Suaraakademis.com.|Pekanbaru – Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) Pengprov Muaythai Indonesia (MI) Riau yang digelar di Aula Kantor KONI Riau, Senin (15/9), resmi menutup rangkaian pemilihan kepemimpinan periode 2026‑2030. H. Dastrayani Bibra terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Pengprov MI Riau baru, didukung penuh oleh seluruh Pengkab/Pengkot se‑Provinsi Riau.
Forum tertinggi ini dibuka secara resmi mewakili Ketua Umum PBMI oleh Wakil Ketua Umum PBMI, Fachrul Razi, turut dihadiri Ketua KONI Riau Iskandar Hoesin, para ketua pengurus kabupaten/kota, perwakilan atlet, dan pemangku kepentingan olahraga di wilayah tersebut. Tema yang diusung: “Menjemput tuah yang hilang, menyatukan tekad tabarru’ demi mengembalikan marwah dan kejayaan prestasi muaythai Riau.”
Dalam arahannya, Fachrul Razi menekankan pentingnya penyegaran organisasi sebagai langkah strategis memperbaiki performa. Ia menyoroti penurunan prestasi yang terjadi pada PON Aceh‑Sumut 2024 dibanding capaian di PON Papua 2021.
“Penyegaran ini harus terasa dampaknya bagi atlet. Pengprov wajib membenahi tata kelola dan membangun pembinaan jangka panjang, sehingga lahir atlet yang kuat di tingkat nasional maupun internasional,” ujar Fachrul Razi, mantan Senator dua periode 2014‑2024.
Sementara itu, Ketua KONI Riau Iskandar Hoesin menyampaikan tiga arahan utama bagi kepengurusan baru: pastikan tertib organisasi dan administrasi sesuai AD/ART, targetkan Muaythai Riau menjadi lumbung medali di PON 2028, serta jalin kerja sama kuat dengan Dispora, akademisi, dan dunia usaha.
Proses pelantikan berjalan khidmat dan tertib, ditutup dengan sesi foto bersama jajaran Pengprov baru, pimpinan PBMI, KONI Riau, serta para delegasi se‑Riau. Kepemimpinan Dastrayani Bibra kini menjadi harapan baru untuk mengangkat kembali nama Muaythai Riau di panggung olahraga nasional maupun dunia.
Suaraakademis.com.|Kayuagung – Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru baru saja meresmikan salah satu dari empat jembatan hasil bantuan Pemerintah Provinsi Sumsel di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Terletak di Desa Ulak Jermun, jembatan ini tercatat dengan nilai pembangunan mendekati Rp5 miliar. Peresmian menjadi langkah strategis memperkuat konektivitas antarwilayah dan menggerakkan roda ekonomi pedesaan.
Selain jembatan yang diresmikan, Pemprov Sumsel juga menyalurkan bantuan pembangunan tiga jembatan lain melalui skema Bantuan Gubernur Bersifat Khusus (Bangubsus). Menurut keterangan resmi, proyek ini bertujuan membuka akses masyarakat, mendukung kegiatan ekonomi dan perkebunan, serta memperluas jaringan penghubung di wilayah OKI.
Dalam sambutannya, Herman Deru menegaskan pembangunan infrastruktur dasar harus menjadi prioritas karena manfaatnya langsung dirasakan warga. Ia menganggap pembangunan jembatan lebih bernilai dibanding proyek yang hanya mengutamakan keindahan semata.
Namun di tengah apresiasi atas adanya akses baru, muncul sorotan tajam dari warga dan pemerhati pembangunan. Nilai proyek mendekati Rp5 miliar dinilai cukup besar untuk ukuran jembatan penghubung desa. Publik mulai mempertanyakan: apakah spesifikasi teknis, kualitas bahan, dan daya tahan konstruksi benar‑benar sebanding dengan anggaran yang dikeluarkan?
Warga mendesak pemerintah membuka data lengkap: panjang bentang, spesifikasi material, nama kontraktor pelaksana, serta rincian penggunaan anggaran. Hal ini penting agar tidak berkembang asumsi yang merugikan kepercayaan publik.
Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten OKI, M. Abbas Umar, menekankan transparansi sebagai syarat mutlak proyek yang dibiayai uang rakyat.
“Kami mendukung pembangunan yang bermanfaat. Namun karena anggaran berasal dari publik, masyarakat berhak tahu detail pekerjaan, kualitas bahan, dan alokasi dana secara terbuka. Keterbukaan mencegah kecurigaan dan memperkuat kepercayaan,” ujarnya.
Pengawasan masyarakat, tambahnya, adalah bentuk kontrol sosial yang dijamin dalam sistem demokrasi. “Jika kualitas sudah sesuai standar dan anggaran tepat sasaran, tak ada alasan menutup informasi,” tegasnya.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai keterbukaan informasi menjadi fondasi pemerintahan yang akuntabel, terlebih sektor infrastruktur sering menyerap anggaran terbesar. Secara filosofis, kritik terhadap penggunaan anggaran adalah bagian dari proses demokrasi. Montesquieu mengingatkan: “Kekuasaan harus diawasi oleh kekuasaan.” Aristoteles pun menegaskan, tujuan negara adalah mewujudkan kebaikan bersama—setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan manfaatnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada temuan resmi soal penyimpangan. Namun permintaan evaluasi kualitas dan transparansi adalah langkah wajar agar hasil kerja sebanding dengan nilai yang dibayarkan.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, dinas teknis terkait, dan pelaksana proyek segera menyajikan data lengkap spesifikasi teknis serta rincian anggaran, sehingga pertanyaan publik terjawab secara objektif dan berdasar fakta.
Suaraakademis.com.|Tangerang Selatan – Forum Kebangsaan, Bela Negara, Pancasila, UUD 1945, bersama Rumah Doa DPP GAKORPAN # Milkha Indonesia menggelar pertemuan pencerahan dan bedah kasus pertanahan di Jalan Cirendeu Indah IV No. 30, Rabu (17/6/2026). Kegiatan ini menjadi wadah warga Paguyuban Rakyat Cirendeu Bersuara untuk menyuarakan kebuntuan pengurusan sertifikat hak milik (SHM) yang sudah berlangsung lebih dari 65 tahun.
Warga—termasuk mantan PNS/ASN yang kini lanjut usia—mengaku rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), namun permohonan pengesahan hak kepemilikan selalu terkendala, digagalkan, hingga mendapat perlakuan kurang baik dari oknum di lingkungan Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur.
Zr. Op Helena Sidabutar (75 tahun), salah satu warga, menyampaikan kekecewaannya mendalam. Saat menyampaikan aspirasi di kantor kelurahan, dirinya dan sesepuh lain justru dibentak dan tidak dihormati. Menurutnya, tanah hunian seluas sekitar 200 KK itu dulunya merupakan tanah bengkok desa, lalu dijual kepada warga—termasuk mantan abdi negara—namun status hukumnya belum pernah tuntas disahkan.
“Kami sudah lanjut usia, mantan ASN yang pernah mengabdi pada negara. Kami hanya minta kepastian agar rumah ini bisa diwariskan ke anak‑cucu dengan alas hukum yang sah,” ujarnya sambil menyerahkan bukti‑bukti pendukung kepada tim hukum.
Dr. Bernard BBBBI Siagian, Ketua Umum LBH PERS Prima Presisi Polri sekaligus Ketua DPP GAKORPAN, menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Bersama praktisi hukum David Sianipar, SH., MH., tim hukum menilai adanya dugaan hambatan tidak wajar, indikasi praktik mafia tanah, serta janji‑janji kampanye yang belum terealisasi.
“Kebuntuan ini bukan karena warga tidak patuh aturan, melainkan ada pihak yang menghalangi hak rakyat kecil. Kita tidak boleh melupakan jasa para pensiunan abdi negara,” tegas Dr. Bernard.
Warga pun menyampaikan permohonan resmi kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Kepala KSP, Menteri ATR/BPN, Komisi II dan III DPR RI, serta Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davne. Harapannya: dilakukan klarifikasi, audit, dan rapat akbar pencerahan hukum agraria guna menyelesaikan masalah yang sudah puluhan tahun mangkrak.
Dalam kesempatan itu, acara juga diselingi kisah inspiratif kebaikan dan doa bersama dari Rumah Doa DPP GAKORPAN – Milkha Indonesia, mengingatkan pentingnya menghargai jasa orang lain dan tetap berbuat baik.
“Keadilan bagi Cirendeu adalah bukti nyata tegaknya NKRI yang berdaulat, adil, dan makmur,” demikian pesan yang ditekankan dalam pertemuan tersebut.
Suaraakademis.com.|Bolakme, Jayawijaya – Sebagai wujud kepedulian terhadap tumbuh kembang generasi muda, Satgas Yonif 521/DY menggelar edukasi dan pemeriksaan kesehatan bagi anak‑anak di Pos Bolakme, Distrik Bolakme, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan. Kegiatan berlangsung penuh antusias pada Selasa, 17 Juni 2026.
Danpos Bolakme, Letda Inf Reza Yudha Prasetya, S.Tr.Han., menjelaskan kegiatan ini bertujuan menanamkan kesadaran hidup bersih dan sehat sejak dini. Personel kesehatan Satgas memberikan penyuluhan praktis: cara mencuci tangan yang benar, menjaga kebersihan lingkungan, hingga pentingnya makanan bergizi.
Selain penyuluhan, tim medis juga melayani pemeriksaan dasar—kondisi umum, suhu tubuh, serta konsultasi keluhan ringan. Suasana berlangsung akrab, anak‑anak mengikuti setiap sesi dengan semangat.
Dansatgas Yonif 521/DY, Letkol Inf Rahadyan Surya Murdata, S.E., M.I.P., menegaskan kesehatan adalah fondasi utama pendidikan dan masa depan.
“Lewat kegiatan ini, kami harap tumbuh kesadaran hidup sehat sejak kecil, agar anak Papua tumbuh sehat, cerdas, dan mampu meraih cita‑cita,” ujarnya.
Masyarakat menyambut baik langkah tersebut dan mengapresiasi perhatian Satgas. Kehadiran TNI tak hanya soal pelayanan, tapi juga mempererat ikatan kekeluargaan dengan warga.
Satgas Yonif 521/DY “Macan Kumbang Berhasil” menegaskan komitmen terus mendukung peningkatan kualitas kesehatan masyarakat demi mewujudkan generasi Papua yang sehat, cerdas, dan berdaya saing.
(Prajurit Macan Kumbang Berhasil / Yonif 521/DY/Red)
Suaraakademis.com.|Kayuagung – Aktivitas di kawasan akses jalan sekitar Pasar Shopping Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), kini menjadi sorotan tajam. Terdapat dugaan transaksi jual‑beli lahan yang seharusnya merupakan bagian dari fasilitas umum, dengan penawaran harga mencapai sekitar Rp7 juta per meter persegi.
Berdasarkan keterangan narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, lahan tersebut dikabarkan telah dibeli oleh seseorang berinisial M. Pembeli berencana menjadikannya tempat usaha atau bangunan pribadi. Di lapangan, lahan yang dulunya berfungsi sebagai tempat parkir sementara dan lokasi perdagangan tidak tetap itu sudah dibersihkan dari semak belukar dan diklaim siap dibangun.
Sampai saat ini, belum ada penjelasan resmi dari instansi berwenang mengenai status kepemilikan maupun keabsahan transaksi tersebut. Hal ini memicu pertanyaan publik, mengingat secara prinsip akses jalan merupakan ruang yang diperuntukkan bagi kepentingan bersama, bukan objek perniagaan pribadi.
Masyarakat menuntut kejelasan status lahan dan kewenangan pengelolaannya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau sengketa di masa mendatang. Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Dinas Perdagangan Kabupaten OKI.
Suaraakademis.com.|Kabupaten Pinrang – Wajah penegakan hukum di Indonesia kembali tercoreng. Di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, terungkap kasus ketidakadilan yang menyayat hati menimpa Andi Edi Syandy, pemilik sah rumah di Jalan Musang No. 8. Bukannya mendapat perlindungan, ia justru menjadi sasaran kekerasan aparat, lalu dikriminalisasi dan divonis sembilan bulan penjara.
Peristiwa bermula medio Mei 2024, ketika Kompol Anita Taherong beserta puluhan anggotanya melakukan pengusiran sepihak dan penyerangan ke kediaman Andi. Tanpa prosedur hukum yang sah, Andi dipaksa keluar, dikeroyok, diseret di jalan raya hingga jatuh pingsan—padahal sengketa perdata terkait rumah itu saat itu masih berproses di Mahkamah Agung.
Video peristiwa dapat disimak: https://youtu.be/x9p4M0CEl3Y
Laporan Andi soal penganiayaan dan pengeroyokan tidak diproses, bahkan pengaduan ke Propam Polri dihentikan. Sebaliknya, laporan balik dari Kompol Anita ditindak cepat. Andi dan tiga anaknya dijerat pasal berlapis, termasuk tuduhan penyerobotan dan UU ITE akibat penyebaran rekaman kekerasan.
Puncaknya, Rabu 17 Juni 2026, Andi menjalani eksekusi vonis penjara, di tengah kondisi istri yang dirawat kritis karena gangguan jantung akibat tekanan batin.
Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, mengecam keras kasus ini. Menurutnya, ini bukti nyata loyalitas buta institusi yang mengorbankan rakyat. “Polri dibayar pajak rakyat, namun malah melindungi oknum yang berbuat salah dan menganiaya warga. Mengabaikan laporan penganiayaan nyata dan memenjarakan korban adalah pengkhianatan terhadap undang‑undang,” tegasnya.
Secara filosofis, kasus ini selaras pandangan Thrasymachus: “keadilan adalah kepentingan yang berkuasa”, serta menabrak prinsip kontrak sosial Thomas Hobbes, di mana negara seharusnya melindungi, bukan menjadi pelaku kesewenang‑wenangan.
Publik kini mempertanyakan makna slogan “Presisi” Polri. Kasus Andi menjadi ujian transparansi dan keberanian melakukan evaluasi total, agar hukum tidak selamanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Suaraakademis.com.|Jembrana – Sejumlah warga pesisir Pantai Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, mengaku kecewa karena tidak dilibatkan dalam rapat musyawarah terkait rencana pembudidayaan kerang mutiara yang akan ditempatkan di perairan sekitar Pantai Pebuahan. Keluhan tersebut disampaikan warga kepada Ketua DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Jembrana setelah digelarnya rapat musyawarah di rumah Kelian Dinas (Kadus) Pebuahan pada Rabu, 3 Juni 2026 yang lalu.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menilai rapat tersebut tidak melibatkan seluruh pihak yang terdampak langsung oleh rencana budidaya kerang mutiara. Menurutnya, undangan rapat hanya diberikan kepada pihak-pihak tertentu yang dianggap mendukung rencana tersebut, seperti pemilik jaring tarik dan ketua RT.
“Saya ingin rapat musyawarah tersebut dilakukan secara terbuka dan tidak perlu pilih-pilih peserta. Saya juga nelayan, saya juga memiliki sampan viber yang biasa diparkir di sekitar laut itu. Bagaimana dampaknya terhadap sampan saya ketika ada budidaya kerang mutiara di lokasi tersebut?” ungkapnya.
Warga tersebut menegaskan bahwa para nelayan tradisional lainnya juga memiliki kepentingan yang sama terhadap kawasan perairan yang akan digunakan untuk budidaya. Karena itu, menurutnya, seluruh masyarakat yang berpotensi terdampak seharusnya diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dalam forum musyawarah.
Lebih lanjut, ia menduga terdapat pengaturan tertentu dalam proses pelaksanaan rapat sehingga hanya menghadirkan peserta yang mendukung rencana budidaya tersebut. “Saya menduga hal ini sudah diatur sedemikian rupa oleh oknum Kelian Dinas dan RT untuk memuluskan rencana tersebut. Akhirnya tujuan mereka berhasil karena yang hadir hanya yang sependapat,” ujarnya.
Menurut informasi yang diperoleh warga, dalam rapat tersebut disebutkan telah disepakati adanya kompensasi bagi pemilik jaring tarik sebesar Rp7.500.000 per pemilik. Namun demikian, ia mempertanyakan nasib nelayan lain yang tidak memiliki jaring tarik tetapi menggunakan kawasan perairan tersebut sebagai tempat beraktivitas dan memarkir perahu.
“Nah, bagaimana nasib para nelayan lainnya seperti saya yang memiliki sampan viber? Kami akan kesulitan memarkir perahu di tengah laut, apalagi saat musim ombak besar. Kondisi itu tentu akan semakin menyulitkan jika lokasi tersebut digunakan untuk budidaya kerang mutiara,” keluhnya.
Warga berharap pemerintah desa dan pihak terkait dapat membuka ruang dialog yang lebih luas dan transparan dengan melibatkan seluruh masyarakat pesisir yang berpotensi terdampak oleh rencana investasi budidaya kerang mutiara tersebut.
Sementara itu, untuk memperoleh klarifikasi dan tanggapan resmi, awak media telah menghubungi Perbekel Desa Banyubiru, I Komang Yuhartono, pada Minggu (14/6/2026) melalui aplikasi WhatsApp terkait keluhan dan kekecewaan warga pesisir Pantai Pebuahan.
Menanggapi keluhan sejumlah nelayan pesisir Banjar Pebuahan, Ketua DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Jembrana, Ahmad Muhtarom, menegaskan bahwa setiap kebijakan atau rencana pemanfaatan ruang laut yang berdampak langsung terhadap masyarakat harus dilakukan secara transparan, terbuka, dan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan.
Menurut Ahmad Muhtarom, musyawarah merupakan sarana untuk menyerap aspirasi masyarakat secara menyeluruh, bukan sekadar memenuhi aspek formalitas administratif. Oleh karena itu, seluruh nelayan dan warga yang berpotensi terdampak oleh rencana budidaya kerang mutiara seharusnya diberikan kesempatan yang sama untuk hadir dan menyampaikan pendapatnya.
“Kami menghormati setiap upaya investasi maupun pengembangan ekonomi masyarakat. Namun, prinsip keterbukaan dan partisipasi publik tidak boleh diabaikan. Jika benar ada warga yang terdampak tetapi tidak diundang dalam musyawarah, maka hal itu perlu menjadi perhatian serius bagi pihak penyelenggara,” ujar Ahmad Muhtarom, Minggu (14/6/2026).
Ia menilai bahwa laut merupakan ruang hidup bersama yang selama ini dimanfaatkan oleh berbagai kelompok nelayan dengan kepentingan yang berbeda-beda. Karena itu, setiap keputusan yang berkaitan dengan pemanfaatan wilayah pesisir harus mempertimbangkan seluruh aspek sosial, ekonomi, dan aktivitas masyarakat setempat.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa keputusan sudah ditentukan terlebih dahulu, sementara musyawarah hanya dijadikan legitimasi. Musyawarah yang sehat harus membuka ruang bagi perbedaan pendapat dan menerima masukan dari semua pihak,” tegasnya.
Ahmad Muhtarom juga meminta pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan pihak yang berencana mengembangkan budidaya kerang mutiara untuk kembali melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat pesisir. Menurutnya, keterbukaan informasi sangat penting guna menghindari kesalahpahaman dan potensi konflik di kemudian hari.
“Kami berharap pemerintah desa dapat memfasilitasi dialog yang lebih terbuka sehingga seluruh nelayan, baik pemilik jaring tarik, pemilik sampan, maupun kelompok nelayan lainnya dapat memperoleh penjelasan yang utuh terkait manfaat, dampak, serta mekanisme pengelolaan budidaya kerang mutiara tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, PPWI Jembrana berkomitmen untuk mengawal aspirasi masyarakat dan memastikan setiap suara warga mendapatkan ruang yang layak dalam proses pembangunan maupun pengelolaan sumber daya pesisir di Kabupaten Jembrana. “Tujuan pembangunan adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, masyarakat harus menjadi subjek utama dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan mereka,” pungkas Ahmad Muhtarom.
Sementara itu, Perbekel Desa Banyubiru, I Komang Yuhartono, memberikan klarifikasi terkait keluhan sejumlah warga yang mengaku tidak dilibatkan dalam musyawarah rencana budidaya kerang mutiara di perairan Pantai Pebuahan.
Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pada Minggu (14/6/2026), Yuhartono menjelaskan bahwa proses sosialisasi telah dilakukan lebih dari satu kali dan melibatkan unsur masyarakat yang dianggap mewakili kelompok nelayan serta pemilik jaring.
Yuhartono juga menyampaikan bahwa komunikasi antara pemerintah desa dan kelompok nelayan masih terus berlangsung. Bahkan, pada malam sebelum memberikan klarifikasi kepada media, dirinya menghadiri kegiatan doa bersama yang digelar di kawasan Pantai Pebuahan.
“Kemarin malam saya diundang dalam acara doa bersama di pantai yang dihadiri tokoh agama bersama kelompok nelayan. Jadi komunikasi dan koordinasi dengan masyarakat tetap berjalan,” ungkapnya.
Meski demikian, adanya keluhan dari sebagian nelayan yang merasa belum dilibatkan secara langsung dalam proses musyawarah menunjukkan masih perlunya ruang komunikasi yang lebih luas agar seluruh masyarakat pesisir memperoleh informasi yang sama terkait rencana budidaya kerang mutiara tersebut.
Sejumlah warga berharap pemerintah desa dan pihak terkait dapat kembali melakukan sosialisasi secara terbuka kepada seluruh nelayan dan masyarakat pesisir guna menghindari kesalahpahaman serta memastikan setiap aspirasi masyarakat dapat tersalurkan secara proporsional sebelum program tersebut direalisasikan.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Desa Banyubiru, Kelian Dinas Pebuahan, maupun pihak pengelola rencana budidaya kerang mutiara guna menjaga keseimbangan informasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. (TIM/Red)
Suaraakademis.com.|Medan – Kematian Agnis Jance Zebua bukan sekadar kehilangan satu nyawa muda. Peristiwa ini kini menjadi titik balik yang menguji seluruh sistem penegakan hukum di wilayah Nias. Apa yang dipertanyakan publik bukan hanya penyebab kematian, melainkan bagaimana proses hukum berjalan—apakah benar‑benar berpihak pada kebenaran atau justru berhenti di tengah jalan.
Setelah Aksi Solidaritas Jilid I digelar pada 5 Juni 2026 di depan Polda Sumatera Utara, desakan masyarakat kembali bergulir dalam Aksi Jilid II yang dilaksanakan 17 Juni 2026. Aksi ini dipimpin langsung oleh kuasa hukum keluarga korban, Adv. Paulus PG, SH., MH., C.Md., C.vapol., C.Neg. Inti tuntutannya tetap tegas: buka semua fakta, tetapkan tanggung jawab berdasarkan alat bukti sah, dan berikan keadilan yang nyata bagi keluarga.
Publik kini mengajukan pertanyaan mendasar: Apakah di wilayah hukum Polres Nias kepastian hukum masih menjadi hak setiap warga, atau hanya milik kelompok tertentu saja?
Kasus Agnis dianggap sebagai puncak gunung es dari keresahan yang menumpuk. Beberapa tahun terakhir, kasus dugaan pembunuhan, peredaran narkoba, hingga kekerasan terhadap anak dan perempuan kerap berakhir dengan pertanyaan yang belum terjawab jelas. Akibatnya, kepercayaan terhadap kinerja Polres Nias menurun tajam.
Penyelidikan Harus Bebas Kepentingan
Dalam negara hukum, penyidikan tidak boleh berjalan sembarangan. Aparat terikat aturan ketat: KUHAP, UUD 1945, serta kode etik kepolisian. Ada lima prinsip yang tidak boleh dilanggar:
* Profesionalitas: Semua langkah berdasar fakta dan alat bukti, bukan asumsi atau tekanan.
*Transparansi: Keluarga korban berhak tahu perkembangan kasus sejauh tidak menghambat proses.
* Akuntabilitas: Setiap tindakan penyidik bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan etika.
*Kesetaraan: Tidak ada perlakuan istimewa; semua sama di mata hukum.
*Perlindungan Hak: Hak korban dan keluarga dijamin selama proses berlangsung.
Segala‑galanya Dipertaruhkan Sekarang
Lebih dari sekadar satu kasus, yang sedang diuji adalah nama baik institusi kepolisian di mata masyarakat. Jika diselesaikan secara terbuka, jujur, dan tuntas, kepercayaan bisa pulih perlahan. Namun jika berakhir dengan ketidakjelasan, jurang ketidakpercayaan akan makin lebar.
Masyarakat Nias tidak meminta hak istimewa. Mereka hanya menuntut apa yang dijanjikan konstitusi: keadilan yang jujur, terbuka, dan tidak tebang pilih.
“Keadilan yang tertunda adalah luka yang berkepanjangan. Keadilan yang diabaikan adalah ancaman bagi kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri,” tegas penggagas aksi damai.
Suaraakademis.com.|Medan – Kasus kematian Agnis Jance Zebua bukan sekadar peristiwa hukum biasa, melainkan menjadi ujian besar bagi penegakan hukum sekaligus simbol perjuangan masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu, dalam menuntut kebenaran dan kepastian hukum. Hingga kini, sejumlah pertanyaan mendasar publik belum mendapat jawaban yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum LBH PERS Prima Presisi Polri sekaligus Ketua DPP GAKORPAN, Dr. Bernard BBBBI Siagian, SH., MAkp, bersama praktisi hukum LBH Pers Gerakan Solidaritas Nasional Suara Rakyat Tuntut Keadilan Hukum dan HAM, David Sianipar, SH., MH., serta elemen Rumah Besar Relawan Prabowo‑Gibran, menegaskan perlunya pengusutan tuntas, pembongkaran fakta, penindakan, dan penangkapan pelaku dalam kasus yang dinilai mangkrak dan kurang profesional ini.
“Kasus ini bukan sekadar jargon, melainkan preseden buruk bagi dunia hukum di Indonesia,” tegas Dr. Bernard.
Sorotan utama tertuju pada kinerja aparat di wilayah hukum Polres Nias. Beragam laporan dan keluhan mengenai kesalahan prosedural serta dugaan pelanggaran yang beredar di masyarakat memperkuat pandangan bahwa standar operasional penegakan hukum di sana perlu diawasi dan dievaluasi secara ketat. Masyarakat menuntut kepercayaan terhadap institusi Polri—berlandaskan Tribrata dan Catur Prasetya—dengan membuka akses informasi publik guna memulihkan kepercayaan rakyat. Aparat diharapkan bekerja profesional, transparan, akuntabel, dan tidak berpihak pada kepentingan di balik layar.
Pengusutan fakta dalam kasus Agnis Jance Zebua tidak boleh berjalan di tempat. Solidaritas masyarakat harus ditingkatkan sebagai kekuatan moral yang mengawal setiap tahap penyelidikan berbasis ilmu forensik dan fakta nyata. Tujuannya bukan menghakimi sepihak, melainkan memastikan Polres Nias menjalankan tugas sesuai aturan demi keadilan bagi semua pihak.
Kasus yang menyangkut hak hidup dan hak asasi manusia tidak boleh tenggelam oleh waktu atau isu lain. Setiap warga negara berhak atas kepastian hukum, dan setiap aparat berkewajiban melayani masyarakat dengan adil. Solidaritas untuk Agnis sesungguhnya adalah dukungan bagi seluruh pencari keadilan serta pengingat agar kinerja Polres Nias terus diawasi demi masa depan wilayah yang beradab.
Dr. Bernard menegaskan: “Keadilan tidak boleh ditunda. Kebenaran tidak boleh disembunyikan. Kinerja Polres Nias harus dipertanggungjawabkan. Suara rakyat yang menuntut keadilan hukum dan HAM tidak boleh dibungkam.”
Gerakan ini mengajak seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, pemuda, tokoh agama, tokoh adat, dan organisasi kemasyarakatan di Nias untuk terus mengawal proses hukum secara damai dan berkonstitusi.
Pihaknya juga menyampaikan harapan kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Ketua Dr. Habiburohman, SH., MH., Komisi III DPR RI, Kompolnas, dan Komnas HAM RI untuk menegakkan keadilan bagi rakyat kecil.
Suaraakademis.com.|Tangerang Selatan – Menyambut libur nasional Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, warga Cirendeu, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, menggelar kegiatan sosial dan silaturahmi secara serentak pada Selasa, 16 Juni 2026. Acara berpusat di kediaman mantan Kepala Adjutifikasi Kantor ATR/BPN Kepulauan Seribu Pemprov DKI Jakarta, Drs. Tukiyo Anwar SE.MM, yang juga merupakan tokoh pendiri Paguyuban Rakyat Cirendeu Bersuara.
Kegiatan ini dihadiri sejumlah tokoh, aktivis, dan elemen masyarakat, antara lain Dr. Bernard BBBBI Siagian SH.MAkp (Ketua Umum LBH PERS Prima Presisi Polri), Suparno, Mak Uwok Siti Utari, Zr Op Helena Sidabutar, Bunda Dewi, Bunda Endah, Pendeta Cici Milkha Nahor, serta tokoh jurnalis, pengacara, dan aktivis anti‑rasuah lainnya. Turut hadir juga perwakilan PPWI, GAKORPAN, dan Komunitas Relawan Rumah Besar Prabowo‑Gibran.
Acara digagas oleh Pendeta Cici Milkha Nahor dari Rumah Doa GAKORPAN # Milkha Indonesia, yang beralamat di Jalan Cirendeu Raya I RT 04/01. Lokasi kegiatan berada di kawasan yang dihuni sekitar 200 kepala keluarga (KK) yang dinilai masih dalam kondisi ekonomi kurang mampu dan menghadapi masalah pertanahan yang belum selesai selama puluhan tahun.
Sengketa Tanah Berlarut‑larut Selama 65 Tahun
Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan keluhan utama terkait pengurusan sertifikat hak milik (SHM) yang terkatung‑katung hingga 65 tahun lamanya. Warga telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama lebih dari 20 tahun, namun permintaan rekomendasi pertanahan ke Kelurahan Cirendeu selalu mengalami kendala.
Menurut penjelasan Zr Op Helena Sidabutar, mantan PNS Pemprov DKI Jakarta, warga justru mendapat perlakuan kasar saat berupaya berkomunikasi dengan pihak kelurahan. Oknum di sana diklaim menyatakan tanah tersebut boleh didiami, namun tidak boleh dimintakan hak kepemilikan, dengan alasan tanah itu adalah warisan leluhur pejabat terdahulu.
Secara historis, tanah ini diketahui merupakan tanah bengkok atau tanah pengelolaan desa zaman Orde Lama hingga Orde Baru, yang fungsinya untuk biaya operasional perangkat desa. Kemudian kavlingan tersebut dijual kepada warga pendatang, termasuk mantan PNS, namun hingga kini status hukumnya belum jelas.
Doa Bersama dan Harapan Penyelesaian
Selain menyuarakan hak pertanahan, acara juga diisi doa bersama. Warga mendoakan agar situasi negara tetap kondusif di tengah gelombang demonstrasi, serta memohon kesembuhan bagi lansia yang menderita penyakit kronis seperti diabetes, gangguan jantung, dan pernapasan.
Secara pribadi, tuan rumah Drs. Tukiyo Anwar juga menyampaikan harapan dan doa kerinduan akan kehadiran kembali anaknya, Djati Kusumo, yang telah pergi dari rumah selama satu tahun tanpa kabar. Meski berat, beliau tetap tegar dan berharap keajaiban terjadi.
Desakan Keadilan dan Rapat Akbar
Melalui DPP GAKORPAN, warga Cirendeu meminta perhatian serius dari Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Kepala KSP, Menteri ATR/BPN, Komisi II DPR RI, serta Pemkot Tangerang Selatan dan Kepala Kantor ATR/BPN Tangsel.
Mereka mengundang para pemangku kepentingan untuk hadir dalam Rapat Akbar Pencerahan Hukum Agraria Pertanahan Desa Cirendeu Tangerang Selatan, guna membahas penyelesaian masalah sertifikasi tanah secara terbuka dan objektif.
Kegiatan ditutup dengan ucapan selamat Tahun Baru Islam serta semangat GAKORPAN Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045.
Suaraakademis.com.|Ganeva, Swiss– Ketegangan geopolitik kembali mewarnai kota yang dikenal sebagai pusat diplomasi dunia, Geneva, Swiss. Menjelang penyelenggaraan KTT G7 di Evian, Prancis, unjuk rasa yang diorganisasi koalisi penentang forum tersebut berujung pada bentrokan hebat pada Senin, 15 Juni 2026. Situasi semakin memburu setelah kelompok separatis Sahrawi terlibat melakukan tindakan anarkis dan vandalisme di kawasan dekat kantor pusat Perserikatan Bangsa‑Bangsa (PBB).
Anggota kelompok tersebut dilaporkan menyerang aparat keamanan secara brutal dengan melemparkan batu, botol, hingga petasan. Menghadapi eskalasi kekerasan yang membahayakan fasilitas umum dan keselamatan warga, ribuan personel keamanan yang telah disiagakan terpaksa bertindak tegas. Polisi mengamankan lokasi dengan menggunakan gas air mata dan meriam air guna membubarkan massa yang tak terkendali.
Menanggapi peristiwa yang mencederai nilai‑nilai diplomasi tersebut, Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma) sekaligus Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menyampaikan kecaman keras seraya mengajak semua pihak mengedepankan jalan damai.
“Tindakan vandalisme di pusat diplomasi dunia seperti Geneva tidak akan menghasilkan solusi, melainkan justru mengorbankan banyak orang yang tidak bersalah,” tegas Wilson Lalengke dari Jakarta, Selasa, 16 Juni 2026.
Menurutnya, pemaksaan kehendak secara sepihak hanya menciptakan lingkaran setan kekerasan yang merugikan stabilitas internasional. Di tengah situasi dunia yang kian kompleks dan rapuh, pendekatan anarkis tidak lagi relevan. Perselisihan apa pun, ujarnya, wajib diselesaikan melalui dialog konstruktif dan beradab.
Konsep perdamaian ini selaras dengan pemikiran filsuf pencerahan Jerman, Immanuel Kant (1724‑1804) dalam karyanya Perpetual Peace. Kant menegaskan perdamaian abadi hanya tercapai jika semua aktor politik berlandaskan hukum internasional dan menghormati institusi bersama—bukan bertindak atas keinginan sepihak. Kekerasan di depan gedung PBB dinilai bertentangan sepenuhnya dengan prinsip moral universal tersebut.
Sementara itu, pemikiran filsuf kontemporer Jürgen Habermas (1929‑2026) dalam teori Tindakan Komunikatif juga menegaskan bahwa penyelesaian konflik mutlak harus lewat dialog rasional yang bebas tekanan. “Ketika batu dan petasan menggantikan argumen, maka ruang publik yang beradab telah mati,” demikian inti pandangan Habermas.
Peristiwa di Geneva menjadi pengingat bagi komunitas internasional: di dunia yang saling terhubung, penyelesaian sengketa harus dikembalikan ke meja perundingan. Hal ini demi melindungi masyarakat sipil yang kerap menjadi korban arogansi kelompok tertentu.
Suaraakademis.com.|Pesisir Selatan, Sumatra Barat – Keberadaan tempat hiburan karaoke di wilayah Blok C, Nagari Lunang, Kecamatan Lunang Silaut, menjadi sorotan dan dipersoalkan masyarakat serta tokoh adat. Lokasi yang berada di tengah pemukiman padat penduduk ini dinilai mengganggu ketertiban umum, melanggar peraturan daerah, serta bertentangan dengan nilai adat dan agama.
Keluhan utama muncul karena tempat tersebut beroperasi setiap hari hingga dini hari. Aktivitas ini dianggap melanggar dua peraturan daerah yang berlaku, yaitu Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, serta Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Selain itu, keberadaannya juga dinilai bertentangan dengan prinsip hidup masyarakat setempat: Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.
Berdasarkan pantauan warga, tempat karaoke ini menyediakan berbagai jenis minuman beralkohol, mulai dari anggur merah, soju, hingga minuman oplosan seperti tuak. Di sana juga tersedia pendamping hiburan yang disebut LC. Yang lebih mengkhawatirkan, sering terlihat anak muda dan pelajar datang berkunjung ke lokasi tersebut. Padahal, berbagai himbauan dan teguran dari pemerintah daerah sebelumnya dinilai tidak diindahkan pengelola.
Menanggapi hal ini, Wakil Bupati Pesisir Selatan Risnaldi Ibrahim bersama Tim Reaksi Cepat (TRC) Satpol PP melakukan razia di lokasi hiburan tersebut, tepatnya di Kenagarian Lunang Dua, pada Senin malam, 23 Februari lalu sekitar pukul 22.30 WIB. Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan peraturan sekaligus menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
Kegiatan tersebut juga menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan serta menjaga suasana yang kondusif di wilayah Pesisir Selatan.
Meski razia telah dilakukan, masyarakat dan tokoh adat Lunang Silaut meminta tindak lanjut yang lebih tegas. Mereka mendesak Bupati, Wakil Bupati, anggota DPRD, serta Kepala Satpol PP untuk mengambil sikap cepat dan tegas. Keberadaan tempat hiburan ini dianggap mengancam tatanan adat, norma agama, serta masa depan moral generasi muda di wilayah tersebut.
“Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Kami berharap aturan dan nilai luhur ini benar‑benar dijaga dan ditegakkan,” tegas salah satu tokoh adat Lunang.
Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa– Pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pembangunan di Desa Batang Uru, Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, menuai sorotan tajam. Sejumlah warga mempertanyakan akuntabilitas penggunaan dana desa, sementara Kepala Desa Raba alias Sulle dinilai tidak kooperatif, mengalihkan pembicaraan, dan merujuk pada lembaga yang tidak berwenang saat diminta pertanggungjawaban.
Wartawati suaraakademis.com, Ayu Lestari beserta tim, telah berupaya meminta klarifikasi secara langsung ke kantor desa beberapa pekan lalu, serta menghubungi Kepala Desa melalui pesan singkat WhatsApp. Namun jawaban yang diberikan tidak menjawab pokok permasalahan yang ditanyakan.
Dalam pesan tertanggal 14 Juni 2026, Raba alias Sulle hanya menyebut dirinya sedang sibuk mengurus pernikahan keponakan. Ia juga menyebut anggaran tahun ini tersisa sekitar Rp200 juta dan dialihkan untuk program Koperasi Merah Putih, tanpa melampirkan rincian penggunaan maupun dasar hukumnya. Padahal pertanyaan yang diajukan merujuk pada anggaran dan pekerjaan pembangunan yang diduga belum selesai pada tahun‑tahun sebelumnya, sesuai informasi dari narasumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Polemik semakin menguat saat tim media kembali meminta penjelasan mengenai pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun 2019 pada 16 Juni 2026. Alih‑alih menyampaikan data dan dokumen pendukung, Kepala Desa justru mengirim sejumlah foto kegiatan dengan keterangan singkat: “Ini salah satu kegiatan kami yang diperiksa LSM”, tanpa mencantumkan tahun pelaksanaan, lokasi, maupun rincian anggaran. Sikap ini dinilai seolah ingin menunjukkan adanya perlindungan dari oknum LSM tertentu.
Hal ini memunculkan pertanyaan mendasar: Mengapa Kepala Desa merujuk pada LSM sebagai lembaga pemeriksa, padahal secara peraturan lembaga tersebut hanya berperan mengawasi dan mengontrol, bukan memiliki kewenangan resmi melakukan pemeriksaan keuangan? Apakah fungsi Inspektorat Kabupaten Mamasa serta instansi pengawas negara lainnya tidak diakui, sehingga seolah hanya oknum LSM tertentu yang berwenang memeriksa dana desa?
Masyarakat setempat pun semakin meragukan keterbukaan pengelolaan keuangan tersebut. Mereka menuntut agar seluruh kegiatan dan keuangan Desa Batang Uru diaudit secara menyeluruh, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah Kabupaten Mamasa diminta turun langsung ke lapangan untuk memeriksa fakta di lokasi guna menghindari kesimpangsiuran informasi.
“Masyarakat berhak mengetahui ke mana saja aliran dana desa yang masuk ke Batang Uru selama ini,” tegas salah satu warga.
Selain soal transparansi, sikap Kepala Desa dinilai tidak profesional. Sebagai pejabat pemerintah, ia seharusnya mampu membedakan fungsi lembaga pengawas dan memberikan tanggapan yang jelas serta bertanggung jawab kepada pers yang menyalurkan aspirasi publik.
Timbul pula pertanyaan yang perlu diklarifikasi: Siapa sebenarnya oknum LSM yang disebut‑sebut tersebut? Apakah lembaga itu memiliki kewenangan lebih tinggi dibandingkan dinas terkait dan aparat pengawas fungsional dalam mengawasi keuangan desa?
Menyikapi situasi ini, masyarakat mengancam akan segera melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan dana desa tersebut ke Kejaksaan Negeri dan aparat penegak hukum lainnya guna mendapatkan kejelasan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Batang Uru, Raba alias Sulle, belum memberikan penjelasan rinci dan memuaskan terkait seluruh pertanyaan yang diajukan.(Ayu)
Suaraakademis.com.|Gunungsitoli – Darmawati Telaumbanua (44), warga Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, bersama anaknya dipanggil kembali ke Polres Nias untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan dilakukan di Ruang Unit 4 oleh Penyidik BRIPDA Imanuel U.F. Zalukhu guna melengkapi keterangan terkait laporan yang telah diajukan sebelumnya.
Darmawati melaporkan dugaan tindak pidana penyebaran konten pribadi dan ancaman yang dilakukan oleh mantan pacar anaknya berinisial Ronal Krisman Gulo beserta rekannya, Irfan Lawolo. Keduanya diduga menyebarkan rekaman video dan foto pribadi anaknya yang bersifat telanjang, yang kemudian beredar luas di berbagai platform media sosial.
Laporan resmi telah didaftarkan di Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polres Nias pada Kamis, 28 Mei 2026, pukul 10.56 WIB, dengan nomor laporan LP/B/299/V/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara.
Pihak kepolisian juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan tertanggal 8 Juni 2026 dengan nomor B/494/VI/RES.1.24./2026/Reskrim. Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nias, Soni Z., S.H., disebutkan bahwa peristiwa yang terjadi pada 24 April 2026 di Desa Hilihao, Kecamatan Gunungsitoli, diklasifikasikan sebagai dugaan tindak pidana:
– Penyebaran atau pengiriman data/informasi elektronik yang melanggar kesusilaan;
– Pengiriman informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti.
Pihak kepolisian menyatakan laporan tersebut telah diterima dan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan lebih lanjut.
Darmawati menyampaikan harapan besar agar proses hukum berjalan cepat dan adil. Ia meminta kepolisian segera memanggil serta menangkap para pelaku.
“Harapan kami kepada Polres Nias, agar pelaku yang menyebarkan video dan foto anak saya di WhatsApp maupun Facebook segera diproses hukum. Anak saya sudah mengalami trauma berat, kami sekeluarga juga merasa sangat tertekan dan malu. Saya juga meminta kepada siapa saja yang masih menyebarluaskan konten tersebut untuk segera menghentikannya demi kebaikan bersama,” ujarnya dengan nada penuh haru.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian terus mengumpulkan bukti serta keterangan untuk mengungkap kasus tersebut.(Redaksi)
Suaraakademis.c.|Palu, Sulawesi Tengah – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan telah terjadi gempa bumi berkekuatan magnitudo 5,2 yang mengguncang wilayah perairan sekitar Kabupaten Palu, Sulawesi Tengah, pada Selasa, 16 Juni 2026 pukul 11.14 WIB.
Berdasarkan keterangan resmi dari BMKG, pusat gempa terletak pada koordinat 1,05 Lintang Selatan dan 120,10 Bujur Timur, atau berjarak sekitar 29 kilometer arah Tenggara dari Kota Palu. Kedalaman hiposenter gempa tercatat sebesar 10 kilometer.
Hingga saat ini, BMKG menyatakan bahwa gempa ini tidak berpotensi menimbulkan tsunami. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang, waspada terhadap kemungkinan adanya guncangan susulan, serta mengikuti informasi resmi yang disampaikan melalui kanal resmi BMKG.
( Redaksi)
– Pengurus Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Mukomuko mengucapkan selamat memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah / 2026 Masehi kepada seluruh masyarakat di wilayah setempat.
Ketua PPWI Kabupaten Mukomuko beserta jajaran berharap momentum 1 Muharram ini menjadi momen introspeksi diri dan semangat hijrah menuju pribadi yang lebih baik lagi.
“Semoga tahun baru ini membawa keberkahan, memperkuat persatuan, serta menumbuhkan semangat membangun daerah. Mari kita jadikan Kabupaten Mukomuko semakin maju dan sejahtera,” ujar Ketua PPWI Mukomuko.
Lebih lanjut, organisasi ini juga mengajak seluruh anggotanya untuk terus mengawal jalannya pembangunan daerah dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sesuai semangat tagline “Demokrasi oleh Rakyat untuk Rakyat”.(Red)
Penulis: H Teuku Yudhistira, M.I.Kom
Koordinator Nasional Relawan Listrik untuk Negeri (Kornas Re-LUN)
Suaraakademis.com.|Sumatra Utara – Selama beberapa pekan terakhir, tepatnya pada Mei 2026, Pulau Sumatera kembali dilanda gelombang pemadaman listrik massal yang meluas. Gangguan ini melumpuhkan aktivitas ekonomi, layanan publik, serta kehidupan jutaan warga.
Dalam laporan resminya, PT PLN (Persero) menyatakan bahwa gangguan bermula dari terputusnya aliran jaringan transmisi 275 kV di wilayah Muara Bungo, Jambi. Hal ini kemudian memicu efek domino yang menyebabkan sejumlah pembangkit besar terhenti dan meruntuhkan seluruh sistem kelistrikan di pulau tersebut.
Namun di balik penjelasan teknis itu, terdapat fakta yang tak terbantahkan: kerentanan sistem ini sudah diketahui sejak lama. Seperti diakui PLN sendiri, tulang punggung penyaluran daya masih bergantung pada jaringan 275 kV yang kapasitasnya terbatas dan belum memiliki jalur cadangan yang memadai.
Solusi atas masalah ini pun telah dirancang: pembangunan jaringan transmisi bertegangan tinggi 500 kV dari Muara Enim hingga Aur Duri, yang bertujuan agar sistem tidak mudah runtuh hanya karena satu gangguan kecil.
Masalah utamanya, proyek strategis ini sudah digembar-gemborkan sebagai prioritas sejak tiga tahun lalu. Namun hingga pemadaman kembali terjadi, proyek tersebut masih terhenti pada tahap perencanaan dan pengadaan, belum menyentuh pembangunan fisik sama sekali. Di sinilah letak tanggung jawab utama, yang harus ditujukan kepada pemegang kendali tertinggi: Darmawan Prasodjo atau yang akrab disapa Darmo, Direktur Utama PLN.
Sebagai pimpinan tertinggi, Darmo bertanggung jawab penuh atas kebijakan, prioritas, dan pelaksanaan program. Namun kepemimpinannya dinilai sarat kelemahan, didorong oleh sifat narsistik yang lebih mengutamakan citra diri daripada kenyamanan dan keselamatan rakyat. Berikut empat bukti kegagalan dan watak kepemimpinannya:
1. Kesenjangan Ucapan dan Tindakan: Prioritas yang Palsu
Ini adalah kelemahan mendasar. Di setiap forum, konferensi pers, maupun laporan resmi, Darmo selalu menegaskan bahwa penguatan jaringan transmisi adalah prioritas utama investasi PLN. Ia berulang kali berjanji jaringan 500 kV Muara Enim–Aur Duri akan selesai tepat waktu untuk menjaga keandalan sistem Sumatera.
Namun data realisasi anggaran membuktikan sebaliknya. Di bawah kepemimpinannya, dana lebih banyak dialokasikan untuk pembayaran sewa pembangkit, pengadaan bahan bakar, serta program pemasaran dan layanan digital yang bersifat seremonial. Bahkan aplikasi PLN Mobile diwajibkan mendapat penilaian bintang lima dari pegawai, agar terlihat baik di laporan kinerja. Sementara anggaran untuk jalur transmisi utama justru dipangkas, ditunda, atau dialihkan ke proyek lain yang dianggap lebih menonjolkan citra.
Akibatnya, terjadi ketimpangan: kapasitas pembangkit di Sumatera sebenarnya sudah berlebih, namun daya tidak dapat disalurkan dengan aman karena jalur penyaluran belum diperkuat. Ini adalah kesalahan perencanaan strategis yang mutlak menjadi tanggung jawab Direktur Utama. Fakta bahwa proyek ini masih dalam tahap perencanaan setelah tiga tahun membuktikan janji Darmo hanyalah retorika semata.
2. Risiko Diketahui, Namun Sengaja Diabaikan; Ditambah Sejarah Laporan Palsu
Kelemahan yang paling serius adalah sikap manajemen yang membiarkan risiko menjadi bencana berulang, disertai rekam jejak menyampaikan laporan tidak benar kepada pemerintah.
PLN dan Darmo sudah mengetahui persis kondisi sistem yang rentan. Studi teknis telah bertahun-tahun memperingatkan bahwa tanpa jaringan 500 kV, satu gangguan kecil saja dapat meruntuhkan seluruh sistem. Solusi sudah tersedia, namun tidak dilaksanakan dengan alasan yang tidak jelas.
Di bawah pimpinannya, PLN justru bersikap pasif dan berharap masalah tidak terjadi, tanpa menempatkan proyek ini sebagai prioritas darurat nasional.
Bukan itu saja, Darmo terbukti pernah menyampaikan laporan palsu. Saat banjir besar melanda Aceh dan sebagian Sumatera, ia melaporkan kepada Menteri ESDM bahwa pemulihan listrik berjalan lancar dan hampir 100% selesai dalam waktu singkat. Padahal faktanya, ratusan titik pemukiman masih gelap selama berhari-hari bahkan berminggu-minggu. Laporan tersebut terbukti tidak benar, dibuat hanya untuk menyelamatkan citra diri tanpa memedulikan penderitaan rakyat.
3. Pandai Berpidato, Lemah Eksekusi: Hanya Sibuk Membangun Citra
Darmo dikenal sangat pandai berbicara di depan kamera, namun lemah dalam pelaksanaan di lapangan. Setiap kali terjadi pemadaman, reaksi pertamanya adalah menggelar konferensi pers, menggunakan istilah teknis yang rumit, dan meyakinkan publik bahwa masalah terkendali. Namun setelah kamera dimatikan, tidak ada tindakan nyata, dan masalah yang sama terus terulang.
Sikapnya terlihat jelas dari pernyataan kontroversialnya: “Jakarta tidak boleh padam karena Presiden sedang ada di Jakarta.” Kalimat ini mengungkap pola pikir sesungguhnya: keandalan listrik bukan hak seluruh warga, melainkan prioritas hanya jika ada pejabat tinggi di tempat tersebut. Daerah yang jauh dari pusat kekuasaan seperti Sumatera dan Aceh boleh saja mengalami pemadaman berkepanjangan. Kebijakannya tidak berorientasi pada pelayanan publik, melainkan semata untuk menjilat atasan dan menjaga posisi.
4. Sifat Narsistik: Gembar-gembor Keuntungan, Sembunyikan Pemborosan
Puncak dari sifatnya adalah kebiasaan membanggakan keuntungan nominal sembari menutupi ketidakefisienan. Dalam setiap kesempatan, Darmo selalu menyatakan bahwa PLN mencatatkan penjualan dan keuntungan terbesar sepanjang sejarah, seolah itu adalah prestasi luar biasa.
Padahal, kenaikan volume penjualan listrik adalah hal yang wajar seiring bertambahnya jumlah penduduk dan pelanggan, bukan hasil strategi brilian. Jika diteliti lebih dalam, biaya produksi per satuan listrik justru semakin membengkak di bawah kepemimpinannya. Artinya, efisiensi menurun drastis dan terjadi pemborosan anggaran, namun hal ini tidak pernah diungkapkan. Ia hanya memamerkan angka yang menguntungkan citranya, dan menyembunyikan segala kelemahan mendasar.
Kini sejarah terulang kembali di Sumatera. Pemadaman massal bukanlah musibah tak terduga, melainkan akibat logis dari janji yang diingkari, risiko yang dibiarkan, laporan yang dimanipulasi, serta gaya kepemimpinan yang mementingkan diri sendiri. Kerugian ekonomi mencapai ratusan miliar rupiah, gangguan layanan kesehatan, pendidikan, dan industri adalah dampak langsung dari kegagalan ini.
Pertanyaannya kini: Apakah Darmawan Prasodjo berani mengakui kegagalan dan kelalaiannya? Atau rakyat harus terus menanggung beban akibat pemimpin yang lebih sibuk memuji diri sendiri dan menjilat kekuasaan daripada melaksanakan tugas pokoknya melayani seluruh bangsa?
Proyek transmisi 500 kV yang bertahun-tahun dijanjikan belum terwujud, sementara risiko keruntuhan sistem disebut telah lama diketahui namun tak kunjung dituntaskan
_Penulis: H Teuku Yudhistira, M.I.Kom, Koordinator Nasional Relawan Listrik untuk Negeri (Kornas Re-LUN)_
Selama beberapa pekan terakhir, persisnya di bulan Mei 2026, pulau Sumatera lagi-lagi dilanda gelombang pemadaman listrik massal yang meluas hingga melumpuhkan aktivitas ekonomi, layanan publik, dan kehidupan jutaan warga.
Dalam laporan resminya, PT PLN (Persero) menyebutkan, gangguan bermula dari terputusnya aliran pada jaringan transmisi 275 kV di wilayah Muara Bungo, Jambi yang kemudian memicu efek domino hingga menjatuhkan sejumlah pembangkit listrik besar dan merobohkan seluruh sistem kelistrikan pulau ini.
Namun di balik penjelasan teknis itu, ada satu fakta yang tak terbantahkan: kerentanan sistem ini sudah diketahui sejak lama. Seperti yang diakui sendiri oleh pihak PLN, tulang punggung penyaluran daya masih bertumpu pada jaringan 275 kV yang kapasitasnya terbatas dan belum memiliki jalur cadangan yang memadai.
Solusi atas masalah ini pun sudah digariskan secara jelas, pembangunan jaringan transmisi bertegangan tinggi 500 kV dari Muara Enim hingga Aur Duri, yang dirancang sebagai penyangga utama agar sistem tidak lagi mudah runtuh hanya karena satu gangguan kecil.
Masalah besarnya adalah: proyek krusial ini sudah digembar-gemborkan sebagai prioritas utama sejak tiga tahun lalu, namun hingga hari in saat pemadaman massal kembali terjadi, proyek tersebut masih terjebak di tahap perencanaan dan pengadaan, belum menyentuh tahap pembangunan fisik sama sekali. Dan di sinilah letak tanggung jawab terbesar, yang harus ditujukan langsung kepada sosok pemegang kendali tertinggi: Darmawan Prasodjo, yang akrab dan lebih sering disapa Darmo, sang Direktur Utama PLN.
Sebagai pimpinan tertinggi BUMN kelistrikan ini, Darmo adalah orang yang paling bertanggung jawab atas segala kebijakan, prioritas program, dan pelaksanaan proyek strategis nasional. Namun, kepemimpinannya justru sarat dengan kelemahan fatal, didorong oleh sifat narsistik yang parah, dimana ia lebih mementingkan pujian dan citra diri daripada kenyamanan serta keselamatan rakyat.
Berikut adalah empat bukti nyata kegagalan dan watak asli Darmo yang kini terbuka lebar:
1. Kesenjangan Antara Ucapan dan Tindakan: Prioritas yang Palsu dan Hanya Retorika
Ini adalah kelemahan paling mendasar dari kepemimpinan Darmo. Di setiap forum publik, konferensi pers, maupun laporan resmi kepada pemerintah, ia selalu menekankan bahwa penguatan jaringan transmisi adalah “tulang punggung” dan prioritas tertinggi investasi PLN. Ia berulang kali berjanji bahwa jaringan 500 kV Muara Enim–Aur Duri akan diselesaikan tepat waktu demi menjaga keandalan sistem Sumatera.
Tetapi data realisasi anggaran dan alokasi sumber daya membuktikan sebaliknya. Di bawah arahan Darmo, dana investasi lebih banyak diserap untuk pembayaran sewa pembangkit listrik yang konon mendatangkan keuntungan yang tidak sedikit bagi pribadi dan kelompoknya.
Belum.lagi masalah pengadaan bahan bakar, atau program pemasaran dan layanan pelanggan yang di-digitalisasi tetapi setiap pegawai PLN sebagai ujung tombak harus mengisi review terhadap aplikasi PLN Mobile dengan bintang 5 atau berganti posisi sehingga semuanya bersifat seremonial dan terlihat bagus di laporan kinerja.
Sementara itu, anggaran untuk pembangunan jalur transmisi utama justru dipangkas, ditunda penyalurannya, atau dialihkan ke proyek lain yang dianggap lebih “menarik”.
Akibatnya, terjadi ketimpangan fatal: kapasitas pembangkit listrik di Sumatera sebenarnya sudah berlebih, namun daya tersebut tidak bisa disalurkan dengan aman dan lancar karena jalur penyalurannya belum diperkuat.
Ini adalah kesalahan strategi perencanaan yang sangat mendasar—seperti membangun waduk besar tetapi lupa membuat saluran airnya. Dan kesalahan perencanaan strategis ini adalah tanggung jawab mutlak Direktur Utama.
Fakta bahwa proyek ini tahap perencanaan dan pengadaan setelah lebih dari tiga tahun, padahal diklaim sebagai prioritas utama, membuktikan bahwa komitmen Darmo hanyalah omong kosong belaka. Ia pandai berjanji di depan kamera, tetapi gagal mengalokasikan sumber daya yang dibutuhkan untuk mewujudkannya.
2. Risiko Diketahui Tapi Diabaikan, Ditambah Sejarah Laporan Palsu Kepada Menteri
Kelemahan kedua, dan yang paling parah, adalah sikap manajemen di bawah pimpinan Darmo yang membiarkan risiko besar menjadi bencana yang berulang, ditambah dengan rekam jejak buruk di mana ia berani menyampaikan data dan laporan yang tidak benar kepada pimpinan tertinggi pemerintahan.
Perlu ditekankan: PLN dan Darmo sudah tahu persis kondisi sistem kelistrikan Sumatera yang sangat rentan ini. Studi kelayakan, analisis keandalan sistem, dan laporan tim teknis sudah bertahun-tahun memperingatkan bahwa selama jaringan 500 kV Muara Enim–Aur Duri belum beroperasi, sistem Sumatera berada dalam kondisi berbahaya.
Mereka sudah tahu bahwa jaringan 275 kV yang ada saat ini tidak memiliki cadangan, dan satu gangguan kecil saja di satu titik bisa memicu keruntuhan total sistem seluruh pulau. Mereka sudah tahu risiko itu, mereka sudah punya solusinya, tapi mereka sengaja membiarkan situasi berbahaya ini berlangsung bertahun-tahun.
Tujuannya apa? Hanya Darmo dan kelompoknya yang paham karena mereka adalah avonturir politik yang bisa dengan mudahnya menjelma dari baju merah ke warna baju yang sedang berkuasa.
Di bawah kepemimpinan Darmo, manajemen PLN memilih sikap pasif dan berharap masalah tidak terjadi, alih-alih bertindak tegas untuk menutup celah risiko tersebut. Ia tidak memprioritaskan percepatan proyek ini sebagai hal darurat nasional. Ia tidak menempatkan proyek ini di jalur cepat. Ia membiarkan waktu berlalu, membiarkan proyek macet di tahap administrasi, sementara jutaan rakyat dan kegiatan ekonomi sangat bergantung pada sistem yang rapuh itu.
Dan ingatlah baik-baik oleh seluruh masyarakat Indonesia: Ini bukan kali pertama Darmo terbukti memberikan laporan yang tidak benar demi menyelamatkan wajahnya sendiri.
Saat banjir besar melanda wilayah Aceh dan sebagian Sumatera beberapa waktu lalu, di mana ratusan desa dan ribuan rumah terendam serta infrastruktur hancur lebur, Darmo dengan lantang melaporkan langsung kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, bahwa pemulihan pasokan listrik telah berjalan lancar dan hampir 100% pulih dalam waktu singkat.
Dia melaporkan bahwa tim PLN sudah bekerja tuntas dan listrik sudah menyala kembali di seluruh wilayah terdampak.
Tapi faktanya? Itu adalah laporan PALSU.
Fakta di lapangan saat itu membuktikan bahwa ratusan titik pemukiman masih gelap gulita berhari-hari bahkan berminggu-minggu setelah tanggal yang ia laporkan sebagai “segera pulih”.
Pemerintahan dan Warga Aceh marah besar karena masih hidup dalam kegelapan, sementara pemimpin tertinggi PLN itu dengan santai melaporkan keberhasilan yang tidak nyata kepada Menteri. Saat itu juga terungkap bahwa Darmo berani memanipulasi data dan memberikan informasi keliru kepada pejabat tinggi negara hanya untuk terlihat berprestasi, tanpa peduli penderitaan nyata rakyat di bawah sana.
3. Ahli Pidato, Nol Eksekusi: Sibuk Konferensi Pers Hanya demi Menjilat Atasan
Ada satu lagi watak khas kepemimpinan Darmo yang kini sudah tercium jelas oleh publik: ia adalah pemimpin yang sangat pandai bicara, sangat pandai berakting di depan kamera, tetapi sama sekali lemah dalam pelaksanaan di lapangan.
Setiap kali terjadi masalah besar, setiap kali pemadaman massal terjadi, reaksi pertama Darmo bukanlah turun ke lokasi atau memerintahkan pembenahan mendasar, melainkan menggelar konferensi pers secepat mungkin.
Di depan media, ia akan berbicara panjang lebar, menggunakan istilah teknis yang rumit, meyakinkan semua orang bahwa “semuanya terkendali”, “penyebab sudah diketahui”, dan “perbaikan sedang berjalan cepat”. Ia berjanji masalah akan selesai, ia berjanji sistem akan diperkuat, ia berjanji pemadaman tidak akan terulang.
Namun setelah mikrofon dimatikan dan kamera berhenti merekam? Tidak ada tindakan nyata, tidak ada perubahan, dan tidak ada perbaikan. Semuanya berhenti di ucapan saja. Konferensi pers itu hanyalah pertunjukan sandiwara belaka, satu-satunya tujuannya adalah untuk menyampaikan pesan kepada atasan dan pejabat tinggi negara bahwa “Direktur Utama sudah bekerja, sudah mengurus masalah”, padahal kenyataannya masalah yang sama terus berulang hingga berkali-kali.
Sikap pilih kasih dan ketulusan kerja Darmo ini terbukti sangat nyata dari pernyataan kontroversialnya yang pernah menggema: “Jakarta tidak boleh padam karena Presiden sedang ada di Jakarta.” Kalimat ini membuka mata seluruh rakyat Indonesia akan pola pikir asli Darmo.
Baginya, keandalan listrik bukanlah hak seluruh warga negara, melainkan hanya prioritas jika ada pejabat tinggi atau Presiden yang ada di tempat itu. Jakarta dijaga ketat bukan karena rakyat Jakarta lebih penting, tapi karena pusat kekuasaan ada di sana. Sementara Sumatera, Aceh, atau daerah lain yang jauh dari pusat pemerintahan? Boleh saja padam berhari-hari, boleh saja sistemnya rusak bertahun-tahun, boleh saja proyek penyelamatnya tertunda tiga tahun, karena di sana tidak ada Presiden.
Ini adalah bukti nyata bahwa seluruh kebijakan Darmo tidak berorientasi pada pelayanan publik, melainkan murni untuk menjilat atasan dan menyenangkan kekuasaan. Ia hanya bekerja keras jika ada manfaatnya bagi karir dan citranya di mata pejabat tinggi, tetapi mengabaikan tanggung jawab dasarnya untuk menjamin listrik menyala di seluruh pelosok negeri.
4. Sifat Narsistik: Gembar-gembor Keuntungan Palsu, Sembunyikan Kebocoran Biaya
Puncak dari sifat buruk Darmo adalah sifat narsistik yang sangat parah. Dalam setiap kesempatan, setiap laporan tahunan, dan setiap pidato di depan publik, ia selalu membusungkan dada dan berteriak lantang: “Di bawah kepemimpinan saya, PLN mencatatkan penjualan dan keuntungan terbesar sepanjang sejarah!”
Ia mengulang-ulang klaim ini seolah-olah itu adalah prestasi besar hasil kerja keras dan kecerdasannya sendiri, seolah-olah dialah jenius yang berhasil memajukan perusahaan listrik negara ini.
Darmo menempatkan dirinya sebagai sosok paling sukses, paling hebat, dan paling berprestasi di mata pemerintah dan publik.
Tapi coba kita bedah fakta yang sebenarnya, dan lihat betapa narsis dan penipuannya klaim ini.
Pertama, fakta sederhana yang diketahui semua orang: Jumlah penduduk Indonesia bertambah setiap tahun. Jumlah rumah tangga yang terpasang listrik bertambah setiap tahun. Jumlah bangunan dan industri baru bertambah setiap tahun. Sudah menjadi hukum alam dan hal yang pasti, bahwa setiap tahun volume penjualan listrik akan semakin besar dan pendapatan akan semakin naik.
Jelas ini bukan prestasi direksi, ini adalah dampak pertumbuhan penduduk dan pembangunan nasional. Siapa pun yang duduk di kursi itu, angka penjualan pasti akan naik. Darmo membanggakan hal yang wajar dan pasti terjadi, seolah-olah itu adalah keajaiban yang ia ciptakan sendiri.
Kedua, dan yang paling penting: Apakah ada yang pernah meneliti rasio biaya produksi terhadap volume penjualan? Tidak ada! Karena Darmo sengaja menyembunyikannya.
Jika kita teliti lebih dalam, meskipun angka penjualan dan keuntungan dalam rupiah terlihat besar secara nominal, biaya produksi per satuan listrik yang dijual justru semakin membengkak di bawah kepemimpinan Darmo.
Artinya: Untuk menghasilkan dan menjual 1 kWh listrik, biaya yang dikeluarkan PLN saat ini jauh lebih mahal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Efisiensi justru menurun drastis. Uang yang masuk memang lebih banyak karena pelanggan bertambah, tapi uang yang keluar untuk biaya bahan bakar, operasional, dan pemeliharaan justru tumbuh jauh lebih cepat daripada kenaikan pendapatan.
Namun, Darmo tidak pernah membahas hal ini. Ia hanya menampilkan angka besar di depan, lalu bersorak sorai seolah-olah ia manajer terbaik dunia. Ia menutup mata terhadap ketidakefisienan yang parah, pemborosan anggaran, dan manajemen biaya yang buruk, selama angka akhir keuntungan masih terlihat besar secara nominal karena jumlah pelanggan yang terus bertambah.
Ini adalah ciri khas seorang narsisis sejati: hanya mau melihat dan memamerkan apa yang membuatnya terlihat hebat, sementara sengaja mengabaikan dan menyembunyikan segala hal yang menunjukkan kegagalan, ketidakefisienan, dan kebobrokan di dalamnya.
Bagi Darmo, angka keuntungan hanyalah alat untuk memuji diri sendiri dan mengamankan posisinya, bukan indikator kinerja nyata perusahaan yang sehat dan efisien.
Kini sejarah terulang kembali di Sumatera. Sekali lagi, sistem kelistrikan runtuh karena kelalaian manajemen di bawah pimpinan Darmo. Sekali lagi, ia bersembunyi di balik alasan teknis dan gangguan cuaca. Sekali lagi, ia mungkin akan segera mengadakan konferensi pers baru untuk berjanji lagi hal yang sama.
Sekali lagi, ia akan berteriak soal keuntungan besar PLN sebagai tameng bahwa segalanya beres. Dan sekali lagi, rakyatlah yang menjadi korban ketidakbecaran, ketidakjujuran, sifat penjilat, dan sifat narsis pemimpin ini.
Pemadaman yang terjadi berulang kali dalam beberapa pekan terakhir bukanlah musibah yang tidak terduga, melainkan konsekuensi logis dari kelalaian, budaya laporan palsu, sikap hanya pandai bicara, dan sifat narsistik yang dibawa Darmo.
Kerugian ekonomi yang mencapai ratusan miliar rupiah, kerusakan alat elektronik warga, gangguan rumah sakit, sekolah, dan industri—semua dampak buruk ini adalah akibat langsung dari kepemimpinan Darmo yang mengabaikan risiko, berbohong demi citra diri, membeda-bedakan rakyat, dan sibuk memuji diri sendiri di atas penderitaan masyarakat.
Pengamat energi menilai, sikap ini sangat mencoreng wajah kepemimpinan Darmo. “Seorang pemimpin yang narsis hanya akan melihat cermin, bukan melihat rakyat. Ia bangga pada angka penjualan yang memang pasti naik, tapi malu dan menutup-nutupi biaya produksi yang makin boros serta sistem yang makin rapuh. Itulah gambaran nyata PLN saat ini,” ungkap seorang pengamat energi.
Saat ini, publik tidak lagi puas dengan penjelasan teknis yang menyalahkan cuaca atau peralatan. Masyarakat sudah melihat pola yang sangat jelas: janji manis yang tidak ditepati, risiko yang dibiarkan meledak, sejarah panjang laporan palsu, sikap pilih kasih, dan sifat narsis yang memamerkan keuntungan nominal sambil menyembunyikan kebocoran biaya.
Sebagai pemegang jabatan tertinggi, Darmo tidak bisa melepaskan diri dari tanggung jawab. Selama proyek strategis ini masih tertunda di bawah kepemimpinannya, dan selama ia masih menggunakan angka statistik wajar sebagai kemenangan pribadi sambil membiarkan sistem rusak, maka nama Darmawan Prasodjo akan selalu dikaitkan dengan kegagalan manajemen dan ketidakjujuran yang paling merugikan masyarakat luas.
Pertanyaannya kini bukan lagi apa penyebabnya, melainkan: Apakah Darmo memiliki keberanian untuk mengakui kegagalan, kelalaian, sifat narsis, dan kebohongannya itu? Atau, apakah rakyat harus terus menanggung akibat dari pemimpin yang sibuk memuji diri sendiri, sibuk menjilat atasan, berbohong demi nama baik sendiri, dan melupakan tugas utamanya melayani seluruh bangsa?
Apakah para atasannya akan tetap menikmati jilatan dan janji Darmo yang tidak pernah usai dengan mengorbankan kepentingan orang banyak? Apakah para atasannya menyadari untuk menjatuhkan hukuman kepada Darmo dengan perintah push-up seperti yang sering dilakukan Darmo pada pegawai PLN di setiap level jika ditemuinya tidak sesuai dengan keinginan hatinya? Apakah negeri ini akan tetap begini dengan membiarkan seorang melakukan pekerjaannya dengan cara berbohong dan manipulasi?.***
Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa – Koordinator Himpunan Aktivis Mamasa (HAM), Taufik Rama Wijaya, menegaskan desakan agar DPRD Kabupaten Mamasa segera menepati kesepakatan yang telah disepakati bersama. Dalam rapat dengar pendapat pada 11 Juni 2026 lalu, lembaga legislatif itu berjanji menerbitkan rekomendasi pelantikan Sekretaris Dewan (Sekwan) definitif paling lambat tujuh hari setelah kesepakatan ditandatangani.
“Kesepakatan bukan sekadar tanda tangan di atas kertas, melainkan tanggung jawab moral dan politik kepada rakyat. Kami mengingatkan DPRD agar konsisten, jangan sampai janji hanya menjadi kata-kata kosong,” tegas Rama, Selasa (16/6/2026).
Komitmen tersebut tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama yang telah dibubuhi stempel resmi DPRD. Dalam dokumen itu ditetapkan batas waktu penerbitan rekomendasi paling lambat pada Kamis, 18 Juni 2026. Dokumen ditandatangani oleh anggota DPRD Arwin, Reski Masran, Muh Sapri, Yehisker, Yohanes Karatong, serta Mihos Puangna Rumba; dan dari pihak HAM oleh ZUL, Tamrin, dan Yohanes.
Menurut Rama, keberadaan Sekwan definitif sangat krusial untuk kelancaran administrasi dan pelaksanaan fungsi lembaga. Jika tertunda, dikhawatirkan mengganggu kinerja serta memicu persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Kami akan terus mengawal hingga tenggat waktu habis. Masyarakat butuh kepastian, bukan penundaan yang tak beralasan. DPRD harus membuktikan bahwa kesepakatan itu dihormati dan dijalankan,” tambahnya.
Dengan sisa waktu hanya dua hari lagi, publik kini menunggu langkah nyata DPRD Mamasa untuk mewujudkan janji yang telah disepakati bersama.(Ayu)
Suaraakademis.com.|Kayuagung – DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, resmi membuka layanan penerimaan laporan dan aduan dari masyarakat. Langkah ini diumumkan langsung oleh Ketua DPC PPWI OKI yang juga menjabat sebagai Ketua DPW PPWI Provinsi Sumatera Selatan, M. Abbas Umar, di Kayuagung, Kamis (18/6).
Menurut Abbas Umar, posko aduan ini dibuka sebagai wujud komitmen PPWI dalam mengakomodir aspirasi warga, khususnya masyarakat OKI dan Sumatera Selatan pada umumnya.
“Kami menerima berbagai macam laporan, mulai dari persoalan pelayanan publik, dugaan penyimpangan, hingga isu lingkungan dan sosial kemasyarakatan. Ini adalah saluran bagi warga yang selama ini merasa suaranya kurang terdengar,” ujar Abbas Umar.
Ia menegaskan, setiap aduan yang masuk akan diverifikasi oleh tim pewarta warga sebelum diteruskan ke pihak-pihak terkait atau dipublikasikan secara bertanggung jawab sesuai kode etik jurnalistik.
“Kami tidak asal terbitkan. Yang kami utamakan adalah akurasi, keberimbangan, dan keadilan bagi semua pihak. PPWI hadir untuk mendampingi masyarakat, bukan untuk mencari sensasi,” tegasnya.
Masyarakat yang ingin menyampaikan laporan atau aduan dapat menghubungi posko PPWI OKI melalui nomor kontak yang telah disediakan atau datang langsung ke sekretariat DPC PPWI OKI di Kayuagung.
Hingga berita ini diturunkan, sejumlah warga sudah mulai melirik layanan tersebut dan berharap adanya tindak lanjut yang nyata dari setiap laporan yang masuk. (Red)
Suaraakademis.com.|Jakarta – Sebuah langkah besar dalam dunia intelektual dan jurnalisme warga berskala internasional resmi ditorehkan di ibu kota Jakarta. Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) dan Perjanjian Kerja Sama Strategis dengan World Philosophical Forum (WPF) University pada Sabtu, 13 Juni 2026. Prosesi penandatanganan ini berlangsung khidmat di Jakarta dalam sebuah pertemuan produktif yang berjalan selama kurang lebih dua jam, dimulai sejak pukul 12.00 WIB.
Dalam kemitraan tingkat tinggi ini, delegasi PPWI dipimpin langsung oleh Ketua Umum, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., didampingi oleh Wakil Ketua III Bidang Urusan Internasional, Mr. Abdul Rahman Dabboussi, serta Wakil Sekretaris Jenderal, Julian Caisar, S.Pd. Sementara itu, pihak WPF University diwakili secara resmi oleh Kanselir Internasional WPF University, H.S.H. Dr. Muhammad Jesues Chrishna, dan Chairman WPF University Cabang Jakarta, Yohanes Nursalam, S.Pd. Kehadiran para petinggi dari kedua lembaga ini mempertegas komitmen kuat untuk memadukan kekuatan dunia informasi dan filsafat praktis demi kemanusiaan.
Berdasarkan dokumen kerja sama yang disepakati, kemitraan strategis ini dibangun di atas landasan keinginan kedua pihak untuk mempromosikan edukasi kewarganegaraan di tingkat global (Civic Education for Global Citizenship), yang juga selaras dengan inisiatif utama UN-UNESCO. Kerja sama ini mencakup pengembangan inisiatif akademik, riset bersama, seminar, konferensi intelektual, serta perluasan jangkauan pengajaran filsafat praktis di tengah masyarakat luas.
Salah satu poin paling penting dalam perjanjian ini adalah peluncuran dan pengelolaan bersama program akademik prestisius tingkat doktoral skala internasional. PPWI diberikan mandat resmi untuk membantu dalam hal peningkatan kesadaran publik, penyebaran informasi, hingga penyaringan serta perekrutan calon mahasiswa (student recruitment) untuk program doktoral: Doctor of Scientific-Practical Philosophy (D.S.P.P.)
Program doktoral D.S.P.P. yang diselenggarakan oleh WPF University berkolaborasi dengan Princonser University, Peru, ini dirancang khusus bagi para pendidik, trainer, pakar, praktisi, jurnalis, aktivis, dan pemimpin perubahan untuk menelurkan riset serta disertasi ilmiah yang mampu memecahkan krisis moral, sosial, dan ekologis yang melanda dunia saat ini. Seluruh proses evaluasi riset, ujian, hingga sidang mempertahankan disertasi nantinya tetap berada di bawah pengawasan ketat standar akademik komprehensif dari Dewan Pakar dan Dewan Akademik Global WPF University dan Princonser University.
*Apresiasi dan Harapan Besar Kedua Belah Pihak*
Kemitraan yang terjalin ini disambut dengan rasa syukur dan optimisme tinggi oleh kedua belah pihak. Dalam pernyataannya pasca-penandatanganan, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas kepercayaan yang diberikan oleh WPF University.
“Kami di PPWI merasa sangat terhormat dan bersyukur atas terwujudnya kerja sama strategis ini. Ini adalah jembatan emas bagi para pewarta warga dan kaum intelektual di Indonesia untuk memperluas cakrawala berpikir berbasis etika universal. Kami berharap program D.S.P.P. ini dapat berjalan dengan sukses, melahirkan para doktor yang tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga bijaksana dalam bertindak demi kebaikan publik,” ungkap lulusan pasca sarjana bidang Etika Global dari Universitas Birmingham, Inggris, itu.
Senada dengan Wilson Lalengke, H.S.H. Dr. Muhammad Jesues Chrishna selaku Kanselir WPF University juga menyampaikan apresiasi serupa. Dr. Chrishna menilai bahwa PPWI merupakan mitra yang sangat ideal karena memiliki jaringan yang kuat dalam menyebarkan kebenaran informasi.
“Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran pengurus PPWI atas visi bersama yang luar biasa ini. Kolaborasi antara jurnalisme warga dan filsafat praktis sangat dibutuhkan untuk mengobati krisis moral dunia saat ini. Kami memiliki harapan yang sangat besar agar kemitraan ini langgeng dan sukses mencetak para pemimpin masa depan di tingkat global yang berintegritas tinggi,” tutur Dr. Chrishna.
Dengan resminya penandatanganan kesepakatan ini, PPWI dan WPF University siap melangkah bersama dalam membangun tatanan dunia yang lebih bijaksana, adil, beretika, dan sejahtera melalui jalur pendidikan tinggi yang transformatif. (TIM/Red)
Suaraakademis com.|Jakarta – Apakah Anda seorang pemikir, akademisi, praktisi, jurnalis, atau pemimpin perubahan yang ingin membentuk peradaban masa depan berbasis etika universal? Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) bersama WPF University, berkolaborasi dengan Princonser University, Peru, kini resmi membuka pendaftaran program doktoral prestisius: Doctor of Scientific-Practical Philosophy (D.S.P.P.) di Jakarta.
Program pendidikan setingkat doktoral berskala internasional ini dirancang khusus untuk Anda yang ingin mendalami filsafat praktis demi memecahkan krisis moral, sosial, dan ekologis dunia. Melalui kurikulum khusus berbasis disertasi berstandar internasional, Anda akan dibimbing langsung oleh Dewan Akademik Global untuk menelurkan riset yang berdampak nyata bagi kemanusiaan.
*Mengapa Memilih Program D.S.P.P.?*
• Akses Global: Jaringan akademik internasional yang diakui oleh komunitas filsafat dunia.
• Penerapan Praktis: Filsafat ilmiah yang diintegrasikan langsung dengan aksi sosial, kepemimpinan, dan etika global.
• Riset Fleksibel: Evaluasi dan pertahanan disertasi terstruktur di bawah pengawasan langsung Dewan Pakar WPF University.
Jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk mengukuhkan kepakaran Anda dan menjadi bagian dari warga bumi (Universal State of Earth) yang tercerahkan. Jangan menunda kesempatan terbaik ini untuk memperlebar sayap profesional dan akademis Anda. Investasikan masa depan Anda sekarang juga dan jadilah bagian dari komunitas pemikir elit dunia.
Pendaftaran telah dibuka! Ambil langkah pertama menuju puncak pencapaian intelektual Anda dengan mendaftarkan diri secara daring melalui tautan resmi berikut: http://bit.ly/4vu0Wzr
Daftar sekarang, kuota terbatas, persiapkan proposal riset terbaik Anda dan kunci kursi Anda hari ini!
Jakarta, 15 Juni 2026
Komite Penerimaan Rekrutmen Program D.S.P.P
PPWI & WPF University
Mr. Rian (0813-7895-7515)
Mr. Abdul Rahman (0838-2555-5136)
MEDAN | Suaraakademis.com – Ketua Relawan Rico Zaki (RERZAK), Rasyid Ridho, pasang badan membela Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Irsan Idris Nasution, terkait laporan miring yang menerpa instansi tersebut. Rasyid menilai tuduhan soal pembiaran pungli dan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat kontradiktif dengan realita di lapangan.
Rasyid menegaskan bahwa sejak menakhodai Dishub Medan, Irsan telah membawa angin segar lewat pembentukan Tim Cakrawala yang aktif memberantas praktik parkir ilegal.
“Sangat disayangkan ada pihak yang melaporkan Kadishub atas dugaan kebocoran PAD. Padahal, Tim Cakrawala setiap hari turun ke jalan menindak pungli demi menjaga agar PAD tidak bocor,” ujar Rasyid pada Senin (15/6).
Ia memuji sistem pengaduan terintegrasi yang kini dimiliki Dishub Medan. Lewat saluran hotline resmi, laporan dari masyarakat terkait jukir liar bisa langsung direspons dan ditindak secara real-time oleh petugas.
Rasyid juga mengingatkan bahwa Irsan Idris Nasution terhitung baru beberapa bulan mengemban jabatan sebagai Kadishub. Di waktu yang singkat tersebut, langkah-langkah taktis dan berani justru sudah mulai memperlihatkan hasil dalam membenahi karut-marut parkir yang selama ini mandek.
“Daripada mencari-cari kesalahan dengan laporan yang tidak berdasar, esensinya kita harus mengawal dan mendukung penuh transformasi pertamanan dan perparkiran yang sedang berjalan ini. Kebijakan Dishub saat ini sudah berada di jalur yang benar,” pungkasnya.
Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kondo Sapata’ Balla di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, menuai sorotan tajam. Proyek ini dinilai lalai karena tidak memasang papan pemberitahuan dan rambu peringatan di jalur Jalan Nasional, sehingga membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Anis, salah satu aktivis setempat, menegaskan bahwa tanpa tanda peringatan yang jelas, kendaraan yang keluar-masuk area proyek tidak terawasi dengan baik. Kondisi ini sangat berpotensi menimbulkan tabrakan atau kecelakaan lalu lintas.
“Seharusnya terpasang pemberitahuan bertuliskan ‘Hati-hati, ada proyek sedang berlangsung’ agar pengguna jalan waspada. Tanpa itu, risiko bahaya menjadi sangat tinggi,” ujarnya.
Tim media turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan menemukan fakta yang sama: tidak ada satu pun papan proyek maupun rambu peringatan yang terpasang di sepanjang akses jalan menuju lokasi pekerjaan.
Saat dikonfirmasi kepada salah satu pekerja di lokasi, jawaban yang diberikan justru dinilai tidak profesional. Pekerja tersebut menyatakan papan pemberitahuan memang tersedia, namun tidak dipasang dengan alasan kondisi jalan padat dan banyak dilalui kendaraan serta pasien.
Alasan tersebut dianggap tidak dapat dibenarkan. Kelalaian memasang rambu peringatan jelas melanggar standar keselamatan kerja dan ketentuan teknis yang wajib dipenuhi sesuai perjanjian sebelum pekerjaan dimulai.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan pelaksana belum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat dan awak media mendesak agar perusahaan segera melengkapi seluruh persyaratan keselamatan yang tercantum dalam kontrak pekerjaan, demi mencegah risiko kecelakaan yang merugikan pengguna jalan.(Ayu)
Suaraakademis.com.|Kayuagung – Kondisi Taman Kota Kayuagung yang dinilai semakin ramai dipenuhi pedagang menjadi perhatian masyarakat. Salah satu sorotan datang dari Jonathan Jo, seorang warga yang aktif di media sosial.
Melalui komentarnya di akun media sosial Jurnalis PPWI OKI, Jonathan Jo mempertanyakan kondisi tersebut dengan menuliskan:
“Sudah dapat amplop apo mang dari pedagang di taman kota? Ku jingok tambah rame be.” Unggahan itu kemudian mendapat tanggapan dari Admin Jurnalis PPWI OKI yang menyatakan bahwa informasi tersebut akan ditindaklanjuti melalui pemberitaan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PPWI OKI menegaskan bahwa organisasi pers yang dipimpinnya selalu menjunjung tinggi independensi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Kami di PPWI OKI tidak pernah meminta fasilitas apa pun dari pemerintah. Bahkan kantor yang kami gunakan merupakan hasil sewa secara mandiri dan tahun ini kami telah menempati rumah sendiri. Ini menjadi bukti bahwa kami menjalankan tugas jurnalistik dengan penuh integritas, hati nurani, dan tidak terpengaruh oleh pihak mana pun,” ujarnya.
Ia menambahkan, independensi merupakan fondasi utama dalam menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipercaya oleh masyarakat. Hal ini sejalan dengan kata bijak filsuf politik Prancis Alexis de Tocqueville yang menyatakan, “Keadilan tidak dapat terwujud tanpa adanya informasi yang benar dan bebas yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat.”
“Kami berkomitmen memberikan informasi yang objektif, berdasarkan fakta, dan tidak memihak kepada siapa pun. Kepercayaan publik adalah modal utama yang harus dijaga oleh setiap insan pers,” katanya.
Dalam konteks pentingnya integritas dalam penyampaian informasi, kata bijak filsuf Inggris Bertrand Russell menjadi pegangan: “Integritas adalah kemampuan untuk tidak menyembunyikan kebenaran meskipun hal itu tidak menguntungkan atau bahkan membahayakan diri sendiri.”
Sementara itu, salah seorang warga Kayuagung, Netti, mengapresiasi sikap independen yang selama ini ditunjukkan oleh PPWI OKI. Menurutnya, informasi yang disampaikan media tersebut cukup kredibel dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Saya pernah merasakan langsung bantuan dari jurnalis PPWI OKI ketika menghadapi persoalan yang membutuhkan dukungan informasi yang jelas dan akurat. Saya sangat menghargai komitmen mereka untuk tetap independen dan memberikan pelayanan informasi yang baik kepada masyarakat,” ujar Netti.
Pandangan filsuf Jerman Immanuel Kant tentang tanggung jawab moral juga menjadi pegangan, di mana ia menyatakan, “Setiap orang memiliki kewajiban untuk menyampaikan kebenaran dengan jujur, karena kebenaran adalah dasar dari kehidupan bermasyarakat yang adil dan harmonis.”
Terkait kondisi Taman Kota Kayuagung yang menjadi sorotan, PPWI OKI menyatakan akan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait dan hasilnya akan dituangkan dalam berita agar informasi yang diterima masyarakat akurat dan berimbang bagi semua pihak. (Jul PPWI OKI/Tim Redaksi)
Suaraakademis.com.|Tangerang – Sudah 13 hari kerja berlalu sejak surat permohonan audiensi resmi Nomor 02/LSM TOPAN-RI BANTEN_PPWI Kabupaten Tangerang Banten/VI/2026 diterima Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang pada 2 Juni 2026. Namun hingga saat ini, belum ada tanggapan, disposisi, maupun kepastian jadwal dari pihak Bupati, ajudan, maupun protokol Setda.
Penerbitan rilis media pertama pada 9 Juni 2026 pun tidak memperoleh respons kelembagaan. Padahal bukti tanda terima surat sudah dipegang oleh LSM Topan RI DPW Banten dan PPWI Kabupaten Tangerang.
Ketua LSM Topan RI DPW Banten, Antonio Simbolon, SH, menilai sikap bungkam ini bertentangan dengan semangat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Surat resmi, tanda terima ada, dasar hukum jelas. Jika 13 hari tak ada jawaban, publik berhak bertanya: ini soal prosedur atau memang enggan memberikan penjelasan? Diamnya birokrasi justru memicu pertanyaan lebih besar,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua PPWI Kabupaten Tangerang, Wan Januari alias Safrijal Nelson, memberikan tenggat waktu etika selama 3 x 24 jam ke depan agar pihak protokol Setda memberikan jawaban resmi.
“Kami tidak memaksakan pertemuan hari ini, hanya butuh kepastian: diterima, ditolak, atau dijadwalkan. Itu kewajiban menurut Pasal 22 UU KIP. Jika tetap tak ada tanggapan, kami akan ajukan permohonan informasi ke PPID Utama dan lapor ke Ombudsman RI Perwakilan Banten,” tegasnya.
Ia menegaskan, audiensi ini bukan untuk menyerang pribadi, melainkan membahas transparansi pelayanan publik di instansi strategis serta efektivitas pengawasan internal selama jam kerja.
“Masyarakat butuh kejelasan, bukan diam. Ruang dialog harus dibuka agar tak tumbuh prasangka. Kami masih menunggu itikad baik,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi ke Bagian Protokol Sekda dan Sekretaris Pribadi Bupati melalui pesan daring maupun telepon tetap tidak direspon.
Suaraakademis.com.|Tangerang Selatan – Ratusan warga Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, menyampaikan kekecewaan mendalam. Meski telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara rutin dan mendiami lahan secara turun-temurun selama lebih dari 65 tahun, upaya mengurus kepemilikan tanah hingga saat ini belum menemui kejelasan.
Keluhan itu disampaikan dalam pertemuan Forum Kebangsaan Rakyat Cirendeu Bersuara yang dipimpin oleh Suparno, pensiunan Kemenkumham, bersama Helena Sidabutar, mantan PNS Pemprov, serta didampingi Dr. Bernard BBBBI Siagian, Ketua Umum LBH Pers Prima Presisi Polri dan Ketua DPP GAKORPAN. Hadir pula perwakilan warga, tokoh masyarakat, serta pengurus Rumah Doa GAKORPAN Milkha Indonesia.
Menurut keterangan warga, lokasi pemukiman mereka berada tepat di belakang Kantor Kelurahan Cirendeu. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 serta Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008, mereka berhak mendapatkan kepastian hukum dan pelayanan administrasi yang transparan. Namun kenyataannya, pengurusan menuju Sertifikat Hak Milik (SHM) selalu terhambat.
“Kami sudah membayar pajak setiap tahun, sudah menempati tanah ini lebih dari enam dekade, tapi kenapa setiap kali mengurus kepemilikan selalu dibenturkan alasan yang tidak jelas? Kami merasa dipermainkan, diperlambat, dan seolah tidak dianggap sebagai warga yang berhak,” ujar Helena Sidabutar dengan nada kesal.
Ia juga mengungkapkan adanya sikap tidak sopan dari oknum pejabat kelurahan saat menerima pengaduan. Menurutnya, pejabat tersebut membentak, menggunakan kata-kata kasar, hingga menolak memberikan tanda terima surat permohonan.
“Saat kami bertanya, malah dibentak, dianggap tidak mengerti hukum. Padahal kami hanya meminta hak dan kejelasan. Ini bukan pelayanan yang pantas bagi abdi negara,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Sri Utari, warga yang telah mendiami tanah lebih dari 20 tahun. Ia menyatakan seharusnya ATR/BPN dan Pemerintah Kota dapat memproses kepemilikan secara adil, mengingat riwayat dan bukti pembayaran yang sudah ada.
“Kami ingin kepastian agar anak cucu kami tidak terus-menerus terkatung-katung. Isu yang beredar menyebut ada dugaan keterlibatan mafia tanah dan oknum penguasa yang ingin menguasai lahan ini, membuat kami semakin khawatir,” tambahnya.
Setelah mendapatkan arahan dari Staf Kantor Staf Presiden (KSP), tim hukum dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan akhirnya bersedia bertemu secara tertutup. Mereka menyatakan akan melakukan pengecekan bersama ATR/BPN dan menelusuri riwayat tanah serta meminta keterangan saksi hidup di lokasi.
Warga berharap langkah ini menjadi titik terang setelah puluhan tahun menanti kepastian hukum. Mereka mendesak semua pihak terkait bekerja secara profesional, transparan, dan mengutamakan keadilan bagi rakyat kecil.
“Kami tidak meminta yang tidak wajar, hanya hak yang seharusnya kami dapatkan. Semoga pemerintah benar-benar hadir melindungi warganya,” pungkas Suparno.
Haflah Akhirussanah Al Hakami Jadi Momentum Menanamkan Adab, Ilmu, dan Bakti kepada Orang Tua
Deli Serdang – Yayasan Al Hakami menggelar kegiatan bertajuk Pentas Seni dan Haflah Akhirussanah sebagai puncak rangkaian pembelajaran Tahun Ajaran 2025/2026. Kegiatan yang berlangsung penuh semangat dan keceriaan tersebut dihadiri oleh para orang tua siswa, tokoh masyarakat, serta sejumlah tamu undangan, Sabtu (13/6/2026).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Iptu Nizar Nasution mewakili Kapolsek Sunggal, Sertu Sujito mewakili Danramil 01 Sunggal, Agus Salim Siregar dari Rumah Zakat Sumatera Utara, serta para guru dan siswa TK Islam Terpadu Al Hakami.
Dalam sambutan dan arahannya, Pembina Yayasan Al Hakami, Lukman Hakim Nasution, menekankan pentingnya keikhlasan dalam mendidik dan membiayai pendidikan anak.
“Kita sebagai orang tua harus ikhlas dalam memberikan biaya pendidikan kepada anak. Karena ketika keikhlasan hadir, ilmu yang diperoleh akan menjadi berkah. Jika ilmu sudah berkah, maka manfaatnya akan dirasakan oleh diri sendiri, keluarga, dan masyarakat,” ujar Lukman.
Ia juga mengutip hadis Rasulullah SAW, “Khoirunnas anfa’uhum linnas”, yang berarti sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain.
Selain itu, Lukman Hakim Nasution mengingatkan pentingnya ilmu sebagai bekal meraih kesuksesan dunia sekaligus jalan menuju kebahagiaan akhirat.
“Dari hasil pemikiran dan perenungan itulah, sekolah ini memiliki tagline Cerdas, Berbudi, Berprestasi,” tegasnya.
Senada dengan hal tersebut, Iptu Nizar Nasution yang mewakili Kapolsek Sunggal menyampaikan pentingnya penanaman adab dan akhlak sejak usia dini.
“Saya termasuk anak yang dididik cukup keras oleh orang tua terkait akhlak dan adab. Kami 14 bersaudara dan saya yang paling kecil. Orang tua selalu mengajarkan agar tidak mengambil sesuatu yang bukan hak kami,” ungkapnya.
Menurutnya, prosesi cuci kaki ibu yang ditampilkan dalam acara tersebut memiliki makna mendalam dan dapat membekas dalam ingatan anak-anak hingga dewasa.
Sementara itu, Sertu Sujito yang mewakili Danramil 01 Sunggal mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menilai pentas seni menjadi wadah bagi anak-anak untuk menunjukkan kemampuan dan bakat yang dimiliki.
“Kegiatan seperti ini mengingatkan saya pada masa kecil. Penampilan anak-anak sangat baik dan patut mendapat dukungan dari para orang tua. Semoga sinergi antara lembaga pendidikan dan Koramil 01 Sunggal terus terjalin dengan baik,” ujarnya.
Berbagai penampilan turut memeriahkan acara, mulai dari pembacaan Asmaul Husna, tarian daerah, uji kemampuan membaca Al-Qur’an, kemampuan berbahasa, pembacaan puisi, prosesi cuci kaki orang tua, hingga berbagai pertunjukan edukatif lainnya.
Pada akhir acara, perwakilan Rumah Zakat Sumatera Utara, Agus Salim Siregar, menyerahkan bingkisan kepada tiga siswa berprestasi sebagai bentuk apresiasi atas capaian mereka selama mengikuti proses pembelajaran.
Selain itu, Rumah Zakat Sumatera Utara juga memberikan paket sembako kepada para guru sebagai bentuk dukungan terhadap lembaga pendidikan yang turut berperan membantu pemerintah dalam mencerdaskan generasi bangsa.
Kegiatan Pentas Seni dan Haflah Akhirussanah Yayasan Al Hakami ditutup dengan doa bersama serta sesi foto bersama seluruh peserta dan tamu undangan.
Suaraakademis.com.|Kabupaten Bireuen – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Saifuddin Muhammad atau akrab disapa Yah Fud, melaksanakan Reses II Tahun 2026 di Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Jumat (12/6/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Camat ini menjadi wadah dialog terbuka guna menyerap langsung berbagai kebutuhan dan harapan masyarakat.
Reses dihadiri oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, imeum mukim, penyandang disabilitas, serta pengurus Partai NasDem dari tiga kecamatan, yakni Peudada, Peulimbang, dan Jeunieb. Dalam pertemuan yang berlangsung hangat itu, isu paling mendesak yang disampaikan adalah kerusakan jaringan irigasi akibat bencana banjir.
Tokoh masyarakat setempat, Abu Masrul H. Saifuddin, menyampaikan bahwa rusaknya Irigasi Aneuk Gajah Rhoet dan Daerah Irigasi Beurandang Hagu telah membuat ribuan hektare lahan pertanian kekurangan pasokan air. Kondisi ini menurunkan produktivitas sawah dan menyulitkan kehidupan para petani.
“Perbaikan irigasi sangat mendesak. Tanpa pengairan yang memadai, swasembada pangan sulit tercapai dan ekonomi masyarakat ikut tertekan,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Yah Fud menegaskan bahwa reses bukan sekadar rutinitas, melainkan sarana penting agar suara rakyat masuk ke dalam perencanaan pembangunan. Seluruh aspirasi yang diterima akan diperjuangkan melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan di tingkat provinsi.
“Kami hadir untuk mendengar kebutuhan nyata. Apa yang disampaikan hari ini akan kami perjuangkan agar pembangunan benar-benar menyentuh kepentingan masyarakat, terutama di sektor pertanian dan infrastruktur dasar,” ujarnya.
Selain perbaikan irigasi, politisi NasDem itu juga mencatat usulan pengembangan sektor perikanan, peternakan, jalan usaha tani, serta peningkatan fasilitas umum. Aspirasi yang terhimpun kini menanti tindak lanjut konkret agar manfaatnya dapat dirasakan hingga ke pelosok gampong.
Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa – Aliansi Masyarakat Mamasa Bersatu secara resmi menyampaikan desakan tegas kepada Bupati Mamasa dan Pimpinan DPRD Kabupaten Mamasa. Mereka meminta agar tidak melantik calon Sekretaris Dewan (Sekwan) yang masih memiliki temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Desakan ini tertuang dalam surat resmi yang diserahkan kepada pimpinan daerah. Aliansi menegaskan, sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan ketentuan integritas pejabat publik, hanya calon yang bersih dari temuan BPK yang layak menduduki jabatan strategis.
Isu ini mencuat setelah beredar informasi bahwa Bupati Mamasa telah menginstruksikan salah satu pejabat untuk mengembalikan temuan kerugian negara sebesar Rp280 juta. Pejabat yang dimaksud itu disebut-sebut sebagai salah satu kandidat terkuat untuk menduduki posisi Sekwan DPRD.
Ketua Aliansi Masyarakat Mamasa Bersatu, Hardianto, menegaskan bahwa hal ini menjadi ujian bagi konsistensi pemerintah daerah dalam menegakkan aturan.
“Kami minta tegas: jangan lantik pejabat yang masih punya catatan temuan BPK. Jabatan publik harus diisi oleh orang yang bersih dan terpercaya. Ini soal integritas, bukan sekadar prosedur administrasi,” ujarnya.
Menurutnya, kepatuhan terhadap hasil audit BPK adalah syarat mutlak untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Mamasa.
Hingga berita ini diterbitkan, baik Pemerintah Kabupaten Mamasa maupun DPRD belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan tersebut maupun informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Suaraakademis.com.|Sumatra Selatan – Pimpinan Media Pewarta se-Nusantara, M. Abbas Umar, menegaskan bahwa penyampaian kritik sebagai bagian dari kebebasan berpendapat harus tetap mengedepankan adab, etika, dan rasa tanggung jawab sosial.
Pernyataan tersebut disampaikan saat dirinya dimintai tanggapan terkait polemik yang muncul akibat pernyataan Tiyo dari Pemuda Jawa Timur yang belakangan menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
Menurut M. Abbas Umar, kritik merupakan elemen penting dalam kehidupan demokrasi. Namun demikian, kritik yang disampaikan hendaknya tidak mengabaikan norma kesopanan, nilai budaya, serta penghormatan terhadap pihak lain agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun konflik yang tidak diperlukan.
“Sebagai warga negara, kita memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan kritik. Namun, kritik yang baik harus dilandasi adab dan etika. Dengan cara itu, pesan yang ingin disampaikan akan lebih mudah diterima dan tidak menimbulkan perpecahan,” ujar M. Abbas Umar.
Ia menambahkan bahwa di era digital saat ini, masyarakat dituntut lebih bijak dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar. Verifikasi terhadap fakta dan sumber informasi dinilai penting sebelum seseorang menyampaikan opini atau kritik di ruang publik.
“Kita harus menjadi bagian dari solusi, bukan bagian dari masalah. Oleh karena itu, setiap pernyataan yang disampaikan harus berdasarkan fakta yang jelas, dipertimbangkan secara matang, dan tetap menjunjung tinggi rasa hormat terhadap sesama,” katanya.
Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran filsuf Tiongkok Konfusius, yang menekankan pentingnya kesantunan dan moralitas dalam komunikasi. Konfusius pernah mengajarkan bahwa “orang bijak berhati-hati dalam perkataannya”, sebuah prinsip yang mengingatkan bahwa ucapan memiliki dampak besar terhadap kehidupan sosial.
Hal serupa juga disampaikan filsuf Yunani Socrates melalui konsep Triple Filter Test, yaitu mendorong seseorang untuk memastikan bahwa apa yang akan disampaikan mengandung kebenaran, kebaikan, dan manfaat. Prinsip tersebut hingga kini masih relevan dalam menyikapi arus informasi dan perdebatan di ruang publik.
Sementara itu, filsuf Jerman Immanuel Kant menegaskan bahwa manusia harus memperlakukan sesamanya sebagai tujuan, bukan sekadar alat. Dalam konteks penyampaian kritik, pandangan ini mengandung pesan bahwa setiap orang tetap harus dihormati martabatnya meskipun menjadi objek kritik.
Hingga berita ini ditulis, pihak terkait dari Pemuda Jawa Timur belum memberikan tanggapan resmi mengenai polemik yang berkembang. Oleh karena itu, media ini tetap membuka ruang bagi semua pihak untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.
Berbagai kalangan berharap peristiwa ini dapat menjadi pembelajaran bersama bahwa kebebasan berpendapat dan menyampaikan kritik perlu disertai tanggung jawab moral, etika komunikasi, serta penghormatan terhadap nilai-nilai kebersamaan demi terciptanya kehidupan bermasyarakat yang harmonis dan demokratis. (rls/Tim Redaksi)
Suaraaakademis.com.|Kayuagung – Dugaan pungutan liar dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SD Negeri 14 Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), kian menuai perhatian publik. Ironisnya, berbagai upaya konfirmasi yang dilakukan media kepada pihak terkait justru tidak mendapatkan tanggapan sama sekali.
Sejak beberapa waktu lalu, media telah menghubungi Kepala SDN 14 Kayuagung, Kepala Bidang Pendidikan Dasar, serta Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten OKI melalui pesan daring untuk meminta klarifikasi resmi. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada satu pun jawaban atau penjelasan yang disampaikan.
Pembungkaman ini memicu kekhawatiran masyarakat. Siti A, warga setempat, menegaskan bahwa keterbukaan sangat dibutuhkan agar tidak menimbulkan spekulasi yang meresahkan. “Kami butuh penjelasan yang jelas. Kalau tidak ada pungutan, seharusnya mudah dijelaskan. Diam saja justru memunculkan pertanyaan baru,” ujarnya.
Informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan pungutan dalam proses penerimaan siswa baru tersebut. Masyarakat menuntut agar penyelenggaraan pendidikan berjalan sesuai aturan, bebas dari praktik yang merugikan dan melanggar ketentuan.
Diamnya lembaga publik ini dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi. Institusi pendidikan seharusnya menjadi contoh keterbukaan, bukan justru menutup diri dari pertanyaan warga. Tanpa penjelasan yang memadai, kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan lambat laun akan tergerus.
Hingga saat ini, ruang klarifikasi tetap dibuka seluas-luasnya bagi pihak sekolah maupun dinas pendidikan untuk memberikan penjelasan guna melengkapi informasi secara berimbang dan objektif.
Suaraakademis.com.|Minahasa – Sebuah tragedi moral dan hukum yang menyayat hati menimpa AKP (Purn) Saleh Paramata, seorang purnawirawan yang telah mendedikasikan 38 tahun hidupnya untuk mengabdi di institusi Kepolisian Republik Indonesia. Masa tuanya yang seharusnya tenang justru berubah menjadi nestapa berkepanjangan setelah mobil yang dibelinya dengan uang pinjaman Asabri lenyap. Ironisnya, kendaraan tersebut dicuri di dalam lingkungan Markas Polres Minahasa oleh oknum anggota Reskrim Unit Jatanras bernama polisi aktif, Briptu Chlifen Bawulele.
Sudah delapan bulan berlalu sejak kasus ini dilaporkan, namun mobil tersebut belum juga ditemukan atau dikembalikan. Demi membayar uang muka mobil itu, Pak Saleh harus meminjam uang sebesar Rp200 juta dengan tenor 15 tahun. Kini, akibat potongan cicilan yang mencekik, ia hanya menerima sisa uang pensiun sebesar Rp500 ribu per bulan.
Di tengah kesulitan ekonomi yang menghimpit, laporan hukumnya seolah membentur dinding tebal. Kapolres Minahasa berdalih kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, sementara pelaku pencurian, Briptu Chlifen Bawulele, belum juga ditahan dan masih bebas berkeliaran meskipun sidang kode etik di Waprof Polda Sulut telah menjatuhkan sanksi Penempatan Khusus (Patsus) selama 14 hari.
Lebih menyakitkan lagi, ada indikasi kuat terjadinya kongkalikong untuk melindungi pelaku. Rekaman dari kamera CCTV besar yang terpasang di Polres Minahasa terkesan diabaikan dan tidak digunakan untuk mengusut tuntas perkara. Saleh Paramata menduga ada keterlibatan dan perlindungan yang diberikan oleh Kanit Jatanras, Aipda Hendro Purnomo, terhadap bawahannya yang menjadi tersangka tersebut.
Menanggapi ketidakadilan yang luar biasa ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, melayangkan kecaman yang sangat keras terhadap sikap abai jajaran Polres Minahasa dan Polda Sulut. “Ini adalah puncak tertinggi dari kebobrokan moral oknum aparat! Seorang purnawirawan yang telah mengabdi selama hampir empat dekade justru dikhianati dan dirampok oleh juniornya sendiri di rumah hukum mereka. Bagaimana masyarakat sipil bisa percaya pada polisi jika sesama korps saja saling memangsa dan saling melindungi dalam kejahatan?” ujar Wilson Lalengke dari Jakarta, Minggu, 14 Januari 2026.
Oleh karena itu, aktivis HAM internasional itu mendesak Kapolri segera turun tangan untuk mencopot Kapolres Minahasa dan memeriksa Kanit Jatanras serta penyidik yang diduga kuat melakukan persekongkolan jahat (kalingkong) untuk melindungi pencuri. Kasus ini telah disuarakan berkali-kali dan telah dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri, namun pelaku seakan kebal hukum dan pimpinan Polri di daerah terlihat mengabaikan kasus ini.
Secara filosofis, fenomena runtuhnya moralitas di dalam institusi penegak hukum ini sangat relevan dengan keprihatinan filsuf Romawi kuno, Juvenal (55-127), yang melahirkan pertanyaan retoris legendaris: “Quis custodiet ipsos custodes?” – siapa yang akan menjaga para penjaga itu sendiri? Ketika aparat yang digaji untuk melindungi barang milik warga justru bertindak sebagai pencuri di markasnya sendiri, maka esensi dari institusi keamanan tersebut telah runtuh total.
Sejalan dengan itu, filsuf etika Thomas Hobbes (1588-1679) dalam teorinya tentang Leviathan menyatakan bahwa fungsi utama negara dan aparatnya adalah menciptakan ketertiban agar manusia tidak menjadi serigala bagi manusia lainnya (homo homini lupus). Namun, dalam kasus Pak Saleh, yang terjadi adalah “polisi menjadi serigala bagi pensiunan polisi”.
Air mata Pak Saleh dan keluarganya adalah simbol dari matinya hati nurani penegak hukum yang tega membiarkan seorang seniornya merana di masa tua demi melindungi seorang penjahat berseragam. Kini, bola panas ada di tangan Kapolri. Apakah dia mampu menjadi pelindung bagi keluarga besar lembaga Polri-nya atau ia sejatinya hanya sebagai pajangan agar institusi Polri terlihat ada kepala tapi tidak punya nurani? (TIM/Red)
Suaraakademis.com|Kabupaten Mamasa – Sejumlah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) kategori PW di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, mengeluhkan nasib mereka. Meskipun Surat Keputusan (SK) pengangkatan sudah diterima sejak 29 Desember 2025 dan seluruh administrasi lengkap, gaji mereka hingga kini belum dibayarkan.
Keluhan ini disampaikan kepada awak media. Menurut keterangan para guru, mereka sudah melaksanakan tugas mengajar secara penuh, bahkan dibebani beragam pekerjaan tambahan. Namun hak yang seharusnya diterima tidak kunjung cair.
“Kami sudah punya SK resmi, sudah buka rekening bank, dan bekerja setiap hari. Tapi sampai sekarang belum ada satu rupiah pun yang masuk,” ujar salah satu guru yang enggan disebutkan namanya.
Kekecewaan terungkap lebih tajam saat mereka menyebut beban kerja yang dirasakan tidak sebanding. “Status kami PW, disuruh bekerja seperti babu, tapi gaji yang dijanjikan sekitar Rp300.000 pun tidak ada kejelasan kapan akan dibayarkan,” ungkapnya.
Para guru mendesak Pemerintah Kabupaten Mamasa, Dinas Pendidikan, dan Badan Keuangan Daerah segera menindaklanjuti persoalan ini serta membayarkan hak mereka tanpa penundaan.
Saat dikonfirmasi melalui pesan daring, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mamasa justru memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan apapun terkait keluhan tersebut.(Ayu)
Tangis Keluarga dan Desakan Aktivis: Jangan Biarkan Kasus Jance Zebua Hilang Tanpa Jawaban
Nias Utara, Sejumlah aktivis yang tergabung dalam gerakan kepedulian masyarakat Kota Gunungsitoli melakukan kunjungan langsung ke Desa Hilinaa, Dusun 2, Kecamatan Alasa Talumuzoi, Kabupaten Nias Utara, Sabtu (13/6/2026). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap keluarga almarhumah Jance Zebua, sekaligus mendorong percepatan pengungkapan kasus dugaan pembunuhan yang menimpa siswi tersebut.
Dalam kunjungan itu, rombongan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban serta menyerahkan bantuan kemanusiaan menyusul duka mendalam yang kembali dirasakan keluarga karena wafatnya kakek korban. Selain itu, para aktivis juga meninjau langsung situasi dan perkembangan penanganan perkara yang hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat.
Sebelumnya, jajaran Kepolisian Resor Nias dan tim dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah turun ke lokasi kejadian untuk melakukan langkah penyelidikan, termasuk pengumpulan informasi, pemeriksaan lapangan, serta pendokumentasian sejumlah fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Salah satu pengunjung, Yason Yonata Gea, S.Pd, menegaskan bahwa kehadiran pihaknya merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat dan bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum.
“Kami hadir bukan untuk menghambat proses penyelidikan, apalagi mencampuri kewenangan aparat penegak hukum. Kami justru ingin mendukung agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan benar-benar menemukan kebenaran materiil,” tegasnya.
Menurutnya, setiap dugaan tindak pidana harus mendapatkan kepastian hukum agar keluarga korban memperoleh rasa keadilan dan masyarakat tetap percaya terhadap institusi penegak hukum.
“Kami mendesak kepolisian agar segera mengungkap siapa pelaku dan apa motif di balik peristiwa tragis ini. Jika terdapat kendala dalam proses penyelidikan, masyarakat juga berharap ada penjelasan terbuka melalui konferensi pers agar tidak muncul berbagai spekulasi,” ujar Yason.
Ayah Korban: Jangan Biarkan Anak Kami Pergi Tanpa Keadilan
Suasana haru menyelimuti keluarga korban saat menerima bantuan dan dukungan moral dari para aktivis. Ayah almarhumah Jance Zebua menyampaikan rasa terima kasih sekaligus harapan agar kasus yang menimpa putrinya mendapat titik terang.
“Terima kasih atas perhatian dan kepedulian yang diberikan kepada keluarga kami. Di tengah kesedihan karena kehilangan anak kami dan belum mengetahui secara pasti apa yang terjadi, kehadiran Bapak/Ibu menjadi kekuatan bagi kami,” ungkapnya.
Ia berharap proses hukum dapat berjalan hingga tuntas dan memberikan jawaban kepada keluarga.
“Kami hanya meminta satu hal, yaitu keadilan. Kami tidak ingin anak kami pergi untuk selamanya tanpa mengetahui kebenaran dan siapa yang bertanggung jawab atas kejadian ini,” ucapnya dengan penuh haru.
Tokoh Pemuda Minta Kepastian Hukum Demi Kondusivitas Daerah
Sementara itu, tokoh masyarakat dan pemuda setempat, Alyvman Hulu, menyampaikan bahwa warga berharap kasus tersebut segera mendapat kepastian.
Menurutnya, masyarakat memahami bahwa aparat kepolisian telah melakukan langkah-langkah awal. Namun, warga tetap meminta agar proses hukum berjalan cepat, adil, dan terbuka.
“Kami tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Kami hanya ingin kepastian hukum. Jangan sampai kasus ini berhenti menjadi cerita yang tidak selesai,” katanya.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini penting untuk menjaga rasa aman masyarakat serta memastikan hukum benar-benar hadir untuk melindungi warga.
“Kami ingin daerah ini tetap aman, tertib, dan masyarakat percaya bahwa hukum berlaku bagi siapa saja,” tambahnya.
Publik Menanti Langkah Kepolisian
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum menyampaikan keterangan resmi secara rinci terkait perkembangan terbaru penyelidikan maupun kendala yang dihadapi dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan Jance Zebua.
Keluarga korban dan masyarakat masih menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum agar fakta sebenarnya dapat terungkap dan keadilan bagi korban dapat diwujudkan.
Medan | Suaraakademis.com – Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) resmi melaksanakan Full Assessment terhadap Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Edu Digital Deztron Indonesia sebagai bagian dari tahapan strategis dalam proses perolehan lisensi penyelenggara sertifikasi kompetensi, Sabtu ( 13/06/2026 ).
Kegiatan ini merupakan evaluasi menyeluruh terhadap sistem manajemen mutu, pemenuhan ketentuan regulasi, serta kesiapan organisasi dalam menyelenggarakan sertifikasi kompetensi sesuai standar yang ditetapkan BNSP.
Full Assessment tersebut dihadiri langsung oleh jajaran pengurus inti LSP Edu Digital Deztron Indonesia, di antaranya Beni Arbi Batubara, S.H., M.H. selaku Manajer Sertifikasi, Abdul Muin Nasution, S.Si., M.Kom. selaku Manajer Manajemen Mutu, Afrizal Sofyan Lubis, S.M., M.M. selaku Manajer Administrasi dan Keuangan, Abdurrasyid Aulia Rahman, S.Kom., M.Kom. dan Ferry Heriston Nababan, S.T., M.Kom. selaku Komite Skema, Marwan Al Fajri, S.T., M.Kom. selaku Divisi IT, Nurcahaya Nainggolan, SST., M.K.M., Ph.D. selaku Anggota Dewan Pengarah, serta Aulia Ukhtin, S.Pd., M.A. selaku Divisi Administrasi.
Sementara itu, Tim Asesor Lisensi BNSP yang memimpin proses assessment dihadiri oleh Silvia Wahyuni Harahap selaku Ketua Tim dan Nurul Fajriah selaku Anggota.
Pelaksanaan Full Assessment menjadi tahapan yang sangat krusial dalam proses perolehan lisensi BNSP. Evaluasi mencakup peninjauan dokumen sistem manajemen mutu, mekanisme operasional lembaga, kelayakan asesor kompetensi, hingga kesiapan perangkat asesmen seperti skema sertifikasi dan Materi Uji Kompetensi (MUK).
Manajer Sertifikasi LSP Edu Digital Deztron Indonesia, Beni Arbi Batubara, S.H., M.H., menyampaikan bahwa proses evaluasi yang berlangsung memberikan masukan yang konstruktif bagi penguatan tata kelola lembaga.
“Melalui Full Assessment ini, kami berharap seluruh standar dan persyaratan sistem sertifikasi kompetensi dapat dipenuhi secara optimal sehingga mampu menghadirkan layanan sertifikasi yang profesional, kredibel, dan sesuai dengan ketentuan BNSP,” ujarnya.
Hasil Full Assessment ini selanjutnya akan menjadi dasar penyempurnaan dan tindak lanjut perbaikan, sekaligus menjadi salah satu penentu dalam proses pemberian lisensi kepada LSP Edu Digital Deztron Indonesia sebagai lembaga penyelenggara sertifikasi kompetensi yang diakui secara nasional.
Suaraakademis.com.|Tangerang Selatan – Suasana syukur dan haru menyelimuti perayaan pengucapan syukur sekaligus wisuda dan penahbisan Pendeta Milkha Cici Nahor di Rumah Doa DPP GAKORPAN Milkha Indonesia, Jalan Cirendeu Raya Permai IV No. 30, Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.
Acara ini menandai kelulusan beliau dari Sekolah Alkitab Jakarta, sekaligus pengukuhan peran baru sebagai penggembala rohani yang siap melayani masyarakat. Turut hadir memberikan dukungan suami tercinta Eddy, ayahanda Freddy Nahor, serta para tokoh, aktivis, simpatisan, tetangga, dan rekan kerja dari berbagai elemen.
Dalam sambutannya, Ketua Umum LBH Pers Prima Presisi Polri sekaligus Ketua GAKORPAN, Dr. Bernard BBBBI Siagian, SH., MAkp., menegaskan bahwa langkah ini menjadi tanggung jawab moril dan rohani untuk mewujudkan visi Rumah Doa, yaitu “Bertumbuh, Berakar, dan Berbuah”. Sebagai “bengkel rohani”, lembaga ini siap beroperasi 24 jam melayani siapa saja yang membutuhkan dukungan, doa, dan pendampingan, baik bagi lansia, kaum lemah, masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi, maupun yang membutuhkan ketenangan batin.
Pendeta Milkha Cici Nahor, yang lahir di Tomohon, Sulawesi Utara, dikenal sebagai sosok yang memiliki kepedulian tinggi terhadap sesama. Ia berkomitmen untuk menghadirkan harapan, ketenangan, dan bantuan bagi masyarakat yang terbebani masalah sosial, ekonomi, maupun rohani. Kegiatan ini juga sejalan dengan semangat menjaga persatuan NKRI, Pancasila, dan mendukung cita-cita Indonesia Emas 2045.
Bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan doa dan pendampingan, dapat menghubungi:
Ujian Kenaikan Tingkat menjadi ajang pembuktian kemampuan teknik, disiplin, dan mental para karateka Dojo Kala Hitam Helvetia Medan dalam menapaki jenjang sabuk yang lebih tinggi
*Medan –*Menerapkan filosofi _Osu no Seishin_, Dojo Ikatan Sabuk Hitam Karate Kala Hitam Helvetia menggelar Ujian Kenaikan Tingkat (UKT) pada Ahad, 14 Juni 2026. Ujian ini menjadi barometer sejauh mana para karateka menyerap ilmu dari setiap sesi latihan.
“_Osu no Seishin_ sejatinya tentang ketekunan, kesabaran, dan tekad. Inilah semangat untuk mendorong diri, yang menjadi inti Kyokushin Karate yang dianut Kala Hitam,” tegas Shihan Herman Susilo, S.H., M.Hum. “Melalui ujian yang menguras fisik dan mental, siswa ditempa agar tabah dan tahan uji.”
Shihan Abdul Aziz (DAN V) selaku Dewan Penguji menjelaskan, UKT merupakan evaluasi berkala untuk mengukur penguasaan tiga pilar utama: teknik dasar _kihon_, jurus _kata_, dan pertarungan _kumite_. “Ujian ini menentukan kelayakan seorang karateka naik ke tingkat sabuk yang lebih tinggi,” ujarnya. Ia didampingi tim penguji Sensei Ruslan, Sensei Erwanto, dan Sensei Sukamto.
Dalam tradisi seni beladiri, ujian kenaikan sabuk bukan sekadar seremoni. Ia adalah tonggak penting dalam perjalanan peningkatan diri, disiplin, dan pencapaian personal. Sejak melangkah ke _dojo_, setiap siswa sejatinya memulai proses penempaan karakter.
Di akhir ujian, Shihan Herman Susilo menyematkan sabuk baru kepada para siswa yang dinyatakan lulus setelah menuntaskan seluruh rangkaian materi. Penyematan sabuk menjadi simbol bahwa mereka layak menyandang amanah di tingkat berikutnya.
Suaraakademis.com.|Kabupaten Yalimo, Papua Pegunungan – Satgas Pamtas RI–PNG Kewilayahan Yonif 521/DY membantu pemasangan instalasi panel surya bagi warga Distrik Apalapsili, Kabupaten Yalimo, Papua Pegunungan. Kegiatan ini menjadi solusi penerangan di wilayah yang selama ini minim akses listrik.
Komandan Satgas Letkol Inf Rahadyan Surya Murdata menyatakan upaya ini bagian dari pembinaan teritorial untuk mempererat hubungan TNI dan rakyat. “Listrik bukan hanya penerangan, tapi mendukung belajar anak dan kegiatan produktif warga,” ujarnya.
Warga setempat yang diwakili Denis menyambut baik bantuan tersebut. Pemasangan dilakukan secara gotong royong, sekaligus menjadi ajang menjalin silaturahmi dan mendengarkan aspirasi masyarakat.
Satgas menegaskan komitmennya mendukung kesejahteraan serta memperkokoh kemanunggalan TNI–rakyat di wilayah pedalaman dan perbatasan.(Red)
Ketika Hikmat Kebijaksanaan Berhenti Menjadi Perilaku
Jakarta, 10 Juni 2026
Oleh: Brigjen Purn. MJP Hutagaol
INDONESIA YANG KAYA, MENGAPA RAKYAT MASIH BANYAK YANG MENDERITA?
Setiap kali melihat berita tentang penangkapan pejabat karena korupsi, penyalahgunaan kewenangan, atau penyimpangan jabatan, muncul pertanyaan yang mengusik hati nurani: mengapa semua ini terus berulang di negeri yang sejak kecil mengajarkan Pancasila, agama, dan budi pekerti?
Indonesia bukan negara miskin. Negeri ini memiliki tanah yang subur, laut yang luas, hutan tropis yang kaya, cadangan nikel, emas, tembaga, batu bara, minyak, gas, dan berbagai sumber daya alam yang menjadi perhatian dunia.
Namun di balik kekayaan itu, masih banyak rakyat yang hidup dalam kesulitan. Masih banyak orang tua yang bekerja hingga usia senja, petani yang berjuang mempertahankan sawahnya, nelayan yang hidup dalam ketidakpastian, generasi muda yang sulit memperoleh pekerjaan, serta masyarakat kecil yang harus menghadapi birokrasi yang panjang dan pelayanan yang belum sepenuhnya memenuhi harapan.
Ironisnya, di saat rakyat berjuang memenuhi kebutuhan hidup, ruang publik masih berkali-kali dihadapkan pada pemberitaan mengenai dugaan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan pejabat di berbagai tingkat pemerintahan maupun lembaga publik. Fenomena yang terus berulang ini menunjukkan bahwa persoalannya jauh lebih dalam daripada sekadar lemahnya pengawasan.
Persoalan terbesar bangsa ini adalah krisis moral dan keteladanan.
Kita memiliki Pancasila yang luhur. Kita memiliki ajaran agama yang mengajarkan kejujuran dan amanah. Kita memiliki petuah leluhur yang mengajarkan hidup sederhana dan mengutamakan kepentingan bersama.
Namun terlalu sering nilai-nilai itu berhenti di bibir, menjadi slogan dalam pidato, menjadi hiasan dalam seremoni, tetapi belum sepenuhnya menjadi perilaku dalam kehidupan sehari-hari.
Sila keempat Pancasila berbunyi:
“Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.”
Kalimat ini sesungguhnya adalah pesan moral yang sangat dalam. Kekuasaan harus dipimpin oleh hikmat, oleh akal budi, oleh hati nurani, oleh kebijaksanaan yang menempatkan rakyat di atas kepentingan pribadi, keluarga, kelompok, maupun golongan.
Apabila hikmat kebijaksanaan benar-benar hidup dalam diri para pemimpin dan penyelenggara negara, maka korupsi tidak akan memperoleh tempat. Jabatan akan dipandang sebagai amanah, bukan kesempatan.
Sayangnya, yang sering terlihat justru sebaliknya. Banyak orang tampak religius, berbicara tentang moralitas dan pengabdian, tetapi dalam praktiknya kepentingan pribadi masih mengalahkan kepentingan rakyat.
Di sinilah sesungguhnya akar persoalan bangsa ini.
Kita tidak kekurangan orang pintar. Kita tidak kekurangan undang-undang. Kita tidak kekurangan pidato tentang antikorupsi.
Yang kita kekurangan adalah keberanian moral untuk hidup sesuai dengan nilai yang kita ucapkan sendiri.
Mungkin sudah saatnya bangsa ini berhenti hanya membangun gedung dan infrastruktur, lalu mulai membangun kembali karakter, integritas, dan hikmat kebijaksanaan sebagai fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebab sejarah mengajarkan bahwa sebuah bangsa tidak akan runtuh karena miskin sumber daya alam, tetapi dapat runtuh ketika kehilangan kejujuran, keteladanan, dan rasa malu untuk mengkhianati amanah rakyat.
INDONESIA YANG KAYA, MENGAPA RAKYAT MASIH BANYAK YANG MENDERITA?
Ada sesuatu yang salah dalam perjalanan bangsa ini.
Di negeri yang memiliki tanah subur, laut yang luas, hutan tropis yang kaya, cadangan emas, nikel, batu bara, gas, minyak, dan berbagai sumber daya alam yang melimpah, masih terlalu banyak rakyat yang hidup dalam kesulitan.
Di desa-desa masih ada petani yang kehilangan lahan, nelayan yang hidup dalam ketidakpastian, anak-anak muda yang sulit memperoleh pekerjaan, serta orang-orang tua yang telah mengabdi puluhan tahun kepada negara tetapi tetap harus berjuang memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Ironisnya, pada saat rakyat berjuang mempertahankan kehidupannya, ruang publik hampir tidak pernah sepi dari pemberitaan mengenai penyalahgunaan jabatan, korupsi, dan berbagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat yang dilakukan oleh sebagian oknum pada berbagai sektor kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pertanyaan besarnya bukan lagi mengapa korupsi terjadi, melainkan mengapa bangsa yang memiliki Pancasila, agama, budaya luhur, dan begitu banyak ajaran moral masih terus mengulang kesalahan yang sama.
Di sinilah sesungguhnya akar persoalan Indonesia.
Bangsa ini tidak kekurangan orang pintar.
Bangsa ini tidak kekurangan aturan hukum.
Bangsa ini tidak kekurangan ceramah agama, pendidikan moral, maupun pidato tentang Pancasila.
Yang mulai langka adalah keteladanan.
Yang mulai memudar adalah hikmat kebijaksanaan.
Padahal para pendiri bangsa telah meletakkan sila keempat Pancasila sebagai fondasi kepemimpinan nasional: “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.”
Apabila hikmat kebijaksanaan benar-benar hidup dalam hati setiap pemimpin dan penyelenggara negara, maka jabatan akan dipandang sebagai amanah, bukan kesempatan. Kekuasaan akan digunakan untuk melayani, bukan untuk memperkaya diri. Politik akan menjadi jalan pengabdian, bukan sekadar perebutan kekuasaan.
Sayangnya, dalam banyak kesempatan, nilai-nilai luhur tersebut sering berhenti sebagai retorika. Ia diucapkan dalam pidato, diajarkan di sekolah, dikhotbahkan di rumah ibadah, tetapi belum sepenuhnya menjadi perilaku dalam kehidupan sehari-hari.
Barangkali inilah tragedi terbesar bangsa Indonesia: kita kaya akan nilai, tetapi miskin dalam pelaksanaannya.
MENGAPA ORANG PINTAR MASIH TERJERUMUS KORUPSI?
Setelah hampir delapan dekade Indonesia merdeka, pertanyaan yang terus menggema adalah: mengapa praktik korupsi masih terus berulang?
Lebih mengherankan lagi, tidak sedikit pelakunya berasal dari kalangan yang berpendidikan tinggi, memiliki gelar akademik, menduduki jabatan strategis, bahkan telah mengucapkan sumpah jabatan untuk mengabdi kepada bangsa dan negara.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa persoalan Indonesia sesungguhnya bukan terletak pada kurangnya kecerdasan intelektual, melainkan pada melemahnya karakter, integritas, dan hikmat kebijaksanaan.
Bangsa ini memiliki jutaan sarjana, ribuan doktor, profesor, birokrat, politisi, aparat penegak hukum, tokoh agama, akademisi, dan tokoh masyarakat yang cerdas. Namun kecerdasan tanpa moral hanya melahirkan kemampuan mencari pembenaran atas penyimpangan.
Di sinilah letak perbedaan antara orang pintar dan orang bijaksana.
Orang pintar mampu menguasai ilmu pengetahuan.
Orang bijaksana mampu menguasai dirinya sendiri.
Orang pintar mampu memperoleh jabatan.
Orang bijaksana mampu menjaga amanah jabatan.
Orang pintar mampu membangun kekuasaan.
Orang bijaksana menggunakan kekuasaan untuk melayani rakyat.
Sayangnya, ukuran keberhasilan dalam kehidupan modern semakin bergeser. Jabatan dipandang sebagai simbol prestise, kekuasaan menjadi alat memperbesar pengaruh, dan kekayaan sering dijadikan ukuran utama kesuksesan.
Ketika orientasi hidup berubah dari pengabdian menjadi kepentingan pribadi, maka lahirlah penyalahgunaan kewenangan dalam berbagai bentuk.
Korupsi akhirnya bukan lagi sekadar pelanggaran hukum.
Korupsi adalah gejala krisis moral bangsa.
Korupsi adalah pengkhianatan terhadap amanah rakyat.
Korupsi adalah pengingkaran terhadap Pancasila.
Korupsi adalah bentuk ketidakadilan terhadap jutaan rakyat kecil yang setiap hari bekerja keras dengan jujur demi keluarganya.
Fenomena penyalahgunaan kewenangan yang berulang di berbagai sektor kehidupan publik menunjukkan bahwa persoalan ini dapat muncul di berbagai lingkungan ketika integritas tidak lagi menjadi fondasi utama penyelenggaraan negara.
Bangsa ini sesungguhnya tidak kekurangan ajaran moral.
Pancasila telah memberikan arah.
Agama telah memberikan tuntunan.
Budaya Nusantara telah mewariskan kebijaksanaan.
Para leluhur Jawa mengajarkan:
“Rame ing gawe, sepi ing pamrih.”
Bekerja keras untuk kepentingan bersama tanpa mengejar kepentingan pribadi.
Pemimpin harus memberi teladan di depan, membangun semangat di tengah, dan memberikan dorongan dari belakang.
Namun apabila nilai-nilai luhur tersebut hanya berhenti sebagai slogan, pidato, seremoni, atau hafalan tanpa diwujudkan dalam tindakan nyata, maka yang lahir adalah kemunafikan sosial.
Kita berbicara tentang kejujuran, tetapi membiarkan ketidakjujuran.
Kita berbicara tentang pengabdian, tetapi mengejar kepentingan pribadi.
Kita berbicara tentang rakyat, tetapi sering melupakan penderitaan rakyat.
Padahal para pendiri bangsa telah meletakkan sila keempat Pancasila sebagai jiwa kepemimpinan nasional:
“Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.”
Hikmat kebijaksanaan bukan sekadar kecerdasan berpikir, melainkan kemampuan menggunakan akal budi, hati nurani, kejujuran, integritas, dan kebajikan untuk mendahulukan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga, kelompok, maupun golongan.
Apabila hikmat kebijaksanaan benar-benar hidup dalam setiap pemimpin, maka jabatan akan dipandang sebagai amanah, bukan kesempatan. Kekuasaan akan menjadi sarana pelayanan, bukan alat memperkaya diri.
Sejarah dunia menunjukkan bahwa bangsa yang maju bukan hanya karena teknologi dan kekayaan ekonominya, tetapi karena karakter manusianya.
Jepang bangkit dari kehancuran karena disiplin, rasa malu, tanggung jawab, dan etos kerja menjadi budaya nasional.
Finlandia membangun kepercayaan publik melalui integritas, pendidikan karakter, dan budaya antikorupsi yang kuat.
Tiongkok menanamkan disiplin, penghormatan kepada keluarga, kerja keras, dan tanggung jawab sosial sebagai bagian dari pembangunan karakter bangsanya.
Pelajaran yang dapat dipetik sangat sederhana: bangsa yang besar adalah bangsa yang menjadikan nilai moral sebagai budaya hidup, bukan sekadar retorika.
Bung Karno pernah mengingatkan bahwa perjuangan setelah kemerdekaan akan jauh lebih berat daripada perjuangan mengusir penjajah, karena tantangan terbesar justru datang dari dalam bangsa sendiri ketika kepentingan pribadi mengalahkan kepentingan rakyat dan negara.
Peringatan tersebut terasa semakin relevan pada masa kini. Bangsa yang kehilangan integritas akan lebih mudah dilemahkan dari dalam daripada ditaklukkan oleh kekuatan dari luar.
Indonesia tidak kekurangan sumber daya alam.
Indonesia tidak kekurangan orang pintar.
Indonesia tidak kekurangan peraturan perundang-undangan.
Yang paling dibutuhkan adalah kebangkitan karakter, keteladanan, integritas, dan hikmat kebijaksanaan.
Pada akhirnya, korupsi bukan hanya mencuri uang negara.
Korupsi mencuri masa depan anak-anak Indonesia.
Korupsi merampas hak petani, nelayan, buruh, guru, tenaga kesehatan, pelaku UMKM, aparatur yang jujur, dan seluruh rakyat yang bekerja keras demi kehidupan yang lebih baik.
Karena itu, korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum.
Korupsi adalah pengkhianatan terhadap amanah rakyat, pengkhianatan terhadap Pancasila, pengingkaran terhadap amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta pengkhianatan terhadap hati nurani bangsa.
Apabila Indonesia ingin menjadi bangsa besar pada tahun 2045, maka yang pertama kali harus dibangun bukanlah gedung yang lebih tinggi, jalan yang lebih panjang, atau teknologi yang lebih canggih, melainkan karakter manusia Indonesia yang berani hidup jujur, memegang amanah, dan menjadikan hikmat kebijaksanaan sebagai dasar setiap keputusan.
Tanpa fondasi moral yang kokoh, sebesar apa pun kekayaan alam negeri ini tidak akan pernah mampu menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
KETIKA PANCASILA, AGAMA, DAN PETUAH LELUHUR BERHENTI MENJADI PERILAKU
Indonesia sesungguhnya adalah bangsa yang sangat kaya akan nilai-nilai luhur.
Sejak kecil anak-anak Indonesia diajarkan untuk percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati orang tua, menghargai guru, mencintai tanah air, hidup bergotong royong, bersikap jujur, bekerja keras, dan mengutamakan kepentingan bersama.
Pancasila menjadi dasar negara.
Agama menjadi pedoman hidup.
Budaya Nusantara menjadi sumber kearifan.
Namun pertanyaan yang layak diajukan adalah: mengapa di tengah begitu banyak ajaran moral, penyimpangan masih terus terjadi?
Mengapa korupsi masih muncul?
Mengapa penyalahgunaan jabatan masih berulang?
Mengapa kepentingan pribadi sering mengalahkan kepentingan rakyat?
Jawabannya mungkin sederhana tetapi sangat mendasar.
Karena banyak nilai luhur tersebut berhenti sebagai simbol, bukan sebagai perilaku.
Pancasila dihafalkan, tetapi belum sepenuhnya dihayati.
Agama diajarkan, tetapi belum selalu diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.
Budaya luhur dibanggakan, tetapi mulai ditinggalkan dalam praktik kehidupan modern.
Bangsa ini akhirnya mengalami paradoks moral.
Semakin banyak pidato tentang integritas, tetapi kepercayaan publik justru sering mengalami ujian.
Semakin banyak seminar antikorupsi, tetapi praktik penyalahgunaan kewenangan masih terus ditemukan.
Semakin banyak pendidikan karakter, tetapi keteladanan justru semakin dirindukan.
Sesungguhnya para pendiri bangsa telah memberikan arah yang sangat jelas.
Pancasila bukan sekadar dasar negara.
Pancasila adalah pedoman moral dalam menjalankan kekuasaan.
Sila pertama mengajarkan pertanggungjawaban kepada Tuhan.
Sila kedua mengajarkan penghormatan terhadap martabat manusia.
Sila ketiga mengajarkan persatuan di atas kepentingan golongan.
Sila keempat mengajarkan hikmat kebijaksanaan dalam memimpin.
Sila kelima mengajarkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kelima sila tersebut saling terkait dan tidak dapat dipisahkan.
Apabila salah satu diabaikan, maka keseimbangan kehidupan berbangsa akan terganggu.
Demikian pula agama.
Semua agama mengajarkan kejujuran, amanah, kasih sayang, keadilan, dan larangan mengambil hak orang lain.
Tidak ada satu agama pun yang membenarkan korupsi, manipulasi, atau penyalahgunaan amanah.
Demikian pula para leluhur Nusantara.
Mereka mewariskan falsafah yang sangat sederhana tetapi mendalam.
Rame ing gawe, sepi ing pamrih.
Bekerja keras tanpa mengejar kepentingan pribadi.
Memayu hayuning bawana.
Memperindah kehidupan dunia dengan kebajikan.
Ing ngarso sung tulodo.
Pemimpin harus menjadi teladan bagi rakyatnya.
Seluruh ajaran tersebut sesungguhnya memiliki satu tujuan yang sama, yaitu membangun manusia yang berintegritas.
Karena itu, sesungguhnya krisis terbesar Indonesia bukanlah krisis ekonomi.
Bukan pula krisis sumber daya alam.
Melainkan krisis keteladanan.
Ketika pemimpin kehilangan keteladanan, bawahan kehilangan arah.
Ketika elit kehilangan integritas, masyarakat kehilangan kepercayaan.
Ketika hukum kehilangan rasa keadilan, rakyat kehilangan harapan.
Sejarah membuktikan bahwa banyak kerajaan besar runtuh bukan karena serangan musuh dari luar, tetapi karena kerusakan moral dari dalam.
Peradaban Romawi mengalami kemunduran ketika elitnya tenggelam dalam kemewahan dan korupsi.
Berbagai kerajaan besar dalam sejarah mengalami nasib yang sama ketika amanah berubah menjadi alat memperkaya diri.
Indonesia tentu tidak menginginkan sejarah itu terulang.
Karena itu, reformasi yang paling mendasar sesungguhnya bukan hanya reformasi birokrasi, reformasi hukum, atau reformasi ekonomi.
Yang jauh lebih penting adalah reformasi moral.
Reformasi yang mengembalikan Pancasila sebagai perilaku hidup.
Reformasi yang menghidupkan kembali hikmat kebijaksanaan dalam kepemimpinan.
Reformasi yang menjadikan jabatan sebagai amanah, bukan fasilitas.
Reformasi yang mengembalikan rasa malu untuk berbuat curang dan keberanian untuk hidup jujur.
Bangsa yang besar bukanlah bangsa yang paling kaya sumber daya alamnya.
Bangsa yang besar adalah bangsa yang mampu menjaga integritas para pemimpinnya dan memelihara kepercayaan rakyatnya.
Sebab ketika nilai-nilai luhur benar-benar hidup dalam tindakan, maka hukum akan dihormati, pelayanan publik akan membaik, keadilan akan dirasakan, kesejahteraan akan tumbuh, dan persatuan bangsa akan semakin kokoh.
Di situlah sesungguhnya makna Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia.
Bukan sekadar dihafalkan.
Bukan sekadar diucapkan.
Tetapi dihidupi dan dilaksanakan dalam setiap pikiran, perkataan, dan tindakan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.
HIKMAT KEBIJAKSANAAN DAN KRISIS KEPEMIMPINAN NASIONAL
Indonesia sesungguhnya tidak sedang mengalami krisis orang pintar.
Setiap tahun lahir ribuan sarjana, magister, doktor, profesor, birokrat, politisi, akademisi, perwira, pengusaha, dan pemimpin baru yang memiliki kecerdasan intelektual yang tinggi. Negeri ini tidak pernah kekurangan sumber daya manusia yang cerdas.
Namun sejarah membuktikan bahwa kecerdasan intelektual saja tidak pernah cukup untuk membangun sebuah bangsa yang besar.
Yang menentukan arah perjalanan sebuah negara adalah karakter moral para pemimpinnya.
Para pendiri bangsa memahami hal tersebut ketika merumuskan sila keempat Pancasila:
“Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.”
Kalimat tersebut bukan sekadar rangkaian kata dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Di dalamnya terkandung filosofi kepemimpinan Indonesia yang sangat mendalam.
Kekuasaan bukanlah hak istimewa.
Kekuasaan adalah amanah.
Jabatan bukanlah kesempatan untuk memperoleh kemuliaan pribadi.
Jabatan adalah tanggung jawab untuk melayani rakyat.
Hikmat kebijaksanaan bukan hanya kecerdasan berpikir.
Hikmat adalah kemampuan mengendalikan hawa nafsu terhadap uang, kekuasaan, jabatan, dan kemewahan.
Hikmat adalah keberanian berkata benar meskipun tidak populer.
Hikmat adalah kemampuan mendahulukan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga, kelompok, maupun golongan.
Karena itu, seseorang dapat menjadi sangat pintar tetapi tidak bijaksana.
Sebaliknya, seseorang yang sederhana dapat menjadi pemimpin besar karena memiliki hati yang bersih, integritas, dan rasa takut mengkhianati amanah rakyat.
Sejarah dunia memberikan pelajaran yang sangat mahal.
Banyak peradaban besar runtuh bukan karena kalah perang, bukan karena kekurangan sumber daya alam, melainkan karena para elitnya kehilangan moral, tenggelam dalam kemewahan, korupsi, dan penyalahgunaan kekuasaan.
Peradaban Romawi mengalami kemunduran ketika integritas para pemimpinnya melemah.
Berbagai kerajaan besar dalam sejarah mengalami nasib yang sama ketika amanah berubah menjadi alat memperkaya diri.
Pelajaran sejarah tersebut tetap relevan hingga hari ini.
Bangsa dapat dihancurkan bukan hanya oleh serangan dari luar, tetapi juga oleh kerusakan moral dari dalam dirinya sendiri.
Korupsi yang muncul di berbagai sektor kehidupan publik sesungguhnya bukan hanya persoalan hukum.
Korupsi adalah tanda bahwa hikmat kebijaksanaan mulai tergeser oleh kepentingan sesaat.
Ketika jabatan dipandang sebagai kesempatan memperkaya diri, maka rakyat kehilangan pelayanan.
Ketika kekuasaan dijadikan alat membangun kepentingan sempit, maka keadilan akan menjauh.
Ketika uang menjadi ukuran utama keberhasilan, maka integritas perlahan akan ditinggalkan.
Pada titik itulah bangsa mulai kehilangan arah.
Padahal bangsa Indonesia memiliki warisan moral yang sangat kaya.
Pemimpin harus menjadi teladan sebelum memerintah.
Seluruh nilai luhur tersebut sesungguhnya mengajarkan satu hal yang sama: seorang pemimpin harus terlebih dahulu mampu memimpin dirinya sendiri sebelum memimpin rakyatnya.
Bangsa yang besar bukanlah bangsa yang bebas dari masalah.
Bangsa yang besar adalah bangsa yang mampu melahirkan pemimpin yang jujur ketika memiliki kesempatan untuk berbuat curang, tetap sederhana ketika memiliki kekuasaan, dan tetap berpihak kepada rakyat ketika memiliki segala fasilitas negara.
Indonesia kini memasuki era persaingan global yang semakin kompleks.
Persaingan tidak lagi hanya mengenai ekonomi, teknologi, militer, atau investasi.
Persaingan sesungguhnya adalah persaingan karakter bangsa.
Negara yang dipimpin oleh orang-orang yang berintegritas akan lebih mudah membangun kepercayaan publik, menegakkan hukum, memperkuat investasi yang sehat, dan menghadirkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Sebaliknya, negara yang kehilangan integritas akan terus dibayangi biaya ekonomi tinggi, ketidakpercayaan masyarakat, penyalahgunaan kekuasaan, dan berbagai bentuk penyimpangan yang menghambat kemajuan.
Karena itu, reformasi terbesar yang dibutuhkan Indonesia bukan hanya reformasi birokrasi, reformasi hukum, atau reformasi ekonomi.
Reformasi yang paling mendasar adalah reformasi moral kepemimpinan.
Indonesia membutuhkan pemimpin yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki kecerdasan moral dan hikmat kebijaksanaan.
Pemimpin yang menjadikan jabatan sebagai amanah.
Pemimpin yang melihat kekuasaan sebagai sarana pengabdian.
Pemimpin yang menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan dirinya sendiri.
Sejarah tidak akan mengingat berapa banyak kekayaan yang dikumpulkan seorang pemimpin.
Sejarah akan mengingat apakah ia meninggalkan keadilan atau meninggalkan penderitaan bagi rakyatnya.
Jabatan akan berakhir.
Kekuasaan akan berlalu.
Harta tidak akan dibawa sampai ke liang lahat.
Tetapi pengabdian maupun pengkhianatan akan tetap tercatat dalam sejarah bangsa dan dalam hati rakyat yang pernah dipimpinnya.
Apabila hikmat kebijaksanaan kembali menjadi jiwa kepemimpinan nasional, maka kepercayaan rakyat akan tumbuh, hukum akan dihormati, korupsi akan kehilangan ruang, dan cita-cita Indonesia yang adil, makmur, berdaulat, dan bermartabat akan semakin mendekati kenyataan.
Karena pada akhirnya, masa depan Indonesia tidak ditentukan oleh siapa yang paling berkuasa, tetapi oleh siapa yang paling mampu menjaga amanah yang dipercayakan rakyat kepadanya.
REFORMASI MORAL BANGSA
JALAN MENUJU INDONESIA EMAS 2045
Setelah memahami bahwa korupsi bukan sekadar persoalan hukum, melainkan cerminan krisis moral dan memudarnya hikmat kebijaksanaan dalam kehidupan berbangsa, maka pertanyaan berikutnya adalah: jalan apa yang harus ditempuh Indonesia untuk keluar dari persoalan tersebut?
Jawabannya tidak cukup hanya dengan memperbanyak peraturan, memperberat hukuman, atau membangun sistem pengawasan yang semakin rumit. Semua itu penting, tetapi tidak akan pernah menyelesaikan akar persoalan apabila karakter manusianya tidak ikut diperbaiki.
Indonesia memerlukan sesuatu yang jauh lebih mendasar, yaitu reformasi moral bangsa.
Reformasi moral bukan sekadar program pemerintah, bukan pula hanya materi pelajaran di sekolah atau ceramah di rumah ibadah. Reformasi moral adalah gerakan nasional untuk menghidupkan kembali nilai-nilai luhur bangsa sehingga kejujuran, amanah, tanggung jawab, gotong royong, dan pengabdian menjadi budaya hidup dalam seluruh sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Selama beberapa dekade terakhir, Indonesia berhasil membangun berbagai infrastruktur fisik. Jalan tol membentang, pelabuhan dan bandara berkembang, kawasan industri tumbuh, serta berbagai proyek strategis nasional terus berjalan.
Namun pembangunan fisik tidak akan mampu membawa bangsa menuju kemajuan yang berkelanjutan apabila tidak diiringi pembangunan karakter manusianya.
Sesungguhnya yang membangun sebuah bangsa bukanlah beton, baja, atau gedung pencakar langit.
Yang membangun bangsa adalah manusia yang jujur ketika memiliki kesempatan untuk berbuat curang, manusia yang tetap sederhana ketika memiliki kekuasaan, dan manusia yang tetap berpihak kepada rakyat ketika memegang amanah jabatan.
Sejarah dunia membuktikan bahwa kemajuan suatu bangsa selalu diawali oleh kualitas moral masyarakat dan para pemimpinnya.
Jepang dikenal karena disiplin dan tanggung jawab.
Finlandia membangun kepercayaan publik melalui integritas dan pendidikan karakter.
Singapura memperkuat birokrasi yang profesional dan bersih.
Tiongkok membangun etos kerja, disiplin, penghormatan kepada keluarga, dan kepentingan kolektif sebagai bagian dari pembangunan nasional.
Perbedaan sistem politik dan budaya tidak menghalangi mereka memiliki satu kesamaan, yaitu menjadikan nilai sebagai fondasi pembangunan.
Indonesia sesungguhnya memiliki modal yang jauh lebih besar.
Pancasila memberikan arah kehidupan berbangsa.
Agama mengajarkan amanah dan kejujuran.
Budaya Nusantara mewariskan gotong royong, musyawarah, kesederhanaan, serta falsafah “Rame ing gawe, sepi ing pamrih.”
Semua itu merupakan modal sosial yang sangat besar apabila benar-benar diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.
BAGAIMANA MEREFORMASI MORAL BANGSA?
Reformasi moral bangsa tidak akan berhasil hanya melalui pidato, slogan, atau penambahan peraturan perundang-undangan. Reformasi moral harus diwujudkan melalui perubahan nyata dalam pola pikir, budaya kerja, sistem pelayanan publik, dan keteladanan para pemimpin.
Pertama, membangun keteladanan kepemimpinan.
Setiap pemimpin, mulai dari tingkat nasional hingga desa, harus menjadikan kejujuran, kesederhanaan, integritas, dan keberpihakan kepada rakyat sebagai budaya kepemimpinan. Keteladanan jauh lebih efektif daripada seribu pidato tentang moralitas.
Kedua, memperkuat pendidikan karakter sejak usia dini.
Pendidikan nasional tidak cukup menghasilkan manusia yang cerdas secara akademik, tetapi juga harus melahirkan manusia yang jujur, disiplin, bertanggung jawab, memiliki rasa malu berbuat salah, serta mencintai bangsa dan negaranya.
Ketiga, mengembalikan keluarga sebagai sekolah pertama pembentukan karakter.
Keluarga merupakan fondasi utama pembentukan moral. Nilai kejujuran, tanggung jawab, kepedulian, kerja keras, dan penghormatan kepada orang tua harus ditanamkan sejak anak masih berada di lingkungan keluarga.
Keempat, membangun birokrasi yang sederhana, cepat, transparan, dan berbasis digital.
Penyederhanaan prosedur, digitalisasi pelayanan publik, integrasi data, dan transparansi administrasi akan mempersempit ruang penyalahgunaan kewenangan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada negara.
Kelima, menegakkan hukum secara adil dan konsisten.
Tidak boleh ada perlakuan berbeda karena jabatan, kekayaan, kekuasaan, maupun kedekatan politik. Persamaan di hadapan hukum merupakan fondasi utama lahirnya kepercayaan publik terhadap negara.
Keenam, membangun budaya malu terhadap korupsi dan penyalahgunaan amanah.
Bangsa yang maju adalah bangsa yang merasa malu melakukan kebohongan, manipulasi, korupsi, dan penyalahgunaan jabatan, serta merasa bangga hidup sederhana, jujur, dan mengabdi kepada kepentingan rakyat.
Ketujuh, menghidupkan kembali Pancasila sebagai perilaku kehidupan.
Nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Hikmat Kebijaksanaan, dan Keadilan Sosial harus diwujudkan dalam keluarga, sekolah, birokrasi, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, partai politik, maupun seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dengan demikian, pembangunan karakter bukan hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi menjadi gerakan nasional yang melibatkan seluruh elemen bangsa.
Pada saat yang sama, pelayanan publik harus semakin sederhana, cepat, transparan, dan akuntabel sehingga ruang bagi penyalahgunaan kewenangan semakin sempit. Penegakan hukum harus berjalan secara objektif dan adil sehingga kepercayaan masyarakat terhadap negara dapat tumbuh kembali.
Indonesia Emas 2045 tidak cukup diukur dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi atau pembangunan fisik yang megah.
Indonesia Emas hanya dapat terwujud apabila lahir manusia Indonesia yang memiliki integritas, rasa malu ketika berbuat salah, keberanian hidup jujur, serta kesediaan mengabdikan dirinya bagi kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi.
Pada akhirnya, masa depan Indonesia tidak ditentukan oleh melimpahnya sumber daya alam, melainkan oleh kualitas moral manusia Indonesia yang mengelolanya.
Apabila Pancasila benar-benar menjadi perilaku, agama menjadi sumber pembentukan karakter, dan nilai-nilai luhur para leluhur kembali hidup dalam kehidupan sehari-hari, maka Indonesia tidak hanya akan menjadi negara maju secara ekonomi, tetapi juga menjadi bangsa yang adil, bermartabat, berdaulat, dan dihormati dunia.
Karena sesungguhnya peradaban besar tidak dibangun oleh manusia yang paling kaya atau paling berkuasa, melainkan oleh manusia yang mampu menjaga amanah, mengendalikan hawa nafsunya, serta menjadikan hikmat kebijaksanaan sebagai dasar setiap keputusan.
Dari sanalah Indonesia Emas 2045 akan menemukan fondasinya yang sejati: bukan hanya kemajuan material, tetapi kemuliaan moral bangsa.
EPILOG
KEMBALI KEPADA HIKMAT KEBIJAKSANAAN: MENATA MORAL, MENYELAMATKAN MASA DEPAN INDONESIA
Pada akhirnya, seluruh pembahasan dalam tulisan ini membawa kita kepada satu kesimpulan yang sangat sederhana namun mendasar.
Indonesia sesungguhnya tidak kekurangan sumber daya alam. Indonesia tidak kekurangan orang-orang yang cerdas. Indonesia tidak kekurangan undang-undang, lembaga negara, maupun berbagai perangkat hukum yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.
Indonesia bahkan tidak kekurangan ajaran agama, nilai-nilai Pancasila, serta kearifan budaya yang diwariskan oleh para leluhur.
Yang sedang diuji sesungguhnya adalah kemampuan kita untuk menghidupkan seluruh nilai tersebut dalam perilaku nyata.
Korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, manipulasi jabatan, politik transaksional, dan berbagai bentuk penyimpangan lainnya pada hakikatnya merupakan gejala dari memudarnya integritas dan hikmat kebijaksanaan dalam kehidupan berbangsa.
Persoalan terbesar bangsa ini bukanlah kurangnya orang pintar, melainkan kurangnya keteladanan.
Bukan kurangnya aturan, melainkan kurangnya kemauan untuk mematuhi aturan.
Bukan kurangnya ilmu pengetahuan, melainkan kurangnya keberanian untuk mengamalkan nilai-nilai kebenaran.
Sejarah dunia telah membuktikan bahwa tidak ada peradaban besar yang runtuh karena kekurangan kekayaan alam. Banyak bangsa justru mengalami kemunduran ketika moral para pemimpinnya melemah, ketika amanah berubah menjadi alat memperkaya diri, dan ketika kepentingan pribadi mengalahkan kepentingan rakyat.
Karena itu, membangun Indonesia tidak cukup hanya melalui pembangunan fisik, pertumbuhan ekonomi, atau kemajuan teknologi.
Yang jauh lebih penting adalah membangun manusia Indonesia yang memiliki integritas, kejujuran, rasa malu berbuat salah, keberanian hidup benar, serta kesediaan mengabdi kepada kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi.
Di sinilah makna sila keempat Pancasila menemukan relevansinya.
“Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.”
Hikmat kebijaksanaan bukan sekadar kecerdasan berpikir, melainkan kemampuan menggunakan akal budi dan hati nurani untuk menghadirkan keadilan, kejujuran, dan kemaslahatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Apabila nilai tersebut benar-benar hidup dalam diri para pemimpin, aparatur negara, tokoh masyarakat, dunia usaha, lembaga pendidikan, partai politik, maupun seluruh warga negara, maka korupsi akan kehilangan ruang, penyalahgunaan kekuasaan akan semakin berkurang, pelayanan publik akan semakin baik, dan kepercayaan rakyat kepada negara akan tumbuh kembali.
Indonesia Emas 2045 tidak hanya berarti Indonesia yang maju secara ekonomi.
Indonesia Emas adalah Indonesia yang bermoral.
Indonesia yang adil.
Indonesia yang bersih.
Indonesia yang bermartabat.
Indonesia yang dipimpin oleh manusia-manusia yang menjadikan jabatan sebagai amanah dan kekuasaan sebagai pengabdian.
Semoga bangsa ini mampu kembali menemukan jati dirinya.
Kembali kepada Pancasila.
Kembali kepada nilai-nilai agama.
Kembali kepada petuah para leluhur.
Kembali kepada hikmat kebijaksanaan sebagai jiwa kepemimpinan nasional.
Karena hanya dengan fondasi moral yang kokoh, Indonesia akan mampu berdiri tegak sebagai bangsa besar yang tidak hanya kaya sumber daya alam, tetapi juga kaya akan integritas, keadilan, dan kemanusiaan.
Bangsa yang besar bukanlah bangsa yang tidak pernah menghadapi persoalan, melainkan bangsa yang memiliki keberanian untuk memperbaiki dirinya sendiri. Perbaikan itu selalu dimulai dari hati nurani, dari keteladanan, serta dari keberanian menempatkan kepentingan rakyat di atas segala kepentingan yang lain.
Indonesia Emas 2045 pada akhirnya bukan hanya tentang kemajuan material, tetapi tentang lahirnya peradaban Indonesia yang bermartabat, berkeadilan, dan dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Residivis Divonis Ringan, Kendaraan Milik Korban Justru Dikembalikan ke Pembeli dari Tangan Pelaku
Suaraakademis.com.|Mukomuko – Putusan Pengadilan Negeri Mukomuko Nomor 13/Pid.B/2026/PN.Mkm yang diucapkan pada 4 Juni 2026 menimbulkan keresahan luas. Keputusan ini dinilai mengandung kejanggalan, baik dalam penjatuhan vonis maupun penetapan barang bukti, sehingga memicu pertanyaan serius terkait kepastian hukum dan perlindungan hak korban.
Perkara bermula dari dugaan penggelapan yang dilakukan Idris alias Slit bin Suwardi terhadap kendaraan Mitsubishi Colt T bernomor polisi BA 8047 GN milik Lilis Suherni. Terdakwa mendapatkan kepercayaan untuk mengurus surat kendaraan, namun malah menjualnya kepada Aziz Ghifari seharga Rp25 juta tanpa izin pemilik sah.
Sorotan utama muncul pada vonis yang dijatuhkan. Majelis hakim mengakui terdakwa sebagai residivis — pernah dihukum pada 2016 dan 2020 — yang seharusnya dikenai pidana tambahan sepertiga sesuai Pasal 52 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 KUHP. Padahal penggelapan diancam maksimal 4 tahun penjara. Namun hakim hanya memvonis 1 tahun penjara dengan alasan perbuatan tidak berat dan sikap kooperatif, yang dinilai tidak proporsional dan mengabaikan status pelaku berulang.
Lebih mendasar, kendaraan dan dokumennya justru dikembalikan kepada Aziz Ghifari, bukan kepada pemilik aslinya. Keputusan ini bertentangan dengan Pasal 432 KUHAP yang mewajibkan barang bukti dikembalikan kepada pemilik sah. Secara hukum, transaksi hasil tindak pidana dinyatakan batal demi hukum dan tidak dapat dijadikan dasar kepemilikan.
“Bagaimana mungkin harta yang digelapkan dikembalikan ke pembeli? Seolah kejahatan menjadi halal. Ini sangat menyakitkan,” ujar keluarga korban.
Tanggapan Tegas Berbagai Pihak
Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menegaskan kebebasan hakim tidak lepas dari ikatan hukum. “Ada tiga kejanggalan: pengabaian status residivis, kesalahan penetapan barang bukti, dan pertimbangan hukum yang tidak lengkap. Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk,” tegasnya seraya mendesak Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung menelaah putusan ini secara mendalam.
Ketua Koalisi Rakyat Menggugat Mukomuko, Junaidi, menambahkan: “Masyarakat menghormati independensi hakim, namun berhak mendapatkan kepastian hukum. Jika putusan menimbulkan pertanyaan, pengawasan harus berjalan.”
Langkah Hukum Ditempuh
Pihak korban telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu dan menyiapkan laporan dugaan pelanggaran kode etik ke Komisi Yudisial. Koalisi masyarakat menyatakan akan mengawal proses ini agar berjalan adil dan transparan.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak pengadilan dan pihak terkait demi menjaga keberimbangan pemberitaan.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini berdasarkan dokumen resmi dan peraturan yang berlaku. Dugaan kejanggalan merupakan penilaian atas putusan yang belum berkekuatan hukum tetap. Praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.
*DIDUGA MENGANDUNG PENYIMPANGAN HUKUM, PUTUSAN PN MUKOMUKO TUAI SOROTAN LUAS*
“Residivis Divonis Ringan, Kendaraan Milik Korban Justru Dikembalikan ke Pembeli dari Tangan Pelaku”.
Mukomuko, 14 Juni 2026 — Putusan Pengadilan Negeri Mukomuko Nomor 13/Pid.B/2026/PN.Mkm yang diucapkan secara terbuka pada 4 Juni 2026 menimbulkan pertanyaan mendalam dan keresahan di kalangan masyarakat maupun pemerhati hukum. Keputusan tersebut dinilai mengandung ketidaksesuaian yang mencolok, baik dari sisi penjatuhan pidana maupun penetapan status barang bukti, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak warga negara.
Perkara ini bermula dari dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Idris alias Slit bin Suwardi terhadap satu unit kendaraan Mitsubishi Colt T bernomor polisi BA 8047 GN. Berdasarkan dokumen resmi yang tercatat, kepemilikan kendaraan tersebut sah atas nama Lilis Suherni selaku korban. Dalam proses persidangan terungkap fakta bahwa terdakwa memperoleh kepercayaan korban dengan alasan akan mengurus kelengkapan surat-surat kendaraan, namun justru menjualnya kepada Aziz Ghifari seharga Rp25 juta tanpa izin maupun sepengetahuan pemilik sahnya. Fakta ini tercatat dengan jelas dalam berkas perkara.
Salah satu hal yang menjadi sorotan utama adalah vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Dalam pertimbangannya, hakim secara tegas mengakui bahwa terdakwa merupakan residivis, yakni pelaku kejahatan berulang. Tercatat, terdakwa pernah divonis pada tahun 2016 atas tindak pidana penipuan dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara, dan kembali dihukum pada tahun 2020 selama 5 tahun penjara beserta denda Rp100 juta. Berdasarkan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pelaku residivis berhak dijatuhi pidana tambahan sepertiga dari ancaman maksimal. Sementara itu, tindak pidana penggelapan diatur dalam Pasal 486 KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.
Namun, alih-alih menerapkan ketentuan yang berlaku, majelis hakim justru memutus pidana hanya selama 1 tahun penjara — bahkan lebih ringan dibandingkan salah satu vonis terdahulu. Alasan yang dikemukakan, yaitu perbuatan yang dinilai tidak berat dan sikap kooperatif terdakwa, dianggap tidak cukup kuat mengesampingkan status residivis dan prinsip pemberian efek jera.
Aspek lain yang dinilai paling mendasar dan merugikan terdapat dalam amar putusan, di mana kendaraan beserta dokumen kepemilikannya dikembalikan kepada Aziz Ghifari, bukan kepada pemilik sahnya. Keputusan ini dinilai bertentangan dengan Pasal 432 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mewajibkan barang bukti dikembalikan kepada pihak yang memiliki hak hukum atasnya. Secara prinsip hukum, transaksi yang lahir dari perbuatan pidana dinyatakan batal demi hukum, sehingga tidak dapat dijadikan dasar kepemilikan yang sah. Di samping itu, majelis hakim juga dinilai kurang memberikan penjelasan yang memadai mengapa unsur penipuan yang terlihat jelas dalam peristiwa tersebut tidak dipertimbangkan secara utuh dalam putusan.
“Saya dan keluarga merasa sangat terpukul. Bagaimana mungkin harta yang digelapkan justru dikembalikan kepada pihak yang membelinya dari tangan pelaku? Seolah-olah transaksi hasil kejahatan dianggap sah, padahal dasarnya jelas bertentangan dengan hukum. Pertimbangan yang hanya berdasar sikap terdakwa tidak sebanding dengan rekam jejak kejahatannya yang berulang,” ungkap salah seorang keluarga korban.
TANGGAPAN TEGAS DARI BERBAGAI KALANGAN
Menyikapi situasi ini, sejumlah tokoh dan pemerhati hukum memberikan tanggapan tegas. Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A. — yang juga merupakan Petisioner Hak Asasi Manusia PBB Tahun 2025 dan alumni Lemhanas RI Angkatan ke-48 Tahun 2012 — menegaskan bahwa kebebasan hakim dalam memutus perkara bukan berarti terlepas dari ikatan hukum.
“Mencermati putusan ini, setidaknya terdapat tiga poin yang menjadi sorotan hukum: pertama, pengabaian ketentuan mengenai status residivis; kedua, kesalahan mendasar dalam menentukan pemilik sah barang bukti yang bertentangan langsung dengan aturan acara pidana; dan ketiga, pertimbangan hukum yang dinilai tidak lengkap dan tidak proporsional,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika dugaan penyimpangan ini terbukti, hal tersebut patut dikecam keras. “Hukum harus tetap tegak lurus di atas kebenaran, tidak boleh menjadi tumpul bagi pelaku berulang dan justru membebani korban. Jika dibiarkan, akan terbentuk preseden buruk yang merusak kepercayaan publik. Kami mendesak Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk menelaah secara mendalam. Jika ditemukan pelanggaran kode etik atau kesalahan penerapan hukum, harus ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Hal senada disampaikan oleh Ketua Koalisi Rakyat Menggugat Kabupaten Mukomuko, Junaidi. Ia menyatakan bahwa meski menghormati independensi hakim, masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum yang adil. “Ketika sebuah putusan menimbulkan pertanyaan serius, maka mekanisme pengawasan yang telah diatur undang-undang perlu berjalan. Kami tidak bermaksud mengintervensi, namun meminta agar prosesnya ditinjau secara objektif. Penjelasan yang jelas perlu disampaikan kepada publik agar kepercayaan terhadap peradilan tetap terpelihara,” ujarnya.
LANGKAH HUKUM YANG DITEMPUH
Hingga saat ini, pihak korban telah menyiapkan langkah hukum lanjutan, yakni mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu guna meminta peninjauan dan perubahan putusan. Selain itu, laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik juga disiapkan untuk disampaikan kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia. Koalisi Rakyat Menggugat menyatakan akan mengawal seluruh proses hukum tersebut agar berjalan secara transparan dan berkeadilan.
Pihak redaksi senantiasa membuka ruang seluas-luasnya bagi majelis hakim, pengadilan, maupun pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan penjelasan secara terperinci, guna menjaga prinsip keberimbangan dan objektivitas sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen resmi putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta keterangan pihak yang bersangkutan. Pernyataan mengenai adanya dugaan kejanggalan merupakan penilaian atas putusan yang belum memiliki kekuatan hukum tetap. Prinsip praduga tidak bersalah tetap dijunjung tinggi, namun hak masyarakat untuk mengetahui dan mempertanyakan jalannya peradilan juga merupakan hak yang dilindungi undang-undang.
Reformasi Sistem Pensiun untuk Menjamin Kesejahteraan di Masa Tua
(*) Oleh Dr. Ir. Sanco Simanullang, ST., MT., IPM., ASEAN Eng
Mayoritas kita selalu berbicara tentang pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, dan bonus demografi, ada satu kenyataan pahit yang sering luput dari perhatian: jutaan pekerja menghabiskan hidupnya untuk bekerja, tetapi memasuki usia tua tanpa jaminan pensiun.
Ironisnya, mereka adalah orang-orang yang setiap hari menggerakkan roda ekonomi petani, nelayan, sopir, pedagang kecil, buruh harian, tukang bangunan, hingga pekerja informal lainnya. Mereka bekerja dari pagi hingga malam, dari muda hingga renta. Namun ketika usia tak lagi memungkinkan untuk bekerja, penghasilan pun ikut berhenti.
*Fakta*
Di Indonesia, persentase pekerja yang memiliki jaminan pensiun masih relatif rendah. Menurut data BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2025, peserta aktif program Jaminan Pensiun (JP) baru sekitar 14,96 juta orang, atau hanya 25,54% dari pekerja penerima upah (PU). Artinya, dari 100 pekerja formal yang seharusnya berpotensi ikut, hanya sekitar 26 orang yang terlindungi program pensiun. Lantas jika dihitung terhadap seluruh angkatan kerja Indonesia (formal + informal, sekitar 150 juta orang lebih), cakupannya bahkan lebih kecil sekitar 9–10% saja.
Gambaran sederhananya adalah Pekerja formal dengan jaminan pensiun: ~25,5% , Seluruh pekerja Indonesia yang punya jaminan pensiun: ~10% dan Pekerja tanpa jaminan pensiun: ~90%
Ironisnya, Kelompok yang paling rentan adalah pekerja informal / BPU, seperti petani, nelayan, pedagang pasar, tukang ojek, sopir, buruh harian, pekerja UMKM, Mayoritas dari mereka belum memiliki perlindungan pensiun sama sekali.
*Konsep Equal Liberty*
Menurut John Rawls
Dalam karya monumental A Theory of Justice, Rawls mengemukakan dua prinsip keadilan. Prinsip pertama adalah Equal Liberty Principle, yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas sepanjang kompatibel dengan kebebasan orang lain.
Dalam perspektif hukum sosial, equal liberty tidak hanya berkaitan dengan kebebasan sipil dan politik, tetapi juga mencakup akses setara terhadap perlindungan negara atas hak-hak sosial-ekonomi. Hak atas pensiun dapat dimaknai sebagai bagian dari hak atas keamanan ekonomi pada masa tua.
Dalam konteks ketenagakerjaan, prinsip ini menuntut akses perlindungan pensiun yang setara, tidak adanya diskriminasi antarpekerja, jaminan negara atas perlindungan hari tua. Dengan demikian, pekerja formal di perusahaan besar maupun kecil dan juga sector informal harus memiliki peluang perlindungan yang sama.
*Amanat Undang-undang Dasar 1945*
Konsep keadilan sosial menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas perlindungan yang setara, termasuk hak untuk hidup layak di usia lanjut. Hal ini juga sejalan dengan amanat Pasal 28H dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan hak atas jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sayangnya, implementasi di lapangan masih jauh dari ideal. Banyak pekerja informal belum terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Penyebabnya beragam: keterbatasan literasi, pendapatan yang tidak menentu, rendahnya kesadaran akan pentingnya perlindungan jangka panjang, hingga minimnya intervensi pemerintah daerah. Masalah ini bukan semata urusan individu. Ini adalah persoalan kebijakan publik. Bayangkan seorang tukang ojek berusia 65 tahun yang masih harus bekerja karena tidak punya tabungan pensiun. Atau seorang pedagang pasar yang tetap berjualan meski kondisi fisiknya menurun drastis. Mereka bukan tidak rajin bekerja—justru mereka bekerja sepanjang hidup. Namun system juga belum hadir untuk menjamin masa tua mereka, karena berdasarkan Peraturan Pemerintah, Pekerja Bukan Penerima belum dapat menjadi Peserta Jaminan Pensiun.
Indonesia sedang menuju era masyarakat menua (aging population). Jika perlindungan pensiun tidak diperluas sejak sekarang, maka beberapa dekade ke depan negara akan menghadapi lonjakan kemiskinan lansia.
*Gap regulasi*
Program Jamina Penisun diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2015. Skema iurannya didesain untuk hubungan kerja formal: ada pemberi kerja/perusahaan, ada pekerja, iuran dibayar bersama (perusahaan + pekerja) . Karena itu, akses JP selama ini lebih melekat pada pekerja penerima upah (formal).
Akibatnya, pekerja informal mengalami hambatan karena tidak punya pemberi kerja tetap, penghasilan tidak menentu, belum ada skema iuran pensiun yang sepenuhnya adaptif untuk sektor informal. BPJS Watch bahkan menyoroti bahwa hampir 60% pekerja Indonesia adalah pekerja informal, tetapi akses JP mereka masih terbatas.
*Langkah Strategis*
Bangsa yang besar bukan hanya bangsa yang mampu menciptakan lapangan kerja, tetapi juga bangsa yang mampu menjamin kesejahteraan pekerjanya hingga usia tua. Kesetaraan pensiun bukan sekadar kebijakan teknis. Diperlukan Langkah strategis sebagai berikut:
Pertama, pemerintah perlu memperkuat regulasi yang memungkinkan pekerja informal masuk ke dalam skema pensiun yang fleksibel dan terjangkau.
Kedua, diperlukan model iuran adaptif yang sesuai dengan karakter penghasilan sektor informal yang fluktuatif—harian, mingguan, atau musiman.
Ketiga, pemerintah pusat dan daerah perlu memperluas subsidi atau bantuan iuran bagi pekerja rentan agar akses terhadap pensiun tidak bergantung semata pada kemampuan ekonomi individu.
Keempat, literasi jaminan sosial harus diperluas secara masif agar masyarakat memahami bahwa perlindungan pensiun adalah kebutuhan, bukan pilihan sekunder.
Sebab pada akhirnya, pertanyaan yang harus dijawab negara sederhana: Apakah hanya pekerja formal yang berhak menikmati masa tua yang layak? Jika jawabannya tidak, maka reformasi menuju kesetaraan pensiun bagi pekerja informal bukan lagi pilihan melainkan keharusan.
Jangan biarkan jutaan pekerja yang membangun negeri ini kerja seumur hidup, lalu menua tanpa perlindungan. Karena setiap kerja yang bermartabat, layak berujung pada masa pensiun yang bermartabat (***)
*ASN Terduga Penganiaya Jurnalis tvOne di Tapsel Jadi Tersangka, Tidak Ditahan Karena Istri Perwira Polisi?*
Tapsel – Setelah melakukan pemeeiksaan selama tiga bulan, penyidik Satreskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), akhirnya menetapkan YTS, seorang ASN perempuan terduga pelaku penganiayaan terhadap jurnalis tvOne bernama Irvan.
Status terhadap penduduk Perumahan Peranginan, Pasar Gunung Tua, Tapsel itu ditingkatkan setelah adanya gelar perkara yang di laksanakan Satreskrim Polres Tapsel pada tanggal 10 Juni 2026 dengan No Surat penetapan tersangka SP.TAP/81/VI/RES/1.6.20260 / RESKRIM 11 Juni 2026.
Namun sejauh ini belum ada langkah tegas dari penyidik untuk melakukan penahanan terhadap wanita berusia 50 tahun tersebut. Belakangan tersiar kabar, keistimewaan itu diperoleh tersangka karena yang bersangkutan adalah istri seorang erwira polisi yang bertugas di Polsek Padang Bolak.
Seperti diketahui, kasus ini merupakan tindaklanjut dari laporan korban yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / B / 94 / III / 2026 / SPKT / Polres Tapanuli Selatan Polda Sumatera Utara tanggal 13 Maret 2026.
Setelah menerima salinan penetapan, Irvan mengaku sudah mempertanyakannya langsung ke pihak penyidik apakah status tersangka langsung disusul dengan oenahanan.
“Tapi pihak penyidik tidak ada menjawab terkait hal tersebut. Apakah karena YS istri dari seorang perwira polisi makanya tidak di lakukan penahanan setelah di tetapkan sebagai tersangka,” ujar Irvan.
Sementara itu, atas penegakan hukum yang dinilai tidak adil, Aliansi JurnalisTapssl berencana melakukan unjukrasa di depan Mapolda Sumatera Utara sebagai desakan kepada Polres Tapsel untuk segera menahan YS pelaku penganiayaan Jurnalis tvOne yang sudah di tetapkan sebagai tersangka .
Seperti diketahui, peristiwa tersebut bermula saat ASN di Puskesmas Gunung Tua, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta)
Diduga kuat, ia emosi dan marah saat dikonfirmasi korban terkait praktik rentenir ilegal yang diduga dijalankannya. Nasabahnya diketahui para Kepala Desa di Paluta. Sedangkan jaminannya adalah buku rekening pemerintah desa.
Saat itu, bukannya menjawab pertanyaan korban sebagai jurnalis, tersangka malah melontarkan ancaman baik melalui telepon atau chat WhatsApp.
Puncaknya ketika korban Irvan bertemu tersangka di salah satu warung makan di Desa Aek Suhat, Kecamatan Padang Bolak, Tapsel.
Begitu melihat korban yang saat itu sedang berada di dalam mobil, emosi tersangka langsung memuncak. Tersangka langsung datang dan menyerang hingga korban menderita luka memar di sebagian tubuh.
Suaraakademis.com.|Barru – Kepolisian Resor Barru berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Gold Vape Store, Jalan Niaga, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, dalam waktu kurang dari sepekan. Dua pelaku berinisial MG dan RN telah diamankan beserta barang bukti yang cukup.
Peristiwa pencurian berlangsung pada Jumat dini hari, 5 Juni 2026. Berdasarkan penyelidikan, pelaku diduga mematikan saklar listrik utama toko terlebih dahulu, kemudian merusak gembok pintu depan menggunakan gunting untuk masuk ke dalam. Mereka mengambil uang tunai sekitar Rp3 juta dari laci kasir, tiga unit pod vape, dan lima botol cairan vape. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp5 juta.
Tim Resmob Polres Barru bergerak cepat. Pada Rabu, 10 Juni 2026, pelaku MG berhasil diamankan di Jalan A.M. Akbar, Kecamatan Barru. Tidak lama berselang, rekanannya berinisial RN juga ditangkap di lokasi yang berdekatan.
Kedua pelaku mengakui perbuatannya saat diperiksa. Polisi menyita barang bukti berupa dua unit vape, empat botol cairan vape, satu cartridge, serta sebilah gunting berwarna kuning-biru yang diduga digunakan untuk membuka gembok.
Kasat Reskrim Polres Barru, Iptu Andi Muhammad Fadhly, S.H., M.H., menyatakan kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Saat ini keduanya menjalani proses penyelidikan lebih lanjut di Polres Barru guna melengkapi berkas perkara,” tegasnya.(Ayu)
Suaraakademis.com.|Mukomuko – Berdiri megah di tepian Sungai Selagan, tepatnya di wilayah Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Benteng Anna menjadi salah satu peninggalan bersejarah yang menyimpan jejak perjalanan masa lampau.
Bangunan ini didirikan pada tahun 1798 oleh pemerintah kolonial Inggris. Keberadaannya bukan sekadar struktur pertahanan, melainkan saksi bisu masuknya pengaruh dan kekuasaan Inggris di wilayah Pantai Barat Sumatera pada masa itu.
Meskipun telah berusia lebih dari dua abad, Benteng Anna masih terawat dengan cukup baik dan tetap berdiri kokoh hingga saat ini. Situs bersejarah itu kini menjadi salah satu destinasi wisata andalan di Kabupaten Mukomuko, menarik perhatian pengunjung yang ingin mengenal lebih dekat sejarah dan peradaban yang pernah berkembang di daerah tersebut.
Suaraakademis.com.|Bengkulu – Sekretaris Jendral Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Dr, Fachrul Razi, M,I,P, M,SI, MH, berkunjung ke Provinsi Bengkulu, Sabtu 13 Juni 2026.
Mantan Ketua Komisi I DPD RI ini disambut oleh perwakilan PPWI Provinsi Bengkulu, Dr, Ar, Recky Yundrismein, ST, MT, IAI, dan kawan – kawan.
Dalam pesan singkatnya Fahrul Razi yang juga pengamat politik nasional ini mengatakan hari ini Sabtu 13 Juni kita otw ke Kota Bengkulu, bagi kawan – kawan PPWI Provinsi Bengkulu silahkan merapat ngopi bareng,”ucapnya.
Selain itu rombongan PPWI Bengkulu juga mengajak melihat Sekretariat PPWI Bengkulu dan diakhiri dengan Photo -photo (Tim/Red)
Suaraakademis.com.|Muara Enim,, Sumatera Selatan – Kualitas air Sungai Enim yang melintasi wilayah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, dikhawatirkan menurun drastis. Warga setempat melaporkan perubahan warna air menjadi keruh dalam beberapa hari terakhir, dan menduga kondisi ini disebabkan oleh limbah dari aktivitas pengolahan batu bara di sekitar aliran sungai.
Perubahan kondisi tersebut terdokumentasi dalam rekaman video yang diambil warga pada Sabtu, 12 Juni 2026. Sebelumnya, air sungai ini dikenal jernih dan menjadi tumpuan kehidupan warga yang bermukim di tepiannya.
“Kami selama ini sangat bergantung pada Sungai Enim. Airnya dipakai untuk mandi, mencuci, bahkan kebutuhan air minum, serta tempat mencari ikan. Kalau benar tercemar, bukan hanya ikan yang akan punah, tetapi kesehatan kami juga terancam,” ungkap salah seorang warga.
Warga meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muara Enim segera turun melakukan pengecekan lapangan, mengambil sampel air, dan meneliti sumber penyebab perubahan kualitas air tersebut. Mereka berharap ada tindakan nyata agar pencemaran tidak meluas dan merusak ekosistem sungai secara permanen.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi belum memperoleh tanggapan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup maupun perusahaan yang diduga menjadi sumber limbah. Proses konfirmasi masih terus dilakukan untuk menyajikan informasi yang berimbang.
Jika dibiarkan, pencemaran air sungai berisiko menimbulkan gangguan kesehatan bagi warga serta memusnahkan keanekaragaman hayati yang menjadi penopang ekonomi dan kehidupan masyarakat sekitar.
Langkat | Suaraakademis.com – Aktivis Langkat Raya, Raya Samosir, menyoroti semangat gotong royong masyarakat Dusun Lau Seridi, Dusun Buah Raja, dan Dusun Raja Berneh, Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingai, yang selama kurang lebih tiga bulan terakhir secara swadaya melaksanakan pengecoran jalan utama di wilayah mereka, Jumat (12/06/2026).
Pembangunan tersebut dilakukan dengan mengandalkan tenaga masyarakat, dukungan para pemuda, orang tua, hingga lansia yang bahu-membahu mengangkut batu, pasir, dan semen. Selain swadaya warga, kegiatan itu juga mendapat bantuan dari para pengusaha, perusahaan, serta tokoh masyarakat yang turut memberikan sumbangan demi terwujudnya akses jalan yang lebih layak.
Bagi Raya Samosir, semangat gotong royong tersebut patut diapresiasi sebagai bentuk persatuan dan kepedulian sosial. Namun di sisi lain, kondisi itu justru menjadi cerminan masih minimnya perhatian pemerintah terhadap kebutuhan dasar masyarakat.
Menurutnya, di saat Kabupaten Langkat memiliki Bupati, Wakil Bupati, jajaran organisasi perangkat daerah, puluhan anggota DPRD, serta anggaran yang bersumber dari uang rakyat, masyarakat justru harus turun tangan sendiri membangun infrastruktur yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah.
“Pemerintah digaji dari uang pajak rakyat. Ketika masyarakat sampai harus membangun sendiri jalan yang menjadi akses utama mereka, sudah seharusnya pemerintah bercermin dan bertanya di mana letak tanggung jawabnya,” ujar Raya Samosir kepada media.
Ia menilai gotong royong masyarakat tidak boleh dijadikan alasan untuk menutupi kelalaian pemerintah dalam memenuhi kewajibannya menyediakan infrastruktur dasar.
“Ini bukan prestasi pemerintah. Ini adalah bukti bahwa masyarakat terpaksa bergerak sendiri karena terlalu lama menunggu perhatian yang tidak kunjung datang. Jangan sampai semangat gotong royong rakyat justru dijadikan tameng untuk menutupi kegagalan menjalankan amanah,” tegasnya.
Raya juga mempertanyakan esensi keberadaan pemerintah dan lembaga legislatif apabila masyarakat masih harus mengeluarkan tenaga, waktu, bahkan biaya pribadi untuk membangun jalan yang menjadi kebutuhan umum.
“Jika rakyat harus membangun sendiri jalan yang menjadi tanggung jawab negara, lalu untuk apa rakyat membayar pajak? Untuk apa memilih pemimpin dan wakil rakyat? Untuk apa anggaran daerah dialokasikan jika kebutuhan paling mendasar masyarakat belum juga terpenuhi?” katanya.
Ia menyebut Pemerintah Kabupaten Langkat dan DPRD Kabupaten Langkat seharusnya menjadikan kondisi tersebut sebagai bahan evaluasi yang serius, bukan sekadar melihatnya sebagai bentuk partisipasi masyarakat.
“Gotong royong adalah warisan luhur bangsa yang harus dijaga. Namun jangan sampai nilai luhur itu berubah menjadi alasan pembenaran atas absennya negara. Infrastruktur dasar adalah kewajiban pemerintah, bukan beban yang harus dipikul sendiri oleh rakyat,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Raya berharap pemerintah segera memberikan perhatian nyata terhadap pembangunan di wilayah-wilayah yang masih membutuhkan infrastruktur memadai.
“Rakyat tidak membutuhkan pidato, tidak membutuhkan pencitraan. Rakyat membutuhkan jalan yang layak. Ketika rakyat membangun jalan dengan tangan mereka sendiri, sesungguhnya yang sedang mereka bangun bukan hanya akses bagi kendaraan, tetapi juga sebuah monumen yang mengingatkan bahwa masih ada kewajiban negara yang belum terpenuhi,” pungkasnya.
Suaraakademis.com.|Kabupaten Nias Selatan – Sebuah keluarga di Dusun III Gui-Gui, Desa Foikhugaga, Kecamatan Umbunasi, Kabupaten Nias Selatan, merasa terancam nyawa setelah diduga diserang sekelompok orang. Peristiwa itu membuat mereka hingga kini belum berani kembali menempati rumahnya sendiri.
Pelapor Hadirman Buulolo melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gomo pada 24 Mei 2026 pukul 18.20 WIB, sebagaimana tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/08/V/2026/SPKT/POLSEK GOMO/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMUT. Laporan itu mengacu pada dugaan tindak pidana penganiayaan berat sesuai Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa diduga terjadi sehari sebelumnya, Sabtu 23 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Menurut keterangan pelapor, sekelompok orang yang dipimpin Sadarman Buulolo datang ke rumahnya membawa senjata tajam dan senapan angin. Mereka meneriakkan makian, melempari bangunan dengan batu, dan diduga menembakkan senapan angin ke arah ayah korban hingga mengenai bagian dada.
Meski keluarga segera masuk ke dalam rumah dan menutup pintu, terduga pelaku terus melemparkan batu dan tombak sambil meneriakkan ancaman pembunuhan. Akibat peristiwa itu, seluruh anggota keluarga merasa tidak aman dan memilih mengungsi.
“Kami sudah lapor dan keterangan saksi juga sudah diambil polisi, namun sampai sekarang mereka yang diduga menyerang belum diamankan. Karena itu kami belum berani pulang, takut kejadian terulang kembali,” ujar pelapor.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan penyelidikan. Pihak yang disebut sebagai terduga pelaku juga belum memberikan tanggapan. Media ini tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah dan akan menindaklanjuti perkembangan kasus ini.(Red)
Belawan | Suaraakademis.com – Dalam rangka memupuk ukhuwah islamiah guna mempererat tali persaudaraan sesama manusia, kantor Imigrasi kelas II TPI Belawan bersama gerakan sosial Kolaborasi Belawan Berkah (KBB) menggelar kegiatan tausyiah dan bakti sosial, Jum’at (12/6/2026) siang.
Dalam kegiatan tersebut Acara diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an, yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian tausyah serta doa oleh Tuan Guru Batak (TGB) Syekh Dr. H. Ahmad Sabban El-Rahmaniy Rajagukguk, M.A.
Sebagai bentuk kepedulian nyata, agenda lalu diteruskan dengan penyerahan paket sembako secara simbolis kepada perwakilan Masyarakat Yang membutuhkan.
Kepala kantor Imigrasi kelas II TPI Belawan Eko Yudis Parlin Rajagukguk, dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang mendalam kepada seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran acara ini.
“Kegiatan ini merupakan suatu kebanggaan dan kehormatan bagi jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan sehingga dapat bersilaturahmi dengan Tuan Guru Batak (TGB) Syekh Dr. H. Ahmad Sabban El-Rahmaniy Rajagukguk, M.A., serta seluruh tamu undangan dari instansi terkait. Oleh karena itu, perkenankanlah kami mengucapkan selamat datang dan terima kasih atas kehadirannya,” ujar Eko.
Eko menambahkan bahwa selain menjadi wadah perwujudan sinergi dan aksi kemanusiaan, kegiatan ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang mengajak seluruh jajaran Imigrasi untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui kegiatan yang memberikan manfaat nyata.
Semangat Imigrasi untuk Rakyat tidak hanya diwujudkan melalui pelayanan keimigrasian yg profesional dan prima, tetapi juga melalui kepedulian sosial serta penguatan hubungan dengan masyarakat.
“Di samping itu, saya juga berharap kegiatan ini dapat menjadi agenda rutin serta semoga mendapat keberkahan dari Allah SWT. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan perlindungan dan bimbingan-Nya kepada kita semua dalam melaksanakan amanah yang diberikan,” pungkasnya.
Selaku ketua Gerakan Sosial Kolaborasi Belawan Berkah (KBB), Ustadz Teuku Zakaria Yusuf juga menyampaikan apresiasi kepada kantor Imigrasi kelas II TPI Belawan yang telah mengajak KBB untuk berkolaborasi dalam berbagai kegiatan sosial dan kemasyarakatan.
Sementara itu, dalam tausyahnya, Tuan Guru Batak (TGB) Syekh Dr. H. Ahmad Sabban El-Rahmaniy Rajagukguk, M.A. menyampaikan pesan-pesan kesejukan mengenai pentingnya menjaga kerukunan, memperkuat tali persaudaraan antarsesama manusia, serta bagaimana semangat berbagi dapat membawa keberkahan bagi kinerja institusi maupun kehidupan bermasyarakat.
Menurutnya, sinergi yang terjalin tersebut menunjukkan kepedulian bersama terhadap masyarakat serta menjadi sarana untuk mempererat ukhuwah, menumbuhkan semangat gotong royong, dan menghadirkan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Saya berharap kerja sama yang baik ini dapat terus berlanjut dan semakin diperkuat melalui berbagai program yang bermanfaat bagi masyarakat luas,” ungkapnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dari berbagai instansi, di antaranya perwakilan Komando Daerah Angkatan Laut I (Kodaeral I Belawan), perwakilan dari Detasemen Polisi Militer 1/5-1 Medan, perwakilan Kantor Imigrasi Khusus Kelas I Medan, perwakilan Kepolisian Resor Belawan, Kapolsek Belawan, Koramil 09/Belawan, Manager SPBU Singapore Station, Manager PLN wilayah Belawan, perwakilan Kejaksaan Negeri Belawan, perwakilan Komando Rayon Militer Belawan, dan sejumlah stakeholder lainnya.
Usai pelaksanaan tausiyah dan doa bersama, kegiatan dilanjutkan dengan bakti sosial yg diawali dengan penyerahan pekat sembako secara simbolis kepada perwakilan masyarakat yg membutuhkan.
Setelah prosesi simbolis tersebut, pembagian bantuan dilakukan secara menyeluruh kepada penerima yg telah terdaftar, sehingga manfaat kegiatan dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
Pelapor Dugaan Perusakan Aset Desa di Nias Laporkan Penghentian Penyelidikan ke Kompolnas, Kini Hadapi Laporan Balik
Gunungsitoli – Perkara yang melibatkan Efendi Kristiaman Zendrato, warga Desa Bawodesolo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, menjadi sorotan publik setelah laporan yang dia ajukan terkait dugaan perusakan tembok penahan jalan yang dibangun melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dihentikan oleh penyidik Polres Nias. Di sisi lain, Efendi kini menghadapi laporan balik atas dugaan tindak pidana fitnah.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki redaksi, Efendi sebelumnya membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/29/I/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumut tertanggal 16 Januari 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perusakan tembok penahan jalan yang menurut pelapor berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Dalam proses penyelidikan, penyidik disebut telah melakukan peninjauan lapangan pada 18 Februari 2026. Namun, Polres Nias kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) pada 6 Maret 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, kerusakan yang terjadi dinilai disebabkan oleh faktor alam dan objek yang dipersoalkan merupakan aset pemerintah desa sehingga dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Tidak sependapat dengan kesimpulan tersebut, Efendi mengajukan keberatan dan melaporkan dugaan kejanggalan penanganan perkara itu kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Menurut Efendi, kerusakan yang terjadi diduga bukan semata-mata akibat faktor alam, melainkan terdapat aktivitas penggalian tanah yang berkontribusi terhadap kerusakan konstruksi.
Perkembangan terbaru, Efendi menerima surat undangan klarifikasi dari Satreskrim Polres Nias terkait laporan dugaan tindak pidana fitnah yang dilaporkan pihak lain. Surat bernomor B/Und-IV/RES.1.14/2026/Reskrim tertanggal 15 Mei 2026 itu meminta Efendi memberikan keterangan dalam proses penyelidikan perkara tersebut.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menyatakan bahwa setiap laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan atau perusakan aset publik seharusnya ditangani secara profesional, objektif, dan transparan.
Menurut Wilson, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan informasi dan laporan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan kepentingan umum.
> “Masyarakat tidak boleh takut melaporkan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan kepentingan publik. Negara justru membutuhkan partisipasi warga dalam menjaga aset dan penggunaan anggaran publik agar tetap akuntabel,” ujar Wilson Lalengke dalam keterangannya kepada media, Sabtu (13/6/2026).
Alumni PPRA-48 Lemhannas RI Tahun 2012 itu juga berharap seluruh proses hukum yang sedang berjalan dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
> “Penegakan hukum harus mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, dan keadilan. Apabila terdapat perbedaan pandangan mengenai suatu peristiwa, maka hal tersebut perlu diuji melalui mekanisme hukum yang terbuka dan dapat diawasi publik,” katanya.
Wilson menambahkan bahwa keberanian masyarakat dalam menyampaikan informasi atau laporan terkait kepentingan publik merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin dalam sistem demokrasi. Karena itu, menurutnya, seluruh pihak perlu menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang bagi proses hukum berjalan secara independen.
Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran filsuf Yunani kuno Plato (427–347 SM) yang menekankan bahwa hukum harus dijalankan demi kepentingan bersama dan kebaikan umum, bukan untuk melayani kepentingan kelompok tertentu. Pemikiran serupa juga dikemukakan Aristoteles (384–322 SM) yang menyatakan bahwa keadilan adalah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya serta menempatkan hukum sebagai instrumen untuk mewujudkan keseimbangan dan kemaslahatan masyarakat.
Dalam perkembangan pemikiran modern, filsuf Jerman Immanuel Kant (1724–1804) menegaskan bahwa penegakan hukum harus berlandaskan kewajiban moral dan prinsip universal yang berlaku sama bagi setiap orang tanpa membedakan status maupun kedudukan. Sementara filsuf politik Amerika Serikat John Rawls (1921–2002) melalui teori Justice as Fairness menekankan bahwa keadilan harus diwujudkan melalui perlakuan yang setara dan perlindungan yang adil terhadap hak-hak seluruh warga negara.
Sementara itu, pengaduan yang diajukan Efendi kepada Kompolnas telah mendapat respons melalui surat Nomor B-136/DT.01.03/4/2026 yang pada pokoknya meminta klarifikasi kepada Polda Sumatera Utara terkait pengaduan tersebut.
Dengan masih berlangsungnya berbagai proses hukum yang berkaitan dengan perkara ini, publik berharap seluruh pihak dapat mengedepankan transparansi, profesionalisme, dan penghormatan terhadap prinsip-prinsip keadilan sebagaimana menjadi fondasi negara hukum yang demokratis. (TIM/Red)
Gorontalo_Suaraakademis.com||Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel, menekankan pentingnya kesadaran kolektif dalam menjaga lingkungan.
Ia mengingatkan bahwa perubahan cuaca saat ini semakin sulit diprediksi dan dapat menimbulkan bencana jika lingkungan tidak dijaga dengan baik.
“Menjaga lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama. Kita pernah mengalami banjir, waktu lalu, padahal saat itu bukan musim hujan. Ini menjadi peringatan bahwa cuaca sekarang sudah berubah-ubah. Karena itu, semua pihak harus peduli dan aktif menjaga lingkungan,” ujar Indra Gobel pada acara PLN Hijau, di Kota Selatan, sabtu (13/6).
Diketahui, PLN menggelar kegiatan PLN Hijau pada 13 Juni 2026 di wilayah Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen PLN dalam mendukung pelestarian lingkungan serta membangun kesadaran bersama akan pentingnya menjaga alam di tengah perubahan iklim yang semakin nyata.
Hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup beserta jajaran, Camat Kota Selatan, perwakilan Polsek Kota Selatan, serta berbagai unsur masyarakat dan mitra strategis. Turut hadir pula Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo, Sanco Simanullang, bersama jajaran dalam tajuk Employee Volunteering, sebagai bentuk dukungan penuh untuk memeriahkan dan menyukseskan program PLN Hijau.
Manager PLN Gorontalo Ardi dalam sambutan mengungkapkan rangkaian kegiatan PLN Hijau dilaksanakan dalam dua agenda utama. Kegiatan pertama adalah penanaman pohon di kompleks Kantor Camat Kota Selatan.
“Penanaman pohon ini menjadi simbol komitmen bersama dalam memperbanyak ruang hijau, menjaga kualitas udara, serta mengurangi dampak pemanasan global, ” Ujarnya.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan agenda kedua yaitu aksi pembersihan sungai di wilayah Kota Selatan. Aksi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih peduli terhadap kebersihan sungai dan lingkungan sekitar, sekaligus mencegah potensi bencana akibat penumpukan sampah.
Ia menyampaikan bahwa program PLN Hijau merupakan salah satu bentuk tanggung jawab sosial PLN dalam mendukung keberlanjutan lingkungan. Menurutnya, pelestarian lingkungan membutuhkan kolaborasi semua pihak, baik pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat.
*Perlindungan Pekerja Ekosistem Lingkungan Hidup*
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo Sanco Simanullang disela sela kegiatan menyampaikan
Pekerja di inas Lingkungan Hidup (DLH), wajib dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Mereka adalah para Pegawai non-ASN (honorer, tenaga kontrak, tenaga harian lepas, tenaga kebersihan, sopir, petugas taman, dan sejenisnya).
Pemerintah mewajibkan pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, terutama untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Petugas lapangan DLH, seperti penyapu jalan, pengangkut sampah, operator alat berat, petugas taman, dan pekerja lain yang memiliki risiko kerja tinggi. Mereka umumnya menjadi prioritas perlindungan karena rentan mengalami kecelakaan saat bekerja, ” ujar Sanco
Disebutkan, keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo melalui program Employee Volunteering merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk hadir memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat, tidak hanya melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tetapi juga lewat aksi sosial dan lingkungan.
Semangat gotong royong dan kepedulian seluruh peserta terlihat sepanjang kegiatan.
“Melalui kolaborasi antara PLN Gorontalo, BPJS Ketenagakerjaan, dan Pemerintah Kota Gorontalo, diharapkan gerakan menjaga lingkungan ini dapat terus berlanjut dan menjadi budaya bersama demi menciptakan Kota Gorontalo yang lebih hijau, bersih, berkelanjutan tapi pekerja terlindungi dalam jaminan sosial, ” ujar Sanco. (*)
Suaraakademis.com.|Gunungsitoli – Perkara yang melibatkan Efendi Kristiaman Zendrato, warga Desa Bawodesolo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, menjadi sorotan publik setelah laporan yang dia ajukan terkait dugaan perusakan tembok penahan jalan yang dibangun melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dihentikan oleh penyidik Polres Nias. Di sisi lain, Efendi kini menghadapi laporan balik atas dugaan tindak pidana fitnah.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki redaksi, Efendi sebelumnya membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/29/I/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumut tertanggal 16 Januari 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perusakan tembok penahan jalan yang menurut pelapor berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Dalam proses penyelidikan, penyidik disebut telah melakukan peninjauan lapangan pada 18 Februari 2026. Namun, Polres Nias kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) pada 6 Maret 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, kerusakan yang terjadi dinilai disebabkan oleh faktor alam dan objek yang dipersoalkan merupakan aset pemerintah desa sehingga dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Tidak sependapat dengan kesimpulan tersebut, Efendi mengajukan keberatan dan melaporkan dugaan kejanggalan penanganan perkara itu kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Menurut Efendi, kerusakan yang terjadi diduga bukan semata-mata akibat faktor alam, melainkan terdapat aktivitas penggalian tanah yang berkontribusi terhadap kerusakan konstruksi.
Perkembangan terbaru, Efendi menerima surat undangan klarifikasi dari Satreskrim Polres Nias terkait laporan dugaan tindak pidana fitnah yang dilaporkan pihak lain. Surat bernomor B/Und-IV/RES.1.14/2026/Reskrim tertanggal 15 Mei 2026 itu meminta Efendi memberikan keterangan dalam proses penyelidikan perkara tersebut.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menyatakan bahwa setiap laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan atau perusakan aset publik seharusnya ditangani secara profesional, objektif, dan transparan.
Menurut Wilson, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan informasi dan laporan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan kepentingan umum.
> “Masyarakat tidak boleh takut melaporkan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan kepentingan publik. Negara justru membutuhkan partisipasi warga dalam menjaga aset dan penggunaan anggaran publik agar tetap akuntabel,” ujar Wilson Lalengke dalam keterangannya kepada media, Sabtu (13/6/2026).
Alumni PPRA-48 Lemhannas RI Tahun 2012 itu juga berharap seluruh proses hukum yang sedang berjalan dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
> “Penegakan hukum harus mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, dan keadilan. Apabila terdapat perbedaan pandangan mengenai suatu peristiwa, maka hal tersebut perlu diuji melalui mekanisme hukum yang terbuka dan dapat diawasi publik,” katanya.
Wilson menambahkan bahwa keberanian masyarakat dalam menyampaikan informasi atau laporan terkait kepentingan publik merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin dalam sistem demokrasi. Karena itu, menurutnya, seluruh pihak perlu menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang bagi proses hukum berjalan secara independen.
Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran filsuf Yunani kuno Plato (427–347 SM) yang menekankan bahwa hukum harus dijalankan demi kepentingan bersama dan kebaikan umum, bukan untuk melayani kepentingan kelompok tertentu. Pemikiran serupa juga dikemukakan Aristoteles (384–322 SM) yang menyatakan bahwa keadilan adalah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya serta menempatkan hukum sebagai instrumen untuk mewujudkan keseimbangan dan kemaslahatan masyarakat.
Dalam perkembangan pemikiran modern, filsuf Jerman Immanuel Kant (1724–1804) menegaskan bahwa penegakan hukum harus berlandaskan kewajiban moral dan prinsip universal yang berlaku sama bagi setiap orang tanpa membedakan status maupun kedudukan. Sementara filsuf politik Amerika Serikat John Rawls (1921–2002) melalui teori Justice as Fairness menekankan bahwa keadilan harus diwujudkan melalui perlakuan yang setara dan perlindungan yang adil terhadap hak-hak seluruh warga negara.
Sementara itu, pengaduan yang diajukan Efendi kepada Kompolnas telah mendapat respons melalui surat Nomor B-136/DT.01.03/4/2026 yang pada pokoknya meminta klarifikasi kepada Polda Sumatera Utara terkait pengaduan tersebut.
Dengan masih berlangsungnya berbagai proses hukum yang berkaitan dengan perkara ini, publik berharap seluruh pihak dapat mengedepankan transparansi, profesionalisme, dan penghormatan terhadap prinsip-prinsip keadilan sebagaimana menjadi fondasi negara hukum yang demokratis. (TIM/Red)
_Sebagaimana diceritakan RR kepada Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke_
Suaraakademis.com.|Jakarta – Pernikahan, dalam tatanan sosial dan spiritual, sejatinya merupakan sebuah ikatan suci yang melahirkan ketenteraman, kepastian pelindungan, serta kejelasan masa depan bagi mereka yang mengikatkan diri di dalamnya. Namun, ketika ikatan tersebut dijalin di bawah bayang-bayang kerahasiaan, jauh dari jangkauan hukum negara dan pencatatan resmi, ia kerap berubah menjadi labirin nestapa yang menjebak pihak yang paling rentan. Kisah pilu inilah yang kini menghimpit sanubari seorang wanita berinisial RR, yang menyimpan luka mendalam serta beban hidup luar biasa akibat warisan masa lalu dari sebuah pernikahan siri di bawah umur bersama almarhum Margiono, tokoh pers yang pernah menjabat 2 periode sebagai Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Gugatan batin yang dirasakan RR bukan sekadar perihal hak finansial yang terabaikan, melainkan sebuah refleksi atas rapuhnya posisi seorang anak perempuan yang terlempar ke dalam pusaran dunia orang dewasa sebelum waktunya. Menoleh kembali pada rentang tahun 2008 hingga 2009, RR mengisahkan dirinya yang saat itu baru menginjak usia belum genap 16 tahun. Di masa ketika remaja sebayanya tengah sibuk dengan buku-buku sekolah menengah atas (SMA) dan merajut mimpi masa muda, RR harus berhadapan dengan sebuah realitas yang melampaui daya nalar anak seusianya. Menjadi anak yang tumbuh tanpa figur seorang ayah sejak usia enam tahun (fatherless) membuatnya berada dalam kondisi psikologis yang rentan dan mudah terbuai oleh narasi perlindungan.
Dalam kepolosannya yang belum memahami hukum-hukum formal perdata maupun hakikat sejati dari ikatan rumah tangga, ia mengikuti prosesi akad nikah siri yang dirancang sedemikian rupa tanpa kehadiran wali nasab, melainkan hanya diwakili oleh wali hakim karena sang ayah telah tiada. Segala bentuk perjanjian, termasuk mahar atau mas kawin berupa seperangkat alat salat, uang tunai sebesar Rp350 juta, dan satu unit apartemen di kawasan Kelapa Dua, disepakati secara lisan tanpa ada selembar pun dokumen tertulis yang dipegang oleh RR. Baginya yang kala itu masih anak-anak, janji-janji tersebut hanyalah untaian kata yang dinilai sebagai wujud keseriusan, tanpa ia sadari bahwa di kemudian hari, ketiadaan bukti autentik akan menjadi tembok tebal yang mengurung hak-haknya.
Ironi kehidupan RR semakin menajam seiring berjalannya waktu. Ketika ia mengandung di tahun 2014, almarhum justru memintanya untuk menikah dengan pria lain agar sang anak memiliki legalitas hukum berupa akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK). Sebuah keputusan yang di satu sisi didasari oleh kekhawatiran almarhum akan masa depan sang anak, namun di sisi lain menempatkan RR dalam posisi dilematis yang mengoyak batinnya hingga hari ini. Ia harus menjalani kehidupan domestik formal yang hampa dengan teman SMA-nya, sementara hatinya tetap terikat pada janji-janji manis almarhum yang tak kunjung terealisasi hingga maut menjemput sang mantan ketua PWI tersebut akibat pandemi Covid-19 pada tahun 2022.
Kini, tiga tahun setelah kepergian almarhum, RR berdiri di persimpangan jalan yang teramat sunyi dan menyakitkan. Di tengah kondisi kesehatannya yang kian mengkhawatirkan akibat didera penyakit yang telah memasuki stadium dua, ia tidak lagi memikirkan ego atau validasi sosial bagi dirinya sendiri. Satu-satunya dorongan yang membuatnya berani menyuarakan kebenaran ini adalah masa depan anak perempuannya yang kini telah menginjak bangku kelas empat sekolah dasar. Ketakutan akan keterbatasan usia mendorongnya untuk menuntut apa yang secara hukum agama menjadi hak mutlaknya yang tertunda: pemenuhan utang mahar.
Bagi RR, mahar sebesar Rp350 juta bukanlah angka yang fantastis jika dibandingkan dengan kekayaan dan aset yang ditinggalkan oleh almarhum, seperti bangunan komersial maupun rumah di kawasan elite. Namun, kendala terbesar yang dihadapinya adalah pembuktian. Pihak keluarga ahli waris sah dari almarhum menutup pintu komunikasi dan menolak memberikan pertanggungjawaban dengan alasan ketiadaan saksi-saksi dari kalangan rekan terdekat almarhum yang bersedia memberikan testimoni.
Keadaan ini menempatkan RR dalam posisi yang sangat terjepit. Seluruh lingkaran pertemanan dan skenario pernikahan kala itu dikendalikan penuh oleh almarhum, sehingga mustahil bagi seorang gadis remaja miskin yang bekerja sebagai pramuniaga kala itu untuk memiliki akses atau kendali atas para saksi tersebut.
Kisah RR ini membuka mata kita pada realitas pahit mengenai fenomena pelapukan hak anak dan perempuan dalam skema pernikahan siri di bawah umur. Berdasarkan aturan hukum Islam, mahar adalah kewajiban mutlak yang melekat pada suami dan menjadi utang yang wajib dilunasi oleh ahli waris menggunakan harta peninggalan sebelum warisan tersebut dibagikan. Namun, di hadapan hukum positif negara, ketiadaan akta nikah resmi membuat perjuangan menuntut hak perdata menjadi sebuah pendakian yang teramat terjal dan melelahkan.
Melalui untaian kalimat yang disampaikan secara tulus dan penuh kehati-hatian, RR hanya mendambakan sebuah penyelesaian yang damai dan berkeadilan tanpa perlu menciptakan kegaduhan publik yang dapat berdampak buruk pada psikologis anak-anaknya. Ia tidak mencari panggung ataupun berniat meruntuhkan reputasi besar yang telah ditinggalkan almarhum. Fokus utamanya hanyalah mengetuk pintu hati dan kesadaran moral para ahli waris untuk menyelesaikan kewajiban spiritual almarhum yang masih tertinggal di dunia.
Pada akhirnya, curahan hati RR ini bukan sekadar ratapan atas ketidakadilan personal, melainkan sebuah potret buram tentang bagaimana kepolosan masa kecil dapat bertransformasi menjadi dilema besar di masa dewasa akibat ketidakpahaman akan hukum. Di sisa waktu dan energinya yang kian terbatas, harapan RR hanyalah melihat putrinya mendapatkan bekal yang layak untuk melanjutkan pendidikan. Perjuangan sunyi RR ini menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat bahwa di balik kemegahan nama besar seseorang, terkadang ada jiwa-jiwa kecil yang tertinggal dalam kesunyian, menanti keadilan yang hakiki demi keberlangsungan hidup generasi penerus. (*)
_Catatan: Identitas lengkap korban RR ada di Sekretariat PPWI Nasional_
Deli Serdang – Aktivitas perjudian jenis tembak ikan yang diduga menggunakan stiker berlogo kuda bertuliskan “AB” semakin menjamur di Desa Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Ironisnya, hingga Jumat (12/6/2026), Kapolsek Hamparan Perak AKP Ridwanto Rumapea, S.H., belum memberikan tanggapan meskipun telah beberapa kali dikonfirmasi awak media terkait aktivitas perjudian yang disebut-sebut berlangsung secara terbuka di wilayah hukumnya.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media, praktik perjudian tersebut diduga beroperasi di sejumlah titik, di antaranya Kampung Lama, Sungai Baru, Dusun III Desa Paluh Manan, serta beberapa lokasi lainnya yang tersebar di sejumlah dusun.
Pertanyaannya, mengapa aktivitas yang disebut-sebut sudah berlangsung cukup lama itu masih dapat beroperasi tanpa adanya tindakan tegas dari penegak hukum?
Keresahan warga kini semakin memuncak. Selain dinilai merusak moral masyarakat, keberadaan mesin judi tembak ikan tersebut juga dikhawatirkan menjadi pemicu meningkatnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami hanya ingin desa kami aman dan terbebas dari praktik perjudian. Judi ini sudah lama menjadi keluhan kami, tetapi sampai sekarang tidak ada tindakan yang benar-benar membuat aktivitas itu berhenti,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sorotan publik juga mengarah pada keberadaan stiker berlogo kuda bertuliskan “AB” yang terlihat menempel pada sejumlah mesin judi tembak ikan di lokasi berbeda. Di tengah masyarakat beredar informasi bahwa mesin-mesin tersebut diduga berkaitan dengan seseorang yang dikenal dengan inisial Aliong.
Namun yang menjadi pertanyaan publik bukan sekadar siapa pemilik mesin judi tersebut. Yang lebih menjadi perhatian adalah mengapa mesin-mesin dengan logo yang sama dapat beroperasi secara terang-terangan tanpa tersentuh penindakan.
Bungkamnya Kapolsek Hamparan Perak atas konfirmasi yang dilayangkan awak media semakin menambah ruang spekulasi di tengah masyarakat. Publik menilai, dalam situasi seperti ini, aparat seharusnya hadir memberikan penjelasan sekaligus menunjukkan langkah konkret untuk menjawab keresahan warga.
Jika aktivitas perjudian tersebut benar adanya, maka penindakan tidak boleh lagi sekadar menjadi wacana. Sebab semakin lama dibiarkan, semakin besar pula persepsi negatif yang berkembang bahwa praktik perjudian tertentu seolah memiliki perlindungan dan kebal terhadap hukum.
Kini masyarakat Hamparan Perak menunggu jawaban bukan dalam bentuk diam, melainkan tindakan nyata. Sebab hukum seharusnya berdiri sama tinggi terhadap siapa pun, tanpa memandang nama, kelompok, maupun simbol yang menempel pada sebuah meja perjudian.
Publik pun menanti, apakah Polsek Hamparan Perak akan menjawab keresahan masyarakat dengan penegakan hukum yang tegas, atau justru membiarkan pertanyaan-pertanyaan tersebut terus bergema tanpa jawaban. (Done)
Langkat | Peredaran narkoba di Kabupaten Langkat kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, sejumlah lokasi yang selama ini disebut-sebut masyarakat sebagai titik dugaan transaksi narkotika hingga kini dikabarkan masih tetap beraktivitas.
Jumat (12/6/2026), masyarakat mempertanyakan keseriusan Satresnarkoba Polres Langkat dalam memberantas peredaran narkoba yang dinilai sudah sangat meresahkan.
Meski berbagai penangkapan pengguna maupun pengedar narkoba kerap dirilis ke publik, namun masyarakat menilai penindakan tersebut belum menjawab keresahan warga terkait sejumlah titik yang selama ini ramai diperbincangkan.
“Kalau memang perang terhadap narkoba dilakukan secara serius, kenapa lokasi-lokasi yang sudah lama disebut masyarakat masih terus menjadi pembicaraan?” ujar salah seorang warga Kecamatan Wampu yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut warga, terdapat sejumlah inisial dan lokasi yang selama ini santer diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, diantaranya yakni DRL di Lalangan, EG di Paya Tempurung, NGK dan BLK di Kebun Balok, WW di Stungkit, ASB di Slemak, BM di kawasan Pabrik Bukit Kuda, KMP di belakang pabrik Pasar 2, serta JK dan AM di Kelurahan Bingai.
Masyarakat Kecamatan Wampu menilai, jika berbagai informasi yang beredar luas di tengah warga tidak segera ditindaklanjuti, maka akan menimbulkan persepsi negatif terhadap upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Langkat.
Sorotan juga mengarah kepada Satresnarkoba Polres Langkat yang dipimpin AKP Amrizal Hasibuan. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media guna memperoleh penjelasan terkait berbagai informasi yang berkembang belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Tidak adanya jawaban tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Sebab publik berharap aparat penegak hukum mampu memberikan kepastian terhadap berbagai informasi yang berkembang sehingga tidak menimbulkan spekulasi liar.
Narkoba sendiri merupakan ancaman serius yang dapat merusak generasi muda serta memicu berbagai tindak kriminal lainnya. Tidak sedikit kasus pencurian, perampokan hingga tindak kekerasan yang kerap dikaitkan dengan penyalahgunaan narkotika.
Karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya fokus melakukan penangkapan, tetapi juga mampu mengungkap dan menindak tegas jaringan yang lebih besar apabila memang ditemukan bukti-bukti yang cukup.
Kini masyarakat Langkat menunggu langkah nyata aparat penegak hukum. Sebab di tengah ancaman narkoba yang terus menghantui generasi muda, publik membutuhkan tindakan konkret, bukan sekadar slogan perang terhadap narkoba.
Pertanyaan yang kini berkembang di tengah masyarakat sederhana namun tegas: sejauh mana keseriusan penegak hukum dalam menindaklanjuti berbagai informasi yang selama ini telah disampaikan warga? (Done)
Suaraakademis.com.|Jakarta – Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (PPTIM) menyayangkan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang telah menandatangani Plan of Development (PoD) I Lapangan Tangkulo, Blok South Andaman. Langkah itu diambil meski Pemerintah Aceh sebelumnya telah mengajukan permohonan penundaan guna mencapai kesepakatan yang lebih komprehensif.
Ketua Umum PPTIM, Muslim Armas, menyatakan dokumen tersebut telah ditandatangani sejak 9 Maret 2026, namun tidak diumumkan secara terbuka ke publik. Hal ini menimbulkan pertanyaan soal transparansi dan akuntabilitas proses pengambilan kebijakan.
“Kami menolak keras penandatanganan PoD ini. Kami meminta agar keputusan itu segera dicabut, dibatalkan, atau setidaknya ditinjau ulang. Pemerintah wajib membuka seluruh data dan perhitungan agar skema bagi hasil benar-benar adil dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya, Kamis (11/6/2026).
Menurut PPTIM, keputusan ini mengabaikan aspirasi Pemerintah Aceh dan masyarakat daerah penghasil. Padahal, cadangan gas di kawasan tersebut seharusnya menjadi penggerak utama perekonomian Aceh.
Salah satu hal yang dikritik adalah rencana penggunaan fasilitas pengolahan terapung (FPSO). Skema ini dinilai kurang menguntungkan dibandingkan pengolahan di darat, yang dapat membuka lapangan kerja lebih luas, mendorong pertumbuhan industri, dan memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat.
“Pengolahan di darat akan menciptakan efek berganda. Jika pakai FPSO, biaya investasi dan operasional menjadi sangat tinggi, yang akhirnya memangkas porsi keuntungan yang diterima negara dan daerah. Kami khawatir Aceh hanya menjadi pengekspor bahan mentah tanpa menikmati nilai tambahnya,” jelas Muslim.
Selain meminta peninjauan ulang PoD, PPTIM juga mendesak pemerintah pusat dan daerah segera merencanakan pembangunan industri hilir serta pembangkit listrik berbasis gas. Tujuannya agar Aceh tidak hanya dikenal sebagai lumbung migas, tetapi juga menjadi pusat energi yang menyejahterakan rakyatnya.
“Aceh berhak mendapatkan manfaat maksimal dari kekayaan alamnya. Sumber daya ini harus menjadi fondasi kemajuan, bukan sekadar dikelola tanpa memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan warganya,” pungkasnya.
Suaraakademis.com.|Kabupaten mamasa – Sejumlah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) kategori PW di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, menyampaikan keluhan keras. Meskipun Surat Keputusan (SK) pengangkatan telah diterbitkan sejak akhir tahun 2025, hingga kini hak gaji mereka belum juga dibayarkan.
Keluhan ini disampaikan langsung kepada awak media hari ini. Menurut penuturan salah satu guru yang enggan disebutkan namanya, SK pengangkatan telah mereka terima secara resmi pada 29 Desember 2025. Bahkan seluruh proses administrasi, termasuk pembukaan rekening bank untuk pencairan gaji, sudah diselesaikan sesuai prosedur yang ditetapkan.
“Kami sudah memiliki SK, sudah buka rekening, dan sudah melaksanakan tugas mengajar dengan penuh tanggung jawab. Namun sampai bulan ini, tidak ada satu sen pun gaji yang kami terima,” ujarnya.
Kekecewaan kian mendalam muncul dari pengakuan salah seorang rekan mereka. Ia menyatakan beban kerja yang dibebankan sangat berat, namun imbalannya tidak sebanding dan tidak jelas kepastiannya.
“Status kami kategori PW, disuruh bekerja seperti babu, gaji dijanjikan Rp300.000 pun tidak ada kejelasan kapan dibayarkan,” ungkapnya.
Para guru meminta perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Mamasa dan instansi terkait, terutama Dinas Pendidikan serta Badan Keuangan Daerah. Mereka menuntut hak yang seharusnya diterima segera diproses dan dibayarkan tanpa alasan yang tidak jelas.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi maupun klarifikasi dari jajaran pemerintah daerah maupun instansi terkait mengenai penundaan pembayaran tersebut.(Ayu)
Suaraakademis.com.|Kabupaten mamasa – Sejumlah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) kategori PW di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, menyampaikan keluhan keras. Meskipun Surat Keputusan (SK) pengangkatan telah diterbitkan sejak akhir tahun 2025, hingga kini hak gaji mereka belum juga dibayarkan.
Keluhan ini disampaikan langsung kepada awak media hari ini. Menurut penuturan salah satu guru yang enggan disebutkan namanya, SK pengangkatan telah mereka terima secara resmi pada 29 Desember 2025. Bahkan seluruh proses administrasi, termasuk pembukaan rekening bank untuk pencairan gaji, sudah diselesaikan sesuai prosedur yang ditetapkan.
“Kami sudah memiliki SK, sudah buka rekening, dan sudah melaksanakan tugas mengajar dengan penuh tanggung jawab. Namun sampai bulan ini, tidak ada satu sen pun gaji yang kami terima,” ujarnya.
Kekecewaan kian mendalam muncul dari pengakuan salah seorang rekan mereka. Ia menyatakan beban kerja yang dibebankan sangat berat, namun imbalannya tidak sebanding dan tidak jelas kepastiannya.
“Status kami kategori PW, disuruh bekerja seperti babu, gaji dijanjikan Rp300.000 pun tidak ada kejelasan kapan dibayarkan,” ungkapnya.
Para guru meminta perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Mamasa dan instansi terkait, terutama Dinas Pendidikan serta Badan Keuangan Daerah. Mereka menuntut hak yang seharusnya diterima segera diproses dan dibayarkan tanpa alasan yang tidak jelas.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi maupun klarifikasi dari jajaran pemerintah daerah maupun instansi terkait mengenai penundaan pembayaran tersebut(ayu)
Meskipun fungsi utama Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan adalah perawatan dan pelayanan terhadap tahanan, pelaksanaan pembinaan kemandirian tetap menjadi bagian penting yang dijalankan secara serius dan terukur. Program pembinaan ini tidak sekadar berjalan sebagai formalitas, melainkan berorientasi pada hasil nyata yang memberikan manfaat langsung, baik bagi warga binaan maupun masyarakat.
Hal tersebut dibuktikan melalui sejumlah produk hasil pembinaan yang telah dimanfaatkan secara konkret, di antaranya produksi tempe yang dikirimkan untuk mendukung program MBG (Makan Bergizi Gratis), Dapur Sehat Rutan Medan, dan beberapa UPT Pemasyarakatan di wilayah Medan. Begitu juga dengan keripik yang dikirimkan mendukung program MBG serta produksi roti yang diperuntukkan membantu penguatan UMKM. Kegiatan ini menunjukkan bahwa pembinaan kemandirian di Rutan Kelas I Medan telah mampu menghasilkan produk yang layak konsumsi, bernilai guna, dan memiliki kontribusi sosial.
Produk tempe dan roti hasil pembinaan warga binaan telah mengantongi sertifikat halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kota Medan dan ijin edar dari BPOM, sebagai jaminan bahwa proses produksi memenuhi standar kehalalan, kebersihan, dan kelayakan konsumsi.
Seluruh kegiatan pembinaan tersebut diawali dengan pelatihan keterampilan yang melibatkan tenaga profesional, mulai dari pelatihan pengolahan tempe berbasis higienitas pangan, pelatihan produksi dan pengemasan aneka keripik, hingga pelatihan pembuatan roti, manajemen usaha, dan dasar kewirausahaan. Pelatihan diselenggarakan melalui kerja sama dengan berbagai stakeholder terkait, seperti Dinas Ketenagakerjaan di kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, serta BJPS Ketenagakerjaan Deli Serdang, guna memastikan materi yang diberikan sesuai standar kompetensi kerja dan kebutuhan pasar.
Sebagai bentuk pengakuan atas keterampilan yang diperoleh, warga binaan peserta pelatihan juga diberikan sertifikat pelatihan yang diberikan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, sehingga hasil pembinaan tidak hanya berupa pengalaman, tetapi menjadi bekal resmi yang dapat dimanfaatkan sebagai modal keterampilan dan kepercayaan diri setelah menjalani masa penahanan.
Melalui pembinaan yang terarah dan berbasis kolaborasi ini, warga binaan tidak hanya memperoleh keterampilan teknis, tetapi juga kesiapan mental dan wawasan usaha. Di samping itu, penjualan produk tersebut jg menghasilkan premi bagi warga binaan dalan bentuk tabungan yang dapat dimanfaatkan saat kembali ke masyarakat. Dengan demikian, pembinaan kemandirian di Rutan Kelas I Medan diharapkan mampu menjadi bekal nyata bagi warga binaan untuk lebih mandiri dan produktif setelah menjalani masa pidananya.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pemesanan produk tempe, roti dan keripik, dapat menghubungi RAGUSTA BAKERY (081 – 3311 – 3310)
Gunungsitoli,Suaraakademis.com –Marinus gulo alias Ama meilen Umur (43) tahun masyarakat Desa Hiliwalo’o mandrehe Nias Barat Melaporkan NL oknum guru P3K di polres Nias. Dugaan pencemaran nama baik .Jumat 26/12/2025
Kejadian tersebut telah di laporkan di polres Nias sekitar pukul 15:01 wib Dengan nomor LP/B/758/XII/2025/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara tanggal 26 Desember 2025.
Dengan terlapor atas nama NL kejadian pada hari Jumat tanggal 26 / 2025 sekira pukul 09:00 wib pagi hari. Ketika Marinus gulo als Ama meilen bertemu dengan Terlapor NL Oknum guru P3K Di Pelabuhan Gunungsitoli angin kota Gunungsitoli.
Kemudian Terlapor NL meneriaki Marinus gulo pelapor dengan berkata bayar utang mu secara berulang kali dan memakai maki pelapor dengan sebutan nama hewan di depan umum oleh karena itu pelapor merasa nama baik nya tercemar. atas peristiwa itu pelapor merasa keberatan dan malu ” Ucapan nya saat dikonfirmasi dikediaman.
Selanjutnya awak media mengkonfirmasi NL oknum guru P3K melalui pesan WhatsApp dengan nomor hp 08536226XXXX sekitar pukul 17:00 wib. Terkait dugaan pencemaran nama baik di depan umum, yang bapak kata kan bawa Marinus gulo mempunyai utang apa kah hal itu benar pak lase…
Jawab NL oknum guru P3K ‘
Sofu Mane khenia lemengerti ndaodo niwaomo
Ditanya kembali apakah hal ini benar.. jawab NL oknum guru P3K” Terimakasih informasinya biar kita tunggu aja perkembangan laporannya klo sudah dilaporkan trimakasih,” pungkasnya NL oknum guru P3K yang sering jadi calo penumpang di pelabuhan gunungsitoli melalui pesan singkat via WhatsApp
Warga Gotong Royong Bangun Jalan, Janji Pemerintah Langkat Kembali Dipertanyakan
Langkat | Liputan24jam.com — Ketidakseriusan Pemerintah Kabupaten Langkat dalam menangani infrastruktur dasar kembali menuai sorotan. Warga Dusun Lau Seridi, Dusun Buah Raja, dan Dusun Raja Berneh, Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingai, terpaksa bergotong royong membangun rabat beton jalan utama penghubung antar dusun karena janji perbaikan pemerintah tak kunjung terealisasi, Selasa (27/1/2026).
Jalan yang menjadi akses vital bagi aktivitas ekonomi, pendidikan, dan sosial masyarakat itu telah rusak parah selama puluhan tahun. Meski warga telah berulang kali menyampaikan aspirasi, termasuk melalui aksi unjuk rasa pada tahun 2023, respons pemerintah dinilai belum maksimal.
Sebagai tindak lanjut aksi tersebut, Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Dinas PUPR sempat melakukan pengaspalan pada tahun 2024, namun hanya sepanjang sekitar 400 meter. Setelah itu, pembangunan terhenti tanpa kejelasan, sementara kondisi ruas jalan lainnya semakin memprihatinkan dan nyaris tak layak dilalui.
Ironisnya, selama hampir 80 tahun, perbaikan jalan lebih banyak mengandalkan swadaya masyarakat dan pemerintah desa, bahkan pernah dibantu sebuah perusahaan kecil. Sementara itu, tanggung jawab utama pemerintah daerah dinilai belum dijalankan secara serius.
Salah seorang warga Dusun Buah Raja, Agen Brahmana, mengungkapkan kekecewaan masyarakat atas minimnya perhatian pemerintah.
“Kami sudah menyampaikan aspirasi dan bahkan turun ke jalan, tetapi hasilnya hanya sekitar 400 meter. Apakah akses utama kami ini dianggap tidak penting?” ujarnya.
Ia menegaskan, karena tidak adanya kepastian dari pemerintah, warga memilih bertindak sendiri demi kelangsungan aktivitas sehari-hari.
“Kalau kami terus menunggu, entah sampai kapan. Ini jalan utama masyarakat, bukan jalan kebun,” tambahnya.
Di tengah kegiatan gotong royong tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Langkat dari Fraksi NasDem, Meja Sembiring Gurky, turut hadir dan bahkan ikut langsung membantu warga mengaduk semen, meski momen tersebut luput dari pantauan kamera warga.
Kepada awak media, Meja Sembiring Gurky menjelaskan bahwa kehadirannya merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi masyarakat.
“Saya datang ke sini untuk menampung aspirasi warga yang mengeluhkan rusaknya infrastruktur jalan di tiga dusun ini. Kondisinya memang sangat memprihatinkan, dan ini menjadi panggilan hati Warga Gotong Royong Bangun Jalan, Janji Pemerintah Langkat Kembali Dipertanyakan
Langkat | Liputan24jam.com — Ketidakseriusan Pemerintah Kabupaten Langkat dalam menangani infrastruktur dasar kembali menuai sorotan. Warga Dusun Lau Seridi, Dusun Buah Raja, dan Dusun Raja Berneh, Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingai, terpaksa bergotong royong membangun rabat beton jalan utama penghubung antar dusun karena janji perbaikan pemerintah tak kunjung terealisasi, Selasa (27/1/2026).
Jalan yang menjadi akses vital bagi aktivitas ekonomi, pendidikan, dan sosial masyarakat itu telah rusak parah selama puluhan tahun. Meski warga telah berulang kali menyampaikan aspirasi, termasuk melalui aksi unjuk rasa pada tahun 2023, respons pemerintah dinilai belum maksimal.
Sebagai tindak lanjut aksi tersebut, Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Dinas PUPR sempat melakukan pengaspalan pada tahun 2024, namun hanya sepanjang sekitar 400 meter. Setelah itu, pembangunan terhenti tanpa kejelasan, sementara kondisi ruas jalan lainnya semakin memprihatinkan dan nyaris tak layak dilalui.
Ironisnya, selama hampir 80 tahun, perbaikan jalan lebih banyak mengandalkan swadaya masyarakat dan pemerintah desa, bahkan pernah dibantu sebuah perusahaan kecil. Sementara itu, tanggung jawab utama pemerintah daerah dinilai belum dijalankan secara serius.
Salah seorang warga Dusun Buah Raja, Agen Brahmana, mengungkapkan kekecewaan masyarakat atas minimnya perhatian pemerintah.
“Kami sudah menyampaikan aspirasi dan bahkan turun ke jalan, tetapi hasilnya hanya sekitar 400 meter. Apakah akses utama kami ini dianggap tidak penting?” ujarnya.
Ia menegaskan, karena tidak adanya kepastian dari pemerintah, warga memilih bertindak sendiri demi kelangsungan aktivitas sehari-hari.
“Kalau kami terus menunggu, entah sampai kapan. Ini jalan utama masyarakat, bukan jalan kebun,” tambahnya.
Di tengah kegiatan gotong royong tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Langkat dari Fraksi NasDem, Meja Sembiring Gurky, turut hadir dan bahkan ikut langsung membantu warga mengaduk semen, meski momen tersebut luput dari pantauan kamera warga.
Kepada awak media, Meja Sembiring Gurky menjelaskan bahwa kehadirannya merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi masyarakat.
“Saya datang ke sini untuk menampung aspirasi warga yang mengeluhkan rusaknya infrastruktur jalan di tiga dusun ini. Kondisinya memang sangat memprihatinkan, dan ini menjadi panggilan hati bagi saya sebagai wakil rakyat,” ujar Meja Sembiring.
Ia menegaskan akan membawa aspirasi tersebut ke tingkat yang lebih tinggi agar mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.
Melalui media ini, warga tiga dusun tersebut kembali mendesak Pemerintah Kabupaten Langkat dan Dinas PUPR agar tidak menutup mata serta segera merealisasikan pembangunan jalan secara menyeluruh, bukan sekadar perbaikan sementara yang terkesan tambal sulam.
Warga Gotong Royong Bangun Jalan, Janji Pemerintah Langkat Kembali Dipertanyakan
Langkat | Liputan24jam.com — Ketidakseriusan Pemerintah Kabupaten Langkat dalam menangani infrastruktur dasar kembali menuai sorotan. Warga Dusun Lau Seridi, Dusun Buah Raja, dan Dusun Raja Berneh, Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingai, terpaksa bergotong royong membangun rabat beton jalan utama penghubung antar dusun karena janji perbaikan pemerintah tak kunjung terealisasi, Selasa (27/1/2026).
Jalan yang menjadi akses vital bagi aktivitas ekonomi, pendidikan, dan sosial masyarakat itu telah rusak parah selama puluhan tahun. Meski warga telah berulang kali menyampaikan aspirasi, termasuk melalui aksi unjuk rasa pada tahun 2023, respons pemerintah dinilai belum maksimal.
Sebagai tindak lanjut aksi tersebut, Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Dinas PUPR sempat melakukan pengaspalan pada tahun 2024, namun hanya sepanjang sekitar 400 meter. Setelah itu, pembangunan terhenti tanpa kejelasan, sementara kondisi ruas jalan lainnya semakin memprihatinkan dan nyaris tak layak dilalui.
Ironisnya, selama hampir 80 tahun, perbaikan jalan lebih banyak mengandalkan swadaya masyarakat dan pemerintah desa, bahkan pernah dibantu sebuah perusahaan kecil. Sementara itu, tanggung jawab utama pemerintah daerah dinilai belum dijalankan secara serius.
Salah seorang warga Dusun Buah Raja, Agen Brahmana, mengungkapkan kekecewaan masyarakat atas minimnya perhatian pemerintah.
“Kami sudah menyampaikan aspirasi dan bahkan turun ke jalan, tetapi hasilnya hanya sekitar 400 meter. Apakah akses utama kami ini dianggap tidak penting?” ujarnya.
Ia menegaskan, karena tidak adanya kepastian dari pemerintah, warga memilih bertindak sendiri demi kelangsungan aktivitas sehari-hari.
“Kalau kami terus menunggu, entah sampai kapan. Ini jalan utama masyarakat, bukan jalan kebun,” tambahnya.
Di tengah kegiatan gotong royong tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Langkat dari Fraksi NasDem, Meja Sembiring Gurky, turut hadir dan bahkan ikut langsung membantu warga mengaduk semen, meski momen tersebut luput dari pantauan kamera warga.
Kepada awak media, Meja Sembiring Gurky menjelaskan bahwa kehadirannya merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi masyarakat.
“Saya datang ke sini untuk menampung aspirasi warga yang mengeluhkan rusaknya infrastruktur jalan di tiga dusun ini. Kondisinya memang sangat memprihatinkan, dan ini menjadi panggilan hati bagi saya sebagai wakil rakyat,” ujar Meja Sembiring.
Ia menegaskan akan membawa aspirasi tersebut ke tingkat yang lebih tinggi agar mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.
Melalui media ini, warga tiga dusun tersebut kembali mendesak Pemerintah Kabupaten Langkat dan Dinas PUPR agar tidak menutup mata serta segera merealisasikan pembangunan jalan secara menyeluruh, bukan sekadar perbaikan sementara yang terkesan tambal sulam.
(Redaksi) rakyat,” ujar Meja Sembiring.
Ia menegaskan akan membawa aspirasi tersebut ke tingkat yang lebih tinggi agar mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.
Melalui media ini, warga tiga dusun tersebut kembali mendesak Pemerintah Kabupaten Langkat dan Dinas PUPR agar tidak menutup mata serta segera merealisasikan pembangunan jalan secara menyeluruh, bukan sekadar perbaikan sementara yang terkesan tambal sulam.
Deli Serdang — Sengketa warisan tanah dan rumah peninggalan almarhum Hasbullah kini menyeret persoalan serius terkait hak waris, status harta bersama, hingga dugaan penggelapan dokumen oleh aparatur desa. Persoalan ini mencuat setelah sertifikat tanah atas nama Hasbullah/Sisniar ditahan oleh Kepala Desa dengan alasan adanya hak anak dari istri kedua almarhum, meski objek tanah dibeli jauh sebelum perkawinan kedua terjadi
Tanah Dibeli Saat Perkawinan Pertama, Istri Kedua Muncul Belakangan
Berdasarkan penelusuran, tanah dan rumah yang disengketakan:
Dibeli pada tahun 1992
Saat almarhum Hasbullah sah menikah dengan istri pertama, Sisniar
Memiliki dua anak, yakni Ikhda dan Ikhwanul
Sertifikat tanah tercatat atas nama Hasbullah / Sisniar
Sementara itu, istri kedua almarhum baru dinikahi pada tahun 2005, atau sekitar 13 tahun setelah tanah tersebut dibeli. Fakta ini menjadi kunci utama dalam menentukan status hukum objek sengketa.
Analisis Hukum: Ini Harta Bersama Perkawinan Pertama
Menurut Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan, harta yang diperoleh selama perkawinan adalah harta bersama (gono-gini). Artinya, tanah tersebut secara hukum adalah harta bersama Hasbullah dan Sisniar, bukan harta pribadi almarhum.
Konsekuensi hukumnya jelas:
50% tanah adalah hak penuh dan mutlak Sisniar
50% sisanya barulah menjadi harta warisan almarhum Hasbullah
Dengan demikian, istri kedua dan anaknya tidak memiliki hak apa pun atas 50%bagian Sisniar, karena mereka tidak terlibat dalam perkawinan saat harta itu diperoleh.
Klaim Hak Anak Istri Kedua Dinilai Tidak Berdasar
Dalam proses mediasi, Kepala Desa dan Kepala Dusun disebut menyatakan bahwa tanah harus dibagi “50% untuk ibu dan 50% dibagi kepada anak-anak”, termasuk anak dari istri kedua. Pernyataan ini dinilai keliru secara hukum.
Pakar hukum waris menyebutkan, anak dari istri kedua hanya dapat menjadi ahli waris atas bagian almarhum, bukan atas harta bersama perkawinan pertama. Bahkan, pembagian warisan pun harus melalui penetapan ahli waris oleh Pengadilan Agama, bukan keputusan sepihak aparat desa.
Fakta Baru: Anak Istri Kedua Sudah Terima Harta Lain
Pihak keluarga istri pertama juga mengungkap bahwa:
Istri kedua dan anaknya telah menerima Taspen/pensiun almarhum
Telah menguasai rumah lain atas nama almarhum dan istri kedua
Fakta ini memperkuat posisi hukum Sisniar dan anak-anaknya, bahwa tidak ada kewajiban hukum untuk kembali membagi harta perkawinan pertama.
Surat Tanah Ditahan Kades, Diduga Melawan Hukum
Masalah semakin serius ketika sertifikat tanah yang awalnya dititipkan kepada Kepala Desa untuk keperluan mediasi, tidak dikembalikan dengan alasan “ada hak anak istri kedua”.
Secara hukum:
Kepala Desa tidak berwenang menentukan hak waris
Penahanan dokumen milik warga tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai:
Universitas Deztron Indonesia Medan Teken MoU Dengan Pemerintah Desa Namo Sialang Di Pantai Citra
Langkat| Suaraakademis.com—
Universitas Deztron Indonesia (UDI) Medan resmi menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Pemerintah Desa Namo Sialang sebagai bentuk komitmen bersama dalam penguatan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui sektor pendidikan, Rabu 28 Januari 2026.
Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan di Objek Wisata Pantai Citra, Desa Namo Sialang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat. Desa Namo Sialang merupakan salah satu desa wisata di Kabupaten Langkat yang terus berkembang dan memiliki potensi besar dalam pemberdayaan masyarakat berbasis pendidikan.
Kerja sama ini mencakup penetapan Desa Namo Sialang sebagai Desa Binaan Universitas Deztron Indonesia Medan, sekaligus sebagai salah satu lokasi pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.
Melalui kerja sama ini, Universitas Deztron Indonesia Medan membuka kesempatan bagi masyarakat Desa Namo Sialang untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi, sebagai upaya nyata meningkatkan akses pendidikan dan kualitas SDM desa.
Dalam kegiatan tersebut, Universitas Deztron Indonesia Medan diwakili oleh Wakil Rektor I, Nurcahaya Nainggolan, Ph.D, didampingi Dekan Fakultas Hukum dan Sains Dr. Ade Isyana Hairunnisa, SE, Ak., M.Ak, Direktur Promosi, Kerja Sama dan Kemahasiswaan Bd. Sahbainur Rezeki, S.ST., M.KM, serta jajaran akademisi UDI Medan.
Wakil Rektor I UDI Medan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kepala Desa Namo Sialang, Rasliadi Pandia, atas sambutan dan keterbukaan yang diberikan. Ia berharap kerja sama ini dapat terjalin secara berkelanjutan, harmonis, dan memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas pendidikan masyarakat desa.
Sementara itu, Kepala Desa Namo Sialang menyampaikan terima kasih kepada Universitas Deztron Indonesia Medan atas kepercayaan dan komitmen yang diberikan, serta berharap kerja sama ini mampu mendorong kemajuan pendidikan dan pembangunan sumber daya manusia di Desa Namo Sialang.
Langkat|Suaraakademis.com — Universitas Deztron Indonesia (UDI) Medan melaksanakan sosialisasi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Tahun Akademik 2026–2027 sekaligus menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Desa Pasar VI Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Kamis (5/2/2026).
Kegiatan ini disambut langsung oleh Kepala Desa Pasar VI Kwala Mencirim, Beni Agus Patria, SH, bersama perangkat desa dan masyarakat setempat.
Penandatanganan MoU tersebut menjadi langkah awal kerja sama strategis di bidang pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia.
Hadir mewakili Universitas Deztron Indonesia Medan, Direktorat Promosi, Kerja Sama dan Kemahasiswaan Bd. Sahbainur Rezeki, S.ST., M.KM, Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan Dr. Mely Nadia, S.Psi., M.Psi, dosen Program Studi Sarjana Ilmu Gizi Nur Laily Harbita, S.Pd., M.Si, serta staf akademik UDI Medan.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Beni Agus Patria menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran UDI Medan di desanya. Ia berharap kerja sama ini dapat mendorong peningkatan kualitas pendidikan dan melahirkan sumber daya manusia unggul yang mampu berkontribusi langsung bagi kemajuan desa.
“Pendidikan merupakan kunci peningkatan mutu sumber daya manusia. Kami berharap kerja sama ini dapat melahirkan sarjana-sarjana yang siap membangun desa, terlebih saat ini sejumlah perusahaan di wilayah Desa Pasar VI Kwala Mencirim membutuhkan tenaga kerja lulusan perguruan tinggi,” ujarnya.
Sementara itu, Direktorat Promosi, Kerja Sama dan Kemahasiswaan UDI Medan, Bd. Sahbainur Rezeki, menjelaskan bahwa melalui penandatanganan MoU ini, Desa Pasar VI Kwala Mencirim ditetapkan sebagai desa binaan Universitas Deztron Indonesia Medan.
“Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan manfaat timbal balik, baik bagi pengembangan desa maupun penguatan peran perguruan tinggi dalam pengabdian kepada masyarakat,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Universitas Deztron Indonesia Medan juga melakukan sosialisasi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Tahun Akademik 2026–2027 kepada masyarakat desa. Sosialisasi ini bertujuan memberikan informasi terkait jalur pendaftaran, program studi yang tersedia, serta peluang beasiswa bagi putra-putri daerah.
Melalui kegiatan PMB ini, UDI Medan mendorong generasi muda Desa Pasar VI Kwala Mencirim untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi sebagai upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia dan daya saing di dunia kerja.
Melalui kegiatan ini, Universitas Deztron Indonesia Medan menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam pengembangan pendidikan, kemitraan, dan pemberdayaan masyarakat di Sumatera Utara.
Sumut| Suaraakademis.com — Paguyuban Pasundan kembali menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi korban banjir dan longsor di Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Jumat (30/1/2026). Ini merupakan penyaluran bantuan untuk kedua kalinya sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat terdampak bencana.
Turut serta dalam kegiatan kemanusiaan ini sejumlah pengurus Paguyuban Pasundan, di antaranya Persada, SE, Sukrisnur (Atok Labu), Alam Lubis, Hadista Surbakti, Sini Asnawati, Hj. Yurika Sari, Dewi Rinawati, Hendra Lesmana, Boi, dan Afrizal, SE., MM.
Bantuan yang disalurkan berupa 2 ton beras serta paket sembako, terdiri dari gula, minyak goreng, dan mie instan. Untuk wilayah Sumatera Utara, bantuan difokuskan di Desa Tebing, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
Relawan Paguyuban Pasundan Sumut menempuh perjalanan sekitar dua jam dari Kota Medan untuk mencapai lokasi yang berada di bantaran sungai. Kondisi desa masih sangat memprihatinkan, dengan banyak rumah warga rusak berat, tidak layak huni, bahkan hanyut diterjang banjir dan longsor.
Ketua PW Paguyuban Pasundan Sumut, Assoc. Prof. Dr. Yohny Anwar, mengatakan kehadiran pihaknya merupakan wujud solidaritas dan empati sebagai sesama anak bangsa.
“Ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap saudara-saudara yang sedang tertimpa musibah,” ujarnya.
Sementara itu, Amat, sesepuh Desa Tebing, menyampaikan rasa haru dan terima kasih mendalam kepada Paguyuban Pasundan. Ia mengungkapkan bahwa hingga lebih dari dua bulan pascabencana, kondisi desa belum sepenuhnya pulih.
Usai dari Langkat, tim relawan melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Aceh Tamiang, Kecamatan Kuala Simpang, NAD. Perjalanan darat dari Medan ditempuh sekitar empat jam. Wilayah ini sempat viral di media sosial pada awal bencana akibat banyaknya kendaraan yang tenggelam dan hanyut.
Di pusat Kota Kuala Simpang, kondisi mulai berangsur pulih. Akses jalan sudah dapat dilalui dan aktivitas pembersihan lumpur masih berlangsung. Namun, saat tim menuju Desa Sriwijaya, kondisi masih cukup parah. Banyak rumah ditinggalkan warga karena dipenuhi lumpur yang mengeras, bahkan sebagian masih tergenang air.
Dalam penyerahan bantuan, Yohny Anwar kembali menguatkan semangat warga agar tidak menyerah pada keadaan.
Ismail Lubis, Datuk/Kepala Gampong Desa Sriwijaya, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Paguyuban Pasundan Pusat dan Wilayah Sumut yang telah dua kali hadir membantu masyarakatnya. Ia menilai bantuan tersebut sangat berarti menjelang datangnya bulan suci Ramadan.
Deli Serdang | Kupastuntas86.com – Edi Sahputra (50) warga, Dusun II, Desa Suka Mulia, Kecamatan Pasar Merbau, Kabupaten Deli Serdang saat menjalani rawat inap di RSUD Drs.H. Amri Tambunan, Jumat (16/1/2026). Penganiayaan diduga oleh sekelompok oknum BKO (Bantuan Kendali Operasi) diduga suruhan manager Kebun PTPN2 Regional-1 Kebun Tanjung Garbus Afdeling IV Pagar Merbau Kabupaten Deliserdang pada Kamis (15/1/2026) malam sekira pukul 19.00 wib.
Akibat dari penganiayaan tersebut korban mengalami luka serius di bagian kakinya sehingga harus di rawat dengan serius atas cidera yang dialami.
Korban Edi Syahputra (50) menceritakan ” Peristiwa berawal saat dirinya pulang dari ladang, dan saat melewati jembatan tali air, dirinya melihat ada ramai orang kurang lebih sekitar 30 orang.
” Tiba tiba salah seorang dari mereka ngomong didepan saya ” siapa yang kebal hukum disini”, sayapun terkejut dan bingung maksud pernyataan itu. Terus saya bilang, maksudnya siapa pak yang kebal hukum,” ujar Putra saat menceritakan kronologis penganiayaan dirinya kepada wartawan, Jumat, (16/1/2026) Lalu tanpa basi-basi, tiba-tiba salahsatu oknum BKO dari pihak kebun PTPN1 Regional-I merangkul dirinya dan membawanya lalu kawan-kawannya menendang kakinya dari belakang.
” Saya dituduh mencuri sawit, padahal saya kebetulan lewat karena pulang dari ladang, dan saya tidak ada melewati tanah perkebunan sawit tersebut, tapi saya malah ditendang-tendang dan dianiaya, serta di ucapin bahasa kasar yang mengatakan,”siapa yang kebal hukum “ungkapnya.
Lanjut Putra “Setelah melakukan penganiayaan itu, mereka akhirnya menyadari bahwa mereka salah orang dan meminta maaf, bilang salah orang. Namun keluarga saya tidak terima, saya diperlakukan seperti itu. Akhirnya kami melaporkan ke Polisi Militer (PM). Pihak Polsi Militer pun menyarankan saya untuk di visum di RSUD Drs. H. Amri Tambunan,” ujarnya.
Atas kejadian penganiayaan itu, saat ini korban masih menjalani rawat inap di RSUD Drs. H. Amri Ta
Mahasiswa Hukum UDI Medan Siap Salurkan Bantuan Korban Banjir Langkat dan Aceh Tamiang
Medan| Suaraakademis.com- Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Deztron Indonesia (UDI) Medan menggelar rapat persiapan penyaluran bantuan korban banjir bersama Wakil Rektor dan dosen, Sabtu (20/12/2025), di ruang Wakil Rektor UDI Medan.
Rapat dipimpin Wakil Rektor UDI, Assoc. Prof. Dr. H. Yohny Anwar, SE, MM, SH, MH, dan dihadiri dosen Fakultas Hukum Beni Arbi Batubara, SH, MH serta M. Ichsan Parinduri, SH, MH, bersama perwakilan mahasiswa.
Bantuan akan disalurkan pada Senin, 22 Desember 2025, ke Desa Pakis, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menggunakan beberapa mobil pribadi.
Salah satu mahasiswa Fakultas Hukum, Hasim Daud, yang merupakan warga Desa Pakis, turut terdampak banjir dan saat ini masih berada di lokasi pengungsian.
Usai menyalurkan bantuan di Langkat, rombongan Wakil Rektor, dosen, dan mahasiswa akan melanjutkan penyaluran bantuan ke Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.
Wakil Rektor UDI menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian civitas akademika terhadap korban bencana.
“Setelah penyaluran bantuan di Langkat selesai, kami bersama mahasiswa akan langsung menuju Aceh Tamiang untuk menyalurkan bantuan secara langsung,” tegasnya.
Abdi A
Dalam kesempatan yang sama Penasehat Media suara akademis.com ustadz Muhammad Kurnia Sitorus S.Pd.,Gr.,M.BA dalam sambutannya mengatakan “Saya sebagai penasehat media suara akademis.com mengucapkan selamat milad yang ke 3 tahun, Semoga media suara akademis dapat terus berkontribusi untuk kemajuan bangsa ini dan menyajikan berita-berita yang akurat dan dapat mengedukasi masyarakat mana yang mendidik dan mana yang tidak., Ujarnya.
Kegiatan berlangsung dengan penuh kehangatan, diawali dengan doa bersama, sambutan pimpinan umum, serta penyerahan santunan kepada anak yatim dan kaum duafa. Suasana haru dan kebersamaan begitu terasa saat bantuan diserahkan secara langsung kepada para penerima manfaat.
Memasuki usia ketiga, Suaraakademis.com bertekad untuk terus meningkatkan kualitas pemberitaan, memperluas jaringan informasi, dan menjaga integritas sebagai media online yang mengedepankan etika jurnalistik.
Perayaan HUT ke-3 ini menjadi bukti bahwa media Suaraakademis.com tidak hanya tumbuh sebagai media informasi, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang peduli dan berbagi.
Hadir dalam kegiatan tersebut Sugianto Marpaung pimpinan umum media tribun Sumut, Ewi Sapriono, ST., Kabiro media taruna global, Irwanto wartawan top metro, Jamaluddin wartawan Kompas Nusa.
Berikut adalah naskah berita yang disusun dengan gaya bahasa jurnalistik yang tajam, emosional, dan profesional, siap untuk dipublikasikan:
TRAGEDI KIOS ANAK YATIM: POTRET KETIDAKADILAN YANG MENYENTUH NURANI
BANDA ACEH – Sebuah kisah pilu menyayat hati kembali menjadi sorotan publik di kawasan Simpang Galon, Darussalam. Sebuah kios sederhana milik Yayat, seorang pemuda yatim piatu yang menjadi tulang punggung keluarga, kini telah diambil alih oleh pihak lain, membuatnya kehilangan satu-satunya sumber penghidupan.
Kios yang selama ini digunakan Yayat untuk berjualan pulsa dan aksesori ponsel itu kini tidak lagi bisa ia tempati. Nasib buruk ini menimpanya usai kawasan tersebut ramai diperbincangkan dan dilakukan penertiban.
“Lapak mereka sudah diambil alih oleh pemilik lama. Kini si anak yatim itu kehilangan pencaharian,” ujar kerabat keluarga, Rika, dengan nada sedih, Minggu (26/04/2026).
DARI TULANG PUNGGUNG KELUARGA MENJADI TAK BERDAYA
Yayat dikenal sebagai sosok tangguh yang memikul beban keluarga sejak ayahnya wafat. Dari hasil berjualan di kios kecil itu, ia membiayai hidup ibunya serta menyekolahkan adik-adiknya. Namun, setelah penertiban dilakukan, kesempatan untuk berusaha justru hilang dan berpindah tangan ke orang lain.
Kondisi ini memicu kemarahan dan keprihatinan warga sekitar. Mereka menilai adanya ketimpangan yang sangat mencolok dalam penegakan aturan.
“Kalau yang jualan anak yatim, langsung digusur. Tapi sekarang pengelolanya sudah berganti orang, situasinya jadi tenang saja. Itu yang jadi omongan masyarakat dan terasa tidak adil,” keluh salah satu warga.
WILSON LALENGKE: PEMERINTAH GAGAL JALANKAN AMANAT PANCASILA
Merespons kepahitan nasib yang menimpa Yayat, tokoh HAM internasional, Wilson Lalengke, mengecam keras ketidakadilan yang terjadi. Ia menilai kasus ini bukan sekadar soal lapak, tapi soal kemanusiaan dan keberpihakan negara.
“Ini pelanggaran nyata terhadap Sila ke-2 dan Sila ke-5 Pancasila. Ketika anak yatim yang berjuang hidup justru digusur tanpa solusi, berarti negara telah gagal melindungi yang lemah,” tegas Wilson.
Ia menekankan bahwa fungsi pemerintah adalah melindungi, bukan menyingkirkan rakyat kecil.
“Hukum dan kebijakan tidak boleh jadi alat penindasan. Pemerintah harus hadir dengan hati, memberikan solusi, bukan malah membuat rakyat makin menderita,” tandasnya.
REFLEKSI: KEADILAN SEHARUSNYA MELINDUNGI YANG LEMAH
Kasus ini mengingatkan pada filosofi keadilan Plato dan Immanuel Kant, bahwa negara wajib melindungi warganya dan
Berikut adalah naskah berita yang telah disusun dengan gaya bahasa jurnalistik yang profesional, objektif, dan terstruktur:
Privilese di Lingkaran Istana: Benarkah Prabowo Sedang Merusak Fondasi Profesionalisme TNI?
JAKARTA – Kegelisahan mulai menyelimuti lingkungan militer dan kalangan analis pertahanan terkait dinamika karier di tubuh Tentara Nasional Indonesia (TNI). Isu yang mengemuka bukan menyangkut ancaman dari luar negeri, melainkan potensi gangguan terhadap sistem meritokrasi yang telah dibangun puluhan tahun, yang kini dinilai tergerus demi kepentingan politik kekuasaan.
Kasus karier Mayor Teddy Indra Wijaya, yang kini telah berpangkat Letnan Kolonel (Letkol) dan menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab), menjadi sorotan tajam yang mengarah langsung ke kebijakan Presiden Prabowo Subianto.
Analis: Preseden Berbahaya bagi Sistem Karier
Analis Intelijen Militer, Selamat Ginting, menilai lonjakan karier Teddy sebagai preseden berbahaya yang bersifat sistemik, bukan sekadar masalah personal. Teddy, lulusan Akademi Militer (Akmil) tahun 2011, telah mencapai pangkat Letkol pada tahun 2026.
Padahal, merujuk pada Peraturan Panglima TNI tahun 2022, lulusan angkatan 2011 secara reguler baru memenuhi syarat untuk menduduki pangkat Letkol setelah mengabdi selama 23 tahun, atau diperkirakan pada tahun 2034. Artinya, kenaikan pangkat ini terjadi delapan tahun lebih cepat dari jadwal normal.
Ginting mempertanyakan mekanisme yang digunakan, khususnya istilah “Kenaikan Pangkat Reguler Dipercepat” yang dinilainya tidak lazim. Menurut dia, jika tidak melalui jalur reguler, seharusnya menggunakan mekanisme Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) yang mensyaratkan prestasi tempur luar biasa atau pengabdian heroik di medan laga, yang hingga kini belum terbukti secara publik.
Pelanggaran UU TNI dan Ketidaksesuaian Jabatan
Persoalan hukum menjadi lebih krusial terkait penempatan Teddy sebagai Sekretaris Kabinet. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 47, hanya terdapat 10 posisi sipil tertentu yang boleh diduduki oleh perwira aktif tanpa harus pensiun. Jabatan Sekretaris Kabinet tidak termasuk dalam daftar tersebut.
Secara normatif, Teddy seharusnya mengajukan pensiun dini atau melepaskan status dinas aktif, sebagaimana yang dilakukan tokoh lain seperti Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) atau Iftitah Sulaiman saat memasuki ranah politik dan birokrasi.
Selain itu, terdapat persoalan kesetaraan jabatan. Jika Seskab disetarakan dengan level Eselon II, maka standar pangkat yang lazim adalah Brigadir Jenderal (Bintang Satu). Hal ini menandakan bahwa secara hierarki, pangkat Letkol yang disandang saat ini belum memenuhi syarat administratif. Kenaikan pangkat berturut-turut yang diproyeksikan ke depan dikhawatirkan akan melangkahi banyak senior yang telah memenuhi syarat pendidikan formal seperti Seskoad dan Diklatpim, namun belum mendapatkan promosi serupa.
Tegas: Negara Bukan Perusahaan Keluarga
Alumni PPRA-48 Lemhannas RI, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., memberikan tanggapan keras terhadap fenomena ini. Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk nepotisme dan pengabaian terhadap supremasi hukum demi membangun lingkaran loyalitas personal.
“Presiden Prabowo harus segera sadar bahwa jabatan presiden bukan lisensi untuk menjalankan bangsa ini sesuka hati atau as you please. Semua kebijakan harus dikembalikan ke koridor hukum yang berlaku. TNI adalah institusi negara, bukan perusahaan keluarga di mana pimpinan bisa mempromosikan siapa saja hanya karena kedekatan personal,” ujar Wilson dalam keterangan pers, Senin (4/5).
Wilson, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), memperingatkan bahwa pola ini dapat menghancurkan moralitas perwira lain yang taat aturan. Ia menekankan agar sejarah kelam intervensi politik terhadap institusi militer tidak terulang kembali.
“Saya menyerukan kepada Presiden untuk memensiunkan Teddy jika ingin ia tetap di Seskab, atau kembalikan dia ke Kopassus untuk memimpin pasukan di medan tugas. Kopassus itu tugasnya buka-tutup pertempuran, bukan buka-tutup pintu mobil atau pintu kantor,” tegasnya.
Peringatan Good Governance dan Ancaman Angket
Dalam perspektif Good Governance, prinsip Rule of Law dan transparansi menjadi fondasi utama. Pemikir sosiologi Max Weber menekankan bahwa birokrasi modern yang sehat harus berbasis kompetensi objektif, bukan hubungan patrimonial atau patron-klien.
Filsuf politik Francis Fukuyama juga mengingatkan bahwa pembusukan institusi sering
Dr. Fachrul Razi: Temuan di Andaman Memiliki Potensi Rp. 5400 Triliun, Stop Tipu-Tipu Aceh!
Tokoh Aceh di nasional dan mantan Ketua Komite I DPD RI 2014-2024, Dr. H. Fachrul Razi, MIP mengatakan sumber kekayaan Aceh di Andaman termasuk South Andaman oleh Mubadala Energy dan Andaman II oleh Harbour Energy dikategorikan sebagai Giant Discovery (Penemuan Raksasa) terbesar ketiga di dunia, berpotensi Rp. 5400 Triliun. demikian disampaikan kepada pihak media melalui release -nya pada hari Jumat (5/6) di Jakarta.
Dr. Fachrul Razi mengatakan berdasarkan data resmi Kementerian ESDM dan SKK Migas, total potensi sumber daya di seluruh area blok Andaman diperkirakan mencapai Total Struktur Migas: 4.965 Juta Barel Minyak Ekuivalen (MMBOE – Million Barrels of Oil Equivalent).
Fachrul Razi menegaskan potensi Gas Bumi Khusus (In-Place) berkisar antara 6 TCF (Trillion Cubic Feet) di satu sumur awal (Layaran-1) hingga akumulasi total portofolio mencapai 11 TCF.
“Jika Dikonversi ke Rupiah, dengan menggunakan asumsi harga gas internasional standar saat ini dan nilai tukar Rupiah (kurs per Juni 2026 berada di kisaran Rp 18.000 per Dolar AS akibat tekanan pasar global), kita konversi nilai ekonomi total migas tersebut dari total sekitar 4,96 Miliar Barel Ekuivalen Migas (MMBOE) jika dirata-ratakan dengan nilai komoditas energi dunia saat ini berkisar antara USD 250 Miliar hingga USD 300 Miliar atau mencapai Rp 5.400 Triliun ini adalah kekayaan yang luar biasa.
Jika dikelola secara onshore di Aceh, porsi bagi hasil dan perputaran ekonominya mampu menjamin kesejahteraan anak-cucu rakyat Aceh hingga puluhan tahun ke depan.
Hal tersebut menanggapi langkah politik Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), yang secara resmi menyurati Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI. Dr. Fachrul Razi, M.I.P., selalu mantan Senator Aceh yang selama satu dekade mengawal hak-hak konstitusional Aceh di Senayan, memandang momentum ini sebagai uji nyali kedaulatan ekonomi Aceh.
Dr. Fachrul Razi meminta pihak pusat untuk menghentikan tarik ulur Plan of Development (PoD). “Permintaan Gubernur Aceh untuk menunda sementara PoD sampai ada kejelasan skema onshore adalah langkah taktis yang tepat. Jakarta tidak boleh menggunakan ego sektoral SKK Migas untuk memaksakan komersialisasi cepat via laut lepas demi mengejar target lifting nasional semata, seraya mengorbankan hak daerah,” tegas Mantan Ketua Komite I DPD RI ini.
Surat Mualem yang secara tegas meminta agar pengolahan gas Blok Andaman dilakukan di daratan (onshore) melalui Onshore Receiving Facility (ORF) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe—serta menolak skema Floating Production, Storage, and Offloading (FPSO) di tengah laut—bukanlah sekadar urusan teknis birokrasi. Ini adalah pernyataan perang terhadap pemiskinan struktural baru di Bumi Serambi Mekkah.
Menurut Dr. Fachrul Razi yang juga Pendiri Institute for Aceh Studies, jika Pemerintah Pusat memaksakan skema FPSO (pengolahan langsung di atas kapal di laut lepas), maka Blok Andaman hanya akan menjadi “anjungan minyak terapung” yang menyedot kekayaan Aceh langsung ke pasar internasional atau luar daerah. Aceh hanya akan mendapatkan sisa-sisa polusi laut tanpa efek domino ekonomi.
Sebaliknya, desakan dalam surat Gubernur untuk mengolahnya di KEK Arun memiliki dampak ekonomi yang sangat masif bagi rakyat baik dengan menghidupkan kembali infrastruktur gas mati suri di Arun dan memicu multiplier effect bagi industri turunan, seperti pabrik pupuk (PIM) dan petrokimia, maupun penyediaan lapangan kerja massal. Proyek onshore membutuhkan ribuan tenaga kerja lokal pada tahap konstruksi dan operasional, memotong angka pengangguran Aceh yang saat ini masih tinggi di tingkat regional. Disini lain menurut Dr. Fachrul Razi juga meningkatkan pendapatan daerah (PAD) dan Dana Bagi Hasil (DBH), sesuai UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan PP No. 23 Tahun 2015, Aceh berhak atas bagi hasil migas sebesar 70% setelah dikurangi komponen pajak. Angka ini mutlak diperlukan untuk menyambung nafas pembangunan Aceh menyusul terus menyusutnya Dana Otsus.
Dr. Fachrul Razi juga menegaskan ini merupakan uji konsistensi UUPA di mana pasal-pasal dalam UU Pemerintahan Aceh (UUPA) mengenai pengelolaan bersama migas laut antara Pusat dan BPMA (Badan Pengelola Migas Aceh) harus dihormati secara mutlak. Blok Andaman berada di perairan Aceh. Menurutnya mengabaikan desakan rakyat Aceh sama saja dengan mencederai komitmen perdamaian Helsinki.
Dr. Fachrul Razi meminta rakyat Aceh harus bersatu mengawal isu strategis ini. “Saya menyerukan kepada seluruh elemen mahasiswa, aktivis, akademisi, dan ulama di Aceh untuk berdiri tegak di belakang langkah tegas ini. Ini bukan lagi urusan politik Mualem, melainkan urusan kekayaan alam
Aceh dan masa depan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Aceh.
“Kekayaan alam Aceh sudah berulang kali dikuras untuk membangun kemegahan pusat, sementara Aceh ditinggalkan dalam kemiskinan pasca-konflik. Tragedi masa lalu di era gas Arun lama tidak boleh terulang kembali di Blok Andaman. Kali ini, Aceh tidak boleh lagi hanya menjadi penonton yang batuk di pinggir jalan, sementara lumbung energinya dikuras lewat kapal-kapal asing di tengah laut,!” tutup Fachrul Razi yang juga mantan aktivis mahasiswa Universitas Indonesia.
Suaraakademis.com.|Gunungsitoli – Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Gunungsitoli yang digadang-gadang sebagai ajang hiburan besar justru menuai kritik pedas dari masyarakat. Meskipun berlangsung meriah, acara ini dinilai gagal memenuhi ekspektasi publik, terutama dari sisi kualitas penyelenggaraan dan hiburan.
Sorotan tajam muncul setelah sebuah video yang diunggah akun TikTok @cekgumath viral di media sosial. Video tersebut menampilkan kekecewaan salah satu tamu undangan yang secara blak-blakan mengungkapkan rasa tidak puasnya.
“Ramai sih ramai… tapi kurang greget. Katanya ada bintang tamu, tapi feel-nya biasa aja. Gak seseru yang dibayangin,” ujar narator dalam video tersebut.
NETIZEN PROTES: NUNGGU SAMPAI MALAM, SUARA KURANG JELAS
Unggahan tersebut langsung menjadi perbincangan hangat dan memancing ratusan komentar dari warganet yang merasa senasib sepenanggungan.
Sejumlah netizen menyoroti durasi penampilan yang dinilai tidak sebanding dengan waktu tunggu yang sangat lama.
Oplus_131072“Nungguinnya sampai tengah malam, sampe naik betis awak,” tulis akun @onosiakhi disertai tawa, yang langsung dibalas oleh pengunggah, “Betullll, mana hujan lagi. Jauh kali dari ekspektasi.”
Kritik lain juga ditujukan pada kualitas suara dan sistem sound system yang dinilai kurang maksimal.
“Aslii, kayak ini apaan bjiirr. Segini doang? Mending gua muter musik di rumah. Speakernya cuma terdengar di alun-alun doang, engga menggelegar,” keluh akun @ar aekhula.
Meskipun ada satu dua komentar yang menilai acara sudah cukup bagus, namun tanggapan mayoritas justru menyayangkan kurangnya nilai hiburan yang disajikan.
KRITIK JUGA SARING KE PENGELOLAAN ANGGARAN
Tidak hanya soal kualitas acara, kritik juga mulai mengarah pada transparansi dan efektivitas penggunaan anggaran. Publik menilai perayaan ini terkesan hanya mengedepankan kemeriahan seremonial dan visual semata, tanpa memberikan kepuasan batin bagi penonton.
Masyarakat menuntut adanya perencanaan yang lebih matang ke depannya. Kehadiran bintang tamu seharusnya menjadi daya tarik utama, bukan sekadar pelengkap acara yang mengecewakan.
“Kalau hanya ramai tanpa kualitas, masyarakat pasti kecewa. Ini momentum besar kota, harusnya dipersiapkan lebih serius,” ujar salah satu warga.
PEMKOT DIHARAPKAN LAKUKAN EVALUASI SERIUS
Di sisi lain, sebagian pihak tetap memberikan apresiasi atas upaya pemerintah menghadirkan hiburan. Namun demikian, evaluasi menyeluruh dinilai sangat mendesak untuk dilakukan.
Perayaan HUT kota sejatinya menjadi cerminan kualitas kinerja pemerintahan. Pemerintah Kota Gunungsitoli diharapkan dapat menjadikan polemik ini sebagai bahan perbaikan, agar perayaan di masa mendatang tidak hanya terlihat megah, tetapi juga benar-benar berkualitas, menghibur, dan membangkitkan kebanggaan masyarakat.(Red)
Lambannya Pengungkapan Dari Kepolisian, Prihal Kasus Sindikat Scammer.
Medan,Suaraakademis com. Sumut ||
Dalam kurung waktu Setahun belakangan Ini pihak Kepolisian Khususnya Polrestabes Medan di Sinyalir Lamban dalam Mengungkap jaringan Sindikat kasus scammer Di Indonesia Khususnya di kota Medan. Penyelidika Yang Dilakukan Kepolisian Republik Indonesia Dalam hal ini Pihak Kepolisian Polrestabes Medan Jalan ditempat tidak Ada respon untuk Guna mengungkap Prihal Dalam Menangkap pelaku Yang sudah Meresahkan Masyarakat kota Medan, khususnya di Indonesia.
Medan Senin 8/6/2026.
Dalam hal ini korban Kasus Jaringan Scammer atas Nama Yanti Nirwana Fitriyani Lubis Yang juga di Sinyalir Mengalami Kerugian Mencapai Lebih kurang 400. 000 000 rupiah. Mengungkapkan Masalah yang Menimpa dirinya saat Ini.
Beliau Mengungkapkan rasa Sesalnya, sebab Hingga sampai saat Ini Belum ada Kejelasan Pengungkapan Dari pihak kepolisian Polrestabes Medan Untuk mengungkap, Serta Menangkap Pelaku Dari jaringan Kasus scammer ini , sebutnya.
Pasalnya beliau juga Sudah Membuat Laporan ke Polrestabes Medan Setahun yang lalu Namun hingga saat ini Belum juga Ada tanda Tanda Kejelasan Dari Pihak Kepolisian Khususnya Polrestabes Medan Untuk Mengungkap Serta menangkap Pelaku nya, Ucapnya.
Saat awak media mengkonfirmasi Terkait hal jaringan Scammer Yang dialami Yanti Serta lalu Mendatangi pihak Kepolisian Polrestabes Medan menuju ke Ruang penyidik dan Menemui penyidik Briptu Ladeta Simanjuntak, dan Ketika awak media menanyakan Bagaimana Perkembangan sampai Saat ini proses Pengungkapan jaringan Scammer Yang Dialami korban Yanti, Lalu Briptu Ladeta Simanjuntak Mengatakan ” Supaya Lebih jelas lagi bang Agar Korban Yanti Nirwana Fitriyani Lubis Saja Langsung datang Ke Polrestabes Medan Untuk Guna Mendatangi Keruang Penyidik Bidang ITe ” Ucapnya.
Serta awak media pun Mengatakan Kepada Penyidik Briptu Ladeta Simanjuntak Akan Kembali lagi Besok Bersama korban Yanti Nirwana Fitriyani Lubis, Guna konfirmasi Lebih Lanjut, Pungkasnya.
Suaraakademis.com.|Lampung – Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Lampung, Husin Muchtar, menilai buku “Ijazah Jokowi: Pertaruhan Moralitas Bangsa dan Refleksi Kejujuran (Sebuah Renungan Filosofis)” karya Wilson Lalengke layak dibaca oleh berbagai kalangan masyarakat sebagai bahan refleksi kritis mengenai nilai kejujuran, integritas, dan moralitas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menurut Husin Muchtar, buku tersebut tidak semata-mata membahas sosok atau polemik yang berkembang di ruang publik, melainkan mengajak pembaca untuk merenungkan pentingnya kejujuran sebagai fondasi utama dalam membangun kepercayaan sosial dan kualitas demokrasi.
“Buku ini perlu dibaca secara objektif dan terbuka. Terlepas dari berbagai pandangan yang mungkin muncul, substansi yang terpenting adalah bagaimana masyarakat diajak berpikir kritis tentang nilai kejujuran, tanggung jawab moral, dan etika dalam kehidupan publik,” ujar Husin Muchtar.
Ia menambahkan bahwa literasi publik yang sehat harus memberi ruang bagi perbedaan pandangan, selama disampaikan secara argumentatif, beradab, dan berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Dalam konteks tersebut, Husin mengingatkan bahwa bangsa yang besar bukan hanya dibangun oleh kemajuan ekonomi dan teknologi, tetapi juga oleh karakter moral para pemimpin serta warganya.
Kejujuran sebagai Pilar Peradaban
Tema yang diangkat dalam buku karya Wilson Lalengke tersebut sejatinya menyentuh persoalan universal yang telah menjadi perhatian para filsuf dunia sejak zaman klasik hingga modern.
Filsuf Yunani kuno, , pernah menegaskan bahwa kehidupan yang baik harus dijalani dengan kesadaran moral dan pencarian kebenaran. Gagasannya yang terkenal, “The unexamined life is not worth living” (hidup yang tidak direfleksikan tidak layak dijalani), mengajarkan pentingnya evaluasi diri dan keberanian mempertanyakan berbagai persoalan publik secara kritis.
Sementara itu, berpendapat bahwa kejujuran merupakan kewajiban moral yang tidak boleh dikorbankan demi kepentingan sesaat. Dalam pandangan Kant, kebenaran adalah prinsip etis yang harus dijunjung tinggi karena menjadi dasar penghormatan terhadap martabat manusia.
Pemikir Tiongkok kuno, , juga menekankan pentingnya integritas dalam kepemimpinan. Ia menyatakan bahwa seorang pemimpin yang memiliki kebajikan akan lebih mudah memperoleh kepercayaan rakyat dibandingkan mereka yang hanya mengandalkan kekuasaan.
Hal senada pernah disampaikan yang menyebut bahwa kebenaran dan kejujuran merupakan kekuatan moral terbesar dalam membangun masyarakat yang adil dan beradab.
Mendorong Budaya Diskusi yang Sehat
Husin Muchtar menegaskan bahwa keberadaan buku-buku yang mengangkat isu sosial, politik, maupun moral harus ditempatkan dalam kerangka kebebasan berpikir dan tradisi intelektual yang sehat.
Menurutnya, masyarakat perlu membiasakan diri membaca secara utuh sebelum membentuk kesimpulan terhadap suatu karya. Sikap tersebut penting agar ruang publik tidak dipenuhi prasangka, melainkan argumentasi yang rasional dan bertanggung jawab.
“Membaca tidak selalu berarti harus setuju dengan seluruh isi buku. Namun membaca memberikan kesempatan kepada kita untuk memahami sudut pandang yang berbeda dan memperkaya wawasan dalam melihat suatu persoalan,” katanya.
Ia berharap masyarakat dapat menjadikan buku sebagai sarana pendidikan moral dan intelektual, sekaligus memperkuat budaya dialog yang santun di tengah dinamika demokrasi yang terus berkembang.
Refleksi bagi Kehidupan Berbangsa
Pada akhirnya, perdebatan mengenai berbagai isu publik hendaknya menjadi momentum untuk memperkuat komitmen terhadap nilai-nilai kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas.
Sebagaimana dikemukakan filsuf Prancis , pencarian kebenaran memerlukan keberanian untuk berpikir dan berdiskusi secara terbuka. Sementara mengingatkan bahwa karakter yang baik dibentuk melalui kebiasaan melakukan tindakan yang benar secara konsisten.
Karena itu, buku “Ijazah Jokowi” dapat dipandang bukan hanya sebagai sebuah karya yang mengangkat isu aktual, tetapi juga sebagai undangan untuk merenungkan kembali nilai-nilai moral yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa. Dengan semangat keterbukaan, literasi, dan penghormatan terhadap fakta, masyarakat diharapkan mampu membangun ruang diskusi yang sehat demi kemajuan demokrasi dan peradaban Indonesia. (Tim/Red)
Suaraakademis.com.|Mukomuko – Putusan Pengadilan Negeri Mukomuko Nomor 13/Pid.B/2026/PN.Mkm yang dibacakan pada 4 Juni 2026 menimbulkan keresahan dan pertanyaan serius dari keluarga korban. Dalam perkara penggelapan dan penipuan, terdakwa Idris alias Slit bin Suwardi dinyatakan bersalah namun hanya dihukum satu tahun penjara. Yang lebih memicu kontroversi, kendaraan yang menjadi objek perkara justru dikembalikan kepada pihak yang bukan pemilik sahnya.
Terdakwa diketahui memiliki rekam jejak kriminal: pernah divonis penipuan pada 2016 dan dihukum 5 tahun penjara pada 2020, sehingga secara hukum dikategorikan sebagai residivis yang seharusnya mendapatkan hukuman lebih berat. Padahal tindak pidana penggelapan diancam maksimal 4 tahun penjara. Majelis hakim memberikan keringanan dengan alasan terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan.
Kejanggalan terbesar muncul pada pengembalian barang bukti. Kendaraan bernomor polisi BA 8047 GN dengan dokumen resmi atas nama korban Lilis Suherni justru diserahkan kepada saksi Aziz Ghifari. Padahal transaksi antara terdakwa dan Aziz lahir dari perbuatan pidana, sehingga secara hukum batal demi hukum. Sesuai Pasal 432 KUHAP, barang bukti wajib dikembalikan kepada pemilik sahnya.
“Saya merasa keadilan diabaikan. Barang yang digelapkan justru diberikan kepada pihak yang tidak berhak. Apakah hanya keramahan terdakwa yang dipertimbangkan, padahal riwayat kejahatannya jelas?” ujar perwakilan keluarga korban.
Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menilai jika dugaan kejanggalan terbukti, hal ini harus ditindak tegas. “Hukum harus berpihak pada kebenaran, bukan kepentingan tertentu. Pengawas peradilan perlu meneliti putusan ini secara mendalam,” tegasnya.
Pihak korban telah menyiapkan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu dan berencana melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim ke Komisi Yudisial. Pihak redaksi masih menunggu tanggapan resmi dari Pengadilan Negeri Mukomuko dan pihak terkait untuk keseimbangan pemberitaan.
Catatan Redaksi: Naskah ini disusun berdasarkan dokumen putusan dan keterangan yang ada. Dugaan kejanggalan merupakan pendapat pihak pelapor dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Pihak yang terlibat berhak memberikan tanggapan.(TIM/Redaksi)
Suaraakademis.com.|Jakarta – Fungsi utama aparatur pemerintah, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), adalah menjadi pelindung dan pengayom masyarakat (pamong). Namun, ironi kelam melanda ibu kota ketika fungsi tersebut runtuh demi arogansi kekuasaan. Kasus penganiayaan yang menimpa Khusnul Khotimah, seorang pedagang kopi keliling (starling), oleh sejumlah oknum Satpol PP DKI Jakarta kini memasuki babak baru yang sarat pembangkangan hukum.
Berdasarkan perkembangan penyidikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kedua dari Polsek Setiabudi pada Juni 2026, terungkap bahwa dari total oknum yang dipanggil, sebanyak sembilan orang telah memenuhi panggilan dan memberikan keterangan. Tragisnya, dua oknum utama yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan justru mangkir dari panggilan penyidik kepolisian selama dua bulan terakhir.
Berdalih identitasnya tidak diketahui karena mengenakan rompi dan masker saat kejadian, rekan sejawat mereka di Satpol PP gabungan terkesan menutupi jati diri kedua pelaku, meskipun korban telah menyodorkan bukti foto yang cukup jelas wajah keduanya. Lebih parah lagi, video mentah rekaman kejadian yang krusial untuk penyidikan sengaja disembunyikan karena berada di tangan oknum yang mangkir tersebut.
Menanggapi ketidakpatuhan hukum yang dipertontonkan oleh penegak perda ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, meradang dan melayangkan kecaman keras. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu mendesak aparat kepolisian untuk tidak ragu bertindak tegas dan melakukan upaya paksa terhadap para oknum yang membangkang tersebut.
“Polisi harus segera menangkap paksa kedua oknum Satpol PP yang mangkir itu dan menjebloskan mereka ke dalam penjara! Tindakan mereka yang mengabaikan surat panggilan resmi adalah bentuk pelecehan terhadap institusi hukum dan pembangkangan nyata terhadap hukum negara,” ujar Wilson Lalengke, Kamis, 11 Juni 2026.
Tak hanya kepada kepolisian, Petisioner HAM PBB 2025 itu juga menyuarakan tuntutan tegas kepada Gubernur DKI Jakarta untuk segera mengevaluasi total instansi kedinasan tersebut. Ia meminta Gubernur mengevaluasi dan memecat secara tidak hormat oknum-oknum korup dan arogan ini.
“Ingat, mereka digaji oleh rakyat melalui pajak untuk melindungi dan melayani rakyat, bukan untuk menganiaya warga kecil yang sedang mencari penyambung hidup. Mereka wajib menjadi pamong yang baik bagi komunitas, bukan malah menjadi monster bagi warga pembayar pajak yang mendanai gaji serta fasilitas mereka,” tegas Wilson Lalengke.
Secara filosofis, tindakan brutal oknum Satpol PP serta penolakan mereka untuk tunduk pada proses hukum mencerminkan rusaknya tatanan keadilan sosial. Filsuf Yunani kuno, Plato (428–347 SM), dalam karyanya The Republic, menekankan konsep pamong ideal (The Guardians).
Menurut Plato, para pelindung negara harus memiliki jiwa kepemimpinan yang bijaksana, berdisiplin tinggi, dan menempatkan kepentingan rakyat di atas segalanya. Ketika para pelindung ini justru berbalik menyerang warga yang seharusnya mereka jaga, maka mereka telah mengkhianati hakikat keberadaan mereka sendiri dan berubah menjadi tirani kecil di jalanan.
Senada dengan hal itu, filsuf kontrak sosial asal Inggris, John Locke (1632-1794), berargumen bahwa pemerintah dan aparaturnya menerima mandat serta legitimasi kekuasaan dari rakyat melalui “kontrak sosial” demi menjamin hak-hak dasar warga negara, termasuk hak atas rasa aman. Jika aparat menggunakan kekuasaan tersebut untuk menindas rakyat pembayar pajak, kontrak sosial tersebut otomatis batal, dan tindakan aparat tersebut dikategorikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang teramat keji.
Kasus Khusnul Khotimah adalah ujian bagi kredibilitas penegakan hukum di Jakarta. Polsek Setiabudi tidak boleh kalah oleh taktik mengulur waktu dan aksi bungkam oknum Satpol PP maupun kesaksian tidak jujur dari pihak keamanan sekitar lokasi. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, sebab di hadapan keadilan, seragam dinas tidak boleh menjadi perisai untuk melarikan diri dari pertanggungjawaban pidana. (TIM/Red)
Suaraakademis.com.|Mukomuko – Harapan warga Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, kini mulai terwujud. Melalui Kodim 0428/Mukomuko, TNI resmi memulai pembangunan Jembatan Perintis Garuda yang dirancang untuk memperlancar akses transportasi dan membuka peluang perekonomian masyarakat.
Jembatan ini nantinya akan memangkas jarak tempuh sekaligus memudahkan warga di lingkungan SP 8 menjangkau pusat kegiatan, pasar, sekolah, hingga kantor pemerintahan desa. Saat ini pekerjaan telah memasuki tahap pemotongan dan perangkaian besi tulangan serta pelat beton sebagai struktur utama bangunan.
Komandan Kodim 0428/Mukomuko, Letkol Inf Yokki Firmansyah, menegaskan seluruh tahapan pekerjaan dilaksanakan mengacu pada standar teknis yang ketat. “Pemotongan dan perangkaian besi dilakukan secara presisi sesuai gambar kerja agar struktur menjadi kokoh dan mampu menahan beban secara maksimal. Hal ini penting untuk mencegah risiko kerusakan di masa mendatang,” jelasnya.
Pihaknya juga memastikan seluruh bahan pembangunan mulai dari besi, semen, pasir, hingga batu kerikil telah memenuhi syarat mutu dan diawasi secara ketat sejak tahap pengadaan. “Kami ingin jembatan ini tidak hanya selesai tepat waktu, tetapi juga awet dan aman digunakan dalam jangka panjang,” tambahnya.
Keberadaan jembatan ini disambut antusias oleh warga yang telah lama menantikan akses yang lebih baik. “Terima kasih kepada Presiden Prabowo dan TNI Kodim 0428/Mukomuko. Semoga pembangunan ini membawa manfaat besar bagi kami, terutama untuk mengangkut hasil pertanian dan menunjang kehidupan sehari-hari,” ujar salah seorang warga.
Semangat dukungan masyarakat menjadi motivasi tambahan bagi para prajurit dan warga yang bekerja sama mempercepat penyelesaian Jembatan Perintis Garuda.
*Catatan Air Mata Ibu Pertiwi: Pesta Babi, Salib Merah, dan Ratapan Jiwa Hutan yang Terluka*
_Oleh: Wilson Lalengke_
Suaraakademis.com.|Jakarta – Di bawah langit Nusantara yang kian meredup oleh kabut asap tahunan, saya bersimpuh. Bukan untuk berteriak dengan kemarahan yang membakar, melainkan untuk membisikkan sebuah ratapan yang mendalam, sebuah seruan yang tumbuh dari dasar sanubari yang paling sunyi, yang sengaja dialamatkan kepada hati sanubari para pemangku kebijakan, para penguasa dan pengusaha yang hari ini menguasai bentang alam negeri ini. Tulisan ini adalah sebuah undangan untuk menundukkan kepala sejenak, menanggalkan jubah keangkuhan, dan mendengarkan denyut nadi bumi yang kian melemah akibat syahwat keserakahan manusia.
Mari kita tatap bersama data yang tersaji bukan sebagai angka statistik kering, melainkan sebagai tetesan darah dari tubuh Ibu Pertiwi. Di Provinsi Riau, tanah melayu yang dahulu kala merupakan hamparan hijau tiada bertepi, hamparan hutan alam seluas 5 juta hektar kini telah menyusut drastis hingga hanya tersisa sekitar 1 juta hektar saja pada tahun 2024. Nilai ekonomi kayu yang ditebang dan diangkut dari rahim tanah Riau tidak kurang dari Rp1.500 triliun. Sebuah angka fantastis, jumlah kekayaan yang luar biasa. Namun, di manakah kemakmuran itu berlabuh?
Data dari Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menunjukkan kekejaman ekologis itu harus dibayar mahal, Kerugian akibat bencana asap tahunan mencapai Rp20 triliun per tahun. Lebih menyayat hati lagi, di atas tanah yang kayunya menghasilkan ribuan triliun tersebut, terdapat hampir setengah juta jiwa manusia dari total 7 juta penduduk Riau yang hidup terhimpit di bawah garis kemiskinan. Mereka terbatuk di tengah asap, sementara kekayaan alam mereka telah bertransformasi menjadi angka-angka digital di dalam rekening bank segelintir orang.
Keadaan yang sama, bahkan dengan tingkat kedahsyatan yang lebih memilukan, terjadi di tanah Kalimantan Selatan. Akibat eksploitasi tanpa jeda oleh para pengusaha besar, termasuk yang kerap dikaitkan dengan jejaring bisnis hitam, Haji Isam, luasan hutan alam di sana yang awalnya mencapai 3,7 juta hektar kini menyusut drastis hingga hanya menyisakan setengah juta hektar yang berdiri rapuh. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mencatat luka yang menganga lebar: sejak tahun 1980, kerusakan hutan di seluruh daratan Kalimantan rata-rata mencapai 673 hektar setiap harinya.
Jika kita akumulasikan hingga hari ini, Kalimantan telah kehilangan lebih dari 11 juta hektar hutan alamnya. Dari tanah yang sudah dirambah tersebut, sekitar 7 juta hektar dialihkan menjadi perkebunan kelapa sawit skala besar dan komoditas industri lainnya. Lantas, sebuah pertanyaan teologis dan moral muncul ke permukaan: ke manakah sisa 4 juta hektar hutan yang telah hancur dan dibiarkan terlantar menjadi lahan kritis tak tergarap saat ini? Mengapa kita begitu tega mencuri jubah hijau bumi tanpa pernah berniat memakaikannya kembali?
Kondisi kehancuran ini dipastikan berlipat ganda jika kita memperluas cakrawala pandang ke seluruh pelosok nusantara – mulai dari sisa-sisa hutan di Pulau Sumatera, perbukitan yang gundul di Pulau Jawa, pegunungan yang dikeruk di Pulau Sulawesi, gugusan kepulauan Maluku, hingga rimba terakhir yang ada di Pulau Papua. Konsekuensi logis dari tindakan ini sangatlah berat. Secara ekologis, kita membutuhkan waktu hingga ratusan tahun untuk memulihkan ekosistem hutan alam seperti sediakala. Itupun dengan catatan mutlak bahwa seluruh aktivitas perambahan dihentikan total hari ini juga, dan gerakan reboisasi radikal langsung dijalankan. Sesuatu yang sayangnya, terasa seperti utopia belaka. Akibat yang paling ireversibel adalah punahnya sebagian besar flora dan fauna endemik yang tidak akan pernah mungkin bisa kita hadirkan kembali ke muka bumi.
Ironisnya, alih-alih menghentikan kehancuran, kebijakan ekonomi kita justru mempercepat laju kematian hutan. Dengan dalih yang dikemas rapi atas nama “pertambangan strategis”, “pembangunan infrastruktur”, dan “ketahanan pangan”, pemerintah terus membuka keran eksploitasi baru. Pembukaan tambang nikel secara masif di Morowali dan Maluku, serta proyek pembukaan lahan jutaan hektar (food estate) di Papua Selatan, adalah sebuah anomali dan absurditas yang nyata. Kita menyaksikan perlawanan masyarakat adat di Papua melalui film Pesta Babi dan pemasangan ribuan Salib Merah. Perlawanan mereka, yang telah menjaga hutan tersebut secara turun-temurun selama ribuan tahun, merupakan manifestasi naluriah alami dari makhluk hidup yang rumahnya hendak dihancurkan.
Jika kita mau jujur dan membuka topeng kemunafikan birokrasi, proyek-proyek megaproyek pertanian dan perkebunan di atas lahan hutan seringkali hanyalah kedok tipu daya. Sejarah mencatat kegagalan ini berulang kali sejak era Orde Baru dengan Proyek Lahan Gambut (PLG) 1 juta hektar di zaman Soeharto, yang meninggalkan warisan bencana asap abadi. Pola yang sama diulang kembali pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono hingga era Joko Widodo melalui program Food Estate yang dipimpin oleh Menhan Prabowo Subianto di Kalimantan. Hasilnya? Gagal total secara substansi pertanian.
Namun, proyek tersebut “sukses besar” bagi para pemburu kayu hutan. Sebab, tujuan utama yang sesungguhnya dari perambahan berkedok pertanian atau pertambangan tersebut acapkali hanyalah mengambil kayu-kayu log berukuran besar untuk industri, meraup keuntungan ribuan triliun dari penjualan kayu, sedangkan urusan apakah persawahannya akan berhasil atau gagal menjadi urusan nomor sekian. Uang hasil kayu telah diraup oleh segelintir oknum penguasa yang berselingkuh dengan pengusaha hitam, meninggalkan tanah yang hancur bagi rakyat setempat.
Secara filosofis, keserakahan manusia modern dalam memandang alam merupakan bentuk penyimpangan dari pemikiran antroposentrisme radikal yang dikritik tajam oleh filsuf lingkungan kontemporer dari Norwegia, Arne Naess (1912-2009). Naess mengenalkan konsep Deep Ecology (Ekologi Dalam), sebuah pandangan filosofis yang menegaskan bahwa alam semesta, termasuk hutan, flora, dan fauna, memiliki nilai intrinsik pada dirinya sendiri, terlepas dari apakah mereka berguna bagi kepentingan ekonomi manusia atau tidak.
Manusia bukanlah pemilik alam, melainkan bagian dari jaring-jaring kehidupan itu sendiri. Ketika manusia memperlakukan hutan murni sebagai komoditas belaka yang bisa dikeruk habis demi keuntungan finansial privat, manusia sedang menghancurkan sistem penopang hidupnya sendiri.
Hal ini juga mengingatkan kita pada kritik filsuf Perancis, Jean-Jacques Rousseau (1712-1778), mengenai kepemilikan pribadi yang menjadi akar dari segala ketimpangan dan kerusakan sosial. Rousseau menyatakan bahwa bencana moral manusia dimulai ketika seseorang memagari sebidang tanah, mengklaimnya sebagai milik pribadi, dan menemukan orang-orang yang cukup bodoh untuk mempercayainya. Dalam konteks Indonesia, klaim kekuasaan sepihak atas jutaan hektar hutan oleh korporasi kelapa sawit dan tambang telah menyingkirkan manusia dan makhluk hidup lain dari habitat alaminya.
Mari kita asah sedikit empati kita sebagai makhluk yang mengaku berbudaya. Jika kita memiliki setitik saja kemampuan spiritual seperti Nabi Sulaiman yang mampu mendengar dan berkomunikasi dengan bangsa hewan, maka sesungguhnya alam liar saat ini sedang melakukan perlawanan total menggunakan insting mereka terhadap kebiadaban manusia.
Tidakkah kita, para penguasa yang duduk di ruangan ber-AC nyaman di Jakarta, dapat merasakan betapa sedihnya rintihan burung-burung yang tempat bertenggernya roboh dan lenyap bersama kayu-kayu yang diangkut truk korporasi? Tidakkah kita merasakan betapa hebatnya hawa panas amarah dari kawanan gajah dan harimau yang terpaksa merangsek masuk ke pemukiman warga karena rumah asli mereka telah rata dengan tanah? Tidakkah kita mampu melihat betapa dahsyatnya nyala api yang membakar lahan-lahan tidur yang ditinggalkan begitu saja setelah kayunya dijarah? Tidakkah kita sadar bahwa gemuruh banjir bandang yang menyapu wilayah Sumatera dan pulau lainnya adalah suara teriakan alam yang murka karena penahan airnya telah dipangkas habis demi kepentingan kapitalistik?
Mereka semua adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Mereka diciptakan bukan untuk menjadi korban keserakahan kita, melainkan untuk hidup berdampingan, melengkapi satu sama lain dalam harmoni kosmis bersama umat manusia. Mereka juga memiliki jiwa, memiliki hak kodrati untuk menikmati kemerdekaan hidup di bawah matahari, sama seperti kita manusia yang seringkali mengklaim diri sebagai makhluk paling mulia dan bermartabat di muka bumi.
Hari ini, hutan-hutan kita, pohon-pohon yang tumbang, burung-burung yang kehilangan sarang, serta satwa yang kehilangan rimba, sesungguhnya sedang gelisah, sedih, dan sangat marah. Melalui angin malam dan bencana yang melanda, mereka sedang berkata-kata kepada kita dengan lirih: “Kami juga ingin hidup sepertimu. Tolong, hentikan perusakan rumah kami.”
Wahai para penguasa dan pengusaha, ketahuilah bahwa kekayaan yang diperoleh dari air mata makhluk hidup lain dan kehancuran alam tidak akan pernah mendatangkan berkah bagi keturunanmu. Hentikan keserakahan ini sebelum alam menghapus eksistensi kita dari muka bumi. (*)
_Penulis adalah paman kandung dari dua orang Anak Papua_
Gunungsitoli – Hukum sejatinya diciptakan sebagai instrumen tertinggi untuk menegakkan keadilan dan ketertiban sosial, bukan sebagai komoditas yang diperjualbelikan demi syahwat materi oknum tertentu. Ketika sebuah perkara pidana, khususnya dugaan pemerasan, telah mencapai titik penyelesaian damai melalui pengembalian dana dan pencabutan laporan resmi oleh pihak pelapor, maka secara moral dan logika hukum keadilan restoratif (restorative justice), perkara tersebut sudah selayaknya dihentikan. Namun, fenomena sebaliknya justru terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Nias, perkaranya masih digantung tak tentu ujungnya.
Kronologi perkara yang menimpa Budiyarman Lahagu (jurnalis Corongnias.com), Afdika Permata Lase (jurnalis suaraakademis.com), dan Yantonius Hulu bermula dari upaya kritis mengungkap dugaan korupsi Dana Desa Nikootano Dao pada Februari 2026. Melalui dinamika negosiasi panjang yang melibatkan sejumlah oknum anggota DPRD Kota Gunungsitoli, termasuk Ridwan Saleh Zega dan Wiradarman Zega, tercapailah kesepakatan damai dengan penyerahan uang total Rp5 juta yang diklaim sebagai pemerasan, disusul penangkapan para terlapor pada 4 Maret 2026 dalam sebuah operasi penyergapan di gedung DPRD.
Meskipun pada tanggal 13 Maret 2026 pelapor telah resmi menandatangani surat pencabutan laporan polisi setelah uang sebesar Rp5 juta dikembalikan seutuhnya, Polres Nias justru terkesan mengulur waktu dan “bermain-main” dengan nasib warga yang dilaporkan. Para tersangka baru dikeluarkan dengan status penangguhan penahanan setelah menyetor uang jaminan sebesar Rp10 juta dan dikenakan wajib lapor dua kali seminggu.
Hingga kini, proses hukum masih dipaksakan bergulir. Hal itu memicu indikasi kuat bahwa institusi kepolisian setempat sengaja memelihara kasus ini demi memeras dan mengeruk keuntungan finansial yang lebih besar dari para pihak yang berperkara.
Menanggapi ketidakberesan ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, melayangkan kecaman keras. Petisioner HAM PBB 2025 itu mengutuk keras sikap dan perilaku oknum aparat di Polres Nias yang dinilainya telah kehilangan integritas dan tidak lagi dapat dipercaya oleh masyarakat.
“Ini adalah potret buram penegakan hukum di tanah air. Ketika pelapor dan terlapor sudah berdamai, hak-hak korban dipulihkan melalui pengembalian dana, dan surat pencabutan laporan resmi telah diserahkan, tidak ada alasan sosiologis maupun yuridis bagi polisi untuk terus menggantung status hukum warga,” ujar Wilson Lalengke dari Jakarta, Kamis, 11 Juni 2026.
Lebih lanjut, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu mendesak pimpinan tertinggi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), khususnya Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara, untuk segera melakukan evaluasi total terhadap Kapolres Nias, AKBP Agung Suprapto Dwi Cahyono, beserta jajarannya. Menurutnya, mereka telah bertindak sangat tidak profesional, abai dalam melayani publik secara objektif, serta diduga kuat mengeksploitasi perkara-perkara yang mereka tangani sebagai ladang subur pendapatan ilegal (illegal income) bagi oknum-oknum di dalam korps tersebut.
Secara filosofis, praktik penegakan hukum yang jika terus dipaksakan dan dimanipulatif seperti ini mengingatkan kita pada pemikiran filsuf Romawi kuno, Marcus Tullius Cicero (106-43 SM), yang menelurkan adagium terkenal: “Summum ius, summa iniuria” – bahwa hukum yang ditegakkan secara kaku, ekstrem, dan tanpa moralitas justru akan melahirkan ketidakadilan yang paling kejam. Ketika prosedur hukum formal digunakan semata-mata sebagai tameng untuk mempersulit dan memeras warga, esensi hukum itu sendiri telah mati.
Senada dengan Cicero, filsuf pencerahan asal Prancis, Montesquieu (1689-1755), dalam mahakaryanya The Spirit of Laws, mengingatkan bahwa “tidak ada tirani yang lebih kejam daripada tirani yang dilanggengkan di bawah perisai hukum dan atas nama keadilan.” Apa yang dipertontonkan oleh Polres Nias dalam kasus Budiyarman Lahagu dan Afdika Lase adalah bentuk tirani birokrasi, di mana kewenangan absolut untuk menyelidiki dan menyidik diputarbalikkan menjadi alat intimidasi ekonomi.
Polres Nias seharusnya merefleksikan kembali semangat Presisi yang digaungkan Kapolri. Hukum tidak boleh tajam ke bawah hanya ketika ada insentif materiil di baliknya. Menunda-nunda penghentian perkara yang sudah tuntas secara kekeluargaan bukan saja melanggar asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, tetapi juga meruntuhkan sisa-sisa kepercayaan masyarakat Nias terhadap institusi pelindung, pengayom, dan pelayan rakyat ini. Kapolres Nias dan seluruh stafnya yang terlibat wajib dievaluasi demi menyelamatkan marwah institusi Polri dari cengkeraman oknum pemburu rente. (TIM/Red)
Suaraakademis.com.|Medan – Tokoh masyarakat Melayu Indonesia yang tergabung dalam MABMI, ISMI, dan GAMI mengeluarkan Maklumat Bumi Melayu II: Sumpah Mengembalikan Tanah kepada Tuannya dan Mengadili yang Merampas. Rumusan ini merupakan tindak lanjut pertemuan Halal Bi Halal 12 April 2026, yang berfokus pada penyelamatan tanah ulayat dan pengawalan kasus dugaan korupsi aset PTPN.
Sekjen ISMI, Yanhar Jamaluddin, menegaskan tanah Melayu bukan sekadar lahan, melainkan amanah sejarah yang kini terancam. “Tanah ulayat digusur atas nama investasi, Grant Sultan dipreteli demi sertifikat, dan aset negara dijual murah lewat privatisasi. Kami berkumpul bukan hanya berteriak, tapi bersumpah memulihkan hak yang dirampas,” ujarnya.
Tanah Melayu Tak Boleh Berpindah Tanpa Restu
Dalam maklumatnya, mereka menegaskan prinsip tegas: “Tidak ada sejengkal pun tanah Melayu untuk dirampas”. Mereka berkomitmen terus mengawal dan menyelamatkan seluruh tanah adat, ulayat, maupun lahan berstatus Grant Sultan sebagai bukti kedaulatan leluhur.
Penasehat ISMI sekaligus Penasehat MABMI, Syakyan Asmara, menyatakan akan segera melakukan inventarisasi dan pemetaan lahan yang dikuasai secara tidak sah. Langkah lain meliputi mempererat komunikasi dengan seluruh Kesultanan Melayu Sumatera Timur, serta menyosialisasikan maklumat secara masif agar masyarakat, aparat, dan investor memahami bahwa hukum adat tidak boleh dikalahkan aturan formal yang merugikan.
“Tanpa restu Sultan, tanah Melayu ibarat tubuh tanpa kepala. Kita harus bersatu sebelum warisan ini tercerai-berai selamanya,” tegas Mayjen TNI (Purn) M. Hasyim.
Dukung Banding Vonis Bebas Korupsi Aset PTPN
Terkait kasus penjualan aset PTPN kepada Citraland yang membebaskan empat terdakwa, masyarakat Melayu menyatakan sikap tegas. Mereka mendorong jaksa mengajukan banding, menilai vonis tersebut melukai rasa keadilan rakyat.
“Aset PTPN adalah tanah tumpah darah. Menjualnya dengan harga murah berarti mengkhianati masa depan anak cucu. Kami akan terus mengawal proses hukum sampai keputusan akhir dijatuhkan. Koruptor tanah harus sadar: Melayu tidak lupa dan tidak akan memaafkan,” tegas Ade Darmawan.
Benteng Hukum dan Ekonomi
Untuk memperkuat perjuangan, dibentuk Tim Advokasi Tanah Melayu yang beranggotakan pengacara, akademisi, dan tetua adat guna mendampingi warga yang tergusur. Mereka juga mencanangkan pembentukan Bank Tanah Melayu, lembaga pengelola aset ulayat secara produktif yang hasilnya dialokasikan untuk pendidikan dan kesehatan masyarakat.
“Melawan mafia tanah sama beratnya melawan penjajah dulu. Jika negara abai, adat yang bicara. Jika hukum buta, kami yang akan mengawal,” pungkas Ade Darmawan.
Pertemuan ini dihadiri sejumlah tokoh, antara lain Prof. Dr. Djohar Arifin Husin, Mayjen TNI (Purn) M. Hasyim, Syakyan Asmara, Yanhar Jamaluddin, Ade Darmawan, M. Hafiz, Abdul Aziz, dan Johan Merdeka.(Red)
MEDAN – Dewan Pengurus Persatuan Pemuda Nias (DPPPN) Sumatera Utara menyerahkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa jilid II kepada Kapolda Sumut, Kamis (11/6/2026). Aksi damai tersebut diagendakan digelar pada Rabu, 17 Juni 2026 mendatang di depan Markas Polda Sumut.
Penyerahan surat dilakukan oleh Sekretaris DPPPN Sumut, Nini Libertin Waruwu, didampingi Friska Gulo dari Solidaritas Perempuan Revolusioner. Surat yang ditandatangani Adv. Paulus Peringatan Gulo ini menyoroti sejumlah kasus kriminal—mulai pembunuhan, penganiayaan, hingga peredaran narkoba—yang dinilai mandek dan tak kunjung ada kejelasan hukum di wilayah hukum Polres Nias.
Ketua DPPPN Sumut, Harefali Giawa, menegaskan aksi ini sebagai bentuk kontrol sosial. “Masyarakat berhak dapat kepastian hukum. Kami tidak intervensi, tapi meminta pelayanan yang profesional dan transparan,” tegasnya.
Dalam tuntutannya, DPPPN meminta Kapolda Sumut melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polres Nias dan jajaran Satreskrimnya. Mereka juga mendesak pencopotan Kasat Narkoba yang diduga membekingi peredaran gelap, pembentukan Polres baru untuk efektivitas pelayanan, serta audit investigatif dari Propam dan Itwasum terhadap kasus-kasus yang terkatung-katung. Selain itu, diminta pula gelar perkara terbuka agar publik tahu perkembangan penanganannya.
Aksi rencananya diikuti ratusan peserta yang akan berkumpul di Taman Makam Pahlawan sebelum bergerak ke Polda Sumut. DPPPN menegaskan gerakan ini bertujuan mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan penegakan hukum berjalan adil di Kepulauan Nias.
Suaraakademis.com.|Surabaya – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli (APMP) Jawa Timur menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya, Kamis (11/6/2026). Mereka mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan korupsi di RSUD Dr. Soetomo dan mengungkap pihak-pihak yang paling bertanggung jawab.
Massa membawa spanduk bertuliskan “Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSUD Dr. Soetomo” dan “Jangan Lindungi Koruptor”. Koordinator aksi sekaligus Direktur APMP Jatim, Acek Kusuma, menegaskan aksi ini sebagai bentuk kontrol sosial agar penanganan kasus tidak berhenti di tengah jalan.
“RSUD ini mengelola anggaran negara dalam jumlah besar. Publik berhak tahu siapa aktor utamanya, jangan hanya memeriksa pihak bawah saja,” tegasnya.
APMP menyampaikan tujuh tuntutan utama: usut tuntas kasus, periksa semua pihak yang terlibat, tolak intervensi, dan segera tetapkan tersangka jika bukti sudah cukup. Mereka juga menekankan bahwa korupsi di rumah sakit negara bukan hanya merugikan keuangan, tapi juga merampas hak masyarakat atas layanan kesehatan yang layak.
Aliansi ini menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga ada kepastian yang jelas. Hingga berita diturunkan, pihak Kejari Surabaya belum memberikan tanggapan resmi. Aksi berlangsung tertib dan damai.
*HUTAMA KARYA AJAK PENGGUNA JALAN TOL UTAMAKAN KESELAMATAN BERKENDARA MELALUI KAMPANYE SETUJU*
*JAKARTA* – Seiring dengan semakin panjangnya ruas jalan tol yang dikelola setiap tahunnya, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) mengimbau seluruh pengguna jalan untuk meningkatkan kewaspadaan, kesiapan fisik, kondisi kendaraan, serta kepatuhan terhadap aturan berkendara di jalan tol. Imbauan keselamatan ini sejalan dengan kampanye keselamatan berkendara SETUJU (Selamat Sampai Tujuan) yang dipelopori oleh Hutama Karya sebagai upaya membangun budaya berkendara yang aman, tertib, dan bertanggung jawab di jalan tol.
Plt. Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Hamdani, mengatakan bahwa karakteristik jalan tol yang panjang, relatif lurus, dan didukung kondisi perkerasan yang baik terkadang membuat pengguna jalan kurang waspada dalam menjaga kondisi fisiknya selama perjalanan.
“Karakteristik jalan tol yang panjang dan mulus sering kali membuat pengemudi merasa nyaman sehingga tanpa disadari mengalami kelelahan atau bahkan microsleep. Apabila mulai merasa lelah, mengantuk, kehilangan konsentrasi, atau mengalami tanda-tanda microsleep, pengguna jalan diimbau segera menepi dan beristirahat di rest area terdekat,” ujar Hamdani.
Selain menjaga kondisi fisik, pengguna jalan juga diimbau untuk memastikan kendaraan dalam kondisi prima sebelum memasuki jalan tol. Pemeriksaan sederhana seperti kondisi ban, rem, lampu kendaraan, oli, air radiator, tekanan ban, hingga kecukupan bahan bakar perlu dilakukan untuk mencegah gangguan kendaraan di tengah perjalanan. Kendaraan yang mengalami kerusakan di jalan tol memiliki risiko lebih tinggi karena seluruh kendaraan bergerak dengan kecepatan relatif tinggi dan dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.
Hutama Karya juga mengingatkan larangan pengoperasian kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) di jalan tol. Kendaraan ODOL tidak hanya mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan akibat berkurangnya kemampuan pengereman, ketidakstabilan kendaraan, hingga potensi kendaraan terguling. Karena itu, kepatuhan terhadap aturan dimensi dan muatan kendaraan menjadi bagian penting dari keselamatan berlalu lintas.
Disamping itu semua, mematuhi batas kecepatan yang berlaku di jalan tol itu juga sangatlah penting dimana batas kecepatan berkendara di jalan tol yang benar yaitu minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam untuk jalan tol luar kota dan 80 km/jam untuk jalan tol dalam kota, menjaga jarak aman antar kendaraan, menggunakan lajur sesuai peruntukannya, tidak menggunakan telepon genggam saat mengemudi, memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi sebelum memasuki jalan tol, serta tidak berhenti di bahu jalan kecuali dalam kondisi darurat.
“Keselamatan di jalan tol tidak hanya ditentukan oleh kondisi jalan, tetapi juga kesiapan pengemudi, kelayakan kendaraan, kepatuhan terhadap batas kecepatan, serta kedisiplinan terhadap aturan muatan kendaraan. Setiap kecelakaan di jalan tol meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan. Karena itu, kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk lebih berhati-hati dan menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama dalam setiap perjalanan,” tambah Hamdani.
Sebagai upaya preventif dalam menekan risiko kecelakaan akibat kelelahan dan microsleep, Hutama Karya juga secara rutin menyelenggarakan Operasi Microsleep di sejumlah ruas JTTS yang memiliki karakteristik perjalanan panjang. Dalam kegiatan ini, pengguna jalan yang melintas pada jam-jam rawan mengantuk diarahkan menuju rest area untuk dilakukan pemeriksaan kondisi fisik pengemudi serta pengecekan kendaraan secara sederhana. Selain itu, pengguna jalan juga diberikan kopi dan snack agar dapat kembali segar dan lebih terjaga sebelum melanjutkan perjalanan.
Operasi Microsleep dilaksanakan secara berkala, khususnya pada ruas-ruas yang memiliki tingkat risiko kelelahan pengemudi lebih tinggi. Penentuan waktu pelaksanaan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kecelakaan yang menunjukkan adanya faktor pengemudi mengantuk atau kelelahan. Hutama Karya menjadi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) pertama yang menginisiasi program ini sebagai bagian dari upaya peningkatan keselamatan berkendara di jalan tol.
Seluruh upaya tersebut merupakan bagian dari kampanye keselamatan berkendara SETUJU (Selamat Sampai Tujuan) diantaranya mencakup poin SETUJU bahwa keselamatan adalah nomor satu, SETUJU tertib berkendara di jalan tol, SETUJU tertib kecepatan berkendara, SETUJU tertib muatan kendaraan, serta SETUJU turunkan fatalitas kecelakaan.
“Kami terus menggalakkan kampanye SETUJU melalui berbagai kanal komunikasi perusahaan, mulai dari media sosial, media konvensional, media elektronik, siaran pers, hingga media luar ruang seperti Variable Message Sign (VMS), baliho, dan spanduk yang terpasang di sepanjang ruas tol maupun rest area. Selain itu, Hutama Karya juga secara aktif melakukan public address di gerbang tol maupun rest area sebagai pengingat langsung bagi pengguna jalan. Melalui Operasi Microsleep dan berbagai program edukasi keselamatan lainnya, kami berharap risiko kecelakaan akibat pengemudi mengantuk dapat ditekan sekaligus mendukung upaya penurunan fatalitas kecelakaan di jalan tol,” tutup Hamdani.
Untuk mendukung kenyamanan dan keselamatan perjalanan, Hutama Karya juga menghadirkan aplikasi Mozy yang dapat dimanfaatkan pengguna jalan untuk mengakses berbagai informasi layanan jalan tol, mulai dari tarif tol, kondisi lalu lintas melalui CCTV, lokasi rest area dan SPBU, rekomendasi makanan dan kuliner di sekitar ruas tol, hingga fitur tombol darurat yang dapat digunakan saat menghadapi kondisi tertentu selama perjalanan. Apabila pengguna jalan mengalami kendala atau memiliki keluhan selama melintas di ruas tol yang dikelola Hutama Karya, dapat menghubungi Call Center Terintegrasi Jalan Tol Hutama Karya di Telepon (150-700) atau WhatsApp (0811-2777-000) untuk memperoleh bantuan dan informasi lebih lanjut.
Suaraakademis.com.|Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh pembelaan atau pledoi yang diajukan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Dalam repliknya, jaksa menegaskan tetap mempertahankan tuntutan yang telah disampaikan sebelumnya.
JPU menilai Nadiem terbukti melanggar aturan pengadaan barang dan jasa lantaran memberikan arahan terkait penggunaan perangkat Chromebook kepada sejumlah pejabat di lingkungan kementerian. Jaksa juga membantah klaim Nadiem yang menyebut penggunaan sistem operasi Chrome OS mampu menghemat anggaran negara hingga Rp3,9 triliun.
Berdasarkan keterangan jaksa, pengadaan tersebut diduga terjadi kemahalan harga: perangkat yang di pasaran berkisar Rp3 juta per unit justru dibeli pemerintah dengan harga sekitar Rp6 juta. Jaksa menegaskan proses hukum ini berjalan objektif dan tidak terkait kepentingan politik apa pun.
Sebelumnya, Nadiem dalam pembelaannya menyatakan tidak terlibat langsung dalam proses pengadaan. Ia mengaku hanya menghadiri satu rapat terkait program tersebut dan tidak pernah menandatangani dokumen pengadaan apa pun.
Atas perkara ini, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun. Apabila uang pengganti tidak dilunasi, akan diganti dengan hukuman tambahan selama 9 tahun penjara.
Suaraakademis.com.|Kabupaten mamasa, Sulawesi Barat – Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Mamasa akhirnya mencapai kesepakatan bersama Himpunan Aktivis Mamasa (HAM) terkait ketidakpastian pelantikan Sekretaris Dewan (Sekwan) definitif. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama yang ditandatangani dalam Rapat Dengar Pendapat di kantor DPRD, Kamis (11/6/2026).
Rapat digelar untuk menindaklanjuti aspirasi dan tuntutan yang disampaikan masyarakat dan aktivis selama ini. Hasil utamanya, DPRD berkomitmen menerbitkan rekomendasi pengisian Sekwan definitif paling lambat Kamis, 18 Juni 2026 atau dalam kurun waktu tujuh hari ke depan.
Dokumen kesepakatan ditandatangani oleh sejumlah anggota DPRD, antara lain Arwin, S.H., Reski Masran, Muh. Sapri, S.Pd., Yeshisker, S.H., Yohanis Karaton, S.H., M.H., dan Mihos Puangna Rumba. Sementara dari pihak aktivis ditandatangani oleh Zul, Tambrin, dan Yohanes.
Kesepakatan ini dinilai sebagai langkah positif mengakhiri polemik yang berkepanjangan. Selama ini proses pelantikan Sekwan dianggap tergantung tanpa kejelasan, sehingga memicu aksi protes dari elemen masyarakat.
Dengan adanya kesepakatan tertulis ini, kedua pihak berharap persoalan segera menemukan titik terang dan roda pemerintahan di lingkungan DPRD dapat berjalan lebih optimal.(Ayu)
Suarakademis.com.|Kabupaten mamasa, Sulawesi Barat – Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Teknik Informatika dan Sistem Informasi (GMTSI), Rendi, mendesak Polda Sulawesi Barat segera mengusut tuntas proyek pembangunan Jalan Poros Uhailano–Ralleana di Kabupaten Mamasa yang diduga mangkrak meski telah menggunakan anggaran negara senilai sekitar Rp6,3 miliar.
Proyek dengan nomor kontrak 050/04/KONTRAK-KPA/DAK-BM/DPUPR/M/III/2023 ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2023. Namun, hingga pertengahan 2026, pekerjaan belum rampung dan tidak ada kejelasan resmi mengenai penyebab terhentinya pembangunan.
“Anggaran sebesar itu adalah uang rakyat. Tidak boleh dibiarkan mangkrak tanpa pertanggungjawaban. Kami minta Polda Sulbar turun tangan periksa secara menyeluruh mulai dari proses lelang, pelaksanaan, hingga pengawasan,” tegas Rendi.
GMTSI meminta seluruh pihak yang terlibat, mulai dari perencana, pelaksana, hingga pengawas proyek dimintai keterangan. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan dana, mark-up harga, atau pelanggaran prosedur, penegakan hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu.
Rendi juga memberikan ultimatum: jika dalam waktu dekat tidak ada langkah pemeriksaan yang nyata, GMTSI bersama elemen mahasiswa dan masyarakat akan menggelar aksi demonstrasi besar di depan kantor Polda Sulawesi Barat.
“Pembangunan infrastruktur harus memberi manfaat, bukan sekadar menguras kas negara. Kami tidak akan diam jika ada pihak yang bermain-main dengan uang rakyat,” pungkasnya.(Ayu)
Suaraakademis.com.|Kabupaten mamasa, Sulawesi Barat – Himpunan aktivis Kabupaten Mamasa menggelar aksi protes di Jalan Poros Mamasa–Polman, Kamis (11/6/2026), memicu kemacetan. Aksi ini dilatarbelakangi ketidakpastian pelantikan Sekretaris DPRD definitif yang terus tertunda tanpa kejelasan.
Sebelum mendatangi gedung DPRD, massa terlihat melakukan orasi bergantian dan membakar ban sebagai bentuk perlawanan. “Ini adalah bentuk perlawanan rakyat kepada penguasa. Kami menuntut segera dikeluarkan rekomendasi agar Sekwan definitif segera dilantik,” tegas Tambrin, salah satu orator, dari atas mobil komando.
Aksi ini dipicu sikap pimpinan DPRD yang dinilai belum mengajukan satu nama pun kepada Bupati Mamasa untuk proses pengisian jabatan Sekwan definitif. Hingga berita ini diturunkan, Ketua DPRD Mamasa tidak muncul menemui massa, sehingga menimbulkan tudingan tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.
Aktivis menuntut agar Dewan Pimpinan Wilayah Partai PAN segera melakukan evaluasi terhadap kinerja pimpinan DPRD yang dinilai menghambat jalannya roda pemerintahan daerah.(Ayu)
Suaraakademis.com.|Jakarta – Gerakan Mahasiswa Nias Nusantara (GMN Nusantara) melaksanakan aksi damai di depan Markas Besar Polri dan Gedung DPR RI untuk mengawal penegakan hukum atas meninggalnya Agnes Jance Zebua. Kegiatan berjalan tertib dan membuahkan tanggapan positif dari kedua lembaga negara.
Di Mabes Polri, perwakilan diterima secara resmi oleh Divisi Humas dan Bidang Pengamanan Internal (Propam). Dalam audiensi terbuka, pihak kepolisian menyampaikan penjelasan terkait langkah-langkah yang telah diambil untuk mengungkap peristiwa tersebut. Aspirasi yang disampaikan dinilai mendapat perhatian serius dan akan diawasi perkembangannya.
Selanjutnya di DPR RI, Komisi III menyatakan kesediaan menerima audiensi lanjutan. GMN Nusantara diminta melengkapi dokumen dan data pendukung agar pembahasan lebih mendalam dan tindak lanjut dapat dipercepat.
GMN Nusantara menegaskan aksi ini bukan akhir perjuangan, melainkan langkah awal membuka jalur komunikasi resmi. Pengawalan akan terus dilakukan secara damai dan konstitusional hingga terwujud kejelasan, transparansi, dan keadilan bagi keluarga almarhum.
“Aksi hari ini membuktikan aspirasi didengar. Kami tidak akan berhenti sampai keadilan benar-benar terwujud, bukan hanya janji semata,” tegas perwakilan GMN Nusantara.
Pentas Seni Pramuka, Ajang Menampilkan Bakat dan Melestarikan Budaya Bangsa
Pentas seni dalam kegiatan Pramuka bukan sekadar acara hiburan semata, melainkan menjadi salah satu kegiatan yang paling dinanti dan membanggakan bagi seluruh peserta. Di atas panggung inilah adik-adik Pramuka memiliki kesempatan untuk menunjukkan bakat, kreativitas, serta kemampuan seni yang telah mereka persiapkan dengan penuh semangat dan kerja keras.
Suasana meriah dan penuh kegembiraan selalu terasa ketika pentas seni dimulai. Sorak sorai, tepuk tangan, dan dukungan dari sesama peserta menjadi penyemangat bagi setiap regu yang tampil. Masing-masing berusaha menampilkan pertunjukan terbaiknya, mulai dari tari tradisional, tari kreasi modern, musik daerah, puisi, drama, hingga berbagai atraksi seni yang mengandung pesan moral dan nilai-nilai kebangsaan.
Melalui pentas seni, adik-adik Pramuka tidak hanya menampilkan kemampuan individu maupun kelompok, tetapi juga memperkenalkan kekayaan budaya yang dimiliki daerah masing-masing. Beragam tarian tradisional yang ditampilkan menjadi simbol keberagaman Indonesia yang kaya akan adat istiadat dan warisan budaya. Gerakan yang anggun, kostum yang berwarna-warni, serta iringan musik tradisional mampu memukau setiap penonton yang hadir.
Di tengah perkembangan zaman dan derasnya arus globalisasi, pentas seni menjadi sarana penting untuk menanamkan rasa cinta terhadap budaya bangsa. Adik-adik Pramuka diajak untuk mengenal, mempelajari, dan melestarikan budaya leluhur agar tidak tergerus oleh perkembangan zaman. Dengan menampilkan seni budaya daerah di hadapan peserta dari berbagai wilayah, mereka turut memperkenalkan identitas dan kekayaan budaya Indonesia kepada khalayak yang lebih luas.
Pentas seni juga menjadi wadah untuk membangun rasa percaya diri, keberanian, kerja sama, dan tanggung jawab. Sebuah penampilan yang sukses tidak lahir secara instan, melainkan melalui latihan yang disiplin, kekompakan tim, serta semangat pantang menyerah. Nilai-nilai inilah yang sejalan dengan tujuan pendidikan kepramukaan dalam membentuk generasi muda yang berkarakter, kreatif, mandiri, dan berjiwa nasionalis.
Lebih dari itu, pentas seni menjadi ajang mempererat persaudaraan antaranggota Pramuka. Perbedaan suku, bahasa, dan budaya yang dimiliki setiap peserta justru menjadi kekuatan yang memperkaya suasana kegiatan. Melalui pertunjukan seni, mereka saling mengenal, saling menghargai, dan belajar memahami keberagaman sebagai bagian dari kekayaan bangsa Indonesia.
Setiap tarian yang ditampilkan, setiap lagu yang dinyanyikan, dan setiap gerakan yang dipentaskan mengandung makna serta pesan yang mendalam. Tidak hanya menghibur, tetapi juga menjadi media untuk menyampaikan nilai-nilai budaya, semangat persatuan, dan kecintaan terhadap tanah air. Karena itu, pentas seni dalam kegiatan Pramuka memiliki peran strategis dalam membentuk generasi muda yang bangga terhadap identitas bangsanya.
Pentas seni adalah panggung kebanggaan bagi adik-adik Pramuka. Di tempat inilah bakat diasah, kreativitas dikembangkan, persahabatan diperkuat, dan budaya dilestarikan. Melalui semangat berkarya dan berkebudayaan, Pramuka terus membuktikan bahwa generasi muda Indonesia siap menjadi penerus bangsa yang tidak hanya cerdas dan berkarakter, tetapi juga mampu menjaga serta mengangkat warisan budaya Nusantara agar tetap hidup, berkembang, dan dikenal oleh seluruh masyarakat Indonesia hingga mancanegara.
Suaraakademis.com.|Serang, Banten – Kepala Desa Aralle Utara, Andi Iswadi yang juga menjabat sebagai Ketua DPD APDESI Merah Putih Provinsi Sulawesi Barat, memimpin pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) APDESI Merah Putih yang digelar di Aston Hotel Serang, Banten, Rabu (10/6/2026).
Mengusung tema “Sinergi Merah Putih: Menguatkan Peran Desa dalam Pembangunan Strategis Nasional”, kegiatan ini dihadiri langsung oleh sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, di antaranya Menteri Desa, Menteri Pertanian, Menteri Koperasi, dan Menteri Hukum, serta Gubernur Jawa Barat.
Rakernas ini menargetkan transformasi sekitar 75.000 desa di seluruh Indonesia menjadi motor penggerak perekonomian nasional sekaligus benteng utama ketahanan pangan. Seluruh pengurus yang hadir menegaskan komitmennya untuk menjadi ujung tombak dalam menyukseskan visi dan program strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Melalui forum ini, diharapkan tercipta sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, daerah, dan desa agar pembangunan berjalan merata, berkelanjutan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat akar rumput.(Ayu)
Suaraakaademis.com.|Palopo – Di tengah kebisingan ruang publik Indonesia, ada satu fenomena yang semakin sering terjadi: orang lebih suka membela atau menyerang daripada membaca dan memahami. Kita hidup di zaman ketika judul sering lebih penting daripada isi, potongan video lebih dipercaya daripada kajian utuh, dan sentimen politik lebih dominan daripada refleksi intelektual, Selasa (9/6/2026).
Dalam konteks itulah buku Ijasah Jokowi: Pertaruhan Moralitas Bangsa dan Refleksi Kejujuran karya Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, M.A dan Juga sekaligus Angkatan (PPRA) Ke-48 Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Republik Indonesia tahun 2012 menarik untuk dicermati.
Banyak orang mungkin akan langsung menilai buku ini berdasarkan posisi politiknya terhadap Presiden Joko Widodo. Sebagian akan menyambutnya sebagai keberanian moral, sementara sebagian lain mungkin melihatnya sebagai kritik yang berlebihan. Namun menurut saya, justru di situlah letak pentingnya buku ini: ia memaksa kita berdialog tentang sesuatu yang lebih besar daripada sekadar sosok Jokowi, yaitu kejujuran dalam kehidupan berbangsa.
*Ketika Dokumen Menjadi Simbol*
Buku ini tidak semata-mata berbicara tentang ijazah. Setidaknya, bukan itu inti terdalam yang ingin disampaikan penulis. Yang menjadi fokus adalah bagaimana sebuah polemik dapat berkembang menjadi ujian terhadap kepercayaan publik.
Wilson Lalengke mencoba membawa pembaca keluar dari perdebatan administratif dan hukum menuju wilayah yang lebih filosofis: apa yang terjadi ketika masyarakat mulai meragukan kejujuran pemimpinnya? Apa dampaknya terhadap legitimasi moral negara?
Pertanyaan seperti ini sesungguhnya tidak hanya relevan bagi Jokowi. Pertanyaan itu relevan bagi setiap pemimpin, setiap institusi, bahkan setiap warga negara.
*Kekuatan Buku: Mengembalikan Etika ke Ruang Publik*
Salah satu kekuatan buku ini adalah keberaniannya mengangkat diskusi moral di tengah dominasi perdebatan politik praktis. Ketika sebagian besar narasi publik berkutat pada siapa menang dan siapa kalah, Wilson mengajak pembaca kembali pada pertanyaan mendasar: apakah kejujuran masih menjadi nilai yang kita junjung bersama?
Dengan meminjam pemikiran Plato dan Immanuel Kant, buku ini berusaha menunjukkan bahwa persoalan integritas pemimpin bukan sekadar urusan politik lokal, melainkan bagian dari tradisi panjang pemikiran manusia tentang kebenaran dan kebajikan.
Dalam suasana demokrasi yang semakin dipenuhi polarisasi, pendekatan filosofis seperti ini terasa menyegarkan.
*Namun, Ada Catatan Kritis*
Sebagai pembaca, saya juga melihat adanya ruang kritik terhadap tesis utama buku ini.
Pertama, penggunaan istilah “pertaruhan moralitas bangsa” merupakan klaim yang sangat besar. Moralitas bangsa tidak hanya ditentukan oleh satu kasus, satu dokumen, atau satu tokoh politik. Moralitas bangsa merupakan akumulasi perilaku jutaan warga negara, kualitas institusi, serta budaya sosial yang berkembang selama bertahun-tahun.
Kedua, buku ini berpotensi menimbulkan pertanyaan tentang batas antara refleksi moral dan kesimpulan politik. Di sinilah pembaca perlu menjaga jarak kritis. Sebab dalam tradisi akademik, sebuah refleksi moral yang kuat tetap membutuhkan pengujian terhadap berbagai sudut pandang yang berbeda.
Ketiga, sebagian kalangan juga berpendapat bahwa polemik ijazah telah berkembang menjadi arena pertarungan narasi politik pasca-kekuasaan. Di berbagai ruang diskusi publik, terdapat pandangan bahwa isu ini bukan hanya soal transparansi, tetapi juga menyangkut upaya mempertahankan atau meruntuhkan warisan politik Jokowi.
Karena itu, pembaca perlu membaca buku ini sebagai bahan refleksi, bukan sebagai putusan akhir.
*Transparansi Adalah Isu yang Lebih Besar*
Terlepas dari setuju atau tidak terhadap isi buku, ada satu pelajaran penting yang tidak boleh diabaikan: transparansi pejabat publik adalah kebutuhan demokrasi modern.
Masyarakat hari ini menuntut keterbukaan yang lebih besar mengenai rekam jejak pendidikan, harta kekayaan, konflik kepentingan, dan berbagai aspek lain dari kehidupan pejabat publik. Tuntutan itu bukan semata-mata lahir dari kecurigaan, tetapi dari kebutuhan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Dalam konteks tersebut, buku Wilson Lalengke dapat dibaca sebagai bagian dari diskursus yang lebih luas tentang akuntabilitas dan keterbukaan.
*Membaca Sebelum Menghakimi*
Menurut saya, nilai terpenting buku ini bukan terletak pada jawaban yang diberikannya, melainkan pada pertanyaan yang diajukannya.
Bangsa yang sehat bukan bangsa yang seluruh warganya memiliki pendapat yang sama. Bangsa yang sehat adalah bangsa yang mampu memperdebatkan gagasan secara terbuka tanpa kehilangan akal sehat dan rasa hormat terhadap perbedaan.
Karena itu, mereka yang setuju dengan Wilson Lalengke sebaiknya membaca buku ini secara kritis. Sebaliknya, mereka yang tidak sepakat justru lebih layak membacanya agar kritik yang disampaikan berdiri di atas pemahaman, bukan prasangka.
Pada akhirnya, mungkin benar bahwa persoalan terbesar Indonesia bukan soal ijazah, bukan pula soal satu tokoh politik. Persoalan terbesar kita adalah apakah kejujuran masih memiliki tempat terhormat dalam kehidupan publik.
Dan jika sebuah buku mampu memaksa kita merenungkan pertanyaan itu, maka buku tersebut telah menjalankan salah satu fungsi terpenting literasi: mengajak bangsa berpikir. (Red)
Buku dapat dipesan di sini: 085772004248 (Wina)
_Penulis adalah Jurnalis Muda PPWI Sulawesi Selatan_
Gunungsitoli – Kekecewaan mendalam disampaikan Afdika Permata Lase, Pimpinan Redaksi suaraakademis.com. Kasus dugaan penganiayaan terhadap anaknya yang dilaporkan ke Polres Nias sejak enam bulan lalu hingga kini masih jalan di tempat tanpa ada kejelasan hukum.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB di depan Kantor JNT, kawasan Pasar Ya’ahowu, Gunungsitoli. Korban yang sedang berjalan pulang tiba-tiba diteriaki sebagai pencuri oleh sekelompok orang tak dikenal.
Tanpa bukti, korban dikerumuni dan dipukuli secara brutal hingga mengalami luka-luka. Orang tua korban langsung melaporkan aksi main hakim sendiri ini dengan nomor laporan STTLP/B/28/I/2026/SPKT/Polres Nias atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak dan Pasal 473 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Namun, hingga pertengahan Juni 2026, status perkara masih mandek di tahap penyelidikan dengan dalih penyidik masih menunggu kelengkapan hasil visum et repertum. “Saya sangat kecewa. Pelaku masih bebas berkeliaran sementara anak saya trauma. Jika Polres Nias tidak profesional, saya akan laporkan ini ke Polda Sumut hingga ke tingkat pusat,” tegas Afdika, Rabu, 10 Juni 2026.
*Wilson Lalengke: Polisi Digaji Rakyat untuk Melindungi, Bukan Menelantarkan Kasus!*
Sikap pasif dan lambatnya penanganan kasus oleh Polres Nias memicu reaksi keras dan kecaman dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke. Tokoh pers nasional ini mengutuk keras aksi penganiayaan anak tersebut dan mengecam mati surinya penegakan hukum di Nias.
“Ini adalah kejahatan kemanusiaan yang sangat biadab! Seorang anak di bawah umur dianiaya secara brutal di depan umum karena tuduhan palsu, dan polisi membiarkan laporan itu membusuk selama enam bulan di laci meja mereka? Ini tidak bisa ditoleransi!” cetus Wilson Lalengke dari Jakarta seketika mendapat laporan terkait kasus tersebut, Rabu, 10 Juni 2026.
Wilson Lalengke mendesak Kapolres Nias untuk segera memerintahkan jajarannya menangkap para pelaku dan menyeret mereka ke pengadilan. Ia mengingatkan kembali fungsi fundamental institusi kepolisian yang kerap dilupakan oleh para oknum aparat di lapangan, yakni melayani, mengayomi, dan melindungi rakyat, serta menegakkan hukum.
“Ingat, polisi itu digaji oleh uang rakyat! Setiap sen pakaian, senjata, dan fasilitas yang kalian gunakan dibiayai dari keringat publik. Tugas mutlak kalian adalah melindungi rakyat, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum seadil-adilnya, bukan berlindung di balik alasan administratif yang bertele-tele!” tegas Wilson Lalengke.
Petisioner HAM PBB 2025 itu juga menambahkan bahwa menelantarkan kasus penganiayaan anak selama enam bulan adalah bentuk kelalaian profesi yang menjijikkan. Lebih lanjut, PPWI menuntut Polres Nias segera menangkap pelaku main hakim sendiri tersebut.
“Jangan biarkan hukum tumpul ketika rakyat kecil dan tidak berpunya yang menjadi korban!” ujar Wilson Lalengke secara tajam menampar moralitas aparat.
*Runtuhnya Kontrak Sosial di Polres Nias*
Lambatnya penanganan kasus anak ini membenarkan kritik para filsuf dunia mengenai rusaknya institusi penegak hukum. Dalam perspektif filsafat politik Thomas Hobbes (1588-1679) dan John Locke (1632-1794) mengenai Kontrak Sosial, manusia menyerahkan hak mengadili secara mandiri kepada negara dengan syarat negara, melalui aparat hukumnya, wajib memberikan perlindungan keamanan dan keadilan.
Ketika polisi membiarkan pelaku kekerasan bebas berkeliaran selama setengah tahun, kontrak sosial tersebut runtuh. Negara gagal memenuhi janji eksistensialnya, dan ruang publik kembali berubah menjadi rimba liar di mana yang kuat memangsa yang lemah.
Filsuf Prancis Voltaire (1694-1778) juga pernah mengingatkan tentang bahaya ketidakpedulian aparat: “Bagi mereka yang berkuasa, ketidakadilan yang dibiarkan adalah kejahatan yang disetujui.” Pembiaran yang dilakukan oleh Polres Nias secara filosofis dapat dinilai sebagai pembiaran sistemik yang menyuburkan kultur main hakim sendiri (vigilantism) di tengah masyarakat.
Lebih jauh, sosiolog hukum Max Weber (1864-1920) menegaskan bahwa negara memonopoli penggunaan kekerasan yang sah demi menegakkan ketertiban umum. Jika monopoli itu tidak digunakan untuk membela anak yang dianiaya, maka legitimasi moral aparat runtuh menjadi sekadar organisasi kekuasaan yang mandul.
Polres Nias, melalui penyidik Briptu Idham M. Zega dan Bripda Aldof Niel Berta Halawa, kini memikul beban moral besar. Publik menuntut pembuktian nyata di lapangan: apakah mereka akan bangkit membela hak anak yang terluka, ataukah tetap diam membiarkan keadilan mati tertimbun tumpukan berkas perkara? (TIM/Red)
*Saat Sungai Wampu Terus Dikeruk, Publik Pertanyakan Kinerja Tipiter Polres Langkat*
LANGKAT – Polemik aktivitas galian C ilegal di sepanjang aliran Sungai Wampu, Kabupaten Langkat, terus menuai sorotan publik. Hingga Rabu (10/6/2026), aktivitas pengerukan pasir dan batu yang diduga tidak mengantongi izin masih disebut-sebut berlangsung tanpa hambatan berarti.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai keseriusan aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan serta mengancam keselamatan masyarakat.
Sorotan tajam kini mengarah kepada Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Langkat yang memiliki tugas melakukan penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran, termasuk dugaan aktivitas pertambangan ilegal.
Publik mempertanyakan sejauh mana langkah konkret yang telah dilakukan Kanit Tipiter Polres Langkat, IPDA Sandrika, S.H., dalam menyikapi aktivitas galian C yang diduga terus beroperasi di Desa Bukit Melintang (Lokasi Google Maps: 3.715091,98.382620 ) diduga milik seseorang berinisial SA sementara itu, di Desa Pertumbukan terdapat dua titik galian yang diduga dikelola oleh oknum berinisial HR dan DW.
Pasalnya, hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Kanit Tipiter Polres Langkat belum mendapatkan tanggapan. Sikap bungkam tersebut justru memunculkan berbagai spekulasi dan kecurigaan di tengah masyarakat.
Di saat masyarakat menanti penjelasan resmi, alat berat dan truk pengangkut material disebut masih lalu-lalang mengangkut hasil tambang dari sejumlah titik lokasi yang menjadi sorotan.
“Kenapa penegak hukum diam tanpa ada tindakan yang nyata? Apakah aparat penegak hukum menerima setoran?” ujar seorang warga Kecamatan Wampu dengan nada bertanya.
Pernyataan tersebut tentu merupakan pandangan pribadi warga. Namun munculnya pertanyaan seperti itu menunjukkan mulai terkikisnya kepercayaan sebagian masyarakat terhadap efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.
Bukan hanya persoalan kerusakan lingkungan yang menjadi perhatian. Aktivitas truk pengangkut material yang diduga melebihi kapasitas tonase juga disebut-sebut menyebabkan kerusakan jalan yang selama ini digunakan masyarakat untuk beraktivitas sehari-hari.
Ironisnya, ketika masyarakat mengeluhkan kerusakan infrastruktur dan ancaman terhadap ekosistem Sungai Wampu, respons aparat yang berwenang justru dinilai belum terlihat secara nyata.
Jika memang aktivitas tersebut legal, publik berhak mendapatkan penjelasan. Sebaliknya, jika aktivitas tersebut tidak memiliki izin yang sah, maka masyarakat juga berhak mengetahui langkah penegakan hukum yang telah dan akan dilakukan aparat.
Keterbukaan informasi menjadi penting agar tidak muncul asumsi liar yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Masyarakat kini menagih implementasi nyata dari slogan Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Sebab, kehadiran hukum seharusnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa pandang bulu.
“Jangan sampai hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi kehilangan ketegasannya ketika berhadapan dengan kepentingan yang lebih besar,” ujar seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga lainnya bahkan menyampaikan pepatah lama tentang hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas kini telah bergeser menjadi lebih mengkhawatirkan.
“Apakah hukum sekarang tajam ke bawah dan tumpul kepada yang punya uang?” ucap seorang warga dengan raut wajah serius.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut sejatinya dapat dijawab dengan tindakan nyata dan transparansi dari aparat penegak hukum. Karena semakin lama dugaan aktivitas galian C ilegal dibiarkan tanpa kejelasan, semakin besar pula ruang bagi publik untuk mempertanyakan kinerja aparat yang diberi kewenangan melakukan pengawasan dan penindakan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kanit Tipiter Polres Langkat IPDA Sandrika, S.H. maupun pihak Polres Langkat belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas galian C yang menjadi perhatian masyarakat tersebut. (Done)
*Warning! Stok Batubara untuk PLTU Nyaris Habis, Jawa, Madura, Bali Terancam Gelap Gulita*
Jakarta: Di tengah kegelisahan masyarakat Indonesia akibat kebijakan pemerintah menaikkan sepihak harga BBM non-subsidi, kabar lain yang juga menjadi momok menakutkan datang dari PT PLN (Persero). Setelah Sumatera Utara, kini Pulau Jawa, Madura hingga Bali (Jamali) terancam gelap gulita akibat krisis listrik.
Meski PLN berusaha menutupi penyebabnya adalah defisit, namun bisik-bisik mulai terdengar nyaring. Hal itu terjadi karena stok batubara yang menjadi bahan baku penghasil energi listrik untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) semakin menipis dan nyaris habis. Stok yang tersisa, informasinya tidak sampai untuk 2 pekan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, pemadaman di Pulau Jawa mulai terjadi sejak Senin (8/6/2026). Diantaranya di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta hingga Jawa Timur.
“Belum blackout, tapi terpaksa dilakukan pemadaman bergilir di Pulau Jawa demi pemerataan energi yang tersedia. Hanya Bali dan Jakarta yang diupayakan tetap menyala. Karena arahan dari PLN Pusat, performa PLN harus tetap dijaga karena Presiden sedang ada di Jakarta,” ungkap sumber di PLN Pusat, Rabu (10/6/2026).
Terkait dampak dari defisit tersebut, diantaranya mulai dirasakan masyarakat Kota Bogor, Jawa Barat.
“Kemarin itu dari siang sudah padam listrik, terus menyala sebentar jelang magrib padam lagi sampai malam,” terang Suseno, warga setempat.
Begitu juga di Yogyakarta. Kawasan Gejayan dan Kaliurang turut merasakan gelap gulita setelah PLN mulai menerapkan pemadaman bergilir.
*Presiden Harus Bertindak Cepat*
Terkait situasi tersebut, Koordinator Nasional Relawan Listrik untuk Negeri (Kornas Re-LUN) Teuku Yudhistira kembali mendesak agar Presiden Prabowo segera bertindak dan mengambil langkah taktis dan strategis untuk mengatasi krisis kelistrikan yang kini mengancam Jawa, Madura dan Bali.
“Presiden pasti tahu listrik ini kebutuhan sangat vital. Butuh langkah cepat dan strategis untuk menangani krisis listrik khususnya di Pulau Jawa. Karena kalau tidak cepat ditangani, bisa lumpuh Pulau Jawa,” ungkap Yudhistira di Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Dari data yang dihimpun pihaknya, kata Yudhis, stok batubara baik yang ada di PLTU PLN Group seperti PLTU yang dikelola sub holding (PLN Nusantara Power dan Indonesia Power) serta suplai dari IPP, sudah menunjukkan ‘lampu merah’.
“Stoknya sangat-sangat tipis. Untuk PLTU PLN Group hanya punya stok batubara sekitar 12 hari lagi untuk beroperasi (HOP) dan stok di PLTU IPP hanya tinggal 11 hari. Padahal jika berbicara tentang Perdir PLN, harusnya stok itu tidak boleh di bawah 26 hari. Agak aneh kan. Kemana pemasik batubara selama ini,” sebutnya.
Berdasarkan data per 9 Juni 2036, sejumlah PLTU Jamali di bawah kendali PLN Group yang sudah ‘lampu merah’ itu, diantaranya Paiton, Pacitan, Tanjung Awar-awar, Rembang, Indramayu, Adipala, Pelabuhan Ratu, Lontar, Labuan dan Tanjung Jati.
Sedangkan stok untuk PLTU IPP yang situasinya juga sudah sangat mengkhawatirkan diantaranya Paiton, Jawa, Cilacap dan Celukan Bawang.
“Informasinya siang ini sistem kelistrikan untuk Jamali defisit sampai 750 MW dan nanti malam pada saat beban puncak akan defisit mencapai 1.500 MW. Sangat berbahaya, pasti banyak yang terganggu. Tidak hanya aktivitas masyarakat yang terhambat, bidang usaha termasuk UMKM pasti terdampak,” terang Yudhis.
Di samping teknis, Yudhis kembali berharap Presiden Prabowo Subianto juga segera membenahi manajemen PLN yang dinilainya sudah tidak mampu bekerja secara profesional dan proporsional.
“Butuh penyegaran (PLN) pastinya. RUPS 15 Juni nanti harusnya bisa menjadi momentum bagi Presiden melalui Danantara untuk merombak total Direksi dan Komisaris PLN. Sudah pantaslah Darmawan Prasodjo dicopot dari kursi Dirut karena kinerjanya yang sangat buruk dan hanya lebih mengedepankan pencitraan. Padahal perusahaan babak belur selama dipegangnyam. Begitu juga dengan direksi PLN lainnya seperti Direktur LHC Yusuf Didi, sudah pantas dicopot untuk penyegaran,” pungkasnya
Suaraakademis.com.|Medan – Kematian Agnes Jance Zebua telah menggugah rasa keadilan masyarakat dan menjadi perhatian publik yang luas. Peristiwa ini bukan hanya menyangkut satu individu atau satu keluarga, melainkan menyentuh rasa kemanusiaan dan keadilan yang menjadi hak setiap warga negara.
Paulus PG, SH., MH., CMd., Cvapol., C.Neg., menyampaikan bahwa seluruh elemen masyarakat, khususnya pemuda Nias dan masyarakat Nias yang berada di berbagai daerah di Indonesia, perlu menunjukkan kepedulian dan solidaritas dalam mengawal proses penegakan hukum agar berjalan secara transparan, profesional, dan berkeadilan.
“Kita mengajak seluruh pemuda Nias dan masyarakat Nias di manapun berada untuk bersatu menyuarakan keadilan bagi Agnes Jance Zebua. Ini bukan sekadar persoalan satu keluarga, tetapi persoalan kemanusiaan dan kepastian hukum yang harus ditegakkan. Kita berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap fakta yang sebenarnya dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya,” ujar Paulus.
Lebih lanjut, Paulus menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Oleh karena itu, proses penyelidikan dan penyidikan diharapkan dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Gerakan solidaritas yang dibangun bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk mendorong terwujudnya penegakan hukum yang objektif serta memastikan bahwa setiap proses berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
“Kami percaya bahwa keadilan akan terwujud apabila seluruh pihak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional. Suara masyarakat adalah bentuk kepedulian agar kasus ini mendapatkan perhatian yang serius dan tidak berhenti di tengah jalan,” tambahnya.
Melalui momentum ini, seluruh masyarakat diajak untuk tetap menjaga persatuan, ketertiban, dan semangat perjuangan yang berlandaskan hukum dalam mengawal kasus Agnes Jance Zebua hingga terungkap secara terang benderang.
Justice For Agnes Jance Zebua. Keadilan harus ditegakkan, kebenaran harus diungkap, dan kepastian hukum harus diberikan.
Paulus PG, SH., MH., CMd., Cvapol., C.Neg.
Tokoh Pemuda dan Praktisi Hukum Indonesia.
Suaraakademis.com.|Medan – Solidaritas Perempuan Revolusioner (SPR) Sumatera Utara, dipimpin Nini Libertina Waruwu, S.H., C.LPP, melayangkan pengaduan resmi bernomor 001/SL/SPR-MEDAN/VI/2026 tertanggal 10 Juni 2026 kepada Kapolda Sumut. Organisasi ini menilai kinerja Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C dan jajarannya gagal memberikan kepastian hukum.
Laporan menyoroti lima kasus yang dinilai mandek dan minim transparansi: kematian Rinto Damai Zega (2021), kebakaran Kantor Camat Gunungsitoli (2019), kematian siswa berinisial AJZ, dugaan pencabulan terhadap siswa, serta kasus kehamilan di luar nikah.
Berdasarkan UU Kepolisian, KUHAP, dan kode etik profesi, SPR meminta evaluasi menyeluruh, pembentukan tim pengawas, pendalaman ulang kasus, serta pemeriksaan terhadap oknum yang diduga lalai bertugas.
“Keadilan yang tertunda merusak kepercayaan publik. Kami minta penanganan yang cepat, transparan, dan tegas,” tegas Nini Libertin Waruwu.
Surat pengaduan telah diterima Polda Sumut dan diteruskan ke Bidang Propam untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.(Pimpinan umum)
Suaraakademis.com.|Pandeglang – Fenomena Aparatur Sipil Negara (ASN) merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Pandeglang, Banten, memicu sorotan dan pertanyaan publik.
Sekretaris DPC PPWI Pandeglang, Ayut, menilai praktik ini berpotensi melanggar aturan kepegawaian dan menimbulkan benturan kepentingan. “Ada dugaan motif ekonomi untuk menambah penghasilan, serta motif politik guna memperluas pengaruh. Meskipun ada yang mengaku ingin mengabdi, independensi BPD sebagai lembaga pengawas dikhawatirkan terganggu,” tegasnya.
Sementara itu, ASN berinisial D yang merangkap jabatan mengaku belum ada aturan tegas yang melarang. Ia bahkan sempat bercanda bahwa SK pengangkatan sempat dijadikan jaminan pinjaman di BPR.
Hingga kini, instansi kepegawaian daerah belum memberikan penjelasan resmi. Masyarakat menunggu kepastian hukum agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan transparan dan bebas multitafsir.
Suaraakademis.com.|Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang pencegahan dan pemberantasan narkotika melalui pemberdayaan desa. Penandatanganan berlangsung di Gedung BNN RI, Jakarta Timur, Selasa (9/6/2026), ditandatangani Kepala BNN Dr. Suyudi Ario Seto dan Ketua Umum DPP PABPDSI H. Fery Radiansyah.
Kerja sama ini mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, dengan menempatkan desa sebagai benteng utama ketahanan sosial. Melalui program Desa Bersinar (Desa Bersih Narkoba), BPD yang tersebar di ribuan desa di seluruh Indonesia akan dimobilisasi menjadi penggerak utama pencegahan narkoba hingga ke akar rumput.
“BPD adalah lembaga resmi yang memiliki peran strategis dalam pengambilan keputusan dan penganggaran desa. Jika kekuatan ini bergerak serentak, gerakan anti-narkoba akan menjadi sangat efektif dan menyeluruh,” ujar Fery Radiansyah. PABPDSI saat ini menjangkau 38 provinsi dan seluruh desa di Indonesia melalui jaringan anggotanya.
Sebagai tindak lanjut, dibentuk Satuan Tugas Nasional Desa Bersinar yang dipimpin Dr. Risti Y. Lestari, dengan perwakilan dari BNN dan pengurus PABPDSI. Satgas ini akan membentuk struktur berjenjang hingga tingkat desa, melaksanakan sosialisasi, edukasi, deteksi dini, serta memasukkan program anti-narkoba ke dalam APBDes.
Kepala BNN mengapresiasi langkah ini, mengingat ancaman narkoba kini semakin kompleks dengan varian baru yang menyasar generasi muda. “Upaya tidak bisa hanya mengandalkan aparat. Desa adalah garda terdepan, dan keterlibatan BPD membuat jangkauan menjadi sangat luas,” tegas Suyudi Ario Seto.
Provinsi Banten ditetapkan sebagai percontohan nasional. Peluncuran resmi akan digelar awal Agustus 2026 dengan dihadiri sekitar 10.000 anggota Banten, sekaligus deklarasi gerakan nasional.
Penasehat Nasional PABPDSI Dr. Fachrul Razi menilai kerja sama ini sebagai terobosan penting. “BPD memiliki kekuatan hukum untuk memastikan program berkelanjutan melalui anggaran desa. Ini kunci agar ketahanan sosial tidak hanya seremonial, tapi benar-benar terjaga,” katanya.
Diharapkan kolaborasi ini melahirkan gerakan sosial yang memperkuat ketahanan keluarga dan masyarakat, serta mewujudkan desa sehat bebas narkoba menuju Indonesia Emas 2045.
Suaraakademis.com.|Kuningan – Kasus intimidasi terhadap wartawan Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) pasca terbitnya pemberitaan terkait dugaan mark-up pengadaan soal Penilaian Sumatif Akhir Tahun (PSAT) yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 2 Sindangagung, Kabupaten Kuningan, terus menjadi perhatian publik. Peristiwa yang telah dilaporkan secara resmi ke Polres Kuningan tersebut dinilai sebagai ujian nyata terhadap kebebasan pers serta perlindungan hukum bagi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.
Sorotan tajam datang dari Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., yang menegaskan bahwa pers memiliki peran penting sebagai kontrol sosial dalam mengawasi penggunaan anggaran negara. Menurutnya, pemberitaan mengenai pengelolaan dana pendidikan merupakan bagian dari tugas jurnalistik yang dijamin oleh undang-undang dan harus dihormati oleh seluruh pihak.
Alumni PPRA-Lemhannas RI tahun 2012 itu menjelaskan bahwa setiap pihak yang merasa keberatan terhadap suatu pemberitaan memiliki hak untuk menempuh mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni melalui hak jawab dan hak koreksi. Karena itu, tindakan yang mengarah pada intimidasi terhadap wartawan dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi dan kebebasan pers yang dijamin konstitusi.
“Pers bekerja untuk kepentingan publik. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, gunakan hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam undang-undang. Jangan sampai muncul tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” tegas Wilson Lalengke dari Jakarta ketika dimintai komentarnya oleh media ini, Rabu, 10 Juni 2026.
Komentar Petisioner HAM PBB 2025 di atas juga memiliki landasan filosofis dari para filsuf dunia, salah satunya John Stuart Mill (1806-1873). Mill menekankan bahwa diskusi, dan bahkan pertentangan pendapat, adalah kunci untuk mencapai kebenaran. Tanpa kebebasan pers yang kuat, masyarakat akan kehilangan kesempatan untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang.
Kebenaran juga harus terus diuji di dalam diskusi. Tanpa adanya kebebasan, kebenaran itu akan menjadi dogma.
Selain menyoroti kasus intimidasi yang dilaporkan tersebut, Wilson Lalengke juga mempertanyakan sikap sejumlah oknum LMPI Kuningan yang dinilai paling reaktif terhadap pemberitaan mengenai dugaan mark-up Dana BOS. Menurutnya, reaksi yang muncul dari pihak yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan substansi pemberitaan justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Publik tentu berhak bertanya mengapa pihak yang tidak berkaitan langsung dengan substansi pemberitaan justru terlihat paling reaktif. Pertanyaan ini wajar muncul dan perlu dijawab secara terbuka agar tidak berkembang menjadi berbagai spekulasi yang dapat memperkeruh suasana,” ujarnya.
Melalui sikap Wilson Lalengke di atas, para filsuf juga sependapat dengan argumen yang diberikan. Salah satunya pemikiran dari Voltaire (1694-1778). Voltaire terkenal dengan semangat kebebasan berbicaranya yang tertuang dalam kutipan: “Saya tidak setuju dengan apa yang Anda katakan, tetapi saya akan membela hak Anda untuk mengatakannya.” Voltaire menekankan, kebebasan berbicara adalah fondasi masyarakat yang bebas.
Diketahui, kasus intimidasi terhadap wartawan SBI telah dilaporkan ke Polres Kuningan dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/91/VI/RES.1.24/2026/SPKT/POLRES KUNINGAN/POLDA JABAR tertanggal 4 Juni 2026. Saat ini penyidik masih melakukan proses penyelidikan dan pendalaman terhadap laporan tersebut.
Wilson Lalengke berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan. Menurutnya, penanganan yang serius akan menjadi bukti bahwa negara hadir untuk melindungi kemerdekaan pers serta menjamin keamanan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengajak seluruh insan pers, organisasi wartawan, pemimpin redaksi, dan pegiat kebebasan pers untuk mengawal proses hukum hingga tuntas. Sebab, yang dipertaruhkan dalam perkara ini bukan hanya keselamatan seorang wartawan, melainkan juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara masih berlangsung di Polres Kuningan. Publik pun menaruh harapan besar agar kasus tersebut dapat diusut secara tuntas, sehingga tidak ada ruang bagi segala bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalistik di Indonesia.
Filsuf Amerika Serikat, Avram Noam Chomsky, meyakini bahwa kebebasan pers itu sangat penting demi memastikan pemerintah dan juga lembaga-lembaga kuat lainnya bisa dimintai pertanggungjawabannya. Noam Chomsky, dalam bukunya yang berjudul The Responsibility of Intellectuals, menulis: “Tugas intelektual adalah untuk menceritakan kebenaran. Dan kebenaran yang paling penting adalah kebenaran yang tidak disukai oleh yang berkuasa.”
Oleh karena itu, Noam Chomsky menekankan, kebebasan pers yang kuat adalah prasyarat untuk masyarakat yang bebas dan demokratis. Noam Chomsky juga memperingatkan, kebebasan pers dapat diancam oleh berbagai faktor, termasuk kontrol pemerintah dan bahkan intimidasi. (TIM/Red)
Suaraakademis.com.|Deli Serdang – Sebagai jembatan antara teori dan praktik, sebanyak 36 mahasiswa UIN Sumatera Utara melaksanakan kegiatan observasi kepemimpinan pendidikan di Yayasan Al Hakami, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (9/6/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas proyek mata kuliah Kepemimpinan Pendidikan Islam, Program Studi Bimbingan Konseling Pendidikan Islam.
Yayasan Al Hakami dipilih sebagai lokasi studi karena memiliki keunggulan tersendiri. Selain dikelola oleh pembina yang aktif di berbagai organisasi profesi dan sosial keagamaan, lembaga ini juga dikenal memiliki catatan prestasi yang membanggakan. Hampir seluruh alumni TK Islam Terpadu Al Hakami konsisten menempati peringkat 10 besar saat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Kemudahan dalam proses administrasi juga menjadi pertimbangan utama pemilihan lokasi.
Koordinator Kegiatan, Abrar Azizi, menjelaskan peserta dibagi menjadi empat kelompok untuk memudahkan pengamatan dan pengumpulan data. “Kegiatan ini dirancang agar mahasiswa tidak hanya memahami teori di kelas, tetapi juga melihat langsung bagaimana kepemimpinan diterapkan dalam pengelolaan lembaga pendidikan yang berlandaskan nilai-nilai Islam,” ujarnya.
Kedatangan rombongan disambut hangat oleh seluruh warga sekolah, mulai dari siswa, guru, hingga pengelola yayasan. Pembina Yayasan Al Hakami, Ustadz Lukman Hakim Nasution, menyatakan dukungan penuh dan keterbukaan untuk memberikan data serta kesempatan wawancara yang dibutuhkan.
“Kami fasilitasi sepenuhnya. Selain menjadi bahan kajian bagi mahasiswa, masukan dan hasil observasi ini juga sangat bermanfaat bagi kami untuk mengevaluasi kinerja lembaga agar terus berkembang lebih baik ke depannya,” tegasnya.
Kegiatan ini terjalin dalam semangat saling menguntungkan: mahasiswa mendapatkan gambaran nyata tentang penerapan kepemimpinan pendidikan, sementara pihak sekolah memperoleh pandangan objektif untuk perbaikan sistem. Para mahasiswa menyambut baik kesempatan ini, karena dapat membandingkan teori yang dipelajari dengan realitas lapangan sehingga terbentuk pemahaman yang utuh dan mendalam.(Redaksi)
Suaraakademis.com.|Jakarta – PT Pertamina Patra Niaga resmi melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi mulai Rabu, 10 Juni 2026. Dalam kebijakan terbaru tersebut, harga Pertamax (RON 92) mengalami kenaikan signifikan dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter atau naik Rp3.950 per liter. Sementara Pertamax Green 95 juga naik dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter.
Kenaikan ini diumumkan setelah evaluasi berkala yang dilakukan Pertamina bersama pemerintah dengan mempertimbangkan perkembangan harga minyak mentah dunia dan harga pasar keekonomian energi. Pertamina menyatakan penyesuaian dilakukan sesuai formula harga yang telah ditetapkan regulator.
Meski harga BBM nonsubsidi naik, pemerintah dan Pertamina memastikan bahwa BBM bersubsidi tidak mengalami perubahan. Harga Pertalite tetap Rp10.000 per liter dan Biosolar subsidi tetap Rp6.800 per liter. Sementara produk lain seperti Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex tidak mengalami perubahan harga pada penyesuaian kali ini.
Kenaikan Pertamax kali ini menjadi salah satu lonjakan terbesar dalam beberapa tahun terakhir. Di berbagai daerah, termasuk Sumatera Selatan, harga Pertamax kini berada pada kisaran Rp16.250 per liter. Kondisi tersebut diperkirakan akan berdampak pada biaya transportasi masyarakat, pelaku usaha, serta sektor distribusi barang yang selama ini banyak menggunakan BBM nonsubsidi.
Sejumlah pengamat menilai kenaikan harga BBM nonsubsidi berpotensi menambah tekanan terhadap daya beli masyarakat yang saat ini masih menghadapi berbagai tantangan ekonomi. Di sisi lain, pemerintah tetap mempertahankan harga BBM subsidi guna menjaga stabilitas konsumsi masyarakat berpenghasilan rendah.
Pertamina memastikan pasokan Pertamax dan Pertamax Green tetap aman serta tersedia di seluruh jaringan SPBU di Indonesia. Masyarakat diimbau untuk menyesuaikan pengeluaran transportasi dan memilih jenis BBM sesuai kebutuhan kendaraan masing-masing.
Daftar Harga BBM Pertamina per 10 Juni 2026:
Pertalite (RON 90): Rp10.000/liter
Biosolar: Rp6.800/liter
Pertamax (RON 92): Rp16.250/liter
Pertamax Green 95: Rp17.000/liter
Pertamax Turbo (RON 98): Rp20.750/liter
Dexlite: Rp23.000/liter
Pertamina Dex: Rp24.800/liter
Kenaikan harga Pertamax ini langsung menjadi perbincangan luas di masyarakat dan media sosial. Banyak warga menilai lonjakan hampir Rp4.000 per liter tersebut akan semakin membebani pengeluaran rumah tangga, terutama bagi pengguna kendaraan pribadi yang selama ini mengandalkan BBM nonsubsidi.
“Menyala Indonesia Raya,” menjadi salah satu ungkapan sindiran yang ramai digunakan warganet sebagai respons terhadap kenaikan harga BBM tersebut. (rls/Tim Redaksi)
Deli Serdang, Selasa 09 Juni 2026. Mahasiswa UIN Sumatera Utara melaksanakan observasi di Yayasan Al Hakami sebagai lembaga yang konsen dibidang pendidikan yang beralamat di desa Tanjung Gusta kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.
Yayasan ini dipilih sebagai lokasi bukan tanpa alasan, diantaranya karena pengelola lembaga terutama pembina yayasan aktif diberbagai organisasi profesi maupun organisasi sosial keagamaan. Tentu keaktifan itu, akan berdampak positif terhadap gaya dan corak kepemimpinan lembaga yang dikelolanya.
Selain itu, yayasan Al Hakami yang saat ini mengelola tingkat TK Islam Terpadu Al Hakami memiliki ciri khas alumni yang mampu mempertahankan prestasi disekolah lanjutan masing-masing. Hampir seluruh alumninya masuk predikat 10 besar dikelasnya. Dan alasan lain, tentu juga yang utama Al Hakami memberikan kemudahan dalam hal administrasi.
Abrar Azizi selaku Kosma menyampaikan jumlah mahasiswa yang ikut observasi sebanyak 36 orang yang terbagi menjadi 4 kelompok. “Kegiatan ini dilaksanakan sebagai pemenuhan tugas projek mata kuliah Kepemimpinan Pendidikan Islam di prodi Bimbingan Konseling Pendidikan Islam”, demikian Abrar jelaskan.
Kehadiran mahasiswa disekolah Al Hakami disambut baik oleh murid, guru dan pihak yayasan. Bahkan pembina yayasan Ustadz Lukman Hakim Nasution menyampaikan segala hal yang berkaitan dengan kebutuhan seperti data & wawancara akan diberikan. “Data & wawancara akan difasilitasi, karena selain bahan kajian mahasiswa, juga sangat bermanfaat bagi lembaga untuk evaluasi Al Hakami lebih baik dimasa mendatang”, kata Lukman.
Dalam kegiatan ini saling memberi manfaat, bagi mahasiswa sebagai tempat belajar dan pengalaman, bagi Al Hakami sebagai evaluasi sistem dan program.
Dengan adanya program ini mahasiswa merasa senang di sekolah Al Hakami, setelah mereka belajar teori dikelas, teori dikomparasikan dilapangan, sehingga mahasiswa memperoleh pemahaman yang utuh tentang Kepemimpinan Pendidikan perspektif Islam.
Suaraakademis.com.|Boalemo, Gorontalo – Putusan Pengadilan Negeri Tilamuta yang menolak gugatan keluarga Nalole dalam sengketa lahan di Desa Molombulahe, Kecamatan Paguyaman, memicu reaksi keras dan menimbulkan pertanyaan mendasar soal keadilan. Keputusan majelis hakim justru menghidupkan kembali dugaan kuat adanya praktik mafia tanah yang selama ini dianggap mengakar di wilayah tersebut.
Dalam amar putusan yang dibacakan 3 Juni 2026, majelis hakim pimpinan Efraim Kristya Netanyahu menyatakan penggugat dinilai gagal membuktikan kepemilikan sah atas tanah yang dipersengketakan. Sebaliknya, penguasaan tergugat dianggap sah secara hukum, sehingga gugatan ditolak seluruhnya.
Namun, keluarga Nalole menilai putusan tersebut mengabaikan dokumen historis dan bukti penguasaan tanah secara turun-temurun selama beberapa generasi. Meski telah dilakukan pemeriksaan setempat, hasilnya dinilai tidak menyentuh kebenaran materiil yang sesungguhnya.
Kecaman Tegas dari PPWI
Merespons hal ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke menyatakan kekhawatiran mendalam. Ia menegaskan putusan hukum formal tidak boleh menjadi tameng untuk menutupi dugaan kejahatan agraria.
“Aroma mafia tanah dalam kasus ini sangat terasa. Jangan biarkan hukum formal hanya dijadikan stempel untuk merampas hak ulayat rakyat kecil. Jika demikian, peradilan gagal menjadi benteng keadilan,” tegasnya, Sabtu (6/6/2026).
Ia mendesak aparat penegak hukum membongkar kasus ini secara tuntas dan transparan. “Jangan pura-pura buta. Kami akan terus mengawal; keadilan tidak boleh kalah oleh selembar kertas yang mengabaikan sejarah dan hak asasi manusia,” tambahnya.
Dilema Hukum dan Keadilan
Kasus ini menyoroti dilema klasik dalam dunia hukum: benturan antara kepastian hukum formal dan keadilan substansial. Mengutip pandangan filsuf hukum Gustav Radbruch, ketika aturan tertulis bertentangan dengan rasa keadilan hingga menjadi “hukum yang sesat”, maka nilai keadilan harus didahulukan.
Secara sosiologis, kasus ini juga memunculkan kritik bahwa hukum sering kali hanya melihat aspek administratif semata, mengabaikan kenyataan sosial dan sejarah penguasaan tanah oleh masyarakat adat.
Kini, meski belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap soal dugaan pidana, kasus ini telah berubah menjadi simbol perjuangan melawan ketidakadilan agraria. Masyarakat dan pengamat hukum mendorong keluarga Nalole menempuh upaya hukum lanjutan, seperti banding atau kasasi, agar kebenaran hakiki dapat terungkap dan keadilan benar-benar terwujud.
Suaraakademis.com.|Jakarta – Gerakan Mahasiswa Nias Nusantara (GMN Nusantara) menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi damai di depan Markas Besar Polri dan Gedung DPR RI pada Rabu, 10 Juni 2026. Aksi ini dilatarbelakangi kekecewaan atas belum terungkapnya secara jelas kasus kematian Agnes yang masih menyisakan banyak tanda tanya bagi keluarga dan masyarakat.
Ketua dan pengurus GMN Nusantara menegaskan, gerakan ini murni untuk mendorong penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. Hingga saat ini, keluarga korban mengaku belum mendapatkan kepastian hukum maupun penjelasan memadai terkait perkembangan penyelidikan.
“Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang terabaikan. Kami hadir menyuarakan aspirasi keluarga dan masyarakat yang ingin tahu fakta sebenarnya. Jangan biarkan kasus ini mengendap tanpa kejelasan,” tegas perwakilan GMN Nusantara, Selasa (9/6/2026).
Ia menegaskan aksi akan berlangsung secara tertib, damai, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Organisasi ini juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, dan pegiat hak asasi manusia untuk mengawal proses hukum secara objektif, tetap menghormati asas praduga tak bersalah, namun mendesak aparat membuka fakta secara utuh.
GMN Nusantara meminta perhatian serius dari Mabes Polri dan Komisi III DPR RI agar kasus ini ditangani secara tuntas. Mereka menilai transparansi dalam penyelidikan menjadi kunci memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Jadwal Aksi:
– 📅 Rabu, 10 Juni 2026
– 📍 Depan Mabes Polri dan Gedung DPR RI, Jakarta
– 🎯 Tuntutan: Pengungkapan fakta kematian Agnes, proses hukum yang adil, dan kepastian bagi keluarga korban
Suaraakademis.com.|Tapanuli Tengah – Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa mendampingi Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., meresmikan program pipanisasi air bersih dan pelaksanaan reboisasi di Biara OSF San Damiano, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Senin (8/6/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen TNI Angkatan Darat dalam mendukung pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Setibanya di lokasi, Kasad beserta rombongan disambut hangat oleh Uskup Sibolga, Pimpinan Biara San Damiano, tokoh adat, dan warga sekitar. Penyambutan dihiasi pertunjukan tari tradisional sebagai bentuk penghormatan kepada tamu kehormatan.
Dalam sambutannya, Kasad menekankan pentingnya semangat kebersamaan membangun negeri. “TNI AD berupaya menghidupkan kembali budaya gotong royong. Seringkali perhatian hanya muncul saat kondisi darurat, padahal jutaan warga setiap hari menghadapi keterbatasan akses air bersih, tempat tinggal layak, dan kebutuhan pokok lainnya. Inilah yang harus kita benahi secara bersama-sama,” ujarnya.
Ia menambahkan program serupa akan terus diperluas ke berbagai daerah, termasuk Pulau Madura. Selain itu, ia juga menyampaikan arahan Presiden terkait pembangunan dan perbaikan jembatan di seluruh Indonesia yang menjadi perhatian utama TNI AD.
Rangkaian acara dilanjutkan dengan penyerahan bantuan sosial kepada warga, penandatanganan prasasti, dan penekanan tombol sirine sebagai tanda diresmikannya fasilitas tersebut. Kasad juga meninjau langsung instalasi pipanisasi dan melakukan penanaman pohon secara simbolis.
Turut hadir pejabat utama Mabesad, Danrem 023/Kawal Samudera, unsur Forkopimda Tapanuli Tengah, jajaran Kodim setempat, serta pengurus Persit Kartika Chandra Kirana Daerah I/BB.
Suaraakademis.com.|Kabupaten mamasa – Pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Mamasa menuai sorotan tajam dari masyarakat. Forum Masyarakat Peduli Mamasa mendesak Kejaksaan Negeri Mamasa segera membongkar dugaan penyimpangan yang diduga terjadi di sejumlah dapur penyedia layanan tersebut.
Dalam pernyataannya, Selasa (9/6/2026), forum menyampaikan indikasi kuat adanya ketidakberesan, mulai dari kualitas gizi yang tidak sesuai standar, porsi makanan yang diduga dikurangi, hingga dugaan penandaan harga bahan baku lebih tinggi dari harga pasar atau markup.
“Kami menduga ada permainan dalam pengelolaan anggaran. Jika dibiarkan, program yang seharusnya memberi manfaat bagi anak sekolah dan warga rentan justru berubah menjadi ladang mencari keuntungan pribadi segelintir orang,” tegas perwakilan forum.
Menyikapi hal tersebut, forum mengajukan tiga tuntutan tegas kepada Kejari Mamasa:
1. Melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh aspek operasional, mulai dari administrasi, pengadaan bahan baku, hingga sistem distribusi makanan.
2. Memeriksa pihak pengelola, penyedia bahan, maupun oknum yang terlibat jika ditemukan bukti kerugian keuangan negara.
3. Membuka hasil temuan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan efek jera bagi pelaku penyimpangan.
Masyarakat menegaskan program ini dibiayai oleh uang rakyat, sehingga akuntabilitasnya harus terjamin. “Jangan sampai anak-anak kita menjadi korban ketidakjujuran. Dana negara harus digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan generasi mendatang, bukan dikorupsi,” pungkasnya.
Pihak kejaksaan diharapkan bertindak cepat dan profesional agar kepercayaan publik terhadap program strategis pemerintah ini tetap terjaga.(Ayu)
Suaraakademis.com.|Lampung – Dugaan penggelapan aset usaha senilai Rp1,3 miliar yang dilaporkan warga Kabupaten Lampung Barat akhirnya mendapatkan perhatian serius. Bidang Pengawasan dan Pembinaan Masyarakat (Propam) Polda Lampung turun langsung meninjau ke rumah korban guna menindaklanjuti kasus yang sempat viral di media sosial tersebut.
Korban, Joni Hartono, telah melaporkan peristiwa ini secara resmi sejak 19 Desember 2025. Laporan tercatat dengan nomor STTLP/B/942/XII/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG dengan dasar dugaan pelanggaran Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penggelapan.
Dalam laporannya, Joni menduga dirugikan oleh seorang bernama Herlina beserta rekannya yang diduga membawa pergi seluruh aset usahanya tanpa izin pada 8 Desember 2025 di wilayah Way Tenong, Lampung Barat. Nilai kerugian yang dialami mencapai Rp1.313.810.750, yang terdiri dari:
– 3 unit truk dan 1 unit mobil boks
– Oli bekas sebanyak 857 kg dan 3 drum
– Besi tua seberat 2.800 kg
– 19 ton kopi yang dititipkan untuk dijual namun tidak ada kejelasan hasilnya
– Hasil penjualan kopi seberat 19 ton yang belum dibayarkan
“Selama empat hari saya menunggu, tidak ada kabar dan barang tidak dikembalikan. Ini jelas penggelapan yang merugikan masa depan usaha saya,” ungkap Joni saat melapor.
Setelah kasus ini menyita perhatian publik, tim Propam Polda Lampung langsung bergerak cepat dan mendatangi kediaman korban pada Selasa (9/6/2026). Kehadiran tim ini disambut positif oleh warga.
“Terima kasih kepada Propam Polda Lampung yang merespons jeritan warga. Semoga pelaku segera diproses seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku,” ujar Boimin, warga yang mengapresiasi langkah tersebut melalui unggahan media sosialnya.
Kedatangan tim pengawas ini bertujuan memantau jalannya penyelidikan dan memastikan penanganan kasus berjalan transparan serta sesuai prosedur hukum. Masyarakat berharap langkah ini dapat mempercepat pengungkapan kasus, mengamankan barang bukti, serta mempertanggungjawabkan pihak yang diduga terlibat agar keadilan dapat terwujud.
Langkat|Suaraakademis.com – PT Natural Tirta Segar resmi memulai pembangunan fasilitas perusahaannya dengan menggelar prosesi peletakan batu pertama pada Senin, 9 Juni 2026, di Dusun Kutambaru, Desa Namo Ukur Utara, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
Kegiatan tersebut berlangsung khidmat dan dihadiri sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, pemerintah desa, serta para tamu undangan lainnya. Hadir dalam acara tersebut Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., Kapolsek Sei Bingai AKP Endramawan Sitepu, Danramil Sei Bingai Kapten Arhanud Pergaulen Sitepu, Danyon Raider 100/PS Letkol Inf. Amirul Husin, S.E., M.I.P., Kepala Desa Pasar VI Kwala Mencirim Beni Agus Patria, S.H., serta sejumlah tokoh masyarakat dan unsur terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menyampaikan apresiasi atas hadirnya investasi baru di wilayah Kecamatan Sei Bingai. Menurutnya, pembangunan perusahaan tersebut menjadi langkah positif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus membuka peluang kerja bagi masyarakat setempat.
“Saya sangat mengapresiasi hadirnya pembangunan perusahaan ini. Semoga keberadaan PT Natural Tirta Segar dapat memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan kesejahteraan warga, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Kecamatan Sei Bingai dan sekitarnya,” ujar Kapolres.
Ia juga berharap pembangunan perusahaan dapat berjalan lancar serta senantiasa menjalin hubungan harmonis dengan masyarakat sekitar sehingga tercipta iklim investasi yang aman, kondusif, dan saling menguntungkan.
Peletakan batu pertama ini menjadi tonggak awal dimulainya pembangunan PT Natural Tirta Segar di Kabupaten Langkat. Kehadiran perusahaan tersebut diharapkan mampu menjadi salah satu motor penggerak pembangunan daerah melalui peningkatan investasi, penyerapan tenaga kerja lokal, serta tumbuhnya sektor usaha pendukung di sekitar lokasi perusahaan.
Selain memberikan dampak ekonomi, investasi yang masuk ke wilayah Sei Bingai juga dinilai menjadi indikator meningkatnya kepercayaan dunia usaha terhadap potensi daerah Kabupaten Langkat. Dengan dukungan pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat, pembangunan perusahaan diharapkan dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.
Prosesi peletakan batu pertama ditandai dengan peletakan simbolis oleh unsur Forkopimda, pemerintah desa, dan perwakilan perusahaan. Acara berlangsung lancar, aman, dan penuh kebersamaan, menandai dimulainya babak baru pembangunan industri yang diharapkan membawa kemajuan bagi Kecamatan Sei Bingai.
Suaraakademis.com.|Binjai – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menuai sorotan serius. Sebuah video yang beredar luas memperlihatkan adanya binatang yang diduga lintah di dalam makanan yang dibagikan kepada siswa Yayasan An-Naas, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Senin (8/6/2026). Temuan ini menimbulkan pertanyaan tajam soal standar kebersihan dan pengawasan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait.
Menu yang bermasalah berasal dari SPPG dengan Nomor ID 1CIJQRKH, beralamat di Jalan Cut Nyak Dien Nomor 130, Kelurahan Tanah Tinggi, Binjai Timur, yang dikelola Yayasan Lembaga Kajian dan Pembangunan Daerah (LKPMD).
Saat dikonfirmasi, pimpinan Yayasan An-Naas, Sawit Nasution, menyatakan belum mengetahui detail peristiwa tersebut. “Mohon maaf, saya tidak tahu. Coba cek dengan guru yang menerima,” ujarnya singkat. Sementara itu, upaya meminta keterangan kepada Kepala SPPG berinisial KN melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan.
Koordinator Investigasi LSM GATWANTRA Penegakan Hukum dan Kesejahteraan, M. Simarmata, menilai temuan ini bukan hal sepele, melainkan bukti adanya kelalaian dalam pengawasan dan kendali mutu sebelum makanan diserahkan.
“Program ini bertujuan menyehatkan anak, bukan justru membahayakan. Ditemukannya benda asing seperti ini menunjukkan sistem pengawasan di SPPG tersebut gagal menjamin keamanan pangan. Ini harus segera dievaluasi total,” tegasnya.
Ia mendesak instansi berwenang segera melakukan pemeriksaan mendalam, menelusuri asal-usul bahan baku, proses pengolahan, hingga distribusi, serta mengambil langkah tegas jika terbukti ada pelanggaran standar keamanan pangan.
Kasus ini kembali menguji efektivitas pengawasan MBG. Publik menuntut agar keamanan dan kualitas makanan tidak dikorbankan, mengingat sasaran utamanya adalah anak-anak yang masih rentan. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pengelola SPPG terkait penyebab masuknya binatang tersebut. Masyarakat berharap investigasi berjalan transparan agar kejadian serupa tidak terulang.(Done)
Suaraakademis.com.|Sidoarjo – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Sidoarjo memasuki tahap krusial. Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul keprihatinan terkait perlindungan psikologis korban yang mengalami trauma berat hingga diduga sempat mencoba bunuh diri, serta adanya indikasi upaya pembungkaman terhadap keluarga korban.
Setelah olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) selesai dilakukan, proses gelar perkara internal justru mengalami penundaan. Di saat yang sama, korban kembali dimintai keterangan oleh penyidik. Kondisi ini memicu kekhawatiran keluarga dan pendamping hukum mengenai kepastian hukum serta perlindungan yang layak bagi anak korban.
Radit, paman korban, menegaskan bahwa penegakan hukum dan perlindungan psikologis anak tidak dapat dipisahkan. “Kami mendorong aparat bekerja secara konsisten. Penyidik harus transparan dan profesional, karena kepastian hukum serta perlindungan mental korban adalah hak yang tidak boleh dikorbankan,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).
Ia menyampaikan informasi dari kuasa hukumnya bahwa pelaku rencananya akan diamankan oleh kepolisian pada Rabu (10/6/2026).
Indikasi Upaya Pembungkaman
Dalam keterangan yang disampaikan, terungkap dugaan adanya upaya pembungkaman. Ahmad Basori, sopir keluarga korban, mengaku sempat ditawari uang sebesar Rp5 juta agar ia turut melakukan perbuatan asusila terhadap korban.
Basori juga memaparkan bahwa dugaan perbuatan tersebut telah berlangsung sejak Mei 2024. “Sejak itu, korban yang kami panggil Bunga mengalami trauma berat dan bahkan sempat mencoba mengakhiri hidupnya,” ungkapnya.
Fakta ini mendapat sorotan tajam dari pendamping hukum dan lembaga perlindungan anak. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang melarang segala bentuk tekanan atau upaya mempengaruhi jalannya proses hukum.
Pihak keluarga dan pendamping menegaskan bahwa upaya pembungkaman tidak boleh mengalahkan keberanian untuk melapor. Penanganan yang cepat, akuntabel, dan berperspektif perlindungan anak menjadi tolok ukur komitmen negara dalam melindungi generasi muda.
Perlu diingat bahwa pihak yang diduga terlibat berhak mendapatkan perlindungan hukum dan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(C/TIM)
Suaraakademis.com.|Tangerang – Desakan keterbukaan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang memasuki tahap resmi. LSM TOPAN RI DPW Banten bersama Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Tangerang telah menyerahkan surat permohonan audiensi kepada Bupati Tangerang, yang kini telah diterima dan tercatat resmi di Sekretariat Daerah pada Selasa (9/6/2026).
Surat bernomor 02/LSM TOPAN-RI BANTEN_PPWI Kabupaten Tangerang/VI/2026 tersebut diserahkan setelah sejumlah upaya konfirmasi sebelumnya terkait pelayanan publik dan kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum mendapatkan jawaban memadai. Langkah ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik memberikan akses informasi kepada masyarakat.
Ketua LSM TOPAN RI DPW Banten, Antonio Simbolon, SH, menegaskan bahwa transparansi bukanlah pilihan, melainkan kewajiban hukum. “Jika pemerintah yakin semua berjalan sesuai aturan, tidak ada alasan menghindar dialog. Diam bukan jawaban atas pertanyaan publik. UU KIP adalah alat kontrol, bukan sekadar tulisan di atas kertas,” tegasnya.
Sorotan sebelumnya muncul terkait dugaan minimnya aktivitas di salah satu OPD strategis saat jam kerja, serta tidak adanya tanggapan terhadap permintaan konfirmasi media. Hal ini memicu keraguan publik terhadap efektivitas pengawasan internal dan disiplin aparatur.
“Masyarakat tidak butuh pencitraan, melainkan penjelasan. Semakin lama ditunda, semakin besar pertanyaan yang muncul,” tambah Antonio.
Sementara itu, Wan Januari dari PPWI Kabupaten Tangerang menekankan bahwa pejabat publik bekerja atas kepercayaan dan biaya rakyat. “Transparansi adalah fondasi kepercayaan. Jika akses informasi ditutup, maka kepercayaan pun ikut runtuh,” ujarnya.
Ia menilai respons Pemkab Tangerang terhadap surat ini akan menjadi tolok ukur komitmen tata kelola pemerintahan yang baik. “Publik tidak menilai dari slogan, melainkan tindakan nyata. Apakah mereka berani terbuka, atau justru membiarkan keraguan terus tumbuh?”
Kini perhatian tertuju pada sikap resmi pemerintah daerah. Surat telah diterima, dasar hukum jelas, dan masyarakat menunggu apakah permohonan ini akan dijawab sesuai amanat undang-undang, atau menjadi daftar pertanyaan baru yang tak terjawab.
“Kepercayaan dibangun lewat keterbukaan, bukan kebisuan. Saatnya membuka tabir di hadapan publik,” pungkas Wan Januari.(TIM/Redaksi)
Suaraakademis.com.|Tapanuli Tengah – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., meresmikan Jembatan Modular Tipe 21 di Desa Lubuk Ampolu, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, Senin (8/6/2026). Peresmian didampingi Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa, menjadi bukti nyata peran TNI AD mendukung pembangunan infrastruktur demi kesejahteraan masyarakat.
Rangkaian acara diawali dengan tarian adat dan prosesi tepung tawar sebagai bentuk penghormatan. Kasad kemudian menandai peresmian dengan pemotongan pita, dilanjutkan peninjauan langsung kondisi jembatan dan berdialog dengan warga. Kehadiran pimpinan TNI AD disambut antusias oleh masyarakat yang telah lama menantikan akses yang lebih aman dan andal.
Dalam sambutannya, Kasad menyampaikan pembangunan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar TNI AD turut memperbaiki jembatan-jembatan sederhana dan gantung yang menjadi kebutuhan dasar. Meski sempat menghadapi kendala logistik pendistribusian material dari Belawan, berkat kerja sama semua pihak, proyek dapat diselesaikan tepat waktu.
“Jembatan modular dipilih karena menjadi solusi cepat dan efektif. Bisa dilalui kendaraan roda empat, melancarkan distribusi hasil pertanian, memudahkan akses pendidikan dan kesehatan, serta mempererat hubungan antarwilayah,” jelas Kasad. Ia juga berharap fasilitas ini dipelihara dengan baik agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang.
Selain jembatan di Lubuk Ampolu, pembangunan serupa juga berlangsung di sejumlah titik lain di Tapanuli Tengah. TNI AD bersama pemerintah daerah terus berkomitmen memperbaiki sarana umum yang dibutuhkan rakyat.
Turut hadir Danrem 023/Kawal Samudera, pejabat utama Kodam I/Bukit Barisan, unsur Forkopimda Tapanuli Tengah, jajaran Kodim 0211/Tapanuli Tengah, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan warga setempat.
Suaraakademis.com.|Mamuju, Sulawesi Barat – Aktivis Rizkul mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan madrasah tahun anggaran 2025. Proyek yang dikelola Satuan Kerja Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Satker PUPR) Provinsi Sulbar tersebut menggunakan anggaran senilai puluhan miliar rupiah.
Menurut Rizkul, sejumlah indikasi pelanggaran serius terdeteksi, mulai dari proses tender yang dinilai tidak transparan hingga penggunaan dana yang diduga tidak sesuai peruntukan. Ia menegaskan hal itu berpotensi merugikan keuangan negara dan masuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Penyalahgunaan wewenang, manipulasi proses pengadaan, atau penyimpangan anggaran tidak bisa dibiarkan. Proyek pendidikan adalah aset masa depan, bukan ladang mencari keuntungan pribadi atau kelompok,” tegasnya.
Aktivis itu menuntut seluruh pihak terkait — mulai dari pengelola proyek di lingkungan Satker PUPR hingga perusahaan pemenang tender — membuka data secara lengkap dan akuntabel. Jika terbukti ada kerugian negara, seluruh aktor yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum tanpa pandang bulu.
“Jangan biarkan dugaan ini hanya menjadi isu tanpa kejelasan. Kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara dipertaruhkan. Aparat harus bertindak tegas, teliti, dan transparan agar tidak ada pihak yang merasa kebal hukum,” tandas Rizkul.
Ia menegaskan masyarakat akan terus mengawal proses hukum hingga dipastikan tidak ada penyimpangan dan dana negara digunakan secara tepat guna untuk peningkatan kualitas pendidikan di Sulawesi Barat.(Ayu)
Suaraakademis.com.|Jakarta – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat terjadi gempa bumi berkekuatan magnitudo 5,1 yang mengguncang wilayah perairan sebelah barat laut Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, pada Selasa siang, 9 Juni 2026.
Berdasarkan data yang dirilis melalui sistem Peringatan Dini Tsunami Indonesia (InaTEWS), gempa terjadi tepatnya pada pukul 13.15.14 WIB. Pusat gempa berada di koordinat 5,27 Lintang Utara dan 125,32 Bujur Timur, atau sekitar 185 kilometer arah barat laut Tahuna. Kedalaman gempa tercatat relatif dangkal, yaitu 10 kilometer di bawah permukaan laut.
BMKG menegaskan bahwa gempa tersebut tidak berpotensi menimbulkan tsunami. Jarak pusat gempa yang cukup jauh dari wilayah pemukiman membuat getaran belum dilaporkan terasa hingga ke daratan.
Meskipun tidak menimbulkan dampak langsung, BMKG tetap mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan waspada terhadap kemungkinan terjadinya gempa susulan. Warga dihimbau untuk tidak mempercayai informasi yang tidak jelas sumbernya, dan selalu merujuk pada keterangan resmi.
Untuk mendapatkan informasi terkini dan akurat, masyarakat dapat mengakses situs resmi BMKG di https://inatews.bmkg.go.id maupun kanal informasi resmi lainnya yang dikelola oleh lembaga tersebut.(Red)
Suaraakademis.com.|Jakarta – Di bawah langit Nusantara yang kian meredup oleh kabut asap tahunan, saya bersimpuh. Bukan untuk berteriak dengan kemarahan yang membakar, melainkan untuk membisikkan sebuah ratapan yang mendalam, sebuah seruan yang tumbuh dari dasar sanubari yang paling sunyi, yang sengaja dialamatkan kepada hati sanubari para pemangku kebijakan, para penguasa dan pengusaha yang hari ini menguasai bentang alam negeri ini. Tulisan ini adalah sebuah undangan untuk menundukkan kepala sejenak, menanggalkan jubah keangkuhan, dan mendengarkan denyut nadi bumi yang kian melemah akibat syahwat keserakahan manusia.
Mari kita tatap bersama data yang tersaji bukan sebagai angka statistik kering, melainkan sebagai tetesan darah dari tubuh Ibu Pertiwi. Di Provinsi Riau, tanah melayu yang dahulu kala merupakan hamparan hijau tiada bertepi, hamparan hutan alam seluas 5 juta hektar kini telah menyusut drastis hingga hanya tersisa sekitar 1 juta hektar saja pada tahun 2024. Nilai ekonomi kayu yang ditebang dan diangkut dari rahim tanah Riau tidak kurang dari Rp1.500 triliun. Sebuah angka fantastis, jumlah kekayaan yang luar biasa. Namun, di manakah kemakmuran itu berlabuh?
Data dari Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menunjukkan kekejaman ekologis itu harus dibayar mahal, Kerugian akibat bencana asap tahunan mencapai Rp20 triliun per tahun. Lebih menyayat hati lagi, di atas tanah yang kayunya menghasilkan ribuan triliun tersebut, terdapat hampir setengah juta jiwa manusia dari total 7 juta penduduk Riau yang hidup terhimpit di bawah garis kemiskinan. Mereka terbatuk di tengah asap, sementara kekayaan alam mereka telah bertransformasi menjadi angka-angka digital di dalam rekening bank segelintir orang.
Keadaan yang sama, bahkan dengan tingkat kedahsyatan yang lebih memilukan, terjadi di tanah Kalimantan Selatan. Akibat eksploitasi tanpa jeda oleh para pengusaha besar, termasuk yang kerap dikaitkan dengan jejaring bisnis hitam, Haji Isam, luasan hutan alam di sana yang awalnya mencapai 3,7 juta hektar kini menyusut drastis hingga hanya menyisakan setengah juta hektar yang berdiri rapuh. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mencatat luka yang menganga lebar: sejak tahun 1980, kerusakan hutan di seluruh daratan Kalimantan rata-rata mencapai 673 hektar setiap harinya.
Jika kita akumulasikan hingga hari ini, Kalimantan telah kehilangan lebih dari 11 juta hektar hutan alamnya. Dari tanah yang sudah dirambah tersebut, sekitar 7 juta hektar dialihkan menjadi perkebunan kelapa sawit skala besar dan komoditas industri lainnya. Lantas, sebuah pertanyaan teologis dan moral muncul ke permukaan: ke manakah sisa 4 juta hektar hutan yang telah hancur dan dibiarkan terlantar menjadi lahan kritis tak tergarap saat ini? Mengapa kita begitu tega mencuri jubah hijau bumi tanpa pernah berniat memakaikannya kembali?
Kondisi kehancuran ini dipastikan berlipat ganda jika kita memperluas cakrawala pandang ke seluruh pelosok nusantara – mulai dari sisa-sisa hutan di Pulau Sumatera, perbukitan yang gundul di Pulau Jawa, pegunungan yang dikeruk di Pulau Sulawesi, gugusan kepulauan Maluku, hingga rimba terakhir yang ada di Pulau Papua. Konsekuensi logis dari tindakan ini sangatlah berat. Secara ekologis, kita membutuhkan waktu hingga ratusan tahun untuk memulihkan ekosistem hutan alam seperti sediakala. Itupun dengan catatan mutlak bahwa seluruh aktivitas perambahan dihentikan total hari ini juga, dan gerakan reboisasi radikal langsung dijalankan. Sesuatu yang sayangnya, terasa seperti utopia belaka. Akibat yang paling ireversibel adalah punahnya sebagian besar flora dan fauna endemik yang tidak akan pernah mungkin bisa kita hadirkan kembali ke muka bumi.
Ironisnya, alih-alih menghentikan kehancuran, kebijakan ekonomi kita justru mempercepat laju kematian hutan. Dengan dalih yang dikemas rapi atas nama “pertambangan strategis”, “pembangunan infrastruktur”, dan “ketahanan pangan”, pemerintah terus membuka keran eksploitasi baru. Pembukaan tambang nikel secara masif di Morowali dan Maluku, serta proyek pembukaan lahan jutaan hektar (food estate) di Papua Selatan, adalah sebuah anomali dan absurditas yang nyata. Kita menyaksikan perlawanan masyarakat adat di Papua melalui film Pesta Babi dan pemasangan ribuan Salib Merah. Perlawanan mereka, yang telah menjaga hutan tersebut secara turun-temurun selama ribuan tahun, merupakan manifestasi naluriah alami dari makhluk hidup yang rumahnya hendak dihancurkan.
Jika kita mau jujur dan membuka topeng kemunafikan birokrasi, proyek-proyek megaproyek pertanian dan perkebunan di atas lahan hutan seringkali hanyalah kedok tipu daya. Sejarah mencatat kegagalan ini berulang kali sejak era Orde Baru dengan Proyek Lahan Gambut (PLG) 1 juta hektar di zaman Soeharto, yang meninggalkan warisan bencana asap abadi. Pola yang sama diulang kembali pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono hingga era Joko Widodo melalui program Food Estate yang dipimpin oleh Menhan Prabowo Subianto di Kalimantan. Hasilnya? Gagal total secara substansi pertanian.
Namun, proyek tersebut “sukses besar” bagi para pemburu kayu hutan. Sebab, tujuan utama yang sesungguhnya dari perambahan berkedok pertanian atau pertambangan tersebut acapkali hanyalah mengambil kayu-kayu log berukuran besar untuk industri, meraup keuntungan ribuan triliun dari penjualan kayu, sedangkan urusan apakah persawahannya akan berhasil atau gagal menjadi urusan nomor sekian. Uang hasil kayu telah diraup oleh segelintir oknum penguasa yang berselingkuh dengan pengusaha hitam, meninggalkan tanah yang hancur bagi rakyat setempat.
Secara filosofis, keserakahan manusia modern dalam memandang alam merupakan bentuk penyimpangan dari pemikiran antroposentrisme radikal yang dikritik tajam oleh filsuf lingkungan kontemporer dari Norwegia, Arne Naess (1912-2009). Naess mengenalkan konsep Deep Ecology (Ekologi Dalam), sebuah pandangan filosofis yang menegaskan bahwa alam semesta, termasuk hutan, flora, dan fauna, memiliki nilai intrinsik pada dirinya sendiri, terlepas dari apakah mereka berguna bagi kepentingan ekonomi manusia atau tidak.
Manusia bukanlah pemilik alam, melainkan bagian dari jaring-jaring kehidupan itu sendiri. Ketika manusia memperlakukan hutan murni sebagai komoditas belaka yang bisa dikeruk habis demi keuntungan finansial privat, manusia sedang menghancurkan sistem penopang hidupnya sendiri.
Hal ini juga mengingatkan kita pada kritik filsuf Perancis, Jean-Jacques Rousseau (1712-1778), mengenai kepemilikan pribadi yang menjadi akar dari segala ketimpangan dan kerusakan sosial. Rousseau menyatakan bahwa bencana moral manusia dimulai ketika seseorang memagari sebidang tanah, mengklaimnya sebagai milik pribadi, dan menemukan orang-orang yang cukup bodoh untuk mempercayainya. Dalam konteks Indonesia, klaim kekuasaan sepihak atas jutaan hektar hutan oleh korporasi kelapa sawit dan tambang telah menyingkirkan manusia dan makhluk hidup lain dari habitat alaminya.
Mari kita asah sedikit empati kita sebagai makhluk yang mengaku berbudaya. Jika kita memiliki setitik saja kemampuan spiritual seperti Nabi Sulaiman yang mampu mendengar dan berkomunikasi dengan bangsa hewan, maka sesungguhnya alam liar saat ini sedang melakukan perlawanan total menggunakan insting mereka terhadap kebiadaban manusia.
Tidakkah kita, para penguasa yang duduk di ruangan ber-AC nyaman di Jakarta, dapat merasakan betapa sedihnya rintihan burung-burung yang tempat bertenggernya roboh dan lenyap bersama kayu-kayu yang diangkut truk korporasi? Tidakkah kita merasakan betapa hebatnya hawa panas amarah dari kawanan gajah dan harimau yang terpaksa merangsek masuk ke pemukiman warga karena rumah asli mereka telah rata dengan tanah? Tidakkah kita mampu melihat betapa dahsyatnya nyala api yang membakar lahan-lahan tidur yang ditinggalkan begitu saja setelah kayunya dijarah? Tidakkah kita sadar bahwa gemuruh banjir bandang yang menyapu wilayah Sumatera dan pulau lainnya adalah suara teriakan alam yang murka karena penahan airnya telah dipangkas habis demi kepentingan kapitalistik?
Mereka semua adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Mereka diciptakan bukan untuk menjadi korban keserakahan kita, melainkan untuk hidup berdampingan, melengkapi satu sama lain dalam harmoni kosmis bersama umat manusia. Mereka juga memiliki jiwa, memiliki hak kodrati untuk menikmati kemerdekaan hidup di bawah matahari, sama seperti kita manusia yang seringkali mengklaim diri sebagai makhluk paling mulia dan bermartabat di muka bumi.
Hari ini, hutan-hutan kita, pohon-pohon yang tumbang, burung-burung yang kehilangan sarang, serta satwa yang kehilangan rimba, sesungguhnya sedang gelisah, sedih, dan sangat marah. Melalui angin malam dan bencana yang melanda, mereka sedang berkata-kata kepada kita dengan lirih: “Kami juga ingin hidup sepertimu. Tolong, hentikan perusakan rumah kami.”
Wahai para penguasa dan pengusaha, ketahuilah bahwa kekayaan yang diperoleh dari air mata makhluk hidup lain dan kehancuran alam tidak akan pernah mendatangkan berkah bagi keturunanmu. Hentikan keserakahan ini sebelum alam menghapus eksistensi kita dari muka bumi. (*)
_Penulis adalah paman kandung dari dua orang Anak Papua_
Suaraakademis.com.|Medan – Kinerja Polrestabes Medan mendapat sorotan terkait lambannya penanganan kasus sindikat penipuan daring (scammer). Selama setahun terakhir, penyelidikan yang dinilai berjalan di tempat menuai kekecewaan, terutama dari korban yang menderita kerugian materiil besar.
Salah satu korban, Yanti Nirwana Fitriyani Lubis, mengaku telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Medan setahun silam. Ia menyatakan kerugian yang dialami mencapai sekitar Rp400 juta. Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai perkembangan kasus maupun upaya penangkapan terhadap pelaku dan jaringan yang diduga terlibat.
“Saya sangat kecewa. Sudah setahun melapor, tapi tidak ada tanda-tanda kasus ini diungkap dan pelakunya ditangkap. Jaringan ini sudah meresahkan masyarakat, tapi penanganannya terasa lambat dan tidak ada kepastian,” ujar Yanti, Senin (8/6/2026).
Awak media Suaraakademis.com kemudian mendatangi ruang penyidik Polrestabes Medan untuk meminta konfirmasi. Ditemui Briptu Ladeta Simanjuntak, penyidik terkait hanya menyarankan agar korban datang langsung untuk mendapatkan penjelasan lebih rinci.
“Supaya lebih jelas, sebaiknya korban Yanti Nirwana Fitriyani Lubis datang langsung ke Polrestabes Medan dan menemui penyidik di Bidang ITE,” jawab Briptu Ladeta saat ditanya soal progres kasus.
Pihak media pun menyampaikan akan kembali bersama korban untuk menindaklanjuti informasi lebih lanjut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai hambatan penyelidikan maupun langkah konkret yang diambil kepolisian untuk membongkar jaringan yang diduga beroperasi di wilayah Medan dan sekitarnya.
Kasus ini menambah daftar kekhawatiran publik soal efektivitas penanganan kejahatan siber, mengingat modus penipuan daring semakin marak dan merugikan banyak pihak. Masyarakat berharap aparat kepolisian dapat bekerja lebih cepat dan transparan agar keadilan dapat terwujud.(Saril)
Suaraakademis.com.|Kabupaten Masama – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerak melalui Andi Waris Tala (AWT) kembali mengangkat isu serius terkait pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sumarorong, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat. Ia menuding dapur penyedia Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut diduga tidak melibatkan tenaga ahli gizi dan pasokan bahan bakunya dikuasai hanya oleh dua pemasok, padahal standar mensyaratkan minimal 15 mitra.
Menurut AWT, setiap SPPG seharusnya bekerja sama dengan sedikitnya 15 pemasok yang menyediakan beragam kebutuhan mulai dari beras, telur, ayam, ikan, sayur, buah, bumbu, hingga minyak goreng. Namun, berdasarkan temuan di lapangan, SPPG Sumarorong diduga hanya mengandalkan dua pihak saja.
“Kondisi ini patut dicurigai. Pihak berwenang harus segera memeriksa latar belakang mitra dan pemasok tersebut. Jangan sampai terjalin kerja sama khusus yang merugikan kualitas program,” tegas AWT, Selasa (9/6/2026).
Kritik ini menguat setelah muncul polemik penyajian makanan pada Jumat (5/6/2026) lalu, di mana disajikan ikan bolu yang dinilai tidak diolah dengan baik. Menu tersebut dianggap berisiko bagi anak-anak PAUD, SD, dan kelompok usia dini lainnya karena masih banyak mengandung tulang dan duri.
AWT menegaskan, Badan Pangan Nasional (APH) tidak boleh menutup mata. Saat kasus ini menjadi perbincangan luas di media sosial, seharusnya aparat segera turun melakukan pengecekan mendadak dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.
“Jika terbukti melanggar aturan, maka operasional SPPG Sumarorong harus dihentikan sementara hingga seluruh ketentuan dipenuhi,” tandasnya.
Konfirmasi Diabaikan
Wartawan Suaraakademis.com telah berupaya meminta klarifikasi kepada Ketua Yayasan Kecamatan Sumarorong, Ir. Linggi, melalui pesan WhatsApp pada Senin sore pukul 16.19 WIB. Pertanyaan disampaikan terkait kesesuaian penyajian ikan bolu dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Namun, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan dan pihak yayasan memilih bungkam.
Pembungkaman ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan dapur MBG setempat. Masyarakat pun meminta transparansi penuh agar program yang menggunakan dana negara ini benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi anak-anak tanpa mengorbankan aspek keamanan dan gizi.(Ayu)
Suaraakademis.com.|Jakarta – Di tengah derasnya arus informasi, perdebatan publik, dan meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap transparansi para pemimpin, hadir sebuah karya yang berani mengangkat isu mendasar tentang kejujuran, integritas, dan moralitas bangsa. Buku berjudul Ijasah Jokowi Pertaruhan Moralitas Bangsa dan Refleksi Kejujuran karya Wilson Lalengke menjadi salah satu karya yang memantik diskusi luas mengenai pentingnya kejujuran sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara, Minggu, 7/6/2026.
Buku yang ditulis oleh Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia tersebut tidak hanya berbicara tentang sebuah dokumen atau polemik yang berkembang di ruang publik, tetapi lebih jauh mengajak pembaca melakukan refleksi mendalam mengenai nilai-nilai moral yang menjadi penyangga utama sebuah bangsa. Melalui pendekatan filosofis dan reflektif, Wilson Lalengke berusaha mengangkat pertanyaan besar sejauh mana bangsa ini masih menempatkan kejujuran sebagai nilai tertinggi dalam kehidupan sosial, politik, dan kenegaraan.
Menurut berbagai ulasan yang beredar, buku ini memandang bahwa isu yang berkembang terkait ijazah bukan sekadar persoalan administratif atau hukum semata. Wilson Lalengke menempatkannya sebagai simbol dari pertaruhan moral yang lebih besar. Baginya, ketika kejujuran dipertanyakan oleh publik, maka yang sesungguhnya sedang diuji bukan hanya individu tertentu, melainkan kredibilitas moral bangsa secara keseluruhan.
Salah satu kekuatan utama buku ini adalah keberanian penulis menghubungkan persoalan kejujuran dengan pemikiran para filsuf besar dunia. Pembaca diajak menelusuri pandangan tokoh-tokoh seperti Plato dan Immanuel Kant, sekaligus melihat relevansinya dengan nilai-nilai Pancasila sebagai fondasi moral bangsa Indonesia. Pendekatan ini membuat buku tersebut tidak sekadar menjadi catatan polemik kontemporer, melainkan juga sebuah renungan filosofis tentang masa depan bangsa.
Wilson Lalengke dikenal luas sebagai guru, aktivis, jurnalis, dan pemerhati hukum yang selama bertahun-tahun konsisten menyuarakan pentingnya integritas dalam kehidupan publik. Dalam berbagai pernyataannya, ia berulang kali menegaskan bahwa pendidikan sejatinya tidak hanya menghasilkan individu yang cerdas secara akademik, tetapi juga manusia yang menjunjung tinggi kejujuran dan tanggung jawab moral.
Melalui buku ini, Wilson Lalengke tampak ingin menyampaikan pesan bahwa bangsa yang besar tidak dibangun semata oleh kemajuan ekonomi atau pembangunan fisik, melainkan oleh karakter moral masyarakat dan para pemimpinnya. Ketika kejujuran kehilangan tempat terhormat dalam kehidupan publik, maka fondasi kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara perlahan akan terkikis. Sebaliknya, ketika kejujuran dijaga dan dihormati, maka bangsa memiliki peluang besar untuk tumbuh menjadi bangsa yang bermartabat dan disegani.
Para pembaca yang telah mengenal karya-karya Wilson Lalengke menilai buku ini hadir pada momentum yang tepat. Di tengah meningkatnya polarisasi opini dan pertarungan narasi di ruang publik, buku tersebut mengajak masyarakat untuk tidak terjebak semata pada perdebatan politik dan hukum, tetapi kembali kepada pertanyaan yang lebih mendasar apakah kejujuran masih menjadi nilai yang kita junjung bersama.
Dengan ketebalan sekitar 150 halaman, buku ini mengupas tema-tema seperti pertaruhan moralitas bangsa, kejujuran sebagai fondasi peradaban, refleksi filosofis dari pemikiran klasik hingga nilai-nilai kebangsaan Indonesia, serta gagasan mengenai jalan menuju bangsa yang lebih bermartabat.
Lebih dari sekadar sebuah buku, karya ini dapat dipandang sebagai seruan moral kepada seluruh elemen bangsa. Pesan sentral yang ingin disampaikan Wilson Lalengke terasa jelas dan tegas ketika kejujuran dipertanyakan, moralitas bangsa sedang dipertaruhkan. Oleh karena itu, menjaga kejujuran bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi merupakan kewajiban kolektif seluruh anak bangsa yang mendambakan Indonesia yang adil, berintegritas, dan bermartabat.
Buku “Ijasah Jokowi Pertaruhan Moralitas Bangsa dan Refleksi Kejujuran” pada akhirnya menjadi pengingat bahwa sejarah bangsa tidak hanya ditulis oleh para pemimpin dan kebijakan, tetapi juga oleh keberanian masyarakat dalam mempertahankan nilai kebenaran. Sebagaimana ditekankan Wilson Lalengke, bangsa yang kuat adalah bangsa yang berani berdiri di atas fondasi kejujuran, meskipun menghadapi berbagai tekanan dan perbedaan pandangan. Dalam konteks itulah, buku ini hadir sebagai karya yang menggugah kesadaran sekaligus mengajak publik untuk terus merawat integritas sebagai warisan paling berharga bagi generasi mendatang.@Red.
_Penulis adalah jurnalis, Pimpinan Redaksi media online WartaPolri.Co,Id_
Suaraakademis.com.|Gunungsitoli – Sekretaris Jenderal Aliansi Massa Pergerakan Rakyat (AMPERA), Yason Yonata Gea, S.Pd, melontarkan desakan tegas kepada Walikota Gunungsitoli agar segera mencopot Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) dari jabatannya. Tuntutan ini muncul menyusul maraknya aktivitas galian C yang diduga berlangsung tanpa izin resmi, yang terbukti merusak fasilitas umum dan lingkungan hidup di sejumlah wilayah.
Menurut Yason, pembiaran yang dilakukan pihak dinas dinilai bertentangan dengan amanat konstitusi dan prinsip pembangunan yang berwawasan lingkungan. “Sikap membiarkan kerusakan aset rakyat dan praktik ilegal tidak layak dipegang oleh pejabat publik. Jabatan ini ada untuk melindungi kepentingan umum, bukan membiarkan kekayaan alam dirusak demi keuntungan pihak tertentu,” tegasnya, Senin (8/6/2026).
Kerusakan Nyata di Beberapa Titik
Dampak buruk aktivitas penggalian material ini terlihat jelas di lapangan. Di Desa Lasarabahili, Tembok Penahan Tanah (TPT) mengalami kerusakan parah sehingga tidak lagi berfungsi optimal, meningkatkan risiko longsor yang mengancam keselamatan warga. Selain itu, alat berat sering melintasi badan jalan raya tanpa pengaman, sehingga roda besinya langsung menggerus permukaan aspal dan merusak jalan sepanjang jalur yang dilalui.
Kondisi serupa terjadi di Desa Boyo, tepatnya di sekitar kawasan Asrama TNI Angkatan Darat. Jalan aspal di sana rusak meluas, berlubang, dan retak-retak akibat beban berlebih kendaraan pengangkut tanah yang beroperasi setiap hari. Berdasarkan pantauan, material hasil galian tersebut justru diangkut jauh untuk digunakan sebagai timbunan lahan milik perorangan, bukan untuk kepentingan umum.
Selain merusak prasarana, aktivitas ini juga menimbulkan polusi debu tebal yang mengganggu kesehatan dan kenyamanan warga, serta menyisakan tumpukan tanah yang menyumbat saluran air dan bahu jalan.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Dilaporkan ke Polisi
Yason menegaskan bahwa praktik ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan kekayaan alam dikelola untuk kemakmuran rakyat. Ia menilai jika ada pihak yang memfasilitasi aktivitas ilegal tersebut, maka hal itu masuk dalam ranah dugaan penyalahgunaan wewenang.
“Tidak ada jabatan yang membenarkan pejabat diam saja saat aset negara dirusak. Ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik,” ujarnya.
Sebelumnya, Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan (GMPL) telah menggelar aksi damai menuntut penertiban. Masyarakat juga telah melaporkan kasus ini ke Kepolisian Resor Nias dengan Nomor Laporan LP/B/313/VI/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, dengan menyebut dua pihak berinisial AN dan TM sebagai terlapor terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
AMPERA bersama GMPL menegaskan akan terus mengawal proses hukum dan menagih janji pencopotan Kadis PUTR hingga diperoleh keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.(Tim/red)
Suaraakademis.com.|Muara Enim – Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Cinta Bangsa Indonesia (LSM KCBI) membongkar praktik penimbunan dan pengangkutan batu bara secara ilegal yang berlangsung masif dan terbuka di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Hasil investigasi lapangan menunjukkan aktivitas ini berjalan tanpa izin resmi, diduga merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah, serta merusak lingkungan dan fasilitas umum milik masyarakat.
Ketua Umum LSM KCBI, Joel Barus Sbn, menegaskan bahwa temuan ini membuktikan adanya pembiaran sistematis terhadap eksploitasi sumber daya alam yang seharusnya dikelola untuk kesejahteraan rakyat. “Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan perampokan harta negara yang dilakukan secara terang-terangan di depan mata aparat penegak hukum,” tegasnya.
Berdasarkan pemeriksaan langsung ke lapangan, teridentifikasi sedikitnya enam titik penimbunan batu bara atau yang kerap disebut stopail yang beroperasi tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun izin penimbunan yang sah. Keenam lokasi tersebut tersebar di dua kecamatan, yakni:
– Kecamatan Tanjung Agung: Stopail Maju Lanjar (Desa Tanjung Lalang), Stopail RBA (Desa Keban Agung), Stopail Tanjung Agung (Desa Tanjung Agung), Stopail Padurakse (Desa Padurakse)
– Kecamatan Lawang Kidul: Stopail Tebing Batu dan Stopail Kandang Ayam (Desa Penyandingan)
Joel menegaskan bahwa tidak satu pun dari lokasi tersebut memiliki dokumen legal yang lengkap. Truk pengangkut batu bara terlihat hilir mudik selama 24 jam tanpa kelengkapan izin, seringkali melebihi batas muatan yang ditetapkan, serta tidak membayar kewajiban pajak dan royalti kepada negara. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran telak terhadap Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Mereka mengambil kekayaan alam, menjualnya, namun negara tidak mendapatkan sepeser pun pendapatan. Ini sama saja dengan merampok kas negara secara terang-terangan,” tandasnya.
Warga Menjadi Korban Utama
Dampak dari praktik ilegal ini sudah terasa langsung oleh masyarakat sekitar. Jalan-jalan desa rusak parah akibat dilalui truk bermuatan berlebih. Debu batu bara yang beterbangan menutupi permukiman warga, mengganggu pernapasan dan kenyamanan hidup. Selain itu, tumpukan material yang tidak dikelola dengan baik menimbulkan risiko longsor yang mengancam keselamatan jiwa.
“Warga menanggung kerusakan dan gangguan kesehatan, negara kehilangan pendapatan besar, sementara para bandar menikmati keuntungan melimpah. Ini adalah ketidakadilan yang nyata,” ujar Joel.
Ia juga menepis narasi yang menyebut aktivitas tersebut sebagai “tambang rakyat”. Menurutnya, ini adalah jaringan kejahatan lingkungan yang terorganisir dan diduga mendapatkan perlindungan agar terus beroperasi tanpa hambatan.
Tantangan untuk Penegak Hukum
Merespons temuan tersebut, LSM KCBI secara tegas menuntut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Polda Sumatera Selatan, serta Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk tidak lagi bersikap pasif.
“Kami menuntut tindakan tegas dan nyata: segera disegel semua titik stopail ilegal, disita seluruh aset yang digunakan, dan diusut tuntas siapa pemilik sebenarnya serta siapa yang memberikan perlindungan. Jangan hanya menjadikan sopir sebagai kambing hitam, sementara dalang di balik layar dibiarkan bebas beraktivitas,” tegas Joel.
Ia bahkan menantang aparat penegak hukum untuk menunjukkan komitmennya. “Apakah pemerintah dan kepolisian ingin memberantas kejahatan ini, atau justru melindungi mafia pertambangan? Jika sungguh-sungguh menjaga kekayaan negara, bersihkan dari hulu hingga hilir. Stopail ilegal adalah gudang dan simpul utama kejahatannya. Tangkap bandarnya, bukan hanya yang ada di permukaan,” pungkasnya.
Sorotan terhadap maraknya aktivitas perjudian jenis tembak ikan di Desa Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak, terus menguat. Hingga Senin (8/6/2026), Kapolsek Hamparan Perak AKP Ridwanto Rumapea, S.H., belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilayangkan awak media melalui pesan WhatsApp terkait dugaan menjamurnya praktik perjudian di wilayah hukumnya.
Sikap bungkam tersebut justru memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, aktivitas perjudian yang dikeluhkan warga disebut berlangsung cukup lama dan diduga beroperasi secara terbuka di Kampung Lama, Sungai Baru, Dusun III Desa Paluh Manan, serta beberapa lokasi yang tersebar hampir di beberapa dusun lainnya tanpa adanya tindakan yang terlihat oleh masyarakat.
Publik tentu tidak berharap diam menjadi jawaban atas keresahan warga. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya penegakan hukum, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang memiliki tugas menjaga keamanan dan ketertiban.
Di lapangan, warga mengaku semakin resah. Selain keberadaan mesin judi tembak ikan yang disebut tersebar di beberapa dusun, masyarakat juga menyoroti gangguan kamtibmas yang belakangan terjadi di wilayah Hamparan Perak.
“Kami hanya ingin wilayah kami aman. Judi ini sudah lama menjadi keluhan masyarakat. Ditambah lagi baru-baru ini terjadi aksi pembegalan. Kami berharap aparat benar-benar hadir untuk memberikan rasa aman,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kondisi ini menjadi ujian bagi jajaran Polsek Hamparan Perak. Sebab semakin lama aktivitas yang dikeluhkan warga tersebut tidak ditindaklanjuti, semakin besar pula spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Penegakan hukum sejatinya tidak cukup hanya dilakukan di atas kertas. Kehadiran aparat di tengah masyarakat harus diwujudkan melalui langkah nyata, terutama terhadap aktivitas yang secara terang-terangan dianggap meresahkan warga.
Masyarakat kini menunggu tindakan konkret dari Kapolsek Hamparan Perak beserta jajarannya. Jika laporan dan keluhan warga benar adanya, maka penertiban lokasi perjudian harus menjadi prioritas demi mencegah semakin meluasnya dampak sosial yang ditimbulkan.
Lebih dari itu, langkah tegas terhadap praktik perjudian akan menjadi bukti bahwa hukum masih berdiri sama tinggi di hadapan siapa pun, tanpa pandang bulu dan tanpa pengecualian.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Publik menanti jawaban bukan dalam bentuk diam, melainkan tindakan nyata yang mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat serta memastikan Hamparan Perak tidak menjadi wilayah yang ramah bagi praktik perjudian dan berbagai gangguan kamtibmas lainnya. (Done)
Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa – Keberhasilan Elsa Mamasa menembus 10 besar ajang pencarian bakat The Icon Indonesia yang ditayangkan SCTV mendapatkan apresiasi luas dari masyarakat Kabupaten Mamasa. Meski belum menjadi juara, pencapaian tersebut dinilai sebagai prestasi luar biasa yang telah mengharumkan nama daerah di kancah nasional.
Ketua Sinergi Muda Mamasa, Ryan Mewa’, menilai Elsa tidak hanya unjuk kebolehan di bidang musik, tetapi juga berhasil memperkenalkan Kabupaten Mamasa ke seluruh penjuru Indonesia melalui panggung nasional tersebut.
“Walaupun hanya sampai di posisi 10 besar, bagi masyarakat Mamasa ini adalah prestasi yang sangat membanggakan. Elsa telah sukses mengangkat nama baik daerah kita di hadapan jutaan pemirsa di seluruh Indonesia,” ujar Ryan Mewa’.
Ia menambahkan, antusiasme masyarakat yang begitu tinggi saat menyambut kepulangan Elsa menjadi bukti nyata dukungan dan kebanggaan warga. Perhatian yang ditunjukkan oleh Bupati Mamasa juga dianggap sebagai sinyal positif bahwa prestasi generasi muda daerah mendapatkan tempat di hati pemerintah.
Sinergi Muda Mamasa berharap apresiasi yang diberikan tidak berhenti hanya pada seremoni penyambutan semata. Pemerintah daerah bersama masyarakat diminta memberikan dukungan yang berkelanjutan agar Elsa dapat terus berkembang dan bersinar di industri musik tanah air.
“Kami berharap Pemerintah Daerah Mamasa dapat mengambil langkah nyata untuk mendukung perjalanan kariernya. Salah satunya dengan memberikan bantuan berupa beasiswa pendidikan, mengingat saat ini Elsa sedang menempuh studi di jurusan musik di Yogyakarta. Dukungan ini akan sangat membantu kelancaran pendidikannya,” tambah Ryan.
Lebih lanjut, Sinergi Muda Mamasa meyakini bahwa perhatian dan dukungan terhadap Elsa merupakan bentuk investasi berharga bagi pengembangan talenta muda daerah. Diharapkan dengan adanya dukungan yang memadai, Elsa mampu membawa nama Mamasa ke tingkat yang lebih tinggi lagi di masa mendatang.(Ayu)
*Sumut Krisis Listrik Lagi, Pantaskah Darmawan Prasodjo Dipertahankan Jadi Dirut PLN Pada RUPS 15 Juni Nanti?*
Jakarta – Sumatera Utara terkini persis seperti era tahun 2017, dilanda krisis listrik. Faktanya, dalam sepekan terakhir, sistem elektrifikasi di sejumlah wilayah khususnya Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang, tidak normal. Bahkan pemadaman secara masif terus terjadi hingga hari ini.
Seperti yang dituturkan Ade, warga Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai. Menurutnya, sejak peristiwa ambruknya bslasan tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV dan Saluran Udara Tegangan Extra Tinggi (SUTET) 275 kV pada Kamis (4/6/2026) lalu, sampai saat ini warga Medan terus mengalami pemadaman bergilir.
“Sampai hari ini pemadaman listrik terjadi. Tiap hari minimal 3 jam listrik padam,” tuturnya.
Ade juga sangat menyesalkan sejauh ini tindakan nyata kepada masyarakat yang umumnya pelanggan hanya sebatas permintaan maaf. Sedangkan listrik yang menjadi kebutuhan utama, tak kunjung normal.
“Katanya PLN bekerja extra untuk segera memulihkan sistem kelistrikan, tapi sampai sekarang tidak ada jaminan bahwa listrik akan stabil. Sejak tanggal 4 Juni kami merasakan pemadaman, jadi sudah hampir sepekan ini terjadi. Apalagi katanya proses perbaikan jaringan baru selesai tanggal 14 Juni, miris sekali,” ujarnya.
“Dampaknya jelas, warga rugi besar. Banyak masyarakat yang mengeluh karena akibat padamannya listrik, peralatan elektronik mereka rusak, bagi peternak ayam ribuan ternaknya mati. Masak cuma minta maaf, harusnya kompensasi yang jelas diberikan PLN,” imbuhnya.
Menimpali hal ini, Koordinator Relawan Listrik Untuk Negeri (Kornas Re-LUN) Teuku Yudhistira kembali mengatakan, peristiwa ini membuktikan gagalnya manajemen PT PLN (Persero) dalam menjaga keandalan listrik sehingga berdampak pada tidak nyamannya masyarakat pelanggan.
“Sebagai pelanggan yang membayar tagihan listrik setiap bulannya, tentu kita tidak mau tahu dengan kerusakan itu. Intinya kita mau listrik andal. Kan ada hak dan kewajiban. Kewajiban kita membayar tagihan, hak kita mendapat listrik andal,” ungkap Yudhistira di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Dikatakannya juga, listrik sebagai kebutuhan primer, tentu menjadi perangkat vital dalam menunjang seluruh aktivitas masyarakat.
“Era ini seluruh perangkat di rumah kan menggunakan tenaga listrik. Tapi kalau begini kejadiannya, sudah seperti zaman batu kita. Tidak usahlah PLN menggaungkan menghadirkan listrik andal kalau bolak balik byarpet,” kecamnya.
Di sisi lain, Yudhistira mendesak Presiden Prabowo serius memperhatikan masalah pemadaman listrik hingga blackout yang terus berulang ini, termasuk memperhatikan soal kegagalan Direktur PLN Darmawan Prasodjo dalam mengelola BUMN strategis tersebut.
“Kita berharap presiden Prabowo peka terkait kelistrikan ini. Jangan bicara soal pembangunan pembangkit listrik sampai ribuan Mega Watt kalau pengendali PLN tidak beres bekerja. PLN sangat membutuhkan penyegaran. Salah satunya tentu mencopot Dirut Darmawan Prasodjo yang kami nilai gagal mengelola perusahaan. Semoga pada RUPS 15 Juni nanti, perubahan itu terjadi,” tegas Yudhis.
Seperti diketahui, sesuai penegasan COO Danantara, Dony Oskaria, PT PLN (Persero) dijadwalkan akan melaksanakan RUPS pada 15 Juni 2026 mendatang.
Kepala Camat Tegaskan Relali Jalan Umum, Bukan Tanah Pribadi
Suaraakademis.com.|Nias – Pemerintah Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, mengeluarkan surat klarifikasi resmi terkait pemberitaan di sejumlah media yang menyoroti dugaan sengketa tanah dan pembongkaran penghalang jalan di wilayah setempat. Melalui surat nomor 500.17.4.1/751/KLARIFIKASI/KEC.GIDO/VI/2026 tertanggal 8 Juni 2026, Camat Gido Arif Tri Harjanto Harefa menegaskan bahwa langkah yang diambil aparat telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam klarifikasinya, Camat menjelaskan bahwa Relali Jalan Dusun I Desa Hiliweto Gido merupakan jalan umum yang dibangun pemerintah pada tahun 1990 dan hingga saat ini masih digunakan masyarakat. Statusnya telah ditetapkan sebagai ruas jalan kabupaten berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nias Nomor 620/412/K/Tahun/2022. Jalan tersebut juga dinyatakan bebas dari sengketa dan diperuntukkan bagi kepentingan umum.
Permasalahan muncul pada 28 Mei 2026, ketika Camat Gido menerima laporan dari Babinsa Koramil 02 Gido yang menyatakan adanya penutupan akses jalan tersebut. Menindaklanjuti hal itu, pada 29 Mei 2026 pihak kecamatan menggelar pertemuan yang dihadiri Babinkamtibmas Polsek Gido, Babinsa Koramil 02 Gido, Ketua BPD Hiliweto Gido, perangkat desa, Ketua LPM, Ketua Karang Taruna, serta tokoh masyarakat dan pengguna jalan. Namun, pertemuan tersebut tidak mencapai kesepakatan karena pihak yang menutup jalan, A. Rava Mendrofa, tidak hadir.
Upaya mediasi kembali dilakukan pada 3 Juni 2026, dengan melibatkan Kepala BKPD Kabupaten Nias, Dinas PUTR, Satpol PP, Koramil 02/Gido, Kapolsek Gido, Kepala Desa Hiliweto Gido, serta tokoh masyarakat. Meski demikian, A. Rava Mendrofa kembali tidak hadir. Pemerintah Kecamatan kemudian mengimbau agar pihak yang bersangkutan segera membuka akses jalan dan membersihkan bagian yang ditumbuhi pohon, sesuai ketentuan hukum.
Pada tanggal yang sama, pihak kecamatan kembali memanggil A. Rava Mendrofa untuk melakukan pembersihan ruas jalan agar akses tetap terbuka. Namun, pada 5 Juni 2026, saat Satpol PP, Dinas PKP2LH, Danramil, Kapolsek, Kepala Desa, dan perangkat desa tiba di lokasi untuk melakukan pembersihan bersama, istri dari Lindungi Mendrofa justru melakukan perlawanan dengan cara menghalangi petugas dan membuang sampah.
Meskipun demikian, petugas tetap berusaha bersikap persuasif agar tidak terjadi gesekan. Aksi perlawanan yang berlangsung di depan rumah tidak ditanggapi tegas untuk menghindari eskalasi konflik, sehingga pembersihan sampah yang menghalangi jalan baru dapat diselesaikan sebagian.
“Kami menghormati kebebasan pers sebagaimana diatur undang-undang, namun berharap setiap pemberitaan mengedepankan asas keberimbangan, akurasi, dan verifikasi fakta,” tegas Camat Arif Tri Harjanto Harefa dalam surat klarifikasi yang ditandatanganinya.
Pihak kecamatan juga membuka ruang bagi wartawan yang ingin mendapatkan informasi lengkap dan akurat untuk menghubungi langsung Pemerintah Kecamatan Gido. Klarifikasi ini disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Suaraakademis.com.|Jakarta – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat terjadi gempa bumi berkekuatan magnitudo 5,2 yang mengguncang wilayah perairan sebelah barat laut Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, pada Senin sore, 8 Juni 2026.
Berdasarkan data yang dirilis BMKG melalui sistem InaTEWS, gempa terjadi tepatnya pada pukul 15.13.36 WIB. Pusat gempa berada di koordinat 5,61 Lintang Utara dan 125,04 Bujur Timur, atau sekitar 227 kilometer arah barat laut Tahuna. Adapun kedalaman hiposenter gempa tercatat relatif dangkal, yakni 10 kilometer di bawah permukaan laut.
Hingga saat ini, BMKG menyatakan gempa tersebut tidak berpotensi menimbulkan tsunami. Informasi ini disampaikan melalui saluran resmi lembaga guna memberikan kepastian dan mencegah berkembangnya spekulasi di masyarakat.
Pantauan awal menyebutkan getaran gempa belum dilaporkan terasa hingga ke wilayah pemukiman terdekat mengingat jarak pusat gempa yang cukup jauh dari daratan. Namun demikian, BMKG tetap mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan waspada terhadap kemungkinan terjadinya gempa susulan.
Warga diimbau untuk tetap mengikuti perkembangan informasi resmi yang disampaikan oleh BMKG melalui situs https://inatews.bmkg.go.id maupun akun media sosial resmi, guna memperoleh data yang akurat dan terpercaya terkait kondisi kegempaan di wilayah tersebut.(Redaksi)
Suaraakademis.com.|Kabupaten Rote Ndao – Kasus sengketa tanah seluas 32 hektar milik Kristian Feoh di Dusun Say, Desa Mbueain, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, menjadi bukti nyata betapa sulitnya masyarakat kecil mendapatkan kepastian hukum atas hak miliknya. Lahan yang telah digarap dan dijadikan sumber penghidupan keluarga sejak tahun 1998, hingga kini belum juga diterbitkan sertifikatnya, meski berbagai syarat telah dipenuhi.
Selama hampir tiga dekade, Kristian Feoh membersihkan lahan, menanam kelapa, memelihara ternak, dan membangun tempat tinggal sederhana. Kesadaran hukumnya juga terlihat ketika pada tahun 2018 ia secara sukarela mendaftarkan tanah tersebut ke Dinas Pendapatan Daerah untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Namun ketenangan itu terganggu sejak 2021, ketika muncul oknum yang diduga bagian dari jaringan mafia tanah berusaha membeli lahan tersebut. Penolakan yang disampaikan justru memicu serangkaian masalah. Antara tahun 2022 hingga 2023, secara tiba-tiba terbit sertifikat hak atas nama pihak lain, yakni Lukius Gasper. Ketika hendak membayar pajak pada 2023, Kristian terkejut mendapati nama pemilik telah berubah, bahkan pihak yang menguasai tanah itu yang kemudian tercatat membayar kewajiban pajak.
Tidak menyerah, Kristian tetap melanjutkan pembayaran pajak sejak 2025 dan mengajukan gugatan ke pengadilan, meski pada awalnya gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima. Situasi mulai berubah pada 3 Desember 2025, ketika sertifikat atas nama pihak lain diserahkan kembali dan dinonaktifkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pada hari yang sama, keluarga Feoh langsung mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterima dan diproses.
Hambatan Berganti-ganti
Akhir Desember 2025, BPN menyatakan dokumen permohonan lengkap dan telah dilakukan pengukuran lapangan. Namun proses mendadak terhenti setelah Bupati Rote Ndao, Paulus Henukh, mendatangi lokasi pada Januari 2026. Kepala BPN setempat, Aziz Basari, menyebut penerbitan terhalang status lahan sebagai kawasan Hutan Lindung dan masuk dalam Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB).
Keluarga Feoh kemudian berjuang melengkapi persyaratan hingga ke tingkat pusat. Melalui putranya, Yandri Funai Nalle, mereka mengurus surat keterangan clean and clear dari Dinas Kehutanan hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang akhirnya diterbitkan pada 2 April 2026. Namun, hambatan baru kembali muncul pada 12 Mei 2026, ketika BPN menyatakan lahan tersebut masuk dalam kawasan sempadan pantai.
Yandri pun kembali memenuhi seluruh prosedur: membayar biaya administrasi dua kali, menghadiri sidang lapangan, dan menyerahkan surat pernyataan kesediaan menerima luas hasil pengukuran pada 8 Juni 2026. Perjalanan panjang ini menimbulkan pertanyaan di kalangan pengamat, apakah birokrasi pertanahan benar-benar berpihak pada rakyat atau justru menjadi penghambat.
Seruan Moral untuk Keadilan
Menyikapi kasus ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menyampaikan kritik tegas sekaligus seruan moral kepada Kepala BPN Rote Ndao dan Bupati setempat.
“Saya meminta Kepala BPN dan Bupati menjalankan tugas secara profesional dan berpihak pada rakyat. Anda digaji dari uang rakyat dan diberi mandat negara untuk melayani, bukan mengkhianati kepentingan mereka,” tegas Wilson dari Jakarta, Senin (8/6/2026).
Ia menegaskan bahwa hak milik adalah hak dasar yang dilindungi konstitusi. Mengutip nilai-nilai Pancasila dan pemikiran filsuf dunia, Wilson mengingatkan bahwa negara hadir untuk melindungi, bukan mempersulit warganya.
“Perjuangan keluarga Feoh bukan hanya soal tanah, melainkan soal martabat dan kepastian hukum. Jangan biarkan tanah rakyat menjadi ladang permainan kekuasaan. Jabatan adalah amanah, bukan alat untuk menindas,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses penerbitan sertifikat hak milik atas nama keluarga Kristian Feoh masih terus berjalan, disertai pengawalan dari berbagai pihak guna memastikan terwujudnya keadilan agraria yang sesungguhnya.(TIM/Red)
Suaraakademis.com|Kuningan – Kasus dugaan ancaman dan intimidasi terhadap wartawan KabarSBI.com kini menjadi sorotan organisasi pers tingkat nasional. Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Heintje Mandagie, dan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menegaskan penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku yang terlihat saja, melainkan harus mengungkap dan memproses juga pihak yang diduga menjadi otak atau aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.
Kedua pimpinan organisasi pers itu menilai tindakan intimidasi terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. Segala bentuk tekanan, ancaman, atau upaya pembungkaman terhadap jurnalis disebut tidak dapat dibiarkan karena berpotensi merusak ruang kebebasan berekspresi dan kontrol sosial di Indonesia.
“Kasus seperti ini tidak boleh hanya selesai di permukaan. Aparat penegak hukum harus mengusut secara mendalam, siapa yang memerintahkan, merancang, dan menggerakkan aksi tersebut. Jika terbukti ada dalang di balik layar, mereka juga harus bertanggung jawab secara hukum,” tegas Heintje Mandagie.
Sementara itu, Wilson Lalengke menekankan bahwa melindungi wartawan adalah kewajiban konstitusional negara. Pers memiliki peran strategis dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan menyampaikan aspirasi masyarakat, sehingga setiap upaya yang menghambat tugas jurnalistik harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.
“Kebebasan pers adalah hak yang dilindungi undang-undang. Siapa pun yang berusaha membungkam suara pers, baik secara langsung maupun tidak langsung, harus dihadapkan pada hukum yang berlaku,” ujarnya.
Peristiwa ini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Kuningan dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/91/VI/RES.1.24/2026/SPKT/POLRES KUNINGAN/POLDA JABAR tertanggal 4 Juni 2026. Laporan tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap seluruh fakta dan pihak yang terlibat.
SPRI dan PPWI menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Mereka berharap aparat bekerja secara profesional, objektif, dan transparan, sehingga kasus ini dapat menjadi contoh bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, sekaligus memberikan perlindungan nyata bagi seluruh insan pers di Indonesia.
“Penegakan hukum yang adil dan menyeluruh dalam kasus ini menjadi bukti komitmen negara menjaga kemerdekaan pers. Kami tidak ingin ada lagi wartawan yang merasa takut dalam menjalankan tugasnya,” pungkas keduanya.(TIM/Red)
Suaraakademis.com.|Jakarta – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi protes bertajuk “Rupiah Sekarat, Rakyat Melarat” di depan kantor perwakilan Bank Indonesia Jawa Tengah, Jumat (5/6/2026). Dalam aksi tersebut, mereka memberikan ultimatum selama 18 hari kepada pemerintah untuk segera mengambil langkah nyata memperbaiki kondisi ekonomi nasional yang tengah tertekan.
Ketua BEM Universitas Sebelas Maret (UNS), Kailani Rizqi Pratama, menjelaskan bahwa tenggat waktu 18 hari dipilih sebagai simbol yang berkaitan dengan pelemahan nilai tukar rupiah yang sempat menyentuh angka Rp18.000 per dolar Amerika Serikat.
“Melihat kondisi saat ini di mana rupiah melemah hingga menembus angka Rp18.000, kami memberikan tenggat waktu 18 hari kepada pemerintah untuk memperbaiki keadaan ekonomi Indonesia,” tegas Kailani di hadapan massa aksi.
Ia menegaskan bahwa ultimatum tersebut disampaikan sebagai bentuk keprihatinan dan pengawalan terhadap kepentingan rakyat. Jika dalam kurun waktu yang ditentukan tidak ada perbaikan yang signifikan maupun kebijakan konkret yang dikeluarkan pemerintah, mahasiswa mengancam akan melakukan aksi yang lebih tegas.
“Jika dalam 18 hari ke depan tidak ada upaya perbaikan yang nyata, maka jangan salahkan kami selaku mahasiswa. Kami akan melakukan penyegelan dan aksi tegas lainnya, termasuk di lingkungan Kementerian Keuangan,” tandasnya.
Aksi ini dilatarbelakangi dampak pelemahan nilai tukar rupiah yang dirasakan langsung oleh masyarakat, di antaranya kenaikan harga kebutuhan pokok, bahan bakar, dan biaya hidup secara umum. Mahasiswa menilai pemerintah harus segera hadir dengan kebijakan yang tepat sasaran untuk menstabilkan ekonomi dan melindungi daya beli rakyat.
Sumber informasi ini dikutip dari pemberitaan Kompas yang diterbitkan pada Minggu (7/6/2026). Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pemerintah maupun Kementerian Keuangan terkait tuntutan dan ultimatum yang disampaikan oleh perwakilan mahasiswa tersebut.
Suaraakademis.com.|Pekanbaru – Hukum di Indonesia kembali menghadapi ujian moral yang krusial ketika instrumen pidana disinyalir kuat bertransformasi menjadi senjata untuk membungkam gerakan kritis masyarakat sipil. Kasus yang menimpa Jekson Jumari Pandapotan Sihombing alias Jekson Sihombing, seorang aktivis lingkungan dan anti-korupsi di Provinsi Riau, kini resmi memasuki babak akhir di tingkat kasasi Mahkamah Agung.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Riau telah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung melalui PN Pekanbaru sejak tanggal 12 Mei 2026 lalu. Dokumen Kontra Memori Kasasi Nomor 097/SB/PSLO/VI/2026 yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum Jekson Sihombing dari Kantor Advokat Padil Saputra & Partners mengungkap rangkaian kejanggalan formal dan materiil dalam Memori Kasasi JPU yang mengindikasikan adanya upaya kriminalisasi yang dipaksakan.
Perjalanan kasus Jekson Sihombing tidak dapat dilepaskan dari rekam jejaknya sebagai Ketua LSM dan aktivis yang gigih melakukan advokasi, pengawasan, serta pelaporan terkait dugaan pelanggaran hukum di sektor perkebunan kelapa sawit, tata kelola lingkungan hidup, dan dugaan korupsi pengelolaan Dana BPDPKS sebesar Rp.57 triliun. Perlawanan Jekson terhadap gurita bisnis yang diduga kuat melibatkan jaringan pengusaha hitam kelapa sawit, Ciliandra Fangiono, dan Surya Dumai Group menempatkannya pada posisi yang sangat rentan terhadap serangan balik (slapp suit).
Jekson yang secara aktif menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyuarakan aspirasi di muka umum dan melaporkan korporasi ke Kejaksaan Agung justru berujung di kursi pesakitan dengan tuduhan pemerasan berdasarkan Pasal 368 ayat (1) KUHP. Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam Putusan Nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr menjatuhkan vonis bersalah dan mengganjarnya dengan hukuman 6 tahun penjara.
Walau terdapat perbaikan masa hukuman, namun putusan hakim di tingkat pertama itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Riau melalui Putusan Nomor 377/PID.B/2026/PT PBR pada 30 April 2026. Hakim Pengadilan Tinggi Riau memperbaiki vonis terhadap Jekson Sihombing dengan hukuman 3 tahun penjara. Tidak puas dengan vonis di tingkat banding, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung demi mengejar hukuman yang lebih berat.
Langkah agresif JPU ini memicu reaksi keras publik, termasuk dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, yang mengawal ketat jalannya perkara ini sejak awal. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini memberikan kecaman tajam dan meminta Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung RI untuk melihat kasus ini dengan mata batin yang jernih, bukan sekadar hitam-di-atas-putih teks hukum formal.
Petisioner HAM PBB 2025 itu meminta Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung RI untuk memeriksa perkara Jekson Sihombing ini dengan ketelitian tingkat tinggi dan hati nurani yang bersih. Apa yang menimpa Jekson Sihombing, menurut Wilson Lalengke, adalah potret telanjang kriminalisasi nyata terhadap aktivis pembela lingkungan/hutan dan anti-korupsi yang berani mengusik kenyamanan pengusaha hitam sekelas Ciliandra Fangiono.
“Bagaimana mungkin seorang warga negara yang menjalankan amanat undang-undang untuk melakukan kontrol sosial dan melaporkan korupsi justru dipenjara? Malapetaka hukum ini terlihat dari kacaunya Memori Kasasi Jaksa yang salah memasukkan sampul tindak pidana narkotika pada perkara pasal Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan. Ini adalah bukti kerja JPU asal-asalan, tidak cermat, dan dipaksakan demi membungkam aktivis! Jika Mahkamah Agung meloloskan kasasi ini, maka runtuhlah jaminan kemerdekaan bersuara di republik ini. Bebaskan Jekson Sihombing tanpa syarat!” tegas Wilson Lalengke di Jakarta dalam pernyataan pers-nya, Senin, 8 Juni 2026.
Kritik keras Wilson Lalengke tersebut menemukan pembenaran yuridis di dalam Kontra Memori Kasasi yang disusun oleh tim penasihat hukum terdakwa. Dokumen tersebut membeberkan bahwa Memori Kasasi JPU mengandung cacat formil yang sangat mendasar karena mencantumkan “Tindak Pidana Narkotika” pada sampul dokumen resminya. Kekeliruan serius ini mencerminkan ketidakcermatan yang nyata dan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum.
*Ketiadaan Mens Rea dan Indikasi Entrapment*
Lebih lanjut, analisis hukum pidana menunjukkan bahwa unsur-unsur Pasal 368 ayat (1) KUHP sama sekali tidak terpenuhi dalam perkara a quo. Pasal tersebut merupakan delik materiil yang mensyaratkan adanya akibat nyata berupa beralihnya penguasaan suatu barang dari korban ke pelaku.
Fakta persidangan yang didukung oleh rekaman CCTV Hotel Furaya membuktikan bahwa tas merah yang diklaim berisi uang Rp150 juta tetap berada di tangan saksi pelapor Nur Riyanto Hamzah dan tidak pernah berpindah ke tangan Jekson. Hubungan yang terjadi di antara para pihak sejatinya adalah proses negosiasi dua arah terkait dukungan operasional organisasi perjuangan sosial, bukan pemaksaan fisik maupun psikologis.
Terdapat pula indikasi kuat terjadinya rekayasa perkara pidana melalui metode jebakan (entrapment atau abuse of process) yang dirancang oleh aparat bersama pihak pelapor sebelum penangkapan dilakukan. Jekson sama sekali tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk memeras, melainkan bertindak dalam koridor partisipasi masyarakat yang dilindungi oleh Pasal 50 KUHP serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
*Tinjauan Filosofis: Hukum Borjuis dan Prinsip Keadilan Pancasila*
Secara filosofis, fenomena kriminalisasi terhadap Jekson Sihombing merefleksikan kritik mendalam dari filsuf ekonomi-politik, Karl Marx (1818-1883). Dalam pandangan Marxisme, hukum dalam masyarakat kapitalistik sering kali dikonstruksikan sebagai instrumen hegemoni kelas penguasa (para pemilik modal atau borjuasi) untuk melindungi kepentingan ekonomi mereka dan menindas kelas tertindas yang mencoba melakukan perlawanan. Ketika hukum digunakan sebagai alat untuk mengkriminalisasi gerakan lingkungan yang mengkritik taipan sawit, hukum telah kehilangan watak emansipatorisnya dan menjelma menjadi instrumen kekuasaan borjuis yang opresif.
Tragedi hukum ini juga bertentangan dengan konsep The Morality of Law yang dicetuskan oleh filsuf hukum Lon Fuller (1902-1978). Fuller menegaskan bahwa hukum harus memiliki moralitas internal yang mencakup kejelasan, konsistensi, dan ketelitian (rule of law). Dokumen kasasi jaksa yang ceroboh dan penggunaan pasal pemerasan yang dipaksakan terhadap pelapor korupsi adalah bentuk dari kegagalan moralitas hukum tersebut.
Pengabaian terhadap substansi kebenaran materiil demi membela kepentingan kapitalis hitam merupakan pengkhianatan langsung terhadap ideologi negara, Pancasila. Kasus ini secara telanjang mencederai Sila Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, karena memperlakukan pejuang keadilan secara tidak manusiawi melalui skenario hukum yang dipaksakan.
Lebih dari itu, runtuhnya perlindungan bagi pencari keadilan mengikis fondasi Sila Kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Keadilan sosial mustahil tercapai jika hukum tajam ke bawah kepada aktivis miskin-kuasa, namun tumpul ke atas kepada para penguasa kapitalistik yang merusak kelestarian sumber daya alam demi keuntungan pribadi.
Oleh karena itu, Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir keadilan (the last resort) memikul tanggung jawab sejarah dan moral yang sangat besar. Melalui Kontra Memori Kasasi ini, Majelis Hakim Agung didesak untuk menerapkan asas in dubio pro reo, jika terdapat keraguan mengenai fakta pembuktian, maka putusan harus diambil yang paling menguntungkan bagi terdakwa, serta asas lex favor reo berdasarkan Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023.
Publik menanti keberanian Mahkamah Agung untuk menolak kasasi penuntut umum, membatalkan putusan pengadilan di bawahnya, dan membebaskan Jekson Sihombing dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) demi tegaknya hukum yang ber-Pancasila di bumi nusantara. Mahkamah Agung harus berani menerapkan salah satu prinsip moral utama dalam hukum pidana: lebih baik melepaskan 1000 orang bersalah daripada menghukum orang benar. (TIM/Red)
Suaraakademis.com.|Mamasa – Penyajian menu berupa ekor ikan bolu yang masih penuh tulang dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Sumarorong menuai kritik tajam. Ketua Harian Sinergi Muda Mamasa (SMM), Ryan Mewa’, menilai sajian tersebut berpotensi membahayakan keselamatan anak-anak dan jelas melanggar aturan, sehingga mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan evaluasi menyeluruh.
Persoalan ini terungkap setelah beredar dokumentasi yang menunjukkan menu berbahaya tersebut disajikan kepada peserta didik, terutama siswa PAUD, TK, dan SD. Menurut Ryan, selain menimbulkan pertanyaan terkait kualitas dan kesesuaian nilai gizi, penyajian bagian ikan yang masih banyak tulang mengandung risiko serius bagi anak-anak.
“Kami menilai ini bukan sekadar masalah kualitas, tapi soal keamanan. Ekor ikan bolu yang masih penuh tulang jelas berisiko menyebabkan tersedak atau luka dalam jika tertelan anak-anak. Ini bentuk kelalaian yang tidak bisa dianggap sepele,” tegas Ryan Mewa’.
Ia menegaskan penyajian tersebut bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) BGN yang mengatur secara tegas: ikan yang diberikan kepada peserta didik harus dalam keadaan bersih dan bebas dari tulang. Sementara itu, bagian kepala dan ekor ikan wajib dipisahkan dan tidak boleh disajikan, mengingat bagian tersebut memiliki banyak duri dan tulang yang keras.
Ketentuan tersebut, lanjutnya, dibuat khusus untuk melindungi anak-anak sebagai kelompok penerima manfaat utama yang memiliki daya ketahanan dan kepekaan yang berbeda dibandingkan orang dewasa.
Ryan menyatakan pihaknya telah mengirimkan laporan resmi ke BGN dan meminta dilakukan pemeriksaan langsung ke lapangan terhadap pengelolaan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sumarorong. Jika terbukti melanggar aturan, SMM meminta operasionalnya dihentikan sementara sampai seluruh prosedur dipatuhi.
“Program ini strategis dan menggunakan uang negara, jadi standarnya harus tinggi. Kami harap BGN tidak menutup mata. Jika terbukti ada pelanggaran, hentikan sementara sampai perbaikan total dilakukan agar tidak membahayakan anak-anak lagi,” ujarnya.
SMM juga mengajak seluruh orang tua, masyarakat, dan elemen terkait untuk aktif mengawasi pelaksanaan program ini. Pengawasan bersama dinilai penting agar tujuan utama meningkatkan kualitas gizi anak dapat tercapai tanpa mengorbankan aspek keamanan, mutu, dan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan.(Ayu)
Suaraakademis.com.|Medan – Proses pembelian aset eks Rumah Singgah Covid-19 oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar senilai Rp14,53 miliar berpotensi dibawa ke ranah hukum. Hal ini menyusul ditemukannya sedikitnya 12 temuan yang dinilai mengandung kejanggalan serius oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD setempat. Sejumlah pihak kini berencana melaporkan perkara ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Aset yang dimaksud berlokasi di Jalan Singamangaraja, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, dan dibayarkan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Namun, hasil pendalaman yang dilakukan Pansus menunjukkan sejumlah ketidakwajaran yang terjadi mulai dari tahap perencanaan hingga proses pengalihan hak kepemilikan.
Salah satu temuan mendasar adalah dugaan tidak tersedianya dokumen Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) yang seharusnya menjadi landasan utama dalam setiap pengadaan aset milik pemerintah. Selain itu, pembelian tersebut dinilai tidak didasari kajian kebutuhan yang matang, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai urgensi dan manfaat aset tersebut bagi kepentingan daerah.
Pansus juga menyoroti ketidaklengkapan laporan penilaian atau appraisal yang menjadi acuan penetapan harga. Berdasarkan konsultasi dengan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), dokumen penilaian tersebut dinilai tidak memuat unsur penting seperti data pembanding, sumber informasi pasar, dan analisis rinci penentuan nilai. Bahkan terungkap adanya bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) justru dinilai lebih tinggi dibandingkan bangunan yang memiliki kelengkapan dokumen hukum.
Temuan lain yang tak kalah krusial adalah dugaan sebagian bidang tanah yang dibeli berada di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS). Belum lagi, hingga Februari 2026 padahal dana telah dibayarkan, status hukum aset tersebut masih berupa Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama pihak ketiga dan belum dibaliknamakan menjadi milik Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Berdasarkan perhitungan yang dilakukan Pansus, terdapat indikasi kelebihan penilaian terhadap bangunan mencapai sekitar Rp6,18 miliar. Secara keseluruhan, akumulasi temuan menunjukkan potensi kerugian keuangan daerah yang diperkirakan dapat menembus angka lebih dari Rp10 miliar.
Temuan-temuan tersebut kini dijadikan dasar bagi pihak yang berkeberatan untuk meminta KPK melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam proses transaksi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Pematangsiantar belum menyampaikan tanggapan resmi maupun penjelasan terkait 12 temuan dan dugaan kejanggalan yang disampaikan oleh Pansus DPRD.
Suaraakademis.com.|Jakarta – Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) membongkar dugaan praktik pemerasan terstruktur di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Ancaman deportasi disebut dijadikan senjata utama oleh sejumlah oknum untuk menekan dan memeras warga negara asing (WNA), bahkan diduga melibatkan kerja sama dengan biro jasa pengurusan dokumen.
Fenomena ini terungkap melalui pengalaman pendampingan yang dilakukan PPWI terhadap sejumlah kasus di dua wilayah berbeda, yakni Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, Sumatera Selatan, dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta. Menurut pengamatan PPWI, ketakutan WNA akan dideportasi, kehilangan mata pencaharian, dan terpisah dari keluarga kerap dieksploitasi secara sistematis.
Salah satu kasus yang terkuak menimpa Maged Eqbal Hussein Rabea Abdullah, warga negara Yaman. Bersama istri dan bayinya yang berusia lima bulan, ia dimintai uang tebusan sebesar Rp50 juta oleh oknum petugas Imigrasi Muara Enim dengan ancaman pengusiran dari Indonesia.
Ketika kasus tersebut dilaporkan secara resmi ke pimpinan Ditjen Imigrasi, justru muncul tekanan dari lingkungan internal. Seorang oknum dari Unit Kepatuhan Internal (Patnal) bernama Paroy disinyalir melakukan intimidasi psikologis terhadap korban. Akibat tekanan tersebut, Maged akhirnya menarik diri dari pendampingan PPWI dan diketahui menyelesaikan permasalahannya melalui PT Al Maha for Public Services, sebuah biro jasa yang diduga terkait jaringan tersebut. Biaya yang harus dikeluarkan pun membengkak hingga mencapai Rp100 juta.
Kasus ini memperkuat dugaan bahwa Unit yang seharusnya bertugas mengawasi perilaku pegawai justru berperan sebagai tameng pelaku. Praktik serupa juga terindikasi terjadi di wilayah lain, di mana WNA baik yang berstatus investor maupun yang terjebak manipulasi dokumen sama-sama menjadi sasaran pemerasan.
“Bagi oknum, status asli atau palsu tidak menjadi soal. Yang dimanfaatkan adalah posisi rentan mereka, yang kemudian diancam dengan deportasi agar mau membayar sejumlah uang,” ungkap Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke.
Ia juga menyoroti mengapa banyak korban memilih bungkam. Menurutnya, ekosistem yang terbentuk membuat WNA takut melapor karena khawatir justru akan dikenai sanksi hukum nyata dan dideportasi jika berani menolak atau mengadukan perlakuan tersebut.
Merespons hal ini, Wilson mengecam keras tindakan oknum yang memanfaatkan seragam dan wewenang negara untuk merampok warga asing. Ia menilai hal ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan kejahatan yang merusak citra Indonesia di mata dunia.
“Ini adalah pengkhianatan terhadap konstitusi. Mereka bertindak layaknya perompak berseragam yang tega mengintimidasi seorang ayah yang sedang menggendong bayinya. Saya menuntut Kapolri, Jaksa Agung, dan KPK untuk segera bertindak. Bongkar jaringan ini, seret oknum seperti Paroy dan kaki tangannya di PT Al Maha ke pengadilan,” tegasnya.
Wilson menekankan bahwa pembersihan total diperlukan untuk memulihkan marwah institusi. Ia mengingatkan bahwa kekuasaan tanpa pengawasan akan cenderung disalahgunakan, sebagaimana diingatkan filsuf Montesquieu. Jika pengawas internal justru ikut terlibat, maka penegakan hukum dari luar harus dilakukan secara tegas dan tanpa kompromi.
“Hanya dengan penindakan yang radikal dan transparan, Indonesia dapat membebaskan imigrasi dari cengkeraman mafia dan mengembalikan fungsinya sebagai benteng kedaulatan bangsa yang beradab,” pungkasnya.
Rombongan SPS Aceh Jadi Sasaran, Desak Polisi Ungkap Pelaku Teror
Suaraakademis.com.|Aek kanopan – Teror pelemparan batu terhadap kendaraan asal Aceh kembali terjadi di wilayah Sumatera Utara. Kali ini, bus dengan pelat nomor BL 7917 AA rute Medan–Pekanbaru menjadi sasaran saat melintas di kawasan Simpang Marbau, Kampung Pajak, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Lemparan batu yang dilakukan oleh orang tak dikenal menghantam kaca samping kanan bus hingga pecah dan rontok seluruhnya. Bagian yang rusak berada tepat di samping kursi yang ditempati seorang perempuan beserta seorang balita. Beruntung, tidak ada korban luka dalam insiden tersebut, meski peristiwa itu sempat memicu kepanikan di dalam kabin yang sedang melaju.
Bus tersebut diketahui mengangkut puluhan penumpang, di antaranya rombongan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh yang dalam perjalanan menuju Pekanbaru untuk menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 SPS pada Senin (8/6/2026). Di antara rombongan itu terdapat Barlian Erliadi yang dijadwalkan menjadi pemateri dalam sesi talk show nasional pada acara tersebut.
Menurut keterangan kernet bus, Kevin, insiden terjadi secara tiba-tiba saat kendaraan melintasi lokasi yang selama ini dianggap rawan. Setelah memastikan seluruh penumpang dalam keadaan selamat, awak bus segera melakukan penanganan darurat dengan menutup bagian yang rusak menggunakan terpal biru dan lakban. Akibatnya, kenyamanan dan keamanan perjalanan terganggu, bahkan sistem pendingin udara tidak dapat berfungsi optimal karena angin kencang terus masuk ke dalam kabin.
Peristiwa ini bukanlah yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, sejumlah kendaraan travel, mobil pribadi, hingga bus yang membawa rombongan olahraga Persiraja Banda Aceh juga pernah menjadi sasaran pelemparan batu di ruas jalan yang sama. Namun hingga kini, kasus serupa terus berulang tanpa ada kejelasan mengenai pelaku dan motif di baliknya.
Salah seorang penumpang mengaku merasa sangat resah karena peristiwa ini telah menimpanya lebih dari satu kali. “Belum lama ini mobil yang saya tumpangi juga dilempari batu. Sekarang bus yang saya naiki mengalami hal yang sama. Ini sudah sangat meresahkan dan membuat takut,” ujarnya.
Barlian Erliadi menegaskan bahwa kejadian ini tidak dapat lagi dianggap sebagai gangguan biasa. Ia menilai lemparan batu yang mengarah tepat di samping posisi perempuan dan balita menunjukkan bahwa nyawa penumpang benar-benar terancam.
“Kali ini beruntung tidak ada yang terluka parah. Tapi sampai kapan kita mengandalkan keberuntungan? Jika batu itu mengenai bagian kepala, akibatnya bisa fatal. Oleh karena itu, kami meminta kepolisian bertindak serius, mengungkap siapa pelakunya, dan mencegah hal serupa terulang lagi,” tegas Barlian.
Ia juga meminta perhatian dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia daerah pemilihan Aceh untuk menyuarakan masalah ini di tingkat nasional. Menurutnya, maraknya teror terhadap warga Aceh yang melintas di wilayah tersebut sudah berlangsung terlalu lama dan membutuhkan solusi nyata.
“Jangan menunggu sampai ada korban jiwa baru ditindak. Negara wajib hadir dan memberikan rasa aman bagi setiap warga negara yang menggunakan jalan raya di mana pun berada,” pungkasnya.
Suaraakademis.com.|Binjai – Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Binjai menggelar Training Center (TC) tahap ketiga bagi calon peserta Jambore Daerah Sumatera Utara Tahun 2026, Minggu (7/6/2026). Kegiatan yang dikemas dalam rangkaian penjelajahan ini bertujuan memantapkan keterampilan teknis kepramukaan sekaligus mematangkan kesiapan mental dan fisik peserta menghadapi ajang pertemuan besar pramuka tingkat provinsi mendatang.
Kegiatan dibuka di halaman Kantor Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Binjai dengan semangat yang tinggi. Seluruh peserta terlebih dahulu melantunkan yel-yel regu sebagai bentuk penyemangat, sebelum dilepas secara bergelombang dengan jeda waktu sekitar lima menit per kelompok. Pembagian keberangkatan ini diterapkan untuk menjaga ketertiban, menghindari kepadatan, dan memastikan setiap regu dapat mengikuti rangkaian materi dengan fokus.
Selama perjalanan penjelajahan, setiap peserta diwajibkan membawa perlengkapan mandiri, meliputi air minum, bekal makan siang, serta tali pandu sebagai alat utama untuk praktik di setiap pos pemeriksaan dan pembinaan.
Pada Pos 1 yang berlokasi di kawasan sebelum Titian Baru, peserta dibimbing oleh Iswandi, Surya, M. Rivai, Suhana, Chairumi, dan Nety. Materi yang disampaikan meliputi pemantapan yel-yel regu serta keterampilan pionering dan tali-temali. Peserta diuji kemampuannya membuat berbagai jenis simpul dasar, seperti simpul mati, simpul hidup, simpul pangkal, simpul jangkar, hingga simpul anyam yang kemudian diaplikasikan secara nyata dalam pembuatan tiang bendera dan jemuran sederhana.
Berpindah ke Pos 2 di lapangan sebelah area pemakaman, tim pembina yang terdiri dari Fadly, Anuwar, Ana, Ika, Marliana, dan Ayu memberikan materi Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD). Peserta diajak mengenal jenis obat-obatan dasar dan cara menangani luka ringan dengan tepat. Tak hanya keterampilan teknis, di pos ini juga disisipkan pembinaan karakter spiritual melalui hafalan doa-doa harian dan penguatan nilai keagamaan.
Sementara di Pos 3 yang berada di kawasan Mis Doa, Adi, Daan, Yesi, Ani, Ulfa, dan Lida menguji kemampuan navigasi peserta. Materi yang diberikan meliputi cara membaca tanda jejak dan peta pita, diselingi penampilan yel-yel regu serta permainan edukatif. Permainan tersebut dirancang khusus untuk melatih kerja sama tim, kekompakan, dan komunikasi antaranggota regu.
Rangkaian penjelajahan yang dimulai dari Kantor Kwarcab Binjai dan berakhir di kawasan Pujasera berlangsung dalam situasi tertib, aman, dan lancar. Seluruh peserta terlihat antusias mengikuti setiap tantangan dan materi yang disampaikan di ketiga pos.
Ketua pelaksana kegiatan menegaskan bahwa TC tahap ketiga ini merupakan bagian tak terpisahkan dari proses pembinaan berkelanjutan. “Kegiatan ini tidak hanya bertujuan mengasah keterampilan teknis kepramukaan, tetapi juga membentuk karakter peserta agar menjadi pribadi yang mandiri, disiplin, tangguh, serta memiliki jiwa kepemimpinan yang kuat,” ujarnya.
Di titik akhir kegiatan, tim penerima yang dipimpin M. Syahfitri, M. Rifki, dan M. Ilham memastikan seluruh regu tiba dengan selamat dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Dengan terselenggaranya TC secara bertahap dan terstruktur ini, Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Binjai optimis dapat melahirkan peserta terbaik yang siap mewakili daerah. Diharapkan para utusan Binjai dapat tampil maksimal dan membawa nama baik Kota Binjai pada Jambore Daerah Sumatera Utara 2026 mendatang.(Redaksi)
Dinamika Penanganan Kasus Korupsi: Antara Apresiasi Awal dan Kekecewaan Publik
Oleh: Juliansyah
Suaraakademis.com.|Konoha – Penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Konoha terus menjadi sorotan tajam masyarakat. Seiring berjalannya waktu, respons publik pun berubah: dimulai dari apresiasi terhadap langkah awal, hingga memunculkan kekecewaan akibat minimnya kejelasan hasil dan progres penanganan perkara.
Pada tahap awal, langkah APH yang melakukan serangkaian pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat disambut positif oleh masyarakat. Upaya tersebut dinilai sebagai bentuk keseriusan dan komitmen nyata dalam menegakkan hukum serta merespons berbagai persoalan yang telah lama menjadi perhatian publik.
Namun, seiring berjalannya proses, harapan yang sempat tumbuh perlahan memudar. Sebagian besar masyarakat mulai mempertanyakan hasil yang dicapai, mengingat tahapan pemeriksaan yang telah berlangsung belum diikuti dengan perkembangan yang signifikan. Penetapan tersangka dan hasil penyelidikan yang diumumkan dinilai belum sepenuhnya menjawab harapan masyarakat, sehingga memunculkan persepsi negatif dan rasa kecewa.
Perhatian publik juga tertuju pada sejumlah kasus lain yang hingga kini masih berhenti di tahap pemanggilan dan pemeriksaan. Minimnya keterbukaan informasi mengenai arah dan perkembangan penanganan perkara tersebut menimbulkan pertanyaan besar. Sejumlah pihak menilai belum terlihat gambaran yang jelas mengenai strategi maupun benang merah proses hukum yang dijalankan.
Kondisi ini memicu kekhawatiran bahwa beberapa kasus berpotensi berjalan lambat bahkan tidak menemui titik terang, jika tidak disertai dengan transparansi yang memadai. Keterbukaan informasi dianggap penting agar masyarakat dapat memahami setiap tahapan yang diambil, sekaligus menghindari spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Menyikapi hal tersebut, berbagai elemen masyarakat berharap APH di Konoha dapat terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam setiap proses penanganan kasus. Penyampaian informasi yang jelas dan berkelanjutan dinilai menjadi kunci utama untuk memulihkan kepercayaan publik, sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan secara adil, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Suaraakademis.com.|Boalemo, Gorontalo – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tilamuta yang menolak gugatan keluarga Nalole dalam perkara sengketa lahan di Desa Molombulahe, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, memicu gelombang skeptisisme baru di tengah masyarakat. Keputusan ini tidak sekadar mengakhiri sebuah episode persidangan, tetapi justru menghidupkan kembali bara polemik mengenai dugaan gurita praktik mafia tanah yang selama ini dicurigai mengakar kuat di wilayah tersebut.
Dalam amar putusan yang dibacakan pada Rabu, 3 Juni 2026, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Efraim Kristya Netanyahu, S.H., M.H., bersama hakim anggota Cempaka Arumsari, S.H., dan Nur Rakhma Halida, S.H., M.H., menyatakan bahwa para penggugat tidak mampu membuktikan dalil kepemilikan atas objek sengketa. Sebaliknya, penguasaan tanah oleh para tergugat dinilai sah dan bukan merupakan perbuatan melawan hukum berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Gugatan keluarga Nalole pun ditolak untuk seluruhnya.
Namun, di atas lembaran kertas hukum formal tersebut, keadilan yang hakiki tampaknya masih jauh dari panggang api. Keluarga Nalole secara tegas menyatakan kekecewaan mendalam. Mereka menilai majelis hakim telah mengabaikan rangkaian dokumen historis serta bukti fisik yang menunjukkan riwayat penguasaan tanah secara turun-temurun oleh keluarga Hanipi Nalole. Meski proses persidangan telah melalui tahapan Pemeriksaan Setempat (PS), hasil akhir ini dinilai belum mampu menyentuh akar kebenaran materiil.
Merespons dinamika yang mencederai rasa keadilan publik ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, memberikan kecaman dan pernyataan yang sangat keras. Dirinya menegaskan bahwa putusan formal pengadilan tidak boleh dijadikan kedok untuk memutihkan dugaan praktik kejahatan agraria.
Menurutnya, kita tidak boleh menutup mata terhadap aroma busuk mafia tanah yang menyengat dalam kasus ini. Jika hukum formal hanya digunakan sebagai stempel legalitas untuk merampas hak-hak adat dan tanah ulayat masyarakat kecil, maka lembaga peradilan telah gagal menjadi benteng keadilan.
“Setiap indikasi keterlibatan mafia tanah di Desa Molombulahe harus dibongkar sampai ke akar-akarnya secara radikal dan transparan! Aparat penegak hukum jangan mandul atau pura-pura buta ketika hak rakyat ditelan oleh keserakahan yang terorganisir. Kami di PPWI akan terus mengawal kasus ini; keadilan tidak boleh dikalahkan oleh selembar kertas yang mengabaikan sejarah kemanusiaan,” tegas Wilson Lalengke dari Jakarta, Sabtu, 06 Juni 2026.
Pernyataan keras Wilson Lalengke ini sejatinya menggemakan kritik filosofis mendalam terhadap institusi hukum modern. Dalam filsafat hukum, apa yang terjadi di Boalemo mengingatkan kita pada pandangan filsuf Jerman, Gustav Radbruch (1878-1949), mengenai tiga nilai dasar hukum: keadilan (Gerechtigkeit), kepastian hukum (Rechtssicherheit), dan kemanfaatan (Zweckmässigkeit).
Radbruch secara tajam menyatakan bahwa jika terjadi konflik antara kepastian hukum dan keadilan, di mana hukum positif sangat bertentangan dengan keadilan sehingga undang-undang tersebut menjadi ‘hukum yang salah’ (unrichtiges Recht), maka kepastian hukum harus dikorbankan demi keadilan. Putusan PN Tilamuta mungkin memberikan ‘kepastian’, namun kering akan nilai ‘keadilan’ bagi masyarakat yang kehilangan tanah leluhurnya.
Secara sosiologis, realitas sengketa ini juga merefleksikan kritik Karl Marx (1818-1883) terhadap hukum borjuis. Marx berargumen bahwa hukum sering kali didesain bukan untuk membela kaum lemah, melainkan sebagai instrumen bagi kelas penguasa atau pemilik modal (dalam konteks ini, diduga jejaring mafia tanah) untuk melegitimasi kepemilikan dan eksploitasi mereka atas sumber daya alam. Ketika hukum hanya melihat aspek formalitas administratif dan mengabaikan realitas sosial historis, ia bertransformasi menjadi alat penindasan yang legal.
Kini, kasus lahan Desa Molombulahe telah bergeser dari sekadar sengketa perdata lokal menjadi simbol perlawanan terhadap ketidakadilan agraria di Kabupaten Boalemo. Kendati secara yuridis formal belum ada putusan inkrah yang menyatakan adanya tindak pidana mafia tanah, sehingga istilah “dugaan mafia tanah” tetap digunakan, masyarakat luas menolak untuk diam.
Warga dan para pemerhati hukum mendesak agar keluarga Nalole menempuh jalur hukum lanjutan, seperti banding atau kasasi, guna menguji konsistensi moral para penegak hukum di tingkat yang lebih tinggi. Publik berharap, kebenaran sejati pada akhirnya akan menumbangkan legalitas yang dipaksakan. (TIM/Red)
Suaraakademis.com.|Jakarta – Dalam upaya mendorong kemajuan sektor pendidikan sekaligus mencetak pemikir masa depan, Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) menggelar pertemuan bilateral strategis dengan perwakilan World Philosophical Forum (WPF) University. Pertemuan bersejarah ini berlangsung di Jakarta pada Sabtu, 6 Juni 2026, dan dihadiri langsung oleh para tokoh kunci dari kedua belah pihak.
Hadir memimpin delegasi PPWI adalah Ketua Umum DPN PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., yang didampingi oleh Wakil Ketua III Bidang Hubungan Internasional PPWI, Dr. Abdul Rahman Dabboussi. Sementara itu, pihak WPF University diwakili secara langsung oleh akademisi terkemuka mereka, Dr. Muhammad Jeseus Chrishna.
Pertemuan yang berjalan hangat namun sarat substansi ini berlangsung selama kurang lebih dua jam, dimulai tepat pada pukul 13.30 WIB. Sepanjang jalannya diskusi, kedua belah pihak menunjukkan kesamaan visi dalam melihat tantangan global saat ini, khususnya mengenai pentingnya menyuntikkan nilai-nilai kebijaksanaan universal dan filsafat dunia ke dalam sistem pengembangan kualitas manusia di Indonesia.
Sebagai hasil dari pembicaraan intensif tersebut, PPWI dan WPF University sepakat untuk menjalin kerja sama formal yang berfokus pada pengembangan program-program pendidikan transformatif di Indonesia. Guna mematangkan cetak biru (blueprint) dari sinergi ini, kedua organisasi menjadwalkan pertemuan lanjutan dalam waktu dekat untuk membahas perincian teknis, mekanisme pelaksanaan, serta penandatanganan memorandum kesepahaman (MoU).
Secara garis besar, terdapat empat poin krusial yang disepakati sebagai pilar utama kerja sama kolaboratif ini.
Pertama, sosialisasi Doctoral Award Program (Doctor of Scientific-Practical Philosophy – D.S.P.P). Kedua pihak akan menyelenggarakan kampanye edukasi dan literasi kepada publik serta civitas akademika di Indonesia mengenai program Doctoral Award berbasis keahlian khusus dan kontribusi nyata bagi kemanusiaan yang diakui secara global.
Kedua, rekrutmen peserta program. PPWI akan membantu WPF University membuka jalur resmi untuk menjaring, menyeleksi, dan memfasilitasi para profesional, akademisi, serta tokoh masyarakat Indonesia yang potensial untuk mengikuti program-program unggulan dari WPF University.
Ketiga, pendampingan penelitian dan penilaian (research assistance and assessment). Kedua pihak akan menyediakan ekosistem pendukung berupa bimbingan riset ilmiah yang ketat serta penilaian berbasis standar akademik internasional guna memastikan output penelitian yang dihasilkan memiliki dampak sosial yang terukur.
Keempat, pengembangan intelektual publik berbasis filsafat dunia. Kedua pihak akan menyelenggarakan rangkaian pelatihan, seminar, dan kursus untuk melahirkan pemikir serta intelektual publik yang mampu menganalisis fenomena sosial menggunakan kacamata filsafat dunia yang inklusif dan progresif.
Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyatakan rasa puas dan apresiasi setinggi-tingginya atas terselenggaranya pertemuan ini. Menurutnya, kolaborasi dengan lembaga internasional sekaliber WPF University merupakan langkah besar bagi PPWI dalam memperluas kontribusinya di luar ranah jurnalistik warga.
“PPWI merasa sangat terhormat dan gembira atas kunjungan serta kesepakatan yang tercapai hari ini bersama Dr. Muhammad Jeseus Chrishna. Pendidikan yang kering dari nilai-nilai filosofis cenderung melahirkan manusia pintar yang manipulatif. Oleh karena itu, melalui kemitraan ini, kami berharap dapat melahirkan generasi intelektual baru di Indonesia yang tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga memiliki kedalaman moral dan kebijaksanaan. Ini adalah ikhtiar nyata kita untuk meletakkan batu bata pertama bagi kejayaan peradaban Indonesia dan dunia,” ujar Wilson Lalengke dengan optimisme tinggi kepada media usai pertemuan.
Senada dengan hal tersebut, Dr. Muhammad Jeseus Chrishna dari WPF University juga mengungkapkan kegembiraannya atas sambutan hangat dan komitmen kuat yang ditunjukkan oleh jajaran pimpinan PPWI. Pria berkebangsaan Irlandia ini menilai PPWI sebagai mitra yang sangat strategis karena memiliki jaringan yang luas dan komitmen yang tak tergoyahkan terhadap pencerdasan bangsa.
“Pertemuan hari ini memberikan energi positif yang luar biasa bagi kami di WPF University. Kami melihat ada keselarasan jiwa dan pemikiran dengan PPWI dalam memandang masa depan peradaban. Indonesia memiliki potensi manusia yang luar biasa besar, dan melalui integrasi pendidikan filsafat dunia, kita dapat membantu mengarahkan potensi tersebut demi kemajuan kemanusiaan universal. Kami berharap kerja sama ini menjadi jembatan kokoh yang menghubungkan pemikiran lokal Indonesia dengan panggung peradaban global,” ungkap Dr. Muhammad Jeseus Chrishna.
Dengan adanya kesepakatan awal ini, PPWI dan WPF University siap bergerak cepat untuk merumuskan detail implementasi program agar dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. Sinergi ini diharapkan mampu memberi warna baru bagi dunia pendidikan non-formal dan pengembangan sumber daya manusia unggul di tanah air. (TIM/Red)
Suaraakademis.com.|Kuningan – Jagat dunia pers kembali diguncang oleh aksi premanisme dan intimidasi yang menyasar insan jurnalis di wilayah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Menanggapi peristiwa tersebut, Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) bersama Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mengecam keras tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh sejumlah oknum yang mengatasnamakan Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI). Kasus yang mencoreng pilar keempat demokrasi ini pun kini telah resmi menggelinding ke ranah hukum.
Informasi yang dihimpun dari media anggota Kabarsbi menyebutkan bahwa aksi penggerebekan dan tekanan psikologis terjadi di rumah kontrakan Kepala Biro SBI Kuningan. Ketua Umum GMOCT sekaligus Pemimpin Redaksi SBI, Agung Sulistio, menyampaikan pernyataan tegas bahwa aksi yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut salah sasaran dan keliru total. Menurutnya, tindakan anarkis itu dipicu oleh ketidakakuratan informasi serta kekeliruan mendasar dalam memahami fungsi lokasi yang menjadi target.
Agung meluruskan fakta normatif bahwa kantor redaksi SBI sebenarnya beralamat di Ruko Luragung, Kuningan, sedangkan kantor pusat GMOCT berada di Semarang, Jawa Tengah. Adapun alamat di Jalan Veteran Nomor 50, Kuningan, yang dituduh secara serampangan oleh para oknum bukanlah kantor pusat media. Tempat tersebut merupakan Kantor Bidang Hukum SBI untuk pendampingan hukum sekaligus kantor operasional PT Sinayah, sebuah perusahaan penyedia layanan ibadah haji dan umrah. Agung meminta agar semua pihak melakukan verifikasi data secara saksama sebelum melakukan tindakan fisik atau menyampaikan opini keliru ke ruang publik.
Lebih jauh, Agung sangat menyayangkan munculnya nada intimidasi yang sangat kental dalam aksi premanisme tersebut. Berdasarkan laporan di lapangan, para oknum sempat melontarkan ucapan bergaya preman yang mengandung ancaman fisik serius seperti kalimat “mau dikarungin”. Tidak hanya itu, hal yang lebih memicu kekhawatiran dan kegeraman publik adalah adanya seruan provokatif yang memaksa Media SBI untuk angkat kaki dan keluar dari wilayah Kuningan.
“Dasar hukum apa dan siapa mereka sehingga merasa berhak memerintahkan media keluar dari suatu daerah? Pers bekerja di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan eksistensinya dilindungi sepenuhnya oleh negara. Tidak ada satu pun kelompok, organisasi, atau individu yang berhak melarang, mengusir, atau mengintervensi kami selama kami menjalankan tugas jurnalistik secara sah, profesional, dan bertanggung jawab,” tegas Agung Sulistio.
Merespons kebiadaban yang menimpa wartawan di Kuningan, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, mengutuk keras dan memberikan pernyataan yang sangat menohok. Jurnalis senior ini menilai bahwa tindakan intimidasi tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan sebuah bentuk teror nyata terhadap kemerdekaan berpikir dan kebebasan pers di Indonesia.
“Ini adalah tindakan biadab, barbar, dan tidak bermoral! Saya mengutuk keras segala bentuk premanisme, gaya-gaya intimidasi purba, dan kebrutalan fisik maupun psikologis yang dilakukan oleh oknum penjahat berkedok ormas terhadap jurnalis SBI di Kuningan. Siapa mereka berani mengancam ‘mengarungi’ wartawan dan mengusir media? Negara ini adalah negara hukum, bukan negara rimba yang dikuasai kelompok preman yang merasa kebal hukum!” kecam Wilson Lalengke, Sabtu, 06 Juni 2026
Alumni Lemhannas PPRA-48 ini juga meminta dengan tegas agar jajaran kepolisian bertindak cepat, responsif, dan tanpa kompromi dalam mengusut kasus ini. Ia mendesak agar polisi tidak membiarkan para pelaku berkeliaran bebas demi menjaga marwah institusi penegak hukum dan keselamatan para pekerja media.
“Saya meminta kepada Kapolres Kuningan dan Kapolda Jawa Barat untuk segera mengerahkan tim terbaiknya, tangkap dan penjarakan manusia-manusia barbar penyebar teror itu secepatnya! Jangan biarkan institusi Polri terkesan mandul atau takut terhadap tekanan ormas keliru. Hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya tanpa pandang bulu. Menyerang jurnalis yang sedang bertugas sama saja dengan menyerang undang-undang dan konstitusi negara ini. PPWI akan mengawal kasus ini sampai para pelaku pembungkaman pers tersebut mendekam di balik jeruji besi,” pungkas Wilson Lalengke lantang.
Sejauh ini, dugaan tindakan intimidasi dan ancaman yang terjadi di rumah kontrakan Kepala Biro SBI tersebut telah resmi dilaporkan ke Polres Kuningan dengan Nomor Laporan: LP/B/91/VI/RES.1.24./2026/SPKT/POLRES KUNINGAN/POLDA JABAR. Agung Sulistio menambahkan bahwa pihaknya menyerahkan proses pengusutan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menyelidiki apakah para pelaku benar-benar bagian dari organisasi yang disebutkan atau sekadar mencatut nama untuk kepentingan pribadi.
Di akhir pernyataannya, baik GMOCT maupun PPWI menegaskan tidak akan pernah gentar dan akan terus maju menyuarakan kebenaran demi tegaknya supremasi hukum dan demokrasi di Indonesia. (TIM/Red)
Progres 57% Dipecat Sepihak, Kontraktor Proyek Militer Tunggakan Bayaran Rp110 Juta Lebih
Kabupaten Minahasa – Perselisihan dalam proyek pembangunan rumah dinas di lingkungan Komando Kesiapsiagaan Angkatan Darat (Kikavser) 10/MSC, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, kian memanas. Kontraktor pelaksana dan sejumlah pekerja tidak hanya mengaku diberhentikan secara sepihak serta belum menerima pembayaran sesuai kesepakatan, tetapi juga mengungkap dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen perencanaan. Mereka menegaskan telah mengantongi bukti lengkap dan siap melaporkan perkara ini ke aparat penegak hukum.
Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor 018/SABA/SPK/III/2026 tertanggal 30 Maret 2026, PT Saba Pratama selaku pihak pertama menugaskan Moh. Nurul Huda sebagai kontraktor pelaksana untuk membangun 16 unit rumah dinas tipe 45 dengan nilai kontrak mencapai Rp374.459.200. Dalam perjanjian tertulis disepakati bahwa pembayaran akan dilakukan sesuai dengan kemajuan pekerjaan yang dicapai.
Namun, ketika pekerjaan telah mencapai sekitar 57 persen, pihak perusahaan tiba-tiba memberhentikan hubungan kerja secara sepihak. Masalah semakin besar ketika kontraktor menyatakan baru menerima pembayaran sebesar Rp83 juta, padahal berdasarkan perhitungan progres yang disepakati, seharusnya dana yang diterima berkisar di angka Rp200 juta lebih.
“Komitmen awal jelas tertulis akan dibayarkan sesuai progres, namun kenyataannya diingkari. Nilai kontrak Rp374 juta, pekerjaan sudah jalan lebih dari separuh, tapi yang dibayarkan jauh di bawah kewajaran. Ini jelas merugikan kami dan para pekerja,” ungkap Demma Rapa’, mandor lapangan dalam proyek tersebut, Sabtu (6/6/2026).
Demma yang berasal dari Kecamatan Tanduk Kalua, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, menjelaskan dirinya bersama 18 orang pekerja asal Toraja telah bekerja selama satu bulan. Hingga saat ini, hak upah mereka belum dibayarkan secara penuh, bahkan belum ada kepastian mengenai biaya perjalanan pulang kembali ke daerah asal masing-masing.
“Saya tidak mempersoalkan apakah kami dipertahankan atau tidak, yang penting hak kami dibayarkan sesuai pekerjaan yang sudah kami selesaikan. Itu saja tuntutan kami,” tegasnya.
Lebih serius lagi, Demma mengungkapkan adanya dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dalam pelaksanaan proyek dibandingkan dengan rencana atau bestek yang telah disepakati. Ia menegaskan telah mengumpulkan berbagai dokumen dan bukti pendukung sebagai dasar pengaduan.
“Saya siap menghadap aparat penegak hukum kapan saja. Saya menduga banyak pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan perencanaan awal. Semua bukti, mulai dari dokumen kontrak, foto progres, hingga catatan lapangan sudah saya simpan rapi. Kami siap membuktikan semuanya jika diperlukan,” tambahnya dengan tegas.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi dan bungkam dari manajemen PT Saba Pratama maupun instansi pengguna jasa terkait dugaan pemberhentian sepihak, tunggakan pembayaran, dan penyimpangan teknis yang disampaikan oleh kontraktor dan para pekerja.(Ayu)
*Kalapas I Medan Apresiasi Pengawasan Publik, Tapi Jangan Menebar Berita Fitnah*
Medan – Suaraakademis.com||Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Medan Fonika Affandi buka suara terkait maraknya pemberitaan miring di media online dan media sosial terkait adanya pelanggaran berupa praktik peredaran narkoba, maupun aktivitas ilegal lainnya di dalam Lapas.
Secara tegas Fonika mengatakan, bahwa selama masa kepemimpinannya, pihak Lapas secara konsisten melaksanakan razia rutin sebagai langkah deteksi dini dan pencegahan terhadap berbagai potensi pelanggaran di dalam lingkungan pemasyarakatan.
“Kegiatan razia tersebut tidak hanya dilakukan oleh petugas internal, tetapi juga melibatkan unsur TNI, Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Tim Satuan Tugas Kantor Wilayah yang secara berkala melakukan pengawasan dan pemeriksaan,” tegasnya di Medan, Sabtu (6/6/2026).
Kalapas juga menjelaskan bahwa warga binaan yang dianggap memiliki potensi risiko tertentu, saya ini berada dalam pengawasan khusus, dengan pembatasan ruang gerak serta pengawasan ketat dalam berbagai aktivitas, termasuk saat menerima kunjungan maupun mengikuti program pembinaan. Selain itu, kamar hunian warga binaan juga secara rutin menjadi sasaran pemeriksaan dan razia gabungan.
Terkait video maupun pengakuan yang beredar di media sosial, Kalapas menyampaikan apresiasi terhadap setiap informasi yang disampaikan masyarakat. Namun demikian, ia berharap informasi yang mengandung dugaan pelanggaran dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum agar dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku dan berdasarkan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba maupun tindakan melanggar hukum lainnya. Kami tegak lurus menjalankan arahan Presiden serta program Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mewujudkan Lapas yang bersih dari narkoba dan praktik-praktik ilegal,” tandasnya.
Fonika juga menepis berbagai tudingan yang berkembang tanpa didukung fakta dan laporan resmi. Menurutnya, hingga saat ini belum terdapat pengaduan resmi, laporan korban, maupun koordinasi dari aparat penegak hukum terkait dugaan tindak pidana penipuan atau pengendalian peredaran narkoba oleh warga binaan yang sedang hangat diperbincangkan dan dikaitkan dengan Lapas.
Selain pelaksanaan pengamanan dan pengawasan, lanjutnya, Lapas juga terus menjalankan berbagai program pembinaan bagi warga binaan, baik pembinaan kepribadian maupun kemandirian. Program tersebut meliputi kegiatan keagamaan, kepramukaan, ketahanan pangan, pelatihan keterampilan kerja, serta berbagai kegiatan pembinaan lainnya yang bertujuan mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan.
“Saya juga menegaskan bahwa Lapas terbuka terhadap pengawasan publik. Masyarakat, media, maupun berbagai elemen lainnya dipersilakan untuk melihat secara langsung program-program pembinaan yang berjalan serta berpartisipasi dalam upaya pengawasan dan pembinaan warga binaan. Tapi jangan menebar berita fitnah, kami tidak alergi dikritik selama itu fakta, bulan fitnah,” ujarnya.
Terkait pemberitaan yang telah terlanjur beredar, Kalapas berharap media juga memberikan ruang yang proporsional terhadap klarifikasi dan hak jawab atas fakta-fakta yang disampaikan, sehingga informasi yang diterima masyarakat tetap berimbang, objektif, dan sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik.
Berdasarkan catatan, sejumlah berita dan unggahan media sosial yang dinilai tendensius antara lain
“Sekali lagi saya tegaskan, kami tetap dan selalu berkomitmen menjalankan tugas dan fungsi pemasyarakatan secara profesional, akuntabel, serta terbuka terhadap kritik dan masukan yang konstruktif demi mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih baik,” pungkas Fonika.
Suaraakademis.com.|kabupaten Mamasa – Dugaan ketidakjelasan pengelolaan anggaran pada sejumlah proyek rehabilitasi rumah jabatan di Kabupaten Mamasa menuai sorotan tajam dari kalangan aktivis. Di tengah kondisi keuangan daerah yang mengalami defisit, alokasi dana miliaran rupiah untuk proyek tersebut dinilai tidak wajar dan memicu kecurigaan adanya penyimpangan. Aktivis mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas seluruh transaksi dan pihak yang terlibat.
Perhatian diarahkan pada tiga paket pekerjaan utama pada Tahun Anggaran 2025, yaitu rehabilitasi rumah jabatan Bupati yang anggarannya tidak tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pokok, rehabilitasi rumah jabatan Wakil Bupati senilai Rp1,1 miliar, serta rehabilitasi rumah jabatan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Aktivis Rendi menilai pengelolaan proyek-proyek tersebut berjalan tanpa transparansi dan akuntabilitas yang memadai. Ia mempertanyakan logika penggunaan dana publik yang besar, sementara daerah diketahui sedang menghadapi tekanan keuangan.
“Bagaimana mungkin pemerintah menggelontorkan miliaran rupiah untuk keperluan rumah jabatan, sedangkan keuangan daerah sedang dalam kondisi defisit? Hal ini jelas mencederai kepercayaan rakyat terhadap pengelolaan keuangan negara,” tegas Rendi, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, pembangunan atau perbaikan fasilitas dinas bukan sekadar urusan fisik, melainkan menjadi cerminan integritas penyelenggara negara. Ketidakjelasan sumber dan pencatatan anggaran untuk rumah jabatan Bupati yang tidak tercantum dalam dokumen APBD pokok, ditambah dengan nilai proyek yang mencapai angka miliaran, semakin memperkuat dugaan adanya potensi penyalahgunaan dana yang merugikan keuangan daerah.
Sorotan ini disampaikan sebagai bentuk pengawasan agar aparat hukum tidak membiarkan praktik yang diduga menyimpang berlangsung tanpa penindakan.
Rendi menegaskan, jika proses hukum berjalan lambat atau tidak menunjukkan keseriusan, masyarakat tidak akan tinggal diam dan siap menggelar aksi lanjutan untuk menuntut keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban penuh.
“Rakyat Mamasa berhak mengetahui secara jelas ke mana aliran uang mereka digunakan. Proyek rumah jabatan ini harus ditelusuri sampai ke akar permasalahan, agar tidak menjadi ladang penyalahgunaan kekuasaan di tengah keterbatasan anggaran daerah,” pungkasnya.(Ayu)
Suaraakademis.com.|Kabupaten mamasa– Berlarut-larutnya kekosongan jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan) definitif di DPRD Kabupaten Mamasa menuai kecaman tajam dari Forum Pergerakan Pelajar Mahasiswa (FPPM) setempat. Organisasi ini menilai penundaan pengeluaran surat rekomendasi pelantikan oleh pimpinan dewan bukan sekadar kelalaian biasa, melainkan diduga memiliki motif terselubung, bahkan mengarah pada praktik jual-beli jabatan. Jika tuntutan tidak segera dipenuhi, FPPM mengancam akan mengerahkan massa untuk mengepung hingga menyegel gedung dewan.
Ketua Umum FPPM Kabupaten Mamasa, Ahyar Anwar, menegaskan bahwa seluruh tanggung jawab atas kemacetan proses ini berada di tangan pimpinan DPRD. Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Bupati hanya dapat melantik calon Sekwan setelah menerima rekomendasi resmi dari pimpinan dewan.
“Jangan saling lempar tanggung jawab. Mandeknya pelantikan ini 100 persen adalah kesalahan dan tanggung jawab penuh pimpinan DPRD. Secara aturan, Bupati hanya menunggu persetujuan dari dewan. Jika sampai berbulan-bulan surat rekomendasi tidak juga keluar, hal ini sangat tidak masuk akal dan patut dicurigai,” tegas Ahyar dalam pernyataan sikapnya, Sabtu (6/6/2026).
Ia mempertanyakan keseriusan pimpinan dewan dalam menangani urusan strategis tersebut. Menurutnya, mengeluarkan surat rekomendasi tidak memerlukan waktu berbulan-bulan jika tidak ada kepentingan pribadi atau politik yang disembunyikan.
“Rakyat Mamasa tidak buta dan tidak bodoh. Penundaan yang berlarut-larut ini semakin menguatkan dugaan kuat adanya tawar-menawar di balik layar. Jabatan Sekwan bukan barang dagangan yang bisa dilelang kepada penawar tertinggi. Jika ini terus dibiarkan, maka marwah birokrasi dan kepercayaan publik akan hancur,” tambahnya.
Ahyar juga menantang Aparat Penegak Hukum untuk mengusut tuntas dugaan tersebut. Ia menilai, jika terbukti ada penahanan rekomendasi demi keuntungan pribadi, hal itu merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
“Kami menantang penegak hukum untuk membuktikan taringnya. Jangan diam saja atau mandul. Segera telusuri dan seret siapa saja yang terlibat dalam lingkaran dugaan jual-beli jabatan ini,” tandasnya.
Tuntutan dan Ultimatum
Dalam pernyataannya, FPPM Mamasa menyampaikan tuntutan tegas kepada pimpinan DPRD:
1. Segera menghentikan segala bentuk kompromi politik dan mengeluarkan surat rekomendasi resmi pelantikan Sekwan definitif paling lambat dalam waktu 2 x 24 jam.
2. Bertanggung jawab atas keterlambatan yang terjadi dan membuktikan tidak ada kepentingan pribadi atau transaksional di balik penundaan tersebut.
Apabila tuntutan tidak dipenuhi dalam batas waktu yang ditentukan, FPPM mengancam akan mengerahkan massa dalam jumlah besar untuk melakukan aksi damai.
“Jika pimpinan dewan tetap bersikap bebal, menunda-nunda keputusan tanpa alasan jelas, dan menyembunyikan kebenaran, maka kami bersama seluruh elemen masyarakat akan turun ke jalan. Kami akan mengepung, menduduki, dan menyegel Gedung DPRD sampai dugaan mafia jabatan ini dibongkar dan keadilan ditegakkan,” tegas Ahyar menutup pernyataannya.(Ayu)
Suaraakademis.com.|Medan – Kritik tajam kembali dilayangkan terhadap kualitas pelayanan kelistrikan di Sumatera Utara. Pegiat sosial, Yunan Habibi, menilai manajemen PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah gagal memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, yang selama ini kerap mengeluhkan sering terjadinya gangguan pasokan dan ketidakpuasan terhadap layanan yang diberikan.
Dalam pernyataannya, Yunan menegaskan bahwa Direktur Utama PLN harus memikul tanggung jawab atas berbagai permasalahan yang menimpa sektor kelistrikan. Baginya, kegagalan menjamin ketersediaan listrik yang andal merupakan bukti ketidakmampuan manajemen dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
“Direktur Utama PLN telah gagal melaksanakan kewajibannya menyediakan kebutuhan listrik bagi masyarakat. Oleh karena itu, Dirut PLN harus diberhentikan atau mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab moral atas kondisi yang terjadi,” tegas Yunan.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa jika tuntutan tersebut tidak direspons oleh pemerintah maupun pihak manajemen PLN, maka masyarakat didorong untuk melakukan gerakan kolektif sebagai bentuk protes.
“Apabila Direktur Utama PLN tidak dipecat atau tidak mengundurkan diri, maka kami akan mengajak masyarakat untuk melakukan gerakan mogok membayar tagihan listrik selama satu tahun penuh sebagai bentuk penolakan terhadap pelayanan yang buruk,” ujarnya.
Yunan menekankan bahwa listrik merupakan kebutuhan pokok yang harus dipenuhi secara optimal. Ia pun meminta pemerintah pusat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajaran direksi PLN agar pelayanan dapat diperbaiki sesuai harapan publik.
Di tempat terpisah, Douglas Napitupulu, kritikus kebijakan publik, turut menyoroti ketiadaan kebijakan pemberian kompensasi bagi masyarakat yang terdampak gangguan listrik. Menurutnya, hal ini menjadi bukti ketidakpedulian PLN terhadap kerugian yang diderita warga.
“Kebutuhan listrik tidak hanya untuk penerangan atau keperluan rumah tangga semata. Banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang menggantungkan usahanya pada pasokan listrik. Gangguan yang sering terjadi pasti menimbulkan kerugian materiil. Oleh karena itu, PLN wajib memberikan kompensasi kepada masyarakat yang dirugikan,” tegas Douglas.
Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk kritik sekaligus desakan agar perbaikan kualitas pelayanan kelistrikan di Sumatera Utara segera diwujudkan demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat luas.
Langkat | Suaraakademis.com – Ketua Lembaga Bantuan Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (LBH PAPI) Kabupaten Langkat Raya Samosir mendesak Pemerintah Kabupaten Langkat dan DPRD Langkat untuk segera mengambil tindakan tegas terkait adanya laporan dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pengambilan ijazah Sekolah Dasar (SD) di sejumlah sekolah di Kabupaten Langkat, Sabtu ( 06/06/2026 ).
Menurut Raya Samosir Ketua LBH PAPI Langkat, ijazah merupakan hak mutlak setiap peserta didik yang telah menyelesaikan proses pendidikan dan menjadi dokumen penting untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya. Oleh karena itu, pengambilan ijazah tidak boleh dibebani biaya dalam bentuk apa pun.
Merespons keresahan masyarakat dan para orang tua murid, Raya Samosir Ketua LBH PAPI Kabupaten Langkat menyatakan akan segera mengambil langkah hukum dan administratif dengan melayangkan surat resmi kepada Bupati Langkat, Ketua DPRD Langkat, Kapolres Langkat, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, serta Komisi B DPRD Langkat.
Surat tersebut bertujuan mendesak dilakukannya investigasi menyeluruh terhadap dugaan praktik pungli, pemanggilan pihak-pihak yang diduga terlibat, serta pemberian sanksi tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Raya Samosir menegaskan bahwa apabila dugaan pungli pengambilan ijazah SD tersebut benar terjadi, maka tindakan itu merupakan pelanggaran terhadap hak anak atas pendidikan.
“Ijazah adalah hak anak dan bukti legal atas hasil perjuangan mereka menempuh pendidikan. Ijazah bukan komoditas yang dapat diperjualbelikan ataupun dijadikan alat tekanan kepada siswa maupun orang tua dengan alasan administrasi atau dalih lainnya,” tegas Raya Samosir.
Selain itu, Ketua LBH PAPI menilai praktik tersebut bertentangan dengan berbagai ketentuan perundang-undangan, termasuk regulasi yang mengatur larangan pungutan liar di lingkungan pendidikan.
Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi berbagai tantangan, pungutan dalam proses pengambilan ijazah dinilai sangat memberatkan, khususnya bagi keluarga kurang mampu.
Raya Samosir juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat untuk segera turun ke lapangan melakukan evaluasi dan klarifikasi terhadap sekolah-sekolah yang diduga melakukan pungutan tersebut.
Sementara kepada DPRD Langkat, khususnya Komisi B yang membidangi pendidikan, Raya Samosir berharap fungsi pengawasan dapat segera dijalankan melalui pemanggilan pihak terkait dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Jangan biarkan masa depan anak-anak terganggu hanya karena persoalan pungutan dalam pengambilan ijazah. Hak pendidikan harus dilindungi dan tidak boleh disandera oleh praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” ujar Raya Samosir.
Raya Samosir menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas demi memastikan hak-hak pendidikan anak di Kabupaten Langkat tetap terlindungi.
Suaraakademis.com.|Medan – Kepercayaan yang diberikan panitia Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Serikat Perusahaan Pers (SPS) kepada Barlian Erliadi untuk tampil sebagai pemateri dalam talk show di Riau menjadi pengakuan tersendiri atas kapasitas dan kiprahnya di dunia pers nasional.
Plt Ketua SPS Aceh, Muktaruddin Usman, menyatakan penunjukan tersebut mencerminkan penilaian bahwa SPS Aceh memiliki pengalaman dan perspektif yang relevan untuk mengulas dinamika pers yang terus berkembang, terutama di tengah tantangan era digital.
“Di tengah berkumpulnya para pelaku industri media dari berbagai daerah, SPS Aceh dipercaya mengirimkan pemateri. Kemungkinan besar panitia menilai kami memiliki pengalaman dan pandangan yang dapat memperkaya diskusi mengenai perubahan yang terjadi di dunia pers saat ini,” ungkap Muktaruddin melalui pesan tertulis, Sabtu (6/6/2026).
Penunjukan Barlian Erliadi tidak hanya mewakili organisasi, tetapi juga menjadi bentuk kepercayaan terhadap sosok yang selama ini aktif mengikuti perkembangan industri media baik di tingkat daerah maupun nasional. Berbekal latar belakang pendidikan Sarjana Hukum (S.H.), Magister Administrasi Publik (M.A.P.), serta saat ini menempuh pendidikan Doktoral di Universitas Riau, ia dinilai memiliki perpaduan pengalaman praktis dan wawasan akademik yang mumpuni.
Menjelang keberangkatan ke Pekanbaru, Barlian menyatakan kesiapannya untuk memaparkan berbagai hal terkait perkembangan pers.
“Saya akan menyampaikan gambaran umum perkembangan pers nasional, tantangan yang dihadapi perusahaan pers di tengah pesatnya perubahan teknologi dan pola konsumsi informasi masyarakat, serta memaparkan secara khusus kondisi dan dinamika pers yang berkembang di Aceh,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa dunia pers saat ini sedang berada dalam fase transformasi yang menentukan. Perkembangan teknologi digital, kecerdasan buatan, hingga perubahan perilaku masyarakat dalam mengakses informasi menuntut perusahaan pers untuk beradaptasi dengan cepat tanpa mengesampingkan prinsip dasar jurnalistik.
“Pers harus mampu bertransformasi mengikuti perkembangan zaman, namun tetap teguh menjaga integritas, profesionalisme, dan akurasi informasi. Kepercayaan publik adalah aset terbesar yang harus selalu dijaga oleh setiap perusahaan pers,” tegasnya.
Kehadiran utusan dari Aceh ini juga menunjukkan bahwa kontribusi insan pers daerah semakin diperhitungkan dalam percakapan tingkat nasional. Pengalaman membangun ekosistem media di Aceh yang tetap bertahan di tengah berbagai tantangan menjadi salah satu perspektif penting yang akan dibagikan kepada seluruh peserta.
Sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-80 SPS, forum ini diharapkan menjadi ruang silaturahmi sekaligus tempat bertukar gagasan mengenai masa depan industri pers Indonesia. Di tengah arus disrupsi yang terus bergerak cepat, dibutuhkan pemikiran yang mampu menyatukan idealisme jurnalistik dengan tuntutan inovasi dan keberlanjutan usaha media.
“Semoga forum ini dapat melahirkan gagasan dan kolaborasi yang semakin memperkuat perusahaan pers Indonesia, khususnya media daerah, agar tetap menjadi sumber informasi yang kredibel dan terpercaya bagi masyarakat,” pungkas Barlian.(SF/Redaksi)
PW. ISMI Sumut dan Green Justice Indonesia Tanam 1000 Pohon di Bantaran Sei Deli Perkuat Ekologi dan Ekoteologi Kota Medan
Medan- Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh pada hari Jumat 05/06/2026, ditindaklanjuti pula Pengurus Wilayah Ikatan Sarjana Melayu Indonesia Sumut (PW ISMI) bekerjasama dengan Green Justice Indonesia (GJI), Warga Peduli Sekitar (Wa Pesek), Komunitas Warga Kanal (KWK) dan Bentangan Alam Hijau Indonesia (BAHIS) untuk melakukan penanaman 1000 pohon khas Melayu di Bantaran Sei Deli atau tepatnya di Kawasan Hutan Kota Medan Johor (Sabtu 06/06/2006) yang bertemakan “Menghidupkan Kembali Sungai Deli, Menguatkan Peradaban Melayu Berkelanjutan”.
Sambutan Ketua PW ISMI Sumut Prof. Dr. Nispul Khoiri, MA, menegaskan, Hari Lingkungan Hidup Sedunia menjadi mementum untuk memperbaiki merawat lingkungan dengan membutuhkan aksi nyata. Bumi kita sedang menghadapi alarm darurat ekologis “triple planetary crisis” (perubahan iklim, polusi masif dan hilangnya keanekaragaman hayati) berdampak langsung pada kehidupan manusia. Kita tidak bisa bertahan hidup tanpa lingkungan hijau dan sehat. Karena lingkungan hijau dan sehat fondasi utama penopang kehidupan. Kehadirannya cukup krusial untuk memproduksi oksigen, menyaring udara dari polusi dan mencegah bencana banjir serta lainnya.
Prof. Dr. Nispul Khoiri, juga Ketua LP2M UINSU ini menjelaskan, ada dua tujuan strategis dilaksanakannya kegiatan. Pertama, menguatkan kembali fungsi ekologis Sei Deli sebagai titik penting di Kota Medan. Sei Deli berfungsi wadah penampung debit air, pengendali banjir untuk wilayah hilir kota Medan dan menjadi ikon sejarah sebagai jalur transportasi air serta pusat peradaban sejak masa Kesultanan Deli. Kita berharap Sei Deli tidak mengalami krisis lingkungan semakin parah. Menjaga Sei Deli artinya menjaga kota Medan dan manjaga kita semua, sekaligus melestarikan ikon bersejarah kota Medan. Sejarah telah menjelaskan Sei Deli dulunya memiliki posisi penting dan berelasi dengan peradaban Melayu di Sumatera khususnya Kesultanan Deli. Posisi Sungai Deli membelah kota Medan dan menjadi jantung dari wilayah Kesultanan Deli, urat nadi perdagangan Kesultanan Deli. Sungai ini tidak hanya menjadi sumber kehidupan, jalur perdagangan, transportasi serta pusat aktivitas sosial budaya masyarakat tetapi juga menjadi bagian dari identitas dan warisan sejarah Melayu bekembang sejak masa di Kesultanan Deli. Dengan memperkuat fungsi ekologi melalui Penanaman 1000 pohon khas Melayu seperti pohon sukun, matoa, kedaung, rambutan dan lainnya. Ini menjadi langkah nyata, berdampak memperkuat ketahanan lingkungan, menjaga sumber air, mengurangi resiko banjir, menjadi warisan hijau bagi generasi mendatang serta merawat ikon sejarah.
Kedua, memperkuat ekoteologis, krisis ekologi global ditandai dengan perubahan iklim, pencemaran alam serta ketimpangan ekologi lintas generasi telah mencapai titik kritis. Indikasinya diskursus lingkungan selama ini didominasi oleh pendekatan teknokratis menekankan solusi sains dan teknologi, sepertinya gagal menjawab aspek spritual dan etis dari relasi manusia dengan alam. Kerusakan ekologi juga berakar pada tafsir keagamaan yang membangun jarak ontologis antara Tuhan – manusia – Alam. Artinya krisis ekologi adalah krisis epistimologis cara manusia memahami dirinya, Tuhan dan kosmosnya. Padahal semua agama mendorong penguatani ekoteologi. Dalam konsep Islam sejak awal menempatkan manusia sebagai Khalifah, bukan penguasa absolut, melainkan penjaga keseimbangan kosmik. Prinsip tauhid mengafirmasi keterkaitan segala ciptaan Tuhan dalam kesatuan ilahi. Agama bukan sekedar sumber moralitas personal, tetapi juga epistimologi altenatif bagi peradaban ekologis. Karena itu ekoteologis Islam perlu diintegrasikan ke bebagai dimensi kehidupan manusia dimanapun berada.
Kegiatan ini turut dihadiri Ketua Harian dan Sekjen PB ISMI, Pengurus PW ISMI Sumut, PD ISMI Kota Medan, Camat kota Medan, tokoh agama, tokoh masyarakat, Warga Peduli Sekitar (Wa Pesek), Komunitas Warga Kanal (KWK) dan Bentangan Alam Hijau Indonesia (BAHIS).
PW. ISMI Sumut dan Green Justice Indonesia Tanam 1000 Pohon Guna Merawat dan
Menjaga Kota Medan.
Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh pada hari Jumat 05/06/2026, ditindaklanjuti pula Pengurus Wilayah Ikatan Sarjana Melayu Indonesia Sumut (PW ISMI) bekerjasama dengan Green Justice Indonesia (GJI), Warga Peduli Sekitar (Wa Pesek), Komunitas Warga Kanal (KWK) dan Bentangan Alam Hijau Indonesia (BAHIS) untuk melakukan penanaman 1000 pohon khas Melayu di Bantaran Sei Deli atau tepatnya di Kawasan Hutan Kota Medan Johor (Sabtu 06/06/2006) yang bertemakan “Menghidupkan Kembali Sungai Deli, Menguatkan Peradaban Melayu Berkelanjutan”.
Sambutan Ketua PW ISMI Sumut Prof. Dr. Nispul Khoiri, MA, menegaskan, Hari Lingkungan Hidup Sedunia menjadi mementum untuk memperbaiki merawat lingkungan dengan membutuhkan aksi nyata. Bumi kita sedang menghadapi alarm darurat ekologis “triple planetary crisis” (perubahan iklim, polusi masif dan hilangnya keanekaragaman hayati) berdampak langsung pada kehidupan manusia. Kita tidak bisa bertahan hidup tanpa lingkungan hijau dan sehat. Karena lingkungan hijau dan sehat fondasi utama penopang kehidupan. Kehadirannya cukup krusial untuk memproduksi oksigen, menyaring udara dari polusi dan mencegah bencana banjir serta lainnya.
Prof. Dr. Nispul Khoiri, juga Ketua LP2M UINSU ini menjelaskan, ada dua tujuan strategis dilaksanakannya kegiatan. Pertama, menguatkan kembali fungsi ekologis Sei Deli sebagai titik penting di Kota Medan. Sei Deli berfungsi wadah penampung debit air, pengendali banjir untuk wilayah hilir kota Medan dan menjadi ikon sejarah sebagai jalur transportasi air serta pusat peradaban sejak masa Kesultanan Deli. Kita berharap Sei Deli tidak mengalami krisis lingkungan semakin parah. Menjaga Sei Deli artinya menjaga kota Medan dan manjaga kita semua, sekaligus melestarikan ikon bersejarah kota Medan. Sejarah telah menjelaskan Sei Deli dulunya memiliki posisi penting dan berelasi dengan peradaban Melayu di Sumatera khususnya Kesultanan Deli. Posisi Sungai Deli membelah kota Medan dan menjadi jantung dari wilayah Kesultanan Deli, urat nadi perdagangan Kesultanan Deli. Sungai ini tidak hanya menjadi sumber kehidupan, jalur perdagangan, transportasi serta pusat aktivitas sosial budaya masyarakat tetapi juga menjadi bagian dari identitas dan warisan sejarah Melayu bekembang sejak masa di Kesultanan Deli. Dengan memperkuat fungsi ekologi melalui Penanaman 1000 pohon khas Melayu seperti pohon sukun, matoa, kedaung, rambutan dan lainnya. Ini menjadi langkah nyata, berdampak memperkuat ketahanan lingkungan, menjaga sumber air, mengurangi resiko banjir, menjadi warisan hijau bagi generasi mendatang serta merawat ikon sejarah.
Kedua, memperkuat ekoteologis, krisis ekologi global ditandai dengan perubahan iklim, pencemaran alam serta ketimpangan ekologi lintas generasi telah mencapai titik kritis. Indikasinya diskursus lingkungan selama ini didominasi oleh pendekatan teknokratis menekankan solusi sains dan teknologi, sepertinya gagal menjawab aspek spritual dan etis dari relasi manusia dengan alam. Kerusakan ekologi juga berakar pada tafsir keagamaan yang membangun jarak ontologis antara Tuhan – manusia – Alam. Artinya krisis ekologi adalah krisis epistimologis cara manusia memahami dirinya, Tuhan dan kosmosnya. Padahal semua agama mendorong penguatan ekoteologi. Dalam konsep Islam sejak awal menempatkan manusia sebagai Khalifah, bukan penguasa absolut, melainkan penjaga keseimbangan kosmik. Prinsip tauhid mengafirmasi keterkaitan segala ciptaan Tuhan dalam kesatuan ilahi. Agama bukan sekedar sumber moralitas personal, tetapi juga epistimologi altenatif bagi peradaban ekologis. Karena itu ekoteologis Islam perlu diintegrasikan ke bebagai dimensi kehidupan manusia dimanapun berada.
Kegiatan ini turut dihadiri Ketua Harian dan Sekjen PB ISMI, Pengurus PW ISMI Sumut, PD ISMI Kota Medan, Camat kota Medan, tokoh agama, tokoh masyarakat, Warga Peduli Sekitar (Wa Pesek), Komunitas Warga Kanal (KWK) dan Bentangan Alam Hijau Indonesia (BAHIS).
ISMI Sumut Prof. Dr. Nispul; Perkuat Ekologi – Ekoteologi Melalui
Tanam 1000 Pohon Khas Melayu di Hutan Kota Medan
Medan-persatuannews.news
Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh pada hari Jumat 05/06/2026, ditindaklanjuti pula Pengurus Wilayah Ikatan Sarjana Melayu Indonesia Sumut (PW ISMI) bekerjasama dengan Green Justice Indonesia (GJI), Warga Peduli Sekitar (Wa Pesek), Komunitas Warga Kanal (KWK) dan Bentangan Alam Hijau Indonesia (BAHIS) untuk melakukan penanaman 1000 pohon khas Melayu di Bantaran Sei Deli atau tepatnya di Kawasan Hutan Kota Medan Johor (Sabtu 06/06/2006) yang bertemakan “Menghidupkan Kembali Sungai Deli, Menguatkan Peradaban Melayu Berkelanjutan”.
Sambutan Ketua PW ISMI Sumut Prof. Dr. Nispul Khoiri, MA, menegaskan, Hari Lingkungan Hidup Sedunia menjadi mementum untuk memperbaiki merawat lingkungan dengan membutuhkan aksi nyata. Bumi kita sedang menghadapi alarm darurat ekologis “triple planetary crisis” (perubahan iklim, polusi masif dan hilangnya keanekaragaman hayati) berdampak langsung pada kehidupan manusia. Kita tidak bisa bertahan hidup tanpa lingkungan hijau dan sehat. Karena lingkungan hijau dan sehat fondasi utama penopang kehidupan. Kehadirannya cukup krusial untuk memproduksi oksigen, menyaring udara dari polusi dan mencegah bencana banjir serta lainnya.
Prof. Dr. Nispul Khoiri, juga Ketua LP2M UINSU ini menjelaskan, ada dua tujuan strategis dilaksanakannya kegiatan. Pertama, menguatkan kembali fungsi ekologis Sei Deli sebagai titik penting di Kota Medan. Sei Deli berfungsi wadah penampung debit air, pengendali banjir untuk wilayah hilir kota Medan dan menjadi ikon sejarah sebagai jalur transportasi air serta pusat peradaban sejak masa Kesultanan Deli. Kita berharap Sei Deli tidak mengalami krisis lingkungan semakin parah. Menjaga Sei Deli artinya menjaga kota Medan dan manjaga kita semua, sekaligus melestarikan ikon bersejarah kota Medan. Sejarah telah menjelaskan Sei Deli dulunya memiliki posisi penting dan berelasi dengan peradaban Melayu di Sumatera khususnya Kesultanan Deli. Posisi Sungai Deli membelah kota Medan dan menjadi jantung dari wilayah Kesultanan Deli, urat nadi perdagangan Kesultanan Deli. Sungai ini tidak hanya menjadi sumber kehidupan, jalur perdagangan, transportasi serta pusat aktivitas sosial budaya masyarakat tetapi juga menjadi bagian dari identitas dan warisan sejarah Melayu bekembang sejak masa di Kesultanan Deli. Dengan memperkuat fungsi ekologi melalui Penanaman 1000 pohon khas Melayu seperti pohon sukun, matoa, kedaung, rambutan dan lainnya. Ini menjadi langkah nyata, berdampak memperkuat ketahanan lingkungan, menjaga sumber air, mengurangi resiko banjir, menjadi warisan hijau bagi generasi mendatang serta merawat ikon sejarah.
Kedua, memperkuat ekoteologis, krisis ekologi global ditandai dengan perubahan iklim, pencemaran alam serta ketimpangan ekologi lintas generasi telah mencapai titik kritis. Indikasinya diskursus lingkungan selama ini didominasi oleh pendekatan teknokratis menekankan solusi sains dan teknologi, sepertinya gagal menjawab aspek spritual dan etis dari relasi manusia dengan alam. Kerusakan ekologi juga berakar pada tafsir keagamaan yang membangun jarak ontologis antara Tuhan – manusia – Alam. Artinya krisis ekologi adalah krisis epistimologis cara manusia memahami dirinya, Tuhan dan kosmosnya. Padahal semua agama mendorong penguatan ekoteologi. Dalam konsep Islam sejak awal menempatkan manusia sebagai Khalifah, bukan penguasa absolut, melainkan penjaga keseimbangan kosmik. Prinsip tauhid mengafirmasi keterkaitan segala ciptaan Tuhan dalam kesatuan ilahi. Agama bukan sekedar sumber moralitas personal, tetapi juga epistimologi altenatif bagi peradaban ekologis. Karena itu ekoteologis Islam perlu diintegrasikan ke bebagai dimensi kehidupan manusia dimanapun berada.
Kegiatan ini turut dihadiri Ketua Harian dan Sekjen PB ISMI, Pengurus PW ISMI Sumut, PD ISMI Kota Medan, Camat kota Medan, tokoh agama, tokoh masyarakat, Warga Peduli Sekitar (Wa Pesek), Komunitas Warga Kanal (KWK) dan Bentangan Alam Hijau Indonesia (BAHIS).
Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa – Berlarut-larutnya kekosongan jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan) definitif di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamasa terus menuai sorotan tajam. Kendati proses Seleksi Terbuka telah rampung dan menghasilkan tiga nama calon terbaik, hingga saat ini pelantikan belum juga dilaksanakan. Penundaan yang memakan waktu cukup lama ini dinilai sebagai bukti nyata terjadinya krisis tata kelola pemerintahan di daerah tersebut.
Merespons polemik yang berkembang, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mamasa, Arifin Djalil, mengecam keras lambatnya pengambilan keputusan oleh para pemangku kebijakan. Ia menilai adanya ego sektoral yang menghambat penyelesaian proses pengisian jabatan strategis tersebut.
“Kami melihat ada ego sektoral yang terlalu dipaksakan antara eksekutif dan legislatif. Tiga nama hasil seleksi terbuka itu sudah ada, artinya proses uji kompetensi secara akademik dan sesuai aturan sudah selesai. Menunda-nunda pelantikan hanya akan mempertegas spekulasi publik bahwa jabatan Sekwan sengaja disandera demi kompromi politik semata,” tegas Arifin saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan, posisi Sekwan memiliki peran sangat krusial sebagai jembatan birokrasi dan fasilitator kerja lembaga legislatif. Membiarkan jabatan ini terus diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) dinilai merugikan jalannya pemerintahan daerah.
“Kewenangan Plt sangat terbatas, terutama dalam hal pengambilan keputusan strategis dan pengelolaan anggaran berskala besar. Jika kondisi ini dibiarkan terlalu lama, roda kelembagaan DPRD Mamasa berisiko mengalami kelumpuhan birokrasi. Akibatnya, fungsi legislasi dan pengawasan yang seharusnya melindungi hak-hak rakyat pasti akan terhambat,” lanjutnya.
Secara regulasi, kondisi ini mengindikasikan adanya politisasi birokrasi, di mana hak prerogatif pejabat pembina kepegawaian di eksekutif dan hak representasi pimpinan legislatif terjebak dalam kebuntuan politik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengangkatan Sekwan memang memerlukan persetujuan kedua lembaga, namun bukan berarti prosesnya dapat diulur tanpa batas waktu yang jelas.
Tiga Langkah Solutif
Guna mengakhiri kebuntuan tersebut, HMI Cabang Mamasa mendesak ditempuh tiga langkah solutif dan objektif:
Pertama, rekonsiliasi kelembagaan berbasis meritokrasi. Pemerintah daerah dan pimpinan DPRD harus segera duduk bersama meninjau tiga nama hasil seleksi, dengan memprioritaskan rekam jejak, kompetensi, dan netralitas calon ketimbang pertimbangan politik semata.
Kedua, meminta intervensi pemerintah pusat. Mengingat proses seleksi telah selesai secara sah, Kementerian Dalam Negeri bersama Badan Kepegawaian Negara diharapkan turun tangan memberikan perhatian khusus atau instruksi tegas agar proses pengisian jabatan segera diselesaikan.
Ketiga, menerapkan batas waktu keputusan. Ditetapkan tenggat waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyepakati satu nama. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka penetapan didasarkan pada peringkat nilai tertinggi hasil seleksi demi menjaga kepastian hukum.
“HMI mendesak agar komitmen reformasi birokrasi dijalankan secara bersih dan profesional. Jangan korbankan kepentingan daerah hanya demi kepentingan politik jangka pendek,” tutup Arifin.(Ayu)
MEDAN|Suaraakademis.com – Dewan Pengurus Persatuan Pemuda Nias (DPPPN) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Jumat (5/6/2026). Ratusan peserta aksi menyampaikan kekecewaan atas penegakan hukum di wilayah Kepulauan Nias dan mendesak Kapolda Sumut melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polres Nias yang dinilai belum optimal.
Aksi dimulai dengan berkumpulnya massa di kawasan Taman Makam Pahlawan Medan, sebelum kemudian bergerak menuju kantor Polda Sumut sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam pernyataan sikap yang dibacakan, mereka menyoroti meningkatnya keresahan masyarakat akibat sejumlah kasus kriminal yang terjadi, namun penanganannya dinilai belum memberikan kepuasan dan menimbulkan ketidakpercayaan publik.
Pimpinan aksi, Paulus Peringatan Gulo, S.H., M.H., C.Md., C.Vapol., C.Neg., menyatakan bahwa masyarakat telah menaruh harapan besar kepada kepolisian untuk menjamin rasa aman dan kepastian hukum. Namun, realitas di lapangan menunjukkan sejumlah perkara yang menjadi sorotan publik terkesan berjalan lamban dan belum ada perkembangan yang signifikan.
“Masyarakat menaruh harapan agar kepolisian dapat bekerja secara profesional. Namun, sejumlah kasus yang menjadi perhatian umum terkesan lambat penanganannya dan belum menunjukkan hasil yang jelas. Hal ini tentu menimbulkan kekecewaan dan memunculkan pertanyaan tentang efektivitas penegakan hukum di wilayah hukum Polres Nias,” tegasnya.
Massa aksi kemudian menyampaikan sejumlah tuntutan tegas. Salah satu poin utamanya adalah meminta Kapolda Sumut melakukan evaluasi mendalam terhadap kinerja seluruh jajaran Polres Nias.
Ketua DPPPN Sumut, Harefali Giawa, bahkan meminta evaluasi khusus ditujukan kepada Kapolres Nias beserta jajaran Satuan Reserse Kriminal yang dinilai belum maksimal dalam mengungkap kasus-kasus yang menjadi perhatian masyarakat.
Selain evaluasi personel, organisasi ini juga mengusulkan pembentukan polres baru di wilayah Kepulauan Nias. Menurutnya, cakupan wilayah hukum Polres Nias yang saat ini meliputi tiga kabupaten dan satu kota dinilai terlalu luas, sehingga berpotensi menghambat efektivitas penanganan perkara dan pelayanan kepada masyarakat.
“Luasnya wilayah dan banyaknya perkara yang harus ditangani perlu menjadi perhatian. Pembagian wilayah hukum yang lebih terukur diharapkan dapat membuat pelayanan hukum menjadi lebih cepat, tepat, dan optimal,” jelas Harefali.
Dalam aksinya, mereka juga meminta Divisi Profesi dan Pengamanan Polri serta Inspektorat Pengawasan Umum Polri melakukan pengawasan dan audit terhadap sejumlah perkara yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Selain itu, massa mendesak agar gelar perkara terhadap kasus-kasus penting dilakukan secara terbuka dan transparan, sehingga masyarakat dan keluarga korban dapat memperoleh kepastian hukum yang diharapkan.
Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa – Hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, mengungkap dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan keuangan Desa Malimbong, Kecamatan Sespa, pada tahun anggaran 2021. Temuan ini menyeret nama mantan Kepala Desa Malimbong saat itu, Ma’dika, bersama sejumlah aparat pengelola keuangan desa lainnya.
Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan yang dihimpun, tim inspektorat menemukan sebanyak 38 poin kejanggalan yang mencakup berbagai aspek, mulai dari ketidaksesuaian administrasi, laporan pertanggungjawaban yang tidak lengkap, dugaan pencatatan belanja ganda, hingga sejumlah kegiatan yang diduga fiktif—artinya tidak pernah dilaksanakan di lapangan, meski anggarannya telah dicairkan sepenuhnya.
“Temuan ini terungkap setelah kami melakukan verifikasi mendalam terhadap dokumen pertanggungjawaban, pemeriksaan administrasi, hingga pengecekan langsung bukti fisik di lapangan,” ungkap salah satu petugas inspektorat yang enggan disebutkan namanya, kepada awak media, Sabtu (6/6/2026).
Penyimpangan terdeteksi terjadi di hampir seluruh program desa yang berjalan sepanjang Januari hingga Desember 2021. Mulai dari proyek pembangunan fisik di Dusun Sapan, kegiatan pemberdayaan PKK, penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT), hingga program penanganan pandemi COVID-19.
Lebih mencengangkan, tim inspektorat juga menemukan indikasi kuat adanya kecurangan dalam pembayaran hak perangkat desa. Tercatat dalam administrasi bahwa gaji telah dibayarkan, namun kenyataannya belum diterima oleh pihak yang berhak menerima.
Tidak hanya itu, terungkap pula praktik yang mencurigakan dalam penyaluran bantuan sosial dan upah tenaga kerja. Diduga seluruh tanda tangan penerima dibuat oleh satu orang yang sama, meski tertulis atas nama puluhan orang yang berbeda.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan pula banyak dokumen yang tidak ditandatangani pejabat berwenang, serta bukti pendukung kegiatan yang sama sekali tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan,” tambah sumber tersebut.
Publik menilai lemahnya sistem pengawasan internal desa dan ketidakpatuhan terhadap peraturan pengelolaan keuangan menjadi akar utama munculnya berbagai kejanggalan ini. Bahkan diduga ada upaya sengaja membuat laporan pertanggungjawaban tidak lengkap agar sulit ditelusuri aliran dana yang sebenarnya.
Sampai berita ini diturunkan, awak media telah berupaya menghubungi Kepala Desa Malimbong untuk meminta tanggapan, namun belum mendapatkan jawaban.
Masyarakat mendesak agar Inspektorat Daerah bersikap transparan dan tidak menutup-nutupi temuan ini. Lebih dari itu, publik meminta Aparat Penegak Hukum segera turun tangan untuk mengusut tuntas dan memproses hukum pihak-pihak yang terbukti terlibat, agar kerugian negara dapat dikembalikan dan menjadi pelajaran bagi pengelola keuangan desa lainnya.(Ayu)
Suaraakademis.com.|Medan – Ketidakhadiran pihak Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) dalam perundingan bipartit tahap kedua yang digelar di kantor Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Medan, Selasa (9/6/2026), memicu sorotan tajam. Sikap tersebut dinilai menghambat penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan dianggap tidak memiliki itikad baik.
Ketua FSPMI Kota Medan, Toni Rikson Silalahi, S.H., menyatakan bahwa ini bukan kali pertama pihak yayasan tidak hadir dalam jadwal pertemuan yang telah disepakati bersama. Menurutnya, bipartit merupakan tahapan paling mendasar yang diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, yang wajib dilalui sebelum perselisihan dapat dibawa ke jenjang penyelesaian yang lebih tinggi.
“Ini bukan sekadar soal hadir atau tidak hadir, melainkan soal itikad baik dalam menyelesaikan persoalan hubungan kerja secara damai dan sesuai aturan. Ketidakhadiran yang berulang kali ini justru terkesan mengabaikan proses hukum yang berlaku,” tegas Toni saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2026).
Ia menegaskan, sesuai mekanisme yang berlaku, apabila tahap bipartit tidak membuahkan kesepakatan atau salah satu pihak tidak bersedia berunding, maka proses penyelesaian sengketa akan dilanjutkan ke tingkat berikutnya.
“Bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, kami memastikan akan membawa kasus ini ke tahap tripartit di Dinas Ketenagakerjaan. Apabila hingga di tingkat tersebut tidak ditemukan titik temu, maka langkah hukum selanjutnya akan ditempuh dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial Medan,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Yayasan UISU belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi terkait alasan ketidakhadiran mereka dalam agenda perundingan yang telah dijadwalkan tersebut.(Tim/Redaksi)
Langkat | Suaraakademis.com – Anggota DPRD Kabupaten Langkat dari Fraksi NasDem, Meja Sembiring, mempertanyakan realisasi sejumlah program pembangunan infrastruktur di wilayah Langkat Hulu yang selama ini telah dijanjikan Pemerintah Kabupaten Langkat. Lambannya realisasi pembangunan tersebut kini menjadi sorotan publik, Sabtu (06/06/2026).
Menurut Meja Sembiring, berbagai rencana pembangunan yang disampaikan pemerintah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) hingga saat ini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Ia menilai masyarakat berhak memperoleh kepastian atas berbagai janji pembangunan yang telah berulang kali disampaikan.
Dalam rapat kerja antara DPRD Kabupaten Langkat dengan Dinas PUTR, Meja Sembiring secara langsung meminta penjelasan terkait sejumlah proyek yang hingga kini belum terealisasi. Ia menegaskan pemerintah harus hadir dengan solusi dan kepastian, bukan sekadar menyampaikan janji tanpa pelaksanaan yang jelas.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotannya adalah kondisi jalan penghubung Desa Adin Tengah menuju Desa Parangguam, Kecamatan Salapian. Jalan tersebut saat ini mengalami kerusakan parah dan sulit dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat, terutama saat musim hujan.
Padahal, kata Meja, dirinya telah berulang kali mengusulkan pengaspalan jalan tersebut karena merupakan satu-satunya akses utama masyarakat dalam mengangkut hasil pertanian dan perkebunan. Kerusakan jalan yang terus dibiarkan dinilai berdampak langsung terhadap perekonomian warga.
Selain itu, Meja Sembiring juga menagih janji pemerintah terkait pembangunan Jembatan Gantung Dusun Buah Raja, Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingai. Proyek yang mulai dikerjakan pada tahun 2024 dengan anggaran APBD sekitar Rp1 miliar itu hingga kini baru menghasilkan pembangunan pondasi dan belum dapat dimanfaatkan masyarakat.
Ia mengaku telah beberapa kali meninjau lokasi pembangunan tersebut dan berulang kali meminta pemerintah daerah segera melanjutkan pengerjaannya. Menurutnya, jembatan gantung itu sangat vital karena menjadi akses utama masyarakat menuju areal perladangan serta jalur yang digunakan para pelajar menuju SMP Negeri 2 Saporok.
Tidak hanya itu, Meja Sembiring juga mempertanyakan kondisi Jalan Namo Terasi di Kecamatan Sei Bingai yang merupakan akses utama masyarakat. Ruas jalan sepanjang kurang lebih 10 kilometer tersebut saat ini dilaporkan mengalami kerusakan cukup parah dan belum mendapatkan penanganan yang memadai.
“Jangan sampai pembangunan yang telah dijanjikan hanya menjadi pemanis bibir. Masyarakat membutuhkan bukti nyata, bukan sekadar wacana. Infrastruktur yang layak adalah hak masyarakat, dan pemerintah memiliki kewajiban untuk merealisasikannya,” tegas Meja Sembiring.
Masyarakat Langkat Hulu kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah dalam menjawab berbagai persoalan infrastruktur yang telah lama dikeluhkan. Pasalnya, jalan dan jembatan yang layak bukan hanya menyangkut kenyamanan, tetapi juga menjadi urat nadi perekonomian, pendidikan, dan aktivitas sehari-hari masyarakat pedesaan.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PUTR Kabupaten Langkat belum memberikan keterangan resmi terkait kepastian realisasi pembangunan jalan maupun jembatan yang dipertanyakan tersebut.
Desak Pengolahan di Daratan, Hentikan Praktik yang Merugikan Masa Depan Aceh
Suaraakademis.com.|Jakarta – Tokoh nasional asal Aceh sekaligus mantan Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2014–2024, Dr. H. Fachrul Razi, M.I.P., mengungkapkan potensi kekayaan alam di Blok Andaman, Aceh, mencapai nilai luar biasa. Menurutnya, temuan yang dikategorikan sebagai Giant Discovery atau penemuan raksasa terbesar ketiga di dunia ini diperkirakan bernilai hingga Rp5.400 triliun. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam rilis pers di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Berdasarkan data resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta SKK Migas, total potensi sumber daya di seluruh area Blok Andaman—meliputi wilayah South Andaman yang dikelola Mubadala Energy dan Andaman II oleh Harbour Energy—diperkirakan mencapai 4.965 Juta Barel Minyak Ekuivalen (MMBOE). Secara rinci, potensi gas bumi yang terkandung berkisar antara 6 Triliun Kaki Kubik (TCF) dari sumur awal Layaran-1, hingga akumulasi total seluruh blok mencapai 11 TCF.
“Jika dikonversikan ke nilai ekonomi dengan asumsi harga komoditas energi internasional dan nilai tukar Rupiah per Juni 2026 di kisaran Rp18.000 per Dolar AS, total potensi tersebut setara dengan nilai antara USD250 miliar hingga USD300 miliar atau sekitar Rp5.400 triliun. Ini adalah kekayaan yang sangat besar, yang jika dikelola dengan tepat mampu menjamin kesejahteraan anak cucu rakyat Aceh selama puluhan tahun mendatang,” jelas Fachrul Razi.
Uji Kedaulatan Ekonomi Aceh
Pernyataan ini disampaikan menanggapi surat resmi Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, kepada Menteri ESDM yang meminta penundaan sementara rencana pengembangan (Plan of Development/PoD) Blok Andaman hingga ada kejelasan skema pengolahan di daratan. Fachrul Razi menilai langkah Gubernur tersebut tepat dan menjadi uji nyali kedaulatan ekonomi Aceh.
Ia meminta pemerintah pusat menghentikan tarik-ulur terkait rencana pengembangan tersebut. “Permintaan Gubernur untuk menunda PoD sampai ada kepastian skema pengolahan di daratan adalah langkah taktis yang benar. Pemerintah pusat tidak boleh menggunakan kepentingan sektoral semata untuk memaksakan komersialisasi cepat lewat pengolahan di laut demi mengejar target produksi nasional, dengan mengorbankan hak dan kesejahteraan daerah,” tegasnya.
Surat Gubernur yang menolak skema pengolahan di kapal terapung (Floating Production, Storage, and Offloading/FPSO) dan menginginkan pengolahan melalui fasilitas penerima di darat (Onshore Receiving Facility/ORF) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe, menurut Fachrul Razi, bukan sekadar urusan teknis. Hal ini menyangkut upaya mencegah pemiskinan struktural baru di Aceh.
“Jika skema FPSO dipaksakan, Blok Andaman hanya akan menjadi anjungan terapung yang menyedot kekayaan Aceh langsung ke pasar internasional. Rakyat Aceh hanya akan mendapatkan dampak negatif berupa risiko pencemaran laut tanpa merasakan manfaat ekonomi yang signifikan. Sebaliknya, pengolahan di darat di KEK Arun akan menghidupkan kembali infrastruktur yang telah lama mati suri, mendorong tumbuhnya industri pendukung seperti pabrik pupuk dan petrokimia, serta membuka ribuan lapangan kerja bagi warga lokal,” urainya.
Selain itu, pengolahan di darat juga akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015, Aceh berhak atas bagi hasil sebesar 70 persen dari hasil pengelolaan migas setelah dikurangi komponen pajak. Nilai ini dinilai sangat penting mengingat terus menyusutnya Dana Otonomi Khusus yang menjadi tumpuan pembangunan daerah selama ini.
Hormati Komitmen Perdamaian
Fachrul Razi menegaskan bahwa isu ini juga menjadi tolok ukur konsistensi pelaksanaan UUPA, di mana pengelolaan sumber daya alam di perairan Aceh harus dilakukan secara bersama-sama antara pemerintah pusat dan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Mengabaikan hak daerah, kata dia, sama saja dengan mencederai semangat dan komitmen Perjanjian Perdamaian Helsinki.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh—mulai dari mahasiswa, aktivis, akademisi, hingga ulama—untuk bersatu mengawal proses ini. “Ini bukan lagi urusan politik semata, melainkan urusan masa depan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Aceh. Tragedi masa lalu saat kekayaan gas Arun banyak dinikmati pihak luar sementara Aceh tertinggal tidak boleh terulang. Kali ini, Aceh tidak boleh hanya menjadi penonton yang merugi, sementara kekayaan alamnya dikuras lewat kapal-kapal asing di tengah laut,” pungkasnya.
Sukseskan Program Presiden, TNI Hadir untuk Rakyat
Kodim 0428/Mukomuko Laksanakan Ground Breaking Jembatan Garuda Tahap V dan VI
Suaraakademis.com.|Makomuko – Sebagai wujud nyata dukungan terhadap program pembangunan nasional dan komitmen TNI hadir di tengah masyarakat, Kodim 0428/Mukomuko melaksanakan peletakan batu pertama (ground breaking) pembangunan Jembatan Garuda Tahap V dan VI. Kegiatan ini merupakan inisiatif dari Komando Daerah Militer (Kodam) XXI/Radin Inten dan menjadi momen bersejarah bagi masyarakat Kabupaten Mukomuko.
Acara dilaksanakan secara terkoordinasi melalui konferensi video yang diikuti seluruh Komando Distrik Militer (Kodim) jajaran Komando Resor Militer (Korem) 041/Gamas. Kegiatan dipimpin langsung oleh Komandan Korem 041/Gamas, Brigjen TNI Jatmiko Aryanto, S.E., M.Han.
Prosesi peresmian dimulai dengan peletakan batu pertama secara simbolis, dilanjutkan dengan doa bersama guna memohon kelancaran, keamanan, dan keberkahan selama proses pembangunan berlangsung, serta agar hasilnya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Komandan Kodim 0428/Mukomuko, Letkol Inf Yokki Firmansyah, dalam sambutannya menyatakan bahwa pembangunan Jembatan Garuda ini merupakan bagian dari program bakti TNI untuk negeri, yang selaras dengan kebijakan pemerintah dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di daerah.
“Jembatan ini tidak hanya berfungsi sebagai penghubung antarwilayah semata, tetapi diharapkan dapat membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat. Mulai dari memperlancar mobilitas penduduk, distribusi barang dan jasa, hingga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal,” ujarnya.
Ia menambahkan, nama “Garuda” yang disematkan mengandung makna mendalam sebagai simbol kebanggaan nasional, kepeloporan, dan semangat untuk terus maju. Kehadiran jembatan ini diharapkan mampu mengatasi hambatan geografis yang selama ini menjadi kendala, sehingga kualitas hidup masyarakat dapat meningkat secara signifikan.
“Dengan dimulainya pembangunan ini, kita berharap konektivitas antarwilayah semakin baik, pertumbuhan ekonomi berjalan lebih cepat, dan kesejahteraan masyarakat Mukomuko dapat terwujud secara merata. Semoga ini menjadi salah satu tonggak kemajuan yang membanggakan bagi daerah kita,” tegas Dandim.
Pembangunan Jembatan Garuda menjadi bukti nyata sinergi yang terjalin antara TNI Angkatan Darat bersama pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat.
Minta Pengawasan Diperketat untuk Program MBG dan KDMP Agar Tak Jadi Lahan Korupsi
Suaraakademis.com.|Kabupaten mamasa – Menyusul penetapan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung, Sinergi Muda Mamasa mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut kasus tersebut secara tuntas hingga ke akar-akarnya. Organisasi kepemudaan ini juga meminta pengawasan diperketat terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) agar tidak terjadi penyimpangan serupa.
Desakan ini disampaikan Ketua Harian Sinergi Muda Mamasa, Ryan Mewa’, pada Jumat (5/6/2026). Ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola program strategis nasional yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung sebagai tersangka.
“Jika kepalanya ditemukan busuk, maka harus ditelusuri juga dari leher hingga ke kakinya. Jangan sampai penegakan hukum hanya berhenti pada pimpinan puncak semata, sementara pihak lain yang terlibat atau turut menikmati keuntungan dari penyimpangan luput dari tanggung jawab hukum,” tegas Ryan.
Menurutnya, kasus ini menunjukkan betapa krusialnya pengawasan di setiap rantai pelaksanaan program, mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Oleh karena itu, Sinergi Muda Mamasa mengajak seluruh elemen masyarakat, media, organisasi pemuda, dan kelompok sipil untuk aktif mengawal pelaksanaan MBG maupun KDMP agar berjalan sesuai tujuan dan tidak disalahgunakan.
“Anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk program kerakyatan harus diimbangi dengan transparansi dan akuntabilitas. Kami mengajak masyarakat Mamasa untuk tidak bersikap apatis, karena ini adalah uang rakyat. Rakyat memiliki hak dan kewajiban moral untuk ikut mengawasi penggunaannya,” tambahnya.
Sinergi Muda Mamasa juga berharap proses hukum yang berjalan saat ini dapat dibuka secara transparan. Hal ini dinilai penting untuk membongkar seluruh jaringan yang terlibat sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap program-program pemerintah.
“Jangan hanya menangkap pelaku di permukaan. Telusuri seluruh aliran dan keterkaitan pihak-pihak yang terlibat. Siapa pun yang terbukti memainkan uang rakyat, harus diproses hukum tanpa pandang bulu,” pungkas Ryan Mewa’.(Ayu)
Tiga Nama Nominasi Sudah Ada, DPRD Diminta Segera Rekomendasikan ke Bupati
Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa – Aktivis pemerhati pemerintahan Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, Tambryn, kembali menegaskan agar pelantikan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Mamasa tidak terus digantungkan. Ia menilai proses yang telah berjalan berbulan-bulan harus segera dituntaskan demi kelancaran roda pemerintahan.
Menurut Tambryn, pemerintah daerah sebelumnya telah melaksanakan seleksi terbuka untuk pengisian jabatan eselon II tersebut. Kendati proses seleksi telah rampung dan menghasilkan tiga nama nominasi, hingga saat ini belum ada penetapan dan pelantikan pejabat definitif.
“Proses seleksi terbuka jabatan Sekwan DPRD ini sudah berlangsung beberapa bulan lalu. Namun sampai hari ini, pelantikan pejabat definitif belum juga dilaksanakan. Bahkan Ketua DPRD maupun Sekretariat DPRD pun terkesan bungkam dan tidak memberikan penjelasan terkait persoalan ini,” tegas Tambryn saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2026).
Ia menekankan bahwa DPRD seharusnya segera menentukan satu nama terbaik dari tiga nominasi yang ada untuk selanjutnya direkomendasikan kepada pihak eksekutif, dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati Mamasa. Rekomendasi tersebut menjadi syarat agar proses pelantikan dapat segera dilakukan.
“Sudah saatnya DPRD mengambil keputusan. Keluarkan satu nama dari tiga nominasi yang ada, lalu rekomendasikan kepada Bupati dan Wakil Bupati. Dengan begitu, pelantikan dapat segera dilaksanakan dan jabatan tersebut tidak lagi kosong atau diisi secara sementara,” tambahnya.
Tambryn berharap tidak ada kepentingan tertentu yang menghambat proses pengisian jabatan strategis tersebut. Ia menegaskan bahwa kelancaran pengisian jabatan adalah bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan di Kabupaten Mamasa.
Jakarta – Penangkapan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim dalam kasus suap dalam pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), semakin membuka tabir praktik mafia dalam lingkungan instansi imigrasi.
Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditantang untuk mengungkap kasus ini secara tuntas dan menangkap seluruh pelakunya, termasuk orang-orang yang berada di bawah payung Kementerian Hukum dan HAM, sebelum instusi tersebut berubah menjadi Kemenimipas.
Ketua Umum Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) Teuku Yudhistira secara tegas mengatakan, terindikasi banyak pihak yang terlibat dalam praktik suap dalam pengurusan KITAS dan KITAP bagi warna negara asing (WNA) tersebut.
“Karena itu, jika KPK serius mengusut tuntas kasus ini, jangan ada istilah tebang pilih. Apalagi sejauh ini yang baru ditetapkan sebagai tersangka dan susah ditahan baru sebatas lingkaran apartur di Imigrasi,” ungkap Yudhistira di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, sebelum dokumen pengurusan itu masuk ke Imigrasi, pastinya ada pihak-pihak tertentu alias agen yang menjadi penghubung antara WNA dengan pihak imigrasi.
“Mustahil kalau kepengurusan dokumen (KITAS dan KITAP) itu langsung dilakukan WNA. Pasti ada makelar yang masuk ke imigrasi dan suap itu pasti masuk melalui makelar tersebut,” cetusnya.
Untuk itu, Yudhis berharap agar KPK serius melakukan pengembangan kasus ini, agar seluruh pihak yang terlibat bisa segera ditangkap.
Momen saat Menkumham Yasonna Laoly melantik Silmy Karim sebagai Dirjen Imigrasi di era Presiden Jokowi/foto: rakyat merdeka
“Untuk memutus mata rantai mafia KITAS dan KITAP ini, KPK memang harus bekerja ekstra. Karena sangat mustahil kalau para pegawai imigrasi termasuk Silmy Karim yang kala itu menjabat sebagai Dirjen Imigrasi di Kemenkumham, berani bertindak sendiri dan hanya dia pejabat tertinggi di lingkungan imigrasi yang berani menerima uang suap hingga Rp100 juta perminggu,” ujarnya.
Karena itu, kata Yudhistira, KPN harus berani memanggil dan memeriksa mantan Kemenkumham dua periode, Yasonna Laoly yang diyakini sangat mengetahui permainan ini selama hampir 10 tahun dia menjabat.
“Bahkan kami mendapat bocoran bahwa makelar-makelar dokumen ini merupakan lingkaran kerabat dan keluarga Menkumham (Yasonna Laoly) sendiri. Sampai-sampai, untuk melancarkan praktik mafia ini, mereka memiliki kantor khusus di Jakarta,” bebernya.
“Dan satu lagi, jika memang ada keterlibatan Yasonna Laoly beserta kerabatnya dalam kejahatan ini, kami meminta KPK berani bersikap tegas, tangkap semuanya, jangan ada tebang pilih biar imigrasi yang kini berada di bawah naungan Kemenimipas benar-benar bersih,” ucap Yudis.
Senada juga diungkapkan Pemerhati Pelayanan Publik, Rajamin Sirait. Menurutnya, terbongkarkan praktik suap KITAS dan KITAP ini, hendanya bisa menjadi momen bersih-bersih di lingkaran Kementerian Imipas.
“Menteri Imipas Agus Andrianto harus tegas melakukan reformasi di dalam tubuh kementerian ini. Sesuai dengan amanat Asta Cita Presiden Prabowo, Bapak Menteri juga kamu harap bisa bergerak cepat, membersihkan semua pihak-pihak yang tercemar mafia dokumen KITAS dan KITAP dan memberantas semua brutus-brutus di Direktorat Imigrasi. Jangan lagi beri ruang bagi mereka,” pungkasnya.
Medan|Suaraakademis.com – Ramai dan viralnya pernyataan Permadi Arya Alias Abu Janda memicu respons dari masyarakat minang akibat muatan SARA terutama bagi warga etnis Sumatera Barat (Sumbar).
Diketahui sebelumnya bermula dari pernyataan pegiat media sosial Permadi Arya atau yang akrab disapa Abu Janda. Dalam sebuah acara di luar negeri, ia melontarkan pernyataan kontroversial yang menyebut bahwa masyarakat di wilayah Sumatera Barat (Sumbar) dan Jawa Barat (Jabar) cenderung keras dan melabeli warganya sebagai “barbar”.
Hal ini membuat Dewan Pimpinan Pusat IKM beserta berbagai elemen masyarakat Minangkabau lainnya seperti Mahkamah Adat Alam Minangkabau dan IKM di berbagai daerah resmi melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri.
Atas hal yang sama, mengetahui adanya dugaan SARA tersebut, masyarakat Minang Perantauan yang ada di Sumatera Utara dari Badan Musyawarah Masyarakat Minang Sumatera Utara (BM3 Sumut) turut melaporkan Abu Janda ke Polda Sumatera Utara setelah mengetahui pernyataan viral tersebut dari media sosial, pemberitaan yang telah diterima oleh SPKT Polda Sumut dengan Nomor: STTLP/B/884/VI/2026/SPKT Polda Sumatera Utara tertanggal 05 Juni 2026.
Selaku Pelapor yaitu Sekretaris Umum BM3 Sumut: Dr. Yohni Anwar Jambak, S.H., M.M, didampingi Ketua Bidang Hukum BM3 Sumut: Dr. Redyanto Sidi, Dr. Redyanto Sidi,Turut hadir para Pengurus, Pandeka Muda Minang Sumut.
“Hari ini kita datang ke Polda Sumut untuk melaporkan Dugaan SARA atas pernyataan Abu Janda terhadap Etnis Sumbar, Mudah-mudahan proses hukum berjalan, kita serahkan sepenuhnya kepada Kepolisian”. Kita ini memakai falsafah dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung, tak elok rasanya adanya pernyataan Bar Bar tersebut”, ungkap Sekum BM3 Sumut Dr. Yohni Anwar yang juga Ketua Paguyuban Pasundan Sumut ini.
Ketua Bidang Hukum BM3 Sumut Advokat Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H., M.K.M didampingi Advokat Ramadianto, S.H., M.H. mengatakan bahwa “Kita mengetahui dugaan pernyataan SARA itu setelah viral dari media sosial dan pemberitaan, sehingga kita laporkan atas Pasal 243 KUHP dan LP telah diterima oleh SPKT Polda Sumut dengan Nomor: STTLP/B/884/VI//2026/SPKT Polda Sumatera Utara. LP ini kita akan kawal bersama-sama dengan Team Hukum Para Advokat Etnis Minang yang ada di Sumut ini sampai dengan Tuntas, Insyaallah” kata Redy yang juga merupakan Wakil Ketua Bidang Hukum PKDP Sumut ini.
Terpisah, Ketua Umum BM3 Sumut: Farianda Putra Sinik mengatakan bahwa “Langkah ini ditempuh sebagai hak warga negara yang baik, agar keadilan didapatkan atas pernyataan bernuansa SARA terhadap Etnis Minang tersebut, kita di Perantauan Sumatera Utara ini sangat keberatan dengan pernyataan terlapor tersebut, makanya kita menuntut adanya proses hukum agar yang bersangkutan mempertanggungjawabkannya dan kita berharap ini menjadi atensi Pak Kapolda Sumut” ujar Farianda yang juga adalah Ketua PWI Sumatera Utara.
Medan | Suaraakademis.com – Rapat penutupan sekaligus pembubaran Panitia May Day 2026 Provinsi Sumatera Utara berlangsung tertib dan lancar di Aula Lantai III Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Jalan Asrama No. 143 Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Jumat (5/6/2026).
Rapat tersebut dihadiri perwakilan 45 Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dari total 77 SP/SB yang tergabung dalam kepanitiaan May Day 2026. Kehadiran peserta dinyatakan memenuhi kuorum sehingga agenda pembubaran panitia dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Ir. Yuliani Siregar, M.AP, yang di dampingi Sevline Rosdiana Butet ,S.Pi., M.M Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh Federasi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (F.SP/SB) yang telah meluangkan waktu menghadiri rapat penutupan tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh rekan-rekan Federasi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh yang telah hadir memenuhi undangan rapat penutupan Panitia May Day 2026,” ujar Yuliani.
Dalam kesempatan itu, Yuliani menilai peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 yang digelar pada 1 Mei 2026 di Gedung Serbaguna Jalan William Iskandar, Medan, telah berlangsung sukses berkat kerja sama seluruh pihak yang terlibat.
Menurutnya, meskipun selama proses persiapan dan pelaksanaan terdapat perbedaan pendapat di antara anggota panitia, hal tersebut merupakan dinamika yang wajar dalam sebuah organisasi dan dapat diselesaikan melalui musyawarah.
Yuliani juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, jajaran kepolisian, serta seluruh serikat pekerja dan serikat buruh yang telah berkontribusi dalam menyukseskan kegiatan tersebut.
“Keberhasilan pelaksanaan May Day 2026 tidak terlepas dari dukungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, aparat keamanan, serta kerja keras dan kekompakan seluruh SP/SB di Sumatera Utara,” katanya.
Sementara itu, Ketua Panitia May Day 2026, Elfianti Tanjung, SH, yang didampingi Sekretaris Mariani C. Barus, SH dari Federasi HUKATAN KSBSI Sumut dan Bendahara Mince Simatupang, SH dari DPD Serikat Pekerja Nasional, turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan kegiatan.
Elfianti mengucapkan terima kasih kepada para ketua SP/SB se-Sumatera Utara serta seluruh pihak terkait yang telah memberikan dukungan berupa tenaga, pemikiran, waktu, maupun bantuan lainnya sehingga peringatan May Day 2026 dapat terlaksana dengan baik.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh rekan-rekan SP/SB dan pihak-pihak terkait yang telah membantu dan mendukung pelaksanaan May Day 2026 sehingga kegiatan ini dapat berjalan sukses,” ujarnya.
Menutup sambutannya, Elfianti juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pengurus dan anggota SP/SB apabila selama menjalankan tugas sebagai Ketua Panitia May Day 2026 terdapat kekurangan maupun kesalahan.
Rapat penutupan tersebut menjadi penanda berakhirnya seluruh rangkaian kegiatan Panitia May Day 2026 di Sumatera Utara yang dinilai berhasil memperkuat sinergi antara pemerintah, serikat pekerja, dan serikat buruh dalam memperjuangkan hubungan industrial yang harmonis.
Ketua Umum GMOCT Luruskan Fakta: Tidak Ada Dasar Hukum untuk Mengusir Pers
Suaraakademis.,com,| Kabupaten Kuningan, Jawa Barat – Sejumlah oknum yangKabupaten Kuningan, Jawa Barat mengatasnamakan Lembaga Media Pers Indonesia (LMPI) diduga melakukan tindakan intimidasi dan ancaman terhadap insan pers di wilayah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) sekaligus Pemimpin Redaksi SBI, Agung Sulistio, memberikan pernyataan tegas dan menegaskan bahwa aksi tersebut keliru serta telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Informasi peristiwa ini diterima dari rekan media anggota GMOCT, Kabarsbi. Agung menjelaskan bahwa aksi tersebut didasari oleh kesalahpahaman alamat dan fungsi lokasi. Ia meluruskan fakta bahwa kantor redaksi SBI beralamat di Ruko Luragung, Kuningan, sedangkan kantor pusat GMOCT berada di Semarang, Jawa Tengah. Sementara alamat yang disebut-sebut dalam aksi, yaitu Jalan Veteran Nomor 50, Kuningan, bukanlah kantor pusat media, melainkan Kantor Bidang Hukum SBI yang juga berfungsi sebagai kantor operasional PT Sinayah, perusahaan layanan ibadah haji dan umrah.
“Kami meminta seluruh pihak untuk memverifikasi data secara akurat sebelum bertindak atau menyampaikan pendapat ke publik agar tidak terjadi kesalahpahaman yang merugikan banyak pihak,” ujarnya.
Ada Nada Ancaman dan Seruan Usir Media
Agung menyayangkan adanya nada intimidasi dalam aksi tersebut, termasuk ucapan yang dinilai mengandung ancaman seperti “mau dikarungin”. Yang lebih memprihatinkan, terdapat seruan yang meminta Media SBI untuk keluar dari wilayah Kuningan.
Ia menegaskan perintah tersebut tidak memiliki dasar hukum sama sekali. “Apa dasarnya dan siapa yang berhak memerintahkan media keluar dari suatu daerah? Pers bekerja di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan dilindungi sepenuhnya oleh negara. Tidak ada satu pun pihak yang berhak melarang atau mengusir kami selama kami menjalankan tugas jurnalistik secara sah, profesional, dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Agung juga mengingatkan bahwa jika ada pihak yang merasa keberatan atau dirugikan oleh suatu pemberitaan, jalur yang tersedia adalah melalui hak jawab, hak koreksi, atau menempuh proses hukum yang berlaku — bukan dengan cara mengancam, menekan, maupun mengintimidasi insan pers.
Kasus Dilaporkan ke Polres Kuningan
Menyikapi dugaan tindakan intimidasi dan ancaman yang terjadi di rumah kontrakan Kepala Biro SBI, Agung menyatakan telah membuat laporan resmi ke Polres Kuningan dengan nomor laporan: LP/B/91/VI/RES.1.24./2026/SPKT/POLRES KUNINGAN/POLDA JABAR. Saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penanganan pihak kepolisian.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini. Kami juga meminta diselidiki siapa sebenarnya oknum-oknum yang bertindak tersebut dan apakah mereka benar-benar mewakili organisasi yang mereka sebutkan, atau hanya memakai nama organisasi untuk kepentingan pribadi dan menakut-nakuti pihak lain,” tambahnya.
Ajak Bersama Jaga Kemerdekaan Pers
Agung mengajak seluruh jurnalis, organisasi pers, perusahaan media, serta pegiat kebebasan pers di seluruh Indonesia untuk bersatu memberikan dukungan moral dan solidaritas. Ia menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi, ancaman, atau tekanan untuk membungkam media tidak boleh dibiarkan karena dapat mencederai marwah profesi yang dijamin konstitusi.
“Pers adalah salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga bersama demi kepentingan publik dan tegaknya negara hukum. Kami tidak akan gentar dan akan terus menjalankan tugas pers secara profesional, independen, berimbang, serta berpegang teguh pada kode etik jurnalistik,” pungkasnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyelesaikan setiap perbedaan melalui jalur hukum, dialog yang sehat, dan mekanisme yang sesuai peraturan perundang-undangan demi menjaga kondusivitas dan supremasi hukum di daerah.
#noviralnojustice
#gmoct
(TIM LIPUTAN KHUSUS GMOCT)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Cinta Jarak Jauh Tiga Tahun Berujung Ikatan Suci, Jadi Simbol Harmoni Dua Budaya
Suaraakademis.com.|Kayuagung – Kebahagiaan menyelimuti keluarga Yuni Maryana, warga Kelurahan Jua-Jua, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), setelah resmi dipersunting Abdullah Ozdemir, pria asal Turki. Ikatan pernikahan keduanya disahkan dalam prosesi akad nikah yang berlangsung khidmat dan penuh haru pada Jumat (5/6/2026).
Prosesi akad nikah dihadiri oleh keluarga besar kedua mempelai, kerabat dekat, serta masyarakat sekitar. Pernikahan lintas negara ini menjadi perhatian warga setempat, mengingat perjalanan cinta mereka terjalin selama kurang lebih tiga tahun melalui komunikasi jarak jauh, sebelum akhirnya memutuskan untuk mengikat janji suci.
Dalam prosesi akad nikah, Abdullah menyerahkan mahar berupa uang tunai sebesar Rp500 juta ditambah emas seberat 67 gram. Nilai dan bentuk mahar tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama yang telah disetujui secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak.
Abdullah Ozdemir mengungkapkan rasa syukur yang mendalam karena rencana pernikahan yang telah lama diimpikan akhirnya dapat terlaksana dengan lancar dan penuh keberkahan.
“Saya sangat bersyukur pernikahan kami telah resmi terlaksana. Yuni adalah perempuan yang luar biasa, dan saya siap membangun kehidupan bersama dengannya, baik nantinya menetap di Indonesia maupun di Turki sesuai kesepakatan kami,” ujarnya.
Sementara itu, Yuni Maryana mengaku merasa bahagia dan berterima kasih atas dukungan serta doa yang diberikan oleh keluarga dan masyarakat sekitar.
“Saya tidak menyangka hubungan yang berawal dari komunikasi daring dapat membawa kami sampai ke tahap ini. Terima kasih banyak atas segala dukungan dan doa dari semua pihak,” ungkapnya.
Pihak keluarga menyampaikan bahwa pernikahan ini tidak hanya menjadi momen bahagia bagi kedua mempelai, tetapi juga menjadi simbol harmonisasi budaya antara Indonesia dan Turki yang terjalin erat melalui ikatan pernikahan.
Rangkaian acara pernikahan akan dilanjutkan dengan resepsi yang dijadwalkan digelar pada Minggu (7/6/2026) di lingkungan Kelurahan Jua-Jua, Kecamatan Kayuagung. Seiring dengan disahkannya akad nikah, kedua keluarga berharap rumah tangga pasangan tersebut senantiasa diberkahi, dilimpahi keharmonisan, dan kebahagiaan yang abadi.
Sumatera Utara: Cuaca buruk disertai hujan deras dan angin kencang yang melanda sebagian besar wilayah Sumatera Utara pada Kamis malam (4/6/2026), kembali memicu pemadaman listrik di sejumlah wilayah.
Berdasarkan data yang dirilis PT PLN (Persero), pemadaman yang terjadi mulai pukul 18.30 WIB itu dipicu rusaknya 12 tower transmisi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) dan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang meliputi tower T18, T19, dan T20 serta bengkoknya tower T17 dan T21 pada jalur SUTET 275 kV Galang–Simangkuk.
Selain itu, pada jalur SUTT 150 kV Tebing Tinggi–Sei Rotan, tower T77, T78, T79, T80, T81, dan T82 mengalami roboh, sementara tower T76 mengalami bengkok.
Akibatnya, peristiwa itu berdampak pada sistem kelistrikan di sebagian wilayah Sumatera Utara. Pada Jumat dinihari (5/6/2026) sekitar pukul 02.38 WIB, PLN yang melakukan manuver sistem dan upaya pemulihan yang dilakukan secara intensif, pasokan listrik berhasil dinormalkan kembali.
Namun dibalik kejadian tersebut, muncul indikasi bahwa peristiwa itu tak hanya sekadar post majeure semata, namun ada kelalaian yang dilakukan pihak PLN dalam merawat aset miliknya.
“Harusnya peristiwa blackout Sumatera pada awal Mei 2026 lalu yang disebutkan akibat kerusakan kabel SUTET 275 kV di Muaro Bungo, Jambi jadi pelajaran bahwa perlu perawatan intensif untuk merawat aset PLN,” ungkap Koordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Kornas Re-LUN) Teuku Yudhistira di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Tapi kejadian di Sumut ini, lanjur Yudhis, semakin menguatkan indikasi lalainya PLN dalam melakukan perawatan aset.
“Padahal jelas PLN memiliki manajemen Care For Asset. Lantas, kenapa peristiwa ini berulang. Saya rasa, Kejaksaan Agung dan KPK bersama BPK RI, perlu turun tangan mengusut kasus ini termasuk mengaudit penggunaan anggaran care for asset PLN lewat P3BS yang tidak sedikit,” tegasnya.
Atas kejadian ini, Yudhistira berharap ada perhatian serius dari Presiden Prabowo Subianto, mengingat pemadaman listrik khususnya di Sumatera terus berulang selama era kepemimpinan Darmo.
“Presiden harus peka terkait masalah ini. Sudah saatnya ada penyegaran di tubuh PLN. Copot Darmawan Prasodjo bersama kroninya dan diharapkan presiden mampu menggerakkan instrumen hukumnya untuk memeriksa dan menangkap Dirut PLN tersebut sebagai pertanggungjawaban selama rezim kepemimpinannya yang kami nilai sangat minus dan terus merugikan negara. Kepala BGN aja bisa dicopot dan langsung ditangkap, kenapa Dirut PLN tidak bisa? Kebal hukumkah Darmawan Prasodjo?,” pungkasnya.
Skema Pemerasan Sistematis Rugikan Negara, Diduga Terlembaga Hingga Pucuk Pimpinan
Suarakademis.com.• – Penetapan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim beserta tujuh pejabat teras sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memicu sorotan mendalam. Pakar Politik sekaligus Mantan Ketua Komite I DPD RI Bidang Hukum dan Keimigrasian, Dr. Fachrul Razi, M.I.P., menilai peristiwa ini mencerminkan kerusakan tata kelola kekuasaan dan mendesak dilakukannya pembenahan menyeluruh di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (5/6/2026), Dr. Fachrul Razi menyebut skandal ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Berdasarkan laporan investigasi, KPK mengungkap adanya skema pemerasan yang berjalan secara sistematis dengan perputaran dana mencapai Rp366,7 miliar yang tersebar di 96 rekening penampung selama periode 2019 hingga 2025.
“Ini bukan sekadar kesalahan individu, melainkan bukti nyata rusaknya sistem dan tata kelola yang mengabaikan prinsip administrasi publik yang bersih dan transparan,” tegasnya.
Titik Rawan Korupsi Struktural
Sebagai mantan pimpinan yang bertahun-tahun mengawasi kinerja keimigrasian, Dr. Fachrul Razi memetakan empat titik lemah utama yang menjadi sumber praktik korupsi:
Pertama, penyalahgunaan wewenang diskresioner dalam penerbitan izin. Proses pengurusan Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan dokumen keimigrasian sengaja dibuat berbelit-belit, sehingga menjadi ladang pemerasan terhadap pemohon maupun biro jasa.
Kedua, maraknya penggunaan rekening penampung atau nominee accounts. Modus canggih ini memanfaatkan rekening milik staf pendukung, petugas kebersihan, hingga pembelian rekening pihak ketiga. Hal ini menunjukkan sistem pengawasan internal kementerian yang lemah dan cenderung menutupi penyimpangan.
Ketiga, praktik korupsi yang sudah terlembaga. Ditemukannya kode-kode khusus seperti istilah “Malaikat” untuk jatah pejabat tinggi, serta istilah lain seperti “konser band”, “vokalis”, hingga “koreografer” sebagai sandi transaksi, membuktikan bahwa rasuah telah berjalan terstruktur dari tingkat bawah hingga pucuk pimpinan.
Keempat, adanya setoran rutin terjadwal. Adanya aliran dana yang disetorkan secara berkala, yang juga menyeret nama mantan Direktur Jenderal yang kini menjabat sebagai Wakil Menteri, mencerminkan budaya “pencari rente” yang sudah mengakar.
Menurutnya, jabatan strategis di lingkungan imigrasi seringkali dijadikan ajang transaksi politik, bukan diisi berdasarkan kompetensi dan meritokrasi. Hal ini akhirnya melahirkan kebijakan yang tidak berpihak pada kepentingan negara dan merusak citra Indonesia di mata dunia.
Desakan Reformasi Menyeluruh
Untuk memulihkan kredibilitas institusi penjaga kedaulatan perbatasan ini, Dr. Fachrul Razi mendesak pemerintah mengambil langkah tegas dan radikal melalui tiga agenda utama:
Pertama, pembersihan struktural total. Ia menuntut pencopotan dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pejabat di lingkungan Direktorat Izin Tinggal serta kantor imigrasi di wilayah strategis yang terindikasi terlibat, berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kedua, digitalisasi penuh tanpa interaksi langsung. Seluruh proses pengurusan dokumen harus dijalankan secara daring sepenuhnya guna memutus mata rantai pertemuan fisik yang sering menjadi celah terjadinya negosiasi ilegal dan pungutan liar.
Ketiga, pembentukan pengawasan independen. Diperlukan lembaga pengawas eksternal yang terlepas dari struktur kementerian untuk memantau kekayaan dan transaksi keuangan pejabat secara berkala, agar modus penggunaan rekening penampung tidak terulang kembali.
“Kasus Silmy Karim dan kawan-kawan harus menjadi titik balik untuk pembenahan total. Kita tidak boleh membiarkan pintu gerbang negara dikelola oleh mentalitas mafia. Pengelolaan keimigrasian harus dikembalikan pada prinsip kenegaraan yang bersih dan bermartabat demi mewujudkan Indonesia Maju,” pungkas Dr. Fachrul Razi.
Tahap Penyidikan Berlangsung, Tunggu Kelengkapan Dokumen dari Inspektorat
Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa – Dugaan penyimpangan penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Salu Balo’, Kecamatan Mehalaan, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, hingga kini masih terus diproses dan telah memasuki tahap penyidikan. Menanggapi isu yang beredar menyebut kasus ini dihentikan diduga karena keterlibatan oknum yang merupakan keluarga kepala desa, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mamasa membantah tegas informasi tersebut.
Ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (4/6/2026), Kasat Reskrim Iptu Drones Ma’dika menegaskan bahwa tidak ada kebijakan penghentian penyidikan dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Ia menjelaskan proses yang berjalan memerlukan waktu karena menyangkut keterlibatan beberapa pihak.
“Saya tegaskan, tidak ada penghentian kasus. Prosesnya memang memakan waktu karena ada dugaan keterlibatan beberapa orang yang terseret dalam perkara ini,” ujarnya.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (9/5/2026), Kasat Reskrim telah menyampaikan bahwa kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan. Ia menjelaskan proses selanjutnya menunggu kelengkapan dokumen yang akan diserahkan oleh Inspektorat Kabupaten Mamasa.
“Kasusnya sudah di tahap penyidikan, tinggal menunggu Dinas Inspektorat menyerahkan seluruh dokumen yang dibutuhkan agar bisa dilanjutkan ke tahap yang lebih lanjut,” jelasnya kala itu.
Memantau perkembangan terbaru, awak media kembali menemui Iptu Drones pada Selasa (2/6/2026). Dalam pertemuan tersebut, ia memberikan kepastian bahwa Inspektorat dijadwalkan akan menyerahkan seluruh berkas dan dokumen yang diminta pada Selasa depan, tepatnya tanggal 9 Juni 2026.
“Selasa depan, tanggal 9 Juni, Inspektorat akan menyerahkan semua dokumen yang selama ini kami butuhkan untuk proses hukum selanjutnya,” tegasnya dengan tegas.
Dengan adanya kepastian ini, pihak kepolisian berharap proses hukum dapat berjalan lebih cepat dan transparan, sehingga masyarakat dapat mengetahui perkembangan yang sebenarnya dan isu-isu yang tidak benar dapat diluruskan.
suaraakademis.com | Deli Serdang – Aktivitas perjudian jenis tembak ikan di Desa Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, disebut-sebut semakin merajalela dan berlangsung secara terbuka. Ironisnya, praktik yang diduga melanggar hukum tersebut dikabarkan telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama tanpa adanya tindakan tegas yang dirasakan masyarakat.
Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan awak media pada 2 Juni 2026, sejumlah lokasi perjudian tembak ikan ditemukan beroperasi di beberapa titik, di antaranya Kampung Lama, Sungai Baru, Dusun III Desa Paluh Manan, serta beberapa lokasi lainnya yang tersebar hampir di setiap dusun.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Pasalnya, meskipun berada di kawasan pinggiran desa, bisnis perjudian tersebut diduga mampu meraup keuntungan hingga belasan juta rupiah setiap harinya dari masing-masing lokasi.
Namun persoalan utama bukan sekadar besarnya perputaran uang di balik bisnis tersebut. Warga menilai keberadaan perjudian telah memicu berbagai persoalan sosial di lingkungan mereka. Mulai dari meningkatnya kasus pencurian, kemalingan, hingga aksi kriminalitas lainnya yang diduga berkaitan dengan kebutuhan para pelaku judi untuk mendapatkan uang secara instan.
Lebih mengejutkan lagi, beredar informasi di kalangan masyarakat bahwa sejumlah lokasi perjudian tersebut diduga dikendalikan oleh seorang pria keturunan Tionghoa yang dikenal dengan inisial Aliong. Nama tersebut disebut-sebut bukan sosok baru dalam dunia perjudian dan dikabarkan memiliki jaringan yang telah lama beroperasi.
Warga juga mengungkapkan adanya stiker bergambar logo kuda bertuliskan “AB” yang ditempel pada sejumlah meja mesin tembak ikan. Di tengah masyarakat berkembang dugaan bahwa logo tersebut digunakan sebagai penanda tertentu agar bisnis perjudian tersebut tidak mendapatkan gangguan. Meski demikian, informasi tersebut tentu perlu dibuktikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Yang menjadi sorotan tajam adalah keberanian para pengelola menjalankan aktivitas perjudian secara terang-terangan. Kondisi ini memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat seolah-olah hukum tidak lagi memiliki daya gentar terhadap para pelaku perjudian.
Seorang warga Desa Paluh Manan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku resah dengan kondisi tersebut.
“Perjudian itu sudah lama beroperasi. Sampai sekarang kami belum melihat adanya tindakan yang benar-benar membuat mereka berhenti. Kami khawatir anak-anak muda ikut terpengaruh dan kriminalitas semakin meningkat,” ujarnya.
Keresahan masyarakat semakin bertambah karena maraknya kasus pencurian tandan buah sawit dan tindak pencurian lainnya yang menurut mereka terjadi seiring bebasnya aktivitas perjudian di wilayah tersebut.
Situasi ini pada akhirnya memunculkan pertanyaan publik: mengapa praktik perjudian yang disebut-sebut berlangsung secara terbuka itu masih dapat beroperasi? Apakah aparat belum mendapatkan informasi yang cukup, atau ada faktor lain yang menyebabkan penegakan hukum berjalan lambat?
Masyarakat pun berharap Kapolsek Hamparan Perak, AKP Ridwanto Rumapea, dapat segera mengambil langkah konkret guna menjawab keresahan warga sekaligus membuktikan bahwa hukum masih berdiri tegak di tengah masyarakat.
Jika benar aktivitas perjudian tersebut berlangsung sebagaimana yang dikeluhkan warga, maka penindakan tegas bukan hanya menjadi kebutuhan, melainkan juga ujian bagi kredibilitas aparat penegak hukum dalam menjaga kepercayaan publik.
Kini masyarakat Hamparan Perak menanti bukan sekadar janji atau imbauan, melainkan tindakan nyata yang mampu menghentikan praktik perjudian yang dianggap telah merusak tatanan sosial dan mengancam masa depan generasi muda di wilayah tersebut. (Done)
Peredaran narkotika jenis sabu diduga semakin mengkhawatirkan di Kabupaten Langkat. Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun dari masyarakat, sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba disebut masih beraktivitas meski razia dan penindakan pernah dilakukan aparat penegak hukum.
Kamis (4/6/2026), berbagai informasi yang diterima menyebutkan bahwa aktivitas peredaran barang haram tersebut seolah berjalan tanpa hambatan berarti. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Langkat.
Beberapa titik yang disebut warga diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika antara lain berada di wilayah Kecamatan Wampu dan sekitarnya, dengan sejumlah inisial yang disebut sebagai pihak yang diduga mengendalikan lokasi-lokasi tersebut, yakni DRL di Lalangan, EG di Paya Tempurung, NGK dan BLK di Kebun Balok, WW di Stungkit, ASB di Slemak, BM di kawasan Pabrik Bukit Kuda, KMP di belakang pabrik Pasar 2, serta JK dan AM di Kelurahan Bingai.
Munculnya berbagai titik yang disebut warga ini menjadi sorotan serius. Pasalnya, narkotika bukan hanya persoalan pelanggaran hukum semata, melainkan ancaman nyata bagi masa depan generasi muda, keamanan lingkungan, serta stabilitas sosial masyarakat.
Ironisnya, di tengah gencarnya kampanye perang terhadap narkoba yang digaungkan pemerintah dan institusi penegak hukum, masyarakat justru masih mengaku menyaksikan dugaan aktivitas transaksi narkotika yang berlangsung secara terbuka. Kondisi tersebut menimbulkan persepsi bahwa para pelaku seakan tidak memiliki rasa takut terhadap hukum.
Salah seorang warga Kecamatan Wampu yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku resah dengan kondisi tersebut.
“Kemarin lokasi itu sempat dirazia, tapi sekarang buka lagi. Hanya pindah sedikit dari tempat sebelumnya. Kami takut karena tindak kejahatan semakin meningkat akibat narkoba,” ujarnya.
Keresahan masyarakat bukan tanpa alasan. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku peredaran gelap narkotika dapat dijerat dengan hukuman berat, mulai dari pidana penjara belasan tahun hingga pidana seumur hidup dan hukuman mati untuk kasus tertentu yang memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 114, Pasal 112, Pasal 118, Pasal 119, dan pasal-pasal lainnya.
Selain itu, Indonesia saat ini masih menempatkan kejahatan narkotika sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dampaknya yang merusak kesehatan, menghancurkan keluarga, serta mengancam ketahanan bangsa. Bahkan dalam berbagai kesempatan, pemerintah pusat menegaskan bahwa Indonesia berada dalam kondisi darurat narkoba sehingga pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa dan tanpa pandang bulu.
Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, untuk mengambil langkah tegas dan terukur guna memastikan seluruh informasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat ditindaklanjuti secara profesional. Penegakan hukum yang konsisten dinilai menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo yang telah dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp belum memberikan tanggapan resmi terkait informasi yang berkembang mengenai dugaan maraknya peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat.
Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum. Sebab jika berbagai informasi yang beredar di masyarakat tersebut benar adanya, maka pertanyaan yang muncul bukan lagi sekadar di mana para pelaku berada, melainkan sejauh mana negara hadir untuk melindungi rakyatnya dari ancaman narkoba yang terus mengintai setiap sudut kehidupan masyarakat Langkat. (Done)
Sepuluh Pos Keuangan Bermasalah, Pengawasan Kanwil Kemenag Lampung Dipertanyakan
Suaraakademis.com.|Kabupaten Tanggamus – Tata kelola keuangan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, terindikasi sarat penyimpangan. Berdasarkan penelusuran dokumen realisasi anggaran periode 2024–2025, teridentifikasi setidaknya sepuluh pos belanja yang bermasalah dengan indikasi kerugian negara mencapai total Rp1.073.134.000. Temuan ini sekaligus menyoroti lemahnya fungsi pengawasan dan pembinaan yang dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung terhadap satuan pendidikan di bawah naungannya.
Berdasarkan data yang dihimpun, sepuluh pos anggaran yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan meliputi: bidang kesiswaan, pemeliharaan gedung dan bangunan, pembiayaan umum, belanja bahan, belanja keperluan kantor, belanja modal lain-lain, pemeliharaan peralatan dan mesin, pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), belanja peralatan dan mesin, serta honorarium operasional.
Dari keseluruhan nilai yang bermasalah, alokasi terbesar tercatat pada pos belanja peralatan dan mesin senilai Rp439.476.000. Pos berikutnya yang juga cukup besar adalah pemeliharaan gedung dan bangunan sebesar Rp253.498.000. Ironisnya, kedua pos tersebut diduga terjadi tumpang tindih pencatatan dengan belanja bahan senilai Rp128.000.000 dan belanja modal lain-lain sebesar Rp50.000.000.
Pencermatan terhadap dokumen pertanggungjawaban menunjukkan pola pelaporan yang tidak tertib dan tidak transparan. Sejumlah item belanja terindikasi dicatat secara ganda, serta diduga terjadi praktik penggelembungan harga atau mark-up yang jelas-jelas merugikan keuangan negara.
Kondisi ini dinilai menjadi bukti nyata kegagalan fungsi pengawasan dari Kanwil Kemenag Provinsi Lampung. Sebagai instansi pembina, lembaga tersebut dianggap tidak menjalankan perannya secara optimal dalam memantau penyerapan dan penggunaan anggaran di tingkat satuan pendidikan.
Menyikapi temuan tersebut, publik mendesak Kanwil Kemenag Provinsi Lampung untuk segera mengambil langkah tegas. Audit mendalam dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pimpinan madrasah dinilai sangat mendesak dilakukan. Langkah ini dianggap penting untuk mencegah terjadinya kerugian yang lebih besar, sekaligus memastikan anggaran pendidikan digunakan secara tepat guna demi meningkatkan kualitas layanan belajar mengajar.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya meminta tanggapan resmi baik dari pihak Kepala MAN 1 Kota Agung maupun jajaran pimpinan Kanwil Kemenag Provinsi Lampung guna mendapatkan klarifikasi terkait dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
Mengusung Tema Lestarikan Budaya dan Berinovasi demi Masa Depan yang Lebih Baik
Suaraakademis.com.|Jayawijaya – Sebagai wujud nyata dukungan terhadap pembangunan sumber daya manusia dan pemberdayaan generasi muda, personel Satgas Pengamanan Perbatasan Yonif 521/DY menghadiri kegiatan pelantikan pengurus Pemuda Kampung Apenas. Acara yang berlangsung di Kampung Apenas, Distrik Walesi, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, pada Kamis (5/6/2026) ini mengusung tema “Melestarikan Budaya, Menggapai Inovasi, Berakar pada Adat dan Tumbuh untuk Masa Depan yang Lebih Baik”.
Kegiatan berlangsung dengan penuh semangat kebersamaan dan dihadiri oleh tokoh adat, tokoh masyarakat, aparat kampung, unsur pemerintah daerah, serta para pemuda setempat. Kehadiran Satgas Yonif 521/DY menegaskan komitmen TNI dalam mendukung peran strategis generasi muda sebagai agen perubahan yang berperan aktif dalam memajukan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Komandan Satgas Yonif 521/DY, Letkol Inf Rahadyan Surya Murdata, S.E., M.I.P., menyampaikan apresiasi atas terbentuknya kepengurusan baru. Ia berharap organisasi ini dapat menjadi wadah yang positif bagi para pemuda untuk berkarya, berinovasi, sekaligus menjaga kelestarian nilai-nilai budaya dan kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun.
“Pemuda adalah aset berharga bangsa dan harapan masa depan. Dengan semangat kebersamaan, kreativitas, serta tetap menjunjung tinggi adat dan budaya, kami yakin para pemuda Kampung Apenas dapat menjadi motor penggerak perubahan yang membawa kemajuan bagi lingkungan dan masyarakatnya,” ujarnya.
Pelantikan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat persatuan dan meningkatkan partisipasi aktif generasi muda dalam berbagai bidang, baik sosial, budaya, pendidikan, maupun pembangunan wilayah. Tema yang diusung mencerminkan tekad pemuda untuk tetap memegang teguh identitas budaya di tengah arus perkembangan zaman, sekaligus terbuka terhadap inovasi demi kesejahteraan bersama.
Sementara itu, Ketua Pemuda Kampung Apenas yang baru terpilih, Abdul Hafid Yelipele, S.I.Kom., menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian dan dukungan yang diberikan oleh Satgas Yonif 521/DY. Ia menilai kehadiran TNI tidak hanya memberikan rasa aman bagi masyarakat, tetapi juga menjadi mitra yang selalu mendukung kegiatan kemasyarakatan. Ke depannya, pihaknya berharap dapat terus dibina dalam hal berorganisasi dan pengembangan potensi diri.
Melalui kegiatan ini, Satgas Yonif 521/DY berharap sinergi yang terjalin antara TNI, pemerintah, tokoh adat, dan generasi muda dapat terus terpelihara dengan baik. Hal ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang harmonis, damai, dan sejahtera. Dengan semangat melestarikan budaya serta mengembangkan inovasi, generasi muda Papua diharapkan tumbuh menjadi pelopor pembangunan yang tetap berpegang teguh pada nilai luhur adat demi masa depan yang lebih cerah.
“TNI Hadir Bersama Rakyat, Membangun Papua yang Aman, Maju, dan Sejahtera.”
Dua Bulan Tanpa Keterangan Resmi, Publik Tunggu Press Release dan Kejelasan Hukum
Suaraakademis.com.|Tapanuli Selatan – Penanganan kasus penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) yang telah berlangsung lebih dari dua bulan menuai sorotan tajam terkait keterbukaan informasi. Publik dan insan pers, yang diwakili oleh Muhammad Zulfahri Tanjung selaku aktivis sekaligus Humas Media Online Seiber Indonesia (MOSI), menuntut kepolisian segera memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penyidikan, termasuk status hukum para pihak yang terlibat, sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Hingga saat ini, belum ada satu pun siaran pers resmi yang dikeluarkan oleh Polres Tapsel untuk menguraikan jalannya penanganan kasus tersebut. Padahal, kasus ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara, sehingga keterbukaan informasi menjadi kebutuhan yang mendesak.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sebulan lalu sejumlah wartawan dari Medan telah mendatangi Markas Polres Tapsel untuk meminta konfirmasi dan hak jawab. Namun, tidak ada pejabat yang bersedia memberikan keterangan substantif terkait kasus tersebut. Alih-alih memberikan data yang jelas, pihak kepolisian justru merilis video klarifikasi yang lebih banyak menanggapi pemberitaan media tanpa menyentuh substansi hukum kasus yang sebenarnya.
Tuntutan Transparansi Sesuai Aturan Hukum
Dalam pernyataannya, Muhammad Zulfahri Tanjung menegaskan bahwa permintaan keterangan ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Hubungan Masyarakat di Lingkungan Polri.
Publik tidak hanya ingin mengetahui penangkapan pelaku lapangan seperti sopir atau kurir, tetapi juga menuntut kejelasan mendasar, antara lain: Apakah pemilik kendaraan dan pemilik BBM telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka? Apakah operator dan pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang diduga menjadi sumber pasokan telah diamankan dan diproses hukum?
“Diam bukanlah strategi. Berdiam diri selama dua bulan tanpa memberikan update resmi justru menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat dan bertentangan dengan asas transparansi serta akuntabilitas yang diusung dalam semangat Polri Presisi,” tegasnya.
Lebih lanjut, diingatkan bahwa wartawan bukanlah musuh negara. Menolak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi, namun merilis pernyataan sepihak tanpa data, sama saja dengan menutup ruang dialog. Hal ini juga dianggap bertentangan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers untuk mencari dan memperoleh informasi.
Konsekuensi Hukum dan Tuntutan
Melalui pernyataan ini, publik dan media menyampaikan harapan dan tuntutan kepada Kapolres Tapanuli Selatan agar segera menggelar konferensi pers resmi. Dalam kesempatan tersebut, diharapkan dijelaskan secara rinci status hukum setiap pihak yang terlibat, peran SPBU, serta langkah hukum yang telah dan akan diambil.
Pihak kepolisian juga diminta membuka akses informasi melalui mekanisme Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID). Jika ada bagian dari penyidikan yang masih dalam tahap rahasia, hal tersebut harus disampaikan secara terbuka beserta alasannya, bukan dengan diam seribu bahasa.
Ditegaskan pula bahwa praktik mengeluarkan klarifikasi tanpa data dan fakta yang jelas tidak lagi dapat diterima. Publik membutuhkan kejelasan hukum, bukan sekadar narasi penjelas.
Terkait kewajiban ini, terdapat sejumlah konsekuensi yang mengikat, antara lain sanksi administratif dari Komisi Informasi Sumatera Utara yang dapat berupa peringatan tertulis hingga denda bagi badan publik yang lalai memberikan informasi. Selain itu, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011, anggota Polri yang menghambat keterbukaan informasi juga dapat dikenakan sanksi disiplin. Tidak kalah pentingnya, hilangnya kepercayaan publik akan membuat semangat “Polri Presisi” hanya menjadi jargon belaka jika kasus strategis seperti ini tidak ditangani secara terbuka.
Langkah Lanjutan
Insan pers menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini. Jika tidak ada tanggapan yang memuaskan, langkah hukum lebih lanjut akan ditempuh, mulai dari mengajukan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi Sumatera Utara hingga berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri guna memastikan standar transparansi ditegakkan.
“Kasus BBM bersubsidi bukanlah kasus biasa. Ini menyangkut hak rakyat, keadilan distribusi, dan integritas aparat penegak hukum. Jangan biarkan masyarakat terus menebak-nebak. Buka data dan fakta yang sebenarnya, Kapolres Tapsel,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi maupun keterbukaan informasi yang disampaikan oleh pihak Polres Tapanuli Selatan terkait perkembangan kasus tersebut.
Langkat | Suaraakademis.com – Lembaga Bantuan Hukum Perlindungan Anak & Perempuan Indonesia Kabupaten Langkat (LBH PAPI Langkat) mengecam keras dugaan praktik pungutan biaya dalam pengambilan ijazah siswa Sekolah Dasar (SD) yang diduga terjadi di sejumlah sekolah di Kabupaten Langkat, Jumat (05/06/2026).
LBH PAPI Langkat menilai tindakan menahan, mempersulit, atau mensyaratkan pembayaran tertentu untuk pengambilan ijazah merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak anak atas pendidikan serta mencederai prinsip pelayanan publik di sektor pendidikan.
Akibat praktik tersebut, para siswa berpotensi mengalami hambatan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), mengingat ijazah merupakan dokumen penting dalam proses pendaftaran sekolah lanjutan.
Ketua LBH PAPI Langkat, Raya Samosir, menegaskan bahwa dugaan pungutan dalam pengambilan ijazah bukan sekadar persoalan pungutan liar (pungli), melainkan bentuk tekanan psikologis terhadap orang tua dan anak yang bertentangan dengan semangat perlindungan anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami sangat prihatin apabila masih ada pihak sekolah yang menjadikan ijazah sebagai alat untuk menekan orang tua siswa. Hak anak untuk memperoleh pendidikan tidak boleh dikorbankan dengan alasan apa pun,” tegas Raya Samosir.
LBH PAPI Langkat mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. Aparat penegak hukum juga diminta turun tangan apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
“Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat jangan menutup mata terhadap persoalan ini. Konstitusi menjamin hak setiap anak untuk mendapatkan pendidikan. Tidak boleh ada anak yang terhambat sekolah hanya karena tidak mampu membayar biaya yang tidak memiliki dasar hukum,” lanjutnya.
Sebagai lembaga yang fokus pada perlindungan anak dan perempuan, LBH PAPI Langkat menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga seluruh siswa memperoleh haknya secara penuh tanpa diskriminasi.
“Kami tidak akan membiarkan satu pun anak kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan hanya karena faktor ekonomi. Pendidikan adalah hak konstitusional, bukan komoditas yang dapat diperjualbelikan. Jika terbukti ada oknum yang bermain dalam praktik ini, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
LBH PAPI Langkat juga mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat segera menerbitkan instruksi resmi kepada seluruh sekolah agar membagikan ijazah kepada siswa secara gratis, tanpa syarat, dan tanpa pungutan dalam bentuk apa pun.
Menurut LBH PAPI Langkat, dunia pendidikan harus menjadi ruang yang menjunjung tinggi keadilan dan hak-hak anak, bukan justru menjadi tempat lahirnya praktik yang berpotensi menghambat masa depan generasi bangsa.
Suaraakademis.com.|Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menggelar sidang perdana perkara praperadilan dengan Nomor 67/Pra.Pid/2026/PN Jkt.Sel pada Rabu (3/6/2026). Gugatan ini diajukan oleh seorang warga negara bernama Wiwik Setiawati terhadap sejumlah petinggi korps kepolisian terkait diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SP3) atas laporan dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 dan/atau Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam berkas permohonannya, Wiwik Setiawati menggugat berlapis institusi kepolisian, mulai dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) sebagai Tergugat I, Kapolda Lampung sebagai Tergugat II, Kapolres Lampung Timur sebagai Tergugat III, hingga Kapolsek Gunung Pelindung sebagai Tergugat IV. Langkah praperadilan yang ditempuh bersama tim kuasa hukum dari UJK & Partners ini bertujuan untuk menguji keabsahan formal maupun materiel atas penghentian penyelidikan yang diputuskan sepihak pasca-gelar perkara pada April 2026 lalu.
Namun, jalannya sidang perdana di PN Jakarta Selatan justru memicu sorotan tajam publik. Di saat Tergugat II, III, dan IV hadir memenuhi panggilan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Tergugat I justru mangkir alias tidak hadir di ruang sidang tanpa alasan yang patut. Akibat ketidakhadiran pucuk pimpinan Polri tersebut, Majelis Hakim terpaksa menunda persidangan dan menjadwalkan ulang pemanggilan kembali Tergugat I pada tanggal 18 Juni 2026 mendatang.
*Contoh Buruk dan Desakan Copot Kapolri*
Ketidakhadiran Kapolri dalam proses peradilan ini memantik reaksi emosional dan kritik yang sangat keras dari Tokoh Pers Nasional sekaligus Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini menilai sikap mangkirnya Kapolri merupakan preseden buruk dan bentuk nyata ketidakpatuhan terhadap hukum yang dipertontonkan langsung oleh pejabat tertinggi penegak hukum di Indonesia.
“Ini adalah contoh yang sangat buruk dalam proses hukum di Indonesia. Bagaimana mungkin seorang Kapolri, yang seharusnya menjadi panglima tertinggi dalam menegakkan hukum dan memberi teladan kepatuhan bagi masyarakat, justru mangkir dari panggilan resmi pengadilan? Tindakan ini melecehkan murwah peradilan (contempt of court),” cetus Wilson Lalengke geram, Kamis, 04 Juni 2026.
Lebih lanjut, Wilson Lalengke menuding bahwa kepemimpinan kepolisian saat ini sering kali melakukan pembiaran dan pelanggaran hukum, baik yang berskala minor maupun pelanggaran serius yang menciderai keadilan masyarakat di berbagai daerah. Atas dasar akumulasi rapor merah tersebut, Petisioner HAM PBB 2025 itu secara terbuka mendesak Presiden RI untuk mengambil langkah radikal demi menyelamatkan institusi Korps Bhayangkara.
“Kami mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengambil tindakan tegas. Tolong copot Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kapolri. Gantilah dengan sosok perwira tinggi kepolisian yang benar-benar baik, memiliki integritas moral yang tinggi, serta taat dan patuh pada hukum yang berlaku. Institusi Polri membutuhkan reformasi struktural, bukan sekadar jargon,” tegas lulusan dari tiga universitas terkemuka di Eropa tersebut.
*Refleksi Filosofis dan Landasan Ideologi Pancasila*
Tindakan mangkirnya seorang pejabat negara dari panggilan hukum dapat dibedah secara filosofis melalui pemikiran filsuf hukum Romawi kuno, Cicero (106-43 SM), yang terkenal dengan adagiumnya: “Legum servi sumus ut liberi esse possimus” (Kita adalah budak dari hukum agar kita bisa menjadi bebas). Menurut Cicero, tidak ada satu pun individu – termasuk para penguasa atau pemegang otoritas senjata, yang kedudukannya berada di atas hukum. Ketika seorang pemimpin penegak hukum menghindari proses peradilan, maka ia sedang meruntuhkan sendi-sendi keadilan yang menopang berdirinya suatu negara.
Sejalan dengan hal tersebut, filsuf Abad Pencerahan, John Locke (1632-1794), melalui teori kontrak sosialnya menegaskan bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah (termasuk kepolisian) bersifat mandat. Jika pemegang mandat tersebut bertindak sewenang-wenang atau mempermainkan hukum untuk melindungi kepentingannya, maka mandat tersebut telah cacat secara moral dan sudah sepatutnya dicabut demi mengembalikan kedaulatan hukum yang murni.
Di dalam bingkai ideologi Pancasila, fenomena ketidakpatuhan hukum ini merupakan bentuk pengkhianatan nyata terhadap Sila Kedua (Kumanusiaan yang Adil dan Beradab) dan Sila Kelima (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia). Pancasila mengamanatkan bahwa keadilan hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Setiap warga negara, baik rakyat kecil seperti Wiwik Setiawati maupun seorang jenderal bintang empat, memiliki kedudukan yang sama persis di hadapan hukum (equality before the law).
Oleh karena itu, kelanjutan sidang praperadilan pada 18 Juni 2026 mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan lagi sekadar menguji sah atau tidaknya sebuah SP3, melainkan menjadi ujian moralitas apakah asas akuntabilitas hukum di Indonesia masih berdiri tegak atau sudah runtuh di bawah kaki kekuasaan birokrasi. (TIM/Red)
Suaraakademis.com.|Medan – Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Hendy Antariksa, melaksanakan kunjungan kerja sekaligus pembinaan ke Detasemen Intelijen Daerah (Deninteldam) I/BB yang beralamat di Jalan Beringin, Helvetia, Medan, pada Rabu (3/6/2026). Kegiatan ini bertujuan memastikan kesiapan satuan serta meningkatkan kualitas profesionalisme dan kemampuan aparat intelijen dalam mendukung tugas pokok Kodam I/Bukit Barisan.
Setibanya di markas satuan, Pangdam I/BB menerima laporan langsung dari Komandan Deninteldam I/BB, Letkol Arm Eddy Saputra Ginting, S.E., M.S.M., M.Tr.Mil. Kunjungan kemudian dilanjutkan dengan rangkaian penyambutan adat berupa pengalungan ulos dan penampilan tari tradisional sebagai bentuk penghormatan dan kekhasan budaya daerah.
Dalam arahannya, Mayjen TNI Hendy Antariksa menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat dan kesiapan yang ditunjukkan seluruh anggota. Ia menegaskan bahwa aparat intelijen harus senantiasa cerdas, profesional, dan mampu menghasilkan produk intelijen yang akurat serta bermanfaat bagi satuan.
“Tugas intelijen memang sering tidak terlihat oleh publik, namun hasil kerjanya harus nyata dan mampu mendukung pengambilan keputusan serta keberhasilan pelaksanaan tugas di lapangan. Oleh karena itu, seluruh personel diminta terus mengasah kemampuan agar dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, wilayah, dan Kodam I/Bukit Barisan,” tegasnya.
Selain aspek kedinasan, Pangdam juga mengingatkan seluruh prajurit untuk senantiasa mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa agar selalu diberikan perlindungan dan keberkahan dalam menjalankan tugas maupun kehidupan berkeluarga.
Usai memberikan pengarahan, Pangdam I/BB bersama rombongan melaksanakan penanaman pohon di lingkungan satuan sebagai wujud kepedulian terhadap pelestarian lingkungan. Kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan langsung terhadap fasilitas dan perkantoran guna melihat secara langsung kondisi sarana pendukung pelaksanaan tugas serta kesiapan satuan dalam menjalankan fungsinya.
Rangkaian kunjungan ditutup dengan acara ramah tamah, dilanjutkan penyerahan cendera mata dari Dandeninteldam I/BB kepada Pangdam I/BB, serta penulisan pesan dan kesan. Turut mendampingi dalam kunjungan tersebut adalah Kasdam I/BB, Asintel Kasdam I/BB, Asops Kasdam I/BB, Aspers Kasdam I/BB, Aslog Kasdam I/BB, Kapendam I/BB, serta Kaajendam I/BB.
LANGKAT – Aktivitas galian C ilegal di sepanjang aliran Sungai Wampu, Kabupaten Langkat, diduga masih berlangsung tanpa hambatan. Di Desa Bukit Melintang dan Desa Pertumbukan, Kecamatan Wampu, suara alat berat masih terdengar bekerja mengeruk pasir dan batu dari badan sungai, meski praktik tersebut berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum.
Pada Rabu (3/6/2026), aktivitas alat berat dilaporkan masih beroperasi di kawasan Sungai Wampu yang merupakan salah satu sungai terbesar di Kabupaten Langkat. Sejumlah pihak menyebut lokasi di Desa Bukit Melintang diduga dikuasai oleh seseorang berinisial SA dengan perkiraan omzet mencapai puluhan juta rupiah per hari.
Sementara itu, di Desa Pertumbukan terdapat dua titik galian yang diduga dikelola oleh oknum berinisial HR dan DW. Aktivitas di lokasi tersebut disebut-sebut juga menghasilkan keuntungan puluhan juta rupiah setiap harinya.
Praktik pengerukan secara masif di aliran sungai bukan hanya persoalan pelanggaran administrasi. Aktivitas tersebut berpotensi mengubah struktur sungai, mempercepat abrasi, merusak habitat biota air, hingga meningkatkan risiko bencana ekologis bagi masyarakat yang tinggal di sekitar bantaran sungai.
Ironisnya, aktivitas yang berlangsung secara terbuka itu seolah tidak tersentuh penegakan hukum yang serius. Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 158.
Tak hanya itu, apabila aktivitas tersebut terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang memuat ancaman pidana serta kewajiban pemulihan lingkungan.
Minimnya tindakan tegas dari aparat penegak hukum menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Polres Langkat yang memiliki kewenangan melakukan penindakan dinilai belum menunjukkan langkah konkret untuk menghentikan aktivitas yang diduga berlangsung setiap hari tersebut.
Sorotan juga mengarah kepada Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo. Masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal yang terus berlangsung di wilayah hukumnya.
Pertanyaan publik semakin menguat setelah mengingat adanya operasi penertiban pada April 2026 lalu terhadap salah satu lokasi galian yang diduga milik HR. Dalam operasi tersebut, aparat diketahui mengamankan sekitar enam unit truk pengangkut material dan seorang operator alat berat.
Namun, tidak lama setelah operasi dilakukan, seluruh pihak yang diamankan dikabarkan telah dilepaskan. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang terbuka kepada masyarakat mengenai perkembangan proses hukum kasus tersebut. Kondisi ini memunculkan berbagai spekulasi dan tanda tanya besar mengenai keseriusan penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal di Langkat.
Upaya konfirmasi kepada Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui pesan WhatsApp terkait dugaan aktivitas galian C ilegal tersebut belum mendapat tanggapan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian.
Jika benar aktivitas tambang ilegal itu masih berlangsung secara leluasa, maka yang dipertaruhkan bukan hanya wibawa penegakan hukum, tetapi juga keselamatan lingkungan dan masa depan Sungai Wampu. Publik kini menunggu keberanian aparat untuk membuktikan bahwa hukum tidak tunduk pada kepentingan siapa pun, terlebih terhadap aktivitas yang diduga meraup keuntungan besar dengan mengorbankan kelestarian alam. (Done)
Alasan Tunggu Koordinasi Pertamina Dipertanyakan, Dinilai Hanya Tangkap Pelaku Lapangan
Suaraakademis.com.|Tapanuli Selatan – Penanganan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) yang berada di bawah kewenangan hukum Polres Tapanuli Selatan menuai sorotan tajam. Penegak hukum dinilai tidak berani menelusuri lebih dalam hingga ke aktor intelektual di balik jaringan tersebut, dan hanya berhenti pada penangkapan pelaku lapangan.
Pernyataan tegas dilontarkan oleh Muhammad Zulfahri Tanjung, aktivis sekaligus Humas Media Online Seiber Indonesia (MOSI) yang kerap mengkritik kinerja penegakan hukum. Ia mempertanyakan keseriusan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H., beserta jajarannya dalam membongkar sindikat yang merugikan keuangan negara ini.
“Bagaimana kabar kasus BBM bersubsidi di Padang Lawas Utara, Pak Kapolres? Kalau memang tidak punya keberanian untuk mengungkapnya sampai ke akar permasalahan, katakan saja terus terang kepada masyarakat,” tegasnya.
Zulfahri menegaskan bahwa pendapat ini mencerminkan aspirasi masyarakat luas yang mendesak aparat tidak berhenti pada penangkapan pemain lapangan saja. Ia menekankan, mengungkap aktor intelektual adalah kunci utama untuk memutus rantai korupsi subsidi energi yang diperkirakan merugikan negara hingga triliunan rupiah.
“Kepolisian harus mengusut hingga ke otak di baliknya. Jangan hanya puas menangkap supir atau kurir. Itu tidak akan menyelesaikan masalah secara tuntas,” tambahnya.
Alasan Koordinasi dengan Pertamina Dipertanyakan
Sorotan juga ditujukan terhadap pernyataan kepolisian yang menyebut masih menunggu koordinasi dengan PT Pertamina dalam mengembangkan penyidikan. Menurut Zulfahri, hal ini justru menimbulkan tanda tanya besar dan diduga menjadi alasan untuk memperlambat penanganan kasus.
“Apakah Kapolres tidak memahami batas kewenangan Polri sepenuhnya? Peran Pertamina hanya sebatas memberikan data kerugian negara dan bukti teknis untuk memperkuat berkas perkara, bukan menjadi penentu jalannya penyidikan,” jelasnya.
Ia menilai, menyembunyikan diri di balik alasan koordinasi dengan Pertamina justru terkesan sebagai upaya pengalihan opini agar kasus tidak bergerak maju.
Dikhawatirkan Hanya Menjadikan Supir Sebagai Kambing Hitam
Lebih lanjut, Zulfahri menilai penanganan kasus ini ibarat “berani menunjuk tapi tidak mampu melihat”. Ia khawatir pelaku lapangan justru dijadikan kambing hitam, sementara mereka yang mendapatkan keuntungan besar dan mengatur jalannya penyalahgunaan tetap bebas beraktivitas.
“Apakah harus supir yang dikorbankan sendirian? Ini yang membuat masyarakat meragukan keseriusan penegakan hukum. Kami ingin kepolisian bekerja secara profesional, transparan, dan berani menindak siapa pun tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi atau klarifikasi dari pihak Polres Tapanuli Selatan terkait kritik dan pertanyaan yang disampaikan tersebut.(Redaksi)
Progres Capai 43 Persen, Diharapkan Segera Lancarkan Mobilitas Warga
Suaraakademis.com.|Kabupaten Nias Utara, Jembatan Modular Bantuan Presiden Mulai Menampakkan Hasil– Program Karya Bakti TNI di wilayah binaan Koramil 07/Alasa, Kodim 0213/Nias, terus menunjukkan perkembangan yang signifikan. Pembangunan jembatan modular bantuan Presiden Prabowo Subianto yang berlokasi di Desa Gunung Tua, Kecamatan Tugala Oyo, Kabupaten Nias Utara, tepatnya melintasi Sungai Bawoni, kini mulai menampakkan wujudnya dengan progres pekerjaan mencapai 43 persen per Kamis (4/6/2026).
Di lokasi proyek, personel gabungan TNI bersama warga setempat terus bekerja bahu-membahu menyelesaikan tahapan konstruksi. Saat ini, pekerjaan difokuskan pada pemasangan mal abutmen di sisi tepi sungai bagian luar. Tahapan ini merupakan bagian krusial dalam menyiapkan fondasi dan struktur utama sebelum dilanjutkan ke proses pengecoran.
Jembatan yang direncanakan memiliki panjang 24 meter ini dibangun dengan tujuan utama meningkatkan konektivitas wilayah serta memperlancar mobilitas warga yang selama ini menghadapi keterbatasan akses transportasi. Seluruh rangkaian pekerjaan dijalankan secara optimal dengan melibatkan berbagai unsur guna memastikan target penyelesaian dapat tercapai sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Pembangunan ini melibatkan kekuatan gabungan dari sejumlah satuan TNI, antara lain Koramil 07/Alasa, Yon TP 906/Senalenggam, Yon TP 908/Gajah Dompak, Yon TP 905/Tuan Syah, serta Yonzipur I/DD. Kehadiran mereka didukung penuh oleh semangat gotong royong masyarakat sekitar yang turut berpartisipasi aktif mempercepat proses pembangunan.
Kapendam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Sandy, S.I.P., menyatakan bahwa proyek ini merupakan wujud nyata sinergi antara TNI dan pemerintah pusat dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap pembangunan jembatan ini dapat segera rampung tepat waktu, sehingga segera dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh warga untuk memperlancar aktivitas sehari-hari, perdagangan, dan akses pelayanan publik,” ujar Kolonel Sandy.
DELI SERDANG ,| Suaraakademis.com – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang meminta Kementerian Sosial Republik Indonesia segera melakukan langkah korektif terhadap persoalan ketidaksesuaian data kesejahteraan sosial yang berpotensi menghambat akses anak-anak dari keluarga kurang mampu untuk mengikuti Program Sekolah Rakyat.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua LPA Kabupaten Deli Serdang, Junaidi Malik, pada Kamis (4/6/2026), menyusul adanya laporan masyarakat dari wilayah Kecamatan Beringin terkait calon peserta didik yang secara faktual berasal dari keluarga kurang mampu, namun mengalami kendala dalam proses seleksi karena status desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) belum mencerminkan kondisi ekonomi keluarga yang sebenarnya.
Menurut Junaidi Malik, Program Sekolah Rakyat merupakan program yang sangat baik karena bertujuan memperluas akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin dan rentan. Namun, pelaksanaannya harus memastikan tidak ada anak yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan hanya karena persoalan administrasi dan ketidaksesuaian data.
“Anak tidak boleh menanggung akibat dari persoalan administrasi yang berada di luar kendali mereka. Prinsip yang harus dikedepankan adalah kepentingan terbaik bagi anak serta pemenuhan hak anak atas pendidikan tanpa diskriminasi,” ujarnya.
LPA Deli Serdang menilai bahwa data kesejahteraan sosial harus terus diperbarui dan disesuaikan dengan kondisi riil masyarakat. Perubahan kondisi ekonomi keluarga yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari terkadang belum langsung tercermin dalam sistem pendataan, sehingga dapat berdampak terhadap akses masyarakat terhadap berbagai program bantuan dan layanan sosial, termasuk pendidikan.
Karena itu, LPA Deli Serdang mendorong Kementerian Sosial bersama pemerintah daerah dan instansi terkait untuk membuka ruang verifikasi faktual bagi calon peserta didik yang dinilai layak berdasarkan kondisi nyata di lapangan. Langkah tersebut penting untuk memastikan Program Sekolah Rakyat benar-benar menjangkau anak-anak yang membutuhkan.
“Kami berharap pemerintah dapat menghadirkan solusi yang berorientasi pada perlindungan dan pemenuhan hak anak. Jangan sampai ada anak yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan hanya karena ketidaksesuaian data yang masih dapat diperbaiki melalui mekanisme verifikasi dan validasi,” kata Junaidi Malik.
LPA Kabupaten Deli Serdang juga mengajak seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, pemerintah desa, pendamping sosial, dan masyarakat untuk bersama-sama mengawal akurasi data serta memastikan setiap anak yang berhak mendapatkan akses pendidikan memperoleh kesempatan yang sama.
Menurutnya, keberhasilan Program Sekolah Rakyat tidak hanya diukur dari jumlah peserta didik yang diterima, tetapi juga dari sejauh mana program tersebut mampu menjangkau anak-anak yang benar-benar membutuhkan dan menjamin terpenuhinya hak pendidikan bagi seluruh anak Indonesia.
Dua Somasi Sebelumnya Diabaikan, Peringatan Terakhir Diberikan Kepada Bupati Banyumas
Suaraakademis.com.|Purwokerto – Pemerintah Desa (Pemdes) Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, menempuh langkah tegas dengan melayangkan surat teguran hukum atau somasi ketiga kepada Bupati Banyumas, Drs. H. Sadewo Tri Lastiono, M.M. Langkah ini diambil setelah dua surat peringatan sebelumnya tertanggal 21 Mei 2026 dan 26 Mei 2026 tidak mendapatkan tanggapan sama sekali dari pihak bupati.
Melalui kuasa hukumnya, Ananto Widagdo, S.H., S.Pd. dari Kantor Hukum AW & Partners, Pemdes Pageralang menuntut pengembalian hak atas tanah kas desa seluas sekitar 4.200 meter persegi yang dikenal sebagai kawasan “Pasar Buntu”. Aset tersebut secara turun-temurun menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PADes) dan diduga telah dialihkan penguasaannya secara sepihak serta melawan hukum oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas.
Kronologi dan Dugaan Cacat Hukum
Berdasarkan bukti otentik berupa Buku Letter C Desa Pageralang Nomor 1 hingga 18, objek tanah tersebut secara sah merupakan milik desa. Konflik bermula pada tahun 1990, ketika Pemerintah Desa Sidamulya sempat berencana membeli tanah tersebut, namun transaksi dinyatakan batal demi hukum karena tidak dilengkapi akta jual beli, pelepasan hak, maupun bukti pembayaran yang sah. Meski demikian, Pemdes Sidamulya tetap mengklaim hak atas tanah tersebut.
Di tengah sengketa tersebut, pada tahun 1999 Pemerintah Kabupaten Banyumas secara sepihak mengajukan penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00006 atas namanya tanpa sepengetahuan dan persetujuan Pemdes Pageralang. Proses penerbitan ini dinilai cacat hukum karena menggunakan data yang tidak sesuai, dilakukan pengukuran sepihak, dan diterbitkan saat tanah masih dalam status sengketa.
Tindakan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA, Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Aset Desa, serta berpotensi mengandung unsur tindak pidana sesuai Pasal 502 KUHP. Sikap bungkam bupati juga dinilai bertentangan dengan undang-undang pelayanan publik dan keterbukaan informasi.
Surat somasi ketiga ini juga ditembuskan kepada Ketua Komisi III DPR RI, Menteri Desa PDTT, Menteri ATR/BPN, dan Kepala Kantor Pertanahan Banyumas sebagai bentuk transparansi dan permohonan perlindungan hukum.
Teguran Keras dan Ancaman Langkah Hukum
Ananto Widagdo selaku kuasa hukum menegaskan bahwa sikap diam bupati merupakan bentuk ketidakpedulian terhadap hukum dan kepentingan masyarakat.
“Penguasaan Pasar Buntu bukan sekadar masalah administrasi, melainkan dugaan pelanggaran hukum serius yang merampas sumber pendapatan desa selama bertahun-tahun. Sertifikat yang diterbitkan jelas cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat,” tegasnya.
Pihaknya memberikan tenggat waktu 3 hari kerja sejak surat diterima agar bupati memberikan tanggapan dan itikad baik penyelesaian. Jika diabaikan lagi, Pemdes Pageralang tidak akan ragu menempuh jalur hukum yang lebih tinggi.
“Jika somasi terakhir ini tidak diindahkan, kami akan segera mengajukan gugatan perdata, gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, hingga laporan pidana demi menegakkan keadilan dan mengembalikan hak milik desa yang telah dirampas secara melawan hukum,” pungkas Ananto.
Sumatera Utara | Suaraakademis.com – MAJELIS hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan membebaskan 4 (empat) terdakwa yang dituduh melakukan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek Kerjasama Kota Deli Megapolitan (KDM) antara PTPN II (sekarang PTPN 1 Regional 1) dengan Ciputra KPSN. Majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim, dengan anggota MY Girsang dan Rurita Ningrum tidak menemukan fakta dan bukti secara sah dan meyakinkan, seperti didakwakan jaksa penuntut umum. Majelis hakim juga meminta keempatnya segera dikeluarkan dari Rutan Tanjung Gusta, dan dipulihkan nama baik dan martabatnya.
Kewajiban Tanpa Petunjuk Teknis
Sebelum sampai pada kesimpulannya yang disambut meriah pengunjung yang memenuhi ruang sidang utama PN Medan, Rabu (03/06) malam sekitar pukul 20.05, majelis hakim secara bergantian menyampaikan pertimbangan-pertimbangan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang sudah dimulai sejak 21 Januari 2026.
Seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum Hendrik Edison Sipahutar dan Puteri Handayani, keempat terdakwa baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama didakwa melanggar Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (dakwaan alternatif kesatu) dan melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 (dakwaan kedua). Keempatnya terancam pidana maksimal 20 tahun penjara.
Keempatnya dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 263,4 milyar lebih, karena tidak melunasi kewajiban minimal 20 persen lahan untuk negara dari praktek penerbitan Hak Guna Bangunan dalam proyek Kerjasama antara PTPN II (waktu itu) dengan PT Ciputra KPSN. Besarnya nilai kerugian negara itu dihitung dari harga lahan seluas 18,3 hektar atau 20 persen dari lahan HGU seluas 93 hektar yang telah diterbitkan sertifikat Hak Guna Bangunannya.
Namun dari fakta-fakta persidangan, baik dari puluhan saksi yang diperiksa yang berasal dari PTPN II, PT NDP, Ciputra KPSN, maupun pihak ATR/BPN daerah dan Pusat, majelis hakim tidak menemukan bukti adanya tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara, maupun penyalahgunaan wewenang. Seperti tuduhan tidak mematuhi kewajiban penyerahan lahan seluas sedikitnya 20 persen dari areal HGU yang dijadikan HGB. Menurut majelis, kewajiban tersebut tidak dipenuhi terdakwa Irwan Perangin-Angin maupun Iman Subekti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), karena belum ada petunjuk teknisnya, bukan dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban yang disyaratkan.
Salah satu buktinya adalah adanya korespondensi antara Irwan Perangin-Angin dengan pihak ATR/BPN Pusat, serta komitmen Iman Subekti selaku Direktur PT NDP yang dituangkan dalam dua akta notaris. Namun karena Permen ATR/ BPN no.18/ tahun 2021 itu belum memiliki petunjuk pelaksanaan, kewajiban tersebut tidak bisa dijalankan. Majelis tidak sependapat kalau hal tersebut didakwa sebagai tindakan pidana korupsi, sebab tidak ada kerugian negara di sana. Bisa saja kewajiban tersebut dilaksanakan setelah keluarnya petunjuk teknis.
Tidak Terbukti secara Sah
Pendapat tersebut juga diperkuat dengan keterangan sejumlah saksi ahli yang dihadirkan tim Penasehat Hukum terdakwa, baik saksi ahli hukum administrasi negara, ahli hukum bisnis dan ekonomi, maupun ahli hukum pidana dan hukum agraria. “Tidak atau belum melaksanakan kewajiban menyerahkan lahan sedikitnya 20 persen sesuai Permen ATR/ BPN No.18/ tahun 2021,bukan tindakan melanggar hukum apalagi tindakan pidana,” ujar salah seorang saksi ahli di depan persidangan beberapa waktu lalu.
Sementara selaku pejabat ATR/ BPN yang berwenang mengeluarkan sertifikat HGB atas permohonan PT NDP yang telah mendapatkan lahan inbreng dari PTPN II, majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa bahwa Askani selaku Kakanwil BPN Sumatera Utara (2022-2024) melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang. Sebab, di samping belum ada juknis menyangkut kewajiban penyerahan lahan sedikitnya 20 persen, permohonan yang diajukan PT NDP adalah rezim pemberian hak, bukan rezim perubahan hak seperti diatur dalam pasal 165 ayat 1 Permen ATR/ BPN No.18 tahun 2021 itu.
Berdasarkan berbagai pertimbangan itulah akhirnya majelis hakim, dengan _dissenting opinion_ (beda pendapat) dari hakim MY Girsang memutuskan, membebaskan keempat terdakwa dari seluruh dakwaan baik primer maupun subsider. Mereka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi maupun penyalahgunaan wewenang. Majelis meminta nama baik dan martabat para terdakwa dipulihkan, dan memerintahkan jaksa untuk segera mengeluarkan para terdakwa dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta.
Menyangkut uang sebasar Rp 263,4 milyar yang disebut jaksa sebagai nilai kerugian negara yang sekarang dititipkan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, tidak disinggung majelis hakim statusnya karena tidak pernah dihadirkan sebagai bukti di pengadilan sepanjang persidangan yang sudah berlangsung selama hampir enam bulan.
Putusan bebas murni yang diambil majelis hakim pengadilan Tipikor Medan disambut haru para terdakwa dan keluarga mereka yang hadir mengikuti jalannya persidangan, yang baru dimulai pukul 17.30 sore itu. “Saya bersyukur dan berterimakasih kapada majelis hakim yang telah melihat secara jernih, sehingga membuat putusan bebas murni kepada saya dan Kawan-kawan,” ujar Askani sambil berjalan keluar dari ruang sidang utama PN Medan.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Jika Belum Adil Akan Dibawa ke Komisi III DPR RI
Suaraakademis.com.|Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Andi Putra, pemilik mobil Mitsubishi Pajero yang mengaku menjadi korban perampasan. Sidang yang beragenda pembuktian surat dan pembacaan replik ini merupakan bentuk perlawanan hukumnya terhadap Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dinilai tidak memuaskan dan tidak mengungkap kebenaran.
Kasus ini bermula pada Juni 2025, ketika Andi Putra melaporkan bahwa kendaraannya dirampas secara paksa di jalan oleh oknum penagih utang (debt collector) yang diduga bertindak atas perintah PT Buana Finance Pekanbaru, Riau. Korban kemudian membuat laporan resmi ke Polres Padang Panjang untuk mempertanggungjawabkan peristiwa tersebut.
Namun, alih-alih diproses lebih lanjut, Satreskrim Polres Padang Panjang justru menerbitkan SP3 dengan alasan tidak ditemukannya unsur tindak pidana dalam peristiwa itu. Keputusan ini memicu kekecewaan mendalam bagi korban.
Upaya Hukum yang Berliku
Sebelum mengajukan praperadilan, Andi Putra sempat melayangkan permohonan gelar perkara khusus ke Karowassidik Mabes Polri dengan harapan mendapatkan penilaian yang lebih objektif. Namun, permohonan tersebut justru dilimpahkan kembali ke Birowassidik Polda Sumatera Barat.
Pihak pemohon menilai lembaga pengawas di tingkat daerah itu tidak independen. “Birowassidik Polda Sumatera Barat dinilai setali tiga uang dengan Polres Padang Panjang. Kami menduga kuat ada praktik penyalahgunaan wewenang secara struktural dalam menangani perkara ini,” ungkap perwakilan kuasa hukum di hadapan awak media.
Gugatan Melibatkan Petinggi Polri
Melalui gugatan praperadilan ini, Andi Putra menjadikan tiga pihak sebagai termohon, yaitu Kapolri sebagai Termohon I, Kapolda Sumatera Barat sebagai Termohon II, dan Polres Padang Panjang sebagai Termohon III.
Tim kuasa hukum pemohon dari Firma Hukum UJK & Partners yang terdiri dari Advokat Imam Imami, S.H., Advokat Angie Setiawan, S.H., dan Advokat Imran, S.H., menyatakan persidangan akan berlangsung secara maraton selama tujuh hari berturut-turut. Pada sidang hari ini, tim telah selesai membacakan replik sebagai tanggapan atas eksepsi yang diajukan pihak termohon.
Korban menegaskan tidak akan berhenti memperjuangkan haknya. Jika putusan praperadilan nanti tidak membuahkan keadilan yang objektif, langkah lebih lanjut sudah disiapkan.
“Setelah putusan keluar, kami berencana segera mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat secara resmi ke Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan HAM. Kami ingin persoalan ini ditelusuri sampai ke akarnya,” tegas Andi Putra.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian selaku termohon belum memberikan tanggapan resmi terkait dalil-dalil yang disampaikan. Persidangan selanjutnya dijadwalkan mendengarkan pembuktian dari pihak termohon.
Karya Bhakti Pererat Sinergi TNI dan Masyarakat di Kabupaten Yahukimo
Suaraakademis.com.|Yahukimo – Dalam semangat kebersamaan dan kepedulian bersama, Satgas Pengamanan Perbatasan Yonif 521/DY menggelar kegiatan karya bhakti bersama warga Distrik Kurima, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, pada Kamis (4/6/2026). Mengusung tema “Papuaku Bersih dan Aman”, kegiatan ini menjadi wujud nyata kehadiran TNI di tengah masyarakat serta upaya menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Danpos Kurima Satgas Yonif 521/DY, Lettu Inf Dany Rizki Hardiyanto, S.Tr.Han., dan diikuti secara antusias oleh personel TNI bersama warga setempat. Dalam aksi gotong royong tersebut, mereka bahu-membahu membersihkan lingkungan permukiman, fasilitas umum, serta area publik yang sering dimanfaatkan warga untuk beraktivitas sehari-hari.
Komandan Satgas Yonif 521/DY, Letkol Inf Rahadyan Surya Murdata, S.E., M.I.P., menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan hanya bertujuan menjaga kebersihan, tetapi juga menumbuhkan kesadaran kolektif akan pentingnya lingkungan yang sehat demi kenyamanan dan kesejahteraan bersama.
“Kegiatan ini bukan hanya tentang membersihkan lingkungan, tetapi juga mempererat kebersamaan dan menumbuhkan semangat gotong royong antara TNI dan masyarakat. Lingkungan yang bersih akan menciptakan suasana yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh warga,” ujarnya.
Warga Distrik Kurima menyambut baik inisiatif tersebut dan turut berpartisipasi dengan penuh semangat. Kehadiran personel Satgas dinilai memberikan motivasi tersendiri bagi masyarakat untuk terus memelihara kebersihan secara berkelanjutan, tidak hanya saat kegiatan berlangsung.
Salah seorang tokoh masyarakat setempat menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas perhatian dan kepedulian yang ditunjukkan oleh jajaran Satgas Yonif 521/DY.
“Kami sangat senang dan berterima kasih kepada Bapak-bapak TNI yang selalu hadir bersama masyarakat. Dengan kegiatan seperti ini, lingkungan menjadi lebih bersih dan hubungan antara TNI dengan warga semakin dekat,” ungkapnya.
Melalui karya bhakti ini, Satgas Yonif 521/DY berharap dapat menanamkan budaya hidup bersih di tengah masyarakat sekaligus memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan wilayah Distrik Kurima.
Dengan semangat kebersamaan dan gotong royong, Satgas Yonif 521/DY yang dijuluki “Prajurit Macan Kumbang Berhasil” terus berkomitmen hadir memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Papua, serta mendukung terwujudnya lingkungan yang bersih, sehat, aman, dan harmonis.
GUNUNGSITOLI – Aksi damai yang digelar Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan (GMPL) di halaman Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Gunungsitoli, Rabu (3/6/2026), memunculkan fakta baru yang dinilai semakin memperkuat dugaan penyalahgunaan aset negara dalam kasus penggunaan alat berat pemerintah pada lokasi penggalian yang diduga ilegal di Desa Lasara Bahili, Kecamatan Gunungsitoli.
Dalam pertemuan antara perwakilan masyarakat dan jajaran Dinas PUTR, muncul pernyataan berbeda dari dua pejabat yang memiliki kewenangan di lingkungan instansi tersebut. Perbedaan keterangan itu kini menjadi sorotan publik karena dinilai menunjukkan adanya ketidaksinkronan informasi terkait proses keluarnya alat berat milik pemerintah daerah.
Di hadapan peserta aksi dan awak media, Kepala Bidang Peralatan Dinas PUTR Kota Gunungsitoli, Tawarius Marundruri, menegaskan bahwa dirinya tidak akan pernah memberikan izin penggunaan alat berat dinas apabila mengetahui kegiatan yang akan dilaksanakan tidak memiliki izin atau bersifat ilegal.
“Kalau dari awal saya selaku Kepala Bidang Peralatan PUTR Kota Gunungsitoli tahu atau mengetahui tidak ada izin pada kegiatan galian yang bersifat ilegal di Desa Lasara Bahili, maka saya tidak akan memberi izin sama sekali terhadap penggunaan alat berat milik Dinas PUTR Kota Gunungsitoli untuk lokasi tersebut,” tegas Tawarius.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa secara prosedural penggunaan alat berat pemerintah untuk kegiatan yang tidak memiliki legalitas merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan tidak akan mendapatkan persetujuan dari bidang yang berwenang mengelola aset peralatan.
Namun, keterangan tersebut berbeda dengan pernyataan yang sebelumnya disampaikan Kepala Dinas PUTR Kota Gunungsitoli, Ampelius Nazara, saat dikonfirmasi awak media pada 23 Mei 2026.
Ketika ditanya mengenai dasar penggunaan alat berat milik pemerintah pada lokasi yang dipersoalkan masyarakat, Ampelius Nazara menjawab singkat melalui pesan WhatsApp.
“Alat kita disewa, Pak,” tulis Ampelius saat itu, sembari melampirkan surat himbauan terkait kegiatan tersebut.
Pernyataan Kepala Dinas tersebut dinilai sebagai pengakuan bahwa alat berat milik pemerintah memang dilepaskan untuk digunakan pada lokasi yang kini menjadi polemik. Sementara di sisi lain, Kabid Peralatan menegaskan bahwa penggunaan alat berat pada lokasi ilegal tidak akan pernah mendapat izin apabila diketahui sejak awal.
Kontradiksi inilah yang kemudian menjadi perhatian serius masyarakat.
Berdasarkan informasi yang berkembang, alat berat tersebut digunakan dalam kegiatan penggalian tanah di Desa Lasara Bahili yang disebut-sebut tidak memiliki izin lengkap. Aktivitas itu juga dituding menyebabkan kerusakan fasilitas umum dan badan jalan. Selain itu, hasil material galian disebut dibuang ke sebuah lahan di wilayah Desa Boyo yang dikabarkan milik salah satu pejabat daerah.
Menanggapi munculnya dua pernyataan berbeda tersebut, aktivis lingkungan sekaligus perwakilan masyarakat, Yason Yonatan Gea, menilai bahwa fakta yang terungkap justru semakin memperjelas adanya dugaan pelanggaran hukum.
“Ini adalah fakta hukum yang sangat kuat dan nyata. Mari kita bedah secara logika yang sederhana,” ujar Yason usai aksi damai.
Menurutnya, apabila mengacu pada pernyataan Kepala Dinas bahwa alat berat disewakan, maka perlu ditelusuri legalitas dan dasar hukum pelepasan aset negara untuk digunakan pada kegiatan yang diduga melanggar aturan.
Sebaliknya, apabila mengacu pada pernyataan Kabid Peralatan yang menyatakan tidak akan mengizinkan penggunaan alat berat untuk kegiatan ilegal, sementara faktanya alat tersebut tetap digunakan di lokasi yang dipersoalkan, maka muncul pertanyaan mengenai mekanisme dan pihak yang bertanggung jawab atas keluarnya aset pemerintah tersebut.
“Logika hukumnya sederhana. Jika disewakan untuk kegiatan yang bermasalah, maka harus ada pertanggungjawaban. Jika tidak pernah diizinkan tetapi alat tetap keluar dan digunakan, maka harus dijelaskan siapa yang memberi perintah dan bagaimana prosedurnya dilanggar,” kata Yason.
Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak lagi sekadar mencari perbedaan pendapat antarpejabat, tetapi menginginkan adanya kejelasan hukum atas penggunaan aset negara yang diduga merugikan kepentingan publik.
Aksi damai GMPL berlangsung aman dan tertib dengan pengawasan aparat kepolisian. Massa aksi mendesak agar seluruh rangkaian fakta yang telah terungkap dapat menjadi bahan penyelidikan aparat penegak hukum untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PUTR Kota Gunungsitoli belum memberikan penjelasan resmi tambahan terkait perbedaan pernyataan antara Kepala Dinas dan Kepala Bidang Peralatan mengenai penggunaan alat berat tersebut.
Suaraakademis.com.|Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan gebrakan dalam pemberantasan rasuah di tanah air. Melalui rilis resmi yang dikeluarkan pada hari ini, Rabu, 3 Juni 2026, penyidik komisi antirasuah melaporkan telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan meringkus sejumlah oknum pejabat imigrasi yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat. Penangkapan ini diduga kuat berkaitan dengan praktik suap dan pemerasan (extortion) dalam pengurusan dokumen keimigrasian serta izin tinggal warga negara asing (WNA).
Operasi senyap yang digelar di Jakarta Barat ini menjadi konfirmasi nyata bahwa sektor pelayanan publik yang berhubungan dengan keimigrasian masih rawan disusupi oleh praktik-praktik transaksional ilegal. Dalam rilisnya, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai miliaran rupiah dan dokumen penting yang mengindikasikan adanya kongkalikong sistematis antara oknum birokrat imigrasi dengan pihak penyedia jasa pengurusan dokumen.
Penangkapan oknum pejabat imigrasi di Jakarta Barat ini memantik reaksi keras dari Tokoh Pers Nasional sekaligus Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini menyatakan bahwa borok korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi bukanlah rahasia baru, melainkan sebuah penyakit akut yang sudah mengakar.
“Kami di PPWI tidak terkejut dengan penangkapan oleh KPK hari ini. Praktik korupsi di dalam Direktorat Imigrasi, baik dalam bentuk pemerasan maupun penyuapan, tampaknya sudah bertransformasi menjadi sebuah kebiasaan atau bahkan budaya. Hampir sebagian besar oknum pejabat dan staf imigrasi disinyalir melakukan kedua bentuk kejahatan tersebut dengan kedok birokrasi pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing di Indonesia,” cetus Wilson Lalengke secara tajam di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
*Kritik Keras Terhadap Unit Kepatuhan Internal Imigrasi*
Menurut Wilson Lalengke, suburnya praktik pungutan liar (pungli) ini diperparah oleh mandulnya sistem pengawasan internal di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi. Ia menyoroti kinerja Unit Kepatuhan Internal atau yang dikenal sebagai Satuan Tugas Patroli Kepatuhan Internal (Patnal) Imigrasi.
Bukannya menjadi garda terdepan dalam menegakkan integritas dan hukum bagi para pegawai yang nakal, unit Patnal justru dinilai mandul dan bersikap defensif. “Perilaku unit Patnal Ditjen Imigrasi saat ini sangat memprihatinkan. Mereka justru tampak berfungsi lebih sebagai backer atau pelindung bagi oknum-oknum pejabat imigrasi tertentu ketimbang menjalankan fungsi supervisi, apalagi penegakan hukum internal bagi para pelaku korupsi tersebut,” sesal alumnus Lemhannas tersebut.
Kritik pedas Wilson Lalengke ini bukan tanpa dasar. Ia membeberkan pengalaman empirisnya ketika PPWI secara resmi melaporkan dua kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing dengan modus pengurusan izin tinggal, yang masing-masing terjadi di Kantor Imigrasi Muara Enim dan Kantor Imigrasi Yogyakarta.
Kedua laporan resmi dari PPWI tersebut, jelasnya, sama sekali tidak ditindaklanjuti dengan benar oleh Patnal. “Alih-alih bergerak melakukan investigasi internal, saya sebagai pelapor justru diminta untuk mencari bukti-bukti sendiri guna melengkapi laporan agar kasusnya bisa diproses. Logikanya di mana? Lalu apa gunanya dan apa poinnya mereka ditugaskan oleh negara menjadi pejabat di unit Patnal jika segala urusan pembuktian dan penyelidikan harus menjadi tanggung jawab masyarakat pelapor?” gugat Wilson penuh tanya.
*KPK Didesak Periksa Pejabat Patnal dan Selidiki Keterlibatan PT. Al Maha*
Atas dasar mandeknya pengawasan internal tersebut, Wilson Lalengke mendesak agar KPK tidak berhenti pada penangkapan oknum di Jakarta Barat saja. Ia meminta komisi antirasuah melakukan pengembangan penyelidikan secara vertikal dan menyeluruh, termasuk menyasar para pejabat di unit pengawasan internal imigrasi.
“Kami mendesak KPK untuk memeriksa para pejabat Patnal Imigrasi secara intensif. Mereka patut diduga kuat ikut serta atau setidaknya menjadi bagian dari ekosistem pidana korupsi berupa suap dan pemerasan terhadap WNA ini melalui pembiaran terstruktur,” tegasnya.
Selain itu, Wilson Lalengke juga membeberkan indikasi adanya pola kerja sama atau kolaborasi gelap antara oknum pejabat imigrasi dengan perusahaan swasta penyedia jasa pengurusan dokumen keimigrasian (agent/broker). Praktik suap dan pemerasan terhadap WNA ini terindikasi kuat dijalankan secara sistematis melalui kerja sama dengan perusahaan agen pengurusan dokumen keimigrasian.
“Informasi dari lapangan, salah satu perusahaan yang patut diduga dan dicurigai terlibat dalam jaringan ini adalah PT. Al Maha for Public Services yang berlokasi di kawasan Pademangan, Jakarta Utara. Kami meminta KPK segera memeriksa korporasi tersebut guna membongkar tuntas aliran dana dan jaringan mafia izin tinggal ini hingga ke akar-akarnya,” pungkas Ketua Umum PPWI tersebut.
Kasus OTT KPK pada Rabu ini menjadi ujian besar bagi komitmen perbaikan pelayanan publik di Indonesia, khususnya di sektor keimigrasian yang menjadi pintu gerbang perlintasan internasional. Publik kini menunggu langkah berani KPK untuk mengusut tuntas keterkaitan jaringan korporasi swasta, oknum dinas wilayah, hingga dugaan pembiaran oleh unit kepatuhan internal demi tegaknya supremasi hukum yang bersih dan transparan. (TIM/Red)
Suaraakademis.com.|Kabupaten Nias Utara – Satgas Karya Bakti TNI Skala Besar Tahun 2026 Kodam I/Bukit Barisan yang bertugas di wilayah Kodim 0213/Nias secara resmi menyelesaikan pekerjaan rehabilitasi area altar dan kantor Gereja Jemaat Persiapan Agape Resort 35 Lahewa. Pembangunan ini berlokasi di Dusun I, Desa Moawo, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara, dan diselesaikan pada Selasa (2/6/2026).
Program ini merupakan bagian dari bantuan Presiden Prabowo Subianto yang dilaksanakan melalui Karya Bakti TNI, dengan tujuan untuk membantu meningkatkan kualitas fasilitas rumah ibadah serta sarana pendukung yang dibutuhkan oleh masyarakat setempat.
Pekerjaan yang dilakukan meliputi pembersihan menyeluruh area gereja, pemasangan keramik pada meja altar, hingga pengecatan bagian altar agar tampil lebih rapi dan layak. Pelaksanaannya melibatkan personel dari Yon TP 906, Babinsa Koramil 05/Lahewa Kodim 0213/Nias, serta dibantu secara aktif oleh warga sekitar. Berkat kerja sama yang baik, seluruh rangkaian pekerjaan berhasil diselesaikan dengan sempurna dan tercatat mencapai progres 100 persen.
Dengan rampungnya rehabilitasi ini, manfaat langsung dapat dirasakan oleh jemaat dan masyarakat sekitar. Lingkungan gereja kini menjadi lebih tertata, bersih, dan nyaman, sehingga diharapkan dapat semakin mendukung kelancaran pelaksanaan ibadah serta berbagai kegiatan pembinaan umat di wilayah tersebut.
Perwakilan masyarakat Desa Moawo menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo Subianto dan seluruh jajaran TNI yang telah memberikan perhatian khusus terhadap kebutuhan warga.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto atas bantuan yang diberikan melalui program Karya Bakti TNI. Terima kasih juga kepada seluruh personel TNI yang telah bekerja dengan penuh dedikasi dan semangat, sehingga gereja kami kini menjadi lebih baik, lebih nyaman, dan layak digunakan untuk beribadah bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Kapendam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Sandy, S.I.P., menyatakan bahwa program Karya Bakti TNI Skala Besar ini merupakan wujud nyata kepedulian institusi terhadap upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan fasilitas yang dibutuhkan.
“Penyelesaian rehabilitasi Gereja Jemaat Persiapan Agape Resort 35 Lahewa ini juga menunjukkan betapa kuatnya sinergi dan kemanunggalan antara TNI dan rakyat. Kami berharap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya serta memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi jemaat dan seluruh masyarakat di sekitarnya,” tegas Kolonel Sandy.
Siswi SMKN 1 Alasa Talumuzoi Meninggal Dunia, Keluarga Masih Dalam Kesedihan Mendalam
Suaraakademis.com.|Kabupaten Nias Utara – Kepergian Almarhum Agnis Jance Zebua, siswi SMK Negeri 1 Alasa Talumuzoi yang masih berusia muda dan memiliki banyak cita-cita, meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga dan masyarakat sekitar. Sebagai anak pertama sekaligus satu-satunya anak perempuan dalam keluarga, kehadiran Agnis sangat berarti bagi kedua orang tuanya, Ama Jance Zebua dan Ina Jance Zebua, serta adik dan kakeknya.
Hingga saat ini, kondisi keluarga masih sangat memprihatinkan. Mereka masih diliputi trauma yang mendalam dan belum berani kembali ke rumah kediaman sendiri. Untuk sementara, keluarga besar tersebut tinggal di rumah kerabat guna menenangkan hati dan pikiran.
Melihat kondisi yang dialami keluarga tersebut, sejumlah unsur pemuda dan aktivis di Kepulauan Nias merasa terpanggil untuk bergerak. Mereka menginisiasi aksi sosial berupa pembukaan donasi terbuka, yang diperuntukkan secara langsung bagi keluarga almarhum untuk meringankan beban di masa-masa sulit ini.
“Kehilangan seorang anak yang masih muda tentu merupakan cobaan yang sangat berat. Melalui aksi sosial ini, kami ingin mengajak sesama untuk menunjukkan kepedulian dan berbagi kebaikan. Bantuan yang diberikan, sekecil apa pun nilainya, akan sangat berarti bagi keluarga yang sedang berduka,” ujar Alvyman Hulu, S.Pd, selaku Koordinator Aksi Sosial.
Bagi masyarakat yang tergerak hatinya untuk memberikan bantuan, sumbangan dapat disalurkan langsung melalui dompet digital atas nama ibu almarhum:
📌 Informasi Penyaluran Donasi:
– Nomor Rekening/Dompet Digital: 082318427107
– Atas Nama: Yuarnia Lahagu
Setiap bantuan yang diberikan diharapkan dapat meringankan beban hidup keluarga serta memberikan sedikit ketenangan di tengah kesedihan yang dialami.
“Kebaikan yang Bapak/Ibu dan Saudara/i berikan tidak akan hilang. Semoga Tuhan Yang Maha Esa membalasnya dengan rezeki yang berkah dan kebahagiaan yang melimpah. Kami juga mendoakan agar almarhum Agnis Jance Zebua diterima di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan senantiasa diberi kekuatan dan ketabahan,” tambah Darmawan Zalukhu, salah satu penggagas aksi.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi kontak person:
Alvyman Hulu, S.Pd – 082386941110
Suaraakademis.com.|Musi Banyuasin – Nestapa mendalam sedang menggelayuti 320 Kepala Keluarga (KK) peserta Program Transmigrasi di UPT/SP 2 Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Setelah lebih dari 15 tahun mengorbankan ruang hidup dan meninggalkan kampung halaman mereka sejak tahun 2011 dan 2013, janji manis negara berupa kepemilikan lahan sengketa hingga kini berujung pada penelantaran hak yang terstruktur.
Melalui surat aduan resmi nomor 001/MT-AB/VI/2026 yang ditujukan kepada Ombudsman Republik Indonesia, perwakilan warga membongkar dugaan praktik maladministrasi berat, pemalsuan dokumen, hingga pencaplokan lahan oleh pihak korporasi. Namun sangat disayangkan, Ombudsman RI tidak tanggap atas pengaduan warga masyarakat yang sudah jauh-jauh dari Musi Banyuasin ke Jakarta. Surat pengaduan mereka tidak diterima Ombudsman dengan alasan yang tidak jelas.
Munculnya masalah yang dihadapi warga berawal dari sebuah janji pemerintah bahwa setiap KK transmigran berhak atas total lahan seluas 2,5 hektare. Tapi faktanya, hak atas Lahan Usaha II seluas 1,5 hektare milik 150 KK gelombang pertama tidak pernah diserahkan. Kondisi lebih memprihatinkan menimpa 170 KK gelombang kedua yang hanya memperoleh 0,5 hektare lahan pekarangan tanpa adanya kejelasan mengenai Lahan Usaha I dan II.
Alih-alih mendapatkan haknya, sekira 818 hektare kawasan yang menjadi ruang hidup mereka dan diperuntukan sebagai Lahan Usaha I dan II, justru dikuasai dan dipagari oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Pratama Palm Abadi (PT. PPA). Keadaan kian kritis ketika pada akhir tahun 2025, perusahaan tersebut mengajukan permohonan Hak Guna Usaha (HGU) tepat di atas tanah kelolaan warga, memicu ancaman pengusiran nyata yang memaksa lebih dari 60% warga mengungsi demi bertahan hidup.
Video terkait dapat disimak di sini: https://youtu.be/XESVzsNWh7M
Menanggapi krisis kemanusiaan ini, Tokoh Pers Nasional sekaligus Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, memberikan komentar tegas. Ia mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera melakukan intervensi guna melindungi hak hidup komunitas yang terdampak.
“Pemerintah pusat, Kementerian Transmigrasi, serta Pemerintah Daerah Sumatera Selatan dan Musi Banyuasin harus segera turun tangan tanpa menunda-nunda lagi. Konflik yang telah menelantarkan ratusan nyawa selama 15 tahun ini adalah rapor merah pelayanan publik. Negara yang mengundang mereka untuk bertransmigrasi, maka negara pula yang wajib hadir memulihkan hak atas tanah mereka dan melindungi keselamatan fisik maupun ekonomi komunitas Air Balui dari cengkeraman korporasi. Menunda penyelesaian ini sama saja dengan membiarkan pemiskinan struktural terhadap rakyat sendiri,” ujar Wilson Lalengke, Selasa, 02 Juni 2026.
Dalam menyelesaikan karut-marut agraria ini, seluruh pihak yang terlibat wajib menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai fondasi moral dan hukum yang utama. Sila Kedua, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, menuntut pemerintah dan korporasi untuk memanusiakan para transmigran, bukan memperlakukan mereka sebagai objek manipulasi dokumen atau komoditas ekonomi semata. Penyerahan hak lahan secara jujur merupakan manifestasi dari adab birokrasi yang bersih.
Lebih jauh, Sila Kelima, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, harus menjadi kompas dalam pembagian ruang hidup. Negara tidak boleh membiarkan regulasi HGU ditunggangi demi keuntungan segelintir pengusaha, sementara hak ulayat dan hak transmigran lokal maupun pendatang dikesampingkan hingga mereka hidup terlunta-lunta. Hanya dengan mengembalikan sengketa ini pada meja musyawarah yang berlandaskan keadilan sosial, hak 320 KK transmigran Air Balui dapat dipulihkan secara utuh demi masa depan yang lebih cerah. (TIM/Red)
Tak Ada Ampun! Polres Binjai Gulung 28 Pelaku Narkoba dalam 20 Hari, Sarang Sabu Dibongkar dan Dibakar
BINJAI – Komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan melalui hasil gemilang Operasi Antik Toba 2026. Dalam kurun waktu 20 hari pelaksanaan operasi, jajaran Satresnarkoba Polres Binjai berhasil mengungkap puluhan kasus narkotika, menangkap puluhan pelaku, membongkar sarang narkoba, hingga menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam.
Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Binjai, Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Binjai Kota, Rabu (3/6/2026). Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Wakapolres Binjai, Kompol Sofyan Helmi Nasution, didampingi Kabag Ops Kompol Kusnadi, Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, serta Kasi Humas AKP Azwir Hidayat.
“Selama pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026, Satresnarkoba Polres Binjai berhasil mengungkap 23 kasus tindak pidana narkotika dengan total 28 tersangka yang diamankan,” ungkap Kompol Sofyan Helmi Nasution.
28 Tersangka Diamankan, Enam Di Antaranya Residivis
Dari 23 kasus yang berhasil diungkap, polisi mengamankan 28 tersangka yang terdiri dari 27 laki-laki dan satu perempuan. Yang menjadi perhatian, enam tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang kembali terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.
Selain para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait aktivitas peredaran narkotika, antara lain:
– Sabu seberat 30,49 gram
– 24 butir pil ekstasi
– Ganja seberat 46,86 gram
– 10 unit telepon genggam
– 9 unit sepeda motor
– Uang tunai sebesar Rp250.000
Seluruh tersangka kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Grebek Sarang Narkoba, Gubuk Tempat Pesta Sabu Dibongkar dan Dibakar
Tak hanya melakukan penindakan terhadap pelaku, Polres Binjai juga menggencarkan Program GSN (Grebek Sarang Narkoba) yang menyasar lokasi-lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Operasi pertama dilakukan di Dusun Sampe Gunung, Desa Pasar VIII Namo Terasi, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa alat hisap sabu (bong), kaca pirex, plastik klip, serta sisa narkotika jenis sabu.
Sebagai bentuk tindakan tegas, petugas langsung membongkar dan membakar dua gubuk yang diduga digunakan sebagai lokasi transaksi dan konsumsi narkoba.
Operasi kemudian berlanjut ke Jalan Diponegoro, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan dua pria dan seorang wanita serta menemukan berbagai barang bukti yang mengindikasikan adanya aktivitas narkoba dan perjudian.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
– Sabu dengan berat bruto 0,26 gram dan 0,53 gram
– Timbangan elektrik
– 11 bong
– 43 mancis
– Uang tunai Rp1.416.000
– 3 unit handy talky (HT)
– 3 unit telepon genggam
– 20 unit sepeda motor
– 1 unit sepeda listrik
– 15 mesin judi jackpot
– 1 mesin judi tembak ikan
Usai penggerebekan, petugas kembali membongkar dua gubuk yang digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.
Razia Tempat Hiburan Malam Libatkan TNI, Satpol PP dan BNN
Dalam rangka memperluas upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba, tim gabungan yang terdiri dari Polres Binjai, POM TNI, Kodim, Satpol PP, serta BNN Kota Binjai juga menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam.
Lokasi pertama yang menjadi sasaran adalah tempat hiburan malam Samudera Selatan. Namun saat petugas tiba, lokasi tersebut dalam keadaan tutup.
Razia kemudian dilanjutkan ke Blue Night yang berada di Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Di lokasi tersebut, enam pengunjung dipilih secara acak untuk menjalani tes urine.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh pengunjung yang dites urine dinyatakan negatif narkoba,” jelas Wakapolres.
Komitmen Menyelamatkan Generasi Muda
Kompol Sofyan Helmi Nasution menegaskan bahwa Operasi Antik Toba 2026 bukan sekadar kegiatan penindakan hukum, tetapi juga merupakan bentuk nyata upaya menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika.
“Peredaran narkoba harus kita redam dan berantas bersama seluruh stakeholder. Anak-anak muda sebagai penerus bangsa harus kita selamatkan dari bahaya narkoba agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Keberhasilan mengungkap puluhan kasus, menangkap 28 pelaku, membongkar sarang narkoba, serta menggencarkan razia di berbagai lokasi menjadi bukti nyata bahwa Polres Binjai tidak memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika.
Pesan tegas pun dikirimkan kepada para bandar dan pengedar: perang terhadap narkoba akan terus berlanjut, dan tidak ada tempat bagi narkotika di Kota Binjai maupun wilayah sekitarnya.
Progres Pembangunan Capai 25 Persen, Gotong Royong Wujudkan Hunian Layak bagi Keluarga
Suaraakademis.com.|Nias Selatan – Manfaat program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bantuan Presiden Prabowo Subianto semakin terasa hingga ke pelosok daerah. Pada Selasa (2/6/2026), personel Satgas Karya Bakti TNI Skala Besar Tahun 2026 Kodam I/Bukit Barisan resmi memulai pengerjaan pembangunan rumah milik warga bernama Naofaondu Fau di Desa Eho Hilisimaetano, Kecamatan Maenamolo, Kabupaten Nias Selatan.
Pembangunan ini menjadi salah satu sasaran utama program RTLH yang dilaksanakan di wilayah binaan Koramil 12/Teluk Dalam. Melalui inisiatif ini, pemerintah bersama TNI berkomitmen membantu masyarakat kurang mampu agar dapat memiliki hunian yang aman, sehat, dan layak untuk ditempati bersama keluarga.
Berdasarkan laporan dari lapangan, pada tahap awal pekerjaan hari ini tim telah menyelesaikan pemasangan dinding batako. Hingga saat ini, progres pembangunan tercatat telah mencapai 25 persen. Kegiatan ini melibatkan personel dari Yonzipur 1/DD, Yon TP 903/Baluseda, Koramil 12/Teluk Dalam, serta diikuti secara aktif oleh warga sekitar yang turut bergotong royong mempercepat pekerjaan.
Berbagai peralatan konstruksi dan material bangunan yang dibutuhkan telah disiapkan secara lengkap, antara lain batu pondasi, pasir, semen, dan batako. Semangat kebersamaan dalam bekerja menjadi kunci agar pembangunan dapat diselesaikan tepat waktu sesuai target yang telah ditetapkan.
Kapendam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Sandy, S.I.P., menyampaikan bahwa program RTLH ini merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Melalui Karya Bakti TNI Skala Besar ini, selain membantu mempercepat pembangunan infrastruktur dasar, kami juga ingin mempererat kemanunggalan TNI dengan rakyat. Sehingga manfaat dari program pemerintah dapat langsung dirasakan dan dinikmati oleh mereka yang membutuhkan,” ujar Kolonel Sandy.
Diharapkan setelah selesai dibangun, rumah ini dapat menjadi tempat tinggal yang layak dan memberikan kenyamanan bagi Naofaondu Fau beserta seluruh anggota keluarganya.
Sorot Sejumlah Kasus Berlarut Tanpa Kepastian Hukum, Akan Disampaikan Secara Konstitusional
Suaraakademis.com.|Medan – Perkumpulan Pemuda Masyarakat Nias Kota Medan menggelar konsolidasi akbar pada Rabu (3/6/2026) di Teladan Kupi, Jalan Gedung Arca Nomor 50, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara. Kegiatan ini dihadiri oleh tokoh masyarakat, aktivis, mahasiswa, serta sejumlah praktisi hukum yang menyampaikan keprihatinan mendalam atas penanganan sejumlah laporan dan perkara hukum di wilayah hukum Polres Nias yang dinilai belum memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Konsolidasi dipimpin oleh Advokat Paulus Peringatan Gulo, S.H., M.H., C.Md., C.Vapol., C.Neg., didampingi rekan-rekan sejawat yakni Advokat Agustinus Buulolo, S.H., M.H., Advokat Fasa’aro Zalukhu, S.H., dan para praktisi hukum lainnya. Dalam forum tersebut dibahas berbagai persoalan yang menjadi sorotan publik, terutama terkait lambatnya perkembangan penanganan kasus-kasus penting.
Sorotan Terhadap Laporan dan Kasus yang Belum Jelas
Beberapa dokumen laporan polisi yang menjadi perhatian peserta antara lain:
– Laporan Polisi Nomor LP/B/220/IV/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 16 April 2026 atas nama pelapor berinisial IH;
– Laporan Nomor STTLP/B/731/XII/2025/SPKT/POLRES NIAS/SUMATERA UTARA.
Selain itu, forum juga menyoroti sejumlah kasus yang telah lama menjadi perhatian masyarakat, antara lain:
– Dugaan tindak pidana terhadap anak dan dugaan asusila yang masih dalam tahap penyelidikan;
– Dugaan penganiayaan terhadap anak oleh oknum kepala sekolah;
– Kasus kematian siswa berinisial AZ yang pelakunya belum terungkap;
– Kasus pembunuhan terhadap seorang mahasiswa;
– Meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak;
– Kebakaran Kantor Camat Gunungsitoli yang juga berfungsi sebagai gudang logistik Pemilu 2019;
– Dugaan pembunuhan terhadap pemuda berinisial RDZ (24) yang ditemukan meninggal di Pantai Hoya pada tahun 2021.
Menurut peserta konsolidasi, lambannya perkembangan penanganan berbagai perkara tersebut menimbulkan keraguan publik terhadap efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat di wilayah Nias.
Sepakat Gelar Aksi Damai di Polda Sumut
Melalui forum ini, peserta sepakat untuk menyelenggarakan aksi damai di depan Kantor Polda Sumatera Utara pada Jumat, 5 Juni 2026 mendatang. Aksi tersebut dinyatakan sebagai bentuk penyampaian aspirasi secara damai dan konstitusional untuk meminta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparat penegak hukum di lingkungan Polres Nias.
Paulus Peringatan Gulo menegaskan bahwa gerakan ini merupakan wujud kontrol sosial yang dijamin oleh undang-undang, bukan upaya mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
“Masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan kepastian hukum dan informasi yang jelas atas setiap laporan yang disampaikan. Ketika perkara berlarut tanpa kejelasan dalam waktu yang cukup lama, maka warga berhak menyampaikan aspirasi dan meminta evaluasi secara sah menurut hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa tujuan utama aksi adalah mendorong transparansi, profesionalisme, dan percepatan penanganan kasus, bukan untuk mengintervensi proses hukum. Para praktisi hukum yang hadir juga menyatakan bahwa evaluasi terhadap kinerja pejabat publik merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang sehat.
Tetap Junjung Tinggi Asas Hukum
Di sisi lain, peserta konsolidasi juga menegaskan komitmennya untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Mereka berharap setiap laporan ditangani secara objektif, berbasis alat bukti yang sah, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak Polres Nias terkait aspirasi yang disampaikan dalam konsolidasi tersebut. Penyelenggara menegaskan bahwa aksi damai mendatang akan diikuti oleh elemen masyarakat Nias di Medan dan sekitarnya, serta dilaksanakan secara tertib dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui aksi ini, masyarakat berharap Polda Sumatera Utara dapat mendengar aspirasi publik dan mengambil langkah yang diperlukan guna memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah Nias.
Publik Minta Langkah Nyata dan Transparansi, Seremonial Dinilai Tak Cukup Ukur Kinerja
GUNUNGSITOLI – Kinerja Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Nias, AKBP Agung Suprapto Dwi Cahyono, S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P., kembali menjadi sorotan tajam dan menuai kritik keras dari masyarakat. Penilaian tersebut muncul mengingat sejumlah kasus besar yang menjadi perhatian publik hingga saat ini belum menunjukkan perkembangan signifikan, penyelesaian, maupun kepastian hukum yang jelas.
Bagi masyarakat, keberhasilan seorang pemimpin institusi kepolisian tidak hanya diukur dari aktivitas seremonial, pencitraan, atau kehadiran di ruang publik semata, melainkan dari kemampuan nyata dalam mengungkap perkara, memberikan rasa keadilan bagi korban, serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Dalam pandangan yang disampaikan, ditegaskan bahwa Polri memiliki mandat konstitusional yang tegas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tugas pokok pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan publik, menuntut adanya kepastian hukum yang harus dihadirkan di tengah masyarakat.
“Prinsip kepastian hukum, profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas adalah bagian yang tidak terpisahkan dari tugas kepolisian. Ketika berbagai kasus yang menjadi perhatian publik belum terungkap secara tuntas, maka wajar jika muncul pertanyaan besar mengenai efektivitas kinerja aparat penegak hukum di wilayah hukum Polres Nias,” ungkap pengamat dan elemen masyarakat yang menilai kinerja tersebut.
Kritik ini juga didasarkan pada penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Setiap pejabat publik, termasuk Kapolres, wajib menjalankan amanahnya berlandaskan asas kepastian hukum, keterbukaan, dan tanggung jawab. Oleh karena itu, masyarakat memiliki hak mutlak untuk mengetahui sejauh mana progres penanganan perkara-perkara yang telah lama menanti kejelasan.
Kondisi di mana kasus-kasus besar terus berlarut-larut tanpa titik terang, dinilai sangat berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Padahal, kepercayaan masyarakat adalah modal utama dan kekuatan terbesar dalam penegakan hukum. Jika kepercayaan itu luntur, kerugian tidak hanya dirasakan oleh masyarakat yang mencari keadilan, tetapi juga mencoreng marwah dan kredibilitas institusi kepolisian itu sendiri.
Merespons situasi tersebut, masyarakat mendesak Kapolres Nias untuk segera meninggalkan retorika dan menunjukkan langkah konkret. Pihaknya meminta penyidik dan pimpinan Polres Nias membuka informasi perkembangan penanganan perkara secara transparan, tentu saja dalam koridor aturan hukum yang berlaku.
“Kami mendesak Kapolres Nias untuk membuktikan bahwa institusi ini bekerja berdasarkan profesionalitas, bukan sekadar janji atau pencitraan. Masyarakat butuh hasil kerja nyata. Hukum yang berkeadilan harus bisa dirasakan dan dibuktikan melalui tindakan, bukan sekadar ucapan,” tegasnya.
Penilaian ini ditutup dengan sebuah pernyataan tegas yang menjadi refleksi bagi setiap pemegang jabatan publik: “Jabatan adalah amanah, prestasi adalah ukuran. Ketika prestasi tidak terlihat sementara berbagai kasus belum terselesaikan, kritik dari masyarakat adalah konsekuensi yang tidak dapat dihindari dalam negara demokrasi yang menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas.”
Kritik ini kini menjadi perhatian publik, dan masyarakat berharap Polda Sumatera Utara maupun Mabes Polri turut mencermati dinamika ini demi perbaikan kinerja dan pemulihan kepercayaan masyarakat Nias.
Kasus Kematian Belum Terungkap Tuntas, Paulus PG: Masyarakat Berhak Dapat Kepastian Hukum
MEDAN – Sorotan tajam kembali ditujukan kepada kinerja jajaran Kepolisian Resor (Polres) Nias. Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Sumatera Utara, Paulus PG, SH., MH., CMd., Cvapol, secara resmi meminta Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Polres (Kapolres) Nias dan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Nias. Permintaan ini disampaikan menyusul penanganan sejumlah kasus kematian di wilayah hukum tersebut yang hingga saat ini dinilai belum terungkap secara tuntas dan masih menyisakan banyak tanda tanya di masyarakat.
Paulus PG menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan kepastian hukum, terutama dalam perkara serius yang menyangkut hilangnya nyawa seseorang. Sebagai garda terdepan penegakan hukum, aparat kepolisian memiliki kewajiban mutlak untuk bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Apabila terdapat perkara-perkara yang berlarut-larut tanpa kejelasan arah penyelesaiannya, maka sangat wajar dan perlu dilakukan evaluasi mendalam terhadap kinerja pejabat yang bertanggung jawab langsung di lapangan. Tujuan kami menyampaikan ini bukan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan, melainkan murni memastikan pelayanan hukum dan keadilan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik dan benar,” tegas Paulus PG di Medan, Selasa (2/6/2026).
Lebih lanjut, Paulus menjelaskan bahwa evaluasi kinerja merupakan bagian tak terpisahkan dari mekanisme pembinaan organisasi yang tertata rapi dalam tubuh Kepolisian Republik Indonesia. Oleh karena itu, ia berharap Kapolda Sumatera Utara dapat melakukan penilaian yang objektif, adil, dan menyeluruh terhadap capaian kinerja Polres Nias, khususnya terkait tingkat keberhasilan pengungkapan kasus-kasus besar yang menjadi perhatian publik.
Berlandaskan Dasar Hukum yang Kuat
Tuntutan dan pandangan sikap yang disampaikan DPD KNPI Sumut ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengatur tugas pokok Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai manajemen penyidikan tindak pidana, yang mewajibkan setiap penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel.
3. Asas-asas Umum Hukum, yaitu asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan yang menjadi prinsip utama dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Pernyataan Sikap DPD KNPI Sumut
Merespons dinamika hukum yang berkembang di Nias, DPD KNPI Sumut mengeluarkan pernyataan sikap resmi yang mendorong empat hal pokok kepada pihak kepolisian:
1. Kapolda Sumatera Utara segera melakukan evaluasi kinerja menyeluruh terhadap Kapolres Nias dan Kasat Reskrim Polres Nias.
2. Dilakukan pengawasan dan pendampingan (supervisi) langsung terhadap perkara-perkara yang belum memperoleh kepastian hukum maupun penyelesaian yang jelas.
3. Ada keterbukaan informasi dan penyampaian perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada masyarakat, tentunya tetap dalam koridor ketentuan hukum yang berlaku.
4. Meningkatkan kualitas dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam merespons dan menangani setiap laporan maupun aduan yang masuk dari masyarakat.
Paulus PG menegaskan kembali bahwa kritik, masukan, dan sorotan yang disampaikan oleh KNPI ini merupakan bentuk kontrol sosial yang konstruktif. Hal ini dilakukan semata-mata demi memperbaiki kinerja dan meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Kami sangat menghormati dan mengapresiasi kerja keras institusi Polri. Namun, evaluasi harus tetap dilakukan apabila ditemukan penanganan perkara yang lambat, berlarut, atau menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Kepastian hukum adalah hak setiap warga negara, dan tugas aparatlah yang wajib mewujudkannya,” pungkas Paulus PG.
Trio Yuvenus Zega: Hukum Tumpul ke Atas Tajam ke Bawah, Polres Nias Dinilai Gagal Total & Langgar HAM
NIAS UTARA – Wajah penegakan hukum di Kepulauan Nias, khususnya di Kabupaten Nias Utara, dinilai tengah berada di titik nadir yang memprihatinkan. Mandeknya penanganan sejumlah kasus kriminal berat yang berujung pada hilangnya nyawa warga sipil, ditambah dengan dugaan kesalahan pengelolaan dan tindakan represif yang melanggar hak asasi manusia oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Nias, memicu gelombang protes dan kecaman keras dari elemen masyarakat serta tokoh pemuda daerah.
Trio Yuvenus Zega, mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Nias (Demisioner Ketua MPM-UNIAS) sekaligus tokoh pemuda putra daerah Nias Utara, secara terbuka menyatakan kegeraman mendalamnya. Ia menilai lambatnya pengungkapan kasus-kasus pembunuhan yang mengerikan hingga kini dibiarkan menggantung tanpa kepastian hukum, adalah bukti nyata ketidakadilan yang terjadi di bawah kepemimpinan Polres Nias.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan secara lugas dan penuh kritik tajam, Trio Yuvenus Zega, yang akrab disapa Venn, membeberkan dua potret kelam penegakan hukum yang menjadi sorotan publik namun tidak kunjung terang benderang penyelesaiannya.
Dua Kasus Besar Belum Terungkap, Mencoreng Wajah Hukum
Kasus pertama yang menjadi sorotan adalah Tragedi Kemahasiswaan tahun 2021, menyangkut meninggalnya mahasiswa eks IKIP Gunungsitoli berinisial RDZ. Empat tahun telah berlalu sejak jasad korban yang merupakan warga Desa Umbubalodano ditemukan dengan indikasi kuat menjadi korban pembunuhan. Namun, hingga detik ini, institusi Polres Nias dinilai gagal total. Tidak ada kemajuan berarti, tidak ada identifikasi pelaku, apalagi penangkapan terhadap dalang di balik hilangnya nyawa calon intelektual muda tersebut. Ketiadaan progres penyidikan ini dianggap sebagai bentuk pembiaran yang sangat melukai rasa keadilan keluarga korban dan masyarakat luas.
Kasus kedua yang menghentak publik baru saja terjadi pada Mei 2026 lalu, yakni kematian pelajar perempuan bernama Agnes Jance Zebua (AJZ) di wilayah Alasa Talu Muzoi, Nias Utara. Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, almarhumah dipastikan tewas akibat pembunuhan. Namun, alih-alih menunjukkan profesionalisme dalam memburu pelaku utama, penanganan kasus ini justru dinodai skandal berat.
Berdasarkan rekaman video yang beredar luas di masyarakat, tergambar jelas dugaan tindakan intimidasi, intervensi fisik, penyiksaan, hingga pemukulan yang dilakukan oleh oknum penyidik Polres Nias terhadap salah satu saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut.
“Institusi kepolisian dibayar menggunakan uang rakyat untuk melindungi, mengayomi, dan menegakkan hukum, bukan untuk berubah menjadi mesin penyiksa bagi saksi yang sejatinya berniat membantu mengungkap kebenaran! Ini adalah bentuk degradasi moral penegakan hukum yang sangat memalukan,” tegas Trio Yuvenus Zega dengan nada kecewa yang mendalam.
Indikasi Diskriminasi Berdasarkan Status Sosial
Dari dua kasus besar tersebut, Trio menegaskan terlihat jelas adanya potret buram penegakan hukum yang mencerminkan ketimpangan. Ia menuding adanya indikasi kuat terjadinya marginalisasi sistemik dengan pola: Hukum Tumpul ke Atas, namun Tajam ke Bawah.
“Kami melihat pola yang sama. Ketika korban berasal dari kalangan rakyat biasa, mahasiswa, atau masyarakat kecil yang tidak memiliki modal sosial dan finansial kuat, penanganan perkara cenderung berjalan di tempat, lambat, sengaja dipersulit, bahkan dipeti-eskan begitu saja. Sebaliknya, asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum seolah hanya menjadi jargon pemanis di atas kertas akademik semata. Kita tidak boleh membiarkan hukum di Nias ini tunduk pada kuasa status dan kelas sosial!” tegasnya berapi-api.
Ia juga menyampaikan rasa empati dan dukacita mendalam kepada keluarga almarhum RDZ dan almarhumah Agnes Jance Zebua. Menurutnya, keluarga korban harus menanggung beban psikologis ganda: kesedihan mendalam karena kehilangan anggota keluarga tercinta, sekaligus harus berjuang menembus tembok tebal ketidakadilan untuk mendapatkan kebenaran.
Kinerja Kapolres dan Kasat Reskrim Dikecam Keras
Melihat kegagalan beruntun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menuntaskan kasus pembunuhan tersebut, Trio Yuvenus Zega mengecam keras kinerja pimpinan Polres Nias. Ia menyayangkan sikap ketidaktegasan dan lemahnya fungsi manajerial serta pengawasan dari Kapolres Nias, AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P.
Menurutnya, kepemimpinan Kapolres telah gagal mengomandoi jajarannya. Kasus pembunuhan dibiarkan bertahun-tahun tanpa kejelasan, sementara di sisi lain justru membiarkan anggotanya bertindak represif dan melanggar hak asasi manusia (HAM) terhadap saksi.
Kecaman juga ditujukan kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Nias, AKP Sonifati Zalukhu, S.H. Trio menilai Kasat Reskrim tidak sigap, tidak taktis, dan gagal total dalam mengerahkan instrumen penyelidikan yang presisi untuk mengungkap aktor intelektual maupun pelaku utama di balik kematian RDZ dan AJZ.
Tuntutan Mendesak: Copot Pimpinan & Usut Oknum Penyiksa
Atas segala kegagalan dan pelanggaran yang terjadi, Trio Yuvenus Zega menyampaikan tuntutan tegas kepada pimpinan tertinggi kepolisian, Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara:
1. Mencopot Kapolres dan Kasat Reskrim: Keduanya dinilai tidak bertanggung jawab, tidak amanah, serta gagal total dalam mengemban tugas pokok kepolisian di wilayah hukum Nias, sehingga harus segera diberhentikan dari jabatan.
2. Usut Tuntas Oknum Penyidik Penyiksa: Menuntut Bidang Pengawasan Profesi dan Kepatuhan (Propam) Polda Sumatera Utara untuk segera memeriksa dan menjatuhkan sanksi berat hingga memecat oknum-oknum penyidik yang terlibat dalam aksi kekerasan dan pemukulan terhadap saksi kasus Alasa Talu Muzoi. Langkah ini mutlak diperlukan untuk memulihkan nama baik institusi Polri yang sudah tercoreng.
“Jika Polres Nias sudah tidak mampu lagi menegakkan keadilan dan justru memproduksi rasa ketakutan di tengah masyarakat melalui tindakan represif, maka reformasi total di tubuh Polres Nias bukan lagi sebuah pilihan, melainkan sebuah keharusan mutlak. Kami tidak akan tinggal diam melihat darah putra-putri daerah Nias Utara tertumpah tanpa ada pertanggungjawaban hukum yang berkeadilan,” pungkas Trio Yuvenus Zega mengakhiri pernyataannya.
Paulus PG: Program Presisi Jangan Hanya Jadi Slogan, Kepastian Hukum Wajib Dihadirkan Lewat Kerja Nyata
MEDAN – Pertanyaan besar menggantung di tengah masyarakat: ke mana arah dan penerapan nyata program unggulan Kepolisian Republik Indonesia bernama Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) di wilayah hukum Polres Nias? Isu ini mengemuka menyusul sejumlah kasus besar yang menjadi perhatian publik namun hingga saat ini belum menunjukkan kejelasan arah penyelesaian maupun kepastian hukum yang memuaskan.
Paulus PG, SH., MH., CMd., Cvapol, yang dikenal sebagai Pemerhati Hukum dan Kebijakan Publik, secara tegas menyoroti kesenjangan yang terjadi antara jargon institusi dengan fakta di lapangan. Menurutnya, semangat Presisi tidak boleh hanya dikumandangkan dalam seremonial, seminar, atau kegiatan pencitraan semata, melainkan harus dibuktikan lewat kinerja nyata dalam setiap penanganan perkara, mulai dari proses penyelidikan hingga penyidikan.
Dalam catatan dan pandangan tertulisnya, Paulus menegaskan bahwa masyarakat tidak lagi hanya membutuhkan publikasi kegiatan, foto-foto kegiatan, atau laporan rutin yang terlihat bagus di atas kertas. Rakyat menuntut lebih dari itu: hasil kerja yang terukur, pengungkapan kasus yang tuntas, serta proses yang dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Semangat Presisi harus diwujudkan melalui keberanian mengungkap setiap perkara secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah, bukan sekadar menjadi slogan yang indah didengar. Jika masih ada kasus-kasus yang berlarut-larut tanpa kejelasan, maka itu adalah tanda tanya besar bagi efektivitas penerapan program tersebut di Polres Nias,” tegas Paulus PG di Medan, Selasa (2/6/2026).
Menurut pandangan hukumnya, apabila ditemukan perkara yang mandek atau tidak ada perkembangan berarti dalam waktu yang cukup lama, maka pimpinan kepolisian, baik di tingkat lokal maupun daerah, wajib melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pejabat yang bertanggung jawab. Hal ini penting untuk memastikan apakah kendala ada pada metode kerja, kompetensi personel, atau faktor lain yang menghambat tegaknya keadilan.
Berlandaskan Amanat Undang-Undang
Pandangan kritis yang disampaikan Paulus PG bukan tanpa dasar, melainkan berpijak kuat pada payung hukum yang mengatur keberadaan dan kewajiban institusi Polri, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 13 dan Pasal 14:
Mengamanatkan tugas pokok Polri untuk memelihara keamanan, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan. Secara spesifik diatur pula kewajiban melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai hukum acara yang berlaku.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 7 Ayat (1):
Menegaskan bahwa tugas pokok penyidik adalah melakukan tindakan penyidikan guna membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangkanya. Artinya, ketidakterangan suatu kasus adalah kegagalan mendasar dari fungsi penyidik.
3. Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik:
Mengharuskan setiap anggota Polri menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan akuntabel, tidak boleh bekerja setengah-setengah atau berprasangka.
4. Program Presisi:
Menekankan tiga pilar utama: Prediktif (mampu membaca situasi), Responsibilitas (siap bertanggung jawab), dan Transparansi Berkeadilan (terbuka dan adil), yang kesemuanya belum terasa implementasinya dalam kasus-kasus di Nias.
Pernyataan Sikap: Mendesak Evaluasi dan Keterbukaan
Merespons kondisi penegakan hukum yang dinilai belum optimal ini, Paulus PG mengeluarkan pernyataan sikap resmi yang mendesak perbaikan segera, antara lain:
1. Mendorong evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penanganan perkara di wilayah hukum Polres Nias, mulai dari pimpinan hingga jajaran penyidik di lapangan.
2. Meminta transparansi penuh mengenai perkembangan setiap perkara yang menjadi perhatian publik. Masyarakat berhak tahu di mana posisi kasus, apa kendalanya, dan langkah apa yang diambil.
3. Mendorong penerapan prinsip Presisi secara nyata, bukan hanya retorika, dalam setiap proses penyelidikan dan penyidikan agar setiap langkah hukum dapat dipertanggungjawabkan.
4. Mengingatkan kembali bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dibangun semata-mata melalui kinerja dan kepastian hukum, bukan melalui pencitraan atau aktivitas seremonial belaka.
Paulus PG menutup pandangannya dengan pernyataan tegas yang menjadi refleksi bagi seluruh jajaran Polres Nias dan pimpinan di atasnya:
“Presisi harus diwujudkan dalam tindakan nyata, bukan hanya slogan. Kepastian hukum adalah hak masyarakat yang wajib dipenuhi oleh setiap aparat penegak hukum. Jangan sampai masyarakat bertanya: Quo Vadis Presisi? (Ke mana arah Presisi?), karena itu berarti kita telah kehilangan arah pengabdian.”
Berlandaskan UUD 1945, Pengamat Ingatkan Negara Wajib Hadir Berikan Rasa Aman & Kepastian Hukum
NIAS – Kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kepulauan Nias dinilai berada dalam sorotan serius dan patut menjadi perhatian utama seluruh pemangku kepentingan. Hal ini disampaikan menyusul masih adanya sejumlah dugaan kasus pembunuhan yang hingga saat ini belum berhasil diungkap, diselesaikan, atau ditemukan titik terangnya oleh aparat penegak hukum. Kondisi ini dinilai sangat berpotensi menimbulkan keresahan, ketakutan meluas, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap kemampuan negara dalam menjamin perlindungan hukum dan rasa aman bagi warganya.
Pandangan ini disampaikan meninjau situasi hukum yang berkembang, dengan mengacu kuat pada landasan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara tegas disebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Selain itu, amanat Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia juga menegaskan tugas pokok Kepolisian yang tidak bisa ditawar lagi, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Wajar dan sangat beralasan apabila masyarakat mempertanyakan perkembangan penanganan perkara-perkara besar yang sudah berlangsung lama namun belum terungkap. Publik berhak berharap adanya transparansi, kejelasan, dan keseriusan nyata dalam proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas pernyataan sikap tersebut.
Himbauan Waspada Bagi Seluruh Masyarakat Nias
Menyikapi fakta bahwa masih ada pelaku tindak kejahatan yang belum berhasil diungkap dan ditangkap, disampaikan pula imbauan penting kepada seluruh elemen masyarakat Nias agar tetap meningkatkan kewaspadaan dalam kehidupan sehari-hari.
“Jagalah anak-anak kita, jagalah keluarga kita, jagalah saudara-saudara kita, dan jagalah diri kita masing-masing. Selama keamanan belum dipulihkan sepenuhnya dan pelaku belum tertangkap, kita semua perlu berhati-hati dan tidak mengabaikan faktor keamanan lingkungan sekitar,” bunyi imbauan tersebut.
Ditegaskan pula bahwa pesan ini sama sekali bukan bertujuan menimbulkan kepanikan atau ketakutan berlebihan, melainkan murni bentuk kepedulian tulus terhadap keselamatan bersama. Masyarakat pun diajak untuk bersatu, menyuarakan keadilan, dan secara bersama-sama meminta kepada Kapolda Sumatera Utara untuk segera melakukan evaluasi mendalam terhadap kinerja Kapolres Nias beserta jajarannya.
Desakan Peningkatan Kinerja & Profesionalisme
Poin terberat dalam pernyataan ini adalah desakan tegas kepada aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polres Nias, untuk segera meningkatkan kinerja, profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam menangani setiap laporan maupun dugaan tindak pidana berat yang menjadi perhatian publik.
Keberhasilan mengungkap kasus-kasus yang belum terselesaikan, memburu, dan menangkap pelakunya disebut sebagai bagian paling penting dan krusial dalam upaya memulihkan kembali rasa aman serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Negara wajib hadir, nyata, dan bekerja keras untuk menjamin keamanan masyarakat. Di sisi lain, masyarakat juga memiliki hak mutlak untuk memperoleh kepastian hukum serta perlindungan yang adil sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945,” pungkas pernyataan tegas tersebut, mengingatkan bahwa keadilan tidak boleh ditunda dan rasa aman tidak boleh dirampas dari warga negara.
Ingatkan Amanat UU Kepolisian: Aparat Wajib Transparan, Akuntabel, dan Berikan Kepastian Hukum
GUNUNGSITOLI – Sorotan tajam kembali diarahkan kepada kinerja penyidik Kepolisian Resor (Polres) Nias menyusul masih banyaknya kasus yang belum menemukan titik terang dan menyisakan tanda tanya besar di mata masyarakat. Silsilah K.P.A Halawa, S.H., C.PP, menyampaikan keprihatinan mendalam atas penanganan sejumlah perkara yang pernah menjadi perhatian publik, salah satunya adalah kasus penemuan mayat bayi di kawasan Sekolah Tinggi Teologi (STT) BNKP Sunderman, Kota Gunungsitoli, yang hingga kini masih misterius.
Menurut pantauan dan catatan hukum yang dimiliki Silsilah K.P.A Halawa, kasus tersebut sempat menjadi sorotan luas dan mengundang kegelisahan warga karena adanya dugaan ketidakjelasan dalam proses penanganan serta lambannya kepastian hukum yang diberikan aparat hingga saat ini. Padahal, kasus yang menyangkut nyawa manusia, sekecil apa pun, memiliki urgensi tinggi untuk diselesaikan secara tuntas dan transparan.
“Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang atau telah berjalan. Namun, perlu diingat bahwa masyarakat juga memiliki hak mutlak untuk memperoleh kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam prinsip negara hukum yang kita anut. Ketika suatu perkara yang menyita perhatian publik dan mengusik rasa keadilan bersama tidak kunjung memperoleh kejelasan yang memadai, maka secara perlahan namun pasti kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan tergerus, bahkan hilang,” tegas Silsilah K.P.A Halawa, S.H., C.PP, dalam pernyataannya di Gunungsitoli, Rabu (3/6/2026).
Wajib Profesional, Transparan & Akuntabel Sesuai Amanat UU
Lebih jauh, Silsilah menegaskan bahwa keberadaan institusi kepolisian tidak lepas dari amanat undang-undang. Ia mengingatkan seluruh jajaran aparat agar kembali berpijak pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam peraturan tersebut, secara tegas diatur bahwa Polri tidak hanya bertugas menegakkan hukum, tetapi juga memelihara keamanan, memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat. Artinya, tugas polisi bukan sekadar memproses perkara di atas kertas, tetapi memberikan rasa aman dan keadilan yang nyata dan bisa dirasakan oleh warga.
“Kami meminta agar seluruh perkara yang masih menyisakan pertanyaan publik, termasuk kasus mayat bayi di kawasan STT Sunderman dan kasus-kasus besar lainnya, ditangani secara lebih serius, objektif, dan terbuka. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan kasus yang menjadi perhatian bersama. Jangan biarkan ketidakjelasan informasi memicu asumsi-asumsi liar di masyarakat yang justru merugikan citra kepolisian itu sendiri,” ujarnya menegaskan.
Menurut pandangan hukumnya, transparansi adalah kunci utama menjaga kepercayaan publik. Jika kasus sudah ditangani berbulan-bulan atau bertahun-tahun namun tidak ada kejelasan, maka wajar jika publik mempertanyakan kinerja dan keseriusan aparat.
Kritik Adalah Kepedulian, Bukan Pelemahan
Di akhir pernyataannya, Silsilah K.P.A Halawa juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Namun, ia menegaskan batasan tegas: ketenangan masyarakat tidak boleh diartikan sebagai pembungkaman hak publik untuk mengawasi kinerja aparat.
“Kontrol sosial dan kritik konstruktif terhadap kinerja penegak hukum adalah bagian dari demokrasi yang dijamin oleh konstitusi negara ini. Kritik yang kami sampaikan ini sama sekali bukan bertujuan untuk melemahkan institusi kepolisian atau menjatuhkan wibawa aparat,” tegasnya.
“Justru ini adalah bentuk kepedulian tulus agar penegakan hukum di wilayah Nias berjalan lebih baik, lebih transparan, dan mampu memberikan rasa keadilan yang sesungguhnya bagi seluruh masyarakat. Kami berharap Polres Nias segera berbenah dan membuka diri terhadap pengawasan publik demi kebaikan bersama,” tutup Silsilah K.P.A Halawa.
Pernyataan ini menjadi tambahan panjang daftar desakan publik yang meminta Polres Nias bekerja lebih optimal dan membuka akses informasi terkait kasus-kasus yang belum terungkap demi memulihkan kepercayaan masyarakat.
Nini Libertina Waruwu, S.H., CLPP: Negara Wajib Hadir Melindungi Perempuan dan Anak, Penanganan Kasus Harus Transparan
Medan, Suaraakademis.com – Tokoh perempuan Nias sekaligus Direktur Solidaritas Perempuan Revolusioner, Nini Libertina Waruwu, S.H., CLPP, menyuarakan keprihatinannya terhadap sejumlah kasus kematian dan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang hingga kini dinilai belum mendapatkan kejelasan penanganan hukum.
Dalam pernyataannya di Medan, Rabu (3/6/2026), Nini menegaskan bahwa masyarakat masih menantikan transparansi dan kepastian hukum atas berbagai kasus yang terjadi di wilayah Kepulauan Nias.
Menurutnya, terdapat sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik, termasuk kasus kematian seorang siswi SMK di Kabupaten Nias Utara serta beberapa kasus kematian lainnya yang hingga saat ini dinilai belum memberikan kepastian bagi keluarga korban maupun masyarakat luas.
“Masyarakat masih memiliki banyak pertanyaan yang belum terjawab terkait sejumlah kasus yang terjadi. Aparat penegak hukum harus mampu memberikan kepastian hukum, transparansi, dan rasa keadilan kepada masyarakat,” tegas Nini.
Soroti Penanganan Kasus Kekerasan Seksual
Selain kasus kematian, Nini juga menyoroti berbagai laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menurutnya membutuhkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang diterima melalui lembaganya, sejumlah keluarga korban telah melaporkan kasus yang dialami kepada pihak berwenang. Namun, mereka mengaku belum memperoleh perkembangan yang jelas terkait proses hukum yang sedang berjalan.
“Kasus kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang berdampak besar terhadap masa depan korban. Setiap laporan harus diproses secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai korban merasa diabaikan atau kehilangan kepercayaan terhadap proses hukum,” ujarnya.
Sebagai aktivis perempuan yang selama ini aktif memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak, Nini mengaku khawatir apabila lambannya proses penanganan kasus terus berlanjut. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Negara wajib hadir untuk memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara, khususnya perempuan dan anak yang termasuk kelompok rentan. Ketika keadilan sulit diperoleh, maka rasa aman masyarakat juga akan terganggu,” tambahnya.
Ajak Masyarakat dan Pemuda Nias Gelar Konsolidasi Akbar
Sebagai bentuk kepedulian terhadap situasi yang berkembang, Nini Libertina Waruwu mengajak seluruh elemen masyarakat Nias, khususnya para pemuda, mahasiswa, tokoh masyarakat, dan warga Nias yang berdomisili di Kota Medan dan sekitarnya untuk melakukan Konsolidasi Akbar.
Kegiatan tersebut bertujuan menyatukan aspirasi masyarakat dalam menyuarakan tuntutan keadilan dan mendorong peningkatan kinerja penegakan hukum secara damai serta sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Konsolidasi ini merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan aspirasi. Kami mengajak seluruh masyarakat agar tetap menjaga ketertiban, keamanan, serta menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dalam menyampaikan pendapat,” katanya.
Nini berharap melalui konsolidasi tersebut, suara masyarakat dapat tersampaikan secara lebih terorganisir dan menjadi dorongan bagi terwujudnya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Mari bersatu menyuarakan keadilan demi masa depan Nias yang lebih aman, bermartabat, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat,” tutupnya.
Pernyataan ini menunjukkan semakin besarnya perhatian publik terhadap penanganan berbagai kasus hukum di Kepulauan Nias, sekaligus menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
Deli Serdang | Suaraakademis.com – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang menggelar Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) Tahun 2026 pada Sabtu, 30 Mei 2026, di Flora Cafe Lubuk Pakam. Kegiatan yang dihadiri oleh 25 pengurus tersebut mengusung tema “Menguatkan Sinergi Perlindungan Anak untuk Deli Serdang yang Aman, Bermartabat, dan Berkelanjutan” serta menghasilkan arah kebijakan dan program prioritas perlindungan anak untuk satu tahun ke depan.
Rakerda berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga 16.30 WIB dan dipimpin oleh Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Pengkaderan, Haru Yudhistira. Forum ini menjadi wadah konsolidasi organisasi untuk memperkuat sinergi antarpengurus dalam merespons berbagai tantangan perlindungan anak, mulai dari kekerasan terhadap anak, perundungan, eksploitasi, hingga dampak negatif perkembangan teknologi digital.
Dalam sambutannya, Ketua LPA Kabupaten Deli Serdang, Junaidi Malik, S.H., menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, keberhasilan perlindungan anak tidak hanya diukur dari penanganan kasus, tetapi juga dari kemampuan semua pihak dalam membangun sistem pencegahan yang kuat dan berkelanjutan.
“Anak-anak adalah aset masa depan daerah dan bangsa. Karena itu, LPA Deli Serdang harus hadir tidak hanya ketika terjadi persoalan, tetapi juga menjadi penggerak edukasi, pencegahan, dan penguatan lingkungan yang aman bagi anak. Melalui Rakerda ini, kita memperkuat komitmen untuk membangun gerakan perlindungan anak yang lebih terstruktur, responsif, dan menjangkau hingga tingkat desa,” ujar Junaidi Malik.
Pembahasan Rakerda dilaksanakan melalui empat komisi. Komisi A yang dipimpin Surya Dharma, S.T., M.Si. membahas penguatan organisasi dan kelembagaan, termasuk pengembangan struktur organisasi hingga tingkat kecamatan, tata kelola administrasi, serta kaderisasi dan rekrutmen relawan perlindungan anak.
Komisi B yang dipimpin OK. Hendri Fadlian Karnain, S.H. membahas sistem pelaporan dan penanganan kasus anak, penyusunan SOP penanganan kasus, pendampingan hukum dan psikososial, penguatan hotline pengaduan masyarakat, serta optimalisasi respons cepat terhadap kasus kekerasan terhadap anak.
Sementara itu, Komisi C yang dipimpin Amirul Khair memfokuskan pembahasan pada kampanye dan edukasi perlindungan anak melalui program Sekolah Ramah Anak, Madrasah Ramah Anak, gerakan anti perundungan dan anti narkoba, literasi digital keluarga, serta penguatan strategi komunikasi publik dan media sosial.
Adapun Komisi D yang dipimpin Mufty Rizki Fadhila Ritonga, S.Pd. membahas pemenuhan hak anak dan kajian perlindungan anak, meliputi hak pendidikan, kesehatan, identitas anak, perlindungan anak rentan dan penyandang disabilitas, serta pengembangan data dan kajian sebagai dasar penyusunan kebijakan yang tepat sasaran.
Sebagai hasil Rakerda, peserta menyepakati sejumlah program prioritas Tahun 2026, antara lain Gerakan Sekolah dan Madrasah Ramah Anak, LPA Goes To School, Hotline Pengaduan Cepat, Pelatihan Paralegal Perlindungan Anak, Kampanye Digital Anti Kekerasan Anak, Seminar Perlindungan Anak Kabupaten Deli Serdang, Kongres Anak Deli Serdang, serta pembentukan Satgas Perlindungan Anak Desa. Selain itu, Rakerda juga menetapkan penyusunan Roadmap Perlindungan Anak Kabupaten Deli Serdang, kalender kegiatan tahunan, pembentukan kelompok kerja perlindungan anak tingkat kecamatan, dan Deklarasi Deli Serdang Ramah Anak sebagai bagian dari komitmen bersama mewujudkan lingkungan yang aman, bermartabat, dan berkelanjutan bagi seluruh anak di Kabupaten Deli Serdang.
Suaraakademis.com.|Jakarta — Dinamika di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN) mencapai titik kulminasi baru menyusul keputusan pemerintah untuk mencopot Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala BGN. Posisi strategis tersebut kini resmi diserahkan kepada Nanik S. Deyang, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Pergeseran kepemimpinan yang mendadak ini memicu gelombang diskusi hangat di ruang publik, tidak hanya terkait arah kebijakan pemenuhan gizi nasional, tetapi juga mengenai etika politik dan tata kelola birokrasi di tanah air.
Sejak melangkahkan kaki ke dalam lembaga baru ini, posisi Dadan Hindayana di pucuk pimpinan BGN memang kerap diwarnai oleh skeptisisme publik. Dua isu utama yang terus membayangi perjalanannya adalah rekam jejak hukum dan relevansi latar belakang akademis yang dimilikinya.
Keterlibatan nama Dadan dalam pusaran kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat menjadi batu sandungan besar yang mengikis legitimasi moralnya di mata masyarakat. Di sisi lain, latar belakang pendidikan Dadan sebagai seorang ahli entomologi (ilmu yang mempelajari serangga) dinilai oleh banyak pihak tidak sejalan dengan beban kerja institusi yang secara spesifik mengelola nutrisi, gizi, dan ketahanan pangan skala makro.
*Wilson Lalengke: Sebuah Kemalangan yang Brutal*
Merespons pencopotan ini, Tokoh Pers Nasional sekaligus Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, memberikan pandangan kritis dan tajam mengenai realitas politik yang menimpa mantan Kepala BGN tersebut. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini menilai bahwa akhir dari masa jabatan Dadan merupakan sebuah skenario yang sangat memprihatinkan bagi seorang pejabat publik.
“Apa yang menimpa Dadan Hindayana adalah sebuah kemalangan yang brutal. Sejak awal pelantikannya, posisi beliau sudah rapuh karena langsung dipertanyakan oleh publik akibat keterkaitannya dengan kasus korupsi dana hibah di Halmahera Barat. Ditambah lagi dengan latar belakang akademisnya sebagai entomolog yang sama sekali tidak relevan dengan lembaga yang mengurusi masalah gizi nasional,” ujar Wilson Lalengke di Jakarta, Rabu, 03 Juni 2026.
Lebih lanjut, jurnalis senior ini menyayangkan sikap Dadan yang terkesan bertahan di tengah derasnya kritik, hingga akhirnya harus menghadapi kenyataan pahit didepak dari jabatannya demi memberikan jalan bagi bawahannya sendiri. Menurutnya, akan jauh lebih terhormat dan bijaksana bagi Dadan jika ia bersedia mengambil langkah mundur secara sukarela sebelum keputusan pencopotan ini diketuk.
“Digantikan secara paksa oleh wakilnya sendiri, Nanik S. Deyang, di dalam kultur birokrasi adalah sebuah pukulan telak bagi harga diri dan kepemimpinan seorang pejabat. Ini menjadi pelajaran berharga bagi siapa pun yang menduduki jabatan publik di negeri ini agar tahu kapan harus meletakkan jabatan ketika kepercayaan publik sudah sirna,” tegas Wilson secara blak-blakan.
*Refleksi Filosofis: Kompetensi dan Etika Kekuasaan*
Secara filosofis, karut-marut penempatan posisi yang tidak sesuai dengan kompetensi ini mengingatkan kita pada konsep idealisme politik yang digagas oleh filsuf Yunani Kuno, Plato (428–347 SM). Dalam karyanya The Republic, Plato mencetuskan prinsip The Right Man on the Right Place melalui konsep Philosopher King.
Ia berargumen bahwa sebuah negara atau institusi hanya akan berjalan dengan adil dan efektif jika dipimpin oleh individu yang memiliki pengetahuan spesifik dan kompetensi yang relevan dengan bidang yang dipimpinnya. Menonjolkan keahlian serangga untuk mengurusi pemenuhan gizi manusia adalah bentuk anomali struktural yang merusak tatanan efisiensi birokrasi.
Selain masalah kompetensi, kejatuhan Dadan juga dapat dibedah melalui pemikiran filsuf eksistensialis dari Prancis, Albert Camus (1913-1960), mengenai pentingnya integritas moral dalam menghadapi kekuasaan. Dalam pandangan Camus, seorang pemegang kekuasaan yang terus bertahan di tengah hilangnya legitimasi moral (akibat isu korupsi) sedang terjebak dalam absurditas yang merusak dirinya sendiri. Pilihan untuk tidak mundur secara sukarela menunjukkan ketidakmampuan seorang pemimpin dalam membaca kehendak zaman dan etika publik.
Di bawah payung Pancasila, khususnya Sila Keempat (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan…), hikmat dan kebijaksanaan menuntut pemerintah untuk menempatkan profesionalisme dan kebersihan rekam jejak sebagai syarat mutlak pengisian jabatan negara. Pergantian pejabat di beberapa posisi puncak diharapkan menjadi momentum bagi Badan Gizi Nasional untuk melakukan pembersihan internal, mengembalikan fokus kerja pada pemenuhan gizi rakyat, serta memulihkan marwah institusi dari bayang-bayang ketidakpercayaan publik. (TIM/Red)
Pengamat: Presiden Sengaja Biarkan Masalah Muncul, Lalu Turun Tangan Sebagai Penyelamat – “Berhasil Naik Pangkat, Gagal Siap-Siap Dipecat”
Suaraakademis.com.|Jakarta – Analisis tajam terkait gaya kepemimpinan dan strategi politik Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan program-program unggulannya diungkapkan oleh Pengamat Politik yang juga mantan Anggota DPD RI periode 2014-2024, Dr. Fachrul Razi. Menurutnya, terdapat pola dan skenario politik yang sangat terukur diterapkan Presiden Prabowo, khususnya dalam menjaga keberlangsungan program populis seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, hingga Koperasi Merah Putih.
Fachrul Razi menilai, ada kecenderungan kuat bahwa Presiden sengaja membiarkan dinamika, persoalan, maupun kekurangan dalam tata kelola muncul terlebih dahulu pada fase awal implementasi. Tujuannya bukan membiarkan kerusakan terjadi, melainkan sebagai panggung agar beliau dapat turun tangan secara langsung berperan sebagai “penyelamat” sekaligus penegak aturan. Langkah ini dinilai tidak terlepas dari strategi jangka panjang untuk memperkuat posisi politik dan meraih simpati publik yang lebih luas menjelang Pemilihan Presiden tahun 2029 mendatang.
“Keberhasilan dan kegagalan program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta program lainnya sangat menentukan elektabilitas Prabowo di tahun 2029 nanti. Beliau paham betul bagaimana menciptakan popularitas lewat isu dan kebijakan yang disukai rakyat. Fokus utamanya saat ini adalah memastikan aksi dan implementasi program-program populis tersebut benar-benar berjalan di lapangan, terlepas dari adanya kekurangan dalam tata kelola di awal,” ungkap Fachrul Razi dalam sebuah tayangan podcast, Selasa (3/6/2026).
Masalah di Lapangan Justru Jadi Peluang Politik
Lebih jauh, Fachrul menjelaskan pandangannya bahwa munculnya dinamika negatif, keluhan, hingga kasus dugaan penyalahgunaan anggaran atau penyelewengan di lapangan justru menjadi momentum politik yang menguntungkan bagi Presiden Prabowo. Dalam skenario yang dibangun, masalah-masalah tersebut akan dijadikan alasan bagi Presiden untuk menegaskan otoritasnya.
“Ketika muncul masalah di lapangan—misalnya persoalan dalam penyaluran MBG atau manajemen Koperasi Merah Putih—beliau akan memosisikan diri sebagai eksekutor utama yang datang untuk membereskan kekacauan tersebut. Di momen itulah, beliau akan melibatkan aparat penegak hukum, mulai dari Kejaksaan, Kepolisian, hingga TNI, untuk menindak tegas siapa saja oknum yang terbukti merusak program yang ditujukan bagi rakyat,” jelas Fachrul.
Strategi kepemimpinan yang kuat atau the strong leadership ini, menurutnya, sengaja dibangun untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa Presiden berdiri kokoh sebagai pembela hak-hak rakyat, bahkan berani menindak mereka yang berada di lingkaran kekuasaan atau orang-orang yang dipercayainya.
“Presiden memiliki informasi intelijen yang sangat kuat. Banyak elemen pendukung beliau tersebar di berbagai sektor pemerintahan, sehingga apa yang terjadi di bawah sana sangat terpantau. Strategi ini dirancang agar publik melihat bahwa Prabowo adalah pemimpin yang hadir untuk meluruskan hal-hal yang bengkok,” tambahnya.
Ukuran Keberhasilan: Karir Cemerlang atau Dipecat Seketika
Dalam analisisnya, Fachrul Razi juga menyoroti pola penempatan dan perlakuan terhadap para pejabat atau pelaksana program yang dipercaya oleh Istana. Ia menegaskan bahwa Presiden menerapkan standar yang sangat tegas dan jelas: prestasi adalah kunci, dan kegagalan tidak memiliki tempat.
“Sikap tegas ini akan menjadi pelajaran penting bagi siapa saja yang dipercaya Istana untuk menjalankan program strategis Prabowo. Aturannya sangat sederhana: jika berhasil menjalankan amanah, karir Anda akan melesat naik. Namun jika gagal atau terbukti merugikan program, bersiaplah untuk disingkirkan atau dipecat dalam seketika waktu tanpa ampun,” tegas Fachrul.
Meski strategi ini dinilai sangat cerdas dan berorientasi pada penguatan basis massa, Fachrul menggarisbawahi bahwa efektivitas skenario politik ini akan sangat bergantung pada hasil nyata di lapangan dan penilaian publik ke depannya.
“Kita lihat nanti hasilnya. Tujuannya tentu saja mengarah ke 2029. Apakah momentum penegakan hukum dan evaluasi tegas ini berhasil mendongkrak elektabilitas beliau atau tidak. Namun yang pasti, jika suatu kebijakan dinilai baik untuk kepentingan politik dan rakyat, beliau akan mengeksekusinya dengan sangat cepat dan taktis,” pungkas Dr. Fachrul Razi menutup analisisnya.
LPJ Disahkan Tanpa Cacat: Panitia Qurban As Salaam Buktikan Dana Rp113 Juta Dikelola Bersih & Tepat Sasaran
518 Paket Daging Tersalur Merata, KRT Ardhi Solehudin: Ini Standar Kinerja Premium yang Wajib Ditiru
Suaraakademis.com.|Purbalingga – Sebagai wujud nyata tata kelola kelembagaan yang sehat, transparan, dan bertanggung jawab, Panitia Pelaksanaan Ibadah Qurban Masjid As Salaam, Perumahan Puri Babakan, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, secara resmi mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan qurban tahun 1447 H / 2026 M pada Selasa (2/6/2026). Dokumen yang disahkan tanpa catatan cacat administrasi ini menjadi bukti sah bahwa amanah dana ummat sebesar lebih dari Rp113 Juta dikelola secara bersih, rinci hingga rupiah terkecil, dan didistribusikan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
Pengelolaan yang mengagumkan ini tercatat dalam dokumen resmi yang dirilis ke publik. Pada pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1447 H yang jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026 lalu, panitia berhasil menghimpun amanah dari 36 orang shohiul qurban (peserta) yang menitipkan hewan kurban berjumlah 4 ekor sapi dan 8 ekor kambing.
Seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari tahap pengadaan hewan, proses penyembelihan, pemotongan, penimbangan, hingga pengemasan dan penyaluran, dikawal dengan sangat ketat. Panitia memastikan setiap langkah tidak hanya memenuhi kaidah syariat agama, tetapi juga standar higienitas dan manajemen mutu yang tinggi.
Akuntabilitas Keuangan: Rinci, Akurat, Sisa Dana Dikembalikan
Puncak keberhasilan ini terlihat jelas pada laporan keuangan yang dipaparkan secara terbuka oleh bidang bendahara. Tidak ada satu pun pos pengeluaran yang dirahasiakan atau dicatat secara global.
Data menunjukkan bahwa total pemasukan yang diterima panitia mencapai Rp113.400.000,00 (Seratus tiga belas juta empat ratus ribu rupiah). Jumlah ini bersumber dari iuran peserta qurban, keuntungan atau cashback pembelian hewan sapi, serta iuran operasional pengelolaan hewan kambing.
Dengan penerapan manajemen anggaran yang ketat, efisien, dan bijak, total pengeluaran tercatat sebesar Rp113.118.300,00. Hasil pengelolaan yang sangat disiplin ini justru menyisakan saldo kas positif sebesar Rp281.700,00. Sesuai prinsip transparansi, sisa dana tersebut tidak dikuasai panitia, melainkan dikembalikan sepenuhnya ke kas umum Masjid As Salaam untuk kepentingan ummat.
Produktivitas Tinggi & Distribusi 518 Paket Tanpa Tumpang Tindih
Keberhasilan tidak hanya berhenti di urusan keuangan, namun juga terukur dalam hasil fisik dan pemerataan pembagian. Dari penyembelihan 4 ekor sapi dan 8 ekor kambing, diperoleh total daging kotor seberat 434,5 Kg (sapi) dan 58,3 Kg (kambing).
Setelah dikurangi alokasi konsumsi bersama bagi tim kerja yang bekerja keras di lapangan (10 Kg sapi dan 3 Kg kambing), diperoleh daging bersih siap edar sebanyak 424 Kg daging sapi dan 55,3 Kg daging kambing.
Melalui manajemen logistik yang rapi dan terstruktur, panitia berhasil mengemas dan menyalurkan total 518 bungkus paket daging qurban secara merata dan tepat sasaran. Pembagian dilakukan ke dalam dua klaster utama agar hak warga terpenuhi tanpa tumpang tindih:
– Klaster Utama (Internal & Lingkungan Terdekat): Sebanyak 408 bungkus disalurkan bagi warga RT 29 hingga RT 34, Asisten Rumah Tangga (ART), tim kerja penyembelih dan pengelet (40 orang), petugas kebersihan, penggali kubur, serta tenaga pengajar TPQ. Setiap bungkus sapi rata-rata 5,1 Kg dan kambing 4,3 Kg.
– Klaster Tambahan (Eksternal): Sebanyak 110 bungkus disalurkan untuk warga di luar RW 08 (wilayah Rupak Picis) serta tambahan operasional panitia eksternal.
Sinergi Takmir & Apresiasi Pengamat Publik
Kesuksesan administratif dan operasional ini merupakan buah dari kerja keras dan koordinasi solid jajaran kepanitiaan yang dipimpin oleh Tarso (Ketua Panitia), Aryoto (Sekretaris), dan Sipar Martadimeja (Bendahara). Dokumen pertanggungjawaban ini juga telah diperiksa secara seksama dan disahkan langsung oleh Ketua Takmir Masjid As Salaam, H. Dianto.
Menanggapi capaian luar biasa yang bebas dari cacat administrasi ini, KRT Ardhi Solehudin SH, M. Kom., selaku jurnalis, pemilik media, pengamat integritas publik, sekaligus anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Tengah, memberikan apresiasi setinggi-tingginya.
“Apa yang ditunjukkan oleh Panitia Qurban Masjid As Salaam Perum Puri Babakan adalah sebuah role model atau contoh teladan yang wajib ditiru oleh institusi, yayasan, maupun kepanitiaan keagamaan lain di masa mendatang. Keterbukaan informasi hingga ke rupiah terkecil dan rincian gramasi daging per penerima adalah potret nyata integritas publik yang hidup subur di tengah masyarakat. Ini adalah standar kinerja premium yang wajib dipertahankan,” tegas KRT Ardhi Solehudin usai meninjau berkas laporan tersebut.
Dengan pengesahan ini, Panitia Qurban Masjid As Salaam tidak hanya dianggap sukses menunaikan ibadah secara syar’i, namun juga sukses besar dalam menegakkan pilar transparansi yang menjadi fondasi utama kepercayaan ummat.
Ananto Widagdo: Ada Manipulasi Batas Lahan & Pelanggaran Hukum Beruntun, Ultimatum 3 Hari Kerja
Suaraakademis.com.|Purwoketo – Sikap acuh tak acuh, bungkam, dan pembiaran yang nyata ditunjukkan oleh Bupati Banyumas, Drs. H. Sadewo Tri Lastiono, M.M., terhadap hak-hak konstitusional masyarakat Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, menuai kecaman hukum yang sangat tajam. Pasca secara sengaja mengabaikan Surat Teguran Hukum (Somasi) Pertama yang dikirimkan pada 21 Mei 2026 lalu, Advokat Ananto Widagdo, S.H., S.Pd., selaku Kuasa Hukum resmi Pemerintah Desa Pageralang, kembali melayangkan Teguran Hukum Kedua (Somasi II) dengan Nomor Surat: 05/TH.2-Bup.BMS/AW/V/2026, pada Selasa (26/5/2026).
Langkah hukum tegas ini diambil karena Bupati Banyumas dinilai sengaja menutup mata, bersikap seolah tidak tahu-menahu, serta sama sekali tidak mengindahkan iktikad baik penyelesaian sengketa agraria yang menyangkut tanah kas desa setempat. Perselisihan ini berpusat pada klaim sepihak dan penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00006 atas nama Pemerintah Kabupaten Banyumas yang berdiri di atas objek tanah kas desa (Pasar Buntu) seluas kurang lebih 4.200 m². Tindakan pengabaian kepala daerah ini dinilai melanggar etika pemerintahan yang bersih sekaligus mencederai ruang dialog hukum bagi warga masyarakat.
“Sangat memprihatinkan dan mencederai rasa keadilan. Sebagai pemimpin yang memegang mandat sebagai pengayom seluruh warga Kabupaten Banyumas, ketika diberi masukan hukum dan teguran resmi, beliau justru memilih bungkam dan bersikap seolah tidak tahu-menahu tanpa memberikan respons apa pun. Tindakan tidak mengindahkan aspirasi rakyat ini bukanlah cerminan pemimpin yang baik. Seharusnya Bupati memberikan contoh keteladanan dengan mengutamakan solusi melalui diskusi hukum yang transparan atau rembukan baik-baik dengan warganya, bukan malah membiarkan masalah berlarut-larut tanpa kejelasan,” tegas Ananto Widagdo.
Rentetan Dugaan Pelanggaran Hukum dan Tindakan Sewenang-wenang
Dalam pemaparan fakta hukumnya, Ananto Widagdo membeberkan secara rinci sejumlah pelanggaran prosedur dan ketentuan hukum yang diduga kuat dilakukan oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Banyumas dalam proses pendaftaran dan penerbitan sertifikat tanah tersebut:
1. Dugaan Manipulasi Batas Lahan (Cacat Prosedur Fatal):
Proses pengukuran bidang tanah dalam penerbitan Sertifikat Hak Pakai tersebut dinilai cacat hukum sejak awal (ab initio). Pemkab Banyumas terbukti melanggar asas transparansi karena melakukan pengukuran secara sepihak dengan hanya melibatkan Pemerintah Desa Sidamulya. Padahal, Desa Sidamulya secara faktual sama sekali tidak mengetahui letak dan batas riil objek tanah kas desa tersebut. Pengukuran dipaksakan berjalan tanpa adanya penunjukan batas, persetujuan, maupun kehadiran dari Pemerintah Desa Pageralang selaku pemilik sah yang telah menguasai fisik lahan tersebut secara turun-temurun.
2. Pelanggaran Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB):
Tindakan Bupati memproses sertifikat di atas lahan produktif milik desa merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap asas kecermatan administrasi, asas kehati-hatian, serta bertentangan dengan tujuan pendaftaran tanah yang menjamin kepastian hukum. Hal ini diatur secara jelas dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
3. Kerugian Finansial dan Penghilangan Pendapatan Desa:
Akibat tindakan sewenang-wenang ini, Desa Pageralang mengalami kerugian materiil dan administrasi yang sangat besar. Desa kehilangan hak pengelolaan atas aset produktif Pasar Buntu, sehingga secara otomatis kehilangan sumber Pendapatan Asli Desa (PADes) yang sangat krusial untuk membiayai pembangunan fasilitas umum dan program kesejahteraan sosial warga desa.
Konsekuensi Hukum Berlapis: Pidana, Copot Jabatan, hingga Denda
Pihak Kuasa Hukum menegaskan bahwa sikap Bupati yang abai, mengabaikan somasi, serta melakukan tindakan penguasaan tanah tersebut memiliki konsekuensi yuridis yang sangat serius dan berlapis, antara lain:
– Konsekuensi Pidana (Pasal 502 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru):
Tindakan melawan hukum dengan mengalihkan, menguasai, atau membebani hak atas tanah milik pihak lain diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
– Sanksi Pemecatan/Pencopotan Jabatan (Pasal 47 & 52 UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik):
Penyelenggara negara yang dengan sengaja tidak mengindahkan, mengabaikan, atau tidak memeriksa pengaduan masyarakat mengenai sengketa pelayanan publik dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga sanksi pembebasan dari jabatan.
– Pidana Keterbukaan Informasi (Pasal 52 UU No. 14 Tahun 2008):
Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik secara berkala yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, pejabatnya dapat diancam pidana kurungan dan denda materiil.
Ultimatum 3 Hari Kerja: Terakhir Sebelum Langkah Hukum Total
Menutup pernyataan sikap ini, Kantor Hukum ANANTO WIDAGDO & PARTNERS memberikan peringatan keras sekaligus tenggat waktu mutlak selama 3 (tiga) hari kerja sejak Somasi Kedua ini diterima oleh Bupati Banyumas. Pihaknya menuntut tanggapan tertulis resmi dan keterbukaan ruang dialog.
“Apabila setelah batas waktu tersebut Bupati tetap tidak mengindahkan dan menunjukkan iktikad buruk, maka kami memastikan akan segera menempuh upaya hukum berikutnya secara serentak. Mulai dari gugatan perdata atas Perbuatan Melawan Hukum, gugatan pembatalan sertifikat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga pelaporan pidana resmi ke Kepolisian Republik Indonesia,” tegas Ananto Widagdo mengancam tak akan berhenti sebelum keadilan ditegakkan.
Ananto Widagdo: Logika Hukum Cacat Nalar, Ultimatum 3 Hari Jika Tak Ada Respons
Suaraakademis.com.|Purwokerto – Gelombang keprihatinan dan mosi tidak percaya masyarakat terhadap tata kelola aset yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas kian memuncak. Pasca dilayangkannya Teguran Hukum atau Somasi resmi bernomor 04/TH.1-Bup.BMS/AW/V/2026 oleh Kantor Hukum ANANTO WIDAGDO & Partners kepada Bupati Banyumas, Drs. H. Sadewo Tri Lastiono, M.M., arus dukungan dan jeritan ketidakpuasan warga mulai bermunculan ke permukaan.
Warga masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, secara terbuka mengaku sangat prihatin, miris, dan geram. Penyebabnya adalah perlakuan Pemkab yang dinilai sangat kontradiktif terhadap dua aset besar di wilayahnya: di satu sisi membiarkan eks-Kebondalem mangkrak dan telantar, namun di sisi lain justru berupaya menguasai dan mencaplok sepihak tanah kas desa atau bondo deso di wilayah Pasar Buntu, Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen.
“Bupati Dipilih Rakyat, Tapi Kenapa Rakyat Diabaikan?”
Ananto Widagdo, S.H., S.Pd., advokat senior yang dikenal sebagai “Pengacara Rakyat Banyumas”, menyuarakan langsung keresahan mendalam yang dititipkan masyarakat kepadanya. Ia menegaskan bahwa somasi terbuka yang telah disampaikan secara resmi belum mendapatkan tindakan konkret yang diharapkan publik.
“Kami menerima banyak keluhan dari warga yang sangat cinta pada daerahnya. Mereka prihatin melihat rentetan kasus ini. Harus diingat oleh Bupati, aset-aset daerah itu bukan milik pribadi! Itu adalah aset negara yang seharusnya dikelola dengan benar oleh Pemkab untuk kemakmuran rakyat. Lihat saja kasus Kebondalem, aset bernilai ekonomi tinggi di tengah kota justru dibiarkan telantar dan mangkrak, merugikan daerah setiap hari tanpa ada solusi,” tegas Ananto Widagdo, menirukan aspirasi keras warga.
Ia kemudian menyoroti kasus yang dinilai jauh lebih ironis dan berbanding terbalik, yakni sengketa tanah di Desa Pageralang. Menurutnya, aset yang jelas-jelas milik desa dan seharusnya menjadi sumber pendapatan asli desa (PADes) bagi warga, justru dikuasai secara sepihak oleh Pemkab Banyumas.
“Kenapa Bupati tidak mau mendengar teriakan rakyatnya sendiri? Apa setelah menduduki jabatan, seorang pemimpin bisa berdiri sendiri dan abai? Jangan lupa, Bupati itu dipilih oleh rakyat, tapi kenapa sekarang rakyat justru diabaikan? Di Pageralang, tanah kas desa seluas ± 4.200 m² jelas tercatat dalam Letter C Nomor 18 Perubahan Nomor 2 Persil 136, namun malah dipaksa dialihkan lewat Sertifikat Hak Pakai Nomor 00006 Tahun 1999 yang dinilai cacat yuridis, tanpa musyawarah, dan tanpa dokumen pelepasan hak yang sah,” cecar Ananto secara menohok.
Logika Hukum Cacat Nalar: Biarkan yang Besar Rugi, Ambil yang Kecil Milik Desa
Pihak Kuasa Hukum menilai terdapat kepemimpinan yang penuh kontradiksi dan ketidakadilan dalam perlindungan aset di Banyumas. Ada dua wajah penanganan yang sangat bertolak belakang dan dianggap cacat secara logika hukum:
1. Kasus Eks-Kebondalem: Aset raksasa yang lokasinya strategis dan memiliki nilai ekonomi sangat tinggi justru dibiarkan terbengkalai, tidak terurus, dan menjadi beban serta sumber kerugian materiil bagi daerah setiap harinya. Tidak ada langkah konkret dari pimpinan daerah untuk memaksimalkan potensinya.
2. Kasus Pasar Buntu Pageralang: Aset kecil milik desa yang menjadi urat nadi ekonomi warga justru diincar, dipaksa pengalihannya, dan dikuasai oleh pemerintah daerah.
“Seharusnya sebagai Bupati, wajib hukumnya mengayomi dan melindungi masyarakat serta aset-aset desa di wilayahnya. Kenapa malah membiarkan aset besar merugi, tapi sibuk mengincar aset kecil milik desa? Ini jelas bentuk penindasan regulasi terhadap hak ulayat pedesaan. Logikanya terbalik, hukumnya tidak masuk akal,” tambah Ananto Widagdo.
Ancaman Pidana 5 Tahun & Ultimatum 3 Hari
Pihak Kantor Hukum kembali mengingatkan konsekuensi hukum berat yang mengancam pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan melawan hukum penguasaan tanah milik pihak lain secara ilegal. Berdasarkan Pasal 502 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), perbuatan tersebut merupakan tindak pidana murni dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Menutup pernyataannya, Rakyat Banyumas yang didampingi Pengacara Rakyat memberikan tenggat waktu ketat selama 3 (tiga) hari bagi Bupati Banyumas untuk segera merespons tuntutan ini. Pemerintah daerah diminta mengembalikan hak fisik dan yuridis tanah Pasar Buntu kepada Desa Pageralang, serta segera membenahi tata kelola aset daerah agar tidak ada lagi aset yang mangkrak maupun dikuasai sepihak.
“Jika aspirasi rakyat ini terus diabaikan, maka kami tidak punya jalan lain selain menempuh jalur hukum pidana, perdata, hingga gugatan ke PTUN secara serentak demi tegaknya marwah keadilan di bumi Banyumas,” tegasnya mengancam.
KRT. Ardhi Solehudin: Operasional Redaksi Ditanggung Sendiri, Tanpa Setoran Wajib Anggota
Suaraakademis.com.|Jawa Tengah – Mengelola perusahaan pers yang sehat, berintegritas, dan memberikan kesejahteraan bagi insan pers bukanlah perkara mudah. Di tengah maraknya praktik industri media yang membebani anggotanya dengan sistem kontribusi atau setoran wajib bulanan ke redaksi, PT. Realita Jaya Sakti justru mengambil jalur berbeda dan konsisten menjaga kebijakan mandiri. Tujuannya agar para wartawan yang bernaung di bawahnya dapat bekerja dengan tenang, nyaman, dan fokus menghasilkan karya jurnalistik berkualitas tanpa dibayangi beban finansial.
Prinsip tegas ini ditegaskan langsung oleh KRT. Ardhi Solehudin, SH., M.Kom., selaku Direktur Utama PT. Realita Jaya Sakti sekaligus Pemimpin Umum media siber mediarealitanews.com dan rjsnews.id. Kedua media tersebut kini tengah berkembang pesat dan telah resmi terdaftar di Dewan Pers Indonesia.
Sebagai tokoh pers yang memiliki rekam jejak panjang dan matang—pernah mengemban amanah sebagai Wakil Ketua Umum DPP AWPI dan kini menjabat sebagai Ketua DPD PPWI Provinsi Jawa Tengah—Ardhi Solehudin sangat memahami betul kerasnya dinamika dapur redaksi. Ia membuka fakta bahwa seluruh modal pendirian badan hukum perusahaan hingga biaya operasional harian kedua media tersebut murni bersumber dari hasil keringat dan jerih payahnya sendiri. Tidak ada kontribusi, bantuan, atau setoran finansial apa pun yang diambil dari para wartawan.
“Seluruh beban administrasi dan operasional redaksi ini saya pikul sendiri sendirian dari hasil keringat saya agar rekan-rekan wartawan bisa bekerja dengan nyaman dan tenang. Kami tidak memberlakukan sistem setoran bulanan seperti yang banyak terjadi di tempat lain. Kebijakan ini kami ambil agar fokus rekan-rekan ada di lapangan, mencari berita, dan menjaga kualitas pemberitaan,” tegas Ardhi.
Sindiran Menohok: Antara Keterlambatan Unggah Berita dan Keluhan Pribadi
Meski telah memfasilitasi ruang kerja yang nyaman dan membebaskan anggota dari beban kewajiban finansial ke redaksi, Ardhi Solehudin memberikan catatan penting sekaligus sindiran keras namun dikemas dengan nada santai khas seorang senior. Ia menyoroti perilaku sebagian oknum wartawan yang dinilai kurang bersyukur dan cenderung manja.
Menurut pengamat integritas publik ini, terdapat fenomena di mana oknum wartawan kerap “berteriak” kencang atau mengeluh secara personal ketika menghadapi kendala individu atau urusan pribadinya sendiri. Namun di sisi lain, ketika redaksi sesekali mengalami keterlambatan (delay) dalam proses pengunggahan berita karena padatnya antrean materi, oknum tersebut justru tidak sabaran dan ikut menyuarakan keluhan.
“Kalau sesekali redaksi agak terlambat meng-upload berita karena antrean panjang, rekan-rekan tidak boleh mengeluh. Harus sama-sama paham, saling mengerti, dan tahu diri bagaimana perjuangan di balik layar yang kami tanggung sendiri. Jangan hanya pandai menuntut hak, tapi lupa memahami kewajiban dan kondisi yang ada,” ujarnya sembari terkekeh, menyadari betapa beragamnya dinamika karakter para anggotanya.
Pegang Teguh Filosofi “Lemah Teles”
Di tengah perjuangan mandiri menopang jalannya perusahaan pers maupun unit pengawasan Press Guard yang ia pimpin, Ardhi Solehudin tetap optimis dan teguh menyerahkan segala kebaikan yang ditanamnya kepada Sang Pencipta. Ia meyakini sepenuhnya bahwa ketulusan untuk mempermudah jalan rezeki orang lain tidak akan pernah sia-sia.
Ia pun memegang erat filosofi hidup berbasis kearifan lokal Jawa, Lemah Teles (Gusti Allah sing bales – Tuhan yang membalas). Prinsip ini menjadi landasan ketabahannya dalam mengelola perusahaan dan menghadapi berbagai dinamika organisasi.
“Tuhan tidak akan diam melihat hamba-Nya yang berniat baik. Biarlah orang mau bersikap bagaimana, mengeluh apa, atau menilai apa, saya tetap pada prinsip itu. Rezeki tidak akan tertukar, dan apa yang kita tanam dengan ikhlas pasti akan dibalas oleh Yang Maha Kuasa dengan cara-Nya sendiri,” pungkasnya.
Melalui pernyataan ini, seluruh jurnalis yang tergabung dalam Realita Jaya Sakti Group diharapkan dapat semakin dewasa dalam bertindak, lebih menghargai fasilitas dan kenyamanan yang telah diberikan, serta lebih fokus meningkatkan performa dan kualitas karya jurnalistik di lapangan daripada mengedepankan keluhan-keluhan yang tidak perlu.(Red)
PPWI dan LBH TOPAN RI: Tembok Birokrasi Makin Tebal, Pemimpin Diam Bukti Kemunduran Demokrasi
Suaraakademis.com.|Kabupaten Tangerang– Keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, kembali menjadi sorotan tajam dan menuai kritik keras. Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Tangerang yang diketuai oleh Safrizal Nelson, mendesak Bupati Moch Maesyal Rasyid, M.Si., untuk segera membuka akses informasi dan merespons setiap permohonan konfirmasi maupun wawancara dari awak media. Hingga rilis ini dikeluarkan, berbagai upaya konfirmasi terkait pelayanan publik, kebijakan daerah, dan isu yang berkembang di masyarakat belum mendapatkan tanggapan berarti dari pimpinan tertinggi daerah tersebut.
PPWI Kabupaten Tangerang mencatat, “tembok birokrasi” di lingkungan Pemkab Tangerang justru semakin tebal dan sulit ditembus. Para wartawan dipersyaratkan melalui prosedur yang berbelit-belit dan berlapis, mulai dari pengajuan surat resmi ke Humas, menunggu proses disposisi pimpinan, hingga jadwal pertemuan yang kerap berubah secara mendadak tanpa kejelasan alasan. Kondisi ini dinilai sangat bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap badan publik untuk menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi sebagai wujud pelayanan dan akuntabilitas kepada masyarakat.
Sikap Bupati Moch Maesyal Rasyid yang cenderung bungkam dan enggan memberikan keterangan resmi mendapatkan respon keras dari Antonio Simbolon, S.H., Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LSM TOPAN RI Banten. Ia menilai sikap tersebut sebagai sesuatu yang “otak terbalik” dan merupakan indikasi nyata kemunduran demokrasi di tingkat lokal.
“Pak Moch Maesyal Rasyid adalah Bupati, pemegang amanah tertinggi di daerah ini. Ketika konfirmasi wartawan yang membawa kepentingan publik saja diabaikan, itu sama saja otak terbalik. Ruang dialog antara pemerintah dan rakyat otomatis tertutup rapat. Ini bukan sekadar lambat merespons, ini adalah sikap bungkam yang disengaja,” tegas Antonio Simbolon, S.H., di Tangerang, Selasa (2/6/2026).
Menurut Antonio, budaya “tidak mau berkomentar” atau “no comment” yang kini mewabah di kalangan pejabat eselon III hingga IV, sebenarnya lahir karena tidak ada teladan keterbukaan dari pucuk pimpinan. Jika Bupati saja tertutup dan enggan bicara, maka bawahannya pasti akan ikut menutup diri. Akibatnya, tembok birokrasi makin meninggi dan rakyatlah yang menjadi pihak paling dirugikan.
“Informasi soal jalan rusak, penyaluran bantuan sosial, hingga kualitas pelayanan dasar di puskesmas atau sekolah, tidak ada klarifikasi resminya. Semua tertutup karena pimpinannya tidak mau terbuka. Ini merugikan hak publik untuk tahu dan mengawasi kinerja pemerintah,” tambahnya.
Bersama Safrizal Nelson dari PPWI Kabupaten Tangerang, Antonio Simbolon menilai sudah saatnya Bupati terpilih hasil pilihan rakyat ini bersikap gentleman dan tegas sebagai pemimpin. Agar keterbukaan informasi kembali terbangun dan kepercayaan publik pulih, mereka meminta Moch Maesyal Rasyid segera mengambil empat langkah strategis berikut ini:
1. Segera Merespons Konfirmasi Media: Membuka ruang wawancara dan memberikan tanggapan atas setiap isu yang berkembang sebagai wujud nyata akuntabilitas publik.
2. Mengaktifkan Humas Fungsional: Memastikan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki petugas Humas yang cepat tanggap, paham substansi kebijakan, dan diberi wewenang untuk berbicara kepada publik.
3. Press Briefing Rutin: Menjadwalkan pertemuan dengan wartawan secara berkala minimal sebulan sekali, guna memaparkan progres kerja, capaian, maupun kendala yang dihadapi Pemkab Tangerang.
4. Memanfaatkan Kanal Digital: Menggunakan teknologi seperti rapat daring atau panggilan suara/video agar pemberian klarifikasi tidak terhalang oleh jarak, waktu, atau alasan kesibukan.
“Keterbukaan itu bukan ancaman, justru sebaliknya. Pejabat yang mudah ditemui dan mau bicara, justru akan lebih dipercaya rakyat. Kami masih menunggu itikad baik Bupati untuk menjawab harapan publik ini,” ujar Antonio.
Ia juga memberikan peringatan keras, jika hingga batas waktu tertentu tidak ada perubahan atau evaluasi kinerja yang nyata terkait keterbukaan ini, maka dugaan masyarakat bahwa mereka telah salah memilih Moch Maesyal Rasyid sebagai Bupati akan menjadi kenyataan pahit yang sulit dibantah.
“Jangan sampai mandat yang diberikan masyarakat berakhir dengan kekecewaan karena pejabatnya lebih memilih bungkam daripada melayani hak informasi rakyat,” pungkas Antonio Simbolon.
(Wan Januari – Anggota PPWI Kabupaten Tangerang / Tim Redaksi)
Program Inisiatif Presiden Prabowo, 4.561 Warga Lau Baleng Karo Kini Nikmati Akses Lebih Lancar
Suaraakademis.com.|Karo, Sumatera Utara – Sebuah karya nyata pembangunan infrastruktur yang sangat dinantikan masyarakat pedesaan akhirnya rampung dan dapat dimanfaatkan. Kodim 0205/Tanah Karo secara resmi menuntaskan pembangunan Jembatan Armco yang melintasi aliran Sungai Lau Garut, tepatnya di wilayah Desa Pintu Angin, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo, pada Senin (1/6/2026). Pembangunan jembatan ini merupakan bagian dari program strategis yang diprakarsai langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dengan tujuan utama membuka akses dan memperlancar mobilitas masyarakat di daerah.
Jembatan yang dibangun dengan panjang 12 meter dan lebar 4 meter ini kini berdiri kokoh dan berfungsi sebagai penghubung vital yang menghubungkan Desa Pintu Angin dengan Desa Batu Rongkam, Dusun Banjar Baru, Kecamatan Lau Baleng. Kehadiran struktur penghubung ini diproyeksikan akan memberikan dampak positif langsung bagi 4.561 jiwa penduduk yang mendiami wilayah sekitar. Selama ini warga kerap menghadapi kendala akses, namun kini mereka dapat menikmati jalur transportasi yang jauh lebih aman, cepat, dan lancar untuk berbagai keperluan sehari-hari.
Pembangunan jembatan ini dikerjakan dengan penuh dedikasi oleh personel Kodim 0205/Tanah Karo bersinergi dengan anggota Yon TP 904/GM. Pekerjaan dilakukan secara bertahap dan teliti melalui serangkaian proses teknis yang lengkap, mulai dari pembersihan dan penyiapan lokasi, pengerjaan fondasi yang kuat, pemasangan konstruksi baja modular jenis Armco, penimbunan dan pemadatan tanah, hingga tahap penyelesaian berupa pengerjaan lantai jembatan serta pembuatan dinding penahan tanah atau headwall. Komponen terakhir ini dibangun khusus untuk memperkuat struktur agar bangunan tahan lama dan aman dilalui dalam jangka waktu panjang.
Setelah seluruh rangkaian tahapan pekerjaan diselesaikan dan diperiksa kelayakannya, pembangunan jembatan ini dinyatakan tuntas dengan capaian progres 100 persen dan resmi beroperasi. Keberadaannya diharapkan tidak hanya sekadar menjadi sarana penghubung fisik, tetapi juga menjadi penggerak roda kehidupan masyarakat. Jembatan ini akan sangat berperan dalam memperlancar distribusi hasil pertanian warga ke pasar, mempermudah akses menuju fasilitas pendidikan dan pelayanan kesehatan, serta mendorong laju pertumbuhan ekonomi masyarakat di wilayah Kecamatan Lau Baleng.
Kapendam I/BB, Kolonel Inf Sandy, S.I.P., menyampaikan bahwa keberhasilan pembangunan ini merupakan wujud nyata kepedulian TNI Angkatan Darat bersama pemerintah pusat dalam hadir mengatasi kesulitan yang dihadapi rakyat. Menurutnya, pelaksanaan program ini adalah bukti konkret perhatian Presiden Prabowo Subianto yang ingin memastikan kebutuhan dasar masyarakat di daerah terpenuhi melalui pembangunan infrastruktur yang manfaatnya bisa dirasakan langsung hingga ke tingkat desa.
“Pembangunan ini adalah bentuk kepedulian negara. Lewat program ini, kita melihat bagaimana arah kebijakan dan perhatian Bapak Presiden disalurkan hingga ke pelosok desa, memastikan masyarakat mendapatkan fasilitas yang layak demi kenyamanan dan kemajuan bersama,” ungkap Kolonel Inf Sandy.
Rasa syukur dan kebahagiaan pun mengalir deras dari kalangan warga, khususnya para pelajar. Melalui perwakilan siswa SD Negeri Desa Pintu Angin, mereka menyampaikan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo Subianto dan seluruh jajaran TNI AD. Pasalnya, dengan kehadiran jembatan baru tersebut, perjalanan mereka menuju tempat belajar menjadi jauh lebih mudah, aman, dan nyaman, tanpa lagi harus khawatir menghadapi kendala medan atau debit air sungai yang berubah-ubah.
Warga setempat pun berharap, dengan adanya konektivitas yang semakin kuat antarwilayah berkat jembatan ini, aktivitas sehari-hari akan semakin produktif dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kecamatan Lau Baleng dapat terus meningkat ke arah yang lebih baik.
Suaraakademis.com.|Kayuagung, Palembang – Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan tajam masyarakat. Meski lembaga penegak hukum tersebut telah beberapa kali mengalami pergantian kepemimpinan, warga menilai belum ada perubahan signifikan maupun hasil nyata yang terlihat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah kabupaten tersebut. Ketidakjelasan perkembangan sejumlah perkara besar yang menyita perhatian publik menjadi alasan utama munculnya kritik dan pertanyaan kinerja ini.
Sejumlah elemen masyarakat menyoroti fakta bahwa banyak perkara yang telah dikabarkan masuk dalam tahap pemeriksaan maupun penyelidikan, namun hingga saat ini tidak diketahui kejelasan arah penyelesaiannya. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait prinsip transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya dipegang teguh oleh institusi penegak hukum dalam menjaga kepercayaan publik.
Berdasarkan data dan informasi yang berkembang di masyarakat, setidaknya terdapat tiga perkara besar yang masih menjadi tanda tanya besar dan belum terang benderang proses hukumnya. Perkara-perkara tersebut antara lain dugaan penyalahgunaan anggaran proyek pembangunan infrastruktur pedesaan tahun anggaran 2024, dugaan manipulasi data dalam pengajuan dan penyaluran bantuan sosial yang terjadi pada awal tahun 2025, serta dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Meski sempat beredar kabar bahwa kasus-kasus tersebut telah masuk dalam proses pemeriksaan penyidik Kejari OKI, namun hingga kini publik belum mendapatkan informasi resmi mengenai sejauh mana proses hukum berjalan. Belum ada kejelasan apakah perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan, telah dinaikkan ke tahap penyidikan, penetapan tersangka, atau justru dihentikan dengan alasan tertentu.
“Sudah beberapa kali terjadi pergantian pimpinan di Kejari OKI, namun sayangnya masyarakat masih menunggu langkah nyata yang menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi. Banyak kasus besar yang pernah diperiksa, didengar kabarnya, namun perkembangannya menghilang dan tidak diketahui secara jelas ujung pangkalnya,” ungkap salah satu warga yang mengikuti perkembangan kasus hukum di OKI.
Ketiadaan informasi resmi mengenai status perkara-perkara tersebut justru memicu spekulasi dan keraguan di kalangan masyarakat. Menurut warga, keterbukaan informasi sangat diperlukan agar publik dapat menilai sejauh mana penegakan hukum berjalan adil dan tegas tanpa pandang bulu.
“Masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara yang menyangkut uang negara dan kepentingan publik. Ketika tidak ada informasi yang disampaikan secara terbuka, wajar jika muncul berbagai pertanyaan, asumsi, hingga kecurigaan negatif. Ini yang harus dihindari oleh lembaga penegak hukum,” ujar warga lainnya di Kayuagung.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten OKI, M. Abbas Umar, menekankan pentingnya peningkatan komunikasi antara aparat penegak hukum dengan masyarakat luas. Menurutnya, transparansi adalah kunci utama untuk membangun kembali kepercayaan publik yang mulai tergerus akibat minimnya informasi.
Ia menilai bahwa keterbukaan informasi mengenai penanganan perkara, sepanjang hal itu tidak mengganggu atau membocorkan proses hukum yang sedang berjalan, merupakan bagian dari tanggung jawab dan prinsip akuntabilitas publik yang wajib dijaga oleh setiap institusi penegak hukum.
“Komunikasi dan keterbukaan informasi merupakan bagian dari tanggung jawab lembaga. Kejari OKI sebagai ujung tombak penegakan hukum di daerah harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus kepastian informasi kepada masyarakat. Jangan sampai pergantian pimpinan hanya menjadi seremonial tanpa membawa perubahan pada penanganan perkara yang menjadi harapan banyak pihak,” tegas Abbas Umar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun tanggapan yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKI maupun jajarannya terkait kritik dan sorotan yang berkembang di masyarakat. Publik pun masih menunggu langkah konkret serta penjelasan terbuka dari Kejari OKI guna memastikan bahwa setiap perkara yang ditangkap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Jakarta – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tampaknya tidak main-main dalam mengusut kasus dugaan Mark-Up anggaran Kontrak Konsultan Hukum di PT PLN (Persero) Tahun Anggaran 2024/2025 sebesar Rp13,5 miliar.
Situasi ini pun semakin membuat sejumlah pejabat di perusahaan setrum itu ketar ketir. Tidak hanya kasak-kusuk, informasi yang beredar, Direktur Legal & Human Capital (LHC) PLN Yusuf Didi Setiarto yang menakhodai direktorat hukum, terus bermanuver dengan memerintahkan jajarannya untuk melakukan lobi-lobi serta pendekatan ke Kejati DKI Jakarta. Tujuannya jelas, agar kasus itu segera ditutup.
“Ya sampai saat ini manuver terus dilakukan untuk pendekatan ke Kajati DKI Jakarta agar kasus dugaan korupsi mark up konsultan hukum itu dihentikan,” sebut sumber di PLN Pusat Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).
Tersebar kabar, tidak hanya mencari kalangan internal yang mempunyai koneksi ke Kejati DKI, namun upaya mencari pintu masuk juga dilakukan pihak-pihak PLN lewat kalangan eksternal yang kenal atau memiliki akses langsung ke Kajati DKI Dr Patris Yusrian Jaya.
Koordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Kornas Re-LUN) sekaligus Ketua Umum IWO, Teuku Yudhistira yang terus menyoroti kasus ini, meminta Kejati DKI Jakarta serius mengusut kasus dugaan penyelewenangan uang negara yang terjadi di PLN Pusat.
“Kami mendesak Kejati DKI Jakarta serius dan tetap _on the track_ mengungkap dugaan korupsi ini. Meski kami paham banyak pihak-pihak yang terus berupaya mengintervensi agar kasus ini segera dihentikan,” tegasnya saat ditemui di Jakarta.
Yudhis juga mengatakan, pengusutan kasus ini jelas menjadi PR yang tak mudah bagi penyidik Kejati DKI Jakarta, mengingat PLN adalah sebuah BUMN besar yang tentunya memiliki jaringan kuat dan banyak kepentingan pihak tertentu didalamnya.
“Harapannya tentu penyidik (Kejati DKI Jakarta) tidak gentar. Tangkap Yusuf Didi dan para kroninya jika memang indikasi korupsi yang melibatkan mereka bisa dibuktikan. Jangan ada kata tebang pilih,” tukasnya.
Di sisi lain, Yudhis juga berharap Universitas Indonesia khususnya Fakultas Hukum ikut mendukung pengungkapan kasus ini secara transparan, mengingat Direktur LHC PLN itu adalah Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum UI.
“Karena sudah menjadi rahasia umum, sejak menjadi Ketua Iluni FHUI, konsultan hukum atau bantuan hukum eksternal PLN dimonopoli oleh alumni FH UI. Karena itu, jangan sampai yang bersangkutan justru memanfaatkan momen ini dengan menjual-jual almamater untuk kepentingan pribadinya. Apalagi menyangkut proyek yang kini mulai bergulir ke ranah hukum,” pungkasnya.
Sementara, Kasipenkum Kejati DKI Dapot Dariarma yang kembali dikonfirmasi terkait perkembangan kasus ini melalui pesan singkat WhatsApp ke nomor pribadinya, belum juga memberi tanggapan.
BOGOR – Polemik dugaan pengaturan proyek pemerintah di Kabupaten Bogor kembali menjadi perhatian publik setelah sejumlah kelompok masyarakat, pengusaha, dan aktivis antikorupsi menyuarakan adanya indikasi praktik pengondisian tender pada sejumlah proyek APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam berbagai aksi demonstrasi yang digelar di lingkungan Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULPBJ) Kabupaten Bogor, massa menuding adanya praktik persekongkolan dalam penentuan pemenang tender pada sejumlah proyek strategis daerah. Mereka menduga proses evaluasi hingga penetapan pemenang tidak sepenuhnya berlangsung kompetitif dan transparan.
F. Fawait (Koordinator aksi dari kelompok antikorupsi) menyatakan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan, mulai dari perubahan persyaratan tertentu hingga dugaan intervensi terhadap proses penilaian peserta tender. Tuduhan tersebut kemudian memunculkan spekulasi mengenai keberadaan pihak-pihak yang diduga memiliki pengaruh di luar struktur formal pemerintahan.
Salah satu nama yang beberapa kali muncul dalam sejumlah pemberitaan adalah sosok yang dikenal dengan nama Silo. Beberapa sumber dan narasumber media mengklaim bahwa yang bersangkutan memiliki pengaruh dalam proses distribusi proyek pemerintah di Kabupaten Bogor dan meminta fee sebesar 15%. Namun hingga saat ini, belum terdapat dokumen resmi, hasil penyidikan, ataupun putusan pengadilan yang membuktikan keterlibatan yang bersangkutan dalam praktik pengaturan proyek sebagaimana yang dituduhkan. Oleh karena itu seluruh informasi tersebut masih berada pada ranah dugaan dan memerlukan pembuktian hukum lebih lanjut.
Sorotan publik semakin menguat setelah muncul laporan mengenai dugaan pengaturan tender pada sejumlah proyek bernilai besar, termasuk proyek infrastruktur Jalan Bojonggede–Kemang (Bomang) dengan nilai puluhan miliar rupiah. Sejumlah pelaku usaha mengaku menemukan indikasi persyaratan tambahan yang dianggap tidak lazim menjelang penetapan pemenang tender.
Di sisi lain, berbagai pihak yang disebut dalam pemberitaan membantah adanya praktik pengaturan proyek. Sejumlah organisasi jasa konstruksi maupun pihak terkait menegaskan bahwa seluruh proses lelang telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan memberikan ruang sanggah kepada peserta yang merasa dirugikan.
Selain isu pengadaan tahun 2025, sejumlah proyek di wilayah Bogor juga sempat menjadi perhatian akibat dugaan pelanggaran spesifikasi teknis dan kualitas pekerjaan yang kemudian memunculkan tuntutan peningkatan pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai bahwa maraknya tuduhan pengaturan proyek menunjukkan pentingnya penguatan sistem pengadaan yang lebih transparan, audit independen, serta keterbukaan informasi publik.
Suaraakademis.com.|Jakarta — Dinamika penegakan hukum dan kebebasan berekspresi di Indonesia kembali diuji melalui laporan polisi yang dilayangkan oleh Yasinta Moiwend, atau yang lebih dikenal sebagai Mama Sinta. Tokoh perempuan adat sekaligus pejuang lingkungan asal Merauke, Papua Selatan, ini resmi melaporkan Direktur LBH Papua Merauke berinisial JTW selaku penanggung jawab peluncuran film dokumenter “Pesta Babi” ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya menggunakan sangkaan Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Langkah hukum ini diambil lantaran Mama Sinta merasa keberatan dan sakit hati atas penayangan wajah serta dokumentasi wawancara dirinya tanpa izin tertulis maupun persetujuan yang jelas (informed consent) dari pihak tim produksi. Film “Pesta Babi” sendiri merupakan karya dokumenter yang menyoroti pembukaan hutan skala besar di Papua Selatan demi proyek pangan (food estate) hingga industri bioetanol yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Mama Sinta menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berniat menjadi aktor film tersebut dan menuntut pihak kepolisian untuk menghentikan seluruh bentuk pemutaran film di berbagai daerah.
Menanggapi eskalasi hukum yang menyeret pejuang lingkungan Papua ini, Tokoh Pers Nasional yang menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, memberikan sorotan kritis yang mendalam. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini menyampaikan lima poin penting yang menjadi catatan moral bagi publik dan pemangku kebijakan.
Pertama, terkait dugaan kuat adanya fobia informasi di kalangan Pemerintah. Wilson Lalengke menyatakan keprihatinan yang mendalam atas fenomena ketakutan (phobia) dari oknum pejabat pemerintah dan aparat terhadap keterbukaan informasi publik. Pengungkapan fakta mengenai kerusakan hutan adat serta perampasan tanah ulayat di Papua melalui medium kreatif seperti film dokumenter seharusnya direspons dengan evaluasi kebijakan, bukan dengan pembungkaman atau kriminalisasi kreator.
Kedua, adanya indikasi tekanan pihak luar terhadap Mama Sinta. Wilson Lalengke yang mempunyai adik ipar Orang Asli Papua dari Lembah Baliem itu menduga kuat bahwa langkah hukum yang diambil oleh Mama Sinta melaporkan para aktivis dan pembuat film tidak murni lahir dari kehendak bebasnya sendiri, melainkan hasil tekanan atau manipulasi aktor tertentu. Ia mengingatkan bahwa apa pun hasil akhir dari proses hukum dalam persoalan ini, hal itu tidak akan mengubah realitas lingkungan dan ruang hidup masyarakat Papua yang kian memburuk akibat eksploitasi sumber daya alam.
Ketiga, terkait peringatan untuk Aparat Penegak Hukum. Wilson Lalengke meminta secara tegas kepada otoritas hukum – mulai dari penyidik Kepolisian, Jaksa Penuntut Umum, hingga Majelis Hakim, agar bertindak bijaksana serta tidak gegabah dalam menerima maupun memproses aduan yang diindikasikan sebagai laporan rekayasa (fabricated complaint) terkait film Pesta Babi tersebut. Memaksakan kasus ini ke ranah hukum hanya akan menjadi preseden buruk yang memberangus iklim demokrasi dan mengancam kebebasan berpendapat di Indonesia.
Keempat, perlunya perlindungan fisik dan hukum. Atas nama PPWI, Wilson Lalengke mendesak Pemerintah untuk segera memberikan jaminan perlindungan fisik serta hukum yang ketat bagi Mama Sinta. Petisioner HAM PBB tahun 2025 ini juga meminta agar tokoh perempuan adat tersebut segera dikembalikan kepada pihak keluarganya dan dijauhkan dari lingkaran dugaan penyanderaan bernuansa penculikan untuk kepentingan pihak oknum pengusaha hitam berskala raksasa, Haji Isam, termasuk pihak-pihak yang terafiliasi dengan gurita bisnis di wilayah konflik agraria tersebut.
Kelima, seruan bagi warga Papua. Terakhir, wartawan senior itu mengimbau seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat adat Papua, untuk tetap tenang, berkepala dingin, serta tidak mudah terprovokasi oleh pusaran konflik yang melibatkan Mama Sinta dan produser film “Pesta Babi”. Solidaritas kemanusiaan harus tetap diutamakan demi menjaga keutuhan perjuangan agraria di tanah Papua.
*Refleksi Filosofis dan Ideologi Pancasila*
Secara filosofis, benturan antara perlindungan hak individu (data pribadi) dengan kepentingan pengungkapan kebenaran publik dapat ditinjau melalui pemikiran filsuf eksistensialis Prancis, Jean-Paul Sartre (1905-1980). Melalui konsep “Bad Faith” (Ketiadaan Otentisitas), Sartre mengingatkan bahwa manusia sering kali kehilangan kebebasan eksistensialnya ketika berada di bawah tekanan eksternal atau struktur kekuasaan yang opresif. Ketika seorang pejuang lingkungan tiba-tiba berbalik arah melawan sesama pembela hukumnya, ada indikasi hilangnya kebebasan kehendak (free will) akibat intervensi kekuasaan materialisme yang mencengkeram.
Lebih jauh, teori keadilan dari John Rawls (1921-2002) menegaskan bahwa hukum dan pranata sosial harus diletakkan untuk membela kaum yang paling tidak diuntungkan (the least advantaged). Dalam hal ini, masyarakat adat Papua adalah kelompok yang paling rentan kehilangan hak-hak dasarnya atas tanah leluhur. Memanfaatkan celah hukum formalistik untuk mengaburkan substansi kerusakan lingkungan di Papua merupakan bentuk pengkhianatan terhadap keadilan sosial.
Di dalam bingkai ideologi Pancasila, penyelesaian polemik ini wajib bersandar pada nilai-nilai luhur yang utuh. Sila Kedua (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) menuntut negara untuk memperlakukan Mama Sinta sebagai manusia yang merdeka dan dilindungi hak-hak sipilnya secara beradab, bukan menjadikannya sebagai alat benturan politik korporasi. Lebih lanjut, Sila Kelima (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia) menegaskan bahwa kedaulatan atas tanah, hutan, dan udara di Papua harus dikelola demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat jelata, bukan demi syahwat oligarki.
Kasus hukum film “Pesta Babi” di Polda Metro Jaya ini menjadi ujian moralitas bagi kepolisian untuk membuktikan bahwa hukum di Indonesia tidak tajam ke bawah kepada para pejuang keadilan, dan tumpul ke atas kepada para perusak ekosistem Bumi Cenderawasih. (TIM/Red)
Medan | Suaraakademis.com – Markas Daerah (Mada) Laskar Merah Putih (LMP) Sumatera Utara menggelar rapat koordinasi dan konsolidasi bersama jajaran pengurus di Sekretariat Mada LMP Sumut, Komplek Summer Villa, Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor, Senin (1/6/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Mada LMP Sumut, Rukun Sembiring, didampingi Sekretaris Daerah Bobby O. Zulkarnaen dan Bendahara Jaman Ginting. Kegiatan dihadiri pengurus serta kader LMP dari berbagai daerah di Sumatera Utara.
Dalam sambutannya, Rukun Sembiring menyampaikan bahwa LMP Sumut kini telah bersatu dalam satu kepengurusan dan tidak lagi mengalami dualisme kepemimpinan.
“Saat ini LMP di Sumatera Utara sudah melebur menjadi satu. Tidak ada lagi yang disebut dua kepemimpinan. Pimpinan tertinggi di Mada LMP Sumut adalah kepengurusan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Ia mengajak seluruh kader untuk menjaga persatuan dan soliditas organisasi demi memperkuat peran LMP di Sumatera Utara.
“Mari kita bersatu. Kita sudah melebur menjadi satu dan tidak ada lagi kepemimpinan lain di Sumatera Utara. Kebersamaan ini harus terus dijaga demi kemajuan organisasi,” kata Rukun.
Menurutnya, hingga saat ini kepengurusan LMP telah terbentuk di 23 kabupaten/kota di Sumatera Utara. Ia juga menyampaikan rencana pelantikan kepengurusan Mada LMP Sumut yang dijadwalkan berlangsung pada September 2026.
Selain itu, Rukun menegaskan komitmennya untuk membuka ruang rekonsiliasi guna mengakomodasi aspirasi seluruh kader dan anggota LMP di Sumatera Utara.
“Kami siap melakukan rekonsiliasi untuk mengakomodasi seluruh aspirasi kader dan anggota LMP se-Sumatera Utara. Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bergabung dan mendukung proses penyatuan ini,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) Mada LMP Sumut, M. Hatta Akhiri Siregar, mengajak seluruh kader untuk menghilangkan perbedaan yang selama ini terjadi dan fokus membangun organisasi secara bersama-sama.
“Mari kita tinggalkan perbedaan dan membangun rekonsiliasi. Kita percayakan kepemimpinan Mada LMP Sumut kepada Rukun Sembiring untuk membawa organisasi menjadi lebih baik,” katanya.
Menurut Hatta, rekonsiliasi merupakan langkah penting dalam menyudahi perpecahan di tingkat kader dan anggota. Ia menyebutkan bahwa penyatuan visi dan misi telah dilakukan dalam rapat tersebut sesuai arahan pengurus pusat organisasi.
“Hari ini telah dilakukan penyatuan visi dan misi di Sekretariat Mada LMP Sumut sesuai petunjuk dari H. Ade Erfil Manurung selaku MTDP dan H. Arsyad Cannu selaku Ketua Umum. Diharapkan seluruh kader dapat bersama-sama menjaga kekompakan organisasi,” tutupnya.
Rapat koordinasi dan konsolidasi tersebut menjadi momentum penguatan internal organisasi sekaligus persiapan Mada LMP Sumut menjelang agenda pelantikan kepengurusan yang direncanakan berlangsung dalam beberapa bulan mendatang.
MEDAN | Suaraakademis.com – Universitas Darmawangsa (Undhar) sukses mengukuhkan 600 orang lulusan Sarjana (S1) dan Magister (S2) pada prosesi Wisuda ke-37 yang digelar di Selecta Hotel, Jalan Listrik, Medan, Sabtu (30/5/2026).
Di hadapan para wisudawan, Rektor Universitas Darmawangsa, Dr. H. Zamakhsyari bin Hasballah Thaib, Lc., MA, menitipkan pesan mendalam. Ia menegaskan bahwa para lulusan harus memiliki empat modal utama yang disebut sebagai “4 TAS” untuk berjuang dan mengabdi di tengah-tengah masyarakat.
“4 TAS” Modal Berjuang di Masyarakat
Menurut Rektor Dr. H. Zamakhsyari, tantangan di dunia luar membutuhkan pondasi karakter yang kuat. Empat modal utama tersebut adalah:
1. Integritas: Kejujuran dan keselarasan antara perkataan serta perbuatan.
2. Intelektualitas: Ketajaman berpikir dan keluasan ilmu pengetahuan.
3. Kapabilitas: Kemampuan dan keahlian yang nyata di bidangnya.
4. Totalitas: Dedikasi dan kesungguhan penuh dalam menjalankan tanggung jawab.
“Sebagai lulusan sarjana dan magister, empat poin ‘4 TAS’ ini adalah modal utama kalian untuk berjuang dan memberikan dampak positif di tengah masyarakat,” ujar Rektor dalam sambutannya.
Rencana Pembukaan Program Doktor (S3)
Acara wisuda yang berlangsung khidmat ini dihadiri oleh jajaran fungsionaris universitas dan tokoh penting, di antaranya:
– Wakil Rektor I: Dr. Rahmat Hidayat, MA
– Wakil Rektor II: Dr. M. Luthfi, S.I.Kom., M.Si
– Wakil Rektor III: Umar Hamdan Nasution, SE., MM
– Ketua Senat: Prof. Dr. H. Lahmuddin, M.Ed
– Direktur Pascasarjana: Prof. Dr. Kusbianti, SH., M.Hum
– Kepala L2Dikti Wilayah I, Kopertais Wilayah IX, para dekan fakultas, serta dosen Universitas Darmawangsa.
Di sela-sela acara, Wakil Rektor I, Dr. Rahmat Hidayat, MA, memberikan kabar baik mengenai perkembangan akademik kampus. Ia menyampaikan kepada Supriadi, S.Ag., M.Pd, salah satu wisudawan program magister yang juga menjabat sebagai Pemimpin Redaksi suaramedannews.com, bahwa Universitas Darmawangsa tengah menatap langkah besar ke depan.
“Kedepan, Universitas Darmawangsa akan segera merencanakan penerimaan mahasiswa untuk jenjang Doktoral (S3). Saat ini kami sedang menyelesaikan seluruh proses administrasi dan pemenuhan syarat-syarat yang diperlukan,” ungkap Dr. Rahmat.
Komitmen Belajar Tanpa Batas
Mendengar kabar tersebut, Supriadi, S.Ag., M.Pd, yang baru saja resmi menyandang gelar Magister Pendidikan, menyatakan rasa syukur sekaligus antusiasmenya untuk terus melanjutkan pendidikan.
“Ilmu itu tidak ada batasnya. Saya berkomitmen akan terus menimba ilmu setinggi-tingginya, sampai mendapat gelar Doktor (S3), dan bila perlu hingga menyandang gelar Profesor,” tegas Supriadi optimistis.
Suaraakademis.com.|Kayuagung , Palembang – Program revitalisasi gedung Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, yang bersumber dari pendanaan Kementerian Pendidikan, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Isu publik mencuat menyusul beredarnya informasi yang menuding adanya ketidaksesuaian mencolok antara nilai anggaran proyek yang dialokasikan dengan kualitas serta hasil fisik pekerjaan yang ada di lapangan.
Berdasarkan data yang dihimpun, nilai kontrak untuk revitalisasi pada sejumlah satuan pendidikan di wilayah OKI dikabarkan mencapai angka lebih dari Rp1 miliar per sekolah. Angka ini dinilai sangat besar dan diharapkan dapat menghadirkan perbaikan fasilitas yang signifikan. Namun, sejumlah pengamat dan warga yang meninjau lokasi proyek menilai hasil pembangunan atau perbaikan yang terlihat belum sepenuhnya mencerminkan nilai investasi yang telah digelontorkan negara. Kualitas bangunan dan material yang digunakan dinilai tidak sebanding dengan besaran dana yang tercatat dalam dokumen anggaran.
Salah satu lokasi yang menjadi pusat perhatian adalah SMP Negeri 1 Teluk Gelam, yang menjadi sasaran program revitalisasi pada tahun anggaran 2025. Di lokasi tersebut, sejumlah pihak mempertanyakan spesifikasi teknis pekerjaan yang telah diselesaikan. Mereka menilai ada beberapa aspek pembangunan yang perlu ditinjau ulang dan dievaluasi secara mendalam agar sesuai dengan standar serta spesifikasi yang seharusnya diterapkan untuk anggaran senilai miliaran rupiah.
Tidak hanya soal kesesuaian fisik, di tengah maraknya pertanyaan publik, beredar pula dugaan yang menyebutkan adanya praktik pemotongan anggaran di tengah pelaksanaan proyek. Meski hingga saat ini dugaan tersebut belum dapat diverifikasi kebenarannya dan belum ada bukti otentik yang dipaparkan, isu ini semakin memperkuat keraguan masyarakat terhadap transparansi pengelolaan dana pendidikan di daerah tersebut.
Berbagai upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada pihak sekolah, pelaksana proyek, maupun dinas teknis terkait hingga berita ini ditulis belum mendapatkan tanggapan atau penjelasan resmi. Ketidakjelasan informasi dari pihak berwenang justru memicu semakin banyaknya spekulasi dan asumsi yang berkembang di tengah masyarakat.
Menanggapi situasi yang berkembang, Ketua DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten OKI, M. Abbas Umar, meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawas seperti Inspektorat Daerah maupun BPK untuk turun tangan melakukan penelusuran secara objektif, mendalam, dan menyeluruh.
“Kami berharap seluruh proses penggunaan anggaran negara, khususnya untuk sektor pendidikan, dapat dilaksanakan secara transparan dan akuntabel tanpa ada yang ditutup-tutupi. Jika memang ditemukan ketidaksesuaian antara perencanaan, anggaran, dan hasil fisik, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun sebaliknya, jika pelaksanaan proyek sudah berjalan sesuai aturan dan spesifikasi teknis, maka pihak terkait wajib menjelaskannya secara terbuka kepada masyarakat agar keraguan ini terjawab,” tegas Abbas Umar di Kayuagung.
Menurutnya, dana yang dialokasikan untuk membenahi fasilitas pendidikan adalah uang rakyat yang harus memberikan manfaat maksimal demi kenyamanan dan keselamatan peserta didik serta tenaga pendidik. Oleh karena itu, setiap rupiah yang dikeluarkan wajib dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun kualitas fisik bangunan.
“Anggaran negara harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian dan manfaat. Membangun sarana pendidikan bukan sekadar bangun fisik, tapi juga membangun kepercayaan publik. Jangan sampai anggaran besar yang dikeluarkan negara tidak berbanding lurus dengan kualitas fasilitas yang diterima sekolah,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi maupun klarifikasi yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten OKI maupun instansi terkait lainnya terkait dugaan ketidaksesuaian anggaran dan hasil pekerjaan tersebut. Masyarakat pun masih menunggu langkah tindak lanjut dan penjelasan resmi demi memastikan program revitalisasi ini berjalan di koridor aturan perundang-undangan yang berlaku.
Suaraakademis.com.|Aljazair
– Situasi keamanan dan politik di kawasan Afrika Utara kembali memanas setelah sebuah parade militer besar-besaran yang dilakukan oleh kelompok separatis Front Pembebasan Azawad (Front de Libération de l’Azawad – FLA) terekam kamera dan beredar luas di ruang publik. Peristiwa yang berlangsung di wilayah Bordj Badji Mokhtar, Aljazair bagian selatan ini, menimbulkan berbagai spekulasi geopolitik sekaligus memicu kekhawatiran internasional akan stabilitas kawasan.
Berdasarkan laporan dari La Revue d’Afrique, parade yang menampilkan konvoi kendaraan taktis lengkap dengan pasukan bersenjata serta pengibaran bendera FLA tersebut, secara tak terbantahkan mengonfirmasi keberadaan basis militer aktif kelompok separatis itu di dalam wilayah kedaulatan Aljazair. Bordj Badji Mokhtar sendiri merupakan wilayah strategis yang terletak tepat di garis perbatasan sensitif dengan Mali bagian utara, kawasan yang secara historis kerap menjadi jalur lintas batas sekaligus tempat berlindung bagi berbagai kelompok bersenjata yang beroperasi di antara kedua negara.
Kemunculan terbuka ini memunculkan tafsir politik yang tajam. Analisis La Revue d’Afrique menilai bahwa keberanian FLA berparade secara terang-terangan merupakan bukti adanya pembiaran, hingga dugaan dukungan terselubung dari Pemerintah Aljazair terhadap gerakan separatis tersebut. Langkah ini dinilai penuh kontradiksi, mengingat belum lama ini Aljazair secara resmi menyatakan diri melepas dukungannya terhadap perjuangan kemerdekaan Sahara atau Republik Demokratik Arab Sahrawi (SADR).
Kelompok FLA terbentuk pada akhir tahun 2024 sebagai wadah penyatuan berbagai koalisi separatis etnis Tuareg. Sejak berdirinya, kelompok ini gencar melancarkan serangan ofensif terhadap militer Mali serta pasukan pendukung dari Rusia, bahkan sempat mengklaim keberhasilan menguasai beberapa kota kunci seperti Kidal. Aktivitas lintas batas ini menjadi salah satu faktor utama yang membuat hubungan diplomatik antara Aljazair dan Bamako berada di titik terendah, terutama setelah junta militer Mali secara sepihak memutus perjanjian damai hasil Proses Aljazair.
Sorotan Indonesia: Jaga Proses Damai, Hindari Opini Menyesatkan
Meningkatnya ketegangan di wilayah Sahara dan perbatasan Aljazair tak luput dari perhatian komunitas internasional, termasuk Indonesia. Melalui Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma), pihak Indonesia menyampaikan keprihatinan sekaligus harapan agar gejolak ini tidak merembet ke isu lain yang sedang dalam proses penyelesaian damai.
Presiden Persisma, Wilson Lalengke, dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (01/06/2026), menegaskan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan situasi dengan saksama. Ia berharap proses penyelesaian masalah di wilayah Sahara Maroko yang saat ini sudah berjalan ke arah positif, tidak terganggu oleh manuver politik atau militer apa pun.
“Kami mengamati dengan cermat perkembangan situasi keamanan di Afrika Utara. Kami sangat berharap agar resolusi konflik dan proses penyelesaian masalah di wilayah Sahara Maroko yang saat ini sudah berjalan ke arah positif, tidak terganggu oleh pergerakan-pergerakan militer atau manuver politik yang dapat memprovokasi keadaan,” tegas Wilson Lalengke.
Tokoh pers terkemuka yang juga merupakan alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini juga mengingatkan akan bahaya propaganda digital yang kerap memanfaatkan ketidakstabilan regional untuk membentuk pandangan keliru di mata dunia. Menurutnya, menjaga kejernihan informasi sama pentingnya dengan menjaga keamanan fisik wilayah.
“Semua pihak harus menahan diri agar tidak menciptakan opini yang menyesatkan di tengah masyarakat regional maupun internasional. Penyelesaian masalah secara damai, bermartabat, dan menghormati kedaulatan wilayah murni harus menjadi komitmen bersama. Hal ini sangat krusial demi memastikan kenyamanan, keamanan, serta kesejahteraan masyarakat luas, baik bagi warga di Sahara Maroko, maupun bagi kelangsungan hubungan baik antara bangsa Maroko dan bangsa Aljazair sendiri,” tambahnya.
Persisma berharap, dengan adanya komitmen perdamaian yang kokoh, wilayah Sahara dapat terbebas dari ancaman geopolitik kelompok separatis, sehingga stabilitas ekonomi dan sosial di kawasan Afrika Utara dapat terjaga demi kemakmuran bersama. (TIM/Red)
Suaraakademis.com.|Gunungsitoli– Pengadilan Negeri Gunungsitoli akhirnya memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perzinahan. Keputusan ini semakin mengukuhkan langkah hukum yang telah diambil oleh Penyidik Polres Nias terhadap kedua pihak yang dilaporkan.
Kasus ini bermula ketika Emanuel Hulu melaporkan istrinya, Bebi Idamawar Zalukhu alias Ina James, beserta satu orang lainnya, Herman Aryanto Ziliwu, ke Polres Nias pada tanggal 19 Maret 2025. Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/164/III/2025/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara tersebut dilayangkan terkait dugaan perbuatan perzinahan yang diduga terjadi pada Senin, 17 Februari 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Peristiwa tersebut diketahui berlangsung di Jalan Yos Sudarso KM 5,5, Desa Hilihao, Kecamatan Gunungsitoli, tepatnya di dalam kamar tidur milik pelapor.
Dalam perjalanan penegakan hukum, proses sempat mengalami penghentian sementara pada tahun 2025. Saat itu, penyidik menilai alat bukti yang ada belum memenuhi syarat ketentuan hukum. Tidak menyerah, pelapor terus berupaya melengkapi persyaratan dan bukti-bukti pendukung guna memperkuat laporannya.
Hasil kerja keras melengkapi administrasi dan barang bukti akhirnya membuahkan hasil. Berdasarkan hasil penelitian dan pelaksanaan gelar perkara yang dilakukan pada 9 April 2026, penyidik Polres Nias kembali menetapkan status hukum terhadap kedua terlapor. Melalui Surat Penetapan Tersangka nomor S.TAP.TSK/38/IV/RES.1.24/2026/Reskrim, pihak kepolisian resmi menetapkan Bebi Idamawar Zalukhu dan Herman Aryanto Ziliwu sebagai tersangka.
Penetapan tersebut didasarkan pada pemenuhan unsur hukum serta kepemilikan lebih dari dua alat bukti yang sah, sesuai ketentuan Pasal 1 angka 14, Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta sejumlah peraturan perundang-undangan lain termasuk Undang-Undang Kepolisian dan KUHP. Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a dan b KUHP lama, dan atau Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.
Merasa tidak terima dengan penetapan dirinya sebagai tersangka, pada tanggal 23 April 2026, kedua pihak yang dilaporkan mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara 9/Pid.Pra/2026/PN Gunungsitoli. Dalam gugatannya, para pemohon berargumen bahwa penetapan tersangka serta tindakan hukum yang dilakukan penyidik tidak sah secara prosedural.
Permohonan praperadilan ini ditujukan kepada Kapolri cq Kapolda Sumut cq Kapolres Nias beserta jajarannya selaku Termohon. Dalam persidangan, pihak kepolisian diwakili oleh tim hukum yang terdiri dari IPDA Jasmar Eli Zebua, SH, IPDA Arbie H. Sihotang, SH, Aiptu Yasen Firman Hulu, SH, Brigpol Ikuti Gulo, SH, dan Briptu Idham M. Zega, SH, berdasarkan Surat Perintah Nomor SPRIN/888/V/HUK.12.12/2026 tanggal 18 Mei 2026.
Setelah memeriksa berkas perkara, mendengar keterangan pihak, serta menimbang bukti-bukti yang diajukan di persidangan, Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang dijabat oleh Gabriel Lase, SH, MH, akhirnya menjatuhkan putusan pada Jumat, 22 Mei 2026 di Ruang Sidang Cakra PN Gunungsitoli.
Dalam amar putusannya yang dibacakan di hadapan umum dan dibantu oleh Panitera Pengganti Alius Lase, SH, hakim menyatakan menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Termohon. Secara pokok perkara, majelis hakim memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh para pemohon. Konsekuensinya, biaya perkara dibebankan kepada para pemohon dengan ketentuan nihil.
Putusan ini menjadi landasan hukum yang semakin kuat bagi penyidik Polres Nias untuk melanjutkan proses hukum kasus tersebut hingga tuntas.
Menanggapi putusan pengadilan ini, pelapor Emanuel Hulu menyambut baik keputusan tersebut. Ia berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan tegas dan sesuai aturan yang berlaku.
“Saya berharap agar para terlapor segera ditahan dan dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini adalah bentuk ganjaran atas pengkhianatan yang telah mereka lakukan dalam rumah tangga,” tegas Emanuel Hulu.
Dengan ditolaknya praperadilan ini, proses penyidikan kasus dugaan perzinahan kini kembali berlanjut di tangan penyidik Polres Nias guna melengkapi berkas perkara menuju tahap selanjutnya.(redaksi)
Suaraakademis.com.|Gunungsitoli – Pengadilan Negeri Gunungsitoli akhirnya memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perzinahan. Keputusan ini semakin mengukuhkan langkah hukum yang telah diambil oleh Penyidik Polres Nias terhadap kedua pihak yang dilaporkan.
Kasus ini bermula ketika Emanuel Hulu melaporkan istrinya, Bebi Idamawar Zalukhu alias Ina James, beserta satu orang lainnya, Herman Aryanto Ziliwu, ke Polres Nias pada tanggal 19 Maret 2025. Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/164/III/2025/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara tersebut dilayangkan terkait dugaan perbuatan perzinahan yang diduga terjadi pada Senin, 17 Februari 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Peristiwa tersebut diketahui berlangsung di Jalan Yos Sudarso KM 5,5, Desa Hilihao, Kecamatan Gunungsitoli, tepatnya di dalam kamar tidur milik pelapor.
Dalam perjalanan penegakan hukum, proses sempat mengalami penghentian sementara pada tahun 2025. Saat itu, penyidik menilai alat bukti yang ada belum memenuhi syarat ketentuan hukum. Tidak menyerah, pelapor terus berupaya melengkapi persyaratan dan bukti-bukti pendukung guna memperkuat laporannya.
Hasil kerja keras melengkapi administrasi dan barang bukti akhirnya membuahkan hasil. Berdasarkan hasil penelitian dan pelaksanaan gelar perkara yang dilakukan pada 9 April 2026, penyidik Polres Nias kembali menetapkan status hukum terhadap kedua terlapor. Melalui Surat Penetapan Tersangka nomor S.TAP.TSK/38/IV/RES.1.24/2026/Reskrim, pihak kepolisian resmi menetapkan Bebi Idamawar Zalukhu dan Herman Aryanto Ziliwu sebagai tersangka.
Penetapan tersebut didasarkan pada pemenuhan unsur hukum serta kepemilikan lebih dari dua alat bukti yang sah, sesuai ketentuan Pasal 1 angka 14, Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta sejumlah peraturan perundang-undangan lain termasuk Undang-Undang Kepolisian dan KUHP. Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a dan b KUHP lama, dan atau Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.
Merasa tidak terima dengan penetapan dirinya sebagai tersangka, pada tanggal 23 April 2026, kedua pihak yang dilaporkan mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara 9/Pid.Pra/2026/PN Gunungsitoli. Dalam gugatannya, para pemohon berargumen bahwa penetapan tersangka serta tindakan hukum yang dilakukan penyidik tidak sah secara prosedural.
Permohonan praperadilan ini ditujukan kepada Kapolri cq Kapolda Sumut cq Kapolres Nias beserta jajarannya selaku Termohon. Dalam persidangan, pihak kepolisian diwakili oleh tim hukum yang terdiri dari IPDA Jasmar Eli Zebua, SH, IPDA Arbie H. Sihotang, SH, Aiptu Yasen Firman Hulu, SH, Brigpol Ikuti Gulo, SH, dan Briptu Idham M. Zega, SH, berdasarkan Surat Perintah Nomor SPRIN/888/V/HUK.12.12/2026 tanggal 18 Mei 2026.
Setelah memeriksa berkas perkara, mendengar keterangan pihak, serta menimbang bukti-bukti yang diajukan di persidangan, Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang dijabat oleh Gabriel Lase, SH, MH, akhirnya menjatuhkan putusan pada Jumat, 22 Mei 2026 di Ruang Sidang Cakra PN Gunungsitoli.
Dalam amar putusannya yang dibacakan di hadapan umum dan dibantu oleh Panitera Pengganti Alius Lase, SH, hakim menyatakan menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Termohon. Secara pokok perkara, majelis hakim memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh para pemohon. Konsekuensinya, biaya perkara dibebankan kepada para pemohon dengan ketentuan nihil.
Putusan ini menjadi landasan hukum yang semakin kuat bagi penyidik Polres Nias untuk melanjutkan proses hukum kasus tersebut hingga tuntas.
Menanggapi putusan pengadilan ini, pelapor Emanuel Hulu menyambut baik keputusan tersebut. Ia berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan tegas dan sesuai aturan yang berlaku.
“Saya berharap agar para terlapor segera ditahan dan dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini adalah bentuk ganjaran atas pengkhianatan yang telah mereka lakukan dalam rumah tangga,” tegas Emanuel Hulu.
Dengan ditolaknya praperadilan ini, proses penyidikan kasus dugaan perzinahan kini kembali berlanjut di tangan penyidik Polres Nias guna melengkapi berkas perkara menuju tahap selanjutnya. (Redaksi)
Suaraakademis.com.|Sragen – Ruang publik belakangan ini diramaikan oleh pemberitaan mengenai dugaan tindak kekerasan dan intimidasi yang melibatkan oknum TNI terhadap seorang warga sipil bernama Teguh Riyanto di Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen. Narasi yang telanjur beredar melalui artikel berjudul “Menggugat Hukum Rimba Oknum Yonif 408/Suhbrastha: Kriminalisasi, Pungli, dan Tragedi Kemanusiaan terhadap Teguh Riyanto” memicu reaksi keras dari institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Mengacu pada prinsip keadilan informasi, keseimbangan berita (cover both sides), serta pemenuhan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, komando kewilayahan TNI memberikan klarifikasi mendalam untuk meluruskan kronologi peristiwa agar tidak terjadi simplifikasi yang menyudutkan institusi.
Berdasarkan keterangan resmi dari Wakil Komandan Komando Rayon Militer (Wadanramil) Tangen, Nurdin, yang telah bertugas selama delapan tahun di wilayah tersebut, terdapat disinformasi mendasar mengenai status kesatuan personel yang terlibat. Sersan Kepala (Serka) Giyono, personel yang pertama kali terlibat adu mulut dengan Teguh Riyanto, bukanlah anggota dari Batalyon Infanteri (Yonif) 408/Suhbrastha, melainkan seorang prajurit TNI yang berdinas di wilayah Banyumas.
Kehadiran Serka Giyono di lokasi pada 19 April 2025 murni didasari atas permintaan bantuan dari warga lokal bernama Yono dan kawan-kawan. Warga meminta bantuan mediasi agar Teguh Riyanto bersedia berbagi waktu (shifting) dalam mengatur lalu lintas sebagai “Pak Ogah” di simpang tiga Masjid Tangen, sehingga warga lain juga memiliki kesempatan untuk mengais rezeki di tempat tersebut. Namun, mediasi tersebut berujung pada cekcok yang direkam dan diviralkan oleh Teguh dengan narasi yang menyudutkan oknum aparat.
Sehari setelahnya, kedatangan anggota Koramil Tangen ke kediaman Teguh ditujukan sebagai langkah koordinasi dan komunikasi persuasif terkait video viral tersebut. Sayangnya, Teguh berprasangka bahwa kehadiran Babinsa dan warga penunjuk jalan merupakan bentuk intimidasi. Teguh kembali merekam momen tersebut dan memviralkannya hingga memicu gelombang komentar negatif di media sosial yang mengabaikan iktikad baik aparat kewilayahan.
Dua bulan pasca-kejadian, menyusul berkembangnya opini publik yang kian menyudutkan institusi, Komandan Kodim Sragen mengeluarkan perintah penegakan hukum untuk mengamankan Teguh Riyanto. Pada 23 Juni 2025, operasi gabungan yang melibatkan Kodim, Koramil, Babinsa, serta Polsek dan Polres mendatangi kediaman Teguh. Wadanramil Tangen, Nurdin, menegaskan bahwa dirinya tidak berada di lokasi saat penjemputan paksa. Kendati demikian, ia mengakui adanya kerusakan minor berupa pintu belakang yang didobrak dan meja yang rusak akibat dinamika lapangan, di mana kerusakan tersebut langsung diperbaiki oleh pihak Koramil.
Setelah dibawa ke Polres Sragen untuk proses verbal dan membuat surat pernyataan maaf, situasi berangsur kondusif. Nurdin mengungkapkan bahwa dua hari kemudian, Teguh Riyanto secara sukarela mendatangi Koramil Tangen, dijamu makan siang, dan menyampaikan permohonan maaf secara lisan tanpa teks yang didokumentasikan oleh pihak Koramil.
Di sisi lain, perwakilan dari Yonif 408/Suhbrastha, Yonraid, menegaskan secara kelembagaan bahwa institusinya sama sekali tidak memiliki kaitan historis maupun operasional dengan kasus Teguh Riyanto. Yonif 408/Suhbrastha menyayangkan pencatutan nama kesatuan mereka dalam pusaran konflik ini.
Bahkan, upaya persuasif lanjutan dari pihak Yonif 408/Suhbrastha yang mendatangi rumah Teguh untuk menjalin silaturahmi justru direspons secara tidak patut dan kembali dijadikan objek konten video oleh yang bersangkutan. Pihak Koramil dan Yonif 408/Suhbrastha pun menilai bahwa Teguh Riyanto memiliki hambatan dalam interaksi sosial dan psikologis, bahkan mencatat riwayat bahwa yang bersangkutan pernah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Jiwa.
*Keprihatinan Tokoh Pers dan Esensi Keterbukaan Informasi*
Merespons klarifikasi dan dinamika ini, Tokoh Pers Nasional sekaligus Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyatakan keprihatinan yang mendalam atas konflik berkepanjangan yang dipicu oleh kesalahpahaman kecil soal lapak atau jalanan tempat mencari rejeki ini. Meski memahami posisi institusi, Wilson Lalengke menyayangkan adanya diksi dari oknum Yonif 408/Suhbrastha saat meminta penghapusan artikel berita terdahulu.
Menurut pria yang dikenal getol membela warga termarginalkan di berbagai daerah tersebut, kalimat bernada peringatan seperti, “Soalnya pasukan (anggota Yonif 408 yang pulang tugas dari Papua) sudah datang Pak, nanti adik-adik saya tahu, orang itu malah dicari Bapak… aduh..”, dinilai kurang pantas dan tidak bijak untuk diucapkan oleh aparat. “Diksi dan kalimat semacam ini dapat dipersepsikan sebagai bentuk intimidasi dan tekanan psikologis di ruang komunikasi,” terang Wilson Lalengke, Minggu, 31 Mei 2026.
Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini menegaskan bahwa benturan semacam ini kerap terjadi akibat kurangnya pemahaman atau pengabaian bersama atas amanat Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konstitusi secara tegas menjamin hak setiap warga negara untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Bahkan, Presiden Prabowo Subianto secara terbuka pernah mengimbau masyarakat untuk berani mendokumentasikan atau memvideokan tindakan aparat dan pejabat di lapangan yang dinilai merugikan rakyat. Oleh karena itu, aparat diharapkan tidak bersikap reaktif secara fisik terhadap dokumentasi warga, melainkan tetap fokus pada fungsi utama sebagai pengayom masyarakat.
Wilson Lalengke juga mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU No. 40/1999 tentang Pers melarang penghapusan produk jurnalistik secara sepihak. Hukum pers telah menyediakan mekanisme yang beradab dan konstitusional, yakni melalui ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi untuk menyeimbangkan serta menyempurnakan isi pemberitaan.
*Etika Diskursus dan Prinsip Keadilan Pancasila*
Secara filosofis, benturan antara hak warga negara dalam menyebarkan informasi dengan hak institusi untuk menjaga nama baiknya dapat dibedah melalui teori Etika Diskursus (Discourse Ethics) yang digagas oleh filsuf Jerman, Jürgen Habermas (1929-2026). Habermas menyatakan bahwa sebuah kebenaran sosial dan resolusi konflik hanya dapat dicapai melalui “komunikasi yang bebas dari dominasi” (domination-free communication).
Di dalam ruang publik, baik warga negara kelas bawah maupun institusi militer yang kuat harus memiliki posisi yang setara untuk saling menguji argumen tanpa adanya ancaman fisik maupun psikologis. Dokumentasi video oleh warga dan Hak Jawab oleh TNI adalah bagian dari diskursus modern yang harus dikelola dengan kepala dingin, bukan dengan pamer kekuatan (show of force).
Lebih jauh, filsuf hukum John Rawls (1921-2002) dalam teorinya Justice as Fairness (Keadilan sebagai Kesetaraan) mengingatkan bahwa sebuah tatanan sosial yang adil wajib melindungi hak-hak dasar kelompok yang paling tidak beruntung (the least advantaged). Dalam konteks ini, respons institusi negara terhadap warga negara yang mengalami kerentanan sosial atau psikologis semestinya mengedepankan pendekatan paternalistik yang mengayomi (care ethics), bukan tindakan represif yang defensif.
Di bawah payung ideologi Pancasila, penyelesaian sengketa ini harus bermuara pada nilai-nilai luhur yang komprehensif. Sila Kedua (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) menuntut semua pihak, baik warga sipil maupun aparat, untuk saling menghormati harkat dan martabat kemanusiaan dengan menjauhi tindakan kekerasan fisik sekecil apa pun.
Lebih jauh, Sila Keempat (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan) menegaskan bahwa musyawarah, klarifikasi, dan makan siang bersama di Koramil tanpa paksaan merupakan perwujudan sejati dari budaya hukum Indonesia. Kebijaksanaan menuntut aparat untuk bertindak sebagai pelindung yang matang, sementara warga negara dituntut untuk bertanggung jawab atas kebenaran informasi yang disebarkannya.
Melalui pemanfaatan Hak Jawab ini, institusi TNI telah menunjukkan komitmennya untuk tunduk pada supremasi hukum tata negara. Langkah persuasif, perbaikan kerusakan materiil secara kekeluargaan, serta keterbukaan terhadap koreksi publik diharapkan dapat menyembuhkan luka sosial di Sragen, sekaligus mengembalikan kemanunggalan TNI bersama rakyat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. (TIM/Red)
Medan | Suaraakademis.com – Rasyid Ridho, yang mengaku sebagai Suporter AFF U-19 2026, menyampaikan kekecewaannya terhadap pelaksanaan kegiatan komunitas Banban Running Club di kawasan Stadion Teladan Medan.
Pernyataan tersebut disampaikan Rasyid kepada sejumlah awak media saat berada di salah satu kafe di Kota Medan, Sabtu (30/5/2026). Menurutnya, penggunaan Stadion Teladan untuk berbagai kegiatan non-sepak bola perlu mempertimbangkan agenda persiapan stadion yang saat ini diproyeksikan menjadi salah satu venue penyelenggaraan AFF U-19 2026.
Rasyid menilai koordinasi antara penyelenggara kegiatan dengan Pemerintah Kota Medan perlu dilakukan secara lebih matang. Ia mengingatkan bahwa Stadion Teladan merupakan aset milik Pemko Medan yang saat ini sedang dipersiapkan untuk mendukung agenda olahraga berskala internasional.
“Koordinasi yang baik sangat diperlukan karena Stadion Teladan saat ini sedang dipersiapkan untuk kepentingan AFF U-19. Semua pihak perlu memperhatikan agenda yang menjadi prioritas,” ujar Rasyid.
Ia juga menyoroti upaya yang selama ini dilakukan Pemerintah Kota Medan dalam mempercepat kesiapan stadion. Menurutnya, berbagai pihak sebelumnya telah mendorong agar Stadion Teladan segera memenuhi standar yang dibutuhkan untuk pelaksanaan turnamen tersebut.
Karena itu, Rasyid berharap setiap kegiatan yang digelar di area stadion dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan jadwal persiapan AFF U-19 sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap proses yang sedang berjalan.
“Pak Wali Kota dan jajaran Pemko Medan telah bekerja keras menyiapkan Stadion Teladan. Karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat mendukung proses persiapan tersebut agar target kesiapan stadion dapat tercapai,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Banban Running Club maupun Pemerintah Kota Medan terkait pelaksanaan kegiatan tersebut dan dampaknya terhadap persiapan Stadion Teladan sebagai venue AFF U-19 2026.
Suaraakademis.com.|Sragen – Sebuah ironi kelam sekaligus noda hitam besar menghiasi sejarah penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Teguh Riyanto (35), warga sipil yang berdomisili di Dusun Glagah, Desa Dukuh, Kecamatan Tangen, harus merasakan pahitnya kehidupan akibat keberaniannya menolak pungutan liar. Ia menjadi korban nyata kebrutalan sistemik, penganiayaan berat, dan intimidasi massal yang diduga kuat dilakukan oleh puluhan oknum anggota Batalyon Infanteri (Yonif) 408/Suhbrastha, jajaran Kodim Sragen, serta Koramil Tangen.
Kisah tragis ini bermula dari masalah sepele namun menyakitkan: Teguh hanya ingin mempertahankan ruang hidup dan mata pencahariannya sebagai warga negara, namun justru menjadi sasaran kemarahan aparat yang merasa kalah kuasa. Kasus ini bukan sekadar konflik biasa, melainkan sebuah preseden buruk yang mencoreng pilar demokrasi sekaligus menelanjangi praktik premanisme berseragam yang berani berlindung di balik tameng institusi pertahanan negara.
Peristiwa penganiayaan terhadap warga sipil ini dinilai banyak pihak sebagai cermin rapuhnya sistem pengawasan internal di tubuh TNI. Padahal, publik menaruh harap besar bahwa TNI sebagai institusi negara haruslah menjadi pelindung dan pengayom rakyat, bukan justru berubah menjadi pelaku kekerasan yang meneror warga. Penindakan tegas terhadap perbuatan main hakim sendiri, penganiayaan, maupun pengeroyokan, dinilai sebagai langkah mutlak dan awal yang harus diambil untuk memulihkan kepercayaan publik yang telah tergerus parah.
Rekaman video yang mendokumentasikan kronologi keji ini juga telah beredar luas di media sosial dan dapat disaksikan melalui tautan: https://www.tiktok.com/@shony.lalengke/video/7645362283991878933
Kronologi Kebrutalan: Dari Penolakan Hingga Serbuan Massal
Semuanya berawal pada tanggal 19 April 2025 silam di pertigaan depan Masjid Baitussalam, Kecamatan Tangen. Saat itu, Teguh Riyanto sedang mengais rezeki secara swadaya dan sukarela sebagai pengatur lalu lintas atau yang akrab dipanggil “Pak Ogah”. Kedamaian itu terusik saat ia didatangi oleh Sersan Kepala (Serka) Giyono, seorang oknum anggota Yonif 408/Suhbrastha.
Dengan nada intimidatif, Serka Giyono melarang Teguh untuk tetap bekerja di lokasi tersebut dengan dalih bahwa wilayah itu merupakan kawasan atau area kekuasaannya. Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi di lapangan, terungkap fakta mengerikan bahwa Serka Giyono diduga kuat mengoordinir para “Pak Ogah” yang bekerja di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Tangen dengan menerapkan sistem setoran wajib. Besaran pungutan liar yang dipatok berkisar antara Rp5.000 hingga Rp25.000 rupiah per hari per orang.
Teguh yang menolak untuk menyetorkan uang tersebut berani bersuara dan berdebat. Cekcok mulut yang terjadi saat itu sempat terekam kamera dan kemudian menjadi viral di media sosial. Peristiwa itu memicu dendam korps yang bersifat destruktif dan berujung pada rentetan teror. Tepat pada tanggal 21 April 2025, Teguh diserang secara fisik oleh sejumlah orang yang diduga sebagai preman bayaran, yang memukulinya menggunakan balok kayu.
Puncak kebrutalan dan aksi hukum rimba terjadi dua bulan kemudian, tepatnya pada tanggal 23 Juni 2025. Di hari itu, rumah kediaman Teguh diinvasi secara besar-besaran oleh tidak kurang dari 30 orang oknum TNI dari berbagai satuan gabungan. Di hadapan orang tua korban, perangkat RT, Kepala Dusun, serta disaksikan oleh dua orang anggota kepolisian dari Polsek Tangen yang tampak tidak berdaya dan hanya bisa diam, oknum-oknum militer tersebut melakukan aksi main hakim sendiri yang sangat brutal selama kurang lebih satu jam lamanya.
Pintu rumah didobrak paksa, perabot rumah tangga seperti meja dihancurkan, sementara Teguh diperlakukan layaknya buronan berbahaya. Ia diinjak-injak, dicekik leher hingga sulit bernapas, diborgol tangan dan kakinya, serta dipukuli berulang kali menggunakan kayu di sekujur tubuhnya.
Kebiadaban tersebut tidak berhenti di halaman rumah. Tragisnya, penyiksaan berlanjut hingga ke ruang tunggu ruang penyidik di Mapolres Sragen. Di lingkungan markas kepolisian yang seharusnya menjadi tempat berlindung dan mencari keadilan itu, di bawah tontonan puluhan petugas polisi yang ada, Teguh kembali dipukuli secara bergantian oleh para oknum TNI dan diancam akan dibunuh jika berani melawan atau melapor.
Dalam kondisi fisik yang babak belur, mental yang tertekan hebat, serta di bawah ancaman nyawa, Teguh dipaksa untuk membuat video permintaan maaf yang isiannya telah dikonsep dan diatur oleh pelaku. Video rekayasa tersebut kemudian disebarluaskan secara manipulatif ke publik oleh akun media sosial sekutu mereka — salah satunya akun TikTok Mata Jateng — dengan tujuan membalikkan fakta dan menuduh seolah-olah korbanlah yang telah menjelekkan nama baik institusi TNI.
Wilson Lalengke: Ini Penghinaan Nyata Terhadap Konstitusi
Rentetan peristiwa yang mencengangkan ini segera memantik keprihatinan luas, bahkan hingga ke ranah dunia internasional. Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, yang merupakan Petisioner Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 2025 sekaligus Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), mengutuk keras perlakuan biadab oknum TNI tersebut. Ia pun mendesak pimpinan tertinggi TNI untuk segera melakukan pembersihan internal secara menyeluruh dan tegas.
Menurut Wilson Lalengke, apa yang terjadi di Sragen adalah bentuk penghinaan nyata terhadap konstitusi negara serta pengkhianatan terhadap jati diri TNI sebagai Tentara Rakyat.
“Saya mengecam keras aksi brutal ala mafia yang dipertontonkan oleh oknum Yonif 408/Suhbrastha terhadap warga sipil Teguh Riyanto. Institusi militer dibentuk dan digaji oleh rakyat untuk melindungi kedaulatan negara dari musuh luar, bukan untuk mendobrak pintu rumah rakyat kecil, menginjak-injak kehormatan warga sipil, dan mengorganisir jaringan pungli jalanan!” tegas Wilson Lalengke dengan nada penuh keprihatinan saat menerima pengaduan langsung dari korban, Teguh Riyanto, pada Jumat (29/5/2026).
Alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 48 Lemhannas RI tahun 2012 ini menuntut Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) untuk segera mengambil tindakan hukum tegas (lawful action) tanpa kompromi. Menurutnya, pimpinan TNI harus segera mencopot jabatan dan menyeret Serka Giyono beserta seluruh oknum yang terlibat ke meja hijau.
“Praktik memobilisasi puluhan prajurit bersenjata lengkap hanya untuk mengintimidasi seorang warga miskin yang berani menolak menyetor uang upeti sebesar Rp5.000 sampai Rp25.000 per hari adalah tindakan yang sangat memalukan, merendahkan martabat korps, dan tidak beradab. Negara tidak boleh berdiam diri membiarkan premanisme berseragam ini merajalela,” cetus Wilson Lalengke dengan lantang.
Ia juga menegaskan bahwa laporan resmi yang telah disampaikan korban ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah serta ke Dinas Pembinaan Hukum Militer (Denpom) harus dikawal ketat prosesnya hingga tuntas. Di sisi lain, pernyataan klarifikasi palsu yang dihasilkan dari rekayasa dan intimidasi fisik tersebut harus dinyatakan batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum apa pun.
Tanda Runtuhnya Negara Hukum
Ditinjau dari perspektif hukum dan filsafat kenegaraan, tindakan main hakim sendiri (vigilantism) yang dilakukan oleh aparat bersenjata, bahkan di dalam lingkungan markas kepolisian, merupakan tanda nyata runtuhnya konsep Rule of Law atau Negara Hukum.
Ketika aparat militer yang memegang monopoli kekuatan bersenjata justru berbalik menyerang warga sipil yang tidak berdaya, serta berani mendikte institusi kepolisian di wilayah hukumnya sendiri, maka negara telah gagal total memenuhi kontrak sosial. Kondisi ini membawa masyarakat kembali ke masa di mana hukum rimba berlaku dan nyawa rakyat kecil menjadi sangat murah, singkat, kejam, dan penuh penderitaan.
Kasus yang menimpa Teguh Riyanto kini menjadi ujian krusial bagi komitmen Panglima TNI dalam mewujudkan jargon TNI Prima — Profesional, Responsif, Integratif, Modern, dan Adaptif — yang menjunjung nilai humanis dan kepatuhan hukum. Jika para pelaku penganiayaan di Sragen ini dibiarkan lolos dari jerat hukum tanpa hukuman yang setimpal, maka keadilan di Republik ini telah mati secara resmi, dikubur hidup-hidup oleh oknum aparatnya sendiri.
Suaraakademis.com.|Labuhanbatu – Pendam I/BB Komando Distrik Militer (Kodim) 0209/Labuhanbatu Utara (LB) telah berhasil merampungkan pembangunan jembatan beton yang menjadi penghubung vital antarwilayah, tepatnya menghubungkan Dusun IV Purwosari, Desa Aek Tapa, Kecamatan Marbau, dengan Desa Pulo Jantan, Kecamatan IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Pembangunan infrastruktur strategis ini telah diselesaikan sepenuhnya dan mencapai 100 persen progres pengerjaan pada Jumat (29/5/2026).
Pembangunan jembatan ini merupakan wujud nyata dukungan TNI dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di daerah, yang juga sejalan dengan gagasan besar Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan konektivitas antarwilayah serta membuka akses ekonomi masyarakat agar semakin luas. Kehadiran jembatan ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi yang aman, nyaman, dan dapat diandalkan setiap saat.
Selama proses pengerjaan, terlihat sinergi yang kuat antara personel TNI dan masyarakat setempat yang bekerja bahu-membahu bergotong royong dari tahap awal hingga akhir. Pekerjaan dilakukan secara bertahap dan terencana dengan matang, mulai dari penyiapan lokasi dan material, pembangunan struktur pondasi dan badan jembatan, proses pengecoran, hingga tahap penyelesaian atau finishing guna memastikan kualitas konstruksi yang kokoh, awet, dan aman digunakan oleh masyarakat luas.
Untuk memperlancar serta mempercepat proses pembangunan, kegiatan ini juga didukung penggunaan berbagai alat berat dan perlengkapan kerja lapangan, di antaranya ekskavator, mesin molen, angkong, serta peralatan kerja lainnya. Berkat kerja keras dan kerjasama yang solid, seluruh tahapan pekerjaan telah tuntas dikerjakan dan kini jembatan tersebut telah siap dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Sandy, S.I.P., dalam keterangannya menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas selesainya pembangunan jembatan yang menghubungkan dua kecamatan strategis ini. Ia menegaskan bahwa keberadaan jembatan baru ini memiliki peran sangat penting dalam meningkatkan mobilitas warga sekaligus menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi di wilayah Labuhanbatu Utara dan sekitarnya.
“Dengan hadirnya jembatan ini, akses perjalanan masyarakat yang dulunya mungkin sulit atau berisiko, kini semakin aman, nyaman, dan lancar untuk dilalui. Hal ini tentunya sangat menunjang aktivitas sehari-hari warga, baik untuk keperluan transportasi umum, pengangkutan hasil bumi, maupun kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya,” ungkap Kolonel Inf Sandy.
Lebih jauh ia berharap, infrastruktur yang telah dibangun dengan kerja keras dan semangat kebersamaan ini dapat dijaga dan dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat, sehingga manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka waktu panjang dan turut mempercepat kemajuan ekonomi daerah sesuai harapan bersama.
Suaraakademis.com.|Parlilitan , Humbahas – Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan melalui Dinas Sosial menyalurkan bantuan sosial kepada keluarga korban musibah kebakaran yang melanda Dusun Sihabong Habong, Desa Sihas Dolok II, Kecamatan Parlilitan. Penyerahan bantuan dilakukan pada Jumat (29/5/2026), sehari setelah peristiwa nahas tersebut terjadi.
Penyerahan bantuan ini dilakukan langsung oleh Kepala Dinas Sosial Humbang Hasundutan, Rambe Mardongan Manalu, yang bertindak mewakili Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan P. Nababan, S.H., M.H. Kehadiran pemerintah daerah ini merupakan wujud nyata kepedulian dan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat yang sedang tertimpa musibah.
Turut hadir menyaksikan dan mendampingi penyaluran bantuan tersebut, Camat Parlilitan, Komandan Rayon Militer (Danramil) Parlilitan, serta Kepala Desa Sihas Dolok II beserta seluruh perangkat desa setempat. Bantuan diserahkan kepada Masro Sihotang dan istrinya, Krisdayanti Panggabean, yang menjadi korban kebakaran yang menghanguskan tempat tinggal mereka.
Sebagaimana diketahui, kebakaran tersebut terjadi pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Akibat kejadian tersebut, bangunan rumah milik korban mengalami kerusakan berat hingga rata dengan tanah, dan hampir seluruh barang berharga serta perabotan milik keluarga tidak sempat diselamatkan dari jilatan api.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun di lokasi kejadian, dugaan sementara penyebab terjadinya kebakaran tersebut bermula dari area dapur rumah saat proses memasak menggunakan kayu bakar. Api yang tak terkendali tersebut dengan cepat membesar dan menjalar ke seluruh bagian bangunan. Beruntung, dalam peristiwa nahas ini tidak ditemukan korban jiwa maupun korban luka-luka. Berkat ketangkasan dan kecepatan penanganan dari petugas Pemadam Kebakaran Posko Kecamatan Parlilitan, api berhasil dikuasai dan dipadamkan sehingga tidak sempat merambat ke pemukiman warga lain di sekitar lokasi.
Rambe Mardongan Manalu dalam keterangannya menyampaikan bahwa bantuan yang disalurkan ini merupakan bagian dari langkah tanggap darurat pemerintah daerah. Bantuan yang diberikan berupa kebutuhan pokok permakanan dan sandang yang diharapkan dapat sedikit meringankan beban keluarga korban yang kini kehilangan tempat tinggal dan harta benda.
“Ini adalah bentuk perhatian dan kepedulian Bupati Humbang Hasundutan beserta jajaran terhadap masyarakat yang sedang ditimpa musibah. Kami berharap bantuan ini dapat bermanfaat dan membantu kebutuhan dasar mereka dalam masa pemulihan pascakebakaran,” ujar Rambe saat menyerahkan bantuan.
Selain menyerahkan bantuan, Kepala Dinas Sosial juga mengimbau seluruh masyarakat di wilayah Humbang Hasundutan untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian. Hal ini mengingat potensi terjadinya kebakaran maupun bencana lain dapat terjadi kapan saja, terutama di tengah kondisi cuaca yang sedang kemarau dan cukup panas. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang kembali menimpa warga lainnya.
Kehadiran pemerintah daerah di tengah puing-puing kebakaran memberikan sedikit penghiburan bagi keluarga korban, yang kini mulai berupaya menata kembali kehidupannya dengan dukungan dan kepedulian dari berbagai pihak.
Deli Serdang | Suaraakademis.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Deli Serdang melaksanakan penyembelihan hewan kurban dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah. Kegiatan tersebut digelar di Desa Dalu B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (29/5/2026).
Pada kegiatan tersebut, DPD PSI Deli Serdang menyembelih dua ekor kambing yang kemudian dagingnya disalurkan kepada kader partai serta masyarakat yang membutuhkan di sekitar lokasi kegiatan.
Acara berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan, kebersamaan, dan semangat berbagi yang menjadi makna utama perayaan Idul Adha. Sejumlah pengurus dan kader PSI turut hadir untuk mengikuti proses penyembelihan hingga pendistribusian daging kurban.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPD PSI Deli Serdang, Reki Nelson Barus, Ketua Panitia Sri Hardono, Ustadz Parjiman S.Pd.I, Ketua DPC PSI Kecamatan Tanjung Morawa Rusli, serta kader PSI dan warga setempat.
Ketua DPD PSI Deli Serdang, Reki Nelson Barus, mengatakan bahwa kegiatan kurban merupakan bentuk kepedulian sosial sekaligus upaya mempererat hubungan antara kader PSI dengan masyarakat.
“Momentum Idul Adha mengajarkan nilai keikhlasan, pengorbanan, dan kepedulian terhadap sesama. Melalui kegiatan kurban ini, kami ingin berbagi kebahagiaan dengan masyarakat serta memperkuat tali silaturahmi antara PSI dan warga Deli Serdang,” ujar Reki Nelson Barus.
Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan setiap tahun sebagai wujud komitmen PSI dalam hadir dan bermanfaat di tengah masyarakat.
Sementara itu, Ketua Panitia, Sri Hardono, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pengurus, kader, dan masyarakat yang turut berpartisipasi. Semangat gotong royong yang ditunjukkan dalam kegiatan ini menjadi bukti bahwa kebersamaan adalah kekuatan utama dalam membangun kepedulian sosial,” katanya.
Menurutnya, proses penyembelihan hingga pendistribusian daging kurban berjalan dengan lancar dan tertib, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat yang berhak menerima.
Dalam kesempatan itu, Ustadz Parjiman S.Pd.I juga menyampaikan tausiyah singkat mengenai makna Idul Adha sebagai momentum untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta kepedulian terhadap sesama.
Kegiatan kurban yang digelar DPD PSI Deli Serdang tersebut diharapkan dapat menjadi sarana memperkuat nilai-nilai kebersamaan, solidaritas, dan semangat berbagi di tengah masyarakat, sejalan dengan makna Hari Raya Idul Adha yang mengedepankan keikhlasan dan kepedulian sosial.
KENDARI – Pemerintah Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Dalam ajang penghargaan Universal Coverage Jamsostek (UCJ), Pemprov Gorontalo berhasil meraih peringkat pertama se-Sulawesi dan peringkat kelima nasional dalam cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Ahmad Fatoni, kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo pada pertemuan kepala daerah se-Sulawesi yang berlangsung di Hotel Azizah, Jumat (29/5/2026).
Sebelum penyerahan penghargaan, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Mintje Wattu, menyampaikan laporan terkait pelaksanaan kegiatan serta capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di wilayah Pulau Sulawesi.
Dalam laporannya, Mintje menyampaikan bahwa capaian Provinsi Gorontalo menjadi salah satu yang terbaik di kawasan Sulawesi, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja formal maupun informal.
Ahmad Fatoni dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi atas konsistensi dan komitmennya dalam memperluas kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Capaian ini menunjukkan sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja,” ujar Fatoni.
Sementara itu, di tempat terpisah usai melaksanakan Salat Jumat di Masjid Al Alam, Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo, Sanco Simanullang, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas penghargaan yang diterima.
Gusnar menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Gorontalo akan terus mengoptimalkan perlindungan bagi seluruh pekerja di Gorontalo agar dapat terlindungi dalam program Jamsostek.
“Terima kasih atas penghargaan ini. Kami akan terus mengoptimalkan upaya agar seluruh pekerja di Gorontalo dapat terlindungi dalam program Jamsostek, baik pekerja formal maupun informal,” kata Gusnar.
Hingga saat ini, cakupan kepesertaan Jamsostek di Provinsi Gorontalo telah mencapai 50,1 persen atau sekitar 269.058 pekerja dari total 538.116 pekerja formal dan informal di seluruh wilayah Gorontalo.
Penghargaan UCJ Jamsostek menjadi indikator keberhasilan pemerintah daerah dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan terhadap risiko kerja, kecelakaan kerja, hingga jaminan hari tua bagi para pekerja.(*)
Suaraakademis.com.|Elelim – Dalam semangat mewujudkan lingkungan yang sehat, bersih, dan asri sekaligus mempererat ikatan batin antara TNI dan rakyat, personel Satuan Tugas (Satgas) Yonif 521/Macan Kumbang/Divisi Yakso Merah (DY) melaksanakan kegiatan karya bakti dan gotong royong bersama masyarakat di Kampung Walkep, Distrik Elelim, Kabupaten Yalimo, Papua Pegunungan, Jumat (29/5/2026).
Kegiatan kepedulian sosial ini difokuskan pada pembersihan kawasan lingkungan kampung, pengerukan serta pembersihan saluran air agar aliran air tetap lancar dan tidak menjadi sarang penyakit, pemangkasan rumput liar yang tumbuh lebat di sekitar pemukiman warga, hingga membersihkan berbagai fasilitas umum yang menjadi tempat aktivitas warga sehari-hari. Terlihat suasana penuh kekompakan dan semangat kebersamaan, di mana para prajurit Satgas dan masyarakat bekerja bahu-membahu tanpa membedakan pangkat maupun status sosial demi menciptakan suasana kampung yang nyaman untuk ditinggali.
Komandan Satgas Yonif 521/DY, Letnan Kolonel Infanteri Rahadyan Surya Murdata, S.E., M.I.P., menjelaskan bahwa kegiatan gotong royong ini memiliki makna ganda, yaitu sebagai wujud nyata kepedulian pihaknya terhadap kebersihan lingkungan hidup, sekaligus menjadi sarana utama untuk mempererat silaturahmi dan kedekatan emosional dengan masyarakat di wilayah penugasan.
“Melalui kegiatan karya bakti ini, kami ingin menumbuhkan semangat kebersamaan dan kepedulian yang tinggi terhadap kebersihan lingkungan. Kehadiran Satgas Yonif 521/DY di tengah masyarakat tidak hanya berfungsi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, tetapi juga hadir untuk membantu kesulitan rakyat dan benar-benar menjadi bagian dari masyarakat itu sendiri,” tegas Letkol Inf Rahadyan Surya Murdata.
Kehadiran para prajurit yang turun langsung bekerja bersama warga disambut dengan antusiasme dan rasa gembira yang tinggi oleh seluruh masyarakat Kampung Walkep. Warga mengaku sangat terbantu dan merasa senang atas perhatian serta kepedulian yang terus ditunjukkan oleh personel Satgas Yonif 521/DY dalam berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan.
Salah satu tokoh masyarakat setempat mengungkapkan rasa terima kasih yang mendalam kepada para prajurit. Menurutnya, kehadiran TNI tidak hanya memberikan rasa aman, tetapi juga memberikan contoh teladan yang positif dalam hal kedisiplinan dan kepedulian menjaga kebersihan lingkungan.
“Kami merasa sangat senang dan terbantu sekali dengan adanya Bapak-bapak TNI yang mau turun langsung bekerja bersama kami warga kampung. Semangat dan tenaga yang Bapak-bapak berikan sangat kami apresiasi. Kami berharap kebersamaan, persaudaraan, dan kerja sama yang baik seperti ini akan terus terjalin erat dan semakin kuat ke depannya,” ungkap tokoh masyarakat tersebut dengan penuh haru.
Dilaksanakannya kegiatan gotong royong karya bakti ini diharapkan semakin memperkokoh hubungan harmonis, sinergis, dan kekeluargaan yang telah terjalin baik antara Satgas Yonif 521/DY dengan seluruh lapisan masyarakat di Distrik Elelim. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan mewujudkan lingkungan kampung yang bersih, sehat, bebas dari penyakit, serta menciptakan suasana yang nyaman dan indah bagi seluruh warga Kampung Walkep.
Suaraakademis.com.|Parlilitan , Humbahas – Musibah kebakaran kembali melanda warga di wilayah Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan. Sebanyak dua unit rumah milik warga ludes dilalap si jago merah pada Kamis (28/5/2026) sore. Mendapatkan laporan kejadian, Babinsa Koramil 11/Parlilitan segera turun ke lokasi untuk memantau dan membantu penanganan kejadian, sekaligus melaporkan situasi kepada Komando Distrik Militer (Dandim) 0210/TU.
Berdasarkan laporan kegiatan yang disampaikan Babinsa Koramil 11/Parlilitan, Sertu Herdi Munthe, kepada Dandim 0210/TU, peristiwa kebakaran terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di Dusun Sihabong Habong, Desa Sihotang Hasugian Dolok II, Kecamatan Parlilitan.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun di lokasi, dugaan sementara penyebab kebakaran tersebut adalah hubungan arus pendek listrik atau korsleting yang terjadi di salah satu rumah, yang kemudian dengan cepat menjalar dan membakar dua unit bangunan rumah semi permanen milik warga bernama Masro Sihotang (38 tahun) yang berprofesi sebagai petani.
Api yang membesar dengan cepat langsung disikapi oleh warga sekitar dan petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kecamatan Parlilitan yang segera bergerak ke lokasi. Berkat kerja sama dan upaya pemadaman yang dilakukan bersama-sama, api akhirnya berhasil dikuasai dan dipadamkan sepenuhnya sekitar pukul 16.45 WIB. Beruntung, dalam peristiwa nahas ini tidak ada korban jiwa maupun korban luka-luka.
Akibat peristiwa tersebut, kerugian materiil yang dialami oleh pemilik rumah diperkirakan mencapai nilai sekitar Rp 150.000.000, yang meliputi kerugian atas bangunan dua unit rumah beserta isinya yang hangus terbakar.
Sertu Herdi Munthe yang hadir langsung di lokasi kejadian memantau situasi, membantu pengamanan, serta memastikan tidak ada bahaya lanjutan pasca-kebakaran. Kehadiran Babinsa di tengah warga merupakan wujud nyata kewajiban teritorial TNI dalam mendampingi masyarakat dan cepat tanggap terhadap setiap kejadian atau musibah yang terjadi di wilayah binaan.
Laporan kegiatan ini pun telah disampaikan secara resmi kepada Dandim 0210/TU sebagai bentuk pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pembinaan teritorial, serta pemantauan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Parlilitan.
Hingga saat ini, warga dan pihak terkait masih melakukan pembersihan sisa puing-puing bangunan, sementara keluarga korban sedang berupaya menata kembali kehidupan pasca kehilangan tempat tinggal dan harta benda akibat kebakaran tersebut.
Penulis: Vernando Nahampun
Sumber: Laporan Kegiatan Koramil 11/Parlilitan
Suaraakademis.com.|Parlilitan , Humbahas – Kepedulian dan rasa solidaritas nyata ditunjukkan oleh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kecamatan Parlilitan. Tak berjarak lama setelah musibah kebakaran melanda warga Desa Sihas Dolok 2, jajaran pengurus SPSI yang dipimpin langsung oleh Ketua Ranto Malau turun ke lokasi kejadian untuk menyerahkan bantuan sosial guna meringankan beban korban, Jumat (29/5/2026) pagi sekira pukul 08.00 WIB.
Bantuan tersebut diserahkan langsung kepada Crisdayati Panggabean, warga yang menjadi korban kebakaran yang menghanguskan dua unit rumah papan miliknya pada Kamis (28/5/2026) sore. Kehadiran Ranto Malau beserta rekan-rekannya disambut haru oleh keluarga korban yang kini kehilangan tempat tinggal beserta seluruh harta bendanya.
Ketua SPSI Parlilitan, Ranto Malau, dalam keterangannya kepada awak media mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata kehadiran organisasi dalam berbagi rasa dan tali kasih terhadap sesama, terutama di saat saudara kita sedang ditimpa musibah berat. Ranto juga kembali mengulas kronologi singkat peristiwa nahas yang terjadi sehari sebelumnya.
“Kejadian tersebut berlangsung sangat cepat. Sekira pukul 16.00 WIB, pemilik rumah Ibu Crisdayati Panggabean sedang mencuci pakaian di sekitar rumahnya. Tiba-tiba tetangganya, Ibu Masria Sinaga, mencium bau asap atau benda terbakar, dan saat melihat ke arah atap, api sudah terlihat berkobar dari bagian dalam rumah,” ungkap Ranto Malau menceritakan kronologi kejadian.
Melihat kondisi yang semakin memburuk, Crisdayati berteriak meminta tolong kepada warga sekitar. Puluhan warga berdatangan dan berupaya memadamkan api menggunakan alat seadanya. Namun, karena bangunan rumah terbuat dari bahan papan yang mudah terbakar, ditambah lagi kondisi cuaca yang sedang dilanda musim kemarau panjang, api merambat sangat cepat sehingga warga tidak sempat menyelamatkan barang-barang berharga milik korban.
“Baru sekitar pukul 16.30 WIB mobil pemadam kebakaran tiba di lokasi, namun saat itu kedua unit rumah tersebut sudah ludes terbakar dan rata dengan tanah. Dugaan sementara penyebab kebakaran ini adalah korsleting listrik yang diperparah oleh cuaca panas kemarau yang membuat api makin sulit dikendalikan,” tambahnya.
Akibat peristiwa tersebut, kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp 150.000.000. Adapun rincian aset dan barang berharga yang habis dilalap api antara lain: 2 unit bangunan rumah papan, 2 karung padi, 2 karung beras, 1 unit telepon genggam, pakaian korban, serta seluruh perabotan rumah tangga. Beruntung, dalam musibah ini tidak ditemukan korban jiwa maupun korban luka-luka.
Di akhir keterangannya, Ranto Malau berharap bantuan yang diserahkan oleh SPSI Parlilitan ini dapat sedikit meringankan beban keluarga korban. Ia juga mendoakan agar keluarga korban senantiasa diberikan kekuatan dan ketabahan menghadapi situasi sulit ini.
“Kami dari SPSI Parlilitan bersama rekan-rekan hanya bisa memberikan sedikit uluran tangan sebagai bentuk kepedulian dan tali kasih terhadap sesama. Semoga apa yang kami berikan ini bisa sedikit bermanfaat dan meringankan beban mereka. Semoga keluarga yang terdampak senantiasa tabah, kuat, dan segera bangkit menghadapi situasi ini,” tutup Ranto Malau.
Kehadiran SPSI Parlilitan memberikan sedikit harapan dan penghiburan bagi korban di tengah puing-puing rumah yang hangus, mengingatkan bahwa rasa persaudaraan dan kepedulian sosial tetap hidup kuat di tengah masyarakat Kecamatan Parlilitan.
Suaraakademis.com.|Parlilitan, Humbahas – Peristiwa memilukan menimpa warga Desa Sihas Dolok 2, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan. Dua unit rumah papan milik warga dilalap si jago merah hingga ludes rata dengan tanah pada Kamis (28/5/2026) sore. Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 16.00 WIB ini mengakibatkan kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 150 juta rupiah, meski demikian tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Mendapatkan laporan kejadian, Kapolsek Parlilitan, AKP J. Butar Butar, segera bergerak memimpin langsung personel kepolisian ke lokasi kejadian guna melakukan pengamanan, evakuasi, dan penanganan awal bencana kebakaran tersebut.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari pemilik rumah, Crisdayati Panggabean (korban), peristiwa bermula saat ia sedang sibuk mencuci pakaian di halaman rumahnya. Tak lama kemudian, tetangganya, Masria Sinaga, mencium bau asap yang tidak wajar dan segera melihat ke arah atap rumah Crisdayati. Saat itu, api sudah terlihat mulai berkobar dari bagian dalam rumah dan dengan cepat menjalar ke seluruh bangunan.
Melihat kondisi yang sudah mengkhawatirkan, Crisdayati berteriak meminta tolong kepada warga sekitar. Puluhan warga berdatangan berupaya membantu memadamkan api menggunakan alat seadanya. Namun, karena bangunan rumah terbuat dari bahan papan yang mudah terbakar disertai kondisi cuaca yang sedang kemarau, api merambat dengan sangat cepat. Para warga pun tidak sempat menyelamatkan barang-barang berharga milik korban.
“Saya sedang mencuci di luar, tiba-tiba tetangga berteriak ada bau terbakar. Saya lihat ke atas, api sudah ada di atap. Saya langsung berteriak minta tolong, tapi api sudah terlalu besar dan rumah ini papan, jadi cepat sekali habis,” ungkap Crisdayati Panggabean dengan nada sedih.
Baru sekitar pukul 16.30 WIB, mobil Pemadam Kebakaran tiba di lokasi. Namun, saat itu kedua unit rumah tersebut sudah tinggal kerangka dan rata dengan tanah. Petugas pemadam yang tiba kemudian berfokus mendinginkan sisa puing dan memastikan api tidak kembali menyala atau menjalar ke bangunan tetangga.
Kapolsek Parlilitan, AKP J. Butar Butar, yang memantau langsung proses pemadaman dan lokasi kejadian membenarkan peristiwa tersebut. Menurut keterangannya, sementara ini dugaan sementara penyebab kebakaran tersebut adalah korsleting atau hubungan arus pendek listrik dari instalasi rumah.
“Kami telah turun ke lokasi untuk memastikan keadaan dan membantu warga. Dari keterangan saksi dan pengecekan awal di lapangan, sumber api diduga kuat berasal dari korsleting listrik. Karena bahan bangunan papan dan kondisi cuaca sedang kemarau, api sangat cepat membesar,” jelas Kapolsek kepada awak media.
Akibat peristiwa nahas ini, kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp 150.000.000. Adapun rincian harta benda yang menjadi korban si jago merah antara lain:
– 2 Unit bangunan rumah papan
– 2 Karung padi
– 2 Karung beras
– 1 Unit telepon genggam
– Pakaian dan perlengkapan pribadi
– Seluruh perabotan rumah tangga
Terkait kejadian ini, Kapolsek Parlilitan mengimbau seluruh masyarakat di wilayah hukumnya agar meningkatkan kewaspadaan, terutama di tengah musim kemarau panjang seperti saat ini yang membuat risiko kebakaran sangat tinggi. Ia juga mengingatkan pentingnya memeriksa kondisi instalasi listrik secara berkala guna mencegah hal serupa terulang.
“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat, di musim kemarau ini kita harus lebih berhati-hati. Periksa kembali instalasi listrik di rumah masing-masing, jangan menyalakan api sembarangan, dan selalu waspada. Jangan sampai kejadian yang menimpa saudara kita ini terulang lagi menimpa warga lainnya,” pesan AKP J. Butar Butar mengakhiri keterangannya.
Saat ini, sisa puing kebakaran sudah diamankan, dan pihak kepolisian serta tokoh masyarakat setempat masih berkoordinasi untuk memberikan bantuan awal bagi korban yang kini kehilangan tempat tinggal.
Suaraakademis.com.|Mukomuko, Bengkulu – Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang menyeret nama seorang oknum pemilik tempat hiburan di Kabupaten Mukomuko, kini menjadi sorotan tajam masyarakat luas. Perkara yang ditangani oleh Kepolisian Resor Mukomuko ini dinilai berjalan sangat lambat, berbelit-belit, dan penuh ketidakjelasan, padahal kasus ini menyangkut masa depan seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku kelas 9 Sekolah Menengah Pertama dan kini diketahui telah mengandung berusia tujuh bulan akibat perbuatan kejahatan tersebut.
Tindakan yang dialami korban dinilai sebagai pengkhianatan terbesar terhadap hak asasi manusia dan masa depan anak. Keprihatinan sekaligus kemarahan publik memuncak karena fakta di lapangan menunjukkan bahwa pihak yang diduga kuat sebagai pelaku kejahatan tersebut masih bebas berkeliaran, beraktivitas, dan belum tersentuh hukum secara tegas, padahal identitas serta dugaan perbuatannya sudah dianggap sangat jelas dan nyata. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: ada apa sebenarnya dengan penegakan hukum di Polres Mukomuko? Mengapa kecepatan dan ketegasan penindakan tidak sejalan dengan beratnya dugaan kejahatan yang terjadi?
Guna meredam isu liar, menjaga integritas institusi penegak hukum, serta memastikan kepercayaan publik tetap terjaga, masyarakat dengan suara bulat mendesak agar kasus ini disikapi dengan ketegasan mutlak. Harapan besar ditujukan kepada Kapolres Mukomuko dan Kapolda Bengkulu untuk segera turun tangan, mengawasi langsung, dan memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor keadilan, supaya kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Kami melihat ada sejumlah kejanggalan dan ketidakwajaran dalam penanganan kasus ini. Jalannya proses hukum sangat lambat, seolah ada kepentingan yang mengganjal di balik layar. Ini sangat menyakitkan hati kami. Terduga pelaku sudah sangat jelas perbuatannya, namun masih dibiarkan bebas. Keluarga korban pun hingga saat ini belum merasakan keadilan dan kepastian hukum yang layak,” ungkap salah satu warga setempat yang meminta identitasnya tidak disebutkan, mewakili jeritan hati banyak warga Mukomuko.
Ketidakjelasan proses hukum ini dikhawatirkan dapat mengganggu objektivitas aparat, bahkan berpotensi memberikan ruang gerak bebas atau perlindungan tidak pantas bagi terduga pelaku. Korban dan keluarganya pun hidup dalam ketakutan bahwa suaranya akan diredam atau diabaikan dalam proses yang seharusnya berpihak penuh pada pencarian kebenaran dan perlindungan anak.
Ironi: Korban Dinikahkan di Tengah Proses Hukum
Situasi semakin memprihatinkan dengan munculnya fakta baru bahwa korban yang masih berstatus anak sekolah dan sedang mengandung tersebut telah dinikahkan oleh keluarganya. Pernikahan itu dilakukan dengan alasan untuk menutupi aib keluarga serta meredam gunjingan sosial di lingkungan sekitar. Langkah ini menuai kritik luas, karena dinilai bukan solusi hukum maupun sosial, melainkan bentuk tekanan baru yang memperberat beban psikologis korban dan berisiko menghapus hak korban untuk mendapatkan keadilan atas kejahatan yang menimpanya.
Menanggapi situasi yang penuh keprihatinan ini, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, Petisioner Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa Tahun 2025 dan Alumni Lemhanas RI Angkatan 48 Tahun 2012, angkat bicara dengan tegas. Ia menyoroti lambannya penanganan kasus ini sebagai bentuk kegagalan perlindungan negara terhadap anak.
“Korban masih anak-anak, masih duduk di bangku sekolah, sedang hamil 7 bulan akibat perbuatan kejahatan, tetapi hingga kini belum ada kepastian hukum dan perlindungan nyata. Yang terjadi justru korban dinikahkan di tengah proses perkara yang belum selesai dan belum jelas keadilannya. Ini sangat memprihatinkan, menyakitkan hati, dan harus menjadi perhatian serius negara,” tegas Wilson Lalengke dalam pernyataannya, Kamis (29/5/2026).
Lebih jauh, Wilson Lalengke mengingatkan prinsip hukum yang tidak bisa ditawar lagi. Ia menegaskan bahwa pernikahan apa pun yang terjadi, baik antara korban dengan terduga pelaku maupun pihak lain, sama sekali tidak menghapus unsur pidana dari kejahatan yang telah terjadi.
“Hal yang paling prinsip dan harus dipahami oleh semua pihak, khususnya aparat dan keluarga, adalah: pernikahan apa pun yang terjadi, sama sekali tidak menghapus, tidak menghilangkan, dan tidak membatalkan unsur pidana dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. Perbuatan tersebut sudah terjadi, sudah memenuhi unsur pidana, dan merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang menjadi ranah mutlak negara. Negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memproses hukum perkara tersebut sampai tuntas, secara profesional, objektif, dan sepenuhnya berpihak pada kepentingan terbaik anak, tanpa terhalang alasan apa pun, termasuk alasan adat atau sosial,” tandasnya.
Dasar Hukum yang Tegas
Ditinjau dari peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, perbuatan yang diduga dilakukan tersebut sangat jelas masuk dalam ranah tindak pidana berat dengan ancaman hukuman yang tegas. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 81 Ayat (1) undang-undang tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76D dapat dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar. Sementara itu, Pasal 76D menegaskan larangan mutlak melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, menipu, atau membujuk anak melakukan persetubuhan. Ancaman hukuman akan lebih berat apabila pelaku memiliki hubungan kekuasaan, kepercayaan, atau kewenangan terhadap anak. Selain itu, terduga pelaku juga berpotensi dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Desakan Agar Hukum Berpihak pada Kebenaran
Sejalan dengan itu, Ujang Khosasi, S.H., Aktivis Hukum dan Advokat Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), juga menegaskan sikapnya agar aparat penegak hukum di Polres Mukomuko dan Polda Bengkulu segera bertindak tegas dan transparan.
“Segera tetapkan status hukum, kumpulkan alat bukti lengkap, dan proses sesuai hukum yang berlaku. Korban berhak mendapatkan keadilan, pemulihan haknya, dan jaminan rasa aman. Hukum harus ditegakkan, tidak boleh ada yang ditutupi, tidak boleh ada yang dilindungi, dan tidak boleh ada yang dibiarkan lepas dari tanggung jawab,” ucap Ujang Khosasi dengan lantang.
Publik menanti satu hal: keberanian aparat penegak hukum membuktikan bahwa hukum benar-benar hadir dan tegak sebagai pelindung utama, bukan sekadar alat yang bisa diatur. Tidak boleh ada toleransi sedikit pun terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Kasus ini diharapkan menjadi pembuktian nyata bahwa keadilan bukan hanya milik mereka yang memiliki jabatan atau kekayaan, tetapi juga milik rakyat kecil yang mendambakan perlindungan hukum yang bermartabat dan tidak pandang bulu.(TIM/Redaksi)
Suaraakademis.com.|Rabat – Sebuah pergeseran besar dalam peta geopolitik dan ekonomi dunia tengah terjadi di benua Afrika. Berdasarkan laporan resmi terbaru yang dirilis oleh Bank Pembangunan Afrika (African Development Bank/AfDB), Kerajaan Maroko kini secara resmi telah menggeser posisi Afrika Selatan sebagai negara dengan kekuatan industri terkemuka dan paling maju di kawasan tersebut. Prestasi bersejarah ini menandai perubahan signifikan dalam hierarki kekuatan ekonomi serta arah kebijakan industrialisasi di wilayah Afrika.
Dalam laporan bertajuk Africa Industrialisation Index 2025 yang diluncurkan pada Pertemuan Tahunan AfDB di Brazzaville, Maroko berhasil menempati peringkat teratas berkat konsistensi dan keberhasilan menerapkan kebijakan industri jangka panjang yang terencana dengan matang dan agresif. Bank Pembangunan Afrika memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah strategis Pemerintah Maroko yang secara terus-menerus meningkatkan kualitas industri, melakukan diversifikasi produk ekspor, serta mendorong pertumbuhan sektor manufaktur secara masif dan berkelanjutan.
Keberhasilan ini semakin mengukuhkan posisi strategis Maroko yang dalam beberapa tahun terakhir sukses mentransformasi diri menjadi pusat manufaktur utama sekaligus gerbang logistik dan ekspor yang menghubungkan tiga kawasan ekonomi strategis dunia, yakni Eropa, Afrika, dan Timur Tengah. Di sisi lain, Afrika Selatan yang selama puluhan tahun dikenal sebagai kiblat dan simbol kekuatan industri di benua tersebut, kini dilaporkan terus menghadapi tantangan berat akibat penurunan daya saing yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Meskipun indeks tersebut menunjukkan tren positif secara umum—di mana 41 dari 54 negara Afrika tercatat mengalami peningkatan skor industrialisasi rata-rata sebesar 6% dalam kurun waktu 2010 hingga 2024—laporan AfDB tetap menyisakan catatan kritis mengenai ketimpangan pembangunan antar-wilayah. Kawasan Afrika Utara dan Afrika bagian Selatan masih mendominasi dalam hal nilai produksi industri serta kecanggihan barang ekspor. Sebaliknya, banyak negara di kawasan Afrika Timur, Afrika Barat, dan Afrika Tengah dinilai masih tertinggal jauh dalam hal kapasitas manufaktur, teknologi, serta keterpaduan jaringan produksi regional.
Selain masalah kesenjangan pembangunan, laporan tersebut juga menyoroti kelemahan fundamental ekonomi terbesar yang dihadapi benua Afrika saat ini, yaitu rendahnya volume perdagangan antar-negara Afrika atau intra-African trade. Data AfDB mencatat bahwa perdagangan sesama negara Afrika saat ini hanya berkontribusi sebesar 14,4% dari total keseluruhan transaksi perdagangan di benua tersebut. Angka yang relatif minim ini menjadi bukti nyata betapa terfragmentasinya rantai pasok, serta masih lemahnya integrasi industri dan ekonomi di antara negara-negara Afrika.
Ousmane Fall, pejabat AfDB yang berbicara saat peluncuran indeks tersebut, menyebut dokumen ini bukan sekadar laporan, melainkan sebuah “diagnosis sekaligus peta jalan” bagi masa depan industrialisasi Afrika. Fall menegaskan bahwa ambisi Afrika untuk maju dan bersaing di kancah global sangat bergantung pada ketersediaan energi yang andal, pembangunan infrastruktur yang lebih kuat, peningkatan keterampilan sumber daya manusia, kemudahan akses pendanaan, serta pendalaman integrasi ekonomi regional di bawah payung Kawasan Perdagangan Bebas Benua Afrika (African Continental Free Trade Area/AfCFTA).
Ucapan Selamat dan Apresiasi dari Indonesia
Kabar gemilang mengenai keberhasilan Maroko ini turut memantik respons positif dan rasa bangga dari Indonesia. Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma), Wilson Lalengke, menyampaikan ucapan selamat yang setinggi-tingginya atas pencapaian luar biasa yang diraih oleh Kerajaan Maroko di bawah kepemimpinan Yang Mulia Raja Mohammed VI.
“Atas nama Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko, saya mengucapkan selamat dan rasa bangga yang setinggi-tingginya kepada Yang Mulia Sri Baginda Raja Mohammed VI beserta seluruh rakyat Maroko atas pencapaian luar biasa ini. Keberhasilan Maroko merebut posisi sebagai kekuatan industri nomor satu di Afrika adalah buah nyata dari stabilitas politik yang terjaga, visi kepemimpinan yang berpandangan jauh ke depan, serta kerja keras yang dilakukan secara konsisten oleh seluruh elemen bangsa,” ujar Wilson Lalengke di Jakarta, Kamis (28/5/2026).
Tokoh pers nasional yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) ini menambahkan, lonjakan prestasi Maroko tidak hanya menjadi kebanggaan bagi masyarakat Afrika, tetapi juga menjadi inspirasi besar bagi negara-negara berkembang lainnya, termasuk Indonesia. Menurutnya, Maroko telah membuktikan kepada dunia bagaimana sebuah negara mampu memaksimalkan letak dan posisi geografisnya secara cerdas untuk menjadi jembatan penghubung ekonomi antar-benua, berkat kebijakan hilirisasi industri yang tepat sasaran dan berorientasi masa depan.
“Hubungan bilateral dan ikatan persaudaraan yang erat antara Indonesia dan Maroko yang telah terjalin selama lebih dari 70 tahun diharapkan dapat semakin diperkuat melalui kolaborasi strategis di sektor industri dan perdagangan, guna memanfaatkan momentum kebangkitan ekonomi Maroko saat ini,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Wilson Lalengke juga menyampaikan harapan besar agar kemajuan ekonomi yang diraih Maroko dapat menjadi manfaat bersama. Ia mengajak kedua negara untuk saling membuka akses pengetahuan dan pengalaman.
“Kita berharap, Maroko dapat berbagi pengetahuan, pengalaman, dan jika diperlukan melakukan transfer teknologi dengan masyarakat Indonesia. Tujuannya agar kita dapat maju bersama, tumbuh berdampingan, dan meningkatkan kesejahteraan seluruh warga melalui kerja sama ekonomi yang saling menguntungkan,” tutup Wilson Lalengke.(PERSISMA/Redaksi)
Suaraakademis.com.|Jakarta – Sorotan tajam dan kritik publik terhadap kinerja Badan Gizi Nasional (BGN) semakin menguat seiring berjalannya program unggulan pemerintah, Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebagai lembaga baru yang dibentuk dengan mandat strategis untuk mengatasi masalah gizi buruk dan stunting di Indonesia, BGN justru dinilai belum mampu menghadirkan solusi yang memadai. Sebaliknya, lembaga ini kini menjadi pusat kontroversi karena dianggap tidak kompeten, sarat kepentingan kelompok, dan menjadikan program strategis nasional tersebut sebagai ladang bisnis yang hanya menguntungkan kalangan tertentu. Akibatnya, alokasi anggaran besar yang berasal dari uang rakyat dikhawatirkan justru terhambur sia-sia tanpa hasil yang nyata.
Isu kinerja buruk ini tidak hanya menimpa Kepala BGN, Dadang Hindayana, serta Wakil Kepala BGN, Sonny Sanjaya, yang telah lama didesak berbagai elemen masyarakat untuk dicopot dari jabatannya. Kini, sorotan juga mengarah kepada Wakil Kepala BGN lainnya, Nanik S. Deyang. Publik dan pengamat menilai kinerjanya jauh dari harapan, terutama dalam hal kompetensi teknis, penanganan krisis, hingga gaya komunikasi yang dianggap tidak mencerminkan etika birokrasi yang baik.
Berbagai tudingan serius pun bermunculan. Nanik ditengarai memiliki kepentingan bisnis terkait pendirian dapur pelayanan MBG, serta terindikasi kuat menerima suap sebagai imbalan atas pelolosan dan pemberian persetujuan terhadap titik lokasi pembangunan dapur di berbagai daerah.
Rentetan Masalah dan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran
Berbagai masalah teknis dan operasional terus bermunculan dan menumpuk menghantam pelaksanaan program MBG. Masalah paling serius adalah kasus keracunan makanan yang menelan korban ribuan siswa di sejumlah daerah. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran besar akan standar keamanan pangan yang diterapkan. Belum lagi ditemukannya lemahnya standar higienitas serta sanitasi di Satuan Pelayanan Pengumpul Gizi (SPPG), yang seharusnya menjadi garda terdepan penyediaan makanan sehat.
Tak hanya soal kualitas makanan, persoalan hukum dan keuangan juga membayangi. Terdapat dugaan korupsi yang nilainya mencapai ratusan miliar Rupiah yang diduga dilakukan oleh para pimpinan puncak lembaga tersebut. Beragam kejanggalan dalam pengadaan barang dan jasa pun tersorot, mulai dari kasus pembelian sepeda motor, kaus kaki, hingga pengadaan laptop yang sempat santer diperbincangkan kejanggalannya. Di tengah tumpukan masalah ini, kepemimpinan BGN dinilai gagal menghadirkan solusi yang berbasis sains, data, dan manajemen modern yang terukur.
Polemik semakin memanas seiring gaya komunikasi Nanik S. Deyang yang kerap dianggap konfrontatif dan defensif. Kritik konstruktif yang disampaikan oleh media, akademisi, maupun pakar gizi, seringkali dijawab dengan retorika emosional dan serangan balik, alih-alih disertai penjelasan berbasis data atau perbaikan kebijakan. Sikap ini justru dinilai semakin memperburuk citra lembaga yang seharusnya menjadi pelayan publik. Selain itu, ketidakmampuan manajerial terlihat nyata dari sistem kerja dan aturan yang berubah-ubah setiap saat, menjadi indikasi kuat bahwa para pimpinan tidak memiliki perencanaan kerja yang matang sejak awal.
Desakan Evaluasi Total dari Presiden
Melihat situasi yang kian memburuk dan tumpukan masalah yang tak kunjung selesai ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menegaskan perlunya perhatian serius dan langkah tegas dari Presiden RI, Prabowo Subianto. Menurutnya, evaluasi menyeluruh terhadap seluruh jajaran pimpinan BGN — mulai dari Kepala, Wakil Kepala, hingga para Deputi — adalah kebutuhan yang sangat mendesak demi menyelamatkan masa depan generasi bangsa.
“Program sebesar dan sestrategis MBG ini tidak boleh dikorbankan hanya karena dipimpin oleh figur yang lemah, tidak kompeten, dan penuh kepentingan. Saat ini sangat perlu dan mendesak dilakukan pergantian jajaran pimpinan puncak BGN. Mereka harus diganti oleh para profesional yang benar-benar memiliki latar belakang keahlian di bidang gizi publik, kesehatan masyarakat, serta mampu mengelola logistik berskala nasional yang besar ini,” tegas Wilson Lalengke kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/5/2026).
Sebagai tokoh pers nasional, Wilson menekankan bahwa keberhasilan program ini adalah urusan hidup mati kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan. Ia mengingatkan agar Presiden tidak ragu mengambil keputusan berat namun tepat guna memastikan mandat konstitusi lembaga ini berjalan lurus.
“Disamping masalah keracunan yang menelan korban ribuan siswa, kasus pembelian sepeda motor, kaus kaki, dan pengadaan laptop, yang sempat santer beberapa waktu lalu, semestinya cukup menjadi alasan bagi Presiden untuk mengambil sikap tegas terhadap para pimpinan BGN,” tambahnya.
Kepemimpinan dalam Bingkai Nilai dan Filsafat
Kritik tajam terhadap kinerja dan kepemimpinan BGN ini sejatinya sejalan dengan pandangan para pemikir besar dunia mengenai kriteria seorang pemimpin yang baik. Filsuf Yunani kuno, Plato, dalam bukunya The Republic, menekankan bahwa pemimpin ideal adalah sosok “raja-filsuf” yang dipenuhi kebijaksanaan dan ilmu pengetahuan, bukan sekadar ambisi politik atau kekuasaan. Bagi Plato, kepemimpinan yang tidak berbasis pengetahuan dan kebenaran hanya akan membawa institusi dan negara menuju kekacauan.
Sementara itu, filsuf Inggris, John Stuart Mill, dalam pemikirannya menekankan pentingnya kebebasan berpendapat dan kritik publik sebagai instrumen koreksi yang sehat bagi kekuasaan. Jika kritik yang bertujuan memperbaiki justru dijawab dengan sikap defensif, penyangkalan, dan emosional, maka fungsi kontrol sosial dalam demokrasi menjadi mati dan negara serta rakyatlah yang dirugikan.
Dalam konteks Indonesia, penilaian terhadap kinerja BGN juga sangat relevan jika diukur menggunakan kaca mata ideologi negara, Pancasila. Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, menuntut agar kebijakan gizi dijalankan dengan hati nurani, memastikan hak setiap anak Indonesia mendapatkan makanan yang sehat, aman, dan layak.
Demikian pula dengan Sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, yang mengamanatkan agar distribusi pangan dan anggaran negara dilakukan secara merata, transparan, bersih, dan bebas dari korupsi serta kepentingan politik praktis.
Dengan menumpuknya masalah mulai dari keamanan pangan hingga dugaan korupsi, harapan publik kini tertuju pada langkah nyata pemerintah. Apakah BGN akan diperbaiki dengan pemimpin yang tepat, atau justru terus menjadi beban yang membuang-buang uang rakyat tanpa hasil gizi yang memadai, tinggal menunggu keputusan tegas dari pucuk pimpinan negara.(TIM/Redaksi)
Disebar Lewat WhatsApp dan Facebook, Video serta Foto Telanjang Anaknya Viral, Ibu di Gunungsitoli Lapor Mantan Pacar Anak ke Polres Nias
Suaraakademis.com.|Gunungsitoli – Seorang ibu bernama Darmawati Telaumbanua (44), warga Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, akhirnya mendatangi kantor kepolisian untuk menempuh jalur hukum. Ia melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan ancaman yang dilakukan oleh mantan pacar anaknya berinisial Ronal Krisman Gulo beserta seorang rekannya, Irfan Lawolo, terkait penyebaran video dan foto telanjang anaknya yang beredar luas di media sosial.
Laporan resmi telah didaftarkan di Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polres Nias pada Kamis, 28 Mei 2026, pukul 10.56 WIB dengan nomor laporan: LP/B/299/V/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara.
Dalam laporannya, pelapor melampirkan dugaan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. Peristiwa tersebut diketahui terjadi di wilayah Desa Hili Hao, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, pada Jumat, 24 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kronologi bermula ketika Darmawati mendapatkan kabar dari kerabat atau tante dari korban bahwa beredar sebuah video yang diduga kuat menampilkan anak perempuannya. Merasa tidak percaya sekaligus khawatir, pelapor pun menelusuri kebenaran informasi tersebut dengan menanyakannya langsung kepada Arta Refisi Harefa, yang merupakan adik kandung korban sekaligus anak pelapor.
“Saya tanya ke Arta, apakah benar ada video kakaknya yang tersebar? Saat itu Arta mengaku benar, dan mengatakan bahwa yang beredar bukan hanya video, tapi juga foto telanjang kakaknya. Isinya menyebar luas lewat aplikasi WhatsApp dan juga akun Facebook,” ungkap Darmawati menceritakan awal mula ia mengetahui peristiwa memilukan itu.
Tidak hanya mendengar penuturan anaknya, pelapor pun memastikan kebenaran tersebut dengan melihat langsung materi video dan foto yang beredar. Betapa terpukul dan marahnya ia saat mengetahui bahwa isi konten yang beredar itu benar-benar menampilkan anak kandungnya dalam kondisi yang sangat tidak pantas dan memalukan.
Dari penelusuran keluarga, diketahui bahwa aksi penyebaran konten asusila ini bermula dari ancaman yang dilontarkan oleh Ronal Krisman Gulo, mantan pacar korban. Terlapor diketahui sempat mengancam akan menyebarkan rekaman serta foto tersebut kepada teman-teman dan lingkungan pergaulan korban. Bersama Irfan Lawolo, ancaman itu ternyata benar-benar dilakukan dan disebarkan ke ruang publik hingga diketahui banyak orang.
Merasa hak, kehormatan, dan keselamatan jiwa anaknya terancam, serta dampak psikologis yang berat bagi seluruh keluarga, Darmawati pun memutuskan untuk melaporkan kedua terlapor ke pihak berwajib agar perbuatan tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.
Akibat perbuatan para terlapor, korban diketahui mengalami trauma yang mendalam. Sementara itu, seluruh keluarga besar juga merasa sangat malu, tertekan, dan cemas menghadapi pandangan lingkungan sekitar.
Darmawati berharap laporannya ini dapat menjadi pintu keadilan bagi anaknya. Ia memohon kepada pihak kepolisian Polres Nias agar segera menindaklanjuti laporan tersebut, memanggil, dan menangkap para pelaku.
“Harapan kami kepada Polres Nias, agar pelaku yang menyebarkan video dan foto bugil anak saya di WhatsApp maupun Facebook segera dipanggil dan ditangkap. Anak saya sudah trauma berat, kami sekeluarga pun merasa malu dan sangat tertekan. Saya juga meminta kepada siapa saja yang masih menyebarluaskan atau membagikan video serta foto anak saya di media sosial untuk segera menghentikannya demi kebaikan bersama,” ucap Darmawati dengan nada penuh haru.
Saat ini, kasus tersebut telah masuk dalam tahap penanganan penyidik Polres Nias. Pihak kepolisian diharapkan dapat segera melakukan penyelidikan, mengumpulkan barang bukti digital, dan memproses hukum para terlapor agar rasa keadilan dan rasa aman bagi korban serta keluarga dapat segera terwujud.(Redaksi)
Suaraakademis.com.|Benawa – Wujud nyata kepedulian dan kehadiran negara terus ditunjukkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Batalyon Infanteri 521/Macan Kumbang Berhasil melalui berbagai kegiatan teritorial dan kemanusiaan di wilayah penugasan. Pada Kamis, 28 Mei 2026, Satgas Yonif 521/DY kembali melaksanakan kegiatan berbagi kasih dengan membagikan pakaian layak pakai kepada warga dan anak-anak di Distrik Benawa, Kabupaten Yalimo, Papua Pegunungan.
Kegiatan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh nuansa kekeluargaan. Personel Satgas mendatangi langsung pemukiman warga untuk menyerahkan bantuan yang telah dipersiapkan sebelumnya. Antusiasme dan kebahagiaan tampak jelas terpancar dari wajah masyarakat, terutama anak-anak yang dengan penuh semangat berkumpul dan berinteraksi akrab bersama para prajurit.
Kehadiran Satgas Yonif 521/DY di tengah masyarakat tidak hanya berfokus pada pelaksanaan tugas pokok pengamanan wilayah, tetapi juga membawa misi sosial dan kemanusiaan. Langkah ini merupakan upaya nyata untuk mempererat hubungan kemanunggalan antara TNI dan masyarakat Papua Pegunungan. Melalui kegiatan sederhana namun penuh makna ini, Satgas ingin menegaskan bahwa kebersamaan dan kepedulian adalah jembatan utama dalam membangun kehidupan yang harmonis dan damai.
Komandan Satgas Yonif 521/DY, Letnan Kolonel Inf Rahadyan Surya Murdata, S.E., M.I.P., menjelaskan bahwa kegiatan berbagi kasih ini merupakan bentuk perhatian satuan terhadap masyarakat yang membutuhkan, sekaligus sarana strategis untuk memperkuat ikatan batin antara prajurit dan rakyat.
“Kami ingin selalu hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, tetapi juga hadir untuk membantu dan berbagi kebahagiaan bersama warga. Bantuan pakaian layak pakai ini adalah bentuk kepedulian kami, agar masyarakat di sini dapat merasakan perhatian nyata dan kebersamaan bersama Satgas Yonif 521/DY,” ungkap Letkol Inf Rahadyan.
Ia juga menambahkan, hubungan baik yang selama ini terjalin erat dengan masyarakat Distrik Benawa menjadi motivasi tersendiri bagi seluruh personel untuk terus melaksanakan kegiatan-kegiatan positif yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar.
Dalam pelaksanaannya, terlihat kedekatan emosional yang kian terjalin kuat. Para prajurit tampak akrab bercengkerama, berbagi cerita, dan tertawa bersama warga maupun anak-anak di lokasi kegiatan. Momen tersebut menjadi bukti nyata bahwa kepercayaan dan persaudaraan antara aparat TNI dan masyarakat semakin kokoh terbentuk.
Bagi warga Distrik Benawa, kehadiran dan perhatian yang diberikan Satgas Yonif 521/DY memberikan dampak positif yang mendalam serta membawa kebahagiaan tersendiri. Salah satu warga setempat mengaku sangat bersyukur dan menyampaikan terima kasih yang mendalam atas kepedulian tersebut.
“Kami sangat senang dan berterima kasih kepada Bapak-bapak TNI yang sudah peduli dan memperhatikan masyarakat di sini. Bantuan ini sangat bermanfaat sekali bagi kami dan anak-anak,” ucap warga tersebut dengan penuh rasa syukur.
Selain sebagai wujud kepedulian sosial, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Satgas Yonif 521/DY dalam menciptakan situasi wilayah yang aman, damai, dan harmonis melalui pendekatan humanis kepada masyarakat. Dengan menjalin komunikasi dan hubungan yang baik, diharapkan tercipta rasa saling percaya dan kebersamaan yang kokoh antara aparat TNI dan warga.
Satgas Yonif 521/DY terus berkomitmen untuk melaksanakan berbagai kegiatan teritorial yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, mulai dari anjangsana, pelayanan kesehatan, karya bakti, hingga kegiatan sosial lainnya. Melalui semangat pengabdian dan kepedulian, Satgas berharap dapat memberikan manfaat nyata serta membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Papua Pegunungan.
Kegiatan berbagi kasih ini pun menjadi salah satu bukti nyata bahwa kehadiran Satgas Yonif 521/DY di tanah Papua tidak hanya menjaga stabilitas keamanan, tetapi juga menjadi sahabat dan keluarga bagi masyarakat di wilayah penugasan.
Prajurit Macan Kumbang Berhasil (Yonif 521/DY/Red)
*SUMATRA* – PT Hutama Karya (Persero) terus memastikan kesiapan layanan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) dalam mendukung mobilitas masyarakat selama periode Libur Panjang Idul Adha, Waisak, dan Hari Lahir Pancasila. Pada periode 26 Mei 2026, sejumlah ruas tol yang dikelola Hutama Karya mencatat peningkatan trafik dibandingkan kondisi normal, seiring dengan meningkatnya aktivitas perjalanan masyarakat antarkota maupun menuju kawasan wisata, pusat kota, dan wilayah sekitar ruas tol.
Berdasarkan pemantauan trafik harian, total kendaraan yang melintas pada ruas tol beroperasi tercatat mencapai 135.262 kendaraan, atau meningkat 44,32% dibandingkan trafik normal. Hutama Karya secara berkelanjutan melakukan monitoring layanan operasional untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas, kesiapan petugas di lapangan, serta memastikan seluruh fasilitas pendukung berfungsi optimal selama periode libur panjang.
Rekap Trafik Harian Ruas Tol Beroperasi Periode 26 Mei 2026:
• Tol Terbanggi Besar – Kayu Agung (Terpeka) mencatat sebanyak 15.073 kendaraan atau meningkat 22,22% dibandingkan trafik normal.
• Tol Palembang – Indralaya – Prabumulih (Palindra & Indraprabu) mencatat sebanyak 19.004 kendaraan atau meningkat 46,26% dibandingkan trafik normal.
• Tol Betung – Tempino – Jambi (Bayung Lencir – Tempino) mencatat sebanyak 7.718 kendaraan atau meningkat 3,68% dibandingkan trafik normal.
• Tol Bengkulu – Taba Penanjung (Bengtaba) mencatat sebanyak 2.096 kendaraan atau meningkat 41,62% dibandingkan trafik normal.
• Tol Pekanbaru – Dumai (Permai) mencatat sebanyak 17.460 kendaraan atau meningkat 25,37% dibandingkan trafik normal.
• Tol Pekanbaru – XIII Koto Kampar mencatat sebanyak 8.344 kendaraan atau meningkat 98,34% dibandingkan trafik normal.
• Tol Indrapura – Kisaran mencatat sebanyak 11.500 kendaraan atau meningkat 35,15% dibandingkan trafik normal.
• Tol Binjai – Langsa (Binjai – Pangkalan Brandan) mencatat sebanyak 12.485 kendaraan atau meningkat 36,28% dibandingkan trafik normal.
• Tol Sigli – Banda Aceh (Sibanceh) mencatat sebanyak 9.040 kendaraan atau meningkat 32,84% dibandingkan trafik normal.
• Tol Padang – Sicincin mencatat sebanyak 4.066 kendaraan atau meningkat 137,22% dibandingkan trafik normal.
• Tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat Seksi 1–4 (Kuala Tanjung – Pematang Siantar) yang dikelola oleh PT Hutama Marga Waskita (HMW) mencatat sebanyak 28.476 kendaraan atau meningkat 87,97% dibandingkan trafik normal.
Menghadapi periode libur panjang ini, Hutama Karya mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mempersiapkan perjalanan dengan matang. Pengguna jalan diharapkan memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan laik jalan, pengemudi dalam kondisi prima, saldo uang elektronik mencukupi, serta mematuhi rambu lalu lintas dan batas kecepatan yang berlaku. Apabila merasa lelah atau mengantuk, pengguna jalan diimbau untuk segera beristirahat di rest area terdekat dan tidak memaksakan perjalanan.
Hutama Karya juga terus memperkuat kesiapan layanan melalui pengoperasian petugas di lapangan, pemantauan kondisi lalu lintas secara berkala, serta koordinasi dengan pihak terkait guna menjaga perjalanan masyarakat tetap aman, lancar, dan nyaman. Informasi terkini mengenai kondisi lalu lintas dan layanan jalan tol dapat diakses melalui akun resmi @hutamakaryatollroad, aplikasi Mozy yang tersedia di App Store maupun Play Store, serta website resmi Hutama Karya sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam #MelayaniSepenuhHati.
Hutama Karya juga terus memperkuat kesiapan layanan melalui pengoperasian petugas di lapangan, pemantauan kondisi lalu lintas secara berkala, serta koordinasi dengan pihak terkait guna menjaga perjalanan masyarakat tetap aman, lancar, dan nyaman. Informasi terkini mengenai kondisi lalu lintas dan layanan jalan tol dapat diakses melalui akun resmi @hutamakaryatollroad, aplikasi Mozy yang tersedia di App Store maupun Play Store, serta website resmi Hutama Karya sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam #MelayaniSepenuhHati.
Deli Serdang_Tanjung Gusta, Rabu 27 Mei 2026. Selesai sholat Idul Adha, masjid Taqwa dibawah naungan Pimpinan Ranting Muhammadiyah Tanjung Gusta laksanakan pemotongan hewan qurban. Tahun ini berjumlah 6 ekor sapi, dan 9 ekor kambing.
Ketua Panitia dr. Sukamto,SP. membenarkan, dan beliau sampaikan target berat daging Qurban tahun ini tercapai bahkan melebihi dari prediksi tim panitia. “Perkiraan panitia rata-rata hanya 80-85 kg per ekor, ternyata mencapai 90 hampir 100 kg”, sukamto menjelaskan dengan rasa puas.
Selain itu panitia, beberapa tahun terakhir hingga tahun ini menghadirkan tukang jagal yang sudah berpengalaman. Bahkan kulit hewan diolah menjadi kikil siap dimasak, dibagikan kemudian kepada jamaah masjid Taqwa Sekata.
Yang lebih menarik lagi, panitia mengoperasikan mesin potong tulang, sehingga tulang lebih rapi presisi. Irwan Widianto selaku ketua Pimpinan Muhammadiyah Helvetia mengatakan “banyak manfaat dengan adanya alat potong ini, diantaranya tulang tidah pecah, lebih presisi, sumsum bisa utuh, kerjanya lebih efesien”, jelas Irwan.
Kerja bagus panitia, tentu bukan instan, berkat kerjasama kolektif kolegial pimpinan persyarikatan. Hal itu tak henti-hentinya selalu diingatkan dalam berbagai rapat dan kegiatan. Bahkan lebih ditegaskan oleh Lukman Hakim Nasution Ketua Pimpinan Ranting Muhammadiyah Tanjung Gusta, “budaya organisasi setiap kegiatan ada SK, dan setiap SK dikeluarkan wajib membuat laporan. Apalagi ini kaitannya trust (amanah), penting dijaga kepada pequrban”, demikian tegas Lukman arti pentingnya profesionalisme.
Hadir juga membersamai ketua Pendiri IMAM Indonesia Maju Bapak Sutrisno, memastikan semua berjalan baik.
Ucapan terima kasih pimpinan disampaikan kepada seluruh panitia, kupon ditukar dengan daging mulai bakda ashar, dan selesai sekitar pukul 18.00 Wib. Halaman masjid kembali dirapikan, bekas darah kotoran dibersihkan, untuk parkiran dan masjid kembali siap digunakan dengan nyaman.
Bongkar Praktik Keuangan Gelap, Wilson Lalengke Desak Polisi Tangkap Ciliandra Fangiono dan Bebaskan Jekson
Suaraaakademis.com.|Jakarta – Di tengah langkah tegas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen memberantas kebocoran keuangan negara, sebuah skema kejahatan ekonomi berskala raksasa yang telah berlangsung puluhan tahun akhirnya terkuak. Kementerian Keuangan secara resmi membongkar praktik manipulasi nilai ekspor atau yang dikenal sebagai under-invoicing di sektor perkebunan kelapa sawit. Praktik curang ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga puluhan ribu triliun rupiah dan menghilangkan potensi devisa besar yang seharusnya masuk ke kas negara.
Pengungkapan fakta mencengangkan ini bermula dari pengecekan mendadak yang dilakukan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, terhadap sepuluh perusahaan kelapa sawit terbesar yang beroperasi di Indonesia. Hasil verifikasi data transaksi ekspor dan perbandingan dengan dokumen bea cukai negara tujuan membuktikan adanya ketidakwajaran harga yang sangat jauh, yang bukan merupakan kesalahan administrasi, melainkan strategi keuangan terencana.
Data yang diungkapkan menunjukkan, salah satu perusahaan raksasa mencatatkan ekspor Minyak Kelapa Sawit Mentah (CPO) dari Indonesia seharga Rp2.600 per kilogram. Namun, saat barang yang sama tiba di pelabuhan Amerika Serikat, dokumen resmi di negara tersebut mencatat harga impor mencapai Rp4.200 per kilogram. Terdapat selisih harga mencapai 57 persen. Bahkan pada kasus yang lebih ekstrem, ditemukan harga ekspor yang hanya dicatat Rp1.000 per kilogram, sementara nilai jual riil di pasar internasional tercatat sebesar Rp4.400 per kilogram. Selisih tersebut menyentuh angka 200 persen.
Berdasarkan penyelidikan data, pola yang digunakan oleh para pelaku adalah mendirikan perusahaan cangkang (shell companies) di wilayah suaka pajak (tax havens), seperti Kepulauan Virgin Inggris dan Singapura. Komoditas sawit dijual dari Indonesia ke perusahaan milik mereka sendiri di luar negeri dengan harga sangat murah untuk meminimalkan kewajiban pajak di tanah air. Selanjutnya, entitas luar negeri itulah yang menjual barang tersebut ke pembeli akhir dengan harga pasar wajar. Keuntungan selisih harga yang bernilai fantastis ini kemudian “diparkir” di rekening luar negeri, tidak dibayarkan pajaknya di Indonesia, dan tidak pernah tercatat sebagai Devisa Hasil Ekspor (DHE) nasional. Modus ini diduga telah berjalan sistematis selama lebih dari 30 tahun.
Nama Besar dan Dugaan Keterlibatan
Di tengah peta dugaan keterlibatan pelaku usaha besar dalam praktik ini, nama Ciliandra Fangiono, salah satu konglomerat sawit termuda dan terkaya di Indonesia, kini menjadi sorotan tajam. Melalui grup bisnisnya termasuk PT Ciliandra Perkasa, Ciliandra tercatat memiliki kekayaan estimasi mencapai Rp26,4 triliun dan menguasai lahan perkebunan luas.
Namun, di balik kesuksesan bisnis tersebut, rekam jejak operasional perusahaannya menyisakan persoalan hukum dan ekologis yang panjang. PT Ciliandra Perkasa telah lama dikaitkan dengan sejumlah masalah serius, mulai dari dugaan pengrusakan kawasan hutan lindung di Provinsi Riau, pembukaan lahan perkebunan tanpa izin resmi, hingga konflik agraria yang merugikan masyarakat adat setempat.
Ironisnya, saat praktik keuangan gelap ini mulai terbongkar ke publik, para pihak yang berani mengungkap fakta dan menuntut keadilan justru menjadi korban hukum. Jekson Sihombing, seorang aktivis lingkungan hidup dan anti-korupsi yang vokal membongkar dugaan kejahatan finansial dan kerusakan alam yang dilakukan korporasi tersebut, kini justru mendekam di balik jeruji besi. Jekson ditahan atas dasar laporan yang diajukan oleh PT Ciliandra Perkasa, dan penahanan ini dinilai luas sebagai bentuk kriminalisasi serta upaya pembungkaman suara kritis.
Wilson Lalengke: Negara Tidak Boleh Kalah pada Oligarki
Kondisi ketimpangan hukum ini memicu reaksi keras dari elemen masyarakat sipil. Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, melayangkan protes keras sekaligus tuntutan tegas kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. Menurutnya, kasus ini menjadi ujian nyata apakah hukum di Indonesia benar-benar berpihak pada kepentingan negara dan rakyat, atau hanya menjadi alat perlindungan bagi pemilik modal besar.
“Sungguh ironis dan menyakitkan. Seorang pemuda, pejuang kemanusiaan dan pelestari lingkungan seperti Jekson Sihombing yang berani bertaruh nyawa membongkar praktik kejahatan under-invoicing dan pengrusakan hutan, justru dipenjara. Sementara aktor intelektual dan pemilik modal di balik PT Ciliandra Perkasa, Ciliandra Fangiono, yang merampok kekayaan alam Riau dan mengemplang pajak triliunan rupiah, masih bebas menghirup udara segar,” tegas Wilson Lalengke di Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Wilson, yang juga alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, mendesak Presiden Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Negara RI untuk segera bertindak nyata. Ia menuntut agar Ciliandra Fangiono segera diproses hukum dan ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi sumber daya alam, under-invoicing, pencucian uang, hingga pengrusakan lingkungan. Selain itu, ia juga menuntut pembebasan Jekson Sihombing tanpa syarat.
“Negara tidak boleh kalah oleh oligarki. Jika Presiden berkomitmen penuh pada Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, maka langkah pertama adalah membebaskan Jekson Sihombing karena dia telah menyelamatkan aset negara. Langkah kedua, tangkap Ciliandra Fangiono! Sita seluruh aset PT Ciliandra Perkasa yang terbukti berdiri di atas lahan ilegal atau menggunakan modus curang memarkir uang di luar negeri,” tandas Wilson.
Pengungkapan data dari Kementerian Keuangan menegaskan bahwa setiap pergerakan kapal ekspor, dokumen kargo, dan selisih angka transaksi sebenarnya dapat dilacak secara digital. Kebocoran devisa selama puluhan tahun ini dinilai bukan karena ketiadaan teknologi, melainkan absennya keberanian politik akibat cengkeraman kekuasaan bisnis. Kini, publik menanti pembuktian: apakah janji pemberantasan korupsi dan mafia tanah akan benar-benar ditegakkan, atau hanya tetap menjadi janji manis belaka.
(TIM/Red)
Suaraakademis.com.|Bandung – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., turut hadir dalam kegiatan penting bertajuk Taklimat Presiden Republik Indonesia yang disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto kepada 1.095 Perwira Siswa (Pasis) TNI dan Polri. Kegiatan tersebut berlangsung di lingkungan Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Seskoad), Bandung, Jawa Barat, pada Senin (25/5/2026).
Pertemuan strategis ini diikuti oleh para perwira siswa dari berbagai lembaga pendidikan pengembangan kepemimpinan nasional, meliputi Sesko TNI, Sespimti Polri, Seskoad, Seskoal, Seskoau, hingga Sespimmen Polri Angkatan Tahun 2026. Acara ini dirancang sebagai wadah pembekalan wawasan dan arahan kebijakan bagi para calon pemimpin pertahanan dan keamanan negara, guna mempersiapkan mereka dalam menghadapi beragam dinamika serta tantangan kompleks, baik di tingkat nasional maupun global yang terus berkembang.
Kehadiran Presiden Prabowo Subianto memberikan makna khusus dan tercatat sebagai momen bersejarah. Ini merupakan kali pertama dalam sejarah, seorang Presiden RI yang sedang menjabat memberikan kuliah umum sekaligus arahan strategis secara langsung di hadapan seluruh peserta didik lembaga pendidikan pengembangan perwira TNI dan Polri. Langkah ini menjadi bukti nyata perhatian besar pemerintah terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya dalam mencetak pemimpin-pemimpin masa depan yang tidak hanya profesional dan adaptif, tetapi juga memiliki wawasan luas serta visi kebangsaan yang kuat dan kokoh.
Lebih dari sekadar penyampaian materi, taklimat ini menjadi momentum krusial untuk menyatukan persepsi serta memperkuat sinergi antara arah kebijakan nasional dengan pelaksanaan tugas di lapangan. Melalui pembekalan ini, diharapkan seluruh jajaran perwira TNI dan Polri memiliki kesamaan visi dan langkah dalam mendukung program-program prioritas pemerintah, sekaligus berperan aktif menjaga stabilitas nasional sebagai pilar utama tegaknya kedaulatan dan keutuhan negara.
Dalam rangkaian kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut, Presiden Prabowo Subianto juga meresmikan penggunaan gedung museum dan perpustakaan Seskoad yang telah selesai melalui proses renovasi. Fasilitas yang kini lebih lengkap dan modern ini diharapkan dapat menjadi sarana pendukung utama penguatan sistem pendidikan, serta pusat pengembangan wawasan dan pengetahuan bagi para prajurit dalam mengasah kualitas kepemimpinan mereka di masa mendatang.
Turut hadir mendampingi Presiden dalam kesempatan tersebut, antara lain Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, para Kepala Staf Angkatan, pejabat utama TNI dan Polri, serta pejabat dari berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Suaraakademis.com.|Gunungsitoli ,Nias – Panglima Kodam I/Bukit Barisan (Pangdam I/BB), Mayjen TNI Hendy Antariksa, melakukan peninjauan langsung progres pembangunan Jembatan Perintis Sungai Hou yang terletak di Desa Hou, Kabupaten Nias, Senin (25/5/2026). Kedatangan pejabat tinggi TNI ini disambut dengan antusiasme tinggi oleh warga setempat, tokoh masyarakat, hingga para pelajar yang berbondong-bondong hadir menyambut rombongan.
Kegiatan peninjauan ini diawali dengan kedatangan rombongan Pangdam I/BB di Bandara Binaka, Gunungsitoli, sebelum bergerak menuju lokasi pekerjaan. Langkah ini merupakan wujud nyata perhatian dan komitmen jajaran Komando Daerah Militer I/Bukit Barisan dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur vital yang sangat dinantikan keberadaannya oleh masyarakat Kepulauan Nias.
Sesampainya di lokasi pembangunan, Pangdam I/BB meneliti secara langsung kondisi fisik pekerjaan yang sedang berlangsung dan menerima paparan rinci mengenai capaian kemajuan pekerjaan serta hal-hal yang perlu diperhatikan di lapangan. Ia menegaskan bahwa pembangunan jembatan ini memiliki nilai strategis sebagai penghubung antarwilayah yang selama ini aksesnya terkendala aliran sungai dan kondisi jalan yang terbatas.
Kehadiran Jembatan Perintis Sungai Hou ini diharapkan menjadi solusi yang mempermudah seluruh aktivitas warga, mulai dari kelancaran akses pendidikan, pengangkutan hasil bumi, hingga mobilitas transportasi sehari-hari. Infrastruktur ini diproyeksikan menjadi pendorong utama bagi pertumbuhan ekonomi dan pelayanan publik yang lebih baik di Kabupaten Nias.
Suasana haru dan keakraban sangat terasa sepanjang kegiatan berlangsung. Warga, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta anak-anak sekolah tampak gembira dan menyambut hangat kedatangan rombongan Pangdam. Dukungan tersebut menjadi semangat tersendiri agar pembangunan jembatan ini dapat diselesaikan tepat waktu dan memberikan manfaat seluas-luasnya bagi kesejahteraan masyarakat.
Turut hadir mendampingi Pangdam I/BB dalam peninjauan tersebut, antara lain Asisten Operasi Kasdam I/BB, Asisten Teritorial Kasdam I/BB, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/BB, Komandan Kodim 0213/Nias, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para Kepala Perangkat Daerah se-Kepulauan Nias.
Medan – Ketua DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Medan, Muhammad Reza, menjenguk korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Lingkungan V, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Senin (25/05/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Muhammad Reza didampingi Ketua LPM Kecamatan Medan Deli, Jeffri. Kehadiran mereka sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap warga yang tengah mengalami musibah.
Korban bernama Melisa (21), mengalami kecelakaan pada 25 Maret 2026 di Jalan Medan–Berastagi. Akibat insiden tersebut, Melisa sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Setelah diperbolehkan pulang, kondisi Melisa hingga kini masih memerlukan perawatan intensif di rumah. Tulang kaki kanannya mengalami patah serius sehingga belum dapat beraktivitas seperti biasa dan masih harus menjalani pengobatan jalan.
Sang ibu, Milfa, mengaku sedih melihat kondisi putrinya yang belum juga pulih meski perawatan telah berlangsung hampir tiga bulan.
“Kami sebagai orang tua tentu sangat sedih melihat kondisi anak kami yang masih terbaring sakit. Namun kami juga bersyukur masih ada perhatian dan kepedulian dari berbagai pihak,” ujar Milfa.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPD LPM Kota Medan bersama jajaran turut memberikan bantuan berupa uang tunai untuk membantu biaya pengobatan Melisa. Selain itu, pihak LPM juga berupaya membantu pengadaan kursi roda guna mendukung proses pemulihan korban.
“Jangan dilihat dari besar kecil nilainya, Bu. Ini bentuk kepedulian kami dan semoga dapat sedikit membantu proses pengobatan,” ucap Jeffri kepada keluarga korban.
Milfa pun menyampaikan rasa terima kasih kepada Muhammad Reza dan Jeffri atas perhatian yang diberikan kepada keluarganya.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Muhammad Reza SH dan Bapak Jeffri S.ST yang sudah datang melihat kondisi anak kami. Semoga bapak-bapak diberikan kesehatan dan rezeki yang berlimpah,” tuturnya penuh haru.
Lubuk Pakam | Suaraakademis.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut kini memperketat pengawasan terhadap perusahaan PT Easter Pigeon Industry (EPI).
Langkah ini dilakukan menyusul viralnya berbagai informasi di media sosial dan media elektronik terkait dugaan persoalan ketenagakerjaan di perusahaan tersebut, khususnya menyangkut mekanisme rekrutmen dan pembayaran upah pekerja.
Pengawasan tersebut dinilai sebagai tindak lanjut serius atas desakan publik agar pemerintah turun tangan memeriksa dugaan pembayaran upah buruh yang dinilai belum sesuai ketentuan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Yuliani Siregar, melalui Kasi Penegakan Hukum UPT Wilayah II Kabupaten Deli Serdang, Hisar P. Rumapea SH, disebut telah merespons laporan hasil investigasi lapangan yang disampaikan awak media.
Dalam tindak lanjut tersebut, Disnaker Sumut juga telah memberikan peringatan tegas kepada salah satu pimpinan PT EPI, Lian Giang, agar segera melakukan pembenahan terhadap sistem manajemen perusahaan, terutama yang berkaitan dengan hak-hak pekerja.
Saat ditemui sejumlah awak media di Lubuk Pakam, pada Senin (25/5/2026), Hisar Rumapea menegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib mematuhi aturan ketenagakerjaan, termasuk kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan, data pengupahan karyawan, hingga mekanisme penempatan tenaga kerja dalam negeri sebagaimana diatur dalam Perpres dan Permenaker.
Ia juga menyampaikan bahwa PT EPI telah diperiksa langsung oleh pengawas ketenagakerjaan sebagai bagian dari evaluasi atas janji perusahaan pada April lalu terkait perbaikan upah pekerja.
“Kemarin telah dilakukan pemeriksaan kepada manajemen PT EPI oleh pengawas, termasuk saya sebagai Kasi Penegakan Hukum, terkait tindak lanjut dari pernyataan PT EPI pada bulan April yang menyatakan akan memperbaiki upah pekerja. Dari hasil pemeriksaan, pihak manajemen kembali menyampaikan komitmennya untuk melakukan perbaikan terhadap kekurangan upah,” ungkap Hisar Rumapea.
Lebih lanjut, Hisar mengatakan pihak UPT Wilayah II Deli Serdang berencana memanggil para pekerja PT EPI pada awal Juni mendatang guna memastikan apakah perbaikan upah benar-benar telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan meminta keterangan langsung dari para pekerja untuk memastikan apakah janji perbaikan upah itu benar-benar direalisasikan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Investigasi Gabungan Awak Media, Bung Joe Sidjabat, mengapresiasi langkah cepat Disnaker Sumut melalui UPT Wilayah II Deli Serdang dalam merespons laporan investigasi di lapangan.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan Hisar Rumapea menunjukkan bahwa pengawasan ketenagakerjaan masih dapat berjalan efektif apabila dilakukan secara serius dan konsisten.
“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat dan tepat yang dilakukan Kasi Penegakan Hukum UPT Wilayah II Deli Serdang. Jika pengawasan dilaksanakan secara inovatif dan maksimal, tentu akan meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memberi rasa aman bagi para pekerja,” ujarnya.
Meski demikian, Bung Joe Sidjabat yang juga mantan aktivis Buruh SBSI Sumut meminta kepada seluruh pengawas ketenagakerjaan yang ada di wilayah Sumatera Utara untuk terus melakukan evaluasi dan meningkatkan kualitas pengawasan di setiap perusahaan.
Ia menilai, kasus PT EPI dapat menjadi contoh penting bahwa pengawasan yang aktif dan responsif sangat dibutuhkan untuk melindungi hak-hak pekerja sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pengawasan ketenagakerjaan.
Dengan pengawasan yang lebih ketat dan berkelanjutan, diharapkan para pekerja atau buruh di Sumatera Utara tidak lagi merasa takut menyampaikan keluhan maupun memperjuangkan hak-haknya sesuai aturan yang berlaku.
Medan, Suaraakademis.com – Medan Deli Sumut. || Dalam Rangkah Musyawarah Lembaga Pemberdayan Masyarakat (LPM) kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli, Kota Medan Senin 25/05/2026 pukul 14:00 wib.
Pelaksanaan Musyawarah Lembaga Pemberdayan Masyarakat Bertempat di Aula Kantor Kelurahan Tanjung Mulia. Acara di buka Lurah Tanjung Mulia Bapak Zulfan gea SE Karena Berhalangan hadir ada urusan di luar, selanjutnya di wakili Kasi Pembangunan Sawut Simanjuntak ST. di hadiri Ketua DPD LPM Kota Medan Muhammad Reza SH. Ketua LPM Kecamatan Abangda Jeffri S.ST, Ketua Karang Taruna Kecamatan Toga Sandi Safara Simarmata, Babinsa Tanjung Mulia Serka Rudi Apriyanto Kepling Kelurahan Tanjung mulia dan Tamu yang hadir.
Media Suaraakademis.com mewancarai Perwakilan kelurahan Bapak Kasi Pembangunan S. Simanjuntak, memberikan arah-arahan agar LPM Kelurahan Tanjung mulia kedepannya lebih baik lagi dan Ketua LPM Berkolaborasi dengan Lurah kepling-kepling dan Masyarakat Lingkungan.
Dari Ketua DPD LPM kota Medan Abangda Muhammad Reza SH.Memberikan masukkan Kepada Ketua yang Terpilih. Ketua LPM Harus mempunyai inisiatif, gagasan untuk kedepannya,Kegiatan-kegiatan seperti gotong Royong, Merangkul Masyarakat,jangan melanggar hukum, dalam waktu dua sampai tiga bulan harus ada kegiatan sebut abangda Reza.
Lanjut Ketua LPM Kecamatan Abangda Jeffri S.ST. Ketua yang baru terpilih perlihatkan program – program Kerja kedepannya.
Ketua terpilih Rinaldi Riskiansyah menyampaikan bahwasanya melalui kegiatan nantinya,kami dari lembaga pemberdayaan masyarakat berharap dapat terus menjalin kerja sama yang baik demi mewujudkan lingkungan yang maju,aman,dan sejahtera. LPM memiliki peran penting sebagai wadah aspirasi masyarakat serta penggerak pembangunan di lingkungan kita. Oleh karena itu partispasi dan dukungan seluruh masyarakat tanjung mulia sangat diperlukan agar setiap program yang di rencanakan dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi bersama.
Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga semangat gotong royong, persatuan, dan kepedulian sosial demi kemajuan daerah kita.
Akhir kata saya selaku ketua terpilih mengucapkan terimakasih kepada pihak yang telah mendukung saya. Semoga apa yang kita lakukan menjadi amal kebaikan dan membawa manfaat bagi masyarakat.acara berakhir dengan tertip
Suaraakademis.com.|Verona, Italia – Inisiatif Otonomi yang diajukan oleh Kerajaan Maroko terus mendapatkan pengakuan luas dari komunitas internasional sebagai satu-satunya solusi pragmatis dan berkelanjutan guna menyelesaikan persoalan wilayah Sahara. Terbaru, keunggulan, relevansi, serta landasan hukum dari usulan strategis ini dibahas secara mendalam dalam pertemuan ilmiah dan geopolitik yang melibatkan pakar lintas disiplin asal Maroko dan Italia, yang digelar di Kota Verona, Italia Utara.
Forum strategis tersebut mengusung tema “Otonomi dan Tata Kelola Pemerintahan Regional: Perspektif Silang Pengalaman Italia dan Perspektif Maroko”. Dari diskusi mendalam yang berlangsung, para ahli menyimpulkan bahwa kerangka kerja otonomi yang ditawarkan Maroko merupakan konsep paling logis dan efektif untuk mewujudkan perdamaian serta stabilitas jangka panjang. Hal ini menjadi semakin krusial mengingat kawasan Sahel-Sahara saat ini sedang menghadapi berbagai tantangan berat, terutama dalam aspek keamanan dan ancaman infiltrasi kelompok radikal.
Sebagai pembicara utama, Senator Italia dari wilayah Trentino-Alto Adige, Luigi Spagnolli, menegaskan kembali landasan hukum internasional yang telah mengukuhkan posisi ini. Ia mengingatkan bahwa Resolusi 2797 yang diadopsi secara historis oleh Dewan Keamanan PBB pada Oktober 2025 lalu, telah menetapkan draf otonomi Maroko sebagai jalan tunggal penyelesaian masalah Sahara.
Spagnolli juga memberikan apresiasi tinggi terhadap kerangka hukum internal Maroko, khususnya dengan mengutip Pembukaan Konstitusi Kerajaan Maroko yang dinilainya sangat progresif dalam mengakui pluralitas identitas nasional.
“Persatuan nasional Maroko ditempa oleh konvergensi berbagai komponen budaya, mulai dari Arab-Islam, Amazigh, hingga Sahara-Hassani, serta diperkaya oleh unsur-unsur Afrika, Andalusia, Ibrani, dan Mediterania. Ini adalah modal sosiologis yang sangat kuat dan kokoh,” ujar Senator Spagnolli.
Dalam pandangan komparatif yang menarik, pakar ilmu politik dan hubungan internasional asal Italia, Marco Baratto, melihat adanya kesamaan esensi yang mendalam antara Draf Status Khusus Sisilia yang diadopsi Italia pada tahun 1946 dengan Rencana Otonomi Sahara Maroko yang diajukan pada tahun 2007. Menurut Baratto, kedua model tersebut merupakan “dua contoh terbaik yang sukses mengawinkan prinsip persatuan nasional dengan stabilitas dan kemandirian pemerintahan daerah”. Keberhasilan tata kelola inilah yang menjadikan pembangunan di Provinsi Selatan Maroko berjalan pesat dan menjadi pengungkit ekonomi regional yang masif.
Sementara itu, Profesor Hubungan Internasional dan pakar resolusi konflik, Yasmine El Hassnaoui, menegaskan bahwa rencana otonomi ini mampu menawarkan keseimbangan yang harmonis: merekonsiliasi persatuan dan keberagaman, kedaulatan negara dan pemerintahan mandiri (self-governance), serta kohesi nasional dengan pemberdayaan daerah. Secara historis, wilayah Sahara merupakan bagian integral dari Kerajaan Maroko sejak zaman dahulu, dan komitmen nyata Kerajaan kini terwujud lewat investasi besar-besaran di sektor infrastruktur, energi terbarukan, logistik, hingga transportasi di wilayah tersebut.
Pada sesi pembukaan forum, Konsul Jenderal Maroko di Verona, Abdelilah Nejjari, menegaskan bahwa di bawah kepemimpinan visioner Yang Mulia Raja Mohammed VI, Resolusi 2797 kini telah bertransformasi menjadi rujukan utama hukum internasional. Dokumen ini menetapkan solusi politik yang realistis dan berbasis pada prinsip otonomi di bawah kedaulatan penuh Kerajaan Maroko.
Persisma: Otonomi Maroko Cetak Biru Tata Kelola Wilayah yang Matang
Dinamika positif yang berlangsung di Verona ini juga menjadi sorotan penting di Indonesia. Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (PERSISMA), Wilson Lalengke, memberikan pandangan strategisnya mengenai hasil kajian para pakar Eropa dan Afrika tersebut.
Menurutnya, diskusi ilmiah di Verona ini membuka mata dunia bahwa draf otonomi yang diajukan Maroko bukan sekadar proposal politik konvensional, melainkan sebuah cetak biru tata kelola wilayah yang sangat matang, terukur, dan berbasis pengalaman nyata.
“Komparasi yang dibuat oleh pakar Italia antara Status Khusus Sisilia tahun 1946 dengan Rencana Otonomi Sahara Maroko adalah bentuk edukasi geopolitik yang sangat cerdas, objektif, dan berbasis bukti sejarah,” ungkap Wilson Lalengke di Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.
Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini menambahkan bahwa pengakuan langsung dari para senator, akademisi, dan praktisi hubungan internasional di Italia merupakan bukti kuat bahwa klaim-klaim separatisme di Sahara sudah tidak lagi memiliki nilai tawar, baik di mata hukum maupun dalam studi akademis modern.
PERSISMA melihat bahwa formula integrasi kedaulatan nasional yang dipadukan dengan otonomi lokal yang luas, sebagaimana tertuang dalam Resolusi 2797 PBB, adalah solusi paling tepat untuk menghentikan konflik yang dinilainya artifisial atau buatan pihak tertentu.
“Ketika hak-hak kultural, pemberdayaan ekonomi, dan pembangunan infrastruktur di Sahara Maroko dijamin penuh dan dilindungi di bawah payung konstitusi Kerajaan, maka argumen perlawanan dari kelompok luar menjadi gugur dengan sendirinya. Sudah saatnya komunitas internasional, termasuk Indonesia, memperkuat dukungannya terhadap skema otonomi ini demi terwujudnya keamanan dan kemajuan kawasan yang berkelanjutan,” pungkas tokoh pers nasional tersebut.
(PERSISMA/Red)
Suaraakademis.com.|Rabat – Menjelang datangnya momentum suci perayaan Hari Raya Idul Adha, Kerajaan Maroko kembali menorehkan sejarah diplomasi kemanusiaan yang menyentuh hati di kancah benua Afrika. Yang Mulia Raja Mohammed VI secara resmi menetapkan keputusan luhur untuk memberikan Pengampunan Kerajaan (Royal Pardon) atas dasar pertimbangan kemanusiaan kepada sejumlah suporter sepak bola yang berasal dari Republik Senegal.
Berdasarkan rilis resmi yang dikeluarkan Kantor Kerajaan (Royal Office) pada Sabtu, 23 Mei 2026, para suporter asal Senegal yang menerima grasi tersebut sebelumnya telah divonis bersalah atas sejumlah pelanggaran hukum yang terjadi di tengah penyelenggaraan kompetisi akbar Piala Afrika (Africa Cup of Nations). Turnamen sepak bola paling bergengsi se-Afrika itu berlangsung di wilayah Maroko sejak 21 Desember 2025 hingga 18 Januari 2026 lalu.
Melalui keputusan mulia ini, Raja Mohammed VI kembali menegaskan kedalaman akar persahabatan, ikatan persaudaraan historis, serta jalinan kerja sama strategis yang mengikat kuat antara Kerajaan Maroko dan Republik Senegal. Langkah ini sekaligus menjadi pengejawantahan nyata dari nilai-nilai utama identitas bangsa Maroko yang senantiasa menjunjung tinggi sifat pemaaf, kemurahan hati, kebajikan, serta semangat toleransi yang tinggi antarnegara dan antar-bangsa.
Berbarengan dengan pemberian ampunan di momen istimewa Idul Adha Al Moubarak ini, Raja Mohammed VI juga menyampaikan ucapan selamat dan doa tulus kepada saudaranya, Yang Mulia Presiden Senegal, Bassirou Diomaye Faye, beserta seluruh jajaran pemerintahan dan segenap rakyat Senegal.
Keadilan Restoratif dan Kebijaksanaan Seorang Pemimpin
Kebijakan bernuansa humanis yang diambil oleh pemimpin Maroko ini pun menuai apresiasi mendalam, tak terkecuali dari Indonesia. Wilson Lalengke, selaku Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (PERSISMA), memberikan catatan penting mengenai makna besar di balik tindakan sang Raja, ditinjau dari perspektif hukum dan sosiologi politik global.
Menurutnya, keputusan Raja Mohammed VI memberikan pengampunan bagi para suporter Senegal adalah contoh konkret dan agung dari penerapan prinsip keadilan restoratif (restorative justice) yang dijalankan pada tingkat tertinggi pemerintahan sebuah negara.
“Raja tidak hanya bertindak sebagai kepala negara yang menegakkan hukum, tetapi juga sebagai seorang bapak bangsa yang mengedepankan kebijaksanaan, toleransi, dan nilai kemanusiaan di atas kekakuan hukum formal,” ungkap Wilson Lalengke di Jakarta, Minggu, 24 Mei 2026.
Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini juga menyoroti konteks sosial di balik insiden tersebut. Pelanggaran yang terjadi dalam euforia kompetisi sepak bola, menurutnya, sering kali merupakan dampak dari emosi sesaat di tengah hiruk-pikuk pertandingan. Pemberian ampunan ini dinilai sebagai ruang koreksi diri yang luar biasa bagi para suporter, sekaligus pengingat bahwa persaudaraan jauh lebih berharga daripada perselisihan sesaat.
“PERSISMA menilai langkah diplomasi kultural ini semakin mempertegas posisi Maroko sebagai episentrum perdamaian, persatuan, dan stabilitas di kawasan Afrika. Nilai pemaaf dan kemurahan hati yang ditunjukkan jelang Idul Adha ini mengirimkan pesan kuat ke seluruh dunia: bahwa olahraga dan diplomasi haruslah berfungsi menyatukan, bukan mencerai-beraikan,” tegas Wilson.
Lebih jauh, tokoh pers nasional ini berharap langkah luhur Raja Mohammed VI dapat menjadi inspirasi bagi para pemimpin dunia lainnya. “Tindakan mulia ini selayaknya menjadi teladan dalam menyelesaikan setiap konflik dan riak-riak sosial, demi menjaga keutuhan persaudaraan antar-bangsa yang sejati dan abadi,” pungkasnya.(PERSISMA/Red)
Suaraakademis.com.|Jakarta – Pidato Presiden Prabowo Subianto di hadapan Sidang Paripurna DPR RI pada 20 Mei 2026, bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional, menggema seperti petir di siang bolong. Dalam pidato tersebut, Presiden menegaskan arah baru pembangunan ekonomi nasional melalui “jalan tebas ekonomi berbasis Pasal 33 UUD 1945”, yang menandai dimulainya genderang perang ekonomi untuk menegakkan kedaulatan sumber daya alam (SDA) demi kemakmuran rakyat.
Ketua Umum Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN), Rahman Sabon Nama, menyambut pidato tersebut dengan antusias. Di sela pemakaman Mahadi Eke, Ketua Dewan Pembina PDKN Provinsi NTT, Rahman menyebut pidato Presiden sebagai langkah monumental yang harus diikuti dengan tindakan nyata. “Kalau pemerintahan Prabowo benar-benar memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan kedaulatan kekayaan SDA bagi kemakmuran rakyat, maka dibutuhkan kemauan politik nasional yang serius dan nyata,” ujarnya kepada media ini, Minggu, 24 Mei 2026.
Rahman menegaskan bahwa pernyataan Presiden tidak boleh berhenti sebagai retorika. Ia menuntut agar janji dalam pidato tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara politis, ilmiah, dan praktis, terutama di tengah kondisi ekonomi yang terpuruk dan nilai tukar rupiah yang menembus Rp17.800 per dolar AS.
Rahman menilai pemerintahan saat ini masih gagal memenuhi harapan masyarakat. Supremasi hukum belum tegak, korupsi masih merajalela, pengangguran meningkat, dan daya beli rakyat menurun. Ia menyoroti perlunya langkah konkret untuk menata ulang perekonomian berbasis Pasal 33 UUD 1945 melalui empat agenda utama.
Pertama, distribusi hasil SDA ke sektor publik. Pemerintah harus menyalurkan hasil kekayaan alam untuk pendidikan gratis, layanan kesehatan umum, subsidi pangan dan energi, serta program padat karya untuk membuka lapangan kerja baru. Ketiga, perlu penataan ulang regulasi SDA. Presiden perlu mengambil langkah reformasi politik ekonomi melalui Dekrit Presiden untuk memberlakukan kembali naskah asli UUD 1945.
Ketiga, Pemerintah perlu melakukan revisi UU Minerba, Migas, dan BUMN. Langkah itu perlu diambil untuk memperkuat kontrol negara atas SDA dan membatasi dominasi swasta yang selama ini menguasai kekayaan alam. Keempat, audit nasional terhadap seluruh SDA dengan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan akademisi untuk melakukan audit berkala terhadap pengelolaan sumber daya alam.
Rahman juga mendesak pemerintah untuk menindak tegas lima perusahaan swasta penghancur hutan di Papua, termasuk milik Martias Fangiono, yang disebut menguasai jutaan hektar lahan di wilayah eks kedaulatan Kerajaan Nusantara Tidore dan Ternate. Juga, PT. Jhonlin Group milik Haji Isam yang telah merusak jutaan hutan di Kalimantan, Sulawesi, dan Papua harus segera diproses hukum.
Menanggapi pernyataan Rahman Sabon Nama, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke, memberikan komentar keras dan mendalam. Ia menilai bahwa momentum pidato Presiden Prabowo harus diikuti dengan tindakan hukum nyata terhadap para perusak hutan dan pelaku kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan.
“Pidato Presiden bagus, menggugah semangat nasionalisme ekonomi. Tapi tanpa penegakan hukum terhadap para perusak hutan, semua itu hanya omong kosong,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.
Ia menyoroti kasus Martias Fangiono, pengusaha besar di Riau yang disebut sebagai perusak hutan dan pelaku kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan dan anti-korupsi Jekson Sihombing, bekerja sama dengan Kapolda Riau Herry Heryawan. “Presiden harus menunjukkan keberanian politik dengan memerintahkan penangkapan Martias Fangiono dan para pelaku kejahatan lingkungan lainnya. Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujar Wilson Lalengke dengan nada tegas.
Menurut pria asal Pekanbaru itu, tindakan tegas terhadap para perusak hutan bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal kedaulatan moral bangsa. “Kita tidak bisa bicara tentang kedaulatan ekonomi jika hutan kita dijarah oleh korporasi rakus yang bekerja sama dengan aparat korup. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi pengkhianatan terhadap rakyat dan konstitusi,” tambahnya.
Wilson Lalengke menekankan bahwa hutan Indonesia adalah urat nadi kehidupan ekonomi dan ekologi bangsa. Kerusakan hutan di Riau, Papua, dan Kalimantan telah menyebabkan bencana ekologis, hilangnya sumber penghidupan masyarakat adat, serta kerugian negara triliunan rupiah setiap tahun.
“Kalau Presiden benar-benar ingin menabuh genderang perang ekonomi, maka perang pertama harus diarahkan kepada para perusak hutan dan mafia SDA. Mereka adalah musuh utama kedaulatan ekonomi bangsa,” kata lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, United Kingdom ini.
Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. “Artinya, tidak boleh ada satu pun korporasi yang menguasai jutaan hektar lahan tanpa kontrol negara. Kalau ada, itu pelanggaran konstitusi,” tegas Wilson Lalengke lagi.
Rahman Sabon Nama dan Wilson Lalengke sepakat bahwa pidato Presiden Prabowo pada Hari Kebangkitan Nasional harus menjadi titik balik menuju kemandirian ekonomi dan keadilan sosial. Rahman melihatnya sebagai strategi nasional untuk membawa Indonesia menuju kesejahteraan melalui pemanfaatan kedaulatan SDA. Sementara Wilson menegaskan bahwa kebangkitan sejati hanya akan terwujud jika pemerintah berani menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Bangkit bukan berarti berpidato, tapi bertindak. Tangkap para perusak hutan, pulihkan hak-hak rakyat, dan tegakkan keadilan. Itulah makna sejati kebangkitan nasional,” pungkas Wilson Lalengke. (TIM/Red)
Suaraakademis.com.|Jakarta – Perdebatan seputar penahanan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) oleh otoritas Israel di kawasan konflik tidak boleh direduksi sekadar menjadi pertarungan sentimen atau retorika anti-penjajahan yang dibawa dalam nuansa emosional. Beragam respons publik yang menyerang analisis kritis justru kerap terjebak dalam bias konfirmasi, serta mengabaikan fakta-fakta hukum internasional yang berlaku atau lex lata.
Untuk menempatkan perkara ini pada porsinya secara objektif, berbagai argumen yang muncul untuk membenarkan aksi yang dianggap nekat tersebut perlu dijawab dengan landasan data terverifikasi, instrumen hukum laut dan keimigrasian, serta pendekatan filsafat hukum yang mendasar.
Salah satu kritik yang kerap muncul adalah penilaian terhadap Mosab Hassan Yousef (MHY) semata-mata sebagai seorang “pengkhianat”. Penilaian ini merupakan bentuk penyederhanaan secara sosiologis yang mengabaikan penderitaan mendalam yang dialami rakyat Palestina. Dalam berbagai pemaparan pemikirannya di forum global, MHY justru memilih jalur kerja sama dengan harapan dapat menghentikan lingkaran setan kekerasan yang terus berputar akibat penerapan taktik perang asimetris yang dilakukan Hamas.
Perspektif ini sejalan dengan pemikiran filsuf moral Immanuel Kant (1724–1804) mengenai Categorical Imperative. Dalam pandangan tersebut, suatu tindakan baru dapat dinilai benar secara etika jika tidak menjadikan manusia lain sekadar sebagai “alat” atau sarana demi mencapai tujuan politik tertentu. Ironisnya, ketika Hamas menerapkan strategi perang di tengah kawasan pemukiman padat yang memicu serangan balasan militer dalam skala besar, maka secara nyata warga sipillah yang menjadi korban dan terpaksa berperan sebagai tameng hidup.
Langkah yang diambil MHY, terlepas dari segala kontroversi yang menyertainya, sesungguhnya didasari kesadaran mendasar bahwa ekstremisme bersenjata justru menjauhkan Palestina dari tujuan utama penyelesaian konflik, yakni solusi dua negara (Two-State Solution) yang diamanatkan melalui Resolusi Dewan Keamanan PBB. Menolak pandangan atau sikap MHY tidak berarti kita harus membenarkan metodologi perlawanan yang nyatanya mengorbankan masa depan anak-anak dan rakyat sipil di Gaza.
Dari sisi hukum, argumen yang menyatakan misi Global Flotilla berlayar di perairan internasional sehingga dianggap tidak memerlukan izin militer, merupakan sebuah kekeliruan fatal dalam memahami aturan Hukum Laut Internasional (UNCLOS 1982). Memang benar bahwa di wilayah Laut Bebas atau High Seas berlaku prinsip kebebasan pelayaran (freedom of navigation). Namun, merujuk pada Pasal 52 dan 53 UNCLOS, serta ketentuan Blokade Laut (Naval Blockade) dalam Hukum Humaniter Internasional melalui San Remo Manual on International Law Applicable to Armed Conflicts at Sea, sebuah negara yang sedang berada dalam situasi konflik bersenjata resmi memiliki hak hukum yang sah untuk memberlakukan blokade laut yang terverifikasi.
Oleh karenanya, ketika sebuah kapal logistik atau penumpang secara sengaja mengumumkan niatnya untuk menembus blokade militer yang sedang aktif, tanpa adanya koordinasi keimigrasian maupun izin pemanduan dari otoritas yang berwenang, maka secara hukum, militer yang bertugas berhak melakukan intersepsi, penggeledahan, hingga penahanan — bahkan di wilayah perairan internasional, jauh sebelum kapal tersebut memasuki batas laut teritorial. Menuduh tindakan pencegatan tersebut sepenuhnya ilegal tanpa memahami mekanisme hukum blokade perang, adalah wujud kenaifan dalam memandang dinamika hukum internasional.
Selain aspek hukum, transparansi juga menjadi catatan penting. Klaim bahwa puluhan kapal telah disita oleh otoritas Israel haruslah dibuktikan dengan dokumen manifes kargo yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan rilis resmi dari berbagai lembaga pengawas pelayaran internasional, jumlah armada yang benar-benar berlayar dalam misi Sumud ternyata jauh dari angka 50 kapal yang selama ini digaungkan.
Di sinilah letak ketepatan kritik yang disampaikan Wilson Lalengke: jurnalisme maupun aktivisme haruslah berbasis bukti (evidence-based). Jika benar puluhan kapal diklaim telah disita, maka media-media kredibel dunia pasti akan mempublikasikan data rinci berupa nomor registrasi kapal, muatan tonase, hingga bendera negara asal kapal tersebut. Ketika bukti-bukti faktual tersebut absen dari ruang publik, maka narasi mengenai jumlah kapal yang masif tersebut sah untuk disinyalir sebagai bentuk amplifikasi informasi semata, guna menjaga sentimen dan dukungan para donatur.
Polemik juga menyasar status keempat dari sembilan WNI yang terjaring, yang mengaku sebagai wartawan resmi dari media besar seperti Republika, Tempo, maupun iNews yang tercatat dalam Dewan Pers. Perlu dipahami bahwa status tersebut tidak otomatis membuat mereka kebal hukum di bawah yurisdiksi negara asing. Kartu pers Dewan Pers hanya berlaku sebagai legalitas di wilayah Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, namun tidak memiliki kekuatan hukum otomatis di luar batas negara.
Saat memasuki wilayah konflik internasional, seorang jurnalis secara standar prosedur wajib mengantongi Press Visa khusus serta akreditasi militer dari negara yang menguasai wilayah tersebut. Memasuki zona konflik bersenjata dengan cara membaur dalam rombongan aktivis politik atau sosial seperti dalam kasus Flotilla ini, justru menggugurkan status independensi dan netralitas profesi jurnalis tersebut. Secara hukum internasional, mereka tidak lagi dipandang sebagai pengamat netral, melainkan bagian dari entitas politik yang sedang melakukan penetrasi wilayah. Praktik seperti ini justru sangat berbahaya karena dapat mencederai keselamatan dan prinsip dasar profesi jurnalisme secara global.
Sering pula muncul upaya menyamakan perlawanan Hamas dengan semangat Peristiwa 10 November 1945 di Surabaya. Padahal, hal ini merupakan kesalahan analogi atau lompatan logika yang keliru. Pejuang kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945 tetap tunduk pada aturan dasar kemanusiaan dan perang, tidak melakukan penyanderaan massal terhadap warga sipil asing di acara umum, serta tidak menggunakan taktik bunuh diri di tengah pusat keramaian penduduk.
Terkait situasi di Tepi Barat (West Bank) di bawah kekuasaan Otoritas Palestina (PA) yang masih mengalami represivitas, fakta ini justru membuktikan that penyelesaian konflik tidak dapat dilakukan secara parsial melalui aksi-aksi jalanan atau pergerakan kelompok relawan asing. Penyelesaian masalah di Tepi Barat memerlukan tekanan diplomatik multilateral tingkat tinggi melalui jalur Perserikatan Bangsa-Bangsa, bukan lewat aksi provokasi kapal sipil yang nyatanya tidak mampu mengubah peta kebijakan geopolitik baik di Washington maupun Tel Aviv.
Menyentuh isu Sahara Maroko dalam konteks perdebatan ini justru semakin memperkuat konsistensi kerangka berpikir yang dikemukakan Wilson Lalengke. Dukungan internasional yang semakin luas terhadap Rencana Otonomi Maroko di bawah kedaulatan Kerajaan — yang baru-baru ini ditegaskan kembali melalui posisi resmi Prancis, Pantai Gading, Panama, dan Madagaskar dalam kerangka Resolusi PBB 2797 — didasarkan pada realitas hukum dan bukti pembangunan ekonomi yang nyata di lapangan.
Sebaliknya, pergerakan kelompok separatis Polisario yang diketahui mendapat dukungan pihak asing, justru terbukti mengisolasi masyarakat Sahrawi di dalam kamp-kamp pengungsian tanpa memberikan masa depan yang jelas. Aktivisme kemanusiaan yang matang dan bertanggung jawab harus mampu membedakan mana gerakan pembebasan yang murni bertujuan bagi kesejahteraan rakyat, dan mana gerakan geopolitik yang sengaja dipelihara hanya untuk menjaga instabilitas suatu kawasan.
Pada akhirnya, menghormati hak asasi manusia dan mendukung kemerdekaan Palestina tidak harus dilakukan dengan cara menutup mata terhadap prosedur hukum internasional serta rasionalitas kondisi di lapangan. Aksi nekat tanpa perencanaan dan kalkulasi hukum yang matang hanya akan melahirkan heroisme semu. Dampak nyatanya justru merepotkan korps diplomatik negara, mencederai independensi profesi pers, dan yang paling penting: tidak mampu menyediakan satu piring makanan pun bagi anak-anak di Gaza yang sangat membutuhkan bantuan melalui jalur logistik resmi yang sah dan legal.
(TIM/Red)
Misi Gagal GFS: Menelusuri Aspek Yuridis dan Realitas Geopolitik
Oleh: Wilson Lalengke
Suaraakademis.com.|Jakarta – Kegagalan total misi Global Flotilla Sumud (GFS), yang mengusung misi sosial-kemanusiaan menuju Jalur Gaza, kembali memicu perdebatan luas di ruang publik Indonesia. Berbeda dengan kegagalan misi serupa yang terjadi beberapa bulan lalu, insiden kali ini membelah pendapat masyarakat menjadi dua kutub utama: pihak yang mendukung dan pihak yang mengkritik gerakan yang melibatkan lebih dari 400 peserta dari berbagai negara tersebut. Perdebatan semakin memanas menyusul partisipasi sembilan warga negara Indonesia dalam rombongan itu, di mana empat di antaranya mengaku berstatus sebagai jurnalis.
Di tengah beragam pandangan yang saling berhadapan, diperlukan sikap objektif dan analisis berbasis akal sehat dalam menanggapi dinamika ini. Diskursus publik hendaknya dijauhkan dari serangan personal, pendekatan emosional semata, maupun penyederhanaan yang keliru terhadap kerumitan hukum internasional. Untuk itu, pemahaman yang dingin, logis, dan berlandaskan hukum positif yang berlaku (lex lata) menjadi sangat mendesak untuk dikemukakan.
Salah satu argumen yang kerap dikemukakan untuk membenarkan taktik yang digunakan Hamas dalam konflik dengan Israel adalah konsep perang asimetris, dengan alasan ketimpangan kekuatan persenjataan. Namun, argumen ini justru mengabaikan prinsip dasar dalam Hukum Humaniter Internasional (IHL), yakni Prinsip Distingsi. Prinsip ini mewajibkan setiap pihak yang terlibat konflik bersenjata untuk selalu membedakan antara kombatan dan warga sipil, serta antara sasaran militer dan sasaran sipil.
Secara hukum, realitas perang asimetris tidak memberikan hak bagi aktor non-negara untuk meleburkan diri di antara populasi sipil tanpa atribut militer yang jelas, tindakan yang dikenal sebagai perfidia. Ketika infrastruktur militer dibangun di bawah kawasan pemukiman yang merupakan salah satu yang terpadat di dunia, secara taktis maupun hukum, hal ini merupakan pelanggaran terhadap kewajiban menjauhkan fasilitas militer dari zona berpenduduk.
Perspektif filsuf politik Thomas Hobbes dalam karyanya Leviathan menegaskan bahwa legitimasi sebuah otoritas politik – termasuk kelompok yang memenangkan kekuasaan melalui pemilu seperti Hamas pada tahun 2006 – bertumpu pada kemampuan melindungi nyawa rakyatnya (protection implies obedience). Jika sebuah kekuatan politik secara sadar memicu konfrontasi militer skala penuh dengan negara berkekuatan nuklir, namun tanpa menyiapkan sistem perlindungan atau ruang aman bagi warga sipilnya, tindakan tersebut merupakan kecerobohan sistemik secara moral dan politik, dan bukanlah bentuk kepahlawanan yang pantas diagungkan.
Sering kali muncul upaya menyamakan perjuangan Hamas dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia pada periode 1945–1949. Padahal, hal ini merupakan kesalahan logika dari sisi sejarah maupun hukum. Fakta sejarah mencatat bahwa Jenderal Sudirman memimpin perang gerilya di hutan dan pedesaan, jauh dari pemukiman penduduk. Para pejuang kemerdekaan Indonesia secara tegas menarik garis pertempuran keluar dari pusat kota demi mencegah pembantaian warga sipil oleh pasukan penjajah. Hal serupa terlihat dalam peristiwa Bandung Lautan Api, di mana pejuang membumihanguskan aset strategis agar tidak dimanfaatkan musuh, namun sebelumnya telah memastikan rakyat mengungsi ke tempat aman.
Perbedaan konteks sangat terasa. Hamas tidak menjalankan strategi gerilya konvensional di medan terbuka, melainkan menjadikan ruang bawah tanah pemukiman padat sebagai basis peluncuran serangan militer. Wilayah Gaza yang sempit, padat penduduk, dan terkunci akibat blokade, justru membuat keputusan memicu perang terbuka pada 7 Oktober 2023 menjadi langkah yang fatal secara kalkulasi geopolitik, apalagi tanpa adanya mitigasi perlindungan bagi warga sipil.
Dari sisi hukum laut internasional, klaim bahwa militer Israel tidak berhak melakukan pencegatan karena perairan internasional adalah wilayah bebas, menunjukkan kesalahpahaman mendasar mengenai ketentuan Blokade Laut (Naval Blockade). Merujuk pada San Remo Manual on International Law Applicable to Armed Conflicts at Sea (Pasal 93 hingga 100), negara yang terlibat konflik bersenjata internasional memiliki hak sah untuk menetapkan blokade laut.
Secara eksplisit, Pasal 98 mengatur bahwa kapal sipil dari negara netral dapat dicegat, digeledah, maupun ditangkap di perairan internasional jika terdapat alasan kuat kapal tersebut berusaha menembus blokade yang telah ditetapkan. Status “kapal damai” atau peaceful ships yang sering dikutip pihak kontra-argumen otomatis gugur apabila kapal tersebut secara terbuka menyatakan niat politik untuk menentang blokade yang sah secara prosedur hukum internasional. Karena misi Flotilla Sumud secara sadar berniat menembus ketentuan tersebut, maka tindakan pencegatan yang dilakukan memiliki landasan legalitas yang jelas dalam hukum perang laut.
Selain aspek hukum dan militer, transparansi logistik juga menjadi sorotan. Argumen bahwa daftar muatan atau manifes 50 kapal yang diklaim berangkat tersedia atas permintaan (upon request) di situs web, justru memperlihatkan kelemahan akuntabilitas gerakan ini. Dalam prinsip akuntansi dan hukum publik internasional, organisasi yang menggalang dana global atas nama bantuan kemanusiaan berskala besar, wajib menerapkan prinsip pengungkapan proaktif (proactive disclosure) atau mempublikasikan data secara terbuka tanpa harus diminta.
Jika benar logistik yang disiapkan bernilai triliunan rupiah atau setara muatan puluhan kapal, data tersebut seharusnya dipaparkan secara rinci dan terbuka ke media internasional sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada para donatur. Menyembunyikan data di balik klausul “hanya jika diminta” justru memperkuat dugaan bahwa narasi mengenai “50 kapal” lebih merupakan hiperbola politik daripada realitas kemampuan logistik yang nyata.
Polemik lain yang muncul adalah terkait status hukum empat warga negara Indonesia yang mengaku sebagai jurnalis. Perlu dipahami perbedaan antara identitas profesi dan status hukum di wilayah konflik. Secara administrasi, mereka memang jurnalis dari media terpercaya di Indonesia. Namun, ketika memutuskan masuk ke zona konflik internasional bukan melalui jalur resmi imigrasi maupun akreditasi pers militer, melainkan menumpang kapal yang membawa misi aktivisme politik, maka status hukum mereka berubah.
Berdasarkan Pasal 79 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa, jurnalis di daerah konflik dilindungi sebagai warga sipil selama mereka tidak melakukan tindakan yang merusak status tersebut. Dengan bergabung dalam gerakan protes politik yang menantang otoritas militer yang berlaku, mereka telah menggugurkan proteksi netralitas jurnalistiknya di mata hukum internasional. Akibatnya, penahanan yang dialami dapat dibenarkan secara hukum karena dianggap sebagai partisipan aksi, bukan lagi sekadar pengamat netral.
Terdapat pula kontradiksi logika dalam sikap sebagian pihak yang menuduh diplomasi multilateral lewat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai hal yang utopis, namun di saat yang sama meyakini bahwa pengiriman kapal sipil dapat mengubah keadaan. Jika Dewan Keamanan PBB yang memiliki instrumen sanksi ekonomi hingga kekuatan militer pun kerap diabaikan oleh pihak yang berkonflik, maka sangat sulit dibayangkan bagaimana gerakan kapal sipil tanpa senjata yang berisi aktivis dan tokoh media dapat memaksa perubahan kebijakan pertahanan Israel.
Aksi ini pada akhirnya lebih berfungsi sebagai pertunjukan politik semata, tanpa mampu mengubah peta perundingan atau garis demarkasi di lapangan. Sebagai perbandingan, kasus Sahara Maroko menunjukkan bahwa mayoritas negara-negara beradab – termasuk anggota tetap Dewan Keamanan seperti Prancis, Rusia, dan Amerika Serikat – kini beralih mendukung Rencana Otonomi Maroko. Hal ini membuktikan bahwa dunia internasional bergerak berdasarkan prinsip realisme politik dan hukum, bukan mendukung gerakan perlawanan tanpa ujung yang justru berujung pada pengabdian penderitaan rakyat sipil di zona konflik.
Penulis adalah aktivis HAM internasional, Petisioner PBB 2025
*SUMATRA* – Menyikapi kondisi pemadaman listrik PLN yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatra, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) memastikan layanan operasional di jalan tol yang dikelola tetap berjalan normal dan terkendali. Seluruh gerbang tol dan fasilitas pendukung yang terdampak telah mendapatkan dukungan pasokan daya cadangan melalui genset, sehingga pelayanan transaksi, pengaturan lalu lintas, serta fasilitas pengguna jalan tetap
dapat beroperasi.
Plt. _Executive Vice President_ (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Hamdani, menyampaikan bahwa perusahaan telah melakukan langkah antisipatif dan respons cepat di seluruh ruas terdampak melalui pemantauan berkala, aktivasi genset, penguatan stok bahan bakar minyak (BBM), serta kesiapsiagaan peralatan pendukung transaksi.
“Sejak terjadi gangguan pasokan listrik, tim operasional di lapangan langsung mengaktifkan sistem cadangan daya di gerbang tol maupun rest area yang terdampak. Hingga saat ini, layanan transaksi di gerbang tol tetap berjalan normal, arus lalu lintas terpantau lancar, dan tidak terdapat antrean signifikan akibat kondisi tersebut,” ujar Hamdani.
Berdasarkan laporan pemantauan lapangan, pada Regional Sumatra Bagian Selatan, yang mencakup Ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka), Palembang–Indralaya (Palindra), Indralaya–Prabumulih (Indraprabu), dan Bengkulu–Taba Penanjung
(Bengtaba), layanan operasional terpantau aman dan tetap berjalan normal. Sejumlah titik terdampak seperti GT Prabumulih telah didukung oleh genset dengan stok BBM yang mencukupi, sedangkan GT Bengkulu masih mendapatkan pasokan listrik PLN dengan genset
dalam posisi siaga. Adapun Ruas Terpeka dan Palindra terpantau aman dengan layanan transaksi serta arus lalu lintas yang tetap normal terkendali.
Pada Regional Sumatra Bagian Tengah, yang mencakup Ruas Pekanbaru–Dumai (Permai), Pekanbaru–Bangkinang–XIII Koto Kampar (Pekbangkopar), serta Padang–Sicincin (Pacin), layanan operasional tetap berjalan normal. Sejumlah gerbang tol yang terdampak telah didukung menggunakan genset, termasuk pada GT Sungai Pinang dan GT Bangkinang, sementara beberapa titik seperti GT XIII Koto Kampar serta Ruas Padang–Sicincin telah kembali mendapatkan pasokan listrik PLN. Hutama Karya juga terus memantau ketersediaan BBM genset pada gerbang tol di Ruas Permai untuk memastikan layanan tetap optimal.
Pada Regional Sumatra Bagian Utara, yang mencakup Ruas Binjai–Langsa (Binsa), Indrapura–Kisaran (Inkis), dan Sigli–Banda Aceh (Sibanceh), sejumlah gerbang tol dan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) yang terdampak pemadaman telah didukung oleh genset, stok BBM cadangan, serta peralatan pendukung transaksi. Beberapa titik juga telah kembali mendapatkan pasokan listrik PLN, sementara rest area tetap dipastikan beroperasi dengan dukungan daya cadangan.
Sementara itu, untuk Ruas Betung–Tempino–Jambi (Betejam), GT Pijoan dan GT Muaro Sebapo terpantau menyala normal dengan pasokan listrik PLN. Sementara itu, GT Bayung Lencir masih mengalami pemadaman dan telah didukung genset, termasuk kesiapan genset
cadangan serta stok BBM yang mencukupi. Arus lalu lintas dan layanan transaksi di ruas tersebut tetap berjalan normal terkendali.
Hutama Karya menegaskan bahwa seluruh petugas operasional, layanan lalu lintas, serta tim pemeliharaan tetap bersiaga di lapangan untuk memastikan pelayanan jalan tol tetap aman,
lancar, dan nyaman bagi pengguna jalan. Koordinasi juga terus dilakukan bersama pihak terkait
guna memantau perkembangan pasokan listrik PLN serta memastikan kesiapan daya cadangan di setiap titik layanan.
“Kami mengimbau pengguna jalan untuk tetap berkendara dengan aman, memastikan saldo uang elektronik mencukupi sebelum memasuki gerbang tol, serta mengikuti arahan petugas di
lapangan. Hutama Karya akan terus memberikan pelayanan terbaik dan memastikan operasional jalan tol tetap terjaga selama kondisi pemadaman berlangsung,” tutup Hamdani.
Untuk informasi terkini mengenai kondisi lalu lintas dan layanan jalan tol Hutama Karya, pengguna jalan dapat memantau akun resmi media sosial @HutamaKaryaTollroad, aplikasi Mozy yang tersedia di _App Store_ dan _Play Store_, serta menghubungi call center masing masing ruas apabila membutuhkan bantuan di perjalanan.
Suaraakademis.com.|Rabat – Dinamika diplomasi internasional kembali mengukuhkan posisi Kerajaan Maroko terkait isu Sahara. Pemerintah Republik Panama secara resmi menegaskan dukungan penuhnya terhadap rencana otonomi di bawah kedaulatan Maroko sebagai satu-satunya solusi logis, serius, dan kredibel atas sengketa wilayah tersebut. Langkah ini sekaligus menjadi penegasan kuat atas Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Nomor 2797 yang menjadi payung hukum penyelesaian damai kawasan.
Pernyataan sikap diplomatis ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Luar Negeri Panama, Carlos Arturo Hoyos Boyd, usai melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Urusan Luar Negeri, Kerja Sama Afrika, dan Ekspatriat Maroko, Nasser Bourita, di ibu kota Rabat, Jumat (22/5/2026). Kunjungan kerja ini menegaskan kesepahaman kedua negara terhadap pentingnya stabilitas regional dan penghormatan hukum internasional.
Dalam pertemuan tersebut, Hoyos Boyd menegaskan bahwa inisiatif otonomi yang diajukan Kerajaan Maroko sejak tahun 2007 merupakan satu-satunya basis realistis yang mampu mengakhiri perselisihan secara langgeng. Menurutnya, skema ini sejalan sepenuhnya dengan proses yang dipimpin PBB serta menjunjung tinggi prinsip kedaulatan dan integritas wilayah Maroko.
Bentuk dukungan konkret dan bersejarah disampaikan secara tegas oleh Hoyos Boyd. Ia menekankan bahwa Kedutaan Besar Republik Panama di Maroko kini menjalankan seluruh fungsi diplomatik dan otoritas konsulernya di atas keseluruhan wilayah hukum Maroko, tanpa terkecuali. Hal ini secara eksplisit mencakup Provinsi-Provinsi Selatan atau wilayah Sahara, yang selama ini menjadi titik sengketa utama.
Panama juga menegaskan komitmennya untuk mendukung sepenuhnya Sekretaris Jenderal PBB beserta Utusan Khususnya, guna memfasilitasi negosiasi yang berbasis pada Inisiatif Otonomi tersebut demi mencapai kesepakatan yang adil, berkelanjutan, dan dapat diterima semua pihak.
Tren Global Berbalik Arah, Gerakan Separatis Semakin Terasing
Perubahan peta dukungan internasional ini, di mana negara-negara dari Amerika Tengah dan Latin semakin berpihak pada kedaulatan Maroko, menuai respons positif dari Indonesia. Wilson Lalengke, Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma), menilai keputusan Panama sebagai pukulan telak bagi kelompok-kelompok yang mendukung pemisahan wilayah.
“Pernyataan tegas Wakil Menteri Luar Negeri Panama ini adalah tamparan keras bagi gerakan separatisme. Ketika negara strategis yang menjadi kunci jalur maritim dunia seperti Panama menyatakan bahwa perwakilan diplomatiknya berfungsi penuh hingga ke wilayah Sahara, itu adalah bentuk pengakuan kedaulatan yang mutlak, baik secara hukum internasional formal (de jure) maupun kenyataan di lapangan (de facto),” ungkap Wilson Lalengke saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (23/5/2026).
Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini juga menyoroti kekuatan Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2797 yang semakin diperkokoh oleh langkah Panama. Ia melihat adanya arus besar yang tak terbendung dalam diplomasi global saat ini. Negara demi negara dari berbagai benua kini semakin kokoh berdiri di belakang Maroko, mengakui bahwa otonomi adalah satu-satunya jalan keluar.
Menurut pandangan tokoh pers nasional ini, skema otonomi khusus yang ditawarkan Maroko merupakan jalan tengah paling manusiawi dan cerdas. Skema ini tidak hanya menjamin stabilitas keamanan kawasan, tetapi juga membuka peluang kemakmuran ekonomi nyata bagi masyarakat lokal di wilayah Sahara.
“Sudah saatnya posisi maju dan damai ini dijadikan rujukan utama bagi negara-negara lain, termasuk Indonesia. Konsistensi mendukung integritas teritorial Maroko adalah wujud nyata kontribusi kita bagi harmoni dunia dan penyelesaian konflik berbasis hukum internasional,” pungkas Wilson Lalengke.
Langkah Panama semakin mengukuhkan posisi Maroko di panggung internasional, menegaskan bahwa solusi politik berbasis kedaulatan dan otonomi adalah satu-satunya jalan damai yang diterima oleh komunitas dunia.(DPERSISMA/Redaksi)
Suaraakademis.com.|Jakarta – Penahanan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) – empat di antaranya mengaku berprofesi sebagai jurnalis – oleh militer Israel saat berupaya menembus jalur masuk ke Jalur Gaza, membelah opini publik nasional. Di satu sisi, aksi ini dianggap sebagai puncak solidaritas kemanusiaan. Namun di sisi lain, insiden ini melahirkan pertanyaan krusial: apakah langkah nekat tanpa perhitungan matang ini benar-benar membantu warga Palestina, atau justru aksi kontraproduktif yang sarat kepentingan lain?
Menanggapi polemik yang memanas ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) sekaligus Pengamat Geopolitik Internasional, Wilson Lalengke, melayangkan kritik tajam berbasis rasionalitas dan hukum internasional. Sebagai Petisioner Hak Asasi Manusia PBB 2025, ia membedah motif dan dampak dari gerakan yang dilakukan para relawan dan oknum yang mengatasnamakan jurnalis tersebut.
Salah satu pisau analisis tajam yang disodorkan Wilson adalah perbandingan konteks pemahaman konflik. “Pertanyaan dasarnya sederhana: apakah kesembilan WNI ini merasa jauh lebih mengerti nasib Palestina daripada Mosab Hassan Yousef?” ujar Wilson merujuk sosok yang sangat paham anatomi konflik Timur Tengah.
Mosab adalah putra kandung Syekh Hassan Yousef, salah satu pendiri utama Hamas — kelompok yang dikategorikan sebagai organisasi teroris oleh banyak negara dunia karena serangan bersenjata dan penyanderaan yang dilakukannya. Meski tumbuh di jantung ideologi Hamas, Mosab akhirnya menentang keras gerakan ayahnya. Ia menyatakan bahwa ekstremisme Hamas justru menghancurkan masa depan rakyat Palestina sendiri, bahkan memilih bekerja sama dengan Israel demi mencegah pertumpahan darah.
“Jika putra pendiri Hamas saja sadar bahwa konfrontasi bersenjata hanya membawa kehancuran, sangat janggal rasanya melihat sekelompok orang dari belahan bumi lain datang mendekati pusat konflik tanpa logika. Seolah-olah mereka merasa lebih paham solusi dan penderitaan di Gaza dibandingkan mereka yang lahir dan besar di sana. Tindakan ini konyol dan emosional,” tegas Wilson.
Aksi Nekat Dinilai Bodoh dan Bebani Diplomasi
Wilson menilai langkah yang diambil oleh kesembilan WNI tersebut, bersama rombongan internasional yang mengatasnamakan pejuang kemanusiaan, adalah tindakan yang sia-sia dan tidak masuk akal. Alih-alih meredakan ketegangan, upaya menerobos perbatasan tanpa izin resmi dinilai justru memperumit situasi diplomatik serta manajemen krisis di lapangan.
“Apa yang mereka lakukan itu konyol dan bodoh. Masuk ke wilayah konflik bersenjata tanpa dokumen keimigrasian sah dan tanpa izin militer setempat adalah kecerobohan fatal. Ini sama sekali tidak membantu rakyat Palestina, malah menambah beban masalah dan menyusahkan pemerintah Indonesia yang harus berjuang membebaskan mereka lewat jalur diplomasi,” ungkap Wilson dalam keterangan persnya, Sabtu (23/5/2026).
Lebih jauh, ia mempertanyakan motivasi di balik gerakan semacam ini. Menurutnya, sering kali tujuan awal kemanusiaan bergeser menjadi pencarian popularitas, sensasi media, hingga potensi keuntungan materi atau politik yang diambil dari penderitaan warga konflik.
Solidaritas terhadap Palestina memang merupakan isu yang sangat sensitif dan didukung luas masyarakat Indonesia. Namun, solidaritas tanpa strategi, tanpa bukti nyata, dan mengabaikan koridor hukum, kata Wilson, hanya akan menjadi bumerang. Kasus ini membuktikan bahwa niat baik bisa berubah menjadi beban hukum dan diplomatik, yang akhirnya harus ditanggung oleh negara.
Di Mana Bantuan 50 Kapal? Dugaan Manipulasi Publik
Kritik tajam juga disampaikan Wilson terkait narasi besar yang berkembang soal pengiriman bantuan. Sebelumnya beredar klaim bahwa rombongan ini membawa bantuan kemanusiaan masif melalui 50 kapal logistik menuju Gaza. Namun hingga kini, klaim tersebut belum ada bukti pendukung yang valid.
“Banyak narasi menggebu-gebu seolah mereka membawa bantuan raksasa. Tapi pertanyaannya jelas: di mana buktinya? Sampai detik ini, tidak ada bukti visual, dokumen muatan, maupun publikasi resmi yang sah yang membuktikan adanya bantuan dari 50 kapal itu. Publik tidak boleh disuguhi dongeng jurnalisme manipulatif,” tegas lulusan Global Ethics dari Universitas Birmingham, Inggris, itu.
Ketiadaan transparansi ini, menurut Wilson, menguatkan dugaan bahwa atribut jurnalis dan label “misi kemanusiaan” kerap disalahgunakan sebagai komoditas pencitraan atau alat penggalangan dana yang akuntabilitasnya patut dipertanyakan.
Sebagai tokoh pers senior, Wilson juga mengingatkan pentingnya integritas profesi. “Jurnalis harus menjadi kelompok intelektual yang memegang teguh verifikasi fakta dan hukum internasional. Menggunakan identitas pers untuk menyusup ke zona konflik dalam rangka agenda politik atau gerakan sosial seperti Flotilla, adalah pelanggaran kode etik serius yang mencederai seluruh profesi jurnalis di Indonesia,” tegasnya.
Pada akhirnya, kritik ini menjadi cermin refleksi: solidaritas kemanusiaan yang efektif harus disalurkan lewat jalur resmi multilateral yang sah dan diakui dunia, seperti Komite Internasional Palang Merah (ICRC) atau UNRWA. Memaksakan aksi nekat demi publisitas pribadi, menurut Wilson, hanya akan melahirkan pahlawan semu yang justru memperpanjang rantai penderitaan rakyat Palestina.(TIM/Redaksi)
Medan – Memasuki hari kedua, kondisi sistem kelistrikan di Pulau Sumatera belum juga pulih secara normal. Karena faktanya, hingga Sabtu malam (23/5/2026), Blackout masih terjadi dari Aceh sampai Lampung. Ironisnya, keresahan masyarakat hanya diganjar sebatas permintaan maaf oleh Dirut PLN Darmawan Prasodjo.
Pantauan di lapangan, salah satu wilayah yang terdampak pemadaman listrik total adalah Kota Medan. Meski sejak pagi hingga siang tadi listrik sempat menyala, namun menjelang malam listrik kembali padam.
“Masyarakat seperti kena prank oleh PLN. Sempat nyala satu dua jam, tapi kembali padam malam ini sampai sekarang,” sungut Abdul, warga Jalan Megawati, Medan Area.
Akibat situasi tersebut, masyarakat pun dibuat panik. Alhasil, karena kebingungangan tak bisa beraktivitas atau beristirahat di rumah, banyak masyarakat memilih keluar rumah hingga kondisi lalu lintas menjadi padat.
“Ya saya keluar rumah terpaksa karena panas, mau tidur gak bisa. Gitu juga dengan masyarakat yang keluar malam-malam gini, pasti karena mau cari angin karena kepanasan di rumah akibat listrik padam,” sebutnya.
Kata Abdul, situasi di Kota Medan yang gelap gulita semakin diperparah dengan isu kelangkaan BBM. Masyarakat yang panik akhirnya rela mengantre berjam-jam mengisi bahan bakar kendaraannya karena khawatir tidak kebagian.
“Makanya macet dimana-mana. Semua pom bensin yang saya datangi, semua penuh antrean panjang kendaraan. Alasan mereka, karena takut kehabisan BBM,” ujarnya.
Sementara itu, listrik di Kota Jambi dan sebagain Pekanbaru, Riau yang sempat pulih, pada Sabtu malam ini dilaporkan kembali padam.
“Iya, padam lagi bang. Parah PLN,” ujar Ahmad, warga Kota Jambi. saat dikonfirmasi melalui saluran telepon.
Namun yang lebih memprihatinkan, kejadian yang telah memicu keresahan masyarakat ini, hanya dibayar Dirut PLN Darmawan Prasodjo dengan kata maaf. Bahkan dia tak bisa memberi jaminan kapan listrik akan kembali pulih secara normal.
“Kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat imbas pemadaman total atau blackout sistem kelistrikan di wilayah Sumatera. Gangguan tersebut berawal dari masalah pada transmisi 275 kV antara Muara Bungo dan Sungai Rumbai di Jambi yang dipicu oleh faktor cuaca ekstrem,” ucapnya dalam preskon di Jakarta.
Dirut PLN Didesak Mundur
Merespons peristiwa ini, Koordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Kornas Re-LUN) sekalian Ketua Umum PP IWO Teuku Yudhistira mengatakan, bahwa sangat tidak setimpal peristiwa blackout Sumatera hanya diganjar dengan kata maaf.
“Harusnya Dirut PLN sadar diri. Selain diberi sanksi sosial, dia harusnya punya beban moral atas peristiwa pemadaman total ini. Idealnya Darmawan Prasodjo harus mundur. Apalagi kasus blackout di Sumatera ini sudah berulangkali terjadi,” tegas Yudhistira.
Menurut Yudhis, Darmawan Prasodjo harusnya menunjukkan sikap ksatria dengan memilih mundur dari jabatannya sebagai konsekuensi atas kegagalannya menghadirkan listrik andal bagi masyarakat yang notabene pelanggan.
“Dan kami harap Presiden bisa mengambil langkah taktis, segera memecat Darmo dan menggantinya dengan sosok yang lebih berkompeten dalam mengendalikan PLN. Bukan terus mempercayakan kepada orang yang saya nilai saya untuk memperkaya diri selama menduduki jabatan Dirut,” kecamnya.
Lebih jauh, kata Yudhis, tidak berlebihan dia mengomentari hal tersebut. Buktinya, Darmo itu masuk PLN tahun 2020 dengan diawali jadi Wadirut. Kekayaannya masih 14 miliar.
“Tahun 2021 dia diangkat jadi Dirut, kekayaan kemudian naik signifikan. Dan kini setelah hampir 6 tahun menjabat, kekayaannya sudah tembus 110 miliar rupiah. Fantastis kan,” bebernya
Di sisi lain, jebolan Magister Komunikasi ibu berharap Presiden Prabowo jangan diam saja atas peristiwa yang kini membuat rakyatnya di Sumatera resah.
“Harusnya Presiden ikut memberi pernyataan, berempati atas kejadian yang dialami rakyatnya. Sekaligus, Presiden jangan diam saja menyikapi kinerja Dirur PLN. Harusnya atas kejadian ini, Presiden bisa langsung memecat Darmo, ganti dengan yang lebih kompeten. Bukan malah mempertahankannya,” pungkasnya.
*PERINGATAN HARI KEANEKARAGAMAN HAYATI INTERNASIONAL 2026*
*“Bertindak Lokal, Berdampak Global”*
_Korelasi dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026_
*Medan –*Setiap tindakan kecil yang kita lakukan untuk alam sesungguhnya memiliki pengaruh besar bagi keberlangsungan hidup. Apa yang kita jaga dan lestarikan hari ini, akan menjadi warisan dan manfaat bagi dunia esok hari.
Menyoroti makna mendalam tema Hari Keanekaragaman Hayati Internasional 2026: *”Acting Locally for Global Impact”* atau *”Bertindak Lokal untuk Dampak Global”*, sejatinya kita meninggalkan legacy untuk negeri.
Tema ini menegaskan bahwa langkah nyata di tingkat lokal memiliki peran krusial dalam menjaga kekayaan alam. Menanam satu pohon di Medan, membersihkan satu aliran sungai, menjaga satu hektar mangrove di Belawan, semua itu adalah bagian dari menjaga keseimbangan ekosistem dunia.
*Indonesia: Benteng Keanekaragaman Hayati Dunia*
Kita patut bersyukur, Indonesia adalah salah satu negara _mega biodiversity_ terbesar di dunia. Hutan tropis Sumatera, lahan gambut, mangrove pesisir, hingga terumbu karang adalah paru-paru dunia yang menopang kehidupan masyarakat dan menjadi benteng alami menghadapi perubahan iklim.
Menjaga keanekaragaman hayati berarti menjaga ketahanan pangan, air bersih, kesehatan, dan budaya kita sendiri. Kehilangan satu spesies atau satu ekosistem berarti melemahkan seluruh sistem kehidupan.
*Korelasi dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026*
Peringatan Hari Keanekaragaman Hayati pada 22 Mei beririsan erat dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada 5 Juni 2026 yang mengusung tema *”Inspired by Nature. For Climate. For Our Future”* atau *”Terinspirasi Alam. Untuk Iklim. Untuk Masa Depan Kita”*.
Hubungannya sederhana:
*Alam yang beragam dan sehat = iklim yang stabil = masa depan yang aman.*
Ketika kita kehilangan hutan, terumbu karang, dan mangrove, kemampuan alam menyerap karbon menurun. Dampaknya langsung terasa: suhu naik, banjir, kekeringan, dan cuaca ekstrem.
Karena itu, aksi lokal kita di Medan hari ini adalah bagian dari solusi iklim global. *”Inspired by Nature”* artinya kita belajar dari alam tentang keseimbangan, lalu bertindak untuk iklim dan masa depan kita.
*Ajakan Aksi untuk Warga Medan*
1. *Jaga Ruang Hijau*: Dukung dan ikuti program penanaman pohon di masjid, sekolah, dan lingkungan RT/RW.
2. *Kurangi Sampah Plastik*: Plastik yang masuk ke sungai dan laut membunuh biota laut dan merusak rantai makanan.
3. *Edukasi di Majelis*: Jadikan khutbah dan pengajian sebagai ruang dakwah tentang amanah menjaga bumi sebagai khalifah fil ardh.
Peringatan ini bukan seremonial semata. Ini pengingat bahwa kita semua adalah bagian dari alam. Kerusakan alam adalah kerusakan kita. Kelestarian alam adalah kelestarian kita.
_”Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya”_ [QS. Al-A’raf: 56]
Penulis:
• Abdul Aziz
Sekretaris Bidang Infokomdigi MUI Prov. Sumatera Utara.
• Pembina Yayasan Anugerah Hijau Indonesia-Ku ( YAHI)
Jakarta – Berbagai prestasi terkait sistem kelistrikan yang selalu ditonjolkan PT PLN (Persero) di berbagai media, sepertinya tidak seiring dengan kinerja maksimal. Sebaliknya, listrik andal yang selalu digaungkan, tak lebih hanya karangan bebas demi pencitraan.
Semua itu terbukti dengan kasus blackout yang melanda Pulau Sumatera sejak Jumat malam (22/5/2026). Meski sudah berlangsung lebih dari 14 jam, pemulihan sistem kelistrikan khususnya di Sumatera Utara hingga Sabtu (23/5/2026), belum juga pulih.
“Ini membuktikan memang General Manager PLN Unit Induk Distribusi Sumut tidak bisa kerja. Buktinya, di tidak mampu menuntaskan krisis listrik yang terjadi,” kecam Koordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Kornas Re-LUN) Teuku Yudhistira saat dihubungi melalui seluler.
Dengan situasi seperti ini, lanjutnya, pemerintah di bawah Presiden Prabowo harusnya peka dan gercep untuk melakukan penyegaran di tubuh PLN yang sudah terlalu lama dikendalikan Darmawan Prasodjo.
“Berulang kali saya sudah teriak, pecat Darmawan Prasodjo dan tangkap. Karena kami yakin blackout ini tak terlepas dari banyaknya praktik kotor di PLN. Begitu juga dengan jajarannya, harus segera diganti. Termasuk GM PLN UID Sumut. Ganti, apalagi yang bersangkutan memang jelang purna. Dudukkan pegawai yang berkompeten yang ngerti kerja,” tegasnya.
Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) sekaligus Ketua Umum Dewan Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) ini juga menyoroti terkait sosok GM PLN UID Sumut dan pejabat bidang komunikasi yang terkesan alergi dengan media.
“PLN sebagai perusahaan negara, yang memonopoli bisnis sistem kelistrikan dalam negeri, harusnya mampu menempatkan jajarannya yang mampu berinteraksi secara fleksibel kepada masyarakat yang notabene pelanggan mereka. Tapi faktanya kan berbeda, feodalisme memang sangat kental di PLN. Mereka malah seolah memposisikan diri sebagai raja yang tidak sembarangan berinteraksi atau berkomunikasi dengan rakyat. Padahal pelanggan butuh itu, untuk meminta kepastian kapan mereka bisa menikmati listrik secara nyaman, kapan listrik ini menyala normal lagi, bukan pemberitahuan sepihak dan memaksa rakyat menerima begitu saja,” tegas Yudhis.
Lebih jauh Yudhistira mengatakan, jika kasus blackout khususnya yang terjadi di Sumut terus dibiarkan dan berulang, Kornas Re-LUN akan mengerahkan massa untuk menggelar aksi besar-besaran ke PLN Pusat dan Sumut.
“Lelah juga rakyat terus menerus dibohongi lewat narasi-narasi palsu. Jika situasi tidak secepatnya pulih, kami akan turun ke jalan menggelar aksi di PLN Pusat dan PLN UID Sumut,” pungkasnya
Jakarta – Blackout atau pemadaman listrik secara total yang terjadi pada Jumat malam (22/5/2026) mulai pukul 18.44 WIB, terus meluas. Tidak hanya di Pulau Sumatera meliputi Aceh hingga Lampung, berdasarkan informasi, blackout juga melanda sebagian wilayah Jiwa Timur hingga Sulawesi.
Menanggapi hal ini, Koordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Re-LUN) sekaligus Ketua Umum PP Ikatawan Wartawan Online (IWO) Teuku Yudhistira mengatakan, sejak 2024, blackout sepertinya sepertinya sudah menjadi budaya yang dipertontonkan PT PLN (Persero) sejak tahun 2024.
“Karena faktanya, untuk di Pulau Sumatera saja sepertinya sudah berulang kali terjadi. Catatan kami, sudah lebih dari 3 kali pemadaman listrik total atau blackout terjadi,” tegas Yudhistira saat dihubungi via telepon malam Jumat malam.
Selain Sumatera, lanjutnya, pada bulan lalu, DKI Jakarta sebagai jantung Nusantara, juga tercatat dua kali mengalami blackout.
“Belum lagi Pulau Bali, juga sudah pernah mengalami blackout. Tapi anehnya, pihak PLN tidak pernah jujur membuka secara transparan apa penyebab peristiwa ini terus berulang,” kecamnya.
Padahal, lanjut Yudhistira, dampak dari pemadaman listrik total ini jelas telah melumpuhkan aktivitas masyarakat.
“Kalau saya menilai, (blackout) ini bagian dari kejahatan kemanusiaan, sekaligus bentuk kegagalan manajemen PLN dalam menjalankan amanah rakyat,” ujarnya.
“Karena itu, Presiden harus segera memecat Dirut PLN Darmawan Prasodjo yang sudah menjabat hampir 6 tahun. Kami juga mendesak Polri dan Kejaksaan Agung turun tangan untuk menangkap Darmawan Prasodjo, karena kami menilai pemadaman listrik ini juga kejadian luar biasa yang harus diusut tuntas,” imbuh Yudhis.
Lebih jauh Yudhistira mengatakan, narasi kondisi PLN yang tidak baik-baik saja yang bocor ke publik beberapa hari lalu, benar adanya.
“Saya meyakini bahwa kondisi PLN memang sedang kritis. Apalagi di dalam narasi juga disebut PLN merugi hingga Rp4,3 Triliun dan ada wacana akan ada pemadaman listrik bergilir karena kondisi keuangan yang memprihatinkan, ditambah lagi dengan lonjakan nilai tukar dollar atas rupiah dan hutang yang terus menggunung,” pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan data yang beredar luas, kawasan yang terdampak paling parah yakni
– Sumatera Utara meliputi seluruh Medan, Deli Serdang, Binjai, Tebing Tinggi, Langkat, Karo, Simalungun, Pematang Siantar, Asahan, Labuhan Batu, Mandailing Natal, Tapanuli Selatan/Tengah/Utara, Sibolga, Nias
– Sumatera Barat meliputi Padang, Bukittinggi, Payakumbuh, Pariaman, Agam, Tanah Datar, Pasaman dan sebagian Pesisir Selatan
– Riau: Pekanbaru, Kampar, Bangkinang, Siak, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Dumai (sebagian)
– Kepulauan Riau: Batam, Tanjung Pinang, Bintan (sebagian)
– Jambi: Kota Jambi, Muaro Jambi, Bungo, Kerinci, Sarolangun, Merangin yang menjadi sumber gangguan utama.
– Sumatera Selatan: Palembang, Ogan Ilir, Muara Enim, Lahat, Prabumulih, Banyuasin (sebagian)
– Bengkulu: Kota Bengkulu, Seluma, Kepahiang, Rejang Lebong
– Lampung: Bandar Lampung, Metro, Pesawaran, Tulang Bawang, Way Kanan (sebagian)
– Aceh: Hanya Aceh Tengah & Bener Meriah (padam terjadwal besok), sisanya nyala normal
Sebagai penyebab diketahui akibat gangguan besar di Jalur Transmisi 275kV Sungai Rumbai – Muara Bungo (Jambi), merembet ke seluruh jaringan Sumatera .
Di samping itu pula, pemadaman juga menjalar hingga ke Gresik, Jawa Timur dan
Suaraakademis.com.|Ambon – Sebagai bentuk komitmen nyata mengimplementasikan Program 15 Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin ke-6 tentang pemberantasan narkoba dan penipuan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon menggelar operasi razia gabungan bersama unsur TNI dan Polri. Kegiatan pembersihan lingkungan dan pengamanan ketat ini dilaksanakan pada Jumat malam (22/5/2026) mulai pukul 20.00 WIT guna memastikan keamanan dan ketertiban tetap terjaga kondusif.
Operasi penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Rutan Kelas IIA Ambon, Jefry R. Persulessy, didampingi Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Maluku, Sarwono. Turut hadir dan terlibat aktif dalam kegiatan ini adalah pejabat struktural, seluruh jajaran pegawai Rutan Ambon, serta personel gabungan dari TNI dan Polri yang memperkuat pengamanan.
Sasaran utama pemeriksaan mendadak malam ini adalah Blok Dahlia, mencakup kamar nomor 1 hingga kamar 9. Tim pemeriksa melakukan pengecekan secara teliti dan menyeluruh, baik terhadap ruang hunian, peralatan yang ada, maupun pemeriksaan fisik terhadap para warga binaan yang berada di dalamnya. Langkah ini diambil untuk memutus mata rantai peredaran barang terlarang serta memastikan tidak ada benda-benda yang berpotensi membahayakan keamanan di dalam lingkungan pemasyarakatan.
Plt. Kepala Rutan Kelas IIA Ambon, Jefry R. Persulessy, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif sekaligus represif dalam menjaga integritas keamanan lembaga. Ia mengingatkan bahwa keberadaan barang terlarang maupun narkoba tidak akan ditoleransi sedikit pun.
“Kegiatan ini adalah wujud keseriusan kami dalam menjalankan arahan pimpinan. Kami ingin memastikan situasi di Rutan Ambon aman, tertib, dan jauh dari peredaran narkoba maupun penggunaan alat komunikasi ilegal atau handphone. Pengawasan semacam ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan dan tak terduga agar tidak ada celah yang bisa dimanfaatkan,” tegas Jefry R. Persulessy.
Hasil dari penggeledahan tersebut, tim gabungan berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang yang dikategorikan terlarang dan berbahaya. Barang-barang yang disita antara lain 2 buah gunting, 10 lembar silet, 5 buah korek gas, 5 isi pisau cutter, 4 buah sendok, 1 unit charger ponsel, 8 batang paku, 1 unit flashdisk, 2 buah jarum, 1 buah pinset, 1 alat cukur, serta 3 potong besi.
Meski berhasil mengamankan berbagai barang yang dilarang tersebut, pihaknya memastikan bahwa dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan barang bukti berupa narkotika maupun perangkat handphone yang selama ini kerap menjadi masalah utama di lembaga pemasyarakatan.
“Alhamdulillah, nihil narkoba dan nihil HP. Ini menjadi indikasi baik bahwa sistem pengawasan yang kami terapkan berjalan efektif, namun kami tetap akan meningkatkan kewaspadaan agar ke depannya tetap bersih,” tambah Jefry.
Setelah proses penggeledahan selesai, kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan tes urine yang melibatkan 30 orang warga binaan yang berkas perkaranya terkait narkotika. Pemeriksaan ini didampingi langsung oleh petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku serta tenaga medis dari Klinik Pratama Rutan Ambon. Hasil yang diperoleh menunjukkan seluruh sampel dinyatakan negatif mengandung zat narkotika.
Sementara itu, Kabag Umum Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Maluku, Sarwono, menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa pola razia gabungan dan pemeriksaan mendadak seperti ini akan terus digalakkan secara rutin di seluruh satuan kerja pemasyarakatan di wilayah Maluku sebagai upaya penguatan sistem pengawasan dan pembinaan.
Seluruh barang temuan yang telah diamankan kemudian didata secara rinci dan selanjutnya akan dimusnahkan atau ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Secara keseluruhan, rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan tanpa hambatan berarti.
Suaraakademis.com.|Rabat – Dukungan internasional terhadap keutuhan wilayah Kerajaan Maroko terus bergerak mengarah pada konsensus yang semakin kokoh dan solid. Republik Pantai Gading secara resmi menegaskan kembali posisinya yang teguh dan konsisten dalam menghormati integritas teritorial serta kedaulatan mutlak Maroko atas seluruh wilayah negaranya, termasuk wilayah Sahara yang selama ini menjadi sorotan diplomasi global.
Pernyataan sikap diplomatik yang jelas dan tegas ini tertuang dalam dokumen Komunike Bersama (Joint Communiqué) yang dirilis menyusul pelaksanaan pertemuan bilateral tingkat tinggi di Kota Rabat, Kamis (21/5/2026). Pertemuan tersebut mempertemukan Menteri Urusan Luar Negeri, Kerja Sama Afrika, dan Ekspatriat Maroko, Nasser Bourita, dengan Menteri Negara sekaligus Menteri Urusan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Republik Pantai Gading, Nialé Kaba. Pertemuan ini sekaligus menandai kunjungan kerja perdana Nialé Kaba ke Kerajaan Maroko sejak mengemban amanah sebagai kepala diplomasi negaranya.
Dalam pertemuan bersejarah tersebut, Nialé Kaba menegaskan kembali komitmen tanpa keraguan dari Pemerintah Pantai Gading terhadap Inisiatif Rencana Otonomi yang diajukan oleh Maroko. Senada dengan semangat tersebut, negaranya juga menyambut baik langkah bersejarah diadopsinya Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2797 pada 31 Oktober 2025 silam.
Menurut Pantai Gading, resolusi tersebut secara tegas dan kuat mengesahkan bahwa skema otonomi khusus di bawah payung kedaulatan Maroko merupakan satu-satunya basis yang serius, kredibel, dan berkelanjutan untuk mencapai penyelesaian politik yang komprehensif atas perselisihan yang berlangsung puluhan tahun di kawasan tersebut.
Merespons sikap tegas saudaranya di Afrika Barat ini, Menteri Luar Negeri Maroko, Nasser Bourita, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang mendalam kepada Pemerintah Pantai Gading atas konsistensi sikap persaudaraan yang ditunjukkan. Bourita juga menekankan bahwa langkah nyata pembukaan Kantor Konsulat Jenderal Pantai Gading di Kota Laayoune pada 18 Februari 2020 lalu, menjadi bukti konkret di lapangan mengenai kuatnya ikatan kemitraan strategis yang mengikat kedua negara di tingkat tertinggi pemerintahan.
Validasi Hukum Internasional, Narasi Separatisme Kian Pudar
Perkembangan positif di peta geopolitik Afrika Utara ini juga memantik pandangan strategis dari Indonesia. Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisama), Wilson Lalengke, menilai ketegasan sikap Pantai Gading ini sebagai titik terang yang semakin mempercepat tercapainya konsensus global mengenai status wilayah Sahara.
“Langkah konsisten yang ditunjukkan oleh Republik Pantai Gading merupakan bentuk validasi hukum internasional yang sangat objektif. Ketika sebuah negara besar dan berpengaruh di Afrika Barat seperti Pantai Gading secara berulang menegaskan dukungannya terhadap integritas teritorial Maroko, serta menyambut baik Resolusi 2797 Dewan Keamanan PBB, hal ini menjadi tanda jelas bahwa narasi separatisme yang diembuskan pihak tertentu sudah kehilangan legitimasi, baik di tingkat regional maupun global,” ujar Wilson Lalengke dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini menambahkan, keberadaan Kantor Konsulat Jenderal Pantai Gading di Laayoune sejak tahun 2020 lalu juga telah mengukuhkan fakta bahwa pembangunan ekonomi, kestabilan keamanan, serta kesejahteraan sosial di wilayah Sahara berjalan sangat baik di bawah kepemimpinan Yang Mulia Raja Mohammed VI.
“Kami di Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko memandang pengakuan yang konsisten ini sebagai sebuah teladan atau role model bagi diplomasi modern. Skema otonomi adalah solusi tunggal yang humanis, realistis, dan terbukti mampu menjamin kesejahteraan rakyat lokal. Sudah sepatutnya dunia internasional, termasuk Indonesia, berdiri searah dengan keputusan Dewan Keamanan PBB ini demi menjaga perdamaian abadi dan mendorong kerja sama ekonomi yang lebih produktif di kawasan,” pungkas tokoh pers nasional tersebut.(PERSISMA/Red)
Ketua Dewan Pembina Kebangkitan Indonesia Baru, Amudi Manurung, menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah pembenahan yang dilakukan jajaran pimpinan PUD Pasar Kota Medan dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menciptakan tata kelola perusahaan daerah yang lebih profesional, transparan, dan berintegritas.
Menurut Amudi Manurung, setiap proses evaluasi internal yang dilakukan manajemen merupakan bagian dari langkah perbaikan organisasi yang harus dihormati semua pihak. Termasuk dalam hal evaluasi kontrak kerja sama maupun kebijakan pergantian pihak-pihak tertentu yang dianggap perlu demi efektivitas dan optimalisasi kinerja perusahaan daerah.
“Perlu dipahami bahwa memperpanjang ataupun tidak memperpanjang kontrak merupakan hak dan kewenangan pimpinan PUD Pasar, tentunya setelah melalui evaluasi menyeluruh berdasarkan kebutuhan organisasi dan target pembenahan perusahaan,” ujar Amudi Manurung.
Ia menegaskan bahwa proses penyegaran atau refresh dalam tubuh organisasi adalah hal yang wajar dalam dunia manajemen modern, khususnya ketika perusahaan daerah sedang berupaya melakukan transformasi dan pembenahan sistem kerja.
“Kadang-kadang sebuah institusi memang membutuhkan penyegaran dan penataan ulang agar lahir semangat baru, pola kerja baru, dan sistem yang lebih baik. Jangan setiap kebijakan pembenahan langsung dipersepsikan negatif,” lanjutnya.
Amudi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melihat persoalan secara objektif dan tidak membangun opini yang dapat mengganggu proses reformasi internal di lingkungan PUD Pasar.
“Kita harus memberi ruang kepada pimpinan untuk bekerja dan melakukan pembenahan. Fokus utama saat ini adalah bagaimana PUD Pasar bisa semakin sehat, pelayanan kepada pedagang semakin baik, kebocoran dapat ditekan, dan PAD Kota Medan meningkat demi kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kebangkitan Indonesia Baru menilai bahwa upaya pembenahan perusahaan daerah membutuhkan dukungan semua pihak, bukan justru tekanan opini yang dapat menghambat proses perubahan.
“Kritik boleh, pengawasan juga penting. Tetapi mari sama-sama menjaga suasana yang kondusif agar proses pembenahan berjalan maksimal. Jangan sampai energi habis karena polemik, sementara tujuan besarnya yaitu perbaikan tata kelola dan peningkatan kontribusi terhadap daerah justru terhambat,” tutup Amudi Manurung.
Bogor – Tim gabungan terdiri dari PLN UP3 Bogor bersama Korem 061/SK, Kodim 0621/Bogor, Denpom III/1-3 Cibinong, Polres Bogor dan Koramil 0621-2/Sukaraja,
menggelar operasi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) skala besar di kawasan Pasar Ciluar, Desa Cijujung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis malam (21/5/2026).
Puluhan bangunan kosong di komplek Ruko 2 Raja yang disulap menjadi tempat hiburan malam (THM) alias KTV liar menjadi objek utama sasaran razia, setelah diduga menggunakan arus listrik secara ilegal.
Pantauan di lokasi, pada pukul 19.30 WIB, sekitar 150 personel PLN, TNI dan Polri dikerahkan melakukan penertiban di lokasi yang terindikasi bertahun-tahun mulus melakukan pencurian arus listrik karena di back-up oknum tertentu dan preman setempat.
Di lokasi yang menjadi target, petugas gabungan langsung melakukan pengecekan di 38 titik bangunan yang ada di komplek Ruko 2 Raja secara terukur dan sesuai prosedur.
Menurut informasi, kegiatan penertiban ini dilakukan untuk memastikan ada tidaknya pencurian aliran Listrik yang di lakukan oknum yang tidak bertanggung jawab.
Manager PLN ULP Bogor Timur Setiadi mengungkapkan, kegiatan P2TL dilaksanakan secara persuasif.
“Fokus kami adalah menjaga keselamatan warga dan mencegah potensi gangguan akibat instalasi listrik yang tidak sesuai standar. Pendekatan yang kami lakukan adalah pembinaan, bukan untuk mencari kesalahan,” ujarnya, Jumat (22/5/2026).
Dijelaskannya pula, pasar tradisional dan kawasan niaga merupakan area publik dengan aktivitas ekonomi tinggi sehingga memiliki risiko kelistrikan yang perlu dikelola dengan baik.
“Kegiatan P2TL di Ruko ruko dilakukan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi PLN terhadap kualitas layanan serta tingkat susut energi di wilayah tersebut,” sebut Setiadi.
Dari hasil razia yang berlangsung sekitar 2 jam, aeluruh proses berjalan kondusif berkat koordinasi yang baik antara Tim P2TL PLN, personel pengamanan dari TNI/Polri, serta dukungan dari berbagai pihak. Pendekatan persuasif yang diterapkan memastikan tidak ada hambatan berarti selama kegiatan berlangsung.
“PLN mengapresiasi sinergi yang solid dengan TNI/Polri dan seluruh pihak terkait. Kolaborasi ini menjadi bukti komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal melalui penyediaan listrik yang andal,” tutupnya.
Sementara, Kasi Intel Kasrem 061/Suryakancana, Kolonel Inf Syafrinaldi yang ikut dalam operasi tersebut menyebutkan, kegiatan P2TL di area ruko ruko 2 raja diinisiasi berdasarkan adanya indikasi tindak pelanggaran pemakaian tenaga listrik (seperti pencantolan liar, penggunaan instansi ilegal, atau manipulasi kWh meter) serta tingginya angka susut (losses) energi di wilayah tersebut.
“Kolaborasi dengan PLN ini juga merupakan upaya mendukung efisiensi energi sesuai dengan arahan Bapak Presiden,” tegasnya.
Dalam kegiatan malam tadi, sambung Syafrianaldi, pendekatan yang dilakukan bersifat persuasif namun tegas, sehingga proses pemutusan atau penyitaan barang bukti pelanggaran berjalan kondusif tanpa adanya aksi anarkis.
“Sinergi yang kuat antara Tim P2TL PLN, personel pengamanan (PAM) dari TNI/Polri dan koordinasi yang baik dengan pengelola Pasar Ciluer menjadi kunci utama lancarnya operasional di lapangan,” pungkasnya.
Suaraakademis.com.|Kabupaten Maror – Niat baik Pemerintah Kabupaten Maros membantu instansi vertikal dan masyarakat justru berujung rapor merah dari auditor negara. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2024 mengungkapkan kelalaian fatal, di mana uang negara senilai belasan miliar rupiah tercatat salah masuk pos penganggaran.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, keteledoran ini menyebar di empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yakni Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) La Palalloi, Sekretariat Daerah, Dinas Kominfo, serta Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perhubungan, dan Pertanahan (PUTRPP). Total nilai anggaran yang salah klasifikasi mencapai angka Rp12.074.382.681,13.
Polres dan Masjid Dicatat Sebagai Aset Daerah
Penyumbang kesalahan terbesar ada di Dinas PUTRPP senilai Rp9,19 miliar. Sebanyak 14 kegiatan fisik tercatat bermasalah secara administrasi. Di antaranya Proyek Renovasi Ruang Pelayanan Publik Terpadu Polres Maros (Rp396,4 juta), Pembangunan Kantor Polsek Bantimurung (Rp1,98 miliar), hingga Pembangunan Masjid Raya Cenrana (Rp636,2 juta).
Kekeliruan terjadi saat proyek tersebut dimasukkan ke pos Belanja Modal Gedung dan Bangunan. Padahal, merujuk Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Belanja Modal hanya boleh digunakan untuk aset yang menjadi hak milik Pemkab Maros. Sementara Polres, Polsek, maupun Masjid akan diserahkan ke pihak lain, sehingga seharusnya masuk pos Belanja Hibah.
“Lha, ini kan fisiknya diserahkan ke instansi vertikal dan masyarakat. Polres dan Masjid itu bukan aset Pemkab Maros. Jadi secara hukum, pos ini mutlak harus masuk Belanja Hibah, bukan Belanja Modal,” ujar sumber yang mengetahui detail pemeriksaan. Akibatnya, aset tetap tercatat berlebih, sementara realisasi hibah justru tampak minim.
Geger Aplikasi ‘Hantu’ di Rumah Sakit
Kesalahan pencatatan juga terjadi pada pengadaan barang digital. Di RSUD La Palalloi, pengadaan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) Transmedic Basic senilai Rp2,7 miliar dicatat sebagai Belanja Barang dan Jasa – Jasa Konsultansi Sistem Informasi.
Demikian pula Sekretariat Daerah yang memasukkan proyek Pengembangan Aplikasi Pengadaan Barang dan Jasa (SIAPJA) senilai Rp83 juta ke dalam pos Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin.
Padahal, aplikasi dengan masa manfaat lebih dari 12 bulan wajib dikategorikan sebagai Belanja Modal Aset Tak Berwujud. “Mencatat pembelian software baru sebagai biaya pemeliharaan atau jasa konsultasi itu menabrak Standar Akuntansi Pemerintahan. Ini membuat belanja barang dan jasa Pemkab Maros menjadi lebih saji sebesar Rp2,88 miliar,” tulis BPK.
Tudingan Teledor untuk Tim Anggaran
BPK pun menunjuk Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan para Kepala SKPD sebagai pihak yang bertanggung jawab. TAPD dinilai tidak cermat memverifikasi usulan anggaran, sementara kepala dinas hanya mengejar serapan tanpa memedomani kodefikasi yang benar.
“Kelemahan ini murni akibat lemahnya pengendalian intern dan keteledoran perencanaan,” tegas catatan pemeriksaan.
Merespons hal ini, Pemkab Maros bergerak cepat. Bupati telah menerbitkan instruksi agar TAPD dan BKAD segera melakukan koreksi jurnal akuntansi demi menyelamatkan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Bagi publik, kesalahan pengaliran anggaran bernilai miliaran ini menjadi preseden buruk soal kualitas perencanaan keuangan di tingkat daerah.
CATATAN REDAKSI:
Hingga berita ini diturunkan, sejumlah Kepala SKPD terkait belum dapat dikonfirmasi. Saat didatangi, para pimpinan berdalih sedang dinas luar dan rapat. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai kode etik jurnalistik.
Suaraakademis.com.|Napua – Sebagai wujud nyata kepedulian mendalam dan rasa kekeluargaan yang erat dengan masyarakat, Satuan Tugas (Satgas) Yonif 521/DY melaksanakan kegiatan karya bakti di salah satu tempat duka milik warga di Distrik Napua, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, Jumat (22/5/2026). Kehadiran para prajurit di tengah keluarga yang sedang bersedih disambut hangat dan penuh rasa syukur oleh kerabat serta warga setempat.
Dalam kegiatan tersebut, personel Satgas Yonif 521/DY bahu-membahu dan bergotong royong bersama warga menyelesaikan berbagai kebutuhan di lokasi. Mulai dari pembersihan lingkungan dan area sekitar rumah duka, pemasangan tenda untuk tempat berkumpul, hingga membantu persiapan segala keperluan yang berkaitan dengan pelaksanaan prosesi adat maupun ibadah kedukaan yang sedang berlangsung.
Komandan Satgas Yonif 521/DY, Letkol Inf Rahadyan Surya Murdata, S.E., M.I.P., menyampaikan bahwa kegiatan karya bakti ini merupakan bagian dari komitmen utama satuan. Ia menegaskan bahwa kehadiran prajurit tidak hanya berfokus pada tugas pokok menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, tetapi juga selalu siap hadir membantu masyarakat dalam segala situasi dan kondisi, termasuk di saat warga tengah mengalami musibah atau kesedihan.
“Kehadiran kami di sini adalah bentuk kepedulian tulus dan rasa kekeluargaan yang mendalam terhadap masyarakat Papua. Kami ingin turut meringankan beban keluarga yang sedang berduka, sekaligus mempererat kembali hubungan baik dan silaturahmi yang telah terjalin erat antara Satgas dengan warga Distrik Napua,” tegas Letkol Rahadyan.
Pihaknya berharap, semangat kebersamaan yang ditunjukkan melalui kegiatan ini dapat semakin memperkokoh hubungan harmonis yang terjalin selama ini. Hal ini dinilai penting guna menciptakan rasa aman, nyaman, dan kebersamaan yang kokoh di tengah kehidupan bermasyarakat di wilayah Papua Pegunungan.
Sementara itu, masyarakat setempat mengaku sangat terbantu dan merasa terharu dengan kehadiran serta perhatian yang diberikan oleh personel Satgas Yonif 521/DY. Semangat gotong royong dan kelembutan hati yang ditunjukkan para prajurit TNI dinilai sangat berarti, sekaligus memberikan dukungan moril yang besar bagi keluarga yang ditinggalkan dalam masa-masa sulit ini.
Suaraakademis.com.|Langkat – Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Hendy Antariksa, secara resmi menutup rangkaian kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-128 Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di wilayah binaan Kodim 0203/Langkat. Upacara penutupan dilaksanakan di Lapangan Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Kamis (21/5/2026), menandai selesainya masa pengabdian satu bulan penuh para prajurit bersama masyarakat.
Sebelum memasuki lokasi upacara, kedatangan Pangdam I/BB beserta rombongan di Kantor Desa Pasar Rawa disambut dengan penuh kemeriahan dan penghormatan khas budaya setempat, meliputi tarian daerah, pemasangan tanjak, serta penyampaian rangkaian bunga. Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian sambutan oleh Bupati Langkat dan paparan lengkap dari Komandan Satgas TMMD Ke-128 mengenai seluruh capaian dan progres pembangunan yang telah diselesaikan.
Usai menerima laporan hasil kegiatan, Pangdam I/BB bergerak menuju lokasi upacara penutupan. Di sana, kehadiran Pangdam kembali disambut antusias oleh warga yang memadati lokasi, lengkap dengan iringan tarian penyambutan dan tradisi adat sebagai wujud rasa syukur dan apresiasi atas manfaat nyata yang dirasakan dari program TMMD ini.
Dalam amanatnya, Mayjen TNI Hendy Antariksa menegaskan bahwa TMMD merupakan program terpadu lintas sektoral yang dirancang untuk membantu pemerintah daerah mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik melalui sasaran pembangunan fisik maupun pembinaan nonfisik. Lebih jauh, kegiatan ini juga menjadi sarana utama memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat, guna menyiapkan ruang, alat, serta kondisi juang yang tangguh dalam rangka mendukung pertahanan negara.
“TMMD bukan hanya sekadar membangun infrastruktur, tetapi juga mempererat ikatan batin antara prajurit dan masyarakat. Hal ini penting demi mewujudkan kekuatan pertahanan yang sesungguhnya, di mana rakyat dan TNI berdiri bahu-membahu sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan,” tegas Pangdam.
Untuk pelaksanaan kali ini, sejumlah sasaran fisik strategis telah tuntas diselesaikan, meliputi pembuatan dan pengerasan badan jalan sepanjang 1.500 meter, pembangunan sumur bor guna pemenuhan kebutuhan air bersih, serta rehabilitasi sejumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Pembangunan ini diharapkan dapat menjadi penggerak ekonomi desa dan mempermudah akses warga dalam beraktivitas sehari-hari.
Pangdam I/BB juga menyampaikan apresiasi mendalam kepada Pemerintah Kabupaten Langkat atas dukungan, kerja sama, dan kepercayaan yang diberikan kepada TNI. Penghargaan yang sama disampaikan kepada seluruh elemen masyarakat dan personel Satgas TMMD yang telah bekerja keras dan bergotong royong selama sebulan penuh, sehingga seluruh sasaran program dapat diselesaikan tepat waktu dan hasilnya langsung dapat dinikmati.
Setelah upacara penutupan selesai, Pangdam I/BB melakukan kegiatan sosial dengan menyerahkan paket sembako kepada warga sekitar yang membutuhkan. Ia juga meninjau pelayanan kesehatan gratis, stan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta pasar murah yang digelar di lokasi sebagai bentuk kepedulian sosial dan dukungan terhadap ekonomi masyarakat desa.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Danrem 022/Pantai Timur, para pejabat utama Kodam I/BB, Bupati Langkat, unsur pimpinan TNI dan Polri setempat, tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi kepemudaan, serta Ketua Persit KCK Daerah I/BB beserta jajaran pengurus.
Suaraakademis.com.|Cilacap – Pulau Nusakambangan selama ini kerap dicitrakan publik sebagai tempat yang dingin, menyeramkan, serta terisolasi dari jangkauan dunia luar. Namun, sebuah kunjungan kerja yang dilakukan oleh Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) berhasil menepis berbagai mitos kelam tersebut. Pada Rabu, 20 Mei 2026, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, memimpin langsung rombongan melaksanakan audiensi, silaturahmi, sekaligus misi kemanusiaan ke lembaga pemasyarakatan yang melegenda di selatan Jawa ini.
Kunjungan ini bukan sekadar ruang komunikasi formal antara organisasi pers nasional dengan otoritas pemasyarakatan, melainkan langkah penting untuk membawa secercah keadilan dan ketenangan psikologis bagi keluarga yang selama ini berduka akibat kesewenang-wenangan aparat hukum di daerah.
Tepat pukul 08.00 WIB, rombongan PPWI tiba di Lapas Kelas II Narkotika Nusakambangan. Pertemuan audiensi berlangsung intensif dan penuh kehangatan hingga pukul 10.00 WIB, serta disambut langsung secara terbuka oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II Narkotika Nusakambangan, Andi Mulyadi.
Dalam pertemuan tersebut, Wilson Lalengke didampingi jajaran teras DPN PPWI, antara lain Wakil Ketua II DPN PPWI, Ujang Kosasih, S.H., dan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PPWI, Julian Caisar. Sementara itu, Kalapas Andi Mulyadi didampingi Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Binadik dan Giatja), Dwi, beserta jajaran staf fungsional lainnya.
Diskusi berjalan sangat lancar dengan pertukaran informasi seputar dinamika pembinaan warga binaan. Sesi ini juga dimanfaatkan PPWI untuk menyampaikan usulan kerja sama strategis antara Lapas Nusakambangan dengan awak media lokal Kabupaten Cilacap, guna mendorong keterbukaan informasi publik yang edukatif. Kedua belah pihak menunjukkan antusiasme tinggi untuk terus memperkuat ikatan silaturahmi ini di masa depan.
Mendampingi Keluarga Korban Kriminalisasi Riau
Sisi emosional dan makna mendalam dari kunjungan ini terasa sangat kental dengan hadirnya keluarga inti Jekson Sihombing. Jekson merupakan warga binaan yang kini mendekam di Lapas Narkotika Nusakambangan, dan diyakini publik luas sebagai korban kriminalisasi murni yang dirancang oleh jejaring kekuasaan korup di Provinsi Riau.
Dalam rombongan ini, PPWI memfasilitasi dan menjadi tameng moral serta hukum bagi tiga generasi wanita keluarga Jekson yang menempuh perjalanan jauh demi kepastian nasib kerabatnya. Mereka adalah ibunda kandung Jekson, Relly Pasaribu; sang nenek, Tiur Simamora; serta adik kandung perempuan Jekson, Arnadeyanti Sihombing.
Sebagaimana diketahui, kasus Jekson Sihombing merupakan bukti nyata kriminalisasi sistemik yang diduga melibatkan sindikasi pengusaha hitam dan oknum aparat hukum korup. Persoalan ini bermula dari keberanian Jekson menyuarakan dugaan pengrusakan hutan dan korupsi uang negara yang dilakukan oleh PT Ciliandra Perkasa, korporasi raksasa di bawah naungan Surya Dumai Group.
Upaya pembungkaman terhadap Jekson diduga berjalan mulus lewat kerja sama tak sehat dengan oknum pucuk pimpinan penegak hukum setempat kala itu, yakni mantan Kapolda Riau, Hery Heryawan, dan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Sutikno. Proses hukum hingga persidangan sarat intrik dan suap, berujung pada vonis 6 tahun penjara bagi aktivis lingkungan dan antikorupsi tersebut, yang kemudian dikoreksi Majelis Hakim di tingkat banding menjadi 3 tahun penjara.
Sistem Pengamanan Modern, Bukan Tempat Penyiksaan
Di sela-sela diskusi, pihak Lapas memberikan pemaparan komprehensif mengenai tata kelola pemasyarakatan modern yang diterapkan saat ini, sekaligus meluruskan persepsi keliru masyarakat. Dijelaskan bahwa saat ini terdapat 12 lembaga pemasyarakatan yang beroperasi di Pulau Nusakambangan, dikelompokkan secara ketat ke dalam 4 kategori berdasarkan tingkat pengamanan dan pola pembinaannya, yaitu Super Maximum Security, Maximum Security, Medium Security, hingga Regular Security.
Sistem ini dirancang bukan untuk menyiksa, melainkan sebagai instrumen evaluasi perilaku. Setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) memiliki kesempatan untuk dipindahkan secara berjenjang dari tingkat pengamanan tertinggi ke tingkat di bawahnya, asalkan menunjukkan kepatuhan dan perubahan perilaku positif. Sebaliknya, pelanggaran berat dapat mengembalikan warga binaan ke tingkat pengamanan yang lebih ketat.
Jekson Sehat Walafiat & Bermental Baja
Momen yang paling dinantikan keluarga akhirnya tiba saat diperkenankan bertatap muka langsung. Berdasarkan pantauan tim PPWI dan pengamatan keluarga, kondisi fisik dan mental Jekson Sihombing terpantau sangat baik, sehat, dan tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan. Jeruji besi dan isolasi geografis ternyata gagal meruntuhkan mentalitasnya.
Jekson menceritakan secara leluasa, jujur, dan terbuka mengenai keadaan serta pengalaman kesehariannya. Keterbukaan informasi dan perlakuan manusiawi yang diterima menjadi penawar dahaga spiritual bagi keluarga yang selama ini dicekam kecemasan akibat isu miring tentang kekejaman Nusakambangan. Rasa lega dan puas terlihat jelas di wajah ketiga nenek-ibu-anak tersebut sepanjang perjalanan pulang.
Perjalanan Unik & Apresiasi Kemitraan
Kunjungan ini juga diwarnai pengalaman unik. Menyeberang dari Pelabuhan Wijayapura menggunakan kapal feri Pengayoman, kemudian menumpang bus tahanan di pulau, hingga perjalanan pulang diantar dengan mobil ambulans dan kembali ke Cilacap menggunakan kapal nelayan tradisional.
Sebagai bentuk apresiasi atas profesionalisme dan pelayanan kemanusiaan, PPWI menyerahkan Piagam Penghargaan khusus yang diserahkan langsung oleh Wilson Lalengke kepada Kalapas Andi Mulyadi, sebagai simbol kemitraan dan penghormatan atas kepemimpinan yang humanis.
Usai kunjungan, Wilson Lalengke menegaskan hasil pengamatan langsung PPWI kepada publik. “Kompleks Lapas Nusakambangan yang selama ini dicitrakan menyeramkan, angker, dan kejam, sesungguhnya merupakan tempat diklat kehidupan yang memiliki nuansa pemasyarakatan sama seperti lapas ideal lainnya di Indonesia. Lingkungannya tertata nyaman, bersih, sistematis, dan sangat manusiawi. Nusakambangan di era modern ini telah bertransformasi menjadi laboratorium keadilan yang humanis, dan mematahkan segala mitos hitam yang sengaja diembuskan selama ini,” tegas Wilson.(TIM/Red)
BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan mahasiswa diluncurkan di sebuah restoran di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis 21 Mei 2026
Buku berjudul Kampus Pergerakan: Dinamika Perjuangan Mahasiswa Universitas Janabadra 1986–2026 menjadi salah satu dari sedikit catatan tertulis tentang pergerakan mahasiswa yang disusun langsung dari perspektif para aktivis yang menjalaninya.
“Buku ini menjelaskan bahwa gerakan yang berujung pada jatuhnya Soeharto pada 21 Mei 1998 bukan sesuatu yang tiba-tiba muncul. Ia adalah perjalanan panjang dari tahun-tahun sebelumnya. Kegelisahan, konsolidasi, aksi, penangkapan, dan tekanan terhadap gerakan mahasiswa di kampus-kampus di seluruh Indonesia,” ungkap Heroe Waskito, yang mulai berdinamika dalam gerakan mahasiswa sejak 1986.
Heroe, yang kini menjabat Ketua Umum Pergerakan Advokat, menyatakan bahwa buku ini ditulis dari sudut pandang aktivis mahasiswa Universitas Janabadra (UJB).
Penyusunannya melalui proses kolektif yang ketat. Kesaksian para aktivis lintas angkatan dikumpulkan lewat grup WhatsApp, lalu diverifikasi silang dengan dokumen internal gerakan, kliping koran sezaman, dan laporan berbagai lembaga baik nasional maupun internasional.
Ia juga menegaskan bahwa Reformasi belum selesai. “Dua puluh delapan tahun setelah Reformasi, penegakan hukum harus menjadi fokus nyata. Inilah akar masalah yang belum terselesaikan hingga hari ini,” ujarnya.
Buku setebal lebih dari 300 halaman itu juga merekam keterlibatan langsung mahasiswa dalam advokasi rakyat. Heru Sahararita, salah satu aktivis era ‘80an, dalam buku, menceritakan bagaimana mahasiswa ketika itu bergerak melakukan advokasi dalam berbagai kasus seperti kasus Kedung Ombo, kasus di Cilacap, hingga mendampingi warga di kampung-kampung di Yogyakarta sendiri.
Sementara itu, Eko Prastowo, aktivis ‘98 yang kini dikenal sebagai advokat dan pakar AI (kecerdasan buatan), menjelaskan bahwa buku ini ditulis dengan gaya naratif historis sehingga pembaca tidak perlu berkerut dahi saat membaca.
“Buku ini juga berusaha memotret bagaimana masyarakat saat itu. Karena mahasiswa dan kampus tidak terpisah dari realitas sehari-hari masyarakat. Apa yang terjadi di jalanan saat aksi, hubungan dengan warga sekitar mahasiswa tinggal, semua ada di sini. Termasuk cerita-cerita lucu yang dialami kawan-kawan,” ungkapnya.
Buku Kampus Pergerakan diterbitkan oleh komunitas alumni UJB yang tergabung dalam Janabadra Club. Hampir seratus aktivis berpartisipasi dalam penulisan buku ini, di antaranya Joe Hoo Gi, Firman Jaya Daeli, Heri Sebayang, Lidwina Riestanti, Hary Wisnuadji, Jemmy Setiawan, Aris Sutiyono, hingga aktivis mahasiswa yang saat ini masih aktif kuliah.
Jakarta – Statemen Presiden Prabowo yang terkesan mengabaikan terpuruknya nilai tukar rupiah atas dollar, mulai membuat sejumlah perusahaan plat merah, khususnya yang bernaung di bawah Danantara kewalahan. Bahkan PT PLN (Persero) sebagai perusahaan yang memonopoli bisnis energi kelistrikan dalam negeri, termasuk BUMN paling terpuruk.
Kabar ini agak kontradiktif karena di saat PLN menebar framing bahwa Laporan Keuangan tahun 2025 perusahaan tersebut untung Rp7 triliun, dalam dua hari terakhir justru para pegawai keresahan, menyusul beredar luasnya narasi berantai terkait kondisi PLN saat ini
Diduga, pesan yang diedarkan jajaran Direksi perusahaan yang dikendalikan Darmawan Prasodjo selaku Dirut yang sudah menjabat hampir 6 tahun tersebut, bocor ke publik, meski dikabarkan awalnya hanya untuk kalangan internal.
Berikut isi pesan tersebut:
Berdasarkan data internal yang dipaparkan dalam dokumen agenda _Marketing and Sales War Room_ tanggal 18 Mei 2026 tersebut, berikut adalah penarikan data kinerja keuangan tahun 2024 (baik dari data historis/pembanding yang tertera di _slide_, maupun konfirmasi laporan AR/SR PLN) beserta analisa mendalam mengenai tingkat keparahan kondisi operasional dan pemenuhan hak pegawai (gaji).
## 1. Data Pembanding Tahun 2024 pada Dokumen
Di dalam dokumen urgensi keuangan 2026–2027 ini, data realisasi tahun 2024 digunakan sebagai basis pembanding atau tolok ukur _(baseline)_ untuk menunjukkan penurunan tajam di tahun-tahun berikutnya:
* **EBITDA 2024:** Rp108,7 Triliun (Poin 11).
* **Catatan Kinerja AR/SR 2024:** Pendapatan PLN di tahun 2024 sebenarnya tumbuh positif mencapai Rp545,4 triliun (membuat PLN masuk Fortune Global 500). Namun, lonjakan beban di tahun 2026–2027 membuat pencapaian 2024 tersebut tidak lagi mampu menopang likuiditas saat ini.
—
## 2. Seberapa Parah / Buruk Kondisi Keuangan PLN Saat Ini?
Jawabannya: **Sangat Merah (Kritis dan Berada di Ambang Krisis Likuiditas Akut).**
Meskipun operasional tahun 2024 sangat kuat, kondisi tahun berjalan (2026) hingga proyeksi 2027 mengalami tekanan eksternal masif yang membuat arus kas PLN “pendarahan hebat”. Indikator utamanya adalah:
* **Pukulan Kurs & Harga Minyak (Poin 2):** Kurs melonjak di atas Rp17.500 dan ICP (harga minyak) di atas USD 100/barel.
Sebagai perusahaan yang membeli bahan bakar dalam USD tetapi menjual listrik dalam Rupiah yang dipatok pemerintah, ini adalah kombinasi fatal.
* **Arus Kas Keluar BBM Naik 2 Kali Lipat (Poin 5):** Biaya operasional untuk membeli bahan bakar membengkak luar biasa.
* **Pendarahan Arus Kas (Poin 8):** Per April 2026 saja, PLN sudah mencatatkan **Rugi Bersih sebesar ~ Rp4,3 Triliun**.
* **Krisis Kemampuan Bayar Utang (Poin 9 & Likuiditas Poin 2):** Rasio DSCR (*Debt Service Coverage Ratio*) tahun 2025 ambles ke **0,48 kali** (jauh di bawah batas aman 1,5 kali), bahkan diproyeksikan memburuk ke **0,26 kali** di masa depan.
Artinya, uang tunai yang dihasilkan PLN tidak cukup untuk membayar cicilan utang.
* **Risiko Default/Gagal Bayar (Likuiditas Poin 4 & 5):** Ada _Global Bon_ jatuh tempo Mei 2027 sebesar Rp28 T, dan total risiko gagal bayar pinjaman minimum mencapai **Rp166 T** yang bisa memicu _cross-default_ (seluruh kreditur menarik pinjamannya secara bersamaan).
* **Ketergantungan Total pada Utang (Likuiditas Poin 7):** Dana internal PLN tercatat **0 (NOL)**. Setiap ada investasi total, 100% harus diongkosi dari utang baru (*new debt*).
—
## 3. Analisa Kemampuan Operasional dan Menggaji Pegawai
Melihat angka-angka di atas, bagaimana nasib operasional harian dan pembayaran gaji pegawai PLN? Berikut adalah breakdown analisanya:
### A. Sektor Operasional (Penyediaan Listrik): Terancam Terganggu
* **Skala Ancaman:** Di bawah kolom _Security of Supply_, poin 1 menyebutkan bahwa Pasokan BBM terganggu. PLN memiliki saldo utang ke Pertamina sebesar Rp20 Triliun.
* **Dampaknya:** Jika pemerintah tidak mencairkan dana kompensasi mulai Agustus 2026, pasokan bahan bakar dari Pertamina ke pembangkit PLN terancam tersendat. Ini berpotensi memicu kondisi **”Sistem defisit + siaga”** (Poin 4), yang artinya risiko pemadaman listrik secara bergilir atau penurunan keandalan pasokan listrik ke masyarakat menjadi sangat tinggi.
### B. Pembayaran Gaji Pegawai: Aman dalam Jangka Pendek, Terancam Jangka Panjang.
Bagi sebuah BUMN raksasa, struktur pemangkasan atau kegagalan bayar biasanya memiliki urutan prioritas (*waterfall priority*).
* **Jangka Pendek (Gaji Tetap Dibayar):** Gaji pegawai masuk ke dalam komponen *Beban Usaha / OPEX* yang bersifat vital agar operasional tidak lumpuh total. Jika pegawai mogok kerja karena tidak digaji, seluruh objek vital nasional (listrik satu negara) akan mati. Oleh karena itu, manajemen pasti memprioritaskan kas yang ada untuk gaji pegawai dan biaya operasional dasar harian terlebih dahulu, daripada membayar utang bank/obligasi.
* **Mekanisme Penyelamatan Jangka Pendek (Likuiditas Poin 1):** PLN sedang mengajukan atau membutuhkan **KMK (Kredit Modal Kerja) sebesar Rp88 Triliun** (dengan potensi yang tersedia Rp52,5 T). Dana talangan/pinjaman jangka pendek inilah yang akan digunakan PLN untuk menambal biaya operasional harian, termasuk menjaga agar hak-hak normatif pegawai (gaji dan tunjangan dasar) tetap terbayar tepat waktu.
### C. Ancaman terhadap Pegawai (Jika Kondisi Berlarut-larut)
Meskipun gaji pokok kemungkinan besar aman karena diselamatkan utang operasional, kesejahteraan pegawai tetap akan terdampak melalui efisiensi ketat:
1. **Pemangkasan Bonus & Tunjangan Non-Fungsional:** Karena laba bersih per April 2026 minus Rp4,3 T, maka bonus tahunan (_tantiem_ atau jasa produksi) dipastikan akan turun drastis atau bahkan ditiadakan.
2. **Moratorium Rekrutmen & Pengetatan Lembur:** Untuk menahan laju beban usaha yang tumbuh 15,1% (Poin 12), manajemen kemungkinan besar akan mengetat anggaran lembur, membatasi perjalanan dinas, dan membekukan rekrutmen pegawai baru.
—
> **Kesimpulan:** > Kondisi keuangan PLN saat ini berada pada level **Kritis / Lampu Merah**. Operasional pembangkit terancam karena utang ke Pertamina membengkak akibat kurs dan harga minyak dunia. Untuk **gaji pegawai**, secara sistemik akan tetap aman dan dibayarkan menggunakan dana talangan Kredit Modal Kerja (KMK) agar tidak terjadi mogok nasional, namun komponen kesejahteraan sekunder (seperti bonus/insentif kinerja) dipastikan akan terpangkas habis akibat kerugian ini. Penyelamat utama PLN sepenuhnya berada di tangan kecepatan pemerintah mencairkan *Piutang Pemerintah/Kompensasi (Rp216 T).
Sebagai penguatan penjelasan kondisi PLN saat ini, beredar pula imbauan kepada seluruh pegawai yang diduga dari kalangan petinggi PLN yang bunyinya:
“Dear all, teman2 semua…. pagi tadi kita kembali dapat sosialisasi dan pengarahan terhadap kondisi keuangan kita.. keuangan PLN saat ini tidak baik2 saja… tahun 2026 ini diawali dgn likuiditas terendah sepanjang sejarah PLN.. narasi yg disampaikan mendekati 0 (3T utk semua operasional, itu pun dgn pinjaman). Jadi kita sbg pimpinan di masing2 unit dan bidang ayokk sama2 kita tingkatkan awareness kita dlm pengendalian anggaran, sprt SPPD… jika bisa 1 knp harus 2, jika bisa 2 knp harus 3… jika bisa 3 knp harus 4… jd ayok kita ambil peran dlm mengendalikan anggaran utk menjaga likuiditas perusahaan tercinta kita ini..
Tadi komitmen nya Bu Dirkeu, masih mengupayakan agar penghasilan kita tidak terganggu.. tp itu semua tergantung kondisi finansial perusahaan…..
So… tolong kita positif dlm menyikapi kondisi ini ya teman2 semua”.
Suaraakademis.com.|Cilacap – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, melakukan kunjungan kerja dan silaturahmi khusus ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Tujuan utama kunjungan ini adalah untuk menjenguk sekaligus memberikan dukungan moril kepada Jekson Sihombing, warga binaan yang juga merupakan bagian dari keluarga besar organisasi PPWI.
Kedatangan rombongan Pengurus Pusat PPWI disambut hangat langsung oleh pemegang Surat Keputusan (SK) Mandat Ketua DPD PPWI Jawa Tengah, KRT Ardhi Solehudin, S.H., M.Kom., yang didampingi sejumlah anggota PPWI Jawa Tengah. Kebersamaan ini menjadi bukti nyata rasa kekeluargaan yang sangat solid serta koordinasi yang kuat antara pengurus di tingkat pusat maupun daerah.
Sebagai bentuk komitmen pelayanan dan solidaritas, KRT Ardhi Solehudin beserta jajaran DPD Jawa Tengah memberikan pendampingan dan pengawalan penuh secara khusus. Mulai dari menjemput kedatangan rombongan di Cilacap, mengawal seluruh rangkaian agenda kegiatan di lokasi, hingga mengantar kembali Ketum PPWI beserta rombongan menuju Stasiun Cilacap setelah kegiatan selesai.
Dalam pertemuan di dalam lingkungan Lapas Nusakambangan, Wilson Lalengke didampingi langsung oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PPWI, Julian Caisar, serta Penasihat Hukum (PH) PPWI, Ujang Kosasih, S.H. Turut hadir pula pihak keluarga inti dari Jekson Sihombing, yakni Relly Pasaribu (Ibu Kandung/Anggota PPWI Pekanbaru), Tiur Simamora (Nenek/Anggota PPWI Jakarta), dan Arnadeyanti Sihombing (Adik Kandung/Anggota PPWI Jakarta).
“Kami dari DPD PPWI Jawa Tengah menyambut baik kedatangan Ketum beserta rombongan, dan kami siap mendukung penuh kegiatan ini. Langkah nyata ini merupakan wujud dari solidaritas tanpa batas yang menjadi ciri khas organisasi PPWI,” ungkap KRT Ardhi Solehudin, S.H., M.Kom.
Sementara itu, Wilson Lalengke menyampaikan apresiasi yang tinggi atas sambutan hangat, kesiapan, serta pengawalan ketat yang diberikan oleh KRT Ardhi Solehudin dan rekan-rekan pengurus PPWI Jawa Tengah. Ia menegaskan bahwa kehadiran jajaran pimpinan pusat, tim hukum, serta keluarga besar merupakan bentuk kepedulian organisasi, sekaligus bertujuan memastikan kondisi warga binaan dalam keadaan baik. Selain itu, pertemuan ini juga dimanfaatkan untuk bersilaturahmi dan berkoordinasi baik dengan pihak otoritas Lapas Nusakambangan.
Seluruh rangkaian kegiatan kunjungan berjalan dengan lancar, tertib, aman, dan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap peraturan serta regulasi yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan tersebut.
Aceh – PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) terus memaksimalkan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang nantinya akan menghubungkan seluruh provinsi di Pulau Sumatera, mulai dari Aceh hingga Lampung.
Salah satu ruas strategis tersebut adalah Jalan Tol Sigli–Banda Aceh (Sibanceh), yang menjadi ruas tol pertama di ujung barat Nusantara. Dengan total panjang 74,2 km, jalan tol ini membentang dari Padang Tiji, Kabupaten Pidie, hingga Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar.
Meski konektivitas penuh Aceh hingga Sumatera Utara masih membutuhkan waktu, keberadaan jalan tol di Tanah Rencong telah mampu memangkas waktu tempuh perjalanan Banda Aceh–Sigli dari sekitar tiga jam menjadi hanya sekitar satu jam.
Seiring momentum libur panjang Idul Adha 1447 H/2026 M dan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 2026, Hutama Karya memprediksi akan terjadi peningkatan signifikan volume kendaraan yang memanfaatkan infrastruktur Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut.
“Idul Adha merupakan salah satu hari besar yang biasanya disambut sangat meriah oleh masyarakat Aceh, sehingga potensi peningkatan trafik diperkirakan cukup tinggi,” ujar Kepala Regional Sumbagut PT Hutama Karya (Persero), Taufiq Hidayat, kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).
Nurdiansyah Alasta, Ketua Komisi IV DPRA
Untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas selama periode libur dan cuti bersama Idul Adha, Hutama Karya mengoperasikan enam seksi ruas Tol Sibanceh, yaitu:
• Seksi 1 (Padang Tiji – Seulimeum): beroperasi secara fungsional (gratis dan berlaku selama periode tertentu seperti Libur Idul Fitri, Nataru, dan libur khusus lainnya, serta pada saat tertentu seperti dukungan pemulihan bencana)
• Seksi 2 Seulimeum–Jantho beroperasi penuh sepanjang 6,35 km.
• Seksi 3 Jantho–Indrapuri beroperasi penuh sepanjang 16 km.
• Seksi 4 Indrapuri–Blang Bintang beroperasi penuh.
• Seksi 5 (Blang Bintang – Kutabaro): Beroperasi pada bagian mainroad
• Seksi 6 (Kutabaro – Baitussalam): Beroperasi secara penuh
Dedi Sumardi Nurdin, tokoh muda Aceh
“Sejak terjadinya bencana hidrometeorologi pada akhir November 2025, Hutama Karya telah mengoperasikan secara fungsional Tol Sibanceh Seksi 1 Padang Tiji–Seulimeum guna mendukung kelancaran distribusi bantuan kemanusiaan. Hingga saat ini ruas tersebut masih difungsionalkan,” jelas Taufiq.
Ia menambahkan, perpanjangan operasional fungsional ruas tersebut telah dikoordinasikan bersama berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), kepolisian daerah setempat, dan instansi terkait lainnya guna memastikan keamanan dan kelancaran lalu lintas.
“Hutama Karya berupaya memastikan layanan tetap tersedia secara optimal agar arus trafik selama libur Idul Adha dan cuti bersama dapat berjalan lancar, dengan tetap mengutamakan aspek keselamatan selama pengoperasian fungsional berlangsung,” tambahnya.
*Disambut Antusias*
Sementara itu, keberadaan jalan tol Sibanceh yang statusnya masih terbagi antara Operasional dan Fungsional ini, disambut positif oleh para stakeholder, termasuk kalangan tokoh masyarakat Aceh.
Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Drh Nurdiansyah Alasta, M.Kes saat dikonfirmasi mengatakan bahwa hadirnya tol Sibanceh merupakan bagian dari percepatan konektivitas untuk pertumbuhan ekonomi daerah.
“Namun, pembangunan infrastruktur tidak boleh hanya selesai pada aspek fisik, tetapi juga harus memastikan aksesibilitas dan keselamatan masyarakat. Saya berharap HK tidak hanya fokus pada penyelesaian proyek, tetapi juga aktif membangun komunikasi dan edukasi kepada masyarakat,” harapnya.
Terkait masih adanya kendaraan roda dua yang masuk ke jalan tol, pimpinan komisi yang membidangi pembangunan dan infrastruktur tersebut menyampaikan bahwa kondisi tersebut terjadi pada ruas fungsional Seksi 1 Padang Tiji–Seulimeum yang saat ini masih dalam tahap penyempurnaan pembangunan.
Salah satu penyebabnya adalah belum selesainya pembangunan akses atau jalur alternatif bagi masyarakat terdampak pembangunan tol. Oleh karena itu, sosialisasi, pengamanan lapangan, serta penyediaan akses pendukung bagi warga perlu terus ditingkatkan secara bertahap dan menyeluruh.
“Tol adalah jalur dengan standar keselamatan tinggi. Karena itu, edukasi kepada masyarakat harus dilakukan secara masif, humanis, dan berkelanjutan, termasuk pemasangan rambu yang jelas, penerangan, pengawasan di titik rawan, serta penyediaan akses alternatif yang memadai bagi masyarakat sekitar.
Kami juga berharap HK lebih responsif terhadap masukan masyarakat dan pemerintah daerah agar pembangunan tol di Aceh benar-benar menjadi simbol kemajuan yang aman, dan berpihak kepada kepentingan rakyat Aceh,” ungkapnya.
Senada juga dilontarkan Dedi Sumardi Nurdin, seorang Tokoh Muda Aceh. Ia mengatakan bahwa pembangunan Tol Sigli–Banda Aceh (Sibanceh) merupakan langkah strategis yang sangat penting bagi kemajuan Aceh dan keberlanjutan jaringan Jalan Tol Trans-Sumatera.
“Sebagai masyarakat Aceh, saya memandang kehadiran tol Sibanceh bukan hanya sebagai pembangunan infrastruktur, tetapi juga sebagai simbol kemajuan, konektivitas, dan harapan baru bagi pertumbuhan ekonomi daerah,” kata dia.
Alumni pemantapan pimpinan nasional (P3N) angkatan XXVI Lemhannas RI juga juga sangat mengapresiasi pemerintah atas pembangunan tol Sibanceh yang telah memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat.
“Kehadiran jalan tol ini terbukti mampu menghemat waktu perjalanan secara signifikan, meningkatkan keamanan dan kenyamanan mobilitas, serta mempermudah akses sarana dan prasarana antarwilayah di Aceh. Aktivitas masyarakat, distribusi barang, sektor perdagangan, pariwisata, hingga pelayanan sosial menjadi lebih cepat dan efisien.
Pembangunan tol ini juga memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi masyaraka,” urainya.
Dengan konektivitas yang semakin baik, lanjut Dedi, peluang investasi dan pengembangan usaha di Aceh menjadi semakin terbuka. Hal ini tentu sangat penting untuk mendukung daya saing Aceh dalam jangka panjang.
“Kami berharap pembangunan jalan tol ini dapat terus dilanjutkan dan terhubung secara menyeluruh dengan jaringan Trans-Sumatera, sehingga Aceh tidak hanya menjadi daerah ujung Pulau Sumatera, tetapi juga menjadi gerbang strategis pertumbuhan ekonomi Sumatera,” ucapnya.
Pria yang akrab disapa Dedi Lamra ini juga memperoleh informasi bahwa proses pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol ruas Pangkalan Brandan – Langsa telah mencapai sekitar 99 persen.
“Oleh karena itu, kami berharap kepada Bapak Presiden, Prabowo Subianto, agar dapat memberikan atensi khusus dalam melanjutkan pembangunan konektivitas jalan tol Sumatera Utara–Aceh guna mempercepat pertumbuhan ekonomi Aceh pascabencana serta memperkuat integrasi ekonomi kawasan barat Indonesia.
Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan pembangunan yang telah diberikan kepada Aceh. Semoga pembangunan infrastruktur jalan tol ini terus berlanjut demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Aceh di masa depan,” tutupnya
Suaraakademis.com.|Rabat – Bukti nyata dukungan internasional terhadap kedaulatan Maroko atas wilayah Sahara terus terwujud di lapangan. Pemerintah Prancis secara resmi menegaskan kembali posisinya bahwa masa depan wilayah Sahara berada sepenuhnya di bawah kedaulatan Kerajaan Maroko, dan sikap politik ini kini diterjemahkan dalam langkah-langkah konkret berupa perluasan investasi ekonomi, pembukaan layanan konsuler, serta pengembangan fasilitas budaya dan pendidikan di Kota Laayoune.
Penegasan ini disampaikan oleh Menteri Eropa dan Urusan Luar Negeri Prancis, Jean-Noël Barrot, dalam konferensi pers bersama usai menggelar pertemuan bilateral dengan Menteri Urusan Luar Negeri, Kerja Sama Afrika, dan Ekspatriat Maroko, Nasser Bourita, di Rabat, Rabu (21/5/2026).
Barrot menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan kelanjutan dari komitmen resmi yang telah disampaikan Presiden Prancis, Emmanuel Macron, kepada Yang Mulia Raja Mohammed VI pada 30 Juli 2024 lalu. Bagi Prancis, isu Sahara memiliki urgensi strategis tinggi sebagai kunci stabilitas keamanan dan kemajuan ekonomi seluruh kawasan Afrika Utara.
“Prancis memberikan dukungan mutlak terhadap Rencana Otonomi yang diajukan Maroko. Kami memandang skema ini sebagai satu-satunya basis yang sah, kredibel, dan realistis untuk mencapai penyelesaian politik yang adil, langgeng, dan dapat dinegosiasikan secara damai,” tegas Barrot.
Pihaknya juga menilai Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2797 tertanggal 31 Oktober 2025 sepenuhnya sejalan dengan pandangan tersebut, serta menyambut baik dimulainya kembali pembicaraan internasional yang berlandaskan kerangka otonomi tersebut.
Lebih dari sekadar pernyataan diplomatik, Prancis kini mewujudkan dukungannya melalui kehadiran nyata di wilayah Sahara. Di Kota Laayoune, ibu kota wilayah, Prancis telah membuka pusat pengajuan visa, mendirikan lembaga kebudayaan Alliance Française, serta meresmikan sekolah baru. Di sektor ekonomi, perusahaan-perusahaan asal Prancis mulai menanamkan investasi besar yang didukung penuh oleh Badan Pembangunan Prancis (Agence française de développement), menjadikan Laayoune kian hidup dan berkembang pesat.
Langkah Prancis Dinilai Jadi Titik Balik Geopolitik
Perubahan besar peta geopolitik ini menjadi sorotan utama di Indonesia. Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisama), Wilson Lalengke, menilai langkah Prancis sebagai game changer atau titik balik krusial yang menentukan arah politik kawasan, mengingat sengketa Sahara telah berlangsung lebih dari 50 tahun dan menyisakan nasib ribuan warga asli yang mengungsi.
“Dukungan berkelanjutan dari Prancis yang dibarengi dengan pembukaan kantor konsuler, fasilitas pendidikan, serta investasi ekonomi riil di Laayoune, adalah bentuk pengakuan de facto dan de jure yang sangat kuat. Prancis adalah anggota tetap Dewan Keamanan PBB. Ketika mereka menyatakan bahwa masa depan Sahara berada di bawah kedaulatan Maroko, maka perdebatan politik mengenai status wilayah ini sebenarnya sudah selesai,” ujar Wilson Lalengke di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini menambahkan, langkah Prancis sekaligus memvalidasi keabsahan Resolusi 2797 dan membuktikan hukum internasional berpihak pada integritas teritorial Maroko. Ia berharap momentum ini menginspirasi negara Asia Tenggara, khususnya Indonesia, mengambil sikap lebih progresif.
“Rencana otonomi khusus di bawah Maroko terbukti membawa kesejahteraan nyata melalui pembangunan infrastruktur dan pendidikan inklusif. Sudah saatnya dunia bersatu mendukung stabilitas ini demi perdamaian global,” pungkas Petisioner HAM PBB 2025 tersebut.
(TIM/Red)
Suaraakademis.com.|Bogor – Dugaan penyimpangan keuangan kembali mewarnai pengelolaan dana desa di Kabupaten Bogor. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Cariu, Kecamatan Cariu. LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) telah resmi melayangkan laporan pengaduan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Bogor terkait dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan anggaran yang nilainya mencapai lebih dari Rp485 juta.
Melalui Ketua Pimpinan Cabang KCBI Kabupaten Bogor, Agus Sandi Marpaung, S.H., lembaganya mengungkapkan bahwa dana penyertaan modal BUMDes yang mencapai total Rp485.067.100 tersebut diduga dikelola secara tidak transparan, tertutup, dan minim pertanggungjawaban kepada publik maupun perangkat aturan yang berlaku.
“Ini adalah uang negara, bukan uang pribadi. Jika ratusan juta dana desa dikelola tanpa laporan terbuka, tanpa kejelasan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes), dan tanpa dasar aturan yang jelas, maka publik sangat berhak curiga ada sesuatu yang disembunyikan,” tegas Agus dalam keterangan persnya, Senin (18/5/2026).
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan KCBI, ditemukan sejumlah kejanggalan serius dalam aliran dana tersebut. Dana penyertaan modal tahap pertama senilai Rp182 juta lebih, ditambah dengan tambahan anggaran pada tahun 2025 sebesar Rp302 juta lebih, hingga kini dinilai tidak dipertanggungjawabkan secara terbuka ke publik.
Tidak hanya dari sisi modal awal, arus pemasukan rutin BUMDes pun dipertanyakan keberadaannya. Terdata sekitar 60 lapak usaha disewakan dengan tarif Rp600 ribu per bulan, yang berpotensi menghasilkan pemasukan Rp36 juta per bulan, belum termasuk pendapatan dari penyewaan gerobak dagang yang juga dipungut rutin. Ironisnya, hingga saat ini masyarakat tidak pernah mendapatkan laporan keuangan laba-rugi yang jelas, serta tidak diketahui berapa besar keuntungan yang disetor untuk menambah kas desa.
“BUMDes jangan dijadikan ladang bancakan berkedok usaha desa. Kalau pemasukan dari sewa lapak dan gerobak sangat besar, tapi kontribusinya ke kas desa tidak jelas, maka masyarakat berhak mempertanyakan ke mana aliran uang itu sebenarnya mengalir,” tandas Agus.
Selain itu, aspek hukum dan legalitas pungutan pun dinilai lemah. KCBI menyoroti hingga saat ini belum ditemukan Peraturan Desa (Perdes) yang menjadi payung hukum atas mekanisme penarikan tarif sewa lapak dan gerobak tersebut. Kondisi ini dinilai sangat berpotensi mengarah pada praktik pungutan liar hingga penyalahgunaan wewenang oleh pengelola.
Dalam laporannya, KCBI mendesak Kejari Kabupaten Bogor untuk segera melakukan pengumpulan bahan keterangan, audit investigasi, serta memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, khususnya Ketua BUMDes dan Kepala Desa Cariu selaku penanggung jawab utama pengelolaan aset desa.
“Prinsip follow the money atau ikuti aliran dananya harus dijalankan secara ketat. Jangan sampai dana desa yang seharusnya menjadi alat pemberdayaan ekonomi rakyat, justru berubah menjadi bancakan segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab,” lanjutnya.
KCBI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Pihaknya pun meminta aparat penegak hukum untuk tidak ragu meningkatkan status perkara jika ditemukan unsur kerugian negara maupun tindak pidana korupsi.(C/red)
Suaraakademis.com.|Rabat – Gelombang dukungan internasional terhadap posisi Kerajaan Maroko terkait wilayah Sahara terus mengalir. Republik Guinea-Bissau secara tegas dan konsisten menegaskan dukungan penuhnya terhadap kedaulatan serta integritas teritorial Maroko atas seluruh wilayah Sahara. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menteri Luar Negeri, Kerja Sama Internasional, dan Komunitas Guinea-Bissau, João Bernardo Vieira, usai melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Luar Negeri, Kerja Sama Afrika, dan Ekspatriat Maroko, Nasser Bourita, di Rabat, Selasa (19/5/2026).
Dalam konferensi pers bersama, Vieira menegaskan bahwa negaranya memberikan dukungan tanpa syarat terhadap kedaulatan penuh Maroko. Ia juga secara eksplisit mendukung Inisiatif Otonomi yang diajukan Maroko, yang dinilai Guinea-Bissau sebagai satu-satunya solusi kredibel, realistis, dan berkelanjutan untuk mengakhiri sengketa regional yang telah berlangsung puluhan tahun tersebut.
Vieira juga menyampaikan apresiasi tinggi atas diadopsinya Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2797 pada 31 Oktober 2025. Resolusi bersejarah ini secara tegas menegaskan bahwa rencana otonomi di bawah kedaulatan penuh Maroko merupakan satu-satunya dasar yang serius dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mencapai solusi politik. Lebih jauh, resolusi tersebut juga menilai sengketa yang selama ini terjadi sebagai “sengketa buatan.”
Dukungan konsisten dari Guinea-Bissau ini semakin memperkuat konsensus internasional yang terus bergeser mendukung posisi Maroko. Langkah ini sekaligus menegaskan solidaritas negara-negara Afrika yang semakin menyadari bahwa stabilitas politik di Afrika Utara memiliki dampak langsung terhadap kemajuan ekonomi dan sosial di seluruh benua Afrika. Sikap Guinea-Bissau dinilai sebagai komitmen jangka panjang yang sejalan dengan prinsip hukum internasional dan mekanisme multilateral PBB.
Merespons perkembangan diplomatik yang positif ini, Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, M.A, turut menyampaikan apresiasi yang tinggi. Menurutnya, sikap tegas Guinea-Bissau adalah bukti nyata bahwa dunia internasional semakin memahami pentingnya penghormatan terhadap integritas teritorial demi menjaga perdamaian.
“Persisma menyambut baik sikap berani dan tegas dari Guinea-Bissau yang kembali menegaskan dukungannya terhadap kedaulatan Maroko dan rencana otonomi. Ini adalah bukti bahwa kesadaran dunia semakin tumbuh; stabilitas dan perdamaian hanya bisa tercapai jika kita menghormati hukum dan kedaulatan negara,” ujar Wilson Lalengke dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).
Ia menambahkan bahwa dukungan dari negara-negara Afrika menjadi teladan bagi komunitas internasional lainnya. “Langkah ini akan semakin memperkuat konsensus global dan mendorong negara-negara lain untuk mengambil posisi yang jelas demi perdamaian dunia. Persisma akan terus berdiri di garis depan mendukung upaya diplomasi Maroko dan mitra-mitranya dalam mewujudkan solusi damai yang adil dan permanen atas isu Sahara,” tambahnya.
Dengan semakin banyaknya negara yang mengakui rencana otonomi Maroko sebagai satu-satunya solusi realistis, peluang untuk mencapai penyelesaian politik yang adil dan berkelanjutan semakin terbuka lebar. Momentum ini sekaligus menegaskan bahwa jalur diplomasi dan konsensus internasional tetap menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas kawasan dan perdamaian dunia.(PERSISMA/Red)
Suaraakademis.com.|Medan – Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Hendy Antariksa, menegaskan peran strategis prajurit di jajaran Kodim 0201/Medan sebagai garda terdepan yang harus selalu hadir di tengah masyarakat untuk membantu mengatasi berbagai kesulitan. Hal ini disampaikannya saat melaksanakan kunjungan kerja dan peninjauan ke Markas Kodim 0201/Medan yang berlokasi di Jalan Pengadilan, Kota Medan, Rabu (20/5/2026).
Kunjungan ini dilakukan guna meninjau langsung kesiapan satuan, kondisi pangkalan, serta mengevaluasi pembinaan personel dalam mendukung pelaksanaan tugas kewilayahan secara optimal dan profesional.
Kedatangan Pangdam I/BB disambut langsung oleh Komandan Kodim 0201/Medan, Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo, lengkap dengan jajaran perwiranya. Di lokasi, Pangdam menerima laporan kedatangan, penyambutan resmi dari Pos 1, serta inspeksi jajar kehormatan yang dipasang oleh regu jaga.
Sebagai wujud penghormatan dan tradisi budaya setempat, Dandim 0201/Medan kemudian mengalungkan kain ulos kepada Mayjen TNI Hendy Antariksa. Momen keakraban tersebut dilanjutkan dengan sesi foto bersama di halaman depan Makodim sebelum Pangdam meninjau lebih lanjut fasilitas kantor dan sarana prasarana pangkalan satuan untuk memastikan kesiapan operasional.
Usai melakukan peninjauan, Pangdam I/BB memberikan pengarahan kepada seluruh personel Kodim 0201/Medan. Dalam arahannya, Mayjen TNI Hendy Antariksa menyampaikan apresiasi dan rasa bangga yang tinggi atas dedikasi para prajurit selama ini dalam melayani masyarakat.
“Personel Kodim 0201/Medan sangat dibutuhkan negara untuk membantu mengatasi kesulitan masyarakat. Oleh karena itu, harus selalu hadir dan menjadi sandaran warga di wilayah binaan,” tegas Pangdam.
Selain menekankan keterlibatan sosial, Pangdam juga mengingatkan para prajurit untuk menjaga sikap dan kedisiplinan pribadi. Ia meminta seluruh personel untuk senantiasa bersyukur, menjaga kesehatan, serta melaksanakan tugas dengan tulus dan ikhlas.
“Siapkan masa tua dengan baik, serta hindari penyalahgunaan narkoba. Jangan sampai satu kesalahan fatal menghancurkan masa depan dan pengabdian yang sudah dibangun selama bertahun-tahun,” tambahnya.
Turut mendampingi dalam kunjungan kerja tersebut, Asintel Kasdam I/BB, Asops Kasdam I/BB, Aster Kasdam I/BB, serta seluruh perwira dan personel jajaran Kodim 0201/Medan.
Suaraakademis.com.|kabupaten Mukomuko, Bengkulu – Sebuah pertanyaan besar menghantui masyarakat Kabupaten Mukomuko, Bengkulu. Bagaimana mungkin pelaku dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur masih bebas berkeliaran di tengah masyarakat, sementara korban yang masih berstatus siswa kelas 9 SMP kini harus menanggung nasib buruk dengan kandungan janin berusia delapan bulan akibat perbuatan tersebut. Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam dan mempertanyakan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Berbagai elemen masyarakat dan lembaga perlindungan anak dengan tegas menyatakan bahwa kejahatan seksual terhadap anak tidak bisa dimaafkan dengan alasan apa pun, termasuk upaya pertanggungjawaban yang dibungkus dengan pernikahan—baik resmi maupun nikah siri—serta kesepakatan damai antar keluarga. Segala bentuk perjanjian tersebut dinilai tidak memiliki kekuatan hukum untuk menghapus status tindak pidana yang telah terjadi.
Fakta hukum ini ditekankan oleh Pendamping Rehabilitasi Sosial Anak (PRSA) Kabupaten Mukomuko sekaligus Pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial dan Perlindungan Anak Mukomuko (LKSPAM), Weri Tri Kusumaria, S.H., M.H. Pihaknya telah secara resmi melaporkan kasus ini ke Polres Mukomuko pada 22 April 2026 lalu guna memastikan pelaku diproses sesuai hukum.
“Perlu dipahami, kekerasan seksual terhadap anak saat ini bukan lagi delik aduan, melainkan delik biasa. Artinya, aparat penegak hukum wajib memproses kasus ini meski tidak ada laporan dari korban atau keluarga. Kejahatan terhadap anak adalah urusan negara dan kemanusiaan yang harus dituntaskan,” tegas Weri saat memberikan keterangan pers, Rabu (20/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa secara hukum Indonesia, anak berusia 17 tahun belum dinyatakan cakap bertindak dan tidak memiliki hak untuk memberikan persetujuan sah dalam hubungan seksual. Oleh karena itu, meskipun ada pernikahan atau kesepakatan damai setelah kejadian, hal itu tidak bisa membatalkan kejahatan yang telah menimpa anak tersebut.
“Pernikahan apa pun bentuknya tidak bisa menghapus tindak pidana yang sudah terjadi. Pelaku tetap melakukan pelanggaran hukum berat dan terancam sanksi pidana. Hal ini demi melindungi masa depan dan kesehatan psikologis anak yang bisa rusak seumur hidup,” tambahnya.
Sorotan tajam juga datang dari Ketua Umum Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, M.A. Sebagai wartawan senior dan aktivis HAM, Wilson menilai peristiwa ini sangat mencederai rasa keadilan. Ia dengan tegas memperingatkan seluruh aparat penegak hukum di Mukomuko agar tidak berani melindungi pelaku, melakukan rekayasa hukum, maupun menerima suap agar pelaku terlepas.
“Saya ingatkan, jangan ada oknum yang bermain mata, bersekongkol, atau melindungi pelaku. Semua itu tindak pidana dan akan ditindak tegas. Di mata hukum, semua warga negara sama, tidak ada yang kebal hukum meski apa pun jabatan dan kekuasaannya. Hukum harus tegak demi melindungi anak-anak yang tidak berdosa,” tegas Wilson.
Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Masyarakat luas Mukomuko mengaku khawatir kasus ini mulai disenyapkan, didiamkan, dan menjadi dingin. Warga meminta Kapolri dan Kapolda Bengkulu melakukan pengawasan langsung agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
“Kami khawatir kasus ini diredam dan pelaku dibiarkan bebas beraktivitas seolah tak punya masalah hukum, sementara korban menderita. Kami ingin hukum ditegakkan nyata, bukan sekadar wacana, agar kami merasa aman dan percaya pada penegak hukum,” ungkap salah satu warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Kini, seluruh mata masyarakat Mukomuko tertuju pada langkah nyata aparat penegak hukum. Akankah hukum tegak lurus membela hak anak yang tidak berdosa, atau kembali tunduk pada kepentingan tertentu? Masyarakat menanti jawaban nyata di lapangan.
(TIM Redaksi)
Suaraakademis.com.|Kelila – Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap kesehatan masyarakat di wilayah penugasan, Satgas Yonif 521/Macan Kumbang Berhasil terus rutin menggelar pelayanan pengobatan dan pengecekan kesehatan gratis bagi warga di Distrik Kelila, Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua Pegunungan. Kegiatan sosial ini dilaksanakan pada Selasa (20/5/2026).
Pelayanan kesehatan tersebut dilakukan langsung oleh tim medis dan personel kesehatan Satgas Yonif 521/DY. Dalam kesempatan ini, masyarakat setempat mendapatkan berbagai layanan meliputi pemeriksaan tekanan darah, pengecekan kondisi fisik tubuh, pemberian obat-obatan ringan, hingga sesi konsultasi kesehatan secara langsung. Kehadiran personel Satgas beserta pelayanan yang diberikan disambut antusias dan hangat oleh warga yang memadati lokasi kegiatan.
Komandan Satgas Yonif 521/DY, Letkol Inf Rahadyan Surya Murdata, S.E., M.I.P., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya TNI dalam membantu meningkatkan taraf kesehatan masyarakat, khususnya bagi warga yang berada di daerah pedalaman dengan akses fasilitas medis yang masih terbatas.
“Melalui kegiatan pengecekan dan pengobatan gratis ini, kami berharap dapat membantu masyarakat menjaga kondisi kesehatan agar tetap bugar. Selain itu, momentum ini juga kami gunakan untuk semakin mempererat hubungan kekeluargaan dan kedekatan emosional antara personel Satgas dengan warga di Distrik Kelila,” ujar Dansatgas.
Tak hanya memberikan pengobatan, personel Satgas juga menyisipkan edukasi kesehatan dengan mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga kebersihan dan menerapkan pola hidup sehat dalam keseharian. Suasana penuh keakraban tampak terlihat sepanjang kegiatan berlangsung, yang mencerminkan kedekatan yang erat antara Satgas Yonif 521/DY dan masyarakat Papua.
Dengan adanya kegiatan rutin ini, diharapkan kehadiran Satgas tidak hanya berfokus pada pemeliharaan stabilitas keamanan wilayah, namun juga membawa manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat di Papua Pegunungan.
(Prajurit Macan Kumbang Berhasil / Yonif 521/DY/Red)
Suaraakademis.com.|Rejang Lebong, Bengkulu – Program strategis pembangunan Gedung Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang digalakkan pemerintah pusat dengan target penyelesaian pada Maret-April 2026, justru menemui persoalan serius di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Selain progres pembangunan yang dinilai molor dan jauh dari target, muncul temuan mengejutkan adanya keterlibatan seorang anggota DPRD setempat yang berperan sebagai pemborong, padahal hal tersebut dilarang tegas oleh peraturan perundang-undangan.
Program Kopdes Merah Putih sejatinya dirancang sebagai akselerasi pembangunan infrastruktur di 80.000 desa di seluruh Indonesia, dengan prinsip efisiensi biaya, pemberdayaan ekonomi warga, serta penguatan ketahanan pangan, termasuk di daerah-daerah terpencil. Program ini merupakan kolaborasi antara Pemerintah RI, PT Agrinas Pangan Nusantara, dan institusi negara, di mana aset bangunan nantinya akan menjadi milik desa sepenuhnya.
Namun, kondisi di lapangan di Rejang Lebong berbanding terbalik dengan tujuan mulia tersebut. Hingga batas waktu yang ditentukan, pembangunan fisik tidak kunjung selesai. Lebih memrihatinkan, terungkap fakta bahwa proyek ini dikerjakan oleh pemborong yang tak lain adalah anggota DPRD Rejang Lebong berinisial RC dari Fraksi Partai Gerindra.
Muncul pertanyaan besar di tengah masyarakat, atas izin siapa seorang wakil rakyat diperbolehkan menjadi kontraktor pelaksana proyek pemerintah. Padahal, aturan hukum secara tegas melarang hal tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) Pasal 400 Ayat (2), secara eksplisit melarang anggota DPRD melakukan pekerjaan yang memiliki hubungan dengan wewenang dan tugasnya, termasuk menjadi pelaksana proyek yang dibiayai APBD maupun APBN.
Keterlibatan anggota dewan sebagai pemborong dinilai melanggar prinsip good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik. Hal ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, karena fungsi utama DPRD adalah mengawasi penggunaan anggaran. Jika yang diawasi adalah pekerjaannya sendiri, maka objektivitas akan hilang dan membuka celah praktik kolusi serta korupsi.
“Anggota DPRD dilarang mengerjakan proyek pemerintah karena posisi mereka rentan terhadap kepentingan bisnis yang menggunakan uang rakyat. Jika terlibat, ini pelanggaran hukum dan bisa ditindak oleh Badan Kehormatan DPRD,” ungkap pengamat hukum, merujuk pada aturan yang berlaku.
Dalam kasus ini, Oknum RC diketahui mengerjakan pembangunan gedung Kopdes Merah Putih di delapan titik lokasi yang berbeda. Namun, persoalan tidak berhenti pada pelanggaran prosedur semata. Keterlibatan oknum ini juga dinilai mengganggu fasilitas umum, khususnya sarana pendidikan.
Alih-alih mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya misi keempat terkait penyediaan sarana prasarana pendidikan, proyek yang dikerjakan justru dinilai menyempitkan lahan sekolah. Lahan yang seharusnya digunakan siswa untuk upacara bendera, kegiatan ekstrakurikuler, dan proses belajar mengajar, kini terganggu akibat penggunaan lahan yang dianggap tidak tepat.
Masyarakat pun mempertanyakan keseriusan penegakan hukum di Rejang Lebong. “Apakah ini bentuk dukungan terhadap Asta Cita Presiden? Atau aturan pemerintah hanya sekadar slogan semata? Kami menuntut kejelasan, wakil rakyat tidak boleh menjadi pemborong,” tegas salah satu warga setempat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media telah berupaya meminta konfirmasi dan hak jawab kepada pihak pemborong maupun pihak terkait, namun hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan yang memadai. Publik pun menuntut adanya evaluasi menyeluruh dan pertanggungjawaban dari pihak yang berwenang terkait pelanggaran aturan dan kemunduran progres proyek Kopdes Merah Putih di Rejang Lebong.(AM/red)
Suaraakademis.com.|Tembilahan – Polemik sengketa lahan antara masyarakat Desa Lubuk Besar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), dengan pihak perusahaan kian memanas. Situasi yang terus tegang ini dikhawatirkan memicu gesekan sosial yang meluas apabila seluruh pihak terkait tidak berani membuka data dan dokumen kepemilikan secara transparan kepada publik.
Merespons ketegangan tersebut, Ketua DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Indragiri Hilir, Rosmely, meminta semua pihak mengedepankan prinsip keterbukaan agar persoalan agraria ini tidak berkembang menjadi konflik horizontal yang merugikan banyak pihak. Menurutnya, klaim keberpihakan kepada masyarakat kecil harus dibuktikan dengan data yang jelas dan dapat diuji kebenarannya secara terbuka.
“Kalau memang yang dibela adalah masyarakat kecil, maka buka saja data penguasaan lahannya secara transparan. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Publik berhak tahu siapa pemilik sebenarnya,” tegas Rosmely saat memberikan keterangan pers, Selasa (19/5/2026).
Rosmely menyoroti isu yang berkembang di masyarakat, di mana muncul dugaan kuat adanya pihak luar desa yang justru menguasai lahan dalam jumlah sangat besar di kawasan eks PT Agroraya Gematrans. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai status hukum serta dasar sah penguasaan lahan tersebut.
Ia menilai, penutupan akses terhadap data justru menjadi pemicu utama spekulasi liar dan kecurigaan publik.
“Kenapa ketika muncul pertanyaan soal data lahan justru tidak dibuka? Ini yang membuat publik curiga. Jangan sampai ada cukong atau pemodal besar yang berlindung di balik nama masyarakat kecil demi menguasai aset lahan,” ujarnya.
Organisasi yang dipimpin Ketua Umum Wilson Lalengke ini menegaskan, PPWI Inhil tidak berpihak kepada korporasi maupun kelompok kepentingan tertentu. Lembaga ini hanya mendorong transparansi dan memastikan perlindungan bagi hak-hak masyarakat yang benar-benar sah secara hukum.
Ia juga mengingatkan bahwa konflik agraria sangat rentan dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk kepentingan bisnis dan penguasaan lahan dalam skala masif. Oleh karena itu, diperlukan pembedaan yang tegas antara warga asli yang mengelola lahan untuk bertahan hidup dengan pihak yang diduga bermain dalam skala besar.
“Harus dibedakan antara masyarakat asli yang berkebun untuk hidup dengan pihak-pihak yang diduga bermain dalam skala besar. Kalau memang ada orang luar desa yang memiliki ratusan hektare lahan, maka harus dijelaskan ke publik dasar penguasaannya apa,” tegasnya.
Untuk mengurai benang kusut masalah ini, PPWI Inhil secara resmi mendesak DPRD Kabupaten Inhil, Badan Pertanahan Nasional (BPN), aparat penegak hukum, hingga Inspektorat untuk turun langsung ke lapangan guna melakukan verifikasi terbuka terhadap seluruh dokumen penguasaan lahan di wilayah tersebut.
Rosmely juga meminta agar polemik ini tidak hanya berhenti sebagai perang opini di media tanpa adanya pembuktian yang nyata.
“Jangan hanya bermain opini di media. Kalau ada data, buka. Kalau ada dokumen, tunjukkan. Transparansi adalah cara paling sehat untuk menghentikan konflik dan mencegah masyarakat diadu domba,” tutupnya.
Sebelumnya, polemik lahan ini mencuat ke permukaan setelah Kepala Desa Lubuk Besar, Tri Aprianto, menuding pihak perusahaan berusaha melakukan pengalihan isu usai persoalan pemetaan lahan dan keabsahan dokumen kepemilikan merebak ke publik.
(TIM/Red)
Suaraakademis.com.|Jakarta – Ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Taman Puring, Jakarta Selatan, menyatakan kekecewaan mendalam dan merasa dibohongi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini menyusul munculnya informasi bahwa lahan bekas kebakaran yang sebelumnya dijanjikan akan dibangun kembali menjadi pasar rakyat, kini justru direncanakan dialihfungsikan menjadi taman difabel.
Kekecewaan para pedagang muncul karena mereka mengaku telah menerima pernyataan resmi dan janji langsung dari pemerintah daerah. Kawasan Pasar Taman Puring dijanjikan akan dibangun kembali sebagai tempat usaha masyarakat dengan sistem koperasi yang dikelola melalui Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD).
Bahkan, tak lama setelah peristiwa kebakaran besar yang terjadi pada Juli 2025 lalu, Gubernur DKI Jakarta sempat menyampaikan keterangan bahwa pasar ini akan dibangun kembali agar para pedagang dapat kembali beraktivitas dan memiliki tempat usaha yang layak. Namun, realita di lapangan berbanding terbalik dengan janji yang disampaikan.
Puncak kekecewaan terjadi setelah pertemuan dengan pihak pemerintah daerah pada Senin, 18 Mei 2026. Saat itu, para pedagang diminta membongkar lapak dan tenda secara sukarela dengan alasan agar proses penataan kawasan dan pembangunan dapat berjalan lancar.
Masih berpegang pada kepercayaan atas komitmen pemerintah, para pedagang pun sepakat melakukan pembongkaran secara mandiri tanpa perlawanan. Namun, sehari setelah pembongkaran dilakukan, mereka dikejutkan dengan pemberitaan yang menyebutkan lahan eks Pasar Taman Puring akan dijadikan taman difabel.
Informasi tersebut sontak memicu kemarahan karena para pedagang menegaskan tidak pernah mendapatkan penjelasan resmi terkait perubahan rencana pembangunan tersebut.
“Kami merasa dibohongi. Awalnya masyarakat dijanjikan lokasi ini akan dibangun kembali untuk pedagang dengan dibuka sistem koperasi melalui BPAD. Karena itulah kami mau membongkar lapak secara sukarela. Tapi sekarang malah muncul berita bahwa lokasi ini akan dijadikan taman difabel,” ungkap salah satu perwakilan pedagang di lokasi, Selasa (19/5/2026).
Selama hampir sembilan bulan pascakebakaran, lebih dari 500 pedagang yang kehilangan mata pencaharian ini mengaku belum memperoleh solusi nyata, kepastian relokasi, maupun kejelasan nasib tempat usaha. Kondisi ini semakin memperburuk keadaan ekonomi keluarga mereka yang sebagian besar menggantungkan hidup dari kawasan Pasar Taman Puring.
Tak tahan dengan ketidakjelasan, pada malam hari Selasa, para pedagang kembali mendirikan tenda perjuangan di lokasi bekas pasar sebagai bentuk protes sekaligus upaya mempertahankan hak mereka mendapatkan tempat usaha.
Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Mahasiswa Peduli Hukum, Ali Wardana, menilai pemerintah telah gagal melindungi rakyat kecil korban musibah.
“Pedagang ini adalah korban kebakaran dan sudah terlalu lama menunggu kepastian. Seharusnya pemerintah hadir membantu mereka bangkit, bukan malah membuat kebijakan yang berubah-ubah hingga menimbulkan keresahan,” tegas Ali.
Ia meminta Gubernur DKI Jakarta turun tangan langsung dan menegaskan janji yang telah disampaikan. “Kalau memang sebelumnya dijanjikan akan dibangun kembali untuk masyarakat, maka janji itu harus ditepati. Jangan sampai rakyat kecil merasa dipermainkan oleh pemerintah sendiri,” tambahnya.
Hingga kini, para pedagang masih bertahan di lokasi sambil menunggu kepastian resmi dari Pemprov DKI Jakarta.(Tim/red)
Gorontalo Utara — Suaraakademis.com||Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Gorontalo Utara terus memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat pekerja rentan melalui program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi 1.000 mustahik di Gorontalo Utara.
Bertempat di Taman Rakyat Gorontalo Utara, selasa (19/5/2026), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Gorontalo Utara menggelar kegiatan BAZNAS Reward dalam rangka pendistribusian dana infaq dan sedekah yang dirangkaikan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Baznas Gorontalo Utara dan BPJS Ketenagakerjaan terkait perlindungan kepesertaan bagi 1.000 jiwa masyarakat Gorontalo Utara sebagai tenaga kerja informal dan pekerja rentan miskin.
Dalam sambutannya, Bupati Thariq Modanggu menyampaikan bahwa program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat yang memiliki risiko kerja tinggi namun belum memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Pemerintah daerah mendukung penuh program perlindungan bagi pekerja rentan ini sebagai upaya memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat. Kehadiran Baznas menjadi mitra strategis dalam membantu masyarakat yang membutuhkan,” ujar Thariq Modanggu.
Didampingi Wakil Bupati Nurjanah Hasan Yusuf, Bupati juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, Baznas, dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan perlindungan sosial bagi masyarakat kurang mampu, khususnya para pekerja informal dan rentan.
Tampak hadir mewakili BPJS Ketenagakerjaan Kepala Kepesertaan Fajar Lanang.
Sedangkan Kepala Baznas Gorontalo Utara, Rahmad Dj. Kasim, S.T., menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara terhadap pelaksanaan program tersebut.
Menurutnya, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi 1.000 mustahik ini diharapkan mampu memberikan manfaat besar bagi masyarakat pekerja rentan di daerah.
“Melalui program ini, para mustahik yang tergolong pekerja rentan akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga apabila terjadi risiko kerja maupun musibah, mereka dan keluarganya tetap memperoleh perlindungan dan bantuan yang layak,” katanya.
Kegiatan Baznas Reward ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan Baznas dalam menghadirkan program-program sosial yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat Gorontalo Utara.
“Penandatanganan kerja sama ini menjadi bentuk sinergi antara Baznas dan BPJS Ketenagakerjaan dalam menghadirkan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat kurang mampu, khususnya para pekerja informal yang memiliki risiko kerja tinggi namun belum memiliki jaminan sosial,” tutup dia.
*Apresiasi*
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo, Sanco Simanullang, terpisah di Makassar rabu (20/05/2026) menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara bersama Baznas Gorontalo Utara dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 1.000 mustahik pekerja rentan di daerah tersebut.
“Terimakasih dan apresiasi atas kegiatan Baznas Reward yang dihadiri Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, Wakil Bupati Gorontalo Utara, Nurjanah Hasan Yusuf, serta Kepala Baznas Gorontalo Utara, Rahmad Dj. Kasim,” ujar Sanco.
Menurut Sanco, langkah Pemerintah Daerah dan Baznas Gorontalo Utara merupakan bentuk kepedulian nyata terhadap masyarakat pekerja rentan yang sehari-hari menghadapi risiko kerja namun belum memiliki perlindungan jaminan sosial.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan Bupati Gorontalo Utara dan Baznas Gorontalo Utara dalam melindungi 1.000 mustahik melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Ini adalah langkah luar biasa untuk memberikan rasa aman bagi para pekerja rentan dan keluarganya,” ujar Sanco Simanullang.
Ia menjelaskan, perlindungan yang diberikan mencakup dua program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Melalui program tersebut, peserta akan mendapatkan perlindungan apabila mengalami kecelakaan saat bekerja maupun risiko meninggal dunia.
Sanco menambahkan, meskipun iuran program relatif rendah, manfaat yang diberikan sangat besar bagi masyarakat. Dalam program JKK, seluruh biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja ditanggung hingga sembuh tanpa batas plafon sesuai indikasi medis. Selain itu, peserta juga memperoleh santunan apabila mengalami cacat akibat kecelakaan kerja.
Sementara pada program JKM, ahli waris peserta akan menerima santunan kematian sebesar Rp 42 juta apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, sehingga dapat membantu keberlangsungan ekonomi keluarga yang ditinggalkan.
“Dengan iuran yang sangat terjangkau, manfaat yang diterima peserta sangat besar. Karena itu kami berharap semakin banyak pekerja rentan yang terlindungi melalui program BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.
Program perlindungan 1.000 mustahik ini diharapkan menjadi langkah lanjutan dalam memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat Gorontalo Utara, khususnya pekerja informal dan kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan kerja dan jaminan sosial. (*)
*Binjai-*Ketua PW Persis Sumatera Utara sekaligus Anggota DPD RI Dapil Sumut, KH. Muhammad Nuh, melantik dan mengukuhkan Pengurus Pimpinan Daerah Persatuan Islam (PD Persis) Kota Binjai Masa Jihad 2026-2030, Selasa [19/5/2026].
Pelantikan berlangsung di Aula Masjid Al-Fatih Kota Binjai dan dihadiri seluruh pengurus yang akan dilantik.
Dalam arahannya usai pembacaan baiat, KH. Muhammad Nuh mengajak seluruh pengurus berkomitmen menegakkan kalimah Allah, khususnya di Kota Binjai. Ia menekankan agar pengurus segera menjalankan roda organisasi sesuai Nizam Jam’iyyah.
“Segera bekerja dan jalin kerja sama dengan perangkat daerah, MUI Kota Binjai, ormas, tokoh masyarakat, serta tokoh agama,” tegasnya.
Hadir dalam acara tersebut Sekda Kota Binjai Chairin F. Simanjuntak, S.Sos., M.M., Kepala Kesbangpol Kota Binjai Drs. Ruslianto, M.Pd., serta tamu undangan lainnya.
Ketua MUI Kota Binjai H. Rizaldi Syarifuddin Nasution, S.Pd.I., M.M., mengapresiasi kehadiran Persis di Kota Binjai sebagai mitra dalam pembinaan umat.
“Harapannya, pengurus Persis bisa menjadi role model, panutan, dan figur inspiratif bagi masyarakat,” ujarnya.
MEDAN|Suaraakademis.com – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Ummat Kota Medan menyatakan satu komando dan mendukung penuh sikap tegas Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Ummat dalam mengecam aksi premanisme, penggerudukan, hingga dugaan penculikan anak perempuan penulis Ahmad Bahar di Depok oleh oknum salah satu ormas Kepemudaan yang berpusat di Jakarta.
Ketua DPD Partai Ummat Kota Medan, Persada, menegaskan bahwa tindakan membawa paksa seorang anak perempuan demi alasan “klarifikasi” adalah tindakan biadab yang tidak bisa ditoleransi dalam tatanan negara hukum (*Rechtsstaat*).
“Kami di DPD Partai Ummat Kota Medan mengutuk keras aksi premanisme jalanan tersebut. Seperti yang ditegaskan oleh Mahkamah Partai dan Tim Hukum DPP, tindakan membawa paksa anak perempuan Ahmad Bahar secara melawan hukum jelas merupakan tindak pidana murni—mulai dari pasal penculikan, penyanderaan, hingga pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar Persada kepada wartawan di Medan, Selasa (19/5/2026).
Menurut Persada, rentetan peristiwa ini—dimulai dari video intimidasi verbal Hercules yang mengancam Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Prof. Dr. H. Amien Rais, dengan kalimat *”Hati hati ,saya ingatkan pak Amien Rais, saya tidak ingin tangan saya berdarah lagi”*, hingga tindakan persekusi fisik di lapangan terhadap Ahmad Bahar—menunjukkan adanya upaya sistematis untuk membungkam suara-suara kritis lewat cara-cara premanisme.
“Ini bukan lagi sekadar perselisihan digital di ruang siber, ini sudah menjadi ancaman serius bagi demokrasi dan ruang aman bagi warga negara. Indonesia ini negara hukum, bukan negara rimba di mana ormas bisa bertindak di atas hukum dan main hakim sendiri (*eigenrichting*),” tegas Persada.
Sejalan dengan tuntutan dari DPP Pusat, DPD Partai Ummat Kota Medan mendesak Kapolri dan jajaran kepolisian untuk bertindak cepat, berani, dan tanpa kompromi untuk menangkap seluruh aktor intelektual serta eksekutor lapangan yang terlibat dalam penggerudukan keluarga Ahmad Bahar.
“Aparat penegak hukum tidak boleh kalah atau gamang berhadapan dengan kekuatan ormas, apa pun seragamnya. Jika tindakan seperti ini dibiarkan tanpa sanksi hukum yang berat, maka ini menjadi lonceng kematian bagi kebebasan berpendapat di Indonesia,” lanjutnya.
Menutup pernyataannya, Persada memastikan bahwa seluruh kader dan simpatisan Partai Ummat di Kota Medan berada dalam posisi siap siaga dan berdiri tegak mengawal instruksi pusat untuk membela kehormatan Ayahanda Amien Rais serta memperjuangkan keadilan bagi korban intimidasi.
“Kami tegaskan, Partai Ummat Kota Medan tidak akan mundur selangkah pun. Kami berdiri bersama kebenaran, menolak segala bentuk premanisme politik, dan siap mengawal kasus ini hingga tuntas!” pungkas Persada.
*SUMATRA* – PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) mencatat total lebih dari 600 Ribu kendaraan melintasi ruas-ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dikelola selama periode Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus 2026, yakni pada 13–17 Mei 2026. Secara kumulatif, trafik tersebut meningkat 16,41% dibandingkan volume lalu lintas (VLL) normal.
Direktur Operasi III Hutama Karya, Iwan Hermawan, menyampaikan bahwa selama periode Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Hutama Karya terus memastikan pelayanan operasional di seluruh ruas JTTS berjalan optimal melalui penguatan pengendalian trafik, penyiagaan petugas, serta koordinasi intensif dengan para pemangku kepentingan.
“Selama periode Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Hutama Karya memperkuat kesiapan layanan operasional di seluruh ruas JTTS, mulai dari penyiagaan petugas, optimalisasi layanan rest area, hingga pemantauan kondisi lalu lintas secara berkala bersama para pemangku kepentingan, agar perjalanan pengguna jalan tetap aman, lancar, dan nyaman,” ujar Iwan.
Adapun puncak trafik tertinggi pada periode libur panjang ini terjadi pada Minggu (17/05) dengan total lebih dari 128 Ribu kendaraan, atau meningkat 14,12% dibandingkan VLL normal. Sementara itu, pada periode arus balik tanggal 16–17 Mei 2026, total kendaraan yang melintas di JTTS masing-masing mencapai lebih dari 118 Ribu kendaraan dan lebih dari 128 Ribu kendaraan. Angka tersebut menunjukkan peningkatan mobilitas pengguna jalan pada akhir periode libur panjang seiring kembalinya masyarakat ke kota asal dan pusat aktivitas.
Secara kumulatif, Tol Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat Seksi 1–4 (Kuala Tanjung–Pematang Siantar) menjadi ruas dengan trafik tertinggi, yakni mencapai lebih dari 127 Ribu kendaraan selama periode tersebut. Tingginya trafik pada ruas ini didorong oleh meningkatnya mobilitas masyarakat di koridor Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Pematang Siantar dan konektivitasnya menuju kawasan permukiman maupun destinasi perjalanan di Sumatra Utara.
Sementara itu, dari sisi pertumbuhan persentase, Tol Padang–Sicincin mencatat peningkatan tertinggi, yakni sebesar 61,49% dibandingkan trafik normal. Peningkatan ini didorong oleh tingginya mobilitas masyarakat menuju dan dari wilayah Sumatra Barat selama masa libur panjang, seiring dibukanya kembali Jalan Lembah Anai yang semakin mempermudah akses perjalanan.
Secara umum, kinerja layanan selama periode ini ditopang oleh penguatan layanan operasional yang dilakukan secara konsisten di seluruh ruas JTTS, melalui optimalisasi pemantauan kondisi lalu lintas, penempatan personel pada titik-titik strategis, peningkatan kesiapsiagaan penanganan gangguan, serta koordinasi intensif dengan instansi terkait seperti Kepolisian dan Dinas Perhubungan. Informasi perjalanan juga terus disampaikan kepada pengguna jalan melalui _Variable Message Sign_ (VMS) dan pembaruan berkala pada kanal informasi resmi perusahaan, khususnya untuk mengantisipasi kepadatan pada masa arus balik.
“Pada periode libur panjang hingga arus balik ini, kami memastikan seluruh aspek layanan operasional tetap terjaga dengan baik. Kesiapan petugas, keandalan fasilitas, kelancaran transaksi, serta kecepatan respons terhadap kondisi di lapangan menjadi faktor penting agar pengguna jalan tetap dapat melintas dengan aman, lancar, dan nyaman,” tutup Iwan.
Hutama Karya berkomitmen Menghubungkan Indonesia dengan terus menjaga kelancaran dan keselamatan trafik di JTTS sebagai wujud Melayani Sepenuh Hati melalui kesiapan petugas, sarana pendukung, serta koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Masyarakat diimbau untuk memastikan kondisi kendaraan dan pengemudi dalam keadaan prima sebelum melakukan perjalanan, memeriksa kecukupan saldo kartu uang elektronik, mematuhi batas kecepatan, serta selalu SETUJU bahwa keselamatan adalah nomor satu.Informasi terkini seputar operasional jalan tol Hutama Karya dapat dipantau melalui akun resmi media sosial @hutamakaryatollroad dan aplikasi _Mozy_ yang dapat diunduh melalui _App Store_ dan _Play Store_.
*JAKARTA* – PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Pekerjaan Umum, Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan, PT Danantara Asset Management, PT Bukit Asam (Persero) Tbk, dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) melaksanakan acara Nota Kesepahaman terkait Rencana Kerja Sama Integrasi Pembangunan Jalan Tol Menuju Pelabuhan Palembang Baru di Tanjung Carat, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan.
Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut dilaksanakan pada Rabu (13/05), bertempat di Gedung Barli Halim, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Jakarta. Penandatanganan ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Bina Marga yang diwakili oleh Plh. Direktur Jalan Bebas Hambatan Kementerian Pekerjaan Umum, Prabandityo Triwibowo; Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Ichsan Zulkarnaen; Sekretaris Daerah Provinsi Sumatra Selatan, Edward Candra; Direktur Operasi I Hutama Karya, Gunadi; Direktur Hilirisasi dan Diversifikasi Produk PT Bukit Asam Tbk (PTBA), Turino Yulianto; dan Direktur Pengembangan Usaha PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Prasetyo. Turut disaksikan oleh Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu; Managing Director Business 3 PT Danantara Asset Management, Febriany Eddy; dan Direktur Utama Hutama Karya, Koentjoro. Kehadiran lintas instansi tersebut menegaskan komitmen bersama dalam memperkuat konektivitas logistik, mendukung hilirisasi, serta mendorong percepatan pengembangan kawasan Pelabuhan Palembang Baru di Tanjung Carat.
Melalui nota kesepahaman tersebut, para pihak akan menjalankan peran masing-masing sesuai kewenangan, mulai dari dukungan kebijakan, fasilitasi investasi, sinkronisasi tata ruang, studi pengusahaan jalan tol, penyediaan potensi demand angkutan batu bara, hingga pengembangan infrastruktur kepelabuhanan.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, menyampaikan bahwa penguatan konektivitas menjadi salah satu prasyarat penting dalam mendorong strategi investasi nasional, terutama hilirisasi yang membutuhkan ekosistem pendukung dari hulu hingga hilir. Menurutnya, hilirisasi tidak hanya membutuhkan ketersediaan sumber daya, tetapi juga dukungan logistik, pasokan energi, serta infrastruktur yang mampu menjaga efisiensi biaya dan keberlanjutan kegiatan industri.
“Penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan bagian dari penyempurnaan rencana besar pembangunan Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat sebagai pelabuhan internasional sekaligus simpul hilirisasi di Sumatra Selatan. Daerah ini dan provinsi sekitarnya memiliki kekuatan sumber daya alam yang besar, mulai dari energi, minyak dan gas, hingga komoditas perkebunan seperti karet dan kopi. Integrasi jalan tol menuju Tanjung Carat diharapkan dapat mendekatkan akses ke sumber-sumber komoditas, memperkuat koneksi dengan backbone Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), serta melengkapi moda logistik yang sudah ada, baik sungai, kereta api, maupun pelabuhan. Dengan konsolidasi BUMN melalui Danantara bersama Hutama Karya, Pelindo, Bukit Asam, dan pemangku kepentingan lainnya, kami berharap rencana ini dapat segera dieksekusi dan memberi dampak ekonomi yang lebih luas,” ujar Todotua.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatra Selatan, Edward Candra, menyampaikan bahwa rencana integrasi pembangunan jalan tol ini merupakan kelanjutan dari proses panjang yang telah diinisiasi sejak beberapa periode kepemimpinan Gubernur Sumatra Selatan. Ia menilai, dukungan lintas pihak menjadi faktor penting untuk memastikan rencana tersebut dapat berjalan sesuai kebutuhan pembangunan daerah.
“Pelabuhan ini masih menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional, lahannya telah disiapkan, dan skema pembangunannya juga telah dibahas. Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan mendukung penuh kerja sama strategis ini, termasuk dalam memfasilitasi kebutuhan serta penyelesaian hambatan di lapangan. Kami juga berharap dukungan penetapan dan penguatan konektivitas jalan tol menuju Tanjung Carat dapat terus didorong, karena manfaat ekonominya akan dirasakan luas oleh masyarakat dan dunia usaha,” ujar Edward.
Direktur Utama Hutama Karya Koentjoro mendukung proses penjajakan kerja sama integrasi pembangunan jalan tol ini melalui kajian yang komprehensif. Pembangunan akses ini dinilai penting untuk memastikan konektivitas JTTS dapat tersambung lebih optimal dengan simpul logistik strategis, sehingga manfaat jalan tol tidak hanya dirasakan pada mobilitas orang, tetapi juga pada pergerakan barang dan aktivitas ekonomi produktif.
“Sebagai pengembang dan pengelola JTTS, Hutama Karya melihat rencana ini sebagai bagian dari upaya memperkuat fungsi jalan tol sebagai penghubung kawasan strategis. Melalui penandatanganan Nota Kesepahaman ini diharapkan sinergi antarpihak dapat berjalan optimal sehingga pengembangan konektivitas menuju Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat, dunia usaha, dan perekonomian Sumatra Selatan,” tutup Koentjoro.
*SUMATRA BARAT* – PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) terus melanjutkan pembangunan Akses Lubuk Alung pada Ruas Jalan Tol Pekanbaru–Padang Seksi Sicincin–Padang. Setelah ruas utama Sicincin–Padang saat ini beroperasi 100%, perusahaan berfokus mempercepat penyelesaian Akses Lubuk Alung sepanjang 2,4 km guna meningkatkan konektivitas, aksesibilitas, serta kemudahan mobilitas masyarakat di wilayah Sumatera Barat. Hingga saat ini, progres pembangunan Akses Lubuk Alung telah mencapai 24,06%.
Adapun sejumlah pekerjaan yang tengah dilaksanakan meliputi pekerjaan timbunan, pekerjaan bored pile Abutment 1 Jembatan Irigasi, pekerjaan slab overpass interchange, pekerjaan box culvert, serta pekerjaan lean concrete di beberapa titik lokasi proyek jalan tol. Seluruh pekerjaan tersebut dilaksanakan secara bertahap dengan tetap mengutamakan mutu konstruksi, ketepatan pelaksanaan, serta penerapan standar keselamatan kerja di seluruh area proyek. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses pembangunan berjalan optimal, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Plt. _Executive Vice President_ (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Hamdani, menyampaikan bahwa Hutama Karya terus memastikan seluruh tahapan pekerjaan berjalan sesuai target dengan tetap mengedepankan aspek kualitas dan keselamatan konstruksi. Menurutnya, penyelesaian akses ini menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung optimalisasi manfaat Ruas Tol Padang–Sicincin bagi masyarakat.
“Kami berkomitmen menyelesaikan pembangunan Akses Lubuk Alung secara optimal dengan memperhatikan mutu pekerjaan serta penerapan aspek kesehatan dan keselamatan kerja di seluruh area proyek. Seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai standar konstruksi dan melalui pengawasan yang ketat agar nantinya dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” ujar Hamdani.
Keberadaan Akses Lubuk Alung nantinya akan memberikan kemudahan bagi pengguna jalan tol yang hendak menuju kawasan Lubuk Alung dan sekitarnya. Selain itu, akses ini akan meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas melalui tersedianya akses langsung antara Tol Padang–Sicincin dan pusat aktivitas di Lubuk Alung. Dengan demikian, pergerakan masyarakat dari dan menuju Kota Padang, Bukittinggi, hingga Pariaman diharapkan menjadi lebih mudah, efisien, dan terintegrasi.
”Akses Lubuk Alung juga diharapkan dapat mendukung aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat sekitar, termasuk memperlancar mobilitas harian, distribusi barang, serta akses menuju kawasan permukiman, pusat perdagangan, dan destinasi lainnya di wilayah sekitar. Kehadiran akses ini menjadi bagian dari upaya Hutama Karya dalam menghadirkan infrastruktur jalan tol yang tidak hanya menghubungkan antardaerah, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan wilayah yang dilalui,” tutup Hamdani.
Secara keseluruhan, pembangunan Jalan Tol Pekanbaru–Padang menjadi bagian penting dari pengembangan jaringan Jalan Tol Trans Sumatera yang diharapkan mampu memperlancar mobilitas masyarakat, mempersingkat waktu tempuh perjalanan, mendukung distribusi logistik, mendorong pertumbuhan kawasan ekonomi baru, serta memperkuat konektivitas antarwilayah di Pulau Sumatra.
Sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Gorontalo yang digelar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bone Bolango berlangsung meriah dan penuh antusiasme, suwawa (senin,18/05/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri para kepala madrasah, guru-guru, serta tenaga pendidik dan kependidikan di lingkungan Kemenag Bone Bolango.
Dalam kegiatan itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo, Sanco Simanullang, memaparkan berbagai manfaat program perlindungan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi tenaga non ASN dan guru madrasah.
Suasana sosialisasi berlangsung interaktif. Banyak peserta aktif mengajukan pertanyaan terkait manfaat program, mekanisme pendaftaran, hingga perlindungan jaminan pensiun.
Seluruh pertanyaan dijawab langsung oleh Sanco Simanullang secara detail dan santai sehingga membuat peserta semakin memahami pentingnya perlindungan ketenagakerjaan.
Dalam pemaparannya, Sanco menjelaskan bahwa dengan iuran sekitar Rp318.000 per bulan, peserta sudah dapat memperoleh perlindungan penuh lima program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Banyak peserta baru mengetahui ternyata manfaatnya sangat besar dengan iuran yang relatif terjangkau. Terutama manfaat jaminan pensiun yang sangat penting untuk masa depan tenaga pendidik non ASN,” ujar Sanco, selepas kegiatan.
Para peserta mengaku sosialisasi tersebut membuka wawasan mereka terkait pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan.
“Sangat membuka cakrawala kami tentang manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Ternyata manfaat jaminan pensiun dan perlindungannya sangat besar bagi guru-guru non ASN,” ungkap salah satu peserta.
*Dukung*
Pelaksana Tugas Kepala Kementerian Agama Bone Bolango, Asrul Asapa, yang juga menjabat sebagai Kepala Bimas Islam Kemenag Provinsi Gorontalo, turut mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi tersebut.
Menurutnya, kegiatan itu sangat bermanfaat karena memberikan pemahaman baru bagi kepala madrasah dan tenaga pendidik mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya program jaminan pensiun bagi non ASN dan guru Swasta.
“Alhamdulillah sosialisasi ini sangat menguntungkan bagi kami para guru madrasah. Untuk non PNS, terutama terkait pensiun, ini sangat menarik. Insya Allah kami akan mencoba dua program dulu dan selanjutnya secara bertahap menuju full 5 program dengan mempertimbangkan kemampuan,” ujar Asrul Asapa.
Ia juga menegaskan bahwa pihak Kemenag Bone Bolango berencana menindaklanjuti hasil sosialisasi tersebut melalui surat himbauan dan anjuran kepada seluruh tenaga non ASN, guru, serta tenaga kependidikan di lingkungan Kemenag agar ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan, khususnya jaminan pensiun.
“Ke depan insya Allah akan kami tindaklanjuti melalui surat himbauan dan anjuran agar seluruh non ASN, guru, dan tenaga kependidikan di lingkungan Kemenag dapat ikut program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan Tanya jawab langsung terkait mekanisme kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan madrasah.(*)
Gorontalo – Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea bersama Wakil Wali Kota Indra Gobel melaksanakan kegiatan silaturahmi bersama masyarakat Kelurahan Wongkaditi, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, Selasa malam (18/05/2026).
Kegiatan yang berlangsung hangat dan penuh kebersamaan tersebut menjadi wadah komunikasi langsung antara pemerintah daerah dan masyarakat. Selain mempererat hubungan sosial, agenda ini juga menghadirkan edukasi publik dari berbagai instansi terkait mengenai keamanan, kesehatan, perlindungan sosial ketenagakerjaan, hingga pengawasan produk dan makanan di lingkungan masyarakat.
Dalam sambutannya, Wali Kota Adhan Dambea menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh unsur pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam menjaga stabilitas daerah serta meningkatkan kesejahteraan warga Kota Gorontalo.
“Kegiatan ini bukan sekadar silaturahmi, tetapi juga menjadi sarana edukasi agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan langsung dari instansi terkait,” ujar Adhan Dambea.
Sejumlah instansi turut hadir sebagai narasumber, di antaranya perwakilan Polres Gorontalo Kota, Danramil Kota Utara, BNN, Densus 88, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, BPS, BPOM, Bea Cukai, serta berbagai lembaga lainnya.
Masing-masing narasumber menyampaikan materi sesuai bidang tugasnya, mulai dari pentingnya menjaga keamanan lingkungan, pencegahan penyalahgunaan narkoba dan paham radikalisme, manfaat jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, hingga edukasi mengenai produk aman, sehat, dan legal di masyarakat.
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Beasiswa hingga Rp174 Juta
Suasana semakin semarak saat sesi penyampaian materi dari BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo, Sanco Simanullang, tampil komunikatif dengan gaya santai dan diselingi humor yang mengundang antusiasme masyarakat.
Dalam pemaparannya, Sanco menjelaskan berbagai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, khususnya manfaat beasiswa pendidikan bagi anak pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, program beasiswa BPJS Ketenagakerjaan memberikan bantuan pendidikan hingga maksimal Rp174 juta yang berasal dari manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Bantuan tersebut diberikan kepada maksimal dua orang anak peserta mulai dari jenjang Taman Kanak-kanak (TK) hingga perguruan tinggi.
“Manfaat ini sangat besar karena dapat membantu pendidikan anak hingga perguruan tinggi dengan nilai mencapai Rp174 juta. Sementara iurannya sangat terjangkau, bahkan peserta mandiri cukup membayar sekitar Rp16.800 per bulan,” jelas Sanco Simanullang.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Peserta Bukan Penerima Upah (BPU), termasuk pemberian potongan iuran hingga 50 persen bagi kategori tertentu.
Pemaparan tersebut mendapat perhatian serius dari masyarakat. Warga terlihat aktif bertanya terkait mekanisme pendaftaran, manfaat perlindungan sosial ketenagakerjaan, hingga prosedur klaim program BPJS Ketenagakerjaan.
Menjelang akhir kegiatan, suasana semakin cair ketika Wali Kota Adhan Dambea meminta langsung kepada Sanco Simanullang untuk menyumbangkan sebuah lagu di hadapan masyarakat Wongkaditi.
Permintaan tersebut disambut meriah oleh warga. Dengan penuh percaya diri, Sanco kemudian membawakan lagu “Senandainya Aku Punya Sayap” karya Rinto Harahap.
Penampilan spontan itu sukses menghibur masyarakat dan para tamu undangan. Tepuk tangan meriah pun menggema menutup malam silaturahmi dengan suasana hangat, akrab, dan penuh kebersamaan di Kelurahan Wongkaditi. (*)
Suaraakademis.com.|Jakarta – Krisis penegakan hukum di daerah kembali menjadi sorotan tajam. Aliansi Lembaga Kalimantan Tengah, yang menaungi Perkumpulan Suara Masyarakat Borneo (SUMBO) dan Forum Kalimantan Membangun (FKM), secara resmi melaporkan oknum penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah, AKP Rahmat Saleh, S.H., M.H., ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada Senin (18/5/2026). Laporan ini merupakan protes keras atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan upaya penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dinilai tanpa dasar hukum demi melindungi kepentingan mafia tanah.
Perkara ini bermula dari sengketa tanah yang dilaporkan oleh Yatlinoto/Darmawan cs. dengan nomor LP/B/38/II/2025/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH tertanggal 28 Februari 2025. Aliansi telah menyodorkan bukti kepemilikan sah yang sejarahnya runtut sejak tahun 1917, lengkap dengan data pemalsuan dokumen dan indikasi pencatutan identitas ahli waris oleh sindikat mafia tanah. Namun, alih-alih memproses perkara ke tahap penyidikan, penyidik justru dituding sibuk mencari celah untuk menerbitkan SP3 dan mengubur kasus tersebut.
Ketua SUMBO, Diamon, menegaskan bahwa tindakan oknum tersebut adalah pengkhianatan terhadap keadilan. “Alih-alih menaikkan status perkara berdasarkan tumpukan bukti otentik, penyidik justru sibuk mencari celah untuk menghentikan kasus. Ini bukan sekadar ketidakprofesionalan; ini adalah abuse of power nyata demi melindungi mafia tanah,” tegasnya.
Wilson Lalengke: Polisi Tak Boleh Jadi Sumber Ketakutan Rakyat
Menanggapi kasus ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI) sekaligus pengamat sosial-hukum, Wilson Lalengke, memberikan komentar pedas dan menuntut reformasi total. Menurutnya, perilaku oknum polisi yang memihak kelompok kuat dan menindas pencari keadilan telah mencapai titik mengkhawatirkan.
“Mereka digaji dari keringat rakyat, memegang senjata dan lencana atas mandat undang-undang, tapi justru gagal menjalankan tugas. Bukannya mengayomi, oknum ini kerap jadi pelindung penjahat kerah putih dan bertindak kejam tanpa peduli penderitaan korban,” cetus Wilson, alumnus PPRA-48 Lemhannas RI 2012 tersebut.
Ia mendesak Kadiv Propam Mabes Polri untuk tidak memandang laporan ini sebagai aduan biasa. “Segera turun tangan, nonaktifkan penyidik bersangkutan, dan audit total Ditreskrimum Polda Kalteng. Jika Polri ingin dipercaya kembali, bersihkanlah parasit-parasit hukum yang pakai seragam cokelat sebagai perisai keserakahan,” tegasnya.
Secara filosofis, tindakan ini mencederai semangat kontrak sosial menurut Rousseau, di mana hukum seharusnya mengikat semua pihak, bukan hanya si lemah. Adagium Cicero “Salus populi suprema lex esto” (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi) justru dibalikkan menjadi “Salus oligarki suprema lex” saat oknum polisi menghentikan kasus demi kepentingan segelintir orang. Hal ini juga bertentangan dengan moralitas menurut Immanuel Kant serta nilai Pancasila, khususnya Sila Kedua dan Kelima yang menjamin keadilan bagi seluruh rakyat.
Tiga Tuntutan Keras Kepada Propam
Atas dasar pelanggaran berat tersebut, Aliansi Kalteng menuntut tiga poin krusial kepada Divisi Propam:
1. Melakukan pemeriksaan kode etik secara mendalam dan objektif terhadap AKP Rahmat Saleh atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan menghalangi proses hukum.
2. Membentuk Tim Pengawas Khusus Mabes Polri untuk mengambil alih atau mengawasi penyidikan sengketa tanah tersebut agar bebas intervensi.
3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan jika terbukti bersalah, sebagai peringatan keras bagi oknum lain yang bermain mata dengan kejahatan terorganisir.
Langkah ini menjadi alarm bagi Kapolri dan seluruh jajaran. Publik menanti tindakan nyata pembersihan internal, bukan sekadar jargon “Presisi”, demi menyelamatkan wibawa hukum dan keadilan yang kian terpinggirkan di Tanah Tambun Bungai.(TIM/Red)
Langkat | Suaraakademis.com
Pengadaan kertas soal ujian untuk Sekolah Dasar (SD) se-Kabupaten Langkat diduga terjadi praktik markup anggaran. Dugaan tersebut mencuat setelah ditemukan perbedaan biaya yang dibebankan dalam pengadaan soal ujian sekolah, Senin, 18/5/2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, harga kertas soal ujian sebesar Rp.13000 Per siswa. Namun, dari hasil penelusuran awak media, Belakangan ada sejumlah sekolah di beberapa kecamatan di kabupaten Langkat menganggarkan biaya pengadaan mencapai sekitar Rp.10.000 Per siswa yang di kerjakan oleh rekanan yang lain.
Awak Media sempat mengkonfirmasi beberapa kepala sekolah melalui chat whatsapp, namun kepala sekolah tersebut tidak memberikan tanggapan.
Mantan K3S berinisial R di kabupaten Langkat saat di konfirmasi awak media menuturkan jika pihaknya tidak tahu apa-apa, K3S dan kepala sekolah hanya menerima dari Dinas dan Rekanan sebagai penyedia barang.
“Kami kan hanya menerima saja Pak, kami tidak tahu apa-apa Pak, tanyak sama Dins dan Pengusahanya Pak”. Ujarnya
Tidak hanya itu Pengadaan tersebut juga diduga tudak disertai kewajiban Perpajakan sebagaimana mestinya. Padahal, kegiatan pengadaan kertas soal ujian terebut telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun terakhir.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait transparansi serta pengawasan penggunaan anggaran pendidikan di lingkungan sekolah dasar Kabupaten Langkat. Mengingat, setiap penggunaan dana pendidikan seharusnya mengacu pada prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan perpajakan.
Kabid SD Disdik berinisial F ketika di konfirmasi melalui chat whastappnya mengatakan pihaknya akan menelusuri masalah tersebut, F seolah tidak mengetahui pengadaan tersebut.
Sekretaris Dinas berinisial RHG ketika di bubungi awak media mengatakan tidak tahu tentang soal ujian, RHG menyebutkan jika soal ujian itu kewenangan kepala sekolah atau satuan pendidikan.
“Saya tidak tahu menau tentang soal ujian, itu kewenagan kepala sekolah atau satuan Pendidikan”. Ujar RHG
Kadisdik Langkat IB belum dapat di konfirmasi hingga saat ini karena whatsappnya tidak aktif lagi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak rekanan UD.BK belum juga memberikan keterangan resmi terkait dugaan markup dan mekanisme pengadaan tersebut.
Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan lebih lanjut.
Suaraakademis.com.|Biak, Papua –
Gelombang pemutaran film dokumenter Pesta Babi karya Dandhy Laksono terus meluas dan memicu kesadaran kritis di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Biak Numfor, Papua. Elemen masyarakat sipil, organisasi mahasiswa, dan lingkungan gereja bersatu dalam rangkaian kegiatan Nonton Bareng (Nobar) dan diskusi publik. Kegiatan ini menjadi wadah solidaritas sekaligus bentuk penolakan nyata terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dinilai mengancam ruang hidup masyarakat adat.
Aksi solidaritas ini bermula dari kegiatan yang digelar oleh Badan Pengurus Cabang (BPC) Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Biak melalui Bidang Aksi Pelayanan, bekerja sama dengan DPRP Papua, Seksi PAM GKI Biak Selatan, dan Papuan Voice pada Jumat (15/5/2026) di Halaman Kantor GKI Klasis Biak Selatan. Semangat tersebut kemudian menular ke jemaat gereja, di mana Pemuda Adat dan Jemaat GKI Abigail KBS Yafdas menggelar kegiatan serupa pada Minggu (17/5/2026) malam di halaman gereja setempat.
Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan (Akspel) BPC GMKI Biak, Jovan Yoga Fabanyo, menegaskan bahwa kegiatan ini adalah wujud kepedulian nyata terhadap nasib masyarakat adat di Papua Selatan, khususnya Merauke. Menurutnya, masyarakat adat saat ini tengah berjuang mempertahankan hak ulayat mereka dari ancaman kekuasaan oligarki yang berkedok PSN, yang pengawalannya dinilai melibatkan aparat keamanan secara berlebihan.
“Ruang hidup mereka dirampas tanpa adanya persetujuan dari tokoh atau pemimpin adat setempat. Film ini bukan hanya sekadar bukti perlawanan, tetapi juga sumber inspirasi bagi masyarakat adat lainnya di Nusantara untuk hidup rukun, kuat, dan kompak melawan praktik kolonialisme gaya baru di masa kemerdekaan ini,” ujar Jovan di lokasi kegiatan.
Gereja Tak Bisa Hanya Diam
Dalam pandangan Jovan, lembaga gereja memiliki tanggung jawab moral dan iman yang besar dalam isu ini. Ia mendesak seluruh denominasi gereja di Tanah Papua, mulai dari Raja Ampat hingga Merauke, untuk mengambil sikap tegas dan aktif menyuarakan hak-hak umat yang juga merupakan masyarakat adat. Secara khusus, ia berharap GKI Tanah Papua menginstruksikan jemaatnya untuk menggelar Nobar secara masif dan menolak proyek yang merusak hak hidup tersebut.
“Mengapa gereja harus mengambil sikap? Karena ada hubungan eksistensial yang kuat di mana jemaat gereja adalah masyarakat adat itu sendiri. Di Indonesia Timur, pemisahan antara ‘jemaat’ dan ‘masyarakat adat’ itu hampir tidak ada. Orang yang beribadah di gereja setiap hari Minggu adalah orang yang sama yang tanah adatnya sedang terancam oleh proyek pembangunan atau konsesi korporasi,” tegasnya.
Jovan memperingatkan, jika gereja berdiam diri saat ruang hidup umatnya dihancurkan, maka gereja akan kehilangan relevansi. “Gereja tidak bisa hanya menggembalakan jiwa manusia jika fisik dan ruang hidup manusia tersebut dihancurkan,” tambahnya.
Oleh karena itu, lembaga gereja didesak untuk secara resmi mengecam kebijakan yang merugikan dan mendesak penghentian PSN yang represif. Pemerintah pun dituntut melakukan sosialisasi yang transparan dan humanis, sehingga pembangunan bisa berjalan tanpa mengorbankan hak ulayat, harga diri, dan identitas budaya masyarakat adat.
“Lembaga gereja dipanggil untuk menjadi voice for the voiceless, suara bagi mereka yang tidak bisa bersuara,” pungkas Jovan.
Sebagai informasi, film Pesta Babi bertema “Kolonialisme di Zaman Kita” belakangan ini menjadi sorotan nasional. Pemutarannya di berbagai daerah sempat memicu polemik, namun di sisi lain semakin memperkuat solidaritas masyarakat sipil dan elemen agama terhadap isu keadilan sosial dan hak asasi manusia.(TIM/Red)
Suaraakademis.com.|walesi, Jayawijaya – Sebuah langkah strategis yang membawa manfaat berlipat ganda kembali ditunjukkan oleh Satgas Yonif 521/Macan Kumbang Berhasil (DY). Guna mendukung keberhasilan Program Badan Gizi Nasional (BGN) sekaligus mengangkat taraf hidup masyarakat, personel Satgas melaksanakan pendampingan intensif bagi warga di Distrik Walesi, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, Senin (18/5/2026).
Kehadiran para prajurit TNI di tengah masyarakat tidak hanya memastikan kelancaran distribusi dan pemenuhan kebutuhan pangan dalam program pemerintah tersebut, tetapi juga menjadi pendorong utama bagi pertumbuhan ekonomi lokal. Melalui skema pelibatan warga dalam rantai pasok pangan, program ini memberikan dampak ganda yang positif: kebutuhan gizi terpenuhi, sementara pendapatan warga ikut meningkat tajam.
Dalam kegiatan ini, Satgas Yonif 521/DY turut aktif mendampingi masyarakat mulai dari tahapan distribusi bahan makanan, pembinaan teknik pengolahan hasil kebun agar lebih awet dan bernilai guna tinggi, hingga memfasilitasi dan mendorong keterlibatan langsung petani lokal sebagai penyedia utama kebutuhan pangan untuk Program BGN. Langkah ini membuka pasar yang pasti dan berkelanjutan bagi hasil bumi warga.
Komandan Satgas Yonif 521/DY, Letkol Inf Rahadyan Surya Murdata, S.E., M.I.P., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari pelaksanaan tugas pembinaan teritorial. Menurutnya, pendampingan ini adalah wujud dukungan nyata Satgas terhadap program prioritas pemerintah yang menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat.
“Kami hadir untuk membantu masyarakat agar program pemerintah dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran, namun di sisi lain juga harus memberikan manfaat ekonomi langsung bagi warga. Harapannya, melalui kegiatan ini perekonomian masyarakat dapat terus meningkat dan memberikan motivasi agar masyarakat semakin mandiri dan produktif, serta hubungan kekeluargaan antara Satgas dan warga semakin erat,” ujar Letkol Inf Rahadyan Surya Murdata.
Inisiatif ini disambut dengan antusiasme tinggi oleh masyarakat Distrik Walesi. Warga mengaku sangat terbantu dan mengapresiasi kehadiran Satgas Yonif 521/DY yang selama ini tidak hanya aktif membantu saat kesulitan, tetapi juga berperan membuka peluang ekonomi baru yang nyata. Dengan memanfaatkan hasil pertanian lokal yang melimpah, seperti berbagai jenis sayuran, umbi-umbian, dan hasil kebun lainnya untuk memenuhi kebutuhan program BGN, masyarakat kini memiliki akses pasar yang terjamin dan pendapatan keluarga pun ikut bertambah.
Dengan semangat kebersamaan dan kepedulian yang tinggi, Satgas Yonif 521/DY terus berkomitmen memberikan kontribusi positif bagi masyarakat. Sinergi ini diharapkan turut mewujudkan wilayah Papua Pegunungan yang tidak hanya aman dan damai, tetapi juga sejahtera, mandiri, serta memiliki ketahanan pangan yang kuat dan berkelanjutan.
Langkat|Suaraakademis.com- Pernahkah kita bertanya, di mana sesungguhnya runtutan batas rumah bagi seorang Melayu?
Jika kita membuka paspor dan peta modern, kita mungkin akan menunjuk sepetak wilayah di pesisir Sumatra, Kepulauan Riau, atau Semenanjung Malaka. Kita mengotak-ngotakkannya menjadi sekadar “suku” dalam kartu identitas, bersanding dengan ratusan suku lainnya.
Namun, sejarah tidak pernah menulis Melayu dalam ukuran sekecil itu. **Melayu bukan sekadar suku. Melayu adalah sebuah Bangsa.**
*Menembus Batas Geografis, Merajut Samudra.*
Ketika dunia barat masih tertatih memetakan angin, para leluhur Melayu telah menaklukkan gelombang. Dari Madagaskar di barat Afrika hingga Pulau Paskah di ujung Pasifik, jejak layar mereka adalah tinta yang menulis peradaban.
Melayu adalah sebuah identitas kedigdayaan bahari. Ia adalah hamparan **Dunia Melayu (*The Malay World*)**, sebuah imperium kebudayaan yang tidak diikat oleh kawat berduri atau pos penjagaan perbatasan, melainkan oleh:
* **Bahasa yang Sama:**
Bahasa Melayu, yang dengan luhurnya merendahkan hati menjadi *lingua franca*, jembatan perdagangan dunia, hingga akhirnya menjadi ruh bagi bahasa persatuan kita hari ini.
* **Adat yang Terbuka:** Adat Melayu yang bersendikan syarak, dan syarak bersendikan Kitabullah. Sebuah falsafah hidup yang dinamis, menerima perbedaan, namun tetap kokoh pada prinsip.
* **Rasa dan Jiwa:** Keramahtamahan yang tulus, kesantunan dalam tutur kata (pantun dan seloka), serta keberanian yang tenang namun mematikan ketika marwah diusik.
*Ketika “Melayu” Menjadi Sebuah Kata Kerja*
> *”Hilang Melayu di dunia, pabila runtuh budi bahasanya.”*
>
Menjadi Melayu bukan hanya tentang darah yang mengalir di tubuh, melainkan tentang bagaimana kita berpikir, berucap, dan bersikap. Melayu adalah sebuah konsep peradaban yang besar. Ketika seseorang ” *masuk Melayu* “, ia tidak sedang bertukar suku, ia sedang memeluk sebuah cara hidup—cara hidup yang memuliakan keadilan, meninggikan adab, dan menghormati alam.
Lihatlah bagaimana Selat Malaka menjadi saksi. Di sana, bangsa-bangsa besar dari Arab, Persia, Tiongkok, hingga Eropa tunduk pada aturan main, tata krama, dan bahasa Bangsa Melayu. Kita adalah bangsa kosmopolitan pertama di Asia Tenggara, jauh sebelum kata “modern” itu diciptakan.
*Membangkitkan Kesadaran yang Tertidur.*
Hari ini, arus modernisasi sering kali memperkecil makna Melayu menjadi sekadar tarian selamat datang, baju kurung di hari raya, atau sebatas nostalgia masa lalu di museum-museum sepi. Kita kerap mengerdilkan diri kita sendiri menjadi penonton di tanah sendiri.
Sudah saatnya kita menggugah kesadaran yang tertidur itu.
* **Ingatlah:** Kita mewarisi genetika para pelaut tangguh, para diplomat ulung, dan para sastrawan jenius.
* **Sadarilah:** Melayu adalah payung besar yang menyatukan rasa persaudaraan melintasi samudra dan negara modern.
Melayu tidak akan pernah hilang di dunia selama kita berhenti mengerdilkannya. Mari pandang cermin sejarah dengan dada tegak. Katakan pada dunia, kita bukan sekadar suku yang mendiami sudut bumi. Kita adalah **Bangsa Melayu**—bangsa pemilik peradaban besar, penjaga adab, dan penunggang gelombang sejarah yang sejati.
Takkan Melayu Hilang di Bumi!
Buah pikiran ~ Atok Labu ~ Content Creator Budaya.
KARAWANG | Kupastuntas86.com – Istri penulis dan pegiat media sosial Ahmad Bahar, Yenni Nur, mengaku mengalami situasi mencekam setelah rumah keluarganya disebut didatangi sejumlah orang yang mengatasnamakan organisasi GRIB Jaya.
Peristiwa tersebut terjadi saat Yenni berada di luar kota bersama anak pertamanya untuk menjemput anak bungsunya di pondok pesantren. Dalam keterangannya kepada media, Minggu (17/5/2026) malam, Yenni menyebut rumahnya kembali didatangi sekelompok orang yang sebelumnya telah meminta klarifikasi terkait unggahan di media sosial yang menyeret nama Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshal.
“Jadi, itu orang-orang Hercules itu kan sudah datang ke rumah minta klarifikasi, sudah foto dan video,” ujar Yenni.
Menurut Yenni, situasi kembali memanas ketika rombongan tersebut datang lagi dan mencari anak perempuannya yang nomor teleponnya disebut pernah diretas dan digunakan untuk mengunggah konten terkait Hercules.
“Tadi mereka datang lagi. Saya pikir sudah selesai, ternyata mereka datang mencari anak saya yang nomor handphone-nya dipakai hacker,” katanya.
Yenni mengaku mendapat informasi bahwa rumahnya sempat didatangi sekitar sepuluh orang. Bahkan, dua orang di antaranya disebut masuk ke dalam rumah untuk mencari keberadaan Ahmad Bahar.
“Ternyata tadi sampai dikepung rumah saya, sekitar sepuluh orang katanya. Dua orang masuk ke dalam rumah mencari Pak Ahmad, tapi tidak ketemu,” ujarnya.
Merasa khawatir, Yenni menghubungi sejumlah pihak keamanan lingkungan, termasuk ketua RW dan Babinsa setempat. Namun, menurut dia, pihak tersebut tetap meminta anaknya datang ke kantor GRIB untuk memberikan penjelasan.
“Pokoknya mereka minta anak saya datang dulu ke kantor untuk menjelaskan,” ucapnya.
Setelah berada di kantor GRIB, Yenni menyebut anaknya sempat bertemu langsung dengan Hercules. Ia mengatakan Hercules belum mempercayai penjelasan bahwa unggahan tersebut dilakukan pihak lain setelah nomor telepon anaknya diretas.
“Hercules bilang tidak percaya kalau bukan anak saya yang membuat kalimat itu. Padahal sudah jelas nomor anak saya diretas,” kata Yenni.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak GRIB Jaya maupun Hercules terkait pernyataan Yenni Nur tersebut.
Suaraakademis.com.Rabat – Sebuah pengakuan prestisius dan membanggakan kembali menghiasi catatan prestasi Kerajaan Maroko. Lembaga pemikir (think tank) terkemuka dunia asal Amerika Serikat, The Stimson Center, dalam laporan analisis strategis terbarunya yang diterbitkan pada 15 Mei 2026, memberikan penilaian istimewa terhadap Maroko. Negara ini dinobatkan sebagai salah satu kekuatan paling strategis, dinamis, dan paling menjanjikan yang kini bersinar terang di kawasan Afrika serta Dunia Arab.
Kajian mendalam tersebut menyoroti transformasi luar biasa yang telah dan sedang dialami oleh negara ini. Maroko berhasil mengintegrasikan secara harmonis stabilitas politik yang kokoh, lonjakan pertumbuhan industri yang pesat, ambisi besar di sektor energi terbarukan, peningkatan pengaruh diplomatik yang signifikan, serta visi geopolitik jangka panjang yang brilian, menjadikannya model pembangunan yang menginspirasi.
Berdasarkan kajian The Stimson Center, Maroko kini tengah memantapkan posisinya sebagai kekuatan penengah strategis (strategic middle power) yang berfungsi sebagai jembatan vital yang menghubungkan tiga kawasan besar: Benua Eropa, Afrika, dan Timur Tengah. Posisi tawar strategis ini tidak diraih secara instan, melainkan merupakan buah dari transformasi fundamental pada model perekonomian nasional yang dilakukan secara konsisten, terencana, dan berkelanjutan selama dua dekade terakhir.
Dewasa ini, wajah Maroko telah berubah total. Negara ini tidak lagi dipandang sekadar sebagai negara yang bergantung pada sektor pertanian atau pariwisata. Sebaliknya, Maroko kini telah menjelma menjadi platform industri yang sangat kompetitif, pusat logistik utama kelas dunia, pemain energi baru yang diperhitungkan, serta poros pengembangan teknologi masa depan yang paling menonjol di wilayah Afrika.
Laporan tersebut memaparkan bahwa Maroko semakin terintegrasi secara kokoh ke dalam rantai nilai global (global value chains). Keunggulan daya tarik investasi ini ditopang oleh stabilitas politik dan keamanan dalam negeri yang kuat, kedekatan geografis yang strategis dengan pasar raksasa Eropa, kepemilikan berbagai perjanjian perdagangan bebas (free trade agreements) yang menguntungkan, infrastruktur modern bertaraf internasional, serta kemampuan tinggi dalam menarik arus investasi asing langsung.
Pemimpin Industri dan Pelopor Energi Hijau
Salah satu sektor yang mendapatkan sorotan khusus dan pujian tinggi adalah industri otomotif. Sektor ini digambarkan sebagai salah satu yang paling maju dan terintegrasi di Afrika, dicirikan oleh adopsi teknologi mutakhir yang cepat serta kapasitas ekspor yang sangat masif dan kuat. Kondisi ekosistem industri yang kondusif ini membuat banyak korporasi multinasional global kini menjadikan Maroko sebagai basis produksi strategis utama untuk melayani pasar Eropa, Afrika, Amerika Serikat, hingga Timur Tengah.
Selain industri, The Stimson Center memberikan penekanan yang sangat kuat pada keberhasilan strategi energi Maroko. Negara ini dinilai tak terbantahkan sebagai pemimpin regional dalam pengembangan energi terbarukan, mencakup energi surya, angin, hingga hidrogen hijau, serta menjadi pelopor utama dalam proses transisi energi global. Kompleks Pembangkit Listrik Tenaga Surya Noor Ouarzazate secara khusus disebut sebagai simbol nyata dan ikon dari ambisi besar tersebut.
Dengan potensi alam energi surya dan angin yang melimpah, komitmen kebijakan nasional yang konsisten, investasi infrastruktur secara masif, serta kemampuan diplomatik dalam menjalin kemitraan internasional, Maroko diproyeksikan akan menjadi pemasok strategis energi hijau utama bagi Eropa sekaligus pemain kunci yang tak tergantikan dalam rantai pasok energi bersih global yang baru.
Geopolitik, Diplomasi, dan Kedaulatan
Faktor geografis yang didukung pembangunan infrastruktur menjelma menjadi aset geopolitik terbesar bagi Maroko. Bertindak sebagai pintu gerbang utama menuju Afrika dan jembatan menuju Eropa, posisi ini diperkuat dengan kehadiran infrastruktur logistik kelas dunia. Pelabuhan Tangier Med disebut sebagai salah satu keberhasilan strategis terbesar negara ini. Pelabuhan ini telah tumbuh pesat menjadi salah satu pelabuhan paling efisien dan tersibuk di kawasan Mediterania dan Afrika, pusat perdagangan internasional utama, serta penggerak utama laju industrialisasi nasional yang semakin meningkatkan daya saing Maroko di kancah global.
Di sektor diplomasi, laporan ini mencatat lonjakan pengaruh Maroko yang sangat signifikan, khususnya di kalangan negara-negara Afrika. Hal ini didorong oleh ekspansi investasi strategis Maroko di wilayah sub-Sahara yang menjangkau sektor perbankan, telekomunikasi, asuransi, hingga pembangunan proyek-proyek infrastruktur bersama. Berkat kontribusi nyata ini, Maroko kini diakui luas sebagai mitra ekonomi dan diplomatik yang sangat penting, andal, dan dihormati oleh banyak negara di benua tersebut.
Secara khusus, laporan tersebut menyoroti keberhasilan diplomasi Maroko terkait inisiatif otonomi Sahara di bawah kedaulatan Maroko. Gagasan ini kini kian diterima oleh komunitas internasional sebagai solusi yang paling serius, kredibel, pragmatis, dan realistis untuk menyelesaikan konflik wilayah tersebut. Dukungan berkelanjutan dari Amerika Serikat, pergeseran sikap positif dari sejumlah negara Eropa, serta dukungan yang terus mengalir dari negara-negara Arab dan Afrika yang membuka kantor konsulat di wilayah tersebut, menjadi bukti nyata atas keberhasilan luar biasa ini.
Investasi masif di Provinsi Selatan menjadi salah satu poin yang digarisbawahi. Wilayah ini tengah mengalami modernisasi yang sangat cepat, dipersiapkan sebagai platform ekonomi masa depan Afrika yang berorientasi pada Samudra Atlantik dan Afrika sub-Sahara.
Pada akhirnya, The Stimson Center menyimpulkan bahwa Kerajaan Maroko telah memiliki fondasi yang kokoh, kontinuitas kebijakan yang kuat, dan visi yang jelas untuk tumbuh menjadi salah satu kekuatan ekonomi dan poros pengaruh paling dominan di Mediterania dan benua Afrika dalam beberapa dekade mendatang.
(PERSISMA/Red)
Medan | Suaraakademis.com – Rasyid Ridho, yang mengaku sebagai simpatisan Wali Kota Medan Rico Waas, menyampaikan kekecewaannya terhadap pernyataan Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution yang dinilai menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Minggu,17 Mei 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Rasyid saat berada di salah satu kafe di Kota Medan, Minggu (17/5/2026). Menurutnya, ucapan Bobby Nasution yang viral di media telah memunculkan berbagai tanggapan di kalangan masyarakat.
“Rico sudah membuat laporan ke Mendagri untuk berobat dengan menggunakan dana pribadi, bukan dana APBD,” ujar Rasyid kepada wartawan.
Ia berharap Gubernur Sumatera Utara dapat lebih bijak dalam menyampaikan pernyataan kepada publik agar tidak menimbulkan polemik maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Jadilah gubernur yang bijak, bukan membuat propaganda atau provokasi yang membuat gaduh di kalangan masyarakat,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Gubernur Sumatera Utara terkait pernyataan tersebut.
*Toba –* Suaraakademis.com||Perguruan Kungfu Naga Sakti Indonesia (PKNSI) menganugerahkan sabuk hitam kehormatan bintang lima dan mengukuhkan Senator Mohammad Nuh sebagai Penasihat PKNSI periode 2026-2031.
Pengukuhan berlangsung pada Sabtu, 17 Mei 2026, di Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba. Acara ini digelar bertepatan dengan ujian kenaikan tingkat para murid PKNSI.
PKNSI sendiri merupakan perguruan seni bela diri yang didirikan pada 24 April 1989 di Porsea, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, oleh Parade Manurung.
Dalam sambutannya, M. Nuh menyampaikan visi besar untuk generasi muda menyongsong Indonesia Emas 2045.
“Adek-adeklah yang akan memegang tongkat estafet kepemimpinan kelak,” ujarnya.
Ia juga menegaskan komitmennya sebagai anggota DPD RI untuk menyerap aspirasi masyarakat dan mendukung kegiatan positif seperti yang dilakukan PKNSI.
Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Toba Murphy Sitorus dan Direktur Utama Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba (BPODT) Arditama Nusantara Putra, serta undangan lainnya.
Gorontalo_Suaraakademis.com||Walikota Gorontalo Adhan Dambea melakukan silaturahmi dengan masyarakat Kelurahan Siendeng, Kecamatan Hulonthalangi, pada Sabtu, 16 Mei 2026, kemarin.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Sanco Simanullang.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Adhan Dambea mengimbau masyarakat, khususnya para pekerja formal maupun informal, agar mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, program tersebut sangat penting untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dari berbagai risiko kerja maupun risiko kehidupan.
“Tidak ada satu orang pun yang berkeinginan untuk meninggal dunia. Tetapi kalau risiko itu terjadi, siapa yang akan melanjutkan ekonomi keluarga? Karena itu negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Adhan Dambea.
Ia menjelaskan, dengan iuran yang relatif kecil, peserta dapat memperoleh manfaat yang sangat besar. Salah satunya adalah santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi ahli waris apabila peserta meninggal dunia. Santunan tersebut diharapkan dapat membantu kebutuhan ekonomi keluarga pasca meninggalnya pekerja.
Selain santunan kematian, Adhan juga menjelaskan adanya manfaat beasiswa pendidikan bagi dua orang anak peserta dengan total mencapai Rp174 juta.
Menurutnya, manfaat itu sangat penting untuk menjamin keberlangsungan pendidikan anak-anak pekerja.
Karena itu, ia kembali mengingatkan dan mengimbau seluruh pekerja di Kota Gorontalo agar mematuhi aturan negara dengan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
*Belum mencapai 60%*
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Sanco Simanullang, menyampaikan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Gorontalo saat ini belum mencapai 60 persen.
Ia menilai sosialisasi dan dukungan dari pemerintah daerah sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Di akhir acara, suasana semakin meriah ketika Wali Kota Adhan Dambea mengundang Sanco Simanullang untuk menyumbangkan lagu.
Pada kesempatan tersebut, Sanco menyanyikan lagu “Cinta dan Permata” serta lagu “Anak Medan” yang disambut antusias oleh masyarakat yang hadir. (*)
Suaraakademis.com.|Binjai – Gerakan Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) Kota Binjai terus mematangkan langkah strategis dalam persiapan menuju ajang bergengsi Jambore Daerah Sumatera Utara Tahun 2026 yang akan digelar di Bumi Perkemahan Sibolangit. Keseriusan ini dibuktikan melalui kegiatan pemaparan gambaran umum lokasi tapak perkemahan, sekaligus pelaksanaan seleksi administrasi dan pembukaan rekening Bank Sumut bagi seluruh calon peserta yang digelar di Kantor Kwarcab Kota Binjai.
Agenda penting ini diikuti oleh para calon peserta terbaik dari tingkatan Penggalang, yang telah lolos berbagai tahapan seleksi ketat. Dalam kegiatan tersebut, para peserta tidak hanya diberikan penjelasan rinci mengenai kondisi geografis, tata letak, dan fasilitas di lokasi perkemahan Sibolangit, tetapi juga dibekali pemahaman mendalam mengenai persiapan administrasi yang menjadi syarat mutlak keikutsertaan dalam jambore tingkat daerah ini.
Berdasarkan hasil verifikasi dan penetapan yang telah dilakukan, sebanyak 160 Penggalang terpilih resmi menjadi garda terdepan mewakili Kota Binjai, yang terdiri dari 80 Penggalang Putra dan 80 Penggalang Putri. Untuk menjamin pendampingan maksimal, keamanan, dan pembinaan selama kegiatan berlangsung, tim pendamping yang solid juga telah disiapkan, meliputi 20 Pembina Pendamping, 8 Staf Kwarcab, serta 2 orang Pemimpin Kontingen (Pinkon) Putra dan Putri. Secara keseluruhan, kontingen Kota Binjai yang akan bertolak ke Sibolangit berjumlah 190 orang yang siap membawa nama harum daerah.
Ketua Gerakan Pramuka Kwarcab Kota Binjai, H. Chairin F. Simanjuntak, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas semangat, kedisiplinan, dan antusiasme yang ditunjukkan oleh para peserta dalam setiap tahapan persiapan. Ia menekankan bahwa keikutsertaan ini bukan sekadar mengikuti kegiatan, melainkan amanah untuk mengharumkan nama daerah.
“Semoga adik-adik tetap senantiasa diberikan kesehatan yang prima hingga hari pelaksanaan nanti dan terus menjaga semangat yang menyala dalam mengikuti setiap tahapan persiapan. Persiapkan diri dengan sebaik mungkin, bukan hanya dari segi perlengkapan, tetapi juga karakter, mentalitas, dan ketrampilan, agar kita dapat membawa nama baik Kota Binjai di ajang Jambore Daerah Sumatera Utara Tahun 2026,” ujar H. Chairin F. Simanjuntak.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen kuat Kwarcab Kota Binjai dalam membina generasi muda agar tumbuh menjadi pribadi yang disiplin, mandiri, tangguh, dan siap bersaing serta berprestasi di tingkat daerah. Semangat kebersamaan, kekompakan, dan kesiapan yang terus dibangun saat ini diharapkan menjadi modal utama bagi kontingen Kota Binjai untuk tampil maksimal, berkarakter, dan membanggakan di tengah ribuan peserta dari berbagai kabupaten/kota se-Sumatera Utara.
Suaraakademis.com.|Benawa, Yalimo
– Semangat pengabdian tulus dan kasih sayang kepada rakyat kembali ditunjukkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan Kewilayahan Yonif 521/Macan Kumbang Berhasil (DY). Melalui program Binter TNI Peduli Kasih Sayang, para prajurit menggelar bakti sosial dan pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat di Distrik Benawa, Kabupaten Yalimo, Papua Pegunungan, Sabtu (17/5/2026). Langkah nyata ini menjadi jawaban atas keterbatasan akses medis yang selama ini dirasakan warga di wilayah pedalaman.
Dengan penuh kehangatan dan nuansa kekeluargaan yang kental, personel Satgas hadir langsung di tengah pemukiman warga. Rangkaian kegiatan meliputi pemeriksaan kondisi fisik, penanganan medis dasar, pemberian obat-obatan yang dibutuhkan, hingga komunikasi sosial akrab untuk mendengar langsung keluh kesah masyarakat setempat. Kehadiran para prajurit disambut dengan antusiasme tinggi dan sukacita mendalam oleh warga dari berbagai kalangan, mulai dari anak-anak, orang tua, hingga lansia yang merasa sangat terbantu.
Komandan Satgas Yonif 521/DY, Letkol Inf Rahadyan Surya Murdata, S.E., M.I.P., menjelaskan bahwa kegiatan sosial kemanusiaan ini merupakan bentuk nyata perhatian negara, khususnya TNI, kepada saudara-saudara kita di tanah Papua. Menurutnya, perhatian ini diprioritaskan bagi daerah-daerah terpencil yang aksesnya sulit dan memiliki keterbatasan fasilitas pelayanan kesehatan maupun bantuan sosial.
“Kegiatan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari pelaksanaan tugas pembinaan teritorial, yang bertujuan mempererat hubungan batin dan ikatan persaudaraan antara TNI dan masyarakat. Kami ingin hadir di sini bukan hanya semata-mata untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, tetapi juga membawa manfaat nyata serta membantu meringankan kesulitan yang dihadapi rakyat,” tegas Letkol Inf Rahadyan Surya Murdata.
Antusiasme masyarakat Distrik Benawa terlihat jelas sejak awal kegiatan dimulai. Warga berbondong-bondong memanfaatkan kesempatan emas ini. Selain mendapatkan pemeriksaan fisik dan pengobatan langsung, mereka juga aktif berkonsultasi mengenai keluhan kesehatan yang dirasakan sehari-hari serta mendapatkan edukasi pola hidup sehat dari tim medis Satgas agar terhindar dari berbagai penyakit.
Melalui kegiatan Binter TNI Peduli Kasih Sayang ini, Satgas Yonif 521/DY menaruh harapan besar agar hubungan harmonis, akrab, dan saling percaya antara TNI dan rakyat semakin kuat dan kokoh. Diharapkan, sinergi ini dapat terus terjalin sehingga tercipta suasana yang aman, damai, dan penuh kebersamaan di seluruh wilayah Papua Pegunungan.
Suaraakademis.com.|Jakarta – Karya seni tidak pernah lahir dari ruang hampa. Ia adalah rekaman sejarah, resonansi, dan cermin nyata dari realitas sosial yang sedang bergejolak. Belakangan ini, jagat sinema dan ruang diskursus publik di Indonesia kembali dihangatkan oleh kehadiran film Pesta Babi (Pig Party). Sebagai sebuah karya yang sarat akan alegori dan kritik tajam terhadap penyalahgunaan kekuasaan, film ini memicu perdebatan sengit yang membelah opini publik.
Di tengah munculnya riak-riak penolakan, desakan pembubaran, dan upaya pemboikotan dari segelintir pihak yang merasa tersinggung, sebuah pesan perlawanan yang kuat justru bergema di tengah masyarakat sipil: “Jangan Bubarkan Pig Party”. Bagi banyak kalangan, film ini bukan sekadar tontonan hiburan semata, melainkan sebuah “cermin retak” yang wajib ditonton, direnungkan, dan dijadikan bahan refleksi krusial oleh jajaran pemerintah serta pejabat publik dalam merumuskan arah kebijakan bangsa ke depan.
Menanggapi dinamika kontroversial seputar pemutaran dan diskusi film ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, yang juga dikenal sebagai aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) internasional dan jurnalis senior, memberikan pandangan yang sangat mendasar dan tegas. Menurutnya, cara negara menyikapi karya kritis seperti ini menjadi ujian nyata bagi kematangan demokrasi kita.
“Film Pesta Babi harus dilihat sebagai salah satu medium dan sarana kontrol sosial yang sah terhadap jalannya tata kelola pemerintahan negara. Kritik sinematik seperti ini justru sangat diperlukan untuk menjaga agar jalannya kekuasaan tetap berada pada rel yang benar, demi mewujudkan cita-cita luhur kemerdekaan Indonesia,” ujar Wilson Lalengke dalam keterangannya, Sabtu (16/5/2026).
Lebih jauh, petisioner PBB 2025 dan alumnus Lemhannas RI ini memberikan peringatan keras terhadap segala upaya represif untuk memberangus karya seni yang bersifat korektif. Baginya, melarang diskusi sama artinya dengan mematikan ruang demokrasi.
“Segala bentuk pelarangan, penghentian paksa, pemboikotan, hingga pembubaran terhadap pemutaran maupun diskusi film Pesta Babi adalah sebuah kemunduran besar bagi demokrasi (democratic backsliding) dan merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap Hak Asasi Manusia warga negara Indonesia untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat secara bebas,” tegasnya.
Pengingkaran terhadap Nilai Luhur Bangsa
Secara filosofis, seruan untuk tidak membubarkan Pesta Babi sejalan dengan pemikiran filsuf pencerahan Prancis, Voltaire (1694-1778), yang terkenal dengan prinsip kebebasan berpendapatnya yang radikal: “Saya mungkin tidak setuju dengan apa yang Anda katakan, tetapi saya akan membela sampai mati hak Anda untuk mengatakannya.” Ketika pemerintah atau aparat daerah membubarkan ruang-ruang diskusi kreatif, mereka sebenarnya sedang mencederai hak mendasar manusia untuk berpikir secara merdeka.
Dalam konteks pengawasan kekuasaan, pemikiran filsuf Inggris John Stuart Mill (1806-1873) dalam karyanya On Liberty juga sangat relevan. Mill berargumen bahwa membungkam sebuah opini — sekalipun opini itu pahit, pedih, atau dianggap keliru oleh penguasa — adalah bentuk perampokan terhadap umat manusia. Jika opini itu benar, masyarakat dirampas dari kesempatan mengganti kekeliruan dengan kebenaran. Jika opini itu salah, masyarakat kehilangan kesempatan mempertajam persepsi kebenaran melalui benturan argumen. Oleh karena itu, film ini harus dibiarkan hidup menjadi pemantik dialektika yang sehat.
Sebagai negara yang berlandaskan Pancasila, Indonesia sejatinya memiliki khazanah filosofis yang kaya dalam memandang kritik. Pancasila tidak mengenal konsep kekuasaan absolut yang antikritik. Sila Keempat, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”, mengamanatkan bahwa setiap kebijakan harus lahir dari proses musyawarah yang inklusif, terbuka, dan bijaksana.
Demikian pula, film yang memotret keserakahan kelompok yang merusak tatanan sosial adalah pengingat nyata agar kita kembali pada roh Sila Kelima, yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Kebijakan pemerintah ke depan tidak boleh hanya menguntungkan segelintir elit, korporasi, atau kelompok penguasa — sebagaimana metafora dalam film tersebut — melainkan harus berorientasi pada kesejahteraan umum (bonum commune).
Pemimpin Bijak Tidak Takut Cermin
Daripada mengerahkan aparat untuk membubarkan diskusi, para pejabat dari pusat hingga daerah justru disarankan untuk duduk bersama, menonton, dan membedah substansi informasi yang disajikan dalam Pesta Babi. Film ini menyajikan masukan berharga mengenai titik lemah sistem birokrasi, celah hukum yang dimanfaatkan mafia, serta dampak lingkungan dan kemanusiaan akibat kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat.
Pemimpin yang bijaksana adalah mereka yang tidak takut melihat bayangannya sendiri di cermin, sekalipun cermin itu retak atau buram. Ketika sebuah karya seni memperlihatkan borok dalam penegakan hukum atau pengelolaan sumber daya alam, respon terbaik negara adalah melakukan evaluasi total dan perbaikan regulasi, bukan memecahkan cermin tersebut.
Membubarkan pemutaran film Pesta Babi hanya akan mempertegas sinisme publik bahwa apa yang digambarkan dalam film tersebut, mengenai adanya aliansi pembungkaman kebenaran, adalah sebuah fakta yang nyata. Menjaga agar “pesta kritik” ini tetap berjalan adalah tugas kita bersama sebagai bangsa yang beradab.
Pemerintahan di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto harus membuktikan komitmennya terhadap iklim alam demokrasi yang sehat. Biarkan Pesta Babi menjadi bagian dari dinamika literasi politik bangsa. Dengan mendengarkan kritik yang paling tajam sekalipun, pemerintah akan memiliki kompas yang lebih akurat dalam merumuskan kebijakan masa depan yang bersih, transparan, berkeadilan, dan sepenuhnya mengabdi pada kepentingan rakyat Indonesia.
Sebagaimana pesan abadi Nelson Mandela: “Kebebasan bukan hanya terbebas dari rantai, tetapi hidup dengan cara yang menghormati dan memperkuat kebebasan orang lain.” Seruan “Jangan bubarkan Pig Party” bukan sekadar slogan, melainkan ajakan untuk menjaga demokrasi, menghormati hak asasi manusia, dan menegakkan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.
Suaraakademis.com.|Kobakma, Mamberamo Tengah – Semangat pengabdian yang tulus kembali ditunjukkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Yonif 521/Macan Kumbang Berhasil (DY). Menembus keterbatasan akses di wilayah pedalaman, para prajurit menggelar kegiatan pelayanan kesehatan dan bantuan sosial gratis bagi masyarakat di Distrik Kobakma, Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua Pegunungan, Sabtu (16/5/2026). Langkah ini menjadi oase bagi warga yang selama ini menghadapi keterbatasan fasilitas kesehatan.
Dengan penuh kehangatan dan rasa kekeluargaan yang kental, personel Satgas hadir langsung di tengah pemukiman warga, bahkan mendatangi rumah-rumah untuk memberikan pelayanan. Kegiatan ini meliputi pemeriksaan kondisi tubuh, penanganan medis dasar, pemberian obat-obatan yang dibutuhkan, hingga komunikasi sosial akrab untuk mendengar langsung keluh kesah warga. Kehadiran para prajurit disambut antusiasme tinggi dan sukacita mendalam oleh masyarakat, mulai dari anak-anak hingga orang tua yang merasa sangat terbantu.
Komandan Satgas Yonif 521/DY, Letkol Inf Rahadyan Surya Murdata, S.E., M.I.P., menjelaskan bahwa kegiatan sosial kemanusiaan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari tugas pokok pembinaan teritorial. Bagi para prajurit, keberadaan TNI di wilayah penugasan bukan hanya untuk menjaga keamanan dan kedaulatan negara, tetapi juga hadir menjadi solusi nyata atas kesulitan yang dihadapi rakyat, khususnya dalam pemenuhan hak dasar kesehatan.
“Kami hadir dari hati, ingin memberikan pelayanan terbaik dan manfaat nyata bagi masyarakat Distrik Kobakma. Selain menjaga stabilitas keamanan, kami berkomitmen untuk terus hadir membantu kesulitan warga dan mempererat ikatan persaudaraan antara TNI dan rakyat. Di mana ada rakyat, di sana ada TNI,” tegas Letkol Inf Rahadyan Surya Murdata.
Kehadiran tim medis dan personel Satgas mendapat respon luar biasa positif. Salah satu warga yang merasakan manfaat langsung, Ibu Eni Endambia, mengaku sangat terbantu dan berterima kasih atas perhatian besar yang diberikan. Baginya, adanya pemeriksaan dan konsultasi kesehatan yang dilakukan langsung di depan mata atau bahkan di halaman rumahnya sendiri sangat membantu dirinya memahami kondisi tubuhnya, tanpa harus menempuh perjalanan jauh yang sulit.
“Saya sangat senang dan berterima kasih kepada Bapak-bapak TNI. Pelayanan ini sangat membantu kami, apalagi kami bisa diperiksa langsung di sini. Jadi saya bisa tahu kondisi kesehatan saya tanpa harus pergi jauh ke tempat pelayanan kesehatan. Terima kasih sudah peduli dan datang ke tengah-tengah kami,” ungkap Ibu Eni Endambia dengan penuh rasa syukur.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan penuh kebersamaan, diwarnai senyum bahagia dan rasa syukur tulus dari masyarakat. Melalui langkah nyata seperti ini, Satgas Yonif 521/DY semakin menegaskan komitmennya untuk hadir, menyatu, dan bekerja bersama rakyat. Prajurit “Macan Kumbang Berhasil” terus membuktikan bahwa keberadaannya tidak hanya menjaga keamanan wilayah, tetapi juga berperan aktif menjaga kesehatan dan menciptakan suasana yang aman, damai, dan sejahtera di bumi Cenderawasih.
Suaraakademis.com.|Pontianak – Keberanian Josepha Alexandra, siswi asal Kalimantan Barat yang dengan lantang memprotes keputusan dewan juri dalam Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI, telah menjadi sorotan nasional. Aksi berani yang dilakukan siswi kelas 11 SMA Negeri 1 Pontianak ini bukan lagi sekadar masalah perselisihan dalam sebuah kompetisi pelajar. Lebih dari itu, apa yang dialami dan diperjuangkan Josepha kini dipandang sebagai cermin nyata dari wajah penegakan hukum di Indonesia yang kerap dinilai “tajam ke bawah, namun tumpul ke atas”, di mana keadilan seolah menjadi barang mahal yang sulit dijangkau.
Jagat maya dan ruang publik belakangan ini diramaikan oleh aksi heroik Josepha. Di tengah ajang yang sejatinya bertujuan menanamkan nilai-nilai luhur Pancasila, ia justru menemukan kenyataan pahit: keputusan yang dinilainya tidak transparan, beraroma ketidakadilan, dan cenderung memihak. Baginya, apa yang dilakukan juri adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip keadilan yang justru menjadi materi utama dalam perlombaan tersebut.
Potret Mikro Masalah Besar Bangsa
Menanggapi fenomena yang menggugah hati nurani bangsa ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, memberikan pandangan yang sangat kritis. Sebagai mantan guru Pendidikan Moral Pancasila dan Kewarganegaraan yang pernah mengabdi di beberapa sekolah di Riau, Wilson menilai apa yang terjadi pada Josepha adalah gambaran kecil dari penyakit besar yang menggerogoti sistem hukum kita.
“Fenomena Josepha Alexandra pada hakekatnya adalah potret nyata bagaimana keadilan sering kali dipermainkan oleh mereka yang memiliki otoritas. Di dunia nyata, kita melihat perilaku sewenang-wenang aparat penegak hukum, mulai dari oknum polisi yang asal menuduh dan menangkap, jaksa yang mendakwa tanpa hati nurani, hingga ketukan palu hakim yang sering kali kering dari pertimbangan hukum yang benar dan mengabaikan suara hati,” tegas Wilson Lalengke dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).
Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menegaskan adanya ironi besar: jika dalam hal yang dianggap sederhana seperti lomba sekolah saja ketidakadilan sudah dipraktikkan secara terang-terangan oleh pihak yang dianggap berwenang, maka sangat sulit berharap adanya keadilan sejati di ruang-ruang persidangan yang lebih kompleks.
“Sulit berharap bagi bangsa ini untuk bisa membangun sistem hukum yang jujur dan berkeadilan, sebab kita tidak sanggup menciptakan kejujuran dan keadilan pada hal-hal yang terlihat sepele, seperti kejadian di lomba cerdas cermat itu,” ucap Wilson dengan nada prihatin.
Seruan Melawan Ketidakadilan
Melalui momentum keberanian yang ditunjukkan Josepha, Wilson Lalengke menyerukan kepada seluruh warga negara untuk meneladani sikap integritas tersebut. Ia mengingatkan bahwa masyarakat tidak boleh lagi bungkam atau takut bersuara ketika melihat penyimpangan, baik yang terjadi di tingkat penyidikan kepolisian, kejaksaan, maupun di ruang sidang pengadilan.
“Saya mendorong setiap warga negara untuk memiliki keberanian berbicara lantang. Jangan diam saat melihat keputusan hukum yang tidak adil. Protes Josepha adalah alarm bagi kita semua bahwa integritas harus ditegakkan sejak dari pikiran. Jika sistem peradilan kita busuk, maka rakyatlah yang harus menjadi ‘hakim’ dengan menyuarakan kebenaran secara keras dan konsisten,” tambah aktivis HAM internasional ini.
Tindakan Josepha sejalan dengan pemikiran filsuf besar Aristoteles yang menyatakan bahwa, “Keadilan adalah kebajikan yang lengkap, bukan dalam arti mutlak, tetapi dalam kaitannya dengan sesama.” Ketika pemegang otoritas bersikap tidak adil, mereka sebenarnya sedang merusak tatanan sosial dan kontrak moral dengan masyarakat. Hal ini juga selaras dengan pandangan John Locke, yang mengingatkan bahwa tujuan hukum seharusnya memelihara kebebasan, bukan membelenggu kebenaran demi kepentingan oknum.
Secara mendasar, apa yang diperjuangkan Josepha adalah implementasi murni dari Pancasila, khususnya Sila Kedua “Kemanusiaan yang adil dan beradab” serta Sila Kelima “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Pertanyaan besarnya adalah: bagaimana mungkin nilai-nilai ini bisa dipahami dan dihayati oleh generasi muda, jika lembaga yang bertugas mensosialisasikannya justru mempertontonkan praktik yang bertentangan?
Hukum Tanpa Hati Nurani adalah Tirani
Mengutip filosof hukum Gustav Radbruch, Wilson mengingatkan bahwa hukum memiliki tiga tujuan utama: kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. Radbruch menegaskan, jika ketiganya saling bertentangan, maka keadilanlah yang wajib diprioritaskan. Ketukan palu keputusan yang “tanpa hati nurani”, sebagaimana yang disoroti Wilson, adalah bentuk pengkhianatan terbesar terhadap dasar filosofis hukum itu sendiri.
Keberanian Josepha juga mengingatkan kita pada pesan abadi Martin Luther King Jr.: “Ketidakadilan di mana pun adalah ancaman bagi keadilan di mana-mana.” Ia menjadi simbol perlawanan nyata terhadap mentalitas “asal bapak senang” dan praktik kroni-isme yang masih melekat kuat.
Fenomena ini menjadi teguran keras bagi para pemangku kekuasaan: penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, atau hanya galak kepada mereka yang tak memiliki relasi maupun kekuatan ekonomi.
Dunia pendidikan dan dunia hukum kini memiliki satu hal untuk dipelajari dari Josepha Alexandra: keberanian berbicara adalah bentuk cinta tertinggi kepada tanah air. Publik pun berharap Mahkamah Agung, Kejaksaan, dan Kepolisian mampu menangkap pesan moral ini — bahwa rakyat Indonesia sudah semakin cerdas, sedang memperhatikan, dan tidak akan lagi tinggal diam melihat keadilan diinjak-injak oleh ego sesaat dan kepentingan sepihak.(TIM/Red)
DELI SERDANG | Suaraakademis.com – Gerakan masif yang dilakukan Dewan Pengurus Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Mesjid Indonesia (DPD.BKPRMI) Kabupaten Deli Serdang berbasis pada pembinaan anak dan remaja melalui pendekatan agama dan kegiatan lainnya mendapat apresiasi dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas.PA). BKPRMI dinilai sangat membantu Komnas.PA dalam upaya membangun perilaku positif anak.
Apresiasi dalam bentuk piagam penghargaan diserahkan langsung Ketua Umum Komnas.PA Agustinus Sirait kepada Ketua Umum BKPRMI Deli Serdang DR.M.Teguh Syuhada Lubis pada acara Pelantikan Pengurus
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Deli Serdang,Rabu (13-5-2026) di Wisma Kurnia Jalan Sultan Serdang Batang Kuis.
Junaidi Malik,SH Ketua terpilih LPA Deli Serdang periode 2025-2030 menuturkan sinergitas antara LPA dan BKPRMI sudah terjalin sejak lama. Apresiasi dan penghargaan ini merupakan bentuk dukungan atas peran serta BKPRMI yang berdampak positif terhadap upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak khususnya di Deli Serdang.
Junaidi menambahkan bahwa upaya perlindungan anak bukan hanya terkait kepada persoalan kekerasan terhadap anak.Ditengah gejolak dekadensi moral,anak justru berpotensi menjadi pelaku kekerasan.Secara inklusif langkah pencegahan sejak dini adalah melalui upaya pembentukan karakter anak agar memiliki perilaku yang baik dimasa depan.
” BKPRMI secara masif telah melakukan upaya itu dan terus konsisten dalam melakukan pembinaan dan berbagai kegiatan positif untuk anak dan remaja di Deli Serdang.Layak mendapatkan apresiasi”,ucap Junaidi.
DR.Teguh Syuhada Lubis menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian dan penghargaan yang diberikan oleh Komnas PA dan LPA Deli Serdang.BKPRMI akan terus berkomitmen bersama LPA, menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam upaya perlindungan anak melalui pendekatan agama, pembentukan kepribadian dan kreativitas.
Lebih lanjut Teguh Syuhada menjelaskan bahwa pada pada bulan juni mendatang BKPRMI Deli Serdang akan memberangkatkan puluhan anak usia dini sampai tingkat sekolah dasar mengikuti ajang Festival Anak Soleh (FASI) tingkat Provinsi Sumut yang akan dilaksanakan di kota Pematang Siantar.
“Target kita menjadi juara umum ditingkat provinsi dan bisa berkontestasi di FASI XIII tingkat nasional.Ini bukti nyata keturut sertaan bkprmi dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak”jelasnya.
Teguh Syuhada menambahkan bahwa hari itu juga dirinya akan bertolak ke Jakarta untuk menjemput Penghargaan Tingkat Nasional sebagai bentuk apresiasi terhadap kreativitas anak anak remaja mesjid di Deli Serdang dari DPP.BKPRMI.
Momen krusial Pelantikan LPA Deli Serdang menandai dimulainya periode ketiga Junaidi Malik memimpin LPA Deli Serdang. Di bawah naungan Komnas PA, Junaidi bersama Sekretaris Jendrial Siregar dan Bendahara Patimah akan mengawal mandat perlindungan anak hingga tahun 2030.Alarm keras bagi pelaku kekerasan dan perundungan anak di Deli Serdang.
*Nominasi Terbaik Konten Ramadhan 2026 bukti pengakuan kreativitas remaja mesjid Deli Serdang di tingkat nasional*
Berselang sehari setelah menerima piagam penghargaan dari Komnas.PA.Dalam kegiatan pembukaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) DPP.BKPRMI yang digelar di The Tavia Heritage Hotel Jakarta, kamis (14-5-2026) Ketua Umum BKPRMI Deli Serdang DR.M.Teguh Syuhada Lubis kembali menerima Piagam penghargaan Nominasi terbuaikku konten Ramadhan 2026.
Nominasi tersebut diraih oleh DPK.BKPRMI Kecamatan Lubuk Pakam pada ajang festival Ramadhan tingkat nasional 2026 yang diselenggarakan oleh DPP.BKPRMI yang didasari pada penilaian kreativitas dan kegiatan kegiatan masif dibulan Ramadhan yang dilakukan bkprmi ditingkat kecamatan.
Sekretaris jenderal DPP.BKPRMI Zailani Dalimunthe,SH. Mengungkapkan rasa bangganya atas pencapaian remaja mesjid di Deli Serdang yang mendapatkan penghargaan.Hal ini menunjukkan bukti bahwa konsistensi BKPRMI Deli Serdang dalam melakukan pembinaan dan gerakan dakwah dikalangan remaja mesjid berjalan dengan baik dari masa ke masa.
“Sebagai putra daerah Deli Serdang,saya turut merasa bangga atas pencapaian yang diraih oleh BKPRMI Deli Serdang khususnya DPK.BKPRMI Lubuk Pakam.
Ini bukti konsistensi pembinaan remaja mesjid dari masa masa kemasa”ungkap Zailani.
Suaraakademis.com.|Beijing
– Mata dunia tertuju pada Beijing saat Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, tiba untuk kunjungan kenegaraan bersejarah selama tiga hari ke Negeri Tirai Bambu. Penyambutan yang digelar Presiden Tiongkok, Xi Jinping, langsung mencuri perhatian internasional. Bukan sekadar protokoler biasa, Trump disambut dengan standar tertinggi yang disebut para pengamat sebagai “State Visit Plus” — sebuah kemegahan yang melampaui batas standar diplomatik umum.
Suasana haru dan hormat terasa kental sejak pesawat kepresidenan Air Force One mendarat di bawah langit cerah ibu kota Tiongkok. Barisan kehormatan militer yang gagah, antusiasme ribuan anak sekolah yang melambaikan bendera kedua negara, hingga momen istimewa di mana Presiden AS itu dijamu secara pribadi di dalam Kota Terlarang (Forbidden City) — kompleks istana kuno yang penuh simbol sejarah kekuasaan Tiongkok — menjadi bukti nyata betapa tingginya penghormatan yang ingin ditunjukkan Beijing. Puncaknya, jamuan kenegaraan di Balai Besar Rakyat menyajikan kemegahan visual dan kuliner yang dirancang khusus untuk mencairkan suasana dan membangun kedekatan personal antar dua pemimpin besar dunia.
Namun, di balik kilauan kemewahan dan kemesraan di atas panggung, dunia menyadari bahwa pertemuan ini memiliki bobot yang jauh lebih berat. Di balik layar, kedua negara masih dihantui perdebatan panjang soal ketimpangan perdagangan, persaingan teknologi, hingga ketegangan geopolitik di Semenanjung Korea dan kawasan Indo-Pasifik. Keramahtamahan Tiongkok dilihat sebagai seni diplomasi tingkat tinggi, di mana “kekuatan lunak” digunakan untuk merangkul lawan tanpa harus mengeraskan suara.
Harapan Besar bagi Kemanusiaan
Menanggapi momen krusial ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) sekaligus Aktivis Hak Asasi Manusia Internasional, Wilson Lalengke, memberikan pandangan yang mendalam dan kritis. Baginya, kemegahan jamuan hanyalah permukaan dari sebuah hubungan yang kompleks. Nilai sejati pertemuan ini terletak pada apa yang dihasilkan bagi kemanusiaan global.
“Kita sangat mengapresiasi keramahtamahan luar biasa yang ditunjukkan Presiden Xi Jinping kepada Presiden Trump. Namun, sebagai masyarakat dunia, harapan kami jauh melampaui kemegahan acara tersebut. Pertemuan dua pemimpin negara besar pemegang hak veto di Dewan Keamanan PBB ini harus menjadi tonggak lahirnya solusi damai yang lebih permanen di berbagai zona konflik,” tegas Wilson Lalengke di Jakarta, Jumat (15/5/2026).
Wilson, yang juga merupakan petisioner HAM PBB tahun 2025, menekankan bahwa saat ini dunia sedang “terluka” parah akibat konflik berkepanjangan. Mulai dari Timur Tengah yang berdarah, perseteruan kompleks antara blok AS-Israel melawan Iran, hingga berbagai krisis kemanusiaan yang menelan korban warga sipil tak berdosa. Di tangan Trump dan Xi Jinping terletak kunci untuk meredakan badai tersebut.
“Kolaborasi AS dan Tiongkok sangat krusial. Jika kedua pemimpin ini dapat menyatukan visi tanpa mengedepankan ego kekuasaan, maka perdamaian abadi bukanlah hal yang mustahil. Keadilan dan hak asasi manusia harus menjadi landasan utama dalam setiap kesepakatan geopolitik yang mereka hasilkan. Dunia menanti keajaiban damai dari pertemuan ini,” tambahnya.
Refleksi Filosofi: Menyeimbangkan Kekuatan dan Damai
Secara filosofis, pertemuan ini mengingatkan kita pada ajaran Lao Tzu, filsuf besar Tiongkok kuno yang mengajarkan tentang keseimbangan dan harmoni. Langkah Xi Jinping menyambut Trump dengan penuh kehormatan adalah cerminan dari pemikiran bahwa kekuatan sejati terletak pada kebijaksanaan dan kemampuan merangkul, bukan sekadar unjuk gigi kekuasaan.
Pertemuan ini juga merupakan wujud nyata dari apa yang disebut filsuf Jerman, Hegel, sebagai dialektika sejarah: pertentangan antara kepentingan Amerika dan kepentingan Tiongkok harus melebur menjadi sebuah kesepakatan baru yang lebih tinggi nilainya demi stabilitas dunia. Hal ini sejalan pula dengan gagasan Immanuel Kant tentang Perdamaian Abadi, di mana negara-negara besar bersepakat menciptakan tatanan yang mencegah perang dan menjamin kesejahteraan bersama.
Sebagaimana prinsip kemanusiaan dalam Pancasila yang menjunjung tinggi adab dan persaudaraan, publik internasional berharap kemesraan di Kota Terlarang tidak berhenti di situ saja. Kesepakatan bisnis bernilai miliaran dolar yang telah ditandatangani hanyalah sebagian kecil dari tujuan besarnya.
Kini, bola berada di tangan Donald Trump dan Xi Jinping. Dunia berharap dialog ini menjadi bukti bahwa perdamaian tidak lahir dari dominasi, melainkan dari rasa saling menghormati dan komitmen tulus untuk menyelamatkan manusia dari sengketa. Kemewahan telah disajikan; kini saatnya hasil nyata bagi perdamaian dunia yang ditunggu-tunggu.(TIM/Red)
*Medan –*Suaraakademis.com||Keluarga besar Syiar Inspirasi Indonesia menggelar pertemuan penting pada Jumat, 15 Mei 2026, di Gedung Pertemuan Patologi Anatomi Universitas Sumatera Utara. Pertemuan ini dihadiri para pembina, pengawas, dan jajaran pengurus dalam suasana penuh semangat, kekeluargaan, dan optimisme untuk memajukan dakwah serta pengabdian kepada masyarakat.
Acara dibuka oleh Ketua Syiar Inspirasi Indonesia, Muhammad Agus Salim. Dalam arahannya, ia memaparkan tiga program utama organisasi: program nasional, program daerah, dan program strategis. Ia menegaskan, Syiar Inspirasi Indonesia harus hadir bukan sekadar sebagai organisasi, melainkan sebagai gerakan yang memberi manfaat nyata bagi umat dan masyarakat luas.
Pembina Syiar Inspirasi Indonesia, Bapak Nusfi Arion, kemudian menyampaikan motivasi. Ia mengingatkan pentingnya menjaga semangat perjuangan dan meluruskan niat dalam setiap langkah pengabdian. Menurutnya, Syiar Inspirasi Indonesia harus menjadi wasilah amal saleh dan jalan menuju ridha Allah _rabbuna tabaraka wa ta’ala_, sehingga seluruh aktivitas dibangun di atas keikhlasan dan persaudaraan.
Suasana semakin hangat saat Pembina Profesor Fachruddin Azmi, MA, menyampaikan arahan. Ia menekankan pentingnya dukungan seluruh pihak untuk menyukseskan program besar organisasi. Ia berharap Syiar Inspirasi Indonesia menjadi kekuatan positif yang terus tumbuh, menyatukan berbagai elemen, dan memberi kontribusi nyata bagi bangsa dan umat.
Arahan berikutnya disampaikan Pembina Dr. dr. H. Delyuzar, M.Ked (P.A), Sp.P.A, Subsp.U.R.L (K). Ia menyoroti pentingnya memperkaya program kemasyarakatan melalui kerja sama, kolaborasi, dan sinergi dengan berbagai pihak. Ia juga menekankan perlunya memperkenalkan profil Syiar Inspirasi Indonesia lebih luas agar organisasi semakin dikenal, dipercaya, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Pertemuan dilanjutkan dengan masukan dari pengawas, Abdul Azis, ST. Ia memberikan pandangan strategis terkait penguatan tata kelola, keberlanjutan program, serta pentingnya menjaga kekompakan dan profesionalitas dalam menjalankan amanah dakwah dan sosial.
Hadir pula para pengurus dan tokoh yang aktif membersamai perjuangan Syiar Inspirasi Indonesia, di antaranya Suryana, Ahmad Syukri, Nurrahman, Ahmad Karim, Dr. Lisni Elysah, Sp.KK, dan Nizam. Kehadiran mereka memperkuat semangat kebersamaan dan optimisme untuk menghadirkan program yang bermanfaat bagi umat.
Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat ukhuwah, menyatukan visi, dan merumuskan langkah strategis dalam menghadirkan gerakan dakwah dan sosial yang inspiratif, kolaboratif, serta berkelanjutan bagi Indonesia.
Sengketa Lahan Koperasi Merah Putih: Pihak Klaim Pasang Pagar, Warga Bukit Meusara Bersuara
ACEH BESAR – Polemik kepemilikan tanah mencuat di Gampong Bukit Meusara, Kecamatan Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar. Perselisihan ini bermula setelah lokasi pembangunan Gedung Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dipagari oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik sah lahan tersebut. Tindakan ini memicu reaksi tegas dari pemerintah gampong dan warga setempat yang menegaskan tanah itu adalah aset milik warga.
Di lokasi kejadian, tampak batas-batas lahan dipasangi pagar dari batang kayu kuda-kuda dan kawat duri. Tak hanya itu, terpasang juga spanduk bertuliskan nama M. Nasir dengan nomor Akte Jual Beli (AJB) 60/2023, yang menjadi penanda bahwa pihak tertentu mengklaim lahan seluas itu sebagai hak milik pribadi.
Menanggapi pemagaran tersebut, Keuchik Gampong Bukit Meusara, Azhari, bersama masyarakat dan tokoh adat memberikan klarifikasi sekaligus penjelasan mendalam mengenai status tanah yang dipermasalahkan. Ia menegaskan, berdasarkan sejarah dan dokumen hukum yang dimiliki gampong, lahan tersebut adalah kawasan fasilitas umum yang tidak bisa diklaim sebagai milik perorangan.
Azhari menjelaskan, tanah tersebut dulunya merupakan bagian dari kawasan perumahan yang dikembangkan oleh PT Meusara Agung. Hal ini tercatat dalam dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 01 dari Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar, dengan nomor registrasi 01.03.04.67.3.00001 atas nama pengembang PT Meusara Agung yang saat itu dipimpin oleh Sopyan Ibrahim Tiba.
“Tanah ini sejak awal peruntukannya adalah fasilitas umum perumahan, yang haknya diperuntukkan bagi kepentingan seluruh masyarakat Gampong Bukit Meusara. Bukan untuk kepemilikan pribadi atau perorangan,” tegas Azhari kepada wartawan, Jumat (15/5/2026).
Ia juga mengungkapkan fakta bahwa jauh sebelum ada pemagaran dan klaim dari pihak M. Nasir, pemerintah gampong sebenarnya sudah lebih dulu memasang pagar pembatas di lokasi tersebut menggunakan anggaran Dana Desa. Langkah itu diambil murni sebagai bentuk pengamanan aset milik gampong agar tidak dimanfaatkan atau dikuasai pihak yang tidak berhak.
Menyadari adanya dokumen Akte Jual Beli yang dipegang pengklaim, pemerintah gampong sebenarnya telah berupaya keras menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan dan damai. Pihak desa pernah menawarkan jalan tengah, yaitu mengganti biaya pembuatan dokumen AJB yang telah dikeluarkan pihak pengklaim. Namun, upaya damai tersebut belum menemui titik terang karena adanya perbedaan nilai nominal yang diminta.
“Perangkat desa sudah berusaha menawarkan penyelesaian kekeluargaan dengan mengganti biaya pembuatan AJB tersebut. Namun tawaran itu belum disetujui karena nilai yang diminta tidak sesuai dengan kemampuan maupun ketentuan yang ada. Kami tetap mengutamakan musyawarah, namun hak gampong atas tanah ini tidak bisa kami lepaskan,” tambahnya.
Hasil Musyawarah: Tanah Milik Gampong
Jauh sebelum pembangunan gedung koperasi dimulai, tepatnya pada Minggu, 23 November 2025, Pemerintah Gampong Bukit Meusara telah menggelar musyawarah besar di Kantor Keuchik yang dihadiri perangkat desa, tokoh adat, dan tokoh masyarakat. Dalam pertemuan itu, seluruh elemen sepakat dan menegaskan tidak mengakui kepemilikan individu atas tanah tersebut hanya berdasarkan AJB.
“Berdasarkan sejarah, fungsi awal, dan dokumen peruntukan, tanah ini mutlak milik Gampong Bukit Meusara sebagai aset desa dan fasilitas umum. Dokumen AJB saja tidak cukup untuk mengubah status tanah yang memang sudah diperuntukkan bagi warga,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang hadir dalam musyawarah.
Pemerintah Gampong Bukit Meusara menegaskan bahwa pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih adalah program strategis untuk meningkatkan fasilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa. Oleh karena itu, pihak gampong telah mengajukan permohonan resmi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Besar untuk menunda atau tidak menerbitkan sertifikat hak milik baru atas lahan tersebut selama status sengketa belum selesai dan belum ada kepastian hukum yang jelas.
Hingga kini, masyarakat berharap polemik ini dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah dan mekanisme hukum yang berlaku, agar pembangunan fasilitas publik yang dinilai sangat penting bagi kemajuan ekonomi warga dapat segera berjalan kembali sesuai rencana.
Suaraakademis.com.|Jakarta – Tokoh Hak Asasi Manusia (HAM) internasional, Wilson Lalengke, dengan tegas mengecam proses hukum yang dijalani mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Ia menilai kasus yang menjerat sosok pembawa perubahan besar di dunia pendidikan itu bukanlah penegakan hukum yang adil, melainkan bentuk nyata kriminalisasi yang terstruktur, sistematis, dan merupakan kejahatan negara.
Menurut Wilson, tuduhan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook yang menjerat Nadiem hanyalah kedok. Ia melihat adanya pola penyalahgunaan kekuasaan dan hukum untuk menyingkirkan tokoh yang berani melakukan pembaruan mendasar yang mengganggu kepentingan kelompok tertentu. “Apa yang terjadi pada Nadiem adalah bukti nyata bagaimana hukum dipelintir, dijadikan alat balas dendam politik, dan digunakan untuk membungkam suara inovasi. Ini bukan keadilan, ini kejahatan negara,” tegas Wilson dari Jakarta, Jumat (15/5/2026).
Ia mengingatkan, transformasi pendidikan yang dibawa Nadiem Makarim—mulai dari konsep Merdeka Belajar hingga digitalisasi sekolah—telah merombak kebiasaan lama yang sarat pungutan dan birokrasi berbelit. Langkah-langkah tersebut dianggap menggerogoti kekuasaan dan keuntungan pihak-pihak yang selama ini memonopoli sektor pendidikan. “Ketika seseorang berani membersihkan tumpukan sampah birokrasi, maka ia akan menjadi musuh bagi mereka yang hidup dari ketidakberesan itu. Nadiem dikriminalisasi bukan karena bersalah, tapi karena ia berubah haluan dan berani berubah,” tambahnya.
Wilson juga menyoroti beratnya tuntutan 18 tahun penjara dan kewajiban bayar uang pengganti mencapai Rp5,68 triliun yang dibebankan jaksa. Menurutnya, angka dan hukuman itu tidak proporsional, terasa dipaksakan, dan seolah-olah ingin memusnahkan nama baik serta masa depan Nadiem sepenuhnya. “Jika sosok yang berjuang memajukan bangsa justru diperlakukan seperti penjahat besar, maka pesan apa yang ingin dikirimkan negara ini kepada generasi penerus? Bahwa berbakti dan berinovasi adalah dosa?” ujarnya dengan nada kritis.
Ia menilai, jika proses ini dibiarkan, akan muncul ketakutan meluas di kalangan pemimpin dan pejabat publik. Tak ada lagi yang berani mengambil keputusan besar, tak ada lagi yang berani berinovasi, karena khawatir akan dijadikan sasaran hukum pesanan. Wilson mendesak Mahkamah Agung dan lembaga pengawas hukum turun tangan memastikan proses yang transparan dan adil, serta memisahkan kepentingan politik dari jalur keadilan. “Keadilan harus buta nama dan kekuasaan, tapi tidak boleh buta kebenaran. Nasib Nadiem adalah cermin wajah hukum kita hari ini. Jika dia jatuh karena kebenaran, maka kita semua yang kalah,” tutup Wilso (tim/redaksi)
Suaraakademis.com.Bolakme, Jayawijaya – Semangat pengabdian yang tulus kembali ditunjukkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Yonif 521/Macan Kumbang Berhasil (DY). Menembus keterbatasan akses di wilayah pegunungan, pasukan ini menggelar kegiatan anjangsana sekaligus memberikan pelayanan pengobatan gratis bagi masyarakat di Kampung Bolakme, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, Jumat (15/5/2026). Kegiatan ini menjadi oase bagi warga yang selama ini menghadapi keterbatasan fasilitas kesehatan.
Turun langsung ke tengah pemukiman hingga mendatangi rumah-rumah warga, kegiatan ini dipimpin oleh Komandan Pos (Danpos) Bolakme, Letda Inf. Reza Yudha Prasetya, S.Tr.Han., didampingi tim medis dan personel Satgas. Dengan senyum dan sapaan akrab, para prajurit memberikan pelayanan pemeriksaan kondisi kesehatan, penanganan medis dasar, hingga pembagian obat-obatan secara cuma-cuma bagi siapa saja yang membutuhkan. Kehadiran mereka disambut dengan sukacita dan rasa syukur oleh masyarakat setempat.
Komandan Satgas Yonif 521/DY, Letkol Inf Rahadyan Surya Murdata, S.E., M.I.P., menjelaskan bahwa kegiatan sosial kemanusiaan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari tugas pokok pembinaan teritorial. Bagi para prajurit, keberadaan TNI di wilayah perbatasan dan daerah terpencil bukan hanya untuk menjaga keamanan dan kedaulatan negara, tetapi juga hadir menjadi solusi nyata atas kesulitan yang dihadapi rakyat, khususnya dalam pemenuhan hak dasar kesehatan.
“Kegiatan ini adalah wujud kepedulian dan perhatian penuh dari kami, Satgas Yonif 521/DY, kepada saudara-saudara kita di Papua Pegunungan. Kami ingin melayani dari hati, hadir memberikan manfaat nyata, serta menumbuhkan semangat kebersamaan dan kekeluargaan yang erat antara TNI dan masyarakat. Di mana ada rakyat di sana ada TNI,” tegas Letkol Inf Rahadyan Surya Murdata.
Dalam pelaksanaannya, tim medis Satgas melayani seluruh kalangan usia tanpa terkecuali, mulai dari anak-anak, orang dewasa, hingga lansia. Berbagai keluhan kesehatan ringan seperti demam, batuk, pilek, sakit kepala, hingga keluhan nyeri otot akibat aktivitas sehari-hari mendapatkan penanganan yang tepat. Tidak hanya berobat, warga juga diberikan edukasi dan penyuluhan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan serta pola hidup sehat agar terhindar dari berbagai penyakit.
Amus Tabuni, salah satu warga Kampung Bolakme, mengaku sangat senang dan berterima kasih atas perhatian besar yang diberikan oleh para prajurit. Baginya, kehadiran Satgas membawa harapan baru, mengingat akses menuju fasilitas kesehatan resmi di wilayah tersebut masih cukup sulit dan memakan waktu.
“Kami sangat senang dan berterima kasih kepada Bapak-bapak TNI. Bantuan pengobatan ini sangat membantu kami, apalagi jika ada keluarga yang sakit dan sulit turun ke tempat pelayanan kesehatan. Terima kasih sudah datang dan memperhatikan kami di sini,” ungkap Amus Tabuni dengan penuh rasa syukur.
Melalui langkah nyata seperti ini, Satgas Yonif 521/DY semakin menegaskan komitmennya untuk hadir, menyatu, dan bekerja bersama rakyat. Prajurit “Macan Kumbang Berhasil” terus membuktikan bahwa keberadaannya tidak hanya menjaga keamanan wilayah, tetapi juga berperan aktif menjaga kesehatan dan menciptakan suasana yang aman, damai, dan harmonis di bumi Cenderawasih.
Suaraakademis.com.|Oksibil, Pegunungan Bintang – Sebagai bentuk apresiasi nyata atas keberhasilan operasi pengamanan dan pemberantasan narkotika di wilayah perbatasan, Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III (Pangkogabwilhan III), Letnan Jenderal TNI Lucky Avianto, S.I.P., M.Si., secara langsung memberikan penghargaan kepada 36 prajurit Satuan Tugas Yonif 751/Vira Jaya Sakti (VJS). Upacara pemberian tanda jasa ini dilaksanakan di Pos Komando Taktis Satuan (Kotis) Yonif 751/VJS, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan, Jumat (15/5/2026).
Penghargaan ini diserahkan sebagai pengakuan tertinggi atas dedikasi, keberanian, dan profesionalisme yang ditunjukkan para prajurit dalam menjalankan tugas di medan yang berat dan sulit dijangkau. Berdasarkan laporan hasil operasi yang dilakukan, tim Satgas Yonif 751/VJS berhasil menemukan, mengamankan, dan memusnahkan kurang lebih 2.000 batang tanaman ganja yang ditemukan tumbuh di beberapa lokasi di wilayah Pegunungan Bintang. Temuan ini menjadi bukti kepekaan dan kewaspadaan tinggi personel dalam menjaga wilayah hukum Indonesia dari ancaman peredaran narkotika.
Dalam amanatnya, Letjen TNI Lucky Avianto menyampaikan rasa bangga dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh personel yang terlibat dalam operasi tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini bukan sekadar capaian operasional, melainkan wujud nyata komitmen TNI dalam menjaga keamanan wilayah kedaulatan negara, sekaligus bentuk perlindungan nyata bagi masyarakat dan generasi bangsa dari bahaya ancaman narkotika yang sangat merusak.
“Keberhasilan ini adalah bukti nyata loyalitas, semangat juang, dan profesionalisme para prajurit dalam menjalankan amanah negara di wilayah penugasan. Kehadiran TNI di sini tidak hanya menjaga batas wilayah, tetapi juga memastikan tanah Indonesia bersih dari budaya dan peredaran barang haram yang merugikan masa depan bangsa,” tegas Letjen Lucky Avianto di hadapan barisan prajurit.
Suasana upacara berlangsung khidmat namun penuh kebanggaan dan kekeluargaan. Bagi 36 prajurit yang menerima penghargaan, momen ini menjadi pengakuan atas kerja keras dan pengabdian tanpa henti di tanah perbatasan. Lebih dari sekadar penghormatan atas prestasi yang telah diraih, pemberian tanda jasa ini juga diharapkan dapat menjadi motivasi pembakar semangat bagi seluruh personel Satgas Yonif 751/VJS.
Pangkogabwilhan III menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi besar TNI untuk terus berada di garis depan dalam pemberantasan narkotika. Ia berpesan agar semangat juang yang telah ditunjukkan tetap terjaga dan ditingkatkan.
“Penghargaan ini kami berikan agar semakin memotivasi seluruh personel untuk terus melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, dedikasi, dan semangat pengabdian yang tak kenal lelah demi bangsa dan negara,” tambahnya.
Keberhasilan pengamanan ladang ganja dalam jumlah yang cukup besar ini sekaligus menegaskan peran strategis Satgas Yonif 751/VJS dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Pegunungan Bintang. Melalui langkah tegas, patroli rutin, dan operasi yang terencana, TNI kembali menunjukkan komitmennya untuk menekan peredaran narkotika, menegakkan hukum, serta memastikan wilayah Indonesia tetap aman, damai, dan sejahtera.(Red)
Suaraakademis.com.|Jakarta , kabupaten Bogor – Dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran pendidikan bernilai ratusan miliar rupiah di Kabupaten Bogor kini terungkap ke permukaan. Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) resmi melaporkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Rusliandy, ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri.
Laporan dengan nomor surat 088/DUMAS/PP-KCBI/IV/2026 ini diserahkan sebagai bentuk permintaan resmi agar aparat penegak hukum menelaah, mengusut, dan mengungkap fakta di balik serangkaian proses pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor pada Tahun Anggaran 2025.
Ketua Pimpinan Cabang KCBI Bogor, A. Marpaung, SH, yang memimpin pelaporan tersebut, menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah pihaknya menemukan sejumlah pola pengadaan yang dinilai janggal, tidak wajar, dan berpotensi merugikan keuangan negara.
“Kami menemukan sejumlah pola pengadaan yang menurut kami sangat perlu didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Ada indikasi ketidakwajaran yang cukup kuat, sehingga kami memutuskan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum agar keadilan dan transparansi bisa ditegakkan,” ujar Marpaung kepada wartawan di Jakarta, Kamis (14/05/2026).
Rincian 20 Paket Proyek Jadi Sorotan
Berdasarkan dokumen laporan yang diterima media, setidaknya terdapat 20 paket pengadaan barang dan jasa yang menjadi fokus utama pengaduan, dengan nilai kumulatif mencapai ratusan miliar rupiah. Beberapa paket proyek yang disorot memiliki nilai yang sangat besar dan mengundang tanya terkait proses serta penetapan nilainya.
Salah satu yang paling menonjol adalah paket Pengadaan Alat Olahraga SD Wilayah III, yang tercatat memiliki pagu anggaran sekitar Rp17,3 miliar, namun ditetapkan nilai kontraknya sebesar Rp14,5 miliar.
Selain itu, KCBI juga menyoroti rangkaian paket pengadaan mebel atau perabot sekolah yang tersebar di beberapa wilayah Kabupaten Bogor. Total nilai kontrak dari pengadaan mebel tersebut jika digabungkan diklaim mencapai lebih dari Rp50 miliar. Menurut temuan KCBI, beberapa paket pengadaan mebel yang terpisah tersebut justru memiliki spesifikasi teknis yang sangat serupa, padahal dilakukan di wilayah berbeda.
Tidak hanya itu, pengadaan alat penunjang Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) senilai sekitar Rp9,5 miliar serta proyek Sains Digital SMP juga masuk dalam daftar perkara yang dilaporkan ke Mabes Polri.
Sistem Elektronik Tak Menjamin Bebas Penyimpangan
Marpaung menegaskan, penggunaan sistem pengadaan elektronik seperti E-Purchasing melalui E-Katalog — yang kerap dianggap sebagai sistem transparan — tidak serta merta menutup celah terjadinya penyimpangan atau permainan harga. Ia menilai aspek yang paling krusial untuk diperiksa adalah kesesuaian antara barang yang diterima dengan spesifikasi, kualitas, dan nilai anggaran yang dikeluarkan negara.
“Karena itu, kami berharap aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa aspek administrasi atau dokumen saja. Yang terpenting adalah pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan kesesuaian barang dengan spesifikasi dan anggaran yang dibayarkan,” tegasnya.
Dalam laporannya, KCBI secara khusus meminta penyidik melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) secara mendalam terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta seluruh pihak penyedia barang yang terlibat. Penelusuran diarahkan pada kesesuaian volume, spesifikasi teknis, hingga kualitas barang yang telah disalurkan ke satuan pendidikan.
KCBI juga mendesak agar seluruh proses pengadaan ini dibuka secara transparan agar bisa diawasi oleh masyarakat luas. Menurut Marpaung, jika seluruh tahapan telah berjalan sesuai aturan, seharusnya tidak ada hal yang perlu ditutup-tutupi.
“Apabila seluruh proses telah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan, tentu hal itu dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik. Kami hanya ingin memastikan uang rakyat yang dialokasikan untuk pendidikan digunakan dengan benar, tepat sasaran, dan bebas dari mafia anggaran,” ujar Marpaung.
Belum Ada Tanggapan Pihak Terlapor
Isu ini diperkirakan akan menjadi sorotan publik yang cukup besar, mengingat anggaran yang dipermasalahkan merupakan dana pendidikan yang bersumber langsung dari keuangan negara dan menjadi hak masyarakat. Penggunaan anggaran pendidikan yang tidak tepat sasaran tentu akan sangat merugikan kepentingan generasi penerus bangsa.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak media telah berupaya mengonfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Rusliandy, melalui pesan singkat dan panggilan WhatsApp untuk meminta tanggapan dan penjelasan terkait laporan ini. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan respons atau tanggapan apa pun.
Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berita akan diperbarui apabila pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor atau pihak terkait memberikan keterangan resmi.
(C/red)
Suaraakademis.com.|Jakarta – Di tengah hiruk-pikuk dinamika global yang kian tak menentu dan tantangan bangsa yang beragam, sebuah momentum bermakna terjadi di kediaman Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., pada Rabu (13/5/2026). Aktivis hak asasi manusia internasional sekaligus alumni PPRA-48 Lemhannas RI ini menerima kunjungan Forum Kader Bela Negara (FKBN) yang dipimpin oleh Angga, serta difasilitasi oleh anggota FKBN, Wardiyansyah.
Pertemuan ini jauh dari sekadar kunjungan seremonial atau silaturahmi biasa. Pertemuan dua elemen bangsa ini menjadi ruang konvergensi pemikiran yang sarat makna, mempertemukan perspektif hak asasi manusia dengan semangat bela negara dalam satu bingkai besar: bagaimana memaknai keberadaan negara dan tanggung jawab warga negaranya demi keutuhan dan kejayaan Indonesia.
Dalam sambutan dan diskusinya, Wilson Lalengke menyampaikan apresiasi mendalam atas inisiatif FKBN. Baginya, kehadiran para kader bela negara adalah bukti nyata bahwa semangat menjaga negara tidak pernah padam di dada anak-anak bangsa.
“Saya sangat menghargai kunjungan ini. Semoga menjadi langkah awal yang signifikan dalam membangun sinergi antara dua pejuang kebebasan dan kedaulatan. Kita harus bersatu, saling melengkapi, dan bersama-sama melahirkan karya yang bermanfaat bagi bangsa,” tegas Wilson menyambut rombongan.
Suasana hangat dan penuh kekeluargaan yang menyelimuti pertemuan tersebut menjadi simbol nyata dari persatuan nasional. Bagi Wilson, pertemuan ini adalah fondasi bagi karya-karya produktif di masa depan, menjadi tonggak sejarah baru dalam membangun kerja sama sinergis demi masyarakat dan negara, sejalan dengan sila ketiga Pancasila: “Persatuan Indonesia”. Di sini, persatuan bukanlah sekadar kata benda, melainkan kata kerja yang menuntut aksi kolektif untuk melindungi tumpah darah Indonesia.
Dialektika Filosofis: Kebebasan dan Kewajiban
Pertemuan antara seorang aktivis HAM dan kader bela negara mencerminkan sebuah dialektika pemikiran yang sangat menarik dan penting. Di satu sisi, Wilson Lalengke membawa perspektif perlindungan hak, martabat, dan kebebasan individu. Di sisi lain, Forum Kader Bela Negara membawa perspektif kewajiban kolektif, pengabdian, dan pertahanan negara. Pertemuan keduanya menjawab pertanyaan besar filsafat politik: Bagaimana menyeimbangkan kebebasan warga dan kewajiban terhadap negara?
Pemikiran ini sangat selaras dengan teori Kontrak Sosial dari Jean-Jacques Rousseau. Rousseau berpendapat bahwa kebebasan sejati hanya dapat dicapai ketika individu bersatu untuk membentuk kemauan umum (volonté générale) demi kebaikan bersama. Dalam konteks pertemuan ini, semangat bela negara bukanlah pengekangan kebebasan, melainkan cara mutlak untuk menjamin agar kebebasan, hak, dan kesejahteraan tersebut dapat terus eksis, hidup, dan terlindungi di bawah naungan negara yang berdaulat.
Senada dengan itu, filsuf Jerman, Immanuel Kant, menekankan pentingnya tugas atau kewajiban (deon). Bagi Kant, bertindak demi kewajiban adalah bentuk tertinggi dari moralitas. Kehadiran para kader bela negara yang bergerak bukan karena paksaan, melainkan atas dasar dorongan moral dan cinta tanah air, adalah manifestasi nyata dari manusia yang beradab dan bertanggung jawab.
Sebagai alumni Lemhannas, Wilson Lalengke memahami betul bahwa ketahanan nasional tidak hanya dibangun melalui kekuatan militer atau senjata semata, tetapi lebih dari itu: melalui ketahanan ideologi, sosial, dan budaya. Pandangan beliau yang komprehensif mampu menjembatani dua sisi mata uang negara ini—hak dan kewajiban—menjadi satu kekuatan utuh. Beliau menegaskan bahwa perlindungan HAM dan pertahanan negara adalah dua sisi yang tidak terpisahkan; negara kuat tanpa penghormatan hak warga adalah tirani, dan kebebasan warga tanpa negara yang kokoh adalah kekacauan.
Pertemuan ini juga merefleksikan pemikiran Plato dalam karyanya The Republic. Sang filsuf Yunani kuno menekankan bahwa sebuah negara yang ideal membutuhkan para “penjaga” (guardians) yang memiliki dua karakter utama: keberanian dan kebijaksanaan. Kolaborasi yang diinisiasi Wilson Lalengke dan FKBN menunjukkan upaya nyata untuk melahirkan para penjaga modern Indonesia—mereka yang tidak hanya berani berjuang secara fisik, tetapi juga bijaksana secara intelektual dan berkarakter luhur dalam membela kepentingan nasional di kancah global.
Menuju Indonesia Emas: Sinergi Tanpa Batas
Angga, selaku pemimpin rombongan FKBN, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Wilson Lalengke. Ia menilai bahwa pemikiran, wawasan, dan pengalaman Wilson adalah aset berharga yang dapat memperkuat gerakan kebangsaan di seluruh daerah. Kunjungan ini bukan sekadar temu kangen, melainkan langkah konkret untuk menyatukan visi dan memperkuat jaringan persaudaraan yang melampaui sekat-sekat sektoral, golongan, atau latar belakang.
Langkah ini menegaskan kebenaran pemikiran Aristoteles bahwa “Manusia pada alamnya adalah makhluk sosial (Zoon Politikon)”. Oleh karena itu, sinergi adalah keniscayaan sejarah. Kekuatan individu yang terfragmentasi atau terkotak-kotak tidak akan pernah menandingi kekuatan kolektif yang terorganisir dengan visi yang jelas demi kejayaan bangsa.
Pertemuan tersebut ditutup dengan sebuah janji suci untuk menerjemahkan gagasan menjadi aksi nyata. Komitmen untuk saling mendukung dalam pengabdian kepada negara telah diletakkan di atas meja. Kini, kedua belah pihak bersiap untuk melahirkan karya-karya agung yang akan menjadi bukti bahwa cinta tanah air, bila dikelola dengan kecerdasan, kebijaksanaan, dan integritas, akan mampu membawa Indonesia menuju cita-cita luhur: negara yang berdaulat, adil, dan sejahtera.
Sinergi ini ibarat pohon kebaikan yang baru saja ditanam. Dengan perawatan yang konsisten dan semangat yang tak pernah padam, ia akan tumbuh menjadi pelindung yang rindang bagi seluruh rakyat Indonesia, sejalan dengan mimpi para pendiri bangsa.
Suaraakademis.com.|Jakarta – Sejarah politik dan penegakan hukum di Indonesia tampaknya bergerak dalam pola yang repetitif dan memilukan. Individu yang datang membawa semangat pembaruan, ide segar, dan konsep disrupsi kerap kali harus berakhir di meja hijau setelah masa pengabdiannya usai. Fenomena terbaru yang menjadi sorotan tajam publik adalah kasus yang menyeret nama Nadiem Makarim, pendiri Gojek yang pernah menduduki jabatan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Berbagai perkara yang kini menyeret namanya, baik yang berkaitan dengan kebijakan saat memimpin kementerian maupun keterkaitannya dengan entitas bisnis masa lalunya, kini dibaca banyak pihak bukan sekadar upaya penegakan hukum semata. Proses hukum yang berjalan dinilai memiliki kemiripan pola yang sangat kuat dengan apa yang pernah menimpa Labora Sitorus satu dekade silam: sebuah rekayasa hukum terstruktur untuk menghancurkan sosok yang dianggap mengganggu kenyamanan dan kepentingan kelompok mapan.
Nadiem Makarim masuk ke lingkaran kekuasaan membawa angin segar dengan konsep kebijakan “Merdeka Belajar”, yang secara fundamental mendobrak pakem dan aturan lama di dunia pendidikan nasional. Namun, langkah-langkah transformatif tersebut nyatanya kerap berbenturan dengan kepentingan status quo yang telah lama berakar kuat di dalam tubuh birokrasi. Gesekan yang terjadi tidak hanya berhenti pada perdebatan kebijakan, namun meluas hingga ke ranah hukum, di mana celah-celah administratif mulai dicari,dibesar-besarkan, dan direkayasa menjadi delik pidana.
Pola ini persis mengingatkan publik pada kasus Labora Sitorus. Sosok anggota kepolisian yang dikenal memiliki kreativitas bisnis luar biasa itu akhirnya dihancurkan oleh mesin negara melalui tuduhan-tuduhan yang dinilai banyak pihak sangat dipaksakan. Kini, nasib serupa dikhawatirkan menimpa Nadiem, sang inovator yang berani mengubah tatanan yang ada.
Wilson Lalengke: “Ini Kejahatan Negara, Pembunuhan Karakter Aset Bangsa”
Menanggapi situasi yang berkembang, Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional sekaligus Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., memberikan pandangan yang sangat kritis dan tajam. Menurutnya, negara justru kerap gagal menjadi pelindung bagi putra-putri terbaik bangsa yang telah memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan ekonomi dan pendidikan.
“Apa yang kita saksikan hari ini adalah indikasi kuat terjadinya kejahatan negara (state crime) terhadap Nadiem Makarim. Sangat ironis, seorang pengusaha transportasi online yang sukses membawa nama Indonesia ke panggung dunia, kini justru diburu dengan cara-cara yang persis mengingatkan kita pada nasib tragis Labora Sitorus. Ini adalah pola pembunuhan karakter dan penghancuran aset bangsa melalui tangan penegak hukum yang disetir oleh kepentingan politik tertentu,” tegas Wilson Lalengke, Kamis (14/5/2026).
Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini menambahkan, jika negara terus-menerus “memanen” anak-anak bangsanya sendiri melalui praktik kriminalisasi, maka tidak akan ada lagi orang-orang cerdas, kreatif, dan inovatif yang berani mengabdikan diri masuk ke dalam birokrasi.
“Jangan sampai hukum menjadi alat pemuas dahaga kekuasaan bagi mereka yang terganggu oleh perubahan. Jika Nadiem benar-benar dikriminalisasi, maka ini adalah lonceng kematian bagi semangat inovasi di tanah air. Siapa lagi yang mau mengabdi jika hasilnya diperlakukan seperti ini?” tambahnya.
Filosofi Hukum: Antara Keadilan dan Disiplin Kekuasaan
Secara filosofis, kasus ini mencerminkan apa yang pernah diuraikan oleh filsuf Prancis, Michel Foucault (1926-1984) dalam karyanya Discipline and Punish. Di sini, negara menggunakan instrumen hukum bukan untuk mencari keadilan hakiki, melainkan sebagai alat untuk mendisiplinkan individu yang dianggap “menyimpang” dari norma birokrasi yang kaku dan konservatif. Nadiem, dengan segala pemikiran teknokratis dan gebrakannya, bagaikan anomali yang mengganggu kenyamanan sistem lama, persis seperti apa yang dialami Labora Sitorus di masanya.
Hal senada disampaikan filsuf Jerman, Gustav Radbruch (1878-1949), yang mengenalkan konsep Statutory Lawlessness atau “Ketidakadilan yang Sah”. Ia memperingatkan bahwa ada kalanya undang-undang diterapkan secara formal benar, namun secara substantif merupakan ketidakadilan yang sangat nyata. Jika penegakan hukum terhadap Nadiem hanya berfokus pada kesalahan administratif yang dicari-cari tanpa melihat itikad baik di balik transformasi pendidikan, maka hukum tersebut telah kehilangan ruh dan tujuannya.
Kasus ini juga relevan dengan pemikiran Thomas Hobbes (1588-1679) mengenai konsep Leviathan. Negara memiliki kekuatan absolut yang bisa menelan siapa pun, namun tujuan utama dibentuknya negara adalah untuk menjamin keamanan warga negaranya. Ketika negara justru berubah menjadi ancaman bagi warga negaranya yang berprestasi dan berdedikasi, maka telah terjadi kerusakan besar pada kontrak sosial berdirinya bangsa ini.
Selain itu, kasus ini menampakkan sisi gelap dari kecenderungan kekuasaan, sebagaimana dikatakan oleh John Dalberg-Acton (1834-1902): “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.” Korupsi dalam konteks ini tidak hanya berarti materi, melainkan korupsi fungsi penegakan hukum yang digunakan untuk tujuan eliminasi lawan politik atau penekanan terhadap pemikiran yang berbeda.
Indonesia seharusnya belajar dari sejarah. Penghancuran tokoh potensial melalui jalur hukum yang dipolitisasi hanya akan meninggalkan trauma dan ketakutan bagi generasi mendatang. Nadiem Makarim, terlepas dari segala kontroversi kebijakannya, adalah simbol keberanian anak muda Indonesia mendobrak batas kemandekan. Menghukum inovasi dengan kriminalisasi adalah langkah mundur yang sangat jauh bagi demokrasi Indonesia.
Menanti Nurani Penegak Hukum
Publik kini menaruh harap sekaligus waspada. Mata rakyat tertuju pada institusi penegak hukum: apakah mereka akan tetap mengulangi pola lama, ataukah mampu memutus rantai sejarah kelam ini dengan berdiri tegak sebagai benteng keadilan? Jika dugaan kriminalisasi ini terbukti benar, maka narasi besar “Indonesia Emas” hanya akan menjadi slogan kosong di atas tumpukan karier putra-putri bangsa yang dihancurkan oleh negaranya sendiri.
Tantangan bagi pemerintah saat ini adalah memastikan kebebasan dan kemandirian penegak hukum, bersih dari pesanan politik. Keadilan harus tegak lurus, tidak meliuk-liuk mengikuti arah angin kepentingan kekuasaan. Nadiem Makarim berhak mendapatkan proses hukum yang adil, transparan, dan manusiawi, terbebas dari pola kriminalisasi ala kasus Labora Sitorus yang kelam.(TIM/Red)
Suaraakademis.com.|KEPI, MAPPI, Papua Selatan – Sebuah surat terbuka yang menyayat hati dikirimkan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Surat tersebut ditulis oleh Arnol Lamera, S.Pd, Gr., seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di SD Negeri 1 Obaa, Distrik Obaa, Kabupaten Mappi, Provinsi Papua Selatan. Dalam surat bertanggal 14 Mei 2026 itu, Arnol mengadukan nasibnya yang dirampas hak-hak kepegawaian dan kesejahteraannya akibat diterapkannya Surat Keputusan (SK) Bupati yang dinilainya cacat hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Melalui surat yang juga ditembuskan ke sejumlah kementerian dan lembaga negara ini, Arnol yang memiliki NIP 19831002200919001 mengaku sangat terpukul. Ia yang telah mengabdi 15 tahun lebih, mulai dari guru honorer hingga menjadi guru bersertifikat pendidik di daerah perbatasan, kini justru terancam kehilangan haknya, termasuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang nilainya mencapai hampir Rp70 juta rupiah belum cair sejak April 2025.
Mutasi Melawan Aturan, Sertifikat Tak Linier
Kronologi permasalahan bermula sejak 1 April 2025, ketika Bupati Mappi menerbitkan SK Nomor 800.1.3.1/38/BUP/VI/2025. Melalui surat keputusan tersebut, Arnol yang merupakan guru bersertifikat pendidikan dasar, dipindah tugaskan atau dimutasi secara sepihak ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Arnol menegaskan, tindakan pemindahan tugas tersebut sangat melawan hukum. Mutasi dilakukan tanpa melalui uji kompetensi terlebih dahulu dan tanpa izin maupun rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Padahal, hal ini secara tegas dilarang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 Pasal 190 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Akibat pemindahan yang tidak sinkron dengan latar belakang pendidikan dan sertifikasi itu, hak tunjangan profesinya pun terhenti. Sertifikat pendidik untuk jenjang SD tidak linier dengan jabatan di Satpol PP. Konsekuensinya, uang negara yang menjadi hak mutlak guru tersebut tidak bisa dicairkan, dan Arnol beserta keluarganya pun menderita kerugian materiil yang sangat besar.
“Tunjangan Profesi Guru saya sebesar ±Rp70.000.000 tidak cair sejak April 2025. Uang itu bukan sekadar angka, itu adalah hak untuk anak dan istri saya, serta bentuk penghargaan negara bagi guru yang bertugas di perbatasan,” tulis Arnol dalam suratnya.
Ketua PGRI Rangkap Jabatan, Bukan Membela Justru Membungkam
Penderitaan Arnol ternyata tidak berhenti di situ. Sebagai anggota organisasi profesi, ia berharap mendapatkan perlindungan dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Daerah Mappi. Namun harapan itu pupus. Saat meminta dukungan dan tanda tangan pada 4 Mei 2026 lalu, Ketua PGRI Mappi, Dr. Maria Goreti Letsoin, M.Pd., justru menolak memberikan perlindungan.
Yang menjadi sorotan Arnol, sang Ketua PGRI ternyata merangkap jabatan ganda sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah dan sekaligus Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mappi. Posisi ganda ini dinilai membuatnya tidak lagi berpihak pada nasib guru, melainkan menjadi perpanjangan tangan kekuasaan bupati.
“Saya disuruh ‘ikut SK Bupati saja’. Padahal AD/ART PGRI Pasal 7 mewajibkan organisasi membela hak anggota. Ketua PGRI Mappi justru menjadi algojo bagi anggotanya sendiri,” keluh Arnol.
Situasi semakin menekan ketika Arnol berani memprotes ketidakadilan tersebut. Ia justru mendapatkan intimidasi dan ancaman dari rekan-rekannya di lingkungan PGRI. Dalam grup percakapan, ia dibalas dengan kalimat, “Hati-hati Arnol, jangan fitnah.” Padahal, ia mengaku hanya menyampaikan fakta hukum yang terjadi pada dirinya.
Empat Pertanyaan Keras untuk Presiden
Dalam surat terbukanya, Arnol melontarkan empat pertanyaan besar kepada Presiden Prabowo Subianto, yang sekaligus mewakili keresahan para pendidik di tanah perbatasan:
1. Apakah di era Bapak Presiden, undang-undang masih kalah dengan SK Bupati? Mengapa PP 17/2020 yang Bapak tanda tangani justru diinjak-injak di Mappi?
2. Apakah guru di Papua Selatan tidak layak dilindungi haknya?
3. Apakah jabatan Ketua PGRI boleh dirangkap dan digunakan untuk mengkhianati anggota yang sedang butuh perlindungan?
4. Apakah melaporkan kebenaran hukum itu sama dengan tindak pidana atau fitnah, hingga saya harus diancam?
Permohonan Keadilan: “Jangan Biarkan Saya Mati Pelan-pelan”
Arnol menegaskan, ia sama sekali tidak menolak penempatan atau mutasi, asalkan dilakukan sesuai jalur undang-undang. “Saya siap dimutasi ke mana saja, asal sesuai undang-undang. Uji saya. Jika saya tidak kompeten menjadi Satpol PP, saya mundur. Tetapi jangan gusur saya dengan SK ilegal,” tulisnya dengan nada pasrah namun penuh harap.
Ia pun memohon agar Presiden segera turun tangan memerintahkan instansi terkait melakukan langkah pemulihan keadilan, antara lain:
1. Memerintahkan Kementerian Dalam Negeri dan BKN mengaudit serta membatalkan SK Bupati Mappi Nomor 38 Tahun 2025 yang dinilai cacat hukum.
2. Memerintahkan Kemendikbudristek membenahi data Dapodik dan mencairkan hak TPG yang tertahan.
3. Meminta PB PGRI Pusat mengevaluasi kinerja Ketua PGRI Mappi yang dianggap mengkhianati anggotanya.
4. Meminta Gubernur Papua Selatan bertindak sebagai wasit adil, bukan sekadar penonton konflik hukum di wilayahnya.
Di akhir suratnya, Arnol menyampaikan pesan yang sangat menyentuh hati, mengingat pengabdiannya selama puluhan tahun di pedalaman.
“Bapak Presiden sering berkata, ‘Jangan sakiti rakyat kecil’. Saya rakyat kecil Bapak. Guru honorer 15 tahun di pedalaman Mappi. Jangan biarkan saya mati pelan-pelan karena SK zalim. Kami guru Papua Selatan cinta NKRI. Tetapi tolong, pastikan NKRI juga cinta kami,” tutup Arnol Lamera.
Surat ini kini menjadi sorotan publik, mengingat kasus ini bukan hanya persoalan individu, melainkan ujian kepatuhan pejabat daerah terhadap hukum negara, serta ujian nyata perlindungan negara bagi para pendidik yang berjuang di ujung timur Indonesia.
(Redaksi)
Pantai Labu | Suaraakademis.com – Keberanian seorang guru mengaji asal Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, dalam menyuarakan perlawanan terhadap peredaran narkoba mendapat perhatian dan apresiasi dari Komnas Perlindungan Anak, Kamis (14/5/2026).
Guru mengaji tersebut, Halimatu Sakdiah, dinilai memiliki kepedulian besar terhadap masa depan generasi muda di lingkungannya setelah berani bersuara atas keresahan masyarakat terhadap ancaman narkoba yang dinilai merusak lingkungan sosial dan mengancam anak-anak desa.
Atas dedikasi dan keberaniannya tersebut, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait memberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi terhadap perjuangannya melindungi anak-anak dari bahaya narkotika.
Agustinus Sirait menyampaikan bahwa keberanian Halimatu Sakdiah merupakan contoh nyata keterlibatan masyarakat dalam gerakan perlindungan anak.
“Ibu Halimatu Sakdiah menunjukkan bahwa perlindungan anak bukan hanya tugas pemerintah atau aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab moral seluruh masyarakat, Keberaniannya patut menjadi inspirasi,” ujarnya.
Menurutnya, ancaman narkoba saat ini menjadi persoalan serius yang dapat menghancurkan masa depan generasi muda apabila tidak ditangani secara bersama-sama.
Sebagai guru mengaji, Halimatu Sakdiah sehari-hari membina anak-anak dan remaja melalui pendidikan agama. Namun di tengah aktivitasnya tersebut, ia mengaku prihatin melihat ancaman narkoba yang mulai meresahkan masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.
“Saya hanya ingin anak-anak di desa ini tetap memiliki masa depan yang baik. Jangan sampai mereka menjadi korban narkoba,” ungkap Halimatu Sakdiah.
Dalam kesempatan itu, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak juga menyampaikan pesan keras kepada aparat penegak hukum agar serius memberantas peredaran narkoba yang merusak lingkungan masyarakat.
“Kami berharap Polresta Deli Serdang dapat bertindak cepat, tegas, dan menyeluruh terhadap segala bentuk peredaran narkoba yang mengancam keselamatan anak-anak. Jangan biarkan masyarakat kecil berjuang sendirian menghadapi ancaman narkotika,” tegas Agustinus Sirait.
Tak hanya itu, Agustinus Sirait juga menuntut tanggung jawab serius dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang agar tidak menutup mata terhadap keresahan masyarakat terkait bahaya narkoba yang mengancam generasi muda.
“Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tidak boleh hanya hadir dalam seremoni dan slogan perlindungan anak. Keselamatan anak-anak harus dibuktikan dengan tindakan nyata. Jika seorang guru mengaji sampai harus berdiri sendiri melawan narkoba demi menyelamatkan anak-anak desa, maka ini menjadi alarm keras bagi semua pihak,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa perlindungan anak tidak cukup hanya melalui program administratif, tetapi membutuhkan keberpihakan nyata kepada masyarakat yang berani melawan kerusakan sosial.
“Anak-anak Deli Serdang tidak boleh tumbuh dalam ketakutan akibat narkoba. Pemerintah daerah harus turun langsung, memperkuat pengawasan, pemberdayaan masyarakat, dan memastikan lingkungan anak benar-benar aman dari peredaran narkotika,” tambahnya.
Komnas Perlindungan Anak menilai keberanian masyarakat seperti Halimatu Sakdiah harus mendapat dukungan dan perlindungan agar gerakan sosial melindungi anak dari bahaya narkoba dapat terus tumbuh di tengah masyarakat.
Penghargaan tersebut menjadi simbol penghormatan atas keberanian seorang guru mengaji dari desa kecil di Pantai Labu yang memilih berdiri melawan ketakutan demi menjaga masa depan generasi muda di desanya.
Suaraakademis.com.|Jayawijaya
– Semangat kemanunggalan TNI bersama rakyat kembali ditunjukkan di tanah Papua Pegunungan. Satuan Tugas (Satgas) Yonif 521/Macan Kumbang Berhasil (DY) melaksanakan kegiatan gotong royong bersama masyarakat Distrik Walesi, Kabupaten Jayawijaya, dalam rangka mempercepat pembangunan sebuah masjid yang menjadi kebutuhan utama warga setempat, Kamis (14/5/2026).
Di lokasi pembangunan, suasana kekeluargaan terasa begitu kental. Prajurit Satgas Yonif 521/DY tampak menyatu dengan warga, bahu-membahu mengangkut material bangunan, merakit struktur, hingga membersihkan lingkungan sekitar lokasi. Perbedaan latar belakang dan asal daerah seolah hilang, berganti menjadi satu tujuan yang sama: menyelesaikan pembangunan rumah ibadah demi kemaslahatan bersama. Kehadiran para prajurit tidak hanya meringankan beban warga dan mempercepat pengerjaan, tetapi juga menjadi ikatan kuat persaudaraan antara aparat keamanan dengan masyarakat di wilayah penugasan.
Komandan Satgas Yonif 521/DY, Letnan Kolonel Infanteri Rahadyan Surya Murdata, S.E., M.I.P., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pembinaan teritorial sekaligus wujud nyata kepedulian TNI terhadap kebutuhan dasar warga. Menurutnya, kehadiran TNI di Papua bukan hanya bertugas menjaga keamanan, melainkan juga hadir sebagai sahabat, pelayan, dan bagian tak terpisahkan dari masyarakat.
“Melalui gotong royong ini, kami ingin menumbuhkan semangat persatuan dan kebersamaan yang semakin erat antara TNI dan masyarakat. Kehadiran kami di Papua Pegunungan ini bukan hanya untuk menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga bertekad menjadi bagian dari solusi dan harapan bagi kemajuan masyarakat di sini,” ujar Letkol Inf Rahadyan Surya Murdata.
Pembangunan fasilitas ibadah, lanjutnya, memiliki makna yang sangat strategis. Selain berfungsi sebagai tempat mendekatkan diri kepada Tuhan, tempat ibadah juga menjadi pusat penguatan nilai moral, etika, serta kerukunan hidup antarwarga. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk selalu mendukung setiap upaya pembangunan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan keharmonisan sosial di wilayah binaan.
Kehadiran dan bantuan tenaga yang diberikan oleh Satgas Yonif 521/DY disambut sangat positif oleh masyarakat Distrik Walesi. Warga mengaku merasa terbantu dan diapresiasi langkah para prajurit yang selalu sigap dan aktif terjun langsung ke tengah masyarakat, baik dalam kegiatan sosial, kemasyarakatan, maupun pembangunan fasilitas umum yang bermanfaat bagi kemajuan kampung mereka.
Diharapkan, dengan kerja sama yang erat dan semangat gotong royong ini, proses pembangunan masjid dapat berjalan lancar dan selesai tepat waktu. Nantinya, bangunan ini akan segera dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai sarana beribadah sekaligus tempat mempererat tali silaturahmi dan persaudaraan antarwarga di Distrik Walesi.
Dengan semangat “Dari Papua Pegunungan untuk Persatuan”, Satgas Yonif 521/DY menegaskan komitmennya untuk terus hadir, menyatu, dan bekerja bersama rakyat. Prajurit “Macan Kumbang Berhasil” akan senantiasa memberikan manfaat nyata, menjaga keharmonisan, serta memelihara kedamaian yang telah tercipta di tanah Papua.(Red)
Suaraakademis.com.|Kendari – Hampir tiga pekan berlalu sejak penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kediaman dan kantor Ketua Kadin Sulawesi Tenggara, Anton Timbang pada 23 April 2026, namun hingga kini pemeriksaan terhadap yang bersangkutan belum juga terlaksana. Lambatnya langkah penegak hukum ini memunculkan tanda tanya besar dan beragam persepsi di tengah masyarakat terkait keseriusan penanganan kasus dugaan pertambangan ilegal yang melibatkan tokoh berpengaruh tersebut.
Penggeledahan yang berlangsung selama kurang lebih empat jam itu dilakukan mulai pukul 16.00 WITA di kediaman Anton Timbang di Jalan Cempaka Putih, Kelurahan Wua-Wua, Kota Kendari. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan erat dengan aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Masempo Dalle. Perusahaan tersebut diduga kuat beroperasi secara ilegal di kawasan hutan lindung seluas 141,91 hektare yang terletak di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.
Langkah penggeledahan itu sendiri diambil sebagai tindak lanjut setelah Anton Timbang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada 21 April 2026 lalu. Saat itu, melalui kuasa hukumnya, Supriadi dan Fatahillah, Anton menyampaikan bahwa dirinya sedang sakit dan sedang menjalani perawatan kesehatan di Jakarta, sehingga tidak berada di kediaman maupun kantornya saat penyidik datang.
Namun, hingga Rabu (13/5/2026) atau tepatnya hampir tiga minggu pasca penggeledahan, belum ada kejelasan maupun informasi resmi dari Bareskrim Polri terkait jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Anton Timbang. Padahal, sejumlah dokumen kunci yang dibutuhkan untuk mengungkap alur perkara sudah ada di tangan penyidik.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, sebelumnya telah menjelaskan bahwa penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus penyitaan tongkang pengangkut nikel yang terjadi pada periode Oktober hingga Desember 2025 lalu. Saat itu, aparat menyita sekitar 15.000 ton bijih nikel (ore) yang diperkirakan bernilai mencapai Rp5,3 miliar.
Berdasarkan penyelidikan awal, ore nikel tersebut diduga berasal dari aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) serta tanpa persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH). Dalam perkara ini, penyidik telah menerapkan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), serta ketentuan dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). Pasal-pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. Selain Anton Timbang, nama M. Sanggoleo juga disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Ketiadaan kemajuan signifikan dalam proses hukum kini menjadi sorotan tajam sejumlah elemen masyarakat. Ketua Umum PC IMM Kota Kendari sekaligus Badan Pengawas dan Konsultasi Pimpinan Pusat ISMEI, Dirman, menilai kondisi ini berpotensi memunculkan persepsi negatif. Publik dikhawatirkan menilai bahwa jabatan, status sosial, dan pengaruh ekonomi mampu melindungi seseorang dari jerat hukum.
“Bareskrim harus memastikan bahwa alasan sakit tidak menjadi hambatan berkepanjangan dalam proses penyidikan. Jika diperlukan, lakukan verifikasi medis independen dan segera jadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Jangan sampai kasus ini menimbulkan kesan bahwa ada perbedaan perlakuan hukum karena jabatan atau pengaruh tertentu,” tegas Dirman saat dikonfirmasi, Rabu.
Menurut Dirman, keterlambatan penanganan yang tidak beralasan kuat dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Prinsipnya, hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, baik terhadap rakyat biasa maupun tokoh masyarakat.
Oleh karena itu, Dirman secara tegas mendesak Bareskrim Polri untuk mengambil tiga langkah konkret: segera memeriksa Anton Timbang dan memverifikasi secara resmi alasan kesehatan yang disampaikan; menyampaikan perkembangan hasil analisis terhadap dokumen yang disita; serta berkoordinasi dengan PPATK dan KPK untuk menelusuri dugaan aliran dana hasil pertambangan ilegal tersebut.
Dirman mengingatkan, kepercayaan publik terhadap kepolisian sedang diuji dalam kasus ini. Masyarakat Sulawesi Tenggara menunggu bukti nyata, bukan sekadar janji atau proses yang berjalan di tempat.
“Bareskrim Polri tidak boleh membiarkan perkara ini berlarut-larut tanpa kejelasan. Jika memang sudah cukup bukti, proses hukum harus dilanjutkan secara terbuka dan profesional demi menjaga kepercayaan publik,” pungkas Dirman.(C/red)
Suaraakademis.com.|Pekanbaru – Gigih mengungkap dugaan korupsi, penggelapan pajak yang diperkirakan mencapai Rp57 triliun, serta perusakan hutan besar-besaran yang melibatkan korporasi raksasa di Riau, justru menjadikan Jekson Jumari Pandapotan Sihombing sasaran empuk serangan balik kekuasaan. Aktivis lingkungan yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Pemuda Tri Karya (PETRI) ini kini terperangkap dalam jerat hukum yang dinilai banyak pihak sebagai rekayasa murni: sebuah kriminalisasi sistematis untuk membungkam suara kritis yang dianggap mengganggu kepentingan penguasa dan pemilik modal.
Berawal dari laporan-laporan kerasnya ke KPK dan Kejaksaan Agung terkait praktik ilegal Surya Dumai Group, Jekson justru berbalik posisi dari pelapor menjadi terdakwa. Ia ditangkap dalam skenario yang dicurigai sebagai penjebakan, dituduh melakukan pemerasan, hingga divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui Putusan Nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr. Serangkaian kejanggalan mulai dari proses penangkapan, pemaksaan bukti, hingga sikap penuntutan yang tidak berimbang semakin menguatkan dugaan bahwa hukum dijadikan alat penindasan, bukan sarana penegakan keadilan.
Dalam proses tingkat banding, Pengadilan Tinggi Riau akhirnya memotong vonis hukuman menjadi 3 tahun penjara melalui Salinan Putusan Nomor 377/PID.B/2026/PT PBR. Keputusan ini dinilai sebagai pengakuan hakim atas ketidakproporsionalan hukuman sebelumnya. Namun, alih-alih menerima putusan yang dianggap sudah lebih berkeadilan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Riau yang dipimpin Mutiara Sandhy Putri, S.H., dkk, justru mendaftarkan permohonan Kasasi pada 12 Mei 2026. Langkah ini memicu gelombang kemarahan publik dan mempertegas dugaan adanya upaya terus-menerus untuk memenjarakan Jekson dengan hukuman seberat-beratnya.
Wilson Lalengke: Jaksa Bermutasi Menjadi Predator Keadilan
Menanggapi langkah agresif jaksa tersebut, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A.—Alumni PPRA-48 Lemhannas RI 2012, Petisioner HAM PBB 2025, sekaligus Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI)—memberikan kritik yang sangat tajam dan keras. Ia menilai perilaku jaksa di Riau telah melampaui batas penegakan hukum dan masuk ranah penganiayaan hak asasi manusia.
“Jaksa di Riau telah bermutasi menjadi predator keadilan yang lapar akan kriminalitas dan amoral. Mereka tidak sedang mencari kebenaran; mereka sedang melayani pesanan mafia hukum. Sikap keras kepala jaksa untuk tetap memenjarakan Jekson dengan hukuman berat adalah bukti nyata bahwa mereka berada dalam satu jaringan dengan perusak lingkungan dan kelompok pro-korupsi, termasuk Surya Dumai Group serta oknum aparat seperti Kapolda Riau Herry Heryawan,” tegas Wilson Lalengke dengan nada geram, Rabu (13/5/2026).
Wilson mendesak Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk segera turun tangan menginvestigasi keterlibatan para jaksa ini dalam jejaring mafia hukum. Ia menegaskan, perilaku bejat seperti itu harus dijatuhi sanksi berat agar institusi Adhyaksa tidak semakin busuk dari dalam.
Tidak berhenti di situ, Wilson juga melayangkan permohonan terbuka kepada Mahkamah Agung. Ia meminta para Hakim Agung untuk mengabaikan permohonan kasasi yang diajukan jaksa dan sebaliknya memberikan putusan Bebas Murni (Vrijspraak) bagi Jekson Sihombing.
“Jekson bukan penjahat; dia adalah pembela lingkungan yang dikriminalisasi karena berani bersuara. Indonesia sangat membutuhkan orang-orang jujur dan pemberani untuk berbicara mengenai perusakan hutan dan perilaku koruptif para mafia korporasi yang masif ini. Mahkamah Agung harus menjadi benteng terakhir bagi pejuang rakyat,” tegasnya.
Ketidakadilan di Balik Tafsir Hukum
Kasus ini mengingatkan kembali pada pemikiran filsuf besar dunia. Cicero pernah memperingatkan prinsip “Summum ius, summa iniuria”, yang berarti hukum yang diterapkan secara kaku tanpa melihat konteks moral dan keadilan sosial justru akan menghasilkan ketidakadilan tertinggi. Demikian pula pemikiran Michel Foucault, yang menjelaskan bagaimana institusi negara dapat menciptakan “kebenaran” versi mereka sendiri untuk melindungi kekuasaan dan mendisiplinkan mereka yang dianggap mengancam status quo.
Jekson dijadikan tumbal karena berani melindungi hak publik atas lingkungan hidup yang sehat, padahal sesuai ajaran Immanuel Kant, manusia tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai sarana atau alat demi kepentingan ekonomi kelompok tertentu.
Kini, permohonan Kasasi yang diajukan jaksa menjadi ujian integritas bagi Mahkamah Agung. Akankah MA terkooptasi oleh jejaring kekuasaan, atau berdiri tegak sebagai pelindung keadilan?
“Ini bukan sekadar kasus pidana biasa, tapi kejahatan negara terhadap warga yang berani bicara kebenaran. Jika ini dibiarkan, maka kebebasan berpendapat dan perlindungan bagi pembela lingkungan di Indonesia tinggal nama saja,” tutup Wilson Lalengke.
Perjuangan Jekson Sihombing kini bukan lagi sekadar masalah pribadi, melainkan simbol perlawanan rakyat terhadap kesewenang-wenangan kolaborasi antara oknum aparat dan korporasi. Keadilan untuk Jekson adalah keadilan bagi lingkungan hidup Indonesia yang kian sekarat akibat keserakahan yang seolah dilegalkan.(Tim/Red)
Suaraakademis.com,|Kendari, Kabupaten Konawe Utara –
– Kemarahan masyarakat Kabupaten Konawe Utara akhirnya meluap. Tak kuat lagi menanggung kerugian akibat kualitas aliran listrik yang dinilai buruk dan tidak stabil, puluhan warga mendatangi serta menggelar aksi protes di Kantor PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kendari, Rabu (13/5/2026). Mereka menuntut pertanggungjawaban atas kerusakan beragam peralatan elektronik rumah tangga hingga alat usaha, sekaligus mengancam akan mengerahkan massa lebih besar jika tak ada solusi nyata.
Massa aksi datang dengan membawa spanduk berisi tuntutan, serta menyuarakan aspirasi secara lantang di depan kantor pelayanan. Dalam orasinya, para warga menyoroti kondisi kelistrikan di wilayah Konawe Utara yang belakangan ini kian memprihatinkan. Listrik sering padam mendadak, tegangan naik turun tak menentu, dan hal itu terbukti merusak banyak barang milik warga, mulai dari televisi, kulkas, mesin air, mesin cuci, hingga perangkat penunjang usaha ekonomi warga.
Hendrik, perwakilan masyarakat yang memimpin aksi, menyampaikan kekecewaan mendalam. Ia menegaskan, masyarakat selalu memenuhi kewajiban membayar tagihan tepat waktu, namun hak mendapatkan pelayanan layak justru tak kunjung terpenuhi.
“Kami bayar listrik tepat waktu, tapi arus listrik tidak stabil terus-menerus. Banyak alat elektronik warga rusak parah akibat tegangan yang naik turun. Televisi, kulkas, mesin air, sampai alat-alat usaha warga rusak satu per satu. Ini kerugian yang tidak sedikit, tapi kami justru dipaksa menanggungnya sendiri sementara PLN seolah tutup mata dan diam saja,” ungkap Hendrik dengan nada tinggi.
Ia menambahkan, masyarakat Konawe Utara sudah terlalu lama bersabar menghadapi masalah berulang ini. Namun, ketidakjelasan perbaikan dan ketiadaan tanggung jawab dari pihak PLN membuat warga merasa terus-menerus dikorbankan.
“Jangan jadikan masyarakat Konawe Utara korban terus-menerus akibat buruknya pelayanan listrik. Hampir setiap hari ada gangguan, tapi tak ada perbaikan berarti. Kalau memang tidak mampu memberikan pelayanan yang layak, jangan biarkan kami terus dirugikan seperti ini,” tegasnya di hadapan massa.
Selain menuntut jaminan kestabilan pasokan dan perbaikan total kualitas jaringan, warga juga mendesak manajemen PLN UP3 Kendari bersikap transparan. Mereka meminta penjelasan jelas mengenai akar masalah gangguan, langkah perbaikan konkret, serta kejelasan soal ganti rugi atas kerusakan barang yang dialami warga.
Suasana sempat berlangsung cukup tegang di depan kantor pelayanan, sebelum akhirnya pihak PLN bersedia menerima perwakilan massa untuk berdialog dan menyerap seluruh aspirasi yang disampaikan.
Di akhir aksi, masyarakat memberikan peringatan keras. Mereka menegaskan, jika persoalan ketidakstabilan arus listrik ini tidak segera ditangani dan tak ada solusi nyata dalam waktu dekat, maka aksi lanjutan dengan jumlah peserta yang jauh lebih besar akan kembali digelar sebagai bentuk protes keras terhadap buruknya pelayanan kelistrikan di Konawe Utara (Tim/Redaksi)
Langkat | Suaraakademis.com
Pemerintah Kabupaten terus menunjukkan komitmennya dalam menata kawasan pasar demi menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan kebersihan lingkungan bagi masyarakat. Menindaklanjuti instruksi Bupati, pelaksanaan penertiban tahap ketiga terhadap pedagang di kawasan Pajak Ikan Kecamatan Babalan berlangsung kondusif dan mendapat dukungan dari para pedagang. Rabu,13 Mei 2026.
Dalam penertiban tersebut, sebanyak 105 pedagang telah menyatakan kesiapan untuk mendukung kebijakan pemerintah dengan kembali menempati lokasi berdagang yang telah disediakan. Dukungan itu dibuktikan melalui surat pernyataan resmi yang ditandatangani para pedagang.
Adapun jumlah pedagang yang telah menyatakan siap tertib terdiri dari 76 pedagang ikan eceran, 18 pedagang ikan di bawah lima fiber, serta 11 pedagang ikan di atas lima fiber.
Tidak hanya menyatakan dukungan, para pedagang juga secara mandiri membangun dan menata lapak mereka demi menciptakan suasana pasar yang lebih tertata, bersih, dan nyaman bagi pembeli maupun sesama pedagang.
Pelaksanaan penertiban turut mendapat pengamanan dan dukungan penuh dari aparat gabungan. Sebanyak 100 personel diterjunkan, terdiri dari 60 personel SSK Yonif TP 907/DS dan 40 personel Satpol PP. Selain itu, kegiatan juga didukung Disperindag, Forkopimcam, serta unsur masyarakat setempat.
Upaya pembersihan kawasan pasca-penertiban juga dilakukan secara menyeluruh. Bantuan mobil Damkar Pertamina RU II dikerahkan untuk membersihkan area aspal, sementara tim “sapu bersih” dari Dinas Lingkungan Hidup turun langsung melakukan penataan dan pembersihan lingkungan pasar.
Pemerintah juga memastikan pengawasan akan terus dilakukan agar ketertiban tetap terjaga. Tim Satpol PP dijadwalkan berjaga secara bergantian selama satu bulan ke depan guna memastikan para pedagang tetap beraktivitas sesuai lokasi yang telah ditentukan.
Evaluasi rutin akan terus dilakukan sebagai langkah pengawasan dan penyempurnaan penataan pasar ke depan. Pemerintah berharap sinergi antara pedagang, aparat, dan masyarakat dapat terus terjaga demi menciptakan kawasan pasar yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Suaraakademis.com.|Tapanuli Tengah – Kisah mengerikan terungkap dari balik jeruji besi Ruang Tahanan Polres Tapanuli Tengah (Tapteng). Seorang warga bernama Erik Firmansyah Pasaribu diduga menjadi korban penganiayaan berat dan penyiksaan yang dilakukan oleh oknum kepolisian saat menjalani masa penahanan. Luka memar di wajah hingga bekas bakar rokok di tubuh menjadi bukti nyata perlakuan kejam yang ia alami, yang baru terungkap saat ayahnya menjenguk dan menemukan kondisi fisik anaknya yang mengenaskan.
Peristiwa bermula pada Senin, 9 Maret 2026, ketika Hatman Junadi Pasaribu, ayah kandung korban, datang ke Rutan Polres Tapteng. Tujuan awal kedatangan tersebut hanyalah urusan administrasi, yakni menemui anaknya untuk penandatanganan surat kuasa guna kepentingan pendampingan hukum. Namun, hati Hatman teriris saat melihat wajah dan kepala anaknya penuh lebam dan memar. Tubuh Erik pun tampak lemah seolah menahan rasa sakit yang luar biasa.
Khawatir dan bingung, Hatman pun bertanya langsung mengenai asal luka-luka tersebut. Di tengah isak tangis dan ketakutan, Erik menceritakan siksaan yang ia terima berulang kali di dalam sel.
“Aku dipukuli pada hari Jumat sore tanggal 6 Maret 2026 dan hari Minggu malam tanggal 8 Maret 2026, yang dilakukan oleh oknum Polres Tapteng berinisial A. Kepalaku dibenturkan ke besi pintu sel dan ke dinding, dadaku dipukul, ketiakku dibakar pakai rokok. Aku sudah tidak tahan lagi, Pak,” ungkap Erik Firmansyah Pasaribu menceritakan detik-detik mengerikan itu kepada ayahnya.
Mendengar pengakuan yang begitu menyayat hati, Hatman tidak tinggal diam. Ia langsung menuju ruangan Kepala Seksi (Kasi) Propam Polres Tapteng dan melaporkan kejadian tersebut secara resmi. Laporan pencatatan pelanggaran tersebut tercatat dengan nomor SPSP2/III/2026/Sipropam, tertanggal 9 Maret 2026. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolres Tapanuli Tengah segera mengeluarkan Surat Perintah Nomor Sprin/371/III/Was.2.1/2026/Sipropam pada 11 Maret 2026 guna melakukan penyelidikan mendalam.
Hasil Penyelidikan: Terbukti Ada Pelanggaran, Namun Keluarga Belum Puas
Pada 17 Maret 2026, penyidik Propam Polres Tapteng, Erwin Sinaga, telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak keluarga. Berdasarkan dokumen tersebut, tim Paminal Sipropam telah melakukan serangkaian langkah hukum, antara lain:
– Mengambil keterangan pelapor dan tiga orang saksi terkait perkara ini.
– Meminta keterangan kepada terlapor, yaitu anggota Polri bernama Bripda Ardianto.
– Mengamankan hasil Visum et Revertum dari RSUD Pandan, yang memastikan adanya luka fisik pada tubuh korban.
– Melakukan gelar perkara dengan kesimpulan: Ditemukan dugaan kuat pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 07 Tahun 2022. Kasus dinilai layak ditingkatkan ke tahap pemeriksaan kode etik.
Meski sudah ada temuan pelanggaran, Hatman sebagai orang tua korban tetap kecewa. Pasalnya, hingga berminggu-minggu berlalu, pihaknya tidak pernah mendapatkan kabar perkembangan kasus secara berkala. Saat ditanyakan, jawaban yang diterima hanya “berkas masih pemberkasan” dan “akan dipanggil jika ada sidang”.
Padahal, berdasarkan aturan resmi yakni Perkap No. 21 Tahun 2011 Pasal 11 Ayat (1) Huruf A, Perkap No. 14 Tahun 2012, hingga UU No. 20 Tahun 2025, penyidik wajib memberikan SP2HP secara berkala minimal sebulan sekali, baik diminta maupun tidak, sebagai bentuk akuntabilitas.
Ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, Kasih Humas Polres Tapteng, Iptu Anto Patar, hanya berjanji akan berkoordinasi dengan Propam. Sementara itu, Kasi Propam Erwin Sinaga yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diturunkan belum memberikan respon apa pun.
Tuntutan: Jangan Hanya Kode Etik, Harus Diproses Pidana!
Bagi keluarga korban, sanksi pelanggaran kode etik saja dianggap sangat jauh dari kata adil. Perbuatan menyiksa dan menganiaya di dalam sel, menurut mereka, adalah tindak pidana kekerasan, bukan sekadar pelanggaran disiplin kerja.
“Saya selaku orang tua korban penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Polres Tapteng kepada anak saya, menuntut agar tindakan mereka diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini. Tidak cukup hanya sebatas pelanggaran internal atau kode etik saja, tetapi harus diproses secara hukum tindak pidana kekerasan. Itu harapan saya sebagai orang tua,” tegas Hatman Junadi Pasaribu dengan tegas.
Kini, mata publik tertuju pada bagaimana kelanjutan penanganan kasus ini. Akankah oknum yang terbukti melakukan kekerasan tersebut benar-benar mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau, atau hanya sekadar dijatuhi sanksi administrasi ringan? Keadilan bagi Erik Firmansyah Pasaribu kini menjadi taruhan wibawa penegakan hukum di Tapanuli Tengah.
(Redaksi)
Suaraakademis.com.|Jakarta – Organisasi Masyarakat TINDAK menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (13/5/2026). Puluhan massa yang hadir secara tegas menuntut KPK segera memanggil dan memeriksa jajaran direksi serta pimpinan PT Alfalima Cakrawala Indonesia, perusahaan penyedia jasa yang terlibat dalam pengadaan fasilitas private jet bagi pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Aksi ini digelar lantaran pengusutan kasus tersebut dinilai belum tuntas dan menyisakan sejumlah kejanggalan mencolok, termasuk adanya selisih anggaran mencapai Rp19,3 miliar yang diduga kuat sebagai hasil penggelembungan harga.
Dalam orasinya, Koordinator Lapangan TINDAK, Bonatua Sinaga, menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan saat ini tidak boleh berhenti hanya pada pemeriksaan internal di lingkungan KPU semata. Menurutnya, keterlibatan perusahaan penyedia jasa memegang peran kunci untuk membongkar fakta sebenarnya, mengingat kasus ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan telah mengarah pada dugaan korupsi terstruktur, indikasi gratifikasi, serta penyalahgunaan fasilitas negara.
“Kami melihat ini bukan sekadar ketidakteraturan administrasi. Ada dugaan kuat praktik penggelembungan anggaran atau mark-up, ada indikasi gratifikasi, hingga penggunaan uang negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok, bukan untuk kepentingan pemilu. Seluruh pihak yang terlibat, termasuk perusahaan penyedianya, wajib diseret ke ranah hukum,” tegas Bonatua di hadapan massa aksi.
Berdasarkan penelusuran mendalam yang dilakukan TINDAK melalui sistem Aplikasi Monitoring dan Evaluasi Lokal (AMEL) milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terhadap kode RUP 53276949, terungkap fakta yang sangat menggelisahkan. Tercatat ada dua kontrak berbeda yang ditandatangani dengan penyedia yang sama, yaitu PT Alfalima Cakrawala Indonesia.
Kontrak pertama bernilai Rp40.195.588.620 tertanggal 6 Januari 2024, dan kontrak kedua senilai Rp25.299.744.375 tertanggal 8 Februari 2024. Secara total, nilai kesepakatan mencapai Rp65.495.332.995. Padahal, pagu anggaran yang tercantum resmi dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) hanya sebesar Rp46.195.659.000.
Adanya selisih anggaran yang mencapai hampir Rp19,3 miliar inilah yang menjadi bukti utama yang dijadikan dasar dugaan kuat adanya permainan harga yang sangat merugikan keuangan negara.
Kejanggalan tak berhenti di nilai anggaran. Latar belakang perusahaan penyedia jasa pun dinilai sangat ganjil. PT Alfalima Cakrawala Indonesia diketahui baru didirikan pada tahun 2022 dan hingga saat ini masih dikategorikan sebagai usaha kecil dalam Sistem Informasi Penyedia LKPP. Namun, perusahaan yang tergolong baru dan berskala kecil tersebut justru dipercaya menangani proyek bernilai puluhan miliar rupiah untuk penyediaan fasilitas elite berupa pesawat pribadi.
Fakta ini memicu pertanyaan serius mengenai bagaimana proses penunjukan penyedia jasa tersebut dilakukan.
“Bagaimana mungkin perusahaan yang baru seumur jagung, statusnya masih usaha kecil, bisa mendapatkan proyek jumbo dan sangat sensitif seperti ini? Apakah mungkin tanpa ada relasi kekuasaan? Tanpa permainan kedekatan? Atau bahkan tanpa ada aliran dana di dalamnya? Ini menyangkut integritas demokrasi dan uang rakyat, kami tidak akan diam saja,” tegas Bonatua Sinaga dengan nada tegas.
Selain itu, TINDAK juga mempertanyakan urgensi penyewaan hingga dua unit pesawat pribadi bersamaan, yang waktunya justru berlangsung saat tahapan distribusi logistik Pemilu 2024 disebut hampir selesai. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa fasilitas mewah tersebut berpotensi digunakan bukan semata-mata untuk kepentingan penyelenggaraan pemilu.
“Jika benar ada dua pesawat disewa dan beroperasi bersamaan, publik wajib tahu siapa saja penumpangnya, tujuannya ke mana, dan untuk kepentingan siapa. Jangan sampai uang rakyat dipakai membiayai kemewahan segelintir orang dengan dalih kepentingan negara,” tambahnya.
Terkait rangkaian kejanggalan tersebut, organisasi TINDAK menyampaikan empat poin tuntutan utama kepada KPK agar segera ditindaklanjuti:
1. Memanggil dan memeriksa direksi serta pemilik PT Alfalima Cakrawala Indonesia secara mendalam.
2. Menelusuri dugaan gratifikasi dan aliran dana ke pihak-pihak tertentu, serta membuka seluruh dokumen kontrak, daftar penerbangan, dan nama-nama pengguna pesawat.
3. Memeriksa proses penunjukan yang penuh kejanggalan, mengusut dugaan mark-up anggaran, dan menghitung kerugian negara.
4. Memanggil seluruh pihak di lingkungan KPU yang mengetahui, menyetujui, dan terlibat penuh dalam proses pengadaan tersebut.
Di akhir pernyataannya, Bonatua Sinaga mengingatkan agar KPK tidak terlihat lemah atau ragu dalam menangani kasus bernilai tinggi ini. Ia menegaskan, jika pihak penyedia jasa tidak ikut diperiksa, maka penyelidikan yang dilakukan hanya akan menjadi formalitas belaka dan tidak akan mencapai akar masalah.
“Jangan sampai KPK hanya berani memeriksa bawahan, tetapi takut menyentuh aktor utama dan perusahaan yang menikmati proyek puluhan miliar tersebut. Demokrasi kita tidak boleh diterbangkan menggunakan pesawat yang dibeli dengan uang hasil korupsi,” pungkas Bonatua Sinaga.(Bona/Red)
Suaraakademis.com.|Tapanuli Selatan – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Pedang Keadilan Nasional, Garda Kamtibmas Paluta, dan Gerakan Pejuang Mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di Markas Kepolisian Resor Tapanuli Selatan, Selasa (12/5/2026). Dalam aksinya, para demonstran mengecam penanganan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) yang dinilai belum tuntas dan hanya menyasar pelaku lapangan saja.
Koordinator Aksi, Jojo Simanjuntak, dalam orasinya menilai penegakan hukum terhadap kasus mafia BBM bersubsidi di wilayah tersebut ibarat “hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah”. Ia menyesalkan belum terungkapnya pihak-pihak utama atau aktor intelektual yang diduga menjadi otak di balik peredaran BBM bersubsidi secara ilegal yang sangat merugikan masyarakat luas.
“Kami melihat ada ketimpangan dalam proses hukum yang berjalan. Hanya pelaku di lapangan yang diseret ke ranah hukum, sementara para penguasa, pengendali, atau aktor intelektual di balik besarnya peredaran BBM ini masih bergerak bebas tanpa tersentuh hukum,” tegas Jojo di hadapan massa aksi.
Jojo kembali mengingatkan dasar hukum yang jelas mengatur perkara ini. Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman berat, yakni hingga 6 tahun penjara, sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurutnya, skala peredaran yang terjadi sangat masif dan terorganisir. Sebagai gambaran, sebanyak 16 ton BBM bersubsidi jenis solar diketahui dapat ludes diperjualbelikan dalam waktu kurang dari tiga jam. Angka ini membuktikan betapa besarnya keuntungan yang dikantongi pelaku sekaligus menunjukkan adanya jaringan raksasa yang mengatur aliran distribusinya.
“Kami yakin sepenuhnya, jika Polres Tapanuli Selatan melakukan penyelidikan secara serius, mendalam, dan berani, maka pelaku utama hingga aktor intelektual di balik praktik kejahatan ini pasti bisa dibongkar dan ditangkap. Jangan biarkan rakyat kecil terus dirugikan sementara mereka yang berkuasa bermain aman,” tandasnya.
Merespons desakan tersebut, Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H., diwakili Kompol Rudi Siregar, S.H., turun langsung menemui massa aksi. Ia menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kepedulian mahasiswa yang menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan konstitusional.
“Kami sangat mengapresiasi kepedulian adik-adik mahasiswa terhadap kondisi di Padang Lawas Utara. Kritik, saran, dan masukan seperti ini adalah kontrol sosial yang sangat berharga bagi kami, demi perbaikan dan peningkatan kinerja kepolisian dalam melayani masyarakat,” ujar Kompol Rudi Siregar.
Pihak kepolisian menegaskan sikap terbuka untuk menerima segala masukan demi menjaga kondusivitas keamanan dan keadilan hukum. “Kami ingin membangun komunikasi yang baik dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa. Jika ada hal yang perlu diperbaiki atau ditindaklanjuti, silakan disampaikan secara rinci dan kami akan proses sesuai koridor hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sebelum membubarkan diri, para mahasiswa menyerahkan sejumlah poin tuntutan tegas kepada pihak kepolisian, antara lain: kepolisian harus serius menindak dan menangkap para mafia serta penimbun BBM bersubsidi; mengungkap kasus hingga ke aktor intelektualnya; serta meminta tanda tangan komitmen resmi dari Kapolres Tapanuli Selatan untuk memberantas mafia BBM bersubsidi di wilayah hukumnya.
Setelah tuntutan diterima dan disepakati untuk ditindaklanjuti, massa aksi pun membubarkan diri secara tertib dan damai.(Tj/Red)
Suaraakademis.com.|Solok Selatan – Di sebuah sudut terpencil di wilayah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, nasib pilu menyelimuti kehidupan Rusdi Asmi (28). Di usia yang seharusnya menjadi masa-masa produktif membangun masa depan, pemuda penyandang disabilitas sejak lahir ini justru harus bergelut dengan keterbatasan fisik dan hidup serba kekurangan, berjuang bertahan hidup seorang diri bersama ibunya yang sudah lanjut usia, renta, dan sakit-sakitan.
Rusdi adalah seorang yatim. Satu-satunya sandaran hidup yang ia miliki kini hanyalah sang ibu yang sudah tak berdaya. Dulu, ibunya masih mampu bekerja serabutan di sawah orang lain untuk menyambung hidup. Namun kini, karena usia senja dan kondisi kesehatan yang terus menurun, wanita tua itu sudah tidak mampu lagi bekerja. Keduanya pun terperangkap dalam jerat kemiskinan dan keterbatasan, jauh dari sentuhan bantuan maupun perhatian pihak mana pun.
Kesunyian dan keluputan itulah yang membuat hati Rusdi tersayat pilu. Saat ditanya mengenai bantuan sosial, uluran tangan, atau perhatian yang pernah ia terima selama ini, jawabannya begitu singkat namun menyayat hati. Pesan itu ia sampaikan dalam percakapan pesan singkat dengan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, pada Selasa (12/5/2026).
“Siapa yang bantu Pak Rusdi selama ini? Tidak ada yang bantu kami, Pak. Ibu saya dulu kerja di sawah orang, sekarang sudah tua tidak bisa kerja lagi. Tolonglah, Pak…” tulis Rusdi, menggambarkan betapa berat dan sepinya perjuangan hidup yang ia jalani berdua ibunya.
Kisah Rusdi Asmi menjadi tamparan keras bagi semangat kemanusiaan dan gotong royong yang selama ini digaungkan. Di tengah kemajuan zaman dan jaminan perlindungan sosial, masih ada warga negara yang nyaris terlupakan, hilang dari daftar perhatian, dan seolah tidak dianggap keberadaannya.
Kondisi ini juga menjadi ujian nyata bagi amanat konstitusi negara. Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyatakan bahwa, “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.” Kasus Rusdi adalah indikator seberapa jauh negara hadir menjamin hak seluruh warganya tanpa terkecuali.
Menanggapi hal itu, Wilson Lalengke menegaskan bahwa rakyat adalah pemilik sah negeri ini, dan pemerintah hanyalah pelayan yang digaji rakyat untuk memastikan tidak ada satu pun warga—terutama mereka yang paling lemah dan rentan—yang tertinggal atau terabaikan.
“Jika aparatur negara menutup mata terhadap kondisi seperti ini, maka mereka telah berkhianat pada mandat rakyat. Kehadiran negara harus nyata, bukan hanya slogan,” tegas Wilson.
Kini, harapan Rusdi dan ibunya tertuju pada Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan Dinas Sosial setempat agar segera turun tangan. Mereka membutuhkan lebih dari sekadar rasa simpati, melainkan kepastian jaminan kesehatan, bantuan pangan rutin, serta pemenuhan hak aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
Pihak PPWI juga menyerukan panggilan kemanusiaan kepada para pemilik usaha, pengusaha, dan dermawan. Keuntungan yang diraih setiap hari tidak akan berkurang nilainya jika sebagian dialokasikan untuk menyambung nyawa dua manusia yang sedang terpuruk ini. Bantuan untuk Rusdi bukan sekadar kedermawanan, melainkan investasi kemanusiaan yang bernilai tinggi.
“Rusdi tidak meminta kemewahan. Ia hanya meminta haknya untuk bertahan hidup dengan layak bersama ibu tercintanya. Kita tidak butuh menunggu kebijakan besar untuk membantunya; yang kita butuhkan adalah nurani yang masih berfungsi,” tambah Wilson.
Filsuf Immanuel Kant pernah mengajarkan bahwa martabat manusia adalah sesuatu yang tidak ternilai harganya. Membiarkan penyandang disabilitas dan orang tua lanjut usia kesusahan dan kelaparan karena ketidakmampuan bekerja, sama saja membiarkan martabat dan kehormatan bangsa ini runtuh perlahan.
Bagi siapa saja yang memiliki akses kekuasaan, pengaruh, atau kelebihan rezeki, mari bergerak. Rusdi Asmi adalah saudara kita, dan penderitaannya adalah duka kita bersama.
Bagi pihak yang ingin mengetahui lebih dalam atau berniat membantu kisah Rusdi Asmi ini, dapat menghubungi Sekretariat PPWI Nasional melalui nomor kontak: 081371549165 (a.n. Shony).
Mari kita suarakan kisah ini hingga sampai ke telinga mereka yang mampu mengubah keadaan. Jangan biarkan Rusdi Asmi terus berjuang sendirian dalam kegelapan dan kesunyian.
Suaraakademis.com.|Tarabintang, Humbahas – Masyarakat Kecamatan Tarabintang dan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), menerima kabar yang sangat menggembirakan. Bupati Humbahas, Dr. Oloan P. Nababan, memastikan sejumlah ruas jalan strategis di kedua kecamatan tersebut akan segera diperbaiki dan dibangun pada tahun anggaran 2026 ini. Kabar baik ini disampaikan langsung Bupati saat menghadiri acara peletakan batu pertama pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Mungkur, Selasa (12/5/2026).
Kegiatan peletakan batu pertama berlangsung di lingkungan UPT SDN 204 Mungkur dan dihadiri oleh unsur Muspika, pimpinan perangkat daerah, kepala desa, tokoh masyarakat, serta ratusan warga setempat. Dalam arahannya, Bupati menyampaikan bahwa pembangunan infrastruktur jalan menjadi prioritas utama pemerintah daerah guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan mempermudah akses warga.
“Saya membawa berita baik dan berkat pembangunan untuk kita semua. Tahun 2026 ini, jalan dari Desa Siantar Sitanduk menuju Desa Simbara akan kami kerjakan dengan sistem penghotmixan. Begitu juga akses jalan di Dusun Lae Hundulan, Desa Tarabintang, juga akan dilakukan pengaspalan,” tegas Bupati di hadapan masyarakat yang hadir.
Tidak hanya di wilayah Tarabintang, pembangunan jalan juga akan menyasar Kecamatan Parlilitan. Bupati menjelaskan, pembangunan lanjutan rabat beton akan dilaksanakan pada akses menuju Dusun Bungus, Desa Sionom Hudon VII. Tak kalah penting, ruas jalan Dusun Batu Gajah, Desa Sionom Hudon Julu yang merupakan jalur perbatasan langsung dengan Desa Ulumerah, Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu, Kabupaten Pakpak Bharat, juga dipastikan akan dihotmix.
Pembangunan ruas jalan perbatasan tersebut merupakan hasil koordinasi intensif yang telah dilakukan Bupati Humbahas dengan Gubernur Sumatera Utara, untuk menjawab kebutuhan mendesak masyarakat yang telah menanti sejak lama.
“Seluruh program pembangunan ini kami susun sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat, dengan harapan dapat mendukung peningkatan ekonomi lokal dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Saya sangat mengharapkan dukungan seluruh elemen masyarakat agar pembangunan ini berjalan lancar, bermanfaat, dan dapat mempercepat kemajuan serta kesejahteraan warga,” tambahnya.
Rencana pembangunan yang disampaikan secara rinci tersebut disambut dengan antusias dan rasa syukur oleh seluruh warga yang hadir. Tokoh masyarakat Desa Mungkur, M. Mungkur, didampingi Kepala Desa Mungkur, Badman Mungkur, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas perhatian dan kerja nyata yang ditunjukkan pemerintah daerah.
“Terima kasih kepada Bupati Humbahas atas segala dukungan dan perhatiannya di Kecamatan Tarabintang. Berbagai pembangunan yang digencarkan di sektor infrastruktur, pertanian, hingga pendidikan sudah sangat kami rasakan manfaatnya. Doa kami, semoga Tuhan senantiasa memberkati Bupati dalam melayani, terus melayani, dan mengabdi bagi masyarakat,” ucap M. Mungkur mewakili warga.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Parlilitan Iptu J. Butarbutar, Danramil Parlilitan Peltu T. Tinambunan, Camat Tarabintang Serinaya Tinambunan, Camat Parlilitan Marolop Sihotang, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sabar H. Purba, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dan kepala desa se-kecamatan setempat.
(V.N)
Suaraakademis.com.|Binjai – Aksi kejahatan jalanan yang sempat mengguncang dan meresahkan warga Kota Binjai akhirnya berhasil diredam. Berkat gerak cepat dan kerja cerdas aparat kepolisian, teror pembegalan yang menimpa seorang siswa SMAN 5 Binjai berhasil dilumpuhkan dalam waktu kurang dari 24 jam. Dua orang pelaku utama sudah berhasil diringkus dan diamankan.
Kejadian bermula pada Senin pagi (11/5/2026), ketika seorang siswa SMAN 5 Binjai menjadi korban aksi pembegalan brutal di kawasan Jalan Sawo 3, Kecamatan Binjai Barat. Pelaku tidak hanya merampas sepeda motor milik korban secara paksa, namun juga melakukan tindakan kekerasan dan penyerangan menggunakan senjata tajam, sehingga menimbulkan rasa ketakutan yang meluas di tengah masyarakat.
Mendapatkan laporan kejadian tersebut, Tim Satuan Cobra Satreskrim Polres Binjai langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam. Berbekal data, rekaman CCTV di lokasi kejadian, serta dukungan informasi dari masyarakat, tim penyidik berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan para buronan ke kawasan Pasar Besar Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Pada Selasa (12/5/2026), tepat kurang dari 1×24 jam setelah laporan diterima, tim gabungan kembali bergerak dan melakukan penangkapan. Upaya tersebut membuahkan hasil manis. Dua tersangka utama berhasil diringkus, yaitu M Arfiansyah (28 tahun) dan Ilham Muddin (22 tahun).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan pengakuan pelaku, Arfiansyah berperan sebagai eksekutor yang memblokir jalan korban, melakukan kekerasan, dan merampas kendaraan. Sementara Ilham Muddin bertindak sebagai pengemudi sepeda motor yang digunakan saat melarikan diri dari lokasi kejadian. Keduanya terbukti telah merencanakan aksi kejahatan tersebut sebelumnya.
Dalam operasi penggerebekan itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang sangat kuat, antara lain sepeda motor Honda Beat BK 2358 ALM yang dipakai pelaku saat beraksi, sepeda motor milik korban yang dirampas, senjata tajam jenis golok yang digunakan untuk mengancam dan menyerang korban, serta helm yang dipakai para pelaku.
Kapolres Binjai melalui Kasat Reskrim, AKP Hiskia Siagian, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini adalah bukti keseriusan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia juga mengapresiasi partisipasi warga yang aktif memberikan informasi hingga pelaku bisa segera dibekuk.
“Kami bergerak cepat begitu laporan masuk. Modus yang digunakan pelaku sangat nekat, mereka sengaja menabrak korban dari belakang hingga jatuh, lalu langsung dihadang dan diserang dengan senjata tajam. Saat ditangkap, kedua tersangka juga sempat melakukan perlawanan, namun kami bertindak tegas dan terukur hingga keduanya berhasil diamankan,” tegas AKP Hiskia.
Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Mereka disangkakan melanggar Pasal 479 KUHP tentang perampasan dengan kekerasan, yang mengancam hukuman penjara hingga 9 tahun.
Pihak Polres Binjai pun kembali mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan mawas diri, serta peka terhadap lingkungan sekitar. Apabila melihat atau mengalami kejadian serupa, warga diminta segera melapor ke nomor layanan darurat 110 atau ke kantor kepolisian terdekat.
“Kejahatan tidak akan diberi ruang di Kota Binjai. Kami pastikan aparat selalu siaga dan akan terus menindak tegas setiap pelaku kriminalitas yang berani mengganggu rasa aman warga,” pungkas AKP Hiskia.
Keberhasilan penangkapan ini pun langsung menuai apresiasi luas dari masyarakat. Di tengah kekhawatiran akan maraknya kejahatan jalanan, langkah cepat Polres Binjai dinilai menjadi jawaban nyata bahwa penegak hukum hadir dan mampu melindungi warga.(done)
Suaaraakademis.com.|Medan – Panglima Kodam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Hendy Antariksa, melaksanakan kunjungan kerja ke satuan Pembekalan Angkutan Kodam I/Bukit Barisan (Bekangdam I/BB) yang berlokasi di Jalan Dodik, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Senin (11/5/2026). Selain meninjau kesiapan satuan, kunjungan ini juga ditandai dengan kegiatan penanaman pohon durian sebagai wujud nyata kepedulian terhadap kelestarian lingkungan dan keberlanjutan.
Setibanya di lokasi, Pangdam I/BB disambut langsung oleh Kepala Bekangdam I/BB, Kolonel Cba Tito Simanjuntak, S.H., beserta seluruh jajaran perwira, bintara, tamtama, dan Pegawai Negeri Sipil lingkungan satuan. Kehadiran Pangdam disambut dengan penuh semangat dan antusiasme tinggi oleh seluruh personel yang sudah berkumpul dalam barisan kehormatan.
Kegiatan diawali dengan penerimaan laporan kesiapan satuan, dilanjutkan dengan sesi foto bersama, pemberian pengarahan, hingga penulisan pesan dan kesan di buku kenang-kenangan sebagai bentuk perhatian dan motivasi pimpinan kepada seluruh anggota.
Salah satu momen yang menjadi sorotan dalam kunjungan kerja ini adalah kegiatan penanaman pohon durian di lingkungan markas satuan. Bagi Pangdam I/BB, kegiatan ini bukan sekadar seremonial belaka, melainkan sebuah simbol komitmen dan kepedulian institusi TNI dalam menjaga kelestarian alam, menciptakan lingkungan kerja yang asri, serta menanam nilai keberlanjutan bagi generasi mendatang.
Selain menanam pohon, Pangdam juga turun langsung meninjau berbagai fasilitas strategis milik satuan, mulai dari ruang kerja staf, kesiapan mobil dapur lapangan, gudang penyimpanan logistik, hingga sarana prasarana pendukung tugas lainnya. Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan seluruh peralatan berada dalam kondisi prima, terawat baik, dan siap digunakan kapan saja dibutuhkan untuk mendukung operasional satuan.
Dalam arahannya kepada seluruh personel Bekangdam I/BB, Pangdam I/BB menekankan tiga nilai utama yang harus dipegang teguh dalam setiap pelaksanaan tugas, yaitu profesionalisme, disiplin, dan loyalitas. Ketiga hal tersebut menjadi kunci utama agar fungsi pembekalan dan angkutan dapat berjalan lancar, tepat sasaran, dan memberikan dukungan maksimal bagi seluruh satuan di jajaran Kodam I/Bukit Barisan.
“Profesionalisme menjamin kualitas kerja, disiplin menjamin ketepatan waktu dan aturan, serta loyalitas menjamin kesetiaan dan dedikasi pada tugas. Teruslah tingkatkan kinerja dan jaga kesiapan satuan, karena Bekangdam adalah tulang punggung dukungan logistik yang menentukan keberhasilan setiap operasi yang dilaksanakan,” tegas Pangdam.
Turut hadir mendampingi dalam kegiatan kunjungan kerja tersebut, Kasdam I/Bukit Barisan, Asintel Kasdam I/BB, Asops Kasdam I/BB, serta Aslog Kasdam I/BB. (Pendam I/BB/red)
Suaraakademis.com.|Muara nawa
– Guna menekan angka penyebaran serta mencegah dampak buruk penyakit malaria sejak usia dini, personel Satgas Yonif 521/DY Pos Muara nawa berkolaborasi dengan tenaga kesehatan Puskesmas Distrik Airu menggelar pelayanan kesehatan di SDN I Muara nawa, Distrik Airu, Kabupaten Jayapura, Papua. Kegiatan yang berfokus pada pemeriksaan dan pengobatan malaria ini dilaksanakan pada Selasa (12/5/2026), sebagai wujud nyata dukungan terhadap program “Papua Sehat”.
Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kepedulian terhadap kondisi kesehatan anak-anak sekolah, mengingat wilayah pedalaman Papua masih menjadi daerah endemik di mana malaria masih menjadi ancaman utama yang dapat mengganggu aktivitas dan tumbuh kembang generasi muda.
Komandan Pos (Danpos) Muaranawa, Letda Inf Andik Prasetyo Wibowo, menjelaskan bahwa sinergi antara TNI dan tenaga medis ini dilakukan untuk memastikan para pelajar mendapatkan akses kesehatan yang layak. Kehadiran pihak Satgas diharapkan dapat mempermudah pelaksanaan pelayanan serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga sekolah saat pemeriksaan berlangsung.
“Kami bergerak bersama tim medis untuk mendeteksi sejak dini risiko penularan malaria di kalangan siswa. Selain pemeriksaan dan pemberian obat, kami juga berikan pemahaman agar mereka sadar betapa pentingnya menjaga kebersihan diri dan lingkungan tempat tinggal, sebagai upaya utama mencegah penyakit ini,” ujar Letda Andik.
Dalam pelaksanaannya, tim gabungan melakukan serangkaian tahapan, mulai dari pemeriksaan kesehatan fisik, pengecekan gejala klinis malaria, pemberian obat-obatan bagi yang membutuhkan, hingga penyuluhan sederhana mengenai pola hidup sehat. Para siswa diajak memahami cara penularan penyakit dan langkah-langkah pencegahan yang bisa dilakukan sehari-hari.
Komandan Satgas Yonif 521/DY, Letkol Inf Rahadyan Surya Murdata, S.E., M.I.P., menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari komitmen satuan dalam mendukung pembangunan wilayah, tidak hanya di bidang keamanan, tetapi juga kesehatan, pendidikan, dan sosial. Kehadiran prajurit diharapkan membawa manfaat nyata yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Bagi kami, kehadiran di tengah masyarakat bukan hanya menjaga keamanan, tapi juga hadir membantu kesulitan warga. Khususnya bagi anak-anak sekolah, kesehatan mereka adalah prioritas. Dengan kondisi tubuh yang sehat, mereka bisa belajar dengan tenang, berprestasi, dan membangun masa depan yang lebih baik,” tegas Letkol Rahadyan.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Distrik Airu, Naomi Leni Yabansabra, S.Kep., mengapresiasi kepedulian dan dukungan penuh yang diberikan oleh Satgas Yonif 521/DY. Menurutnya, kerja sama ini sangat berharga dan sangat membantu pihak kesehatan dalam menjangkau wilayah maupun kelompok masyarakat, termasuk lingkungan sekolah, agar pelayanan kesehatan bisa berjalan lebih efektif dan luas.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Sekolah SDN I Muaranawa, Tonny Danya, S.Pd.,Gr., (45 tahun). Ia bersama seluruh guru dan siswa menyambut antusias kegiatan ini. Kehadiran tim kesehatan yang didampingi langsung oleh prajurit TNI membuat warga sekolah merasa terbantu, apalagi pelayanan dan pengobatan diberikan secara cuma-cuma.
“Kami sangat berterima kasih. Ini sangat meringankan kami dan orang tua siswa. Kesehatan anak-anak kami terjamin, dan kami berharap kegiatan positif seperti ini terus berlanjut demi masa depan pendidikan di sini,” ungkap Tonny.
Melalui kegiatan bertajuk Sinergi TNI Papua Sehat ini, diharapkan hubungan harmonis antara TNI dan masyarakat semakin terjalin erat, serta kualitas derajat kesehatan masyarakat di wilayah Distrik Airu, Jayapura, terus meningkat dan terjaga dengan baik.
(Prajurit Macan Kumbang Berhasil – Yonif 521/DY/red)
Suaraakademis.com.|Medan – Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Hendy Antariksa, melaksanakan kunjungan kerja ke Satuan Zeni Kodam I/Bukit Barisan (Zidam I/BB) yang bertempat di Markas Komando Zidam I/BB, Jalan Letjen Suprapto No.1, Kelurahan Hamdan, Kota Medan, Senin (11/5/2026). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka memperkuat pembinaan satuan sekaligus memastikan kesiapan operasional seluruh prajurit dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok Kodam I/Bukit Barisan.
Setibanya di lokasi, Pangdam I/BB disambut langsung oleh Komandan Zidam I/BB, Kolonel Czi Titan Jatmiko, serta dihadiri oleh seluruh prajurit dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkungan Zidam I/BB. Usai menerima laporan kesiapan satuan, Pangdam memberikan pengarahan kepada seluruh personel yang hadir, dengan menekankan peran strategis dan vital yang diemban oleh Korps Zeni dalam setiap pelaksanaan tugas.
Dalam arahannya, Mayjen TNI Hendy Antariksa mengingatkan seluruh prajurit untuk terus meningkatkan profesionalitas dan keahlian teknis yang dimiliki. Menurutnya, kemampuan teknis satuan Zeni menjadi faktor penentu keberhasilan dalam berbagai penugasan, mulai dari pembangunan jembatan, pembangunan infrastruktur pertahanan, hingga pemberian asistensi teknik yang sangat dibutuhkan baik saat mendukung operasi militer maupun membantu masyarakat di wilayah binaan.
“Keahlian dan keterampilan teknis yang Anda miliki adalah aset utama. Peran Korps Zeni sangat dibutuhkan, tidak hanya untuk kepentingan operasi militer, tetapi juga untuk membantu pembangunan dan meringankan beban masyarakat. Oleh karena itu, kemampuan tersebut harus terus diasah, ditingkatkan, dan disesuaikan dengan perkembangan teknologi saat ini agar selalu relevan dan maksimal hasilnya,” tegas Pangdam.
Selain penguasaan kemampuan teknis, Pangdam juga mengingatkan pentingnya menjaga disiplin tinggi serta integritas diri. Seluruh personel diminta untuk menghindari segala bentuk pelanggaran, sekecil apa pun, dan senantiasa menjaga nama baik satuan serta citra TNI di manapun berada.
Prajurit juga diimbau agar bijak dan cerdas dalam memanfaatkan media sosial, menjadikannya sarana untuk mendukung tugas dan menyebarkan informasi positif, serta menjauhi hal-hal yang dapat merugikan institusi. Tidak kalah penting, Pangdam menekankan agar setiap personel menjaga postur tubuh, menerapkan pola hidup sehat, dan rutin berolahraga, guna memastikan kondisi fisik tetap prima dan siap bergerak kapan saja dibutuhkan dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Usai memberikan pengarahan, Pangdam I/BB melanjutkan kegiatan dengan meninjau sejumlah fasilitas, bangunan, dan ruang kantor untuk melihat langsung kondisi sarana dan prasarana pendukung yang ada di satuan. Kegiatan kunjungan kerja tersebut ditutup dengan penulisan pesan dan kesan di buku kenang-kenangan Zidam I/BB.
Turut hadir mendampingi dalam kegiatan tersebut, Kasdam I/Bukit Barisan, Asintel Kasdam I/BB, Asops Kasdam I/BB, serta Aslog Kasdam I/BB.
(Pendam I/BB/Red)
Suaraakademis.com.|Sampang – Serangkaian kejanggalan dan masalah pelik mewarnai pembangunan di Desa Asem Raja, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang. Mulai dari hilangnya sisa dana jalan aspal senilai Rp20 juta, nasib pengadaan traktor yang tak kunjung jelas, hingga pembangunan gedung Koperasi Merah Putih yang dinilai jauh di bawah standar teknis. Warga akhirnya angkat suara dan menegaskan, semua persoalan ini merupakan dampak nyata dari birokrasi yang lahir lewat jalur imbal jasa.
Kenyataan pahit ini dibeberkan H. Moh. Huzaini selaku perwakilan Komunitas Pemuda Desa Asem Raja, Senin (11/5/2026). Ia menjelaskan, meski secara hukum Koperasi Merah Putih sudah berbadan hukum sah, namun pengelolaannya sepenuhnya dikuasai oleh unsur P3K dan perangkat desa. Masyarakat sama sekali tidak dilibatkan, padahal aset tersebut dibangun menggunakan uang negara dan seharusnya menjadi milik bersama warga.
Ketika warga berinisiatif meminta kejelasan terkait penggunaan dana dan pelaksanaan proyek ke pihak Koramil Jrengik pada 25 April lalu, niat baik itu justru ditolak mentah-mentah. Bahkan, pihak Koramil secara terang-terangan mengaku memegang kendali penuh atas seluruh proyek pembangunan di 14 desa se-kecamatan Jrengik, lengkap dengan dokumen dan kontraknya. Warga hanya diminta menerima hasil jadi, tanpa diberi hak mengetahui rincian dana maupun teknis pengerjaannya.
Gedung Koperasi Dibangun Tanpa Mengacu Standar Nasional
Salah satu temuan paling mengkhawatirkan adalah kondisi fisik gedung koperasi. Untuk bangunan berukuran besar 20 x 30 meter dengan 16 tiang penyangga, pelaksana proyek diketahui hanya menggunakan besi profil IWF 150. Padahal, merujuk pada Standar Nasional Indonesia (SNI), bangunan dengan dimensi demikian mewajibkan penggunaan besi minimal ukuran IWF 200 agar struktur aman dan terhindar dari risiko keruntuhan.
Terkait data teknis ini, Huzaini menegaskan keterangannya disampaikan apa adanya sesuai hasil pengecekan langsung.
“Semua keterangan mengenai jenis material dan kondisi bangunan ini kami sampaikan sesuai fakta yang kami temukan di lokasi. Apabila di kemudian hari ada perubahan atau penggantian material, hal itu sepenuhnya di luar pengetahuan dan tanggung jawab kami. Yang kami sampaikan adalah keadaan nyata saat ini,” tegasnya.
Warga mempertanyakan logika pelaksanaan pembangunan tersebut. Dananya bersumber dari uang negara, namun acuan dan cara pengerjaannya justru mengikuti ketentuan kontraktor swasta, bukan aturan standar pemerintah. Hal ini dinilai sangat tidak wajar, merugikan publik, dan membahayakan keselamatan.
Janji Inspektorat Kosong, Warga Kepercayaan Runtuh
Kekecewaan masyarakat makin memuncak menyikapi sikap Inspektorat Kabupaten Sampang. Saat pertemuan klarifikasi sebelumnya, pihak Inspektorat berjanji akan turun langsung ke lokasi, mengecek fakta, dan mendengarkan keterangan korban—baik dalam kasus traktor maupun hilangnya sisa dana jalan aspal. Kunjungan itu bahkan dijadwalkan pada minggu lalu.
Namun kenyataan berbicara lain. Lebih dari seminggu lewat, hampir mendekati dua minggu, tidak ada satu pun petugas yang datang, memberi kabar, atau memberikan kejelasan.
“Kami sudah menunggu dengan penuh harap, tapi hasilnya nihil. Ini bukti janji hanya bualan semata. Pengaduan masyarakat dianggap remeh dan diabaikan begitu saja. Ke mana kami harus melapor agar ada yang berani memeriksa?” ungkap Huzaini dengan nada kesal.
Kelalaian ini membuat kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintahan daerah runtuh drastis. Warga menilai birokrasi saat ini lahir dari imbal jasa, sehingga tidak paham aturan dan tidak peduli nasib rakyat.
Siap Lapor ke Ombudsman dan Kejaksaan
Karena aspirasi di tingkat kabupaten tak digubris, warga Desa Asem Raja menyatakan tak akan diam saja. Langkah hukum dan administratif sudah disiapkan untuk membawa persoalan ini ke jenjang lebih tinggi.
“Kami akan lapor resmi ke Ombudsman RI soal kelalaian pelayanan publik, dan ke Kejaksaan Negeri terkait indikasi penyimpangan pembangunan. Jika perlu, kami teruskan ke Pemprov dan kementerian. Kami ingin ada pihak berwenang yang memeriksa dan mempertanggungjawabkan kinerja instansi yang lalai,” ujarnya.
Tujuan warga bukan menuntut hukuman, melainkan mencari kebenaran dan perbaikan sistem. Mereka menuntut rakyat tidak lagi dijadikan objek yang didengarkan hanya saat butuh dukungan, tapi dilupakan saat menyampaikan hak.
Pesan Penting: Tolak Demokrasi Berbasis Imbal Jasa
Dari seluruh rangkaian masalah ini, warga menyampaikan pesan mendalam sebagai pelajaran bagi seluruh masyarakat Sampang.
“Jangan pernah mau, ikut, atau dukung demokrasi berbasis imbal jasa. Apa yang terjadi di desa kami bukti nyata: pada akhirnya rakyat jugalah yang jadi korban dan menanggung rugi,” tegas Huzaini.
Ia mengingatkan, pejabat hasil imbalan cenderung tak paham aturan dan tak berorientasi pelayanan. Oleh karena itu, warga mengajak semua pihak lebih cerdas dan teliti memilih pemimpin agar kejadian serupa tak terulang.
Tuntutan Warga Berdasarkan Fakta:
1. Inspektorat Kabupaten: Segera turun ke lokasi, temui warga, dan penuhi janji klarifikasi.
2. Ombudsman RI & Kejaksaan Negeri: Periksa kelalaian instansi, pola penguasaan proyek, dan penyimpangan teknis pembangunan.
3. Seluruh Masyarakat: Tolak sistem imbal jasa, pilih pemimpin paham aturan dan peduli rakyat.
4. Pengelolaan Aset: Tinjau ulang gedung koperasi agar aman dan sesuai standar, kembalikan pengelolaan ke warga secara transparan.
“Mari kita perbaiki bersama, supaya birokrasi bersih, demokrasi berjalan benar, dan rakyat benar-benar dilayani,” pungkas Huzaini.(C /red)
Suaraakademis.com.| Eragayam
– Dalam rangka mempererat hubungan kemanunggalan TNI dengan masyarakat sekaligus mendukung program ketahanan pangan di wilayah penugasan, personel Satgas Yonif 521/DY melaksanakan kegiatan Pembinaan Teritorial (Binter) dengan mendampingi warga melakukan kegiatan bercocok tanam dan merawat kebun di Distrik Eragayam, Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua Pegunungan, Senin (11/5/2026).
Kegiatan ini berupa kerja sama langsung antara prajurit dan warga, mulai dari pembersihan lahan pertanian, penanaman bibit, hingga perawatan tanaman yang menjadi sumber utama kebutuhan pangan sehari-hari masyarakat setempat. Kehadiran para prajurit Satgas Yonif 521/DY disambut hangat dan antusias oleh warga, karena kehadiran mereka dinilai mampu memberikan semangat serta motivasi agar hasil pertanian di wilayah tersebut dapat meningkat lebih baik lagi.
Komandan Pos (Danpos) Eragayam, Lettu Inf Anggi Hardika, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata kehadiran TNI di tengah masyarakat. “Kami turun langsung bekerja bersama warga, membantu pekerjaan di ladang sekaligus berbagi cara merawat tanaman agar tumbuh subur. Hal ini kami lakukan agar warga semakin bersemangat mengelola kebun mereka,” ungkapnya.
Sementara itu, Komandan Satgas Yonif 521/DY, Letkol Inf Rahadyan Surya Murdata, S.E., M.I.P., menegaskan bahwa tugas TNI di daerah penugasan tidak hanya berfokus pada pemeliharaan keamanan dan ketertiban semata, tetapi juga hadir untuk membantu meringankan kesulitan rakyat serta membangun rasa kebersamaan yang kokoh antara aparat dan masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin mendorong semangat masyarakat agar lebih giat dan rajin mengelola kebun. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan mempererat hubungan kekeluargaan antara personel Satgas dengan warga, mewujudkan semboyan bahwa TNI adalah saudara dan pelindung rakyat,” tegas Letkol Rahadyan.
Salah satu warga setempat, Lambo (38 tahun), selaku pemilik kebun yang didampingi, mengaku sangat senang dan merasa terbantu dengan adanya pendampingan dari personel Satgas Yonif 521/DY. Menurutnya, kehadiran TNI tidak hanya menjaga rasa aman di wilayah, tetapi juga aktif berperan serta membantu kehidupan masyarakat sehari-hari.
“Kami sangat senang dan terbantu sekali. TNI tidak hanya menjaga keamanan, tapi juga turun tangan bekerja bersama kami di kebun. Ini bukti nyata bahwa TNI sangat peduli dan dekat dengan kami rakyatnya,” ucap Lambo dengan penuh rasa syukur.
Melalui kegiatan Binter ini, Satgas Yonif 521/DY terus berupaya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Papua Pegunungan, sekaligus semakin mengukuhkan kemanunggalan TNI dengan rakyat di wilayah penugasan.
(Prajurit Macan Kumbang Berhasil – Yonif 521/DY/Red)
Rakyat Kecil Semakin Terjepit di Tengah Kerasnya Ekonomi Indonesia
Hari ini, banyak masyarakat Indonesia merasakan bahwa hidup tidak lagi semudah dulu. Harga bahan pokok terus naik tanpa bisa diprediksi, sementara penghasilan tetap jalan di tempat. Beras mahal, minyak goreng naik, gas elpiji sulit, tarif kebutuhan sehari-hari bertambah, namun upah pekerja kecil masih jauh dari kata cukup. Keadaan ini membuat rakyat kecil semakin terjepit dalam kehidupan yang serba sulit.
Di balik megahnya pembangunan dan ramainya pemberitaan tentang pertumbuhan ekonomi, masih banyak masyarakat yang menangis dalam diam karena memikirkan kebutuhan rumah tangga. Banyak orang tua yang harus bekerja dari pagi hingga malam hanya untuk memastikan anak-anak mereka tetap bisa makan dan sekolah. Bahkan ada yang rela menahan lapar demi keluarganya.
Lapangan pekerjaan yang semakin sulit juga menjadi kenyataan yang dirasakan banyak masyarakat. Banyak lulusan sekolah dan sarjana yang masih menganggur karena kurangnya kesempatan kerja. Tidak sedikit pula pekerja yang terkena PHK dan akhirnya harus bekerja serabutan demi bertahan hidup. Ironisnya, kebutuhan hidup terus naik, tetapi kesempatan mencari nafkah semakin sempit.
Kondisi ini membuat masyarakat kecil merasa seperti berjuang sendirian. Mereka bukan malas bekerja, tetapi keadaan ekonomi yang semakin berat membuat hasil kerja keras sering kali tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup. Banyak rakyat hanya berharap harga kebutuhan pokok kembali stabil dan tersedia pekerjaan yang layak agar bisa hidup dengan tenang.
Ekonomi yang baik seharusnya dapat dirasakan oleh seluruh rakyat, bukan hanya terlihat dari angka pertumbuhan atau pembangunan gedung-gedung tinggi. Sebab, keberhasilan sebuah negara sesungguhnya terlihat ketika rakyat kecil bisa hidup layak, tidak kesulitan makan, memiliki pekerjaan, dan mampu tersenyum tanpa dibebani rasa takut akan kebutuhan hidup esok hari.
Suaraakademis.com.|Padang Sidempuan, Medan – Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan sejumlah personel Polres Padang Sidempuan dalam penanganan kasus narkoba tahun 2025 memicu sorotan luas. Ketidakpuasan publik memuncak setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara dinilai menghentikan proses penindakan etik hanya karena oknum yang bersangkutan telah berdamai dengan korban. Padahal, secara regulasi internal Polri, kesepakatan damai sama sekali tidak menghapus kewajiban penegakan kode etik demi menjaga marwah institusi.
Kasus bermula saat personel Polres Padang Sidempuan menangkap seorang warga berinisial RAS (36 tahun) bersama dua orang lainnya yang diduga penyalahguna narkoba di sebuah rumah. Belakangan terungkap fakta yang memprihatinkan: RAS diduga dipaksa mengaku sebagai bandar narkoba (BD), meski pengakuan itu dinilai tidak berdasar. Situasi berubah setelah muncul surat perjanjian damai antara pihak personel kepolisian dengan RAS, yang kemudian juga diketahui oleh pihak Propam Polda Sumut.
Namun, respons yang diberikan pihak pengawasan internal itu justru menimbulkan kebingungan dan kekecewaan. Saat dikonfirmasi, salah satu perwira Propam berpangkat Iptu membenarkan adanya perdamaian tersebut dan menyatakan secara tegas: “Kalau itu Bang, sudah tidak ada lagi pelanggaran.”
Pernyataan itu dianggap telah mencederai rasa keadilan serta menyimpang dari aturan utama yang berlaku di tubuh Polri, yakni Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Damai Bukan Alasan Hentikan Proses Etik
Penting dipahami bahwa ranah pidana dan ranah etik memiliki perbedaan mendasar. Dalam hukum pidana, perdamaian atau pencabutan laporan memang bisa menghentikan proses perkara yang bersifat delik aduan. Namun, hal itu tidak berlaku bagi pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Pelanggaran etik adalah ranah pengawasan institusi untuk menjaga kehormatan dan standar profesi, terlepas dari ada atau tidaknya damai dengan pihak luar. Perdamaian hanya berfungsi sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan berat atau ringannya sanksi, tetapi tidak pernah dinormakan sebagai alasan penghapus proses pemeriksaan.
Aturan Perpol 7 Tahun 2022 dengan tegas mengklasifikasikan pelanggaran mulai dari ringan, sedang, hingga berat, dan mengamanatkan sidang etik tetap digelar. Sidang tersebut berwenang menjatuhkan sanksi berat hingga Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), sekalipun antara oknum dan korban sudah mencapai kesepakatan damai.
Praktik “damai lalu bebas dari jeratan etik” yang terlihat dalam kasus ini dinilai sebagai bentuk pembiaran terhadap kesalahan dan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.
Menanggapi hal ini, publik secara tegas mendesak Kapolda Sumatera Utara bersama Kepala Divisi Propam Polri untuk turun tangan langsung membenahi proses pengawasan tersebut. Masyarakat menuntut agar sidang Komisi Kode Etik tetap dilaksanakan terhadap oknum Polres Padang Sidempuan yang diduga memaksa korban mengaku sebagai bandar narkoba, sesuai fakta hukum yang ada.
Keadilan menuntut agar aturan ditegakkan sebagaimana mestinya: pencabutan laporan hanya menghentikan proses pidana, tetapi penegakan etik wajib terus berjalan demi menjaga integritas Polri di mata masyarakat.(Tim/Redaksi)
Suaraakademis.com.|Rabat – Memperingati genap 70 tahun hubungan diplomatik yang dibangun di atas landasan persahabatan dan kerja sama erat, Pemerintah Jepang memberikan “kado” istimewa bagi Kerajaan Maroko. Tokyo secara resmi dan tegas menegaskan dukungan penuhnya terhadap integritas wilayah serta kedaulatan Maroko atas wilayah Sahara. Langkah strategis ini sekaligus menjadi respons positif atas the adopsi Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2797 pada 31 Oktober 2025 lalu.
Komitmen politik bersejarah ini tertuang dalam Komunike Bersama yang disepakati dan ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri Maroko, Nasser Bourita, dengan Menteri Luar Negeri Jepang, Motegi Toshimitsu. Pertemuan tingkat tinggi tersebut dilaksanakan melalui konferensi video pada Jumat (8/5/2026).
Dalam dokumen resmi itu, Jepang secara tegas menyatakan bahwa rencana otonomi yang diajukan Kerajaan Maroko di bawah naungan kedaulatan Rabat merupakan satu-satunya solusi yang paling realistis, kredibel, dan berkelanjutan untuk mengrootkan akar masalah perselisihan yang telah berlangsung puluhan tahun di kawasan itu.
Lebih dari sekadar pernyataan, Jepang menegaskan kesiapannya untuk menyelaraskan seluruh kebijakan luar negerinya dengan posisi tersebut, baik di ranah diplomatik maupun ekonomi. Menteri Motegi Toshimitsu mengindikasikan bahwa negaranya siap bergerak aktif dan konkret, termasuk dengan mempertimbangkan perluasan serta penguatan kerja sama ekonomi yang saling menguntungkan langsung di wilayah selatan Maroko, sebagai wujud nyata pengakuan kedaulatan.
Tokyo juga menyuarakan dukungan penuhnya terhadap upaya mediasi yang dilakukan Sekretaris Jenderal PBB serta Utusan Pribadinya dalam memfasilitasi jalannya negosiasi damai. Jepang menyerukan kepada seluruh pihak yang terlibat konflik untuk duduk bersama dalam diskusi tanpa syarat apa pun, dengan menjadikan rencana otonomi Maroko sebagai landasan utama menuju solusi politik yang permanen dan adil.
Penegasan dukungan dari Jepang ini dinilai sebagai bentuk pengakuan internasional yang sangat berharga terhadap visi strategis Yang Mulia Raja Mohammed VI dalam menjaga keutuhan provinsi-provinsi selatan negaranya. Masuknya kekuatan ekonomi dan politik besar seperti Jepang semakin memperkokoh posisi Maroko di mata dunia, menyusul gelombang dukungan serupa yang terus mengalir dari berbagai negara besar lainnya.
Dukungan Jepang Bukti Kebenaran Sejarah & Hukum Internasional
Menanggapi kemajuan diplomatik yang sangat signifikan ini, Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma), Wilson Lalengke, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya. Tokoh pers nasional yang juga Petisioner Hak Asasi Manusia PBB 2025 ini menilai, dukungan dari negara maju dan beradab seperti Jepang adalah sinyal kuat bahwa rencana otonomi Maroko adalah satu-satunya jalan keluar yang benar dan adil.
“Kami di Persisma merasa sangat senang, bangga, dan mengapresiasi kemajuan luar biasa dalam penyelesaian masalah Sahara Maroko ini. Dukungan Jepang bukan sekadar basa-basi diplomatik biasa, melainkan pengakuan nyata terhadap kebenaran sejarah, hukum internasional, serta realitas yang ada di lapangan,” ungkap Wilson Lalengke dari Jakarta, Sabtu (9/5/2026).
Wilson yang telah lama aktif menjembatani hubungan persahabatan masyarakat Indonesia dan Maroko juga menekankan, stabilitas politik dan keamanan di wilayah Sahara Maroko adalah kunci utama bagi kemakmuran seluruh benua Afrika serta hubungan antarbenua.
“Keputusan Jepang untuk menyelaraskan langkah, baik secara ekonomi maupun diplomatik, sejalan dengan kedaulatan Maroko adalah langkah yang sangat bijaksana dan berpandangan jauh ke depan. Ini membuktikan semakin bulatnya dukungan dunia terhadap integritas wilayah Maroko. Persisma akan terus konsisten mendukung proses ini demi terciptanya perdamaian, keadilan, dan kesejahteraan yang berkelanjutan di kawasan tersebut,” tambahnya.
Tepat di momen peringatan 70 tahun persahabatan, langkah Jepang ini menjadi penanda babak baru hubungan kedua negara yang semakin progresif, harmonis, dan menjadi teladan bagi negara-negara lain dalam memandang isu Sahara Maroko secara jernih dan objektif.(PERSISMA/Red)
Suaraakademis.com.|Jakarta – Praktik pemerasan dan pungutan liar terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang dilakukan oknum aparat negara, khususnya di lingkungan Imigrasi dan Bea Cukai, kini menjadi luka mendalam bagi kehormatan bangsa. Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran aturan atau tindak pidana biasa. Lebih dari itu, tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk pengkhianatan paling nyata dan besar terhadap mandat, hak, serta martabat rakyat Indonesia selaku pemilik sah negara ini.
Pandangan ini ditegaskan secara tegas oleh Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke. Menurutnya, setiap kali ada aparat yang memanfaatkan jabatan, hukum, dan peraturan sebagai alat pemerasan, mereka sebenarnya sedang mencederai seluruh rakyat Indonesia yang telah membiayai dan memberi mandat kepada mereka untuk bekerja jujur.
Eksistensi Indonesia berdiri kokoh di atas empat pilar utama: rakyat, wilayah, pemerintah, dan pengakuan kedaulatan. Di antara keempat pilar itu, rakyat adalah yang paling utama dan fundamental. Rakyatlah yang berdaulat; tanpa rakyat, negara hanyalah nama kosong. Melalui pajak dan kontribusi lainnya, rakyat membiayai berjalannya negara, termasuk gaji dan fasilitas yang dinikmati oleh seluruh aparat negara.
Namun, kenyataan pahit sering kali terjadi di pintu gerbang negara. Seperti kasus terbaru di Kantor Imigrasi Yogyakarta di mana oknum petugas memeras warga negara Pakistan dan Yaman, praktik serupa juga kerap terdengar di lingkungan Bea Cukai. Di sana, hukum dan regulasi yang seharusnya menjadi alat pelindung dan penertiban, justru diputarbalikkan menjadi alat tekanan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Memperkosa Rakyat” di Balik Kedok Hukum
Wilson Lalengke menegaskan pernyataan yang sangat lugas dan keras: “Aparat yang melakukan pemerasan dengan dalih hukum, sesungguhnya sedang memperkosa rakyat Indonesia.”
Alasannya jelas. Hukum dan Undang-Undang Keimigrasian serta Kepabeanan itu dibuat atas nama rakyat dan dengan biaya rakyat. Ketika aparat menggunakan produk hukum itu bukan untuk menertibkan, melainkan untuk memalak, maka mereka sedang menggunakan senjata milik rakyat untuk menyerang rakyat itu sendiri.
“Memelintir aturan demi mengisi kantong pribadi adalah pengkhianatan mandat yang paling rendah. Mereka menyamar sebagai pelayan negara, tapi bertindak seperti pemangsa. Ini bukan sekadar korupsi uang, tapi korupsi kehormatan bangsa,” tegas Wilson.
Filosofi Rusak: Birokrasi Berubah Jadi Predator
Secara filosofis, tindakan ini mencerminkan peringatan filsuf Inggris Thomas Hobbes tentang Homo Homini Lupus — manusia menjadi serigala bagi sesamanya. Ketika birokrasi yang seharusnya menjadi tameng justru berubah menjadi ancaman, maka kontrak sosial antara rakyat dan negara telah hancur lebur.
Immanuel Kant pun mengajarkan bahwa manusia harus diperlakukan sebagai tujuan, bukan sarana. Namun, bagi oknum pemeras, WNA hanyalah “sapi perah” atau alat untuk memperkaya diri. Akibatnya, bukan hanya WNA yang dirugikan, tetapi seluruh rakyat Indonesia yang martabatnya jatuh di mata dunia internasional.
Kondisi ini juga bertentangan keras dengan nilai luhur bangsa, Pancasila. Sila Kedua menuntut kemanusiaan yang adil dan beradab, sementara pemerasan adalah tindakan paling tidak beradab. Sila Kelima tentang keadilan sosial pun dilanggar habis-habisan, karena aparat bekerja demi keuntungan sendiri, bukan kesejahteraan bersama.
Plato pernah mengingatkan: “Negara akan hancur jika pemimpinnya lebih mencintai kekayaan daripada kebenaran.” Hal itulah yang sedang terjadi. Nilai keutamaan digantikan oleh kerakusan materialisme.
Negara Hukum atau Negara Kekuasaan?
Dampak pemerasan ini sangat sistemik. Citra Indonesia rusak parah, iklim investasi menjadi tidak sehat, dan kepercayaan dunia luntur. Yang paling menyakitkan, tindakan ini adalah penghinaan langsung terhadap jutaan rakyat yang bekerja keras membayar pajak demi menggaji aparat tersebut.
Wilson Lalengke memperingatkan bahwa jika hal ini terus dibiarkan, Indonesia perlahan berubah dari negara hukum (Rechsstaat) menjadi negara kekuasaan (Machtsstaat) yang tiran, di mana aturan tunduk pada kekuasaan dan uang, bukan pada kebenaran.
“Negara tidak boleh kalah oleh premanisme berseragam. Sudah saatnya pemerintah melakukan pembersihan total. Keadilan tidak boleh hanya pajangan di dinding kantor. Aparat harus kembali sadar: mereka bekerja untuk rakyat, bukan memakan rakyat,” ujar Wilson menegaskan.
Bangsa ini kini berada di persimpangan jalan. Apakah akan membiarkan aparat predator merajalela, atau bangkit menegakkan kehormatan? Seperti kata Socrates, “Keadilan adalah ketika jiwa selaras dengan kebaikan.” Indonesia hanya akan maju jika aparatnya kembali selaras dengan kebaikan, bukan sejalan dengan kerakusan.(TIM/Red)
Serdang Bedagai |Siaraakademis.com— Rusaknya bendungan irigasi di Kecamatan Perbaungan kini berubah menjadi ancaman serius bagi ratusan keluarga petani di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Hingga memasuki Masa Tanam (MT) I Tahun 2026, pemerintah daerah dinilai belum mampu menghadirkan solusi nyata, sementara 364 keluarga petani di Desa Lubuk Bayas dan Desa Sei Nagalawan terancam gagal tanam, Sabtu, 9/5/2026.
Berdasarkan data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), sekitar 200 hektar lahan persawahan kini berada di ambang kekeringan akibat lumpuhnya saluran irigasi. Jika kondisi ini terus dibiarkan, Sergai diperkirakan kehilangan produksi gabah hingga 1,2 ribu ton dengan total kerugian ekonomi masyarakat mencapai sekitar Rp8,1 miliar.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: mengapa kerusakan bendungan yang berdampak langsung terhadap ketahanan pangan daerah justru terkesan lamban ditangani?
Perbaikan Rp40 Juta Dinilai Gagal Total
Krisis ini bermula dari jebolnya bendungan akibat banjir besar pada November 2025 lalu.
Pada Januari 2026, sempat dilakukan perbaikan melalui Petugas Penjaga Pintu Air (P3A) dengan anggaran sekitar Rp40 juta. Namun hasilnya justru menuai protes dari petani.
Ketua Kelompok Tani Subur, Sarman, menilai pekerjaan tersebut dilakukan tanpa koordinasi dan tanpa mempertimbangkan kebutuhan teknis di lapangan.
“Perbaikan dilakukan tanpa melibatkan kelompok tani. Bangunan yang diperbaiki malah semakin rusak dan ti mengalirkan air ke areal persawahan,” ungkapnya.
Petani menilai proyek tersebut tidak menyentuh akar persoalan. Alih-alih memulihkan irigasi, kondisi bendungan kini disebut semakin parah dan mengancam musim tanam tahun ini.
Pemerintah Saling Tunggu, Petani Menanggung Dampak
Dalam pertemuan lintas instansi pada 30 April 2026, kekecewaan petani semakin memuncak.
Dinas PUPR Sergai disebut masih menunggu tindak lanjut dari Badan Wilayah Sungai (BWS) Sumatera Utara. Sementara Dinas Pertanian mengklaim telah melakukan penanganan melalui anggaran sebelumnya.
Namun di lapangan, air tetap tidak mengalir.
Ketua Serikat Petani Serdang Bedagai (SPSB), Teguh Agung H, menilai pemerintah terlalu sibuk dengan prosedur administratif sementara petani berpacu dengan waktu musim tanam.
“Yang dibutuhkan masyarakat hari ini adalah tindakan nyata, bukan saling lempar alasan birokrasi. Jika ini terus dibiarkan, petani yang akan menanggung seluruh kerugiannya,” tegas Teguh.
Petani Bergerak Sendiri Demi Menyelamatkan Sawah
Karena tidak kunjung mendapat kepastian, masyarakat akhirnya mengambil langkah darurat secara swadaya dengan membuka jalur air alternatif dari Desa Tanah Merah menggunakan biaya pribadi.
Namun solusi tersebut dinilai hanya bersifat sementara dan tidak akan mampu menopang kebutuhan irigasi dalam jangka panjang apabila bendungan utama tidak segera diperbaiki.
Kondisi ini bukan hanya mengancam hasil panen,
tetapi juga masa depan ekonomi keluarga petani. Di dua desa tersebut, sektor pertanian menjadi sumber utama penghidupan masyarakat.
Jika gagal tanam terjadi, dampaknya dipastikan meluas terhadap kemampuan ekonomi rumah tangga,
termasuk biaya pendidikan anak, kebutuhan pangan keluarga, hingga meningkatnya potensi utang petani.
Negara Hadir Saat Panen, Menghilang Saat Petani Kesulitan?
Di tengah ancaman kerugian miliaran rupiah, masyarakat mempertanyakan keberpihakan pemerintah terhadap petani kecil. Sebab hingga kini, belum terlihat langkah percepatan konkret untuk menyelamatkan ratusan hektar sawah yang terancam terbengkalai.
Padahal, persoalan bendungan bukan sekadar proyek infrastruktur, melainkan menyangkut ketahanan pangan, ekonomi rakyat, dan nasib ratusan keluarga.
Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat bersama SPSB masih mendesak Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, Dinas PUPR, Dinas Pertanian, dan pihak terkait agar segera turun langsung melakukan penanganan permanen sebelum kerugian yang lebih besar benar-benar terjadi.
Suaraakademis.com.|Tapanuli Tengah – Sinergi erat antar satuan TNI kembali mewujudkan karya nyata yang bermanfaat langsung bagi masyarakat. Personel Komando Distrik Militer (Kodim) 0211/Tapanuli Tengah bersatu dengan Yon TP 908/GD telah berhasil menuntaskan pembangunan Jembatan Aramco yang berlokasi di Dusun V, Desa Sait Kalangan II, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah. Pekerjaan infrastruktur vital ini rampung 100 persen dan siap dimanfaatkan warga pada Sabtu (9/5/2026).
Membentang sepanjang 10 meter melintasi aliran Sungai Simamak, jembatan ini dibangun sepenuhnya oleh tenaga dan kemampuan personel gabungan. Pengerjaan dilakukan secara bertahap, dimulai dari pembersihan lokasi, pembangunan pondasi dan struktur kotak jembatan, perakitan pelat baja Armco, hingga penimbunan badan jalan. Memasuki tahap akhir, tim teknis melaksanakan pengecoran lantai, pengacian permukaan, hingga pengecatan pagar pengaman (handrail) agar struktur kokoh, aman, dan memiliki nilai estetika yang baik.
Pembangunan ini merupakan bagian konkret dari program percepatan pemulihan dan pemerataan infrastruktur daerah yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto, guna memutus rantai keterisolasian wilayah dan mempercepat pertumbuhan ekonomi di tingkat desa.
Dalam mempercepat penyelesaian pekerjaan, tim di lapangan didukung berbagai peralatan pendukung, mulai dari alat berat berupa ekskavator, peralatan mekanis seperti molen dan genset, hingga peralatan kerja tangan seperti gerinda, cangkul, sekop, dan perangkat pengecoran semen lainnya.
Kini, setelah seluruh konstruksi rampung, Jembatan Aramco sudah resmi dapat dilintasi kendaraan bermotor maupun pejalan kaki. Keberadaan jembatan ini menjadi solusi utama yang sangat dinantikan masyarakat setempat. Akses yang tadinya sulit dan terputus sungai, kini menjadi mulus dan terbuka lebar. Hal ini sangat memudahkan mobilitas warga dalam beraktivitas sehari-hari, sekaligus memperlancar pengangkutan hasil bumi dan hasil kebun menuju pasar-pasar distribusi, yang secara langsung akan mengangkat taraf ekonomi masyarakat sekitar.
Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Sandy, S.I.P., menyampaikan rasa bangga atas kekompakan dan dedikasi seluruh personel yang terlibat. Ia berharap keberadaan jembatan ini membawa dampak positif yang berkelanjutan.
“Kami ingin jembatan ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kehidupan warga. Sekarang akses jalan sudah jauh lebih baik, perjalanan menjadi lebih cepat, dan masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan saat melintas. Semoga fasilitas ini terpelihara dengan baik dan menjadi penggerak kemajuan desa,” ujar Kolonel Sandy.
(Pendam I/BB/Red)
Suaraakademis.com.|Bekasi – Kasus kekerasan terhadap insan pers kembali terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi. Seorang wartawan media daring Buser86.id berinisial A menjadi korban tindakan pengeroyokan, penganiayaan, serta dugaan penculikan saat sedang menjalankan tugas jurnalistik. Peristiwa yang diduga kuat terkait pembongkaran praktik mafia gas bersubsidi ini terjadi di Kampung Bangkong Reang, Desa Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Atas peristiwa tersebut, pihak korban telah melaporkannya secara resmi ke Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polres Metro Bekasi dengan Nomor Laporan: LP/B/747/IV/2026/SPKT/POLRESMETROBEKASI/POLDA METROJAYA. Saat ini, penanganan perkara telah masuk ke tahap penyidikan dan ditangani langsung oleh tim Unit Jatanras Polres Metro Bekasi.
Menanggapi perkembangan kasus ini, Pimpinan Redaksi Buser86.id yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Organisasi Pimpinan Redaksi Independen (PPRI), Abdul Hamid, mendatangi langsung kantor Polres Metro Bekasi pada Kamis (7/5/2026) guna menanyakan progres penanganan serta jadwal penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Ditemui di ruang kerjanya, Penyidik Jatanras, Teguh, memastikan bahwa seluruh administrasi dan berkas perkara sudah siap. Ia menyatakan tinggal menunggu tanda tangan pimpinan untuk menerbitkan SP2HP, dan langkah selanjutnya adalah pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kejadian tersebut.
“Kami akan segera mengeluarkan SP2HP, tinggal menunggu tanda tangan pimpinan. Sebagai langkah penyidikan selanjutnya, kami akan melakukan pemanggilan kepada para pelaku,” ujar Teguh.
Merespons pernyataan tersebut, Abdul Hamid menyampaikan desakan kerasnya agar aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas. Ia menilai, kekerasan yang dialami awak medianya adalah bentuk intimidasi nyata yang dilakukan oleh oknum-oknum yang merasa terganggu karena praktik kotor mereka mulai terungkap ke publik.
“Saya meminta dan mendesak Polres Metro Bekasi, khususnya tim Jatanras yang menangani perkara ini, agar segera melakukan pemanggilan hingga penangkapan terhadap para pelaku yang telah melakukan tindakan pengeroyokan, penganiayaan, serta dugaan penculikan terhadap wartawan kami,” tegas Abdul Hamid dengan nada serius.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari lokasi kejadian dan keterangan saksi, dalam aksi kekerasan tersebut teridentifikasi sosok berbadan gemuk yang diduga kuat sebagai otak utama di balik kejadian. Sosok ini diyakini merupakan bagian dari jaringan mafia gas bersubsidi yang selama ini beroperasi di wilayah Bekasi dan kerap merugikan keuangan negara serta masyarakat luas.
Hamid menegaskan, kasus ini tidak boleh dianggap remeh atau dibiarkan berlarut-larut. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi menjamin kebebasan pers dan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugasnya mengawasi kepentingan publik.
“Para pelaku, terutama sosok yang menjadi dalang di balik kekerasan ini, harus segera diproses hukum secepatnya demi kepastian hukum. Kami sangat mendukung dan mengapresiasi kinerja penyidik Jatanras yang berkomitmen untuk segera memanggil dan menangkap mereka. Namun kami juga akan terus mengawal agar janji tersebut benar-benar terlaksana,” tambahnya.
Pihak Buser86.id beserta organisasi PPRI berkomitmen untuk terus memantau dan mengawal proses hukum ini hingga tuntas, agar tidak ada lagi jurnalis yang menjadi korban kekerasan hanya karena berani mengungkap kebenaran.(Tim/red)
Medan -Suaraakademis.com|| PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara geger, menyusul terbongkarnya kasus dugaan korupsi miliarn rupiah di balik proyek pembangunan sejumlah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Kasus ini semakin membuat pejabat PLN di Sumut semakin ketar-ketir, setelah penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus mulai melakukan penyelidikan. Bahkan sejumlah pihak sudah mulai diminta keterangan.
Sumber layak dipercaya di Poldasu menyebutkan, bahwa kasus yang kini menjadi target adalah proyek pembangunan SPKLU di sejumlah PLN UP3, Tahun Anggaran 2024-2025.
“Inikan proyek PLN UID Sumut yang diserahkan ke beberapa UP3 pengerjaannya,” ungkap sumber.
Dijelaskan pula bahwa, hal sensitif yang kini menjadi target terkait proyek yang tidak melalui proses lelang secara terbuka. Namun belakangan terendus kecurangan dibalik praktik paket proyek tersebut.
“Di PLN, harusnya sesuai aturan, untuk proyek dengan pagu dibatas 300 juta, dilelang terbuka. Tapi informasinya proyek ini dipecah-pecah untuk tiap item sehingga paket proyeknya jadi kecil. Misalnya di PLN UP3 Binjai, proyek itu dibuat dalam dua paket, sehingga nilainya jadi kecil. Untuk satu paket seperti pembangunan shelter SPKLU, tidak sampai 200 juta, kemudian sisanya paket untuk penyediaan mesinnya. Kan kalau tidak sampai 300 juta bisa penunjukan langsung atau PL,” urai sumber.
“Ini yang menyalahi aturan diizinkan. Kenapa paket proyek miliaran tidak dilelang malah diturunkan ke UP3, padahal inikan program PLN UID Sumut. Di samping itu isunya untuk Shelter SPKLU ini juga tanpa kontrak anggaran,” imbuhnya.
Sementara itu, GM PLN UID Sumut Mundhakir yang dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, hanya membaca pesan yang dikirim tanpa respons.
Begitu juga MSB Komunikasi PLN UID Sumut Darma Saputra yang juga memilih bungkam.
Medan —Suaraakademis.com|| Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan dr. Aris Yudhariansyah, MM., mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang juga mantan jubir COVID-19 Sumut dalam perkara pengadaan APD COVID-19, terus menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai ujian serius bagi Mahkamah Agung dalam menegakkan keadilan substantif di tengah polemik penanganan perkara korupsi saat masa pandemi.
Ali Yusuf, SH., dari Advokat Muda Muslim Indonesia (AMMI) kembali menegaskan bahwa terdapat persoalan mendasar dalam putusan sebelumnya, khususnya terkait pembebanan uang pengganti Rp700 juta kepada dr. Aris, padahal tidak pernah ada bukti bahwa yang bersangkutan menerima atau menikmati uang tersebut.
“Ini persoalan serius dalam logika hukum. Bagaimana mungkin seseorang dibebani uang pengganti, sementara tidak ada satu pun bukti bahwa ia menerima uang ? Tidak ada aliran dana, tidak ada bukti transfer, kapan dan dimana uang diserahkan, juga tidak ada saksi yang melihat penyerahan uang, bahkan di surat dakwaan awal tidak ditemukan,” tegas Ali Yusuf.
Menurutnya, fakta persidangan justru memperlihatkan adanya pihak lain yang mengakui menerima uang dalam proses pengadaan APD Covid-19 tersebut. Karena itu, AMMI menilai putusan sebelumnya menyisakan pertanyaan besar tentang dasar pembebanan uang pengganti terhadap dr. Aris.
“Kalau pihak lain yang mengakui menerima uang, lalu atas dasar apa dr. Aris dibebani uang pengganti? Ini bukan sekadar soal administrasi putusan, tapi menyangkut rasa keadilan dan kepastian hukum,” katanya.
Ali Yusuf juga menilai perkara ini harus dilihat secara utuh dalam konteks darurat pandemi Covid-19, ketika para tenaga kesehatan dan pejabat teknis bekerja dalam tekanan luar biasa untuk menyelamatkan masyarakat.
“Jangan sampai negara menjadi sangat galak kepada orang-orang yang berada di garis depan saat pandemi, tetapi kehilangan keberanian untuk melihat fakta secara objektif. Saat itu rumah sakit penuh, tenaga kesehatan berguguran, APD langka, dan semua bekerja dalam situasi krisis,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum dr. Aris, Prof. Dr. Yuspar, SH., M.Hum., menegaskan bahwa PK yang diajukan bukan sekadar pengulangan pembelaan lama, melainkan memuat novum serta argumentasi hukum yang menunjukkan adanya kekhilafan hakim yang nyata.
“Pidana tambahan berupa uang pengganti tidak boleh dijatuhkan tanpa pembuktian penerimaan uang oleh terdakwa. Dalam perkara ini, unsur itu tidak pernah terbukti. Karena itu, kami meyakini Mahkamah Agung memiliki dasar yang kuat untuk mengoreksi putusan sebelumnya,” ujar Prof. Yuspar.
Ia juga menyoroti posisi dr. Aris yang hanya bertindak sebagai PPTK atau Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, bukan pihak yang memiliki kewenangan strategis dalam menentukan penyedia, harga, maupun pencairan anggaran.
“Klien kami bukan Pengguna Anggaran, bukan PPK, tidak menentukan kontrak, dan tidak melakukan pembayaran. Beliau hanya PPTK pengganti karena PPTK sebelumnya mengundurkan diri saat pekerjaan akan dilaksanakan.
Jangan sampai konstruksi ‘bersama-sama’ digunakan terlalu luas tanpa melihat kualitas peran dan fakta pembuktian,” lanjutnya.
Senada dengan itu, Dr. Fitrah Suriadi, SH., MH., menilai perkara ini menjadi momentum penting bagi Mahkamah Agung untuk menunjukkan keberanian mengoreksi putusan yang tidak proporsional.
“PK adalah instrumen koreksi terhadap kekeliruan yang nyata. Ketika seseorang tidak pernah terbukti menerima uang, tetapi dibebani uang pengganti dan diposisikan sebagai pihak yang menikmati hasil korupsi, maka di situlah pentingnya Mahkamah Agung hadir memulihkan keadilan,” tegas Dr. Fitrah.
Menurutnya, perkara ini tidak hanya menyangkut nasib pribadi dr. Aris, tetapi juga menyangkut cara negara memperlakukan para pejabat teknis dan tenaga kesehatan yang bekerja dalam situasi darurat nasional.
“Jangan sampai ada pesan buruk bahwa setiap orang yang bekerja dalam situasi krisis bisa sewaktu-waktu dikorbankan tanpa pembuktian yang benar-benar kuat. Penegakan hukum harus tetap berpijak pada fakta, bukan asumsi,” katanya.
AMMI dan tim kuasa hukum berharap Majelis Hakim Peninjauan Kembali Mahkamah Agung dapat memeriksa perkara tersebut secara objektif, independen, dan berani mengoreksi bagian-bagian putusan yang dinilai tidak memiliki dasar pembuktian yang cukup, khususnya terkait pidana tambahan uang pengganti terhadap dr. Aris Yudhariansyah.
Suaraakademis.com.|Napua – Sebagai wujud nyata kepedulian dan kehadiran negara di tengah masyarakat, Satuan Tugas (Satgas) Yonif 521/DY Pamtas Kewilayahan terus bergerak mendatangi wilayah-wilayah pelosok dan terpencil. Pada Sabtu (9/5/2026), personel Satgas kembali melaksanakan kegiatan sosial kemanusiaan berupa pelayanan pengobatan gratis dan pembagian paket sembako bagi warga di Distrik Napua, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan.
Kegiatan ini dilakukan dengan pola jemput bola, di mana tim Satgas mendatangi kampung-kampung secara langsung agar masyarakat yang sulit menjangkau pusat pelayanan tetap bisa mendapatkan akses kesehatan dan bantuan kebutuhan pokok. Kedatangan rombongan Satgas Yonif 521/DY disambut dengan sukacita, senyum hangat, dan antusiasme tinggi oleh warga yang sudah menunggu sejak pagi.
Dalam layanan pengobatan gratis, tim kesehatan Satgas memberikan pemeriksaan fisik, penanganan keluhan kesehatan ringan, serta pembagian obat-obatan yang dibutuhkan. Selain itu, petugas juga menyisipkan edukasi kesehatan dan kebersihan lingkungan, mengingat pentingnya pencegahan penyakit dan pola hidup bersih bagi kesejahteraan keluarga di daerah pedalaman.
Tak hanya pelayanan kesehatan, Satgas juga membagikan paket sembako berisi kebutuhan pokok kepada warga yang dinilai membutuhkan. Bantuan ini diharapkan dapat sedikit meringankan beban ekonomi masyarakat serta menjadi bukti perhatian nyata dari TNI terhadap kondisi kehidupan warga di wilayah penugasan.
Komandan Satgas Yonif 521/DY, Letkol Inf Rahadyan Surya Murdata, S.E., M.I.P., menjelaskan bahwa kegiatan sosial dan pelayanan masyarakat ini merupakan bagian tak terpisahkan dari tugas pokok satuan, yaitu menjaga keamanan sekaligus membangun kedekatan emosional dengan rakyat.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin benar-benar hadir di tengah masyarakat, turut membantu meringankan kesulitan yang dihadapi warga, serta memberikan semangat dan harapan baru bagi masyarakat di wilayah penugasan. Kehadiran TNI tidak hanya soal menjaga keamanan, tetapi juga harus dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh rakyat, mulai dari hal-hal kecil yang menyentuh kehidupan sehari-hari,” tegas Letkol Rahadyan.
Warga Distrik Napua pun mengaku sangat terbantu dan berterima kasih atas perhatian yang diberikan Satgas Yonif 521/DY. Bagi mereka, kehadiran prajurit yang membawa pelayanan kesehatan dan bantuan pangan adalah bentuk kasih sayang negara yang sangat berarti. Mereka berharap kegiatan serupa dapat terus digelar secara berkelanjutan karena dampaknya sangat terasa dan bermanfaat bagi warga kampung.
Semangat kemanunggalan TNI dan rakyat terus dijunjung tinggi oleh Satgas Yonif 521/DY. Prajurit “Macan Kumbang Berhasil” berkomitmen untuk terus melaksanakan berbagai kegiatan teritorial yang humanis, guna mendukung terciptanya stabilitas keamanan, peningkatan kesejahteraan, serta mempererat ikatan persaudaraan yang kokoh bersama masyarakat Papua Pegunungan.
(Prajurit Macan Kumbang Berhasil / Yonif 521/DY / RED)
*SUMATRA* – Kehadiran Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tidak hanya berperan sebagai penghubung antarwilayah, tetapi juga menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi daerah. Melalui pengelolaan rest area di berbagai ruas JTTS, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) terus membuka ruang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengembangkan usaha, memperluas jangkauan pasar, serta meningkatkan daya saing produk lokal.
Direktur Operasi III Hutama Karya, Iwan Hermawan, menyampaikan bahwa rest area memiliki peran strategis sebagai simpul aktivitas ekonomi di sepanjang jalan tol. Tidak hanya menjadi tempat istirahat bagi pengguna jalan, rest area juga menjadi ruang promosi bagi produk unggulan daerah agar semakin dikenal oleh masyarakat luas, khususnya pengguna jalan tol yang melintas antarwilayah di Sumatra.
“JTTS tidak hanya kami hadirkan untuk memperlancar mobilitas masyarakat, tetapi juga untuk membuka peluang ekonomi yang lebih luas. Melalui rest area, pelaku UMKM lokal memiliki ruang untuk memasarkan produk, memperluas jaringan pelanggan, dan ikut tumbuh bersama meningkatnya konektivitas antarwilayah di Sumatra,” ujar Iwan.
Saat ini, terdapat lebih dari 460 UMKM yang telah mengisi 29 rest area di sepanjang JTTS. Kehadiran para pelaku UMKM tersebut menjadi bagian dari upaya Hutama Karya dalam memastikan manfaat pembangunan infrastruktur dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat, tidak hanya melalui peningkatan konektivitas, tetapi juga melalui penciptaan peluang usaha dan lapangan pekerjaan baru di sekitar wilayah operasional jalan tol.
Dalam pengelolaan rest area, Hutama Karya memberikan perhatian khusus terhadap keterlibatan pelaku usaha lokal. Sejalan dengan PP Nomor 17 Tahun 2023 yang menetapkan alokasi lahan untuk UMKM paling sedikit 30% dari total luas area komersial, Hutama Karya memberikan ruang lebih besar dengan memprioritaskan sekitar 70% tenant rest area bagi pelaku UMKM, mulai dari kuliner khas daerah, produk lokal, hingga berbagai kebutuhan pengguna jalan.
Program pemberdayaan UMKM di rest area JTTS juga menjadi salah satu upaya Hutama Karya dalam membuka akses usaha yang lebih luas bagi pelaku UMKM lokal. Melalui program ini, UMKM mendapatkan kesempatan untuk menjangkau pasar yang lebih besar, memanfaatkan ruang usaha dengan biaya sewa yang lebih terjangkau dibandingkan tarif komersial, serta memperoleh berbagai dukungan pengembangan usaha.
Tidak hanya menyediakan fasilitas berjualan, Hutama Karya juga memberikan pendampingan untuk meningkatkan kapasitas bisnis para pelaku UMKM. Bekerja sama dengan mitra pembinaaan UMKM dalam pendampingan berbagai kegiatan, mulai dari demo masak produk unggulan, penerapan pembayaran digital melalui QRIS, pendampingan penyusunan laporan keuangan, penyediaan buku menu, hingga pelatihan promosi produk. Sejak 2023, sekitar 170 UMKM telah mengikuti program peningkatan keterampilan ini sebagai bagian dari upaya memperkuat daya saing dan keberlanjutan usaha mereka.
Selain itu, Hutama Karya turut menggandeng pemerintah daerah dalam penyediaan lokasi promosi dan penjualan produk khas daerah tanpa dikenakan biaya. Inisiatif ini menjadi bagian dari pendekatan _community development_ yang dijalankan perusahaan untuk mendorong pertumbuhan UMKM secara berkelanjutan, sekaligus memberikan kontribusi terhadap peningkatan ekonomi daerah, khususnya di wilayah operasional JTTS.
Dari sisi permodalan, Hutama Karya juga berkolaborasi dengan Bank BRI dalam penyaluran dukungan melalui Program Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (PUMK). Melalui berbagai langkah tersebut, Hutama Karya berkomitmen untuk memastikan program pemberdayaan UMKM terus berkelanjutan, memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar dan pengguna jalan tol, serta mendorong UMKM lokal agar semakin berkembang dan naik kelas.
Sebagai bagian dari upaya memastikan pelaksanaan berjalan optimal, Direktur Operasi III Hutama Karya Iwan Hermawan, Plt. _Executive Vice President_ (EVP) Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol Ni Putu Oki Wirastuti beserta jajaran turut meninjau langsung salah satu rest area JTTS, yaitu Rest Area KM 163 Jalur A Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung pada Rabu (6/5). Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan fasilitas, kualitas layanan, serta peluang pengembangan tenant UMKM agar keberadaan rest area semakin memberikan manfaat bagi pengguna jalan dan masyarakat sekitar.
Lebih lanjut, dalam mendukung penguatan UMKM lokal, Hutama Karya turut menghadirkan program keringanan biaya sewa tenant di rest area JTTS melalui promo diskon sebesar 50%. Program ini ditujukan bagi pelaku usaha lokal, khususnya UMKM, agar memiliki kesempatan lebih besar untuk mengembangkan usaha di lokasi strategis yang berada di sepanjang koridor JTTS.
“Melalui program ini, kami ingin memberikan ruang yang lebih terbuka bagi pelaku UMKM untuk memperluas pasar dan menjangkau lebih banyak pelanggan. Rest area JTTS memiliki potensi ekonomi yang besar karena menjadi titik singgah pengguna jalan, sehingga kami berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan untuk mendorong pertumbuhan usaha lokal,” tambah Iwan.
Adapun skema promo tersebut berlaku bagi tenant yang melakukan penyewaan dengan minimal masa sewa selama 3 (tiga) bulan, dimana nantinya akan memperoleh masa sewa tambahan menjadi 6 (enam) bulan, begitupun bagi tenant yang menyewa selama 6 (enam) bulan akan mendapatkan masa sewa 1 (satu) tahun dan berlaku dengan kelipatan yang sama. Dengan keringanan ini, pelaku usaha memiliki waktu yang lebih panjang untuk memperkenalkan produk, membangun pelanggan, serta mengoptimalkan peluang bisnis di rest area JTTS.
Rest area JTTS juga didukung berbagai fasilitas bagi pengguna jalan, mulai dari toilet bersih, masjid yang nyaman, area parkir luas, hingga area duduk yang memadai. Dengan fasilitas tersebut, rest area tidak hanya berfungsi sebagai tempat beristirahat, tetapi juga sebagai pusat aktivitas ekonomi yang potensial bagi UMKM.
“Tenant tidak hanya memperoleh biaya sewa yang lebih terjangkau, tetapi juga kesempatan untuk bertumbuh di pasar yang potensial. Hutama Karya akan terus memperkuat peran rest area sebagai ruang ekonomi produktif yang memberi manfaat bagi UMKM, pengguna jalan tol, dan masyarakat sekitar,” tutup Iwan.
Sebagai tambahan informasi, saat ini terdapat lebih dari 460 UMKM yang mengisi 29 rest area di sepanjang JTTS, di antaranya tersebar pada Ruas Sigli–Banda Aceh, Binjai–Langsa, Indrapura–Kisaran, Pekanbaru–Dumai, Pekanbaru–Bangkinang–Koto Kampar, Padang–Sicincin, Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung, Indralaya–Prabumulih, serta Bengkulu–Taba Penanjung.
Hutama Karya mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu mengutamakan keselamatan selama berkendara. Pengguna jalan diimbau untuk beristirahat di rest area apabila merasa lelah atau mengantuk, memastikan kendaraan dalam kondisi prima, serta mematuhi rambu dan arahan petugas di lapangan. Untuk informasi terkini terkait kondisi lalu lintas dan layanan jalan tol Hutama Karya, pengguna jalan dapat memantau media sosial resmi _@HutamaKaryaTollroad_, serta mengakses aplikasi _Mozy_ yang tersedia di _App Store_ maupun _Play Store_.
*SUMATRA SELATAN* – PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia selaku tim pengamanan proyek strategis bersinergi dengan jajaran kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri setempat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Kementerian Pekerjaan Umum serta Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan menggelar rapat koordinasi percepatan pembebasan lahan untuk sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN) jalan tol di Sumatra Selatan pada Rabu (6/5).
Rapat koordinasi ini menjadi bentuk sinergi antar pemangku kepentingan dalam mendukung percepatan penyelesaian pembangunan jalan tol yang berada di Provinsi Sumatra Selatan, diantaranya yaitu Ruas Palembang–Betung, Ruas Betung–Tempino–Jambi, serta rencana pembangunan Ruas Pematang Panggang–Kayu Agung Seksi Akses Mataram Jaya. Melalui kolaborasi yang erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), diharapkan berbagai tantangan pengadaan lahan dapat segera diselesaikan sehingga pembangunan proyek berjalan optimal dan mampu memberikan manfaat konektivitas bagi masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten I Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan Apriadi, Direktur Pengadaan Tanah ATR/BPN Unu Ibnudin, Kasubdit IV.A Kejaksaan Agung Imran Yusuf, Asisten I Pemerintah Kota Palembang Sulaiman, serta jajaran _Project Director_ Hutama Karya, yakni _Project Director_ Betung–Tempino–Jambi Seksi 1A Sarjono, _Project Director_ Betung–Tempino–Jambi Seksi 2B Khrisna Aditya Yudha, _Project Director_ Palembang–Betung Seksi 1–2 Fakhrudin Hariyanto, Project Director Palembang–Betung Seksi Struktur Dinny Suryakencana, Project Director Palembang–Betung Seksi 3 Bambang Hendrarto, serta _Project Director_ ruas Pematang Panggang–Kayu Agung Seksi Akses Mataram Jaya Budi Binawan.
Dalam rapat tersebut, masing-masing pihak membahas langkah strategis percepatan penyelesaian lahan, penguatan koordinasi lintas instansi, serta dukungan terhadap proses administrasi dan legalitas pengadaan tanah agar pembangunan proyek dapat berjalan sesuai target yang ditetapkan pemerintah.
Plt _Executive Vice President_ (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Hamdani, mengatakan bahwa sinergi dan kolaborasi seluruh pihak menjadi kunci utama dalam mempercepat penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN), khususnya pada aspek pengadaan lahan.
“Melalui koordinasi yang intensif dan kolaboratif, Hutama Karya berharap proses pembebasan lahan dapat berjalan lebih optimal sehingga pembangunan jalan tol dapat diselesaikan sesuai target dan segera memberikan manfaat konektivitas serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat dimana target operasional ruas Palembang-Betung dan Betung-jambi seksi 1 yang ditetapkan pemerintah adalah akhir tahun 2026, untuk memenuhi target dimaksud pengadaan tanah dapat diselesaikan pada Juni 2026, sehingga pada bulan Juli 2026 kegiatan konstruksi pada lokasi-lokasi tersebut sudah dapat dilakukan,” ujar Hamdani.
Saat ini, progres konstruksi Jalan Tol Palembang–Betung mencapai 81,99% dengan progres pembebasan lahan sebesar 87,45%. Sementara itu, progres konstruksi ruas Betung–Tempino–Jambi mencapai 46,14% dengan progres pembebasan lahan sebesar 61,62%. Adapun ruas Pematang Panggang–Kayu Agung Seksi Akses Mataram Jaya saat ini masih berada dalam tahap pembebasan lahan.
”Kami berharap dukungan dan sinergi seluruh pemangku kepentingan dapat terus terjalin guna mempercepat penyelesaian proyek jalan tol di Sumatra Selatan sebagai bagian dari pengembangan konektivitas dan pertumbuhan ekonomi wilayah di Pulau Sumatra,” tutup Hamdani.
Bogor_Suaraakademis.com||Pewarta Foto Indonesia kembali menggelar malam penghargaan Anugerah Pewarta Foto Indonesia 2026 di Auditorium Sekretariat Daerah Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bogor, Cibinong, Jumat (8/5/2026). Mengusung semangat “Semangat Berkarya”, ajang bergengsi bagi insan foto jurnalistik Indonesia ini memasuki penyelenggaraan tahun ke-16 sejak pertama kali digelar pada 2009.
Selain seremoni penghargaan, karya-karya pewarta foto juga dipamerkan di Taman Siliwangi dan mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat. Ribuan pengunjung datang untuk menyaksikan langsung karya-karya jurnalistik visual terbaik yang dipublikasikan selama satu tahun terakhir.
Ketua Umum Pewarta Foto Indonesia, Dwi Pambudo atau yang akrab disapa Dido, mengatakan APFI merupakan penghargaan paling bergengsi bagi wartawan foto di Indonesia.
“Foto yang mendaftar untuk APFI 2026 sebanyak 2.322 karya, namun yang lolos verifikasi sebanyak 1.831 karya dari 127 fotografer anggota PFI dan 27 fotografer citizen journalist,” ujar Dwi Pambudo.
Menurutnya, APFI diharapkan menjadi ruang penyemangat bagi para jurnalis foto untuk terus berkarya di tengah tantangan industri media saat ini, mulai dari disrupsi digital, maraknya hoaks, hingga gelombang pemutusan hubungan kerja di sejumlah perusahaan media.
Dalam ajang APFI 2026, karya foto milik Fauzan berjudul “Demonstrasi atas Tewasnya Ojol yang Terlindas Rantis Brimob” berhasil meraih penghargaan tertinggi Alex dan Frans Mendur Trophy APFI Photo of The Year kategori Foto Spot.
Sementara itu, pewarta foto Edwin Putranto dari Republika� berhasil meraih penghargaan kategori Foto Cerita Spot melalui karya berjudul “Desa Hilang Tersapu Banjir”.
Pada kategori General News foto tunggal, penghargaan diberikan kepada Umarul Faruq atas karya “Evakuasi Jenazah Korban Ponpes Al-Khoziny”. Sedangkan kategori foto cerita dimenangkan oleh Rivan Awal Lingga dengan karya “Kidung Sederhana di Tanah Bencana”.
Kategori People in the News foto tunggal dimenangkan Jeprima WD lewat karya “Tom Lembong Bebas”, sementara kategori foto cerita diraih Adi Maulana Ibrahim melalui karya “Mengantar Kepergian Affan Kurniawan”.
Untuk kategori Nature & Environment, penghargaan foto tunggal diraih Totok Wijayanto dengan karya “Kondisi Pascabanjir di Aceh Tamiang”, sedangkan kategori foto cerita dimenangkan Chaideer Mahyuddin melalui karya “The Last Hope”.
Di kategori Art & Entertainment, pewarta foto Wahdi Septiawan meraih penghargaan foto tunggal lewat karya “Bekarang-Riang”. Sementara kategori foto cerita dimenangkan Andry Denisah dengan karya “Wowine Wakatobi sebagai Simbol Kekuatan dan Kemandirian Perempuan”.
Pada kategori Sport, penghargaan foto tunggal diraih Adryan Yoga dengan karya “Kutukan Marques di Mandalika”, sedangkan kategori foto cerita dimenangkan Agatha Capri melalui karya “Dunia Singgah di Tanah Tertinggal”.
Adapun kategori Citizen dimenangkan oleh Fajar Samsumar dengan karya “Cumulonimbus Raksasa Langit Pembawa Bencana”.
Dalam kesempatan tersebut, Pewarta Foto Indonesia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh sponsor dan mitra yang mendukung penyelenggaraan APFI 2026, mulai dari pameran foto hingga seremoni penghargaan.
“PFI bersyukur memiliki mitra yang tidak hanya sekadar menempelkan logo, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kapasitas dan potensi jurnalis di Indonesia,” ujar Dwi Pambudo.
Ia berharap kolaborasi antara PFI dan para mitra dapat terus terjalin demi mendukung perkembangan foto jurnalistik tanah air.
Contact Person:
Sekretaris Jenderal PFI, Galih Pradipta – 085714988978
Suaraakademis.com.|Rabat – Dukungan internasional terhadap kedaulatan penuh Kerajaan Maroko atas wilayah Sahara terus menguat dan semakin kokoh. Pada Kamis (7/5/2026), Republik Zambia secara resmi kembali menegaskan sikap tegas dan konsistennya dalam mendukung integritas wilayah negara Maroko serta prinsip kemarokan Sahara (Moroccanness of the Sahara).
Pernyataan sikap ini tertuang dalam Komunike Bersama yang diterbitkan di Rabat, usai pertemuan bilateral antara Menteri Luar Negeri, Kerja Sama Afrika, dan Ekspatriat Maroko, Nasser Bourita, dengan Menteri Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Republik Zambia, Mulambo Haimbe, yang tengah melakukan kunjungan kerja resmi ke Kerajaan Maroko.
Salah satu poin paling krusial dan bersejarah dalam pertemuan tersebut adalah sambutan hangat sekaligus dukungan penuh dari Zambia terhadap adopsi Resolusi 2797 Dewan Keamanan PBB pada 31 Oktober 2025. Resolusi ini menjadi tonggak penting yang secara fundamental mengukuhkan Rencana Otonomi yang diusulkan oleh Kerajaan Maroko sebagai satu-satunya dasar yang serius, kredibel, dan berkelanjutan untuk mencapai solusi politik atas perselisihan yang terjadi di wilayah Sahara.
Menteri Mulambo Haimbe menegaskan, inisiatif otonomi di bawah payung kedaulatan Maroko merupakan kerangka kerja yang pragmatis, konstruktif, dan paling mendekati realitas. Pemerintah Zambia menilai tidak ada jalan keluar lain yang lebih realistis dan layak untuk menyelesaikan sengketa regional ini selain melalui proposal yang diajukan Rabat, yang kini telah mendapatkan pengakuan luas dari komunitas internasional.
“Zambia mendukung penuh upaya Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mencapai solusi damai bagi perselisihan regional ini. Kami memandang rencana otonomi Maroko sebagai jalan keluar yang paling kredibel, serius, dan mampu menjamin stabilitas jangka panjang kawasan,” tegas Haimbe dalam pernyataan resminya.
Menteri Nasser Bourita pun menyambut baik perkembangan pesat hubungan diplomatik yang terjalin hangat antara kedua negara persaudaraan dalam beberapa tahun terakhir. Kedekatan politik ini dibuktikan secara nyata dengan pembukaan Kedutaan Besar Zambia di Rabat serta Konsulat Jenderal di kota Laayoune pada Oktober 2020. Kehadiran perwakilan diplomatik Zambia di Laayoune — jantung wilayah Sahara — merupakan bentuk pengakuan de facto maupun de jure yang sangat kuat atas kedaulatan Maroko di wilayah tersebut.
Dukungan Indonesia: Langkah Ini Kemenangan Logika Politik & Kemanusiaan
Menanggapi kemajuan diplomatik yang sangat signifikan ini, Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma), Wilson Lalengke, menyampaikan rasa bangga dan apresiasi yang mendalam. Sebagai tokoh yang aktif menjembatani hubungan persaudaraan masyarakat Indonesia dan Maroko, serta Petisioner Hak Asasi Manusia PBB tahun 2025, Wilson menilai dukungan Zambia adalah kemenangan nyata logika politik dan nilai-nilai kemanusiaan.
“Kami di Persisma merasa sangat bangga dan mengapresiasi kemajuan diplomatik yang luar biasa ini. Penegasan dukungan dari Zambia, yang diperkuat dengan Resolusi 2797 Dewan Keamanan PBB, menjadi bukti nyata bahwa dunia semakin sadar dan mengakui hak historis, hukum, dan kedaulatan Maroko atas wilayah Saharanya,” ungkap Wilson Lalengke dari Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) itu kembali menegaskan bahwa stabilitas di wilayah Sahara Maroko adalah kunci utama bagi keamanan, perdamaian, dan kemajuan seluruh kawasan Afrika Utara. Persisma sendiri berkomitmen untuk selalu mendukung setiap kemajuan positif yang terjadi di wilayah Sahara.
“Kami percaya, pembangunan ekonomi dan sosial yang sangat pesat di sana, yang berlangsung di bawah kedaulatan Kerajaan Maroko, adalah bukti keseriusan Raja Mohammed VI dalam menyejahterakan seluruh rakyatnya tanpa terkecuali. Dukungan internasional yang terus mengalir ini adalah buah dari diplomasi yang jujur, konsisten, dan berwawasan ke depan,” tambah tokoh pers nasional ini.
Kemajuan diplomatik ini diharapkan dapat menjadi pendorong bagi negara-negara lain untuk mengikuti jejak Zambia, mengakui realitas yang ada di lapangan, dan turut mendukung stabilitas kawasan. Dengan dukungan internasional yang semakin bulat, perselisihan ini diharapkan segera berakhir, sehingga wilayah Sahara dapat terus tumbuh menjadi pusat ekonomi baru yang mengangkat derajat masyarakat Afrika.
Persisma sendiri berkomitmen untuk terus menyebarluaskan informasi positif mengenai perkembangan di Sahara Maroko kepada publik Indonesia, guna mempererat ikatan persaudaraan yang telah terjalin erat sejak era Presiden Soekarno dan Raja Mohammed V.
[PERSISMA/Red]
Suaraakademis.com.|Surakarta
– Dinamika sengketa suksesi takhta Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat kembali menjadi sorotan publik pasca keluarnya Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 178/Pdt-P/2025/PN.SKT yang mengabulkan gugatan perdata dari pihak yang mendukung Purboyo. Menanggapi situasi yang kian memanas ini, Ketua Umum Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN), Dr. Rahman Sabon Nama, menegaskan pendirian tegasnya: kedudukan KGPH Ngabehi Suryo Suharto sebagai Paku Buwono (PB) XIV adalah sah secara adat dan tidak bisa digugat oleh putusan hukum perdata apa pun.
Menurut Rahman, putusan pengadilan tersebut sama sekali tidak mengurangi atau menggugurkan legitimasi Suryo Suharto. Alasannya, proses pemilihan hingga penobatan yang dilalui oleh sosok tersebut telah dilakukan secara sah oleh keluarga inti Keraton, serta berpedoman sepenuhnya pada paugeran atau aturan adat Mataram yang bersifat sakral dan telah diwariskan turun-temurun selama berabad-abad.
Berdasarkan kajian mendalam yang dilakukan PDKN terkait silsilah murni Pangeran Mataram, sosok yang paling memenuhi syarat mutlak untuk meneruskan tonggak kepemimpinan Keraton adalah putra tertua dari PB XIII yang lahir dari permaisuri kedua, yakni GKR Winarni.
“Penobatan KGPH Ngabehi Suryo Suharto telah dilaksanakan oleh keluarga inti sebagai penerus takhta yang sah. Hal ini didasarkan pada garis keturunan yang sangat jelas, utuh, dan memenuhi seluruh kriteria adat Jawa yang berlaku di Kasunanan Surakarta,” ujar Rahman dalam keterangan persnya, Jumat (8/5/2026).
Lebih jauh, Rahman juga menyerukan kepada seluruh pihak yang terlibat maupun masyarakat luas untuk menghormati keputusan mutlak yang telah diambil oleh keluarga inti Keraton. Langkah pengukuhan ini, menurut informasi yang diperoleh, juga telah mendapatkan restu serta apresiasi dari pemerintah pusat melalui Menteri Kebudayaan RI, Dr. Fadli Zon, yang menilai stabilitas di institusi budaya ini sangat penting untuk keutuhan warisan bangsa.
Kontroversi Status Purboyo: Diragukan dari Garis Keturunan Hingga Prosedur
Di sisi lain, sengketa ini berputar kuat pada sosok Purboyo yang juga mengklaim hak atas takhta. Berdasarkan pendalaman informasi yang dilakukan PDKN kepada kerabat dalem serta para sesepuh dari trah PB II hingga PB XI, terungkap keraguan serius dari kalangan internal Keraton terhadap kelayakan Purboyo.
Ada sejumlah poin krusial yang menjadi dasar penolakan para sesepuh. Pertama adalah masalah validitas garis keturunan. Hingga kini, masih ada gugatan dan permintaan uji tes DNA terhadap Purboyo karena keraguan mendalam di lingkungan Sentono Ndalem mengenai apakah ia benar-benar anak kandung biologis dari PB XIII.
Kedua, status ibunda Purboyo, Asih, dipersoalkan keabsahannya sebagai permaisuri sah. Pernikahan PB XIII dengan Asih dinilai tidak memenuhi syarat ketat adat Keraton untuk bisa diangkat menjadi Prameswari atau permaisuri resmi, sehingga status anak yang dilahirkannya pun otomatis dipertanyakan sah tidaknya dalam tatanan suksesi.
Ketiga, prosedur penobatan Purboyo dianggap sangat melanggar etika dan aturan adat. Ia memproklamirkan diri sebagai penerus takhta sebelum masa berkabung 100 hari wafatnya PB XIII selesai. Belum lagi, tindakan itu dilakukan tanpa persetujuan atau musyawarah dengan keluarga besar Kasunanan Surakarta.
“Informasi yang kami himpun dari para sesepuh menyebutkan secara jelas bahwa Purboyo tidak memenuhi syarat administratif adat untuk duduk sebagai PB XIV. Ada ketidakjelasan status kelahiran, serta ibundanya tidak diakui sebagai Prameswari. Syarat utama itu hilang, maka hak suksesi pun gugur,” tegas Rahman Sabon Nama, yang juga menyandang gelar kehormatan Wareng V Adipati Kapitan Lingga Ratu Loly itu.
Seruan Persatuan: Akhiri Konflik, Fokus Lestarikan Budaya
Rahman mengingatkan kembali bahwa Keraton Surakarta bukan sekadar bangunan bersejarah, melainkan simbol puncak peninggalan peradaban Mataram Islam yang telah berdiri kokoh sejak abad ke-18. Di balik tembok tebal dan ritual sakralnya, tersimpan sejarah panjang suksesi yang mencerminkan dinamika politik dan kebudayaan Jawa yang adiluhung.
Oleh karena itu, PDKN bersama para sesepuh inti Keraton menghimbau masyarakat dan seluruh kerabat untuk menerima Suryo Suharto Mangkubumi Hangabehi sebagai PB XIV. Langkah ini dinilai sebagai satu-satunya jalan keluar untuk mengakhiri konflik “Raja Kembar” yang selama ini menghambat pelestarian budaya di Surakarta.
“Diterimanya PB XIV yang baru diharapkan menjadi titik balik bagi Keraton Surakarta untuk kembali fokus pada fungsinya sebagai penjaga nilai-nilai luhur Mataram, tanpa harus terbelenggu dalam konflik internal yang berkepanjangan,” tutup Rahman Sabon Nama.
Lonceng Kematian Keadilan: Menggugat Pemindahan “Anomali” Jekson Sihombing ke Nusakambangan
Suaraakademis.com.|Pekanbaru – menjadi hari yang kelam bagi penegakan hukum di Bumi Lancang Kuning. Pintu gerbang Lapas Kelas IIA Pekanbaru dikepung oleh gelombang aksi protes dari aktivis, mahasiswa, dan keluarga besar Jekson Jumari Pandapotan Sihombing. Ketegangan memuncak saat massa mempertanyakan satu kebijakan yang dinilai sangat mencederai akal sehat: pemindahan Jekson Sihombing ke Lapas Nusakambangan, sebuah tempat yang secara simbolis dan praktis diperuntukkan bagi narapidana kelas kakap risiko tinggi.
Jekson Sihombing bukanlah gembong narkoba, bukan teroris, dan bukan koruptor yang merampok uang negara. Ia adalah Ketua Umum Pemuda Tri Karya (PETIR), seorang aktivis lingkungan dannanti korupsi yang kerap bersuara lantang melawan ketidakadilan. Ironisnya, pemindahan ini dilakukan saat proses hukumnya belum berkekuatan hukum tetap (inkrah), sebuah tindakan yang dianggap sebagai bentuk kriminalisasi dan pengasingan paksa.
Pihak Lapas Pekanbaru, melalui Kepala Tata Usaha, Lukman, berkilah bahwa pemindahan ini didasarkan pada asesmen internal karena Jekson dianggap “sering berteriak” dan mengganggu kenyamanan. Namun, dalih ini segera runtuh saat Jekson, melalui panggilan video di tengah aksi, membantah tuduhan tersebut.
Dalam perspektif filsafat hukum, tindakan otoritas ini mengingatkan kita pada pemikiran Michel Foucault (1926-1984) dalam karyanya “Discipline and Punish”. Foucault menjelaskan bahwa penjara sering kali bukan digunakan untuk membina, melainkan sebagai alat kekuasaan untuk mendisiplinkan tubuh dan membungkam jiwa-jiwa yang membangkang. Pembuangan Jekson ke Nusakambangan tampak seperti upaya “penghilangan suara” agar kritik-kritik sang aktivis tak lagi terdengar di pusat kekuasaan daerah.
Aristoteles (384-322 SM) pernah mengajarkan tentang Epikeia, yakni keadilan yang lebih tinggi daripada sekadar aturan tertulis. Jika hukum digunakan tanpa rasa kemanusiaan dan kepatutan, maka ia bukan lagi hukum, melainkan alat penindasan (lex iniusta non est lex, hukum yang tidak adil bukanlah hukum).
*Wilson Lalengke: Ini Adalah Teror Birokrasi!*
Menanggapi peristiwa ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, memberikan pernyataan yang sangat tajam dan menggelegar. Pria lulusan Universitas Riau Pekanbaru itu menilai pemindahan Jekson Sihombing ke Nusakambangan ini sebagai bentuk kesewenang-wenangan yang sistematis.
“Apa yang dilakukan oleh Kanwil Ditjenpas Riau dan Kalapas Pekanbaru adalah bentuk teror birokrasi terhadap pejuang lingkungan dan anti-korupsi. Memindahkan seorang tahanan pidana umum yang proses hukumnya belum inkrah ke pulau terpencil seperti Nusakambangan adalah tindakan pengecut. Ini jelas sebuah ‘pesan maut’ untuk menakut-nakuti aktivis lain agar diam,” tegas Wilson Lalengke dari Jakarta, Jumat, 8 Mei 2026.
Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu juga mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS), Agus Andriyanto, untuk bertindak tegas. “Jangan biarkan institusi pemasyarakatan menjadi ‘tukang pukul’ kepentingan tertentu. Jika Kalapas dan Kakanwil tidak mampu menjelaskan dasar hukum yang transparan dan segera mengembalikan Jekson ke Pekanbaru, maka mereka harus dicopot. Kita tidak butuh pejabat yang arogan dan alergi terhadap kritik rakyat!” pungkas Wilson Lalengke.
*Mencari Keadilan yang Hilang*
Massa yang terdiri dari aktivis dan mahasiswa Universitas Lancang Kuning ini merumuskan enam tuntutan krusial. Selain mendesak penjelasan resmi dan pengembalian Jekson ke Pekanbaru, mereka juga menuntut jaminan keselamatan jiwa Jekson selama di pengasingan.
Status Jekson sebagai orang tua tunggal dari anak-anak yang masih kecil juga menjadi sorotan sisi kemanusiaan. Memindahkannya ke Nusakambangan berarti memutus tali silaturahmi dan hak asuh anak dari ayahnya, sebuah hukuman tambahan yang tidak pernah diputuskan oleh pengadilan mana pun.
Aksi yang sempat memanas hingga penggoyangan pagar Lapas Pekanbaru ini adalah simbol dari kerinduan masyarakat akan transparansi. Sejarah mencatat bahwa kekuasaan yang dibangun di atas penindasan tidak akan pernah bertahan lama. Jekson Sihombing mungkin saat ini raganya berada di balik jeruji besi Nusakambangan, namun semangatnya telah berpindah ke ribuan mahasiswa dan aktivis di Pekanbaru yang bersumpah akan kembali dengan massa yang lebih besar.
Hukum harus tegak bukan untuk memuaskan ego pejabat, melainkan untuk melindungi setiap warga negara, termasuk mereka yang memilih jalan sunyi sebagai aktivis. Jika Jekson Sihombing tidak segera dikembalikan, kredibilitas reformasi hukum di bawah pemerintahan Presiden Prabowo dipertaruhkan. (TIM/Red)
*Gunungsitoli –* Menutup rangkaian reses hari kelima di Kepulauan Nias, Anggota DPD RI asal Sumatera Utara yang juga Dewan Pertimbangan MUI Sumut, KH. Muhammad Nuh, bersilaturahmi dengan Dewan Pimpinan MUI Kota Gunungsitoli, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, Jumat, 8 Mei 2026.
Didampingi Sekretaris Infokomdigi DP MUI Sumut, Abdul Aziz, pertemuan ini menjadi agenda pamungkas setelah sebelumnya menyambangi Gunungsitoli, Lahewa di Nias Utara, Sirombu di Nias Barat, hingga Teluk Dalam di Nias Selatan.
“ ” ujar KH. M. Nuh.
*Jaga Kerukunan di Tengah Keberagaman*
KH. M. Nuh menekankan bahwa silaturahmi ini istimewa karena menguatkan kebersamaan dan persatuan untuk menjaga keutuhan NKRI. “Penting sekali menjaga kerukunan di tengah keberagaman masyarakat kita yang heterogen,” tegasnya.
Hadir dalam majelis tersebut antara lain: Rusudin Zalukhu dari Dewan Masjid Indonesia (DMI), Wakil Ketua DP MUI Gunungsitoli H. Abdul Ghani Zalukhu, perwakilan Kemenag Atmansyah Zebua, unsur Baznas dan LazisMu, Ketua PD Muhammadiyah Gunungsitoli M. Irfan Zebua, serta tokoh pemuda/dai Imam Akbar dan Deswanto.
*Aspirasi: Jalan Rusak hingga Sertifikasi Halal MBG*
Selama di Tano Niha, Senator M. Nuh menggelar pertemuan maraton dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, ormas, dan aktivis. Berbagai aspirasi mengemuka, mulai dari infrastruktur jalan lintas kabupaten yang rusak, jaminan makanan halal, hingga wacana pembentukan Provinsi Kepulauan Nias.
Ketua PD Muhammadiyah Gunungsitoli, M. Irfan Zebua, yang juga bertugas di Kesbangpol, menyampaikan bahwa masyarakat Nias hidup dalam semangat pluralisme. “Kami menghargai perbedaan agama, budaya, dan etnis. Kami berharap ada regulasi yang memperkuat keberagaman dan hidup toleran ini,” ujarnya.
Persoalan lain yang mencuat adalah keterbatasan ekonomi orang tua untuk melanjutkan pendidikan anak ke jenjang lebih tinggi. Solusi beasiswa menjadi harapan. Selain itu, pembangunan rumah ibadah, khususnya masjid di Kepulauan Nias yang terbengkalai, juga disuarakan.
*Keresahan Soal Makan Bergizi Gratis*
Wakil Ketua MUI Gunungsitoli yang juga Ketua Baznas, H. Abdul Ghani Zalukhu, menyampaikan keprihatinan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG). “Ada kesangsian orang tua muslim atas kehalalan makanan sehingga tidak mengizinkan anaknya mengambil jatah. Ini harus jadi perhatian serius penyelenggara MBG,” tegasnya.
Hal senada disampaikan seorang ibu peserta silaturahmi. Ia meminta kemudahan sertifikasi halal dan pendamping proses produk halal. “Kalau ruang gerak kami dibatasi, kami sulit memastikan makanan bergizi gratis itu bersih dan suci. Dengan sertifikat, kami bisa aktif mengawasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG),” ujarnya.
*Komitmen Kawal ke Pusat*
Menanggapi seluruh aspirasi, Senator M. Nuh memberikan jawaban solutif dan berkomitmen membawa persoalan tersebut ke tingkat pusat.
“Semua akan saya rangkum. Seluruh persoalan selama di Kepulauan Nias, mulai dari infrastruktur, pendidikan, rumah ibadah, hingga jaminan halal MBG, akan saya sampaikan di pusat,” tutup KH. M. Nuh.
Gandeng LBH Jakarta, Kelompok Tani Lapor Dugaan Mafia Tanah ke Bareskrim & PTUN
Suaraaakadenis.com.|Sampit,Kabupaten Kotawaringin Timur – Air mata para petani pecah di wilayah Baamang Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu (7/5/2026). Rasa sedih sekaligus kemarahan tak bisa lagi dibendung, mengingat tanah garapan seluas 125 hektar yang telah mereka kelola dan buka sejak tahun 1982, kini terancam hilang karena diduga menjadi sasaran praktik mafia tanah dengan modus penggunaan akta hibah palsu.
Kelompok Tani Rukun Tani Kerta Bumi yang telah merawat dan mengolah lahan tersebut selama puluhan tahun kini berada di ujung tanduk. Bukti kepemilikan dan pengakuan atas hak mereka pun lengkap dan tersimpan rapi, meski kertas dokumen itu kini sudah menguning dimakan waktu.
Saat ditemui di kediamannya, Sekretaris Kelompok Tani Kerta Bumi, Soedjiono, S.Sos, menunjukkan tumpukan dokumen penting yang menjadi dasar hak mereka atas tanah tersebut. Salah satu dokumen paling krusial adalah Surat Rekomendasi Camat Baamang Nomor: BAR/792/Um/88 tertanggal 8 Agustus 1988, yang ditandatangani langsung oleh Camat Baamang saat itu, Salman Murad.
“Ini bukti nyata negara telah mengakui keberadaan dan hak kami atas tanah ini. Tak hanya itu, pada tahun 2013, Damang Kepala Adat juga telah menerbitkan Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA) untuk kami. Kami juga rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan sampai Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tahun 2025 pun atas nama saya sendiri, Soedjiono, selaku pengelola dan pemilik hak atas tanah tersebut,” ungkap Soedjiono dengan suara bergetar menahan emosi.
Namun, nasib buruk mulai menghampiri mereka pada tahun 2017. Secara tiba-tiba, terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan seluas 125 hektar tersebut atas nama seorang warga bernama Eko Cahyono. Yang membuat pihak kelompok tani terkejut dan curiga, dasar penerbitan sertifikat hak milik tersebut merujuk pada Akta Hibah Nomor 18/2017.
“Ada apa-apa yang tidak beres di sini. Masalah utamanya adalah kami tidak pernah sama sekali menghibahkan tanah ini kepada siapa pun. Kami tidak pernah menandatangani dokumen apa pun terkait hibah tanah, dan seumur hidup kami pun belum pernah bertemu atau mengenal orang bernama Eko Cahyono itu. Apakah ini akta hibah dari setan? Sangat jelas ini adalah rekayasa dan pemalsuan,” tegas Soedjiono dengan nada tinggi.
Mantan Kepala BPN Pernah Dipenjara, Dugaan Pola Kejahatan Berulang
Kondisi semakin ironis karena di atas tanah yang masih dalam sengketa tersebut, kini telah berdiri megah sebuah perumahan. Sementara itu, publik pun mengungkit fakta bahwa mantan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kotawaringin Timur pada periode sebelumnya telah divonis bersalah dan dipenjara dalam kasus mafia tanah lainnya. Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa ada pola kejahatan yang sama dan berulang dalam pengurusan sertifikat tanah di wilayah tersebut.
“Kami sebenarnya sudah melaporkan persoalan ini ke Kepolisian Resor Kotawaringin Timur sejak tahun 2019 lalu. Saat itu keluar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), namun sampai hari ini penanganannya mandek dan tidak ada kejelasan sama sekali. Karena jalan di tingkat daerah buntu, kami pun mengambil keputusan untuk membawa perjuangan ini naik ke Jakarta,” tambah Soedjiono.
Persiapkan Langkah Hukum: Gugatan PTUN dan Laporan ke Bareskrim
Menyikapi kebuntuan penanganan di daerah, Kelompok Tani Kerta Bumi kini tengah merampungkan seluruh berkas dan dokumen bukti untuk meminta bantuan hukum resmi kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Dua langkah hukum besar pun sudah disiapkan dan akan segera ditempuh:
1. Mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya untuk menuntut pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dinilai bermasalah dan cacat hukum.
2. Melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim Polri, terkait dugaan pemalsuan akta hibah serta penggunaan surat atau dokumen palsu demi menguasai tanah milik warga.
“Kami memang hanya rakyat kecil, tapi kami tidak bodoh dan tidak akan diam saja dirampok haknya. Kami sangat berharap Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Tanah dari Kementerian ATR/BPN segera turun tangan dan menelusuri kasus ini. Ini bukan sekadar sengketa biasa, ini jelas-jelas tanah kami yang dirampok secara halus dengan dokumen palsu,” pungkas Soedjiono.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya mengonfirmasi kebenaran dan keterangan dari pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur maupun pihak bernama Eko Cahyono yang namanya tercantum dalam sertifikat yang disengketakan. Media ini tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab dan hak koreksi dari seluruh pihak yang terkait dengan persoalan ini.
Binjai – Suaraakademis.com||Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Binjai melaksanakan proses seleksi administrasi calon peserta Jambore Daerah Sumatera Utara (JAMDASU) Tahun 2026, Jumat, di GOR Kota Binjai. Kegiatan ini menjadi tahapan awal dalam menentukan peserta terbaik yang akan mewakili Kota Binjai pada ajang Pramuka tingkat provinsi tersebut.
Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Binjai, Chairin E. Simanjuntak, turut hadir meninjau langsung jalannya proses seleksi administrasi guna memastikan seluruh tahapan berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Dalam peninjauannya, Chairin menyampaikan bahwa proses seleksi harus dilakukan secara objektif agar peserta yang terpilih benar-benar memiliki kesiapan, disiplin, serta kemampuan yang baik untuk mengikuti JAMDASU 2026.
“Seleksi ini bukan hanya melihat kelengkapan administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari pembentukan peserta didik Pramuka yang disiplin, bertanggung jawab, dan siap membawa nama baik Kota Binjai di tingkat Sumatera Utara,” ujarnya.
Para peserta yang mengikuti seleksi berasal dari berbagai gugus depan yang ada di Kota Binjai. Mereka tampak antusias mengikuti tahapan pemeriksaan berkas administrasi yang dilakukan oleh tim seleksi Kwarcab Kota Binjai.
Kegiatan seleksi administrasi ini merupakan bagian dari rangkaian persiapan menuju Jambore Daerah Sumatera Utara Tahun 2026. Setelah tahapan administrasi selesai, para calon peserta nantinya akan mengikuti tahapan seleksi berikutnya, meliputi kemampuan kepramukaan, kedisiplinan, keterampilan, hingga kerja sama tim.
Dengan adanya proses seleksi yang ketat dan profesional, Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Binjai berharap dapat mengirimkan peserta terbaik yang mampu berprestasi dan menjadi duta Pramuka Kota Binjai di ajang JAMDASU 2026.
Deli Serdang – Suaraakademis.com||Sosok KAWIBOWO kembali menjadi perhatian masyarakat menjelang Pemilihan Kepala Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, yang dijadwalkan berlangsung pada Juli mendatang. Setelah memimpin selama dua periode, banyak masyarakat menilai kepemimpinannya membawa perubahan positif dan berharap dirinya kembali melanjutkan pengabdian untuk periode ketiga.
Selama menjabat sebagai Kepala Desa Tanjung Gusta, KAWIBOWO dikenal sebagai pemimpin yang dekat dengan masyarakat, peduli terhadap kebutuhan warga, serta mengutamakan pelayanan tanpa membeda-bedakan golongan. Berbagai program dan pelayanan yang dijalankan selama dua periode dinilai memberikan kepuasan bagi masyarakat desa.
Lahir pada 6 Januari 1963, KAWIBOWO merupakan sosok keluarga yang sederhana dan bersahaja. Meski memiliki delapan orang anak, dirinya tetap menjaga profesionalitas selama memimpin desa. Ia tidak pernah mempekerjakan anak-anaknya di kantor desa demi menjaga kepercayaan masyarakat serta menciptakan pemerintahan desa yang nyaman, adil, dan transparan.
Tak hanya itu, KAWIBOWO juga dikenal disiplin dalam pelayanan publik. Ia menerapkan kepada seluruh staf desa agar tetap siap membantu masyarakat, termasuk pada hari Sabtu dan Minggu, khususnya untuk kebutuhan mendesak seperti pengurusan surat bagi warga yang membutuhkan pelayanan cepat untuk keperluan rumah sakit maupun urusan penting lainnya.
Kedekatan dengan masyarakat menjadi salah satu alasan kuat mengapa namanya masih mendapat dukungan luas dari warga Desa Tanjung Gusta. Sikap ramah, mudah bergaul, serta kepeduliannya dalam membantu masyarakat membuat dirinya dianggap sebagai pemimpin yang benar-benar hadir di tengah rakyat.
Saat ini, KAWIBOWO telah resmi lulus verifikasi berkas pencalonan Kepala Desa dan memperoleh nomor urut 4 dalam pemilihan yang akan datang. Dukungan masyarakat pun terus mengalir dengan harapan dirinya dapat kembali memimpin dan melanjutkan pembangunan serta pelayanan terbaik bagi Desa Tanjung .Gusta.
Gunungsitoli–Suaraakademis.comKunjungan kerja Anggota DPD RI, Provinsi Sumatera Utara Muhammad Nuh disambut baik oleh Wakil Walikota Gunungsitoli Martinus Lase, S.H didampingi Sekretaris Daerah, Andhika P. Laoly di ruang rapat Kantor Walikota Gunungsitoli, Selasa (05/05/2026).
Dalam sambutannya Wawako Gunungsitoli menyampaikan bahwa kehadiran Anggota DPD RI membawa harapan baru bagi daerah.
Kami berharap aspirasi yang disampaikan dapat ditampung dan diteruskan ke pemerintah pusat, sehingga membawa hasil nyata dan bermanfaat bagi masyarakat.
Lebih lanjut beliau menyampaikan daerah masih sangat bergantung pada dukungan APBN. Keterbatasan fiskal daerah menjadi salah satu hambatan dalam percepatan pembangunan.
Wakil Walikota juga menyoroti sejumlah persoalan strategis, seperti tingginya biaya tranportasi udara yang berdampak pada mobilitas dan perekonomian daerah, serta meminta perhatian khusus dari pemerintah pusat.
Dalam kesempatan tersebut Wawako mengajak seluruh OPD untuk menyampaikan berbagai aspirasi, usulan, serta permasalahan yang sedang dihadapi di sektor masing-masing.
Menanggapi persoalan tersebut diatas, Anggota DPD RI M. Nuh menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari tugas Komite IV DPD RI yang membidangi pengawasan APBN, Perpajakan, Perbankan, Perdagangan dan Koperasi.
Nuh menyampaikan, kami ditugaskan untuk turun langsung ke daerah guna menyerap aspirasi, melihat kondisi riil dan mengidentifikasi berbagai terobosan yang dapat menjadi masukan bagi pemerintah pusat.
Apa yang kami dengar hari ini akan disampaikan dan dibawa dan dikoordinasikan ditingat pusat.
Ditegaskannya komitmen DPD RI dalam menjembatani kebutuhan daerah dengan kebijakan pusat, serta mendorong penguatan otonomi daerah hingga ke tingkat desa.
Dalam sesi dialog yang dipimpin Sekda, sejumlah perwakilan OPD dan pemangku kepentingan turut hadir menyampaikan berbagai isi strategis diantaranya:
1. Usulan kenaikan gaji ASN serta tingginya harga tiket pesawat.
2. Keterbatasan akses air bersih di beberapa daerah
3. Terkait dana desa yang mengalami pemotongan hingga 58% serta kendala kendala penyelesaian pembangunan Kantor Desa akibat pembatasan regulasi, serta
4. Kenaikan harga Dexlite yang berdampak pada oprasional alat berat pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Menanggapi berbagai isu yang disampaikan, Nuh akan menampung seluruh masukan sebagai bahan pembahasan dan tindak lanjut di tingkat pusat.
Bahwa pelaksanaan program MBG di daerah memberikan dampak terhadap dinamika harga kebutuhan pokok yang berpotensi memicu inflasi daerah, sehingga perlu menjadi perhatian bersama dalam merumuskan kebijakan agar tepat sasaran dan tidak memberatkan masyarakat.
Di akhir acara, Pemerintah kota Gunungsitoli memberikan cenderamata kepada Anggota DPD RI diserahkan langsung
Oleh Wakil Walikota sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi atas kerja tersebut.
Suaraakademis.com|Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi tengah menghadapi sorotan tajam terkait dugaan jaringan korupsi dan kerusakan moral yang sistemik. Unit Kepatuhan Internal (Patnal), yang seharusnya berfungsi sebagai pengawas dan penegak disiplin, justru diduga berubah menjadi tameng perlindungan bagi oknum petugas yang melakukan pelanggaran.
Dua laporan resmi dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) terkait kasus di Muara Enim dan Yogyakarta mengungkap pola penyalahgunaan wewenang yang sangat memprihatinkan.
Pola Pemerasan di Daerah
Di Muara Enim, keluarga warga negara Yaman, Maged Eqbal Hussein Rabea Abdullah, menjadi korban intimidasi. Meski memiliki Izin Tinggal Investor (KITAS) yang sah, mereka dituduh melakukan investasi palsu dan diancam deportasi setelah menolak kerja sama dengan pihak tertentu. Dalam kasus ini terungkap indikasi pembayaran senilai Rp100 juta agar masalah dianggap selesai.
Sementara di Yogyakarta, investor asing dari Pakistan dan Yaman yang menanamkan modal melalui PT Tigamind International Ventures juga mengalami nasib serupa. Mereka dilaporkan diperas dengan tuntutan uang sebesar Rp150 juta per orang atau total Rp450 juta dengan janji penyelesaian masalah.
Baca berita lengkap: Kasus Keluarga Yaman di Muara Enim dan Skandal Pemerasan di Yogyakarta
Tindakan Absurd Pejabat Patnal
Yang menjadi sorotan utama adalah respons dari internal Ditjen Imigrasi. Setelah PPWI melaporkan dugaan pemerasan yang melibatkan oknum bernama Shefta Adrianus Tarigan dan Sylvester Donna Making, tindak lanjut yang diberikan justru mengejutkan.
Kepala Sub-Direktorat Pencegahan dan Pengendalian di Patnal, Fahrul Novry Azman, bukannya langsung melakukan penyelidikan, justru meminta pihak pelapor untuk “membantu mencari bukti”.
Hal ini menuai kritik tajam dari Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke.
“Sangat aneh dan tidak masuk akal. Pejabat tersebut dibayar oleh negara untuk bekerja menyelidiki laporan, tapi justru memerintahkan pelapor yang mencari bukti. Apa gunanya gaji yang diterima dari rakyat jika fungsinya tidak dijalankan?” tegas Wilson, Kamis (7/5/2026).
Patnal: Dari Pengawas Menjadi Pelindung
Menurut Wilson, fenomena ini membuktikan bahwa Patnal telah gagal total dalam menjalankan fungsi pengawasan. Alih-alih menindak tegas pelaku, unit ini justru diduga melindungi oknum melalui penundaan proses dan kebungkaman birokrasi.
“Patnal telah menjadi pelindung para pejabat korup. Ini bukan sekadar ketidakmampuan, tapi keterlibatan. Sistem tanpa nurani ini sengaja dipertahankan untuk melayani kepentingan pribadi dan kelompok,” ujarnya.
Ia menilai tindakan tersebut merupakan pengkhianatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. Investor asing yang datang menanam modal justru diperlakukan sebagai objek pemerasan, sementara aparat pengawas lebih memilih membela rekan sesama oknum daripada melindungi korban.
Seruan Reformasi Total
Kasus ini menjadi bukti nyata kemerosotan moral di tubuh birokrasi. Sistem imigrasi dinilai telah berubah menjadi ladang bisnis ilegal, di mana hukum diperjualbelikan dan keadilan hanya menjadi komoditas.
PPWI menuntut Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera membongkar jaringan ini, menonaktifkan oknum yang terlibat, dan membentuk tim independen agar penegakan hukum benar-benar berjalan adil dan tidak berpihak.
(TIM/Red)
Suaraakademis.com.| Jakarta – Kasus yang menimpa Hamza Ali dan rekan-rekannya dari PT Tigamind International Ventures di Yogyakarta menjadi bukti nyata betapa buruknya koordinasi dan tata kelola antarinstansi pemerintah. Berdasarkan dokumen resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DIY serta Kementerian Investasi/BKPM, investasi yang dilakukan dinyatakan sah dan lengkap, namun justru mendapat tekanan dari pihak lain.
DPMPTSP DIY menegaskan bahwa dari sisi perizinan, semua dokumen telah sesuai aturan. Bahkan, dua divisi di Kementerian Investasi, termasuk yang menangani koordinasi keimigrasian, telah menyetujuinya. Investasi senilai hampir Rp2 miliar telah direalisasikan untuk pembangunan restoran, dengan kontribusi pajak daerah sekitar Rp7 juta dan menyerap 10 tenaga kerja lokal.
Namun, Kantor Imigrasi Yogyakarta justru memanggil dan memeriksa pihak perusahaan terkait modal dasar serta meminta akses ke buku rekening dan bukti transfer. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, kewenangan menilai kepatuhan investasi adalah domain Kementerian Investasi/BKPM, bukan Imigrasi. UU Keimigrasian hanya memberi wewenang kepada Imigrasi untuk mengawasi izin tinggal dan lalu lintas orang, bukan urusan keuangan perusahaan.
Melampaui Wewenang demi Kepentingan
Analisis menunjukkan tindakan Imigrasi Yogyakarta dinilai telah melampaui batas kewenangan dan menciptakan ketidakpastian hukum. Fenomena serupa juga dilaporkan sering terjadi di daerah lain seperti Bali, di mana oknum aparat menggunakan celah aturan untuk menekan investor asing.
Menanggapi hal ini, Alumni PPRA-48 Lemhannas RI yang juga Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menyoroti praktik buruk ini.
“Koordinasi sangat rendah, tapi ego sektoral sangat tinggi. Setiap lembaga merasa paling berkuasa dan membuat aturan sendiri. Kondisi ini sengaja dibiarkan agar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Ini adalah korupsi birokrasi yang sistemik,” tegas Wilson, Rabu (6/5/2026).
Diduga Minta Rp450 Juta untuk ‘Selesaikan Masalah’
Dalam kasus Hamza Ali, Wilson mengungkapkan indikasi kuat adanya praktik pemerasan. Dituduh terlibat adalah oknum bernama Shefta Adrianus Tarigan dan Sylvester Donna Making dari Imigrasi Yogyakarta.
“Terindikasi kuat mereka memeras Rp150 juta per orang dari Mr. Hamza Ali dan dua rekannya, jadi totalnya mencapai Rp450 juta. Dengan dalih bahwa jika uang ditransfer, semua perkara akan dianggap selesai. Mentalitas bobrok seperti ini sangat merugikan dan merusak nama baik negara di mata investor asing,” tambahnya.
Peringatan Keras bagi Pemerintah
Kasus ini mencerminkan krisis kepercayaan. Ketika satu kementerian menyatakan sah, instansi lain justru membuat masalah, maka kepastian hukum hilang total. Investor yang seharusnya dilindungi justru menjadi korban.
Wilson Lalengke menekankan bahwa selama sistem dibiarkan kacau dan kepentingan kelompok di atas kepentingan bangsa, Indonesia tidak akan pernah maju. Pemerintah diminta segera menertibkan lembaga-lembaga yang bekerja tidak sesuai koridor dan menindak tegas oknum yang bermain di luar hukum.
Gorontalo, 6 Mei 2026 —
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III Badan Gizi Nasional (BGN), Brigjen TNI Rudi Setiawan, S.IP., M.HAN, mengultimatum 13 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Gorontalo lantaran belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan pengarahan dan evaluasi SPPG bersama mitra dan yayasan yang digelar pada Rabu (6/5). Kegiatan yang dihadiri dan dibuka Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie berlangsung di Ball Room Hotel Aston Gorontalo.
Berdasarkan data BGN, dari total 89 SPPG yang telah beroperasi di Gorontalo, baru 69 unit yang terdaftar sebagai peserta, 7 unit masih dalam proses pendaftaran, dan 13 unit lainnya belum mendaftar sama sekali.
Sementar 1 SPPG terdiri dari kurang lebih 50 relawan.
“Seluruh SPPG yang belum mendaftar kami minta untuk segera menyelesaikan proses kepesertaan. Batas waktu paling lambat Jumat, 8 Mei 2026, semuanya wajib sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Rudi dengan nada tinggi.
Perlindungan BPJS mutlak, lantaran BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan dan menanggung biaya perawatan penuh bagi pekerja SPPG jika mengalami kecelakaan.
“Paling lambat akhir minggu ini, saya tunggu informasi pendaftarannya, ” tegas Rudi.
*Wagub: Jangan sepelekan Perlindungan*
Wakil Gubernur Gorontalo Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie saat membuka kegiatan mengungkapkan program BP Jamsostek sangat penting guna memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja, khususnya terhadap risiko kecelakaan kerja.
Melalui program tersebut, lanjut Wagub, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan perlindungan tanpa batasan biaya pengobatan.
Selain itu, santunan kematian akibat kecelakaan kerja diberikan sebesar 48 kali gaji yang dilaporkan.
“Ini sangat penting karena kalau terjadi waktu perjalanan dan keserempet kan sudah ada yang melindungi, ” Ujar Wagub.
Untuk risiko meninggal dunia di luar kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp42 juta, serta beasiswa pendidikan hingga Rp174 juta untuk maksimal dua orang anak.
“jangan sepelekan nyawa kalian bahwa jika terjadi ledakan kompor atau di perjalanan menuju kantor terjadi kecelakaan kerja . itu semua ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Jadi hargai nyawa kalian, ” ujar Wagub.
Sementara itu disela sela kegiatan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Dr. Ir. Sanco Simanullang mengucapkan terimakasih atas ketegasan Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III Badan Gizi Nasional (BGN), Brigjen TNI Rudi Setiawan, S.IP., M.HAN terhadap SPPG yang belum mendaftarkan relawan ikut Program BPJS Ketenagakerjaan.
“momentum ini penting dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi para pekerja di sektor layanan pemenuhan gizi,” ujar Sanco.
“Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk tercipta rasa aman dan kesejahteraan yang lebih baik dalam menjalankan tugas sebagaimana amanat undang-undang, ” tutup Sanco.(*)
Suaraakademis.com.|Jakarta – Stabilitas ekonomi nasional menghadapi tekanan berat setelah nilai tukar rupiah tercatat melemah tajam hingga menembus level psikologis baru. Berdasarkan data pasar spot pada penutupan perdagangan Selasa (4/5/2026), mata uang Garuda terpuruk di angka Rp17.405 per Dolar Amerika Serikat (USD). Angka ini jauh melampaui asumsi makro dalam APBN 2026 yang dipatok sebesar Rp16.500 per USD.
Kondisi kritis ini memicu reaksi keras dari Ketua Umum Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN), Dr. Rahman Sabon Nama. Alumnus Lemhannas RI ini secara terbuka mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan evaluasi radikal, termasuk mencopot Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, dari jabatannya.
Menurut Rahman, pelemahan rupiah ini sangat kontras dengan pernyataan optimistis Gubernur BI pada April lalu yang mengklaim kondisi nilai tukar masih stabil dan tidak perlu dikhawatirkan. Kenyataan di lapangan justru menunjukkan tekanan yang semakin kuat yang melemahkan posisi ekonomi domestik.
“Pelemahan rupiah ini bukan sekadar angka di atas kertas, tapi berpotensi kuat mendorong inflasi tinggi (imported inflation), terutama pada sektor kebutuhan pokok yang masih bergantung pada impor,” tegas Rahman dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).
Indikator Ekonomi yang Mengkhawatirkan
PDKN menilai pelemahan ini akan memicu kenaikan harga barang secara berantai, mulai dari komoditas impor hingga produk lokal. Rahman juga menyoroti sejumlah data ekonomi yang memprihatinkan, antara lain total utang negara yang menyentuh Rp9.638 triliun dan defisit APBN per Maret 2026 yang mencapai Rp240 triliun, ditambah tekanan harga minyak dunia yang berada di atas asumsi APBN.
Keluhan masyarakat terkait lonjakan harga kebutuhan pokok juga dilaporkan sudah merata di seluruh wilayah Indonesia.
Wilson Lalengke: Presiden Harus Turun Tangan
Senada dengan hal tersebut, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menyatakan dukungan penuh terhadap desakan tersebut. Ia menilai situasi ini adalah alarm bahaya bagi kesejahteraan rakyat.
“Saya sangat mendukung desakan Dr. Rahman Sabon Nama. Kondisi rupiah yang hampir menyentuh Rp17.500 adalah bukti manajemen moneter yang tidak berjalan sesuai harapan. Kita tidak bisa lagi berpegang pada retorika ‘aman’ sementara rakyat menjerit,” ujar Wilson.
Ia meminta Presiden Prabowo meninjau ulang kinerja tim ekonomi dan otoritas moneter. “Jika Gubernur BI terbukti gagal menjaga stabilitas sebagaimana amanat undang-undang, maka pergantian pimpinan adalah langkah yang logis dan mendesak demi menyelamatkan marwah ekonomi nasional,” pungkasnya.
Langkah Strategis yang Diusulkan
Untuk mengatasi kondisi ini, PDKN mengusulkan sejumlah langkah strategis:
– Menjadikan stabilitas harga beras sebagai kunci utama agar tidak memicu krisis sosial.
– Melakukan deregulasi di berbagai sektor untuk menggenjot ekspor non-migas.
– Menunjuk Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Bank Koperasi menjadi Bank Devisa.
– Memperbaiki tata niaga impor dan memperkuat sektor industri serta pertanian.
Tanpa langkah antisipatif yang tegas, krisis yang lebih dalam dikhawatirkan akan menyulitkan keberlangsungan pemerintahan di masa mendatang (TIM/Red)
*Kisah Mistis Dua Realitas: Pertumbuhan versus Penurunan Nilai Mata Uang*
_Oleh: Wilson Lalengke_
Suaraakademis.com.|Jakarta – Kementerian Keuangan Indonesia mengumumkan hari ini, Selasa, 5 Mei 2026, bahwa perekonomian tumbuh sebesar 5,61 persen pada kuartal pertama. Namun pada saat yang sama rupiah melemah menjadi Rp 17.394 per dolar AS. Kontradiksi ini mengungkapkan anomali yang lebih dalam: nada bahagia pemerintah menutupi kerapuhan mendasar dalam fundamental ekonomi Indonesia.
Dalam siaran pers dari Kementerian Keuangan, Menteri Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan lega dan gembira atas pertumbuhan ekonomi yang dilaporkan sebesar 5,61 persen, melebihi target pemerintah sebesar 5,5 persen. Pertumbuhan tersebut, yang juga diutarakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), dipicu peningkatan konsumsi selama Ramadan, peningkatan transaksi online, dan pertumbuhan di sektor perhotelan dan transportasi.
Akan tetapi, di tengah euphoria keberhasilan Purbaya dan tim-nya, rupiah anjlok ke Rp 17.394 per dolar AS, level terlemahnya dalam beberapa tahun terakhir. Depresiasi tajam ini bertentangan dengan narasi kekuatan ekonomi versi Pemerintah. Ekonomi yang benar-benar kuat seharusnya mencerminkan stabilitas di berbagai indikator – termasuk kinerja mata uang, daya beli, dan kepercayaan investor.
*Ilusi Statistik BPS*
Angka pertumbuhan ekonomi, meskipun mengesankan di atas kertas, dapat menyesatkan jika terlepas dari kondisi dunia nyata. Pertumbuhan yang diukur dengan Produk Domestik Bruto (PDB) sering kali mencerminkan pengeluaran agregat daripada produktivitas berkelanjutan. Dalam kasus Indonesia, sebagian besar pertumbuhan berasal dari konsumsi musiman selama Ramadan dan pengeluaran pemerintah, bukan dari perbaikan struktural di industri dan/atau ekspor.
Selain itu, data kuartal ke kuartal dari BPS menunjukkan bahwa ekonomi sebenarnya mengalami kontraksi sebesar 0,77 persen dibandingkan kuartal sebelumnya. Ini berarti bahwa meskipun pertumbuhan tahunan tampak positif, tren jangka pendeknya negatif – sebuah fakta yang dihilangkan dari pernyataan gembira Kementerian.
Penyajian data yang selektif seperti itu menimbulkan kekhawatiran tentang manipulasi statistik atau pembingkaian naratif untuk mempertahankan optimisme publik. Angka-angka dapat akurat secara teknis namun dikurasi secara strategis untuk melayani kepentingan politik atau kelembagaan.
*Mata Uang sebagai Barometer Kepercayaan*
Penurunan nilai rupiah menjadi Rp 17.394 per dolar AS menandakan kegelisahan investor dan arus keluar modal. Depresiasi mata uang sering kali mencerminkan menurunnya kepercayaan terhadap disiplin fiskal, neraca perdagangan, atau kebijakan moneter suatu negara.
Beberapa faktor berkontribusi pada pelemahan ini. Ketidakpastian global akibat ketegangan geopolitik dan kenaikan suku bunga AS, defisit perdagangan Indonesia yang semakin melebar karena impor melebihi ekspor, dan ketergantungan pada konsumsi jangka pendek daripada pertumbuhan industri jangka panjang merupakan tiga faktor utama dari sekian penyebab lainnya.
Jika ekonomi benar-benar kuat, rupiah kemungkinan akan menguat atau tetap stabil. Penurunannya menunjukkan bahwa pertumbuhan tidak diterjemahkan menjadi ketahanan ekonomi yang nyata.
*Kebutuhan akan Transparansi dan Akuntabilitas*
Sementara para pejabat merayakan “keberhasilan” 5,61 persen, rakyat Indonesia biasa menghadapi kenaikan harga, penurunan daya beli, dan ketidakamanan pekerjaan. Rupiah yang lebih lemah meningkatkan biaya barang impor, potensi besar terjadinya inflasi, dan mengikis tabungan rumah tangga.
Usaha kecil, khususnya yang bergantung pada bahan impor, kesulitan mempertahankan profitabilitas. Sementara itu, pertumbuhan upah tertinggal dari inflasi, sehingga pekerja harus berjuang pada pendapatan yang semakin kecil. Realitas ini bertentangan dengan penggambaran pemerintah tentang kemakmuran.
Data ekonomi pada hakekatnya harus melayani kepentingan publik, bukan kepentingan politik. Pemerintah harus memastikan bahwa siaran pers mencerminkan realitas yang komprehensif, termasuk kelemahan dan risiko. Optimisme selektif merusak kepercayaan publik dan mencegah debat kebijakan yang konstruktif.
Para ekonom independen telah lama memperingatkan bahwa model pertumbuhan Indonesia, yang didorong oleh konsumsi dan pengeluaran negara, tidak berkelanjutan tanpa inovasi dan diversifikasi ekspor. Pernyataan Kementerian, meskipun secara teknis benar, berisiko menyesatkan publik ke dalam sikap puas diri.
*Kebebasan Pers dan Kebenaran Ekonomi*
Anomali ini juga menggugah pentingnya kebebasan pers dalam pelaporan ekonomi. Jurnalis harus meneliti data resmi, mempertanyakan inkonsistensi, dan menyajikan analisis yang seimbang. Ketika media hanya menggemakan pernyataan pemerintah, publik kehilangan akses terhadap kebenaran.
Transparansi ekonomi adalah landasan demokrasi. Tanpa itu, warga negara tidak dapat meminta pertanggungjawaban para pembuat kebijakan atau membuat keputusan yang tepat.
Ekonomi Indonesia memang menunjukkan potensi, tetapi pertumbuhan harus diukur berdasarkan substansi, bukan sentimen. Para pembuat kebijakan harus fokus pada penguatan rupiah, peningkatan daya saing ekspor, dan pengurangan ketergantungan pada konsumsi musiman.
Siaran pers Kementerian Keuangan hari ini harus menjadi pengingat bahwa statistik bukanlah realitas. Kemajuan sejati terletak pada pembangunan berkelanjutan, kemakmuran yang merata, dan komunikasi yang jujur dengan publik.
Saat rupiah melemah dan inflasi membayangi, rakyat Indonesia berhak mendapatkan kejelasan, bukan perayaan. Angka-angka dapat menenangkan, tetapi kebenaranlah yang mempertahankan kepercayaan. (*)
_Penulis adalah rakyat biasa yangxum bermimpi merdeka secara ekonomi_s
Suaraakademis.com.|Langkat – Panglima Kodam I/Bukit Barisan (Pangdam I/BB) melakukan kunjungan kerja ke Markas Batalyon Infanteri Raider Teritorial (Yonif TP) 907/Dewa Shahdan, Kabupaten Langkat, Senin (4/5/2026). Kunjungan ini merupakan bagian dari rangkaian pengecekan kesiapan satuan jajaran di wilayah tanggung jawabnya.
Setibanya di lokasi, Pangdam I/BB disambut langsung oleh Komandan Batalyon (Danyon) TP 907/Dewa Shahdan, Letkol Inf Jimat Suryo Utomo, beserta seluruh prajurit. Prosesi penyambutan berlangsung sederhana namun penuh keakraban, ditandai dengan pemberian hormat militer sebagai bentuk penghormatan dan kedisiplinan.
Dalam kesempatan tersebut, Pangdam melakukan peninjauan langsung terhadap area pembangunan satuan serta kondisi sarana dan prasarana yang ada. Ia memastikan seluruh fasilitas pendukung berada dalam kondisi baik, layak pakai, dan terawat dengan baik.
Peninjauan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan operasional satuan agar dapat menjalankan tugas pokok TNI Angkatan Darat secara optimal, baik dalam aspek pertahanan maupun kewilayahan.
Dalam arahannya, Pangdam menekankan pentingnya menjaga nama baik satuan, terus meningkatkan kemampuan dan profesionalisme prajurit, serta memelihara fasilitas yang ada. Hal tersebut dinilai sebagai faktor krusial untuk menunjang kinerja organisasi secara maksimal.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Staf Kodam (Kasdam) I/BB dan Asisten Operasi (Asops) Kasdam I/BB.
Suaraakademis.com.|Jakarta – Aroma kegelisahan sedang menyelimuti barak-barak militer dan meja-meja diskusi para analis pertahanan. Bukan soal ancaman kedaulatan dari luar, melainkan soal “ancaman dari dalam” terhadap sistem meritokrasi yang telah dibangun puluhan tahun di tubuh Tentara Nasional Indonesia (TNI). Sosok Mayor Teddy Indra Wijaya, yang kini telah berpangkat Letnan Kolonel (Letkol) dan menjabat Sekretaris Kabinet (Seskab), menjadi pusat badai kritik yang mengarah langsung ke meja kerja Presiden Prabowo Subianto.
Analis Intelijen Militer, Selamat Ginting, membedah preseden berbahaya ini bukan sebagai serangan personal, melainkan kritik sistemik. Teddy, lulusan Akmil 2011, kini sudah menyandang pangkat Letkol pada tahun 2026. Padahal, merujuk pada Peraturan Panglima TNI tahun 2022, lulusan 2011 secara reguler baru layak menjadi Letkol setelah 23 tahun masa dinas, atau sekitar tahun 2034.
Teddy melesat delapan tahun lebih cepat. Mekanisme yang digunakan pun dipertanyakan. Selamat Ginting menyebut istilah “Kenaikan Pangkat Reguler Dipercepat” sebagai istilah yang seolah diada-adakan. Pasalnya, Teddy tidak memenuhi syarat Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) yang biasanya mensyaratkan prestasi tempur luar biasa atau pengorbanan jiwa raga di medan laga.
*Pelanggaran UU TNI dan Etika Birokrasi*
Masalah hukum yang lebih krusial muncul terkait jabatan Seskab. UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 47 secara limitatif hanya menyebutkan 10 posisi sipil yang boleh diduduki perwira aktif tanpa harus pensiun. Jabatan Sekretaris Kabinet tidak ada dalam daftar tersebut. Secara hukum, Teddy seharusnya mundur atau pensiun dini dari dinas militer, sebagaimana yang dilakukan AHY atau Iftitah Sulaiman saat menempuh jalur politik/birokrasi.
Selain itu, jika pemerintah mengklaim Seskab setara Eselon II, maka pangkat yang sesuai adalah Brigadir Jenderal (Bintang 1). Ini artinya, sebagai Letkol, Teddy secara pangkat bahkan belum memenuhi syarat untuk duduk di kursi tersebut. Proyeksi kenaikan pangkat setiap tahun agar “sesuai jabatan” dianggap akan melangkahi enam angkatan senior di atasnya, yang hingga kini bahkan banyak yang belum mencapai pangkat Letkol meski sudah memenuhi syarat pendidikan seperti Seskoat dan Diklatpim 2.
*Wilson Lalengke: “Negara Bukan Milik Pribadi, Kembalikan ke Jalur Hukum!”*
Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., memberikan tanggapan yang sangat keras terhadap fenomena ini. Ia memandang langkah Presiden Prabowo sebagai bentuk nepotisme dan pengabaian terhadap supremasi hukum demi loyalitas personal.
“Presiden Prabowo harus segera sadar bahwa jabatan presiden bukan lisensi untuk menjalankan bangsa ini sesuka hati atau ‘as you please’. Semua kebijakan harus dikembalikan ke koridor hukum yang berlaku. TNI adalah institusi negara, bukan perusahaan keluarga di mana pimpinan bisa mempromosikan siapa saja hanya karena kedekatan personal,” tegas Wilson Lalengke dalam pernyataan pers-nya, Senin, 4 Mei 2026.
Pria yang menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI) dan telah melatih ribuan anggota TNI di bidang jurnalistik itu memperingatkan bahwa jika pola ini diteruskan, moralitas ribuan perwira yang taat aturan akan hancur. Menurutnya, jangan sampai sejarah kelam peristiwa 17 Oktober 1952 terulang kembali karena TNI merasa kedaulatan organisasinya diintervensi oleh kepentingan politik istana.
“Saya menyerukan kepada Presiden untuk memensiunkan Teddy jika ingin ia tetap di Seskab, atau kembalikan dia ke Kopassus untuk memimpin pasukan di Papua. Kopassus itu tugasnya buka-tutup pertempuran, bukan buka-tutup pintu mobil atau pintu kantor,” tambah Wilson Lalengke menirukan pernyataan beberapa pihak yang beredar luas beberapa hari terakhir.
*Prinsip Good Governance dan Potensi Hak Angket DPR*
Dalam teori Good Governance, salah satu pilar utamanya adalah Supremasi Hukum (Rule of Law) dan Transparansi. Pemikir dunia seperti Max Weber (1864-1920) menekankan bahwa birokrasi modern yang sehat harus berbasis pada kompetensi dan aturan objektif, bukan hubungan patrimonial atau patron-klien.
Filsuf polik Amerika, Francis Fukuyama, dalam Political Order and Political Decay juga mengingatkan bahwa kerusakan institusi dimulai ketika “loyalitas personal” mengalahkan “mekanisme meritokrasi”. Sejarah mencatat kegagalan militer Mesir di masa lalu terjadi karena panglima yang hanya berpengalaman setingkat Mayor di lapangan tiba-tiba menjadi Jenderal karena kedekatan dengan lingkaran istana. Hasilnya adalah kekalahan memalukan di medan tempur.
Jika Presiden Prabowo terus mempertahankan kebijakan yang menabrak UU TNI ini, Selamat Ginting memperingatkan adanya risiko politik besar: Hak Angket di DPR. Prabowo bisa terancam jatuh atau setidaknya mengalami delegitimasi politik hanya karena memaksakan kehendak untuk menyelamatkan segelintir orang di lingkarannya.
Hukum dan sistem dibangun bukan untuk menghalangi prestasi seseorang, tetapi untuk memastikan bahwa mereka yang naik ke puncak adalah mereka yang benar-benar siap secara mental, pendidikan, dan pengalaman tempur, bukan sekadar mereka yang berada di lingkaran yang tepat. (TIM/Red)
Suaraakademis.com.|Labuhan batu, Langkat – Panglima Kodam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Hendy Antariksa, melakukan kunjungan kerja untuk meninjau langsung kesiapan satuan di wilayah Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten Langkat, Senin (4/5/2026).
Kunjungan pertama dilaksanakan di Kesatuan Yonif TP 956/Sultan Bidar Alam. Kedatangan Pangdam disambut langsung oleh Komandan Yonif 956/SBA, Mayor Inf Bhirawa Anoraga, S.I.P., M.I.P.
Dalam kesempatan tersebut, Mayjen TNI Hendy Antariksa melihat langsung kondisi prajurit serta progres pembangunan infrastruktur satuan. Ia juga memberikan pengarahan yang menekankan pentingnya menjaga profesionalisme dan kesiapan maksimal dalam setiap pelaksanaan tugas.
Apresiasi Kinerja di Kodim 0209/LB
Selanjutnya, rombongan menuju Markas Komando Distrik Militer (Makodim) 0209/Labuhanbatu. Kedatangan disambut hangat oleh Komandan Kodim 0209/LB, Letkol Kav Hanung Kaptiaji, S.Sos., M.I.Ρ., beserta jajaran dan Forkopimda setempat.
Dalam arahannya kepada seluruh personel, Pangdam memberikan apresiasi tinggi atas dedikasi yang telah diberikan.
“Saya mengapresiasi kontribusi nyata yang telah diberikan kepada masyarakat serta dukungan terhadap program pemerintah. Terus jaga profesionalitas, loyalitas, dan bijaklah dalam bermedia sosial. Tanggung jawab di wilayah teritorial adalah kunci keberhasilan tugas kita,” tegas Pangdam.
Pastikan Kesiapan di Langkat
Usai kegiatan di Labuhanbatu, rombongan melanjutkan perjalanan menuju Yonif TP 907/Dewa Shahdan, Kabupaten Langkat. Di lokasi ini, Pangdam disambut oleh Komandan Yonif TP 907/DS, Letkol Inf Jimat Suryo Utomo, S.S.T. Han.
Pangdam langsung meninjau area pembangunan satuan dan mengecek kondisi fasilitas yang ada. Peninjauan ini bertujuan untuk memastikan seluruh sarana dan prasarana berfungsi optimal demi mendukung tugas pokok satuan.
Dalam arahannya, Pangdam menegaskan pentingnya menjaga nama baik satuan, meningkatkan kemampuan diri, serta memiliki rasa kepemilikan dan kepedulian terhadap pemeliharaan fasilitas yang ada.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Staf Kodam (Kasdam) I/BB dan Asisten Operasi (Asops) Kasdam I/BB.
Tidak semua orang menjalani hidup dengan tawa dan cerita indah. Ada juga mereka yang berjalan dalam sunyi, memikul beban yang tak terlihat, dan bertanya dalam hati: mengapa kebahagiaan terasa begitu jauh? Perasaan seperti ini bukanlah hal yang asing. Banyak orang pernah berada di titik di mana hidup terasa datar, hampa, bahkan menyakitkan.
Hidup yang terasa “tak pernah bahagia” sering kali bukan karena tidak ada hal baik sama sekali, melainkan karena luka-luka yang menumpuk. Bisa berasal dari kegagalan, kehilangan, tekanan ekonomi, hubungan yang retak, atau harapan yang tak pernah terwujud. Semua itu perlahan membentuk cara pandang bahwa hidup hanya berisi kesedihan.
Namun, penting untuk disadari bahwa perasaan tersebut adalah bagian dari perjalanan manusia. Tidak ada hidup yang sepenuhnya bahagia, sama seperti tidak ada malam yang berlangsung selamanya. Bahkan dalam gelap, selalu ada celah kecil tempat cahaya bisa masuk.
Sering kali, kita terlalu fokus pada apa yang belum kita miliki, hingga lupa melihat apa yang masih bertahan dalam hidup kita. Nafas yang masih berjalan, kesempatan untuk mencoba lagi, atau bahkan kekuatan untuk tetap bertahan—itu semua adalah bentuk kecil dari harapan yang sering terabaikan.
Mengakui bahwa hidup terasa berat bukan berarti lemah. Justru itu adalah langkah awal untuk memahami diri sendiri. Dari sana, perlahan kita bisa mulai membangun kembali arti kebahagiaan, bukan dari standar orang lain, tetapi dari hal-hal sederhana yang benar-benar bermakna bagi diri kita sendiri.
Kebahagiaan tidak selalu datang dalam bentuk besar. Kadang ia hadir dalam momen kecil—secangkir kopi di pagi hari, obrolan singkat dengan seseorang yang peduli, atau sekadar waktu tenang untuk diri sendiri. Hal-hal sederhana ini mungkin terlihat sepele, tetapi bisa menjadi awal dari perubahan cara kita melihat hidup.
Jika hari ini terasa berat, tidak apa-apa. Tidak semua hari harus baik. Yang terpenting adalah tetap melangkah, sekecil apa pun langkah itu. Karena pada akhirnya, hidup bukan tentang selalu bahagia, melainkan tentang bagaimana kita bertahan, belajar, dan terus mencari makna di tengah segala keadaan.
Dan siapa tahu, di suatu titik yang tak terduga, kebahagiaan yang selama ini terasa jauh, perlahan akan menemukan jalannya pulang.
Gunungsitoli – Suaraakademis.com||Anggota DPD RI asal Sumatera Utara, Muhammad Nuh, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Stasiun Geofisika Kelas III Gunungsitoli, Senin (4/5/2026). Kunjungan ini menjadi bagian dari agenda kerja di wilayah Kepulauan Nias yang dikenal sebagai kawasan rawan gempa.
Kedatangan Senator yang bertugas di Komite IV tersebut disambut langsung oleh Kepala Stasiun Geofisika Gunungsitoli, Lewi Ristiono, bersama jajaran.
Dalam dialog yang berlangsung hangat, M. Nuh menggali secara mendalam terkait tugas dan fungsi Stasiun Geofisika, sistem pelaporan saat terjadi gempa bumi, hingga pola koordinasi BMKG dengan pemerintah daerah di wilayah Kepulauan Nias.
Deteksi Gempa Kini Semakin Cepat dan Akurat
M. Nuh juga menyoroti penempatan alat seismograf yang umumnya berada di wilayah perbukitan. Menanggapi hal tersebut, Lewi Ristiono menjelaskan bahwa penempatan alat memang mengikuti standar teknis untuk meminimalisir gangguan getaran.
“Lokasi yang minim gangguan sangat penting agar sinyal gempa dapat terekam jelas oleh seismograf,” jelasnya.
Ia menambahkan, perkembangan teknologi kini memungkinkan proses deteksi gempa berlangsung sangat cepat. Data getaran dari sensor langsung dikirim melalui jaringan VSAT atau internet ke Pusat Gempa Nasional BMKG di Jakarta dengan jeda hanya 3–5 detik.
Setibanya di pusat data, sistem pengolahan gempa otomatis menganalisis informasi dari beberapa stasiun terdekat untuk menentukan waktu kejadian, lokasi episenter, kedalaman, hingga magnitudo gempa secara real time.
Edukasi Kebencanaan Jadi Kunci
Selain teknologi, BMKG juga aktif melakukan edukasi kepada masyarakat melalui program Sekolah Lapang Gempabumi (SLG). Program ini bertujuan meningkatkan literasi kebencanaan serta kesiapsiagaan masyarakat menghadapi potensi gempa dan tsunami.
M. Nuh mengapresiasi peran strategis Stasiun Geofisika Gunungsitoli dalam upaya mitigasi bencana, khususnya di wilayah Kepulauan Nias yang berada di jalur cincin api.
“Teknologi sudah semakin canggih dan real time. Namun yang tidak kalah penting adalah memastikan edukasi kebencanaan menjangkau masyarakat hingga ke pulau-pulau terluar,” tegasnya.
Peran Strategis BMKG di Wilayah Rawan Gempa
Dengan kondisi geografis yang rawan bencana, keberadaan BMKG dinilai sangat vital dalam memberikan informasi cepat dan akurat kepada masyarakat serta pemerintah daerah.
Kunjungan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan BMKG dalam meningkatkan sistem mitigasi bencana serta keselamatan masyarakat di Kepulauan Nias.
Gorontalo, Suaraakademis.com||Senin (4/5/2026) — Realisasi Universal Coverage Jamsostek (UCJ) BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Gorontalo hingga 23 April 2026 masih berada di angka 47,80 persen. Dari total 573.528 pekerja, baru 274.167 tenaga kerja yang terdaftar sebagai peserta.
Rendahnya capaian tersebut disinyalir akibat masih minimnya kepatuhan pelaku usaha, khususnya sektor mikro, kecil, dan menengah, dalam mendaftarkan pekerjanya ke program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sebagai upaya mendorong peningkatan kepesertaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat sinergi dalam perlindungan hak pekerja serta penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak patuh.
Kegiatan sosialisasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan tersebut digelar di Aula Titinepo Polda Gorontalo, Senin (4/5/2026) pukul 09.00 WITA. Acara dibuka langsung oleh Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo, didampingi Wakapolda Brigjen Pol. Simson Zet Ringu.
Dalam sambutannya, Kapolda menegaskan bahwa kerja sama antara Polri dan BPJS Ketenagakerjaan di tingkat pusat terus diperkuat, terutama dalam hal pertukaran data, pengamanan, serta penegakan hukum terhadap badan usaha yang melanggar regulasi ketenagakerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan merupakan jaring pengaman sosial ekonomi yang sangat penting. Program ini melindungi pekerja dan keluarganya dari risiko finansial akibat kejadian tak terduga dalam dunia kerja, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional,” ujar Kapolda.
Ia juga meminta seluruh jajaran kepolisian untuk terus bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam menindak perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya maupun yang menunggak iuran.
Menurutnya, manfaat BPJS Ketenagakerjaan sangat signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat, menekan angka kemiskinan, serta menjaga stabilitas ekonomi nasional.
“Program ini mampu mencegah pekerja jatuh ke jurang kemiskinan akibat risiko kerja, sekaligus mengurangi beban sosial pemerintah dan meningkatkan produktivitas tenaga kerja,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Dr. Ir. Sanco Simanullang, menekankan pentingnya pengawasan kepatuhan perusahaan.
“Peran Polri sangat dibutuhkan dalam membantu menindak perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya atau tidak membayar iuran. Kolaborasi ini bertujuan memastikan perlindungan jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun dapat dirasakan seluruh tenaga kerja, terutama pekerja rentan,” jelasnya.
Kegiatan ini turut dihadiri ratusan pejabat di lingkungan Polda Gorontalo, antara lain Karo SDM, Kabiddokkes, Karumkit, perwakilan Satker/Satwil, serta jajaran lainnya.
Suaraakademis.com.|Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) menyuarakan keprihatinan mendalam atas masih maraknya praktik intimidasi, kekerasan, dan upaya pembungkaman terhadap insan pers di Indonesia.
Kepala Badan Pers, Media & Publikasi DPP GMNI, Satria Pratama Juanda Putra yang akrab disapa Bung Jepek, menilai kondisi kebebasan pers saat ini berada dalam situasi yang mengkhawatirkan. Berbagai kasus seperti teror terhadap jurnalis, kekerasan saat peliputan aksi, doxing, hingga tekanan terhadap redaksi dinilai sebagai bukti nyata bahwa ruang demokrasi sedang mengalami kemunduran.
“Pers adalah pilar keempat demokrasi. Ketika jurnalis diintimidasi, diancam, bahkan diteror, maka yang sebenarnya sedang diserang adalah hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar dan objektif. Ini tidak bisa ditoleransi dalam negara yang mengaku demokratis,” tegas Bung Jepek, Minggu (3/5/2026).
Ancaman dari Fisik hingga Digital
GMNI menyoroti spektrum ancaman yang semakin luas dan kompleks. Tidak hanya kekerasan fisik yang kerap terjadi saat peliputan demonstrasi, kini ancaman juga merambah ke ruang digital melalui praktik doxing dan kampanye disinformasi yang bertujuan menjatuhkan mental jurnalis.
Selain itu, praktik tekanan halus seperti permintaan penghapusan berita dan pembatasan akses informasi publik juga terus terjadi. Hal ini dinilai sebagai bentuk pembungkaman terselubung yang sama berbahayanya dengan kekerasan fisik.
“Negara tidak boleh abai. Pembiaran terhadap kekerasan dan intimidasi terhadap pers sama saja dengan merestui pembungkaman demokrasi. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas, bukan justru menjadi bagian dari masalah,” lanjutnya.
Tuntutan Tegas GMNI
Dalam momentum ini, DPP GMNI menyampaikan seruan dan tuntutan agar kebebasan berekspresi dan informasi dapat terjamin:
1. Mengutuk keras segala bentuk intimidasi, kekerasan, dan teror terhadap jurnalis dan media.
2. Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas seluruh kasus kekerasan terhadap pers tanpa tebang pilih.
3. Menjamin perlindungan hukum dan keamanan bagi jurnalis dalam menjalankan tugas profesionalnya.
4. Menghentikan segala bentuk intervensi terhadap independensi media.
5. Mendorong keterbukaan informasi publik sebagai tanggung jawab negara kepada rakyat.
Kebebasan Pers adalah Hak Rakyat
GMNI menegaskan bahwa kebebasan pers bukan sekadar hak profesi bagi wartawan, melainkan hak seluruh rakyat Indonesia. Tanpa pers yang merdeka, tidak akan ada kontrol efektif terhadap kekuasaan, dan tanpa kontrol, demokrasi hanya akan menjadi formalitas tanpa substansi.
“GMNI akan selalu berdiri di barisan rakyat dan mendukung penuh kebebasan pers yang independen, kritis, dan berpihak pada kebenaran. Setiap upaya membungkam pers adalah bentuk pengkhianatan terhadap cita-cita reformasi,” tutup Bung Jepek.
Suaraakademis.com.|Bolakme
– Wujud nyata kemanunggalan TNI dengan rakyat kembali ditunjukkan oleh personel Satgas Yonif 521/DY. Dalam rangka mempererat hubungan emosional, para prajurit ikut serta melaksanakan tradisi adat Bakar Batu bersama masyarakat di Distrik Bolakme, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, Senin (4/5/2026).
Kegiatan ini merupakan bentuk penghormatan tinggi terhadap kearifan lokal yang menjadi budaya turun-temurun. Dalam suasana penuh kehangatan, personel TNI tampak sepenuhnya larut dan berbaur bersama warga dalam setiap prosesi tradisi tersebut.
Danpos Bolakme Satgas Yonif 521/DY, Letda Inf Reza Yudha Prasetya, S.Tr.Han., menyampaikan bahwa interaksi semacam ini sangat penting untuk menjaga keharmonisan dan kedekatan dengan masyarakat setempat.
TNI Hadir sebagai Bagian dari Masyarakat
Komandan Satgas Yonif 521/DY, Letkol Inf Rahadyan Surya Murdata, S.E., M.I.P., menegaskan bahwa pendekatan humanis melalui budaya menjadi kunci utama dalam tugas pengamanan dan pembinaan wilayah.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin menunjukkan bahwa TNI hadir bukan hanya sebagai penjaga keamanan, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang turut menjaga dan menghormati budaya lokal. Tradisi bakar batu ini adalah simbol kebersamaan yang sangat kuat, dan kami ingin merasakannya langsung bersama saudara-saudara kami di sini,” ujar DanSatgas.
Diketahui, tradisi bakar batu memiliki makna mendalam sebagai simbol persaudaraan, rasa syukur, dan kebersamaan. Melalui kegiatan ini, diharapkan suasana yang aman, damai, dan kondusif semakin tercipta di wilayah tersebut.
Apresiasi Masyarakat
Kehadiran personel Satgas dalam kegiatan adat ini disambut sangat antusias oleh masyarakat. Bapak Yosia Komba, salah satu warga Distrik Bolakme, mengungkapkan rasa senang dan bangga atas perhatian yang diberikan oleh TNI.
“Kami sangat senang dan bangga karena bapak-bapak TNI mau ikut serta dan menghargai tradisi kami. Ini membuat hubungan kami semakin dekat dan erat seperti keluarga sendiri,” ungkapnya.
Satgas Yonif 521/DY menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, membangun komunikasi yang baik, serta memperkokoh kemanunggalan TNI dan rakyat demi menjaga keutuhan NKRI.
Suaraakademis.com.|Jakarta – Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia yang diperingati setiap tanggal 3 Mei menjadi pengingat yang sangat berharga akan peran vital media yang bebas dan independen bagi kesehatan masyarakat global. Hari ini – tepatnya tanggal 3 Mei 2026 – menjadi momen untuk mengevaluasi kondisi kebebasan pers di seluruh dunia, membela media dari serangan yang mengancam independensinya, serta memberikan penghormatan kepada para jurnalis yang telah gugur dalam menjalankan tugas mulianya.
Sejarah peringatan ini bermula pada tahun 1991, saat seminar UNESCO digelar di Windhoek, Namibia. Para jurnalis Afrika berkumpul untuk membahas pengembangan media yang bebas, independen, dan pluralis. Hasil pertemuan tersebut melahirkan “Deklarasi Windhoek” yang menjadi dokumen penting dalam perjuangan kemerdekaan pers.
Pada tahun 1993, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara resmi menetapkan tanggal 3 Mei sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia. Penetapan ini dimaksudkan sebagai pengingat bagi seluruh pemerintah dunia untuk menghormati dan menegakkan hak kebebasan berekspresi sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948.
Landasan Filosofis: The Marketplace of Ideas
Prinsip kebebasan pers berakar dari diskusi filosofis selama berabad-abad. John Milton (1608-1674) dalam karyanya Areopagitica (1644) menentang lisensi pemerintah terhadap media dan menegaskan bahwa kebenaran akan selalu menang dalam “pertemuan yang bebas dan terbuka”.
Kemudian, John Stuart Mill (1806-1873) dalam bukunya On Liberty memperluas gagasan tersebut dengan menyatakan bahwa bahkan opini yang tidak populer sekalipun harus didengar, karena hal itu memaksa masyarakat untuk meneliti kembali dan memperkuat kebenaran yang mereka pegang. Para pemikir ini melahirkan konsep “Marketplace of Ideas”, sebuah keyakinan bahwa kebebasan berpendapat dan kebebasan pers adalah alat utama bagi kemajuan masyarakat dan penemuan kebenaran.
Kebebasan pers bukan sekadar hak istimewa profesional bagi wartawan, melainkan hak asasi manusia yang fundamental. Hal ini berkaitan erat dengan hak masyarakat untuk tahu. Tanpa pers yang bebas, hak-hak lainnya seperti hak atas pengadilan yang adil, kebebasan berkumpul, hingga hak atas kesehatan dan pendidikan menjadi rentan. Pers berfungsi sebagai “pengawas” (watchdog) yang mengawasi kekuasaan dan mengungkap penyalahgunaan wewenang. Dalam demokrasi, pers menyediakan oksigen informasi yang sangat dibutuhkan warga negara untuk mengambil keputusan secara bijak.
Tantangan Global: Ruang bagi Kebenaran Semakin Menyempit
Terlepas dari pentingnya hal tersebut, kebebasan pers saat ini sedang menghadapi krisis eksistensial. Munculnya digital authoritarianism, di mana pemerintah menggunakan teknologi canggih untuk mengawasi, menyensor, dan melecehkan jurnalis, telah sangat membatasi independensi media.
Selain itu, penyebaran berita bohong (fake news) dan kampanye disinformasi telah mengikis kepercayaan publik terhadap jurnalisme tradisional. Tekanan ekonomi akibat perpindahan pendapatan iklan ke perusahaan teknologi raksasa juga memaksa banyak media independen tutup, menciptakan “gurun informasi” di mana korupsi lokal bisa terjadi tanpa ada yang mengawasi.
Keamanan fisik wartawan tetap menjadi perhatian paling serius. Di zona konflik, dari Ukraina hingga Gaza dan Sudan, jurnalis bukan lagi korban tak sengaja, melainkan sering menjadi target pembungkaman agar dunia tidak melihat realita perang.
Menurut data Committee to Protect Journalists (CPJ), dalam beberapa tahun terakhir jumlah pekerja media yang terbunuh, diculik, atau hilang mencapai angka yang mengkhawatirkan. Di luar medan pertempuran fisik, “medan pertempuran hukum” juga sama berbahayanya. Strategic Lawsuits Against Public Participation (SLAPPs) semakin sering digunakan oleh pihak-pihak kuat untuk memiskinkan dan membungkam wartawan investigasi.
Pelanggaran di Seluruh Dunia dan di Indonesia
Pelanggaran kebebasan pers terjadi di berbagai sistem pemerintahan. Di rezim otoriter, jurnalis menghadapi hukuman penjara yang panjang, sementara di negara demokrasi sekalipun, muncul retorika permusuhan dari pemimpin politik yang memicu kekerasan terhadap media.
Di Indonesia, meski telah mengalami kemajuan demokrasi pasca-Reformasi, kebebasan pers masih tetap rapuh. Kekhawatiran terus muncul terkait penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk mengkriminalisasi wartawan maupun warga yang mengkritik pejabat.
Kekerasan fisik terhadap wartawan daerah serta minimnya transparansi di wilayah rawan konflik seperti Papua terus disorot oleh organisasi seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI). Kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum di atas kertas tidak selalu menjamin keselamatan di lapangan.
Seruan untuk Penghormatan Global
Ke depan, harapannya adalah semua negara dapat menyadari bahwa pers yang bebas bukanlah musuh, melainkan mitra dalam pembangunan. Menghormati kebebasan pers adalah ciri khas negara yang percaya diri dan stabil.
Hal ini membutuhkan lebih dari sekadar tidak adanya sensor; diperlukan lingkungan di mana jurnalis dapat bekerja tanpa rasa takut akan pembalasan, di mana pelapor kebenaran (whistleblower) dilindungi, dan di mana masyarakat menghargai kerja keras mereka yang berani menyuarakan kebenaran kepada penguasa.
Hari Kebebasan Pers Sedunia adalah seruan untuk bertindak. Ini adalah panggilan bagi pemerintah untuk membebaskan jurnalis yang dipenjara, bagi perusahaan teknologi untuk melindungi keamanan digital para pewarta, dan bagi masyarakat global untuk mendukung jurnalisme independen. Hanya melalui komitmen bersama, kita dapat memastikan “pasar gagasan” tetap terbuka dan nyala kebenaran terus menyala terang di seluruh penjuru dunia.
Penulis adalah Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI)
*The Oxygen of Democracy: Why Press Freedom is a Universal Human Right*
_By: Wilson Lalengke_
Suaraakademis.com.|Jakarta – The observance of International Press Freedom Day, celebrated annually on May 3rd, serves as a poignant reminder of the vital role a free and independent press plays in the health of a global society. That day – specifically today, May 3, 2026 – is a day to evaluate the state of press freedom around the world, defend the media from attacks on their independence, and pay tribute to journalists who have died in the line of duty.
The origin of this significant day dates back to 1991, during a UNESCO seminar in Windhoek, Namibia. African journalists gathered to discuss the development of a free, independent, and pluralistic press. The resulting “Windhoek Declaration” became a landmark document in the struggle for media independence.
In 1993, the UN General Assembly, following a recommendation from UNESCO’s General Conference, officially proclaimed May 3rd as World Press Freedom Day. It was intended to act as a reminder to governments of their duty to respect and uphold the right to freedom of expression as enshrined under Article 19 of the 1948 Universal Declaration of Human Rights.
*Philosophical Foundations: The Marketplace of Ideas*
The principles of press freedom are rooted in centuries of philosophical discourse. Philosophers like John Milton (1608-1674), in his 1644 treatise Areopagitica, argued against government licensing of the press, asserting that truth would always prevail in a “free and open encounter.”
Later, John Stuart Mill (1806-1873), in On Liberty, expanded this by suggesting that even unpopular or “false” opinions should be heard, as they force society to re-examine and strengthen the truth. These thinkers established the “Marketplace of Ideas” concept, the belief that free speech and a free press are the ultimate tools for societal progress and the discovery of truth.
Press freedom is not merely a professional privilege for journalists; it is a fundamental human right. It is intrinsically linked to the right of the public to know. Without a free press, other human rights, such as the right to a fair trial, freedom of assembly, and the right to health and education, become vulnerable. The press acts as a “watchdog,” holding those in power accountable and exposing abuses of authority. In any democracy, the press provides the oxygen of information necessary for citizens to make informed decisions.
*Global Challenges: The Shrinking Space for Truth*
Despite its importance, press freedom is currently facing an existential crisis. The rise of digital authoritarianism, where governments use sophisticated technology to surveil, censor, and harass journalists, has significantly curtailed media independence.
Furthermore, the spread of “fake news” and state-sponsored disinformation campaigns has eroded public trust in traditional journalism. Economic pressures, exacerbated by the shift of advertising revenue to tech giants, have forced many independent news outlets to close, creating “news deserts” where local corruption can go unchecked.
The physical safety of journalists remains one of the gravest concerns. In conflict zones, from Ukraine to Gaza and Sudan, journalists are not just accidental casualties; they are often targeted to prevent the world from seeing the realities of war.
According to the Committee to Protect Journalists (CPJ), recent years have seen record numbers of media workers killed, kidnapped, or disappeared. Beyond physical battlefields, the “legal battlefield” is equally dangerous. Strategic Lawsuits Against Public Participation (SLAPPs) are increasingly used by wealthy individuals and corporations to bankrupt and silence investigative reporters.
*Violations Across the Globe and in Indonesia*
Press freedom violations are rampant across a spectrum of political systems. In autocratic regimes, journalists face long prison sentences for “anti-state activities,” while even in established democracies, we see a rise in hostile rhetoric from political leaders that incites violence against the media.
In Indonesia, despite the democratic progress since the “Reformasi”, press freedom remains fragile. Concerns persist regarding the use of the Electronic Information and Transactions (ITE) Law to criminalize journalists and citizens who criticize officials.
Physical violence against regional reporters and the lack of transparency in conflict-prone areas like Papua continue to be highlighted by organizations such as the Alliance of Independent Journalists (AJI) and the Indonesian Citizen Journalists Association (PPWI). These conditions indicate that legal protections on paper do not always translate to safety in practice.
*A Call for Global Respect*
As we look to the future, the hope remains that all nations will recognize that a free press is not an enemy, but a partner in progress. Respect for press freedom is a hallmark of a confident and stable nation.
It requires more than just the absence of censorship; it requires an environment where journalists can work without fear of retaliation, where whistle-blowers are protected, and where the public values the labour of those who speak truth to power.
International Press Freedom Day is a call to action. It is a call for governments to release imprisoned journalists, for tech companies to protect the digital safety of reporters, and for the global public to support independent journalism. Only through a collective commitment to these principles can we ensure that the “marketplace of ideas” remains open and that the flame of truth continues to burn bright in every corner of the world. (*)
_Author is the Chairperson of the Indonesian Citizen Journalists Association_
Binjai —Suaraakademis.com|| Semarak Pawai Ta’aruf dalam rangka Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-57 tingkat Kota Binjai Tahun 2026 berlangsung meriah dengan keikutsertaan berbagai elemen masyarakat, termasuk Gerakan Pramuka Kota Binjai.
Ratusan anggota Pramuka Penegak turut ambil bagian dalam pawai tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan MTQ serta syiar Islam di Kota Binjai. Para peserta tampil dengan penuh semangat, mengenakan atribut kepramukaan lengkap sambil menjaga ketertiban dan kekompakan sepanjang rute pawai.
Keikutsertaan Pramuka Penegak ini merupakan utusan dari berbagai Gugus Depan (Gudep) yang ada di sekolah-sekolah di Kota Binjai, di antaranya:
SMAN 1 Binjai
SMAN 2 Binjai
SMAN 3 Binjai
SMAN 5 Binjai
SMKN 1 Binjai
SMPN 1 Binjai
SMPN 2 Binjai
SMPN 7 Binjai
SMPN 14 Binjai
SMPS Budi Utomo Binjai
Kehadiran para anggota Pramuka tidak hanya menambah kemeriahan acara, tetapi juga menunjukkan peran aktif generasi muda dalam mendukung kegiatan keagamaan dan sosial di tengah masyarakat.
Selama kegiatan berlangsung, para Pramuka Penegak didampingi oleh para pembina dari Kwartir Cabang (Kwarcab) Kota Binjai bidang Bina Muda, yakni Kak Yessi, Kak Iswandi, dan Kak Ana. Pendampingan tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan lancar.
Dengan semangat kebersamaan dan jiwa kepramukaan yang tinggi, Gerakan Pramuka Kota Binjai kembali menunjukkan eksistensinya sebagai garda terdepan dalam membentuk karakter generasi muda yang disiplin, religius, dan berkontribusi positif bagi daerah.
Suaraakademis.com.|Banda Aceh – Komunitas Koalisi Anak Muda Demokrasi Resilience (Kamu DemRes) bersama Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menggelar kampanye publik untuk menolak wacana perubahan sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari langsung menjadi tidak langsung. Aksi ini dilaksanakan di kawasan Car Free Day (CFD) Banda Aceh, Minggu (3/5/2026).
Koordinator Kamu DemRes, Dwy Alfina, menegaskan bahwa gerakan ini merupakan bentuk perlawanan generasi muda demi menjaga prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat. Menurutnya, sistem Pilkada langsung adalah hak konstitusional yang mutlak dan tidak bisa ditawar lagi.
“Melalui aksi kreatif ini, kami mengajak anak muda agar tidak apatis dan tetap peduli terhadap nasib demokrasi bangsa. Target kami sederhana, yaitu memperkuat solidaritas antar komunitas untuk bersama-sama mengawal isu-isu strategis,” ujar Dwy.
Risiko Politik Transaksional Mengintai
Dwy menjelaskan bahwa wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dinilai sangat berisiko dan berpotensi merugikan masyarakat luas. Sistem ini dianggap dapat menghilangkan hak suara rakyat secara langsung dalam menentukan nasib daerahnya sendiri.
“Kepala daerah yang dipilih melalui mekanisme tidak langsung cenderung lebih tunduk pada kepentingan partai politik dibdibalik layar,” tegasnya.
“Indonesia adalah negara demokrasi, maka sudah seharusnya rakyat yang menentukan pemimpinnya secara terbuka dan langsung,” tambahnya.
Suara Masyarakat: Tegas Menolak Diwakilkan
Kampanye ini mendapatkan dukungan luas dari berbagai elemen masyarakat yang hadir. Salah satu peserta, Muhammad, menegaskan prinsipnya bahwa proses demokrasi harus tetap melibatkan rakyat secara langsung.
“Saya pribadi tidak setuju kalau pilkada diwakilkan oleh dewan. Rakyatlah yang berhak memilih. Prinsip kami, semakin ditekan, semakin melawan kami,” ungkapnya dengan tegas.
Sementara itu, Sekretaris Masyarakat Anti Hoaks Aceh (MAHA), Raudhah, menekankan bahwa pemilihan pemimpin adalah urusan semua elemen masyarakat karena dampak kebijakannya akan dirasakan langsung oleh publik.
“Pemilihan pemimpin harus melibatkan semua elemen masyarakat. Karena yang sangat merasakan dampaknya itu adalah masyarakat itu sendiri, maka prosesnya pun tidak boleh diwakilkan,” kata Raudhah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran publik, khususnya kalangan muda, semakin meningkat untuk terus waspada dan mengawal setiap kebijakan yang berpotensi mundurkan demokrasi di Indonesia.(Red/Tim)
Suaraakademis.com.|Walesi
– Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), Satgas Yonif 521/DY melaksanakan kegiatan karya bakti dengan menata dan merapikan lingkungan sekolah di Distrik Walesi, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan.
Kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian TNI terhadap dunia pendidikan, khususnya dalam upaya menciptakan suasana belajar yang bersih, asri, dan nyaman bagi para pelajar. Dengan penuh semangat, personel Satgas bahu-membahu bersama siswa dan warga membersihkan area taman, menanam bunga, serta merapikan lingkungan sekitar sekolah.
Komandan Satgas Yonif 521/DY, Letkol Inf Rahadyan Surya Murdata, S.E., M.I.P., menyampaikan bahwa momentum Hardiknas menjadi pengingat pentingnya memperkuat partisipasi semua pihak demi mewujudkan pendidikan yang bermutu untuk semua.
Meneladani Filosofi Ki Hajar Dewantara
Dalam kesempatan ini, DanSatgas juga menekankan penerapan nilai-nilai luhur dari Bapak Pendidikan Nasional, Ki Hajar Dewantara, yaitu “Ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, tut wuri handayani”. Filosofi ini diaplikasikan untuk membimbing dan menanamkan kesadaran kepada siswa agar selalu menjaga kebersihan dan ketertiban.
“Kegiatan ini tidak hanya soal membersihkan lingkungan, tetapi juga untuk membentuk karakter disiplin, tanggung jawab, dan kepedulian pada siswa. Kami ingin menanamkan semangat gotong royong agar mereka semakin termotivasi dalam menuntut ilmu,” ujar Letkol Inf Rahadyan.
Apresiasi Pihak Sekolah
Para siswa tampak antusias mengikuti kegiatan tersebut. Selain memberikan suasana baru yang segar, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi yang menyenangkan tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.
Salah satu guru di lokasi mengungkapkan rasa terima kasihnya yang mendalam atas perhatian dan kontribusi positif dari personel Satgas.
“Kami sangat berterima kasih kepada bapak-bapak TNI. Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi anak-anak, baik dari segi kebersihan lingkungan maupun pembelajaran karakter yang baik,” ungkapnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan hubungan kemanunggalan TNI dengan rakyat semakin erat, serta mampu memberikan dampak positif bagi kemajuan pendidikan di wilayah Papua Pegunungan.
(Pendam XVII/Cenderawasih/ red)
Teror Digital: Modus Pemerasan UMKM Lewat Rating Bintang 1 di Google Maps Mencuat
Suaraakademis.com.|Jakarta – Di tengah gencarnya digitalisasi bisnis, para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kini dihadapkan pada ancaman baru berupa penyanderaan reputasi digital. Modus kejahatan ini memanfaatkan fitur ulasan di Google Maps untuk memeras pemilik usaha dengan mengancam akan menjatuhkan citra bisnis mereka.
Fenomena ini dialami langsung oleh Imam H, pemilik merek pemanas air W-Heater di Jakarta. Tanpa adanya transaksi atau interaksi sebelumnya, ia tiba-tiba menerima pesan intimidasi melalui WhatsApp dari nomor tidak dikenal.
Pelaku mengaku telah sengaja memberikan rating bintang satu dan menuliskan ulasan bernada kasar pada profil bisnis Imam.
“Saya terkejut, karena di dunia digital, ulasan bintang adalah wajah bisnis kami. Satu ulasan buruk tanpa alasan yang jelas bisa menghancurkan reputasi yang dibangun bertahun-tahun,” ungkap Imam.
Saat korban mencoba mengklarifikasi, pelaku justru meminta sejumlah uang sebagai “uang damai” dengan janji akan mengubah rating negatif tersebut menjadi bintang lima. Beruntung, Imam tidak gegabah. Ia menolak permintaan tersebut dan memilih mendokumentasikan seluruh bukti percakapan sebagai bahan laporan.
Reputasi Disandera demi Uang
Fitur Google Business Profile sejatinya diciptakan untuk meningkatkan visibilitas dan kepercayaan pelanggan. Namun, celah ini disalahgunakan oknum untuk melakukan pembunuhan karakter secara terstruktur. Bagi calon konsumen, rating rendah adalah sinyal bahaya yang dapat membuat mereka enggan bertransaksi. Kondisi psikologis inilah yang dimanipulasi oleh para pemeras.
Wilson Lalengke: Ini Kejahatan Siber yang Harus Ditindak
Menanggapi fenomena yang meresahkan ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, memberikan peringatan keras. Ia menegaskan bahwa tindakan ini jelas-jelas merupakan kejahatan yang diatur dalam hukum positif Indonesia.
“Apa yang dialami pemilik W-Heater adalah bentuk terorisme digital terhadap ekonomi rakyat. Menggunakan fitur publik untuk memeras adalah tindakan pengecut yang merusak ekosistem bisnis nasional. Saya mendesak para pelaku UMKM untuk tidak memberikan uang sepeser pun,” tegas Wilson, Sabtu (2/5/2026).
Tokoh pers nasional ini menjelaskan bahwa perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (4) tentang pemerasan dan pengancaman di ruang siber.
“Kami mendorong korban untuk berani melapor. Jangan biarkan reputasi disandera. Selain itu, platform seperti Google juga harus lebih proaktif memfilter ulasan sampah yang tidak berdasarkan pengalaman nyata,” tambahnya.
Tips Lindungi Bisnis Online
Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pelaku UMKM untuk lebih waspada. Berikut langkah antisipasi yang disarankan:
1. Rutin Memantau: Selalu cek profil bisnis secara berkala, waspada jika ada ulasan bintang 1 dari akun asing.
2. Laporkan Langsung: Gunakan fitur ‘Flag as Inappropriate’ dan laporkan sebagai spam atau conflict of interest kepada Google.
3. Jangan Membayar: Menolak membayar uang tebusan adalah kunci agar pelaku tidak berani mengulangi aksinya.
4. Simpan Bukti: Dokumentasikan tangkapan layar (screenshot) ancaman dan ulasan sebagai alat bukti hukum yang kuat jika ingin membawa kasus ini ke ranah hukum.(TIM/Red)
Suaraakademis.com.|Pemalang – Wajah penegakan hukum di Kabupaten Pemalang kembali ternoda oleh praktik “dagang perkara”. Seorang ibu rumah tangga bernama Sri Tenang Asih melaporkan adanya dugaan pemerasan sistematis yang melibatkan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) lintas instansi. Dalam kasus narkoba yang menjerat anaknya, korban mengaku dirugikan hingga mencapai Rp100 juta.
Kisah pilu ini bermula pada tahap penyidikan di Polres Pemalang. Berdasarkan keterangan korban, oknum kepolisian, termasuk seorang Kanit berinisial H, diduga menyalahgunakan wewenang dengan menjanjikan kebebasan atau jalur rehabilitasi bagi anaknya.
Modus operandi yang digunakan dinilai sangat licik dan terencana. Pelaku meminta uang sebesar Rp100 juta yang kemudian dinegosiasikan menjadi Rp70 juta. Untuk menghindari jejak transaksi tunai maupun transfer, korban diperintahkan membuat buku tabungan baru atas namanya sendiri dan menyetorkan uang sesuai kesepakatan. Setelah buku tabungan jadi, korban diminta menyerahkannya beserta akses rekening kepada oknum tersebut.
Namun, janji manis itu ternyata hanya tipu daya. Meski uang sudah diterima, proses hukum tetap berjalan hingga tahap P-21 dan tersangka dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan.
Estafet Pungli Berlanjut di Meja Hijau
Kepedihan keluarga tidak berhenti di sana. Saat perkara masuk ke Kejaksaan Negeri Pemalang, praktik pemerasan diduga terus berlanjut. Seorang oknum Jaksa berinisial A disebut-sebut meminta uang tambahan sebesar Rp50 juta.
Meskipun awalnya menolak karena merasa telah tertipu, korban mengaku akhirnya menyerah dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp30 juta demi mendapatkan keringanan hukuman. Selain memeras, oknum tersebut juga dilaporkan melakukan tindakan tidak profesional dan intimidatif, seperti memeriksa paksa tas pribadi dan menanyakan perihal perhiasan yang dikenakan korban, yang dinilai melanggar kode etik profesi.
Lebih jauh, keluarga juga mengaku tidak mendapatkan transparansi informasi, termasuk terkait jadwal sidang perdana. Hal ini menghambat hak terdakwa untuk mendapatkan pendampingan hukum yang optimal.
Wilson Lalengke Kecam: Ini Penindasan Terstruktur
Menanggapi kasus memilukan ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, memberikan kecaman keras. Ia menilai apa yang terjadi di Pemalang adalah bukti nyata bahwa mentalitas predator masih menggerogoti institusi penegak hukum.
“Apa yang dialami Ibu Sri Tenang Asih adalah bukti nyata bahwa mafia peradilan masih berurat akar. Aparat yang seharusnya menjadi pelindung justru bertindak seperti perampok berseragam yang memanfaatkan kepanikan keluarga. Modus menggunakan buku tabungan itu menunjukkan adanya upaya penghilangan jejak yang sangat terencana,” tegas Wilson, Sabtu (2/5/2026).
Tokoh HAM internasional ini mendesak agar pimpinan Polri dan Kejaksaan segera bertindak tegas.
“Saya meminta Propam Polda Jawa Tengah dan Aswas Kejati Jawa Tengah segera turun tangan. Jangan tunggu viral baru bergerak. Oknum-oknum seperti ini yang merusak citra institusi. Jika terbukti, mereka tidak hanya harus dipecat, tapi juga diproses pidana sesuai UU Tipikor. PPWI akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi ujian bagi integritas penegakan hukum di Jawa Tengah, memastikan hukum tidak hanya tajam ke bawah namun juga tumpul ke rekan sejawat.(TIM/Red)
Suaraakademis.com.|Tapanuli Selatan – Personel Babinsa Koramil 19/Siais jajaran Kodim 0212/TS bahu-membahu bersama prajurit Yonif TP 901/Suhul Gading, Yonzipur 1/DD, serta masyarakat setempat memulai pembangunan jembatan modular di Desa Bandar Tarutung, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan, Jumat (1/5/2026).
Kegiatan ini merupakan solusi konkret untuk menggantikan jembatan beton lama yang sebelumnya patah dan rusak parah akibat diterjang banjir bandang. Selama ini, warga terpaksa menggunakan jembatan darurat berbahan kayu yang dinilai kurang aman dan memiliki kapasitas terbatas untuk kebutuhan transportasi jangka panjang.
Jembatan baru ini nantinya akan menjadi penghubung strategis antara Desa Bandar Tarutung dengan Desa Hapesong, Kecamatan Batang Toru. Infrastruktur ini diharapkan mampu melancarkan arus konektivitas antarwilayah serta menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat.
Progres Pengerjaan Capai 5 Persen
Jembatan dengan panjang 30 meter dan lebar 4 meter ini merupakan bagian dari program percepatan pembangunan nasional. Hingga saat ini, progres pekerjaan telah mencapai sekitar 5 persen.
Tahapan yang sudah dilaksanakan meliputi pembersihan area lokasi, penggalian pondasi, perakitan struktur besi, hingga pemasangan mal pengecoran. Seluruh proses dikerjakan dengan semangat gotong royong yang melibatkan personel TNI, tenaga kerja, dan partisipasi aktif warga sekitar.
Wujud Nyata Kemanunggalan TNI-Rakyat
Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Sandy, S.I.P., menegaskan bahwa keterlibatan TNI dalam pembangunan ini adalah bentuk komitmen nyata untuk membantu percepatan pembangunan di daerah.
“Kami berharap kehadiran jembatan modular ini nantinya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperlancar akses transportasi, serta semakin memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat,” ujar Kolonel Inf Sandy.(Pendam I/BB/Red)
Medan| Suaraakademis.com – Universitas Deztron Indonesia (UDI) secara resmi mengangkat Bupati Dairi, Ir.Vickner Sinaga, MM sebagai Visiting Professor dalam sebuah seremoni akademik yang berlangsung di lingkungan kampus UDI, Medan, Sumatera Utara, Sabtu (2/5/2026).
Pengangkatan ini dipimpin langsung oleh Rektor UDI, Prof. Adjunct Dr. Marniati, M.Kes, dan dihadiri oleh jajaran pimpinan universitas, perwakilan Pemerintah Kabupaten Dairi, serta sivitas akademika UDI.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Vickner Sinaga juga menyampaikan kuliah umum bertajuk “Pola Berpikir Positif untuk Maju” yang memberikan perspektif praktis terkait kepemimpinan daerah, pembangunan berkelanjutan, serta strategi peningkatan kesejahteraan masyarakat berbasis inovasi.
Rektor UDI, Prof. Adjunct Dr. Marniati,SE, M.Kes, menyampaikan bahwa pengangkatan ini merupakan bentuk apresiasi atas capaian kepemimpinan yang telah ditunjukkan oleh Bupati Dairi dalam mendorong kemajuan daerah.
“Beliau berhasil meningkatkan investasi daerah secara signifikan, membangun infrastruktur, mengembangkan sektor pariwisata hingga tingkat nasional, serta memperkuat ekonomi masyarakat melalui program UMKM,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kehadiran Visiting Professor dari kalangan praktisi pemerintahan diharapkan dapat menjembatani kesenjangan antara teori akademik dan praktik di lapangan, sehingga mahasiswa memperoleh wawasan yang lebih aplikatif dan kontekstual.
Pada kesempatan yang sama, UDI dan Pemerintah Kabupaten Dairi juga menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sebagai bentuk komitmen kerja sama strategis. Ruang lingkup kolaborasi meliputi pengembangan pendidikan vokasi, riset bioekonomi, penguatan sektor pariwisata berkelanjutan, serta pelatihan masyarakat di bidang digitalisasi dan pertanian modern.
Dalam sambutannya, Prof. Adjunct Dr. Marniati, M.Kes juga memaparkan capaian institusi sebagai kampus yang terus berkembang secara progresif. Hingga saat ini, UDI telah menghadirkan 12 Visiting Professor dari berbagai universitas luar negeri serta menjalin kerja sama dengan 25 institusi internasional.
UDI juga menargetkan publikasi 50 artikel ilmiah terindeks Scopus pada tahun 2026, serta terus mendorong peningkatan kualitas riset melalui dukungan hibah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Selain itu, program mobilitas mahasiswa ke luar negeri, khususnya ke Malaysia, terus diperluas.
“Ke depan, UDI akan memperkuat kolaborasi dengan Universiti Kebangsaan Malaysia dan Universiti Malaysia Terengganu sebagai bagian dari upaya membuka akses global bagi mahasiswa daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Vickner Sinaga menyampaikan komitmennya untuk mendukung pengembangan UDI sebagai institusi pendidikan tinggi yang berorientasi global dan inklusif.
“Kampus seperti UDI memiliki peran strategis sebagai jembatan bagi generasi muda daerah untuk mengakses peluang pendidikan dan pengalaman internasional. Kami siap bersinergi untuk mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia di Sumatera Utara,” ungkapnya.
Melalui pengangkatan ini, UDI menegaskan posisinya sebagai perguruan tinggi yang tidak hanya berfokus pada penguatan akademik, tetapi juga aktif membangun kolaborasi lintas sektor guna menciptakan dampak nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
Medan, 2 Mei 2026 – AMMI (Advokat Muda Muslim Indonesia) menegaskan melalui siaran pers dari Jakarta bahwa amar putusan kasasi yang menilai dr. Aris Yudhariansyah, MM., Mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumatera Utara, bersalah secara “bersama-sama melakukan korupsi” dalam proyek pengadaan APD COVID-19 di Provinsi Sumatera Utara tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi di lapangan, apalagi di tengah situasi pandemi yang darurat dan penuh tekanan. Dr. Aris, yang menjadi juru bicara resmi penanganan COVID-19 di provinsi itu, juga ditunjuk sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), setelah PPTK sebelumnya mendadak mengundurkan diri pada saat kegiatan akan dilaksanakan. Penunjukan dr. Aris dilakukan karena keterbatasan personil dan urgensi situasi, sehingga beliau mengambil tanggung jawab ganda untuk memastikan proyek vital tetap berjalan dan masyarakat terlindungi.
Menurut Ali Yusuf, pendiri AMMI, amar putusan kasasi yang menuduh dr. Aris ‘bersama-sama melakukan korupsi’ mengabaikan fakta nyata dan konteks darurat. “Dr. Aris bertindak untuk kepentingan publik, bukan untuk keuntungan pribadi. Beliau melaksanakan tanggung jawab saat PPTK sebelumnya mengundurkan diri, dan memastikan penanganan COVID-19 berjalan lancar. Jika memori PK diperiksa objektif dan berdasarkan fakta – fakta baru yang diajukan, saya yakin Majelis Hakim Agung akan mengabulkan PK dan dr. Aris akan segera dibebaskan,” ujar Ali Yusuf.
Peninjauan Kembali (PK) telah diajukan oleh dr. Aris melalui kuasa hukumnya, Prof. Dr. Yuspar, SH., M.Hum dan Dr. Fitrah Suriadi,SH.,M.H. dengan tujuan meminta Majelis Hakim Agung meninjau ulang putusan kasasi. PK menekankan tanggung jawab ganda, niat baik, dan kepentingan publik, serta diharapkan dikabulkan sehingga putusan hukum mencerminkan keadilan substantif bagi pejabat publik yang bekerja di garis depan dalam kondisi darurat.
AMMI menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan hukum individu, tetapi juga menjadi sorotan publik tentang bagaimana pejuang COVID-19 diperlakukan dalam sistem hukum. Banyak keputusan harus diambil dengan cepat, risiko besar, dan dalam keterbatasan sumber daya. Dr. Aris menunjukkan kepemimpinan, keberanian, dan dedikasi tinggi, bangsa dan negara membutuhkan sosok seperti dia untuk menjaga keselamatan masyarakat, terutama dalam situasi darurat kesehatan nasional.
Siaran pers AMMI sekaligus menjadi pengingat publik dan pengambil kebijakan bahwa penilaian terhadap pejabat publik harus memperhitungkan konteks darurat, tanggung jawab ganda, dan kontribusi nyata, bukan sekadar formalitas hukum. Dengan PK ini, diharapkan keadilan bagi dr. Aris ditegakkan, sekaligus memberikan pesan bahwa negara menghargai para pejuang pandemi yang bekerja demi kepentingan rakyat.
Suaraakademis.com.|Kurima – Wujud nyata kemanunggalan TNI dengan rakyat kembali ditunjukkan oleh personel Satgas Yonif 521/DY. Melalui kegiatan karya bakti, mereka bahu-membahu bersama masyarakat membersihkan lingkungan di Distrik Kurima, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Jumat (2/5/2026).
Kegiatan difokuskan pada pembersihan area sekitar pemukiman warga, fasilitas umum, serta sepanjang jalan kampung. Dengan semangat gotong royong yang tinggi, personel Satgas bersama warga tampak aktif membersihkan sampah, memangkas rumput liar, dan merapikan lingkungan agar terlihat lebih bersih, sehat, dan nyaman.
Komandan Satgas Yonif 521/DY, Letkol Inf Rahadyan Surya Murdata, S.E., M.I.P., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian nyata TNI terhadap lingkungan sekaligus upaya mempererat hubungan emosional dengan masyarakat setempat.
“Karya bakti ini tidak hanya bertujuan menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan, tetapi juga sebagai sarana mempererat tali silaturahmi. Kami ingin selalu hadir dan memberikan manfaat nyata bagi warga di wilayah penugasan,” ujar DanSatgas.
Sementara itu, Danpos Kurima, Lettu Inf Dany Rizki Hardiyanto, S.Tr.Han., menambahkan bahwa interaksi langsung seperti ini sangat penting untuk menciptakan suasana yang harmonis dan kondusif.
Apresiasi Masyarakat
Kehadiran personel Satgas dalam kegiatan ini disambut antusias oleh masyarakat. Salah satu warga, David Heselo, mengaku sangat terbantu dan senang dengan inisiatif tersebut.
“Kami sangat terbantu dengan kehadiran bapak-bapak TNI. Lingkungan menjadi jauh lebih bersih dan kegiatan ini juga memotivasi kami untuk lebih sadar menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal,” ungkap David.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan dan kebersihan lingkungan semakin meningkat. Satgas Yonif 521/DY juga menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui berbagai program positif yang mendukung kesejahteraan warga.
Krisis Tersembunyi di Balik Anggaran Besar, DPP GMNI Soroti Ketimpangan Sistem Pendidikan Nasional
Suaraakademis.com.|Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) Bidang Pendidikan memberikan sorotan tajam terhadap kondisi sistem pendidikan nasional yang dinilai masih menyisakan persoalan struktural yang mendasar.
Mohammad Sodiq Fauzi, Ketua Bidang Pendidikan DPP GMNI, menegaskan bahwa meskipun pemerintah sering mengklaim keberhasilan dan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terus meningkat, realitas di lapangan menunjukkan hak dasar pendidikan masih sulit diakses oleh jutaan anak bangsa.
“Data mencatat angka Anak Tidak Sekolah (ATS) masih berada pada kisaran 3,7 hingga 4 juta anak, atau sekitar 7-8% dari total populasi usia sekolah. Ketimpangan akses ini sangat terasa tajam, terutama jurang pemisah antara wilayah perkotaan dengan daerah tertinggal,” ujar Sodiq dalam keterangan resminya.
Anggaran Meningkat, Namun Belum Optimal
Sodiq memaparkan, alokasi anggaran pendidikan pada tahun 2026 mencapai sekitar Rp757,8 triliun, meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp724,3 triliun. Namun, ia menyayangkan bahwa hampir 50% dari anggaran tersebut terserap untuk belanja pegawai berupa gaji dan tunjangan, yang dinilai belum secara langsung meningkatkan kualitas pembelajaran.
Di sisi lain, kebutuhan mendesak seperti peningkatan kompetensi guru, pemerataan fasilitas, penguatan pendidikan nonformal, serta inovasi metode ajar justru belum mendapatkan porsi yang memadai.
“Kondisi ini diperparah oleh lemahnya tata kelola, tumpang tindih kebijakan pusat dan daerah, serta minimnya integrasi antara jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Akibatnya, sistem pendidikan kita berjalan bukan sebagai satu kesatuan, melainkan fragmen kebijakan yang terpisah dan tidak efektif,” tegasnya.
RUU Sisdiknas sebagai Solusi Reformasi
Menurut Sodiq, pemenuhan alokasi 20% APBN sebagaimana amanat konstitusi dan UU No. 20 Tahun 2003 hanyalah fondasi, bukan jaminan keberhasilan tunggal. Reformasi pendidikan hanya bisa dicapai jika anggaran besar tersebut dikelola dengan sistem yang adil dan berintegritas.
Oleh karena itu, DPP GMNI mendesak percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
“RUU Sisdiknas bukan sekadar perubahan aturan, melainkan koreksi terhadap kegagalan struktural. Tanpa reformasi sistem, komitmen anggaran 20% berisiko hanya menjadi retorika tanpa dampak nyata,” jelasnya.
Kualitas dan Akses Masih Jadi Pekerjaan Rumah
Lebih jauh, Sodiq menyoroti capaian siswa Indonesia dalam studi global seperti Programme for International Student Assessment (PISA) yang masih berada di bawah rata-rata negara anggota OECD. Hal ini membuktikan bahwa masalah pendidikan Indonesia bukan hanya soal akses, tetapi juga kualitas.
Kondisi memprihatinkan masih terlihat di berbagai daerah terpencil seperti Papua dan Nusa Tenggara, di mana banyak sekolah mengalami kerusakan berat, kekurangan tenaga pengajar, hingga kegiatan belajar mengajar yang tidak berjalan rutin.
“Kasus siswa yang harus berjalan berkilo-kilometer melewati medan berbahaya masih terjadi. Belum lagi masalah bantuan seperti BOS yang sering kali tidak tepat sasaran dan kasus penyalahgunaan anggaran serta proyek mangkrak di daerah,” ungkapnya.
Sodiq menekankan bahwa pemenuhan angka anggaran bukanlah jaminan keadilan. “Ketika sebagian besar dana habis untuk belanja rutin tanpa transformasi signifikan, maka yang terjadi hanyalah stagnasi yang dibungkus narasi keberhasilan,” tandasnya.
Di akhir pernyataannya, Sodiq menegaskan bahwa pendidikan adalah cermin kejujuran sebuah bangsa.
“Selama jutaan anak Indonesia masih terpinggirkan (tim/red)
Suaraakademis.com.|Rabat – Pemerintah Federasi Jerman secara resmi menegaskan kembali dukungannya terhadap inisiatif otonomi di bawah kedaulatan Maroko sebagai solusi sentral bagi penyelesaian masalah Sahara. Langkah strategis ini menandai babak baru hubungan bilateral, di mana Berlin menyatakan komitmennya untuk menyelaraskan kebijakan diplomatik dan ekonominya sejalan dengan posisi tersebut.
Komitmen ini tertuang dalam deklarasi bersama hasil sesi kedua Dialog Strategis Multidimensi Maroko-Jerman yang digelar di Rabat, Kamis (30/04/2026). Pertemuan tingkat tinggi tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Luar Negeri Maroko, Nasser Bourita, dan mitranya dari Jerman, Johann Wadephul.
Dalam dokumen tersebut, Jerman menyambut baik dan mendasarkan sikapnya pada Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2797. Jerman menegaskan bahwa skema otonomi penuh di bawah kedaulatan Maroko merupakan solusi yang paling layak, serius, dan kredibel untuk mencapai kesepakatan yang adil, langgeng, serta dapat diterima oleh semua pihak.
Jerman juga menyatakan apresiasi atas keterbukaan Maroko dalam menjelaskan secara teknis rincian rencana otonomi tersebut. Sebagai tindak lanjut, Jerman berjanji memberikan dukungan penuh kepada Sekretaris Jenderal PBB dan Utusan Pribadinya dalam memfasilitasi negosiasi yang berbasis pada inisiatif Maroko tersebut.
Apresiasi Pihak Indonesia
Menanggapi perkembangan diplomatik yang signifikan ini, Wilson Lalengke, Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma), menyampaikan apresiasi yang tinggi atas sikap tegas Pemerintah Jerman.
“Kami di Persisma merasa sangat bangga melihat penguatan dukungan internasional terhadap kedaulatan Maroko atas Sahara. Pengakuan dari Jerman ini adalah bukti nyata bahwa rencana otonomi Maroko merupakan solusi paling damai dan realistis yang tersedia saat ini,” ujar Wilson, Jumat (01/05/2026).
Petisioner HAM PBB 2025 ini menekankan bahwa dukungan negara besar Eropa semakin memperkuat legitimasi posisi Maroko di mata dunia.
“Pihak kami akan selalu mendukung kedua negara dalam upaya menciptakan perdamaian dunia. Persaudaraan antara Indonesia dan Maroko harus terus dipupuk, terutama dalam mendukung kedaulatan wilayah masing-masing. Kami yakin bahwa penyelesaian isu Sahara di bawah kedaulatan Maroko akan membawa dampak ekonomi yang luar biasa bagi kawasan Afrika Utara dan juga mitra-mitra internasionalnya, termasuk Indonesia,” pungkasnya.
Dengan komitmen Jerman untuk turut aktif di sektor ekonomi, diharapkan akan muncul gelombang investasi baru dari perusahaan-perusahaan Eropa ke wilayah tersebut. Integrasi Sahara ke dalam ekonomi nasional Maroko dipandang sebagai kunci untuk mengakhiri konflik dan membuka peluang kemakmuran bagi masyarakat setempat.(PERSISMA/Red)
*Medan-* Bertepatan dengan momentum _International Workers’ Day_ atau Hari Buruh Sedunia, 1 Mei 2026, Yayasan Komunitas Siaga Bencana (KOGANA) Sumatera Utara resmi melantik dan mengukuhkan Dewan Direksi masa bakti 2026–2029. Prosesi pelantikan digelar di Sena Kopi, Medan, Jumat (1/5/2026).
Pembina Yayasan KOGANA Sumut, Beny Yuda Purnama, menyampaikan rasa syukur dan bangga atas bergabungnya figur-figur kompeten dalam kepengurusan baru. Pembacaan Surat Keputusan dilakukan oleh Budhi Darma, S.H., M.H.
Kepala BPBD Sumatera Utara, Tuahta Ramajaya Saragih, melalui perwakilannya menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar seremonial. “Ini langkah nyata mempersiapkan organisasi dalam menghadapi berbagai tantangan kebencanaan. KOGANA telah menunjukkan komitmen dan dedikasi sebagai mitra strategis pemerintah,” ujarnya.
*Bencana Meningkat, Peran Relawan Semakin Vital*
Sepanjang 2023, Sumatera Utara mencatat ratusan kejadian bencana meliputi banjir, longsor, dan kebakaran hutan. Dampaknya tidak hanya merenggut korban jiwa, tetapi juga memaksa9 ribuan warga mengungsi dan merusak fasilitas umum. Situasi tersebut meningkat di 2024 dengan jumlah kejadian dan tingkat keparahan yang lebih tinggi.
Tragedi besar pada 27 November 2025 masih membekas dalam ingatan. Bencana yang melanda puluhan kabupaten/kota di Sumut menelan ratusan korban jiwa dan tercatat sebagai salah satu tragedi terbesar dalam beberapa tahun terakhir. Dampaknya meluas hingga Provinsi Aceh dan Sumatra Barat, menuntut respons cepat dan kolaborasi lintas wilayah.
“Dalam kondisi tersebut, peran relawan menjadi sangat vital. Lebih dari 70 organisasi dengan ribuan personel turun langsung ke daerah bencana, bekerja tanpa lelah membantu evakuasi, mendistribusikan bantuan, hingga pendampingan. Mereka hadir karena panggilan kemanusiaan,” tegas perwakilan BPBD Sumut.
Pemerintah menegaskan penanggulangan bencana tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah, relawan, dan seluruh elemen masyarakat. KOGANA diharapkan terus memperkuat kapasitas, tidak hanya saat tanggap darurat, tetapi juga dalam upaya mitigasi melalui edukasi, pelatihan, dan sosialisasi kepada masyarakat.
*FPRB: KOGANA Mitra Teruji*
Ketua Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Sumatera Utara, Prof. Bahdin Nur Tanjung, mengucapkan selamat atas pelantikan ini. “KOGANA adalah mitra FPRB yang telah teruji dalam menangani bencana. Ke depan kami berharap KOGANA lebih berperan aktif, khususnya dalam penanggulangan bencana berbasis komunitas,” katanya.
*Program Prioritas Direksi Baru*
Direktur KOGANA yang baru dilantik, Dr. Ir. Herri Trisna Frianto, S.T., M.T., mengaku siap membawa organisasi ke arah yang lebih baik. “Kami sudah merencanakan pengembangan program dengan membangun sistem peringatan dini atau _Early Warning System_ (EWS) kebencanaan. Dengan sistem tersebut, kita berharap mampu mengurangi risiko dan dampak bencana,” jelasnya.
Selain itu, KOGANA juga telah membangun jaringan dengan salah satu kementerian untuk melatih para relawan agar memiliki kompetensi mumpuni. “Kami akan melakukan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk universitas, perguruan tinggi, maupun organisasi lainnya, agar manajemen kebencanaan semakin profesional,” tambah Herri.
Prosesi pelantikan diisi dengan pemotongan tumpeng dan dihadiri jajaran Basarnas, unsur perguruan tinggi, pengurus, serta Dewan Pengawas KOGANA Sumatera Utara, Abdul Aziz, ST
*Susunan Dewan Direksi KOGANA Sumut 2026–2029*
*Dewan Direksi:*
– Direktur: Dr. Ir. Herri Trisna Frianto, S.T., M.T.
– Wakil Direktur: Yanuarlin, S.E., M.Si. o
– Anggota: Ariza Putra
*Dewan Pengawas:* Prof. Dr. Drs. Syahruloo Humaidi, Fandi Ahmad, S.T.
*Deputi:*
– Bidang Sosial dan Kesehatan: Reniwati Lubis, S.E., M.Pd.
– Bidang Diklat: Andika Pratama, S.T.
– Bidang Humas dan Media: Abdul Rasyid Aulia Rahman, M.Kom
DELI SERDANG| Suaraakademis.com – Ribuan massa yang tergabung dalam 77 federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dengan menggelar kegiatan kolaboratif bersama program “Sumut Berkah” di Gedung Astaka, Jalan Willem Iskandar No. 9, Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (1/5/2026).
Ketua Panitia May Day 2026, Elfianti Tanjung, SH, yang juga Ketua F-SP NIBA KSPSI Sumut, didampingi Sekretaris Mariani C. Barus, SH serta Bendahara Mince Simatupang, SH, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut.
Ia mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Febryanto, S.I.K., MH, serta BPJS Ketenagakerjaan, yang dinilai telah memberikan dukungan signifikan, termasuk bantuan hadiah dalam kegiatan tersebut.
“Kami juga berterima kasih kepada seluruh rekan-rekan SP/SB yang telah bekerja keras sehingga perayaan May Day 2026 ini dapat berjalan dengan sukses,” ujar Elfianti.
Namun demikian, pihaknya juga berharap adanya peningkatan alokasi anggaran dari APBD untuk peringatan May Day di masa mendatang. Menurutnya, dukungan anggaran saat ini dinilai belum sebanding dengan skala kegiatan yang dilaksanakan.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyampaikan apresiasi kepada seluruh serikat pekerja dan buruh atas kontribusinya dalam pembangunan daerah.
“Serikat pekerja dan buruh bukan hanya menjadi tulang punggung ekonomi, tetapi juga dapat berperan dalam memberikan masukan terhadap kebijakan pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Febryanto, menekankan pentingnya sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat, khususnya kalangan pekerja, guna menjaga situasi yang kondusif di Sumatera Utara.
“Kondusivitas daerah akan terjaga jika sinergi antara polisi dan masyarakat terus diperkuat,” katanya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Ir. Yuliani Siregar, M.AP, turut mengapresiasi pelaksanaan May Day tahun ini yang dinilai berbeda karena didominasi oleh kepanitiaan perempuan.
“Ini menunjukkan peran perempuan yang kuat dalam organisasi. Semoga 77 SP/SB ini tetap solid dan kompak,” ucapnya.
Dalam rangkaian kegiatan, perwakilan serikat pekerja juga menyampaikan pernyataan sikap yang berisi sejumlah tuntutan, antara lain:
1. Mendesak pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih berpihak kepada buruh
2. Meminta BPJS menghapus persyaratan yang dinilai memberatkan pekerja
3. Mendorong pemerintah mengendalikan harga kebutuhan pokok
4. Mengusulkan subsidi perumahan bagi buruh
5.Meminta dukungan anggaran pembinaan SP/SB melalui APBD
6.Mengharapkan peringatan May Day ke depan didukung anggaran yang memadai
Ketua Serikat Pekerja Nasional, Ir. Anggiat Pasaribu, juga menyoroti pentingnya pengesahan regulasi ketenagakerjaan baru, penghapusan sistem outsourcing, serta penambahan jumlah mediator dan pengawas ketenagakerjaan di Sumatera Utara.
Di sisi lain, Ketua Koordinator Seksi Acara May Day 2026, Noviandy, menyebutkan bahwa perayaan tahun ini memiliki nuansa berbeda karena didominasi oleh perempuan dan dinilai berjalan sukses.
Kegiatan May Day 2026 ditutup dengan pembagian doorprize kepada peserta, dengan berbagai hadiah menarik seperti sepeda motor, sepeda listrik, televisi, kulkas, dan ratusan hadiah lainnya.
Secara keseluruhan, peringatan May Day 2026 di Gedung Astaka berlangsung aman, tertib, dan penuh semangat kebersamaan, sekaligus menjadi momentum bagi buruh untuk menyuarakan aspirasi mereka.
DELI SERDANG | Suaraakademis.com – Peristiwa meninggalnya bayi berusia 3 minggu di Kecamatan Batang Kuis yang diduga menjadi korban kekerasan oleh orang tuanya sendiri menuai keprihatinan mendalam dari berbagai pihak.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Deli Serdang, Junaidi Malik, menilai tragedi ini sebagai bentuk nyata kegagalan sistem perlindungan anak, khususnya di lingkungan keluarga sebagai garda terdepan.
“Ini kejahatan luar biasa yang menunjukkan bahwa perlindungan anak belum berjalan optimal. Bayi yang seharusnya dilindungi justru diduga menjadi korban kekerasan di rumahnya sendiri,” tegas Junaidi dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp.
Ia menegaskan bahwa keluarga yang seharusnya menjadi ruang paling aman bagi anak, justru dalam kasus ini berubah menjadi tempat yang membahayakan. Oleh karena itu, menurutnya, pendekatan perlindungan anak tidak bisa lagi bersifat parsial, melainkan harus dilakukan secara menyeluruh (holistik), melibatkan semua elemen mulai dari keluarga, masyarakat, hingga negara.
“Perlindungan anak tidak cukup hanya dengan regulasi. Harus ada edukasi pengasuhan yang berkelanjutan, penguatan kesehatan mental orang tua, serta sistem deteksi dini berbasis masyarakat agar potensi kekerasan bisa dicegah sebelum terjadi,” ujarnya.
Lembaga Perlindungan Anak ( LPA ) Deli Serdang juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara tuntas, transparan, dan profesional. Jika terbukti terdapat unsur kekerasan, pelaku harus diproses hukum secara tegas tanpa kompromi.
“Penegakan hukum harus memberikan keadilan bagi korban sekaligus efek jera. Tidak boleh ada ruang toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak, apalagi terhadap bayi yang sama sekali tidak berdaya,” lanjutnya.
Lebih jauh, Junaidi Malik menyoroti pentingnya sinergi lintas sektor dalam mencegah kasus serupa. Ia mendorong peran aktif pemerintah desa, tenaga kesehatan, kader posyandu, hingga satuan pendidikan dalam melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap keluarga yang berisiko.
“Kasus ini harus menjadi alarm keras bagi kita semua. Negara, pemerintah daerah, dan masyarakat harus tumbuh bersama secara nyata. Perlindungan anak tidak boleh berhenti pada slogan, tetapi harus diwujudkan dalam sistem yang hidup dan responsif di tengah masyarakat,” katanya.
Sebagai langkah konkret, LPA Deli Serdang menyatakan siap mengawal proses hukum kasus ini serta memperkuat program edukasi dan advokasi perlindungan anak di tingkat lokal.
Pasal 341 KUHP :
Berlaku untuk ibu yang membunuh bayinya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan karena takut ketahuan telah melahirkan.
Sanksi: Pidana penjara paling lama 7 tahun.
Pembunuhan Bayi Terencana (Pasal 342 KUHP):
Berlaku jika ibu sudah merencanakan pembunuhan tersebut sebelum bayi lahir, dengan motif yang sama (takut ketahuan).
Sanksi: Pidana penjara paling lama 9 tahun.
Pembunuhan Biasa atau Berencana (Pasal 338 & 340 KUHP):
Jika bayi sudah lama dilahirkan (bukan lagi bayi baru lahir) atau pelaku bukan ibu kandungnya, maka dikenakan pasal pembunuhan umum.
Pasal 338: Pembunuhan biasa (maksimal 15 tahun).
Pasal 340: Pembunuhan berencana (maksimal pidana mati atau seumur hidup).
KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)
Dalam aturan terbaru yang akan berlaku efektif pada 2026, pasal ini diperbarui melalui:
Pasal 460 Ayat (1): Menyamakan sanksi pembunuhan bayi oleh ibu (karena takut ketahuan) dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Pasal 460 Ayat (2): Jika dilakukan dengan rencana, ancaman maksimal menjadi 9 tahun penjara.
Berdasarkan UU Perlindungan Anak
Selain KUHP, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) dan (4) UU No. 35 Tahun 2014:
Jika kekerasan terhadap anak menyebabkan kematian, pelaku dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Tragedi ini menjadi pengingat bahwa setiap anak berhak atas kehidupan yang aman, penuh kasih, dan bermartabat. Ketika satu anak gagal dilindungi, maka sesungguhnya kita akan kehilangan masa depan.
Suraakademis.com.|Padang lawas Utara– Kodim 0212/Tapanuli Selatan (TS) bersama masyarakat berhasil menuntaskan pembangunan Jembatan Perintis Garuda yang terletak di Desa Parupuk Julu, Kecamatan Padang Bolak Julu, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kamis (30/04/2026). Jembatan yang sebelumnya rusak akibat diterjang banjir ini kini telah 100 persen selesai dan kembali difungsikan sebagai akses utama bagi warga.
Jembatan Perintis Garuda memiliki panjang 33 meter dengan lebar 1,4 meter. Struktur ini merupakan jalur vital yang menghubungkan permukiman warga dengan lahan pertanian serta perkebunan. Pembangunan kembali infrastruktur ini merupakan bagian dari upaya percepatan pembangunan yang diprakarsai oleh Pemerintah dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat di daerah.
Proses perbaikan dilakukan secara bertahap, mulai dari pembersihan area lokasi, pembongkaran struktur yang rusak, hingga pemasangan kembali komponen utama seperti sling, hanger, dan struktur penopang lainnya. Seluruh tahapan pekerjaan dilaksanakan dengan semangat gotong royong antara personel TNI dan masyarakat setempat.
Keterlibatan personel Koramil 05/Padang Bolak jajaran Kodim 0212/TS menjadi faktor kunci dalam percepatan penyelesaian pekerjaan. Sinergi yang terbangun memastikan jembatan dapat rampung tepat waktu dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Sandy, S.I.P., menyampaikan harapannya agar keberadaan jembatan ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Kami berharap kehadiran jembatan ini dapat memperlancar mobilitas warga serta mendukung distribusi hasil pertanian, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut,” ujar Kolonel Inf Sandy.(Pendam I/BB/Red)
Suaraakademis.com.|Kelila – Satgas Yonif 521/DY terus menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung program ekonomi kerakyatan di wilayah penugasan. Melalui kegiatan sederhana namun berdampak besar, personel Satgas secara rutin melakukan pembelian hasil kebun masyarakat berupa sayur-mayur langsung dari petani di Distrik Kelila, Kabupaten Papua Pegunungan, Kamis (1/5/2026).
Komandan Satgas Yonif 521/DY, Letkol Inf Rahadyan Surya Murdata, S.E., M.I.P., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian TNI terhadap peningkatan perekonomian warga setempat, khususnya para petani yang menggantungkan hidup dari pertanian tradisional.
“Dengan adanya pembelian langsung dari masyarakat, kami membantu memperlancar perputaran ekonomi di tingkat kampung serta memberikan nilai tambah bagi hasil pertanian warga,” ujar DanSatgas.
Selain membantu penyerapan hasil panen, interaksi langsung ini juga menjadi sarana efektif untuk mempererat hubungan kemanusiaan antara personel Satgas dengan masyarakat. Kedekatan ini diharapkan mampu memperkuat rasa kebersamaan serta menciptakan suasana yang harmonis dan kondusif di wilayah Distrik Kelila.
Melalui langkah strategis ini, Satgas Yonif 521/DY menegaskan bahwa kehadiran TNI tidak hanya berfokus pada aspek pertahanan dan keamanan, tetapi juga turut berperan aktif dalam mendorong kemandirian ekonomi lokal.
“Kami ingin memastikan kehadiran Satgas benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, baik dari segi keamanan maupun kesejahteraan. Mendukung ekonomi lokal adalah bagian dari tugas kami untuk membangun Papua yang lebih maju,” pungkas Letkol Inf Rahadyan.
(Pendam XVII/Cenderawasih/Red)
Suaraakademis.com.|Ottawa – Pemerintah Kanada secara resmi menegaskan dukungannya terhadap rencana otonomi yang diajukan Maroko sebagai dasar solusi yang dapat diterima bersama untuk menyelesaikan sengketa wilayah di Sahara. Pernyataan strategis ini disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri Kanada pada Selasa (28/04/2026), menyusul percakapan telepon antara Menteri Luar Negeri Kanada, Anita Indira Anand, dengan Menteri Luar Negeri Maroko, Nasser Bourita.
Kanada menekankan pentingnya isu Sahara bagi Maroko dan menegaskan komitmennya untuk bertindak sesuai dengan prinsip Piagam PBB serta Resolusi Dewan Keamanan Nomor 2797. Ottawa berkomitmen penuh untuk mendukung upaya pencapaian penyelesaian politik yang adil, langgeng, dan saling menguntungkan bagi semua pihak.
Dalam pernyataannya, Kanada menilai rencana otonomi yang ditawarkan Maroko sebagai sebuah “inisiatif serius dan kredibel”. Langkah ini juga menjadi bagian dari persiapan kunjungan resmi Menteri Anand ke Maroko dalam beberapa minggu mendatang, yang diharapkan dapat memperdalam hubungan bilateral sekaligus memperkuat dialog mengenai stabilitas kawasan.
Apresiasi Pihak Indonesia
Menanggapi perkembangan diplomatik yang signifikan ini, Wilson Lalengke, Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma), menyampaikan apresiasi mendalam atas sikap tegas Kanada.
“Kami di Persisma sangat gembira melihat kemajuan ini. Rencana otonomi Maroko yang diakui Kanada sebagai dasar solusi adalah langkah maju yang patut diapresiasi. Kami selalu mendukung kedua negara dalam upaya mereka mencapai perdamaian dan keadilan di kawasan Sahara,” ujar Wilson, Kamis (30/04/2026).
Petisioner HAM PBB 2025 ini menambahkan bahwa dukungan internasional yang terus bertambah menunjukkan adanya konsensus global yang semakin kuat untuk mengakhiri konflik yang telah berlangsung lama.
“Ini bukan hanya kemenangan diplomasi Maroko, tetapi juga harapan baru bagi rakyat Sahara. Persisma akan terus mendukung setiap langkah yang membawa perdamaian dan stabilitas,” tegasnya.
Momentum Penguatan Kerja Sama
Sikap Kanada ini menandai pergeseran penting dalam lanskap politik internasional. Dengan mengakui rencana otonomi Maroko sebagai dasar solusi, Kanada turut memperkuat posisi Rabat di panggung global sekaligus membuka jalan bagi kerja sama yang lebih strategis.
Kunjungan Menteri Anand ke Maroko nantinya diharapkan menjadi momentum untuk memperluas kemitraan di berbagai sektor, termasuk perdagangan, pendidikan, dan kebudayaan. Hubungan bilateral yang semakin erat diproyeksikan akan memberikan manfaat nyata, sekaligus berkontribusi pada stabilitas kawasan secara menyeluruh.
“Kami akan selalu berdiri bersama Maroko dan Kanada dalam mendukung perdamaian dan keadilan di Sahara. Semoga langkah ini menjadi awal dari penyelesaian yang membawa kesejahteraan bagi seluruh pihak,” pungkas Wilson Lalengke (PERSISMA/Red)
Suaraakademis.com.|Rabat – Pemerintah Amerika Serikat (AS) secara resmi mempertegas posisi diplomatiknya melalui pengakuan penuh dan tegas atas kedaulatan Kerajaan Maroko atas wilayah Sahara. Pernyataan strategis ini disampaikan oleh Wakil Sekretaris Negara AS, Christopher Landau, dalam konferensi pers usai menggelar pertemuan bilateral tingkat tinggi dengan Menteri Luar Negeri Maroko, Nasser Bourita, di Rabat, Rabu (29/04/2026).
“Amerika Serikat mengakui kedaulatan Maroko atas Sahara,” tegas Landau di hadapan awak media. Pernyataan ini kembali menegaskan konsistensi kebijakan luar negeri Washington yang menempatkan Maroko sebagai mitra strategis yang vital di kawasan Afrika Utara.
Landau menekankan bahwa penyelesaian sengketa wilayah ini harus segera diwujudkan, sejalan dengan semangat Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2797. Menurutnya, konflik yang telah berlangsung lama ini tidak dapat dibiarkan berlarut-larut tanpa adanya solusi yang nyata dan komprehensif.
AS menyatakan dukungan mutlak terhadap inisiatif otonomi yang diajukan oleh Maroko. Landau menilai proposal tersebut sebagai langkah yang serius, kredibel, dan realistis, serta menjadi satu-satunya dasar yang sah untuk mencapai perdamaian yang adil dan berkelanjutan.
Selanjutnya, kedua pihak juga membahas penguatan kerja sama ekonomi. Amerika Serikat menyatakan kesiapannya untuk mendorong dan mendukung perusahaan-perusahaan nasionalnya guna berinvestasi serta mengembangkan usaha di wilayah Sahara, yang dinilai memiliki potensi ekonomi dan sumber daya yang sangat besar.
Apresiasi Pihak Indonesia
Menanggapi perkembangan diplomatik yang signifikan ini, Wilson Lalengke, selaku Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma), menyampaikan apresiasi yang tinggi. Menurutnya, ketegasan sikap AS merupakan sinyal positif yang memperkuat landasan perdamaian dan stabilitas di kawasan Maghribi.
“Kami di Persisma merasa sangat senang dan bangga atas kemajuan pesat dalam pengakuan kedaulatan Maroko atas Sahara oleh Amerika Serikat. Ini adalah kemenangan bagi diplomasi yang berbasis pada fakta sejarah dan realitas di lapangan,” ujar Wilson, Kamis (30/04/2026).
Lebih lanjut, Petisioner HAM PBB 2025 ini menegaskan komitmen Persisma untuk terus berada di garda terdepan dalam mempererat hubungan bilateral antara Indonesia dan Maroko.
“Persisma selalu berkomitmen untuk mendukung kedua negara dalam berbagai aspek, baik budaya, ekonomi, maupun hubungan antar-masyarakat (people-to-people contact). Kami percaya bahwa stabilitas di Sahara Maroko akan membawa kemakmuran bagi rakyat setempat dan memperkuat posisi Maroko sebagai gerbang utama investasi ke Afrika. Dukungan kami bersifat tetap dan berkelanjutan bagi persaudaraan Indonesia-Maroko,” pungkasnya.
Dengan dukungan politik yang kuat dan kepastian hukum yang jelas, wilayah Sahara Maroko kini bertransformasi menjadi pusat ekonomi baru yang menjanjikan. Hal ini tidak hanya membuka peluang bagi investor Amerika, tetapi juga menciptakan ruang kolaborasi yang luas bagi pelaku bisnis dari Indonesia.(PERSISMA/Red)
Binjai –Suaraakademis.com|| Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Binjai melalui Bidang Pembinaan Anggota Muda (Binamuda) menggelar rapat koordinasi bersama Ketua Kwarcab Binjai dalam rangka mempersiapkan seleksi peserta Jambore Daerah Sumatera Utara ke-XI dan Jambore Nasional ke-XII Tahun 2026.
Rapat yang berlangsung dengan penuh semangat tersebut menjadi langkah awal dalam memastikan proses seleksi berjalan optimal, transparan, dan menghasilkan peserta terbaik yang siap mewakili Kota Binjai di ajang bergengsi tingkat daerah hingga nasional.
Ketua Kwarcab Kota Binjai, Chairin F. Simanjuntak, S.Sos., MM, dalam arahannya menegaskan pentingnya kualitas dalam proses seleksi. Ia berharap seluruh pihak yang terlibat dapat bekerja secara maksimal untuk menjaring peserta didik terbaik dari setiap kwartir ranting (kwarran).
“Proses seleksi harus berjalan dengan baik. Pilihlah peserta didik yang benar-benar layak dan siap untuk mengikuti Jambore Daerah di Sibolagit nanti. Ini bukan sekadar kegiatan biasa, tetapi ajang pembinaan karakter dan prestasi bagi Pramuka Penggalang,” ujarnya.
Jambore merupakan kegiatan besar Gerakan Pramuka yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali dan menjadi ajang pertemuan Pramuka Penggalang dari berbagai daerah. Selain sebagai sarana silaturahmi, kegiatan ini juga menjadi wadah pengembangan keterampilan, kepemimpinan, serta penguatan karakter generasi muda.
Melalui rapat koordinasi ini, Bidang Binamuda Kwarcab Binjai bersama seluruh jajaran berkomitmen untuk mempersiapkan segala aspek teknis dan administratif secara matang. Sinergi antar pengurus diharapkan mampu menghasilkan delegasi terbaik yang dapat mengharumkan nama Kota Binjai di tingkat provinsi maupun nasional.
Dengan persiapan yang maksimal, Kwarcab Binjai optimistis dapat berkontribusi secara signifikan dalam menyukseskan Jambore Daerah Sumatera Utara XI di Sibolagit serta Jambore Nasional XII Tahun 2026 mendatang.
Langkat | Suaraakademis.com — Dugaan penggelembungan (markup) anggaran pengadaan soal ujian siswa Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Langkat kian menguat. Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam kegiatan tersebut kini menjadi sorotan, menyusul indikasi ketidakwajaran dalam penetapan biaya.
Berdasarkan penelusuran awak media, pengadaan soal ujian Tahun Ajaran 2025–2026 melibatkan pihak rekanan UD. BK yang beralamat di Kota Binjai. Distribusi pengadaan disebut-sebut dilakukan melalui Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) bersama kepala sekolah se-Kabupaten Langkat.
Namun, fakta di lapangan menimbulkan kejanggalan. K3S diketahui telah dibubarkan oleh Dinas Pendidikan terkait, tetapi pola distribusi dan mekanisme pengadaan diduga masih berjalan seperti sebelumnya. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik yang tidak lagi memiliki dasar kelembagaan yang sah.
Sorotan utama tertuju pada biaya yang dibebankan kepada siswa sebesar Rp13.000 per orang. Sejumlah pihak menilai angka tersebut tidak sebanding dengan harga riil pengadaan kertas dan biaya cetak di pasaran. Selisih tersebut memunculkan indikasi adanya markup yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu.
“Jika harga tidak sesuai dengan standar pasar, maka patut diduga terdapat penggelembungan anggaran. Ini harus ditelusuri secara transparan,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Dari sisi regulasi, pengelolaan Dana BOS diatur dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Apabila ditemukan penyimpangan, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam pengelolaan keuangan negara.
Dalam perspektif hukum, dugaan markup dapat mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak UD. BK maupun instansi pendidikan terkait di Kabupaten Langkat.
Sementara itu, sejumlah pihak yang sebelumnya tergabung dalam K3S menyatakan bahwa organisasi tersebut telah dibubarkan dan tidak lagi memiliki kewenangan dalam kegiatan tersebut.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan meminta Insvektorat dan BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan ) untuk segera melakukan audit serta investigasi menyeluruh. Transparansi dinilai menjadi kunci untuk memastikan bahwa dana pendidikan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya, bukan justru menjadi celah penyimpangan.
Binjai — Suaraakademis.com||Perjalanan panjang penuh dedikasi akhirnya mengantarkan Agung Yulianto pada titik puncak kariernya. Pada 30 April 2026, ia resmi dilantik menjadi Letnan Dua Artileri (Letda Arh) oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD), Maruli Simanjuntak.
Di usia 43 tahun, pria kelahiran Sragen tahun 1982 ini membuktikan bahwa kerja keras dan ketekunan mampu mengubah mimpi menjadi kenyataan.
Kini, selain sebagai prajurit TNI, ia juga dikenal sebagai sosok ayah dari tiga orang anak yang selalu menjadikan keluarga sebagai sumber kekuatan dalam setiap langkahnya.
Karier militernya dimulai sejak lulus SMA pada tahun 2000. Setahun kemudian, ia mengikuti pendidikan Secata pada 2001 sebagai langkah awal menjadi prajurit. Semangat juang yang tak pernah padam membawanya terus berkembang hingga berhasil menempuh pendidikan Secaba pada tahun 2014.
Tak berhenti di situ, tekadnya untuk terus maju membawanya mengikuti pendidikan Secapa pada tahun 2026. Dari sinilah perjalanan panjang itu mencapai puncaknya—Agung Yulianto resmi menyandang pangkat Letda Arh, sebuah pencapaian yang diraih melalui proses bertahun-tahun penuh disiplin dan pengorbanan.
Dalam penugasannya, Letda Arh Agung Yulianto dikenal sebagai prajurit yang dekat dengan masyarakat. Ia pernah mengemban amanah sebagai Babinsa Kodim 0203/Lkt ditempatkan Kelurahan Sumber Karya, Binjai Timur.
Peran tersebut menjadikannya garda terdepan dalam menjaga keamanan wilayah sekaligus membangun kedekatan dengan warga.
Di luar tugas kemiliteran, ia juga aktif berorganisasi sejak muda. Pengalamannya di OSIS hingga Gerakan Pramuka membentuk karakter kepemimpinan yang kuat. Ia bahkan pernah menjadi Purna Dewan Kerja Cabang (DKC) dan hingga kini masih aktif di Dewan Kerja Cabang Gerakan Pramuka Kota Binjai, khususnya di bidang Saka.
Keberhasilan yang diraihnya tidak terlepas dari doa dan dukungan kedua orang tua, serta keluarga tercinta—istri dan ketiga anaknya yang senantiasa menjadi penyemangat dalam setiap perjuangan.
Kisah Letda Arh Agung Yulianto menjadi bukti nyata bahwa kesuksesan tidak datang secara instan. Dengan tekad, disiplin, dan semangat pantang menyerah, setiap langkah kecil dapat mengantarkan pada pencapaian besar. Sosoknya kini menjadi inspirasi bagi generasi muda untuk terus berjuang meraih cita-cita, tanpa mengenal batas usia.
PERCUT SEI TUAN | Suaraakademis.com – Informasi penting dan mendesak bagi ribuan umat Islam mencuat terkait status tanah Masjid Al-Ikhlas yang berada di Dusun VIII, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu (29/4/2026).
Surat resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA) Percut Sei Tuan mengungkap sejumlah fakta krusial yang perlu segera mendapat perhatian bersama.
Dalam Surat Keterangan bernomor: B.588/KK.02.01.19/BA.00/03/2026 tertanggal 09 Maret 2026, Kepala KUA Percut Sei Tuan menegaskan tiga poin utama terkait status tanah masjid tersebut.
Pertama, berdasarkan keterangan Kepala Desa Medan Estate, Masjid Al-Ikhlas diketahui berdiri di atas tanah berstatus eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PTP IX/PTPN 2 Kebun Medan Estate. Artinya, secara administratif, tanah tersebut belum memiliki kejelasan status wakaf yang sah secara hukum.
Kedua, hingga saat ini pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Al-Ikhlas, melalui Ketua BKM H. Surahman, disebut belum pernah mengajukan permohonan penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) ke KUA Percut Sei Tuan. Padahal, AIW merupakan dokumen penting sebagai dasar legalitas tanah wakaf.
Ketiga, KUA Percut Sei Tuan juga menegaskan belum pernah menerima permohonan serta belum pernah menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) untuk tanah Masjid Al-Ikhlas tersebut.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran serius, mengingat masjid merupakan fasilitas ibadah umat yang seharusnya memiliki kepastian hukum atas tanahnya. Tanpa adanya AIW, status wakaf tanah masjid berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Situasi ini menjadi peringatan penting bagi seluruh elemen masyarakat, khususnya umat Islam, agar segera mendorong penyelesaian administrasi dan legalitas tanah masjid demi menjamin keberlangsungan fungsi ibadah tanpa risiko sengketa di masa depan.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak pengurus BKM Masjid Al-Ikhlas terkait langkah lanjutan atas temuan tersebut. Namun, desakan agar segera dilakukan pengurusan Akta Ikrar Wakaf diperkirakan akan semakin menguat di tengah masyarakat.
SAMOSIR | Suaraakademis.com – Suasana khidmat sekaligus haru menyelimuti Ruangan Polres Samosir, Rabu (29/4). Di tengah keindahan alam Pulau Samosir yang dijuluki “Kepingan Surga”, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Pusat hadir untuk memberikan apresiasi tertinggi bagi para pelindung anak bangsa.
Dalam acara bergengsi tersebut, Ketua Umum Komnas PA, Agustinus Sirait, S.E., secara langsung menyerahkan dua penghargaan prestisius, Piagam Penghargaan Kartini kepada Kapolres Samosir, AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H., serta Penghargaan Nasional kepada aktivis perempuan dan anak, Hotria Gurning, S.P., M.IP.
Penghargaan kepada AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan bukan sekadar seremonial, melainkan pengakuan atas kinerja humanis dan langkah konkret beliau dalam menangani kasus anak. Momen paling menyentuh terjadi ketika Kapolres Samosir menyatakan kesediaannya menjadi orang tua asuh bagi anak korban kekerasan di Desa Marlumba, Kecamatan Simanindo.
Langkah ini dinilai melampaui tugas kedinasan biasa, ini adalah wujud tanggung jawab moral yang tulus.
“Kami melihat obor perlindungan anak menyala terang di tangan Ibu Kapolres di Samosir. Kami tidak ingin obor ini padam. Dedikasi Ibu adalah inspirasi bahwa hukum dapat ditegakkan dengan kasih sayang,” ujar Agustinus Sirait dalam sambutannya.
Disisi lain, Komnas PA juga memberikan penghormatan khusus kepada Hotria Gurning, S.P., M.IP., seorang aktivis yang dikenal vokal dan teguh prinsip. Piagam penghargaan nasional diserahkan kepadanya “Atas Keberanian Bersuara dan Keteguhan dalam Melindungi Perempuan dan Anak, sebagai Wujud Nyata Perjuangan Kemanusiaan yang Menjaga Martabat dan Harapan Generasi Bangsa.”
Kehadiran Hotria dalam acara ini menegaskan bahwa perlindungan anak membutuhkan kolaborasi erat antara penegak hukum yang responsif dan masyarakat sipil yang kritis serta peduli.
Apresiasi untuk Jajaran Pendukung
Komnas PA juga memberikan apresiasi khusus kepada jajaran Polres Samosir yang mendukung penuh misi ini, yakni:
Kasat Lantas, AKP Robertus Gultom, atas pengawalan prima dan keamanan selama kunjungan kerja dan Kasat Intelkam, IPTU Donal P. Sitanggang, S.H., M.H., atas pendampingan sigap dan koordinasi intelijen yang efektif.
Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan menyampaikan rasa syukur dan menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak harus dilakukan dengan “sepenuh hati”.
“Ini adalah amanah besar. Bersama seluruh jajaran, termasuk para aktivis seperti Ibu Hotria, kami berkomitmen menjadikan Samosir wilayah yang aman dan ramah bagi perempuan dan anak,” tegas AKBP Rina.
Acara ini turut dihadiri oleh jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Samosir, termasuk KBO Satlantas IPDA Yusuf Ketaren, KBO Intelkam IPDA Yunus, Kasat Pamobvit IPTU Tangio H. Sitanggang, Kapolsek Palipi AKP Maxon Nainggolan, serta Kanit PPA Bripka Kuican Simanjuntak.
Melalui momentum ini, Komnas PA berharap semangat perlindungan anak di Samosir terus membara, membuktikan bahwa #MelindungiAnakBelaNegara adalah aksi nyata yang dilakukan bersama oleh polisi dan masyarakat.
DELI SERDANG | Suaraakademis.com – Yel..yel..
Banten…..Bager
Banten….Jawara
Banten …Sadulur Sak Liang Kubur,…
Kegiatan silaturahmi sekaligus penyerahan Surat Keputusan (SK) Periungan Banten Sumatera Utara (PABANSU) Kabupaten Deli Serdang berlangsung khidmat pada Rabu, 29 April 2026. Acara ini digelar di Dusun III Kampung Banten, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa.
Menurut data yg ada, masyarakat yg tersebar di seluruh kabupaten Deli Serdang sebanyak 21.602.000 jiwa.
Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Ketua PABANSU Sumatera Utara, Abdul Rahman, SE, sebagai bentuk pengesahan kepengurusan baru di tingkat kabupaten.
Dalam kesempatan tersebut, Kang Hidayat secara resmi dilantik sebagai Ketua PABANSU Kabupaten Deli Serdang.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembacaan doa oleh Ustadz Nawawi, yang menambah suasana khusyuk dan penuh kebersamaan dalam acara tersebut.
Dalam sambutannya, Ketua PABANSU Kabupaten Deli Serdang yang baru dilantik, Kang Dayat, menyampaikan komitmennya untuk memperkuat solidaritas serta menjaga nilai-nilai kebersamaan masyarakat Banten yang ada di Sumatera Utara, khususnya di Deli Serdang.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Buntu Bedimbar, Mus Mulyadi, dalam sambutannya menyampaikan dukungan penuh terhadap terbentuknya kepengurusan PABANSU di Deli Serdang. Ia mengapresiasi semangat kebersamaan yang ditunjukkan seluruh pihak dalam menyukseskan kegiatan tersebut.
“Ini bukan hal yang mudah, tetapi dengan kebersamaan, segala sesuatu bisa dicapai. Kami sangat mendukung kegiatan seperti ini karena mampu mempererat silaturahmi dan memperkuat persatuan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Selain kepala desa hadir juga kepala dusun III Sutris, sejumlah tokoh masyarakat dan undangan lainnya yang memberikan dukungan atas terbentuknya kepengurusan baru PABANSU di daerah tersebut.
Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum awal untuk mempererat silaturahmi serta meningkatkan peran organisasi dalam pembangunan sosial kemasyarakatan di Kabupaten Deli Serdang.
Suaraakademis.com.|Sleman – Di tengah hiruk-pikuk kawasan Condongcatur, Sleman, hadir sebuah destinasi kuliner yang membawa penikmatnya menjelajah cita rasa Asia Selatan dan Jazirah Arab tanpa harus meninggalkan Yogyakarta. Sultaf Restaurant, yang berlokasi di Jl. Harjosudiro No.129, kini menjadi jawaban bagi siapa saja yang merindukan aroma rempah yang kaya dan rasa autentik khas Pakistan serta Yaman.
Dengan rating sempurna hampir mencapai bintang 5 (4,9/5) di Google Reviews, restoran ini bukan sekadar tempat makan, melainkan sebuah perjalanan budaya yang disajikan di atas piring.
LEBIH DARI SEKADAR MAKAN, NAMUN MENGHAYATI TRADISI
Beroperasional setiap hari pukul 12.00 – 21.30 WIB, Sultaf Restaurant menawarkan suasana yang hangat, bersih, dan nyaman. Dekorasi yang sederhana namun bernuansa Timur Tengah membuat pengunjung merasa betah, baik untuk makan bersama keluarga, rekan kerja, maupun pasangan. Fasilitas lengkap mulai dari area outdoor, Wi-Fi, hingga kursi khusus anak (high chair) menjadikannya tempat yang sangat ramah keluarga.
Namun, daya tarik utamanya tetap terletak pada keaslian rasa. Di era kuliner yang sering kali mementingkan tampilan visual, Sultaf hadir dengan kesederhanaan yang percaya diri. Setiap hidangan dimasak dengan teknik turun-temurun, menghadirkan aroma kapulaga, kayu manis, dan jintan yang begitu khas dan mendalam.
MENU ANDALAN: CITARASA YANG MENCERITAKAN DUNIA
Sultaf menyajikan berbagai menu ikonik yang wajib dicoba:
🍛 Chicken Biryani (Rp 39.000)
Hidangan legendaris Pakistan dengan nasi berbumbu harum dan daging ayam yang empuk, disajikan dengan saus spesial. Rempahnya berlapis-lapis, bukan sekadar pewarna semata.
🍲 White Karahi Chicken (Rp 37.000)
Pilihan unik dengan saus yogurt yang lembut dan creamy. Membuktikan bahwa masakan Pakistan tidak selalu harus pedas untuk terasa nikmat.
🍚 Zurbiyan (Rp 39.000)
Nasi khas Yaman yang lebih aromatik dan bertekstur dibanding nasi mandi biasa. Pilihan tepat bagi yang ingin mencoba sesuatu yang berbeda.
🧀 Kunafa (Rp 45.000)
Dessert ikonik berupa pastry renyah berisi keju manis yang disiram sirup gula. Penutup yang sempurna setelah menikmati hidangan berbumbu kuat.
🥤 Lassi Segar
Tersedia varian Mango, Strawberry, dan Plain. Minuman yogurt yang menyegarkan, pasangan ideal untuk menyeimbangkan rasa rempah yang kuat.
Kualitas ini pun diakui secara resmi dengan diraihnya status Super Partner di platform GoFood, sebuah penghargaan khusus bagi mitra dengan performa dan pelayanan terbaik.
REKOMENDASI KHUSUS: WILSON LALENGKE
Tokoh pers nasional dan aktivis kemanusiaan, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., memberikan apresiasi tinggi terhadap kehadiran Sultaf Restaurant.
“Sultaf adalah permata tersembunyi di Yogyakarta. Rasanya sangat jujur dan otentik, mengingatkan saya pada kuliner asli di negara asalnya. Ini bukan sekadar makan, tapi menghargai tradisi. Pelayanannya ramah dan suasananya sangat mendukung silaturahmi,” ujar Wilson.
Ia pun menambahkan, “Sangat saya rekomendasikan Chicken Biryani dan Kunafa mereka yang legendaris!”
Tunggu apa lagi? Jelajahi kekayaan rasa dunia hari ini juga di Sultaf Restaurant!
Catatan: Artikel ini merupakan bagian dari dukungan advokasi Tim PPWI Nasional terhadap pemilik restoran, tiga investor muda WNA Pakistan & Yaman, yang menjadi korban dugaan pemerasan oknum. Baca berita lengkapnya di situs resmi Pewarta Indonesia.
Deli serdang| Suaraakademis.com|| Pemerintah Kecamatan Percut Sei Tuan sukses menggelar seleksi Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat kecamatan pada Senin, 27 April 2026. Kegiatan ini terlaksana berkat kerja sama dengan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Percut Sei Tuan.
Pelaksanaan seleksi berlangsung di dua lokasi, yakni Aula Kantor Desa Bandar Setia dan Masjid Jamik Al-Ikhlas Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Sebanyak 120 peserta turut ambil bagian dalam seleksi ini. Mereka merupakan utusan dari 18 desa dan dua kelurahan se-Kecamatan Percut Sei Tuan.
Camat Percut Sei Tuan, Muhammad Kennedy, S.IP., M.Si., menyampaikan bahwa peserta yang dinyatakan lulus akan mewakili kecamatan pada MTQ ke-59 tingkat Kabupaten Deli Serdang yang dijadwalkan berlangsung pada 6–9 Mei 2026 di Kecamatan Beringin.
“Kami memastikan seluruh peserta benar-benar berasal dari desa dan kelurahan di Kecamatan Percut Sei Tuan. Tidak ada toleransi bagi peserta dari luar wilayah,” tegasnya.
Ia menambahkan, ketentuan tersebut telah disosialisasikan kepada seluruh aparat desa dan kelurahan sebelum pelaksanaan seleksi. Hasilnya, seluruh peserta dinyatakan memenuhi syarat domisili.
Dalam pelaksanaan seleksi, panitia menghadirkan delapan dewan hakim yang berkompeten di berbagai cabang lomba, mulai dari tilawah, tahfiz, tafsir, hingga syarhil dan karya tulis ilmiah Al-Qur’an (KTIQ).
Daftar Peserta Lulus Seleksi
Berikut nama-nama peserta yang berhasil lolos dan akan mewakili Kecamatan Percut Sei Tuan pada MTQ ke-59 tingkat Kabupaten Deli Serdang:
Cabang Tartil dan Tilawah:
Tartil Putra: Rizki Ananda Hidayat (Desa Tembung)
Tartil Putri: Khairani Ulfa (Desa Tembung)
Anak-Anak Putra: Aidil Rahman (Desa Tembung)
Anak-Anak Putri: Hanifah Husnah (Desa Bandar Khalipah)
Khat Naskah Putra: Suryaditya (Desa Bandar Klippa)
Kontemporer Putra: Puji Darmaji (Desa Bandar Setia)
Dekorasi Putra: Wanna Hari (Desa Amplas)
Fahmil: Dicky Satria Damanik, M. Fasha Triyanto, Habib Fauzan
Kegiatan ini diharapkan mampu melahirkan qari dan qariah terbaik yang dapat mengharumkan nama Kecamatan Percut Sei Tuan di tingkat kabupaten, sekaligus memperkuat syiar Al-Qur’an di tengah masyarakat.
Suaraakademis.com.| Labuhan batu– Pembangunan Jembatan Aramco yang dikerjakan oleh jajaran Koramil 06/Marbau, Kodim 0209/Labuhan batu, di Desa Babussalam, Kecamatan Marbau, resmi dinyatakan selesai 100 persen. Jembatan sepanjang kurang lebih 9 meter tersebut kini siap digunakan oleh masyarakat sebagai akses penghubung yang lebih aman dan lancar, Selasa (28/04/2026).
Pengerjaan dilakukan secara bertahap mulai dari pembongkaran jembatan lama, perakitan struktur, pembuatan dudukan dan pondasi, hingga pengecoran. Untuk memperkuat konstruksi dan keamanan, dipasang pula dinding pengaman di sisi kanan dan kiri jembatan.
DUKUNGAN ALAT BERAT DAN SEMANGAT KEBERSAMAAN
Pembangunan ini berjalan optimal berkat dukungan peralatan berat seperti excavator dan dump truck, serta peralatan pendukung lainnya. Namun di balik kesuksesan ini, terdapat semangat gotong royong dan kemanunggalan TNI bersama rakyat yang terjalin sangat kuat selama proses pembangunan.
Kolaborasi ini menjadi bukti nyata komitmen TNI Angkatan Darat dalam menghadirkan infrastruktur yang bermanfaat langsung bagi kelancaran mobilitas dan roda perekonomian masyarakat.
WUJUD KEPEDULIAN TNI UNTUK RAKYAT
Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan (Kapendam I/BB), Kolonel Inf Sandy, S.I.P., menyampaikan bahwa keberadaan jembatan baru ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi warga dalam beraktivitas sehari-hari.
“Infrastruktur ini merupakan wujud nyata kepedulian TNI AD untuk membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Kami harap dapat mendukung kelancaran mobilitas warga serta aktivitas ekonomi di wilayah tersebut,” tegas Kolonel Inf Sandy.
Penyelesaian Jembatan Aramco ini menjadi salah satu bukti nyata program TNI yang berorientasi pada pelayanan dan kesejahteraan rakyat, sekaligus mempererat tali persaudaraan antara prajurit dan masyarakat.(Pendam I/BB/Red)
Tragedi Di Balik Aroma Kopi: Jeritan Hati: “STARLING” Kuningan Dalam Cengkeraman Pungli Dan Kekerasan
Suaraakademis.com.|Jakarta – Di bawah bayang-bayang gedung pencakar langit Jakarta Selatan, tersimpan kisah pilu yang mencoreng wajah penegakan aturan. Selama 13 tahun, Khusnul Khotimah (bukan nama sebenarnya), pedagang kopi keliling atau “Starling”, tidak hanya berjuang melawan kerasnya hidup, tetapi juga terjebak dalam sistem pemerasan dan kekerasan yang dilakukan oleh oknum yang seharusnya menjaga ketertiban.
Bagi Khusnul dan rekan-rekannya, berdagang bukan sekadar mencari nafkah, melainkan bertahan hidup dari ancaman. Mereka mengaku menjadi “sapi perah” bagi oknum Satpol PP dan perangkat daerah. Pungutan liar atau “setoran” menjadi kewajiban bulanan agar bisa beroperasi, dengan nilai yang disebut mencapai Rp 25 juta per bulan hanya di kawasan Mega Kuningan.
“Kami sadar berhenti di bahu jalan melanggar aturan, tapi kami juga terbebani oknum yang melanggar hukum. Jika tidak bayar setoran, barang disita, bahkan dipaksa memberi rokok dan minuman cuma-cuma,” ungkap Khusnul dengan nada pilu.
DARI PEMERASAN, VIRAL, HINGGA PENGROYOYAN FISIK
Kisah ini memanas setelah video dugaan pungli viral di media sosial. Namun, alih-alih diperbaiki, Khusnul justru menjadi sasaran balas dendam. Awalnya oknum datang memohon agar mau mengklarifikasi bohong demi menyelamatkan jabatan dengan janji manis boleh berdagang bebas. Namun setelah itu, perlakuan justru semakin kejam.
Puncaknya terjadi pada Senin (06/04/2026). Khusnul mengaku dikepung oleh delapan orang berseragam yang bertindak sangat arogan.
“Saya ditabok mulutnya, dibekap, ditendang, tangan dipelintir sampai jatuh dan sesak napas. Warga yang mau menolong justru dihalangi,” ceritanya.
Ironisnya, oknum tersebut merekam kejadian dan berusaha memutarbalikkan fakta seolah-olah Khusnul yang menyerang dengan benda tajam.
WILSON LALENGKE: INI PERBUDAKAN MODERN
Merespons kekejaman ini, tokoh HAM internasional dan Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, mengecam keras tindakan yang dinilai telah melampaui batas kemanusiaan.
“Apa yang dialami Ibu Starling ini adalah potret nyata perbudakan modern. Aparat negara yang digaji pajak rakyat justru bertindak seperti predator,” tegas Wilson, Selasa (28/04/2026).
Ia menilai pengeroyokan perempuan oleh delapan pria berseragam adalah tindakan pengecut dan pelanggaran HAM berat.
“Mengintimidasi korban untuk klarifikasi palsu adalah kejahatan hukum. Saya menuntut pencopotan jabatan dan proses pidana bagi semua oknum, termasuk komandan yang menerima dana haram. Tidak ada tempat bagi penindas di negeri Pancasila!” serunya.
UJIAN KEMANUSIAAN DI IBU KOTA
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Rakyat kecil hanya ingin berdagang dengan tenang tanpa harus “menyembah” oknum korup.
Jika hukum tampak tumpul ke atas namun sangat tajam bagi pedagang kopi keliling, maka keadilan di negeri ini sedang dalam keadaan gawat darurat.
(TIM/Red)
Medan, Suaraakademis com. Medan Deli Sumut || Pilu yang sangat mendalam masih dirasakan pasangan suami istri (AF ) dan (AT) warga lingkungan 1 Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. AF Sangat kesal atas lambatnya penanganan tindakan dokter di RSU Martha Friska Medan hingga anaknya ED (9) meninggal dunia. Selasa (28/04/2026) pukul 11.00 Wib.
Orangtua Almarhum berharap keadilan atas apa yang dilakukan dokter bedah dan dokter bius terhadap anaknya.
“Mereka abaikan anak saya, dokter saat dihubungi perawat katanya lagi di jalan, tapi tidak muncul-muncul, sampai anak saya meninggal pun dokternya tidak datang. Mereka bunuh anak saya, saya minta keadilan“, isak ibu kandung almarhum.
Informasi di himpun tim Ikatan Wartawan Online (IWO) Sumut, Almarhum ED ditangani dokter bedah Maulana Ibrahim. Almarhum ED sempat mengalami sesak nafas usai operasi, bahkan ED sempat pingsan.
Setelah itu, dokter bius (Belum diketahui namanya-red) memanggil ibu almarhum dan minta persetujuan untuk melakukan tindakan pompa terhadap ED. Diduga kuat ED sudah meninggal dunia.
ED penderita usus buntu dirawat di RSU Martha Friska Medan sejak Sabtu siang, 25 April 2026. Malamnya langsung dilaksanakan tindakan operasi usus buntu hingga Minggu dini hari. Senin pagi 27 April 2026 ED meninggal dunia.
Direktur RSU Martha Friska Medan, melalui NPP/Humas, Anta Nasution ketika dikonfirmasi tim Ikatan Wartawan Online (IWO) Sumut di ruang Costumer Service, Selasa (28/04/2026) pukul 11.00 Wib mengaku siap hadapi tuntutan orangrua almarhum. Menurut Anta pihaknya sudah melakukan tugasnya sesuai dengan prosedur.
“Kami sudah melakukan tindakan sesuai prosedur. Kami juga jelaskan apa-apa resiko, dan kami minta persetujuan orangtuanya sebelum melakukan tindakan tersebut. Bila orangtuanya mau nuntut silahkan, kami siap”, jelas Anta Nasution.
Ketika ditanya lambannya penanganan kepedulian dokter bedah usai operasi, Anta Nasution tepis dengan dokter umum.
“Bukan dokter operasi mengabaikan pasien, ada dokter umum (dokter jaga-red) yang melaporkan perkembangan pasien, mereka koordinasi”, kata Anta Nasution melindungi dokter di RSU Martha Friska Medan.
Suaraakademis.com.|Konawe Utara
– Semangat berprestasi ditunjukkan oleh pemuda asal Desa Puupi, Kecamatan Sawa, Kadek Darmawan. Putra daerah ini berhasil lolos seleksi dan berkesempatan mewakili Kabupaten Konawe Utara serta Universitas Mandala Waluya dalam kegiatan Short Course bertaraf internasional yang akan digelar di Kuala Lumpur, Malaysia.
Kegiatan yang berfokus pada isu-isu strategis bidang kesehatan ini akan berlangsung pada tanggal 15 hingga 22 Mei 2026. Partisipasi Kadek diharapkan dapat membuka wawasan, memperluas jaringan global, serta membawa ilmu yang bermanfaat untuk kemajuan sektor kesehatan di daerahnya kelak.
PELUANG EMAS YANG TERHALANG BIAYA
Kesempatan ini merupakan kebanggaan tersendiri, membuktikan bahwa putra daerah mampu bersaing dan tampil di kancah internasional. Namun, impian untuk berangkat kini tengah terganjal masalah pendanaan.
Kadek Darmawan membutuhkan total dana sebesar Rp 10.000.000 untuk membiayai keberangkatan, akomodasi, dan kebutuhan selama kegiatan berlangsung.
“Ini adalah kesempatan besar untuk belajar dan membawa nama baik daerah serta kampus tercinta. Saya sangat berharap adanya dukungan dari berbagai pihak agar bisa mengikuti kegiatan ini dengan maksimal,” ujar Kadek dengan penuh harap.
BUTUH DUKUNGAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT
Untuk mewujudkan cita-cita ini, Kadek membuka pintu seluas-luasnya bagi siapa saja yang ingin berkontribusi dan menjadi donatur. Dukungan dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, dunia usaha, hingga masyarakat umum sangat dinantikan agar momen berharga ini tidak sia-sia.
Keikutsertaannya nanti bukan hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga sebagai kebanggaan daerah dan inspirasi bagi generasi muda lainnya untuk terus berprestasi.
“Dengan tekad yang tinggi, saya optimis bisa berkontribusi bagi daerah dan bangsa melalui ilmu pengetahuan,” tegasnya.
INFORMASI KONTAK
Bagi para dermawan, tokoh masyarakat, atau instansi yang ingin membantu dan menjadi bagian dari perjuangan putra daerah ini, dapat menghubungi:
Suaraakademis.com.|Kendari , Sulawesi tenggara – Lembaga Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Kecamatan Sawa (HIPPMAWA) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Kota Kendari, Senin (27/04/2026). Aksi ini merupakan bentuk keprihatinan mendalam terhadap kondisi pendidikan yang dinilai memprihatinkan, khususnya di SMAN 1 Sawa.
Massa aksi berjalan damai mulai dari Bundaran Tugu Religi (Eks MTQ) menuju kantor Dinas PK. Kedatangan mereka diterima langsung oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.
DANA BOS DIPERTANYAKAN, PROSES BELAJAR DINILAI TIDAK EFEKTIF
Dalam orasinya, Koordinator Aksi, Muh. Aldi Nurul Darnansyah, menyoroti sejumlah persoalan krusial. Isu utama yang digarisbawahi adalah dugaan ketidakefektifan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Kami menilai pengelolaan dana tersebut belum transparan dan belum memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan fasilitas maupun mutu pembelajaran,” tegas Aldi.
Selain masalah keuangan, HIPPMAWA juga menyoroti menurunnya kualitas proses belajar mengajar. Kurangnya kedisiplinan, minimnya inovasi metode mengajar, serta lemahnya pengawasan disebut sebagai faktor penyebab utama buruknya kualitas pendidikan di sekolah tersebut.
5 TUNTUTAN UNTUK PERUBAHAN NYATA
HIPPMAWA menegaskan bahwa pendidikan adalah hak fundamental yang harus dijaga kualitasnya. Oleh karena itu, mereka menyampaikan lima tuntutan konkret kepada pemerintah daerah dan pihak sekolah:
1. Melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk menelusuri permasalahan.
2. Menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana BOS.
3. Mengevaluasi kinerja tenaga pendidik dan manajemen sekolah.
4. Meningkatkan kualitas pembelajaran agar lebih efektif dan inovatif.
5. Memperketat pengawasan terhadap jalannya sistem pendidikan.
BUKAN KRITIK TANPA SOLUSI
HIPPMAWA menegaskan bahwa aksi ini murni bentuk kepedulian generasi muda terhadap masa depan pendidikan, bukan sekadar protes tanpa arah.
“Ini adalah upaya kami untuk mendorong perbaikan. Kami berharap adanya respon cepat dan langkah nyata dari pihak terkait demi terciptanya lingkungan pendidikan yang lebih baik,” ujar Aldi.
Aksi berlangsung aman dan tertib dengan pengawalan aparat keamanan. HIPPMAWA juga menyatakan siap mengawal isu ini terus menerus hingga terjadi perubahan nyata di SMAN 1 Sawa.(EL/Red)
Medan, Suaraakademis.com||26 April 2026 – Federal Oil™️ kembali melanjutkan rangkaian kegiatan Feders Gathering 2026 dengan menyapa dan menyatukan komunitas motor matic kota Medan pada Minggu, 26 April 2026 bertempat di Dimigo Cafe. Kegiatan ini menunjukan konsistensi yang berkelanjutan dari Federal Oil™️ dalam mendekatkan diri dengan komunitas sekaligus menghadirkan solusi berkendara yang relevan dengan kondisi di berbagai daerah di Indonesia.
Sebagai salah satu kota besar dengan tingkat mobilitas tinggi serta karakter cuaca yang panas dan cenderung lembap, Medan menghadirkan tantangan tersendiri bagi pengguna motor matic. Kondisi lalu lintas yang padat dipadukan dengan suhu udara yang tinggi dapat memicu peningkatan suhu mesin, sehingga dibutuhkan pelumas seperti Federal Matic yang mampu menjaga performa tetap stabil dan nyaman digunakan dalam aktivitas sehari-hari.
Kampanye “Pakai Spesialis Dingin, Motor Automatic Dingin” kembali ditegaskan dalam kegiatan ini, sebagai bentuk komitmen Federal Oil™️ dalam menghadirkan produk pelumas yang mampu menjaga suhu mesin tetap optimal, sehingga memberikan kenyamanan lebih saat berkendara di berbagai kondisi jalan dan cuaca.
Rommy Averdy Saat, Market Development General Manager PT ExxonMobil Lubricants Indonesia (PT EMLI), menyampaikan bahwa kelanjutan Feders Gathering di Medan menjadi bagian dari upaya Federal Oil™️ untuk semakin relevan dengan kebutuhan konsumen di berbagai wilayah.
“Setiap kota memiliki karakteristik berkendara yang berbeda, termasuk Medan dengan kondisi cuaca panas dan lembap serta mobilitas yang tinggi. Melalui Feders Gathering, kami ingin terus memberikan solusi nyata melalui edukasi agar pengguna motor matic dapat merasakan performa mesin yang tetap optimal dan nyaman dalam berbagai situasi,” ujar Rommy.
Feders Gathering 2026 diharapkan semakin dikenal di berbagai kalangan komunitas motor matic di berbagai kota. Berkolaborasi dengan Road Master sebagai platform komunitas otomotif, Federal Oil™️ akan terus melanjutkan Feders Gathering ke kota-kota lainnya sepanjang tahun 2026, membawa semangat kebersamaan, edukasi, dan solusi berkendara yang semakin relevan dengan kebutuhan pengguna.
Federal Oil™ juga menghadirkan program konsumen Federal Matic Berhadiah Pulsa yang berlangsung 15 Februari 2026 – 30 April 2026. Konsumen cukup membeli Federal Oil™ varian matic series dan scan QR code di Federal Oil™ Center atau official store di marketplace untuk mendapatkan pulsa Rp5.000,-. Untuk keterangan lebih lanjut bisa datang ke Federal Oil™ Center terdekat atau klik ke www.federaloil.co.id.
Tentang ExxonMobil
ExxonMobil, salah satu perusahaan energi terbesar global yang diperdagangkan di bursa, mendayagunakan teknologi dan inovasi guna membantu memenuhi pertumbuhan kebutuhan energi dunia. ExxonMobil terdepan dalam inventaris sumber daya, salah satu pemasar dan pengilang terbesar produk minyak, dan perusahaan petrokimianya adalah salah satu yang terbesar di dunia. Pelajari lebih lanjut, kunjungi exxonmobil.com.
Exxon Mobil Corporation memiliki beberapa afiliasi di Indonesia, yang menggunakan merek dagang ExxonMobil, Mobil™, dan Federal Oil™.
KISARAN-Suaraakademis.com||Anggota DPD RI, M Nuh, melakukan kunjungan ke Rumah Sakit Umum (RSU) Catharina, sebuah rumah sakit bersejarah yang tetap eksis melayani masyarakat di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Dalam kunjungan yang berlangsung di Jalan Syech Silau No. 52, Kelurahan Sei Renggas tersebut, Senator M Nuh berdialog langsung dengan Direktur RSU Catharina, Dr. dr. Elman Boy SpKKLP.
Dalam Pertemuan itu mengungkap sejumlah isu krusial yang dihadapi pihak rumah sakit. Direktur RSU Catharina, dr. Elman Boy, menyampaikan permasalahan terkait infrastruktur pendukung di sekitar rumah sakit.
Permasalahan pertama yang disorot dr. Elman Boy adalah minimnya penerangan jalan di depan RSU Catharina. Kondisi jalan yang gelap ini dinilai sangat membahayakan, terutama pada malam hari. Pihak rumah sakit bahkan mengaku telah menyampaikan permohonan pemasangan lampu jalan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten Asahan. Sayangnya, hingga kini belum ada tindak lanjut yang berarti. Kekhawatiran ini muncul setelah beberapa insiden kecelakaan terjadi di lokasi yang minim penerangan tersebut, sehingga keselamatan pengguna jalan dan pasien yang datang ke rumah sakit menjadi terancam.
Senator M Nuh pun merespons dengan serius. Beliau menyatakan akan segera mengkomunikasikan masalah ini dengan instansi terkait.
“Keselamatan masyarakat adalah prioritas. Jalan di depan rumah sakit seharusnya mendapat prioritas penerangan,” tegas senator asal Sumatera Utara tersebut.
Isu lain yang diangkat adalah terabaikannya hidran kebakaran peninggalan zaman Belanda yang berada di kawasan rumah sakit. Hydrant yang dulunya berfungsi dan terpasang sejak era kolonial tersebut kini tidak aktif akibat proyek pelebaran jalan. Padahal, hidrant ini sangat vital untuk pencegahan dini bahaya kebakaran.
“Kami berharap bisa diaktifkan kembali demi keselamatan bersama,” ujar dr. Elman Boy. “Keberadaannya sangat strategis, mengingat }rumah sakit ini adalah bangunan cagar budaya dan pusat pelayanan bagi banyak orang.” Menanggapi hal ini, M Nuh berkomitmen akan mendorong Pemerintah Kabupaten Asahan untuk mengembalikan fungsi hidran tersebut.
RSU Catharina sendiri merupakan salah satu rumah sakit tertua di Sumatera Utara. Didirikan pada tahun 1914, bangunan ini masih mempertahankan nuansa arsitektur kolonialnya. Saat ini, rumah sakit tipe D itu terus memutakhirkan layanan polikliniknya, serta melayani pasien rawat inap dan rawat jalan secara aktif.
Senator M Nuh juga melihat langsung ruangan ruangan perawatan dan pelayanan di RSU Catharina.
Dorong Keadilan Iklim dan Kepemimpinan Perempuan, Dialog ASEAN Angkat Pengalaman Aceh
Suaraakademis.com.|Banda Aceh – Perubahan iklim dan bencana ekologis di Asia Tenggara semakin menunjukkan bahwa krisis yang terjadi tidak hanya bersifat alamiah, tetapi juga berakar pada ketimpangan struktural dalam tata kelola lingkungan, ekonomi politik, dan relasi kekuasaan. Menjawab tantangan tersebut, awal tahun 2026 ini, The Habibie Center (THC) bekerja sama dengan Heinrich Böll Stiftung (HBS) Southeast Asia menyelenggarakan dialog regional level ASEAN di empat kota, yaitu Banda Aceh, Jogjakarta, Makassar, dan Jakarta sebagai bagian dari upaya mendorong tata kelola bencana yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Di Banda Aceh, bermitra dengan Fakultas Hukum dan Pusat Riset Perubahan Iklim Aceh, penyelenggaraan Talking ASEAN and Regional Dialogue 2026 #1 memiliki makna yang sangat simbolik dan strategis karena bertepatan dengan dua momentum penting, yakni Hari Kartini (21 April) dan Hari Bumi (22 April). Momentum ini menegaskan keterkaitan erat antara perjuangan emansipasi perempuan dan agenda global keadilan lingkungan.
Bertempat di Aula Fakultas Hukum USK, Selasa 21 April 2026, kegiatan ini mengusung tema “Reframing Disaster Response and Climate Justice in ASEAN: Women’s Protection and Just Recovery in Flood-Affected Aceh” dengan menempatkan Aceh sebagai ruang strategis untuk memahami persilangan antara pasca-konflik, kerentanan bencana, dan ketidakadilan sosial-ekologis.
Aceh dipandang sebagai laboratorium penting karena menghadapi tiga tantangan utama: warisan konflik bersenjata, tingginya paparan terhadap bencana, serta ketimpangan dalam distribusi sumber daya dan proses pemulihan.
Dalam praktiknya, pendekatan penanganan bencana yang masih bersifat teknokratis kerap mengabaikan pengalaman nyata masyarakat, terutama perempuan. Kegiatan ini menghadirkan sejumlah pembicara terkemuka, yaitu Dr. June Mary Rubis (Global Council Co-Chair for Documenting Territories, ICCA Consortium; Research Fellow, Macquarie University), Ir. Suraiya Kamaruzzaman, S.T., M.T. (Head of Aceh Climate Change Initiative, Universitas Syiah Kuala), Rahmiana Rahman, M.Pd. (Direktur Rumah Relawan Remaja), serta Dr. Debbie Affianty (Associate Fellow The Habibie Center dan Presidium Nasional Jaringan Women, Peace and Security Indonesia).
Diskusi dipandu oleh Julia Novrita, Ph.D selaku Direktur Program dan Pengembangan The Habibie Center. Dalam sambutannya, Direktur The Habibie Center menegaskan bahwa momentum Hari Kartini dan Hari Bumi menjadi pengingat bahwa agenda keadilan iklim tidak dapat dipisahkan dari perjuangan kesetaraan gender, sekaligus pentingnya menjembatani pengalaman lokal dengan kebijakan regional ASEAN.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum USK dalam pembukaannya menyampaikan bahwa Aceh memiliki pengalaman historis dan sosial yang kaya sebagai ruang pembelajaran global dalam isu bencana, perdamaian, dan pembangunan berkelanjutan. Beliau juga menekankan pentingnya pendekatan multidisipliner dalam merespons kompleksitas keadilan iklim dan perlindungan kelompok rentan.
Forum dialog yang dihadiri lebih dari 50 perwakilan dari berbagai kalangan, termasuk pemerintah, akademisi, mahasiswa dan praktisi membahas sejumlah isu kunci, seperti perubahan batas wilayah pasca-bencana, ketimpangan gender dalam proses pemulihan, serta pentingnya konsep just recovery sebagai pendekatan alternatif yang lebih adil dan berorientasi pada keadilan sosial. Diskusi juga menekankan bahwa perempuan tidak hanya sebagai kelompok rentan, tetapi juga sebagai aktor kunci dalam kepemimpinan, pembangunan perdamaian, dan penguatan ketahanan komunitas.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, diselenggarakan pula lokakarya partisipatif yang melibatkan komunitas local, dipandu oleh Dr. Irfan Zikri dari Pusat Riset Perubahan Iklim Aceh. Melalui pendekatan berbasis pengalaman (lived experience), peserta bersama-sama memetakan persoalan dan merumuskan rekomendasi kebijakan yang kontekstual dan responsif gender.
Kegiatan ini diharapkan menghasilkan masukan strategis bagi penguatan kebijakan ASEAN, sekaligus mempertegas bahwa masa depan tata kelola bencana dan lingkungan tidak hanya ditentukan oleh negara, tetapi juga oleh sejauh mana suara perempuan dan komunitas lokal diakui serta diintegrasikan dalam proses pengambilan keputusan. (DJ/Red)
Warga Banjar tergabung dalam Kerukunan Bubuhan Banjar (KBB) Sumatera Utara (Sumut) menggelar acara halal bihalal, pada Minggu, 19 April 2026 di Aula BPSDM Pemprov Sumut Jalan Ngalengko No. 1 Perintis Medan Timur, Kota Medan.
Kegiatan yang berlangsung meriah dalam suasana kekeluargaan tersebut menjadi ajang silaturahmi bagi warga Banjar yang ada di Sumut usai Hari Raya Idul fitri 1447 H.
Acara yang digagas oleh Kerukunan Bubuhan Banjar (KBB) Sumatera Utara (Sumut) tersebut dihadiri ratusan warga Banjar.
Peserta tidak hanya berasal dari Kota Medan dan sekitarnya saja, juga berasal dari beberapa kabupaten/kota di Sumut seperti Tanjung Balai, Asahan, Batubara, Tebingtinggi, Serdang Bedagai, Deli Serdang, Binjai dan Langkat.
Ketua Umum PW KBB Sumut H. Hidayatullah, SE menegaskan bahwa kegiatan Halal Bihalal Bubuhan Banjar Sumut ini adalah kegiatan rutin dan penting dan merupakan momentum menjalin kekeluargaan diantara warga Banjar di Sumut.
Kegiatan Halal Bihalal ini juga merupakan kegiatan yang harus di lestarikan dari para pendahulu di Sumut.
Ketua Umum PW KBB Sumut ini juga menyampaikan akan terus melestarikan budaya dan nilai keislaman Banjar melalui kegiatan lainnya seperti pengajian akbar Aruh Maulud, peringatan Muharram, Maulid Nabi, hingga Isra’ Mi’raj sebagai sarana menjalin kekeluargaan warga Banjar di Sumut.
Pada kesempatan tersebut H. Hidayatullah, SE juga memberikan apresiasi kepada beberapa putra – putri warga Banjar yang berprestasi mendapatkan juara di bidang Alquran seperti Gilang Ramadhan Juara 1 MTQ Kabupaten Serdang Bedagai tahun 2026 dan Rahmiyatul Khairat Juara 1 Tahfidz Alquran Nasional RRI Jakarta Tahun 2026.
Sementara itu Ketua Umum Kerukunan Bubuhan Banjar Sa Dunia, H. Sahbirin Noor atau Paman Birin melalui Kordinator Wilayah Sumatera Arfani Kadri, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran PW KBB Sumut yang telah melaksanakan kegiatan Halal bi Halal dengan penuh kekeluargaan.
“Meski halal bihalal ini dilaksanakan secara sederhana, namun sarat makna, karena sejatinya kebersamaan tidak diukur dari kemewahan, melainkan dari keikhlasan dan kehangatan yang terbangun di dalamnya,” kata Paman Birin.
Lebih lanjut dicontohkanya, semisal “Bakumpulan di rumah kada papa, asal kawa badadapatan”, demikian filosofi sederhana urang Banjar, layaknya open house, justru menjadi penegasan bahwa KBB adalah rumah besar bagi seluruh urang Banjar lintas generasi, berkumpul dalam suasana kekeluargaan.
Suaraakademis.com.|Banda Aceh – Sebuah kisah pilu kembali menyita perhatian publik. Nasib kios kecil milik Yayat, seorang pemuda yatim asal Darussalam, kini menjadi sorotan tajam. Kios yang selama ini menjadi satu-satunya sumber penghidupan bagi keluarganya, kini telah diambil alih oleh pihak lain, membuatnya kehilangan mata pencaharian utama.
Menurut keterangan kerabat keluarga, Rika, lapak yang biasa digunakan Yayat untuk berjualan pulsa dan aksesori ponsel kini tidak lagi bisa ia tempati.
“Lapak mereka sudah diambil alih oleh pemilik lama. Kini si anak yatim itu kehilangan pencaharian,” ujar Rika dengan nada sedih, Minggu (26/04/2026).
DARI TULANG PUNGGUNG KELUARGA MENJADI TAK BERDAYA
Yayat dikenal sebagai sosok tangguh yang memikul beban keluarga sejak ayahnya meninggal dunia beberapa tahun lalu. Dari hasil berjualan di kios sederhana itu, ia membantu ibunya memenuhi kebutuhan hidup dan membiayai pendidikan adik-adiknya.
Namun, nasib berubah drastis usai kawasan Simpang Galon ramai diperbincangkan dan dilakukan penataan oleh Satpol PP. Meski sempat berupaya membuka usaha kembali, kesempatan itu tidak berlangsung lama karena lokasi tersebut kini telah berpindah tangan.
Kondisi ini memicu kemarahan warga. Mereka menilai adanya ketimpangan yang sangat mencolok dalam penegakan aturan.
“Kalau yang jualan anak yatim, penindakan cepat sekali. Tapi sekarang pengelolanya sudah berganti orang, situasinya jadi tenang saja. Itu yang jadi omongan masyarakat dan terasa sangat tidak adil,” keluh salah satu warga.
WILSON LALENGKE: PEMERINTAH GAGAL JALANKAN AMANAT PANCASILA
Merespons kepahitan nasib yang menimpa Yayat, tokoh HAM internasional, Wilson Lalengke, mengecam keras ketidakadilan yang terjadi. Ia menilai kasus ini bukan sekadar soal lapak, tapi soal kemanusiaan dan keberpihakan negara.
“Ini bukan sekadar soal kios kecil, tetapi soal keadilan sosial dan empati pemerintah terhadap rakyat kecil. Aparat dan pejabat daerah harusnya melindungi, bukan menyingkirkan mereka yang lemah,” tegas Wilson.
Ia menambahkan, tindakan ini mencerminkan hilangnya rasa kemanusiaan dalam birokrasi.
“Ketika anak yatim yang berjuang untuk hidup justru digusur tanpa solusi, maka pemerintah telah gagal menjalankan amanat Pancasila. Sila ke-2 dan Sila ke-5 telah dilanggar secara nyata,” ujarnya.
Wilson mendesak pemerintah daerah segera turun tangan.
“Berikan ruang bagi mereka untuk kembali berusaha. Jangan biarkan hukum menjadi alat penindasan. Pemerintah harus hadir dengan hati, bukan hanya dengan aturan,” tandasnya.
REFLEKSI: KEADILAN SEHARUSNYA MELINDUNGI YANG LEMAH
Kasus ini mengingatkan pada filosofi Plato bahwa negara wajib melindungi warganya yang lemah, serta ajaran Immanuel Kant bahwa manusia adalah tujuan, bukan alat kepentingan sesaat.
Masyarakat berharap pemerintah tidak hanya menata kawasan, tetapi juga menata hati dan nurani. Penertiban boleh dilakukan, namun harus diiringi solusi bagi yang terdampak.
Sebagaimana kata Aristoteles, “Keadilan adalah kebajikan tertinggi.” Tanpa keadilan, pembangunan hanyalah wajah dingin kekuasaan yang kehilangan jiwa kemanusiaan.(TIM/Red)
Suaraakademis.com.|Tanggerang– Nuansa khas Bumi Lancang Kuning terasa kental di tengah hiruk-pikuk ibu kota. Sebanyak lebih dari 300 alumni Universitas Riau (UNRI) berkumpul dalam acara Halal Bi Halal dan Pelantikan Pengurus Ikatan Keluarga Alumni (IKA) UNRI Wilayah Jabodetabek periode 2026-2030. Acara bertema “Stronger Together, Together Stronger” ini digelar khidmat di The Radiant Center, Ciputat, Tangerang, Minggu (26/04/2026).
Acara menjadi momen bersejarah dengan dilantiknya Agustaviano Sofjan sebagai Ketua IKA UNRI Jabodetabek bersama jajaran pengurusnya oleh Ketua Umum IKA UNRI Pusat, Wan Muhammad Hasyim.
SINERGI UNTUK MENGUATKAN IKATAN DAN ALMAMATER
Dalam sambutannya, Agustaviano Sofjan menegaskan komitmennya untuk menjadikan organisasi ini sebagai rumah kedua yang inklusif.
“Amanah ini adalah jembatan bagi kita semua untuk saling menguatkan. Kami ingin IKA UNRI Jabodetabek menjadi wadah berkarya dan berkontribusi, baik bagi sesama alumni maupun untuk kemajuan almamater tercinta,” ujar Agustaviano.
Hadir langsung memantau perkembangan alumni, Rektor UNRI, Prof. Dr. Sri Indarti, S.E., M.Si, menyampaikan rasa bangganya.
“Alumni adalah wajah Universitas Riau di masyarakat. Dukungan dan jaringan yang Bapak/Ibu bangun sangat krusial membantu mahasiswa dan memperkuat ekosistem akademik kita,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Pusat, Wan Muhammad Hasyim, menekankan pentingnya integrasi data dan kolaborasi ekonomi antar-alumni agar potensi para perantau Riau dapat dimaksimalkan di kancah nasional.
WARNA WARNI ACARA: DARI SENIOR TERTUA HINGGA DIPLOMASI INTERNASIONAL
Kemeriahan acara semakin terasa dengan kehadiran Edwin, alumni angkatan 1975 yang hadir bersama istri sebagai perwakilan senior.
“Jangan pernah lupakan akar kita. Di mana pun berpijak, kibarkan bendera UNRI dengan prestasi,” pesan Bang Edwin penuh haru.
Momen istimewa juga terjadi saat tokoh pers dan alumni FKIP, Wilson Lalengke, membagikan souvenir eksklusif berupa Kalender Spesial “PPWI GO TO UNITED NATIONS 2026”. Kalender tersebut merekam jejak diplomasi Wilson di Markas Besar PBB, New York, dalam memperjuangkan isu kemanusiaan.
“Saya ingin berbagi semangat bahwa lulusan UNRI mampu berbicara di kancah internasional dan memberi dampak nyata,” kata Wilson saat menyerahkan souvenir kepada Rektor dan pimpinan lainnya.
Acara juga dihadiri oleh para tokoh alumni di berbagai sektor seperti Djonieri (OJK), Setri Yasra (Tempo), Rahmad Hidayat (Krakatau Chandra Energi), dan Vendra Wasnury (Subaga Group).
KEBERSAMAAN YANG MENGHANGATKAN HATI
Suasana semakin akrab saat makan siang bersama dan hiburan musik yang membawa nostalgia masa kuliah di Pekanbaru. Acara ditutup dengan pembagian door prize yang memukau para hadirin.
“Niatnya cuma mau silaturahmi, ternyata pulang bawa kebahagiaan ganda. Acaranya luar biasa hangat,” ujar Julian Caisar, pemenang door prize utama, dengan antusias.
Hingga pukul 16.00 WIB, acara berjalan lancar dan sukses. Kegiatan ini membuktikan bahwa jarak bukan penghalang, dan sebagaimana temanya, alumni UNRI terbukti lebih kuat saat bersama.(TIM/Red)
Langkat –Suaraakademis.com|| Semangat gotong royong kembali terlihat dalam aksi kemanusiaan yang dilakukan oleh Yayasan DEKAP Indonesia melalui tim DEKAP Kota Binjai.
Pada Minggu, 26 April 2026, kegiatan perakitan dan pemasangan menara mushola dilaksanakan di Simpang Kota Bulu, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
Kegiatan ini melibatkan tim DEKAP bersama masyarakat setempat yang bahu-membahu mengangkat dan memasang menara mushola dengan penuh semangat dan kebersamaan. Proses pemasangan berjalan lancar berkat kerja sama yang solid serta rasa kepedulian yang tinggi dari semua pihak.
Ketua DEKAP Kota Binjai, Irpan Efendi, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh donatur yang telah menyisihkan rezekinya untuk mendukung pembangunan menara mushola tersebut. Ia juga mengapresiasi kerja keras tim pengurus DEKAP Binjai yang telah berkontribusi maksimal hingga kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada para donatur dan seluruh tim yang telah bekerja dengan penuh keikhlasan. Semoga setiap bantuan yang diberikan menjadi amal jariyah dan membawa keberkahan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kegiatan seperti ini akan terus dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan. DEKAP Binjai berkomitmen untuk terus hadir membantu, terutama dalam pembangunan fasilitas ibadah dan kegiatan sosial lainnya.
Melalui aksi nyata ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang tergerak untuk berbuat kebaikan dan saling membantu. Semangat berbagi diyakini mampu mempererat persaudaraan serta menghadirkan keberkahan bagi semua.
“Semoga Allah melapangkan rezeki kita semua dan memudahkan setiap urusan. InsyaAllah, donasi akan terus kami buka untuk kegiatan kemanusiaan selanjutnya,” tambahnya.
Aksi ini menjadi bukti bahwa kebersamaan dan kepedulian sosial masih menjadi kekuatan utama dalam membangun kehidupan masyarakat yang lebih baik.
Tangerang — Rektor Universitas Riau, Prof. Dr. Sri Indarti, menghadiri acara Halal Bi Halal Ikatan Keluarga Alumni Universitas Riau (IKA UNRI) yang berlangsung pada Minggu, 26 April 2026, di Ballroom Hotel Radiant, Tangerang, Banten.
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Sri Indarti berdialog dengan sejumlah alumni UNRI. Pertemuan berlangsung hangat dengan mengenang masa-masa perkuliahan di Universitas Riau, perguruan tinggi negeri tertua di Provinsi Riau yang hingga kini telah melahirkan lebih dari 142.000 alumni.
Sebagai sesama alumni, diskusi tersebut membahas perkembangan UNRI saat ini serta peran strategis alumni dalam mendukung kemajuan almamater. Prof. Sri Indarti menegaskan pentingnya sinergi antara universitas dan IKA UNRI untuk memperkuat kontribusi UNRI di tingkat nasional maupun global.
Pada momen yang sama, diserahkan pula suvenir berupa “Kalender PPWI Go To UN 2026” oleh Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, kepada Rektor UNRI. Prof. Sri Indarti menerima suvenir tersebut dengan apresiasi, seraya menilai inisiatif ini sejalan dengan visi UNRI untuk terus memperluas jejaring dan kolaborasi internasional.
Acara Halal Bi Halal IKA UNRI dihadiri puluhan alumni dari berbagai angkatan dan fakultas. Kegiatan ini menjadi sarana mempererat silaturahmi sekaligus konsolidasi alumni dalam mendukung program-program pengembangan Universitas Riau ke depan.
Universitas Riau terus berkomitmen menjadi perguruan tinggi unggul yang adaptif terhadap perkembangan zaman, dengan dukungan penuh dari seluruh elemen alumni. (APL/Red)
Suaraakademis.com.|Gunungsitoli – Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Gunungsitoli yang digadang-gadang sebagai ajang hiburan besar justru menuai kritik pedas dari masyarakat. Meskipun berlangsung meriah, acara ini dinilai gagal memenuhi ekspektasi publik, terutama dari sisi kualitas penyelenggaraan dan hiburan.
Sorotan tajam muncul setelah sebuah video yang diunggah akun TikTok @cekgumath viral di media sosial. Video tersebut menampilkan kekecewaan salah satu tamu undangan yang secara blak-blakan mengungkapkan rasa tidak puasnya.
“Ramai sih ramai… tapi kurang greget. Katanya ada bintang tamu, tapi feel-nya biasa aja. Gak seseru yang dibayangin,” ujar narator dalam video tersebut.
NETIZEN PROTES: NUNGGU SAMPAI MALAM, SUARA KURANG JELAS
Unggahan tersebut langsung menjadi perbincangan hangat dan memancing ratusan komentar dari warganet yang merasa senasib sepenanggungan.
Sejumlah netizen menyoroti durasi penampilan yang dinilai tidak sebanding dengan waktu tunggu yang sangat lama.
“Nungguinnya sampai tengah malam, sampe naik betis awak,” tulis akun @onosiakhi disertai tawa, yang langsung dibalas oleh pengunggah, “Betullll, mana hujan lagi. Jauh kali dari ekspektasi.”
Kritik lain juga ditujukan pada kualitas suara dan sistem sound system yang dinilai kurang maksimal.
“Aslii, kayak ini apaan bjiirr. Segini doang? Mending gua muter musik di rumah. Speakernya cuma terdengar di alun-alun doang, engga menggelegar,” keluh akun @ar aekhula.
Meskipun ada satu dua komentar yang menilai acara sudah cukup bagus, namun tanggapan mayoritas justru menyayangkan kurangnya nilai hiburan yang disajikan.
KRITIK JUGA SARING KE PENGELOLAAN ANGGARAN
Tidak hanya soal kualitas acara, kritik juga mulai mengarah pada transparansi dan efektivitas penggunaan anggaran. Publik menilai perayaan ini terkesan hanya mengedepankan kemeriahan seremonial dan visual semata, tanpa memberikan kepuasan batin bagi penonton.
Masyarakat menuntut adanya perencanaan yang lebih matang ke depannya. Kehadiran bintang tamu seharusnya menjadi daya tarik utama, bukan sekadar pelengkap acara yang mengecewakan.
“Kalau hanya ramai tanpa kualitas, masyarakat pasti kecewa. Ini momentum besar kota, harusnya dipersiapkan lebih serius,” ujar salah satu warga.
PEMKOT DIHARAPKAN LAKUKAN EVALUASI SERIUS
Di sisi lain, sebagian pihak tetap memberikan apresiasi atas upaya pemerintah menghadirkan hiburan. Namun demikian, evaluasi menyeluruh dinilai sangat mendesak untuk dilakukan.
Perayaan HUT kota sejatinya menjadi cerminan kualitas kinerja pemerintahan. Pemerintah Kota Gunungsitoli diharapkan dapat menjadikan polemik ini sebagai bahan perbaikan, agar perayaan di masa mendatang tidak hanya terlihat megah, tetapi juga benar-benar berkualitas, menghibur, dan membangkitkan kebanggaan masyarakat.(Red)
Suaraakademis.com.|Jakarta – Kebersamaan dan persaudaraan kembali terjalin erat dalam acara Halal Bi Halal Ikatan Keluarga Alumni Universitas Riau (IKA UNRI) wilayah Jabodetabek, Minggu, 26 April 2026. Acara yang digelar di The Radiant Center Hotel, Ciputat, Tangerang, Banten, ini sukses mempertemukan ratusan alumni dari berbagai angkatan dan latar belakang profesi.
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketua PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, turut hadir memeriahkan suasana. Kehadiran beliau bersama istri tercinta, Ibu Winarsih Lalengke, serta Wasekjen PPWI, Julian Caisar, menambah kehangatan acara, mengingat ketiganya merupakan bagian dari keluarga besar alumni UNRI.
*Apresiasi dan Dukungan Penuh*
Dalam kesempatannya, Wilson Lalengke menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya yang tinggi atas terselenggaranya kegiatan ini. Menurutnya, momen seperti ini sangat penting untuk menjaga tali persaudaraan yang telah dibangun sejak masa perkuliahan.
“Saya sangat mengapresiasi dan mendukung penuh kegiatan Halal Bi Halal ini. Bertemu kembali dengan teman-teman seperjuangan, bertukar cerita, dan mempererat hubungan adalah hal yang sangat berharga. Sebagai alumni, kita memiliki tanggung jawab moral untuk terus mendukung almamater dan saling menguatkan sesama keluarga besar UNRI,” ujar Wilson Lalengke dengan penuh semangat.
Beliau juga menekankan bahwa jaringan alumni yang solid tidak hanya bermanfaat secara personal, tetapi juga dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah Riau maupun kemajuan bangsa Indonesia.
*Hadirnya Tokoh dan Senior*
Acara tersebut turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, antara lain Rektor UNRI, Prof. Dr. Hj. Sri Indarti, S.E., M.Si., Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bapak Djonhery, serta Ketua Umum IKA UNRI, Wan Muhammad Hasyim. Kehadiran para pimpinan ini menunjukkan komitmen kuat untuk terus membesarkan nama Universitas Riau.
Salah satu momen yang paling menyentuh adalah kehadiran Bapak Edwin, perwakilan alumni angkatan tertua yang telah menyelesaikan studi sejak tahun 1975. Kehadiran beliau menjadi bukti bahwa ikatan persaudaraan di UNRI tidak lekang oleh waktu.
Secara keseluruhan, acara ini dihadiri oleh tidak kurang dari 300 orang yang berasal dari belasan fakultas yang ada di kampus tertua di Pekanbaru tersebut. Suasana akrab dan penuh kekeluargaan terasa menyelimuti seluruh rangkaian acara.
*Filosofi Kebersamaan*
Dalam setiap pertemuan, terdapat pesan mendalam tentang kehidupan. Seperti yang pernah dikatakan oleh filsuf Yunani kuno, Aristoteles: “What is a friend? A single soul dwelling in two bodies.” (Apakah seorang teman? Itu adalah satu jiwa yang menempati dua tubuh). Filosofi ini menggambarkan betapa eratnya hubungan persaudaraan yang terjalin, di mana meskipun fisik terpisah, namun hati dan tujuan tetap satu.
Senada dengan itu, filsuf Francis Bacon juga pernah berujar, “Friendship multiplies joys and divides griefs.” (Persahabatan melipatgandakan kebahagiaan dan membagi kesedihan). Hal ini menjadi pengingat bahwa dengan menjaga silaturahmi, beban hidup menjadi lebih ringan dan kebahagiaan menjadi lebih terasa lengkap.
Semoga momentum kebersamaan ini terus terjaga dan menjadi awal dari kolaborasi-kolaborasi positif di masa depan bagi seluruh keluarga besar IKA UNRI. (TIM/Red)
Suaraakademis.com.|Bern – Pemerintah Federasi Swiss secara resmi mempertegas posisinya dalam mendukung integritas teritorial Kerajaan Maroko. Dalam langkah diplomatik penting pada Jumat (24/04/2026), Swiss menyatakan bahwa inisiatif otonomi yang diajukan Maroko merupakan dasar yang paling serius, kredibel, dan pragmatis untuk menyelesaikan sengketa wilayah Sahara.
Pernyataan tegas ini tertuang dalam Komunike Bersama yang ditandatangani oleh Konselor Federal sekaligus Kepala Departemen Luar Negeri Swiss, Ignazio Cassis, bersama Menteri Luar Negeri Maroko, Nasser Bourita, usai pertemuan tingkat tinggi di Bern.
SWISS AKUI OTONOMI SEBAGAI SOLUSI PALING MUNGKIN DIWUJUDKAN
Dalam dokumen tersebut, Swiss secara terbuka menyambut baik adopsi Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2797. Negara Eropa ini menegaskan bahwa konsep otonomi sejati di bawah kedaulatan Maroko adalah solusi yang paling layak dan realistis (most feasible solution).
Swiss juga menegaskan kembali dukungan penuh terhadap peran sentral Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan upaya Utusan Pribadi Sekjen PBB dalam mencapai penyelesaian politik yang berkelanjutan. Sikap ini semakin memperkuat konsensus global yang didorong oleh kepemimpinan visioner Yang Mulia Raja Mohammed VI.
PERSISMA: PENGHARGAAN ATAS REALITAS DAN KEADILAN
Perkembangan positif ini mendapat sambutan hangat dari Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (PERSISMA), Wilson Lalengke.
“Persisma sangat mengapresiasi kemajuan ini. Dukungan Swiss sebagai negara yang dikenal netral dan berintegritas tinggi membuktikan bahwa inisiatif otonomi Maroko adalah solusi tunggal yang masuk akal dan berkelas dunia,” ujar Wilson Lalengke, Sabtu (25/04/2026).
Ia menambahkan bahwa langkah ini adalah bentuk pengakuan nyata terhadap realitas sejarah dan hukum.
“Kami berdiri bersama komitmen Maroko dan Swiss untuk menciptakan stabilitas. Persisma akan terus menyuarakan kebenaran, karena kedaulatan Maroko adalah kunci perdamaian di Afrika Utara,” tegasnya.
KONSENSUS GLOBAL SEMAKIN TAK TERBENDUNG
Sikap Swiss menambah deretan panjang negara-negara maju yang mengakui rencana otonomi sebagai satu-satunya jalan keluar yang logis. Dengan semakin kuatnya dukungan internasional, tekanan untuk menyelesaikan sengketa melalui dialog dan diplomasi semakin tak terbendung.
Hubungan Bern dan Rabat kini memasuki babak baru yang strategis, memberikan kontribusi nyata bagi arsitektur perdamaian dunia di bawah naungan PBB.(PERSISMA/Red)
Suaraakademis.com.|London – Pemerintah Britania Raya kembali mempertegas posisi diplomatiknya terkait isu Sahara Maroko. Menteri Luar Negeri Inggris, Yvette Cooper, pada hari Kamis menegaskan kembali bahwa negaranya mendukung rencana otonomi yang diajukan oleh Maroko sebagai “basis yang paling kredibel, layak, dan pragmatis bagi perdamaian di Sahara.”
Pernyataan tersebut disampaikan setelah pertemuan tingkat tinggi antara Cooper dengan Menteri Luar Negeri Maroko, Nasser Bourita, dalam rangkaian kunjungan kerjanya ke London pada Kamis, 23 April 2026. Penegasan ini merupakan kelanjutan dari posisi Inggris yang telah dinyatakan sebelumnya dalam Dialog Strategis Maroko-Inggris yang diadakan di Rabat pada 1 Juni 2025.
Dalam pernyataan bersama tersebut, Inggris menekankan pentingnya semua pihak yang terlibat untuk segera berpartisipasi secara positif dalam proses politik yang dilakukan di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Britania Raya berkomitmen untuk terus mengambil tindakan di berbagai tingkat—baik bilateral, regional, maupun internasional—guna mendukung penyelesaian sengketa wilayah tersebut secara tuntas.
Selain membahas isu Sahara, Yvette Cooper juga menyambut baik hubungan bilateral yang luar biasa antara kedua kerajaan. Ia menyoroti bahwa kemitraan dengan Kerajaan Maroko memberikan nilai besar bagi rakyat kedua negara, terutama dengan adanya peluang kerja sama strategis terkait penyelenggaraan Piala Dunia 2030, di mana Maroko menjadi salah satu tuan rumahnya.
*Dukungan Persisma untuk Stabilitas Kawasan*
Perkembangan signifikan dalam hubungan London dan Rabat ini mendapat perhatian serius dari Wilson Lalengke selaku Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (PERSISMA). Sebagai pimpinan organisasi yang aktif mempromosikan hubungan persaudaraan antara masyarakat Indonesia dan Maroko, Wilson Lalengke menyatakan bahwa dukungan Inggris adalah langkah besar menuju stabilitas Afrika Utara.
“Persisma sangat mengapresiasi kemajuan diplomatik ini. Dukungan dari negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB seperti Inggris membuktikan bahwa rencana otonomi di bawah kedaulatan Maroko adalah satu-satunya solusi yang realistis dan dapat diterima secara internasional,” ujar Wilson Lalengke, Sabtu, 25 April 2026.
Tokoh pers Indonesia itu menambahkan bahwa organisasinya mendukung penuh komitmen kedua negara untuk terus mempererat kemitraan. “Dukungan Inggris ini bukan hanya soal politik, tapi soal pengakuan terhadap kedaulatan yang sah. Persisma mendukung komitmen Inggris dan Maroko untuk bekerja sama demi kesejahteraan rakyat, termasuk dalam menyambut momentum global seperti Piala Dunia 2030 nanti,” pungkasnya.
*Penguatan Konsensus Internasional*
Sikap Inggris ini menambah daftar panjang negara-negara besar dunia yang mengakui keabsahan posisi Maroko. Dengan penguatan dukungan dari London, posisi Maroko dalam forum-forum internasional semakin kokoh, mendorong terciptanya solusi politik yang langgeng yang akan membawa kemakmuran bagi seluruh wilayah Sahara Maroko.
Hubungan antara Kerajaan Inggris dan Kerajaan Maroko kini berada pada titik puncaknya, di mana kerja sama ekonomi, keamanan, dan politik saling memperkuat satu sama lain untuk masa depan yang lebih stabil. (PERSISMA/Red)
Hak Cipta Jurnalistik: Pilar Perlindungan atau Belenggu bagi Literasi Publik?
_Oleh: Wilson Lalengke_
Suaraakademis.com.|Jakarta – Dunia informasi hari ini berada di persimpangan jalan yang krusial. Di satu sisi, industri media arus utama menuntut perlindungan hak kekayaan intelektual yang lebih ketat melalui regulasi hak cipta demi menjaga keberlangsungan bisnis. Di sisi lain, arus jurnalisme warga (citizen journalism) yang dipelopori oleh para aktivis independen menawarkan paradigma yang bertolak belakang: bahwa informasi adalah milik publik yang harus mengalir tanpa hambatan birokrasi legalitas.
Perdebatan mengenai hak cipta atas karya jurnalistik bukan sekadar urusan hukum, melainkan masalah filosofis tentang hakikat informasi. Apakah berita adalah komoditas komersial, ataukah ia merupakan instrumen pelayanan publik?
Secara konvensional, hak cipta dianggap sebagai mekanisme perlindungan bagi para jurnalis dan institusi media. Ada beberapa aspek positif yang sering dikemukakan oleh para pendukung regulasi ini
Yang pertama adalah terkait insentif bagi kreativitas dan kualitas. Dengan adanya hak cipta, jurnalis memiliki jaminan bahwa karya mereka tidak akan dicuri. Hal ini mendorong media untuk melakukan investigasi mendalam yang membutuhkan biaya besar, karena mereka memiliki hak eksklusif untuk memonetisasi karya tersebut.
Kedua, terkait dengan perlindungan dari plagiarisme. Hak cipta memberikan dasar hukum yang kuat untuk menindak pihak-pihak yang menyalin informasi tanpa izin dan tanpa memberikan kredit yang layak. Ini penting untuk menjaga integritas informasi di tengah maraknya fenomena copy-paste di media sosial.
Dan, ketiga berhubungan erat dengan keberlanjutan ekonomi media. Media membutuhkan pendapatan untuk menggaji jurnalis, membayar biaya operasional, dan menjaga independensi dari intervensi politik. Hak cipta memungkinkan adanya model bisnis berbasis langganan atau lisensi konten.
Namun, penerapan hak cipta yang terlalu kaku pada karya jurnalistik juga membawa dampak negatif yang tidak bisa diabaikan. Hal ini akan menimbulkan keadaan eksklusivitas informasi: Hak cipta dapat menciptakan “tembok bayar” (paywalls) yang menghalangi masyarakat ekonomi lemah untuk mengakses informasi berkualitas. Kondisi itu berpotensi memperlebar jurang informasi (information gap) di masyarakat.
Hak cipta juga akan memunculkan hambatan bagi penyebaran kebenaran. Dalam situasi darurat atau kepentingan publik yang mendesak, prosedur hak cipta yang rumit dapat memperlambat penyebaran informasi penting yang seharusnya diketahui oleh banyak orang sesegera mungkin.
Penerapan hak cipta dapat mempertinggi tingkat kriminalisasi terhadap kreativitas publik. Regulasi yang terlalu ketat dapat membuat jurnalis warga atau blogger merasa terancam saat ingin mengutip atau memberikan kritik terhadap sebuah pemberitaan, karena takut dianggap melanggar hak cipta.
Di tengah perdebatan ini, saya menawarkan pandangan yang mungkin terdengar provokatif namun amat mendasar. Sebagai pembela jurnalisme warga yang independen dan non-komersial, saya berpendapat bahwa regulasi hak cipta untuk karya jurnalistik sebenarnya tidaklah penting.
Esensi dari jurnalisme warga adalah “dari warga, oleh warga, dan untuk kepentingan warga.” Dalam kerangka pikir ini, karya jurnalistik bukanlah produk industri yang harus dipagari oleh hak kekayaan intelektual, melainkan properti kolektif.
Informasi jurnalistik, terutama yang dihasilkan oleh warga secara sukarela, adalah milik publik. Memaksakan hak cipta pada karya-karya ini justru akan mengkhianati semangat jurnalisme itu sendiri yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa tanpa sekat komersialisasi.
Jurnalistik pada umumnya, termasuk yang dikerjakan oleh para jurnalis warga, berfungsi sebagai pengawas kekuasaan (social control). Jika karya pengawasan ini dibatasi oleh hak cipta, maka efektivitasnya dalam menjangkau masyarakat luas akan berkurang. Bagi kelompok jurnalisme warga, kebanggaan terbesar bukanlah pada royalti, melainkan pada sejauh mana informasi yang mereka bagikan mampu membawa perubahan positif di tengah masyarakat.
Jika kita menarik isu ini ke dalam dasar negara Indonesia, Pancasila, maka kita akan menemukan titik temu yang menarik. Sila Kelima, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” mengamanatkan bahwa akses terhadap informasi yang benar dan mendidik harus merata bagi seluruh rakyat.
Memperlakukan karya jurnalistik semata-mata sebagai komoditas ekonomi yang dilindungi hak cipta demi keuntungan segelintir korporasi media dapat dianggap mencederai semangat keadilan sosial. Di sisi lain, Sila Kedua, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,” menuntut kita untuk menghargai usaha dan keringat para jurnalis sebagai individu.
Solusi yang mungkin dapat diambil adalah penerapan model creative commons atau lisensi publik, di mana karya jurnalistik tetap diakui penciptanya (atribusi), namun bebas untuk disebarluaskan, dikutip, dan digunakan kembali untuk kepentingan pendidikan serta informasi publik tanpa harus membayar royalti yang memberatkan.
Regulasi hak cipta pada karya jurnalistik memang memiliki fungsi perlindungan, namun ia tidak boleh menjadi tembok yang mengurung kebenaran. Sebab pada dasarnya jurnalisme memiliki sisi altruistic, yakni perilaku atau sikap tidak mementingkan diri sendiri yang berfokus pada kesejahteraan orang lain, yang kuat.
Di masa depan, Indonesia membutuhkan regulasi yang lebih fleksibel, yang mampu melindungi hak moral jurnalis profesional namun tetap menjamin bahwa informasi yang bersifat kepentingan publik tetap menjadi properti kolektif yang mudah diakses. Jurnalisme tidak boleh mati karena ketiadaan biaya, namun kebenaran juga tidak boleh disandera oleh kepentingan laba. Hanya dengan keterbukaan, jurnalisme warga dan jurnalisme arus utama dapat beriringan membangun literasi publik yang kokoh. (*)
_Penulis adalah Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia_
Suaraakademis.com.|Medan – Panglima Kodam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Hendy Antariksa, memimpin langsung upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) dan Tradisi Korps bagi pejabat utama di lingkungan Kodam I/BB. Acara berlangsung khidmat di Gedung AH Nasution Lantai II Makodam I/BB, Medan, Sabtu (25/04/2026).
Sertijab ini meliputi sejumlah jabatan strategis, antara lain Asrendam I/BB, Kazidam I/BB, Kapendam I/BB, Danbrigif 7/RR, Danmenarhanud 2/SSM, Dandim 0201/Medan, serta Kapuskodalopsdam I/BB. Rotasi ini merupakan bagian dari upaya penyegaran organisasi untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas satuan.
PANGDAM: SERTIJAB BENTUK PENYEGARAN ORGANISASI
Dalam amanatnya, Mayjen TNI Hendy Antariksa menegaskan bahwa proses sertijab merupakan hal yang wajar dan penting dalam dinamika organisasi militer.
“Serah terima jabatan ini adalah bentuk penyegaran organisasi. Kami harap dapat menumbuhkan semangat baru serta melahirkan ide-ide kreatif dalam menjawab tantangan tugas yang semakin kompleks,” ujar Pangdam.
Pangdam juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada para pejabat lama atas dedikasi, loyalitas, dan pengabdian selama bertugas di Kodam I/BB. Berbagai capaian yang telah diraih menjadi bekal berharga bagi penugasan selanjutnya.
PEJABAT BARU DIPERKENALKAN, SIAP JALANKAN AMANAH
Dalam kesempatan tersebut, diperkenalkan pula beberapa pejabat baru yang akan mengemban tugas, di antaranya Kolonel Inf Sandy sebagai Kepala Penerangan Kodam I/BB (Kapendam) dan Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo sebagai Komandan Distrik Militer 0201/Medan (Dandim).
Keduanya diharapkan mampu menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjaga soliditas, serta melanjutkan kinerja organisasi secara optimal.
RANGKAIAN ACARA KHIDMAT
Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat, penyerahan cinderamata, ramah tamah, dan sesi foto bersama.
Turut hadir dalam acara tersebut antara lain Kasdam I/BB, Irdam I/BB, Kapoksahli Pangdam I/BB, para Asisten Kasdam, Pamen Ahli, LO TNI AL dan AU, para Kabalakdam, Komandan Satuan, serta Ketua Persit KCK Daerah I/BB beserta pengurus.(Pendam I/BB)
Suaraakademis.com.|Pematangsiantar – Panglima Kodam I/Bukit Barisan (Pangdam I/BB), Mayjen TNI Hendy Antariksa, memimpin langsung upacara penyumpahan dan penutupan Pendidikan Pertama Bintara (Dikmaba) IF TNI AD Gelombang I Tahun Anggaran 2026. Acara berlangsung khidmat di Lapangan Jenderal Soedirman, Rindam I/BB, Pematangsiantar, Jumat (24/04/2026).
Upacara ini menandai resmi dilantiknya 421 Bintara Remaja dengan pangkat Sersan Dua setelah menempuh pendidikan pembentukan selama 8 minggu.
PANGDAM: AWAL PENGABDIAN YANG PENUH TANGGUNG JAWAB
Dalam amanatnya, Mayjen TNI Hendy Antariksa menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh siswa yang telah berhasil menyelesaikan pendidikan. Ia menegaskan bahwa momen ini adalah awal dari pengabdian nyata kepada bangsa dan negara.
“Selamat kepada para Bintara Remaja yang baru dilantik. Pegang teguh sumpah yang telah diucapkan, jalankan tugas dengan tanggung jawab penuh, disiplin tinggi, dan selalu junjung tinggi hukum dalam kehidupan bermasyarakat,” tegas Pangdam.
Pangdam juga menyampaikan apresiasi mendalam kepada Danrindam I/BB, para instruktur, pelatih, serta seluruh unsur pendukung atas dedikasi dan kerja kerasnya dalam mendidik calon prajurit terbaik TNI AD.
BEKAL DIRI DENGAN IMAN, MORAL, DAN PROFESIONALISME
Sebagai pedoman pengabdian ke depan, Pangdam memberikan beberapa penekanan penting kepada para Bintara Remaja, antara lain:
– Meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
– Menjadi prajurit yang bermoral, beretika, dan profesional.
– Mengamalkan ilmu yang diperoleh serta terus meningkatkan kemampuan keprajuritan.
– Menjadikan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI sebagai landasan utama dalam berpikir, bersikap, dan bertindak.
– Mempersiapkan diri untuk melanjutkan pendidikan kejuruan sesuai kecabangan masing-masing.
RANGKAIAN ACARA MERIAH DENGAN DEMONSTRASI KETERAMPILAN
Upacara penutupan ini juga dimeriahkan dengan pemberian penghargaan, pengalungan medali, dan penyerahan piagam bagi siswa berprestasi. Kegiatan dilanjutkan dengan demonstrasi keterampilan militer yang menunjukkan kesiapan fisik dan mental para Bintara Remaja.
Turut hadir mendampingi dalam kegiatan ini antara lain Kasdam I/BB, Irdam I/BB, Kapoksahli Pangdam I/BB, Danrindam I/BB, Danrem 022/PT, pejabat utama Kodam I/BB, serta Ketua Persit KCK Daerah I/BB beserta pengurus. Hadir pula unsur Forkopimda dari wilayah Pematangsiantar, Simalungun, Batu Bara, dan Toba.(Pendam I/BB)
*SUMATRA* – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-65 bertema “The
New Horizon” dan peringatan Hari Bumi 22 April 2026, Hutama Karya menyelenggarakan aksi penanaman pohon secara serentak di seluruh ruas Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) yang dikelola. Kegiatan ini sekaligus menjadi _kick-off_ program penanaman 17.000 pohon dari 18 jenis tanaman di 11 ruas tol di JTTS yang dikelola di sepanjang tahun 2026 ini. Adapun jenis pohon yang ditanam disesuaikan dengan kondisi dan jenis tanah di daerah masing-masing.
Aksi ini sejalan dengan arahan Kementerian Lingkungan Hidup yang pada tahun 2025 mengajak seluruh pengelola jalan tol di Indonesia untuk menghijaukan koridor dan mengendalikan emisi di kawasan jalan tol. Sebagai pengelola JTTS, Hutama Karya menjadikan penghijauan sebagai bagian dari tanggung jawab pengelolaan infrastruktur.
“Di Usia ke-65, Hutama Karya ingin menunjukkan bahwa Pembangunan infrastruktur dan tanggung jawab lingkungan bukan hal yang bertentangan, tema “_The New Horizon”_ bagi kami salah satu wujudnya adalah komitmen nyata terhadap penghijauan di koridor JTTS,” ujar Iwan Hermawan, Direktur Operasi III Hutama Karya.
Program penghijauan di Rest Area dan Ruang Milik Jalan (Rumija) JTTS bukan kegiatan baru. Hutama Karya telah menjalankan penanaman pohon secara bertahap sejak beberapa tahun terakhir, seiring dengan beroperasinya ruas-ruas tol baru di Sumatra.
“Hingga saat ini, sekitar 98.000 pohon telah tumbuh di sepanjang koridor JTTS. Pohon yang ditanam dipilih berdasarkan kesesuaian dengan ekologi kawasan setempat, dan berfungsi tidak hanya sebagai penghijauan tetapi juga untuk menjaga kualitas udara, meredam kebisingan, mencegah erosi tanah, serta meningkatkan kenyamanan pengguna jalan,” tambah Iwan.
Penanaman pohon ini dilaksanakan secara serentak di seluruh ruas JTTS yang dikelola Hutama Karya. Sementara itu, seremoni utama kegiatan dilaksanakan di Rest Area KM 41 Jalur B Tol Binjai–Langsa, yang ditandai dengan penanaman pohon oleh Direktur Operasi III Hutama Karya Iwan Hermawan bersama jajaran manajemen Hutama Karya dan Panitia HUT HK
lainnya. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Ketua Tim Jalan Bebas Hambatan BBPJN Sumut Sriono, Kepala Satuan PJR AKBP Dhery Fajariandono, dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat Arie Ramadhany sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penghijauan di koridor JTTS.
*Langkah Awal: Mengukur Dampak Lingkungan*
Khusus tahun ini, Hutama Karya melakukan pengukuran potensi serapan karbon dari vegetasi
yang ditanam di koridor JTTS. Menggunakan pendekatan perhitungan berbasis _The Intergovernmental Panel on Climate Change_ (IPCC), 17.000 pohon yang ditanam pada tahun 2026 diproyeksikan mampu menyerap sekitar 9.930 ton CO2e secara kumulatif hingga tahun 2050.
“Angka-angka ini belum pernah dipublikasikan sebelumnya dan untuk pertama kalinya, kontribusi ekologis nyata diukur dengan metode sains dapat dibagiakan kepada publik, yang penting bagi kami adalah mulai mengukur, apa yang bisa diukur agar dapat dikelola dan ditingkatkan, ini baru awal dan angka ini akan terus bertambah seiring berjalannya operasional JTTS,” imbuh Iwan.
*Penghijauan sebagai Bagian dari Pengelolaan Infrastruktur Jalan Tol*
Dengan puluhan ribu pohon yang kini tumbuh di sepanjang Rumija dan _Rest Area_, Hutama Karya memandang penghijauan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan infrastruktur jalan tol. Inisiatif ini bukan sekadar program tambahan, melainkan salah satu komponen
penting dalam operasional jalan tol yang berkelanjutan. Koridor JTTS tidak hanya berfungsi sebagai jalur konektivitas ekonomi di Sumatra, tetapi juga diharapkan dapat memberikan manfaat ekologis bagi kawasan yang dilaluinya.
“Ke depan, Hutama Karya akan terus memperluas cakupan penghijauan seiring dengan
pertumbuhan jaringan JTTS serta mempublikasikan perkembangan data dampak lingkungan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kepada public,” tutup Iwan.
Sebagai tambahan informasi, program Hutama Karya _ReGreen_ merupakan bagian dari rangkaian Hutama Karya Peduli, yaitu program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang dirancang untuk menciptakan nilai bersama,tidak hanya bagi perusahaan, tetapi juga bagi masyarakat dan lingkungan. Selain _ReGreen_, program ini juga mencakup Hutama Karya Mengajar, Hutama Karya EduInfra, Hutama Karya WASHInfra, serta Bazaar UMKM. Selain itu, penanaman pohon lainnya juga dilaksanakan di ruas tol yang berada di Pulau Jawa yakni Tol Akses Tanjung Priok (ATP) dan JORR Seksi S (JORR-S).
DELI SERDANG | Suaraakademis.com – Audiensi Forum Wartawan- Lembaga Sosial Masyarakat Pagar Merbau Sekitarnya (Forwarspams) dengan Bupati Deli Serdang dr.H.Asri Luddin Tambunan berlangsung dengan penuh keakraban,Kamis (23-4-2026). Bertempat di Kantor Bupati jalan negara no.1 Petapahan-Lubuk Pakam,audiensi bertujuan untuk memperkenalkan keberadaan Forwarspams serta membangun sinergitas dengan Pemerintah Daerah.
Ketua Forwarspams Suleno didampingi Wakil Ketua Syahrul Anwar dan beberapa pengurus mengucapkan terima kasih kepada Bupati atas penerimaannya dan menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan Forwarspams.
Kepada Bupati, Suleno menuturkan bahwa Forwarspams merupakan wadah silaturahmi insan pers dan aktivis lembaga sosial masyarakat (LSM) yang berdomisili di Kecamatan Pagar Merbau dan sekitarnya yang bertujuan untuk membangun sinergitas dengan pemerintah setempat dan mengawal suksesi program pembangunan pemerintah daerah.
Atas nama Forwarspams Suleno menyampaikan dukungan dan apresiasi kepada Bupati atas pencapaian pembangunan di Kabupaten Deli Serdang yang sangat luar biasa terutama dibidang pelayanan publik Program Bupati yang antara lain Pas Jempol,Mall Pelayanan Publik,CTM dinilai mampu memangkas alur birokrasi sehingga pelayanan terhadap masyarakat terkait administrasi menjadi lebih efektif dan efisien.
Bupati Deli Serdang menyampaikan pesan kepada pengurus Forwarspams untuk selalu menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan fungsi sosial kontrol,menjalin sinergitas dengan pemerintah kecamatan setempat dan terus melakukan pengawalan terhadap proses pembangunan dan pelayanan publik agar berjalan sesuai harapan dan selaras dengan visi misinya.
Usai beraudiensi dengan Bupati,Wakil Ketua Forwarspams Syahrul Anwar menjelaskan kepada awak media sejak didirikan pada tanggal 27 September 2022, Forwarspams mampu menjalin kebersamaan dan kekompakan antar insan pers dan aktivis LSM yang berdomisili di Kecamatan Pagar Merbau dan sekitarnya, karena Forwarspams kita berdiri sebagai suatu perkumpulan yang bertujuan ikut membangun suatu daerah menjadi yang lebih baik , bukan memecah belah suatu instansi atau suatu golongan . Forwarspams hadir berjuang untuk kebersamaan dan pemersatu aliansi organisasi Wartawan dan LSM.
Menyoroti kinerja Pemerintah Kecamatan Pagar Merbau, Forwarspams menilai bahwa pelaksanaan program pelayanan publik seperti “pas jempol” dan program CTM (Cepat Transparan dan Mudah) untuk pengurusan administrasi kependudukan berjalan dengan sangat baik.Camat Pagar Merbau Junaidi,SE.,M.Si.,sangat pro Aktif dalam mewujudkan visi misi Bupati Deli Serdang, layak mendapat apresiasi atas keberhasilan di pemerintahan kecamatan Pagar Merbau, semoga Kecamatan Pagar Merbau menjadi kecamatan terbaik di kabupaten Deli Serdang.
“Kami menilai pelayanan publik yang dilakukan pemerintah Kecamatan Pagar sudah sangat baik.Cepat transparan dan mudah sesuai visi misi Bupati.Semoga sinergitas antara Camat Pagar Merbau dan Forwarspams dapat terus terjalin.”ucap Syahrul Anwar
Forwarspams juga turut menyoroti program nasional yang ada di Kecamatan Pagar Merbau seperti MBG (Makan Bergizi Gratis) dan Pembangunan KDMP (Koperasi Desa Merah Putih).Dari 5 dapur SPPG yang ada di Kecamatan Pagar Merbau baru 2 Dapur yang sudah beroperasi.Sedangkan untuk pembangunan KDMP,dari 16 Desa baru 4 Desa yang sudah “on progres”. Diharapkan seluruh pembangunan KDMP di Kecamatan Pagar Merbau dapat segera terealisasi agar roda perekonomian di Desa dapat berputar.
MEDAN | Suaraakademis.com – Ratusan pekerja dan buruh yang tergabung dalam aliansi Gerakan Buruh Rakyat (GEBRAK) menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Kawasan Industri Medan (KIM) 1, Jalan Yos Sudarso KM 10, Medan, Rabu (22/4).
Massa aksi bergerak menggunakan mobil komando, diiringi puluhan sepeda motor, menuju kantor PT KIM untuk menyampaikan tuntutan terkait penutupan portal berbayar di pintu masuk KIM 1 (satu).
Setibanya di lokasi, Ketua DPC FSP RTMM SPSI Medan, Akhmad Rivai, SH, didampingi Koordinator Aksi Gimin, menyampaikan orasi. Ia menilai kebijakan penerapan retribusi parkir di pintu masuk kawasan industri tersebut belum memiliki dasar aturan yang jelas dari pemerintah pusat maupun daerah.
“Sejauh ini belum ada aturan baku terkait retribusi parkir tersebut. Kondisi ini sangat membebani pekerja dan masyarakat yang melintas setiap hari,” ujar Akhmad Rivai dalam orasinya.
Aksi tersebut turut dihadiri sejumlah perwakilan serikat pekerja dan buruh, di antaranya FSP RTMM SPSI Sumut, FSP LEM SPSI Sumut, SBNI Kota Medan, SBMI Kota Medan, serta beberapa organisasi pekerja lainnya.
Para pengunjuk rasa menilai keberadaan portal berbayar tersebut menyulitkan akses pekerja menuju tempat kerja, serta mengganggu aktivitas masyarakat sekitar yang menggunakan jalur tersebut.
Akhmad Rivai, SH., juga mengungkapkan bahwa sebelumnya portal serupa pernah diberlakukan, namun kemudian ditutup setelah mendapat penolakan dari serikat pekerja dan masyarakat. Namun portal tersebut kini kembali dioperasikan oleh pihak pengelola kawasan.
“Atas dasar itu, kami meminta agar portal tersebut ditutup sementara untuk dilakukan evaluasi dan kajian menyeluruh,” ucapnya.
Setelah menyampaikan aspirasi, sejumlah perwakilan massa aksi, di antaranya Akhmad Rivai, OK Nasrun Efendi, Pranoto, Antoni Pasaribu, Habibul Hasan, Indra Hariadi, dan Gimin, didampingi aparat kepolisian, diperkenankan masuk ke kantor PT KIM untuk melakukan dialog dengan pihak manajemen.
Beberapa jam kemudian, perwakilan massa aksi keluar dari kantor PT KIM bersama salah satu perwakilan manajemen, Taufiq. Di hadapan massa, Taufiq menyampaikan hasil pertemuan yang menyepakati bahwa portal pintu masuk KIM 1 (satu) akan ditutup sementara.
“Untuk sementara portal ditutup sambil menunggu perbaikan infrastruktur dan akses jalan menuju kawasan industri,” ujar Taufiq.
Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian hingga massa membubarkan diri.
PEMINDAHAN JEKSON SIHOMBING KE NUSAKAMBANGAN: POTRET BURAM PENEGAKAN HUKUM DAN PELANGGARAN HAM
Suaraakademis.com.|Pekanbaru – Dunia aktivisme dan keadilan di Indonesia kembali tercoreng. Tindakan memindahkan aktivis lingkungan dan anti-korupsi, Jekson Jumari Pandapotan Sihombing, secara mendadak dari Lapas Pekanbaru ke Lapas Nusakambangan pada Selasa malam (21/04/2026) menuai kecaman luas. Langkah ini dinilai sewenang-wenang dan melanggar hukum mengingat status Jekson saat ini masih terpidana yang menunggu putusan banding, bukan narapidana tetap.
Keputusan ini memicu kemarahan orang tua Jekson dan berbagai elemen masyarakat yang menilai perlakuan tersebut tidak manusiawi dan penuh politisasi.
LARSHEN YUNUS: INI TINDAAN BIADAB DAN TIDAK BERDASAR
Ketua DPD KNPI Riau, Larshen Yunus, menegaskan bahwa pemindahan ini jelas melanggar aturan dan asas keadilan.
“Status beliau masih terpidana, bukan napi. Jadi pemindahan ke Nusakambangan adalah tindakan biadab dan tidak berdasar hukum. Pejabat pengecut itu harus jelaskan alasan mereka memperlakukan aktivis seperti kriminal kelas berat,” ujar Larshen dengan nada marah, Kamis (23/04/2026).
Ia juga menyoroti ketimpangan perlakuan yang sangat mencolok.
“Koruptor kalian layani baik, bandar narkoba jadikan tamping, tapi aktivis pembela rakyat diperlakukan musuh negara. Ini kebiadaban nyata,” tegasnya.
WILSON LALENGKE: HUKUM TELAH DIBAJAK, AKAN KAMI GUGAT
Tokoh HAM internasional, Wilson Lalengke, mengecam keras tindakan aparat yang dianggap telah membajak hukum demi kepentingan kekuasaan.
“Ini pelanggaran berat HAM. Ketika aktivis pembela rakyat diperlakukan seperti penjahat, hukum telah kehilangan arah moralnya. Aparat yang terlibat harus bertanggung jawab,” tegas Wilson, Jumat (24/04/2026).
Wilson yang juga berasal dari Riau menegaskan langkah hukum yang akan ditempuh. Pihaknya akan menggugat otoritas terkait, mulai dari Presiden RI, Kementerian Imipas, Ditjen Pas, Kanwil Imipas Riau, hingga Kepala Lapas Pekanbaru.
“Kami akan tempuh jalur hukum. Ini bukan cuma soal Jekson, tapi perjuangan menegakkan keadilan bagi seluruh rakyat. Tidak ada yang kebal hukum, termasuk pejabat tinggi,” tandasnya.
PENGKHIANATAN TERHADAP NILAI KEMANUSIAAN DAN PANCASILA
Secara filosofis, tindakan ini melanggar prinsip Plato tentang harmoni negara, ajaran Immanuel Kant bahwa manusia adalah tujuan bukan alat, serta teori keadilan John Rawls.
Lebih dalam lagi, tindakan ini telah menginjak-injak Pancasila:
– Sila ke-2: Dilanggar ketika perlakuan tidak berperikemanusiaan dilakukan.
– Sila ke-5: Dihianati ketika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, berpihak hanya pada yang berkuasa.
Pejabat yang melakukan hal ini telah mengkhianati sumpah jabatan dan nilai luhur bangsa.
SERUAN UNTUK KEBANGKITAN RAKYAT
Wilson Lalengke menyerukan agar seluruh rakyat tidak tinggal diam.
“Jangan biarkan aktivis pembela rakyat diperlakukan sewenang-wenang. Presiden harus turun tangan! Jika negara diam, rakyat akan hilang kepercayaan,” tegasnya.
Kasus ini adalah tamparan keras bagi sistem hukum Indonesia. Sebagaimana pesan Aristoteles, “Keadilan adalah kebajikan tertinggi.” Tanpa keadilan, bangsa ini hanya menjadi panggung bagi mereka yang memperjualbelikan hukum. Saatnya rakyat bangkit menegakkan kebenaran.(TIM/Red)
KRIMINALISASI WARTAWAN AMIR ASNAWI: PEMBAJAKAN UU PERS DAN ANCAMAN TERHADAP KEBEBASAN PERS
Suaraakademis.com.| Mojokerto – Dunia hukum dan kebebasan pers di Indonesia kembali diguncang. Kasus yang menimpa Wartawan Amir Asnawi menjadi sorotan tajam usai proses hukum terhadapnya dinilai penuh cacat prosedur dan batal demi hukum. Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Mojokerto Kelas IA, Jumat (24/04/2026), menjadi medan perjuangan untuk membongkar ketidakadilan terhadap jurnalis yang dikriminalisasi saat menjalankan fungsi kontrol sosial.
Kuasa hukum Amir, Advokat Rikha Permatasari, menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap kliennya telah melanggar prinsip dasar hukum pidana.
“Penangkapan dilakukan pada 14 Maret 2026, sementara laporan polisi baru dibuat pada 15 Maret 2026. Artinya, penangkapan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tapi pelanggaran serius terhadap KUHAP,” tegas Rikha.
Ia menambahkan, tindakan ini bertentangan dengan asas legalitas, due process of law, dan fair trial. “Tidak mungkin ada penyidikan tanpa peristiwa hukum. Semua tindakan, termasuk penahanan, adalah produk hukum yang tidak sah,” ujarnya.
PELANGGARAN UU PERS, SEHARUSNYA MELALUI HAK JAWAB
Amir Asnawi diketahui tengah menulis laporan investigatif mengenai dugaan penyimpangan program rehabilitasi narkoba. Namun, alih-alih diselesaikan melalui mekanisme pers sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999, aparat justru menggunakan pendekatan pidana.
“Ini jelas kriminalisasi. Sengketa jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan penjara dan borgol. Ini ancaman nyata bagi kebebasan pers,” jelas Rikha.
Pernyataan ini diperkuat oleh ahli hukum, Prof. Dr. Sardjijono, S.H., M.Hum, yang menegaskan bahwa penangkapan sebelum laporan polisi adalah cacat mutlak dan perkara wartawan harus tunduk pada lex specialis hukum pers, bukan hukum pidana umum.
INDIKASI REKAYASA DAN PEMBAJAKAN HUKUM
Dalam persidangan, terungkap indikasi kuat adanya rekayasa dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan. Terdapat dugaan pengkondisian dan manipulasi fakta yang mencederai profesionalitas penegakan hukum.
Dalam petitumnya, pihak pemohon menuntut agar Majelis Hakim:
1. Menyatakan tidak sah penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan.
2. Menyatakan seluruh proses penyidikan batal demi hukum.
3. Memerintahkan penghentian penyidikan.
4. Memulihkan nama baik Amir Asnawi.
WILSON LALENGKE: HENTIKAN PEMBANTAIAN HUKUM TERHADAP JURNALIS
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, mengecam keras tindakan aparat yang dianggap telah membajak hukum.
“Saya berdiri tegak bersama Amir Asnawi. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi penghinaan terhadap HAM dan kebebasan pers. Ketika polisi menangkap wartawan tanpa dasar hukum, itu artinya moral mereka sudah mati,” tegas Wilson.
Ia menyoroti bahwa kasus ini mencerminkan wajah buram penegakan hukum di Indonesia. “Polisi seharusnya melindungi, bukan menjadi alat penindas. Presiden dan Kapolri harus segera turun tangan. Siapa pun yang merusak kebebasan pers adalah musuh bangsa,” tambahnya keras.
PENGKHIANATAN TERHADAP NILAI KEADILAN DAN PANCASILA
Secara filosofis, tindakan ini melanggar ajaran Plato tentang harmoni negara dan prinsip moral universal Immanuel Kant. Hukum yang dijalankan sewenang-wenang telah menghancurkan tatanan yang seharusnya adil.
Hal ini juga merupakan pengkhianatan nyata terhadap Pancasila, khususnya Sila ke-2 dan Sila ke-5. Nilai kemanusiaan dan keadilan sosial seolah diinjak-injak demi kepentingan segelintir pihak.
UJIAN BAGI PERADILAN NASIONAL
Kasus ini adalah ujian berat bagi marwah hukum Indonesia. Apakah hukum akan ditegakkan, atau justru dipermainkan oleh penegaknya sendiri?
“Ini bukan soal individu Amir Asnawi saja, tapi soal prinsip keadilan dan masa depan demokrasi. Kami memohon hakim berpihak pada kebenaran, bebaskan Amir dan hentikan proses hukum yang cacat ini,” pungkas Rikha Permatasari.
Sebagaimana pesan Aristoteles, “Keadilan adalah kebajikan tertinggi.” Tanpa keadilan, bangsa ini hanya akan menjadi panggung bagi mereka yang memperjualbelikan kebenaran(TIM/Red)
LANGKAT — Penanganan kasus galian C yang diduga ilegal di Desa Pertumbukan, Kecamatan Wampu, kini memasuki babak yang semakin menguji kredibilitas penegakan hukum. Setelah operasi yang sempat menyita perhatian publik, aktivitas tambang justru disebut kembali berjalan—memunculkan kesan bahwa penindakan yang dilakukan belum menyentuh akar persoalan.
Di lapangan, situasi nyaris tak berubah. Truk pengangkut material masih terlihat keluar-masuk, sementara aktivitas alat berat diduga tetap berlangsung di beberapa titik. Kondisi ini memantik pertanyaan besar: apakah penegakan hukum hanya berhenti pada aksi sesaat tanpa keberlanjutan?
Jumat, (24/04/26). Sejumlah warga menilai, langkah aparat sebelumnya belum memberikan efek jera. Penindakan yang dilakukan dianggap belum mampu memutus rantai aktivitas tambang yang diduga melanggar hukum tersebut.
“Kalau memang serius ditindak, harusnya berhenti total. Tapi ini masih jalan juga. Jadi kami bingung, sebenarnya ditindak atau tidak,” ujar seorang warga.
Sorotan kini tertuju pada konsistensi kinerja aparat penegak hukum, khususnya dalam memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan hingga tuntas. Publik menilai, keberhasilan penegakan hukum tidak diukur dari jumlah barang bukti yang diamankan semata, melainkan dari sejauh mana aktivitas ilegal benar-benar dihentikan dan pelaku diproses secara transparan.
Pernyataan Kapolres Langkat, David Triyo Prasojo, yang menekankan prinsip profesional, prosedural, dan akuntabel dalam penanganan perkara, kini menjadi sorotan untuk dibuktikan di lapangan. Masyarakat menunggu implementasi nyata dari komitmen tersebut, bukan sekadar pernyataan normatif.
Di sisi lain, dugaan praktik “tangkap-lepas” yang berkembang di tengah masyarakat, meski belum terverifikasi, menjadi indikator menurunnya kepercayaan publik. Situasi ini dinilai berbahaya, karena dapat memperlemah legitimasi institusi penegak hukum jika tidak segera dijawab dengan langkah konkret dan terbuka.
Pengamat hukum menilai, aparat perlu menunjukkan ketegasan yang berkelanjutan, termasuk melakukan pengawasan intensif pasca-penindakan serta memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi. Jika tidak, operasi penertiban hanya akan dipersepsikan sebagai formalitas semata.
“Penindakan itu bukan sekadar datang, tangkap, lalu selesai. Harus ada kesinambungan sampai benar-benar berhenti dan ada kepastian hukum,” ujar seorang pengamat.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan rinci terkait perkembangan status hukum dari pihak-pihak yang sebelumnya diamankan. Ketiadaan informasi ini semakin memperkuat tuntutan publik akan transparansi.
Kasus ini kini bukan hanya soal tambang ilegal, tetapi telah berkembang menjadi ujian terbuka bagi integritas dan kinerja aparat penegak hukum di Langkat. Masyarakat menanti satu hal yang paling mendasar: ketegasan yang nyata, bukan sekadar penindakan yang hilang tanpa jejak. (Done)
Suaraakademis.com.|Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan fasilitas private jet yang digunakan oleh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI senilai Rp90 miliar pada Tahun Anggaran 2024. Laporan ini diserahkan langsung kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Laporan tercatat dengan nomor 161/Eks/DPP.GMNI/IV/2026 tertanggal 22 April 2026, yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H. Langkah ini diambil lantaran penanganan perkara di KPK dinilai stagnan dan mencederai rasa keadilan publik.
LANGGAR ATURAN PMK, UANG RAKYAT DIBOROSKAN UNTUK KEMEWAHAN
Wakil Ketua Umum II DPP GMNI, Tulus Lumbantoruan, menegaskan bahwa penggunaan private jet tersebut jelas-jelas bertentangan dengan regulasi pemerintah.
“Pengadaan ini bertentangan dengan PMK Nomor 113/PMK.05/2012 juncto PMK Nomor 119 Tahun 2023, yang mengatur perjalanan dinas pimpinan lembaga negara maksimal menggunakan kelas bisnis. Ini adalah uang rakyat yang seharusnya untuk demokrasi, bukan untuk gaya hidup mewah pejabat,” tegas Tulus.
Dalam laporan tersebut, GMNI memanggil nama-nama yang diduga bertanggung jawab, antara lain:
PROFIL PERUSAHAAN DAN ALASAN YANG DIANGGAP TIDAK LOGIS
GMNI juga mempertanyakan kredibilitas penyedia jasa, yakni PT Alfalima Cakrawal Indonesia. Perusahaan yang baru berdiri tahun 2022 dan terdaftar sebagai “Usaha Kecil” di LKPP ini justru dipercaya mengelola proyek bernilai puluhan miliar rupiah.
Selain itu, alasan KPU yang mengklaim penggunaan jet untuk menjangkau wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) juga dibantah keras.
“Faktanya, dari 59 titik penerbangan, sebagian besar justru ke wilayah mudah dijangkau dan destinasi wisata seperti Bali dan Labuan Bajo. Ini bukan pelayanan publik, tapi pemborosan yang mencolok,” kritiknya.
Laporan ini juga merujuk pada Putusan DKPP Nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025 yang sebelumnya telah menjatuhkan sanksi peringatan keras terkait persoalan yang sama.
DESAK PENINDAKAN SERIUS, GMNI AKAN PENGAWAL PROSES HUKUM
DPP GMNI mendesak Kejaksaan Agung untuk mengambil langkah hukum yang progresif dan transparan. Pihak Jampidsus menyampaikan bahwa laporan ini akan diproses dalam jangka waktu maksimal tiga bulan.
“Kami berharap Kejaksaan Agung menindaklanjuti ini dengan serius demi tegaknya hukum dan integritas pemilu. GMNI akan terus memantau perkembangannya setiap bulan,” tambah Tulus.
Laporan ini juga ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, Ketua KPK, serta pimpinan Komisi II dan Komisi III DPR RI. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan Agung maupun KPU.(Tim/red)
DELI SERDANG | Suaraakademis.com – Kebijakan Pemkab Deli Serdang dalam menjaga kepercayaan masyarakat terkait pengelolaan Dana APBD yang baik dan transparan itu diduga hanya isapan jempol semata, Jum’at (24/4)
Dimana pada tahun anggaran 2024 saja Pemkab Deli Serdang memuat berbagai masalah yaitu penganggaran Lain-lain PAD yang Sah mencapai Rp 193 miliar, masalah penganggaran belanja hibah mencapai Rp 12,1 miliar, masalah pajak daerah yang sengaja tidak dikutip, masalah pembayaran belanja pegawai melebihi ketentuan, masalah pengelolaan Dana BOS belum sesuai ketentuan, realisasi belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan, masalah piutang pajak belum sesuai ketentuan, masalah BMD belum sesuai ketentuan, masalah kadaluarsa obat mencapai miliaran rupiah dan masalah pelaksanaan BMD belum sesuai ketentuan.
Upaya untuk menutupi permasalahan itu Pemkab Deli Serdang berusaha untuk mendapatkan penghargaan WTP agar dugaan kebobrokan perencanaan dan pengelolaan Dana APBD Pemkab Deli Serdang mampu sebagai cerminan untuk menyakinkan masyarakat dalam menutupi kinerja bobrok pejabat Pemkab Deli Serdang selama ini.
Seperti halnya sikap dan kebijakan oknum Kepala Inspektorat Pemkab Deli Serdang “HE Nst” yang minim pemahaman isi LKPD, hingga tidak mampu melakukan tugasnya dalam mengawasi dan menindak lanjuti segala permasalahan yang telah merugikan keuangan daerah itu.
Hasil konfirmasi awak media melalui surat konfirmasi tertulis yang berbuntut undangan wawancara yang dikirimkan melalui pesan Whatshap Kepala Inspektorat tertanggal 16 April 2026 agar awak media bisa hadir tanggal 17 April 2026 dikantornya tepat jam 9:30 wib.
Namun undangan wawancara itu hanya bualan saja sebab Kepala Inspektorat “HE Nst” ternyata punya etika tidak baik dengan mengajak ribut pada awak media dikantornya. Hal ini diduga sebagai upaya “HE Nst” untuk menghindari konfirmasi awak media terkait segala permasalahan kerugian keuangan daerah itu.
Sikap Oknum Kepala Inspektorat “HE Nst” ini dinilai awak media sebagai bentuk dugaan pelanggaran hukum terkait disiplin PNS dan masalah ini akan di coba ditindak lanjuti pada pihak terkait agar sikap dan karakter Oknum Kepala Inspektorat seperti ini tidak terjadi lagi dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Sementara komentar salah seorang penggiat anti korupsi “Dufri” mengatakan bahwa prilaku pejabat seperti ini sudah selayaknya ditindak secara hukum sebab Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai pelayan masyarakat yang juga harus taat dengan UU Pers, bukan malah mengajak ribut saat diminta konfirmasi setelah sengaja mengundang awak media agar bisa hadir dikantornya, senin (20/4/2026)
Sikap Oknum Kepala Inspektorat Pemkab Deli Serdang “HE Nst” dinilai terlalu arogan dan diduga tidak mau tahu dengan berbagai permasalahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LPKD) Pemkab Deli Serdang yang diduga tidak pantas mendapat penghargaan
Wajar Tanpa Penyesuaian (WTP) dari pihak BPK RI sebab perencanaan dan pengelolaan Dana APBD Pemkab Deli Serdang masih memuat berbagai masalah dugaan ketidak taatan terkait regulasi aturan hukum yang berbuntut dugaan kerugian keuangan daerah miliaran rupiah itu.
Dimana salah satu dugaan kerugian keuangan Dana APBD Pemkab Deli Serdang itu kabarnya sudah dalam proses penyelidikan pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
PANTAI LABU | Suaraakademis.com – Polsek Pantai Labu Polresta Deli Serdang menindaklanjuti informasi media terkait dugaan praktik judi sabung ayam di Desa Denai Kuala, Desa Sarang Burung dan Desa Denai Lama Kec.Pantai Labu Kab. Deli Serdang.
Petugas dari Polsek Pantai Labu turun langsung ke lokasi yang dilaporkan. Namun, saat dilakukan pengecekan dan tiba di Desa tersebut, tidak ditemukan aktivitas sabung ayam maupun pihak yang terlibat di lokasi tersebut.
Meski begitu, pihak kepolisian tetap mengambil langkah dengan memasang spanduk larangan serta memberikan imbauan kepada warga agar tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum.
Kapolresta Deli Serdang melalui Kapolsek Pantai Labu Ipda Iralfat Yaroni Dachi, SH menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentoleransi segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.
“Judi sabung ayam merupakan perbuatan melanggar hukum. Kami terus mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas tersebut dan meminta kepada masyarakat untuk melaporkan ke Polsek atau Call Center 110,” ujarnya, Kamis (23/4/2026) siang.
“Peran dan informasi masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga situasi yang aman dan kondusif,” katanya.
Polisi memastikan akan terus meningkatkan patroli serta pengawasan guna mencegah kembali munculnya praktik perjudian di wilayah tersebut.
DELI SERDANG | Suaraakademis.com – Dalam waktu kurang dari 24 jam, Unit Reskrim Polsek Beringin Polresta Deli Serdang berhasil menggagalkan aksi penculikan anak di bawah umur dan mengamankan dua orang tersangka. Aksi cepat ini berujung pada penyelamatan seorang balita bernama Arraiyan (3 tahun) yang dilaporkan hilang di wilayah Desa Pasar V Kebun Kelapa, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.
Kasus bermula pada Rabu (22/4/2026) pukul 12.45 WIB, ketika orang tua korban panik karena sang anak tidak ditemukan di rumah setelah ditinggal bekerja sejenak. Laporan Polisi Gangguan Nomor: LP/B/10/IV/2026/SPKT segera diterbitkan, memicu respons cepat jajaran Polresta Deli Serdang.
Aksi Kilat Berbasis Informasi Warga
Berdasarkan informasi berharga dari masyarakat pada Kamis (23/4/2026) sore, tim Unit Reskrim Polsek Beringin yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Heri, S.H. atas perintah Kapolsek Beringin IPTU Muhammad Hafiz Ansar, M.H., bergerak cepat menuju TKP di Gang Sedulur, Dusun Rahayu.
Sesampainya di lokasi, polisi langsung mengamankan dua orang laki-laki dewasa yang diduga kuat sebagai pelaku yaitu Muhamad Nasir Ramadan (46) asal Dusun Bakti, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai dan HENDR (43) warga Dusun Bakti, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Deli Serdang.
Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polsek Beringin untuk interogasi awal, sebelum selanjutnya diserahkan ke Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polresta Deli Serdang untuk penyidikan lebih lanjut guna mengungkap motif dan peran masing-masing pelaku.
Korban Ditemukan dalam Kondisi Sehat
Momen paling mengharukan terjadi saat Arraiyan berhasil diamankan. Bersama personel Polsek Beringin dan keluarga, balita malang tersebut langsung dilarikan ke RS Patar Asih untuk pemeriksaan medis menyeluruh.
Korban Arraiyan dalam keadaan sehat fisik dan baik. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan berat pada diri korban, sebuah hasil yang melegakan hati keluarga dan masyarakat Deli Serdang.
Kapolsek Beringin, IPTU Muhammad Hafiz Ansar, M.H., didampingi Kanit Reskrim IPDA Heri, S.H., membenarkan kejadian tersebut. Ia mengapresiasi peran serta masyarakat yang sigap memberikan informasi, sehingga proses penangkapan bisa dilakukan dengan sangat cepat.
“Kami berterima kasih kepada warga yang telah membantu. Kejadian ini menjadi bukti bahwa sinergi antara polisi dan masyarakat adalah kunci utama dalam mencegah kejahatan terhadap anak. Para pelaku kini berproses hukum, dan yang terpenting, anak sudah kembali ke pelukan keluarganya dalam keadaan selamat,” tegas IPTU Hafiz Ansar. Jumat (24/4/2026) pagi.
Polisi mengimbau kepada seluruh orang tua untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak-anak, serta tidak ragu segera melapor ke pihak kepolisian jika mencurigai adanya gerak-gerik aneh di sekitar lingkungan tempat tinggal.
Kasus ini menjadi catatan penting bagi Polresta Deli Serdang dalam komitmen mereka melindungi generasi muda dari segala bentuk tindak kriminalitas.
Suaraakademis.com.|Gunungsitoli – Dua aktif ono niha desak hakim tolak pra peradilan, Proses hukum terkait dugaan penghinaan terhadap masyarakat Ono Niha yang menjerat Zulkifli terus menjadi sorotan publik. Upaya hukum yang ditempuh pihak tersangka melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan justru dinilai sebagai upaya untuk mengelabui keadilan.
Dalam persidangan yang berlangsung, Kamis (24/04/2026), tercatat kehadiran sekitar 10 orang yang diduga merupakan pendukung Pemohon. Kehadiran kelompok ini diduga sebagai bentuk upaya untuk memberikan tekanan psikologis guna mempengaruhi putusan majelis hakim dan penyidik.
TAUFIK GULO: PROSES PENYIDIKAN SUDAH SESUAI KORIDOR HUKUM
Tokoh masyarakat dan mantan Anggota DPRD Kabupaten Nias Barat, Taufik Fatizaro Gulo, SE, menegaskan bahwa dalam kasus konkret ini tidak ditemukan satu pun cacat prosedur yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
“Secara yuridis, praperadilan memang hak setiap orang, namun dalam kasus ini kami melihat Polres Nias bekerja sangat profesional dan sesuai aturan. Tidak ada satu pun pelanggaran prosedur yang terjadi,” ujar Taufik kepada awak media.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 77 KUHAP juncto Putusan Mahkamah Konstitusi, kewenangan hakim praperadilan hanya sebatas menguji aspek formalitas.
“Jika proses penyidikan sudah benar, berkas lengkap, dan bukti permulaan cukup, maka secara logika hukum gugatan ini harus ditolak. Kewenangan hakim hanya melihat prosedur, bukan membatalkan fakta yang ada,” tegasnya.
UNSUR PIDANA SUDAH TERPENUHI, MASUK PASAL PENGHINAAN SUKU
Taufik menyoroti substansi perbuatan yang diduga dilakukan telah memenuhi seluruh unsur pasal pidana. Perbuatan tersebut jelas masuk dalam ranah Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang tindak pidana menghina kelompok tertentu berdasarkan suku.
“Unsur-unsurnya sudah terpenuhi sempurna. Objeknya jelas, yaitu masyarakat Ono Niha, dan sifat perbuatannya memang menghina. Ini bukan sekadar perbedaan pendapat, tapi sudah masuk ranah pidana,” paparnya.
Ia juga membantah keras narasi yang merendahkan kualitas SDM masyarakat Nias. “Sejarah membuktikan banyak putra-putri Nias memegang jabatan strategis. Pernyataan merendahkan itu justru menunjukkan ketidaktahuan dan niat buruk menghina martabat suku,” tambahnya.
KRISMAN ZEBUA: JANGAN BIAKAN INTIMIDASI DI PENGADILAN
Senada dengan itu, tokoh masyarakat lainnya, Krisman Zebua, menilai cara pendukung tersangka yang hadir secara massal untuk menekan hakim adalah tindakan yang tidak etis dan mencederai prinsip peradilan bebas dan independen.
“Setiap orang berhak membela diri, tapi harus dengan cara santun dan hukum, bukan dengan intimidasi. Jika praperadilan ini dikabulkan tanpa dasar kuat, itu sama saja membuka celah lebar bagi penghinaan suku bangsa di masa depan,” ungkapnya.
MASYARAKAT NIAS MENANTI KEADILAN
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat luas khususnya di Kepulauan Nias masih menantikan putusan majelis hakim. Harapan besar tertuju agar putusan yang diambil tidak hanya sah secara formil, tetapi juga mencerminkan rasa keadilan substantif, serta menjadi pelajaran tegas bahwa di Negara Indonesia, tidak ada ruang bagi penghinaan terhadap SARA.
Dukungan Global Menguat: Austria Akui Otonomi Sahara Di Bawah Kedaulatan Marokko Sebagai Solusi Terbaik
Suaraakademis.com.|Vienna – Peta diplomasi dunia kembali bergeser memihak Maroko. Pemerintah Austria secara resmi menyatakan dukungan kuat terhadap kedaulatan Kerajaan Maroko atas wilayah Sahara. Dalam langkah strategis ini, Austria menegaskan bahwa solusi otonomi sejati di bawah kedaulatan Maroko adalah jalan terbaik dan paling realistis untuk mengakhiri sengketa kawasan tersebut.
Pernyataan resmi ini tertuang dalam Komunike Bersama yang ditandatangani usai pertemuan tingkat tinggi di Wina pada Rabu, 22 April 2026, antara Menteri Federasi untuk Urusan Eropa dan Internasional Austria, Beate Meinl-Reisinger, dengan Menteri Luar Negeri Maroko, Nasser Bourita.
KOMITMEN BERDASARKAN RESOLUSI PBB 2797
Dalam dokumen tersebut, Austria secara eksplisit menyambut baik dan mendukung penuh Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2797 (2025). Negara Eropa ini sepakat bahwa inisiatif otonomi yang diajukan Maroko harus menjadi dasar utama dalam mencapai penyelesaian yang adil, langgeng, dan dapat diterima oleh semua pihak.
Austria juga mengapresiasi transparansi dan keseriusan Maroko dalam menjelaskan struktur otonomi tersebut, yang dinilai mampu menjamin stabilitas keamanan dan kesejahteraan di kawasan.
Keputusan ini memperkuat konsensus global yang kian solid, didorong oleh kepemimpinan visioner Yang Mulia Raja Mohammed VI. Resolusi 2797 yang disahkan Oktober 2025 lalu menjadi bukti kuat bahwa dunia internasional semakin mengukuhkan pengakuan atas integritas teritorial Maroko.
PERSISMA: SINYAL POSITIF BAGI PERDAMAIAN DUNIA
Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (PERSISMA), Wilson Lalengke, menyambut hangat tercapainya kesepakatan diplomatik ini.
“Saya sangat mengapresiasi langkah Austria. Kesepakatan ini menunjukkan bahwa dialog dan pengakuan kedaulatan adalah kunci stabilitas dunia. Resolusi PBB 2797 menjadi landasan kuat bahwa solusi yang ditawarkan Maroko adalah yang paling sah dan beradab,” ujar Wilson Lalengke, Kamis (23/04/2026).
Ia menekankan bahwa dukungan negara-negara Eropa seperti Austria memberikan sinyal kuat bagi komunitas internasional. “Kami di Persisma akan terus mengawal perkembangan ini. Solusi damai ini bukan hanya mengakhiri konflik, tetapi juga membuka peluang besar bagi investasi dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Sahara,” tambahnya.
JALAN BARU KERJA SAMA DAN KESEJAHTERAAN
Dukungan Austria menambah deretan panjang negara-negara dunia yang memilih berdiri bersama Maroko. Kemitraan strategis antara Rabat dan Wina kini diharapkan tidak hanya memperkuat perdamaian, tetapi juga membuka babak baru kerja sama ekonomi dan politik yang inklusif, demi masa depan yang lebih sejahtera bagi seluruh penduduk kawasan (PERSISMA/Red)
Suaraakademis.com.|Rabat – Pemerintah Republik Honduras mengambil langkah diplomatik bersejarah dengan secara resmi mengumumkan pembekuan pengakuan terhadap entitas separatis yang menyebut diri “SADR”. Keputusan strategis ini menegaskan komitmen Tegucigalpa untuk mendukung sepenuhnya kedaulatan dan integritas wilayah Kerajaan Maroko atas Sahara.
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Luar Negeri Honduras, Mireya Agüero de Corrales, melalui surat resmi yang diterima oleh Menteri Luar Negeri Maroko, Nasser Bourita, pada Rabu (22/04/2026).
SIKAP BERDAULAT YANG BERLANDASKAN HUKUM INTERNASIONAL
Dalam dokumen resmi tersebut, Honduras menegaskan bahwa keputusan ini adalah ekspresi penuh kedaulatan negara mereka, yang didasarkan pada prinsip-prinsip non-intervensi dan penghormatan mutlak terhadap urusan dalam negeri negara lain.
Honduras juga menegaskan dukungannya terhadap upaya Sekretaris Jenderal PBB dan Utusan Khususnya dalam mencari solusi politik yang adil, permanen, dan dapat diterima bersama. Negara ini menegaskan kepatuhan terhadap resolusi Dewan Keamanan PBB, termasuk Resolusi 2797, yang menjadi landasan utama proses politik saat ini.
Keputusan ini menjadikan Honduras sebagai negara keenam yang menarik kembali dukungannya terhadap entitas separatis dalam dua tahun terakhir, menandai kemenangan besar bagi diplomasi di bawah kepemimpinan Yang Mulia Raja Mohammed VI.
PERSISMA: LANGKAH BIJAK DAN MENGEDAPANKAN FAKTA
Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (PERSISMA), Wilson Lalengke, menyambut hangat dan memberikan apresiasi tinggi atas keputusan berani tersebut.
“Selaku Presiden Persisma, saya menyatakan dukungan penuh atas keputusan berdaulat pemerintah Honduras. Langkah ini mencerminkan keberanian untuk mengedepankan fakta sejarah dan hukum internasional di atas kepentingan politik semu,” ujar Wilson Lalengke, Kamis (23/04/2026).
Ia menilai keputusan ini akan semakin memperkuat stabilitas kawasan. “Dunia internasional semakin sadar akan pentingnya integritas teritorial. Keputusan Honduras adalah bukti nyata bahwa jalan damai melalui Rencana Otonomi Maroko adalah solusi yang paling logis dan diterima secara global,” tambahnya.
EFEK DOMINO DAN MASA DEPAN DAMAI
Langkah Honduras diperkirakan akan memicu gelombang baru di kawasan Amerika Latin, mendorong negara-negara lain untuk meninjau kembali posisi mereka. Dengan semakin menguatnya dukungan internasional, peluang penyelesaian konflik Sahara secara definitif dan abadi kini terbuka semakin lebar demi kepentingan seluruh penduduk kawasan. (PERSISMA/Red)
Suaraakademis.com.|Rabat – Their Royal Highnesses Princesses Lalla Khadija, Lalla Meryem, and Lalla Hasnaa, joined by Brigitte Macron, attended on Wednesday (22-04-2026) evening the opening show of the Royal Theater of Rabat, an iconic building that enshrines the continued High Care shown by His Majesty King Mohammed VI, may God assist Him, toward art and culture.
Before heading to the Royal Box to watch the show, TRH Princesses Lalla Khadija, Lalla Meryem, and Lalla Hasnaa, President of the Royal Theater of Rabat Foundation, along with Brigitte Macron, were greeted by the members of the Foundation’s Board of Directors.
The show started with a film on Royal Theater, an institution symbolizing the cultural and artistic renewal of the Kingdom’s capital and reflecting Morocco’s cultural dynamism under the enlightened Leadership of His Majesty King Mohammed VI, may God preserve Him, by promoting a modernist approach to Moroccan art, alongside creative capacities enhancement.
This unique architectural and urban landmark will elevate Rabat to the rank of major international cultural destinations under the visionary impetus of His Majesty the King, may God glorify Him, and allow the Kingdom to strengthen its vocation as a land of intercultural dialogue, civilizational interaction, and confirmation of universal values and ideals.
After the orchestra and choir performed the national anthem, the audience was treated to an exceptional musical moment featuring soloist Marouan Benabdallah in the classical repertoire, mezzo-soprano Ahlima Mhamdi in major operatic arias, Samira Kadiri performing Arab-Andalusian heritage pieces, and Driss El Maloumi, composer and oud performer, presenting a contemporary creation inspired by Moroccan sounds.
Through this program performed exclusively by Moroccan artists, the guests embarked on a brilliant artistic and human journey where composers, soloists, singers, choristers, conductors, and musicians celebrated the rich, excellent, and diverse national artistic scene—creative and open to various global musical expressions.
Tchaikovsky’s concerto and arias by Bizet and Verdi were presented alongside Andalusian motives and a contemporary Moroccan touch, merging the universal repertoire with national heritage.
To celebrate this historic moment, an exceptional union took place for the first time involving the Morocco Philharmonic Orchestra, on the cusp of celebrating its thirty years, and the Royal Symphony Orchestra, commemorating its twenty years. Brought together on the same stage under Dina Bensaïd’s conducting, 76 musicians and 40 choristers combined their talents in a shared artistic momentum.
At the end of the show, Their Royal Highnesses Princesses Lalla Khadija, Lalla Meryem, and Lalla Hasnaa, joined by Brigitte Macron, were greeted by Samira Kadiri, soprano, Ahlima Mhamdi, mezzo-soprano, Dina Bensaïd, conductor and concert pianist, Marouan Benabdallah, pianist, Driss El Maloumi, composer and oud virtuoso, and Younes Terfas, director of the Royal Symphony Orchestra.
Hundreds of Moroccan and foreign artists, cultural figures, intellectuals, show and visual arts runners, as well as representatives of the diplomatic corps accredited in Rabat (ambassadors, chargés d’affaires of diplomatic missions, and representatives of international organizations) were also invited to this opening performance.
Located in the heart of the Bouregreg valley, completing the landscape of the Hassan Tower and the Mohammed V Mausoleum, the Royal Theater of Rabat stands, alongside the Mohammed VI Tower, as a symbol of the renewal and stature of the Kingdom’s capital, in line with the integrated development program for the city of Rabat, “Rabat City of Light, Moroccan Capital of Culture,” initiated under the enlightened leadership of His Majesty King Mohammed VI, who has made culture a pillar of the Kingdom’s development and progress. (PERSISMA/Ed)
KEMEGAHAN TEATER KERAJAAN RABAT: PUTRI-putri MAROKKO DAN BRIGITTE MACRON HADIRI PERESMIAN SEJARAH
Suaraakademis.com.| Rabat – Sebuah momen bersejarah dan penuh kemewahan terjadi di ibu kota Maroko. Yang Mulia Putri Lalla Khadija, Putri Lalla Meryem, dan Putri Lalla Hasnaa, didampingi oleh Ibu Negara Prancis, Brigitte Macron, menghadiri malam pembukaan perdana Teater Kerajaan Rabat, Rabu malam (22/04/2026).
Bangunan ikonik ini merupakan bukti nyata perhatian besar yang diberikan oleh Yang Mulia Raja Mohammed VI terhadap perkembangan seni dan budaya di negeri ini.
SIMBOL DINAMIKA BUDAYA DAN PERADABAN
Sebelum menyaksikan pertunjukan dari Royal Box, para tamu kehormatan disambut oleh anggota Dewan Direksi Yayasan Teater Kerajaan Rabat. Gedung megah yang terletak di jantung Lembah Bouregreg ini berdiri megah berdampingan dengan Menara Hassan dan Makam Mohammed V, melengkapi wajah indah kota Rabat sebagai “Kota Cahaya” dan Ibu Kota Budaya Maroko.
Teater ini bukan sekadar gedung seni, melainkan simbol pembaruan budaya yang memadukan pendekatan modern dengan kekayaan warisan leluhur, serta memperkuat posisi Maroko sebagai pusat dialog antarbudaya dunia.
PERTUNJUKAN AGUNG: PERKAWINAN MUSIK KLASIK DAN WARISAN ANDALUSIA
Malam pembukaan tersebut dimeriahkan oleh pertunjukan musik kelas dunia yang memukau seluruh hadirin. Acara ini menjadi sejarah tersendiri karena menyatukan dua orkestra besar dalam satu panggung untuk pertama kalinya:
– Orkestra Filharmoni Maroko (memasuki usia ke-30)
– Orkestra Simfoni Kerajaan (memasuki usia ke-20)
Sebanyak 76 musisi dan 40 penyanyi paduan suara yang dipimpin oleh konduktor handal Dina Bensaïd menyajikan karya-karya agung. Repertoar yang dibawakan sangat beragam, mulai dari karya legendaris Tchaikovsky, Bizet, dan Verdi, hingga sentuhan musik Arab-Andalusia yang syahdu serta komposisi kontemporer khas Maroko.
Pertunjukan ini berhasil menyatukan keanggunan musik universal dengan identitas budaya Maroko yang kaya.
PENGHARGAAN BAGI SENIMAN NASIONAL
Di akhir acara, Yang Mulia Para Putri beserta Ibu Negara Prancis memberikan apresiasi langsung kepada para seniman yang telah mempersembahkan karya terbaik mereka. Kehadiran ratusan tokoh budaya, intelektual, serta perwakilan korps diplomatik dari berbagai negara menambah kesan internasional pada acara ini.
Teater Kerajaan Rabat kini resmi berdiri sebagai mercusuar baru bagi seni dan peradaban, di bawah visi besar Raja Mohammed VI yang menjadikan budaya sebagai pilar utama kemajuan bangsa.
(PERSISMA/Red)
PEMBAJAKAN HUKUM DI POLDA METRO JAYA: SKANDAL KRIMINALISASI FAISAL DAN MATINYA NURANI POLISI
Suaraakademis.com.|Jakarta – Institusi penegak hukum kembali disorot tajam. Kasus yang menimpa Faisal membuka tabir gelap dugaan kriminalisasi yang diduga kuat didalangi oleh kepentingan tertentu. Melalui kuasa hukumnya, R. Liston Marpaung, S.H., M.H., terungkap bahwa proses hukum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/2033/III/2025/POLDA METRO JAYA telah melenceng jauh dari koridor keadilan.
Faisal kini dijerat dengan Pasal 6.a dan 6.b UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menjatuhkan martabat seseorang tanpa bukti yang sah dan meyakinkan.
BUKTI DIABAIKAN, SAKSI DIPINGGIRKAN
Berdasarkan kronologi yang diungkapkan, pada 16 April 2026, Faisal diperiksa sebagai saksi dan membantah keras seluruh tuduhan yang dilayangkan oleh pelapor, Yosita Theresia Manangka.
Untuk membuktikan kebenaran, Faisal bahkan mengajukan tujuh orang saksi kunci yang melihat keberadaannya secara langsung, serta menyerahkan bukti dokumentasi foto yang jelas. Peristiwa yang dituduhkan tersebut diklaim terjadi di tengah keramaian acara ulang tahun dengan pencahayaan terang benderang, sehingga mustahil tindakan asusila terjadi tanpa diketahui orang lain.
Anehnya, hanya berselang empat hari (20 April 2026), penyidik langsung menetapkan status tersangka. Semua bukti dan saksi yang meringankan diabaikan begitu saja. Hal ini memunculkan pertanyaan besar: Apakah ini penegakan hukum, atau sekadar “pesanan” untuk menjatuhkan seseorang?
KECAMAN KERAS WILSON LALENGKE: “INI PELACURAN KEADILAN!”
Tokoh pers dan HAM, Wilson Lalengke, melontarkan kecaman pedas terhadap praktik semena-mena ini. Menurutnya, institusi kepolisian telah dibajak dan dijadikan alat oleh mereka yang memiliki uang dan kekuasaan, termasuk yang diduga terkait dengan Fadh Elfouz Arafiq.
“Saya mengutuk keras perilaku oknum penyidik yang telah membajak hukum demi kepentingan mafia. Penetapan tersangka tanpa memeriksa saksi dan bukti yang meringankan adalah bentuk PELACURAN KEADILAN!” tegas Wilson, Selasa (21/04/2026).
“Polisi seharusnya menjadi pelindung rakyat, bukan eksekutor fitnah bagi kepentingan orang lain. Mereka telah mengkhianati seragam dan sumpah jabatan. Hukum kini tampak tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas, dan hak asasi manusia dikencingi,” tambah Ketum PPWI ini.
PENGKHIANATAN TERHADAP MORALITAS DAN PANCASILA
Secara filosofis, tindakan ini melanggar prinsip Immanuel Kant tentang etika universal. Jika penetapan tersangka tanpa bukti kuat dibiarkan, maka siapa pun bisa dipenjara hanya karena kehendak kekuasaan. Filsuf John Locke juga menegaskan bahwa ketika aparat mengkhianati kepercayaan publik demi kepentingan pribadi, mereka telah kehilangan legitimasi moralnya.
Lebih jauh, ini adalah pengkhianatan nyata terhadap Pancasila:
– Sila ke-2: Bagaimana bisa disebut beradab jika hak pembelaan dirampas?
– Sila ke-5: Keadilan sosial hanyalah wacana jika hukum dipermainkan oleh tangan-tangan kotor.
DESAKAN PEMBENAHAN SISTEM HUKUM
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi Polda Metro Jaya. Jika proses hukum tetap dipaksakan meski bukti lemah, maka kredibilitas Polri sedang dikubur hidup-hidup.
Wilson Lalengke mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera turun tangan.
“Presiden harus bertindak! Jangan biarkan hukum diperjualbelikan. Ini bukan sekadar kasus Faisal, tapi pertaruhan moral bangsa. Keadilan harus tegak di atas kebenaran, bukan di atas pesanan mafia,” tegas Wilson.
Publik kini menanti: Akankah nurani polisi masih hidup, atau hukum memang sudah mati di negeri ini? (TIM/Red)
PERDAGANGAN MANUSIA DAN PENIPUAN ONLINE: LUKA MORAL BANGSA YANG HARUS DIHENTIKAN
Suaraakademis.com.|Jakarta – Indonesia kembali dihadapkan pada persoalan serius terkait maraknya praktik perdagangan manusia (TPPO), penipuan, dan judi online yang menjangkau hingga ke negara tetangga seperti Kamboja dan Myanmar. Yang mengejutkan, kasus ini diduga kuat melibatkan jaringan elit pemerintahan serta oknum pejabat di lembaga negara. Kejahatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga telah menodai nilai kemanusiaan dan moral bangsa.
Berdasarkan informasi yang berkembang, praktik kejahatan terorganisir ini telah merambah ke berbagai daerah, termasuk Sulawesi Utara. Diduga kuat terdapat keterlibatan oknum dari lembaga seperti KP2MI dan BP3MI Manado dalam upaya menutupi jejak para pelaku. Tim satgas yang seharusnya bekerja mengumpulkan bukti justru dituding bersekongkol untuk menghilangkan alat bukti dan melindungi jaringan kriminal tersebut.
Daftar Nama yang Terus Bermunculan
Sejumlah nama tokoh nasional, pejabat, dan aparat penegak hukum terus disorot media dan masyarakat luas terkait keterlibatan mereka dalam kasus ini. Nama-nama tersebut antara lain:
– Benny Rhamdani, mantan Kepala BP2MI dan mantan Senator DPD RI asal Sulawesi Utara.
– Komjen Pol. I Ketut Suardana, Inspektur Jenderal pada KP2MI.
– Rinaldy, Dirjen Penindakan KP2MI.
– Christina Aryani, Wakil Menteri P2MI.
– Alamsyah, Ketua Tim Audit kasus tahun 2023.
Di tingkat daerah, khususnya Sulawesi Utara, nama-nama yang diduga terlibat antara lain:
– Hendra Makalalag, Ex Kepala BP3MI Sulut (keluarga dekat Benny Rhamdani).
– Maximilian Lolong, Ex Ketua Tim Pelindungan BP3MI Sulut.
– Rocky Mumek, Ex Ketua Tata Usaha BP3MI Sulut.
– M. Syachrul Afriyadi, Kepala BP3MI Sulut saat ini.
– AKBP Paulus Palamba, Kasubdit 4/Penyidik Polda Sulut.
– Serta sejumlah nama lainnya seperti Jordy Subekti, Albud Aldy, Novseli, dan AIPTU Rinto Kawung.
Dalam dokumen yang beredar, disebutkan pula dugaan keterlibatan oknum anggota DPR RI. Mereka yang memiliki kekuasaan ini diduga berperan sebagai pelindung, perekrut korban, hingga menjadi “mafia hukum” yang mempersulit proses penyelesaian perkara.
Kasus ini menjadi ancaman nyata bagi generasi muda, yang kini menjadi sasaran empuk manipulasi dan eksploitasi oleh pihak-pihak yang seharusnya bertugas melindungi mereka.
KECAMAN KERAS WILSON LALENGKE: MEREKA PENGKHIANAT BANGSA
Tokoh HAM internasional Indonesia, Wilson Lalengke, melontarkan kecaman keras terhadap praktik keji ini. Menurutnya, apa yang dilakukan para elit dan pejabat tersebut adalah bentuk pengkhianatan terhadap negara.
“Saya mengutuk keras para elit pejabat dan aparat pemerintah yang terlibat dalam jaringan perdagangan manusia dan penipuan online. Mereka bukan hanya mencuri uang rakyat, tetapi juga mencuri masa depan anak bangsa,” tegas Wilson, Kamis (23/04/2026).
Ia menegaskan bahwa kejahatan semacam ini adalah pelanggaran berat terhadap nilai kemanusiaan. “Mereka yang bersekongkol menutupi kejahatan ini adalah pengkhianat bangsa. Pemerintah tidak boleh diam. Presiden harus turun tangan langsung untuk membongkar jaringan mafia manusia dan digital yang telah merusak sendi-sendi kehidupan rakyat,” ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tersebut.
Wilson juga menyoroti fenomena ketimpangan penegakan hukum. “Hukum di negeri ini sering kali tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Para pelaku dari kalangan elit dilindungi, sementara korban dibiarkan menderita. Ini adalah bentuk pembajakan hukum yang harus segera dihentikan,” tegasnya.
REFLEKSI FILOSOFIS DAN PANCASILA: MANUSIA BUKAN KOMODITAS
Secara filosofis, kasus ini merupakan pelanggaran terhadap hakikat manusia. Filsuf Immanuel Kant pernah menegaskan bahwa manusia harus diperlakukan sebagai tujuan, bukan sebagai alat atau komoditas. Ketika manusia diperdagangkan dan dieksploitasi, itu sama dengan memperkosa martabat kemanusiaan.
Sementara itu, Plato dalam karyanya The Republic menekankan bahwa keadilan adalah harmoni antara negara dan rakyatnya. Jika negara gagal melindungi rakyat, maka negara telah kehilangan legitimasi moralnya. Hal senada juga disampaikan John Stuart Mill yang menegaskan bahwa kebebasan seseorang berhenti ketika mulai merugikan orang lain.
Lebih dalam lagi, tindakan ini jelas telah menginjak-injak nilai-nilai Pancasila. Sila ke-2 tentang Kemanusiaan yang Adil dan Beradab telah dilanggar habis, begitu pula Sila ke-5 tentang Keadilan Sosial. Pejabat yang terlibat telah mengkhianati sumpah jabatan dan dasar negara itu sendiri.
SERUAN UNTUK MASYARAKAT: WASPADA DAN JANGAN DIAM
Wilson Lalengke mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan. “Jangan mudah tergiur dengan janji pekerjaan di luar negeri atau tawaran investasi digital yang tidak jelas. Banyak dari mereka adalah jebakan yang berujung pada eksploitasi dan perbudakan modern,” pesan lulusan Universitas Birmingham, Inggris, ini.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berani melapor. “Kita tidak boleh diam. Diam berarti ikut membiarkan kejahatan terus berlangsung. Rakyat harus bersatu melawan mafia manusia dan penipu digital yang telah merusak moral bangsa,” tandasnya.
SAATNYA KEADILAN DIWUJUDKAN
Kasus ini adalah tamparan keras bagi bangsa Indonesia. Ini bukan sekadar masalah hukum, melainkan persoalan moral dan martabat bangsa. Diperlukan reformasi hukum dan moral yang mendasar agar keadilan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.
Sebagaimana pesan Aristoteles, “Keadilan adalah kebajikan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat.” Tanpa keadilan, bangsa ini akan terus dirugikan. Saatnya seluruh elemen bangsa bangkit, bersatu, dan menuntut hukum yang berat bagi semua pelaku, demi masa depan yang lebih bermartabat.(TIM/Red)
Kota Binjai —Suaraakademis.com|| Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Binjai menggelar rapat koordinasi sekaligus pembubaran panitia Jambore Cabang (Jamcab) yang telah sukses dilaksanakan. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh rangkaian kegiatan Jamcab.
Dalam rapat tersebut, setiap bidang kepanitiaan menyampaikan laporan hasil kerja mereka secara rinci. Secara umum, pelaksanaan Jamcab dinilai berjalan lancar, tertib, dan aman tanpa kendala berarti di lokasi kegiatan. Hal ini mencerminkan kesiapan serta kekompakan panitia dalam menyukseskan agenda lima tahunan tersebut.
Selain evaluasi, pengurus Kwarcab Binjai juga mulai membahas langkah strategis menuju Jambore Daerah (Jamda) tahun 2026 yang akan digelar di Bumi Perkemahan Sibolangit pada bulan Juli mendatang. Pembahasan mencakup teknis persiapan, pembinaan peserta, hingga kesiapan logistik dan pendamping.
Sebagai bentuk keseriusan, Kwarcab Binjai telah mulai melaksanakan proses seleksi bagi para Pramuka Penggalang terbaik dari seluruh wilayah Kota Binjai. Seleksi ini bertujuan untuk menjaring peserta yang tidak hanya unggul secara keterampilan kepramukaan, tetapi juga memiliki kedisiplinan dan semangat juang tinggi untuk mewakili daerah di tingkat provinsi.
Dengan dimulainya tahapan persiapan ini, diharapkan kontingen Kwarcab Binjai dapat tampil maksimal dan membawa prestasi membanggakan pada ajang Jamda 2026 di Sibolangit.
*JAKARTA* – Sebagai upaya memperkuat kapabilitas operasional dan transformasi layanan digital pada lini pengelolaan jalan tol, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) terus melakukan penyesuaian terhadap sistem, infrastruktur pendukung, dan identitas layanannya. Seiring dengan terus bertambahnya ruas tol yang dikelola, kebutuhan akan pengelolaan operasional yang semakin adaptif, terintegrasi, dan mudah dikenali menjadi semakin penting, baik dari sisi fungsi pengendalian lalu lintas maupun pengembangan ekosistem layanan digital.
Transformasi ini merupakan kelanjutan dari berbagai sistem digital yang sebelumnya telah diterapkan Hutama Karya dalam pengelolaan jalan tol. Sejak beberapa tahun terakhir, perseroan telah mengembangkan teknologi untuk mendukung pemantauan lalu lintas, percepatan penanganan gangguan di jalan tol, hingga penyediaan informasi perjalanan secara lebih mudah bagi pengguna jalan.
Sejalan dengan transformasi tersebut, Hutama Karya juga memperkuat pengembangan _Intelligent Traffic System_ (ITS) yang telah diterapkan sejak 2019. Sistem ini mengintegrasikan berbagai fitur pemantauan operasional, antara lain Smart CCTV untuk pengawasan lalu lintas dan deteksi insiden secara _real-time_, serta _Remote Traffic Microwave Sensor_ (RTMS) untuk memantau volume kendaraan, kecepatan rata-rata, dan tingkat kepadatan lalu lintas. Melalui pembaruan ini, sistem ITS yang sebelumnya telah digunakan dalam operasional jalan tol kini hadir dengan tampilan yang lebih modern, lebih terintegrasi, dan lebih mudah diakses.
Sebagai bagian dari langkah tersebut, Hutama Karya telah melaksanakan kegiatan _Launching Command Center_ dan Rebranding Aplikasi Pengelolaan Jalan Tol Hutama Karya pada Rabu (22/04). Dalam kegiatan ini, perseroan memperkenalkan identitas baru ekosistem aplikasi pengelolaan jalan tol sekaligus meresmikan command center yang telah diperbarui.
Dalam kegiatan tersebut, Hutama Karya secara resmi memperkenalkan nama baru aplikasi yang sebelumnya dikenal sebagai _HK Toll Apps_ menjadi _Mozy_. Nama ini merupakan penggabungan dari kata _move_ dan _easily_, yang merepresentasikan aplikasi yang dirancang untuk mendukung mobilitas secara lebih praktis, nyaman, dan mudah digunakan kapan pun serta di mana pun. Rebranding ini menjadi bagian dari pengembangan ekosistem digital yang lebih modern, terintegrasi, dan memiliki kedekatan yang lebih kuat dengan pengguna.
Selain nama utama Mozy, Hutama Karya juga memperkenalkan identitas turunan dalam ekosistem aplikasi tersebut, yaitu _MozyTru_ untuk layanan _Single Lane Free Flow_ (SLFF) atau sistem transaksi tol nirsentuh, serta _MoVision_ untuk _dashboard_ operasi dan pemeliharaan jalan tol. Kehadiran identitas baru ini diharapkan dapat memperkuat positioning Hutama Karya sebagai operator jalan tol yang modern, profesional, dan berorientasi pada pelayanan, sekaligus membangun identitas lini pengelolaan jalan tol yang lebih kuat, konsisten, dan mudah dikenali.
Sejalan dengan itu, Hutama Karya juga memperkuat fungsi _Command Center_ Pengelolaan Jalan Tol agar mampu mendukung kebutuhan pemantauan operasional yang semakin luas dan dinamis. Dengan kapasitas visualisasi yang lebih optimal, fasilitas ini diharapkan dapat menunjang pemantauan dan pengendalian lalu lintas secara _real-time_, sekaligus menjadi ruang yang representatif untuk menerima kunjungan, studi banding, dan kegiatan _benchmark_ dari berbagai pihak.
Direktur Utama Hutama Karya Koentjoro menyampaikan bahwa transformasi ini merupakan bagian dari komitmen perseroan dalam memperkuat kualitas layanan dan kesiapan operasional di tengah pertumbuhan jaringan jalan tol yang dikelola perusahaan.
“Bertambahnya ruas tol yang dikelola Hutama Karya menuntut sistem pengelolaan yang semakin tanggap, terintegrasi, dan selaras dengan perkembangan teknologi. Pembaruan command center dan rebranding aplikasi ini merupakan kelanjutan dari sistem yang sebelumnya telah kami bangun, kini dengan tampilan yang lebih modern, lebih mudah diakses, dan semakin relevan dengan kebutuhan operasional maupun pengguna jalan,” ujar Koentjoro.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah tamu undangan di antaranya Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Roy Rizali Anwar beserta jajaran, Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan Rudi Irawan beserta jajaran dan rekan-rekan media. Dari internal perusahaan, kegiatan ini juga dihadiri oleh Direksi dan manajemen Hutama Karya.
Rangkaian acara meliputi sambutan pembukaan, seremoni peluncuran Mozy, seremoni peresmian _Command Center_, pemutaran video teaser, serta penjelasan mengenai dashboard dan aplikasi baru yang disampaikan oleh Direktur Operasi III Hutama Karya Iwan Hermawan. Dalam kesempatan tersebut, Hutama Karya juga menyapa jajaran regional yang secara serentak menggelar aktivasi photobooth di rest area pada masing-masing ruas, yaitu Tol Pekanbaru–Dumai KM 45, Tol Binjai–Langsa KM 41, dan Rest Area Mini Tol Palembang–Indralaya, dengan menyapa Kepala Regional beserta tim yang turut melaksanakan kegiatan tersebut di lapangan.
Sebagai bagian dari rangkaian aktivasi, Hutama Karya juga tengah mengadakan challenge foto di _photobooth_ bagi pengguna jalan. Masyarakat dapat mengikuti tantangan tersebut dengan berfoto di area photobooth dan mengunggahnya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Sebanyak 10 pemenang akan memperoleh hadiah menarik dari Hutama Karya. Informasi lebih lengkap dapat dilihat melalui akun resmi Jalan Tol Hutama Karya _@hutamakaryatollroad_.
“Melalui peresmian command center dan rebranding aplikasi ini, Hutama Karya menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pengelolaan jalan tol yang andal, modern, dan terintegrasi, sekaligus memperkuat pengalaman layanan yang semakin relevan dengan perkembangan operasional jalan tol di Indonesia,” tutup Koentjoro.
Medan||Langit pagi di Asrama Haji Medan tampak lebih syahdu dari biasanya. Di antara deretan koper yang tertata rapi, satu kisah haru ikut berangkat bersama rombongan kloter 17 KNO. Kisah itu milik seorang dosen sekaligus jurnalis, Dr. Muhammad Said Harahap, yang menapaki perjalanan panjang penuh ketekunan hingga akhirnya menjejakkan kaki menuju Tanah Suci bersama istri tercinta.
Sejak tahun 2000, Said mengabdikan dirinya sebagai wartawan di Harian Analisa. Dunia jurnalistik membentuknya menjadi sosok yang tajam dalam berpikir, jujur dalam menyampaikan kebenaran, dan dekat dengan realitas kehidupan masyarakat. Di saat yang sama, ia juga mengabdikan diri sebagai tenaga pengajar di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, mendidik generasi muda dengan penuh dedikasi.
Bagi para mahasiswa dan anak-anak muda, Said bukan sekadar dosen. Ia adalah teladan hidup—tentang kerja keras, kesederhanaan, dan keyakinan. Dalam setiap langkahnya, ia menunjukkan bahwa kesuksesan tidak selalu datang dari kemewahan, tetapi dari ketekunan dan doa yang tak pernah putus.
Di depan pintu keberangkatan, koper Said dan istrinya sudah siap. Tidak penuh oleh-oleh, hanya berisi kebutuhan sederhana: ihram, mukena, Al-Qur’an kecil, dan obat-obatan. Namun, ada satu hal yang tak kasat mata—hati yang penuh syukur.
“Isinya memang sederhana, tapi hati kami penuh. Penuh syukur karena Allah mampukan hamba-Nya,” ucap Said dengan mata berkaca-kaca.
Ia menegaskan bahwa keberangkatan ini bukan semata karena kemampuan finansial. Sebagai staf pengajar, ia merasa dirinya hanyalah orang biasa. Namun, ia memegang satu prinsip hidup yang sederhana namun kuat:
“Niat + Istikamah = Jalan.”
“Bukan gaji yang memberangkatkan kami,” lanjutnya, “tapi keyakinan bahwa kalau sudah niat, langit pun akan ikut mendoakan.”
Perjalanan menuju Baitullah ini bukanlah perjalanan singkat. Ia adalah akumulasi dari doa-doa panjang, usaha yang konsisten, dan keyakinan yang tak pernah goyah. Dari ruang redaksi hingga ruang kelas, dari kesibukan dunia hingga panggilan spiritual, Said membuktikan bahwa mimpi besar bisa dicapai oleh siapa saja yang mau bersungguh-sungguh.
Kepada masyarakat yang masih ragu untuk mendaftar haji karena keterbatasan biaya, Said menyampaikan pesan yang sederhana namun menyentuh hati:
“Percayalah. Mulai saja dulu dari niat sehari. Allah tidak tidur. Dia melihat setiap koin yang kamu sisihkan sambil menyebut nama-Nya.”
Kini, bersama sang istri, ia melangkah menuju Tanah Suci dengan penuh harap. Harap untuk menjadi hamba yang lebih baik, lebih dekat kepada Sang Pencipta, dan pulang membawa predikat haji yang mabrur.
“Doakan kami ya. Semoga pulang bisa jadi pribadi yang lebih baik. Dari kami, dua hamba yang pas-pasan di mata manusia, tapi dicukupkan oleh-Nya. Labbaikallahumma Labbaik.”
Sebuah perjalanan yang bukan hanya tentang jarak, tetapi tentang iman, kesabaran, dan keyakinan. Kisah yang mengingatkan kita bahwa di balik keterbatasan, selalu ada jalan bagi mereka yang percaya.
Langkat — Praktik tambang galian C yang diduga ilegal di Desa Pertumbukan, Kecamatan Wampu, kian menjadi-jadi. Aktivitas yang berlangsung terang-terangan ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga seolah menampar wibawa penegakan hukum di wilayah Polres Langkat. Pertanyaannya kini sederhana: aparat tidak mampu, atau memang sengaja membiarkan?
Setiap hari, deru truk bermuatan material hilir mudik tanpa henti melintasi jalan milik PTPN III Kuala Bingei Rayon Kuala Madu. Dampaknya brutal—jalan hancur, debu beterbangan, dan warga dipaksa hidup dalam kondisi yang jauh dari kata layak. Ironisnya, semua ini terjadi di depan mata aparat.
“Ini bukan lagi diam-diam. Ini sudah terang-terangan. Tapi tidak ada tindakan nyata,” ungkap seorang warga dengan nada geram.
Tak hanya infrastruktur yang jadi korban. Aktivitas tambang tersebut juga diduga mempercepat kerusakan lingkungan, termasuk abrasi di aliran sungai sekitar. Namun lagi-lagi, kerusakan ini seperti tak cukup kuat untuk menggugah respons tegas dari pihak berwenang.
Informasi yang beredar menyebutkan ada tiga titik galian yang diduga beroperasi tanpa izin resmi. Nama-nama berinisial SM, HR, dan EN mencuat sebagai pihak yang diduga berada di balik aktivitas tersebut. Bahkan, salah satu lokasi yang dikaitkan dengan HR disebut-sebut sempat ditutup, namun kini kembali beroperasi tanpa hambatan—seolah hukum bisa dipermainkan.
Yang lebih mencurigakan, operasi penindakan oleh Unit Tipidter Polres Langkat pada Sabtu (18/4) lalu justru menimbulkan tanda tanya besar. Enam unit truk dan seorang operator sempat diamankan, namun tak lama berselang, semuanya dilepaskan begitu saja. Tanpa penjelasan, tanpa transparansi.
Publik pun mulai berspekulasi. Apakah ini bentuk ketidaktegasan, atau ada sesuatu yang lebih dalam?
Kekecewaan warga kini mengarah langsung ke pucuk pimpinan. Kapolres Langkat, David Triyo Prasojo, didesak untuk tidak hanya tampil dalam operasi simbolik, tetapi menunjukkan keberanian dalam menegakkan hukum secara konsisten.
“Kalau cuma tangkap lalu dilepas, itu bukan penegakan hukum. Itu sandiwara,” tegas warga lainnya.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait status hukum penindakan tersebut maupun legalitas tiga lokasi tambang yang dipersoalkan. Diamnya aparat justru memperkeruh keadaan dan memperkuat dugaan adanya pembiaran.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya jalan dan lingkungan yang hancur, tetapi juga kepercayaan publik terhadap hukum. Warga Desa Pertumbukan kini menunggu satu hal: keberanian aparat untuk berhenti menjadi penonton di tanahnya sendiri. (Done)
Binjai – Suaraakademis.com||Semangat perjuangan Raden Ajeng Kartini terus hidup dan tercermin dalam diri Pramuka putri Kota Binjai. Hal ini terlihat dalam sebuah kegiatan lapangan, di mana para Pramuka putri tampil percaya diri menjalankan peran penting sebagai petugas upacara dan pembawa acara di hadapan peserta serta tamu undangan.
Dengan mengenakan seragam lengkap Pramuka, sikap tegap, serta penuh rasa tanggung jawab, mereka menunjukkan bahwa perempuan muda memiliki kemampuan untuk tampil berani di ruang publik. Kepercayaan diri yang ditampilkan bukan hanya hasil latihan, tetapi juga cerminan dari pendidikan karakter dalam kepramukaan.
Berdiri di depan mikrofon bukanlah hal yang mudah. Dibutuhkan keberanian, kesiapan mental, serta kemampuan komunikasi yang baik. Namun, para Pramuka putri ini mampu menjalankan tugas dengan lancar dan penuh percaya diri. Mereka tidak hanya sekadar menjalankan peran, tetapi juga menjadi contoh nyata bagi peserta lain.
Nilai-nilai kepramukaan seperti disiplin, tanggung jawab, dan kepemimpinan tampak jelas dalam pelaksanaan tugas tersebut. Semangat ini sejalan dengan nilai perjuangan Kartini yang menekankan pentingnya keberanian, kemandirian, dan peran aktif perempuan dalam kehidupan bermasyarakat.
Di tengah berbagai tantangan kegiatan di lapangan, para Pramuka putri tetap menunjukkan dedikasi tinggi. Tidak tampak rasa ragu, yang terlihat justru semangat dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Hal ini menjadi inspirasi bagi generasi muda, khususnya kaum putri, untuk berani tampil dan berkontribusi.
Momentum Hari Kartini menjadi pengingat bahwa perempuan memiliki peran strategis dalam pembangunan bangsa. Pramuka putri Kota Binjai menjadi salah satu contoh generasi penerus yang tidak hanya kuat secara fisik, tetapi juga matang secara mental dan karakter.
Dengan semangat Kartini, Pramuka putri diharapkan terus berkembang menjadi pribadi yang berani, mandiri, serta mampu memberikan inspirasi dan manfaat bagi masyarakat luas.
Bogor — Suaraakademis.com||Aktivitas ilegal yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun di kawasan pertokoan Plaza Dua Raja, Pasar Ciluar, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan.
Berdasarkan hasil investigasi sejak Januari 2026, kawasan tersebut terindikasi menjadi lokasi praktik prostitusi terselubung, tempat hiburan malam (THN) ilegal hingga peredaran minuman keras secara ilegal.
Bahkan satu hal yang menarik, adalah dugaan pencurian arus listrik secara masif. Apalagi situasi itu terjadi di saat Presiden Prabowo Subianto menegaskan kepada PT PLN (Persero) melalui Kementerian ESDM untuk melakukan efisiensi energi.
Informasi dari masyarakat setempat menyebutkan, lokasi hiburan malam yang umumnya Karaoke Televisi (KTV) di area sudah beroperasi lebih dari lima tahun dengan memanfaatkan listrik secara ilegal.
Ironisnya, tidak sekalipun PLN ataupun aparat berwenang melakukan penindakan. Sebaliknya, seolah kondisi tersebut sengaja dibiarkan.
“24 jam listrik ilegal mereka gunakan tanpa kWh meter yang artinya tidak ada pemasukan untuk negara. Berapa kerugian negara selama 5 tahun. Apalagi lokasi hiburan yang juga menyediakan praktik prostitusi terselubung itu beroperasi tak kenal waktu,” sebut sumber kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).
Hasil penelusuran menunjukkan, terindikasi adanya keterlibatan sejumlah oknum, termasuk dugaan keterkaitan dengan aparat dan pihak tertentu yang membuat aktivitas di lokasi tersebut seolah tidak tersentuh penegakan hukum. Namun demikian, hal ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat berwenang.
Namun sorotan utama tetap terkait aksi pencurian listrik dalam skala besar. Apalagi menurut informasi, sedikitnya ada 21 tempat hiburan malam di lokasi tersebut diduga menggunakan aliran listrik tanpa meteran resmi, yang jelas-jelas merupakan pelanggaran terhadap ketentuan ketenagalistrikan.
“Tapi memang selama lokasi hiburan malam ilegal ini beroperasi, tidak sekalipun ada orang PLN Bogor melakukan razia atau penindakan. Wajar kalau ada asumsi bahwa ada pihak-pihak tertentu yang membekingi dan setoran ke oknum tertentu di PLN, sehingga PLN sengaja membiarkan negara terus merugikan,” sebut sumber.
“Padahal jika ditelaah secara detail, tidak hanya merugikan secara finansial, pembiaran terhadap pencurian arus listrik ini bisa saja mengarah pada tindak pidana korupsi. Harusnya hal ini menjadi perhatian serius mengingat distribusi dan penggunaan listrik merupakan sektor vital yang seharusnya diawasi secara ketat,” imbuhnya.
Sumber juga mengatakan, kondisi ini menjadi kontras dengan kebijakan nasional terkait efisiensi energi yang tengah didorong oleh Presiden Prabowo Subianto. Apalagi menurutnya, kasus ini sudah dilaporkan langsung ke Manajer PLN UP3 Bogor Grahita Gumelar. Namun hingga kini tidak ada tindakan yang dilakukannya.
“Pemerintah pusat saat ini menekankan penghematan energi dan optimalisasi penggunaan listrik sebagai bagian dari strategi ketahanan energi nasional.
Di tengah upaya tersebut, praktik pencurian listrik secara masif—terutama penggunaan tanpa meteran resmi—justru menjadi ironi. Selain merugikan negara, praktik ini juga mencederai semangat efisiensi energi yang sedang digalakkan secara nasional,” bebernya.
Di sisi lain, kata sumber, kerugian juga dipastikan dialami PAD Kabupaten Bogor. Misalnya dari sektor pengelolaan lahan parkir di kawasan tersebut yang diduga dikuasai oleh kelompok tertentu secara tidak resmi, dengan potensi perputaran uang yang besar.
“Aktivitas ekonomi ilegal ini diperkirakan menghasilkan omzet hingga miliaran rupiah per unit usaha,” tandasnya.
Sorotan juga mengarah pada dugaan pembiaran oleh aparat penegak peraturan daerah. Satpol PP Kabupaten Bogor disebut-sebut tidak melakukan penindakan maksimal, bahkan muncul dugaan adanya setoran rutin dari pelaku usaha ilegal. Tudingan ini tentu memerlukan klarifikasi dan investigasi lebih lanjut oleh pihak terkait.
“Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu demi mengembalikan fungsi kawasan pasar sebagai pusat ekonomi rakyat yang sehat, aman, dan sesuai aturan hukum,” pungkasnya.
BAP Tipu-tipu Ala Polda Metro Jaya: Potret Hitam Penegakan Hukum di Negeri Pancasila
Suaraakademis.com.|Jakarta – Wajah penegakan hukum Indonesia kembali tercoreng oleh skandal manipulasi di Polda Metro Jaya. Kasus pengeroyokan terhadap anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Faisal, di ruang penyidik sendiri, menjadi bukti nyata bahwa hukum telah dibajak oleh jaringan mafia yang berkolaborasi dengan oknum aparat.
Ironisnya, meski Kabid Humas Polda Metro Jaya mengumumkan penahanan empat orang tersangka, nama pelaku utama yang tercantum jelas dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/2111/III/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 26 Maret 2026, justru tidak disentuh. Fadh Elfouz alias Fadh Arafiq, yang dikenal sebagai “koruptor Al-Quran”, lolos dari jerat hukum meski bukti dan saksi memadai.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa nama yang tidak ada dalam laporan justru ditangkap, sementara dalang utama dibiarkan bebas? Hal ini memperkuat dugaan kuat adanya praktik “BAP Tipu-tipu” yang secara sengaja merekayasa fakta, serta melanggar KUHP 2023 dan KUHAP 2025 demi melindungi pihak tertentu.
Kasus ini semakin memuakkan karena melibatkan istri Fadh Arafiq, Ranny Fadh Arafiq (Anggota DPR RI Komisi IX), serta sekitar 20 orang yang diduga sebagai preman bayaran. Mereka diduga kuat melakukan pengeroyokan terhadap Faisal di dalam kantor polisi pada 26 Maret 2026 lalu.
Kecaman Pedas Wilson Lalengke: Hukum Sudah Diperkosa
Ketua Umum PPWI Nasional, Wilson Lalengke, melontarkan kecaman sangat keras terhadap penanganan kasus yang dinilai penuh kecurangan ini. Sebagai tokoh HAM dan putra asli Suku Mori, Sulawesi Tengah, ia merasa sangat dilecehkan oleh perilaku aparat.
“Saya mengutuk keras tindakan mafia hukum yang dikendalikan Fadh Arafiq dan istrinya, bersama oknum polisi bajingan yang melindungi mereka. Mereka telah memperkosa hukum dan mencoreng kehormatan bangsa,” tegas Wilson, Selasa (21/04/2026).
“Hukum di negeri ini sudah tidak berpihak pada rakyat. Polri telah berubah menjadi geng mafia yang mempermainkan keadilan demi uang dan kekuasaan,” tambahnya dengan nada geram.
Wilson mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera turun tangan. “Presiden harus bertindak cepat. Jangan biarkan hukum menjadi mainan koruptor, atau negara ini bisa bubar. Ini adalah pertaruhan moral bangsa,” serunya.
Hukum yang Mati, Pancasila yang Dijajah
Kasus ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan pengkhianatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan falsafah negara.
Secara filosofis, hal ini bertentangan dengan ajaran Plato yang menekankan harmoni keadilan, serta Immanuel Kant yang menuntut hukum berjalan berdasarkan moral universal. Manipulasi fakta adalah tindakan yang tidak bermoral dan tidak bisa dibenarkan.
Teori John Locke tentang Kontrak Sosial juga dilanggar. Aparat telah kehilangan mandat moralnya karena bersekongkol dengan penjahat, bukan melindungi rakyat. Sementara John Rawls menegaskan bahwa keadilan harus adil (fair), namun dalam kasus ini hukum terlihat tajam ke bawah tapi tumpul dan pengecut di hadapan orang berkuasa dan kaya.
Nilai-nilai Pancasila pun terinjak-injak. Sila ke-2 tentang Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, serta Sila ke-5 tentang Keadilan Sosial, dirusak oleh praktik yang melindungi pelaku kekerasan dan koruptor, sementara korban justru dizalimi. Keadilan seharusnya bukan barang dagangan yang hanya bisa dinikmati oleh anggota DPR atau orang berduit.
Perjuangan Mengembalikan Marwah Hukum
Wilson Lalengke bersama Tim Hukum PPWI menegaskan komitmennya untuk tidak tinggal diam. Mereka akan menempuh jalur hukum, termasuk gugatan pra-peradilan, untuk memperbaiki kekisruhan ini.
“Kami akan berjuang sampai titik darah penghabisan. Hukum harus kembali menjadi pelindung rakyat, bukan alat penindas,” tegas Wilson.
Seperti kata Aristoteles, keadilan adalah kebajikan tertinggi. Jika dibiarkan, negeri ini hanya akan menjadi panggung bagi para penipu dan perampas hak orang lain. Kini saatnya kebenaran ditegakkan, dan mafia hukum harus dihukum sesuai dengan perbuatannya. (TIM/Red)
Mafia Hukum dan Kriminalisasi Faisal: Potret Hitam Penegakan Keadilan di Polda Metro Jaya
Suaraakademis.com.|Jakarta – Integritas penegakan hukum di Indonesia kembali diuji oleh praktik mafia hukum yang melibatkan sosok bernama Fadh Arafiq, yang dikenal publik sebagai “koruptor Al-Quran”. Meski tiga laporan polisi yang dibuatnya sebelumnya telah ditolak karena terbukti palsu dan bermuatan fitnah, kini ia kembali mendesak aparat untuk memproses laporan serupa yang didaftarkan pada tahun 2025. Laporan tersebut kembali menjerat Faisal, anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), dengan tuduhan dugaan kekerasan seksual.
Ironisnya, Polda Metro Jaya dinilai banyak pihak seolah menjadi “kerbau dicucuk hidung”, dengan mudah mengikuti kemauan sang koruptor. Meskipun pola tuduhan, saksi utama (Fadh Arafiq), serta korban (Ani dan Yosita) sama persis dengan laporan-laporan yang sebelumnya dihentikan, Faisal kembali ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 20 April 2026.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar mengenai independensi aparat. Mengapa laporan yang diduga kuat merupakan rekayasa tetap diproses, sementara bukti faktual justru diabaikan? Keterlibatan oknum yang diduga memiliki koneksi dengan kekuasaan lama, termasuk disebut-sebutnya nama mantan Kapolda Metro Jaya, Karyoto, semakin memperkuat dugaan adanya skenario besar untuk memangsa pihak yang tidak bersalah.
Kecaman Keras Wilson Lalengke: Hukum Sudah Diberaki
Ketua Umum PPWI Nasional, Wilson Lalengke, melontarkan kecaman keras terhadap praktik kotor ini. Ia menilai hukum di negeri ini telah kehilangan martabatnya karena dimanipulasi oleh segelintir orang bejat.
“Saya mengutuk keras tindakan para begundal hukum yang dimotori si koruptor Al-Quran Fadh Arafiq bersama jaringannya. Hukum di negeri ini benar-benar sudah diberaki oleh para bejat tersebut,” tegas Wilson, Senin (20/04/2026).
Menurutnya, kasus ini adalah bukti nyata bagaimana hukum bisa dikendalikan oleh kepentingan pribadi. “Jika aparat terus tunduk pada tekanan mafia hukum, maka keadilan di Indonesia hanya akan menjadi ilusi belaka,” ujarnya.
Sebagai bentuk perlawanan, Wilson bersama Tim Penasihat Hukum PPWI memastikan akan melakukan pembelaan maksimal. Salah satu langkah strategis yang akan ditempuh adalah mengajukan Gugatan Pra-Peradilan.
Pihak-pihak yang akan digugat meliputi:
1. Presiden Republik Indonesia (sebagai penanggung jawab tertinggi).
2. Kapolri.
3. Kapolda Metro Jaya.
4. Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
5. Kanit PPA yang menangani kasus ini.
Langkah ini diambil untuk menegaskan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat permainan oleh mereka yang memiliki niat buruk.
Refleksi Filosofis: Keadilan yang Runtuh
Kasus ini bukan sekadar sengketa hukum, melainkan kegagalan moral dan etika negara. Dari sudut pandang filsafat:
– Plato dalam The Republic menekankan bahwa keadilan adalah harmoni. Ketika aparat tunduk pada mafia, harmoni itu hancur dan masyarakat kehilangan kepercayaan.
– Friedrich Nietzsche menggambarkan kondisi ini sebagai Will to Power yang korup. Kebencian dan dendam pribadi diubah menjadi instrumen kekuasaan untuk menghancurkan lawan.
– Thomas Hobbes memperingatkan bahwa jika negara gagal memberikan rasa aman dan justru menjadi alat penindas, maka masyarakat kembali pada kondisi Homo Homini Lupus (manusia menjadi serigala bagi sesamanya).
– Immanuel Kant menegaskan hukum harus berbasis moral universal. Memproses laporan palsu adalah tindakan yang tidak bisa dijadikan contoh umum dan jelas-jelas tidak bermoral.
– John Rawls dengan teori Justice as Fairness menilai institusi telah gagal memberikan kesetaraan, karena lebih mengutamakan kepentingan kelompok tertentu daripada kebenaran objektif.
Pertaruhan Moral Bangsa
Wilson Lalengke menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hanya untuk membela Faisal, melainkan untuk menegakkan marwah hukum nasional. “Kami tidak akan tinggal diam. Mafia hukum harus dilawan, dan aparat yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban. Ini adalah pertaruhan moral bangsa,” katanya.
Kasus Faisal menjadi cermin buramnya sistem hukum kita. Namun, harapan masih disematkan pada keberadaan aparat “berhati putih” yang berani meluruskan kekisruhan ini.
Seperti kata Aristoteles, keadilan adalah inti kehidupan bermasyarakat. Tanpa keadilan, negara akan runtuh. Publik kini menunggu, apakah hukum akan tetap menjadi mainan para koruptor, ataukah kebenaran akan ditegakkan melalui putusan pra-peradilan nanti. Bagi PPWI, menyerah bukanlah pilihan. Keadilan harus diperjuangkan hingga titik darah penghabisan. (TIM/Red)
Praktisi Hukum Desak Kapolri Copot Kapolda Riau dan Kapolres Rohil, Kasus Diduga “Dipetieskan”
Suaraakademis.com.|Dumai – Praktisi hukum, Lamsiang Sitompul, S.H., M.H., mendesak Kapolri untuk segera mencopot jabatan Kapolda Riau, Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, dan Kapolres Rokan Hilir (Rohil), AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H. Langkah ini dinilai perlu karena kinerja kedua pejabat tersebut dianggap tidak becus menangani laporan dugaan penyerobotan dan perusakan lahan sawit milik keluarga Sitompul.
“Kami minta kepada Bapak Kapolri untuk mencopot Kapolda Riau dan Kapolres Rokan Hilir, karena pengaduan keluarga kami diduga dipetieskan oleh oknum penyidik di Polres Rokan Hilir,” tegas Lamsiang kepada awak media, Sabtu (18/4/2026).
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kapolda Riau yang dikonfirmasi melalui pesan singkat maupun telepon, serta Kapolres Rohil, masih memilih bungkam dan tidak memberikan respons apa pun terkait desakan keras tersebut.
Laporan Mengendap Hampir Setahun, SP2HP Tak Kunjung Keluar
Kasus ini bermula dari laporan yang masuk pada tanggal 18 November 2024 dengan nomor: 0126/AP-JM/Pengaduan Masyarakat.I/XI/2024. Keluarga Sitompul melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan dan pengrusakan kebun sawit mereka.
Ironisnya, hingga hampir setahun berlalu, pelapor yakni Rensen Sihombing dan kawan-kawan mengaku tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Padahal, dokumen tersebut merupakan hak dasar yang wajib diberikan kepolisian kepada pelapor.
“Kasus penyerobotan dan pengrusakan itu sudah kami laporkan, tetapi kami tidak tahu sejauh mana proses hukumnya. Kasat Reskrim Polres Rohil, AKP Putu Adi Juniwinata, juga tidak bisa dikonfirmasi meski telah dihubungi berkali-kali,” ungkap Markus Sitompul, perwakilan keluarga, Selasa (14/4/2026).
Terlibat Eks Anggota DPRD, Akses Diblokir
Dalam laporan tersebut, terseret nama mantan anggota DPRD Rokan Hilir, Risben Tambun Seribu, yang diduga kuat berada di balik aksi perampasan lahan tersebut. Diduga, Risben menyuruh pihak lain berinisial Hendrik untuk merusak tanaman dan menguasai tanah yang sudah jelas kepemilikannya.
Keluarga Sitompul mengklaim memiliki bukti kuat berupa Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah tertanggal 10 November 1998, yang ditandatangani Kepala Desa dan Camat setempat. Lahan seluas 12 hektar itu sudah ditanami sawit, namun kini dirusak dan dikuasai pihak lain yang berdomisili di KM 26 Balam.
Menariknya, ketika media berupaya mengonfirmasi kepada Risben Tambun Seribu terkait kepemilikan lahan dan siapa Kepala Desa yang menerbitkan surat hak milik lawan, mantan legislator itu justru memilih menghilang. Nomor teleponnya bahkan diduga sengaja diblokir agar tidak bisa diwawancarai oleh wartawan.
“Kami berharap Kapolres Rohil dan jajaran segera bertindak tegas. Panggil dan periksa semua pihak yang terlibat, jangan biarkan keadilan mati di Rokan Hilir,” pungkas Markus.
Korupsi Laptop BGN Capai Rp500 Miliar: BPK-Kejagung Turun Tangan, PPWI Desak Kepala BGN Dicopot
Suaraakademis.com.|Jakarta – Skandal dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi dan infrastruktur jaringan di Badan Gizi Nasional (BGN) kini memasuki tahap penyelidikan serius. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan telah mulai menggali fakta terkait proyek yang diduga menggerogoti keuangan negara hingga hampir Rp500 miliar.
Angka kerugian yang fantastis ini memicu kemarahan luas, mengingat anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) diketahui berasal dari pemangkasan anggaran sektor vital, termasuk pendidikan dan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Publik menilai sangat ironis jika dana yang seharusnya untuk kemaslahatan rakyat justru dikorupsi oleh oknum di dalam lembaga tersebut.
“Ikan Sepat Ikan Gabus, Lebih Cepat Lebih Bagus”
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menyambut baik langkah penegak hukum dan mendesak agar proses hukum berjalan tanpa kompromi. Ia menekankan pentingnya kecepatan dalam menuntaskan kasus ini demi menyelamatkan citra program nasional.
“Ikan sepat ikan gabus, lebih cepat lebih bagus. Penuntasan kasus ini harus segera dilakukan agar uang negara yang diperuntukkan bagi generasi penerus tidak sia-sia. Sangat menyakitkan jika dana yang dipangkas dari pendidikan dan Otsus Papua justru berakhir di kantong para koruptor,” tegas Wilson, Minggu (19/04/2026).
Desakan Pencopotan Kepala BGN Menguat
Kasus ini juga menyeret sorotan tajam kepada pimpinan BGN. Berdasarkan informasi yang dihimpun, muncul dugaan adanya kesengajaan untuk merusak program strategis Presiden Prabowo Subianto demi kepentingan kelompok tertentu. Hal ini mendorong desakan keras agar Presiden segera memberhentikan Kepala BGN, Dadan Hindayana.
Penunjukan Dadan dinilai banyak pihak sebagai keputusan yang keliru. Selain latar belakang keilmuannya sebagai ahli serangga yang dianggap tidak relevan dengan bidang gizi, Dadan juga diketahui memiliki rekam jejak yang bermasalah dan pernah tersangkut kasus korupsi di masa lalu.
Selain Dadan, desakan pencopotan juga ditujukan kepada Wakil Kepala BGN dari unsur Polri, Sony Sanjaya, beserta jajarannya. Mereka dinilai gagal menjaga integritas lembaga dan diduga kuat menjadi bagian dari mata rantai kerugian negara tersebut.
Kasus yang kini disebut sebagai skandal “Laptop Siluman” ini menjadi ujian berat bagi komitmen antikorupsi pemerintahan baru. Publik kini menunggu langkah tegas Presiden: apakah akan melakukan pembersihan total, atau membiarkan “bandit berdasi” ini terus merusak masa depan anak bangsa? (TIM/Red)
Kriminalisasi Pers di Majalengka: Skandal Zina Kades, Dugaan Suap, dan Matinya Supremasi Hukum
Suaraakademis.com.|Majalengka – Kemerdekaan pers dan penegakan hukum di wilayah hukum Polres Majalengka, Jawa Barat, kembali disorot tajam. Muncul dugaan praktik kriminalisasi sistematis terhadap jurnalis yang berani mengungkap kasus asusila yang melibatkan seorang Kepala Desa (Kades). Ironisnya, proses hukum ini dinilai melanggar Undang-Undang Pers serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dan kini diselimuti aroma dugaan suap kepada oknum penyidik.
Kasus ini bermula pada Senin malam, 2 Juni 2025, saat warga Desa Randegan Kulon, Kecamatan Kasokandel, memergoki Kades berinisial RW yang masuk ke rumah seorang janda menggunakan sepeda motor dinas plat merah. Mendapat laporan tersebut, jurnalis Mukhsin alias Leo bersama tim melakukan konfirmasi lapangan sekitar pukul 23.00 WIB dan memastikan keberadaan Kades di lokasi tersebut.
Hasil liputan investigasi yang memuat fakta tersebut kemudian dimuat sebagai karya jurnalistik dan viral di media sosial. Namun, alih-alih menggunakan hak jawab atau mekanisme dewan pers, Kades RW justru melaporkan Mukhsin ke Polres Majalengka pada 30 Agustus 2025 dengan nomor laporan LP/B/406/VIII/2025/SPKT/POLRES MAJALENGKA/POLDA JABAR. Sang jurnalis dijerat Pasal 45 ayat (4) UU ITE terkait pencemaran nama baik.
Dugaan Aliran Dana ke Oknum Penyidik Terungkap
Kasus ini kian memanas setelah beredar informasi mengenai adanya dugaan praktik suap atau “uang pelicin” untuk mengarahkan proses hukum. Dari percakapan di grup WhatsApp internal jurnalis, terungkap adanya indikasi aliran dana yang mencurigakan, termasuk alokasi sebesar Rp750.000 yang diduga ditujukan untuk oknum KBO Sat Reskrim berinisial IS, serta dana operasional lainnya melalui perantara tertentu.
Mukhsin mengaku menjadi korban ketidakadilan hukum. “Saya ditekan berkali-kali sebagai tersangka tunggal, padahal ada tujuh rekan jurnalis lain yang juga mengunggah konten tersebut. Mengapa hanya saya yang diproses? Ada kejanggalan besar di sini,” ujarnya.
Polisi Dinilai Membangkang Putusan MK
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, mengecam keras tindakan aparat yang dinilai telah melanggar prosedur hukum yang sangat mendasar. Menurutnya, Polres Majalengka telah melanggar mandat hukum yang berlaku.
“Ini adalah skandal hukum yang memuakkan! Polisi seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan menjadi alat bagi pejabat desa tukang zina untuk menggebuk wartawan. Sesuai Putusan MK No. 145/PUU-XXIII/2025, polisi wajib menolak laporan terkait sengketa pers sebelum melalui mekanisme UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jika tetap memproses, berarti mereka membangkang terhadap hukum tertinggi,” tegas Wilson Lalengke, Minggu (19/04/2026).
Tokoh pers nasional ini juga menyoroti dugaan suap yang mencemari institusi. “Saya minta Kapolri segera mencopot oknum-oknum yang menerima amplop untuk mengkriminalisasi jurnalis. Jangan sampai citra Polri hancur hanya karena melindungi perilaku amoral seorang kades,” serunya.
Hukum yang Tergadai
Secara filosofis, kasus ini mencerminkan kegagalan negara dalam menjaga keadilan. Seperti dikemukakan pemikir hukum, ketika kekuasaan digunakan untuk menutupi aib dan menghukum pencari kebenaran, maka negara telah kehilangan legitimasinya. Hukum seolah berubah menjadi alat penindas bagi mereka yang berani bersuara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Majalengka di bawah pimpinan AKBP Rita Suwadi belum memberikan respons jelas terhadap surat konfirmasi yang dikirimkan PPWI. Kebungkaman ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya sistematis untuk membungkam kebebasan pers demi melindungi kepentingan segelintir pihak.
Jika dibiarkan, praktik semacam ini akan mematikan fungsi kontrol sosial, di mana kebenaran dipenjara sementara pelanggaran etika dan hukum justru dilindungi. (TIM/Red)
Ekuador Tegaskan Otonomi di Bawah Kedaulatan Maroko sebagai Solusi Tunggal Konflik Sahara
Suaraakademis.com.|Rabat – Pemerintah Ekuador secara resmi menegaskan dukungannya terhadap inisiatif otonomi yang diajukan oleh Kerajaan Maroko sejak tahun 2007 sebagai satu-satunya jalan penyelesaian yang serius, kredibel, dan realistis bagi konflik wilayah Sahara. Langkah ini menandai pergeseran geopolitik penting dan penguatan hubungan bilateral kedua negara.
Posisi diplomatik tersebut dituangkan dalam Komunike Bersama yang ditandatangani di Rabat pada Jumat, 17 April 2026, usai pertemuan tingkat tinggi antara Menteri Luar Negeri Ekuador, Gabriela Sommerfeld, dan Menteri Luar Negeri Maroko, Nasser Bourita.
Dalam dokumen tersebut, Ekuador menyambut baik adopsi Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2797 (2025) yang memperkuat argumen bahwa otonomi di bawah kedaulatan Maroko merupakan solusi yang paling layak (feasible) untuk mengakhiri perselisihan secara definitif. Kedua negara juga menegaskan dukungan penuh terhadap peran Utusan Pribadi Sekretaris Jenderal PBB dan upaya internasional dalam memajukan proses politik yang damai.
Sebagai langkah konkret, Ekuador juga memutuskan untuk memperluas yurisdiksi konsuler hingga mencakup wilayah Sahara Maroko. Kebijakan ini dinilai sejalan dengan prinsip hukum internasional dan pengakuan terhadap kedaulatan Maroko atas wilayah tersebut.
Sinergi Ekonomi: Jembatan Antara Amerika Latin dan Afrika
Selain dimensi politik, kunjungan ini juga difokuskan pada penguatan kerja sama ekonomi. Didampingi delegasi sektor swasta, Menlu Sommerfeld menyatakan kesiapan negaranya untuk mempromosikan peluang perdagangan dan investasi di Sahara, yang dipandang sebagai gerbang strategis menuju pasar Afrika.
Menteri Industri dan Perdagangan Maroko, Ryad Mezzour, menjajaki potensi integrasi produk Ekuador ke dalam rantai nilai benua Afrika melalui infrastruktur logistik Maroko. Visi ini menempatkan Maroko sebagai pintu masuk Ekuador ke Afrika, sementara Ekuador menjadi mitra strategis Maroko di kawasan Amerika Latin.
Sommerfeld juga menyampaikan apresiasi terhadap kepemimpinan Raja Mohammed VI, khususnya terkait inisiatif konektivitas Atlantik bagi negara-negara Sahel dan proyek strategis Pipa Gas Afrika-Atlantik. Maroko dinilai sebagai aktor kunci dalam menjaga stabilitas regional, memerangi terorisme, dan kejahatan transnasional.
Persisma Apresiasi Langkah Diplomatik
Perkembangan positif ini mendapat sambutan hangat dari Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma). Wilson Lalengke, Presiden Persisma, menilai pengakuan Ekuador sebagai momentum krusial bagi upaya penyelesaian konflik.
“Persisma sangat gembira melihat progres diplomasi ini. Pengakuan Ekuador terhadap inisiatif otonomi Maroko adalah langkah yang cerdas dan realistis bagi stabilitas kawasan. Kami akan selalu mendukung setiap solusi damai, karena perdamaian adalah fondasi utama kemakmuran ekonomi dan perlindungan HAM,” ujar Wilson
LUBUK PAKAM | Suaraakademis.com – Sebanyak 6.520 pelajar tingkat SD, SMP, hingga SMA se-Kabupaten Deli Serdang mengikuti Science Olympiad 2026 yang digelar di SMP Negeri 2 dan SMA Negeri 2 Lubuk Pakam, Minggu (19/4/2026). Jumlah tersebut melampaui target awal yang ditetapkan sekitar 3.000 peserta.
Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan bersama Ketua TP PKK Deli Serdang Ny. Jelita Asri Ludin Tambunan menyampaikan apresiasi atas tingginya antusiasme peserta dan menyebut kegiatan ini sebagai langkah baru dalam mendorong peningkatan mutu pendidikan di Deli Serdang.
“Ini lompatan besar bagi dunia pendidikan Deli Serdang. Dalam lima sampai sepuluh tahun terakhir, kegiatan seperti ini belum pernah dilaksanakan. Antusiasme peserta yang melebihi target menunjukkan semangat luar biasa dari para siswa,” ujarnya saat menghadiri seremoni kegiatan di SMA Negeri 2 Lubuk Pakam.
Menurutnya, Science Olympiad bukan sekadar ajang perlombaan, tetapi juga menjadi sarana pemetaan kemampuan siswa, kualitas sekolah, serta evaluasi pembinaan tenaga pendidik.
“Melalui kegiatan ini kita ingin melihat potensi siswa, sekaligus mendorong sekolah dan guru lebih serius membina peserta didik. Ini langkah awal perbaikan pendidikan ke depan,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memiliki sekitar 1.000 beasiswa bagi siswa berprestasi. Pemberian beasiswa tidak hanya berdasarkan capaian akademik dan kondisi ekonomi, tetapi juga memperhatikan bakat serta talenta siswa.
“Saya harap ini bisa jadi motivasi bagi anak-anak kami untuk berprestasi di bidang yang kami harapkan mampu membuatnya menjadi pribadi lebih baik ke depannya. Salah satu kuncinya adalah membangun kepercayaan diri anak-anak kita agar mampu bersaing,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga menyoroti pelaksanaan perdana Science Olympiad 2026 sekaligus menjadikan bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan ke depan. Ia berharap kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai agenda rutin daerah.
“Karena pelaksanaan ini perdana, saya anggap menjadi mapping untuk perbaikan selanjutnya. Saya harap minimal dua kali setahun bisa diadakan,” ujarnya sembari mengingatkan pentingnya integritas dalam dunia pendidikan dan meminta seluruh kepala sekolah fokus pada peningkatan mutu belajar mengajar.
Sementara itu, Pembina Yayasan Rumah Inspirasi Health and Education dr. Sake Juli Martina, selaku penyelenggara, menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas dukungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.
Ia mengatakan tingginya jumlah peserta menunjukkan besarnya semangat pelajar Deli Serdang untuk berprestasi di bidang sains. Bahkan, setelah pendaftaran ditutup, masih banyak siswa yang ingin ikut serta.
“Kami ingin berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk membina generasi muda agar mampu bersaing di tingkat nasional hingga internasional. Dengan jumlah sekolah mencapai 1.581, peluang Deli Serdang melahirkan juara olimpiade sains sangat besar,” ujarnya.
Adapun para juara Science Olympiad 2026, secara berurut tingkat SD Darul Ikhlas Pagar Merbau, SD Plus Methodist Antiokia Pancur Batu, dan SD Harapan Tiga Deli Tua. Sementara tingkat SMP yakni UPT SPF SMP Negeri 2 Percut Sei Tuan, SMP Negeri 1 Bangun Purba, dan UPT SPF SMP Negeri 2 Lubuk Pakam.
Adapun pada jenjang SMA juara umum 1 diraih SMA Unggulan CT Foundation Labuhan Deli, disusul SMA Darul Azhariuun Percut Sei Tuan dan SMA Negeri 2 Lubuk Pakam.
LUBUK PAKAM | Suaraakademis.com – Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, secara resmi membuka ajang Millennial Swimming Goes To Malaysia yang diikuti oleh pelajar tingkat SD dan SMP se-kabupaten di Kolam Renang Deli Serdang, Minggu (19/4/2026).
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut sebagai upaya mendorong minat dan bakat generasi muda di bidang olahraga, khususnya renang.
“Melalui kegiatan ini, kita berharap dapat meningkatkan semangat adik-adik untuk menekuni olahraga akuatik, terutama renang. Ke depan, kegiatan seperti ini diharapkan bisa dilaksanakan secara rutin setiap tahun,” ujarnya.
Bupati juga memberikan dukungan penuh terhadap peserta yang akan mewakili Deli Serdang ke Malaysia. Ia menyampaikan akan memberikan bantuan sebesar Rp2,5 juta dan seragam kepada masing-masing dari empat atlet terbaik yang terpilih.
“Empat peserta terbaik yang berangkat ke Malaysia akan saya bantu masing-masing Rp2,5 juta. Selain itu, perlengkapan seperti baju juga akan kita siapkan sebagai bentuk dukungan,” tambahnya.
Meski demikian, Bupati juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas penyelenggaraan di masa mendatang. Ia berharap pada tahun berikutnya, kegiatan ini dapat dikemas lebih baik dan lebih profesional.
“Karena ini kegiatan pertama, tentu masih ada kekurangan. Namun ke depan harus lebih baik lagi, lebih maksimal, sehingga bisa menjadi ajang yang membanggakan,” tegasnya.
Di akhir sambutannya, Bupati berpesan kepada seluruh peserta untuk menjunjung tinggi sportivitas selama pertandingan berlangsung, serta terus berlatih dan tidak patah semangat bagi yang belum berhasil.
Sementara itu, Ketua Panitia, M Farhan Harahap, menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti sekitar 100 peserta dari berbagai sekolah di Deli Serdang. Nantinya, empat orang terbaik akan diberangkatkan ke Malaysia pada bulan Agustus 2026, bertepatan dengan perayaan hari kemerdekaan Malaysia.
Namun, jika para peserta telah memenuhi kualifikasi lebih awal, keberangkatan dapat dilakukan pada bulan Juli dalam ajang internasional MILO/MAS Swimming Event.
“Terimakasih kepada Bapak Bupati dan berbagai pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini, termasuk para wasit dan instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang,” pungkasnya.
LUBUK PAKAM | Suaraakademis.com – Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Deli Serdang, Ny. Jelita Asri Ludin Tambunan, melantik pengurus Tim Penggerak PKK Kabupaten Deli Serdang periode 2025-2030 di Aula Cendana Lantai II Kantor Bupati, Jumat (17/04/2026).
Dalam pelantikan tersebut, terdapat sejumlah perubahan susunan kepengurusan, di antaranya Ny. Asniar Lom Lom Suwondo menjabat sebagai Staf Ahli I serta Ny. Nurbaiti Dedi Maswardy sebagai Staf Ahli II TP PKK Kabupaten Deli Serdang.
Bupati menegaskan bahwa revisi dalam kepengurusan merupakan hal yang wajar dan harus dimaknai sebagai upaya akselerasi kinerja. Seluruh pengurus, baik inti, harian, maupun tingkat kecamatan, diharapkan mampu meningkatkan peran dan kontribusinya.
“Enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang menjadi indikator kinerja PKK, selaras dengan visi dan misi daerah, Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, serta program Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, saya harap kita bisa bersinergi, mengingat sebagian besar pengurus PKK merupakan pendamping pejabat struktural,” jelasnya.
Selaku Pembina TP PKK Kabupaten, Bupati berharap seluruh pengurus yang dilantik dapat menjalankan amanah dengan baik dan memperkuat sinergi bersama pemerintah daerah hingga tingkat kecamatan. Menurutnya, keberhasilan program PKK tidak terlepas dari dukungan para camat sebagai pembina PKK di wilayah masing-masing.
“Program PKK khususnya di kecamatan, tidak terlepas dari peran Bapak Ibu Camat. Tidak mungkin terjadi keberhasilan program PKK ini bila tidak didukung oleh camat selaku pembina PKK di kecamatan,” ujarnya.
Ia juga berharap para camat tidak hanya berperan sebagai pembina tingkat kecamatan, tetapi juga menjadi katalisator agar seluruh program PKK benar-benar memberi dampak nyata kepada masyarakat. Ia menegaskan, capaian tersebut juga akan berkaitan dengan kinerja seluruh pihak yang telah disepakati bersama.
Bupati juga menekankan bahwa keberhasilan pembangunan tidak bisa hanya mengandalkan unsur struktural maupun fungsional pemerintah semata, tetapi harus melibatkan seluruh peran serta masyarakat. Karena itu, TP PKK diharapkan mengambil peran penting dalam menggerakkan dan memberdayakan masyarakat untuk bersama-sama membangun Deli Serdang.
“Selamat bekerja kepada seluruh pengurus yang baru dilantik, tunjukkan kinerja terbaik dan berikan kontribusi yang besar dan nyata,” pungkasnya.
Turut hadir dalam pelantikan Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo SS, Sekretaris Daerah (Sekda), Dedi Maswardy SSos MAP, para Asisten, Staf Ahli, pimpinan OPD, serta para Camat se-Kabupaten Deli Serdang.
TANJUNG MORAWA | Suaraakademis.com – Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, memimpin kegiatan susur sungai dalam rangka Program Kali Bersih yang digelar Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Dinas Lingkungan Hidup di Kecamatan Tanjung Morawa, Jumat (17/4/2026). Kegiatan dipusatkan di Rumah Makan Tombo Luwe, Desa Tanjung Morawa A, dengan lokasi penyusuran di Sungai Belumai.
Dalam kesempatan tersebut, dilakukan penandatanganan kerja sama antara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang dengan Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Deli Serdang serta Federasi Arung Jeram Indonesia (FAJI) Cabang Deli Serdang. Kerja sama ini diharapkan memperkuat pengawasan partisipatif terhadap potensi pencemaran sungai.
Turut hadir anggota DPRD Deli Serdang Andi Baso Ariani, pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Camat Tanjung Morawa bersama Forkopimcam, organisasi kepemudaan, komunitas pecinta lingkungan, serta masyarakat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang, Rio Laka Dewa, mengatakan sungai memiliki peran strategis sebagai sumber air, penopang ekosistem, serta bagian dari sistem pengendalian banjir. Namun, kondisi sungai saat ini masih menghadapi tantangan serius akibat pencemaran dari aktivitas domestik maupun dunia usaha.
“Berdasarkan data tahun 2025, indeks kualitas air Kabupaten Deli Serdang berada di angka 69,59 poin atau kategori sedang. Sementara target nasional tahun 2026 ditetapkan sebesar 75,85 poin. Ini menjadi tantangan yang harus dijawab melalui langkah nyata, terukur, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, menegaskan bahwa menjaga kebersihan sungai dan kelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
“Kegiatan hari ini bukan sekadar seremonial, tetapi wujud kepedulian dan tanggung jawab kita bersama menjaga ekosistem. Sungai adalah sumber kehidupan, karena itu kebersihannya harus kita rawat demi kesehatan masyarakat dan masa depan generasi mendatang,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk membangun kebiasaan hidup bersih dengan tidak membuang sampah sembarangan serta mengelola limbah rumah tangga secara baik dan benar.
“Menjaga lingkungan dimulai dari hal sederhana. Jika sungai bersih, lingkungan sehat, maka kualitas hidup masyarakat juga akan semakin baik,” tambahnya.
Rangkaian kegiatan diawali dengan penebaran bibit ikan lele di Sungai Belumai. Selanjutnya, Wakil Bupati bersama rombongan menyusuri aliran sungai sambil meninjau kondisi lapangan dan menanam bibit pohon trambesi di sejumlah titik bantaran sungai.
Dalam penyusuran tersebut, rombongan menemukan sampah plastik di beberapa titik pinggir sungai. Kondisi itu menjadi perhatian pemerintah daerah untuk memperkuat upaya pengendalian pencemaran sekaligus meningkatkan edukasi kepada masyarakat.
Kegiatan berakhir di Tangkahan Pasir, Desa Telaga Sari. Di lokasi tersebut, Wakil Bupati bersama rombongan meninjau pelaksanaan Program PATEN KALI, serta melaksanakan Salat Jumat berjemaah di Masjid Sholihin.
LUBUK PAKAM | Suaraakademis.com – Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, memimpin apel gabungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang di halaman Kantor Bupati, Jumat (17/4/2026). Meski diguyur rintik hujan, apel tetap berlangsung khidmat dan diikuti seluruh peserta dengan semangat.
Dalam amanatnya, Wakil Bupati mengapresiasi disiplin ASN yang tetap menjalankan tugas di tengah cuaca kurang bersahabat.
“Walaupun hujan menempa kita pagi ini, saya yakin saudara-saudara tidak akan gentar. Tetap semangat, karena ini adalah rahmat dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Mudah-mudahan hujan ini membawa berkah, menghapus penat, serta memberikan kesehatan bagi kita semua,” ujarnya.
Ia menegaskan apel gabungan menjadi momentum memperkuat disiplin dan komitmen aparatur dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Pelayanan yang baik akan mendorong kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, kita dituntut untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, Deli Serdang memiliki potensi besar di berbagai sektor yang harus dimaksimalkan secara profesional dan berkelanjutan.
“Peran seluruh perangkat daerah sangat penting dalam mendorong peningkatan PAD. Pelayanan yang mudah dan berkualitas akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya,” tambahnya.
Selain itu, Wakil Bupati mengingatkan pembangunan daerah harus berjalan selaras melalui empat misi utama, yakni sehat pelayanan publiknya, sehat masyarakatnya, sehat ekonominya, dan sehat lingkungannya.
Pada apel gabungan tersebut, turut dilaksanakan penyerahan dana santunan Korpri Kabupaten Deli Serdang TMT 01-05-2026 dan penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada tenaga Buruh Harian Lepas (BHL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Wabup mengucapkan selamat kepada para penerima dan berharap amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan dedikasi.
“Keberadaan BHL menjadi bagian penting dalam mendukung program pemerintah, khususnya dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan pelayanan yang optimal kepada masyarakat,” katanya.
Menutup amanatnya, Wakil Bupati mengajak seluruh ASN terus meningkatkan kinerja, menjaga integritas, serta membangun budaya kerja yang efisien dan berorientasi hasil.
“Saya berharap seluruh ASN terus meningkatkan kinerja, menjaga integritas, dan bekerja dengan penuh tanggung jawab demi kemajuan Kabupaten Deli Serdang,” tutupnya.
Medan-Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan resmi dikukuhkan pada Sabtu (18/4/2026) di Gedung Dakwah PW Muhammadiyah Sumut. Kepengurusan periode 2026-2031 ini kembali dinakhodai oleh Ustadz Dr. H. Hasan Matsum, M.Ag. Kepengurusan tersebut langsung dikukuhkan oleh Ketum MUI Provinsi Sumatera Utara, Buya Dr. H. Maratua Simanjuntak.
Ketua Panitia Pelaksana Prof. Dr. Muhammad Qorib melaporkan kegiatan bahwa acara Pengukuhan Pengurus, Mukerda 1 2026 dan Halal Bi Halal MUI Kota Medan dihadiri oleh 250 peserta termasuk seluruh MUI kecamatan di Kota Medan. Hadir para tamu undangan seperti Konjen negara sahabat, Walubi, Polrestabes Medan, Polres Belawan, Rektor UIN SU, dan lainnya.
Ketum MUI Kota Medan, { Dr. H. Hasan Matsum setelah pengukuhan, menyampaikan bahwa para pengurus merupakan fungsionaris yang harus menjalankan apa yang telah diprogramkan di komisi masing-masing. Sebaliknya, para pengurus tidak diharapkan menjadi aksesoris yang namanya hanya menjadi pajangan tanpa kontribusi untuk berkhidmat pada masyarakat.
“Harapan saya sebagai Ketua Umum, ada bahasa orang di luar sana kita ini fungsionaris. Pengurus itu fungsionaris, jadi jangan sempat pengurus itu berubah menjadi aksesoris: hanya untuk meramai-ramaikan saja, menambah indah saja, masih lumayan kalau menambah indah otakutnya seperti kata orang Tanjungbalai ‘banyak manyomak’,” kata beliau.
“Kita betul-betul ingin menjadi fungsionaris di MUI. Mari kita perkuat posisi MUI Kota Medan untuk bersama-sama Pemerintah Kota Medan membangun Kota Medan ini sesuai dengan tagline Medan untuk Semua dan Semua untuk Medan dan menjadikan Medan ini sebagai Medan yang Bertuah,” tegas Ustadz Hasan.
Dalam kesempatan tersebut, Ketum MUI Provinsi Sumut, Buya Dr. H. Maratua Simanjutak menitipkan amanatnya kepada para pengurus agar memperkuat misi MUI Berkhidmat untuk Umat, mendorong sinergisitas antara ulama, umara, pengusaha membangun negeri khususnya Kota Medan menjadi kekuatan Islam yang rahmatan lil alamin.
Wali Kota Medan, yang diwakili oleh Staf Ahli Kemasyarakatan dan SDM, Dr Adlan sekaligus membuka Rakerda 1 2026 MUI Kota Medan. Ia menyampaikan pesan dari Wali Kota Medan, Rico Waas agar MUI terus dapat bersinergi dengan Pemko Medan dalam banyak hal untuk bersama-sama membangun Kota Medan yang kondusif dan aman untuk semua.
Adapun jajaran Pengurus MUI Kota Medan Periode 2026-2031 yang dikukuhkan sebagai berikut:
DEWAN PERTIMBANGAN
Ketua : Prof Dr. H. Mohd. Hatta
Wakil Ketua :
1. Prof. Dr. K.H. Amiruddin MS,
2. Prof. Dr. Nurhayati, M.Ag,
3. Dr. Impun Siregar, MA,
4. Drs. H. Abdillah, SE., Sk., MBA,
5. Dr. H. M. Firman Maulana, M.A
Sekretaris : Dato’ Adil Freddy Haberham, S.E,
Wakil Sekretaris : Afif Abdillah, S.E, Anggota :
1. dr. Hasanul Arifin, Sp.An., KAP. KIC,
2. Drs. H. Legimin Syukri, M.H,
3. Asmawita Abdul Manaf, Lc., M.A,
4. Drs. Apt. Fathur Rahman Harun, M.Si
II. DEWAN PIMPINAN
Ketua Umum : Dr. H. Hasan Matsum, M.Ag
Wakil Ketua Umum : Prof. Dr. Muhammad Qorib, M.A
Wakil Ketua Umum : K.H. Zulfikar Hajar, Lc
Sekretaris Umum : Dr. H. Muhammad Amar Adly, Lc., M.A
Bendahara Umum : Prof. Dr. Watni Marpaung, M.A
Susunan Ketua Bidang, Sekretaris dan Anggota
1. Bidang Fatwa
Ketum : Dr.Imam Yazid, MA
Sekretaris : Dr.H.M.Yusuf Sinaga, Lc, MA
Anggota : 1. Dr.Imamul Muttaqin, MA
2. Dr.Heri Firmansyah, MA
3. H.Mukhlis Mukhtar, S.H.I
4. Ahmad Muhaisin, MA
5. Ahmad Baihaqi, S.H,M.H
6. Rahmad Hidayat, Lc, M.A
7. Haris Fadillah, Lc, M.Ai
8. Sugianto, S.H.I
9. Dr.Abdi Samra Caniago
10.Khoiruz Zaman, S.H.I, S.Pd.I
2.Bidang Dakwah dan Pengembangan Masyarakat
Ketua : Drs.H.Sutan Sahrir Dalimunthe
Sekretaris : Dr.H.Nahar Abdul Ghani, Lc, MA
Anggota : 1. H.Husni Mubarok Siregar, Lc, M.A
2. Fikri Al Muhaddits Dalimunthe, S.H, M.H
3. H.Muhammad Nasir, S.Pd.I
4. H.Ahmad Yani Siregar, M.A
5. Syahbana Daulay, M.A
6. H.Munawir Sazali, Lc, M.H
7. Elvin Syahrin, S.Kom, M.Kom
8. Muhammad Fadhli Sudiro, SH, M.H.I
9. Nurrahman, S.Pd
10. Dr.Muhammad Lathief Ilhamy Nasution, M.EI
3.Bidang Ukhuwah Islamiyah dan Hubungan Antar Umat Beragama
Ketua : Drs.H.Ahmad Suhaimi, MA
Sekretaris : Maulana Siregar, MA
Anggota : 1. H.Abdul Mun’im, M.A
2. Tuah Aman, S.Ag,SH,MH
3. Sari Putra, S.Ag,k M.Kom.I
4. H.Wali Hasmi
5. H.Yakhman Hulu, S.Ag, M.I.Kom
6. Hidayati, S.Sos, M.I.Kom
7. Sholahuddin Ashani, M.A
8. Prof.Dr.Arifuddin Muda Harahap
9. Dr.Nurlaila, SE,M.A,CMA,CIBA,CERA
10. Dr.Maidalena, S.T, M.M
4. Bidang Pendidikan, Pemuda dan Kaderisasi
Ketua : Prof.Dr.H.Hasrat Efendi Samosir, MA
Sekretaris : H.Agus Salim, MA
Anggota : 1. Dra.Hj.Nursalimi, M.Ag
2. Dr.Rahmat Rifa’I Lubis, M.Pd.I
3. Dr.Abdul Rahman, M.Pd
4. Dr.Ahmad Darlis, M.Pd.I
5. Dr.Irwansyah, S.H.I, M.H
6. Dr.Rusli Khalil Nst, M.A
7. Dr.Syahril Rambe, M.Pd.I
8. Zultani Lubis, M.Pd
9. Dra.Hj.Zahro Baity, M.A
Ahmad, S.Ag
5. Bidang Pengkajian dan Penelitian
Ketua : Dr.Wirman L.Tobing
Sekretaris : Sugiatmo, MA
Anggota : 1. Dr.Taufik Walhidayat, S.Sos, M.Si
2. Dr.Fauzi Arif Lubis, M.A
3. Dr.Selamat Riadi, M.I.Kom
4. Dr.H.Amhar Nasution, M.A
5. Iqbal Fahri Tobing, S.TP, M.E
6. Dr.Jannatun Nisa, M.A
7. Nadhrah Adlina Ritonga, S.Akun
8. Ahmad Tamami, M.H
9. Dr.Muhammad Yadi Harahap, M.H
10. Tanwil Bahri Lubis, Lc
6. Bidang Hukum, HAM dan Anti Narkoba
Ketua : Dr.Majda El Muhtaj, M.Hum
Sekretaris : Dr.Zulham, M.Hum
Anggota : 1. Hj.Emy Eliamega Saragih, S.Ag, S.H
2. Hj.Nur’aini Efendi, Lc, M.H
3. Cahaya Permata, M.H
4. Irham Kasymir, S.H, Sp.N
5. Drs.Achmad Ramadhan, M.A
6. Hj.Ernawati Lubis, SH, M.Kn
7. H.Ahmad Muttaqin Nasution, M.Pd
8. M.Yunus, SH.M.Hum
9. Dr.Dedi Ismanto
10. H.Masri Halomoan Lubis, MA
7. Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat dan Keuangan
Ketua : Prof.Dr.Mustapa Khamal Rokan, MH
Sekretaris : Ikwan, S.H.I
Anggota : 1. Dr.Fatimah Zahara, M.A
2. Aditya Vidiantara, S.Pi
3. Khairina Tambunan
4. Dr.Wulan Dayu, M.E
5. Irsyad Maulana, S.E.I
6. T.Rizkan Polem, M.M
7. Chairul Azhar, M.Si
8. Wahyu Sarvina
9. Dr.Safi’i Susanto, M.A
10. Harmansyah Harahap, SE, MA
8. Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga
Ketua : Dr. Hj. Hasnil Aida Nasution, MA
Sekretaris : Dr. Hj. Latifah Hanum, MA
Anggota : 1. Hj. Masdelima Rambe, S.Pd
2. Dr. Hj. Fatimah, S.Ag, M.A
3. Hj. Nazla Khairani, S.H, M.H
4. Hj. Mahyuni Nasution
5. Hj. Kholisanni Nasution, S.Pd
6. Nurasiah Harahap, S.Ag, M.A
7. Ihdina Nida Marbun, SH
8. Arifiyenni, ST
9. Reni Ria Armayani Hasibuan, M.E.I
10. Dra.Hj.Mahyuni
9. Bidang Informatika dan Komunikasi
Ketua : H.Rahmat Hidayat Nasution, Lc
Sekretaris : H.Aslen, S.Th.I, MA
Anggota : 1. Hj. Sri Wahyuni Naibaho, S.Sos
2. Putra Perwira Lubis, S.Sos,MI.Kom
3. Irham Azmi, S.PdI
4. Zen Setia, S.H
5. Iin Prasetyo, S.E
6. Ahmad Faiz Nirwan Siregar, S.H
7. Ditanty Chicha, S.H
8. Nurdalillah Harahap, S.H
9. Suaif Rizal, S.Pd.I, M.Pd
10. Rubianto, M.Kom
10. Bidang Pemberdayaan Masjid dan Seni Budaya Islam
Ketua : H.Abdul Hafiz Harahap, M.I.Kom
Sekretaris : Dr.H.Tuah Sirait, M.A
Anggota : 1. Dr.Fakhrur Rozi, M.I.Kom
2. Muhammad Daud Manurung, S.Pd.I
3. H.Zulkifli Hasibuan, M.Pd
4. Drs.Ahmad Dairobi Butar butar, M.A
5. Deni Khurniawan, M.Pd
6. T.A.Saladin, M.A
7. Fuad Akbar, M.Sos
8. Drs.Syaifuddin Zuhri
9. Muhammad Khairil
10. Masdar Tambusai, S.Ag
11. Bidang Sosial, Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam
Ketua : Drs.Zulkarnaen Sitanggang, MA
Sekretaris : Drs.H.Ramli Pully,BR
Anggota : 1. dr.H.Hasanul Arifin, M.Ked (Neu), Sp.N
2. Dr.H.Jamiluddin Marpaung, M.A
3. Dr.H.Abdullah Amin Hasibuan, M.Pd
4. Drs.H.Syamsul Bahri Nasution, M.Pd
5. H.Khairuddin, S.H
6. Dr.Adnan Ritonga, M.A
7. Muhammad Kamil Harahap, M.A
8. Syafriadi Marpaung, M.H.I
9. dr.H.Ade Taufik, Sp.OG
10. H.Qori Ananda Azhari Hasibuan, S.Pd.I, MA
12.Bidang Wakaf, Zakat, Infaq dan Shadaqah
Ketua : Dr.H.Suherman, M.Ag
Sekretaris : Drs.H.Suriono, MH
Anggota : 1. Dr.Dhiauddin Tanjung, M.A
2. M.Yunus, S.Pd.I
3. Syafruddin Hanafi Siregar, S.E
4. H.Hermansyah Putra, S.H.I
5. Dra.Hj.Erlina Sary Sinaga
6. Ahmad Syukri, M.Pd
7. Hj.Nunik Eniyati
8. Imam El Islami, M.Sos
9. Dr.Haidir Lubis
10. Rizky Ramadhan Siregar, M.I.Kom
13. Bidang Siyasah Syar’iyah dan Kajian Strategis
Ketua : Pamonoran Siregar, M.Pd.I
Sekretaris : Drs.H.Zulparman Lubis, MA
Anggota : 1. Dr.H.Yose Rizal, S.Ag, MM
2. Dr.H.Abd.Salam, SP, M.Pd
3. Abdul Aziz, ST
4. Badrin Rizaldi, S.Ag
5. Aulia Marzuki, M.Psi
6. Bukhori, M.Pd
7. Khairil Anwar, S.PdI
8. Zulkarnain, M.Sos
9. Rizal Syamsuddin, Lc, M.A
10. Somali Sibuea, M.A
14. Bidang Halal
Ketua : Prof.Dr.Andri Soemitra, MA
Sekretaris : Dr.H.Muhammad Basri, MA
Anggota : 1. Wahyuddin Tanjung, S.Si
2. Drs.H.Riswan, M.A
3. Hidir Dongoran, S.Si
4. Dr.Sugianto, M.A
5. Fahri Riswal Manurung, S.Si
6. Dr.Yusrizal, M.Si
7. Risnawati, MM
8. Wildan Ansori Hasibuan, S.Sos.I, M.Sos
9. Dr.Alamsyah Lukito, M.Kes,Dipl,Bioeth
10. Dr.Gunawan, S.Pd.I, M.Th
Suaraakademis.com – Medan Deli, Sumut || Belakangan ini Banyaknya terjadi Pencurian HP , Pembobolan Rumah di Lingkungan 1, Tanjung mulia Kecamatan Medan Deli Kota Medan jalan kly yos Sudarso km 6 warga jadi waspada Minggu 19/04/2026.
Laporan warga terjadinya Pencurian di lingkungan Mendapatkan Respon dari Kepling. Kepling Lingkungan 1 Muhammad Ridwan Sholin AMD Mengambil langkah positif adakan musyawarah warga.
Kepling senergi dengan Babinkantibmas kelurahan Saran dan arahan dari Babinkantibmas Aiptu Rapik. Segerahkan Kita adakan siskambling lingkungan.
Sesuai arahan Babinkantibmas dan inisiatif Kepling lingkungan 1, Hari ini Minggu 19/04/2026 pukul 09:00 wib. di adakan Musyawarah warga. Agenda yang di bahas ada 5 poin penting :
1. Musyawarah Siskambling
2. Musyawarah Pemilihan Pengurus STM Lingkungan
3. Musyawarah Tutup Parit yang hancur & parit sudah banyak Lumpurnya
4. Tenda STM yang Sudah Hancur dan
5. Kepengurusan Badan kenaziran Musholah.
Saran dari toko masyarakat Bapak Lheson Nasution, mengharapkan Setelah Rembuk dan musyawarah warga Segera mungkin di laksanakan Ucap Bapak Lheson Nasution.
Hantusias warga yang ikut Rembuk dan Musyawarah di hadiri puluhan Bapak-Bapak dan ibu-ibu, dari Toko pemuda Lingkungan 1, dari Ketua Karang Taruna Kelurahan Tanjung mulia Toga Sandi Safara simarmata.
Hasil Rapat warga di setujuhi masyarakat dan Rapat Berjalan dengan sukses.
Siskambling ini Sudah menjadi program dan Intruksi dari Wali kota Medan Bapak Rico Tri Putra Bayu waas, Demi menjaga keamanan, ketertipan dan kekondusifan masyarakat lingkungan.
MEDAN | Suaraakademis.com – Pimpinan Markas Daerah (MADA) Laskar Merah Putih (LMP) Sumatera Utara, Syaiful Bahri, menggelar kegiatan halal bihalal bersama pengurus dan anggota di kediamannya, Jalan Pukat Banting IV No. 36, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (18/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan tersebut dihadiri sekitar seratusan peserta, terdiri dari jajaran pengurus, anggota, Dewan Penasehat, serta Srikandi LMP Sumut.
Dalam sambutannya, H. Syaiful Bahri menegaskan bahwa halal bihalal bukan sekadar tradisi tahunan, melainkan momentum penting untuk mempererat silaturahmi dan memperkuat solidaritas internal organisasi.
“Ini bukan hanya ajang berkumpul, tetapi juga untuk memperkuat kebersamaan dan menjaga kekompakan seluruh pengurus dan anggota,” ujarnya.
Ia menyampaikan, di bawah kepemimpinannya, MADA LMP Sumut terus berupaya membangun hubungan yang harmonis di internal organisasi sebagai fondasi dalam meningkatkan peran LMP di tengah masyarakat.
Selain itu, ia juga menegaskan komitmen organisasi dalam mendukung pemerintah. Menurutnya, MADA LMP Sumut siap mendukung kepemimpinan Prabowo Subianto serta mengawal program-program yang telah dicanangkan.
Dewan Penasehat LMP Sumut, Makmun Yus, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menilai halal bihalal menjadi sarana penting untuk saling memaafkan dan mempererat hubungan emosional antaranggota.
“Kegiatan seperti ini harus terus dijaga, karena menjadi momen untuk saling bermaaf-maafan. Kita semua tidak luput dari kesalahan,” katanya.
Senada dengan itu, Ok Azhari menilai kekompakan yang terbangun dalam kegiatan tersebut merupakan kekuatan utama dalam memajukan organisasi.
Sementara itu, M. Hatta Akhiri Siregar menambahkan bahwa kegiatan halal bihalal tidak hanya bertujuan mempererat persatuan, tetapi juga menjadi momentum untuk memacu langkah organisasi ke depan dalam menghadapi dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara.
BINJAI — Tiga hari yang penuh cerita akhirnya sampai di penghujung. Kegiatan Jambore Cabang (Jamcab) ke-X Kota Binjai Tahun 2026 resmi ditutup, meninggalkan jejak kenangan yang tak akan mudah dilupakan oleh seluruh peserta.
Rasa lelah yang sempat menyelimuti tubuh seolah lenyap begitu saja ketika tawa, musik, dan keceriaan bermain air menyatu di momen penutupan. Di tengah kebersamaan itu, setiap peserta merasakan bahwa perjalanan singkat ini bukan sekadar kegiatan, melainkan pengalaman hidup yang berharga.
Selama tiga hari, para penggalang dari berbagai kecamatan di Kota Binjai berkumpul dalam satu semangat.
Mereka datang dengan latar belakang berbeda, namun dipersatukan oleh seragam cokelat dan jiwa kepramukaan yang sama.
Canda dan tawa menjadi bahasa sehari-hari, menghapus jarak dan menjalin persaudaraan yang hangat.
Meski hujan gerimis sempat turun, semangat tak pernah padam. Justru di tengah rintik hujan itu, peserta semakin antusias mengikuti setiap rangkaian kegiatan pesta penggalang yang hanya digelar lima tahun sekali.
Momen langka ini dimanfaatkan sebaik mungkin untuk belajar, bermain, dan tumbuh bersama.
Di balik keseruan, terselip cerita sederhana yang menyentuh. Ada rasa rindu pada kenyamanan rumah—pada bantal kesayangan dan hangatnya keluarga.
Namun di perkemahan, semua belajar beradaptasi. Satu tenda diisi delapan orang, tidur berdekatan, saling menjaga, dan berbagi cerita hingga larut malam.
Setiap hari dimulai dengan tanggung jawab. Peserta harus bangun pagi, membersihkan tenda, membagi tugas regu, dan bersiap mengikuti kegiatan tepat waktu.
Dari rutinitas sederhana itu, tertanam nilai disiplin, tanggung jawab, dan kerja sama tim yang kuat.
Jambore ini bukan hanya tentang permainan dan perlombaan. Lebih dari itu, ini adalah ruang pembelajaran tentang arti kebersamaan, saling menghargai, dan menghormati sesama—baik kepada teman sebaya maupun kepada yang lebih tua.
“Terima kasih Kak Pembina,” menjadi ungkapan tulus yang terucap dari hati para peserta. Atas bimbingan dan kesabaran, mereka diajarkan arti disiplin, kekompakan, dan nilai kehidupan yang akan terus dibawa hingga masa depan.
Kini, ketika tenda-tenda mulai dibongkar dan langkah kaki kembali menuju rumah masing-masing, tersisa satu hal yang tak akan pernah hilang: kenangan. Kenangan tentang tawa, perjuangan, kebersamaan, dan pelajaran hidup di Jambore Cabang X Kota Binjai 2026.
Dan di sanalah, di antara lelah yang terbayar oleh bahagia, setiap pesertatumbuh menjadi pribadi yang lebih kuat.
Suaraakademis.com.|Jakarta– Badan Gizi Nasional (BGN) yang seharusnya fokus pada kesejahteraan dan pemenuhan gizi masyarakat, justru kini tersandung kasus dugaan korupsi besar-besaran. Lembaga ini tengah disorot publik terkait proyek pengadaan laptop dan pembangunan jaringan senilai ratusan miliar rupiah yang diduga sarat kejanggalan, hingga menyeret nama Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) sebagai pelaksana proyek.
Berdasarkan data yang dihimpun, total pagu anggaran yang disiapkan mencapai Rp1,2 triliun. Untuk menghindari kecurigaan, anggaran tersebut dipecah menjadi dua paket besar: pembangunan jaringan senilai Rp500 miliar dan pengadaan laptop senilai Rp300 miliar, sehingga total realisasi mencapai Rp800 miliar.
Namun, dugaan terjadinya pemborosan dan mark-up anggaran sangat mencolok. Secara teknis, nilai riil pembangunan infrastruktur jaringan diperkirakan hanya berkisar Rp100 miliar. Sisa anggaran sebesar Rp400 miliar justru dimasukkan ke dalam pos “honor pengerjaan”, sebuah nilai yang dinilai tidak masuk akal dan mencurigakan dalam tata kelola keuangan negara.
Pertanyaan Besar: Kenapa Peruri?
Sorotan tajam juga ditujukan pada keterlibatan Perum Peruri. Publik mempertanyakan kapasitas dan kewenangan perusahaan yang bergerak di bidang percetakan uang dan dokumen keamanan ini, tiba-tiba menjadi eksekutor proyek teknologi informasi dan pengadaan perangkat keras.
“Bagaimana mungkin sebuah percetakan uang mengerjakan proyek IT yang seharusnya menjadi ranah ahli teknologi seperti Telkom atau Indosat? Ini sangat janggal dan menimbulkan dugaan kuat adanya kolusi serta pemecahan paket yang tidak wajar,” ungkap sumber.
Kasus ini diduga sengaja ditutupi dengan mengalihkan perhatian publik. Sementara masyarakat ramai membahas polemik pengadaan sepeda motor spesifikasi tinggi, proyek “laptop siluman” yang bernilai jauh lebih besar dan berpotensi merugikan negara justru berjalan diam-diam.
Kecaman Keras Wilson Lalengke: Tangkap Dadan Hindayana!
Menanggapi skandal yang menggarong uang negara ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., melontarkan kecaman sangat keras. Alumnus PPRA-48 Lemhannas RI ini menilai tindakan tersebut sebagai perampokan terang-benderang terhadap hak rakyat.
“Ini adalah bentuk perampokan uang rakyat yang sangat telanjang dan memuakkan! Badan Gizi Nasional yang seharusnya mengurus perut rakyat yang lapar, justru sibuk mengenyangkan perut para pejabatnya melalui proyek laptop siluman. Bagaimana mungkin Peruri, sebuah percetakan uang, mendadak jadi tukang rakit laptop? Ini adalah kolusi jahat yang sangat kasar,” tegas Wilson, Sabtu (18/04/2026).
Lebih jauh, Wilson mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak menunda tindakan. Ia meminta penegak hukum segera memeriksa dan menindak Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta jajaran direksi Peruri yang terlibat.
“Saya mendesak KPK segera tangkap mereka! Kerugian negara ditaksir mencapai Rp500 miliar! Jangan biarkan para bandit berdasi ini terus merampok uang negara sementara rakyat sedang susah. Ini bukan sekadar korupsi administratif, ini adalah sabotase terhadap program gizi nasional. KPK harus membuktikan taringnya, sita aset mereka, dan bawa mereka ke penjara!” serunya.
Runtuhnya Etika dan Moral Bernegara
Secara filosofis, kasus ini menjadi bukti nyata runtuhnya integritas pejabat publik. Filsuf Thomas Hobbes pernah mengingatkan bahwa tanpa kontrol ketat, kekuasaan bisa berubah menjadi “monster” (Leviathan) yang memangsa rakyat sendiri. Angka Rp400 miliar untuk “honor” bukan lagi birokrasi, melainkan manifestasi keserakahan yang tak terkendali.
Prinsip moral Immanuel Kant juga dilanggar, di mana tindakan korupsi ini tidak bisa dijadikan landasan etika universal. Sementara filsuf John Locke menegaskan bahwa kekuasaan diberikan atas dasar kepercayaan (trust). Jika kepercayaan itu dikhianati, maka pejabat tersebut telah kehilangan legitimasinya untuk memimpin.
Darurat Integritas Lembaga Negara
Skandal ini tidak hanya merugikan negara secara materi hingga ratusan miliar rupiah, tetapi juga mencederai rasa keadilan dan kepercayaan publik terhadap birokrasi. Proyek yang berjalan sejak akhir 2025 ini dinilai harus segera dihentikan, diaudit total oleh BPK, dan disidik oleh KPK.
“Negara tidak boleh kalah oleh para perampok berjas yang bersembunyi di balik regulasi. Jika korupsi ini tidak diusut tuntas, maka setiap bantuan gizi yang diberikan rakyat akan terasa pahit, karena bercampur air mata pengkhianatan,” tutup Wilson Lalengke.
Binjai – Kegiatan Jambore Cabang (Jamcab) ke-X Gerakan Pramuka Kota Binjai resmi berakhir setelah berlangsung selama tiga hari penuh dengan berbagai aktivitas edukatif, kreatif, dan membangun karakter bagi para peserta.
Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Binjai, Chairin F. Simanjuntak, menyampaikan rasa syukur atas suksesnya seluruh rangkaian kegiatan yang telah terlaksana dengan baik.
Dalam penutupan kegiatan, ia berpesan kepada seluruh peserta agar tetap menjaga kedisiplinan dan tanggung jawab setelah kembali ke rumah masing-masing.
“Adik-adik semua, semoga tetap sehat sampai di rumah. Jangan lupa untuk terus disiplin dan bertanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Selama tiga hari pelaksanaan jambore, para peserta mengikuti berbagai kegiatan yang cukup padat, sehingga tidak sedikit yang mengalami kelelahan bahkan gangguan kesehatan ringan. Namun, hal tersebut dapat diatasi dengan sigap berkat kesiapsiagaan tim medis dari Dinas Kesehatan Kota Binjai bersama Puskesmas Tanah Tinggi yang siaga 24 jam di posko kesehatan.
Ketua Kwarcab juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pengurus Kwarcab Kota Binjai serta panitia pelaksana yang telah bekerja keras demi menyukseskan kegiatan ini.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh panitia dan pengurus yang selama tiga hari ini terus bekerja, berkoordinasi, dan berdiskusi demi kelancaran kegiatan Jambore Cabang ke-X ini,” tambahnya.
Dengan berakhirnya kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta dapat membawa pengalaman, pengetahuan, serta nilai-nilai kepramukaan untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, sekaligus menjadi generasi muda yang tangguh, mandiri, dan berkarakter.
Medan, 16 April 2026 – Seorang wanita lansia bernama Marlina alias Afang diduga menjadi korban kriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Deli Serdang. Tim penasihat hukum Marlina menolak tegas penetapan tersebut dan menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang dilakukan.
Dalam keterangan resminya, tim advokat menyebutkan bahwa perkara yang menjerat kliennya bermula dari perjanjian jual beli pakan ayam dengan seorang pihak bernama Erick Wu. Perselisihan terjadi terkait jumlah utang piutang, di mana klien mereka mengaku telah melakukan pembayaran secara bertahap.
“Permasalahan ini sejatinya adalah sengketa perdata terkait utang piutang, bukan perkara pidana,” tegas tim penasihat hukum.
Perkara tersebut sebelumnya telah bergulir di ranah perdata melalui gugatan di Pengadilan Negeri Medan dengan nomor register 1109/Pdt.G/2023/PN.Mdn. Dalam putusannya pada 22 Mei 2024, majelis hakim menolak gugatan Erick Wu. Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Medan melalui putusan Nomor 392/PDT/2024/PT.Mdn tertanggal 12 Agustus 2024, yang juga menolak permohonan banding.
Dengan adanya dua putusan tersebut, pihak kuasa hukum menilai perkara ini telah jelas merupakan sengketa perdata. Mereka menilai langkah penyidik yang menetapkan kliennya sebagai tersangka hingga melakukan penahanan adalah tindakan yang tidak tepat.
Para Advokat Benito Asdhie Kodiyat MS, SH., MH. Abdul Rizal, SH., Usman, SH.
“Dalam hukum pidana dikenal asas ultimum remedium, yaitu pidana sebagai upaya terakhir. Namun dalam kasus ini, justru pidana dijadikan langkah awal,” ungkapnya.
Lebih lanjut, tim advokat menduga adanya indikasi kriminalisasi terhadap kliennya yang telah berusia lebih dari 60 tahun. Mereka menilai penetapan tersangka dan penahanan tersebut sarat kepentingan tertentu yang berpotensi mencederai rasa keadilan.
Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti adanya dugaan upaya paksa dalam proses hukum yang dilakukan. Menurut mereka, tindakan tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia jika tidak segera diluruskan.
“Kami meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Deli Serdang, untuk bertindak profesional, objektif, dan transparan serta menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap klien kami,” tegasnya.
Tim penasihat hukum juga mengingatkan bahwa Polri memiliki komitmen melalui slogan PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, Berkeadilan) yang seharusnya menjadi landasan dalam setiap proses penegakan hukum.
Kasus ini pun diharapkan dapat menjadi perhatian publik, khususnya dalam memastikan bahwa penegakan hukum berjalan secara adil dan tidak menyasar pihak-pihak yang seharusnya dilindungi.
Binjai, Suaraakademis.com – Kegiatan Scouting Skill dalam rangka Jambore Cabang Kota Binjai Tahun 2026 berlangsung edukatif dan penuh antusias. Materi yang disampaikan oleh Kak Nurjali berhasil menarik perhatian para peserta, khususnya adik-adik penggalang yang mengikuti kegiatan tersebut dengan semangat tinggi.
Dalam sesi ini, Kak Nurjali memberikan pemahaman mendalam tentang penggunaan bendera semaphore yang baik dan benar. Ia menjelaskan teknik dasar hingga praktik langsung, mulai dari posisi tubuh, cara memegang bendera, hingga penyampaian kode huruf menggunakan isyarat semaphore. Para peserta pun diberi kesempatan untuk mempraktikkan langsung, sehingga mereka dapat memahami secara konkret cara berkomunikasi menggunakan sandi tersebut.
Tidak hanya itu, Kak Nurjali juga menyampaikan materi tentang penggunaan kompas sebagai alat navigasi dasar dalam kepramukaan. Ia menjelaskan fungsi kompas, cara menentukan arah mata angin, serta teknik sederhana dalam membaca dan menggunakan kompas di lapangan.
“Materi ini penting untuk melatih keterampilan, ketelitian, dan kerja sama dalam tim. Semaphore dan kompas adalah bagian dari dasar kepramukaan yang harus dikuasai oleh setiap anggota,” ujar Kak Nurjali di hadapan peserta.
Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kemampuan serta wawasan kepramukaan peserta, sehingga mereka tidak hanya aktif secara fisik, tetapi juga memiliki keterampilan dasar yang bermanfaat dalam berbagai situasi.
Dengan adanya kegiatan Scouting Skill ini, Jambore Cabang Kota Binjai ke-X Tahun 2026 semakin memperkaya pengalaman belajar peserta, sekaligus menanamkan nilai-nilai disiplin, tanggung jawab, dan kemandirian dalam jiwa setiap anggota Pramuka.
Binjai, Suaraakademis.com – Kegiatan edukasi hasta karya dan daur ulang sampah menjadi salah satu sesi unggulan dalam Jambore Cabang (Jamcab) ke-X Kota Binjai Tahun 2026. Materi ini dibawakan oleh pembina senior, Kak Arpen, yang mengajak para peserta Pramuka untuk lebih kreatif sekaligus peduli terhadap lingkungan sekitar.
Dalam penyampaiannya, Kak Arpen menekankan bahwa sampah rumah tangga yang sering dianggap tidak berguna sebenarnya memiliki potensi besar untuk diolah menjadi barang bernilai guna bahkan bernilai ekonomi.
“Kita harus mulai mengubah cara pandang terhadap sampah. Dengan kreativitas dan kemauan, sampah bisa kita manfaatkan menjadi karya yang indah dan berguna,” ujarnya di hadapan peserta jambore.
Tidak hanya teori, peserta juga diajak langsung mempraktikkan cara mengolah sampah menjadi berbagai kerajinan tangan. Mulai dari botol plastik, kertas bekas, hingga bahan sederhana lainnya diolah menjadi hiasan, tempat penyimpanan, dan berbagai produk kreatif.
Antusiasme peserta terlihat jelas selama kegiatan berlangsung. Salah satu peserta, Rani (14), mengaku senang mendapatkan pengalaman baru dalam mengolah sampah.
“Saya jadi tahu kalau barang bekas di rumah bisa dibuat jadi sesuatu yang bagus. Nanti mau coba praktik di rumah bersama teman-teman,” ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan peserta lainnya yang merasa kegiatan ini tidak hanya menyenangkan, tetapi juga membuka wawasan tentang pentingnya menjaga lingkungan.
Melalui kegiatan ini, Kak Arpen berharap para anggota Pramuka dapat menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing dengan menerapkan kebiasaan mengelola sampah secara bijak.
Edukasi hasta karya dan daur ulang sampah ini menjadi bukti bahwa Jambore Cabang ke-X Kota Binjai tidak hanya berfokus pada kegiatan perkemahan semata, tetapi juga memberikan pembelajaran yang inspiratif, edukatif, dan aplikatif bagi generasi muda.
Dengan semangat kreativitas dan kepedulian lingkungan yang ditanamkan, diharapkan para peserta mampu membawa dampak positif bagi masyarakat sekitar serta ikut menjaga kelestarian lingkungan di masa depan.
Binjai, Suaraakademis.com – Suasana malam di Lapangan Stadion Kota Binjai tampak penuh khidmat dan semangat saat pelaksanaan kegiatan api unggun dalam rangka Jambore Cabang (Jamcab) ke-X Kota Binjai Tahun 2026. Kegiatan ini menjadi momen penting dalam menanamkan nilai-nilai kebersamaan, kedisiplinan, serta semangat kepramukaan bagi seluruh peserta.
Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Binjai, H. Chairin F. Simanjuntak, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran pengurus Kwarcab Kota Binjai serta panitia pelaksana yang telah bekerja keras menyukseskan kegiatan tersebut.
“Terima kasih kepada seluruh pengurus Kwarcab dan panitia pelaksana Jambore Cabang ke-X Tahun 2026 yang telah menunjukkan dedikasi dan semangat luar biasa, sehingga seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan dengan lancar,” ujarnya.
Ia juga memberikan motivasi kepada para peserta, khususnya adik-adik penggalang, agar terus menjaga semangat dalam mengikuti seluruh rangkaian kegiatan jambore hingga selesai, serta mempersiapkan diri menuju Jambore Daerah yang akan datang.
“Adik-adik harus tetap semangat, terus tingkatkan rasa tanggung jawab dalam setiap kegiatan, serta menjaga kesehatan. Ini adalah bagian dari proses pembentukan karakter,” tambahnya.
Lebih lanjut, Chairin menegaskan bahwa api unggun bukanlah untuk disembah, melainkan sebagai simbol semangat yang membakar tekad untuk terus maju, berani tampil, dan meningkatkan rasa percaya diri.
“Api unggun ini adalah simbol semangat. Semangat untuk maju, untuk berani, dan untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi peran aktif para Ketua Kwartir Ranting (Kwarran) se-Kota Binjai yang terus membimbing dan mendampingi para peserta dalam setiap kegiatan jambore.
Di akhir sambutannya, Chairin berpesan kepada seluruh peserta agar senantiasa menanamkan nilai-nilai Tri Satya dan Dasa Darma Pramuka dalam kehidupan sehari-hari sebagai landasan moral dan karakter generasi muda.
Kegiatan api unggun berlangsung meriah dan penuh makna, diiringi penampilan seni serta yel-yel dari masing-masing kontingen, yang semakin mempererat rasa persaudaraan antar peserta Jambore Cabang Kota Binjai ke-X Tahun 2026.
Pelayanan BAF Dinilai Mengecewakan, Wilson Lalengke: Jangan Mempermainkan Nasabah
Suaraakademis.com.| Jakarta – Pelayanan PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali menjadi sorotan publik. Seorang nasabah bernama Novi Puspitasari (38) mengadukan nasibnya ke Sentra Pengaduan Kasus Terbengkalai (SPKT) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Jumat (17/04/2026), lantaran unit mobilnya yang telah ditemukan polisi hingga saat ini belum dikembalikan atau diganti sesuai kesepakatan.
Mobil Daihatsu Ayla hitam (B 2380 YN) yang dikreditkan Novi sejak tahun 2018, diketahui hilang dicuri pada tahun 2021. Setelah melalui proses hukum yang panjang, polisi akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan kendaraan tersebut pada tahun 2025. Kasus pencurian telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dan mobil telah diserahkan kembali ke pihak PT BAF sebagai pihak yang berwenang menyelesaikan masalah kredit dengan nasabah.
Ironisnya, meski barang bukti sudah berada di tangan perusahaan, Novi belum juga mendapatkan kepastian hukum dan keadilan. Hingga berita ini diturunkan, sudah hampir satu tahun berlalu, namun nasib mobil maupun dana penggantinya masih menggantung.
“Novi sudah dua kali mendatangi kantor pusat BAF di Jalan Raya Ceger, Jakarta Timur, namun jawaban yang didapat hanya berupa janji manis bahwa mobil akan dilelang dan dananya akan dikembalikan. Namun hingga kini, janji tersebut tak kunjung terealisasi,” ungkap keterangan resmi dari PPWI.
Kecaman Keras Wilson Lalengke
Menanggapi keluhan ini, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, mengecam keras perilaku manajemen PT BAF yang dinilai tidak profesional dan mengabaikan hak konsumen.
“Perusahaan leasing seperti BAF tidak boleh mempermainkan nasabah dengan janji kosong. Mobil atau dana penggantinya harus segera dikembalikan sesuai perjanjian. Jangan ada lagi penundaan. Jika perusahaan terus menunda, itu sama saja dengan menipu nasabah,” tegas Wilson dengan tegas.
Lebih jauh, Wilson menekankan bahwa tanggung jawab sepenuhnya ada di pundak perusahaan. Proses pidana sudah selesai, pengadilan sudah memutus, dan aset sudah dikembalikan.
“Polisi sudah menyelesaikan tugasnya, pengadilan sudah memutus, mobil sudah ada di tangan leasing. Maka tanggung jawab penuh ada di PT BAF. Jangan biarkan perusahaan berlaku semena-mena, menginjak-injak hak rakyat kecil,” tambahnya.
Perspektif Keadilan: Filosofi yang Dilanggar
Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan besar terkait prinsip keadilan yang dianut dalam kehidupan bermasyarakat. Secara filosofis, tindakan menunda kewajiban ini melanggar prinsip-prinsip universal:
1. Prinsip Immanuel Kant: Bertindaklah sesuai aturan yang bisa dijadikan hukum umum. Menunda pengembalian hak orang lain secara moral merupakan pelanggaran etika yang tidak bisa dibenarkan.
2. Prinsip Aristoteles: Keadilan berarti memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Dalam hal ini, hak Novi adalah kepastian atas mobil atau ganti rugi.
3. Prinsip John Rawls: Keadilan sebagai kewajaran (fairness). Institusi keuangan wajib memastikan distribusi hak dan kewajiban berjalan adil, bukan memihak kepentingan perusahaan semata.
Hingga saat ini, Novi dan pihak PPWI masih menunggu tindakan nyata dari manajemen PT BAF. Penundaan lebih lanjut dinilai hanya akan memperburuk citra perusahaan dan mencederai rasa keadilan masyarakat.(TIM/Red)
Binjai, Suaraakademis.com – Kegiatan Jambore Cabang (Jamcab) X Kota Binjai Tahun 2026 tidak hanya menjadi ajang perkemahan dan pembinaan karakter bagi anggota Pramuka, tetapi juga diisi dengan edukasi kesehatan bagi para peserta, khususnya adik-adik penggalang putri.
Melalui kerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Binjai dan Puskesmas Tanah Tinggi, para peserta mendapatkan pembekalan penting terkait menjaga kesehatan tubuh sejak dini. Kegiatan ini menghadirkan Kak Astari Sitepu bersama tim kesehatan sebagai narasumber yang memberikan materi secara interaktif dan mudah dipahami.
Dalam pemaparannya, Kak Astari Sitepu menjelaskan pentingnya menjaga kesehatan, termasuk pemahaman tentang langkah-langkah pertolongan pertama pada kondisi darurat serta pengenalan berbagai jenis obat beserta cara konsumsinya yang benar. Edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran peserta terhadap pentingnya hidup sehat dan mandiri dalam menjaga kondisi tubuh.
Selain itu, Kepala Puskesmas Tanah Tinggi Kota Binjai, Yuni Marlina Naibaho, S.Kep., Ners., MKM, turut menyampaikan pentingnya kesadaran remaja putri dalam menjaga kesehatan, terutama dalam mencegah anemia yang kerap terjadi pada usia remaja.
Adapun rangkaian kegiatan kesehatan yang diberikan kepada peserta putri meliputi:
Sosialisasi kesehatan, terkait pentingnya pola hidup bersih dan sehat di lingkungan perkemahan maupun kehidupan sehari-hari.
Pemeriksaan kadar hemoglobin (Hb), guna mendeteksi dini potensi anemia pada peserta.
Pemberian Tablet Tambah Darah (TTD), sebagai upaya pencegahan anemia, khususnya bagi remaja putri.
Pemberian Makanan Tambahan (PMT), untuk menunjang kebutuhan gizi peserta selama mengikuti kegiatan jambore.
Kegiatan ini disambut antusias oleh para peserta yang aktif bertanya dan mengikuti setiap sesi dengan penuh semangat. Selain mendapatkan pengalaman berkemah, para peserta juga memperoleh ilmu yang bermanfaat untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan adanya edukasi kesehatan ini, diharapkan peserta Jambore Cabang X Kota Binjai tidak hanya tumbuh menjadi generasi yang tangguh dan berkarakter, tetapi juga sehat, cerdas, dan peduli terhadap kesehatan diri maupun lingkungan sekitar.
Binjai, Suaraakademis.com – Kegiatan Jambore Cabang X Kota Binjai 2026 tidak hanya menghadirkan perkemahan dan lomba keterampilan, tetapi juga diisi dengan kegiatan edukatif berupa wisata cagar budaya Kota Binjai. Kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air serta memperkenalkan sejarah dan keberagaman budaya kepada para peserta.
Sebanyak 50 peserta penggalang putra dan putri mengikuti kegiatan wisata budaya yang dipandu langsung oleh Dinas Pariwisata Kota Binjai melalui program “Raon-Raon Binjai”. Para peserta diajak mengunjungi sejumlah situs bersejarah dan tempat ibadah yang menjadi simbol keragaman di kota tersebut.
Adapun lokasi yang dikunjungi antara lain Gedung Kerapatan Binjai yang merupakan bangunan bersejarah peninggalan masa lampau, kemudian Kuil Shri Mariamman Binjai sebagai pusat ibadah umat Hindu, serta Masjid Raya Binjai yang menjadi ikon religi umat Muslim di kota tersebut.
Selain itu, peserta juga mengunjungi Vihara Setia Buddha Binjai sebagai tempat ibadah umat Buddha, Stasiun Kereta Api Binjai yang memiliki nilai historis dalam perkembangan transportasi, serta Masjid Al-Fatih Binjai sebagai tambahan destinasi religi.
Melalui kegiatan ini, para peserta tidak hanya belajar tentang sejarah bangunan dan tempat ibadah, tetapi juga memahami pentingnya toleransi antarumat beragama serta menjaga warisan budaya yang ada di Kota Binjai.
Pembina kegiatan menyampaikan bahwa wisata cagar budaya ini menjadi bagian penting dalam pendidikan karakter Pramuka, khususnya dalam membentuk generasi muda yang berwawasan kebangsaan, menghargai perbedaan, serta memiliki kepedulian terhadap pelestarian budaya.
Kegiatan berlangsung dengan penuh antusias. Para peserta tampak aktif bertanya dan mencatat informasi yang diberikan oleh pemandu, menjadikan pengalaman ini sebagai pembelajaran langsung di luar ruang kelas.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan generasi muda Pramuka Kota Binjai semakin mengenal identitas daerahnya serta mampu menjadi agen pelestari budaya di masa depan.
Binjai, Suaraakademis.com – Dalam rangka meningkatkan literasi digital di kalangan generasi muda, kegiatan Jambore Cabang (Jamcab) ke-X Kota Binjai menghadirkan sesi pemberian materi jurnalistik dengan tema “Bijak Menggunakan Media Sosial agar Terhindar dari Berita Palsu”. Kegiatan ini berlangsung di Aula MUI Kota Binjai dan diikuti dengan antusias oleh para peserta penggalang.
Materi disampaikan oleh dua narasumber, Kak Arifin bersama Kak Raja, yang memberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya menggunakan media sosial secara cerdas dan bertanggung jawab. Dalam pemaparannya, keduanya menjelaskan penggunaan berbagai platform populer seperti Facebook, TikTok, Instagram, dan YouTube sebagai sarana informasi sekaligus media publikasi kegiatan positif.
Kak Arifin menekankan bahwa media sosial memiliki peran besar dalam membentuk opini publik, sehingga setiap pengguna harus mampu memilah informasi sebelum membagikannya.
“Adik-adik harus bijak dalam menggunakan media sosial, jangan mudah percaya dengan informasi yang belum jelas sumbernya. Pastikan kebenarannya agar tidak ikut menyebarkan hoaks,” ujarnya.
Sementara itu, Kak Raja menjelaskan teknik dasar dalam membuat konten yang baik dan benar, khususnya dalam memposting kegiatan kepramukaan di media sosial. Ia juga mengingatkan pentingnya etika digital serta memahami aturan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Para peserta penggalang diberikan pemahaman tentang cara menyusun narasi yang informatif, penggunaan bahasa yang sopan, serta pentingnya mencantumkan fakta yang akurat dalam setiap unggahan. Hal ini bertujuan agar konten yang dibagikan tidak hanya menarik, tetapi juga tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan ini diharapkan mampu membentuk karakter generasi muda yang cerdas digital, kritis terhadap informasi, serta mampu menjadi agen perubahan dalam menangkal penyebaran berita palsu di tengah masyarakat.
Dengan adanya pembekalan ini, peserta Jambore Cabang X Kota Binjai diharapkan tidak hanya aktif dalam kegiatan kepramukaan, tetapi juga mampu memanfaatkan media sosial sebagai sarana edukasi dan inspirasi yang positif.
Medan – Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat menegaskan tujuan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yakni melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta turut mewujudkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Dalam konteks historis dan filosofis, nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara tidak terlepas dari tiga pilar hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat, yaitu hukum agama, hukum adat, dan hukum negara. Keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) telah lama diakui sebagai bagian tak terpisahkan dari perjalanan bangsa Indonesia.
Hal tersebut menjadi landasan digelarnya pertemuan besar yang diselenggarakan oleh Pengurus Besar Ikatan Sarjana Melayu Indonesia (PB ISMI), Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI), dan Pengurus Besar Gabungan Alumni Melayu Indonesia (PB GAMI). Kegiatan ini dinilai sebagai kekuatan penting bagi masyarakat adat, khususnya etnis Melayu, yang selama ini merasa terpinggirkan dalam memperjuangkan hak atas tanah ulayat.
Ketua Orientasi Peradaban Tanah Air Indonesia Menuju Insan Sejahtera (OPTIMIS) Sumatera Utara, Dato’ Arif Fadillah, mengungkapkan bahwa hingga kini masih banyak kasus penguasaan tanah adat yang belum terselesaikan.
“Kami melihat adanya fenomena di mana tanah adat belum terlindungi secara maksimal. Ini mencakup wilayah Tanah Adat Kedatukan Besitang yang berbatasan dengan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), hingga wilayah di beberapa pulau di Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat. Selain itu, terdapat pula klaim atas tanah adat Kesultanan Langkat dan Kesultanan Deli dalam kawasan lahan konsesi, baik di wilayah Selambo maupun kecamatan lainnya di Kabupaten Deli Serdang,” ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat adat menilai penguasaan lahan tersebut terjadi akibat kebijakan yang meminggirkan hak rakyat. Bahkan, diduga terdapat kolaborasi antara oknum penyelenggara negara dan pihak pengusaha yang berujung pada perampasan hak atas tanah adat.
Sebagai langkah konkret, telah ditandatangani Maklumat Bersama oleh PB ISMI, PB MABMI, dan PB GAMI. Upaya ini diperkuat dengan payung hukum yang telah ada, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Masyarakat Hukum Adat, serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
“Dengan adanya dasar hukum yang kuat ini, tidak ada alasan lagi bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menunda penyelesaian persoalan ini,” tegasnya.
Masyarakat adat pun mendesak pihak eksekutif, legislatif, dan yudikatif untuk segera bertindak tegas dan tuntas dalam menyelesaikan status kepemilikan tanah adat/ulayat. Penyelesaian diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, serta bebas dari intervensi pihak mana pun, demi terwujudnya keadilan hukum dan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan konstitusi.
São Tomé dan Príncipe Tegaskan Dukungan Penuh atas Marokkanitas Sahara
Suaraakademis.com.|Rabat – Republik São Tomé dan Príncipe kembali menegaskan komitmen kuatnya dalam mendukung kedaulatan Maroko atas wilayah Sahara serta mengakui Rencana Otonomi sebagai satu-satunya jalan penyelesaian yang kredibel bagi sengketa regional tersebut.
Penegasan posisi ini disampaikan oleh Menteri Negara Urusan Luar Negeri, Kerja Sama, dan Komunitas São Tomé dan Príncipe, Ilza Maria dos Santos Amado Vaz, usai mengadakan pertemuan bilateral dengan Menteri Luar Negeri, Kerja Sama Afrika, dan Ekspatriat Maroko, Nasser Bourita, di Rabat, Selasa (14/04/2026).
Solusi Kredibel di Bawah Payung Kedaulatan
Dalam keterangan pers, Amado Vaz menegaskan dukungan negaranya terhadap integritas teritorial Kerajaan Maroko. Ia menekankan bahwa Rencana Otonomi yang ditawarkan Maroko merupakan satu-satunya solusi yang realistis, berkelanjutan, dan dapat diterima untuk mengakhiri perselisihan politik yang telah berlangsung lama.
“São Tomé dan Príncipe mendukung penuh kedaulatan Maroko dan memandang Rencana Otonomi sebagai dasar yang serius untuk mencapai kesepakatan politik final,” ujarnya.
Apresiasi atas Resolusi PBB dan Pembangunan
Pejabat tinggi São Tomé dan Príncipe juga menyambut positif adopsi Resolusi 2797 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 31 Oktober 2025. Resolusi tersebut secara resmi menempatkan usulan otonomi Maroko sebagai landasan utama dalam negosiasi internasional.
Selain aspek politik, Amado Vaz juga memuji kemajuan pesat yang dicapai Maroko di wilayah selatan melalui New Development Model. Kebijakan ini dinilai berhasil mendorong stabilitas, kesejahteraan sosial, dan integrasi ekonomi kawasan.
Posisi São Tomé dan Príncipe ini semakin memperkuat gelombang dukungan internasional yang terus digalang di bawah kepemimpinan Raja Mohammed VI, menjadikan solusi Maroko semakin diterima secara global.
Dukungan dari Persisma
Menanggapi perkembangan diplomatik ini, Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma), Wilson Lalengke, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh.
“Kami mendukung sepenuhnya posisi São Tomé dan Príncipe serta Maroko dalam memperkuat hubungan bilateral dan menegaskan solusi damai atas isu Sahara. Persisma mengucapkan selamat atas pencapaian ini dan berharap keberhasilan ini akan menambah energi bagi rakyat Maroko untuk meraih lebih banyak prestasi di masa depan,” ujar Wilson Lalengke, Rabu (15/04/2026).
Pernyataan ini kembali menegaskan solidaritas masyarakat sipil Indonesia terhadap upaya perdamaian dan penegakan kedaulatan wilayah di bawah hukum internasional.
Dengan dukungan yang terus bertambah dari berbagai negara, Maroko semakin mantap membuktikan bahwa penyelesaian melalui jalur damai, dialog, dan otonomi adalah masa depan bagi wilayah Sahara.
Medan, Suaraakademis.com – Memasuki musim haji 1447 Hijriah, sebanyak 107 Jamaah Calon Haji (Calhaj) yang tergabung dalam Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Ar Raudhah Ibnu Halim siap diberangkatkan ke Tanah Suci melalui Embarkasi Medan mulai 22 April 2026.
Pimpinan KBIHU Ar Raudhah Ibnu Halim, H. Fadli Ramadan, M.Pd.Gr, Kamis (16/4), menyampaikan bahwa seluruh Calhaj telah mengikuti bimbingan manasik haji secara intensif sebanyak 16 kali pertemuan. Kegiatan tersebut bertujuan untuk membekali jemaah dengan pemahaman menyeluruh terkait tata cara pelaksanaan ibadah haji.
“Sebanyak 107 Calhaj kita tahun ini akan diberangkatkan dalam tiga kelompok terbang, yakni kloter 13, 16, dan 17,” ujarnya.
Fadli Ramadan yang merupakan penerus kepemimpinan dari almarhum Ilyas Halim menegaskan, meskipun para jemaah diberangkatkan dalam kloter yang berbeda, seluruhnya telah dipersiapkan menjadi jemaah mandiri. Hal ini didukung dengan materi manasik yang disampaikan oleh pemateri kompeten di bidangnya.
“Selama 16 kali pertemuan manasik, jemaah telah mendapatkan bekal ilmu yang cukup. Kita optimistis mereka mampu melaksanakan ibadah haji dengan baik sesuai tuntunan,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya akan tergabung dalam kloter 17 bersama 45 jemaah lainnya dari KBIHU Ar Raudhah Ibnu Halim. Kloter tersebut merupakan kloter terakhir yang akan diberangkatkan dari Tanah Air, dijadwalkan pada 11 Mei 2026.
Kepada jemaah yang berangkat lebih awal pada kloter 13 dan 16, Fadli berpesan agar senantiasa menjaga kesehatan dan stamina, serta mengikuti arahan ketua kloter dan pembimbing ibadah selama berada di Tanah Suci.
“Dengan bekal yang sudah diberikan, InsyaAllah jemaah dapat melaksanakan ibadah secara mandiri. Di Tanah Suci nanti, kami juga akan tetap berkomunikasi dan berupaya bertemu dengan seluruh jemaah,” tambahnya.
Lebih lanjut, Fadli menyampaikan bahwa kloter 17 menjadi satu-satunya kloter di Sumatera Utara yang mendapatkan kebijakan tanazul dari Kementerian Haji dan Umrah tahun ini.
“Mudah-mudahan kebijakan ini dapat memberikan kemudahan bagi jemaah dalam menjalankan ibadah haji,” pungkasnya.
Binjai, Suaraakademis.com – Semangat dan dedikasi tinggi ditunjukkan oleh dua anggota Pramuka Penegak dan Pandega putri, Saskia Putri Hasri dan Siti Julaika, dalam menjalankan tugas sebagai protokol pada kegiatan pembukaan Jambore Cabang (Jamcab) ke-X Kota Binjai Tahun 2026.
Dalam balutan seragam rapi dan sikap penuh tanggung jawab, keduanya tampil percaya diri mengatur jalannya acara dengan tertib dan lancar. Peran sebagai protokol bukanlah tugas yang ringan. Dibutuhkan konsentrasi tinggi, komunikasi yang baik, serta kesiapan fisik dan mental untuk memastikan setiap rangkaian kegiatan berjalan sesuai susunan acara.
Saskia dan Siti membuktikan bahwa menjadi protokol adalah bentuk pengabdian yang membanggakan. Tanpa mengenal lelah, keduanya tetap sigap dan tangguh dalam menjalankan tugas, mulai dari persiapan hingga berakhirnya kegiatan. Keteguhan dan konsistensi mereka menjadi cerminan karakter Pramuka sejati yang disiplin, bertanggung jawab, dan berdedikasi.
Kehadiran mereka tidak hanya mendukung suksesnya kegiatan pembukaan Jamcab, tetapi juga menjadi inspirasi bagi anggota Pramuka lainnya, khususnya kaum putri, untuk berani mengambil peran penting dalam setiap kegiatan. Menjadi protokol bukan sekadar tampil di depan, tetapi juga belajar tentang kepemimpinan, kepercayaan diri, dan profesionalisme.
Semangat yang ditunjukkan oleh Saskia Putri Hasri dan Siti Julaika diharapkan mampu memotivasi generasi muda Pramuka Kota Binjai untuk terus aktif, berkontribusi, dan mengembangkan potensi diri. Karena dari peran-peran kecil yang dijalankan dengan sungguh-sungguh, akan lahir pribadi-pribadi hebat yang siap memimpin di masa depan.
Binjai, Suaraakademis.com – Semangat dan dedikasi tinggi ditunjukkan oleh dua anggota Pramuka Penegak dan Pandega putri, Saskia Putri Hasri dan Siti Julaika, dalam menjalankan tugas sebagai protokol pada kegiatan pembukaan Jambore Cabang (Jamcab) ke-X Kota Binjai Tahun 2026.
Dalam balutan seragam rapi dan sikap penuh tanggung jawab, keduanya tampil percaya diri mengatur jalannya acara dengan tertib dan lancar. Peran sebagai protokol bukanlah tugas yang ringan. Dibutuhkan konsentrasi tinggi, komunikasi yang baik, serta kesiapan fisik dan mental untuk memastikan setiap rangkaian kegiatan berjalan sesuai susunan acara.
Saskia dan Siti membuktikan bahwa menjadi protokol adalah bentuk pengabdian yang membanggakan. Tanpa mengenal lelah, keduanya tetap sigap dan tangguh dalam menjalankan tugas, mulai dari persiapan hingga berakhirnya kegiatan. Keteguhan dan konsistensi mereka menjadi cerminan karakter Pramuka sejati yang disiplin, bertanggung jawab, dan berdedikasi.
Kehadiran mereka tidak hanya mendukung suksesnya kegiatan pembukaan Jamcab, tetapi juga menjadi inspirasi bagi anggota Pramuka lainnya, khususnya kaum putri, untuk berani mengambil peran penting dalam setiap kegiatan. Menjadi protokol bukan sekadar tampil di depan, tetapi juga belajar tentang kepemimpinan, kepercayaan diri, dan profesionalisme.
Semangat yang ditunjukkan oleh Saskia Putri Hasri dan Siti Julaika diharapkan mampu memotivasi generasi muda Pramuka Kota Binjai untuk terus aktif, berkontribusi, dan mengembangkan potensi diri. Karena dari peran-peran kecil yang dijalankan dengan sungguh-sungguh, akan lahir pribadi-pribadi hebat yang siap memimpin di masa depan.
Binjai, Suaraakademis.com – Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Binjai, Chairin F. Simanjuntak, S.Sos., M.M., melakukan peninjauan langsung ke tapak perkemahan peserta Jambore Cabang (Jamcab) ke-X Tahun 2026 pada Kamis, 16 April 2026.
Peninjauan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab Kwarcab Kota Binjai dalam memastikan seluruh kesiapan kegiatan jambore berjalan optimal. Mulai dari kondisi lapangan, penataan tenda peserta, hingga fasilitas pendukung seperti MCK, penerangan, dan keamanan menjadi fokus utama dalam pengecekan tersebut.
Dalam kegiatan itu, Ketua Kwarcab didampingi oleh jajaran pengurus Kwarcab Kota Binjai yang turut berkeliling meninjau lokasi perkemahan. Ia juga menyempatkan diri menyapa dan berdialog langsung dengan para peserta jambore untuk memberikan motivasi serta semangat agar mengikuti kegiatan dengan disiplin dan penuh keceriaan.
“Jambore ini bukan hanya ajang perkemahan, tetapi juga wadah pembentukan karakter, kedisiplinan, serta mempererat persaudaraan antar anggota Pramuka,” ujar Chairin di sela-sela kegiatan.
Suasana kebersamaan semakin terasa ketika Ketua Kwarcab bersama rombongan pengurus cabang serta para Ketua Kwartir Ranting (Kwarran) se-Kota Binjai melakukan sesi foto bersama dengan para peserta. Momen tersebut mencerminkan kekompakan dan sinergi antara pengurus dan anggota Pramuka dalam menyukseskan Jambore Cabang ke-X ini.
Kegiatan Jambore Cabang Kota Binjai Tahun 2026 yang berlangsung pada 16 hingga 18 April 2026 ini diharapkan dapat berjalan lancar dan sukses, serta memberikan pengalaman berharga bagi seluruh peserta dalam mengembangkan jiwa kepemimpinan, kemandirian, dan semangat kebersamaan sebagai generasi muda yang berkarakter.
Dengan persiapan yang matang dan dukungan dari berbagai pihak, Jambore Cabang ke-X Kota Binjai menjadi momentum penting dalam membina dan memperkuat gerakan Pramuka di Kota Binjai.
Binjai, Suaraakademis.com – Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab) Gerakan Pramuka Kota Binjai, Drs. H. Amir Hamzah, M.AP, secara resmi membuka kegiatan Jambore Cabang (Jamcab) ke-X Tahun 2026 yang berlangsung meriah dan penuh semangat di Lapang Stadio Kota Binjai .16/4/2026
Dalam sambutannya, beliau memberikan motivasi kepada seluruh peserta, khususnya Pramuka Penggalang, agar mengikuti setiap rangkaian kegiatan dengan penuh semangat, disiplin, dan rasa tanggung jawab.
“Tetap semangat adik-adik Pramuka Penggalang dalam mengikuti setiap kegiatan yang telah ditentukan oleh panitia,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran pengurus Gerakan Pramuka Kota Binjai yang telah bekerja keras dalam menyukseskan kegiatan tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada pengurus Pramuka Kota Binjai yang telah melaksanakan kegiatan jambore ini dengan baik,” tambahnya.
Kegiatan Jambore Cabang ke-X ini diikuti oleh peserta dari seluruh kwartir ranting se-Kota Binjai, meliputi Binjai Timur, Binjai Barat, Binjai Utara, dan Binjai Selatan.
Adapun jumlah peserta yang terlibat terdiri dari:
Penggalang Putra: 258 orang
Penggalang Putri: 260 orang
Staff: 8 orang
Pinkon: 7 orang
Binping: 49 orang
Sehingga total keseluruhan peserta mencapai 518 orang.
Sementara itu, Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Binjai, Chairin F. Simanjuntak, S.Sos, MM, menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan hanya ajang pertemuan dan perlombaan, tetapi juga menjadi sarana pembinaan karakter generasi muda.
Menurutnya, Jambore Cabang ini memiliki peran strategis dalam membentuk kedisiplinan, kemandirian, serta jiwa kepemimpinan para Pramuka Penggalang.
Lebih lanjut, kegiatan ini juga menjadi bagian dari persiapan bagi para peserta untuk menghadapi Jambore Daerah (Jamda) Sumatera Utara, sehingga diharapkan para penggalang dapat tampil lebih siap, kompeten, dan berprestasi di tingkat daerah.
Kegiatan ini diharapkan tidak hanya mempererat persaudaraan antar sesama Pramuka, tetapi juga menjadi wadah pengembangan keterampilan, kreativitas, serta semangat kebersamaan dalam bingkai nilai-nilai kepramukaan.
Skandal Pemerasan Rp450 Juta di Yogyakarta, PPWI Laporkan Oknum Imigrasi ke Pusat
Suaraakademis.com.| Jakarta– Citra pelayanan publik dan iklim investasi Indonesia kembali diuji oleh dugaan tindakan memalukan oknum aparat. Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) resmi melaporkan dua petugas Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta berinisial SDM dan ST ke Direktorat Jenderal Imigrasi, atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan percobaan pemerasan senilai Rp450 juta terhadap investor asing.
Laporan diterima langsung oleh Kepala Subdirektorat Pencegahan dan Pengendalian, Fahrul Novry Azman, di lingkungan Direktorat Kepatuhan Internal (Patnal) Ditjen Imigrasi, Rabu (15/04/2026). Dalam pertemuan yang berlangsung selama dua setengah jam itu, tim Patnal mendengarkan keterangan mendalam dari tiga korban yang didampingi langsung oleh jajaran pengurus PPWI Nasional.
Korban: Mahasiswa Berprestasi sekaligus Investor
Ketiga korban merupakan mahasiswa asing berprestasi yang juga berstatus sebagai penanam modal sah. Mereka adalah Abdullah (Yaman) dan Qomar (Pakistan) dari Universitas Islam Indonesia (UII), serta Hamza (Pakistan) dari Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).
Selain menempuh pendidikan tahun ketiga, mereka mendirikan PT. Tigaminds International Ventures, sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang mengelola usaha kuliner. Bisnis ini telah beroperasi selama dua bulan, rutin membayar pajak Rp3,1 juta per bulan, dan telah menyerap tenaga kerja lokal sebanyak 10 orang.
Permasalahan bermula ketika mereka mengajukan perubahan status dari Visa Study menjadi Visa Investor/Study. Alih-alih mendapatkan pelayanan prosedural, mereka justru diintimidasi oleh oknum SDM dan ST. Kedua petugas tersebut diduga mencari-cari kesalahan administratif dan mengancam akan mendeportasi serta memasukkan nama mereka ke daftar hitam (blacklist) selama lima tahun, kecuali bersedia membayar uang tebusan sebesar Rp150 juta per orang atau total Rp450 juta secara tunai.
Kecaman Keras Wilson Lalengke: “Jangan Jadi Bandit Berbaju Seragam”
Ketua Umum PPWI Nasional, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., mengecam keras perilaku oknum tersebut yang dinilai mencoreng wajah bangsa di mata dunia. Alumnus PPRA-48 Lemhannas RI ini menegaskan bahwa petugas imigrasi adalah garda terdepan citra Indonesia.
“Saya memperingatkan dengan sangat keras: Berperilakulah sebagai aparatur negara yang bermartabat! Setiap tindakan Anda adalah cerminan Indonesia. Jika Anda berperilaku seperti bandit, maka dunia akan melabeli Indonesia sebagai negara preman,” tegas Wilson usai pertemuan.
Lebih jauh, Wilson menilai tindakan ini merupakan pengkhianatan terhadap visi pemerintahan dalam menarik investasi asing. “Gila benar! Satu orang diminta 150 juta dengan ancaman deportasi. Ini adalah tindakan ‘bandit bangsat’ yang berlindung di balik seragam. Bagaimana ekonomi mau maju jika investor yang sudah mempekerjakan rakyat justru dijadikan sapi perah?” ucapnya penuh emosi.
Wilson meminta Presiden Prabowo Subianto dan Dirjen Imigrasi untuk bertindak tegas. “Aparat yang buruk laku harus dipecat dan dipidana karena mereka adalah perusak bangsa yang nyata,” tegasnya.
Prosedur Dinilai Janggal, Teror Terus Menerus
Para korban menegaskan bahwa seluruh izin usaha mereka sudah benar dan sesuai aturan, sebagaimana dikonfirmasi oleh dinas terkait. Ranah audit investasi, menurut aturan, adalah kewenangan BKPM, bukan wewenang imigrasi untuk melakukan pemerasan.
Selama proses ini, ketiga mahasiswa mengaku terus diteror via telepon dan WhatsApp di luar jam kerja. Ketakutan akan kehilangan masa depan pendidikan dan usaha membuat mereka akhirnya mencari perlindungan hukum ke PPWI.
Menanti Tindakan Tegas Ditjen Imigrasi
Usai memberikan keterangan, pihak PPWI mendesak Ditjen Imigrasi untuk segera mengambil langkah disiplin dan hukum terhadap oknum pelaku. Selain itu, mereka juga meminta agar permohonan visa para investor tersebut segera diproses tanpa hambatan.
“Jangan biarkan investasi hancur hanya karena ketamakan segelintir oknum. Kami menunggu tindakan nyata untuk membersihkan institusi dari mentalitas kriminal ini,” tutup Wilson Lalengke.
Hingga berita ini diturunkan, kasus ini masih dalam proses pemeriksaan internal di lingkungan Ditjen Imigrasi. Publik kini menanti, apakah institusi ini berani menindak anggotanya demi menjaga kehormatan bangsa.
Tinjau Yonarmed 2/KS, Pangdam I/BB Pastikan Kesiapan Prajurit dan Alutsista
Suaraakademis.com.|Medan – Panglima Divisi Infanteri I/Bukit Barisan (Pangdam I/BB), Mayjen TNI Hendy Antariksa, melakukan kunjungan kerja ke Markas Batalyon Armed 2/Kilap Sumagan (Yonarmed 2/KS) di Jalan Biru-Biru, Pasar IV Deli Tua, Medan, pada Selasa (14/04/2026).
Kunjungan ini merupakan bagian dari rangkaian pembinaan satuan untuk memastikan kesiapan personel maupun peralatan utama dan senjata (alutsista) dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok TNI Angkatan Darat.
Setibanya di lokasi, Pangdam I/BB langsung menerima laporan komandan satuan dari Danyon Armed 2/KS, Letkol Arm Kiky Hardian, S.Sos. Acara kemudian dilanjutkan dengan laporan dari Pos I dan penyambutan upacara jajar kehormatan sebagai bentuk penghormatan militer kepada pimpinan.
Tegakkan Disiplin dan Profesionalisme
Dalam arahannya kepada prajurit, Mayjen TNI Hendy Antariksa menekankan pentingnya menjaga integritas dan disiplin tinggi. Ia mengingatkan seluruh personel untuk selalu berpedoman pada Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI dalam setiap aktivitas.
Pangdam juga menyoroti aspek kemanusiaan dan profesionalisme, dengan menegaskan agar prajurit menghindari tindakan kekerasan atau pemukulan yang dapat merugikan sesama personel maupun citra satuan.
“Setiap prajurit harus melaksanakan tugas secara profesional sesuai dengan kecabangan masing-masing, menjaga nama baik satuan, dan menjauhi hal-hal yang dapat mendatangkan kerugian,” tegasnya.
Cek Fisik Alutsista
Usai memberikan pengarahan, Pangdam melakukan pengecekan langsung ke sejumlah fasilitas vital satuan. Ia meninjau kondisi garasi kendaraan tempur, gudang meriam, hingga gudang munisi untuk memastikan seluruh peralatan berada dalam kondisi prima dan siap operasional kapan saja.
Kegiatan diakhiri dengan sesi ramah tamah dan foto bersama. Turut hadir mendampingi dalam kunjungan tersebut antara lain Kepala Staf Dam I/BB, Asisten Intelijen (Asintel), serta Asisten Operasi (Asops) Dam I/BB.
Sambut Resolusi 2797, Gabon Tegaskan Dukungan Penuh atas Marokkanitas Sahara
Suaraakademis.com.|Rabat – Republik Gabon kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung kedaulatan Maroko atas wilayah Sahara, sekaligus menyambut baik adopsi Resolusi 2797 oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Penegasan posisi ini disampaikan langsung oleh Menteri Luar Negeri dan Kerja Sama Gabon, Marie-Edith Tassyla-Ye-Doumbeneny, dalam kunjungan kerjanya ke Rabat, usai bertemu dengan Menteri Luar Negeri, Kerja Sama Afrika, dan Ekspatriat Maroko, Selasa (14/04/2026).
Dalam pernyataan bersama, Menlu Gabon menekankan dukungan negaranya terhadap Rencana Otonomi Maroko sebagai satu-satunya solusi yang kredibel, realistis, dan komprehensif untuk mengakhiri sengketa regional tersebut.
Ia menyoroti bahwa Resolusi 2797, yang diadopsi pada 31 Oktober 2025, semakin memperkuat landasan hukum dan politik bagi upaya penyelesaian damai. Resolusi tersebut secara tegas menempatkan usulan otonomi Maroko sebagai dasar utama dalam negosiasi untuk mencapai solusi politik yang saling diterima oleh semua pihak.
Bukti Nyata Kemitraan Strategis
Tassyla-Ye-Doumbeneny juga mengingatkan langkah strategis yang pernah diambil negaranya dengan membuka Konsulat Jenderal di Laâyoune pada Januari 2020. Menurutnya, langkah diplomatik tersebut merupakan bukti nyata pengakuan Gabon terhadap integritas teritorial Kerajaan Maroko dan menjadi cerminan kuatnya hubungan bilateral antara kedua negara.
Posisi Gabon ini sejalan dengan dinamika diplomasi internasional yang terus digencarkan di bawah kepemimpinan Raja Mohammed VI, yang berhasil menggalang semakin banyak dukungan negara sahabat demi penyelesaian masalah Sahara secara damai.
Apresiasi Persisma
Menanggapi perkembangan positif ini, Wilson Lalengke, Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma), menyampaikan apresiasi tinggi atas kesepahaman yang terbangun antara Gabon dan Maroko.
“Kami mendukung penuh langkah Gabon dan Maroko dalam memperkuat hubungan bilateral serta menegaskan solusi damai atas isu Sahara. Persisma mengucapkan selamat atas pencapaian ini dan berharap semoga keberhasilan ini menambah energi bagi seluruh rakyat Maroko untuk meraih lebih banyak prestasi di masa depan,” ujar Wilson Lalengke dari Jakarta, Rabu (15/04/2026).
Pernyataan ini juga mencerminkan solidaritas masyarakat sipil Indonesia yang terus mendukung upaya perdamaian dan stabilitas kawasan di bawah payung hukum internasional.
Dukungan Gabon dan sambutan positif terhadap Resolusi 2797 semakin menunjukkan bahwa konsensus global terhadap solusi Maroko semakin kuat. Maroko kini semakin mantap memposisikan diri sebagai aktor utama yang menawarkan jalan keluar yang damai, berkelanjutan, dan beradab bagi masa depan wilayah Sahara.
Binjai, Suaraakademis.com – Menyambut pelaksanaan Jambore Cabang (Jamcab) Kota Binjai ke-X Tahun 2026 yang akan digelar di Stadion Kota Binjai, Dewan Kerja Cabang (DKC) Kota Binjai menyatakan dukungan penuh demi kelancaran dan kesuksesan kegiatan kepramukaan tersebut.
Ketua DKC Kota Binjai, Rahmat Ramadhan, menegaskan bahwa seluruh jajaran DKC bersama anggota turut ambil bagian aktif dalam berbagai persiapan kegiatan. Dukungan ini diwujudkan melalui keterlibatan langsung dalam penyusunan konsep acara hingga teknis pelaksanaan di lapangan.
“Kami dari DKC Kota Binjai siap mendukung penuh pelaksanaan Jambore Cabang ke-X Tahun 2026. Ini merupakan momentum penting dalam membina generasi muda agar lebih kreatif, inovatif, dan berkarakter melalui pendidikan kepramukaan,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, instansi pemerintah, serta stakeholder terkait untuk bersama-sama menyukseskan kegiatan tersebut. Menurutnya, kolaborasi yang solid menjadi kunci utama dalam menghadirkan kegiatan yang berkualitas dan berdampak positif bagi peserta didik.
Dalam rangka mematangkan persiapan, anggota DKC Kota Binjai turut berperan dalam menyusun tata tertib acara, khususnya pada prosesi pembukaan Jambore Cabang. Mulai dari penyiapan petugas upacara, gladi bersih, hingga koordinasi teknis lainnya dilakukan secara maksimal demi memastikan acara berjalan lancar dan khidmat.
Jambore Cabang ke-X ini diharapkan menjadi wadah pembentukan karakter generasi emas melalui kegiatan kepramukaan yang edukatif dan inspiratif. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana bagi para peserta untuk mengembangkan potensi diri, meningkatkan keterampilan, serta memperkuat semangat kebersamaan.
Semangat dan kekompakan terus ditunjukkan oleh seluruh anggota DKC Kota Binjai dalam menjalankan tugasnya. Dengan dedikasi yang tinggi, mereka optimis pelaksanaan Jambore Cabang ke-X Tahun 2026 di Stadion Kota Binjai akan berjalan sukses dan memberikan manfaat besar bagi perkembangan kepramukaan di Kota Binjai.
Sei Rampah | Anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Fraksi Partai Golkar, Jordan Sigalingging mengklarifikasi video yang memperlihatkan dirinya diduga memegang Handphone (Hp) main game saat rapat paripurna berlangsung di DPRD Sergai pada Senin, 13 April 2026.
Jordan membantah dirinya sengaja bermain game dalam forum resmi tersebut. Ia menjelaskan, saat itu rapat paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan komisi-komisi DPRD terhadap LKPJ Bupati Sergai Tahun Anggaran 2025 serta penyerahan LKPJ sudah hampir selesai.
“Pas saya buka Hp mau dimatikan, tiba-tiba muncul iklan game. Saya rasa semua orang yang punya Hp pasti mengalami hal yang sama, nah kebetulan tertangkap kamera kawan-kawan wartawan, jadi terlihat seperti saya sedang main game, padahal tidak ada sama sekali saya main game,” Ujarnya
Senada dikatakan Sahlan Siregar anggota DPRD Sergai yang juga dari Fraksi Golkar, menanyakan hal itu kepada Jordan Sigalingging saat itu dirinya akan mematikan Handphone, namun saat itu terlihat aplikasi game muncul iklannya.
“Jordan saat itu mau mematikan handphonenya, dengan tidak sengaja muncuk iklan berupa game, dan diberitakan saat sidang paripurna bermain game”, tegas Sahlan.
Binjai, Suaraakademis.com – Menjelang pelaksanaan Jambore Cabang (Jamcab) ke-X Kota Binjai, suasana penuh semangat terlihat di Lapangan Stadion Kota Binjai pada malam hari. Seluruh panitia tampak bekerja keras memastikan kegiatan yang akan berlangsung pada 16–18 April 2026 berjalan lancar dan sukses.
Ketua Sarana dan Prasarana (Sarpen), Iswandi, bersama tim dari berbagai bidang bahu-membahu menyelesaikan berbagai persiapan teknis di lokasi perkemahan. Mulai dari penataan tapak perkemahan, penyediaan fasilitas MCK, instalasi listrik untuk penerangan, hingga perlengkapan pendukung lainnya telah disusun secara rapi dan terorganisir.
Kerja sama yang solid antar panitia menjadi kunci utama dalam menyukseskan kegiatan ini. Tanpa mengenal lelah, mereka terus berupaya memberikan yang terbaik demi kemajuan Gerakan Pramuka Kota Binjai.
“Ini adalah bentuk tanggung jawab kami sebagai panitia. Hujan dan panas bukan menjadi hambatan, tetapi justru menjadi bagian dari perjuangan dalam menyukseskan Jambore Cabang ke-X ini,” ujar Iswandi di sela-sela kegiatan persiapan.
Semangat kebersamaan dan dedikasi tinggi yang ditunjukkan seluruh tim menjadi cerminan nilai-nilai kepramukaan yang sesungguhnya. Diharapkan, kegiatan Jambore Cabang Kota Binjai tahun ini dapat berjalan dengan lancar serta memberikan pengalaman berharga bagi seluruh peserta.
Dengan persiapan yang matang, Jambore Cabang ke-X Kota Binjai optimis akan menjadi ajang pembinaan karakter, keterampilan, serta mempererat persaudaraan antar Pramuka di Kota Binjai.
Jakarta, Suaraakademis.com – Kasus kecelakaan kerja yang menimpa Sri Rahayu Adiningsih (24), seorang Head Chef program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, menuai sorotan luas.
Korban yang saat ini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mitra Medika Premiere Medan diketahui tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Peristiwa ini terjadi saat korban mengalami kecelakaan lalu lintas ketika berangkat kerja pada 11 Maret 2026 pukul 02.27 WIB. Padahal, ia baru mulai bekerja sejak 21 Februari 2026 di bawah naungan Yayasan Mutiara Kharisma Insani.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menyatakan akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
“Saya cek detail dulu ke lokasi,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Rabu (15/4/2026).
Pegiat hukum Maruli Rajagukguk menilai kasus ini sebagai bentuk kelalaian serius terhadap hak pekerja.
“Ini sangat memilukan. Korban tidak memiliki perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011,” tegasnya.
Ia menyebut, kelalaian tersebut berpotensi berujung pidana hingga 8 tahun penjara.
Maruli juga mengungkapkan bahwa pihak keluarga sempat ditawari santunan sebesar Rp5 juta beserta sisa gaji, namun ditolak.
“Biaya perawatan bisa sangat besar. Karena tidak didaftarkan BPJS, seluruh biaya harus ditanggung pihak yayasan,” ujarnya.
Ia mendesak Dinas Tenaga Kerja segera turun tangan dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kerja di dapur MBG.
Sementara itu, pihak Yayasan Mutiara Kharisma Insani belum memberikan keterangan jelas dan mengarahkan konfirmasi kepada pihak lapangan
Langkat| Suaraakademis.com — Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Pasar IV Namo Trasi berinisial BB, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, mencuat setelah beredarnya sebuah dokumen Surat Perjanjian Kontrak Kebun Kelapa Sawit yang ditandatangani tanpa sepengetahuan pemilik sah tanah, Ernawati Br. Ginting.
Berdasarkan dokumen yang beredar, kontrak tersebut dibuat pada 24 September 2025 di Namo Trasi, antara pihak pertama Oki Putra Rahmadoni Ginting dan pihak kedua Manita Br. Sinulingga dan Burhan Ginting. Dalam isi perjanjian disebutkan adanya pengontrakan lahan kebun kelapa sawit seluas kurang lebih 20.000 m² dengan nilai kontrak sebesar Rp160.000.000 dan Rp.25.000.000 untuk jangka waktu 9 tahun dan 6 Bulan, terhitung sejak 24 September 2025 hingga 24 September 2034.
Namun, persoalan muncul karena tanah yang menjadi objek kontrak tersebut diduga merupakan milik sah Ernawati Br. Ginting, yang mengaku tidak pernah memberikan persetujuan, kuasa, maupun dilibatkan dalam proses perjanjian tersebut.
Lebih lanjut, dalam dokumen terlihat adanya pengesahan atau “mengetahui” dari Kepala Desa Pasar IV Namo Trasi BB, yang memunculkan dugaan kuat bahwa pejabat desa tersebut turut terlibat dalam proses administrasi perjanjian tanpa memastikan keabsahan kepemilikan dan persetujuan pemilik tanah.
Pihak keluarga Ernawati menyatakan keberatan keras atas tindakan tersebut.
“Kami tidak pernah diberitahu, apalagi menyetujui adanya kontrak itu. Ini jelas merugikan kami sebagai pemilik sah,” ujar pihak Pemilik EG.
Secara hukum, tindakan penandatanganan atau pengesahan perjanjian atas objek yang bukan kewenangan penuh tanpa persetujuan pemilik berpotensi melanggar prinsip perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Selain itu, jika terbukti ada penyalahgunaan jabatan, hal ini juga dapat mengarah pada pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Desa terkait batas kewenangan kepala desa.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Jurnalis Anti Korupsi ( DPW AJAK ) Sumatera Utara Abdi Anshari I.H menilai Kepala desa memiliki kewajiban untuk bertindak cermat dan tidak melampaui kewenangan, terutama dalam hal yang menyangkut hak keperdataan masyarakat. Legitimasi administratif tidak boleh diberikan tanpa verifikasi yang sah terhadap status kepemilikan tanah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Kepala Desa Pasar IV Namo Trasi terkait dugaan tersebut.
Masyarakat setempat mendesak adanya transparansi serta penegakan hukum yang objektif agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang guna memastikan perlindungan hak masyarakat serta menjaga integritas pemerintahan desa.
Suaraakademis.com.|Rabat – Kota Rabat resmi ditetapkan sebagai UNESCO World Book Capital 2026, sebuah pencapaian besar yang menegaskan peran ibu kota Maroko sebagai pusat pertukaran budaya global. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Pemuda, Kebudayaan, dan Komunikasi, Mohammed Mehdi Bensaid, dalam konferensi pers yang juga menandai persiapan Rabat menjadi tuan rumah International Publishing and Book Fair (SIEL) 2026.
Penetapan ini bukan sekadar gelar simbolis, melainkan pengakuan atas kedalaman budaya Rabat dan transformasinya menjadi kota kreatif modern. Bensaid menekankan bahwa pencapaian ini adalah “kemenangan bagi pengetahuan di jantung Kota Cahaya,” sekaligus bukti bahwa Rabat terus berkembang sebagai laboratorium identitas dan kreativitas.
Rabat dikenal sebagai kota yang kaya akan warisan sejarah. Landmark seperti Menara Hassan, Kasbah Udayas, dan situs kuno Chellah menjadi saksi pertemuan berbagai peradaban. Pengaruh Andalusia dan posisi Rabat sebagai jembatan antara Afrika dan Eropa menjadikannya pusat identitas majemuk yang unik.
Dalam pidatonya, Bensaid juga memberikan penghargaan kepada para penjual buku bekas di medina. Mereka disebut sebagai “penjaga pengetahuan” yang telah membantu generasi pelajar dan pembaca menemukan literatur di luar institusi formal.
*Transformasi Budaya dan Diplomasi*
Rabat kini dipandang sebagai ekosistem budaya yang dinamis. Pembangunan infrastruktur seperti teater, museum seni kontemporer, dan perpustakaan modern menjadikan budaya lebih mudah diakses publik. Kota ini berubah menjadi “bengkel terbuka” di mana budaya bukan lagi hak istimewa, melainkan hak publik.
Lebih dari sekadar simbol budaya, penetapan Rabat sebagai Ibu Kota Buku Dunia juga menjadi strategi diplomasi budaya. SIEL akan menjadikan Rabat sebagai platform global untuk dialog, pertukaran, dan promosi nilai keterbukaan serta moderasi. Pemerintah juga berencana memperluas ruang baca ke taman, kafe, dan alun-alun, sehingga membaca menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.
Selain itu, penguatan industri kreatif, termasuk penerbitan dan konten digital, diharapkan menjadi motor pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja bagi kaum muda.
*Dukungan dari Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko*
Menanggapi pencapaian ini, Wilson Lalengke, Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma), menyampaikan dukungan dan ucapan selamat kepada Rabat. Ia menilai bahwa penetapan Rabat sebagai Ibu Kota Buku Dunia UNESCO 2026 adalah sebuah prestasi luar biasa yang patut diapresiasi.
“Persisma mendukung penuh dan mengucapkan selamat kepada Kota Rabat atas pencapaian yang indah ini. Kami berharap pencapaian tersebut akan menambah energi bagi seluruh masyarakat Maroko untuk meraih lebih banyak lagi prestasi di masa depan,” ujar Wilson Lalengke.
Komentar tersebut mencerminkan hubungan persahabatan antara Indonesia dan Maroko, sekaligus menegaskan pentingnya solidaritas internasional dalam mendukung pencapaian budaya.
Penetapan Rabat sebagai UNESCO World Book Capital 2026 menegaskan ambisi Maroko untuk menampilkan identitas budayanya di panggung global. Dengan warisan sejarah yang kaya, transformasi budaya yang progresif, serta dukungan internasional, Rabat kini berdiri sebagai simbol pengetahuan, kreativitas, dan keterbukaan.
Sebagaimana disampaikan Menteri Bensaid, “masa depan ditulis hari ini.” Dengan momentum ini, Rabat tidak hanya memperkuat posisinya sebagai pusat budaya, tetapi juga membuka jalan bagi generasi mendatang untuk terus menulis sejarah baru. (PERSISMA/Red))
Dugaan Malprosedur Penangkapan 3 Karyawan PT SISK, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Hukum
Suaraakademis.com.| Kotawaringin Timur – Penanganan kasus dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di wilayah operasional PT SISK, Parenggean, menuai sorotan tajam. Tiga orang karyawan perusahaan berinisial R, AL, dan AS kini ditahan di Polsek Parenggean, namun proses hukum yang berjalan dinilai melanggar prosedur dan koridor hukum yang berlaku.
Kuasa hukum ketiga tersangka, Nunung AS, S.H., menyoroti sejumlah kejanggalan administratif dalam proses penangkapan kliennya. Menurut keterangan para tersangka, mereka diamankan oleh petugas pada tanggal 6 April 2026 tanpa dilengkapi surat perintah penangkapan yang sah.
“Klien kami mengaku ditangkap tanggal 6 April tanpa surat perintah. Ironisnya, surat perintah penangkapan baru dibuat dan ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Kotim pada tanggal 7 April 2026, sementara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) baru dilakukan sehari kemudian. Jika fakta ini benar, maka ini adalah pelanggaran prosedur yang serius. Surat perintah seharusnya ada sebelum tindakan, bukan dibuat menyusul,” tegas Nunung saat ditemui di Mapolsek Parenggean.
Disparitas Hukum dan Status Kendaraan Bukti
Selain masalah administrasi, kejanggalan lain yang menjadi sorotan adalah perlakuan hukum yang berbeda terhadap pihak lain yang terlibat. Sementara tiga karyawan ditahan, seseorang berinisial P, yang diduga sebagai pemilik sekaligus sopir mobil pick-up pengangkut TBS, justru dilepaskan. Padahal, kendaraan tersebut saat ini diamankan sebagai barang bukti di kantor polisi.
Nunung menilai alasan “pengembangan kasus” yang digunakan untuk membebaskan P sangat tidak berdasar secara hukum.
“Ini mencederai rasa keadilan. Pengembangan kasus cukup dilakukan dengan cara memanggil dan menginterogasi, bukan dengan membebaskan tersangka untuk berkeliaran. Ini menimbulkan pertanyaan besar, ada apa dengan penegakan hukum di sini?” ujarnya dengan nada kecewa.
Sengketa Lama dan Aspek Kemanusiaan
Dalam pandangan kuasa hukum, kasus ini diduga kuat berakar dari persoalan lama, yakni sengketa antara koperasi dengan pihak tertentu. Selain itu, ketiga tersangka diketahui merupakan karyawan lama yang telah mengabdi bertahun-tahun di perusahaan.
Nunung juga menekankan aspek kemanusiaan. Ketiga tersangka merupakan tulang punggung keluarga, bahkan salah satu di antaranya memiliki bayi yang masih sangat membutuhkan perhatian orang tua.
“Mereka adalah pekerja. Seharusnya ada pemisahan yang jelas antara ranah ketenagakerjaan dengan hukum pidana. Kami meminta pertimbangan kemanusiaan dalam penanganan kasus ini,” tambahnya.
Menunggu Mediasi Perusahaan
Saat ini, pihak hukum tengah menunggu jadwal mediasi dengan manajemen PT SISK. Harapannya, perusahaan dapat mengambil kebijakan yang berlandaskan prinsip Bina Desa dan kerukunan masyarakat sekitar untuk menemukan solusi terbaik.
Meski demikian, terkait dugaan mal prosedur penangkapan, Nunung menegaskan akan tetap menindaklanjuti dan melaporkan temuan tersebut ke jenjang yang lebih tinggi demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum.
“Kami berharap ada kebijakan dari perusahaan yang meski mengikat, tetap memiliki sentuhan solusi positif. Namun soal malprosedur, kami akan terus memperjuangkannya,” tutup Nunung AS, S.H.(Bony A/red)
Binjai – Suaraakademis.com||Panitia pelaksana Jambore Cabang (Jamcab) Kota Binjai Tahun 2026 terus mematangkan persiapan menjelang pelaksanaan kegiatan yang akan digelar pada 16 hingga 18 April 2026.
Rapat koordinasi panitia dilaksanakan pada Senin (13/4/2026) pukul 15.00 WIB, bertempat di Aula Sekretariat Cabang Gerakan Pramuka Kota Binjai, Jalan Sultan Hasanuddin, Kartini, Kecamatan Binjai Kota.
Dalam rapat tersebut, masing-masing panitia bidang menyampaikan laporan hasil persiapan yang telah dilakukan. Mulai dari kesiapan teknis kegiatan, perlengkapan, hingga kondisi lokasi perkemahan, seluruhnya dipaparkan guna memastikan pelaksanaan Jamcab berjalan lancar dan sukses.
Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Binjai, Chairin F. Simanjuntak, dalam arahannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh panitia yang telah bekerja keras mempersiapkan kegiatan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh panitia yang telah berupaya maksimal dalam mempersiapkan kegiatan dan lokasi jambore. Kerja sama ini menjadi kunci suksesnya kegiatan,” ujarnya.
Ia juga berharap seluruh panitia tetap menjaga semangat dan kondisi kesehatan hingga kegiatan berlangsung.
“Saya harap kita semua tetap semangat dan menjaga kesehatan sampai kegiatan jambore ini terlaksana dengan baik,” tambahnya.
Jambore Cabang Kota Binjai 2026 merupakan agenda penting dalam pembinaan anggota Gerakan Pramuka, khususnya bagi Pramuka Penggalang di Kota Binjai. Kegiatan ini diharapkan dapat membentuk karakter, meningkatkan kemandirian, serta mempererat persaudaraan antar peserta.
Dengan persiapan yang semakin matang, panitia optimistis Jambore Cabang Kota Binjai 2026 akan berlangsung sukses dan memberikan pengalaman berharga bagi seluruh peserta.
Medan, Suaraakademis.com – Turnamen Mini Soccer Piala Gubernur dalam rangka Pekan Olahraga Wartawan Sumatera Utara (Porwasu) 2026 yang digelar pada 9–12 April 2026 di Lapangan Mini Soccer Pancing, Medan, berlangsung meriah dan penuh semangat sportivitas.
Sejumlah tim dari berbagai kalangan turut ambil bagian dalam ajang bergengsi ini. Salah satunya adalah tim Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan FC yang tampil solid dan penuh semangat di setiap pertandingan.
Sejak hari pertama pelaksanaan, atmosfer kompetisi sudah terasa ketat namun tetap menjunjung tinggi nilai kebersamaan. Sorak sorai penonton serta dukungan antar tim semakin menambah semarak jalannya turnamen mini soccer Porwasu 2026 di Kota Medan.
Turnamen ini tidak hanya menjadi ajang kompetisi olahraga, tetapi juga menjadi wadah silaturahmi bagi organisasi profesi wartawan, khususnya para insan pers di Sumatera Utara. Dalam kesempatan tersebut, tim PFI Medan FC menunjukkan kekompakan dan solidaritas tinggi, baik di dalam maupun di luar lapangan.
Keikutsertaan PFI Medan FC tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak, di antaranya MPL, BRI Kantor Wilayah Medan, serta Rahayu Mini Soccer yang memberikan dukungan penuh demi kelancaran dan semangat bertanding tim.
Manajer tim PFI Medan FC, Risky Cahyadi, menyampaikan apresiasi atas dukungan tersebut. Ia menegaskan bahwa turnamen ini bukan sekadar kompetisi, tetapi juga menjadi sarana mempererat hubungan antar komunitas.
“Kami sangat berterima kasih kepada MPL, BRI Kanwil Medan, dan Rahayu Mini Soccer atas dukungan yang diberikan. Turnamen ini bukan hanya soal pertandingan, tetapi juga momentum untuk memperkuat kebersamaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan seperti ini diharapkan dapat terus mempererat solidaritas antar komunitas sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya gaya hidup sehat melalui olahraga.
Selain itu, turnamen mini soccer Porwasu 2026 ini diharapkan dapat menjadi agenda rutin yang mampu menumbuhkan semangat sportivitas serta menjadi wadah positif bagi generasi muda dan komunitas di Sumatera Utara untuk berprestasi.
Dengan tingginya antusiasme peserta dan dukungan berbagai pihak, turnamen ini menjadi bukti bahwa olahraga mampu menyatukan berbagai kalangan dalam suasana yang penuh kebersamaan dan semangat positif.
Medan-Jarak yang memisahkan tak selalu mampu menghapus rasa memiliki. Bagi perantau asal Nagari Bayua, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, kampung halaman tetap hidup—dalam ingatan, dalam nilai, dan dalam kebersamaan yang terus dirawat di tanah rantau.
Suasana hangat itu terasa dalam kegiatan silaturahmi warga Bayua yang digelar di Gedung Balerong Jl. Utama Medan, Ahad 12/4/2026).Tawa, sapaan akrab, dan nuansa kekeluargaan menyatu, menjadi pengobat rindu sekaligus pengikat hubungan yang tak lekang oleh waktu.
Kegiatan ini bukan sekadar pertemuan biasa. Ia menjadi ruang untuk kembali menguatkan identitas, mempererat persaudaraan, sekaligus menjaga nilai-nilai adat dan budaya Minangkabau di tengah kehidupan modern.
Sejumlah tokoh turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Wakil Bupati Kabupaten Agam, Muhammad Iqbal, serta Ketua Ikatan Keluarga Besar Bayur Kota Medan, Ahmad Arif, bersama ninik mamak diantaranya H. Yuris Danilwan Gelar Datuak Saripado Nan Sati, serta warga perantau lainnya.
Bagi Ahmad Arif, silaturahmi seperti ini memiliki makna yang lebih dalam dari sekadar berkumpul.
“Kita tentu mengajarkan nilai-nilai agama, karena di Minang itu ‘adat basandi syarak – syarak basandi kitabullah’, dasarnya adalah agama,” ujarnya.
Nilai itu, menurutnya, menjadi fondasi penting yang terus dijaga, bahkan ketika berada jauh dari kampung halaman. Ia juga mengingatkan pentingnya kemampuan beradaptasi bagi perantau, tanpa kehilangan jati diri.
“Sesuai pepatah ‘di ma bumi dipijak disinan langik dijunjuang’, setiap masyarakat Bayua di perantauan harus bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kabupaten Agam, Muhammad Iqbal, melihat kekompakan warga Bayua di Medan sebagai cerminan kuatnya budaya gotong royong masyarakat Minangkabau.
Ia menilai, nilai-nilai adat yang berpadu dengan ajaran agama menjadi kekuatan yang mampu menjaga identitas, terutama bagi generasi muda.
“Falsafah ‘adat basandi syarak – syarak basandi kitabullah’ harus kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari, khususnya generasi muda,” kata Muhammad Iqbal.
Ikatan yang terjalin ini bukan hal baru. Ikatan Keluarga Bayur (IKB) telah berdiri sejak 1959, berawal dari kebutuhan para perantau untuk saling terhubung dan saling menguatkan di perantauan.
Sejak saat itu, organisasi ini tumbuh menjadi wadah yang tak hanya mempererat hubungan sosial, tetapi juga menjaga nilai keagamaan dan budaya melalui berbagai kegiatan. Salah satu yang masih rutin dilakukan hingga kini adalah pengajian bulanan—ruang sederhana yang menyatukan hati dan memperkuat spiritualitas.
Dalam kegiatan silaturahmi kali ini, rangkaian acara diisi dengan tausiyah, ramah tamah, hingga diskusi ringan tentang peran generasi muda dalam menjaga keberlangsungan organisasi dan budaya Minangkabau di tengah arus zaman.
Di tengah hiruk pikuk kota besar, kebersamaan seperti ini menjadi pengingat bahwa sejauh apa pun merantau, akar budaya tetap bisa tumbuh—asal dirawat bersama.
Silaturahmi ini pun menjadi bukti bahwa bagi warga Bayur, kampung halaman bukan sekadar tempat, melainkan rasa yang selalu dibawa ke mana pun mereka pergi,” tutup Arifin Thamrin selaku ketua panitia kegiatan.
Medan, 12 April 2026 — Ketua Paruman Walaka PHDI Provinsi Sumatera Utara, Dr. S. Siwaji Raja, S.T., M.Sos., menegaskan bahwa rumah ibadah sebagai pusat spiritual umat tidak pernah menjadi sumber persoalan. Hal tersebut disampaikannya dalam sambutan pada peringatan Hari Raya Vaisakhi di Gurdwara Besar Medan, Minggu (12/4/2026).
“Rumah ibadah tidak pernah salah. Yang kerap menjadi persoalan adalah tata kelola pengurus yang tidak amanah dan tidak berjalan sesuai prinsip organisasi yang baik, sehingga berdampak pada perkembangan umat,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Siwaji Raja mengajak seluruh umat, khususnya umat Sikh di Sumatera Utara, untuk terus menjaga persatuan dan kesatuan. Ia menekankan pentingnya merawat dan mengembangkan rumah ibadah sebagai pusat pembinaan umat dengan semangat kebersamaan dan nilai-nilai luhur.
Ia juga menyampaikan bahwa Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) merupakan wadah resmi yang terbuka, bertujuan untuk menjaga, melindungi, serta memajukan umat, termasuk dalam memperkuat harmoni antarumat beragama.
Peringatan Vaisakhi 2026 di Gurdwara Besar Medan berlangsung meriah, ditandai dengan rangkaian kegiatan keagamaan serta kegiatan olahraga. Salah satu tradisi yang dilaksanakan adalah penggantian bendera umat Sikh, sementara kegiatan olahraga dipusatkan di kawasan Kampus Universitas Sumatera Utara (USU), Medan.
Kunjungan Ketua Paruman Walaka PHDI Sumut bersama rombongan tokoh agama dan masyarakat Kota Medan disambut hangat oleh Pengurus Perkumpulan Sosial Guru Nanak (PSGN) Medan selaku pengelola Gurdwara Besar, yakni Ir. Manieshwar Singh dan Sardar Gurdip Singh. Sebagai bentuk penghormatan, Siwaji Raja dikenakan serban (pagh) berwarna biru.
Dalam kesempatan tersebut, Pengurus PSGN juga menyerahkan siropa kepada Siwaji Raja, Ketua PHDI Provinsi Sumatera Utara, serta Ketua PHDI Kota Medan, Dr. Ir. Subenthiren. Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan bantuan sosial berupa beras sebanyak dua ton dari Ketua Paruman Walaka PHDI Sumatera Utara kepada umat Sikh secara simbolis.
Acara ini turut dihadiri oleh tokoh agama, cendekiawan, serta pengurus Gurdwara dari berbagai wilayah, termasuk perwakilan dari Gurdwara Missi, yang semakin menambah semarak dan kekhidmatan peringatan Vaisakhi tahun ini.
MEDAN | Suaraakademis.com– Universitas Deztron Indonesia (UDI) secara resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) untuk tahun akademik mendatang.
Dengan semangat “Diktisaintek Berdampak”, UDI berkomitmen memberikan akses pendidikan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terhambat kendala finansial.
Pembukaan pendaftaran ini merupakan wujud nyata dari misi universitas untuk membangun generasi cerdas yang siap berkontribusi bagi kemajuan bangsa, khususnya di bidang sains, teknologi, dan ilmu sosial.
Jadwal Gelombang Pendaftaran
Proses seleksi mahasiswa baru akan dibagi ke dalam tiga gelombang untuk memberikan fleksibilitas bagi para calon pendaftar:
Gelombang I: 01 Februari – 30 April 2026
Gelombang II: 01 Mei – 30 Juni 2026
Gelombang III: 30 Juni – 12 September 2026
Komitmen Pendidikan Inklusif
Pihak universitas menegaskan bahwa kualitas pendidikan adalah hak setiap individu.
“Kami percaya bahwa setiap individu berhak mendapatkan kesempatan pendidikan yang berkualitas tanpa hambatan finansial,” tulis manajemen UDI dalam keterangan resminya.
Hal ini didukung dengan berbagai program penunjang yang memudahkan calon mahasiswa untuk menempuh studi di kampus yang inovatif.
Cara Pendaftaran
Universitas Deztron Indonesia telah menyediakan sistem pendaftaran daring yang praktis. Calon mahasiswa dapat mendaftarkan diri melalui:
Untuk mempermudah proses, calon pendaftar juga dapat memindai Kode QR Pendaftaran yang tersedia pada materi promosi resmi untuk langsung terhubung ke formulir digital.
Layanan Informasi
Bagi calon mahasiswa atau orang tua yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai program studi, fasilitas, dan detail pendaftaran, dapat menghubungi pusat layanan informasi UDI melalui:
@univ.deztronindonesia (Instagram/TikTok) | Universitas Deztron Indonesia (Facebook)
Tentang Universitas Deztron Indonesia:
Universitas Deztron Indonesia adalah institusi pendidikan tinggi yang berfokus pada pengembangan sumber daya manusia unggul melalui integrasi teknologi dan ilmu pengetahuan. Berlokasi strategis di Medan, UDI terus bertransformasi menjadi pusat akademik yang modern dan berdampak luas bagi masyarakat.
Kontak Media:
Divisi Humas & Protokoler
Universitas Deztron Indonesia
Email: info@udi.ac.id
Website: www.udi.ac.id
Medan-Sidang Komisi 3-B dalam Musyawarah Kerja Daerah (MUKERDA I) Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utabhra berlangsung dinamis dengan pembahasan berbagai program kerja strategis lintas bidang, Sabtu–Ahad (11–12 April 2026).
Sidang dipimpin oleh Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum selaku pimpinan sidang, didampingi Sekretaris Sidang Dra. Hj. Wan Khairunnisa, M.A. Forum ini menjadi ruang perumusan arah kebijakan program kerja yang mencakup penguatan dakwah, pemberdayaan umat, hingga pengembangan ekonomi syariah.
Dalam pembahasan, Komisi 3-B merumuskan sejumlah program kerja dari berbagai bidang dan lembaga di lingkungan MUI Sumatera Utara. Bidang KPRK, misalnya, memfokuskan pada penguatan pembinaan keluarga melalui pengajian rutin lintas segmen, pengembangan podcast keislaman, serta layanan konsultasi keluarga sakinah dan pendidikan pra-nikah.
Sementara itu, bidang Infokom menitikberatkan pada penguatan publikasi, literasi keislaman, antara lain melalui target publikasi ratusan berita kegiatan MUI, penyusunan majalah media ulama, serta kolaborasi konten digital antarbidang, dan kerjasama dengan para pihak,” ujar Abdul Aziz Sekretaris Bidang Infokomdigi dalam penyampaian programnya.
Pada sektor seni dan budaya Islam, program diarahkan pada penguatan dakwah berbasis budaya, peningkatan kualitas seni Islami, hingga kegiatan sosialisasi di tingkat kabupaten/kota. Kegiatan ini mencakup dakwah di sekolah, majelis taklim, hingga forum kebudayaan Islam.
Di bidang keuangan, fokus diarahkan pada optimalisasi penghimpunan dana umat serta dukungan terhadap program kemanusiaan, termasuk pengadaan air bersih di wilayah terdampak bencana.
Selain itu, bidang hubungan antarlembaga menekankan pentingnya sinergi antar komponen MUI, penguatan sistem informasi, advokasi sosial, hingga pengembangan ekonomi hijau dan kemandirian finansial.
Adapun Unit Pengumpul Zakat (UPZ) merancang berbagai program sosial yang menyasar langsung kebutuhan masyarakat, seperti bantuan biaya hidup, respon darurat bencana, bantuan kesehatan, pendidikan, hingga pembinaan muallaf.
Pimpinan sidang, Dr. Akmaluddin Syahputra, menegaskan bahwa seluruh program yang dirumuskan harus bersifat implementatif dan mampu menjawab kebutuhan riil umat.
“Program yang disusun tidak boleh berhenti pada konsep, tetapi harus dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara langsung,” ujarnya.
Sidang Komisi 3-B ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam pelaksanaan program kerja MUI Sumatera Utara ke depan, sekaligus mempertegas peran Majelis Ulama Indonesia sebagai penggerak dakwah, pemberdayaan umat, dan mitra strategis dalam pembangunan daerah.
Suaraakademis.com.|Maluku – Semangat gotong royong kembali terpancar nyata di Dusun Lengkong, Negeri Liang, pada Jumat pagi (10/04/2026). Dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat, prajurit Resimen Induk Kodam (Rindam) XV/Pattimura bahu-membahu bersama warga setempat membersihkan sampah di sepanjang jalur strategis menuju Pelabuhan Feri Liang melalui aksi bertajuk “Karya Bakti Rindam XV/Pattimura Peduli”.
Kegiatan kemanusiaan ini dipimpin langsung oleh Wakil Komandan Resimen Induk (Wadanrindam) XV/Pattimura, Kolonel Inf Ricky Budi Simarmata, S.Sos., M.Han. Aksi nyata yang berlangsung dari pukul 08.00 hingga 11.00 WIT ini fokus menyisir titik-titik penumpukan sampah yang selama ini mengganggu estetika lingkungan serta berpotensi menjadi sarang penyakit.
Kegiatan ini menjadi istimewa karena terjalinnya sinergi yang kuat antarinstansi. Selain personel inti Rindam, aksi ini juga melibatkan personel Koramil Salahutu dan anggota TNI AU yang berdomisili di sekitar lokasi. Kehadiran tokoh masyarakat dan pemangku adat, termasuk Raja Negeri Liang, memberikan motivasi besar bagi warga Dusun Lengkong dan Dusun Iha untuk turut serta menjaga keasrian wilayah mereka.
Wujud Bela Negara dan Pelayanan Masyarakat
Kolonel Inf Ricky Budi Simarmata menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar kerja fisik, melainkan bentuk bakti nyata TNI kepada rakyat sekaligus implementasi nilai-nilai bela negara. Langkah ini juga merupakan wujud kesigapan TNI dalam merespons arahan Presiden RI agar seluruh elemen bangsa proaktif menjaga kebersihan lingkungan.
“Karya bakti ini adalah bagian dari edukasi bahwa kepedulian terhadap lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Kami ingin menunjukkan bahwa prajurit TNI selalu hadir di tengah masyarakat, tidak hanya untuk pengamanan, tetapi juga untuk kesejahteraan,” ujar Kolonel Ricky.
Beliau juga menambahkan bahwa kegiatan ini sejalan dengan arahan Komandan Resimen Induk (Danrindam) XV/Pattimura, Brigjen TNI Irfan Amir, S.E., M.Si., M.Han., yang senantiasa menekankan agar prajurit menjadi pelopor kebersihan dan keteladanan di mana pun mereka bertugas.
Apresiasi Tokoh Nasional: Langkah Cerdas Jaga Hak Hidup Manusia
Inisiatif positif ini mendapat apresiasi tinggi dari Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional dan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI).
Menurutnya, pemenuhan hak atas lingkungan yang bersih dan sehat adalah bagian paling mendasar dari perlindungan hak asasi manusia.
“Saya sangat mengapresiasi langkah Rindam XV/Pattimura ini. Menjaga kebersihan adalah misi kemanusiaan untuk memastikan kualitas hidup manusia menjadi lebih baik. Lingkungan yang sehat adalah prasyarat agar masyarakat dapat hidup dengan martabat,” ungkap Wilson Lalengke.
Tokoh pers nasional dan alumnus PPRA-48 Lemhannas RI ini menilai bahwa kehadiran TNI di akar rumput untuk mengedukasi ekologi adalah langkah cerdas.
“Ini membuktikan bahwa pengabdian negara tidak hanya soal senjata, tetapi juga memastikan bumi tempat kita berpijak tetap layak huni bagi generasi mendatang. Ini adalah kontribusi nyata bagi kesejahteraan rakyat Maluku,” tegasnya.
Kegiatan yang berlangsung aman dan tertib ini ditutup dengan keakraban yang hangat antara prajurit dan warga. Hal ini kembali membuktikan bahwa kemanunggalan TNI dengan Rakyat adalah fondasi kuat dalam membangun wilayah Maluku yang dikenal sebagai “Bumi Para Raja” menjadi lebih asri, sehat, dan nyaman.
Suaraakademis.com.|Majalengka – Potret buram penegakan hukum kembali terlihat jelas di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Hingga Sabtu (11/04/2026), nasib hukum Ivan Afriandi, jurnalis media Jurnal Investigasi, masih terkatung-katung tanpa kepastian. Lebih dari dua tahun berlalu sejak laporan resmi dilayangkan pada 29 Desember 2023, enam orang pelaku yang diduga kuat merupakan pedagang minuman keras (miras) dan kawanannya, masih bebas berkeliaran tanpa status hukum yang jelas.
Peristiwa bermula pada Kamis, 28 Desember 2023. Saat menjalankan tugas jurnalistik untuk mengkonfirmasi informasi terkait peredaran miras di Blok Sawala, Desa Kadipaten, Ivan justru menjadi korban kekerasan brutal. Ia dikeroyok, dipukul hingga wajah dan kepala bengkak, bahkan sempat dikejar dan dilempari botol saat berusaha menyelamatkan diri.
Laporan polisi dengan nomor LP / B / 531 / XII / 2023 / SPKT / POLRES MAJALENGKA / POLDA JABAR seolah hanya menjadi tumpukan kertas mati di meja penyidik. Ironisnya, meski jabatan Kapolres Majalengka telah berganti sebanyak tiga kali – mulai dari AKBP Indra Novianto, AKBP Willy Andrian, hingga kini AKBP Rita Suwadi – kasus ini tak kunjung bergerak. Bahkan, enam surat konfirmasi yang dikirimkan oleh berbagai organisasi pers pun tak satu pun mendapatkan respons resmi.
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., meledak dalam kemarahan menyikapi perlakukan tidak adil yang dialami anggotanya. Baginya, mandeknya kasus ini selama dua tahun adalah bukti nyata kegagalan institusi dalam memberikan perlindungan hukum.
“Saya mengutuk keras pengeroyokan biadab terhadap Ivan Afriandi! Ini bukan sekadar penganiayaan biasa, ini adalah serangan terhadap kemerdekaan pers dan hak warga negara untuk mendapatkan informasi. Sangat memalukan jika Polres Majalengka tidak mampu menangkap enam orang pedagang miras dalam waktu dua tahun. Apakah mereka begitu kuat hingga polisi takut, atau ada oknum yang sengaja bermain mata dengan para kriminal?” tegas Wilson Lalengke dengan nada geram.
Tokoh pers nasional dan alumnus PPRA-48 Lemhannas RI ini mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengevaluasi kinerja jajaran di Polres Majalengka dan Polda Jawa Barat.
“Saya menuntut agar kasus ini diproses segera! Jika Polres Majalengka tidak mampu menetapkan tersangka dalam waktu dekat, maka patut dicurigai ada ‘bobrok mental’ di sana. Jangan salahkan masyarakat jika muncul persepsi bahwa Polres Majalengka mendukung peredaran miras. Tangkap pelaku pengeroyokan itu sekarang juga atau akui saja bahwa kalian gagal menjadi pelindung masyarakat!” serunya.
Keadilan yang Tertunda adalah Ketidakadilan
Dalam perspektif hukum dan filsafat, apa yang dialami Ivan adalah bentuk nyata penderitaan akibat absennya negara. Filsuf Inggris, William E. Gladstone, pernah berujar: “Justice delayed is justice denied” (Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak). Ketika proses hukum memakan waktu bertahun-tahun tanpa kepastian, maka hakikat keadilan itu sendiri telah mati.
Filsuf Jerman, Immanuel Kant, dalam teorinya Categorical Imperative menekankan bahwa hukum harus ditegakkan sebagai kewajiban moral mutlak. Membiarkan pelaku kejahatan bebas adalah penghinaan terhadap martabat manusia. Sementara itu, konsep Social Contract John Locke menegaskan bahwa rakyat telah menyerahkan mandat keamanan kepada negara. Ketika negara gagal bertindak meski bukti jelas, maka kontrak sosial tersebut telah dikhianati.
Masyarakat kini tak ingin berada dalam kondisi “State of Nature” ala Thomas Hobbes, di mana yang kuat memangsa yang lemah hanya karena penegak hukum memilih diam.
Ujian Kredibilitas Polri di Bawah Pemerintahan Baru
Diamnya Polres Majalengka terhadap surat-surat konfirmasi organisasi pers bukan sekadar masalah administrasi, melainkan cerminan arogansi birokrasi. Publik kini menunggu langkah nyata Kapolres saat ini, AKBP Rita Suwadi. Apakah ia akan melanjutkan “tradisi diam” para pendahulunya, atau berani membersihkan ketidakadilan ini?
Keadilan untuk Ivan Afriandi menjadi ujian berat bagi kredibilitas Polri di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Jika jurnalis yang dilindungi undang-undang saja bisa dikeroyok dan kasusnya diabaikan selama tiga periode kepemimpinan, lantas bagaimana nasib rakyat kecil lainnya?
Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada janji; ia harus hadir dalam wujud tindakan nyata.
Dilaporkan Sejak Desember 2023, Kasus Jurnalis Korban Penganiyaan Di Majalengka Masih mandek
Suaraakademis.com.|Majalengka – Kasus penganiayaan yang menimpa Ivan Afriandi, seorang jurnalis media Jurnal Investigasi, hingga kini belum juga menemukan titik terang.
Ironisnya, meski laporan polisi telah dilayangkan sejak 29 Desember 2023, hingga 12 April 2026, tidak ada satu pun tersangka yang ditetapkan. Padahal, kasus ini melibatkan sekelompok orang yang diduga pedagang minuman keras (miras).
Peristiwa bermula pada Kamis, 28 Desember 2023, sekitar pukul 17.00 WIB. Ivan bersama dua rekannya, Endi S dan Ujang Darwin, tengah melakukan konfirmasi dan investigasi di sebuah warung yang diduga menjual miras, berlokasi di depan SMPN 1 Kadipaten, Blok Sawala, Desa Kadipaten, Jalan Raya Bandung-Cirebon.
“Sebelum kami mengambil dokumentasi, pemilik warung dan sekitar enam orang lainnya tidak terima. Mereka memukul saya di bagian muka dan kepala hingga luka bengkak. Saya bahkan dikejar keluar warung sambil dilempari botol. Beruntung saya bisa menghindar,” kenang Ivan saat menceritakan kronologi kejadian.
Menyusul kekerasan tersebut, Ivan segera melakukan pemeriksaan visum dan melaporkan kasusnya ke Polres Majalengka. Laporan tercatat dengan Nomor: LP / B / 531 / XII / 2023 / SPKT / POLRES MAJALENGKA / POLDA JABAR. Namun hingga saat ini, para pelaku yang diduga kuat terlibat masih bebas berkeliaran.
Menanti Keadilan Lewat Tiga Periode Kapolres
Ivan mengaku sudah berulang kali meminta kepastian hukum, namun hasilnya nihil. Ia pun menyuarakan kegelisahannya agar kasusnya segera ditindaklanjuti.
“Saya meminta keadilan kepada Polres Majalengka, Polda Jabar, hingga Kapolri dan Presiden RI Bapak Prabowo Subianto. Sejak pelaporan 29 Desember 2023 sampai sekarang, saya belum mendapatkan kepastian hukum. Terduga pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka apalagi ditangkap,” tegas Ivan.
Keprihatinan juga disuarakan oleh berbagai organisasi kewartawanan. Berdasarkan catatan, setidaknya sudah enam surat resmi dikirimkan untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi terkait perkembangan kasus ini. Surat-surat tersebut telah dikirimkan bergantian selama tiga periode kepemimpinan Kapolres Majalengka, namun tak satu pun mendapat respons.
Daftar pengiriman surat tersebut antara lain:
– 20 Mei 2024 & 28 Juni 2024 & 14 Januari 2025 (Era AKBP Indra Novianto)
– 25 April 2025 & 17 Oktober 2025 (Era AKBP Willy Andrian)
– 30 Maret 2026 (Era AKBP Rita Suwadi)
“Kami sudah mengirimkan surat dengan alamat dan kontak yang jelas, namun tidak ada balasan. Ketika rombongan media datang langsung ke kantor polisi untuk konfirmasi, kami juga tidak pernah diterima atau direspon,” ungkap perwakilan dari DPC PPWI Majalengka dan LP3.
Publik Pertanyakan Komitmen Penegakan Hukum
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah publik. Muncul dugaan kuat adanya kelambanan atau ketidakberpihakan aparat, bahkan memunculkan spekulasi apakah ada perlindungan terhadap praktik peredaran miras di wilayah tersebut.
“Masyarakat menilai ada kejanggalan. Jika kasus penganiayaan terhadap jurnalis saja tak kunjung diusut, muncul pertanyaan: Apakah Polres Majalengka mendukung praktik peredaran minuman keras ilegal?” tanya salah satu tokoh pers setempat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Polres Majalengka untuk memberikan klarifikasi dan keterangan resmi terkait proses hukum yang telah berjalan lebih dari dua tahun tersebut.(Tim/Red)
Kenya Dukung Penuh Otonomi Sahara, Kuatkan Posisi Maroko di Afrika
Suaraakademis.com.| Nairobi – Pemerintah Republik Kenya secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap Rencana Otonomi Sahara di bawah kedaulatan Kerajaan Maroko. Langkah strategis ini ditempuh sebagai solusi tunggal yang paling kredibel, realistis, dan berkelanjutan untuk mengakhiri sengketa wilayah yang telah berlangsung lama.
Keputusan bersejarah ini diumumkan pada Kamis, 9 April 2026, dalam sesi pertama Komisi Kerja Sama Gabungan Maroko-Kenya yang digelar di Nairobi. Pertemuan tingkat tinggi tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Luar Negeri Maroko, Nasser Bourita, bersama Sekretaris Kabinet Utama dan Urusan Luar Negeri Kenya, Dr. Musalia Mudavadi.
Dalam Komunike Bersama yang diadopsi, Kenya menyambut baik konsensus internasional yang terus tumbuh dan mengapresiasi upaya diplomasi yang digerakkan oleh Yang Mulia Raja Mohammed VI. Kenya menegaskan bahwa rencana otonomi yang ditawarkan Maroko merupakan pendekatan terbaik yang mampu menjamin perdamaian dan stabilitas kawasan.
“Kenya menilai rencana otonomi ini adalah solusi nyata yang harus didukung demi terciptanya integrasi wilayah dan kemajuan bersama,” bunyi kesepahaman tersebut.
Selaras dengan Resolusi PBB
Kenya juga menegaskan dukungannya terhadap Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2797, yang menempatkan kerangka otonomi di bawah kedaulatan Maroko sebagai basis utama penyelesaian konflik. Negara ini berkomitmen untuk bekerja sama dengan negara-negara lain demi mendorong implementasi solusi tersebut di kancah global, serta mendukung penuh peran mediasi PBB.
Sementara itu, Kerajaan Maroko menyambut hangat keputusan Kenya ini dan mengapresiasi pengakuan Nairobi terhadap kerja sama konstruktif Maroko dengan PBB. Langkah ini dipandang akan semakin mempererat hubungan bilateral serta membuka peluang kerja sama ekonomi dan keamanan yang lebih luas antara kedua negara.
Apresiasi dari Indonesia
Perkembangan diplomatik ini mendapat sambutan positif dari Indonesia. Wilson Lalengke, Presiden Indonesia-Saharan Moroccan Brotherhood (Persisma), menyampaikan apresiasi mendalam atas keberanian Kenya mengambil sikap.
“Keputusan Kenya untuk mengakui kedaulatan Maroko atas Sahara adalah bukti nyata bahwa kebenaran sejarah dan hukum internasional mulai mendapatkan tempatnya yang sah di benua Afrika. Ini adalah kemenangan bagi perdamaian berkelanjutan,” ujar Wilson Lalengke dalam keterangannya dari Jakarta, Jumat (10/04/2026).
Tokoh pers nasional dan alumnus Lemhannas RI ini menilai bahwa momentum ini bukan hanya soal penyelesaian konflik, tetapi juga tentang persaudaraan dan kemajuan ekonomi bersama.
“Dukungan Kenya menjadi sinyal kuat bahwa masa depan Sahara berada dalam integritas kedaulatan Maroko demi kemakmuran seluruh masyarakat di wilayah tersebut,” tegasnya.
Mali Resmi Cabut Pangkuan Terhadap SADR, Dukung penuh Kedaulatan Maroko
Suaraakademis.com|BAMAKO – Pemerintah Republik Mali secara resmi mengumumkan pencabutan pengakuannya terhadap Republik Demokratik Arab Sahrawi (SADR), sebuah entitas yang diklaim oleh kelompok separatis Polisario. Langkah diplomatik bersejarah ini disampaikan bersamaan dengan dukungan penuh Bamako terhadap kedaulatan Maroko atas wilayah Sahara Barat.
Keputusan strategis ini diumumkan usai pertemuan tingkat tinggi antara Menteri Urusan Luar Negeri Mali, Abdoulaye Diop, dengan Menteri Luar Negeri Maroko, Nasser Bourita, yang sedang melakukan tur diplomatik di kawasan Afrika.
Dengan langkah ini, Mali mengakhiri pengakuan resmi yang telah diberlakukan sejak tahun 1980. Pemerintah Bamako menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan analisis mendalam terhadap dokumen-dokumen penting yang berdampak langsung pada perdamaian dan keamanan sub-regional. Mali kini bergabung dengan semakin banyak negara yang menarik dukungan terhadap gerakan separatis.
Tidak hanya berhenti pada pencabutan pengakuan, Mali secara tegas menyatakan dukungannya terhadap Rencana Otonomi Maroko sebagai satu-satunya solusi yang serius, kredibel, dan realistis untuk menyelesaikan sengketa wilayah tersebut. Mali memandang bahwa otonomi di bawah kedaulatan Kerajaan Maroko adalah jalan terbaik demi stabilitas kawasan.
Apresiasi dari Indonesia
Perkembangan diplomatik ini mendapat sambutan positif dari Indonesia. Wilson Lalengke, Presiden Indonesia-Saharan Moroccan Brotherhood (Persisma), menyampaikan apresiasi tinggi atas keputusan berani yang diambil oleh Pemerintah Mali.
“Pencabutan pengakuan terhadap SADR adalah pengakuan terhadap realitas sejarah dan hukum internasional. Kami mendukung penuh perkembangan luar biasa ini, karena perdamaian di Sahara hanya bisa dicapai melalui persatuan, bukan separatisme,” ujar Wilson Lalengke dalam keterangannya dari Jakarta, Jumat (10/04/2026).
Tokoh pers nasional dan alumnus Lemhannas RI ini menilai langkah Mali sebagai kemenangan bagi diplomasi perdamaian yang digerakkan di bawah kepemimpinan Raja Mohammed VI.
“Persisma melihat bahwa dukungan terhadap Rencana Otonomi Maroko adalah solusi yang adil bagi semua pihak. Ini adalah sinyal kuat bahwa narasi usang masa lalu telah ditinggalkan demi masa depan Afrika yang lebih stabil dan makmur,” tambahnya.
Momentum Internasional
Keputusan Mali semakin memperkuat posisi Maroko di kancah global. Hingga saat ini, lebih dari 120 negara di dunia memandang Rencana Otonomi sebagai jalur paling kredibel untuk mengakhiri perselisihan, dengan dukungan kuat juga datang dari Uni Eropa dan Amerika Serikat.
Selain itu, Mali juga menyatakan dukungannya terhadap Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2797 yang menegaskan Rencana Otonomi sebagai solusi politik yang tulus dan mendesak keterlibatan aktif semua pihak, termasuk Aljazair, dalam proses perdamaian yang dipimpin PBB.
Pemerintah Mali memastikan akan segera mengkomunikasikan perubahan kebijakan luar negeri ini kepada seluruh organisasi regional dan internasional, serta korps diplomatiknya di seluruh dunia, guna mempercepat terciptanya perdamaian yang langgeng di wilayah Sahara.
Aceh Tamiang | Suaraakademis.com— Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-24 dengan suasana sederhana namun penuh khidmat.
Perayaan tahun ini terasa berbeda: tidak ada kemewahan, yang ada justru semangat kebersamaan pasca bencana banjir yang sempat melumpuhkan berbagai sektor kehidupan masyarakat.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh jajaran Forkopimda Aceh Tamiang, tokoh masyarakat, serta para undangan penting, termasuk figur masyarakat yang dikenal luas, Atok Labu.
Di tengah situasi pemulihan, Bupati Aceh Tamiang, Armia Fahmi, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan tinggal diam menghadapi dampak bencana. Dengan latar belakang pengalaman panjang di institusi kepolisian—pernah menjabat sebagai Irwasda Polda Sumatera Utara dan Wakapolda Nanggroe Aceh Darussalam—ia membawa pendekatan kepemimpinan yang tegas dan terukur dalam menangani krisis.
“Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang akan bekerja maksimal untuk memastikan daerah ini pulih lebih cepat dan bangkit lebih kuat,” tegasnya di hadapan para tamu undangan.
Mengusung semboyan “ACEH TAMIANG PULIH LEBIH CEPAT – BANGKIT LEBIH KUAT,” momentum HUT ke-24 ini bukan sekadar seremoni, melainkan titik balik untuk mempercepat pemulihan infrastruktur, ekonomi masyarakat, serta kepercayaan publik.
Banjir yang sebelumnya menerjang wilayah Aceh Tamiang telah meninggalkan dampak signifikan—merusak permukiman warga, fasilitas umum, hingga sektor pertanian. Namun di balik itu, semangat gotong royong masyarakat justru semakin menguat, menjadi fondasi penting dalam proses bangkit bersama.
Pemerintah daerah pun kini dituntut bergerak cepat dan tepat. Masyarakat menaruh harapan besar agar janji pemulihan tidak hanya menjadi slogan, tetapi terealisasi dalam bentuk program nyata yang dirasakan langsung.
Perayaan HUT ke-24 ini menjadi pesan kuat: di tengah keterbatasan, Aceh Tamiang memilih untuk tidak menyerah.
Dari bencana menuju kebangkitan, dari keterpurukan menuju harapan baru.
Deli Serdang| Suaraakademis.com — Universitas Deztron Indonesia melalui Program Studi S1 Gizi melaksanakan pertemuan dalam rangka penjajakan kerja sama strategis dengan Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Ahli Gizi Indonesia (DPD PERSAGI) Sumatera Utara. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua DPD PERSAGI Sumatera Utara, Tridarma Putra Simanjuntak, S.Gz., M.Gz., Sekretaris DPD PERSAGI Sumatera Utara, Bibi Ahmad Chahyanto, S.Gz., M.Si., serta Aci Debby Oktori Nasution, S.Gz. Sementara itu, dari pihak Universitas Deztron Indonesia hadir Kaprodi S1 Ilmu Gizi, Zuliana Amalia, S.Tr.Gz., M.Gz., dan Direktur Kerja Sama, Sahbainur Rezeki, S.ST., M.K.M.
Dalam pertemuan tersebut, Universitas Deztron Indonesia memaparkan profil Program Studi S1 Gizi, termasuk visi, misi, serta keunggulan program studi yang memiliki peminatan di bidang gizi olahraga. Peminatan ini menjadi salah satu fokus strategis dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia di bidang kesehatan, khususnya di Sumatera Utara.
Agenda pertemuan juga membahas rencana implementasi kerja sama, di antaranya dukungan dari DPD PERSAGI Sumatera Utara dalam menghadirkan praktisi sebagai dosen tamu. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat kualitas pembelajaran berbasis praktik serta meningkatkan kompetensi mahasiswa.
DPD PERSAGI Sumatera Utara menyampaikan apresiasi atas inisiatif yang dilakukan Universitas Deztron Indonesia serta menyatakan kesiapan untuk menjalin kolaborasi dalam berbagai kegiatan pengembangan keilmuan gizi. Selama ini, PERSAGI Sumatera Utara secara aktif menyelenggarakan kegiatan ilmiah, seperti seminar gizi olahraga, gizi masyarakat, dan gizi klinis.
Ke depan, kedua belah pihak berkomitmen untuk memperluas kerja sama, termasuk pelibatan mahasiswa dan dosen dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan PERSAGI Sumatera Utara. Selain itu, Universitas Deztron Indonesia juga didorong untuk berpartisipasi dalam kegiatan Indonesia Sport Nutritionist Association (ISNA) serta menjalin sinergi dengan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
DPD PERSAGI Sumatera Utara juga memberikan masukan strategis agar Universitas Deztron Indonesia dapat mengembangkan program profesi gizi, seperti dietisien atau nutrisionis, guna menjawab kebutuhan tenaga ahli gizi yang kompeten di wilayah Sumatera Utara.
Melalui penjajakan kerja sama ini, diharapkan terjalin sinergi yang berkelanjutan antara institusi pendidikan tinggi dan organisasi profesi dalam meningkatkan mutu pendidikan serta kontribusi nyata bagi masyarakat di bidang gizi.
Untuk informasi lebih lanjut:
Universitas Deztron Indonesia
[ Yogi Prayana /Humas Kampus]
Langkat | Suaraakademis.com — Langkah tegas ditunjukkan Deputi Badan Pertahanan Nasional, Melalui Staf Ahli Bidang Geopolitik Brigjend. TNI. Mar Rommy Hutagaol, M.Han, saat melakukan kunjungan kerja ke Batalyon Infanteri Marinir 8 Pangkalan Berandan, Sumatera Utara, Rabu (8/4/2026).
Di sela-sela kegiatan, kehadiran tokoh Seni dan Budaya Atok Labu selaku konten Kreator turut menciptakan suasana yang hangat dan khidmat, sehingga rangkaian kunjungan berlangsung interaktif dan komunikatif.
Kunjungan ini tidak sekadar bersifat seremonial. Terdapat pesan strategis yang disampaikan, bahwa pertahanan negara bukan hanya menjadi tanggung jawab Negara, melainkan juga merupakan kewajiban seluruh elemen masyarakat Indonesia.
Dalam forum diskusi bersama tokoh masyarakat Tokoh Adat, Tokoh Agama, Praktisi Kesehatan, Rokoh Pemudan dan Pengusaha dan prajurit, Brigjen Rommy menegaskan bahwa di tengah dinamika dan tekanan geopolitik global, Indonesia membutuhkan masyarakat yang memiliki kesadaran tinggi, kepedulian, serta kesiapsiagaan dalam menjaga keutuhan bangsa.
“Ketahanan negara tidak lahir dari kekuatan senjata semata, tetapi dari kesadaran, persatuan, dan keberanian rakyatnya dalam menjaga bangsa dari berbagai ancaman,” tegasnya.
Ia juga menambahkan:
“Apabila masyarakat lengah, maka potensi ancaman akan semakin terbuka. Namun sebaliknya, jika rakyat bersatu dan siaga, tidak ada kekuatan yang mampu menggoyahkan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Dalam kegiatan tersebut, penegasan terhadap pentingnya menjaga keutuhan NKRI, memperkuat toleransi antarumat beragama, serta menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila menjadi fokus utama dalam sosialisasi.
Komandan Batalyon Infanteri Marinir 8 berhalangan hadir dan diwakili oleh Wadanyon , Mayor. Mar. Panggah Dani Cristianto menyambut langsung kunjungan tersebut. Dalam kesempatan itu, ia menegaskan komitmen prajurit dalam menjaga stabilitas wilayah serta memperkuat sinergi antara TNI dan masyarakat.
Kegiatan berlangsung dinamis dan penuh interaksi, mencerminkan bahwa kekuatan pertahanan bangsa tidak hanya bertumpu pada aspek militer, tetapi juga pada persatuan dan kesadaran kolektif rakyat.
Kunjungan ini menjadi penegasan bahwa sistem pertahanan Indonesia dibangun secara menyeluruh, melibatkan seluruh komponen bangsa sebagai kekuatan utama dalam menjaga kedaulatan negara.
Skandal Mafia Hukum di Sulut: Penyingkiran Penyidik Pembongkar Korupsi Bupati Sorot Kelemahan Sistem Polri
Suaraakademis.com.|Manado – Marwah institusi kepolisian kembali diuji dengan munculnya kasus kontroversial di Sulawesi Utara (Sulut). Mundurnya Aipda Vicky Aristo Katiandagho dari kepolisian menjadi bukti getirnya perlawanan terhadap dugaan “mafia hukum” yang diduga kuat melindungi praktik korupsi. Kasus ini menjadi sorotan tajam publik dan menuntut respons cepat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Vicky Aristo, mantan Kanit Tindak Pidana Khusus Satreskrim Polres Minahasa, harus menjadi korban setelah berani menyentuh kasus dugaan korupsi pengadaan tas ramah lingkungan tahun anggaran 2020 senilai Rp2,2 miliar yang melibatkan Bupati Minahasa, Roy Oktavian Roring.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyelidikan yang dipimpin Vicky sejak Januari 2021 sempat menunjukkan arah positif. Pada 4 September 2024, gelar perkara di Polda Sulut sepakat menaikkan status kasus ke tahap penyidikan dengan indikasi kuat adanya unsur pemerkayaan diri sendiri dan orang lain.
Namun, arah penyidikan berubah drastis pasca pelantikan Irjen Roycke Harry Langie sebagai Kapolda Sulut pada Oktober 2024. Vicky mengalami tekanan dan intimidasi sistematis. Puncaknya terjadi pada 9 Oktober 2024, di mana ia dimutasi dua kali dalam waktu kurang dari 24 jam, hingga akhirnya “dibuang” ke Polres Kepulauan Talaud, wilayah terpencil yang dinilai sebagai upaya menjauhkan penyidik dari berkas perkara.
Dugaan kuat menyebut adanya intervensi dari lingkaran kekuasaan. Esye Mandagi, yang merupakan ipar Kapolda Sulut sekaligus sepupu Bupati Minahasa, disebut-sebut menjadi jembatan untuk menghentikan laju penyidikan. Akibat penyingkiran Vicky, kasus korupsi tersebut kini terancam mangkrak, bahkan Jaksa dilaporkan telah mengembalikan SPDP kepada penyidik.
Menanggapi fenomena ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, mengecam keras praktik yang dinilai merusak sendi-sendi keadilan tersebut.
“Ini adalah tindakan biadab yang merusak fondasi hukum! Bagaimana mungkin anggota polisi yang jujur dan berprestasi justru ‘dibuang’ karena menjalankan tugas memberantas korupsi? Saya mengecam keras siapa pun, termasuk pejabat tinggi di Polda Sulut, yang menghalang-halangi penyidikan,” tegas Wilson Lalengke dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).
Tokoh pers nasional ini menilai kasus ini sebagai bukti nyata bahwa institusi Polri sedang disandera oleh kepentingan mafia hukum yang berkolaborasi dengan pejabat.
“Siapa pun yang terlibat, baik keluarga pejabat maupun oknum perwira yang memberikan perintah mutasi zalim, harus diseret ke meja hijau. Hukum tidak boleh tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kapolri harus segera menarik kasus ini ke Bareskrim agar bisa diselesaikan secara objektif,” tuntas Wilson.
Sikap serupa juga disuarakan oleh Indonesia Police Watch (IPW) yang menyayangkan tersingkirnya personel berintegritas. Kedua lembaga ini mendesak Kapolri segera memproses kasus ini melalui Kortastipikor Bareskrim dan meminta Komisi III DPR RI segera memanggil pihak terkait dalam Rapat Dengar Pendapat Umum.
Publik kini menanti, apakah jargon “Presisi” masih relevan, atau institusi akan membiarkan keadilan terkubur demi melindungi penguasa.
Sinergi TNI dan Masyarakat, Satgas Yonif 521/DY Gelar Karya Bakti di Kelila
Suaraakademis.com.|Papua,Kelila – Dalam upaya mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman, Satgas Yonif 521/DY bersama Babinsa serta masyarakat setempat melaksanakan kegiatan karya bakti di Distrik Kelila, Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua Pegunungan, Kamis (9/4/2026).
Kegiatan ini merupakan wujud nyata sinergi antara TNI dan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan sekaligus mempererat hubungan kekeluargaan. Dengan semangat gotong royong, personel Satgas bahu-membahu bersama warga membersihkan area pemukiman, fasilitas umum, serta lingkungan sekitar kampung.
Komandan Satgas Yonif 521/DY, Letkol Inf Rahadyan Surya Murdata, S.E., M.I.P., menyampaikan bahwa kegiatan karya bakti ini tidak hanya bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, tetapi juga sebagai sarana meningkatkan kebersamaan dan kepedulian sosial.
“Kami berharap melalui kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan serta memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat,” ujar DanSatgas.
Sementara itu, Lurah Rondo Pagawak dan warga setempat menyambut baik inisiatif tersebut. Mereka mengaku sangat terbantu dengan kehadiran personel Satgas Yonif 521/DY dan berharap kegiatan positif seperti ini dapat terus dilakukan secara berkelanjutan demi menciptakan lingkungan yang lebih baik.
Dengan adanya kegiatan karya bakti ini, diharapkan tercipta suasana lingkungan yang bersih, sehat, dan harmonis, sebagai bagian dari upaya bersama menuju Papua yang lebih indah dan sejahtera.
Belanda Dukung Penuh Rencana Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko, Dorong Solusi Realistis
Suaraakademis.com.|Rabat – Peta diplomasi internasional terkait isu Sahara Maroko kembali mengalami kemajuan signifikan. Pemerintah Kerajaan Belanda secara resmi menyatakan dukungannya terhadap rencana otonomi Sahara di bawah kedaulatan Maroko, menyebutnya sebagai solusi yang paling layak dan realistis untuk mengakhiri persengketaan wilayah tersebut. Pernyataan ini disampaikan pada Selasa, 7 April 2026.
Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Luar Negeri Belanda, Tom Berendsen, dalam konferensi pers di Rabat setelah mengadakan pertemuan bilateral dengan Menteri Luar Negeri, Kerja Sama Afrika, dan Ekspatriat Maroko, Nasser Bourita. Kunjungan kerja Berendsen pada 7-8 April ini menandai babak baru dalam penguatan hubungan diplomatik kedua negara.
Dalam Komunike Bersama yang dirilis pasca-pertemuan, Belanda menegaskan niatnya untuk menyelaraskan kebijakan diplomatik dan ekonomi mereka dengan posisi baru ini. Berendsen menyatakan bahwa negaranya akan bertindak sesuai dengan komitmen tersebut, termasuk dalam interaksi di forum internasional dan kerja sama ekonomi, dengan tetap berpedoman pada hukum internasional.
Belanda juga menegaskan kembali dukungannya terhadap Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2797. Pemerintah Belanda mengapresiasi upaya Utusan Pribadi Sekretaris Jenderal PBB, Staffan de Mistura, dalam memfasilitasi negosiasi berdasarkan rencana otonomi yang diusulkan oleh Maroko. Bagi Belanda, proposal Maroko merupakan fondasi utama untuk mencapai solusi politik yang adil, langgeng, dan dapat diterima oleh semua pihak.
Perkembangan positif ini disambut hangat di Indonesia. Wilson Lalengke, Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma), menyatakan apresiasi dan dukungan penuhnya atas sikap tegas Pemerintah Belanda.
“Sebagai Presiden Persisma, saya sangat menghargai dan mengapresiasi pertimbangan matang Kerajaan Belanda yang mengakui otonomi Sahara di bawah kedaulatan Kerajaan Maroko. Ini adalah langkah maju yang sangat krusial dalam sejarah penyelesaian konflik Sahara,” ujar Wilson Lalengke dari Jakarta dalam keterangan resminya, Rabu, 8 April 2026.
Menurut tokoh HAM internasional itu, pengakuan dari negara-negara Eropa seperti Belanda membuktikan bahwa dunia semakin mengakui kredibilitas Maroko dalam menjaga stabilitas kawasan. “Kami di Persisma selalu mendukung penuh integrasi wilayah Maroko. Langkah Belanda ini memberikan sinyal kuat kepada komunitas internasional bahwa rencana otonomi Maroko adalah satu-satunya jalan keluar yang logis untuk perdamaian yang berkelanjutan. Kami akan terus mengawal dan menyuarakan kebenaran sejarah ini di Indonesia,” tegas Wilson Lalengke.
Sikap Belanda ini menyusul langkah serupa yang sebelumnya telah diambil oleh negara-negara besar lainnya seperti Spanyol, Jerman, dan Amerika Serikat. Dengan dukungan dari Belanda, posisi Maroko di kancah internasional semakin kuat. Pengakuan ini diharapkan dapat mempercepat proses politik di bawah naungan PBB dan membawa kemakmuran bagi masyarakat di wilayah Sahara melalui pembangunan ekonomi yang terintegrasi dengan kedaulatan Kerajaan Maroko.
DELI SERDANG | Kupastuntas86.com – Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang, menjenguk korban longsor Sembahe, Sehat br Tarigan, di RSUD Pancur Batu, Rabu (8/4/2026).
Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan memastikan korban mendapatkan perawatan intensif dari tenaga medis.
Sehat (65) mengalami luka-luka dan saat ini masih mendapatkan perawatan didampingi keluarga.
Ucapan belasungkawa kuga disampaikan kepada keluarga korban meninggal yang dievakuasi ke RSUD Pancur Batu.
“InsyaAllah kami akan membantu bapak ibu sekalian, sabar ya,” ucapnya.
Kunjungan berlanjut ke lokasi longsor. Bersama unsur Forkopimda, Bupati memastikan percepatan penanganan darurat serta dukungan penuh bagi masyarakat terdampak.
“Atas nama pemerintah, kami mengucapkan duka cita atas musibah ini dan kedatangan kami memastikan seluruh kebutuhan masyarakat terdampak dipenuhi. Kita juga terus berkoordinasi dengan seluruh unsur agar penanganan berjalan cepat dan tepat,” ujarnya.
Berdasarkan data sementara, bencana hidrometeorologi yang terjadi sejak Selasa (7/4) malam mengakibatkan longsor di Desa Sembahe Kecamatan Sibolangit tepatnya di belakang RM Dina Mala. Sembilan rumah terdampak, lima orang meninggal dunia, dan satu korban masih menjalani perawatan.
Posko darurat, layanan kesehatan, dapur umum, serta tempat penampungan sementara berupa tenda gabungan.
“Meskipun sebagian besar keluarga terdampak saat ini mengungsi di rumah kerabat, namun pemerintah memastikan seluruh kebutuhan dasar mereka tetap terpenuhi disini,” sambungnya.
Saat ini lokasi longsor telah dipasang police line sebagai pengamanan agar tidak ada warga yang mendekat.
“Kami akan menunggu asesmen dari tim gabungan TNI-Polri, Basarnas dan BPBD terkait lokasi longsor kemudian melakukan pembersihan area. Lokasi wisata pemandian alam yang ada di area bencana juga ditutup sementara mengantisipasi longsor susulan,” terangnya.
Selain penanganan darurat, Bupati juga menekankan langkah mitigasi di sejumlah titik longsor lainnya yang telah ditinjau bersama tim gabungan. Tercatat terdapat sekitar lima titik longsor kecil di Kecamatan Sibolangit, beberapa di antaranya berada dekat badan jalan termasuk di Desa Bingkawan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
“Pembersihan material longsor di titik-titik rawan telah dilakukan. Nanti akan dilakukan asesmen juga, setelah kondisi tanah dinyatakan aman, kita akan melakukan pelebaran tebing, pembangunan tembok penahan tanah ke depannya,” sambung Bupati.
Bupati juga mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya di wilayah perbukitan dan daerah rawan longsor, serta segera melaporkan potensi bencana di lingkungan masing-masing guna mencegah dampak yang lebih besar.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menyampaikan bahwa tim gabungan terus bekerja di lapangan untuk memastikan penanganan berjalan optimal.
“Kami bersama tim gabungan dari Pemda, TNI, Polri, Basarnas, dan BPBD terus melakukan penanganan di lapangan. Saat ini lokasi longsor masih kami isolasi karena kondisi tanah masih bergerak, sehingga kami mengimbau masyarakat untuk tidak mendekat demi keselamatan bersama,” ujarnya.
Berikut nama korban meninggal Gobal Sembiring(Lk/39), Riski Sembiring (Lk/14), Boy Simorangkir (Lk/51), Rosmawati br Ginting(Pr/49) dan Jamilah br Ginting (Pr/48). Sementara korban luka yang saat ini menjalani perawatan di RSUD Pancur Batu atas nama Sehat br Tarigan.
MEDAN — Perkara dugaan mark-up pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) COVID-19 di Sumatera Utara kembali menjadi sorotan publik. Selain adanya disparitas temuan kerugian keuangan negara, perhatian kini semakin menguat seiring putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang menegaskan kewenangan tunggal Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dalam menetapkan kerugian negara.
Dalam perkara ini, kerugian negara disebut mencapai sekitar Rp24 miliar berdasarkan audit tim akademisi dari Universitas Tadulako. Namun, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2021 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, tidak ditemukan adanya unsur kerugian keuangan negara. Perbedaan temuan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi dasar pembuktian dalam perkara pidana korupsi.
Putusan terbaru Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mempertegas bahwa penetapan kerugian keuangan negara secara konstitusional merupakan kewenangan eksklusif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Dengan demikian, perhitungan dari pihak lain di luar BPK tidak memiliki kekuatan final dalam menentukan adanya kerugian negara.
Prof. Dr. Yuspar,SH.,M.Hum selaku kuasa hukum dr. Aris Yudhariansyah dan mantan Direktur HAM pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI, menyatakan bahwa perkembangan ini menjadi landasan penting dalam menguji kembali perkara yang sedang berjalan.
“Putusan Mahkamah Konstitusi memberikan kejelasan bahwa penetapan kerugian negara tidak dapat ditafsirkan secara multi versi. Ini penting untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa preseden dalam kasus Amsal Sitepu juga menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam proses penyidikan, khususnya dalam memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, dr. Aris Yudhariansyah dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) memiliki keterbatasan kewenangan dalam pengambilan keputusan strategis, termasuk dalam penentuan harga dan kebijakan anggaran. Selain itu, berdasarkan fakta persidangan hingga putusan kasasi, tidak ditemukan adanya aliran dana yang menguntungkan pribadi yang bersangkutan.
Konteks pandemi COVID-19 sebagai kondisi darurat nasional juga dinilai relevan dalam menilai kebijakan yang diambil pada saat itu. Dalam situasi krisis, berbagai keputusan dilakukan secara cepat guna memenuhi kebutuhan alat kesehatan bagi masyarakat.
Saat ini, tim kuasa hukum telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia guna memperoleh penilaian ulang terhadap aspek hukum dan fakta, khususnya terkait dasar pembuktian kerugian negara.
Pihak kuasa hukum juga mendorong agar Komisi III DPR RI turut memberikan perhatian dalam fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum, guna memastikan adanya konsistensi dan rasa keadilan dalam setiap proses peradilan.
Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, perkara ini dinilai menjadi momentum penting untuk menegaskan kembali prinsip objektivitas, proporsionalitas, serta kepastian hukum dalam penanganan perkara korupsi, khususnya yang terjadi dalam situasi darurat seperti pandemi.
Medan Sunggal, Kota Medan – Puluhan calon jemaah haji (CJH) Kota Medan mengikuti kegiatan pemberian vaksin meningitis dan polio yang diselenggarakan oleh Puskesmas Medan Sunggal pada Sabtu (04/04/2026). Kegiatan ini dikoordinir langsung oleh Dokter UPT Puskesmas Medan Sunggal, Dina Hartini Harahap, didampingi oleh petugas puskesmas Hafiza.
Dokter Dina Hartini menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kekebalan tubuh CJH sebelum berangkat ke tanah suci. “Pemberian vaksin meningitis dan polio ini sangat penting untuk melindungi CJH dari penyakit yang dapat mengancam kesehatan mereka selama perjalanan haji,” ujarnya.
CJH yang mengikuti kegiatan ini diminta untuk membawa fotocopy KTP 1 lembar. Dokter Dina juga mengimbau agar seluruh CJH Wilker Pkm Medan Sunggal dapat hadir pada kegiatan ini.
Bagi yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi pihak Puskesmas Medan Sunggal. Semoga kegiatan ini dapat berjalan lancar dan CJH dapat melaksanakan ibadah haji dengan sehat dan selamat. Salam sehat!
Binjai — Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Binjai menggelar rapat koordinasi (rakor) dalam rangka mematangkan persiapan Jambore Cabang (Jamcab) Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat Setda Kota Binjai, Selasa (31/3).
Rakor dipimpin langsung oleh Ketua Kwarcab Binjai, H. Chairin F. Simanjuntak, S.Sos., MM, didampingi Bendahara Yudha Atmaja, SE, serta Sekretaris Bidang Bina Muda Kak Wisnu Wahyu Wardana, ST. Turut hadir dalam rapat tersebut para Ketua Kwartir Ranting (Kwarran) se-Kota Binjai.
Dalam rapat disepakati bahwa Jamcab Kota Binjai akan dilaksanakan selama tiga hari, yakni pada 16–18 April 2026, berlokasi di halaman Gedung Akper Binjai Selatan.
Untuk menyukseskan kegiatan tersebut, Kwarcab Binjai akan menerbitkan surat edaran terkait penjaringan peserta. Edaran tersebut akan disebarluaskan ke seluruh sekolah mulai dari tingkat SD, SMP, SMA, hingga sederajat, dengan berkoordinasi bersama Dinas Pendidikan Kota Binjai.
Ketua Kwarcab Binjai menegaskan bahwa koordinasi akan terus dilakukan secara intensif hingga hari pelaksanaan. Ia juga menekankan pentingnya kesiapan yang matang, baik dari segi sarana dan prasarana maupun kesiapan kepanitiaan.
“Jamcab sebagai agenda tahunan harus dipersiapkan secara maksimal agar mampu memberikan kesan positif dan pengalaman berharga bagi seluruh peserta,” ujarnya.
Melalui persiapan yang optimal, diharapkan Jamcab 2026 dapat menjadi ajang pembinaan karakter, peningkatan keterampilan, serta mempererat persaudaraan antaranggota Pramuka di Kota Binjai.
Pembinaan Pramuka Penegak memiliki peran penting dalam membentuk karakter generasi muda yang disiplin, bertanggung jawab, dan berjiwa kepemimpinan. Namun, dalam praktiknya, pembinaan saat ini menghadapi berbagai tantangan, seperti rendahnya pemahaman peserta didik terhadap nilai kepramukaan, minimnya kegiatan yang variatif, serta adanya budaya senioritas yang kurang sehat. Selain itu, perubahan karakter generasi di era modern turut memengaruhi efektivitas pembinaan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pola dan mekanisme pembinaan Pramuka Penegak serta menawarkan solusi yang relevan dengan kondisi saat ini. Metode yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif berdasarkan pengalaman lapangan penulis dalam membina Pramuka Penegak.
Hasil kajian menunjukkan bahwa diperlukan pola pembinaan yang adaptif, berbasis karakter, serta didukung oleh kegiatan yang inovatif dan pemanfaatan teknologi. Mekanisme pembinaan yang efektif meliputi latihan terarah, praktik lapangan, pendampingan pembina, dan evaluasi berkala.
Dengan penerapan pola dan mekanisme yang tepat, diharapkan pembinaan Pramuka Penegak dapat berjalan lebih optimal dan mampu mencetak generasi muda yang berkualitas.
Kata kunci: Pramuka Penegak, pembinaan, karakter, generasi muda
PENDAHULUAN
Gerakan Pramuka merupakan organisasi pendidikan nonformal yang memiliki peran penting dalam membentuk karakter generasi muda Indonesia. Salah satu golongan yang memiliki peran strategis adalah Pramuka Penegak, yaitu generasi remaja yang berada pada fase pencarian jati diri dan pembentukan karakter kepemimpinan.
Namun, dalam pelaksanaannya, pembinaan Pramuka Penegak saat ini menghadapi berbagai tantangan, terutama di era modern yang dipengaruhi oleh perkembangan teknologi dan perubahan karakter generasi muda. Oleh karena itu, diperlukan pola dan mekanisme pembinaan yang lebih adaptif, inovatif, dan relevan.
Tujuan penulisan ini adalah untuk mengkaji pola dan mekanisme pembinaan Pramuka Penegak serta memberikan solusi yang relevan dengan kondisi generasi saat ini.
PEMBAHASAN
1. Peran Strategis Pramuka Penegak
Pramuka Penegak memiliki peran penting dalam:
Mengembangkan kepemimpinan
Melatih kemandirian
Membentuk tanggung jawab sosial
Menjadi calon pemimpin masa depan
Pada tahap ini, pembinaan tidak hanya berfokus pada kegiatan, tetapi juga pada pembentukan karakter dan mental.
2. Permasalahan dalam Pembinaan (Berdasarkan Pengalaman Lapangan)
Berdasarkan pengalaman penulis dalam membina Pramuka Penegak di gugus depan, terdapat beberapa permasalahan utama. Kondisi ini menunjukkan bahwa pembinaan Pramuka Penegak memerlukan pendekatan baru yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman tanpa meninggalkan nilai-nilai dasar kepramukaan.
a. Kurangnya Pemahaman Kepramukaan
Masih banyak peserta didik yang belum memahami nilai-nilai dasar kepramukaan dan tujuan mengikuti kegiatan Pramuka. Sebagian hanya ikut karena teman atau sekadar formalitas.
b. Minimnya Kegiatan dan Pengalaman
Kegiatan yang kurang variatif membuat peserta didik cepat bosan dan kurang mendapatkan pengalaman yang bermakna.
c. Budaya Senioritas
Masih adanya praktik senioritas dalam gugus depan yang menyebabkan kurangnya keharmonisan dan tidak sesuai dengan prinsip persaudaraan dalam Pramuka.
d. Perubahan Karakter Generasi
Generasi saat ini cenderung:
Kurang disiplin
Kurang tanggung jawab
Lebih fokus pada diri sendiri
Terpengaruh penggunaan gadget
Hal ini berbeda dengan generasi sebelumnya yang lebih disiplin, solid, dan memiliki semangat kerja sama yang tinggi.
3. Pola Pembinaan Penegak yang Ideal
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, diperlukan pola pembinaan yang meliputi:
a. Pembinaan Berbasis Karakter
Menanamkan nilai disiplin, tanggung jawab, dan kerja sama.
b. Kegiatan Variatif dan Menarik
Seperti:
Outbound
Simulasi kepemimpinan
Lomba kreatif berbasis digital
c. Sistem Partisipatif
Melibatkan Penegak dalam perencanaan kegiatan.
d. Pemanfaatan Teknologi
Menggunakan media digital sebagai sarana pembelajaran dan komunikasi.
4. Mekanisme Pembinaan yang Efektif
Agar pembinaan berjalan optimal, diperlukan mekanisme sebagai berikut:
a. Latihan Rutin yang Terarah
Program latihan harus terstruktur dan tidak monoton.
b. Praktik Lapangan
Memberikan pengalaman nyata melalui kegiatan sosial dan kepemimpinan.
c. Pendampingan Pembina
Pembina harus aktif membimbing dan menjadi teladan.
d. Evaluasi Berkala
Melakukan penilaian terhadap perkembangan peserta didik.
SOLUSI DAN GAGASAN
Meningkatkan kualitas dan variasi kegiatan Pramuka
Menghilangkan budaya senioritas yang tidak sehat
Menanamkan kembali nilai disiplin dan tanggung jawab
Memanfaatkan teknologi dalam pembinaan
Memberikan peran aktif kepada peserta didik
PENUTUP
Pembinaan Pramuka Penegak harus terus dikembangkan agar mampu menjawab tantangan zaman. Dengan pola dan mekanisme yang tepat, Pramuka Penegak dapat menjadi generasi yang disiplin, bertanggung jawab, dan memiliki jiwa kepemimpinan yang kuat.
Dengan demikian, pembinaan yang tepat akan menjadikan Pramuka Penegak sebagai generasi yang tidak hanya aktif, tetapi juga berkarakter dan siap menjadi pemimpin masa depan.
DAFTAR PUSTAKA
• Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
• Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. (2011). Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
• Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. (2014). Petunjuk Penyelenggaraan Pembinaan Penegak dan Pandega
• Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Alfabeta
Israel’s New Death Penalty Law Sparks Global Condemnation, Wilson Lalengke: “Respect Human Rights, Abolish This Law”
Suaraakademis.com.|Jakarta – The Israeli Knesset has sparked international outcry after passing legislation on March 31, 2026, that reinstates the death penalty by hanging for Palestinians convicted of killing Israelis. The bill was approved with 62 votes in favor and 48 against, drawing sharp criticism from human rights advocates who warn thousands of Palestinian detainees could face execution under its terms.
Legislation Backed by Far-Right Coalition Members
Championed by far-right figures including National Security Minister Itamar Ben Gvir and supported by Prime Minister Benjamin Netanyahu, the law marks a significant shift from Israel’s long-standing restraint on capital punishment. The country has used the death penalty only once in its history – the 1962 execution of Nazi war criminal Adolf Eichmann.
Critics argue the law is discriminatory, as it applies exclusively to Palestinians convicted of attacks against Israelis. Organizations like Amnesty International and Human Rights Watch have condemned it as a violation of international standards, citing risks of arbitrary application and erosion of equality before the law. Over 2,000 objections to the bill were rejected prior to passage, though legal challenges are expected in Israel’s Supreme Court, which has historically been cautious about capital punishment.
Contradicts International Legal Norms
The legislation stands in opposition to global human rights frameworks. The Universal Declaration of Human Rights (UDHR) affirms the right to life and dignity, while the International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) – to which Israel is a signatory – restricts capital punishment to “the most serious crimes” and encourages abolition.
The UN General Assembly has repeatedly called for a moratorium on executions since 2007, and the Convention Against Torture prohibits cruel punishment; hanging is widely criticized internationally as such. With over two-thirds of countries having abolished the death penalty in law or practice, Israel’s move places it at odds with this global trend and risks diplomatic isolation.
Wilson Lalengke Issues Strong Condemnation
Wilson Lalengke, international human rights defender and Chairman of the Indonesian Citizen Journalists Association (PPWI), condemned the Knesset’s decision, emphasizing Israel’s obligation to uphold international law.
“The Israeli Knesset has taken a dangerous and shameful step backward. By approving this law, they violate the UDHR, ICCPR, and core principles of justice. It is discriminatory, targeting Palestinians alone, and risks becoming a tool of oppression,” Lalengke stated.
He called on Israel’s Supreme Court to act swiftly: “The judiciary must safeguard human rights and prevent the government from trampling on the right to life. A democracy is measured by its commitment to the rule of law and human dignity.”
Risks of Escalation Highlighted
Observers warn the law could exacerbate tensions in the region, already strained by decades of conflict. Executions could trigger unrest in Palestinian territories and deepen international backlash. Human rights defenders stress capital punishment does not deter violence but perpetuates cycles of injustice – a concern echoed by Lalengke.
“Killing prisoners will not bring peace. It will deepen hatred and destroy trust in Israel’s institutions. Justice must be restorative, not retributive – peace comes through dialogue, fairness, and respect for human rights,” he said.
The UN Human Rights Office is set to review the law, and NGOs have launched campaigns to urge reversal. European Union officials have noted the death penalty conflicts with EU values and international standards.
Lalengke called on the global community to act: “Silence is complicity. Governments, civil society, and international organizations must pressure Israel to repeal this law and defend the right to life for all people.”
Upholding Universal Principles
The controversy underscores the non-negotiable nature of the right to life, equality before the law, and human dignity. Hanging is widely condemned as cruel, and judicial independence requires courts to protect rights from political overreach. By reinstating capital punishment, Israel risks undermining these principles and its democratic credibility.
While proponents claim the law strengthens deterrence, critics emphasize it violates international law, discriminates against Palestinians, and threatens regional stability. The law’s future now depends on Israel’s judiciary and international pressure – a test of the country’s commitment to human rights and its standing in the global community.
Suaraakademis.com.| Rabat – Kerajaan Maroko mengukuhkan posisinya sebagai mitra strategis global dalam pemberantasan kejahatan transnasional dengan memainkan peran kunci dalam dua investigasi besar yang dipimpin Amerika Serikat. Bantuan mencakup dukungan intelijen, koordinasi lapangan, hingga ekstradisi tersangka.
VONIS BUAT TERORIS NARKOBA, MAROKO BERPERAN KRUSIAL
Juri federal AS baru-baru ini menjatuhkan vonis kepada Antoine Kassis (warga negara Lebanon-Suriah) atas keterlibatannya dalam plot narkoterorisme. Kasus ini melibatkan perdagangan kokain skala besar dan transaksi senjata dengan kelompok pemberontak Kolombia, ELN.
Investigasi yang dipimpin Drug Enforcement Administration (DEA) AS sangat bergantung pada kerja sama internasional, di mana Direktorat Jenderal Pengawasan Wilayah (DGST) dan Direktorat Jenderal Keamanan Nasional (DGSN) Maroko memberikan bantuan signifikan. Kerjasama ini berhasil menyingkap jaringan yang melintasi beberapa benua, memperdagangkan narkoba, senjata, dan mencuci jutaan dolar AS.
Informasi ini diterima dari otoritas Kerajaan Maroko pada Sabtu (28/03/2026).
MAROKO TANGKAP & EKSTRADISI TERSANGKA PERDAGANGAN SENJATA
Dalam kasus kedua, Maroko melakukan penangkapan dan ekstradisi Elisha Odhiambo Asumo (warga negara Kenya) – tersangka utama jaringan perdagangan senjata internasional. Jaringan ini menyuplai senjata tingkat militer (termasuk peluncur roket dan sistem anti-pesawat) kepada kartel Meksiko CJNG.
Asumo ditangkap di Casablanca pada 8 April 2025 dan diekstradisi ke AS pada akhir Maret 2026 untuk diadili. Jaringan ini diduga juga memfasilitasi perdagangan kokain skala besar ke AS dengan menggunakan persenjataan berat untuk mengamankan jalur distribusi.
WILSON LALENGKE: MAROKO PELINDUNG KEAMANAN DUNIA
Wilson Lalengke, Presiden PERSIMA (Persaudaraan Sahara Maroko Indonesia), memberikan apresiasi penuh atas langkah keamanan Maroko. “Kontribusi DGST dan DGSN dalam membantu AS membongkar jaringan narkoterorisme adalah bukti bahwa Maroko bukan hanya penjaga stabilitas Afrika Utara, tetapi juga pelindung keamanan dunia,” ujar tokoh pers Indonesia tersebut pada Sabtu (28/03/2026).
Ia menambahkan bahwa keberhasilan ini menunjukkan kepemimpinan visioner Raja Mohammed VI dalam membangun sistem keamanan yang kredibel. “Tanpa kerja sama Maroko, jaringan kriminal lintas benua seperti ini akan sulit ditembus. PERSIMA akan selalu berdiri bersama Maroko dalam memerangi terorisme global,” tegas alumnus Lemhannas itu.
Sinergi Maroko dan AS mengirimkan pesan kuat bahwa tidak ada tempat aman bagi jaringan kriminal internasional. Dengan keterlibatan aktif dalam operasi berisiko tinggi, Maroko membuktikan profesionalisme intelijen dan komitmen pada hukum internasional sebagai kunci menjaga dunia yang lebih aman dari ancaman narkotika dan senjata ilegal.(PERSIMA/Red)
PENETAPAN DAN PENAHANAN TERSANGKA KORUPSI PEMBANGUNAN RSU KELAS D PRATAMA NIAS TA. 2022
Suaraakademis.com|Gunungsitoli – Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) secara resmi menetapkan OKG selaku Kuasa Pengguna Anggaran sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias tahun 2022, dengan nilai kontrak sebesar Rp38.550.850.700.
Tim Jaksa Penyidik menemukan minimal 2 alat bukti sesuai Pasal 235 KUHAP, sehingga menetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP – 11/L.2.22/Fd.1/03/2026 tanggal 02 Maret 2026.
TERSANGKA DISANGKA MENYETUJUI PEMBAYARAN TIDAK SESUAI FAKTA
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka OKG diduga melakukan penyimpangan dengan cara menyetujui pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Selanjutnya, dilakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT – 07/L.2.22/Fd.1/03/2026 tanggal 30 Maret 2026, selama 20 hari terhitung mulai 30 Maret 2026 hingga 18 April 2026 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Klas IIB Gunungsitoli.
PASAL YANG DISANGKA
Perbuatan tersangka disangka melanggar:
– Primair: Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (dengan perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001).
– Subsidair: Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (dengan perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001).
Pengembangan kasus ini terus didalami oleh Tim Penyidik untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara korupsi pembangunan RSU tersebut.(NL/Red)
“Tak Dapat Bayar PUPR Walau Menang di ma! Warga Suka Baru Lampung Selatan Daftarkan Eksekusi Ke PN Kalianda!”
Suaraakademis.com.|Kalianda, Lampung Selatan – Puluhan warga Desa Suka Baru, Dusun Buring, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, menempuh jalur hukum tegas dengan mendaftarkan permohonan eksekusi dan aanmaning ke Pengadilan Negeri (PN) Kalianda. Langkah ini diambil terkait ganti rugi lahan yang belum dibayarkan oleh Kementerian PUPR Bina Marga Jakarta, meskipun putusan Mahkamah Agung (MA) RI telah menetapkan hak warga secara final.
Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Suradi memberikan kuasa penuh kepada kuasa hukum Syafulloh, S.H., untuk mendampingi proses hukum. Sebanyak 56 warga terdampak pembangunan infrastruktur mengaku belum menerima pembayaran meskipun status hukum sudah inkracht.
“Kami sepakat mendaftarkan eksekusi dan aanmaning agar ada kejelasan. Tanah warga sudah menang di tingkat Mahkamah Agung, tapi sampai saat ini pihak PUPR Bina Marga Jakarta belum juga melakukan pembayaran,” ujar Suradi, yang juga Ketua DPC PPWI Lampung Selatan, pada Senin (30/03/2026).
KUASA HUKUM: WARGA HANYA MENUNTUT HAK YANG SUDAH DITETAPKAN NEGARA
Syafulloh, S.H., menegaskan bahwa kliennya hanya menginginkan kepastian waktu pembayaran. “Kami ingin kepastian waktu. Jangan sampai warga menunggu tanpa ujung, padahal secara hukum posisi mereka sudah kuat dengan adanya putusan MA,” tegasnya.
Permohonan eksekusi bertujuan agar PN Kalianda segera memanggil pihak PUPR Bina Marga untuk diberikan teguran (aanmaning) agar segera menjalankan kewajiban membayar ganti rugi sesuai perintah pengadilan. Hingga berita ini diterbitkan, PN Kalianda telah menerima berkas permohonan, dan warga berharap proses administrasi berjalan cepat.
WILSON LALENGKE BERI DUKUNGAN PENUH
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah warga Suka Baru. Menurutnya, perjuangan ini adalah contoh nyata bagaimana rakyat kecil harus berjuang keras untuk mendapatkan hak yang dijamin negara.
“Ketika putusan Mahkamah Agung sudah jelas memenangkan warga, maka tidak ada alasan bagi Kementerian PUPR untuk menunda pembayaran. Penundaan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip keadilan sosial yang menjadi dasar Pancasila,” tegas Wilson dari Jakarta.
Tokoh HAM internasional ini menambahkan bahwa kasus ini mencerminkan lemahnya komitmen birokrasi terhadap rakyat. “Negara tidak boleh abai terhadap hak-hak warga. Jika pemerintah lalai menjalankan putusan pengadilan, maka itu sama saja meruntuhkan wibawa hukum dan merusak kepercayaan rakyat terhadap institusi negara,” ujarnya.
PERJUANGAN WARGA SIMBOLKAN KETAATAN HUKUM RAKYAT
Kasus warga Suka Baru menyoroti pentingnya penerapan prinsip keadilan sosial Pancasila. Putusan pengadilan yang memenangkan warga harus segera dilaksanakan, karena menunda pembayaran berarti menunda keadilan.
Upaya mendaftarkan eksekusi merupakan cerminan ketaatan hukum rakyat terhadap prinsip kedaulatan hukum. Wilson Lalengke menekankan bahwa perjuangan ini harus menjadi pelajaran bagi pemerintah. “Kementerian PUPR harus segera menyelesaikan kewajibannya. Negara hadir bukan untuk menambah penderitaan rakyat, melainkan untuk melindungi dan menyejahterakan mereka,”
Suaraakademis.com.|Jakarta – Tragedi kemanusiaan yang menghina supremasi hukum terjadi di ruang penyidik Polda Metro Jaya. Warga negara Faisal (50) – yang sedang menghadiri proses konfrontir atas undangan polisi – dikeroyok oleh lebih dari 20 orang preman kriminal pada Rabu siang (25/03/2026). Kekerasan tersebut terjadi tepat di depan aparat polisi yang mengundangnya.
Saksi mata menyatakan bahwa pukulan berjatuhan pada wajah dan tubuh Faisal, dipimpin oleh residivis kasus korupsi Alquran Fadh Arafiq beserta istrinya Ranny Fadh Arafiq. Aparat yang hadir gagal mencegah tindakan brutal yang menyebabkan korban luka-luka. Hingga Sabtu (28/03/2026), Faisal yang juga anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit daerah Pondok Indah, dengan keluhan pusing, mual, muntah, serta luka lebam di tubuhnya.
WILSON LALENGKE: POLRI DIKENCINGI PELAKU KORUPSI ALQURAN FADH ARAFIQ
Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, meledak dalam amarah terkait kejadian ini. Menurutnya, pengeroyokan terhadap Faisal adalah bukti premanisme telah merusak wibawa institusi Polri dan melecehkan negara.
“Saya mengutuk keras pengeroyokan biadab ini! Bagaimana mungkin di negara hukum, lebih dari 20 orang bisa memukuli satu orang hingga babak belur tepat di depan hidung polisi? Apakah seragam Polri tidak lagi memiliki wibawa, atau kalian sengaja membiarkan darah warga menetes hanya untuk menyenangkan pihak tertentu?” tegas Wilson dengan nada tinggi.
Alumnus Lemhannas ini menegaskan bahwa pembiaran oleh aparat sama beratnya dengan pengeroyokan itu sendiri. “Polisi dibayar pajak rakyat untuk melindungi, bukan menjadi penonton sirkus kekerasan! Jika diam saat warga dikeroyok di depan mata, kalian telah melanggar sumpah jabatan!” ujar tokoh HAM internasional itu.
Wilson mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo turun tangan menangani kasus ini. “Saya menuntut Kapolri segera menangkap seluruh pelaku, terutama aktor intelektual Fadh Arafiq dan istrinya yang anggota DPR RI Fraksi Golkar, Ranny Fadh Arafiq. Jika dalam 2×24 jam tidak ada tindakan tegas, rakyat berhak bertanya: Apakah polisi sudah menjadi bagian dari kelompok preman kriminal tersebut?” tambahnya.
RUNTUHNYA KONTRAK SOSIAL
Secara filosofis, kejadian di Polda Metro Jaya merupakan cerminan runtuhnya “Kontrak Sosial” ala Thomas Hobbes. Manusia menyerahkan hak kebebasan kepada negara agar terhindar dari perang semua lawan semua, namun ketika negara gagal melindungi, maka amanahnya telah terkhianati.
Filsuf John Locke juga menekankan bahwa tujuan hukum adalah menjaga dan memperluas kebebasan. Pengeroyokan di depan aparat adalah bentuk statutory injustice, di mana hukum hanya menjadi teks mati, sementara yang berlaku adalah hukum rimba: siapa kuat dan punya massa, dia yang berkuasa.
“Jika negara tidak mampu mengemban amanah yang diserahkan rakyat, ya sebaiknya dibubarkan saja negara ini dan kita mendirikan negara masing-masing. Apa gunanya menjunjung tinggi negara yang tidak mampu melindungi rakyatnya?” tegas petisioner HAM PBB tahun 2025 itu dengan penuh kemarahan.
OKNUM TNI DAN ANGGOTA KOMISI IX DPR RI TERLIBAT
Dari informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut diduga melibatkan anggota TNI dari Polisi Militer berinisial WLY – pengawal pribadi anggota DPR RI Komisi IX Ranny Fadh Arafiq. Oknum tersebut terlihat aktif dalam pengeroyokan, sementara Ranny tercatat memvideokan kejadian.
Kini, kepercayaan publik terhadap kepolisian sedang dipertaruhkan. Jika kasus ini dibiarkan atau hanya menyentuh pelaku lapangan, preseden buruk akan terus berulang. Rakyat menanti pembuktian jargon “Presisi” Polri – jangan biarkan luka Faisal menjadi simbol kekalahan negara terhadap kelompok kriminal yang bersembunyi di balik massa bayaran. Hukum harus tegak seadil-adilnya, tanpa pandang bulu.
Suaraakademis.com.|Jakarta – Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf alias Muallem, mengecam keras aksi pengeroyokan terhadap seorang warga Kota Langsa, H. Faisal, yang terjadi di lingkungan Polda Metro Jaya. Peristiwa yang berlangsung di ruang RPK PPA Polda Metro Jaya pada Rabu (25-03-2026) itu memicu kemarahan Muallem, terlebih insiden terjadi di dalam kantor kepolisian yang seharusnya menjadi tempat perlindungan masyarakat.
Kecaman itu disampaikan Muallem usai menjenguk langsung korban di kediaman pribadi di kawasan Jakarta Selatan. “Atas nama Gubernur Aceh dan seluruh rakyat Aceh, saya mengecam keras aksi ini,” tegas Muallem, Senin (30/3/2026).
Menurutnya, kejadian pengeroyokan yang dilakukan oleh preman bayaran sangat mencederai rasa keadilan, terlebih insidennya berlangsung di institusi penegak hukum. “Kantor polisi ini merupakan tempat orang mendapat perlindungan, tapi kenapa bisa terjadi hal seperti ini kalau bukan karena dibiarkan,” ujar Gubernur.
*Kapolri Diminta Bertindak Tegas*
Muallem meminta Kapolri untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus tersebut. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum secara tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual maupun oknum aparat jika terbukti ikut serta. “Kami mengharapkan kepada Kapolri untuk memberikan atensi khusus terhadap kasus ini. Menindak tegas para pelaku dan tokoh intelektual serta oknum aparat yang turut terlibat,” kata Muzakir Manaf.
Lebih lanjut, Muallem mengingatkan bahwa penanganan kasus yang tidak serius berpotensi menurunkan kepercayaan publik, khususnya masyarakat Aceh terhadap institusi kepolisian. Ia juga meminta agar korban mendapatkan perlindungan maksimal serta menjamin keamanan para saksi selama proses hukum berlangsung. “Kejadian seperti ini akan menimbulkan ketakutan bagi warga Aceh di perantauan apabila tidak dituntaskan,” pungkasnya.
*Wilson Lalengke Apresiasi Gubernur Aceh, Polisi Harus Cepat Bertindak*
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Gubernur Aceh atas kepeduliannya terhadap korban. “Saya mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, yang telah menunjukkan solidaritas nyata dengan menjenguk korban dan mengecam keras aksi biadab ini. Kehadiran beliau memberi semangat moral bagi warga Aceh dan seluruh masyarakat yang mendambakan keadilan,” ujar tokoh pers nasional itu.
Wilson Lalengke menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dianggap sepele. Ia mendesak Kapolri dan jajaran kepolisian untuk segera menangkap para pelaku pengeroyokan, termasuk otak intelektualnya. “Polisi harus bertindak cepat. Jangan biarkan hukum dilecehkan di dalam institusi kepolisian sendiri. Tangkap segera para pelaku, termasuk Fadh Arafiq dan istrinya, Ranny Fadh Arafiq, yang diduga kuat berada di balik aksi brutal ini,” tegasnya.
*Ranny Harus Dikeluarkan dari DPR*
Wilson Lalengke juga menyoroti posisi Ranny Fadh Arafiq sebagai anggota DPR RI. Menurutnya, tindakan yang melibatkan Ranny tidak hanya mencoreng nama baik pribadi, tetapi juga merusak marwah lembaga legislatif. “Saya meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk segera memproses Ranny Fadh Arafiq. Tidak pantas seorang anggota DPR yang adalah pembuat aturan hukum terlibat dalam aksi kekerasan yang mencederai hukum dan keadilan di ruang penegak hukum. MKD harus berani mengambil sikap tegas: keluarkan Ranny dari parlemen sebab dia telah menginjak martabat dan harga diri Negara Republik Indonesia!” desaknya.
Wilson Lalengke menekankan bahwa DPR adalah lembaga terhormat yang seharusnya diisi oleh wakil rakyat yang menjunjung tinggi etika, moral, dan hukum. “Jika ada anggota yang justru menjadi aktor dalam tindakan kriminal, maka keberadaannya adalah racun bagi demokrasi. MKD harus bertindak demi menjaga kehormatan lembaga,” tambahn tokoh HAM internasional ini.
Kasus pengeroyokan ini menyingkap pentingnya penerapan prinsip-prinsip dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Semua pihak, termasuk pejabat dan aparat, harus tunduk pada hukum. Tidak boleh ada yang kebal hukum. Korban berhak mendapatkan perlindungan dan keadilan. Kekerasan yang dilakukan secara beramai-ramai adalah bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan sosial. Anggota DPR harus menjadi teladan. Jika terbukti melanggar hukum, maka mekanisme demokrasi harus membersihkan lembaga dari oknum yang mencoreng nama baik rakyat.
Peristiwa pengeroyokan terhadap warga Aceh di Polda Metro Jaya adalah tamparan keras bagi institusi hukum. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, telah menunjukkan kepedulian dengan mengecam keras dan menjenguk korban. Dukungan moral ini diperkuat oleh suara lantang Wilson Lalengke, yang mendesak polisi segera menangkap para pelaku, termasuk Fadh Arafiq dan Ranny Fadh Arafiq, serta meminta MKD untuk memproses dan mengeluarkan Ranny dari DPR RI.
Kasus ini bukan sekadar soal kekerasan fisik, tetapi soal wibawa hukum, martabat demokrasi, dan kepercayaan rakyat terhadap negara. Jika aparat dan lembaga legislatif gagal bertindak tegas, maka kepercayaan publik akan semakin terkikis. Sebaliknya, jika hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, maka keadilan akan kembali menjadi pilar utama bangsa. (TIM/Red)
LUBUK PAKAM | Suaraakademis.com – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang optimistis mampu mempertahankan prestasi pada ajang Pesparawi (Pesta Paduan Suara Gerejawi) tingkat nasional, seiring dengan penguatan pembinaan yang terus dilakukan sejak tingkat daerah.
Optimisme tersebut disampaikan Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan, saat menerima audiensi pengurus dan kontingen Pesparawi Kabupaten Deli Serdang di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Deli Serdang, Jumat (27/3/2026), dalam rangka persiapan menghadapi Pesparawi ke-XIV tingkat nasional di Manokwari, Papua Barat, pada 23–28 Juni 2026.
Ia menegaskan bahwa capaian prestasi nasional yang telah diraih sebelumnya menjadi modal kuat untuk terus ditingkatkan melalui sistem pembinaan yang lebih terarah dan berkelanjutan di tingkat daerah.
“Kalau sudah menjadi prestasi nasional, ini harus diteruskan. Pesparawi daerah harus dijadikan agenda rutin, pola pembinaan diperbaiki dan diperkuat mulai dari tingkat daerah,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya konsistensi pembinaan yang didukung dengan perencanaan dan penganggaran yang berkelanjutan, sehingga prestasi yang telah menjadi tradisi dapat terus dipertahankan bahkan ditingkatkan.
“Jika ini sudah menjadi tradisi dan menghasilkan prestasi, maka harus terus ditingkatkan. Pembinaan harus berkelanjutan dan masuk dalam perencanaan tahunan,” lanjutnya.
Ia menambahkan, keikutsertaan dalam Pesparawi nasional bukan sekadar kompetisi, tetapi juga menjadi sarana pembinaan karakter, penguatan nilai spiritual, serta pengembangan seni dan budaya keagamaan di tengah masyarakat.
Lebih lanjut, ia mendorong agar kegiatan keagamaan serupa juga dapat dikembangkan pada pemeluk agama lain sebagai bagian dari upaya memperkuat nilai budaya dan kerukunan umat beragama di Kabupaten Deli Serdang.
“Saya berharap kontingen dapat memberikan penampilan terbaik dan mempertahankan prestasi yang telah diraih,” pungkasnya.
Diketahui, kontingen Pesparawi Deli Serdang mencatatkan prestasi nasional, khususnya pada kategori paduan suara wanita (PSW) yang turut mengantarkan Sumatera Utara menjadi juara umum pada ajang nasional di Yogyakarta tahun 2022. Tahun ini Deli Serdang dipercaya mengikuti dua kategori yakni PSW dan Paduan Suara Dewasa Campuran (PSDC). Kedua kategori ini sebelumnya telah memenangkan Pesparawi tingkat Provinsi yang digelar pada tahun 2024 silam.
Ketua Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Deli Serdang, Janji Hadameon Sinambela, menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan penguatan persiapan guna mempertahankan sekaligus meningkatkan capaian di tingkat nasional.
“Kami dari LPPD Deli Serdang terus berupaya membawa nama baik kabupaten, dan hal itu telah dibuktikan pada ajang nasional ke-XIII. Terima kasih atas dukungan dan perhatian yang diberikan. Tahun ini, kami menargetkan peningkatan capaian dengan mengikuti dua kategori di tingkat nasional,” terangnya.
LUBUK PAKAM | Suaraakademis.com – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mempercepat kesiapan dalam mengikuti program Infrastruktur Berbasis Masyarakat (IBM) dari Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Komitmen tersebut disampaikan Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, melalui Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Zainal Abidin Hutagalung, saat memimpin rapat kesiapan daerah di Kantor Bupati Deli Serdang, Kamis (26/3/2026).
“Seluruh jajaran harus bergerak cepat dan proaktif dalam memenuhi persyaratan. Kesiapan administrasi dan teknis harus segera dituntaskan agar peluang program dari pusat dapat dimanfaatkan optimal,” tegasnya.
Adapun program yang dibahas meliputi pembangunan TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle), Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat), Sanimas (Sanitasi Berbasis Masyarakat), serta Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW). Sejumlah wilayah telah menyatakan kesiapan, di antaranya Kecamatan Bangun Purba yang telah menyiapkan lahan dan dukungan awal.
Untuk itu, pemerintah desa diminta segera mengambil langkah konkret, khususnya dalam pembentukan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), dan peningkatan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kita ingin program ini berjalan optimal dan memberikan dampak nyata. Karena itu, kesiapan harus benar-benar matang sejak awal,” tambahnya.
Rapat tersebut turut dihadiri pimpinan perangkat daerah, camat, dan kepala desa terkait sebagai bentuk penguatan koordinasi lintas sektor.
Medan, Suaraakademis.com||Persatuannews.com — Peringatan 15 tahun Monumen Nasional Keadilan di Jalan S. Parman, Kota Medan, menjadi momentum penting dalam meneguhkan kembali nilai-nilai keadilan di tengah masyarakat. Acara yang digelar pada Kamis (26/3/2026) ini berlangsung penuh khidmat sekaligus semangat kebersamaan.
Kegiatan ini digagas oleh tokoh nasional asal Sumatera Utara, Rahmat Shah, yang juga dikenal sebagai pengusaha dan Konsul Kehormatan Turki untuk wilayah Sumatera.
Sejak awal acara, suasana sudah terasa hangat dengan kehadiran ratusan undangan dari berbagai kalangan, mulai dari unsur pemerintah, TNI-Polri, akademisi, tokoh agama, hingga organisasi masyarakat.
Acara dibuka dengan pembacaan doa dan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, menambah nuansa nasionalisme dalam peringatan tersebut.
Yel-Yel Keadilan Jadi Sorotan
Salah satu momen paling menarik dalam acara ini adalah munculnya yel-yel yang langsung menggugah semangat para peserta.
Rahmat Shah mengajak seluruh hadirin untuk menyuarakan komitmen bersama:
“Keadilan!” serunya lantang.
“Tegakkan!” jawab para undangan secara serempak.
Yel-yel tersebut sontak menjadi simbol kuat bahwa keadilan bukan hanya konsep, melainkan harus diwujudkan dalam tindakan nyata.
Menurut Rahmat Shah, setiap individu memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan menegakkan keadilan dalam kehidupan sehari-hari.
Pesan Moral: Jangan Pelit Berbuat Baik
Dalam sambutannya, Rahmat Shah juga membagikan pandangan hidupnya yang sederhana namun bermakna.
Ia mengungkapkan bahwa rahasia tetap produktif dan berenergi adalah dengan terus berbuat baik kepada sesama.
“Kita jangan pelit informasi, jangan pelit komunikasi, dan jangan pelit membantu orang lain,” ujarnya.
Ia menambahkan, bantuan yang diberikan tidak harus dalam bentuk besar, melainkan bisa dimulai dari hal-hal kecil yang berdampak besar bagi orang lain.
Rahmat Shah juga menekankan pentingnya membangun kebersamaan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam bidang pendidikan, ekonomi, dan sosial.
“Kita tidak bisa bekerja sendiri. Kita harus bersama-sama membangun bangsa ini,” tegasnya.
Mahfud MD: Keadilan Adalah Fondasi Negara
Dalam kesempatan yang sama, Mahfud MD turut memberikan pandangannya terkait pentingnya keberadaan Monumen Nasional Keadilan.
Ia menyebut monumen ini sebagai simbol perjuangan yang sangat penting bagi bangsa Indonesia.
Menurut Mahfud, di dunia hanya ada beberapa simbol keadilan yang memiliki makna besar, salah satunya adalah Patung Liberty di Amerika Serikat.
“Di Indonesia, Monumen Nasional Keadilan di Medan ini menjadi simbol yang mengingatkan kita akan pentingnya keadilan,” ujarnya.
Mahfud juga mengenang awal perkenalannya dengan Rahmat Shah saat proses gugatan di Mahkamah Konstitusi terkait pemilihan anggota DPD.
Ia menilai langkah tersebut sebagai bukti nyata perjuangan dalam mencari keadilan.
“Dari situ saya melihat bahwa keadilan bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal keberanian memperjuangkannya,” katanya.
Keadilan dan Rasa Aman
Mahfud menegaskan bahwa keadilan memiliki peran besar dalam menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.
Jika keadilan ditegakkan, maka masyarakat akan terbebas dari rasa takut, ancaman, dan ketidakpastian.
“Kalau sudah adil, kita akan nyaman. Nyaman dalam pendidikan, kesehatan, dan kehidupan sosial,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa keadilan sosial merupakan tanggung jawab negara, yang harus diwujudkan melalui kebijakan dan pelayanan publik yang merata.
Silaturahmi dan Kebersamaan
Acara peringatan ini ditutup dengan sesi foto bersama dan makan siang dalam suasana penuh keakraban, yang juga bertepatan dengan momentum Lebaran.
Para tamu tampak saling bersilaturahmi, mempererat hubungan antar berbagai elemen masyarakat.
Kehadiran berbagai tokoh dari latar belakang berbeda menjadi bukti bahwa semangat keadilan mampu menyatukan semua pihak.
Monumen Nasional Keadilan pun diharapkan terus menjadi pengingat bagi generasi mendatang bahwa keadilan adalah pilar utama dalam membangun bangsa yang kuat dan beradab.
DELI SERDANG | Suaraakademis.com – Dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, kian memanas. Meski Kepala Desa Aras Kabu telah mengembalikan kerugian negara sekitar Rp60 juta, aparat penegak hukum masih mendalami dugaan proyek fiktif dengan nilai mencapai Rp185 juta.
Perkembangan tersebut terungkap saat warga Desa Aras Kabu bersama tokoh masyarakat kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Kamis (26/3/2026), untuk mempertanyakan progres laporan dugaan masyarakat (dumas) terkait pengelolaan dana desa.
Dalam pertemuan itu, warga diterima oleh tim Pidana Khusus (Pidsus), termasuk Jaksa Samosir. Pihak kejaksaan menjelaskan bahwa laporan masyarakat telah ditindaklanjuti oleh Inspektorat Deli Serdang melalui pemeriksaan terhadap kepala desa.
Kades Kembalikan Rp60 Juta ke Kas Daerah
Berdasarkan hasil audit Inspektorat, kepala desa telah mengembalikan kerugian negara ke kas daerah melalui Bank Sumut pada 12 Maret 2026, dengan rincian:
• Rp 4.097.500 (kerugian anggaran 2021)
• Rp 26.350.737 (kerugian anggaran 2023)
• Rp 3.482.000 (kerugian anggaran 2024)
• Rp 27.838.250 (kerugian anggaran 2024)
Total pengembalian mencapai sekitar Rp60 juta.
Namun demikian, pengembalian tersebut belum menjawab pertanyaan publik terkait dugaan proyek fiktif yang nilainya jauh lebih besar, yakni Rp185 juta.
Kejari Siapkan Pembuktian Dugaan Rp185 Juta
Menanggapi hal itu, tim Pidsus menyatakan akan segera mempertemukan masyarakat dengan pihak Inspektorat guna membuka data hasil pemeriksaan dan menguji kebenaran dugaan tersebut secara transparan.
Jaksa Samosir bahkan menyampaikan komitmen bahwa dalam waktu dua minggu ke depan akan ada kejelasan terkait dugaan proyek fiktif tersebut. Jika terbukti, pihaknya menegaskan akan mengambil langkah hukum tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Tokoh pemuda Kabupaten Deli Serdang, Ilham Syahputra, mendesak agar proses hukum segera dituntaskan.
“Kami berharap ada kepastian hukum secepatnya, karena ini menyangkut kerugian keuangan negara yang berdampak langsung kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran desa agar lebih transparan dan akuntabel.
Hal senada disampaikan Abdul Hadi yang menegaskan bahwa pengawasan masyarakat dijamin oleh undang-undang.
“Pengawasan oleh masyarakat itu dilindungi undang-undang. Ini penting demi tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Ia juga mengingatkan seluruh kepala desa di Kabupaten Deli Serdang agar menjalankan amanah pengelolaan keuangan negara secara bertanggung jawab.
Sorotan Lemahnya Pengawasan BPD
Di tengah bergulirnya kasus ini, sorotan juga mengarah pada lemahnya fungsi pengawasan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Aras Kabu. Peran BPD dinilai belum maksimal dalam mengawasi penggunaan anggaran desa, sehingga dugaan penyimpangan dapat terjadi.
Kasus ini kini memasuki fase krusial. Dugaan proyek fiktif senilai Rp185 juta menjadi fokus utama yang masih dalam pendalaman. Pertemuan lanjutan antara kejaksaan, inspektorat, dan masyarakat diharapkan mampu membuka fakta secara terang benderang.
Publik pun menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara ini, demi memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Indragiri Hilir – Sebuah tontonan memprihatinkan mengenai arogansi kekuasaan modal kembali terjadi di pelosok Provinsi Riau. Pengusaha sawit Gindo Naibaho diduga kuat melakukan tindakan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga secara terang-terangan menantang kedaulatan negara. Lahan perkebunan sawit di bawah naungan Koperasi Kemuning Sawit Unggul (KSU), yang secara resmi telah disita oleh negara, kini justru menjadi medan pembangkangan melalui pembuatan “Parit Gajah” dan pengerahan massa bayaran.
Peristiwa ini mencuat saat tim media mendampingi CV. Cahaya Putri Melayu dan perwakilan PT. Agrinas Palma Nusantara turun ke lapangan untuk melakukan proses penguasaan lahan sitaan tersebut pada Rabu (25/03/2026). Apa yang ditemukan di lokasi bukan sekadar sengketa lahan biasa, melainkan sebuah upaya sistematis untuk menghalangi aparatur dan pemegang mandat negara dalam menjalankan fungsinya.
*Parit Gajah dan Perusakan Atribut Negara*
Di lokasi perkebunan, tim menemukan adanya galian parit raksasa atau “parit gajah” yang baru saja dibuat. Kanal-kanal besar ini membelah area kebun sawit, menciptakan rintangan fisik yang mustahil dilewati kendaraan maupun personel tanpa peralatan berat. Berdasarkan keterangan warga setempat, parit tersebut tidak pernah ada sebelumnya dan sengaja digali atas perintah pihak Gindo Naibaho sesaat setelah status penyitaan negara diumumkan.
“Ini baru saja dibuat, itu suruhan dari pihak Naibaho,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, Rabu, 25 Maret 2026. Parit gajah ini berfungsi sebagai benteng pertahanan ilegal untuk memastikan aset negara tetap tidak tersentuh oleh pihak berwenang.
Lebih jauh lagi, tindakan pembangkangan ini diduga mencakup perusakan plang penyitaan yang sebelumnya telah dipasang oleh Satgas PKH. Penghilangan atribut resmi negara ini adalah bentuk penghinaan nyata terhadap supremasi hukum. Negara telah menyatakan lahan tersebut ilegal karena tidak memiliki izin yang sah, namun pihak Naibaho justru merespons dengan barikade fisik dan resistensi terbuka.
*Wilson Lalengke: Naibaho Sedang Menggali Lubang Kehancurannya Sendiri*
Menanggapi fenomena ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., memberikan komentar pedas dan mengecam keras tindakan Gindo Naibaho. Menurut alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, tindakan membuat parit gajah di lahan sitaan negara adalah bentuk “premanisme korporasi” yang tidak boleh ditoleransi sedikit pun.
“Apa yang dilakukan Gindo Naibaho dengan membuat parit gajah dan mengerahkan massa untuk menghalangi penguasaan aset negara adalah bentuk pembangkangan hukum yang brutal! Ini bukan lagi sekadar sengketa perdata, ini adalah penghinaan terhadap kedaulatan Republik Indonesia,” tegas Wilson Lalengke dari Jakarta dengan geram, Kamis, 26 Maret 20226.
Tokoh pers nasional itu menambahkan bahwa siapa pun yang merasa lebih besar dari hukum di negeri ini sedang memancing kemarahan rakyat. Menurutnya, Naibaho harus sadar bahwa dia sedang menggali lubang kehancurannya sendiri. Jika negara sudah menyita lahan karena ilegal, maka kewajiban setiap warga negara adalah patuh.
“Menantang negara dengan cara-cara fisik seperti itu menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki etika bisnis dan tidak menghormati martabat bangsa. Saya mendesak aparat kepolisian dan kejaksaan untuk segera menangkap aktor intelektual di balik perintangan ini. Jangan biarkan wibawa negara rontok hanya karena ulah satu pengusaha yang merasa sakti,” tambah Wilson Lalengke.
*Eskalasi di Lapangan: Massa Bayaran dan Klaim Sepihak*
Resistensi pihak Naibaho juga terlihat dari kehadiran sekelompok masyarakat yang diduga sengaja disewa untuk menjadi tameng hidup. Tumeang, salah satu anggota kelompok Naibaho di lapangan, menyatakan dengan lantang bahwa mereka tidak akan mundur.
“Kami akan terus mempertahankan lahan ini. Saya siap dipanggil ke mana pun,” ujarnya penuh tantangan di hadapan tim penguasaan lahan beberapa waktu lalu.
Ketegangan ini menyebabkan tim dari CV. Cahaya Putri Melayu mengalami kesulitan besar untuk memasuki area yang secara sah telah diamanahkan kepada mereka. Zulkifli, Humas CV. Cahaya Putri Melayu, menegaskan bahwa sikap tidak kooperatif ini merupakan preseden buruk bagi iklim investasi dan penegakan hukum di Riau.
“Kami datang dengan dasar hukum yang jelas. Pembuatan parit gajah dan pengerahan massa ini adalah upaya untuk mengaburkan fakta bahwa lahan ini adalah milik negara yang sedang dalam proses pengembalian aset,” ujar Zulkifli.
Pemerintah melalui Jaksa Agung ST Burhanuddin sebenarnya telah berulang kali menegaskan bahwa penertiban lahan sawit ilegal adalah prioritas nasional. “Kami tidak akan mundur dalam upaya mengembalikan aset negara yang telah hilang,” demikian pernyataan Jaksa Agung dalam berbagai kesempatan.
Namun, kasus Gindo Naibaho di Indragiri Hilir ini menjadi ujian nyata bagi komitmen tersebut. Jika seorang pengusaha mampu menghalangi proses penguasaan lahan dengan parit dan massa, maka efektivitas Satgas PKH akan dipertanyakan.
Negara tidak boleh kalah oleh individu atau kelompok kepentingan. Pembuatan parit gajah di lahan sitaan bukan hanya rintangan fisik, tetapi simbol dari “parit pemisah” antara keadilan dan keserakahan. Perlu ada tindakan tegas dari Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi untuk mengawal proses ini hingga tuntas.
Hukum adalah jiwa negara. Jika orang-orang seperti Gindo Naibaho dibiarkan terus menantang otoritas resmi dengan cara-cara non-prosedural, maka tatanan hukum kita akan runtuh. Rakyat menanti keberanian negara untuk meruntuhkan benteng-benteng ilegal tersebut dan mengembalikan hak milik rakyat ke tangan yang sah. Jangan biarkan “parit gajah” menjadi saksi bisu dari kekalahan hukum di hadapan modal. (TIM/Red)
GUNUNGSITOLI | Suaraakademis.com – Kepolisian Resor (Polres) Nias Polda Sumatera Utara secara resmi melakukan penahanan terhadap Zulkifli Bakil alias Zul, tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penghinaan yang dinilai berpotensi memicu permusuhan, kebencian, dan konflik sosial di tengah masyarakat, Rabu (25/3/2026)
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Agri Handayan Zebua pada 26 Januari 2026 dengan nomor laporan LP/B/47/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA. Setelah melalui rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan secara mendalam, penyidik akhirnya menetapkan Zulkifli sebagai tersangka.
Tersangka yang diketahui beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 57, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli Kota, diduga melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan yang memicu permusuhan atau kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, etnis, agama, kebangsaan, maupun golongan lainnya.
Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang disampaikan kepada pelapor, disebutkan bahwa penyidik telah melaksanakan gelar perkara sebelum menetapkan status tersangka terhadap Zulkifli. Setelah penetapan tersebut, penyidik kemudian menjadwalkan pemanggilan untuk pemeriksaan lanjutan yang berujung pada penahanan resmi pada Rabu (25/3).
Kapolres Nias melalui Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea, membenarkan langkah penahanan tersebut. Dalam keterangannya kepada wartawan via WhatsApp, ia menegaskan bahwa penyidik telah mengambil tindakan tegas sesuai prosedur hukum.
“Benar Telah dilakukan penahanan di RTP Polres Nias terhadap Tersangka Inisial. ZKL terkait dugaan terjadinya tindak pidana “Setiap orang yang di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, disabilitas mental atau disabilitas fisik”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 dari Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP terhitung mulai dari tgl 25 Maret 2026.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut isu sensitif terkait diskriminasi dan potensi gangguan terhadap kerukunan sosial di wilayah Kota Gunungsitoli. Aparat kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna menjaga stabilitas keamanan serta rasa keadilan di tengah masyarakat.
Sementara itu, pelapor Agri Handayan Zebua menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan tegas yang diambil oleh penyidik Polres Nias. Menurutnya, penahanan tersangka merupakan keputusan tepat untuk mencegah potensi gesekan horizontal yang berkepanjangan di masyarakat.
“Ini langkah yang tepat. Kami berharap proses hukum berjalan tuntas sehingga tidak terjadi konflik berkepanjangan di tengah warga,” tegasnya.
Dengan penahanan ini, proses hukum terhadap tersangka dipastikan akan berlanjut ke tahap berikutnya. Kepolisian mengimbau seluruh pihak untuk tetap menjaga situasi kondusif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
*SUMATRA* – PT Hutama Karya (Persero) terus memantau perkembangan trafik kendaraan di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) seiring berlangsungnya arus balik Lebaran 2026. Pada periode 22 Maret 2026, trafik kendaraan pada sejumlah ruas utama terpantau masih mengalami peningkatan, khususnya pada koridor penghubung antarkota dan akses menuju kawasan perkotaan. Peningkatan ini diperkirakan dipengaruhi oleh pergerakan masyarakat yang masih berlangsung pada masa libur Lebaran, termasuk perjalanan kembali dan perjalanan menuju sejumlah destinasi wisata di berbagai wilayah.
Secara kumulatif, total trafik harian pada ruas tol yang telah beroperasi tercatat mencapai 247.862 kendaraan, atau meningkat 122,88% dibandingkan trafik normal. Pemantauan dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari komitmen Hutama Karya untuk memastikan layanan jalan tol tetap aman, lancar, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
*Rekap Trafik Harian Ruas Tol Beroperasi (Periode 22 Maret 2026):*
• Kendaraan yang melintasi Tol Terbanggi Besar – Kayu Agung (Terpeka) tercatat sebanyak 23.801 kendaraan atau meningkat 67,39% dibandingkan trafik normal.
• Kendaraan yang melintasi Tol Palembang – Indralaya – Prabumulih (Palindra & Indraprabu) tercatat sebanyak 33.190 kendaraan atau meningkat 110,26% dibandingkan trafik normal.
• Kendaraan yang melintasi Tol Betung – Tempino – Jambi (Bayung Lencir – Tempino – Sp. Ness) tercatat sebanyak 7.634 kendaraan atau turun 3,67% dibandingkan trafik normal.
• Kendaraan yang melintasi Tol Bengkulu – Taba Penanjung (Bengtaba) tercatat sebanyak 4.853 kendaraan atau meningkat 118,60% dibandingkan trafik normal.
• Kendaraan yang melintasi Tol Pekanbaru – Dumai (Permai) tercatat sebanyak 22.607 kendaraan atau meningkat 46,94% dibandingkan trafik normal.
• Kendaraan yang melintasi Tol Pekanbaru – XIII Koto Kampar tercatat sebanyak 17.740 kendaraan atau meningkat 178,89% dibandingkan trafik normal.
• Kendaraan yang melintasi Tol Indrapura – Kisaran tercatat sebanyak 25.468 kendaraan atau meningkat 148,32% dibandingkan trafik normal.
• Kendaraan yang melintasi Tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat (Kuala Tanjung – Sinaksak) yang dikelola oleh PT Hutama Marga Waskita (HMW) tercatat sebanyak 64.283 kendaraan atau meningkat 197,88% dibandingkan trafik normal.
• Kendaraan yang melintasi Tol Binjai – Langsa (Binjai – Pangkalan Brandan) tercatat sebanyak 23.912 kendaraan atau meningkat 148,64% dibandingkan trafik normal.
• Kendaraan yang melintasi Tol Sigli – Banda Aceh Seksi 2–6 (Seulimeum – Baitussalam) tercatat sebanyak 14.461 kendaraan atau meningkat 251,00% dibandingkan trafik normal.
• Kendaraan yang melintasi Tol Padang – Sicincin tercatat sebanyak 9.913 kendaraan atau meningkat 164,91% dibandingkan trafik normal.
*Rekap Trafik Ruas Tol Fungsional Periode Arus Balik Lebaran 2026 (Periode 22 Maret 2026):*
Sementara itu, untuk ruas tol yang dioperasikan secara fungsional selama periode Arus Balik Lebaran 2026 pada 22 Maret 2026, tercatat sebagai berikut:
• Tol Sigli – Banda Aceh (Sibanceh) Seksi 1 (Seulimeum – Padang Tiji), yang telah dibuka secara fungsional sejak 7 Desember 2025, mencatat trafik sebanyak 6.219 kendaraan.
• Tol Palembang – Betung (Kramasan – Pangkalan Balai), yang telah dibuka secara fungsional sejak 13 Maret 2026, mencatat trafik sebanyak 5.928 kendaraan.
Hutama Karya mengimbau seluruh pengguna jalan untuk merencanakan perjalanan dengan baik, terutama bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan pada periode arus balik Lebaran. Pengguna jalan diharapkan mematuhi rambu lalu lintas dan batas kecepatan, menjaga jarak aman, memastikan kondisi kendaraan dan pengemudi dalam kondisi prima, serta beristirahat di rest area terdekat apabila merasa lelah atau mengantuk.
Hutama Karya berkomitmen untuk terus menjaga kelancaran dan keselamatan trafik di Jalan Tol Trans Sumatera melalui kesiapan petugas, sarana pendukung, serta koordinasi dengan berbagai pihak terkait sebagai wujud #MelayaniSepenuhHati. Masyarakat juga dapat memantau informasi terkini seputar kondisi trafik dan layanan jalan tol melalui akun resmi @hutamakaryatollroad, aplikasi HK Toll Apps yang menyediakan informasi operasional dan pembaruan kondisi lalu lintas secara real-time, serta website resmi Hutama Karya pada menu khusus Info Mudik Lebaran 2026 di https://www.hutamakarya.com/info-mudik-lebaran-2026.
DELI SERDANG | Suaraakademis.com – Dalam rangka mendukung kelancaran arus lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Kepolisian Terpusat Ketupat Toba 2026, personel Pos Ketupat Toba 2026 diwilkum Polresta Deli Serdang Optimalkan Kegiatan Pengaturan Lalu Lintas.
Adapun Pagi ini Personil Pos Pam Lapangan Segitiga, Pos Pam Warung Seri dan Pos Yan Simpang Kayu Besar melaksanakan kegiatan pengaturan, patroli, serta rekayasa lalu lintas di wilayah Jalinsum, Senin (23/3/2026).
Fokus utama kegiatan berada pada titik-titik rawan kepadatan dan kecelakaan lalu lintas,
Dalam pelaksanaannya, personel melakukan monitoring dan patroli secara intensif di sejumlah titik rawan, sekaligus menerapkan rekayasa lalu lintas berupa sistem buka-tutup dan pengalihan arus kendaraan guna mengurai potensi kemacetan.
Selain itu, petugas juga melaksanakan pengaturan arus lalu lintas secara langsung di lokasi yang mengalami peningkatan volume kendaraan.Tidak hanya itu, kegiatan ini turut diisi dengan sosialisasi kepada masyarakat terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan disiplin pengendara dalam berlalu lintas.
Dari hasil kegiatan di lapangan, kehadiran personel Pos Pam dinilai efektif dalam menjaga stabilitas arus lalu lintas. Situasi secara umum terpantau aman, lancar, dan terkendali, meskipun terjadi peningkatan aktivitas kendaraan.
Melalui kegiatan ini, kepolisian berharap masyarakat dapat memahami bahwa Operasi Ketupat Toba 2026 tengah berlangsung, sehingga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan terhadap aturan berlalu lintas. Upaya ini juga ditujukan untuk menekan angka pelanggaran serta menurunkan tingkat kecelakaan lalu lintas, termasuk meminimalisir fatalitas korban di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
Saat dikonfirmasi, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK MSi menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui kegiatan preventif dan humanis, guna memastikan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas tetap terjaga selama periode mudik dan balik Lebaran 2026.
“Personel Polri terus kita siagakan di titik-titik rawan untuk melakukan pengaturan dan rekayasa lalu lintas secara maksimal. Kita juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap disiplin berlalu lintas, mengutamakan keselamatan, serta mematuhi arahan petugas di lapangan demi kelancaran bersama,” tegasnya.
LUBUK PAKAM | Suaraakademis.com – Akun media sosial (medsos) atas nama Dinda Larasati telah menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi kebenarannya alias Hoaks terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang.
Informasi bersifat disinformasi, fitnah dan kebencian (DFK) yang telah disebarkan, di antaranya tentang pengakuannya sebagai eks pegawai negeri sipil (PNS) di Inspektorat Deli Serdang dan telah pindah tugas ke Batam, dugaan pungutan liar (pungli), program Zakat baik untuk PNS muslim dengan sebutan Gerakan Amal Saleh dan bagi non muslim dengan sebutan Gerakan Amal Kasih, gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, dan lainnya.
“Itu hoaks besar. Nggak bisa kita main-main di era Presiden Prabowo Subianto. Bupati pun sudah banyak menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan suap dan pungli di lingkung Pemkab Deli Serdang,” tegas Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Deli Serdang, Sandra Dewi Situmorang SSTP MSi, Minggu (22/3/2026).
Terpisah, Inspektur Deli Serdang, H Edwin Nasution SH MSi menegaskan, tidak ada nama Dinda Larasati di Inspektorat Deli Serdang.
“Tidak ada nama pegawai itu di kantor (Inspektorat) kami, apalagi dibilangnya sudah pindah ke Batam. Ah, udah gak betul itu!” tegas Inspektur.
Hasil konfirmasi lanjutan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deli Serdang melalui Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG), sambung Inspektur, hasilnya sama. Nama Dinda Larasati tidak terdaftar, bahkan tidak pernah tercatat dalam database kepegawaian.
Menyikapi tudingan dalam postingan akun Dinda Larasati mengenai zakat, gaji PPPK Paruh Waktu terutama guru yang belum dibayar, dan lainnya, H Edwin Nasution juga memastikan jika informasi yang disebarkan tersebut tidak lain dan tidak bukan hanyalah sebuah kebohongan dan bertujuan untuk menjatuhkan nama baik Pemkab Deli Serdang, khususnya Bupati, dr H Asri Ludin Tambunan dan Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo SS.
“Semua yang disampaikan hanya sebuah kebohongan,” pungkas Inspektur.
Secara tegas, imbuh Inspektur, Pemkab Deli Serdang akan mengkaji langkah hukum atas apa yang telah dilakukan atau disebarkan akun medsos Dinda Larasati.
“Kami sedang mempertimbangkan langkah hukum yang akan diambil. Nanti pembahasan seriusnya setelah libur Idul Fitri,” tutup Inspektur.
Medan – Upaya’pembersihan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sebagai tindak lanjut dari berbagai program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Jenderal (Purn) Drs Agus Andrianto, SH, MH, sepertinya tidak berjalan mulus.
Berbagai pihak yang diduga terganggu dengan langkah tegas penertiban di seluruh Lapas, terindikasi melakukan perlawanan lewat penyebaran konten dengan narasi fitnah.
Salah satu lapas yang terus menerus mendapat serangan masif adalah Lapas Kelas I Medan. Parahnya, berbagai konten negatif terkait lapas, terus disebar lewat media sosial.
Seperti kali ini, di tengah sibuknya petugas Lapas melayani keluarga warga binaan yang datang berkunjung di tengah suasana lebaran Idul Fitri 1447 H, sebuah akun tiktok bernama diksipolitik.id memposting konten fitnah dengan menyebutkan, lapas yang berlokasi ke kawasan Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia melakukan pembiaran praktik peredaran narkoba dan kejahatan scamming (lodes) yang dilakukan sejumlah narapidana.
Bahkan, Kalapas Kelas IA Medan Fonika Affandi yang baru menjabat turut terkena imbas. Ia disebutkan turut menerima aliran uang peredaran narkoba yang dijalankan para warga binaan.
Terkait berita tersebut, Fonika Affandi mengaku sangat menyesalkan berbagai narasi negatif yang dilakukan pihak-pihak tertentu untuk menyudutkan Lapas I Medan di saat mereka melakukan pembenahan sesuai program Kementerian Imipas.
“Aroma fitnah dalam konten yang diposting diksipolitik.id itu sangat nyata. Karena pemilik akun sangat berani menyebutkan inisial WBP dan kamar yang dihuninya yang disebutkan menjadi lokasi praktik peredaran narkoba,” sesalnya saat dikonfirmasi, Minggu (22/3/2026).
Untuk menyikapi hal tersebut, lanjutnya, saat ini pihaknya masih mempertimbangkan untuk meneruskan kasus konten ini ke ranah pidana terkait pidana UU ITE.
“Apalagi dalam konten beserta narasi yang disebar, saya dan KPLP Lapas I Medan disebutkan ikut menerima aliran uang haram tersebut. Karena itu, karena sudah berkoordinasi pihak Kemenimipas untuk memastikan langkah-langkah yang akan kami ambil. Dan tidak tertutup kemungkinan akan ditempuh langkah pidana atas fitnah tersebut,” tegasnya.
Lebih jauh mantan Kalapas I Semarang ini menyampaikan bahwa pihaknya tidak anti kritik dalam hal apapun untuk lapas ke arah yang lebih baik di masa depan.
“Malah kami meminta keterllibatan seluruh pihak termasuk keluarga warga binaan serta seluruh elemen masyarakat untuk ikut aktif berperan melakukan pengawasan secara bersama-sana dan terlibat langsung dalam proses pembinaan dan keamanan di lapas,” pungkasnya.
SUNGGAL | Suaraakademis.com – Idul Fitri merupakan hari kemenangan yang harus dimaknai dengan memperkuat keimanan dan ketakwaan.
Idul Fitri juga menjadi hari kegembiraan. Namun, kegembiraan itu hendaknya tidak hanya dirasakan oleh sebagian orang, melainkan juga dirasakan oleh masyarakat yang kurang mampu.
“Oleh karena itu, zakat fitrah menjadi sarana agar seluruh umat dapat merasakan kebahagiaan di hari yang suci ini,” ujar khatib, Dr H Al Ahyu MA dalam ceramahnya pada Salat Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang di Lapangan Bola Kaki Sei Semayang, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Sunggal, yang dihadiri Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan dan Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo SS, Sabtu (21/3/2026).
Pada salat yang juga dihadiri Sekretaris Daerah Deli Serdang, Dedi Maswardy SSos MAP; Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Deli Serdang, Ny Jelita Asri Ludin Tambunan; Ketua Dharma Wanita Persatuan Deli Serdang, Ny Nurbaiti Dedi Maswardy; para pejabat Pemkab Deli Serdang; Camat Sunggal, Danang Purnama Yudha SSTP MSi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), kepala desa se-Kecamatan Sunggal dan lainnya itu, Khatib juga mengingatkan berakhirnya Ramadan bukan berarti berakhir pula amal ibadah.
Justru, bulan suci tersebut menjadi momentum untuk memperkuat konsistensi dalam beribadah di bulan-bulan berikutnya.
“Ramadan adalah madrasah bagi kita untuk membentuk pribadi yang bertakwa. Tanda diterimanya amal ibadah adalah semakin meningkatnya kualitas ibadah setelah Ramadan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Khatib mengajak masyarakat Deli Serdang untuk memperkuat tiga dimensi kehidupan, yakni spiritual, sosial, dan empati.
Dalam dimensi spiritual, masyarakat diharapkan tetap memakmurkan masjid dan menjaga ibadah. Dalam dimensi sosial, Idul Fitri menjadi momentum mempererat silaturahmi di tengah keberagaman. Sementara dalam dimensi empati, zakat dan kepedulian sosial menjadi wujud nyata kebersamaan.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, pelaksanaan Salat Idul Fitri tahun ini dipusatkan di satu lokasi. Tahun lalu, kegiatan serupa dilaksanakan di dua kecamatan, yakni Percut Sei Tuan dan Hamparan Perak.
Melalui pelaksanaan Salat Idul Fitri di kecamatan diharapkan nilai-nilai ukhuwah Islamiyah, kebersamaan, serta semangat religius terus tumbuh dalam kehidupan masyarakat, sejalan dengan upaya mewujudkan Deli Serdang yang sehat, cerdas, sejahtera, religius, dan berkelanjutan.
Nurhayati, warga Sei Semayang, menilai Salat Idul Fitri tersebut mempererat hubungan antara pemerintah dan masyarakat.
“Ini menjadi momen yang sangat baik. Kami bisa merasakan kebersamaan secara langsung dengan pemerintah,” tuturnya.
Nurhayati juga berharap kegiatan serupa bisa terus dilaksanakan secara bergilir di kecamatan lain agar semakin banyak masyarakat yang merasakan kebersamaan tersebut.
“Semoga ke depan bisa merata, agar semua masyarakat merasakan kebersamaan ini,” harapnya.
PANTAI LABU | Suaraakademis.com – Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu akbar! Gema takbir berkumandang mengiringi pawai obor takbiran Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di Desa Perkebunan Ramunia, Kecamatan Pantai Labu, Jumat malam, 20 Maret 2026.
Kehadiran Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan bersama Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Deli Serdang, Jelita Asri Ludin Tambunan beserta Sekretaris Daerah (Sekda), Dedi Maswardy SSos MAP, dan para pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, kian menambah kesemarakan pawai obor yang dilaksanakan.
Ratusan peserta dan warga yang menyaksikan pawai obor tersebut, tidak hanya datang dari Pantai Labu, tapi juga dari kecamatan lainnya.
Kiki, salah seorang warga Kecamatan Beringin, menyambut antusias pawai obor tersebut.
“Kami melihat kegiatan ini sangat positif dan meriah. Walaupun acaranya di Pantai Labu, kami dari Kecamatan Beringin juga merasa bangga bisa ikut serta. Kami juga bangga atas kehadiran Bapak Bupati. Kalau bisa kegiatan seperti ini diadakan setiap tahun dan dilaksanakan di setiap kecamatan,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Syamsul Bahri, warga lainnya. Dia menilai, pawai obor tersebut merupakan yang pertama kalinya digelar di Pantai Labu.
“Ini pertama kali diadakan. Sebelumnya belum pernah ada, dan di masa Bapak Bupati, Asri Ludin Tambunan baru kali ini dilaksanakan. Kegiatannya sangat meriah dan masyarakat sangat antusias,” ungkapnya.
DELI SERDANG – Videotron berisi ucapan Idul Fitri 1447 H/2026 M dari Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan dan Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo SS di Jalan Raden Saleh, Kota Medan, dipastikan bukan gawean atau dipasang oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Deli Serdang, Sandra Dewi Situmorang SSTP MSi dalam keterangan resminya, Jumat (20/3/2026).
Kadis Kominfostan juga menegaskan, narasi yang dibangun sejumlah media online dengan menyebut videotron tersebut bersumber dari anggaran daerah, dalam hal ini Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Deli Serdang juga tidak tepat, mengingat masih adanya kebutuhan prioritas seperti pembangunan infrastruktur.
”Iklan tersebut sama sekali tidak bersumber dari APBD Kabupaten Deli Serdang. Tidak ada anggaran Pemkab Deli Serdang untuk iklan videotron seperti itu di Kota Medan,” tegas Kadis Kominfostan.
Pemkab Deli Serdang, lanjut Kadis Kominfostan, saat ini memiliki sejumlah titik videotron yang diperoleh melalui kerja sama sponsorship dan dimanfaatkan untuk penyebarluasan informasi publik, termasuk ucapan hari besar keagamaan.
“Jadi kalau ada yang gratis, untuk apa pula kita bayar, apalagi di Kota Medan,” pungkas Kadis Kominfostan.
Kepada penggiat media sosial maupun media mainstream diimbau untuk mengedepankan prinsip verifikasi sebelum menyampaikan informasi ke publik. Klarifikasi dengan pihak terkait sangat penting guna menghindari kesalahpahaman dan penyebaran informasi yang tidak akurat.
“Sederhana sebenarnya, tanya saja langsung kepada pihak terkait atau pemilik videotron agar informasi yang disampaikan jelas dan tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat,” imbau Kadis Kominfostan.
Untuk itu, masyarakat harus lebih bijak dalam menerima dan menyebarluaskan informasi, terlebih di bulan Ramadan yang identik dengan nilai-nilai kehati-hatian dan kejujuran.
“Di bulan Ramadan ini, seharusnya kita lebih mengedepankan tabayun atau konfirmasi terhadap setiap informasi yang diterima,” tutup Kadis Kominfostan Deli Serdang.
LUBUK PAKAM | Suaraakademis.com – Kabar baik bagi para bilal mayit dan penggali kubur. Honor bilal jenazah dan penggali kubur resmi diubah dari sebelumnya dibayarkan per triwulan menjadi setiap bulan.
Kabar bahagia ini diumumkan langsung oleh Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, pada momentum buka puasa bersama bilal jenazah, penggali kubur, warga prasejahtera desil 1–5, pengemudi becak, pengurus Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Badan Kenaziran Masjid (BKM), ketua Serikat Tolong Menolong (STM), pengajian kecamatan, serta Buruh Harian Lepas (BHL) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang di Rumah Dinas Bupati, Kamis (19/3/2026).
“Mulai bulan ini, honor bilal mayit dan penggali kubur tidak lagi per tiga bulan, tapi setiap bulan. Tahun depan juga akan kita tingkatkan,” tegas Bupati.
Saat ini, besaran tali asih yang diterima sebesar Rp450 ribu per triwulan. Ke depan, tidak hanya pola penyaluran yang diperbaiki, namun juga nominalnya direncanakan naik.
Selain itu, Pemkab Deli Serdang juga memperluas perlindungan sosial dengan memberikan fasilitas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kepada pengemudi becak yang masuk dalam kategori desil 1–5.
Bupati menegaskan pentingnya percepatan pendataan agar mereka juga dapat masuk dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
“Kita pastikan mereka (desil 1-5) yang bekerja dan menjadi tulang punggung keluarga mendapatkan perlindungan. Ini tanggung jawab pemerintah,” ujar Bupati.
Bupati turut menekankan peran Program Pelayanan Administrasi Secara (PAS) JEMPOL sebagai basis data utama untuk memastikan bantuan tepat sasaran bagi masyarakat prasejahtera, termasuk akses terhadap PBI yang ditanggung pemerintah daerah.
“Kita ingin mereka naik kelas. Tahun depan, harapannya tidak lagi berada di kategori prasejahtera,” jelas Bupati.
Sebagai bentuk keberpihakan lainnya, Bupati juga memastikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga desil 1–5 akan dinolkan.
Kepada aparatur kecamatan, khususnya kepala seksi kesejahteraan sosial, Bupati menekankan, agar benar-benar memahami kondisi masyarakat di wilayahnya.
“Jabatan bukan sekadar tunjangan, tapi tanggung jawab. Kalian adalah jembatan pemerintah dengan masyarakat,” tegas Bupati.
Menutup sambutannya, Bupati mengajak masyarakat untuk terus memberikan masukan demi penyempurnaan program pemerintah.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, saya mengucapkan selamat menyambut Idul Fitri. Mohon doa dan dukungan agar kami bisa terus berbenah,” tutup Bupati.
Turut hadir pada buka puasa bersama tersebut, Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo SS; Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Ny Jelita Asri Ludin Tambunan; Ketua I Bidang Pembinaan Karakter Keluarga, Ny Asniar Lom Lom Suwondo, para pejabat Pemkab Deli Serdang, dan lainnya.
TANJUNG MORAWA | Suaraakademis.com – Kehadiran partai politik (parpol) tidak hanya dalam ranah politik dan pemerintahan, tetapi juga harus dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.
Salah satunya adalah dengan pembagian takjil dan buka puasa bersama (bukber) keluarga besar Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Deli Serdang di Sekretariat DPC Gerindra, Jalan Medan–Lubuk Pakam, Km 22, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Selasa (17/3/2026).
Terlebih, bulan suci Ramadan merupakan momentum penuh nilai kebaikan yang mengajarkan peningkatan keimanan, ibadah, serta kepedulian sosial.
“Melalui berbagi takjil ini, kita menunjukkan semangat kebersamaan dan kepedulian kepada masyarakat. Hal sederhana seperti berbagi makanan berbuka memiliki makna besar dalam mempererat persaudaraan,” kata Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS di kegiatan yang dihadiri pula oleh Ketua I Bidang Pembinaan Karakter Keluarga TP PKK Deli Serdang, Asniar Lom Lom Suwondo tersebut.
Wabup mengapresiasi seluruh jajaran pengurus dan kader Partai Gerindra Deli Serdang yang telah menginisiasi kegiatan tersebut.
Sebagai kader Gerindra di Sumatera Utara, Wabup mengaku bangga melihat semangat solidaritas yang terus terjaga di kalangan kader di Deli Serdang.
“Deli Serdang adalah rumah kita bersama. Pembangunan daerah membutuhkan dukungan semua pihak, termasuk organisasi kemasyarakatan dan partai politik,” tambahnya.
Wabup berharap semangat kebersamaan dan kepedulian sosial bisa terus ditingkatkan demi mewujudkan Deli Serdang yang sehat, cerdas, sejahtera, religius, dan berkelanjutan.
Sementara itu, Ketua DPC Gerindra Deli Serdang, Zakky Shahri SH menyampaikan, pembagian takjil dan bukber menjadi ajang silaturahmi serta mempererat kebersamaan antara kader partai dan masyarakat.
“Alhamdulillah kita bisa berkumpul dalam suasana penuh kekeluargaan, berbagi dengan masyarakat, dan memperkuat solidaritas,” ujar Ketua DPRD Deli Serdang ini.
LUBUK PAKAM | Suaraakademis.com – Momentum bulan suci Ramadan menjadi ajang penting untuk mempererat silaturahmi serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat.
“Melalui kebersamaan ini, kita ingin memperkuat kolaborasi. Pembangunan Deli Serdang tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah, tetapi membutuhkan dukungan seluruh pihak,” ujar Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, pada buka puasa bersama (bukber) dengan berbagai unsur masyarakat di Rumah Dinas Bupati Deli Serdang, Selasa (17/3/2026).
Pada bukber yang dihadiri jajaran perangkat daerah, alim ulama, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat Islam, organisasi kepemudaan, perwakilan BUMN/BUMD, hingga perusahaan swasta di wilayah Deli Serdang itu, Bupati menegaskan, keterlibatan aktif semua unsur, mulai dari tokoh agama, pemuda, hingga dunia usaha, menjadi kunci dalam mewujudkan Deli Serdang yang sehat, cerdas, sejahtera, religius, dan berkelanjutan.
Selain sebagai ajang silaturahmi, bukber yang diselenggarakan juga diharapkan bisa memperkuat nilai-nilai kebersamaan dan kepedulian sosial di tengah masyarakat, terutama di bulan Ramadan yang penuh berkah.
Tausiah singkat pada bukber tersebut dibawakan oleh ustaz Khairul Anwar, kemudian dilanjutkan dengan buka puasa bersama dan doa.
PERCUT SEI TUAN | Suaraakademis.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang diberi kewenangan untuk menentukan solusi, seperti relokasi ke lahan baru atau pemberdayaan di sektor pertanian lain, dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan tanpa diskriminasi terhadap lahan seluas 141 hektare (Ha) di area Sport Center, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis.
Kewenangan ini tertuang dalam perjanjian pinjam pakai lahan seluas 141 Ha tersebut antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) dengan Pemkab Deli Serdang.
Dalam penandatanganan perjanjian pinjam pakai yang digelar di Aula Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumut, Selasa (17/3/2026) itu, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), M Bobby Afif Nasution diwakili Kepala Dispora Sumut, M Mahfullah Pratama Daulay SSTP MAP dan Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan diwakili Asisten II Perekonomian dan Pembangunan, Drs Hendra Wijaya.
Di kesempatan itu, Kepala Dispora Sumut, M Mahfullah Daulay menyatakan, perjanjian tersebut masih bersifat administratif.
Keberhasilan pemanfaatan lahan sangat bergantung pada kolaborasi antara Pemprov Sumut dan Pemkab Deli Serdang. Ditekankan juga tentang pentingnya penataan ulang petani yang selama ini mengelola lahan tersebut.
“Pemprov Sumut siap memberikan pendampingan jika dibutuhkan. Pemprov berharap tim dari Deli Serdang bisa berkantor langsung di kawasan Sport Center, khususnya di area stadion madya atletik agar pelaksanaan program lebih efektif dan tepat sasaran,” ucap Kepala Dispora Sumut.
Asisten II menyambut baik arahan tersebut. Pemkab Deli Serdang akan segera melakukan pemetaan ulang terhadap para petani terdampak serta mengintegrasikan program tersebut dengan kebijakan ketahanan pangan dan pengembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Pemkab Deli Serdang juga terus bersinergi dengan Pemprov sumut, khususnya dalam dukungan terhadap penyediaan pupuk, bibit serta pembinaan sektor pertanian dan UMKM.
“Diharapkan kerja sama yang terjalin dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama bagi warga yang sebelumnya menggantungkan hidup di kawasan Sport Center tersebut,” tutup Asisten II.
Belawan | Suaraakademis.com – Dengan metode pendekatan penyelesaian perkara tindak pidana melalui dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait lainnya Polsek Belawan Polres Pelabuhan Belawan sukses melaksanakan “restoratif justice” dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Berlangsung di ruang restoratif justice Mapolsek Belawan jalan Serma Hanafiah No. 1 Belawan, AUDRELIA PUTRI PRAMESWARI PERDANA (23) warga Jl.Besi Ujung No.31 kelurahan Tanah Enam Ratus kecamatan Medan Marelan selaku pihak terlapor (pihak II) sepakat melakukan perdamaian dengan MUHAMMAD ZAKARIA PASARIBU (27) warga Jl.Selebes Gg.Rukun No.3 Lingkungan 43 kelurahan Belawan II kecamatan Medan Belawan selaku pihak pelapor (pihak I).
Kapolsek Belawan AKP Ponijo, S.I.P melalui Kanit Reskrim Iptu Mangatur Sirait,S.H.,M.H kepada awak media ini menjelaskan sebelum terlaksananya restoratif justice tersebut para pihak pertama terlebih dahulu mengajukan laporan kepada pihak kepolisian Polsek Belawan atas dugaan pencemaran nama baik sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 2023.
“Sebagai dasar hukum Perkap No. 8 Tahun 2021, Polsek Belawan melaksanakan restoratif justice bertujuan untuk menyelesaikan kasus ringan, mengurangi “Overcapacity” penjara, serta mencapai kesepakatan damai antara pelaku dan korban,” ungkap Mangatur Sirait.
Adapun salah satu dari isi kesepakatan dalam surat perdamaian kedua belah pihak yaitu :
1. Pihak pertama sepakat untuk pencabutan laporan polisi Nomor : LP / B / 11 / 2026 / SPKT /Polsek Belawan/Polres Pelabuhan Belawan/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 23 Februari 2026 atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pihak kedua dan berjanji tidak melakukan tuntutan hukum apapun setelah dilakukannya perdamaian (restoratif justice) tersebut baik secara pidana maupun perdata terhadap pihak kedua.
2. Bahwa pihak kedua sepakat untuk melakukan pencabutan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 94 / I / 2026 / SU / SPKT / Polres BLWN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 24 Januari 2026 pelapor atas nama FAUZIAH dengan terlapor atas nama YULIANI atas dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan yang diduga dilakukan oleh terlapor YULIANI.
Sementara itu Taufik Tanjung, S.H.,M.H selaku Kuasa Hukum pihak pertama Muhammad Zakaria Pasaribu mengatakan bahwasanya perdamaian klien tersebut dengan terlapor tidak ada didasari unsur paksaan artinya kedua belah pihak secara sadar sepakat untuk mengakhiri perkara di kepolisian yakni Polsek Belawan.
“Saya Taufik Tanjung, S.H.,M.H selaku kuasa hukum klien saya yang bernama Muhammad Zakaria Pasaribu mengaku senang atas terlaksananya restoratif justice ini sebagai bentuk dukungan terlaksananya program Polri dalam bagian menangani perkara tindak pidana yang terjadi di masyarakat. Harapannya semoga kedua belah pihak yang berperkara komitmen melaksanakan dari pernyataan yang sudah dituangkan di dalam surat perdamaian tersebut dengan disaksikan para pihak dan penyidik dari Unit Reskrim Polsek Belawan,” tegas Taufik Tanjung salah satu Praktisi Hukum kota Medan.
Dikesempatan ini juga selaku Kuasa Hukum Muhammad Zakaria Pasaribu saya mengucapkan ribuan terimakasih kepada Kapolsek dan Kanit serta Penyidik Polsek Belawan atas terselenggaranya dengan sukses kegiatan restoratif justice ini, pungkasnya.
MEDAN — Warga Muhammadiyah Kota Medan melaksanakan Shalat Idul Fitri 1447 Hijriah secara serentak di berbagai lokasi, salah satunya di Masjid Taqwa Ranting Setia Budi, Jalan Setia Budi, Jumat (20/3/2026).
Pelaksanaan shalat berlangsung khidmat dengan dihadiri ratusan jamaah yang memadati area masjid sejak pagi hari.
Dalam khutbahnya, Khotib Ustadz Dr. Muhammad Irsyad menyampaikan pesan penting terkait faktor-faktor yang dapat menyebabkan kehancuran suatu negeri, sebagaimana dicontohkan dalam kisah Negeri Saba’ dalam Al-Qur’an.
Ia menjelaskan, setidaknya terdapat tiga penyebab utama kehancuran sebuah negeri. Pertama, pemimpin yang zalim, yakni pemimpin yang lebih mementingkan kepentingan pribadi dan gemar berfoya-foya tanpa memperhatikan kesejahteraan rakyat, sehingga melahirkan ketidakadilan.
Kedua, pemimpin yang tidak bersyukur atas nikmat yang diberikan Allah SWT. Sikap ini, menurutnya, dapat membuat kemakmuran dan kesuburan yang dimiliki suatu negeri menjadi sia-sia.
Ketiga, masyarakat yang tidak peduli terhadap nikmat Tuhan. Kondisi ini menyebabkan lunturnya nilai-nilai keagamaan dan moral dalam kehidupan sosial.
Dalam khutbah tersebut, Ustadz Irsyad juga mengisahkan Negeri Saba’, yang dikenal sebagai negeri makmur dengan kebun-kebun subur. Namun, karena masyarakatnya ingkar dan tidak bersyukur, Allah SWT menghancurkan bendungan Ma’rib yang menjadi sumber kehidupan mereka, sehingga terjadi banjir besar yang meluluhlantakkan wilayah tersebut.
“Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua agar senantiasa bersyukur dan tidak lalai atas nikmat yang telah diberikan Allah,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kemakmuran tidak boleh membuat manusia lupa diri. Sebaliknya, rasa syukur harus terus ditanamkan dalam kehidupan sehari-hari, baik oleh pemimpin maupun masyarakat.
Shalat Idul Fitri yang diselenggarakan Muhammadiyah ini menjadi salah satu momentum untuk memperkuat nilai-nilai keagamaan serta meningkatkan kesadaran moral umat dalam kehidupan bermasyarakat.
Medan | Suaraakademis.com-Muhammadiyah Gedung Johor melaksanakan Shalat Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 M di Masjid Taqwa Muhammadiyah Gedung Johor, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, pada Jumat (20/03/2026), sesuai dengan hasil penetapan (hisab) Muhammadiyah.
Pelaksanaan Shalat Id berlangsung khidmat dan tertib, dengan ratusan jamaah memadati masjid sejak pagi hari. Suasana takbir yang menggema menambah kekhusyukan dalam menyambut hari kemenangan setelah sebulan penuh menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Di tengah pelaksanaan ibadah tersebut, Beni Arbi Batubara, S.H., M.H., yang dikenal sebagai praktisi hukum sekaligus dosen di Universitas Deztron Indonesia Medan, turut melaksanakan Shalat Id bersama masyarakat.
Dalam keterangannya kepada media, ia menegaskan bahwa Idul Fitri merupakan momentum penting untuk kembali kepada fitrah, sekaligus memperkuat nilai-nilai kebersamaan dalam kehidupan sosial.
“Allahu Akbar, Allahu Akbar, Walillahilham. Selamat menyambut hari kemenangan. Mari kita sambut Idul Fitri ini dengan penuh rasa syukur,” ujarnya.
Ia menambahkan, semangat Idul Fitri harus diwujudkan melalui sikap saling memaafkan, mempererat tali silaturahmi, serta menjaga persatuan di tengah masyarakat.
“Semoga Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah ini membawa keberkahan bagi kita semua, khususnya bagi Negara Indonesia yang kita cintai. Mari kita jaga hari kemenangan ini dengan rasa kasih dan sayang,” lanjutnya.
Sebagai akademisi dan praktisi hukum, ia juga menekankan pentingnya menjaga nilai-nilai toleransi dan persatuan sebagai fondasi utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Masjid Taqwa Muhammadiyah Gedung Johor berlangsung lancar dan aman. Momentum ini diharapkan menjadi sarana memperkuat solidaritas sosial serta meningkatkan kesadaran spiritual masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Deli Serdang | Suaraakademis.com – Kegiatan pembagian bingkisan tersebut dilaksanakan di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan Polres Deli Serdang. Sejumlah anggota PWRI hadir dan menerima bingkisan secara langsung.
Dalam kesempatan itu, Joni Suheryanto menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk perhatian organisasi terhadap anggota yang aktif menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
“Dukungan dan doa dari rekan-rekan sangat kami harapkan untuk kemajuan PWRI Deli Serdang,” ujar Joni.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga kerja sama antaranggota di lapangan. Menurutnya, perbedaan pendapat atau kesalahpahaman merupakan hal yang wajar, namun harus segera diselesaikan dengan baik.
“Kerja sama di lapangan harus diutamakan. Jika ada kesalahpahaman, itu hal biasa, tetapi harus cepat diselesaikan,” ucapnya.
Joni menambahkan, pembagian bingkisan ini diharapkan dapat meningkatkan semangat anggota dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Selain itu, ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara rutin setiap tahun. Bahkan, jika kondisi memungkinkan, ke depan bantuan yang diberikan dapat lebih ditingkatkan.
“Semoga ke depan kegiatan ini bisa terus dilakukan, bahkan lebih baik lagi,” ujarnya.
Medan – PT Hutama Karya (Persero) Divisi Jalan Tol Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), siap memberikan pelayanan maksimal dan kenyamanan bagi para pemudik lebaran.
Meski mudik bukan tradisi di Sumatera Utara, namun dipastikan bakal terjadi lonjakan _traffic_ kendaraan yang akan melintas di jalan tol di bawah pengelolaan Hutama Karya.
“Memang hingga memasuki H-4 ini, belum terlihat lonjakan itu. Kondisi _traffic_ kendaraan yang melintas cenderung masih normal dan arus lalu lintas masih lancar,” ungkapnya Kepala Regional Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol HK Regional Sumbagut, Taufiq Hidayat disela kegiatan buka bersama dengan para wartawan di Medan pada Selasa (17/3/2026).
Gt Pkl brandan
Kendati demikian, lanjutnya, diprediksi lonjakan yang melintas di tol milik HK mulai dari Binjai hingga Pangkalan Brandan dan arah pantai timur mulai Indrapura sampai Kisaran, serta jalan tol di Aceh mulai dari Sigli hingga Banda Aceh, diprediksi akan mengalami pelonjakan pada hari kedua lebaran.
“Akan tetapi kendaraan yang melintas cenderung bukan pemudik, melainkan pengendara yang akan melakukan kunjungan silaturahmi lebaran dan ke lokasi wisata. Diprediksi jumlah kendaraan akan mencapai 23.000 hingga 25.000 unit yang melintas” sebutnya.
Untuk itu, lanjut Taufiq, pihaknya sudah menyiapkan skema untuk mengatasi kepadatan atau kemacetan arus lalu lintas khususnya yang dikhawatirkan menumpuk di gerban _exit_ tol.
Selamat siang Kami dari petugas Layanan Lalu Lintas Ruas Tol Binjai-Langsa Melaporkan kondisi arus lalu lintas tgl 17 Maret 2026 pukul 12.05 WIB seputaran km 67B terpantau landai, lancar dan cuaca terpantau Cerah. Demikian kami laporkan salam SETUJU, Selamat Sampai Tujuan. Terima kasih.
“Karena dari hasil analisa, penumpukan ini terjadi disebabkan banyak pengemudi yang kurang saldo. Karena itu, kami sudah menyiapkan gerbang tol kurang saldo untuk disebelah kiri _exit_ tol,” terang Kepala Regional yang baru sepekan bertugas tersebut.
Di samping itu, pihaknya juga akan menyiapkan petugas untuk membantu top up e-toll bagi pengendara kurang saldo akan kepenumpukan di gerbang tol bisa terurai secepatnya.
“Namun kami selalu mengimbau kepada pengendara yang akan menggunakan jalan tol untuk mengecek saldo e-toll setiap akan masuk ke jalur _highway_ atau bebas hambatan sehingga penumpukan tidak terjadi sehingga arus lalu lintas tetap lancar,” imbaunya.
Kondisi lajur exit gt kisaran
Pada kesempatan yang sama, Manager Operasi PT. Hutama Marga Waskita (Humawas), Sigit Prionggo yang bertanggungjawab atas jalur tol mulai Tebing Tinggi hingga pintu Sinaksak dan Simpang Pane mengungkapkan, pihaknya juga terus meningkatkan keamanan di sekitar jalur tol pengelolaan pihaknya.
“Mengingat bakal meningkatkan _traffic_ kendaraan, kita terus berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk melakukan patroli terpadu agar kenyamanan para pemudik baik yang akan kembali ke kampung halaman atau pun yang akan berwisata, tetap terjaga,” ujarnya.
Sementara itu, kegiatan silaturahmi disertai dengan bukber dengan insan media di Kota Medan berlangsung dengan penuh keakraban. Momen tersebut ditutup dengan berfoto bersama.
MEDAN | Suaraakademis.com – Dalam hukum Islam, masjid memiliki kedudukan yang sangat suci dan dihormati. Secara tegas menyarakan, tidak dibenarkan merusak, menghancurkan, atau menggusur masjid yang sudah diwakafkan dan digunakan untuk beribadah.
Tanah yang sudah diwakafkan untuk masjid tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan. Masjid tersebut telah menjadi hak milik Allah SWT untuk kemaslahatan umat. Kesimpulannya tindakan melanggar hal ini bisa dipidana berdasarkan Pasal 67 Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, dengan sanksi penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.
Hal ini ditegaskan Indra Buana Tanjung, dengan didampingi Iza Usman,dan Ayu Noverita Sari Limbong, dari Law Office Indra Tan & Partners saat menggelar konferensi pers, Sabtu (14/3/2026) malam.
Kongkritnya, kepada Pers Indra Buana Tanjung menjelaskan Masjid Riyadhussalihin yang semula berbentuk langgar (Musholla) telah diwakafkan oleh T. Muhammad pada 8 Januari 1958 sebagaimana Akta pengganti Akta Ikrar (AIW) Nomor : W3 / 115 / III / Tahun 1992 Tanggal 30 Maret 1992.
“Selanjutnya terhadap tanah yang berdiri diatasnya bangunan Masjid Riyadhussalihin sudah didaftarkan pada kantor Pertanahan kota Medan dan memiliki alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 796 Wakaf atas nama Suhardi,S.H, dkk (Nadzir tanah wakaf di kelurahan Sei Sikambing B) Medan,” ungkap Indra Tan sebutan yg populer dikalangan praktisi hukum.
“Bahwa Masjid Riyadhussalihin yang terletak di kelurahan Sei Sikambing B Kec Medan Sunggal telah terdapat Pengesahan Nadzir Nomor : 105 / 115 / III / 1992 yang dikeluarkan oleh Penjabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf Kepala Kantor Urusan Agama kota Medan terhadap tanah wakaf yang terletak di kelurahan Sei Sikambing B kecamatan Medan Sunggal,dengan luas tanah 1O x 2O M²,” ujar Tim hukum Aliansi Ormas Islam pembela Mesjid tersebut.
Ayu Limbong menambah kan”Bahwa berdasarkan pasal 3 undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf ditegaskan bahwa Wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan. Sehingga gugatan perbuatan melawan hukum AQUO atas tanah Masjid tidak memiliki dasar hukum (Error In Objecto), karena Masjid Riyadhussalihin bukan lagi milik pribadi melainkan milik umat Islam yang telah didaftarkan dalam bentuk wakaf kepada instansi yang berwenang,” .
Bahwa Masjid Riyadhussalihin yang diwakili oleh Muhammad Amin Nasution selaku ketua BKM sebagai tergugat I oleh Suwarno sebagai penggugat dalam perkara perdata “Perbuatan Melawan Hukum” Nomor : 949 / Pdt.G / 2025 / PN Mdn Tanggal 22 September 2025 di pengadilan negeri Medan terhadap sebidang tanah yang terletak di jalan Sunggal Nomor 198-B kelurahan Sei Sikambing B kecamatan Medan Sunggal provinsi Sumatera Utara seluas ± 8.620 M² yang berbatas Utara dengan Tanah PTP IV (d/h PNP VI), berbatas Selatan dengan Jalan Sunggal/warung Bu Yani. Sedangkan sebelah Timur berbatasan dengan komplek perumahan Rajawali alm Rasyid (d/h P. Tampubolon/Muchtar Effendy dan bahagian Barat dengan Jalan LPP (d/h Nya.Laisun/Djainal)”.
Dan keberadaan Masjid Riyadhussalihin dengan luas 241M² tersebut berada di dalam tanah yang menjadi objek perkara dalam perkara Aquo tersebut. ujar Magister Hukum alumni Darma Agung tersebut
“Alhamdulillah berkat doa kita bersama dan kerjasama tim kuasa hukum dari kantor hukum Indra Tan & partner, dalam persidangan dengan durasi waktu yang cukup panjang akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Medan memutuskan dengan putusan nomor : 949 / Pdt.G / 2025 / PN Mdn dalam EKSEPSI :
– Mengabulkan Eksepsi Tergugat I mengenai Eksepsi Absolut.
– Menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Aquo.
Dalam Pokok Perkara :
– Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvant Kelijke Verkelaard).
– Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara ” sebut Tan yang juga sekretaris Alumni Persaudaraan Alumni 212 Sumut,” mengakhiri keterangan pers nya.
Langkat | Suaraakademis.com – Mahasiswa dari Universitas Deztron Indonesia (UDI) Medan menghadiri kegiatan buka puasa bersama yang diselenggarakan oleh Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Langkat (PB HIMALA) di Kruni19 Khufi, Stabat, Kabupaten Langkat, Minggu (15/03/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari agenda silaturahmi yang bertujuan mempererat hubungan antar kader HIMALA dari berbagai kampus. Ketua PB HIMALA, Wahyu Hidayah, SH., MH., menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat solidaritas antara pengurus besar dengan pengurus komisariat yang tersebar di sekitar 24 kampus tempat mahasiswa asal Langkat menempuh pendidikan.
“Agenda ini kita rangkai sebagai momentum silaturahmi untuk mempererat hubungan internal HIMALA.
Mahasiswa Langkat hari ini tersebar di berbagai kampus, sehingga penting untuk terus menjaga kebersamaan dan komunikasi,” ujarnya.
Selain mempererat silaturahmi, kegiatan tersebut juga diisi dengan aksi sosial berupa santunan kepada anak yatim serta pembagian sembako kepada para tukang becak di sekitar lokasi kegiatan.
Menurut Wahyu, kegiatan sosial tersebut merupakan bentuk rasa syukur di bulan suci Ramadhan sekaligus menyambut Hari Raya Idul Fitri.
Dalam kesempatan tersebut, PB HIMALA juga memberikan apresiasi kepada kader-kader yang berprestasi dari berbagai kampus. Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi mahasiswa lainnya untuk terus berprestasi dan berkontribusi bagi daerah.
“HIMALA harus hadir sebagai organisasi daerah yang mampu melahirkan kader-kader berprestasi serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Kabupaten Langkat,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPD MAPANCAS Kabupaten Langkat, Ahmad Zulfahmi Fikri, turut mengapresiasi kegiatan tersebut. Ia menilai kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menyatukan mahasiswa asal Langkat yang sedang menempuh pendidikan di berbagai daerah.
“Kegiatan seperti ini sangat baik karena mahasiswa Langkat tidak hanya berada di Sumatera Utara, tetapi juga tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Momentum ini penting agar mahasiswa tetap mengingat daerah asalnya dan suatu saat dapat kembali untuk berkontribusi membangun Kabupaten Langkat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa DPD MAPANCAS Kabupaten Langkat siap mendukung berbagai kegiatan dan program positif yang digagas oleh mahasiswa Langkat demi kemajuan daerah.
Kegiatan buka puasa bersama tersebut berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan dan diharapkan dapat terus menjadi wadah mempererat persatuan mahasiswa Langkat serta menumbuhkan semangat kontribusi bagi pembangunan daerah di masa depan.
Deli Serdang | Suaraakademis.com – Seorang Da’i dan Penggiat sosial Muhammad Kurnia Sitorus, juga Sebagai Pendiri Yayasan Pendidikan dan Sosial Hafizah althafunnisa, memberikan bantuan tali asih Kepada kaum Dhuafa yang berdomisili di Desa Bangun sari Kecamatan tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, pada Minggu (15/3/2026).
Memberikan tali asih bukan kali ini dilakukan, melainkan sering dilakukan beberapa tahun sebelumnya, dengan tujuan agar rezeki yang di miliki menjadi barokah dan bermanfaat untuk orang banyak.
“Adapun sasaran masyarakat Desa Bangun sari Kecamatan tanjung Morawa yang seorang diri beserta Ke 6 orang anaknya yang tinggal di rumah Gubuk sederhana berlantai kan tanah berdinding kan gedek, Sebagai buruh kasar bangunan terkadang kerja, terkadang tidak kerja saya pak,” Ujar Darwis pemilik rumah.
Ustadz Muhammad Kurnia Sitorus bukanlah seorang pejabat dan pengusaha, tatapi jiwa sosialnya wajib di aprisiaasi, Sehingga kegiatan sosial sangat sering dilakukan untuk semua kalangan.
“Pemberian uang tali asih di sertai dengan Beras, telur, minyak goreng, gula putih dan teh, ini merupakan murni uang pribadi dari ustadz Muhammad Kurnia Sitorus saat di konfirmasi,” awak media
“Pemberian tali asih ini sejak lama di lakukan oleh beliau dan tidak ada unsur politik atau apapun, dan beliau juga aktif sebagai pendakwah dan penggiat sosial, terlihat dari kesibukan nya sebagai pembina di salah satu majelis taklim Rahmatan Lil alamin Sumatera Utara.
SUARAAKADEMIS.COM – Kecoak sering dianggap sebagai salah satu serangga paling menjijikkan di rumah. Hewan ini kerap ditemukan di dapur, kamar mandi, hingga tempat sampah sehingga identik dengan kotor dan pembawa penyakit.
Namun menariknya, di balik citra buruk tersebut terdapat dua fakta yang sering dibicarakan masyarakat. Pertama, kecoak disebut sebagai salah satu hewan yang paling bersih karena sering membersihkan tubuhnya. Kedua, kecoak juga diyakini sudah hidup sejak zaman dinosaurus.
Lalu, apakah kedua anggapan tersebut benar menurut ilmu pengetahuan?
Kecoak Ternyata Sering Membersihkan Tubuhnya
Secara biologis, kecoak memang memiliki perilaku yang disebut grooming, yaitu kebiasaan membersihkan tubuhnya sendiri.
Serangga ini secara rutin membersihkan:
antena
kaki
sayap
bagian tubuh lainnya
Proses pembersihan ini dilakukan dengan menggunakan mulut dan kaki mereka. Tujuannya bukan sekadar menjaga kebersihan, tetapi juga mempertahankan fungsi sensor pada antena agar tetap sensitif dalam mendeteksi makanan, pasangan, dan bahaya di sekitarnya.
Namun demikian, para ahli menegaskan bahwa kecoak tidak dapat dikategorikan sebagai hewan paling bersih. Hal ini karena habitatnya yang sering berada di tempat-tempat kotor seperti saluran air, tempat sampah, hingga sisa makanan.
Akibatnya, tubuh kecoak dapat membawa berbagai bakteri dan mikroorganisme yang berpotensi menimbulkan penyakit bagi manusia.
Beberapa penelitian menemukan bahwa kecoak dapat membawa bakteri seperti:
Salmonella
Escherichia coli (E. coli)
berbagai patogen lain penyebab gangguan pencernaan.
Kecoak Sudah Ada Sejak Ratusan Juta Tahun Lalu
Fakta yang lebih mengejutkan adalah usia evolusi kecoak di bumi. Para ilmuwan menemukan fosil kecoak yang berasal dari periode Karbon sekitar 300 juta tahun lalu.
Artinya, kecoak sudah hidup jauh sebelum dinosaurus muncul di bumi.
Sebagai perbandingan:
Kecoak purba: sekitar 300 juta tahun lalu
Dinosaurus pertama: sekitar 230 juta tahun lalu
Ini berarti kecoak sudah hidup sekitar 70 juta tahun lebih dulu dibanding dinosaurus.
Bahkan setelah dinosaurus punah sekitar 65 juta tahun lalu, kecoak tetap mampu bertahan hingga sekarang.
Rahasia Kecoak Bisa Bertahan Hingga Sekarang
Kemampuan kecoak bertahan selama ratusan juta tahun bukan tanpa alasan. Para ilmuwan menyebut beberapa faktor yang membuat serangga ini sangat tangguh, antara lain:
Mampu hidup di berbagai lingkungan
Pola makan yang sangat fleksibel
Reproduksi yang cepat
Adaptasi tinggi terhadap perubahan lingkungan
Kemampuan adaptasi inilah yang membuat kecoak sering disebut sebagai salah satu makhluk paling “tahan banting” dalam sejarah evolusi makhluk hidup di bumi.
Kesimpulan
Kecoak memang memiliki kebiasaan membersihkan tubuhnya, tetapi tidak dapat disebut sebagai hewan paling bersih karena sering hidup di lingkungan kotor dan berpotensi membawa bakteri.
Di sisi lain, benar bahwa kecoak merupakan salah satu serangga purba yang telah hidup sejak ratusan juta tahun lalu, bahkan sebelum zaman dinosaurus. Ketahanan hidupnya menjadikan kecoak sebagai salah satu spesies yang paling sukses bertahan dalam sejarah kehidupan di bumi.
Referensi Ilmiah
Bell, W. J., Roth, L. M., & Nalepa, C. A. (2007). Cockroaches: Ecology, Behavior, and Natural History. Johns Hopkins University Press.
Grimaldi, D., & Engel, M. (2005). Evolution of the Insects. Cambridge University Press.
Schal, C., & Hamilton, R. (1990). Integrated suppression of synanthropic cockroaches. Annual Review of Entomology.
Rust, M. K., Owens, J. M., & Reierson, D. A. (1995). Understanding and Controlling the German Cockroach. Oxford University Press.
Vršanský, P. (2002). Origin and evolution of cockroaches. Acta Zoologica Cracoviensia.
Gunungsitoli, Suaraakademis.com — Penanganan dua kasus yang sempat viral di Kota Gunungsitoli, terkait dugaan penghinaan dan pelanggaran hak menyampaikan pendapat, kini memasuki babak baru. Aparat Kepolisian dari Polres Nias resmi menetapkan tersangka dalam kedua laporan polisi tersebut.
Perkembangan ini langsung menjadi perhatian luas masyarakat, aktivis, organisasi kemasyarakatan, hingga kalangan LSM dan pers. Sejumlah pihak mendesak agar proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka, melainkan dilanjutkan dengan langkah penahanan guna menjamin rasa keadilan dan kepastian hukum.
Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (14/3/2026), membenarkan bahwa penetapan tersangka dalam dua laporan polisi bernomor LP 47 dan LP 39 telah dilakukan pada Jumat (13/3/2026).
“Kami memastikan bahwa pada hari Jumat kemarin proses penetapan tersangka untuk kedua laporan tersebut telah selesai dilakukan sesuai prosedur hukum. Saat ini penyidik masih melanjutkan tahapan penyelidikan dan penyidikan guna melengkapi bukti-bukti yang sah,” ujarnya.
Kasus Dugaan Penghinaan Lewat Siaran Langsung
Kasus pertama tercatat dengan nomor STTLP/B/47/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA. Laporan tersebut diajukan oleh Agri Handayan Zebua, warga Kecamatan Gunungsitoli Barat, pada 26 Januari 2026.
Pelapor mengaku menjadi korban dugaan penghinaan melalui siaran langsung di akun Facebook atas nama Zulkifli Backli. Peristiwa itu disebut terjadi pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di kediaman pelapor di Jalan Fondrakho KM 5, Desa Sihareo Siwahili.
Merasa dirugikan atas pernyataan yang disampaikan dalam siaran tersebut, Agri kemudian melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nias agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dugaan Perampasan Hak Menyampaikan Pendapat
Sementara itu, kasus kedua tercatat dengan nomor STTLP/B/39/1/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA yang dilaporkan oleh Budiyarman Lahagu, warga Gunungsitoli Utara, pada 22 Januari 2026.
Dalam laporannya, Budiyarman mengaku mengalami pelarangan dan ancaman saat hendak melaksanakan deklarasi dukungan terhadap pembentukan Provinsi Kepulauan Nias di kawasan Simpang Meriam, Kota Gunungsitoli.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Pelapor bersama sejumlah saksi mengaku dilarang melaksanakan deklarasi oleh pihak yang kini disebut sebagai tersangka berinisial AC bersama beberapa rekannya, dengan alasan kegiatan tersebut dinilai berpotensi mengganggu ketertiban serta belum terkoordinasi dengan pihak terkait.
Aktivis dan Masyarakat Desak Penahanan
Penetapan tersangka dalam dua perkara ini memicu respons dari berbagai elemen masyarakat. Koordinator AMPERA, Mikos Zebua, menyatakan apresiasinya terhadap langkah kepolisian, namun menegaskan bahwa proses hukum harus terus berjalan hingga tuntas.
“Kami mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menetapkan tersangka. Namun kami berharap proses hukum berjalan adil, transparan, dan tanpa kompromi,” ujarnya kepada wartawan.
Ia juga menekankan pentingnya penahanan terhadap para tersangka guna menjamin kelancaran proses penyidikan.
“Penahanan penting untuk mencegah kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi, serta memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas,” tegasnya.
Menurutnya, keadilan tidak hanya diukur dari penetapan status tersangka, tetapi juga dari konsistensi penegakan hukum hingga tahap persidangan di pengadilan.
Polisi Belum Ungkap Detail Pasal
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum merinci identitas lengkap para tersangka maupun pasal yang disangkakan dalam kedua perkara tersebut. Selain itu, belum ada keterangan resmi mengenai kemungkinan penahanan dalam waktu dekat.
Masyarakat pun diharapkan tetap menunggu perkembangan lanjutan sembari mengawal proses hukum agar berjalan objektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kota Binjai – Dalam semangat kepedulian dan kebersamaan di bulan suci Ramadhan, keluarga besar SMP Negeri 3 Kota Binjai menggelar kegiatan berbagi takjil kepada masyarakat pada Sabtu, 14 Maret 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menanamkan nilai-nilai kebaikan dan kepedulian sosial kepada para siswa.
Aksi sosial tersebut melibatkan para guru, siswa, serta jajaran sekolah yang secara langsung turun membagikan takjil kepada masyarakat yang melintas menjelang waktu berbuka puasa.
Kepala SMP Negeri 3 Kota Binjai, Eka Mutia Khairuma, M.Psi, menyampaikan bahwa kegiatan berbagi takjil ini merupakan bentuk pembelajaran karakter bagi para siswa, khususnya dalam memaknai bulan Ramadhan sebagai momentum untuk meningkatkan kepedulian terhadap sesama.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin menanamkan kepada para siswa untuk selalu berlomba-lomba dalam berbuat kebaikan, terutama di bulan suci Ramadhan yang penuh berkah ini,” ujar Eka Mutia Khairuma.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan sosial seperti ini tidak hanya menjadi ajang berbagi kepada masyarakat, tetapi juga menjadi sarana mempererat hubungan antara pihak sekolah dengan lingkungan sekitar.
Masyarakat yang menerima takjil pun menyambut baik kegiatan tersebut dan mengapresiasi kepedulian yang ditunjukkan oleh para siswa dan guru SMP Negeri 3 Binjai.
Dengan adanya kegiatan berbagi takjil ini, diharapkan nilai-nilai kebersamaan, kepedulian, serta semangat berbagi dapat terus tumbuh di kalangan pelajar, sehingga mereka tidak hanya unggul dalam pendidikan, tetapi juga memiliki karakter yang peduli terhadap sesama.
Paluta – Tindak kekerasan terhadap wartawan kembali berulang. Kali ini dialami Irvan, seorang kontributor televisi swasta Nasional tvOne yang menjadi korban penyerangan membabibuta dan penganiayaan yang diduga dilakukan seorang wanita oknum ASN berinisial YS yang bekerja di Puskesmas Gunung Tua, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Pemkab Paluta), Jumat sore (13/3/2026).
Akibat peristiwa yang terjadi di parkiran rumah makan Pondok Agung, Desa Aek Suhat, Kecamatan Padang Bolak, Paluta tersebut, pria berusia 48 tahun ini menderita luka memar di bagian perut setelah dipukuli terduga pelaku berulang kali.
Korban ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon menjelaskan bahwa, tindakan brutal YS itu terjadi persis sesaar ia masuk ke dalam mobil
“Saya kaget ada wanita mengenakan batin ASN lengkap dengan kartu identitas Pemkab Paluta tiba-tiba saja marah-marah. Seketika itu pelaku langsung menyerang saya walau saya di sudah di dalam mobil,” ungkapnya ketika ditemui sedang membuat laporan ke Polres Tapanuli Selatan.
Tidak berhenti sampai disitu, lanjutnya, pelaku juga berulangkali memukulnya dengan tangan kosong.
“Ada sekitar 3 kali perut saya dipukulnya bahkan dicakarnya. Akibatnya bagian perut saya terluka,” ujarnya seraya menunjukkan bekas memar di bagian tubuhnya tersebut.
Lebih jauh Irvan mengakui bahwa apa yang dialaminya tak lepas dari konfirmasi yang dilakukan terhadap tersangka sebagai wujud kerja-kerja jurnalis.
“Sebelumnya memang pelaku yang saat konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, sudah meradang dan membalas konfirmasi saya dengan umpatan makian,” bebernya
Ketika itu, kata Irvan, konfirmasi yang dilakukannya seputar indikasi pelaku sebagai ASN, justru terindikasi melakukan pekerjaan tercela berupa menjadi rentenir dengan sasaran para Kepala Desa (Kades) yang terdesak kebutuhan ekonomi.
“Informasi yang kami himpun, setiap peminjam dikenakan bunga cukup tinggi dan rata-rata kabarnya sasaran dia adalah Kades. Bahkan sebagai jaminan adalah SK kades tersebut,” ucapnya
Lantas, karena tak senang atas perbuatan tersebut, Irvan langsung melaporkan kejadian itu ke SPKT polres Tapanuli Selatan dengan no Laporan Polisi/STTLP/ B/94/III/2026/SPKT/ Polres Tapanuli Selatan/Polda Sumatera Utara .
Terpisah, Kasatreskrim Polres Tapanuli Selatan AKP. Bontor Sitorus kepada awak media membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dari korban secara resmi.
“Untuk itu, kami beerjanji kasus kekerasan terhadap wartawan ini menjadi atensi pihak Polres Tapanuli Selatan ,” tegasnya.
PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola Jalan Tol Palembang–Betung terus berkoordinasi dengan Kepolisian dan instansi terkait dalam pelaksanaan pengaturan lalu lintas selama pengoperasian fungsional ruas tol pada periode Mudik Lebaran 2026. Tol fungsional ini menjadi salah satu akses penting di Provinsi Sumatra Selatan, serta dioperasikan setiap hari mulai pukul 07.00 WIB hingga 17.00 WIB pada 13–29 Maret 2026.
Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi lalu lintas pada Jumat, (13/03), terpantau adanya antrean kendaraan yang cukup panjang di Exit Tol Pangkalan Balai. Menindaklanjuti kondisi tersebut, Hutama Karya bersama Kepolisian melakukan penyesuaian pola rekayasa lalu lintas yang mulai diberlakukan pada Sabtu, (14/03).
Dalam skema rekayasa terbaru tersebut, kendaraan dari arah Kayu Agung menuju Kramasan diarahkan untuk keluar melalui Exit Pulo Rimau. Penyesuaian ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurai kepadatan kendaraan, meningkatkan kelancaran arus lalu lintas, serta mengoptimalkan distribusi kendaraan pada ruas fungsional Tol Palembang–Betung.
Untuk mendukung penerapan rekayasa lalu lintas tersebut, Hutama Karya bersama Kepolisian menyiagakan petugas di sejumlah titik strategis guna melakukan pengaturan, pengawasan, serta sosialisasi kepada pengguna jalan. Pengguna jalan diimbau untuk tetap tertib, mematuhi rambu-rambu yang terpasang, serta mengikuti arahan petugas di lapangan demi keamanan dan kelancaran perjalanan bersama.
MEDAN –SUARAAKADEMIS.COM|| Keluarga Besar Civitas Akademika Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU) menggelar kegiatan silaturahmi dan buka puasa bersama yang dirangkai dengan sarasehan bertema “Strategi Pembelajaran di Era Digital Guna Mewujudkan Insan Kamil.”
Kegiatan tersebut berlangsung di Mr Boey’s Cafe, Jalan Bilal, Kota Medan, Sabtu (14/3), dan dihadiri jajaran pimpinan universitas, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, serta sejumlah undangan lainnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Rektor UMSU Prof. Dr. H. Agussani, MAP, Wakil Rektor I Prof. Dr. Muhammad Arifin, SH, MHum, Anggota Badan Pembina Harian (BPH) UMSU Prof. Dr. Ida Hanifah, SH, MHum, Dekan FH UMSU Assoc. Prof. Dr. Faisal, SH, MHum, Wakil Dekan I Assoc. Prof. Dr. Zainuddin, SH, MH, Wakil Dekan III Dr. Atikah Rahmi, SH, MH, jajaran kepala bagian, dosen, tenaga kependidikan, satuan pengaman, sahabat media, mahasiswa, serta para undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Dekan FH UMSU Assoc. Prof. Dr. Faisal, SH, MHum menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan silaturahmi dan buka puasa bersama tersebut.
“Alhamdulillah, mudah-mudahan kegiatan silaturahim kita di bulan suci Ramadan ini membawa kebaikan dan keberkahan bagi kita semua,” ujarnya.
Faisal berharap momentum kebersamaan tersebut dapat memperkuat sinergi seluruh keluarga besar Fakultas Hukum UMSU dalam memajukan institusi.
“Mudah-mudahan ke depan kita terus bisa bersinergi untuk memajukan Fakultas Hukum yang kita cintai ini,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut juga melibatkan keluarga dari para undangan yang hadir sebagai upaya mempererat hubungan kekeluargaan di lingkungan FH UMSU.
“Ini merupakan wujud tekad kita untuk terus membangun silaturahim dengan seluruh keluarga besar sivitas akademika FH UMSU,” ungkapnya.
Bahas Strategi Pembelajaran Era Digital
Dalam sarasehan yang menjadi bagian dari kegiatan tersebut, Faisal menyoroti pentingnya strategi pembelajaran di era digital dalam upaya membentuk insan kamil, yakni manusia yang tidak hanya unggul secara intelektual tetapi juga memiliki akhlak mulia.
Menurutnya, pembelajaran di era digital harus mampu mengintegrasikan teknologi dengan nilai-nilai spiritual serta pendidikan karakter berbasis Al-Qur’an.
“Pendekatan ini menggabungkan e-learning, aplikasi interaktif, dan literasi digital dengan nilai-nilai spiritual untuk membangun insan yang kompeten secara intelektual serta luhur moralnya,” jelasnya.
Dengan demikian, pendidikan tidak hanya berfokus pada penguasaan teknologi, tetapi juga memanfaatkan teknologi sebagai sarana membina karakter spiritual dan moral peserta didik.
Rektor UMSU Beri Apresiasi
Sementara itu, Rektor UMSU Prof. Dr. H. Agussani, MAP menyampaikan apresiasi kepada Fakultas Hukum UMSU atas terselenggaranya kegiatan silaturahmi dan buka puasa bersama tersebut.
Menurutnya, momentum Ramadan harus dimanfaatkan sebagai sarana mempererat kebersamaan, memperkuat kekompakan, serta meningkatkan sinergi antar sivitas akademika.
“Alhamdulillah, kegiatan silaturahim dan buka puasa bersama ini menjadi momentum yang sangat baik untuk memperkuat ukhuwah di lingkungan kampus, sekaligus meningkatkan semangat kebersamaan dalam memajukan UMSU,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi berbagai kegiatan Ramadan yang diselenggarakan oleh fakultas-fakultas di lingkungan UMSU sebagai bentuk rasa syukur sekaligus penguatan kebersamaan di lingkungan kampus.
“Kegiatan seperti ini tidak hanya mempererat silaturahim, tetapi juga menjadi bagian dari ikhtiar kita untuk menjaga kekompakan dan membangun sinergi demi kemajuan UMSU ke depan,” tambahnya.
Tausiah: Pentingnya Kesalehan Sosial
Menjelang waktu berbuka puasa, Wakil Dekan I FH UMSU Assoc. Prof. Dr. Zainuddin, SH, MH menyampaikan tausiah bertema “Pentingnya Kesalehan Sosial.”
Dalam tausiahnya, ia mengisahkan seorang ahli ibadah bernama Abu bin Hasyim yang selama bertahun-tahun tekun melaksanakan shalat tahajud. Namun, dalam sebuah peristiwa ia mengetahui bahwa namanya tidak tercatat dalam daftar kekasih Allah karena sikap ria dan kurangnya kepedulian terhadap tetangga yang mengalami kesulitan.
Kisah tersebut, menurut Zainuddin, menjadi pelajaran penting tentang pentingnya keseimbangan antara kesalehan individual (habluminallah) dan kesalehan sosial (habluminannas).
“Ibadah secara personal saja tidak cukup. Allah juga melihat kepedulian sosial dan kasih sayang kita terhadap sesama,” ujarnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan buka puasa bersama dan shalat Maghrib berjamaah, serta diakhiri dengan ramah tamah dan pembagian bingkisan Lebaran dari pimpinan FH UMSU kepada seluruh undangan yang hadir. (*)
Medan – Keluarga besar Yayasan Pendidikan Ibnu Halim bersama calon jemaah haji KBIHU Ar Raudhah Ibnu Halim menggelar kegiatan buka puasa bersama pada Sabtu, 14 Maret 2027 di Jalan Kawat III, Tanjung Mulia, Kota Medan. Kegiatan ini berlangsung penuh kebersamaan dan dihadiri para pengurus yayasan, calon jemaah haji, serta masyarakat sekitar.
Ketua Yayasan Pendidikan Ibnu Halim, H. Fadly, M.Pd., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh tamu undangan yang telah hadir serta kepada para calon jemaah haji yang akan berangkat menunaikan ibadah haji pada 11 Mei 2027 mendatang dengan kloter penerbangan 17.
“Momentum Ramadan ini menjadi kesempatan yang baik untuk mempererat silaturahmi antara keluarga besar yayasan, para calon jemaah haji, serta masyarakat sekitar,” ujar H. Fadly.
Selain buka puasa bersama, kegiatan tersebut juga dirangkai dengan penyerahan bantuan ratusan bingkisan Ramadan kepada para bilal, penggali kubur, serta warga kurang mampu di sekitar lokasi kegiatan. Bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan kebutuhan masyarakat selama bulan suci Ramadan.
Acara juga diisi dengan tausiah agama yang disampaikan oleh Ustadz H. Nasib, yang mengajak para hadirin untuk memanfaatkan bulan Ramadan sebagai momentum meningkatkan ibadah, memperbanyak amal kebaikan, serta memperkuat kepedulian sosial kepada sesama.
Kegiatan kemudian ditutup dengan doa bersama, memohon keberkahan Ramadan serta kelancaran bagi para calon jemaah haji yang akan berangkat ke Tanah Suci tahun ini.
Buka puasa bersama ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan sejak berdirinya KBIHU Ar Raudhah Ibnu Halim sebagai bagian dari upaya mempererat ukhuwah Islamiyah sekaligus memperkuat rasa kebersamaan di lingkungan Yayasan Pendidikan Ibnu Halim dan masyarakat sekitar.
ACEH TAMIANG | Suaraakademis.com – Berbekal niat dan semangat rombongan dari relawan kemanusiaan Yayasan Mawaddah melaksanakan aksi nyata misi kemanusiaan di Aceh Tamiang Indonesia, aksi ini di bukti kan dari seluruh rombongan relawan kemanusiaan berjumlah 23 orang mendarat di Bandara Kualanamu internasional Selasa 10 Maret 2026.
Misi kali kesepuluh ini selama 3 hari 2 malam telah memberi manfaat kira-kira lebih 1000 mangsa banjir bandang dari pada usaha bantuan ini. Yayasan Mawaddah meletakkan tema “Aceh Bangkit” bagi meledak semangat kebangkitan rakyat Aceh.
Kepedulian Yayasan Mawaddah kepada warga Aceh Tamiang tidak terlepas dari usaha tidak kenal lelah dari sosok yang sangat luar biasa dan berpengaruh di Malaysia yaitu Pencetus Ummah Rahmat Ikhsan dan Imam Muda Asyraf, yang merupakan antara perintis misi bantuan banjir bandang Aceh Tamiang dari Malaysia. Mereka tiba seawal minggu pertama ketika mana banjir ini mulai surut bagi menyampaikan bantuan.
“Adapun kegiatan yang di laksanakan selama 3 hari 2 malam dimulai dengan bantuan beras, air putih dan pakaian lebaran, di Desa Durian dan Desa Bundar. Setelah itu, para relawan ke pekan kuala simpang untuk belanja takjil bagi berbagai rezeki sesama peniaga kecil dan masyarakat sekitar. Hari Pertama , mereka iftar ramadhan dengan seluruh para pendidik, santriwan dan santriwati (Berbuka Puasa) di salah satu pondok pesantren Darul Mukhlisin yang terdampak parah akibat Banjir bandang dan hantaman kayu gelondongan, kemudian esok hari di lanjutkan ke desa sekumur, dengan memberikan bantuan berupa beras, air putih, mukena, pakaian dan lain – lain yang layak pakai, Setelah itu di lanjutkan pergi ke kampung lintang dengan memberikan bantuan belanja baju lebaran kepada masyarakat yang terdampak banjir dan langsung ke pusat pasar toko pakaian.
Seluruh rombongan relawan kemanusiaan Yayasan Mawaddah di dampingi langsung oleh salah satu tokoh agama yang duduk (bertempat tinggal) di Medan dan juga sebagai pendiri Yayasan Sosial Hafizah,” Ustadz Muhammad Kurnia Sitorus.
Sebagai Ketua Rombongan relawan kemanusiaan Aceh Tamiang,” Ustadz Ubaid akla menyatakan ini kegiatan kali ke sepuloh semenjak awal bencana, yang difokuskan sepanjang bulan Ramadhan & Syawal ialah menyediakan jamuan bukber iftar seribu orang setiap hari dan membantu peniaga-peniaga kecil dengan membeli barang bantuan dari pada mereka samada sembako, makanan dan peralatan rumah. Ia amat penting bagi merancakkan ekonomi masyarakat tempatan bagi mereka terus bangkit.
“Insa Allah kami akan terus memberikan yang terbaik untuk saudara kami di Aceh Tamiang ini, dan doa kan kami terus di berikan kesehatan dan kelancaran rezeki agar kami tetap selalu peduli dengan saudara kami yang terdampak banjir dan longsor,” ujar salah satu relawan kemanusiaan Yayasan Mawaddah Malaysia.
*SUMATRA SELATAN* – PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) terus berkomitmen mendukung kelancaran perjalanan masyarakat pada periode Mudik Lebaran 2026 dengan mengoperasikan secara fungsional Tol Palembang–Betung Seksi Kramasan–Pangkalan Balai. Pengoperasian ruas ini diharapkan dapat membantu memperlancar arus lalu lintas, mengurangi potensi kepadatan kendaraan, serta menyediakan alternatif perjalanan yang lebih aman, nyaman, dan efisien bagi pengguna jalan.
Tol Palembang–Betung Seksi Kramasan–Pangkalan Balai akan dioperasikan secara fungsional pada 13 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026, setiap hari pukul 07.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB. Ruas ini diperuntukkan khusus bagi kendaraan Golongan I (selain bus) dan akan diberlakukan untuk dua arah. Selama melintasi ruas fungsional ini, pengguna jalan diimbau untuk berkendara dengan kecepatan maksimum 50 km/jam guna menjaga keamanan dan keselamatan bersama.
Pengoperasian ruas ini dilakukan secara terbatas dengan pengawasan intensif serta tetap mengedepankan aspek keselamatan pengguna jalan. Meskipun bersifat fungsional, seluruh infrastruktur yang dibuka telah melalui proses pemeriksaan dan pengamanan agar siap dioperasikan serta aman dilalui masyarakat. Jam operasional sewaktu-waktu dapat menyesuaikan berdasarkan diskresi kepolisian. Selain itu, operasional ruas ini juga didukung oleh pengaturan lalu lintas, rambu-rambu pendukung, serta kesiapsiagaan petugas di lapangan agar perjalanan selama periode mudik dapat berlangsung dengan aman dan lancar.
“Dalam pengoperasiannya, Hutama Karya terus menjalin koordinasi aktif dengan Kepolisian dan instansi terkait guna memastikan kelancaran lalu lintas serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan,” ujar Hamdani, Plh. Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan selama pengoperasian fungsional, Hutama Karya juga menyiagakan petugas layanan jalan tol, meningkatkan intensitas patroli, menambah rambu dan perlengkapan keselamatan, serta memperkuat sinergi dengan berbagai pihak terkait. Pengguna jalan diimbau untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas, batas kecepatan, serta arahan petugas di lapangan.
“Kami mengimbau pengguna jalan agar mempersiapkan perjalanan dengan baik, menjaga kondisi tubuh tetap prima, dan senantiasa mengutamakan keselamatan. Apabila membutuhkan bantuan atau menghadapi kondisi darurat di Jalan Tol Palembang–Betung, pengguna jalan dapat menghubungi Call Center Tol Palembang–Betung di +62 813-9999-6691,” tutup Hamdani.
Informasi terkini mengenai layanan Mudik Lebaran 2026 di Jalan Tol Trans Sumatera dapat dipantau melalui media sosial @HutamaKaryaTollroad dan @HutamaKarya, situs resmi Hutama Karya, serta HK Toll Apps yang dapat digunakan untuk memperoleh informasi lalu lintas, layanan jalan tol, dan pembaruan operasional secara real time.
*ACEH* – PT Hutama Karya (Persero) membuka secara fungsional Jalan Tol Sigli–Banda Aceh Seksi 1 guna mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran. Ruas Tol Sigli–Banda Aceh memiliki panjang total 74,2 km dan merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional di Provinsi Aceh.
Saat ini, ruas tersebut telah beroperasi pada Seksi 2 hingga Seksi 6, yakni Seksi 2 (Seulimeum Jantho) sepanjang 6 km, Seksi 3 (Jantho–Indrapuri) sepanjang 16 km, Seksi 4 (Indrapuri–Blang Bintang) sepanjang 14 km, Seksi 5 (Blang Bintang–Kuto Baro) sepanjang 8 km, dan Seksi 6 (Kuto Baro–Baitussalam) sepanjang 5 km, dengan total panjang 49 km yang telah melayani masyarakat. Adapun ruas yang d ibuka secara fungsional adalah Seksi 1, yaitu dari IC Padang Tiji (STA 01+725) hingga STA 25+680 sepanjang 23,955 km. Jalur fungsional ini dibuka untuk dua jalur kendaraan (jalur A dan B) dengan dua arah lalu lintas, yakni Padang Tiji–Seulimeum dan sebaliknya.
Seksi 1 ini sendiri telah dibuka secara fungsional sejak 7 Desember 2025 untuk membantu akses bantuan di Provinsi Aceh sekaligus mendukung kelancaran periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hingga saat ini, keberadaan jalur fungsional tersebut terus dimanfaatkan untuk menunjang mobilitas masyarakat dan distribusi logistik, termasuk dalam penanganan bencana alam di wilayah Aceh Tamiang, sehingga akses perjalanan menjadi lebih cepat dan efisien.
Secara operasional, Seksi 2 hingga Seksi 6 (Seulimeum–Baitussalam) tetap beroperasi secara bertarif. Sementara itu, jalur fungsional Seksi 1 (Padang Tiji–Seulimeum) telah terintegrasi melalui Interchange Seulimeum. Pengguna jalan yang melanjutkan perjalanan menuju Padang Tiji maupun sebaliknya wajib melakukan transaksi di Gerbang Tol (GT) Padang Tiji.
Sebagai bagian dari tahapan menuju pengoperasian penuh, pada Seksi 1 juga telah dilaksanakan Pra Uji Laik Fungsi (Pra-ULF) guna memastikan seluruh aspek teknis dan keselamatan memenuhi standar yang ditetapkan sehingga proses penyelesaiannya dapat segera direalisasikan.
Untuk memastikan keamanan dan kenyamanan selama masa fungsional, Hutama Karya telah menyiapkan kelengkapan rambu lalu lintas, marka jalan, delineator, serta perlengkapan keselamatan lainnya. Sejumlah kendaraan operasional juga disiagakan, antara lain ambulans, derek 10 ton, derek towing, derek 25 ton, kendaraan rescue, kendaraan patroli, serta kendaraan Patroli Jalan Raya (PJR), termasuk kesiapan personel di lapangan.
Plh. Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Hamdani, menyampaikan, “Pembukaan fungsional Jalan Tol Sigli–Banda Aceh Seksi 1 ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam mendukung kelancaran mobilitas masyarakat pada periode Lebaran sekaligus memastikan distribusi logistik, termasuk bantuan bencana di Aceh Tamiang, dapat berjalan lebih cepat dan efisien,” ujar Hamdani.
Lebih lanjut, Hamdani menambahkan bahwa dengan terintegrasinya seluruh seksi yang telah beroperasi dan jalur fungsional ini, waktu tempuh dari Sigli menuju Banda Aceh dapat dipersingkat dari sekitar satu jam melalui jalan nasional menjadi kurang lebih 30 menit melalui jalan tol. Kami mengimbau seluruh pengguna jalan untuk tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas, menjaga batas kecepatan, serta mengikuti arahan petugas demi keselamatan bersama.
“Dibukanya jalur fungsional ini diharapkan dapat mengurai kepadatan lalu lintas di jalan nasional serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Aceh dalam meningkatkan konektivitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi wilayah,” tutup Hamdani.
Gunungsitoli – Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan aparat kepolisian di Kantor DPRD Kota Gunungsitoli pada Rabu (4/3/2026) terus menjadi sorotan publik. Fakta baru yang mencuat menyebutkan bahwa penyerahan uang sebesar Rp3 juta kepada pihak yang kini berstatus tersangka terjadi sebelum laporan polisi dibuat, sehingga memicu berbagai pertanyaan mengenai konstruksi awal perkara tersebut.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, kasus ini bermula dari pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan Dana Desa Niko’otano Da’o, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa, Kota Gunungsitoli, pada tahun anggaran 2020 hingga 2023. Pada periode tersebut, seorang anggota DPRD Kota Gunungsitoli berinisial WZ diketahui masih menjabat sebagai kepala desa.
Isu dugaan penyimpangan dana desa tersebut kemudian berkembang menjadi rencana aksi demonstrasi serta pemberitaan lanjutan oleh sejumlah aktivis dan insan pers.
Penyerahan Uang Diduga Terjadi Sebelum Laporan Polisi
Sebelum perkara ini dilaporkan secara resmi kepada pihak kepolisian, diketahui telah terjadi pertemuan yang melibatkan beberapa pihak terkait.
Dalam pertemuan tersebut, disebutkan adanya kesepakatan pemberian uang sebesar Rp5 juta. Dari jumlah itu, Rp3 juta diserahkan terlebih dahulu, sementara sisa Rp2 juta dijanjikan akan diberikan kemudian.
Data penyidikan menunjukkan bahwa laporan polisi terkait dugaan pemerasan baru dibuat pada 24 Februari 2026 dengan nomor LP/B/112/II/2026/SPKT/Polres Nias.
Sementara itu, sisa uang sebesar Rp2 juta kemudian menjadi bagian dari operasi tangkap tangan yang dilakukan aparat kepolisian di Kantor DPRD Gunungsitoli pada 4 Maret 2026 sekitar pukul 09.55 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang berinisial APL, BL, dan YH. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, APL dan BL ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan YH dilepaskan karena dinilai tidak cukup bukti.
Wakapolres Nias Kompol S.K. Harefa sebelumnya menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak yang mengaku korban melaporkan kepada polisi bahwa para tersangka akan datang mengambil sisa uang yang belum dibayarkan.
Kronologi Awal Perkara Dipertanyakan
Urutan peristiwa tersebut kini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya terkait alasan laporan polisi baru dibuat setelah penyerahan uang pertama terjadi.
Sekretaris DPC GMNI Gunungsitoli-Nias, Eijen Gulo, menilai kronologi awal perkara perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran dalam penegakan hukum.
“Jika benar ada penyerahan uang sebelum laporan polisi dibuat, maka konstruksi peristiwa harus dijelaskan secara utuh. Penegakan hukum harus melihat keseluruhan rangkaian transaksi, bukan hanya peristiwa saat OTT,” ujar Eijen Gulo, Jumat (13/3/2026) di Gunungsitoli.
Menurutnya, setiap transaksi yang melibatkan penyerahan uang dari seorang pejabat publik kepada pihak lain seharusnya juga diperiksa secara proporsional agar penegakan hukum berjalan secara berimbang.
Berawal dari Pemberitaan Dugaan Penyimpangan Dana Desa
Eijen juga menyebut bahwa sebelum peristiwa tersebut terjadi, telah muncul sejumlah pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan dana desa yang sebelumnya juga dilaporkan oleh lembaga swadaya masyarakat kepada aparat penegak hukum.
Isu tersebut kemudian memicu rencana aksi demonstrasi yang bertujuan mendorong percepatan penanganan kasus yang disebut masih dalam proses audit dan penelaahan oleh aparat terkait.
“Awalnya ada kritik, pemberitaan, dan rencana aksi terkait dugaan penyalahgunaan dana desa. Itu yang kemudian berkembang menjadi konflik hingga akhirnya berujung pada proses hukum,” jelasnya.
Proses Penyidikan Masih Berjalan
Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polres Nias masih melanjutkan proses penyidikan terhadap dua tersangka yang dijerat dengan pasal pemerasan dalam ketentuan KUHP yang berlaku.
Keduanya telah ditahan selama 20 hari sejak 4 Maret 2026 guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Adv. Paulus Peringatan Gulo, S.H., M.H., C.VAPol, Koordinator Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN) Sumatera Utara sekaligus pendiri PS & Partners Law Firm, meminta agar seluruh rangkaian peristiwa dalam perkara ini dibuka secara transparan kepada publik.
“Yang paling penting adalah transparansi. Semua fakta harus diuji secara objektif dalam proses hukum agar kebenaran dapat terungkap secara utuh,” ujarnya, Jumat (13/3/2026).
Kasus OTT DPRD Gunungsitoli ini diperkirakan masih akan terus berkembang seiring berjalannya proses penyidikan dan kemungkinan munculnya fakta-fakta baru dalam persidangan.
MEDAN | Suaraakademis.com – Dalam rangka menjalin tali silaturahmi di bulan suci Ramadhan, mahasiswa program studi (prodi) ilmu hukum universitas Battuta menggelar acara berbuka puasa Ramadhan bersama para Dekan dan Dosen, Rabu (11/3/2026) petang.
Acara yang digelar di Cafe Rumah Pohon jalan Sei Belutu No.114 Medan turut dihadiri Dekan Fakultas Hukum Universitas Battuta Junaidi Lubis,S.H.,MH bersama para Dosen pengampu ilmu hukum dan pendidikan Dr. Debi Masri S.E.,M.Ap, Dr. Chairus Suriyati, S.H.,MH, Leni Indrayani,S.H., M.H, Juliya Maria,S.H ,M.H, Dr. M. Koginta Lubis,S.H.,M.H dan Haris Dermawan,S.H.,M.H.
Dalam kata sambutannya Dekan Fakultas Hukum Universitas Battuta Junaidi Lubis mengucapkan terimakasih kepada para mahasiswa angkatan 22 yang telah memfasilitasi terselenggaranya acara silaturrahmi sekaligus berbuka puasa bersama.
“Saya atas nama Rektor, Wakil Rektor dan Dosen mengucapkan terimakasih kepada semua mahasiswa yang terlibat terselenggaranya acara ini, semoga Allah SWT memberikan kita kesehatan, amal ibadah dan hidup yang lebih bersama keluarga kita tercinta,” ungkap Junaidi Lubis.
Dikesempatan tersebut, Junaidi Lubis mengingatkan para mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Battuta angkatan 22 agar segera mungkin menyelesaikan tugas akhir diantaranya penyerahan Laporan Magang dan Jurnal.
“Selain sesegera mungkin menyerahkan laporan magang dan jurnal, para mahasiswa segera mengajukan judul tugas akhir (skripsi) agar bisa terus lanjut seminar proposal,” pungkasnya.
*Bogor* Pemuda Gunung Putri menyampaikan kritik keras terhadap berbagai persoalan yang hingga kini masih dirasakan masyarakat di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Wilayah yang dikenal sebagai salah satu kawasan industri besar di Bogor tersebut dinilai belum mampu menghadirkan kesejahteraan dan kualitas lingkungan yang layak bagi warganya.
Tokoh pemuda Gunung Putri, *Fikri Purnama Azi*, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap berbagai persoalan yang terjadi di wilayah tersebut. Menurutnya, pesatnya pertumbuhan industri dan pembangunan perumahan di Gunung Putri belum diimbangi dengan penataan wilayah, infrastruktur, serta perlindungan lingkungan yang memadai.
“Gunung Putri hari ini menjadi salah satu kawasan industri besar, tetapi masyarakat justru masih dihadapkan dengan berbagai persoalan klasik seperti kemacetan parah, infrastruktur yang belum merata, hingga persoalan lingkungan yang berpotensi merugikan masyarakat,” ujar Fikri dalam pernyataannya.
Fikri menilai, kondisi tersebut menunjukkan bahwa arah pembangunan di Gunung Putri masih belum sepenuhnya berpihak kepada masyarakat. Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas industri yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan warga.
“Kami tidak menolak pembangunan dan investasi, tetapi jangan sampai Gunung Putri hanya dijadikan kawasan industri tanpa memikirkan dampaknya terhadap masyarakat sekitar. Lingkungan hidup dan keselamatan warga harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Selain itu, Fikri juga menyoroti persoalan kemacetan yang hampir setiap hari terjadi di sejumlah ruas jalan utama di Gunung Putri. Menurutnya, kondisi tersebut merupakan bukti bahwa perencanaan infrastruktur dan tata kelola transportasi belum berjalan secara optimal.
Ia menegaskan bahwa pemuda memiliki tanggung jawab moral untuk menyuarakan kepentingan masyarakat serta menjadi bagian dari kontrol sosial terhadap jalannya pembangunan di daerah.
“Kami sebagai pemuda tidak akan diam ketika melihat masyarakat dirugikan. Pemuda Gunung Putri akan terus bersuara dan mengawal berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Fikri juga mendorong pemerintah daerah serta seluruh pemangku kepentingan untuk lebih serius dalam membenahi berbagai persoalan di Gunung Putri agar wilayah tersebut tidak hanya dikenal sebagai kawasan industri, tetapi juga sebagai tempat tinggal yang layak, sehat, dan berkeadilan bagi masyarakat.
“Gunung Putri harus berkembang menjadi wilayah yang maju, tetapi kemajuan itu harus dirasakan oleh masyarakatnya, bukan hanya oleh kepentingan industri semata,” tutup Fikri.
*SUMATRA SELATAN* – Dalam rangka menyambut peningkatan mobilitas masyarakat selama periode Mudik Lebaran 2026, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) menggelar Apel Siaga Mudik Lebaran 2026 di Rest Area KM 397 Jalur B Tol Palembang–Betung (Paltung), Selasa (10/3). Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah kesiapan perusahaan dalam memastikan layanan jalan tol berjalan optimal, sekaligus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna mendukung perjalanan mudik dan balik Lebaran yang lancar, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Apel siaga tersebut dilaksanakan dengan Direktur Operasi III Hutama Karya, Iwan Hermawan, bertindak selaku Pembina Apel. Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah awal penguatan kesiapan operasional Hutama Karya menjelang periode mudik, sekaligus menegaskan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam memastikan pelayanan jalan tol berjalan optimal.
Sinergi Lintas Instansi Perkuat Kesiapan Layanan Mudik Lebaran 2026
Turut mengadiri Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Sumatra Selatan Bobi Novian; Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Sumatra Selatan Nurhadi Unggul; Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatra Selatan Musni Wijaya; Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatra Selatan Panji Krisna Wardana; Kepala Bagian Bin Ops Kompol Asep Supriyasi; Tim Penanganan Layanan Mudik Lebaran 2026; serta jajaran manajemen Anak Usaha Hutama Karya.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Hutama Karya juga melakukan pengukuhan perwakilan Tim Penanganan Layanan Mudik Lebaran 2026 sebagai simbol kesiapan organisasi dalam menjalankan tugas pelayanan selama periode mudik dan balik Lebaran. Pengukuhan tersebut diwakili oleh Ketua Tim Penanganan Layanan Dwi Aryono Bayuaji, Koordinator Area Jakarta Untung Joko Ristyono, Koordinator Area Sumatra Bagian Utara Taufiq Hidayat, Koordinator Area Sumatra Bagian Tengah Bromo Waluko Utomo, Koordinator Area Sumatra Bagian Selatan Arief Yeri Krisnanto, Koordinator Area Jambi Hanung Hanindito, Koordinator Fungsional Tol Paltung Struktur Dinny Suryakencana, serta Koordinator Fungsional Tol Paltung Seksi 1–2 Fakhrudin Hariyanto.
Agenda kemudian dilanjutkan dengan pemencetan tombol sirine oleh perwakilan Hutama Karya bersama instansi terkait sebagai tanda dimulainya kesiapan operasional, pengecekan kendaraan dan peralatan layanan mulai dari kendaraan patroli, derek, rescue, hingga ambulans, serta penempelan stiker pada armada siaga sebagai penanda bahwa kendaraan tersebut laik digunakan untuk mendukung pelayanan Mudik Lebaran 2026. Dalam rangkaian agenda yang sama, Hutama Karya juga menggelar konferensi pers dengan mengundang 20 awak media sebagai wujud keterbukaan dan transparansi informasi kepada publik terkait kesiapan layanan selama periode mudik dan balik Lebaran.
Pada saat amanatnya, Direktur Operasi III Hutama Karya Iwan Hermawan menyampaikan harapannya agar seluruh petugas siap menyambut arus mudik dan balik Lebaran 2026 serta memberikan pelayanan terbaik demi menjamin kelancaran, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan pengguna jalan. Ia menegaskan bahwa keberhasilan layanan mudik memerlukan sinergi yang kuat antara Hutama Karya dengan Kepolisian, Dinas Perhubungan, BBPJN, BPTD, BPBD, serta pemerintah daerah. “Dengan proyeksi peningkatan trafik sebesar 47,67% dibandingkan kondisi normal di Jalan Tol Trans Sumatera, seluruh Tim Satgas diminta untuk bekerja optimal, memastikan kondisi jalan, fasilitas pendukung, dan Tempat Istirahat dan Pelayanan tetap prima, serta sigap merespons berbagai potensi gangguan layanan di lapangan,” tutur Iwan.
*Penguatan Operasional dan Infrastruktur untuk Dukung Kelancaran Arus Lebaran*
Sebagai bagian dari upaya menjaga keandalan layanan selama periode Mudik Lebaran 2026, Hutama Karya telah menuntaskan seluruh pekerjaan pemeliharaan rutin dan berkala di JTTS pada Selasa (10/03). “Dengan rampungnya pekerjaan tersebut, seluruh ruas tol yang dikelola Hutama Karya dipastikan berada dalam kondisi siap melayani pengguna jalan dan tidak ada pekerjaan di lapangan,” tambah Iwan.
Pada periode Mudik Lebaran 2026, Hutama Karya mengoperasikan total 822,609 km ruas jalan tol, yang terdiri atas 692,854 km ruas operasi bertarif, 52,2 km ruas operasi belum bertarif, serta 77,555 km ruas/seksi fungsional. Secara keseluruhan, Hutama Karya mengelola 14 ruas operasi, yang mencakup 12 ruas operasi bertarif, 1 ruas operasi belum bertarif, dan 2 ruas/seksi fungsional untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran.
*Strategi Pelayanan Hutama Karya Hadapi Arus Mudik dan Balik 2026*
Untuk menjaga kelancaran perjalanan masyarakat selama periode Lebaran, Hutama Karya menyiapkan sejumlah strategi pelayanan melalui peningkatan layanan operasi di seluruh ruas kelolaan. Langkah tersebut dilakukan melalui penyediaan sarana keselamatan, penerapan teknologi keselamatan dan _Integrated Traffic System_ (ITS), penyediaan rest area yang nyaman, serta pengetatan pelaksanaan putar balik bagi kendaraan _Over Dimension Over Load_ (ODOL).
Dalam mendukung kemudahan perjalanan pemudik, pada kesempatan ini Hutama Karya juga meluncurkan _Trans Sumatera Guide Book_: Mudik Lebaran Dekat dan Hangat di Jalan Tol Hutama Karya yang dapat diunduh melalui website resmi Hutama Karya di https://www.hutamakarya.com/info-lebaran-2026. Panduan ini memuat berbagai informasi penting yang dibutuhkan masyarakat, mulai dari peta jaringan Jalan Tol Trans Sumatera, lokasi Tempat Istirahat dan Pelayanan, tarif tol, call center, hingga berbagai imbauan keselamatan berkendara, sehingga diharapkan dapat membantu pemudik merencanakan perjalanan dengan lebih aman, nyaman, dan menyenangkan.
Selain itu, Hutama Karya bersama para pemangku kepentingan juga menyiapkan rekayasa lalu lintas guna mengantisipasi kepadatan kendaraan, salah satunya melalui penerapan skema _holding system_ di rest area agar arus kendaraan di ruas tol utama tetap terkendali dan perjalanan pengguna jalan berlangsung lebih lancar.
*Komitmen Hutama Karya Hadirkan Perjalanan Mudik yang Aman dan Nyaman*
Melalui Apel Siaga Mudik Lebaran 2026 ini, Hutama Karya menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan jalan tol yang andal bagi seluruh pengguna jalan. Hutama Karya juga terus mengajak masyarakat untuk menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama selama perjalanan mudik dan balik Lebaran.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna JTTS untuk memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi, menggunakan satu kartu untuk satu kendaraan, mematuhi batas kecepatan yang berlaku, serta beristirahat di rest area terdekat apabila merasa lelah atau mengantuk. Keselamatan tetap menjadi prioritas utama agar perjalanan mudik berlangsung lancar, aman, dan nyaman. Untuk kondisi darurat dan informasi terkini, pengguna jalan dapat menghubungi _call center_ masing-masing ruas tol atau mengakses kanal resmi jalan tol Hutama Karya di @HutamaKaryaTollRoad,” tutup Iwan Hermawan.
Medan – Dalam semangat kepedulian dan berbagi di bulan suci Ramadan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara melaksanakan kegiatan bakti sosial bertajuk “Ramadan Berbagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Wilayah Sumatera Utara”, Rabu (11/03/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 11.00 WIB tersebut dilaksanakan di dua lokasi, yakni di Kediaman Bunda Indah Komplek Bumi Seroja Permai Blok H45 serta di Pesanggrahan Pendawa, Jalan Advokat Raya No. 9 Kanal – Marendal. Pada kegiatan ini disalurkan sebanyak 4.000 paket bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan, dengan rincian 1.500 paket di Kediaman Bunda Indah dan 2.500 paket di Pesanggrahan Pendawa.
Bakti sosial ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara, Indra Kesuma, yang hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Utara. Dalam pelaksanaannya, ia didampingi oleh Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenpas Sumut, Rindra Wardhana, bersama para JFT Pengamanan Kanwil Ditjenpas Sumut, serta berkolaborasi dengan tim dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara.
Penyaluran bantuan dilaksanakan secara terorganisir dan sistematis guna memastikan seluruh paket bantuan dapat tersalurkan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang paling membutuhkan. Kegiatan ini juga melibatkan tokoh masyarakat setempat serta warga penerima manfaat yang hadir langsung dalam proses penyaluran bantuan.
Dalam kesempatan tersebut, Indra Kesuma menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian sosial sekaligus bentuk implementasi nilai kemanusiaan yang dijunjung tinggi oleh jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Melalui kegiatan Ramadan Berbagi ini, kami ingin menunjukkan bahwa Pemasyarakatan dan Imigrasi tidak hanya menjalankan tugas administratif dan penegakan hukum, tetapi juga hadir di tengah masyarakat dengan membawa semangat kepedulian dan kemanusiaan. Ini adalah refleksi dari nilai integritas dan humanisme yang harus terus dijaga oleh seluruh jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ujar Indra Kesuma.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kegiatan sosial seperti ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antara instansi pemerintah dan masyarakat, sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap berbagai program yang dijalankan oleh kementerian.
“Kami berharap kegiatan ini tidak hanya menjadi kegiatan seremonial semata, tetapi dapat menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam memperkuat solidaritas sosial, menjaga stabilitas sosial di masyarakat, serta menumbuhkan kepercayaan publik terhadap pelayanan yang diberikan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” tambahnya.
Melalui momentum bulan suci Ramadan, kegiatan “Pemasyarakatan Peduli” ini juga diharapkan mampu menjadi jembatan komunikasi yang positif antara pemerintah dan masyarakat, sekaligus memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara bersama Kanwil Ditjen Imigrasi Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk terus hadir memberikan manfaat bagi masyarakat, tidak hanya melalui tugas dan fungsi kelembagaan, tetapi juga melalui berbagai aksi sosial yang membawa nilai kepedulian dan kemanusiaan.
DELI SERDANG | Suaraakademis.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang akan melakukan intervensi pasar untuk menjaga stabilitas harga sekaligus melindungi daya jual hasil pertanian petani, khususnya komoditas strategis seperti bawang merah dan cabai.
Skema intervensi tersebut, yakni pemerintah akan membeli langsung hasil panen petani dan selanjutnya dijual kembali ke pasar dengan dukungan subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kami sebagai pemerintah daerah akan mengambil langsung cabai dari petani, kemudian kita jual ke pasar bebas. Selisih harga nantinya akan kita subsidikan,” ujar Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan yang turun langsung pada panen bawang merah bersama Kelompok Tani Oriza di Desa Sumberejo, Kecamatan Pagar Merbau, dan panen cabai bersama Kelompok Tani Sadar Tani di Desa Sidodadi Ramunia, Kecamatan Beringin bersama Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo SS, Selasa (10/3/2026).
Selain itu, Pemkab Deli Serdang juga sedang mengkaji pola pengembangan komoditas terpadu yang menggabungkan sektor pertanian dan perikanan dalam satu kawasan produksi.
Model tersebut direncanakan mencakup budidaya ikan air tawar, padi, bawang merah, cabe/cabai (Ipababe) hingga secara bersamaan dalam satu sistem usaha tani.
“Nanti kita coba prosesnya. Mungkin dengan lahan sekitar 2.000 meter bisa kita uji coba. Mudah-mudahan model ini bisa menjaga produksi sekaligus meningkatkan daya jual hasil petani,” jelas Bupati.
Bupati juga menyampaikan kabar baik, yakni saat ini kondisi inflasi di Deli Serdang sudah mengalami penurunan dari sebelumnya termasuk yang tertinggi di Indonesia, kini angka inflasi daerah berada di kisaran 4,18 persen (yoy).
Pun begitu, Pemkab Deli Serdang hanya bisa melakukan intervensi pada komoditas tertentu yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pokok masyarakat.
“Komoditas yang bisa kita kendalikan itu, seperti beras, bawang merah, cabai, bawang putih, dan ikan darat. Komoditas lain sulit untuk kita intervensi,” sebut Bupati.
Menurut Bupati, produksi sejumlah komoditas, seperti beras dan bawang merah saat ini relatif aman. Bahkan untuk cabai, kondisi harga saat ini cenderung rendah sehingga berpotensi masuk kategori deflasi.
Karena itu, langkah jangka pendek yang akan dilakukan adalah melakukan pembelian hasil panen petani secara langsung sebagai bentuk operasi pasar daerah.
“Untuk bawang merah maupun cabai, kita akan pelajari dulu payung hukumnya. Kalau memungkinkan, kita ambil langsung dari petani lalu kita jual ke pasar dengan mekanisme subsidi dari pemerintah. Kita anggap ini sebagai bentuk operasi pasar,” jelas Bupati.
LUBUK PAKAM – Ramadan Fair Deli Serdang kali ini cukup berbeda dengan event serupa di tahun sebelumnya. Jika di tahun 2025 lalu diselenggarakan di Plaza Kuliner, tapi kali ini Ramadan Fair 1447 H & Festival Rakyat 2026 digelar di pelataran parkir eks Delimas Plaza.
Penyelenggaraannya akan berlangsung selama sebulan penuh, mulai 9 Maret 2026 hingga 9 April 2026. Ramadan Fair yang menjadi agenda rutin tahunan tersebut merupakan upaya untuk memeriahkan bulan suci Ramadan serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pelibatan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan menyampaikan kebanggaannya karena kegiatan tersebut bisa terselenggara melalui peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Bhineka Perkasa Jaya dengan memanfaatkan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang.
“Kami bangga, hari ini di tangan BUMD bisa mengadakan festival rakyat di area milik Pemkab ini. Saya harap acara ini menjadi tonggak awal kebangkitan penataan kota dan prasarana publik di Kecamatan Lubuk Pakam,” ujar Bupati yang hadir bersama Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Ny Jelita Asri Ludin Tambunan tersebut.
Bupati berharap, ke depan kawasan eks Delimas Plaza bisa ditata menjadi ruang publik baru yang hidup dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Semoga setelah Lebaran nanti, gedung ini bisa menjadi ikon baru di Pakam. Bisa kita manfaatkan untuk berbagai kegiatan masyarakat, termasuk nonton bareng atau kegiatan hiburan lainnya,” harap Bupati.
Lebih lanjut dikatakan, penyelenggaraan Ramadan Fair juga menjadi salah satu bentuk penguatan sektor ekonomi masyarakat. Pada kegiatan tersebut, sebanyak 35 pelaku UMKM turut ambil bagian dengan menghadirkan berbagai produk kuliner dan usaha kreatif.
“Ini merupakan salah satu penguatan sektor ekonomi masyarakat. Terima kasih kepada seluruh saudara-saudara yang telah meramaikan Ramadan Fair ini. Ada 35 pelaku usaha yang ikut hari ini, dan saya berharap kegiatan ini membawa berkah bukan hanya bagi keluarga mereka, tetapi juga bagi masyarakat Lubuk Pakam,” ungkap Bupati.
Selain menjadi ruang promosi UMKM, Ramadan Fair dan Festival Rakyat juga diisi dengan berbagai kegiatan hiburan dan aktivitas positif bagi masyarakat selama bulan Ramadan.
Diharapkan pula, momentum bulan suci Ramadan bisa memperkuat nilai kebersamaan serta menumbuhkan semangat membangun daerah.
“Semoga niat baik dan ketulusan di bulan suci ini bukan hanya meningkatkan ketakwaan kita, tetapi juga memperkuat semangat kita untuk membangun daerah ini menjadi lebih baik ke depan,” tutup Bupati.
HAMPARAN PERAK | Suaraakademis.com – Kegiatan 1.000 Umat Berdoa untuk Tolak Bala, Tabligh Akbar dan Salat Tasbih di Masjid Jami’ Al Hafiz, Desa Hamparan Perak, Minggu (8/3/2026), merupakan pelaksanaan yang keempat kalinya.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, kali ini pun ratusan jemaah yang hadir memadati masjid untuk bermunajat dan memohon perlindungan kepada Allah SWT.
Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan yang hadir bersama Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Deli Serdang, Ny Jelita Asri Ludin Tambunan, memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan yang mampu memperkuat nilai spiritual masyarakat tersebut.
“Ini tahun keempat kegiatan berlangsung, saya harap dan mendukung bisa terus dilakukan agar menjadi ikon religius di Hamparan Perak,” ujar Bupati.
Di kegiatan yang diinisiasi anggota DPRD Deli Serdang dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M Adami Sulaeman dan dihadiri Tuanku Muhammad Fauzi, Raja Kejeruan Metar Bilad Deli itu, Bupati mengungkapkan, acara tersebut memiliki dampak besar dalam mempererat silaturahmi serta membangun kekuatan spiritual masyarakat.
“Saya rasa ini luar biasa. Inisiatornya Datok Adami dan ini harus ditularkan. Jangan hanya di Desa Hamparan Perak, tapi bisa juga dilakukan di desa-desa lain yang kental dengan nilai-nilai keislaman,” sebut Bupati.
Selain menjadi ikon, Bupati juga berharap kegiatan yang juga diiringi dengan pemberian santunan kepada 1.000 umat itu bisa rutin dilakukan, bahkan jika memungkinkan dua kali dalam setahun.
“Selain membangun silaturahmi, kegiatan seperti ini juga memperkuat spiritual masyarakat kita yang tanpa kita sadari perlahan mulai tergerus,” ucap Bupati.
Sebelumnya, ketua panitia, Burhanudin menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian dan permohonan kepada Allah SWT agar masyarakat dijauhkan dari berbagai bencana.
“Kegiatan ini juga dilaksanakan sebagai doa bersama mengingat beberapa waktu lalu terjadi bencana di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Terkhusus kita juga berdoa agar kampung kita dijauhkan dari segala bala, bencana dan marabahaya,” jelasnya.
HAMPARAN PERAK | Suaraakademis.com -!Sinergitas antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dengan kepolisian, terutama Polres Pelabuhan Belawan sudah terjalin erat. Terlebih dalam upaya mendukung pengembangan dan peningkatan sektor pertanian, khususnya komoditas jagung.
Hal ini disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, pada Tanam Raya Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026 bersama Polres Pelabuhan Belawan di Pasar 1 Sekip, Lahan Datok Engguet, Kecamatan Hamparan Perak, Sabtu (7/3/2026).
Wabup mengatakan, tanam jagung yang dilakukan merupakan bagian dari upaya mendukung program ketahanan pangan nasional serta mendorong peningkatan produksi jagung di wilayah Deli Serdang.
Dijelaskan, sektor pertanian memiliki peran penting dalam menjaga ketahanan pangan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama para petani.
“Melalui tanam raya jagung ini diharapkan bisa meningkatkan produktivitas pertanian dan memperkuat ketahanan pangan di Kabupaten Deli Serdang,” ujar Wabup.
Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Rosef Efendi SIK MH CPHR menyampaikan, tanam jagung serentak merupakan bentuk dukungan Polri terhadap program pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan nasional.
“Kami dari Polres Pelabuhan Belawan siap mendukung program ketahanan pangan melalui pemanfaatan lahan produktif bersama masyarakat dan pemerintah daerah. Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan hasil pertanian serta memberi manfaat bagi masyarakat,” ungkap Kapolres.
Melalui kolaborasi berbagai pihak, diharapkan program tanam jagung bisa berjalan berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung program swasembada pangan.
Gunungsitoli – Front Pemuda Ormas Jurnalis Nias Bersatu menyampaikan pernyataan sikap tegas terkait penangkapan dan penahanan sejumlah aktivis, jurnalis, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan yang dituduh melakukan pemerasan terhadap salah satu anggota DPRD di Gunungsitoli.
Dalam pernyataan resminya, organisasi tersebut mengaku prihatin sekaligus mempertanyakan sejumlah kejanggalan dalam proses penangkapan yang terjadi di lingkungan kantor DPRD Kota Gunungsitoli.
Mereka menilai peristiwa tersebut tidak hanya berdampak pada individu yang ditangkap, tetapi juga berpotensi mencederai marwah profesi aktivis, LSM, dan jurnalis yang selama ini menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Front Pemuda Ormas Jurnalis Nias Bersatu menegaskan bahwa pihaknya tidak membenarkan tindakan yang melanggar hukum. Namun demikian, mereka meminta agar proses hukum berjalan secara transparan dan objektif.
Menurut mereka, sebelum peristiwa penangkapan terjadi, beberapa pihak yang kini ditahan diketahui tengah melakukan penelusuran terhadap dugaan penyimpangan pada masa jabatan Wiradarma saat menjabat sebagai Kepala Desa Nikootano Dao pada periode 2021 hingga 2023.
“Upaya kontrol sosial yang dilakukan justru berubah menjadi tuduhan pemerasan yang berujung pada penangkapan. Hal ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat,” demikian bunyi pernyataan organisasi tersebut.
Mereka juga mempertanyakan beberapa hal yang dinilai janggal dalam kronologi peristiwa tersebut, di antaranya terkait kehadiran cepat aparat penegak hukum di lokasi kejadian, serta konstruksi dugaan pemerasan yang terjadi dalam pertemuan di ruang kerja anggota DPRD tersebut.
Front Pemuda Ormas Jurnalis Nias Bersatu menilai, apabila persoalan ini tidak dijelaskan secara terbuka kepada publik, maka hal tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi gerakan sosial dan kebebasan pers di wilayah Kepulauan Nias.
Organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa kebebasan pers dan hak masyarakat dalam melakukan kontrol terhadap kekuasaan merupakan bagian dari prinsip demokrasi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam pernyataan sikapnya, Front Pemuda Ormas Jurnalis Nias Bersatu menyampaikan beberapa tuntutan kepada aparat penegak hukum, yaitu:
Mendesak aparat penegak hukum membuka secara transparan kronologi sebenarnya dari peristiwa tersebut kepada publik.
Menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap aktivis, LSM, organisasi kemasyarakatan, maupun jurnalis yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
Meminta proses hukum dilakukan secara objektif, profesional, serta bebas dari tekanan dan kepentingan politik.
Mengajak seluruh elemen masyarakat di Kepulauan Nias untuk bersama-sama mengawal proses hukum tersebut agar tidak terjadi ketidakadilan.
Mereka menegaskan bahwa apabila berbagai kejanggalan dalam kasus ini tidak dijelaskan secara terbuka, maka tidak menutup kemungkinan akan diambil langkah konstitusional bersama elemen masyarakat sipil di wilayah tersebut.
“Keadilan tidak boleh dikalahkan oleh kekuasaan, dan kebenaran tidak boleh dibungkam oleh skenario apa pun,” demikian penegasan dalam pernyataan sikap Front Pemuda Ormas Jurnalis Nias Bersatu
GUNUNGSITOLI – Kasus dugaan pemerasan yang berujung Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor DPRD Kota Gunungsitoli terus memanas. Aliansi Massa Pergerakan Rakyat Nias (AMPERA) menuding ada indikasi upaya membungkam gerakan aktivis setelah mantan Koordinator AMPERA berinisial BL ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Sikap tegas tersebut diputuskan dalam rapat pengurus inti AMPERA yang digelar pada Minggu (8/3/2026) pukul 14.00–16.30 WIB di Sekretariat AMPERA, Jalan Mistar Lasara Bahili, Kota Gunungsitoli.
Dalam rapat internal tersebut, jajaran pengurus organisasi memutuskan dua langkah strategis, yakni melakukan penyelamatan organisasi melalui pergantian koordinator serta memberikan pendampingan dan advokasi hukum penuh kepada BL yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Polres Nias.
Koordinator AMPERA yang baru, Agri Handayan Zebua yang akrab disapa Bung Mikoz, dalam keterangan persnya menegaskan bahwa organisasi melihat perkara ini tidak bisa dipisahkan dari konteks awal yang memicu konflik.
Menurutnya, sebelum kasus tersebut mencuat, telah muncul kritik publik, pemberitaan media, serta rencana aksi unjuk rasa dari LSM Perkara terkait dugaan penyalahgunaanDana Desa Nikootano Dao ketika seorang anggota DPRD Kota Gunungsitoli masih menjabat sebagai kepala desa.
“AMPERA menilai penetapan tersangka terhadap BL tidak dapat dilepaskan dari dinamika kritik publik terhadap dugaan penyalahgunaan dana desa. Perkara ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan sipil,” ujar Mikoz.
Ia menegaskan, organisasi memandang penting agar proses hukum tidak berubah menjadi alat membungkam kritik masyarakat terhadap pejabat publik.
“Kasus ini tidak bisa dilihat secara sempit sebagai perkara pidana biasa. Ada konteks kritik terhadap dugaan penyalahgunaan dana desa yang justru menjadi titik awal konflik,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, AMPERA juga secara resmi mengangkat Agri Handayan Zebua sebagai koordinator baru, menggantikan BL, guna menjaga stabilitas dan keberlanjutan organisasi.
Namun demikian, keputusan tersebut ditegaskan sebagai langkah administratif organisasi, bukan bentuk penghakiman terhadap BL yang masih menjalani proses hukum.
“AMPERA tetap memberikan dukungan moral dan advokasi hukum kepada BL hingga proses hukum selesai,” katanya.
AMPERA juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam peristiwa OTT yang terjadi pada Rabu (4/3/2026) di ruang kerja salah satu anggota DPRD Kota Gunungsitoli.
Berdasarkan informasi yang dihimpun organisasi, sebelum operasi tangkap tangan terjadi, diduga telah berlangsung negosiasi antara pihak-pihak terkait, bahkan korban disebut telah lebih dahulu menyerahkan uang sebesar Rp3 juta. Pertemuan kedua yang berujung OTT disebut terjadi setelah korban mengundang tersangka datang ke ruang kerjanya di DPRD.
Situasi tersebut dinilai memunculkan pertanyaan publik terkait konstruksi peristiwa yang kemudian dikategorikan sebagai pemerasan.
“Fakta-fakta ini perlu diuji secara objektif dalam proses hukum agar kebenaran yang utuh dapat terungkap,” kata Mikoz.
Selain memberikan pendampingan hukum kepada BL, AMPERA menyatakan akan terus mengawal proses hukum secara ketat, membuka fakta-fakta yang dinilai belum terungkap kepada publik, serta melanjutkan investigasi dugaan penyalahgunaan Dana Desa Nikootano Dao yang menjadi akar persoalan.
AMPERA juga menegaskan komitmennya untuk tetap berada di garis depan dalam mengawasi praktik penyalahgunaan kekuasaan.
“AMPERA berdiri untuk kepentingan rakyat. Perjuangan melawan korupsi dan penyalahgunaan jabatan tidak akan berhenti hanya karena adanya tekanan terhadap aktivis,” tegas Mikoz.
Ia juga mengajak masyarakat sipil, media, dan aparat penegak hukum untuk mengawal perkara ini secara terbuka, objektif, dan transparan, agar proses hukum tidak menimbulkan persepsi publik sebagai bentuk kriminalisasi terhadap gerakan masyarakat sipil.
“Demokrasi hanya akan tumbuh sehat apabila kritik, kontrol sosial, dan kebebasan berekspresi tetap dilindungi,” pungkasnya.
Pakpak Bharat | Suaraakademis.com – Pengelolaan Dana Desa di Desa Sibongkaras, Kecamatan Salak, Kabupaten Pakpak Bharat, menjadi perhatian setelah analisis awal terhadap dokumen penyaluran dan rincian kegiatan tahun anggaran 2023 hingga 2024 menunjukkan sejumlah kejanggalan administratif yang dinilai perlu penjelasan dari pemerintah desa.Minggu, 8/6/2026.
Berdasarkan data yang dihimpun redaksi, total Dana Desa tahun 2024 tercatat sebesar Rp780.374.000 dan telah disalurkan seluruhnya kepada pemerintah desa melalui dua tahap penyaluran.
Rinciannya yaitu Tahap I sebesar Rp368.549.600 (47,23 persen) dan Tahap II sebesar Rp411.824.400 (52,77 persen). Secara administratif, pola penyaluran dua tahap ini masih dianggap normal dalam mekanisme penyaluran Dana Desa.
Namun ketika dilakukan pencocokan dengan rincian kegiatan yang tersedia, jumlah kegiatan yang teridentifikasi hanya mencapai Rp338.759.964.
Artinya terdapat selisih sekitar Rp441.614.036 yang belum terlihat dalam rincian kegiatan tersebut.
Selisih yang mencapai lebih dari 56 persen dari total pagu anggaran itu menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai transparansi penggunaan anggaran desa.
Dalam praktik administrasi desa, selisih seperti ini bisa terjadi karena beberapa kemungkinan, seperti data kegiatan yang belum lengkap, adanya program lain yang belum ditampilkan, atau laporan kegiatan yang belum sepenuhnya dipublikasikan.
Program Posyandu Muncul Lebih dari Satu Kali
Dalam rincian kegiatan tahun 2024 juga ditemukan program Posyandu yang tercatat dua kali, yaitu sebesar Rp25.500.000 dan Rp40.929.084.
Jika dijumlahkan, total anggaran kegiatan Posyandu mencapai Rp66.429.084.
Pengulangan kegiatan seperti ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Namun dalam pengelolaan anggaran publik, kondisi tersebut biasanya memerlukan penjelasan rinci apakah kegiatan tersebut merupakan program yang berbeda, pencairan bertahap, atau pemecahan anggaran dalam beberapa kegiatan.
Anggaran Pertanian Capai Lebih dari Rp100 Juta
Pada sektor peningkatan produksi tanaman pangan, tercatat dua kegiatan dengan nilai Rp6.935.000 dan Rp114.780.000.
Total anggaran sektor ini mencapai Rp121.715.000.
Nilai tersebut tergolong cukup besar untuk skala desa dan biasanya digunakan untuk pengadaan alat pertanian seperti hand tractor, mesin pengolahan hasil pertanian, atau bantuan alat bagi kelompok tani.
Karena itu, aspek yang perlu diverifikasi antara lain keberadaan barang yang dibeli, kelompok tani penerima bantuan, serta kesesuaian harga dengan standar pasar.
Proyek Jalan Usaha Tani
Selain itu terdapat program pembangunan jalan usaha tani dengan anggaran Rp80.000.000.
Dalam proyek infrastruktur desa, hal yang biasanya menjadi perhatian adalah panjang jalan yang dibangun, volume pekerjaan, serta keberadaan papan proyek di lokasi kegiatan.
Sektor infrastruktur sendiri selama ini dikenal sebagai salah satu sektor yang paling sering diaudit karena berpotensi terjadi ketidaksesuaian antara volume pekerjaan dengan nilai anggaran.
Dana Keadaan Mendesak
Pada tahun 2024 juga tercatat anggaran Rp21.600.000 untuk program keadaan mendesak.
Program ini dalam praktik Dana Desa biasanya digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), bantuan darurat, atau penanganan kondisi tertentu di masyarakat.
Jika diasumsikan sebagai BLT Dana Desa dengan standar Rp300.000 per bulan, maka nilai tersebut setara dengan sekitar 6 penerima selama satu tahun.
Karena itu, daftar penerima dan bukti penyaluran menjadi dokumen penting yang biasanya diperiksa dalam proses audit.
Anggaran Pendidikan Desa
Pada sektor pendidikan desa, program PAUD atau pendidikan anak usia dini tercatat sebesar Rp49.015.880.
Dalam praktik umum, honor guru PAUD desa biasanya berkisar Rp300.000 hingga Rp500.000 per bulan.
Karena itu, penggunaan anggaran yang mencapai hampir Rp49 juta memerlukan rincian lebih lanjut terkait komponen belanja program, jumlah tenaga pendidik, serta kegiatan pendidikan yang dilaksanakan.
Dana Desa Tahun 2023
Sementara itu, pada tahun anggaran 2023, total Dana Desa yang diterima Desa Sibongkaras tercatat sebesar Rp938.845.000 yang disalurkan dalam tiga tahap.
Tahap pertama sebesar Rp382.453.500 (40,74 persen), tahap kedua Rp281.653.500 (30 persen), dan tahap ketiga Rp274.738.000 (29,26 persen).
Dari rincian kegiatan yang tersedia, total belanja yang terlihat mencapai sekitar Rp824.037.510, sehingga masih terdapat selisih sekitar Rp114.807.490 yang belum muncul dalam daftar kegiatan.
Program Berulang dalam Satu Tahun
Dalam data kegiatan tahun 2023 juga ditemukan beberapa program yang muncul lebih dari satu kali.
Salah satunya adalah kegiatan Posyandu yang tercatat sebanyak tiga kali dengan total anggaran mencapai Rp126.855.000.
Selain itu program keadaan mendesak juga muncul sebanyak empat kali dengan total nilai Rp100.800.000.
Jika program tersebut merupakan BLT Dana Desa, maka jumlah tersebut setara dengan sekitar 28 penerima selama satu tahun, yang secara matematis masih memungkinkan namun tetap memerlukan verifikasi data penerima.
Anggaran Pertanian dan Peternakan
Sektor pertanian pada tahun 2023 juga menerima alokasi cukup besar dengan total sekitar Rp216.310.000, sementara program peningkatan produksi peternakan mencapai Rp85.240.000.
Program-program tersebut biasanya digunakan untuk pengadaan alat pertanian, bantuan ternak, atau fasilitas produksi kelompok tani.
Proyek Infrastruktur Jembatan
Proyek terbesar dalam data tahun 2023 adalah pembangunan atau peningkatan jembatan desa dengan nilai Rp173.054.920.
Dalam proyek infrastruktur desa, beberapa hal yang umumnya diverifikasi adalah lokasi pembangunan, ukuran konstruksi, serta kesesuaian antara pekerjaan fisik dengan nilai anggaran yang tercantum.
Kesimpulan Analisis Awal
Berdasarkan analisis data yang tersedia, belum dapat disimpulkan adanya kerugian negara dalam pengelolaan Dana Desa tersebut.
Namun terdapat sejumlah indikasi administratif yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut, di antaranya:
adanya selisih anggaran yang belum terlihat dalam rincian kegiatan,
pengulangan beberapa program dalam satu tahun anggaran,
besarnya anggaran pada sektor pertanian dan Posyandu,
serta proyek infrastruktur desa yang perlu verifikasi fisik di lapangan.
Redaksi Suaraakademis.com telah berupaya menghubungi Kepala Desa Sibongkaras untuk memperoleh konfirmasi terkait temuan ini.
Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi.
Apabila klarifikasi telah diterima, redaksi akan memuatnya dalam pemberitaan lanjutan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi dalam pemberitaan.
Medan|Suaraakademis.com- Semangat kebersamaan dan kepedulian sosial mewarnai kegiatan buka puasa bersama yang diselenggarakan oleh keluarga besar Universitas Deztron Indonesia dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadhan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh dosen, fungsionaris, mahasiswa, serta sejumlah tamu undangan dalam suasana penuh kehangatan dan kekeluargaan.
Acara yang berlangsung dengan khidmat ini diawali dengan tausiyah Ramadhan, doa bersama, dan dilanjutkan dengan berbuka puasa bersama seluruh civitas akademika. Momentum tersebut dimanfaatkan sebagai ajang mempererat tali silaturahmi sekaligus memperkuat nilai kebersamaan di lingkungan kampus.
Rektor Universitas Deztron Indonesia dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan buka puasa bersama memiliki makna penting dalam membangun solidaritas dan persatuan di lingkungan akademik.
“Ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah dan menjadi momentum bagi kita semua untuk mempererat silaturahmi serta menumbuhkan kepedulian sosial. Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh civitas akademika Universitas Deztron Indonesia dapat terus menjaga kebersamaan dan meningkatkan kualitas pengabdian dalam dunia pendidikan,” ujarnya.
Sementara itu, tausiyah Ramadhan yang disampaikan oleh Ustadz Zul Arafah mengajak seluruh peserta untuk menjadikan bulan suci Ramadhan sebagai momentum memperbaiki diri dan meningkatkan keimanan.
Dalam ceramahnya, ia juga menyinggung berbagai peristiwa bencana yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia, termasuk Aceh, sebagai pengingat bagi umat manusia untuk senantiasa meningkatkan keimanan dan kepedulian terhadap sesama.
“Bencana yang terjadi di berbagai daerah hendaknya menjadi bahan muhasabah bagi kita semua. Ramadhan adalah waktu yang tepat untuk memperkuat iman, meningkatkan amal ibadah, serta menumbuhkan rasa empati kepada saudara-saudara kita yang sedang mengalami musibah,” ungkapnya.
Di kesempatan yang sama, Beni Arbi Batubara, S.H., M.H., selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Deztron Indonesia, menyampaikan bahwa bulan Ramadhan merupakan momentum penting untuk meningkatkan kualitas diri, baik secara spiritual maupun dalam pengabdian di dunia pendidikan.
“Di bulan suci Ramadhan ini kita semua dididik untuk menjadi pribadi yang lebih bertakwa. Semoga nilai ketakwaan kepada Allah SWT terus terjaga, sekaligus mempererat silaturahmi dan kebersamaan di antara sesama,” ujarnya.
Kegiatan buka puasa bersama tersebut berlangsung dalam suasana penuh keakraban.
Selain menjadi ajang silaturahmi, kegiatan ini juga diharapkan mampu memperkuat nilai-nilai kebersamaan, kepedulian sosial, serta membangun semangat kolektif dalam memajukan dunia pendidikan di lingkungan Universitas Deztron Indonesia.
DPW Pasundan Sumut Buka Puasa Bersama, Pererat Silaturahmi dan Santuni Anak Yatim di Bulan Ramadhan
Medan | Suaraakademis.com
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pasundan Sumatera Utara menggelar kegiatan Buka Puasa Bersama yang dirangkai dengan pemberian santunan kepada anak yatim. Kegiatan penuh kebersamaan ini dilaksanakan di Cafe Haji Muhiddin, Kota Medan, pada Sabtu, 7 Maret 2026.
Acara tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPW Pasundan Sumatera Utara, Prof. Dr. Yohni, SH., MH, yang hadir bersama jajaran pengurus dan anggota DPW Pasundan Sumut. Suasana penuh kehangatan tampak terasa sejak awal kegiatan, di mana para pengurus dan anggota berkumpul dalam nuansa kekeluargaan untuk menyambut waktu berbuka puasa.
Dalam kesempatan itu, Prof. Dr. Yohni, SH., MH menegaskan bahwa kegiatan buka puasa bersama bukan sekadar agenda seremonial tahunan, melainkan momentum spiritual untuk memperkuat solidaritas, mempererat tali persaudaraan, serta menumbuhkan kepedulian sosial di tengah masyarakat.
“Ramadhan mengajarkan kita tentang keikhlasan, kebersamaan, dan kepedulian terhadap sesama. Karena itu, kegiatan ini bukan hanya untuk mempererat silaturahmi pengurus, tetapi juga menjadi pengingat bagi kita semua agar tidak melupakan mereka yang membutuhkan, khususnya anak-anak yatim,” ujarnya.
Selain berbuka puasa bersama, DPW Pasundan Sumut juga memberikan santunan kepada anak-anak yatim sebagai bentuk kepedulian sosial dan wujud nyata dari nilai-nilai kemanusiaan yang diajarkan dalam bulan suci Ramadhan.
Sementara itu, Sekretaris DPW Pasundan Sumut kepada wartawan menuturkan bahwa momentum Ramadhan harus dimaknai lebih dalam, bukan hanya sebagai ritual ibadah, tetapi juga sebagai kesempatan untuk memperkuat nilai kebersamaan dalam organisasi.
Menurutnya, kegiatan seperti ini menjadi ruang untuk menyatukan visi, mempererat komunikasi antar pengurus, sekaligus memperkokoh semangat kebersamaan dalam menjalankan roda organisasi.
“Momentum Ramadhan adalah waktu terbaik untuk memperkuat ukhuwah dan mempererat silaturahmi. Di tengah kesibukan masing-masing pengurus, kegiatan seperti ini menjadi pengingat bahwa organisasi ini dibangun atas dasar kebersamaan, persaudaraan, dan kepedulian,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa DPW Pasundan Sumatera Utara berharap kegiatan sosial seperti santunan anak yatim dapat terus dilakukan secara berkelanjutan, sebagai bentuk kontribusi nyata organisasi kepada masyarakat.
Acara berlangsung dengan penuh khidmat dan kekeluargaan, dimulai dengan tausiyah singkat tentang makna Ramadhan, kemudian dilanjutkan dengan doa bersama dan berbuka puasa. Kegiatan ini diharapkan dapat semakin memperkuat solidaritas antar anggota serta menumbuhkan semangat berbagi kepada sesama di bulan yang penuh berkah ini.
Di penghujung acara, para pengurus DPW Pasundan Sumut berharap nilai-nilai kebersamaan yang lahir dari momentum Ramadhan dapat terus terjaga, tidak hanya dalam kegiatan organisasi, tetapi juga dalam kehidupan bermasyarakat.
Medan | Suaraakademis.com – Semangat kebersamaan dan kepedulian sosial mewarnai kegiatan Buka Puasa Bersama Universitas Deztron Indonesia yang digelar di Kecamatan Medan Timur, Sumatera Utara, Jumat (7/3/2026).
Kegiatan yang mengusung tema “Doa dan Cinta untuk Aceh – Ramadhan sebagai Momentum Kebangkitan di Tengah Musibah” ini menjadi ajang silaturahmi civitas akademika sekaligus momentum memperkuat solidaritas kemanusiaan di bulan suci Ramadhan.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Rektor Universitas Deztron Indonesia, Prof. Adjunct Dr. Marniati, SE., M.Kes, bersama jajaran akademisi, mahasiswa, tokoh masyarakat, serta undangan dari berbagai kalangan.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an, dilanjutkan tausiyah, doa bersama, serta penyerahan santunan kepada anak-anak yatim.
Momentum ini juga menjadi buka puasa bersama pertama sejak berdirinya Universitas Deztron Indonesia, yang saat ini masih tergolong sebagai perguruan tinggi baru.
Dalam sambutannya, Rektor Universitas Deztron Indonesia Prof. Adjunct Dr. Marniati menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa Ramadhan harus dimaknai sebagai momentum memperkuat kebersamaan dan kepedulian sosial.
“Syukur Alhamdulillah, hari ini kita dapat menyelenggarakan buka puasa bersama untuk pertama kalinya sejak berdirinya Universitas Deztron Indonesia. Semoga kebersamaan ini semakin mempererat silaturahmi keluarga besar universitas,” ujar Prof. Marniati.
Menurutnya, bulan Ramadhan juga menjadi pengingat bahwa kepedulian terhadap sesama merupakan nilai penting yang harus terus dijaga oleh seluruh civitas akademika.
“Ramadhan bukan hanya tentang menahan lapar dan dahaga, tetapi juga momentum untuk memperkuat solidaritas, kepedulian sosial, serta doa bagi saudara-saudara kita yang sedang menghadapi ujian,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihak universitas juga mengajak seluruh hadirin untuk mendoakan masyarakat Aceh yang tengah menghadapi berbagai musibah.
“Kami memohon doa dari seluruh hadirin agar saudara-saudara kita di Aceh yang sedang menghadapi cobaan diberikan kekuatan, kesabaran, dan kemudahan oleh Allah SWT,” ungkapnya.
Suasana kegiatan berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan. Mahasiswa, dosen, dan para tamu undangan tampak antusias mengikuti rangkaian acara mulai dari tausiyah, doa bersama hingga berbuka puasa.
Momentum ini sekaligus menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak hanya berperan sebagai pusat pendidikan, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk hadir dan peduli terhadap persoalan kemanusiaan di tengah masyarakat.
Melalui semangat Ramadhan, Universitas Deztron Indonesia berharap kegiatan ini dapat menumbuhkan nilai kebersamaan, kepedulian sosial, serta memperkuat tali silaturahmi antara civitas akademika dan masyarakat luas.
TANJUNG MORAWA | Suaraakademis.com – Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan mengajak masyarakat untuk menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman utama dalam kehidupan sehari-hari. Al-Qur’an tidak sekadar dibaca, tetapi juga dipahami dan diamalkan.
Hal itu disampaikan Bupati saat menghadiri peringatan Nuzulul Qur’an di Masjid Nurul Iman, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Jumat (6/3/2026).
Dikatakan, momentum Nuzulul Qur’an seharusnya menjadi pengingat bagi umat Islam untuk kembali kepada nilai-nilai yang terkandung dalam kitab suci tersebut.
“Peringatan Nuzulul Qur’an tahun ini menjadi momentum yang baik bagi kita untuk kembali mengingat bahwa Al-Qur’an adalah pedoman hidup. Tidak sekadar dibaca, tetapi juga dipahami dan diilhami dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Bupati di acara yang mengusung tema, Nuzul Al-Qur’an sebagai Penguat Nilai Keimanan, Ketakwaan serta Akhlakul Karimah dalam Mewujudkan Masyarakat Deli Serdang Sehat, Cerdas, Religius dan Berkelanjutan tersebut.
Menurut Bupati, meskipun setiap tahun umat Islam memperingati Nuzulul Qur’an, manusia tetap tidak luput dari kelalaian terhadap pedoman tersebut.
“Setiap tahun kita memperingati Nuzulul Qur’an, namun kita juga tidak luput dari lupa pada pedoman ini. Karena itu, momen seperti ini harus menjadi pengingat agar kita kembali memperkuat iman, takwa, dan akhlakul karimah,” jelaz Bupati di acara yang turut dihadiri Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo SS; Ketua TP PKK, Ny Jelita Asri Ludin Tambunan; Ketua I Bidang Pembinaan Karakter Keluarga, Ny Asniar Lom Lom Suwondo serta para kepala OPD dan lainnya tersebut.
Peringatan Nuzulul Qur’an tersebut semakin khidmat dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh Naura Ferina Azka, Juara II Cabang Tilawah Anak Putri MTQ tingkat Kabupaten Deli Serdang.
Sementara itu, Ustaz Sempurna Silalahi dalam tausiahnya, mengajak jemaah menjadikan Al-Qur’an sebagai sumber nilai dalam membangun kehidupan yang lebih baik, baik secara pribadi maupun dalam kehidupan bermasyarakat.
TINGKATKAN HARKAT & MARTABAT PEDAGANG
Sebelum menghadiri peringatan Nuzulul Qur’an, Bupati terlebih dulu meninjau situasi dan kondisi Simpang Limau Manis yang kini telah bersih dari pedagang di pinggir jalan. Para pedagang dipindahkan ke eks gudang PTPN I, tak jauh dari lokasi.
Dijelaskan, penertiban yang dilakukan terhadap para pedagang bertujuan untuk meningkatkan harkat dan martabat para pedagang itu sendiri.
“Walaupun kita terkesan tegas, niat kita satu, bagaimana meningkatkan harkat dan martabat mereka,” ungkap Bupati.
Bupati memberi apresiasi terhadap langkah Kepala Desa Limau Manis, Dodi Syahputra dan Camat Tanjung Morawa, Gontar Syahputra Panjaitan SSTP MM, yang aktif menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat sehingga dapat berjalan dengan baik.
Bupati pun berharap dukungan tokoh masyarakat, untuk turut membantu menyosialisasikan berbagai program pembangunan Kabupaten Deli Serdang kepada masyarakat.
Jakarta – Setelah Eddi Widiono Suwondho, sepertinya nama Darmawan Prasodjo menjadi pejabat kedua terlama yang menduduki ‘kursi panas’ Direktur Utama PT PLN (Persero).
Memimpin sejak era Presiden Ke 7 Joko Widodo atau sejak awal tahun 2021, hingga kini pria yang akrab disapa Darmo itu, belum juga tergeser dari posisinya. Bahkan hingga dua tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, pria asal Yogyakarta itu masih terus berkuasa.
Dengan kata lain, saat ini Darmo sudah memasuki tahun keenam duduk sebagai orang nomor satu di perusahaan setrum tersebut. Bersamanya ada juga sosok Yusuf Didi Setiarto, Direktur Legal & Human Capital (LHC) yang sama-sama dilantik sebagai Direksi PLN di tahun yang sama.
Bukan hal yang mengherankan, karena keduanya memang dikenal sebagai orang dekat Jokowi. Darmo pernah menjabat sebagai Deputi I Kantor Staf Presiden (KSP), sedangkan Yusuf Didi menjabat sebagai Deputi II.
Menanggapi situasi tersebut, Koordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Kornas Re-LUN) H Teuku Yudhistira mengatakan, di balik terlalu lamanya mereka menguasai PLN, jelas hal tersebut merusak organisasi di BUMN tersebut
Bahkan, kata dia, berdasarkan hasil investigasi dan cerita dari sejumlah pegawai, duet Darmo dan Yusuf Didi kini dikenal sebagai sosok ‘menakutkan’ di mata anak buahnya.
“Jelas tidak berlebihan, Apalagi dengan kekuatannya itu, keduanya bisa berbuat sesuka hati tanpa berpikir tentang keberlangsungan organisasi secara sehat,” ungkapnya kepada wartawan di Jakarta.
Bayangkan, lanjut Yudhis, Darmo sebagai orang nomor satu, sedangkan Yusuf Didi yang mengurusi soal sumber daya manusia (SDM) di PLN, seolah menjadi ‘malaikat pencabut nyawa’ yang bisa menempatkan siapa pun di PLN.
“Sudah menjadi rahasia umum, bahwa banyak orang-orang dengan modus profesional hire (prohire) yang merupakan kerabat keduanya, sekarang bekerja di PLN tanpa prosedur. Rata-rata masuk melalui perusahaan sub holding, lalu kemudian dikaryakan ke holding,” ujarnya.
Atas situasi tersebut, Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) itu juga mengatakan, banyak jabatan-jabatan strategis sekarang, diisi oleh orang-orang yang tidak berkompeten.
“Meritokrasi rusak. Tidak ada jenjang karir lagi yang jelas. Tidak ada lagi memandang prestasi, semua cenderung karena faktor kedekatan. Misalnya GM PLN UID Yogyakarta yang baru, kabarnya karena faktor kekerabatan dan kedekatan, begitu juga Manajer UP3 disana. Belum lagi beberapa pejabat dari luar yang lewat jalur prohire. Langsung didudukkan di posisi VP dan EVP padahal tidak ngerti apa-apa. Di samping usianya masih muda dan memang bukan profesional di bidang yang dijabatnya itu. Ini sudah pernah saya sampaikan beberapa kali di statement saya. Seperti ponakan istri Darmo si Pratama yang sekarang duduk di level SEVP, Chipta Perdana Dirut Icon Plus. Intinya ya kalau yang tidak masuk dalam circle Darmo dan Yusuf Didi, jangan mimpilah dapat jabatan strategis,” bener Yudhis.
Lain Darmo, lain pula Yusuf Didi. Dalam urusan nepotisme, alumni FH Universitas Indonesia kabarnya sangat memprioritaska alumni satu almamaternya, terlebih yang akan ditempatkannya di bidang hukum (legal).
“Tapi sialnya, pada perekrutan pegawai baru-baru ini, justru banyak alumni FH UI tidak lolos interview. Sebagai Ketua Iluni FH UI informasinya Yusuf Didi berang dan marah-marah sampai memanggil pegawai PLN yang bertugas melakukan interview,” ungkapnya.
Yudhis juga merasa miris melihat rekan-rekan pegawai PLN yang sebenarnya berprestasi, tapi harus menjilat dulu ke lingkaran itu agar bisa mendapatkan jabatan atau demi jenjang karir.
“Ya bayangkan, biasanya usia 40 saja banyak pegawai di daerah yang belum dapat jabatan TL atau Manajer ULP. Tapi lihat saja gank Darmo, termasuk yang prohire, mereka seenaknya merebut jabatan yang sebenarnya menjadi hal pegawai tanpa melalui proses,” tukasnya.
Lebih jauh Yudhistira mengatakan, berdasarkan informasi yang dihimpun di lingkungan PLN, hampir setiap bulan banyak pegawai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang masuk dengan mudah tanpa prosedur sebagaimana mestinya
“Bahkan informasi yang beredar, sampai ART di rumah Darmo juga dibayar PLN setelah dimasukan sebagai pegawai jalur PKWT. Dan ini mungkin bisa dicek lebih jauh oleh rekan-rekan,” kecamnya.
Karena itu, sebenarnya tidak ada lagi alasan bagi BP BUMN yang bisa merekomendasi dan Danantara sebagai pihak berwenang untuk tidak segera memecat keduanya.
“Bagi APH, kami mendesak agar kedua orang ini juga diperiksa dan ditangkap dalam perkara KKN yang sudah berulangkali saya teriakkan di sejumlah media. Tidak ada yang kenal hukum di Negeri ini termasuk Darmawan Prasodjo dan Yusuf Didi Setiarto,” tegasnya
Di samping, kata Yudhis juga, khusus untuk PLN, ia mendukung Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (Menko Airlangga) secepatnya menerapkan aturan baru terkait PKWT dan tenaga alih daya (outsourcing) yang akan dimasukkan ke Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) baru.
Hal ini merespons adanya sorotan pihak Amerika Serikat (AS) mengenai PKWT dan tenaga alih daya dalam Agreement on Resiprocal Trade (ATR). Airlangga menyebut, penyesuaian terbaru akan masuk dalam bahasan UU Ketenagakerjaan.
Diketahui, dalam ART yang diteken sebelumnya, AS meminta Indonesia untuk mengesampingkan tenaga alih daya dalam bisnis inti. Serta menetapkan pekerja kontrak maksimal satu tahun.
Airlangga mengonfirmasi, aturan turunannya juga akan dibahas seiring pembahasan penyusunan UU Ketenagakerjaan baru. Termasuk didalamnya memuat klausul pasal yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)
Deli Serdang | Suaraakademis.com – Oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, resmi dilaporkan melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polresta Deli Serdang terkait dugaan intimidasi verbal kepada seorang oknum wartawan media online, Jum’at (6/3/2026).
Pengaduan tersebut ditujukan kepada Kapolresta Deli Serdang Cq Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, atas dugaan intimidasi terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Dalam surat pengaduan disebutkan, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 09.30 WIB di salah satu warung di Desa Baru, Kecamatan Batang Kuis.
Saat itu, wartawan NawawiNews.id sedang melakukan kegiatan jurnalistik berkaitan dengan pemberitaan yang dimuat oleh media tersebut mengenai Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin.
Namun dalam pertemuan tersebut, dua oknum yang disebut dalam laporan yakni Azhar (Ketua BPD Desa Aras Kabu) dan Jonaidi alias Jon (Anggota BPD Desa Aras Kabu) diduga menyampaikan pernyataan bernada keras yang dinilai sebagai bentuk intimidasi.
Salah satu ucapan yang disebutkan dalam laporan itu berbunyi:
“Ngapain kau jawab, anjing menggonggong kafilah berlalu.”
Ucapan tersebut dinilai merendahkan profesi wartawan serta menimbulkan tekanan psikologis bagi pelapor yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Dalam keterangannya, Hasnal Nawawi menyampaikan bahwa dirinya merasa tidak nyaman dan tertekan secara psikologis atas pernyataan tersebut.
“Ucapan itu disampaikan dalam konteks pemberitaan yang saya tulis, sehingga saya merasa direndahkan dan dihalangi dalam menjalankan tugas jurnalistik,” tulisnya dalam laporan pengaduan tersebut.
Meski tidak terjadi kekerasan fisik, pelapor menilai peristiwa tersebut dapat berdampak pada rasa tidak aman dan kebebasan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
Karena itu, ia meminta pihak kepolisian untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan perlindungan terhadap profesi wartawan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebutkan dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan intimidasi tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kebebasan pers dan perlindungan terhadap wartawan saat menjalankan tugas peliputan di lapangan.
SUMATRA SELATAN – PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) menyatakan kesiapan untuk mengoperasikan secara fungsional Jalan Tol Palembang–Betung guna mendukung kelancaran arus mudik dan balik pada periode Lebaran Tahun 2026. Kesiapan ini dilakukan seiring progres konstruksi Jalan Tol Palembang–Betung yang hingga saat ini telah mencapai 79,40%, serta penguatan koordinasi lintas instansi dalam rangka memastikan aspek keselamatan, kelancaran lalu lintas, dan layanan pengguna jalan pada segmen yang akan difungsionalkan. Meski berstatus fungsional, Hutama Karya menegaskan bahwa ruas yang dibuka telah melalui tahapan pengecekan dan pemenuhan aspek keselamatan, sehingga siap dilalui oleh pengguna jalan selama periode operasional yang ditetapkan.
“Dalam skema fungsional yang direncanakan, Hutama Karya menyiapkan pembukaan ruas yang masih dalam tahap konstruksi sepanjang kurang lebih 53,2 kilometer, mulai dari STA 42+500 hingga STA 95+700 pada Jalur A dan Jalur B. Pengoperasian fungsional ini ditujukan untuk membantu mengurai kepadatan lalu lintas dan meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat selama puncak perjalanan Lebaran 2026,” ujar Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Mardiansyah.
Sebagai bagian dari kesiapan operasional, Hutama Karya mempersiapkan Barrier Gate Temporary yang akan ditempatkan di STA 41+700 sebagai lokasi tapping bagi pengguna jalan tol yang telah melintasi Jalan Tol Kayuagung–Palembang. Selain itu, Hutama Karya juga menyiapkan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) yang dapat dimanfaatkan pengguna jalan di STA 71+200 pada sisi Jalur A dan Jalur B, termasuk pemenuhan utilitas pendukung seperti listrik dan air bersih agar layanan dapat berjalan optimal selama periode operasional fungsional.
Untuk memastikan kelancaran operasional, Hutama Karya akan melakukan percepatan penyelesaian konstruksi pada sejumlah titik kritis yang berpotensi memengaruhi kelancaran lalu lintas. Kesiapan juga diperkuat melalui pemenuhan perangkat transaksi dan integrasi sistem di barrier gate temporary, dukungan petugas untuk mengantisipasi potensi gangguan teknis, serta penyiagaan kendaraan operasional dan personel yang kompeten untuk mendukung layanan jalan tol dan penanganan kondisi darurat.
Dari sisi pengaturan lalu lintas, Hutama Karya menyiapkan manajemen lalu lintas melalui pengaturan arus kendaraan yang efektif, penempatan petugas di titik-titik kritis, dan koordinasi dengan instansi terkait untuk mengantisipasi kepadatan serta menjaga kelancaran perjalanan pada segmen fungsional. Hutama Karya juga memastikan ketersediaan dan keberfungsian perangkat keselamatan jalan, meliputi rambu lalu lintas, marka jalan sementara, penerangan jalan, barrier pengaman, serta perlengkapan keselamatan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, informasi yang komprehensif, konsisten, dan real-time kepada masyarakat akan disampaikan terkait kondisi ruas fungsional, pola lalu lintas, akses masuk dan keluar, serta aspek keselamatan pengguna jalan melalui kanal informasi dan pengaturan lapangan yang dikelola perusahaan.
“Fungsional Tol Palembang–Betung merupakan bagian dari upaya kami mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2026. Hutama Karya berkomitmen memastikan layanan berjalan dengan mengedepankan keselamatan, kelancaran, dan kenyamanan pengguna jalan melalui kesiapan infrastruktur, personel, serta koordinasi intensif dengan instansi terkait,” ujar Mardiansyah.
Sebagai bagian dari rangkaian persiapan tersebut, sebelumnya Hutama Karya bersama Kementerian Pekerjaan Umum melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatra Selatan juga telah melakukan pemantauan kesiapan dukungan jalur dan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) untuk memastikan layanan operasional fungsional dapat berjalan optimal selama periode Lebaran 2026.
“Hutama Karya menegaskan komitmennya untuk terus mempercepat progres pembangunan Jalan Tol Palembang–Betung agar dapat beroperasi penuh sesuai rencana. Kehadiran jalan tol ini diharapkan memperkuat konektivitas wilayah, meningkatkan efisiensi waktu tempuh dari yang semula 3-4 jam menjadi hanya 1 jam saja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Sumatra Selatan dan sekitarnya,” tutupnya.
Jalan Tol Palembang–Betung Seksi 1 Palembang–Rengas dan Seksi 2 Rengas–Pangkalan Balai merupakan bagian dari jaringan Jalan Tol Trans Sumatera dengan panjang total 54,5 kilometer. Proyek ini memiliki dua Gerbang Tol, yaitu Gerbang Tol Rengas dan Gerbang Tol Pangkalan Balai, serta mencakup pekerjaan jalan utama, simpang susun, dan struktur utama berupa Jembatan Musi V sepanjang 1.684 meter.
*JAKARTA* – PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) menandatangani Perjanjian Fasilitas Kredit dari Sindikasi Perbankan untuk Pembiayaan Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Betung (Sp. Sekayu) – Tempino – Jambi. Penandatanganan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat struktur pendanaan proyek, sehingga pelaksanaan pembangunan dapat berjalan berkesinambungan sesuai rencana. Acara penandatanganan diselenggarakan pada Senin (23/02) di Ballroom HK Tower, Jakarta.
Kegiatan ini dihadiri Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, Roy Rizali Anwar; Kepala Badan Pengatur Jalan Tol, Wilan Oktavian; Direktur Jalan Bebas Hambatan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, Dedy Gunawan; Kepala Subdirektorat Pengelolaan Dukungan dan Penjaminan Pemerintah Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Farid Arif Wibowo; serta Analis Keuangan Negara Ahli Muda Bidang Tugas Pembiayaan dan Risiko Keuangan Penyetaraan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Oscar Aries Dwina Aji Sayoga.
Turut hadir pula perwakilan Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN), Hari Mochamad Rochim dan Dedy Herdiyanto; Kepala Bidang Investasi BPJT, Terasia Mayangriani; serta perwakilan Danantara Asset Management, Bangun Imanullah, Arva Bhagas, dan Praditya Rizky Nugroho. Selain itu, hadir pula perwakilan pejabat dari Bank Mandiri, BRI, BSI, BCA, Bank Mega, dan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), beserta mitra strategis dan para tamu undangan. Dari Hutama Karya, kegiatan ini dihadiri Direktur Utama, Koentjoro; Wakil Direktur, Sugeng Rochadi; Direktur Keuangan, Eka Setya Adrianto; serta Direktur Operasi III, Iwan Hermawan.
Nilai fasilitas pembiayaan yang ditandatangani mencapai Rp13.645 miliar dan direalisasikan melalui skema sindikasi yang melibatkan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), PT Bank Central Asia Tbk, serta PT Bank Mega Tbk. Kolaborasi ini menunjukkan kuatnya sinergi antarlembaga dalam mendukung pembiayaan infrastruktur strategis yang berdampak luas.
Pada kesempatan terpisah Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Mardiansyah menjelaskan Ruas Betung (Sp. Sekayu) – Tempino – Jambi direncanakan memiliki panjang sekitar 170,73 km merupakan koridor utama Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang menghubungkan Betung di Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, hingga Kota Jambi, Provinsi Jambi. Kehadirannya akan mengintegrasikan jaringan tol dari selatan hingga utara. Keterhubungan antarkawasan pada jalur logistik utama dipastikan semakin kuat.
“Keberadaan ruas ini diproyeksikan dapat mengefisiensikan perjalanan, dimana menurut kajian Core Indonesia (2024), penghematan waktu tempuh ruas ini sekitar 59,05%. Peningkatan efisiensi tersebut diharapkan turut berdampak pada peningkatan keselamatan, kenyamanan, serta kualitas layanan transportasi bagi masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, ruas tol ini diharapkan memperlancar distribusi barang dan jasa, serta meningkatkan aktivitas ekonomi setempat. Dengan struktur pendanaan yang semakin solid, pelaksanaan pembangunan diharapkan berjalan lebih konsisten sehingga manfaat ekonomi dan konektivitas dapat dirasakan secara bertahap.
Perjanjian fasilitas kredit dari sindikasi perbankan ini merupakan langkah strategis untuk memenuhi porsi pendanaan proyek. Dukungan dari konsorsium perbankan dan lembaga non-keuangan mencerminkan kepercayaan serta komitmen yang kuat terhadap pembangunan infrastruktur. Hutama Karya berkomitmen mengelola pendanaan secara prudent, transparan, dan akuntabel, serta memastikan pelaksanaan konstruksi mengedepankan mutu dan keselamatan agar manfaat konektivitas dan efisiensi logistik dapat segera dirasakan.
“Hutama Karya mengapresiasi seluruh pihak yang berkontribusi dalam terwujudnya kerja sama sindikasi tersebut. Kami optimistis sinergi yang telah terbangun akan terus berlanjut dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, sekaligus memperkuat fondasi perekonomian nasional menuju Indonesia yang maju, tangguh, dan berdaya saing global,” tutup EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Mardiansyah.
PANTAI LABU | Suaraakademis.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya berfokus pada penyediaan makanan bergizi bagi penerima manfaat, tetapi juga diharapkan memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat sekitar.
Program tersebut dapat memberikan efek simultan bagi masyarakat melalui pemberdayaan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), koperasi, serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Hasil pertanian dan budidaya perikanan masyarakat diharapkan dapat terhubung langsung dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah terbentuk hingga tingkat desa sehingga rantai distribusi menjadi lebih efisien sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal,” kata Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM), dr Hanip Fahri MM MKed(KJ) SpKJ di kegiatan Sinergi Ekonomi Kerakyatan: Pemberdayaan UMKM, Koperasi dan BUMDes untuk Mendukung Program MBG di Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kamis (5/3/2026).
Dalam hal ini, lanjut Staf Ahli, Desa Regemuk memiliki potensi pangan yang sangat strategis, mulai dari petani bawang, petani melon hingga kelompok budidaya ikan air tawar maupun ikan tangkapan yang aktif dan produktif. Potensi tersebut dinilai menjadi kekuatan besar dalam mendukung kebutuhan pangan bagi program MBG.
Staf Ahli juga menyampaikan, Kabupaten Deli Serdang saat ini telah memiliki lebih dari 152 SPPG dan empat di antaranya telah dibangun di Kecamatan Pantai Labu.
“Kehadiran SPPG ini diharapkan menjadi penyemangat bagi masyarakat untuk terus meningkatkan kualitas produk pertanian dan perikanan sekaligus mendukung perbaikan asupan gizi masyarakat,” jelas Staf Ahli.
Lebih lanjut disampaikan, kegiatan tersebut juga sejalan dengan visi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, cerdas, sejahtera, religius dan berkelanjutan.
Melalui program MBG, pemerintah daerah berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak agar program tersebut tidak hanya meningkatkan status gizi masyarakat, tetapi juga memperkuat ketahanan pangan serta kemandirian ekonomi daerah.
Untuk itu, para petani, pelaku UMKM, serta pengurus koperasi dan BUMDes diharapkan terus menjaga kualitas produksi, kebersihan serta standar keamanan pangan agar dapat menjadi mitra terbaik dalam mendukung program strategis nasional tersebut.
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat Badan Gizi Nasional (BGN), Tengku Syahdana SKom CRMO menjelaskan, program MBG tidak hanya bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang luas bagi masyarakat.
Setiap SPPG mampu membuka lapangan pekerjaan bagi puluhan tenaga kerja serta membutuhkan pasokan bahan pangan dalam jumlah besar setiap harinya, seperti telur, susu, sayuran, daging dan buah-buahan.
Karena itu, SPPG diwajibkan memprioritaskan pembelian bahan pangan dari petani, peternak, UMKM, koperasi serta pelaku usaha lokal di wilayah masing-masing.
“Dengan adanya pembeli tetap atau off taker, maka perputaran ekonomi di daerah akan semakin meningkat dan petani maupun pelaku usaha lokal memiliki kepastian pasar,” jelasnya.
LUBUK PAKAM | Suaraakademis.com – Penataan kabel utilitas merupakan langkah strategis untuk menciptakan wajah kota yang lebih tertib, aman, dan estetis. Setidaknya, ada tujuh ruas jalan di Kecamatan Lubuk Pakam yang menjadi prioritas penataan kabel utilitas jaringan.
Ketujuh ruas jalan tersebut, antara lain Tol Keluar Paluh Kemiri – Simpang Tugu Lubuk Pakam, Kantor Koramil 06 – Simpang Adipura Lubuk Pakam, Simpang Lapangan Segitiga – Simpang Tugu Lubuk Pakam, Jalan Sutomo, Jalan Diponegoro, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Sudirman.
“Penataan kabel utilitas ini bukan hanya soal kerapian, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan masyarakat serta mendukung penataan kawasan perkotaan yang lebih representatif. Kita ingin ke depan tidak ada lagi kabel yang semrawut dan berpotensi membahayakan,” tegas Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Deli Serdang, Sandra Dewi Situmorang SSTP MSi saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Lanjutan Penataan Kabel Utilitas Jaringan di Aula Kantor Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Deli Serdang, Rabu (4/3/2026).
Kadis Kominfostan juga menekankan pentingnya sinergi dan komitmen bersama antara pemerintah daerah, Asosiasi Penyelenggata Jaringan Telekomunikasi (APJATEL), operator telekomunikasi, serta PT PLN (Persero) agar pelaksanaan penataan dapat berjalan sesuai dengan rencana dan timeline yang telah disepakati.
“Kami berharap seluruh pihak bisa mendukung proses ini, mulai dari tahap perencanaan, survei lapangan, hingga pelaksanaan. Koordinasi yang baik akan menjadi kunci keberhasilan penataan kabel utilitas di Kabupaten Deli Serdang,” harap Kadis Kominfostan.
Dijelaskan, pada minggu pertama Maret 2026, Dinas SDABMBK akan menyiapkan dan menyampaikan surat permohonan penataan kabel utilitas kepada APJATEL dan operator terkait, disertai dokumen legalitas yang diperlukan. Surat tersebut juga akan memuat daftar ruas jalan yang menjadi prioritas penataan kabel utilitas di wilayah Deli Serdang.
Selanjutnya, pada minggu kedua Maret 2026, direncanakan pelaksanaan survei lapangan bersama oleh APJATEL dan operator terkait terhadap ruas jalan yang diusulkan.
PT PLN (Persero) diharapkan turut hadir dalam survei tersebut guna memberikan masukan serta pertimbangan teknis terkait penataan jaringan utilitas.
Berdasarkan hasil survei bersama, akan ditetapkan section atau ruas jalan yang menjadi prioritas pelaksanaan penataan kabel utilitas. Ruas jalan yang ditetapkan akan dilengkapi dengan milestone atau tahapan waktu pengerjaan dari Dinas SDABMBK.
Penentuan prioritas tersebut mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain dukungan terhadap pelaksanaan kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), serta estimasi waktu pengerjaan.
Ruas jalan yang telah ditetapkan sebagai tahap I pelaksanaan penataan kabel utilitas direncanakan mulai dikerjakan sekitar dua minggu setelah Idul Fitri.
Sementara itu, untuk ruas jalan nasional, pelaksanaan penataan kabel utilitas akan dilakukan setelah adanya koordinasi dan persetujuan dari pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) sesuai dengan kewenangannya.
LUBUK PAKAM | Suaraakademis.com – Masalah jalan di Kabupaten Deli Serdang masih menimbulkan persoalan, khususnya yang berstatus jalan nasional dan provinsi. Ruas jalan nasional dan provinsi di Kabupaten Deli Serdang, kondisinya rusak dan berlubang.
Dengan situasi dan kondisi yang terjadi itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang kerap mendapat stigma negatif dari masyarakat. Sebab, masyarakat menganggap perbaikan jalan tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten, padahal kewenangannya berada di pemerintah pusat maupun provinsi.
Fakta ini disampaikan Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan secara virtual kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (OTDA) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dr Cheka Virgowansyah SSTP ME, pada program Rembuk dan Bincang-Bincang Otonomi Daerah Antar-Kepala Daerah dan Kemendagri (REBOAN), Rabu (4/3/2026).
“Kami berharap melalui forum ini dapat lahir semacam regulasi atau mekanisme yang lebih jelas untuk menyelesaikan persoalan jalan yang menjadi kewenangan pusat dan provinsi, sehingga tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat,” ujar Bupati di kegiatan yang juga diikuti Wakil Bupati (Wabup), Lom Lom Suwondo SS secara zoom meeting tersebut dari Ruang Rapat, Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (4/3/2026).
Selain itu, Bupati juga menyoroti pentingnya penguatan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Diharapkan, IKD memiliki kekuatan hukum dan administratif yang sama dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik secara fisik, sehingga dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti pembuatan paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), dan layanan administrasi lainnya tanpa harus dilakukan pencatatan berulang.
Menurut Bupati, perlu adanya keseragaman implementasi di seluruh daerah agar penggunaan IKD benar-benar efektif dan tidak menimbulkan perbedaan perlakuan di lapangan.
Sementara itu, Wabup menyoroti tentang persoalan pemenuhan kebutuhan lahan serta kejelasan status aset pemerintah daerah yang berdiri di atas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU), khususnya lahan eks PTPN II.
Dijelaskan, sekitar 60 persen wilayah Deli Serdang merupakan kawasan perkebunan. Kondisi tersebut berdampak pada keterbatasan ruang untuk pembangunan fasilitas umum dan pelayanan publik.
Saat ini, terdapat kurang lebih 200 aset milik Pemkab Deli Serdang yang berdiri di atas lahan perkebunan berstatus HGU, di antaranya sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan kantor desa.
“Kami telah menyurati Kemendagri terkait kurang lebih 200 aset tersebut. Kami memohon arahan dan kepastian hukum agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal tanpa terkendala persoalan administrasi maupun status lahan,” jelas Wabup.
Lebih jauh diungkapkan, keberadaan lahan eks HGU PTPN II seluas kurang lebih 5.000 hektare (Ha) yang masa berlakunya berakhir sekitar tahun 2000 dan hingga kini belum memiliki kejelasan status hukum. Lahan tersebut dinilai dalam kondisi terlantar dan belum dimanfaatkan secara optimal.
“Kami memohon agar pemerintah kabupaten diberikan kapasitas dan kewenangan untuk melakukan penertiban serta penataan ruang terhadap lahan tersebut, termasuk terhadap masyarakat yang telah menduduki lahan, sehingga tercipta kepastian hukum dan pemanfaatan yang lebih produktif,” harap Wabup.
Kejelasan status lahan eks HGU tersebut sangat penting untuk mendukung berbagai program strategis daerah, termasuk pengembangan koperasi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Menjawab persoalan yang disampaikan Bupati perihal jalan nasional dan provinsi di Deli Serdang yang rusak, Dirjen OTDA Kemendagri, Dr Cheka Virgowansyah SSTP ME mengemukakan, akan mengomunikasikan masalah tersebut ke kementerian terkait dan hasilnya akan segera disampaikan kepada Pemkab Deli Serdang.
Mengenai persoalan lahan eks HGU, Dirjen OTDA menganjurkan agar Pemkab Deli Serdang kembali mengirimkan surat resmi beserta data pendukung untuk segera ditindaklanjuti dan dikoordinasikan dengan direktorat maupun kementerian/lembaga terkait.
“Nanti suratnya dikirimkan kembali kepada staf kami. Akan kami koordinasikan dengan direktorat dan kementerian terkait, termasuk menyangkut status pendudukan dan penggunaan lahan. Hasilnya akan kami sampaikan kembali kepada Pemkab Deli Serdang,” tegasnya.
STM HULU | Suaraakademis.com – Setelah Kecamatan Sunggal, Beringin, Pantai Labu, dan Patumbak, revitalisasi sekolah yang dilaksanakan di tahun kedua pemerintahan Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan dan Wakil Bupati, Lom Lom Suwondi SS, kini menyasar ke Kecamatan Sinembah Tanjung Muda (STM) Hulu.
Revitalisasi yang dilakukan di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 STM Hulu di Desa Tanjung Timur, mulai dari ruang kelas, unit kesehatan sekolah (UKS), kantor, hingga toilet tersebut berasal dari dana aspirasi anggota DPR RI, dr Sofyan Tan.
“Saya ucapkan terima kasih atas kolaborasi Bapak dan seluruh tim Rumah Aspirasi. Mungkin Deli Serdanglah yang diperlakukan istimewa dari Pak Sofyan Tan. Ini adalah wujud komitmen dan kepedulian terhadap pendidikan. Saya dengar bisik-bisik, dari 100 persen aspirasi Bapak, 60 persennya ada di Deli Serdang,” ucap Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan di sela-sela peresmian revitalisasi sekolah tersebut bersama dr Sofyan Tan, Selasa (3/3/2026).
Kemajuan sebuah daerah, lanjut Bupati, tidak hanya ditentukan oleh pembangunan infrastruktur fisik, tetapi juga oleh kualitas pendidikan sebagai bekal masa depan bangsa.
Dengan bertambahnya fasilitas sekolah, diharapkan bisa sejalan dengan kualitas pembelajaran dan prestasi siswa.
“Dengan bangunan sekolah yang baik, seharusnya jumlah murid bertambah. Tadi Pak Kepala Sekolah menyampaikan muridnya 94 orang. Ini harus kita dorong meningkat,” seru Bupati.
Bupati menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang berkomitmen untuk mendukung pembangunan pendidikan secara lebih masif.
“Kalau Pak Sofyan Tan sudah ikut membangun sekolah ini, saya tentu harus tiga kali lipat,” cetus Bupati.
Selain pembangunan sekolah, Bupati memastikan, infrastruktur pendukung juga akan dibenahi, termasuk perbaikan jalan sepanjang 16 kilometer di wilayah tersebut untuk memperlancar akses pendidikan dan aktivitas masyarakat.
Sementara itu, dr Sofyan Tan menjelaskan, revitalisasi sekolah di STM Hulu menelan biaya Rp1,7 miliar untuk sekolah dasar (SD) dan SMP.
“Untuk tingkat SD, bantuan revitalisasi mencapai Rp673.981.432, sedangkan untuk tingkat SMP, bantuan sebesar Rp1.117.000.000. Tadi juga saya ke Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 untuk meresmikan bantuan yang telah diberi. Saya tetap komitmen untuk memperjuangkan pendidikan bukan hanya bantuan untuk per orang melalui dana Program Indonesia Pintar (PIP), tapi juga fisik bangunan sekolah,” ucapnya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan ada 60 sekolah yang akan diberi bantuan untuk tahun 2026.
“Kalau nanti Pak Presiden menambah kuota, saya pikir kuota saya juga akan bertambah. Artinya semakin banyak sekolah yang baik dan layak. Tentu percepatan akan semakim terasa jika Pemerintah daerah juga berkomitmen,” pungkas dr Sofyan Tan.
STM HULU | Suaraakademis.com – Akan ada sekitar 502 hektare (Ha) lahan yang direncanakan masuk skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kecamatan Sinembah Tanjung Muda (STM) Hulu. Diharapkan, lahan tersebut difokuskan untuk hortikultura, khususnya bawang. Sebab, bawang merah sangat mempengaruhi harga kebutuhan pokok masyarakat.
Penyampaian ini dikemukakan Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan ketika berdialog dengan petani dari Kelompok Tani (Poktan) Arih Ersada Liang Pematang di Dusun I, Desa Liang Pematang, Kecamatan STM Hulu, Selasa (3/3/2026).
“Lahan ini hortikultura. Bawang adalah komoditas yang mempengaruhi harga beli masyarakat. Jangan takut soal pemasaran, akan kita bantu bahkan kita jemput hasilnya,” tegas Bupati.
Bupati juga meminta agar apabila surat keputusan (SK) dari pemerintah pusat telah terbit, peruntukan lahan tetap sesuai kesepakatan awal dan tidak dialihkan ke komoditas lain.
Terkait dukungan produksi, Bupati memastikan, ketersediaan alat dan mesin pertanian (alsintan) akan ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) agar bisa dipinjam petani tanpa biaya sewa.
“Silakan pinjam tanpa bayar. Bawa dan beli minyaknya saja. Kalau rusak, biayanya kami yang tanggung,” kata Bupati menganjurkan.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang akan membantu penyediaan bibit bawang berkualitas dan meminta kelompok tani membuat data jadwal tanam yang rapi. Data tersebut akan menjadi dasar pemerintah dalam menyiapkan armada untuk menjemput hasil panen langsung ke lokasi.
“Saya minta data pengisian tanam dibuat. Supaya saya tahu kapan kirim kendaraan ke sini. Bahkan saya akan ambil di atas harga produksi bapak ibu,” ujar Bupati.
Kepala desa juga telah diminta agar ada kesepakatan bersama menjadikan kawasan tersebut sebagai sentra bawang, sehingga pemerintah bisa fokus membangun infrastruktur pendukung, seperti jalan produksi dan akses distribusi.
Dengan komitmen tersebut, STM Hulu diharapkan berkembang menjadi sentra bawang baru di Deli Serdang, yang tidak hanya memperkuat ketahanan pangan daerah, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan petani.
Sebelumnya, Asli Ginting dari Poktan Arih Ersada Liang Pematang, menyampaikan para petani siap menanam bawang di lahan yang lebih luas. Hanya saja, untuk penanaman itu, petani membutuhkan proses pemutihan lahan bisa dipercepat aerta penambahan alsintan untuk mempercepat pengolahan lahan, serta tambahan bibit bawang untuk masa tanam April.
“Kami siap tanam bawang lebih luas, Pak. Tapi mohon bibitnya ditambah dan alsintan dibantu supaya pengolahan lahan lebih cepat,” akunya.
Poktan Liang Muda turut menekankan pentingnya kualitas bibit bawang yang unggul agar hasil panen maksimal dan tahan penyakit, serta jaminan pemasaran setelah panen.
LUBUK PAKAM | Suaraakademis.com – Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan menyerahkan kartu E-Toll kepada alumni Sekolah Menengah Atas Negeri 1 (SMANSA) Lubuk Pakam, Selasa (3/3/2026).
Pada penyerahan yang dilaksanakan di Ruang Rapat, Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang itu, Bupati menyampaikan, penyerahan kartu E-Toll tersebut diharapkan bisa memberikan kemudahan akses transportasi serta mendukung mobilitas dalam menunjang aktivitas pendidikan, pekerjaan, maupun kegiatan sosial lainnya.
Selanjutnya, Bupati dan Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Deli Serdang, Ny Jelita Asri Ludin Tambunan, bersama Ketua I Bidang Pembinaan Karakter Keluarga, Ny Asniar Lom Lom Suwondo SS, menyerahkan bantuan mesin bordir kepada Febrianti, anak berkebutuhan khusus (ABK) dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Nahdlah Kecamatan Tanjung Morawa.
Bantuan mesin bordir tersebut sebagai bentuk dukungan untuk peningkatan kapasitas generasi muda serta pemberdayaan ABK agar lebih mandiri dan produktif.
Dengan adanya mesin bordir tersebut, diharapkan Febrianti bisa mengembangkan keterampilan yang dimiliki, sehingga mampu meningkatkan kemandirian ekonomi dan membuka peluang usaha di masa depan.
“Ini menjadi simbol dukungan pemerintah daerah terhadap generasi muda agar terus berkontribusi bagi pembangunan daerah,” ucap Bupati.
Harapan serupa juga diutarakan Ketua TP PKK Deli Serdang, Ny Jelita Asri Ludin Tambunan.
“Semoga bantuan yang diberikan bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya serta menjadi motivasi untuk terus berkarya dan berprestasi,” ucap Ketua TP PKK.
BERINGIN | Suaraakademis.com – Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan mengultimatum manajemen Rumah Sakit (RS) Patar Asih dan Hotel Thongs Inn Kualanamu, agar mematuhi semua regulasi yang berlaku.
Ultimatum ini disampaikan Bupati ketika melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua lokasi tersebut bersama Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, Selasa (3/3/2026).
RS Patar Asih menjadi lokasi pertama yang disidak. Kepada Direktur RS Patar Asih, dr Royyan Ashri MKM, Bupati secara tegas mengungkapkan berbagai aduan yang diterima, misalnya perihal tenaga perawat yang menerima gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) serta jam kerja yang belum sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Tahun 2022.
”Kita berharap RS Patar Asih ini bisa maksimal dalam mutu pelayanan kesehatan. Tentunya harus mengikuti semua ketentuan dan regulasi sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Bupati.
Kepada Tim Terpadu Pemkab Deli Serdang, Bupati memerintahkan untuk memfasilitasi proses penyesuaian perizinan secara cepat, transparan, dan mudah bagi seluruh pelaku usaha di Kabupaten Deli Serdang, agar iklim investasi tetap terjaga.
”Kita berharap semua proses penyesuaian ini dapat selesai dalam waktu dekat agar tidak ada lagi laporan yang kurang baik,” imbuh Bupati.
Di kesempatan yang sama, Kepala Inspektorat Deli Serdang, H Edwin Nasution SH MSi memberikan tenggat waktu selama dua pekan kepada manajemen RS Patar Asih untuk melengkapi dan menyesuaikan seluruh dokumen perizinan.
Selesai dari RS Patar Asih, Bupati bersama Tim Terpadu melanjutkan sidak ke Hotel Thongs Inn.
Di sini, Bupati kembali menekankan pentingnya kelengkapan perizinan dalam menjalankan usaha, khususnya di sektor perhotelan yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik dan citra daerah.
Bupati menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh sektor usaha, guna memastikan kepatuhan hukum, perlindungan tenaga kerja, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
”Kita harus sukseskan Program Presiden, H Prabowo Subianto yaitu mewujudkan Indonesia Aman, Sehat, Resik dan Indah (ASRI). Salah satunya dengan memastikan kegiatan usaha, terutama yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat harus sesuai ketentuan dan perundang-undangan undangan yang berlaku, seperti rumah sakit, hotel, restoran, klinik dan nanti kita akan mengarah ke sektor industri,” terang Bupati.
Dairi|Suaraakademis.com-Di Kutip dari Halam Media Redaksibuser.com Kejari Dairi memeriksa seluruh Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Dairi secara bertahap terkait pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran (T.A) 2024.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi, Gerry Anderson Gultom, menyebutkan; penyelidikan terhadap seluruh Kades di Dairi dilakukan guna mendalami pengelolaan dana desa T.A 2024 yang diadukan masyarakat ke Kejati Sumut.
“Pemeriksaan ini merupakan delegasi atau instruksi Kejati Sumut. Maka penyelidikan dilakukan secara bertahap. Indikasinya masih pendalaman. Namun, dasarnya perihal terkait anggaran yang dikelola desa 2024,” kata Gerry di ruang kerjanya pada media ini, Kamis, 05/03/2026.
Sambung Beliau, Pemeriksaan diawali dari pemanggilan lima Kepala Desa, di antaranya: Desa Silalahi II, Desa Sitinjo, Desa Lau Kersik, Desa Lae Parira dan Desa Karing.
Menurut Gerry, penyelidikan baru saja berlangsung. “Kita lihat prosesnya nanti ya, karena ini berdasarkan delegasi Kejati Sumut. Proses penyelidikan baru ini berlangsung, proses penyelidikan ini tentunya di lakukan untuk membuat terang apakah memang benar adanya tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam aduan masyarakat, terang Kasintel kejari Dairi Gerry Gultom.
—-050326—-
DELI SERDANG | Suaraakademis.com – Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) Tirta Deli unit Lubuk Pakam beralamat jalan Tanjung Garbus kecamatan Lubuk Pakam kabupaten Deli Serdang merupakan sentral office ( kantor pusat ) sumber air bersih PDAM Tirta Deli yang di salurkan kepada pelanggan di kabupaten Deli Serdang untuk beberapa kecamatan sekitar.
Anwar salahsatu warga Lubuk Pakam warga pengguna dan pelanggan air bersih di wilayah kecamatan Lubuk Pakam sampaikan keluhannya pada awak media Kamis (5-3-2026) disebabkan tidak jalannya air / tidak beroperasi air bersih tersebut sehingga kini para pelanggan merasa mengeluh , terganggu semua sumber yang terkait dengan air bersih.
” Setiap harinya kami menggunakan air bersih dalam menjalankan kehidupan rumah tangga , air merupakan suatu kebutuhan yang sangat besar , mandi , memasak serta untuk kebutuhan lainnya. Sudah ada 3 hari air padam tidak ada mengalir hingga hari ini Kamis ( 05-03-2026)” keluh Anwaruhkan air tolonglah di salurkan air bersih ke pelanggan jangan ada mengalami mati atau tidak beroperasi , izin pak atau ibu , kami pelanggan air bersih bayar loh dan bila ada terlewat tanggal yang di tentukan dikenakan sanksi denda dan tetap wajib kami bayar. Jadi tolonglah jangan hak dan kewajiban pelanggan saja yang harus di penuhi tetapi hak dan kewajiban pengusaha tidak memberikan kepuasan pada pelanggan.
Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) Tirta Deli Lubuk Pakam Deli Serdang saat di konfirmasi awak media via WhatsApp di layanan pengaduan nomor 081269746240 mengatakan ” .Meminta maaf atas terganggu layanan air bersih pelanggan disebabkan adanya kebocoran pada pipa Transmisi PVC 300 MM dan saat ini masih dalam perbaikan ,khusus untuk pelanggan jalan Galang , jalan Siantar dan kompleks BSP Sekitarnya, kemungkinan bila pekerjaan perbaikan selesai pada malam hari , dan dipukul 22.00 wib akan di upayakan untuk normal kembali , sekali lagi PDAM Tirta Deli Mohon Maaf Atas Terganggu Layanan Air Bersih Tirta Deli “.
KOTABARU | Suaraakademis.com – Tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Kotabaru dan Resmob Polres Tanah Bumbu menangkap seorang oknum Relationship Manager (RM) bank milik negara berinisial HY yang diduga terlibat dalam tindak pidana kredit fiktif senilai Rp4,735 miliar.
Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari, 4 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WITA di kawasan penyeberangan Ferry Pelindo Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Saat ditangkap, HY berada di atas kapal yang hendak berangkat menuju Surabaya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Taruli Phalti Patuan, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada November 2024. Tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam program Kredit Khusus Pegawai (Briguna) dengan mencatut identitas delapan nasabah untuk membuka sepuluh rekening pinjaman fiktif.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa nama-nama yang digunakan bukan pegawai sebagaimana syarat pengajuan kredit. Tersangka juga melampirkan dokumen persyaratan palsu agar dana pinjaman dapat dicairkan,” ujar Phalti.
Dari praktik tersebut, total plafon kredit yang diajukan mencapai Rp4.735.000.000. Kasus ini terungkap setelah audit internal bank menemukan sejumlah kejanggalan dan kemudian melaporkannya kepada Kejaksaan.
Diketahui dana miliaran rupiah tersebut tidak digunakan untuk kegiatan usaha. Sebagian besar diduga dipakai untuk bermain saham serta menutup utang pribadi.
“Motifnya diduga karena gaya hidup yang melampaui kemampuan finansial,” tambah Phalti.
Saat mengetahui aksinya terungkap, tersangka sempat melarikan diri dan berpindah-pindah kota, mulai dari Balikpapan, Surabaya, Solo, Yogyakarta, hingga Jakarta. Ia bahkan sempat bepergian ke luar negeri melalui Malaysia, Thailand, hingga Jepang.
Pelariannya akhirnya berakhir setelah tim gabungan berhasil melacak keberadaannya di wilayah perairan Tanah Bumbu.
Dalam proses penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit sepeda motor Vespa berwarna merah dan biru serta satu unit mobil Suzuki Karimun yang diduga disembunyikan untuk mengelabui petugas.
Saat ini HY telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kotabaru untuk masa penahanan awal selama 20 hari hingga 23 Maret 2026. Ia dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan juga tengah menelusuri aset milik tersangka guna memulihkan kerugian negara serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
SUMATRA SELATAN – PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) menyatakan kesiapan untuk mengoperasikan secara fungsional Jalan Tol Palembang–Betung guna mendukung kelancaran arus mudik dan balik pada periode Lebaran Tahun 2026. Kesiapan ini dilakukan seiring progres konstruksi Jalan Tol Palembang–Betung yang hingga saat ini telah mencapai 79,40%, serta penguatan koordinasi lintas instansi dalam rangka memastikan aspek keselamatan, kelancaran lalu lintas, dan layanan pengguna jalan pada segmen yang akan difungsionalkan. Meski berstatus fungsional, Hutama Karya menegaskan bahwa ruas yang dibuka telah melalui tahapan pengecekan dan pemenuhan aspek keselamatan, sehingga siap dilalui oleh pengguna jalan selama periode operasional yang ditetapkan.
“Dalam skema fungsional yang direncanakan, Hutama Karya menyiapkan pembukaan ruas yang masih dalam tahap konstruksi sepanjang kurang lebih 53,2 kilometer, mulai dari STA 42+500 hingga STA 95+700 pada Jalur A dan Jalur B. Pengoperasian fungsional ini ditujukan untuk membantu mengurai kepadatan lalu lintas dan meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat selama puncak perjalanan Lebaran 2026,” ujar Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Mardiansyah.
Sebagai bagian dari kesiapan operasional, Hutama Karya mempersiapkan Barrier Gate Temporary yang akan ditempatkan di STA 41+700 sebagai lokasi tapping bagi pengguna jalan tol yang telah melintasi Jalan Tol Kayuagung–Palembang. Selain itu, Hutama Karya juga menyiapkan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) yang dapat dimanfaatkan pengguna jalan di STA 71+200 pada sisi Jalur A dan Jalur B, termasuk pemenuhan utilitas pendukung seperti listrik dan air bersih agar layanan dapat berjalan optimal selama periode operasional fungsional.
Untuk memastikan kelancaran operasional, Hutama Karya akan melakukan percepatan penyelesaian konstruksi pada sejumlah titik kritis yang berpotensi memengaruhi kelancaran lalu lintas. Kesiapan juga diperkuat melalui pemenuhan perangkat transaksi dan integrasi sistem di barrier gate temporary, dukungan petugas untuk mengantisipasi potensi gangguan teknis, serta penyiagaan kendaraan operasional dan personel yang kompeten untuk mendukung layanan jalan tol dan penanganan kondisi darurat.
Dari sisi pengaturan lalu lintas, Hutama Karya menyiapkan manajemen lalu lintas melalui pengaturan arus kendaraan yang efektif, penempatan petugas di titik-titik kritis, dan koordinasi dengan instansi terkait untuk mengantisipasi kepadatan serta menjaga kelancaran perjalanan pada segmen fungsional. Hutama Karya juga memastikan ketersediaan dan keberfungsian perangkat keselamatan jalan, meliputi rambu lalu lintas, marka jalan sementara, penerangan jalan, barrier pengaman, serta perlengkapan keselamatan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, informasi yang komprehensif, konsisten, dan real-time kepada masyarakat akan disampaikan terkait kondisi ruas fungsional, pola lalu lintas, akses masuk dan keluar, serta aspek keselamatan pengguna jalan melalui kanal informasi dan pengaturan lapangan yang dikelola perusahaan.
“Fungsional Tol Palembang–Betung merupakan bagian dari upaya kami mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2026. Hutama Karya berkomitmen memastikan layanan berjalan dengan mengedepankan keselamatan, kelancaran, dan kenyamanan pengguna jalan melalui kesiapan infrastruktur, personel, serta koordinasi intensif dengan instansi terkait,” ujar Mardiansyah.
Sebagai bagian dari rangkaian persiapan tersebut, sebelumnya Hutama Karya bersama Kementerian Pekerjaan Umum melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatra Selatan juga telah melakukan pemantauan kesiapan dukungan jalur dan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) untuk memastikan layanan operasional fungsional dapat berjalan optimal selama periode Lebaran 2026.
“Hutama Karya menegaskan komitmennya untuk terus mempercepat progres pembangunan Jalan Tol Palembang–Betung agar dapat beroperasi penuh sesuai rencana. Kehadiran jalan tol ini diharapkan memperkuat konektivitas wilayah, meningkatkan efisiensi waktu tempuh dari yang semula 3-4 jam menjadi hanya 1 jam saja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Sumatra Selatan dan sekitarnya,” tutupnya.
Jalan Tol Palembang–Betung Seksi 1 Palembang–Rengas dan Seksi 2 Rengas–Pangkalan Balai merupakan bagian dari jaringan Jalan Tol Trans Sumatera dengan panjang total 54,5 kilometer. Proyek ini memiliki dua Gerbang Tol, yaitu Gerbang Tol Rengas dan Gerbang Tol Pangkalan Balai, serta mencakup pekerjaan jalan utama, simpang susun, dan struktur utama berupa Jembatan Musi V sepanjang 1.684 meter.
*SUMATRA BARAT* – PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) bersama anak usahanya, PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI), akan menerapkan rekayasa lalu lintas pada lajur Padang menuju Sicincin di KM 18+998 pada 2–3 Maret 2026 pukul 09.00 WIB–15.00 WIB sehubungan dengan pekerjaan pemasangan balok jembatan (erection girder) yang kembali dilakukan dalam rangka pembangunan Interchange Lubuk Alung pada Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Pekanbaru–Padang Seksi Padang–Sicincin. Rekayasa lalu lintas ini dilakukan sebagai langkah mitigasi untuk memastikan keselamatan pengguna jalan sekaligus mendukung kelancaran pelaksanaan konstruksi di lapangan.
Selama periode rekayasa lalu lintas, Hutama Karya menyiapkan pengaturan arus sebagai berikut: (1) penerapan detour di KM 18+998 pada lokasi pekerjaan erection girder bagi pengguna jalan dari Gerbang Tol Kapalo Hilalang menuju Gerbang Tol Padang; dan (2) pengalihan arus ke Jalan Nasional bagi pengguna jalan dari Gerbang Tol Padang menuju Gerbang Tol Kapalo Hilalang.
“Rekayasa lalu lintas ini merupakan langkah mitigasi untuk memastikan keselamatan pengguna jalan selama pekerjaan berlangsung serta mendukung kelancaran pelaksanaan konstruksi di lapangan. Untuk memastikan lalu lintas tetap aman dan terkendali selama proses pekerjaan, kami berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Sumatra Barat, Satlantas Polres Padang Pariaman, Badan Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatra Barat Kementerian Pekerjaan Umum (PU), serta Dinas Perhubungan Provinsi Sumatra Barat,” ujar Rizki Dana, _Vice President_ (VP) Komunikasi Korporat
Lebih lanjut, jalur detour yang digunakan berada di sisi jalan eksisting dan akan dilengkapi rambu-rambu, marka, penerangan, serta perangkat keselamatan lainnya. Hutama Karya juga menyiagakan petugas pengatur lalu lintas di titik-titik krusial dan melakukan sosialisasi melalui berbagai kanal komunikasi agar informasi rekayasa lalu lintas tersampaikan dengan baik kepada masyarakat.
“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul. Kami mengimbau pengguna jalan agar mengurangi kecepatan saat melintas di sekitar lokasi pekerjaan, menjaga jarak aman, serta mematuhi rambu dan arahan petugas di lapangan agar perjalanan tetap aman dan lancar,” tambah Rizki.
Sebagai informasi tambahan, Jalan Tol Pekanbaru–Padang Seksi Padang–Sicincin sepanjang 36 km telah beroperasi sejak 28 Mei 2025 dan menjadi penghubung strategis di Sumatra Barat. Kehadiran interchange, termasuk Interchange Lubuk Alung, diharapkan semakin memperkuat aksesibilitas kawasan serta memberikan manfaat langsung bagi pengguna jalan dengan memangkas waktu tempuh perjalanan dari sekitar 1,5 jam melalui jalur nasional menjadi sekitar 30 menit melalui jalan tol.
SD HELERA TERIMA MBG BASI, SEMUA SISWA TOLAK KONSUMSI
Suaraakademis.com.|Nias Utara, 03 Maret 2026 – Sekolah Dasar (SD) Helera yang berada di Desa Siofa Banua, Kecamatan Tuhemberua, menerima makan bergizi gratis (MBG) dalam kondisi basi. Informasi ini diperoleh awak media melalui video pendek yang masuk ke redaksi pada hari Selasa.
Dalam cuplikan video yang diperoleh, beberapa siswa menunjukkan omprengan MBG mereka dan menyatakan bahwa makanan tersebut tidak layak dikonsumsi karena basi. Pernyataan siswa tersebut juga dipertegas oleh pembuat video.
Kepala SD Helera, Niat Ati Waruwu, membenarkan terjadinya peristiwa tersebut namun tidak dapat menjelaskan lebih lanjut karena sudah pulang lebih awal. “Kemarin, siang jam 2 saya sudah keluar, jadi lebih jelasnya hubungi PIC saja,” ujarnya saat dihubungi.
Koordinator PIC yang tidak ingin disebutkan namanya mengkonfirmasi bahwa makanan basi terdeteksi saat pembagian MBG Shift Sore sekitar pukul 13.40 WIB. Menurutnya, seluruh MBG yang disajikan tidak layak konsumsi sehingga tidak ada siswa yang mengonsumsinya.
Pihak sekolah telah mengkoordinasikan masalah ini dengan Dapur SPPG Banua Gea sebagai penyedia MBG. SPPG berjanji akan mengganti kerugian para penerima manfaat, meskipun hingga saat berita ini diterbitkan pihak SPPG belum dapat dikonfirmasi langsung.(tim/Redaksi)
Diduga Korupsi Dana Pemeliharaan Kendaraan Dinas, Ketua DPRD Nias Utara Disorot
Suaraakademis.com.|Nias Utara – Pengadaan dan pemeliharaan kendaraan dinas bagi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Utara, yang dianggarkan di bagian Sekretariat Daerah (Sekda) kabupaten Nias Utara, diduga mengalami penyalahgunaan. Hal ini diungkapkan Asaaro Lase, mantan anggota DPRD Kabupaten Nias Utara periode 2009-2019.
(3 Maret 2026)
Asaaro menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 mengatur Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, termasuk tunjangan transportasi sebagai pengganti kendaraan dinas yang belum disediakan Pemda. Tunjangan diberikan bulanan dalam bentuk uang, didasarkan pada asas kepatutan, rasionalitas, serta kemampuan keuangan daerah, dan ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah yang diperkuat dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, ttg efisiensi. Berdasarkan amanat PP 18/2017 karena pemerintah daerah telah menyediakan kendaraan ketua DPRD Kabupaten Nias Utara maka wajib menggunakan mobil dinas tersebut dengan tidak menerima tunjangan transportasi lagi setiap bulannya.
Besar tunjangan transportasi pimpinan DPRD sekitar Rp 17 juta per bulan, sedangkan untuk anggota DPRD sekitar Rp 13 juta per bulan.
“Diduga ada penyalahgunaan dana tunjangan tersebut karena bertentangan dengan peraturan. Nyatanya, ada anggaran pemeliharaan mobil dinas Ketua DPRD di bagian umum setiap tahun sekitar Rp 45 juta, yang menunjukkan adanya fasilitas mobil dinas. Namun, jika mobil dinas digunakan, Ketua DPRD seharusnya hanya menerima biaya untuk bensin dan perawatan ringan, bukan tunjangan transportasi bulanan,” ujarnya.
Asaaro menambahkan, sepanjang masa jabatan saat ini, Ketua DPRD Yaaman Telambanua tidak pernah menggunakan mobil dinas tersebut. Hal ini dapat dilihat dari data penerimaan gaji bulanan; jika masih ada pembayaran tunjangan transportasi, berarti tidak ada penggunaan mobil dinas namun anggaran pemeliharaan tetap dialokasikan.
Mantan Ketua DPRD Nias Utara, Hisikia, membenarkan bahwa selama menjabat ia memang menggunakan mobil dinas dan telah mengembalikannya setelah selesai masa jabatan. Ia juga menyampaikan telah ada informasi tentang penambahan pengadaan mobil dinas baru bagi pimpinan DPRD, namun tidak mengetahui lokasi atau kondisi mobil tersebut saat ini.
Saat dikonfirmasi, Ketua DPRD Yaaman Telambanua menyatakan tidak ada pengadaan mobil dinas. Ketika ditanya terkait pengadaan mobil pada tahun 2018 yang pernah digunakan oleh mantan Ketua DPRD Hizkia Harefa dan Sukamto Waruwu, ia mengarahkan awak media untuk menghubungi Humas DPRD Nias Utara.
Sebagai tindak lanjut, awak media mengkonfirmasi Sekretaris Wakil Ketua DPRD (Sekwan) Nias Utara, Peringatan Hulu. Pihaknya menepis anggapan terkait alokasi anggaran pemeliharaan kendaraan dinas, menyatakan informasi tersebut tidak sesuai dengan kenyataan.
“Tidak ada kendaraan dinas yang tersedia bagi pimpinan DPRD sejak saya dilantik, sehingga tidak ada anggaran pemeliharaan mobil dinas di DPA Sekretariat DPRD,” jelas Peringatan.
Soal mobil dinas periode sebelumnya, Peringatan Hulu menyatakan belum memiliki informasi memadai karena baru aktif sejak Desember 2025 dan akan berusaha mencari informasi lebih lanjut terkait hal tersebut.(Redaksi)
Dari Menteri Hingga Guru Besar, 15 Tokoh Potensial Siap Pimpin Nias Utara
Suaraakademis.com.| Nias Utara – Sebagai satu-satunya daerah kategori tertinggal di Kepulauan Nias berdasarkan rilis Kementerian PDTT, Kabupaten Nias Utara membutuhkan pemimpin inovatif dan visioner untuk membawa perubahan positif.
Pilkada Kabupaten Nias Utara dijadwalkan tahun 2029, memberikan waktu sekitar 3 tahun bagi masyarakat untuk mengenal lebih dalam latar belakang dan rekam jejak para calon pemimpin potensial.
Berikut daftar tokoh-tokoh dari berbagai profesi yang dirangkum awak media:
🔹 Prof. Suahasil Nazara, SE,MSc,Phd – Wakil Menteri Keuangan RI
🔹 Dr. Edison Hulu, SE,ME – Komisaris Independen PT.Philip Asset Management & Dosen Pascasarjana UPH
🔹 Laksamana Pertama TNI Yulianus Zebua – Inspektur Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I
🔹 Herman Baeha, SH,MH – Hakim Tinggi Tata Usaha Negara Palembang
🔹 Prof. Saharman Gea, SSI,MSI,Phd – Guru Besar Kimia Universitas Sumatera Utara
🔹 dr. Christoph Triyunitas Amea Zega, Spp,FISR,FAPSR – Dokter Spesialis Paru dan Pernapasan
🔹 Ir. Agustinus Zega – Anggota DPRD Sumatera Utara 2024-2029
🔹 Analisman Zalukhu, S.Sos,MSP – Mantan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara
🔹 Dr. Yasatulo Lase, SE.,MA.,MAP.,CPHRM.,HRBP.,HRMP – Pendiri & Pembina IKMANIRA/BMP Nias Selatan
🔹 Yaso’aro Zai, S.Sos,MLM – Analis Kebijakan Ahli Madya Kementerian Dalam Negeri
🔹 Dermawati Harefa, SH – Mantan Bankir BCA & Caleg DPR RI Dapil SUMUT II 2024
🔹 Yusman Zega, A.Pi, M.Si – Wakil Bupati Nias Utara 2024-2029
🔹 Dr. Beni Harmoni Harefa, SH, MH – Wakil Dekan FH UPN Veteran Jakarta & Tenaga Ahli Kemenkumham
🔹 Yurman Waruwu, S.Kep.Ns,M.Kep,MSi – Kadis Kesehatan Kabupaten Nias Utara
🔹 Artinus Hulu, SE,MA – Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden RI (Redaksi)
Medan- Kiyai Putrama Alkhairi, Sekretaris Bidang Ekonomi Pemberdayaan Umat menyampaikan ceramah bertema “Peluang dan Tantangan Ekosistem Bisnis Berbasis Syariah” dalam Pengajian Alumni PENA IPM Sumatera Utara, Senin (2/3/2026) pukul 17.00 WIB. Kegiatan berlangsung secara luring di Kantor MUI Sumut dan diikuti pula secara daring, dirangkai dengan buka puasa bersama.
Dalam pemaparannya, Kiyai Putrama menegaskan bahwa Indonesia memiliki prospek besar dalam pengembangan ekosistem bisnis syariah. Dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia dinilai memiliki fondasi kuat untuk membangun sistem keuangan, produksi, distribusi, hingga konsumsi yang berlandaskan prinsip halal, adil, transparan, dan maslahat.
Peluang Besar Ekosistem Syariah
Ia sampaikan, peluang pertama terletak pada besarnya pasar muslim yang mendorong pertumbuhan industri halal. Produk makanan dan minuman halal, kosmetik, fesyen muslim, travel umrah dan wisata halal, hingga sektor pendidikan dan kesehatan berbasis syariah menjadi sektor potensial yang terus berkembang.
Kedua, dukungan regulasi pemerintah turut mempercepat pengembangan ekonomi syariah nasional. Kehadiran Undang-Undang Jaminan Produk Halal, penguatan perbankan syariah seperti Bank Syariah Indonesia, serta program pembiayaan KUR Syariah menjadi instrumen penting dalam memperluas ekosistem tersebut.
Ketiga, pertumbuhan keuangan syariah menghadirkan alternatif pembiayaan bagi pelaku UMKM dan koperasi. Instrumen seperti perbankan syariah, koperasi syariah, sukuk, serta pasar modal syariah dinilai semakin diminati sebagai pilihan pembiayaan yang sesuai prinsip syariah.
Keempat, integrasi ZISWAF (zakat, infak, sedekah, dan wakaf) ke sektor ekonomi produktif membuka peluang pemberdayaan ekonomi umat secara sistemik. Wakaf produktif di sektor perkebunan, peternakan, maupun properti, termasuk modal bergulir untuk UMKM dan koperasi, dapat menjadi penggerak ekonomi berbasis komunitas.
Kelima, tren global industri halal menunjukkan bahwa standar halal kini dipandang sebagai simbol kualitas dan etika, bukan semata-mata identitas agama. Sejumlah negara non-muslim bahkan telah aktif mengembangkan industri halal.
Tantangan yang Perlu Dihadapi
Di sisi lain, Putrama juga menyoroti sejumlah tantangan. Literasi ekonomi syariah dinilai masih rendah. Banyak pelaku usaha belum memahami perbedaan margin dan riba, jenis-jenis akad seperti mudharabah, musyarakah, dan murabahah, serta manajemen risiko berbasis syariah.
Mayoritas UMKM syariah juga masih berskala kecil dengan modal terbatas dan manajemen yang belum modern. Kondisi ini membuat banyak pelaku usaha belum bankable dan sulit naik kelas.
Selain itu, ekosistem syariah dinilai masih terfragmentasi. Koperasi, pesantren, UMKM, dan lembaga zakat kerap berjalan sendiri-sendiri tanpa integrasi dalam satu rantai nilai yang utuh.
Akses pembiayaan juga menjadi kendala. Meski bank syariah berkembang, persyaratan agunan dan penilaian kelayakan usaha tetap menjadi hambatan bagi sebagian pelaku usaha. Di saat yang sama, sistem konvensional dinilai lebih cepat, fleksibel, dan telah mapan sehingga persaingan semakin ketat.
Menurutnya, pendekatan top down dari pemerintah perlu dipertemukan dengan gerakan bottom up dari masyarakat agar penguatan ekonomi syariah berjalan seimbang.
Strategi Penguatan Ekosistem
Dalam konteks penguatan ekonomi umat di Sumatera Utara, ia menawarkan model koperasi produsen syariah sebagai agregator yang mengintegrasikan sektor riil, mulai dari UMKM, pertanian, peternakan, hingga perikanan. Model ini diharapkan terhubung dengan pasar tradisional berbasis syariah di kota serta koperasi desa sebagai simpul distribusi.
Skema usaha dirancang menggunakan akad musyarakah untuk proyek produktif, didukung wakaf produktif sebagai alternatif permodalan. Penguatan branding halal dan thayyib juga menjadi bagian dari strategi.
Sebagai contoh konkret, ia memaparkan kerangka proposal penguatan ekosistem ekonomi syariah di Kuala Air Hitam, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Koperasi Produsen Amanah Ulama MUI Sumut direncanakan menjadi leading sector.
Rencana tersebut mencakup pembangunan dapur usaha bersama melalui skema musyarakah senilai Rp1,4 miliar, yang dibagi ke dalam 28 syirkah masing-masing Rp50 juta. Koperasi akan mengakomodasi UMKM, petani, dan peternak setempat sebagai anggota dengan sistem bagi hasil sesuai porsi kerja sama dan kontribusi modal.
Koperasi Desa Merah Putih diproyeksikan menjadi mitra strategis dalam pengembangan dan distribusi produk, sementara masyarakat memperoleh tambahan pendapatan dari berbagai sumber, termasuk infaq dan bantuan sosial yang disinergikan.
Seluruh aktivitas usaha akan diikat dengan dokumen perjanjian sesuai prinsip syariah yang menjunjung keadilan dan saling menguntungkan. Masjid setempat juga diharapkan berfungsi sebagai pusat ibadah sekaligus ruang silaturahmi dan penguatan ekonomi masyarakat.
Dengan perputaran uang yang lebih dinamis di tingkat desa, model ini diyakini mampu menciptakan efek berganda terhadap perekonomian daerah.
Kiyai Putrama menutup ceramahnya dengan ajakan membangun halal value chain dari hulu ke hilir—produksi, pengolahan, distribusi, ritel, hingga pembiayaan—dalam satu ekosistem syariah terpadu berbasis koperasi produsen.
Persoalan Penunjukan Imum Chik Masjid Abu Indrapuri: Pengamat Sarankan Bupati Aceh Besar Minta Maaf Dan Batalkan SK
Suaraakademis.com.|Aceh Besar – Polemik seputar penunjukan Imum Chik di Masjid Abu Indrapuri, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, terus menjadi sorotan publik. Kebijakan penerbitan Surat Keputusan (SK) oleh Bupati Aceh Besar dinilai telah menimbulkan gaduhan dan memicu perdebatan yang berkepanjangan di tengah masyarakat.( 2 Maret 2026)
Pengamat ilmu sosial dan ilmu politik, M. Nur, S.I.Kom., M.I.Kom., mengemukakan bahwa polemik tersebut muncul akibat perbedaan antara mekanisme penunjukan melalui kebijakan pemerintah dengan praktik demokrasi lokal yang telah lama berjalan. Masyarakat Indrapuri memiliki tradisi musyawarah dalam menentukan pemimpin keagamaan, termasuk untuk posisi Imum Chik.
“Tradisi memilih melalui musyawarah merupakan bagian dari budaya sosial masyarakat. Ketika proses itu tidak lagi menjadi rujukan utama, maka wajar jika muncul reaksi dan kegaduhan di tengah masyarakat,” ucapnya.
Menurutnya, jabatan Imum Chik tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga memiliki tanggung jawab sosial dan keagamaan yang mengharuskan figur tersebut memiliki kedekatan dengan jamaah serta kehadiran intens di masjid. Masyarakat juga mempertanyakan efektivitas pelaksanaan tugas jika yang ditunjuk memiliki kesibukan tinggi mengikuti agenda pemerintahan, undangan resmi, dan aktivitas publik lainnya.
M. Nur juga menyebutkan pernyataan Bupati Aceh Besar saat masa kampanye yang menekankan pentingnya menyatukan ulama dan umara serta membangun Aceh Besar yang lebih maju. Kondisi yang terjadi saat ini dinilai bertolak belakang dengan semangat tersebut.
“Jika kebijakan yang diambil justru menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, maka publik tentu mempertanyakan bagaimana persatuan itu diwujudkan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa semangat persatuan harus diwujudkan melalui kebijakan yang mengedepankan musyawarah, menghormati keputusan masyarakat, dan menjaga harmoni sosial. Untuk meredakan situasi, ia menyarankan kepala daerah mengambil langkah bijak dengan menghadiri masyarakat, menyampaikan permintaan maaf, serta mengevaluasi atau bahkan membatalkan SK tersebut demi stabilitas sosial dan kepercayaan publik.
Masyarakat berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui dialog terbuka yang mengedepankan nilai musyawarah, adat Aceh, dan penghormatan terhadap praktik demokrasi lokal, sehingga suasana sosial kembali kondusif dan aktivitas ibadah dapat berjalan lancar. (TIM/RED)
Berdasarkan Pancasila dan Filsafat Dunia, Indonesia Ajukan Suara untuk Perdamaian Timur Tengah
Suaraakademis.com.|Jakarta, Israel– Eskalasi perang di Timur Tengah yang melibatkan Israel, Amerika Serikat, dan Iran telah mengguncang dunia dan menimbulkan kekhawatiran besar akan perluasan konflik yang dapat mengganggu stabilitas kawasan serta menimbulkan penderitaan bagi jutaan rakyat sipil. Situasi ini menuntut respons yang cepat, bijak, dan berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan universal.
Aktivis HAM internasional asal Indonesia, Wilson Lalengke, menyampaikan keprihatinan mendalam terkait konflik yang sedang berlangsung. Ia menegaskan bahwa perang tidak hanya mengancam keamanan regional, tetapi juga merusak harapan rakyat untuk hidup damai dan bermartabat.
“Saya berharap perang yang dipicu oleh Israel dan Amerika Serikat terhadap Iran segera berakhir. Dunia tidak boleh membiarkan konflik ini meluas dan menghancurkan harapan rakyat dunia untuk hidup damai. Saya mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk segera mengambil tindakan nyata dalam meredakan perang dan mengembalikan stabilitas internasional,” tegas Wilson yang juga merupakan Petisioner HAM PBB tahun 2025, Senin (02/03/2026).
Komentarnya mencerminkan suara moral yang menuntut agar lembaga internasional khususnya PBB tidak tinggal diam menghadapi penderitaan manusia yang semakin parah.
Para filsuf dunia telah lama menyoroti bahaya perang dan pentingnya perdamaian. Plato (Yunani kuno) menekankan keadilan sebagai fondasi masyarakat, sementara Immanuel Kant dalam Perpetual Peace mengemukakan bahwa perdamaian abadi hanya bisa dicapai jika negara-negara menghormati hukum internasional dan hak asasi manusia. John Locke juga mengingatkan bahwa pemerintahan dibentuk untuk melindungi kehidupan, kebebasan, dan hak milik, sehingga perang yang melanggar kedaulatan adalah pengkhianatan terhadap kontrak sosial. Selain itu, Mahatma Gandhi menegaskan bahwa kekerasan hanya melahirkan kekerasan baru, dengan jalan satu-satunya menuju perdamaian adalah melalui dialog, kejujuran, dan non-kekerasan.
Sebagai bangsa yang berlandaskan Pancasila, Indonesia memiliki tanggung jawab moral untuk menyerukan perdamaian. Perang yang menumpahkan darah bertentangan dengan nilai ketuhanan, serta Sila Kedua Pancasila yang menekankan penghormatan terhadap hak hidup setiap manusia. Solidaritas antar bangsa dan upaya diplomasi harus menggantikan kekerasan, karena perdamaian adalah syarat utama untuk mewujudkan keadilan sosial.
Merujuk pemikiran para filsuf dan dasar negara, Indonesia dapat menjadi suara moral di forum internasional dengan menyerukan penghentian perang dan mengedepankan dialog, sesuai dengan garis politik bebas aktif dalam menjaga perdamaian dunia.
Perang di Timur Tengah adalah ujian bagi dunia internasional. Apakah kita akan membiarkan kekerasan berlanjut, atau memilih jalan diplomasi dan perdamaian? Kini saatnya dunia bersatu, menghentikan perang, dan membangun masa depan yang lebih adil dan damai.
Suaraakademis.com.|Rabat, Maroko, Finlandia – Finlandia menegaskan bahwa “otonomi sejati di bawah kedaulatan Maroko dapat menjadi solusi paling layak” untuk menyelesaikan masalah Sahara Maroko. Pernyataan ini disampaikan dalam Komunike Bersama yang diadopsi di Rabat setelah pertemuan antara Menteri Luar Negeri, Kerja Sama Afrika dan Ekspatriat Maroko, Nasser Bourita, dengan Menteri Luar Negeri Finlandia, Elina Valtonen, yang melakukan kunjungan resmi ke Maroko pada Minggu (01/3/2026).
Dalam komunike tersebut, Finlandia kembali menegaskan dukungannya terhadap rencana otonomi yang diajukan oleh Maroko, dengan menyebutnya sebagai kontribusi serius dan kredibel terhadap proses politik yang dipimpin oleh PBB. Rencana ini dianggap sebagai dasar yang baik untuk mencapai solusi politik yang definitif dan saling diterima oleh semua pihak.
Kedua menteri juga menyambut baik diadopsinya Resolusi Dewan Keamanan PBB 2797 (2025), yang menegaskan pentingnya mencari solusi politik yang adil, langgeng, dan dapat diterima bersama. Mereka menekankan dukungan penuh terhadap upaya Sekretaris Jenderal PBB dan Utusan Pribadinya dalam mendorong tercapainya kesepakatan damai yang berkelanjutan.
Langkah Finlandia ini memperkuat posisi internasional Maroko, yang sejak lama mengajukan rencana otonomi sebagai jalan tengah untuk mengakhiri konflik berkepanjangan di Sahara. Dukungan dari negara Eropa seperti Finlandia menunjukkan adanya konsensus yang semakin kuat bahwa otonomi di bawah kedaulatan Maroko adalah solusi realistis.
Menanggapi perkembangan ini, Wilson Lalengke, Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma) dari Indonesia menyampaikan apresiasi atas dukungan Finlandia terhadap rencana otonomi Maroko. “Langkah Finlandia mendukung otonomi Sahara di bawah kedaulatan Maroko adalah sinyal positif bagi perdamaian dan stabilitas kawasan. Persisma melihat ini sebagai bentuk dukungan internasional terhadap solusi yang realistis dan kredibel. Kami berharap semakin banyak negara lain mengikuti jejak Finlandia,” ujar Wilson Lalengke di Jakarta , Senin (02/3/2026).
Petisioner PBB untuk masalah HAM tahun 2025 tersebut juga menyinggung situasi global yang penuh ketegangan, khususnya konflik yang melibatkan Israel, Amerika Serikat, dan Iran . “Kami berharap perang yang melibatkan Israel-AS terhadap Iran segera berakhir. Dunia tidak boleh membiarkan konflik ini meluas dan menghancurkan harapan rakyat untuk hidup damai. Kami mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk segera mengambil tindakan nyata dalam meredakan perang dan mengembalikan stabilitas internasional,” tegasnya.
Dukungan Finlandia terhadap rencana otonomi Maroko memiliki makna strategis dalam diplomasi internasional. Pertama, hal ini memperkuat legitimasi Maroko di forum global. Kedua, dukungan tersebut menunjukkan bahwa solusi berbasis otonomi dianggap lebih realistis dibandingkan opsi separatisme yang berpotensi memicu ketidakstabilan regional.
Dengan semakin banyak negara mendukung rencana Maroko, peluang tercapainya kesepakatan politik yang adil dan berkelanjutan semakin besar. Hal ini juga sejalan dengan aspirasi masyarakat Sahara untuk hidup dalam stabilitas, pembangunan, dan integrasi dengan Maroko.
Pernyataan Finlandia di Rabat menegaskan bahwa otonomi di bawah kedaulatan Maroko adalah solusi paling layak untuk masalah Sahara. Dukungan ini memperkuat posisi Maroko dalam proses politik yang dipimpin PBB dan membuka jalan bagi tercapainya perdamaian yang berkelanjutan.
Komentar Wilson Lalengke sebagai Presiden Persisma menambahkan dimensi penting: dukungan terhadap perdamaian di Sahara harus berjalan seiring dengan upaya global menghentikan perang di Timur Tengah. Dengan dorongan dari PBB dan solidaritas internasional, harapan akan dunia yang lebih damai dan adil tetap hidup. (PERSISMA/Red)
Suaraakademis.com.|Rabat, Maroko – Di tengah eskalasi ketegangan kawasan Timur Tengah, Istana Kerajaan Maroko merilis pernyataan diplomatik krusial pada Sabtu (28/2/2026). Yang Mulia Raja Mohammed VI melakukan serangkaian panggilan telepon strategis kepada pemimpin negara Teluk Arabia untuk menyatakan dukungan tanpa syarat terhadap kedaulatan dan keamanan wilayah mereka.
Raja Mohammed VI menghubungi Presiden Uni Emirat Arab Sheikh Mohammed Bin Zayed Al Nahyan, Raja Bahrain Hamad Bin Isa Al Khalifa, Putra Mahkota Arab Saudi Pangeran Mohammed bin Salman, serta Emir Qatar Sheikh Tamim Bin Hamad Al Thani. Langkah ini menegaskan posisi Maroko sebagai sekutu setia yang berdiri di garis depan membela kedaulatan negara-negara bersaudara tersebut.
Pernyataan resmi dari Kantor Kerajaan menekankan bahwa kedaulatan negara-negara Teluk adalah “garis merah” yang tidak boleh dilanggar, sekaligus mengeluarkan kecaman keras atas segala bentuk agresi yang menargetkan keamanan wilayah Teluk Arab.
“Keamanan dan stabilitas negara-negara Teluk Arabia merupakan bagian integral dari keamanan dan stabilitas Kerajaan Maroko,” demikian kutipan pernyataan tersebut. Hubungan ini bukan sekadar kemitraan politik, melainkan ikatan persaudaraan sejarah yang mendalam. Maroko juga menegaskan kesiapannya untuk membantu segala tindakan sah yang diambil negara-negara tersebut demi menjaga kedamaian warga negaranya.
Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma), Wilson Lalengke, memberikan apresiasi tinggi terhadap diplomasi aktif yang dilakukan Raja Mohammed VI. Sebagai pimpinan organisasi yang menjembatani hubungan masyarakat Indonesia dengan Maroko, ia menilai langkah ini sebagai manifestasi kepemimpinan yang berintegritas.
“Keputusan YM King Mohammed VI untuk berdiri tegak bersama saudara-saudaranya di Teluk adalah bukti nyata dari diplomasi yang jujur dan berwibawa. Di dunia yang penuh ketidakpastian ini, loyalitas terhadap kedaulatan adalah komoditas yang langka. Maroko menunjukkan bahwa komitmen mereka terhadap stabilitas kawasan bukan sekadar retorika, melainkan tindakan nyata,” ujar Wilson Lalengke di Jakarta, Senin (02/3/2026).
Aktivis HAM internasional tersebut menambahkan bahwa prinsip solidaritas Maroko sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan universal. “Persisma sangat mendukung posisi Maroko. Ketika keamanan sebuah bangsa diancam, dunia harus bersuara. Raja Maroko memberikan teladan bahwa kedamaian hanya bisa dicapai jika kita saling menjaga satu sama lain dengan kejujuran hati,” tegasnya.
Langkah diplomatik Maroko mengirimkan sinyal kuat bahwa stabilitas kawasan Arab adalah prioritas utama. Dengan menyatukan kekuatan bersama negara-negara Teluk terkait, Maroko memperkuat benteng pertahanan kolektif melawan ancaman eskalasi dan kekacauan regional. Solidaritas ini diharapkan menjadi fondasi bagi perdamaian abadi yang dicita-citakan masyarakat seluruh kawasan.
Polres Nias Akan Menggelar Perkara untuk Tentukan Tersangka Dugaan Pemerasan yang Dilaporkan Rahmi Dawolo
Suaraakademis.com.|Gunungsitoli – Polres Nias memastikan akan menggelar perkara guna menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SG dan RZ yang dilaporkan Iman Rahmi Dawolo (28 tahun), warga Jalan Jati arah laut RT/RW Sibolga Sambas Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara.
Pelapor berharap pihak kepolisian segera menetapkan kedua terlapor sebagai tersangka dan menahannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. “Saya berharap prosesnya berjalan sesuai hukum, saya merasa sedih dan malu pada keluarga serta saudara saya,” ujar Rahmi saat dikonfirmasi.
Dalam konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kasihumas Polres Nias, Motivasi Gea, menyampaikan bahwa laporan polisi dengan nomor LP/B/369/VI/2025/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatra Utara yang diterima pada tanggal 12 Juni 2025 saat ini berada pada tahap penyidikan.
Sejauh ini, langkah-langkah yang telah dilakukan penyidik antara lain meminta keterangan dari pelapor, memeriksa saksi-saksi, serta menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor. Perkara juga telah digelar untuk meningkatkan penanganan ke tahap penyidikan.
Rencana tindak lanjut ke depan meliputi melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelapor, saksi, dan terlapor, serta menggelar perkara untuk menentukan tersangka. “Kami memastikan proses penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kasihumas.(Redaksi)
DELI SERDANG | Suara akademis – Majelis Taklim taklim Rahmatan Lil alamin Sumatera melaksanakan kegiatan pembagian takjil di jalan lintas Sei blumai Desa Tanjung Morawa A Kecamatan tanjung Morawa, Minggu 01 Maret 2026. Kegiatan sosial ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat yang tengah menjalankan ibadah puasa.
Ratusan paket takjil dibagikan kepada pengguna jalan dan warga yang melintas menjelang waktu berbuka puasa. Pembina Majelis taklim Rahmatan Lil alamin Sumatera utara, Ustadz Muhammad Kurnia Sitorus S.Pd.,Gr.,M.BA menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kekompakan dan kerja sama seluruh Pengurus dan anggota.
“Turut ikut Serta Ke Jalan Ketua di dampingi Sekretaris umi Samsinar Majelis Taklim rahmatan Lil alamin Sumatera Utara, Rahmat Irwansah SH memberikan takjir kepada pengendara yang lewat melintasi jalan Sei blumai Alhamdulillah, kegiatan pembagian takjil ini dapat berjalan dengan aman, lancar, dan penuh keberkahan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kegiatan berbagi takjil ini bukan sekadar membagikan makanan berbuka, tetapi juga membawa nilai-nilai kebaikan yang lebih luas.
Kami ingin menanamkan nilai kerukunan, kekompakan, serta mempererat kebersamaan di tengah masyarakat Sumatera Utara khususnya di kabupaten Deli Serdang. Melalui kegiatan ini, kita juga membangun kerja sama yang baik serta menumbuhkan toleransi dan kepedulian sosial terhadap sesama,” ucap Ustadz Muhammad Kurnia Sitorus S.Pd.,Gr.,M.BA
Menurutnya, momentum Ramadan menjadi waktu yang tepat untuk meningkatkan amal ibadah sekaligus memperkuat solidaritas antarwarga.
“Semoga melalui pembagian takjil ini, kita semua dapat terus berbuat baik dan memberi manfaat bagi masyarakat luas,” tuturnya.
Di akhir pembagian takjil, di lanjutkan dengan berbuka puasa bersama untuk mempererat hubungan silaturrahmi antar sesama pengurus maupun anggota majelis taklim Rahmatan Lil alamin.
Medan |Suaraakademis.com_ 2 Maret 2026 – dr. Aris Yudhariansyah, yang dikenal sebagai Juru Bicara COVID-19 Provinsi Sumatera Utara, resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia atas putusan perkara pengadaan pada masa darurat pandemi COVID-19.
Permohonan PK tersebut diajukan melalui tim kuasa hukum yang terdiri dari Prof. Dr. Yuspar, S.H., M.Hum. dan Dr. Fitra. Pihak kuasa hukum menilai putusan sebelumnya mengandung kekeliruan dalam penerapan hukum serta kesalahan dalam penilaian pembuktian, khususnya terkait penerapan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dinilai Salah Terapkan Pasal 3 Tipikor
Dalam memori PK yang telah diajukan, kuasa hukum menegaskan bahwa posisi dr. Aris hanya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang tidak memiliki kewenangan menentukan penyedia, harga, maupun kontrak dalam proses pengadaan.
“Klien kami tidak memiliki kewenangan strategis dalam menentukan penyedia maupun menetapkan harga. Hal tersebut juga telah ditegaskan oleh ahli dalam persidangan,” ujar Prof. Dr. Yuspar.
Menurutnya, penerapan Pasal 3 UU Tipikor terhadap jabatan PPTK dalam perkara ini dinilai tidak tepat dan tidak memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan hukum.
Tidak Ada Aliran Dana ke dr. Aris
Kuasa hukum juga menekankan bahwa selama proses persidangan tidak ditemukan bukti adanya aliran dana atau keuntungan pribadi yang diterima oleh dr. Aris.
Bahkan, terdapat saksi yang secara eksplisit mengakui menerima uang dalam perkara tersebut. Hal ini, menurut tim kuasa hukum, menunjukkan adanya kekeliruan dalam konstruksi pertanggungjawaban pidana.
“Tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan klien kami menerima keuntungan pribadi. Fakta ini sangat penting dan seharusnya menjadi pertimbangan utama,” tegasnya.
Perkara Terjadi dalam Situasi Darurat Pandemi
Perkara ini terjadi pada masa darurat pandemi COVID-19, ketika pemerintah daerah bekerja dalam situasi krisis kesehatan yang membutuhkan keputusan cepat dan responsif.
Selain menjalankan tugas sebagai PPTK, dr. Aris juga berperan aktif sebagai komunikator publik pemerintah daerah dalam menyampaikan informasi perkembangan pandemi kepada masyarakat Sumatera Utara.
Kuasa hukum menilai, jika pun terdapat kekeliruan dalam pelaksanaan kegiatan, maka hal tersebut seharusnya menjadi ranah administratif, bukan pidana.
“Bentuk putusan yang tepat adalah lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging), bukan pemidanaan,” jelasnya.
Harap Putusan Objektif dan Adil
Melalui permohonan PK ini, dr. Aris Yudhariansyah berharap Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang objektif, adil, dan berbasis pada fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Permohonan ini juga diharapkan menjadi perhatian bersama agar aparatur negara yang bekerja dalam situasi krisis tidak dikriminalisasi atas tindakan administratif yang dilakukan dalam kondisi darurat.
DELI SERDANG | Suaraakademis.com – Selalu ada saja ulah manusia yang memiliki rasa tamak dan rakus , meraih penghasilan dengan cara yang instan tidak memikirkan dampak daripada perbuatan yang dilakukannya dapat membahayakan kesehatan keselamatan warga lingkungan masyarakat sekitar.
Seperti yang di lakukan oleh oknum Warga masyarakat yang tidak dikenal Minggu (1-3-2026) dengan mengatasnamakan percetakan darat menjadi persawahan dengan cara material tanah di korek dan di perjual belikan ( komersial ) namun diduga tidak mentaati aturan hukum dan undang-undang yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia seperti Izin galian C, Izin perubahan darat menjadi sawah, izin lingkungan hidup, Izin lintas jalan dan izin persetujuan warga masyarakat atau izin lainnya yang terkait dengan peraturan Pemerintah tentang galian C tersebut.
Sudah selama sepekan warga masyarakat merasakan resah dengan adanya Kenderaan Dumtruck lalu lalang bermuatan material tanah hasil korekan di daerah Aras Kabu kecamatan Beringin kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, banyak Kenderaan hilir mudik memunculkan debu beterbangan hingga memasuki permukiman masyarakat bahkan para pengguna jalan merasa terganggu akibat debu yang menghalangi pengendara masuk ke bola mata mengakibatkan perih dan sesak pada pernafasan.
Abdul salahsatu warga kecamatan Beringin pada awak media mengatakan “sudah selama satu minggu ini kami merasa terganggu dalam perjalanan berkendaraan banyaknya debu yang bertaburan, berjatuhan dari kendaraan truk yang mengangkut tanah, biasanya kami dapat berjalan dengan lancar tidak ada hambatan kini banyaknya debu berterbangan kami menjadi tidak nyaman bahkan mata sampai masuk debu juga di pernapasan merasa terganggu, “keluhnya
J Kanit Tipiter Polresta Deli Serdang saat dikonfirmasi awak media Minggu (1-3-2026) hingga berita ini ditayangkan kanit tipiter Polresta Deli Serdang sama sekali tidak respon, diduga tidak perduli.
Diminta kepada aparat kepolisian Polda Sumatera Utara, Polresta Deli Serdang untuk segera menangkap dan menghentikan kegiatan galian C ilegal tersebut, karena selain Melanggar peraturan perundang-undangan juga meresahkan masyarakat, banyaknya debu yang bertaburan mengganggu kesehatan mata dan pernafasan.
Pelaku galian C ilegal (tanpa IUP/izin resmi) diancam sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar, sesuai Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sanksi ini berlaku bagi penambangan batuan/mineral non-logam tanpa izin sah yang merusak lingkungan.
Sanksi pelanggaran galian C ilegal:
Sanksi Pidana: Penjara hingga 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Beberapa referensi juga menyebutkan potensi denda hingga Rp10 miliar dalam kasus tertentu.
Pidana Tambahan : Pelaku dapat dikenakan perampasan barang/alat yang digunakan untuk menambang, perampasan keuntungan, dan kewajiban membayar biaya pemulihan lingkungan.
Sanksi Penadah : Pihak yang membeli atau menggunakan hasil material galian C ilegal dapat dijerat pasal penadah (KUHP Pasal 480) dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.
Sanksi Administratif: Teguran tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan izin (jika ada) oleh Dinas ESDM/PTSP.
Aparat penegak hukum (APH) berwenang menindak tegas tambang galian C ilegal tanpa menunggu laporan masyarakat, karena dianggap merugikan negara dan merusak lingkungan.
TAPSEL | Suaraakademis.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua orang pria diamankan dalam operasi yang digelar pada Jumat (27/2/2026).
Pengungkapan kasus terjadi pada Jumat, 27 Februari 2026, sekitar pukul 17.30 WIB, di Desa Saba Sitahul Tahul, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, tepatnya di rumah milik salah satu tersangka.
Dua tersangka yang diamankan yakni Muhammad Yusup Harahap (44), wiraswasta, warga Desa Gunung Tua Tonga, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Haposan Siregar (44), wiraswasta, warga Desa Saba Sitahul Tahul, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Berdasarkan keterangan resmi Kasat Resnarkoba AKP I.R. Sitompul, sekitar pukul 16.00 WIB personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika.
Saat pengintaian, petugas melihat seorang pria duduk di depan rumah dan membuang sebuah bungkusan ke arah sampingnya. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut yang diketahui bernama Muhammad Yusup Harahap.
Dari sekitar lokasi tempat duduk tersangka, ditemukan dua bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,14 gram. Saat diinterogasi di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka mengakui sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari Haposan Siregar.
Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap Haposan Siregar dan berhasil mengamankannya di dalam rumah saat bersembunyi di balik pintu kamar mandi. Dari hasil penggeledahan di kamar tidur, ditemukan satu bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,07 gram.
Haposan Siregar mengakui barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial MH yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari Muhammad Yusup Harahap: 2 bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu seberat 0,14 gram
1 unit handphone merek Oppo warna hitam,Dari Haposan Siregar:
1 bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu seberat 0,07 gram
1 toples plastik berisi plastik klip kosong dan pipet yang dimodifikasi sebagai sendok sabu,Uang tunai sebesar Rp576.000, 1 unit handphone merek Realme warna hitam, 1 unit handphone merek Oppo warna silver
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP yang berlaku, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
Polres Tapanuli Selatan menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukumnya.
LUBUK PAKAM | Suaraakademis.com – Tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Deli Serdang.
Tenaga kesehatan bukan sekadar pekerjaan, melainkan bentuk pengabdian kemanusiaan yang mulia.
“Bulan suci Ramadan adalah momentum untuk memperkuat keimanan, mempererat silaturahmi, dan menumbuhkan kepedulian sosial. Buka puasa bersama seperti ini bukan hanya tradisi, tetapi menjadi ruang memperkuat kebersamaan antara pemerintah daerah, tenaga kesehatan, dan masyarakat,” ujar Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, pada Buka Puasa Bersama di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Drs H Amri Tambunan, Lubuk Pakam, Sabtu (28/2/2026).
Wabup berharap, RSUD Drs H Amri Tambunan terus meningkatkan kualitas layanan, profesionalisme, serta menghadirkan pelayanan yang cepat, ramah, dan humanis.
“Rumah sakit pemerintah harus menjadi tempat masyarakat merasa aman, dihargai, dan dilayani dengan sepenuh hati. Pelayanan terbaik lahir dari hati yang tulus,” tegas Wabup yang di kesempatan itu didampingi Ketua I Bidang Pembinaan Karakter Keluarga, Ny Asniar Lom Lom Suwondo tersebut.
Wabup mengajak seluruh jajaran rumah sakit untuk terus mendukung visi pembangunan Kabupaten Deli Serdang dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, cerdas, sejahtera, dan berkelanjutan.
“Mari jadikan Ramadan ini sebagai energi baru untuk bekerja lebih tulus, melayani lebih baik, dan menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Deli Serdang,” pungkas Wabup di acara yang dirangkai dengan penyerahan santunan kepada anak yatim dan kaum duafa tersebut.
Sebelumnya, panitia pelaksana, dr Wira Sundoko MKes menyampaikan, buka puasa bersama tahun ini dirangkai dengan dua kegiatan sosial, yakni penggalangan donasi dan pengumpulan infak Ramadan.
“Alhamdulillah, pada kesempatan ini telah terkumpul sebanyak 105 paket sembilan bahan pokok (sembako) yang akan disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima di sekitar rumah sakit. Selain itu, infak yang dihimpun selama bulan Ramadan juga akan dibagikan kepada 115 anak yatim,” jelasnya.
Menurutnya, buka puasa bersama tersebut menjadi bukti rumah sakit tidak hanya berperan dalam pelayanan kesehatan, tetapi juga memiliki kepedulian sosial terhadap masyarakat sekitar.
“Ini merupakan wujud kepedulian kami. Meskipun tugas utama kami adalah memberikan pelayanan kesehatan, namun kami tetap menyisihkan sebagian rezeki untuk berbagi dengan saudara-saudara yang membutuhkan,” ungkapnya.
HUT ke-3 Media Suaraakademis.com, Wujud Syukur dengan Berbagi kepada Anak Yatim
Suaraakademis.com.|Tanjung Morawa – Media online Suaraakademis.com merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-3 dengan menggelar kegiatan sosial berbagi kepada anak yatim dan kaum duafa. Acara berlangsung di Kantor Kabiro Deli Serdang, Dusun XI Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (28/2/2026) mulai pukul 18.00 WIB hingga selesai.
Momentum ini menjadi refleksi perjalanan Suaraakademis.com yang terus berkomitmen menyajikan informasi lugas, kredibel, dan terpercaya. Pimpinan Umumnya, Muhammad Arifin Lase, S.I.Kom, menyampaikan rasa syukur atas eksistensi media yang telah tiga tahun berdiri.
“Alhamdulillah, hari ini Suaraakademis.com genap berusia tiga tahun. Ini bukan sekadar perayaan, tetapi momentum introspeksi dan komitmen kami untuk terus menyajikan berita yang akurat, berimbang, serta memberikan kontribusi positif bagi masyarakat,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa aksi sosial tersebut merupakan bentuk nyata kepedulian dari keluarga besar Suaraakademis.com. “Kami ingin keberadaan media ini tidak hanya hadir dalam pemberitaan, tetapi juga dalam aksi nyata di tengah masyarakat. Semoga apa yang kami lakukan hari ini menjadi berkah dan membawa manfaat,” tambahnya.
Kepala Biro (Kabiro) Deli Serdang, Joni Suheryanto, memberikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan tersebut. Menurutnya, perayaan ini mempererat silaturahmi antara insan pers dan masyarakat sekitar. “Kami berharap media Suaraakademis.com semakin berkembang, semakin dipercaya publik, dan terus menjadi media yang profesional serta berpihak pada kebenaran. Kami sangat berterima kasih kepada mitra dan kawan yang telah membantu hingga kegiatan ini terlaksana,” ujarnya.
Penasehat Media Suaraakademis.com, Ustadz Muhammad Kurnia Sitorus S.Pd.,Gr.,M.BA, juga menyampaikan ucapan selamat. “Semoga media Suaraakademis dapat terus berkontribusi untuk kemajuan bangsa dan menyajikan berita akurat yang mampu mengedukasi masyarakat,” katanya.
Kegiatan berlangsung penuh kehangatan, diawali doa bersama, sambutan, dan penyerahan santunan secara langsung kepada penerima manfaat. Memasuki usia ketiga, Suaraakademis.com bertekad meningkatkan kualitas pemberitaan, memperluas jaringan informasi, dan menjaga integritas sesuai etika jurnalistik.
Hadir dalam acara antara lain Sugianto Marpaung (Pimpinan Umum Tribun Sumut), Ewi Sapriono, ST. (Kabiro Taruna Global), Irwanto (Wartawan Top Metro), dan Jamaluddin (Wartawan Kompas Nusa).
Medan | Suaraakademis.com– Universitas Deztron Indonesia Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam mencetak generasi unggul melalui kegiatan Sosialisasi Kreativitas Mahasiswa Tahun 2026 yang digelar di Aula Kampus yang turut di hadiri Akademik Kampus, Sabtu (28/2/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan di bawah kepemimpinan Rektor Prof. Adjuncth. Dr. Marniati, SE., M.Kes., dan disampaikan langsung oleh Wakil Rektor I, Nurcahaya Nainggolan, Ph.D., di hadapan mahasiswa aktif dari berbagai program studi.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan mutu mahasiswa agar mampu berdaya saing global dengan penguatan kreativitas, karakter, serta penguasaan sistem digital sebagai sarana promosi dan pengembangan diri.
Dalam pemaparannya, Nurcahaya Nainggolan menekankan pentingnya perubahan sikap (attitude), etika, serta penampilan mahasiswa sebagai representasi institusi. Menurutnya, kualitas akademik harus sejalan dengan kepribadian yang berintegritas dan profesional.
“Mahasiswa harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi, memiliki etika yang baik, serta tampil percaya diri sebagai bagian dari citra kampus,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Promosi Kemahasiswaan dan Kemasyarakatan, Bd. Sahbainur Rezeki, M.KM., mengajak seluruh mahasiswa untuk berperan aktif mempromosikan Universitas Deztron Indonesia Medan melalui berbagai platform media sosial secara kreatif dan bertanggung jawab.
Ia menegaskan bahwa di era digital saat ini, mahasiswa tidak hanya berfungsi sebagai peserta didik, tetapi juga sebagai duta kampus yang mampu memperkuat branding institusi di ruang publik.
Melalui kegiatan ini, Universitas Deztron Indonesia Medan menargetkan terbentuknya mahasiswa yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga inovatif, komunikatif, serta adaptif terhadap transformasi digital.
Kegiatan berlangsung interaktif dan mendapat antusiasme tinggi dari para mahasiswa yang hadir.
Medan –Suaraakademis.com|| Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan terus melakukan langkah strategis dalam mengatasi persoalan overkapasitas hunian. Sepanjang periode 2025 hingga 2026, sebanyak 85 narapidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) telah dipindahkan ke berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Sumatera Utara.
Kebijakan pemindahan tersebut menjadi bagian dari upaya konkret dalam menata hunian warga binaan agar lebih proporsional, sekaligus meningkatkan kualitas pengamanan dan pembinaan di lingkungan rutan.
Rincian Pemindahan 2025–2026
Pada tahun 2025, tercatat 22 narapidana Tipikor dipindahkan dengan rincian:
Mei: 4 orang
September: 2 orang
Desember: 16 orang
Sementara itu, pada tahun 2026 jumlah pemindahan meningkat signifikan menjadi 63 orang, dengan rincian:
Januari: 1 orang
Februari: 62 orang
Langkah ini menunjukkan komitmen manajemen Rutan Medan dalam melakukan percepatan penanganan overkapasitas secara terukur dan berkelanjutan.
Fokus Penataan Hunian dan Pembinaan
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan, Andi Surya, menegaskan bahwa pemindahan dilakukan berdasarkan pertimbangan administratif, keamanan, serta penataan hunian yang lebih efektif.
“Pemindahan narapidana kasus Tipikor ini merupakan bagian dari upaya kami dalam mengurangi tingkat overkapasitas hunian. Dengan distribusi warga binaan yang lebih merata, diharapkan kondisi rutan menjadi lebih kondusif, aman, dan tertib,” ujar Andi Surya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut tidak semata-mata berorientasi pada aspek pengamanan, tetapi juga untuk mendukung optimalisasi program pembinaan.
“Ketika hunian lebih terkendali, proses pembinaan dapat berjalan lebih maksimal. Pengawasan lebih efektif, pelayanan lebih baik, dan hak-hak warga binaan tetap terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Komitmen Pemasyarakatan Profesional dan Akuntabel
Melalui kebijakan ini, Rutan Kelas I Medan menegaskan komitmennya dalam melakukan pembenahan secara berkelanjutan guna menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, serta berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial.
Semangat “RAGUSTA BERSERI” — Bersih, Sehat, Rapi, dan Indah — terus digaungkan sebagai bagian dari transformasi pelayanan pemasyarakatan yang lebih baik di Sumatera Utara.
Medan –Suaraakademis.com|| Safari Ramadhan yang digelar di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan berlangsung penuh khidmat dan sarat makna kebersamaan, Jumat (27/02/2026). Kegiatan yang dirangkaikan dengan buka puasa bersama ini menjadi momen istimewa bagi 1.543 warga binaan.
Sebanyak 372 warga binaan mendapatkan kesempatan berbuka puasa bersama keluarga mereka dalam suasana haru dan penuh kehangatan. Sementara itu, 1.171 warga binaan lainnya mengikuti buka puasa bersama di lingkungan rutan bersama seluruh petugas, dalam nuansa religius dan kekeluargaan.
Acara diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an, kemudian dilanjutkan tausiyah oleh Ustad Ramadhan Ariga, S.H.I., M.H. Dalam ceramahnya, ia mengajak seluruh hadirin menjadikan bulan suci Ramadhan sebagai momentum muhasabah diri, memperbaiki akhlak, serta memperkuat komitmen untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Ia juga menekankan pentingnya menjaga harapan dan mempererat tali silaturahmi, termasuk hubungan antara warga binaan dengan keluarga tercinta.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara Yudi Suseno beserta jajaran, perwakilan Kapolsek Medan Helvetia, Danramil 0201-06/Medan Sunggal, tokoh masyarakat Rajamin Sirait, serta para Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kota Medan dan sekitarnya.
Dalam sambutannya, Kakanwil Ditjenpas Sumut menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menilai Safari Ramadhan mampu memperkuat pembinaan kepribadian warga binaan. Menurutnya, pemasyarakatan bukan sekadar menjalani masa pidana, melainkan proses pembinaan yang menitikberatkan pada penguatan nilai-nilai spiritual dan sosial agar warga binaan siap kembali ke tengah masyarakat.
Rangkaian kegiatan juga diisi dengan pembagian 50 paket bantuan sosial kepada masyarakat sekitar rutan yang membutuhkan. Bantuan ini menjadi bentuk kepedulian dan empati di bulan suci Ramadhan, sekaligus simbol bahwa rutan hadir dan memberikan kontribusi positif bagi lingkungan sekitar.
Menjelang waktu berbuka, suasana haru begitu terasa saat warga binaan dapat duduk berdampingan dengan keluarga mereka. Momen tersebut menjadi penguat semangat untuk terus mengikuti program pembinaan secara optimal serta menjaga harapan untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
Safari Ramadhan dan buka puasa bersama ini menjadi bukti komitmen Rutan Kelas I Medan dalam menghadirkan pembinaan yang humanis. Sinergi dengan aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan keluarga warga binaan terus diperkuat demi mewujudkan sistem pemasyarakatan yang bermartabat dan berdampak positif bagi masyarakat.
TANJUNG MORAWA | Suaraakademis.com – Pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya di Kampung Banten, Kecamatan Tanjung Morawa, dan Kabupaten Deli Serdang, pada umumnya, lebih menggeliat dibanding tahun sebelumnya.
Ini dibuktikan dari pelaksanaan Bazar Ramadan tahun ini yang pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM)-nya lebih banyak dari sebelumnya. Di tahun ini, tercatat ada sekitar 100 pelaku UMKM yang membuka stand di Ramadan Fair di Alun-Alun Kecamatan Tanjung Morawa. Sedangkan tahun lalu, terbilang lebih sedikit.
“Ternyata tahun ini terjadi peningkatan peserta UMKM yang ikut berjualan. Hampir 100 pelaku usaha. Ini menunjukkan kreativitas masyarakat Kampung Banten dan Deli Serdang mulai menggeliat,” kata Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan saat meresmikan Bazar Ramadan 1447 Hijriah Kampung Banten, Kecamatan Tanjung Morawa bersama Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Deli Serdang, Ny Jelita Asri Ludin Tambunan di Alun-Alun Kecamatan Tanjung Morawa, Desa Buntu Bedimbar, Jumat malam (27/2/2026).
Diharapkan, panitia dapat menghitung total perputaran ekonomi selama bazar berlangsung, sehingga ke depan pemerintah bisa mengukur dampak nyata terhadap perekonomian masyarakat.
“Kita ingin tahu berapa besar perputaran uang yang terjadi selama bazar ini, dan sektor mana yang paling diminati masyarakat. Itu bisa menjadi bahan evaluasi untuk pengembangan ke depan,” jelas Bupati.
Disebutkan, tingginya antusiasme di bazar tersebut menjadi indikator, daya beli masyarakat masih cukup baik.
“Inflasi memang ada, tetapi selama daya beli masyarakat tetap terjaga dan kegiatan ekonomi terus bergerak, maka pertumbuhan ekonomi daerah akan tetap stabil,” sebut Bupati.
Menanggapi adanya keluhan terkait munculnya tagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk fasilitas umum di lokasi bazar, Bupati menegaskan, fasilitas umum seharusnya tidak dikenakan PBB.
“Kalau itu fasilitas umum, kita nolkan. Itu kemungkinan kekurangcermatan dalam pendataan,” tegas Bupati.
Dijelaskan, di tahun 2025 lalu, terdapat 495 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diterbitkan. Namun di tahun 2026 ini, jumlahnya dikurangi menjadi sekitar 200 ribu SPPT. Selain itu, masyarakat kategori kurang mampu yang masuk desil 1 sampai 5 juga mendapatkan kebijakan pembebasan PBB sebagai bentuk keberpihakan pemerintah.
“Itulah bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi perekonomian masyarakat,” cetus Bupati di acara yang dirangkai dengan penyerahan sembako dan tali asih kepada masyarakat yang membutuhkan.
Sebelumnya, Ketua Panitia Bazar Ramadan, Sahrudi Syahid SS mengungkapkan, bazar tersebut merupakan hasil kerja keras panitia yang tergabung dalam Senada Productions.
“Selama delapan tahun kami terus bersama membesarkan Kampung Banten. Banyak rintangan yang kami hadapi, tetapi dengan semangat kebersamaan dan dukungan sponsor, Alhamdulillah bazar ini bisa terus berjalan,” ujarnya.
Disebutkan, bazar tahun ini diikuti sekitar 100 pelaku UMKM dari Dusun III, Desa Buntu Bedimbar, Desa Bangun Sari Baru, serta warga Tanjung Morawa dan sekitarnya. Stand-stand yang ditampilkan mayoritas merupakan produk lokal masyarakat setempat.
Selain pusat kuliner dan produk UMKM, panitia juga menggelar berbagai perlombaan bernuansa Islami, seperti lomba azan, lomba baca Al-Qur’an, serta lomba lagu religi. Area bazar turut dilengkapi fasilitas musala bagi pedagang dan pengunjung.
Turut hadir pada peresmian kegiatan yang telah menjadi agenda rutin setiap tahun itu, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tanjung Morawa, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, alim ulama, serta aparat Pemerintahan Desa Buntu Bedimbar.
Dengan Slogan “Follow your dream. Together with Russia”, Acara Bakal Diikuti 10.000 Peserta dari 190 Negara
Suaraakademis.com.|Jakarta, Rusia – Republik Federasi Rusia resmi mengumumkan penyelenggaraan International Festival of Youth (IFY) 2026, yang akan berlangsung pada 11-17 September mendatang di kota Ekaterinburg. Acara ini diprediksi akan menjadi ajang berkumpulnya ribuan pemimpin muda dari seluruh dunia, sebagai bentuk perwujudan diplomasi persahabatan antar-bangsa di tengah dinamika geopolitik global.
Pengumuman ini disampaikan Duta Besar Rusia untuk Indonesia YM Mr. Sergei Tolchenov pada acara press-briefing dan buka puasa bersama awak media di kediaman Dubes Rusia, Jl. Karet Pedurenan No. 1, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/2). Festival ini telah ditetapkan sebagai bagian dari proyek nasional Rusia “Youth and Children” setelah keputusan resmi Presiden Vladimir Putin pada akhir Desember 2025.
10.000 PESERTA DARI SELURUH DUNIA
Sebanyak 10.000 peserta dari 190 negara akan berkumpul di Ekaterinburg, dengan komposisi 5.000 pemuda Rusia dan 5.000 peserta internasional – termasuk delegasi Indonesia sebagai mitra strategis. Keunikan acara ini adalah keterlibatan 1.000 remaja usia 14-17 tahun, yang diberikan kesempatan untuk membangun jejaring global sejak dini.
Festival tidak hanya menjadi ajang pertemuan, tetapi juga platform untuk menampilkan praktik terbaik Rusia di bidang inovasi, seni, dan pendidikan. “Rusia ingin menunjukkan wajah aslinya sebagai negara dengan peluang tanpa batas bagi siapa pun yang berani bermimpi,” ungkap Dubes Sergei Tolchenov.
PPWI DUKUNG PENYERTAAN PEMUDA INDONESIA
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke, yang hadir sebagai tamu khusus, menyatakan dukungan penuh terhadap program ini. Menurutnya, keterlibatan pemuda Indonesia adalah langkah strategis untuk memperluas cakrawala intelektual dan budaya.
“Saya sangat mendukung terselenggaranya IFY 2026. Ini adalah diplomasi rakyat yang hakiki – pemuda kita harus berani tampil di panggung internasional untuk menyuarakan nilai-nilai ke-Indonesiaan sekaligus menyerap ilmu dari peradaban lain,” ujar Wilson Lalengke. Ia juga mendorong pemuda di seluruh Indonesia untuk segera mendaftarkan diri.
LOKASI DAN PROGRAM FESTIVAL
Kegiatan utama akan berlangsung di Kampus Universitas Federal Ural (diresmikan Presiden Putin tahun ini) dan Pusat Pameran Internasional Ekaterinburg-Expo. Seluruh kota akan diubah menjadi “Kota Pemuda Dunia” dengan konser, program budaya, dan festival yang tersebar di berbagai lokasi.
Festival akan didukung oleh 2.000 relawan yang direkrut hingga 31 Maret 2026 melalui situs Dobro.rf. Setelah acara utama, peserta asing akan mengikuti ekspedisi regional di 30 wilayah Rusia dan untuk pertama kalinya ke Abkhazia untuk memperdalam pemahaman budaya dan sejarah.
PENDAFTARAN DIBUKA HINGGA 30 APRIL
Pendaftaran dapat dilakukan melalui situs resmi WYF hingga 30 April 2026. Partisipasi Indonesia akan dikoordinasikan melalui Indonesia National Preparatory Committee (INPC), dengan harapan dapat menyusul kesuksesan delegasi pada World Youth Festival 2024 di Sirius.
“Ekaterinburg sudah siap menyambut masa depan; pertanyaannya, siapkah pemuda Indonesia menjadi bagian darinya?” tandas Wilson Lalengke.(Tim/Red)
Suaraakademis.com.|Jakarta,Rusia – Hubungan kemitraan strategis antara Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) dan Kedutaan Besar Federasi Rusia untuk Indonesia menunjukkan tren positif signifikan melalui acara buka puasa bersama yang digelar di kediaman Duta Besar Rusia, Jl. Pedurenan No. 1, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (26/2/2026).
Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke beserta pengurusnya menghadiri sebagai tamu khusus, yang menandakan peran penting pewarta warga dalam menjembatani diplomasi publik antara kedua negara. Acara diawali dengan press-briefing mengenai program pemerintah Rusia dan hubungan bilateral Indonesia-Rusia masa depan.
Hadir juga jurnalis dari media nasional dan internasional seperti Metro-TV, INews, Garuda-TV, serta RT (Russian Television). Selain itu, perwakilan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aliyah, SS, ML dan Wakil Ketua PWI Pusat bidang Kemitraan & Hubungan Antar Lembaga Amy Atmanto turut menghadiri.
PERTUKARAN CENDERAMATA: SIMBOL PERSAHABATAN
Setelah sesi media, suasana menjadi lebih akrab dengan pertemuan antara Wilson Lalengke dan Duta Besar Rusia YM Mr. Sergei Tolchenov. PPWI menyerahkan cenderamata berupa kalender spesial “PPWI Go To UN” sebagai simbol dedikasi di kancah internasional, sementara Kedubes Rusia memberikan kalender spesialnya kepada PPWI.
Pertukaran ini menjadi manifestasi saling menghargai dan pengakuan peran masing-masing institusi dalam mempererat hubungan bilateral. Wilson Lalengke menyampaikan rasa terima kasih dan kedua belah pihak menegaskan komitmen untuk meningkatkan kerja sama. PPWI telah menjadi mitra aktif Rusia dalam menyebarkan informasi yang berimbang mengenai perkembangan di Rusia.
RENCANA KUNJUNGAN JURNALISTIK KE RUSIA
Pada tahun 2026, Kedubes Rusia berencana mengirimkan tim jurnalis Indonesia untuk studi banding langsung ke Rusia dengan fokus pada kemajuan teknologi nuklir bagi kemanusiaan. Program ini diharapkan memberikan pemahaman komprehensif tentang energi nuklir yang aman dan menghapus stigma negatif.
“Kami sangat mengapresiasi undangan dan peluang kerja sama ini. Pertukaran cenderamata hari ini adalah simbol bahwa hati dan visi kita selaras untuk membangun jembatan informasi yang jujur dan mencerdaskan,” ujar Wilson Lalengke.
Melalui pertemuan ini, PPWI dan Kedubes Rusia membuktikan bahwa diplomasi dapat berjalan dengan semangat persahabatan dan keterbukaan untuk berkontribusi pada dunia jurnalisme dan hubungan internasional.
LUBUK PAKAM | Suaraakademis.com – Pemerintah daerah ingin memastikan, kebijakan yang diambil sesuai aturan dan tepat sasaran. Saat ini, pembangunan harus mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku, termasuk terkait status lahan dan kewenangan yang ada.
Contohnya, pembangunan fasilitas pendidikan tidak bisa lagi dilakukan secara bebas apabila berdiri di atas lahan yang bukan milik pemerintah daerah atau tidak sesuai regulasi.
Penjelasan ini disampaikan Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan bersama Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo SS saat menerima audiensi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPK) di Ruang Rapat, Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang, Kamis (26/2/2026).
Bupati menyebutkan, masih terdapat sejumlah sekolah berdiri di atas lahan dengan status yang harus diperjelas. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah untuk menata dan menyelesaikannya sesuai ketentuan hukum.
Bupati juga menerangkan perihal bantuan alat dan mesin pertanian atau alsintan. Selama ini, sebagian bantuan tersebut merupakan kewenangan Kementerian Pertanian. Namun demikian, Pemerintah Kabupateb Deli Serdang tetap berupaya mendukung petani melalui penguatan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pertanian.
“Tahun ini, kami menargetkan melengkapi sarana dan prasarana pertanian di setiap UPT Dinas Pertanian. Masyarakat bisa memanfaatkannya sesuai mekanisme yang berlaku,” jelas Bupati.
Verifikasi dalam penyaluran bantuan juga menjadi hal penting, agar tepat guna dan tidak terjadi penyalahgunaan seperti sebelumnya.
Di bidang kesehatan, saat ini Pemkab Deli Serdang melalui dinas terkait telah melakukan verifikasi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Dari total sekitar 284 ribu data yang ada, 6.900 data telah diverifikasi dan dinyatakan tidak layak menerima bantuan sebanyak 1.588.
“Kami ingin memastikan yang benar-benar berhak mendapatkan haknya. Jangan sampai yang tidak layak justru menikmati bantuan, sementara yang layak terlewat,” tegas Bupati.
Selain itu, masyarakat yang belum memiliki BPJS tetap bisa memperoleh layanan kesehatan melalui program daerah, yaitu Pelayanan Kesehatan Unregister dan Lainnya atau PAS PULA.
Terkait pembangunan jalan, mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tetap berjalan mulai dari dusun, desa hingga kecamatan. Namun, penentuan prioritas akhir dilakukan di tingkat kecamatan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“Jalan prioritas adalah yang berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi masyarakat, misalnya mempercepat distribusi hasil pertanian atau membuka akses wilayah yang selama ini terisolasi,” jelas Bupati.
Disampaikan juga, kemampuan anggaran daerah sangat terbatas. Dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sekitar Rp4 triliun, sebagian besar terserap untuk belanja wajib pemerintahan, sehingga anggaran pembangunan harus dibagi untuk berbagai sektor seperti jalan, irigasi, pendidikan, kesehatan, pertanian, dan lainnya.
Dengan keterbatasan tersebut, daerah dengan kontribusi pajak serta pajak bumi dan bangunan (PBB) yang baik akan menjadi salah satu pertimbangan dalam penentuan prioritas pembangunan, tanpa mengesampingkan asas pemerataan.
LUBUK PAKAM – Suaraakademis.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang mendukung penuh pengembangan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di wilayah Deli Serdang.
Dalam pengembangannya, keberhasilan sebuah koperasi harus memiliki kejelasan model usaha serta kepastian pasar yang akan digarap.
“Kami sepakat, koperasi harus jelas mau menjual apa dan memasok ke mana. Kalau ada kepastian kebutuhan dari program pemerintah, tentu ini menjadi peluang besar bagi koperasi desa untuk berkembang dan berdaya saing,” ujar Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan kepada Staf Khusus (Stafsus) Menteri Koperasi Republik Indonesia (Menkop RI) Bidang Ekonomi Produktif dan Kreatif Usaha Koperasi, Prof Ir Ambar Pertiwiningrum MSi PhD yang berkunjung ke Kantor Bupati Deli Serdang, Jumat (27/2/2026).
Di sisi lain, Bupati juga mendorong adanya petunjuk teknis (juknis) yang lebih konkret sebagai dasar bagi pemerintah daerah dalam mengarahkan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk bekerja sama dengan KDMP. Kerja sama yang dimaksud adalah sebagai mitra penyedia kebutuhan logistik program.
Sejauh ini, Pemkab Deli Serdang terus melakukan koordinasi agar KDMP dan SPPG bisa bersinergi secara optimal. Salah satu langkah yang didorong adalah pemenuhan kebutuhan logistik SPPG dengan memprioritaskan pembelian dari KDMP atau Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Deli Serdang.
“Dengan pola seperti ini, perputaran ekonomi tetap berada di daerah. Koperasi tumbuh, pasar lokal bergerak, dan masyarakat desa merasakan langsung manfaatnya,” terang Bupati.
Pelatihan terhadap pengurus KDMP juga menjadi hal penting. Untuk itu, diharapkan program pelatihan dan pendampingan bisa lebih tepat sasaran, berorientasi pada kebutuhan riil koperasi, serta mampu meningkatkan profesionalisme pengurus dalam mengelola usaha.
Di pertemuan itu, Stafsus Menkop, Prof Ir Ambar Pertiwiningrum menyebutkan, kunjungan yang dilakukan merupakan bagian dari agenda peninjauan langsung perkembangan KDMP yang telah berjalan di Kabupaten Deli Serdang.
Rencananya, ada tiga KDMP yang akan dikunjungi, yakni KDMP Sei Beras Sekata, Kecamatan Sunggal, KDMP Kubah Sentang, Kecamatan Pantai Labu, dan KDMP Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa.
Dikatakan, program KDMP dan KKMP merupakan salah satu strategi pemerintah pusat dalam memperkuat ekonomi desa melalui pengembangan koperasi berbasis potensi lokal.
Keberhasilan koperasi tidak hanya diukur dari berdirinya lembaga atau tersedianya sarana fisik, tetapi juga dari kesiapan pengurus dalam menjalankan manajemen usaha secara profesional.
Kesiapan tersebut mencakup tata kelola organisasi, penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), hingga kemampuan anggota dalam menjaga kesinambungan produksi.
“Pengurus koperasi harus terus didampingi dan diperkuat kapasitasnya. Jangan sampai koperasi sudah terbentuk, tetapi belum siap mengelola usaha dalam skala yang lebih besar. Produktivitas anggota harus dipastikan berkelanjutan agar mampu menjadi pemasok tetap,” paparnya.
Lebih lanjut diterangkan, pemerintah pusat juga mendorong sinergi antara KDMP dengan berbagai program strategis, seperti SPPG.
Dalam skema tersebut, koperasi desa diharapkan mampu menjadi pemasok bahan baku sesuai potensi dan komoditas unggulan desa masing-masing.
Suaraakademis.com.|Jakarta – Kasus pencurian mobil milik mantan perwira polisi AKP Saleh Paratama yang terjadi di lingkungan Polres Minahasa terus berkembang dan mengungkapkan dugaan praktik mafia kejahatan serta kegagalan sistemik yang mengkhawatirkan di dalam institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Apa awalnya diperkirakan sebagai kasus kriminal biasa kini menjadi sorotan terkait kebisuan institusional dan potensi pelanggaran integritas aparat penegak hukum.(27 FEBRUARI 2026)
Pelaku Diduga Anggota Polri, Tidak Ada Tindakan Tegas
Pencurian mobil kreditan tersebut diduga dilakukan oleh Brigadir Polisi Satu (Briptu) Chlifen Bawulele yang bertugas di Polres Minahasa. Namun, hingga saat ini belum ada tindakan disiplin maupun pengusutan pidana yang tegas terhadap tersangka. Kapolres Minahasa, AKBP Steven J.R. Simbar, dinilai tidak mampu mengambil langkah konkret, dengan dugaan kendaraan curian tersebut digunakan oleh atasan di lingkungan Polda Sulawesi Utara.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendalam terkait integritas rantai komando dalam Polri, termasuk dugaan keterlibatan perwira senior dalam menutupi tindakan salah kaprah bawahan.
Dugaan Jaringan Mafia Pencurian Mobil Terorganisir
Bukti yang terkumpul menunjukkan bahwa Briptu Chlifen Bawulele kemungkinan tidak bertindak sendiri. Ada indikasi ia merupakan bagian dari jaringan mafia pencurian mobil yang melibatkan elemen internal maupun eksternal kepolisian. Kendaraan curian tersebut mengalami modifikasi ekstensif hingga lebih dari 75 persen berbeda dari bentuk aslinya, termasuk perubahan warna cat, bentuk bodi, penggunaan plat nomor palsu, dan dugaan penerbitan dokumen registrasi kendaraan palsu (BPKB dan STNK).
Korban Terus Menderita, Ajukan Permohonan ke Lembaga Pusat
Selama lebih dari setahun, AKP Saleh Paratama tetap harus membayar cicilan bulanan senilai lebih dari Rp 9 juta untuk mobil yang sudah tidak berada di bawah pengawasannya. Setelah kehabisan jalur pengaduan di tingkat daerah, ia telah mengirimkan surat permohonan intervensi ke berbagai lembaga pusat, antara lain Markas Besar Polri, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), dan Kantor Presiden RI.
Kritikan dari Aktivis dan Pengamat: Ini adalah Pengkhianatan Terhadap Rakyat
Aktivis hak asasi manusia dan jurnalis terkemuka Wilson Lalengke mengeluarkan kritik keras terkait kasus ini. Menurutnya, peristiwa ini bukan sekadar pencurian, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap rakyat Indonesia.
“Ketika petugas polisi menjadi pencuri, dan atasan mereka tetap diam, institusi Polri hakekatnya sudah runtuh secara moral. Bungkamnya Kapolres Minahasa adalah keterlibatan. Ini adalah pengkhianatan terhadap keadilan, pengkhianatan terhadap Pancasila, dan pengkhianatan terhadap Republik,” tegas Wilson Lalengke pada 26 Februari 2026.
Ia juga menekankan bahwa jika dugaan jaringan mafia terbukti benar, ini menunjukkan transformasi penegak hukum menjadi kelompok penjahat terorganisir yang tidak dapat ditoleransi.
Perspektif Filosofis dan Pancasila: Kasus Ini Merusak Fondasi Negara
Dari sisi filosofis, pandangan Plato tentang keadilan sebagai pembagian peran yang tepat, prinsip kejujuran sebagai imperatif kategoris menurut Immanuel Kant, serta teori kontrak sosial John Locke mengingatkan bahwa ketika aparat yang dipercayakan melindungi justru menjadi pelanggar, maka landasan peradaban dan legitimasi negara terancam.
Dari perspektif Pancasila, kasus ini dianggap sebagai penghinaan langsung terhadap nilai-nilai dasar negara. Pencurian dan ketidakjujuran aparat melanggar sila pertama tentang Ketuhanan Yang Maha Esa, pelanggaran terhadap Kemanusiaan yang Adil dan Beradab pada sila kedua, merusak Persatuan Indonesia di sila ketiga, bertentangan dengan kepemimpinan yang bijaksana pada sila keempat, serta menghalangi terwujudnya Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia pada sila kelima.
Kasus Sebagai Ujian Integritas Institusi Polri
Kasus ini bukan hanya skandal lokal di Minahasa, melainkan ujian besar bagi komitmen Indonesia sebagai negara hukum terhadap keadilan dan integritas lembaga penegak hukum. Bungkamnya pimpinan daerah, dugaan jaringan mafia, dan penderitaan korban menunjukkan adanya kegagalan sistemik yang perlu segera ditangani.
Harapan dari berbagai pihak adalah agar Polri segera melakukan pembersihan internal secara menyeluruh, menuntut pertanggungjawaban semua pihak yang terlibat, dan memulihkan kepercayaan rakyat terhadap institusi yang bertugas melindungi keamanan dan ketertiban masyarakat. (TIM/RED)
LUBUK PAKAM | Suaraakademis.com – Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menertibkan tower telekomunikasi milik PT Tower Bersama Group di Jalan Setia Budi, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kamis (26/2/2026).
Selain karena tower tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), penertiban yang dilakukan juga berdasarkan arahan Presiden RI, H Prabowo Subianto terkait Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI), sebagai upaya menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan yang memimpin langsung penertiban bersama Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo SS, menjelaskan tower tersebut telah berdiri sejak 29 tahun silam, tepatnya tahun 1997.
Saat itu, perizinan masih di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum. Namun, seiring perubahan regulasi nasional, seluruh bangunan, termasuk menara telekomunikasi, diwajibkan mengantongi PBG.
“Dulu memang ada izin membangun. Tapi setelah perubahan peraturan di Republik Indonesia, semua menara wajib memiliki PBG. Tower yang sudah berdiri pun harus menyesuaikan dan mengurus persetujuan bangunan gedung sesuai amanat peraturan yang berlaku,” tegas Bupati.
Selama enam bulan terakhir, Pemkab Deli Serdang telah menerima laporan keberatan dari warga sekitar. Keluhan tersebut terkait dugaan kerusakan rumah akibat material tower yang jatuh dan menimpa bangunan warga.
“Persoalan ini tidak disikapi dengan baik oleh pemilik tower. Pemerintah kabupaten tentu lebih mementingkan keselamatan dan kepentingan masyarakat. Kami sudah menunggu iktikad baik dan kesepakatan, namun belum ada realisasi. Karena itu, hari ini kami turun langsung melakukan penertiban,” ujar Bupati.
Penertiban terhadap tower-tower lainnya akan terus dilakukan setelah terlebih dulu dievaluasi.
“Kami pastikan ini akan berlanjut terhadap tower-tower lain yang tidak memenuhi aturan yang berlaku di Kabupaten Deli Serdang dan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia,” tegas Bupati.
Sebelumnya, Ketua Tim Kerja Lingkup Data dan Pengembangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Deli Serdang, Agus Suprianto SE membacakan Berita Acara Pembongkaran. Di berita acara itu disebutkan, tower milik PT Tower Bersama Group tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan/persetujuan bangunan dari Pemkab Deli Serdang.
Penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Pasal 45 ayat (1) huruf h.
Di Perda itu dikatakan, “setiap orang atau badan dilarang: Mendirikan bangunan tanpa izin dan/atau Persetujuan Bupati atau Pejabat yang ditunjuk”, dan Pasal 74 ayat (1) berbunyi “setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 45 dikenakan sanksi administratif”, serta Pasal 74 ayat (2) huruf e berbunyi, “sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Pembongkaran”.
Langkat | Suaraakademis.com – Universitas Deztron Indonesia (UDI) membuka Stand Sosialisasi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Tahun Akademik 2026/2027 dalam ajang Ramadhan Fair di Lapangan Petrolia, Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Kamis (26/2/2026). Kegiatan ini berlangsung hingga 18 Maret 2026.
Di bawah kepemimpinan Rektor Prof. Adjunct. Dr. Marniati, SE, M.Kes, UDI hadir memberikan informasi langsung kepada siswa SMA/SMK/MA sederajat terkait peluang melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi melalui jalur reguler, beasiswa, KIP Kuliah, dan jalur prestasi.
Wakil Rektor I UDI, Nurcahaya Nainggolan, Ph.D, menyampaikan bahwa UDI memiliki tiga fakultas, yakni Fakultas Kesehatan, Fakultas Hukum dan Sains, serta Fakultas Teknologi dan Bisnis, dengan berbagai program studi unggulandan seluruhnya telah terakreditasi.
Selain itu, UDI menawarkan sejumlah keunggulan seperti program student mobility, peluang kerja ke China dan Jepang, kurikulum berbasis link and match dengan industri, pembelajaran Bahasa Mandarin dan Bahasa Inggris sejak semester pertama, serta kerja sama dengan universitas di Asia dan Eropa.
Dengan fasilitas kampus yang memadai, termasuk gedung perkuliahan dan laboratorium, kehadiran UDI di Ramadhan Fair diharapkan menjadi kesempatan bagi generasi muda Langkat untuk meraih pendidikan tinggi dan meningkatkan daya saing global.
Pada kesempatan yang sama, Sukrisnur yang akrab disapa Atok Labu, mahasiswa Hukum Kelas Karyawan Universitas Deztron Indonesia, turut menyampaikan ajakan kepada siswa-siswi SMA/SMK/MA sederajat agar tidak ragu melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.
Ia menegaskan bahwa momentum Ramadhan Fair menjadi kesempatan emas bagi generasi muda Langkat untuk menentukan masa depan akademik dan karier mereka sejak dini. Atok Labo juga menyatakan kesiapannya membantu memberikan informasi serta pendampingan teknis proses pendaftaran secara online melalui link resmi yang telah disediakan pihak kampus.
“Jangan takut untuk melangkah ke pendidikan tinggi. Kami siap membantu proses pendaftaran agar lebih mudah, cepat, dan terarah sesuai prosedur kampus,” ujarnya di sela-sela kegiatan Ramadhan Fair.
Ia berharap semakin banyak lulusan SMA/SMK/MA di Kabupaten Langkat yang berani mengambil peluang untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing melalui pendidikan tinggi.
Suaraakademis.com.|Jakarta – Tokoh politik Indonesia dan mantan senator DPD RI dari Aceh, Dr. Fachrul Razi, S.I.P., M.I.P., M.Si., M.H., M.I.Kom, resmi menyandang gelar doktor ilmu politik dari Universitas Nasional Jakarta setelah berhasil mempertahankan disertasinya pada Selasa (24/02/2026) di Menara Universitas Nasional. Disertasinya berjudul “Integrasi Politik di Aceh Pasca MoU Helsinki: Studi Pelembagaan Politik Wali Nanggroe (2013-2024)” memberikan analisis mendalam tentang lanskap politik Aceh dan memperingatkan bahwa potensi konflik antara daerah dan pemerintah pusat tetap sangat tinggi.
Perdamaian Belum Selesaikan Akar Masalah
Fachrul Razi berpendapat bahwa perdamaian melalui Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki 2005 antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) belum menyelesaikan ketegangan mendasar. Ia menyamakan situasi dengan “api yang membara di tumpukan jerami” – konflik terbuka telah mereda, namun potensi kekerasan tetap rawan terjadi akibat lemahnya implementasi perjanjian.
Menurut penelitiannya, akar ketidakstabilan terletak pada kegagalan rekonsiliasi politik di tingkat akar rumput, khususnya di antara mantan kombatan. Meskipun MoU membawa perdamaian dan pengakuan politik, upaya rekonsiliasi sebagian besar terhenti di tingkat elit, sementara pejuang akar rumput ditinggalkan tanpa upaya integrasi ke dalam tatanan politik dan sosial.
Rekonsiliasi Elit, Pengabaian Akar Rumput
Fachrul menyoroti bahwa rekonsiliasi pasca-MoU Helsinki terbatas pada elit Aceh. Pembentukan lembaga Wali Nanggroe dan partai lokal mengintegrasikan para pemimpin GAM ke dalam sistem politik dengan kekuasaan dan pengaruh yang signifikan. Namun, mantan kombatan di tingkat desa tidak mendapatkan inklusi atau pengakuan yang berarti, menciptakan kekecewaan dan kebencian karena merasa pengorbanannya tidak dihargai.
Kekecewaan ini telah menumbuhkan ketidakpercayaan terhadap pemerintah pusat dan elit GAM. Banyak kombatan akar rumput melihat segelintir elit menikmati buah perdamaian sementara mereka terus berjuang dengan kemiskinan dan marginalisasi, diperparah oleh lemahnya komitmen Jakarta dalam memenuhi janjinya. Fachrul memperingatkan bahwa situasi ini berpotensi berkembang menjadi pemberontakan baru jika tidak segera ditangani.
Memperkuat Lembaga Wali Nanggroe Sebagai Solusi
Sebagai solusi, ia mengusulkan penguatan lembaga Wali Nanggroe Aceh dengan kewenangan fungsional dan legitimasi yang kuat. Lembaga tersebut tidak hanya perlu memiliki otoritas struktural eksklusif tetapi juga mengembangkan otoritas substantif yang inklusif, mengakomodasi kepentingan seluruh masyarakat Aceh termasuk lapisan bawah.
Dengan memperluas cakupan kewenangan, rekonsiliasi dapat mencapai akar rumput, memberikan rasa memiliki dan pengakuan kepada mantan kombatan serta mengurangi perasaan pengkhianatan dan marginalisasi. Menurut Fachrul, hanya melalui rekonsiliasi inklusif inilah Aceh dapat mencapai perdamaian dan stabilitas yang langgeng.
Prestasi Akademik dengan Implikasi Politik
Keberhasilan mempertahankan disertasi dengan predikat Sangat Memuaskan menjadi tonggak akademik signifikan bagi Fachrul Razi, yang telah lama aktif dalam gerakan politik dan sosial Aceh. Sebagai mantan senator yang mewakili daerah tersebut, wawasannya memiliki bobot baik secara akademis maupun politis, menambah kredibilitas ilmiah pada keprihatinannya tentang perdamaian Aceh yang rapuh.
Penelitiannya menjadi pengingat bahwa perdamaian bukan hanya ketiadaan perang tetapi juga kehadiran keadilan, inklusi, dan rekonsiliasi. Bagi Aceh dan Indonesia, tantangannya adalah mengubah perdamaian yang rapuh menjadi stabilitas yang langgeng dengan memastikan tidak seorang pun tertinggal.
Dubes Paparkan Agenda Strategis dalam Pertemuan dengan Tokoh Pers
Suaraakademis.com| jakarta,Rusia – Pemerintah Federasi Rusia memaparkan secara terbuka agenda strategis International Festival of Youth 2026 (IFY 2026) dalam acara buka puasa bersama (iftar) dengan tokoh pers Indonesia, Rabu (26/2/2026), di Kediaman Resmi Duta Besar Rusia di Kuningan, Jakarta Selatan. Acara ini menjadi bagian dari upaya penguatan diplomasi publik Rusia yang menempatkan insan pers Indonesia sebagai mitra strategis dalam komunikasi global.
Acara dihadiri Duta Besar Federasi Rusia untuk Indonesia, Sergei, serta sejumlah tokoh pers nasional seperti Pembina Media CNEWS dan PPWI Solon Sihombing, dan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke.
Rusia Jadi Tuan Rumah IFY 2026
Dubes Sergei menyampaikan bahwa Rusia akan menjadi tuan rumah IFY 2026 yang akan digelar di Yekaterinburg pada 11–17 September 2026. Penetapan ini merupakan keputusan resmi yang ditandatangani Presiden Federasi Rusia, Vladimir Putin, pada 29 Desember 2025.
Sebagai Instrumen Soft Power Global
Menurutnya, IFY 2026 bukan sekadar acara seremonial, melainkan instrumen strategis soft power Rusia untuk membangun jejaring dan kepemimpinan generasi muda dunia di tengah ketegangan geopolitik global.
Festival ini akan menjadi platform kerja sama lintas sektor meliputi sains, teknologi, pendidikan, kewirausahaan, industri kreatif, media, olahraga, aktivisme sosial, dan kebudayaan. Sebanyak 10.000 peserta muda dari 190 negara akan berpartisipasi dengan komposisi seimbang antara peserta Rusia dan internasional, termasuk 1.000 remaja usia 14–17 tahun. Mengusung slogan “Follow Your Dream. Together with Russia”, festival ini mencerminkan visi Rusia sebagai ruang dialog terbuka bagi dunia multipolar.
Indonesia Sebagai Mitra Penting
Indonesia disebut sebagai mitra penting Rusia, dengan posisi strategis sebagai negara berbonus demografi besar, berpengaruh secara regional, dan berperan sentral di kawasan Global South.
Rusia membuka peluang bagi pemuda Indonesia untuk terlibat sebagai peserta, relawan, maupun mitra program tematik. Pendaftaran peserta internasional akan dibuka hingga 30 April 2026 melalui platform resmi World Youth Festival. Selain itu, akan ada program ekspedisi regional di 30 wilayah Rusia yang akan diikuti sekitar 1.000 pemuda asing terpilih, termasuk dari Indonesia.
Diplomasi Pers Sebagai Ruang Dialog Substantif
Solon Sihombing menyatakan bahwa forum ini merupakan contoh diplomasi pers yang substantif dan transparan. “Ini bukan sekadar buka puasa bersama, melainkan ruang dialog strategis. Informasi disampaikan langsung oleh negara, terbuka, dan bisa diuji secara jurnalistik,” ujarnya.
Sementara itu, Wilson Lalengke menegaskan bahwa keterlibatan pers independen menjadi kunci agar agenda internasional dapat tersampaikan kepada publik secara kritis, berimbang, dan konstruktif.
Catatan: IFY 2026 menegaskan strategi Rusia dalam memperluas pengaruh global melalui diplomasi pemuda, budaya, dan komunikasi lintas bangsa. Bagi Indonesia, partisipasi dalam agenda ini membuka ruang diplomasi generasi muda tingkat global sekaligus memperkuat posisi di percaturan dunia multipolar, dengan catatan sikap kritis dan kemandirian berpikir untuk menjaga kepentingan nasional. (Tim/Red)
Rosmely: “PPWI Inhil Ada dan Hadir untuk Masyarakat”
Suaraakademis.com|Indragiri Hilir, Riau – Dalam semangat kebersamaan bulan suci Ramadhan, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar kegiatan Ramadhan Berbagi sebagai bentuk solidaritas kepada kalangan yang membutuhkan.
Kegiatan yang digelar untuk yang kedua kalinya ini tidak hanya mempererat silaturahmi, tetapi juga menumbuhkan nilai empati di tengah masyarakat. Pada kesempatan ini, PPWI Inhil mengunjungi Panti Asuhan Muhammadiyah yang berlokasi di Jalan Pendidikan, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan Kota.
Ketua PPWI Kabupaten Indragiri Hilir, Rosmely, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen organisasi untuk selalu hadir di tengah masyarakat.
“Bulan Ramadhan adalah momentum terbaik untuk memperkuat rasa kebersamaan dan kepedulian sosial. PPWI Inhil ingin menunjukkan bahwa insan pewarta tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga turut berkontribusi dalam kegiatan kemanusiaan,” ucapnya.
Kegiatan Ramadhan Berbagi mendapat sambutan positif dari masyarakat, sekaligus menjadi simbol bahwa organisasi pers mampu memberikan manfaat nyata di luar fungsi jurnalistiknya.
“Alhamdulillah, kegiatan ini kembali dapat kami laksanakan. Ini bukti komitmen kami untuk terus memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya di bulan yang penuh berkah,” ujar Rosmely.
Ia juga berharap kegiatan ini dapat terus dilaksanakan setiap tahun dan semakin banyak pihak yang terlibat, agar nilai kebersamaan dan kepedulian sosial terus tumbuh di Kabupaten Indragiri Hilir. Ke depan, PPWI Inhil berkomitmen untuk terus menjalankan kegiatan sosial serupa sebagai bagian dari pengabdian kepada masyarakat.(tim/red)
Suaraakademis.com.|Lahewa, Nias Utara – Kepala Desa Moawo, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara, telah memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar di media sosial mengenai dugaan penghibahan tanah milik warga untuk pembangunan Kantor Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP).(26 Februari 2026)
Dalam pernyataannya, Kepala Desa Moawo menegaskan bahwa informasi yang menyatakan pihaknya telah menghibahkan tanah milik masyarakat tidak benar. “Saya tidak pernah menghibahkan tanah milik warga untuk pembangunan Kantor KDKMP. Pemerintah Desa Moawo hanya mengetahui adanya hibah, bukan sebagai pihak pemberi hibah,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua KDKMP Desa Moawo, Safrin Tanjung alias Ama Zirian, juga membantah klaim bahwa lokasi pembangunan kantor merupakan milik pihak lain. Menurutnya, lahan tersebut bukan milik Muh. Nasir Nazara alias Ama Azni, melainkan tanah warisan keluarga dari almarhum H. Sayuti Tanjung, orang tuanya.
“Tanah yang digunakan untuk pembangunan Kantor KDKMP adalah milik saya sendiri dengan kepemilikan yang sah dan masih berlaku hingga saat ini,” jelas Safrin. Ia juga telah memperlihatkan sejumlah bukti kepemilikan lahan sebagai dasar hukum yang menguatkan haknya untuk menghibahkan tanah tersebut.
“Karena lahan itu milik kami sekeluarga, maka saya berani menghibahkannya kepada Pemerintah Desa Moawo untuk digunakan sebagai lokasi Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih,” tambah Safrin.
Dengan klarifikasi ini, Pemerintah Desa Moawo dan pengurus KDKMP berharap agar informasi yang beredar dapat segera diluruskan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. (Tim red)
Jakarta -Suaraakademis.com|| Satu persatu dugaan korupsi dan kolusi dengan berbagai modus di PT PLN (Persero) era kepemimpinan Darmawan Prasodjo terus terungkap ke permukaan.
Kendati demikian, hingga kini belum sekali pun sang Dirut yang dikenal sebagai orang dekat Presiden RI ke 6 Joko Widodo tersebut, tersentuh aparat penegak hukum.
Dan kini, muncul lagi temuan terbaru terkait dugaan penyimpangan di PLN yakni terkait proyek penggantian kWh meter menjadi _Advanced Metering Infrastructure_ (AMI) yang merupakan salah satu proyek transformasi digital terbesar dalam sektor distribusi ketenagalistrikan nasional yang dikategorikan sebagai proyek gagal di era Darmo, meski telah menggelontorkan anggaran triliunan rupiah uang negara.
Koordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Kornas Re-LUN) Teuku Yudhistira membeberkan, Kontrak Tahap I ditandatangani pada 22 Desember 2022 antara PT PLN (Persero) dan PT State Grid Power Indonesia (SGPI) dengan skema _Managed Service_ (sewa beli) selama 10 tahun senilai kurang lebih Rp4,2 triliun untuk 1.217.256 pelanggan.
Dijelaskannya, skema ini menetapkan biaya sekitar Rp25.251 per pelanggan per bulan dengan nilai tahunan sekitar Rp409 miliar. Lingkup pekerjaan mencakup penyediaan smart kWh meter, _Data Concentrator Unit (DCU)_, dan _Head End System_ (HES), dengan target commercial operation date pada 20 Desember 2023.
“Secara konseptual, AMI dirancang untuk meningkatkan efisiensi pembacaan meter, akurasi penagihan, serta mendukung digitalisasi sistem distribusi. Namun, model bisnis berbasis _availability/performance fee_ dalam kontrak tersebut memunculkan komitmen biaya jangka panjang yang signifikan, sementara risiko kerusakan atau penggantian dini perangkat tetap berada di pihak PLN,” paparnya di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Ketimpangan pembagian risiko ini, lanjutnya, menjadi titik krusial dalam evaluasi tata kelola proyek, terlebih ketika implementasi tahap awal belum sepenuhnya menunjukkan performa optimal.
“Dalam dokumen investigasi yang berhasil kami himpun, terdapat pihak penghubung yang diduga menjembatani komunikasi antara entitas afiliasi SGCC dengan manajemen PLN pada saat proses proyek berjalan,” ungkap Yudhis yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) ini.
Lanjutnya, data tersebut juga menyebut adanya dugaan aliran dana dalam jumlah sangat besar serta penggunaan perantara korporasi yang terlibat sebagai vendor dalam proyek bernilai lebih dari Rp5 triliun ini.
“South Grid Power Indonesia atau SGPI Ini perusahaan lokal under china State Grid Corporation of Chine (SGCC). Pelaku saat itu Mr Chen Jian biasa disapa inisial AL. Dialah sebagai penghubung SGCC dengan PLN. Temuan kami, AL ini informasinya yang diduga kuat memberi cachback sebesar USD 50 juta, atau setara hampir Rp800 Miliar saat itu kepada petinggi PLN. Saya rasa semua tahulah, tidak perlu menebak-nebak,” bebernya.
Lanjutnya, pemberian uang tersebut menggunakan perantara berinisial JS dari PT FH dan PT SS yang jadi vendor di project senilai lebih dari Rp5 triliun tersebut.
“Peran perantara, atau konflik kepentingan dalam proses penetapan vendor, maka harus diperiksa KPK dan Kejaksaan karena sudah masuk kedalam ranah hukum pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” kata Yudhis lagi.
“Dokumen investigatif juga menguraikan sejumlah persoalan seperti penggantian meter lama yang masih layak pakai, harga sewa yang berada di atas benchmark pasar, kualitas perangkat dan layanan yang belum sepenuhnya optimal, serta indikasi vendor lock-in jangka panjang,” imbuhnya.
Berdasarkan perhitungan kasar, kata Ketua Umum Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) ini, estimasi indikasi kerugian Tahap I berada pada kisaran Rp5,5 hingga Rp7,5 triliun .
“Artinya, jika pola yang sama diterapkan dalam rencana ekspansi nasional hingga 40–60 juta pelanggan, potensi eksposur fiskal dapat meningkat secara eksponensial,” urainya.
Lebih jauh, sambung Yudhis, persoalan tidak berhenti pada dugaan konflik kepentingan dan aliran dana. Karena pada akhir tahun 2024, ketika sebagian peralatan AMI dilaporkan belum berfungsi optimal dan belum memenuhi parameter kinerja sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak, justru terjadi pembayaran kepada SGPI.
Pembayaran tersebut disebut dilakukan atas arahan langsung Direktur Utama PLN kepada seluruh jajaran terkait, meskipun secara substansi diduga tidak sesuai dengan ketentuan kontraktual mengenai _performance_ dan _availability_.
“Dasar pembayaran tersebut dikabarkan hanya mengacu pada kajian yang dibuat oleh almarhum Nanang Harianto, Direktur LAPI ITB, yang ditunjuk sebagai konsultan proyek. Penunjukan dan kajian tersebut diduga telah “dikondisikan”, sehingga menimbulkan pertanyaan serius mengenai independensi, objektivitas, serta legitimasi dasar hukum pembayaran sebelum perangkat benar-benar berfungsi sesuai spesifikasi kontrak,” tukasnya.
Sebagai informasi, dalam konteks pertanggungjawaban hukum dan tata kelola, terdapat sejumlah jabatan struktural yang secara normatif memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang berkaitan langsung dengan proses perencanaan, pengadaan, persetujuan investasi, serta pengawasan proyek strategis semacam ini.
Direktur Utama PLN, sebagai pemegang otoritas tertinggi manajemen korporasi, memiliki kewenangan menetapkan arah kebijakan strategis dan menyetujui investasi material bernilai triliunan rupiah.
Sedangkan Direksi yang membidangi Distribusi dan Niaga bertanggung jawab atas aspek teknis operasional, spesifikasi sistem, dan kelayakan implementasi di jaringan distribusi.
Direksi Keuangan memegang fungsi evaluasi kelayakan finansial, manajemen risiko nilai tukar, serta implikasi jangka panjang terhadap arus kas dan struktur biaya perseroan.
Komite Investasi dan Perencanaan Korporat memiliki tupoksi melakukan kajian kelayakan proyek, _analisis cost-benefit_, serta memberikan rekomendasi teknokratis sebelum suatu investasi strategis disetujui.
Panitia Pengadaan dan penyusun Rencana Kerja dan Syarat (RKS) bertanggung jawab memastikan spesifikasi teknis dan komersial tidak diskriminatif, tidak mengunci vendor tertentu, serta memenuhi prinsip persaingan usaha yang sehat.
Satuan Pengawas Internal (SPI) dan unit _Good Corporate Governance_ (GCG) memiliki mandat melakukan pengawasan, audit kepatuhan, serta memberikan early warning terhadap potensi risiko hukum dan finansial.
Dari sisi eksternal, vendor utama PT State Grid Power Indonesia (SGPI) sebagai mitra kontrak memiliki tanggung jawab atas pemenuhan spesifikasi teknis, kualitas layanan, serta kepatuhan terhadap klausul kontrak dan ketentuan TKDN.
Apabila dalam implementasinya terdapat subkontrak atau kemitraan dengan pihak lain, maka hubungan kerja tersebut juga menjadi relevan untuk ditelusuri dalam konteks transparansi rantai pasok dan struktur pembiayaan proyek.
Pemeriksaan oleh aparat penegak hukum terhadap jabatan-jabatan tersebut bukanlah bentuk praduga bersalah, melainkan bagian dari prinsip akuntabilitas atas proyek bernilai triliunan rupiah yang berdampak langsung pada keuangan negara dan tarif kelistrikan publik.
Mengingat besarnya nilai kontrak dan potensi dampak fiskal jangka panjang, evaluasi menyeluruh atas proses perencanaan, pengadaan, negosiasi kontrak, hingga implementasi teknis menjadi krusial untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, atau keputusan yang bertentangan dengan prinsip kehati-hatian korporasi.
Transformasi digital dalam sektor ketenagalistrikan adalah kebutuhan strategis nasional. Namun modernisasi yang sehat hanya dapat tercapai apabila didukung tata kelola yang transparan, pembagian risiko yang adil, serta pengawasan internal dan eksternal yang efektif.
Tanpa itu, proyek sebesar AMI berisiko meninggalkan jejak persoalan hukum dan beban finansial jangka panjang yang jauh lebih besar daripada manfaat digitalisasi yang dijanjikan.
Karena itu, dengan informasi yang kini mengemuka, Yudhis berharap aparat penegak hukum baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ataupun Kejaksaan Agung, harus segera mengusut kasus ini.
“Usut kasus yang merugikan negara dalam jumlah besar ini. Kami harap aparat penegak hukum bisa menunjukkan taringnya, termasuk memeriksa Darmawan Prasodjo yang selama ini dinilai kebal hukum. Karena yang bersangkutan memang kunci dari dugaan mega korupsi di proyek meteran AMI ini,” pungkas Yudhistira.
Gorontalo Utara, Suaraakademis.com – Dalam upaya meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Provinsi Gorontalo melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara di Kwandang, Selasa (24/02/2026).
Audiensi tersebut dihadiri langsung Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Provinsi Gorontalo, Dr. Ir. Sanco Simanullang, ST., MT., IPM., ASEAN Eng, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Dr. Aditya Narwanto, S.H., M.H. Pertemuan berlangsung di ruang kerja Kajari Gorontalo Utara dan menjadi momentum strategis memperkuat sinergi antarlembaga.
Fokus Penegakan Hukum dan Kepatuhan Iuran
Dalam keterangan tertulis, Rabu (25/02/2026), Sanco Simanullang menegaskan bahwa koordinasi ini menitikberatkan pada peningkatan kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), khususnya terkait penegakan hukum jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Banyak bicara kepatuhan, terutama bidang Datun. Penagihan iuran menunggak, bantuan hukum, sosialisasi, dan penegakan hukum bagi perusahaan tidak patuh menjadi fokus bahasan guna memastikan perlindungan hak-hak pekerja,” ujarnya.
Kolaborasi strategis antara Kejaksaan dan BPJS Ketenagakerjaan diwujudkan melalui pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK). Melalui mekanisme ini, Kejaksaan dapat melakukan penagihan iuran menunggak secara non-litigasi maupun mengajukan gugatan ke pengadilan (litigasi) terhadap perusahaan yang tidak patuh.
Langkah ini juga merupakan bagian dari optimalisasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Ini bagian dari optimalisasi Inpres No. 2 Tahun 2021. Kita bakal buat kegiatan segera. Semangat kita sudah sama,” tambah Sanco.
Pengawasan Sektor Pemerintah dan Non-ASN
Selain penegakan hukum, Kejaksaan juga akan memberikan sosialisasi hukum kepada perusahaan atau pemberi kerja mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial. Langkah ini diharapkan mampu mencegah sengketa hukum sekaligus meningkatkan kesadaran badan usaha terhadap kewajiban mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Kajari Gorontalo Utara, lanjut Sanco, juga memberikan perhatian khusus terhadap pengawasan kepatuhan perusahaan, termasuk di sektor pemerintah bagi tenaga non-ASN.
“Bapak Kajari juga konsen terhadap pengawasan kepatuhan. Ini bagian dari sinergitas. Hubungan sudah sangat cocok,” pungkasnya.
Sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara diharapkan dapat menciptakan budaya taat hukum di kalangan dunia usaha, menjamin perlindungan hak-hak pekerja, serta mencegah potensi kerugian negara akibat ketidakpatuhan pembayaran iuran jaminan sosial. (*)
Gorontalo||Dalam rangka peningkatan cakupan kepesertaan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo membahas Peraturan Daerah terkait BPJS ketenagakerjaan, di ruang rapat aula Inogaluma DPRD Provinsi Gorontalo, senin (23/02/2026).
“Kami berterimakasih atas inisiatif dewan untuk rancangan Ranperda BPJS Ketenagakerjaan. Ini sebuah lompatan besar, terimakasih kepada DPRD Provinsi Gorotnalo,” jelas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo Dr. Ir. Sanco Simanullang, ST., MT., IPM., ASEAN Eng sebagaimana keterangan tertulis, selasa.
Disebutkan, Langkah ini cukup krusial lantaran menyangkut perlindungan menyeluruh bagi pekerja formal dan informal di Provinsi Gorontalo.
Selain meningkatkan kepatuhan pemberi kerja, memfasilitasi perlindungan pekerja rentan melalui APBD/APBDesa, juga untuk menutup kesenjangan perlindungan yang masih tertinggal jauh.
Hal itu dilontarkan dihadapan Ketua Bapemperda Syarifudin Bano, S.Sos Wakil Ketua Dedy Hamsah, S.Pd dan anggota I Wayan Sudiarta SE, M.Si, Ir. H. Mikson Yapanto, Umar Karim, S.IP, Dr. Hamzah Muslimin, SE, M.Si, Dr. Syamsir Djafar Kiayi, ST, M.Si dan Ramdan D. Liputo.
Terihat hadir sejumlah Pimpinan OPD yang juga membahas perda restribusi.
Sanco menegaskan tujuan pembentukan Perda adalah untuk mengoptimalkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ), memperluas cakupan kepesertaan ke sektor Formal dan informal, dan mengurangi kemiskinan ekstrem melalui jaminan sosial.
*Kepesertaan Minim*
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Gorontalo tergolong minim.
Sanco membeberkan realisasi per 31 Des 2025 baru sebesar 48,42% dimana Pekerja terdaftar 277.708, sedangkan Potensi Pekerja masih tersisa 573.528; dan Pekerja belum terdaftar 295.820.
Pada tahun 2025 target kepesertaan sebesar 72,64% dan pada tahun 2026 naik menjadi 79,26% .
Perda ini diharapkan menjadi dentuman peningkatan coverage dan payung hukum untuk perlindungan risiko kerja yang lebih komprehensif.
“Sekali lagi kami sangat mengharapkan dukungan Bapak Ibu Dewan hingga keluarnya Perda,” tutup Sanco.
*Dukungan DPRD*
Ketua Bapemperda Syarifudin Bano, S.Sos mengungkapkan dukungannya terkait pembentukan Perda.
“Kita sangat mendukung perlindungan tenaga kerja diseluruh Provinsi Gorontalo, karena manfaatnya sangat besar,” ujar Syarifudin Bano.
Disela sela kunjungan Gubernur, pemberian santunan meninggal dunia Rp 42 juta dinilai cukup membantu keluarga waris.
“Padahal iuran cukup kecil hanya Rp 16.800 untuk Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” katanya.
Syarifudin mengajak seluruh pihak untuk mendukung keluarnya Perda BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo.
Penting segera mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama kepala daerah, seperti inisiatif DPRD maupun pemerintah daerah, lengkap dengan naskah akademik.
Hal senada diungkapkan anggota Bapemperda Umar Karim, S.IP.
“BPJS Ketenagakerjaan agar perlu terus memberikan terobosan peningkatan coverage, terutama sisi kepatuhan pemberi kerja dalam perlindungan kepada karyawannya,” tukas Umar.
Sedangkan Syamsir Djafar Kiayi mengingatkan adanya tantangan kedepan yaitu masalah pendataan yang harus jelas, mana saja perusahaan yang sudah dan belum menjadi peserta.
“Kita siap turun ke lapangan, mohon memilah data data mana perusahaan yang belum dan sudah daftar,” ujar Syamsir.
Diingatkan, adanya perusahaan yang tidak konsistennya bayar iuran akan menjadi perhatian dewan .
Sedangkan pemahaman pekerja yang rendah dapat dilakukan sosialisasi pada saat reses dan turun ke lapangan.
Suaraakademis.com.|Pekanbaru – Kasus pidana Nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr dengan terdakwa Jekson Jumari Pandapotan Sihombing (Jekson Sihombing), aktivis lingkungan dan anti korupsi, membuka ruang diskusi luas mengenai keadilan, kejujuran, dan integritas sistem hukum Indonesia. Persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru menunjukkan dinamika penuh kejanggalan, mulai dari ketidakhadiran ahli bahasa yang diagendakan, inkonsistensi pendapat ahli pidana Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga perbedaan keterangan antara saksi meringankan dan saksi pelapor.
Inkonsistensi Pendapat Ahli dan Pertanyaan Terhadap Keadilan
Ahli pidana JPU, Dr. Septa Candra, awalnya menyatakan pengiriman video demonstrasi dapat dikategorikan sebagai ancaman. Namun setelah fakta menunjukkan video dikirim atas permintaan penerima, ahli menolak memberikan pendapat substantif dengan alasan bukan kapasitasnya.
Wilson Lalengke, aktivis hak asasi manusia internasional dan alumni PPRA-48 Lemhannas RI 2012, menilai inkonsistensi ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap keadilan. “Jika fakta diabaikan, maka hukum hanya menjadi alat kekuasaan, bukan penjaga kebenaran,” ujarnya pada Senin (23/2/2026).
Perbedaan Keterangan Saksi dan Ketidakjelasan Prosedural
Dua saksi meringankan dari media online, Dino Susilo dan Titus Puba Jaya Silalahi, menyatakan PT. Ciliandra Perkasa tidak pernah mengajukan hak jawab kepada media mereka. Hal ini bertentangan dengan keterangan saksi pelapor, Nur Riyanto Hamzah, yang mengaku telah mencari media untuk menyampaikan hak jawab.
Hak jawab merupakan mekanisme penting dalam kebebasan pers sebagaimana diatur Pasal 1 ayat (11) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tidak penggunaan hak jawab membuat tuduhan terhadap terdakwa menjadi lemah, yang menunjukkan kasus ini lebih sarat kepentingan daripada substansi hukum.
Pandangan Ahli Hukum: Demonstrasi Bukan Ancaman
Ahli pidana Universitas Riau, Prof. Dr. Erdianto Effendi, menegaskan demonstrasi tidak dapat dikategorikan sebagai ancaman dalam perspektif hukum pidana. Ia menjelaskan, “Kalau kamu tidak memberikan saya sesuatu, saya pukul kamu”, merupakan ancaman; namun “Kalau kamu tidak memberikan saya sesuatu, saya demo”, bukan ancaman karena dijamin konstitusi.
Prof. Erdianto juga menegaskan asas nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali (tidak ada perbuatan pidana tanpa aturan yang jelas) dan prinsip in dubio pro reo (jika ragu, terdakwa dibebaskan). Ketika ditanya apakah Jekson harus bebas, ia menjawab tegas: “Ya, bebas!”
Refleksi Moralitas Bangsa dan Prinsip Filosofis
Wilson Lalengke menilai kasus ini sebagai cermin rusaknya moralitas hukum Indonesia. “Mengkriminalisasi rakyat yang menyampaikan pendapat adalah bentuk tirani modern,” tegas petisioner HAM PBB 2025 ini, yang juga lulusan Sarjana Pendidikan Moral Pancasila FKIP Universitas Riau.
Ia mengutip prinsip filsuf dunia: Immanuel Kant menyatakan kejujuran adalah kewajiban mutlak; Plato memperingatkan kebohongan sebagai racun jiwa; John Stuart Mill menekankan harm principle yang menyatakan kebebasan hanya boleh dibatasi jika merugikan orang lain; serta Mahatma Gandhi yang menyatakan kejujuran adalah mata uang yang tidak pernah kehilangan nilai.
Perspektif Pancasila dalam Kasus Ini
Dari sisi Pancasila:
– Ketuhanan Yang Maha Esa mewajibkan kejujuran sebagai bentuk penghormatan kepada Tuhan.
– Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menegaskan kriminalisasi demonstrasi merusak harkat manusia.
– Persatuan Indonesia menentang ketidakjujuran yang dapat memecah belah bangsa.
– Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan mengharuskan hukum dijalankan dengan bijak tanpa prasangka.
– Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia melindungi hak rakyat menyampaikan aspirasi tanpa takut dikriminalisasi.
Kesimpulan: Kejujuran Sebagai Jiwa Bangsa
Kasus ini diperkirakan berasal dari konspirasi Kapolda Riau Herry Heryawan dengan PT. Ciliandra Perkasa (bagian Surya Dumai Group) dan dilanjutkan oleh Kepala Kejati Riau Sutikno, menunjukkan bagaimana hukum bisa disalahgunakan tanpa integritas.
Wilson Lalengke mengingatkan bahwa bangsa harus kembali ke jalan kejujuran. “Tanpa kejujuran, demokrasi akan runtuh dan hukum kehilangan legitimasi. Kasus Jekson bukan sekadar perkara pidana, tetapi refleksi moral bangsa,” tegasnya. Ia menekankan pentingnya majelis hakim menegakkan prinsip in dubio pro reo, karena keadilan pada akhirnya bukan hanya soal hukum, tetapi moralitas bangsa. (TIM/Red)
PERUNTUKAN DANA HIBAH POLRES NIAS BELUM TERBUKA, PAULUS GULO DORONG WARGA LAPORKAN
Suaraakademis.com.|Gunungsitoli – Dana hibah sebesar Rp 250 juta yang diberikan Pemerintah Kota Gunungsitoli kepada Polres Nias tahun 2025 masih belum mendapatkan klarifikasi terkait peruntukannya. Walikota Sowa’a Laoli dan Kapolres AKBP Agung tidak merespon konfirmasi awak media, sementara Kasatpol PP Torotodo Zega hanya menyatakan bahwa laporan pertanggungjawaban (LPJ) telah disampaikan namun tidak dapat memastikan tanggal dan tempat serah terima.
Dana yang dicairkan pada 23 Desember 2025 dan ditransfer pada 28 Desember 2025 seharusnya digunakan untuk kegiatan HARKAMTIBMAS, namun Kapolres Nias memilih untuk tidak memberikan keterangan terkait uraian kegiatannya. Minimnya informasi ini semakin menimbulkan keraguan di kalangan masyarakat.
Ketua DPD Pemuda Demokrat Provinsi Sumatera Utara, Paulus Gulo, menilai permintaan hibah tersebut cukup berisiko mengingat pemerintah pusat tengah melakukan pemotongan dana transfer daerah. Menurutnya, kepolisian menempati posisi ketiga terbesar dalam anggaran APBN sehingga anggaran operasionalnya dianggap cukup untuk menjalankan tugas negara.
“Kepolisian memiliki anggaran jumbo dari APBN, jadi meminta hibah kepada pemerintah daerah yang sedang kesulitan akan sangat berisiko,” ujar Paulus.
Ia mendorong masyarakat atau organisasi kepemudaan di Kota Gunungsitoli untuk melaporkan kasus ini ke Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Kepolisian Daerah Sumatera Utara agar dana publik tersebut dapat diaudit dan informasi peruntukannya dipublikasikan secara transparan.’Ucap Mantan Ketua DPD GMNI SUMUT itu menyarankan.(Redaksi)
YH TERSANGAKA KASUS PENCURIAN SEPEDA MOTOR DI GUNUNGSITOLI, KUASA HUKUM MEMINTA PENAHANAN SEGERA
Suaraakademis.com.|Gunungsitoli, 23 Februari 2026 – Yobena Halawa alias Ama Alma telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian sepeda motor yang dilaporkan oleh Asilina Lawolo alias Ina Juni dari Desa Otalua, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias. Laporan awal diajukan dengan nomor SLTP/B/31/I/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatra Utara.
Kasus tersebut terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Gang Manggis, Desa Boyo, Kota Gunungsitoli, tepatnya di kost korban. Polres Nias melalui Satreskrim telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Kuasa Hukum Pelapor, Elyfama Zebua, SH.H pada tanggal 6 Februari 2026. Surat terkait juga telah disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dengan nomor B/430/II/Res.1.8/2026/Reskrim, disertai Surat Perintah Penyidikan (Sidik/18/2026/Reskrim), Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP/22/II/Res1.8/2026), dan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka (S.tap.tsk/12/II/Res.1.8/2026/Reskrim).
Tersangka Yobena Halawa alias Ama Alma berusia 36 tahun, pekerja petani kebun dari Desa Luahamofakhe, Kecamatan Huruna, Kabupaten Nias Selatan. Kasus ini diduga merupakan pelanggaran Pasal 476 KUHP.
Pada Senin, 9 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, pihak Polres Nias melalui penyidik Briptu Gerhard Gea dan Briptu Berkat Enjaluku SH telah menerima serah-terima barang bukti berupa 1 unit BPKB nomor 9895966, satu set STNK nomor 0155175/SB/2011, kwitansi pembelian, dan sepeda motor merk Supra Fit dengan nomor polisi BA 6826 SI. Serah-terima dilakukan oleh pelapor dan disaksikan oleh anggota Polri Novpelin Theo Bebalazi Harefa serta Juan Cristian Mendrofa.
Kuasa Hukum dari Kantor Elyfama Zebua, SH., MH dan Partners menyampaikan permintaan agar Polres Nias segera menahan tersangka guna tegakkan hukum dan mencegah terjadinya kasus serupa.(Redaksi)
OKNUM WARTAWAN DIDUGA LAKUKAN PEMERASAN, PENYELIDIKAN DI POLRES NIAS MASIH BERJALAN
Suaraakademis.com.|📍 Gunungsitoli, Nias
Seorang warga Kota Sibolga bernama Iman Rahmi Dawolo (28) melaporkan dugaan pemerasan terhadap oknum wartawan SG dan RZ pada 12 Juni 2025.
⏰ KRONOLOGIS KEJADIAN:
Pada 28 Mei 2025 sekitar 16.50 WIB, pelapor dihubungi oleh Sediaman Giawa alias Reviad Zega yang meminta uang Rp 2 juta dengan ancaman menyebarkan video asusila. Akibat ketakutan, pelapor mengirimkan uang muka Rp 200 ribu melalui aplikasi Dana.
📋 STATUS PENYELIDIKAN:
Pada 30 Januari 2026, Polres Nias memberikan pemberitahuan bahwa telah dilakukan serangkaian wawancara dengan pelapor, saksi, dan kedua terlapor. Rencana selanjutnya adalah mengajukan permohonan profiling nomor HP terkait ke Direktorat Reserse Cyber Polda Sumut.
💬 KATA PELAPOR:
“Sudah keluar dari pekerjaan karena video saya disebarkan ke mana-mana. Saya berharap pihak kepolisian segera menetapkan mereka sebagai tersangka dan ditahan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Iman dengan nada sedih.
⚠️ PESAN PENCEGAHAN:
Tindak pemerasan dan penyebaran konten asusila adalah pelanggaran hukum yang dapat dikenai ancaman pidana. Jika Anda menjadi korban, JANGAN TAKUT untuk melaporkan ke pihak berwenang dan jangan laksanakan tuntutan pelaku!
Tes Urine untuk Polisi: Terduga Kriminal dan Moralitas yang Diragukan
_“Tes urine bukan sekadar prosedur. Ia adalah silent accusation, tuduhan diam-diam, bahwa Anda mungkin penjahat, dan moral Anda mungkin bejat.” – Wilson Lalengke_
Suaraakademis.com.|Jakarta – Di negeri yang menjunjung tinggi Pancasila sebagai kompas moral, muncul fenomena yang menggelitik nalar dan mengguncang nurani. Aparat penegak hukum, yakni polisi, jaksa, hakim, dan pejabat sipil, kini menjadi sasaran tes urine massal.
Hal itu katanya bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba. Namun, pertanyaan mendasar muncul: apakah ini bentuk pencegahan, atau justru pengakuan bahwa institusi penegak hukum sedang dilanda krisis moral, dan anggotanya diduga kuat sebagai kriminal?
Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, memberikan pernyataan keras tentang fenomena aparat menjalani tes urine sebagaimana perintah Kapolri baru-baru ini. “Tes urine hanya dilakukan kepada orang yang sangat dicurigai sebagai pelaku kriminal dan bermoral bejat. Maka, jika polisi dan aparat penegak hukum dikenai kewajiban tes urine, secara logis mereka sedang dicurigai sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba dan memiliki moral yang sangat rusak,” cetus Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu dalam keterangan persnya, Sabtu, 21 Februari 2026.
Pernyataan ini bukan sekadar kritik, melainkan refleksi tajam terhadap cara negara menangani persoalan krisis moral yang melanda aparat dan pejabatnya. Jika seseorang sakit, ia diperiksa oleh dokter, termasuk memeriksa urine-nya. Tapi jika seseorang diperiksa urinenya oleh aparat, itu bukan karena ia sakit, melainkan karena ia dicurigai sebagai pelaku kejahatan, pelanggar UU Narkotika.
Data BNN dan Kepolisian menunjukkan tren penyalahgunaan obat terlarang sangat mengkhawatirkan. Laporan BNN tahun 2023 mencatat bahwa wilayah-wilayah rawan narkoba tidak hanya mencakup komunitas sipil, tetapi juga institusi negara. Tes urine terhadap ratusan personel polisi dan pegawai di berbagai daerah dilakukan sebagai respons terhadap temuan ini.
Pada tahun 2025, Polri melaporkan peningkatan penggunaan kokain di kalangan masyarakat, termasuk indikasi keterlibatan aparat dalam distribusi dan konsumsi narkotika. Kasus besar di Aceh dan Sumatera Utara mengungkap 25 kilogram kokain yang beredar, dan beberapa oknum aparat diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Kasus narkoba yang melibatkan polisi berbintang dua, Teddy Minahasa, bersama Kapolres Buktitinggi, sebagai jaringan bandar internasional merupakan bukti kuat bahwa kalangan anggota Polri merupakan tempat nyaman bagi pelaku tindak pidana nanrkotika. Keterlibatan Kapolres Kota Bima, NTB, bersama anak buahnya di kasus narkotika baru-baru ini mencerminkan masifnya pelaku kriminal narkotika di institusi baju coklat itu.
Filsuf terkenal asal Jerman, Immanuel Kant (1724-1804), menekankan bahwa manusia harus diperlakukan sebagai tujuan, bukan alat. Tes urine yang dilakukan tanpa dasar kuat bisa melanggar prinsip ini. Kant juga menekankan “duty to oneself” yaitu kewajiban moral setiap manusia untuk menjaga tubuh dan jiwa secara mandiri dari kerusakan. Maka, penyalahgunaan narkoba bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga pelanggaran terhadap martabat manusia itu sendiri.
John Stuart Mill (1806-1873) dari Inggris, dalam prinsip “harm principle”-nya, menyatakan bahwa kebebasan individu hanya boleh dibatasi jika tindakannya merugikan orang lain. Dalam konteks narkoba, penyalahgunaan zat bisa berdampak sosial yang luas, sehingga negara berhak melakukan intervensi. Namun, intervensi itu harus proporsional dan tidak melanggar hak-hak dasar.
Nilai-nilai Pancasila, kata Wilson Lalengke, telah memberikan kerangka moral yang kuat dalam menghadapi kejahatan narkoba. Ketuhanan yang Maha Esa mewajibkan setiap orang menjaga tubuh dari narkoba sebagai bentuk penghormatan terhadap ciptaan Tuhan. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab melarang keras penyalahgunaan narkoba karena merusak harkat dan martabat manusia. Persatuan Indonesia mengingatkan bahwa narkoba memecah belah keluarga, komunitas, dan bangsa.
Dan, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan (dalam Permusyawaratan/Perwakilan) memberikan peringatan bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan bijak, bukan dengan prasangka. Serta, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia menyiratkan perintah bahwa pencegahan narkoba harus merata, tidak hanya menyasar kelompok tertentu.
Dalam perspektif Pancasila, tes urine bisa menjadi alat pencegahan yang sah, tetapi harus diikuti oleh transparansi dan kejujuran demi menjaga kepercayaan publik sebagai pihak yang membiayai program tes urine sekaligus mencegah kecurigaan. Perlu diingat juga, bahwa tes urine yang dilakukan secara massal tanpa dasar, ia bisa menjadi bentuk pelanggaran terhadap nilai kemanusiaan dan keadilan.
Tes urine terhadap aparat penegak hukum hakekatnya bukan sekadar prosedur teknis. Ia adalah cermin dari krisis kepercayaan dan moralitas institusional. Jika aparat negara harus diperiksa karena dicurigai sebagai pelaku tindak kriminal narkoba, maka bangsa ini sedang menghadapi masalah yang jauh lebih dalam: dan mendasar, yakni hilangnya kejujuran sebagai fondasi pelayanan publik.
“Sementara itu, tes urine massal bisa menjadi bentuk stigmatisasi. Ia menyampaikan pesan bahwa kejujuran tidak lagi diasumsikan, melainkan harus dibuktikan secara kimiawi. Ini adalah bentuk degradasi moral yang halus namun sangat memalukan,” ujar Wilson Lalengke.
Bangsa yang besar bukanlah bangsa yang sibuk memeriksa urinenya sendiri, melainkan bangsa yang membangun kejujuran sebagai budaya. Tes urine terhadap aparat penegak hukum harus disertai reformasi moral, pendidikan etika dan sifat jujur, serta pembenahan sistemik. Tanpa itu, kita hanya akan terus mencurigai satu sama lain, dan kejujuran akan menjadi barang langka.
Wilson Lalengke mengingatkan bahwa kejujuran bukan hanya soal tidak berbohong, tetapi soal integritas yang menyatu dalam tindakan, pikiran, dan kebijakan. Maka, jika bangsa ini ingin maju, kejujuran harus dipulihkan, bukan hanya melalui tes urine, tetapi melalui reformasi moral yang menyeluruh di seluruh lembaga penegak hukum dan institusi pelayanan masyarakat. (TIM/Red)
Alarm bahaya narkoba di Kabupaten Langkat kian memekakkan telinga. Peredaran barang haram bukan lagi isu sembunyi-sembunyi. Titik-titik transaksi disebut semakin terang, terbuka, dan diduga telah lama beroperasi tanpa penindakan yang benar-benar memutus mata rantai. Jumat (20/02/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah kawasan di berbagai kecamatan diduga menjadi episentrum peredaran narkotika. Dari Kecamatan Batang Serangan, nama-nama lokasi seperti Titi Kurus, Beteng Teladan ujung Sawitan, Titi Mangga Lamo Damak, hingga sekitar Pante Singkek di Kecamatan Sawit Seberang, berulang kali disebut warga sebagai titik rawan.
Belum lagi Pondok Reboisasi di Kecamatan Padang Tualang dan Beteng Murni yang diduga kuat memiliki aktivitas mencurigakan. Di Kecamatan Secanggang, titik-titik seperti Dusun V Tebasan Desa Kepala Sungai, Dusun IV Pangkal Titi Desa Karang Gading Marlintung, hingga Dusun Kacangan, disebut-sebut tak asing lagi bagi warga sebagai lokasi transaksi gelap.
Nama inisial seperti AM dan TG bahkan santer dibicarakan masyarakat sebagai sosok yang diduga memiliki pengaruh dalam pusaran bisnis haram tersebut. Di Desa Paya Mabar Kecamatan Stabat Baru, hingga BDL, Bukit Gantung Kecamatan Wampu IBS, dan Batu Lapan Titi Panjang Kecamatan Wampu, dugaan aktivitas serupa juga mencuat.
Ini bukan lagi sekadar bisik-bisik warung kopi. Ini jeritan keresahan. Peredaran narkoba telah lama menjadi ancaman nyata bagi masa depan generasi muda Langkat. Uang haram yang berputar dari bisnis ini bukan hanya merusak moral, tetapi juga kerap menjadi bahan bakar tindak kriminal lain.
Ironisnya, ketika titik-titik sudah disebut secara terang oleh masyarakat, penindakan yang terlihat dinilai belum memberikan efek kejut yang mematahkan jaringan. Razia sesekali tanpa kelanjutan dianggap tak cukup untuk menghentikan peredaran yang diduga sudah mengakar.
“Kalau lokasinya sudah diketahui, kenapa masih terus beroperasi? Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Situasi ini semakin menyesakkan ketika memasuki bulan suci Ramadhan. Di saat umat fokus pada ibadah dan perbaikan diri, lokasi-lokasi yang disebut-sebut itu justru diduga masih beroperasi tanpa hambatan berarti. Sebuah ironi yang menyakitkan.
Tak hanya narkoba, praktik perjudian juga disebut masih eksis di sejumlah titik. Ini menjadi sinyal bahwa penyakit masyarakat di Langkat bukan persoalan parsial, melainkan masalah sistemik yang membutuhkan langkah tegas, terukur, dan berkelanjutan.
Publik kini menanti tindakan nyata dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Bukan sekadar operasi seremonial, tetapi gebrakan yang menyentuh hingga ke akar jaringan. Jika tidak, Langkat berisiko dicap sebagai ladang subur bisnis haram yang tak tersentuh.
Hingga berita ini ditayangkan, belum terlihat adanya keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait berbagai titik yang disebut masyarakat. Warga hanya berharap satu hal: hukum benar-benar hadir, bukan sekadar wacana (Wan)
LUBUK PAKAM – Suaraakademis.com||Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Medan Area (UMA) berlangsung penuh antusias di Kecamatan Lubuk Pakam pada Rabu, 28 Januari 2026. Kegiatan ini merupakan implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam memperkuat peran akademisi memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Rektor IV Bidang Riset, Publikasi, dan Kemitraan, Ahmad Rafiki, BBA (Hons), MMgt., Ph.D., CIMA, Dekan Fakultas Hukum UMA Dr. Muhammad Citra Ramadhan, SH., MH, jajaran fungsionaris fakultas, dosen lintas program studi, serta mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum. Kehadiran unsur pimpinan universitas dan sivitas akademika menunjukkan komitmen institusi dalam membangun kemitraan strategis dengan masyarakat dan pemerintah daerah.
Dalam sambutannya, Wakil Rektor IV menegaskan bahwa kegiatan pengabdian masyarakat bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bentuk tanggung jawab sosial perguruan tinggi dalam mentransfer ilmu pengetahuan, meningkatkan kesadaran hukum, serta mendorong pemberdayaan masyarakat.
“Perguruan tinggi harus hadir sebagai solusi atas berbagai persoalan sosial dan hukum yang berkembang di tengah masyarakat. Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan ilmu yang dikembangkan di kampus dapat dirasakan manfaatnya secara langsung,” ujarnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UMA menekankan pentingnya sinergi antara akademisi dan masyarakat dalam membangun budaya sadar hukum. Ia menyampaikan bahwa pemahaman hukum yang baik akan membantu masyarakat mengetahui hak dan kewajiban sebagai warga negara, sekaligus memahami mekanisme penyelesaian persoalan hukum secara tepat dan bijaksana.
Rangkaian kegiatan diisi dengan penyuluhan hukum, dialog interaktif, serta sesi tanya jawab yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat Lubuk Pakam. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan serta diskusi konstruktif yang berkembang sepanjang kegiatan berlangsung.
Melalui kegiatan PKM ini, Fakultas Hukum UMA berharap hubungan kelembagaan dengan masyarakat semakin erat dan berkelanjutan. Kegiatan ini juga menjadi langkah konkret dalam mewujudkan perguruan tinggi yang responsif, solutif, dan berorientasi pada kemanfaatan sosial.
Ke depan, Fakultas Hukum UMA berkomitmen untuk terus menghadirkan program pengabdian yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, sehingga peran akademisi dalam pembangunan daerah semakin nyata dan berdampak luas.
Aroma busuk dugaan korupsi kembali menyeruak dari tubuh birokrasi Pemerintah Kota Binjai. Kali ini, mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapang) Kota Binjai, Ralasen Ginting, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Binjai dalam kasus dugaan pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif yang nilainya tembus miliaran rupiah.
Penetapan Relasen sebagai tersangka dilakukan Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Binjai pada 13 Febuari lalu. Kepala Kejari Binjai, Iwan Setiawan, dalam konferensi pers, Rabu (18/2/2026), membeberkan modus yang disebutnya berlangsung sejak 2022 hingga April 2025.
“Modus operandi tersangka RG adalah menawarkan dan membagi kegiatan pekerjaan pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai melalui mekanisme pengadaan langsung (PL), dengan meminta uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak,” tegas Iwan.
Ironisnya, pekerjaan yang “dijual” tersebut tidak pernah tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun perubahannya pada rentang 2022–2025. Artinya, kontrak dibuat untuk kegiatan yang secara administrasi tidak pernah ada.
Penyidik mengungkap, sedikitnya 10 penyedia atau kontraktor diduga menyetor uang kepada tersangka, baik secara tunai maupun transfer melalui orang kepercayaannya berinisial SH, AR, dan DA. Total dana yang terkumpul mencapai Rp2.804.500.000.
Dari jumlah itu, Rp1.225.002.500 tercatat mengalir langsung ke rekening pribadi tersangka.
Ada sekitar 10 nama pemborong yang telah menyetorkan uang. Setelah uang diterima, tersangka disebut tetap menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK), seolah-olah proyek tersebut sah dan berjalan. Padahal, berdasarkan DPA resmi, pekerjaan seperti pembangunan Jalan Usaha Tani dan bantuan irigasi tanah dangkal (sumur bor) untuk kelompok tani tidak pernah tercantum dalam anggaran dinas tersebut.
Lebih jauh, tersangka juga disebut membuat dan menandatangani rincian alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan pada Tahun Anggaran 2024. Namun lagi-lagi, kegiatan yang dimaksud tidak pernah terdaftar dalam dokumen anggaran resmi.
Jika benar terbukti, praktik ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan dugaan manipulasi sistematis yang berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik—terutama para petani yang seharusnya menjadi penerima manfaat program.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Ralasen Ginting belum dilakukan penahanan. Menurut Kajari, yang bersangkutan saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bunda Thamrin, Kota Medan.
Kasus ini menjerat tersangka dengan sangkaan primair Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidiair Pasal 12B, serta lebih subsidiair Pasal 9 UU Tipikor.
Publik kini menunggu, apakah pengusutan kasus ini akan berhenti pada satu nama atau justru menyeret aktor-aktor lain yang diduga ikut bermain dalam praktik “jual beli kontrak” proyek fiktif tersebut. Satu hal yang pasti: skandal ini kembali membuka borok tata kelola anggaran di lingkungan Pemko Binjai. (Wan)
PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) mencatat total 672.967 kendaraan melintasi ruas-ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang telah beroperasi selama periode libur panjang Perayaan Imlek 2026 (13–17 Februari 2026). Secara kumulatif, trafik tersebut meningkat 33,75% dibandingkan volume lalu lintas (VLL) normal.
“Selama periode libur panjang Imlek, Hutama Karya memperkuat kesiapan layanan operasional di seluruh ruas JTTS, mulai dari penyiagaan petugas, optimalisasi layanan rest area, hingga pemantauan kondisi lalu lintas secara berkala bersama para pemangku kepentingan, agar perjalanan pengguna jalan tetap aman, lancar, dan nyaman,” ujar _Executive Vice President_ (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Mardiansyah.
Puncak pergerakan kendaraan terjadi pada Sabtu (14/2) dengan total 148.048 kendaraan, atau naik 41,21% dibandingkan VLL normal. Peningkatan ini sejalan dengan tingginya mobilitas masyarakat selama periode libur panjang, termasuk perjalanan wisata dan kunjungan keluarga.
Berdasarkan catatan trafik, Tol Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat (Seksi 1–4/Kuala Tanjung–Pematang Siantar) menjadi ruas dengan volume tertinggi, mencapai 151.493 kendaraan. Tingginya trafik pada ruas ini didorong oleh meningkatnya mobilitas di koridor Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Pematang Siantar serta konektivitas menuju kawasan permukiman dan destinasi wisata di Sumatra Utara.
Sementara itu, dari sisi pertumbuhan persentase, Tol Sigli–Banda Aceh Seksi 2–6 (Seulimeum–Baitussalam) mencatat peningkatan tertinggi, yakni 136,96% dibandingkan trafik normal, seiring meningkatnya pergerakan menuju kawasan perkotaan Banda Aceh dan sekitarnya selama masa libur panjang serta pengoperasian secara fungsional Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 1 (Padang Tiji-Seulimeum) yang menghubungkan ruas tol ini secara keseluruhan.
Kinerja layanan selama periode libur panjang ini ditopang oleh layanan operasional yang telah berjalan secara konsisten di seluruh ruas JTTS, dengan penguatan pengendalian lalu lintas dan penyesuaian pola layanan untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas. Penguatan dilakukan melalui optimalisasi pemantauan kondisi trafik, penyiagaan personel pada titik-titik strategis, peningkatan kesiapsiagaan penanganan gangguan, serta koordinasi intensif dengan instansi terkait seperti Kepolisian dan Dinas Perhubungan. Informasi perjalanan turut disampaikan kepada pengguna jalan melalui Variable Message Sign (VMS), serta pembaruan berkala melalui kanal informasi resmi.
“Pelaksanaan layanan pada periode ini menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat kesiapan menghadapi arus mudik dan balik Lebaran mendatang, terutama dalam memastikan kecukupan personel, kecepatan respons penanganan gangguan, kesiapan fasilitas layanan pengguna jalan, serta efektivitas penyampaian informasi perjalanan. Hutama Karya akan terus meningkatkan kualitas layanan agar layanan jalan tol semakin andal, aman, dan nyaman,” tutup Mardiansyah.
Hutama Karya mengimbau seluruh pengguna jalan tol untuk selalu mengutamakan keselamatan berkendara, mematuhi batas kecepatan, memastikan kondisi kendaraan prima sebelum perjalanan, serta mengikuti rambu dan arahan petugas di lapangan. Untuk informasi terkini kondisi lalu lintas dan layanan jalan tol Hutama Karya, pengguna jalan dapat memantau media sosial @HutamaKaryaTollroad dan @HutamaKarya, serta website resmi Hutama Karya di www.hutamakarya.com.
JAKARTA | Suaraakademis.com – Ahmad Sahroni kembali menduduki kursi pimpinan di Komisi III DPR RI, setelah ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem.
Ahmad Sahroni ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi dalam rapat pleno pelantikan pimpinan Komisi III DPR RI, Kamis (19/2/2026), menggantikan Rusdi Masse yang mundur dari Nasdem.
“Ahmad Sahroni akan ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI menggantikan Rusdi Masse. Untuk itu kami sebagai pimpinan rapat akan menanyakan kepada Anggota Komisi III DPR RI, apakah Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI,” tanya Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat, dan dijawab setuju para peserta.
Sebelumnya, Sahroni pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Pada Agustus tahun lalu, ia dicopot dari posisinya usai rentetan pernyataannya yang viral terkait pedemo di DPR.
Sahroni kemudian dipindahkan sebagai anggota Komisi I. Sementara, posisi Wakil Ketua Komisi III yang ia tinggalkan saat itu diisi Rusdi Masse Mappasessu.
Belakangan, Rusdi mundur dari Nasdem dan bergabung dengan PSI. Nama Rusdi diumumkan pada pembukaan rapat kerja nasional (Rakernas) di Makassar, Sulawesi Selatan, 29 Januari lalu.
Suaraakademis.com.|Jambi – Aktivis Jambi, Wiranto B Manalu, S.Sos, melontarkan kritik sangat keras terhadap dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Sufmi Dasco Ahmad yang menjabat sebagai Rektor Universitas Kebangsaan Republik Indonesia (UKRI) sekaligus Wakil Ketua DPR RI dari Partai Gerindra.
Menurut Wiranto, rangkap jabatan tersebut bukan sekadar persoalan etika, melainkan bentuk nyata pembangkangan terhadap semangat reformasi dan peraturan perundang-undangan.
Ia secara tegas menyebut kondisi ini sebagai preseden buruk dan pelecehan terhadap UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, khususnya Pasal 235 ayat (2) yang mengatur larangan rangkap jabatan bagi anggota DPR.
“Jangan sampai publik menilai bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika benar merangkap jabatan, maka ini adalah bentuk ketidakpatuhan terhadap undang-undang,” tegas Wiranto.
Ia mempertanyakan konsistensi moral dan intelektual seorang pejabat publik yang menyandang gelar akademik tertinggi.
“Apakah gelar Profesor itu hanya simbol akademik tanpa komitmen terhadap nilai hukum dan etika? Atau justru gelar tersebut dijadikan tameng untuk mengabaikan aturan?” ujarnya dengan nada keras.
Wiranto juga menyinggung bahwa pada tahun 2020, Prabowo Subianto menunjuk Sufmi Dasco Ahmad sebagai Rektor UKRI.
Namun, hingga kini yang bersangkutan tetap aktif sebagai pimpinan DPR RI. Situasi ini dinilai menciptakan konflik kepentingan yang nyata dan mencoreng integritas lembaga legislatif maupun institusi pendidikan tinggi.
Lebih jauh, ia menyatakan bahwa praktik rangkap jabatan ini telah menjadi contoh buruk bagi politisi lain. Ia menyoroti dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Rocky Candra yang disebut merangkap sebagai anggota DPR RI sekaligus Ketua Karang Taruna Provinsi Jambi.
“Jika elit pusat saja memberi contoh rangkap jabatan, maka jangan heran jika di daerah praktik serupa menjamur. Ini adalah efek domino dari lemahnya keteladanan,” ujar Wiranto.
Dalam pernyataan tegasnya, Wiranto mendesak agar Prof. Sufmi Dasco Ahmad dan Rocky Candra segera memilih salah satu jabatan yang diemban.
“Kami menuntut ketegasan. Pilih jabatan legislatif atau jabatan organisasi/akademik. Jangan mempermainkan amanah rakyat. Negara ini tidak boleh dikendalikan oleh segelintir orang yang merasa kebal terhadap aturan,” tutupnya.
Wiranto juga akan segera melaporkan ini kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) agar segera di Proses, agar Prof Sufmi Dasco Ahmad dan Rocky Candra di Pecat dari DPR RI.(tim/red)
Suaraakadesmis.com.|Gunungsitoli –Walikota Gunungsitoli dan Kapolres Nias kompak tutup mulut terkait penyaluran dana hibah tahun 2025. Dana hibah sebesar Rp 250 juta itu diketahui telah ditransfer pemerintah Kota Gunungsitoli melalui rekening Satpol PP ke rekening resmi kepolisian pada tanggal 28 Desember 2025, belum dipertanggungjawabkan oleh Kepolisian Resor Nias.
Kapolres Nias AKBP Agung dan Walikota Gunungsitoli Sowaa Laoli yang dikonfirmasi via selular pada Jumat(13/02/2026) dan kamis 18/02/2026 enggan mengomentari konfirmasi awak media.
Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2023 Juncto 107 Tahun 2024 terkait mekanisme revisi anggaran DIPA Polri, bahwa pemutahiran rencana penarikan dana triwulan IV dibatasi hingga bulan Oktober 2025. Mengindikasikan penyaluran dana hibah tersebut diluar mekanisme aturan perundang-undangan yang ada.
Dalam hal salah satu aktifis Trio Yuvenus Zega, mahasiswa Universitas Nias yang akrab disapa Venus,” Menyoroti tajam penyaluran dana hibah Pemerintah Kota Gunungsitoli kepada Polres Nias sebesar Rp 250 juta pada akhir 2025, serta rencana kenaikannya menjadi Rp 300 juta di tahun 2026.
ia menyoroti langkah polres Nias yang menunjukkan ketidakpekaan terhadap prinsip efisiensi anggaran daerah.
Rapor Merah Akuntabilitas: “Sangat disayangkan jika Polres Nias dikabarkan belum menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahun 2025, namun anggaran justru diusulkan naik untuk tahun depan. Ini pelanggaran serius terhadap tata kelola keuangan publik,” tegas Venus.
Logika Prioritas yang Keliru di saat daerah dituntut melakukan efisiensi, pemberian hibah kepada instansi vertikal yang sudah memiliki pos APBN sendiri harus dievaluasi ketat. “Apakah urgensinya lebih besar daripada kebutuhan pendidikan atau infrastruktur rakyat?”
“Polres Nias seharusnya menjadi contoh kepatuhan hukum dan administrasi. Jangan memaksa pencairan dana jika kewajiban pelaporan saja belum tuntas. Mahasiswa akan terus mengawal agar uang rakyat tidak sekadar jadi ‘jatah’ tahunan tanpa manfaat konkret,” tutup Venus.(Redaksi)
Suaraakademis.com.|Manado – Dunia penegakan hukum di Sulawesi Utara kembali diguncang oleh skandal moral dan etika yang mencoreng institusi Polri. Peristiwa yang terjadi di penghujung tahun 2025 ini bukan sekadar tindak pidana pencurian biasa, melainkan sebuah ironi yang begitu tajam: seorang mantan anggota polisi kehilangan mobilnya karena dicuri oleh oknum polisi aktif di dalam lingkungan Kantor Polisi.
Nasib naas ini menimpa seorang purnawirawan Polri, AKP (Purn) Saleh Paratama, yang tinggal di Manado; ia kehilangan mobil jenis Fortuner yang digunakannya untuk mencari nafkah dengan menyewakan mobil tersebut, pada 20 November 2025 lalu. Tindak pidana pencurian ini menyeret nama Briptu Chlifen Bawulele, anggota Polri yang berdinas di Polres Minahasa, sebagai aktor yang diduga kuat terlibat dalam aksi kriminal tersebut.
Kasus ini bermula ketika korban, yang menghabiskan masa hidupnya selama 38 tahun mengabdi di institusi Polri, mendapati kendaraannya yang masih dalam masa kredit, raib dari area parkir Polres Minahasa. Berita terkait di sini: *Mobil Mantan Polisi Dicuri Polisi di Kantor Polisi, Didiamkan Polisi: Inilah Potret Paling Bangsat Penegakan Hukum di Indonesia* (https://pewarta-indonesia.com/2026/02/mobil-mantan-polisi-dicuri-polisi-di-kantor-polisi-didiamkan-polisi-inilah-potret-paling-bangsat-penegakan-hukum-di-indonesia/)
Penyelidikan internal yang lamban dan terkesan adanya upaya perlindungan terhadap pelaku memicu kemarahan publik. Bagaimana mungkin markas kepolisian, yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi masyarakat untuk mencari perlindungan, justru menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pencurian yang dilakukan oleh aparatnya sendiri?
*Kapolres Mandul Kepemimpinan, Gagal Menegakkan Hukum*
Tokoh pers nasional dan aktivis hak asasi manusia internasional, Wilson Lalengke, yang dikenal vokal menyuarakan kebenaran, memberikan komentar pedas terkait insiden ini. Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI) itu menilai bahwa Kapolres Minahasa mandul, gagal total memimpin dan membina bawahannya, gagal total menegakkan hukum.
“Ini adalah puncak dari degradasi moral di tubuh Polri. Mobil mantan polisi dicuri oleh polisi di kantor polisi; ini adalah kalimat yang tidak masuk akal dalam logika hukum yang sehat,” tegas Wilson Lalengke, Selasa, 17 Februari 2026, sambil menambahkan bahwa bungkamnya pimpinan Polres Minahasa merupakan bentuk pengkhianatan terhadap sumpah jabatan.
Jika seorang Kapolres, tambahnya, tidak mampu mengamankan markasnya sendiri dari tangan panjang anak buahnya, maka ia sebenarnya ‘mandul’ secara etika kepemimpinan, dia lemah syahwat dalam menjaga anak buahnya untuk tidak menjadi kriminal. “Briptu Chlifen Bawulele harus diproses secara pidana murni, bukan sekadar etik. Jangan sampai institusi Polri berubah menjadi ‘sarang penyamun’ berbaju cokelat. Rakyat menggaji mereka untuk menangkap pencuri, bukan untuk menjadi pencuri itu sendiri!” cetus Wilson Lalengke dengan nada keras.
Pria yang menjadi Petisioner HAM PBB pada Oktober 2025 lalu itu menekankan bahwa perlindungan terhadap oknum polisi kriminal adalah bentuk kejahatan sistemik. Menurutnya, kegagalan Kapolres Minahasa dalam mengusut tuntas kasus ini secara transparan menunjukkan adanya krisis integritas yang sangat parah di wilayah hukum Sulawesi Utara.
*Pesan Filosofis untuk Kapolres Minahasa*
Jika kasus ini dibedah melalui kacamata para filsuf dunia, apa yang terjadi di Minahasa adalah manifestasi dari runtuhnya “Kontrak Sosial” yang digagas oleh Thomas Hobbes (1588-1679). Filsuf dari Inggris itu berpendapat bahwa manusia menyerahkan sebagian haknya kepada negara (dalam hal ini Polri) untuk mendapatkan keamanan. Namun, ketika anggota Polri justru menjadi predator bagi warganya, maka tujuan dari keberadaan negara tersebut telah gugur.
Jean-Jacques Rousseau (1712-1778) dari Swiss dalam karyanya The Social Contract menekankan bahwa kekuasaan hanya sah sejauh ia melayani kepentingan umum. Ketika Briptu Chlifen Bawulele melakukan pencurian, ia tidak hanya mengambil benda fisik, tetapi ia merobek kepercayaan publik yang menjadi dasar legitimasi hukum. Secara filosofis, kata J.J. Rousseau, pencurian di dalam kantor polisi adalah simbol dari “Anarki di Tengah Ketertiban.”
Sementara filsuf Jerman, Immanuel Kant (1724-1804), dengan “Imperatif Kategoris”-nya akan sangat mengutuk tindakan ini. Kant menekankan bahwa seseorang harus bertindak sedemikian rupa sehingga tindakannya dapat dijadikan hukum universal. Jika polisi dibiarkan mencuri, maka konsep “hukum” itu sendiri sudah musnah. Dalam kasus Minahasa, kegagalan Kapolres Minahasa untuk menindak tegas anak buahnya adalah bentuk pembiaran terhadap rusaknya moralitas universal tersebut.
*Krisis Kepemimpinan dan Hilangnya Rasa Malu*
Kasus pencurian mobil oleh Briptu Chlifen Bawulele ini juga mengingatkan kita pada pemikiran Plato (428–347 SM) tentang pemimpin yang ideal. Bagi Plato, seorang pemimpin (Kapolres) harus memiliki kebijakan dan kebenaran. Jika pemimpinnya menutup mata atas pelanggaran hukum, maka seluruh struktur di bawahnya akan runtuh.
Masyarakat Minahasa dan keluarga besar purnawirawan Polri kini menanti keadilan. Hingga berita ini diturunkan, tekanan publik agar Kapolres Minahasa dicopot dari jabatannya terus menguat. Hal ini dianggap sebagai satu-satunya cara untuk memulihkan marwah institusi yang telah tercoreng.
Hilangnya rasa malu (shame culture) di kalangan oknum aparat merupakan sinyal bahaya bagi demokrasi. Jika mantan polisi saja bisa menjadi korban di kandang sendiri, lantas di mana rakyat sipil harus bersandar?
*Publik Menanti Langkah Tegas Kapolda Sulut*
Peristiwa November 2025 di Polres Minahasa ini harus menjadi momentum pembenahan total. Brigadir Polisi Satu Chlifen Bawulele tidak boleh hanya menjadi tumbal tunggal. Sistem pengawasan di internal Polres Minahasa harus dievaluasi secara menyeluruh.
Seperti yang dikatakan Wilson Lalengke, “Hukum jangan tajam ke bawah tapi tumpul ke kawan sendiri.” Keadilan bagi sang mantan polisi adalah ujian bagi Kapolda Sulawesi Utara untuk membuktikan bahwa Polri masih memiliki nurani. Tanpa tindakan nyata, judul “Mobil Mantan Polisi Dicuri Polisi di Kantor Polisi, Didiamkan Polisi” akan selamanya menjadi nisan bagi matinya penegakan hukum di Tanah Tou Timou Tumou Tou (manusia hidup untuk memanusiakan manusia lainnya), Sulawesi Utara.
Dunia melihat, masyarakat mencatat, dan sejarah akan menghakimi mereka yang membiarkan kebatilan merajalela di bawah atap institusi Polri yang (tidak lagi) suci. (TIM/Red)
Suaraakademis.com.|Gunungsitoli – Satreskrim polres nias Cek TKP (tempat kejadian perkara) terkait pengerukan jalan umum, yang terjadi di desa Bawodesolo dusun 3 lahemo, kecamatan gunungsitoli kota Gunungsitoli, propinsi Sumatra Utara (Rabu, 18/02/2026).
Kedatangan satreskrim polres nias bersama kuasa hukum pelapor Elifama Zebua SH. MH Sekitar jam 3:00 wib dini hari sedang mengecek lokasi Pengerukan jalan umum yang diduga dilakukan Kepala Dusun 3 Lahemo alias ama ester Zendaroto.
Terlihat banyak masyarakat yang sedang mengali tanah atau galian C , yang sedang di memuat galian tanah tersebut ke atas mobil truk di dekat Jalan fasilitas umum yang dirusak. Nampak hadir pemilik tanah dan serta kepala Dusun 3 Lahemo yang diduga terlapor, pada saat satreskrim polres Nias usai selesai Cek
TKP.
Kabarnya laporan dugaan pengerukan fasilitas jalan umumTersebut Sudah masuk tahap penyelidikan. Pelapor EZ telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan tertanggal 27 Januari 2026.
Dengan nomor: B/59/I/RES.1.10./2026/Reskrim, sehubungan dengan rujukan di atas, diberitahukan bahwa laporan saudara tentang dugaan tindak pidana “Pengerukan” Yang di ketahui pada hari rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 08:00 wib desa bawodesolo kecamatan gunungsitoli kota gunungsitoli, telah diterima dan selanjutnya akan dilakukan penyelidikan, lebih lanjut.
Selanjutnya,”Kuasa hukum mengapresiasi langkah cepat kepolisian polres Nias Melalui satreskrim yang langsung merespons laporan tersebut dan turun langsung Cek TKP (tempat kejadian perkara).
Tambahnya, kuasa hukum meminta kepada polres nias. Supaya cepat di gelar dan di tetap sebagai tersangka. Agar terlapor dapat di proses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Kami ucapkan berterima kasih atas kesigapan Polres Nias, ” ujar ELYFAMA zebua, SH. MH.(Redaksi)
DELI SERDANG | Suaraakademis.com – Menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H tahun 2026 sekaligus menandai rampungnya pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Owner Dapur SPPG Garbus II Kecamatan Pagar Merbau M.Agustiono gelar acara syukuran Selasa (17-2-2026).
Acara berlangsung dengan khidmat dan penuh kekeluargaan diisi dengan tausiyah agama seputar amalan ibadah puasa dibulan Ramadhan yang disampaikan oleh Ustadz Khairul Amri,S.Pd.I, serta pemberian tali asih kepada anak yatim.
Hadir dalam giat tersebut beberapa Kepala Desa Kecamatan Pagar Merbau, tokoh agama, tokoh masyarakat, Polsek Pagar Merbau di wakili oleh S.Purba Kanit Intel, Ketua MWC.NU Pagar Merbau Khusni Khoir Lubis, rekan rekan media dan LSM yang bergabung di Forwarspams.
Owner Dapur SPPG Tanjung Garbus II M.Agustiono yang merupakan putra asli kelahiran di Pagar Merbau tepatnya di warga Desa Sidodadi Batu 8 dalam sambutannya mengucapkan rasa syukur atas rampungnya pembangunan dapur SPPG dan dalam waktu dekat akan segera beroperasi.
“Alhamdulillah menjelang Ramadhan tahun ini pembangunan dapur SPPG kita juga sudah rampung dan siap beroperasi untuk menyalurkan makan bergizi gratis (MBG) di sekolah sekolah yang ada di Kecamatan Pagar Merbau” ucapnya.
Lanjut Agustiono menuturkan ” bahwa sebagai putra daerah yang berkeinginan kehadirannya memberi manfaat buat masyarakat dan ikut serta dalam mensukseskan program pemerintah, keberadaan SPPG ini diharapkan dapat berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan yang ada.
“Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terus mendukung keberadaan dapur MBG ini. Secara terbuka saya menerima kritik dan saran agar pelayanan dapur SPPG semakin baik kedepan” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut Agustiono turut memperkenalkan seluruh tim yang bekerja di Dapur SPPG Tanjung Garbus II yang keseluruhannya merupakan putra daerah warga masyarakat kecamatan Pagar Merbau yang tinggal dilingkungan sekitar dapur SPPG.
Suleno Ketua Forum Wartawan LSM Pagar Merbau Sekitarnya (Forwarspams) kepada awak media Selasa (17-2-2026) memberikan apresiasi kepada M.Agustiono Owner Dapur SPPG Tanjung Garbus II, menurutnya sangat mengenal sosok Agustiono yang merupakan putra daerah Kecamatan Pagar Merbau, seorang pengusaha yang wilayah usahanya berada diluar daerah yang memiliki sifat peduli kepada warga masyarakat bercita cita menciptakan lapangan kerja supaya warga di sekitarnya terbebas dari pengangguran.
“Meski sebagian besar usahanya berada diluar kota, namun Agustiono memiliki kepedulian yang besar untuk bersama sama membangun di wilayah kelahirannya serta memiliki cita cita menciptakan lapangan untuk warga sekitarnya agar terbebas dari pengangguran, Forwarspams memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada beliau dengan doa semoga selalu sehat, sukses dan tetap dalam lindungan Allah SWT… Aamiin” pungkasnya
Forwarspams akan terus memberikan dukungan dan pendampingan agar pelayanan di dapur SPPG Tanjung Garbus II kecamatan Pagar Merbau kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara dapat berjalan dengan baik, secara maksimal dan sesuai harapan semua pihak.
TANJUNG MORAWA | Suaraakademis.com – Erwin Ramadani,S.Pi
Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Islam An Najm menggelar Tabligh Akbar menyambut bulan penuh berkah yaitu Bulan Suci Ramadhan 1447 H, dengan menghadirkan seorang DA’I MUDA INDONESIA juara 1 MNC TV, di Aula Sekolah Alam PAUD/TK An Najm Gg mandiri jaya 1, jalan mandiri jaya, Dusun 9 Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (17/2/2026).
Walaupun hari hujan namun antusias masyarakat Desa Bangun Sari Baru sungguh sangat luar biasa, itu terlihat dari banyaknya orang yang hadir memadati Aula Sekolah Alam PAUD/TK An Najm hingga sampai ke halaman rumah kediaman Erwin Ramadani.
Sebelum acara Tabligh Akbar dimulai, grup sholawat Al Fazri Deli Serdang, menghibur hati seluruh para undangan dengan melantunkan suara emasnya dengan bersholawat.
Tabligh Akbar SAMBUT RAMADHAN DENGAN SUKA CITA, dengan tema “Bersihkan hati sebelum menghiasnya” diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Quran yang dibawakan oleh Muhammad Faisal, dilanjutkan dengan kata sambutan Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Islam An Najm Erwin Ramadani,S.Pi.
Dalam sambutannya Erwin Ramadani,S.Pi., mengatakan “Santunan Anak yatim Se Desa Bangun Sari Baru ini yang kedua kalinya saya laksanakan, yang pertama saya laksanakan dimasjid Al iman jalan harapan Dusun 9 Desa Bangun Sari Baru, begitu pula dengan acara sholawatan, ini juga sudah dua kali Saya laksanakan, ujarnya.
Erwin Ramadani,S.Pi memohon kepada anak-anak hebat se bangun sari baru yaitu anak-anak yatim dari dusun 1 sampai dusun 12 mohon doa nya semoga,
– Usaha yang dijalani saat ini diberikan kelancaran dan mendapat ridho dari Allah SWT
– Sekolah Alam PAUD/TK An Najm telah dibuka dan untuk anak yatim 100% gratis.
– Orangtua yang sedang sakit terbaring dirumah sakit segera diberikan kesembuhan.
– Niat menjadi pemimpin dan menjadi orang nomor 1 di Desa Bangun Sari Baru (Kepala Desa) semoga dikabulkan.
Secara simbolis 10 orang anak yatim dipanggil kedepan untuk diberikan santunan tali asih berupa paket sembako dan uang yang dimasukkan kedalam amplop, selanjutnya Tausiyah Tabligh Akbar dimulai oleh Ustadz Sulai Almaidani, S.Pd.I ( DA’I MUDA INDONESIA juara 1 MNC TV ).
Pada saat Ustadz Sulai menceritakan tentang bakti anak kepada orang tuanya, banyak orang-orang yang hadir dalam acara Tabligh Akbar yang menangis, begitu pula saat berdoa, tentang doa untuk orangtua yang sudah tiada, banyak yang meneteskan air mata.
Diakhir acara terlihat ibu-ibu yang hadir dalam acara Tabligh Akbar semuanya diberikan sembako dan anak-anak yatim yang 90 orang lagi juga diberikan tali asih berupa paket sembako dan amplop, sekaligus Pemberian bingkisan Ramadhan untuk kaum Dhuafa.
Sebelum pulang para undangan yang hadir dipersilahkan menikmati bakso sepuasnya oleh Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Islam An Najm Erwin Ramadani,S.P.
MEDAN | Suaraakademis.com – Prof. Dr. Muhammad Qorib, MA, dikukuhkan menjadi Guru Besar sekaligus penyematan lencana oleh Rektor UMSU Prof. Dr. Agussani, MAP., senin 16 Februari 2026 pukul 08.30 s/d 12.00 wib, bertempat di Auditorium Gedung Rektor, Jalan Kapten Mukhtar Basri, No. 3 Medan.
Prof. Dr. Muhammad Qorib, MA, dalam orasi ilmiahnya bertemakan “Agama, Etika Profetik, dan keadaban publik”.
Arahan dan bimbingan disampaikan oleh Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang juga sebagai Mendikdasmen RI
Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M. Ed.
Pada acara pengukuhan Guru Besar tersebut.
Sebagai Guru Besar harus mampu mengimplementasi
kan TIGA KETELADANAN, yakni :
1.Keteladanan Akademik.
2.Keteladanan Sosial.
3.Keteladanan Moral
Selanjutnya menjadi Agent Of Change khususnya di dunia Pendidikan. Demikian arahan Prof. Dr. Abdul Mu’ti
Teruslah menggali ilmu, sehingga keberadaan Guru Besar memiliki dampak yang positif bagi dunia pendidikan, tambah Sang Menteri.
Mengacu pada Pasal 1 UU RI Nomor 14 Tahun 2005, Tentang Guru dan Dosen.
Guru Besar adalah Jabatan fungsional, yang telah memiliki pengalaman minimal 10 tahun mengajar.
Pengukuhan Prof. Dr. Muhammad Qorib, MA, sebagai Profesor/Guru Besar merupakan wujud nyata pengabdiannya dibidang akademis, semoga akan lahir dosen dosen hebat dari UMSU sehingga Eksistensi Muhammadiyah umumnya dan Sumatera Utara khusus nya berdampak ditengah tengah masyarakat, terlebih lebih dibidang pendidikan.
Acara yang dihadiri seluruh PDM se-Sumatera Utara, sedangkan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Deli Serdang yang dikomandoi oleh H. Ibnu Hajar, S.Sos, selaku Ketua PDM DS, berserta unsur wakil ketua.
Usai acara Pengukuhan, Mendikdasmen RI, beserta rombongan meninjau Lokasi Muktamar Muhammadiyah di Seintis Percut Sei Tuan, dan melakukan peninjauan ke lokasi SPPG UMSU. Beserta Wakil Kepala BGN Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya, S. Ik.
sembari melakukan silaturrahim dengan Pemprovsu, Pemkab Deli Serdang dan keluarga besar Muhammadiyah se-Sumatera Utara.
TANJUNG MORAWA | Suaraakademis.com – Daniel Ketua Karang Taruna Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, dikenal sebagai sosok yang peduli pada olahraga dan kegiatan sosial kemasyarakatan, bahkan aktif mengadakan turnamen sepak bola.
Kali ini Minggu 15 Februari 2026, Daniel ketua karang taruna Desa Buntu Bedimbar mengadakan turnamen sepak bola perdana U40 dilapangan PSKB jalan Sultan Serdang Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, memperebutkan Piala Ketua Karang Taruna Desa Buntu Bedimbar, yang di ikuti oleh 4 tim dari kesebelasan Karang Taruna FC (Tuan rumah), PSKB FC (Kampung Banten), NANDOY FC (Bangun Rejo) dan TOUR FC (Percut Seituan).
Dalam partai Final pada hari minggu 15 Februari 2026, kesebelasan PSKB FC vs NANDOY FC, dengan skor akhir 3-2 dimenangkan oleh kesebelasan PSKB FC sekaligus peraih juara 1 dalam Turnamen perdana sepak bola U40 karang taruna Desa Buntu Bedimbar tahun 2026.
Kepala Desa Buntu Bedimbar Musmulyadi mengucapkan terimakasih kepada Daniel ketua karang taruna Desa Buntu Bedimbar, yang sudah mau mengadakan turnamen sepak bola untuk tingkat orang tua yaitu U40, semoga dengan kegiatan ini nantinya para orang tua terus mencintai olahraga dan mau memberikan motivasi kepada anak-anaknya untuk berolahraga, karena dengan membiasakan diri berolahraga selain dapat kesehatan, juga dapat menghindari kenakalan remaja seperti, Genk motor, tauran, penyalahgunaan narkotika dan lain sebagainya.
Ketua karang taruna Daniel menyampaikan “selamat kepada Tim PSKB FC, yang sudah meraih juara 1 dalam turnamen perdana sepak bola U40 Karang Taruna 2026, semoga kedepannya kita akan membuat turnamen seperti ini lebih meriah lagi dan dengan hadiah yang lebih besar, “ujar Daniel.
Lanjutnya “Kepada tim-tim yang lain peraih juara 2 yang dimenangkan oleh NANDOY FC dan juara 3 diraih TOUR FC, teruslah berlatih supaya di turnamen yang akan datang dapat meraih juara 1,”tutupnya.
Turnamen ini merupakan bukti nyata komitmen ketua karang taruna Desa Buntu Bedimbar dalam memajukan dunia olahraga, dan semoga dengan kegiatan ini akan terjalin hubungan silaturrahmi serta menginspirasi generasi U-40 untuk selalu mencintai olahraga dan hidup sehat.
BINJAI – SUARAAKADEMIS.COM||Dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M, Yayasan DEKAP Kota Binjai (Delegasi Kemanusiaan Peduli Indonesia) menggelar kegiatan silaturahmi dan saling memaafkan sebagai bentuk persiapan spiritual menjelang bulan penuh berkah.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada:
Hari: Minggu
Tanggal: 15 Februari 2026
Pukul: 20.00 WIB
Alamat: Jl. SM Raja No. 5, Kantor Yayasan DEKAP Kota Binjai
Acara ini difokuskan pada penguatan iman dan kesiapan hati dalam menyambut Ramadhan. Momentum silaturahmi ini menjadi langkah awal untuk “menyiapkan tiket menuju amal” di bulan suci, dengan memperbanyak niat baik, mempererat ukhuwah, serta meningkatkan kepedulian sosial.
Ketua Yayasan DEKAP Kota Binjai, Irpan Efendi, dalam sambutannya menyampaikan harapan agar seluruh pengurus lebih aktif dan bersemangat dalam mengembangkan program-program yayasan, khususnya selama bulan Ramadhan.
“Diharapkan seluruh pengurus dapat lebih aktif dan bersemangat dalam mengembangkan Yayasan DEKAP Kota Binjai. InsyaAllah selama bulan suci Ramadhan, kita akan melaksanakan berbagai kegiatan sosial dan keagamaan,” ujarnya.
Adapun sejumlah agenda yang telah dipersiapkan selama Ramadhan antara lain:
Berbagi 1.000 paket takjil kepada masyarakat.
Menyantuni 100 anak yatim.
Melaksanakan kegiatan malam Nuzulul Qur’an.
Sementara itu, tausiah yang disampaikan oleh Taufik Ideham, S.Pd.I, mengajak seluruh jamaah untuk mempersiapkan diri secara lahir dan batin dalam menyambut Ramadhan.
Dalam ceramahnya, ia menekankan pentingnya membersihkan hati, memperbanyak amal, serta menjadikan Ramadhan sebagai momentum memperbaiki diri.
“Ramadhan adalah tiket untuk memperbanyak amal dengan hati yang bersih dan suci. Semoga Allah SWT memberikan kita umur panjang dan kesehatan agar dapat menjalankan ibadah dengan maksimal,” tuturnya.
Melalui kegiatan ini, Yayasan DEKAP Kota Binjai berharap Ramadhan 2026 menjadi momentum kebangkitan spiritual dan sosial, sekaligus memperkuat solidaritas antar sesama dalam semangat kepedulian dan kemanusiaan.
Suaraakademis.com.| Gunungsitoli – WZ Mantan kepala desa Nikotano Dao kecamatan Gunungsitoli Alo’oa kota Gunungsitoli propinsi sumatera Utara.Dan juga aktif sebagai anggota DPRD kota Gunungsitoli Minggu (15/2/2026
Diduga adanya penyalahgunaan dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) desa nikotano Dao kecamatan Gunungsitoli Alo’oa Tahun anggaran 2020,2021, 2022 Sampai 2023.
Setelah di telusuri adanya dugaan fiktif atau tidak sesuai spesifikasi pada proyek pengadaan barang, fisik dan pembangunan gedung dan jalan di desa Nikotano Dao, kecamatan Gunungsitoli Alo’oa.
Awak media sambangi kantor DPRD Gunungsitoli, WZ mantan kepala desa Nikotano Dao ,sekarang aktif sebagai anggota DPRD.untuk mempertanyakan persoalan dana desa pada saat menjabat kepala desa.
Dalam hal ini WZ Menyampaikan bahwa kalau tidak salah Standart Biaya Umum Kota Gunungsitoli setandar belajar umum (SBU) Diperkenankan setiap orang honor guru paud itu satu bulan 700 ribu perbulan kali 9 orang jumlah nya Rp 6.300.000 perbulannya x 12 jumlah 75.600.000 pertahunnya, tetapi karna terbatasnya angaran tidak mungkin kita ambil maksimal dalam SBU artinya kita turun kan, yang dalam nomenklatur tadi tiap tahun itu, “katanya dalam hitungan.
Tambahnya,’Muncul sebagai seragam guru TK paud dan operasional guru PAUD dan itu adalah honor mereka. khususnya di setiap tahun pada paud, artinya setiap tahun nya pada tahun 2019 atau 2020 berdirinya paud. Kalo ngak salah,’ungkap nya.
Lalu, di tahun 2020, belum saya ambil maksimal hanya 200 ribu perbulan karna tetapi memang ada setandar belajar umum di pemerintahan kota Gunungsitoli terpaksa saya sesuaikan supaya mereka juga harus mendapatkan hak sebagai penyelengara pendidikan itu khusus nya paud.
Selanjutnya, Soal pos keamanan linmas di tahun 2022. belum pernah kita bangun kurasa itu hanya nomenklaturnya tetapi pada intinya bukan itu kegiatan nya, Saya juga kurang tau,”bebernya.
Kemudian,untuk mesin alat pertanian di tahun 2022 belum ada pengadaan itu, jatuh di tahun 2022 sesuai petunjuk dari kementerian bahwa setelah covit19. Sesuai penduduk da BLT di semua desa ditekan supaya presentasi dana desa dimuatkan dalam APBDes begitu juga dengan ketahanan pangan tapi, angkanya saya kurang tau pasti.
Yang jelas angkanya untuk ketahanan pangan dan BLT saya tidak tau persis itu tahun 2022. Tetapi lagi lagi dalam tahun 2022 ini tidak ada bangunan itu. Tapi ada bangunan balai pelatihan 2020 yang sumber keuangan dari Afirmasi hanya dua peruntukannya di berikan pelatihan kepada masyarakat semacam pelatihan pelatihan, kemudian yang kedua mengenai pembangunan gedung.
Jadi pentingnya bangunan gedung tersebut, untuk pelatihan pelatihan karena memang di wilayah itu kita programkan. karna saya kalo masih lanjut dulu jadi kepala desa, Mukin berlanjut namun setelah saya sudah keluar dari kepala desa itu urusan pemerintahan yang baru,”terang nya
Di tambahkan lagi terkait dana desa di tahun 2020 sampai 2023. Sudah ada penagan dan Pemeriksaan dari inspektorat kota Gunungsitoli. Posisi sekarang sudah ada surat dan diberikan kesempatan dari pemerintah pada saat saya jadi kepala desa untuk melengkapinya beberapa dokumen yang jadi persolan kesalahan administrasi.
Dibenarkan mantan kepala desa WZ betul Ada LSM yang menyampaikan dugaan temuan ada 900 juta tapi setelah di periksa oleh kejaksaan didalam fisik ada sekitar 300 juta lebih kerugian negara yang sekarang sedang berjalan penyesuaiannya dan diberikan 60 hari waktu melengkapinya dokumen tersebut dan itu perkembangannya ,”Cetusnya WZ yang aktif sebagai anggota DPRD kota Gunungsitoli pada saat dikonfirmasi diruangan kerja nya
Namun berbanding berbeda yang disampaikan mantan Kades Nikotano Dao dengan pernyataan masyarakat terkait dugaan penyampaian dana desa. Penjelasan Salah satu masyarakat yang tak mau di sebutkan nama menyampaikan, adanya bangunan gedung sangar budaya hingga bangun dibiarkan begitu saja dan dipenuhi dengan lalang memenuhi lokasi bangunan tersebut. Serta tembok penahan ambruk. Masayarakat mengatakan, bangun tersebut hanya menghambur- hamburkan uang negara tidak ada pungsinya bagi masyarakat setempat.’Ucapnya
Tambahnya,seperti bangunan kantor desa juga tidak berfungsi sampai sekarang diduga dana desa sudah salah digunakan dan dikorupsikan, Ada lagi honor linmas pak, kami ketahui sudah ada anggarannya, namun tidak pernah dibayarkan kepada linmas desa.’Terangnya
Masih ada lagi anggaran bangun pos linmas di setiap dusun. Namun bangunan pos ronda linmas tersebut tidak ada alias fiktif,’ Ucapnya masyarakat itu pada dikonfirmasi
Selanjutnya awak media mengunjungi sekolah paud di tiga lokasi bangunan terlihat lantainya hancur, dinding mengunakan papan yang Uda rapuh atap nya sebagian menggunakan daun Rumbia, bangunannya mau roboh dan tidak layak di huni bagi anak TK paud. Padahal setiap tahun nya ada anggaran dari dana desa rehab bangunan TK paud tersebut. Serta baju seragam guru TK paud pun tidak pernah dibeli sama sekali.
Hal ini pun disampaikan Guru TK paud, “mengatakan tidak pernah kami menerima baju seragam guru pak, tiap-tiap tahunnya atau dana operasional paud sama sekali, dan lihat lah bangunan ini seperti ini aja dari dulu bentuk bangunnya tak pernah ada rehab sama sekali ,untuk anak anak TK paud kan udah bapak lihat sendiri.’ucapnya guru
Harapan, “guru TK paud agar pemerintah desa dan pemko gunungsitoli bisa memperhatikan sekolah paud didesa kami agar bagunanan sekolah paud bisa direhap kembali layaknya sekolah untuk anak anak TK paud,”Cetusnya guru paud saat dikonfirmasi dirumah nya.
Disisi lainya, permasalah ini akan di laporkan oleh LSM PERKARA melalui Aparat Penegak Hukum (APH) di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam waktu dekat tutur Ketua LSM PERKARA Afdika Lase (pimpinan umum)
Bapak /Ibu, kami hadir membawa program tabungan masa depan berbasis kebun, yang ringan, aman, dan bisa membantu kebutuhan pendidikan anak ke depan.
Program ini bukan sekadar investasi, tapi juga gerakan bersama untuk membangun kemandirian ekonomi keluarga dari sektor pertanian.
Di Nusantara Group Sumatera, Bapak/ ibu cukup berinvestasi sekali saja sebesar Rp300.000, dan bisa dicicil 2 kali pembayaran.
Ditambah biaya administrasi Rp75.000 di awal.
Dengan investasi tersebut, ibu akan mendapatkan bagian dari hasil kebun pepaya yang dikelola secara profesional oleh tim Nusantara Papaya Farm.
Yang menarik, hasil panen ini bisa ibu nikmati dalam jangka panjang:
• Mulai panen sekitar 8 bulan
• Berlanjut hingga 1 tahun 4 bulan sampai 2 tahun
• Hasil dibagikan secara berkala
Jadi uang kecil yang ditanam hari ini bisa jadi tabungan pendidikan anak ke depan.
,Bapak /Ibu, kadang kita ingin menabung tapi sering terpakai untuk kebutuhan harian.
Lewat program ini, kita menabung dalam bentuk kebun.
Kita tanam sekali, lalu hasilnya terus berjalan.
Bayangkan ketika anak butuh:
• Beli buku sekolah
• Uang jajan
• Biaya masuk sekolah
Ibu sudah punya pegangan dari hasil panen kebun sendiri.
KEUNGGULAN PROGRAM
• Modal ringan dan terjangkau
• Bisa dicicil 2 kali
• Dikelola langsung oleh tim
• Hasil panen berjalan lama
• Bisa membantu biaya pendidikan anak
• Sekali tanam, hasil berulang
Bapak/ Ibu, ini bukan program cepat kaya.
Ini program menabung masa depan dengan cara yang nyata.
Kami mengajak Bapak /ibu ikut dari awal supaya sama-sama tumbuh.
Mulai dari Rp300.000 saja, ibu sudah punya bagian dari kebun yang menghasilkan.
InsyaAllah sedikit demi sedikit bisa jadi penopang kebutuhan keluarga.
Kalau ibu berminat, kami siap jelaskan lebih detail dan didaftarkan hari ini.
RIAU | Suaraakademis.com – Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Provinsi Riau, Suhariono, angkat bicara mengklarifikasi soal pemberitaan miring di media ‘Kabar Investigasi’ edisi 13 Februari 2026.
Dimana, Suhariono merasa dirugikan atas pemberitaan di media Kabar Investigasi berjudul “Ketua IWOI Riau Suhariono Diduga Menipu Warga, Modus Pengurusan Lahan Terancam Pidana Penipuan”.
Suhariono mengatakan ” Atas pemberitaan tersebut saya merasa dirugikan karena isi pemberitaan tersebut tendensius dan fitnah. Tidak hanya itu narasi pemberitaan tidak akurat , tidak melakukan konfirmasi sesuai UU pokok Pers No. 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” tegas Suhariono kepada awak media Jum’at (13/2/2026).
Atas dasar itu, Suhariono menyampaikan klarifikasi sebagai bentuk hak jawab dan hak koreksi untuk meluruskan informasi serta tudingan yang dianggap sepihak.
“Saya menyampaikan hak jawab dan hak koreksi atas pemberitaan tersebut untuk meluruskan informasi dan tudingan secara sepihak. Sekali lagi saya tegaskan bahwa saya tidak pernah melakukan penipuan sesuai isi berita tersebut. Berita tersebut cenderung fitnah dan bukan produk jurnalistik. Sehingga dengan serta merta menuding seseorang melakukan tindak pidana,” tegasnya.
Suhariono mengungkap kronologis kejadian tersebut. Dimana terangnya, pada tanggal 12 Juli 2025 sekitar pukul 16.50 Wib, seorang warga bernama Sukiman membawa seseorang bermarga Tobing untuk bertemu Suhariono. Saat itu, mereka meminta Suhariono untuk membantu memploting tanah milik Tobing. Kemudian, Suhariono menyarankan agar lokasi tanah yang akan diploting untuk di foto terlebih dahulu, sehingga dapat dilihat melalui satelit.
Suhariono juga menyarankan agar patok batas tanah ditandai dengan cat merah, sehingga dapat lebih jelas batas-batas tanah. Saat itu kata Suhariono, orang yang diarahkan kelokasi untuk memfoto lahan adalah Suroto.
“Saudara Sukiman membawa saudara Tobing untuk meminta bantu jasa ploting tanah milik Tobing. Yang memfoto kelokasi saudara Suroto, dan saudara Tobing bercerita bahwa tanahnya diserobot seseorang sekitar 9 meter oleh orang bermarga Manurung,” jelasnya.
Kemudian lanjut Suhariono, dirinya berinisiatif menghubungi pihak BPN melalui selulernya untuk ploting lewat satelit dan membuahkan hasil gambar. Namun katanya, setelah dapat gambar, Tobing masih komentar dan menyuruh untuk menggeser plotingan hingga tiga kali.
“Setelah itu ada adiknya, tidak tahu namanya, menelpon saya. Dia mengatakan tidak bekerja dan tidak ada hasil. Beliau bilang ini urusan tidak resmi. Saya jawab, memang ini tak resmi, kalau resmi itu permohonan langsung ke BPN bukan main telepon minta tolong. HP langsung dimatikan,” kata Suhariono.
Kemudian, Suhariono menemui Tobing. Pada pertemuan yang turut disaksikan Suroto itu, Suhariono menyarankan untuk mengurus risalah ke BPN resmi. Tetapi saran tersebut diabaikan Tobing.
“Saya menemui saudara Tobing dan disaksikan Suroto. Saya mengatakan kita urus risalah ke BPN resmi, tapi tidak ada jawaban. Ya sudah, akhirnya saya diamkan sampai sekarang. Namun, secara tiba-tiba minta uang dikembalikan,” kata Suhariono.
Melalui surat hak jawab yang ditembuskan kepada Ketua Dewan Pers di Jakarta, Ketua Umum DPP IWOI Jakarta, serta Kapolda Riau tersebut, Suhariono meminta Pemimpin Redaksi media Kabar Investigasi agar meralat dan meluruskan isi berita yang telah mencemarkan nama baiknya juga nama baik organisasi IWO INDONESIA Riau.
“Oleh karena itu saya meminta Pemimpin Redaksi Kabar Investigasi agar meralat dan meluruskan isi berita yang telah mencemarkan nama baik saya dan nama organisasi IWO INDONESIA Riau. Jika himbauan kami ini tidak diindahkan, tidak tertutup kemungkinan kami akan menempuh jalur hukum. Terimakasih,” tandasnya.
Suaraakademis.com.|Gunungsitoli _ Pemerintah Kota Gunungsitoli diketahui telah menyalurkan dana hibah kepada Kepolisian Resor (POLRES) Nias pada tahun anggaran 2025 sebesar Rp 250 juta. Dana itu disalurkan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gunungsitoli yang ditransfer ke rekening Kepolisian pada tanggal 28 Desember 2025.
Kepala Satpol PP Kota Gunungsitoli, Torotodo Zega menyebut bahwa kebijakan pemberian hibah tersebut diputuskan oleh Walikota Gunungsitoli. Pihaknya hanya sebatas menyalurkan saja.
“Kita hanya menyalurkan saja. Kebijakannya diputuskan oleh pimpinan (Walikota Gunungsitoli). Ungkap Torotodo melalui rekaman suara yang diperoleh redaksi pada jumat(13/02/2025).
Selain itu, Torotodo juga membeberkan informasi bahwa kepolisian juga bakal mendapatkan dana hibah lagi pada tahun 2026 ini sebesar Rp 300 juta. Atau naik sebesar Rp 50 juta dari besaran dana hibah sebelumnya.
Dari informasi yang beredar, Polres Nias masih belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban anggaran tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, hasil konfirmasi kepada Kapolres Nias AKBP Agung belum mendapat respon.(Redaksi)
Suaraakademis.com.|Jakarta – Perayaan Dies Natalis ke-40 STT IKAT menjadi momen penuh syukur, sukacita, dan penghormatan atas perjalanan panjang institusi ini dalam melayani Tuhan melalui dunia pendidikan teologi. Empat dekade bukanlah waktu yang singkat. Dalam rentang tersebut, STT IKAT telah bertumbuh, berproses, dan memberi kontribusi nyata bagi gereja dan masyarakat. Pada kesempatan yang bersejarah ini, salah satu rangkaian acara yang istimewa adalah pemberian penghargaan kepada Prof. Dr. Yasonna H. Laoly.
Sebagai bentuk apresiasi yang mendalam, STT IKAT menganugerahkan sebuah lukisan kepada Prof. Dr. Yasonna H. Laoly. Lukisan tersebut bukan sekadar karya seni, melainkan simbol penghormatan, persahabatan, dan ungkapan terima kasih atas kesetiaan beliau dalam mendukung dan menemani perjalanan STT IKAT. Melalui warna dan goresan yang penuh makna, lukisan itu merepresentasikan perjalanan, visi, serta harapan bagi masa depan STT IKAT yang terus berkembang.
Prof. Dr. Yasonna H. Laoly dikenal sebagai sosok yang setia memberikan perhatian dan dukungan kepada STT IKAT. Kehadiran beliau dalam berbagai momentum penting menjadi penguat semangat bagi seluruh civitas akademika. Secara khusus, beliau juga senantiasa mendampingi Ketua STT IKAT, Dr. Jimmy Milton Lumintang, dalam berbagai kegiatan dan acara penting. Kebersamaan tersebut mencerminkan sinergi yang harmonis dan komitmen bersama untuk memajukan pendidikan teologi yang unggul dan berintegritas.
Pemberian lukisan ini menjadi tanda bahwa relasi yang terbangun bukan hanya hubungan formal, melainkan persahabatan yang tulus dan berkelanjutan. Di usia ke-40 tahun, STT IKAT meneguhkan komitmen untuk terus melangkah maju, sembari menghargai setiap tokoh yang telah menjadi bagian dari perjalanannya.
Kiranya penghargaan ini semakin mempererat kebersamaan dan menjadi inspirasi bagi generasi mendatang untuk terus berkarya dan melayani dengan setia.(TIM/RED)
Suaraakademis.com.|Jakarta – Sebuah dokumen laporan intelijen dari Kabid Propam Polda NTB yang dikeluarkan awal Februari 2026 telah membuka kotak pandora yang mengerikan mengenai integritas kepolisian kita. Laporan setebal tujuh halaman tersebut merinci keterlibatan sistematis oknum perwira menengah, termasuk mantan Kasat Narkoba Bima Kota, AKP Malaungi, dan dugaan aliran dana haram yang melibatkan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Fakta-fakta yang terungkap bukan sekadar pelanggaran disiplin biasa, melainkan sebuah pengkhianatan terhadap konstitusi dan keselamatan bangsa.
Dari penyitaan barang bukti narkotika jenis sabu seberat lebih dari 30 kilogram hingga kepemilikan senjata api ilegal jenis Revolver S&W, dokumen ini menggambarkan betapa dalam “kanker” narkoba telah menggerogoti institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan barang haram tersebut. Lebih mengejutkan lagi, ditemukan aliran dana miliaran rupiah di rekening penampung yang diduga berasal dari bandar narkoba, yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan operasional yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Penangkapan terhadap Anita dan Bripka Irfan membuka pintu penyelidikan lebih luas. Dari penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu dengan jumlah besar. Interogasi terhadap Anita mengarah pada keterlibatan Kasat Narkoba Bima Kota, AKP Malaungi. Pemeriksaan urine terhadap Malaungi menunjukkan hasil positif narkotika, dan penggeledahan di rumah dinasnya menemukan sabu seberat hampir setengah kilogram.
Lebih mengejutkan lagi, pengakuan Malaungi menyebut adanya aliran dana dari bandar narkoba bernama Boy dan Koko Erwin. Setoran mencapai Rp400 juta per bulan, dengan total Rp1,8 miliar yang sebagian besar diserahkan kepada Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp, mutasi rekening, dan slip setoran bank memperkuat dugaan keterlibatan Kapolres.
Dana hasil kejahatan disalurkan melalui rekening atas nama orang lain, termasuk Dewi Purnamasari, Reni Sulistiawati, dan Romli. Penyetoran dilakukan secara tunai dalam jumlah miliaran rupiah, dengan bantuan pegawai bank dan orang dekat Kapolres. Bahkan, permintaan mobil mewah Toyota Alphard dari Kapolres kepada Malaungi menjadi bagian dari skema “pembersihan nama” yang akhirnya ditukar dengan uang tunai Rp1,7 miliar.
*Wilson Lalengke: Hukum Dijual demi Pangkat dan Jabatan*
Menanggapi skandal memuakkan ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, memberikan komentar yang sangat tajam dan menghunjam jantung persoalan. Menurut alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini, keterlibatan polisi dalam bisnis narkoba adalah konsekuensi logis dari rusaknya sistem internal Polri yang transaksional.
“Kita jangan pura-pura kaget. Sebagian besar oknum polisi terdorong masuk ke dalam kubangan kejahatan ini karena mereka butuh uang dalam jumlah sangat besar untuk ‘membeli’ pangkat dan jabatan. Di institusi ini, sudah menjadi rahasia umum bahwa untuk naik posisi atau mendapatkan wilayah ‘basah’, ada harga yang harus dibayar,” tegas Wilson Lalengke dengan nada bicara yang keras, Kamis, 12 Februari 2026.
Tokoh pers nasional itu menambahkan bahwa ketika promosi jabatan tidak lagi didasarkan pada prestasi dan integritas, melainkan pada ketebalan dompet, maka polisi akan berubah menjadi pemburu rente. “Untuk mengembalikan modal yang dipakai membeli jabatan, mereka akan memeras rakyat, menjadi beking bandar, atau bahkan menjadi bandar itu sendiri. Kasus di Bima Kota adalah contoh nyata bagaimana seragam digunakan sebagai tameng untuk menimbun kekayaan haram. Jika sistem ‘setoran’ dan ‘beli jabatan’ ini tidak dihentikan, maka Polri hanya akan menjadi organisasi kriminal berseragam yang dibiayai negara,” terang Wilson Lalengke sambil mengingatkan soal keterlibatan Irjenpol Tedi Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat yang terlibat sindikat narkotika internasional beberapa waktu lalu.
*Perspektif Filosofis: Syarat Menjadi Bangsa yang Besar*
Tragedi moral di institusi Polri ini menuntut kita untuk kembali merenungkan esensi keadilan dan kepemimpinan. Seorang filsuf besar Yunani kuno, Plato (428–347 SM), dalam karyanya The Republic, menekankan bahwa pemimpin (atau dalam konteks ini, penjaga negara) haruslah orang-orang yang memiliki jiwa emas, yang menempatkan kepentingan publik di atas hasrat pribadi. Plato memperingatkan bahwa jika para penjaga negara berubah menjadi serigala yang memangsa domba-domba yang seharusnya mereka lindungi, maka kehancuran negara hanyalah tinggal menunggu waktu.
Untuk menjadi bangsa yang besar, Indonesia membutuhkan aparat yang memahami konsep “Integritas” sebagaimana didefinisikan oleh filsuf Tiongkok, Confucius (551-479 SM), yang mengajarkan bahwa “Seorang pemimpin adalah angin, dan rakyat adalah rumput. Ke mana angin bertiup, ke situlah rumput akan merunduk.” Jika anginnya (polisi) membawa aroma busuk narkoba dan korupsi, maka masyarakat pun akan kehilangan arah moralnya. Bangsa yang besar dibangun di atas pondasi kejujuran, bukan di atas tumpukan uang hasil penghancuran generasi muda.
Sejalan dengan itu, filsuf Jerman, Immanuel Kant (1724-1804), melalui Categorical Imperative-nya mengajarkan agar setiap individu bertindak seolah-olah prinsip tindakannya akan menjadi hukum universal. Jika setiap polisi bertindak transaksional, maka hancurlah hukum secara universal. Keadilan tidak bisa diperdagangkan, dan martabat bangsa tidak bisa ditukar dengan kenaikan pangkat hasil suap.
*Revolusi Moralitas dan Reformasi Polri Harga Mati*
Melihat gurita kejahatan yang terpapar dalam laporan intelijen tersebut, Wilson Lalengke secara terbuka mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk segera mengambil tindakan luar biasa. Reformasi Polri tidak boleh lagi hanya menjadi jargon politik atau sekadar perubahan kulit luar.
“Saya mendesak Presiden untuk segera merealisasikan program Reformasi Polri yang substantif dan radikal. Jangan hanya ganti Kapolres dan Kapolda atau ganti Kapolri, tapi bersihkan sistem rekrutmen dan kenaikan pangkat dari praktik suap-menyuap. Presiden harus menyadari bahwa kepolisian adalah wajah negara. Jika wajah ini bopeng oleh narkoba dan korupsi, maka martabat Presiden pun ikut jatuh di mata dunia,” tuntut Petisioner PBB 2025 itu.
Wilson Lalengke juga menekankan perlunya lembaga pengawas eksternal yang kuat dan independen untuk memantau setiap gerak-gerik perwira polisi, terutama di unit-unit rawan seperti narkoba. “Presiden harus punya keberanian untuk memecat dan memenjarakan para jenderal atau perwira yang terlibat, tanpa pandang bulu. Jangan biarkan Polri menjadi ‘negara di dalam negara’ yang tak tersentuh hukum,” katanya mengingatkan bahwa keberanian mengambil resiko adalah salah satu sifat utama yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin negara.
*Pulihkan Nurani atau Runtuh Bersama*
Skandal di Polres Bima Kota adalah lonceng kematian bagi integritas jika tidak segera ditangani dengan tindakan tegas. Polisi adalah pelayan rakyat, bukan tuan atas rakyat, apalagi sekutu bagi bandar narkoba. Rakyat Indonesia merindukan sosok polisi yang disegani karena ketegasannya menegakkan hukum, bukan polisi yang ditakuti karena arogansinya menyalahgunakan wewenang.
Seperti yang diingatkan oleh para filsuf dunia dan aktivis seperti Wilson Lalengke, sebuah bangsa hanya akan menjadi besar jika pilar-pilar penegak hukumnya kokoh berdiri di atas kebenaran. Tanpa pembersihan total di tubuh Polri, mimpi Indonesia Emas hanyalah akan menjadi fatamorgana yang terkubur di bawah puing-puing kehancuran moral para penjaga negaranya sendiri.
“Saatnya Presiden Prabowo Subianto bertindak, bukan omon-omon belaka. Kini saatnya Polri dibenahi, bahkan jika perlu dibubarkan saja dan diganti dengan lembaga serupa yang lebih baik, atau kita semua akan runtuh bersama di bawah beban kedzaliman yang terorganisir,” pungkas Wilson Lalengke. (TIM/Red)
Suaraakademis.com.|Jakarta – Delapan puluh tahun setelah Indonesia merdeka, berbagai kalangan menilai bahwa cita-cita luhur bangsa belum terwujud. Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN), wadah politik yang menghimpun raja, sultan, dan pemangku adat dari seluruh Nusantara, menyampaikan maklumat penting yang menyoroti kondisi bangsa. Mereka menilai bahwa pemerintahan saat ini menghadapi tantangan besar: supremasi hukum yang makin buruk, lembaga perwakilan rakyat yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya, serta krisis ekonomi dan sosial yang masih membelit masyarakat.
PDKN menyoroti sejumlah persoalan mendasar. Korupsi dan praktik kolusi serta nepotisme (KKN) semakin merajalela, nasionalisme dan idealisme bangsa merosot, sementara kemiskinan meningkat. Daya beli masyarakat melemah, pengangguran meluas, dan kesempatan kerja terbatas. Krisis ekonomi dan keuangan belum kunjung teratasi, sehingga menimbulkan keresahan di berbagai lapisan masyarakat.
Pendapatan negara juga dinilai semakin rendah karena pemerintah kurang produktif dalam menggali sumber dari kekayaan alam. Ironisnya, sumber daya alam justru dikuasai oleh korporasi asing dan oligarki nasional. Dominasi ini dianggap merampas kedaulatan negara dan melemahkan ketahanan bangsa.
Situasi tersebut menimbulkan kegelisahan di kalangan 143 kerajaan, kesultanan, dan pemangku adat yang tergabung dalam PDKN. Mereka merasa terpanggil untuk mengingatkan pemerintah dan rakyat akan janji para pendiri bangsa bersama para raja dan sultan Nusantara yang tertuang dalam Teks Proklamasi Kemerdekaan 1945. Janji tersebut mencakup pemindahan kekuasaan, pembagian tanah swapraja, serta pemberdayaan aset dinasti demi kesejahteraan rakyat.
*Fakta Sejarah Pemindahan Kekuasaan*
PDKN menekankan pentingnya memahami sejarah pemindahan kekuasaan dari kerajaan Nusantara ke Republik Indonesia. Setidaknya ada lima wilayah dan kelompok masyarakat nusantara yang tercatat dalam sejarah awal kemerdekaan yang berkomitmen bersama Soekarno-Hatta untuk membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pertama, wilayah Kalimantan dan sekitarnya. Soekarno membujuk kerajaan-kerajaan di Kalimantan untuk bergabung ke Republik. Monumen Pemindahan Kekuasaan Kesultanan Bulungan kepada Republik Indonesia menjadi bukti sejarah bahwa pemindahan kekuasaan berasal dari kerajaan Nusantara, bukan dari kolonial Jepang atau Belanda.
Kedua, wilayah Indonesia Timur. Kesultanan Buton menolak gagasan Belanda membentuk Negara Indonesia Timur. Soekarno berjanji memberikan daerah istimewa jika Buton bergabung ke NKRI. Janji pembangunan makam panglima perang Adipati Kapitan Lingga Ratu Loly di Adonara, Nusa Tenggara Timur, terpenuhi, namun janji daerah istimewa bagi Buton dan Luwu belum terlaksana hingga kini. Demikian juga janji kepada Kesultanan Ternate, Jailolo, dan lainnya di wilayah Indonesia Timur, belum diwujudkan sampai detik ini.
Ketiga, wilayah Sumatera dan sekitarnya. Sultan Siak Syarif Kasim II dan tokoh adat Sumatera Barat menyerahkan kedaulatan kerajaan kepada NKRI. Sultan Siak bahkan menyumbangkan 13 juta Gulden, setara Rp1.000 triliun, untuk kas negara yang kosong. Demikian juga dengan Kesultanan Palembang dan Nanggro Aceh Darussalam yang menyumbang pesawan Seulawah untuk negara baru, Republik Indonesia.
Keempat, Kesultanan Yogyakarta dan wilayah Jawa. Sri Sultan Hamengku Buwono IX menyatakan Kesultanan Yogyakarta bergabung ke Republik hanya dua hari setelah proklamasi. Sri Sultan bahkan menyumbangkan 6 juta Gulden untuk kas negara.
Kelima, Tokoh-tokoh Kerajaan dalam PPKI dan BPUPK yang merupakan perumus konsep negara yang akan didirikan, sekaligus meletakkan fondasi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara, yakni Pancasila dan UUD 1945. Sejumlah tokoh kerajaan turut aktif dalam menyusun rancangan UUD 1945 bersama Soekarno, Hatta, dan tokoh bangsa lainnya. Komitmen mereka untuk bergabung dalam NKRI terpatri kuat pada Teks Proklamasi dan konstitusi yang mereka buat.
PDKN menegaskan bahwa janji konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945, belum dijalankan sepenuhnya. Pasal tersebut menegaskan bahwa tanah, air, dan kekayaan alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, termasuk kerajaan dan kesultanan yang telah bergabung ke NKRI. Namun kenyataannya, pengelolaan sumber daya alam lebih banyak diberikan kepada dan dikuasai oleh oligarki asing dan elit pemerintahan nasional.
*Desakan kepada Presiden Terbitkan Dekrit Kembali ke UUD 1945 Asli*
Melihat kondisi bangsa yang dinilai semakin rapuh dan membahayakan keutuhan NKRI, PDKN mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Dekrit Presiden kembali ke naskah asli UUD 1945 dan Pancasila 18 Agustus 1945 dengan addendum seperlunya. Langkah ini dianggap penting untuk menyelamatkan bangsa, negara, dan rakyat Indonesia dari cengkeraman oligarki.
Maklumat sesepuh kerajaan Nusantara ini menegaskan kembali peran penting kerajaan dan kesultanan dalam sejarah berdirinya Republik Indonesia. Tanpa pemindahan kekuasaan dan dukungan mereka, Indonesia tidak akan berdiri seperti sekarang. Oleh karena itu, PDKN menuntut agar pemerintah menghormati janji sejarah dan amanat konstitusi dengan kembali ke UUD 1945 asli.
Pernyataan ini ditandatangani di Jakarta, pada hari ini Kamis, 12 Februari 2026, oleh Ketua Umum PDKN, Dr. Rahman Sabon Nama; Sekretaris Jenderal, Ir. Purwadi Mangunsastro, M.M.; serta Bendahara Umum, Letjen TNI (Purn) Umar Abdul Azis, S.H. (TIM/Red)
Aceh Tenggara | Suaraakademis.com – Universitas Nurul Hasanah (UNH) Kutacane menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan Terbaik I Bidang Kinerja dan Inovasi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) se-Wilayah Nanggroe Aceh Darussalam pada ajang LLDIKTI Wilayah XIII Award 2025.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi Badan Penyelenggara PTS dan Pimpinan Perguruan Tinggi, yang berlangsung pada 9–11 Februari 2026 di Hotel Hermes, Banda Aceh.
Acara ini merupakan agenda rutin LLDIKTI Wilayah XIII yang diikuti oleh 68 perguruan tinggi swasta, terdiri dari universitas, sekolah tinggi, institut, politeknik, dan akademi di bawah naungan LLDIKTI XIII Banda Aceh. Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 300 peserta dan undangan dari unsur yayasan dan pimpinan perguruan tinggi.
Penghargaan Terbaik I Bidang Kinerja dan Inovasi diserahkan langsung oleh Kepala LLDIKTI Wilayah XIII Banda Aceh, Dr. Rizal Munadi, MM., MT, kepada Rektor UNH Kutacane, Assoc. Prof. Dr. Yohny Anwar, MM., MH. Turut hadir mendampingi, Wakil Rektor UNH yakni Yusnaini, MKep dan Devi Annisa Marpaung, S.Pd., M.Hum.
Menurut LLDIKTI Wilayah XIII, penghargaan diberikan kepada perguruan tinggi yang menunjukkan capaian unggul dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, meliputi pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta inovasi, kerja sama, kehumasan, dan kualitas sumber daya manusia.
Dalam sambutannya, Dr. Rizal Munadi menekankan pentingnya sinergi antara badan penyelenggara (yayasan) dan pimpinan perguruan tinggi untuk bersama-sama meningkatkan Indikator Kinerja Utama (IKU) secara berkelanjutan.
Sementara itu, narasumber nasional yang hadir dalam kegiatan tersebut, Prof. Dr. Kadarsah Suryadi, Rektor Universitas Trisakti yang juga pernah menjabat Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB), menyampaikan bahwa perguruan tinggi saat ini harus memiliki visi sebagai Entrepreneur University dalam menghadapi tren global.
Ia menjelaskan terdapat tiga indikator kinerja utama dalam konsep Entrepreneur University, yakni:
1.Keunggulan dalam Pembelajaran, yang menghasilkan profesional, birokrat, dan politisi;
2.Keunggulan dalam Riset, yang melahirkan saintis dan peneliti;
3.Keunggulan dalam Inovasi, yang menghasilkan entrepreneur, sociopreneur, technopreneur, dan startup.
Rektor UNH Kutacane, Assoc. Prof. Dr. Yohny Anwar, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas penghargaan yang diberikan. Ia menegaskan bahwa capaian tersebut tifak terlepas dari dukungan Yayasan dan merupakan hasil kerja kolektif seluruh civitas akademika UNH.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus menjaga dan meningkatkan mutu, kinerja, serta inovasi Universitas Nurul Hasanah Kutacane ke depan,” ujarnya.
Prestasi ini semakin memperkuat posisi UNH Kutacane sebagai salah satu perguruan tinggi swasta yang unggul dan kompetitif di Provinsi Aceh.
Mengaku Wartawan, Guru P3K SMKN 1 Alasa Talu Muzoi Beberkan Dugaan Pelecehan Seksual Siswinya Sendiri
Suaraakademis.Com.| Nias Utara _ Salah Seorang oknum guru P3K berinisial YZ mengaku wartawan, lalu beberkan dugaan pelecehan seksual siswinya sendiri melalui rilis berita yang hendak disajikan ke publik.
Memastikan informasi tersebut, beberapa awak media mendatangi Sekolah SMKN 1 Alasa Talu Muzoi, Rabu (12/2/2026).
Setiba disekolah, awak media bertemu langsung dengan Imrani Zebua, Pembantu Kepala Sekolah Kesiswaan.
Dihadapan awak media, Imrani Zebua menjelaskan bahwa isu yang beredar mengenai dugaan pelecehan seksual yang terjadi pada salah seorang siswinya ketika sedang mengikuti kegiatan Praktek Kerja Industri (Prakerin) di Kantor Camat pada Bulan Juli – Desember 2025, tidak bisa memvonis apakah itu benar atau tidak, namun sebagai guru; kami sudah berkoordinasi dengan pihak orang tua terduga korban pelecehan, dan juga kepada pihak kantor Camat Alasa.
Foto: wartawan dan wakil kepala sekolah SMK 1 Negeri Talu Mozei
Dalam rilisan oknum guru P3K YZ dan ngaku wartawan menuliskan dalam pesan whatsapp.
Terkait Kasus ini mulai terungkap setelah siswi yang di duga korban pelecehan seksual sering tidak hadir sekolah dengan alasan sakit. maka, guru Bimbingan Konseling bersama Wakasek kesiswaan memanggil korban dengan cara metode menyemakati siswa untuk selalu aktif sekolah namun korban menangis dan akhirnya terbuka dan jujur mengatakan kami sebenarnya mau datang ke sekolah tapi kami merasa terbeban dan kami tidak punya harapan masa depan lagi karena kami sudah di hancurkan oleh oknum pegawai kantor camat diduga PH. dengan berbagai macam rayuan iming-iming mereka lakukan.
Sambung korban menyatakan setelah hal ini terjadi, kami merasa serba salah beritahu orang tua takut di marahi dan diberhentikan sekolah sehingga apa yang kami alami ini sangat membuat hati kami terbeban mau seperti gimana hidup kami ini. Cetus nya YZ oknum guru P3K dan mengaku wartawan , melalui pesan singkat whatsapp
(Redaksi)
Suara akademis. Com. | Pekanbaru – Perkara Nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr yang menyidangkan kasus kriminalisasi aktivis Jekson Sihombing di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 10 Februari 2026 menjadi sorotan publik. Pasalnya dalam sidang tersebut, enam Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Riau mangkir alias tidak hadir tanpa alasan sah dan tanpa penunjukan pengganti.
Ketidakhadiran ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pelanggaran serius terhadap hukum acara pidana, asas fair trial, dan hak terdakwa atas peradilan cepat. Nama-nama JPU yang absen dan harus diusut adalah Rama Eka Darman, Marthyn Luther, Edy Prabudy, Mutiara Sandhy Putri, Muhammad Habibi, dan Edhie Juniadi Zarly. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Jonson Parancis sebagai Hakim Ketua, serta Sugeng Harsoyo dan Refi Damayanti sebagai Hakim Anggota, diminta untuk menegur keras para JPU yang melanggar hukum ini.
Berdasarkan resume hasil persidangan pada Selasa, 10 Februari 2026, kemarin, penasehat hukum Jekson Sihombing, Advokat Padil Saputra, S.H., M.H., menyampaikan kekecewaannya atas sikap dan perilaku JPU yang dinilainya tidak professional dan melecehkan pengadilan. Wilson Lalengke, tokoh HAM internasional Indonesia yang mengawal kasus ini bahkan mengecam keras tingkah laku para jaksa tersebut dengan mengatakan bahwa para JPU itu sebagai pengkhianat hukum dan keadilan.
“Tinggkah-pola JPU yang mangkir dari persidangan adalah pengkhianatan terhadap hukum dan keadilan, mereka secara brutal merampas hak Jekson Sihombing sebagai warga negara atas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya murah,” tegas Wilson Lalengke mengungkapkan kekecewaannya, Rabu, 11 Februari 2026, sambil menekankan agar pimpinan Kejaksaan Agung mengambil tindakan tegas terhadap para jaksa yang tidak professional dan makan gaji buta itu.
*Pelanggaran Hukum yang Terjadi*
Merujuk pada UU Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, ketidakhadiran JPU bertentangan dan melanggar sejumlah pasal dalam KUHAP ini. Pertama, Pasal 201 KUHAP baru mewajibkan kehadiran Penuntut Umum pada hari sidang. Kedua, Pasal 65 dalam KUHAP yang sama menegaskan fungsi penuntutan mencakup kewajiban aktif hadir di persidangan. Ketiga, Pasal 252 KUHAP baru mewajibkan penunjukan pengganti jika JPU berhalangan, dalam waktu paling lama satu hari.
Sementara itu, Pasal 202 KUHAP baru menegaskan adanya kewajiban pengadilan membuka sidang pada hari yang ditetapkan, dengan konsekuensi “batal demi hukum” jika tidak dipenuhi. Yang oleh karena itu, ketidakhadiran JPU tanpa alasan sah dan tanpa pengganti jelas melanggar norma hukum yang bersifat imperative dan harus dinilai sebagai sebuah pembangkangan terhadap proses persidangan.
“Jaksa yang mangkir dari persidangan tanpa alasan sah bukan hanya sebuah kelalaian, tetapi telah mencederai integritas lembaga penegak hukum, dan harus dipandang sebagai pembangkangan terhadap proses hukum yang adil dan beradab,” sebut Wilson Lalengke.
Lulusan pasca sarjana bidang Etika Global dari Universitas Birmingham, Inggris, itu juga mengatakan bahwa pelangggaran hukum yang dilakukan penegak hukum akan menggerogoti kepercayaan rakyat terhadap pengadilan. “Jika aparat penegak hukum sendiri melanggar hukum, bagaimana rakyat bisa percaya pada sistem peradilan? Ini adalah wajah buruk negara hukum kita. Kejaksaan harus segera menindak tegas para JPU yang absen, karena kelalaian ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan pelanggaran etik dan moral,” sebut Wilson Lalengke geram.
*Pesan Filosofis untuk JPU*
Kasus mangkirnya JPU dari persidangan ini dapat dibaca melalui prinsip-prinsip moralitas yang dikemukakan para pemikir besar dunia. Filsuf Yunani kuno, Plato (428–347 SM) dalam _Republic_ menekankan bahwa keadilan adalah menempatkan setiap orang sesuai dengan perannya. Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Riau yang absen tanpa alasan sah jelas tidak menjalankan perannya; hal itu tidak saja melanggar prinsip keadilan tapi juga merupakan sebuah sikap dan perilaku amoral.
Melalui prinsip imperatif kategoris, Immanuel Kant (1724-1804) menegaskan bahwa tindakan yang memiliki nilai moral adalah perbuatan yang harus bisa dijadikan prinsip secara universal. Jika ketidakhadiran tanpa alasan sah dijadikan prinsip, maka seluruh sistem peradilan akan runtuh, yang oleh karena itu, penganut Kantianisme memandang mangkirnya JPU di persidangan sebagai hal yang tidak bermoral dan memalukan.
Lebih tegas lagi, Filsuf John Locke (1632-1794) dari Inggris menekankan tentang kontrak sosial antara rakyat dan pemerintah. Ketika aparat hukum, dalam hal ini enam JPU dari Kejati Riau, melanggar kewajiban, maka secara otomatis kontrak sosial itu hancur, dan legitimasi negara dipertanyakan. Jika pelanggaran hukum oleh aparat hukum semacam ini terjadi secara masif dan menjadi kebiasaan, dapat dipastikan negara Indonesia akan bubar karena kontrak sosialnya telah gugur.
Untuk menanggulangi kasus JPU mangkir dari pengadilan, Montesquieu (1689-1755), mengingatkan agar kekuasaan harus diawasi dengan ketat oleh kekuasaan lain. Ketidakhadiran JPU di PN Pekanbaru Selasa kemarin menunjukkan lemahnya pengawasan internal Kejaksaan, sehingga kekuasaan aparat menjadi tirani (semena-mena) terhadap aktivis Jekson Sihombing.
Padahal, Filsuf Romawi kuno, Cicero (106-43 SM), lebih 2000 tahun lampau telah mengingatkan bahwa _“Salus populi suprema lex esto”_ – kesejahteraan dan atau kepentingan rakyat adalah hukum tertinggi. Ketika hukum tidak dijalankan dengan benar, kesejahteraan dan kepentingan rakyat terabaikan, itu berarti aparat yang melalaikannya telah melakukan kesalahan berat dan harus ditindak tegas.
*Implikasi terhadap Hak Jekson Sihombing*
Ketidakhadiran JPU di persidangan saat jadwal sidang yang telah disepakati bersama berdampak langsung pada beberapa hak Jekson Sihombing. Pertama, pengadilan melanggar hak atas peradilan cepat karena sidang harus tertunda. Kedua, hak atas kepastian hukum Jekson Sihombing terabaikan karena proses persidangan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dan ketiga, hak atas perlakuan adil terhadap Jekson dicederai dan menjadi korban kelalaian aparat.
“Rakyat yang diajukan ke meja hijau tidak boleh menanggung akibat dari kelalaian JPU. Karena Jekson dalam status ditahan, maka penundaan sidang adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia aktivis itu. Negara tidak boleh membiarkan hal ini terjadi,” jelas Wilson Lalengke dan meminta agar keenam JPU itu diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Ketidakhadiran JPU tanpa alasan sah juga berpotensi melanggar kode etik dan disiplin jaksa. Sebagai pejabat publik yang biaya hidup dan celana dalam anak-istrinya dibelikan oleh rakyat, jaksa wajib menjalankan tugas dengan profesional dan bertanggung jawab. Kelalaian JPU di Riau ini menunjukkan adanya krisis integritas di tubuh Kejaksaan.
“Jaksa yang absen tanpa alasan sah harus diperiksa oleh Komisi Kejaksaan. Jika terbukti lalai, mereka harus diberi sanksi tegas. Jangan biarkan kelalaian ini menjadi budaya. Jika dibiarkan, maka keadilan akan terus dikorbankan,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.
*Seruan untuk Reformasi Kejaksaan*
Kasus JPU mangkir dari persidangan di PN Pekanbaru itu bukanlah sebuah kasus tunggal. Perilaku jaksa yang semau-gue di berbagai daerah dalam menjalankan tugasnya merupakan fenomena umum yang amat merugikan rakyat, termasuk merugikan keuangan negara. Oleh sebab itu, kasus ini harus menjadi momentum untuk mereformasi Kejaksaan.
Beberapa langkah mendesak wajib diterapkan, yakni pengawasan internal harus diperkuat agar jaksa tidak bisa seenaknya mangkir atau absen dari jadwal sidang. Pengawas internal dan eksternal kejaksaan harus memberikan sanksi tegas kepada jaksa yang melanggar kewajiban. Juga, Kejaksaan Agung wajib memberlakukan sistim transparansi publik semaksimal mungkin agar masyarakat bisa ikut mengawasi jalannya proses hukum di setiap persidangan.
“Kejaksaan tidak boleh menjadi lembaga yang tertutup dan kebal hukum. Jika jaksa melanggar, mereka harus dihukum. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparat penegak hukum itu sendiri,” jelas Wilson Lalengke menutup pernyataannya. (TIM/Red)
PETI di Sungai Barito: Kejahatan Lingkungan yang Dibungkus Atas Nama Rakyat
Suaraakademi.com.|Barsel,Kalimatan Tegah – Fenomena Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, telah menimbulkan keresahan besar di masyarakat. Aktivitas ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga kejahatan lingkungan yang merusak ekosistem sungai, mengganggu mata pencaharian nelayan, dan mengancam keberlanjutan hidup masyarakat sekitar.
Ironisnya, praktik ilegal ini justru dilindungi oleh aparat penegak hukum. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa setiap unit tambang membayar Rp3 juta per bulan kepada oknum polisi, dengan total sekitar 500 unit. Artinya, ada aliran dana sekitar Rp1,5 miliar per bulan yang masuk ke kantong aparat.
Wilson Lalengke, aktivis HAM, lingkungan, dan pengamat hukum, saat menerima pengaduan warga melalui jaringan teleponnya, mengecam keras praktik PETI ini. “PETI di Sungai Barito adalah kejahatan lingkungan yang dilindungi aparat. Polisi yang seharusnya menjaga hukum justru menjadi beking kejahatan. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini pengkhianatan terhadap rakyat dan alam,” ujarnya, Rabu, 11 Februari 2026.
*Dampak Lingkungan dan Sosial*
PETI di Sungai Barito telah menyebabkan air sungai keruh, hasil tangkapan ikan nelayan yang menyandarkan hidupnya dari sungai ini menurun drastis, dan ekosistem air rusak. Longsor di pinggiran sungai juga terjadi akibat pengerukan liar yang tidak terkendali.
Seorang warga, Ali Barito, dengan nada kecewa mengatakan bahwa aparat hukum menolak disalahkan dengan alasan kepentingan masyarakat yang mencari hidup dari PETI di Sungai Barito. “Yang dijual nama masyarakat, yang kena dampak lingkungan juga masyarakat, tetapi yang dapat duitnya polisi,” kata Ali Barito.
Mengatasnamakan masyarakat untuk menjustifikasi perusakan lingkungan adalah kebohongan besar. Faktanya, hanya segelintir orang yang menikmati keuntungan, sementara rakyat banyak menderita. Berdasarkan data lapangan, hanya 500 warga pelaku PETI atau sekitar 0,03% penduduk Barito Selatan yang mendapatkan manfaat dari aktivitas illegal tersebut.
“Namun, anehnya aparat tidak menindak dan menutup kegiatan penambangan ini dengan mengatasnamakan seluruh masyarakat. Ini adalah bentuk manipulasi publik oleh aparat penegak hukum. Mayoritas rakyat justru menjadi korban, bukan pelaku,” tambah Ali Barito.
Selain mengecam keras kegiatan PETI dan sikap aparat yang justru menangguk keuntungan dari kegiatan yang melanggar hukum ini, Wilson Lalengke juga meminta agar Pemerintah, baik pusat mampun daerah, segera turun tangan menangani aktivitas di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) tersebut. “Pemerintah pusat maupun daerah harus segera turun tangan, jika tidak, Sungai Barito akan menjadi kuburan ekosistem,” tutur lulusan pasca sarjana bidang Etika Terapan dari Universitas Utrecht (Belanda) dan Universitas Linkoping (Swedia) itu.
Wilson juga menyoroti keberanian media lokal yang bungkam menyaksikan kebobrokan para pelaku PETI dan aparat hukum setempat. “Ketika media tidak berani menulis karena ancaman, itu tanda bahwa demokrasi kita sedang sakit. Aparat yang seharusnya melindungi rakyat justru menebar teror. Ini adalah wajah gelap negara hukum,” beber alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.
*Dimensi Filosofis Kasus PETI dan Sikap Aparat*
Kasus PETI di Sungai Barito dapat diteropong melalui lensa pemikiran para filsuf besar. Plato (428–347 SM) misalnya, dalam _Republic_ menekankan bahwa keadilan adalah menempatkan setiap orang sesuai dengan perannya. Polisi yang seharusnya menjaga hukum justru menjadi pelindung kejahatan, jelas sikap diam mereka itu melanggar prinsip keadilan.
Bagi Imannuel Kant (1724-1804) melalui imperatif kategoris-nya, tindakan yang bermoral adalah perilaku yang harus bisa dijadikan prinsip secara universal. Jika aparat melindungi kejahatan demi keuntungan pribadi, tentunya sikap dan perilaku semacam ini tidak bisa dijadikan prinsip universal. Jadi, sikap diam aparat hukum di Barito Selatan merupakan tindakan tidak bermoral yang harus ditindak tegas.
Sementara itu, John Locke (1632-1794) yang menekankan kontrak sosial antara rakyat dan pemerintah melihat segala tindakan aparat dan pemerintah yang mengambil hak rakyat, serta tidak melindungi masyarakat dan lingkungan hidup warganya adalah sebuah pelanggaran. Ketika aparat Barito Selatan justru merampas hak rakyat dan merusak lingkungan, maka kesepakatan atau kontrak sosial antara rakyat dan pemerintah hancur.
Dalam hal aparat tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, Montesquieu (1689-1755) mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap kekuasaan oleh kekuasaan lain. Kasus PETI dan diamnya aparat hukum di Barito Selatan ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal, menyebabkan aparat menjadi tirani terhadap rakyat.
Padahal menurut Filsuf Yunani kuno, Aristoteles (384-322 SM), tujuan politik adalah mencapai _eudaimonia_ (kesejahteraan bersama). Bagi guru Alexander The Great itu, PETI yang merusak lingkungan demi keuntungan segelintir orang jelas bertentangan dengan tujuan politik yang luhur.
*Seruan untuk Pemerintah*
Wilson Lalengke mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera bertindak. “Presiden, Kapolri, Gubernur, dan Bupati harus turun tangan. Jangan biarkan Sungai Barito menjadi simbol kegagalan negara dalam melindungi rakyat dan lingkungan. Jika aparat lokal sudah terlibat, maka Mabes Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup harus mengambil alih,” serunya melalui pernyataan pers yang dikirimkan ke ratusan media se-tanah air.
Tokoh HAM internasional dari Indonesia itu menekankan bahwa pengelolaan tambang rakyat harus dilakukan secara legal dan berkelanjutan, serta untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia. “Kalau memang ada kebutuhan ekonomi, pemerintah harus mengatur dengan izin resmi, teknologi ramah lingkungan, dan pengawasan ketat. Jangan biarkan rakyat dijadikan tameng untuk kepentingan mafia tambang,” ucapnya menyarankan.
Kasus PETI di Sungai Barito adalah cermin dari kerusakan moral dan kelemahan institusi hukum. Seperti kata Filsuf Romawi, Cicero (106-43 SM), _“Salus populi suprema lex esto”_ – kesejahteraan dan/atau kepentingan rakyat adalah hukum tertinggi. Jika hukum justru melindungi kejahatan dan mengeliminasi kepentingan masyarakat, maka negara kehilangan legitimasi.
Wilson Lalengke selanjutnya menutup komentarnya dengan mengatakan kegelisahannya tentang bahaya keutuhan bangsa dan negara jika pemerintah gagal menangani sejumlah persoalan lingkungan di berbagai tempat, termasuk di Barsel. “PETI di Sungai Barito bukan sekadar masalah lokal, ini adalah potret bagaimana negara gagal menegakkan hukum. Jika pemerintah tidak segera bertindak, rakyat akan kehilangan kepercayaan, dan itu lebih berbahaya daripada kerusakan sungai,” sebut dia. (TIM/Red)
Suaraakademis.com|Manado – Kasus kehilangan mobil Toyota Fortuner milik AKP (Purn) Saleh Paramata di Minahasa, Sulawesi Utara, menjadi sorotan publik. Ironisnya, pelaku pencurian adalah seorang anggota polisi aktif, Briptu Chlifen Bawulele, yang berdinas di Polsek Toulimambor.
Laporan resmi telah diajukan ke Polres Minahasa, Polda Sulawesi Utara, bahkan Mabes Polri dan Divpropam Polri. Namun, hingga tiga bulan berlalu, kasus ini tidak menunjukkan perkembangan berarti. Mobil raib, pelaku masih bebas, dan institusi kepolisian seakan bungkam.
Untuk diketahui, mobil Toyota Fortuner GR tahun 2021 milik Saleh Paramata dibeli dengan sistem cicilan, menggunakan pinjaman bank dengan jaminan SK pensiun. Total cicilan yang telah dibayar mencapai lebih dari Rp. 600 juta, dengan rincian down payment sebesar Rp. 147.776.000,- dan cicilan Rp. 9.861.000,- per bulan, yang sudah dicicil sebanyak 46 bulan. Tragisnya, mobil tersebut dicuri di halaman kantor polisi oleh oknum polisi yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.
Ketika mobil sempat ditemukan, pelaku sedang membawanya ke bengkel untuk mengganti warna body, sementara plat nomor polisi telah diganti. Mobil kemudian ditarik ke Polres Minahasa sebagai barang bukti. Namun, secara mengejutkan, mobil kembali raib dari parkiran Polres Minahasa ketika Saleh sedang makan siang di kompleks Polres itu. Pelaku yang sama menghilang bersama mobil tersebut tanpa upaya pencegahan dari aparat yang berjaga di Mapolres ini.
*Kritik Keras Wilson Lalengke*
Ketika sang pensiunan polisi yang notabene sudah mengabdi selama 38 tahun, Saleh Paratama, mengadukan nasib buruk yang dideritanya kepada Wilson Lalengke, tokoh pers nasional yang dikenal sangat getol mengkritisi perilaku aparat polisi ini melontarkan komentar keras. Dia mengatakan bahwa kasus ini adalah bukti nyata bahwa Polri sedang sakit kronis yang sangat parah.
“Bagaimana mungkin seorang polisi mencuri mobil seniornya sendiri di kantor polisi, lalu tetap bebas berdinas dan digaji dari uang rakyat? Lebih bangsat lagi, walau sudah dilaporkan ke polisi, kasusnya seakan didiamkan. Ini bukan sekadar pencurian, ini penghinaan terhadap hukum dan keadilan oleh aparat hukum. Halo Listyo Sigit Prabowo, inikah aparatmu yang engkau banggakan hingga titik darah penghabisan?” demikian dikatakan Wilson Lalengke dengan nada sinis, Selasa, 10 Februari 2026.
Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu justru menduga mobil milik Saleh Paratama telah dijual dan uangnya disetorkan ke atasannya. “Saya menduga kuat mobil itu sudah dijual, dan uangnya disetorkan ke oknum pimpinan di internal kepolisian. Bisa ke pimpinan di Polsek, di Polres, Polda, bahkan Mabes Polri. Parahnya lagi, negara melalui Presiden terlihat tidak berdaya membenahi lembaga penegak hukum yang bandel ini,” sebut Wilson Lalengke.
*Dimensi Filosofis Penjahat Berseragam Polisi*
Kasus ini hakekatnya bukan hanya soal kehilangan mobil, tetapi juga soal runtuhnya moralitas aparat penegak hukum. Plato (428–347 SM) dalam tulisannya _The Republic_ menekankan bahwa keadilan adalah menempatkan setiap orang sesuai dengan perannya. Polisi bernama Briptu Chlifen Bawulele yang seharusnya menjaga keamanan justru menjadi pencuri, jelas melanggar prinsip keadilan.
Filsuf Jerman, Immanuel Kant (1724-1804) melalui imperatif kategoris-nya menegaskan bahwa sebuah tindakan dinilai bermoral jika perilaku tersebut bisa dijadikan prinsip secara universal. Jika polisi mencuri, apakah tindakan itu bisa dijadikan prinsip universal? Tentu tidak, sehingga apa yang telah dilakukan oleh polisi bernama Briptu Chlifen Bawulele ini jelas tidak bermoral.
“Termasuk aparat hukum yang mendiamkan kasus ini adalah orang-orang yang tidak bermoral,” tegas Wilson Lalengke.
Sementara itu, filsuf lainnya dari Inggris John Locke (1632-1794) menekankan tentang kontrak sosial antara rakyat dan pemerintah sebagai komitmen bernegara bagi suatu bangsa. Polisi digaji dari uang rakyat untuk melindungi rakyat. Ketika polisi justru merampas hak rakyat, kontrak sosial itu secara otomatis hancur atau gugur.
Demikian juga, Montesquieu (Baron de La Brede et de Montesquieu, 1689-1755) mengingatkan bahwa kekuasaan harus diawasi oleh kekuasaan lain. Kasus pencurian mobil oleh aparat polisi bejat ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal Polri, sehingga kekuasaan aparat menjadi tirani terhadap rakyat.
*Ketidakadilan yang Nyata*
Jika masyarakat biasa melakukan penggelapan atau pencurian, kata Wilson Lalengke, polisi biasanya sigap menangkap pelaku, bahkan dalam banyak kasus tidak perlu didahului laporan polisi. Namun, ketika pelakunya polisi, institusi seakan lumpuh. Hal ini menunjukkan adanya standar sesuka-hati dalam penegakan hukum oleh Polri.
“Polri sekarang edan tenan. Seniornya sendiri diembat, barang bukti hilang, pelaku bebas. Kalau rakyat kecil mencuri ayam, langsung ditangkap. Tapi kalau polisi mencuri mobil ratusan juta, kasusnya menguap. Ini penghinaan terhadap rasa keadilan masyarakat,” ujar Wilson Lalengke geram.
Kasus ini, bersama ribuan kasus kriminal lainnya yang dilakukan polisi, harus menjadi momentum untuk mereformasi Polri. Inspektorat dan Divpropam Polri harus segera turun tangan, bukan sekadar menerima laporan online dan mengunci diri di dalam ruangan kantor berkode dan berpengawas untuk menghindari tanggung jawab. Kapolri harus menunjukkan komitmen nyata dengan menindak tegas oknum yang terlibat. Juga, DPR dan Presiden tidak boleh diam.
Reformasi kepolisian harus dilakukan secara serius dan segera. Semakin banyak kasus kriminal yang dilakukan aparat Polri akan memicu ketidakpercayaan rakyat terhadap negara, yang pada akhirnya akan menimbulkan gelombang pemberontakan dimana-mana.
Kasus polisi mencuri mobil milik mantan polisi di kantor polisi ini adalah potret paling buruk penegakan hukum di Indonesia. Polisi yang seharusnya menjadi pelindung justru menjadi ancaman. Seperti kata Filsuf Romawi, Cicero (106-43 SM), _“The welfare of the people is the highest law.”_ Jika hukum tidak lagi melindungi kepentingan rakyat, maka hukum itu kehilangan makna dan manfaatnya.
Kasus pencurian mobil milik AKP (Purn) Saleh Paramata oleh oknum polisi aktif di kantor polisi dan didiamkan oleh polisi adalah tragedi hukum dan moral. Ia menunjukkan bagaimana aparat bisa berubah menjadi predator, sementara institusi penegak hukum gagal menjalankan fungsi pengawasan internalnya. Wilson Lalengke kemudian menutup komentarnya dengan nada getir sambil mengutip pendapat umum: lapor kehilangan seekor kambing ke kantor polisi, malahan pelapor kehilangan sepuluh ekor kerbau.
“Kalau menunggu polisi menyelesaikan kasus ini, mungkin Pak Saleh harus menjual rumah dulu baru mereka mau bergerak. Polri terlihat sudah menjadi lembaga paling brengsek, tidak lagi layak disebut lembaga penegak hukum,” cetusnya penuh kekecewaan.
Tokoh HAM internasional Indonesia itu dengan tegas mengutuk tindakan kriminal Briptu Chlifen Bawulele yang disebutnya sebagai bentuk pengkhianatan terhadap tugas dan fungsinya sebagai aparat hukum. Dalam perspektif filosofis, kasus tersebut adalah bukti runtuhnya kontrak sosial, hilangnya moralitas, dan gagalnya pengawasan di internal kekuasaan. Jika kasus ini tidak segera ditangani, maka kepercayaan rakyat terhadap Polri akan semakin hancur. Dan ketika rakyat tidak lagi percaya pada hukum, maka negara berada di ambang kehancuran. (TIM/Red)
DELI SERDANG | Suaraakademis.com – Aksi saling klaim dan saling pasang plang yang sempat terjadi pada pertengahan September 2025,antara pihak PTPN IV Regional 2 dengan Pihak Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Deli Serdang sepertinya akan kembali memanas.
Adapun objek yang dipersoalkan berupa lahan dan rumah panggung berciri khas Melayu peninggalan kolonial Belanda yang berada Di Desa Pagar Merbau I Kecamatan Pagar Merbau dan sudah ditetapkan sebagai situs cagar budaya “Rumah Datok Ong” oleh Disbudporapar Kabupaten Deli Serdang namun lahan dan rumah tersebut masih berstatus HGU PTPN IV Regional 2.
Meski telah dilakukan pertemuan dalam rangka klarifikasi oleh kedua pihak pada tanggal 22-09-2025, dimana pihak PTPN IV Regional 2 menyatakan tidak keberatan jika rumah tersebut akan dijadikan situs cagar budaya tetapi harus melalui proses legalitas,namun diperkirakan prosesnya tidak akan berjalan mulus dikarenakan masih adanya conflict of interest dari berbagai pihak.
Informasi terbaru yang didapat oleh awak media, adanya Surat Keterangan tanah yang diduga dibuat oleh Kepala Desa Pagar Merbau I “NA” dengan nomor surat 100/2006/PM.I/II/2024 tertanggal 22 februari 2024 yang isinya terkait lahan dari rumah yang akan dijadikan situs cagar budaya.
Diduga Kades Pagar Merbau I Kongkalikong bersama BS anak menantu dari T.Hidayat (Datok Ong) sengaja membuat Surat Keterangan yang tidak sesuai fakta,mengubah status tanah HGU PTPN IV Regional 2 menjadi tanah eks.HGU agar bisa dikuasai/dimiliki secara pribadi.Atas dasar Surat Keterangan tersebut bahkan BS bersama istrinya telah mengajukan permohonan masuk dalam daftar nominatif calon penerima tanah lahan eks HGU kepada Gubernur Sumut melalui surat tertanggal 4 Maret 2024.
Terkait hal ini,awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kades Pagar Merbau I via WhatsApp nomor 08537353xxxx pada tanggal 09-02-2026, namun sampai dengan saat ini yang bersangkutan tidak dapat di hubungi dan tidak menjawab pesan singkat dari awak media.Kades terkesan menghindari konfirmasi.
Manager PTPN IV Regional 2 kebun Tanjung Garbus Zulfahmi saat dikonfirmasi awak media merasa terkejut dengan adanya surat keterangan dari Kades Pagar Merbau I.Zulfahmi mempertanyakan atas dasar apa Kades Pagar Merbau I membuat Surat Keterangan yang secara implisit menyatakan lahan tersebut merupakan lahan eks HGU.
Zulfahmi menegaskan bahwa lahan yang disebutkan didalam Surat Keterangan Kades Pagar Merbau I seluas 8028,47 meter persegi sebagian besar masih dalam penguasaan PTPN IV Regional 2 Kebun Tanjung Garbus terdaftar didalam HGU no.105.Untuk langkah tindak lanjut dengan adanya surat keterangan dari Kades Pagar Merbau I, Zulfahmi akan segera berkoordinasi dengan pihak pimpinan perusahaan.
Wakidi mantan Kepala Desa Pagar Merbau I menjabat dari tahun 1994 sampai 2008 turut memberikan tanggapan terkait adanya surat keterangan dari Kades Pagar Merbau I “NA”, Wakidi yang juga merupakan bagian dari Panitia Tim 9 (H.Ahmad Nur cs) yang sejak awal turut berjuang dalam pembebasan lahan eks HGU seluas 18,5 hektar merasa keberatan dengan apa yang dilakukan oleh kades Pagar Merbau I.
Wakidi menuturkan bahwa dengan adanya surat tersebut secara implisit Kades Pagar Merbau I telah memberikan legitimasi kepada BS dan istrinya untuk menguasai lahan seluas 8028,47 meter persegi yang sebagiannya merupakan lahan eks HGU PTP IX yang selama ini digarap dan diusahai oleh pihaknya tanpa terputus.Dalam hal ini Wakidi merasa dirugikan.
Wakidi kembali menuturkan meski telah ditetapkan lahan tersebut menjadi lahan eks HGU berdasarkan SK.BPN No.42 Tahun 2002,namun diatas tanah tersebut masih terdapat tanaman kelapa sawit produktif yang masih terus dikuasai dan di usahai oleh pihak perkebunan sampai dengan tahun 2023.
“Baru pada tahun 2023 dilakukan replanting terhadap tanaman sawit tersebut,dan sejak saat itu lahan ini saya dan pak Soliadi usahai/kuasai tanpa terputus”terang Wakidi.
Wakidi menegaskan bahwa Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh kades Pagar Merbaui I tidak sesuai fakta dan merupakan keterangan palsu.Untuk itu Wakidi segera meminta penjelasan kepada kades NA dan jika perlu Wakidi akan membawa persoalan ini kerana hukum.
TAPANULI SELATAN | Suaraakademis.com – Pengungkapan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja gencar dilakukan polres Tapanuli Selatan Minggu (08-02-2026) sekira pukul 19.30 Wib di Lk. III Kelurahan Simatorkis Kecamatan Angkola Barat Kabupaten Tapanuli Selatan tepatnya dikebun salak milik Hakim Pakpahan
Pelaku antara lain :
1. Himpun Kanasta(32) warga desa Pargumbangan Kecamatan Angkola Muara Tais Kabupaten Tapanuli Selatan
2. . Andi Riswan (40) warga desa Bataan I Kecamatan Bataan Kabupaten Mandailing Natal dan Desa Pangaribuan Kecamatan Angkola Muara Tais Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan AKP IR Sitompul SH,MH., kepada awak media menjelaskan Minggu 8 februari 2026, “Pada hari Minggu tanggal 8 Februari 2026 sekira pukul 15.00 Wib Personil Satresnarkoba Polres Tapsel mendapat informasi tentang maraknya peredaran narkotika jenis Ganja di Kelurahan Simatorkis Kecamatan Angkola Barat Kabupaten Tapanuli Selatan”.
“Kemudian Personil Satresnarkoba Polres Tapsel berangkat menuju ketempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan dimana sekira pukul 19.30 Wib Personil Satresnarkoba Polres Tapsel melihat 1 (satu) orang laki-laki yang mencurigakan mengenderai sepeda motor dan pada saat hendak didekatin laki-laki tersebut langsung melarikan diri”.
“Selanjutnya Personil Satresnarkoba Polres Tapsel langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan laki-laki tersebut yang mengaku bernama Himpun Kanasta”.
“Setelah Himpun Kanasta berhasil diamankan Personil Satresnarkoba Polres Tapsel membawa kembali Himpun Kanasta ketempat semula dan melakukan pemeriksaan dimana dari sepeda motor milik Himpun Kanasta ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik assoy warna merah yang didalamnya ditemukan : 1 (satu) bungkus / Bal yang diduga berisikan Ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat dan 1 (satu) ikat yang diduga Ganja”.
“Kemudian dipertanyakan kembali kepada Himpun Kanasta dimana ianya menyimpan Ganja lainnya lalu Himpun Kanasta menunjukan dimana ianya menyimpan Ganja lainnya di sebuah lemari kulkas yang sudah tidak terpakai berisikan berupa 1 (satu) bungkus plastik warna putih yang berisi 1 (satu) bungkus yang diduga berisikan Ganja dibalut dengan plastik assoy warna Biru” jelas Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan.
Lanjut Kasat, “Setelah barang bukti berhasil disita kemudian Personil Satresnarkoba Polres Tapsel melakukan introgasi di TKP, Himpun Kanasta menjelaskan bahwa dirinya memperoleh ganja tersebut dari Kabupaten Mandailing Natal, dimana Himpun Kanasta menyuruh temannya yang bernama Andi Riswan untuk menjemput Ganja tersebut sebanyak 3 (tiga) Kg dengan memberikan upah sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah)”.
“Dari keterangan Himpun Kanasta menerangkan bahwa masih ada 1 (satu) Kg Ganja lagi yang disimpan pada Andi Riswan. Berdasarkan keterangan Himpun Kanasta kemudian Personil Satresnarkoba Polres Tapsel menuju kerumah Andi Riswan yang berada di Desa Pangaribuan Kecamatan Angkola Muara Tais Kabupaten Tapanuli Selatan”.
“Sekira pukul 22.10 Wib berhasil diamankan Andi Riswan, selanjutnya didalam rumah tempat tinggal Andi Riswan dilakukan pemeriksaan dari lantai dapur rumah ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik assoy warna hitam yang diduga berisikan ganja dan dari kandang ayam ditemukan barang bukti 1 (satu) buah kotak (kardus) yang diduga berisikan ganja dibalut dengan daun pisang dan 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan ganja dari saku depan sebelah kiri” ungkap AKP IR Sitompul SH,MH.
Lanjutnya “Setelah dipertanyakan kembali terhadap Himpun Kanasta dan Andi Riswan mengakui bahwa Ganja tersbeut adalah benar milik berdua dan membenarkan bahwa Himpun Kanasta ada menyuruh Andi Riswan untuk menjemput Ganja di Kabupaten Mandailing Natal dan memberikan upah sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah)” pungkas Kasat.
Pelaku Himpun Kanasta dan Andi Riswan, berikut barang bukti tersebut dibawa ke SatResnarkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Barang bukti yang disita dari Himpun Kanasta
1. 1 (satu) bungkus plastik assoy warna merah yang didalamnya ditemukan :
2. 1 (satu) bungkus / Bal yang diduga berisikan ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat
3. 1 (satu) ikat yang diduga ganja
Berat keseluruhan yaitu seberat 1.070 (seribu tujuh puluh) Gram
2. 1 (satu) bungkus plastik warna putih yang berisi 1 (satu) bungkus yang diduga berisikan ganja yang dibalut dengan plastik assoy warna biru seberat 740 (tujuh ratus empat puluh) Gram
3. 1 (satu) unit handphone merk oppo warna biru
4. 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat wanra silver dengan nomor polisi BB 3364 HZ
Yang disita dari Andi Riswan antara lain :1. 1 (satu) bungkus plastik assoy warna hitam yang diduga berisikan ganja seberat 100 (seratus) Gram
2. 1 (satu) buah kotak (kardus) yang diduga berisikan ganja dibalut dengan daun pisang seberat 1.050 (seribu lima puluh) Gram
3. 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan ganja
4. Uang tunai sebesar Rp.142.000,- (seratus empat puluh dua ribu rupiah)
5. 2 (dua) lembar kertas pembungkus nasi warna coklat
Kasat Res.narkoba AKP I. R. SITOMPUL, SH, MH menjelaskan terhadap kedua pelaku diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) atau pasal 111 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tetang Narkotika Jo.UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Ancaman hukuman max. 20 tahun penjara dan denda kategori VI (2 Milyar)
Medan | Suaraakademis.com- Wakil Rektor I Universitas Deztron Indonesia (UDI) Medan, Nurcahaya Nainggolan, Ph.D, menghadiri Pameran Pendidikan Tinggi Wilayah I, Sumatera Utara yang berlangsung pada Selasa hingga Jumat, 9–12 Februari 2026, bertempat di Mall Manhattan Times Square, Jalan Gatot Subroto, Medan.
Keikutsertaan UDI yang di Pimpin oleh Rektor Dr.Marniati, S.E, M.Kes dalam pameran pendidikan tinggi dan lembaga pelatihan yang dirangkai dengan Ajang Kreasi Pelajar se-Sumatera ini bertujuan untuk menampilkan eksistensi dan daya saing UDI di dunia pendidikan tinggi Sumatera Utara.
Pada kesempatan tersebut, UDI turut mempromosikan berbagai keunggulan, salah satunya program Mobility Student, yang membuka peluang mahasiswa untuk memperoleh pengalaman akademik dan nonakademik di luar kampus bahkan luar daerah.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara, Prof. Drs. Saiful Anwar Matondang, M.A., Ph.D., yang menjabat untuk periode 2022–2026.
Dalam sambutannya, Wakil Rektor I UDI menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada LLDikti Wilayah I Sumatera Utara atas kesempatan yang diberikan kepada UDI untuk memperkenalkan institusinya kepada masyarakat luas.
“Terima kasih kepada LLDikti Wilayah I Sumatera Utara yang telah mengundang Universitas Deztron Indonesia sehingga kami dapat memperkenalkan UDI di kancah pendidikan tinggi,” ujar Nurcahaya.
Ia juga menegaskan bahwa UDI menyediakan kelas karyawan sebagai bentuk komitmen dalam memperluas akses pendidikan. Selain itu, UDI berada di bawah yayasan yang juga menaungi Universitas Ubudiyah Indonesia (UUI) di Provinsi Aceh yang telah berdiri selama lebih dari 20 tahun.
Universitas Ubudiyah Indonesia ( UUI ) saat ini diketahui memiliki jaringan kerja sama internasional, Bahkan terutama dalam program lanjut studi S2 dan magang ke luar negeri, yang menjadi nilai tambah bagi mahasiswa di lingkungan yayasan.
Citra pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang selama ini kerap dianggap ribet, bertele-tele, bahkan sarat praktik percaloan, tampaknya mulai terpatahkan. Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Binjai justru menunjukkan wajah baru pelayanan publik yang cepat, tegas, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.
Selasa (10/2/2026), salah seorang warga Kota Binjai, Raja Imanda, merasakan langsung kemudahan tersebut saat mengurus pembuatan SIM di kantor Satpas Polres Binjai.
Alih-alih dipersulit atau diputar-putar, Raja justru mengaku seluruh proses berjalan mulus tanpa hambatan.
“Prosesnya sangat lancar. Tidak ada dipersulit, tidak bertele-tele. Petugasnya ramah, mengayomi, dan sangat membantu,” ungkap Raja dengan nada puas.
Menurutnya, kunci utama kelancaran hanya satu: kelengkapan berkas. Selama persyaratan seperti surat kesehatan dan psikotes dipenuhi, seluruh tahapan dapat dilalui dengan cepat dan tertib.
Tak hanya itu, Raja juga menepis isu miring yang selama ini beredar terkait pengurusan SIM yang katanya rumit dan penuh calo.
“Rumor itu tidak terbukti. Semua tergantung kita sendiri. Jangan pakai calo. Ikuti prosedur resmi, pasti gampang,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, peserta yang benar-benar memahami aturan lalu lintas serta memiliki kemampuan berkendara dengan baik, dipastikan mampu melewati setiap tahapan ujian tanpa kendala berarti.
Pelayanan profesional yang ditunjukkan Satpas Polres Binjai ini menjadi bukti nyata bahwa reformasi birokrasi di tubuh Polri bukan sekadar slogan. Sistem yang transparan dan bersih dari praktik percaloan kini benar-benar dirasakan masyarakat.
Ditempat terpisah Kasat Lantas Binjai , AKP Indra J Girsang, S. Pd, M. Psi mengatakan, benar dalam pengurusan SIM tidak ribet dan tidak bertele-tele serta tidak memakan waktu yang lama, selagi berkas dilengkapi dan kesiapan diri untuk mengikuti tahap-tahap ujian.
Lanjut Kasat Lantas, apabila para peserta ujian memahami materi yang di ujikan serta mampu dan mahir dalam berkendara maka seluruh proses pengurusan SIM akan lancar tanpa hambatan.
“Hindarilah segala pengurusan melalui calo, kami sangat menolak keras terhadap praktik percaloan”, tegas AKP Indra J Girsang.
Dengan pelayanan cepat, prosedur jelas, dan sikap petugas yang humanis, Satpas Polres Binjai seolah mengirim pesan tegas: mengurus SIM sekarang tak perlu takut, tak perlu calo, dan tak perlu ribet.
Pelayanan prima bukan lagi janji — tapi sudah menjadi bukti. (Wan)
LUBUK PAKAM | Suaraakademis.com – Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan melantik tujuh Pengawas dan 402 Kepala Satuan Pendidikan (kepala sekolah) di Grha Bhineka Perkasa Jaya, Lubuk Pakam, Senin (9/2/2026).
Dalam amanatnya, Bupati menyampaikan, pelantikan tersebut merupakan bagian dari upaya pembenahan menyeluruh terhadap sistem pendidikan di Kabupaten Deli Serdang yang dinilai masih memiliki banyak persoalan mendasar.
Disebutkan, pelantikan kali ini merupakan yang kedua. Pada pelantikan sebelumnya, telah dilantik 58 kepala sekolah, dan masih ada sekitar 50 kepala sekolah lainnya yang masa tugasnya akan segera berakhir. Namun, karena sistem pendidikan yang belum tertata dengan baik, pelantikan dilakukan secara bertahap.
Pada pelantikan ini, sebanyak 31 orang dilantik sebagai kepala sekolah baru, sementara lebih dari 300 kepala sekolah lainnya merupakan hasil rotasi jabatan. Selain itu, Bupati juga memberhentikan 31 kepala sekolah karena berbagai pelanggaran.
“Kepala sekolah yang saya berhentikan adalah yang setiap tahun menunda pengembalian pajak dari penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kepala sekolah yang bermasalah dalam kegiatan revitalisasi tahun 2025, serta kepala sekolah yang memiliki konflik dengan murid, orang tua, dan lingkungan,” tegas Bupati.
Bupati mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap kondisi pendidikan saat ini. Ia bahkan menyatakan idealnya terdapat 200 kepala sekolah baru, namun karena kondisi yang ada, rotasi besar-besaran harus dilakukan.
Bupati memberikan ultimatum kepada seluruh kepala sekolah yang dilantik. Bupati akan melakukan evaluasi ketat selama enam bulan ke depan.
“Enam bulan dari hari ini, jika tidak ada perbaikan di sekolah Anda, bukan rotasi yang akan saya lakukan, tapi pemberhentian. Kepala sekolah itu adalah guru yang diberi tugas tambahan, bukan jabatan struktural. Kewenangan mutlak ada di kepala daerah” tegas Bupati.
Sejumlah indikator yang akan menjadi perhatian, antara lain kebersihan sekolah dan toilet, kedisiplinan siswa, pelaksanaan lagu Indonesia Raya, kemampuan akademik siswa sesuai jenjang, pemenuhan jam mengajar guru, serta pengelolaan dana BOS yang bersih dan transparan.
Bupati menyatakan, tidak akan mentolerir praktik pungutan liar (pungli) maupun dugaan suap dalam pengangkatan kepala sekolah.
“Di era saya dan Wakil Bupati, tidak ada bayaran untuk menjadi kepala sekolah. Jika ada pejabat atau oknum yang meminta uang, laporkan. Akan saya berhentikan saat itu juga,” pungkas Bupati.
Selain itu, seluruh kepala sekolah harus menegakkan disiplin dan membangun karakter siswa. Sebab, kecerdasan tanpa disiplin dan etika tidak akan membawa manfaat.
“Saya mau anak-anak Deli Serdang menjadi anak yang beretika dan disiplin. Pintar saja tidak cukup. Jangan sampai lulus SD belum bisa baca atau lulus SMP tidak bisa hitung matematika sederhana,” ucap Bupati mewanti-wanti.
Bupati juga menginstruksikan agar seluruh sekolah memasang spanduk besar di depan gerbang yang menyatakan, pendidikan di sekolah tersebut gratis dan tidak memungut biaya apa pun.
Dalam hal manajerial, kepala sekolah semestinya bersikap tegas terhadap guru, baik aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), maupun tenaga honorer.
Guru yang tidak disiplin dan tidak layak mengajar diminta untuk diberi penilaian kinerja yang objektif hingga pemutusan kontrak bila diperlukan.
“Negara ini tidak bisa dibangun oleh orang-orang yang hanya mau menikmati uang negara tapi tidak mau bekerja untuk rakyat. Kalau Anda membiarkan itu terjadi, Anda saya anggap bersubahat,” tegas Bupati.
Kembali disampaikan, jabatan harus dipertahankan dengan kinerja, bukan dengan pendekatan atau tekanan apa pun. Ia juga meminta seluruh kepala sekolah tidak takut menghadapi wartawan maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) selama bekerja sesuai aturan.
“Kerja yang benar, hadapi semua dengan terbuka. Jangan takut diberitakan. Sepanjang Anda berada di koridor yang benar, tidak ada yang perlu ditakuti,” imbaunya.
Pelantikan yang digelar turut dihadiri Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo SS; Sekretaris Daerah, Dedi Maswardy SSos MAP, para asisten, staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, dan undangan lainnya.
Aroma ketidakadilan kembali menyeruak dari balik tembok Lapas Klas I Medan. Gerakan Nasional Indonesia (GNI) Sumatera Utara melayangkan peringatan keras kepada pihak lembaga pemasyarakatan agar jangan berani memberikan Pembebasan Bersyarat (PB) kepada narapidana Samsul Tarigan.
Bagi GNI, nama Samsul Tarigan bukan sekadar warga binaan biasa. Ia adalah terpidana kasus penguasaan ilegal lahan PTPN II seluas 80 hektare di Sei Semayang, Binjai, yang merugikan negara hingga sekitar Rp41 miliar. Vonis kasasi Mahkamah Agung membuatnya harus mendekam selama 1 tahun 4 bulan penjara, setelah dieksekusi Kejari Binjai pada Agustus 2025 lalu.
Namun di mata publik, hukuman itu dinilai belum sebanding dengan rekam jejaknya. Sebelumnya, ia juga pernah menjadi buronan kasus penyerangan anggota polisi di barak narkoba miliknya. Ironisnya, sebelum masuk sel, ia masih tercatat sebagai Ketua DPD ormas besar di Sumut.
Aktivis GNI Sumut, Yudhi William, menegaskan pihaknya tidak ingin hukum kembali “tumpul ke atas”.
“Kami minta tegas, jangan sampai ada PB untuk Samsul Tarigan. Rasa keadilan masyarakat bisa hancur kalau napi dengan rekam jejak seperti itu diperlakukan istimewa,” tegasnya.
Kecurigaan publik bukan tanpa alasan. GNI menyoroti dugaan adanya perlakuan khusus di dalam lapas, mulai dari isu fasilitas mewah hingga komunikasi bebas dengan dunia luar. Kabar yang beredar menyebut ruang tahanannya diduga dilengkapi AC, TV, kulkas, bahkan telepon genggam.
Lebih mencengangkan lagi, beredar cerita bahwa ia masih bisa berkomunikasi lewat panggilan video dari dalam sel. Jika benar, kondisi itu jelas bertolak belakang dengan semangat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menekankan persamaan perlakuan bagi seluruh warga binaan.
“Kalau napi masih bisa ‘mengatur’ dari balik jeruji, ini namanya bukan pembinaan, tapi pembiaran,” sindir Yudhi.
Tak berhenti di situ, isu lain juga menyeruak. Samsul disebut-sebut diduga mulai membangun kembali bisnis hiburan malamnya setelah Diskotik Marcopolo dirobohkan tim gabungan Pemprov Sumut. Bahkan muncul dugaan ia menunggangi sejumlah aksi demo penutupan tempat hiburan malam di Langkat.
Warga menilai gerakan itu bukan moralitas, melainkan persaingan bisnis terselubung.
“Katanya mau ditutup semua, biar punya dia aja yang berdiri,” ujar seorang warga.
GNI pun mempertanyakan kelayakan Samsul untuk mendapat PB. Sesuai aturan, pembebasan bersyarat hanya diberikan kepada narapidana yang menunjukkan penyesalan, perubahan sikap, dan tidak lagi berpotensi mengulangi perbuatan pidana. Bagi mereka, indikator itu belum terlihat.
Sementara itu, Kalapas Klas I Medan Fonika Affandi membantah tegas seluruh isu tersebut. Ia menegaskan tidak ada fasilitas istimewa maupun perlakuan khusus.
“Kami tidak diskriminatif. Semua fasilitas sama sesuai standar. Informasi soal sakit atau PB juga tidak benar, dan sampai sekarang yang bersangkutan belum mengajukan permohonan,” jelasnya.
Meski klarifikasi telah disampaikan, GNI Sumut menegaskan pengawasan publik tidak akan berhenti. Mereka berjanji terus memantau setiap proses hukum agar lapas tidak menjadi tempat “nyaman” bagi narapidana berpengaruh.
“Jangan sampai penjara berubah jadi hotel. Hukum harus memberi efek jera, bukan kemewahan,” pungkas Yudhi.
Kini sorotan tertuju pada Lapas Klas I Medan. Publik menunggu bukti: apakah hukum benar-benar berdiri tegak, atau kembali luluh di hadapan nama besar dan kekuasaan? (Wan)
Aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEMSI) di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Senin (9/2/2026), justru menuai sorotan tajam. Alih-alih mencerminkan gerakan intelektual mahasiswa, aksi tersebut dinilai sarat kejanggalan dan kuat dugaan ditunggangi kepentingan tertentu.
Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Yudhi Wiliam, secara terbuka mempertanyakan keabsahan massa yang turun ke jalan. Ia menilai banyak peserta aksi hanya “menjual” label mahasiswa, namun tak mampu membuktikan identitas akademiknya.
“Yang jelas kita lihat hari ini banyak oknum yang membawa nama mahasiswa. Tapi ketika kita kroscek, legalitas mereka sebagai mahasiswa itu tidak ada,” tegas Yudhi.
Menurutnya, fenomena ini bukan sekadar salah kaprah, melainkan sudah mengarah pada penyalahgunaan nama mahasiswa sebagai tameng politik dan alat tekanan. Label “mahasiswa” dianggap sengaja dipakai untuk membangun simpati publik, padahal substansinya jauh dari gerakan intelektual.
“Sekarang ini siapa saja bisa bikin aliansi, bikin lembaga, lalu mengatasnamakan mahasiswa. Ujung-ujungnya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” ujarnya.
Yudhi menilai, aksi demo BEMSI di depan Kantor Gubsu patut dicurigai bukan murni gerakan mahasiswa, melainkan ada indikasi kuat ditunggangi aktor di balik layar. Ia menyebut, gerakan seperti ini berbahaya karena bisa menyesatkan opini publik dan mempermainkan pemerintah.
Ia pun mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar tidak mudah terpancing oleh kelompok yang mengklaim organisasi mahasiswa tanpa legalitas jelas.
“Pemerintah jangan mau terprovokasi. Pastikan dulu badan hukumnya ada, terdaftar resmi, termasuk di Kesbang Linmas. Jangan sampai ‘mahasiswa abal-abal’ justru mengatur arah kebijakan,” katanya.
Tak hanya itu, isu yang beredar menyebut aksi tersebut diduga berkaitan dengan kepentingan seorang oknum Ketua ormas Sumut berinisial ST. Nama ST disebut-sebut muncul sebagai pihak yang menunggangi gerakan, diduga sebagai bentuk serangan balik terhadap tekanan publik yang kini mengarah kepadanya.
Sebelumnya, Gerakan Nasional Indonesia (GNI) Sumut melakukan aksi di Jakarta menuntut Direktur Jenderal Pemasyarakatan mencabut dugaan fasilitas mewah yang diterima ST saat menjalani penahanan di Lapas Klas I Medan. Dugaan itu menguat setelah beredarnya foto yang memperlihatkan ST diduga menggunakan telepon genggam mewah dari balik jeruji.
Situasi ini memunculkan pertanyaan keras: apakah demo BEMSI benar-benar suara mahasiswa, atau sekadar panggung pesanan untuk mengaburkan isu besar yang menjerat oknum tertentu?
“Jangan jadikan nama mahasiswa sebagai tameng kepentingan gelap. Mahasiswa itu simbol moral, bukan alat transaksi,” pungkas Yudhi.
Kini publik menanti ketegasan pemerintah dan aparat untuk membedakan mana gerakan murni mahasiswa, dan mana yang sekadar sandiwara jalanan. (wan)
Deli Serdang | Liputan24jam.com —
Universitas Deztron Indonesia (UDI) Medan mengikuti kegiatan Penguatan Tata Kelola dan Peningkatan Kinerja Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang diselenggarakan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I, bertempat di IKM Hall Institut Kesehatan Medistra Lubuk Pakam, Desa Perdamaian, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin, 9 Februari 2026.
Kegiatan ini dihadiri oleh Pimpinan Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta serta Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta se-Sumatera Utara Wilayah I. Acara tersebut bertujuan untuk memperkuat tata kelola kelembagaan, meningkatkan akuntabilitas, serta mendorong kinerja perguruan tinggi agar semakin adaptif, transparan, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Wakil Rektor I Universitas Deztron Indonesia Medan, Nurcahaya Nainggolan, Ph.D, secara resmi menandatangani Kontrak Arah Kinerja Perguruan Tinggi Berdampak Tahun 2026. Penandatanganan kontrak ini merupakan bentuk komitmen Universitas Deztron Indonesia Medan dalam mendukung kebijakan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui LLDIKTI Wilayah I, khususnya dalam peningkatan mutu tridarma perguruan tinggi.
Cahaya Nainggolan, Ph.D, menyampaikan bahwa penandatanganan kontrak kinerja ini menjadi landasan strategis bagi Universitas Deztron Indonesia Medan untuk terus melakukan pembenahan tata kelola, peningkatan kualitas akademik, penguatan riset, serta pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada dampak.
“Kontrak arah kinerja ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi menjadi komitmen institusional Universitas Deztron Indonesia Medan untuk menghadirkan pendidikan tinggi yang berkualitas, berdaya saing, dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah maupun nasional,” ujarnya.
Cahaya Nainggolan Ph.D juga menuturkan jika saat ini Universitas Deztron Indonesia Medan telah membuka Penerimaan Mahasiswa Baru Gelombang I hingga bulan maret Tahun Pelajaran 2026-2027 medatang, Mengingat hal itu Nur menegaskan Pentingnya UDI berpartisifasi dalam kegiatan Penguatan Tata Kelola dan Peningkatan Kinerja Perguruan Tinggi Swasta tersebut.
Melalui kegiatan ini, Universitas Deztron Indonesia Medan menegaskan kesiapannya untuk terus bersinergi dengan LLDIKTI Wilayah I serta seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan perguruan tinggi swasta yang unggul, profesional, dan berintegritas.
Nias Utara – Terkait isu yang beredar di media sosial yang dipublikasi pada tanggal 06 februari 2026 dengan judul ” Heboh, Salah Seorang ASN Diduga Telah Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur ” ternyata hanya kesalah-pahaman atas sumber informasi yang diterima oleh media sosial tersebut.
Pada penyebaran sebelumnya, didalam Facebook dan menuliskan bahwa telah terjadi dugaan pelecehan seksual terhadap salah seorang siswi SMK Negeri disalah satu sekolah Eks Alasa dengan inisial Bunga dan terduga pelaku adalah salah seorang oknum ASN yang bertugas di kantor camat alasa.
Berdasarkan hasil publikasi tersebut, maka media pun melakukan investigas dan penelusuran informasi lebih lanjut dan diketahui bahwa informasi tersebut tidak benar dan hanya kesalah pahaman atas sumber informasi yang didapat dari sumber yang tidak bertanggungjawab.(redaksi)
DELI SERDANG | Suaraakademis.com – Seorang Pemerhati Pendidikan Muhammad Kurnia Sitorus S.Pd.,Gr.,M.B., sangat prihatin kepada beberapa siswa yang videonya viral di medsos karena merokok di lingkungan sekolah.
Memperlihatkan beberapa siswa berseragam salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Deli Serdang yang sedang merokok.
Keprihatinan tersebut disampaikan oleh Pemerhati Pendidikan melalui berita online yang di terbitkan media suara akademis, Muhammad Kurnia Sitorus S.Pd.,Gr.,M.BA sangat menyayangkan tindakan tersebut terjadi di jam sekolah dan lingkungan sekolah, apa yang melatarbelakangi para siswa tersebut sehingga berani dan tidak ada etika sebagai seorang murid.
Setidaknya ada guru piket maupun security di sekolah tersebut, harus nya di saat jam pelajaran maupun jam istirahat pihak sekolah tetap memonitoring tindak – tanduk persiswanya lokasi tersebut apakah aman terkendali atau tidak, Kita sebagai Pendidik memang di jaman modern saat sekarang tidak bisa lepas control kepada siswa kita, sebab mereka akan melakukan tindakan di luar nurani manusia, lihatlah para geng motor di dominasi usia siswa yang sedang duduk di bangku (SMP).
Saya Juga mengingatkan kepada seluruh orang tua untuk selalu menjaga dan mengawasi perilaku anaknya baik di saat Sekolah maupun di luar sekolah harus ada kerja sama antara orang tua dan pihak sekolah, agar tidak terulang hal yang sama
Harapan saya kepada pihak Dinas pendidikan dan pihak sekolah agar memberikan sanksi disiplin kepada siswa yang terlibat di dalam vidio viral tersebut, agar menjadi efek jera kepada siswa tersebut, juga kepada siswa yang lain, bila perlu orang tua dihadirkan dan dibuat surat pernyataan bentuk ketegasan pihak sekolah sebagai penyelenggara pendidikan
Apalagi Bapak Bupati Deli Serdang dr.H .Asriludin Tambunan, sangat mencanangkan pendidikan murah dan bermutu tanpa harus meninggalkan norma – norma agama maupun akhlak keseharian.
PATUMBAK | Suaraakademis.com – Video viral yang memperlihatkan beberapa siswa berseragam salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Deli Serdang, sedang merokok, memantik keprihatinan mendalam dan reaksi tegas dari Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan.
Keprihatinan tersebut disampaikan Bupati ketika meresmikan revitalisasi ruang kelas baru dan toilet Unit Pelaksana Tenis (UPT) Satuan Pendidikan Formal (SPF) Sekolah Dasar (SD) Negeri 101793 Patumbak, bersama anggota DPR RI, Sofyan Tan, Senin (9/2/2026).
Disampaikan Bupati, peristiwa tersebut telah mencederai nilai-nilai pendidikan dan tidak boleh dianggap sepele.
“Saya sangat prihatin melihat video itu. Sekolah seharusnya menjadi tempat membentuk karakter dan kedisiplinan anak, bukan justru membiarkan perilaku yang jelas melanggar aturan,” tegas Bupati.
Bupati pun memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, Suparno SSos MSP untuk mengambil langkah tegas dan terukur.
“Saya sudah perintahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan agar penanganannya tidak hanya sebatas pembinaan. Harus ada punishment. Kepala sekolahnya harus ditegur. Ini berlaku untuk semua kepala sekolah. Jika tidak mampu membina dan mengawasi, maka kepala sekolah akan diberikan sanksi,” ujar Bupati.
Ketegasan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga marwah dunia pendidikan sekaligus melindungi masa depan generasi muda di Kabupaten Deli Serdang.
“Ini menjadi peringatan bagi seluruh satuan pendidikan agar pengawasan diperketat dan tidak ada pembiaran terhadap pelanggaran disiplin di lingkungan sekolah,” pungkas Bupati.
Untuk diketahui, viral di media sosial beberapa waktu lalu, video memperlihatkan sejumlah siswa mengenakan seragam pramuka dan seragam olahraga berwarna kuning, dengan tulisan salah satu SMP Negeri di bagian belakang baju.
Dalam video itu, seorang siswa dan dua siswi tampak mengisap dan mengembuskan asap rokok di hadapan siswa lainnya. Berdasarkan narasi yang ditulis, kejadian tersebut diduga berlangsung di area belakang sekolah.
PERCUT SEI TUAN | Suaraakademis.com – Masalah dugaan penahanan ijazah milik Assifa Azzahra Lubis oleh Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al Washliyah 19, Jalan Simpang 3, No.330, Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, berakhir.
Selesainya masalah tersebut setelah dilakukan mediasi antara MTs Al Washliyah 19 Percut dengan orang tua Assifa, pemerintahan desa setempat, pihak Sekolah Menengah Atas (SMA) Swasta Al Maksum, dan dihadiri langsung oleh Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Deli Serdang, Suparno SSos MSP, Sabtu (7/2/2026).
“Sudah dilakukan mediasi, dan pihak Al Washliyah Percut bersedia menyerahkan ijazah Assifa, dan orang tuanya akan menyelesaikan masalah administrasinya,” jelas Kadis Pendidikan.
Dengan begitu, lanjut Kadis Pendidikan, Assifa bisa mengikuti Ujian Nasional (UN) di sekolahnya. Assifa saat ini duduk di bangku kelas XII, SMA Swasta Al Maksum di JalanSatria, GangAl Maksum, Dusun XI, Percut Sei Tuan.
Kadis Pendidikan menerangkan, persoalan tersebut dilatarbelakangi adanya kesalahpahaman dalam proses administrasi penerimaan ijazah.
“Ada kesalahpahaman dalam proses penerimaan ijazah,” ujar Suparno.
Kesalahpahaman yang terjadi, awalnya pihak SMA Swasta Al Maksum meminta ijazah siswi bersangkutan untuk keperluan pemberkasan dalam mengikuti UN.
Namun ternyata, ijazah Assifa masih di sekolah sebelumnya, yakni MTs Al Washliyah 19 Percut. Hal itu karena ada persoalan administrasi.
Dari sinilah kemudian muncul persoalan adanya dugaan penahanan ijazah Assifa oleh MTs Al Washliyah 19 Percut.
Setelah Dinas Pendidikan Deli Serdang turun tangan, persoalan itu pun bisa diselesaikan. “Kesalahpahamannya di situ, dan sudah diselesaikan. Ijazahnya sudah diserahkan, dan orang tua siswa yang bersangkutan akan menyelesaikan persoalan administrasi ke MTs Al Washliyah. Siswi, Assifa tetap bisa ikut UN,” papar Kadis Pendidikan.
Ditegaskan, kehadiran Dinas Pendidikan Deli Serdang merupakan bentuk tanggung jawab moral pemerintah daerah terhadap masa depan peserta didik.
DELI SERDANG | Suaraakademis.com – Sepuluh hari kedepan persisnya Rabu 18 Februari 2026 M, PP Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadhan 1447 H. Agenda rutin Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kab. Deli Serdang melaksanakan Tabligh Akbar, kali ini dikaitkan dengan Songsong Ramadan.
Songsong Ramadhan 1447 H, PDM menghadirkan tokoh/Praktisi Filantropi
Prof. H. HILMAN Latief, MA, PhD., selaku Bendahara umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Mantan Dirjen Haji dan Umroh Kemenag RI tahun 2021.
Ahad, 8 Februari 2026, pkl 09.00 SD 12.30 wib bertempat di masjid Taqwa Muhammadiyah Tanjung Selamat Perjuangan, Prof. H. HILMAN, jebolan Master perbandingan agama dari Wastern Michigan University Amerika Serikat dan Doktor Utrecht University Belanda memberikan motivasi dihadapkan Ribuan warga Muhammadiyah tentang Ekonomi keumatan, dan isu Pendidikan umat.
Warga Muhammadiyah wajib memiliki spirit Wirausaha yang mumpuni, sehingga bisa mengembangkan Amal Usaha Muhammadiyah.
Muhammadiyah adalah organisasi keagamaan yang diperhitungkan eksistensi
nya di tengah tengah masyarakat karena semangat Al Maun, dan salah factor berkembang nya Muhammadiyah karena mampu berdialektika dengan zaman.
Sang Profesor meskipun sedikit lelah, baru dijemput oleh Ketua PDM Deli Serdang Drs. H. Ibnu Hajar, S. Sos. Dari Bandara Kualanamu lanjut memberikan Tausyiah di Masjid Tanjung Selamat Perjuangan, dihadapkan warga Muhammadiyah lelahnya sirna, terbukti dengan senyum khas sembari guyon memberikan suntikan amunisi tentang Ekonomi keumatan.
Pada saat Gerakan Amal Soleh terkumpul dana sebesar, Rp.39.000.000. Akhirnya Prof. HILMAN berinfaq Rp 11.000.000, sehingga genap terkumpul Rp. 50.000.000.
Inilah kultur Muhammadiyah yang semangat Ta’awunnya tidak diragukan lagi. Semoga Muhammadiyah tetap berada di garda terdepan sebagai gerakan yang berkeadaban dan berkemajuan.
Lampung–Sumsel — PT Hutama Karya (Persero) selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) menginformasikan rencana penutupan sementara operasional Ruas Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung. Penutupan akan diberlakukan pada segmen Gerbang Tol Lambu Kibang (KM 202+036) hingga Gerbang Tol Simpang Pematang (KM 239+907).
Penutupan bersifat tentatif dan dijadwalkan berlangsung mulai 9 Februari 2026 pukul 09.00 WIB hingga 11 Februari 2026 pukul 14.00 WIB, atau menyesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan di lapangan. Langkah ini dilakukan untuk keperluan pemeliharaan jalan tol dan kepentingan pertahanan negara.
Selama masa penutupan, pengaturan lalu lintas diberlakukan sebagai berikut:
Gerbang Tol Lambu Kibang hanya melayani kendaraan arah Lampung/Bakauheni.
Gerbang Tol Simpang Pematang hanya melayani kendaraan arah Palembang.
Hutama Karya mengimbau para pengguna jalan tol untuk memanfaatkan jalur alternatif selama periode penutupan berlangsung serta menyesuaikan jadwal perjalanan agar tetap aman dan lancar.
Pemberitahuan ini bersifat pendahuluan. Informasi lanjutan dan detail teknis terkait penutupan akan disampaikan melalui kanal resmi Hutama Karya. Perusahaan menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin ditimbulkan dan mengharapkan pengertian serta kerja sama dari seluruh pengguna jalan demi keselamatan bersama.
Sebagai tambahan, pengguna jalan tol dapat memantau pembaruan informasi terkini melalui akun media sosial resmi Jalan Tol Hutama Karya di @hutamakaryatollroad.
*RIAU* – PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) terus mempercepat pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), salah satunya melalui proyek Ruas Rengat – Pekanbaru Seksi Junction Pekanbaru – Bypass Pekanbaru. Hingga Januari 2026, progres konstruksi ruas tol ini telah mencapai 71,07 persen, dengan progres pengadaan lahan sebesar 83,52 persen.
Salah satu struktur utama pada ruas tersebut, yaitu Jembatan Siak, saat ini telah memasuki tahap akhir penyelesaian dengan progres konstruksi mencapai 98 persen. Jembatan yang melintasi Sungai Siak ini menjadi elemen penting dalam memperkuat konektivitas kawasan Pekanbaru dan sekitarnya.
“Sungai Siak dikenal sebagai salah satu sungai terdalam di Indonesia dan selama ini menjadi pemisah alami antara sejumlah wilayah di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar. Kehadiran Jembatan Siak STA 193+560 menjadi jembatan kelima yang menghubungkan wilayah tersebut, sekaligus memperkuat jaringan jalan tol sebagai jalur distribusi utama,” ujar Mardiansyah, _Executive Vice President_ (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya.
Jembatan Siak memiliki panjang total 214,5 meter dengan bentang utama sepanjang 97,5 meter. Infrastruktur ini dirancang untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas, mempercepat mobilitas masyarakat, serta mendukung efisiensi distribusi barang dan jasa di wilayah Pekanbaru dan sekitarnya.
Dari sisi konstruksi, jembatan ini menggunakan struktur Box Girder dengan metode Balanced Cantilever menggunakan Form Traveller. Pekerjaan struktur utama telah diselesaikan dalam waktu sekitar enam bulan, mencerminkan efektivitas perencanaan dan pelaksanaan konstruksi di lapangan.
Ruas Tol Rengat – Pekanbaru Seksi Junction Pekanbaru – Bypass Pekanbaru nantinya akan terintegrasi dengan sejumlah ruas tol utama lainnya, yaitu Tol Pekanbaru–Rengat, Tol Pekanbaru–Dumai, serta Tol Pekanbaru–Bangkinang–XIII Koto Kampar, yang merupakan bagian dari jaringan JTTS.
“Keberadaan Jembatan Siak berperan penting dalam memperkuat integrasi antar ruas tol di Provinsi Riau dan mendukung kelancaran distribusi logistik. Kami berharap infrastruktur ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” tambah Mardiansyah.
Selain meningkatkan konektivitas antarwilayah dan mengurangi kepadatan lalu lintas di jalan arteri, proyek ini juga membuka akses menuju kawasan industri, perdagangan, serta pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di sekitar Pekanbaru. Seluruh pekerjaan konstruksi dilaksanakan dengan penerapan standar keselamatan dan mutu yang ketat, serta berhasil diselesaikan dengan capaian _Zero Accident_.
“Ke depan, keberadaan ruas tol ini diharapkan semakin memperkuat peran JTTS sebagai tulang punggung konektivitas darat di Pulau Sumatra, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi regional dan pemerataan pembangunan di Provinsi Riau. Hutama Karya berkomitmen untuk terus menghadirkan infrastruktur strategis nasional yang berkualitas, aman, dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat,” tutup Mardiansyah.
Hingga saat ini, Hutama Karya telah membangun JTTS sepanjang ±1.235 km, baik yang telah beroperasi maupun yang masih dalam tahap konstruksi. Ruas tol yang telah beroperasi penuh antara lain Tol Bakauheni – Terbanggi Besar (140 km), Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (189 km), Tol Palembang – Indralaya (22 km), Tol Indralaya – Prabumulih (64 km), Tol Betung – Jambi Seksi 3 (Bayung Lencir – Tempino) (33,6 km), Tol Bengkulu – Taba Penanjung (16,725 km), Tol Pekanbaru – Dumai (132 km), Tol Medan – Binjai (17 km), Tol Binjai – Langsa Seksi Binjai – Pangkalan Brandan (58 km), Tol Pekanbaru – XIII Koto Kampar (55,4 km), Tol Padang – Sicincin (35,45 km), Tol Indrapura – Kisaran (48 km), Tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Sinaksak (91 km), serta Tol Sigli – Banda Aceh Seksi 2–6 (49 km). (*Dikelola oleh INA, **Dikelola oleh HMW)
Aceh Jaya – Siswa SMA Negeri 1 Calang, Kabupaten Aceh Jaya, bernama Rijalul Maula (18), berhasil menorehkan prestasi nasional setelah terpilih sebagai Grand Finalis Duta Siswa Indonesia 2026, Sabtu, 7 Februari 2026.
Ia menjadi satu-satunya perwakilan Kabupaten Aceh Jaya sekaligus salah satu wakil Provinsi Aceh dalam ajang yang mempertemukan ratusan pelajar terbaik dari seluruh Indonesia tersebut.
Perjalanan Rijalul menuju tingkat nasional dimulai dari keikutsertaannya dalam Pemilihan Duta Siswa Kabupaten Aceh Jaya 2025.
Berbekal pengalaman organisasi sebagai Ketua OSIS SMA Negeri 1 Calang periode 2024/2025, siswa yang mengambil jurusan IPA itu aktif menyuarakan isu-isu pelajar dan kepemimpinan muda.
Kiprahnya berlanjut di tingkat provinsi hingga mengantarkannya meraih gelar Duta Siswa Edukatif Madya Aceh 2025, sebuah amanah untuk mendorong peran pelajar dalam pembangunan pendidikan dan sosial.
Pada akhir 2025, Rijalul mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilihan Duta Siswa Indonesia 2026 yang digelar di Surabaya. Melalui proses seleksi ketat, ia terpilih sebagai Grand Finalis mewakili Provinsi Aceh.
Di tengah persiapan yang menuntut kemandirian—termasuk mencari dukungan dan sponsor secara mandiri—Rijalul tetap menjaga prestasi akademik dengan meraih peringkat tiga di kelas XII MIA 1 dari 31 siswa.
Bungsu dari 4 bersaudara pasangan Bustami B dan Nursyidah itu bertolak ke Surabaya pada 28 Januari 2026 melalui Bandara Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh. Rangkaian kegiatan nasional dimulai sehari kemudian dan diikuti 174 siswa dari Sabang hingga Merauke. Meski belum meraih gelar utama, Rijalul menegaskan bahwa perjuangannya membawa pesan penting bagi generasi muda.
“Saya percaya usaha tidak pernah mengkhianati hasil. Ketika sudah memulai, jangan setengah-setengah,” ujarnya.
Prestasi ini sekaligus menjadi bukti bahwa pelajar daerah memiliki daya saing nasional melalui kerja keras, keberanian, dan konsistensi.
Medan — Dalam rangka menyambut Hari Pers Nasional (HPN) 2026, Organisasi Pers Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Media Indonesia (DPN-PEMI) menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pemberitaan yang profesional, berimbang, dan sesuai kaidah jurnalistik.
Ketua Umum DPN-PEMI, Septian Hernanto, mengatakan HPN merupakan momentum penting untuk memperkuat integritas pers sebagai pilar demokrasi.
“HPN 2026 bukan sekadar perayaan, tapi pengingat bagi kita semua bahwa pers harus tetap berdiri di atas kebenaran, profesionalitas, dan kepentingan publik,” ujar Septian Hernanto, Senin (09/02/2026).
Ia menegaskan, DPN-PEMI terus mendorong seluruh anggota dan insan pers untuk menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, mengedepankan klarifikasi, serta menghindari penyebaran informasi yang tidak terverifikasi.
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal DPN-PEMI, Rudi Swaren, menekankan pentingnya pers menjaga marwah jurnalistik di tengah derasnya arus informasi media sosial.
“Di era digital ini, tantangan terbesar pers adalah melawan hoaks dan narasi yang menyesatkan. Karena itu, DPN-PEMI menegaskan komitmen untuk tetap konsisten pada karya jurnalistik yang akurat, faktual, dan bertanggung jawab,” kata Rudi Swaren.
DPN-PEMI juga mengajak pemerintah, masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga kebebasan pers yang sehat, tanpa intervensi, namun tetap berlandaskan etika serta aturan hukum yang berlaku.
Melalui momentum HPN 2026, DPN-PEMI berharap pers Indonesia semakin maju, semakin dipercaya publik, dan semakin kuat dalam menyuarakan kebenaran demi Indonesia yang lebih baik. (DPN-PEMI)
Suaraakademis.com – Ambulans desa merupakan sarana vital dalam pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan yang jauh dari rumah sakit. Namun, belakangan muncul praktik permintaan bantuan dana kepada warga desa untuk membeli ambulans, yang memicu pertanyaan serius: apakah hal tersebut dibenarkan secara hukum?
Ambulans Desa Wajibnya Ditanggung Negara, Bukan Dibebankan ke Warga
Dalam sistem pemerintahan desa, pengadaan fasilitas pelayanan publik seperti ambulans merupakan tanggung jawab pemerintah desa. Hal ini telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, di mana Dana Desa dan APBDes diperuntukkan bagi pembangunan dan pelayanan dasar masyarakat, termasuk sektor kesehatan.
Dengan demikian, meminta dana kepada warga untuk kebutuhan yang seharusnya dianggarkan negara patut dipertanyakan legalitas dan etika pemerintahannya.
Batas Tipis Antara Sumbangan dan Pungutan Liar
Secara hukum, sumbangan bersifat sukarela diperbolehkan, namun dengan syarat:
Tidak ada unsur paksaan
Tidak ditentukan nominal
Tidak dilakukan oleh aparat desa secara formal
Dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan
Apabila aparat desa secara langsung meminta, mengedarkan surat, atau menetapkan iuran, maka praktik tersebut dapat masuk kategori pungutan liar (pungli) dan berpotensi melanggar hukum.
Ancaman Hukum bagi Aparat Desa
Permintaan dana tanpa dasar hukum dan mekanisme yang sah berisiko menjerat:
Sanksi administrasi
Sanksi pidana penyalahgunaan wewenang
Pemeriksaan oleh Inspektorat, Kejaksaan, hingga Aparat Penegak Hukum
Lebih jauh, praktik ini dapat mencederai kepercayaan publik dan memunculkan konflik horizontal di tengah masyarakat desa.
Musyawarah Desa adalah Kunci, Bukan Tekanan ke Rakyat
Jika desa benar-benar membutuhkan ambulans, langkah yang benar adalah:
Membahasnya dalam Musyawarah Desa (Musdes)
Menetapkannya dalam APBDes
Mengawasi pelaksanaan melalui BPD
Membuka peluang donasi tanpa melibatkan aparat desa sebagai peminta dana
Dengan cara ini, tujuan mulia tetap tercapai tanpa melanggar hukum dan tanpa menyusahkan rakyat kecil.
Jangan Jadikan Rakyat Penutup Kelalaian Anggaran
Meminta dana warga untuk membeli ambulans desa bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga cerminan kualitas tata kelola pemerintahan desa. Rakyat tidak boleh dijadikan solusi atas lemahnya perencanaan dan pengelolaan anggaran.
Dalam negara hukum, niat baik tidak boleh menghalalkan cara.
Penutup
Ambulans desa adalah kebutuhan mendesak, namun kepatuhan hukum, transparansi, dan keadilan sosial jauh lebih penting. Pemerintah desa harus hadir sebagai pelayan rakyat, bukan justru membebani masyarakat dengan kewajiban yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara.
Suaraakademis.com.|Gunungsitoli –
Asilina Lawolo Meminta perlindungan hukum kepada bapak kapolri dan kapolda Sumatera Utara agar meninjau kinerja dan keputusan kapolres Nias terkait kasus terduga pencurian dan penganiayaan telah di tangkap dan dilepas hanya wajib lapor!!
Keluhan Keluarga korban khawatir terjadi kekerasan akan berulang, pihak kepolisian jelaskan pertimbangan agar pelaku agar segara di tahan. .
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Asilina Lawolo (47 tahun), warga Desa Otalua, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, terkait pencurian sepeda motor yang terjadi pada Kamis (15/1) sekitar pukul 22.00 WIB di Kost korban di Jalan Gang Manggis, Desa Boyo, Kota Gunungsitoli. Laporan ini resmi diterima dengan nomor SLTP/B/31/I/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatra Utara tanggal 16 Januari 2026.
Selanjutnya Seorang warga bernama Alma Halawa telah ditangkap Polres Nias terkait dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor dan penganiayaan. Meskipun telah diidentifikasi sebagai tersangka, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan setelah menerima permohonan dari keluarga tersangka, dengan syarat tersangka wajib melapor dua kali seminggu dan berjanji tidak akan melarikan diri atau merusak bukti.
Menurut keterangan pelapor, saat korban sedang tidur di dalam kost, terdengar suara teriakan dari depan. Ketika korban menghampiri Alma Halawa (terduga pelaku), tersangka memarahi korban terkait utang yang belum dilunasi dan menyatakan akan mengambil motor sebagai pembayaran. Alma Halawa kemudian membuka paksa gembok motor, sementara teman tersangka bernama Vika Giawa memasukkan kunci dan membawa pergi kendaraan tersebut.
Tak berhenti sampai di situ, kejadian penganiayaan terjadi pada Kamis (5/2) sekitar pukul 20.30 WIB di Gang Nusantara, Sifalaete Tabaloh. Saat itu, Asilina Lawolo beserta anaknya (korban pencurian) sedang mengambil surat kendaraan dari seseorang bernama Ina Lia ketika melihat Alma Halawa sedang minum minuman keras bersama teman-temannya.
Ketika pelapor mencoba menanyakan keberadaan motor dan mulai merekam video untuk bukti, Alma Halawa marah, menampar pelapor, dan memukul tangan korban hingga handphone jatuh ke tanah. Tersangka beserta kawannya kemudian menyerang korban hingga terjatuh, dengan bagian kepala belakang dan paha korban mengalami luka dan bengkak. Laporan penganiayaan ini diterima resmi dengan nomor LP/B/7/II/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatra Utara tanggal 7 Februari 2026.
Saat media mengkonfirmasi kepada Humas Polres Nias, Sabtu (8/2) Motifasi Gea,menjelaskan bahwa penahanan tidak dilakukan berdasarkan permohonan keluarga tersangka yang menjamin tidak akan ada pelarian atau penghancuran bukti. “Meskipun ada sebab akibat terkait utang, namun berkas perkara tetap akan dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
Selanjutnya ada beberapa media yang sudah menayangkan pemberitaan tersebut dan langsung mengirimkan link berita ke nomor hp pesan whatsapp kasat reskrim polres Nias,
Namun demikian, keluarga korban menyampaikan kekhawatiran. “Kami berharap pihak kepolisian bersikap adil. Kami takut kejadian penganiayaan akan terulang kembali karena yang bersangkutan sudah tidak ditahan. Kami sebagai masyarakat kecil mungkin tidak terlalu paham hukum, tapi kami berharap mendapatkan keadilan yang layak,” ucap keluarga korban.(Redaksi
TANJUNG MORAWA | Suaraakademis.com – Peringatan Isra Mikraj merupakan momentum penting bagi umat Islam untuk mengingat peristiwa besar perjalanan Nabi Muhammad SAW, yang menjadi awal diterimanya perintah salat lima waktu secara langsung dari Allah SWT.
“Peristiwa ini menjadikan peringatan Isra Mikraj tidak bisa hanya seremonial, tetapi yang utama adalah hikmah yang terkandung di dalamnya dapat memberikan motivasi bagi kita untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT, dengan melaksanakan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya,” ujar Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Drs H Misran Sihaloho MSi di Peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1447 H yang diselenggarakan Majelis Arafah Kabupaten Deli Serdang di Masjid Ubudiyah Auliyah, Kecamatan Tanjung Morawa, Sabtu (7/2/2026).
Hikmah Isra Mikraj juga menuntut umat Islam untuk senantiasa mengendalikan diri serta berjuang secara seimbang dalam melaksanakan amal ma’ruf nahi munkar, termasuk dalam menjalankan tugas pemerintahan, pembangunan, serta tugas-tugas kemasyarakatan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memperteguh kebhinekaan dan memperkuat pembaruan sosial sebagai pilar untuk mewujudkan masyarakat Deli Serdang yang religius, rukun, bermoral, dan berbudaya.
“Saya juga mengajak para tokoh agama, tokoh masyarakat, seluruh jajaran pemerintahan, serta segenap komponen daerah untuk bersama-sama membangun Kabupaten Deli Serdang dengan penuh keikhlasan, kejujuran, dan rasa tanggung jawab terhadap masa depan bangsa serta generasi yang akan datang,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Ta’mir Majelis Arafah, H Achmad Daniel Chardin SE MSi menjelaskan, Majelis Arafah dibentuk berawal dari salat Subuh berjemaah keliling bertujuan unruk menghidupkan masjid-masjid yang masih sepi, khususnya di pelosok.
Mantan Pangdam I/Bukit Barisan ini menyebutkan, dari kegiatan tersebut Majelis Arafah berkembang menjadi organisasi yang memiliki berbagai program, di antaranya pembinaan calon imam masjid dan pembekalan tata cara fardhu kifayah.
Ke depan, Majelis Arafah juga berencana mengembangkan pembelajaran manajemen masjid dengan melakukan studi banding ke Masjid Jogokariyan, Yogyakarta yang dikenal sebagai masjid yang menjadi pusat pemberdayaan umat, termasuk dalam bidang sosial dan ekonomi.
Ketua Majelis Arafah Deli Serdang, Ustaz Muhammad Kurnia Sitorus SPd MBA menjelaskan, program utama Majelis Arafah adalah meramaikan salat Subuh berjemaah seperti shalat Jumat, melalui kegiatan safari subuh yang dilaksanakan setiap pekan di berbagai masjid di Sumatera Utara.
“Di Deli Serdang, Alhamdulillah sudah 28 masjid yang kami kunjungi untuk melaksanakan safari dakwah. Mudah-mudahan semangat ini mendatangkan keberkahan bagi kita semua,” sebutnya.
TANJUNG MORAWA | Suaraakademis.com – Kekompakan tidak hanya dimaknai sebagai kebersamaan dalam organisasi, tetapi juga sebagai kesatuan langkah dalam bekerja dan mengabdi kepada masyarakat.
Hal ini sesuai tema Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tahun ini, “Kompak Bergerak, Berdampak” yang sangat relevan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat saat ini.
“Ketika kita kompak bergerak, setiap langkah yang diambil akan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Hal ini tercermin dalam kegiatan hari ini, di mana peringatan ulang tahun tidak hanya diisi dengan seremoni, tetapi diwujudkan melalui aksi sosial yang langsung dirasakan manfaatnya,” ujar Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS di Peringatan HUT ke-18 Partai Gerindra di halaman Sekretariat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Deli Serdang, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Sabtu (7/2/2026).
Wabup menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang terus bekerja secara solid dan seirama, baik antara kepala daerah dan wakil kepala daerah maupun bersama seluruh unsur pendukung pembangunan.
Kekompakan tersebut menjadi modal utama agar setiap kebijakan dan program tidak berhenti pada perencanaan, tetapi benar-benar bergerak cepat dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Wabup mengajak Partai Gerindra serta seluruh elemen politik di Kabupaten Deli Serdang untuk terus menjaga komunikasi yang baik, memperkuat kebersamaan, serta mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan lainnya.
“Perbedaan pandangan adalah hal yang wajar dalam demokrasi, namun persatuan dan stabilitas daerah harus tetap menjadi prioritas bersama,” tegas Wabup.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Gerindra Deli Serdang, Zakky Shahri SH dalam sambutannya menyampaikan, 18 tahun merupakan usia kedewasaan bagi Partai Gerindra.
Perjalanan politik Gerindra di Deli Serdang terus mengalami peningkatan perolehan kursi dari Pemilihan Umum (Pemilu) ke Pemilu.
“Di tahun 2009 Gerindra hanya memperoleh satu kursi, 2014 enam kursi, 2019 menjadi pemenang di Deli Serdang, dan 2024 kembali meraih kemenangan. Insyaallah 2029, Gerindra kembali menjadi pemenang,” ujarnya.
Zakky Shahri yang juga Ketua DPRD Deli Serdang ini menuturkan, peringatan HUT ke-18 Gerindra tahun ini dilaksanakan secara sederhana. Kesederhanaan tersebut merupakan arahan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP), dengan mengedepankan kegiatan sosial dan langsung menyentuh masyarakat.
Zakky Shahri menyatakan kebanggaannya karena salah satu kader terbaik Gerindra, kini dipercaya menjabat sebagai Wakil Bupati Deli Serdang.
KOTA BINJAI – Suaraakademis.com||Pemerintah Kota Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun soliditas aparatur dengan menggelar Adventure Pemko Binjai “Ride to Berastagi” pada 6–7 Februari 2026. Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang petualangan, tetapi juga sarana mempererat kebersamaan dan meningkatkan semangat kerja jajaran ASN.
Kegiatan adventure ini diikuti oleh unsur pimpinan dan aparatur Pemerintah Kota Binjai dengan rute perjalanan menuju kawasan wisata Berastagi, Kabupaten Karo. Selain menantang adrenalin, kegiatan ini juga menyuguhkan keindahan alam Sumatera Utara yang menjadi daya tarik tersendiri.
Sekretaris Daerah Kota Binjai, H. Chairin F. Simanjuntak, S.Sos, MM, menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar perjalanan atau hiburan semata, melainkan memiliki makna strategis dalam membangun kekompakan dan semangat kerja aparatur pemerintah.
“Kegiatan Adventure Ride to Berastagi ini sangat positif. Selain menjaga kebugaran, juga mempererat silaturahmi, kekompakan, dan soliditas antar jajaran Pemerintah Kota Binjai. Kebersamaan seperti inilah yang menjadi modal penting dalam meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat,” ujar Chairin.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan di luar rutinitas kantor seperti ini dapat menjadi sarana refreshing yang sehat, sekaligus menumbuhkan semangat baru dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
Selama kegiatan berlangsung, para peserta tetap mengedepankan keselamatan, disiplin, serta kebersamaan. Adventure ini diharapkan dapat menjadi agenda rutin Pemko Binjai sebagai bagian dari upaya membangun aparatur yang sehat, solid, dan berintegritas.
Dengan semangat kebersamaan dan jiwa petualang, Adventure Pemko Binjai Ride to Berastagi 2026 menjadi simbol sinergi dan kekuatan tim dalam mewujudkan pemerintahan yang profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Nomor : AHU-059807.AH.01.30.Tahun 2022 Akta Pendirian
Akta Notaris: No. 31 / 16-10-2023 Nomor ID Pers 30094
Penasehat Umum
Dr.Muhammad Said Harahap.M.I.Kom
Penasehat hukum/konsultasi hukum
1. Dedi Hadi Sanjaya.SH.
Pemimpin Umum Muhammad Arifin Lase.S.I.Kom
Pemimpin Redaksi Afdika Permata Lase
Wakil Pemimpin Redaksi Ahmat Jais Sembiring
Koordinator peliputan Antoni
Dewan Pembina: Muhammad kurnia Sitorus S.Pd.,Gr., M.BA
Dedy Zebua SH
Santo halawa S.T.h
Korwil Sumatera Utara
Marsri
Wartawan Sumatera Utara 1.David Hasudungan PARAPAT.S.H 2.Abdul Aziz
3.Beriaman laoli
Kabiro Deli Serdang Joni Suhermanto
1.ЕКО SYAHPUTRA, ST
Kabiro Kota Medan Syahrial
Kabiro Kota Binjai Syahputra
Kahar Nugroho
Kabiro Kabupaten Langkat ABDI Anshari Ibnu HAJAR
EDYSYAHPUTRA
Kabiro Kabupaten Bener Meriah 1. M Nawi Ginting
Kabiro Kabupaten Humbang Hasundutan
1.Vernando Nahampun
Korwil Propinsi Lampung
1. Fadli Efendi
Korwil Propinsi Sulawesi Selatan dan Barat
1. Ayu Lestari Silo
Catatan : Suaraakademis.com adalah situs berita menyajikan informasi aktual dan terpercaya. Kami anti berita hoax. Informasi kami terus diperbarui. Wartawan Suaraakademis.com dalam menjalankan tugas taat pada kode etik jurnalistik, UU Pers dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA).
Dikelola oleh PT. Fakta Suara Akademis Alamat Redaksi Jl. Danau Tondano Gg. Kecamatan Binjai Timur
Suaraakademis.com.|Pekanbaru – Masyarakat Riau terus diguncang oleh kontroversi besar yang menyingkap wajah buram penegakan hukum di Indonesia. Kasus kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan dan anti-korupsi Jekson Sihombing menjadi sorotan publik, terutama setelah Kapolda Riau, Herry Heryawan, melalui Kabid Humas Polda Riau, membantah adanya kriminalisasi. Sang Kapolda bahkan menuding Kejaksaan Tinggi Riau sebagai pihak yang bertanggung jawab dengan dalih Kepala Kejati Riau telah menerbitkan Surat Penetapan P21 atas kasus Jekson Sihombing.
Namun, bantahan ini justru memperlihatkan sikap cuci tangan aparat kepolisian. Bukannya bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran prosedur hukum, Kapolda Riau melemparkan kesalahan kepada institusi lain. Tindakan ini bukan hanya sebagai sikap pengecut, tetapi juga mencerminkan betapa hukum sering dijadikan alat manipulasi demi kepentingan pihak tertentu.
*Bukan Sekadar Kasus, Ini Kejahatan Negara*
Wilson Lalengke, International Human Rights Defender asal Indonesia, menegaskan bahwa kasus Jekson Sihombing bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan bentuk nyata kejahatan negara (state crime) terhadap warganya. “Ketika aparat penegak hukum menangkap seorang aktivis tanpa surat perintah, menahannya tanpa prosedur sah, dan kemudian merekayasa tuduhan pemerasan, itu bukan sekadar pelanggaran hukum. Itu adalah kejahatan negara terhadap warganya. Dan kejahatan negara ini harus ditindak dengan hukuman yang setimpal,” tegas petisioner HAM pada Komite Keempat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) 2025 itu, Jumat, 06 Februari 2026.
Tokoh pers nasional tersebut juga menambahkan bahwa praktik kriminalisasi terhadap aktivis adalah ancaman serius terhadap demokrasi. “Jika negara membiarkan aparatnya merekayasa kasus, maka kita sedang berjalan menuju tirani. Hukum kehilangan makna, keadilan menjadi ilusi, dan rakyat hanya menjadi korban dari permainan kekuasaan,” jelasnya.
Kasus ini tidak bisa dilepaskan dari refleksi filosofis tentang keadilan. Plato (428-347 SM) dalam The Republic pernah mengingatkan bahwa keadilan bukanlah sekadar kepatuhan terhadap hukum, melainkan harmoni antara individu dan masyarakat. Ketika hukum dijalankan secara sewenang-wenang, harmoni itu hancur, dan negara kehilangan legitimasi moralnya.
Immanuel Kant (1724-1804), dengan imperatif kategorisnya, menekankan bahwa manusia harus diperlakukan sebagai tujuan, bukan alat. Kriminalisasi terhadap Jekson jelas memperlakukan seorang manusia sebagai alat untuk melindungi kepentingan oligarki bisnis sawit dan aparat yang bersekutu dengannya. Ini adalah pelanggaran mendasar terhadap martabat manusia.
John Locke (1632-1704) , bapak liberalisme, menegaskan bahwa hak hidup, kebebasan, dan kepemilikan adalah hak alamiah yang tidak boleh dirampas oleh negara. Ketika aparat justru merampas kebebasan seorang aktivis yang membela lingkungan dan melawan korupsi, maka negara telah mengkhianati kontrak sosialnya dengan rakyat.
*Fakta Pelanggaran Prosedur*
Kesaksian dua polisi yang menangkap Jekson di persidangan memperkuat dugaan kriminalisasi. Mereka bersaksi di bawah sumpah bahwa penangkapan dilakukan tanpa Surat Perintah Penangkapan, dan penahanan dilakukan tanpa Surat Perintah Penahanan. Bukti CCTV juga menunjukkan tidak ada transaksi uang Rp. 150 juta yang dituduhkan kepada Jekson. Tuduhan pemerasan yang diarahkan kepadanya runtuh di hadapan fakta.
Wilson Lalengke menegaskan bahwa tindakan kriminalisasi yang dilakukan Kapolda Riau Herry Heryawan ini bukan sekadar cacat prosedur. “Ini adalah tindakan unlawful, tindakan di luar hukum, yang disengaja. Aparat yang melakukan rekayasa kasus harus dijerat dengan Pasal 278 KUHP baru, yang mengancam pelaku rekayasa kasus dengan pidana 12 tahun penjara. Jika hukum tidak ditegakkan di sini, maka hukum di Indonesia hanyalah sandiwara belaka,” beber alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini dengan menambahkan bahwa pihaknya akan memperkarakan kasus kriminalisasi tersebut ke jalur hukum, baik di dalam negeri maupun di jalur hukum internasional.
*Jejak Oligarki: Martias Fangiono dan Surya Dumai Group*
Di balik kasus ini, publik tidak bisa menutup mata terhadap sosok Martias Fangiono, pengusaha sawit yang dikenal sebagai perusak hutan Riau. Martias, melalui Surya Dumai Group, disebut-sebut sebagai bohir yang mendukung karier Herry Heryawan hingga menduduki jabatan Kapolda Riau. Hubungan gelap antara bisnis sawit dan aparat penegak hukum menjadi benang merah yang menjelaskan mengapa seorang aktivis lingkungan seperti Jekson harus dijadikan korban.
Wilson Lalengke menyoroti hal ini dengan keras: “Ketika pengusaha bejat perusak hutan bisa membeli jabatan aparat, maka hutan kita akan terus digunduli, rakyat akan terus dimiskinkan, dan aktivis yang membela lingkungan akan terus dikriminalisasi. Ini adalah bentuk kolonialisme baru, di mana oligarki menggantikan penjajah, dan aparat menjadi alat penindasan.”
Jekson bukanlah aktivis sembarangan. Selama lima tahun, ia konsisten mengungkap kasus-kasus korupsi di Riau, mulai dari dugaan korupsi Rumah Sakit Bangkinang, Disdik Provinsi Riau, hingga proyek-proyek PUPR. Ia juga melaporkan perusahaan-perusahaan sawit yang merambah kawasan hutan secara ilegal. Laporan-laporannya bahkan mendorong pemerintah mengeluarkan Perpres tentang Satgas Penertiban Kawasan Hutan tahun 2025.
Keberhasilan Jekson dalam mendorong penyitaan aset perusahaan sawit dan penertiban kawasan hutan menunjukkan komitmen luar biasa terhadap bangsa dan negara. Namun perjuangan itu harus dibayar mahal dengan kriminalisasi, penahanan, dan tuduhan palsu. Lebih tragis lagi, Jekson menjalani perjuangan ini sebagai seorang ayah tunggal, setelah istrinya meninggal, dengan tanggung jawab terhadap dua anak, seorang ibu janda, dan adik yang ia kuliahkan.
*Refleksi Moral: Hukum sebagai Instrumen Keadilan atau Kekuasaan?*
Kasus Jekson Sihombing adalah cermin buram bagaimana hukum bisa dijadikan instrumen kekuasaan. Aristoteles (384-333 SM) pernah mengatakan bahwa hukum adalah “akal tanpa nafsu.” Namun di Riau, hukum justru dijalankan dengan penuh nafsu kepentingan, nafsu melayani oligarki, dan nafsu menindas rakyat.
Wilson Lalengke menutup dengan sebuah pernyataan keras dan mendorong perlawanan atas penindasan negara terhadap rakyat. “Jika hukum terus dijadikan alat kekuasaan, maka rakyat Indonesia tidak lagi hidup dalam negara hukum, melainkan negara penindasan. Dan sebagai pembela hak asasi manusia, saya serukan: penindasan ini harus dilawan, dengan pena, dengan suara, dengan aksi, sampai keadilan benar-benar tegak,” ujarnya tegas.
Kasus kriminalisasi Jekson Sihombing bukan sekadar persoalan hukum, melainkan persoalan moral, politik, dan kemanusiaan. Ia menyingkap bagaimana aparat bisa bersekutu dengan oligarki untuk menindas rakyat, bagaimana hukum bisa direkayasa demi kepentingan segelintir orang, dan bagaimana seorang aktivis yang membela lingkungan dan melawan korupsi bisa dijadikan korban.
Dalam terang filsafat keadilan dan hak asasi manusia, kasus ini adalah alarm keras bagi bangsa Indonesia. Jika tidak ada keberanian untuk menindak aparat dan oligarki yang merekayasa kasus, maka keadilan akan terus menjadi mimpi, dan demokrasi akan terus digerogoti dari dalam oleh aparat negara yang hidup dan celana dalam anak-istrinya dibayar dari uang rakyat. (TIM/Red)
Suaraakademis.com.|Buton Tengah – Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kembali menyeret nama Bupati Buton Tengah, Dr. Azhari, S.STP., M.Si. Sorotan publik kali ini tertuju pada proyek pembangunan Dapur Sekolah Rakyat (SR) senilai Rp1 miliar yang menimbulkan tanda tanya besar terkait legalitas dan prosedur penganggarannya.
Proyek dapur yang dibangun di atas tanah milik sebuah kampus swasta di Mawasangka diklaim rampung 100 persen. Namun, kejanggalan muncul karena anggarannya tidak tercantum dalam APBD induk 2025. Justru, anggaran “siluman” untuk Dapur SR tersebut baru dimunculkan dalam APBD Perubahan (APBD-P) 2025.
Secara regulasi, pembangunan seharusnya dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dan pengesahan dalam APBD induk. Fakta bahwa proyek sudah selesai sebelum anggaran resmi ditetapkan menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran prosedur. Publik mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan proyek ini, yang dinilai berpotensi melanggar prinsip perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan keuangan daerah yang tertib dan taat aturan.
Selain proyek dapur, dugaan penyalahgunaan kewenangan juga mengarah pada pengalihan anggaran ke Tim Penggerak PKK Kabupaten Buton Tengah. Anggaran PKK yang semula Rp500 juta dalam APBD induk melonjak menjadi Rp1,5 miliar setelah adanya pengalihan dari sejumlah pos lain, termasuk OPD, perjalanan dinas, dana KONI, Pramuka, dan belanja lainnya.
Publik menyoroti potensi konflik kepentingan karena Ketua PKK Buton Tengah adalah istri Bupati Azhari. Minimnya penjelasan terbuka terkait dasar dan mekanisme pengalihan anggaran ini dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas. Jika tidak dijelaskan secara terang, kebijakan ini berpotensi bertentangan dengan prinsip good governance serta peraturan perundang-undangan.
*Pansus DPRD Bergerak*
Menanggapi sorotan publik, DPRD Buton Tengah membentuk Panitia Khusus (Pansus) pada 2 Februari 2026. Ketua Pansus, La Goapu, menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil sejumlah OPD terkait untuk memastikan dokumen perencanaan dan kode belanja yang digunakan dalam pembangunan dapur SR.
“Jika ditemukan kesalahan prosedur administrasi dan kebijakan yang berpotensi merugikan keuangan negara, maka Pansus dapat mengeluarkan rekomendasi meminta BPK melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT),” tegas La Goapu saat dikonfirmasi media ini pada Kamis, 05 Februari 2026.
Pansus juga akan berkonsultasi dengan BPKP, Kemendagri, dan LKPP untuk memastikan apakah penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) sesuai prosedur. Dana BTT seharusnya digunakan untuk keadaan darurat, seperti bencana alam atau wabah, bukan untuk proyek reguler seperti pembangunan dapur.
*Pengkhianatan terhadap Rakyat*
Tokoh HAM internasional Indonesia, Wilson Lalengke, memberikan pernyataan keras terkait kasus di Buton Tengah itu. “Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, ini adalah pengkhianatan terhadap rakyat. Bagaimana mungkin proyek senilai Rp. 1 miliar bisa dibangun tanpa dasar anggaran yang sah? Ini jelas praktik anggaran siluman yang merusak kepercayaan publik,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.
Wilson Lalengke bahkan mengatakan bahwa pejabat yang mempermainkan APBD bukan lagi pelayan rakyat, melainkan perampok berseragam. “Ketika anggaran dialihkan seenaknya, apalagi untuk kepentingan keluarga pejabat, maka kita sedang menyaksikan wajah gelap birokrasi daerah. Pejabat yang mempermainkan APBD bukan lagi pelayan rakyat, melainkan perampok berseragam,” imbuh pria yang menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI) itu.
Wilson Lalengke juga menegaskan bahwa PPWI akan terus mengawal kasus ini agar tidak tenggelam dalam permainan politik lokal. “Jika aparat penegak hukum dan lembaga audit tidak segera bertindak, maka rakyat Buton Tengah akan kehilangan kepercayaan terhadap institusi negara. Dan ketika kepercayaan hilang, negara runtuh dari dalam,” tegasnya lagi.
*Hukum, Moral, dan Kekuasaan*
Kasus kasus “semau-gue” dalam pengelolaan pemerintahan dan anggaran negara di Buton Tengah ini dapat dibedah melalui pendekatan lensa filsafat hukum dan politik. Filsuf Yunani Kuno, Plato (428–347 SM) dalam The Republic menekankan bahwa pemimpin sejati harus berkomitmen pada kebenaran dan keadilan. Ketika seorang Bupati Buton Tengah Azhari mengabaikan prosedur hukum demi kepentingan pribadi, ia kehilangan legitimasi moralnya.
Filsuf lainnya, Immanuel Kant (1724-1804) menegaskan bahwa manusia harus diperlakukan sebagai tujuan, bukan alat. Menggunakan APBD untuk kepentingan keluarga adalah bentuk dehumanisasi dan melecehkan kemanusiaan manusia. Melalui penyalahgunaan uang rakyat, Bupati Azhari terlihat memperlakukan rakyat sebagai objek eksploitasi belaka.
John Locke (1632-1794) dari Inggris dengan teori kontrak sosial menekankan bahwa pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, hingga ke jajaran paling rendah di desa-desa, ada untuk melindungi hak-hak rakyat. Jika pemerintah justru menipu rakyat dengan anggaran siluman dan bentuk penyelewengan anggaran lainnya, maka kontrak sosial itu rusak.
Sementara, Filsuf Prancis Michel Foucault (1926-1984) mengingatkan bahwa hukum sering dijadikan instrumen kekuasaan. Kasus dapur SR menunjukkan bagaimana administrasi digunakan bukan untuk melayani rakyat, melainkan untuk mempertahankan dominasi kelompok tertentu. Fenomena ini menyakitkan hati rakyat.
*Alarm bagi Negara Hukum*
Kasus pembangunan Dapur Sekolah Rakyat di Buton Tengah adalah potret buram pengelolaan keuangan daerah. Proyek senilai Rp1 miliar yang dibangun tanpa dasar anggaran sah, serta pengalihan anggaran ke PKK, memperlihatkan praktik penyalahgunaan wewenang yang mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Hukum dan kekuasaan yang dipakai untuk menipu rakyat adalah kejahatan. Jika kita diam, maka kita ikut menjadi bagian dari kejahatan itu,” ujar Wilson Lalengke mengingatkan dengan tegas.
Kasus ini harus menjadi momentum bagi BPK dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. Negara hukum hanya akan bermakna jika anggaran rakyat benar-benar dikelola dengan jujur, bukan dipermainkan oleh pejabat yang bersembunyi di balik jabatan. (TIM/Red)
Suaraakademis.com.|Boalemo – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo. Pemerintahan Desa (Pemdes) Molombulahe, Kecamatan Paguyaman, di Kabupaten itu kini menjadi sorotan tajam setelah Tim Investigasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) menemukan indikasi manipulasi administrasi dan penguasaan lahan lapangan seluas 14.645 meter persegi milik almarhum Hanipi Nalole.
Berdasarkan penelusuran PPWI di Kantor Desa Molombulahe dan Kantor Camat Paguyaman terungkap kejanggalan serius terkait status hukum lahan tersebut. Keluarga besar Nalole menegaskan bahwa sejak tahun 1961, tanah itu hanya dipinjamkan oleh orang tua mereka kepada pihak kecamatan untuk kepentingan umum. Tidak pernah ada hibah resmi.
Namun, belakangan muncul Surat Keterangan Hibah yang diklaim sah oleh pihak pemerintah desa. Salah satu ahli waris yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut bahkan mengaku tidak pernah menandatangani surat apa pun.
“Tanah itu tidak pernah dihibahkan. Kami menduga ada pemalsuan tanda tangan dan manipulasi dokumen yang dilakukan oknum tertentu untuk melegitimasi penguasaan lahan tersebut,” ujar Rahim Nalole, salah satu perwakilan keluarga Nalole. 22 Januari 2026.
Fakta mengejutkan muncul saat meninjau kronologi dokumen. Surat hibah disebut terjadi pada tahun 1974, dengan penerima hibah atas nama (alm) Irwan Mantu, S.Pd., M.M., yang lahir tahun 1966. Artinya, pada tahun 1974 Irwan Mantu baru berusia 8 tahun.
Secara logika hukum, mustahil seorang anak berusia 8 tahun menerima hibah tanah dengan legitimasi pejabat berwenang. Kontradiksi ini diperkuat oleh keterangan Camat Paguyaman pada tahun 2021 yang mengisyaratkan adanya manipulasi data dalam dokumen tersebut.
Kini, di atas lahan sengketa tersebut telah berdiri lapak-lapak jualan dengan retribusi Rp. 600.000 per bulan. Kebijakan ini disinyalir atas rekomendasi Pemdes Molombulahe.
Upaya konfirmasi awak media kepada Kasi Pemerintahan Desa Molombulahe menemui jalan buntu. Pejabat terkait enggan berkomentar dan terkesan menghindar. Kepala Desa Molombulahe, Hariyanto Manto, berdalih bahwa pendirian lapak bertujuan agar lahan berdaya guna. Namun, klaim ini jelas bertentangan dengan pernyataan keluarga Nalole yang menegaskan hak kepemilikan mereka.
Jika terbukti, tindakan oknum yang memanipulasi dokumen pertanahan dan menguasai hak orang lain secara melawan hukum dapat dijerat pasal berlapis. Pertama, pelaku dapat dikenakan Pasal 486 KUHP/UU No. 1 Tahun 2023 terkait penggelapan hak atas benda tidak bergerak, denagn ancaman pidana maksimal 4 tahun. Kedua, pelaku juga dapat dilaporkan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 391 UU No. 1 Tahun 2023/KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun. Selain itu, oknum mafia tanah tersebut dapat dijerat dengan UU No. 41 Tahun 2004 tentang pengalihan aset secara ilegal dapat dikenai sanksi tambahan.
Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyampaikan pernyataan keras terkait kasus tersebut. “Kami akan memastikan kasus ini terang-benderang. Keluarga Nalole menuntut transparansi dan pengembalian hak mereka yang diduga dirampas oleh oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab. Mafia tanah adalah penyakit kronis bangsa ini, dan jika dibiarkan, ia akan menghancurkan sendi-sendi keadilan,” ungkap alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini kepada jaringan media, Kamis, 05 Februari 2026.
Wilson Lalengke juga melanjutkan bahwa praktik mafia tanah bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga kejahatan moral. “Pejabat yang mempermainkan hak rakyat bukan lagi pelayan publik, melainkan perampok berseragam. Negara tidak boleh diam. Jika aparat penegak hukum tidak segera bertindak, maka rakyat akan kehilangan kepercayaan terhadap institusi negara,” ujarnya.
*Hukum dan Keadilan yang Dipelintir*
Kasus Molombulahe ini dapat dibaca melalui lensa filsafat hukum yang dikemukakan oleh Plato (428–347 SM) dalam The Republic yang menekankan bahwa keadilan adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya. Ketika tanah rakyat dipaksa menjadi milik pejabat melalui manipulasi, maka keadilan telah dicabut dari akarnya.
Sejalan dengan pendapat Plato, Filsuf Jerman Immanuel Kant (1724-1804) menegaskan bahwa manusia harus diperlakukan sebagai tujuan, bukan alat, dalam mencapai keadilan. Menggunakan dokumen palsu untuk merampas hak keluarga Nalole adalah bentuk dehumanisasi, rakyat diperlakukan sebagai objek eksploitasi.
Filsuf John Locke (1632-1794) dengan teori hak milik menyatakan bahwa hak atas tanah adalah hak alamiah yang harus dilindungi negara. Ketika negara justru membiarkan mafia tanah merajalela, mencaplok tanah-tanah rakyat di mana-mana, termasuk tanah keluarga Nalole, maka kontrak sosial antara rakyat dan pemerintah sedang menunjuk keruntuhan.
Sementara, Michel Foucault (1926-1984) melihat hukum sering dijadikan instrumen kekuasaan. Kasus perampasan tanah keluarga Nalole ini menunjukkan bagaimana administrasi desa digunakan bukan untuk melayani rakyat, melainkan untuk mempertahankan dominasi kelompok tertentu.
*Alarm bagi Negara Hukum*
Skandal mafia tanah di Desa Molombulahe adalah potret buram penegakan hukum di Indonesia. Tanah yang sejak 1961 hanya dipinjamkan untuk kepentingan umum kini diduga dicaplok melalui manipulasi dokumen. Komersialisasi lahan dengan retribusi bulanan semakin mempertegas adanya kepentingan ekonomi di balik praktik lancung ini.
“Hukum yang dipakai untuk merampas hak rakyat adalah kejahatan. Jika kita diam, maka kita ikut menjadi bagian dari kejahatan itu,” sebut Wilson Lalengke mengingatkan dengan tegas.
Kasus ini harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. Mafia tanah tidak boleh lagi dibiarkan merusak keadilan. Negara hukum hanya akan bermakna jika hak rakyat benar-benar dilindungi, bukan dipermainkan oleh oknum yang bersembunyi di balik jabatan. (TIM/Red)
Kejuaraan Pencak Silat Hang Tuah cup ll tahun 2026 resmi di tutup, perguruaan IKT Binjai Raih Juara umum 1.Kejuaraan Pencak Silat Hang Tuah cup ke ll tahun 2026 yang diadakan di Binjai Supermall, resmi ditutup oleh kapolsek binjai timur AKP GUSLI EFENDI yang hadir mewakili kapolres binjai pada sabtu sore (7/2/2026).
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, dan di ikuti oleh 20 perguruan silat, terlihat seluruh para peserta yang ikut dalam kejuaraan masih terlihat semangat walau badan sudah letih ,namun kecerian terlihat di wajah para peserta pada saat acara penutupan.
Kegiatan pencak silat merupakan iven olah raga yg baru pertama sekali di adakan di Binjai Mall.
Hal ini lah yang sangat menarik bagi para peserta dan penonton yg hadir atau pun pengunjung di binjai mall di karena kan mendapat kan tontonan yg sangat positif bagi para pengunjung.
Dalam ajang kejuaraan pencak silat Hang Tuah cup ll tahun 2026, perguruan IKT berhasil keluar sebagai juara umum, usai mengumpulkan 2 emas , 2 perak dan 2 perunggu dari kategori pra remaja dan 5 emas dari kelompok usia dini.
Ketua panitia pelaksana kejuaraan pencak silat, Hang tuah cup ke 2, Mad Tuah SH., menyampaikan bahwa, turnamen yang di gelar adalah sebagai wadah untuk mempromosikan potensi pesilat dari berbagai perguruan dari tingkat dini hingga tingkat dewasa.
” Melalui acara ini kami berharap, pencak silat dapat terus berkembang sebagai warisan budaya Indonesia yang dapat membentuk karakter bangsa yang berbudi luhur, tangguh dan kuat,
“Harapan saya, kejuaraan seperti ini bisa terus digelar secara berkelanjutan, untuk melahirkan pesilat-pesilat muda berprestasi yang nanti mampu bersaing di tingkat daerah, nasional, hingga internasional, tutur MAD TUAH SH.
Penutupan kejuaraan pencak silat Hang Tuah 2026 dihadiri langsung oleh pengurus PENGPROV IPSI Sumut,Bapak BAHADUR ( Dudung)Sekjen Koni Kota Binjai, Zulhamdi, serta pelatih, official, dan tamu undangan dari berbagai perguruan silat.
Dalam arahanan nya BAPAK BAHADUR (pak Dudung) menyampai kan”kegiatan ini akan terus kita laksanakan setiap tahun,tetapi nanti akan kita evaluasi tempat pelaksanaan kegiatan kejuaraan nya.
Apa kah layak atau tidak namun acara ini akan kita agenda kan setiap tahun nya.
Lain hal yang di sampai kan oleh sekretaris koni kota binjai,Bapak Zulhamdi (young alem)dalam sambutan dan arahan nya, menyampai kan bahwa pengurus koni kota binjai sangat berterima kasih kepada pengprov IPSI sumut yang telah melaksana kan kejuaraan pencak silat di kota binjai,semoga dari kejuaaraan ini lahir nanti nya talenta talenta muda dari perguruan perguruan pencak silat di kota binjai yang nanti nya bisa mengharum kan nama kota binjai di kancah provinsi,nasional dan internasional,dan beliau juga meminta kepada para pelatih dan pengurus untuk.mendata dan melapor kan hasil kejuaraan ke koni kota binjai untuk di persiap kan pada iven popdasu nanti.
Ucap nya.(har)
Peredaran narkoba dan praktik judi tembak ikan dilaporkan masih bebas beroperasi di wilayah Binjai Kota. Aktivitas ilegal tersebut berada di kawasan Pasar Tavip Binjai, tepat di sebelah eks Sekolah Teladan Binjai.
Hingga sabtu (7/2/2026), lokasi tersebut disebut-sebut masih aktif menjadi tempat transaksi narkoba sekaligus arena perjudian tembak ikan. Aktivitasnya bahkan terkesan terang-terangan tanpa ada rasa takut terhadap penindakan hukum.
Sejumlah warga mengaku resah. Mereka menilai keberadaan bisnis haram itu sangat merusak lingkungan dan menjadi ancaman serius bagi generasi muda, karena banyak remaja yang diduga ikut terlibat maupun menjadi pengunjung.
“Sudah lama beroperasi, tapi seperti tidak pernah disentuh aparat. Kami khawatir anak-anak muda makin terjerumus,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Upaya konfirmasi kepada Kanit Polsek Binjai Kota terkait dugaan aktivitas tersebut tidak membuahkan hasil. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban maupun tanggapan.
Sikap bungkam aparat penegak hukum ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Warga berharap kepolisian segera turun tangan dan menindak tegas peredaran narkoba serta perjudian yang jelas-jelas melanggar hukum dan merusak masa depan generasi muda.
Masyarakat mendesak aparat tidak tutup mata agar kawasan Pasar Tavip kembali aman, tertib, dan bebas dari praktik ilegal.(har)
Keluarga korban khawatir terjadi kekerasan berulang, pihak kepolisian jelaskan pertimbangan hukum
Suaraakademis.com.|Gunungsitoli – Seorang warga bernama Alma Halawa telah ditangkap Polres Nias terkait dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor dan penganiayaan. Meskipun telah diidentifikasi sebagai tersangka, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan setelah menerima permohonan dari keluarga tersangka, dengan syarat tersangka wajib melapor dua kali seminggu dan berjanji tidak akan melarikan diri atau merusak bukti. Sabtu 7 FEBRUARI 2026
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Asilina Lawolo (47 tahun), warga Desa Otalua, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, terkait pencurian sepeda motor yang terjadi pada Kamis (15/1) sekitar pukul 22.00 WIB di Kost korban di Jalan Gang Manggis, Desa Boyo, Kota Gunungsitoli. Laporan ini resmi diterima dengan nomor SLTP/B/31/I/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatra Utara tanggal 16 Januari 2026.
Menurut keterangan pelapor, saat korban sedang tidur di dalam kost, terdengar suara teriakan dari depan. Ketika korban menghampiri Alma Halawa (terduga pelaku), tersangka memarahi korban terkait utang yang belum dilunasi dan menyatakan akan mengambil motor sebagai pembayaran. Alma Halawa kemudian membuka paksa gembok motor, sementara teman tersangka bernama Vika Giawa memasukkan kunci dan membawa pergi kendaraan tersebut.
Tak berhenti sampai di situ, kejadian penganiayaan terjadi pada Kamis (5/2) sekitar pukul 20.30 WIB di Gang Nusantara, Sifalaete Tabaloh. Saat itu, Asilina Lawolo beserta anaknya (korban pencurian) sedang mengambil surat kendaraan dari seseorang bernama Ina Lia ketika melihat Alma Halawa sedang minum minuman keras bersama teman-temannya.
Ketika pelapor mencoba menanyakan keberadaan motor dan mulai merekam video untuk bukti, Alma Halawa marah, menampar pelapor, dan memukul tangan korban hingga handphone jatuh ke tanah. Tersangka beserta kawannya kemudian menyerang korban hingga terjatuh, dengan bagian kepala belakang dan paha korban mengalami luka dan bengkak. Laporan penganiayaan ini diterima resmi dengan nomor LP/B/7/II/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatra Utara tanggal 7 Februari 2026.
Saat media mengkonfirmasi kepada Humas Polres Nias, Sabtu (8/2) Motifasi Gea,menjelaskan bahwa penahanan tidak dilakukan berdasarkan permohonan keluarga tersangka yang menjamin tidak akan ada pelarian atau penghancuran bukti. “Meskipun ada sebab akibat terkait utang, namun berkas perkara tetap akan dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
Namun demikian, keluarga korban menyampaikan kekhawatiran. “Kami berharap pihak kepolisian bersikap adil. Kami takut kejadian penganiayaan akan terulang kembali karena yang bersangkutan sudah tidak ditahan. Kami sebagai masyarakat kecil mungkin tidak terlalu paham hukum, tapi kami berharap mendapatkan keadilan yang layak,” ucap keluarga korban.(Redaksi)
Suaraakademis.com.|Gunungsitoli _ lagi – lagi anak di bawah umur korban kekerasan fisik yang terjadi di Gg nusantara, sifalaete tabaloho gunungsitoli kota gunungsitoli, Sumatera Utara. Peristiwa ini kini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Nias. Sabtu 7 februari 2026
Hal itu pun langsung dilaporkan oleh AL, selaku orang tua korban, atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis, 5 februari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, di bertempat di Gg nusantara, sifalaete tabaloh, yang dilakukan als ama alma halawa dan kawa – kawan tepatnya di warung tuak.
AL menjelaskan, kejadian bermula saat pelapor bersama korban yang merupakan anak kandungnya pergi ke Gg nusantara untuk mengambil surat- surat motor dari seseorang bernama als ina lia.
Setelah mengambil surat tersebut pelapor melihat terlapor sedang minum – minuman keras bersama teman-teman nya dan menghampiri terlapor dengan maksud menayangkan keberadaan motor milik korban kemudian terlapor mengatakan motor milik korban akan di serahkan ketika menantu pelapor sudah melunasi hutangnya.
Kemudian pelapor mengambil handphone dan merekam video untuk membelah diri. Melihat hal itu terlapor marah dan menampar pelapor lalu memukul tangan korban sehingga handphone milik korban jatuh ke tanah.
Dalam hal ini, ‘ terlapor menarik korban lalu terlapor bersama teman-teman nya memukuli korban hingga terjatuh ke tanah dan kepala saya ditonjok hingga bencol di bagian kepala belakang dan bagian paha saya luka ,” ujar AL saat memberikan keterangan kepada penyidik.
Tidak terima perlakuan mereka dan demi mendapatkan keadilan bagi anaknya, AL menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian ini ke Polres Nias. Laporan tersebut telah diterima secara resmi dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) bernomor: LP/B/7/Il/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara.(Redaksi)
Langkat |Suaraakademis.com — Universitas Deztron Indonesia (UDI) Medan melaksanakan sosialisasi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Tahun Akademik 2026–2027 sekaligus menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Desa Pasar VI Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Kamis (5/2/2026).
Kegiatan ini disambut langsung oleh Kepala Desa Pasar VI Kwala Mencirim, Beni Agus Patria, SH, bersama perangkat desa dan masyarakat setempat.
Penandatanganan MoU tersebut menjadi langkah awal kerja sama strategis di bidang pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia.
Hadir mewakili Universitas Deztron Indonesia Medan, Direktorat Promosi, Kerja Sama dan Kemahasiswaan Bd. Sahbainur Rezeki, S.ST., M.KM, Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan Dr. Mely Nadia, S.Psi., M.Psi, dosen Program Studi Sarjana Ilmu Gizi Nur Laily Harbita, S.Pd., M.Si, serta staf akademik UDI Medan.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Beni Agus Patria menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran UDI Medan di desanya. Ia berharap kerja sama ini dapat mendorong peningkatan kualitas pendidikan dan melahirkan sumber daya manusia unggul yang mampu berkontribusi langsung bagi kemajuan desa.
“Pendidikan merupakan kunci peningkatan mutu sumber daya manusia. Kami berharap kerja sama ini dapat melahirkan sarjana-sarjana yang siap membangun desa, terlebih saat ini sejumlah perusahaan di wilayah Desa Pasar VI Kwala Mencirim membutuhkan tenaga kerja lulusan perguruan tinggi,” ujarnya.
Sementara itu, Direktorat Promosi, Kerja Sama dan Kemahasiswaan UDI Medan, Bd. Sahbainur Rezeki, menjelaskan bahwa melalui penandatanganan MoU ini, Desa Pasar VI Kwala Mencirim ditetapkan sebagai desa binaan Universitas Deztron Indonesia Medan.
“Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan manfaat timbal balik, baik bagi pengembangan desa maupun penguatan peran perguruan tinggi dalam pengabdian kepada masyarakat,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Universitas Deztron Indonesia Medan juga melakukan sosialisasi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Tahun Akademik 2026–2027 kepada masyarakat desa. Sosialisasi ini bertujuan memberikan informasi terkait jalur pendaftaran, program studi yang tersedia, serta peluang beasiswa bagi putra-putri daerah.
Melalui kegiatan PMB ini, UDI Medan mendorong generasi muda Desa Pasar VI Kwala Mencirim untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi sebagai upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia dan daya saing di dunia kerja.
Melalui kegiatan ini, Universitas Deztron Indonesia Medan menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam pengembangan pendidikan, kemitraan, dan pemberdayaan masyarakat di Sumatera Utara.
MEDAN | Suaraakademis.com – Tragedi memilukan yang menimpa seorang bocah kelas IV Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali membuka luka lama tentang ketidakadilan dalam dunia pendidikan Indonesia. Isu tersebut mengemuka dalam kegiatan bedah buku Reset Indonesia yang digelar di Serayu Cafe and Space, Jalan Sei Serayu, Medan, Kamis (5/2/2026).
Kegiatan diskusi publik ini menghadirkan jurnalis investigatif sekaligus penulis, Dandhy Laksono, bersama Benaya Harobu, serta diikuti berbagai kalangan mulai dari mahasiswa, akademisi, hingga aktivis sosial dan lingkungan.
Dalam pemaparannya, Dandhy Laksono menegaskan bahwa buku Reset Indonesia lahir dari kegelisahan atas berbagai persoalan struktural yang kerap luput dari perhatian negara dan publik. Menurutnya, buku ini tidak sekadar menyajikan fakta, tetapi juga mengajak masyarakat untuk berani berpikir kritis dan bersikap terhadap realitas sosial-politik yang timpang.
“Buku ini mencoba merekam suara-suara yang sering dibungkam dan mengajak pembaca untuk tidak sekadar menjadi penonton,” ujar Dandhy.
Ia menambahkan, Reset Indonesia diharapkan menjadi referensi penting, khususnya bagi generasi muda, untuk memahami akar persoalan ketidakadilan sosial yang masih mengakar kuat.
“Melalui diskusi ini, saya berharap masyarakat semakin berani bersuara dan peduli terhadap keadilan sosial,” katanya.
Suasana diskusi berubah haru ketika Benaya Harobu menyinggung kasus bocah SD di NTT yang nekat mengakhiri hidupnya karena orang tua tidak mampu membelikan buku tulis dan pulpen, serta terbebani biaya sekolah sebesar Rp1,2 juta per tahun. Benaya bahkan tak kuasa menahan air mata saat menceritakan tragedi tersebut.
“Bagaimana saya tidak terpukul. Seorang anak harus meregang nyawa akibat ketidakadilan dalam sistem pendidikan. Ini tamparan keras bagi siapa pun yang masih mau berpikir jernih,” kecam Benaya dengan suara bergetar.
Ia menegaskan bahwa pendidikan yang seharusnya menjadi hak dasar justru berubah menjadi beban mematikan bagi kelompok masyarakat miskin dan rentan.
Sementara itu, Direktur Green Justice Indonesia (GJI), Panut Hadisiswoyo, turut menyoroti persoalan kerusakan lingkungan yang terus terjadi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di Sumatera Utara, khususnya kawasan Mandailing Natal (Madina).
“Tanpa keterlibatan masyarakat, kerusakan lingkungan tidak akan terhindarkan. Alih fungsi lahan terus terjadi, ekologi hutan terancam, dan masyarakat lagi-lagi menjadi korban bencana,” paparnya.
Direktur Utama Indata Komunika Cemerlang selaku penyelenggara kegiatan, Fika Rahma, menyampaikan bahwa diskusi bedah buku berlangsung interaktif dan kritis. Sejumlah pertanyaan mengemuka terkait peran media, keberanian menyuarakan kebenaran, serta tekanan kekuasaan dalam praktik demokrasi.
“Forum ini menunjukkan masih besarnya kerinduan publik terhadap ruang diskusi yang jujur dan berani,” ujar Fika.
Ia berharap kegiatan serupa dapat digelar di berbagai daerah sebagai upaya membangun kesadaran kritis masyarakat terhadap isu keadilan sosial, pendidikan, dan lingkungan. (RELEASE)
LUBUK PAKAM | Suaraakademis.com – Di tengah perubahan global yang cepat, disrupsi teknologi, serta dinamika sosial-politik yang semakin kompleks, dibutuhkan kader-kader muda yang memiliki kedalaman berpikir, kejernihan analisis, serta keberanian dalam merumuskan gagasan-gagasan besar.
Intelektualisme kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tidak cukup berhenti pada tataran wacana, namun harus diwujudkan dalam bentuk konsep, kebijakan, dan gerakan nyata yang solutif.
Kemampuan berpikir kreatif dan inovatif, termasuk berpikir out of the box, menjadi keterampilan penting yang harus dimiliki kader untuk menjawab berbagai tantangan zaman.
“Berpikir kreatif akan membuka cara-cara baru dalam menemukan solusi atas persoalan umat, bangsa, dan dunia. Ini menjadi sangat penting, khususnya bagi kader HMI sebagai agen perubahan,” ujar Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS di Opening Ceremony Latihan Kader II (Intermediate Training) Tingkat Nasional HMI Cabang Deli Serdang Periode 2024–2025 di Aula Cadika, Lubuk Pakam, Kamis (5/2/2026).
Latihan Kader II, jelas Wabup, merupakan fase strategis dalam pembentukan middle leader, yakni kader yang tidak hanya mampu memimpin diri sendiri, tetapi juga mengelola organisasi, membangun sistem, serta menjadi penghubung antara gagasan dan aksi nyata.
Pada tahap ini pula proses pemetaan peradaban dimulai, dengan membaca realitas sosial dan menerjemahkannya ke dalam rumusan pemikiran serta strategi organisasi.
Sejalan dengan tema kegiatan, “Terbinanya Kader HMI yang Mempunyai Kemampuan Intelektual untuk Memetakan Peradaban dan Memformulasikan Gagasan dalam Lingkup Organisasi”, Wabup menekankan, kader HMI dituntut tidak hanya bersikap kritis, tetapi juga mampu memahami arah peradaban serta merumuskan gagasan yang aplikatif dan solutif dalam penguatan organisasi.
“HMI adalah kawah candradimuka lahirnya banyak pemimpin bangsa. Namun sejarah saja tidak cukup untuk dibanggakan, sejarah itu harus dilanjutkan dengan kualitas kader yang relevan dengan zamannya,” tegas Wabup.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, kata Wabup, memandang mahasiswa dan organisasi kemahasiswaan sebagai mitra strategis dalam pembangunan daerah.
Oleh karena itu, pemerintah membuka ruang kolaborasi, diskusi, serta kontribusi pemikiran dari kalangan mahasiswa.
“Pembangunan daerah membutuhkan ide-ide segar yang lahir dari nalar kritis dan kepedulian sosial,” tambah Wabup.
Melalui Latihan Kader II diharapkan akan lahir kader-kader HMI yang berintegritas, berwawasan luas, mampu memetakan arah peradaban, serta terampil dalam memformulasikan gagasan organisasi demi kemaslahatan umat dan kemajuan bangsa.
Karo | Suaraakademis.com — Sejumlah rumah warga di Desa Lau Kasumpat, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo, ludes terbakar akibat diduga korsleting listrik, Minggu (1/2/2026).
Peristiwa kebakaran tersebut menyebabkan para korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Lima hari pascakejadian, musibah ini mengetuk kepedulian Pimpinan Anak Cabang Ikatan Pemuda Karya (PAC IPK) Kecamatan Mardingding.
Ketua PAC IPK Kecamatan Mardingding, Sopian Sembiring Milala, bersama para ketua ranting dan anggota PAC IPK se-Kecamatan Mardingding, mengunjungi lokasi kebakaran pada Kamis (5/2/2026). Dalam kunjungan tersebut, PAC IPK menyerahkan sejumlah bantuan kepada para korban kebakaran.
Sopian menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian sosial dan tanggung jawab kemanusiaan terhadap masyarakat yang tertimpa musibah.
“Kegiatan ini merupakan tugas kemanusiaan. Warga yang tertimpa musibah adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar Sopian usai menyerahkan bantuan.
Ia juga menegaskan bahwa PAC IPK tetap menjunjung tinggi nilai kearifan lokal di Kecamatan Mardingding serta berharap para korban diberi ketabahan dalam menghadapi musibah tersebut.
Suaraakademis.Com.| Gunungsitoli – Terkait laporan pengaduan Mi’alui Mendrofa saya kecewa dan menyesal atas proses hukum yang tidak mengandung keadilan sebagai pengayom masyarakat dan pihak polres nias menerbitkan surat pemberitahuan penghentian peyilidik pada tanggal 01 Oktober 2025.dengan nomor B/497.D/X/RES.1.8./2025/RESKIRIM. (5/2/2026)
Merasa tidak Terima laporannya dihentikan polres nias menghentikan saya langsung melaporkan hal ini Kepala bidang propam Polda sumut di medan tertanggal 5 Desember 2025. untuk ,”meminta perlindungan hukum, ”
Terkait laporan saya sebagai korban pencurian Mi’alui buat pengaduan tertanggal 07 November 2024. Di polres Nias gunungsitoli dan di proses di unit ll sat reserse polres Nias di bawah wilayah hukum polda sumut.
Mi’alui mendrofa menyampaikan, ” Kepada awak media terkait laporan saya dugaan pencurian kayu di dalam kebun saya diatas tanah milik saya bahwa semua bukti dan alat bukti dasarnya/sumber nya alas gak gak kepemilikan telah saya serahkan kepada penyidik unit ll sat reskrim polres Nias turut di lampirkan bukti bukti hak kepemilikan, “terangya mi’alui
Selanjutnya’ saya telah menyampaikan fotokopi seketsa jual beli tanah, yang di beli orang tua kami pada tanggal 17 Mei 1967. Dan surat kuasa yang di berikan kepada orang tua kami. Pada tanggal 1juni 1982. Serta terlapor Fareso mendrofa (alm). ikut menjadi saksi pada saat orang saya memberikan surat kuasa.
Namun pada surat penyerahan tanah yang saya serahkan kepada pemerintah Desa Hiliduho untuk tapak kantor Polsek Hiliduho. Ikut orang tua pelapor sebagai saksi dan serta disahkan kepala desa Hiliduho. Yang saya buat pada tanggal 4 Juli 2021.
Tambahnya, “pada saat musyawarah desa Hiliduho terkait dugaan pencurian karet dilakukan BL, yang terjadi pada tanggal 23 maret 2013. selatieli mendrofa sebagai terlapor ikut menyaksikan bahwa karet dan tanah tersebut milik mi’alui mendrofa dan yang hadir abg terlapor BPD, Kepala desa Hiliduho di kantor desa pada tanggal 12 februari 2022,”ucanya
Masih kata mi’alui mendrofa,” polres Nias memberikan Piagam penghargaan sebagai pemilik tanah kepada saya pada tanggal 27 Oktober 2025.
Pada saat gelar perkara sebanyak dua kali saya tetap hadir namun pihak terlapor slatieli mendrofa dan bedali dan kawan kawan tidak hadir pada saat gelar perkara
Harapan Mi’alui mendrofa meminta perlindungan hukum kepada propam polda sumut, kapolda sumut,kapolri, ketua komisi lll DPR-RI di jakarta, bapak Presiden prabowa RI terkait kasus pencurian yang terjadi kepada saya,”cetus nya mi’alui dengan nada sedih pada saat di konfirmasi di kediaman
Selanjutnya awak media mengkonfirmasi humas polres Nias Menyampaikan belum ada panggilan kepada penyidik polres Nias dari propam Polda sumut, ” Ucapan nya humas polres Nias melalui pesan singkat whatsapp.(Redaksi)
LUBUK PAKAM | Suaraakademis.com – Seperti tahun-tahun sebelumnya, buka puasa bersama akan kembali dilaksanakan di Masjid Agung Sultan Thaf Sinar Basarsyah, pada Ramadan 1447 Hijriah tahun ini.
Hal ini menjadi keputusan Rapat Finalisasi Partisipasi Perangkat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang untuk Berbuka Puasa bersama di Masjid Agung Sultan Thaf Sinar Basarsyah selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah di Aula Cendana, Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (4/2/2026).
Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs Zainal Abidin Hutagalung MAP yang memimpin rapat tersebut mengemukakan, berbagi takjil dan berbuka puasa bersama di Masjid Agung Sultan Thaf Sinar Basarsyah merupakan agenda rutin Pemkab Deli Serdang yang harus dipersiapkan secara matang.
“Sekitar 14 hari lagi, kita akan memasuki bulan yang penuh berkah, yaitu bulan suci Ramadan. Hal-hal yang berkaitan dengan religi dan ketakwaan harus kita dukung dan kita sukseskan,” ucap Asisten I.
Disebutkan, Masjid Agung Sultan Thaf Sinar Basarsyah merupakan ikon Kabupaten Deli Serdang yang harus terus dimuliakan dan dimakmurkan melalui kegiatan sosial keagamaan, termasuk penyediaan fasilitas berbuka puasa bagi masyarakat.
Menurut Asisten I, selama ini Pemkab Deli Serdang telah melaksanakan buka puasa bersama selama Ramadan setiap tahunnya di Masjid Agung Sultan Thaf Sinar Basarsyah, khususnya bagi jemaah yang masih dalam perjalanan atau belum sempat pulang ke rumah saat waktu berbuka tiba.
“Kita fasilitasi berbuka puasa mereka di Masjid Sultan Thaf Sinar Basarsyah. Ini bagian dari upaya memakmurkan masjid,” kata Asisten I.
Dijelaskan juga, pola pelaksanaan berbuka puasa bersama di masjid tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir dengan berbagai variasi, mulai dari pembagian takjil, nasi kotak, hingga kombinasi keduanya, termasuk pengaturan melalui kupon.
Untuk itu, Asisten I mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN), baik pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) maupun jajaran, untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan berbagi selama Ramadan dengan semangat gotong royong.
Terlebih, hal itu merupakan wujud kebersamaan serta bentuk rasa syukur atas nikmat yang diberikan Allah SWT.
“Ini bukan semata-mata sedekah, tapi berbagi secara horizontal kepada sesama. Kita harus bersyukur dengan melihat kondisi masyarakat yang masih berjuang memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas Asisten I.
Medan — Suaraakademis.com_Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan menerima penguatan dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, yang menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, dan kesiapsiagaan petugas pengamanan, Rabu (4/2/2026), bertempat di Aula Sahardjo Rutan Kelas I Medan.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenpas Sumut Rindra Wardhana, Kepala Rutan Kelas I Medan Andi Surya, pejabat struktural, serta seluruh jajaran pengamanan Rutan Kelas I Medan.
Dalam arahannya, Kakanwil menegaskan bahwa pengamanan rutan merupakan tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan penuh integritas dan tanpa kompromi, khususnya terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan narkoba.
“Tidak ada kompromi dengan narkoba. Lakukan deteksi dini, perkuat intelijen pengamanan, dan tingkatkan pengawasan dari dalam,” tegas Yudi Suseno.
Kakanwil juga menekankan pentingnya soliditas dan kekompakan antar petugas. Menurutnya, keberhasilan menjaga keamanan dan ketertiban rutan tidak dapat dilakukan secara individual, melainkan melalui kerja sama dan sinergi seluruh jajaran pengamanan.
“Bangun kerja sama yang baik, saling mendukung, dan jaga soliditas. Jangan saling menjatuhkan, tetapi saling menguatkan dalam menjalankan tugas pengamanan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kakanwil mengingatkan setiap petugas agar bertanggung jawab atas setiap keputusan yang diambil dalam menjalankan tugas. Ia menekankan bahwa integritas merupakan pilihan hidup yang harus dijaga oleh setiap insan pemasyarakatan.
“Life is choice. Hidup adalah pilihan. Setiap petugas sudah memahami mana yang benar dan mana yang salah, serta harus siap dengan konsekuensi dari setiap pilihan yang diambil,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti arahan dan penguatan yang disampaikan Kakanwil. Ia menegaskan bahwa jajaran Rutan Kelas I Medan siap memperkuat pengamanan serta menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
“Arahan Bapak Kakanwil menjadi pengingat dan motivasi bagi seluruh jajaran kami. Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengamanan, meningkatkan deteksi dini, serta menjaga integritas dan loyalitas dalam menjalankan tugas demi mewujudkan Rutan Kelas I Medan yang aman dan kondusif,” ujar Andi Surya.
Kakanwil juga turut mengingatkan pentingnya menjaga loyalitas dan kehormatan sebagai insan pemasyarakatan.
“Jangan pernah mengkhianati baju dan seragam yang Anda pakai. Jangan mengkhianati institusi tempat kita mengabdi. Seragam ini adalah simbol kehormatan, tanggung jawab, dan amanah negara,” tegasnya.
Melalui kegiatan penguatan ini, diharapkan jajaran pengamanan Rutan Kelas I Medan semakin memiliki integritas yang kuat, kepekaan terhadap potensi gangguan keamanan, serta mampu melaksanakan deteksi dini secara optimal guna mewujudkan rutan yang aman, tertib, dan kondusif.
TANJUNG MORAWA | Suaraakademis.com – Alun-Alun Kecamatan Tanjung Morawa di Jalan Sultan Serdang, Desa Buntu Bedimbar, telah rampung. Penggunaannya pun sudah diresmikan Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan bersama Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo SS, Rabu (4/1/2026).
Alun-Alun Kecamatan Tanjung Morawa ini merupakan salah satu dari lima alun-alun kecamatan yang dibangun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang tahun 2025. Keempat alun-alun lainnya yakni di Kecamatan Percut Sei Tuan, Batang Kuis, Galang, dan Pancur Batu.
Bupati dalam arahannya menegaskan, pembangunan alun-alun bukan sekadar proyek fisik, melainkan upaya membangun pola peradaban baru di tengah masyarakat.
“Jangan kalau sudah peradaban dibangun, justru ditutupi. Harapannya, alun-alun ini menciptakan pola baru, bukan hanya sekadar mengaktifkan uang rakyat, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya,” tegas Bupati.
Alun-alun tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan secara aktif oleh masyarakat, baik untuk olahraga pagi dan sore, rekreasi keluarga, hingga kegiatan ekonomi rakyat yang bersifat tertib dan tidak merusak fasilitas.
“Besok (Kamis) pagi atau sore, saya berharap sudah banyak masyarakat yang jalan-jalan di sini. Mau buat pasar malam, silakan. Mau keluarga-keluarga datang bawa tikar, duduk santai, silakan. Yang penting teratur dan tidak mengurangi nilai alun-alun ini,” harap Bupati.
Bupati juga mendorong aktivitas ekonomi kreatif seperti jualan pop-up atau lapak mobile yang mudah dibongkar pasang.
Menurut Bupati, alun-alun harus mampu menjadi ruang mencari nafkah bagi masyarakat tanpa merusak fungsi estetika dan ruang hijau.
Terkait pemanfaatan selama bulan Ramadan, Bupati mengingatkan agar kegiatan seperti pasar Ramadan tetap memperhatikan kondisi lingkungan, khususnya rumput dan taman.
“Kalau pasar Ramadan, risikonya rumput bisa rusak. Tapi kalau memang ada perputaran ekonomi dan bisa menutup biaya perawatan, silakan, dengan pengaturan lokasi yang tepat,” saran Bupati.
Untuk area hiburan, seperti pertunjukan musik ditempatkan di zona khusus, serta menekankan penggunaan lagu-lagu bernuansa religi selama Ramadan.
Lebih lanjut disampaikan, pembangunan alun-alun merupakan bagian dari program pemerintah daerah yang telah dikampanyekan bersama Wakil Bupati sejak tahun 2024, yakni menghadirkan ruang publik sebagai wadah interaksi sosial masyarakat.
“Sampai hari ini sudah terbangun lima alun-alun di lima kecamatan. Tahun ini mudah-mudahan bertambah tiga lagi. Ke depan, tidak menutup kemungkinan satu desa juga memiliki alun-alun, terutama di wilayah dengan kepadatan penduduk tinggi,” ungkap Bupati.
Tiga alun-alun yang akan dibangun tahun ini, antara lain di Kecamatan Pagar Merbau, Sunggal dan Hamparan Perak.
Untuk pengelolaan, alun-alun akan diserahkan kepada pemerintah desa, dengan pendanaan bersumber dari desa, termasuk dari dana pajak desa yang dikembalikan ke masing-masing desa.
“Pembangunan tidak akan berjalan tanpa partisipasi masyarakat. Desa yang pendapatan asli daerah (PAD)-nya baik tentu wajar mendapat prioritas. Dengan kekuatan desa, saya yakin pengelolaan alun-alun ke depan bisa berjalan dengan baik,” cetus Bupati.
Di kesempatan itu juga, Bupati menyampaikan hasil pertemuan bersama Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Sentul, Bogor, yang membahas visi besar pembangunan nasional, salah satunya program Gerakan Indonesia Asri.
Gerakan tersebut menekankan pentingnya lingkungan yang aman, sehat, resik dan indah, termasuk penataan sampah, reklame, serta ketertiban wilayah. Selain itu, Presiden juga merencanakan pembangunan sekolah integrasi seluas sekitar 30 hektare di setiap wilayah sebagai bagian dari investasi pendidikan masa depan.
“Kami sudah meminta camat menyiapkan lahannya. Mudah-mudahan di Tanjung Morawa juga dapat dibangun sekolah integrasi sesuai amanah Bapak Presiden, demi mempercepat terwujudnya pendidikan yang lebih baik,” tutur Bupati.
LUBUK PAKAM | Suaraakademis.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang sudah secara tegas melarang pedagang atau masyarakat untuk berjualan di atas drainase atau trotoar, khususnya di sepanjang jalan Pasar Delimas, Lubuk Pakam.
Pelarangan ini bukan serta merta, melainkan didasari aturan yang berlaku dan didahului dengan surat pemberitahuan atau imbauan.
Penegasan ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Deli Serdang, Saur MN Pangaribuan, Jumat (30/1/2026).
Dijelaskan Saur, pihaknya (Dishub Deli Serdang) telah menyurati pemilik/penghuni ruko sesuai surat No.500.11/246/PAB/2026 tanggal 27 Januari 2026, perihal imbauan untuk tidak berjualan di atas torotoar dan atau fasilitas pejalan kaki, karena bisa mengganggu fungsi perlengkapan jalan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Ini sesuai Undang-Undang (UU) No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 28 ayat (2),” rincinya.
Pelarangan berjualan di atas drainase atau trotoar tersebut berlaku sejak diundangkannya UU No.22 Tahun 2009 (Lembaran Negara Tahun 2009 No.96, tambahan Lembaran Negara No.5025), serta surat Dishub Deli Serdang disampaikan ke pemilik/penghuni ruko Komplek Perbelanjaan PT Delimas Suryakannaka, tanggal 27 Januari 2026.
Bila para pedagang atau masyarakat masih tetap bersikeras berjualan di atas drainase atau trotoar, maka Pemkab Deli Serdang melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan penertiban atau eksekusi terhadap pedagang tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) No.7 tahun 2015 dan telah direvisi Perda No.1 tahun 2025 tentang Trantibum.
Hal senada juga disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kecamatan Lubuk Pakam, Niwa Dzavira SIP MSi.
“Menurut kami dari pemerintah kecamatan, kebijakan tersebut merupakan penegakan peraturan daerah yang dilakukan untuk memastikan semua masyarakat dapat menggunakan fasilitas infrastruktur publik sesuai fungsinya,” jelasnya.
Dia menambahkan, pedagang yang masih tetap berjualan drainase atau trotoar, harus siap menanggung konsekuensinya, yakni ditertibkan oleh Satpol PP.
“Sebagaimana semua regulasi, jika dilanggar tentu ada konsekuensi yang sudah diatur. Untuk hal ini, Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penegak peraturan daerah tentu saja akan melakukan tugas penegakan aturan sesuai Perda,” tuturnya.
Niwa pun menegaskan, penertiban yang dilakukan terhadap para pedagang tersebut juga memiliki tujuan baik, yaitu menertibkan pemanfaatan fasilitas atau infrastruktur publik sesuai dengan peruntukannya.
KUTALIMBARU | Suaraakademis.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang berkomitmen mendukung pengembangan Sekolah Rakyat sebagai bagian dari upaya peningkatan akses dan kualitas pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.
Pemkab Deli Serdang juga berencana membangun dan pemindahan Sekolah Rakyat ke wilayah Kecamatan Hamparan Perak, dengan kapasitas lebih besar serta fasilitas yang disesuaikan dengan standar nasional.
“Ke depan, jumlah siswa akan meningkat, fasilitas akan disesuaikan dengan standar, dan kualitas pendidikan terus ditingkatkan. Anak-anak kita ini sedang dipersiapkan menjadi Generasi Emas Indonesia 2045,” tegas Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, pada Dialog Kesejahteraan Sosial dan Sekolah Rakyat bersama Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf atau Gus Ipul di Sekolah Rakyat Menengah Pertama Negeri (SRMPN) 1 Deli Serdang, Sentra Insyaf Medan, Desa Lau Bakeri, Kecamatan Kutalimbaru, Sabtu (31/1/2026).
Kepada para siswa, Wabup memberi motivasi untuk tetap semangat dan pantang menyerah dalam menempuh pendidikan.
Sementara itu, Mensos menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan SRMPN 1 Deli Serdang.
“Sekolah Rakyat ini diperuntukkan bagi siswa-siswa istimewa dari keluarga kurang mampu, termasuk anak-anak yang putus sekolah atau berpotensi putus sekolah, agar mendapatkan pendidikan berkualitas,” kata Mensos.
Ditegaskan, Sekolah Rakyat merupakan program strategis nasional Presiden Prabowo Subianto untuk menjangkau keluarga-keluarga paling miskin yang selama ini luput dari program bantuan.
Tidak ada sistem pendaftaran, melainkan penjangkauan langsung berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya keluarga pada Desil 1 dan 2.
“Tidak boleh ada titipan, tidak boleh ada praktik suap atau kongkalikong. Sekolah Rakyat ini khusus untuk keluarga yang benar-benar membutuhkan. Kita harus mengawasinya bersama,” tegas Mensos.
Saat ini, pemerintah sedang membangun 100 titik gedung permanen Sekolah Rakyat di seluruh Indonesia. Setiap gedung akan menampung siswa jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA), dengan total sekitar 300 siswa baru setiap tahun.
“Penyelenggaraan Sekolah Rakyat menjadi salah satu indikator kinerja pemerintah daerah, karena ini adalah program strategis nasional Presiden,” sebut Mensos.
Sementara itu, anggota Komisi VIII DPR RI, HM Husni mengatakan, para siswa Sekolah Rakyat merupakan anak-anak terpilih yang berkesempatan mengenyam pendidikan berkualitas.
Menurutnya, program Sekolah Rakyat sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam mempersiapkan generasi penerus bangsa menuju Indonesia Emas 2045.
BINJAI – SuaraAkademis.com | Dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah / 2026 Masehi, Yayasan DEKAP Indonesia (Delegasi Kemanusiaan Peduli Indonesia) Kota Binjai menggelar kegiatan punggahan sebagai wujud persiapan rohani dan penguatan silaturahmi antar pengurus.
Kegiatan punggahan tersebut dilaksanakan pada Ahad (Minggu), 15 Februari 2026, bertempat di Sekretariat DEKAP Kota Binjai, Rumah Atok, Jalan S.M. Raja No. 5, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, mulai pukul 20.00 WIB.
Ketua DEKAP Kota Binjai, Irpan Efendi, mengatakan bahwa tradisi punggahan merupakan momentum penting untuk membersihkan hati dan mempererat ukhuwah menjelang datangnya bulan penuh ampunan dan keberkahan.
“Punggahan ini menjadi sarana silaturahmi sekaligus persiapan mental dan spiritual sebelum memasuki Bulan Suci Ramadhan. Kami ingin seluruh pengurus DEKAP Kota Binjai menyambut Ramadhan dengan hati yang bersih dan penuh semangat kebersamaan,” ujar Irpan Efendi.
Ia menegaskan, selain bernilai religius, kegiatan ini juga menjadi ruang konsolidasi internal agar semangat kepedulian sosial dan kemanusiaan yang menjadi visi DEKAP tetap terjaga selama bulan Ramadhan.
“Kami berharap seluruh pengurus dapat hadir. Kebersamaan ini penting agar program-program kemanusiaan DEKAP selama Ramadhan dapat berjalan lebih solid dan bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
Acara punggahan diisi dengan doa bersama, tausiyah singkat, serta ramah tamah antar pengurus. Suasana kekeluargaan dan kebersamaan terasa kuat sebagai simbol kesiapan keluarga besar DEKAP Kota Binjai dalam menyambut Ramadhan.
Melalui kegiatan ini, Yayasan DEKAP Indonesia Kota Binjai menegaskan komitmennya untuk terus menanamkan nilai-nilai keislaman, kepedulian sosial, dan pengabdian kemanusiaan di tengah masyarakat.
Dengan lantunan takbir, keluarga besar DEKAP Kota Binjai menyambut Bulan Suci Ramadhan sebagai momentum meningkatkan iman, solidaritas, dan kepedulian terhadap sesama.
MEDAN | SuaraAkademis.com – Di tengah dinamika sosial dan politik nasional yang kian menghangat, Indata Komunika Cemerlang menggelar diskusi publik dan bedah buku bertajuk “Menguji Reset Indonesia”, karya Dandhy Laksono, Farid Gaban, Yusuf Priambodo, dan Benaya Harobu.
Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 5 Februari 2026, bertempat di Serayu Café and Space, Kota Medan, dan akan menghadirkan langsung Dandhy Laksono serta Benaya Harobu sebagai narasumber utama. Diskusi ini juga akan diperkaya dengan pandangan akademisi Ibnu Avena Matondang sebagai pembanding.
Direktur Utama Indata Komunika Cemerlang, Fika Rahma, menyampaikan bahwa buku Reset Indonesia merupakan refleksi kritis atas kondisi bangsa yang membutuhkan pembaruan arah dan cara pandang.
“Kita tidak bisa terus berjalan dengan pola lama. Reset Indonesia adalah tawaran untuk memulai kembali dengan fondasi yang lebih kokoh, adil, dan berpihak pada kepentingan rakyat,” ujar Fika Rahma, Senin (02/02/2026).
Dalam diskusi publik ini, sejumlah isu strategis akan dibedah secara mendalam, di antaranya analisis kritis terhadap kebijakan publik, tawaran visi baru pembangunan nasional, serta strategi reset di sektor ekonomi, pendidikan, dan hukum. Selain itu, forum ini juga membuka dialog interaktif, sehingga peserta dapat berdiskusi langsung dengan para pemikir kritis yang hadir.
Fika Rahma menambahkan, acara ini terbuka untuk umum. Peserta dapat mengikuti kegiatan dengan melakukan pendaftaran dan membeli tiket yang nantinya akan ditukarkan dengan buku Reset Indonesia serta snack selama acara berlangsung.
“Dengan membeli tiket, peserta sudah mendapatkan buku Reset Indonesia dan snack. Melalui diskusi ini, kami berharap lahir diskursus yang konstruktif demi kemajuan Indonesia yang lebih baik,” paparnya.
Tentang Indata Komunika Cemerlang
Indata Komunika Cemerlang merupakan perusahaan komunikasi massa yang bergerak di berbagai bidang, sekaligus menjadi wadah diskusi yang berfokus pada isu-isu sosial, kebangsaan, dan pembangunan di Indonesia.
Salah satu tujuan utama Indata Komunika Cemerlang adalah menjadi penggerak kemajuan bangsa melalui aksi nyata serta program-program yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
SuaraAkademis.com – Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan, umat Islam diingatkan untuk mempersiapkan diri secara menyeluruh, baik dari sisi spiritual, fisik, maupun sosial. Ramadhan bukan hanya ritual tahunan, melainkan momentum pembinaan diri agar menjadi pribadi yang lebih bertakwa, berakhlak, dan peduli terhadap sesama.
Persiapan yang matang akan membantu umat Islam menjalani ibadah puasa dengan khusyuk serta memaksimalkan setiap keutamaan yang Allah SWT janjikan di bulan penuh berkah ini.
Memantapkan Niat dan Kesiapan Iman
Langkah pertama yang harus dipersiapkan menjelang Ramadhan adalah meluruskan niat. Puasa Ramadhan merupakan ibadah wajib yang bertujuan membentuk ketakwaan. Dengan niat yang ikhlas karena Allah SWT, setiap amal yang dilakukan selama Ramadhan akan bernilai ibadah.
Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
(QS. Al-Baqarah: 183)
Ayat ini menegaskan bahwa puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan sarana pendidikan ruhani untuk mencapai derajat takwa.
Membekali Diri dengan Ilmu tentang Ramadhan
Persiapan penting lainnya adalah memahami ilmu seputar ibadah Ramadhan. Mulai dari rukun dan syarat sah puasa, hal-hal yang membatalkan puasa, hingga amalan sunnah seperti sahur, berbuka, tarawih, dan tadarus Al-Qur’an.
Pemahaman yang baik akan mencegah kekeliruan dalam beribadah dan meningkatkan kualitas puasa yang dijalani.
Menjaga Kesehatan Jasmani
Kondisi fisik yang sehat sangat berpengaruh terhadap kelancaran ibadah selama Ramadhan. Menjelang Ramadhan, masyarakat dianjurkan mulai mengatur pola makan, mengurangi konsumsi makanan berlemak berlebihan, serta menjaga waktu istirahat.
Tubuh yang sehat akan memudahkan pelaksanaan ibadah, seperti shalat malam, tarawih, dan kegiatan sosial keagamaan lainnya.
Memperbanyak Taubat dan Membersihkan Hati
Ramadhan adalah bulan ampunan. Oleh karena itu, persiapan batin menjadi hal yang tidak kalah penting. Memperbanyak istighfar, memohon ampun atas dosa-dosa yang lalu, serta membersihkan hati dari rasa dengki, iri, dan permusuhan merupakan bagian dari persiapan menyambut Ramadhan.
Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa berpuasa di bulan Ramadhan dengan penuh keimanan dan mengharap pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Menyusun Target Ibadah Selama Ramadhan
Agar Ramadhan tidak berlalu begitu saja, umat Islam dianjurkan menyusun target ibadah. Misalnya, menargetkan khatam Al-Qur’an, meningkatkan sedekah, memperbanyak shalat sunnah, serta menjaga konsistensi ibadah wajib.
Target ibadah ini menjadi pengingat agar Ramadhan dijalani dengan kesungguhan dan penuh makna.
Menumbuhkan Kepedulian Sosial
Ramadhan juga merupakan bulan solidaritas dan empati. Persiapan sosial, seperti menyisihkan rezeki untuk sedekah, membantu fakir miskin, serta mempererat silaturahmi, menjadi bagian penting dari semangat Ramadhan.
Puasa mengajarkan kepekaan terhadap penderitaan orang lain dan mendorong lahirnya kepedulian sosial di tengah masyarakat.
Menjaga Lisan dan Akhlak
Puasa tidak hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga menahan diri dari perkataan dan perbuatan yang tidak bermanfaat. Melatih diri menjaga lisan, sikap, dan perilaku sejak sebelum Ramadhan akan membantu menjalani ibadah puasa dengan lebih berkualitas.
Penutup
Menyambut Ramadhan dengan persiapan yang matang merupakan cerminan kesungguhan seorang hamba dalam menjalankan perintah Allah SWT. Dengan kesiapan iman, ilmu, kesehatan, dan akhlak, bulan suci Ramadhan dapat menjadi momentum perubahan menuju pribadi yang lebih baik dan bertakwa.
Referensi:
Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 183
Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim tentang keutamaan puasa Ramadhan
Kementerian Agama Republik Indonesia – Tuntunan Ibadah Ramadhan
Medan – Suaraakademis.com_PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan layanan telekomunikasi andal dengan memperkuat jaringan internet berkecepatan tinggi di Kota Medan, Binjai, dan Deli Serdang. Melalui kehadiran layanan AXIS 5G AF (Absolute Fast), XLSMART menghadirkan koneksi internet super cepat hingga 250 Mbps yang stabil dan responsif untuk mendukung berbagai aktivitas digital masyarakat.
Perluasan jaringan ini sejalan dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap akses internet berkualitas, baik untuk streaming, gaming, pendidikan, hingga produktivitas kerja. XLSMART menjawab kebutuhan tersebut melalui penguatan infrastruktur jaringan secara menyeluruh di ketiga wilayah strategis Sumatera Utara tersebut.
Presiden Direktur & CEO XLSMART, Rajeev Sethi, mengatakan bahwa awal tahun 2026 menjadi momentum penting bagi XLSMART dengan peluncuran resmi AXIS 5G AF.
“XLSMART merupakan penyedia jaringan pertama yang menghadirkan layanan 5G secara merata di area terjangkau. Pengembangan AXIS 5G AF di Medan, Binjai, dan Deli Serdang merupakan bagian dari komitmen jangka panjang kami untuk menghadirkan layanan digital yang inklusif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Menurut Rajeev, dukungan infrastruktur yang kuat dan teknologi terkini diharapkan mampu mendorong produktivitas, kreativitas, serta pengalaman digital yang lebih optimal bagi pelanggan dan masyarakat di ketiga wilayah tersebut.
-Ka) Head Brand Marketing Youth Segment, Rizki Akbar (paling kiri), Regional Technical Head Northern Sumatera XLSMART, Freddyben Simanjuntak, Regional Group Head Southern Sumatera XLSMART, Desy Sari Dewi, Regional Group Head Northern Sumatera XLSMART, Winetou Lubis, dan Head of Sales XLSMART area Norhtern 1, Horas Lubis (paling kanan) saat meresmikan layanan AXIS 5G AF di Medan, Jum’at (30/1)
Sementara itu, Direktur & Chief Technology Officer XLSMART, Shurish Subbramaniam, menuturkan bahwa kehadiran AXIS 5G AF memberikan pengalaman baru bagi pelanggan dalam menikmati teknologi digital generasi terbaru.
“Dengan kecepatan hingga 250 Mbps, pelanggan dapat menikmati akses internet yang lebih efisien, stabil, dan nyaman. AXIS tidak hanya menawarkan internet lebih cepat, tetapi juga kualitas jaringan yang lebih konsisten di berbagai titik lokasi,” jelasnya.
Shurish menambahkan, perluasan jaringan ini didukung dengan penambahan BTS baru di area strategis seperti pusat perbelanjaan, kawasan perkantoran, permukiman padat penduduk, hingga pusat aktivitas publik. Selain itu, XLSMART juga melakukan peningkatan kapasitas BTS yang sudah ada guna menjaga stabilitas jaringan, terutama pada jam-jam sibuk.
“Dengan optimalisasi ini, pelanggan AXIS di Medan, Binjai, dan Deli Serdang dapat merasakan latensi lebih rendah dan pengalaman digital yang lebih lancar, baik untuk hiburan maupun kebutuhan profesional,” tambahnya.
Penguatan jaringan AXIS 5G AF ini menjadi bagian dari visi XLSMART dalam mendukung transformasi digital di Indonesia. Evaluasi dan pemantauan kualitas jaringan terus dilakukan secara berkelanjutan agar layanan yang diberikan selalu sesuai dengan kebutuhan pelanggan.
Paket Terjangkau, Internet Super Ngebut
AXIS 5G AF hadir dengan paket internet cepat yang terjangkau. Mulai dari Rp25 ribu, pelanggan dapat menikmati akses internet untuk berbagai kebutuhan digital. Paket ini juga dilengkapi Bonus 5G Unlimited Gaming dan TikTok, sehingga pengguna dapat menikmati hiburan favorit tanpa khawatir kehabisan kuota. Pembelian paket dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi AXISNET.
Hadir di Car Free Day Kota Medan
Sebagai bagian dari upaya memperkenalkan layanan terbarunya, XLSMART turut menghadirkan AXIS 5G AF dalam kegiatan Car Free Day (CFD) Kota Medan, Minggu (1/2/2026). Kegiatan ini menjadi sarana edukasi sekaligus hiburan bagi masyarakat untuk mengenal lebih dekat keunggulan jaringan 5G dari AXIS.
Melalui berbagai aktivitas interaktif dan hiburan, XLSMART berharap kehadiran AXIS 5G AF dapat semakin mendekatkan teknologi digital kepada masyarakat serta mendukung gaya hidup digital yang positif dan inklusif.
Dengan penguatan jaringan dan inovasi berkelanjutan, XLSMART optimistis dapat terus menjadi mitra digital terpercaya bagi masyarakat Medan, Binjai, dan Deli Serdang
Sumut| Suaraakademis.com — Paguyuban Pasundan kembali menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi korban banjir dan longsor di Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Jumat (30/1/2026). Ini merupakan penyaluran bantuan untuk kedua kalinya sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat terdampak bencana.
Turut serta dalam kegiatan kemanusiaan ini sejumlah pengurus Paguyuban Pasundan, di antaranya Persada, SE, Sukrisnur (Atok Labu), Alam Lubis, Hadista Surbakti, Sini Asnawati, Hj. Yurika Sari, Dewi Rinawati, Hendra Lesmana, Boi, dan Afrizal, SE., MM.
Bantuan yang disalurkan berupa 2 ton beras serta paket sembako, terdiri dari gula, minyak goreng, dan mie instan. Untuk wilayah Sumatera Utara, bantuan difokuskan di Desa Tebing, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
Relawan Paguyuban Pasundan Sumut menempuh perjalanan sekitar dua jam dari Kota Medan untuk mencapai lokasi yang berada di bantaran sungai. Kondisi desa masih sangat memprihatinkan, dengan banyak rumah warga rusak berat, tidak layak huni, bahkan hanyut diterjang banjir dan longsor.
Ketua PW Paguyuban Pasundan Sumut, Assoc. Prof. Dr. Yohny Anwar, mengatakan kehadiran pihaknya merupakan wujud solidaritas dan empati sebagai sesama anak bangsa.
“Ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap saudara-saudara yang sedang tertimpa musibah,” ujarnya.
Sementara itu, Amat, sesepuh Desa Tebing, menyampaikan rasa haru dan terima kasih mendalam kepada Paguyuban Pasundan. Ia mengungkapkan bahwa hingga lebih dari dua bulan pascabencana, kondisi desa belum sepenuhnya pulih.
Usai dari Langkat, tim relawan melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Aceh Tamiang, Kecamatan Kuala Simpang, NAD. Perjalanan darat dari Medan ditempuh sekitar empat jam. Wilayah ini sempat viral di media sosial pada awal bencana akibat banyaknya kendaraan yang tenggelam dan hanyut.
Di pusat Kota Kuala Simpang, kondisi mulai berangsur pulih. Akses jalan sudah dapat dilalui dan aktivitas pembersihan lumpur masih berlangsung. Namun, saat tim menuju Desa Sriwijaya, kondisi masih cukup parah. Banyak rumah ditinggalkan warga karena dipenuhi lumpur yang mengeras, bahkan sebagian masih tergenang air.
Dalam penyerahan bantuan, Yohny Anwar kembali menguatkan semangat warga agar tidak menyerah pada keadaan.
Ismail Lubis, Datuk/Kepala Gampong Desa Sriwijaya, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Paguyuban Pasundan Pusat dan Wilayah Sumut yang telah dua kali hadir membantu masyarakatnya. Ia menilai bantuan tersebut sangat berarti menjelang datangnya bulan suci Ramadan.
Ketua Kwartir Cabang (Kakwarcab) Gerakan Pramuka Kota Binjai, Chairin F. Simanjuntak, S.Sos., M.M, menyampaikan apresiasidan dukungan penuh kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atas langkah tegas dalam memberantas peredaran narkoba dan praktik perjudian di kawasan Bumi Perkemahan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.
Chairin menegaskan, Bumi Perkemahan Sibolangit memiliki nilai strategis dan historis bagi Gerakan Pramuka. Kawasan tersebut selama ini dikenal sebagai tempat pembinaan karakter generasi muda, di mana anak-anak Pramuka belajar tentang kedisiplinan, kemandirian, kepemimpinan, serta nilai-nilai luhur Pancasila.
“Kita semua tahu, bumi perkemahan adalah ruang pendidikan nonformal yang sangat penting. Di sanalah anak-anak Pramuka berkemah, belajar hidup sederhana, mencintai alam, dan membangun karakter. Maka, sudah seharusnya kawasan ini bersih dari narkoba dan perjudian,” ujar Chairin.
Menurutnya, keberadaan narkoba di lingkungan yang menjadi pusat pendidikan karakter merupakan ancaman serius terhadap masa depan generasi bangsa. Oleh karena itu, tindakan tegas Polri dinilai sebagai langkah nyata dalam menjaga moral dan keselamatan anak-anak Indonesia.
“Atas nama Gerakan Pramuka Kota Binjai, kami mengucapkan terima kasih kepada Polri. Ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi bentuk kepedulian negara dalam melindungi generasi penerus bangsa,” tegasnya.
Chairin juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pengelola kawasan dan tokoh pemuda, untuk bersama-sama menjaga Bumi Perkemahan Sibolangitagar tetap menjadi ruang aman, bersih, dan bermartabat bagi kegiatan kepramukaan.
“Pramuka mengajarkan Satya dan Darma. Lingkungan tempat anak-anak Pramuka dibina harus mencerminkan nilai-nilai tersebut. Semoga Sibolangit kembali menjadi bumi perkemahan yang aman dan menjadi kebanggaan Pramuka Indonesia,” tutup Chairin.
Dana Desa sejatinya adalah wujud kehadiran negara dalam membangun desa dari pinggiran. Anggaran yang setiap tahun dikucurkan pemerintah pusat ini membawa harapan besar bagi masyarakat desa untuk hidup lebih layak, sejahtera, dan mandiri. Namun ironisnya, di sejumlah tempat Dana Desa justru berubah makna—bukan lagi sebagai alat pembangunan, melainkan ladang kepentingan pribadi oknum kepala desa.
Dana Desa bukan milik kepala desa. Bukan pula milik segelintir elite desa. Dana Desa adalah hak masyarakat, yang harus dikelola secara transparan, jujur, dan bertanggung jawab. Setiap rupiah yang digunakan harus dapat dirasakan manfaatnya oleh rakyat, bukan hanya tercatat rapi di laporan administrasi.
Masih banyak desa yang bergulat dengan persoalan mendasar: jalan rusak, drainase tidak berfungsi, warga miskin yang terabaikan, hingga program pemberdayaan ekonomi yang hanya formalitas. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: ke mana sesungguhnya Dana Desa digunakan?
Seorang kepala desa dipilih bukan untuk berkuasa, tetapi untuk mengabdi. Jabatan kepala desa adalah amanah, bukan kesempatan memperkaya diri. Ketika Dana Desa disalahgunakan—melalui proyek fiktif, mark-up anggaran, atau kepentingan pribadi—maka yang dikhianati bukan hanya aturan hukum, tetapi kepercayaan masyarakat.
Lebih dari itu, penyalahgunaan Dana Desa adalah bentuk ketidakadilan sosial. Rakyat kecil menunggu pembangunan, sementara anggaran yang seharusnya untuk mereka justru menguap tanpa jejak manfaat nyata. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi kejahatan moral.
Pemerintah desa harus sadar bahwa pengawasan publik kini semakin kuat. Masyarakat semakin kritis, media semakin terbuka, dan aparat penegak hukum semakin sigap. Tidak ada lagi ruang aman bagi penyimpangan. Cepat atau lambat, penyalahgunaan Dana Desa akan terungkap.
Sudah saatnya kepala desa kembali ke tujuan awal pengabdian: membangun desa dan menyejahterakan rakyat. Gunakan Dana Desa untuk kepentingan umum, libatkan masyarakat dalam perencanaan, dan buka ruang transparansi seluas-luasnya.
Karena pada akhirnya, jabatan akan berakhir, tetapi jejak kepemimpinan akan terus diingat. Kepala desa yang jujur akan dikenang sebagai pelayan rakyat. Sebaliknya, yang menyalahgunakan amanah hanya akan dikenang sebagai contoh buruk kekuasaan di tingkat desa.
Dana Desa adalah milik rakyat. Gunakan untuk rakyat.
Di tengah dinamika sosial dan tantangan kepemimpinan yang semakin kompleks, masyarakat menaruh harapan besar kepada sosok pemimpin yang tidak hanya cakap secara intelektual, tetapi juga memiliki hati yang bersih dan nurani yang jernih. Kepemimpinan yang berlandaskan nilai moral menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik dan menciptakan keteladanan di tengah kehidupan bermasyarakat.
Pemimpin dengan hati yang bersih akan menjalankan amanah kekuasaan dengan penuh tanggung jawab. Jabatan tidak dijadikan alat untuk kepentingan pribadi atau kelompok, melainkan sarana pengabdian kepada rakyat. Dari sikap inilah lahir kebijakan yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas, terutama mereka yang berada di lapisan bawah.
Keteladanan pemimpin tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari. Kejujuran dalam berkata, kesederhanaan dalam bersikap, serta konsistensi antara ucapan dan tindakan menjadi nilai utama yang akan diteladani masyarakat. Pemimpin yang mampu menjadi contoh akan lebih mudah menggerakkan partisipasi publik dan memperkuat kohesi sosial.
Selain itu, hati yang bersih melahirkan keberanian moral. Pemimpin yang berintegritas tidak takut menghadapi kritik dan tekanan, serta berani mengambil keputusan sulit demi menegakkan kebenaran dan keadilan. Dalam kondisi krisis, pemimpin seperti inilah yang dibutuhkan—hadir di tengah rakyat, mendengar keluhan, dan memberikan solusi nyata.
Kepercayaan publik merupakan modal utama dalam kepemimpinan. Kepercayaan tersebut tidak dapat dibangun melalui pencitraan semata, tetapi melalui kerja nyata yang dilandasi kejujuran dan empati. Ketika pemimpin kehilangan hati nurani, maka dampaknya bukan hanya pada rusaknya tata kelola pemerintahan, tetapi juga pada menurunnya nilai-nilai moral dalam masyarakat.
Oleh karena itu, SuaraAkademis.com menilai bahwa kebersihan hati harus menjadi landasan utama dalam setiap praktik kepemimpinan, baik di tingkat nasional maupun daerah. Pemimpin sejati adalah mereka yang mampu menjadi teladan, mengayomi, dan melayani dengan tulus, sehingga kehadirannya benar-benar membawa manfaat dan harapan bagi masyarakat
Syafira adalah gambaran dari ketulusan yang sering kali disalahartikan sebagai kelemahan. Ia mencintai dengan cara yang sederhana, jujur, dan sepenuh hati. Tidak berlebihan, tidak pula setengah-setengah. Baginya, mencintai adalah soal kesetiaan dan kepercayaan—dua hal yang ia jaga dengan sungguh-sungguh.
Namun hidup tidak selalu ramah pada orang-orang yang tulus.
Di saat Syafira masih setia menjaga rasa, kekasih yang ia cintai justru memilih pergi. Bukan karena Syafira kurang baik, bukan karena ia tak cukup cantik atau berharga, tetapi karena seseorang yang ia percayai memilih wanita lain. Luka itu datang tanpa aba-aba, meninggalkan tanya, kecewa, dan sunyi yang panjang.
Awalnya, Syafira mencoba bertahan di ingatan. Mengulang ulang pertanyaan: salahku di mana? Ia hampir percaya bahwa dirinya memang tidak cukup. Padahal, kenyataannya tidak demikian. Ada orang yang menyakiti bukan karena kita kurang, tetapi karena mereka tak mampu mencintai dengan cara yang sehat.
Waktu berjalan. Hari-hari tetap datang, meski hati sempat tertinggal di masa lalu. Pelan-pelan, Syafira belajar satu hal penting: hidup tidak seharusnya dikendalikan oleh luka lama. Ia memilih bangun. Bukan untuk membuktikan apa pun kepada orang yang telah pergi, bukan pula agar ada penyesalan di pihak lain. Ia bangkit demi dirinya sendiri.
“Hiduplah sebaik mungkin,” katanya pada dirinya suatu hari, “sampai aku lupa pernah diperlakukan dengan buruk.”
Bukan lupa karena menekan rasa, tapi lupa karena telah tumbuh.
Syafira mulai mengisi hidupnya dengan hal-hal baik. Ia membangun versi dirinya yang lebih tenang, punya arah, dan utuh. Ia berhenti memberi ruang terlalu besar pada orang yang pernah melukainya. Karena setiap kali ia terus mengingat cara seseorang menyakitinya, berarti ia sedang membiarkan masa lalu menguasai masa depan.
Kini, jika Syafira mengingat kisah itu, hatinya tidak lagi bergetar. Ia ingat, tapi tak lagi merasa apa-apa. Tidak ada dendam, tidak ada sesal—hanya pelajaran.
Hidup dengan baik ternyata adalah bentuk pemulihan paling indah.
Dan Syafira telah membuktikannya.
Ia pernah terluka.
Tapi ia memilih tumbuh.
Dan itu jauh lebih kuat daripada sekadar bertahan. 🌱
Suaraakademis.com.|Jakarta – Tragedi yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, telah menjadi diskursus nasional yang memicu kemarahan publik. Hogi, yang hanya mencoba membela hak dan keselamatan istrinya dengan mengejar pelaku penjambretan, justru berakhir sebagai tersangka atas kematian kedua jambret tersebut.
Meskipun banyak pihak, termasuk para legislator di DPR RI, telah bersuara menyalahkan Kapolres dan Kejari Sleman serta mendesak penghentian kasus ini, Wilson Lalengke menilai bahwa keriuhan tersebut hanyalah ibarat ‘katak terkejut’ terhadap ‘puncak gunung es’ yang terlihat di permukaan. Masalah di Sleman bukan sekadar kesalahan prosedur atau ‘kedunguan’ administratif satu-dua aparat hukum, tapi merupakan cermin adanya persoalan mentalitas aparat hukum yang jauh lebih substantif dan masif di negeri ini.
Menurut alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, kasus ini adalah manifestasi kecil dari fenomena sistemik yang telah mendarah daging di kalangan penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga para pengadil di meja hijau. “Masalah di Sleman itu hanyalah titik kecil di permukaan puncak gunung es. Kasus kriminalisasi dalam berbagai varian telah menjadi fenomena sehari-hari di kalangan penegak hukum, terutama kepolisian dan kejaksaan, juga sama di kalangan para pengadil di pengadilan,” tulis Wilson Lalengke kepada media ini, Kamis, 29 Januari 2026.
*Penjara Sebagai Monumen Kriminalisasi*
Jika dilakukan penelitian yang terbuka dan jujur, Wilson Lalengke meyakini bahwa tidak kurang dari 80 persen penghuni penjara Indonesia saat ini adalah korban kriminalisasi hukum. Mereka adalah warga yang dipaksa masuk sel oleh aparat polisi dan jaksa, yang kemudian diamini begitu saja oleh majelis hakim.
Terdapat pola di mana aparat cenderung, bahkan berupaya keras, menggunakan pasal-pasal yang ‘mengunci’ target agar perkara tetap melaju ke persidangan. Ketika perkara sudah masuk meja hakim, hampir dipastikan si terdakwa dinyatakan bersalah oleh majelis hakim, apalagi jika si pesakitan itu sudah sempat dirumah-tahanan-kan.
Secara filosofis, hukum yang seharusnya menjadi alat pembebasan dan pelindung kemanusiaan (lex pro homine) telah bergeser menjadi alat penindasan. Pasal-pasal ‘baik hati’ alias pasal pembenaran yang valid dan sah menurut hukum untuk membenarkan tindakan warga yang membela diri seringkali dikesampingkan atau dibuang demi memuaskan nafsu penghukuman.
*Lima Motif di Balik ‘Mentalitas Sakit’ Aparat*
Wilson Lalengke membedah lima motif utama yang mendasari perilaku menyimpang para oknum penegak hukum di Indonesia. Pertama, motif cari ‘cuan’ a.k.a keuntungan finansial. Ini adalah rahasia umum yang menyakitkan. Modus aparat berseragam menggunakan ‘pedang hukum’ untuk memeras warga telah menjadi industri spesial dan eksklusif yang menghasilkan cuan triliunan bagi kelompok aparat hukum setiap tahun.
Nilai incarannya bervariasi; jika level Jenderal bisa mengincar miliaran (ingat kasus setoran bulanan 6M Ismail Bolong ke oknum Kabareskrim Polri yang kini hilang tanpa jejak?), maka level Kapolres pun tak kalah menggiurkan, terutama di wilayah ’basah’ yang kaya sumber daya alam. Wilson Lalengke menegaskan perlunya menelisik apakah motif ini yang melandasi ‘ngotot-nya’ Kapolres dan Kajari Sleman dalam menjerat Hogi. Indikasi itu terlihat dari ‘pemaksaan’ pembayaran ganti rugi berbungkus tali asih kepada keluarga penjambret, yang hampir pasti ada bagian untuk Kapolres dan Kajari, plus nanti hakim di pengadilan.
Kedua, motif mengejar prestasi dan jabatan. Di kepolisian, prestasi seringkali diukur secara kuantitatif, bukan kualitatif. Keberhasilan sebuah unit kantor polisi diukur dari banyaknya jumlah warga yang ditangkap dan diproses hukum, bukan pada seberapa baik mereka melayani dan melindungi rakyat. Sebagaimana sudah pernah diungkap media, target Polres 25 kasus, Polsek 5 kasus tangkapan per bulan.
Logika yang sama berlaku di korps Adhyaksa; semakin banyak kasus yang masuk ke meja hijau, semakin dianggap berprestasi dan berpeluang naik gaji atau pangkat. Hakim pun setali tiga uang. Slogan para hakim: jika ada pasal yang bisa mempersalahkan terdakwa, mengapa harus gunakan pasal yang membenarkan? Toh, ketika diprotes publik, jawabannya simpel: “Saya bukan Tuhan, Mas…”
Ketiga, motif dendam pribadi. Faktor ini seringkali tidak terekspos namun sangat nyata. Banyak warga, terutama wartawan, menjadi korban kriminalisasi karena rasa dendam aparat. Wilson Lalengke mengenang kejadian tahun 2018 di PN Jakarta Pusat, di mana seorang hakim menolak gugatan organisasi pers hanya karena ia sakit hati rekan sejawatnya pernah diberitakan miring soal perselingkuhan.
Perkara hukum di PN Serang merupakan contoh kasus terbaru berlatar dendam lainnya. Seorang lanjut usia, warga Tangerang, Banten, berinisial CSF (75 tahun) dikriminalisasi dan divonis 18 tahun penjara atas kasus yang hakekatnya adalah perkara perdata. Kesalahan luar biasa apa yang dilakukan oleh lansia ini sehingga hakim mati rasa dan nir empati atas kemanusiaan dan menghukumnya sehebat itu? Jawabannya adalah karena dendam kesumat yang bersarang di hati mantan jenderal polisi berkolusi dengan pelapor yang adalah pemilik perusahaan Kopi Kapal Api, Mimihetty Layani. Sadis!
“Hukum di tangan orang yang pendendam bukanlah keadilan, melainkan pembalasan dendam yang dilegalkan,” ujar Wilson Lalengke.
Keempat, motif politik. Keterlibatan aparat dalam dukung-mendukung pihak tertentu telah melahirkan label ‘partai coklat’ yang dilekatkan di seragam Polri. Tidak terhitung jumlah aktivis pejuang kebenaran yang dipaksa masuk penjara karena motif politik. Roy, Rismon, dan Tifa bersama jaringan aktivis pejuang kebenaran lainnya saat ini sedang diproses polisi didorong oleh motif politik tersebut.
Mirisnya, DPR RI memilih diam seribu bahasa atas persoalan ini. Bagaimana tidak? Mereka pada umumnya takut terjerumus ke dalam lingkaran persoalan hukum yang sama akibat motif politik ini.
Kelima, campuran berbagai motif. Seringkali, seorang target dikriminalisasi karena kombinasi dari poin-poin di atas, perpaduan antara nafsu akan uang, ambisi jabatan, dan dendam yang sudah berkarat di hati. Multi-motif tersebut bisa muncul bersama walau mungkin dengan kadar yang berbeda, ada yang motif uang lebih tinggi dari motif jabatan, di lain waktu motif dendam lebih dominan dari uang.
*Keadilan yang Tergadai*
Secara filosofis, penegakan hukum di Indonesia tengah mengalami krisis Etika Deontologi yang menjadi inti ajaran filsafat Kantianisme. Deontologi adalah teori etika berbasis kewajiban yang menyatakan bahwa moralitas suatu tindakan, benar-salahnya sebuah perbuatan, ditentukan oleh apakah tindakan itu mematuhi aturan, kewajiban, atau tugas, bukan oleh konsekuensi, akibat, atau hasil dari perbuatan tersebut. Dengan kata lain, seseorang dinilai benar atau bermoral jika ia melakukan suatu tindakan sesuai aturan, kewajiban, atau tugas yang sudah ditetapkan.
Di Indonesia, aparat teramat sering melupakan kewajiban moral mereka untuk bertindak benar demi kebenaran itu sendiri. Mereka justru terjebak dalam pragmatisme sempit yang menghalalkan segala cara. Hukum yang seharusnya menjadi ‘nurani masyarakat’ telah berubah menjadi instrumen birokrasi yang dingin dan membunuh kemanusiaan.
Kasus Hogi adalah bukti nyata betapa logika nurani telah mati. Seorang pria yang menjalankan tugas moral untuk melindungi keluarganya justru dianggap sebagai kriminal oleh mereka yang digaji dari pajak hasil keringat rakyat seperti Hogi.
*Desakan untuk DPR RI*
Wilson Lalengke mendorong agar DPR RI tidak hanya fokus pada hal-hal ‘receh” dan pasal-pasal kaku dalam kasus Hogi, yang menurutnya, anak SD saja bisa menganalisis ketidakadilannya. DPR RI harus berani fokus membenahi mentalitas institusi Polri, Kejaksaan, dan Kehakiman secara menyeluruh.
“Jangan hanya melihat puncak gunung es di Sleman. Masalah utamanya adalah penyakit mentalitas aparat yang sudah kronis,” tegas tokoh HAM internasional itu.
Jika institusi penegak hukum tidak dibersihkan dari motif cuan, jabatan, dendam, dan politik, maka kasus ‘Hogi-Hogi’ berikutnya akan terus bermunculan, dan penjara akan tetap penuh dengan orang-orang yang tidak bersalah namun ‘dikunci’ oleh pasal-pasal pesanan. Negara harus hadir untuk memastikan bahwa hukum adalah pelayan keadilan, bukan pelayan kepentingan pribadi atau golongan.
“Tanpa perbaikan mentalitas, maka keadilan di Indonesia hanyalah sebuah fatamorgana di tengah padang pasir arogansi dan kepongahan aparat hukum!” ujar Wilson Lalengke tegas. (TIM/Red)
Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Binjai, memasuki tahap II atau pelimpahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Kamis (29/01/2026).
Dalam Tahap II tersebut, 3 orang tersangka yang terdiri dari 2 orang pejabat dan 1 orang pihak rekanan dilimpahkan dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Binjai di Ruang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai.
Ketiga tersangka yang nantinya akan berganti gelar menjadi terdakwa itu, diketahui berinisial RIP selaku PPK sekaligus eks Plt Kepala Dinas PUTR Binjai, SFP selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta TSD sebagai pihak ketiga dalam kegiatan proyek DBH Sawit.
Dalam perkara yang menjerat ketiga tersangka tersebut, Kejari Binjai menemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum atas pengerjaan proyek jalan dengan sumber alokasi keuangan dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun Anggaran (TA) 2023-2024 dengan pagu total senilai hampir 15 miliar rupiah.
Dalam perencanaannya, DBH Sawit akan digunakan sebagai anggaran perbaikan dan perawatan badan jalan atas 12 paket pengerjaan dengan rincian 7 paket senilai Rp7.913.265.000,- di tahun 2023 dan 5 paket sebesar RpRp 6.990.113.000,- untuk tahun 2024.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Dr. Iwan Setiawan, S.H, M.H, kepada awak media saat melakukan konferensi pers di Kejari Binjai, beberapa waktu lalu.
Awal Proyek tersebut bahwa Pemko Binjai mendapat Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang bersumber dari Pusat TA 2023 dan 2024 dengan total Rp. 14.903.378.000,”. Dimana, semua anggaran DBH ini dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemko Binjai di tahun 2024,” ucap Iwan Setiawan.
Di sisi lain, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Binjai Noprianto Sihombing S.H, M.H, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Uli Artha Sitanggang S.H, M.H, membenarkan proses tahap II dari ketiga tersangka.
Benar, hari ini kita telah melaksanakan Tahap II atas perkara dugaan tindak pidana korupsi DBH Sawit pada Dinas PUTR Binjai. Dimana nantinya, dalam persidangan kita akan menerapkan KUHAP baru yang telah berlaku sejak 1 Januari 2026 kemarin,” tandas Noprianto Sihombing.
Setelah proses Tahap II ini, ketiga tersangka RPS, SFP dan TSD, akan dihadapkan ke muka majelis hakim di Pengadilan Tipikor Medan. Nantinya, baik JPU dan para tersangka akan memaparkan bukti-bukti dalam fakta persidangan untuk membuat terang duduk perkara tersebut.
Medan_Suaraakademis.com||Kebakaran dahsyat kembali melanda Pabrik PT Garuda Mas Perkasa di Medan Deli. Namun yang mengejutkan, sejumlah wartawan justru dilarang meliput di lokasi kejadian. Ada apa sebenarnya?
Pabrik sandal merek Swallow yang berlokasi di Jalan KL Yos Sudarso Km 6,5, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Sumatera Utara, dilanda kebakaran hebat pada Rabu, 28 Januari 2026.
Saat asap masih terlihat mengepul dari dalam pabrik dan petugas pemadam kebakaran berjibaku memadamkan api, sejumlah jurnalis dari berbagai media datang untuk melakukan peliputan.
Namun alih-alih mendapatkan informasi, para wartawan justru dihadang oleh seorang oknum pengawas pabrik yang diketahui bernama P. Siregar. Wartawan dilarang mengambil gambar, melakukan wawancara, bahkan diminta meninggalkan area sekitar pabrik.
Dalam rekaman video yang beredar, terlihat adu mulut antara pengawas pabrik dan awak media di depan gerbang pabrik yang masih mengeluarkan asap.
Padahal, tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa setiap upaya menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal lima ratus juta rupiah.
Salah satu jurnalis menyampaikan, “Kami hanya menjalankan tugas sesuai undang-undang dan demi kepentingan publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Garuda Mas Perkasa belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab kebakaran maupun alasan pelarangan liputan.
Sikap tertutup ini memunculkan tanda tanya besar dan menimbulkan dugaan adanya informasi yang sengaja disembunyikan dari publik.
Warga Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, akhirnya bisa bernapas lega. Seorang pria yang selama ini diduga menjadi bandar sabu dan meresahkan warga, berhasil dibekuk Satresnarkoba Polres Binjai.
Pria berinisial BS (29) ditangkap dalam operasi senyap di Jalan Pimpong, Jumat dini hari (23/1/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan berawal dari laporan warga yang menyebut BS kerap mengedarkan sabu di kawasan tersebut.
Di bawah pimpinan IPTU Alex Parasibu, S.H., tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mendapati pelaku berdiri mencurigakan di pinggir jalan sambil memainkan ponsel. Saat hendak diamankan, BS panik dan berusaha kabur ke arah permukiman warga.
Aksi kejar-kejaran pun terjadi. Namun upaya pelaku sia-sia. Dalam hitungan menit, BS berhasil dilumpuhkan polisi. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita dua paket diduga sabu seberat bruto 1,41 gram serta satu unit ponsel Android yang diduga digunakan untuk transaksi.
Pelaku yang merupakan warga Jalan Danau Poso, Kelurahan Sumber Karya, langsung digelandang ke Satresnarkoba Polres Binjai.
“Terduga dan barang bukti sudah kami amankan. Yang bersangkutan dijerat Pasal 114 UU Narkotika,” tegas Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane.
Ancaman hukuman yang menanti BS tidak ringan, yakni 4 hingga 12 tahun penjara. Polisi memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk menekan peredaran sabu di wilayah Binjai Timur.
Jaringan “emak-emak” pengedar ekstasi akhirnya dibongkar Satresnarkoba Polres Binjai. Empat ibu rumah tangga ditangkap dalam penggerebekan senyap di Jalan Bahagia, Desa Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang, Jumat dini hari (23/1/2026).
Pengungkapan berawal dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan para pelaku yang kerap keluar masuk kampung pada malam hari dengan sistem antar pesanan. Informasi itu diterima langsung Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane.
Di bawah komando IPTU Eddy Supratman, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap keempat tersangka beserta barang bukti 10 butir pil ekstasi, tiga unit ponsel, serta dua sepeda motor yang diduga digunakan untuk transaksi.
Keempat tersangka berinisial K (28), R (26), VFA (26) warga Tandem Hilir dan J (28) warga Desa Pematang Pelintahan, Sei Rampah. Modusnya, mereka menerima pesanan lewat ponsel lalu mengantar langsung barang haram ke pembeli.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman 4–12 tahun penjara. Polisi memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk memburu pemasok utama di atas jaringan tersebut.(Har)
Langkat| Suaraakademis.com—
Universitas Deztron Indonesia (UDI) Medan resmi menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Pemerintah Desa Namo Sialang sebagai bentuk komitmen bersama dalam penguatan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui sektor pendidikan, Rabu 28 Januari 2026.
Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan di Objek Wisata Pantai Citra, Desa Namo Sialang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat. Desa Namo Sialang merupakan salah satu desa wisata di Kabupaten Langkat yang terus berkembang dan memiliki potensi besar dalam pemberdayaan masyarakat berbasis pendidikan.
Kerja sama ini mencakup penetapan Desa Namo Sialang sebagai Desa Binaan Universitas Deztron Indonesia Medan, sekaligus sebagai salah satu lokasi pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.
Melalui kerja sama ini, Universitas Deztron Indonesia Medan membuka kesempatan bagi masyarakat Desa Namo Sialang untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi, sebagai upaya nyata meningkatkan akses pendidikan dan kualitas SDM desa.
Dalam kegiatan tersebut, Universitas Deztron Indonesia Medan diwakili oleh Wakil Rektor I, Nurcahaya Nainggolan, Ph.D, didampingi Dekan Fakultas Hukum dan Sains Dr. Ade Isyana Hairunnisa, SE, Ak., M.Ak, Direktur Promosi, Kerja Sama dan Kemahasiswaan Bd. Sahbainur Rezeki, S.ST., M.KM, serta jajaran akademisi UDI Medan.
Wakil Rektor I UDI Medan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kepala Desa Namo Sialang, Rasliadi Pandia, atas sambutan dan keterbukaan yang diberikan. Ia berharap kerja sama ini dapat terjalin secara berkelanjutan, harmonis, dan memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas pendidikan masyarakat desa.
Sementara itu, Kepala Desa Namo Sialang menyampaikan terima kasih kepada Universitas Deztron Indonesia Medan atas kepercayaan dan komitmen yang diberikan, serta berharap kerja sama ini mampu mendorong kemajuan pendidikan dan pembangunan sumber daya manusia di Desa Namo Sialang.
Suaraakademis.com.|Gunungsitoli – Akun Facebook Zulkifli Terlapor di Polres Nias atas dugaan tindak pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik. Sementara itu Kepolisian Resort Nias, Sumatera Utara, menerima dua laporan polisi dugaan penghinaan masyarakat Nias. Terlapor adalah pemilik akun media sosial facebook Zulkifli Backill.
Setelah dilaporkan Agri Handayan Zebua atas dugaan tindak pidana Penghinaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023, Zulkifli kembali dilaporkan seorang masyarakat Nias bernama Sediyaman Giawa.
Sediyaman melaporkan Zulkifli ke Polres Nias atas dugaan tindak pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik. Laporan itu ditandai dengan STPLP/B/50/l/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal (27/01/2026).
Kepada wartawan, Sediyaman mengatakan Zulkifli diduga melakukan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Pasal 28 ayat 2 dan 3.
“Sebagai masyarakat Nias, saya merasa keberatan melihat pernyataan Zulkifli dalam siaran live facebook miliknya. Saya mendesak Polres Nias segera memanggil dan memeriksa bersangkutan”, ucap Sediyaman, Rabu (28/01/2026).
Sediyaman meyakini pula, bahwa secara keseluruhan masyarakat Nias merasa terlukai atas pernyataan Zulkifli yang menyebut bahwa Nias tidak mempunyai Sumber Daya Manusia (SDM).
“Apa yang disampaikan Zulkifli dalam siaran live facebook beberapa waktu lalu mengandung unsur pidana sebagaimana bunyi UU dan KUHP. Saya berharap Polres Nias memproses bersangkutan untuk mempertanggungkan perbuatannya”, kata Sediyaman.
Sementara itu, Plt. Kasi Humas Polres Nias membenarkan pihaknya telah menerima dua laporan polisi terkait dugaan penghinaan terhadap masyarakat Nias dalam media sosial facebook.
“Benar bang, kami sedang mendalaminya. Saat ini, kedua laporan masyarakat tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Kami segera memanggil terlapor Zulkifli serta saksi-saksi”, ucap Motivasi singkat ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (28/01/2026).
Diketahui sebelumnya, melalui siaran live facebook Zulkifli menyampaikan bahwa Nias tidak memiliki SDM. Ungkapan itu disampaikan Zulkifli merespon aksi deklarasi pemekaran Provinsi Kepulauan Nias yang dilakukan sekelompok pemuda di kawasan Tugu Meriam, Jumat (22/01/2026).
Sontak pernyataan Zulkifli menimbulkan kegaduhan. Tidak sedikit masyarakat Nias pengguna media sosial facebook beraksi dengan mengecam pernyataan Zulkifli yang dianggap telah merendahkan harkat dan martabat masyarakat Nias.
Bahkan, puluhan masyarakat Nias sempat mendatangi kediaman Zulkifli yang terletak di Jalan Diponegoro, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Senin (26/01/2026). Kedatangan masyarakat untuk mencari keberadaan Zulkifli guna mempertanyakan maksud dan tujuan pernyataannya. (Redaksi)
Suaraakademis. Com. |Gunungsitoli – Tiga Bulan sudah Terkait laporan Martin Hia Umur (31) Tahun (Pelapor) Minta kepastian hukum Terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan kepada Polres Nias.Rabu 28/01/2026
Sementara laporan tersebut dilaporkan pada tanggal 04 November 2025 sekita pukul 17:52 Wib, Dengan Nomor : LP/B/669/XI/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATRA UTARA, Dengan delik laporan dugaan tindak pindana penggelapan UU Nomor 1946 tentang KUHP sebagai mana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 Junction 55, yang terjadi di jalan sirao kelurahan pasar Gunungsitoli kecamatan Gunungsitoli kota Gunungsitoli tepatnya didepan toko mas Mutiara, Sekira Hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 16:00 Wib.
Penjelasan Martin Hia (Pelapor) dalam laporan menyampaikan, Berada dijalan sirao tepat di depan toko mas Mutiara pada saat itu pelapor melihat mobil Toyota Merk Avanza dengan no Polisi BB 1256 TC No rangka : MHKM1BA2JEK049773, No Mesin : MD37889, Yang sedang dikendarai oleh terlapor yang mana sebelumnya pelapor sudah membeli mobil tersebut namun oleh terlapor sudah membeli mobil tersebut dari terlapor dengan cara mencicil lalu melihat hal tersebut pelapor menghampiri terlapor dan hendak mengambil mobil tersebut namun oleh terlapor tidak memberi mobil tersebut kepada pelapor dengan alasan bahwa mobil tersebut adalah milik terlapor dan sehingga dengan kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian senilai Rp. 150.000.000.,(Seratus lima puluh juta rupiah) Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan kemudian pelapor datang ke kantor SPKT polres Nias untuk melaporkan kejadian tersebut, Agar dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Di waktu yang terpisah Aipda Motivasi Gea Plt kasi Humas polres Nias. Menyampaikan, “Masih nunggu jadwal konfrontir Krn dari pihak terlapor masih diperiksa kembali saksinya.
Sudah dilakukan pemeriksaan terlapor,pelapor dan saksi dan sudah diberikan SP2HP pertama kepelapor.
Pemeriksaan lanjutan terakhir dgn pelapor hari Senin kemaren tanggal 26 Januari 2026,” Ucap Humas polres Nias.(redaksi)
Medan Deli, Sumut –SuaraAkademis.com | Kebakaran hebat melanda pabrik sandal milik PT Garuda Mas Perkasa yang berlokasi di Lingkungan 11, Jalan KL YosSudarso Km 6,5, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, tepatnya di samping Kampus Potensi Utama Brayan, pada Selasa malam (27/01/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Peristiwa kebakaran tersebut sontak menggegerkan warga sekitar. Api terlihat membesar dari dalam area pabrik sehingga menimbulkan kepanikan, baik bagi masyarakat sekitar maupun para karyawan pabrik.
Kepala Lingkungan (Kepling) 11 Tanjung Mulia, Mutia, saat diwawancarai menyampaikan bahwa kebakaran pertama kali diketahui oleh warga yang bermukim di sekitar pinggiran rel kereta api yang berada tidak jauh dari lokasi pabrik.
“Warga yang melihat api langsung menghubungi pihak manajemen perusahaan. Namun pihak manajemen menyampaikan akan menghubungi satpam perusahaan terlebih dahulu,” ujar Mutia kepada media.
Ia menambahkan, meskipun api tidak merambat ke rumah warga, masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi tetap berhamburan keluar rumah sebagai langkah antisipasi. “Warga takut api membesar, jadi mereka memilih keluar rumah untuk berjaga-jaga,” jelasnya.
Beberapa unit mobil pemadam kebakaran terlihat bersiaga di bagian belakang pabrik sandal tersebut. Sementara itu, aparat kepolisian juga tampak berjaga di sekitar area rel kereta api untuk mengamankan lokasi dan mengatur situasi.
Akibat kebakaran tersebut, arus lalu lintas di Jalan KL Yos Sudarso sempat mengalami kemacetan karena banyaknya warga yang memadati lokasi kejadian.
Terkait adanya korban jiwa, Kepling Lingkungan 11 menyatakan hingga saat ini belum dapat memastikan. “Belum ada informasi pasti terkait korban jiwa,” katanya.
Kebakaran itu juga menyebabkan para karyawan tetap maupun karyawan borongan panik dan berhamburan keluar dari area pabrik untuk menyelamatkan diri.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Garuda Mas Perkasa belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait penyebab kebakaran dan jumlah kerugian yang dialami.
Langkat Suaraakademis.com — Ketidakseriusan Pemerintah Kabupaten Langkat dalam menangani infrastruktur dasar kembali menuai sorotan. Warga Dusun Lau Seridi, Dusun Buah Raja, dan Dusun Raja Berneh, Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingai, terpaksa bergotong royong membangun rabat beton jalan utama penghubung antar dusun karena janji perbaikan pemerintah tak kunjung terealisasi, Selasa (27/1/2026).
Jalan yang menjadi akses vital bagi aktivitas ekonomi, pendidikan, dan sosial masyarakat itu telah rusak parah selama puluhan tahun. Meski warga telah berulang kali menyampaikan aspirasi, termasuk melalui aksi unjuk rasa pada tahun 2023, respons pemerintah dinilai belum maksimal.
Sebagai tindak lanjut aksi tersebut, Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Dinas PUPR sempat melakukan pengaspalan pada tahun 2024, namun hanya sepanjang sekitar 400 meter. Setelah itu, pembangunan terhenti tanpa kejelasan, sementara kondisi ruas jalan lainnya semakin memprihatinkan dan nyaris tak layak dilalui.
Ironisnya, selama hampir 80 tahun, perbaikan jalan lebih banyak mengandalkan swadaya masyarakat dan pemerintah desa, bahkan pernah dibantu sebuah perusahaan kecil. Sementara itu, tanggung jawab utama pemerintah daerah dinilai belum dijalankan secara serius.
Salah seorang warga Dusun Buah Raja, Agen Brahmana, mengungkapkan kekecewaan masyarakat atas minimnya perhatian pemerintah.
“Kami sudah menyampaikan aspirasi dan bahkan turun ke jalan, tetapi hasilnya hanya sekitar 400 meter. Apakah akses utama kami ini dianggap tidak penting?” ujarnya.
Ia menegaskan, karena tidak adanya kepastian dari pemerintah, warga memilih bertindak sendiri demi kelangsungan aktivitas sehari-hari.
“Kalau kami terus menunggu, entah sampai kapan. Ini jalan utama masyarakat, bukan jalan kebun,” tambahnya.
Di tengah kegiatan gotong royong tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Langkat dari Fraksi NasDem, Meja Sembiring Gurky, turut hadir dan bahkan ikut langsung membantu warga mengaduk semen, meski momen tersebut luput dari pantauan kamera warga.
Kepada awak media, Meja Sembiring Gurky menjelaskan bahwa kehadirannya merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi masyarakat.
“Saya datang ke sini untuk menampung aspirasi warga yang mengeluhkan rusaknya infrastruktur jalan di tiga dusun ini. Kondisinya memang sangat memprihatinkan, dan ini menjadi panggilan hati bagi saya sebagai wakil rakyat,” ujar Meja Sembiring.
Ia menegaskan akan membawa aspirasi tersebut ke tingkat yang lebih tinggi agar mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.
Melalui media ini, warga tiga dusun tersebut kembali mendesak Pemerintah Kabupaten Langkat dan Dinas PUPR agar tidak menutup mata serta segera merealisasikan pembangunan jalan secara menyeluruh, bukan sekadar perbaikan sementara yang terkesan tambal sulam.
Deli Serdang | Suaraakademis.com – Kepedulian terhadap warga terdampak banjir ditunjukkan langsung oleh seorang jurnalis di Kabupaten Deli Serdang.
Tak hanya menjalankan tugas jurnalistik, Junaedi jurnalis yang juga stringer CNN Indonesia, turun langsung ke lapangan membantu warga terdampak banjir secara door to door di Kecamatan Percut Sei Tuan.
Aksi kemanusiaan tersebut dilakukan dengan menyambangi rumah-rumah warga yang sempat terendam banjir, sekaligus menyalurkan berbagai bentuk bantuan kebutuhan dasar. Bantuan diberikan secara langsung agar tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh warga yang membutuhkan.
“Alhamdulillah saya bersyukur bisa langsung door to door membantu warga terdampak banjir yang sempat melanda Kecamatan Percut Sei Tuan ini.
Walaupun hanya sekadar, mudah-mudahan bisa bermanfaat bagi warga,” ujar Junaedi, Selasa 27 Januari 2026.
Dalam kegiatan tersebut, membagikan paket sembako, makanan ringan, serta pakaian bekas layak pakai kepada warga.
Bantuan disalurkan kepada hampir ratusan warga yang dinilai paling membutuhkan
“Jadi kita bagikan paket sembako, snack, dan baju-baju bekas kepada hampir ratusan warga secara acak, yang menurut kami memang harus dibagikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengumpulan bantuan tersebut tidak dilakukan dalam waktu singkat.
Prosesnya memakan waktu hingga hampir dua minggu, dengan melibatkan dukungan dari berbagai pihak.
“Hampir dua minggu kita berusaha mengumpulkan bantuan dari teman-teman.
Alhamdulillah akhirnya bisa kita bagikan dalam dua hari ini, siang dan malam,” cetusnya.
Di tengah aksi tersebut, Junaedi mengaku merasakan perasaan campur aduk.
Di satu sisi bangga bisa membantu langsung warga, namun di sisi lain juga merasa prihatin melihat kondisi masyarakat yang terdampak, terlebih menjelang bulan suci Ramadan.
“Kami berbangga dan sekaligus sedih bisa langsung berbagi. Rasanya tidak pantas jika dibagikan, namun kami berharap bisa membantu mengurangi beban warga, apalagi menjelang puasa,” Tuturnya
“Terima kasih banyak atas support dan dukungan dari semuanya yang tidak bisa saya sebutkan satu per satu,” imbuhnya.
Salah satu warga Mira (63) mengungkapkan rasa terimakasih atas pengertian dan perhatiannya sebagai jurnalis yang membantu warga terdampak banjir.
“Kok bisa ngerti gitu ya, Terimakasih banyak udah ada dibantu, kemarin dari satu aja gak sampe kesini malah dapat telor satu itupun kami harus ngambil sendiri itupun enggak semua dapat,”keluhnya.
Aksi ini menjadi bukti bahwa jurnalis tidak hanya hadir sebagai penyampai informasi, tetapi juga mampu mengambil peran langsung dalam membantu masyarakat di saat bencana dan kesulitan melanda.
Medan- Suaraakademis.com||Beragam persoalan psikologis dan sosial kerap muncul di balik tembok Rutan Kelas I Medan, mulai dari tekanan mental akibat perubahan lingkungan, kesulitan mengendalikan emosi, hingga tantangan beradaptasi dengan pola hidup yang serba terbatas. Kondisi tersebut tidak jarang berdampak pada perilaku dan stabilitas mental warga binaan apabila tidak ditangani secara sistematis. Realitas inilah yang mendorong Rutan Kelas I Medan untuk memperkuat pendekatan pembinaan yang tidak semata bertumpu pada pengamanan, tetapi secara serius menitikberatkan pada pembentukan karakter, penguatan mental, dan kesiapan sosial warga binaan. Pendekatan tersebut kemudian diterjemahkan ke dalam program pembinaan yang menyentuh sisi spiritual sebagai fondasi utama perubahan perilaku.
Pada aspek pembinaan kerohanian, Rutan Kelas I Medan menyediakan sarana ibadah yang lengkap dan inklusif, meliputi masjid, gereja, kuil, dan vihara. Seluruh kegiatan ibadah dibimbing dan diawasi langsung oleh petugas yang bertanggung jawab atas masing-masing tempat ibadah. Untuk meningkatkan semangat dan kepedulian terhadap nilai-nilai keimanan, pembinaan kerohanian juga diisi dengan berbagai perlombaan keagamaan, seperti lomba azan, tilawah Al-Qur’an, sholawat, serta kegiatan kerohanian lainnya.
Sementara itu, pembinaan rehabilitasi mental dan sosial dijalankan melalui pola kegiatan satu hari penuh yang terstruktur dan disiplin. Kegiatan diawali dengan job function berupa kebersihan tempat tidur, kamar hunian, dan aula blok sesuai pembagian departemen, dilanjutkan sarapan pagi, morning exercise berupa stretching, serta morning meeting sebagai ruang berbagi perasaan, kondisi diri, dan perencanaan kegiatan harian. Rangkaian rehabilitasi berlanjut dengan religion session, seminar edukasi yang membahas penguatan kepribadian, peningkatan kepercayaan diri, serta penerapan pola hidup bersih dan sehat, kemudian ISOMA, general meeting untuk menegakkan aturan, meningkatkan kejujuran, dan memperkuat perilaku positif, hingga ditutup dengan wrap up sebagai sesi evaluasi dan refleksi kegiatan.
Pada aspek pembinaan fisik, Rutan Kelas I Medan secara rutin melaksanakan kegiatan senam serta berbagai perlombaan olahraga. Kegiatan ini bertujuan menjaga kebugaran jasmani, menanamkan sportivitas, serta memperkuat semangat kebersamaan di antara warga binaan sebagai bagian dari keseimbangan pembinaan mental dan fisik.
“menurut saya untuk kegiatan kerohanian di Rutan Kelas I Medan ini sudah cukup sangat baik, terutama saya dapat mendekatkan diri lebih dekat dengan Allah SWT. semoga apa yang kami dapatkan disini bisa menjadi bekal untuk kami kedepan, kami berharap keluarnya kami dari sini, perubahan bagi diri kami untuk menjadi yg lebih baik kedepannya“,Ucap N.H. selaku warga binaan Rutan
Melalui pendekatan pembinaan yang terarah, disiplin, dan humanis ini, Rutan Kelas I Medan menegaskan bahwa proses pemasyarakatan tidak berhenti pada pemenuhan aspek pengamanan semata. Pembinaan yang menyentuh aspek spiritual, mental, sosial, dan fisik tersebut diharapkan mampu membentuk warga binaan yang lebih matang secara karakter, stabil secara emosional, dan siap kembali menjalani peran sosial di tengah masyarakat.
Binjai — Suaraakademis.com||SMP Negeri 3 Binjai menggelar kegiatan Launching Buku dan Bincang Buku yang berlangsung di halaman sekolah, Selasa (27/01). Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam mendorong penguatan budaya literasi di lingkungan pendidikan, khususnya di Kota Binjai.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai, Sofyan Syahputra Siregar, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas suksesnya kegiatan tersebut. Ia berharap SMP Negeri 3 Binjai dapat menjadi contoh bagi sekolah-sekolah lain, baik di Kota Binjai maupun di daerah lain.
“Alhamdulillah, kegiatan hari ini berjalan dengan lancar. Semoga SMP Negeri 3 Kota Binjai bisa menjadi role model dalam pengembangan literasi bagi sekolah-sekolah lain,” ujarnya.
Sofyan juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Sekretaris Daerah Kota Binjai, Chairin F. Simanjuntak, S.Sos., M.M, yang telah memberikan dukungan dan motivasi bagi dunia pendidikan di Kota Binjai.
Sementara itu, Kepala SMP Negeri 3 Binjai, Eka Mutia Khairuma, M.Psi, menegaskan bahwa kegiatan launching dan bincang buku ini merupakan bagian dari komitmen sekolah dalam menumbuhkan minat baca, kreativitas, serta kemampuan berpikir kritis siswa melalui literasi.
“Kami berharap kegiatan ini dapat memotivasi siswa untuk lebih mencintai buku dan menjadikan membaca sebagai bagian dari budaya sehari-hari di sekolah,” ungkapnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pariwisata Kota Binjai Zulfan, Kepala Dinas Perpustakaan Kota Binjai Iman Siswanto, Kepala Bidang Statistik dan Persandian Dinas Kominfo Binjai Melva Fajarina, para guru, serta siswa-siswi SMP Negeri 3 Binjai yang tampak antusias mengikuti rangkaian acara.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, SMP Negeri 3 Binjai diharapkan mampu menjadi pelopor gerakan literasi sekolah yang berkelanjutan dan berdampak positif bagi dunia pendidikan di Kota Binjai.
Binjai | SuaraAkademis.com – Upaya menumbuhkan budaya literasi terus digalakkan di Kota Binjai. Hal ini tercermin dalam kegiatan Launching Buku dan Bincang Buku yang digelar di halaman SMP Negeri 3 Binjai, Selasa (27/01). Kegiatan tersebut menjadi ruang inspiratif bagi siswa untuk mengenal dunia literasi secara lebih dekat dan bermakna.
Sekretaris Daerah Kota Binjai, Chairin F. Simanjuntak, S.Sos., M.M, yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut, menyampaikan apresiasi kepada pihak sekolah atas komitmennya dalam membangun budaya membaca dan menulis di lingkungan pendidikan.
Dalam sambutannya, Chairin menegaskan bahwa literasi bukan sekadar kemampuan membaca buku, tetapi juga sarana membentuk karakter, memperluas wawasan, dan menumbuhkan empati generasi muda.
“Dari buku lahir pemikiran kritis, nilai kemanusiaan, dan masa depan yang lebih baik. Literasi adalah fondasi penting dalam mencetak generasi unggul,” ujarnya.
Kepala SMP Negeri 3 Binjai, Eka Mutia Khairuma, M.Psi, dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa kegiatan Launching Buku dan Bincang Buku ini merupakan bagian dari visi sekolah untuk menciptakan ekosistem belajar yang kreatif, inklusif, dan berorientasi pada penguatan karakter siswa.
“Kami ingin siswa tidak hanya menjadi pembaca, tetapi juga pemikir dan penulis yang berani menyuarakan gagasan positif melalui karya,” ungkapnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai Sofyan Syahputra Siregar, Kepala Dinas Pariwisata Kota Binjai Zulfan, Kepala Dinas Perpustakaan Iman Siswanto, serta Kepala Bidang Statistik dan Persandian Dinas Kominfo Kota Binjai Melva Fajarina. Hadir pula para guru dan siswa SMP Negeri 3 Binjai yang mengikuti acara dengan penuh antusias.
Sesi bincang buku berlangsung hangat dan interaktif. Para siswa aktif berdiskusi, bertanya, serta menyampaikan pandangan mereka terhadap buku yang diluncurkan. Momen ini menjadi bukti bahwa literasi mampu menjadi jembatan dialog, inspirasi, dan harapan bagi masa depan pendidikan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan gerakan literasi di Kota Binjai semakin menguat dan mampu melahirkan generasi muda yang cerdas, berkarakter, serta siap menghadapi tantangan zaman.
Kata Humas, Sempat diamankan Kepolisian Resort Nias. Zulkifli sudah dipulangkan kepada keluarganya, jadi bukan dilepas.
Suara akademis. Com. |Gunungsitoli – Sempat diamankan, Kepolisian Resort Nias dikabarkan memulangkan Zulkifli terduga penghina masyarakat Nias melalaui siaran live Facebook, Senin (26/1/2026) tengah malam.
Demikian disampaikan Plt. Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea, ketika dikonfirmasi wartawan melalui sambungan via telephone Whatsapp, Selasa (27/1/2026).
Motivasi menerangkan, setelah diamankan Zulkifli menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Nias atas laporan polisi terkait dugaan penghinaan masyarakat Nias melalui media sosial facebook.
“Benar, sementara waktu Zulkifli sudah dipulangkan kepada keluarganya, jadi bukan dilepas. Sebelum dipulangkan Pukul 12:00 Wib malam, polisi melakukan pemeriksaan dan interogasi”, ucap Motivasi.
Ditanya wartawan apakah Zulkifli diamankan untuk menghindari amukan massa, Motivasi menjelaskan pengamanan atas permintaan Zulkifli sendiri demi menghindari kemungkinan terjadi hal-hal tidak di inginkan.
“Dia yang meminta atas kesadaran sendiri supaya diamankan polisi, untuk menghindari hal tidak baik. Dan dia juga sudah memberikan keterangan terkait laporan polisi atas dugaan penghinaan masyarakat Nias”, kata Motivasi.
Motivasi menyampaikan, setelah dikembalikan kepada keluarga tidak ada penjagaan khsusus yang diberikan terhadap Zulkifli. Namun begitu, pihaknya tetap memonitoring kemungkinan hal tidak baik.
“Tidak ada penjagaan khusus, tetapi tetap mengawasi kegiatan bersangkutan. Kemudiaan juga tidak ada wajib lapor, karena laporan polisi terkait dugaan penginaan masyarakat Nias masih dalam tahap penyelidikan”, tandas Motivasi.
Diketahui sebelumnya, pada Senin (26/1/2026) sore ratusan massa terdiri dari tokoh masyarakat dan tokoh pemuda menggeruduk rumah Zulkifli yang terletak di Jalan Diponegoro, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli.
Kedatangan massa untuk mencari keberadaan Zulkifli yang diduga menghina masyarakat Nias melalui siaran live media sosial Facebook miliknya. Selain itu, massa juga mendesak Polres Nias supaya mengamankan Zulkifli demi menghindari tindakan anarkis.
Suaraakademis.com.|Jakarta – Kasus yang menimpa Hogi Minaya (43) di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, baru-baru ini memantik diskusi mendalam mengenai batas antara pembelaan diri, kewajiban melindungi keluarga, dan penegakan hukum formal. Hogi ditetapkan sebagai tersangka setelah upayanya mengejar pelaku penjambretan yang merampas tas istrinya, Arista Minaya (39), berakhir dengan kecelakaan fatal yang menewaskan kedua pelaku. Peristiwa ini bukan sekadar insiden lalu lintas, melainkan sebuah dilema etis dan filosofis tentang hakikat keadilan.
Secara filosofis, tindakan Hogi dapat dibedah melalui lensa Hukum Kodrat (Natural Law). Filsuf John Locke (1634-1704) mengatakan bahwa setiap orang memiliki hak alami untuk mempertahankan hidup, kebebasan, dan harta bendanya. Ketika negara melalui aparat penegak hukumnya tidak hadir secara instan di lokasi kejadian, hak untuk melakukan pembelaan diri (self-defense) atau pembelaan terhadap orang lain yang dicintai beralih kembali kepada orang tersebut.
Dalam konteks ini, Hogi tidak sedang melakukan tindakan agresi, melainkan tindakan pemulihan ketertiban yang telah dirusak oleh penjambret. Tindakannya didasarkan pada insting moral untuk melindungi martabat dan keamanan istrinya.
Oleh karena itu, menghukum seseorang yang merespons kejahatan dengan upaya pengejaran, meskipun berakhir tragis bagi pelaku, merupakan sebuah paradoks moral. Jika masyarakat dihukum karena melawan kejahatan, maka secara tidak langsung hukum sedang memberikan ruang aman bagi para kriminal dan menciptakan ketakutan bagi warga yang taat hukum.
Menanggapi penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya, Wilson Lalengke, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), mengecam keras keputusan kepolisian yang dianggapnya tidak adil dan buta terhadap konteks. Menurut tokoh HAM internasional itu, keputusan hukum yang adil tidak boleh hanya bersandar pada teks undang-undang yang kaku, tetapi harus menyelami substansi penyebab sebuah tindakan.
“Untuk mencapai keputusan yang adil dalam sebuah kasus kriminal, seseorang harus menilai sebab awal dari tindakan seseorang dan motivasi yang melatarbelakanginya. Hogi tidak keluar rumah dengan niat membunuh; dia melakukan pengejaran untuk melindungi istrinya yang baru saja menjadi korban kejahatan. Tanpa adanya aksi penjambretan, tidak akan ada pengejaran, dan tidak akan ada kecelakaan. Polisi tidak boleh mengabaikan kausalitas ini,” tegas Wilson Lalengke, Senin, 26 Januari 206.
Lulusan pasca sarjana bidang Applied Ethics dari Utrecht University (Belanda) dan Linkoping University (Swedia) itu menambahkan bahwa seorang petugas polisi yang baik dan profesional wajib memiliki pengetahuan filsafat dan ilmu logika yang mumpuni. “Hukum bukan sekadar pasal-pasal di atas kertas. Penegakan hukum adalah seni mencari kebenaran dan keadilan. Oleh karena itu, setiap anggota kepolisian, jaksa, hakim, hingga advokat, harus memiliki kemampuan logika yang kuat agar tidak terjebak dalam positivisme hukum yang dangkal,” tambahnya.
Dalam ilmu logika hukum, terdapat prinsip “Causa Proxima” atau penyebab terdekat. Kematian kedua penjambret tersebut adalah akibat langsung dari pelarian mereka sendiri setelah melakukan tindak pidana. Pengejaran yang dilakukan Hogi adalah reaksi spontan dan sah atas provokasi kriminal yang dilakukan para pelaku.
Apabila Hogi ditetapkan sebagai tersangka, hal ini mengirimkan pesan berbahaya kepada publik: bahwa bersikap pasif terhadap kejahatan lebih aman daripada mencoba melawan. Hal ini mencederai semangat masyarakat untuk saling melindungi dan memperlemah partisipasi warga dalam menjaga keamanan lingkungan.
Kasus di Sleman ini merupakan ujian bagi Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menunjukkan bahwa mereka memihak pada keadilan substantif, bukan sekadar kepastian hukum formal yang administratif. Menjadikan korban kejahatan sebagai tersangka kriminal karena membela diri adalah bentuk viktimisasi ganda (double victimization), ibarat pepatah: sudah jatuh tertimpa tangga pula.
Sistem peradilan kita harus mampu membedakan antara “niat jahat” (mens rea) dan “tindakan darurat”. Hogi tidak memiliki mens rea untuk menghilangkan nyawa; niatnya adalah menghentikan pelarian pencuri dan mengambil kembali hak milik istrinya. Jika hukum kehilangan kemampuannya untuk membedakan antara pahlawan bagi keluarganya dan penjahat yang sesungguhnya, maka hukum tersebut telah kehilangan ruh keadilannya.
Keadilan bagi Hogi Minaya adalah keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia yang ingin merasa aman di negaranya sendiri. Penegakan hukum harus kembali pada filosofi dasarnya: melindungi yang lemah dan menghukum yang jahat.
“Menghukum Hogi berarti mencederai akal sehat dan nurani publik. Sudah saatnya institusi Polri mengedepankan kebijaksanaan filosofis dalam setiap proses hukum, agar kebenaran tidak dikalahkan oleh prosedur yang kaku,” tutup Wilson Lalengke dalam pernyataan pers-nya yang diterima media ini. (TIM/Red)
Sumber : Liputan Langsung dan Tokoh Masyarakat Damili R. Gea
Foto : Kediaman Zulkiflin saat didatangi masyarakat Nias
Penulis : Notatema Lase
GUNUNGSITOLI, TIMENEWS.CO.ID – Ratusan masyarakat Nias, yang terdiri dari tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh pemuda, melakukan tindakan jemput paksa terhadap Zulkiflin pada hari Senin (26/01/2026) sebelum menyerahkannya ke Polres Nias. Aksi ini dipicu oleh pernyataan yang dilontarkan Zulkiflin dalam video yang diunggahnya di Facebook pada tanggal 22 Januari 2026, tepat saat sekelompok masyarakat Nias melakukan deklarasi pemekaran provinsi Nias di Tugu Meriam. Dalam unggahan tersebut, ia menyampaikan kalimat yang menyatakan, “Nias tidak punya SDM bagaimana bisa jadi provinsi”.
Pernyataan tersebut dianggap menyerang harkat martabat, menghina, dan menyakiti perasaan masyarakat Nias yang dikenal sebagai suku Ono Niha, sehingga langsung menyulut emosi massa yang berkumpul. Melihat kondisi yang cenderung tidak stabil dan jumlah massa yang terus bertambah, pihak Polres Nias segera mengamankan Zulkiflin dan memboyongnya ke markas kepolisian untuk menjaga ketertiban dan kelancaran proses hukum.
Pernyataan Dinilai Melanggar Hukum Nasional dan Hukum Adat
Damili R. Gea, tokoh masyarakat yang memimpin aksi penjemputan tersebut, menyampaikan bahwa pernyataan Zulkiflin telah merendahkan martabat dan identitas etnis suku Nias, sehingga pelaku tidak hanya akan dikenai proses berdasarkan hukum nasional tetapi juga harus menghadapi konsekuensi sesuai hukum adat Nias.
Aspek Hukum Nasional yang Dilanggar
Menurut Damili, pernyataan Zulkiflin berpotensi masuk dalam beberapa kategori pelanggaran hukum, antara lain:
1. UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
Jika terbukti dilakukan dengan sengaja, pernyataan dapat dikategorikan sebagai tindakan diskriminasi sesuai Pasal 4 huruf b. Pelaku berisiko mendapatkan pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta (Pasal 7 ayat 1), serta dapat diminta untuk memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan (Pasal 8).
2. KUHP Lama (Buku I KUHP) Pasal 310
Pernyataan tersebut dapat dianggap sebagai penghinaan kolektif karena menyerang kehormatan dan nama baik masyarakat Nias sebagai satu kelompok etnis. Jika disampaikan secara lisan, ancaman pidana maksimal 9 bulan; jika melalui media yang disiarkan seperti media sosial, ancaman dapat meningkat hingga 1 tahun 4 bulan.
3. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Penguatan Sistem Peradilan Pidana (KUHP Baru)
Jika termasuk dalam kategori penyebaran informasi salah atau bohong yang menyebabkan kerusakan bagi masyarakat Nias, pelaku dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 208 dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp400 juta. Konsep restorative justice yang diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 99 juga dapat diterapkan untuk memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
4. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Sebagai penyebaran melalui media elektronik, pernyataan tersebut berpotensi dikenai sanksi berdasarkan Pasal 27 ayat 3 karena dianggap menyebarkan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku. Pelaku dapat dihukum penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp75 juta.
Pelanggaran Hukum Adat Nias Fondra Kö
Selain hukum nasional, Damili menjelaskan bahwa pernyataan Zulkiflin juga bertentangan dengan prinsip hukum adat Nias Fondra Kö, yang berdasarkan lima nilai dasar: fo’adu (perbuatan baik), fangaso (kekayaan terkait mata pencarian), fo’olo-olo hao-hao (sopan santun), fabarahao (tata pemerintahan dan stratifikasi sosial), dan bowö masi masi (adil dan saling mengasihi).
– Pernyataan tersebut merusak kehormatan dan martabat kelompok etnis Nias secara kolektif, yang bertentangan dengan nilai fo’olo-olo hao-hao dan bowö masi masi.
– Menyangkal potensi SDM Nias juga mengabaikan kontribusi masyarakat dalam berbagai sektor, termasuk keterampilan tradisional yang menjadi bagian dari nilai fangaso.
Dalam masa lalu, berdasarkan hukum adat Fondra Kö, pelanggaran yang dianggap sangat berat dan merusak martabat kelompok dapat dikenai sanksi ekstrem seperti hukuman mati atau pemotongan leher. Namun, seiring berkembangnya sistem hukum nasional dan kesadaran akan hak asasi manusia, sanksi adat saat ini telah disesuaikan menjadi lebih humanis. Umumnya, sanksi berupa denda beras, daging babi, atau emas, serta mungkin diwajibkan melakukan ritual tertentu untuk mengembalikan keseimbangan sosial dan meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Nias.
“Meski sanksi adat telah mengalami perubahan, setiap individu wajib menghormati martabat dan potensi masyarakat Nias, terutama dalam konteks upaya pengembangan daerah termasuk gerakan pemekaran provinsi,” tegas Damili.
MEDAN – Sekitar 100 mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di Bundaran Manhattan Medan, Senin (26/1/2026) siang.
Setelah berkumpul, massa kemudian bergerak menuju Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kanwil IMIPAS) Sumut untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Dalam aksi tersebut, peserta membawa spanduk dan poster berisi tuntutan serta melakukan orasi secara bergantian. Mereka menyoroti dugaan adanya fasilitas khusus yang dinilai tidak sesuai aturan bagi salah satu narapidana di Lapas Klas I Medan, yakni Samsul Tarigan.
Koordinator aksi, Yudhi William dan Sholihin Chaniago, menyebut fasilitas yang dipersoalkan antara lain pendingin ruangan (AC), spring bed, hingga telepon genggam di dalam kamar tahanan.
Menurut mereka, jika benar terjadi, hal itu bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan tata tertib di lembaga pemasyarakatan.
“Kami meminta pengecekan dilakukan secara terbuka dan hasilnya disampaikan ke publik. Jangan sampai ada perlakuan istimewa bagi warga binaan tertentu,” ujar Sholihin di sela aksi.
Selain menyoroti fasilitas, massa juga menyinggung dugaan adanya campur tangan pihak luar dalam pengelolaan lapas. Mereka meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran menyeluruh.
Dalam tuntutannya, koalisi meminta:
• Pencabutan fasilitas yang tidak sesuai aturan.
• Evaluasi jajaran Kepala Lapas.
• Serta penegakan aturan secara tegas dan transparan.
• Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian.
Aksi Serupa di Jakarta
Pada hari yang sama, aksi dengan tuntutan serupa juga digelar di Jakarta, tepatnya di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Sekitar 50 peserta menyampaikan aspirasi agar dugaan pemberian fasilitas khusus di Lapas Klas I Medan segera diusut.
Massa di Jakarta juga mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan Samsul Tarigan ke Lapas Nusakambangan serta menunda pemberian pembebasan bersyarat sampai proses pemeriksaan selesai.
Koalisi turut meminta aparat menindaklanjuti berbagai informasi yang berkembang di masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lapas.
Yudhi William mengatakan, pihaknya berencana melanjutkan pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta penelusuran dugaan aliran dana dan keterlibatan pihak tertentu.
“Kami ingin semuanya transparan. Hukum harus berlaku sama bagi siapa pun,” tegasnya. (Wan)
Meskipun fungsi utama Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan adalah perawatan dan pelayanan terhadap tahanan, pelaksanaan pembinaan kemandirian tetap menjadi bagian penting yang dijalankan secara serius dan terukur. Program pembinaan ini tidak sekadar berjalan sebagai formalitas, melainkan berorientasi pada hasil nyata yang memberikan manfaat langsung, baik bagi warga binaan maupun masyarakat.
Hal tersebut dibuktikan melalui sejumlah produk hasil pembinaan yang telah dimanfaatkan secara konkret, di antaranya produksi tempe yang dikirimkan untuk mendukung program MBG (Makan Bergizi Gratis), Dapur Sehat Rutan Medan, dan beberapa UPT Pemasyarakatan di wilayah Medan. Begitu juga dengan keripik yang dikirimkan mendukung program MBG serta produksi roti yang diperuntukkan membantu penguatan UMKM. Kegiatan ini menunjukkan bahwa pembinaan kemandirian di Rutan Kelas I Medan telah mampu menghasilkan produk yang layak konsumsi, bernilai guna, dan memiliki kontribusi sosial.
Produk tempe dan roti hasil pembinaan warga binaan telah mengantongi sertifikat halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kota Medan dan ijin edar dari BPOM, sebagai jaminan bahwa proses produksi memenuhi standar kehalalan, kebersihan, dan kelayakan konsumsi.
Seluruh kegiatan pembinaan tersebut diawali dengan pelatihan keterampilan yang melibatkan tenaga profesional, mulai dari pelatihan pengolahan tempe berbasis higienitas pangan, pelatihan produksi dan pengemasan aneka keripik, hingga pelatihan pembuatan roti, manajemen usaha, dan dasar kewirausahaan. Pelatihan diselenggarakan melalui kerja sama dengan berbagai stakeholder terkait, seperti Dinas Ketenagakerjaan di kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, serta BJPS Ketenagakerjaan Deli Serdang, guna memastikan materi yang diberikan sesuai standar kompetensi kerja dan kebutuhan pasar.
Sebagai bentuk pengakuan atas keterampilan yang diperoleh, warga binaan peserta pelatihan juga diberikan sertifikat pelatihan yang diberikan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, sehingga hasil pembinaan tidak hanya berupa pengalaman, tetapi menjadi bekal resmi yang dapat dimanfaatkan sebagai modal keterampilan dan kepercayaan diri setelah menjalani masa penahanan.
Melalui pembinaan yang terarah dan berbasis kolaborasi ini, warga binaan tidak hanya memperoleh keterampilan teknis, tetapi juga kesiapan mental dan wawasan usaha. Di samping itu, penjualan produk tersebut jg menghasilkan premi bagi warga binaan dalan bentuk tabungan yang dapat dimanfaatkan saat kembali ke masyarakat. Dengan demikian, pembinaan kemandirian di Rutan Kelas I Medan diharapkan mampu menjadi bekal nyata bagi warga binaan untuk lebih mandiri dan produktif setelah menjalani masa pidananya.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pemesanan produk tempe, roti dan keripik, dapat menghubungi RAGUSTA BAKERY (081 – 3311 – 3310)
Medan – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya pada layanan kunjungan. Meski sebelumnya pengunjung sudah terlayani dengan baik melalui inovasi yang ada seperti layanan kunjungan bertamu secara langsung dan online, Sistem Layanan Informasi Satu Meja (SILISMA), serta penitipan barang, Rutan Kelas I Medan tidak henti-hentinya berinovasi demi menghadirkan sistem pelayanan yang mudah diakses, transparan, dan berorientasi pada kenyamanan pengunjung.
Terbaru, Rutan Kelas I Medan menciptakan inovasi baru bernama LAKOSTE (Layanan Kunjungan Otomatis Terpadu). Inovasi ini semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan kunjungan di Rutan Medan, dimana masyarakat dapat mencetak antrian kunjungan maupun penitipan barang secara mandiri (self service), selanjutnya tinggal menunggu panggilan oleh sistem melalui pengeras suara.
Dengan inovasi ini, proses pendaftaran kunjungan semakin efisien dan efektif sehingga para pengunjung dapat lebih memaksimalkan waktu kunjungan di ruang berkunjung, tidak perlu berlama-lama di bagian pendaftaran.
Rutan Kelas I Medan juga menegaskan komitmennya dalam menyediakan area kunjungan yang manusiawi dan layak. Seluruh fasilitas kunjungan diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya apa pun, sebagai wujud pelayanan bersih dan transparan. Hal ini menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang berintegritas serta bebas dari praktik pungli.
Tak hanya menjadi sarana bertemu antara warga binaan dan keluarga, layanan kunjungan juga dimanfaatkan sebagai pusat informasi. Melalui SILISMA, yang juga berada di area pendaftaran kunjungan, pengunjung dapat memperoleh penjelasan terkait layanan integrasi seperti pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan hak-hak lain warga binaan, sehingga kunjungan tidak sekadar bersifat emosional, tetapi juga edukatif dan informatif.
Pada awal pendaftaran hingga kunjungan berakhir, Rutan Kelas I Medan menghadirkan pola pelayanan yang terstandar dan berkesinambungan. Seluruh alur layanan dirancang agar tertib, mudah dipahami, serta didukung oleh petugas yang responsif dan sopan, sebagai bagian dari upaya memberikan pengalaman layanan publik yang profesional dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Sebagai bentuk apresiasi, para pengunjung menyampaikan ucapan terima kasih atas pelayanan kunjungan yang telah diberikan serta berharap kualitas layanan ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan ke depannya. Mereka menilai Rutan Kelas I Medan telah menghadirkan pelayanan yang profesional, humanis, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Dengan adanya LAKOSTE, proses mendaftar kunjungan di Rutan Medan semakin mudah, sudah seperti ketika kita antri di bank. Selama saya berkunjung, pelayanannya sangat memuaskan, tidak dipungut biaya apapun, semua pelayanannya gratis dan petugasnya baik dalam melayani”, ucap Tince selaku pengunjung di Rutan Kelas I Medan.
Seluruh upaya peningkatan layanan tersebut sejalan dengan 15 Program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS), khususnya dalam penguatan pelayanan publik, peningkatan integritas aparatur, serta pemenuhan hak-hak warga binaan dan masyarakat secara transparan dan akuntabel.
SuaraAkademis.com —Anggapan bahwa Suku Nias merupakan suku tertua di Indonesia telah lama berkembang di tengah masyarakat. Klaim ini sering dikaitkan dengan kuatnya tradisi adat, budaya megalitik yang masih hidup, serta relatif minimnya pengaruh luar terhadap masyarakat Pulau Nias. Namun, dalam kajian akademik, sebuah klaim sejarah tidak dapat dilepaskan dari data antropologi, genetika, dan arkeologi.
Lantas, seberapa valid anggapan tersebut jika ditinjau secara ilmiah?
Jejak Migrasi dan Asal-Usul Suku Nias
Sejumlah penelitian menyebutkan bahwa leluhur Suku Nias berasal dari gelombang migrasi Austronesia awal yang memasuki wilayah Nusantara sekitar 4.000 hingga 5.000 tahun yang lalu. Pendapat ini sejalan dengan teori migrasi Austronesia yang dikemukakan oleh arkeolog dan antropolog terkemuka Peter Bellwood, yang menyatakan bahwa populasi Austronesia menyebar dari Taiwan menuju Asia Tenggara dan Kepulauan Indonesia.
Bahasa Nias sendiri termasuk dalam rumpun Austronesia Barat, memperkuat dugaan bahwa masyarakat Nias merupakan bagian dari migrasi awal tersebut.
Isolasi Geografis dan Keunikan Genetik
Salah satu faktor penting yang membuat Suku Nias sering disebut sebagai suku kuno adalah tingginya tingkat isolasi geografis Pulau Nias. Selama ribuan tahun, keterbatasan akses dan kondisi alam menyebabkan masyarakat Nias relatif tertutup dari arus migrasi besar.
Penelitian genetika yang dilakukan oleh Heinz Schiefenhöveldan tim peneliti internasional menunjukkan bahwa masyarakat Nias memiliki keragaman genetik yang rendah namun stabil, menandakan populasi tua yang berkembang secara relatif tertutup dalam jangka waktu panjang.
Budaya Megalitik sebagai Penanda Peradaban Tua
Budaya megalitik Nias menjadi salah satu bukti paling kuat tentang tua dan berkelanjutannya peradaban masyarakatnya. Tradisi pendirian batu besar, struktur desa adat, sistem kasta sosial, hingga ritual hombo batu (lompat batu) merupakan warisan budaya yang telah bertahan selama berabad-abad.
Menurut kajian arkeologi Indonesia, budaya megalitik di Nias merupakan salah satu yang paling lengkap dan masih berfungsisecara sosial, berbeda dengan daerah lain yang hanya menyisakan artefak tanpa praktik adat aktif.
Apakah Suku Nias yang Paling Tertua?
Meski memiliki peradaban yang sangat tua, para ahli sepakat bahwa Suku Nias tidak dapat diklaim sebagai suku tertua secara absolut di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa wilayah Nusantara telah dihuni manusia sejak puluhan ribu tahun lalu.
Sebagai perbandingan:
Suku Papua diperkirakan telah mendiami wilayah Indonesia timur sejak 40.000–50.000 tahun lalu.
Kelompok Negrito di Sumatra dan Kalimantan merupakan bagian dari migrasi manusia awal.
Suku Mentawai dan Dayak juga memiliki jejak peradaban yang sangat tua dengan karakteristik unik masing-masing.
Dengan demikian, istilah “suku tertua” dalam konteks Nias lebih tepat dimaknai sebagai salah satu suku tua dengan kontinuitas budaya paling terjaga di Indonesia.
Kesimpulan Akademik
Berdasarkan kajian lintas disiplin, dapat disimpulkan bahwa:
Suku Nias merupakan salah satu suku tua di Indonesia dalam kerangka migrasi Austronesia.
Keunikan genetik dan budaya megalitik menjadikan Nias sebagai peradaban kuno yang masih hidup.
Namun, secara kronologis, Suku Nias bukan suku tertua secara mutlak di Indonesia.
Pemahaman ini penting agar diskursus sejarah tidak terjebak pada romantisme semata, melainkan berdiri di atas landasan ilmiah yang objektif.
Daftar Referensi
Bellwood, P. (2007). Prehistory of the Indo-Malaysian Archipelago. ANU Press.
Schiefenhövel, W. et al. (2003). Genetic and Cultural History of the Nias Population. Human Biology Journal.
Koentjaraningrat. (2009). Pengantar Ilmu Antropologi. Rineka Cipta.
Simanjuntak, T. (2015). Prasejarah Indonesia. Pusat Penelitian Arkeologi Nasional
BINJAI – Pemerintah Kota Binjai melalui Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Kota Binjai, Chairin F. Simanjuntak, S.Sos., M.M, menyampaikan hak jawab resmi atas pemberitaan yang beredar terkait dugaan permintaan setoran proyek dan aliran dana melalui pihak perantara. Tuduhan tersebut dipastikan tidak benar, tidak berdasar fakta, serta mencatut nama dan jabatan PJ Sekda Kota Binjai. 26 januari 2026
PJ Sekda Chairin F. Simanjuntak menegaskan dirinya tidak pernah meminta, menerima, maupun memerintahkan setoran dana dalam bentuk apa pun, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berkaitan dengan proyek pemerintah atau kepentingan jabatan. Ia juga menyatakan tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam transaksi maupun komunikasi yang diklaim dilakukan oleh pihak-pihak tertentu
“Saya tegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Saya tidak pernah meminta, menerima, atau menginstruksikan setoran dana apa pun. Jika ada pihak yang mencatut nama saya, hal itu berada di luar kewenangan dan tanggung jawab saya,” tegas Chairin F. Simanjuntak.
Menanggapi klaim adanya bukti transfer dan percakapan yang beredar di ruang publik, PJ Sekda menyatakan tidak memiliki hubungan dengan transaksi tersebut. Apabila terdapat pihak yang menggunakan atau mencatut namanya untuk kepentingan pribadi, tindakan tersebut merupakan perbuatan sepihak yang berpotensi melanggar hukum.
“Saya menghormati proses hukum dan siap memberikan klarifikasi kepada aparat penegak hukum apabila diperlukan, agar persoalan ini menjadi terang dan ditangani secara objektif,” tambahnya.
PJ Sekda juga mengimbau seluruh pihak, termasuk masyarakat dan insan pers, untuk menghormati asas praduga tak bersalah serta tidak menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya karena dapat menyesatkan publik dan merugikan pihak lain.
Hak jawab ini disampaikan guna meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat agar publik memperoleh pemberitaan yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Deli Serdang | Suaraakademis.com – Camat Pagar Merbau Kab Deli Serdang provinsi Sumatera Utara membantah tudingan miring kepada yang diberitakan menghindari wartawan soal pusaran tanah eks PTPN I Regional I.
Perlu saya tegaskan, siapa pun orangnya, Saya selalu welcome, apa lagi kepada wartawan, jadi berita yang ditujukan kepada saya tidak berdasar, apa lagi terkait lahan eks PTPN I, sebelum Saya menjadi Camat Pagar Merbau, persoalan itu sudah terjadi.
Demikian dikatakan Camat Pagar Merbau kepada wartawan saat dikonfirmasi langsung via telp WhatsApp pada minggu ( 25/1/2026 ).
Sangat disesalkan, saya dikatakan menghindar dan melakukan membiaran persoalan tanah eks PTPN I Regional I di desa Pagar Merbau I (satu), hal itu tidaklah benar, ujar Junaidi.
Di dalam pemberitaan, menyangkut penguasaan fisik sebidang tanah eks PTPN, yang diklaim sebagai milik pribadi seorang warga desa Pagar Merbau I yakni Taufik, seorang pengusaha ternak Lembu yang kini tanah itu telah dipagari dan aktivitas pembangunan berjalan terus, sehingga dianggap terjadi pembiaran tanpa ada tindakan tegas dari pemerintah kecamatan Pagar Merbau, hal itu tidak benar, ungkap Camat.
Melalui media ini, saya sampaikan bahwa saya tidak pernah menanda tangani surat dalam bentuk apapun, sesuai dengan edaran pemerintah kabupaten Deli Serdang, jelasnya.
Setitik tinta apapun mengenai surat tentang eks PTPN itu tidak pernah saya tanda tangani, jelasnya lagi.
Yang saya jelaskan kepada wartawan yang bertanya kepada Saya beberapa waktu lalu, adalah mempersilahkan wartawan itu langsung ke provinsi dan itu hak provinsi menjawabnya dan tidak ada kewenangan pemerintah kecamatan Pagar Merbau, tutur Junaidi.
Lalu mengenai foto saya dengan Taufik tidak berdua, ada warga lainnya, itu diabadikan sewaktu Saya menghadiri acara pengajian akbar di lapangan bola kaki, malah diberitakan saya berdua dengan taufik, ini juga tidak benar, tandasnya.
Tidak itu saja, malah diberitakan ada Camat Deli Serdang yang ” nakal ”
bermain tanah milik negara dan juga seolah olah menyebutkan Taufik pengusaha Lembu tersebut tukar guling dengan pengusaha yang lain, jadi berita itu juga tidak benar, jelasnya.
Soal dugaan tukar guling itu pun sudah Saya konfirmasi kepada Taufik via telp WhatsApp, yang bersangkutan membantahnya, malah dikatakannya ada-ada saja orang zaman sekarang, Saya tidak tau apa-apa diberitakan, bahkan Saya berfoto dengan Pak Camat juga dipermasalahkan, padahal Saya berfoto bersama ada Wakil Bupati Pak Lom Lom juga warga di acara pengajian akbar, janganlah fotonya di potong potong, seolah-olah cuma kami berdua.” Ucapnya.
Sekali lagi saya tegaskan, tanah eks PTPN tersebut sudah lama terjadinya keributan dikalangan penggarap di desa Pagar Merbau I, sebelum saya menjabat Camat Pagar Merbau , tutup Junaidi, S,E
Medan – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan membuktikan keseriusannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Komitmen itu terlihat saat petugas berhasil menggagalkan berbagai upaya penyelundupan telepon genggam (HP) ke dalam rutan dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
Keberhasilan ini tidak terlepas dari ketelitian serta kewaspadaan petugas dalam melaksanakan pemeriksaan badan dan barang bawaan pengunjung sesuai dengan prosedur pengamanan yang berlaku.
Beragam modus dilakukan oleh oknum pengunjung demi memasukkan barang terlarang tersebut ke dalam rutan. Modus tersebut terbilang semakin nekat, mulai dari mengikat handphone di bagian kaki, menyembunyikannya di dalam bungkus nasi, tisu, hingga cara ekstrem dengan menyembunyikan HP di area sensitif tubuh.
Meski demikian, seluruh upaya tersebut berhasil digagalkan berkat profesionalisme dan kejelian petugas layanan kunjungan.
Salah satu upaya penyelundupan terungkap pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, ketika seorang pengunjung berinisial SR datang untuk melakukan kunjungan.
Awalnya, yang bersangkutan turut mengikuti prosedur yang berlaku, mulai dari pengambilan nomor antrean, pengisian formulir di loket, hingga pemeriksaan barang bawaan dan penggeledahan badan.
Namun dalam proses tersebut, petugas menemukan 1 unit handphone merek Vivo warna putih yang disembunyikan di kantung kecil dalam tas milik yang bersangkutan. Barang bukti kemudian diamankan, dan pengunjung dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas.
Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, mengapresiasi kinerja seluruh petugas layanan kunjungan yang telah menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan kewaspadaan tinggi.
Ia menegaskan bahwa komitmen ‘Zero Ponsel’ akan terus diperkuat sebagai langkah nyata menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan, sekaligus mendukung 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang aman, bersih, dan berintegritas.
“Secara keseluruhan, sebanyak enam unit handphone berhasil digagalkan dari upaya penyelundupan dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Keberhasilan ini menjadi bukti kesigapan petugas sekaligus peringatan tegas bagi masyarakat agar tidak mencoba melakukan tindakan melanggar hukum saat melakukan kunjungan,” ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (24/1/2026).
Rutan Kelas I Medan juga menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan pemasyarakatan serta menciptakan rutan yang bersih dari barang-barang terlarang.
Deli Serdang (Sabtu, 24/1/2026) | Camat Pagar Merbau, Junaidi, S,E selalu welcom terhadap siapapun, namun, di pemberitaan bahwa dirinya diberitakan menghindar dari awak media dan melakukan pembiaraan persoalan tanah eks PTPN I Regional I di desa Pagar Merbau I (Satu), hal itu tidaklah benar.
Permasalahan yang muncul pemberitaan yang viral terkait penguasaan fisik sebidang tanah eks PTPN tersebut yang diklaim sebagai milik pribadi oleh warga desa Pagar Merbau I bernama Taufik, seorang pengusaha ternak lembu, dan tanah eks PTPN tersebut kini telah dipagari dan aktivitas pembangunan yang terus berjalan, dan di anggap ada pembiaran tanpa tindakan tegas dari Pemerintah Kecamatan Pagar Merbau hal tersebut juga tidaklah benar (hoaks).
Dikantornya jalan lintas Galang (23/1), camat Pagar Merbau Junaidi, S,E ketika ditanyai awak media terkait pemberitaan yang viral eks tanah PTPN tersebut, menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah menanda tangani surat dalam bentuk apapun sesuai dengan edaran pemerintah kabupaten Deli Serdang.
“Saya bang, tidak pernah menanda tangani setitik tinta apapun mengenai surat tentang eks PTPN itu, dan memang ada wartawan mengonfirmasi saya, saya jawab, kalau mau mempertanyakan tanah eks PTPN itu, abang langsung ke provinsi dan itu hak provinsi menjawabnya dan tidak ada kewenangan pemerintah kecamatan pagar merbau menjawabnya.” ucap Junaidi
“Dan terkait adanya pemberitaan, mengenai saya menghindar dari wartawan dan juga katanya ada pembiaran, kan sudah saya jelaskan sebelumnya kepada wartawan kenapa ucapan saya tidak di muat di media itu kok malah saya dibilang ada pembiaran.” Ujarnya
Camat Pagar Merbau menambahkan terkait foto dirinya dengan Taufik mengatakan “Waktu itu saya menghadiri kegiatan acara pengajian akbar di lapangan bola kaki, dan di foto itu selain warga ada juga pak wakil, disitu kami berlima dan ini malah diberitakan saya berdua dengan taufik, kecewa saya mendengar hal ini,” Tutupnya
Ironisnya dalam pemberitaan itu, terkait eks tanah PTPN yang ada di Deli Serdang ini, seolah-olah menyebutkan camat di kabupaten deli serdang “Nakal” bermain tanah milik negara dan juga seolah olah menyebutkan Taufik pengusaha lembu tersebut tukar guling dengan pengusaha yang lain, adalah berita tidak benar.
Terpisah pengusaha lembu, Taufik, ketika ditanyai via telpon whatsApp, persoalan pemberitaan eks Tanah tukar guling, dirinya membantah hal tersebut.
“Saya tidak pernah melakukan tukar guling atau menjual eks tanah PTPN itu kepada pengusaha manapun, ada-ada saja orang zaman sekarang, saya nggak tau apa-apa diberitakan, bahkan saya berfoto sama pak camat juga dipermasalahkan, itu saya berfoto sama wakil bupati pak Lom Lom juga warga di acara pengajian akbar, janganlah fotonya di potong seolah-olah cuma kami berdua.” Ucapnya.
Eks tanah PTPN tersebut sudah lama terjadinya keributan dikalangan penggarap di desa Pagar Merbau I, sebelum camat pagar merbau Junaidi, S,E menjabat di kecamatan tersebut.
Binjai | Suaraakademis.com – Sebagai dasar hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, Penerbitan Surat Izin Mengemudi di Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi Polres Binjai sudah sesuai standar operasional prosedur.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana,S.I.K melalui Kasat Lantas AKP Indra Jaya Girsang kepada wartawan pada hari Jumat 23 Januari 2O26.
Lebih lanjut AKP Indra Jaya Girsang menyebutkan mekanisme penerbitan SIM datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM.
“Pemohon penerbitan SIM dengan persyaratan administrasi berupa KTP tes sehat dan psikologi,” ucap AKP Indra Jaya Girsang.
Sementara itu pembayaran biaya Penerbitan SIM di Satpas Polres Binjai sudah sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP mengacu kepada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020. Untuk biaya tambahan hanya untuk tes Psikologi dan Kesehatan. Setelah itu lulus uji teori dan praktik simulator dan lintasan. Terakhir pencetakan SIM setelah data terverifikasi dan semua tahapan tuntas, sambung AKP Indra Jaya Girsang.
“Tidak benar ada biaya tambahan dalam penerbitan SIM di Satpas SIM Polres Binjai, tegas AKP Indra Jaya Girsang.
Kepada Yth.
1. Presiden Republik Indonesia
2. Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
3. Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia
4. Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia
5. Ketua Dewan Pengawas Mahkamah Agung
6. Ketua Team Reformasi Polri
Di Jakarta
Suaraakademis.com|Riau –
Dengan hormat,
Melalui Surat Terbuka ini, kami bermaksud menyampaikan keprihatinan mendalam dan protes keras atas dugaan perlakuan tidak manusiawi serta penyimpangan hukum (due process of law) yang menimpa Saudara Jekson Sihombing, seorang aktivis anti-korupsi yang saat ini ditahan di Direktorat Tahti Polda Riau.
Berdasarkan fakta-fakta yang ada, Saudara Jekson telah ditahan selama hampir empat bulan dan ditempatkan di sel isolasi (strapsel) layaknya narapidana kasus terorisme atau kejahatan luar biasa, padahal statusnya masih merupakan tahanan titipan yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21). Bahkan, dari sumber terpercaya disebutkan bahwa Jekson Sihombing menjadi target operasi untuk dilenyapkan alias dibunuh secara perlahan-lahan oleh oknum Pimpinan Polda Riau dan kelompoknya.
*Landasan Argumen Hukum dan Pelanggaran HAM*
Kami mendasarkan desakan ini pada poin-poin pelanggaran hukum sebagai berikut:
1. Pelanggaran Hak atas Kebebasan Pribadi dan Proses Hukum yang Adil. Berdasarkan Pasal 9 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Pasal 18 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi dan tidak boleh ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang. Penahanan Jekson di sel kepolisian yang berlarut-larut pasca P21 (sejak 16 Desember 2025) tanpa pemindahan ke Rutan merupakan bentuk maladministrasi dan pengabaian terhadap KUHAP.
2. Larangan Perlakuan Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat. Penempatan Jekson di sel isolasi (strapsel) tanpa alasan disipliner yang jelas melanggar Pasal 5 DUHAM dan Pasal 33 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang kejam dan merendahkan martabat manusia. Tindakan isolasi ini secara psikologis merupakan bentuk penyiksaan yang tidak dibenarkan bagi tersangka kasus pemerasan.
3. Pengabaian terhadap Perlindungan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defenders). Sebagai aktivis yang vokal membongkar korupsi korporasi lahan sawit ilegal, Jekson seharusnya dilindungi oleh negara sesuai dengan Deklarasi Pembela HAM PBB dan mandat perlindungan saksi/pelapor dalam UU Pemberantasan Tipikor. Tindakan “kriminalisasi” dan perlakuan diskriminatif ini justru memberikan sinyal buruk bagi gerakan anti-korupsi di Indonesia.
4. Kontribusi Nyata dalam Penyelamatan Keuangan Negara dan Sumber Daya Alam. Negara wajib mempertimbangkan rekam jejak Saudara Jekson Sihombing sebagai mitra strategis dalam pemberantasan korupsi sektor kehutanan. Berdasarkan data advokasi yang dilakukannya:
– Pengungkapan Okupasi Lahan Ilegal: Saudara Jekson secara konsisten menyuarakan keberadaan ribuan hektar perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan tanpa izin (ilegal) di Riau yang selama ini merugikan negara dari sektor pajak dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
– Penyelamatan Aset Triliunan Rupiah: Suara vokal Jekson berperan dalam mendorong Satgas PKH melakukan penyitaan lahan sawit ilegal yang diperkirakan bernilai Triliunan Rupiah.
– Efek Jera Korporasi: Advokasi yang dilakukan telah membantu negara dalam menegakkan aturan Perpres terkait pemulihan kawasan hutan, yang merupakan langkah vital bagi keadilan ekologis dan ekonomi nasional.
Dengan rekam jejak tersebut, sangat tidak logis dan mencederai rasa keadilan apabila seorang “Penyelamat Uang Negara” justru dikurung dalam sel isolasi tanpa prosedur yang transparan, sementara para pelaku kejahatan korporasi yang ia bongkar masih menghirup udara bebas.
*Tuntutan Kami*
Mengingat Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi supremasi HAM, kami mendesak:
1. Bapak Presiden RI: Memerintahkan Kapolri untuk mengevaluasi kinerja Polda Riau dan memastikan tidak ada “intervensi otoritas” yang melampaui aturan perundang-undangan dalam kasus ini.
2. Komnas HAM: Segera menurunkan tim pemantauan untuk melakukan investigasi langsung ke Dit Tahti Polda Riau guna memeriksa kondisi fisik dan psikologis Saudara Jekson di sel isolasi.
3. Kejaksaan Agung: Memastikan transparansi pelaksanaan Tahap II dan segera memindahkan penahanan ke Rutan demi tegaknya hak-hak tersangka.
4. Mahkamah Agung: Mengawasi dan memastikan proses persidangan terhadap Jekson Sihombing berlangsung secara terbuka, jujur, dan bebas dari intervensi pihak tertentu, bebas dari korupsi suap-menyuap dan rekayasa hukum.
Negara tidak boleh membiarkan warganya “dihukum” secara sewenang-wenang sebelum adanya putusan pengadilan yang tetap. Kejujuran dalam penegakan hukum adalah kunci martabat bangsa.
Demikian surat terbuka ini kami sampaikan agar menjadi perhatian serius demi tegaknya keadilan di Bumi Lancang Kuning dan Indonesia secara umum.
Jakarta, 23 Januari 2026
Hormat Kami,
Atas Nama Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI)
Wilson Lalengke (Ketua Umum)
Fachrul Razi (Sekretaris Jenderal)
Kalbar – Belum lagi hilangan ingatan terjadinya kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja di PLTU Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) pada April 2025 lalu, sekarang peristiwa ‘dejavu’ justru berulang.
Kali ini, kecelakaan kerja terjadi di PLTU Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalbar Rabu (21/1/2026) sore.
Berdasarkan informasi, insiden maut itu berawal dari jatuhnya empat pekerja dari cerobong pembuangan setinggi sekitar 50 meter. Akibatnya, dua orang meninggal dunia, sementara dua lainnya menderita luka serius hingga harus menjalani perawatan medis.
Kabar di lokasi kejadian menyebutkan, peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 16.30 WIB. Keempat korban merupakan karyawan perusahaan pihak ketiga yang bertugas sebagai tenaga kebersihan di area cerobong PLTU Sukabangun.
Menurut informasi, ketika terjadi, para pekerja tengah melakukan pembersihan corong blower debu sisa pembakaran batu bara. Sekitar 30 menit setelah pekerjaan dimulai, pegangan yang dilas pada dinding plat cerobong diduga runtuh secara tiba-tiba.
Akibatnya, para pekerja nahas itu jatuh dari ketinggian dan terhempas ke tanah. Suara benturan keras disertai getaran kuat sempat mengundang perhatian rekan kerja di sekitar lokasi, yang kemudian memberikan pertolongan awal. Bahkan dari isu yang beredar, seluruh korban sempat tertimbun abu sisa pembakaran batubara.
Dari keempat korban, dua orang masing-masing berinisial J (35) dan R (32) dinyatakan meninggal dunia. Keduanya merupakan warga Sukabangun Dalam. Sedangkan dua korban lainnya, A (38) dan H (30), hingga Rabu malam masih menjalani penanganan medis.
Tim SAR bersama pihak keamanan PLTU Sukabangun telah melakukan proses evakuasi korban. Aparat berwenang kini melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab kecelakaan, termasuk kemungkinan adanya kelalaian atau pelanggaran prosedur keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Sayangnya, sejauh ini lagi-lagi manajemen di PLTU Sukabangun Hingga pihak Direksi PLN Nusantara Power Services (NPS) selalu pihak pengelola pembangkit tersebut, termasuk sang Dirut Jakfar Sadiq, memilih bungkam dan enggan berkomentar atau peristiwa yang merenggut nyawa kedua pekerja.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) sekaligus Koordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Kornas RE-LUN) Teuku Yudhistira mengatakan, ini jelas membuktikan bobroknya manajemen PLN NPS .
Indikasinya, kata Yudhistira, dengan tidak pedulinya para pimpinan di perusahaan itu dalam memaksimalkan sistem K3, sehingga kecelakaan kerja bisa berulang.
“Katanya PLN mengutamakan K3, bahkan tiap tahun merayakan bulan K3. Tapi faktanya, kok kecelakan kerja bisa terus berulang?. Ini menyangkut nyawa manusia lho, hal azasi juga bagi setiap orang termasuk pegawai itu bisa kerja tetap sehat dan selamat. Kok pimpinan NPS seolah tidak mempedulikan hal ini,” kecamnya, Jumat (23/1/2026).
Semestinya, kata dia, kejadian di PLTU Ketapang bisa menjadi pelajaran berharga, sehingga peristiwa serupa bisa diminimalisir.
“Makanya bagi saya, jangan saling tuduh siapa yang benar atau salah. Intinya ini bukti kebobrokan kepemimpinan Dirut NPS. Tidak berlebihan rasanya yang bersangkutan dipecat dari jabatannya dan diperiksa atas kelalain yang dibuat anak buahnya,” tegas Yudhis.
Di samping itu, Yudhis berharap agar aparat penegak hukum di Kalimantan Barat serius menyelidiki kasus ini hingga tuntas dan transparan agar jadi masukan bagi PT PLN (Persero) dalam menempatkan orang-orang yang kredibel.
Sementara itu, Dirut PLN NPS Jakfar Sadiq ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan balasan.
Dalam era keterbukaan informasi dan pesatnya perkembangan media digital, kode etik jurnalistik menjadi pedoman utama bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya secara profesional, bertanggung jawab, dan berintegritas. Kode etik ini bukan hanya sekadar aturan, tetapi juga fondasi moral yang menjaga kualitas pemberitaan serta kepercayaan masyarakat terhadap media.
Kode Etik Jurnalistik di Indonesia disusun oleh Dewan Pers dan menjadi standar perilaku bagi insan pers dalam mencari, mengolah, dan menyajikan informasi kepada publik.
Pengertian Kode Etik Jurnalistik
Kode etik jurnalistik adalah seperangkat norma dan prinsip moral yang mengatur sikap, perilaku, serta tanggung jawab wartawan dalam menjalankan profesinya.
Tujuan utama kode etik ini adalah memastikan bahwa setiap berita yang disampaikan akurat, adil, berimbang, dan tidak merugikan pihak mana pun.
Prinsip-Prinsip Utama Kode Etik Jurnalistik
Beberapa prinsip penting dalam kode etik jurnalistik antara lain:
1. Akurasi dan Kebenaran
Wartawan wajib menyajikan informasi yang benar, faktual, dan telah melalui proses verifikasi yang ketat. Penyebaran berita bohong atau hoaks bertentangan dengan etika jurnalistik.
2. Independensi
Jurnalis harus bersikap netral dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik, ekonomi, atau kelompok tertentu dalam penyajian berita.
3. Keberimbangan dan Objektivitas
Pemberitaan harus adil, berimbang, dan memberi ruang kepada semua pihak yang terlibat dalam suatu peristiwa untuk menyampaikan klarifikasi.
4. Menghormati Privasi dan Martabat Manusia
Wartawan dilarang melanggar privasi individu, terutama korban kejahatan, anak di bawah umur, serta pihak yang rentan terhadap diskriminasi.
5. Tidak Menyalahgunakan Profesi
Jurnalis tidak boleh menerima suap, gratifikasi, atau memanfaatkan profesinya untuk kepentingan pribadi yang dapat merusak kredibilitas media.
6. Tanggung Jawab Sosial
Setiap berita harus mempertimbangkan dampak sosialnya, termasuk potensi menimbulkan konflik, keresahan publik, atau diskriminasi.
Peran Kode Etik dalam Menjaga Kredibilitas Media
Kode etik jurnalistik berfungsi sebagai alat kontrol profesional yang menjaga kualitas kerja wartawan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap media. Media yang patuh terhadap etika akan lebih dipercaya, dihormati, dan memiliki legitimasi yang kuat di mata publik.
Sebaliknya, pelanggaran kode etik dapat merusak reputasi media, menurunkan kepercayaan masyarakat, serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Kesimpulan
Kode Etik Jurnalistik merupakan pedoman penting dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab wartawan. Dengan menerapkan prinsip-prinsip etika secara konsisten, jurnalis dapat berkontribusi dalam menciptakan pers yang sehat, terpercaya, dan berperan aktif dalam membangun demokrasi.
Pers yang beretika bukan hanya menyampaikan informasi, tetapi juga menjaga kebenaran dan keadilan bagi masyarakat.
Dekadensi Meritokrasi: Legitimasi Ijazah Palsu sebagai Katalisator Korupsi Sistemik Daerah
_Oleh: Wilson Lalengke_
Suaraakdemis.com.|Jakarta – Fenomena Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat publik, seperti kasus suap jabatan perangkat desa yang menyeret Bupati Pati, Sadewo, baru-baru ini bukanlah sekadar anomali hukum, melainkan manifestasi dari pembusukan struktural. Ketika jabatan publik di 401 desa diperdagangkan dengan potensi nilai transaksi mencapai Rp. 250 miliar (asumsi 5 perangkat desa dengan setoran Rp. 125 juta per jabatan), kita tidak lagi berbicara tentang oknum, melainkan tentang komodifikasi birokrasi.
Namun, variabel yang paling destruktif dalam persekongkolan koruptif ini adalah pengabaian terhadap validitas akademik, di mana ijazah asli kehilangan urgensinya di hadapan uang dan orang dalam, serta kerap juga orang pusat. Pada kondisi masyarakat permisif semacam itu, menghalalkan segala cara demi jabatan, dan membuka ruang tempat bekerjanya pola _supply and demand,_ potensi pemalsuan dokumen persyaratan formalitas, seperti ijazah, akan marak terjadi dan dinormalisasi.
Secara akademis, ijazah bukan sekadar selembar kertas, melainkan sertifikasi kompetensi dan bukti integritas intelektual. Ketika ijazah palsu atau ijazah tanpa substansi akademik diizinkan menjadi instrumen mobilitas vertikal dalam birokrasi, negara secara sadar sedang menghancurkan sistem meritokrasi. Meritokrasi mensyaratkan bahwa posisi kekuasaan harus diisi oleh individu berdasarkan kemampuan dan prestasi, bukan transaksi dalam bentuk dan alibi apapun.
Pengabaian terhadap ijazah asli menciptakan efek domino: kompetensi dianggap tidak relevan, dan integritas dipandang sebagai hambatan. Dalam ekosistem yang demikian, jabatan tidak lagi dipandang sebagai amanah publik, melainkan sebagai “aset investasi” yang harus segera menghasilkan imbal hasil _(return on investment)_ melalui praktik koruptif. Jika ijazah sebagai syarat paling mendasar saja bisa dipalsukan, maka kebijakan publik yang dihasilkan oleh pejabat tersebut dipastikan akan cacat secara moral dan teknis.
Jika pola pemerasan dan suap jabatan di Pati direfleksikan secara nasional ke lebih dari 80.000 wilayah administratif setingkat desa di Indonesia, maka potensi kerugian negara dan penghisapan ekonomi rakyat mencapai angka 50.000.000.000.000,- (lima puluh triliun rupiah) per periode kepemimpinan. Ini adalah korupsi super maha besar dan paling berbahaya karena menyentuh langsung akar rumput.
Institusi desa yang seharusnya menjadi garda terdepan pembangunan justru bertransformasi menjadi pasar gelap jabatan. Ketidakjujuran administratif dalam bentuk penggunaan dokumen palsu melegitimasi pengisian jabatan oleh individu yang tidak kompeten.
Akibatnya, dana desa yang dialokasikan untuk kesejahteraan rakyat rawan dikelola oleh tangan-tangan yang sejak awal masuk ke dalam sistem melalui jalur penipuan. Korupsi pun tumbuh subur ibarat cendawan di musim hujan, karena lingkungan birokrasi tidak lagi memiliki mekanisme “filter” moral dan intelektual yang kuat.
Korupsi yang masif berakar pada normalisasi kebohongan. Ketika ijazah dan berbagai dokumen pendukung seorang calon pejabat palsu “dimaklumi” asalkan memiliki uang dan koneksi, negara sedang memberikan contoh buruk yang mematikan karakter bangsa.
Pemimpin yang lahir dari proses administratif yang korup akan melahirkan kebijakan yang korup pula. Ini menciptakan lingkaran setan _(vicious cycle)_ di mana rakyat kehilangan kepercayaan kepada negara, dan negara kehilangan wibawanya di mata rakyat.
Negara yang mengabaikan kejujuran akademik pada akhirnya hanya akan menjadi “bangkai” birokrasi. Stabilitas yang tampak di permukaan hanyalah kamuflase dari pembusukan di dalam. Tanpa penegakan hukum yang tajam terhadap pemalsuan identitas akademik dan dokumen meritokrasi lainnya, segala upaya pemberantasan korupsi hanya akan menjadi retorika tanpa substansi.
Solusi terhadap penyakit kronis ini tidak bisa hanya bersifat imbauan moral, melainkan harus melalui transformasi struktural yang tegas. Pertama, diperlukan langkah audit otentikasi digital. Pemerintah wajib mengintegrasikan sistem verifikasi ijazah nasional yang terpusat dan dapat diakses publik guna memastikan setiap pejabat desa hingga pusat memiliki kualifikasi yang sah secara hukum dan akademik.
Kedua, sistem dekriminalisasi dan sanksi berat perlu diterapkan. Penggunaan ijazah palsu dalam jabatan publik harus diklasifikasikan sebagai tindak pidana berat yang berimplikasi pada diskualifikasi permanen dan penyitaan aset yang diperoleh selama menjabat.
Dan ketiga, yang amat penting adalah dilakukanya dengan segera upaya restorasi budaya meritokrasi. Hal ini dimulai dengan menghilangkan campur tangan politik _(backing)_ dan transaksi finansial dalam seleksi perangkat desa dan menggantinya dengan sistem berbasis kompetensi yang transparan dan akuntabel.
Kejujuran akademik adalah benteng terakhir integritas sebuah bangsa. Jika ijazah asli tidak lagi dianggap penting dan pemalsuan dibiarkan demi transaksi kekuasaan, maka korupsi akan terus menjamur secara eksponensial. Penanganan kasus seperti di Pati, walaupun tidak terkait secara langsung pada kasus pemalsuan dokumen, harus menjadi momentum untuk melakukan pembersihan total terhadap praktik “mafia ijazah” dan suap jabatan.
Masa depan Indonesia sangat bergantung pada keberanian kita untuk menegakkan kejujuran hari ini. Tanpa integritas pada syarat administratif, maka seluruh narasi pembangunan serta berbagai kampanye moralitas hanyalah sebuah ilusi yang menutupi kehancuran bangsa. (***)
_Penulis adalah lulusan pasca sarjana Global Ethics dan Applied Ethics dari tiga universitas terkemuka di Eropa_
LUBUK PAKAM – Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan melantik 15 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Aula Cendana, Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang, Kamis (22/1/2026).
Ke-15 pejabat yang dilantik, antara lain dr Tetti Rossanti Keliat MKM sebagai Kepala Dinas Kesehatan, Yetty Sembring SSTP MM menjadi Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (Perkimtan), Yusnaldi MPd, Kepala Dinas Sosial.
Kemudian, Drs Syahdin Setia Budi Pane, Kepala Dinas Ketenagakerjaan; Rio Laka Dewa SSTP MAP, Kepala Dinas Lingkungan Hidup; Dra Anita Magdalena Br Situmorang, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD); A Fitrian Syukri SSTP MSi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP); Sandra Dewi Situmorang SSTP MSi, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan); M Yusuf SKom MSi, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM); Kurnia Boloni Sinaga SSTP, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Selanjutnya, Suparno SSos MSP, Kepala Dinas Pendidikan; Hesron Tonggorajah Girsang AP MSi, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan; dr Erlinda Yani MKM, Direktur RSUD Drs H Amri Tambunan; Erlita Lubis SSos MH, Kepala Dinas Perikanan, dan Sri Armayani SH sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Dalam sambutannya, Bupati menekankan, para pejabat yang dilantik merupakan hasil seleksi terbuka pertama pada masa kepemimpinannya bersama Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo SS. Jabatan yang dilantik sebelumnya hampir 11 bulan diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
“Bapak dan Ibu sekalian adalah produk pertama dari seleksi terbuka di era kepemimpinan kami. Ini bukan proses singkat, tetapi telah melalui berbagai pertimbangan dari para pimpinan,” tegas Bupati.
Para pejabat yang dilantik mayoritas berasal dari generasi muda. Diharapkan, mampu membawa semangat baru dan memberikan dorongan kuat dalam peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat Deli Serdang.
Paradigma lama birokrasi harus ditinggalkan. Aparatur sipil negara (ASN), bukan pihak yang harus dilayani, melainkan pelayan masyarakat.
“Ubah pola pikir. Tinggalkan cara kerja lama. ASN adalah pelayan masyarakat, bukan sebaliknya,” imbau Bupati.
Bagi pejabat yang sebelumnya pernah menjabat maupun dari instansi luar daerah, Bupati meminta agar segera menyesuaikan diri dengan pola kerja dan budaya organisasi di Kabupaten Deli Serdang yang saat ini berfokus pada percepatan pembangunan dan peningkatan layanan publik.
Bupati menegaskan penerapan sistem penilaian kinerja yang terukur dan berbasis target nyata. Tidak lagi menggunakan indikator abstrak, melainkan target yang jelas dan dapat dievaluasi.
“Setiap kepala dinas akan memiliki target kinerja yang konkret. Jika target tidak tercapai, maka konsekuensinya jelas, termasuk kemungkinan mengundurkan diri,” cetus Bupati.
Dicontohkan, Dinas Pariwisata akan ditargetkan mendatangkan jumlah wisatawan tertentu, Dinas PMPTSP dengan target waktu pelayanan perizinan, hingga dinas teknis dengan capaian fisik dan retribusi yang terukur.
Objektivitas dalam menilai kinerja bawahan dan meminta para pimpinan perangkat daerah tidak ragu memberikan penilaian sesuai fakta juga menjadi hal penting.
“Yang mempertahankan jabatan bukan relasi, bukan uang, tetapi kinerja,” sebut Bupati.
Ditegaskan, tidak ada lagi sistem patron di luar garis kepemimpinan daerah. Seluruh ASN diminta bekerja sesuai arahan Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah.
Bupati memberi apresiasi kepada para pelaksana tugas yang selama 11 bulan terakhir telah menunjukkan kinerja dan perubahan signifikan di masing-masing perangkat daerah.
Seluruh kepala dinas, camat, dan kepala Puskesmas diingatkan agar menempati rumah dinas yang telah disediakan pemerintah daerah demi memudahkan pelayanan kepada masyarakat.
“Seluruh pejabat yang dilantik harus bisa segera beradaptasi dan menjalankan tugas sesuai visi pembangunan Kabupaten Deli Serdang 2025–2030, serta mendukung program pemerintah provinsi dan pusat,” tutup Bupati.
STM HULU | Suaraakademis.com – Bus Perintis resmi beroperasi di Deli Serdang. Ada dua unit Bus Perintis dari pemerintah pusat yang akan melayani dua trayek, yakni Tiga Juhar – Talun Kenas – Terminal Amplas, dan Tiga Juhar – Bangun Purba – Lubuk Pakam.
Keberadaan dan operasional Bus Perintis ini diharapkan menjadi jawaban atas kebutuhan dasar masyarakat, khususnya di kecamatan yang memiliki tantangan aksesibilitas dan jarak tempuh.
Selain itu, menjadi tonggak penting dalam meningkatkan konektivitas wilayah Sinembah Tanjung Muda (STM) Hulu serta memperkuat pemerataan pembangunan dan pelayanan transportasi di Kabupaten Deli Serdang.
“Transportasi bukan sekadar sarana mobilitas, tetapi menjadi urat nadi penggerak perekonomian, pendidikan, pelayanan kesehatan, serta aktivitas sosial masyarakat,” ungkap Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS ketika melaunching Armada Angkutan Bus Perintis di Desa Tiga Juhar, Kecamatan STM Hulu, Selasa (20/1/2026).
Dengan hadirnya Bus Perintis tersebut, diharapkan masyarakat STM Hulu semakin mudah, aman, dan terjangkau dalam melakukan perjalanan, baik untuk bekerja, bersekolah, berobat, maupun mengembangkan usaha.
Hal ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dalam mewujudkan pemerataan pembangunan hingga ke pelosok wilayah.
Program Armada Angkutan Bus Perintis juga sejalan dengan upaya mewujudkan masyarakat yang sehat secara sosial maupun ekonomi.
Wabup turut memberi apresiasi atas keikhlasan masyarakat STM Hulu yang telah menghibahkan lahan untuk pelebaran bahu jalan selebar 10 meter di sisi kiri dan kanan tanpa ganti rugi.
“Ini tidak terlepas dari keikhlasan masyarakat STM Hulu yang telah memberikan tanah tanpa ganti rugi. Hal ini jarang terjadi dan menjadi bukti besarnya hati masyarakat STM Hulu,” ucap Wabup.
Keikhlasan masyarakat tersebut menjadi salah satu faktor pendukung rencana pembangunan jalan tol lingkar dalam yang menghubungkan Tanah Karo hingga Lubuk Pakam.
Sementara itu, tokoh masyarakat STM Hulu, Prof Effendi Barus mengemukakan, keberadaan dan operasional Bus Perintis tersebut menjadi yang peryama kalinya alat transportasi pemerintah menjangkau desa-desa di pelosok STM Hulu.
“Transportasi yang lancar akan memperlancar ekonomi masyarakat. Kami berharap layanan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh seluruh masyarakat,” cetusnya.
Kepada masyarakat diimbau untuk menjaga ketertiban, khususnya di kawasan pasar yang rawan kemacetan, agar operasional Bus Perintis bisa berjalan lancar.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Sumatera Utara Kelas II diwakili Kepala Seksi Sarana Angkutan Jalan, Ikra Suranta menjelaskan, program Angkutan Jalan Perintis merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin layanan transportasi yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
Disebutkan, dua trayek yang dilayani Bus Perintis tersebut diharapkan bisa mendukung mobilitas masyarakat serta mendorong pertumbuhan sektor perekonomian, pendidikan, sosial, dan pelayanan publik.
“Kami berharap layanan ini menjadi transportasi yang aman, nyaman, terjangkau, dan berkelanjutan. Kami juga membuka peluang bagi daerah lain di Deli Serdang yang belum terlayani untuk mengusulkan trayek baru,” harapnya.
Jakarta_Suaraakademis.com||Tekanan yang melanda pasar kripto dalam beberapa hari terakhir tidak hanya tercermin dari pelemahan harga Bitcoin dan aset digital lainnya, tetapi juga dari perubahan sikap para investor. Ketika harga bergerak di bawah level psikologis penting, banyak pelaku pasar memilih untuk berhenti sejenak dan menimbang ulang strategi investasinya.Kamis 22/1/2026
Pergerakan Harga dan Sikap Pasar
Bitcoin (BTC) saat ini berada di kisaran USD 89.800 per unit atau sekitar Rp1,44 miliar. Hingga kini, BTC belum mampu kembali menembus batas psikologis USD 90.000, yang menjadi sinyal kuat bahwa sentimen kehati-hatian masih mendominasi pasar.
Aset kripto lainnya menunjukkan pergerakan serupa. XRP bertahan di sekitar USD 1,94, Dogecoin (DOGE) bergerak di kisaran USD 0,12, sementara TRON (TRX) berada di level USD 0,30 per koin. Fluktuasi harga yang relatif tajam membuat aktivitas beli dan jual tidak seagresif sebelumnya.
Seorang pengamat pasar yang enggan disebutkan namanya menilai kondisi ini lebih mencerminkan fase evaluasi dibandingkan kepanikan.
“Pasar sedang mengambil napas. Ketika harga berada di bawah level psikologis, investor cenderung menahan diri dan mulai berpikir lebih rasional,” ujarnya.
Ketika Keputusan Menjadi Penentu
Dalam kondisi pasar yang bergejolak, pengambilan keputusan investasi memiliki dampak yang sangat signifikan. Investor yang memilih masuk pasar berpeluang memperoleh aset pada harga yang relatif lebih rendah, namun tetap menghadapi risiko lanjutan apabila tekanan belum mereda.
Sebaliknya, keputusan untuk menjual atau menunda investasi juga mengandung konsekuensi. Investor berpotensi kehilangan momentum jika harga kembali menguat dalam waktu singkat. Oleh karena itu, keputusan di masa volatilitas tinggi sangat dipengaruhi oleh kesiapan mental dan strategi masing-masing investor.
“Keputusan saat volatilitas tinggi jarang murni teknis. Faktor emosi dan pemahaman terhadap risiko memegang peranan besar,” tambah pengamat tersebut.
Dampak bagi Investor Saham
Tekanan di pasar kripto turut berdampak pada investor saham, khususnya mereka yang memiliki portofolio lintas instrumen. Ketika aset berisiko tinggi mengalami koreksi, investor saham cenderung bersikap lebih selektif dalam menambah posisi dan mulai menaruh perhatian lebih pada stabilitas fundamental.
Kondisi ini mendorong sebagian investor untuk mengamankan dana, sementara yang lain memilih fokus melakukan evaluasi portofolio ketimbang mengejar keuntungan jangka pendek.
Nilai Pembelajaran bagi Investor Pemula
Bagi masyarakat dan investor pemula, kondisi pasar saat ini justru menyimpan nilai pembelajaran yang penting. Fluktuasi harga menunjukkan bahwa investasi bukan sekadar soal keuntungan cepat, melainkan proses jangka panjang yang menuntut perencanaan, kesabaran, dan disiplin.
Beberapa pelajaran yang dapat dipetik antara lain:
Tidak semua penurunan harga berarti kerugian permanen,
Keputusan investasi sebaiknya tidak didorong oleh tren sesaat atau tekanan sosial,
Pemahaman risiko sama pentingnya dengan potensi keuntungan.
Situasi ini sekaligus menegaskan pentingnya literasi keuangan sebelum terjun lebih dalam ke dunia saham maupun kripto.
Imbauan Regulator
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali mengimbau masyarakat agar berinvestasi secara bertanggung jawab. Regulator menekankan pentingnya memahami produk investasi, menggunakan dana sesuai kemampuan finansial, serta memilih platform yang terdaftar dan diawasi secara resmi.
Imbauan tersebut menjadi semakin relevan di tengah kondisi pasar yang rawan memicu keputusan emosional.
Deli Serdang – Setelah melalui proses panjang dan penuh doa, Ibu Sisniar akhirnya menerima kembali surat tanah dan rumah atas nama Hasbullah/Sisniar. Penyerahan dokumen penting tersebut berlangsung pada Rabu, 22 Januari 2026, dan diserahkan langsung oleh Kepala Desa Sei Mencirim, Sugeng Suheri, dalam keadaan baik dan lengkap.
Prosesi penyerahan surat tanah tersebut turut disaksikan oleh Babinsa, Bhabinkamtibmas (Polmas), perangkat desa, masyarakat Sei Mencirim, serta istri kedua almarhum Hasbullah, sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan kepada publik.
Dalam keterangannya, Ibu Sisniar menyampaikan rasa syukur yang mendalam atas kembalinya hak miliknya setelah sempat menjadi perhatian banyak pihak.
“Alhamdulillah, surat rumah atas nama Hasbullah/Sisniar sudah dikembalikan kepada saya oleh Bapak Kepala Desa Sei Mencirim, Bapak Sugeng Suheri, dalam keadaan baik. Ini semua berkat doa dan dukungan banyak pihak,” ujar Sisniar dengan haru.
Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Sei Mencirim, jajaran Satreskrim Poltabes Medan, serta para warganet yang selama ini memberikan dukungan moral dan doa agar persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan baik dan adil.
Menurutnya, pengembalian surat tanah ini menjadi bukti bahwa keadilan dan kebenaran akan menemukan jalannya, selama semua pihak menjunjung tinggi hukum dan musyawarah.
Penyerahan surat tanah tersebut sekaligus mengakhiri polemik yang sempat berkembang di tengah masyarakat. Pemerintah Desa Sei Mencirim berharap peristiwa ini dapat menjadi pembelajaran bersama tentang pentingnya administrasi pertanahan yang tertib, transparan, dan berlandaskan hukum.
Dengan selesainya persoalan ini, Ibu Sisniar berharap dapat kembali menjalani kehidupan dengan tenang dan damai bersama keluarganya.
Mobile Legends menjadi salah satu game online paling populer di Indonesia. Permainan ini tidak hanya diminati oleh kalangan remaja, tetapi juga orang dewasa. Dengan tampilan menarik dan sistem permainan yang kompetitif, Mobile Legends berhasil mencuri perhatian jutaan pengguna ponsel pintar. Namun, di balik popularitasnya, game ini juga menyimpan berbagai dampak negatif, terutama terhadap moral dan semangat belajar generasi muda.
Mobile Legends dan Fenomena Kecanduan Game
Kemudahan akses dan sistem peringkat dalam Mobile Legends membuat banyak pemain sulit membatasi waktu bermain. Awalnya hanya untuk hiburan, namun lama-kelamaan berubah menjadi kebiasaan berlebihan. Kondisi ini dikenal sebagai kecanduan game online, yang dapat mengganggu aktivitas sehari-hari, termasuk belajar dan bersosialisasi.
Pengaruh Negatif terhadap Moral dan Karakter
Salah satu dampak yang paling disorot adalah penurunan moral dan etika. Dalam permainan Mobile Legends, sering terjadi pertengkaran antar pemain, penggunaan bahasa kasar, hingga perilaku tidak sportif. Jika terus dibiarkan, kebiasaan ini dapat membentuk karakter negatif, seperti mudah marah, emosi tidak stabil, dan kurang menghargai orang lain.
Nilai-nilai kesabaran, sopan santun, dan empati perlahan bisa terkikis akibat interaksi negatif di dunia virtual.
Malas Belajar dan Menurunnya Prestasi Akademik
Bagi pelajar, bermain Mobile Legends secara berlebihan berdampak langsung pada menurunnya minat belajar. Waktu belajar tergeser oleh waktu bermain game, tugas sekolah terabaikan, dan konsentrasi menurun. Tak sedikit siswa yang rela begadang demi bermain, sehingga keesokan harinya lelah dan tidak fokus mengikuti pelajaran.
Jika kondisi ini berlangsung terus-menerus, prestasi akademik pun ikut merosot dan masa depan pendidikan menjadi terancam.
Dampak Sosial dan Kesehatan
Selain aspek moral dan akademik, Mobile Legends juga berdampak pada kesehatan fisik dan mental. Kurang tidur, kelelahan mata, serta stres akibat kekalahan dalam game menjadi masalah yang sering dialami. Dari sisi sosial, pemain yang kecanduan cenderung menarik diri dari lingkungan keluarga dan pergaulan nyata.
Peran Orang Tua dan Kesadaran Diri
Game online seperti Mobile Legends sejatinya tidak sepenuhnya buruk. Jika dimainkan secara bijak dan terkontrol, game dapat menjadi sarana hiburan dan melatih strategi berpikir. Namun, diperlukan pengawasan orang tua, pembatasan waktu bermain, serta kesadaran diri pemain agar tidak terjerumus dalam dampak negatif.
Kesimpulan
Mobile Legends memang menjadi hiburan favorit di era digital, tetapi penggunaan yang berlebihan dapat merusak moral, menumbuhkan rasa malas belajar, dan mengganggu kehidupan sosial. Oleh karena itu, sikap bijak dalam menggunakan teknologi sangat diperlukan agar game tidak menjadi penghambat masa depan generasi muda.
Kepala desa memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pemerintahan di tingkat paling bawah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Tidak hanya menjalankan roda administrasi desa, kepala desa juga dituntut menjadi pemimpin, pelayan publik, sekaligus penggerak pembangunan berbasis kebutuhan warga.
Dalam menjalankan tugasnya, kepala desa berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa, hak asal-usul, dan adat istiadat.
Peran Strategis Kepala Desa
Sebagai pimpinan pemerintahan desa, kepala desa bertanggung jawab dalam:
Menyelenggarakan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel
Melaksanakan pembangunan desa secara merata dan berkelanjutan
Membina kehidupan kemasyarakatan dan menjaga keharmonisan sosial
Memberdayakan masyarakat desa melalui potensi lokal
Kepala desa juga menjadi penghubung utama antara pemerintah daerah dengan masyarakat desa, terutama dalam menyampaikan aspirasi, keluhan, serta kebutuhan warga.
Transparansi dan Pelayanan Publik
Di era keterbukaan informasi saat ini, masyarakat menaruh harapan besar agar kepala desa mampu mengelola dana desa secara jujur, terbuka, dan bertanggung jawab. Transparansi anggaran serta keterbukaan dalam pengambilan keputusan menjadi kunci utama dalam membangun kepercayaan publik.
Selain itu, pelayanan administrasi seperti pengurusan surat-menyurat, bantuan sosial, hingga program pemberdayaan masyarakat diharapkan dapat berjalan cepat, adil, dan tanpa diskriminasi.
Tantangan dan Harapan
Tantangan yang dihadapi kepala desa tidaklah ringan. Mulai dari keterbatasan anggaran, dinamika sosial masyarakat, hingga sorotan publik di media sosial. Namun dengan kepemimpinan yang bijak, komunikatif, dan berorientasi pada kepentingan rakyat, kepala desa mampu menjadikan tantangan tersebut sebagai peluang untuk memajukan desa.
Masyarakat pun berharap kepala desa terus menjunjung tinggi integritas, mengedepankan musyawarah, serta hadir sebagai pemimpin yang dekat dengan rakyat, bukan sekadar penguasa jabatan.
Penutup
Kepala desa bukan hanya simbol pemerintahan, melainkan sosok sentral dalam menentukan arah kemajuan desa. Ketika kepala desa bekerja dengan hati, jujur, dan amanah, maka desa akan tumbuh menjadi komunitas yang mandiri, sejahtera, dan berdaya saing.
Medan – Sebagai langkah tegas dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta menegakkan disiplin di lingkungan Pemasyarakatan, seorang narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) resmi dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan ke Lembaga Pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan.
Proses pemindahan dilaksanakan pada Kamis, 22 Januari 2026, dengan pengawalan ketat oleh personel Brimob bersama petugas Pemasyarakatan, guna menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran pelaksanaan tugas negara.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk penegakan tata tertib di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan, sekaligus jawaban nyata atas beredarnya berbagai isu di media massa dan media sosial dalam beberapa waktu terakhir.
Tuduhan adanya perlakuan bahwa petugas melindungi warga binaan pelanggar aturan dipastikan tidak benar. Rutan Kelas I Medan menegakkan aturan secara konsisten dan profesional, tanpa pengecualian dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun.
Ditegaskan bahwa keputusan pemindahan tersebut sepenuhnya didasarkan pada pertimbangan keamanan dan ketertiban guna menjaga stabilitas lingkungan rutan tetap aman dan kondusif. Langkah ini diambil agar seluruh proses pelayanan, perawatan, dan pembinaan terhadap warga binaan dapat dilaksanakan secara optimal, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pernyataan resminya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, menyampaikan bantahan keras terhadap narasi yang berkembang di ruang publik. Ia menegaskan bahwa tuduhan adanya perlindungan khusus dari petugas kepada warga binaan tertentu merupakan informasi keliru yang tidak memiliki dasar fakta apa pun.
Seluruh jajaran Pemasyarakatan, kata dia, bekerja berdasarkan aturan dan tidak memberi ruang bagi praktik perlakuan istimewa.
“Tidak ada petugas yang memback-up atau melindungi warga binaan tertentu, dan Karutan tidak henti-hentinya mengingatkan seluruh jajaran untuk melaksanakan tugas dengan baik, menghindari setiap bentuk penyalahgunaan wewenang dan mengambil peranan yang positif,” ungkapnya, Kamis (22/1/2026).
Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun petugas yang memberikan perlindungan atau dukungan khusus kepada warga binaan tertentu. Pimpinan rutan secara konsisten menanamkan kedisiplinan kepada seluruh jajaran agar menjalankan tugas secara profesional, menjauhi segala bentuk penyalahgunaan kewenangan, serta berperan aktif dan bertanggung jawab dalam menyukseskan 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sesuai fungsi dan tugas masing-masing.
“Pemindahan narapidana kasus tindak pidana korupsi tersebut menjadi bukti konkret bahwa pelaksanaan tugas Pemasyarakatan di Rutan Kelas I Medan, khususnya dalam penegakan keamanan dan ketertiban, dilakukan secara terbuka, objektif, dan konsisten tanpa adanya perlakuan istimewa terhadap siapa pun.
“Tidak ada narapidana yang kebal hukum di balik jeruji,” tegas Yudi Suseno
Menutup pernyataannya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara menegaskan bahwa pemindahan narapidana kasus tindak pidana korupsi tersebut merupakan peringatan keras bagi seluruh warga binaan untuk mematuhi tata tertib dan tidak melakukan tindakan apa pun yang dapat merugikan diri sendiri maupun mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam rutan. .
“Setiap bentuk pelanggaran akan ditindak secara tegas dan terukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Suaraakademis.com.|MUARO JAMBI –Tabir gelap yang menyelimuti pengelolaan tanah wakaf peninggalan almarhum H. Sukamto (H. Ahong) di Desa Solok, Kecamatan Kumpeh Ulu, kini memasuki babak baru. Serangkaian temuan investigasi mengindikasikan adanya dugaan praktik “komersialisasi” aset umat yang melibatkan oknum Pemerintah Desa (Pemdes) Solok dengan pihak pengembang perumahan swasta.
Kronologi dan Duduk Perkara
Kasus ini bermula dari tanah seluas kurang lebih 35 tumbuk yang dibeli oleh almarhum H. Ahong dari saudari Netti, yang secara sah telah diperuntukkan sebagai tanah wakaf pemakaman warga Desa Solok. Namun, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas yang kontradiktif dengan fungsi sosial lahan tersebut.
Alih-alih menjadi tempat peristirahatan terakhir yang layak bagi warga, lahan tersebut diduga kuat telah menjadi objek bisnis. Berdasarkan surat klarifikasi Pemdes Solok nomor 593.2/002/SLK/Pem, pihak desa mengakui adanya keterlibatan pengembang Villa Zahra dan D. Green Solok Ubi dalam pembiayaan operasional di lahan tersebut dengan dalih “pembersihan dan penggalian”.
Indikasi Pelanggaran Hukum dan Analisa Fakta
Tipikor News menyoroti beberapa poin krusial yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang:
Dugaan Penjualan/Penggadaian Aset Tanpa Izin: Terdapat indikasi kuat bahwa lahan tersebut dikomersialkan kepada developer tanpa persetujuan ahli waris dan tanpa prosedur hukum wakaf yang benar.
Status Ilegal menurut Kemenag: Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pihak Kemenag Jambi mensinyalir adanya ketidaksesuaian prosedur, sehingga status aktivitas di atas lahan tersebut dianggap ilegal.
Kerjasama “Bawah Tangan”: Pelibatan pengembang perumahan dalam proyek desa di atas tanah wakaf tanpa transparansi aliran dana menimbulkan kecurigaan adanya gratifikasi atau kesepakatan terselubung untuk mengambil keuntungan dari aset umat.
Bantahan Pemdes yang Meragukan: Meski Pemdes Solok berdalih tindakan tersebut demi “kemakmuran masyarakat”, ketiadaan koordinasi yang sah dengan ahli waris dan instansi terkait memperkuat dugaan adanya skandal mafia tanah.
Desakan Terhadap Aparat Penegak Hukum (APH)
Melalui laporan ini, Redaksi Tipikor News secara tegas mendesak:
Bupati Muaro Jambi: Untuk segera menginstruksikan Inspektorat melakukan audit investigatif terhadap Kepala Desa Solok terkait pengelolaan aset desa dan tanah wakaf. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap oknum yang “menggadaikan” kepentingan umat demi rupiah.
Kapolda Jambi: Segera turunkan tim Ditreskrimsus untuk mengusut tuntas dugaan mafia tanah dan praktik tipikor dalam kasus ini. Penyerobotan aset umat untuk kepentingan pengembang perumahan adalah pelanggaran serius yang menjerat pidana.
“Tanah wakaf adalah amanah suci. Jika benar terjadi komersialisasi untuk kepentingan pribadi atau kelompok, maka ini adalah penghianatan besar terhadap warga Desa Solok dan almarhum wakif,” tegas tim investigasi Tipikor News dalam laporannya.
Kasus ini akan terus dikawal hingga ada titik terang dan tindakan nyata dari penegak hukum. Rakyat menunggu keberanian Bupati dan Kapolda untuk memberantas mafia tanah di bumi Muaro Jambi.(Lukman/red)
Sumber Data:
Surat Konfirmasi dan Klarifikasi Pemdes Solok No: 593.2/002/SLK/Pem.
Rangkaian Berita Investigasi Tipikor News Periode 14 – 21 Januari 2026.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 38 Tahun 2004, khususnya Pasal 48 ayat (3) dan (4), tarif jalan tol dapat dilakukan penyesuaian setiap dua tahun.
Penyesuaian tersebut didasarkan pada pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM), laju inflasi, serta faktor lain yang memengaruhi besaran tarif tol. Ketentuan ini menjadi landasan agar seluruh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) menjalankan tata
kelola operasi jalan tol secara baik, konsisten, dan akuntabel.
Namun, di sisi lain, publik kerap mempertanyakan kebijakan penyesuaian tarif berkala tersebut. Pertanyaan yang muncul umumnya serupa: mengapa tarif tol harus naik setiap dua tahun, sementara pada beberapa ruas masih ditemukan kondisi jalan berlubang atau kemacetan?
Publik juga mempertanyakan mengapa jalan tol yang sudah beroperasi puluhan tahun—dan dianggap telah “balik modal”—tidak dibebaskan atau digratiskan. Alih-alih gratis, tarif justru terus meningkat. Padahal, alasan penyesuaian tarif sudah berulang kali disampaikan, dan setiap rencana penyesuaian umumnya didahului sosialisasi oleh BUJT kepada publik dan media.
Dalam praktiknya, setelah izin penyesuaian tarif diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum, respons publik sering kali tetap menolak atau meminta penundaan, terutama dengan alasan kondisi ekonomi yang dinilai belum stabil. Perlu digarisbawahi, penyesuaian tarif tidak dilakukan serentak untuk seluruh ruas, melainkan per ruas sesuai siklus masing-masing.
Karena itu, pemahaman publik mengenai mekanisme penyesuaian tarif berkala perlu terus dikomunikasikan secara berulang oleh BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol), agar informasi yang sama tidak selalu muncul sebagai “kejutan” setiap kali ada rencana penyesuaian.
Di titik ini, kedisiplinan BUJT sebagai operator, BPJT sebagai regulator, serta Kementerian Pekerjaan Umum sebagai otoritas pembina menjadi hal yang mutlak. Ketiganya perlu konsisten menjelaskan kepada publik terkait kebijakan tarif, prasyarat yang harus dipenuhi BUJT, serta
kaitannya dengan pemenuhan SPM agar keamanan dan kenyamanan pengguna jalan tetap menjadi prioritas utama.
*Kenaikan Tarif Tol, Inflasi, dan Biaya Logistik*
Berdasarkan data BPS yang sering dirujuk, inflasi Indonesia pada 2023 tercatat 2,61% (yoy) dan pada 2024 sebesar 1,57% (yoy), sedangkan pada 2025 diperkirakan sekitar 2,5%. Dalam perhitungan penyesuaian tarif, rumus yang digunakan secara sederhana adalah: Tarif Baru = Tarif Lama × (1 + Inflasi).
Dengan mekanisme ini, besaran penyesuaian tarif pada umumnya relatif moderat, sehingga dampaknya terhadap inflasi secara agregat dinilai tidak signifikan.
Dari perspektif investor dan BUJT, penyesuaian tarif yang telah diatur oleh undang-undang pada prinsipnya perlu dijalankan untuk menjaga keberlanjutan investasi, menjamin kemampuan operasional dan pemeliharaan, serta memastikan layanan tetap memenuhi SPM.
Apabila mekanisme yang diatur undang-undang tidak dijalankan tanpa dasar yang kuat, hal itu berpotensi menjadi sengketa karena dapat dianggap mengabaikan kepastian regulasi yang menjadi acuan
investasi.
*Lalu bagaimana kaitannya dengan biaya logistik?*
Secara umum, biaya logistik nasional terdiri dari beberapa komponen utama.
Pertama, biaya transportasi, yang mencakup biaya pengangkutan barang dari asal ke tujuan seperti bahan bakar, perawatan kendaraan, upah pengemudi dan awak, tol, serta asuransi.
Kedua, biaya pergudangan,
yaitu biaya penyimpanan barang di gudang termasuk utilitas, keamanan, dan manajemen inventaris.
Ketiga, biaya inventaris, yakni biaya penyimpanan, risiko kehilangan/kerusakan, serta biaya modal yang “terkunci” dalam persediaan. Keempat, biaya administrasi, meliputi biaya tenaga kerja administrasi, sistem informasi, dan manajemen rantai pasok. Kelima, biaya pelayanan, yang terkait dengan pemenuhan kepuasan pelanggan seperti pengemasan, pengiriman cepat, dan layanan purna jual.
Dalam konteks ini, biaya logistik sangat rentan dipengaruhi dua faktor besar: harga BBM dan pungutan liar (pungli). Ketika dua faktor tersebut meningkat, tekanan terhadap biaya logistik akan naik dan dapat berkontribusi pada inflasi. Artinya, penyesuaian tarif tol sebagai salah satu komponen di dalam biaya transportasi tidak bisa berdiri sendiri sebagai penyebab utama inflasi, karena ada banyak faktor lain yang sering kali jauh lebih dominan.
Masih ada pendapat yang menyatakan bahwa kenaikan tarif tol pasti langsung menaikkan biaya logistik. Pandangan ini perlu dilihat lebih proporsional. Data BPS yang kerap digunakan menunjukkan biaya logistik nasional berada di kisaran 14,29% terhadap PDB pada 2023/2024, sementara target nasional 2045 adalah 9% terhadap PDB.
Biaya logistik Indonesia juga sering disebut masih relatif tinggi dibanding beberapa negara ASEAN. Tingginya biaya logistik memang dapat berdampak pada inflasi, tetapi penyebabnya bersifat multifaktor dan tidak semata-mata ditentukan oleh tarif tol.
Salah satu faktor yang sulit ditekan adalah pungli yang terjadi di berbagai simpul logistik— gudang, pelabuhan, bandara, hingga jalan raya termasuk koridor tol. Tantangan penindakan muncul karena persoalan ini menyangkut perilaku oknum, penegakan hukum, dan tata kelola birokrasi yang belum sepenuhnya efektif.
Berdasarkan data yang diklaim dihimpun dari pemilik truk, Organda, dan Asosiasi Truk Indonesia (Atrindo), pungli dari oknum tertentu dapat mencapai sekitar 20% dalam satu kali perjalanan.
Sebagai ilustrasi, pungli pada transportasi darat rata-rata bisa muncul di pelabuhan penyeberangan (sekitar Rp200.000 per kendaraan), di jalur non-tol seperti Pantura (sekitar Rp150.000–Rp500.000 per kendaraan—baik di jalan maupun jembatan timbang), termasuk di luar pelanggaran seperti ketiadaan dokumen atau isu ODOL.
Di jalan tol, pungli disebut berada di kisaran Rp150.000–Rp250.000 per kendaraan. Beban tersebut pada praktiknya banyak ditanggung pengemudi. Jika pungli di koridor jalan tol dapat dihilangkan, ongkos logistik berpotensi berkurang dan dapat membantu menutup tambahan biaya akibat penyesuaian tarif tol.
Langkah Ke Depan
Pertama, dari perspektif kebijakan publik, penyesuaian tarif tol secara terpisah tidak serta-merta meningkatkan inflasi secara langsung. Namun, penyesuaian tarif tetap dapat menambah beban pelaku usaha transportasi dalam rantai logistik. Karena itu, penegakan hukum harus dijalankan secara tegas agar transporter dapat berperan sebagai penguat rantai pasok, bukan menjadi pihak yang paling rentan menanggung biaya-biaya nonformal.
Kedua, BUJT perlu menjaga kondisi jalan tol secara konsisten agar tetap aman dan nyaman. Publik membayar lebih sehingga ekspektasi terhadap kualitas layanan akan meningkat. Kerusakan seperti lubang jalan dapat memicu ban pecah atau pelek rusak, sementara genangan air saat hujan dapat meningkatkan risiko aquaplaning. Jalan tol harus dijaga tetap mulus—sepadan dengan standar layanan yang dijanjikan.
Ketiga, koordinasi antar-institusi dalam menyambut kebijakan Zero ODOL pada awal 2027 harus dilaksanakan dengan tata kelola yang baik. Jika penanganan ODOL berjalan efektif, kerusakan jalan dan potensi kecelakaan di koridor jalan tol dapat ditekan secara signifikan. AGUS PAMBAGIO – Pengamat Kebijakan Publik).
Gunungsitoli | Sumatera Utara – Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur kembali mencuat dan menyita perhatian publik. Seorang anak dilaporkan menjadi korban kekerasan fisik oleh sekelompok orang tak dikenal di kawasan Pasar Ya’ahowu, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara. Peristiwa tersebut kini resmi dilaporkan ke Polres Nias.
Laporan polisi diajukan oleh AL, selaku orang tua korban, atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, bertempat di Pasar Ya’ahowu, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, tepatnya di depan Kantor JNT. Hingga saat ini, pihak terlapor masih dalam proses penyelidikan aparat kepolisian (dalam lidik).
AL menjelaskan, kejadian bermula saat anaknya sedang dalam perjalanan pulang. Namun secara tiba-tiba, korban diteriaki dengan sebutan “maling” oleh beberapa orang yang tidak dikenalnya. Tanpa bukti yang jelas, korban dituduh telah mencuri sepeda motor.
“Korban bercerita kepada saya bahwa ia diteriaki maling di jalan. Setibanya di pasar, anak saya dikerumuni dan dipukul oleh beberapa orang. Padahal, ia tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan,” ujar AL saat memberikan keterangan kepada penyidik Polres Nias.
Merasa tidak terima atas perlakuan tersebut dan demi memperoleh keadilan bagi anaknya, AL menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian itu ke Polres Nias. Laporan tersebut telah diterima secara resmi dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) bernomor:
STTLP/B/28/I/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara.
Pihak keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat segera mengungkap identitas para pelaku serta menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Mereka juga meminta agar praktik main hakim sendiri, terlebih terhadap anak di bawah umur, tidak lagi terjadi di tengah masyarakat.
Kasus ini menjadi pengingat serius akan pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap segala bentuk kekerasan. Tuduhan tanpa dasar hukum tidak dapat dibenarkan, apalagi jika disertai tindakan anarkis yang melanggar hukum dan kemanusiaan.
Suaraakademis.com.|Rabat – His Majesty King Mohammed VI, may God assist Him, has extended heartfelt congratulations to the Moroccan national football team after their remarkable achievement as runners-up in the Africa Cup of Nations 2025, hosted in Morocco. The message, delivered on Monday, January 19, 2026, praised the players, coaches, technical staff, medical teams, and officials of the Royal Moroccan Football Federation for their honorable continental campaign.
In his message, the King emphasized that Morocco’s performance was not only a sporting triumph but also a reflection of the nation’s resilience and strategic vision. “Through this distinguished campaign, you have demonstrated that perseverance, dedication, and team spirit are the keys to achieving excellence. You have also shown the world what Moroccan and African youth can accomplish when they believe in their talents and abilities,” the Sovereign stated.
The King further highlighted that the team’s determination and honorable performance validated his long-term vision of investing in human capital and modernizing national infrastructure. These efforts, he said, have prepared Morocco to stand at a world-class level, particularly as the Kingdom looks ahead to co-hosting the 2030 FIFA World Cup.
The Africa Cup of Nations 2025 was not only a showcase of Morocco’s footballing talent but also a demonstration of its organizational capacity as host nation. The successful execution of the tournament drew praise from across Africa and beyond, positioning Morocco as a hub of sporting excellence and cultural diplomacy. Hosting such a prestigious continental event required extensive preparation, from stadium readiness to hospitality and security, all of which were managed with professionalism and efficiency.
The Moroccan national team’s journey to the final captured the hearts of millions. Despite finishing as runners-up, their campaign was marked by resilience, tactical brilliance, and unity. For many observers, Morocco’s achievement symbolized the growing strength of African football and the continent’s ability to compete at the highest levels.
Wilson Lalengke, President of Persisma (Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko), also extended his warm congratulations to the Kingdom of Morocco. As a long-time advocate of international friendship and cooperation, Lalengke praised both the team’s achievement and Morocco’s success as host of the Africa Cup of Nations.
“On behalf of Persisma, I congratulate the Kingdom of Morocco for this outstanding accomplishment. Becoming runners-up in such a competitive tournament is a testament to the strength and spirit of Moroccan football. Equally important, Morocco has shown the world its capability to host a continental event with excellence and dignity. The Africa Cup of Nations 2025 was a success not only for Morocco but for Africa as a whole,” Lalengke said.
He added that Morocco’s role as host reflects its commitment to fostering unity and pride across Africa. “This achievement will inspire future generations and strengthen Morocco’s position as a leader in sports and cultural diplomacy. We look forward to seeing Morocco continue to shine, especially as it prepares for the 2030 World Cup,” Lalengke concluded.
The Africa Cup of Nations 2025 will be remembered as a milestone in Moroccan sports history. While the national team narrowly missed the championship, their performance elevated the country’s reputation and inspired millions of fans. The successful hosting of the tournament further demonstrated Morocco’s readiness to take on global responsibilities in the sporting arena.
With the King’s vision, the dedication of the players, and the support of international partners, Morocco stands poised to continue its journey of excellence. The congratulatory messages from both national leadership and international friends like Persisma underscore the broader significance of this achievement: football as a bridge of unity, pride, and global recognition. (PERSISMA/Ed)
Peredaran narkoba di Kecamatan Selesai tepatnya di Desa Selayang Baru kian merajalela dan seolah tak tersentuh hukum. Aktivitas haram itu masih bebas beroperasi tanpa pengawasan serius, bahkan nyaris luput dari sorotan media. Kondisi ini memicu kemarahan publik yang menilai penegakan hukum di wilayah tersebut tumpul dan tak bertaji.
Selasa (20/1/2026), Kanit Polsek Selesai Ipda Manotar saat dikonfirmasi via WhatsApp mengaku telah menurunkan anggotanya untuk melakukan pengecekan ke lokasi yang dilaporkan masyarakat. Namun, langkah itu dinilai publik sebatas formalitas, tanpa tindak lanjut yang tegas.
Menurut keterangan Manotar, sosok yang disebut-sebut dengan julukan “Pesek” diduga merupakan bandar kecil yang mengambil barang haram dari pemasok yang identitasnya belum diketahui. Ironisnya, Manotar juga mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa “Pesek” yang dimaksud.
Lebih jauh, berdasarkan laporan anggota di lapangan, transaksi yang dilakukan “Pesek” disebut bersifat “buka-tutup” dan cenderung untuk konsumsi pribadi. Pernyataan ini justru memantik kecurigaan publik. Sebab, bagi masyarakat, pola “buka-tutup” adalah modus klasik peredaran narkoba yang selama ini sulit disentuh aparat.
“Kalau sudah ada laporan masyarakat, kenapa tidak ada tindakan tegas? Ini pembiaran atau memang ada dugaan sengaja dipelihara?” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Fakta di lapangan menunjukkan, sepak terjang “Pesek” dalam bisnis haram di Desa Selayang Baru bukan hal baru. Namanya sudah lama santer disebut-sebut warga. Ia dikenal licin, piawai menghindari sorotan media dan aparat. Namun, hingga kini tak pernah tersentuh proses hukum yang jelas.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar:
Apakah aktivitas narkoba di wilayah hukum Polsek Selesai sengaja dibiarkan? Ataukah memang ada pihak-pihak yang diduga “memelihara” para pelaku?
Publik menilai, pengakuan aparat yang hanya sebatas “menurunkan anggota” tanpa hasil konkret adalah bukti lemahnya penegakan hukum. Jika aparat benar-benar serius, seharusnya ada penangkapan, pengungkapan jaringan, dan proses hukum terbuka.
Masyarakat kini menunggu pembuktian, bukan sekadar klarifikasi. Jika benar Polsek Selesai tidak melakukan pembiaran, maka langkah nyata harus segera ditunjukkan.
Tangkap pelaku, bongkar jaringan, dan buka ke publik. Jika tidak, stigma “pembiaran” akan terus melekat dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat akan semakin runtuh.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi Polsek Selesai:
berdiri di sisi hukum, atau terus menjadi sorotan publik terkait penanganan peredaran narkoba. (Wan/har)
Medan – Di tengah upaya perbaikan yang terus dilakukan, untuk kesekian kalinya, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta, Medan, kembali diserang berita bohong alias hoaks.
Kali ini diduga akibat ulah seorang eks pejabat yang kini menjadi narapidana (napi) kasus korupsi berinisial IS. Bekas Kepala Dinas Pendidikan di Kabupaten Batubara itu dituding secara bebas menggunakan alat komunikasi, melakukan pemerasan, serta intimidasi terhadap sesama warga binaan.
Terkait hal itu, pihak Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan menegaskan, setelah dilakukan klarifikasi dan pengecekan internal secara menyeluruh, tidak ditemukan bukti adanya praktik pemerasan, ancaman, maupun penguasaan rutan sebagaimana yang diberitakan di sejumlah media.
Begitu juga dengan foto yang beredar di publik dan diklaim sebagai bukti dugaan pelanggaran, dipastikan bukan direkam di lingkungan kamar hunian Rutan Tanjung Gusta.
Kepala Rutan Kelas I Medan Tanjung Gusta, Andi Surya, menegaskan bahwa isu tersebut tidak berdasar dan tidak kondisi faktual di dalam rutan.
“Setelah kami lakukan pengecekan secara menyeluruh, informasi tersebut tidak terbukti. Foto yang beredar juga bukan berasal dari Rutan Tanjung Gusta,” tegasnya kepada wartawan, Rabu (21/1/2025).
Menurut Andi, sesuai arahan Menteri Imipas dan Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut, pihak rutan tetap berkomitmen segala aturan, termasuk melarang tegas kepemilikan dan penggunaan alat komunikasi seperti telepon seluler oleh warga binaan.
“Karena itu, saya tegaskan dan saya pastikan, siapapun itu baik tahanan atau pun warga binaan termasuk Saudara IS, tidak memiliki kebebasan menggunakan ponsel pribadi di dalam rutan,” ujarnya.
Sebagai sarana komunikasi resmi, lanjutnya, pihaknya sudah menyediakan fasilitas warung telepon khusus pemasyarakatan (Warterlpas) yang dapat digunakan seluruh warga binaan untuk berkomunikasi dengan keluarga melalui jalur resmi dan terpantau.
Terkait isu dugaan pemerasan dan intimidasi terhadap sesama warga binaan, pihak Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan telah melakukan penelusuran melalui mekanisme _check and re-check_.
Hasilnya, tidak ditemukan bukti valid maupun laporan resmi dari warga binaan lain yang mengaku menjadi korban pemerasan atau intimidasi oleh napi yang dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 4 bulan tersebut. Dan situasi keamanan dan ketertiban di dalam rutan dipastikan tetap kondusif, aman, dan terkendali.
Dijelaskan Andi, menindaklanjuti foto yang sempat memicu polemik yang beredar pada Selasa, 20 Januari 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Sumatera Utara telah melaksanakan inspeksi mendadak berupa penggeledahan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Kegiatan diawali dengan apel persiapan personel Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut, TNI, serta petugas Rutan, dan dipimpin oleh Kepala KPR. Penggeledahan dilakukan dengan prosedur pengamanan yang terukur dan disaksikan oleh penghuni kamar.
“Dan yang perlu rekan-rekan ketahui, sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan ketertiban, Rutan Kelas I Medan secara rutin melaksanakan razia dan penggeledahan kamar hunian bersama Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk kepolisian dan TNI,” terangnya
Selain itu, Rutan juga menyediakan Unit Layanan Pengaduan serta menjalankan program Wali Asuh Menyapa yang dilaksanakan setiap hari Jumat sebagai sarana komunikasi langsung antara petugas dan warga binaan, agar setiap permasalahan dapat segera ditangani melalui mekanisme resmi.
Karena itu, pihak Rutan Kelas I Medan menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak ada laporan atau pengaduan resmi terkait dugaan pemerasan maupun intimidasi tersebut.
“Apabila terdapat informasi atau bukti yang valid, masyarakat dipersilakan menyampaikannya melalui saluran resmi dan dipastikan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur,” sebutnya.
“Secara pribadi dan mewakili institusi, kami bekerja dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi dalam membina warga binaan. Sangat disayangkan jika upaya tersebut dicederai oleh informasi yang tidak benar. Mari kita kedepankan fakta demi terciptanya informasi yang sehat dan bertanggung jawab bagi masyarakat,” pungkas Andi Surya..
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumatera Utara Yudi Suseno di sejumlah kesempatan, selalu menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan transparansi di seluruh unit pemasyarakatan.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi yang akhirnya merugikan banyak pihak. Kami tetap berkomitmen melaksanakan arahan pimpinan terhadap pelanggaran sekecil apapun,akan kami tindak. Informasi sekecil apapun terlepas benar atau tidaknya,pasti kami tindaklanjuti untuk kami laporkan ke pimpinan. Di samping itu, kami juga mohon dukungan agar kami ke depan bisa meminimalisir segala permasalahan di Lapas dan Rutan agar lebih baik ke depannya,” tegasnya.
Suaraakademis.com.|Gunungsitoli –
Masyarakat Desa Bawodesolo dusun 3 lahemo Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, melaporkan Kepala Dusun 3 lahemo di Polres Nias. diduga merusak jalan fasilitas umum. Selasa (20/01/2026).
Jalan fasilitas umum tersebut diduga terlapor bernama Ama Ester Zendrato dan beberapa temannya dan warga setempat. menggali sebuah tanah kosong disamping sebuah jalan yang dimana jalan tersebut merupakan jalan yang dibangun pemerintah pada tahun 2020 yang bersumber dananya dari Dana Desa Bawodesolo akibat pengalian tanah tersebut menyebabkan tembok penahan longsor disamping jalan menjadi roboh/hancur dan dikawatirkan jalan tersebut akan longsor. yang dilakukan, pada hari Rabu (15/10/2025). ” Ungkap warga.
Selanjutnya, Perusakan itu telah di laporkan salah satu warga Desa Bawodesolo, berinisial EKZ di Polres Nias Registrasi Nomor : STTLP/B/29/1/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara tanggal 16 Januari 2026 terlapor Ama Ester Zendrato.
Tambahnya“ Pelapor dan masyarakat Desa setempat sering menegur terlapor namun terlapor tidak mempedulikannya, pada tanggal 12 Januari 2026 pelapor menyampaikan surat yang berisi somasi kepada Kepala Desa bawodesolo untuk menindaklanjuti perbuatan terlapor namun sampai sekarang tidak ada jawaban dari pihak Desa tersebut.mengenai surat yang berisikan somasi itu, ” ungkap EKZ.
Menurut Kuasa Hukum dari Kantor Elyfama Zebua,SH..MH dan Partners menyampaikan, benar kita sudah Terima surat dan mendampingi pemberi kuasa EKZ Sebagai (Pelapor) tertanggal 16 Januari 2026
di kepolisian resort Nias,atas laporan dugaan tidak pidana “Perusakan” Sebagaimana dimaksud dalam pasal 521 KUHP undang undang Nomor 1 tahun 2023.”ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, Pelapor merasa keberatan, dan Pihak kuasa hukum kemudian mendampingi korban untuk melapor agar kasus ditangani sesuai hukum yang berlaku.
Kuasa hukum mengapresiasi langkah cepat kepolisian polres Nias yang langsung merespons laporan tersebut. Agar terlapor dapat di proses sesuai hukum yang berlaku di negara Republik indonesia. Kami berterima kasih atas kesigapan Polres Nias ” ujar ELYFAMA zebua, SH. MH.
Terpisah, Kepala Desa Bawodesolo dikonfirmasi awak media belum memberikan merespon hingga berita ini ditayangkan di publik.(Redaksi)
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut secara pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dihasilkannya. Penegasan ini disampaikan MK dalam putusan uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Frasa tersebut dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diproses melalui Dewan Pers dan tidak mencapai kesepakatan.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan, pemaknaan bersyarat tersebut penting untuk mencegah kriminalisasi terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya.
“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang telah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Guntur.
Menurut MK, penyelesaian sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik harus mengedepankan prinsip perlindungan pers dan keadilan restoratif (restorative justice), bukan pendekatan represif.
“Setiap sengketa pers wajib diselesaikan melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam UU Pers dengan mempertimbangkan penilaian dan rekomendasi Dewan Pers,” tambahnya.
Putusan ini dinilai sebagai penguatan terhadap kemerdekaan pers sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wartawan dalam menjalankan fungsi jurnalistiknya secara profesional dan bertanggung jawab.
Awal mulanya hari Sabtu (17/1/26) pukul 17.00 wib Kapolsek Sei Bingai Akp Endramawan Sitepu, S.H., menerima informasi tentang adanya seorang laki-laki yang meninggal dunia di kecamatan Sei Bingai kabupaten Langkat.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Kapolsek Sei Bingai segera memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Sukadi, S.H., beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Kemudian saat itu juga petugas langsung mendatangi rumah korban yang berlokasi di dusun III desa Purwobinangun kecamatan Sei Bingai kabupaten Langkat.
Setibanya dirumah duka personil mendapati jenazah korban sudah disemayamkan dirumahnya, adapun identisas korban *COT (25), lk, mahasiswa*, dusun III desa Purwobinangun kecamatan Sei Bingai kabupaten Langkat.
Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, serta memperoleh keterangan dari saksi RE dan JS, yang menjesakan kepada penyidik bahwa diketahui hari Jumat (16/1/26) sekitar pukul 23.00 wib, korban COT (25) bersama 4 (empat) temannya sedang menghadiri acara pesta ulang tahun yang berada disamping rumah korban dengan kegiatan ;
” Sekitar pukul 24.00 wib, COT bersama teman-temanya sedang mengkonsumsi minuman keras merk AM dan sekitar pukul 02.00 wib, korban dan rekan rekannya pergi ke lokasi tempat hiburan malam BN yang berlokasi di dusun Ban Rejo desa Purwobinangun kecamatan Sei bingai kabupaten Langkat,
” Setibanya di THM BN, korban dan rekan rekannya kembali mengkonsumsi minuman keras merk SJ,
” Sekitar pukul 04.00 wib dini hari, temannya yang bernama inisial RE (22) melihat korban dalam posisi terduduk sehingga saksi RE mendekati serta memegang korban yang saat itu dalam kondisi berdiam diri dengan mulut korban mengeluarkan busa, ucapnya.
” Kemudian saksi RE langsung memanggil temannya JS dan langsung membawa korban ke sebuah klinik Basana di dusun Pasar Pinter desa Purwobinangun kecamatan Sei Bingai kabupaten Langkat, setibanya di Klinik Basana petugas medis langsung menyarankan untuk segera membawa korban ke RSU. Djoelham Binjai.
Kemudian sekira pukul 04.30 wib, korban tiba di RSU Djoelham Binjai dalam keadaan tidak sadarkan diri namun masih bernafas dan saat itu juga langsung di tangani oleh tim medis, namun sekira pukul 05.00 wib korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RSU. Djoelham.
Dan sekira pukul 06.00 wib korban dibawa pihak keluarga untuk disemayamkan di rumah duka, yang berlokasi di dusun III desa Purwobinangun kecamatan Sei Bingai kabupaten Langkat.
Setelah petugas dari Polsek Sei Bingai tiba di rumah duka untuk melakukan penyelidikan, namun Pihak keluarga mengikhlaskan kematian korban sebagai musibah dan tidak menuntut pihak manapun serta membuat surat pernyataan keberatan dilakukan otopsi terhadap jenazah dengan harapan agar almarhum tenang di alam sana, ucap kasi humas (wan/Har)
Suaraakademis.com | Deli Serdang — Sengketa warisan tanah dan rumah peninggalan almarhum Hasbullah menimbulkan polemik serius di tengah masyarakat. Persoalan ini tidak hanya menyangkut hak ahli waris, tetapi juga menyeret dugaan penyalahgunaan wewenang aparatur desa terkait penahanan surat tanah tanah yang menjadi objek sengketa.
Berdasarkan data dan keterangan keluarga, tanah dan rumah tersebut dibeli pada tahun 1992, saat almarhum Hasbullah masih terikat perkawinan sah dengan istri pertamanya, Sisniar, dan telah dikaruniai dua orang anak, Ikhda dan Ikhwanul. Sertifikat tanah tercatat atas nama Hasbullah/Sisniar.
Sementara itu, istri kedua almarhum baru dinikahi pada tahun 2005, atau lebih dari satu dekade setelah tanah tersebut diperoleh. Fakta kronologis ini menjadi dasar penting dalam menentukan status hukum kepemilikan dan hak waris atas objek sengketa.
Status Hukum Tanah: Harta Bersama Perkawinan Pertama
Menurut Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama (gono-gini). Dengan demikian, tanah dan rumah yang dibeli pada tahun 1992 secara hukum adalah harta bersama almarhum Hasbullah dan Sisniar.
Implikasi hukumnya, 50 persen dari harta tersebut merupakan hak penuh Sisniar, yang tidak termasuk objek warisan. Adapun 50 persen sisanya baru menjadi harta warisan almarhum Hasbullah yang pembagiannya harus dilakukan sesuai hukum waris dan melalui mekanisme yang sah.
Klaim Hak Anak Istri Kedua Dipersoalkan
Permasalahan muncul ketika aparatur desa menyatakan bahwa tanah tersebut harus dibagi kepada anak-anak, termasuk anak dari istri kedua. Pernyataan ini dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Secara yuridis, istri kedua tidak memiliki hak atas harta bersama perkawinan pertama, sedangkan anak dari istri kedua hanya dapat menjadi ahli waris atas bagian almarhum, bukan atas bagian yang menjadi hak penuh Sisniar. Bahkan, pembagian warisan tersebut harus ditetapkan oleh Pengadilan Agama, bukan diputuskan melalui musyawarah aparatur desa.
Surat Tanah Ditahan, Aparatur Desa Disorot
Dalam proses mediasi, surat tanah sempat dititipkan kepada Kepala Desa dengan tujuan mencari solusi. Namun hingga kini, surat tanah tersebut belum dikembalikan dengan alasan adanya hak anak dari istri kedua.
Langkah tersebut menuai sorotan, sebab secara hukum Kepala Desa tidak memiliki kewenangan untuk menahan dokumen kepemilikan warga atau menentukan pembagian warisan. Penahanan surat tanah tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, bahkan berpotensi mengarah pada penggelapan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Fakta Lain: Istri Kedua Disebut Telah Menerima Harta Lain
Pihak keluarga Sisniar juga mengungkap bahwa istri kedua dan anaknya telah menerima dana pensiun/Taspenalmarhumserta menguasai rumah lain yang tercatat atas nama almarhum dan istri kedua. Fakta ini memperkuat argumentasi bahwa tidak terdapat kewajiban hukum bagi Sisniar untuk membagi harta bersama perkawinan pertamanya.
Sengketa Waris dan Pentingnya Kepastian Hukum
Kasus ini menunjukkan pentingnya kepastian hukum dalam sengketa warisan, sekaligus menjadi pengingat bahwa aparatur desa harus bertindak sesuai batas kewenangan. Sengketa waris bukan hanya persoalan kekeluargaan, melainkan juga persoalan hukum yang harus diselesaikan melalui lembaga peradilan, bukan melalui tekanan atau penahanan dokumen.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak keluarga Sisniar menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum, termasuk pengajuan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama serta pelaporan dugaan pelanggaran wewenang ke instansi terkait.
Medan –Suaraakademis.com|| Fakultas Hukum Universitas Medan Area (UMA) menggelar kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) bertajuk “Profesi Bidan dalam Perspektif Hukum sebagai Wujud Kepatuhan Bidan terhadap Standar Profesi sebagai Upaya Perlindungan Hukum”. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum tenaga kesehatan, khususnya bidan, dalam menjalankan praktik profesional yang aman, beretika, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bidan memiliki peran strategis dalam pelayanan kesehatan ibu dan anak. Namun, di balik peran vital tersebut, bidan juga dihadapkan pada berbagai risiko hukum apabila praktik kebidanan tidak dijalankan sesuai standar profesi, kode etik, dan regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, pemahaman aspek hukum menjadi kebutuhan mendasar dalam menjaga profesionalisme sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi bidan dan masyarakat.
Melalui kegiatan PKM ini, peserta dibekali pemahaman komprehensif mengenai hak dan kewajiban bidan, potensi risiko hukum dalam praktik kebidanan, serta langkah-langkah preventif untuk menghindari sengketa hukum akibat kelalaian atau ketidaksesuaian prosedur pelayanan kesehatan. Kepatuhan terhadap standar profesi ditegaskan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian integral dari tanggung jawab profesional bidan.
Kegiatan ini juga menekankan pentingnya penerapan standar profesi sebagai instrumen perlindungan hukum. Dengan memahami dan menaati ketentuan hukum yang mengatur praktik kebidanan, bidan diharapkan mampu memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu, berorientasi pada keselamatan pasien, serta memiliki kepastian hukum dalam setiap tindakan medis yang dilakukan.
PKM ini dilaksanakan melalui kerja sama dengan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) sebagai mitra strategis. Kolaborasi tersebut dinilai penting dalam memperluas jangkauan edukasi hukum serta memperkuat pembinaan dan peningkatan kompetensi bidan di Indonesia, khususnya dalam aspek hukum dan etika profesi.
Kegiatan berlangsung di Four Points by Sheraton Medan, Jalan Gatot Subroto No. 395, Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan. Pelaksanaan kegiatan digelar selama tiga hari, mulai Kamis hingga Sabtu, 20–22 November 2025, dengan rangkaian agenda berupa penyampaian materi, diskusi interaktif, dan pembahasan studi kasus praktik kebidanan dalam perspektif hukum.
Melalui rangkaian kegiatan ini, diharapkan tumbuh kesadaran kolektif di kalangan bidan akan pentingnya kepatuhan terhadap standar profesi dan regulasi hukum sebagai bentuk perlindungan diri sekaligus upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kebidanan.
Adapun tim pelaksana kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) ini terdiri dari:
Ketua: Dr. Serimin Pinem, SH, MKn (Fakultas Hukum UMA)
Anggota: Fitri Yanni Dewi Siregar, SH, MH (Fakultas Hukum UMA)
Anggota: Desy Astrid Anindya, SE, M.Ak (Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMA)
Kegiatan ini menjadi wujud nyata kontribusi akademisi Universitas Medan Area dalam memperkuat pemahaman hukum tenaga kesehatan serta mendukung terwujudnya pelayanan kebidanan yang profesional, aman, dan berkeadilan.
Gelombang kemarahan publik terhadap aktivitas perjudian yang diduga dikendalikan Asen kini mencapai puncaknya. Minggu, 18 Januari 2026, Aliansi Pemuda Sumatera Utara Bersuara melontarkan peringatan keras dan terbuka kepada Polda Sumut yang dinilai belum menunjukkan langkah nyata.
Ketua Aliansi Pemuda Sumut Bersuara, Windy Tanjung, menegaskan bahwa apa yang terjadi hari ini bukan isu baru, bukan kabar gelap, dan bukan rahasia lagi.
“Kami menyampaikan PERINGATAN KERAS kepada Polda Sumut. Judi ini diduga berjalan bebas di wilayah hukum Polres Belawan. Publik sudah muak melihat hukum seolah hanya slogan,” tegas Windy.
Struktur Jaringan Dibuka ke Publik
Berdasarkan informasi masyarakat, jaringan perjudian ini diduga berjalan terstruktur dan sistematis dengan pembagian peran:
Rika alias Pipit – diduga menjadi “wajah lapangan”
Dapit – diduga sebagai perekrut karyawan dan pengatur operasional
Kaperlek – mantan oknum TNI yang diduga sebagai pembeking
Asen – diduga sebagai dalang utama dan bos besar
Windy menegaskan, jika perjudian bisa berulang, berpindah lokasi, dan tetap hidup, maka publik wajar mencurigai pembiaran atau kegagalan sistem penegakan hukum.
“Hukum tidak mengenal istilah ‘cukup ditutup’. Yang dikenal hukum adalah: pelaku harus diproses,” tegasnya.
Teguran Moral untuk Polda Sumut
Aliansi Pemuda Sumut menyampaikan pesan yang sangat keras:
Diam = pembiaran kejahatan
Menangkap kaki-tangan tapi membiarkan dalang = sandiwara hukum
Jika pembeking tidak disentuh = kehormatan institusi runtuh
“Kami tidak menuduh. Tapi kami MENUNTUT PEMBUKTIAN LEWAT TINDAKAN NYATA,” ujar Windy.
Aliansi menegaskan:
Polda Sumut sedang diawasi publik
Setiap langkah dicatat
Setiap diam akan diingat sejarah
Alarm Demokrasi & Keadilan
Aliansi Pemuda Sumut menyatakan siap berdiri di belakang institusi jika hukum ditegakkan secara adil. Namun jika hukum tunduk pada uang dan jaringan gelap, mereka memastikan akan berdiri bersama rakyat melawan secara konstitusional.
“Negara yang kalah oleh judi adalah negara yang kehilangan wibawa. Aparat yang membiarkan judi hidup akan diadili sejarah,” kata Windy.
Dasar Hukum yang Ditekankan
Pasal 303 KUHP – Perjudian
Pasal 303 bis KUHP – Turut serta/membantu
Pasal 55 KUHP – Penyertaan
UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 426–428 – Perjudian, termasuk peran pengendali & pelindung
Publik Bertanya
Hingga kini, publik menilai tidak ada pergerakan nyata dari penegak hukum terkait jaringan yang diduga dikelola Asen.
Pertanyaan tajam pun menggema:
“Apakah hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil?”
“Apakah uang bisa membeli keadilan?”
Sampai berita ini diterbitkan, Polda Sumut belum memberikan pernyataan resmi meski sudah berulang kali dikonfirmasi. Publik kini menunggu:
Polda Sumut akan bertindak, atau memilih diam? (Done)
Suaraakademis.com||*Bogor* – Insiden merebaknya asap beracun di areal tambang emas gunung Pongkor milik PT Aneka Tambang (Antam) di Sorongan, Desa Bantarkaret, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, hingga kini masih menyisakan misteri.
Khususnya terkait jumlah korban jiwa yang masih simpang siur, dan fakta yang kabarnya masih ditutup rapat oleh pihak berwenang di kawasan penghasil emas mencapai 1 ton pertahun tersebut.
Bahkan di balik kasus yang terjadi pada Selasa dinihari (13/1/2026) itu, tersirat kejanggalan yang cukup mencolok, ketika Bupati Bogor Rudy Susmanto, mendadak muncul dan membantah informasi yang beredar luas di medsos, bahwa jumlah korban tewas dari kalangan penambang liar yang biasa disebut ‘gurandil’, mencapai 700 orang.
Sehari pasca kejadian, Rudy Susmanto menjelaskan, piihaknya langsung menggelar rapat bersama pimpinan Antam dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Nanggung guna mencari informasi yang benar.
Bupati Bogor Rudy Susmanto saat memberikan keterangan
“Pihak Antam menjelaskan sumber asap berasal dari salah satu lubang pada pukul 00.30 WIB dinihari. Dipastikan pada saat kejadian tidak ada aktivitas operasional penambangan Antan di lokasi,” kilahnya, Rabu (14/1/2026).
Namun setelah kasus itu merebak, lanjut Bupati Bogor, beredar isu adanya korban yang terjebak sebanyak 700 orang, namun langsung diklarifikasi bahwa itu tidak benar. “Level 700 di sini adalah istilah lubang tambang, bukan jumlah korban. Antam telah memverifikasi tidak ada aktivitas penambangan dan tidak ada korban dari pihak pekerja Antam pada saat kemunculan asap,” tegasnya.
Senada dengan penjelasan Bupati Bogor, Humas PT Antam, Farid membantah keras informasi yang beredar terkait dugaan ledakan tambang dan klaim adanya 700 korban jiwa di Tambang Pongkor.
“Antam menegaskan tidak terjadi ledakan, tidak ada kebocoran gas berbahaya, serta tidak terdapat korban jiwa maupun pekerja yang terjebak. Isu 700 korban disebut sebagai kesalahpahaman yang merujuk pada nama Portal L.700 Ciurug, yang saat ini sudah tidak digunakan untuk aktivitas penambangan.
“Peristiwa yang terekam dalam video viral merupakan dokumentasi penanganan teknis akibat munculnya asap di tambang bawah tanah L.600 Ciurug pada 13 Januari 2026 dini hari,” sebutnya.
“Asap diduga berasal dari terbakarnya kayu penyangga yang menyebabkan peningkatan kadar gas karbon monoksida (CO) hingga di atas ambang aman. Sesuai prosedur keselamatan, Antam menghentikan sementara aktivitas, menyesuaikan sistem ventilasi, serta mengisolasi area terdampak hingga kondisi dinyatakan aman,” imbuh Farid.
Sementara, Ketua Umum Ikatan Wartawan Online) sekaligus Ketua Umum Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) Teuku Yudhistira menilai, ada extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) dalam peristiwa tersebut.
“Karena berdasarkan investigasi dan pernah kami dalami, adanya praktik jual beli jam dalam aktivitas tambang ilegal di PT Antam. Artinya, di jam tidak ada aktivitas Antam, diduga kuat jam tersebut biasanya di tengah malam, gurandil masuk ke areal tambang itu. Kita masih cek siapa oknum yang menjual jam atau kepada siapa gurandil menyetor,” tegasnya, Senin (19/1/2026).
Di sambung itu, lanjut pria yang akrab disapa Yudhis ini, beberapa pelaku yang sudah teridentifikasi terlibat dalam jual beli jam tambang ilegal yaitu berinisial HE, pemilik tambang emas ilegal di Kampung Malasari, Kecamatan Nanggung yang lubangnya hingga ke Kawasan Tambang Pongkor, PT Antam).
“Dari hasil analisis kami, masih banyak yang ditutupi dalam kasus ini. Kami mendesak pihak Antam dan Pemkab Bogor transparan. Karena statement Antam dimaksudkan untuk meminimalisir perhatian publik terkait hoax 700 korban jiwa di kawasan tambang PT Antam. Selain itu untuk meminimalkan adanya opini liar terkait aktifitas tambang ilegal di Kawasan Pongkor, PT Antam,” pungkasnya.
Karena itu, Yudhis berpendapat, sanggahan bupati bahwa tidak ada korban jiwa pada hari yang sama dengan kejadian terkesan terburu buru dan bukan ranah bupati yg seharusnya menyerahkan penyelidikan ke polisi.
“Ada apa?. Karena diduga masih ada korban jiwa yang berada di dalam lubang tambang yang belum dievakuasi. Dan Bahasa 700 level antam memang benar, namun perlu dipertanyakan apakah memang tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut,” tuturnya.
“Untuk itu, atas nama IWO dan Formapera, kami meminta Antam untuk mengusut tuntas permainan oknum nya dan transparan terhadap perkembangan kejadian tersebut,” pungkasnya.
Deli Serdang | Kupastuntas86.com – Edi Sahputra (50) warga, Dusun II, Desa Suka Mulia, Kecamatan Pasar Merbau, Kabupaten Deli Serdang saat menjalani rawat inap di RSUD Drs.H. Amri Tambunan, Jumat (16/1/2026). Penganiayaan diduga oleh sekelompok oknum BKO (Bantuan Kendali Operasi) diduga suruhan manager Kebun PTPN2 Regional-1 Kebun Tanjung Garbus Afdeling IV Pagar Merbau Kabupaten Deliserdang pada Kamis (15/1/2026) malam sekira pukul 19.00 wib.
Akibat dari penganiayaan tersebut korban mengalami luka serius di bagian kakinya sehingga harus di rawat dengan serius atas cidera yang dialami.
Korban Edi Syahputra (50) menceritakan ” Peristiwa berawal saat dirinya pulang dari ladang, dan saat melewati jembatan tali air, dirinya melihat ada ramai orang kurang lebih sekitar 30 orang.
” Tiba tiba salah seorang dari mereka ngomong didepan saya ” siapa yang kebal hukum disini”, sayapun terkejut dan bingung maksud pernyataan itu. Terus saya bilang, maksudnya siapa pak yang kebal hukum,” ujar Putra saat menceritakan kronologis penganiayaan dirinya kepada wartawan, Jumat, (16/1/2026) Lalu tanpa basi-basi, tiba-tiba salahsatu oknum BKO dari pihak kebun PTPN1 Regional-I merangkul dirinya dan membawanya lalu kawan-kawannya menendang kakinya dari belakang.
” Saya dituduh mencuri sawit, padahal saya kebetulan lewat karena pulang dari ladang, dan saya tidak ada melewati tanah perkebunan sawit tersebut, tapi saya malah ditendang-tendang dan dianiaya, serta di ucapin bahasa kasar yang mengatakan,”siapa yang kebal hukum “ungkapnya.
Lanjut Putra “Setelah melakukan penganiayaan itu, mereka akhirnya menyadari bahwa mereka salah orang dan meminta maaf, bilang salah orang. Namun keluarga saya tidak terima, saya diperlakukan seperti itu. Akhirnya kami melaporkan ke Polisi Militer (PM). Pihak Polsi Militer pun menyarankan saya untuk di visum di RSUD Drs. H. Amri Tambunan,” ujarnya.
Atas kejadian penganiayaan itu, saat ini korban masih menjalani rawat inap di RSUD Drs. H. Amri Tambunan guna mendapat perawatan secara intensive. Korbanpun masih trauma atas kejadian tersebut. Pihak keluarga berharap agar para pelaku dapat ditangkap dan dihukum sesuai peraturan yang berlaku” pintanya.
Medan (Minggu, 18/1/2026) | Dalam rangka evaluasi terhadap nilai akademik santri dan santriwati pada semester ganjil Tahun Pelajaran (TP) 2025-2026. Pesantren Ar-Raudlatul Hasanah (Ar-Raudho) melaksanakan pertemuan dengan wali santri dan santriwati yang nilai rata-rata akademiknya dibawah standar kelulusan atau kenaikan kelas. Kegiatan ini sekira pukul 08:00 Wib diadakan di Gedung Serba Guna Pesantren.
Direktur Pesantren Ar-Raudlatul Hasanah Ustadz KH. Solihin Adin dalam sambutannya menyampaikan bahwa santri dan santriwati tidak hanya ilmu pelajaran yang di ajarkan, namun, akhlak, adab, serta juga di awasi makan, minum bahkan mandi mereka oleh pengasuh masing-masing.
“Ponpes Raudho denga luas tanah 4000 meter lebih yang di bumi wakafkan kepada kita semua, harus kita jaga bersama, ponpes ini dalam AD/ART bahwa tidak ada tertulis untuk perorangan, kelompok, melainkan kita semua dituntut untuk menjaganya bersama termasuk bapak dan ibu.” Jelasnya
“Dan sekitar 3400 santri dan santriwati yang mondok disini, ini semua kami awasi bapak ibu, mulai dari belajar mereka, solat, makan, minum bahkan mandi mereka, setiap pengasuh dari santri maupun santriwati nya tetap mengawasi kegiatan itu, kedepannya disiplin dan akhlak mereka terbentuk dengan sendirinya.” Ujar Ustadz KH. Solihin Adin dalam pidatonya di hadapan ribuan wali santri.
Setelah sambutan dari Direktur dilanjutkan penyampaian perihal evaluasi hasil ujian semester ganjil tahun pelajaran (TP) 2025-2026 oleh Wakil Direktur Pesantren Ar-Raudlatul Hasanah, Ustadz Carles Ginting.
Dalam pidatonya yang disampaikan dalam pertemuan tersebut diantaranya tentang kurikulum di Pesantren Ar-Raudlatul Hasanah, jadwal belajar santri dikelas, sistem penilaian dan rapor serta penghargaan bagi santri yang berprestasi.
“Nilai rapor dari santri dan santriwati tidak bisa di ubah bapak ibu, sekalipun wali kelasnya, sebab, nilai anak-anak kita ini objektif, dan hari ini saya jelaskan bahwa nilai anak-anak ini hasil dari kerja keras mereka, dan ini bukan masalah anak pintar maupun bodoh, tapi yang ditanamkan adalah tanggung jawab mereka belajar, saya yakin bapak ibu, anak-anak ini pintar semuanya.” Jelasnya
“Peran penting bagi bapak ibu untuk mendukung kegiatan belajar anak-anak kita ini, dan jangan bapak ibu memarahi anak-anak kita, ketika nilainya anjlok, tapi beri mereka motivasi semangat yang tinggi, berdikusilah dengan positif jangan membanding-bandingkan anak kita dengan orang lain, jangan pernah anak-anak ini disalahkan, serta bapak ibu harus optimis mendukung, menasehatinya dengan semangat bukan dengan marah-marah, bangunlah komunikasi yang berkualitas kepada anak-anak kita.” Tutup Ustadz Carles Ginting dalam pidatonya.
Setelah pertemuan silaturahmi tersebut dilaksanakan, wali santri dan santriwati pun berkonsultasi dengan wali kelas terkait evaluasi nilai akademik ujian semester ganjil Tahun Pelajaran 2025-2026 di ruangan yang telah disediakan, selanjutnya, pertemuan wali santri dan santriwati dan makan bersama.
Deli Serdang | Suaraakademis.com – Sejak 30 tahun silam kebun Tanjung Garbus PTPN 1 Regional 1 mengelola tanaman keras budidaya kelapa sawit , dari produksi kelapa sawit meningkatkan produksi keunggulan kebun Tanjung Garbus yang dihandalkan hingga tahun 2026 ini.
Perawatan dan pemeliharaan tanaman kelapa sawit sangat serius sejak usia dalam pembibitan, penanaman hingga pemeliharaan usia 0 tahun hingga 4 tahun mulai hasilkan produksi kebanggaan bangsa Indonesia. Namun sesuai pantauan tim awak media saat lakukan sosial control tepatnya di lokasi areal perkebunan afdeling I kebun Tanjung Garbus ada terpantau secara langsung banyaknya tanaman kelapa sawit (TM) terkena serangan hama yaitu daun kelapa sawit mengalami kering dan bolong seribu, hal tersebut diduga sangat mempengaruhi perkembangan kesehatan tanaman dan hasil buah (TBS) yang tidak sehat.
Salah seorang mantan karyawan kebun Tanjung Garbus yang tidak BB bersedia disebut identitasnya saat di mintai keterangannya mengatakan “Melihat tanaman kelapa sawit yang tumbuh subur saya sangat senang namun mengapa daun daunnya pada kering dan berlubang-berlubang sangat banyak lubangnya, itu artinya seperti yang kami tahu itu terkena serangan hama, sebaiknya segera di basmi jangan nunggu lama-lama nanti bisa mempengaruhi kesehatan pohon tersebut,”Terangnya.
Di lain lokasi mantan mandor I yang telah pensiun mengatakan “Di zaman saya pernah juga mengalami hal seperti itu jenis Hama ulat kantong dan kami berusaha berjuang untuk membasminya, melakukan penyemprotan hama baik di pagi, siang, atau pada malam hari, bersyukur akhirnya perjuangan kami berhasil mengatasinya terbebas dari hama ulat kantong. Lalu mengapa sekarang ada serangan hama terkesan di biarkan, segeralah lakukan pembasmian sebelum semua terkena serangan hama tersebut, bila di biarkan ada apa, muncul tanda tanya (?),”ungkapnya
Dugaan tidak melakukan pemberantasan atau pengendalian hama pada tanaman perkebunan di Indonesia merupakan pelanggaran hukum, khususnya jika tindakan pembiaran tersebut berdampak merugikan lingkungan sekitar atau melanggar kewajiban pelaku usaha.
Hal ini diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan:
1. Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Berdasarkan UU ini, pelaku usaha perkebunan berkewajiban melakukan pemeliharaan tanaman, yang mencakup pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (hama dan penyakit).
Pasal 55 ayat (1): Pelaku Usaha Perkebunan yang melakukan usaha budidaya tanaman perkebunan wajib memelihara tanaman.
Pasal 107 (Sanksi): Setiap orang yang dengan sengaja tidak melakukan usaha budidaya tanaman perkebunan dengan teknis yang baik (termasuk pemberantasan hama) dan merugikan pihak lain, dapat dikenakan sanksi pidana.
2. UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman
UU ini mengatur perlindungan tanaman dari hama.
Pasal 21: Pengendalian organisme pengganggu tumbuhan harus diusahakan agar dapat menekan populasi atau intensitas serangan, dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap tanaman sekitar serta lingkungan.
Pasal 53 (Sanksi): Barangsiapa yang karena kelalaiannya mengakibatkan diserang atau tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan, dapat dipidana.
3. Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman.
PP ini mengatur bahwa masyarakat dan pemilik lahan bertanggung jawab atas perlindungan tanaman dari hama.
Konsekuensi Hukum:
Sanksi Administratif: Teguran, peringatan tertulis, hingga pencabutan izin usaha bagi perusahaan perkebunan.
Sanksi Pidana: Penjara dan denda bagi pihak yang dengan sengaja atau lalai melakukan pembiaran yang merugikan.
Kesimpulan: Pembiaran hama pada tanaman perkebunan yang merugikan tetangga/masyarakat sekitar melanggar kewajiban teknis budidaya yang baik (Pasal 55 UU 39/2014) dan tindak pidana akibat kelalaian (UU 12/1992).
Diminta kepada pimpinan Perkebunan PTPN1 REGIONAL 1 ataupun PTPN2 Regional 4 segera memanggil Manager , Asisten Kepala Kebun Tanjung Garbus dan KTU untuk dimintai pertanggungjawaban atas penggunaan dana anggaran setiap tahunnya, Apakah benar digunakan untuk mengatasi tanaman dengan benar. Namun bila terdapat pelanggaran segera berikan sanksi sesuai UU dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu UU pidana atau UU dan peraturan perkebunan PTPN.
Di tengah tantangan generasi muda dalam menentukan arah masa depan, kisah alumni Universitas Medan Area (UMA) ini hadir sebagai inspirasi kuat bahwa pendidikan tinggi adalah kunci perubahan hidup.
Adalah Muhammad Arifin Lase, S.I.Kom, lulusan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Medan Area, yang berhasil menyelesaikan studi tepat waktu dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,83. Arifin memulai perkuliahan pada tahun 2021 dan resmi tamat tahun 2025, dengan NPM 218530076.
Selama menempuh pendidikan, Arifin dikenal tekun mendalami ilmu jurnalistik, bidang yang kini semakin dibutuhkan di era digital dan keterbukaan informasi. Lingkungan akademik UMA yang kondusif, dosen berpengalaman, serta kurikulum yang relevan menjadi faktor penting dalam membentuk kompetensi dan karakter akademiknya.
Tak hanya Arifin, sang istri IKHDA HASNITA WINDA SARI, S.Pd., M.Psi juga merupakan alumni Universitas Medan Area. Ia menempuh pendidikan Magister Psikologi UMA sejak tahun 2018 dan tamat tahun 2020 dengan capaian IPK 3,87 serta NPM 18180401.
Pasangan ini menjadi bukti nyata bahwa Universitas Medan Area mampu mencetak lulusan berkualitas, tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga siap menghadapi tantangan dunia kerja dan kehidupan berkeluarga. Keduanya lulus dengan nilai yang memuaskan dan membawa bekal ilmu yang kelak menjadi contoh bagi anak-anak mereka di masa depan.
“Kuliah bukan sekadar mencari gelar, tetapi membangun cara berpikir dan masa depan. UMA memberi kami ruang untuk tumbuh,” ungkap Muhammad Arifin Lase.
Universitas Medan Area sendiri dikenal sebagai salah satu kampus swasta unggulan di Sumatera Utara, dengan beragam program studi, fasilitas memadai, serta komitmen mencetak sumber daya manusia yang berdaya saing dan berintegritas.
Kisah Muhammad Arifin Lase dan Ikhda Hasnita Winda Sari menjadi pesan moral bagi generasi muda:
bahwa tidak ada kata ragu untuk melanjutkan pendidikan, dan kuliah di Universitas Medan Area adalah langkah nyata menuju masa depan yang lebih baik.
Bagi anak muda yang masih bimbang, kisah ini membuktikan bahwa kuliah itu mungkin, kuliah itu penting, dan UMA adalah tempat untuk memulainya.
Medan | SuaraAkademis.com — Universitas Deztron Indonesia (UDI) Medan resmi membuka Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Gelombang I Tahun Akademik 2026–2027 mulai Februari 2026.
Pembukaan PMB tersebut ditandai dengan penyerahan brosur dan spanduk sosialisasi kepada Mahasiswa Hukum Kelas Karyawan oleh Wakil Rektor Universitas Deztron Indonesia Medan Nurcahaya Nainggolan Ph.D Dekan Fakultas Hukum dan Sains Dr. Ade Isyana Hairunnisah SE, Ak, M.Ak bersama Direktorat Promosi, Kerjasama dan Kemahasiswaan Bd. Sahbainur Rezeki ,S.ST, M.KM yang berlangsung di Lobi Utama Kampus UDI Medan, Sabtu (17/01/2026).
Brosur dan spanduk PMB tersebut selanjutnya akan disebarkan oleh Mahasiswa Hukum Kelas Karyawan ke sejumlah SMA, SMK, dan Madrasah Aliyah yang tersebar di Kabupaten Langkat, sebagai bagian dari upaya sosialisasi penerimaan mahasiswa baru.
Wakil Rektor Universitas Deztron Indonesia Medan kepada wartawan menjelaskan bahwa PMB dibuka bagi siswa dan siswi yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi, khususnya bagi masyarakat yang ingin menempuh pendidikan tinggi secara berkualitas dan terjangkau.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Rektor juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh Mahasiswa Hukum Kelas Karyawan yang telah meluangkan waktu dan berpartisipasi aktif membantu kegiatan sosialisasi PMB Universitas Deztron Indonesia Medan.
Penangkapan EPB alias Betmen oleh Unit Reskrim Polsek Salapian menjadi angin segar bagi warga. Pria yang selama ini disebut-sebut “licin” itu akhirnya tak berkutik setelah dibekuk pada Rabu (14/1) lalu di Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.
Namun, euforia penangkapan ini justru memantik gelombang tuntutan baru dari masyarakat. Publik mendesak kepolisian tidak berhenti pada kasus penganiayaan semata, melainkan mengusut tuntas dugaan keterlibatan Betmen dalam jaringan peredaran narkoba yang disebut telah lama merajalela.
Kasus penganiayaan yang menjerat Betmen tergolong brutal. Korban, Faisal Adhitama, diserang menggunakan parang panjang. Serangan diarahkan ke kepala, namun berhasil ditangkis hingga melukai jari tangan korban. Tak berhenti di situ, korban kembali dibacok di bagian lengan dan punggung, sementara pelaku lain ikut memukuli dengan tangan kosong.
Kapolsek Salapian, Iptu Bima Prakasa, memastikan bahwa pihaknya telah mengamankan dua pelaku dari total enam orang yang diduga terlibat. Empat lainnya kini masuk dalam daftar buruan polisi.
Namun di luar perkara penganiayaan, nama Betmen disebut-sebut warga sebagai figur lama dalam pusaran bisnis narkoba.
“Kami sudah lama resah. Jangan setengah-setengah. Tangkap penganiaya, tapi bongkar juga dugaan bisnis narkobanya,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga menyebut dugaan jaringan narkoba tersebut diduga beroperasi di sejumlah wilayah, mulai dari Dusun Aman Damai Desa Sei Musam, Kecamatan Batang Serangan, hingga Salapian, Bahorok, Kuala, dan Langkat Hulu.
Sabtu, (17/1/26) Mereka menilai peredaran narkoba di kawasan tersebut sudah merusak generasi muda dan seolah kebal hukum. Karena itu, publik kini menunggu keberanian Polres Langkat untuk melakukan pengembangan kasus secara serius.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, sebelumnya menegaskan komitmen institusinya dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan.
“Setiap tindakan kekerasan tidak akan kami toleransi. Penegakan hukum kami lakukan secara tegas, profesional, dan berkeadilan,” tegasnya.
Pernyataan itu kini diuji publik. Masyarakat menunggu bukti, bukan sekadar janji.
Sampai berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait pengembangan dugaan jaringan narkoba yang dikaitkan dengan Betmen. Warga berharap aparat bersikap transparan dan berani menyentuh aktor-aktor besar di balik peredaran narkoba.
Kasus ini bukan sekadar soal penganiayaan, tapi menjadi ujian serius bagi Polres Langkat, publik menunggu langkah nyata. Bongkar jaringan narkoba, usut tuntas sampai ke akar (Done)
Aceh Tamiang | Suaraakademis.com – Aksi kemanusiaan kembali ditunjukkan oleh Yayasan DEKAP Indonesia melalui DEKAP Kota Binjai. Pada Jumat, 16 Januari 2026, DEKAP Binjai sukses menyalurkan bantuan tahap ke-5 kepada masyarakat terdampak banjir di Kampung Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.
Ketua DEKAP Kota Binjai, Irpan Efendi, menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada seluruh donatur dan relawan yang telah berkontribusi, baik secara moril maupun materil, sehingga seluruh bantuan dapat tersalurkan dengan baik dan tepat sasaran.
Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para donatur dan seluruh tim DEKAP Kota Binjai. Bantuan ini adalah bukti nyata kepedulian bersama. Semoga menjadi penyemangat bagi saudara-saudara kita yang terdampak bencana,” ujar Irpan Efendi.
Dalam kegiatan Jumat Berkah tersebut, DEKAP Binjai menyalurkan berbagai bantuan kebutuhan pangan, di antaranya:
400 set nasi ayam
250 set snack
250 set buah duku dan rambutan khas Binjai
66 kotak air mineral
Seluruh bantuan tersebut telah disalurkan langsung ke lokasi bencana dan diterima oleh masyarakat Kampung Bundar dengan penuh rasa haru dan syukur.
Warga setempat menyampaikan ucapan terima kasih kepada DEKAP Kota Binjai yang telah hadir di tengah kesulitan mereka.
Terima kasih kepada DEKAP Kota Binjai yang sudah membantu kami di sini. Bantuan ini sangat berarti bagi kami yang sedang mengalami musibah banjir,” ungkap salah satu warga Kampung Bundar.
Kegiatan kemanusiaan ini berlangsung lancar, tertib, dan penuh kehangatan, menjadi bukti bahwa semangat gotong royong dan kepedulian sosial masih kuat di tengah masyarakat.
DEKAP Binjai menegaskan akan terus berkomitmen menjadi bagian dari solusi kemanusiaan, khususnya bagi masyarakat yang terdampak bencana, sejalan dengan misi Delegasi Kemanusiaan Peduli DEKAP.
Komitmen Polres Binjai dalam memerangi peredaran narkoba kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai berhasil membekuk seorang pria berinisial AS (32) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu, di Dusun I Desa Namu Ukur Selatan, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima KBO Satresnarkoba Polres Binjai, Ipda Jun Fredy Sembiring, S.H., terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif di lokasi.
Meski sempat belum menemukan bukti kuat, petugas tetap melakukan pemantauan. Hingga akhirnya, pada sore hari, seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan terlihat membawa sebuah bungkusan. Saat akan didekati, pria tersebut panik dan berusaha melarikan diri ke arah permukiman warga.
Aksi kejar-kejaran pun terjadi. Namun berkat kesigapan dan profesionalisme petugas, pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti.
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, AS mengakui bahwa bungkusan yang dibawanya berisi narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 4 paket sabu dalam plastik klip transparan dengan berat brutto 4,08 gram, 1 plastik klip kosong, 2 pipet skop, serta 1 kotak rokok merek Dji Sam Soe warna hitam yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Terhadap tersangka AS kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A KUHP sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKP Ismail Pane.
Penangkapan ini kembali menegaskan keseriusan Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Aparat memastikan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku yang merusak masa depan generasi bangsa.(kahar)
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menggelar kegiatan Ngopi Bersama Media (Piramida) bersama insan pers di Aula Anindya Polres Binjai, Rabu (14/1/2026). Kegiatan ini menjadi langkah awal Mirzal untuk membangun komunikasi dan sinergi dengan media massa.
Dalam pertemuan tersebut, Mirzal menegaskan bahwa pers memiliki peran strategis sebagai mitra Polri dalam menyampaikan informasi dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Menurutnya, hubungan yang baik antara kepolisian dan media sangat dibutuhkan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sebagai pejabat baru di Polres Binjai, Mirzal mengaku telah melakukan serangkaian silaturahmi dengan unsur Forkopimda. Kunjungan pertama dilakukan ke DPRD Kota Binjai untuk menyerap langsung aspirasi masyarakat melalui wakil rakyat.
“Saya datang ke DPRD untuk mendengar dan mencatat persoalan yang dirasakan masyarakat. Saya belanja masalah,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, isu narkoba, judi online, dan geng motor menjadi keluhan utama yang disampaikan para anggota DPRD. Menurut Mirzal, persoalan tersebut sudah menjadi atensi bahkan sebelum dirinya resmi menjabat Kapolres Binjai.
Kegiatan Piramida turut dihadiri wartawan dari Kota Binjai dan Medan. Mirzal menjelaskan, konsep Piramida merupakan program yang pernah dijalankan saat Irjen Pol Nico Afinta menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur.
Mirzal juga berbagi pengalaman selama bertugas di berbagai daerah. Sejak penugasan awalnya sebagai perwira pertama di Lebak, Banten, ia mengaku telah terbiasa bekerja bersama insan pers dalam menindaklanjuti berbagai peristiwa di masyarakat.
“Media sering menjadi sumber informasi awal yang membantu kami mengambil langkah cepat,” katanya.
Ia menambahkan, peran media sangat penting dalam menyampaikan informasi kepolisian secara luas dan terstruktur, sebagaimana yang ia terapkan saat menjabat Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.
Menutup pertemuan tersebut, Mirzal berharap komunikasi antara Polres Binjai dan media dapat terus terjalin dengan baik.
“Dengan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi yang kuat, tujuan kita sama, yaitu menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” pungkasnya.(kahar)
Gunungsitoli | Suaraakademis.com – Marinus Gulo alias Ama Meilen, warga Desa Hiliwalo’o, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, kembali memenuhi panggilan Satreskrim Polres Nias, Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Marinus Gulo hadir bersama dua orang saksi untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang menyeret terlapor berinisial NL, yang diketahui merupakan oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepada wartawan, Marinus Gulo membenarkan pemanggilan tersebut. Ia mengatakan, pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya oleh penyidik Unit I Satreskrim Polres Nias guna melengkapi keterangan dalam proses penyelidikan.
“Benar, hari ini saya kembali dipanggil untuk memberikan keterangan bersama dua orang saksi,” ujar Marinus Gulo di halaman Satreskrim Polres Nias.
Marinus menjelaskan, dugaan pencemaran nama baik tersebut bermula ketika terlapor diduga meneriakinya di depan umum dengan ucapan “bayar utangmu” secara berulang kali, serta melontarkan kata-kata makian dengan sebutan nama hewan.
“Akibat peristiwa itu, saya merasa keberatan, malu, dan nama baik saya tercemar,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, Marinus Gulo telah membuat laporan resmi ke Polres Nias dengan Nomor: LP/B/758/XII/2025/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, tertanggal 26 Desember 2025, sekitar pukul 15.01 WIB.
Marinus menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian agar perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita serahkan kepada penyidik Polres Nias untuk diproses demi mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.
Selain itu, Marinus Gulo juga mengaku telah menerima surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan dari Polres Nias tertanggal 13 Januari 2026 dengan Nomor: B/12/I/1.14./2026.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Nias belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Di tengah hiruk-pikuk pasar tradisional yang dipenuhi suara tawar-menawar dan aroma dagangan, sosok seorang ibu penjual kue basah sederhana mencuri perhatian. Bukan karena lapaknya besar atau dagangannya mewah, melainkan karena satu prinsip hidup yang ia pegang teguh: shalat tepat waktu, apa pun keadaannya.
Lapak kecil itu kerap ramai pembeli, terutama menjelang siang. Namun setiap kali adzan Dzuhur berkumandang dari masjid seberang pasar, ibu paruh baya tersebut selalu menghentikan aktivitas jual-beli. Tanpa ragu, ia menutup lapaknya sementara dan bergegas memenuhi panggilan ibadah.
Suatu hari, saat pembeli tengah ramai dan beberapa orang sudah menggenggam uang, ibu itu dengan senyum santun berkata:
” Mohon maaf Ibu-ibu, Bos Besar saya sudah memanggil. Saya tutup dulu sekitar 15 menit. Kalau berkenan menunggu silakan, kalau terburu-buru mohon maaf.”
Sebagian pembeli memilih menunggu, sebagian lainnya pergi. Namun langkah ibu itu tetap mantap menuju masjid, seolah tak terpengaruh oleh peluang keuntungan yang ada di depan mata.
Pembeli Hanya Perantara Rezeki
Rasa penasaran akhirnya membuat seorang pengunjung memberanikan diri bertanya saat suasana lapak sedang sepi.
“Bu, kenapa Ibu berani meninggalkan pembeli demi shalat di awal waktu? Tidak takut kehilangan rezeki?”
Ibu itu menatap dengan wajah teduh. Jawabannya singkat, namun sarat makna.
“Nak, pembeli itu hanya perantara. Mereka cuma kurir. Pemberi rezeki yang sebenarnya itu Allah.”
Ia menambahkan,
“Kalau adzan sudah berbunyi, itu tanda Yang Punya Rezeki memanggil saya. Masa saya lebih mementingkan kurir daripada Sang Pemilik Harta?”
Menurutnya, menunda shalat sama artinya dengan menunda adab kepada Allah. Ia mengaku takut jika menunda panggilan-Nya, maka keberkahan hidup pun akan ditunda.
Pelajaran Tauhid dari Pasar Tradisional
Kisah ibu penjual kue ini menjadi pengingat kuat di tengah masyarakat modern yang kerap mengorbankan ibadah demi kesibukan dunia. Tanpa teori panjang, ia mempraktikkan tauhid dalam kehidupan sehari-hari.
Menariknya, meski sering “menutup lapak” saat waktu shalat, dagangan ibu tersebut hampir selalu habis sebelum sore. Sebuah bukti bahwa Allah tidak pernah mengecewakan hamba yang mendahulukan-Nya.
Di balik kesederhanaannya, ibu itu mengajarkan bahwa rezeki bukan sekadar soal jumlah uang, melainkan tentang keberkahan, ketenangan, dan keyakinan kepada Allah.
Kisah ini menjadi cermin bagi siapa pun: jangan sampai kesibukan mencari nafkah justru menjauhkan diri dari Sang Pemberi Nafkah.
Suaraakademis.com | Deli Serdang – Dua oknum wartawan media online diduga mengalami penghinaan dan intimidasi verbal saat menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan sekolah. Peristiwa tersebut terjadi ketika Pemimpin Redaksi sekaligus Pemilik media bersama rekannya melakukan konfirmasi terkait dugaan kutipan biaya studi tour yang dinilai memberatkan wali murid.
Kegiatan konfirmasi berlangsung di SD IT Ardiansyah, Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, sekitar pukul 10.00 WIB, bertempat di depan ruang kelas dan disaksikan sejumlah guru. Senin (12/1/2026)
Saat proses konfirmasi berlangsung antara kedua oknum wartawan dengan pihak yang mengaku pemilik yayasan sekolah, tiba-tiba datang seorang laki-laki mengenakan jaket hitam, berbadan kurus dan tinggi, yang kemudian diketahui bernama inisial Her. Tanpa didahului dialog yang jelas, pria tersebut langsung menghampiri wartawan dan melontarkan kata-kata kasar.
“Yang bersangkutan langsung mengatakan ‘pukimak kau’ kepada kami. Padahal kami datang secara baik-baik untuk konfirmasi,” ujar salah seorang oknum wartawan.
Tidak hanya itu, inisial Her juga menyampaikan pernyataan yang bernada pembenaran atas tindakannya.
“inisial Her mengatakan ‘kalian punya hak, saya punya kewajiban untuk melindungi istri saya, saya adalah suami dari kepala sekolah’,” tambah oknum wartawan menirukan ucapan yang bersangkutan.
Kedatangan kedua oknum wartawan murni untuk kepentingan konfirmasi jurnalistik, terkait informasi dari wali murid mengenai kutipan studi tour ke luar daerah Kabupaten Deli Serdang selama 2 hari 1 malam, yang dinilai cukup memberatkan orang tua siswa.
“Kami tidak menuduh dan tidak menghakimi. Kami hanya menjalankan tugas pers sebagaimana dijamin undang-undang, namun justru mendapatkan perlakuan verbal yang tidak pantas,” tegasnya.
Diduga pihak sekolah melanggar UU Pers dan KUHP,
Perilaku tersebut dinilai sebagai bentuk penghinaan serta dugaan menghalangi kerja jurnalistik, yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers disebutkan:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.”
Sementara Pasal 4 ayat (3) UU Pers menegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Selain itu, ucapan bernada makian di muka umum juga berpotensi melanggar Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan Ringan, yang mengatur bahwa:
“Tiap-tiap penghinaan ringan yang dilakukan dengan sengaja dengan kata-kata di muka umum dapat dipidana.”
Atas kejadian tersebut kedua oknum wartawan mengecam keras segala bentuk intimidasi, pelecehan, dan kekerasan verbal terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
“Tidak ada satu pun pihak yang dibenarkan melakukan penghinaan atau intimidasi terhadap pers. Jika keberatan terhadap pemberitaan, undang-undang telah menyediakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi,” ujar oknum wartawan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah maupun pihak yang diduga melakukan penghinaan belum memberikan klarifikasi resmi kepada redaksi.
Kedua oknum wartawan berkomitmen menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, berimbang, dan sesuai Kode Etik Jurnalistik, serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Aksi damai yang digelar Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli berujung kekecewaan. Massa aksi meluapkan protes dengan menampilkan tarian adat Nias (Maena) sebagai simbol kritik moral terhadap pelayanan hukum yang dinilai tertutup dan tidak responsif.
Aksi yang berlangsung pada Senin (12/01/2026) tersebut diikuti oleh aktivis, LSM, jurnalis, serta masyarakat umum. Kekecewaan massa memuncak setelah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)Gunungsitoli tidak bersedia menemui massa dengan alasan sedang mengikuti kegiatan zoom meeting, meski massa telah menunggu berjam-jam di bawah terik matahari.
Upaya koordinasi yang dilakukan pihak Polres Nias agar Kajari bersedia menemui massa aksi juga tidak membuahkan hasil, sehingga dialog terbuka yang diharapkan tidak pernah terlaksana.
Dalam orasinya, FARPKeN menuntut kepastian hukum atas berbagai laporan masyarakat yang telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli sejak bertahun-tahun lalu, namun dinilai tidak menunjukkan perkembangan yang jelas.
Selain itu, massa mempertanyakan perbedaan perlakuan penanganan perkara, khususnya terkait penahanan salah satu KomisionerBawaslu Kota Gunungsitoli. Kasus yang awalnya diduga berkaitan dengan kegiatan fiktif Pokja Bawaslu, namun justru berujung pada penahanan dengan dugaan pungutan liar (pungli), dinilai janggal bila dibandingkan dengan sejumlah kasus dugaan korupsi dana desa yang memiliki temuan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah, namun hanya diberi ruang pengembalian secara dicicil tanpa batas waktu yang jelas.
Tak hanya itu, FARPKeN juga menyoroti Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang dianggap menyulitkan masyarakat. Larangan membawa telepon genggam dan tas saat hendak melakukan konfirmasi kepada jaksa dinilai tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan pelayanan publik yang prima.
Pimpinan Aksi FARPKeN, Helpin Zebua, menegaskan bahwa sikap Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli sangat disesalkan dan mencederai hak masyarakat.
Sikap Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli hari ini betul-betul sangat merendahkan hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan meminta informasi. Kami datang secara damai dan sah menurut undang-undang, namun tidak diberi ruang dialog,” tegas Helpin Zebua kepada awak media.
Helpin menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kejelasan.
“Kami akan melakukan aksi lanjutan sampai seluruh tuntutan kami dijawab langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Kami tidak akan berhenti sebelum masyarakat memperoleh kepastian hukum dan keterbukaan informasi,” pungkasnya.
FARPKeN menegaskan bahwa aksi lanjutan akan digelar dalam waktu dekat dengan tuntutan yang sama, hingga Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menunjukkan komitmen terhadap kepastian hukum, transparansi, serta pelayanan publik yang adil dan bermartabat.
Penahanan surat tanah milik warga kembali memicu polemik di Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal. Kepala Desa Sei Mencirim, Sugeng Suheri, diduga menahan surat tanah atas nama Sisniar, meskipun pemilik telah datang langsung ke kantor desa untuk meminta dokumen tersebut secara baik-baik.
Peristiwa memanas terjadi saat Ibu Sisniar bersama anaknya, Ikdah, mendatangi kantor desa. Namun, Kepala Desa disebut tidak bersedia menyerahkan surat tanah tersebut hingga terjadi adu argumen. Bahkan, Kepala Desa diduga melontarkan ucapan bernada tinggi dan menyarankan agar tanah tersebut dijual saja.
Dalam proses klarifikasi kepada awak media, Kepala Desa mengakui penahanan surat tanah tersebut dengan alasan masih tercantumnya nama almarhum Hasbullah di dalam dokumen. Meski telah dijelaskan bahwa almarhum telah meninggal dunia dan surat juga mencantumkan nama Sisniar, Kepala Desa tetap bersikeras bahwa tanah tersebut harus dibagi kepada istri kedua almarhum.
Sementara itu, pernyataan seorang perangkat desa berinisial DK, yang menjabat sebagai Kasi Kesejahteraan, turut menjadi sorotan setelah diduga mengatakan, “Bakar saja surat tanahnya.” Pernyataan tersebut memicu reaksi keras warga, mengingat yang bersangkutan disebut memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Desa.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kecamatan maupun instansi terkait. Warga berharap pemerintah di atasnya segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam sejarah Islam Indonesia, terdapat sosok yang kiprahnya tidak dapat dibatasi oleh satu organisasi, satu fase politik, ataupun satu zaman. Tokoh tersebut adalah Buya Mohammad Natsir, ulama, intelektual, da’i, sekaligus negarawan yang konsisten memperjuangkan nilai Islam dalam berbagai ruang perjuangan, mulai dari Muhammadiyah, Persatuan Islam (Persis), Masyumi, hingga Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII).
Jejak perjuangan Buya Natsir menunjukkan satu benang merah yang tak pernah putus, yakni dakwah, akhlak, dan tanggung jawab kebangsaan.
Muhammadiyah: Etos Pembaruan Islam
Buya Mohammad Natsir tumbuh dalam atmosfer pembaruan Islam yang kuat melalui Muhammadiyah. Gerakan tajdid Muhammadiyah membentuk watak intelektual Natsir sebagai sosok yang rasional, kritis, dan menolak taklid buta. Islam, menurut pandangan ini, tidak berhenti pada ceramah, tetapi diwujudkan dalam amal nyata seperti pendidikan, kesehatan, dan kerja sosial.
Nilai inilah yang kemudian menjadi fondasi perjuangan Natsir di berbagai medan dakwah dan kebangsaan.
Persis: Keteguhan Prinsip dan Kejernihan Berpikir
Kedekatan Buya Natsir dengan Persatuan Islam (Persis) memperlihatkan sisi keteguhan prinsip dan keberanian intelektualnya. Persis dikenal dengan sikap tegas dalam pemurnian akidah dan ibadah berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Namun, ketegasan tersebut tidak menjadikan Natsir eksklusif. Ia memandang perbedaan ijtihad sebagai keniscayaan dalam Islam, bukan alasan untuk saling meniadakan. Sikap inilah yang membuatnya diterima sebagai pendidik, da’i, dan pemikir lintas organisasi.
Masyumi: Islam dan Tanggung Jawab Negara
Fase Masyumi menjadi titik penting ketika Natsir berada di pusat pergulatan antara Islam dan negara. Sebagai tokoh utama Masyumi sekaligus Perdana Menteri Republik Indonesia, Natsir menunjukkan bahwa Islam tidak bertentangan dengan demokrasi, kebangsaan, maupun modernitas politik.
Mosi Integral Natsir, yang berhasil menyatukan kembali Indonesia dari ancaman disintegrasi, menjadi bukti bahwa politik Islam yang berlandaskan akhlak justru mampu menjadi perekat bangsa. Masyumi bukan sekadar partai politik, melainkan ikhtiar menghadirkan nilai Islam secara bermartabat di tengah masyarakat majemuk.
Dewan Dakwah: Kembali Mengabdi kepada Umat
Pasca pembubaran Masyumi, Buya Natsir tidak berhenti berjuang. Bersama para sahabat seperjuangan, ia mendirikan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) sebagai sarana melanjutkan dakwah secara lebih membumi.
Melalui DDII, Natsir memilih jalan dakwah yang sunyi namun substansial: pembinaan da’i, penguatan masjid, serta pemberdayaan umat hingga ke pelosok daerah. Fase ini menegaskan bahwa ketika pintu politik tertutup, jalan dakwah tetap terbuka lebar.
Satu Garis Lurus Perjuangan
Muhammadiyah, Persis, Masyumi, dan Dewan Dakwah kerap dipandang sebagai entitas yang berbeda, bahkan dipertentangkan. Namun melalui sosok Buya Mohammad Natsir, keempatnya justru berada dalam satu garis lurus perjuangan nilai.
Bukan organisasi yang membesarkan Natsir, melainkan keikhlasan, kejujuran intelektual, serta keberpihakan pada umat dan bangsa.
Hal ini disampaikan dalam bincang-bincang antara Abdul Aziz, Penasehat PW Persis Sumatera Utara, dengan Jufri, pemerhati sosial politik yang berdomisili di Kota Tebing Tinggi, saat menghadiri Pelantikan PD Persatuan Islam Kota Tebing Tinggi Masa Jihad 2026–2030, Sabtu (10/1/2026).
“Di tengah zaman yang mudah terpolarisasi, Buya Natsir mengajarkan bahwa kita bisa berbeda jalan, namun tetap satu tujuan; beragam metode, tetapi sama cita-cita,” tutur Jufri.
Warisan terbesar Buya Mohammad Natsir bukan terletak pada jabatan atau struktur, melainkan pada teladan hidup tentang bagaimana Islam dijalani dengan kepala dingin, hati bersih, dan langkah yang istiqamah. Sosok bersahaja inilah yang patut diteladani lintas generasi
Seorang warga Kota Binjai, Irvan Dhani (39), resmi melaporkan Yayasan Istana Hati ke Polres Binjai atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan tersebut disampaikan pada 12 Januari 2026 dan kini dalam penanganan aparat kepolisian
Irvan Dhani, warga Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, mengaku keberatan atas sejumlah pernyataan yang menurutnya diduga disampaikan oleh pihak Yayasan Istana Hati kepada siswa dan wali murid, yang menuding kediamannya sebagai tempat aktivitas negatif.
Berdasarkan pengaduan tertulis, persoalan bermula pada Desember 2025 saat sejumlah siswi sekolah di bawah naungan Yayasan Istana Hati dikenakan sanksi skorsing. Dalam proses tersebut, Irvan mengaku namanya disebut-sebut sebagai pihak yang mempengaruhi perilaku siswa.
Irvan juga menyebut telah memperoleh rekaman percakapan dan keterangan siswa yang menurutnya memperkuat dugaan adanya pernyataan yang mencemarkan nama baik dirinya dan keluarga.
Upaya mediasi sempat dilakukan pada 19 Desember 2025 dan menghasilkan video klarifikasi dari pihak yayasan. Namun, Irvan menyatakan persoalan kembali muncul pada awal Januari 2026 setelah adanya rekaman lain yang dinilai kembali memuat tuduhan serupa.
Merasa dirugikan secara moral dan nama baik, Irvan akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke Polres Binjai, dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam proses penanganan pihak kepolisian, dan SuaraAkademis.com membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak terkait.
Suaraakademis.com | Deli Serdang – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kabupaten Deli Serdang keempat kalinya kembali memberangkatkan Personel Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kabupaten Deli Serdang dalam memberikan bantuan dan dukungan percepatan pemulihan fasilitas umum pasca banjir bandang dan longsor di Kabupaten Aceh Tamiang adalah contoh nyata kolaborasi antar daerah di Indonesia.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Deli Serdang, Khairul Azman Harahap menerangkan keberangkatan ini sebagai upaya pemulihan pasca banjir bandang dan longsor disana. “Pada hari kita memberangkatan dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kabupaten Deli Serdang dalam memberikan bantuan dan dukungan percepatan pemulihan pasca banjir bandang dan longsor di Kabupaten Aceh Tamiang,” ucap Khairul Azman Harahap saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/1/2026).
“Dan kita malam hari ini dan satu bulan ke depan, dan akan terus memberikan dukungan sesuai dengan arahan yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan kerja sama antar daerah di Indonesia, dan itu bisa mendukung percepatan pemulihan pasca banjir bandang dan longsor di Kabupaten Aceh Tamiang,” kata Khairul Azman Harahap.
Keberangkatan ini merupakan yang keempat kalinya dan dilaksanakan pada Jumat, 9 Januari 2026, dengan melibatkan 12 Personel Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kabupaten Deli Serdang. “Perbantuan difokuskan pada kegiatan pembersihan dan penanganan fasilitas umum, yaitu meliputi Perkantoran Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Polres Aceh Tamiang, Kodim Aceh Tamiang, Sekolah-Sekolah, Fakultas, Kampus, Masjid, Mushollah, Jalan Umum, Kantor Koramil, serta Kantor Kepolisian yang terdampak banjir bandang dan longsor pasca bencana alam,” ujar Khairul Azman Harahap.
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kabupaten Deli Serdang telah melakukan keempat kalinya keberangkatan, yaitu mulai tanggal 9 Desember 2025, 12 Desember 2025, 3 Januari 2026, dan 9 Januari 2026. Keberangkatan keempat kalinya ini merupakan wujud komitmen berkelanjutan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dalam membantu pemulihan wilayah terdampak bencana alam.
“Berdasarkan hasil penilaian Petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kabupaten Deli Serdang ini di lapangan, dan kondisi di Kabupaten Aceh Tamiang hingga saat ini masih belum pulih sepenuhnya. Tingkat pemulihan diperkirakan baru mencapai sekitar 10 persen,” tutup Khairul Azman Harahap.
Aktivitas pemerintahan dan pelayanan kesehatan yang masih dapat beroperasi secara terbatas saat ini hanya berada di Kantor Bupati Aceh Tamiang dan Rumah Sakit Umum Daerah di Kabupaten Aceh Tamiang.
DELI SERDANG | Suaraakademis.com — Warga Dusun I Desa Dalu X B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dibuat geger oleh dugaan rencana tawuran dua kelompok pemuda pada Sabtu malam, 10 Januari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB. Beruntung, aksi tersebut berhasil digagalkan sebelum bentrokan terjadi.
Sebanyak tujuh pemuda belasan tahun berhasil diamankan oleh Polsek Tanjung Morawa. Ketujuhnya masing-masing berinisial I.B (15), B.P (15), S.A (15), V.A (14), R.S (15), A.L (13), dan S.K (14).
Peristiwa bermula saat para pemuda tersebut terlihat berkumpul di sebuah warung milik warga. Dari hasil penyelidikan awal, mereka diduga tengah merencanakan tawuran antara kelompok pemuda Desa Wonosari dengan kelompok pemuda Tanjung Morawa.
Kecurigaan muncul ketika orang tua salah satu pemuda berinisial V.A melihat busur panah yang berada di atas dan bawah meja warung. Menyadari potensi bahaya, orang tua V.A segera melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa Dalu X B, Wantoro, yang kemudian langsung menghubungi petugas piket Polsek Tanjung Morawa.
Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Tanjung Morawa bergerak cepat menuju lokasi dan mengamankan para pemuda beserta sejumlah barang bukti. Polisi menemukan 1 busur panah, 1 anak panah, 1 potongan pipa yang dibentuk menyerupai celurit, serta 4 unit handphone android.
Selanjutnya, para pemuda tersebut dibawa ke Polsek Tanjung Morawa untuk dimintai keterangan dan dilakukan pembinaan.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H, didampingi Kanit Reskrim Hotman Barus dan jajaran, juga melakukan penyisiran ke Desa Dalu X B serta wilayah Blok III Desa Wonosari guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya tawuran susulan.
Dengan ditemukannya barang bukti di lokasi, kami melakukan interogasi terhadap tujuh anak muda yang masih di bawah umur ini. Selanjutnya kami lakukan pembinaan dengan melibatkan orang tua, pihak sekolah, pemerintah desa, serta tokoh agama. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Desa Dalu X B, Bapak Wantoro, yang cepat memberikan informasi kepada kami,” ujar AKP Jonni H. Damanik.
Kapolsek juga mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi aktivitas anak-anak mereka, terutama pada malam hari. Ia meminta masyarakat segera melapor apabila melihat adanya perkumpulan pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan kepada aparat desa,Bhabinkamtibmas maupun Babinsa, guna mencegah terjadinya tindak kekerasan dan menjaga keamanan lingkungan.
Nama Asen kini mencuat ke ruang publik sebagai sosok yang diduga berada di balik layar gurita konsorsium judi tembak ikan di Sumatera Utara. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber lapangan, Asen disebut-sebut piawai memainkan peran “sutradara”, sementara figur-figur seperti Pipit, Dapit, dan Kaperlek hanya menjadi “pion” yang bergerak di garis depan.
Publik menilai, pola ini menunjukkan praktik kejahatan terstruktur yang rapi dan sistematis. Asen diduga tak pernah tampil di permukaan, namun mengendalikan roda bisnis haram dari balik layar, membuat dirinya seolah tak tersentuh hukum.
Sumber yang enggan disebutkan namanya menyebut, Asen dikenal licin dan berpengalaman dalam mengelola jaringan judi. “Yang tampil selalu orang lain. Dia tetap aman di belakang,” ungkap sumber tersebut.
Moral Rusak, Hukum Dipertanyakan.
Maraknya praktik perjudian ini dinilai telah merusak sendi moral masyarakat, melanggar norma agama, serta bertentangan dengan hukum negara. Publik menilai, pembiaran aktivitas judi bukan hanya menciptakan kecanduan, tapi juga membuka pintu bagi kriminalitas turunan seperti pencurian, kekerasan, hingga kehancuran ekonomi keluarga.
Warga mempertanyakan, sampai kapan bandar besar diduga dibiarkan bebas, sementara dampak sosial terus menghantam masyarakat kecil.
Lokasi Diduga Operasi Judi:
Berdasarkan pantauan dan informasi warga, jaringan mesin judi tembak ikan yang diduga dikendalikan Asen tersebar di berbagai titik:
Wilayah Medan & Sekitarnya
• Jalan Veteran Belawan, ruko warna pink No.6 (berkedok kos-kosan)
• Gabion, lokasi pergudangan ikan
• Terjun TPA Marelan
• Jln. Inspeksi, Marelan. Pinggir Sungai Titipapan Ruko gandeng dua warna krem, dekat stasiun angkot 110
Wilayah Langkat
• Dusun II Kepala Sungai, Desa Suka Mulia.
• Pasar 12 Kecamatan Secanggang.
• Bangsal Wonosari Pasar 4.
• Simpang Bengkel Sai Karang, Kecamatan Stabat.
Keberadaan lokasi-lokasi tersebut disebut telah lama meresahkan warga sekitar.
Sabtu, 10 Januari 2026, Aliansi Pemuda Sumut secara terbuka mendesak Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. untuk segera menangkap dan memproses hukum Asen beserta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
“Kami menuntut penegakan hukum tanpa pandang bulu. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas perwakilan aliansi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Polda Sumut maupun aparat terkait atas nama-nama yang disebut. Upaya konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan juga belum mendapat respons.
Publik pun bertanya:
Apakah hukum masih berdaulat, atau justru kalah oleh konsorsium bisnis haram?
Masyarakat kini menunggu, apakah aparat akan bertindak nyata atau kembali memilih diam. (Wan)
Subulussalam | Suaraakademis.com – Menteri Koordinator Pangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan, mendorong Pemerintah Kota Subulussalam untuk memperkuat ketahanan pangan daerah melalui pengembangan swasembada pangan berbasis karbohidrat dan protein.
Hal tersebut disampaikan Zulkifli Hasan dalam kunjungan kerjanya ke Kota Subulussalam, Aceh, pada Kamis (8/1/2026). Dalam kesempatan itu, Menko Pangan menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan kemandirian pangan sebagai fondasi kesejahteraan masyarakat.
Dalam pidato singkatnya, Zulkifli Hasan menyatakan komitmennya bersama Menteri Kelautan dan Perikanan serta Menteri Perdagangan untuk menindaklanjuti usulan dari Wali Kota Subulussalam dan Bupati Aceh Singkil.
Saya bersama Pak Menteri Kelautan dan Menteri Perdagangan akan sungguh-sungguh menindaklanjuti usulan Wali Kota dan Bupati Singkil. Singkil memiliki peluang besar, wisatanya bagus, hanya saja belum berkembang maksimal, termasuk persoalan bandara yang belum bisa didarati secara optimal,” ujar Zulkifli Hasan.
Ia juga berharap dukungan dan pertolongan dari Allah SWT agar pemerintah dapat lebih kuat dalam memajukan Subulussalam dan Aceh Singkil ke depan.
Dalam kunjungan tersebut, Zulkifli Hasan hadir bersama Menteri Kelautan dan Perikanan Dr. Sakti Wahyu Trenggono serta Menteri Perdagangan Dr. Budi Santoso. Kedatangan rombongan disambut langsung oleh Wali Kota Subulussalam H. M. Rasit Bancin, unsur Forkopimda Subulussalam dan Aceh Singkil, tokoh masyarakat, serta para ulama setempat.
Zulkifli Hasan juga mengungkapkan kendala akses transportasi udara menuju Aceh Singkil
Saya membawa pesawat, tapi tidak bisa mendarat di Singkil. Dari catatan panjang landasan 1.800 meter, yang bisa dipakai hanya sekitar 900 meter, sehingga kami terpaksa menggunakan helikopter. Jika hujan, kami juga tidak bisa terbang kembali,” ungkapnya.
Mengakhiri pidatonya, Menko Pangan menyampaikan permohonan maaf sekaligus ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah menyambut rombongan dengan hangat.
“Terima kasih kepada Dandim 0118 Subulussalam, Kapolres Subulussalam, Kajari, Wakil Bupati, tokoh adat, tokoh masyarakat, alim ulama, serta para pemuda. Kami sangat senang dan terhibur dengan kesenian tradisional Tari Dampeng yang ditampilkan dengan sangat meriah,” tutup Zulkifli Hasan.
Suaraakademis.com_Kabupaten Nias Utara||Pinjaman Pemerintah Kabupaten Nias Utara yang 75 Milyar (M) diduga Sarang Korupsi, LSM-LPKPK telah laporkan persoalan tersebut dikantor KPK dijakarta. Juma’at (9/1)
pinjaman tersebut telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Utara No : 170/18-KP/DPRD/2022 Tanggal 13 Juli 2022 dan telah mendapat tanggapan atas permohonan pelampauan batas Maksimal APBD Kabupaten Nias Utara TA 2022 yang di biayai dari pinjaman daerah dari menteri keuangan Republik Indonesia No, S-71/MK.7/2022 tanggal 28 Juni 2022
Namun Asa’aro Lase Mantan Anggota DPRD kabupaten Nias Utara dari LSM-LPKPK Menyampaikan bahwa Dana tersebut tidak semua masuk ke dana kas daerah kabupaten nias Utara,
“Dengan data-data yang sudah kami peroleh di berbagai pihak dan masih ada lagi yang perlu kami ini peroleh data sudah kami melaporkan di KPK pada tanggal 30 Oktober 2025 dan dari pihak KPK telah melakukan konfirmasi dengan kami untuk kedua kalinya di kantor KPK dan termasuk data-data juga yang telah kami sampaikan hal-hal yang memang perlu kami sampaikan pada rekan-rekan pers supaya masyarakat juga tahu apa sebenarnya kondisi riil pinjaman tersebut agar masyarakatnya secara tidak terbuai dengan service yang dilakukan oleh salah satu pihak sebagaimana padi Minggu lalu yang dilakukan prize oleh PLH PLT komponen Utara kami melihat di situ ada ketidaksesuaian dan saat ini juga pihak aparat penegak hukum dalam hal ini komisi pemberantasan korupsi sedang melakukan proses atas laporan kami ini dan supaya tidak terpengaruh pekerjaan atau penyelidikan maupun oleh penegak hukum
Lanjutnya, Makanya kami akan melakukan verifikasi terkait dengan hal ini nah berdasarkan keputusan Bupati Nomor 900 Nomor 12 tanggal 29 Juli 2022 tentang pinjaman daerahnya Utara pada Bank Sumut ada 3 dinas yang menggunakan dana ini sesuai dengan perencanaan awal yaitu dinas pupr sebanyak 25 paket pekerjaan dinas perkim sebanyak 6 paket pekerjaan dinas kelautan dan perikanan sebanyak dua paket pekerjaan jadi jumlahnya semua 33 paket ada yang 33 proses pencairan dana ini yaitu satu pada kesepakatan bersama antara pemerintah kabupaten Utara dengan PT Bank Sumut nomor 901659 tahun 2022 tanggal 1 Juli 2002,”Ungkapnya saat Konfrensi PERS.
Sampai berita ini diterbitkan pihak Pemerintah Kabupaten Nias Utara belum memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut, Namun awak media akan berusaha mengkonfirmasi yang bersangkutan dalam waktu dekat.
Sorotan publik kini mengarah ke wilayah hukum Polsek Selesai. Warga menyebut peredaran sabu yang diduga dikelola jaringan berinisial PN di cinta dapat, Kec. Selesai.
Menurut keterangan warga, sarang narkoba di cinta dapat, Kec. Selesai sangat bebas tanpa adanya penindakan. Fakta ini kian memperkuat kekhawatiran masyarakat bahwa praktik ilegal tersebut tidak ada tindakan yang kongkret.
“Ini wilayah hukum Polsek Selesai bang, kalau di cinta dapat ya aman la bang.” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Jumat, 9/1/2026 Tak berhenti di situ, warga juga mengungkapkan bahwa tak berani bersuara dan mengemukakan pendapat didepan publik, takut diancam ataupun diteror.
Warga menilai kondisi ini sebagai bentuk pembiaran yang sangat berbahaya. Mereka menyebut dampaknya bukan hanya merusak generasi muda, tetapi juga mengancam keamanan lingkungan dan memicu meningkatnya kriminalitas.
“Kami tak berani bersuara. Kalau bersuara takut diteror. Aktivitas haram ini sudah lama. Ini pembiaran atau dipelihara? Kok bisa sesubur itu?” ungkap warga dengan nada getir.
Pernyataan tersebut menjadi tamparan keras bagi aparat di wilayah hukum Polsek Selesai. Publik mempertanyakan, bagaimana mungkin aktivitas yang disebut berlangsung lama itu luput dari perhatian aparat setempat?
Kapolsek Selesai AKP Andri Gom Gom Tua Siregar tidak dapat dikonfirmasi, namun tak berhenti disitu, awak media mencoba mengkonfirmasi Kanit Polsek Selesai Ipda Manotar, dalam pesan whatsapp menyampaikan respons singkat.
“Oke bang, akan kita cek di lapangan.”
Namun, jawaban tersebut dinilai publik masih normatif. Masyarakat kini menunggu langkah konkret, bukan sekadar janji pengecekan. Sorotan tajam mengarah: apakah Polsek Selesai akan benar-benar memberantas, atau justru membiarkan hingga praktik ilegal ini kian subur dan menjamur?
Kepercayaan publik kini dipertaruhkan. Sebab, jika aparat hanya berhenti pada kalimat “akan dicek”, sementara di lapangan warga terus hidup dalam ketakutan, maka penegakan hukum dipertanyakan keseriusannya. (Wan)
Pergantian pucuk pimpinan Polres Binjai resmi terjadi. Harapan masyarakat kembali menguat, namun bersamaan dengan itu, desakan publik pun semakin keras. Warga Binjai tak lagi ingin disuguhi seremoni, baliho, atau pidato normatif. Yang ditunggu kini hanyalah satu hal: aksi nyata.
Jumat (9/1/2026), di halaman Mapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H. resmi melaksanakan serah terima jabatan sebagai Kapolres Binjai, menggantikan AKBP Bambang Christanto Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., yang dipromosikan menjadi Kabagwatpers Ro SDM Polda Jawa Barat.
Pergantian ini disebut sebagai momen penentuan arah penegakan hukum di Binjai. Apakah benar-benar terjadi perubahan, atau hanya pergantian aktor dalam sistem yang sama?
PR Warisan yang Membusuk.
Di balik sambutan hangat, publik mencatat tumpukan masalah lama yang tak kunjung tersentuh. Barak narkoba di Kecamatan Binjai Selatan masih berdiri, bahkan disebut-sebut semakin terang-terangan. Tak jauh dari Jalan Makalona, Kecamatan Binjai Timur, aktivitas mencurigakan masih berlangsung seolah tanpa takut hukum.
Di sisi lain, judi terang-terangan disebut masih beroperasi di wilayah Brahrang, Kampung Tanjung, hingga Pasar 7 Tandem. Warga mempertanyakan:
“Apakah aparat tak tahu, atau pura-pura tak tahu?”
Fakta-fakta ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian. Masyarakat menilai, inilah PR besar warisan Kapolres lama yang tak boleh lagi disapu ke bawah karpet.
“Kalau Kapolres berganti tapi barak narkoba tetap berdiri, berarti yang berubah hanya seragam pimpinannya,” celetuk salah seorang warga.
Bukan Kapolres Biasa
AKBP Mirzal Maulana bukan figur sembarangan. Alumni Akpol 2004 ini dikenal sebagai algojo jaringan narkoba di Jawa Timur. Sebelum ditarik ke Binjai, ia menjabat Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim hingga 2025. Namanya juga pernah berkibar saat memimpin Satreskrim Polrestabes Surabaya, menangani berbagai kasus kelas berat.
Rekam jejaknya dipenuhi prestasi. Ia dikenal piawai menyusun strategi operasi, tegas terhadap anak buah, dan tanpa kompromi terhadap pelaku kejahatan narkotika.
Kini publik menantangnya:
“Jika di Jawa Timur bisa, mengapa di Binjai tidak?”
Warga Menanti Gebrakan, Bukan Janji
Euforia jabatan baru tak membuat warga terlena. Justru sebaliknya, ekspektasi publik kini berada di titik tertinggi. Masyarakat ingin melihat apakah AKBP Mirzal benar-benar akan menjadi “petir” yang menyambar habis barak narkoba dan sarang judi, atau justru terseret arus birokrasi.
“Jangan sampai Kapolres baru nanti cuma ganti foto di dinding,” ujar seorang tokoh masyarakat.
“Kami ingin lihat barak narkoba digerebek, judi ditutup, bandar ditangkap. Itu baru namanya perubahan.”
Warga Binjai kini menagih bukti, bukan sekadar reputasi masa lalu.
Gebrakan pertama akan menentukan segalanya.
Apakah AKBP Mirzal Maulana berani menyentuh “wilayah panas” yang selama ini dianggap kebal hukum?
Ataukah ia akan mengikuti jejak pendahulunya—diam, kompromi, dan membiarkan masalah membusuk?
Satu hal yang pasti:
Binjai sedang menonton. Dan kali ini, publik tak akan mudah dibohongi. (Wan/Har)
Suaraakademis.com | Lubuk Pakam – Pegiat skateboard di Kabupaten Deli Serdang, sudah tidak perlu bersusah payah lagi mencari tempat latihan untuk mengembangkan bakatnya. Sebab, sekarang Deli Serdang sudah memiliki Skatepark.
Lokasinya pun sangat mudah dijangkau, di kawasan Stadion Baharoeddin Siregar, tepatnya di depan Gedung Olahraga (GOR) Deli Serdang.
Penggunaannya pun sudah diresmikan Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan dan Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo SS, Kamis malam (8/1/2026).
“Saya sengaja melaunching skatepark ini malam hari untuk melihat pencahayaannya. Setahu saya, anak-anak skateboard ini jarang bermain pagi, kebanyakan malam. Kalau malam hari sudah layak, insyaallah siang dan sore pun aman digunakan,” ujar Bupati.
Skatepark tersebut dibangun dengan standar nasional sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dalam memajukan olahraga, khususnya cabang skateboard, serta sebagai upaya mencegah generasi muda terjerumus ke dalam aktivitas negatif.
“Pembangunan fasilitas ini adalah upaya kita memajukan para atlet dan menjauhkan anak-anak dari hal-hal negatif. Silakan dimanfaatkan sebaik mungkin, bukan hanya untuk skater Deli Serdang, tapi juga ajak dari Serdang Bedagai (Sergai) dan wilayah lainnya,” jelas Bupati.
Bupati juga menyampaikan, Pemkab Deli Serdang terus berupaya melengkapi sarana olahraga di Deli Serdang. Ke depan, pembangunan fasilitas sepatu roda dan lapangan futsal direncanakan akan dilaksanakan pada tahun mendatang.
Tak hanya meresmikan, Pemkab Deli Serdang melalui Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata (Budporapar) juga berencana menggelar kompetisi dalam waktu dekat. Kompetisi dilakukan untuk menambah semangat dan motivasi para atlet dan pemuda yang berkecimpung di olahraga ekstrem tersebut.
Salah satu atlet skateboard, Raja yang telah menekuni olahraga ini selama tujuh tahun, menyambut baik kehadiran skatepark tersebut. Dia berharap fasilitas baru ini dapat mendorong kemajuan skateboard di Deli Serdang.
“Harapannya semoga skateboard di Deli Serdang semakin maju karena sudah ada fasilitas ini. Terima kasih kepada Pak Bupati yang telah merealisasikan keinginan kami untuk merasakan skatepark yang layak,” ucap Raja.
Suaraakademis | Lubuk Pakam – Program penurunan angka kematian ibu dan bayi, sejatinya bukan hal baru. Berbagai metode telah diterapkan, namun hasilnya masih belum optimal.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang akan kembali menguatkan pola pendampingan ibu hamil berisiko tinggi. Salah satunya melalui penandaan khusus berupa stiker merah di rumah ibu hamil risiko tinggi tersebut.
“Ke depan, ibu hamil yang berisiko tinggi akan kita kelola secara khusus. Mulai dari jadwal pemeriksaan Antenatal Care (ANC), pendampingan kader, hingga penjemputan menjelang persalinan bila diperlukan. Terutama bagi ibu-ibu dari keluarga ekonomi menengah ke bawah, intervensi pemerintah harus hadir,” tegas Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan ketika membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor dalam Upaya Penurunan Angka Kematian Maternal dan Neonatal di Aula Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Drs H Amri Tambunan, Kamis (8/1/2026).
Peran 2.900 anggota Tim Pendamping Keluarga (TPK), lanjut Bupati, juga harus dioptimalkan. Begitu juga unsur Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), bidan, dan kader Keluarga Berencana (KB), serta didukung oleh bidan desa dan kader Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).
“Tidak boleh ada kader yang hanya ingin menerima honor tanpa bekerja. Kita butuh orang yang benar-benar mau turun ke lapangan dan peduli. Jangan karena jabatan atau kedekatan, lalu orang yang tidak mau bekerja justru ditunjuk,” pungkas Bupati di kegiatan yang turut dihadiri Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo SS tersebut.
Selain itu, Bupati juga menginstruksikan agar pelayanan rujukan ibu hamil dan bayi berisiko dilakukan secara cepat dan proaktif. Puskesmas dan rumah sakit jangan menunggu, namun harus segera menjemput pasien menggunakan ambulans jika diperlukan.
“Ini perintah. Jika tidak dilaksanakan, akan ada sanksi. Kita ingin tidak ada lagi keterlambatan penanganan yang berujung pada kematian ibu dan bayi,” tandas Bupati.
Bupati berharap, sepanjang tahun 2026, akan terjadi penurunan signifikan angka kematian maternal dan neonatal, serta angka stunting di Kabupaten Deli Serdang.
Untuk itu, seluruh aparatur sipil negara (ASN) harus keluar dari zona nyaman dan bekerja sungguh-sungguh demi masyarakat.
“Saya ingin masyarakat benar-benar merasakan kehadiran pemerintah. Tidak ada orang tua yang ingin anaknya lahir sakit atau meninggal. Ketidakmampuan dan keterbatasan merekalah yang membuat kehadiran pemerintah menjadi sangat penting,” tutup Bupati.
Narasumber pada rakor tersebut, Prof Dr dr Sarma Lumbanraja MKed (OG) SpOG (K) dan dr Putri Chairani Eyanoer MsEpi PhD Sp KKLP.
Turut hadir, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, para camat, kepala Puskesmas, koordinator KB, unsur PKK, serta para Tim Pendamping Keluarga.
Suaraakademis.com | Lubuk Pakam – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Drs H Haji Amri Tambunan, kini memiliki fasilitas layanan kanker dan kemoterapi.
Kehadiran layanan kemoterapi tersebut menjadi bukti nyata kehadiran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.
“Hari ini, Deli Serdang menggariskan satu sejarah baru dengan menghadirkan pelayanan kesehatan tingkat lanjut, khususnya bagi pasien kanker,” ujar Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan saat meresmikan layanan tersebut bersama Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo SS di RSUD Drs H Amri Tambunan, Kamis (8/1/2026).
Di acara yang dihadiri pula oleh Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Deli Serdang, Ny Jelita Asri Ludin Tambunan dan Ketua Bidang I Pembinaan Karakter Keluarga TP PKK Deli Serdang, Ny Asniar Lom Lom Suwondo tersebut, Bupati menegaskan, RSUD Drs H Haji Amri Tambunan harus menjadi rumah sakit rujukan yang mengedepankan pelayanan, bukan orientasi keuntungan.
“Bagi pemerintah, rumah sakit bukanlah tempat mencari profit. Kita hadir untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, meskipun dengan biaya yang tidak semahal rumah sakit swasta,” tegas Bupati.
Diharapkan, seluruh jajaran manajemen dan tenaga medis dapat memperkuat jiwa pelayanan serta menjadikan RSUD sebagai harapan terakhir masyarakat dalam memperoleh kesembuhan.
“Kita ingin rumah sakit daerah benar-benar menjadi harapan terakhir masyarakat. Jiwa pelayanan harus menjadi kekuatan utama. Percayalah, doa orang-orang yang kita bantu akan selalu menyertai langkah kita,” harap Bupati di acara yang dirangkai dengan peresmian Gedung Mess Dokter dan Gedung Komite sebagai bagian dari penguatan sarana dan prasarana manajemen rumah sakit.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Lubuk Pakam, Zoni Anwar Tanjung menyampaikan, jumlah peserta BPJS Kesehatan yang ditanggung Pemkab Deli Serdang mencapai sekitar 515 ribu jiwa, lebih besar dibandingkan tanggungan pemerintah pusat yang sekitar 320 ribu jiwa.
“Ini menunjukkan kehadiran negara dan komitmen luar biasa dari Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) benar-benar dialokasikan untuk kepentingan masyarakat,” sebutnya.
Zoni menegaskan, kanker merupakan penyakit katastropik dengan biaya pengobatan yang tinggi. Dengan hadirnya layanan kemoterapi di RSUD Haji Amri Tambunan, pasien diharapkan tidak lagi harus dirujuk ke luar daerah.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Haji Amri Tambunan, dr Erlinda dalam laporannya menyampaikan, hingga saat ini rumah sakit telah melayani lima pasien kanker, terdiri dari empat pasien kanker paru (CA Paru) dan satu pasien kanker lidah (CA Lidah), dengan total delapan tindakan kemoterapi yang telah dilakukan.
“Dengan hadirnya layanan kanker dan kemoterapi ini, kami berharap masyarakat Deli Serdang tidak perlu lagi berobat jauh ke luar daerah dan dapat memperoleh pelayanan yang mudah dijangkau, bermutu, berorientasi pada keselamatan, serta memberikan kenyamanan bagi pasien,” jelas dr Erlinda.
Ditambahkan, peresmian Mess Dokter dan Gedung Komite merupakan langkah strategis manajemen dalam mendukung peningkatan kinerja dan profesionalisme sumber daya manusia di lingkungan rumah sakit.
“Mess Dokter diharapkan dapat menunjang kenyamanan tenaga medis sehingga pelayanan kepada pasien semakin optimal, sementara Gedung Komite menjadi sarana penting dalam pengambilan keputusan, pengembangan mutu, serta penerapan tata kelola organisasi yang baik,” pungkasnya.
Suaraakademis.com | Lubuk Pakam – Pemilihan mitra dalam kerja sama pemanfaatan (KSP) aset milik daerah harus dilakukan melalui proses tender, selama aset tersebut belum ditetapkan sebagai aset bersifat khusus.
Secara regulasi, penunjukan langsung dalam pemilihan mitra KSP hanya bisa dilakukan apabila aset yang dikerjasamakan telah ditetapkan sebagai aset bersifat khusus. Namun hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang belum menetapkan aset yang dikelola dalam kategori tersebut.
“Dalam pemilihan mitra KSP, mekanisme yang digunakan adalah tender. Penunjukan langsung hanya dapat dilakukan jika aset tersebut ditetapkan sebagai aset bersifat khusus. Sampai saat ini, kita belum menetapkan aset tersebut sebagai aset khusus, sehingga mekanisme pemilihan mitranya wajib melalui tender,” jelas Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deli Serdang, Muslih Siregar SH, pada Rapat Tindak Lanjut Perubahan Perjanjian KSP Barang Milik Daerah oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bhineka Perkasa Jaya di Ruang Rapat Bagian Perekonomian & SDA Deli Serdang, Rabu (7/1/2026).
Aspek mekanisme pemilihan mitra tersebut juga menjadi salah satu poin yang mendapat perhatian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses pemeriksaan.
Selain itu, Kabag Hukum juga menyoroti ketentuan terkait pola bagi hasil dalam kerja sama pemanfaatan aset daerah.
Berdasarkan ketentuan dan hasil evaluasi BPK, KSP tidak hanya menetapkan nilai kemanfaatan aset, tetapi juga wajib mengatur kontribusi tetap dan pembagian keuntungan.
“Dalam konteks KSP, jika kita menetapkan kemanfaatan, maka harus ditetapkan kontribusi tetap per tahun, ditambah dengan bagi hasil keuntungan per tahun. Ini juga menjadi catatan BPK secara aturan,” ungkap Kabag Hukum.
Menurut Kabag Hukum, dua hal tersebut (mekanisme pemilihan mitra dan pengaturan kontribusi serta bagi hasil), harus menjadi bahan koreksi dan perbaikan dalam pelaksanaan kerja sama pemanfaatan aset daerah, khususnya aset milik Pemkab Deli Serdang yang dikelola oleh pihak terkait.
“Kami menyarankan dua hal ini untuk dikoreksi agar pengelolaan KSP aset daerah ke depan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Kabag Hukum.
Suaraakademis.com | Deli Serdang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menegaskan komitmen untuk mendukung peningkatan pelayanan penyelenggaraan ibadah haji.
Komitmen ini disampaikan Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan saat menerima audiensi jajaran Kementerian Haji (Kemenhaj) dan Umrah Kabupaten Deli Serdang bersama Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo SS di Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (7/1/2026).
Menjelang pelaksanaan ibadah haji tahun 2026, Bupati berharap seluruh proses dapat berjalan lancar tanpa kendala.
Selain itu, ditegaskan pula Pemkab Deli Serdang mendukung jajaran Kemenhaj dan Umrah bisa memberangkatkan calon jemaah haji yang benar-benar memenuhi persyaratan dan layak untuk berangkat.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenhaj dan Umrah Deli Serdang, Nurlaila menyampaikan, jumlah jemaah haji Deli Serdang yang masuk dalam daftar tunggu saat ini mencapai 16.855 orang, dengan kuota haji tahun 2026 sebanyak 557 jemaah dan masa tunggu mencapai 27 tahun.
“Saat ini sudah memasuki tahap pelunasan kedua. Jamaah cadangan masih cukup banyak, sehingga apabila diberangkatkan, Deli Serdang berpotensi mendapatkan dua kelompok terbang (kloter),” jelas Nurlaila.
Ditambahkan, jemaah haji kloter pertama dijadwalkan berangkat, pada 21 April 2026. Sedangkan, jemaah kloter berikutnya diperkirakan tiba di Madinah, pada 2 Mei 2026.
Selain membahas kuota dan jadwal keberangkatan, Nurlaila juga menyampaikan permohonan dukungan Pemkab Deli Serdang terkait fasilitas kantor. Saat ini, Kemenhaj dan Umrah Kabupaten Deli Serdang belum memiliki gedung kantor sendiri.
“Sebelumnya kami menjabat sebagai Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang. Kami berharap dukungan Bapak Bupati berupa pinjam pakai gedung kantor untuk sementara waktu, minimal selama satu tahun. Ke depan, pada tahun 2027, Kementerian Haji dan Umrah pusat telah mengalokasikan pembangunan gedung, dengan syarat adanya tanah yang dihibahkan kepada Kementerian Haji dan Umrah,” paparnya.
Menanggapi permintaan itu, Bupati menyampaikan, pihaknya akan segera melakukan pembahasan internal terkait lokasi dan/atau bangunan yang dapat digunakan melalui skema pinjam pakai maupun hibah.
“Untuk permohonan kantor, kami akan memberikan jawaban secepatnya. Pada prinsipnya, kami mendukung,” jawab Bupati.
Rencana aksi unjuk rasa aliansi mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam PPMSU (Persatuan Pelajar dan Mahasiswa Sumatera Utara) di depan Mapolres Langkat dinyatakan batal. Pembatalan ini memicu gelombang kritik publik, setelah mencuat dugaan adanya intimidasi dan ancaman serius terhadap koordinator aksi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Oza Hasibuan, salah satu penggerak aksi, disebut sebelumnya menerima pesan bernada ancaman melalui WhatsApp dari seorang pria yang diduga bernama David, yang disebut-sebut sebagai orang lapangan dan tangan kanan Pipit, serta diduga memiliki keterkaitan dengan bos besar konsorsium judi tembak ikan bernama Asen.
Ancaman tersebut kemudian menjadi perhatian publik setelah Oza Hasibuan mengunggah tangkapan layar percakapan tersebut ke story WhatsApp miliknya. Dalam pesan yang beredar, tertulis kalimat bernada intimidatif:
“Kau hati-hati aja, meja kami udah bersih kami angkat. Kalau yang lain masih buka, liat aja. Nama mu yang ku naikan.”
Pesan tersebut dinilai banyak pihak sebagai ancaman langsung terhadap kebebasan berpendapat, sekaligus sinyal kuat adanya upaya pembungkaman terhadap suara kritis mahasiswa dan masyarakat.
Situasi ini semakin mengkhawatirkan mengingat aksi unjuk rasa tersebut sebelumnya telah disampaikan secara resmi kepada pihak kepolisian. Dalam surat pemberitahuan aksi yang dilayangkan kepada Polres Langkat, PPMSU secara tegas mendasarkan gerakannya pada jaminan konstitusi, yakni Pasal 28 UUD 1945, UU Nomor 9 Tahun 1998, serta Perkap Polri Nomor 7 Tahun 2012 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Dalam surat tersebut, PPMSU menyampaikan komitmennya sebagai kontrol sosial untuk menyoroti dugaan maraknya perjudian tembak ikan yang disebut-sebut dikelola oleh Pipit dengan Dapit sebagai orang lapangan, yang dinilai telah meresahkan warga di wilayah hukum Polres Langkat, khususnya Kecamatan Secanggang dan Kecamatan Stabat.
PPMSU juga mencantumkan tuntutan tegas, mulai dari evaluasi dan pencopotan Kapolsek Secanggang yang dinilai gagal memberantas perjudian skala besar, hingga penangkapan dan pemusnahan seluruh aktivitas perjudian di wilayah tersebut.
Namun ironisnya, aksi damai yang dijadwalkan berlangsung pada (6/1), justru batal setelah dugaan ancaman tersebut mencuat. Publik menilai, pembatalan ini bukan sekadar soal teknis, melainkan indikasi nyata bahwa kebebasan bersuara tengah berada di bawah tekanan.
Kamis, 8/1/2026, gelombang kecaman publik pun menguat. Banyak pihak menilai peristiwa ini sebagai ancaman serius terhadap demokrasi, di mana hak menyampaikan pendapat justru diduga dibungkam oleh kekuatan konsorsium judi tembak ikan yang disebut-sebut dikendalikan bos besar Asen, dengan Pipit sebagai figur lapangan, serta dikawal oleh Kaperlek, yang di kalangan masyarakat dikabarkan sebagai mantan oknum TNI.
“Jika mahasiswa saja bisa diintimidasi hingga membatalkan aksi, lalu bagaimana dengan masyarakat biasa?” demikian komentar yang mengemuka di ruang publik.
Publik pun mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk turun tangan langsung, mengusut dugaan intimidasi tersebut, sekaligus membongkar jaringan konsorsium gurita judi tembak ikan yang dinilai sudah terlalu kuat dan berani menekan suara kritis.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Polres Langkat terkait batalnya aksi demo PPMSU, meskipun surat pemberitahuan aksi telah dilayangkan dan pemberitaan telah beredar luas.
Pembatalan aksi ini kini dipandang sebagai alarm keras bagi demokrasi lokal. Publik mempertanyakan: apakah kebebasan berpendapat masih benar-benar dilindungi negara, atau telah kalah oleh intimidasi dan kekuatan uang dari bisnis ilegal? (Done)
Suaraakademis.com | Deli Serdang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang memperkuat langkah mitigasi dan penanganan darurat banjir melalui kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan para pengembang dan institusi pendidikan yang berada di kawasan terdampak.
Langkah ini untuk menjawab keluhan masyarakat Desa Bandar Khalifah, Lau Dendang, Saentis, dan Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, yang kerap mengalami genangan air hingga berhari-hari saat curah hujan tinggi, baik di wilayah hulu, tengah maupun pesisir Kabupaten Deli Serdang. Khususnya, pada Desember 2025 lalu.
“Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tidak pernah menutup pintu bagi investor. Namun setiap pembangunan harus memikirkan dampaknya, terutama bertambahnya debit air, berkurangnya daerah resapan, dan beban saluran drainase,” tegas Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, pada pertemuan dengan pihak Methodist, Universitas Negeri Medan (Unimed), CitraLand, dan Jewel Garden di Ruang Rapat, Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang, yang turut dihadiri Wakil Bupati (Wabup), Lom Lom Suwondo SS, Rabu (7/1/2026).
Sebelum adanya pembangunan perumahan berskala besar, kawasan Sampali dan Bandar Khalifah relatif bebas banjir. Namun, seiring meningkatnya jumlah penduduk dan pembangunan, kapasitas saluran air tidak lagi memadai.
Untuk itu, setiap pengembang menyiapkan embung atau kolam retensi, memperlebar saluran drainase, serta memastikan seluruh sistem pembuangan air terhubung hingga ke hilir.
Bila investor atau pengembang tidak bisa memenuhi persyaratan tentang aspek lingkungan itu, maka bukan mustahil izin tidak akan dikeluarkan.
“Saya tidak menolak investasi, tapi jangan benturkan pemerintah dengan masyarakat. Kita harus kolaborasi. Jangan keuntungan saja yang diambil, tapi tanggung jawab lingkungan dibebankan ke pemerintah,” tegas Bupati.
Bupati juga menyoroti pentingnya penataan lingkungan, pengelolaan sampah, penataan lalu lintas, serta kepatuhan pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kawasan perumahan.
Diharapkan, pengembang bisa berperan aktif dalam pengelolaan sampah di lingkungan masing-masing serta membantu pemerintah dalam optimalisasi penerimaan pajak daerah demi pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Kepada Unimed dan institusi lain, Bupati meminta agar turut andil dalam menjaga kebersihan dan penataan lingkungan, termasuk area pagar kampus dan ruang publik yang berpotensi menimbulkan kesan kumuh.
Di tempat yang sama, Wabup mengajak seluruh pengembang untuk menampilkan identitas Kabupaten Deli Serdang di setiap kawasan pembangunan, baik melalui ikon, penanda wilayah, maupun fasilitas publik.
Pemkab Deli Serdang telah bekerja sama dengan instansi perpajakan dan Kejaksaan dalam rangka penegakan peraturan daerah dan optimalisasi pendapatan daerah.
“Kami membuka ruang selebar-lebarnya untuk berkolaborasi. Jangan ada proteksi terhadap petugas pemerintah yang melakukan pendataan dan penilaian objek pajak. Ini demi kepentingan kita bersama,” sebut Wabup.
Wabup turut menyoroti masih adanya kesenjangan antara kawasan perumahan mewah dengan lingkungan masyarakat sekitar yang infrastrukturnya belum memadai.
Maka dari itu, pengembang sebisa mungkin bersama-sama memperbaiki jalan dan fasilitas umum yang beririsan langsung dengan kawasan perumahan.
“Kalau anggaran pengembang terbatas, kita bisa berbagi. Tapi kalau mampu, mohon bantu. Ini tanggung jawab kita bersama untuk membangun wajah Deli Serdang yang lebih baik,” ajak Wabup.
Suaraakademis.com | Beringin – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang mendukung penuh Program Strategis Nasional (PSN) di bidang pertanian.
Dalam pelaksanaannya, dibutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, penyuluh, dan petani dalam menjaga keberlanjutan swasembada pangan.
“Keberhasilan swasembada pangan ini merupakan hasil kerja bersama. Pemerintah daerah akan terus mendorong peningkatan kualitas produksi pertanian, pendampingan petani, serta optimalisasi sarana dan prasarana pertanian,” ucap Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Drs Hendra Wijaya ketika Panen Raya Nasional dan Pengumuman Swasembada Pangan bersama Presiden Republik Indonesia, H Prabowo Subianto secara virtual dari Pusat Pelatihan Pertanian dan Perdesaan Swadaya (P4S) Karya Mandiri, Desa Sidodadi Ramunia, Kecamatan Beringin, Rabu (7/1/2026).
Melalui panen raya dan pengumuman swasembada pangan tersebut, diharapkan semangat para petani semakin meningkat untuk terus berkontribusi dalam menjaga ketahanan pangan nasional demi kesejahteraan masyarakat dan kemandirian bangsa.
Usai acara, Asisten Perekonomian dan Pembangunan melakukan pemotongan tumpeng sebagai bentuk rasa syukur atas keberhasilan panen raya dan pencapaian swasembada pangan nasional yang turut dihadiri Dandim 0204/Deli Serdang, Letkol Arh Agung Pujiantoro SH; Kasat Binmas Polresta Deli Serdang, Kompol Saprizal Asrun SH; Kadis Pertanian, Elinasari Nasution SP MM; Kadis Ketahanan Pangan, Rahman Saleh Dongoran SP MSi; Camat Beringin, M Dhani Mulyawan S SSos MIP, dan lainnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo, pada Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan di Karawang, Jawa Barat, menyatakan cadangan beras nasional yang dikelola Perum Bulog kini mencapai lebih dari 3 juta ton, tertinggi sepanjang sejarah Indonesia dan melampaui rekor era Presiden Soeharto.
Presiden mengatakan capaian ini sebagai hasil kerja keras seluruh jajaran serta menjadi fondasi percepatan target swasembada pangan yang ditargetkan tercapai dalam empat tahun, bahkan berpotensi terwujud pada tahun pertama pemerintahannya.
Di tengah konflik dan ketidakpastian geopolitik global, Presiden menekankan pentingnya kemandirian pangan sebagai syarat kemerdekaan bangsa, sekaligus menargetkan swasembada tidak hanya beras, tetapi juga komoditas karbohidrat lain dan protein.
Takengon – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Aceh Tengah menyoroti sikap PT PLN (Persero) melalui pengelolaan PLTA Peusangan I dan II yang dinilai belum menunjukkan kepedulian sosial terhadap masyarakat terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh Tengah.
Sekretaris GMNI Aceh Tengah, Hamzah, menyampaikan kekecewaannya karena hingga 38 hari pascabencana, pihak PLN PLTA Peusangan dinilai belum terlihat memberikan bantuan kemanusiaan kepada warga terdampak.
Padahal, menurutnya, sejumlah perusahaan lain di wilayah Aceh Tengah telah menunjukkan kepedulian dengan menyalurkan bantuan sosial.
“Bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh Tengah menimbulkan dampak besar bagi masyarakat. Namun sampai hari ini, kami belum melihat langkah nyata dari pihak PLN PLTA Peusangan dalam membantu korban bencana,” ujar Hamzah dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).
Hamzah menilai, sebagai perusahaan berskala besar dan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), PLN seharusnya memiliki tanggung jawab sosial yang kuat terhadap daerah tempat perusahaan tersebut beroperasi.
Ia menegaskan, kehadiran perusahaan tidak hanya untuk mengambil keuntungan ekonomi, tetapi juga harus memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, terutama saat terjadi bencana.
“Kami berharap pemerintah juga memberikan perhatian serius terhadap perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di daerah. Jangan sampai hanya mengambil keuntungan dari wilayah ini, namun abai ketika masyarakat sedang membutuhkan bantuan,” katanya.
GMNI Aceh Tengah berharap PLN PLTA Peusangan dapat segera menunjukkan empati dan tanggung jawab sosialnya dengan mengambil peran aktif dalam upaya pemulihan pascabencana di Aceh Tengah, baik melalui bantuan kemanusiaan maupun program sosial lainnya.
Nias-Pelayanan Di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Thomsen Nias kembali menuai sorotan. Hal itu buntut dari kekecewaan orang tua pasien yang memposting di dinding salah satu platform media sosial.
Akun medsos Ama Valent Gilbert Harefa membuat gempar masyarakat, terkhusus lagi di RS Thomsen Nias instiusi kesehatan milik Kabupaten Nias tersebut.
Sejumlah netizen ikut mengomentari postingan tersebut, mereka seakan akan meluapkan kekecewaan yang sudah di pendam selama ini atas pelayanan dan buruknya management rumah sakit tersebut.
Banyak sekali komentar negatif yang meminta Bupati Nias turun tangan untuk membenahi management rumah sakit Thomsen rujukan daerah Kepulauan Nias yang mengakibatkan pasien-pasien yang berobat di RSUD terlantar bahkan sampai bertarung nyawa.
Awak media ketika menghubungi orang tua pasien via telepon selulernya menuturkan bahwa anaknya Gilbert Harefa (10) tahun masuk rumah sakit 21/12/2025, setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter Dewi ternyata pasien menderita penyakit usus buntu (apendiks) yang membutuhkan tindakan operasi segera, namun tak kunjung dilakukan tindakan operasi. Org tua sangat cemas terhadap kondisi anak karena kesakitan dan takut kalau kalau usus buntunya pecah yang sangat merugikan pihak pasien dan keluarga, hingga pada tanggal 23/12/2025 malah salah seorang perawat menyarankan untuk mengurus rujukan di salah satu puskesmas, sementara RS Thomsen tersedia dokter bedah dan kamar operasi.
Menghindari hal buruk yang terjadi kepada anaknya maka pada tanggal 23/12/2025 keluar dari RS Thomsen Nias beralih ke RS Bethesda Gunungsitoli. Setelah beberapa hari dirawat disana maka dilakukan tindakan operasi oleh dokter Yamoguna Zega, Sp.B yang sehari-harinya juga bekerja di RS. Thomsen Nias. Tetapi tidak melayani operasi di rumah sakit tempat ia bekerja tanpa alasan yang jelas. Hal ini menjadi tanda tanya besar, RSUD dr.M Thomsen Nias mempunyai 2 orang Dokter Spesialis Bedah dan menurut pengamatan kami sudah cukup lama bekerja di RSUD Thomsen Nias; dr.Yamoguna Zega,Sp.B dan dr.Victor Krisman Fa’atulo Telaumbanua,Sp.B tetapi kenapa tidak melayani tindakan operasi dan cenderung merujuk kemedan atau RS lain? Bahkan 2 orang dokter spesialis bedah yang sebelumnya bekerja di rumah sakit Thomsen yakni ; dr.Hadjriadi Syah Aceh,Sp.B dan dr. Jefrry Adikam Sitepu,Sp.B tidak lagi ingin melayani di RSUD dr.M Thomsen sehingga SIP mereka, tidak memperpanjang di RSUD dr.M Thomsen dan lebih memilih melakukan pelayanan di RS. Bethesda karena buruknya management RS Thomsen Nias dibawah kepemimpinan direktur saat ini. Menurut salah satu dokter bedah yang sudah keluar jika Manejement ada perbaikan dan evaluasi kepemimpinan maka mereka akan kembali beserta teman- teman spesialis lain yang sempat melayani dan akhirnya keluar, diantaranya dokter Obsgin (2 orang telah keluar) dan 1 orang dokter saraf.
Salah seorang tenaga kesehatan yang tidak mau disebutkan namanya mengakui bahwa pelayanan pasien di tahun 2025 sangat buruk, salah satu faktornya karena jasa pelayanan tidak lancar di bayarkan pihak management kepada para dokter dan tenaga kesehatan ditambah lagi pembagian jasa yang sangat beda jauh dimana direktur mendapat bagian diatas 90 juta perbulannya sedangkan tenaga kesehatan yang setiap saat melayani pasien hanya mendapat bagian 2-3 juta.
Semakin merosotnya pelayanan di RS Thomsen Nias salah seorang mantan Anggota DPRD menyarankan agar Bupati Nias segera melakukan penyegaran pihak management bila perlu Direkturnya di ganti.
Lanjut awak media mengkonfirmasi direktur Thomson dr noverlina Zebua melalui pesan singkat via WhatsApp namun tidak jawab
Suaraakademis.com | Deli Serdang – Dalam rangka tasyakuran hari kelahiran bapak Drs H. Razali Rohimun ke 80 tahun, owner atau pemilik Klinik Azizi tersebut menggelar khitanan massal pada hari Selasa 6 Januari 2026 sekira pukul 08.00 Wib.
Acara khitanan massal yang digelar di Klinik Azizi jalan Karya IV Dusun 1 Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang dihadiri oleh Prof Dr dr Ratna Kabari Ganie,SpPK (K-H) FISH, dr. Riyadh Ikhsan,SpKK,M.Ked (DV) selaku ketua panitia penyelenggara khitanan massal, ustadz H.Muhammd Nasir Ansari,SHi,MA, Kompol (Purn) H.Justar Purba,SH, para tokoh agama Helvetia dan puluhan anak-anak peserta khitanan massal.
Dalam kata sambutannya Kompol (Purn) H.Justar Purba,SH mengucapkan terimakasih kepada Drs H.Razali Rohimun selaku pemilik Klinik Azizi atas diselenggarakannya kegiatan khitanan massal kepada anak-anak kurang mampu.
“Selamat datang para orang tua dan anak-anak peserta khitanan. Semoga ini menjadi ladang amal untuk di kemudian hari,” ucap mantan Kasat Binmas Polres Pelabuhan Belawan tersebut.
Sementara itu, dr. Riyadh Ikhsan,SpKK,M.Ked (DV) selaku ketua panitia penyelenggara khitanan massal meminta maaf karena bapak H.Razali Rohimun tidak bisa hadir di kegiatan tersebut karena sedang sakit.
Dikesempatan yang sama ustadz H.Muhammd Nasir Ansari,SHi,MA dalam tausiyahnya mengajak anak-anak untuk selalu berbakti kepada kedua orang tua.
“Sudah sepantasnya sebagai anak tidak berbakti kepada orang tua sebagai bentuk balasan anak kepada orang tua yang sudah membesarkan memberikan pendidikan dan kehidupan,” ungkap ustadz H.Muhammd Nasir Ansari.
Dalam tausiyah singkatnya diakhir dengan doa bersama yang dipandu oleh ustadz H.Muhammd Nasir Ansari.
Usai tausiyah yang disampaikan ustadz H.Muhammd Nasir Ansari, kegiatan khitanan massal di mulai dengan melibatkan 6 (enam) tenaga medis (dokter) dibantu dengan beberapa para tenaga perawat.
*RIAU* – Sehubungan dengan kelanjutan pekerjaan Jembatan Overpass STA 203+279 pada Proyek Tol Lingkar Pekanbaru yang menghubungkan daerah Pekanbaru menuju Minas, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) akan melakukan pengaturan lalu lintas berupa pengalihan jalur sementara (detour) pada Jalan Ruas Sp Palas – Bts Kota Pekanbaru KM 17+500. Pengalihan dilakukan dalam dua tahap, yakni uji coba pengalihan pada 6–7 Januari 2026, kemudian pengalihan jalur dari jalan eksisting ke detour mulai 8 Januari hingga 18 September 2026.
_Executive Vice President_ (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Mardiansyah, menyampaikan bahwa pengaturan lalu lintas ini merupakan langkah mitigasi untuk memastikan keselamatan pengguna jalan selama pekerjaan berlangsung serta mendukung kelancaran pelaksanaan konstruksi di lapangan.
“Agar lalu lintas tetap aman dan terkendali selama proses pekerjaan berlangsung, kami berkoordinasi dengan Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Riau Kementerian Perhubungan, Ditlantas Polda Riau, Satlantas Polres Kampar, Badan Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Riau Kementerian Pekerjaan Umum (PU), serta Dinas Perhubungan Provinsi Riau,” ujar Mardiansyah.
Lebih lanjut, jalur detour yang digunakan berada di sisi jalan eksisting dan akan dilengkapi rambu-rambu, marka, penerangan, serta perangkat keselamatan lainnya. Hutama Karya juga menyiagakan petugas pengatur lalu lintas di titik-titik krusial dan melakukan sosialisasi melalui berbagai kanal komunikasi untuk memastikan informasi pengalihan jalur tersampaikan kepada masyarakat.
“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul. Kami mengimbau pengguna jalan agar mengurangi kecepatan saat melintas di sekitar lokasi pekerjaan, menjaga jarak aman, serta mematuhi rambu dan arahan petugas di lapangan agar perjalanan tetap aman dan lancar,” tambah Mardiansyah.
Tol Lingkar Pekanbaru sepanjang ±30,5 km merupakan bagian dari jaringan Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) pada koridor ruas Pekanbaru–Rengat, yang akan terhubung langsung dengan Tol Pekanbaru–Bangkinang dan Tol Pekanbaru–Dumai. Ruas ini berperan penting dalam mengurai kemacetan di wilayah perkotaan Pekanbaru sekaligus memperlancar arus logistik menuju kawasan industri di Provinsi Riau. Setelah beroperasi penuh, Tol Lingkar Pekanbaru diperkirakan akan memangkas waktu tempuh dari kawasan Panam menuju Kubang Raya atau Bangkinang dari sekitar 60 menit menjadi hanya 20–25 menit, sehingga mendukung efisiensi pergerakan barang dan mobilitas masyarakat.
Sebagai informasi tambahan, masyarakat dapat memantau pembaruan informasi melalui akun resmi Jalan Tol HutamaKarya di media sosial @hutamakaryatollroad.
*JAKARTA* – PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) melakukan evaluasi layanan arus libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) pada Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) dengan pencatatan volume lalu lintas selama periode 18 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Selama periode tersebut, total kendaraan yang melintas di ruas tol operasi tercatat 2.491.021 kendaraan atau lebih tinggi 43,32% dibandingkan trafik normal dan meningkat 7,63% dibandingkan trafik Nataru 2024/2025. Puncak arus mudik terjadi pada 21 Desember 2025 dengan total 140.419 kendaraan (naik 38% dari kondisi normal), sementara puncak arus balik tercatat pada 4 Januari 2026 dengan 154.420 kendaraan (naik 78,33% dari kondisi normal).
_Executive Vice President_ (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Mardiansyah, menyampaikan bahwa evaluasi ini dilakukan untuk memastikan pengoperasian selama Nataru berbasis data dan berorientasi pada kenyamanan pengguna. “Kami memantau pergerakan kendaraan setiap hari dan menyiapkan langkah antisipasi di lapangan agar arus tetap terkendali, terutama saat puncak mudik dan balik,” ujarnya.
*Memahami Pola Arus, Menjaga Perjalanan Tetap Terkendali*
Berdasarkan evaluasi, Tol Kuala Tanjung – Sinaksak yang dikelola anak usaha Hutama Karya, Hutama Marga Waskita, menjadi ruas dengan trafik tertinggi mencapai 599.514 kendaraan. Tingginya volume kendaraan pada ruas ini dipengaruhi posisinya sebagai koridor vital yang menghubungkan pergerakan masyarakat dan aktivitas wisata dari kawasan Kuala Tanjung menuju Sinaksak maupun sebaliknya, terutama saat periode libur Nataru. Sementara itu, peningkatan persentase tertinggi dibandingkan Volume Lalu Lintas (VLL) normal terjadi di Tol Sigli – Banda Aceh yang mencapai 87,50%, didorong oleh penambahan ruas fungsional Seksi Padang Tiji – Seulimeum yang memperkuat alternatif jalur di wilayah Aceh dan meningkatkan konektivitas perjalanan selama Nataru.
“Dari data tersebut, kami tidak hanya melihat besaran trafik, tetapi juga memetakan titik dan waktu yang paling membutuhkan penguatan layanan. Dengan begitu, respons di lapangan bisa lebih cepat, terarah, dan dampaknya langsung terasa bagi pengguna,” tambah Mardiansyah.
*Dukungan Perjalanan dari Hulu ke Hilir: Potongan Tarif, Akses Fungsional Tambahan, dan Fasilitas di Rest Area*
Untuk membantu perjalanan masyarakat terasa lebih ringan selama Nataru, Hutama Karya memberlakukan potongan tarif pada arus Natal 22–24 Desember 2025 serta arus Tahun Baru 31 Desember 2025–1 Januari 2026 di ruas Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung, Tol Indralaya–Prabumulih, Tol Pekanbaru–Dumai, Tol Pekanbaru–XIII Koto Kampar, Tol Indrapura–Kisaran, Tol Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat, serta Tol Sigli–Banda Aceh.
Pada periode yang sama, Hutama Karya juga mengoperasikan ruas tol fungsional untuk memperkuat akses selama Nataru, yaitu Tol Sigli – Banda Aceh Seksi 1 yang dibuka secara fungsional pada 7 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026 dengan total trafik hingga saat ini (04/01/2026) sebanyak 37.138 kendaraan, serta Tol Palembang – Betung Seksi 2 yang dibuka pada 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 dengan total trafik 45.358 kendaraan. Pengoperasian Tol Sigli–Banda Aceh Seksi 1 turut mendukung akses bantuan logistik ke wilayah terdampak banjir, sejalan dengan kebutuhan mobilitas masyarakat selama periode libur.
Sebagai pelengkap layanan, Hutama Karya menyediakan layanan _Work From Anywhere_ (WFA) pada 29–31 Desember 2025 di rest area Tol Pekanbaru–Dumai, Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung, dan Tol Indralaya–Prabumulih dengan menghadirkan_ co-working space_ yang nyaman, dilengkapi free Wi-Fi dan fasilitas pendukung agar pengguna tetap produktif saat beristirahat. Selain itu, pos pelayanan dengan fasilitas tambahan seperti kursi pijat, area istirahat, kopi gratis, _charging station_, free Wi-Fi, dan fasilitas pendukung lainnya juga dihadirkan pada rest area dengan trafik tinggi, antara lain Rest Area Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung KM 215 Jalur B dan KM 234 Jalur A, serta Rest Area Tol Pekanbaru–Dumai KM 45 dan KM 65.
“Kami menyiapkan dukungan layanan yang menyeluruh, mulai dari potongan tarif, penguatan akses lewat ruas fungsional, sampai fasilitas istirahat yang lebih nyaman termasuk _co-working space_ bagi pengguna jalan yang menerapkan WFA dan juga agar pengguna bisa menjaga stamina dan tetap fokus selama perjalanan,” kata EVP Sekretaris Perusahaan Huama Karya, Mardiansyah.
Tolusa Ramadhona, pengguna jalan asal Palembang yang melintas di Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung pada periode potongan tarif, menyampaikan bahwa program ini terasa langsung manfaatnya bagi perjalanan keluarga. “Dengan potongan tarif, biaya perjalanan jadi lebih ringan. Jadi masih ada sisa untuk kebutuhan lain selama liburan,” ujarnya.
*Menutup Nataru, Menatap Layanan yang Lebih Baik*
Hutama Karya menilai layanan Nataru 2025/2026 di JTTS dapat berjalan dengan baik berkat kesiapan operasional, sinergi lintas pemangku kepentingan, serta dukungan fasilitas layanan pengguna jalan di titik-titik strategis. Sejumlah strategi layanan yang diterapkan selama periode Nataru, mulai dari optimalisasi manajemen trafik di titik rawan kepadatan, penguatan informasi layanan dan komunikasi publik secara terintegrasi, hingga peningkatan kesiapsiagaan layanan rest area dan fasilitas pengguna, berhasil dilaksanakan dan menjadi bekal penting untuk perbaikan berkelanjutan. Seluruh catatan evaluasi Nataru ini akan menjadi dasar penyempurnaan layanan serta rujukan utama dalam menyiapkan pelayanan Mudik Lebaran 2026 mendatang, agar pengendalian arus kendaraan semakin presisi, fasilitas semakin siap, dan informasi semakin mudah dipahami pengguna.
Sejalan dengan komitmen penguatan konektivitas di Sumatra, sepanjang tahun 2025 Hutama Karya juga telah mengoperasikan 3 (tiga) seksi baru dan 1 (satu) junction, yakni Tol Binjai–Langsa Seksi Tanjung Pura–Pangkalan Brandan, Tol Pekanbaru–Padang Seksi Padang–Sicincin, Tol Betung–Tempino–Jambi (Betejam) Seksi Tempino–Ness, serta _Junction_ Palembang.
“Evaluasi ini menjadi dasar perbaikan layanan kami ke depan, termasuk sebagai bahan penyusunan langkah operasional untuk pelayanan Mudik Lebaran 2026. Kami ingin pengguna jalan merasakan perjalanan yang lebih aman, nyaman, dan terbantu setiap kali melintas di JTTS,” tutup EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Mardiansyah.
Pergantian pucuk pimpinan Polres Binjai di awal tahun 2026 disambut gegap gempita oleh masyarakat. Harapan membuncah, optimisme menguat. Warga Binjai seolah menarik napas lega atas datangnya Kapolres baru, AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., sosok yang dikenal garang dan berprestasi di medan perang narkoba.
Namun di balik euforia itu, tersimpan tumpukan pekerjaan rumah (PR) berat yang ditinggalkan Kapolres sebelumnya dan kini menjadi ujian awal bagi AKBP Mirzal: barak narkoba yang masih eksis, praktik judi yang tak tersentuh, dan keresahan publik yang tak kunjung terjawab.
AKBP Mirzal Maulana dijadwalkan segera menjabat sebagai Kapolres Binjai, menggantikan AKBP Bambang Christanto Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., yang kini dipromosikan ke jabatan baru sebagai Kabagwatpers Ro SDM Polda Jawa Barat. Pergantian ini dinilai publik sebagai momentum krusial—apakah Polres Binjai benar-benar akan berbenah, atau sekadar berganti nama komandan.
PR Warisan: Narkoba dan Judi Masih Berkibar
Masyarakat Binjai mencatat dengan jelas sederet persoalan lama yang belum terselesaikan. Barak narkoba di Kecamatan Binjai Selatan, hingga kawasan yang tak jauh dari Jalan Makalona, Kecamatan Binjai Timur, disebut-sebut masih menjadi momok laten. Sementara itu, praktik perjudian dilaporkan tetap hidup di wilayah Brahrang, Kampung Tanjung, hingga Pasar 7 Tandem.
Fakta ini menjadi sorotan tajam publik. Pergantian Kapolres dinilai tak boleh hanya seremonial, melainkan harus dibarengi dengan keberanian menuntaskan “dosa-dosa lama” penegakan hukum.
Rekam Jejak Sang Petir
Harapan besar itu bukan tanpa alasan. AKBP Mirzal Maulana bukan nama asing di dunia reserse dan pemberantasan narkoba. Alumni Akpol 2004 ini memiliki rekam jejak prestisius, khususnya di wilayah hukum Jawa Timur.
Sebelum ditarik ke Binjai, ia menjabat sebagai Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jawa Timur hingga 2025. Ia juga pernah menduduki posisi strategis sebagai Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, menangani berbagai kasus kriminal menonjol di kota metropolitan tersebut.
Prestasinya pun tak main-main. Pada Oktober 2024, AKBP Mirzal memborong lima penghargaan sekaligus dari Kapolda Jawa Timur atas keberhasilannya membongkar jaringan narkoba internasional. Ia juga tercatat sebagai Lulusan Terbaik Umum Sespimmen Polri Dikreg ke-60 Tahun 2020.
Dalam setiap penugasannya, Mirzal dikenal piawai merancang strategi operasional yang efektif, khususnya dalam memukul peredaran narkotika lintas negara.
Ujian Nyata di Binjai
Di internal Polri, AKBP Mirzal dikenal sebagai pemimpin disiplin, tegas, dan tak ragu berdiri sendirian melawan arus. Salah satu kutipan yang kerap ia sampaikan menjadi simbol karakternya: “Jangan jadi hujan yang beraninya keroyokan, jadilah petir walaupun sendirian.”
Kini, kata-kata itu akan diuji di Kota Binjai—apakah hanya slogan motivasi, atau benar-benar menjadi napas kepemimpinan.
Rabu (7/1/2026), Sarmugi (45), warga Kota Binjai, menyuarakan harapan masyarakat.
“Kami senang Kapolres berganti, tapi yang kami tunggu bukan siapa orangnya, melainkan keberaniannya. PR lama jangan diwariskan lagi. Barak narkoba dan judi itu sudah terlalu lama dibiarkan,” ujarnya.
Binjai kini menunggu. Apakah AKBP Mirzal Maulana akan menjadi “petir” yang menyambar tuntas persoalan lama, atau justru terseret dalam rutinitas yang membuat masalah tetap hidup? (Wan/Har)
Setelah serangkaian pemberitaan dan penelusuran awak media, kini mencuat nama Asen yang disebut-sebut sebagai aktor di balik layar gurita konsorsium judi tembak ikan yang beroperasi di Kabupaten Langkat dan sejumlah wilayah lain di Sumatera Utara.
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun di lapangan, jaringan judi tembak ikan tersebut diduga terstruktur dan tersistematis, dengan titik-titik operasi yang tersebar di Dusun II Kepala Sungai Desa Suka Mulia, Pasar 12 Kecamatan Secanggang, serta kawasan Bangsal Wonosari Pasar 4 dan Simpang Bengkel Sai Karang, Kecamatan Stabat.
Tak berhenti di Langkat, konsorsium judi ini juga diduga meluas hingga ke wilayah Belawan dan Marelan. Sejumlah lokasi yang disebut warga antara lain di Jalan Veteran Belawan, ruko warna pink No.6 yang berkedok kos-kosan, kawasan Gabion lokasi pergudangan ikan, Terjun TPA Marelan, serta pinggir Sungai Titi papan dekat stasiun angkot 110, tepatnya di ruko gandeng dua berwarna krem di Jalan Inspeksi.
Pada Rabu, 7 Januari 2026, awak media memperoleh informasi dari warga yang dinilai dapat dipercaya, yang menyebut bahwa Asen diduga berperan sebagai pengendali utama konsorsium judi tembak ikan tersebut dari balik layar. Menurut warga, sosok ini dikenal lihai mengatur jalannya bisnis ilegal tanpa harus tampil langsung di lapangan.
Dalam skema yang diduga telah disusun rapi, peran Pipit alias Rika disebut-sebut hanya sebagai figur yang ditampilkan ke publik, atau yang oleh warga disebut sebagai “boneka lapangan”, untuk mengelola operasional harian dan meredam sorotan.
Sementara itu, David diduga berperan sebagai koordinator lapangan, dengan tugas merekrut karyawan perempuan untuk ditempatkan sebagai kasir maupun penjaga koin di lokasi-lokasi judi. Dugaan ini menguat setelah beredarnya tangkapan layar unggahan WhatsApp milik David yang berisi perekrutan, dengan narasi, “dicari seorang karyawati berpenampilan cantik dan menarik untuk posisi kasir dan penjaga koin.”
Adapun S. Kaperlek, menurut informasi yang beredar di masyarakat, diduga berperan sebagai pengawas lapangan, dengan tugas mengamankan jalannya bisnis haram tersebut dari sorotan media, tekanan mahasiswa, maupun keresahan warga. Peran ini disebut krusial dalam menjaga agar lokasi-lokasi judi tetap beroperasi meski telah berulang kali disorot publik.
Rangkaian peran ini membuat masyarakat menilai bahwa praktik judi tembak ikan yang ada bukan lagi aktivitas sporadis, melainkan telah berkembang menjadi konsorsium ilegal dengan sistem kerja yang rapi, mulai dari pengendali, koordinator lapangan, figur publik, hingga pengawas.
“Ini bukan judi biasa. Ini sudah seperti perusahaan gelap, ada struktur, ada pembagian tugas,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kondisi tersebut memicu kemarahan publik dan memperkuat tuntutan agar aparat penegak hukum tidak hanya menutup lokasi, tetapi membongkar struktur konsorsium dari hulu ke hilir. Masyarakat menilai, selama aktor utama di balik layar tidak disentuh, praktik perjudian hanya akan berpindah tempat tanpa benar-benar hilang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Sumut maupun aparat terkait atas nama-nama yang disebut dalam berbagai pemberitaan. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Publik kini menanti: apakah aparat akan berani membongkar gurita konsorsium yang disebut-sebut telah mengakar dan tersistematis ini, atau justru membiarkannya terus tumbuh di balik layar? (Done)
Suaraakademis.com||Sunggal — Polemik sengketa surat rumah peninggalan almarhum Hasbullah mencuat ke publik. Seorang warga bernama Sisniar, istri pertama almarhum, mengaku haknya atas rumah yang dibeli pada masa pernikahan sah tahun 1992 ditahan oleh kepala desa dan kepala dusun, dengan alasan harus dibagi kepada anak dari istri kedua almarhum.
Persoalan ini bermula setelah Hasbullah meninggal dunia pada 3 Februari 2025. Sekitar satu bulan kemudian, Sisniar mencoba menjalin silaturahmi dengan istri kedua almarhum untuk menanyakan keberadaan surat rumah atas nama Sisniar dan Hasbullah. Namun niat baik tersebut justru berujung penolakan dan Sisniar disebut diusir dari rumah istri kedua.
Upaya Mencari Hak Justru Dipersulit
Tak tinggal diam, Sisniar berupaya mencari kejelasan dengan mendatangi pihak kepolisian sektor (Polsek). Ia disarankan untuk menelusuri data surat tanah melalui fotokopi milik tetangga sekitar. Namun upaya tersebut kembali menemui jalan buntu, lantaran para tetangga mengaku dilarang oleh kepala dusun dan istri kedua almarhum untuk memberikan salinan dokumen apa pun.
Kesulitan juga dialami Sisniar saat mengurus surat kematian di kantor desa. Ia mengaku dipersulit dengan berbagai persyaratan tambahan, hingga harapannya hampir pupus untuk mendapatkan kembali haknya
.Mediasi Desa Berujung Tekanan Pembagian
Masalah ini kemudian disampaikan kepada anak sulung Sisniar, Ikhda, yang berinisiatif mengadukan persoalan ke kantor desa. Mediasi pun dilakukan dengan menghadirkan pihak istri pertama, istri kedua, anak-anak, serta perangkat desa.
Dalam pertemuan tersebut, istri kedua menyebut surat rumah “entah disimpan di mana” bahkan sempat menyatakan “dibawa ke kuburan”. Hingga akhirnya, melalui tekanan situasi, Sisniar terpaksa menyetujui pernyataan bahwa bila surat ditemukan, rumah tersebut akan dibagi.
Pernyataan ini kemudian langsung ditegaskan oleh kepala desa dan kepala dusun dengan keputusan sepihak:
50 persen untuk Sisniar
50 persen untuk anak-anak dari kedua istri
Keputusan tersebut diterima Sisniar dengan berat hati, semata-mata agar surat rumah dapat dimunculkan kembali.
Fakta Baru: Istri Kedua Diduga Kuasai Seluruh Hak Lain
Belakangan, Sisniar dan anak-anaknya menemukan fakta bahwa istri kedua telah menerima hampir seluruh harta peninggalan almarhum, antara lain:
Gaji pensiun almarhum diambil sepenuhnya oleh istri kedua tanpa dibagi kepada anak-anak dari istri pertama.
Gaji pensiun almarhum diambil sepenuhnya oleh istri kedua tanpa dibagi kepada anak-anak dari istri pertama.
Dana Hari Tua (SHT) sebesar Rp71 juta juga diduga diambil seluruhnya.
Tanah di Aceh dijual dan hasilnya diberikan kepada anak dari istri kedua.
Rumah yang ditempati istri kedua merupakan hasil pembelian almarhum bersama istri kedua dan telah diberikan sepenuhnya kepada mereka.
Atas dasar itu, Sisniar dan anak-anaknya menolak pembagian rumah yang dibeli pada masa pernikahan sah tahun 1992, karena rumah tersebut merupakan harta bersama Sisniar dan Hasbullah, bukan hasil dari pernikahan kedua.
Surat Rumah Ditahan Kades, Keluarga Tempuh Jalur Media
Ironisnya, saat Sisniar meminta kembali surat rumah yang dititipkan kepada kepala desa, permintaan tersebut ditolak. Kepala desa disebut bersikeras tidak akan menyerahkan surat sebelum Sisniar memberikan bagian kepada anak dari istri kedua.
“Kepala desa bukan pihak ahli waris. Tidak ada dasar hukum menahan surat rumah milik kami,” tegas pihak keluarga.
Merasa keadilan tidak ditegakkan, Sisniar dan anak-anaknya akhirnya menempuh jalur media, berharap mendapat perhatian publik dan bantuan agar:
Surat rumah atas nama Sisniar dan Hasbullah dikembalikan
Hak istri pertama dan anak-anaknya tidak dirampas
Aparat desa bersikap netral dan sesuai hukum
Keluarga berharap persoalan ini segera mendapat penyelesaian yang adil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Suaraakademis.com | Deli Serdang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menjalin kerja sama Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Selasa (6/1/2026).
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, Revanda Sitepu SH MH, dan disaksikan pula oleh Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo SS di Aula Kejari Deli Serdang.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan tentang pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama di tengah kompleksitas regulasi dan tantangan pembangunan daerah.
Menurut Bupati, kehadiran Kejaksaan melalui Bidang Datun menjadi penyeimbang dan pengawas strategis dalam setiap proses pengambilan kebijakan, sehingga pelaksanaan program pemerintah dapat berjalan lebih tertib, terukur, dan akuntabel.
“Pendampingan hukum ini sangat penting agar setiap langkah pemerintah daerah tetap berada pada koridor aturan. Capaian pemulihan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp1,3 miliar di tahun 2025 menjadi bukti nyata manfaat kolaborasi ini,” ucap Bupati.
Di acara yang dirangkai pula dengan serah terima satu unit mobil tahanan dan satu unit mobil operasional dari Pemkab Deli Serdang kepada Kejari Deli Serdang sebagai bentuk dukungan sarana dan prasarana penunjang kinerja Kejaksaan tersebut, Bupati juga menyampaikan, Pemkab Deli Serdang menargetkan adanya peningkatan PAD di tahun 2026 ini.
Target peningkatan PAD tersebut seiring dengan berkurangnya ketergantungan daerah terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.
“Ke depan, sumber utama pembangunan daerah harus semakin bertumpu pada pendapatan asli daerah. Oleh karena itu, perencanaan pendapatan dan belanja harus dilakukan secara matang, terukur, dan berkelanjutan,” tegas Bupati.
Dengan adanya kerja sama tersebut, diharapkan bisa semakin memperkuat dukungan hukum terhadap seluruh program pembangunan daerah.
“Dengan penandatanganan MoU ini, kami berharap menjadi landasan kuat bagi peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan berorientasi pada pelayanan publik di Kabupaten Deli Serdang,” harap Bupati.
Sebelumnya, Kajari Deli Serdang, Revanda Sitepu SH MH menegaskan, penandatanganan MoU tersebut tidak hanya bersifat seremonial, melainkan menjadi wujud nyata sinergi dan kolaborasi antara Kejaksaan dan pemerintah daerah.
“Bidang Datun Kejaksaan hadir sebagai mitra pemerintah daerah, bukan untuk berhadapan, melainkan berjalan bersebelahan dalam memberikan pendampingan, pertimbangan, dan pelayanan hukum agar setiap kebijakan dan program pemerintah berjalan sesuai ketentuan,” terang Kajari.
Dipaparkan, capaian kinerja Bidang Datun Kejari Deli Serdang sepanjang tahun 2025, di antaranya telah melaksanakan 26 MoU, dengan 17 di antaranya bersama Pemkab Deli Serdang.
Selain itu, terdapat kerja sama dengan sejumlah kecamatan dan 11 desa, serta pendampingan hukum terhadap berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) dan unit kerja.
Melalui pendampingan hukum yang dilakukan, jelas Kajari, Kejari Deli Serdang bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berhasil melakukan pemulihan PAD sekitar Rp1,3 miliar sepanjang tahun 2025.
“Ini merupakan keberhasilan bersama. Ke depan, kami berharap pada tahun 2026 semakin banyak OPD, kecamatan, dan desa yang memanfaatkan fungsi dan peran Datun dalam pendampingan hukum,” imbuh Kajari.
Kajari juga menyampaikan apresiasi atas pembetian bantuan sarana operasional, khususnya satu unit mobil tahanan dan satu unit mobil operasional yang sangat dibutuhkan untuk menunjang tugas Kejaksaan.
Suaraakademis.com | Lubuk Pakam – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang melakukan lelang atau penjualan barang milik daerah melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan.
“Pelaksanaan lelang sesuai dengan surat Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 400.A Tahun 2025, tanggal 4 Agustus 2025 tentang Penetapan Harga Limit Barang Milik Daerah Pemkab Deli Serdang yang akan dijual secara lelang,” ungkap Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Baginda Thomas Harahap SH, Senin (5/1/2026).
Dijelaskan lebih lanjut, lelang akan dilaksanakan, dimulai sejak ditayangkan pada aplikasi lelang dengan alamat domain https://www.lelang.go.id sampai batas akhir penawaran, Senin pekan depan, 12 Januari 2026, pukul 14.00 WIB (waktu server). Lelangnya sendiri dilakukan di Kantor Bupati Deli Serdang.
“Untuk penetapan pemenang bisa diketahui setelah batas akhir penawaran (12 Januari 2026), dan pelunasan harga lelang lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang,” jelas Kepala BKAD.
Sedikitnya, ada 16 paket yang dilelang. Misalnya, satu paket kendaraan dinas terdiri dari lima unit kendaraan roda empat dengan nilai limit (batas) Rp93.656.000. Kelima kendaraan roda empat tersebut, antara lain mobil Toyota KF 80 LONG AT, tahun 2001; Suzuki GC415V.AVP, tahun 2005; Toyota KF 83, tahun 2002, Isuzu TBR 54, tahun 2007, dan Isuzu, tahun 2006.
Ada juga satu paket yang terdiri dari tiga unit kendaraan roda empat, Suzuki SJ 410, tahun 2002; Daihatsu S402RP-PMRFJJ-KJ, tahun 2010, dan Toyota KF83, tahun 2003, yang dijual dengan nilai limit Rp69.547.000.
“Untuk jumlah paketnya bervariasi, ada juga yang satu paket terdiri dari empat kendaraan roda empat. Tapi, rata-rata satu paketnya empat unit mobil,” sebut Kepala BKAD.
Bagi masyarakat yang berminat, diimbau untuk memenuhi persyaratan, seperti mengikutinya dengan penawaran lisan secara online tanpa kehadiran peserta lelang melalui Penawaran Terbuka (Open Bidding) dengan aplikasi yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id, calon peserta lelang harus mendaftarkan diri pada alamat domain tersebut dengan merekam dan mengunggah softcopy (scan) kartu tanda pendudil (KTP), nomor pokok wajib pajak (NPWP) serta memasukkan data nomor rekening atas nama sendiri.
Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan disetorkan sekaligus (bukan dicicil), setoran uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang, dan uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang.
Penawaran lelang dilakukan paling sedikit sama dengan nilai limit. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2 persen, objek lelang dalam kondisi apa adanya dan peserta lelang bisa melihat kondisi fisik barang yang akan dilelang
Apabila karena suatu hal terjadi pembatalan/penundaan lelang terhadap salah satu atau beberapa objek lelang tersebut, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak bisa melakukan tuntutan dalam bentuk apapun baik pidana maupun perdata kepada KPKNL Medan dan Pemkab Deli Serdang, peserta lelang yang telah ditunjuk sebagai pemenang wajib mengambil objek Lelang paling lama tiga hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
“Untuk informasi lebih lanjut, calon peserta bisa menghubungi KPKNL Medan, GKN Medan Unit 2, Jalan Pangeran Diponegoro, No.30 A, Medan. Segala biaya pengambilan objek lelang ditanggung oleh peserta,” tutup Kepala BKAD. (DISKOMINFOSTAN DELI SERDANG)
Suaraakademis.com | Medan – Usai tiga hari peristiwa tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap Azhari, Ketua Umum Ormas Islam Barisan Persaudaraan Forum Muslimin Indonesia (BP FORMI) yang juga Pimpinan Umum/Pimpinan Redaksi Medan Sumut Pos TV Channel dan medansumutpos.id,
gelombang dukungan moril dan kecaman keras terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat.
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Jum’at malam, 2 Januari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB, yang diduga kuat dilakukan oleh Ketua MPTW Abdul Latif Balatf bersama sejumlah anggotanya serta Sorimuda/Baon Cs, dengan melibatkan belasan orang anggota secara bersama-sama.
Tidak hanya dari tokoh agama dan kawan seperjuangan, dukungan dan kecaman keras juga datang dari lembaga serta organisasi wartawan. Di antaranya dari Sekber Wartawan Indonesia ( SWI) Sumut, Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Deli Serdang, Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO I) Deli Serdang, Komnas WI Deli Serdang, Forum Masyarakat Peduli dan Pemerhati Lingkungan Republik Indonesia (Formappel RI).
Ketua OKK SWI Sumut, Azhari dan PWRI Deli Serdang Joni Suheryanto, dengan tegas mengecam tindakan pengeroyokan tersebut dan mendesak aparat penegak hukum segera mengungkap serta menangkap para terduga pelaku yang diduga berlindung di balik atribut organisasi masyarakat berbasis agama.
“Kami mendesak Polrestabes Medan bertindak tegas dan profesional. Jangan sampai hukum kalah oleh aksi kekerasan yang berkedok ormas Islam.
Para terduga pelaku harus segera di Tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka,” pinta Azhari dan tegas Joni Suheryanto, saat menjenguk di ruangan, selasa (6/1/2026)
Senada dengan itu, Ketua Lembaga Anti Narkotika (LAN) Kabupaten Deli Serdang juga menyampaikan kecaman keras atas tindakan barbar dan pengeroyokan yang dinilai telah mencederai nilai kemanusiaan, hukum, serta ketertiban umum.
Dukungan dan desakan tegas juga datang dari rekan seperjuangan Azhari yang tergabung dalam di dalam Aliansi Ormas-Ormas Kelaskaran Sumut. Panglima LPI–FPI, Ahmad Effendi Bangun, menyebut aksi pengeroyokan tersebut sebagai tindakan biadab dan tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun. Ia mendesak Polrestabes Medan segera menangkap Abdul Latif Balatf Cs tanpa pandang bulu.
Hal senada disampaikan Sai’in, mantan Panglima Laskar FUI Sumatera Utara, yang menilai peristiwa tersebut sebagai kejahatan serius dan ancaman nyata terhadap kebebasan dakwah serta kemerdekaan pers. Menurutnya, aparat penegak hukum tidak boleh ragu dan harus bertindak cepat demi menjaga marwah hukum dan ketertiban masyarakat.
Sementara itu, Panglima/Wakil Panglima FORSI, Amanar Afriadi, juga menegaskan pihaknya berdiri bersama korban dan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia meminta kepolisian tidak memberi ruang bagi aksi premanisme yang dibungkus simbol agama.
“Ini bukan sekadar persoalan pribadi, tetapi sudah menyangkut rasa keadilan publik. Negara tidak boleh kalah oleh kekerasan dan intimidasi,” tegas Afriadi.
Sementara itu, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Deli Serdang dan Ketua MUI Kecamatan Percut Sei Tuan, Ust.Awaludin Pulungan, senin (5/1/2026) kembali menegaskan desakan kepada Polrestabes Medan agar tidak menunda penegakan hukum.
“Ini sudah tiga hari sejak kejadian. Unsur pidana pengeroyokan sangat jelas. Kami mendesak kepolisian segera menangkap dan menetapkan Abdul Latif Balatf beserta anggota dan Sorimuda/Baon Cs sebagai tersangka,” tegasnya.
Ia menambahkan, kekerasan tersebut bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga mencoreng nilai-nilai keislaman, persaudaraan, dan merusak ketenteraman masyarakat. Negara, menurutnya, tidak boleh kalah oleh aksi premanisme yang dibungkus simbol agama.
Dukungan moril juga terus mengalir dari para ulama dan kawan seperjuangan Azhari yang menilai korban dikenal konsisten memperjuangkan kepentingan umat serta menyuarakan kebenaran melalui dakwah dan pemberitaan media.
“Kami mendoakan agar Saudara kami Azhari segera diberikan kesembuhan. Namun proses hukum harus berjalan tegas dan adil. Jangan ada kesan pembiaran,” ujar Ust.Awaludin salah seorang tokoh agama.
Para pendukung menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, serta mendesak penyidik menerapkan pasal pengeroyokan, provokasi massa, ujaran kebencian, dan pengancaman terhadap para terduga pelaku.
Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dalam menghadirkan keadilan dan kepastian hukum di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, Azhari masih menjalani proses pemulihan akibat luka fisik dan trauma pascakejadian di Rs.Haji sementara publik menantikan langkah tegas kepolisian untuk mengungkap kasus ini secara transparan, profesional, dan berkeadilan.
Kasus dugaan penahanan surat tanah warga kembali mencuat di Kabupaten Deli Serdang. Sorotan kini tertuju pada Kepala Desa Sei Mencirim, Sugeng Suheri, Kecamatan Sunggal, yang diduga menahan surat tanah dan rumah milik warga tanpa dasar hukum yang jelas.
Surat tanah dan rumah tersebut tercatat atas nama almarhum Hasbullah dan Sisniar, yang dibeli pada tahun 1992, saat almarhum Hasbullah masih terikat pernikahan sah dengan Sisniar. Dari pernikahan tersebut, almarhum memiliki dua orang anak, yakni Ikhda dan Ikhwanul.
Almarhum Hasbullah kemudian menikah kembali pada tahun 2005 dan memiliki anak dari pernikahan kedua. Namun, pihak keluarga menegaskan bahwa tanah dan rumah yang kini disengketakan merupakan harta yang diperoleh jauh sebelum pernikahan kedua berlangsung.
Setelah almarhum Hasbullah meninggal dunia pada 3 Februari 2025, keluarga berupaya menelusuri keberadaan surat tanah. Istri kedua almarhum sempat menyatakan tidak mengetahui keberadaan surat tersebut, bahkan menyebut bahwa surat dibawa almarhum ke kuburan.
Merasa ada kejanggalan, keluarga dari pihak Sisniar terus melakukan pencarian hingga dilakukan mediasi di tingkat desa. Dalam mediasi tersebut, istri kedua akhirnya mengakui bahwa surat tanah berada dalam penguasaannya dengan syarat adanya pembagian hak kepada anak dari pernikahan kedua.
Untuk menghindari konflik berkepanjangan, surat tanah tersebut kemudian dititipkan kepada Kepala Desa Sei Mencirim, Sugeng Suheri, agar dicarikan solusi secara kekeluargaan dan hukum. Namun hingga kini, surat tersebut belum dikembalikan.
Pihak keluarga menyebut, Kepala Desa Sei Mencirim bersikukuh tidak akan menyerahkan surat tanah sebelum ada pembagian hak kepada anak dari istri kedua. Sikap tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Tanah dan rumah itu dibeli tahun 1992, saat ayah kami masih menikah dengan ibu kami, Sisniar. Secara hukum itu harta bersama, bukan harta warisan untuk istri dan anak dari pernikahan kedua,” tegas Ikhda, anak pertama almarhum.
Upaya Konfirmasi Wartawan
Guna memperoleh klarifikasi, pada hari Selasa, 6 Januari 2026, wartawan Suaraakademis.com mendatangi Kantor Desa Sei Mencirim untuk mengonfirmasi langsung dugaan penahanan surat tanah tersebut.
Namun, setibanya di kantor desa, wartawan mendapat penjelasan dari staf desa bahwa Kepala Desa Sugeng Suheri sedang berada di luar kantor dengan alasan ada kegiatan di Lubuk Pakam.
Merasa perlu memastikan informasi tersebut, wartawan kemudian menghubungi Sekcam Sunggal Muhammad Nurdin S.Pd.I M.AP melalui sambungan telepon. Meskipun saat itu sedang mengikuti rapat, Sekcam Sunggal menyempatkan diri mengangkat telepon.
Saat ditanya apakah terdapat kegiatan kepala desa di Lubuk Pakam, Sakcam Sunggal menegaskan bahwa tidak ada kegiatan resmi yang diikuti Kepala Desa Sei Mencirim di Lubuk Pakam pada hari tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, harta yang diperoleh selama pernikahan sah merupakan harta bersama, sehingga 50 persen menjadi hak mutlak Sisniar, sementara sisanya baru dapat dibagi kepada ahli waris sah dari perkawinan tersebut.
Pihak keluarga menilai tindakan Kepala Desa Sei Mencirim berpotensi melanggar hukum dan mengarah pada penyalahgunaan wewenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 415 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat.
“Kami hanya meminta hak kami dikembalikan sesuai hukum. Tidak ada kewenangan kepala desa menahan surat tanah warga,” ujar Ikhda.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sei Mencirim, Sugeng Suheri, belum berhasil dikonfirmasi. Suaraakademis.com akan terus berupaya meminta klarifikasi guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaa
Suaraakademis.com | Aceh Tamiang – Desa Sekumur, Aceh Tamiang, terisolasi akibat banjir bandang sebulan lalu. Reruntuhan dan lumpur menutup akses, memaksa warga membuka jalan darurat dengan tangan kosong.
“Anak-anak sudah tiga hari tidak makan cukup, nenek-nenek sakit,” ujar Mak Atik (62), warga yang ikut membuka jalan.
Dua puluh hari desa ini terputus dari dunia luar. Listrik padam, malam sunyi mencekam. Pak Puleh (60), ayah dua anak, bercerita, “Anak-anak menangis setiap malam. Mereka takut kegelapan, takut lapar.”
Masjid Nusantara, yang mendirikan posko kemanusiaan di desa tetangga, segera bertindak. “Kita tidak bisa tinggal diam,” kata Pras Purworo (CEO Masjid Nusantara). Senin (5/01/2026).
Tim membawa 100 paket sembako, 200 paket makanan siap saji, 100 Al-Qur’an, dan buku anak-anak. Bantuan ini sangat berarti bagi warga, terutama anak-anak yang butuh dukungan psikologis dan makanan bergizi.
“Kita tidak hanya ingin membantu mereka bertahan hari ini, tapi juga membangun harapan,” tambah Pras.
Donasi ini hasil kolaborasi Masjid Nusantara, Syaamil Qur’an, Amalsholeh, dan PABPDSI Sumatera Utara.
Saat bantuan tiba, warga menangis haru. Mak Atik mencium paket sembako, “Alhamdulillah, akhirnya ada yang peduli.”
Masjid Nusantara akan terus mendampingi warga, merencanakan rekonstruksi fasilitas umum. “Kita akan terus berada di sini hingga mereka benar-benar pulih,” pungkas Pras.
Situasi penegakan hukum di Kabupaten Langkat kian mengkhawatirkan. Ketika mahasiswa dan masyarakat sipil menyuarakan tuntutan pemberantasan judi, yang muncul justru dugaan teror dan intimidasi, sementara bandar judi besar disebut masih bebas beroperasi. Kondisi ini dinilai telah melampaui persoalan kriminal biasa dan kini memasuki wilayah ancaman serius terhadap demokrasi dan supremasi hukum.
Koalisi mahasiswa yang tergabung dalam PPMSU (Persatuan Pelajar dan Mahasiswa Sumatera Utara) menegaskan rencana aksi unjuk rasa di Mapolres Langkat sebagai bentuk perlawanan moral atas maraknya praktik perjudian jenis tembak ikan yang disebut-sebut dikelola Pipit dan Dapit ASEN, yang diduga merupakan aktor utama jaringan judi 303 di wilayah tersebut.
Namun, langkah kritis mahasiswa itu justru direspons dengan cara yang mencederai nilai demokrasi. Seorang pria bernama David, yang disebut sebagai pengelola lapangan judi, diduga mengirimkan pesan WhatsApp bernada ancaman terhadap Oza Hasibuan Ketua Umum PPMSU pada Senin (5/1/2026).
Isi pesan tersebut dinilai mengandung intimidasi terhadap kebebasan berpendapat dan hak warga negara untuk menyuarakan kritik.
“Kau hati-hati aja. Judi meja kami sudah bersih, sudah kami angkat. Kalau yang lain masih buka, hati-hati aja kau. Kau yang kami naikin,” demikian bunyi pesan tersebut.
Ancaman ini memicu kemarahan luas di kalangan mahasiswa dan masyarakat. Publik mempertanyakan, bagaimana mungkin pihak yang menyuarakan penegakan hukum justru diteror, sementara mereka yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tetap leluasa?
Lebih jauh, Oza mengungkapkan bahwa PPMSU juga telah melayangkan surat seruan aksi demo di Polres Langkat terkait aktivitas perjudian, respons yang cepat justru datang dari pihak-pihak yang diduga bagian dari jaringan judi, bukan dari aparat penegak hukum. Fakta ini menimbulkan dugaan serius adanya pembiaran sistematis, bahkan potensi relasi tidak sehat antara oknum aparat dengan jaringan perjudian.
“Ini bukan lagi sekadar soal judi. Ini soal demokrasi dan hukum. Kalau mahasiswa saja bisa diteror karena menyuarakan kritik, lalu bagaimana dengan rakyat biasa?” tegas Ketua Umum PPMSU.
Ia menyebut, kondisi tersebut mencerminkan kemunduran serius dalam penegakan hukum.
“Yang melanggar hukum seolah dilindungi, yang menuntut keadilan justru diancam. Ini alarm keras bagi demokrasi di Langkat,” tambahnya.
Ketua Umum PPMSU memastikan akan melaporkan dugaan pengancaman ini secara resmi, sekaligus membawa dugaan pembiaran dan keterlibatan oknum aparat ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk ke Polda Sumatera Utara dan institusi pengawas eksternal.
Oza menegaskan, aksi unjuk rasa yang direncanakan bukan semata protes, melainkan seruan darurat agar negara hadir melindungi warganya, bukan tunduk pada tekanan mafia judi.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Langkat dan Polsek terkait belum memberikan pernyataan resmi, meski upaya konfirmasi telah dilakukan. Sikap diam aparat di tengah mencuatnya dugaan intimidasi ini justru semakin mempertebal kegelisahan publik.
Kini sorotan tertuju pada satu pertanyaan mendasar: apakah hukum masih berdiri tegak di Langkat, atau telah kalah oleh teror, uang, dan kekuasaan gelap? (Done)
Suaraakademis.com||Kuta Cane– Selama puluhan tahun, Indonesia dikenal sebagai “zona aman” dari badai siklon tropis. Letaknya yang berada tepat di garis khatulistiwa membuat negeri ini seolah memiliki perisai alami.
Secara teori, siklon tropis terbentuk dari kumpulan awan konvektif di atas lautan hangat yang kemudian berputar membentuk sistem tekanan rendah. Namun, syarat penting terbentuknya siklon adalah adanya **gaya Coriolis**. Gaya ini merupakan pembelokan semu lintasan udara atau air akibat rotasi bumi: di belahan bumi utara angin berbelok ke kanan, sementara di belahan bumi selatan berbelok ke kiri.
Di sekitar ekuator (0–5° lintang), gaya Coriolis hampir nol. Akibatnya, pusaran siklon sulit terbentuk sempurna di garis khatulistiwa. Inilah alasan mengapa Indonesia dulu dianggap “kebal” dari badai siklon.
*Anggapan Itu Kini Mulai Runtuh*
Dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat Indonesia semakin sering merasakan dampak badai siklon, meski pusatnya tidak berada tepat di wilayah Indonesia. Hujan ekstrem berhari-hari, angin kencang, gelombang laut tinggi, banjir, dan longsor terjadi di berbagai daerah.
Contoh nyata:
– **Siklon Tropis Vamei (2001)** terbentuk di Laut Cina Selatan hanya **1,4° LU dari ekuator**, menjadikannya siklon tropis paling dekat dengan garis khatulistiwa yang pernah tercatat.
– **Siklon Tropis Seroja (2021)** terbentuk di selatan Nusa Tenggara Timur pada **3 April 2021** dan bertahan hingga 12 April. Siklon ini menewaskan **272 orang**, menyebabkan lebih dari **100 orang hilang**, serta kerugian mencapai **USD 491 juta**. Dampaknya sangat parah di NTT, Timor Leste, hingga Australia Barat.
– **Siklon Tropis Senyar (26 November 2025)** lahir dari bibit siklon di Selat Malaka dan memicu hujan ekstrem, banjir besar, serta longsor di Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat.
Ketiga peristiwa ini menjadi alarm keras bahwa “kekebalan geografis” Indonesia tidak lagi berlaku.
*Apa yang Berubah? Jawabannya Ada di Laut*
BMKG menjelaskan bahwa salah satu penyebab utama perubahan ini adalah **kenaikan suhu permukaan laut**. Laut yang semakin hangat menjadi “bahan bakar” utama bagi badai tropis.
Data BMKG menunjukkan suhu permukaan laut di wilayah Indonesia dan sekitarnya kini kerap berada di atas 28–30°C, ambang ideal untuk memperkuat sistem badai. Akibatnya, siklon yang terbentuk di Samudra Hindia atau Pasifik Selatan menjadi lebih intens dan bertahan lebih lama, sehingga dampaknya menjalar hingga ke wilayah Indonesia.
*Indonesia Tidak Diserang Siklon, Tapi Tetap Terpukul*
Penting untuk dipahami: Indonesia bukan wilayah pembentukan siklon tropis. Namun, kita kini semakin sering menjadi korban tidak langsung dari dampaknya—mulai dari hujan ekstrem, banjir bandang, gangguan pelayaran, hingga gagal panen.
Seroja 2021, Vamei 2001, dan Senyar 2025 adalah bukti nyata bahwa **Indonesia tidak lagi aman dari badai siklon**.
*Saatnya Berdamai Kembali dengan Alam*
Fenomena ini membawa pesan sederhana namun mendesak: alam hanya akan melindungi kita jika kita menjaganya.
Menanam kembali hutan, melindungi mangrove, menjaga laut dari pencemaran, serta menekan emisi karbon bukan sekadar slogan lingkungan. Itu adalah langkah nyata untuk mengurangi risiko bencana di masa depan.
BMKG, IPCC, hingga para ahli iklim sepakat: tanpa upaya serius menjaga ekosistem, cuaca ekstrem akan menjadi “normal baru” bagi Indonesia.
Indonesia tak lagi kebal dari badai siklon. Vamei 2001, Seroja 2021, dan Senyar 2025 membuktikan bahwa siklon tropis bisa terbentuk dekat ekuator dan menghantam daratan Nusantara. Kini, pertanyaannya bukan *apakah* badai akan datang, melainkan *seberapa siap* kita menghadapinya.
Penulis: Abdul Aziz
Purna Bhakti Stasiun Meteorologi Maritim Belawan.
Sumber: Deputi Bidang Meteorologi BMKG, Guswanto, M. Si
suaraakademis.com | Aceh –
TNI – AD tidak mengenal letih dan Lesu dalam berjuang Usai Bencana Darurat Banjir Bandang di Aceh Tamiang Kuala Simpang dan Kab. Bener Meriah, Kab. Aceh Tengah di Akhir Desember 2025 Rupanya Allah Maha Penguasa Langit Dan Bumi
ditahun ini Hamba Allah menerima Hadiah yang Tak Terhingga inilah yang dikatakan Laknat dari Allah, Berupa Bencana dari Allah.
Mengapa Musibah Kerap Melanda Berbagai Musibah Jadi Berita. Korban Harta Benda Tak Terhitungkan Bahkan Korban Jiwa Tak Terperikan Pertanda Apakah Ini Semua.
Apakah Musibah sekedar Cobaan, Apa Peringatan Atikah Hukuman.
Ya Azza Wazzalla Tunjukanlah Pertanda Agar Hamba Membaca, Bukanlah Mata Hamba mu Dan Jiwa Hamba2mu.
Seandainya Bencana Cuma Cobaan Mantapkanlah Iman Dan Kesadaean, Kalo Peringatan Atau Hukuman Mohon Pengampunan Dan Kesalahan Sungguh Kami Insan Yang Teraniaya.
Menurut Ustadz Zariadi, SAg. MAg Dalam Khutbah Singkatnya Di Mesjid Al – Falah Dikatakannya Penyebab terjadinya Bencana Banjir Bandang Bukanlah Karna Tuhan Secara Sistimatis’ Ini Semuanya Ulah Manusia Itu Sendiri Tuhan tetap sayang kepada Hambanya.
Jadi terjadinya Banjir Bandang Gunung hancur Sampai Mengeluarkan Matreal Batu2 Besar dan Gelondong2an Sisa Penebangan Kayu dari tangan2 Jahil dan Biang2 Perambah hutan beberapa Puluh tahun yang Lalu “Jelas Ustadz Zariadi”
Penulis
( M. Nawi Ginting )
Suaraakademis.com | Pantai Labu – Duka mendalam masih dirasakan oleh saudara-saudara kita di Aceh Tamiang, Sumatera, akibat bencana longsor dan banjir yang melanda. Merespons situasi darurat ini, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Deli Serdang menggelar aksi kemanusiaan penggalangan donasi di Pasar Kuliner Sarapan Pagi Pasar Kamu, Desa Denai Lama, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Minggu (4/1/2026).
Aksi ini menjadi wujud kepedulian dan tanggung jawab sosial LPA Deli Serdang dalam membantu meringankan beban para korban terdampak bencana. Hingga saat ini, banyak warga masih mengungsi, menunggu kabar dan keajaiban agar keluarga mereka yang belum ditemukan dapat kembali dengan selamat.
Ketua LPA Deli Serdang, Junaidi Malik SH, menyampaikan bahwa kegiatan open donasi ini diselenggarakan dengan harapan dapat membantu meringankan beban para korban terdampak. “Mari bersama-sama kita wujudkan harapan ini. Terima kasih atas keikhlasan Anda. Semoga Allah SWT membalas setiap kebaikan Anda dengan pahala yang berlimpah,” ujarnya.
Junaidi Malik juga menekankan bahwa setiap rupiah yang diberikan adalah doa, harapan, dan kekuatan bagi para korban bencana. “Mari bersama berpartisipasi dalam aksi kemanusiaan ini. Terima kasih atas kepedulian Anda. Bersama kita pulihkan, bersama kita kuat,” imbuhnya.
Sementara itu, Amirul Khair, Wakil Ketua Bidang Sosialisasi dan Promosi Hak Anak LPA Deli Serdang, mengajak seluruh lapisan masyarakat Deli Serdang untuk memberikan harapan dan menjadi bagian dari kebaikan dalam meringankan beban saudara-saudara kita yang terkena dampak bencana.
“Video-video menyayat hati tentang banjir dan longsor yang meluas di berbagai wilayah Sumatera terus tersebar di timeline media sosial kita. Rumah hanyut, akses terputus, ribuan warga mengungsi, dan kebutuhan mendesak terus meningkat. Di banyak titik, warga masih bertahan hanya dengan pakaian yang melekat di tubuh, sementara anak-anak, ibu, dan lansia berada di tempat pengungsian dengan fasilitas yang sangat terbatas,” ungkap ustadz Amirul Khair.
Saatnya kita bergerak bersama, ulurkan tangan untuk saudara-saudara kita di Aceh Tamiang, Amirul Khair juga mengajak masyarakat untuk merenungkan makna dari musibah ini dan mengambil hikmahnya. Ia mengutip sebuah doa:
بالك الثَّامِنَ التَّيَا اللَّهَ عَبَرَكَاتُ لَي جَغَنَتْ مَعَا
INNAA LILLAAHI ILAIHI RAAJI UN. ALLAHUMMA AJIRNII FII MUSHINATIK WA AKHLIF LO K KHAIRAN MINHA
“Sesungguhnya kami milik Allah dan kepada-Nya kami kembali. Ya Allah, beri pahala dalam musibahku dan gantilah dengan yang lebih baik.”
“Bencana banjir telah berdampak pada banyak saudara kita. Saatnya kita bergerak untuk membantu mereka yang membutuhkan,” tegasnya.
Ustadz Amirul Khair juga mengingatkan masyarakat tentang keutamaan membantu sesama yang sedang kesulitan, dengan mengutip hadis:
“…Dan barangsiapa yang meringankan (beban) seorang Muslim yang sedang kesulitan, maka Allah akan meringankan (bebannya) didunia dan akhirat”
Aksi kemanusiaan yang digelar oleh LPA Deli Serdang ini diharapkan dapat menginspirasi masyarakat luas untuk turut serta memberikan bantuan kepada para korban bencana di Aceh Tamiang. Setiap uluran tangan, sekecil apapun, akan sangat berarti bagi mereka yang sedang berjuang untuk bangkit dari keterpurukan.
Suaraakademis.com | Medan – Upaya penegakan hukum dan perlindungan rasa aman masyarakat kembali diuji menyusul dugaan serangkaian tindak pidana kekerasan yang dialami Azhari, Ketua Umum Ormas Islam Barisan Persaudaraan Forum Muslimin Indonesia (BP FORMI), yang juga dikenal sebagai Pimpinan Umum/Pimpinan Redaksi Medan Sumut Pos, Medan Sumut Pos TV Channel, serta medansumutpos.id.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jum’at malam, 2 Januari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB, di Jalan Letda Sujono, Kota Medan, tepatnya di samping SPBU atau di depan Hotel Livia. Menurut keterangan korban, Azhari diduga menjadi korban pengeroyokan secara bersama-sama oleh belasan orang, yang melibatkan Ketua MPTW Sumut Abdul Latif Balatf beserta sejumlah anggotanya, serta kelompok Sorimuda/Baon Cs.
Dalam kejadian tersebut, Sorimuda/Baon diduga melontarkan pernyataan bernada provokatif dan berbahaya, dengan ucapan,
“Ini orangnya yang menjual Masjid Al Ikhlas di Medan Estate, halal darahnya,” yang diduga kuat mengandung unsur ujaran kebencian, penghasutan, dan provokasi massa.
Ucapan tersebut memancing perhatian orang-orang yang melintas di lokasi, sehingga situasi semakin tidak terkendali dan berpotensi meluas.
Selain itu, Abdul Latif juga diduga menantang korban dengan ucapan pongah, disertai tindakan kekerasan fisik bersama sejumlah anggota lainnya, bahkan menyeret korban secara paksa dan berupaya membawa Azhari masuk ke dalam sebuah gang di sekitar lokasi, yang dinilai meningkatkan ancaman terhadap keselamatan jiwa korban.
Azhari menilai peristiwa ini telah memenuhi unsur pidana berlapis, tidak hanya pengeroyokan, tetapi juga pengancaman, ujaran kebencian, serta provokasi yang mengarah pada penghasutan massa, sehingga berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum pidana, antara lain:
Pasal 170 KUHP, tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang;
Pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan;
Pasal 335 KUHP, tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman;
Pasal 160 KUHP, tentang penghasutan atau provokasi untuk melakukan kekerasan;
serta ketentuan lain yang relevan sesuai hasil pendalaman penyidik.
Sebagai bentuk keseriusan menempuh jalur hukum dan menjaga kondusivitas, Azhari selaku korban secara resmi telah membuat Laporan Kepolisian ke Polrestabes Medan pada Sabtu pagi, 3 Januari 2026. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/22/I/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, disertai bukti awal, saksi, dan keterangan kronologis kejadian.
“Saya memilih jalur hukum agar persoalan ini tidak berkembang liar dan tidak memicu konflik horizontal. Negara harus hadir melindungi warganya,” ujar Azhari.
Ia menegaskan bahwa narasi kekerasan dengan dalih apa pun, terlebih yang menyentuh isu keagamaan dan disampaikan di ruang publik, sangat berbahaya dan dapat merusak persatuan umat serta ketertiban umum.
Sejumlah tokoh masyarakat, aktivis ormas, dan insan pers di Sumatera Utara turut menaruh perhatian serius terhadap kasus ini. Mereka berharap aparat kepolisian bertindak cepat, profesional, dan transparan, guna memastikan tidak ada ruang bagi praktik main hakim sendiri, ujaran kebencian, maupun provokasi massa di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polrestabes Medan diharapkan segera memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut, demi terwujudnya kepastian hukum, rasa keadilan, dan ketenteraman publik.
Stasiun Geofisika Kelas I Deli Serdang adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) BMKG yang berlokasi di Desa Tuntungan Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Tugas Pokok dan fungsi nya adalah adalah mencatat, menyajikan dan menyampaikan hal-hal kejadian gempa di Sumatera Utara, yang merupakan salah satu jalur Gempabumi.Ini sangat penting sama kita ketahui bahwa Sumatera Utara rawan gempa seperti yang terjadi Maret 2025 di Tapanuli Utara dengan magnitudo 5,4 SR dan gempa Sinabang yang menyebabkan kerusakan dan korban jiwa, ,” tutur Kepala Stasiun Geofisika Kelas I Deli Serdang, Agus Riyanto.
Kaleidoskop yang kami sajikan mencakup data tentang jumlah gempa, kekuatan, dan dampaknya serta upaya mitigasi bencana.
Kaleidoskop gempabumi Sumatera Bagian Utara tahun 2025 berisi kejadian-kejadian gempa bumi periode 01 Januari – 31 Desember 2025.
Sepanjang tahun 2025 telah terjadi gempa bumi sebanyak 2.250 kejadian.
Penyajian ini dimaksudkan memberikan informasi kepada masyarakat maupun pengambil keputusan dalam perencanaan pembangunan untuk menunjang keberhasilan pembangunan, sehingga dapat mengurangi kerugian harta benda dan korban jiwa, jelas Agus kepada awak media, Sabtu (03/01/2026).
Peta- peta Seismisitas yang disajikan dapat membantu pemahaman kita tentang kejadian gempa, magnitudo, serta kerusakan yang ditimbulkan,” ungkap Agus Riyanto.(Abdul)
Ini Penampakan dari Pante Raya warga Masyarakat Jelas Melihat dari Jarak Radius 5 KM Sepertinya Dari Warga Masyarakat Sekitarnya Baik Warga Kec. Simp. Balik Maupun Warga Kec. Wih Pesam Tidak Ada Lagi Merasa Was – Was dan takut.
Kini Warga Masyarakat Seperti Pedagang Pasar harian Di Sekitar itu Sudah Menjalankan Aktivitasnya Seperti Biasa.
Dari Pantauan Suara Akademis Pada Sabtu Sore 3/1/2026 Seperti Toko – Toko dan Jugak Ruko – Ruko
Sudah membuka Toko Tokonya Dan Menjalankan Dagangannya Baik Siang Maupun Dimalam hari .
Walaupun Kondisi Burnitelong sudah dalam Kata gori Aman Namun dari Pihak BMKG Belum Menurunkan Lepel nya Dari Level 3 Ke Level Normal
Dari pihak BMKG Tetap Menghimbau Kepada Warga Masyarakat Untuk Tetap Waspada.(nawi)
Yayasan DEKAP Indonesia – Delegasi Kemanusiaan Peduli Indonesia bersama DEKAP Binjai dan Puspindo kembali menunjukkan komitmen kepedulian sosial dengan menyalurkan bantuan kemanusiaan tahap keempat bagi korban bencana banjir di Desa Aras Sembilan, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Jum’at, 2 Januari 2026.
Bantuan tersebut disalurkan langsung kepada masyarakat terdampak banjir yang hingga kini masih berupaya memulihkan kondisi kehidupan pascabencana. Kehadiran tim relawan DEKAP disambut hangat oleh warga yang merasakan langsung dampak musibah banjir beberapa waktu lalu.
Adapun bantuan yang disalurkan pada tahap IV ini meliputi:
500 paket sembako
150 paket air mineral
30 paket tikar
Paket Al-Qur’an dan sajadah
Ketua DEKAP Kota Binjai, Irpan Efendi, menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam kegiatan kemanusiaan tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada para donatur, pengurus, simpatisan, dan sahabat DEKAP atas donasi serta kepercayaan yang diberikan kepada DEKAP Binjai. Kebaikan dan kemurahan hati Anda sangat berarti bagi kami dan masyarakat yang kami layani,” ujar Irpan Efendi.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan penyaluran bantuan ini dapat berjalan dengan lancar berkat kerja sama dan kekompakan seluruh tim relawan di lapangan.
“Jazakallahu khairan. Semoga setiap donasi yang diberikan menjadi amal jariyah dan dilipatgandakan pahalanya oleh Allah SWT,” tambahnya.
Melalui aksi kemanusiaan ini, DEKAP Binjai kembali mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menumbuhkan semangat solidaritas dan kepedulian sosial.
“Sahabat DEKAP, tetap semangat. Mari berlomba-lomba dalam berbuat kebaikan. Semoga apa yang kita lakukan bermanfaat dan membawa keberkahan. Aamiin.”
Suaraakademis.com|Belawan – Polres Pelabuhan Belawan melaksanakan Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Periode 1 Januari 2026 pada Jumat, 2 Januari 2026, bertempat di Lapangan Apel Polres Pelabuhan Belawan. Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman, SH., SIK., MM., CPHR., CBA.
Sebanyak 31 personel Polres Pelabuhan Belawan mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, yang terdiri dari 5 orang Perwira dan 26 orang Bintara. Salah satu perwira yang menerima kenaikan pangkat adalah Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo, SH., MH., yang naik pangkat dari IPTU menjadi AKP.
Dalam arahannya, Plt. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh personel yang mendapatkan kenaikan pangkat.
“Saya mengucapkan selamat kepada seluruh personel yang hari ini menerima kenaikan pangkat. Kenaikan pangkat ini merupakan bentuk penghargaan dari institusi Kepolisian atas dedikasi, loyalitas, dan kinerja yang telah ditunjukkan oleh rekan-rekan dalam pelaksanaan tugas,” ujar AKBP Wahyudi Rahman.
Kapolres menegaskan bahwa kenaikan pangkat bukanlah hak yang datang secara otomatis, melainkan hasil dari proses penilaian atas kinerja, disiplin, serta tanggung jawab personel dalam mengemban tugas sebagai anggota Polri.
“Dengan kenaikan pangkat ini, saya berharap dapat menjadi motivasi untuk meningkatkan profesionalisme, integritas, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Upacara kenaikan pangkat tersebut turut dihadiri oleh Pejabat Utama (PJU) Polres Pelabuhan Belawan, Pj. Ketua Bhayangkari Cabang Pelabuhan Belawan beserta pengurus Bhayangkari, serta seluruh Perwira dan Bintara Polres Pelabuhan Belawan. Kegiatan berlangsung dengan khidmat dan penuh rasa kebanggaan sebagai wujud apresiasi institusi kepada personel yang berprestasi dan berdedikasi.
Langkat, suaraakademis.com – Memasuki awal tahun 2026, harapan masyarakat Kabupaten Langkat untuk hidup lebih aman dan bermartabat justru berhadapan dengan kenyataan pahit. Praktik judi tembak ikan yang diduga bagian dari konsorsium besar masih tetap beroperasi di sejumlah wilayah.
Khususnya di Kecamatan Secanggang:
Karang Anyar, Dusun II Kepala Sungai Desa Suka Mulia, serta Pasar 12 Kec. Secanggang. Selain itu, aktivitas serupa juga ditemukan di kawasan Bangsal Wonosari Pasar 4 dan Simpang Bengkel Sai Karang, Kec. Stabat, tanpa tanda-tanda akan berhenti.
Harapan agar tahun baru menjadi momentum bersih dari aktivitas perjudian seolah pupus. Mesin judi tembak ikan disebut masih berdiri kokoh dan beroperasi seperti biasa, meski telah berulang kali diberitakan dan disorot publik.
Jumat, 2 Januari 2026, seorang warga Secanggang berinisial HN (45) yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kekecewaan mendalam. Ia menyebut, lokasi judi tembak ikan di wilayahnya masih tetap buka dan seolah tidak bisa disentuh siapa pun.
“Masih buka lokasi mesin ikan itu bang. Gak bisa diberi tahu mereka itu. Apa perlu kami buat aksi demo seperti yang di Kecamatan Sawit Sebrang?” ucap HN dengan nada kesal.
HN menuturkan, masyarakat sebelumnya berharap besar bahwa memasuki tahun 2026, aktivitas perjudian sudah tidak lagi ditemukan di daerah mereka. Namun harapan tersebut justru berbanding terbalik dengan kondisi di lapangan.
“Padahal sudah masuk tahun 2026, kami berharap tahun ini sudah tak ada lagi judi di daerah kami. Tapi ini masih beroperasi dan berdiri kokoh,” ujarnya dengan nada kecewa.
Lebih jauh, HN mempertanyakan ke mana lagi masyarakat harus mengadu. Menurutnya, pemberitaan media yang berulang kali mengangkat persoalan judi tembak ikan di Secanggang tidak juga membuahkan hasil berupa tindakan nyata.
“Mau ke siapa lagi kami mengadukan hal ini bang? Sudah beberapa kali diberitakan, tapi Polres diam terus. Apa kuat kali siraman dari pemilik judi yang diduga bernama Pipit dan Kaperlek itu bang?” katanya.
Pernyataan warga tersebut mencerminkan kegelisahan yang kian meluas di tengah masyarakat. Rasa kecewa perlahan berubah menjadi kecurigaan dan ketidakpercayaan terhadap penegakan hukum, terlebih ketika aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut terus berjalan tanpa hambatan.
HN bahkan menyampaikan kekhawatiran bernuansa moral dan keagamaan. Menurutnya, pembiaran terhadap praktik perjudian dapat membawa dampak buruk bagi masyarakat luas.
“Kalau terus dibiarkan, aktivitas ini bisa mengundang bala dan murka dari Tuhan. Mereka yang berbuat maksiat, kami yang terkena imbasnya. Sekarang hanya kepada Tuhan lah kami mengadu, bang,” ucapnya lirih.
Kondisi ini membuat sebagian warga mulai mewacanakan aksi terbuka, termasuk kemungkinan melakukan unjuk rasa sebagai bentuk tekanan moral agar aparat penegak hukum benar-benar bertindak.
Publik kini menanti, apakah awal tahun 2026 akan menjadi titik balik pemberantasan perjudian di Langkat, atau justru menjadi penanda bahwa praktik judi tembak ikan masih terlalu kuat untuk disentuh. Ketegasan aparat penegak hukum kembali diuji, sementara kesabaran masyarakat disebut semakin menipis. (Done)
Keluarlah sosok binatang yg sangat luar biasa besarnya nama binatang tersebut adalah binatang huraisy’
Maka hadirin sebelum terjadi hari kiamat nanti kuluarlah binatang huraisy’ ini mencari lima jenis orang² tersebut
5 Sipat Orang yang dicari :
——————————————-
1 – pmanusia akan dicari oleh binatang huraisy’ adalah orng² yg selalu meninggalkan sholat,orng²yg tak mau mengerjakan sholat,karna hadirin sholat ini sangat penting dalam kehidupan kita,karna tidak ada di dunia penting kecuali sholat.
2 – manusia akan dicari oleh binatang huraisy’ manusia yg tak mau mengeluarkan jakat,karna zakat ini adalah salah satu kewajiban kita sebagai ummat muslim,ketika harta kita telah sampai nasabnya,maka kita wajib mengeluarkan zakat,karna mengeluarkan zakat ini adalah akan membersihkan harta kita membersihkan hati dan jiwa kita, karna harta kita ini seluruhnya akan di pertanggung jawabkan di hari kiamat nanti,karna sebagaian manusia, ketika mengeluarkan jakat iya berfikir,kalau saya mengeluarkan zakat pasti harta saya akan berkurang,tapi pada hakikatnya harta kita tidak akan berkurang jama’ah.. malah bertambah, kebiasaan bersedekah itu adalah sipat yang mulia. Cetus ustadz khalisin”
3 – manusia yang akan di cari oelehh binatang huraisy’ adalah durhaka kepada kedua orng tua..
Karna berbakti ini adalah kewajiban kita sebai anak..maka kita senang kan hati orng tua kita,kalau kita tidak mampu membahagiakan orng tua kita menimal jangan kita sakati jama’ah..karna banyak manusia ketika ia melihat orng tuanya berpakaian yg memang tidak lagi pantas di pakek ia malu mengakui sebagai orng tua,maka termasuklah kita sebagai anak yang durhaka kepada kedua orng tua,karna tidak ad kebahagian kecuali bahagia dengan orng tua,sebanyak apapun harta kita,kalau orng tua tidak ad itu akan hampa seluruhnya jama’ah,maka bahagiakan lh mereka sebelum penyesalan datang kepada kita,sebelum mereka di panggil oleh Allah SWT..kalau sudah tidak ada maka penyesalan datang kepada kita jama’ah,maka berikanlh yg terbaik kepada kedua orng tua kita.
4 – manusia akan di cari oleh binatang huraisy’ adalah manusia yg selalu minum khamar atau arak..
Banyak yg dilakukan pemuda² kita gemerasi²penerus bangga mereka telah melakukanya..karna minum khamar ini adalah dosa besar jama’ah,maka manusia yg minum khamar akan di Laknat oleh Allah SWT, makna dari pada dilakgnat adalah Allah jauhkan kita dari rahmat² Allah SWT, kalau sudah Allah jauhkan kita dari rahmatnya lalu bagaimana kita meraih untuk mendapatkan surganya Allah SWT, maka harus kita didik anak kita dengan baik,kita berikan nasehat yg terbaik..kita sekolahkan anak kita di tempat² pesantren supaya mereka akan tau kalau minum khamar itu dosa besar..bahkan manusia yg minum khamar itu,bahkan mereka mengganggap yg baik itu menjadi buruk, kita berikan nasehat yg baik bahkan mereka menggangap buruk..maka harus kita jauhkan anak² kita dari perbuatan dosa besar.
5 – manusia akan di cari oleh binatang huraysy adalah manusia yg berbicara di dalam masjid masalah urusan dunia..maka manusia yg berbicara di dalam masjid tentang urusan dunia, maka seluruh amal kebaikannya akan Allah rontokkan Allah hanguskan seluruh nya,sebanyak apapun amal kita sebanyak apapun amal kebaikan kita, kalau kita berbicara di dalam masjid masalah urusan dunia, maka ingat amal kebaikan kita akan Allah rontokkan seluruhnya..kita ketika api membakar kayu bagaimana jama’ah…hangus seluruh nya jama’ah, dan begitu juga manusia ketika berbicara dilam masjid masalah urusan dunia.
Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering diajarkan untuk saling tolong-menolong, membantu sesama yang membutuhkan, serta berlomba-lomba dalam kebaikan. Namun, Islam juga mengingatkan dengan tegas agar kebaikan yang telah diberikan tidak diungkit kembali, baik dengan ucapan, sindiran, maupun cerita kepada orang lain.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu merusak (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima).”
(QS. Al-Baqarah: 264)
Ayat ini menjadi peringatan keras bahwa mengungkit bantuan yang telah kita berikan dapat menghapus pahala kebaikan tersebut. Sedekah dan pertolongan sejatinya bukan untuk dipamerkan, bukan pula untuk dijadikan alat menagih balas budi, melainkan murni karena mengharap ridha Allah SWT.
Kebaikan yang Tulus Tidak Butuh Pengakuan
Orang yang ikhlas tidak akan merasa rugi meski kebaikannya tidak diketahui orang lain. Sebab ia yakin, Allah Maha Mengetahui setiap amal, sekecil apa pun. Sebaliknya, orang yang sering menceritakan bantuan yang telah ia berikan, sejatinya sedang mencari pujian manusia, bukan keridaan Allah.
Rasulullah SAW bersabda:
“Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat… salah satunya adalah orang yang memberi, lalu mengungkit-ungkit pemberiannya.”
(HR. Muslim)
Hadis ini menunjukkan betapa berbahayanya sikap mengungkit kebaikan, karena bukan hanya melukai perasaan orang lain, tetapi juga mendatangkan murka Allah SWT.
Menjaga Lisan, Menjaga Pahala
Sering kali tanpa sadar, lisan kita menjadi sebab hilangnya pahala. Kalimat seperti “Dulu aku yang bantu dia”, “Kalau bukan aku, dia tidak akan seperti ini”, adalah bentuk ungkitan yang merusak nilai ibadah.
Islam mengajarkan agar menutup kebaikan sebagaimana kita menutup aib, dan menampakkan aib diri sendiri dengan memperbanyak istighfar, bukan dengan membanggakan amal.
Penutup
Jumat adalah hari yang mulia, hari untuk memperbaiki niat dan membersihkan hati. Mari kita jadikan setiap kebaikan sebagai tabungan akhirat, bukan bahan cerita. Jika kita telah memberi, maka lupakan. Jika kita telah menolong, maka diamkan. Biarlah Allah yang mencatat dan membalasnya dengan pahala yang berlipat ganda.
Semoga Allah SWT menjadikan kita hamba-hamba yang ikhlas dalam beramal, menjaga lisan, dan tidak merusak kebaikan dengan ungkitan. Aamiin ya Rabbal ‘alamin.
Suaraakademis.com||Bener Meriah, Aceh – Lebih dari satu bulan pasca banjir bandang dan longsor yang melanda Kabupaten Bener Meriah dan Kabupaten Aceh Tengah (Takengon), kehidupan masyarakat perlahan mulai berangsur pulih. Bencana besar yang terjadi pada 26 November 2025 tersebut tercatat sebagai salah satu banjir bandang terparah dalam beberapa tahun terakhir di wilayah dataran tinggi Aceh.
Hujan deras yang mengguyur tanpa henti pada akhir November lalu menyebabkan meluapnya sungai, merendam ribuan rumah warga, merusak fasilitas publik, serta menghancurkan lahan pertanian yang menjadi sumber utama mata pencaharian masyarakat. Tak hanya itu, sejumlah akses jalan tertimbun longsor, jembatan putus, dan bebatuan besar menutup jalur transportasi, sehingga beberapa desa sempat terisolasi total.
Akibat bencana tersebut, roda perekonomian masyarakat lumpuh. Warga yang terdampak terpaksa bertahan di tengah keterbatasan, dengan tubuh letih dan hati yang pedih, merenungi nasib pasca musibah yang datang tanpa peringatan.
BPBD Akui Kendala Penyaluran Bantuan
Petugas BPBD Kabupaten Bener Meriah mengakui adanya kendala dalam menyalurkan bantuan ke desa-desa terdampak banjir bandang. Akses jalan yang rusak parah membuat petugas tidak dapat langsung menjangkau lokasi bencana.
“Kami tidak bisa memasuki desa-desa yang terdampak banjir bandang. Yang bisa kami lakukan hanya menunggu di posko bantuan utama. Warga yang sudah didata oleh perangkat desa masing-masing datang ke posko untuk mengambil bantuan seadanya,” jelas pihak BPBD
.Aktivitas Pasar Mulai Normal
Berdasarkan pantauan Jurnalis SuaraAkademis.com pada Jum’at, 2 Januari 2026, aktivitas masyarakat di sejumlah wilayah mulai kembali normal. Pusat-pusat perekonomian seperti pasar di Kecamatan Pondok Baru, Simpang Tiga, Permata, dan beberapa kecamatan lainnya sudah kembali beroperasi, meski sebagian warga masih berjuang memulihkan kondisi ekonomi keluarg
Warga Harap Bantuan Tidak Disalahgunakan
Sejumlah tokoh masyarakat yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan harapan besar kepada pemerintah daerah, khususnya BPBD dan Dinas Sosial Kabupaten Bener Meriah, agar bantuan untuk korban banjir bandang disalurkan secara adil dan merata.
“Kami berharap bantuan untuk korban banjir bandang jangan dikorupsi. Tolong dibagikan secara merata, jangan ada pilih kasih. Walaupun bantuan itu hanya sekadar penopang hidup, itu sangat berarti bagi kami,” ungkapnya kepada Suara Akademis.
Mereka juga meminta agar penyaluran bantuan diawasi secara ketat, terutama bagi warga di desa-desa yang hingga kini masih mengalami keterbatasan akses akibat dampak longsor.
Kami mohon kepada Dinas Sosial Kabupaten Bener Meriah agar pengawasan dilakukan dengan sungguh-sungguh, supaya warga yang masih terisolir juga bisa merasakan bantuan secara adil,” tambahnya.
Bencana banjir bandang ini menjadi pengingat pentingnya kesiapsiagaan, transparansi, dan kepedulian bersama agar pemulihan pasca bencana benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Medan | Suaraakademis.com – Menyambut tahun 2026, Pimpinan Wilayah Persatuan Islam (PW Persis) Sumatera Utara menggelar Musyawarah Kerja Wilayah (Musykerwil) III pada Kamis, 1 Januari 2026, bertempat di Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK), Jalan Kenanga Raya Nomor 64, Tanjung Sari, Kota Medan.
Musykerwil ini menjadi momentum strategis bagi Persis Sumut dalam memperkuat konsolidasi organisasi serta meningkatkan peran jam’iyyah dalam menjawab tantangan umat di berbagai bidang, khususnya dakwah, pendidikan, dan sosial kemasyarakatan.
Ketua PW Persis Sumatera Utara, KH Muhammad Nuh MSP, dalam sambutannya memaparkan perkembangan organisasi Persis di Sumatera Utara yang terus menunjukkan kemajuan signifikan. Hingga saat ini, Persis Sumut telah memiliki 16 Pengurus Daerah (PD) aktif.
Alhamdulillah, pada Desember 2025 kami baru saja melantik PD Persis Kota Tanjung Balai dan PD Persis Kabupaten Asahan. Selain itu, Persis Sumut juga telah memiliki badan otonom seperti Hima Persis, Pemuda Persis, dan Persatuan Islam Istri (Persistri). Ke depan, kita berharap akan lahir Pemudi Persis,” ujar KH Muhammad Nuh.
Ia juga mengungkapkan adanya wacana dari Pengurus Pusat Persis untuk menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Musykernas) PP Persis di Kota Medan pada periode mendatang. Menurutnya, PW Persis Sumut siap menjadi tuan rumah dengan terus melakukan pembenahan dan penguatan internal organisasi.
“Dengan semakin solidnya kepengurusan Persis Sumatera Utara, kami menilai Medan sudah pantas menjadi tuan rumah Musykernas PP Persis. Untuk itu, kami siap dan terus berbenah,” tegasnya.
Sebagai anggota Dewan Pertimbangan MUI Sumatera Utara, KH Muhammad Nuh juga berharap seluruh badan otonom Persis dapat terus berkoordinasi dengan PW Persis Sumut agar gerak dakwah berjalan seimbang dan serentak.
“Kader Persis harus terus beramal saleh dan menebar kebaikan kapan pun dan di mana pun. Ladang dakwah ini sangat luas, sehingga kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk MUI, menjadi sebuah keniscayaan,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menegaskan komitmen Persis Sumut dalam aksi kemanusiaan. Sejak awal terjadinya berbagai bencana alam, Persis Sumut telah aktif menyalurkan bantuan ke sejumlah daerah terdampak seperti Tanjung Pura, Tapanuli Tengah, Sibolga, Aceh Tamiang, dan Langsa, dengan dukungan penuh dari Pengurus Pusat Persis.
Musyawarah Kerja Wilayah III Persis Sumut ini dihadiri oleh Sekretaris Wilayah Surya Darma, S.Sos, Bendahara Ir. Tauhid Ichyar, MT yang juga Ketua Laz Persis Sumut, para penasihat seperti Ustadz Abdul Azis, Ustadz Mawardi Tanjung, dan Ustadz Zulkifli, serta perwakilan PD Persis se-Sumatera Utara.
Beberapa PD yang hadir di antaranya PD Persis Medan, Karo, Serdang Bedagai, Deli Serdang, Langkat, Batubara, Simalungun, Dairi, Pakpak Bharat, Labuhan Batu, Labuhan Batu Selatan, serta utusan PD Persis Kota Binjai. Hadir pula badan-badan otonom seperti Hima Persis, Persistri, dan Pemuda Persis, sebagaimana disampaikan Ketua Panitia Joko Imawan.
Acara Musykerwil ditutup dengan tausyiah oleh Drs. H. Zulkifli, yang menyampaikan apresiasi atas kepemimpinan KH Muhammad Nuh dalam menjalankan roda organisasi Jam’iyyah Persis di Sumatera Utara.
Pendekatan kepemimpinan beliau yang mengedepankan siyasah, tarbiyah, dan qudwah telah membawa Persis Sumut semakin maju. Metode inilah yang juga mengantarkan beliau terpilih untuk kedua kalinya sebagai anggota DPD RI perwakilan Sumatera Utara,” tutup Zulkifli.
SUARAAKADEMIS.COM||BENER MERIAH, ACEH – Gempa bumi berkekuatan magnitudo 4,5 mengguncang Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, pada Selasa malam, 30 Desember 2025. Peristiwa ini sempat memicu kepanikan warga, khususnya di sekitar kawasan Gunung Burni Telong.
Burni Telong merupakan gunung api yang berada di wilayah Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah. Pasca gempa tersebut, aktivitas vulkanik Gunung Burni Telong mengalami peningkatan, sehingga statusnya dinaikkan dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Waspada) oleh pihak berwenang.
Akibat peningkatan status tersebut, ribuan warga dari empat desa di Kecamatan Timang Gajah sempat mengungsi dan meninggalkan rumah mereka pada Rabu dini hari sebagai langkah antisipasi.
Berdasarkan informasi dari BMKG, pusat gempa berada di darat dengan kedalaman sekitar 7 kilometer. BMKG juga telah mengeluarkan pemberitahuan resmi terkait peningkatan status aktivitas Gunung Burni Telong menyusul gempa yang terjadi.
Sementara itu, Komandan Kodim 0119/BM, Letkol Inf. Ahmad Fauzi, saat dihubungi Suara Akademis melalui sambungan telepon seluler, membenarkan kejadian tersebut.
Pada tanggal 30 Desember 2025 telah terjadi gempa berkekuatan 4,5 yang sempat menghebohkan masyarakat. Warga yang berada dalam radius sekitar 2 kilometer dari kawah Gunung Burni Telong langsung dievakuasi,” ujar Letkol Inf. Ahmad Fauzi.
Ia menambahkan, sebagian warga yang sempat panik kini telah kembali ke rumah masing-masing. Aktivitas masyarakat secara umum berjalan normal, namun pihak BMKG tetap mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi aktivitas lanjutan Gunung Burni Telong.
Hingga saat ini, aparat TNI, pemerintah daerah, dan instansi terkait terus melakukan pemantauan serta koordinasi guna memastikan keselamatan masyarakat di sekitar kawasan gunung api tersebut.
Suaraakademis.com||Medan_DI ruang kerja yang dipenuhi buku dan suasana tenang, Rektor Universitas Medan (UMA) Area Prof Dr Dadan Ramdan, M.Eng., M.Sc tampak santai menyambut kedatangan kami. Di balik sikapnya yang sederhana, tersimpan visi besar untuk membawa UMA menjadi kampus yang fleksibel terhadap zaman, tanpa melupakan nilai-nilai kemanusiaan.
Ia bukan hanya seorang akademisi, tapi juga seorang yang berinovasi membawa semangat perubahan ke dunia pendidikan tinggi. Prof Dadan memulai perjalanannya sebagai seorang dosen. Ia dikenal sebagai sosok yang sederhana, disiplin, dan selalu menekankan pentingnya kualitas serta integritas dalam mengajar. Dari ruang kelas, dipercaya memegang berbagai jabatan penting. Mulai dari dekan hingga akhirnya ditunjuk menjadi Rektor UMA.
Ketulusannya dalam bekerja dan keteguhannya dalam prinsip membuatnya kembali dipercaya untuk memimpin UMA dari periode 2025-2029. Belakangan, UMA kerap dijuluki “Kampus AI”. “UMA berencana mengoptimalisasikan AI lebih efektif, efisien, lebih cepat dan akurat, namun dengan catatan harus cermat dan berhati-hati dalam penggunaannya dan tetap harus dikontrol penggunaannya jangan sampai dikendalikan oleh AI itu sendiri,” ujarnya mantap.
Namun siapa sangka, jauh sebelum menjabat sebagai rektor, ia tak pernah membayangkan akan memimpin kampus sebesar UMA. “Saya hanya ingin berkontribusi melalui dunia pendidikan, bukan semata mengejar jabatan,” ungkapnya. Perjalanan panjang dari dosen, dekan, hingga akhirnya duduk di kursi rektor menjadi pelajaran berharga tentang tanggungjawab dan ketulusan dalam memimpin.
Prof Dadan juga menjelaskan langkah nyata kampus dalam mewujudkan Green Digital University. Program tersebut mencakup transformasi sistem pembelajaran digital, pengelolaan kampus ramah lingkungan, serta peningkatan kesadaran sivitas akademika terhadap pentingnya keberlanjutan. “Dampaknya akan terasa bukan hanya bagi mahasiswa dan dosen, tapi juga masyarakat sekitar yang menikmati hasil dari inovasi kampus,” katanya.
Menjabat sejak tahun 2022 hingga 2029, Rektor UMA memiliki sejumlah program prioritas yang tengah digarap. Di antaranya adalah peningkatan mutu riset, penguatan kolaborasi internasional, serta pemberdayaan mahasiswa melalui program kewirausahaan dan pengabdian masyarakat. Ia berharap, program tersebut dapat membawa UMA menjadi universitas yang unggul secara akademik dan berkarakter sosial tinggi.
Kini dalam perjalanan kariernya, rektor yang sebelumnya pernah menjabat sebagai dosen dan dekan ini mengaku setiap posisi yang dijalani memberinya pelajaran berharga. “Setiap peran memiliki nilai pembelajaran tersendiri. Semua itu membentuk cara saya memimpin hari ini,” tuturnya. Namun siapa sangka, jauh sebelum menjabat sebagai rektor, ia tak pernah membayangkan akan memimpin kampus sebesar UMA. “Saya dulu hanya ingin mengabdi sebagai dosen. Jadi ketika dipercaya menjadi rektor, ini bukan sekadar jabatan, tapi amanah untuk memajukan dunia pendidikan,” katanya mengenang perjalanan panjangnya dari dosen, dekan, hingga kini menjadi rektor.
Di balik padatnya jadwal sebagai pimpinan universitas, ia juga tetap menjaga keseimbangan hidup melalui berbagai aktivitas pribadi. Menurutnya, menjaga kesehatan fisik dan mental penting agar tetap mampu berpikir jernih dalam mengambil keputusan. Ia menilai, dunia pendidikan tinggi menuntut pemimpin untuk cepat beradaptasi tanpa kehilangan idealisme akademik. “Kita tidak boleh terseret arus pragmatisme. Pendidikan harus tetap berpihak pada nilai-nilai keilmuan dan kemanusiaan,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan pandangannya tentang makna prestasi mahasiswa. “Prestasi harga mati, kalau tidak berprestasi mati saja,” ujarnya dengan tegas. Menurutnya, prestasi bukan hanya sekedar diukur dari nilai akademik, melainkan juga dari karakter, kreativitas, dan kontribusi sosial. Terkait kondisi ekonomi negara saat ini yang menjadi permasalahan banyak mahasiswa berhenti kuliah dikarenakan ekonomi dan kesulitan membayar UKT, UMA berkomitmen untuk memberikan solusi.
Pihak universitas menyediakan program berbagai bentuk bantuan seperti, BIB, KIP, Beasiswa Yayasan untuk saudara kandung atau keluarga staf. Di luar program yang diberikan, program bantuan lain saat ini masih dalam proses. UMA juga mempunyai moto kekeluargaan. “Tidak boleh ada mahasiswa yang berhenti kuliah hanya karena keterbatasan ekonomi,” tegasnya.
Dengan visi yang berorientasi pada inovasi, keberlanjutan, dan kemanusiaan, UMA terus berupaya menjadi kampus yang tidak hanya unggul secara teknologi, tetapi juga tangguh secara sosial. Dan ia berharap ekonomi Indonesia saat ini akan segera pulih.(Alvina Ramadhani)
Suaraakademis.com||Binjai, suaraakademis.com — Di tengah sorotan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum, Polres Binjai justru menutup tahun 2025 dengan catatan yang mencolok. Angka kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas berhasil ditekan, sementara tingkat pengungkapan perkara melonjak signifikan.
Fakta tersebut disampaikan langsung Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo saat Rilis Akhir Tahun di Mapolres Binjai, Selasa (31/12/2025).
Sepanjang 2025, Polres Binjai menangani 1.660 kasus tindak pidana, turun dari 1.739 kasus pada tahun sebelumnya. Yang lebih mencuri perhatian, 1.160 perkara berhasil dituntaskan, dengan tingkat penyelesaian mencapai 69 persen.
“Ini bukan angka di atas kertas, tapi hasil kerja nyata seluruh unit, terutama Satreskrim yang terus mendorong kualitas penyidikan,” tegas AKBP Bambang.
Penurunan kriminalitas juga terlihat jelas pada kasus 3C (Curat, Curas, Curanmor). Meski jumlah perkara menurun, efektivitas pengungkapan justru melonjak, dari 59,86 persen menjadi 69 persen—menandakan pendekatan penegakan hukum yang makin presisi.
Di sektor narkoba, Polres Binjai menunjukkan tekanan konsisten terhadap jaringan peredaran. Sepanjang 2025 tercatat 241 kasus, relatif stabil dibanding tahun sebelumnya. Namun, barang bukti dan jumlah tersangka turun signifikan.
Barang bukti sabu menyusut drastis dari 6,3 kilogram menjadi 3,4 kilogram, ganja dari 23 kilogram menjadi 2 kilogram, dan ekstasi dari 3.832 menjadi 1.999 butir. Jumlah tersangka juga berkurang dari 348 menjadi 342 orang. Bagi pengguna dengan barang bukti kecil, Polres Binjai memilih jalur rehabilitasi sesuai ketentuan hukum.
Tak kalah penting, angka kecelakaan lalu lintas juga berhasil ditekan. Sepanjang 2025 tercatat 224 kejadian, turun dari 266 kasus di tahun 2024. Korban meninggal dunia berkurang dari 56 menjadi 51 orang, sementara kerugian materiil menyusut dari Rp907 juta menjadi Rp694 juta. Sebanyak 114 kasus diselesaikan melalui restorative justice, mencerminkan pendekatan humanis Polri.
“Kami tetap menjunjung kepastian hukum, tapi rasa keadilan masyarakat juga menjadi prioritas,” ujar Bambang.
Untuk menjaga stabilitas kamtibmas, Polres Binjai sepanjang tahun menggencarkan operasi besar-besaran, mulai dari Ops Kancil Toba, Ops Keselamatan Toba, Ops Pekat Toba, hingga Ops Lilin Toba.
Dari sisi pelayanan publik, lonjakan juga terlihat signifikan. Penerbitan SKCK melonjak tajam, dari 9.891 lembar pada 2024 menjadi 17.605 lembar pada 2025, menunjukkan meningkatnya kepercayaan dan kebutuhan masyarakat.
Menutup rilisnya, Kapolres menyampaikan pesan tegas sekaligus ajakan.
“Keamanan bukan hanya tugas polisi. Kami butuh peran aktif masyarakat. Jika kolaborasi ini terjaga, kami optimistis Binjai 2026 akan jauh lebih aman dan kondusif,” pungkasnya.
Suaraakademis.com||Pergantian tahun sering kali dimaknai sebagai momen kebersamaan, syukur, dan harapan baru. Namun, di balik gemerlap malam tahun baru, ada sosok ayah yang memilih jalan sunyi: meninggalkan rumah dan keluarga demi menjemput rezeki yang halal.
Saat anak-anak terlelap dan istri memanjatkan doa di rumah, seorang ayah melangkah keluar menembus dinginnya malam. Ia rela tak berkumpul, tak ikut merayakan, karena baginya tanggung jawab sebagai pemimpin keluarga adalah amanah besar yang harus ditunaikan. Sebagaimana firman Allah SWT, setiap kepala keluarga wajib berikhtiar demi keberlangsungan hidup orang-orang yang ia cintai.
Langkah ayah di malam tahun baru bukan sekadar mencari nafkah, tetapi juga bentuk ibadah. Setiap tetes keringat yang jatuh adalah doa yang bergerak, setiap usaha yang dilakukan adalah bukti tawakal setelah ikhtiar. Ia yakin, rezeki yang dicari dengan cara halal akan membawa keberkahan bagi keluarganya.
Tak ada keluhan yang terucap dari bibir ayah. Meski lelah dan rindu menyelimuti, ia percaya bahwa pengorbanan hari ini akan menjadi pahala di sisi Allah SWT. Sebab, dalam diamnya, ayah menyimpan harapan agar anak-anaknya tumbuh dengan kecukupan, pendidikan yang baik, dan akhlak yang mulia.
Malam tahun baru pun berlalu. Ayah pulang dengan tubuh letih, namun hati yang tenang. Karena ia tahu, tugasnya telah ia jalani sebaik mungkin. Bagi seorang ayah, kebahagiaan sejati bukanlah perayaan duniawi, melainkan ketika mampu membawa pulang rezeki yang halal dan melihat keluarganya hidup dalam ketenangan dan keberkahan.
Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan kesehatan, kekuatan, dan keberkahan kepada setiap ayah yang berjuang di luar sana. Karena di balik kesederhanaan hidup, tersimpan pengorbanan besar yang bernilai ibadah dan pahala yang tak terputus.
Suaraakademis.com — Hubungan antara ayah dan anak perempuan merupakan salah satu ikatan emosional paling kuat dalam keluarga. Ayah sering menjadi sosok pertama yang dikenali anak perempuan sebagai pelindung, panutan, dan sumber rasa aman. Dari hubungan inilah tumbuh cinta yang tulus, dalam, dan bertahan sepanjang hayat.
Dalam keseharian, kasih sayang ayah tidak selalu terungkap melalui kata-kata. Namun perhatian sederhana, kerja keras tanpa pamrih, serta doa yang dipanjatkan dalam diam menjadi bukti cinta yang nyata. Ayah hadir sebagai penopang ketika anak perempuan merasa rapuh dan sebagai penguat saat ia berjuang meraih cita-cita.
Secara psikologis, kedekatan emosional ayah dengan anak perempuan memiliki peran penting dalam pembentukan kepercayaan diri dan karakter. Anak perempuan yang tumbuh dengan dukungan ayah cenderung memiliki pandangan positif terhadap diri sendiri, mampu menghargai orang lain, serta lebih siap menghadapi tantangan kehidupan sosial di masa depan.
Seiring berjalannya waktu, ketika anak perempuan tumbuh dewasa dan menapaki jalan hidupnya sendiri, peran ayah tetap melekat kuat. Nasihat, keteladanan, dan nilai-nilai yang ditanamkan ayah menjadi bekal penting dalam setiap keputusan hidup yang diambil.
Bagi seorang anak perempuan, ayah bukan sekadar orang tua. Ia adalah cinta pertama, pahlawan keluarga, dan sosok yang selalu hadir dalam doa. Ikatan antara ayah dan anak perempuan bukan hanya hubungan darah, melainkan ikatan batin yang membentuk karakter, menguatkan jiwa, dan memberi makna mendalam dalam perjalanan hidup manusia.
Di tengah kesibukannya menjalankan tugas kemanusiaan, Rudi Iskandar Baros, S.T, yang saat ini menjabat Kalaksa BPBD Kota Binjai, akhirnya angkat bicara soal proses seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Binjai. Hal itu disampaikannya saat dijumpai awak media Rabu (31/12/2025) di Jalan Hoki, Kec. Binjai Timur, di sela-sela kegiatan pembagian bantuan sosial BPBD kepada masyarakat.
Dengan nada tenang dan lugas, Rudi menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi Sekda yang ia ikuti berjalan baik, objektif, dan tanpa keberpihakan.
“Saya peserta, ya nggak ada. Sepanjang saya lihat bagus-bagus saja, sesuai, sudah,” ujar Rudi Iskandar Baros kepada wartawan.
Saat ditanya apakah terdapat perlakuan khusus atau titik berat tertentu yang dirasakan oleh dirinya maupun peserta lain, Rudi menepis anggapan tersebut. Ia menilai Tim Seleksi (Timsel) telah bekerja secara profesional dan menjalankan amanah sesuai aturan.
“Enggak ada, ini semua netral ya. Kalau saya lihat semuanya netral. Timsel pun sudah bagus menjalankan amanahnya. Ya tinggal itu sekarang letak garis tanganlah siapa yang duduk di situ,” ungkapnya.
Lebih jauh, Rudi Iskandar Baros menyampaikan harapannya apabila kelak dipercaya menduduki jabatan Sekda Kota Binjai. Ia menegaskan komitmennya untuk total mendukung kepemimpinan Wali Kota demi kemajuan daerah.
“Harapan saya yang jelas, kalau memang saya yang terpilih, saya akan bantu jiwa dan raga saya untuk Wali Kota membangun Kota Binjai ini. Terutama kekompakan OPD juga harus ditingkatkan. Dengan kekompakan dan gotong royong, mungkin jalannya pemerintahan dan pelayanan ke masyarakat bisa lebih baik,” tegas Rudi.
Terkait jadwal pengumuman akhir, Rudi menyebut bahwa proses seleksi kini telah memasuki tahap penentuan akhir. Tiga nama besar telah diserahkan, dan keputusan sepenuhnya berada di tangan kepala daerah.
“Tiga nama besar sudah dikeluarkan, tinggal keputusan Wali Kota. Itu hak prerogatif Wali Kota untuk meng-crosscheck siapa yang bisa membantu beliau memimpin pemerintahan,” jelasnya.
Menanggapi dukungan dari kalangan pemuda, khususnya pernyataan Sekretaris Jenderal Pemuda LIRA yang menilai dirinya layak dan cocok menjabat Sekda karena dinilai mengayomi pemuda dan insan pers, Rudi merespons dengan sikap rendah hati.
“Kalau itu kan penilaian orang lain, bukan saya yang menilai diri sendiri. Kalau memang Pemuda LIRA mengatakan seperti itu, saya ucapkan terima kasih. Tapi berpulang lagi semuanya kepada Pak Wali. Kalau memang garis tangan bagus, ya saya jadi,” tuturnya.
Sikap sederhana, terbuka, dan penuh komitmen yang ditunjukkan Rudi Iskandar Baros semakin memperkuat citranya sebagai birokrat lapangan yang tak hanya bekerja di balik meja, tetapi juga hadir langsung di tengah masyarakat. Publik Kota Binjai kini menanti, apakah pengalaman, ketulusan, dan visi kebersamaan yang diusung Rudi akan berlabuh pada keputusan akhir Wali Kota Binjai. (Wan/har)
Suaraakademis.com||Sidoarjo – Dibalik unjukrasa para pegawai di bawah naungan Serikat Pekerja (SP) PLN Nusantara Power Services (NPS), satu persatu isu negatif terkait sang Dirut Jakfar Sadiq mulai terbongkar.
Diantaranya adalah terkait sosok pria yang mulai menjabat sejak Januari 2024 itu yang disebut-sebut begitu arogan dan sombong. Bahkan informasi yang beredar di kalangan pegawai, ia seolah memposisikan dirinya bak seorang raja.
“Kalau dikantor pak jakfar sombong banget. Gak mau kalah dan gak mau mendengarkan bawahannya. Karakternya bossy minta pelayanan seperti raja dia itu,” celoteh seorang pegawai yang kesal menuangkan uneg-unegnya kepada wartawan, Selasa (30/12/2025).
Meski lagi-lagi sumber minta identitasnya dirahasiakan, tapi mereka menyelipkan harapan agar si Dirut tersebut bisa segera diganti.
“Harapan temen-teman semua agar ada refreshment Dirut di PLN NPS dengan Dir Pro-nya juga perlu di refresh ini, sudah lama plt harusnya pergantian. Dirpro nya itu pak Lavi Rumandioko, dirut ini dah 2 tahun menjabat, otoriter banget. Semoga desember ini ada refreshment jajaran Direksi PLN NPS,” ucapnya.
“Intinya, selama hampir 25 tahun NPS berdiri, inilah Dirut paling arogan,” kata sumber itu lagi.
Terkait hal ini, setelah sebelumnya tidak merespons, Dirut PLN NPS Jakfar Sadiq akhirnya membalas konfirmasi yang disampaikan melalui pesan singkat WhatsApp.
“Bapak. Adanya permasalahan hubungan industrial di perusahaan adalah sesuatu yang biasa dan banyak terjadi. Demikian juga di perusahaan kami, ada diskusi rutin antara manajemen dan Serikat pekerja, dan saat ini sedang ada proses evaluasi bersama antara Serikat pekerja dengan manajemen terkait kondisi yang memang masih dalam proses evaluasi dan belum selesai,” terangnya, Selasa (30/12/2025).
“Terkait adanya demo, itu adalah bentuk dukungan manajemen terhadap Serikat pekerja, kami mempersilakan mereka demo. Silakan Bapak klasifikasi kepada Serikat pekerja, kami dengan tegas mendukung Serikat Pekerja yang menyampaikan akan menyampaikan aksi damai ini. Kami tidak akan membungkam aspirasi dari Serikat pekerja. Mohon doanya, semoga segera ada kesepahaman antara manajemen dan Serikat pekerja, yang jelas, komunikasi terbuka antara kami dan Serikat Pekerja adalah kunci penyelesaian kondisi kita bersama ini,” kilah Jakfar.
Namun ketika disinggung soal isu arogansi dan sosoknya yang diduga selalu meminta pelayanan seperti raja serta adanya dugaan pelarangan aksi itu tidak boleh menyebar ke media, Jakfar seperti terusik dan emosinya mendadak meledak.
“Terkait ini. Anda menuduh saya meminta pelayanan seperti raja. Dan ini
Anda menuduh saya terkait media. Ini bukan konfirmasi Tapi FITNAH dari anda. Tolong jangan memperkeruh suasana, karena ini adalah Fitnah dari Bapak.
Bila Bapak punya evidence, silakan sampaikan ke Serikat pekerja agar menjadi evaluasi saya. Fitnah itu dosa Bapak. Mohon bapak introspeksi diri,” cerocosnya tanpa mempedulikan penjelasan bahwa ada kata praduga yang menyertai pertanyaan di dalam konfirmasi.
Dengan kalimat panjang, Jakfar juga mengirim narasi keberatan “Narasi yang menyebutkan gaya kepemimpinan saya “arogan” adalah penilaian subjektif yang tidak berdasar pada fakta di lapangan. Selama ini, kami selalu mengedepankan prinsip transparansi dan keterbukaan dalam menjalankan tugas. Dan kami menyayangkan adanya pertanyaan atau narasi yang bersifat tendensius dan menghakimi tanpa adanya verifikasi atau check and re-check yang berimbang. Hal ini berpotensi menggiring opini publik yang negatif dan merugikan nama baik secara pribadi maupun institusi”.
Sedangkan Ketua SP PLN NPS Abi Kuswo cenderung menutup informasi pasti terkait aksi yang mereka inisiasi tersebut. Namun yang bersangkutan ngotot meminta id card wartawan yang konfirmasi ke dirinya, seolah bingung aksi itu bisa tercium ke eksternal.
“Iya, aksi damai kami adalah aksi internal dan kami dari SP sdh menghimbau untuk tdk menyebar luaskan ke eksternal hanya internal kalangan kami,” sebutnya melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa malam (30/12/2025).
Seperti diketahui, Kantor Pusat PLN Nusantara Power Services (NPS) di Jalan Raya Bandara Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, menjadi sasaran aksi pegawainya sendiri, Senin (29/12/2025).
Menurut informasi, aksi yang diinisiasi Serikat Pekerja (SP) perusahaan cucu PT PLN (Persero) ini, terkait hak pegawai berupa bonus tahunan persisnya bonus kinerja tahun 2024, yang dibayar pada November 2025 lalu, dibayar tidak sebagaimana mestinya sesuai dengan pencapaian keuntungan perusahaan.
Meski aksi ini berlangsung damai, namun jejak adanya permasalahan krusial di dalam perusahaan tampak jelas. Apalagi sejumlah papan bunga dan spanduk berisi protes tampak terpajang di halaman perusahaan.
Pantauan di lapangan, tampak pegawai membentangkan spanduk bertuliskan “Piala Prestasi Berkilau Terang, Angka Laba Melesat Tinggi, Kerja Terbaik Sudah Kami Berikan, Saatnya Perhatikan Kesejahteraan Kami!!”.
Selain itu, di sejumlah papan bunga dengan pengirim SP PLN NP Services, tertulis pantun berisi protes antara lain “Pergi Ke Kantor Membawa Harapan, Pulang Malam Tubuh Kelelahan, Laba Naik Jadi Kebanggaan, Pendapatan Turun Jadi Pengorbanan”.
Suarakademis.com || Masyarakat Lingkungan 1, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli Kota Medan Propinsi Sumatra Utara minta Perusahan alat Berat PT. Kuku Baja Jaya ( KBJ ) Minta Tutup pipa Limbahnya. Masalahnya Perusahaan alat Berat itu di duga Pembuangan Limbah ke parit umum warga Selasa 30/12/2025
” Selain Buang Limbah ke parit umum Warga, Curah Hujan dari atap Bangunan Perusahaan itu juga Bermasalah. Masyarakat keberatan dan minta Pemerintah yang Berwenang Cabut izin Operasional PT KBJ Medan” Sebab sembarangan buang limbah kata SY ( 54 ) Warga setempat .
Kemarahan Masyarakat Memuncak Usai Bencana Alam 27 November 2025 Kemaren . Menejemen PT KBJ Medan Tidak peduli dengan kondisi Masyarakat Lingkungan sekitarnya yang melaksanakan kegiatan gotong royong.
Kemaren masyarakat masih melaksanakan kegiatan gotong royong pasca bencana banjir sungai Deli yang serang pemukiman masyarakat, Lingkungan kami jadi kumuh. Tapi menejemen PT KBJ Medan Tidak peduli dengan masyarakat, Tidak ada empatinya” Cetus SY yang di mainkan warga lain.
Protes masyarakat semangkin nyata, puluhan orang perwakilan masyarakat menanda tangani surat keberatan.
Masyarakat lingkungan 1, mendatangi pihak kelurahan Tanjung mulia.untuk bertemu dengan lurah Jufri Mark Bonardo Simanjuntak S. S.T.P M.H di Ruang kerjanya. Warga Langsung bertanya Surat tanda tangan warga keberatan yang telah sampai ke meja kerja lurah.
Masyarakat di sambut baik Dengan lurah Jufri Mark Bonardo Simanjuntak S. S.T.P M.H , dan Kasi Trantib Syafrizal S.T, Lurah memberikan penjelasan ke warga Keberatan, masalah ini Segera di tindak lanjuti. Akan kita Surati Camat Medan barat, dinas lingkungan hidup ( DLH ) kota Medan Sebutnya saat di konfirmasi media onlen.
Masyarakat Minta Buangan limbah PT KBJ yang di alirkan ke parit umum warga di Tutup dan curah hujan dari atap Bangunan yang di jatuhkan ke jalan umum warga di Tutup sebut warga kepada lurah .
Binjai, suaraakademis.com — Nama Rudi Iskandar, S.T kian menguat dalam bursa calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Binjai. Rekam jejaknya dalam memimpin sejumlah dinas strategis di lingkungan Pemerintah Kota Binjai dinilai mencerminkan sosok birokrat yang berpengalaman, komunikatif, dan memiliki kepedulian tinggi terhadap pembangunan sumber daya manusia, khususnya pemuda.
Sepak terjang Rudi Iskandar selama menjabat di beberapa dinas memperlihatkan gaya kepemimpinan yang terbuka dan responsif. Ia dikenal aktif membangun koordinasi lintas sektor, mendorong peningkatan kinerja aparatur, serta membuka ruang dialog dengan berbagai elemen masyarakat. Pendekatan tersebut dinilai berhasil menciptakan iklim kerja yang kondusif sekaligus mempercepat realisasi program-program pemerintah daerah.
Dukungan terhadap Rudi Iskandar datang dari kalangan pemuda. Faisal Maulana, pemuda pemerhati Kota Binjai sekaligus Sekretaris Jenderal Pemuda LIRA, secara terbuka menyatakan dukungannya agar Rudi Iskandar terpilih sebagai Sekda Kota Binjai yang baru.
“Kami dari kalangan pemuda sangat mendukung Pak Rudi Iskandar untuk maju dan terpilih sebagai Sekda Kota Binjai. Beliau punya pengalaman birokrasi yang kuat dan terbukti mampu memimpin,” ujar Faisal kepada awak media, Senin (29/12/2025) di sebuah kafe di Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Binjai.
Menurut Faisal, sosok Rudi Iskandar tidak hanya kuat secara administratif, tetapi juga memiliki sensitivitas sosial yang tinggi. Ia menilai Rudi selama ini dikenal dekat dengan kalangan pemuda dan insan pers, serta terbuka terhadap kritik dan masukan.
“Pak Rudi sangat peduli dengan pemuda dan insan pers di Kota Binjai. Ini penting, karena Sekda adalah motor penggerak birokrasi yang harus mampu merangkul semua pihak,” terangnya.
Lebih lanjut, Faisal berharap apabila Rudi Iskandar terpilih sebagai Sekda, ia mampu membawa pembangunan Kota Binjai yang berkelanjutan, berorientasi pada pelayanan publik yang lebih baik, serta mendorong kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Faisal juga meminta kepada Wali Kota Binjai, Drs. H. Amir Hamzah, M.AP agar proses penetapan Sekda dilakukan secara transparan dan objektif, sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Kami berharap Pak Wali Kota dapat bersikap transparan dalam menentukan Sekda Kota Binjai. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan birokrasi dipimpin oleh figur terbaik,” tegas Faisal.
Sebagaimana diketahui, Rudi Iskandar, S.T merupakan salah satu dari tiga besar calon Sekda Kota Binjai yang diumumkan secara resmi oleh Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Penetapan Sekda definitif kini menunggu keputusan akhir dari kepala daerah sesuai ketentuan perundang-undangan. (One/Har)
Suaraakademis.com | Buntu Bedimbar – MTQ merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahunnya, kegiatan ini dilaksanakan di halaman kantor desa buntu bedimbar. Adapun tujuan dari kegiatan ini untuk mewujudkan generasi yang mengamalkan al quran, sesuai dengan tema MTQ tingkat desa buntu bedimbar yaitu “Mewujudkan Generasi Qur’ani Untuk Perubahan Yang Lebih Baik dan Berakhlak Mulia”.
Turut hadir pada kegiatan MTQ tingkat Desa buntu bedimbar yaitu Camat tanjung morawa Gontar Syahputra Panjaitan, SSTP., MM., yang diwakilkan oleh Pendi Pulungan, S.Sos., (Kasubbag Pelayanan Umum), kepada desa buntu bedimbar musmulyadi beserta perangkat dan staf, seluruh kepala dusun se-desa buntu bedimbar, ketua BPD Budi Setiawan beserta jajarannya, Babinsa Serda Denny Hariandy, tokoh agama, tokoh masyarakat, seluruh anak-anak peserta lomba beserta orang tua.
Rangkaian acara pertama yaitu lantunan ayat suci alquran yang dibacakan oleh Ikhsan Al Ayuby, S.Pd berlangsung dengan khidmat.
Dilanjutkan pembacaan laporan kegiatan oleh ketua panitia Dedi Wahyudi mengatakan,”Saya mengucapkan terima kepada semua yang sudah membatu dari awal hingga terlaksananya kegiatan MTQ ke-8 tingkat desa buntu bedimbar ini dan mengucapkan terima kepada seluruh peserta yang mengikuti lomba beserta orang tua yang sudah mengajak anak-anaknya mengikuti perlombaan.
Masih kata Ketua panitia, kategori yang diperlombakan yaitu,
1.Tartil tingkat anak-anak/dewasa maksimal usia 15 tahun putra/putri dan ibu-ibu sudah menikah.
2.Hafalan surat pendek tingkat anak-anak putra/putri maksimal usia 12 tahun.
3.Azan subuh anak-anak maksimal usia 12 tahun dan remaja maksimal usia 17 tahun.
4.Mujawad anak-anak putra/putri maksimal usia 15 tahun dan remaja putra/putri maksimal usia 25 tahun
5.Solo religi (nuansa islami) terbuka untuk umum.
Dilanjutkan dengan kata sambutan oleh ketua LPTQ Desa buntu bedimbar yang diwakilkan oleh sekretaris Sutris (kepala dusun III) menyampaikan “Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ini insyaallah akan diadakan setiap tahun dilaksanakan untuk meningkatkan pengamalan dan memahami al-qur’an, semakin kita mendalami al-qur’an semakin kita yakin dengan al-qur’an”.
“Al-qur’an mengandung nilai-nilai keimanan, kita jadikan al quran sebagai rujukan karakter dalam menghadapi segala ujian, namun jangan lupa kita meminta kepada Allah agar masyarakat desa buntu bedimbar bisa menjadi insan lebih baik untuk kedepannya”
“Semoga dengan adanya kegiatan ini bisa memberikan manfaat kepada masyarakat desa buntu bedimbar dan lebih mencintai al-qur’an sehingga menjadi insan yang bisa mengamalkan dan memahami al- qur’an dengan baik dan tahun depan insyaallah kegiatan MTQ ini akan kita laksanakan dilapangan, supaya Masyarakat desa buntu bedimbar semua bisa mengikuti kegiatan MTQ tingkat desa buntu bedimbar ini,’ujar Sutris.
Kepala desa buntu bedimbar Musmulyadi mengatakan”Saya ucapkan selamat bertanding kepada peserta lomba, kepada yang kalah nantinya jangan patah semangat teruslah belajar semoga tahun depan bisa mendapatkan juara dan bagi yang menang jangan terlena, tetap terus belajar supaya tahun depan bisa lebih baik lagi,”cetusnya.
Dalam kesempatan ini pula Camat tanjung morawa Gontar Syahputra Panjaitan, SSTP., MM., yang diwakilkan oleh Pendi Pulungan, S.Sos., juga turut mendukung kegiatan ini dan memberikan kata sambutan sekaligus membuka kegiatan MTQ ke-8 tingkat desa buntu bedimbar.
Dalam sambutannya Pendi Pulungan, S.Sos mengatakan “Saya mengapresiasi kegiatan MTQ ke-8 tingkat desa buntu bedimbar yang terlaksana dengan sukses semoga tahun depan bisa lebih sukses lagi dan menyampaikan permintaan maaf dari camat tanjung morawa yang tidak bisa hadir dalam kegiatan ini,”pungkasnya.
Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim Pendi Pulungan, S.Sos didampingi kepala desa, seluruh kepala dusun, Babinsa, tokoh masyarakat dan tokoh agama membuka kegiatan pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-8 tinggal desa buntu bedimbar, ditandai dengan pemukulan beduq yang sudah disediakan oleh panitia.
Untuk mengambil berkah dari acara pembukaan MTQ ke-8 tingkat desa buntu bedimbar tahun 2025 tersebut diakhir kegiatan diadakan doa bersama yang dibawakan oleh ustadz Kholid yang diaminkan oleh seluruh masyarakat yang hadir.
Suaraakademis.com||Binjai – Kepedulian terhadap korban banjir di Kabupaten Aceh Tamiang terus mengalir. Ketua Yayasan DEKAP Indonesia, Rizal Arsyad Dini, melakukan kunjungan ke Kantor DEKAP Kota Binjai dalam rangka menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi masyarakat yang terdampak musibah banjir.
Dalam kunjungan tersebut, Rizal Arsyad Dini hadir bersama rombongan relawan dengan membawa berbagai bantuan logistik serta tim kesehatan lengkap dengan mobil ambulans. Bantuan ini akan segera disalurkan ke lokasi terdampak banjir di Aceh Tamiang guna meringankan beban warga yang hingga kini masih mengalami kekurangan akibat bencana alam tersebut.
Ketua Yayasan DEKAP Indonesia, Rizal Arsyad Dini, menyampaikan bahwa pihaknya bersama seluruh tim akan berusaha semaksimal mungkin untuk membantu masyarakat yang terdampak banjir.
“Kami dan seluruh tim berusaha sebaik mungkin untuk membantu saudara-saudara kita di Aceh Tamiang. Hingga saat ini masih banyak masyarakat yang membutuhkan uluran tangan akibat musibah banjir. Kami berharap Aceh Tamiang segera pulih, masyarakat dapat kembali beraktivitas, dan anak-anak bisa melanjutkan sekolah seperti biasa,” ujar Rizal Arsyad Dini.
Ia juga menegaskan bahwa kehadiran tim kesehatan dan ambulans diharapkan dapat membantu warga yang membutuhkan penanganan medis, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan ibu hamil.
Sementara itu, Irpan Efendi, selaku Ketua DEKAP Kota Binjai, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kunjungan serta kepedulian Ketua Umum DEKAP Indonesia beserta rombongan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ketua Yayasan DEKAP Indonesia yang telah berkunjung ke kantor kami. Semoga Ketua dan seluruh tim senantiasa diberikan kesehatan dan keselamatan dalam menjalankan tugas kemanusiaan ke Aceh Tamiang,” ungkap Irpan Efendi.
DEKAP Indonesia sendiri berkantor pusat di Dusun 1, Penggung, Boyolali, Boyolali Regency, Jawa Tengah 57316. Melalui kegiatan ini, DEKAP Indonesia kembali menegaskan komitmennya sebagai lembaga kemanusiaan yang aktif hadir di tengah masyarakat, terutama saat bencana melanda.
Aksi solidaritas ini diharapkan dapat menjadi semangat bersama untuk saling membantu dan memperkuat nilai kemanusiaan, sehingga masyarakat Aceh Tamiang dapat bangkit dan menata kembali kehidupan pascabanjir.
Gelombang kritik terhadap kinerja Polres Langkat kembali menguat. Ketua Aktivis Anak Kabupaten Langkat, Anis Safrin, secara terbuka mendesak Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wishnu Hermawan Februanto untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Kapolres Langkat. Desakan ini menyusul dugaan maraknya praktik perjudian dan peredaran narkoba yang dinilai tidak pernah benar-benar diberantas.
Anis menilai, langkah penindakan yang selama ini dilakukan aparat kepolisian di Langkat hanya bersifat seremonial dan pencitraan, tanpa menyentuh akar persoalan. Ia menyebut, razia dan penggerebekan yang kerap dipublikasikan ke publik tidak memberikan dampak nyata di lapangan.
“Meja judi dirusak supaya kelihatan bekerja. Tapi faktanya, judi itu tetap buka. Hampir semua lokasi masih beroperasi,” ujar Anis kepada wartawan, Senin (29/12/2025).
Ia bahkan menyebut, praktik perjudian jenis tembak ikan hingga togel justru semakin menjamur pasca razia. Menurutnya, aktivitas ilegal tersebut masih berlangsung terbuka di Kecamatan Secanggang, Stabat, Wampu, hingga menyebar ke hampir seluruh dari total 23 kecamatan di Kabupaten Langkat.
Lebih jauh, Anis mengungkap dugaan adanya bandar besar yang tak tersentuh hukum. Ia menyebut seorang berinisial Pipit alias RK hanya berperan sebagai operator lapangan, sementara sosok yang diduga sebagai pengendali utama berinisial ASN hingga kini disebut masih bebas berkeliaran.
“Yang ditangkap selalu kaki tangan. Bandarnya tidak pernah tersentuh. Ini yang membuat masyarakat bertanya-tanya, ada apa sebenarnya?” tegasnya.
Tak hanya soal perjudian, Anis juga menyoroti peredaran narkoba yang menurutnya telah berada pada titik mengkhawatirkan dan nyaris tak terkendali. Ia menyebut narkoba kini beredar masif hingga ke tingkat kecamatan.
“Narkoba sekarang seperti jual kacang. Setiap kecamatan ada bandarnya. Tapi anehnya, tidak ada satu pun bandar besar yang ditangkap,” ungkapnya.
Kondisi tersebut, kata Anis, telah merusak sendi moral, nilai agama, serta mengancam masa depan generasi muda di Kabupaten Langkat. Ia menilai pembiaran yang terus berlangsung hanya akan memperparah krisis sosial dan kriminalitas di tengah masyarakat.
Karena itu, Anis menantang Kapolda Sumatera Utara untuk turun langsung ke lapangan tanpa agenda pencitraan.
“Tidak perlu laporan bagus di atas meja. Silakan Kapolda turun ke warung-warung di Langkat. Judi 303 itu nyata dan ada di mana-mana,” ucapnya.
Atas situasi tersebut, Anis Safrin secara tegas meminta Kapolda Sumut untuk memeriksa kinerja Kapolres Langkat. Ia menilai, jika terbukti lalai dan gagal mengendalikan situasi, maka pencopotan adalah langkah yang layak diambil.
“Kalau benar adanya, copot saja. Masyarakat sudah sangat resah dan kehilangan kepercayaan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Langkat maupun Polda Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna menghadirkan informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik. (Done)
Suaraakademis.com||Medan- Musyawarah Daerah (MUSDA) ke-X Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara secara resmi menetapkan susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi Sumatera Utara Masa Khidmat 2025–2030. Penetapan tersebut dibacakan oleh Ketua Formatur, Drs. H. A. Muin Isma Nasution, dalam rapat pleno pada Sabtu malam, 27 Desember 2025, pukul 20.00 WIB, bertempat di Grand Inna Hotel, Jalan Balai Kota No. 2, Medan.
Pembacaan hasil formatur dilakukan setelah peserta MUSDA mendengarkan arahan Dewan Pimpinan MUI Pusat, menyerap masukan dari peserta rapat, serta mempertimbangkan saran Ketua Umum terpilih. Seluruh proses penetapan berpedoman pada Pedoman Organisasi MUI Nomor 1 Tahun 2025 serta Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga (PD/PRT) MUI hasil MUNAS Tahun 2025.
Dewan Pertimbangan
Ketua: Prof Dr. H. Agussani
Sekretaris: Dr. H. Hasnan Syarif Panggabean
Wakil: H. Irhamuddin Siregar, Dra. Hj Rosmawati Harahap, Psi
Keanggotaan Dewan Pertimbangan
Para pimpinan Ormas Islam peserta Musda serta tokoh umat yang dinilai memiliki kontribusi penting bagi penguatan peran MUI di Sumatera Utara.
Ketua Umum:
Dr. H. Maratua Simanjuntak
Wakil Ketua Umum:
1. Prof. Dr. H. Asmuni, MA
2. Prof. Dr. HM Jamil, MA
3. Drs. H. Palit Muda Harahap
Sekretaris Umum:
Prof. Dr. H. Ardiansyah, Lc., MA
Bendahara umum:
Drs. H. Sotar Nasution, MHB
Wakil Bendahara:
1. Dr. H. Muhammad Irsan Nasution, SE. Ak., CA., M. Ak
Keberadaan barak narkoba yang diduga dikelola R dan EB di Kecamatan Salapian kembali memicu kemarahan warga. Hingga Senin (29/12/2025), aktivitas ilegal tersebut disebut masih beroperasi tanpa hambatan, menimbulkan kesan kebal hukum.
Hafid, warga setempat, menegaskan barak sabu itu belum pernah ditutup permanen. “Sampai hari ini masih buka. Seolah aman dari hukum,” ujarnya.
Pembiaran ini dinilai memperparah peredaran narkoba dan berpotensi meningkatkan kriminalitas. Warga mendesak Satres Narkoba Polres Langkat agar tidak sekadar melakukan penertiban sementara, melainkan mengusut tuntas aktor utama di balik operasional barak tersebut.
Secara hukum, pelaku narkotika dapat dijerat UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana berat, mulai dari penjara belasan tahun hingga seumur hidup.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari kepolisian. Publik menanti ketegasan aparat: hadir menegakkan hukum, atau membiarkan narkoba terus merusak Salapian.(kahar)
Suaraakademis.com||Jakarta – Influencer Dj Donny yang dikenal dengan content kritikan negatif terhadap pemerintah, kembali membuat geger jagat maya, dengan postingan di akun instagramnya.
Pria bernama asli Ramond Dony Adam tersebut kali ini menyoroti utang PT PLN (Persero) yang melonjak tajam hingga mencapai Rp711 triliun di saat laba BUMN tersebut anjlok secara drastis.
Dalam postingan akun dengan follower 921 ribu itu, turut dipostingan potongan berita salah satu media online yang menyoroti berita tersebut. Berikut petikan kalimat kritikan yang dilontarkan Dj Donny
“Lo bayangin coba, perusahaan yang memonopoli bisnis listrik di negara ini, dimana pelanggannya adalah seluruh rakyat Indonesia, utangnya justru malah bertambah. Keuntungannya makin tahun makin menurun, ya. Lo lihat bagaimana bobroknya negara ini ya. PLN ini adalah perusahaan yang selalu bikin malu rakyatnya. Kalo Lo telat bayar listrik, ye, listrik Lo diputus, kalo token lo habis, meteran Lo bunyi sampai malu sama tetangga ye. Lucunya, ini perusahaan rugi terus..pertanyaan gua, apakah kejaksaan dan KPK enggak mau meriksa perusahaan ini ye. Jangan perusahaan BUMN yang menguntungkan, orang-orangnya pada lu penjarain. Be***!!
Caption: Dirut PLN Darmawan Prasodjo dan Direktur LHC Yusuf Didi Setiarto
Dalam 12 jam postingan tersebut dibagikan, terlihat sudah mendapat like 91,2 ribu follower, dikomen 6.046 follower, direpost ulang 13,3 ribu kali dah dibagikan 3.658 kali.
Menurut informasi, postingan ini sontak membuat para petinggi PLN pusat kebakaran jenggot dan mulai kasak kusuk. Diantaranya juga berupaya meredam postingan tersebut dengan postingan tandingan pencitraan seperti yang selama ini dilakukan PLN.
Fakta yang dilontarkan Dj Donny pun turut didukung Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) sekaligus Koordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Kornas Re-LUN) Teuku Yudhistira yang concern menyoroti bobroknya kinerja PLN di era kepemimpinan duet Dirut Darmawan Prasodjo bersama Yusuf Didi Setiarto selaku Direktur Legal & Human Capital (LHC).
Menurutnya, perusahaan sehat itu benar-benar meraih pendapatan dari penjualan energi, bukan dari subsidi pemerintah yang terus menerus diandalkan.
“Lah, ini di laporan keuangan menyantumkan subsidi pemerintah sebagai keuntungan. Bagaimana coba konsepnya?. Wong tiap tahun aja pemerintah ngasih subsidi mulai dari diskon tarif listrik dan juga perhitungannya. Tapi yang tahu PLN sama Kementerian terkait. Jd bisa diakal2in untuk memainkan angka Subsidi,” ungkapnya di Jakarta, Minggu (28/12/2025).
Lantas, kata Yudhis, apa kerennya untung dari subsidi masyarakat.
“Jangan lupa, masyarakat sekarang sudah pintar lho. Jadi, demi membalut kebobrokan itu, janganlah PLN terus menerus melakukan pencitraan, memakai lipstik dengan membayar media sana sini dengan membuat rilis bernarasu untung selama 5 tahun atau 10 tahun berturut-turut-turut. Enggak ada gunanya masukin subsidi di laporngan keuangan sebagai keuntungan perusahaan Habisin uang rakyat saja itu,” tudingnya.
“Kemudian, pakai minta tolong pihak ketiga untuk memvalidasi bahwa subsidi bisa dianggap sebagai keuntungan perusahaan. Mestinya PLN lebih gentel, buat laporan seadanya bahwa tanpa subsidi, berapa keuntungan sebenarnya. Intinya, selama era Darmo dan Yusuf Didi, PLN makin boncos,” kecam Yudhis.
*Nyali Presiden Prabowo Ditantang Copot Darmo dan Yusuf Didi*
Lebih jauh, Yudhistira mengatakan, berbagai isu terus menerpa PT PLN (Persero) menyusul kabar akan digelarnya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada pekan depan.
Rumor yang beredar, posisi Darmawan Prasodjo sebagai Direktur Utama bersama Direktur LHC Yusuf Didi Setiarto disebutkan tidak akan tergoyahkan alias tidak akan diganti meski masa kepemimpinannya sudah memasuki tahun kelima.
Kuatnya cengkraman Darmo di perusahaan setrum itu disebut-sebut tak terlepas dari campur tangan ‘Gank Solo’ mengingat background pria yang akrab disapa Darmo itu adalah kader PDIP dan salah satu loyalis Jokowi sejak ia duduk menjadi Deputi I KSP.
Tercium pula, dengan posisinya itu, Darmo juga rajin melakukan lobi-lobi politik ke petinggi-petinggi negara saat ini, termasuk lingkungan keluarga Presiden Prabowo, dengan tujuan untuk mempertahankan kursi basah PLN 1.
Sedangkan untuk membalut kebobrokannya, Darmo disebutkan membayar mahal sejumlah media nasional dengan berbagai motif, terlebih di saat sentimen negatif PLN meningkat.
Misalnya saja dalam penanganan kelistrikan pasca bencana yang menimpa Provinsi Aceh. Darmo dituding melakukan aksi ‘prank’ ke rakyat Aceh korban bencana banjir bandang terkait laporannya ke Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang melaporkan ke Presiden bahwa listrik di Aceh sudah pulih 93%.
“Untuk mencopot duo benalu sekaligus menyelamatkan keuangan PLN ini yang notabene uang negara tersebut, pastinya butuh nyali Presiden Prabowo, agar BUMN ini terselamatkan,” pungkasnya.
Langkat, suara akademis.com | Minggu, 28 Desember 2025. Kabupaten Langkat kini berada di titik nadir. Praktik perjudian dan peredaran narkoba disebut-sebut kian menggurita, berlangsung terbuka, dan nyaris tanpa sentuhan hukum. Kondisi ini memicu ledakan kemarahan dari aktivis perlindungan anak, Anis Safrin, yang secara lantang menuntut Kapolda Sumatera Utara mencopot Kapolres Langkat dari jabatannya.
Anis Safrin, Ketua PJMI Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Langkat, menilai Langkat telah memasuki fase darurat moral, darurat hukum, dan darurat masa depan generasi muda. Ia menuding aparat penegak hukum setempat kehilangan taring, bahkan terkesan membiarkan praktik penyakit masyarakat tumbuh subur di hadapan publik.
“Judi dan narkoba itu haram dan melanggar hukum negara. Tapi di Langkat, aktivitas itu seperti dilegalkan. Anak-anak dan remaja kita jadi korban, sementara aparat seolah menutup mata,” kata Anis, Sabtu (27/12/2025).
Tak hanya sekadar kritik, Anis secara tegas menunjuk Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas kondisi tersebut. Menurutnya, kegagalan menegakkan hukum telah mencoreng marwah kepolisian sekaligus merusak citra Bumi Langkat Bertuah.
“Nama besar Langkat Bertuah kini tinggal slogan. Realitanya, judi dan narkoba merajalela. Ini bukan isu kecil, ini kejahatan serius yang menghancurkan masa depan generasi Langkat,” tegasnya dengan nada keras.
Anis mengungkapkan bahwa praktik perjudian dan peredaran narkoba diduga telah menyebar hampir ke seluruh 23 kecamatan di Kabupaten Langkat, termasuk wilayah yang selama ini dikenal religius. Ia menilai kondisi ini mustahil terjadi tanpa adanya kelemahan serius dalam pengawasan dan penindakan.
“Kalau Kapolda Sumut ragu, silakan turun langsung. Datang malam hari, lihat sendiri. Fakta di lapangan berbicara,” tantangnya.
Ia juga menyinggung berbagai pemberitaan sebelumnya terkait dugaan keberadaan jaringan besar perjudian yang dikaitkan dengan sosok berinisial R alias Pipit. Meski isu pemeriksaan dan penindakan kerap mencuat ke publik, Anis menilai realita di lapangan tak berubah.
“Kami heran, kenapa tidak ada efek jera. Dulu Polres Langkat dikenal tegas dan religius. Sekarang, masyarakat justru bertanya: hukum masih hidup atau sudah mati?” ujarnya pedas.
Atas situasi itu, Anis secara terbuka meminta Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wishnu Hermawan Februanto untuk segera melakukan audit total terhadap jajaran Polres Langkat. Ia menegaskan, bila Kapolres terbukti tak mampu menegakkan hukum secara adil dan profesional, maka pencopotan adalah langkah mutlak.
“Ini bukan soal jabatan atau politik. Ini soal keselamatan anak-anak, masa depan generasi, dan harga diri Langkat,” pungkasnya. (Done)
Suaraakademis.com||Binjai – Derita korban bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Aceh masih menyisakan luka mendalam. Rumah terendam, harta benda hanyut, dan kebutuhan hidup sehari-hari menjadi sesuatu yang sangat sulit dijangkau. Di tengah kondisi tersebut, kepedulian dan uluran tangan masyarakat menjadi harapan terbesar bagi para penyintas.
Menjawab panggilan kemanusiaan itu, Yayasan DEKAP Indonesia Kota Binjai bersama Delegasi Kemanusiaan Peduli Indonesia, bekerja sama dengan Ketua Sahrul Rahman, PUSPINDO (Perkumpulan Usahawan Ponsel Indonesia), kembali membuka GalangDonasi Bantuan Bencana Alam “Pray for Sumatera – Indonesia” Tahap Ke-4.
Ketua Yayasan DEKAP Indonesia Kota Binjai, Irfan Efendi, menyampaikan bahwa bantuan yang dihimpun akan segera disalurkan langsung kepada masyarakat terdampak banjir di Aceh.
“Bencana ini bukan hanya soal air yang meluap, tetapi tentang kehidupan yang terguncang. Banyak saudara kita kehilangan tempat tinggal, logistik, bahkan harapan. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama meringankan beban mereka,” ujar Irfan Efendi.
Jenis Bantuan yang Dibutuhkan
Donasi yang dikumpulkan difokuskan pada kebutuhan mendesak korban banjir, antara lain:
Uang tunai
Obat-obatan
Bahan pangan
Kebutuhan bayi
Selimut
Dan kebutuhan darurat lainnya
Cara Berdonasi
Masyarakat dapat menyalurkan donasi melalui transfer maupun datang langsung ke lokasi donasi.
Transfer Donasi:
Bank Mandiri
A/n: Irfan Efendi
No. Rekening: 1060005304384
Kontak Person:
0812-6404-8887 (Irfan)
0815-3764-4653 (Doddy)
0813-6210-1024 (Ganda)
Tempat Donasi Langsung:
Toko SM. Raja Sparepart
Jl. SM. Raja No. 5, Kota Binjai
Galang donasi ini menjadi bukti bahwa kepedulian tidak mengenal jarak dan perbedaan. Setiap rupiah, setiap paket bantuan, dan setiap doa yang dipanjatkan adalah harapan baru bagi saudara-saudara kita di Aceh.
Mari bersama kita buktikan bahwa Sumatera tidak sendiri. Saatnya saling menguatkan, berbagi, dan menyalakan kembali harapan mereka yang sedang tertimpa musibah.
Pray for Sumatera. Indonesia Kuat karena Kepedulian.
Suaraakademis.co.||Binjai, 25 Desember 2025 – Kepedulian kemanusiaan kembali ditunjukkan oleh DEKAP Kota Binjai bersama Yayasan DEKAP Indonesia – Delegasi Kemanusiaan Peduli Indonesia. Di tengah akses yang sulit dan kondisi medan yang menantang, bantuan kemanusiaan tahap III berhasil disalurkan kepada warga terdampak banjir di Desa Gerenggam, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.
Bantuan yang dibawa merupakan hasil dari keikhlasan dan kemurahan hati para donatur yang terus mempercayakan amanahnya kepada DEKAP Binjai. Adapun bantuan yang disalurkan meliputi:
300 paket sembako
100 paket nasi kotak
95 kotak air mineral
30 set selimut tebal
30 set karpet tebal
200 bungkus roti
Obat-obatan
Peralatan dapur
Perlengkapan rumah tangga seperti piring, cangkir, ember, hingga alat kebersihan
Irpan Efendi Ketua DEKAP Kota Binjai menyampaikan bahwa penyaluran bantuan tahap III ini difokuskan ke wilayah pelosok yang masih minim tersentuh bantuan.
“Ini yang bisa kami lakukan untuk saudara-saudara kita yang masih ditimpa musibah banjir. Bantuan tahap III ini kami salurkan ke pelosok Desa Gerenggam yang aksesnya sangat sulit dilalui kendaraan,” ujarnya di sela kegiatan bersama para pengurus DEKAP Binjai.
Kondisi di lapangan menunjukkan perjuangan yang tidak mudah. Jalan menuju Desa Gerenggam rusak dan sulit dilalui. Bahkan, warga setempat dengan penuh semangat bergotong royong membangun jembatan darurat agar sepeda motor dapat melintas, demi memperlancar distribusi bantuan.
Kebersamaan antara relawan dan masyarakat menjadi potret ketangguhan di tengah musibah. Raut haru dan syukur tampak jelas di wajah warga saat bantuan tiba, menjadi penguat bahwa kepedulian dan solidaritas masih hidup di tengah kesulitan.
Di akhir kegiatan, DEKAP Binjai menyampaikan apresiasi dan doa tulus kepada seluruh donatur:
“Jazakumullahu khairan katsiran. Terima kasih atas kebaikan dan kemurahan hati para Donatur DEKAP Binjai & Yayasan DEKAP Indonesia – Delegasi Kemanusiaan Peduli Indonesia. Semoga Allah membalas dengan berlipat ganda dan senantiasa melimpahkan rahmat, hidayah, serta keberkahan-Nya kepada kita semua. Aamiin.”
Aksi kemanusiaan ini menjadi bukti bahwa kepedulian tidak mengenal jarak dan keterbatasan. Selama tangan-tangan kebaikan terus bergandengan, harapan akan selalu sampai ke pelosok negeri.(LA)
Deli Serdang | Dibeberapa media online dengan narasi Bupati Deli Serdang Asri Luddin Tambunan dituding menyerobot dan merampok tanah milik warga bernama Zusmala Dewi Chan yang berada di desa Sampali Percut Sei Tuan tidaklah benar!. Sebab, lahan yang akan dibangun Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) tersebut merupakan aset milik PTPN I Regional I, bukan tanah pribadi milik warga. (Sabtu, 27/12/2025)
Lokasi tanah yang bakal Tempat Pengolahan Sampah di desa sampali yang berbatasan dengan desa Laut Dendang, warga menjelaskan, kalau dahulunya tanah tersebut milik eks PTPNIX yang saat ini beralih nama menjadi PTPN I Regional I dan tidak ada tanah milik pribadi perorangan di daerah tersebut.
Dibeberapa media online isu yang mencuat dalam pemberitaan tersebut, warga bernama Zusmala Dewi Chan pada Senin (22/12) kemarin mengklaim tanah miliknya diserobot, dirampok oleh Bupati Deli Serdang. Namun, klaim tersebut langsung mendapat bantahan dari pemerintah kabupaten deli serdang dan warga desa sampali dilokasi tersebut.
Bupati Deli Serdang Asri Luddin Tambunan, dengan tegas menanggapi pernyataan warga tersebut, mengatakan “Silahkan di perlihatkan bukti atas kepemilikan tanah tersebut, pemerintah Kabupaten Deli Serdang membeli tanah tersebut dari PTPN 1 secara hukum yang berlaku.” Ucapnya
Terlihat dilokasi, aktivitas pengerjaan bangunan TPS3R terus berjalan, dengan adanya pemberitaan Bupati Deli Serdang menyerobot, merampok merusak tanaman milik warga. Faktanya dilapangan, tanaman milik warga yang berdiri di atas tanah milik PTPN I Regional I yang diberitakan dirusak pemerintah kabupaten deli serdang, nyatanya tanaman jagung dan tanaman lainnya masih utuh tanpa mengalami kerusakan sedikitpun.
Pariadi (46) kanan,foto/istimewa
Menurut tanggapan Oktoberliana Aritonang Liana warga desa Laut dendang mengatakan “Itu semua tanah PTPN mana ada tanah kampung di desa laut dendang, jangan mengada-adalah, yang pasti semua itu penggarap dan tidak ada yang punya SHM.” Ujarnya
Hal senada disampaikan Pariadi, puluhan tahun tinggal di Desa Sampali, mengetahui jelas status lahan tanah tersebut.
“Sudah 46 tahun saya tahu tanah ini milik eks PTPN IX, sekarang menjadi PTPN I Regional I. Kalau dijadikan tempat pengolahan sampah, saya mendukung. Inikan bagus untuk masyarakat, sampah tidak berserakan dan bisa menciptakan lapangan pekerjaan,” ucapnya.
Pariadi juga menambahkan bahwa selama ini lahan tersebut hanya digarap oleh warga dan di perjual belikan dengan harga yang murah.
“Kalau ada yang bilang itu tanah pribadi, ya itu tanah garapan dan diperjual belikan murah.” Tutupnya
Dengan adanya klarifikasi dari pemerintah dan warga sekitar, tudingan penyerobotan tanah terhadap Bupati Deli Serdang dinilai tidak berdasar. Pembangunan TPS3R diharapkan menjadi solusi pengelolaan sampah sekaligus membawa manfaat lingkungan dan ekonomi bagi masyarakat setempat.
Suaraakademis.com||Gunungsitoli — Seorang oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial NL dilaporkan ke Polres Nias atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Laporan tersebut dibuat oleh Marinus Gulo alias Ama Meilen (43), warga Desa Hiliwalo’o, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, pada Jumat, 26 Desember 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan resmi tersebut tercatat di Polres Nias pada pukul 15.01 WIB dengan Nomor LP/B/758/XII/2025/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, tertanggal 26 Desember 2025.
Marinus Gulo menjelaskan, peristiwa dugaan pencemaran nama baik itu terjadi pada Jumat pagi, 26 Desember 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, di Pelabuhan Gunungsitoli Angin, Kota Gunungsitoli. Saat itu, pelapor bertemu dengan terlapor NL yang diduga secara terbuka meneriakinya di hadapan umum.
“Terlapor berulang kali meneriaki saya dengan kalimat bayar utangmu serta memaki saya dengan sebutan nama hewan di depan umum,” ujar Marinus saat dikonfirmasi di kediamannya.
Atas kejadian tersebut, Marinus mengaku merasa keberatan, malu, dan nama baiknya tercemar, sehingga memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Sementara itu, awak media telah mencoba mengonfirmasi terlapor NL, oknum guru PPPK, melalui pesan WhatsApp ke nomor 0853-6226-XXXX sekitar pukul 17.00 WIB pada hari yang sama. Dalam pesan konfirmasi tersebut, awak media menanyakan kebenaran pernyataan bahwa Marinus Gulo memiliki utang sebagaimana yang disampaikan terlapor di depan umum.
Menanggapi hal tersebut, NL menjawab singkat dengan bahasa daerah, “Sofu mane khö nia lemengerti ndaodo niwa’omo.”
Ketika kembali ditanya terkait kebenaran laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut, NL menjawab, “Terima kasih informasinya, biar kita tunggu saja perkembangan laporannya. Kalau sudah dilaporkan, terima kasih,” pungkasnya melalui pesan WhatsApp.
Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih dalam penanganan Polres Nias untuk proses penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Musibah datang tanpa pernah meminta izin. Dalam hitungan detik, banjir bandang meluluhlantakkan rumah, harta benda, bahkan merenggut nyawa orang-orang tercinta. Segala jerih payah yang dikumpulkan bertahun-tahun, habis dalam sekejap, tersapu derasnya air yang tak mampu dibendung oleh manusia.
Namun bagi seorang mukmin, musibah bukan sekadar bencana, melainkan ujian keimanan dan ketabahan hati.
Banjir Bandang sebagai Ujian dari Allah SWT
Allah SWT berfirman:
> “Dan sungguh Kami akan menguji kamu dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar.”
(QS. Al-Baqarah: 155)
Ayat ini mengingatkan kita bahwa kehilangan harta, rumah, bahkan saudara yang kita cintai bukanlah tanda kebencian Allah, melainkan bagian dari ujian kehidupan. Ujian itu datang untuk mengangkat derajat orang-orang yang bersabar dan bertawakal.
Ketabahan di Tengah Kehancuran
Betapa beratnya cobaan ketika melihat rumah hancur, sawah rusak, dan barang berharga hilang terbawa arus banjir bandang. Lebih perih lagi ketika harus merelakan kepergian ayah, ibu, anak, atau saudara yang dicintai.
Dalam kondisi seperti ini, ketabahan adalah kekuatan terbesar seorang hamba. Menangis bukan tanda lemah, bersedih bukan tanda kufur. Namun menyerah pada keputusasaan adalah pintu yang harus kita tutup rapat-rapat
Rasulullah SAW bersabda:
> “Sungguh menakjubkan perkara orang mukmin, semua urusannya adalah baik. Jika ia mendapat kesenangan, ia bersyukur, dan itu baik baginya. Jika ia ditimpa kesusahan, ia bersabar, dan itu pun baik baginya.”
(HR. Muslim)
Harta Bisa Hilang, Iman Jangan Goyah
Harta yang kita banggakan selama ini ternyata rapuh. Rumah yang megah, kendaraan, perhiasan, dan tabungan, semuanya bisa lenyap dalam sekejap diterpa banjir bandang. Namun iman dan harapan kepada Allah tidak boleh ikut hanyut.
Musibah mengajarkan kita bahwa yang paling berharga bukanlah apa yang kita miliki, melainkan siapa yang kita sandari. Ketika manusia tak mampu menolong, Allah SWT selalu membuka pintu pertolongan bagi hamba-Nya yang berserah diri.
Hikmah di Balik Musibah
Di balik air mata dan kehilangan, selalu ada hikmah:
Menguatkan solidaritas dan kepedulian sosial
Mengingatkan manusia agar tidak sombong
Menumbuhkan empati dan kasih sayang
Mengajarkan arti sabar, ikhlas, dan tawakal
Musibah banjir bandang bukan akhir dari segalanya. Ia adalah awal untuk bangkit dengan iman yang lebih kuat dan hati yang lebih lapang.
Penutup: Doa untuk Para Korban Banjir Bandang
Mari kita tutup dengan doa:
Ya Allah, kuatkanlah hati saudara-saudara kami yang tertimpa musibah banjir bandang. Ampunilah dosa-dosa mereka, terimalah saudara kami yang Engkau panggil sebagai syuhada, gantilah kehilangan mereka dengan kebaikan yang lebih baik, dan limpahkan kesabaran serta ketabahan dalam menghadapi ujian ini. Aamiin Ya Rabbal ‘Alamin.
Langkat, suaraakademis.com – Gurita konsorsium judi tembak ikan yang diduga kuat dikendalikan seorang perempuan berinisial Pipit semakin menunjukkan eksistensinya di Kabupaten Langkat. Berdasarkan pantauan langsung awak media, jaringan perjudian tersebut hingga kini masih bebas beroperasi di sejumlah wilayah hukum Polres Langkat, tanpa terlihat adanya penindakan berarti.
Beberapa titik yang terpantau aktif di antaranya berada di Karang Anyar, Dusun II Kepala Sungai Desa Suka Mulia, serta Pasar 12 Kecamatan Secanggang. Selain itu, aktivitas serupa juga ditemukan di kawasan Bangsal Wonosari Pasar 4 dan Simpang Bengkel Sai Karang, Kecamatan Stabat. Di lokasi-lokasi tersebut, mesin judi tembak ikan disebut masih beroperasi normal dan ramai pengunjung.
Kondisi ini memperkuat dugaan masyarakat bahwa praktik perjudian tersebut bukan berdiri sendiri, melainkan bagian dari konsorsium besar yang terstruktur layaknya gurita, dengan jaringan yang saling terhubung dan tersebar di berbagai wilayah.
Tak hanya di Kabupaten Langkat, konsorsium judi tembak ikan yang diduga dikelola Pipit juga disebut telah merambah ke luar daerah, seperti Marelan, Belawan, hingga Medan Utara. Meluasnya jaringan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan penegakan hukum, mengingat aktivitas tersebut diduga berlangsung lintas wilayah.
Sebelumnya, awak media telah melakukan konfirmasi kepada Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo terkait maraknya praktik perjudian tersebut. Namun hingga kini, menurut penilaian awak media, belum ditemukan kejelasan ataupun langkah konkret yang disampaikan kepada publik.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada jajaran Polda Sumatera Utara. Namun pada Rabu, 24/12/2025, Kabid Humas Polda Sumatera Utara yang dikonfirmasi awak media tidak memberikan jawaban apapun terkait dugaan konsorsium judi tembak ikan tersebut. Sikap ini semakin memicu tanda tanya dan kekecewaan publik.
Di tengah masyarakat, mencuat pula nama seorang pria yang mengaku bernama Kaperlek, yang diduga kuat berperan sebagai pengawas lapangan dalam jaringan judi tembak ikan milik Pipit. Warga menyebut, sosok tersebut kerap terlihat mengawasi dan mengontrol jalannya operasional di sejumlah lokasi.
Lebih jauh, berkembang informasi di kalangan masyarakat bahwa Kaperlek dikabarkan merupakan pecatan dari institusi TNI. Meski informasi ini masih sebatas dugaan dan belum terkonfirmasi secara resmi, isu tersebut menambah sorotan publik dan mendorong tuntutan agar aparat melakukan penelusuran menyeluruh.
Menariknya, beberapa waktu lalu, pengawas judi tembak ikan yang mengaku bernama Kaperlek tersebut sempat menghubungi awak media melalui sambungan telepon WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, Kaperlek meminta agar pemberitaan terkait aktivitas perjudian yang ia backingi dihentikan.
“Halo… abang yang memberitakan tempat ku ya (tempat yang dimaksud diduga merupakan lokasi judi yang ia awasi). Udahlah bang, gak usah abang beritakan atau korankan lagi,” ujar Kaperlek sebagaimana ditirukan awak media.
Awak media kemudian menjawab dengan menyampaikan, “Ya, maaf, saya sedang di perjalanan dan sedang sibuk.”
Percakapan tersebut kemudian ditutup dengan pernyataan dari Kaperlek, “Ya udah, hati-hati kau di jalan ya bang,” dengan nada yang menurut awak media terdengar serius.
Usai percakapan tersebut, awak media mengaku merasa heran dan mempertanyakan bagaimana pihak yang diduga sebagai pengawas judi tersebut dapat mengetahui nomor WhatsApp awak media, padahal sebelumnya tidak pernah ada komunikasi atau pertukaran kontak.
Peristiwa ini menambah daftar panjang tanda tanya publik terkait kuatnya jaringan dan pola kerja konsorsium judi tembak ikan yang diduga telah memiliki sistem pengawasan hingga ke ranah media.
Masyarakat kini mendesak agar Polda Sumatera Utara dan Mabes Polri turun tangan langsung untuk mengusut tuntas dugaan gurita konsorsium judi tembak ikan ini, termasuk menelusuri alur komunikasi, peran pengawas lapangan, serta kemungkinan adanya intimidasi terselubung terhadap kebebasan pers.
Publik menegaskan, penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi kunci untuk memutus mata rantai perjudian ilegal sekaligus menjaga marwah hukum dan kebebasan pers di Indonesia. (Done)
Suaraakademis.com | Deli Serdang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfostan) Kabupaten Deli Serdang menegaskan, komitemenya terhadap terbukaan informasi publik dengan mengadakan jumpa pers refleksi akhir tahun 2025 bersama insan pers. Kegiatan yang difasilitasi ini berlangsung pada Rabu (24/12/2025) sekira pukul 10.00 WIB pagi, dan menjadi ruang dialog strategis antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang bersama insan pers.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfostan) Kabupaten Deli Serdang, Anwar Sadat Siregar diwakili Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfostan) Kabupaten Deli Serdang, Julyatin Sinaga didampingi Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Kabupaten Deli Serdang, Pitoyo Gordon Marhasak Tambunan menyampaikan apresiasi atas kontribusi media dalam menerjamahakan kebijakan dan program pembangunan agar mudah dipahami masyarakat. Menurutnya, kemitraannya yang sehat dengan insan pers adalah fondasi kepercayaan publik.
“Sinergi ini bukan sekedar kerja sama pemberitaan, tetapi upaya bersama membangun transparansi masyarakat,” ucap Julyantin Sinaga di hadapan para insan pers, Rabu (24/12/2025).
Lebih lanjut, Julyantin Sinaga mendorong media untuk mengoptimalkan berbagai platform digital sebagai sarana edukasi publik yang kreatif dan solutif. Ia menekankan pentingnya komunikasi dua arah agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang tidak hanya menyampaikan pesan, tetapi juga menyerap aspirasi dari lapangan.
“Media adalah jembatan suara rakyat, mari kita perkuat dialog, mendengar lebih banyak, dan menghadirkan informasi yang menyejukkan,” kata Julyantin Sinaga.
Diskusi semakin bergaya dengan kehadiran narasumber dari kalangan media nasional dan lokal, mengingatkan pentingnya disiplin verifikasi sebelum publikasi, terutama di tengah derasnya arus informasi media sosial.
“Undang-Undang melindungi kerja jurnalistik, tapi itu harus diimbangi dengan tanggung jawab. Hoaxs tidak boleh dijadikan rujukan,” tegasnya.
Sementara itu, Redaktur Pelaksana, menekankan bahwa melawan hoaxs adalah tugas kokektif. ” Cek dan ricek harus menjadi budaya bersama, baik di redaksi maupun di ruang publik,” ujarnya.
Jumpa pers refleksi akhir tahun 2025 ini menegaskan, arah kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang yang terbuka dan kolaboratif, diharapkan lahir karya jurnalistik yang akurat, berimbang, dan berdampak nyata bagi pembangunan daerah serta literasi informasi masyarakat.
Diakhir acara Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Kabupaten Deli Serdang, Pitoyo Gordon Marhasak Tambunan membuka sesi tanya jawab dan mempersilahkan rekan2 media untuk bertanya kepada narasumber, ber-bagai macam pertanyaan dilontarkan rekan2 media dan dijawab dengan baik oleh narasumber.
Selama kegiatan berlangsung berjalan dengan baik, sukses dan menyenangkan, kegiatan jumpa pers refleksi akhir tahun akan terus dilakukan, bukan hanya di akhir tahun saja, namun awal tahun dan pertengahan tahun juga akan dilaksanakan jumpa pers refleksi seperti ini, supaya silahturahmi antara Kominfostan Deli Serdang dengan para insan pers terjalin dengan baik.
Suaraakademis.com||Subuh bukan sekadar pergantian waktu dari malam menuju pagi. Peristiwa subuh adalah momen istimewa yang Allah hadirkan sebagai waktu paling tenang, penuh keberkahan, dan sarat makna spiritual bagi setiap hamba-Nya. Saat dunia masih sunyi, langit seakan lebih dekat, dan doa-doa terasa lebih tulus.
Di waktu subuh, Allah memberikan kesempatan emas bagi manusia untuk menenangkan hati, membersihkan jiwa, serta memperkuat hubungan dengan-Nya.
Keistimewaan Subuh dalam Islam
Dalam banyak ayat Al-Qur’an dan hadis Rasulullah SAW, waktu subuh disebut sebagai waktu yang sangat dimuliakan. Salat Subuh disaksikan oleh para malaikat, sebagaimana firman Allah:
“Sesungguhnya salat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).”
(QS. Al-Isra: 78)
Peristiwa subuh bukan hanya soal bangun lebih awal, tetapi tentang ketaatan, keikhlasan, dan kesungguhan hati dalam memenuhi panggilan Allah.
Subuh, Waktu Doa Paling Mustajab
Ketika fajar mulai menyingsing, suasana hening menghadirkan ketenangan yang sulit ditemukan di waktu lain. Inilah saat terbaik untuk berdoa, bermuhasabah, dan memohon ampunan.
Banyak ulama menyebut bahwa doa di waktu subuh lebih mudah dikabulkan, karena hati masih bersih dari hiruk-pikuk dunia. Pada peristiwa subuh, Allah membuka pintu rahmat seluas-luasnya bagi siapa pun yang datang dengan penuh harap dan tawakal.
Menenangkan Hati Melalui Salat Subuh
Salat subuh mengajarkan disiplin, kesabaran, dan keikhlasan. Meski berat meninggalkan tempat tidur, langkah menuju masjid atau tempat salat adalah bukti cinta seorang hamba kepada Rabb-nya.
Setelah salat subuh, hati terasa lebih lapang, pikiran lebih jernih, dan jiwa lebih damai. Inilah ketenangan sejati yang tidak bisa dibeli dengan harta, melainkan diraih dengan ketaatan.
Peristiwa Subuh sebagai Awal Kehidupan yang Lebih Baik
Bagi orang-orang yang menjaga subuhnya, Allah menjanjikan cahaya dalam hidupnya. Subuh menjadi titik awal hari yang penuh keberkahan, membuka pintu rezeki, serta menjaga langkah dari perbuatan sia-sia.
Rasulullah SAW bersabda:
“Ya Allah, berkahilah umatku di waktu paginya.”
(HR. Abu Dawud)
Peristiwa subuh mengajarkan bahwa perubahan hidup dimulai dari bangun lebih awal dan mengingat Allah sebelum dunia mengambil perhatian kita.
Menjaga Subuh, Menjaga Iman
Ketika seseorang mampu menjaga salat subuh, sesungguhnya ia sedang menjaga imannya. Sebab subuh adalah ujian keimanan paling nyata, antara memilih kenyamanan tidur atau memenuhi panggilan Ilahi.
Jika subuh dijaga, maka ibadah lain akan terasa lebih ringan. Hati pun menjadi lebih tenang, sabar, dan ikhlas dalam menjalani kehidupan.
Penutup
Peristiwa subuh bukan hanya rutinitas harian, melainkan anugerah besar dari Allah untuk mendekatkan diri kepada-Nya. Di waktu itulah ketenangan sejati diturunkan, doa diangkat, dan iman dikuatkan.
Mari kita jaga subuh kita. Karena dari subuh yang terjaga, lahir hati yang damai dan hidup yang penuh berkah.
Langkat| Suaraakademis.com– Sat Reskrim Polres Langkat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi STK SIK MH, menerangkan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 12 Desember 2025 sekira pukul 13.37 WIB di Dusun IV B Singlar, Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Korban diketahui bernama Defri Fitra Sari alias Defri (26), seorang ibu rumah tangga.
“Pada saat itu korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna merah di halaman rumah kontrakannya untuk makan siang. Namun, ketika korban hendak kembali bekerja, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat,” terang Kasat Reskrim.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan hasil pengecekan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, terlihat dua orang pelaku yang datang ke tempat kejadian perkara. Salah satu pelaku berperan mengambil sepeda motor korban dengan menggunakan kunci leter T, sementara pelaku lainnya mengawasi situasi sekitar. Aksi pencurian tersebut dilakukan dengan cepat dan terencana.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp6.800.000 (enam juta delapan ratus ribu rupiah) dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Langkat sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/43/XII/2025/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumut, tanggal 19 Desember 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta menganalisis rekaman CCTV. Pada Selasa, 23 Desember 2025 sekira pukul 10.00 WIB, petugas memperoleh informasi terpercaya terkait keberadaan salah satu pelaku di wilayah Kabupaten Deli Serdang.
“Atas perintah Kasat Reskrim, tim Unit Pidum langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan. Pada Rabu, 24 Desember 2025 sekira pukul 00.45 WIB, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan,” jelasnya.
Tersangka yang diamankan berinisial S (36), seorang buruh harian lepas, warga Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Langkat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah, dua mata kunci leter T, satu gagang kunci leter T, satu unit handphone merek Vivo warna hitam, serta satu helai celana warna hijau.
Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo SH, SIK, M.Si, memberikan apresiasi kepada jajaran Sat Reskrim atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras, ketelitian, dan respons cepat personel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami mengapresiasi kinerja Kasat Reskrim beserta seluruh jajaran Unit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat yang telah bekerja secara profesional, responsif, dan sesuai prosedur. Ini merupakan wujud komitmen Polres Langkat dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Kapolres Langkat.
Kapolres Langkat juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada, meningkatkan pengamanan kendaraan, serta segera melapor ke kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” pungkasnya.
Suaraakademis.com||Paritohan-Bendungan Sigura-gura yang terletak di desa Paritohan, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, dibangun pada tahun 1978-1981.
Oleh kontraktor Kajima, Mitsubishi, dan Toshiba, perancang konstruksi Nippon Koei.
Tinggi bendungan, 46 meter, panjangnya 173 meter, dengan volume bendungan: 38.000 m3
Bendungan Sigura-gura berfungsi sebagai pembangkit listrik tenaga air (PLTA) dengan kapasitas 286 MW, menghasilkan energi listrik tahunan sebesar 1.868.000 WHh per tahun disalurkan ke Kuala Tanjung untuk kebutuhan industri Inalum, demikian disampaikan Humas Inalum Saudara Muhammad Hasan kepada Anggota DPD RI, Muhammad Nuh, didampingi Abdul Aziz saat meninjau lokasi pembangkit tenaga listrik di desa Paritohan Rabu (24/12/2025).
Saat diajak keliling melihat langsung ke lokasi pembangkit turbin, Hasan menerangkan bahwa saat ini PT. Inalum dikelola sepenuhnya oleh anak bangsa dengan status BUMN.
Nuh selaku anggota DPD RI berharap agar objek vital terus dapat terawat dengan baik agar terus memberikan devisa untuk negara melalui PAD Sumatra Utara.
Beliau yang pernah menjadi anggota DPRD Provinsi Sumut 2004-2014 ini melihat Inalum sebagai satu perusahaan dapat menjaga lingkungan dan ekosistemnya sehingga kedepan kita berharap tidak terjadi kerusakan hutan yang ugal-ugalan, dengan mengabaikan kelestarian.
Hutan adalah tempat hidup dan berkembangnya keanekaragaman hayati dan tempat hidup makhluk ciptaan Allah.
Kita bertanggung jawab terhadap pelestarian hutan.
Alhamdulillah keberadaan Inalum menurut Hasan sangat memperhatikan aspek-aspek lingkungan.
Pekanbaru (Rabu, 24/12/2025) | Presiden Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al Azhar Pekanbaru Noprianda Ramadhan menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru yang menerapkan fit and proper test dalam proses pemilihan Ketua RT/RW secara serentak di seluruh wilayah Kota Pekanbaru. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah progresif dan visioner dalam memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat paling dasar.
Dukungan tersebut sejalan dengan terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 yang merupakan penguatan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pemilihan RT/RW, yang kini disesuaikan dengan tantangan sosial dan tata kelola perkotaan modern.
Presiden Mahasiswa STAI Al Azhar Pekanbaru Noprianda Ramadhan menegaskan bahwa polemik politik yang berkembang di DPRD Pekanbaru tidak seharusnya menghambat pelaksanaan kebijakan strategis yang bertujuan langsung untuk kepentingan masyarakat akar rumput.
Fit and proper test bukan bentuk pembatasan demokrasi, tetapi justru upaya meningkatkan kualitas demokrasi di tingkat lingkungan. Ini adalah langkah maju Pemko Pekanbaru dalam memastikan RT dan RW dipimpin oleh figur yang paham tugas, berintegritas, dan siap melayani,” tegasnya.
Menurutnya, selama ini pemilihan RT/RW kerap hanya bertumpu pada popularitas dan kedekatan sosial, tanpa memastikan kesiapan calon dalam menjalankan fungsi administratif, sosial, dan koordinatif. Dengan adanya uji kelayakan dan kepatutan, calon pemimpin lingkungan diuji pemahamannya terkait pelayanan warga, ketertiban, keamanan, serta sinergi dengan kelurahan, kecamatan, dan OPD terkait.
“RT/RW hari ini bukan sekadar simbol. Mereka adalah ujung tombak pelayanan publik, mediator sosial, dan mitra pemerintah. Maka sudah semestinya yang dipilih adalah mereka yang kompeten dan memiliki komitmen pelayanan,” lanjutnya.
Lebih jauh, fit and proper test juga dinilai penting untuk menilai integritas dan rekam jejak sosial calon RT/RW, sehingga dapat meminimalisir potensi konflik, penyalahgunaan kewenangan, maupun kepemimpinan yang tidak bertanggung jawab di tingkat lingkungan.
Presiden Mahasiswa STAI Al Azhar Pekanbaru Noprianda Ramadhan menilai kebijakan ini akan berdampak jangka panjang bagi masyarakat, antara lain terciptanya lingkungan yang lebih tertib, partisipatif, dan responsif terhadap persoalan warga.
Kami melihat Perwako Nomor 48 Tahun 2025 sebagai instrumen penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dari bawah. Jika RT/RW kuat dan kredibel, maka pelayanan publik dan stabilitas sosial kota juga akan semakin baik,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh narasi politisasi kebijakan, melainkan melihat substansi dan manfaat nyata dari penerapan fit and proper test RT/RW bagi masa depan Kota Pekanbaru.
“Ini bukan soal kepentingan elit, tetapi soal membangun fondasi kepemimpinan lingkungan yang berkualitas. Kami mendukung penuh kebijakan Pemko Pekanbaru sebagai langkah maju memperkuat tata kelola dan demokrasi lokal,” pungkasnya.
Suaraakademis.com | Lubuk Pakam – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang memastikan stok bahan pangan jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 dalam kondisi aman. Kepastian ini diperoleh setelah Tim Gabungan Pemkab Deli Serdang bersama Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sumatera Utara melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar tradisional dan retail modern di sejumlah lokasi di Deli Serdang, Selasa (23/12/2025).
Sejumlah lokasi yang disidak tim gabungan, antara lain Pasar Delimas dan Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, serta Supermarket Suzuya dan Pasar Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa.
Sidak yang dipimpin Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan (Ekbang), Drs Misran Sihaloho MSi tersebut bukan sekadar rutinitas, melainkan bentuk kepedulian nyata pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat di momen penting akhir tahun.
“Sidak ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk hadir di tengah masyarakat, bukan hanya di ruang rapat atau acara seremonial. Dengan turun langsung ke pasar, pemerintah ingin mendengar denyut nadi warga, melihat kondisi nyata, dan memastikan stok pangan tetap tersedia,” ungkap Staf Ahli.
Disebutkan, dalam sidak tersebut, tim menemukan adanya kenaikan harga signifikan pada komoditi telur dan cabai rawit. Dua bahan pangan tersebut sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat, sehingga lonjakan harga menjadi perhatian serius.
“Kami (tim gabungan) ingin memastikan warga tetap bisa berbelanja dengan tenang, tanpa terbebani oleh harga yang tidak terkendali. Selain itu, pengawasan juga dilakukan terhadap keamanan pangan, agar produk yang beredar di pasar maupun swalayan benar-benar aman dikonsumsi,” sambungnya.
Melalui sidak yang dilakukan, tambah Staf Ahli, pemerintah juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam berbelanja, memilih bahan pangan yang sehat, serta tetap tenang menghadapi fluktuasi harga.
Kepedulian yang ditunjukkan lewat sidak pasar diharapkan mampu memberi rasa percaya, kebutuhan pokok akan tetap terjaga, sehingga suasana perayaan akhir tahun bisa berlangsung hangat dan penuh kebahagiaan.
“Langkah ini sekaligus menjadi pesan pemerintah tidak tinggal diam menghadapi gejolak harga, melainkan berusaha menjaga keseimbangan agar masyarakat bisa merayakan Natal dan Tahun Baru dengan rasa aman dan nyaman,” imbuh Staf Ahli.
Suaraakademis.com | Tanjung Morawa – Menjaga persatuan, semangat kebhinekaan, serta nilai persaudaraan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya di Kabupaten Deli Serdang yang memiliki keberagaman suku, agama, dan budaya adalah hal yang penting.
Selain itu, kebersamaan dan soliditas juga menjadi kunci utama dalam mendukung pembangunan daerah serta menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat.
“Kita harus terus memperkuat persatuan, menyatukan langkah, dan menjaga semangat kebersamaan. Hal ini penting agar seluruh program dan tujuan pembangunan dapat berjalan dengan baik dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, pada Temu Ramah Menyambut Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 di Sekretariat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Deli Serdang, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Selasa (23/12/2025).
Di acara yang tampak sederhana namun penuh keakraban dan dihadiri jajaran pengurus DPC Gerindra, anggota Fraksi Gerindra DPRD Deli Serdang, pimpinan anak cabang (PAC), dan kader partai tersebut, Wabup mengajak seluruh elemen untuk terus hadir di tengah masyarakat, menjaga kedekatan dengan rakyat, serta berkontribusi positif bagi daerah, terutama dalam menghadapi momentum akhir tahun dan awal tahun baru.
Wabup berharap, momentum Nataru bisa membawa semangat baru, kekuatan, dan kebersamaan yang lebih baik.
“Semoga Natal dan Tahun Baru ini membawa damai, harapan, serta semangat baru bagi kita semua dalam membangun Kabupaten Deli Serdang,” tutup Wabup.
Suaraakademis.com | Labuhan Deli – Penyemprotan atau pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) dengan menggunakan drone merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dalam melindungi padi dari serangan hama dan meningkatkan produktivitas pertanian, serta pemanfaatan teknologi yang dinilai lebih efektif dan efisien.
“Penggunaan drone bisa menjangkau area lebih luas dalam waktu singkat serta mengurangi risiko paparan bahan kimia terhadap petani. Pastinya juga, penggunaan teknologi sebagai bentuk modernisasi pertanian adalah langkah penting agar petani bisa bekerja lebih nyaman, efisien, dan sejahtera,” Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, pada Penyemprotan Massal atau Pengendalian OPT bersama Brigade Pangan Karang Gading Sejahtera di Desa Karang Gading, Kecamatan Labuhan Deli, Selasa (23/12/2025).
Ditegaskan, pertanian harus dikembalikan sebagai aktivitas yang membanggakan dan menyenangkan bagi para petani.
“Petani itu pekerjaannya mulia. Dengan alat dan teknologi yang tepat, pekerjaan berat bisa dipermudah, biaya produksi ditekan, dan hasil panen meningkat. Inilah yang kita dorong agar petani bisa lebih sejahtera,” imbuh Wabup.
Penggunaan alat tanam padi modern lain, seperti rice transplanter memungkinkan penanaman padi seluas 1 hektare hanya dalam waktu sekitar dua jam tanpa harus melibatkan banyak tenaga kerja harian. Efisiensi tersebut membuka peluang bagi petani untuk mengelola waktu lebih baik serta meningkatkan produktivitas.
Wabup mendorong para petani untuk aktif memanfaatkan dan bekerjasama dengan Brigade Pangan dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).
“Dengan penerapan teknik budidaya yang tepat, produktivitas padi yang sebelumnya berkisar 5–6 ton per hektare diharapkan dapat meningkat hingga 8–9 ton per hektare,” jelas Wabup.
Dikatakan, penyemprotan massal OPT yang dilakukan merupakan bentuk dukungan program Asta Cita Presiden, H Prabowo Subianto dan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, khususnya dalam mewujudkan swasembada beras dan memperkuat ketahanan pangan nasional.
“Pemkab Deli Serdang berkomitmen terus mendukung sektor pertanian melalui penyediaan sarana, prasarana, serta teknologi pertanian modern,”kata Wabup.
Sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Karang Gading, Agus Sanjaya berharap perhatian dan dukungan Pemkab Deli Serdang terhadap Desa Karang Gading bisa terus berlanjut demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan sektor pertanian di desa tersebut.
Di kesempatan itu, Wabup turut menyerahkan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan), antara lain masing-masing satu unit drone dan rice transplanter kepada Brigade Pangan Karang Gading Sejahtera, Desa Karang Gading; satu unit rice transplanter kepada Brigade Pangan Karang Gading Jaya, Desa Karang Gading; satu unit rice transplanter kepada Brigade Pangan Johar Tunas Baru, Desa Pematang Johar; satu unit rice transplanter kepada Brigade Pangan Anak Petani Bersatu, Desa Telaga VII, dan satu unit rice transplanter kepada Brigade Pangan Petani Muda Telaga VII, Desa Telaga VII, serta pemberian beras dan tali asih kepada kaum duafa.
Hadir di kegiatan itu, Sekretaris Dinas (Sekdis) Pertanian, Rozana SPt; Sekdis Ketahanan Pangan, dr Herry Kurnia MARS; Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan dan Usaha Koperasi Dinas Koperasi dan UKM, Nugraha Ari Syahputra; Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK), Dicky Aphanda Batubara ST; Camat Labuhan Deli, Zulfahri Harahap SSos dan lainnya.
Praktik perjudian tembak ikan yang diduga kuat dikendalikan bandar berinisial Pipit hingga kini masih bebas beroperasi di berbagai wilayah Kabupaten Langkat. Meski telah berulang kali disorot publik dan diberitakan media, aktivitas judi ilegal tersebut seolah kebal hukum dan tak tersentuh penindakan nyata.
Pantauan di lapangan menunjukkan, sejumlah lokasi yang sebelumnya disebut sebagai basis operasi judi tembak ikan masih aktif beroperasi. Mesin permainan tetap menyala, pemain keluar masuk tanpa rasa takut, seakan tidak ada ancaman hukum sama sekali.
Situasi ini memicu kekecewaan mendalam di tengah masyarakat. Warga menilai aparat penegak hukum terkesan diam dan membiarkan, padahal aktivitas tersebut sudah sangat terang-terangan dan meresahkan.
“Kalau ini bukan pembiaran, lalu apa? Sudah lama berjalan, lokasinya jelas, tapi tidak ada tindakan. Kami sebagai warga jadi bertanya-tanya,” ujar seorang warga Stabat dengan nada kecewa.
Selasa, (23/12/2025) saat dikonfirmasi Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo yang hanya menyampaikan ucapan “Terimakasih atas info yg diberikan”.
Yang mana belum menjawab kegelisahan di tengah-tengah masyarakat. Warga berharap bukan sekadar ucapan formal, melainkan langkah konkret berupa penindakan di lapangan.
Lebih ironis lagi, hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Secanggang dan Kapolsek Stabat belum memberikan respons atau klarifikasi resmi, meski wilayah hukumnya disebut-sebut sebagai lokasi maraknya judi tembak ikan. Sikap bungkam ini justru memperkuat kecurigaan publik akan adanya masalah serius dalam penegakan hukum.
Di tengah masyarakat, berkembang isu dugaan adanya setoran rutin yang membuat praktik judi tembak ikan tersebut bisa terus berjalan aman. Meski masih sebatas dugaan, isu ini menjadi perbincangan luas dan menuntut pembuktian dari aparat penegak hukum agar tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan.
Warga juga menilai maraknya perjudian ini berdampak langsung terhadap meningkatnya gangguan keamanan dan kriminalitas. Beberapa kasus pencurian, keributan, hingga konflik antar warga disebut-sebut kerap dipicu oleh aktivitas judi tembak ikan.
“Kami takut ini dibiarkan terlalu lama. Dampaknya ke mana-mana, bukan cuma soal judi, tapi keamanan lingkungan,” ungkap warga Secanggang.
Masyarakat kini mendesak agar Polda Sumatera Utara turun tangan langsung, mengingat dugaan jaringan judi ini tidak hanya beroperasi di Langkat, tetapi juga disebut-sebut merambah ke wilayah lain seperti Medan Utara, Belawan, hingga Marelan.
Publik menegaskan, penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Keberanian aparat menindak dugaan bandar judi tembak ikan ini akan menjadi tolok ukur nyata apakah hukum masih berdiri tegak, atau justru tunduk pada kekuatan uang dan kepentingan tertentu. (Done)
Langkat| Suaraakademis.com- Personel Polsek Padang Tualang, jajaran Polres Langkat, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Dusun VII Air Panas, Desa Buluh Telang, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Selasa (23/12/2025).
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin sore, 22 Desember 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, berawal dari laporan masyarakat. Penanganan perkara ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Padang Tualang IPTU Bayu Mahardika, S.Tr.K., bersama personel di lapangan.
Setibanya di lokasi kejadian, petugas menemukan seorang pria bernama Prawoto dalam kondisi meninggal dunia, tergeletak telungkup dan bersimbah darah di teras rumah milik kakak kandung korban. Dari hasil pemeriksaan awal, korban mengalami luka berat pada pada leher akibat senjata tajam.
Berdasarkan keterangan para saksi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), petugas dengan cepat mengidentifikasi terduga pelaku berinisial A.S. (53), yang diketahui merupakan mantan abang ipar korban. Saat dilakukan upaya penangkapan, terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri ke arah belakang rumah, namun berkat kesigapan personel di lapangan, pelaku berhasil diamankan sehingga situasi tetap aman dan kondusif.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, antara lain kapak, parang, dan egrek, serta pakaian yang dikenakan pelaku dan satu unit sepeda motor. Motif kejadian diduga dipicu oleh permasalahan pribadi antara pelaku dengan mantan istrinya terkait pembagian harta bersama.
Saat ini, jenazah korban telah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk keperluan autopsi. Sementara itu, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Padang Tualang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo memberikan apresiasi atas kesigapan dan respons cepat personel Polsek Padang Tualang dalam mengungkap serta mengamankan terduga pelaku tindak pidana pembunuhan tersebut.
“Saya mengapresiasi langkah cepat dan profesional yang dilakukan Kapolsek Padang Tualang beserta seluruh personel. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta penegakan hukum yang tegas, terukur, dan berkeadilan,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri serta menyelesaikan setiap permasalahan melalui jalur hukum yang berlaku. Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polres Langkat mengajak seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan setiap kejadian menonjol maupun gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110 yang aktif melayani selama 24 jam.
Polres Langkat terus meningkatkan kehadiran dan kesiapsiagaan personel guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sumut| Suaraakademis.com- Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Paguyuban Pasundan Sumatera Utara mengunjungi sekaligus menyalurkan bantuan kepada korban bencana banjir di Sumatera Utara dan Aceh Tamiang, Senin (22/12/2025).
Ketua DPW Paguyuban Pasundan Sumatera Utara, Assoc. Prof. Dr. Yohny Anwar, MM, MH, didampingi Dani Sebastian, Sini Asmawati, Hadista Surbakti, serta Persada, SE, menyerahkan bantuan berupa sembako, pakaian, selimut, dan kebutuhan rumah tangga lainnya kepada para korban yang masih bertahan di lokasi pengungsian.
Penyaluran bantuan difokuskan di Desa Sei Pakis, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, yang terdampak parah akibat banjir besar yang melanda wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada 27 November 2025 lalu akibat Siklon Tropis.
Akibat bencana tersebut, banyak rumah warga hancur diterjang banjir sehingga para korban terpaksa mengungsi. Dalam kesempatan itu, Ketua DPW Paguyuban Pasundan Sumut juga menyempatkan diri berbincang dan menghibur para korban guna memberikan dukungan moril.
Prof. Yohny kepada awak media menyampaikan imbauan kepada seluruh pengurus Paguyuban Pasundan, baik di tingkat kabupaten, wilayah, maupun pusat, agar turut membantu para korban terdampak bencana. Ia menuturkan bahwa kondisi di lapangan sangat memprihatinkan, karena sebagian besar rumah warga hanya menyisakan pondasi bangunan.
“Hampir seluruh rumah hanya menyisakan pondasi. Kami sangat prihatin atas bencana ini dan berharap saudara-saudara kita yang terdampak dapat bersabar serta tabah menghadapi cobaan ini,” ujarnya.
Usai penyerahan bantuan, pengurus Paguyuban Pasundan Sumatera Utara melanjutkan kunjungan ke beberapa titik lokasi bencana banjir lainnya di Kabupaten Langkat.
Suakaakademis.com||Lhokseumawe – Ratusan personel TNI membawa 10 Ton bantuan menggunakan montor trail menerobos jalan KKA Aceh Utara menuju Kabupaten Bener Meriah, aksi kemanusaan itu selama dua hari, Minggu 21 hingga Senin 22 Desember 2025.
Komandan Korem (Danrem) 011/Lilawangsa, Kolonel Inf Ali Imran melalui Kepala Staf Korem (Kasrem) 011/Lilawangsa, Letkol Inf Andi Ariyanto, memimpin langsung percepatan pendistribusian logistik beras kepada masyarakat terdampak.
Kasrem Andi Ariyanto mengatakan, sebanyak 10 Ton beras diangkut menggunakan seratus motor trail oleh prajurit TNI. Perjalanan mulai dari posko utama BNPB di Korem 011/Lilawangsa menuju Kabupaten Bener Meriah.
“Bantuan 10 Ton beras ini dari Kementerian Pertanian (Kementan) dan Badan Pangan Nasional (Bapanas). Sebanyak 5 Ton ke Kabupaten Bener Meriah dan 5 Ton ke Aceh Tengah. Pendistribusian logistik setiap prajurit membawa 25 Kilogram,” ujarnya
Letkol Andi Ariyanto menjelaskan, tentunya pemerintah tidak akan diam. Melakukan segala cara dalam memenuhi kebutuhan warga di daerah terdampak. Upaya ini sebagai langkah percepatan penanganan kebutuhan dasar warga agar terpenuhi.
“Dengan terjun langsung setidaknya menggetahui kondisi saat ini di lapangan. Meski bantuan untuk masyarakat terdampak terpenuhi. Akan tetapi secara global, warga menjajal barang dagangannya menjual dengan harga lumayan tinggi,”
“Keadaan di mana rantai distribusi terganggu, situasi ini menimbulkan kekhawatiran para pedagang sulit mendapatkan barang. Menyebabkan ketidakwajaran dalam ekonomi, harga naik drastis meski dalam kondisi yang seharusnya stabil. Sehingga warga yang tidak terdampak becana langsung turut merasakan karena sulit memenuhi kebutuhan,” terangnya.
Kasrem menambahkan, meski secara bergantian (buka tutup), namun saat ini jalur akses menuju Bener Meriah sudah bisa dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat,” sebut Kasrem.
Walaupun demikian, Kasrem menghimbau kepada masyarakat maupun pengguna jalan agar bersabar dan berhati-hatian saat melintas. Selain kondisi cuaca seringnya hujan menyebabkan jalan licin dan harus waspada.
“Kepada seluruh pengguna jalan mohon besabar, silahkan melintas, namun utamakan kewaspadaan. Selain ada pekerjaan pembangunan jembatan, dan perbaikan jalan oleh TNI Yon Zipur. Kondisi cuaca saat ini tak menentu, waspadai sewaktu-waktu terjadi longsor susulan,” himbau Kasrem.
Sementara itu, di tempat terpisah, menurut Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Irjen Kementan), Letjen TNI (Purn) Irham Waroihan. Ia mengatakan, sesuai arahan pemerintah pusat, dengan kondisi apapun, penyaluran bantuan terus berlanjut, ujarnya.
“Hal ini, mencegah kelangkaan beras di wilayah terdampak bencana. Meskipun akses pendistribusian mengalami kendala akibat banjir dan kerusakan infrastruktur, ketersediaan pangan masyarakat tetap terjaga,” sebutnya.
Irham menyebutkan, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan, Kementan berkomitmen penuh memastikan bantuan pangan segera sampai ke masyarakat terdampak bencana.
“Seluruh bantuan, harus dikawal secara ketat oleh tim Kementan dan Bapanas sejak berangkat dari Jakarta hingga tiba di lokasi. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bantuan tiba tepat sasaran dan tidak ada penyimpangan,” ungkapnya.
Penyaluran bantuan ini merupakan bagian dari sinergi Kementan, Bapanas, TNI dan BNPB dalam menjaga ketahanan pangan serta memastikan distribusi logistik berjalan efektif, aman, dan tepat sasaran di wilayah terdampak bencana.
Selain Kasrem, pensidtribusian bantuan beras turut bersama Dandim 0103/Aceh Utara, Letkol Arh Jamal Dani Arifin beserta ratusan prajurit TNI Kodim 0103/Aceh Utara.
Langkat| Suaraakademis.com- Universitas Deztron Indonesia (UDI) Medan menyalurkan bantuan kepada korban bencana banjir di Desa Harapan Makmur, Dusun Sei Pakis, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Senin, 22 Desember 2025.
Bantuan diserahkan langsung oleh Wakil Rektor UDI Medan, Assoc. Prof. Dr. Yohny Anwar, SE, MM, SH, MH, bersama dosen UDI Beni Arbi Batubara, SH.MH, Muhammad Ichsan Parinduri, SH.MH, Jajaran Civitas Akademik UDI dan mahasiswa Fakultas Hukum. Kehadiran rombongan Civitas UDI disambut Kepala Dusun Sei Pakis, Hasim Daud, Kepala Desa Harapan Makmur, Wahono Iskandar, serta warga dan masyarakat yang terdampak banjir.
Dalam sambutannya, Wakil Rektor UDI mengharapkan kepada warga untuk bersabar serta jangan pernah putus asa terhadap bencana yang di alami, Ia menyampaikan dengan kehadiran rombongan Civitas Akademik universitas Deztron Indonesia dapat mengembalikan semangat dan meningkatkan kembali terhadap kehidupan kedepannya dengan memberikan Program Beasiswa Kuliah di Univeritas Deztron indonesia.
Sementara itu, Kepala Desa Harapan Makmur, Wahono Iskandar, mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Universitas Deztron Indonesia atas kepedulian dan bantuan yang diberikan kepada warganya.
Medan (Senin, 22/12/2025) | Kunjungan stringer jurnalis CNN Indonesia ke Polsek Medan Sunggal pada Senin, 22 Desember 2025, diwarnai insiden peneguran saat mengambil gambar kantor dari luar halaman. Peristiwa ini memunculkan tanda tanya terkait sikap aparat terhadap kerja jurnalistik.
Kedatangan jurnalis CNN Indonesia tersebut bertujuan untuk mengonfirmasi informasi yang viral di media sosial terkait dugaan pelaku begal yang sebelumnya diamankan oleh masyarakat, namun disebut-sebut dilepaskan oleh pihak Polsek Medan Sunggal.
Peristiwa pengamanan warga itu terjadi pada Minggu, 21 Desember 2025, dan videonya tersebar luas di berbagai platform media sosial.
Namun, saat jurnalis mengambil gambar tampak depan kantor Polsek Medan Sunggal, terdengar teriakan dari seseorang yang mempertanyakan aktivitas pengambilan gambar tersebut.
“Jadi pas ambil gambar kantor Polsek Medan Sunggal dari depan, ada yang teriak-teriak, ‘ngapain foto-foto?’,” ujar Junaedi, jurnalis CNN Indonesia.
Tak lama kemudian, seorang oknum anggota Polsek Medan Sunggal berpakaian preman yang mengaku sebagai Panit menghampiri dan memanggil jurnalis. Oknum tersebut menyatakan bahwa pengambilan gambar harus melalui izin terlebih dahulu.
Padahal, sebelum mengambil gambar, jurnalis CNN Indonesia telah melapor dan meminta izin kepada petugas piket dengan menyampaikan maksud kedatangan, yakni untuk bertemu Kapolsek Medan Sunggal atau Kanit Reskrim guna melakukan konfirmasi pemberitaan.
Insiden ini menimbulkan pertanyaan publik terkait pemahaman aparat terhadap tugas jurnalistik, terutama pengambilan gambar di ruang publik yang dilindungi undang-undang pers. Sejumlah kalangan menilai sikap tersebut berpotensi menghambat kerja wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Ketika dikonfirmasi Reporter Tvnyaburuh Kapolsek Sunggal Bambang Gunanti Hutabarat via whatsApp tidak dibalas, via telpon whatsApp ditolak oknum kapolsek tersebut sekira pukul 19:18 Wib (22/12). Hal terkait dikonfirmasi agar mendapat perimbangan dalam pemberitaan dimata publik terkait diduga dilarangnya jurnalis CNN Indonesia mengambil liputan situasi polsek sunggal oleh oknum polisi. Didug kinerja oknum kapolsek sunggal makan tidur.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kapolsek Medan Sunggal terkait insiden peneguran terhadap jurnalis CNN Indonesia maupun klarifikasi soal dugaan pelepasan pelaku begal yang viral di media sosial.
Maraknya praktik perjudian tembak ikan di wilayah hukum Polsek Secanggang kian menuai sorotan tajam dari masyarakat.
Aktivitas ilegal tersebut dinilai berlangsung terbuka dan nyaris tanpa penindakan, sehingga memunculkan persepsi adanya pembiaran oleh aparat penegak hukum setempat.
Sorotan publik kini tertuju kepada Kapolsek Secanggang, AKP Rinaldi P. Simamora. Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp terkait menjamurnya praktik perjudian tembak ikan di wilayah tugasnya, Kapolsek tidak memberikan tanggapan maupun klarifikasi hingga berita ini diterbitkan. Sikap bungkam tersebut dinilai tidak mencerminkan semangat keterbukaan dan akuntabilitas institusi kepolisian.
“Kalau memang tidak ada pembiaran, seharusnya dijelaskan ke publik. Diam seperti ini justru menimbulkan kecurigaan,” ujar seorang warga Secanggang yang meminta identitasnya dirahasiakan, Minggu (21/12/2025).
Selain melanggar hukum, warga menilai maraknya perjudian tembak ikan berpotensi memicu meningkatnya tindak kriminalitas di lingkungan sekitar, mulai dari pencurian hingga konflik sosial. Kondisi ini dikhawatirkan dapat menimbulkan rasa tidak aman di tengah masyarakat serta mengganggu ketertiban umum, terutama di kawasan permukiman dan pusat aktivitas warga.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, praktik perjudian tersebut diduga dikelola oleh seorang perempuan berinisial Pipit, sementara operasional di lapangan dijalankan oleh pria berinisial Dapit. Keduanya disebut-sebut merupakan warga Marelan dan dikenal luas di kalangan pemain judi. Namun demikian, informasi tersebut belum mendapat klarifikasi resmi dari pihak kepolisian.
Lokasi perjudian tembak ikan dilaporkan tersebar di sejumlah titik, di antaranya Dusun II Kepala Sungai Desa Suka Mulia, Pasar 12 Kecamatan Secanggang, serta merambah ke wilayah Kecamatan Stabat, tepatnya di kawasan Bangsal dan Simpang Bengkel. Warga menyebut aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama meski keluhan telah berulang kali disampaikan.
“Menurut warga, tanpa adanya pembiaran, mustahil praktik seperti ini bisa berjalan lama dan terang-terangan,” ungkap warga lainnya.
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran serius di tengah masyarakat. Sikap aparat yang dinilai tidak tegas dikhawatirkan dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian serta memberi ruang tumbuh suburnya praktik perjudian yang berdampak buruk pada sosial dan keamanan lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Secanggang AKP Rinaldi P. Simamora belum memberikan keterangan resmi. Awak media masih berupaya menghubungi pihak Polsek Secanggang maupun Polres Langkat guna memperoleh penjelasan serta memastikan langkah penegakan hukum yang akan dilakukan.
Masyarakat mendesak Kapolda Sumatera Utara dan Divisi Propam Polri agar turun tangan melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara terbuka serta profesional. Publik berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih, serta tidak memberi ruang bagi praktik perjudian yang dinilai merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat. (Done)
Suaraakademis.com | Tanjung Morawa – Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-6 tingkat desa tanjung morawa A secara resmi dibuka oleh Camat tanjung morawa Gontar Syahputra Panjaitan,S.STP.,MM. yang diwakilkan oleh Sekcam Dedy Basry Batubara, S.STP., MM., bertempat di pelataran masjid Al-hidayah dusun I, desa tanjung morawa A, kecamatan tanjung morawa, Kabupaten deli serdang, Minggu (21/12/2025).
Adapun cabang yang diperlombakan di kegiatan MTQ ke-6 tingkat desa tanjung morawa A adalah,
1.Cabang Tartil anak2, remaja dan dewasa putra putri
2.Mujawat anak2, remaja dan dewasa putra putri
3.Syarhil quran gabungan putra dan putri remaja
4.Khat Alquran untuk usia sekolah SD, SMP dan SMA
5.Bintang vokalis dan pop religi anak2 remaja dan dewasa
6.Gerak jalan ibu-ibu dan remaja
7.Tahtim perwiridan ibu-ibu tanjung morawa A.
Kegiatan tahunan ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari Sabtu dan Minggu, merupakan momentum penting dalam upaya membumikan Al-Qur’an di tengah masyarakat, khususnya bagi generasi muda yang menjadi fokus utama dalam pembinaan karakter berbasis nilai-nilai Qur’ani.
MTQ ke-6 tingkat desa tanjung morawa A mengusung tema “Kita bangun generasi yang berakhlakul Karimah menuju Deli Serdang yang cerdas, sejahtera, religius dan berkelanjutan”. Tema tersebut mencerminkan harapan besar masyarakat desa untuk membina anak-anak dan remaja agar memiliki dasar keagamaan yang kuat serta mampu menjadi generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki akhlak dan moral yang terpuji.
Acara berlangsung meriah dan penuh khidmat, sejumlah tamu undangan dan tokoh masyarakat hadir untuk memberikan dukungan moril dan semangat kepada para peserta. Hadir dalam acara ini Camat tanjung morawa Gontar Syahputra Panjaitan,S.STP.,MM. yang diwakilkan oleh Sekcam Dedy Basry Batubara, S.STP., MM. Dari unsur pemerintahan desa, turut hadir PJ kepala desa tanjung morawa A Juliadi, S.Sos Achmadi, A.Md., beserta sekretaris desa.
Selain itu, kehadiran para pemangku kepentingan lokal lainnya juga memberi warna tersendiri dalam acara ini. Di antaranya adalah para kepala dusun, BPD, ketua LPM, Babinkamtibmas, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, ibu-ibu penggerak PKK, ibu-ibu perwiridan dan para peserta lomba.
Acara MTQ diawali dengan pawai ta’aruf yang diikuti oleh anak2, remaja, orang dewasa dan ibu-ibu perwiridan kurang lebih 365 peserta dari dusun I sampai dusun VI dan dilanjutkan dengan pembacaan ayat suci Al-Quran yang dibawakan oleh Erin Zelia Nawawi juara 1 MTQ Qatar hingga Aljazair.
PJ kepala desa tanjung morawa A dalam sambutannya mengatakan menyatakan “Kegiatan MTQ tingkat desa ini bukan hanya sekadar lomba, tetapi juga menjadi simbol persatuan, ajang silaturahmi, dan penguatan nilai-nilai religius dalam kehidupan masyarakat. Diharapkan, melalui kegiatan ini, semangat membaca dan mencintai Al-Qur’an semakin tumbuh dan mengakar kuat di tengah-tengah masyarakat Desa tanjung morawa A, sehingga dapat melahirkan generasi yang Qur’ani dan berkontribusi positif bagi bangsa dan agama.
Juliadi juga menyampaikan pesan dari Kapolsek tanjung morawa “Menjelang Nataru mari ciptakan rasa aman, nyaman dan kondusif serta hindari perilaku yang dapat menyulut terganggunya ketertiban dan keamanan masyarakat, hindari pesta kembang api, konser musik, konvoi roda dua dengan knalpot Brong, pesta miras dan lain lain, ujar Juliadi.
Di kesempatan ini pula camat tanjung morawa yang di wakilkan oleh Dedy Basry Batubara, S.STP., MM., mengatakan “Seyogianya yang datang diacara ini bapak Camat, berhubung anak beliau sedang sakit maka Saya diminta untuk mewakilinya dan menitipkan pesan permintaan maafnya”.
Lanjut Sekcam, “Saya mengucapkan selamat kepada seluruh panitia MTQ ke-6 tingkat desa tanjung morawa A yang berjalan dengan sukses dan meriah, semoga kedepannya ditahun yang akan datang bisa lebih sukses lagi dan ini bukan lagi lagi MTQ tingkat desa tapi sudah setingkat kabupaten, “ujar Sekcam.
Selanjutnya diakhir acaranya dan diakhiri sambutannya Sekcam tanjung morawa membuka acara MTQ ke-6 tingkat desa tanjung morawa A dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim dengan memukul beduk yang sudah disediakan panitia.
Langkat, Suaraakademis.com – Praktik perjudian tembak ikan yang diduga kuat dikendalikan seorang bandar berinisial Pipit semakin merajalela di Kabupaten Langkat. Aktivitas judi ilegal tersebut kini menjadi sorotan tajam publik lantaran terus beroperasi bebas seolah tanpa sentuhan hukum. Warga Stabat dan sejumlah kecamatan lain pun mendesak Polres Langkat agar segera menghentikan dan menangkap bandar yang diduga berada di balik bisnis haram itu. Minggu (21/12/2025).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Pipit diduga mengendalikan jaringan judi tembak ikan dengan mengerahkan operator lapangan di berbagai titik strategis. Ironisnya, meski praktik ini sudah lama meresahkan masyarakat, keberadaannya justru kian meluas dan terkesan kebal hukum.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran terstruktur. Di tengah masyarakat bahkan beredar isu dugaan setoran rutin yang membuat lokasi-lokasi judi tembak ikan bisa beroperasi secara terang-terangan tanpa rasa takut. Dugaan “main mata” dengan oknum tertentu pun mencuat dan menjadi perbincangan hangat di kalangan warga.
Pantauan awak media menemukan sejumlah lokasi yang diduga menjadi basis operasi judi tembak ikan milik Pipit, antara lain di Dusun II Kepala Sungai Desa Suka Mulia Kecamatan Secanggang, Pasar 12 Kecamatan Secanggang, Bangsal Kecamatan Stabat, Simpang Bengkel Kecamatan Stabat, serta beberapa titik lain di wilayah Kabupaten Langkat.
Tak hanya di Langkat, jaringan judi ini juga diduga merambah ke luar daerah. Informasi yang berkembang menyebutkan, meja judi tembak ikan yang dikendalikan Pipit turut beroperasi di Medan Utara, Belawan, hingga Marelan, memperkuat dugaan adanya jaringan judi lintas wilayah yang terorganisir.
Maraknya praktik perjudian ini dinilai telah merusak moral masyarakat dan berpotensi memicu meningkatnya angka kriminalitas. Warga mempertanyakan keberanian aparat penegak hukum dalam menindak bandar judi yang diduga kuat beroperasi terang-terangan di wilayah hukumnya sendiri.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo telah dikonfirmasi awak media terkait bebasnya aktivitas judi tembak ikan serta dugaan masuknya bandar dari Marelan ke wilayah hukum Polres Langkat. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi yang disampaikan.
Masyarakat menunggu langkah nyata. Publik mendesak Polres Langkat membuktikan komitmennya dalam memberantas perjudian dan menindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa tebang pilih, demi menegakkan hukum dan mengembalikan kepercayaan masyarakat. (Done)
Suaraakademis.com | Tanjung Morawa – Rapat koordinasi atau lebih tepatnya Temu Tokoh yang digagas oleh Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H., di Koktong Kopi Tanjung Morawa sekira pukul 20.00 wib, Jum’at (19/12/2025).
Momen Nataru merupakan perwujudan dari spirit utama yang dilandasi kasih, perdamaian untuk melakukan intropeksi diri, interaksi sosial dan keluarga,
serta memandang masa depan dengan harapan dan komitmen untuk hidup dalam kedamaian dan harmoni.
Mari ciptakan rasa aman, nyaman dan kondusif serta
hindari perilaku yang dapat menyulut terganggunya ketertiban dan keamanan masyarakat, pinta Kapolsek.
Menciptakan rasa aman, nyaman dan kondusif di wilayah, bukan semata tugas Kepolisian saja, melainkan tugas warga negara Republik Indonesia.
Mengingat Natal dan Tahun Baru 2025 sudah diambang pintu, sebagai mana biasanya NATARU ditandai dengan berbagai kegiatan sebagai implementasi dari eforia songsong NATARU.
Tapi bencana yang terjadi akhir akhir ini meninggalkan rasa duka atau kita masih pada suasana berduka cita.
Terkait hal tersebut pada NATARU 2025 kita hindari pesta kembang api, konser musik, konvoi roda dua dengan knalpot Brong. Pesta Miras dan lain lain.
Mari kita membantu dengan mewujudkan PAM SWAKARSA dilingkungan masing-masing, agar lingkungan kita kondusif.
Demikian pinta Kapolsek.
Kemajuan teknologi informasi telah mengubah cara masyarakat mengakses dan mengonsumsi berita. Perkembangan teknologi digital memungkinkan arus informasi yang lebih cepat, luas, dan mudah diakses oleh siapa saja. Media online kini menjadi sumber utama informasi, menggantikan media konvensional seperti koran dan televisi. Namun, di era post-truth, penyebaran berita palsu (hoax) semakin menjadi tantangan besar bagi media massa dalam menjaga kepercayaan publik.
Era post-truth ditandai dengan penyebaran informasi yang sering kali lebih mengutamakan emosi dan opini dibandingkan fakta objektif. Dalam situasi ini, media memiliki peran penting dalam memastikan bahwa berita yang disampaikan akurat, berdasarkan fakta, dan tidak bias. Media massa, khususnya yang berbasis digital seperti Waspada.co.id, harus menerapkan strategi khusus untuk mempertahankan kredibilitas dan meningkatkan kepercayaan publik, terutama dalam pemberitaan politik. Sebagai salah satu media digital yang berpengaruh di Sumatera Utara dan sekitarnya, Waspada.co.id memiliki tantangan besar dalam menangkal informasi palsu dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap berita politik yang disajikan. Oleh karena itu, penting untuk memahami bagaimana strategi yang diterapkan Waspada.co.id dalam menghadapi era post-truth dan bagaimana dampaknya terhadap kepercayaan publik.
Strategi Media Waspada.co.id dalam berita politik untuk meningkatkan kepercayaan publik dalam berita politik di Era Post-Truth Fokus pada Verifikasi Fakta dan Klarifikasi Berita Media Waspada.co.id berkomitmen untuk selalu melakukan verifikasi informasi sebelum dipublikasikan. Dalam kasus penyebaran berita hoaks mengenai dugaan keberpihakan Kajari Batubara dalam pemilihan presiden, misalnya, Waspada.co.id memastikan bahwa klarifikasi dari pihak berwenang disampaikan kepada publik agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Menggunakan Prinsip Jurnalisme Berbasis Fakta Penerapan standar jurnalistik yang ketat, seperti melakukan wawancara dengan sumber kredibel dan menyajikan bukti yang jelas, membantu media ini mempertahankan kepercayaan publik. Mengedepankan Transparansi dan Netralitas Waspada.co.id selalu menekankan pentingnya netralitas dalam pemberitaan politik. Hal ini penting agar masyarakat tidak merasa bahwa media memiliki kepentingan tertentu dalam suatu isu.
Edukasi Publik terhadap Berita Hoaks Selain menyajikan berita yang kredibel, Waspada.co.id juga berperan dalam meningkatkan literasi media di kalangan masyarakat dengan mengedukasi cara membedakan berita hoaks dan berita yang benar.
Dengan perkembangan kecerdasan buatan dan algoritma media sosial, Waspada.co.id menggunakan berbagai metode untuk mendeteksi berita palsu dan memastikan bahwa informasi yang mereka sebarkan tetap akurat.
Tantangan yang Dihadapi Waspada.co.id dalam menerapkan strategi ini penyebaran berita hoaks yang cepat di era digital, berita palsu dapat menyebar lebih cepat daripada berita yang telah terverifikasi. Hal ini menjadi tantangan utama bagi media dalam menangkal misinformasi. Menjaga netralitas di tengah polarisasi politik dalam situasi politik yang semakin terpolarisasi, media sering kali menghadapi tekanan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, menjaga netralitas dan independensi menjadi tantangan tersendiri.
Persaingan dengan media alternatif media sosial dan berbagai platform berita alternatif sering kali menjadi pesaing dalam menyajikan informasi kepada publik. Namun, tidak semua platform memiliki standar jurnalistik yang sama, sehingga persaingan ini bisa mempengaruhi persepsi publik terhadap media konvensional. Kurangnya literasi digital di kalangan masyarakat banyak masyarakat masih mudah terpengaruh oleh berita sensasional tanpa melakukan pengecekan lebih lanjut. Oleh karena itu, meningkatkan literasi digital menjadi tantangan bagi media seperti Waspada.co.id.
Dampak Strategi Waspada.co.id terhadap kepercayaan publik di era post-truth meningkatkan kredibilitas media dengan menerapkan strategi berbasis fakta dan netralitas, Waspada.co.id dapat mempertahankan posisinya sebagai sumber informasi yang terpercaya.
Membantu masyarakat membedakan fakta dan hoaks melalui edukasi media, publik menjadi lebih sadar akan pentingnya membaca berita dari sumber yang kredibel dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum
Medan| Suaraakademis.com- Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Deztron Indonesia (UDI) Medan menggelar rapat persiapan penyaluran bantuan korban banjir bersama Wakil Rektor dan dosen, Sabtu (20/12/2025), di ruang Wakil Rektor UDI Medan.
Rapat dipimpin Wakil Rektor UDI, Assoc. Prof. Dr. H. Yohny Anwar, SE, MM, SH, MH, dan dihadiri dosen Fakultas Hukum Beni Arbi Batubara, SH, MH serta M. Ichsan Parinduri, SH, MH, bersama perwakilan mahasiswa.
Bantuan akan disalurkan pada Senin, 22 Desember 2025, ke Desa Pakis, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menggunakan beberapa mobil pribadi.
Salah satu mahasiswa Fakultas Hukum, Hasim Daud, yang merupakan warga Desa Pakis, turut terdampak banjir dan saat ini masih berada di lokasi pengungsian.
Usai menyalurkan bantuan di Langkat, rombongan Wakil Rektor, dosen, dan mahasiswa akan melanjutkan penyaluran bantuan ke Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.
Wakil Rektor UDI menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian civitas akademika terhadap korban bencana.
“Setelah penyaluran bantuan di Langkat selesai, kami bersama mahasiswa akan langsung menuju Aceh Tamiang untuk menyalurkan bantuan secara langsung,” tegasnya.
Suaraakademis.com – Medan||Konflik internal Partai Golkar Sumatera Utara kian memanas. Wakil Ketua Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM DPD Partai Golkar Sumut, Riza Fakhrumi Tahir, secara terbuka menuding Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia sebagai pengkhianat partai, menyusul pencopotan Musa Rajekshah (Ijeck) dari jabatan Ketua DPD Golkar Sumut.
Tudingan keras itu pertama kali disampaikan Riza melalui akun Facebook pribadinya. Dalam unggahan tersebut, ia menuding pemberhentian Ijeck merupakan hasil “persekongkolan jahat” empat elite, yakni Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia, Sekjen Muhammad Sarmuji, Wakil Ketua Umum Ahmad Doli Kurnia Tandjung, serta Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
“Demi Bobby Nasution, melalui mertuanya Joko Widodo, mereka tega mengkhianati kepentingan Partai Golkar,” tulis Riza, disertai tagar #LENGSERKAN_BAHLIL_SARMUJI_DOLI.
Saat dikonfirmasi wartawan di Medan, Sabtu (20/12/2025), Riza menegaskan bahwa pencopotan Ijeck bukanlah keputusan murni organisasi, melainkan sarat pesanan politik untuk melemahkan kekuatan Golkar di Sumut menjelang kontestasi Pilkada.
Menurut Riza, Ijeck selama ini merupakan figur kunci yang menjadikan Golkar sebagai instrumen demokrasi yang kuat dan sulit dikalahkan, baik pada Pileg maupun Pilgub Sumut. Karena itu, kata dia, satu-satunya cara melemahkan Golkar adalah dengan menyingkirkan Ijeck dari pucuk kepemimpinan daerah.
“Ijeck harus disingkirkan lebih dulu, lalu diganti figur lemah yang bisa dijadikan boneka. Ini cara paling efektif melumpuhkan Golkar,” ujar Riza.
Ia menyebut langkah tersebut membuka jalan bagi Hendrianto Sitorus, yang diklaim sebagai figur titipan Bobby Nasution, agar dapat melenggang tanpa perlawanan berarti dari Golkar. Riza juga menegaskan bahwa manuver ini berkaitan erat dengan kepentingan politik Bobby Nasution yang memiliki irisan dengan Partai Gerindra dan PSI.
“Bobby adalah kader Gerindra, sementara PSI dipimpin Kaesang Pangarep, putra Jokowi sekaligus iparnya. Ini bukan kebetulan,” katanya.
Riza bahkan menyebut apa yang terjadi di Sumut sebagai bagian dari skenario besar pelemahan Golkar secara nasional. Jika pola ini berhasil, ia menilai Golkar berpotensi terdegradasi serius pada pemilu mendatang.
“Ini bukan hanya soal Sumut. Ini preseden nasional. Golkar bisa tenggelam,” tegasnya.
Secara tegas, Riza menunjuk tiga elite DPP Golkar yang dinilainya paling bertanggung jawab, yakni Bahlil Lahadalia, Muhammad Sarmuji, dan Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
“Mereka tidak lagi bekerja untuk Golkar, tapi melayani kepentingan partai lain. Mereka tidak layak memimpin,” ujar Riza.
Ia juga menuding Ahmad Doli Kurnia memanfaatkan momentum tekanan politik terhadap Bahlil dan Sarmuji untuk “menghajar” Ijeck, mengingat sejak Musda ulang Golkar Sumut 2020, Doli disebut terus berupaya menyingkirkan Ijeck namun selalu gagal.
Atas kondisi tersebut, Riza mendesak para tokoh dan sesepuh Golkar seperti Akbar Tandjung, Jusuf Kalla, Aburizal Bakrie, Agung Laksono, Setya Novanto, dan Airlangga Hartarto untuk turun tangan menyelamatkan partai berlambang pohon beringin itu.
“Jangan anggap sepele kasus Ijeck. Jika ini dibiarkan, pelemahan Golkar di seluruh Indonesia hanya tinggal menunggu waktu,” pungkasnya.
Sementara itu, Musa Rajekshah merespons pencopotan dirinya dengan sikap lebih moderat. Ia mengaku belum menerima surat keputusan resmi dan menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua Umum DPP Golkar.
“Saya serahkan saja ke Ketua Umum. Tentu beliau punya pertimbangan terbaik,” ujar Ijeck dalam siaran pers di Medan, Sabtu (20/12).
Ia menilai dinamika organisasi merupakan hal yang wajar dan harus disikapi dengan kepala dingin.
Di sisi lain, Sekjen DPP Golkar Muhammad Sarmuji membenarkan pencopotan Ijeck. Ia menyebut keputusan tersebut diambil dalam rangka persiapan penyelenggaraan musyawarah daerah (Musda) Golkar Sumut. (Done)
Langkat|Suaraakademis.com-Puluhan ibu rumah tangga (emak-emak) diduga membakar sebuah barak yang disinyalir menjadi tempat peredaran narkoba dan perjudian tembak ikan-ikan di Desa Sei Litur, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (19/12/2025).
Aksi tersebut terjadi akibat memuncaknya keresahan warga yang selama ini merasa kampung mereka telah dirusak oleh maraknya peredaran narkoba dan praktik perjudian ilegal. Warga menilai keberadaan barak tersebut telah memberikan dampak negatif, khususnya terhadap generasi muda di desa itu.
Menurut keterangan warga, barak yang dibakar diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba sekaligus lokasi perjudian tembak ikan-ikan yang beroperasi hampir setiap hari. Aktivitas tersebut dinilai merusak moral anak-anak dan remaja, serta memicu meningkatnya keresahan sosial di lingkungan sekitar.
Salah seorang warga berinisial IK kepada wartawan mengungkapkan bahwa warga sudah lama menahan kesabaran.
“Kami sudah sangat resah. Anak-anak kami banyak yang rusak akibat narkoba dan judi tembak ikan-ikan. Kami ingin kampung ini bersih dan aman untuk masa depan anak-anak,” ujarnya.
IK juga menambahkan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk luapan emosi warga karena merasa tidak adanya efek jera terhadap para pelaku peredaran narkoba dan perjudian di wilayah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait kejadian tersebut. Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menindak tegas jaringan narkoba dan praktik perjudian yang masih marak, serta melakukan pengawasan lebih ketat agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Warga Desa Sei Litur juga meminta pemerintah daerah dan aparat terkait agar lebih serius dalam memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya laten penyalahgunaan narkotika.
SUARAAKADEMIS.COM||*JAKARTA* – Dalam rangka menyambut periode libur panjang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) mengambil langkah strategis untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat, mengurai lonjakan trafik agar pengguna jalan tol semakin nyaman melintasi jalan tol yang dikelola Hutama Karya. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui pemberlakuan potongan tarif tol sebesar 20% di ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dikelola Hutama Karya guna membantu meringankan biaya perjalanan masyarakat sekaligus menjaga kelancaran arus lalu lintas selama periode Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2025/2026).
Adapun potongan tarif tersebut ditetapkan di beberapa ruas tol, diantaranya yaitu Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung, Tol Indralaya–Prabumulih, Tol Pekanbaru–Dumai, Tol Pekanbaru–XIII Koto Kampar, Tol Indrapura–Kisaran, serta Tol Sigli–Banda Aceh. Selain itu, potongan tarif juga berlaku di Tol Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat yang dikelola oleh anak usaha Hutama Karya, PT Hutama Marga Waskita.
Potongan tarif tol tersebut diberlakukan dengan sistem 2 (dua) arah pada periode 22 Desember 2025 pukul 07.00 WIB hingga 24 Desember 2025 pukul 07.00 WIB, serta 31 Desember 2025 pukul 07.00 WIB hingga 1 Januari 2026 pukul 07.00 WIB, khusus bagi pengguna jalan yang melakukan perjalanan menerus dengan menggunakan kartu uang elektronik dengan saldo yang mencukupi.
Sementara itu, untuk Tol Indrapura–Kisaran (Sumatra Utara), potongan tarif tol sebesar 20% tetap diberlakukan dengan sistem 2 (dua) arah pada periode 22 Desember 2025 pukul 00.00 WIB hingga 23 Desember 2025 pukul 24.00 WIB, serta 31 Desember 2025 pukul 00.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB.
“Skema dan besaran potongan tarif ini telah dibahas dan disetujui bersama dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) selaku regulator,” ujar _Executive Vice President_ (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Mardiansyah.
*Rincian Tarif dan Ketentuan Pemberlakuan Potongan Tarif Tol*
Ruas ini terintegrasi dengan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar yang dikelola oleh PT Rafflesia Investasi Indonesia.
Pemberlakuan potongan tarif dilakukan dengan ketentuan arah sebagai berikut:
*Periode 22–24 Desember 2025*
– Tol Bakauheni–Terbanggi Besar: 1 (satu) arah, dari GT Bakauheni Selatan menuju GT Kayu Agung/ Kayu Agung Utama
– Tol Terbanggi Besar – Kayu Agung: 2 (dua) arah, khusus untuk perjalanan menerus
Skema diskon tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar sebesar 10% dan potongan tarif Hutama Karya sebesar 20%.
Tarif perjalanan menerus GT Bakauheni Selatan – GT Kayu Agung/Kayu Agung Utama:
Jalur A (arah Bakauheni Selatan ke Kayu Agung/Kayu Agung Utama)
– Golongan I: Rp509.500 menjadi Rp433.100
– Golongan II & III: Rp764.500 menjadi Rp649.900
– Golongan IV & V: Rp1.019.000 menjadi Rp865.750
Jalur B (arah Kayu Agung/Kayu Agung Utama)
– Golongan I: Rp509.500 menjadi Rp458.500
– Golongan II & III: Rp764.500 menjadi Rp688.000
– Golongan IV & V: Rp1.019.000 menjadi Rp916.500
*Periode 31 Desember 2025*
– Tol Bakauheni–Terbanggi Besar: 1 (satu) arah, dari GT Kayu Agung Utama menuju GT Bakauheni Selatan
– Tol Terbanggi Besar – Kayu Agung: 2 (dua) arah, khusus untuk perjalanan menerus
Skema alternatif: diskon tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar sebesar 10% dan potongan tarif Hutama Karya sebesar 20%.
Tarif perjalanan menerus dari GT Kayu Agung/Kayu Agung Utama menuju GT Bakauheni Selatan:
Jalur A
– Golongan I: Rp509.500 menjadi Rp458.500
– Golongan II & III: Rp764.500 menjadi Rp688.000
– Golongan IV & V: Rp1.019.000 menjadi Rp916.500
Jalur B
– Golongan I: Rp509.500 menjadi Rp433.100
– Golongan II & III: Rp764.500 menjadi Rp649.900
– Golongan IV & V: Rp1.019.000 menjadi Rp865.750
*2. Tol Indralaya–Prabumulih*
Asal–tujuan: Kayu Agung Utama – Prabumulih dan sebaliknya
– Golongan I: Rp158.000 menjadi Rp141.000
– Golongan II & III: Rp236.500 menjadi Rp211.000
– Golongan IV & V: Rp316.000 menjadi Rp282.000
*3. Tol Pekanbaru–Dumai*
Asal–tujuan: Pekanbaru – Dumai dan sebaliknya
– Golongan I: Rp171.500 menjadi Rp137.000
– Golongan II & III: Rp257.000 menjadi Rp205.500
– Golongan IV & V: Rp343.000 menjadi Rp274.000
*4. Tol Pekanbaru–XIII Koto Kampar*
Asal–tujuan: Sungai Pinang – XIII Koto Kampar
– Golongan I: Rp78.000 menjadi Rp62.500
– Golongan II & III: Rp117.000 menjadi Rp93.500
– Golongan IV & V: Rp156.000 menjadi Rp125.000
*5. Jaringan Tol di Sumatra Utara*
Tol Indrapura–Kisaran terintegrasi dengan Tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi (MKTT) dan Tol Belawan–Medan–Tanjung Morawa (Belmera) yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk, serta Tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat (Kutepat) yang dikelola oleh PT Hutama Marga Waskita. Pada ruas-ruas tersebut, potongan tarif tol sebesar 20% diberlakukan dengan sistem 2 (dua) arah dan mengikuti periode yang sama.
Sementara itu, pada Jalan Tol Medan–Binjai yang dikelola oleh PT Rafflesia Investasi Indonesia, potongan tarif tol sebesar 10% diberlakukan dengan sistem 1 (satu) arah sesuai ketentuan yang berlaku.
Potongan tarif tol ini hanya berlaku untuk perjalanan menerus pada periode 22–23 Desember 2025 dan 31 Desember 2025, sesuai dengan arah masing-masing ruas.
Rincian tarif setelah potongan 20%:
*Periode 22–23 Desember 2025*
*Kisaran – Pangkalan Brandan*
– Golongan I: Rp263.500 menjadi Rp237.300
– Golongan II & III: Rp396.500 menjadi Rp357.000
– Golongan IV & V: Rp530.000 menjadi Rp477.000
*Pangkalan Brandan – Kisaran*
– Golongan I: Rp263.500 menjadi Rp234.550
– Golongan II & III: Rp396.500 menjadi Rp352.900
– Golongan IV & V: Rp530.000 menjadi Rp471.500
*Dari GT Pangkalan Brandan menuju GT Sinaksak*
– Golongan I dari Rp 221.000 menjadi Rp 195.650
– Golongan II dan III dari Rp 333.500 menjadi Rp 295.200
– Golongan IV dan V dari Rp 446.500 menjadi Rp 395.100
*Dari GT Kisaran menuju GT Sinaksak*
– Golongan I dari Rp 140.000 menjadi Rp 130.000
– Golongan II dan III dari Rp 210.000 menjadi Rp 195.000
– Golongan IV dan V dari Rp 280.000 menjadi Rp 260.000
*Dari GT Sinaksak menuju GT Pangkalan Brandan*
– Golongan I dari Rp 221.000 menjadi Rp 198.400
– Golongan II dan III dari Rp 333.500 menjadi Rp 299.300
– Golongan IV dan V dari Rp 446.500 menjadi Rp 400.600
*Periode 31 Desember 2025*
*Kisaran – Pangkalan Brandan*
– Golongan I: Rp263.500 menjadi Rp234.550
– Golongan II & III: Rp396.500 menjadi Rp352.900
– Golongan IV & V: Rp530.000 menjadi Rp471.500
*Pangkalan Brandan – Kisaran*
– Golongan I: Rp263.500 menjadi Rp237.300
– Golongan II & III: Rp396.500 menjadi Rp357.000
– Golongan IV & V: Rp530.000 menjadi Rp477.000
*Dari GT Pangkalan Brandan menuju GT Sinaksak*
– Golongan I dari Rp 221.000 menjadi Rp 198.400
– Golongan II dan III dari Rp 333.500 menjadi Rp 299.300
– Golongan IV dan V dari Rp 446.500 menjadi Rp 400.600
*Dari GT Kisaran menuju GT Sinaksak*
– Golongan I dari Rp 140.000 menjadi Rp 130.000
– Golongan II dan III dari Rp 210.000 menjadi Rp 195.000
– Golongan IV dan V dari Rp 280.000 menjadi Rp 260.000
*Dari GT Sinaksak menuju GT Pangkalan Brandan*
– Golongan I dari Rp 221.000 menjadi Rp 195.650
– Golongan II dan III dari Rp 333.500 menjadi Rp 295.200
– Golongan IV dan V dari Rp 446.500 menjadi Rp 395.100
*6. Tol Sigli–Banda Aceh*
Asal–tujuan: Seulimeum – Baitussalam dan sebaliknya
– Golongan I: Rp65.000 menjadi Rp52.000
– Golongan II & III: Rp97.500 menjadi Rp78.000
– Golongan IV & V: Rp130.000 menjadi Rp104.000
Mardiansyah menegaskan bahwa kebijakan potongan tarif tol ini telah melalui kajian dan evaluasi secara menyeluruh, sehingga pelaksanaannya tetap menjaga keseimbangan antara peningkatan kualitas layanan bagi masyarakat dan keberlanjutan kinerja perusahaan.
Hutama Karya mengimbau para pengguna jalan untuk mengecek tarif tol sesuai gerbang masuk dan tujuan perjalanan, serta memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi sebelum memasuki jalan tol. Pengguna jalan juga diharapkan mematuhi rambu dan arahan petugas, menjaga kondisi kendaraan tetap prima, serta memanfaatkan rest area untuk beristirahat demi keselamatan dan kenyamanan perjalanan.
SUARAAKADEMIS.COM||*SUMATRA SELATAN* – Sebagai bentuk kesiapan menghadapi tingginya intensitas perjalanan masyarakat pada periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), PT Hutama Karya (Persero) melaksanakan Apel Siaga Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Jalan Tol Hutama Karya yang dilaksanakan di Rest Area KM 397 Jalur A Tol Palembang – Betung, hari ini, Selasa (16/12).
Apel dipimpin oleh Komandan Apel, Aiptu Bambang Pramono, dengan Direktur Operasi II Hutama Karya, Gunadi, bertindak sebagai Pembina Apel. Kegiatan ini menjadi rangkaian awal kesiapsiagaan operasional sekaligus penguatan koordinasi dan sinergi lintas instansi dalam mendukung pelayanan Nataru.
*Kolaborasi Lintas Instansi untuk Kesiapan Layanan Nataru*
Apel siaga tersebut dihadiri oleh Bupati Banyuasin, Askolani; Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Palembang, M. Ichsanul Akmal, yang mewakili Wali Kota Palembang; Kepala Kepolisian Resor Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo; Kepala Balai Provinsi Sumatra Selatan, Panji Krisna Wardana, Perwakilan Dandim, Damkar, BPBD, BPJN Lampung dan Jambi serta ratusan personel yang tergabung dalam Tim Penanganan Layanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 turut mengikuti apel sebagai wujud kesiapan sumber daya manusia di lapangan.
Dalam rangkaian apel tersebut, dilakukan pengukuhan Tim Penanganan Layanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang diwakili oleh Ketua Tim Penanganan Layanan, Dwi Aryono Bayuaji, sebagai penanda kesiapan organisasi dalam menjalankan tugas pelayanan selama periode Nataru. Kegiatan ini juga ditandai dengan pemencetan tombol sirine oleh perwakilan Hutama Karya bersama instansi terkait sebagai simbol dimulainya kesiapan operasional, yang kemudian dilanjutkan dengan pengecekan kendaraan dan peralatan operasional, meliputi kendaraan patroli, derek, rescue, dan ambulans.
Dalam arahannya, Pembina Apel Gunadi selaku Direktur Operasi II Hutama Karya menyampaikan bahwa berdasarkan hasil proyeksi, volume lalu lintas di JTTS diperkirakan meningkat hingga 30,2% selama periode Nataru. Kondisi tersebut memerlukan kesiapsiagaan yang komprehensif, tidak hanya dari pengelola jalan tol, tetapi juga melalui penguatan koordinasi dan sinergi lintas instansi terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah.
*Penguatan Infrastruktur dan Layanan Jalan Tol Menjelang Nataru*
Dalam rangka memastikan keandalan layanan selama periode Nataru, Hutama Karya telah menuntaskan seluruh pekerjaan pemeliharaan rutin dan berkala di JTTS, yang rampung pada hari ini, (16/12). Dengan selesainya pemeliharaan tersebut, seluruh ruas tol yang dikelola Hutama Karya berada dalam kondisi siap melayani pengguna jalan. Pemeliharaan telah diselesaikan sebelum periode puncak Nataru dalam rangka pengguna jalan dapat menikmati perjalanan yang lebih aman dan nyaman. “Kami memastikan seluruh ruas berada dalam kondisi prima untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama Natal dan Tahun Baru,” ujar _Executive Vice President_ (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Mardiansyah.
Selama periode Nataru, Hutama Karya mengoperasikan 14 ruas JTTS dengan total panjang mencapai 800,52 km, terdiri atas 12 ruas beroperasi (693,3 km ruas bertarif dan 52,59 km ruas belum bertarif), serta 2 ruas seksi fungsional sepanjang 54,63 km.
Dalam mendukung operasional dan pelayanan pengguna jalan, Hutama Karya menyiagakan 451 unit armada operasional dan 3.223 personel petugas siaga, serta mengoperasikan 29 Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) di sepanjang Jalan Tol Trans Sumatera kelolaan Hutama Karya. Layanan juga diperkuat melalui 38 lokasi top up, 61 gerbang operasi, 273 gardu operasi, 128 unit mobile reader, 1.534 unit kamera CCTV, serta 107 unit Variable Message Sign (VMS) yang terintegrasi melalui aplikasi HK Toll Apps. Peningkatan layanan turut dilakukan melalui penambahan kartu uang elektronik, petugas top up, serta perlengkapan pengaturan lalu lintas.
Turut hadir dan mendukung kesiapan Nataru beberapa anak perusahaan Hutama Karya, PT Hakaaston (HKA) sebagai penyedia jasa layanan, pemeliharaan dan operasi jalan tol, PT HK Realtindo (HKR) yang akan siap siaga melayani di titik-titik pelayanan di Tempat Istirahat dan Pelayan (TIP), PT Hutama Karya Marga Waskita (HMW) sebagai salah satu Badan Usaha Jalan Tol, dan PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) sebagai salah satu kontraktor proyek yang mengerjakan JTTS.
*Strategi Layanan dan Prediksi Puncak Arus Nataru*
Untuk mendukung kelancaran perjalanan masyarakat, Hutama Karya menerapkan sejumlah strategi layanan, antara lain peningkatan layanan operasional selama periode Nataru, optimalisasi TIP, serta pengoperasian ruas fungsional Junction Palembang yang meliputi Ramp I, Ramp V, Ramp VI, Ramp VII B, dan Ramp VIII, yang telah mulai beroperasi pada (16/12) hingga 4 Januari 2026 selama 24 jam.
Selain itu, Hutama Karya juga mengoperasikan Tol Palembang–Betung Seksi 1 (Musi Landas–Pulau Rimau) secara fungsional pada 20 Desember mendatang hingga 2 Januari 2026 Pukul 07.00–16.00 WIB, serta Tol Sigli–Banda Aceh Seksi 1 (Padang Tiji–Seulimeum) yang telah dibuka sejak 7 Desember lalu hingga 4 Januari 2026 mendatang.
Sebagai bagian dari pengelolaan lalu lintas, Hutama Karya bersama instansi terkait juga menyiapkan rekayasa lalu lintas, salah satunya melalui penerapan skema holding system di TIP, guna mengatur arus kendaraan dan menjaga kelancaran lalu lintas di ruas tol utama.
”Berdasarkan hasil analisis lalu lintas, puncak arus mudik Natal diperkirakan terjadi pada 20–21 Desember 2025, sementara puncak arus balik Tahun Baru diproyeksikan berlangsung pada 1 serta 3–4 Januari 2026. Kami harap pengguna jalan dapat bijak memilih waktu perjalanan untuk mengindari penumpukan kendaraan dalam rangka meningkatkan kenyamanan berkendara bersama” ujar Ketua Tim Penanganan Layanan, Dwi Aryono Bayuaji.
*Komitmen Pelayanan Nataru*
Mengusung _tagline_ “Perjalanan Nataru Lebih Cepat, Karena Sumatera Sudah Dekat”, Hutama Karya menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan jalan tol yang andal, aman, dan humanis, serta mengajak seluruh pengguna jalan untuk SETUJU bahwa keselamatan adalah nomor satu. Hutama Karya juga menjadi bagian dari kampanye Danantara Indonesia ‘Melayani Sepenuh Hati’ yang hadir untuk memberikan pengalaman berkendara yang nyaman dan aman.
”Kami mengimbau pengguna JTTS agar memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi, menggunakan satu kartu untuk satu kendaraan, mematuhi batas kecepatan yang berlaku, serta beristirahat di TIP terdekat apabila merasa lelah atau mengantuk. Untuk kondisi darurat dan informasi terkini, pengguna jalan dapat menghubungi _Call Center_ masing-masing ruas tol atau mengakses kanal resmi media sosial di @HutamaKaryaTollRoad. Pengguna jalan juga dapat mengunduh apliksi HK Toll Apps untuk kemudahan berkendara di jalan tol Hutama Karya” tutup Mardiansyah.
Suaraakademis.com||*Sibolga, Sumut –* Ketua Forum Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah, Dr. Faisal, S.H., M.Hum, menyatakan prihatin dan menyesalkan tindakan kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap warga yang tertangkap melakukan penjarahan makanan di salah satu minimarket di Kota Sibolga, Sumatera Utara. Pernyataan ini muncul menyusul bencana banjir bandang yang melanda kawasan tersebut pada 25 Oktober 2025, yang menyebabkan akses terputus dan warga mengalami kesulitan akut.
Dr. Faisal menegaskan bahwa kondisi darurat bencana semestinya menjadi pertimbangan utama bagi aparat penegak hukum. “Warga yang terdampak banjir bandang sedang berjuang untuk bertahan hidup. Mereka terpaksa mencari kebutuhan dasar seperti makanan di tengah keterputusan akses,” ujarnya, seperti dikutip dari rilis yang diterima media.
Ia juga mengingatkan bahwa penegakan hukum harus berpihak pada kemanusiaan, terutama dalam situasi darurat. “Penangkapan dalam kondisi seperti ini tidak hanya menambah trauma warga, tetapi juga mencederai semangat solidaritas dan empati,” tambahnya.
Forum Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah mengimbau pemerintah dan aparat terkait untuk fokus pada penanganan korban bencana dan perbaikan infrastruktur pascabanjir, bukan malah memperburuk keadaan dengan tindakan represif.
Dr. Faisal juga mengapresiasi upaya relawan dan organisasi kemasyarakatan yang terus memberikan bantuan kepada warga terdampak, serta mendorong dialog konstruktif antara semua pihak untuk mencari solusi terbaik.
Dr. Faisal, S.H., M.Hum, adalah Ketua Umum Forum Dekan Fakultas Hukum & Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah (Fordek FH & Ketua STIH PTM) se-Indonesia masa bakti 2024-2026.
Suaraakademis.com||Medan-Forum Pelestarian Budaya Daerah (FPBD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menggelar kegiatan “Dialog Kebangsaan Tokoh Tokoh Budaya” dengan tema “Kolaborasi Antar Budaya Daerah Dalam Memperkokoh Wawasan Kebangsaan” di Aula Nusatara Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jalan Gatot Subroto Medan pada Jum’at 19 Desember 2025.
Peserta yang hadir adalah perwakilan ataupun pengurus lembaga adat budaya dari 8 etnis, mengikuti dialog tersebut. Seperti dari PB MABMI, FKUB, perwakilan dari masyarakat Minang, komunitas etnis Jawa, Pakpak, Dairi, Nias dan lain sebagainya.
Datuq Seri Adil Freddy Haberham SE, Ketua FPB Daerah Sumatera Utara dalam sambutan pembukaan dialog, mengatakan acara dialog dihadiri perwakilan 8 etnis yang ada di Sumatera Utara. Selain itu ada juga pihak pihak lain yang diundang, Seperti PB ISMI, DPW IMO Indonesia Sumatera Utara dan lain sebagainya.
“Dialog ini adalah Agenda FPB Daerah Sumatera Utara yang perlu dilaksanakan untuk meningkatkan kepedulian Budaya dan Kebangsaan bagi semua pihak, melalui tokoh-tokoh budaya yang hadir dan sejalan dengan visi FPBD Sumut menjadikannya sebagai wadah pelestarian pengembangan dan pemanfaatan budaya daerah dalam menjaga kondusifitas politik di Sumatera Utara,” kata Datuq Adil.
Dialog Kebangsaan ini juga, sejalan dengan misi FPBD membangun sinergitas antar elemen kebudayaan yang tumbuh dan berkembang di Sumatera Utara untuk mendukung visi misi Pemprovsu menuju Masyarakat Sumatera Utara yang bermartabat.
Sebelumnya Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Utara, Mulyono ST, MSi, melalui Sekretaris Badan Kesbangpol, Harry S.STP M.Si mengutarakan dialog seperti ini perlu dilaksanakan untuk memperkuat jati diri kita sebagai anak bangsa yang berbudaya serta meningkatkan rasa nasionalisme kita di zaman yang serba modern dan serba digital saat ini. Paling tidak kita hadir sebagai benteng bagi generasi penerus bangsa.
Kita perlu membuka mata para Generasi Z yang lahir tumbuh di era digital dan globalisasi, menghadapi tantangan unik dalam membangun identitas kebangsaan, yang terpapar pada berbagai pengaruh budaya global melalui Internet.
“Mereka membutuhkan pendekatan yang relevan dan dinamis untuk memperkuat wawasan kebangsaan. Kolaborasi antar budaya, baik lintas suku, agama, maupun daerah di Indonesia menjadi kunci strategis dalam membangun pemahaman kebangsaan yang inklusif, kritis, dan aplikatif bagi generasi ini,” ujarnya.
Dialog ‘Kebangsaan Tokoh Tokoh Budaya’ yang digagas FPBD Sumatera Utara ini menampilkan dua nara sumber yaitu Ketua FPBD Sumut, Datuq Adil Freddy Haberham dan Kaban Kesbangpol Sumut, Mulyono ST MSi dengan membawakan materi bertajuk ‘Kolaborasi Antar Budaya Dalam Memperkokoh Wawasan Kebangsaan Generasi Z’ dipandu moderator Harun Al Rasyid, Sekretaris FPBD Sumatera Utara.
Dalam sesi tanya jawab banyak pertanyaan dan usul dari Tokoh Tokoh Budaya. Seperti yang diutarakan Datuk Dr. Milhan, Sekretaris Jenderal PB MABMI, demikian juga dengan Ibu Nani Ayum Panggabean utusan MUI dan Abdul Aziz mewakili masyarakat Minang.
Bahwa di Sumatera Utara perlu dibangun Rumah Budaya Digital. Usul tersebut disepakati bersama termasuk Ketua FPB Daerah Sumatera Utara, Datuq Adil Haberham SE dan Kepala Badan Kesbangpol Sumut diwakili Sekretaris Harry SSTP M.si dan akan diagendakan FPB tahun depan.
Suaraakademis.com||Binjai — Hari ini, suasana sekolah-sekolah di seluruh Kota Binjai terasa berbeda. Bukan hanya para ibu yang terlihat mendampingi anak-anak mereka, tetapi juga para ayah hadir dengan langkah penuh kebanggaan. Sejak pagi, para ayah tampak berdiri di halaman sekolah, memasuki ruang kelas, dan menerima rapor hasil belajar anak-anak mereka. Sebuah pemandangan sederhana, namun sarat makna dan menggetarkan hati.
Hari pengambilan rapor kali ini menjadi momen istimewa. Kehadiran para ayah secara serentak di sekolah-sekolah se-Kota Binjai bukan sekadar rutinitas akademik, melainkan simbol nyata cinta, perhatian, dan tanggung jawab orang tua terhadap masa depan anak-anak mereka. Di balik lembaran rapor yang dibagikan, tersimpan harapan, doa, serta kerja keras yang telah dilalui selama satu semester penuh.
Program ini merupakan bagian dari kebijakan dan imbauan Dinas Pendidikan Kota Binjai yang telah diumumkan sebelumnya melalui pemerintah daerah. Dinas Pendidikan melaksanakan tugas tersebut sebagai upaya menumbuhkan kesadaran akan pentingnya peran ayah dalam pendidikan dan perkembangan karakter anak sejak dini.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai, Sofyan Syahputra Siregar, S.STP, M.A, menyampaikan bahwa keterlibatan ayah dalam pendidikan anak bukan hanya soal prestasi akademik, tetapi juga tentang pembentukan mental, kepercayaan diri, dan nilai-nilai kehidupan.
“Hari ini kita ingin menunjukkan bahwa pendidikan adalah tanggung jawab bersama. Kehadiran ayah di sekolah untuk mengambil rapor anak merupakan pesan kuat bahwa anak-anak tidak berjalan sendiri dalam menempuh pendidikan. Mereka didampingi, diperhatikan, dan dicintai,” ujar Sofyan.
Ia menegaskan, langkah ini diharapkan mampu membangun ikatan emosional yang lebih kuat antara ayah dan anak, sekaligus menumbuhkan motivasi belajar yang lebih besar bagi peserta didik. Menurutnya, seorang anak yang merasa diperhatikan oleh orang tuanya akan tumbuh dengan rasa percaya diri dan semangat untuk meraih prestasi yang lebih baik.
Di berbagai sekolah, momen haru pun tak terelakkan. Ada ayah yang tersenyum bangga melihat nilai anaknya meningkat, ada pula yang menepuk pundak sang anak dengan lembut sebagai bentuk dukungan, bahkan ketika hasil belum sesuai harapan. Bagi para ayah, rapor bukan sekadar angka, melainkan cermin proses, usaha, dan perjalanan tumbuh kembang buah hati mereka.
Seorang ayah siswa di salah satu sekolah dasar di Binjai mengungkapkan perasaannya. “Biasanya istri yang ambil rapor. Hari ini saya ingin anak saya tahu, ayahnya peduli. Nilai boleh apa saja, yang penting anak saya jujur, rajin, dan mau belajar,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Langkah yang diinisiasi oleh Dinas Pendidikan Kota Binjai ini pun mendapat apresiasi luas dari masyarakat. Banyak pihak berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan, agar peran ayah dalam dunia pendidikan tidak lagi dipandang sebagai pelengkap, melainkan sebagai pilar utama dalam membangun generasi masa depan.
Hari ini, Kota Binjai tidak hanya membagikan rapor. Kota ini membagikan pesan tentang cinta, kehadiran, dan tanggung jawab seorang ayah. Sebab di balik kesuksesan seorang anak, selalu ada orang tua yang setia berdiri, menguatkan, dan mendoakan—tanpa syarat, tanpa pamrih.
Suaraakademis.com||Kota Gorontalo- Provinsi Gorontalo_Berdasarkan data hingga 16 Desember 2025, capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Provinsi Gorontalo berada pada angka 54 persen atau sebanyak 314 ribu tenaga kerja yang terdaftar dari total potensi 582 ribu tenaga kerja. Pekerja Belum Terdaftar sebanyak 267.790 orang dan umumnya terkonsentrasi pada Badan Usaha seperti Perusahaan, UMKM, Yayasan, dan sejumlah Badan Usaha.
Namun tidak disadari bahwa kehadiran BPJS pekerjaan Memberikan manfaat yang sangat banyak.
BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo sendiri telah membayarkan manfaat klaim sebesar Rp188 miliar dari total 11.120 kasus.
Selain itu, sebanyak 713 anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan telah menerima manfaat beasiswa dengan total nilai mencapai Rp3,08 miliar.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Gorontalo Umaryadi SH MH menegaskan peran Jaksa Pengacara Negara di Provinsi Gorontalo merupakan mitra strategis BPJS Ketenagakerjaan guna mendorong peningkatan kepatihan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Kejaksaan berkomitmen untuk mengedepankan upaya preventif, persuasif, dan solutif dalam mendorong kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan. Pendekatan ini kami yakini akan lebih efektif dalam menumbuhkan kesadaran hukum dan kepatuhan sukarela dari seluruh pemangku kepentingan,” tegas Umaryadi SH MH dalam sambutannya pada acara Forum Group Discussion bertempat di Hulontalo Ballroom Kota Gorontalo, Kamis (18/12/2025) sebagaimana keterangan tertulis sabtu (20/12/2025).
Dijelaskan Wakajati, Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud nyata tanggung jawab negara dan seluruh pemangku kepentingan dalam memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya.
“Ketika seorang pekerja terlindungi dari risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun hari tua, maka sesungguhnya kita sedang menjaga keberlangsungan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat secara luas,” katanya.
Ia menegaskan, komitmen tersebut telah ditegaskan oleh pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Instruksi Presiden ini secara jelas mengamanatkan kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta badan usaha untuk mengambil langkah-langkah nyata dan terukur dalam meningkatkan kepesertaan dan kepatuhan terhadap program BPJS Ketenagakerjaan.
Amanat ini lanjutnya, hendaknya dimaknai bukan sebagai beban, melainkan sebagai peluang untuk membangun sistem perlindungan sosial yang lebih kuat, adil, dan berkelanjutan.
“Kejaksaan Tinggi Provinsi Gorontalo, hadir sebagai mitra strategis. Melalui peran Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan berkomitmen untuk mengedepankan upaya preventif, persuasif, dan solutif dalam mendorong kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan. Pendekatan ini kami yakini akan lebih efektif dalam menumbuhkan kesadaran hukum dan kepatuhan sukarela dari seluruh pemangku kepentingan,” ungkap Wakajati.
*Pastikan Hak Pekerja, Wakajati Segera Bentuk Forum Kepatuhan*
Wakajati Gorontalo Umaryadi SH MH meminta semua untuk secara terbuka dan jujur mengevaluasi capaian yang telah diraih, sekaligus mengidentifikasi berbagai tantangan dan hambatan yang masih dihadapi dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Gorontalo.
“Forum ini hendaknya menjadi ruang dialog yang produktif, tempat kita saling mendengar, saling memahami, dan bersama-sama merumuskan langkah konkret yang dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Wakajati.
“Sebagai bentuk keseriusan dan komitmen bersama, kami sampaikan bahwa dalam waktu dekat akan segera dibentuk Forum Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Gorontalo. Forum ini diharapkan menjadi wadah sinergi dan koordinasi lintas sektor antara pemerintah daerah, Kejaksaan, BPJS Ketenagakerjaan, instansi terkait, dunia usaha, serta pemangku kepentingan lainnya,” imbuhnya.
Dia menyebut Forum Kepatuhan bukanlah forum untuk mencari kesalahan, apalagi memberikan stigma negatif. Sebaliknya, forum ini dibentuk untuk mendorong kesadaran, membangun pemahaman yang sama, serta memastikan bahwa kewajiban kepesertaan dan pembayaran iuran dapat dilaksanakan dengan baik dan berkelanjutan.
“Dengan kepatuhan yang meningkat, kita tidak hanya memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga memastikan terpenuhinya hak-hak dasar para pekerja yang menjadi tulang punggung pembangunan daerah,” jelas Wakajati.
Mengakihri sambutan, wakajati optimistis dengan sinergi yang kuat, komunikasi yang terbuka, serta kesadaran hukum yang terus dibangun, Provinsi Gorontalo dapat menjadi contoh dalam optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Saya mengajak seluruh pihak untuk menjadikan momentum FGD ini sebagai titik awal penguatan kolaborasi dan komitmen bersama,” tutup Wakajati.
Hadir mewakili Gubernur Provinsi Gorontalo Kepala Inspektorat Provinsi Sukri Suratinoyo, Wakil Bupati Gorontalo Utara Nurjana Hasan Yusuf, para Sekretaris Daerah Kabupaten Kota Provinsi Gorontalo, para Kepala Kejaksaan Negeri, para Kepala Dinas dari Kabupaten Kota.
Selepas sambutan, Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo Wardoyo Mansur Pongoliu, Asdatun Kejaksaan Tinggi Gorontalo Taufik Djalal dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo Sanco Simanullang memberikan paparan, tanya jawab pada forum diskusi dan penandatanganan komitmen dannkesimpulan. (*)
Medan_Pemberitaan yang sempat viral di media sosial TikTok melalui akun @Mentiko.id dengan judul
“Kapolda Sumut Tak Berdaya Berantas Judi Tembak Ikan Merk GBM99 Milik Cici di Medan Utara” dinilai tidak akurat dan menyesatkan, sehingga perlu dilakukan klarifikasi dan pelurusan fakta berdasarkan hasil penelusuran di lapangan.
Awak media yang melakukan penelusuran langsung terkait tudingan tersebut menemukan fakta bahwa praktik judi tembak ikan merek GBM99 memang benar ada, namun bukan dikelola oleh sosok bernama Cici sebagaimana yang disebutkan dalam konten viral tersebut. Sabtu 20/12/2025.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga di kawasan Marelan Pasar Satu Setengah, praktik judi tembak ikan tersebut diduga kuat dikelola oleh seorang pria bernama Dapit, warga Marelan, yang telah lama dikenal menjalankan usaha ilegal tersebut.
“Yang kelola itu Dapit, bukan Cici. Warga sini sudah lama tahu,” ujar salah satu warga Marelan saat dimintai keterangan.
Tak hanya beroperasi di wilayah Marelan, dari hasil penelusuran awak media juga diperoleh informasi bahwa titik-titik meja judi tembak ikan milik Dapit tidak hanya berada di Medan Utara, melainkan juga tersebar hingga ke Kabupaten Langkat, tepatnya di Dusun II Kepala Sungai, Desa Suka Mulia, Kecamatan Secanggang, Simpang Bengkel Kecamatan Stabat dan merambah ke kecamatan lainnya di Kabupaten Langkat.
Warga sekitar menyebut, aktivitas yang dikelola Dapit tersebut telah berlangsung cukup lama dan bukan lagi menjadi rahasia di lingkungan setempat.
Salah seorang warga bernama Riski mengaku prihatin atas mencuatnya nama Cici dalam pemberitaan viral tersebut. Ia menilai terjadi kekeliruan informasi yang berujung pada tudingan yang salah sasaran.
“Kasihan jadinya Cici itu, bang. Dia nggak tahu apa-apa. Padahal yang menjalankan bisnis itu si Dapit. Wartawannya mungkin salah info, seharusnya yang diberitakan itu si Dapit,” pungkas Riski.
Dengan adanya klarifikasi ini, awak media menegaskan bahwa penyebutan nama Cici dalam pemberitaan viral tersebut tidak sesuai fakta lapangan
dan berpotensi merugikan pihak yang tidak terlibat sama sekali.
Masyarakat diimbau agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi, serta diharapkan aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti temuan di lapangan secara objektif dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ( Done )
Suaraakademis.com||Musibah banjir yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia telah menyisakan duka mendalam bagi masyarakat terdampak. Ribuan warga kehilangan tempat tinggal, harta benda rusak, serta aktivitas ekonomi lumpuh. Di tengah kondisi tersebut, semangat kepedulian sosial melalui gerakan Jumat Tendan kembali menggema sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan.
Jumat Tendan menjadi momentum umat Muslim untuk meningkatkan amal sedekah dan donasi, khususnya bagi korban banjir. Bertepatan dengan hari Jumat yang penuh keberkahan, bantuan yang disalurkan diyakini memiliki nilai pahala yang berlipat ganda.
Berbagai elemen masyarakat, mulai dari komunitas sosial, lembaga kemanusiaan, hingga perseorangan, turut menggalang donasi berupa uang tunai, sembako, pakaian layak pakai, serta kebutuhan darurat lainnya. Bantuan tersebut sangat dibutuhkan untuk meringankan beban para korban yang kini masih bertahan di pengungsian.
Tokoh masyarakat setempat menyampaikan bahwa donasi yang diberikan tidak hanya membantu secara materi, tetapi juga memberikan kekuatan moral bagi para korban banjir. “Kepedulian ini menjadi bukti bahwa masyarakat tidak tinggal diam saat saudara-saudara kita tertimpa musibah,” ujarnya.
Melalui Jumat Tendan, masyarakat diajak menjadikan sedekah sebagai bagian dari gaya hidup. Selain membantu sesama, donasi yang diberikan dengan keikhlasan diyakini menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir.
Gerakan ini diharapkan mampu membangkitkan semangat gotong royong serta memperkuat rasa kemanusiaan, sekaligus mengingatkan bahwa di balik setiap musibah, selalu ada peluang besar untuk berbuat kebaikan.
Deli Serdang (Kamis, 18/12/2025) | Penyerahan bantuan Corporate Social Responsibility atau disingkat (CSR) oleh perusahaan Evergreen International Paper (EIP) kepada Yayasan Pelita Dalu di halaman sekolah SD Swasta Pelita di Desa Dalu-10B kecamatan tanjung morawa yang di hadiri oleh bupati dan wakil bupati deli serdang Asriludin Tambunan dan Lom Lom Suwondo.
Penyerahan seluruh aset Sekolah Dasar (SD) Swasta Pelita diserahkan langsung oleh pimpinan perusahaan Evergreen International Paper Benson Chandra yang didampingi Sujipto General Meneger kepada bupati deli serdang Asri Luddin Tambunan, dan selanjutnya, bupati deli serdang menyerahkan ke Yayasan Pelita Dalu.
Inisiatif membangun sekolah yang dilakukan oleh PT. Evergreen International Paper di desa dalu 10B untuk mendukung pendidikan sekolah bertujuan untuk mengembangkan potensi siswa secara holistik, kecerdasan, karakter, akhlak, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, menciptakan masyarakat yang lebih maju dan sejahtera, serta memastikan setiap anak mendapatkan haknya untuk meraih masa depan lebih baik dan mampu berkontribusi bagi bangsa, melalui kolaborasi antara sekolah, orang tua, pemerintah, dan masyarakat desa dalu 10B kecamatan Tanjung Morawa kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.
Selain bantuan tanah dan bangunan sekolah untuk masyarakat Dalu 10B, perusahaan Evergreen International Paper juga memberikan 2000 lebih paket sembako setiap setahun sekali di hari besar, dan bencana banjir yang baru-baru ini dilanda masyarakat kecamatan tanjung morawa. Selain itu, Evergreen International Paper juga memberikan bantuan material bahan bangunan untuk rumah ibadahnya ummat muslim serta membangun jembatan untuk menghubungkan desa Dalu 10B ke desa lainnya.
Bupati Deli Serdang Asri Luddin Tambunan menyampaikan dukungan penuhnya kepada PT Evergreen International Paper yang sudah mendukung penuh pendidikan untuk mencerdaskan anak bangsa khususnya di kabupaten Deli Serdang.
“Ya inilah yang harus dilaksanakan bagi para pengusaha-pengusaha lain, kenapa saya sampaikan itu, karena, bagaimanapun kita yang berusaha ditempat-tempat warga yang ada tentu haruslah memikirkan warga sekitarnya, bagaimana pun dengan terlibatnya warga-warga sekitar terhadal hal-hal yang baik dari perusahaan tentu akan membuat warga roda itu berputar harus tetap terjaga dan terlaksana dengan baik, bekerja dengan baik, profesional dengan baik.” Ujar Eks Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Asri Luddin Tambunan
“Saya berharap pengusaha yang lain, bisa meniru langkah dari pak Benson Chandra Ceo perusahaan Evergreen International Paper untuk terus bisa memberikan terbaik bagi warga disekeliling tempat mereka berusaha.” Tutup Asri Luddin Tambunan yang didampingi wakil bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo
Dilokasi SD swasta pelita Benson Chandra selaku Chief Executive Officer (CEO) PT Evergreen International Paper kepada Tvnyaburuh mengatakan “Saya selaku pimpinan perusahaan PT Evergren International Paper yang sebelumnya, telah memberikan bantuan lebih dari 2000 paket sembako setiap setahun sekali di hari besar, dan termasuk bencana banjir kemarin di tanjung morawa, selain itu, kami juga memberikan bantuan material bangunan untuk rumah ibadah ummat muslim, serta juga membangun jembatan yang menghubungkan desa dalu 10B ke desa yang lainnya,” ucapnya
“Dan hari ini, kami juga menyerahkan dokumen aset sekolah, mulai dari tanah dan bangunannya kepada bapak bupati deli serdang Asri Ludin Tambunan dan lanjut menyerahkannya kepada Yayasan Pelita Dalu untuk masyarakat desa Dalu 10B.” Ucap orang nomor 1 di perusahaan PT Evergreen International Paper
“Harapan kami kepada pemerintah, agar sekolah yang dikelola oleh Yayasan Pelita Dalu ini, dapatlah pemerintah kabupaten deli serdang mendukung penuh untuk pendidikan anak-anak yang mau bersekolah disini.” Tutup Benson Chandra yang didampingi Melvern Chandra
Aceh Tamiang — Kesedihan mendalam menyelimuti warga Kampung Tempel, Dusun Ingin Jaya, Desa Perkebunan Pulau Tiga, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang, setelah banjir besar melanda kawasan tersebut. Derasnya arus sungai yang meluap akibat hujan berkepanjangan mengakibatkan sedikitnya 11 rumah warga hilang terseret banjir.
Peristiwa memilukan itu terjadi saat hujan turun dengan intensitas tinggi sejak malam hari. Air sungai yang terus naik akhirnya meluap dan menghantam permukiman warga yang berada di bantaran sungai. Dalam waktu singkat, rumah-rumah yang berdiri puluhan tahun tak mampu menahan kuatnya arus, hingga roboh dan hanyut terbawa banjir.
“Air datang sangat cepat. Kami tidak sempat menyelamatkan apa-apa,” ujar salah seorang warga Kampung Tempel dengan suara bergetar. Ia hanya bisa menyelamatkan diri bersama keluarganya, sementara rumah beserta seluruh isi di dalamnya lenyap dalam sekejap.
Akibat kejadian tersebut, puluhan warga kini terpaksa mengungsi ke tempat yang lebih aman, menumpang di rumah kerabat dan lokasi pengungsian sementara. Mereka kehilangan tempat tinggal, pakaian, peralatan rumah tangga, serta dokumen penting. Anak-anak dan lansia menjadi kelompok paling terdampak, mengalami trauma akibat kejadian tersebut.
Selain rumah warga, banjir juga merusak akses jalan desa dan lahan perkebunan milik masyarakat. Aktivitas warga lumpuh total, sementara kebutuhan logistik seperti makanan, pakaian, selimut, dan obat-obatan mulai sangat dibutuhkan.
Pemerintah desa bersama aparat terkait dan relawan setempat telah melakukan pendataan terhadap korban terdampak banjir. Upaya penyaluran bantuan darurat serta evakuasi terus dilakukan guna memastikan keselamatan warga.
Warga Kampung Tempel berharap adanya perhatian serius dari pemerintah daerah. Mereka menginginkan penanganan cepat, baik bantuan kemanusiaan maupun solusi jangka panjang agar banjir serupa tidak terus berulang.
Bagi warga Aceh Tamiang, khususnya Kampung Tempel, banjir ini bukan sekadar bencana alam, melainkan pukulan berat yang menghilangkan tempat pulang dan harapan yang telah mereka bangun bertahun-tahun. Kini, yang tersisa hanyalah doa agar air segera surut dan kehidupan bisa kembali berjalan.
Suaraakademis.com||Aceh Tamiang — Malam itu, hujan turun tanpa jeda. Tidak ada tanda, tidak ada peringatan. Sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan perlahan berubah menjadi ancaman. Saat air mulai meluap dan memasuki rumah-rumah warga, kepanikan pun tak terelakkan. Dalam hitungan jam, banjir merenggut rasa aman yang selama ini mereka genggam.
Di sudut desa, seorang ibu hanya bisa memeluk anaknya erat-erat. Matanya kosong menatap air cokelat yang menggenangi lantai rumah. Perabotan hanyut, pakaian basah bercampur lumpur, dan buku-buku sekolah anaknya tak lagi bisa diselamatkan. “Yang penting kami selamat,” ucapnya lirih, menahan tangis yang sejak tadi tak terbendung.
Bagi warga Aceh Tamiang, banjir bukan sekadar genangan air. Ia adalah kisah tentang kehilangan—kehilangan tempat berteduh, kehilangan hasil panen yang menjadi tumpuan hidup, bahkan kehilangan harapan yang dibangun bertahun-tahun. Sawah yang semula hijau kini berubah menjadi lautan air keruh. Jerih payah berbulan-bulan lenyap dalam satu malam.
Anak-anak terpaksa berhenti sekolah sementara. Seragam mereka basah, sepatu hanyut, dan buku pelajaran rusak. Namun yang lebih menyedihkan, semangat mereka ikut tenggelam bersama derasnya arus. Di pengungsian sederhana, mereka belajar memahami arti sabar di usia yang seharusnya penuh tawa.
Para lansia duduk terdiam, menatap kejauhan. Rumah yang mereka bangun sejak muda kini tak lagi ramah. Setiap sudut menyimpan kenangan, namun kini dipenuhi lumpur dan air mata. Mereka bertanya dalam hati, sampai kapan musibah ini akan terus berulang?
Meski demikian, di tengah kesedihan yang mendalam, secercah harapan masih menyala. Warga saling membantu, berbagi makanan seadanya, menguatkan satu sama lain. Relawan datang membawa uluran tangan, menjadi pengingat bahwa mereka tidak sendiri menghadapi cobaan ini.
Banjir Aceh Tamiang bukan hanya bencana alam, tetapi juga ujian kemanusiaan. Di balik angka dan data kerusakan, ada tangis ibu, kegelisahan anak, dan doa-doa yang dipanjatkan dalam sunyi. Mereka tidak meminta banyak—hanya ingin hidup tenang tanpa harus terus berdamai dengan rasa takut setiap kali hujan turun.
Semoga air segera surut, luka perlahan sembuh, dan Aceh Tamiang kembali berdiri. Sebab di tanah ini, ada banyak hati yang lelah namun tetap berharap esok hari akan lebih baik.
Suaraakademis.com||Setiap kali diskusi tentang hutan dan deforestasi digelar, saya selalu menegaskan satu hal: apa yang saya sampaikan bukanlah opini kosong, melainkan pengalaman lapangan. Ini penting, sebab hari ini banyak orang berbicara tentang deforestasi seolah-olah itu fenomena baru, padahal pembukaan hutan—khususnya di Sumatera Timur—telah berlangsung sejak abad ke-18 hingga awal abad ke-20, jauh sebelum Republik Indonesia berdiri.
Pembukaan Hutan: Bukan Cerita Baru
Sejarah mencatat, pada masa kolonial Belanda, hutan-hutan di Sumatera Timur dibuka secara masif untuk kepentingan perkebunan. Tembakau Deli, karet, kopi, teh, kakao, hingga kelapa sawit menjadi komoditas utama. Pembukaan hutan itu bukan kerja serampangan, melainkan didukung oleh pembangunan infrastruktur yang sistematis: rel kereta api, pelabuhan, hingga pemukiman buruh.
Pasca-kemerdekaan, perkebunan-perkebunan milik Belanda tersebut dinasionalisasi dan dikelola negara melalui PNP yang kemudian menjadi PTP (PTP II hingga PTP IX di Sumatera Utara). Artinya, membuka hutan bukanlah dosa tunggal. Persoalan sejatinya bukan sekadar membuka, melainkan di mana hutan dibuka, untuk apa, dan sejauh mana risiko diperhitungkan.
Pergeseran Lokasi: Dari Pantai Timur ke Bukit Barisan
Inilah titik krusial yang kerap diabaikan. Dahulu, aktivitas perkebunan dan migas terkonsentrasi di Pantai Timur—wilayah dataran rendah dengan struktur tanah yang relatif stabil. Kini, ekspansi justru bergerak ke arah dataran tinggi Bukit Barisan hingga Pantai Barat.
Padahal, Bukit Barisan merupakan kawasan yang secara ekologis sangat sensitif. Ia adalah daerah tangkapan air utama, memiliki lereng curam, berada di zona patahan gempa, serta tersusun dari tanah muda yang mudah longsor. Bahkan tanpa eksploitasi berlebihan sekalipun, kawasan ini secara alamiah sudah rawan banjir bandang dan longsor. Ketika eksploitasi dilakukan tanpa kendali, risiko itu berubah menjadi bencana yang nyaris tak terhindarkan.
Konflik Lahan: Pola Lama yang Terus Berulang
Pengalaman saya selama tiga dekade sebagai anggota Brimob (1980–2010) dalam mengamankan konflik lahan menunjukkan pola yang hampir selalu sama. Status lahan berubah: dari HPH menjadi HGU, dari HGU menjadi HTI, lalu beralih lagi menjadi kawasan tambang. Setiap perubahan status hampir pasti melahirkan konflik—baik konflik masyarakat, konflik adat, maupun konflik horizontal dan vertikal.
Ini menandakan bahwa persoalan utama bukan semata kehutanan, melainkan tata kelola. Negara sering kali hadir terlambat, atau hadir hanya dalam bentuk penerbitan izin, bukan sebagai pengendali risiko dan pelindung kepentingan publik.
Keserakahan Zaman Sekarang
Saya sering mengatakan, yang dipikirkan hari ini hanyalah keuntungan, bukan risiko. Di masa lalu, eksploitasi memang kejam—bahkan disertai kerja paksa—namun masih terdapat batas teknis dan wilayah. Kini, hampir tidak ada lagi batas. Semua bisa dibuka, alat berat semakin canggih, modal semakin besar, dan regulasi kerap bisa dinegosiasikan.
Keuntungan dinikmati segelintir pihak, sementara risiko diserahkan kepada alam dan rakyat. Ketika bencana datang, masyarakatlah yang pertama kali menanggung akibatnya.
Wilayah Rawan Bencana yang Tak Berbasis Risiko
Ironi terbesar adalah ketika wilayah yang jelas-jelas rawan bencana justru dikelola tanpa pendekatan berbasis risiko. Tata ruang dikalahkan oleh izin. Analisis dampak lingkungan sering menjadi formalitas. Saat bencana terjadi, ia disebut “musibah”.
Padahal banyak di antaranya bisa diprediksi. Bukan karena takdir semata, melainkan hasil dari akumulasi keputusan yang salah, berulang, dan dibiarkan.
Ketika Risiko Dibicarakan, Penolakan Datang
Saya masih ingat ketika berbicara tentang risiko bencana, ada yang berkata, “Bapak orang Medan, cari makan di Medan. Kami cari makan di sini.” Kalimat ini mencerminkan konflik klasik: perut versus keselamatan, jangka pendek versus jangka panjang.
Ini bukan sepenuhnya kesalahan masyarakat. Negara gagal menyediakan alternatif ekonomi yang aman. Edukasi risiko kalah oleh tuntutan kebutuhan harian. Bukan karena masyarakat tidak peduli risiko, melainkan karena mereka sering kali tidak memiliki pilihan lain.
Penutup
Banjir dan longsor yang terjadi hari ini bukan semata karena hujan deras. Ia adalah konsekuensi dari hutan yang dibuka di tempat yang salah, dengan cara yang salah, tanpa perhitungan risiko, lalu akibatnya diserahkan pada takdir.
Jika kita ingin selamat, maka tidak ada pilihan lain selain belajar dari sejarah dan menghentikan kesalahan yang sama.
Langkat|Suaraakademis.com — Dalam rangka menjamin kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan keselamatan masyarakat selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), pemerintah resmi memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di seluruh wilayah, termasuk Kabupaten Langkat.
Pembatasan tersebut berlaku untuk kendaraan angkutan barang dengan kriteria berat di atas 14.000 kilogram, kendaraan dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, serta angkutan hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.
Untuk ruas jalan tol, pembatasan diberlakukan mulai 19 Desember 2025 pukul 00.00 WIB hingga 4 Januari 2026 pukul 24.00 WIB. Sementara pada jalan non-tol, pembatasan berlangsung mulai 19 Desember 2025 pukul 22.00 WIB hingga 4 Januari 2026 pukul 05.00 WIB.
Kasat Lantas Polres Langkat AKP Mhd. Tommy Franata, S.T.K., M.H., M.T. menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan menekan potensi kecelakaan selama periode libur panjang.
“Pembatasan angkutan barang ini bertujuan memberi ruang yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik dan libur Nataru. Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan sosialisasi agar para pengemudi angkutan barang memahami aturan ini dengan baik,” ujar AKP Tommy. Kamis (18/12/25)
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan pengecualian terhadap pembatasan tersebut bagi angkutan sembako, BBM/BBG, obat-obatan dan alat kesehatan, hewan ternak, hantaran uang, barang ekspor–impor di pelabuhan, serta kendaraan untuk penanganan bencana alam, demi menjaga kebutuhan vital masyarakat tetap terpenuhi.
Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa pengamanan Nataru tidak hanya berfokus pada kelancaran arus kendaraan, tetapi juga pada aspek keselamatan dan pelayanan publik yang optimal.
“Momentum Nataru adalah waktu meningkatnya mobilitas masyarakat. Polri hadir untuk memastikan perjalanan berlangsung aman, tertib, dan lancar. Pembatasan angkutan barang ini merupakan bagian dari manajemen rekayasa lalu lintas agar risiko kemacetan dan kecelakaan dapat diminimalisir,” jelas Kapolres.
AKBP David juga mengajak seluruh pelaku usaha transportasi dan masyarakat untuk mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan serta saling mendukung demi kepentingan bersama.
“Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama. Dengan disiplin dan kepatuhan terhadap aturan, kita bisa menciptakan suasana libur Natal dan Tahun Baru yang aman, nyaman, dan kondusif,” tegasnya.
Polres Langkat berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan, pengaturan, dan sosialisasi di lapangan, sekaligus mengimbau masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan berlalu lintas selama masa libur Nataru.
Suaraakademis.com || warga Mengklem Pembuangan Saluran Air di salurkan Ke parit Warga, dan pembuangan air Hujan seng Bangunan ke jalan lorong Lingkungan 1 Tanjung mulia, Kamis 18/12/2025.
Selama ini warga diam, Perusahaan Alat Berat Berinisial ( AB ) yang Berada di jalan yos Sudarso km 6, Tepatnya di samping jalan Lorong lingkungan 1 tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli.
Perusahaan alat Berat Pembuangan air di Salurkan Ke parit Lingkungan 1, dan Pembuangan air Hujan seng Bangunannya juga di Buang Ke jalan lorong Lingkungan 1.
Sehabis pasca Bencana Banjir di lingkungan 1 Tanjung Mulia. Warga Bergotong Royong Masal Pembersihan selokkan parit, lumpur yang ada di jalan – jalan lingkungan 1. Perusahaan Alat Berat saat di Mohon bantuan.
Toko Masyarakat Berinisial ( SRL )
Melalui pesan Whatshap Pemilik Usaha Menelpon kepada si pemohon dengan nada meninggi. Alasan perusahaan alat berat Tersebut Tempat Kami juga gotong royong, anggotanya di kirim kesana. Kalau Lingkungan 1 Gotong Royong Kenapa orang Kepercayaan saya ngak ada nelp saya, dan saya Akan Telp Kepling ucapnya.
Awak media mengkonfirmasih Kepling lingkungan 1, Tanjung mulia, Muhammad Ridwan Sholin, Amd. Masalah Pembuangan Limbah air Perusahaan, di jawab Kepling lingkungan 1, Sudah di Pertanyakan Ke Pengusaha jawabannya Tidak Memuaskan.
Media Melanjutkan konfirmasih ke Lurah Tanjung Mulia, Jufri Mark Bonardo Simanjuntak SI.P, M.SI Kebetulan Lurah Tidak Berada di Tempat. Bertemu Bagian Trantib kelurahan Syafrizal ST, di Ruang Kerjanya.Beliau Baru tau masalah ini Nanti saya sampaikan ke pak lurah ya Bang Sebutnya.
Langkat|Suaraakademis.com – Jajaran Polsek Pangkalan Brandan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua orang laki-laki diamankan saat berada di sebuah gudang kosong di Jalan Thamrin, Kelurahan Brandan Barat, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Selasa (16/12/2025) sekira pukul 03.00 WIB.
Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Amrizal Hasibuan, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Heri Nalom Opung Sunggu, S.H. bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan di lapangan.
“Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan adanya pesta narkoba di sebuah gudang kosong. Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki berikut barang bukti,” jelas Kapolsek.
Kedua tersangka masing-masing berinisial S (35) dan R (30), warga Kelurahan Brandan Barat. Dari lokasi kejadian, petugas menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,10 gram serta satu buah mancis warna biru yang diduga digunakan sebagai alat bantu penyalahgunaan narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, para tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik mereka dan rencananya akan digunakan secara bersama-sama. Sementara satu orang rekan lainnya yang diketahui berinisial R (nama panggilan) berhasil melarikan diri dengan membawa alat isap narkotika dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo S.H, S.I.K, M.Si, melalui Kasi Humas Polres Langkat IPTU Jekson menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Langkat.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Langkat dalam memberantas narkotika hingga ke tingkat bawah. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi, serta kinerja personel di lapangan yang bergerak cepat dan profesional,” tegas Kapolres melalui Kasi Humas.
Lebih lanjut, Kapolres Langkat melalui Kasi Humas juga mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkotika demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Masyarakat diharapkan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan maupun gangguan kamtibmas melalui layanan darurat Call Center Polri 110, yang aktif 24 jam dan dapat diakses secara gratis untuk mendapatkan respons cepat dari kepolisian.
Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Langkat guna menjalani proses penyidikan dan penegakan hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Binjai — Kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan oleh Delegasi Kemanusiaan Peduli Indonesia (DEKAP) Kota Binjai bersama Yayasan DEKAP Indonesia. Pada Jumat, 12 Desember 2025, DEKAP Binjai menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi para korban bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Aceh Tamiang, di antaranya Sumedem, Kuala Simpang, Sei Liput, Lembah Sawang, serta beberapa wilayah terdampak lainnya.
Ketua DEKAP Kota Binjai, Irfan Efedin, menyampaikan bahwa kegiatan kemanusiaan ini merupakan wujud nyata kerja sama dan solidaritas antara DEKAP, masyarakat Kota Binjai, serta para donatur yang dengan tulus dan ikhlas memberikan bantuan bagi saudara-saudara yang sedang tertimpa musibah.
“Bantuan ini adalah hasil dari kebersamaan. Ada keikhlasan para donatur, kepedulian masyarakat, serta semangat luar biasa dari para pengurus DEKAP Kota Binjai yang terus bekerja tanpa lelah mengumpulkan bantuan berupa sembako dan pakaian layak pakai,” ujar Irfan Efedin.
Ia menambahkan, di tengah keterbatasan para korban banjir, kehadiran bantuan bukan hanya sekadar memenuhi kebutuhan dasar, tetapi juga menjadi penguat semangat dan harapan agar mereka tidak merasa sendiri dalam menghadapi cobaan ini.
Adapun bantuan yang berhasil disalurkan kepada para korban bencana banjir tersebut meliputi:
300 paket makanan siap saji
60 paket air mineral
70 goni pakaian baru dan layak pakai
30 kotak mie instan
Beras, roti, dan kebutuhan pokok lainnya
Seluruh bantuan tersebut didistribusikan langsung ke lokasi terdampak agar dapat diterima dan dimanfaatkan secara tepat oleh masyarakat yang membutuhkan.
Atas terlaksananya kegiatan ini, DEKAP Binjai menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para donatur, pengurus, simpatisan, serta sahabat DEKAP yang telah memberikan donasi, tenaga, dan kepercayaan penuh kepada DEKAP Binjai.
“Kebaikan dan kemurahan hati Anda semua sangat berarti, tidak hanya bagi kami, tetapi juga bagi komunitas dan masyarakat yang kami layani,” ungkap Irfan Efedin.
DEKAP Binjai juga menyampaikan doa terbaik bagi seluruh pihak yang telah berpartisipasi, seraya memohon agar setiap bantuan yang diberikan menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir dan dilipatgandakan oleh Allah SWT.
“Jazakallahu khairan katsiran. Semoga Allah membalas segala kebaikan dengan keberkahan dan pahala yang berlipat ganda,” tutupnya.
Dengan semangat kemanusiaan dan kepedulian sosial, DEKAP Binjai berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, khususnya saat bencana dan musibah melanda.
SAHABAT DEKAP, TETAP SEMANGAT.
Karena kepedulian kecil yang dilakukan bersama, mampu menghadirkan harapan besar bagi sesama.
Jakarta – Dalam kondisi bencana atau situasi krisis adalah momen untuk melihat kualitas seorang pemimpin, termasuk kualitas Direktur Utama PLN. Menurut Doris Kearns Goodwin, _“In times of crisis, people don’t look to systems, they look to leaders, they look for clarity, empathy, and resolve.”_ Meski petugas PLN hingga kini terus berjibaku untuk memulihkan sistem kelistrikan khususnya di Aceh pasca bencana banjir, namun hingga kini perusahaan setrum itu belum bisa memberi garansi kapan seluruh sistem kelistrikan pulih 100%. Artinya ada krisis kepemimpinan di tubuh PLN yang patut menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto.
Padahal, untuk mengurangi penderitaan rakyat di Tanah Rencong, Dirut PLN seharusnya bisa memberikan solusi strategis sebagaimana langkah konkrit dalam mengatasi kebutuhan listrik dalam waktu singkat.
Demikian diungkapkan Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) sekaligus Koordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Re-LUN) Teuku Yudhistira. Menurutnya, terkait listrik Aceh, Darmawan Prasodjo mestinya mampu berpikir lebih luas untuk mencarikan solusi agar Aceh bisa keluar dari Blackout yang berkepanjangan ini.
“PLN ini kan punya track record jelek di Aceh soal sistem kelistrikannya. Terbukti sebelum ada bencana sudah dua kali terjadi blackout di provinsi paling Barat Indonesia ini,” ungkap Yudhistira di Jakarta, Rabu (17/12/2025)
Artinya, kata dia, harusnya Dirut PLN sebagai leader, mampu memikirkan hal ini dan bisa memberikan solusi agar masalah ini tidak terus berlarut-larut, di samping proses pemulihan listrik dengan memperbaiki seluruh jaringan 150 kv hingga 20 kv pasca bencana tetap dilakukan.
“Aneh menurut saya kalau sekelas Dirut tidak memiliki pemikiran dalam menuntaskan masalah ini. Padahal, salah satu solusi paling praktis, cepat dan sangat memungkinkan dilakukan untuk mengatasi kegelapan adalah dengan menggunakan solar panel, listrik tenaga surya dengan kelengkapan baterainya sembari menunggu perbaikan jaringan listrik PLN tuntas seluruhnya,” sebutnya.
Dikatakannya, dalam situasi darurat, infrastruktur kelistrikan sering kali lumpuh akibat robohnya tiang, putusnya kabel, atau terendam banjir. Di sisi lain, distribusi bahan bakar untuk genset kerap terkendala kondisi medan dan akses yang terbatas.
“Di tengah kondisi tersebut, sistem pembangkit listrik tenaga surya dengan baterai dapat langsung dimanfaatkan karena bekerja secara mandiri tanpa bergantung pada jaringan maupun pasokan BBM,” urainya.
Dan untuk kebutuhan solar panel itu, lanjut Yudhis, PLN bisa menggunakan anggaran emergency atau anggaran TJSL atas CSR bisa dipakai untuk pengadaannya khususnya di titik-titik vital seperti Rumah Sakit SPBU, PDAM, dan tenda pengungsian.
“Kalau PLN tidak mau mengambil langkah nyata ini, maka patut dipertanyakaan, jangan-jangan anggaran PLN sudah habis digunakan untuk alokasi tak jelas. Misalnya untuk membeli penghargaan demi pencitraan Dirut PLN. Karena heran juga kita solusi solar panel yang menjadi bagian energi baru terbarukan begini tidak pernah terlontar dari mulut seorang Dirut,” ujarnya.
“Kalau saja Dirut PLN punya kemampuan mencari solusi cerdas menyediakan solar panel, kami rasa maka kondisi Aceh yang sudah 16 hari padam tanpa listrik tidak akan terjadi. Teknologi ini memungkinkan pasokan listrik tetap tersedia meski jaringan utama mengalami kerusakan parah,” tegasnya.
Berdasarkan pengalaman dari negara-negara, pemulihan listrik pascabencana kerap menjadi tantangan terbesar. Pasca Badai Maria yang melanda Puerto Rico, proses pemulihan jaringan listrik berjalan sangat lambat hingga berbulan-bulan. Sekitar lima persen penduduk masih hidup tanpa listrik dalam waktu lama, kondisi yang membahayakan keselamatan jiwa karena layanan kesehatan, penyimpanan makanan, hingga operasi penyelamatan sangat bergantung pada pasokan listrik yang stabil.
Pemanfaatan solar panel atau energi surya untuk penanganan bencana bukan hal baru. Di Puerto Rico, Tesla memasang sistem panel surya dan baterai Powerwall untuk menopang operasional rumah sakit anak di San Juan serta membangun microgrid sementara hingga jaringan utama pulih.
Sementara itu, pasca gempa Nepal 2015, organisasi nirlaba SunFarmer menghadirkan penerangan jalan, pemurni air tenaga surya, dan sistem listrik mandiri untuk desa-desa terpencil yang terdampak paling parah. Bahkan sejak Badai Hugo pada 1988, tenaga surya telah digunakan untuk pertama kalinya dalam operasi bantuan bencana.
Kondisi serupa juga relevan di Indonesia, khususnya di wilayah rawan bencana seperti Aceh. Dalam situasi darurat, infrastruktur kelistrikan sering kali lumpuh akibat robohnya tiang, putusnya kabel, atau terendam banjir. Di sisi lain, distribusi bahan bakar untuk genset kerap terkendala akses dan kondisi medan.
“Makanya saya sangat yakin panel surya dengan baterai menjadi solusi karena dapat bekerja secara mandiri tanpa bergantung pada jaringan maupun pasokan BBM,” tukasnya.
Apalagi kecepatan instalasi menjadi keunggulan utama teknologi ini. panel surya dan baterai bisa segera dipasang untuk memenuhi kebutuhan listrik di lokasi-lokasi krusial seperti posko pengungsian, fasilitas kesehatan, hingga pusat komunikasi.
“Dalam kondisi bencana, yang dibutuhkan adalah solusi yang cepat dan praktis. Panel surya dengan baterai bisa langsung digunakan tanpa menunggu jaringan pulih atau pasokan BBM datangm Mikir donk Dirut, jangan sibuk pencitraan saja, buat-buat content bersama pejabat PLN lainnya. Toh kan yang kerja semuanya vendor PLN, jangan jadi sok si paling sibuk juga,” kritiknya.
Di sisi lain, ia juga menyampaikan kritik terhadap implementasi transisi energi yang selama ini dijalankan. Ia menilai, kerja sama sejumlah BUMN seperti PLN dengan berbagai pihak, termasuk pembentukan perusahaan patungan (joint venture company/JVC) untuk pembuatan panel surya, masih banyak berhenti pada tataran seremoni dan belum benar-benar siap menjawab kebutuhan di lapangan.
“Banyak kerja sama dan peresmian pabrik panel surya yang digaungkan sebagai bagian dari transisi energi. Tapi ketika bencana terjadi, justru perangkatnya tidak siap digunakan secara cepat. Ini menunjukkan ada jarak antara narasi transisi energi dan kesiapan operasional,” sebutnya.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat energi surya yang seharusnya bisa menjadi solusi darurat justru tidak hadir saat paling dibutuhkan. Padahal, dalam situasi bencana, waktu menjadi faktor penentu keselamatan masyarakat.
“Kalau dalam keadaan darurat kita masih harus menunggu produksi, distribusi, atau prosedur administratif, maka manfaat energi surya menjadi tidak optimal. Transisi energi seharusnya dibarengi kesiapan sistem darurat, bukan hanya seremoni,” lanjut Yudhis.
Ia menegaskan bahwa panel surya dan baterai seharusnya sudah disiapkan sebagai bagian dari sistem siaga bencana nasional, bukan sekadar proyek jangka panjang.
Karena tanpa kesiapan tersebut, transisi energi berisiko dipersepsikan publik sebagai konsep yang jauh dari kebutuhan nyata masyarakat.
Meski begitu, Yudhistira menekankan bahwa panel surya dan baterai tetap memiliki peran penting, terutama sebagai solusi awal sebelum jaringan listrik permanen kembali beroperasi.
“Meski demikian, pemulihan sistem kelistrikan utama, tetap menjadi tulang punggung ketahanan energi jangka panjang. Pemanfaatan energi surya dalam penanganan bencana dinilai sejalan dengan upaya memperkuat ketahanan energi sekaligus mendorong penggunaan energi bersih. Namun, ke depan, transisi energi dituntut tidak hanya kuat secara narasi, tetapi juga terbukti siap digunakan ketika krisis benar-benar terjadi,” pungkasnya.
Berikut versi berita yang lebih rapi, kuat, dan profesional
Bener Meriah — Curah hujan deras yang mengguyur Kabupaten Bener Meriah dalam beberapa hari terakhir mengakibatkan terjadinya banjir bandang dan longsor di sejumlah desa di Kecamatan Permata. Bencana alam tersebut sempat memporak-porandakan pemukiman warga serta menyebabkan puluhan kampung terisolir dari akses utama.selasa (16/12)
Berdasarkan laporan warga di wilayah Samarkilang dan sekitarnya, jaringan listrik dan komunikasi dilaporkan putus total akibat derasnya arus banjir dan longsor yang menutup badan jalan. Kondisi tersebut membuat aktivitas masyarakat lumpuh dan mempersulit distribusi logistik, sehingga situasi sempat dinilai sangat darurat.
Pantauan Media SuaraAkademis.com di lapangan menyebutkan, hingga beberapa waktu lalu masih terdapat puluhan desa yang belum sepenuhnya dapat dijangkau akibat kerusakan infrastruktur, terutama jalan dan jembatan penghubung antarwilayah.
Pemerintah Kabupaten Bener Meriah di bawah kepemimpinan Ir. Tagore Abubakar bergerak cepat melakukan pemantauan dan penanganan di lokasi terdampak. Bersama unsur terkait dan dukungan swadaya masyarakat, pemerintah terus berupaya melakukan perbaikan jembatan yang terputus serta pembersihan material longsor di titik-titik rawan.
“Alhamdulillah, hari ini kondisi mulai berangsur membaik. Kerusakan infrastruktur secara bertahap telah diperbaiki sehingga akses transportasi kembali terbuka,” ungkap salah seorang warga setempat.
Saat ini, akses jalan dari Kabupaten Bener Meriah menuju Lhokseumawe dilaporkan hampir rampung dan sudah dapat dilalui kendaraan. Dengan terbukanya jalur tersebut, masyarakat mulai dapat kembali beraktivitas, termasuk memenuhi kebutuhan bahan pokok untuk kelangsungan hidup sehari-hari.
Pemerintah daerah mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem dan segera melaporkan apabila terjadi kondisi darurat di wilayah masing-masing.
Era Baru Pemasaran Digital: Dari Personalization ke AI-Driven Content
Suaraakademis.com_Binjai,17 Desember 2025
Pesatnya perkembangan teknologi telah membawa digital marketing ke babak baru. Jika beberapa tahun lalu fokus utamanya adalah konten dan SEO, kini lanskap telah didominasi oleh kecerdasan buatan (Artificial Intelligence), personalisasi mendalam, dan video marketing. Para pelaku bisnis, dari UMKM hingga korporasi besar, diwajibkan untuk beradaptasi cepat atau berisiko tertinggal.
Menurut [Sebutkan Sumber/Lembaga Jika Ada, atau gunakan ‘analisis industri’], tren digital marketing di tahun [2026] akan berputar pada tiga pilar utama:
1. Personalisasi Hiper-Targeted dengan Bantuan AI
Tinggalkan strategi ‘satu untuk semua’. Konsumen hari ini mengharapkan pengalaman yang unik dan relevan. Teknologi AI dan Machine Learning kini menjadi alat vital untuk menganalisis big data perilaku konsumen.
“AI tidak hanya memprediksi, tapi juga menciptakan. Algoritma kini dapat menyajikan produk, iklan, bahkan copywriting yang secara spesifik dirancang untuk emosi dan kebutuhan individu, menghasilkan tingkat konversi yang jauh lebih tinggi,” ujar [Nama & Jabatan Pakar/Analis Fiktif].
2. Dominasi Konten Video Pendek dan Interaktif
Sejak ledakan platform seperti TikTok dan Reels, format video pendek telah menjadi raja. Bisnis harus memanfaatkan format ini untuk:
Pendidikan Cepat: Menyampaikan nilai produk dalam 15-60 detik.
Keterlibatan (Engagement): Menggunakan fitur interaktif seperti polling dan Q&A.
Live Shopping: Memanfaatkan siaran langsung di media sosial untuk mendorong penjualan secara real-time.
3. SEO yang Lebih Humanis dan Berbasis Experience
Meskipun AI semakin cerdas, mesin pencari seperti Google terus menyempurnakan algoritmanya untuk memprioritaskan konten yang benar-benar memberikan nilai (E-E-A-T: Experience, Expertise, Authoritativeness, Trustworthiness).
Strategi SEO kini menuntut fokus pada:
Pencarian Suara (Voice Search): Mengoptimalkan kata kunci yang lebih panjang dan berbentuk pertanyaan natural.
Kecepatan dan Pengalaman Pengguna (Core Web Vitals): Memastikan website dimuat dengan cepat dan mudah diakses di perangkat seluler
Strategi Kunci untuk Keberhasilan Pemasaran Digital
Bagi perusahaan yang ingin unggul di tahun mendatang, beberapa langkah strategis yang harus diambil meliputi:
Audit Teknologi: Investasi pada tools AI untuk analisis data, otomatisasi email, dan manajemen iklan.
Integrasi Omnichannel: Memastikan pesan marketing yang konsisten di semua saluran (website, media sosial, email, hingga toko fisik).
Fokus pada ROI: Menggeser anggaran dari iklan tradisional ke platform yang dapat diukur secara akurat dan memberikan Return on Investment (ROI) yang jelas.
Kesimpulan:
Di tengah lanskap digital yang terus berubah, keberhasilan tidak lagi diukur dari seberapa besar anggaran iklan, melainkan seberapa cerdas dan cepat sebuah bisnis beradaptasi dengan teknologi baru dan kebutuhan konsumen yang semakin personal. Adaptasi yang cerdas adalah mata uang baru dalam digital marketing.
Langkat|Suaraakademis.com – Dalam rangka menyambut Hari Raya Natal 2025, Polres Langkat melaksanakan kegiatan donor darah dan anjangsana kepada personel Polres Langkat, sebagai wujud kepedulian dan kebersamaan keluarga besar Polri, Selasa (16/12/2025).
Kegiatan donor darah diikuti oleh personel Polres Langkat yang beragama Nasrani maupun personel lainnya, bekerja sama dengan instansi kesehatan setempat. Selain membantu ketersediaan stok darah, kegiatan ini juga menjadi bentuk nyata semangat kemanusiaan Polri kepada masyarakat.
Sementara itu, kegiatan anjangsana dilaksanakan dengan mengunjungi personel Polres Langkat dan keluarga yang sakit maupun yang membutuhkan perhatian dan dukungan moril. Dalam suasana penuh kekeluargaan, jajaran Polres Langkat menyerahkan bantuan serta menyampaikan doa dan motivasi.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Langkat untuk mempererat solidaritas internal serta menumbuhkan nilai-nilai toleransi dan kepedulian sosial.
“Momentum Natal ini kita jadikan sebagai sarana memperkuat rasa persaudaraan, kepedulian, dan kebersamaan, baik di lingkungan Polres maupun kepada sesama,” ujarnya.
Melalui kegiatan donor darah dan anjangsana ini, Polres Langkat berharap semangat Natal 2025 dapat membawa kedamaian, kesehatan, serta meningkatkan semangat pengabdian personel dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Langkat, suara akademis.com | Saat ini para warga merasa resah terkait belum di tangkapnya EPB Alias( Betmen) hingga tahun 2025 di wilayah hukum Polsek Salapian. Apa lagi di perkuat dengan adanya salah satu laporan warga berinisal F.A di Polsek Salapian diduga mengendap prosesnya dan berdasarkan STPL /107/ XII /2025.
“Kami warga Salapian merasa resah belum ada di tangkapnya salah satu ketua OKP di sini dan apa kinerja Polsek Salapian bang,” ungkap salah satu warga yang tidak mau menyebutkan namanya tersebut.
Sekedar di ketahui ketua OKP yang berada di kecamatan Salapian, melakukan pembacokan / penganiyaan pada seorang pemuda berinisial F.A membuat laporan ke Polsek Salapian dan terlapor EPB Alias Betmen belum di tangkap dan diketahui masih pengejaran daftar pencarian orang (DPO) di wilayah hukum Polsek Salapian.
Kemudian di tempat terpisah saat Kanit Reskrim dikonfirmasi melalui Washapp, Kanit Reskrim, Kanit Reskrim Polsek Salapian IPTU Bujur H. Sianturi, SE, Selasa (16/12/2025) siang, Terimakasih bang, mohon bersabar dan mohon dukungannya berikan informasi keberadaan ybs untuk kita tindak, katanya. (Tim)
suaraakademis.com – BINJAI Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Fraksi Partai Golkar, H.M. Yusuf, S.H., M.Hum, melaksanakan kegiatan reses pada Senin, 15 Desember 2025, pukul 10.00 WIB, bertempat di Jl. Danau Singkarak Lingkungan 2, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur.
Kegiatan reses ini dirangkai dengan peningkatan fungsi pengawasan DPRD terhadap produk hukum daerah, khususnya pengawasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang “Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Rentan.” Ranperda tersebut bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian jaminan sosial bagi pekerja rentan, terutama yang bekerja di sektor informal.
Dalam penyampaiannya, H.M. Yusuf menegaskan pentingnya kehadiran regulasi daerah yang berpihak kepada masyarakat kecil. Menurutnya, Ranperda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan sosial kepada pekerja rentan agar mereka memperoleh hak dan jaminan sosial yang layak.dan beliau juga menyampaikan agar Walikota Binjai untuk menambahkan kuota jaminan kesehatan Gratis,karena saat ini hanya berkisar untuk 5000 pekerja informal yang di dapat di terima.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Bapak H. Irwansyah Nasution selaku perwakilan dari Pemerintahan Kota Binjai, Lurah Kelurahan Sumber Karya, serta Kepala Lingkungan 2 Kelurahan Sumber Karya, bersama tokoh masyarakat dan warga setempat.
Dalam sesi dialog, masyarakat menyampaikan berbagai aspirasi, masukan, serta harapan terkait perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan di wilayah mereka. Aspirasi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan DPRD Provinsi Sumatera Utara dalam proses pembahasan dan pengawasan Ranperda dimaksud.
Kegiatan reses berlangsung dengan tertib dan kondusif, serta diharapkan dapat memperkuat sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mewujudkan kebijakan yang berkeadilan dan berpihak kepada kelompok masyarakat rentan.(kahar)
Beberapa hari lalu, Pemerintah Kota Binjai melalui website resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), telah resmi mengumumkan perolehan nilai dari uji makalah 4 orang calon Sekretaris Daerah (Sekda) ke depan, Minggu (14/12/2025). Perolehan nilai dari Uji makalah keempat calon Sekda Kota Binjai tersebut tertuang dalam Surat Pengumunan Nomor : 08/PANSEL.JPTP/BNJ.SEKDA/XII/2025, tertanggal 12 Desember 2025 dan ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi (Pansel) atas nama Achmad Fadly S.Sos M.SP. Dalam surat resmi di atas, turut pula dituangkan satuan angka penilaian dari 2 hal yang diujikan oleh para penguji, yaitu, nilai wawancara dan makalah. Berikut data yang berhasil dilansir e-news.id dari pengumuman tersebut.
Rudi Iskandar ST, Nilai Makalah 79 | Nilai Wawancara 79.
Putri Syawal Br Sembiring SE, Nilai Makalah 77,8 | Nilai Wawancara 79,1
Joner Lumbantoruan S. Sit, M.Kes Nilai Makalah 76,8 | 76,7
Chairin F Simanjuntak S.Sos, M.M, Nilai Makalah 89,6 | Nilai Wawancara 91,1
Dari hasil di atas, diketahui Chairin F Simanjuntak memperoleh peringkat pertama dalam 2 materi yang diujikan. Disusul oleh Rudi Iskandar ST di posisi kedua, lalu Putri Syawal Br Sembiring SE dan Joner Lumbantoruan S. Sit, M.Kes di urutan terakhir. Sebagai gambaran, semakin tinggi hasil yang diperoleh dari kedua materi yang diuji oleh para penguji JPTP Sekda Binjai, maka semakin bagus intelektual dan kecakapan para calon dalam seleksi jabatan tersebut.
Selanjutnya, keempat calon Sekda Kota Binjai di atas, akan mengikuti tahapan tes Penilaian Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural pada Senin hingga Rabu 15-17 Desember 2025 di UPTD Pusat Asesmen Kompetensi Badan Kepegawaian Provinsi Sumatera Utara, di Medan. (RFS
Aceh Tamiang – Kepedulian dan solidaritas kemanusiaan kembali ditunjukkan oleh Komunitas WBI Kota Binjai melalui kegiatan sosial penyaluran bantuan bagi korban banjir bandang yang melanda Desa Gerenggam, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, pada 26 September 2025.
Di tengah duka dan keterbatasan yang dirasakan masyarakat terdampak bencana, kehadiran Komunitas WBI Kota Binjai menjadi harapan dan penguat semangat. Bantuan kemanusiaan yang disalurkan berupa air mineral, tikar, makanan ringan, obat anti nyamuk, pembalut wanita, serta kebutuhan dasar lainnya yang sangat dibutuhkan warga di lokasi pengungsian.
Ketua Komunitas WBI Kota Binjai, H. Risman Junadi Nst, S.Pd, dalam sambutannya menyampaikan bahwa bantuan tersebut merupakan wujud kepedulian dan empati sesama anak bangsa.
Mungkin inilah yang dapat kami berikan kepada ibu, bapak, dan saudara-saudara semua. Semoga dapat bermanfaat dan digunakan sebaik mungkin. Bantuan ini kami berikan dengan penuh keikhlasan dan rasa persaudaraan,” ujar H. Risman.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim dan anggota Komunitas WBI Kota Binjai yang telah bekerja sama dan bergotong royong sehingga kegiatan kemanusiaan ini dapat berjalan dengan lancar dan sukses.
Lebih lanjut, H. Risman menegaskan bahwa kegiatan sosial ini tidak berhenti sampai di sini. Komunitas WBI Kota Binjai berkomitmen untuk terus melaksanakan aksi-aksi sosial sebagai bagian dari pengabdian kepada masyarakat.
“Insya Allah, kami akan terus bergerak dan melaksanakan kegiatan sosial agar Komunitas WBI tetap berjalan, berkembang, dan bermanfaat bagi masyarakat, khususnya di Kota Binjai dan sekitarnya,” tambahnya
Sementara itu, perwakilan tokoh masyarakat Desa Gerenggam, Datuk Kapri, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih yang mendalam atas kepedulian Komunitas WBI Kota Binjai.
“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada tim Komunitas WBI Kota Binjai yang telah meringankan langkah datang ke desa kami dan membantu masyarakat yang sedang tertimpa musibah,” ucapnya haru.
Adapun susunan pengurus Komunitas WBI Kota Binjai adalah sebagai berikut:
Ketua: H. Risman Junadi Nst, S.Pd
Sekretaris: Achmad Wijaya K.A, S.Pd, MM
Bendahara: Muchrizal
Anggota:
Sudirman
Selamet
Sugartono
Abdul Mutolib
Agus Salim
Melalui kegiatan ini, Komunitas WBI Kota Binjai berharap dapat menumbuhkan semangat kebersamaan, kepedulian sosial, serta menguatkan nilai kemanusiaan di tengah masyarakat. Bencana boleh datang tanpa diduga, namun kepedulian dan solidaritas adalah kekuatan yang mampu menyembuhkan luka bersama.
Discovering hidden stories, and creating memories that last a lifetime. In this section, we bring you inspiring journeys, practical guides, and insider tips to help you explore the world like never before.
Featured Post Ideas for Travel Category
Destination Guides – Explore cities, villages, and landscapes with in-depth travel guides.
Cultural Experiences – Dive into traditions, festivals, and local lifestyles.
Adventure & Outdoors – Trekking, hiking, diving, and thrill-seeking stories.
Food & Travel – Culinary journeys showcasing local flavors from around the globe.
Luxury Escapes – High-end destinations, resorts, and premium travel experiences.
Sustainable Travel – Eco-friendly trips, green hotels, and responsible tourism.
Example Post Content
Title:A Journey Through the Streets of Kyoto: Tradition Meets Modernity Excerpt: Kyoto, Japan’s cultural heart, is where time slows down amid ancient temples, tranquil tea houses, and vibrant geisha districts. From breathtaking cherry blossoms in spring to fiery autumn leaves, every season paints a new picture of this timeless city. Our guide takes you through hidden alleyways, local eateries, and must-visit heritage sites.
Dive into detailed features on sectors like technology, healthcare, manufacturing, retail, and energy. Learn how innovation, consumer trends, and government policies are impacting each industry’s growth.
Entrepreneurship & Startups
Celebrate the journey of risk-takers and visionaries. Discover stories of startup struggles and successes, funding rounds, business models, and disruptive ideas that are reshaping the future of commerce.
Markets & Investments
Follow real-time updates on stock exchanges, commodity prices, cryptocurrencies, and global indices. Our expert commentary helps you make sense of fluctuations and invest with confidence.
From budgeting hacks to wealth-building strategies, we bring you practical advice on banking, insurance, taxes, and credit management. Simplify your financial journey with tips designed for everyday readers.
Global Business & Trade
Understand how international relations, trade agreements, sanctions, and global events influence the economy. We connect the dots between geopolitics and business outcomes that affect markets worldwide.
Technology & Business
Explore how artificial intelligence, blockchain, automation, and digital platforms are transforming traditional industries. Get insights into future tech and its role in driving profitability and efficiency.
Learn from the experiences of CEOs, managers, and thought leaders. We feature strategies on leadership, workplace culture, talent management, and productivity to inspire professionals at all levels.
Sustainability & Corporate Responsibility
Track how companies are adopting green initiatives, ethical practices, and social responsibility to create lasting impact. Business growth is no longer just about profits—it’s about purpose.
From corporate boardrooms to small enterprises, we cover the most influential stories shaping the business world today. Stay ahead with insights into leadership changes, market shifts, and emerging sectors that redefine industries.
Industry Spotlight
Dive into detailed features on sectors like technology, healthcare, manufacturing, retail, and energy. Learn how innovation, consumer trends, and government policies are impacting each industry’s growth.
Entrepreneurship & Startups
Celebrate the journey of risk-takers and visionaries. Discover stories of startup struggles and successes, funding rounds, business models, and disruptive ideas that are reshaping the future of commerce.
Markets & Investments
Follow real-time updates on stock exchanges, commodity prices, cryptocurrencies, and global indices. Our expert commentary helps you make sense of fluctuations and invest with confidence.
Money & Finance
From budgeting hacks to wealth-building strategies, we bring you practical advice on banking, insurance, taxes, and credit management. Simplify your financial journey with tips designed for everyday readers.
Global Business & Trade
Understand how international relations, trade agreements, sanctions, and global events influence the economy. We connect the dots between geopolitics and business outcomes that affect markets worldwide.
Technology & Business
Explore how artificial intelligence, blockchain, automation, and digital platforms are transforming traditional industries. Get insights into future tech and its role in driving profitability and efficiency.
Leadership & Management
Learn from the experiences of CEOs, managers, and thought leaders. We feature strategies on leadership, workplace culture, talent management, and productivity to inspire professionals at all levels.
Sustainability & Corporate Responsibility
Track how companies are adopting green initiatives, ethical practices, and social responsibility to create lasting impact. Business growth is no longer just about profits—it’s about purpose.
Stay in the loop with real-time updates from stadiums, arenas, and tracks around the globe. From major league clashes to underdog triumphs, we bring you the most exciting headlines in sports.
Match Highlights & Scores
Never miss a moment! Follow live scores, match recaps, and highlight reels covering football, cricket, basketball, tennis, and more. Quick, crisp, and up-to-the-minute coverage at your fingertips.
Player Profiles & Interviews
Get closer to the athletes who inspire millions. Exclusive interviews, career milestones, and behind-the-scenes stories reveal the human side of sporting legends and rising stars.
Tournaments & Championships
From the World Cup to the Olympics, from Wimbledon to the NBA Finals—our detailed coverage brings you the thrill, drama, and historic moments of global tournaments.
Sports Analysis & Opinion
Go beyond the scoreline with expert analysis and in-depth commentary. Understand strategies, game-changing plays, and tactical decisions that define victory or defeat.
Fitness & Training
Learn how athletes train, recover, and stay fit. We share workout tips, nutrition advice, and sports science to inspire readers to bring athletic discipline into their own lives.
Sports Business & Management
Explore the business side of sports—from sponsorships and endorsements to team ownership and stadium economics. See how sports is as much about commerce as it is about competition.
Women in Sports
Celebrate the achievements of female athletes breaking barriers and setting records. Follow stories that highlight equality, representation, and the growth of women’s sports worldwide.
Stay informed with breaking news on medical research, public health policies, and global health concerns. From pandemic updates to vaccine breakthroughs, we bring you timely reports that matter to your well-being.
Expert Medical Advice
Trusted doctors, nutritionists, and wellness experts share practical tips for a healthier lifestyle. Find reliable answers to everyday health questions, prevention strategies, and treatment options explained in simple terms.
Wellness & Lifestyle Trends
Discover the latest in fitness routines, diet trends, mindfulness practices, and holistic therapies. We explore how modern lifestyles and ancient wisdom come together to create sustainable well-being.
Nutrition & Diet
Learn how food choices impact health, immunity, and energy. From superfoods to balanced diet plans, our content helps you make smarter decisions at the table.
Fitness & Exercise
Explore workout routines, training guides, and expert fitness tips for all age groups. Whether you’re into yoga, weight training, or home workouts, we’ve got resources to keep you active.
Mental Health & Mindfulness
Understand the importance of mental well-being in today’s fast-paced world. Articles cover stress management, meditation, therapy, and real-life stories that inspire emotional resilience.
Medical Research & Innovation
Get in-depth coverage of scientific studies, clinical trials, and breakthrough treatments. Stay updated on how technology is revolutionizing healthcare delivery.
Preventive Care & Public Health
From regular check-ups to early detection of diseases, prevention is always better than cure. We highlight health campaigns, vaccination drives, and community wellness programs worldwide.
Healthy Living & Everyday Tips
Practical advice for better sleep, skin care, hygiene, and energy management. Small lifestyle changes that create big health benefits.
Stay updated with breaking health news, medical discoveries, and public health alerts from around the globe. From pandemics to new treatments, we bring you the facts first.
Medical Research & Breakthroughs
Explore cutting-edge scientific studies, drug developments, and clinical trials. Understand how innovations in medicine and biotechnology are shaping the future of healthcare.
Wellness & Lifestyle
Your guide to balanced living — covering nutrition, exercise, mental health, mindfulness, and sleep. Discover expert-backed tips to improve your daily routines and overall wellbeing.
Public Health & Safety
Get updates on vaccination drives, government health policies, hospital systems, and community health initiatives that impact lives at a mass scale.
Fitness & Nutrition
Learn about diets, superfoods, workout trends, and practical fitness advice. Whether you’re a beginner or a pro, we help you build sustainable health habits.
Mental Health & Mindfulness
Break the stigma around mental health with expert insights on stress, anxiety, depression, therapy, and emotional wellbeing. Plus, explore meditation and mindfulness practices to recharge your mind.
Healthcare Technology
Discover how AI, telemedicine, wearable devices, and robotics are transforming the medical world. We highlight innovations that make healthcare smarter and more accessible.
Diseases & Treatments
Reliable coverage of chronic illnesses, infectious diseases, prevention methods, and treatment options. Understand symptoms, risk factors, and the latest medical advice.
Stay informed with the latest updates on global health. From disease outbreaks and vaccine developments to fitness trends and nutritional advice, we bring you timely stories that impact your well-being. Our health desk ensures you get accurate, reliable, and actionable information every day.
Research Breakthroughs
Explore groundbreaking discoveries from the world of science, medicine, and technology. We highlight innovations in healthcare, space exploration, climate change solutions, and digital transformation. Stay ahead with insights into how these breakthroughs shape the future of humanity.
Lifestyle Tips
Practical advice for modern living—covering wellness, travel, food, fashion, relationships, and personal growth. Whether you want productivity hacks, mindfulness techniques, or style inspiration, our lifestyle section adds value to your everyday life.
Keep track of the biggest corporate moves — mergers, acquisitions, partnerships, and takeovers. We highlight the strategies, risks, and opportunities behind these high-stakes deals.
Real Estate & Infrastructure
From booming property markets to major infrastructure projects, get updates on housing trends, commercial real estate, and urban development that fuel economic growth.
Startups to Watch
We spotlight emerging startups that are shaking industries with bold ideas. Discover who’s getting funded, who’s scaling fast, and which new brands are capturing the world’s attention.
Banking & Fintech
Follow how traditional banks, fintech startups, and digital payment systems are competing and collaborating. Stay updated on innovations in banking, lending, and blockchain.
Workplace & Careers
Explore the evolving world of work — remote jobs, gig economy, hiring trends, skill development, and HR strategies. We track how businesses adapt to the modern workforce.
Luxury & Lifestyle Business
From billion-dollar fashion houses to luxury car makers, explore how lifestyle brands create demand, exclusivity, and influence in global markets.
Energy & Resources
Get the latest on oil, gas, renewable energy, and climate-driven business changes. Understand how energy policies and innovations affect global trade and investment.
Catch up on the biggest stories from stadiums and arenas worldwide. From championship wins to last-minute goals, we bring you real-time updates on the matches that matter.
Football & Global Leagues
Dive into in-depth coverage of international football, from the Premier League and La Liga to FIFA tournaments. Follow live scores, player transfers, and expert match analysis.
Cricket Action
From ICC World Cup tournaments to thrilling T20 leagues, stay tuned to every boundary, wicket, and record-breaking moment. Exclusive interviews and stats keep cricket fans engaged.
Tennis & Grand Slams
Get highlights and detailed reports on Wimbledon, the US Open, French Open, and Australian Open. Explore player profiles, rankings, and behind-the-scenes stories.
Basketball & NBA
Stay connected to the fast-paced world of basketball. Follow NBA action, EuroLeague matches, and inspiring stories from rising stars and legendary athletes.
Olympics & Global Events
Celebrate the spirit of sportsmanship with coverage of the Olympics, Commonwealth Games, Asian Games, and other international sporting spectacles.
Motorsports & Racing
From Formula 1 to MotoGP, track every lap, pit stop, and podium finish. Expert insights, team rivalries, and race-day strategies keep adrenaline flowing.
Athletics & Fitness
Go beyond the scoreboard with features on track & field, marathons, endurance sports, and fitness trends shaping modern athletes’ performance.
Sports Business & Sponsorships
Understand the economics behind the game—sponsorship deals, sports branding, broadcasting rights, and the growing influence of sports marketing.
Stay informed with breaking news on medical research, public health policies, and global health concerns. From pandemic updates to vaccine breakthroughs, we bring you timely reports that matter to your well-being.
Decoding Business, Finance, and Global Markets
Stay informed with expert insights on international trade, investment opportunities, and financial strategies driving progress in today’s interconnected economy.
Exploring Innovation, Startups, and Future Growth
Get inspired by entrepreneurs and pioneers pushing industries forward. Learn how fresh ideas, digital transformation, and technology trends are reshaping tomorrow’s business landscape.
Covering Economy, Trade, and Global Policy
Understand how shifting economic trends, trade deals, and government regulations affect businesses and consumers across nations. We make global economics accessible and engaging.
Telling Stories of Leadership and Enterprise
From corporate boardrooms to small startups, we bring you narratives of ambition, resilience, and vision that define the modern business world.
Connecting Culture, Business, and Society
Discover how culture influences commerce, consumer behavior, and innovation. We explore the intersection where traditions meet new market dynamics.
Insights That Drive Smarter Decisions
Our research-backed articles and expert commentary empower readers with knowledge to make informed personal, professional, and financial choices.
Travel is more than just moving from one place to another—it’s about experiencing cultures, discovering hidden stories, and creating memories that last a lifetime. In this section, we bring you inspiring journeys, practical guides, and insider tips to help you explore the world like never before.
Featured Post Ideas for Travel Category
Destination Guides – Explore cities, villages, and landscapes with in-depth travel guides.
Cultural Experiences – Dive into traditions, festivals, and local lifestyles.
Adventure & Outdoors – Trekking, hiking, diving, and thrill-seeking stories.
Food & Travel – Culinary journeys showcasing local flavors from around the globe.
Luxury Escapes – High-end destinations, resorts, and premium travel experiences.
Sustainable Travel – Eco-friendly trips, green hotels, and responsible tourism.
Example Post Content
Title:A Journey Through the Streets of Kyoto: Tradition Meets Modernity Excerpt: Kyoto, Japan’s cultural heart, is where time slows down amid ancient temples, tranquil tea houses, and vibrant geisha districts. From breathtaking cherry blossoms in spring to fiery autumn leaves, every season paints a new picture of this timeless city. Our guide takes you through hidden alleyways, local eateries, and must-visit heritage sites.
Gain a deeper understanding of how stock exchanges, commodities, and currencies are moving in response to global events. We provide expert insights to help you make sense of complex financial dynamics.
The Rise of Entrepreneurs and Innovators
From garage startups to billion-dollar enterprises, entrepreneurship continues to drive change. Explore stories of resilience, risk, and reward that define the new era of business.
Sustainability as a Business Imperative
Discover how corporations are embracing eco-friendly practices, renewable energy, and sustainable models—not just as a trend, but as a competitive advantage in a changing world.
Technology Reshaping Business Models
Artificial intelligence, automation, and digital platforms are no longer optional—they are the backbone of modern enterprises. See how businesses are adapting and thriving in the digital age.
Navigating the Future of Work
Remote work, hybrid models, and new workplace cultures are redefining professional life. Understand how companies are balancing productivity, employee well-being, and technological integration.
Consumer Behavior in Transition
The way people shop, invest, and interact with brands is evolving rapidly. Learn how shifting consumer expectations are influencing global markets and reshaping industries.
Track the ever-changing dynamics of the stock market, currency fluctuations, commodity prices, and investment trends. Our timely updates keep you informed on how global financial shifts impact businesses and individuals.
Business Beyond Borders
Explore how international trade agreements, political relations, and cross-border investments shape the global economy. From trade wars to new alliances, stay ahead with insights that matter on a worldwide scale.
Corporate Strategies & Growth
Go inside the world’s most powerful boardrooms. Discover how multinational corporations, small businesses, and startups are redefining strategies, driving innovation, and adapting to new economic realities.
Innovation & Future Trends
Understand how artificial intelligence, green technology, blockchain, and digital transformation are influencing the business landscape. Our analysis brings clarity to what’s next in the future of work and enterprise.
Economy & Policy Watch
Get simplified explanations of government policies, regulations, and economic reforms that influence industries and everyday life. We break down complex issues into insights you can actually use.
Money Matters
From personal finance to wealth-building strategies, this section helps readers make smarter financial decisions. Learn how to save, invest, and secure your future with clear, actionable guidance.
Leadership & Ideas
Step into the minds of global leaders, entrepreneurs, and business thinkers. Discover fresh perspectives on leadership, management, and innovation that inspire growth and resilience.
Get the latest updates from every corner of the world. From diplomatic shifts to humanitarian challenges, we bring you stories that define the global stage.
International Politics
Understand the power dynamics shaping relations between nations. Explore coverage of summits, alliances, conflicts, and negotiations that influence world order.
Global Economy
Track international trade, cross-border investments, global market trends, and economic reforms that impact both developed and emerging nations.
Conflict & Security
Follow in-depth reporting on wars, peace processes, military strategies, and security concerns that affect regional and global stability.
Climate & Sustainability
Learn how climate change, environmental policies, and global cooperation are addressing one of the biggest challenges of our time.
Culture & Society
Discover how cultural exchange, migration, and social movements are reshaping identities, traditions, and communities across borders.
Science & Technology Worldwide
Explore how innovation, research, and global tech policies are transforming societies—from space exploration to medical advancements.
Humanitarian Issues
Get insights into refugee crises, poverty reduction, human rights debates, and the work of international organizations making a difference.
Regional Spotlights
Deep-dive into stories from Asia, Europe, Africa, the Americas, and the Middle East—capturing the unique issues and opportunities shaping each region.
Emerging Stories to Watch
Stay ahead with coverage of rising issues, developing conflicts, new agreements, and breakthrough ideas that could change tomorrow’s world.
The Travel section brings you closer to cultures, landscapes, and experiences that inspire wanderlust. From bustling cities to hidden gems, we cover the journeys that shape perspectives and spark adventure.
Trending Destinations
Stay updated with the most talked-about travel hotspots. Whether it’s a coastal escape, a mountain retreat, or an emerging cultural hub, we highlight where travelers are going now and why it matters.
Culture & Heritage
Discover traditions, local lifestyles, and timeless landmarks. Our stories dive into the history, art, and heritage that give each destination its unique identity.
Travel Tips & Guides
Navigate your journeys with expert insights. From budget-friendly itineraries and packing hacks to sustainable travel practices, we provide guides that make every trip smarter and smoother.
Adventure & Outdoors
For thrill-seekers and nature lovers, explore stories of treks, safaris, road trips, and adrenaline-filled adventures. Get inspired to step off the beaten path and connect with the wild.
Food & Travel
Taste the world through its flavors. We spotlight local cuisines, street food cultures, and culinary experiences that make traveling deliciously memorable.
Voices from the Road
First-person travel diaries and interviews with explorers, photographers, and storytellers who bring authentic perspectives from around the globe.
Suarakademis.com.|Propinsi Banten, serang — Terkait Laporan Indari di polres Serang di wilayah Provinsi Banten, 13 tahun sudah kasus pengeroyokan jalan ditempat dan diduga hingga sekarang tidak ditangani dan tidak mempunyai kepastian hukum. Senin 14/04/2025
Kabarnya Laporan tersebut yakni, Laporan Pemalsuan Dokumen, Laporan pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran kode Etika dan hukum Acara pidana, Laporan Pengeroyokan dengan nomor STPLP : 12/V/2022/Yaduan di kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Banten Bidang Profesi dan Pengamanan, Namun sampai saat ini belum ada Kepastian hukum dari pihak penyidik polres serang tidak profesional, proaktif dalam melakukan pungsi sebagai penyidik
Menurut Indari (Korban) Saya dikeroyok keluarga suaminya dan Salah satu Oknum pelakor saat mendatangi rumah mertua Saya,
” Saya tinggal kan rumah saya menuju rumah orang tua saya dan menitipkan anak saya disana, Lalu Ayah saya bilang coba cari suami kamu, maka saya kembali lagi ke Jakarta kerumah saya namun sesampainya saya disana rumah saya kosong, Barang-barang kami sudah tidak ada Lagi,
Selanjutnya, Saya datangin rumah mertua saya dan pada saat saya sampai disana mertua saya mengatakan bahwa suami mu tidak ada disini, Namun saya memaksa untuk masuk kerumah dan akhirnya saya dapatkan suami saya sedang Mesum dengan salah satu oknum Gadis, Saat itu saya di pukuli Ibu mertua dan oknum pelakor adik ipar sama kakak ipar dan suami saya hanya melihat aja. sehingga saya melaporkan persoalan di polres serang ” Tuturnya
‘ Apakah proses perkara ibu Indari telah mendapatkan kepastian hukum,,,?’
Jawabnya, ” Sampai saat ini belum ada kepastian dari laporan saya, Jadi saya minta bantu kepada bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan saya kepastian hukum, ” Ucapnya Penuh dengan harapan.
Sampai berita ini diturunkan pihak kepolisian yang menangani persoalan tersebut belum memberikan kepastian hukum terkait persoalan ini, Namun awak media akan berusaha mengkonfirmasi pihak yang terkait tentang persoalan tersebut(red)
Suaraakademis.com.|Gunungsitoli – Martinus Waruwu (Direktur) dan Modesta Lase (Sales Marketing) pada Perusahaan CV. Ono Niha Samaeri (Dahana Green Park), telah dilaporkan di Polres Nias tentang dugaan menggadaikan sertifikat tanah Perumahan yang telah dilunasi oleh pembeli atau konsumen.
Berawal kejadian tersebut terjadi ketika para korban telah melunasi Perumahan Dahana Green Park yang berlokasi di Desa Dahana, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara.
“Pembeli berinisial SW dan FNG (korban) masing-masing membeli rumah seharga Rp. 180 Juta dan telah membayar secara lunas. Sedangkan, SB (korban) membeli rumah dengan membayar seharga Rp. 256 Juta dari harga Rp. 270 Juta. Namun dari awal penempatan rumah sekira pertengahan tahun 2022 hingga saat ini para korban tidak kunjung menerima kontra posisi yaitu, berupa sertifikat hak milik atas tanah tersebut,” ungkap Kuasa Hukum korban Sebastian Waruwu, S.H kepada wartawan, Senin (30/10/2023).
Sementara itu, rekan dari Sebastian Waruwu yang juga Praktisi Hukum, Raymond Laoli, S.H., M.H berpendapat, bahwa penjualan atau Developer dan PPAT sebagai pembuat APHT hendaknya harus memahami mengenai aturan mekanisme terkait pembebanan hak tanggungan atas sertifikat sesuai prosedur peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
“Penjual diduga telah menjaminkan sertifikat kepemilikan atas tanah tanpa sepengetahuan pembeli. Diduga sertifikatnya dijaminkan kepada salah satu Bank yang berada di Jakarta setelah dilakukannya PPJB antara penjual dengan konsumen (korban),” terang Raymond Laoli, S.H., MH.
Raymond Laoli berpandangan, bahwa praktek kejahatan Properti seperti ini harus memiliki atensi lebih untuk diberantas mengingat dampak dari kejahatan Properti tersebut sangat besar terutama dari segi materil, psikis dan maupun fisik.
Perlu diketahui, sebelum perkara ini dilaporkan, ketiga korban telah melakukan dua kali Somasi. Tetapi terduga pelaku penipuan tidak menunjukkan iktikad baik sejak perundingan penyelesaian perkara yang telah disepakati sebelumnya pada bulan Maret 2023 sampai dengan sekarang.
“Sebenarnya harapan dari korban bisa diselesaikan secara baik-baik tanpa melalui jalur hukum, akan tetapi niat tersebut pupus tidak tercapai, disebakan oleh karena terduga pelaku kejahatan Properti tidak menghiraukan kebaikan yang beretika tanpa jalur hukum,” akhir kata, Kuasa Hukum Raymond Laoli.(red)
A wonderful serenity has taken possession of my entire soul, like these sweet mornings of spring which I enjoy with my whole heart.
I am so happy, my dear friend, so absorbed in the exquisite sense of mere tranquil existence, that I neglect my talents.
I am alone, and feel the charm of existence in this spot, which was created for the bliss of souls like mine. I am so happy, my dear friend, so absorbed in the exquisite sense of mere tranquil existence, that I neglect my talents.
I should be incapable of drawing a single stroke at the present moment; and yet I feel that I never was a greater artist than now.
When, while the lovely valley teems with vapour around me, and the meridian sun strikes the upper surface of the impenetrable foliage of my trees, and but a few stray gleams steal into the inner sanctuary, I throw myself down among the tall grass by the trickling stream; and, as I lie close to the earth, a thousand unknown plants are noticed by me: when I hear the buzz of the little world among the stalks, and grow familiar with the countless indescribable forms of the insects and flies, then I feel the presence of the Almighty, who formed us in his own image, and the breath of that universal love which bears and sustains us, as it floats around us in an eternity of bliss; and then, my friend, when darkness overspreads my eyes, and heaven and earth seem to dwell in my soul and absorb its power, like the form of a beloved mistress, then I often think with longing, Oh, would I could describe these conceptions, could impress upon paper all that is living so full and warm within me, that it might be the mirror of my soul, as my soul is the mirror of the infinite God!
O my friend — but it is too much for my strength — I sink under the weight of the splendour of these visions! A wonderful serenity has taken possession of my entire soul, like these sweet mornings of spring which I enjoy with my whole heart. I am alone, and feel the charm of existence in this spot, which was created for the bliss of souls like mine.
I am so happy, my dear friend, so absorbed in the exquisite sense of mere tranquil existence, that I neglect my talents. I should be incapable of drawing a single stroke at the present moment; and yet I feel that I never was a greater artist than now. When, while the lovely valley teems with vapour around me, and the meridian sun strikes the upper surface of the impenetrable foliage of my trees, and but a few stray gleams steal into the inner sanctuary, I throw myself down among the tall grass by the trickling stream; and, as I lie close to the earth, a thousand unknown plants are noticed by me: when I hear the buzz of the little world among the stalks, and grow familiar with the countless indescribable forms of the insects and
A wonderful serenity has taken possession of my entire soul, like these sweet mornings of spring which I enjoy with my whole heart.
I am so happy, my dear friend, so absorbed in the exquisite sense of mere tranquil existence, that I neglect my talents.
I am alone, and feel the charm of existence in this spot, which was created for the bliss of souls like mine. I am so happy, my dear friend, so absorbed in the exquisite sense of mere tranquil existence, that I neglect my talents.
I should be incapable of drawing a single stroke at the present moment; and yet I feel that I never was a greater artist than now.
When, while the lovely valley teems with vapour around me, and the meridian sun strikes the upper surface of the impenetrable foliage of my trees, and but a few stray gleams steal into the inner sanctuary, I throw myself down among the tall grass by the trickling stream; and, as I lie close to the earth, a thousand unknown plants are noticed by me: when I hear the buzz of the little world among the stalks, and grow familiar with the countless indescribable forms of the insects and flies, then I feel the presence of the Almighty, who formed us in his own image, and the breath of that universal love which bears and sustains us, as it floats around us in an eternity of bliss; and then, my friend, when darkness overspreads my eyes, and heaven and earth seem to dwell in my soul and absorb its power, like the form of a beloved mistress, then I often think with longing, Oh, would I could describe these conceptions, could impress upon paper all that is living so full and warm within me, that it might be the mirror of my soul, as my soul is the mirror of the infinite God!
O my friend — but it is too much for my strength — I sink under the weight of the splendour of these visions! A wonderful serenity has taken possession of my entire soul, like these sweet mornings of spring which I enjoy with my whole heart. I am alone, and feel the charm of existence in this spot, which was created for the bliss of souls like mine.Paragraph
I am so happy, my dear friend, so absorbed in the exquisite sense of mere tranquil existence, that I neglect my talents. I should be incapable of drawing a single stroke at the present moment; and yet I feel that I never was a greater artist than now. When, while the lovely valley teems with vapour around me, and the meridian sun strikes the upper surface of the impenetrable foliage of my trees, and but a few stray gleams steal into the inner sanctuary, I throw myself down among the tall grass by the trickling stream; and, as I lie close to the earth, a thousand unknown plants are noticed by me: when I hear the buzz of the little world among the stalks, and grow familiar with the countless indescribable forms of the insects and
but it is too much for my strength — I sink under the weight of the splendour of these visions!
I am alone, and feel the charm of existence in this spot, which was created for the bliss of souls like mine. I am so happy, my dear friend, so absorbed in the exquisite sense of mere tranquil existence, that I neglect my talents.
Aenean feugiat purus vitae sollicitudin laoreet. Duis fringilla ligula vel velit lacinia, in mattis felis consectetur. Sed at pretium orci. Ut tempus libero odio, sit amet consequat neque pretium ut. Integer hendrerit mauris nec odio auctor suscipit. Proin porttitor turpis vitae ligula dictum, a sollicitudin purus congue. Nulla viverra nisi ex, ut ornare tellus cursus quis. Nulla posuere tincidunt leo at condimentum. Sed egestas tortor a nisi fringilla, id cursus odio rhoncus.
feugiat purus vitae sollicitudin laoreet. Duis fringilla ligula vel velit lacinia, in mattis felis consectetur. Sed at pretium orci. Ut tempus libero odio, sit amet consequat neque pretium ut. Integer hendrerit mauris nec odio auctor suscipit. Proin porttitor turpis vitae ligula dictum, a sollicitudin purus congue. Nulla viverra nisi ex, ut ornare tellus cursus quis. Nulla posuere tincidunt leo at condimentum. Sed egestas tortor a nisi fringilla, id cursus odio rhoncus.
I am alone, and feel the charm of existence in this spot, which was created for the bliss of souls like mine. I am so happy, my dear friend, so absorbed in the exquisite sense of mere tranquil existence, that I neglect my talents.
Aenean feugiat purus vitae sollicitudin laoreet. Duis fringilla ligula vel velit lacinia, in mattis felis consectetur. Sed at pretium orci. Ut tempus libero odio, sit amet consequat neque pretium ut. Integer hendrerit mauris nec odio auctor suscipit. Proin porttitor turpis vitae ligula dictum, a sollicitudin purus congue. Nulla viverra nisi ex, ut ornare tellus cursus quis. Nulla posuere tincidunt leo at condimentum. Sed egestas tortor a nisi fringilla, id cursus odio rhoncus.
Aenean feugiat purus vitae sollicitudin laoreet. Duis fringilla ligula vel velit lacinia, in mattis felis consectetur. Sed at pretium orci. Ut tempus libero odio, sit amet consequat neque pretium ut. Integer hendrerit mauris nec odio auctor suscipit. Proin porttitor turpis vitae ligula dictum, a sollicitudin purus congue. Nulla viverra nisi ex, ut ornare tellus cursus quis. Nulla posuere tincidunt leo at condimentum. Sed egestas tortor a nisi fringilla, id cursus odio rhoncus.
Aenean feugiat purus vitae sollicitudin laoreet. Duis fringilla ligula vel velit lacinia, in mattis felis consectetur. Sed at pretium orci. Ut tempus libero odio, sit amet consequat neque pretium ut. Integer hendrerit mauris nec odio auctor suscipit. Proin porttitor turpis vitae ligula dictum, a sollicitudin purus congue. Nulla viverra nisi ex, ut ornare tellus cursus quis. Nulla posuere tincidunt leo at condimentum. Sed egestas tortor a nisi fringilla, id cursus odio rhoncus.
Aenean feugiat purus vitae sollicitudin laoreet. Duis fringilla ligula vel velit lacinia, in mattis felis consectetur. Sed at pretium orci. Ut tempus libero odio, sit amet consequat neque pretium ut. Integer hendrerit mauris nec odio auctor suscipit. Proin porttitor turpis vitae ligula dictum, a sollicitudin purus congue. Nulla viverra nisi ex, ut ornare tellus cursus quis. Nulla posuere tincidunt leo at condimentum. Sed egestas tortor a nisi fringilla, id cursus odio rhoncus.
Aenean feugiat purus vitae sollicitudin laoreet. Duis fringilla ligula vel velit lacinia, in mattis felis consectetur. Sed at pretium orci. Ut tempus libero odio, sit amet consequat neque pretium ut. Integer hendrerit mauris nec odio auctor suscipit. Proin porttitor turpis vitae ligula dictum, a sollicitudin purus congue. Nulla viverra nisi ex, ut ornare tellus cursus quis. Nulla posuere tincidunt leo at condimentum. Sed egestas tortor a nisi fringilla, id cursus odio rhoncus.