Suaraakademis.com.|Bogor – Dana desa kembali menjadi sorotan tajam. LSM KCBI Kabupaten Bogor membongkar dugaan penyimpangan serius pada Anggaran Bantuan Keuangan Desa Samisade tahun 2025 senilai Rp1 miliar, yang dialokasikan untuk proyek betonisasi jalan di Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur. Temuan di lapangan menunjukkan mutu pekerjaan dipangkas drastis, sementara anggaran yang dikeluarkan jauh melampaui harga wajar.
Tim Reaksi Cepat LSM KCBI melakukan uji core drill mandiri di dua titik proyek. Hasilnya sangat kontras dengan rencana anggaran:
– Di Kampung Sigeung RT 004/008, anggaran Rp470 juta, RAB tertulis tebal beton 15 cm, namun di lapangan hanya terukur rata‑rata 8 cm.
– Di Kampung Gunung Baru 2 RT 005/009, anggaran Rp530 juta, spesifikasi sama 15 cm, kenyataannya juga hanya 8 cm.
Selisih ketebalan 7 cm ini dinilai bukan kesalahan teknis, melainkan bentuk pengurangan mutu yang mengurangi daya tahan jalan sekaligus membuka celah penyimpangan keuangan.
Kejanggalan makin terlihat pada aspek biaya. Berdasarkan standar harga pasar Kabupaten Bogor, kedua proyek tersebut cukup dibiayai maksimal Rp800 juta. Namun dana yang dicairkan mencapai Rp1 miliar, sehingga diduga ada kelebihan alokasi sebesar Rp180 juta. Selain itu, durasi pekerjaan yang tertera 120 hari dianggap berlebihan, sebab proyek sejenis cukup selesai dalam 60 hari—diduga menjadi modus untuk menggelembungkan biaya tenaga kerja fiktif.
“Ini bukan kecerobohan, melainkan pola pencurian terstruktur. Rakyat membayar penuh, tapi mendapatkan jalan yang setengah standar,” tegas Ketua DPC LSM KCBI, Agussandi Bonardo Parluhutan Marpaung, S.H.
Sebagai langkah lanjutan, LSM KCBI telah melayangkan somasi resmi kepada Kepala Desa Sukaharja dan Tim Pelaksana Kegiatan. Mereka menuntut pembukaan dokumen RAB, SPJ, dan perencanaan dalam audiensi terbuka sesuai Perbup Bogor Nomor 116 Tahun 2021 dan UU KIP No. 14 Tahun 2008. Diberikan batas waktu 3 × 24 jam untuk tanggapan itikad baik.
Jika permintaan diabaikan, seluruh bukti hasil pengukuran, foto, video, dan perhitungan akan segera diserahkan ke KPK, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, serta Unit Tipikor Polres Bogor. Hingga berita ini diterbitkan, pihak desa belum memberikan tanggapan apa pun.
Massa Soroti Lambannya Penegakan Hukum dan Desak Evaluasi Menyeluruh Jajaran Kepolisian di Nias
MEDAN – Gelombang tuntutan keadilan atas meninggalnya Agnis Jance Zebua kembali menggema di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Rabu (17/6/2026). Dalam Aksi Solidaritas Jilid II tersebut, elemen masyarakat, mahasiswa, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), serta sejumlah organisasi solidaritas menyuarakan kritik keras terhadap kinerja Polres Nias yang dinilai belum mampu memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
Aksi berlangsung dinamis dan sempat diwarnai ketegangan. Massa aksi terlibat adu dorong dengan petugas pengamanan saat berupaya menyampaikan tuntutan mereka secara langsung kepada pihak kepolisian. Meski demikian, aksi tetap berjalan kondusif hingga perwakilan demonstran diterima untuk menyampaikan aspirasi.
Turut mendampingi keluarga korban dalam aksi tersebut, tim kuasa hukum yang terdiri dari Adv. Paulus PG, SH., MH., C.Md., C.Vapol., C.Neg; Adv. Agustinus Buulolo, SH., MH; Adv. Faedo Janokho Sarumaha, SH., MH; Adv. Fasaaro Zalukhu; Adv. Hendra Prasetyo Hutajulu, SH., MH; serta Silsilah Halawa, SH., CLP.
Dalam orasinya, massa menegaskan bahwa penanganan kasus meninggalnya Agnis Jance Zebua bukanlah persoalan tunggal. Mereka menilai kasus tersebut menjadi cerminan lemahnya penegakan hukum dan buruknya kinerja aparat di wilayah hukum Polres Nias.
Menurut para peserta aksi, sejumlah perkara yang terjadi di wilayah Nias kerap dinilai berjalan lambat, kurang transparan, dan belum memberikan kepastian hukum yang memuaskan masyarakat. Kondisi tersebut dinilai telah menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Perwakilan Polda Sumut yang menerima aspirasi massa, Pamemwas AKBP Aruan, menerima surat tuntutan dan mendengarkan berbagai keluhan yang disampaikan. Namun, massa menilai penjelasan yang diberikan belum mampu menjawab substansi tuntutan dan harapan masyarakat terkait penegakan hukum yang berkeadilan.
Desak Evaluasi dan Reformasi Total
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan secara terbuka, massa aksi mengajukan sejumlah tuntutan kepada Polda Sumut, antara lain:
1. Mencopot Kapolres Nias karena dinilai gagal menjalankan fungsi kepemimpinan, pengawasan, serta penegakan hukum secara profesional.
2. Mencopot Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Nias yang dianggap tidak menunjukkan kinerja optimal dalam menangani berbagai persoalan hukum di tengah masyarakat.
3. Melakukan evaluasi dan reformasi menyeluruh terhadap seluruh jajaran Polres Nias, termasuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta satuan kerja lainnya yang dinilai belum bekerja secara maksimal.
Koordinator aksi menegaskan bahwa perjuangan yang mereka lakukan bukan hanya bertujuan mengungkap kebenaran dalam kasus Agnis Jance Zebua, tetapi juga menjadi momentum untuk memperbaiki sistem penegakan hukum di Kepulauan Nias.
“Kinerja yang buruk, tidak transparan, dan tidak adil sudah terlalu lama dibiarkan. Jika Polres Nias ingin kembali mendapatkan kepercayaan masyarakat, maka kepemimpinan dan sistem kerjanya harus dibenahi hingga ke akar-akarnya,” tegas perwakilan tim hukum di hadapan massa aksi.
Massa juga menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dan memastikan seluruh tuntutan yang disampaikan tidak berhenti sebatas janji. Mereka meminta langkah konkret dari institusi kepolisian guna menghadirkan keadilan bagi keluarga korban serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Nias.
Aksi di Tugu Perjuangan Warnai Gelombang Kritik terhadap Program Strategis Pemerintah, Massa Tuntut Akuntabilitas Penggunaan Uang Rakyat
Binjai – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam berbagai aliansi mahasiswa di Kota Binjai menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Tugu Perjuangan, Rabu (17/6/2026).
Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan tuntutan agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Merah Putih (KMP) yang dinilai masih menyisakan berbagai persoalan terkait tata kelola, transparansi, dan pengawasan.
Aksi yang berlangsung di pusat Kota Binjai itu menjadi bagian dari gelombang kritik yang berkembang di berbagai daerah terhadap sejumlah program strategis pemerintah pusat. Mahasiswa menilai penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar harus disertai mekanisme pengawasan yang ketat agar manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat.
Dengan membawa spanduk bertuliskan “Prabowo-Gibran Gagal” dan “Tutup MBG dan KMP”, para peserta aksi secara bergantian menyampaikan orasi di hadapan masyarakat dan pengguna jalan. Mereka menyoroti berbagai aspek pelaksanaan program yang dianggap masih membutuhkan penjelasan terbuka kepada publik.
Menurut massa aksi, program MBG yang digagas untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya generasi muda, perlu diawasi secara serius karena melibatkan anggaran yang sangat besar. Mereka mempertanyakan efektivitas penggunaan dana, mekanisme pelaksanaan di lapangan, hingga sistem pengawasan yang diterapkan pemerintah.
Dalam orasinya, mahasiswa menilai pemerintah seharusnya tidak hanya fokus pada program-program yang bersifat populis, tetapi juga memberikan perhatian lebih terhadap persoalan mendasar yang masih dihadapi masyarakat, seperti lapangan kerja, pendidikan, dan peningkatan kesejahteraan ekonomi rakyat.
“Anggaran yang sangat besar harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Pengawasan yang lemah berpotensi membuka ruang terjadinya penyimpangan. Pemerintah harus memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan secara efektif dan tepat sasaran,” ujar salah seorang peserta aksi dalam orasinya.
Selain menyoroti penggunaan anggaran, mahasiswa juga mempertanyakan pengelolaan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari pelaksanaan program MBG. Mereka meminta pemerintah membuka secara transparan proses rekrutmen, penunjukan pengelola, hingga mekanisme distribusi anggaran agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
Menurut mahasiswa, keterbukaan informasi menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap program-program yang dibiayai oleh negara. Tanpa transparansi dan akuntabilitas yang memadai, program yang bertujuan baik sekalipun berisiko menimbulkan polemik dan kehilangan dukungan masyarakat.
Tak hanya MBG, program Koperasi Merah Putih juga menjadi sasaran kritik dalam aksi tersebut. Massa menilai program pemberdayaan ekonomi masyarakat itu harus dibangun dengan prinsip profesionalisme, transparansi, dan tata kelola yang baik agar tidak mengulang berbagai persoalan yang pernah terjadi pada program bantuan ekonomi pemerintah di masa lalu.
Mahasiswa menegaskan bahwa lemahnya pengawasan terhadap program berbasis bantuan atau pemberdayaan ekonomi sering kali berujung pada penyimpangan anggaran dan tidak tercapainya tujuan program. Karena itu, mereka meminta pemerintah memperkuat sistem kontrol dan pengawasan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
Selama aksi berlangsung, puluhan personel kepolisian berjaga di sekitar lokasi untuk memastikan demonstrasi berjalan aman dan tertib. Arus lalu lintas di kawasan Tugu Perjuangan sempat mengalami perlambatan akibat konsentrasi massa, namun situasi secara umum tetap kondusif.
Aksi mahasiswa di Binjai menunjukkan bahwa tuntutan terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara kini menjadi perhatian luas di berbagai daerah. Di tengah besarnya dana yang dialokasikan untuk program prioritas nasional, publik semakin menuntut adanya pengawasan yang efektif guna memastikan manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat.
Bagi kalangan mahasiswa, keberhasilan sebuah program pemerintah tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang digelontorkan, tetapi juga dari sejauh mana program tersebut dijalankan secara transparan, tepat sasaran, serta mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan rakyat. Jika aspek pengawasan dan akuntabilitas diabaikan, mereka menilai potensi terjadinya penyimpangan akan semakin besar dan dapat menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah. (Done)
Lubuk Pakam | Suaraakademis.com – Rentetan kasus kekerasan terhadap anak dan persoalan pemenuhan hak anak yang terjadi di berbagai kecamatan di Kabupaten Deli Serdang dalam enam bulan terakhir menunjukkan kondisi perlindungan anak yang mengkhawatirkan dan memerlukan respons lintas sektor secara segera, Rabu (17/6/2026).
Dalam kurun waktu enam bulan terakhir, sedikitnya tercatat sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik di Kabupaten Deli Serdang, mulai dari kekerasan seksual terhadap anak oleh ayah kandung dan paman, kekerasan fisik dan perundungan di lingkungan pendidikan dan kekerasan seksual di pesantren, dugaan pencabulan terhadap puluhan anak sekolah dasar, kekerasan yang melibatkan kelompok geng motor, dan anak yang terpapar game online, hingga anak yang berhadapan dengan hukum terkait tindak kekerasan dalam keluarga.
Kasus-kasus tersebut terjadi di sejumlah kecamatan, antara lain Galang, Tanjung Morawa, Batang Kuis, Lubuk Pakam, Pantai Labu, Patumbak, Sunggal, Percut Sei Tuan, Pagar Merbau, dan Biru-Biru. Sebaran kasus di berbagai wilayah dalam waktu yang relatif singkat menunjukkan perlunya penguatan sistem perlindungan anak secara menyeluruh.
Selain kasus kekerasan, terdapat pula persoalan pemenuhan hak anak, termasuk hambatan mengakses program pendidikan akibat ketidaksesuaian data sosial ekonomi di tengah kondisi pengasuhan keluarga yang rentan. Situasi ini menunjukkan bahwa perlindungan anak tidak hanya berkaitan dengan pencegahan kekerasan, tetapi juga memastikan terpenuhinya hak anak atas pendidikan, pengasuhan, dan kesejahteraan.
Berbagai kasus tersebut menunjukkan bahwa anak-anak masih menghadapi kerentanan akibat lemahnya pengawasan lingkungan, rendahnya literasi perlindungan anak, persoalan pengasuhan keluarga, serta belum optimalnya sistem deteksi dini dan perlindungan sosial di tingkat komunitas.
Wakil Ketua Bidang Pemantauan dan Kajian Perlindungan Anak, OK. Alamsyah Putra, S.Pd, menilai bahwa rentetan kasus yang terjadi merupakan alarm serius bagi seluruh pihak dan mengindikasikan perlunya respons cepat serta terintegrasi untuk memperkuat sistem perlindungan anak di Deli Serdang.
“Ketika kasus kekerasan terhadap anak terjadi berulang dan tersebar di berbagai wilayah, maka yang kita hadapi bukan lagi peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan indikasi lemahnya sistem perlindungan anak. Negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat harus memperkuat pengawasan serta pencegahan agar tidak ada lagi anak yang menjadi korban,” ujarnya
Ketua LPA Deli Serdang, Junaidi Malik, S.H. menegaskan bahwa setiap anak berhak hidup aman dan terbebas dari segala bentuk kekerasan. Ia mendorong penguatan sistem perlindungan anak hingga tingkat desa dan kelurahan, termasuk pengawasan di lingkungan pendidikan dan keagamaan.
LPA Deli Serdang mendorong penguatan mekanisme perlindungan anak berbasis desa dan kelurahan, peningkatan edukasi pencegahan kekerasan, optimalisasi layanan pengaduan, serta pendampingan bagi korban dan keluarga guna membangun lingkungan yang aman dan ramah anak.
Suaraakademis.com.|Pekanbaru – Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) Pengprov Muaythai Indonesia (MI) Riau yang digelar di Aula Kantor KONI Riau, Senin (15/9), resmi menutup rangkaian pemilihan kepemimpinan periode 2026‑2030. H. Dastrayani Bibra terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Pengprov MI Riau baru, didukung penuh oleh seluruh Pengkab/Pengkot se‑Provinsi Riau.
Forum tertinggi ini dibuka secara resmi mewakili Ketua Umum PBMI oleh Wakil Ketua Umum PBMI, Fachrul Razi, turut dihadiri Ketua KONI Riau Iskandar Hoesin, para ketua pengurus kabupaten/kota, perwakilan atlet, dan pemangku kepentingan olahraga di wilayah tersebut. Tema yang diusung: “Menjemput tuah yang hilang, menyatukan tekad tabarru’ demi mengembalikan marwah dan kejayaan prestasi muaythai Riau.”
Dalam arahannya, Fachrul Razi menekankan pentingnya penyegaran organisasi sebagai langkah strategis memperbaiki performa. Ia menyoroti penurunan prestasi yang terjadi pada PON Aceh‑Sumut 2024 dibanding capaian di PON Papua 2021.
“Penyegaran ini harus terasa dampaknya bagi atlet. Pengprov wajib membenahi tata kelola dan membangun pembinaan jangka panjang, sehingga lahir atlet yang kuat di tingkat nasional maupun internasional,” ujar Fachrul Razi, mantan Senator dua periode 2014‑2024.
Sementara itu, Ketua KONI Riau Iskandar Hoesin menyampaikan tiga arahan utama bagi kepengurusan baru: pastikan tertib organisasi dan administrasi sesuai AD/ART, targetkan Muaythai Riau menjadi lumbung medali di PON 2028, serta jalin kerja sama kuat dengan Dispora, akademisi, dan dunia usaha.
Proses pelantikan berjalan khidmat dan tertib, ditutup dengan sesi foto bersama jajaran Pengprov baru, pimpinan PBMI, KONI Riau, serta para delegasi se‑Riau. Kepemimpinan Dastrayani Bibra kini menjadi harapan baru untuk mengangkat kembali nama Muaythai Riau di panggung olahraga nasional maupun dunia.
Suaraakademis.com.|Kayuagung – Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru baru saja meresmikan salah satu dari empat jembatan hasil bantuan Pemerintah Provinsi Sumsel di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Terletak di Desa Ulak Jermun, jembatan ini tercatat dengan nilai pembangunan mendekati Rp5 miliar. Peresmian menjadi langkah strategis memperkuat konektivitas antarwilayah dan menggerakkan roda ekonomi pedesaan.
Selain jembatan yang diresmikan, Pemprov Sumsel juga menyalurkan bantuan pembangunan tiga jembatan lain melalui skema Bantuan Gubernur Bersifat Khusus (Bangubsus). Menurut keterangan resmi, proyek ini bertujuan membuka akses masyarakat, mendukung kegiatan ekonomi dan perkebunan, serta memperluas jaringan penghubung di wilayah OKI.
Dalam sambutannya, Herman Deru menegaskan pembangunan infrastruktur dasar harus menjadi prioritas karena manfaatnya langsung dirasakan warga. Ia menganggap pembangunan jembatan lebih bernilai dibanding proyek yang hanya mengutamakan keindahan semata.
Namun di tengah apresiasi atas adanya akses baru, muncul sorotan tajam dari warga dan pemerhati pembangunan. Nilai proyek mendekati Rp5 miliar dinilai cukup besar untuk ukuran jembatan penghubung desa. Publik mulai mempertanyakan: apakah spesifikasi teknis, kualitas bahan, dan daya tahan konstruksi benar‑benar sebanding dengan anggaran yang dikeluarkan?
Warga mendesak pemerintah membuka data lengkap: panjang bentang, spesifikasi material, nama kontraktor pelaksana, serta rincian penggunaan anggaran. Hal ini penting agar tidak berkembang asumsi yang merugikan kepercayaan publik.
Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten OKI, M. Abbas Umar, menekankan transparansi sebagai syarat mutlak proyek yang dibiayai uang rakyat.
“Kami mendukung pembangunan yang bermanfaat. Namun karena anggaran berasal dari publik, masyarakat berhak tahu detail pekerjaan, kualitas bahan, dan alokasi dana secara terbuka. Keterbukaan mencegah kecurigaan dan memperkuat kepercayaan,” ujarnya.
Pengawasan masyarakat, tambahnya, adalah bentuk kontrol sosial yang dijamin dalam sistem demokrasi. “Jika kualitas sudah sesuai standar dan anggaran tepat sasaran, tak ada alasan menutup informasi,” tegasnya.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai keterbukaan informasi menjadi fondasi pemerintahan yang akuntabel, terlebih sektor infrastruktur sering menyerap anggaran terbesar. Secara filosofis, kritik terhadap penggunaan anggaran adalah bagian dari proses demokrasi. Montesquieu mengingatkan: “Kekuasaan harus diawasi oleh kekuasaan.” Aristoteles pun menegaskan, tujuan negara adalah mewujudkan kebaikan bersama—setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan manfaatnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada temuan resmi soal penyimpangan. Namun permintaan evaluasi kualitas dan transparansi adalah langkah wajar agar hasil kerja sebanding dengan nilai yang dibayarkan.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, dinas teknis terkait, dan pelaksana proyek segera menyajikan data lengkap spesifikasi teknis serta rincian anggaran, sehingga pertanyaan publik terjawab secara objektif dan berdasar fakta.
Suaraakademis.com.|Tangerang Selatan – Forum Kebangsaan, Bela Negara, Pancasila, UUD 1945, bersama Rumah Doa DPP GAKORPAN # Milkha Indonesia menggelar pertemuan pencerahan dan bedah kasus pertanahan di Jalan Cirendeu Indah IV No. 30, Rabu (17/6/2026). Kegiatan ini menjadi wadah warga Paguyuban Rakyat Cirendeu Bersuara untuk menyuarakan kebuntuan pengurusan sertifikat hak milik (SHM) yang sudah berlangsung lebih dari 65 tahun.
Warga—termasuk mantan PNS/ASN yang kini lanjut usia—mengaku rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), namun permohonan pengesahan hak kepemilikan selalu terkendala, digagalkan, hingga mendapat perlakuan kurang baik dari oknum di lingkungan Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur.
Zr. Op Helena Sidabutar (75 tahun), salah satu warga, menyampaikan kekecewaannya mendalam. Saat menyampaikan aspirasi di kantor kelurahan, dirinya dan sesepuh lain justru dibentak dan tidak dihormati. Menurutnya, tanah hunian seluas sekitar 200 KK itu dulunya merupakan tanah bengkok desa, lalu dijual kepada warga—termasuk mantan abdi negara—namun status hukumnya belum pernah tuntas disahkan.
“Kami sudah lanjut usia, mantan ASN yang pernah mengabdi pada negara. Kami hanya minta kepastian agar rumah ini bisa diwariskan ke anak‑cucu dengan alas hukum yang sah,” ujarnya sambil menyerahkan bukti‑bukti pendukung kepada tim hukum.
Dr. Bernard BBBBI Siagian, Ketua Umum LBH PERS Prima Presisi Polri sekaligus Ketua DPP GAKORPAN, menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Bersama praktisi hukum David Sianipar, SH., MH., tim hukum menilai adanya dugaan hambatan tidak wajar, indikasi praktik mafia tanah, serta janji‑janji kampanye yang belum terealisasi.
“Kebuntuan ini bukan karena warga tidak patuh aturan, melainkan ada pihak yang menghalangi hak rakyat kecil. Kita tidak boleh melupakan jasa para pensiunan abdi negara,” tegas Dr. Bernard.
Warga pun menyampaikan permohonan resmi kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Kepala KSP, Menteri ATR/BPN, Komisi II dan III DPR RI, serta Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davne. Harapannya: dilakukan klarifikasi, audit, dan rapat akbar pencerahan hukum agraria guna menyelesaikan masalah yang sudah puluhan tahun mangkrak.
Dalam kesempatan itu, acara juga diselingi kisah inspiratif kebaikan dan doa bersama dari Rumah Doa DPP GAKORPAN – Milkha Indonesia, mengingatkan pentingnya menghargai jasa orang lain dan tetap berbuat baik.
“Keadilan bagi Cirendeu adalah bukti nyata tegaknya NKRI yang berdaulat, adil, dan makmur,” demikian pesan yang ditekankan dalam pertemuan tersebut.
Suaraakademis.com.|Bolakme, Jayawijaya – Sebagai wujud kepedulian terhadap tumbuh kembang generasi muda, Satgas Yonif 521/DY menggelar edukasi dan pemeriksaan kesehatan bagi anak‑anak di Pos Bolakme, Distrik Bolakme, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan. Kegiatan berlangsung penuh antusias pada Selasa, 17 Juni 2026.
Danpos Bolakme, Letda Inf Reza Yudha Prasetya, S.Tr.Han., menjelaskan kegiatan ini bertujuan menanamkan kesadaran hidup bersih dan sehat sejak dini. Personel kesehatan Satgas memberikan penyuluhan praktis: cara mencuci tangan yang benar, menjaga kebersihan lingkungan, hingga pentingnya makanan bergizi.
Selain penyuluhan, tim medis juga melayani pemeriksaan dasar—kondisi umum, suhu tubuh, serta konsultasi keluhan ringan. Suasana berlangsung akrab, anak‑anak mengikuti setiap sesi dengan semangat.
Dansatgas Yonif 521/DY, Letkol Inf Rahadyan Surya Murdata, S.E., M.I.P., menegaskan kesehatan adalah fondasi utama pendidikan dan masa depan.
“Lewat kegiatan ini, kami harap tumbuh kesadaran hidup sehat sejak kecil, agar anak Papua tumbuh sehat, cerdas, dan mampu meraih cita‑cita,” ujarnya.
Masyarakat menyambut baik langkah tersebut dan mengapresiasi perhatian Satgas. Kehadiran TNI tak hanya soal pelayanan, tapi juga mempererat ikatan kekeluargaan dengan warga.
Satgas Yonif 521/DY “Macan Kumbang Berhasil” menegaskan komitmen terus mendukung peningkatan kualitas kesehatan masyarakat demi mewujudkan generasi Papua yang sehat, cerdas, dan berdaya saing.
(Prajurit Macan Kumbang Berhasil / Yonif 521/DY/Red)
Suaraakademis.com.|Kayuagung – Aktivitas di kawasan akses jalan sekitar Pasar Shopping Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), kini menjadi sorotan tajam. Terdapat dugaan transaksi jual‑beli lahan yang seharusnya merupakan bagian dari fasilitas umum, dengan penawaran harga mencapai sekitar Rp7 juta per meter persegi.
Berdasarkan keterangan narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, lahan tersebut dikabarkan telah dibeli oleh seseorang berinisial M. Pembeli berencana menjadikannya tempat usaha atau bangunan pribadi. Di lapangan, lahan yang dulunya berfungsi sebagai tempat parkir sementara dan lokasi perdagangan tidak tetap itu sudah dibersihkan dari semak belukar dan diklaim siap dibangun.
Sampai saat ini, belum ada penjelasan resmi dari instansi berwenang mengenai status kepemilikan maupun keabsahan transaksi tersebut. Hal ini memicu pertanyaan publik, mengingat secara prinsip akses jalan merupakan ruang yang diperuntukkan bagi kepentingan bersama, bukan objek perniagaan pribadi.
Masyarakat menuntut kejelasan status lahan dan kewenangan pengelolaannya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau sengketa di masa mendatang. Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Dinas Perdagangan Kabupaten OKI.
Suaraakademis.com.|Kabupaten Pinrang – Wajah penegakan hukum di Indonesia kembali tercoreng. Di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, terungkap kasus ketidakadilan yang menyayat hati menimpa Andi Edi Syandy, pemilik sah rumah di Jalan Musang No. 8. Bukannya mendapat perlindungan, ia justru menjadi sasaran kekerasan aparat, lalu dikriminalisasi dan divonis sembilan bulan penjara.
Peristiwa bermula medio Mei 2024, ketika Kompol Anita Taherong beserta puluhan anggotanya melakukan pengusiran sepihak dan penyerangan ke kediaman Andi. Tanpa prosedur hukum yang sah, Andi dipaksa keluar, dikeroyok, diseret di jalan raya hingga jatuh pingsan—padahal sengketa perdata terkait rumah itu saat itu masih berproses di Mahkamah Agung.
Video peristiwa dapat disimak: https://youtu.be/x9p4M0CEl3Y
Laporan Andi soal penganiayaan dan pengeroyokan tidak diproses, bahkan pengaduan ke Propam Polri dihentikan. Sebaliknya, laporan balik dari Kompol Anita ditindak cepat. Andi dan tiga anaknya dijerat pasal berlapis, termasuk tuduhan penyerobotan dan UU ITE akibat penyebaran rekaman kekerasan.
Puncaknya, Rabu 17 Juni 2026, Andi menjalani eksekusi vonis penjara, di tengah kondisi istri yang dirawat kritis karena gangguan jantung akibat tekanan batin.
Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, mengecam keras kasus ini. Menurutnya, ini bukti nyata loyalitas buta institusi yang mengorbankan rakyat. “Polri dibayar pajak rakyat, namun malah melindungi oknum yang berbuat salah dan menganiaya warga. Mengabaikan laporan penganiayaan nyata dan memenjarakan korban adalah pengkhianatan terhadap undang‑undang,” tegasnya.
Secara filosofis, kasus ini selaras pandangan Thrasymachus: “keadilan adalah kepentingan yang berkuasa”, serta menabrak prinsip kontrak sosial Thomas Hobbes, di mana negara seharusnya melindungi, bukan menjadi pelaku kesewenang‑wenangan.
Publik kini mempertanyakan makna slogan “Presisi” Polri. Kasus Andi menjadi ujian transparansi dan keberanian melakukan evaluasi total, agar hukum tidak selamanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Suaraakademis.com.|Jembrana – Sejumlah warga pesisir Pantai Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, mengaku kecewa karena tidak dilibatkan dalam rapat musyawarah terkait rencana pembudidayaan kerang mutiara yang akan ditempatkan di perairan sekitar Pantai Pebuahan. Keluhan tersebut disampaikan warga kepada Ketua DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Jembrana setelah digelarnya rapat musyawarah di rumah Kelian Dinas (Kadus) Pebuahan pada Rabu, 3 Juni 2026 yang lalu.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menilai rapat tersebut tidak melibatkan seluruh pihak yang terdampak langsung oleh rencana budidaya kerang mutiara. Menurutnya, undangan rapat hanya diberikan kepada pihak-pihak tertentu yang dianggap mendukung rencana tersebut, seperti pemilik jaring tarik dan ketua RT.
“Saya ingin rapat musyawarah tersebut dilakukan secara terbuka dan tidak perlu pilih-pilih peserta. Saya juga nelayan, saya juga memiliki sampan viber yang biasa diparkir di sekitar laut itu. Bagaimana dampaknya terhadap sampan saya ketika ada budidaya kerang mutiara di lokasi tersebut?” ungkapnya.
Warga tersebut menegaskan bahwa para nelayan tradisional lainnya juga memiliki kepentingan yang sama terhadap kawasan perairan yang akan digunakan untuk budidaya. Karena itu, menurutnya, seluruh masyarakat yang berpotensi terdampak seharusnya diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dalam forum musyawarah.
Lebih lanjut, ia menduga terdapat pengaturan tertentu dalam proses pelaksanaan rapat sehingga hanya menghadirkan peserta yang mendukung rencana budidaya tersebut. “Saya menduga hal ini sudah diatur sedemikian rupa oleh oknum Kelian Dinas dan RT untuk memuluskan rencana tersebut. Akhirnya tujuan mereka berhasil karena yang hadir hanya yang sependapat,” ujarnya.
Menurut informasi yang diperoleh warga, dalam rapat tersebut disebutkan telah disepakati adanya kompensasi bagi pemilik jaring tarik sebesar Rp7.500.000 per pemilik. Namun demikian, ia mempertanyakan nasib nelayan lain yang tidak memiliki jaring tarik tetapi menggunakan kawasan perairan tersebut sebagai tempat beraktivitas dan memarkir perahu.
“Nah, bagaimana nasib para nelayan lainnya seperti saya yang memiliki sampan viber? Kami akan kesulitan memarkir perahu di tengah laut, apalagi saat musim ombak besar. Kondisi itu tentu akan semakin menyulitkan jika lokasi tersebut digunakan untuk budidaya kerang mutiara,” keluhnya.
Warga berharap pemerintah desa dan pihak terkait dapat membuka ruang dialog yang lebih luas dan transparan dengan melibatkan seluruh masyarakat pesisir yang berpotensi terdampak oleh rencana investasi budidaya kerang mutiara tersebut.
Sementara itu, untuk memperoleh klarifikasi dan tanggapan resmi, awak media telah menghubungi Perbekel Desa Banyubiru, I Komang Yuhartono, pada Minggu (14/6/2026) melalui aplikasi WhatsApp terkait keluhan dan kekecewaan warga pesisir Pantai Pebuahan.
Menanggapi keluhan sejumlah nelayan pesisir Banjar Pebuahan, Ketua DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Jembrana, Ahmad Muhtarom, menegaskan bahwa setiap kebijakan atau rencana pemanfaatan ruang laut yang berdampak langsung terhadap masyarakat harus dilakukan secara transparan, terbuka, dan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan.
Menurut Ahmad Muhtarom, musyawarah merupakan sarana untuk menyerap aspirasi masyarakat secara menyeluruh, bukan sekadar memenuhi aspek formalitas administratif. Oleh karena itu, seluruh nelayan dan warga yang berpotensi terdampak oleh rencana budidaya kerang mutiara seharusnya diberikan kesempatan yang sama untuk hadir dan menyampaikan pendapatnya.
“Kami menghormati setiap upaya investasi maupun pengembangan ekonomi masyarakat. Namun, prinsip keterbukaan dan partisipasi publik tidak boleh diabaikan. Jika benar ada warga yang terdampak tetapi tidak diundang dalam musyawarah, maka hal itu perlu menjadi perhatian serius bagi pihak penyelenggara,” ujar Ahmad Muhtarom, Minggu (14/6/2026).
Ia menilai bahwa laut merupakan ruang hidup bersama yang selama ini dimanfaatkan oleh berbagai kelompok nelayan dengan kepentingan yang berbeda-beda. Karena itu, setiap keputusan yang berkaitan dengan pemanfaatan wilayah pesisir harus mempertimbangkan seluruh aspek sosial, ekonomi, dan aktivitas masyarakat setempat.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa keputusan sudah ditentukan terlebih dahulu, sementara musyawarah hanya dijadikan legitimasi. Musyawarah yang sehat harus membuka ruang bagi perbedaan pendapat dan menerima masukan dari semua pihak,” tegasnya.
Ahmad Muhtarom juga meminta pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan pihak yang berencana mengembangkan budidaya kerang mutiara untuk kembali melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat pesisir. Menurutnya, keterbukaan informasi sangat penting guna menghindari kesalahpahaman dan potensi konflik di kemudian hari.
“Kami berharap pemerintah desa dapat memfasilitasi dialog yang lebih terbuka sehingga seluruh nelayan, baik pemilik jaring tarik, pemilik sampan, maupun kelompok nelayan lainnya dapat memperoleh penjelasan yang utuh terkait manfaat, dampak, serta mekanisme pengelolaan budidaya kerang mutiara tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, PPWI Jembrana berkomitmen untuk mengawal aspirasi masyarakat dan memastikan setiap suara warga mendapatkan ruang yang layak dalam proses pembangunan maupun pengelolaan sumber daya pesisir di Kabupaten Jembrana. “Tujuan pembangunan adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, masyarakat harus menjadi subjek utama dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan mereka,” pungkas Ahmad Muhtarom.
Sementara itu, Perbekel Desa Banyubiru, I Komang Yuhartono, memberikan klarifikasi terkait keluhan sejumlah warga yang mengaku tidak dilibatkan dalam musyawarah rencana budidaya kerang mutiara di perairan Pantai Pebuahan.
Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pada Minggu (14/6/2026), Yuhartono menjelaskan bahwa proses sosialisasi telah dilakukan lebih dari satu kali dan melibatkan unsur masyarakat yang dianggap mewakili kelompok nelayan serta pemilik jaring.
Yuhartono juga menyampaikan bahwa komunikasi antara pemerintah desa dan kelompok nelayan masih terus berlangsung. Bahkan, pada malam sebelum memberikan klarifikasi kepada media, dirinya menghadiri kegiatan doa bersama yang digelar di kawasan Pantai Pebuahan.
“Kemarin malam saya diundang dalam acara doa bersama di pantai yang dihadiri tokoh agama bersama kelompok nelayan. Jadi komunikasi dan koordinasi dengan masyarakat tetap berjalan,” ungkapnya.
Meski demikian, adanya keluhan dari sebagian nelayan yang merasa belum dilibatkan secara langsung dalam proses musyawarah menunjukkan masih perlunya ruang komunikasi yang lebih luas agar seluruh masyarakat pesisir memperoleh informasi yang sama terkait rencana budidaya kerang mutiara tersebut.
Sejumlah warga berharap pemerintah desa dan pihak terkait dapat kembali melakukan sosialisasi secara terbuka kepada seluruh nelayan dan masyarakat pesisir guna menghindari kesalahpahaman serta memastikan setiap aspirasi masyarakat dapat tersalurkan secara proporsional sebelum program tersebut direalisasikan.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Desa Banyubiru, Kelian Dinas Pebuahan, maupun pihak pengelola rencana budidaya kerang mutiara guna menjaga keseimbangan informasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. (TIM/Red)
Suaraakademis.com.|Medan – Kematian Agnis Jance Zebua bukan sekadar kehilangan satu nyawa muda. Peristiwa ini kini menjadi titik balik yang menguji seluruh sistem penegakan hukum di wilayah Nias. Apa yang dipertanyakan publik bukan hanya penyebab kematian, melainkan bagaimana proses hukum berjalan—apakah benar‑benar berpihak pada kebenaran atau justru berhenti di tengah jalan.
Setelah Aksi Solidaritas Jilid I digelar pada 5 Juni 2026 di depan Polda Sumatera Utara, desakan masyarakat kembali bergulir dalam Aksi Jilid II yang dilaksanakan 17 Juni 2026. Aksi ini dipimpin langsung oleh kuasa hukum keluarga korban, Adv. Paulus PG, SH., MH., C.Md., C.vapol., C.Neg. Inti tuntutannya tetap tegas: buka semua fakta, tetapkan tanggung jawab berdasarkan alat bukti sah, dan berikan keadilan yang nyata bagi keluarga.
Publik kini mengajukan pertanyaan mendasar: Apakah di wilayah hukum Polres Nias kepastian hukum masih menjadi hak setiap warga, atau hanya milik kelompok tertentu saja?
Kasus Agnis dianggap sebagai puncak gunung es dari keresahan yang menumpuk. Beberapa tahun terakhir, kasus dugaan pembunuhan, peredaran narkoba, hingga kekerasan terhadap anak dan perempuan kerap berakhir dengan pertanyaan yang belum terjawab jelas. Akibatnya, kepercayaan terhadap kinerja Polres Nias menurun tajam.
Penyelidikan Harus Bebas Kepentingan
Dalam negara hukum, penyidikan tidak boleh berjalan sembarangan. Aparat terikat aturan ketat: KUHAP, UUD 1945, serta kode etik kepolisian. Ada lima prinsip yang tidak boleh dilanggar:
* Profesionalitas: Semua langkah berdasar fakta dan alat bukti, bukan asumsi atau tekanan.
*Transparansi: Keluarga korban berhak tahu perkembangan kasus sejauh tidak menghambat proses.
* Akuntabilitas: Setiap tindakan penyidik bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan etika.
*Kesetaraan: Tidak ada perlakuan istimewa; semua sama di mata hukum.
*Perlindungan Hak: Hak korban dan keluarga dijamin selama proses berlangsung.
Segala‑galanya Dipertaruhkan Sekarang
Lebih dari sekadar satu kasus, yang sedang diuji adalah nama baik institusi kepolisian di mata masyarakat. Jika diselesaikan secara terbuka, jujur, dan tuntas, kepercayaan bisa pulih perlahan. Namun jika berakhir dengan ketidakjelasan, jurang ketidakpercayaan akan makin lebar.
Masyarakat Nias tidak meminta hak istimewa. Mereka hanya menuntut apa yang dijanjikan konstitusi: keadilan yang jujur, terbuka, dan tidak tebang pilih.
“Keadilan yang tertunda adalah luka yang berkepanjangan. Keadilan yang diabaikan adalah ancaman bagi kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri,” tegas penggagas aksi damai.
Suaraakademis.com.|Medan – Kasus kematian Agnis Jance Zebua bukan sekadar peristiwa hukum biasa, melainkan menjadi ujian besar bagi penegakan hukum sekaligus simbol perjuangan masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu, dalam menuntut kebenaran dan kepastian hukum. Hingga kini, sejumlah pertanyaan mendasar publik belum mendapat jawaban yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum LBH PERS Prima Presisi Polri sekaligus Ketua DPP GAKORPAN, Dr. Bernard BBBBI Siagian, SH., MAkp, bersama praktisi hukum LBH Pers Gerakan Solidaritas Nasional Suara Rakyat Tuntut Keadilan Hukum dan HAM, David Sianipar, SH., MH., serta elemen Rumah Besar Relawan Prabowo‑Gibran, menegaskan perlunya pengusutan tuntas, pembongkaran fakta, penindakan, dan penangkapan pelaku dalam kasus yang dinilai mangkrak dan kurang profesional ini.
“Kasus ini bukan sekadar jargon, melainkan preseden buruk bagi dunia hukum di Indonesia,” tegas Dr. Bernard.
Sorotan utama tertuju pada kinerja aparat di wilayah hukum Polres Nias. Beragam laporan dan keluhan mengenai kesalahan prosedural serta dugaan pelanggaran yang beredar di masyarakat memperkuat pandangan bahwa standar operasional penegakan hukum di sana perlu diawasi dan dievaluasi secara ketat. Masyarakat menuntut kepercayaan terhadap institusi Polri—berlandaskan Tribrata dan Catur Prasetya—dengan membuka akses informasi publik guna memulihkan kepercayaan rakyat. Aparat diharapkan bekerja profesional, transparan, akuntabel, dan tidak berpihak pada kepentingan di balik layar.
Pengusutan fakta dalam kasus Agnis Jance Zebua tidak boleh berjalan di tempat. Solidaritas masyarakat harus ditingkatkan sebagai kekuatan moral yang mengawal setiap tahap penyelidikan berbasis ilmu forensik dan fakta nyata. Tujuannya bukan menghakimi sepihak, melainkan memastikan Polres Nias menjalankan tugas sesuai aturan demi keadilan bagi semua pihak.
Kasus yang menyangkut hak hidup dan hak asasi manusia tidak boleh tenggelam oleh waktu atau isu lain. Setiap warga negara berhak atas kepastian hukum, dan setiap aparat berkewajiban melayani masyarakat dengan adil. Solidaritas untuk Agnis sesungguhnya adalah dukungan bagi seluruh pencari keadilan serta pengingat agar kinerja Polres Nias terus diawasi demi masa depan wilayah yang beradab.
Dr. Bernard menegaskan: “Keadilan tidak boleh ditunda. Kebenaran tidak boleh disembunyikan. Kinerja Polres Nias harus dipertanggungjawabkan. Suara rakyat yang menuntut keadilan hukum dan HAM tidak boleh dibungkam.”
Gerakan ini mengajak seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, pemuda, tokoh agama, tokoh adat, dan organisasi kemasyarakatan di Nias untuk terus mengawal proses hukum secara damai dan berkonstitusi.
Pihaknya juga menyampaikan harapan kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Ketua Dr. Habiburohman, SH., MH., Komisi III DPR RI, Kompolnas, dan Komnas HAM RI untuk menegakkan keadilan bagi rakyat kecil.
Suaraakademis.com.|Tangerang Selatan – Menyambut libur nasional Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, warga Cirendeu, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, menggelar kegiatan sosial dan silaturahmi secara serentak pada Selasa, 16 Juni 2026. Acara berpusat di kediaman mantan Kepala Adjutifikasi Kantor ATR/BPN Kepulauan Seribu Pemprov DKI Jakarta, Drs. Tukiyo Anwar SE.MM, yang juga merupakan tokoh pendiri Paguyuban Rakyat Cirendeu Bersuara.
Kegiatan ini dihadiri sejumlah tokoh, aktivis, dan elemen masyarakat, antara lain Dr. Bernard BBBBI Siagian SH.MAkp (Ketua Umum LBH PERS Prima Presisi Polri), Suparno, Mak Uwok Siti Utari, Zr Op Helena Sidabutar, Bunda Dewi, Bunda Endah, Pendeta Cici Milkha Nahor, serta tokoh jurnalis, pengacara, dan aktivis anti‑rasuah lainnya. Turut hadir juga perwakilan PPWI, GAKORPAN, dan Komunitas Relawan Rumah Besar Prabowo‑Gibran.
Acara digagas oleh Pendeta Cici Milkha Nahor dari Rumah Doa GAKORPAN # Milkha Indonesia, yang beralamat di Jalan Cirendeu Raya I RT 04/01. Lokasi kegiatan berada di kawasan yang dihuni sekitar 200 kepala keluarga (KK) yang dinilai masih dalam kondisi ekonomi kurang mampu dan menghadapi masalah pertanahan yang belum selesai selama puluhan tahun.
Sengketa Tanah Berlarut‑larut Selama 65 Tahun
Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan keluhan utama terkait pengurusan sertifikat hak milik (SHM) yang terkatung‑katung hingga 65 tahun lamanya. Warga telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama lebih dari 20 tahun, namun permintaan rekomendasi pertanahan ke Kelurahan Cirendeu selalu mengalami kendala.
Menurut penjelasan Zr Op Helena Sidabutar, mantan PNS Pemprov DKI Jakarta, warga justru mendapat perlakuan kasar saat berupaya berkomunikasi dengan pihak kelurahan. Oknum di sana diklaim menyatakan tanah tersebut boleh didiami, namun tidak boleh dimintakan hak kepemilikan, dengan alasan tanah itu adalah warisan leluhur pejabat terdahulu.
Secara historis, tanah ini diketahui merupakan tanah bengkok atau tanah pengelolaan desa zaman Orde Lama hingga Orde Baru, yang fungsinya untuk biaya operasional perangkat desa. Kemudian kavlingan tersebut dijual kepada warga pendatang, termasuk mantan PNS, namun hingga kini status hukumnya belum jelas.
Doa Bersama dan Harapan Penyelesaian
Selain menyuarakan hak pertanahan, acara juga diisi doa bersama. Warga mendoakan agar situasi negara tetap kondusif di tengah gelombang demonstrasi, serta memohon kesembuhan bagi lansia yang menderita penyakit kronis seperti diabetes, gangguan jantung, dan pernapasan.
Secara pribadi, tuan rumah Drs. Tukiyo Anwar juga menyampaikan harapan dan doa kerinduan akan kehadiran kembali anaknya, Djati Kusumo, yang telah pergi dari rumah selama satu tahun tanpa kabar. Meski berat, beliau tetap tegar dan berharap keajaiban terjadi.
Desakan Keadilan dan Rapat Akbar
Melalui DPP GAKORPAN, warga Cirendeu meminta perhatian serius dari Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Kepala KSP, Menteri ATR/BPN, Komisi II DPR RI, serta Pemkot Tangerang Selatan dan Kepala Kantor ATR/BPN Tangsel.
Mereka mengundang para pemangku kepentingan untuk hadir dalam Rapat Akbar Pencerahan Hukum Agraria Pertanahan Desa Cirendeu Tangerang Selatan, guna membahas penyelesaian masalah sertifikasi tanah secara terbuka dan objektif.
Kegiatan ditutup dengan ucapan selamat Tahun Baru Islam serta semangat GAKORPAN Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045.
Suaraakademis.com.|Ganeva, Swiss– Ketegangan geopolitik kembali mewarnai kota yang dikenal sebagai pusat diplomasi dunia, Geneva, Swiss. Menjelang penyelenggaraan KTT G7 di Evian, Prancis, unjuk rasa yang diorganisasi koalisi penentang forum tersebut berujung pada bentrokan hebat pada Senin, 15 Juni 2026. Situasi semakin memburu setelah kelompok separatis Sahrawi terlibat melakukan tindakan anarkis dan vandalisme di kawasan dekat kantor pusat Perserikatan Bangsa‑Bangsa (PBB).
Anggota kelompok tersebut dilaporkan menyerang aparat keamanan secara brutal dengan melemparkan batu, botol, hingga petasan. Menghadapi eskalasi kekerasan yang membahayakan fasilitas umum dan keselamatan warga, ribuan personel keamanan yang telah disiagakan terpaksa bertindak tegas. Polisi mengamankan lokasi dengan menggunakan gas air mata dan meriam air guna membubarkan massa yang tak terkendali.
Menanggapi peristiwa yang mencederai nilai‑nilai diplomasi tersebut, Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma) sekaligus Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menyampaikan kecaman keras seraya mengajak semua pihak mengedepankan jalan damai.
“Tindakan vandalisme di pusat diplomasi dunia seperti Geneva tidak akan menghasilkan solusi, melainkan justru mengorbankan banyak orang yang tidak bersalah,” tegas Wilson Lalengke dari Jakarta, Selasa, 16 Juni 2026.
Menurutnya, pemaksaan kehendak secara sepihak hanya menciptakan lingkaran setan kekerasan yang merugikan stabilitas internasional. Di tengah situasi dunia yang kian kompleks dan rapuh, pendekatan anarkis tidak lagi relevan. Perselisihan apa pun, ujarnya, wajib diselesaikan melalui dialog konstruktif dan beradab.
Konsep perdamaian ini selaras dengan pemikiran filsuf pencerahan Jerman, Immanuel Kant (1724‑1804) dalam karyanya Perpetual Peace. Kant menegaskan perdamaian abadi hanya tercapai jika semua aktor politik berlandaskan hukum internasional dan menghormati institusi bersama—bukan bertindak atas keinginan sepihak. Kekerasan di depan gedung PBB dinilai bertentangan sepenuhnya dengan prinsip moral universal tersebut.
Sementara itu, pemikiran filsuf kontemporer Jürgen Habermas (1929‑2026) dalam teori Tindakan Komunikatif juga menegaskan bahwa penyelesaian konflik mutlak harus lewat dialog rasional yang bebas tekanan. “Ketika batu dan petasan menggantikan argumen, maka ruang publik yang beradab telah mati,” demikian inti pandangan Habermas.
Peristiwa di Geneva menjadi pengingat bagi komunitas internasional: di dunia yang saling terhubung, penyelesaian sengketa harus dikembalikan ke meja perundingan. Hal ini demi melindungi masyarakat sipil yang kerap menjadi korban arogansi kelompok tertentu.
Suaraakademis.com.|Pesisir Selatan, Sumatra Barat – Keberadaan tempat hiburan karaoke di wilayah Blok C, Nagari Lunang, Kecamatan Lunang Silaut, menjadi sorotan dan dipersoalkan masyarakat serta tokoh adat. Lokasi yang berada di tengah pemukiman padat penduduk ini dinilai mengganggu ketertiban umum, melanggar peraturan daerah, serta bertentangan dengan nilai adat dan agama.
Keluhan utama muncul karena tempat tersebut beroperasi setiap hari hingga dini hari. Aktivitas ini dianggap melanggar dua peraturan daerah yang berlaku, yaitu Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, serta Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Selain itu, keberadaannya juga dinilai bertentangan dengan prinsip hidup masyarakat setempat: Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.
Berdasarkan pantauan warga, tempat karaoke ini menyediakan berbagai jenis minuman beralkohol, mulai dari anggur merah, soju, hingga minuman oplosan seperti tuak. Di sana juga tersedia pendamping hiburan yang disebut LC. Yang lebih mengkhawatirkan, sering terlihat anak muda dan pelajar datang berkunjung ke lokasi tersebut. Padahal, berbagai himbauan dan teguran dari pemerintah daerah sebelumnya dinilai tidak diindahkan pengelola.
Menanggapi hal ini, Wakil Bupati Pesisir Selatan Risnaldi Ibrahim bersama Tim Reaksi Cepat (TRC) Satpol PP melakukan razia di lokasi hiburan tersebut, tepatnya di Kenagarian Lunang Dua, pada Senin malam, 23 Februari lalu sekitar pukul 22.30 WIB. Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan peraturan sekaligus menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
Kegiatan tersebut juga menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan serta menjaga suasana yang kondusif di wilayah Pesisir Selatan.
Meski razia telah dilakukan, masyarakat dan tokoh adat Lunang Silaut meminta tindak lanjut yang lebih tegas. Mereka mendesak Bupati, Wakil Bupati, anggota DPRD, serta Kepala Satpol PP untuk mengambil sikap cepat dan tegas. Keberadaan tempat hiburan ini dianggap mengancam tatanan adat, norma agama, serta masa depan moral generasi muda di wilayah tersebut.
“Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Kami berharap aturan dan nilai luhur ini benar‑benar dijaga dan ditegakkan,” tegas salah satu tokoh adat Lunang.
Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa– Pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pembangunan di Desa Batang Uru, Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, menuai sorotan tajam. Sejumlah warga mempertanyakan akuntabilitas penggunaan dana desa, sementara Kepala Desa Raba alias Sulle dinilai tidak kooperatif, mengalihkan pembicaraan, dan merujuk pada lembaga yang tidak berwenang saat diminta pertanggungjawaban.
Wartawati suaraakademis.com, Ayu Lestari beserta tim, telah berupaya meminta klarifikasi secara langsung ke kantor desa beberapa pekan lalu, serta menghubungi Kepala Desa melalui pesan singkat WhatsApp. Namun jawaban yang diberikan tidak menjawab pokok permasalahan yang ditanyakan.
Dalam pesan tertanggal 14 Juni 2026, Raba alias Sulle hanya menyebut dirinya sedang sibuk mengurus pernikahan keponakan. Ia juga menyebut anggaran tahun ini tersisa sekitar Rp200 juta dan dialihkan untuk program Koperasi Merah Putih, tanpa melampirkan rincian penggunaan maupun dasar hukumnya. Padahal pertanyaan yang diajukan merujuk pada anggaran dan pekerjaan pembangunan yang diduga belum selesai pada tahun‑tahun sebelumnya, sesuai informasi dari narasumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Polemik semakin menguat saat tim media kembali meminta penjelasan mengenai pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun 2019 pada 16 Juni 2026. Alih‑alih menyampaikan data dan dokumen pendukung, Kepala Desa justru mengirim sejumlah foto kegiatan dengan keterangan singkat: “Ini salah satu kegiatan kami yang diperiksa LSM”, tanpa mencantumkan tahun pelaksanaan, lokasi, maupun rincian anggaran. Sikap ini dinilai seolah ingin menunjukkan adanya perlindungan dari oknum LSM tertentu.
Hal ini memunculkan pertanyaan mendasar: Mengapa Kepala Desa merujuk pada LSM sebagai lembaga pemeriksa, padahal secara peraturan lembaga tersebut hanya berperan mengawasi dan mengontrol, bukan memiliki kewenangan resmi melakukan pemeriksaan keuangan? Apakah fungsi Inspektorat Kabupaten Mamasa serta instansi pengawas negara lainnya tidak diakui, sehingga seolah hanya oknum LSM tertentu yang berwenang memeriksa dana desa?
Masyarakat setempat pun semakin meragukan keterbukaan pengelolaan keuangan tersebut. Mereka menuntut agar seluruh kegiatan dan keuangan Desa Batang Uru diaudit secara menyeluruh, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah Kabupaten Mamasa diminta turun langsung ke lapangan untuk memeriksa fakta di lokasi guna menghindari kesimpangsiuran informasi.
“Masyarakat berhak mengetahui ke mana saja aliran dana desa yang masuk ke Batang Uru selama ini,” tegas salah satu warga.
Selain soal transparansi, sikap Kepala Desa dinilai tidak profesional. Sebagai pejabat pemerintah, ia seharusnya mampu membedakan fungsi lembaga pengawas dan memberikan tanggapan yang jelas serta bertanggung jawab kepada pers yang menyalurkan aspirasi publik.
Timbul pula pertanyaan yang perlu diklarifikasi: Siapa sebenarnya oknum LSM yang disebut‑sebut tersebut? Apakah lembaga itu memiliki kewenangan lebih tinggi dibandingkan dinas terkait dan aparat pengawas fungsional dalam mengawasi keuangan desa?
Menyikapi situasi ini, masyarakat mengancam akan segera melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan dana desa tersebut ke Kejaksaan Negeri dan aparat penegak hukum lainnya guna mendapatkan kejelasan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Batang Uru, Raba alias Sulle, belum memberikan penjelasan rinci dan memuaskan terkait seluruh pertanyaan yang diajukan.(Ayu)
Suaraakademis.com.|Gunungsitoli – Darmawati Telaumbanua (44), warga Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, bersama anaknya dipanggil kembali ke Polres Nias untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan dilakukan di Ruang Unit 4 oleh Penyidik BRIPDA Imanuel U.F. Zalukhu guna melengkapi keterangan terkait laporan yang telah diajukan sebelumnya.
Darmawati melaporkan dugaan tindak pidana penyebaran konten pribadi dan ancaman yang dilakukan oleh mantan pacar anaknya berinisial Ronal Krisman Gulo beserta rekannya, Irfan Lawolo. Keduanya diduga menyebarkan rekaman video dan foto pribadi anaknya yang bersifat telanjang, yang kemudian beredar luas di berbagai platform media sosial.
Laporan resmi telah didaftarkan di Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polres Nias pada Kamis, 28 Mei 2026, pukul 10.56 WIB, dengan nomor laporan LP/B/299/V/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara.
Pihak kepolisian juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan tertanggal 8 Juni 2026 dengan nomor B/494/VI/RES.1.24./2026/Reskrim. Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nias, Soni Z., S.H., disebutkan bahwa peristiwa yang terjadi pada 24 April 2026 di Desa Hilihao, Kecamatan Gunungsitoli, diklasifikasikan sebagai dugaan tindak pidana:
– Penyebaran atau pengiriman data/informasi elektronik yang melanggar kesusilaan;
– Pengiriman informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti.
Pihak kepolisian menyatakan laporan tersebut telah diterima dan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan lebih lanjut.
Darmawati menyampaikan harapan besar agar proses hukum berjalan cepat dan adil. Ia meminta kepolisian segera memanggil serta menangkap para pelaku.
“Harapan kami kepada Polres Nias, agar pelaku yang menyebarkan video dan foto anak saya di WhatsApp maupun Facebook segera diproses hukum. Anak saya sudah mengalami trauma berat, kami sekeluarga juga merasa sangat tertekan dan malu. Saya juga meminta kepada siapa saja yang masih menyebarluaskan konten tersebut untuk segera menghentikannya demi kebaikan bersama,” ujarnya dengan nada penuh haru.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian terus mengumpulkan bukti serta keterangan untuk mengungkap kasus tersebut.(Redaksi)
Suaraakademis.c.|Palu, Sulawesi Tengah – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan telah terjadi gempa bumi berkekuatan magnitudo 5,2 yang mengguncang wilayah perairan sekitar Kabupaten Palu, Sulawesi Tengah, pada Selasa, 16 Juni 2026 pukul 11.14 WIB.
Berdasarkan keterangan resmi dari BMKG, pusat gempa terletak pada koordinat 1,05 Lintang Selatan dan 120,10 Bujur Timur, atau berjarak sekitar 29 kilometer arah Tenggara dari Kota Palu. Kedalaman hiposenter gempa tercatat sebesar 10 kilometer.
Hingga saat ini, BMKG menyatakan bahwa gempa ini tidak berpotensi menimbulkan tsunami. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang, waspada terhadap kemungkinan adanya guncangan susulan, serta mengikuti informasi resmi yang disampaikan melalui kanal resmi BMKG.
( Redaksi)
– Pengurus Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Mukomuko mengucapkan selamat memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah / 2026 Masehi kepada seluruh masyarakat di wilayah setempat.
Ketua PPWI Kabupaten Mukomuko beserta jajaran berharap momentum 1 Muharram ini menjadi momen introspeksi diri dan semangat hijrah menuju pribadi yang lebih baik lagi.
“Semoga tahun baru ini membawa keberkahan, memperkuat persatuan, serta menumbuhkan semangat membangun daerah. Mari kita jadikan Kabupaten Mukomuko semakin maju dan sejahtera,” ujar Ketua PPWI Mukomuko.
Lebih lanjut, organisasi ini juga mengajak seluruh anggotanya untuk terus mengawal jalannya pembangunan daerah dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sesuai semangat tagline “Demokrasi oleh Rakyat untuk Rakyat”.(Red)
Penulis: H Teuku Yudhistira, M.I.Kom
Koordinator Nasional Relawan Listrik untuk Negeri (Kornas Re-LUN)
Suaraakademis.com.|Sumatra Utara – Selama beberapa pekan terakhir, tepatnya pada Mei 2026, Pulau Sumatera kembali dilanda gelombang pemadaman listrik massal yang meluas. Gangguan ini melumpuhkan aktivitas ekonomi, layanan publik, serta kehidupan jutaan warga.
Dalam laporan resminya, PT PLN (Persero) menyatakan bahwa gangguan bermula dari terputusnya aliran jaringan transmisi 275 kV di wilayah Muara Bungo, Jambi. Hal ini kemudian memicu efek domino yang menyebabkan sejumlah pembangkit besar terhenti dan meruntuhkan seluruh sistem kelistrikan di pulau tersebut.
Namun di balik penjelasan teknis itu, terdapat fakta yang tak terbantahkan: kerentanan sistem ini sudah diketahui sejak lama. Seperti diakui PLN sendiri, tulang punggung penyaluran daya masih bergantung pada jaringan 275 kV yang kapasitasnya terbatas dan belum memiliki jalur cadangan yang memadai.
Solusi atas masalah ini pun telah dirancang: pembangunan jaringan transmisi bertegangan tinggi 500 kV dari Muara Enim hingga Aur Duri, yang bertujuan agar sistem tidak mudah runtuh hanya karena satu gangguan kecil.
Masalah utamanya, proyek strategis ini sudah digembar-gemborkan sebagai prioritas sejak tiga tahun lalu. Namun hingga pemadaman kembali terjadi, proyek tersebut masih terhenti pada tahap perencanaan dan pengadaan, belum menyentuh pembangunan fisik sama sekali. Di sinilah letak tanggung jawab utama, yang harus ditujukan kepada pemegang kendali tertinggi: Darmawan Prasodjo atau yang akrab disapa Darmo, Direktur Utama PLN.
Sebagai pimpinan tertinggi, Darmo bertanggung jawab penuh atas kebijakan, prioritas, dan pelaksanaan program. Namun kepemimpinannya dinilai sarat kelemahan, didorong oleh sifat narsistik yang lebih mengutamakan citra diri daripada kenyamanan dan keselamatan rakyat. Berikut empat bukti kegagalan dan watak kepemimpinannya:
1. Kesenjangan Ucapan dan Tindakan: Prioritas yang Palsu
Ini adalah kelemahan mendasar. Di setiap forum, konferensi pers, maupun laporan resmi, Darmo selalu menegaskan bahwa penguatan jaringan transmisi adalah prioritas utama investasi PLN. Ia berulang kali berjanji jaringan 500 kV Muara Enim–Aur Duri akan selesai tepat waktu untuk menjaga keandalan sistem Sumatera.
Namun data realisasi anggaran membuktikan sebaliknya. Di bawah kepemimpinannya, dana lebih banyak dialokasikan untuk pembayaran sewa pembangkit, pengadaan bahan bakar, serta program pemasaran dan layanan digital yang bersifat seremonial. Bahkan aplikasi PLN Mobile diwajibkan mendapat penilaian bintang lima dari pegawai, agar terlihat baik di laporan kinerja. Sementara anggaran untuk jalur transmisi utama justru dipangkas, ditunda, atau dialihkan ke proyek lain yang dianggap lebih menonjolkan citra.
Akibatnya, terjadi ketimpangan: kapasitas pembangkit di Sumatera sebenarnya sudah berlebih, namun daya tidak dapat disalurkan dengan aman karena jalur penyaluran belum diperkuat. Ini adalah kesalahan perencanaan strategis yang mutlak menjadi tanggung jawab Direktur Utama. Fakta bahwa proyek ini masih dalam tahap perencanaan setelah tiga tahun membuktikan janji Darmo hanyalah retorika semata.
2. Risiko Diketahui, Namun Sengaja Diabaikan; Ditambah Sejarah Laporan Palsu
Kelemahan yang paling serius adalah sikap manajemen yang membiarkan risiko menjadi bencana berulang, disertai rekam jejak menyampaikan laporan tidak benar kepada pemerintah.
PLN dan Darmo sudah mengetahui persis kondisi sistem yang rentan. Studi teknis telah bertahun-tahun memperingatkan bahwa tanpa jaringan 500 kV, satu gangguan kecil saja dapat meruntuhkan seluruh sistem. Solusi sudah tersedia, namun tidak dilaksanakan dengan alasan yang tidak jelas.
Di bawah pimpinannya, PLN justru bersikap pasif dan berharap masalah tidak terjadi, tanpa menempatkan proyek ini sebagai prioritas darurat nasional.
Bukan itu saja, Darmo terbukti pernah menyampaikan laporan palsu. Saat banjir besar melanda Aceh dan sebagian Sumatera, ia melaporkan kepada Menteri ESDM bahwa pemulihan listrik berjalan lancar dan hampir 100% selesai dalam waktu singkat. Padahal faktanya, ratusan titik pemukiman masih gelap selama berhari-hari bahkan berminggu-minggu. Laporan tersebut terbukti tidak benar, dibuat hanya untuk menyelamatkan citra diri tanpa memedulikan penderitaan rakyat.
3. Pandai Berpidato, Lemah Eksekusi: Hanya Sibuk Membangun Citra
Darmo dikenal sangat pandai berbicara di depan kamera, namun lemah dalam pelaksanaan di lapangan. Setiap kali terjadi pemadaman, reaksi pertamanya adalah menggelar konferensi pers, menggunakan istilah teknis yang rumit, dan meyakinkan publik bahwa masalah terkendali. Namun setelah kamera dimatikan, tidak ada tindakan nyata, dan masalah yang sama terus terulang.
Sikapnya terlihat jelas dari pernyataan kontroversialnya: “Jakarta tidak boleh padam karena Presiden sedang ada di Jakarta.” Kalimat ini mengungkap pola pikir sesungguhnya: keandalan listrik bukan hak seluruh warga, melainkan prioritas hanya jika ada pejabat tinggi di tempat tersebut. Daerah yang jauh dari pusat kekuasaan seperti Sumatera dan Aceh boleh saja mengalami pemadaman berkepanjangan. Kebijakannya tidak berorientasi pada pelayanan publik, melainkan semata untuk menjilat atasan dan menjaga posisi.
4. Sifat Narsistik: Gembar-gembor Keuntungan, Sembunyikan Pemborosan
Puncak dari sifatnya adalah kebiasaan membanggakan keuntungan nominal sembari menutupi ketidakefisienan. Dalam setiap kesempatan, Darmo selalu menyatakan bahwa PLN mencatatkan penjualan dan keuntungan terbesar sepanjang sejarah, seolah itu adalah prestasi luar biasa.
Padahal, kenaikan volume penjualan listrik adalah hal yang wajar seiring bertambahnya jumlah penduduk dan pelanggan, bukan hasil strategi brilian. Jika diteliti lebih dalam, biaya produksi per satuan listrik justru semakin membengkak di bawah kepemimpinannya. Artinya, efisiensi menurun drastis dan terjadi pemborosan anggaran, namun hal ini tidak pernah diungkapkan. Ia hanya memamerkan angka yang menguntungkan citranya, dan menyembunyikan segala kelemahan mendasar.
Kini sejarah terulang kembali di Sumatera. Pemadaman massal bukanlah musibah tak terduga, melainkan akibat logis dari janji yang diingkari, risiko yang dibiarkan, laporan yang dimanipulasi, serta gaya kepemimpinan yang mementingkan diri sendiri. Kerugian ekonomi mencapai ratusan miliar rupiah, gangguan layanan kesehatan, pendidikan, dan industri adalah dampak langsung dari kegagalan ini.
Pertanyaannya kini: Apakah Darmawan Prasodjo berani mengakui kegagalan dan kelalaiannya? Atau rakyat harus terus menanggung beban akibat pemimpin yang lebih sibuk memuji diri sendiri dan menjilat kekuasaan daripada melaksanakan tugas pokoknya melayani seluruh bangsa?
Proyek transmisi 500 kV yang bertahun-tahun dijanjikan belum terwujud, sementara risiko keruntuhan sistem disebut telah lama diketahui namun tak kunjung dituntaskan
_Penulis: H Teuku Yudhistira, M.I.Kom, Koordinator Nasional Relawan Listrik untuk Negeri (Kornas Re-LUN)_
Selama beberapa pekan terakhir, persisnya di bulan Mei 2026, pulau Sumatera lagi-lagi dilanda gelombang pemadaman listrik massal yang meluas hingga melumpuhkan aktivitas ekonomi, layanan publik, dan kehidupan jutaan warga.
Dalam laporan resminya, PT PLN (Persero) menyebutkan, gangguan bermula dari terputusnya aliran pada jaringan transmisi 275 kV di wilayah Muara Bungo, Jambi yang kemudian memicu efek domino hingga menjatuhkan sejumlah pembangkit listrik besar dan merobohkan seluruh sistem kelistrikan pulau ini.
Namun di balik penjelasan teknis itu, ada satu fakta yang tak terbantahkan: kerentanan sistem ini sudah diketahui sejak lama. Seperti yang diakui sendiri oleh pihak PLN, tulang punggung penyaluran daya masih bertumpu pada jaringan 275 kV yang kapasitasnya terbatas dan belum memiliki jalur cadangan yang memadai.
Solusi atas masalah ini pun sudah digariskan secara jelas, pembangunan jaringan transmisi bertegangan tinggi 500 kV dari Muara Enim hingga Aur Duri, yang dirancang sebagai penyangga utama agar sistem tidak lagi mudah runtuh hanya karena satu gangguan kecil.
Masalah besarnya adalah: proyek krusial ini sudah digembar-gemborkan sebagai prioritas utama sejak tiga tahun lalu, namun hingga hari in saat pemadaman massal kembali terjadi, proyek tersebut masih terjebak di tahap perencanaan dan pengadaan, belum menyentuh tahap pembangunan fisik sama sekali. Dan di sinilah letak tanggung jawab terbesar, yang harus ditujukan langsung kepada sosok pemegang kendali tertinggi: Darmawan Prasodjo, yang akrab dan lebih sering disapa Darmo, sang Direktur Utama PLN.
Sebagai pimpinan tertinggi BUMN kelistrikan ini, Darmo adalah orang yang paling bertanggung jawab atas segala kebijakan, prioritas program, dan pelaksanaan proyek strategis nasional. Namun, kepemimpinannya justru sarat dengan kelemahan fatal, didorong oleh sifat narsistik yang parah, dimana ia lebih mementingkan pujian dan citra diri daripada kenyamanan serta keselamatan rakyat.
Berikut adalah empat bukti nyata kegagalan dan watak asli Darmo yang kini terbuka lebar:
1. Kesenjangan Antara Ucapan dan Tindakan: Prioritas yang Palsu dan Hanya Retorika
Ini adalah kelemahan paling mendasar dari kepemimpinan Darmo. Di setiap forum publik, konferensi pers, maupun laporan resmi kepada pemerintah, ia selalu menekankan bahwa penguatan jaringan transmisi adalah “tulang punggung” dan prioritas tertinggi investasi PLN. Ia berulang kali berjanji bahwa jaringan 500 kV Muara Enim–Aur Duri akan diselesaikan tepat waktu demi menjaga keandalan sistem Sumatera.
Tetapi data realisasi anggaran dan alokasi sumber daya membuktikan sebaliknya. Di bawah arahan Darmo, dana investasi lebih banyak diserap untuk pembayaran sewa pembangkit listrik yang konon mendatangkan keuntungan yang tidak sedikit bagi pribadi dan kelompoknya.
Belum.lagi masalah pengadaan bahan bakar, atau program pemasaran dan layanan pelanggan yang di-digitalisasi tetapi setiap pegawai PLN sebagai ujung tombak harus mengisi review terhadap aplikasi PLN Mobile dengan bintang 5 atau berganti posisi sehingga semuanya bersifat seremonial dan terlihat bagus di laporan kinerja.
Sementara itu, anggaran untuk pembangunan jalur transmisi utama justru dipangkas, ditunda penyalurannya, atau dialihkan ke proyek lain yang dianggap lebih “menarik”.
Akibatnya, terjadi ketimpangan fatal: kapasitas pembangkit listrik di Sumatera sebenarnya sudah berlebih, namun daya tersebut tidak bisa disalurkan dengan aman dan lancar karena jalur penyalurannya belum diperkuat.
Ini adalah kesalahan strategi perencanaan yang sangat mendasar—seperti membangun waduk besar tetapi lupa membuat saluran airnya. Dan kesalahan perencanaan strategis ini adalah tanggung jawab mutlak Direktur Utama.
Fakta bahwa proyek ini tahap perencanaan dan pengadaan setelah lebih dari tiga tahun, padahal diklaim sebagai prioritas utama, membuktikan bahwa komitmen Darmo hanyalah omong kosong belaka. Ia pandai berjanji di depan kamera, tetapi gagal mengalokasikan sumber daya yang dibutuhkan untuk mewujudkannya.
2. Risiko Diketahui Tapi Diabaikan, Ditambah Sejarah Laporan Palsu Kepada Menteri
Kelemahan kedua, dan yang paling parah, adalah sikap manajemen di bawah pimpinan Darmo yang membiarkan risiko besar menjadi bencana yang berulang, ditambah dengan rekam jejak buruk di mana ia berani menyampaikan data dan laporan yang tidak benar kepada pimpinan tertinggi pemerintahan.
Perlu ditekankan: PLN dan Darmo sudah tahu persis kondisi sistem kelistrikan Sumatera yang sangat rentan ini. Studi kelayakan, analisis keandalan sistem, dan laporan tim teknis sudah bertahun-tahun memperingatkan bahwa selama jaringan 500 kV Muara Enim–Aur Duri belum beroperasi, sistem Sumatera berada dalam kondisi berbahaya.
Mereka sudah tahu bahwa jaringan 275 kV yang ada saat ini tidak memiliki cadangan, dan satu gangguan kecil saja di satu titik bisa memicu keruntuhan total sistem seluruh pulau. Mereka sudah tahu risiko itu, mereka sudah punya solusinya, tapi mereka sengaja membiarkan situasi berbahaya ini berlangsung bertahun-tahun.
Tujuannya apa? Hanya Darmo dan kelompoknya yang paham karena mereka adalah avonturir politik yang bisa dengan mudahnya menjelma dari baju merah ke warna baju yang sedang berkuasa.
Di bawah kepemimpinan Darmo, manajemen PLN memilih sikap pasif dan berharap masalah tidak terjadi, alih-alih bertindak tegas untuk menutup celah risiko tersebut. Ia tidak memprioritaskan percepatan proyek ini sebagai hal darurat nasional. Ia tidak menempatkan proyek ini di jalur cepat. Ia membiarkan waktu berlalu, membiarkan proyek macet di tahap administrasi, sementara jutaan rakyat dan kegiatan ekonomi sangat bergantung pada sistem yang rapuh itu.
Dan ingatlah baik-baik oleh seluruh masyarakat Indonesia: Ini bukan kali pertama Darmo terbukti memberikan laporan yang tidak benar demi menyelamatkan wajahnya sendiri.
Saat banjir besar melanda wilayah Aceh dan sebagian Sumatera beberapa waktu lalu, di mana ratusan desa dan ribuan rumah terendam serta infrastruktur hancur lebur, Darmo dengan lantang melaporkan langsung kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, bahwa pemulihan pasokan listrik telah berjalan lancar dan hampir 100% pulih dalam waktu singkat.
Dia melaporkan bahwa tim PLN sudah bekerja tuntas dan listrik sudah menyala kembali di seluruh wilayah terdampak.
Tapi faktanya? Itu adalah laporan PALSU.
Fakta di lapangan saat itu membuktikan bahwa ratusan titik pemukiman masih gelap gulita berhari-hari bahkan berminggu-minggu setelah tanggal yang ia laporkan sebagai “segera pulih”.
Pemerintahan dan Warga Aceh marah besar karena masih hidup dalam kegelapan, sementara pemimpin tertinggi PLN itu dengan santai melaporkan keberhasilan yang tidak nyata kepada Menteri. Saat itu juga terungkap bahwa Darmo berani memanipulasi data dan memberikan informasi keliru kepada pejabat tinggi negara hanya untuk terlihat berprestasi, tanpa peduli penderitaan nyata rakyat di bawah sana.
3. Ahli Pidato, Nol Eksekusi: Sibuk Konferensi Pers Hanya demi Menjilat Atasan
Ada satu lagi watak khas kepemimpinan Darmo yang kini sudah tercium jelas oleh publik: ia adalah pemimpin yang sangat pandai bicara, sangat pandai berakting di depan kamera, tetapi sama sekali lemah dalam pelaksanaan di lapangan.
Setiap kali terjadi masalah besar, setiap kali pemadaman massal terjadi, reaksi pertama Darmo bukanlah turun ke lokasi atau memerintahkan pembenahan mendasar, melainkan menggelar konferensi pers secepat mungkin.
Di depan media, ia akan berbicara panjang lebar, menggunakan istilah teknis yang rumit, meyakinkan semua orang bahwa “semuanya terkendali”, “penyebab sudah diketahui”, dan “perbaikan sedang berjalan cepat”. Ia berjanji masalah akan selesai, ia berjanji sistem akan diperkuat, ia berjanji pemadaman tidak akan terulang.
Namun setelah mikrofon dimatikan dan kamera berhenti merekam? Tidak ada tindakan nyata, tidak ada perubahan, dan tidak ada perbaikan. Semuanya berhenti di ucapan saja. Konferensi pers itu hanyalah pertunjukan sandiwara belaka, satu-satunya tujuannya adalah untuk menyampaikan pesan kepada atasan dan pejabat tinggi negara bahwa “Direktur Utama sudah bekerja, sudah mengurus masalah”, padahal kenyataannya masalah yang sama terus berulang hingga berkali-kali.
Sikap pilih kasih dan ketulusan kerja Darmo ini terbukti sangat nyata dari pernyataan kontroversialnya yang pernah menggema: “Jakarta tidak boleh padam karena Presiden sedang ada di Jakarta.” Kalimat ini membuka mata seluruh rakyat Indonesia akan pola pikir asli Darmo.
Baginya, keandalan listrik bukanlah hak seluruh warga negara, melainkan hanya prioritas jika ada pejabat tinggi atau Presiden yang ada di tempat itu. Jakarta dijaga ketat bukan karena rakyat Jakarta lebih penting, tapi karena pusat kekuasaan ada di sana. Sementara Sumatera, Aceh, atau daerah lain yang jauh dari pusat pemerintahan? Boleh saja padam berhari-hari, boleh saja sistemnya rusak bertahun-tahun, boleh saja proyek penyelamatnya tertunda tiga tahun, karena di sana tidak ada Presiden.
Ini adalah bukti nyata bahwa seluruh kebijakan Darmo tidak berorientasi pada pelayanan publik, melainkan murni untuk menjilat atasan dan menyenangkan kekuasaan. Ia hanya bekerja keras jika ada manfaatnya bagi karir dan citranya di mata pejabat tinggi, tetapi mengabaikan tanggung jawab dasarnya untuk menjamin listrik menyala di seluruh pelosok negeri.
4. Sifat Narsistik: Gembar-gembor Keuntungan Palsu, Sembunyikan Kebocoran Biaya
Puncak dari sifat buruk Darmo adalah sifat narsistik yang sangat parah. Dalam setiap kesempatan, setiap laporan tahunan, dan setiap pidato di depan publik, ia selalu membusungkan dada dan berteriak lantang: “Di bawah kepemimpinan saya, PLN mencatatkan penjualan dan keuntungan terbesar sepanjang sejarah!”
Ia mengulang-ulang klaim ini seolah-olah itu adalah prestasi besar hasil kerja keras dan kecerdasannya sendiri, seolah-olah dialah jenius yang berhasil memajukan perusahaan listrik negara ini.
Darmo menempatkan dirinya sebagai sosok paling sukses, paling hebat, dan paling berprestasi di mata pemerintah dan publik.
Tapi coba kita bedah fakta yang sebenarnya, dan lihat betapa narsis dan penipuannya klaim ini.
Pertama, fakta sederhana yang diketahui semua orang: Jumlah penduduk Indonesia bertambah setiap tahun. Jumlah rumah tangga yang terpasang listrik bertambah setiap tahun. Jumlah bangunan dan industri baru bertambah setiap tahun. Sudah menjadi hukum alam dan hal yang pasti, bahwa setiap tahun volume penjualan listrik akan semakin besar dan pendapatan akan semakin naik.
Jelas ini bukan prestasi direksi, ini adalah dampak pertumbuhan penduduk dan pembangunan nasional. Siapa pun yang duduk di kursi itu, angka penjualan pasti akan naik. Darmo membanggakan hal yang wajar dan pasti terjadi, seolah-olah itu adalah keajaiban yang ia ciptakan sendiri.
Kedua, dan yang paling penting: Apakah ada yang pernah meneliti rasio biaya produksi terhadap volume penjualan? Tidak ada! Karena Darmo sengaja menyembunyikannya.
Jika kita teliti lebih dalam, meskipun angka penjualan dan keuntungan dalam rupiah terlihat besar secara nominal, biaya produksi per satuan listrik yang dijual justru semakin membengkak di bawah kepemimpinan Darmo.
Artinya: Untuk menghasilkan dan menjual 1 kWh listrik, biaya yang dikeluarkan PLN saat ini jauh lebih mahal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Efisiensi justru menurun drastis. Uang yang masuk memang lebih banyak karena pelanggan bertambah, tapi uang yang keluar untuk biaya bahan bakar, operasional, dan pemeliharaan justru tumbuh jauh lebih cepat daripada kenaikan pendapatan.
Namun, Darmo tidak pernah membahas hal ini. Ia hanya menampilkan angka besar di depan, lalu bersorak sorai seolah-olah ia manajer terbaik dunia. Ia menutup mata terhadap ketidakefisienan yang parah, pemborosan anggaran, dan manajemen biaya yang buruk, selama angka akhir keuntungan masih terlihat besar secara nominal karena jumlah pelanggan yang terus bertambah.
Ini adalah ciri khas seorang narsisis sejati: hanya mau melihat dan memamerkan apa yang membuatnya terlihat hebat, sementara sengaja mengabaikan dan menyembunyikan segala hal yang menunjukkan kegagalan, ketidakefisienan, dan kebobrokan di dalamnya.
Bagi Darmo, angka keuntungan hanyalah alat untuk memuji diri sendiri dan mengamankan posisinya, bukan indikator kinerja nyata perusahaan yang sehat dan efisien.
Kini sejarah terulang kembali di Sumatera. Sekali lagi, sistem kelistrikan runtuh karena kelalaian manajemen di bawah pimpinan Darmo. Sekali lagi, ia bersembunyi di balik alasan teknis dan gangguan cuaca. Sekali lagi, ia mungkin akan segera mengadakan konferensi pers baru untuk berjanji lagi hal yang sama.
Sekali lagi, ia akan berteriak soal keuntungan besar PLN sebagai tameng bahwa segalanya beres. Dan sekali lagi, rakyatlah yang menjadi korban ketidakbecaran, ketidakjujuran, sifat penjilat, dan sifat narsis pemimpin ini.
Pemadaman yang terjadi berulang kali dalam beberapa pekan terakhir bukanlah musibah yang tidak terduga, melainkan konsekuensi logis dari kelalaian, budaya laporan palsu, sikap hanya pandai bicara, dan sifat narsistik yang dibawa Darmo.
Kerugian ekonomi yang mencapai ratusan miliar rupiah, kerusakan alat elektronik warga, gangguan rumah sakit, sekolah, dan industri—semua dampak buruk ini adalah akibat langsung dari kepemimpinan Darmo yang mengabaikan risiko, berbohong demi citra diri, membeda-bedakan rakyat, dan sibuk memuji diri sendiri di atas penderitaan masyarakat.
Pengamat energi menilai, sikap ini sangat mencoreng wajah kepemimpinan Darmo. “Seorang pemimpin yang narsis hanya akan melihat cermin, bukan melihat rakyat. Ia bangga pada angka penjualan yang memang pasti naik, tapi malu dan menutup-nutupi biaya produksi yang makin boros serta sistem yang makin rapuh. Itulah gambaran nyata PLN saat ini,” ungkap seorang pengamat energi.
Saat ini, publik tidak lagi puas dengan penjelasan teknis yang menyalahkan cuaca atau peralatan. Masyarakat sudah melihat pola yang sangat jelas: janji manis yang tidak ditepati, risiko yang dibiarkan meledak, sejarah panjang laporan palsu, sikap pilih kasih, dan sifat narsis yang memamerkan keuntungan nominal sambil menyembunyikan kebocoran biaya.
Sebagai pemegang jabatan tertinggi, Darmo tidak bisa melepaskan diri dari tanggung jawab. Selama proyek strategis ini masih tertunda di bawah kepemimpinannya, dan selama ia masih menggunakan angka statistik wajar sebagai kemenangan pribadi sambil membiarkan sistem rusak, maka nama Darmawan Prasodjo akan selalu dikaitkan dengan kegagalan manajemen dan ketidakjujuran yang paling merugikan masyarakat luas.
Pertanyaannya kini bukan lagi apa penyebabnya, melainkan: Apakah Darmo memiliki keberanian untuk mengakui kegagalan, kelalaian, sifat narsis, dan kebohongannya itu? Atau, apakah rakyat harus terus menanggung akibat dari pemimpin yang sibuk memuji diri sendiri, sibuk menjilat atasan, berbohong demi nama baik sendiri, dan melupakan tugas utamanya melayani seluruh bangsa?
Apakah para atasannya akan tetap menikmati jilatan dan janji Darmo yang tidak pernah usai dengan mengorbankan kepentingan orang banyak? Apakah para atasannya menyadari untuk menjatuhkan hukuman kepada Darmo dengan perintah push-up seperti yang sering dilakukan Darmo pada pegawai PLN di setiap level jika ditemuinya tidak sesuai dengan keinginan hatinya? Apakah negeri ini akan tetap begini dengan membiarkan seorang melakukan pekerjaannya dengan cara berbohong dan manipulasi?.***
Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa – Koordinator Himpunan Aktivis Mamasa (HAM), Taufik Rama Wijaya, menegaskan desakan agar DPRD Kabupaten Mamasa segera menepati kesepakatan yang telah disepakati bersama. Dalam rapat dengar pendapat pada 11 Juni 2026 lalu, lembaga legislatif itu berjanji menerbitkan rekomendasi pelantikan Sekretaris Dewan (Sekwan) definitif paling lambat tujuh hari setelah kesepakatan ditandatangani.
“Kesepakatan bukan sekadar tanda tangan di atas kertas, melainkan tanggung jawab moral dan politik kepada rakyat. Kami mengingatkan DPRD agar konsisten, jangan sampai janji hanya menjadi kata-kata kosong,” tegas Rama, Selasa (16/6/2026).
Komitmen tersebut tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama yang telah dibubuhi stempel resmi DPRD. Dalam dokumen itu ditetapkan batas waktu penerbitan rekomendasi paling lambat pada Kamis, 18 Juni 2026. Dokumen ditandatangani oleh anggota DPRD Arwin, Reski Masran, Muh Sapri, Yehisker, Yohanes Karatong, serta Mihos Puangna Rumba; dan dari pihak HAM oleh ZUL, Tamrin, dan Yohanes.
Menurut Rama, keberadaan Sekwan definitif sangat krusial untuk kelancaran administrasi dan pelaksanaan fungsi lembaga. Jika tertunda, dikhawatirkan mengganggu kinerja serta memicu persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Kami akan terus mengawal hingga tenggat waktu habis. Masyarakat butuh kepastian, bukan penundaan yang tak beralasan. DPRD harus membuktikan bahwa kesepakatan itu dihormati dan dijalankan,” tambahnya.
Dengan sisa waktu hanya dua hari lagi, publik kini menunggu langkah nyata DPRD Mamasa untuk mewujudkan janji yang telah disepakati bersama.(Ayu)
Suaraakademis.com.|Kayuagung – DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, resmi membuka layanan penerimaan laporan dan aduan dari masyarakat. Langkah ini diumumkan langsung oleh Ketua DPC PPWI OKI yang juga menjabat sebagai Ketua DPW PPWI Provinsi Sumatera Selatan, M. Abbas Umar, di Kayuagung, Kamis (18/6).
Menurut Abbas Umar, posko aduan ini dibuka sebagai wujud komitmen PPWI dalam mengakomodir aspirasi warga, khususnya masyarakat OKI dan Sumatera Selatan pada umumnya.
“Kami menerima berbagai macam laporan, mulai dari persoalan pelayanan publik, dugaan penyimpangan, hingga isu lingkungan dan sosial kemasyarakatan. Ini adalah saluran bagi warga yang selama ini merasa suaranya kurang terdengar,” ujar Abbas Umar.
Ia menegaskan, setiap aduan yang masuk akan diverifikasi oleh tim pewarta warga sebelum diteruskan ke pihak-pihak terkait atau dipublikasikan secara bertanggung jawab sesuai kode etik jurnalistik.
“Kami tidak asal terbitkan. Yang kami utamakan adalah akurasi, keberimbangan, dan keadilan bagi semua pihak. PPWI hadir untuk mendampingi masyarakat, bukan untuk mencari sensasi,” tegasnya.
Masyarakat yang ingin menyampaikan laporan atau aduan dapat menghubungi posko PPWI OKI melalui nomor kontak yang telah disediakan atau datang langsung ke sekretariat DPC PPWI OKI di Kayuagung.
Hingga berita ini diturunkan, sejumlah warga sudah mulai melirik layanan tersebut dan berharap adanya tindak lanjut yang nyata dari setiap laporan yang masuk. (Red)
Suaraakademis.com.|Jakarta – Sebuah langkah besar dalam dunia intelektual dan jurnalisme warga berskala internasional resmi ditorehkan di ibu kota Jakarta. Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) dan Perjanjian Kerja Sama Strategis dengan World Philosophical Forum (WPF) University pada Sabtu, 13 Juni 2026. Prosesi penandatanganan ini berlangsung khidmat di Jakarta dalam sebuah pertemuan produktif yang berjalan selama kurang lebih dua jam, dimulai sejak pukul 12.00 WIB.
Dalam kemitraan tingkat tinggi ini, delegasi PPWI dipimpin langsung oleh Ketua Umum, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., didampingi oleh Wakil Ketua III Bidang Urusan Internasional, Mr. Abdul Rahman Dabboussi, serta Wakil Sekretaris Jenderal, Julian Caisar, S.Pd. Sementara itu, pihak WPF University diwakili secara resmi oleh Kanselir Internasional WPF University, H.S.H. Dr. Muhammad Jesues Chrishna, dan Chairman WPF University Cabang Jakarta, Yohanes Nursalam, S.Pd. Kehadiran para petinggi dari kedua lembaga ini mempertegas komitmen kuat untuk memadukan kekuatan dunia informasi dan filsafat praktis demi kemanusiaan.
Berdasarkan dokumen kerja sama yang disepakati, kemitraan strategis ini dibangun di atas landasan keinginan kedua pihak untuk mempromosikan edukasi kewarganegaraan di tingkat global (Civic Education for Global Citizenship), yang juga selaras dengan inisiatif utama UN-UNESCO. Kerja sama ini mencakup pengembangan inisiatif akademik, riset bersama, seminar, konferensi intelektual, serta perluasan jangkauan pengajaran filsafat praktis di tengah masyarakat luas.
Salah satu poin paling penting dalam perjanjian ini adalah peluncuran dan pengelolaan bersama program akademik prestisius tingkat doktoral skala internasional. PPWI diberikan mandat resmi untuk membantu dalam hal peningkatan kesadaran publik, penyebaran informasi, hingga penyaringan serta perekrutan calon mahasiswa (student recruitment) untuk program doktoral: Doctor of Scientific-Practical Philosophy (D.S.P.P.)
Program doktoral D.S.P.P. yang diselenggarakan oleh WPF University berkolaborasi dengan Princonser University, Peru, ini dirancang khusus bagi para pendidik, trainer, pakar, praktisi, jurnalis, aktivis, dan pemimpin perubahan untuk menelurkan riset serta disertasi ilmiah yang mampu memecahkan krisis moral, sosial, dan ekologis yang melanda dunia saat ini. Seluruh proses evaluasi riset, ujian, hingga sidang mempertahankan disertasi nantinya tetap berada di bawah pengawasan ketat standar akademik komprehensif dari Dewan Pakar dan Dewan Akademik Global WPF University dan Princonser University.
*Apresiasi dan Harapan Besar Kedua Belah Pihak*
Kemitraan yang terjalin ini disambut dengan rasa syukur dan optimisme tinggi oleh kedua belah pihak. Dalam pernyataannya pasca-penandatanganan, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas kepercayaan yang diberikan oleh WPF University.
“Kami di PPWI merasa sangat terhormat dan bersyukur atas terwujudnya kerja sama strategis ini. Ini adalah jembatan emas bagi para pewarta warga dan kaum intelektual di Indonesia untuk memperluas cakrawala berpikir berbasis etika universal. Kami berharap program D.S.P.P. ini dapat berjalan dengan sukses, melahirkan para doktor yang tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga bijaksana dalam bertindak demi kebaikan publik,” ungkap lulusan pasca sarjana bidang Etika Global dari Universitas Birmingham, Inggris, itu.
Senada dengan Wilson Lalengke, H.S.H. Dr. Muhammad Jesues Chrishna selaku Kanselir WPF University juga menyampaikan apresiasi serupa. Dr. Chrishna menilai bahwa PPWI merupakan mitra yang sangat ideal karena memiliki jaringan yang kuat dalam menyebarkan kebenaran informasi.
“Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran pengurus PPWI atas visi bersama yang luar biasa ini. Kolaborasi antara jurnalisme warga dan filsafat praktis sangat dibutuhkan untuk mengobati krisis moral dunia saat ini. Kami memiliki harapan yang sangat besar agar kemitraan ini langgeng dan sukses mencetak para pemimpin masa depan di tingkat global yang berintegritas tinggi,” tutur Dr. Chrishna.
Dengan resminya penandatanganan kesepakatan ini, PPWI dan WPF University siap melangkah bersama dalam membangun tatanan dunia yang lebih bijaksana, adil, beretika, dan sejahtera melalui jalur pendidikan tinggi yang transformatif. (TIM/Red)
Suaraakademis com.|Jakarta – Apakah Anda seorang pemikir, akademisi, praktisi, jurnalis, atau pemimpin perubahan yang ingin membentuk peradaban masa depan berbasis etika universal? Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) bersama WPF University, berkolaborasi dengan Princonser University, Peru, kini resmi membuka pendaftaran program doktoral prestisius: Doctor of Scientific-Practical Philosophy (D.S.P.P.) di Jakarta.
Program pendidikan setingkat doktoral berskala internasional ini dirancang khusus untuk Anda yang ingin mendalami filsafat praktis demi memecahkan krisis moral, sosial, dan ekologis dunia. Melalui kurikulum khusus berbasis disertasi berstandar internasional, Anda akan dibimbing langsung oleh Dewan Akademik Global untuk menelurkan riset yang berdampak nyata bagi kemanusiaan.
*Mengapa Memilih Program D.S.P.P.?*
• Akses Global: Jaringan akademik internasional yang diakui oleh komunitas filsafat dunia.
• Penerapan Praktis: Filsafat ilmiah yang diintegrasikan langsung dengan aksi sosial, kepemimpinan, dan etika global.
• Riset Fleksibel: Evaluasi dan pertahanan disertasi terstruktur di bawah pengawasan langsung Dewan Pakar WPF University.
Jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk mengukuhkan kepakaran Anda dan menjadi bagian dari warga bumi (Universal State of Earth) yang tercerahkan. Jangan menunda kesempatan terbaik ini untuk memperlebar sayap profesional dan akademis Anda. Investasikan masa depan Anda sekarang juga dan jadilah bagian dari komunitas pemikir elit dunia.
Pendaftaran telah dibuka! Ambil langkah pertama menuju puncak pencapaian intelektual Anda dengan mendaftarkan diri secara daring melalui tautan resmi berikut: http://bit.ly/4vu0Wzr
Daftar sekarang, kuota terbatas, persiapkan proposal riset terbaik Anda dan kunci kursi Anda hari ini!
Jakarta, 15 Juni 2026
Komite Penerimaan Rekrutmen Program D.S.P.P
PPWI & WPF University
Mr. Rian (0813-7895-7515)
Mr. Abdul Rahman (0838-2555-5136)
MEDAN | Suaraakademis.com – Ketua Relawan Rico Zaki (RERZAK), Rasyid Ridho, pasang badan membela Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Irsan Idris Nasution, terkait laporan miring yang menerpa instansi tersebut. Rasyid menilai tuduhan soal pembiaran pungli dan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat kontradiktif dengan realita di lapangan.
Rasyid menegaskan bahwa sejak menakhodai Dishub Medan, Irsan telah membawa angin segar lewat pembentukan Tim Cakrawala yang aktif memberantas praktik parkir ilegal.
“Sangat disayangkan ada pihak yang melaporkan Kadishub atas dugaan kebocoran PAD. Padahal, Tim Cakrawala setiap hari turun ke jalan menindak pungli demi menjaga agar PAD tidak bocor,” ujar Rasyid pada Senin (15/6).
Ia memuji sistem pengaduan terintegrasi yang kini dimiliki Dishub Medan. Lewat saluran hotline resmi, laporan dari masyarakat terkait jukir liar bisa langsung direspons dan ditindak secara real-time oleh petugas.
Rasyid juga mengingatkan bahwa Irsan Idris Nasution terhitung baru beberapa bulan mengemban jabatan sebagai Kadishub. Di waktu yang singkat tersebut, langkah-langkah taktis dan berani justru sudah mulai memperlihatkan hasil dalam membenahi karut-marut parkir yang selama ini mandek.
“Daripada mencari-cari kesalahan dengan laporan yang tidak berdasar, esensinya kita harus mengawal dan mendukung penuh transformasi pertamanan dan perparkiran yang sedang berjalan ini. Kebijakan Dishub saat ini sudah berada di jalur yang benar,” pungkasnya.
Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kondo Sapata’ Balla di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, menuai sorotan tajam. Proyek ini dinilai lalai karena tidak memasang papan pemberitahuan dan rambu peringatan di jalur Jalan Nasional, sehingga membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Anis, salah satu aktivis setempat, menegaskan bahwa tanpa tanda peringatan yang jelas, kendaraan yang keluar-masuk area proyek tidak terawasi dengan baik. Kondisi ini sangat berpotensi menimbulkan tabrakan atau kecelakaan lalu lintas.
“Seharusnya terpasang pemberitahuan bertuliskan ‘Hati-hati, ada proyek sedang berlangsung’ agar pengguna jalan waspada. Tanpa itu, risiko bahaya menjadi sangat tinggi,” ujarnya.
Tim media turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan menemukan fakta yang sama: tidak ada satu pun papan proyek maupun rambu peringatan yang terpasang di sepanjang akses jalan menuju lokasi pekerjaan.
Saat dikonfirmasi kepada salah satu pekerja di lokasi, jawaban yang diberikan justru dinilai tidak profesional. Pekerja tersebut menyatakan papan pemberitahuan memang tersedia, namun tidak dipasang dengan alasan kondisi jalan padat dan banyak dilalui kendaraan serta pasien.
Alasan tersebut dianggap tidak dapat dibenarkan. Kelalaian memasang rambu peringatan jelas melanggar standar keselamatan kerja dan ketentuan teknis yang wajib dipenuhi sesuai perjanjian sebelum pekerjaan dimulai.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan pelaksana belum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat dan awak media mendesak agar perusahaan segera melengkapi seluruh persyaratan keselamatan yang tercantum dalam kontrak pekerjaan, demi mencegah risiko kecelakaan yang merugikan pengguna jalan.(Ayu)
Suaraakademis.com.|Kayuagung – Kondisi Taman Kota Kayuagung yang dinilai semakin ramai dipenuhi pedagang menjadi perhatian masyarakat. Salah satu sorotan datang dari Jonathan Jo, seorang warga yang aktif di media sosial.
Melalui komentarnya di akun media sosial Jurnalis PPWI OKI, Jonathan Jo mempertanyakan kondisi tersebut dengan menuliskan:
“Sudah dapat amplop apo mang dari pedagang di taman kota? Ku jingok tambah rame be.” Unggahan itu kemudian mendapat tanggapan dari Admin Jurnalis PPWI OKI yang menyatakan bahwa informasi tersebut akan ditindaklanjuti melalui pemberitaan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PPWI OKI menegaskan bahwa organisasi pers yang dipimpinnya selalu menjunjung tinggi independensi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Kami di PPWI OKI tidak pernah meminta fasilitas apa pun dari pemerintah. Bahkan kantor yang kami gunakan merupakan hasil sewa secara mandiri dan tahun ini kami telah menempati rumah sendiri. Ini menjadi bukti bahwa kami menjalankan tugas jurnalistik dengan penuh integritas, hati nurani, dan tidak terpengaruh oleh pihak mana pun,” ujarnya.
Ia menambahkan, independensi merupakan fondasi utama dalam menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipercaya oleh masyarakat. Hal ini sejalan dengan kata bijak filsuf politik Prancis Alexis de Tocqueville yang menyatakan, “Keadilan tidak dapat terwujud tanpa adanya informasi yang benar dan bebas yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat.”
“Kami berkomitmen memberikan informasi yang objektif, berdasarkan fakta, dan tidak memihak kepada siapa pun. Kepercayaan publik adalah modal utama yang harus dijaga oleh setiap insan pers,” katanya.
Dalam konteks pentingnya integritas dalam penyampaian informasi, kata bijak filsuf Inggris Bertrand Russell menjadi pegangan: “Integritas adalah kemampuan untuk tidak menyembunyikan kebenaran meskipun hal itu tidak menguntungkan atau bahkan membahayakan diri sendiri.”
Sementara itu, salah seorang warga Kayuagung, Netti, mengapresiasi sikap independen yang selama ini ditunjukkan oleh PPWI OKI. Menurutnya, informasi yang disampaikan media tersebut cukup kredibel dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Saya pernah merasakan langsung bantuan dari jurnalis PPWI OKI ketika menghadapi persoalan yang membutuhkan dukungan informasi yang jelas dan akurat. Saya sangat menghargai komitmen mereka untuk tetap independen dan memberikan pelayanan informasi yang baik kepada masyarakat,” ujar Netti.
Pandangan filsuf Jerman Immanuel Kant tentang tanggung jawab moral juga menjadi pegangan, di mana ia menyatakan, “Setiap orang memiliki kewajiban untuk menyampaikan kebenaran dengan jujur, karena kebenaran adalah dasar dari kehidupan bermasyarakat yang adil dan harmonis.”
Terkait kondisi Taman Kota Kayuagung yang menjadi sorotan, PPWI OKI menyatakan akan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait dan hasilnya akan dituangkan dalam berita agar informasi yang diterima masyarakat akurat dan berimbang bagi semua pihak. (Jul PPWI OKI/Tim Redaksi)
Suaraakademis.com.|Tangerang – Sudah 13 hari kerja berlalu sejak surat permohonan audiensi resmi Nomor 02/LSM TOPAN-RI BANTEN_PPWI Kabupaten Tangerang Banten/VI/2026 diterima Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang pada 2 Juni 2026. Namun hingga saat ini, belum ada tanggapan, disposisi, maupun kepastian jadwal dari pihak Bupati, ajudan, maupun protokol Setda.
Penerbitan rilis media pertama pada 9 Juni 2026 pun tidak memperoleh respons kelembagaan. Padahal bukti tanda terima surat sudah dipegang oleh LSM Topan RI DPW Banten dan PPWI Kabupaten Tangerang.
Ketua LSM Topan RI DPW Banten, Antonio Simbolon, SH, menilai sikap bungkam ini bertentangan dengan semangat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Surat resmi, tanda terima ada, dasar hukum jelas. Jika 13 hari tak ada jawaban, publik berhak bertanya: ini soal prosedur atau memang enggan memberikan penjelasan? Diamnya birokrasi justru memicu pertanyaan lebih besar,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua PPWI Kabupaten Tangerang, Wan Januari alias Safrijal Nelson, memberikan tenggat waktu etika selama 3 x 24 jam ke depan agar pihak protokol Setda memberikan jawaban resmi.
“Kami tidak memaksakan pertemuan hari ini, hanya butuh kepastian: diterima, ditolak, atau dijadwalkan. Itu kewajiban menurut Pasal 22 UU KIP. Jika tetap tak ada tanggapan, kami akan ajukan permohonan informasi ke PPID Utama dan lapor ke Ombudsman RI Perwakilan Banten,” tegasnya.
Ia menegaskan, audiensi ini bukan untuk menyerang pribadi, melainkan membahas transparansi pelayanan publik di instansi strategis serta efektivitas pengawasan internal selama jam kerja.
“Masyarakat butuh kejelasan, bukan diam. Ruang dialog harus dibuka agar tak tumbuh prasangka. Kami masih menunggu itikad baik,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi ke Bagian Protokol Sekda dan Sekretaris Pribadi Bupati melalui pesan daring maupun telepon tetap tidak direspon.
Suaraakademis.com.|Tangerang Selatan – Ratusan warga Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, menyampaikan kekecewaan mendalam. Meski telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara rutin dan mendiami lahan secara turun-temurun selama lebih dari 65 tahun, upaya mengurus kepemilikan tanah hingga saat ini belum menemui kejelasan.
Keluhan itu disampaikan dalam pertemuan Forum Kebangsaan Rakyat Cirendeu Bersuara yang dipimpin oleh Suparno, pensiunan Kemenkumham, bersama Helena Sidabutar, mantan PNS Pemprov, serta didampingi Dr. Bernard BBBBI Siagian, Ketua Umum LBH Pers Prima Presisi Polri dan Ketua DPP GAKORPAN. Hadir pula perwakilan warga, tokoh masyarakat, serta pengurus Rumah Doa GAKORPAN Milkha Indonesia.
Menurut keterangan warga, lokasi pemukiman mereka berada tepat di belakang Kantor Kelurahan Cirendeu. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 serta Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008, mereka berhak mendapatkan kepastian hukum dan pelayanan administrasi yang transparan. Namun kenyataannya, pengurusan menuju Sertifikat Hak Milik (SHM) selalu terhambat.
“Kami sudah membayar pajak setiap tahun, sudah menempati tanah ini lebih dari enam dekade, tapi kenapa setiap kali mengurus kepemilikan selalu dibenturkan alasan yang tidak jelas? Kami merasa dipermainkan, diperlambat, dan seolah tidak dianggap sebagai warga yang berhak,” ujar Helena Sidabutar dengan nada kesal.
Ia juga mengungkapkan adanya sikap tidak sopan dari oknum pejabat kelurahan saat menerima pengaduan. Menurutnya, pejabat tersebut membentak, menggunakan kata-kata kasar, hingga menolak memberikan tanda terima surat permohonan.
“Saat kami bertanya, malah dibentak, dianggap tidak mengerti hukum. Padahal kami hanya meminta hak dan kejelasan. Ini bukan pelayanan yang pantas bagi abdi negara,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Sri Utari, warga yang telah mendiami tanah lebih dari 20 tahun. Ia menyatakan seharusnya ATR/BPN dan Pemerintah Kota dapat memproses kepemilikan secara adil, mengingat riwayat dan bukti pembayaran yang sudah ada.
“Kami ingin kepastian agar anak cucu kami tidak terus-menerus terkatung-katung. Isu yang beredar menyebut ada dugaan keterlibatan mafia tanah dan oknum penguasa yang ingin menguasai lahan ini, membuat kami semakin khawatir,” tambahnya.
Setelah mendapatkan arahan dari Staf Kantor Staf Presiden (KSP), tim hukum dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan akhirnya bersedia bertemu secara tertutup. Mereka menyatakan akan melakukan pengecekan bersama ATR/BPN dan menelusuri riwayat tanah serta meminta keterangan saksi hidup di lokasi.
Warga berharap langkah ini menjadi titik terang setelah puluhan tahun menanti kepastian hukum. Mereka mendesak semua pihak terkait bekerja secara profesional, transparan, dan mengutamakan keadilan bagi rakyat kecil.
“Kami tidak meminta yang tidak wajar, hanya hak yang seharusnya kami dapatkan. Semoga pemerintah benar-benar hadir melindungi warganya,” pungkas Suparno.
Haflah Akhirussanah Al Hakami Jadi Momentum Menanamkan Adab, Ilmu, dan Bakti kepada Orang Tua
Deli Serdang – Yayasan Al Hakami menggelar kegiatan bertajuk Pentas Seni dan Haflah Akhirussanah sebagai puncak rangkaian pembelajaran Tahun Ajaran 2025/2026. Kegiatan yang berlangsung penuh semangat dan keceriaan tersebut dihadiri oleh para orang tua siswa, tokoh masyarakat, serta sejumlah tamu undangan, Sabtu (13/6/2026).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Iptu Nizar Nasution mewakili Kapolsek Sunggal, Sertu Sujito mewakili Danramil 01 Sunggal, Agus Salim Siregar dari Rumah Zakat Sumatera Utara, serta para guru dan siswa TK Islam Terpadu Al Hakami.
Dalam sambutan dan arahannya, Pembina Yayasan Al Hakami, Lukman Hakim Nasution, menekankan pentingnya keikhlasan dalam mendidik dan membiayai pendidikan anak.
“Kita sebagai orang tua harus ikhlas dalam memberikan biaya pendidikan kepada anak. Karena ketika keikhlasan hadir, ilmu yang diperoleh akan menjadi berkah. Jika ilmu sudah berkah, maka manfaatnya akan dirasakan oleh diri sendiri, keluarga, dan masyarakat,” ujar Lukman.
Ia juga mengutip hadis Rasulullah SAW, “Khoirunnas anfa’uhum linnas”, yang berarti sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain.
Selain itu, Lukman Hakim Nasution mengingatkan pentingnya ilmu sebagai bekal meraih kesuksesan dunia sekaligus jalan menuju kebahagiaan akhirat.
“Dari hasil pemikiran dan perenungan itulah, sekolah ini memiliki tagline Cerdas, Berbudi, Berprestasi,” tegasnya.
Senada dengan hal tersebut, Iptu Nizar Nasution yang mewakili Kapolsek Sunggal menyampaikan pentingnya penanaman adab dan akhlak sejak usia dini.
“Saya termasuk anak yang dididik cukup keras oleh orang tua terkait akhlak dan adab. Kami 14 bersaudara dan saya yang paling kecil. Orang tua selalu mengajarkan agar tidak mengambil sesuatu yang bukan hak kami,” ungkapnya.
Menurutnya, prosesi cuci kaki ibu yang ditampilkan dalam acara tersebut memiliki makna mendalam dan dapat membekas dalam ingatan anak-anak hingga dewasa.
Sementara itu, Sertu Sujito yang mewakili Danramil 01 Sunggal mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menilai pentas seni menjadi wadah bagi anak-anak untuk menunjukkan kemampuan dan bakat yang dimiliki.
“Kegiatan seperti ini mengingatkan saya pada masa kecil. Penampilan anak-anak sangat baik dan patut mendapat dukungan dari para orang tua. Semoga sinergi antara lembaga pendidikan dan Koramil 01 Sunggal terus terjalin dengan baik,” ujarnya.
Berbagai penampilan turut memeriahkan acara, mulai dari pembacaan Asmaul Husna, tarian daerah, uji kemampuan membaca Al-Qur’an, kemampuan berbahasa, pembacaan puisi, prosesi cuci kaki orang tua, hingga berbagai pertunjukan edukatif lainnya.
Pada akhir acara, perwakilan Rumah Zakat Sumatera Utara, Agus Salim Siregar, menyerahkan bingkisan kepada tiga siswa berprestasi sebagai bentuk apresiasi atas capaian mereka selama mengikuti proses pembelajaran.
Selain itu, Rumah Zakat Sumatera Utara juga memberikan paket sembako kepada para guru sebagai bentuk dukungan terhadap lembaga pendidikan yang turut berperan membantu pemerintah dalam mencerdaskan generasi bangsa.
Kegiatan Pentas Seni dan Haflah Akhirussanah Yayasan Al Hakami ditutup dengan doa bersama serta sesi foto bersama seluruh peserta dan tamu undangan.
Suaraakademis.com.|Kabupaten Bireuen – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Saifuddin Muhammad atau akrab disapa Yah Fud, melaksanakan Reses II Tahun 2026 di Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Jumat (12/6/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Camat ini menjadi wadah dialog terbuka guna menyerap langsung berbagai kebutuhan dan harapan masyarakat.
Reses dihadiri oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, imeum mukim, penyandang disabilitas, serta pengurus Partai NasDem dari tiga kecamatan, yakni Peudada, Peulimbang, dan Jeunieb. Dalam pertemuan yang berlangsung hangat itu, isu paling mendesak yang disampaikan adalah kerusakan jaringan irigasi akibat bencana banjir.
Tokoh masyarakat setempat, Abu Masrul H. Saifuddin, menyampaikan bahwa rusaknya Irigasi Aneuk Gajah Rhoet dan Daerah Irigasi Beurandang Hagu telah membuat ribuan hektare lahan pertanian kekurangan pasokan air. Kondisi ini menurunkan produktivitas sawah dan menyulitkan kehidupan para petani.
“Perbaikan irigasi sangat mendesak. Tanpa pengairan yang memadai, swasembada pangan sulit tercapai dan ekonomi masyarakat ikut tertekan,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Yah Fud menegaskan bahwa reses bukan sekadar rutinitas, melainkan sarana penting agar suara rakyat masuk ke dalam perencanaan pembangunan. Seluruh aspirasi yang diterima akan diperjuangkan melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan di tingkat provinsi.
“Kami hadir untuk mendengar kebutuhan nyata. Apa yang disampaikan hari ini akan kami perjuangkan agar pembangunan benar-benar menyentuh kepentingan masyarakat, terutama di sektor pertanian dan infrastruktur dasar,” ujarnya.
Selain perbaikan irigasi, politisi NasDem itu juga mencatat usulan pengembangan sektor perikanan, peternakan, jalan usaha tani, serta peningkatan fasilitas umum. Aspirasi yang terhimpun kini menanti tindak lanjut konkret agar manfaatnya dapat dirasakan hingga ke pelosok gampong.
Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa – Aliansi Masyarakat Mamasa Bersatu secara resmi menyampaikan desakan tegas kepada Bupati Mamasa dan Pimpinan DPRD Kabupaten Mamasa. Mereka meminta agar tidak melantik calon Sekretaris Dewan (Sekwan) yang masih memiliki temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Desakan ini tertuang dalam surat resmi yang diserahkan kepada pimpinan daerah. Aliansi menegaskan, sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan ketentuan integritas pejabat publik, hanya calon yang bersih dari temuan BPK yang layak menduduki jabatan strategis.
Isu ini mencuat setelah beredar informasi bahwa Bupati Mamasa telah menginstruksikan salah satu pejabat untuk mengembalikan temuan kerugian negara sebesar Rp280 juta. Pejabat yang dimaksud itu disebut-sebut sebagai salah satu kandidat terkuat untuk menduduki posisi Sekwan DPRD.
Ketua Aliansi Masyarakat Mamasa Bersatu, Hardianto, menegaskan bahwa hal ini menjadi ujian bagi konsistensi pemerintah daerah dalam menegakkan aturan.
“Kami minta tegas: jangan lantik pejabat yang masih punya catatan temuan BPK. Jabatan publik harus diisi oleh orang yang bersih dan terpercaya. Ini soal integritas, bukan sekadar prosedur administrasi,” ujarnya.
Menurutnya, kepatuhan terhadap hasil audit BPK adalah syarat mutlak untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Mamasa.
Hingga berita ini diterbitkan, baik Pemerintah Kabupaten Mamasa maupun DPRD belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan tersebut maupun informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Suaraakademis.com.|Sumatra Selatan – Pimpinan Media Pewarta se-Nusantara, M. Abbas Umar, menegaskan bahwa penyampaian kritik sebagai bagian dari kebebasan berpendapat harus tetap mengedepankan adab, etika, dan rasa tanggung jawab sosial.
Pernyataan tersebut disampaikan saat dirinya dimintai tanggapan terkait polemik yang muncul akibat pernyataan Tiyo dari Pemuda Jawa Timur yang belakangan menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
Menurut M. Abbas Umar, kritik merupakan elemen penting dalam kehidupan demokrasi. Namun demikian, kritik yang disampaikan hendaknya tidak mengabaikan norma kesopanan, nilai budaya, serta penghormatan terhadap pihak lain agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun konflik yang tidak diperlukan.
“Sebagai warga negara, kita memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan kritik. Namun, kritik yang baik harus dilandasi adab dan etika. Dengan cara itu, pesan yang ingin disampaikan akan lebih mudah diterima dan tidak menimbulkan perpecahan,” ujar M. Abbas Umar.
Ia menambahkan bahwa di era digital saat ini, masyarakat dituntut lebih bijak dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar. Verifikasi terhadap fakta dan sumber informasi dinilai penting sebelum seseorang menyampaikan opini atau kritik di ruang publik.
“Kita harus menjadi bagian dari solusi, bukan bagian dari masalah. Oleh karena itu, setiap pernyataan yang disampaikan harus berdasarkan fakta yang jelas, dipertimbangkan secara matang, dan tetap menjunjung tinggi rasa hormat terhadap sesama,” katanya.
Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran filsuf Tiongkok Konfusius, yang menekankan pentingnya kesantunan dan moralitas dalam komunikasi. Konfusius pernah mengajarkan bahwa “orang bijak berhati-hati dalam perkataannya”, sebuah prinsip yang mengingatkan bahwa ucapan memiliki dampak besar terhadap kehidupan sosial.
Hal serupa juga disampaikan filsuf Yunani Socrates melalui konsep Triple Filter Test, yaitu mendorong seseorang untuk memastikan bahwa apa yang akan disampaikan mengandung kebenaran, kebaikan, dan manfaat. Prinsip tersebut hingga kini masih relevan dalam menyikapi arus informasi dan perdebatan di ruang publik.
Sementara itu, filsuf Jerman Immanuel Kant menegaskan bahwa manusia harus memperlakukan sesamanya sebagai tujuan, bukan sekadar alat. Dalam konteks penyampaian kritik, pandangan ini mengandung pesan bahwa setiap orang tetap harus dihormati martabatnya meskipun menjadi objek kritik.
Hingga berita ini ditulis, pihak terkait dari Pemuda Jawa Timur belum memberikan tanggapan resmi mengenai polemik yang berkembang. Oleh karena itu, media ini tetap membuka ruang bagi semua pihak untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.
Berbagai kalangan berharap peristiwa ini dapat menjadi pembelajaran bersama bahwa kebebasan berpendapat dan menyampaikan kritik perlu disertai tanggung jawab moral, etika komunikasi, serta penghormatan terhadap nilai-nilai kebersamaan demi terciptanya kehidupan bermasyarakat yang harmonis dan demokratis. (rls/Tim Redaksi)
Suaraaakademis.com.|Kayuagung – Dugaan pungutan liar dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SD Negeri 14 Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), kian menuai perhatian publik. Ironisnya, berbagai upaya konfirmasi yang dilakukan media kepada pihak terkait justru tidak mendapatkan tanggapan sama sekali.
Sejak beberapa waktu lalu, media telah menghubungi Kepala SDN 14 Kayuagung, Kepala Bidang Pendidikan Dasar, serta Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten OKI melalui pesan daring untuk meminta klarifikasi resmi. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada satu pun jawaban atau penjelasan yang disampaikan.
Pembungkaman ini memicu kekhawatiran masyarakat. Siti A, warga setempat, menegaskan bahwa keterbukaan sangat dibutuhkan agar tidak menimbulkan spekulasi yang meresahkan. “Kami butuh penjelasan yang jelas. Kalau tidak ada pungutan, seharusnya mudah dijelaskan. Diam saja justru memunculkan pertanyaan baru,” ujarnya.
Informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan pungutan dalam proses penerimaan siswa baru tersebut. Masyarakat menuntut agar penyelenggaraan pendidikan berjalan sesuai aturan, bebas dari praktik yang merugikan dan melanggar ketentuan.
Diamnya lembaga publik ini dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi. Institusi pendidikan seharusnya menjadi contoh keterbukaan, bukan justru menutup diri dari pertanyaan warga. Tanpa penjelasan yang memadai, kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan lambat laun akan tergerus.
Hingga saat ini, ruang klarifikasi tetap dibuka seluas-luasnya bagi pihak sekolah maupun dinas pendidikan untuk memberikan penjelasan guna melengkapi informasi secara berimbang dan objektif.
Suaraakademis.com.|Minahasa – Sebuah tragedi moral dan hukum yang menyayat hati menimpa AKP (Purn) Saleh Paramata, seorang purnawirawan yang telah mendedikasikan 38 tahun hidupnya untuk mengabdi di institusi Kepolisian Republik Indonesia. Masa tuanya yang seharusnya tenang justru berubah menjadi nestapa berkepanjangan setelah mobil yang dibelinya dengan uang pinjaman Asabri lenyap. Ironisnya, kendaraan tersebut dicuri di dalam lingkungan Markas Polres Minahasa oleh oknum anggota Reskrim Unit Jatanras bernama polisi aktif, Briptu Chlifen Bawulele.
Sudah delapan bulan berlalu sejak kasus ini dilaporkan, namun mobil tersebut belum juga ditemukan atau dikembalikan. Demi membayar uang muka mobil itu, Pak Saleh harus meminjam uang sebesar Rp200 juta dengan tenor 15 tahun. Kini, akibat potongan cicilan yang mencekik, ia hanya menerima sisa uang pensiun sebesar Rp500 ribu per bulan.
Di tengah kesulitan ekonomi yang menghimpit, laporan hukumnya seolah membentur dinding tebal. Kapolres Minahasa berdalih kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, sementara pelaku pencurian, Briptu Chlifen Bawulele, belum juga ditahan dan masih bebas berkeliaran meskipun sidang kode etik di Waprof Polda Sulut telah menjatuhkan sanksi Penempatan Khusus (Patsus) selama 14 hari.
Lebih menyakitkan lagi, ada indikasi kuat terjadinya kongkalikong untuk melindungi pelaku. Rekaman dari kamera CCTV besar yang terpasang di Polres Minahasa terkesan diabaikan dan tidak digunakan untuk mengusut tuntas perkara. Saleh Paramata menduga ada keterlibatan dan perlindungan yang diberikan oleh Kanit Jatanras, Aipda Hendro Purnomo, terhadap bawahannya yang menjadi tersangka tersebut.
Menanggapi ketidakadilan yang luar biasa ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, melayangkan kecaman yang sangat keras terhadap sikap abai jajaran Polres Minahasa dan Polda Sulut. “Ini adalah puncak tertinggi dari kebobrokan moral oknum aparat! Seorang purnawirawan yang telah mengabdi selama hampir empat dekade justru dikhianati dan dirampok oleh juniornya sendiri di rumah hukum mereka. Bagaimana masyarakat sipil bisa percaya pada polisi jika sesama korps saja saling memangsa dan saling melindungi dalam kejahatan?” ujar Wilson Lalengke dari Jakarta, Minggu, 14 Januari 2026.
Oleh karena itu, aktivis HAM internasional itu mendesak Kapolri segera turun tangan untuk mencopot Kapolres Minahasa dan memeriksa Kanit Jatanras serta penyidik yang diduga kuat melakukan persekongkolan jahat (kalingkong) untuk melindungi pencuri. Kasus ini telah disuarakan berkali-kali dan telah dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri, namun pelaku seakan kebal hukum dan pimpinan Polri di daerah terlihat mengabaikan kasus ini.
Secara filosofis, fenomena runtuhnya moralitas di dalam institusi penegak hukum ini sangat relevan dengan keprihatinan filsuf Romawi kuno, Juvenal (55-127), yang melahirkan pertanyaan retoris legendaris: “Quis custodiet ipsos custodes?” – siapa yang akan menjaga para penjaga itu sendiri? Ketika aparat yang digaji untuk melindungi barang milik warga justru bertindak sebagai pencuri di markasnya sendiri, maka esensi dari institusi keamanan tersebut telah runtuh total.
Sejalan dengan itu, filsuf etika Thomas Hobbes (1588-1679) dalam teorinya tentang Leviathan menyatakan bahwa fungsi utama negara dan aparatnya adalah menciptakan ketertiban agar manusia tidak menjadi serigala bagi manusia lainnya (homo homini lupus). Namun, dalam kasus Pak Saleh, yang terjadi adalah “polisi menjadi serigala bagi pensiunan polisi”.
Air mata Pak Saleh dan keluarganya adalah simbol dari matinya hati nurani penegak hukum yang tega membiarkan seorang seniornya merana di masa tua demi melindungi seorang penjahat berseragam. Kini, bola panas ada di tangan Kapolri. Apakah dia mampu menjadi pelindung bagi keluarga besar lembaga Polri-nya atau ia sejatinya hanya sebagai pajangan agar institusi Polri terlihat ada kepala tapi tidak punya nurani? (TIM/Red)
Suaraakademis.com|Kabupaten Mamasa – Sejumlah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) kategori PW di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, mengeluhkan nasib mereka. Meskipun Surat Keputusan (SK) pengangkatan sudah diterima sejak 29 Desember 2025 dan seluruh administrasi lengkap, gaji mereka hingga kini belum dibayarkan.
Keluhan ini disampaikan kepada awak media. Menurut keterangan para guru, mereka sudah melaksanakan tugas mengajar secara penuh, bahkan dibebani beragam pekerjaan tambahan. Namun hak yang seharusnya diterima tidak kunjung cair.
“Kami sudah punya SK resmi, sudah buka rekening bank, dan bekerja setiap hari. Tapi sampai sekarang belum ada satu rupiah pun yang masuk,” ujar salah satu guru yang enggan disebutkan namanya.
Kekecewaan terungkap lebih tajam saat mereka menyebut beban kerja yang dirasakan tidak sebanding. “Status kami PW, disuruh bekerja seperti babu, tapi gaji yang dijanjikan sekitar Rp300.000 pun tidak ada kejelasan kapan akan dibayarkan,” ungkapnya.
Para guru mendesak Pemerintah Kabupaten Mamasa, Dinas Pendidikan, dan Badan Keuangan Daerah segera menindaklanjuti persoalan ini serta membayarkan hak mereka tanpa penundaan.
Saat dikonfirmasi melalui pesan daring, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mamasa justru memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan apapun terkait keluhan tersebut.(Ayu)
Tangis Keluarga dan Desakan Aktivis: Jangan Biarkan Kasus Jance Zebua Hilang Tanpa Jawaban
Nias Utara, Sejumlah aktivis yang tergabung dalam gerakan kepedulian masyarakat Kota Gunungsitoli melakukan kunjungan langsung ke Desa Hilinaa, Dusun 2, Kecamatan Alasa Talumuzoi, Kabupaten Nias Utara, Sabtu (13/6/2026). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap keluarga almarhumah Jance Zebua, sekaligus mendorong percepatan pengungkapan kasus dugaan pembunuhan yang menimpa siswi tersebut.
Dalam kunjungan itu, rombongan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban serta menyerahkan bantuan kemanusiaan menyusul duka mendalam yang kembali dirasakan keluarga karena wafatnya kakek korban. Selain itu, para aktivis juga meninjau langsung situasi dan perkembangan penanganan perkara yang hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat.
Sebelumnya, jajaran Kepolisian Resor Nias dan tim dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah turun ke lokasi kejadian untuk melakukan langkah penyelidikan, termasuk pengumpulan informasi, pemeriksaan lapangan, serta pendokumentasian sejumlah fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Salah satu pengunjung, Yason Yonata Gea, S.Pd, menegaskan bahwa kehadiran pihaknya merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat dan bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum.
“Kami hadir bukan untuk menghambat proses penyelidikan, apalagi mencampuri kewenangan aparat penegak hukum. Kami justru ingin mendukung agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan benar-benar menemukan kebenaran materiil,” tegasnya.
Menurutnya, setiap dugaan tindak pidana harus mendapatkan kepastian hukum agar keluarga korban memperoleh rasa keadilan dan masyarakat tetap percaya terhadap institusi penegak hukum.
“Kami mendesak kepolisian agar segera mengungkap siapa pelaku dan apa motif di balik peristiwa tragis ini. Jika terdapat kendala dalam proses penyelidikan, masyarakat juga berharap ada penjelasan terbuka melalui konferensi pers agar tidak muncul berbagai spekulasi,” ujar Yason.
Ayah Korban: Jangan Biarkan Anak Kami Pergi Tanpa Keadilan
Suasana haru menyelimuti keluarga korban saat menerima bantuan dan dukungan moral dari para aktivis. Ayah almarhumah Jance Zebua menyampaikan rasa terima kasih sekaligus harapan agar kasus yang menimpa putrinya mendapat titik terang.
“Terima kasih atas perhatian dan kepedulian yang diberikan kepada keluarga kami. Di tengah kesedihan karena kehilangan anak kami dan belum mengetahui secara pasti apa yang terjadi, kehadiran Bapak/Ibu menjadi kekuatan bagi kami,” ungkapnya.
Ia berharap proses hukum dapat berjalan hingga tuntas dan memberikan jawaban kepada keluarga.
“Kami hanya meminta satu hal, yaitu keadilan. Kami tidak ingin anak kami pergi untuk selamanya tanpa mengetahui kebenaran dan siapa yang bertanggung jawab atas kejadian ini,” ucapnya dengan penuh haru.
Tokoh Pemuda Minta Kepastian Hukum Demi Kondusivitas Daerah
Sementara itu, tokoh masyarakat dan pemuda setempat, Alyvman Hulu, menyampaikan bahwa warga berharap kasus tersebut segera mendapat kepastian.
Menurutnya, masyarakat memahami bahwa aparat kepolisian telah melakukan langkah-langkah awal. Namun, warga tetap meminta agar proses hukum berjalan cepat, adil, dan terbuka.
“Kami tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Kami hanya ingin kepastian hukum. Jangan sampai kasus ini berhenti menjadi cerita yang tidak selesai,” katanya.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini penting untuk menjaga rasa aman masyarakat serta memastikan hukum benar-benar hadir untuk melindungi warga.
“Kami ingin daerah ini tetap aman, tertib, dan masyarakat percaya bahwa hukum berlaku bagi siapa saja,” tambahnya.
Publik Menanti Langkah Kepolisian
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum menyampaikan keterangan resmi secara rinci terkait perkembangan terbaru penyelidikan maupun kendala yang dihadapi dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan Jance Zebua.
Keluarga korban dan masyarakat masih menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum agar fakta sebenarnya dapat terungkap dan keadilan bagi korban dapat diwujudkan.
Medan | Suaraakademis.com – Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) resmi melaksanakan Full Assessment terhadap Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Edu Digital Deztron Indonesia sebagai bagian dari tahapan strategis dalam proses perolehan lisensi penyelenggara sertifikasi kompetensi, Sabtu ( 13/06/2026 ).
Kegiatan ini merupakan evaluasi menyeluruh terhadap sistem manajemen mutu, pemenuhan ketentuan regulasi, serta kesiapan organisasi dalam menyelenggarakan sertifikasi kompetensi sesuai standar yang ditetapkan BNSP.
Full Assessment tersebut dihadiri langsung oleh jajaran pengurus inti LSP Edu Digital Deztron Indonesia, di antaranya Beni Arbi Batubara, S.H., M.H. selaku Manajer Sertifikasi, Abdul Muin Nasution, S.Si., M.Kom. selaku Manajer Manajemen Mutu, Afrizal Sofyan Lubis, S.M., M.M. selaku Manajer Administrasi dan Keuangan, Abdurrasyid Aulia Rahman, S.Kom., M.Kom. dan Ferry Heriston Nababan, S.T., M.Kom. selaku Komite Skema, Marwan Al Fajri, S.T., M.Kom. selaku Divisi IT, Nurcahaya Nainggolan, SST., M.K.M., Ph.D. selaku Anggota Dewan Pengarah, serta Aulia Ukhtin, S.Pd., M.A. selaku Divisi Administrasi.
Sementara itu, Tim Asesor Lisensi BNSP yang memimpin proses assessment dihadiri oleh Silvia Wahyuni Harahap selaku Ketua Tim dan Nurul Fajriah selaku Anggota.
Pelaksanaan Full Assessment menjadi tahapan yang sangat krusial dalam proses perolehan lisensi BNSP. Evaluasi mencakup peninjauan dokumen sistem manajemen mutu, mekanisme operasional lembaga, kelayakan asesor kompetensi, hingga kesiapan perangkat asesmen seperti skema sertifikasi dan Materi Uji Kompetensi (MUK).
Manajer Sertifikasi LSP Edu Digital Deztron Indonesia, Beni Arbi Batubara, S.H., M.H., menyampaikan bahwa proses evaluasi yang berlangsung memberikan masukan yang konstruktif bagi penguatan tata kelola lembaga.
“Melalui Full Assessment ini, kami berharap seluruh standar dan persyaratan sistem sertifikasi kompetensi dapat dipenuhi secara optimal sehingga mampu menghadirkan layanan sertifikasi yang profesional, kredibel, dan sesuai dengan ketentuan BNSP,” ujarnya.
Hasil Full Assessment ini selanjutnya akan menjadi dasar penyempurnaan dan tindak lanjut perbaikan, sekaligus menjadi salah satu penentu dalam proses pemberian lisensi kepada LSP Edu Digital Deztron Indonesia sebagai lembaga penyelenggara sertifikasi kompetensi yang diakui secara nasional.
Suaraakademis.com.|Tangerang Selatan – Suasana syukur dan haru menyelimuti perayaan pengucapan syukur sekaligus wisuda dan penahbisan Pendeta Milkha Cici Nahor di Rumah Doa DPP GAKORPAN Milkha Indonesia, Jalan Cirendeu Raya Permai IV No. 30, Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.
Acara ini menandai kelulusan beliau dari Sekolah Alkitab Jakarta, sekaligus pengukuhan peran baru sebagai penggembala rohani yang siap melayani masyarakat. Turut hadir memberikan dukungan suami tercinta Eddy, ayahanda Freddy Nahor, serta para tokoh, aktivis, simpatisan, tetangga, dan rekan kerja dari berbagai elemen.
Dalam sambutannya, Ketua Umum LBH Pers Prima Presisi Polri sekaligus Ketua GAKORPAN, Dr. Bernard BBBBI Siagian, SH., MAkp., menegaskan bahwa langkah ini menjadi tanggung jawab moril dan rohani untuk mewujudkan visi Rumah Doa, yaitu “Bertumbuh, Berakar, dan Berbuah”. Sebagai “bengkel rohani”, lembaga ini siap beroperasi 24 jam melayani siapa saja yang membutuhkan dukungan, doa, dan pendampingan, baik bagi lansia, kaum lemah, masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi, maupun yang membutuhkan ketenangan batin.
Pendeta Milkha Cici Nahor, yang lahir di Tomohon, Sulawesi Utara, dikenal sebagai sosok yang memiliki kepedulian tinggi terhadap sesama. Ia berkomitmen untuk menghadirkan harapan, ketenangan, dan bantuan bagi masyarakat yang terbebani masalah sosial, ekonomi, maupun rohani. Kegiatan ini juga sejalan dengan semangat menjaga persatuan NKRI, Pancasila, dan mendukung cita-cita Indonesia Emas 2045.
Bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan doa dan pendampingan, dapat menghubungi:
Ujian Kenaikan Tingkat menjadi ajang pembuktian kemampuan teknik, disiplin, dan mental para karateka Dojo Kala Hitam Helvetia Medan dalam menapaki jenjang sabuk yang lebih tinggi
*Medan –*Menerapkan filosofi _Osu no Seishin_, Dojo Ikatan Sabuk Hitam Karate Kala Hitam Helvetia menggelar Ujian Kenaikan Tingkat (UKT) pada Ahad, 14 Juni 2026. Ujian ini menjadi barometer sejauh mana para karateka menyerap ilmu dari setiap sesi latihan.
“_Osu no Seishin_ sejatinya tentang ketekunan, kesabaran, dan tekad. Inilah semangat untuk mendorong diri, yang menjadi inti Kyokushin Karate yang dianut Kala Hitam,” tegas Shihan Herman Susilo, S.H., M.Hum. “Melalui ujian yang menguras fisik dan mental, siswa ditempa agar tabah dan tahan uji.”
Shihan Abdul Aziz (DAN V) selaku Dewan Penguji menjelaskan, UKT merupakan evaluasi berkala untuk mengukur penguasaan tiga pilar utama: teknik dasar _kihon_, jurus _kata_, dan pertarungan _kumite_. “Ujian ini menentukan kelayakan seorang karateka naik ke tingkat sabuk yang lebih tinggi,” ujarnya. Ia didampingi tim penguji Sensei Ruslan, Sensei Erwanto, dan Sensei Sukamto.
Dalam tradisi seni beladiri, ujian kenaikan sabuk bukan sekadar seremoni. Ia adalah tonggak penting dalam perjalanan peningkatan diri, disiplin, dan pencapaian personal. Sejak melangkah ke _dojo_, setiap siswa sejatinya memulai proses penempaan karakter.
Di akhir ujian, Shihan Herman Susilo menyematkan sabuk baru kepada para siswa yang dinyatakan lulus setelah menuntaskan seluruh rangkaian materi. Penyematan sabuk menjadi simbol bahwa mereka layak menyandang amanah di tingkat berikutnya.
Suaraakademis.com.|Kabupaten Yalimo, Papua Pegunungan – Satgas Pamtas RI–PNG Kewilayahan Yonif 521/DY membantu pemasangan instalasi panel surya bagi warga Distrik Apalapsili, Kabupaten Yalimo, Papua Pegunungan. Kegiatan ini menjadi solusi penerangan di wilayah yang selama ini minim akses listrik.
Komandan Satgas Letkol Inf Rahadyan Surya Murdata menyatakan upaya ini bagian dari pembinaan teritorial untuk mempererat hubungan TNI dan rakyat. “Listrik bukan hanya penerangan, tapi mendukung belajar anak dan kegiatan produktif warga,” ujarnya.
Warga setempat yang diwakili Denis menyambut baik bantuan tersebut. Pemasangan dilakukan secara gotong royong, sekaligus menjadi ajang menjalin silaturahmi dan mendengarkan aspirasi masyarakat.
Satgas menegaskan komitmennya mendukung kesejahteraan serta memperkokoh kemanunggalan TNI–rakyat di wilayah pedalaman dan perbatasan.(Red)
Ketika Hikmat Kebijaksanaan Berhenti Menjadi Perilaku
Jakarta, 10 Juni 2026
Oleh: Brigjen Purn. MJP Hutagaol
INDONESIA YANG KAYA, MENGAPA RAKYAT MASIH BANYAK YANG MENDERITA?
Setiap kali melihat berita tentang penangkapan pejabat karena korupsi, penyalahgunaan kewenangan, atau penyimpangan jabatan, muncul pertanyaan yang mengusik hati nurani: mengapa semua ini terus berulang di negeri yang sejak kecil mengajarkan Pancasila, agama, dan budi pekerti?
Indonesia bukan negara miskin. Negeri ini memiliki tanah yang subur, laut yang luas, hutan tropis yang kaya, cadangan nikel, emas, tembaga, batu bara, minyak, gas, dan berbagai sumber daya alam yang menjadi perhatian dunia.
Namun di balik kekayaan itu, masih banyak rakyat yang hidup dalam kesulitan. Masih banyak orang tua yang bekerja hingga usia senja, petani yang berjuang mempertahankan sawahnya, nelayan yang hidup dalam ketidakpastian, generasi muda yang sulit memperoleh pekerjaan, serta masyarakat kecil yang harus menghadapi birokrasi yang panjang dan pelayanan yang belum sepenuhnya memenuhi harapan.
Ironisnya, di saat rakyat berjuang memenuhi kebutuhan hidup, ruang publik masih berkali-kali dihadapkan pada pemberitaan mengenai dugaan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan pejabat di berbagai tingkat pemerintahan maupun lembaga publik. Fenomena yang terus berulang ini menunjukkan bahwa persoalannya jauh lebih dalam daripada sekadar lemahnya pengawasan.
Persoalan terbesar bangsa ini adalah krisis moral dan keteladanan.
Kita memiliki Pancasila yang luhur. Kita memiliki ajaran agama yang mengajarkan kejujuran dan amanah. Kita memiliki petuah leluhur yang mengajarkan hidup sederhana dan mengutamakan kepentingan bersama.
Namun terlalu sering nilai-nilai itu berhenti di bibir, menjadi slogan dalam pidato, menjadi hiasan dalam seremoni, tetapi belum sepenuhnya menjadi perilaku dalam kehidupan sehari-hari.
Sila keempat Pancasila berbunyi:
“Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.”
Kalimat ini sesungguhnya adalah pesan moral yang sangat dalam. Kekuasaan harus dipimpin oleh hikmat, oleh akal budi, oleh hati nurani, oleh kebijaksanaan yang menempatkan rakyat di atas kepentingan pribadi, keluarga, kelompok, maupun golongan.
Apabila hikmat kebijaksanaan benar-benar hidup dalam diri para pemimpin dan penyelenggara negara, maka korupsi tidak akan memperoleh tempat. Jabatan akan dipandang sebagai amanah, bukan kesempatan.
Sayangnya, yang sering terlihat justru sebaliknya. Banyak orang tampak religius, berbicara tentang moralitas dan pengabdian, tetapi dalam praktiknya kepentingan pribadi masih mengalahkan kepentingan rakyat.
Di sinilah sesungguhnya akar persoalan bangsa ini.
Kita tidak kekurangan orang pintar. Kita tidak kekurangan undang-undang. Kita tidak kekurangan pidato tentang antikorupsi.
Yang kita kekurangan adalah keberanian moral untuk hidup sesuai dengan nilai yang kita ucapkan sendiri.
Mungkin sudah saatnya bangsa ini berhenti hanya membangun gedung dan infrastruktur, lalu mulai membangun kembali karakter, integritas, dan hikmat kebijaksanaan sebagai fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebab sejarah mengajarkan bahwa sebuah bangsa tidak akan runtuh karena miskin sumber daya alam, tetapi dapat runtuh ketika kehilangan kejujuran, keteladanan, dan rasa malu untuk mengkhianati amanah rakyat.
INDONESIA YANG KAYA, MENGAPA RAKYAT MASIH BANYAK YANG MENDERITA?
Ada sesuatu yang salah dalam perjalanan bangsa ini.
Di negeri yang memiliki tanah subur, laut yang luas, hutan tropis yang kaya, cadangan emas, nikel, batu bara, gas, minyak, dan berbagai sumber daya alam yang melimpah, masih terlalu banyak rakyat yang hidup dalam kesulitan.
Di desa-desa masih ada petani yang kehilangan lahan, nelayan yang hidup dalam ketidakpastian, anak-anak muda yang sulit memperoleh pekerjaan, serta orang-orang tua yang telah mengabdi puluhan tahun kepada negara tetapi tetap harus berjuang memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Ironisnya, pada saat rakyat berjuang mempertahankan kehidupannya, ruang publik hampir tidak pernah sepi dari pemberitaan mengenai penyalahgunaan jabatan, korupsi, dan berbagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat yang dilakukan oleh sebagian oknum pada berbagai sektor kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pertanyaan besarnya bukan lagi mengapa korupsi terjadi, melainkan mengapa bangsa yang memiliki Pancasila, agama, budaya luhur, dan begitu banyak ajaran moral masih terus mengulang kesalahan yang sama.
Di sinilah sesungguhnya akar persoalan Indonesia.
Bangsa ini tidak kekurangan orang pintar.
Bangsa ini tidak kekurangan aturan hukum.
Bangsa ini tidak kekurangan ceramah agama, pendidikan moral, maupun pidato tentang Pancasila.
Yang mulai langka adalah keteladanan.
Yang mulai memudar adalah hikmat kebijaksanaan.
Padahal para pendiri bangsa telah meletakkan sila keempat Pancasila sebagai fondasi kepemimpinan nasional: “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.”
Apabila hikmat kebijaksanaan benar-benar hidup dalam hati setiap pemimpin dan penyelenggara negara, maka jabatan akan dipandang sebagai amanah, bukan kesempatan. Kekuasaan akan digunakan untuk melayani, bukan untuk memperkaya diri. Politik akan menjadi jalan pengabdian, bukan sekadar perebutan kekuasaan.
Sayangnya, dalam banyak kesempatan, nilai-nilai luhur tersebut sering berhenti sebagai retorika. Ia diucapkan dalam pidato, diajarkan di sekolah, dikhotbahkan di rumah ibadah, tetapi belum sepenuhnya menjadi perilaku dalam kehidupan sehari-hari.
Barangkali inilah tragedi terbesar bangsa Indonesia: kita kaya akan nilai, tetapi miskin dalam pelaksanaannya.
MENGAPA ORANG PINTAR MASIH TERJERUMUS KORUPSI?
Setelah hampir delapan dekade Indonesia merdeka, pertanyaan yang terus menggema adalah: mengapa praktik korupsi masih terus berulang?
Lebih mengherankan lagi, tidak sedikit pelakunya berasal dari kalangan yang berpendidikan tinggi, memiliki gelar akademik, menduduki jabatan strategis, bahkan telah mengucapkan sumpah jabatan untuk mengabdi kepada bangsa dan negara.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa persoalan Indonesia sesungguhnya bukan terletak pada kurangnya kecerdasan intelektual, melainkan pada melemahnya karakter, integritas, dan hikmat kebijaksanaan.
Bangsa ini memiliki jutaan sarjana, ribuan doktor, profesor, birokrat, politisi, aparat penegak hukum, tokoh agama, akademisi, dan tokoh masyarakat yang cerdas. Namun kecerdasan tanpa moral hanya melahirkan kemampuan mencari pembenaran atas penyimpangan.
Di sinilah letak perbedaan antara orang pintar dan orang bijaksana.
Orang pintar mampu menguasai ilmu pengetahuan.
Orang bijaksana mampu menguasai dirinya sendiri.
Orang pintar mampu memperoleh jabatan.
Orang bijaksana mampu menjaga amanah jabatan.
Orang pintar mampu membangun kekuasaan.
Orang bijaksana menggunakan kekuasaan untuk melayani rakyat.
Sayangnya, ukuran keberhasilan dalam kehidupan modern semakin bergeser. Jabatan dipandang sebagai simbol prestise, kekuasaan menjadi alat memperbesar pengaruh, dan kekayaan sering dijadikan ukuran utama kesuksesan.
Ketika orientasi hidup berubah dari pengabdian menjadi kepentingan pribadi, maka lahirlah penyalahgunaan kewenangan dalam berbagai bentuk.
Korupsi akhirnya bukan lagi sekadar pelanggaran hukum.
Korupsi adalah gejala krisis moral bangsa.
Korupsi adalah pengkhianatan terhadap amanah rakyat.
Korupsi adalah pengingkaran terhadap Pancasila.
Korupsi adalah bentuk ketidakadilan terhadap jutaan rakyat kecil yang setiap hari bekerja keras dengan jujur demi keluarganya.
Fenomena penyalahgunaan kewenangan yang berulang di berbagai sektor kehidupan publik menunjukkan bahwa persoalan ini dapat muncul di berbagai lingkungan ketika integritas tidak lagi menjadi fondasi utama penyelenggaraan negara.
Bangsa ini sesungguhnya tidak kekurangan ajaran moral.
Pancasila telah memberikan arah.
Agama telah memberikan tuntunan.
Budaya Nusantara telah mewariskan kebijaksanaan.
Para leluhur Jawa mengajarkan:
“Rame ing gawe, sepi ing pamrih.”
Bekerja keras untuk kepentingan bersama tanpa mengejar kepentingan pribadi.
Pemimpin harus memberi teladan di depan, membangun semangat di tengah, dan memberikan dorongan dari belakang.
Namun apabila nilai-nilai luhur tersebut hanya berhenti sebagai slogan, pidato, seremoni, atau hafalan tanpa diwujudkan dalam tindakan nyata, maka yang lahir adalah kemunafikan sosial.
Kita berbicara tentang kejujuran, tetapi membiarkan ketidakjujuran.
Kita berbicara tentang pengabdian, tetapi mengejar kepentingan pribadi.
Kita berbicara tentang rakyat, tetapi sering melupakan penderitaan rakyat.
Padahal para pendiri bangsa telah meletakkan sila keempat Pancasila sebagai jiwa kepemimpinan nasional:
“Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.”
Hikmat kebijaksanaan bukan sekadar kecerdasan berpikir, melainkan kemampuan menggunakan akal budi, hati nurani, kejujuran, integritas, dan kebajikan untuk mendahulukan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga, kelompok, maupun golongan.
Apabila hikmat kebijaksanaan benar-benar hidup dalam setiap pemimpin, maka jabatan akan dipandang sebagai amanah, bukan kesempatan. Kekuasaan akan menjadi sarana pelayanan, bukan alat memperkaya diri.
Sejarah dunia menunjukkan bahwa bangsa yang maju bukan hanya karena teknologi dan kekayaan ekonominya, tetapi karena karakter manusianya.
Jepang bangkit dari kehancuran karena disiplin, rasa malu, tanggung jawab, dan etos kerja menjadi budaya nasional.
Finlandia membangun kepercayaan publik melalui integritas, pendidikan karakter, dan budaya antikorupsi yang kuat.
Tiongkok menanamkan disiplin, penghormatan kepada keluarga, kerja keras, dan tanggung jawab sosial sebagai bagian dari pembangunan karakter bangsanya.
Pelajaran yang dapat dipetik sangat sederhana: bangsa yang besar adalah bangsa yang menjadikan nilai moral sebagai budaya hidup, bukan sekadar retorika.
Bung Karno pernah mengingatkan bahwa perjuangan setelah kemerdekaan akan jauh lebih berat daripada perjuangan mengusir penjajah, karena tantangan terbesar justru datang dari dalam bangsa sendiri ketika kepentingan pribadi mengalahkan kepentingan rakyat dan negara.
Peringatan tersebut terasa semakin relevan pada masa kini. Bangsa yang kehilangan integritas akan lebih mudah dilemahkan dari dalam daripada ditaklukkan oleh kekuatan dari luar.
Indonesia tidak kekurangan sumber daya alam.
Indonesia tidak kekurangan orang pintar.
Indonesia tidak kekurangan peraturan perundang-undangan.
Yang paling dibutuhkan adalah kebangkitan karakter, keteladanan, integritas, dan hikmat kebijaksanaan.
Pada akhirnya, korupsi bukan hanya mencuri uang negara.
Korupsi mencuri masa depan anak-anak Indonesia.
Korupsi merampas hak petani, nelayan, buruh, guru, tenaga kesehatan, pelaku UMKM, aparatur yang jujur, dan seluruh rakyat yang bekerja keras demi kehidupan yang lebih baik.
Karena itu, korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum.
Korupsi adalah pengkhianatan terhadap amanah rakyat, pengkhianatan terhadap Pancasila, pengingkaran terhadap amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta pengkhianatan terhadap hati nurani bangsa.
Apabila Indonesia ingin menjadi bangsa besar pada tahun 2045, maka yang pertama kali harus dibangun bukanlah gedung yang lebih tinggi, jalan yang lebih panjang, atau teknologi yang lebih canggih, melainkan karakter manusia Indonesia yang berani hidup jujur, memegang amanah, dan menjadikan hikmat kebijaksanaan sebagai dasar setiap keputusan.
Tanpa fondasi moral yang kokoh, sebesar apa pun kekayaan alam negeri ini tidak akan pernah mampu menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
KETIKA PANCASILA, AGAMA, DAN PETUAH LELUHUR BERHENTI MENJADI PERILAKU
Indonesia sesungguhnya adalah bangsa yang sangat kaya akan nilai-nilai luhur.
Sejak kecil anak-anak Indonesia diajarkan untuk percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati orang tua, menghargai guru, mencintai tanah air, hidup bergotong royong, bersikap jujur, bekerja keras, dan mengutamakan kepentingan bersama.
Pancasila menjadi dasar negara.
Agama menjadi pedoman hidup.
Budaya Nusantara menjadi sumber kearifan.
Namun pertanyaan yang layak diajukan adalah: mengapa di tengah begitu banyak ajaran moral, penyimpangan masih terus terjadi?
Mengapa korupsi masih muncul?
Mengapa penyalahgunaan jabatan masih berulang?
Mengapa kepentingan pribadi sering mengalahkan kepentingan rakyat?
Jawabannya mungkin sederhana tetapi sangat mendasar.
Karena banyak nilai luhur tersebut berhenti sebagai simbol, bukan sebagai perilaku.
Pancasila dihafalkan, tetapi belum sepenuhnya dihayati.
Agama diajarkan, tetapi belum selalu diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.
Budaya luhur dibanggakan, tetapi mulai ditinggalkan dalam praktik kehidupan modern.
Bangsa ini akhirnya mengalami paradoks moral.
Semakin banyak pidato tentang integritas, tetapi kepercayaan publik justru sering mengalami ujian.
Semakin banyak seminar antikorupsi, tetapi praktik penyalahgunaan kewenangan masih terus ditemukan.
Semakin banyak pendidikan karakter, tetapi keteladanan justru semakin dirindukan.
Sesungguhnya para pendiri bangsa telah memberikan arah yang sangat jelas.
Pancasila bukan sekadar dasar negara.
Pancasila adalah pedoman moral dalam menjalankan kekuasaan.
Sila pertama mengajarkan pertanggungjawaban kepada Tuhan.
Sila kedua mengajarkan penghormatan terhadap martabat manusia.
Sila ketiga mengajarkan persatuan di atas kepentingan golongan.
Sila keempat mengajarkan hikmat kebijaksanaan dalam memimpin.
Sila kelima mengajarkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kelima sila tersebut saling terkait dan tidak dapat dipisahkan.
Apabila salah satu diabaikan, maka keseimbangan kehidupan berbangsa akan terganggu.
Demikian pula agama.
Semua agama mengajarkan kejujuran, amanah, kasih sayang, keadilan, dan larangan mengambil hak orang lain.
Tidak ada satu agama pun yang membenarkan korupsi, manipulasi, atau penyalahgunaan amanah.
Demikian pula para leluhur Nusantara.
Mereka mewariskan falsafah yang sangat sederhana tetapi mendalam.
Rame ing gawe, sepi ing pamrih.
Bekerja keras tanpa mengejar kepentingan pribadi.
Memayu hayuning bawana.
Memperindah kehidupan dunia dengan kebajikan.
Ing ngarso sung tulodo.
Pemimpin harus menjadi teladan bagi rakyatnya.
Seluruh ajaran tersebut sesungguhnya memiliki satu tujuan yang sama, yaitu membangun manusia yang berintegritas.
Karena itu, sesungguhnya krisis terbesar Indonesia bukanlah krisis ekonomi.
Bukan pula krisis sumber daya alam.
Melainkan krisis keteladanan.
Ketika pemimpin kehilangan keteladanan, bawahan kehilangan arah.
Ketika elit kehilangan integritas, masyarakat kehilangan kepercayaan.
Ketika hukum kehilangan rasa keadilan, rakyat kehilangan harapan.
Sejarah membuktikan bahwa banyak kerajaan besar runtuh bukan karena serangan musuh dari luar, tetapi karena kerusakan moral dari dalam.
Peradaban Romawi mengalami kemunduran ketika elitnya tenggelam dalam kemewahan dan korupsi.
Berbagai kerajaan besar dalam sejarah mengalami nasib yang sama ketika amanah berubah menjadi alat memperkaya diri.
Indonesia tentu tidak menginginkan sejarah itu terulang.
Karena itu, reformasi yang paling mendasar sesungguhnya bukan hanya reformasi birokrasi, reformasi hukum, atau reformasi ekonomi.
Yang jauh lebih penting adalah reformasi moral.
Reformasi yang mengembalikan Pancasila sebagai perilaku hidup.
Reformasi yang menghidupkan kembali hikmat kebijaksanaan dalam kepemimpinan.
Reformasi yang menjadikan jabatan sebagai amanah, bukan fasilitas.
Reformasi yang mengembalikan rasa malu untuk berbuat curang dan keberanian untuk hidup jujur.
Bangsa yang besar bukanlah bangsa yang paling kaya sumber daya alamnya.
Bangsa yang besar adalah bangsa yang mampu menjaga integritas para pemimpinnya dan memelihara kepercayaan rakyatnya.
Sebab ketika nilai-nilai luhur benar-benar hidup dalam tindakan, maka hukum akan dihormati, pelayanan publik akan membaik, keadilan akan dirasakan, kesejahteraan akan tumbuh, dan persatuan bangsa akan semakin kokoh.
Di situlah sesungguhnya makna Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia.
Bukan sekadar dihafalkan.
Bukan sekadar diucapkan.
Tetapi dihidupi dan dilaksanakan dalam setiap pikiran, perkataan, dan tindakan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.
HIKMAT KEBIJAKSANAAN DAN KRISIS KEPEMIMPINAN NASIONAL
Indonesia sesungguhnya tidak sedang mengalami krisis orang pintar.
Setiap tahun lahir ribuan sarjana, magister, doktor, profesor, birokrat, politisi, akademisi, perwira, pengusaha, dan pemimpin baru yang memiliki kecerdasan intelektual yang tinggi. Negeri ini tidak pernah kekurangan sumber daya manusia yang cerdas.
Namun sejarah membuktikan bahwa kecerdasan intelektual saja tidak pernah cukup untuk membangun sebuah bangsa yang besar.
Yang menentukan arah perjalanan sebuah negara adalah karakter moral para pemimpinnya.
Para pendiri bangsa memahami hal tersebut ketika merumuskan sila keempat Pancasila:
“Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.”
Kalimat tersebut bukan sekadar rangkaian kata dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Di dalamnya terkandung filosofi kepemimpinan Indonesia yang sangat mendalam.
Kekuasaan bukanlah hak istimewa.
Kekuasaan adalah amanah.
Jabatan bukanlah kesempatan untuk memperoleh kemuliaan pribadi.
Jabatan adalah tanggung jawab untuk melayani rakyat.
Hikmat kebijaksanaan bukan hanya kecerdasan berpikir.
Hikmat adalah kemampuan mengendalikan hawa nafsu terhadap uang, kekuasaan, jabatan, dan kemewahan.
Hikmat adalah keberanian berkata benar meskipun tidak populer.
Hikmat adalah kemampuan mendahulukan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga, kelompok, maupun golongan.
Karena itu, seseorang dapat menjadi sangat pintar tetapi tidak bijaksana.
Sebaliknya, seseorang yang sederhana dapat menjadi pemimpin besar karena memiliki hati yang bersih, integritas, dan rasa takut mengkhianati amanah rakyat.
Sejarah dunia memberikan pelajaran yang sangat mahal.
Banyak peradaban besar runtuh bukan karena kalah perang, bukan karena kekurangan sumber daya alam, melainkan karena para elitnya kehilangan moral, tenggelam dalam kemewahan, korupsi, dan penyalahgunaan kekuasaan.
Peradaban Romawi mengalami kemunduran ketika integritas para pemimpinnya melemah.
Berbagai kerajaan besar dalam sejarah mengalami nasib yang sama ketika amanah berubah menjadi alat memperkaya diri.
Pelajaran sejarah tersebut tetap relevan hingga hari ini.
Bangsa dapat dihancurkan bukan hanya oleh serangan dari luar, tetapi juga oleh kerusakan moral dari dalam dirinya sendiri.
Korupsi yang muncul di berbagai sektor kehidupan publik sesungguhnya bukan hanya persoalan hukum.
Korupsi adalah tanda bahwa hikmat kebijaksanaan mulai tergeser oleh kepentingan sesaat.
Ketika jabatan dipandang sebagai kesempatan memperkaya diri, maka rakyat kehilangan pelayanan.
Ketika kekuasaan dijadikan alat membangun kepentingan sempit, maka keadilan akan menjauh.
Ketika uang menjadi ukuran utama keberhasilan, maka integritas perlahan akan ditinggalkan.
Pada titik itulah bangsa mulai kehilangan arah.
Padahal bangsa Indonesia memiliki warisan moral yang sangat kaya.
Pemimpin harus menjadi teladan sebelum memerintah.
Seluruh nilai luhur tersebut sesungguhnya mengajarkan satu hal yang sama: seorang pemimpin harus terlebih dahulu mampu memimpin dirinya sendiri sebelum memimpin rakyatnya.
Bangsa yang besar bukanlah bangsa yang bebas dari masalah.
Bangsa yang besar adalah bangsa yang mampu melahirkan pemimpin yang jujur ketika memiliki kesempatan untuk berbuat curang, tetap sederhana ketika memiliki kekuasaan, dan tetap berpihak kepada rakyat ketika memiliki segala fasilitas negara.
Indonesia kini memasuki era persaingan global yang semakin kompleks.
Persaingan tidak lagi hanya mengenai ekonomi, teknologi, militer, atau investasi.
Persaingan sesungguhnya adalah persaingan karakter bangsa.
Negara yang dipimpin oleh orang-orang yang berintegritas akan lebih mudah membangun kepercayaan publik, menegakkan hukum, memperkuat investasi yang sehat, dan menghadirkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Sebaliknya, negara yang kehilangan integritas akan terus dibayangi biaya ekonomi tinggi, ketidakpercayaan masyarakat, penyalahgunaan kekuasaan, dan berbagai bentuk penyimpangan yang menghambat kemajuan.
Karena itu, reformasi terbesar yang dibutuhkan Indonesia bukan hanya reformasi birokrasi, reformasi hukum, atau reformasi ekonomi.
Reformasi yang paling mendasar adalah reformasi moral kepemimpinan.
Indonesia membutuhkan pemimpin yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki kecerdasan moral dan hikmat kebijaksanaan.
Pemimpin yang menjadikan jabatan sebagai amanah.
Pemimpin yang melihat kekuasaan sebagai sarana pengabdian.
Pemimpin yang menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan dirinya sendiri.
Sejarah tidak akan mengingat berapa banyak kekayaan yang dikumpulkan seorang pemimpin.
Sejarah akan mengingat apakah ia meninggalkan keadilan atau meninggalkan penderitaan bagi rakyatnya.
Jabatan akan berakhir.
Kekuasaan akan berlalu.
Harta tidak akan dibawa sampai ke liang lahat.
Tetapi pengabdian maupun pengkhianatan akan tetap tercatat dalam sejarah bangsa dan dalam hati rakyat yang pernah dipimpinnya.
Apabila hikmat kebijaksanaan kembali menjadi jiwa kepemimpinan nasional, maka kepercayaan rakyat akan tumbuh, hukum akan dihormati, korupsi akan kehilangan ruang, dan cita-cita Indonesia yang adil, makmur, berdaulat, dan bermartabat akan semakin mendekati kenyataan.
Karena pada akhirnya, masa depan Indonesia tidak ditentukan oleh siapa yang paling berkuasa, tetapi oleh siapa yang paling mampu menjaga amanah yang dipercayakan rakyat kepadanya.
REFORMASI MORAL BANGSA
JALAN MENUJU INDONESIA EMAS 2045
Setelah memahami bahwa korupsi bukan sekadar persoalan hukum, melainkan cerminan krisis moral dan memudarnya hikmat kebijaksanaan dalam kehidupan berbangsa, maka pertanyaan berikutnya adalah: jalan apa yang harus ditempuh Indonesia untuk keluar dari persoalan tersebut?
Jawabannya tidak cukup hanya dengan memperbanyak peraturan, memperberat hukuman, atau membangun sistem pengawasan yang semakin rumit. Semua itu penting, tetapi tidak akan pernah menyelesaikan akar persoalan apabila karakter manusianya tidak ikut diperbaiki.
Indonesia memerlukan sesuatu yang jauh lebih mendasar, yaitu reformasi moral bangsa.
Reformasi moral bukan sekadar program pemerintah, bukan pula hanya materi pelajaran di sekolah atau ceramah di rumah ibadah. Reformasi moral adalah gerakan nasional untuk menghidupkan kembali nilai-nilai luhur bangsa sehingga kejujuran, amanah, tanggung jawab, gotong royong, dan pengabdian menjadi budaya hidup dalam seluruh sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Selama beberapa dekade terakhir, Indonesia berhasil membangun berbagai infrastruktur fisik. Jalan tol membentang, pelabuhan dan bandara berkembang, kawasan industri tumbuh, serta berbagai proyek strategis nasional terus berjalan.
Namun pembangunan fisik tidak akan mampu membawa bangsa menuju kemajuan yang berkelanjutan apabila tidak diiringi pembangunan karakter manusianya.
Sesungguhnya yang membangun sebuah bangsa bukanlah beton, baja, atau gedung pencakar langit.
Yang membangun bangsa adalah manusia yang jujur ketika memiliki kesempatan untuk berbuat curang, manusia yang tetap sederhana ketika memiliki kekuasaan, dan manusia yang tetap berpihak kepada rakyat ketika memegang amanah jabatan.
Sejarah dunia membuktikan bahwa kemajuan suatu bangsa selalu diawali oleh kualitas moral masyarakat dan para pemimpinnya.
Jepang dikenal karena disiplin dan tanggung jawab.
Finlandia membangun kepercayaan publik melalui integritas dan pendidikan karakter.
Singapura memperkuat birokrasi yang profesional dan bersih.
Tiongkok membangun etos kerja, disiplin, penghormatan kepada keluarga, dan kepentingan kolektif sebagai bagian dari pembangunan nasional.
Perbedaan sistem politik dan budaya tidak menghalangi mereka memiliki satu kesamaan, yaitu menjadikan nilai sebagai fondasi pembangunan.
Indonesia sesungguhnya memiliki modal yang jauh lebih besar.
Pancasila memberikan arah kehidupan berbangsa.
Agama mengajarkan amanah dan kejujuran.
Budaya Nusantara mewariskan gotong royong, musyawarah, kesederhanaan, serta falsafah “Rame ing gawe, sepi ing pamrih.”
Semua itu merupakan modal sosial yang sangat besar apabila benar-benar diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.
BAGAIMANA MEREFORMASI MORAL BANGSA?
Reformasi moral bangsa tidak akan berhasil hanya melalui pidato, slogan, atau penambahan peraturan perundang-undangan. Reformasi moral harus diwujudkan melalui perubahan nyata dalam pola pikir, budaya kerja, sistem pelayanan publik, dan keteladanan para pemimpin.
Pertama, membangun keteladanan kepemimpinan.
Setiap pemimpin, mulai dari tingkat nasional hingga desa, harus menjadikan kejujuran, kesederhanaan, integritas, dan keberpihakan kepada rakyat sebagai budaya kepemimpinan. Keteladanan jauh lebih efektif daripada seribu pidato tentang moralitas.
Kedua, memperkuat pendidikan karakter sejak usia dini.
Pendidikan nasional tidak cukup menghasilkan manusia yang cerdas secara akademik, tetapi juga harus melahirkan manusia yang jujur, disiplin, bertanggung jawab, memiliki rasa malu berbuat salah, serta mencintai bangsa dan negaranya.
Ketiga, mengembalikan keluarga sebagai sekolah pertama pembentukan karakter.
Keluarga merupakan fondasi utama pembentukan moral. Nilai kejujuran, tanggung jawab, kepedulian, kerja keras, dan penghormatan kepada orang tua harus ditanamkan sejak anak masih berada di lingkungan keluarga.
Keempat, membangun birokrasi yang sederhana, cepat, transparan, dan berbasis digital.
Penyederhanaan prosedur, digitalisasi pelayanan publik, integrasi data, dan transparansi administrasi akan mempersempit ruang penyalahgunaan kewenangan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada negara.
Kelima, menegakkan hukum secara adil dan konsisten.
Tidak boleh ada perlakuan berbeda karena jabatan, kekayaan, kekuasaan, maupun kedekatan politik. Persamaan di hadapan hukum merupakan fondasi utama lahirnya kepercayaan publik terhadap negara.
Keenam, membangun budaya malu terhadap korupsi dan penyalahgunaan amanah.
Bangsa yang maju adalah bangsa yang merasa malu melakukan kebohongan, manipulasi, korupsi, dan penyalahgunaan jabatan, serta merasa bangga hidup sederhana, jujur, dan mengabdi kepada kepentingan rakyat.
Ketujuh, menghidupkan kembali Pancasila sebagai perilaku kehidupan.
Nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Hikmat Kebijaksanaan, dan Keadilan Sosial harus diwujudkan dalam keluarga, sekolah, birokrasi, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, partai politik, maupun seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dengan demikian, pembangunan karakter bukan hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi menjadi gerakan nasional yang melibatkan seluruh elemen bangsa.
Pada saat yang sama, pelayanan publik harus semakin sederhana, cepat, transparan, dan akuntabel sehingga ruang bagi penyalahgunaan kewenangan semakin sempit. Penegakan hukum harus berjalan secara objektif dan adil sehingga kepercayaan masyarakat terhadap negara dapat tumbuh kembali.
Indonesia Emas 2045 tidak cukup diukur dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi atau pembangunan fisik yang megah.
Indonesia Emas hanya dapat terwujud apabila lahir manusia Indonesia yang memiliki integritas, rasa malu ketika berbuat salah, keberanian hidup jujur, serta kesediaan mengabdikan dirinya bagi kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi.
Pada akhirnya, masa depan Indonesia tidak ditentukan oleh melimpahnya sumber daya alam, melainkan oleh kualitas moral manusia Indonesia yang mengelolanya.
Apabila Pancasila benar-benar menjadi perilaku, agama menjadi sumber pembentukan karakter, dan nilai-nilai luhur para leluhur kembali hidup dalam kehidupan sehari-hari, maka Indonesia tidak hanya akan menjadi negara maju secara ekonomi, tetapi juga menjadi bangsa yang adil, bermartabat, berdaulat, dan dihormati dunia.
Karena sesungguhnya peradaban besar tidak dibangun oleh manusia yang paling kaya atau paling berkuasa, melainkan oleh manusia yang mampu menjaga amanah, mengendalikan hawa nafsunya, serta menjadikan hikmat kebijaksanaan sebagai dasar setiap keputusan.
Dari sanalah Indonesia Emas 2045 akan menemukan fondasinya yang sejati: bukan hanya kemajuan material, tetapi kemuliaan moral bangsa.
EPILOG
KEMBALI KEPADA HIKMAT KEBIJAKSANAAN: MENATA MORAL, MENYELAMATKAN MASA DEPAN INDONESIA
Pada akhirnya, seluruh pembahasan dalam tulisan ini membawa kita kepada satu kesimpulan yang sangat sederhana namun mendasar.
Indonesia sesungguhnya tidak kekurangan sumber daya alam. Indonesia tidak kekurangan orang-orang yang cerdas. Indonesia tidak kekurangan undang-undang, lembaga negara, maupun berbagai perangkat hukum yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.
Indonesia bahkan tidak kekurangan ajaran agama, nilai-nilai Pancasila, serta kearifan budaya yang diwariskan oleh para leluhur.
Yang sedang diuji sesungguhnya adalah kemampuan kita untuk menghidupkan seluruh nilai tersebut dalam perilaku nyata.
Korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, manipulasi jabatan, politik transaksional, dan berbagai bentuk penyimpangan lainnya pada hakikatnya merupakan gejala dari memudarnya integritas dan hikmat kebijaksanaan dalam kehidupan berbangsa.
Persoalan terbesar bangsa ini bukanlah kurangnya orang pintar, melainkan kurangnya keteladanan.
Bukan kurangnya aturan, melainkan kurangnya kemauan untuk mematuhi aturan.
Bukan kurangnya ilmu pengetahuan, melainkan kurangnya keberanian untuk mengamalkan nilai-nilai kebenaran.
Sejarah dunia telah membuktikan bahwa tidak ada peradaban besar yang runtuh karena kekurangan kekayaan alam. Banyak bangsa justru mengalami kemunduran ketika moral para pemimpinnya melemah, ketika amanah berubah menjadi alat memperkaya diri, dan ketika kepentingan pribadi mengalahkan kepentingan rakyat.
Karena itu, membangun Indonesia tidak cukup hanya melalui pembangunan fisik, pertumbuhan ekonomi, atau kemajuan teknologi.
Yang jauh lebih penting adalah membangun manusia Indonesia yang memiliki integritas, kejujuran, rasa malu berbuat salah, keberanian hidup benar, serta kesediaan mengabdi kepada kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi.
Di sinilah makna sila keempat Pancasila menemukan relevansinya.
“Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.”
Hikmat kebijaksanaan bukan sekadar kecerdasan berpikir, melainkan kemampuan menggunakan akal budi dan hati nurani untuk menghadirkan keadilan, kejujuran, dan kemaslahatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Apabila nilai tersebut benar-benar hidup dalam diri para pemimpin, aparatur negara, tokoh masyarakat, dunia usaha, lembaga pendidikan, partai politik, maupun seluruh warga negara, maka korupsi akan kehilangan ruang, penyalahgunaan kekuasaan akan semakin berkurang, pelayanan publik akan semakin baik, dan kepercayaan rakyat kepada negara akan tumbuh kembali.
Indonesia Emas 2045 tidak hanya berarti Indonesia yang maju secara ekonomi.
Indonesia Emas adalah Indonesia yang bermoral.
Indonesia yang adil.
Indonesia yang bersih.
Indonesia yang bermartabat.
Indonesia yang dipimpin oleh manusia-manusia yang menjadikan jabatan sebagai amanah dan kekuasaan sebagai pengabdian.
Semoga bangsa ini mampu kembali menemukan jati dirinya.
Kembali kepada Pancasila.
Kembali kepada nilai-nilai agama.
Kembali kepada petuah para leluhur.
Kembali kepada hikmat kebijaksanaan sebagai jiwa kepemimpinan nasional.
Karena hanya dengan fondasi moral yang kokoh, Indonesia akan mampu berdiri tegak sebagai bangsa besar yang tidak hanya kaya sumber daya alam, tetapi juga kaya akan integritas, keadilan, dan kemanusiaan.
Bangsa yang besar bukanlah bangsa yang tidak pernah menghadapi persoalan, melainkan bangsa yang memiliki keberanian untuk memperbaiki dirinya sendiri. Perbaikan itu selalu dimulai dari hati nurani, dari keteladanan, serta dari keberanian menempatkan kepentingan rakyat di atas segala kepentingan yang lain.
Indonesia Emas 2045 pada akhirnya bukan hanya tentang kemajuan material, tetapi tentang lahirnya peradaban Indonesia yang bermartabat, berkeadilan, dan dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Residivis Divonis Ringan, Kendaraan Milik Korban Justru Dikembalikan ke Pembeli dari Tangan Pelaku
Suaraakademis.com.|Mukomuko – Putusan Pengadilan Negeri Mukomuko Nomor 13/Pid.B/2026/PN.Mkm yang diucapkan pada 4 Juni 2026 menimbulkan keresahan luas. Keputusan ini dinilai mengandung kejanggalan, baik dalam penjatuhan vonis maupun penetapan barang bukti, sehingga memicu pertanyaan serius terkait kepastian hukum dan perlindungan hak korban.
Perkara bermula dari dugaan penggelapan yang dilakukan Idris alias Slit bin Suwardi terhadap kendaraan Mitsubishi Colt T bernomor polisi BA 8047 GN milik Lilis Suherni. Terdakwa mendapatkan kepercayaan untuk mengurus surat kendaraan, namun malah menjualnya kepada Aziz Ghifari seharga Rp25 juta tanpa izin pemilik sah.
Sorotan utama muncul pada vonis yang dijatuhkan. Majelis hakim mengakui terdakwa sebagai residivis — pernah dihukum pada 2016 dan 2020 — yang seharusnya dikenai pidana tambahan sepertiga sesuai Pasal 52 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 KUHP. Padahal penggelapan diancam maksimal 4 tahun penjara. Namun hakim hanya memvonis 1 tahun penjara dengan alasan perbuatan tidak berat dan sikap kooperatif, yang dinilai tidak proporsional dan mengabaikan status pelaku berulang.
Lebih mendasar, kendaraan dan dokumennya justru dikembalikan kepada Aziz Ghifari, bukan kepada pemilik aslinya. Keputusan ini bertentangan dengan Pasal 432 KUHAP yang mewajibkan barang bukti dikembalikan kepada pemilik sah. Secara hukum, transaksi hasil tindak pidana dinyatakan batal demi hukum dan tidak dapat dijadikan dasar kepemilikan.
“Bagaimana mungkin harta yang digelapkan dikembalikan ke pembeli? Seolah kejahatan menjadi halal. Ini sangat menyakitkan,” ujar keluarga korban.
Tanggapan Tegas Berbagai Pihak
Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menegaskan kebebasan hakim tidak lepas dari ikatan hukum. “Ada tiga kejanggalan: pengabaian status residivis, kesalahan penetapan barang bukti, dan pertimbangan hukum yang tidak lengkap. Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk,” tegasnya seraya mendesak Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung menelaah putusan ini secara mendalam.
Ketua Koalisi Rakyat Menggugat Mukomuko, Junaidi, menambahkan: “Masyarakat menghormati independensi hakim, namun berhak mendapatkan kepastian hukum. Jika putusan menimbulkan pertanyaan, pengawasan harus berjalan.”
Langkah Hukum Ditempuh
Pihak korban telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu dan menyiapkan laporan dugaan pelanggaran kode etik ke Komisi Yudisial. Koalisi masyarakat menyatakan akan mengawal proses ini agar berjalan adil dan transparan.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak pengadilan dan pihak terkait demi menjaga keberimbangan pemberitaan.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini berdasarkan dokumen resmi dan peraturan yang berlaku. Dugaan kejanggalan merupakan penilaian atas putusan yang belum berkekuatan hukum tetap. Praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.
*DIDUGA MENGANDUNG PENYIMPANGAN HUKUM, PUTUSAN PN MUKOMUKO TUAI SOROTAN LUAS*
“Residivis Divonis Ringan, Kendaraan Milik Korban Justru Dikembalikan ke Pembeli dari Tangan Pelaku”.
Mukomuko, 14 Juni 2026 — Putusan Pengadilan Negeri Mukomuko Nomor 13/Pid.B/2026/PN.Mkm yang diucapkan secara terbuka pada 4 Juni 2026 menimbulkan pertanyaan mendalam dan keresahan di kalangan masyarakat maupun pemerhati hukum. Keputusan tersebut dinilai mengandung ketidaksesuaian yang mencolok, baik dari sisi penjatuhan pidana maupun penetapan status barang bukti, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak warga negara.
Perkara ini bermula dari dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Idris alias Slit bin Suwardi terhadap satu unit kendaraan Mitsubishi Colt T bernomor polisi BA 8047 GN. Berdasarkan dokumen resmi yang tercatat, kepemilikan kendaraan tersebut sah atas nama Lilis Suherni selaku korban. Dalam proses persidangan terungkap fakta bahwa terdakwa memperoleh kepercayaan korban dengan alasan akan mengurus kelengkapan surat-surat kendaraan, namun justru menjualnya kepada Aziz Ghifari seharga Rp25 juta tanpa izin maupun sepengetahuan pemilik sahnya. Fakta ini tercatat dengan jelas dalam berkas perkara.
Salah satu hal yang menjadi sorotan utama adalah vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Dalam pertimbangannya, hakim secara tegas mengakui bahwa terdakwa merupakan residivis, yakni pelaku kejahatan berulang. Tercatat, terdakwa pernah divonis pada tahun 2016 atas tindak pidana penipuan dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara, dan kembali dihukum pada tahun 2020 selama 5 tahun penjara beserta denda Rp100 juta. Berdasarkan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pelaku residivis berhak dijatuhi pidana tambahan sepertiga dari ancaman maksimal. Sementara itu, tindak pidana penggelapan diatur dalam Pasal 486 KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.
Namun, alih-alih menerapkan ketentuan yang berlaku, majelis hakim justru memutus pidana hanya selama 1 tahun penjara — bahkan lebih ringan dibandingkan salah satu vonis terdahulu. Alasan yang dikemukakan, yaitu perbuatan yang dinilai tidak berat dan sikap kooperatif terdakwa, dianggap tidak cukup kuat mengesampingkan status residivis dan prinsip pemberian efek jera.
Aspek lain yang dinilai paling mendasar dan merugikan terdapat dalam amar putusan, di mana kendaraan beserta dokumen kepemilikannya dikembalikan kepada Aziz Ghifari, bukan kepada pemilik sahnya. Keputusan ini dinilai bertentangan dengan Pasal 432 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mewajibkan barang bukti dikembalikan kepada pihak yang memiliki hak hukum atasnya. Secara prinsip hukum, transaksi yang lahir dari perbuatan pidana dinyatakan batal demi hukum, sehingga tidak dapat dijadikan dasar kepemilikan yang sah. Di samping itu, majelis hakim juga dinilai kurang memberikan penjelasan yang memadai mengapa unsur penipuan yang terlihat jelas dalam peristiwa tersebut tidak dipertimbangkan secara utuh dalam putusan.
“Saya dan keluarga merasa sangat terpukul. Bagaimana mungkin harta yang digelapkan justru dikembalikan kepada pihak yang membelinya dari tangan pelaku? Seolah-olah transaksi hasil kejahatan dianggap sah, padahal dasarnya jelas bertentangan dengan hukum. Pertimbangan yang hanya berdasar sikap terdakwa tidak sebanding dengan rekam jejak kejahatannya yang berulang,” ungkap salah seorang keluarga korban.
TANGGAPAN TEGAS DARI BERBAGAI KALANGAN
Menyikapi situasi ini, sejumlah tokoh dan pemerhati hukum memberikan tanggapan tegas. Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A. — yang juga merupakan Petisioner Hak Asasi Manusia PBB Tahun 2025 dan alumni Lemhanas RI Angkatan ke-48 Tahun 2012 — menegaskan bahwa kebebasan hakim dalam memutus perkara bukan berarti terlepas dari ikatan hukum.
“Mencermati putusan ini, setidaknya terdapat tiga poin yang menjadi sorotan hukum: pertama, pengabaian ketentuan mengenai status residivis; kedua, kesalahan mendasar dalam menentukan pemilik sah barang bukti yang bertentangan langsung dengan aturan acara pidana; dan ketiga, pertimbangan hukum yang dinilai tidak lengkap dan tidak proporsional,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika dugaan penyimpangan ini terbukti, hal tersebut patut dikecam keras. “Hukum harus tetap tegak lurus di atas kebenaran, tidak boleh menjadi tumpul bagi pelaku berulang dan justru membebani korban. Jika dibiarkan, akan terbentuk preseden buruk yang merusak kepercayaan publik. Kami mendesak Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk menelaah secara mendalam. Jika ditemukan pelanggaran kode etik atau kesalahan penerapan hukum, harus ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Hal senada disampaikan oleh Ketua Koalisi Rakyat Menggugat Kabupaten Mukomuko, Junaidi. Ia menyatakan bahwa meski menghormati independensi hakim, masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum yang adil. “Ketika sebuah putusan menimbulkan pertanyaan serius, maka mekanisme pengawasan yang telah diatur undang-undang perlu berjalan. Kami tidak bermaksud mengintervensi, namun meminta agar prosesnya ditinjau secara objektif. Penjelasan yang jelas perlu disampaikan kepada publik agar kepercayaan terhadap peradilan tetap terpelihara,” ujarnya.
LANGKAH HUKUM YANG DITEMPUH
Hingga saat ini, pihak korban telah menyiapkan langkah hukum lanjutan, yakni mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu guna meminta peninjauan dan perubahan putusan. Selain itu, laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik juga disiapkan untuk disampaikan kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia. Koalisi Rakyat Menggugat menyatakan akan mengawal seluruh proses hukum tersebut agar berjalan secara transparan dan berkeadilan.
Pihak redaksi senantiasa membuka ruang seluas-luasnya bagi majelis hakim, pengadilan, maupun pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan penjelasan secara terperinci, guna menjaga prinsip keberimbangan dan objektivitas sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen resmi putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta keterangan pihak yang bersangkutan. Pernyataan mengenai adanya dugaan kejanggalan merupakan penilaian atas putusan yang belum memiliki kekuatan hukum tetap. Prinsip praduga tidak bersalah tetap dijunjung tinggi, namun hak masyarakat untuk mengetahui dan mempertanyakan jalannya peradilan juga merupakan hak yang dilindungi undang-undang.
Reformasi Sistem Pensiun untuk Menjamin Kesejahteraan di Masa Tua
(*) Oleh Dr. Ir. Sanco Simanullang, ST., MT., IPM., ASEAN Eng
Mayoritas kita selalu berbicara tentang pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, dan bonus demografi, ada satu kenyataan pahit yang sering luput dari perhatian: jutaan pekerja menghabiskan hidupnya untuk bekerja, tetapi memasuki usia tua tanpa jaminan pensiun.
Ironisnya, mereka adalah orang-orang yang setiap hari menggerakkan roda ekonomi petani, nelayan, sopir, pedagang kecil, buruh harian, tukang bangunan, hingga pekerja informal lainnya. Mereka bekerja dari pagi hingga malam, dari muda hingga renta. Namun ketika usia tak lagi memungkinkan untuk bekerja, penghasilan pun ikut berhenti.
*Fakta*
Di Indonesia, persentase pekerja yang memiliki jaminan pensiun masih relatif rendah. Menurut data BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2025, peserta aktif program Jaminan Pensiun (JP) baru sekitar 14,96 juta orang, atau hanya 25,54% dari pekerja penerima upah (PU). Artinya, dari 100 pekerja formal yang seharusnya berpotensi ikut, hanya sekitar 26 orang yang terlindungi program pensiun. Lantas jika dihitung terhadap seluruh angkatan kerja Indonesia (formal + informal, sekitar 150 juta orang lebih), cakupannya bahkan lebih kecil sekitar 9–10% saja.
Gambaran sederhananya adalah Pekerja formal dengan jaminan pensiun: ~25,5% , Seluruh pekerja Indonesia yang punya jaminan pensiun: ~10% dan Pekerja tanpa jaminan pensiun: ~90%
Ironisnya, Kelompok yang paling rentan adalah pekerja informal / BPU, seperti petani, nelayan, pedagang pasar, tukang ojek, sopir, buruh harian, pekerja UMKM, Mayoritas dari mereka belum memiliki perlindungan pensiun sama sekali.
*Konsep Equal Liberty*
Menurut John Rawls
Dalam karya monumental A Theory of Justice, Rawls mengemukakan dua prinsip keadilan. Prinsip pertama adalah Equal Liberty Principle, yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas sepanjang kompatibel dengan kebebasan orang lain.
Dalam perspektif hukum sosial, equal liberty tidak hanya berkaitan dengan kebebasan sipil dan politik, tetapi juga mencakup akses setara terhadap perlindungan negara atas hak-hak sosial-ekonomi. Hak atas pensiun dapat dimaknai sebagai bagian dari hak atas keamanan ekonomi pada masa tua.
Dalam konteks ketenagakerjaan, prinsip ini menuntut akses perlindungan pensiun yang setara, tidak adanya diskriminasi antarpekerja, jaminan negara atas perlindungan hari tua. Dengan demikian, pekerja formal di perusahaan besar maupun kecil dan juga sector informal harus memiliki peluang perlindungan yang sama.
*Amanat Undang-undang Dasar 1945*
Konsep keadilan sosial menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas perlindungan yang setara, termasuk hak untuk hidup layak di usia lanjut. Hal ini juga sejalan dengan amanat Pasal 28H dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan hak atas jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sayangnya, implementasi di lapangan masih jauh dari ideal. Banyak pekerja informal belum terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Penyebabnya beragam: keterbatasan literasi, pendapatan yang tidak menentu, rendahnya kesadaran akan pentingnya perlindungan jangka panjang, hingga minimnya intervensi pemerintah daerah. Masalah ini bukan semata urusan individu. Ini adalah persoalan kebijakan publik. Bayangkan seorang tukang ojek berusia 65 tahun yang masih harus bekerja karena tidak punya tabungan pensiun. Atau seorang pedagang pasar yang tetap berjualan meski kondisi fisiknya menurun drastis. Mereka bukan tidak rajin bekerja—justru mereka bekerja sepanjang hidup. Namun system juga belum hadir untuk menjamin masa tua mereka, karena berdasarkan Peraturan Pemerintah, Pekerja Bukan Penerima belum dapat menjadi Peserta Jaminan Pensiun.
Indonesia sedang menuju era masyarakat menua (aging population). Jika perlindungan pensiun tidak diperluas sejak sekarang, maka beberapa dekade ke depan negara akan menghadapi lonjakan kemiskinan lansia.
*Gap regulasi*
Program Jamina Penisun diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2015. Skema iurannya didesain untuk hubungan kerja formal: ada pemberi kerja/perusahaan, ada pekerja, iuran dibayar bersama (perusahaan + pekerja) . Karena itu, akses JP selama ini lebih melekat pada pekerja penerima upah (formal).
Akibatnya, pekerja informal mengalami hambatan karena tidak punya pemberi kerja tetap, penghasilan tidak menentu, belum ada skema iuran pensiun yang sepenuhnya adaptif untuk sektor informal. BPJS Watch bahkan menyoroti bahwa hampir 60% pekerja Indonesia adalah pekerja informal, tetapi akses JP mereka masih terbatas.
*Langkah Strategis*
Bangsa yang besar bukan hanya bangsa yang mampu menciptakan lapangan kerja, tetapi juga bangsa yang mampu menjamin kesejahteraan pekerjanya hingga usia tua. Kesetaraan pensiun bukan sekadar kebijakan teknis. Diperlukan Langkah strategis sebagai berikut:
Pertama, pemerintah perlu memperkuat regulasi yang memungkinkan pekerja informal masuk ke dalam skema pensiun yang fleksibel dan terjangkau.
Kedua, diperlukan model iuran adaptif yang sesuai dengan karakter penghasilan sektor informal yang fluktuatif—harian, mingguan, atau musiman.
Ketiga, pemerintah pusat dan daerah perlu memperluas subsidi atau bantuan iuran bagi pekerja rentan agar akses terhadap pensiun tidak bergantung semata pada kemampuan ekonomi individu.
Keempat, literasi jaminan sosial harus diperluas secara masif agar masyarakat memahami bahwa perlindungan pensiun adalah kebutuhan, bukan pilihan sekunder.
Sebab pada akhirnya, pertanyaan yang harus dijawab negara sederhana: Apakah hanya pekerja formal yang berhak menikmati masa tua yang layak? Jika jawabannya tidak, maka reformasi menuju kesetaraan pensiun bagi pekerja informal bukan lagi pilihan melainkan keharusan.
Jangan biarkan jutaan pekerja yang membangun negeri ini kerja seumur hidup, lalu menua tanpa perlindungan. Karena setiap kerja yang bermartabat, layak berujung pada masa pensiun yang bermartabat (***)
*ASN Terduga Penganiaya Jurnalis tvOne di Tapsel Jadi Tersangka, Tidak Ditahan Karena Istri Perwira Polisi?*
Tapsel – Setelah melakukan pemeeiksaan selama tiga bulan, penyidik Satreskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), akhirnya menetapkan YTS, seorang ASN perempuan terduga pelaku penganiayaan terhadap jurnalis tvOne bernama Irvan.
Status terhadap penduduk Perumahan Peranginan, Pasar Gunung Tua, Tapsel itu ditingkatkan setelah adanya gelar perkara yang di laksanakan Satreskrim Polres Tapsel pada tanggal 10 Juni 2026 dengan No Surat penetapan tersangka SP.TAP/81/VI/RES/1.6.20260 / RESKRIM 11 Juni 2026.
Namun sejauh ini belum ada langkah tegas dari penyidik untuk melakukan penahanan terhadap wanita berusia 50 tahun tersebut. Belakangan tersiar kabar, keistimewaan itu diperoleh tersangka karena yang bersangkutan adalah istri seorang erwira polisi yang bertugas di Polsek Padang Bolak.
Seperti diketahui, kasus ini merupakan tindaklanjut dari laporan korban yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / B / 94 / III / 2026 / SPKT / Polres Tapanuli Selatan Polda Sumatera Utara tanggal 13 Maret 2026.
Setelah menerima salinan penetapan, Irvan mengaku sudah mempertanyakannya langsung ke pihak penyidik apakah status tersangka langsung disusul dengan oenahanan.
“Tapi pihak penyidik tidak ada menjawab terkait hal tersebut. Apakah karena YS istri dari seorang perwira polisi makanya tidak di lakukan penahanan setelah di tetapkan sebagai tersangka,” ujar Irvan.
Sementara itu, atas penegakan hukum yang dinilai tidak adil, Aliansi JurnalisTapssl berencana melakukan unjukrasa di depan Mapolda Sumatera Utara sebagai desakan kepada Polres Tapsel untuk segera menahan YS pelaku penganiayaan Jurnalis tvOne yang sudah di tetapkan sebagai tersangka .
Seperti diketahui, peristiwa tersebut bermula saat ASN di Puskesmas Gunung Tua, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta)
Diduga kuat, ia emosi dan marah saat dikonfirmasi korban terkait praktik rentenir ilegal yang diduga dijalankannya. Nasabahnya diketahui para Kepala Desa di Paluta. Sedangkan jaminannya adalah buku rekening pemerintah desa.
Saat itu, bukannya menjawab pertanyaan korban sebagai jurnalis, tersangka malah melontarkan ancaman baik melalui telepon atau chat WhatsApp.
Puncaknya ketika korban Irvan bertemu tersangka di salah satu warung makan di Desa Aek Suhat, Kecamatan Padang Bolak, Tapsel.
Begitu melihat korban yang saat itu sedang berada di dalam mobil, emosi tersangka langsung memuncak. Tersangka langsung datang dan menyerang hingga korban menderita luka memar di sebagian tubuh.
Suaraakademis.com.|Barru – Kepolisian Resor Barru berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Gold Vape Store, Jalan Niaga, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, dalam waktu kurang dari sepekan. Dua pelaku berinisial MG dan RN telah diamankan beserta barang bukti yang cukup.
Peristiwa pencurian berlangsung pada Jumat dini hari, 5 Juni 2026. Berdasarkan penyelidikan, pelaku diduga mematikan saklar listrik utama toko terlebih dahulu, kemudian merusak gembok pintu depan menggunakan gunting untuk masuk ke dalam. Mereka mengambil uang tunai sekitar Rp3 juta dari laci kasir, tiga unit pod vape, dan lima botol cairan vape. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp5 juta.
Tim Resmob Polres Barru bergerak cepat. Pada Rabu, 10 Juni 2026, pelaku MG berhasil diamankan di Jalan A.M. Akbar, Kecamatan Barru. Tidak lama berselang, rekanannya berinisial RN juga ditangkap di lokasi yang berdekatan.
Kedua pelaku mengakui perbuatannya saat diperiksa. Polisi menyita barang bukti berupa dua unit vape, empat botol cairan vape, satu cartridge, serta sebilah gunting berwarna kuning-biru yang diduga digunakan untuk membuka gembok.
Kasat Reskrim Polres Barru, Iptu Andi Muhammad Fadhly, S.H., M.H., menyatakan kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Saat ini keduanya menjalani proses penyelidikan lebih lanjut di Polres Barru guna melengkapi berkas perkara,” tegasnya.(Ayu)
Suaraakademis.com.|Mukomuko – Berdiri megah di tepian Sungai Selagan, tepatnya di wilayah Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Benteng Anna menjadi salah satu peninggalan bersejarah yang menyimpan jejak perjalanan masa lampau.
Bangunan ini didirikan pada tahun 1798 oleh pemerintah kolonial Inggris. Keberadaannya bukan sekadar struktur pertahanan, melainkan saksi bisu masuknya pengaruh dan kekuasaan Inggris di wilayah Pantai Barat Sumatera pada masa itu.
Meskipun telah berusia lebih dari dua abad, Benteng Anna masih terawat dengan cukup baik dan tetap berdiri kokoh hingga saat ini. Situs bersejarah itu kini menjadi salah satu destinasi wisata andalan di Kabupaten Mukomuko, menarik perhatian pengunjung yang ingin mengenal lebih dekat sejarah dan peradaban yang pernah berkembang di daerah tersebut.
Suaraakademis.com.|Bengkulu – Sekretaris Jendral Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Dr, Fachrul Razi, M,I,P, M,SI, MH, berkunjung ke Provinsi Bengkulu, Sabtu 13 Juni 2026.
Mantan Ketua Komisi I DPD RI ini disambut oleh perwakilan PPWI Provinsi Bengkulu, Dr, Ar, Recky Yundrismein, ST, MT, IAI, dan kawan – kawan.
Dalam pesan singkatnya Fahrul Razi yang juga pengamat politik nasional ini mengatakan hari ini Sabtu 13 Juni kita otw ke Kota Bengkulu, bagi kawan – kawan PPWI Provinsi Bengkulu silahkan merapat ngopi bareng,”ucapnya.
Selain itu rombongan PPWI Bengkulu juga mengajak melihat Sekretariat PPWI Bengkulu dan diakhiri dengan Photo -photo (Tim/Red)
Suaraakademis.com.|Muara Enim,, Sumatera Selatan – Kualitas air Sungai Enim yang melintasi wilayah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, dikhawatirkan menurun drastis. Warga setempat melaporkan perubahan warna air menjadi keruh dalam beberapa hari terakhir, dan menduga kondisi ini disebabkan oleh limbah dari aktivitas pengolahan batu bara di sekitar aliran sungai.
Perubahan kondisi tersebut terdokumentasi dalam rekaman video yang diambil warga pada Sabtu, 12 Juni 2026. Sebelumnya, air sungai ini dikenal jernih dan menjadi tumpuan kehidupan warga yang bermukim di tepiannya.
“Kami selama ini sangat bergantung pada Sungai Enim. Airnya dipakai untuk mandi, mencuci, bahkan kebutuhan air minum, serta tempat mencari ikan. Kalau benar tercemar, bukan hanya ikan yang akan punah, tetapi kesehatan kami juga terancam,” ungkap salah seorang warga.
Warga meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muara Enim segera turun melakukan pengecekan lapangan, mengambil sampel air, dan meneliti sumber penyebab perubahan kualitas air tersebut. Mereka berharap ada tindakan nyata agar pencemaran tidak meluas dan merusak ekosistem sungai secara permanen.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi belum memperoleh tanggapan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup maupun perusahaan yang diduga menjadi sumber limbah. Proses konfirmasi masih terus dilakukan untuk menyajikan informasi yang berimbang.
Jika dibiarkan, pencemaran air sungai berisiko menimbulkan gangguan kesehatan bagi warga serta memusnahkan keanekaragaman hayati yang menjadi penopang ekonomi dan kehidupan masyarakat sekitar.
Langkat | Suaraakademis.com – Aktivis Langkat Raya, Raya Samosir, menyoroti semangat gotong royong masyarakat Dusun Lau Seridi, Dusun Buah Raja, dan Dusun Raja Berneh, Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingai, yang selama kurang lebih tiga bulan terakhir secara swadaya melaksanakan pengecoran jalan utama di wilayah mereka, Jumat (12/06/2026).
Pembangunan tersebut dilakukan dengan mengandalkan tenaga masyarakat, dukungan para pemuda, orang tua, hingga lansia yang bahu-membahu mengangkut batu, pasir, dan semen. Selain swadaya warga, kegiatan itu juga mendapat bantuan dari para pengusaha, perusahaan, serta tokoh masyarakat yang turut memberikan sumbangan demi terwujudnya akses jalan yang lebih layak.
Bagi Raya Samosir, semangat gotong royong tersebut patut diapresiasi sebagai bentuk persatuan dan kepedulian sosial. Namun di sisi lain, kondisi itu justru menjadi cerminan masih minimnya perhatian pemerintah terhadap kebutuhan dasar masyarakat.
Menurutnya, di saat Kabupaten Langkat memiliki Bupati, Wakil Bupati, jajaran organisasi perangkat daerah, puluhan anggota DPRD, serta anggaran yang bersumber dari uang rakyat, masyarakat justru harus turun tangan sendiri membangun infrastruktur yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah.
“Pemerintah digaji dari uang pajak rakyat. Ketika masyarakat sampai harus membangun sendiri jalan yang menjadi akses utama mereka, sudah seharusnya pemerintah bercermin dan bertanya di mana letak tanggung jawabnya,” ujar Raya Samosir kepada media.
Ia menilai gotong royong masyarakat tidak boleh dijadikan alasan untuk menutupi kelalaian pemerintah dalam memenuhi kewajibannya menyediakan infrastruktur dasar.
“Ini bukan prestasi pemerintah. Ini adalah bukti bahwa masyarakat terpaksa bergerak sendiri karena terlalu lama menunggu perhatian yang tidak kunjung datang. Jangan sampai semangat gotong royong rakyat justru dijadikan tameng untuk menutupi kegagalan menjalankan amanah,” tegasnya.
Raya juga mempertanyakan esensi keberadaan pemerintah dan lembaga legislatif apabila masyarakat masih harus mengeluarkan tenaga, waktu, bahkan biaya pribadi untuk membangun jalan yang menjadi kebutuhan umum.
“Jika rakyat harus membangun sendiri jalan yang menjadi tanggung jawab negara, lalu untuk apa rakyat membayar pajak? Untuk apa memilih pemimpin dan wakil rakyat? Untuk apa anggaran daerah dialokasikan jika kebutuhan paling mendasar masyarakat belum juga terpenuhi?” katanya.
Ia menyebut Pemerintah Kabupaten Langkat dan DPRD Kabupaten Langkat seharusnya menjadikan kondisi tersebut sebagai bahan evaluasi yang serius, bukan sekadar melihatnya sebagai bentuk partisipasi masyarakat.
“Gotong royong adalah warisan luhur bangsa yang harus dijaga. Namun jangan sampai nilai luhur itu berubah menjadi alasan pembenaran atas absennya negara. Infrastruktur dasar adalah kewajiban pemerintah, bukan beban yang harus dipikul sendiri oleh rakyat,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Raya berharap pemerintah segera memberikan perhatian nyata terhadap pembangunan di wilayah-wilayah yang masih membutuhkan infrastruktur memadai.
“Rakyat tidak membutuhkan pidato, tidak membutuhkan pencitraan. Rakyat membutuhkan jalan yang layak. Ketika rakyat membangun jalan dengan tangan mereka sendiri, sesungguhnya yang sedang mereka bangun bukan hanya akses bagi kendaraan, tetapi juga sebuah monumen yang mengingatkan bahwa masih ada kewajiban negara yang belum terpenuhi,” pungkasnya.
Suaraakademis.com.|Kabupaten Nias Selatan – Sebuah keluarga di Dusun III Gui-Gui, Desa Foikhugaga, Kecamatan Umbunasi, Kabupaten Nias Selatan, merasa terancam nyawa setelah diduga diserang sekelompok orang. Peristiwa itu membuat mereka hingga kini belum berani kembali menempati rumahnya sendiri.
Pelapor Hadirman Buulolo melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gomo pada 24 Mei 2026 pukul 18.20 WIB, sebagaimana tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/08/V/2026/SPKT/POLSEK GOMO/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMUT. Laporan itu mengacu pada dugaan tindak pidana penganiayaan berat sesuai Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa diduga terjadi sehari sebelumnya, Sabtu 23 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Menurut keterangan pelapor, sekelompok orang yang dipimpin Sadarman Buulolo datang ke rumahnya membawa senjata tajam dan senapan angin. Mereka meneriakkan makian, melempari bangunan dengan batu, dan diduga menembakkan senapan angin ke arah ayah korban hingga mengenai bagian dada.
Meski keluarga segera masuk ke dalam rumah dan menutup pintu, terduga pelaku terus melemparkan batu dan tombak sambil meneriakkan ancaman pembunuhan. Akibat peristiwa itu, seluruh anggota keluarga merasa tidak aman dan memilih mengungsi.
“Kami sudah lapor dan keterangan saksi juga sudah diambil polisi, namun sampai sekarang mereka yang diduga menyerang belum diamankan. Karena itu kami belum berani pulang, takut kejadian terulang kembali,” ujar pelapor.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan penyelidikan. Pihak yang disebut sebagai terduga pelaku juga belum memberikan tanggapan. Media ini tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah dan akan menindaklanjuti perkembangan kasus ini.(Red)
Belawan | Suaraakademis.com – Dalam rangka memupuk ukhuwah islamiah guna mempererat tali persaudaraan sesama manusia, kantor Imigrasi kelas II TPI Belawan bersama gerakan sosial Kolaborasi Belawan Berkah (KBB) menggelar kegiatan tausyiah dan bakti sosial, Jum’at (12/6/2026) siang.
Dalam kegiatan tersebut Acara diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an, yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian tausyah serta doa oleh Tuan Guru Batak (TGB) Syekh Dr. H. Ahmad Sabban El-Rahmaniy Rajagukguk, M.A.
Sebagai bentuk kepedulian nyata, agenda lalu diteruskan dengan penyerahan paket sembako secara simbolis kepada perwakilan Masyarakat Yang membutuhkan.
Kepala kantor Imigrasi kelas II TPI Belawan Eko Yudis Parlin Rajagukguk, dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang mendalam kepada seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran acara ini.
“Kegiatan ini merupakan suatu kebanggaan dan kehormatan bagi jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan sehingga dapat bersilaturahmi dengan Tuan Guru Batak (TGB) Syekh Dr. H. Ahmad Sabban El-Rahmaniy Rajagukguk, M.A., serta seluruh tamu undangan dari instansi terkait. Oleh karena itu, perkenankanlah kami mengucapkan selamat datang dan terima kasih atas kehadirannya,” ujar Eko.
Eko menambahkan bahwa selain menjadi wadah perwujudan sinergi dan aksi kemanusiaan, kegiatan ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang mengajak seluruh jajaran Imigrasi untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui kegiatan yang memberikan manfaat nyata.
Semangat Imigrasi untuk Rakyat tidak hanya diwujudkan melalui pelayanan keimigrasian yg profesional dan prima, tetapi juga melalui kepedulian sosial serta penguatan hubungan dengan masyarakat.
“Di samping itu, saya juga berharap kegiatan ini dapat menjadi agenda rutin serta semoga mendapat keberkahan dari Allah SWT. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan perlindungan dan bimbingan-Nya kepada kita semua dalam melaksanakan amanah yang diberikan,” pungkasnya.
Selaku ketua Gerakan Sosial Kolaborasi Belawan Berkah (KBB), Ustadz Teuku Zakaria Yusuf juga menyampaikan apresiasi kepada kantor Imigrasi kelas II TPI Belawan yang telah mengajak KBB untuk berkolaborasi dalam berbagai kegiatan sosial dan kemasyarakatan.
Sementara itu, dalam tausyahnya, Tuan Guru Batak (TGB) Syekh Dr. H. Ahmad Sabban El-Rahmaniy Rajagukguk, M.A. menyampaikan pesan-pesan kesejukan mengenai pentingnya menjaga kerukunan, memperkuat tali persaudaraan antarsesama manusia, serta bagaimana semangat berbagi dapat membawa keberkahan bagi kinerja institusi maupun kehidupan bermasyarakat.
Menurutnya, sinergi yang terjalin tersebut menunjukkan kepedulian bersama terhadap masyarakat serta menjadi sarana untuk mempererat ukhuwah, menumbuhkan semangat gotong royong, dan menghadirkan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Saya berharap kerja sama yang baik ini dapat terus berlanjut dan semakin diperkuat melalui berbagai program yang bermanfaat bagi masyarakat luas,” ungkapnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dari berbagai instansi, di antaranya perwakilan Komando Daerah Angkatan Laut I (Kodaeral I Belawan), perwakilan dari Detasemen Polisi Militer 1/5-1 Medan, perwakilan Kantor Imigrasi Khusus Kelas I Medan, perwakilan Kepolisian Resor Belawan, Kapolsek Belawan, Koramil 09/Belawan, Manager SPBU Singapore Station, Manager PLN wilayah Belawan, perwakilan Kejaksaan Negeri Belawan, perwakilan Komando Rayon Militer Belawan, dan sejumlah stakeholder lainnya.
Usai pelaksanaan tausiyah dan doa bersama, kegiatan dilanjutkan dengan bakti sosial yg diawali dengan penyerahan pekat sembako secara simbolis kepada perwakilan masyarakat yg membutuhkan.
Setelah prosesi simbolis tersebut, pembagian bantuan dilakukan secara menyeluruh kepada penerima yg telah terdaftar, sehingga manfaat kegiatan dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
Pelapor Dugaan Perusakan Aset Desa di Nias Laporkan Penghentian Penyelidikan ke Kompolnas, Kini Hadapi Laporan Balik
Gunungsitoli – Perkara yang melibatkan Efendi Kristiaman Zendrato, warga Desa Bawodesolo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, menjadi sorotan publik setelah laporan yang dia ajukan terkait dugaan perusakan tembok penahan jalan yang dibangun melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dihentikan oleh penyidik Polres Nias. Di sisi lain, Efendi kini menghadapi laporan balik atas dugaan tindak pidana fitnah.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki redaksi, Efendi sebelumnya membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/29/I/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumut tertanggal 16 Januari 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perusakan tembok penahan jalan yang menurut pelapor berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Dalam proses penyelidikan, penyidik disebut telah melakukan peninjauan lapangan pada 18 Februari 2026. Namun, Polres Nias kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) pada 6 Maret 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, kerusakan yang terjadi dinilai disebabkan oleh faktor alam dan objek yang dipersoalkan merupakan aset pemerintah desa sehingga dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Tidak sependapat dengan kesimpulan tersebut, Efendi mengajukan keberatan dan melaporkan dugaan kejanggalan penanganan perkara itu kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Menurut Efendi, kerusakan yang terjadi diduga bukan semata-mata akibat faktor alam, melainkan terdapat aktivitas penggalian tanah yang berkontribusi terhadap kerusakan konstruksi.
Perkembangan terbaru, Efendi menerima surat undangan klarifikasi dari Satreskrim Polres Nias terkait laporan dugaan tindak pidana fitnah yang dilaporkan pihak lain. Surat bernomor B/Und-IV/RES.1.14/2026/Reskrim tertanggal 15 Mei 2026 itu meminta Efendi memberikan keterangan dalam proses penyelidikan perkara tersebut.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menyatakan bahwa setiap laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan atau perusakan aset publik seharusnya ditangani secara profesional, objektif, dan transparan.
Menurut Wilson, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan informasi dan laporan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan kepentingan umum.
> “Masyarakat tidak boleh takut melaporkan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan kepentingan publik. Negara justru membutuhkan partisipasi warga dalam menjaga aset dan penggunaan anggaran publik agar tetap akuntabel,” ujar Wilson Lalengke dalam keterangannya kepada media, Sabtu (13/6/2026).
Alumni PPRA-48 Lemhannas RI Tahun 2012 itu juga berharap seluruh proses hukum yang sedang berjalan dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
> “Penegakan hukum harus mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, dan keadilan. Apabila terdapat perbedaan pandangan mengenai suatu peristiwa, maka hal tersebut perlu diuji melalui mekanisme hukum yang terbuka dan dapat diawasi publik,” katanya.
Wilson menambahkan bahwa keberanian masyarakat dalam menyampaikan informasi atau laporan terkait kepentingan publik merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin dalam sistem demokrasi. Karena itu, menurutnya, seluruh pihak perlu menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang bagi proses hukum berjalan secara independen.
Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran filsuf Yunani kuno Plato (427–347 SM) yang menekankan bahwa hukum harus dijalankan demi kepentingan bersama dan kebaikan umum, bukan untuk melayani kepentingan kelompok tertentu. Pemikiran serupa juga dikemukakan Aristoteles (384–322 SM) yang menyatakan bahwa keadilan adalah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya serta menempatkan hukum sebagai instrumen untuk mewujudkan keseimbangan dan kemaslahatan masyarakat.
Dalam perkembangan pemikiran modern, filsuf Jerman Immanuel Kant (1724–1804) menegaskan bahwa penegakan hukum harus berlandaskan kewajiban moral dan prinsip universal yang berlaku sama bagi setiap orang tanpa membedakan status maupun kedudukan. Sementara filsuf politik Amerika Serikat John Rawls (1921–2002) melalui teori Justice as Fairness menekankan bahwa keadilan harus diwujudkan melalui perlakuan yang setara dan perlindungan yang adil terhadap hak-hak seluruh warga negara.
Sementara itu, pengaduan yang diajukan Efendi kepada Kompolnas telah mendapat respons melalui surat Nomor B-136/DT.01.03/4/2026 yang pada pokoknya meminta klarifikasi kepada Polda Sumatera Utara terkait pengaduan tersebut.
Dengan masih berlangsungnya berbagai proses hukum yang berkaitan dengan perkara ini, publik berharap seluruh pihak dapat mengedepankan transparansi, profesionalisme, dan penghormatan terhadap prinsip-prinsip keadilan sebagaimana menjadi fondasi negara hukum yang demokratis. (TIM/Red)
Gorontalo_Suaraakademis.com||Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel, menekankan pentingnya kesadaran kolektif dalam menjaga lingkungan.
Ia mengingatkan bahwa perubahan cuaca saat ini semakin sulit diprediksi dan dapat menimbulkan bencana jika lingkungan tidak dijaga dengan baik.
“Menjaga lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama. Kita pernah mengalami banjir, waktu lalu, padahal saat itu bukan musim hujan. Ini menjadi peringatan bahwa cuaca sekarang sudah berubah-ubah. Karena itu, semua pihak harus peduli dan aktif menjaga lingkungan,” ujar Indra Gobel pada acara PLN Hijau, di Kota Selatan, sabtu (13/6).
Diketahui, PLN menggelar kegiatan PLN Hijau pada 13 Juni 2026 di wilayah Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen PLN dalam mendukung pelestarian lingkungan serta membangun kesadaran bersama akan pentingnya menjaga alam di tengah perubahan iklim yang semakin nyata.
Hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup beserta jajaran, Camat Kota Selatan, perwakilan Polsek Kota Selatan, serta berbagai unsur masyarakat dan mitra strategis. Turut hadir pula Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo, Sanco Simanullang, bersama jajaran dalam tajuk Employee Volunteering, sebagai bentuk dukungan penuh untuk memeriahkan dan menyukseskan program PLN Hijau.
Manager PLN Gorontalo Ardi dalam sambutan mengungkapkan rangkaian kegiatan PLN Hijau dilaksanakan dalam dua agenda utama. Kegiatan pertama adalah penanaman pohon di kompleks Kantor Camat Kota Selatan.
“Penanaman pohon ini menjadi simbol komitmen bersama dalam memperbanyak ruang hijau, menjaga kualitas udara, serta mengurangi dampak pemanasan global, ” Ujarnya.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan agenda kedua yaitu aksi pembersihan sungai di wilayah Kota Selatan. Aksi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih peduli terhadap kebersihan sungai dan lingkungan sekitar, sekaligus mencegah potensi bencana akibat penumpukan sampah.
Ia menyampaikan bahwa program PLN Hijau merupakan salah satu bentuk tanggung jawab sosial PLN dalam mendukung keberlanjutan lingkungan. Menurutnya, pelestarian lingkungan membutuhkan kolaborasi semua pihak, baik pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat.
*Perlindungan Pekerja Ekosistem Lingkungan Hidup*
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo Sanco Simanullang disela sela kegiatan menyampaikan
Pekerja di inas Lingkungan Hidup (DLH), wajib dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Mereka adalah para Pegawai non-ASN (honorer, tenaga kontrak, tenaga harian lepas, tenaga kebersihan, sopir, petugas taman, dan sejenisnya).
Pemerintah mewajibkan pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, terutama untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Petugas lapangan DLH, seperti penyapu jalan, pengangkut sampah, operator alat berat, petugas taman, dan pekerja lain yang memiliki risiko kerja tinggi. Mereka umumnya menjadi prioritas perlindungan karena rentan mengalami kecelakaan saat bekerja, ” ujar Sanco
Disebutkan, keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo melalui program Employee Volunteering merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk hadir memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat, tidak hanya melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tetapi juga lewat aksi sosial dan lingkungan.
Semangat gotong royong dan kepedulian seluruh peserta terlihat sepanjang kegiatan.
“Melalui kolaborasi antara PLN Gorontalo, BPJS Ketenagakerjaan, dan Pemerintah Kota Gorontalo, diharapkan gerakan menjaga lingkungan ini dapat terus berlanjut dan menjadi budaya bersama demi menciptakan Kota Gorontalo yang lebih hijau, bersih, berkelanjutan tapi pekerja terlindungi dalam jaminan sosial, ” ujar Sanco. (*)
Suaraakademis.com.|Gunungsitoli – Perkara yang melibatkan Efendi Kristiaman Zendrato, warga Desa Bawodesolo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, menjadi sorotan publik setelah laporan yang dia ajukan terkait dugaan perusakan tembok penahan jalan yang dibangun melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dihentikan oleh penyidik Polres Nias. Di sisi lain, Efendi kini menghadapi laporan balik atas dugaan tindak pidana fitnah.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki redaksi, Efendi sebelumnya membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/29/I/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumut tertanggal 16 Januari 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perusakan tembok penahan jalan yang menurut pelapor berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Dalam proses penyelidikan, penyidik disebut telah melakukan peninjauan lapangan pada 18 Februari 2026. Namun, Polres Nias kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) pada 6 Maret 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, kerusakan yang terjadi dinilai disebabkan oleh faktor alam dan objek yang dipersoalkan merupakan aset pemerintah desa sehingga dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Tidak sependapat dengan kesimpulan tersebut, Efendi mengajukan keberatan dan melaporkan dugaan kejanggalan penanganan perkara itu kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Menurut Efendi, kerusakan yang terjadi diduga bukan semata-mata akibat faktor alam, melainkan terdapat aktivitas penggalian tanah yang berkontribusi terhadap kerusakan konstruksi.
Perkembangan terbaru, Efendi menerima surat undangan klarifikasi dari Satreskrim Polres Nias terkait laporan dugaan tindak pidana fitnah yang dilaporkan pihak lain. Surat bernomor B/Und-IV/RES.1.14/2026/Reskrim tertanggal 15 Mei 2026 itu meminta Efendi memberikan keterangan dalam proses penyelidikan perkara tersebut.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menyatakan bahwa setiap laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan atau perusakan aset publik seharusnya ditangani secara profesional, objektif, dan transparan.
Menurut Wilson, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan informasi dan laporan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan kepentingan umum.
> “Masyarakat tidak boleh takut melaporkan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan kepentingan publik. Negara justru membutuhkan partisipasi warga dalam menjaga aset dan penggunaan anggaran publik agar tetap akuntabel,” ujar Wilson Lalengke dalam keterangannya kepada media, Sabtu (13/6/2026).
Alumni PPRA-48 Lemhannas RI Tahun 2012 itu juga berharap seluruh proses hukum yang sedang berjalan dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
> “Penegakan hukum harus mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, dan keadilan. Apabila terdapat perbedaan pandangan mengenai suatu peristiwa, maka hal tersebut perlu diuji melalui mekanisme hukum yang terbuka dan dapat diawasi publik,” katanya.
Wilson menambahkan bahwa keberanian masyarakat dalam menyampaikan informasi atau laporan terkait kepentingan publik merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin dalam sistem demokrasi. Karena itu, menurutnya, seluruh pihak perlu menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang bagi proses hukum berjalan secara independen.
Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran filsuf Yunani kuno Plato (427–347 SM) yang menekankan bahwa hukum harus dijalankan demi kepentingan bersama dan kebaikan umum, bukan untuk melayani kepentingan kelompok tertentu. Pemikiran serupa juga dikemukakan Aristoteles (384–322 SM) yang menyatakan bahwa keadilan adalah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya serta menempatkan hukum sebagai instrumen untuk mewujudkan keseimbangan dan kemaslahatan masyarakat.
Dalam perkembangan pemikiran modern, filsuf Jerman Immanuel Kant (1724–1804) menegaskan bahwa penegakan hukum harus berlandaskan kewajiban moral dan prinsip universal yang berlaku sama bagi setiap orang tanpa membedakan status maupun kedudukan. Sementara filsuf politik Amerika Serikat John Rawls (1921–2002) melalui teori Justice as Fairness menekankan bahwa keadilan harus diwujudkan melalui perlakuan yang setara dan perlindungan yang adil terhadap hak-hak seluruh warga negara.
Sementara itu, pengaduan yang diajukan Efendi kepada Kompolnas telah mendapat respons melalui surat Nomor B-136/DT.01.03/4/2026 yang pada pokoknya meminta klarifikasi kepada Polda Sumatera Utara terkait pengaduan tersebut.
Dengan masih berlangsungnya berbagai proses hukum yang berkaitan dengan perkara ini, publik berharap seluruh pihak dapat mengedepankan transparansi, profesionalisme, dan penghormatan terhadap prinsip-prinsip keadilan sebagaimana menjadi fondasi negara hukum yang demokratis. (TIM/Red)
_Sebagaimana diceritakan RR kepada Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke_
Suaraakademis.com.|Jakarta – Pernikahan, dalam tatanan sosial dan spiritual, sejatinya merupakan sebuah ikatan suci yang melahirkan ketenteraman, kepastian pelindungan, serta kejelasan masa depan bagi mereka yang mengikatkan diri di dalamnya. Namun, ketika ikatan tersebut dijalin di bawah bayang-bayang kerahasiaan, jauh dari jangkauan hukum negara dan pencatatan resmi, ia kerap berubah menjadi labirin nestapa yang menjebak pihak yang paling rentan. Kisah pilu inilah yang kini menghimpit sanubari seorang wanita berinisial RR, yang menyimpan luka mendalam serta beban hidup luar biasa akibat warisan masa lalu dari sebuah pernikahan siri di bawah umur bersama almarhum Margiono, tokoh pers yang pernah menjabat 2 periode sebagai Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Gugatan batin yang dirasakan RR bukan sekadar perihal hak finansial yang terabaikan, melainkan sebuah refleksi atas rapuhnya posisi seorang anak perempuan yang terlempar ke dalam pusaran dunia orang dewasa sebelum waktunya. Menoleh kembali pada rentang tahun 2008 hingga 2009, RR mengisahkan dirinya yang saat itu baru menginjak usia belum genap 16 tahun. Di masa ketika remaja sebayanya tengah sibuk dengan buku-buku sekolah menengah atas (SMA) dan merajut mimpi masa muda, RR harus berhadapan dengan sebuah realitas yang melampaui daya nalar anak seusianya. Menjadi anak yang tumbuh tanpa figur seorang ayah sejak usia enam tahun (fatherless) membuatnya berada dalam kondisi psikologis yang rentan dan mudah terbuai oleh narasi perlindungan.
Dalam kepolosannya yang belum memahami hukum-hukum formal perdata maupun hakikat sejati dari ikatan rumah tangga, ia mengikuti prosesi akad nikah siri yang dirancang sedemikian rupa tanpa kehadiran wali nasab, melainkan hanya diwakili oleh wali hakim karena sang ayah telah tiada. Segala bentuk perjanjian, termasuk mahar atau mas kawin berupa seperangkat alat salat, uang tunai sebesar Rp350 juta, dan satu unit apartemen di kawasan Kelapa Dua, disepakati secara lisan tanpa ada selembar pun dokumen tertulis yang dipegang oleh RR. Baginya yang kala itu masih anak-anak, janji-janji tersebut hanyalah untaian kata yang dinilai sebagai wujud keseriusan, tanpa ia sadari bahwa di kemudian hari, ketiadaan bukti autentik akan menjadi tembok tebal yang mengurung hak-haknya.
Ironi kehidupan RR semakin menajam seiring berjalannya waktu. Ketika ia mengandung di tahun 2014, almarhum justru memintanya untuk menikah dengan pria lain agar sang anak memiliki legalitas hukum berupa akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK). Sebuah keputusan yang di satu sisi didasari oleh kekhawatiran almarhum akan masa depan sang anak, namun di sisi lain menempatkan RR dalam posisi dilematis yang mengoyak batinnya hingga hari ini. Ia harus menjalani kehidupan domestik formal yang hampa dengan teman SMA-nya, sementara hatinya tetap terikat pada janji-janji manis almarhum yang tak kunjung terealisasi hingga maut menjemput sang mantan ketua PWI tersebut akibat pandemi Covid-19 pada tahun 2022.
Kini, tiga tahun setelah kepergian almarhum, RR berdiri di persimpangan jalan yang teramat sunyi dan menyakitkan. Di tengah kondisi kesehatannya yang kian mengkhawatirkan akibat didera penyakit yang telah memasuki stadium dua, ia tidak lagi memikirkan ego atau validasi sosial bagi dirinya sendiri. Satu-satunya dorongan yang membuatnya berani menyuarakan kebenaran ini adalah masa depan anak perempuannya yang kini telah menginjak bangku kelas empat sekolah dasar. Ketakutan akan keterbatasan usia mendorongnya untuk menuntut apa yang secara hukum agama menjadi hak mutlaknya yang tertunda: pemenuhan utang mahar.
Bagi RR, mahar sebesar Rp350 juta bukanlah angka yang fantastis jika dibandingkan dengan kekayaan dan aset yang ditinggalkan oleh almarhum, seperti bangunan komersial maupun rumah di kawasan elite. Namun, kendala terbesar yang dihadapinya adalah pembuktian. Pihak keluarga ahli waris sah dari almarhum menutup pintu komunikasi dan menolak memberikan pertanggungjawaban dengan alasan ketiadaan saksi-saksi dari kalangan rekan terdekat almarhum yang bersedia memberikan testimoni.
Keadaan ini menempatkan RR dalam posisi yang sangat terjepit. Seluruh lingkaran pertemanan dan skenario pernikahan kala itu dikendalikan penuh oleh almarhum, sehingga mustahil bagi seorang gadis remaja miskin yang bekerja sebagai pramuniaga kala itu untuk memiliki akses atau kendali atas para saksi tersebut.
Kisah RR ini membuka mata kita pada realitas pahit mengenai fenomena pelapukan hak anak dan perempuan dalam skema pernikahan siri di bawah umur. Berdasarkan aturan hukum Islam, mahar adalah kewajiban mutlak yang melekat pada suami dan menjadi utang yang wajib dilunasi oleh ahli waris menggunakan harta peninggalan sebelum warisan tersebut dibagikan. Namun, di hadapan hukum positif negara, ketiadaan akta nikah resmi membuat perjuangan menuntut hak perdata menjadi sebuah pendakian yang teramat terjal dan melelahkan.
Melalui untaian kalimat yang disampaikan secara tulus dan penuh kehati-hatian, RR hanya mendambakan sebuah penyelesaian yang damai dan berkeadilan tanpa perlu menciptakan kegaduhan publik yang dapat berdampak buruk pada psikologis anak-anaknya. Ia tidak mencari panggung ataupun berniat meruntuhkan reputasi besar yang telah ditinggalkan almarhum. Fokus utamanya hanyalah mengetuk pintu hati dan kesadaran moral para ahli waris untuk menyelesaikan kewajiban spiritual almarhum yang masih tertinggal di dunia.
Pada akhirnya, curahan hati RR ini bukan sekadar ratapan atas ketidakadilan personal, melainkan sebuah potret buram tentang bagaimana kepolosan masa kecil dapat bertransformasi menjadi dilema besar di masa dewasa akibat ketidakpahaman akan hukum. Di sisa waktu dan energinya yang kian terbatas, harapan RR hanyalah melihat putrinya mendapatkan bekal yang layak untuk melanjutkan pendidikan. Perjuangan sunyi RR ini menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat bahwa di balik kemegahan nama besar seseorang, terkadang ada jiwa-jiwa kecil yang tertinggal dalam kesunyian, menanti keadilan yang hakiki demi keberlangsungan hidup generasi penerus. (*)
_Catatan: Identitas lengkap korban RR ada di Sekretariat PPWI Nasional_
Deli Serdang – Aktivitas perjudian jenis tembak ikan yang diduga menggunakan stiker berlogo kuda bertuliskan “AB” semakin menjamur di Desa Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Ironisnya, hingga Jumat (12/6/2026), Kapolsek Hamparan Perak AKP Ridwanto Rumapea, S.H., belum memberikan tanggapan meskipun telah beberapa kali dikonfirmasi awak media terkait aktivitas perjudian yang disebut-sebut berlangsung secara terbuka di wilayah hukumnya.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media, praktik perjudian tersebut diduga beroperasi di sejumlah titik, di antaranya Kampung Lama, Sungai Baru, Dusun III Desa Paluh Manan, serta beberapa lokasi lainnya yang tersebar di sejumlah dusun.
Pertanyaannya, mengapa aktivitas yang disebut-sebut sudah berlangsung cukup lama itu masih dapat beroperasi tanpa adanya tindakan tegas dari penegak hukum?
Keresahan warga kini semakin memuncak. Selain dinilai merusak moral masyarakat, keberadaan mesin judi tembak ikan tersebut juga dikhawatirkan menjadi pemicu meningkatnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami hanya ingin desa kami aman dan terbebas dari praktik perjudian. Judi ini sudah lama menjadi keluhan kami, tetapi sampai sekarang tidak ada tindakan yang benar-benar membuat aktivitas itu berhenti,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sorotan publik juga mengarah pada keberadaan stiker berlogo kuda bertuliskan “AB” yang terlihat menempel pada sejumlah mesin judi tembak ikan di lokasi berbeda. Di tengah masyarakat beredar informasi bahwa mesin-mesin tersebut diduga berkaitan dengan seseorang yang dikenal dengan inisial Aliong.
Namun yang menjadi pertanyaan publik bukan sekadar siapa pemilik mesin judi tersebut. Yang lebih menjadi perhatian adalah mengapa mesin-mesin dengan logo yang sama dapat beroperasi secara terang-terangan tanpa tersentuh penindakan.
Bungkamnya Kapolsek Hamparan Perak atas konfirmasi yang dilayangkan awak media semakin menambah ruang spekulasi di tengah masyarakat. Publik menilai, dalam situasi seperti ini, aparat seharusnya hadir memberikan penjelasan sekaligus menunjukkan langkah konkret untuk menjawab keresahan warga.
Jika aktivitas perjudian tersebut benar adanya, maka penindakan tidak boleh lagi sekadar menjadi wacana. Sebab semakin lama dibiarkan, semakin besar pula persepsi negatif yang berkembang bahwa praktik perjudian tertentu seolah memiliki perlindungan dan kebal terhadap hukum.
Kini masyarakat Hamparan Perak menunggu jawaban bukan dalam bentuk diam, melainkan tindakan nyata. Sebab hukum seharusnya berdiri sama tinggi terhadap siapa pun, tanpa memandang nama, kelompok, maupun simbol yang menempel pada sebuah meja perjudian.
Publik pun menanti, apakah Polsek Hamparan Perak akan menjawab keresahan masyarakat dengan penegakan hukum yang tegas, atau justru membiarkan pertanyaan-pertanyaan tersebut terus bergema tanpa jawaban. (Done)
Langkat | Peredaran narkoba di Kabupaten Langkat kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, sejumlah lokasi yang selama ini disebut-sebut masyarakat sebagai titik dugaan transaksi narkotika hingga kini dikabarkan masih tetap beraktivitas.
Jumat (12/6/2026), masyarakat mempertanyakan keseriusan Satresnarkoba Polres Langkat dalam memberantas peredaran narkoba yang dinilai sudah sangat meresahkan.
Meski berbagai penangkapan pengguna maupun pengedar narkoba kerap dirilis ke publik, namun masyarakat menilai penindakan tersebut belum menjawab keresahan warga terkait sejumlah titik yang selama ini ramai diperbincangkan.
“Kalau memang perang terhadap narkoba dilakukan secara serius, kenapa lokasi-lokasi yang sudah lama disebut masyarakat masih terus menjadi pembicaraan?” ujar salah seorang warga Kecamatan Wampu yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut warga, terdapat sejumlah inisial dan lokasi yang selama ini santer diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, diantaranya yakni DRL di Lalangan, EG di Paya Tempurung, NGK dan BLK di Kebun Balok, WW di Stungkit, ASB di Slemak, BM di kawasan Pabrik Bukit Kuda, KMP di belakang pabrik Pasar 2, serta JK dan AM di Kelurahan Bingai.
Masyarakat Kecamatan Wampu menilai, jika berbagai informasi yang beredar luas di tengah warga tidak segera ditindaklanjuti, maka akan menimbulkan persepsi negatif terhadap upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Langkat.
Sorotan juga mengarah kepada Satresnarkoba Polres Langkat yang dipimpin AKP Amrizal Hasibuan. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media guna memperoleh penjelasan terkait berbagai informasi yang berkembang belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Tidak adanya jawaban tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Sebab publik berharap aparat penegak hukum mampu memberikan kepastian terhadap berbagai informasi yang berkembang sehingga tidak menimbulkan spekulasi liar.
Narkoba sendiri merupakan ancaman serius yang dapat merusak generasi muda serta memicu berbagai tindak kriminal lainnya. Tidak sedikit kasus pencurian, perampokan hingga tindak kekerasan yang kerap dikaitkan dengan penyalahgunaan narkotika.
Karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya fokus melakukan penangkapan, tetapi juga mampu mengungkap dan menindak tegas jaringan yang lebih besar apabila memang ditemukan bukti-bukti yang cukup.
Kini masyarakat Langkat menunggu langkah nyata aparat penegak hukum. Sebab di tengah ancaman narkoba yang terus menghantui generasi muda, publik membutuhkan tindakan konkret, bukan sekadar slogan perang terhadap narkoba.
Pertanyaan yang kini berkembang di tengah masyarakat sederhana namun tegas: sejauh mana keseriusan penegak hukum dalam menindaklanjuti berbagai informasi yang selama ini telah disampaikan warga? (Done)
Suaraakademis.com.|Jakarta – Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (PPTIM) menyayangkan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang telah menandatangani Plan of Development (PoD) I Lapangan Tangkulo, Blok South Andaman. Langkah itu diambil meski Pemerintah Aceh sebelumnya telah mengajukan permohonan penundaan guna mencapai kesepakatan yang lebih komprehensif.
Ketua Umum PPTIM, Muslim Armas, menyatakan dokumen tersebut telah ditandatangani sejak 9 Maret 2026, namun tidak diumumkan secara terbuka ke publik. Hal ini menimbulkan pertanyaan soal transparansi dan akuntabilitas proses pengambilan kebijakan.
“Kami menolak keras penandatanganan PoD ini. Kami meminta agar keputusan itu segera dicabut, dibatalkan, atau setidaknya ditinjau ulang. Pemerintah wajib membuka seluruh data dan perhitungan agar skema bagi hasil benar-benar adil dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya, Kamis (11/6/2026).
Menurut PPTIM, keputusan ini mengabaikan aspirasi Pemerintah Aceh dan masyarakat daerah penghasil. Padahal, cadangan gas di kawasan tersebut seharusnya menjadi penggerak utama perekonomian Aceh.
Salah satu hal yang dikritik adalah rencana penggunaan fasilitas pengolahan terapung (FPSO). Skema ini dinilai kurang menguntungkan dibandingkan pengolahan di darat, yang dapat membuka lapangan kerja lebih luas, mendorong pertumbuhan industri, dan memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat.
“Pengolahan di darat akan menciptakan efek berganda. Jika pakai FPSO, biaya investasi dan operasional menjadi sangat tinggi, yang akhirnya memangkas porsi keuntungan yang diterima negara dan daerah. Kami khawatir Aceh hanya menjadi pengekspor bahan mentah tanpa menikmati nilai tambahnya,” jelas Muslim.
Selain meminta peninjauan ulang PoD, PPTIM juga mendesak pemerintah pusat dan daerah segera merencanakan pembangunan industri hilir serta pembangkit listrik berbasis gas. Tujuannya agar Aceh tidak hanya dikenal sebagai lumbung migas, tetapi juga menjadi pusat energi yang menyejahterakan rakyatnya.
“Aceh berhak mendapatkan manfaat maksimal dari kekayaan alamnya. Sumber daya ini harus menjadi fondasi kemajuan, bukan sekadar dikelola tanpa memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan warganya,” pungkasnya.
Suaraakademis.com.|Kabupaten mamasa – Sejumlah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) kategori PW di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, menyampaikan keluhan keras. Meskipun Surat Keputusan (SK) pengangkatan telah diterbitkan sejak akhir tahun 2025, hingga kini hak gaji mereka belum juga dibayarkan.
Keluhan ini disampaikan langsung kepada awak media hari ini. Menurut penuturan salah satu guru yang enggan disebutkan namanya, SK pengangkatan telah mereka terima secara resmi pada 29 Desember 2025. Bahkan seluruh proses administrasi, termasuk pembukaan rekening bank untuk pencairan gaji, sudah diselesaikan sesuai prosedur yang ditetapkan.
“Kami sudah memiliki SK, sudah buka rekening, dan sudah melaksanakan tugas mengajar dengan penuh tanggung jawab. Namun sampai bulan ini, tidak ada satu sen pun gaji yang kami terima,” ujarnya.
Kekecewaan kian mendalam muncul dari pengakuan salah seorang rekan mereka. Ia menyatakan beban kerja yang dibebankan sangat berat, namun imbalannya tidak sebanding dan tidak jelas kepastiannya.
“Status kami kategori PW, disuruh bekerja seperti babu, gaji dijanjikan Rp300.000 pun tidak ada kejelasan kapan dibayarkan,” ungkapnya.
Para guru meminta perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Mamasa dan instansi terkait, terutama Dinas Pendidikan serta Badan Keuangan Daerah. Mereka menuntut hak yang seharusnya diterima segera diproses dan dibayarkan tanpa alasan yang tidak jelas.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi maupun klarifikasi dari jajaran pemerintah daerah maupun instansi terkait mengenai penundaan pembayaran tersebut.(Ayu)
Suaraakademis.com.|Kabupaten mamasa – Sejumlah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) kategori PW di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, menyampaikan keluhan keras. Meskipun Surat Keputusan (SK) pengangkatan telah diterbitkan sejak akhir tahun 2025, hingga kini hak gaji mereka belum juga dibayarkan.
Keluhan ini disampaikan langsung kepada awak media hari ini. Menurut penuturan salah satu guru yang enggan disebutkan namanya, SK pengangkatan telah mereka terima secara resmi pada 29 Desember 2025. Bahkan seluruh proses administrasi, termasuk pembukaan rekening bank untuk pencairan gaji, sudah diselesaikan sesuai prosedur yang ditetapkan.
“Kami sudah memiliki SK, sudah buka rekening, dan sudah melaksanakan tugas mengajar dengan penuh tanggung jawab. Namun sampai bulan ini, tidak ada satu sen pun gaji yang kami terima,” ujarnya.
Kekecewaan kian mendalam muncul dari pengakuan salah seorang rekan mereka. Ia menyatakan beban kerja yang dibebankan sangat berat, namun imbalannya tidak sebanding dan tidak jelas kepastiannya.
“Status kami kategori PW, disuruh bekerja seperti babu, gaji dijanjikan Rp300.000 pun tidak ada kejelasan kapan dibayarkan,” ungkapnya.
Para guru meminta perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Mamasa dan instansi terkait, terutama Dinas Pendidikan serta Badan Keuangan Daerah. Mereka menuntut hak yang seharusnya diterima segera diproses dan dibayarkan tanpa alasan yang tidak jelas.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi maupun klarifikasi dari jajaran pemerintah daerah maupun instansi terkait mengenai penundaan pembayaran tersebut(ayu)
Meskipun fungsi utama Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan adalah perawatan dan pelayanan terhadap tahanan, pelaksanaan pembinaan kemandirian tetap menjadi bagian penting yang dijalankan secara serius dan terukur. Program pembinaan ini tidak sekadar berjalan sebagai formalitas, melainkan berorientasi pada hasil nyata yang memberikan manfaat langsung, baik bagi warga binaan maupun masyarakat.
Hal tersebut dibuktikan melalui sejumlah produk hasil pembinaan yang telah dimanfaatkan secara konkret, di antaranya produksi tempe yang dikirimkan untuk mendukung program MBG (Makan Bergizi Gratis), Dapur Sehat Rutan Medan, dan beberapa UPT Pemasyarakatan di wilayah Medan. Begitu juga dengan keripik yang dikirimkan mendukung program MBG serta produksi roti yang diperuntukkan membantu penguatan UMKM. Kegiatan ini menunjukkan bahwa pembinaan kemandirian di Rutan Kelas I Medan telah mampu menghasilkan produk yang layak konsumsi, bernilai guna, dan memiliki kontribusi sosial.
Produk tempe dan roti hasil pembinaan warga binaan telah mengantongi sertifikat halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kota Medan dan ijin edar dari BPOM, sebagai jaminan bahwa proses produksi memenuhi standar kehalalan, kebersihan, dan kelayakan konsumsi.
Seluruh kegiatan pembinaan tersebut diawali dengan pelatihan keterampilan yang melibatkan tenaga profesional, mulai dari pelatihan pengolahan tempe berbasis higienitas pangan, pelatihan produksi dan pengemasan aneka keripik, hingga pelatihan pembuatan roti, manajemen usaha, dan dasar kewirausahaan. Pelatihan diselenggarakan melalui kerja sama dengan berbagai stakeholder terkait, seperti Dinas Ketenagakerjaan di kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, serta BJPS Ketenagakerjaan Deli Serdang, guna memastikan materi yang diberikan sesuai standar kompetensi kerja dan kebutuhan pasar.
Sebagai bentuk pengakuan atas keterampilan yang diperoleh, warga binaan peserta pelatihan juga diberikan sertifikat pelatihan yang diberikan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, sehingga hasil pembinaan tidak hanya berupa pengalaman, tetapi menjadi bekal resmi yang dapat dimanfaatkan sebagai modal keterampilan dan kepercayaan diri setelah menjalani masa penahanan.
Melalui pembinaan yang terarah dan berbasis kolaborasi ini, warga binaan tidak hanya memperoleh keterampilan teknis, tetapi juga kesiapan mental dan wawasan usaha. Di samping itu, penjualan produk tersebut jg menghasilkan premi bagi warga binaan dalan bentuk tabungan yang dapat dimanfaatkan saat kembali ke masyarakat. Dengan demikian, pembinaan kemandirian di Rutan Kelas I Medan diharapkan mampu menjadi bekal nyata bagi warga binaan untuk lebih mandiri dan produktif setelah menjalani masa pidananya.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pemesanan produk tempe, roti dan keripik, dapat menghubungi RAGUSTA BAKERY (081 – 3311 – 3310)
Gunungsitoli,Suaraakademis.com –Marinus gulo alias Ama meilen Umur (43) tahun masyarakat Desa Hiliwalo’o mandrehe Nias Barat Melaporkan NL oknum guru P3K di polres Nias. Dugaan pencemaran nama baik .Jumat 26/12/2025
Kejadian tersebut telah di laporkan di polres Nias sekitar pukul 15:01 wib Dengan nomor LP/B/758/XII/2025/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara tanggal 26 Desember 2025.
Dengan terlapor atas nama NL kejadian pada hari Jumat tanggal 26 / 2025 sekira pukul 09:00 wib pagi hari. Ketika Marinus gulo als Ama meilen bertemu dengan Terlapor NL Oknum guru P3K Di Pelabuhan Gunungsitoli angin kota Gunungsitoli.
Kemudian Terlapor NL meneriaki Marinus gulo pelapor dengan berkata bayar utang mu secara berulang kali dan memakai maki pelapor dengan sebutan nama hewan di depan umum oleh karena itu pelapor merasa nama baik nya tercemar. atas peristiwa itu pelapor merasa keberatan dan malu ” Ucapan nya saat dikonfirmasi dikediaman.
Selanjutnya awak media mengkonfirmasi NL oknum guru P3K melalui pesan WhatsApp dengan nomor hp 08536226XXXX sekitar pukul 17:00 wib. Terkait dugaan pencemaran nama baik di depan umum, yang bapak kata kan bawa Marinus gulo mempunyai utang apa kah hal itu benar pak lase…
Jawab NL oknum guru P3K ‘
Sofu Mane khenia lemengerti ndaodo niwaomo
Ditanya kembali apakah hal ini benar.. jawab NL oknum guru P3K” Terimakasih informasinya biar kita tunggu aja perkembangan laporannya klo sudah dilaporkan trimakasih,” pungkasnya NL oknum guru P3K yang sering jadi calo penumpang di pelabuhan gunungsitoli melalui pesan singkat via WhatsApp
Warga Gotong Royong Bangun Jalan, Janji Pemerintah Langkat Kembali Dipertanyakan
Langkat | Liputan24jam.com — Ketidakseriusan Pemerintah Kabupaten Langkat dalam menangani infrastruktur dasar kembali menuai sorotan. Warga Dusun Lau Seridi, Dusun Buah Raja, dan Dusun Raja Berneh, Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingai, terpaksa bergotong royong membangun rabat beton jalan utama penghubung antar dusun karena janji perbaikan pemerintah tak kunjung terealisasi, Selasa (27/1/2026).
Jalan yang menjadi akses vital bagi aktivitas ekonomi, pendidikan, dan sosial masyarakat itu telah rusak parah selama puluhan tahun. Meski warga telah berulang kali menyampaikan aspirasi, termasuk melalui aksi unjuk rasa pada tahun 2023, respons pemerintah dinilai belum maksimal.
Sebagai tindak lanjut aksi tersebut, Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Dinas PUPR sempat melakukan pengaspalan pada tahun 2024, namun hanya sepanjang sekitar 400 meter. Setelah itu, pembangunan terhenti tanpa kejelasan, sementara kondisi ruas jalan lainnya semakin memprihatinkan dan nyaris tak layak dilalui.
Ironisnya, selama hampir 80 tahun, perbaikan jalan lebih banyak mengandalkan swadaya masyarakat dan pemerintah desa, bahkan pernah dibantu sebuah perusahaan kecil. Sementara itu, tanggung jawab utama pemerintah daerah dinilai belum dijalankan secara serius.
Salah seorang warga Dusun Buah Raja, Agen Brahmana, mengungkapkan kekecewaan masyarakat atas minimnya perhatian pemerintah.
“Kami sudah menyampaikan aspirasi dan bahkan turun ke jalan, tetapi hasilnya hanya sekitar 400 meter. Apakah akses utama kami ini dianggap tidak penting?” ujarnya.
Ia menegaskan, karena tidak adanya kepastian dari pemerintah, warga memilih bertindak sendiri demi kelangsungan aktivitas sehari-hari.
“Kalau kami terus menunggu, entah sampai kapan. Ini jalan utama masyarakat, bukan jalan kebun,” tambahnya.
Di tengah kegiatan gotong royong tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Langkat dari Fraksi NasDem, Meja Sembiring Gurky, turut hadir dan bahkan ikut langsung membantu warga mengaduk semen, meski momen tersebut luput dari pantauan kamera warga.
Kepada awak media, Meja Sembiring Gurky menjelaskan bahwa kehadirannya merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi masyarakat.
“Saya datang ke sini untuk menampung aspirasi warga yang mengeluhkan rusaknya infrastruktur jalan di tiga dusun ini. Kondisinya memang sangat memprihatinkan, dan ini menjadi panggilan hati Warga Gotong Royong Bangun Jalan, Janji Pemerintah Langkat Kembali Dipertanyakan
Langkat | Liputan24jam.com — Ketidakseriusan Pemerintah Kabupaten Langkat dalam menangani infrastruktur dasar kembali menuai sorotan. Warga Dusun Lau Seridi, Dusun Buah Raja, dan Dusun Raja Berneh, Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingai, terpaksa bergotong royong membangun rabat beton jalan utama penghubung antar dusun karena janji perbaikan pemerintah tak kunjung terealisasi, Selasa (27/1/2026).
Jalan yang menjadi akses vital bagi aktivitas ekonomi, pendidikan, dan sosial masyarakat itu telah rusak parah selama puluhan tahun. Meski warga telah berulang kali menyampaikan aspirasi, termasuk melalui aksi unjuk rasa pada tahun 2023, respons pemerintah dinilai belum maksimal.
Sebagai tindak lanjut aksi tersebut, Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Dinas PUPR sempat melakukan pengaspalan pada tahun 2024, namun hanya sepanjang sekitar 400 meter. Setelah itu, pembangunan terhenti tanpa kejelasan, sementara kondisi ruas jalan lainnya semakin memprihatinkan dan nyaris tak layak dilalui.
Ironisnya, selama hampir 80 tahun, perbaikan jalan lebih banyak mengandalkan swadaya masyarakat dan pemerintah desa, bahkan pernah dibantu sebuah perusahaan kecil. Sementara itu, tanggung jawab utama pemerintah daerah dinilai belum dijalankan secara serius.
Salah seorang warga Dusun Buah Raja, Agen Brahmana, mengungkapkan kekecewaan masyarakat atas minimnya perhatian pemerintah.
“Kami sudah menyampaikan aspirasi dan bahkan turun ke jalan, tetapi hasilnya hanya sekitar 400 meter. Apakah akses utama kami ini dianggap tidak penting?” ujarnya.
Ia menegaskan, karena tidak adanya kepastian dari pemerintah, warga memilih bertindak sendiri demi kelangsungan aktivitas sehari-hari.
“Kalau kami terus menunggu, entah sampai kapan. Ini jalan utama masyarakat, bukan jalan kebun,” tambahnya.
Di tengah kegiatan gotong royong tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Langkat dari Fraksi NasDem, Meja Sembiring Gurky, turut hadir dan bahkan ikut langsung membantu warga mengaduk semen, meski momen tersebut luput dari pantauan kamera warga.
Kepada awak media, Meja Sembiring Gurky menjelaskan bahwa kehadirannya merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi masyarakat.
“Saya datang ke sini untuk menampung aspirasi warga yang mengeluhkan rusaknya infrastruktur jalan di tiga dusun ini. Kondisinya memang sangat memprihatinkan, dan ini menjadi panggilan hati bagi saya sebagai wakil rakyat,” ujar Meja Sembiring.
Ia menegaskan akan membawa aspirasi tersebut ke tingkat yang lebih tinggi agar mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.
Melalui media ini, warga tiga dusun tersebut kembali mendesak Pemerintah Kabupaten Langkat dan Dinas PUPR agar tidak menutup mata serta segera merealisasikan pembangunan jalan secara menyeluruh, bukan sekadar perbaikan sementara yang terkesan tambal sulam.
Warga Gotong Royong Bangun Jalan, Janji Pemerintah Langkat Kembali Dipertanyakan
Langkat | Liputan24jam.com — Ketidakseriusan Pemerintah Kabupaten Langkat dalam menangani infrastruktur dasar kembali menuai sorotan. Warga Dusun Lau Seridi, Dusun Buah Raja, dan Dusun Raja Berneh, Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingai, terpaksa bergotong royong membangun rabat beton jalan utama penghubung antar dusun karena janji perbaikan pemerintah tak kunjung terealisasi, Selasa (27/1/2026).
Jalan yang menjadi akses vital bagi aktivitas ekonomi, pendidikan, dan sosial masyarakat itu telah rusak parah selama puluhan tahun. Meski warga telah berulang kali menyampaikan aspirasi, termasuk melalui aksi unjuk rasa pada tahun 2023, respons pemerintah dinilai belum maksimal.
Sebagai tindak lanjut aksi tersebut, Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Dinas PUPR sempat melakukan pengaspalan pada tahun 2024, namun hanya sepanjang sekitar 400 meter. Setelah itu, pembangunan terhenti tanpa kejelasan, sementara kondisi ruas jalan lainnya semakin memprihatinkan dan nyaris tak layak dilalui.
Ironisnya, selama hampir 80 tahun, perbaikan jalan lebih banyak mengandalkan swadaya masyarakat dan pemerintah desa, bahkan pernah dibantu sebuah perusahaan kecil. Sementara itu, tanggung jawab utama pemerintah daerah dinilai belum dijalankan secara serius.
Salah seorang warga Dusun Buah Raja, Agen Brahmana, mengungkapkan kekecewaan masyarakat atas minimnya perhatian pemerintah.
“Kami sudah menyampaikan aspirasi dan bahkan turun ke jalan, tetapi hasilnya hanya sekitar 400 meter. Apakah akses utama kami ini dianggap tidak penting?” ujarnya.
Ia menegaskan, karena tidak adanya kepastian dari pemerintah, warga memilih bertindak sendiri demi kelangsungan aktivitas sehari-hari.
“Kalau kami terus menunggu, entah sampai kapan. Ini jalan utama masyarakat, bukan jalan kebun,” tambahnya.
Di tengah kegiatan gotong royong tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Langkat dari Fraksi NasDem, Meja Sembiring Gurky, turut hadir dan bahkan ikut langsung membantu warga mengaduk semen, meski momen tersebut luput dari pantauan kamera warga.
Kepada awak media, Meja Sembiring Gurky menjelaskan bahwa kehadirannya merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi masyarakat.
“Saya datang ke sini untuk menampung aspirasi warga yang mengeluhkan rusaknya infrastruktur jalan di tiga dusun ini. Kondisinya memang sangat memprihatinkan, dan ini menjadi panggilan hati bagi saya sebagai wakil rakyat,” ujar Meja Sembiring.
Ia menegaskan akan membawa aspirasi tersebut ke tingkat yang lebih tinggi agar mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.
Melalui media ini, warga tiga dusun tersebut kembali mendesak Pemerintah Kabupaten Langkat dan Dinas PUPR agar tidak menutup mata serta segera merealisasikan pembangunan jalan secara menyeluruh, bukan sekadar perbaikan sementara yang terkesan tambal sulam.
(Redaksi) rakyat,” ujar Meja Sembiring.
Ia menegaskan akan membawa aspirasi tersebut ke tingkat yang lebih tinggi agar mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.
Melalui media ini, warga tiga dusun tersebut kembali mendesak Pemerintah Kabupaten Langkat dan Dinas PUPR agar tidak menutup mata serta segera merealisasikan pembangunan jalan secara menyeluruh, bukan sekadar perbaikan sementara yang terkesan tambal sulam.
Deli Serdang — Sengketa warisan tanah dan rumah peninggalan almarhum Hasbullah kini menyeret persoalan serius terkait hak waris, status harta bersama, hingga dugaan penggelapan dokumen oleh aparatur desa. Persoalan ini mencuat setelah sertifikat tanah atas nama Hasbullah/Sisniar ditahan oleh Kepala Desa dengan alasan adanya hak anak dari istri kedua almarhum, meski objek tanah dibeli jauh sebelum perkawinan kedua terjadi
Tanah Dibeli Saat Perkawinan Pertama, Istri Kedua Muncul Belakangan
Berdasarkan penelusuran, tanah dan rumah yang disengketakan:
Dibeli pada tahun 1992
Saat almarhum Hasbullah sah menikah dengan istri pertama, Sisniar
Memiliki dua anak, yakni Ikhda dan Ikhwanul
Sertifikat tanah tercatat atas nama Hasbullah / Sisniar
Sementara itu, istri kedua almarhum baru dinikahi pada tahun 2005, atau sekitar 13 tahun setelah tanah tersebut dibeli. Fakta ini menjadi kunci utama dalam menentukan status hukum objek sengketa.
Analisis Hukum: Ini Harta Bersama Perkawinan Pertama
Menurut Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan, harta yang diperoleh selama perkawinan adalah harta bersama (gono-gini). Artinya, tanah tersebut secara hukum adalah harta bersama Hasbullah dan Sisniar, bukan harta pribadi almarhum.
Konsekuensi hukumnya jelas:
50% tanah adalah hak penuh dan mutlak Sisniar
50% sisanya barulah menjadi harta warisan almarhum Hasbullah
Dengan demikian, istri kedua dan anaknya tidak memiliki hak apa pun atas 50%bagian Sisniar, karena mereka tidak terlibat dalam perkawinan saat harta itu diperoleh.
Klaim Hak Anak Istri Kedua Dinilai Tidak Berdasar
Dalam proses mediasi, Kepala Desa dan Kepala Dusun disebut menyatakan bahwa tanah harus dibagi “50% untuk ibu dan 50% dibagi kepada anak-anak”, termasuk anak dari istri kedua. Pernyataan ini dinilai keliru secara hukum.
Pakar hukum waris menyebutkan, anak dari istri kedua hanya dapat menjadi ahli waris atas bagian almarhum, bukan atas harta bersama perkawinan pertama. Bahkan, pembagian warisan pun harus melalui penetapan ahli waris oleh Pengadilan Agama, bukan keputusan sepihak aparat desa.
Fakta Baru: Anak Istri Kedua Sudah Terima Harta Lain
Pihak keluarga istri pertama juga mengungkap bahwa:
Istri kedua dan anaknya telah menerima Taspen/pensiun almarhum
Telah menguasai rumah lain atas nama almarhum dan istri kedua
Fakta ini memperkuat posisi hukum Sisniar dan anak-anaknya, bahwa tidak ada kewajiban hukum untuk kembali membagi harta perkawinan pertama.
Surat Tanah Ditahan Kades, Diduga Melawan Hukum
Masalah semakin serius ketika sertifikat tanah yang awalnya dititipkan kepada Kepala Desa untuk keperluan mediasi, tidak dikembalikan dengan alasan “ada hak anak istri kedua”.
Secara hukum:
Kepala Desa tidak berwenang menentukan hak waris
Penahanan dokumen milik warga tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai:
Universitas Deztron Indonesia Medan Teken MoU Dengan Pemerintah Desa Namo Sialang Di Pantai Citra
Langkat| Suaraakademis.com—
Universitas Deztron Indonesia (UDI) Medan resmi menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Pemerintah Desa Namo Sialang sebagai bentuk komitmen bersama dalam penguatan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui sektor pendidikan, Rabu 28 Januari 2026.
Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan di Objek Wisata Pantai Citra, Desa Namo Sialang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat. Desa Namo Sialang merupakan salah satu desa wisata di Kabupaten Langkat yang terus berkembang dan memiliki potensi besar dalam pemberdayaan masyarakat berbasis pendidikan.
Kerja sama ini mencakup penetapan Desa Namo Sialang sebagai Desa Binaan Universitas Deztron Indonesia Medan, sekaligus sebagai salah satu lokasi pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.
Melalui kerja sama ini, Universitas Deztron Indonesia Medan membuka kesempatan bagi masyarakat Desa Namo Sialang untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi, sebagai upaya nyata meningkatkan akses pendidikan dan kualitas SDM desa.
Dalam kegiatan tersebut, Universitas Deztron Indonesia Medan diwakili oleh Wakil Rektor I, Nurcahaya Nainggolan, Ph.D, didampingi Dekan Fakultas Hukum dan Sains Dr. Ade Isyana Hairunnisa, SE, Ak., M.Ak, Direktur Promosi, Kerja Sama dan Kemahasiswaan Bd. Sahbainur Rezeki, S.ST., M.KM, serta jajaran akademisi UDI Medan.
Wakil Rektor I UDI Medan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kepala Desa Namo Sialang, Rasliadi Pandia, atas sambutan dan keterbukaan yang diberikan. Ia berharap kerja sama ini dapat terjalin secara berkelanjutan, harmonis, dan memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas pendidikan masyarakat desa.
Sementara itu, Kepala Desa Namo Sialang menyampaikan terima kasih kepada Universitas Deztron Indonesia Medan atas kepercayaan dan komitmen yang diberikan, serta berharap kerja sama ini mampu mendorong kemajuan pendidikan dan pembangunan sumber daya manusia di Desa Namo Sialang.
Langkat|Suaraakademis.com — Universitas Deztron Indonesia (UDI) Medan melaksanakan sosialisasi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Tahun Akademik 2026–2027 sekaligus menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Desa Pasar VI Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Kamis (5/2/2026).
Kegiatan ini disambut langsung oleh Kepala Desa Pasar VI Kwala Mencirim, Beni Agus Patria, SH, bersama perangkat desa dan masyarakat setempat.
Penandatanganan MoU tersebut menjadi langkah awal kerja sama strategis di bidang pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia.
Hadir mewakili Universitas Deztron Indonesia Medan, Direktorat Promosi, Kerja Sama dan Kemahasiswaan Bd. Sahbainur Rezeki, S.ST., M.KM, Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan Dr. Mely Nadia, S.Psi., M.Psi, dosen Program Studi Sarjana Ilmu Gizi Nur Laily Harbita, S.Pd., M.Si, serta staf akademik UDI Medan.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Beni Agus Patria menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran UDI Medan di desanya. Ia berharap kerja sama ini dapat mendorong peningkatan kualitas pendidikan dan melahirkan sumber daya manusia unggul yang mampu berkontribusi langsung bagi kemajuan desa.
“Pendidikan merupakan kunci peningkatan mutu sumber daya manusia. Kami berharap kerja sama ini dapat melahirkan sarjana-sarjana yang siap membangun desa, terlebih saat ini sejumlah perusahaan di wilayah Desa Pasar VI Kwala Mencirim membutuhkan tenaga kerja lulusan perguruan tinggi,” ujarnya.
Sementara itu, Direktorat Promosi, Kerja Sama dan Kemahasiswaan UDI Medan, Bd. Sahbainur Rezeki, menjelaskan bahwa melalui penandatanganan MoU ini, Desa Pasar VI Kwala Mencirim ditetapkan sebagai desa binaan Universitas Deztron Indonesia Medan.
“Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan manfaat timbal balik, baik bagi pengembangan desa maupun penguatan peran perguruan tinggi dalam pengabdian kepada masyarakat,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Universitas Deztron Indonesia Medan juga melakukan sosialisasi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Tahun Akademik 2026–2027 kepada masyarakat desa. Sosialisasi ini bertujuan memberikan informasi terkait jalur pendaftaran, program studi yang tersedia, serta peluang beasiswa bagi putra-putri daerah.
Melalui kegiatan PMB ini, UDI Medan mendorong generasi muda Desa Pasar VI Kwala Mencirim untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi sebagai upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia dan daya saing di dunia kerja.
Melalui kegiatan ini, Universitas Deztron Indonesia Medan menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam pengembangan pendidikan, kemitraan, dan pemberdayaan masyarakat di Sumatera Utara.
Sumut| Suaraakademis.com — Paguyuban Pasundan kembali menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi korban banjir dan longsor di Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Jumat (30/1/2026). Ini merupakan penyaluran bantuan untuk kedua kalinya sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat terdampak bencana.
Turut serta dalam kegiatan kemanusiaan ini sejumlah pengurus Paguyuban Pasundan, di antaranya Persada, SE, Sukrisnur (Atok Labu), Alam Lubis, Hadista Surbakti, Sini Asnawati, Hj. Yurika Sari, Dewi Rinawati, Hendra Lesmana, Boi, dan Afrizal, SE., MM.
Bantuan yang disalurkan berupa 2 ton beras serta paket sembako, terdiri dari gula, minyak goreng, dan mie instan. Untuk wilayah Sumatera Utara, bantuan difokuskan di Desa Tebing, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
Relawan Paguyuban Pasundan Sumut menempuh perjalanan sekitar dua jam dari Kota Medan untuk mencapai lokasi yang berada di bantaran sungai. Kondisi desa masih sangat memprihatinkan, dengan banyak rumah warga rusak berat, tidak layak huni, bahkan hanyut diterjang banjir dan longsor.
Ketua PW Paguyuban Pasundan Sumut, Assoc. Prof. Dr. Yohny Anwar, mengatakan kehadiran pihaknya merupakan wujud solidaritas dan empati sebagai sesama anak bangsa.
“Ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap saudara-saudara yang sedang tertimpa musibah,” ujarnya.
Sementara itu, Amat, sesepuh Desa Tebing, menyampaikan rasa haru dan terima kasih mendalam kepada Paguyuban Pasundan. Ia mengungkapkan bahwa hingga lebih dari dua bulan pascabencana, kondisi desa belum sepenuhnya pulih.
Usai dari Langkat, tim relawan melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Aceh Tamiang, Kecamatan Kuala Simpang, NAD. Perjalanan darat dari Medan ditempuh sekitar empat jam. Wilayah ini sempat viral di media sosial pada awal bencana akibat banyaknya kendaraan yang tenggelam dan hanyut.
Di pusat Kota Kuala Simpang, kondisi mulai berangsur pulih. Akses jalan sudah dapat dilalui dan aktivitas pembersihan lumpur masih berlangsung. Namun, saat tim menuju Desa Sriwijaya, kondisi masih cukup parah. Banyak rumah ditinggalkan warga karena dipenuhi lumpur yang mengeras, bahkan sebagian masih tergenang air.
Dalam penyerahan bantuan, Yohny Anwar kembali menguatkan semangat warga agar tidak menyerah pada keadaan.
Ismail Lubis, Datuk/Kepala Gampong Desa Sriwijaya, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Paguyuban Pasundan Pusat dan Wilayah Sumut yang telah dua kali hadir membantu masyarakatnya. Ia menilai bantuan tersebut sangat berarti menjelang datangnya bulan suci Ramadan.
Deli Serdang | Kupastuntas86.com – Edi Sahputra (50) warga, Dusun II, Desa Suka Mulia, Kecamatan Pasar Merbau, Kabupaten Deli Serdang saat menjalani rawat inap di RSUD Drs.H. Amri Tambunan, Jumat (16/1/2026). Penganiayaan diduga oleh sekelompok oknum BKO (Bantuan Kendali Operasi) diduga suruhan manager Kebun PTPN2 Regional-1 Kebun Tanjung Garbus Afdeling IV Pagar Merbau Kabupaten Deliserdang pada Kamis (15/1/2026) malam sekira pukul 19.00 wib.
Akibat dari penganiayaan tersebut korban mengalami luka serius di bagian kakinya sehingga harus di rawat dengan serius atas cidera yang dialami.
Korban Edi Syahputra (50) menceritakan ” Peristiwa berawal saat dirinya pulang dari ladang, dan saat melewati jembatan tali air, dirinya melihat ada ramai orang kurang lebih sekitar 30 orang.
” Tiba tiba salah seorang dari mereka ngomong didepan saya ” siapa yang kebal hukum disini”, sayapun terkejut dan bingung maksud pernyataan itu. Terus saya bilang, maksudnya siapa pak yang kebal hukum,” ujar Putra saat menceritakan kronologis penganiayaan dirinya kepada wartawan, Jumat, (16/1/2026) Lalu tanpa basi-basi, tiba-tiba salahsatu oknum BKO dari pihak kebun PTPN1 Regional-I merangkul dirinya dan membawanya lalu kawan-kawannya menendang kakinya dari belakang.
” Saya dituduh mencuri sawit, padahal saya kebetulan lewat karena pulang dari ladang, dan saya tidak ada melewati tanah perkebunan sawit tersebut, tapi saya malah ditendang-tendang dan dianiaya, serta di ucapin bahasa kasar yang mengatakan,”siapa yang kebal hukum “ungkapnya.
Lanjut Putra “Setelah melakukan penganiayaan itu, mereka akhirnya menyadari bahwa mereka salah orang dan meminta maaf, bilang salah orang. Namun keluarga saya tidak terima, saya diperlakukan seperti itu. Akhirnya kami melaporkan ke Polisi Militer (PM). Pihak Polsi Militer pun menyarankan saya untuk di visum di RSUD Drs. H. Amri Tambunan,” ujarnya.
Atas kejadian penganiayaan itu, saat ini korban masih menjalani rawat inap di RSUD Drs. H. Amri Ta
Mahasiswa Hukum UDI Medan Siap Salurkan Bantuan Korban Banjir Langkat dan Aceh Tamiang
Medan| Suaraakademis.com- Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Deztron Indonesia (UDI) Medan menggelar rapat persiapan penyaluran bantuan korban banjir bersama Wakil Rektor dan dosen, Sabtu (20/12/2025), di ruang Wakil Rektor UDI Medan.
Rapat dipimpin Wakil Rektor UDI, Assoc. Prof. Dr. H. Yohny Anwar, SE, MM, SH, MH, dan dihadiri dosen Fakultas Hukum Beni Arbi Batubara, SH, MH serta M. Ichsan Parinduri, SH, MH, bersama perwakilan mahasiswa.
Bantuan akan disalurkan pada Senin, 22 Desember 2025, ke Desa Pakis, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menggunakan beberapa mobil pribadi.
Salah satu mahasiswa Fakultas Hukum, Hasim Daud, yang merupakan warga Desa Pakis, turut terdampak banjir dan saat ini masih berada di lokasi pengungsian.
Usai menyalurkan bantuan di Langkat, rombongan Wakil Rektor, dosen, dan mahasiswa akan melanjutkan penyaluran bantuan ke Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.
Wakil Rektor UDI menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian civitas akademika terhadap korban bencana.
“Setelah penyaluran bantuan di Langkat selesai, kami bersama mahasiswa akan langsung menuju Aceh Tamiang untuk menyalurkan bantuan secara langsung,” tegasnya.
Abdi A
Dalam kesempatan yang sama Penasehat Media suara akademis.com ustadz Muhammad Kurnia Sitorus S.Pd.,Gr.,M.BA dalam sambutannya mengatakan “Saya sebagai penasehat media suara akademis.com mengucapkan selamat milad yang ke 3 tahun, Semoga media suara akademis dapat terus berkontribusi untuk kemajuan bangsa ini dan menyajikan berita-berita yang akurat dan dapat mengedukasi masyarakat mana yang mendidik dan mana yang tidak., Ujarnya.
Kegiatan berlangsung dengan penuh kehangatan, diawali dengan doa bersama, sambutan pimpinan umum, serta penyerahan santunan kepada anak yatim dan kaum duafa. Suasana haru dan kebersamaan begitu terasa saat bantuan diserahkan secara langsung kepada para penerima manfaat.
Memasuki usia ketiga, Suaraakademis.com bertekad untuk terus meningkatkan kualitas pemberitaan, memperluas jaringan informasi, dan menjaga integritas sebagai media online yang mengedepankan etika jurnalistik.
Perayaan HUT ke-3 ini menjadi bukti bahwa media Suaraakademis.com tidak hanya tumbuh sebagai media informasi, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang peduli dan berbagi.
Hadir dalam kegiatan tersebut Sugianto Marpaung pimpinan umum media tribun Sumut, Ewi Sapriono, ST., Kabiro media taruna global, Irwanto wartawan top metro, Jamaluddin wartawan Kompas Nusa.
Berikut adalah naskah berita yang disusun dengan gaya bahasa jurnalistik yang tajam, emosional, dan profesional, siap untuk dipublikasikan:
TRAGEDI KIOS ANAK YATIM: POTRET KETIDAKADILAN YANG MENYENTUH NURANI
BANDA ACEH – Sebuah kisah pilu menyayat hati kembali menjadi sorotan publik di kawasan Simpang Galon, Darussalam. Sebuah kios sederhana milik Yayat, seorang pemuda yatim piatu yang menjadi tulang punggung keluarga, kini telah diambil alih oleh pihak lain, membuatnya kehilangan satu-satunya sumber penghidupan.
Kios yang selama ini digunakan Yayat untuk berjualan pulsa dan aksesori ponsel itu kini tidak lagi bisa ia tempati. Nasib buruk ini menimpanya usai kawasan tersebut ramai diperbincangkan dan dilakukan penertiban.
“Lapak mereka sudah diambil alih oleh pemilik lama. Kini si anak yatim itu kehilangan pencaharian,” ujar kerabat keluarga, Rika, dengan nada sedih, Minggu (26/04/2026).
DARI TULANG PUNGGUNG KELUARGA MENJADI TAK BERDAYA
Yayat dikenal sebagai sosok tangguh yang memikul beban keluarga sejak ayahnya wafat. Dari hasil berjualan di kios kecil itu, ia membiayai hidup ibunya serta menyekolahkan adik-adiknya. Namun, setelah penertiban dilakukan, kesempatan untuk berusaha justru hilang dan berpindah tangan ke orang lain.
Kondisi ini memicu kemarahan dan keprihatinan warga sekitar. Mereka menilai adanya ketimpangan yang sangat mencolok dalam penegakan aturan.
“Kalau yang jualan anak yatim, langsung digusur. Tapi sekarang pengelolanya sudah berganti orang, situasinya jadi tenang saja. Itu yang jadi omongan masyarakat dan terasa tidak adil,” keluh salah satu warga.
WILSON LALENGKE: PEMERINTAH GAGAL JALANKAN AMANAT PANCASILA
Merespons kepahitan nasib yang menimpa Yayat, tokoh HAM internasional, Wilson Lalengke, mengecam keras ketidakadilan yang terjadi. Ia menilai kasus ini bukan sekadar soal lapak, tapi soal kemanusiaan dan keberpihakan negara.
“Ini pelanggaran nyata terhadap Sila ke-2 dan Sila ke-5 Pancasila. Ketika anak yatim yang berjuang hidup justru digusur tanpa solusi, berarti negara telah gagal melindungi yang lemah,” tegas Wilson.
Ia menekankan bahwa fungsi pemerintah adalah melindungi, bukan menyingkirkan rakyat kecil.
“Hukum dan kebijakan tidak boleh jadi alat penindasan. Pemerintah harus hadir dengan hati, memberikan solusi, bukan malah membuat rakyat makin menderita,” tandasnya.
REFLEKSI: KEADILAN SEHARUSNYA MELINDUNGI YANG LEMAH
Kasus ini mengingatkan pada filosofi keadilan Plato dan Immanuel Kant, bahwa negara wajib melindungi warganya dan
Berikut adalah naskah berita yang telah disusun dengan gaya bahasa jurnalistik yang profesional, objektif, dan terstruktur:
Privilese di Lingkaran Istana: Benarkah Prabowo Sedang Merusak Fondasi Profesionalisme TNI?
JAKARTA – Kegelisahan mulai menyelimuti lingkungan militer dan kalangan analis pertahanan terkait dinamika karier di tubuh Tentara Nasional Indonesia (TNI). Isu yang mengemuka bukan menyangkut ancaman dari luar negeri, melainkan potensi gangguan terhadap sistem meritokrasi yang telah dibangun puluhan tahun, yang kini dinilai tergerus demi kepentingan politik kekuasaan.
Kasus karier Mayor Teddy Indra Wijaya, yang kini telah berpangkat Letnan Kolonel (Letkol) dan menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab), menjadi sorotan tajam yang mengarah langsung ke kebijakan Presiden Prabowo Subianto.
Analis: Preseden Berbahaya bagi Sistem Karier
Analis Intelijen Militer, Selamat Ginting, menilai lonjakan karier Teddy sebagai preseden berbahaya yang bersifat sistemik, bukan sekadar masalah personal. Teddy, lulusan Akademi Militer (Akmil) tahun 2011, telah mencapai pangkat Letkol pada tahun 2026.
Padahal, merujuk pada Peraturan Panglima TNI tahun 2022, lulusan angkatan 2011 secara reguler baru memenuhi syarat untuk menduduki pangkat Letkol setelah mengabdi selama 23 tahun, atau diperkirakan pada tahun 2034. Artinya, kenaikan pangkat ini terjadi delapan tahun lebih cepat dari jadwal normal.
Ginting mempertanyakan mekanisme yang digunakan, khususnya istilah “Kenaikan Pangkat Reguler Dipercepat” yang dinilainya tidak lazim. Menurut dia, jika tidak melalui jalur reguler, seharusnya menggunakan mekanisme Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) yang mensyaratkan prestasi tempur luar biasa atau pengabdian heroik di medan laga, yang hingga kini belum terbukti secara publik.
Pelanggaran UU TNI dan Ketidaksesuaian Jabatan
Persoalan hukum menjadi lebih krusial terkait penempatan Teddy sebagai Sekretaris Kabinet. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 47, hanya terdapat 10 posisi sipil tertentu yang boleh diduduki oleh perwira aktif tanpa harus pensiun. Jabatan Sekretaris Kabinet tidak termasuk dalam daftar tersebut.
Secara normatif, Teddy seharusnya mengajukan pensiun dini atau melepaskan status dinas aktif, sebagaimana yang dilakukan tokoh lain seperti Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) atau Iftitah Sulaiman saat memasuki ranah politik dan birokrasi.
Selain itu, terdapat persoalan kesetaraan jabatan. Jika Seskab disetarakan dengan level Eselon II, maka standar pangkat yang lazim adalah Brigadir Jenderal (Bintang Satu). Hal ini menandakan bahwa secara hierarki, pangkat Letkol yang disandang saat ini belum memenuhi syarat administratif. Kenaikan pangkat berturut-turut yang diproyeksikan ke depan dikhawatirkan akan melangkahi banyak senior yang telah memenuhi syarat pendidikan formal seperti Seskoad dan Diklatpim, namun belum mendapatkan promosi serupa.
Tegas: Negara Bukan Perusahaan Keluarga
Alumni PPRA-48 Lemhannas RI, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., memberikan tanggapan keras terhadap fenomena ini. Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk nepotisme dan pengabaian terhadap supremasi hukum demi membangun lingkaran loyalitas personal.
“Presiden Prabowo harus segera sadar bahwa jabatan presiden bukan lisensi untuk menjalankan bangsa ini sesuka hati atau as you please. Semua kebijakan harus dikembalikan ke koridor hukum yang berlaku. TNI adalah institusi negara, bukan perusahaan keluarga di mana pimpinan bisa mempromosikan siapa saja hanya karena kedekatan personal,” ujar Wilson dalam keterangan pers, Senin (4/5).
Wilson, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), memperingatkan bahwa pola ini dapat menghancurkan moralitas perwira lain yang taat aturan. Ia menekankan agar sejarah kelam intervensi politik terhadap institusi militer tidak terulang kembali.
“Saya menyerukan kepada Presiden untuk memensiunkan Teddy jika ingin ia tetap di Seskab, atau kembalikan dia ke Kopassus untuk memimpin pasukan di medan tugas. Kopassus itu tugasnya buka-tutup pertempuran, bukan buka-tutup pintu mobil atau pintu kantor,” tegasnya.
Peringatan Good Governance dan Ancaman Angket
Dalam perspektif Good Governance, prinsip Rule of Law dan transparansi menjadi fondasi utama. Pemikir sosiologi Max Weber menekankan bahwa birokrasi modern yang sehat harus berbasis kompetensi objektif, bukan hubungan patrimonial atau patron-klien.
Filsuf politik Francis Fukuyama juga mengingatkan bahwa pembusukan institusi sering
Dr. Fachrul Razi: Temuan di Andaman Memiliki Potensi Rp. 5400 Triliun, Stop Tipu-Tipu Aceh!
Tokoh Aceh di nasional dan mantan Ketua Komite I DPD RI 2014-2024, Dr. H. Fachrul Razi, MIP mengatakan sumber kekayaan Aceh di Andaman termasuk South Andaman oleh Mubadala Energy dan Andaman II oleh Harbour Energy dikategorikan sebagai Giant Discovery (Penemuan Raksasa) terbesar ketiga di dunia, berpotensi Rp. 5400 Triliun. demikian disampaikan kepada pihak media melalui release -nya pada hari Jumat (5/6) di Jakarta.
Dr. Fachrul Razi mengatakan berdasarkan data resmi Kementerian ESDM dan SKK Migas, total potensi sumber daya di seluruh area blok Andaman diperkirakan mencapai Total Struktur Migas: 4.965 Juta Barel Minyak Ekuivalen (MMBOE – Million Barrels of Oil Equivalent).
Fachrul Razi menegaskan potensi Gas Bumi Khusus (In-Place) berkisar antara 6 TCF (Trillion Cubic Feet) di satu sumur awal (Layaran-1) hingga akumulasi total portofolio mencapai 11 TCF.
“Jika Dikonversi ke Rupiah, dengan menggunakan asumsi harga gas internasional standar saat ini dan nilai tukar Rupiah (kurs per Juni 2026 berada di kisaran Rp 18.000 per Dolar AS akibat tekanan pasar global), kita konversi nilai ekonomi total migas tersebut dari total sekitar 4,96 Miliar Barel Ekuivalen Migas (MMBOE) jika dirata-ratakan dengan nilai komoditas energi dunia saat ini berkisar antara USD 250 Miliar hingga USD 300 Miliar atau mencapai Rp 5.400 Triliun ini adalah kekayaan yang luar biasa.
Jika dikelola secara onshore di Aceh, porsi bagi hasil dan perputaran ekonominya mampu menjamin kesejahteraan anak-cucu rakyat Aceh hingga puluhan tahun ke depan.
Hal tersebut menanggapi langkah politik Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), yang secara resmi menyurati Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI. Dr. Fachrul Razi, M.I.P., selalu mantan Senator Aceh yang selama satu dekade mengawal hak-hak konstitusional Aceh di Senayan, memandang momentum ini sebagai uji nyali kedaulatan ekonomi Aceh.
Dr. Fachrul Razi meminta pihak pusat untuk menghentikan tarik ulur Plan of Development (PoD). “Permintaan Gubernur Aceh untuk menunda sementara PoD sampai ada kejelasan skema onshore adalah langkah taktis yang tepat. Jakarta tidak boleh menggunakan ego sektoral SKK Migas untuk memaksakan komersialisasi cepat via laut lepas demi mengejar target lifting nasional semata, seraya mengorbankan hak daerah,” tegas Mantan Ketua Komite I DPD RI ini.
Surat Mualem yang secara tegas meminta agar pengolahan gas Blok Andaman dilakukan di daratan (onshore) melalui Onshore Receiving Facility (ORF) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe—serta menolak skema Floating Production, Storage, and Offloading (FPSO) di tengah laut—bukanlah sekadar urusan teknis birokrasi. Ini adalah pernyataan perang terhadap pemiskinan struktural baru di Bumi Serambi Mekkah.
Menurut Dr. Fachrul Razi yang juga Pendiri Institute for Aceh Studies, jika Pemerintah Pusat memaksakan skema FPSO (pengolahan langsung di atas kapal di laut lepas), maka Blok Andaman hanya akan menjadi “anjungan minyak terapung” yang menyedot kekayaan Aceh langsung ke pasar internasional atau luar daerah. Aceh hanya akan mendapatkan sisa-sisa polusi laut tanpa efek domino ekonomi.
Sebaliknya, desakan dalam surat Gubernur untuk mengolahnya di KEK Arun memiliki dampak ekonomi yang sangat masif bagi rakyat baik dengan menghidupkan kembali infrastruktur gas mati suri di Arun dan memicu multiplier effect bagi industri turunan, seperti pabrik pupuk (PIM) dan petrokimia, maupun penyediaan lapangan kerja massal. Proyek onshore membutuhkan ribuan tenaga kerja lokal pada tahap konstruksi dan operasional, memotong angka pengangguran Aceh yang saat ini masih tinggi di tingkat regional. Disini lain menurut Dr. Fachrul Razi juga meningkatkan pendapatan daerah (PAD) dan Dana Bagi Hasil (DBH), sesuai UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan PP No. 23 Tahun 2015, Aceh berhak atas bagi hasil migas sebesar 70% setelah dikurangi komponen pajak. Angka ini mutlak diperlukan untuk menyambung nafas pembangunan Aceh menyusul terus menyusutnya Dana Otsus.
Dr. Fachrul Razi juga menegaskan ini merupakan uji konsistensi UUPA di mana pasal-pasal dalam UU Pemerintahan Aceh (UUPA) mengenai pengelolaan bersama migas laut antara Pusat dan BPMA (Badan Pengelola Migas Aceh) harus dihormati secara mutlak. Blok Andaman berada di perairan Aceh. Menurutnya mengabaikan desakan rakyat Aceh sama saja dengan mencederai komitmen perdamaian Helsinki.
Dr. Fachrul Razi meminta rakyat Aceh harus bersatu mengawal isu strategis ini. “Saya menyerukan kepada seluruh elemen mahasiswa, aktivis, akademisi, dan ulama di Aceh untuk berdiri tegak di belakang langkah tegas ini. Ini bukan lagi urusan politik Mualem, melainkan urusan kekayaan alam
Aceh dan masa depan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Aceh.
“Kekayaan alam Aceh sudah berulang kali dikuras untuk membangun kemegahan pusat, sementara Aceh ditinggalkan dalam kemiskinan pasca-konflik. Tragedi masa lalu di era gas Arun lama tidak boleh terulang kembali di Blok Andaman. Kali ini, Aceh tidak boleh lagi hanya menjadi penonton yang batuk di pinggir jalan, sementara lumbung energinya dikuras lewat kapal-kapal asing di tengah laut,!” tutup Fachrul Razi yang juga mantan aktivis mahasiswa Universitas Indonesia.
Suaraakademis.com.|Gunungsitoli – Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Gunungsitoli yang digadang-gadang sebagai ajang hiburan besar justru menuai kritik pedas dari masyarakat. Meskipun berlangsung meriah, acara ini dinilai gagal memenuhi ekspektasi publik, terutama dari sisi kualitas penyelenggaraan dan hiburan.
Sorotan tajam muncul setelah sebuah video yang diunggah akun TikTok @cekgumath viral di media sosial. Video tersebut menampilkan kekecewaan salah satu tamu undangan yang secara blak-blakan mengungkapkan rasa tidak puasnya.
“Ramai sih ramai… tapi kurang greget. Katanya ada bintang tamu, tapi feel-nya biasa aja. Gak seseru yang dibayangin,” ujar narator dalam video tersebut.
NETIZEN PROTES: NUNGGU SAMPAI MALAM, SUARA KURANG JELAS
Unggahan tersebut langsung menjadi perbincangan hangat dan memancing ratusan komentar dari warganet yang merasa senasib sepenanggungan.
Sejumlah netizen menyoroti durasi penampilan yang dinilai tidak sebanding dengan waktu tunggu yang sangat lama.
Oplus_131072“Nungguinnya sampai tengah malam, sampe naik betis awak,” tulis akun @onosiakhi disertai tawa, yang langsung dibalas oleh pengunggah, “Betullll, mana hujan lagi. Jauh kali dari ekspektasi.”
Kritik lain juga ditujukan pada kualitas suara dan sistem sound system yang dinilai kurang maksimal.
“Aslii, kayak ini apaan bjiirr. Segini doang? Mending gua muter musik di rumah. Speakernya cuma terdengar di alun-alun doang, engga menggelegar,” keluh akun @ar aekhula.
Meskipun ada satu dua komentar yang menilai acara sudah cukup bagus, namun tanggapan mayoritas justru menyayangkan kurangnya nilai hiburan yang disajikan.
KRITIK JUGA SARING KE PENGELOLAAN ANGGARAN
Tidak hanya soal kualitas acara, kritik juga mulai mengarah pada transparansi dan efektivitas penggunaan anggaran. Publik menilai perayaan ini terkesan hanya mengedepankan kemeriahan seremonial dan visual semata, tanpa memberikan kepuasan batin bagi penonton.
Masyarakat menuntut adanya perencanaan yang lebih matang ke depannya. Kehadiran bintang tamu seharusnya menjadi daya tarik utama, bukan sekadar pelengkap acara yang mengecewakan.
“Kalau hanya ramai tanpa kualitas, masyarakat pasti kecewa. Ini momentum besar kota, harusnya dipersiapkan lebih serius,” ujar salah satu warga.
PEMKOT DIHARAPKAN LAKUKAN EVALUASI SERIUS
Di sisi lain, sebagian pihak tetap memberikan apresiasi atas upaya pemerintah menghadirkan hiburan. Namun demikian, evaluasi menyeluruh dinilai sangat mendesak untuk dilakukan.
Perayaan HUT kota sejatinya menjadi cerminan kualitas kinerja pemerintahan. Pemerintah Kota Gunungsitoli diharapkan dapat menjadikan polemik ini sebagai bahan perbaikan, agar perayaan di masa mendatang tidak hanya terlihat megah, tetapi juga benar-benar berkualitas, menghibur, dan membangkitkan kebanggaan masyarakat.(Red)
Lambannya Pengungkapan Dari Kepolisian, Prihal Kasus Sindikat Scammer.
Medan,Suaraakademis com. Sumut ||
Dalam kurung waktu Setahun belakangan Ini pihak Kepolisian Khususnya Polrestabes Medan di Sinyalir Lamban dalam Mengungkap jaringan Sindikat kasus scammer Di Indonesia Khususnya di kota Medan. Penyelidika Yang Dilakukan Kepolisian Republik Indonesia Dalam hal ini Pihak Kepolisian Polrestabes Medan Jalan ditempat tidak Ada respon untuk Guna mengungkap Prihal Dalam Menangkap pelaku Yang sudah Meresahkan Masyarakat kota Medan, khususnya di Indonesia.
Medan Senin 8/6/2026.
Dalam hal ini korban Kasus Jaringan Scammer atas Nama Yanti Nirwana Fitriyani Lubis Yang juga di Sinyalir Mengalami Kerugian Mencapai Lebih kurang 400. 000 000 rupiah. Mengungkapkan Masalah yang Menimpa dirinya saat Ini.
Beliau Mengungkapkan rasa Sesalnya, sebab Hingga sampai saat Ini Belum ada Kejelasan Pengungkapan Dari pihak kepolisian Polrestabes Medan Untuk mengungkap, Serta Menangkap Pelaku Dari jaringan Kasus scammer ini , sebutnya.
Pasalnya beliau juga Sudah Membuat Laporan ke Polrestabes Medan Setahun yang lalu Namun hingga saat ini Belum juga Ada tanda Tanda Kejelasan Dari Pihak Kepolisian Khususnya Polrestabes Medan Untuk Mengungkap Serta menangkap Pelaku nya, Ucapnya.
Saat awak media mengkonfirmasi Terkait hal jaringan Scammer Yang dialami Yanti Serta lalu Mendatangi pihak Kepolisian Polrestabes Medan menuju ke Ruang penyidik dan Menemui penyidik Briptu Ladeta Simanjuntak, dan Ketika awak media menanyakan Bagaimana Perkembangan sampai Saat ini proses Pengungkapan jaringan Scammer Yang Dialami korban Yanti, Lalu Briptu Ladeta Simanjuntak Mengatakan ” Supaya Lebih jelas lagi bang Agar Korban Yanti Nirwana Fitriyani Lubis Saja Langsung datang Ke Polrestabes Medan Untuk Guna Mendatangi Keruang Penyidik Bidang ITe ” Ucapnya.
Serta awak media pun Mengatakan Kepada Penyidik Briptu Ladeta Simanjuntak Akan Kembali lagi Besok Bersama korban Yanti Nirwana Fitriyani Lubis, Guna konfirmasi Lebih Lanjut, Pungkasnya.
Suaraakademis.com.|Lampung – Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Lampung, Husin Muchtar, menilai buku “Ijazah Jokowi: Pertaruhan Moralitas Bangsa dan Refleksi Kejujuran (Sebuah Renungan Filosofis)” karya Wilson Lalengke layak dibaca oleh berbagai kalangan masyarakat sebagai bahan refleksi kritis mengenai nilai kejujuran, integritas, dan moralitas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menurut Husin Muchtar, buku tersebut tidak semata-mata membahas sosok atau polemik yang berkembang di ruang publik, melainkan mengajak pembaca untuk merenungkan pentingnya kejujuran sebagai fondasi utama dalam membangun kepercayaan sosial dan kualitas demokrasi.
“Buku ini perlu dibaca secara objektif dan terbuka. Terlepas dari berbagai pandangan yang mungkin muncul, substansi yang terpenting adalah bagaimana masyarakat diajak berpikir kritis tentang nilai kejujuran, tanggung jawab moral, dan etika dalam kehidupan publik,” ujar Husin Muchtar.
Ia menambahkan bahwa literasi publik yang sehat harus memberi ruang bagi perbedaan pandangan, selama disampaikan secara argumentatif, beradab, dan berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Dalam konteks tersebut, Husin mengingatkan bahwa bangsa yang besar bukan hanya dibangun oleh kemajuan ekonomi dan teknologi, tetapi juga oleh karakter moral para pemimpin serta warganya.
Kejujuran sebagai Pilar Peradaban
Tema yang diangkat dalam buku karya Wilson Lalengke tersebut sejatinya menyentuh persoalan universal yang telah menjadi perhatian para filsuf dunia sejak zaman klasik hingga modern.
Filsuf Yunani kuno, , pernah menegaskan bahwa kehidupan yang baik harus dijalani dengan kesadaran moral dan pencarian kebenaran. Gagasannya yang terkenal, “The unexamined life is not worth living” (hidup yang tidak direfleksikan tidak layak dijalani), mengajarkan pentingnya evaluasi diri dan keberanian mempertanyakan berbagai persoalan publik secara kritis.
Sementara itu, berpendapat bahwa kejujuran merupakan kewajiban moral yang tidak boleh dikorbankan demi kepentingan sesaat. Dalam pandangan Kant, kebenaran adalah prinsip etis yang harus dijunjung tinggi karena menjadi dasar penghormatan terhadap martabat manusia.
Pemikir Tiongkok kuno, , juga menekankan pentingnya integritas dalam kepemimpinan. Ia menyatakan bahwa seorang pemimpin yang memiliki kebajikan akan lebih mudah memperoleh kepercayaan rakyat dibandingkan mereka yang hanya mengandalkan kekuasaan.
Hal senada pernah disampaikan yang menyebut bahwa kebenaran dan kejujuran merupakan kekuatan moral terbesar dalam membangun masyarakat yang adil dan beradab.
Mendorong Budaya Diskusi yang Sehat
Husin Muchtar menegaskan bahwa keberadaan buku-buku yang mengangkat isu sosial, politik, maupun moral harus ditempatkan dalam kerangka kebebasan berpikir dan tradisi intelektual yang sehat.
Menurutnya, masyarakat perlu membiasakan diri membaca secara utuh sebelum membentuk kesimpulan terhadap suatu karya. Sikap tersebut penting agar ruang publik tidak dipenuhi prasangka, melainkan argumentasi yang rasional dan bertanggung jawab.
“Membaca tidak selalu berarti harus setuju dengan seluruh isi buku. Namun membaca memberikan kesempatan kepada kita untuk memahami sudut pandang yang berbeda dan memperkaya wawasan dalam melihat suatu persoalan,” katanya.
Ia berharap masyarakat dapat menjadikan buku sebagai sarana pendidikan moral dan intelektual, sekaligus memperkuat budaya dialog yang santun di tengah dinamika demokrasi yang terus berkembang.
Refleksi bagi Kehidupan Berbangsa
Pada akhirnya, perdebatan mengenai berbagai isu publik hendaknya menjadi momentum untuk memperkuat komitmen terhadap nilai-nilai kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas.
Sebagaimana dikemukakan filsuf Prancis , pencarian kebenaran memerlukan keberanian untuk berpikir dan berdiskusi secara terbuka. Sementara mengingatkan bahwa karakter yang baik dibentuk melalui kebiasaan melakukan tindakan yang benar secara konsisten.
Karena itu, buku “Ijazah Jokowi” dapat dipandang bukan hanya sebagai sebuah karya yang mengangkat isu aktual, tetapi juga sebagai undangan untuk merenungkan kembali nilai-nilai moral yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa. Dengan semangat keterbukaan, literasi, dan penghormatan terhadap fakta, masyarakat diharapkan mampu membangun ruang diskusi yang sehat demi kemajuan demokrasi dan peradaban Indonesia. (Tim/Red)
Suaraakademis.com.|Mukomuko – Putusan Pengadilan Negeri Mukomuko Nomor 13/Pid.B/2026/PN.Mkm yang dibacakan pada 4 Juni 2026 menimbulkan keresahan dan pertanyaan serius dari keluarga korban. Dalam perkara penggelapan dan penipuan, terdakwa Idris alias Slit bin Suwardi dinyatakan bersalah namun hanya dihukum satu tahun penjara. Yang lebih memicu kontroversi, kendaraan yang menjadi objek perkara justru dikembalikan kepada pihak yang bukan pemilik sahnya.
Terdakwa diketahui memiliki rekam jejak kriminal: pernah divonis penipuan pada 2016 dan dihukum 5 tahun penjara pada 2020, sehingga secara hukum dikategorikan sebagai residivis yang seharusnya mendapatkan hukuman lebih berat. Padahal tindak pidana penggelapan diancam maksimal 4 tahun penjara. Majelis hakim memberikan keringanan dengan alasan terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan.
Kejanggalan terbesar muncul pada pengembalian barang bukti. Kendaraan bernomor polisi BA 8047 GN dengan dokumen resmi atas nama korban Lilis Suherni justru diserahkan kepada saksi Aziz Ghifari. Padahal transaksi antara terdakwa dan Aziz lahir dari perbuatan pidana, sehingga secara hukum batal demi hukum. Sesuai Pasal 432 KUHAP, barang bukti wajib dikembalikan kepada pemilik sahnya.
“Saya merasa keadilan diabaikan. Barang yang digelapkan justru diberikan kepada pihak yang tidak berhak. Apakah hanya keramahan terdakwa yang dipertimbangkan, padahal riwayat kejahatannya jelas?” ujar perwakilan keluarga korban.
Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menilai jika dugaan kejanggalan terbukti, hal ini harus ditindak tegas. “Hukum harus berpihak pada kebenaran, bukan kepentingan tertentu. Pengawas peradilan perlu meneliti putusan ini secara mendalam,” tegasnya.
Pihak korban telah menyiapkan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu dan berencana melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim ke Komisi Yudisial. Pihak redaksi masih menunggu tanggapan resmi dari Pengadilan Negeri Mukomuko dan pihak terkait untuk keseimbangan pemberitaan.
Catatan Redaksi: Naskah ini disusun berdasarkan dokumen putusan dan keterangan yang ada. Dugaan kejanggalan merupakan pendapat pihak pelapor dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Pihak yang terlibat berhak memberikan tanggapan.(TIM/Redaksi)
Suaraakademis.com.|Jakarta – Fungsi utama aparatur pemerintah, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), adalah menjadi pelindung dan pengayom masyarakat (pamong). Namun, ironi kelam melanda ibu kota ketika fungsi tersebut runtuh demi arogansi kekuasaan. Kasus penganiayaan yang menimpa Khusnul Khotimah, seorang pedagang kopi keliling (starling), oleh sejumlah oknum Satpol PP DKI Jakarta kini memasuki babak baru yang sarat pembangkangan hukum.
Berdasarkan perkembangan penyidikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kedua dari Polsek Setiabudi pada Juni 2026, terungkap bahwa dari total oknum yang dipanggil, sebanyak sembilan orang telah memenuhi panggilan dan memberikan keterangan. Tragisnya, dua oknum utama yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan justru mangkir dari panggilan penyidik kepolisian selama dua bulan terakhir.
Berdalih identitasnya tidak diketahui karena mengenakan rompi dan masker saat kejadian, rekan sejawat mereka di Satpol PP gabungan terkesan menutupi jati diri kedua pelaku, meskipun korban telah menyodorkan bukti foto yang cukup jelas wajah keduanya. Lebih parah lagi, video mentah rekaman kejadian yang krusial untuk penyidikan sengaja disembunyikan karena berada di tangan oknum yang mangkir tersebut.
Menanggapi ketidakpatuhan hukum yang dipertontonkan oleh penegak perda ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, meradang dan melayangkan kecaman keras. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu mendesak aparat kepolisian untuk tidak ragu bertindak tegas dan melakukan upaya paksa terhadap para oknum yang membangkang tersebut.
“Polisi harus segera menangkap paksa kedua oknum Satpol PP yang mangkir itu dan menjebloskan mereka ke dalam penjara! Tindakan mereka yang mengabaikan surat panggilan resmi adalah bentuk pelecehan terhadap institusi hukum dan pembangkangan nyata terhadap hukum negara,” ujar Wilson Lalengke, Kamis, 11 Juni 2026.
Tak hanya kepada kepolisian, Petisioner HAM PBB 2025 itu juga menyuarakan tuntutan tegas kepada Gubernur DKI Jakarta untuk segera mengevaluasi total instansi kedinasan tersebut. Ia meminta Gubernur mengevaluasi dan memecat secara tidak hormat oknum-oknum korup dan arogan ini.
“Ingat, mereka digaji oleh rakyat melalui pajak untuk melindungi dan melayani rakyat, bukan untuk menganiaya warga kecil yang sedang mencari penyambung hidup. Mereka wajib menjadi pamong yang baik bagi komunitas, bukan malah menjadi monster bagi warga pembayar pajak yang mendanai gaji serta fasilitas mereka,” tegas Wilson Lalengke.
Secara filosofis, tindakan brutal oknum Satpol PP serta penolakan mereka untuk tunduk pada proses hukum mencerminkan rusaknya tatanan keadilan sosial. Filsuf Yunani kuno, Plato (428–347 SM), dalam karyanya The Republic, menekankan konsep pamong ideal (The Guardians).
Menurut Plato, para pelindung negara harus memiliki jiwa kepemimpinan yang bijaksana, berdisiplin tinggi, dan menempatkan kepentingan rakyat di atas segalanya. Ketika para pelindung ini justru berbalik menyerang warga yang seharusnya mereka jaga, maka mereka telah mengkhianati hakikat keberadaan mereka sendiri dan berubah menjadi tirani kecil di jalanan.
Senada dengan hal itu, filsuf kontrak sosial asal Inggris, John Locke (1632-1794), berargumen bahwa pemerintah dan aparaturnya menerima mandat serta legitimasi kekuasaan dari rakyat melalui “kontrak sosial” demi menjamin hak-hak dasar warga negara, termasuk hak atas rasa aman. Jika aparat menggunakan kekuasaan tersebut untuk menindas rakyat pembayar pajak, kontrak sosial tersebut otomatis batal, dan tindakan aparat tersebut dikategorikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang teramat keji.
Kasus Khusnul Khotimah adalah ujian bagi kredibilitas penegakan hukum di Jakarta. Polsek Setiabudi tidak boleh kalah oleh taktik mengulur waktu dan aksi bungkam oknum Satpol PP maupun kesaksian tidak jujur dari pihak keamanan sekitar lokasi. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, sebab di hadapan keadilan, seragam dinas tidak boleh menjadi perisai untuk melarikan diri dari pertanggungjawaban pidana. (TIM/Red)
Suaraakademis.com.|Mukomuko – Harapan warga Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, kini mulai terwujud. Melalui Kodim 0428/Mukomuko, TNI resmi memulai pembangunan Jembatan Perintis Garuda yang dirancang untuk memperlancar akses transportasi dan membuka peluang perekonomian masyarakat.
Jembatan ini nantinya akan memangkas jarak tempuh sekaligus memudahkan warga di lingkungan SP 8 menjangkau pusat kegiatan, pasar, sekolah, hingga kantor pemerintahan desa. Saat ini pekerjaan telah memasuki tahap pemotongan dan perangkaian besi tulangan serta pelat beton sebagai struktur utama bangunan.
Komandan Kodim 0428/Mukomuko, Letkol Inf Yokki Firmansyah, menegaskan seluruh tahapan pekerjaan dilaksanakan mengacu pada standar teknis yang ketat. “Pemotongan dan perangkaian besi dilakukan secara presisi sesuai gambar kerja agar struktur menjadi kokoh dan mampu menahan beban secara maksimal. Hal ini penting untuk mencegah risiko kerusakan di masa mendatang,” jelasnya.
Pihaknya juga memastikan seluruh bahan pembangunan mulai dari besi, semen, pasir, hingga batu kerikil telah memenuhi syarat mutu dan diawasi secara ketat sejak tahap pengadaan. “Kami ingin jembatan ini tidak hanya selesai tepat waktu, tetapi juga awet dan aman digunakan dalam jangka panjang,” tambahnya.
Keberadaan jembatan ini disambut antusias oleh warga yang telah lama menantikan akses yang lebih baik. “Terima kasih kepada Presiden Prabowo dan TNI Kodim 0428/Mukomuko. Semoga pembangunan ini membawa manfaat besar bagi kami, terutama untuk mengangkut hasil pertanian dan menunjang kehidupan sehari-hari,” ujar salah seorang warga.
Semangat dukungan masyarakat menjadi motivasi tambahan bagi para prajurit dan warga yang bekerja sama mempercepat penyelesaian Jembatan Perintis Garuda.
*Catatan Air Mata Ibu Pertiwi: Pesta Babi, Salib Merah, dan Ratapan Jiwa Hutan yang Terluka*
_Oleh: Wilson Lalengke_
Suaraakademis.com.|Jakarta – Di bawah langit Nusantara yang kian meredup oleh kabut asap tahunan, saya bersimpuh. Bukan untuk berteriak dengan kemarahan yang membakar, melainkan untuk membisikkan sebuah ratapan yang mendalam, sebuah seruan yang tumbuh dari dasar sanubari yang paling sunyi, yang sengaja dialamatkan kepada hati sanubari para pemangku kebijakan, para penguasa dan pengusaha yang hari ini menguasai bentang alam negeri ini. Tulisan ini adalah sebuah undangan untuk menundukkan kepala sejenak, menanggalkan jubah keangkuhan, dan mendengarkan denyut nadi bumi yang kian melemah akibat syahwat keserakahan manusia.
Mari kita tatap bersama data yang tersaji bukan sebagai angka statistik kering, melainkan sebagai tetesan darah dari tubuh Ibu Pertiwi. Di Provinsi Riau, tanah melayu yang dahulu kala merupakan hamparan hijau tiada bertepi, hamparan hutan alam seluas 5 juta hektar kini telah menyusut drastis hingga hanya tersisa sekitar 1 juta hektar saja pada tahun 2024. Nilai ekonomi kayu yang ditebang dan diangkut dari rahim tanah Riau tidak kurang dari Rp1.500 triliun. Sebuah angka fantastis, jumlah kekayaan yang luar biasa. Namun, di manakah kemakmuran itu berlabuh?
Data dari Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menunjukkan kekejaman ekologis itu harus dibayar mahal, Kerugian akibat bencana asap tahunan mencapai Rp20 triliun per tahun. Lebih menyayat hati lagi, di atas tanah yang kayunya menghasilkan ribuan triliun tersebut, terdapat hampir setengah juta jiwa manusia dari total 7 juta penduduk Riau yang hidup terhimpit di bawah garis kemiskinan. Mereka terbatuk di tengah asap, sementara kekayaan alam mereka telah bertransformasi menjadi angka-angka digital di dalam rekening bank segelintir orang.
Keadaan yang sama, bahkan dengan tingkat kedahsyatan yang lebih memilukan, terjadi di tanah Kalimantan Selatan. Akibat eksploitasi tanpa jeda oleh para pengusaha besar, termasuk yang kerap dikaitkan dengan jejaring bisnis hitam, Haji Isam, luasan hutan alam di sana yang awalnya mencapai 3,7 juta hektar kini menyusut drastis hingga hanya menyisakan setengah juta hektar yang berdiri rapuh. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mencatat luka yang menganga lebar: sejak tahun 1980, kerusakan hutan di seluruh daratan Kalimantan rata-rata mencapai 673 hektar setiap harinya.
Jika kita akumulasikan hingga hari ini, Kalimantan telah kehilangan lebih dari 11 juta hektar hutan alamnya. Dari tanah yang sudah dirambah tersebut, sekitar 7 juta hektar dialihkan menjadi perkebunan kelapa sawit skala besar dan komoditas industri lainnya. Lantas, sebuah pertanyaan teologis dan moral muncul ke permukaan: ke manakah sisa 4 juta hektar hutan yang telah hancur dan dibiarkan terlantar menjadi lahan kritis tak tergarap saat ini? Mengapa kita begitu tega mencuri jubah hijau bumi tanpa pernah berniat memakaikannya kembali?
Kondisi kehancuran ini dipastikan berlipat ganda jika kita memperluas cakrawala pandang ke seluruh pelosok nusantara – mulai dari sisa-sisa hutan di Pulau Sumatera, perbukitan yang gundul di Pulau Jawa, pegunungan yang dikeruk di Pulau Sulawesi, gugusan kepulauan Maluku, hingga rimba terakhir yang ada di Pulau Papua. Konsekuensi logis dari tindakan ini sangatlah berat. Secara ekologis, kita membutuhkan waktu hingga ratusan tahun untuk memulihkan ekosistem hutan alam seperti sediakala. Itupun dengan catatan mutlak bahwa seluruh aktivitas perambahan dihentikan total hari ini juga, dan gerakan reboisasi radikal langsung dijalankan. Sesuatu yang sayangnya, terasa seperti utopia belaka. Akibat yang paling ireversibel adalah punahnya sebagian besar flora dan fauna endemik yang tidak akan pernah mungkin bisa kita hadirkan kembali ke muka bumi.
Ironisnya, alih-alih menghentikan kehancuran, kebijakan ekonomi kita justru mempercepat laju kematian hutan. Dengan dalih yang dikemas rapi atas nama “pertambangan strategis”, “pembangunan infrastruktur”, dan “ketahanan pangan”, pemerintah terus membuka keran eksploitasi baru. Pembukaan tambang nikel secara masif di Morowali dan Maluku, serta proyek pembukaan lahan jutaan hektar (food estate) di Papua Selatan, adalah sebuah anomali dan absurditas yang nyata. Kita menyaksikan perlawanan masyarakat adat di Papua melalui film Pesta Babi dan pemasangan ribuan Salib Merah. Perlawanan mereka, yang telah menjaga hutan tersebut secara turun-temurun selama ribuan tahun, merupakan manifestasi naluriah alami dari makhluk hidup yang rumahnya hendak dihancurkan.
Jika kita mau jujur dan membuka topeng kemunafikan birokrasi, proyek-proyek megaproyek pertanian dan perkebunan di atas lahan hutan seringkali hanyalah kedok tipu daya. Sejarah mencatat kegagalan ini berulang kali sejak era Orde Baru dengan Proyek Lahan Gambut (PLG) 1 juta hektar di zaman Soeharto, yang meninggalkan warisan bencana asap abadi. Pola yang sama diulang kembali pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono hingga era Joko Widodo melalui program Food Estate yang dipimpin oleh Menhan Prabowo Subianto di Kalimantan. Hasilnya? Gagal total secara substansi pertanian.
Namun, proyek tersebut “sukses besar” bagi para pemburu kayu hutan. Sebab, tujuan utama yang sesungguhnya dari perambahan berkedok pertanian atau pertambangan tersebut acapkali hanyalah mengambil kayu-kayu log berukuran besar untuk industri, meraup keuntungan ribuan triliun dari penjualan kayu, sedangkan urusan apakah persawahannya akan berhasil atau gagal menjadi urusan nomor sekian. Uang hasil kayu telah diraup oleh segelintir oknum penguasa yang berselingkuh dengan pengusaha hitam, meninggalkan tanah yang hancur bagi rakyat setempat.
Secara filosofis, keserakahan manusia modern dalam memandang alam merupakan bentuk penyimpangan dari pemikiran antroposentrisme radikal yang dikritik tajam oleh filsuf lingkungan kontemporer dari Norwegia, Arne Naess (1912-2009). Naess mengenalkan konsep Deep Ecology (Ekologi Dalam), sebuah pandangan filosofis yang menegaskan bahwa alam semesta, termasuk hutan, flora, dan fauna, memiliki nilai intrinsik pada dirinya sendiri, terlepas dari apakah mereka berguna bagi kepentingan ekonomi manusia atau tidak.
Manusia bukanlah pemilik alam, melainkan bagian dari jaring-jaring kehidupan itu sendiri. Ketika manusia memperlakukan hutan murni sebagai komoditas belaka yang bisa dikeruk habis demi keuntungan finansial privat, manusia sedang menghancurkan sistem penopang hidupnya sendiri.
Hal ini juga mengingatkan kita pada kritik filsuf Perancis, Jean-Jacques Rousseau (1712-1778), mengenai kepemilikan pribadi yang menjadi akar dari segala ketimpangan dan kerusakan sosial. Rousseau menyatakan bahwa bencana moral manusia dimulai ketika seseorang memagari sebidang tanah, mengklaimnya sebagai milik pribadi, dan menemukan orang-orang yang cukup bodoh untuk mempercayainya. Dalam konteks Indonesia, klaim kekuasaan sepihak atas jutaan hektar hutan oleh korporasi kelapa sawit dan tambang telah menyingkirkan manusia dan makhluk hidup lain dari habitat alaminya.
Mari kita asah sedikit empati kita sebagai makhluk yang mengaku berbudaya. Jika kita memiliki setitik saja kemampuan spiritual seperti Nabi Sulaiman yang mampu mendengar dan berkomunikasi dengan bangsa hewan, maka sesungguhnya alam liar saat ini sedang melakukan perlawanan total menggunakan insting mereka terhadap kebiadaban manusia.
Tidakkah kita, para penguasa yang duduk di ruangan ber-AC nyaman di Jakarta, dapat merasakan betapa sedihnya rintihan burung-burung yang tempat bertenggernya roboh dan lenyap bersama kayu-kayu yang diangkut truk korporasi? Tidakkah kita merasakan betapa hebatnya hawa panas amarah dari kawanan gajah dan harimau yang terpaksa merangsek masuk ke pemukiman warga karena rumah asli mereka telah rata dengan tanah? Tidakkah kita mampu melihat betapa dahsyatnya nyala api yang membakar lahan-lahan tidur yang ditinggalkan begitu saja setelah kayunya dijarah? Tidakkah kita sadar bahwa gemuruh banjir bandang yang menyapu wilayah Sumatera dan pulau lainnya adalah suara teriakan alam yang murka karena penahan airnya telah dipangkas habis demi kepentingan kapitalistik?
Mereka semua adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Mereka diciptakan bukan untuk menjadi korban keserakahan kita, melainkan untuk hidup berdampingan, melengkapi satu sama lain dalam harmoni kosmis bersama umat manusia. Mereka juga memiliki jiwa, memiliki hak kodrati untuk menikmati kemerdekaan hidup di bawah matahari, sama seperti kita manusia yang seringkali mengklaim diri sebagai makhluk paling mulia dan bermartabat di muka bumi.
Hari ini, hutan-hutan kita, pohon-pohon yang tumbang, burung-burung yang kehilangan sarang, serta satwa yang kehilangan rimba, sesungguhnya sedang gelisah, sedih, dan sangat marah. Melalui angin malam dan bencana yang melanda, mereka sedang berkata-kata kepada kita dengan lirih: “Kami juga ingin hidup sepertimu. Tolong, hentikan perusakan rumah kami.”
Wahai para penguasa dan pengusaha, ketahuilah bahwa kekayaan yang diperoleh dari air mata makhluk hidup lain dan kehancuran alam tidak akan pernah mendatangkan berkah bagi keturunanmu. Hentikan keserakahan ini sebelum alam menghapus eksistensi kita dari muka bumi. (*)
_Penulis adalah paman kandung dari dua orang Anak Papua_
Gunungsitoli – Hukum sejatinya diciptakan sebagai instrumen tertinggi untuk menegakkan keadilan dan ketertiban sosial, bukan sebagai komoditas yang diperjualbelikan demi syahwat materi oknum tertentu. Ketika sebuah perkara pidana, khususnya dugaan pemerasan, telah mencapai titik penyelesaian damai melalui pengembalian dana dan pencabutan laporan resmi oleh pihak pelapor, maka secara moral dan logika hukum keadilan restoratif (restorative justice), perkara tersebut sudah selayaknya dihentikan. Namun, fenomena sebaliknya justru terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Nias, perkaranya masih digantung tak tentu ujungnya.
Kronologi perkara yang menimpa Budiyarman Lahagu (jurnalis Corongnias.com), Afdika Permata Lase (jurnalis suaraakademis.com), dan Yantonius Hulu bermula dari upaya kritis mengungkap dugaan korupsi Dana Desa Nikootano Dao pada Februari 2026. Melalui dinamika negosiasi panjang yang melibatkan sejumlah oknum anggota DPRD Kota Gunungsitoli, termasuk Ridwan Saleh Zega dan Wiradarman Zega, tercapailah kesepakatan damai dengan penyerahan uang total Rp5 juta yang diklaim sebagai pemerasan, disusul penangkapan para terlapor pada 4 Maret 2026 dalam sebuah operasi penyergapan di gedung DPRD.
Meskipun pada tanggal 13 Maret 2026 pelapor telah resmi menandatangani surat pencabutan laporan polisi setelah uang sebesar Rp5 juta dikembalikan seutuhnya, Polres Nias justru terkesan mengulur waktu dan “bermain-main” dengan nasib warga yang dilaporkan. Para tersangka baru dikeluarkan dengan status penangguhan penahanan setelah menyetor uang jaminan sebesar Rp10 juta dan dikenakan wajib lapor dua kali seminggu.
Hingga kini, proses hukum masih dipaksakan bergulir. Hal itu memicu indikasi kuat bahwa institusi kepolisian setempat sengaja memelihara kasus ini demi memeras dan mengeruk keuntungan finansial yang lebih besar dari para pihak yang berperkara.
Menanggapi ketidakberesan ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, melayangkan kecaman keras. Petisioner HAM PBB 2025 itu mengutuk keras sikap dan perilaku oknum aparat di Polres Nias yang dinilainya telah kehilangan integritas dan tidak lagi dapat dipercaya oleh masyarakat.
“Ini adalah potret buram penegakan hukum di tanah air. Ketika pelapor dan terlapor sudah berdamai, hak-hak korban dipulihkan melalui pengembalian dana, dan surat pencabutan laporan resmi telah diserahkan, tidak ada alasan sosiologis maupun yuridis bagi polisi untuk terus menggantung status hukum warga,” ujar Wilson Lalengke dari Jakarta, Kamis, 11 Juni 2026.
Lebih lanjut, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu mendesak pimpinan tertinggi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), khususnya Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara, untuk segera melakukan evaluasi total terhadap Kapolres Nias, AKBP Agung Suprapto Dwi Cahyono, beserta jajarannya. Menurutnya, mereka telah bertindak sangat tidak profesional, abai dalam melayani publik secara objektif, serta diduga kuat mengeksploitasi perkara-perkara yang mereka tangani sebagai ladang subur pendapatan ilegal (illegal income) bagi oknum-oknum di dalam korps tersebut.
Secara filosofis, praktik penegakan hukum yang jika terus dipaksakan dan dimanipulatif seperti ini mengingatkan kita pada pemikiran filsuf Romawi kuno, Marcus Tullius Cicero (106-43 SM), yang menelurkan adagium terkenal: “Summum ius, summa iniuria” – bahwa hukum yang ditegakkan secara kaku, ekstrem, dan tanpa moralitas justru akan melahirkan ketidakadilan yang paling kejam. Ketika prosedur hukum formal digunakan semata-mata sebagai tameng untuk mempersulit dan memeras warga, esensi hukum itu sendiri telah mati.
Senada dengan Cicero, filsuf pencerahan asal Prancis, Montesquieu (1689-1755), dalam mahakaryanya The Spirit of Laws, mengingatkan bahwa “tidak ada tirani yang lebih kejam daripada tirani yang dilanggengkan di bawah perisai hukum dan atas nama keadilan.” Apa yang dipertontonkan oleh Polres Nias dalam kasus Budiyarman Lahagu dan Afdika Lase adalah bentuk tirani birokrasi, di mana kewenangan absolut untuk menyelidiki dan menyidik diputarbalikkan menjadi alat intimidasi ekonomi.
Polres Nias seharusnya merefleksikan kembali semangat Presisi yang digaungkan Kapolri. Hukum tidak boleh tajam ke bawah hanya ketika ada insentif materiil di baliknya. Menunda-nunda penghentian perkara yang sudah tuntas secara kekeluargaan bukan saja melanggar asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, tetapi juga meruntuhkan sisa-sisa kepercayaan masyarakat Nias terhadap institusi pelindung, pengayom, dan pelayan rakyat ini. Kapolres Nias dan seluruh stafnya yang terlibat wajib dievaluasi demi menyelamatkan marwah institusi Polri dari cengkeraman oknum pemburu rente. (TIM/Red)
Suaraakademis.com.|Medan – Tokoh masyarakat Melayu Indonesia yang tergabung dalam MABMI, ISMI, dan GAMI mengeluarkan Maklumat Bumi Melayu II: Sumpah Mengembalikan Tanah kepada Tuannya dan Mengadili yang Merampas. Rumusan ini merupakan tindak lanjut pertemuan Halal Bi Halal 12 April 2026, yang berfokus pada penyelamatan tanah ulayat dan pengawalan kasus dugaan korupsi aset PTPN.
Sekjen ISMI, Yanhar Jamaluddin, menegaskan tanah Melayu bukan sekadar lahan, melainkan amanah sejarah yang kini terancam. “Tanah ulayat digusur atas nama investasi, Grant Sultan dipreteli demi sertifikat, dan aset negara dijual murah lewat privatisasi. Kami berkumpul bukan hanya berteriak, tapi bersumpah memulihkan hak yang dirampas,” ujarnya.
Tanah Melayu Tak Boleh Berpindah Tanpa Restu
Dalam maklumatnya, mereka menegaskan prinsip tegas: “Tidak ada sejengkal pun tanah Melayu untuk dirampas”. Mereka berkomitmen terus mengawal dan menyelamatkan seluruh tanah adat, ulayat, maupun lahan berstatus Grant Sultan sebagai bukti kedaulatan leluhur.
Penasehat ISMI sekaligus Penasehat MABMI, Syakyan Asmara, menyatakan akan segera melakukan inventarisasi dan pemetaan lahan yang dikuasai secara tidak sah. Langkah lain meliputi mempererat komunikasi dengan seluruh Kesultanan Melayu Sumatera Timur, serta menyosialisasikan maklumat secara masif agar masyarakat, aparat, dan investor memahami bahwa hukum adat tidak boleh dikalahkan aturan formal yang merugikan.
“Tanpa restu Sultan, tanah Melayu ibarat tubuh tanpa kepala. Kita harus bersatu sebelum warisan ini tercerai-berai selamanya,” tegas Mayjen TNI (Purn) M. Hasyim.
Dukung Banding Vonis Bebas Korupsi Aset PTPN
Terkait kasus penjualan aset PTPN kepada Citraland yang membebaskan empat terdakwa, masyarakat Melayu menyatakan sikap tegas. Mereka mendorong jaksa mengajukan banding, menilai vonis tersebut melukai rasa keadilan rakyat.
“Aset PTPN adalah tanah tumpah darah. Menjualnya dengan harga murah berarti mengkhianati masa depan anak cucu. Kami akan terus mengawal proses hukum sampai keputusan akhir dijatuhkan. Koruptor tanah harus sadar: Melayu tidak lupa dan tidak akan memaafkan,” tegas Ade Darmawan.
Benteng Hukum dan Ekonomi
Untuk memperkuat perjuangan, dibentuk Tim Advokasi Tanah Melayu yang beranggotakan pengacara, akademisi, dan tetua adat guna mendampingi warga yang tergusur. Mereka juga mencanangkan pembentukan Bank Tanah Melayu, lembaga pengelola aset ulayat secara produktif yang hasilnya dialokasikan untuk pendidikan dan kesehatan masyarakat.
“Melawan mafia tanah sama beratnya melawan penjajah dulu. Jika negara abai, adat yang bicara. Jika hukum buta, kami yang akan mengawal,” pungkas Ade Darmawan.
Pertemuan ini dihadiri sejumlah tokoh, antara lain Prof. Dr. Djohar Arifin Husin, Mayjen TNI (Purn) M. Hasyim, Syakyan Asmara, Yanhar Jamaluddin, Ade Darmawan, M. Hafiz, Abdul Aziz, dan Johan Merdeka.(Red)
MEDAN – Dewan Pengurus Persatuan Pemuda Nias (DPPPN) Sumatera Utara menyerahkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa jilid II kepada Kapolda Sumut, Kamis (11/6/2026). Aksi damai tersebut diagendakan digelar pada Rabu, 17 Juni 2026 mendatang di depan Markas Polda Sumut.
Penyerahan surat dilakukan oleh Sekretaris DPPPN Sumut, Nini Libertin Waruwu, didampingi Friska Gulo dari Solidaritas Perempuan Revolusioner. Surat yang ditandatangani Adv. Paulus Peringatan Gulo ini menyoroti sejumlah kasus kriminal—mulai pembunuhan, penganiayaan, hingga peredaran narkoba—yang dinilai mandek dan tak kunjung ada kejelasan hukum di wilayah hukum Polres Nias.
Ketua DPPPN Sumut, Harefali Giawa, menegaskan aksi ini sebagai bentuk kontrol sosial. “Masyarakat berhak dapat kepastian hukum. Kami tidak intervensi, tapi meminta pelayanan yang profesional dan transparan,” tegasnya.
Dalam tuntutannya, DPPPN meminta Kapolda Sumut melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polres Nias dan jajaran Satreskrimnya. Mereka juga mendesak pencopotan Kasat Narkoba yang diduga membekingi peredaran gelap, pembentukan Polres baru untuk efektivitas pelayanan, serta audit investigatif dari Propam dan Itwasum terhadap kasus-kasus yang terkatung-katung. Selain itu, diminta pula gelar perkara terbuka agar publik tahu perkembangan penanganannya.
Aksi rencananya diikuti ratusan peserta yang akan berkumpul di Taman Makam Pahlawan sebelum bergerak ke Polda Sumut. DPPPN menegaskan gerakan ini bertujuan mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan penegakan hukum berjalan adil di Kepulauan Nias.
Suaraakademis.com.|Surabaya – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli (APMP) Jawa Timur menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya, Kamis (11/6/2026). Mereka mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan korupsi di RSUD Dr. Soetomo dan mengungkap pihak-pihak yang paling bertanggung jawab.
Massa membawa spanduk bertuliskan “Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSUD Dr. Soetomo” dan “Jangan Lindungi Koruptor”. Koordinator aksi sekaligus Direktur APMP Jatim, Acek Kusuma, menegaskan aksi ini sebagai bentuk kontrol sosial agar penanganan kasus tidak berhenti di tengah jalan.
“RSUD ini mengelola anggaran negara dalam jumlah besar. Publik berhak tahu siapa aktor utamanya, jangan hanya memeriksa pihak bawah saja,” tegasnya.
APMP menyampaikan tujuh tuntutan utama: usut tuntas kasus, periksa semua pihak yang terlibat, tolak intervensi, dan segera tetapkan tersangka jika bukti sudah cukup. Mereka juga menekankan bahwa korupsi di rumah sakit negara bukan hanya merugikan keuangan, tapi juga merampas hak masyarakat atas layanan kesehatan yang layak.
Aliansi ini menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga ada kepastian yang jelas. Hingga berita diturunkan, pihak Kejari Surabaya belum memberikan tanggapan resmi. Aksi berlangsung tertib dan damai.
*HUTAMA KARYA AJAK PENGGUNA JALAN TOL UTAMAKAN KESELAMATAN BERKENDARA MELALUI KAMPANYE SETUJU*
*JAKARTA* – Seiring dengan semakin panjangnya ruas jalan tol yang dikelola setiap tahunnya, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) mengimbau seluruh pengguna jalan untuk meningkatkan kewaspadaan, kesiapan fisik, kondisi kendaraan, serta kepatuhan terhadap aturan berkendara di jalan tol. Imbauan keselamatan ini sejalan dengan kampanye keselamatan berkendara SETUJU (Selamat Sampai Tujuan) yang dipelopori oleh Hutama Karya sebagai upaya membangun budaya berkendara yang aman, tertib, dan bertanggung jawab di jalan tol.
Plt. Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Hamdani, mengatakan bahwa karakteristik jalan tol yang panjang, relatif lurus, dan didukung kondisi perkerasan yang baik terkadang membuat pengguna jalan kurang waspada dalam menjaga kondisi fisiknya selama perjalanan.
“Karakteristik jalan tol yang panjang dan mulus sering kali membuat pengemudi merasa nyaman sehingga tanpa disadari mengalami kelelahan atau bahkan microsleep. Apabila mulai merasa lelah, mengantuk, kehilangan konsentrasi, atau mengalami tanda-tanda microsleep, pengguna jalan diimbau segera menepi dan beristirahat di rest area terdekat,” ujar Hamdani.
Selain menjaga kondisi fisik, pengguna jalan juga diimbau untuk memastikan kendaraan dalam kondisi prima sebelum memasuki jalan tol. Pemeriksaan sederhana seperti kondisi ban, rem, lampu kendaraan, oli, air radiator, tekanan ban, hingga kecukupan bahan bakar perlu dilakukan untuk mencegah gangguan kendaraan di tengah perjalanan. Kendaraan yang mengalami kerusakan di jalan tol memiliki risiko lebih tinggi karena seluruh kendaraan bergerak dengan kecepatan relatif tinggi dan dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.
Hutama Karya juga mengingatkan larangan pengoperasian kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) di jalan tol. Kendaraan ODOL tidak hanya mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan akibat berkurangnya kemampuan pengereman, ketidakstabilan kendaraan, hingga potensi kendaraan terguling. Karena itu, kepatuhan terhadap aturan dimensi dan muatan kendaraan menjadi bagian penting dari keselamatan berlalu lintas.
Disamping itu semua, mematuhi batas kecepatan yang berlaku di jalan tol itu juga sangatlah penting dimana batas kecepatan berkendara di jalan tol yang benar yaitu minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam untuk jalan tol luar kota dan 80 km/jam untuk jalan tol dalam kota, menjaga jarak aman antar kendaraan, menggunakan lajur sesuai peruntukannya, tidak menggunakan telepon genggam saat mengemudi, memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi sebelum memasuki jalan tol, serta tidak berhenti di bahu jalan kecuali dalam kondisi darurat.
“Keselamatan di jalan tol tidak hanya ditentukan oleh kondisi jalan, tetapi juga kesiapan pengemudi, kelayakan kendaraan, kepatuhan terhadap batas kecepatan, serta kedisiplinan terhadap aturan muatan kendaraan. Setiap kecelakaan di jalan tol meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan. Karena itu, kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk lebih berhati-hati dan menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama dalam setiap perjalanan,” tambah Hamdani.
Sebagai upaya preventif dalam menekan risiko kecelakaan akibat kelelahan dan microsleep, Hutama Karya juga secara rutin menyelenggarakan Operasi Microsleep di sejumlah ruas JTTS yang memiliki karakteristik perjalanan panjang. Dalam kegiatan ini, pengguna jalan yang melintas pada jam-jam rawan mengantuk diarahkan menuju rest area untuk dilakukan pemeriksaan kondisi fisik pengemudi serta pengecekan kendaraan secara sederhana. Selain itu, pengguna jalan juga diberikan kopi dan snack agar dapat kembali segar dan lebih terjaga sebelum melanjutkan perjalanan.
Operasi Microsleep dilaksanakan secara berkala, khususnya pada ruas-ruas yang memiliki tingkat risiko kelelahan pengemudi lebih tinggi. Penentuan waktu pelaksanaan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kecelakaan yang menunjukkan adanya faktor pengemudi mengantuk atau kelelahan. Hutama Karya menjadi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) pertama yang menginisiasi program ini sebagai bagian dari upaya peningkatan keselamatan berkendara di jalan tol.
Seluruh upaya tersebut merupakan bagian dari kampanye keselamatan berkendara SETUJU (Selamat Sampai Tujuan) diantaranya mencakup poin SETUJU bahwa keselamatan adalah nomor satu, SETUJU tertib berkendara di jalan tol, SETUJU tertib kecepatan berkendara, SETUJU tertib muatan kendaraan, serta SETUJU turunkan fatalitas kecelakaan.
“Kami terus menggalakkan kampanye SETUJU melalui berbagai kanal komunikasi perusahaan, mulai dari media sosial, media konvensional, media elektronik, siaran pers, hingga media luar ruang seperti Variable Message Sign (VMS), baliho, dan spanduk yang terpasang di sepanjang ruas tol maupun rest area. Selain itu, Hutama Karya juga secara aktif melakukan public address di gerbang tol maupun rest area sebagai pengingat langsung bagi pengguna jalan. Melalui Operasi Microsleep dan berbagai program edukasi keselamatan lainnya, kami berharap risiko kecelakaan akibat pengemudi mengantuk dapat ditekan sekaligus mendukung upaya penurunan fatalitas kecelakaan di jalan tol,” tutup Hamdani.
Untuk mendukung kenyamanan dan keselamatan perjalanan, Hutama Karya juga menghadirkan aplikasi Mozy yang dapat dimanfaatkan pengguna jalan untuk mengakses berbagai informasi layanan jalan tol, mulai dari tarif tol, kondisi lalu lintas melalui CCTV, lokasi rest area dan SPBU, rekomendasi makanan dan kuliner di sekitar ruas tol, hingga fitur tombol darurat yang dapat digunakan saat menghadapi kondisi tertentu selama perjalanan. Apabila pengguna jalan mengalami kendala atau memiliki keluhan selama melintas di ruas tol yang dikelola Hutama Karya, dapat menghubungi Call Center Terintegrasi Jalan Tol Hutama Karya di Telepon (150-700) atau WhatsApp (0811-2777-000) untuk memperoleh bantuan dan informasi lebih lanjut.
Suaraakademis.com.|Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh pembelaan atau pledoi yang diajukan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Dalam repliknya, jaksa menegaskan tetap mempertahankan tuntutan yang telah disampaikan sebelumnya.
JPU menilai Nadiem terbukti melanggar aturan pengadaan barang dan jasa lantaran memberikan arahan terkait penggunaan perangkat Chromebook kepada sejumlah pejabat di lingkungan kementerian. Jaksa juga membantah klaim Nadiem yang menyebut penggunaan sistem operasi Chrome OS mampu menghemat anggaran negara hingga Rp3,9 triliun.
Berdasarkan keterangan jaksa, pengadaan tersebut diduga terjadi kemahalan harga: perangkat yang di pasaran berkisar Rp3 juta per unit justru dibeli pemerintah dengan harga sekitar Rp6 juta. Jaksa menegaskan proses hukum ini berjalan objektif dan tidak terkait kepentingan politik apa pun.
Sebelumnya, Nadiem dalam pembelaannya menyatakan tidak terlibat langsung dalam proses pengadaan. Ia mengaku hanya menghadiri satu rapat terkait program tersebut dan tidak pernah menandatangani dokumen pengadaan apa pun.
Atas perkara ini, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun. Apabila uang pengganti tidak dilunasi, akan diganti dengan hukuman tambahan selama 9 tahun penjara.
Suaraakademis.com.|Kabupaten mamasa, Sulawesi Barat – Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Mamasa akhirnya mencapai kesepakatan bersama Himpunan Aktivis Mamasa (HAM) terkait ketidakpastian pelantikan Sekretaris Dewan (Sekwan) definitif. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama yang ditandatangani dalam Rapat Dengar Pendapat di kantor DPRD, Kamis (11/6/2026).
Rapat digelar untuk menindaklanjuti aspirasi dan tuntutan yang disampaikan masyarakat dan aktivis selama ini. Hasil utamanya, DPRD berkomitmen menerbitkan rekomendasi pengisian Sekwan definitif paling lambat Kamis, 18 Juni 2026 atau dalam kurun waktu tujuh hari ke depan.
Dokumen kesepakatan ditandatangani oleh sejumlah anggota DPRD, antara lain Arwin, S.H., Reski Masran, Muh. Sapri, S.Pd., Yeshisker, S.H., Yohanis Karaton, S.H., M.H., dan Mihos Puangna Rumba. Sementara dari pihak aktivis ditandatangani oleh Zul, Tambrin, dan Yohanes.
Kesepakatan ini dinilai sebagai langkah positif mengakhiri polemik yang berkepanjangan. Selama ini proses pelantikan Sekwan dianggap tergantung tanpa kejelasan, sehingga memicu aksi protes dari elemen masyarakat.
Dengan adanya kesepakatan tertulis ini, kedua pihak berharap persoalan segera menemukan titik terang dan roda pemerintahan di lingkungan DPRD dapat berjalan lebih optimal.(Ayu)
Suarakademis.com.|Kabupaten mamasa, Sulawesi Barat – Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Teknik Informatika dan Sistem Informasi (GMTSI), Rendi, mendesak Polda Sulawesi Barat segera mengusut tuntas proyek pembangunan Jalan Poros Uhailano–Ralleana di Kabupaten Mamasa yang diduga mangkrak meski telah menggunakan anggaran negara senilai sekitar Rp6,3 miliar.
Proyek dengan nomor kontrak 050/04/KONTRAK-KPA/DAK-BM/DPUPR/M/III/2023 ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2023. Namun, hingga pertengahan 2026, pekerjaan belum rampung dan tidak ada kejelasan resmi mengenai penyebab terhentinya pembangunan.
“Anggaran sebesar itu adalah uang rakyat. Tidak boleh dibiarkan mangkrak tanpa pertanggungjawaban. Kami minta Polda Sulbar turun tangan periksa secara menyeluruh mulai dari proses lelang, pelaksanaan, hingga pengawasan,” tegas Rendi.
GMTSI meminta seluruh pihak yang terlibat, mulai dari perencana, pelaksana, hingga pengawas proyek dimintai keterangan. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan dana, mark-up harga, atau pelanggaran prosedur, penegakan hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu.
Rendi juga memberikan ultimatum: jika dalam waktu dekat tidak ada langkah pemeriksaan yang nyata, GMTSI bersama elemen mahasiswa dan masyarakat akan menggelar aksi demonstrasi besar di depan kantor Polda Sulawesi Barat.
“Pembangunan infrastruktur harus memberi manfaat, bukan sekadar menguras kas negara. Kami tidak akan diam jika ada pihak yang bermain-main dengan uang rakyat,” pungkasnya.(Ayu)
Suaraakademis.com.|Kabupaten mamasa, Sulawesi Barat – Himpunan aktivis Kabupaten Mamasa menggelar aksi protes di Jalan Poros Mamasa–Polman, Kamis (11/6/2026), memicu kemacetan. Aksi ini dilatarbelakangi ketidakpastian pelantikan Sekretaris DPRD definitif yang terus tertunda tanpa kejelasan.
Sebelum mendatangi gedung DPRD, massa terlihat melakukan orasi bergantian dan membakar ban sebagai bentuk perlawanan. “Ini adalah bentuk perlawanan rakyat kepada penguasa. Kami menuntut segera dikeluarkan rekomendasi agar Sekwan definitif segera dilantik,” tegas Tambrin, salah satu orator, dari atas mobil komando.
Aksi ini dipicu sikap pimpinan DPRD yang dinilai belum mengajukan satu nama pun kepada Bupati Mamasa untuk proses pengisian jabatan Sekwan definitif. Hingga berita ini diturunkan, Ketua DPRD Mamasa tidak muncul menemui massa, sehingga menimbulkan tudingan tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.
Aktivis menuntut agar Dewan Pimpinan Wilayah Partai PAN segera melakukan evaluasi terhadap kinerja pimpinan DPRD yang dinilai menghambat jalannya roda pemerintahan daerah.(Ayu)
Suaraakademis.com.|Jakarta – Gerakan Mahasiswa Nias Nusantara (GMN Nusantara) melaksanakan aksi damai di depan Markas Besar Polri dan Gedung DPR RI untuk mengawal penegakan hukum atas meninggalnya Agnes Jance Zebua. Kegiatan berjalan tertib dan membuahkan tanggapan positif dari kedua lembaga negara.
Di Mabes Polri, perwakilan diterima secara resmi oleh Divisi Humas dan Bidang Pengamanan Internal (Propam). Dalam audiensi terbuka, pihak kepolisian menyampaikan penjelasan terkait langkah-langkah yang telah diambil untuk mengungkap peristiwa tersebut. Aspirasi yang disampaikan dinilai mendapat perhatian serius dan akan diawasi perkembangannya.
Selanjutnya di DPR RI, Komisi III menyatakan kesediaan menerima audiensi lanjutan. GMN Nusantara diminta melengkapi dokumen dan data pendukung agar pembahasan lebih mendalam dan tindak lanjut dapat dipercepat.
GMN Nusantara menegaskan aksi ini bukan akhir perjuangan, melainkan langkah awal membuka jalur komunikasi resmi. Pengawalan akan terus dilakukan secara damai dan konstitusional hingga terwujud kejelasan, transparansi, dan keadilan bagi keluarga almarhum.
“Aksi hari ini membuktikan aspirasi didengar. Kami tidak akan berhenti sampai keadilan benar-benar terwujud, bukan hanya janji semata,” tegas perwakilan GMN Nusantara.
Pentas Seni Pramuka, Ajang Menampilkan Bakat dan Melestarikan Budaya Bangsa
Pentas seni dalam kegiatan Pramuka bukan sekadar acara hiburan semata, melainkan menjadi salah satu kegiatan yang paling dinanti dan membanggakan bagi seluruh peserta. Di atas panggung inilah adik-adik Pramuka memiliki kesempatan untuk menunjukkan bakat, kreativitas, serta kemampuan seni yang telah mereka persiapkan dengan penuh semangat dan kerja keras.
Suasana meriah dan penuh kegembiraan selalu terasa ketika pentas seni dimulai. Sorak sorai, tepuk tangan, dan dukungan dari sesama peserta menjadi penyemangat bagi setiap regu yang tampil. Masing-masing berusaha menampilkan pertunjukan terbaiknya, mulai dari tari tradisional, tari kreasi modern, musik daerah, puisi, drama, hingga berbagai atraksi seni yang mengandung pesan moral dan nilai-nilai kebangsaan.
Melalui pentas seni, adik-adik Pramuka tidak hanya menampilkan kemampuan individu maupun kelompok, tetapi juga memperkenalkan kekayaan budaya yang dimiliki daerah masing-masing. Beragam tarian tradisional yang ditampilkan menjadi simbol keberagaman Indonesia yang kaya akan adat istiadat dan warisan budaya. Gerakan yang anggun, kostum yang berwarna-warni, serta iringan musik tradisional mampu memukau setiap penonton yang hadir.
Di tengah perkembangan zaman dan derasnya arus globalisasi, pentas seni menjadi sarana penting untuk menanamkan rasa cinta terhadap budaya bangsa. Adik-adik Pramuka diajak untuk mengenal, mempelajari, dan melestarikan budaya leluhur agar tidak tergerus oleh perkembangan zaman. Dengan menampilkan seni budaya daerah di hadapan peserta dari berbagai wilayah, mereka turut memperkenalkan identitas dan kekayaan budaya Indonesia kepada khalayak yang lebih luas.
Pentas seni juga menjadi wadah untuk membangun rasa percaya diri, keberanian, kerja sama, dan tanggung jawab. Sebuah penampilan yang sukses tidak lahir secara instan, melainkan melalui latihan yang disiplin, kekompakan tim, serta semangat pantang menyerah. Nilai-nilai inilah yang sejalan dengan tujuan pendidikan kepramukaan dalam membentuk generasi muda yang berkarakter, kreatif, mandiri, dan berjiwa nasionalis.
Lebih dari itu, pentas seni menjadi ajang mempererat persaudaraan antaranggota Pramuka. Perbedaan suku, bahasa, dan budaya yang dimiliki setiap peserta justru menjadi kekuatan yang memperkaya suasana kegiatan. Melalui pertunjukan seni, mereka saling mengenal, saling menghargai, dan belajar memahami keberagaman sebagai bagian dari kekayaan bangsa Indonesia.
Setiap tarian yang ditampilkan, setiap lagu yang dinyanyikan, dan setiap gerakan yang dipentaskan mengandung makna serta pesan yang mendalam. Tidak hanya menghibur, tetapi juga menjadi media untuk menyampaikan nilai-nilai budaya, semangat persatuan, dan kecintaan terhadap tanah air. Karena itu, pentas seni dalam kegiatan Pramuka memiliki peran strategis dalam membentuk generasi muda yang bangga terhadap identitas bangsanya.
Pentas seni adalah panggung kebanggaan bagi adik-adik Pramuka. Di tempat inilah bakat diasah, kreativitas dikembangkan, persahabatan diperkuat, dan budaya dilestarikan. Melalui semangat berkarya dan berkebudayaan, Pramuka terus membuktikan bahwa generasi muda Indonesia siap menjadi penerus bangsa yang tidak hanya cerdas dan berkarakter, tetapi juga mampu menjaga serta mengangkat warisan budaya Nusantara agar tetap hidup, berkembang, dan dikenal oleh seluruh masyarakat Indonesia hingga mancanegara.
Suaraakademis.com.|Serang, Banten – Kepala Desa Aralle Utara, Andi Iswadi yang juga menjabat sebagai Ketua DPD APDESI Merah Putih Provinsi Sulawesi Barat, memimpin pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) APDESI Merah Putih yang digelar di Aston Hotel Serang, Banten, Rabu (10/6/2026).
Mengusung tema “Sinergi Merah Putih: Menguatkan Peran Desa dalam Pembangunan Strategis Nasional”, kegiatan ini dihadiri langsung oleh sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, di antaranya Menteri Desa, Menteri Pertanian, Menteri Koperasi, dan Menteri Hukum, serta Gubernur Jawa Barat.
Rakernas ini menargetkan transformasi sekitar 75.000 desa di seluruh Indonesia menjadi motor penggerak perekonomian nasional sekaligus benteng utama ketahanan pangan. Seluruh pengurus yang hadir menegaskan komitmennya untuk menjadi ujung tombak dalam menyukseskan visi dan program strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Melalui forum ini, diharapkan tercipta sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, daerah, dan desa agar pembangunan berjalan merata, berkelanjutan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat akar rumput.(Ayu)
Suaraakaademis.com.|Palopo – Di tengah kebisingan ruang publik Indonesia, ada satu fenomena yang semakin sering terjadi: orang lebih suka membela atau menyerang daripada membaca dan memahami. Kita hidup di zaman ketika judul sering lebih penting daripada isi, potongan video lebih dipercaya daripada kajian utuh, dan sentimen politik lebih dominan daripada refleksi intelektual, Selasa (9/6/2026).
Dalam konteks itulah buku Ijasah Jokowi: Pertaruhan Moralitas Bangsa dan Refleksi Kejujuran karya Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, M.A dan Juga sekaligus Angkatan (PPRA) Ke-48 Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Republik Indonesia tahun 2012 menarik untuk dicermati.
Banyak orang mungkin akan langsung menilai buku ini berdasarkan posisi politiknya terhadap Presiden Joko Widodo. Sebagian akan menyambutnya sebagai keberanian moral, sementara sebagian lain mungkin melihatnya sebagai kritik yang berlebihan. Namun menurut saya, justru di situlah letak pentingnya buku ini: ia memaksa kita berdialog tentang sesuatu yang lebih besar daripada sekadar sosok Jokowi, yaitu kejujuran dalam kehidupan berbangsa.
*Ketika Dokumen Menjadi Simbol*
Buku ini tidak semata-mata berbicara tentang ijazah. Setidaknya, bukan itu inti terdalam yang ingin disampaikan penulis. Yang menjadi fokus adalah bagaimana sebuah polemik dapat berkembang menjadi ujian terhadap kepercayaan publik.
Wilson Lalengke mencoba membawa pembaca keluar dari perdebatan administratif dan hukum menuju wilayah yang lebih filosofis: apa yang terjadi ketika masyarakat mulai meragukan kejujuran pemimpinnya? Apa dampaknya terhadap legitimasi moral negara?
Pertanyaan seperti ini sesungguhnya tidak hanya relevan bagi Jokowi. Pertanyaan itu relevan bagi setiap pemimpin, setiap institusi, bahkan setiap warga negara.
*Kekuatan Buku: Mengembalikan Etika ke Ruang Publik*
Salah satu kekuatan buku ini adalah keberaniannya mengangkat diskusi moral di tengah dominasi perdebatan politik praktis. Ketika sebagian besar narasi publik berkutat pada siapa menang dan siapa kalah, Wilson mengajak pembaca kembali pada pertanyaan mendasar: apakah kejujuran masih menjadi nilai yang kita junjung bersama?
Dengan meminjam pemikiran Plato dan Immanuel Kant, buku ini berusaha menunjukkan bahwa persoalan integritas pemimpin bukan sekadar urusan politik lokal, melainkan bagian dari tradisi panjang pemikiran manusia tentang kebenaran dan kebajikan.
Dalam suasana demokrasi yang semakin dipenuhi polarisasi, pendekatan filosofis seperti ini terasa menyegarkan.
*Namun, Ada Catatan Kritis*
Sebagai pembaca, saya juga melihat adanya ruang kritik terhadap tesis utama buku ini.
Pertama, penggunaan istilah “pertaruhan moralitas bangsa” merupakan klaim yang sangat besar. Moralitas bangsa tidak hanya ditentukan oleh satu kasus, satu dokumen, atau satu tokoh politik. Moralitas bangsa merupakan akumulasi perilaku jutaan warga negara, kualitas institusi, serta budaya sosial yang berkembang selama bertahun-tahun.
Kedua, buku ini berpotensi menimbulkan pertanyaan tentang batas antara refleksi moral dan kesimpulan politik. Di sinilah pembaca perlu menjaga jarak kritis. Sebab dalam tradisi akademik, sebuah refleksi moral yang kuat tetap membutuhkan pengujian terhadap berbagai sudut pandang yang berbeda.
Ketiga, sebagian kalangan juga berpendapat bahwa polemik ijazah telah berkembang menjadi arena pertarungan narasi politik pasca-kekuasaan. Di berbagai ruang diskusi publik, terdapat pandangan bahwa isu ini bukan hanya soal transparansi, tetapi juga menyangkut upaya mempertahankan atau meruntuhkan warisan politik Jokowi.
Karena itu, pembaca perlu membaca buku ini sebagai bahan refleksi, bukan sebagai putusan akhir.
*Transparansi Adalah Isu yang Lebih Besar*
Terlepas dari setuju atau tidak terhadap isi buku, ada satu pelajaran penting yang tidak boleh diabaikan: transparansi pejabat publik adalah kebutuhan demokrasi modern.
Masyarakat hari ini menuntut keterbukaan yang lebih besar mengenai rekam jejak pendidikan, harta kekayaan, konflik kepentingan, dan berbagai aspek lain dari kehidupan pejabat publik. Tuntutan itu bukan semata-mata lahir dari kecurigaan, tetapi dari kebutuhan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Dalam konteks tersebut, buku Wilson Lalengke dapat dibaca sebagai bagian dari diskursus yang lebih luas tentang akuntabilitas dan keterbukaan.
*Membaca Sebelum Menghakimi*
Menurut saya, nilai terpenting buku ini bukan terletak pada jawaban yang diberikannya, melainkan pada pertanyaan yang diajukannya.
Bangsa yang sehat bukan bangsa yang seluruh warganya memiliki pendapat yang sama. Bangsa yang sehat adalah bangsa yang mampu memperdebatkan gagasan secara terbuka tanpa kehilangan akal sehat dan rasa hormat terhadap perbedaan.
Karena itu, mereka yang setuju dengan Wilson Lalengke sebaiknya membaca buku ini secara kritis. Sebaliknya, mereka yang tidak sepakat justru lebih layak membacanya agar kritik yang disampaikan berdiri di atas pemahaman, bukan prasangka.
Pada akhirnya, mungkin benar bahwa persoalan terbesar Indonesia bukan soal ijazah, bukan pula soal satu tokoh politik. Persoalan terbesar kita adalah apakah kejujuran masih memiliki tempat terhormat dalam kehidupan publik.
Dan jika sebuah buku mampu memaksa kita merenungkan pertanyaan itu, maka buku tersebut telah menjalankan salah satu fungsi terpenting literasi: mengajak bangsa berpikir. (Red)
Buku dapat dipesan di sini: 085772004248 (Wina)
_Penulis adalah Jurnalis Muda PPWI Sulawesi Selatan_
Gunungsitoli – Kekecewaan mendalam disampaikan Afdika Permata Lase, Pimpinan Redaksi suaraakademis.com. Kasus dugaan penganiayaan terhadap anaknya yang dilaporkan ke Polres Nias sejak enam bulan lalu hingga kini masih jalan di tempat tanpa ada kejelasan hukum.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB di depan Kantor JNT, kawasan Pasar Ya’ahowu, Gunungsitoli. Korban yang sedang berjalan pulang tiba-tiba diteriaki sebagai pencuri oleh sekelompok orang tak dikenal.
Tanpa bukti, korban dikerumuni dan dipukuli secara brutal hingga mengalami luka-luka. Orang tua korban langsung melaporkan aksi main hakim sendiri ini dengan nomor laporan STTLP/B/28/I/2026/SPKT/Polres Nias atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak dan Pasal 473 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Namun, hingga pertengahan Juni 2026, status perkara masih mandek di tahap penyelidikan dengan dalih penyidik masih menunggu kelengkapan hasil visum et repertum. “Saya sangat kecewa. Pelaku masih bebas berkeliaran sementara anak saya trauma. Jika Polres Nias tidak profesional, saya akan laporkan ini ke Polda Sumut hingga ke tingkat pusat,” tegas Afdika, Rabu, 10 Juni 2026.
*Wilson Lalengke: Polisi Digaji Rakyat untuk Melindungi, Bukan Menelantarkan Kasus!*
Sikap pasif dan lambatnya penanganan kasus oleh Polres Nias memicu reaksi keras dan kecaman dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke. Tokoh pers nasional ini mengutuk keras aksi penganiayaan anak tersebut dan mengecam mati surinya penegakan hukum di Nias.
“Ini adalah kejahatan kemanusiaan yang sangat biadab! Seorang anak di bawah umur dianiaya secara brutal di depan umum karena tuduhan palsu, dan polisi membiarkan laporan itu membusuk selama enam bulan di laci meja mereka? Ini tidak bisa ditoleransi!” cetus Wilson Lalengke dari Jakarta seketika mendapat laporan terkait kasus tersebut, Rabu, 10 Juni 2026.
Wilson Lalengke mendesak Kapolres Nias untuk segera memerintahkan jajarannya menangkap para pelaku dan menyeret mereka ke pengadilan. Ia mengingatkan kembali fungsi fundamental institusi kepolisian yang kerap dilupakan oleh para oknum aparat di lapangan, yakni melayani, mengayomi, dan melindungi rakyat, serta menegakkan hukum.
“Ingat, polisi itu digaji oleh uang rakyat! Setiap sen pakaian, senjata, dan fasilitas yang kalian gunakan dibiayai dari keringat publik. Tugas mutlak kalian adalah melindungi rakyat, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum seadil-adilnya, bukan berlindung di balik alasan administratif yang bertele-tele!” tegas Wilson Lalengke.
Petisioner HAM PBB 2025 itu juga menambahkan bahwa menelantarkan kasus penganiayaan anak selama enam bulan adalah bentuk kelalaian profesi yang menjijikkan. Lebih lanjut, PPWI menuntut Polres Nias segera menangkap pelaku main hakim sendiri tersebut.
“Jangan biarkan hukum tumpul ketika rakyat kecil dan tidak berpunya yang menjadi korban!” ujar Wilson Lalengke secara tajam menampar moralitas aparat.
*Runtuhnya Kontrak Sosial di Polres Nias*
Lambatnya penanganan kasus anak ini membenarkan kritik para filsuf dunia mengenai rusaknya institusi penegak hukum. Dalam perspektif filsafat politik Thomas Hobbes (1588-1679) dan John Locke (1632-1794) mengenai Kontrak Sosial, manusia menyerahkan hak mengadili secara mandiri kepada negara dengan syarat negara, melalui aparat hukumnya, wajib memberikan perlindungan keamanan dan keadilan.
Ketika polisi membiarkan pelaku kekerasan bebas berkeliaran selama setengah tahun, kontrak sosial tersebut runtuh. Negara gagal memenuhi janji eksistensialnya, dan ruang publik kembali berubah menjadi rimba liar di mana yang kuat memangsa yang lemah.
Filsuf Prancis Voltaire (1694-1778) juga pernah mengingatkan tentang bahaya ketidakpedulian aparat: “Bagi mereka yang berkuasa, ketidakadilan yang dibiarkan adalah kejahatan yang disetujui.” Pembiaran yang dilakukan oleh Polres Nias secara filosofis dapat dinilai sebagai pembiaran sistemik yang menyuburkan kultur main hakim sendiri (vigilantism) di tengah masyarakat.
Lebih jauh, sosiolog hukum Max Weber (1864-1920) menegaskan bahwa negara memonopoli penggunaan kekerasan yang sah demi menegakkan ketertiban umum. Jika monopoli itu tidak digunakan untuk membela anak yang dianiaya, maka legitimasi moral aparat runtuh menjadi sekadar organisasi kekuasaan yang mandul.
Polres Nias, melalui penyidik Briptu Idham M. Zega dan Bripda Aldof Niel Berta Halawa, kini memikul beban moral besar. Publik menuntut pembuktian nyata di lapangan: apakah mereka akan bangkit membela hak anak yang terluka, ataukah tetap diam membiarkan keadilan mati tertimbun tumpukan berkas perkara? (TIM/Red)
*Saat Sungai Wampu Terus Dikeruk, Publik Pertanyakan Kinerja Tipiter Polres Langkat*
LANGKAT – Polemik aktivitas galian C ilegal di sepanjang aliran Sungai Wampu, Kabupaten Langkat, terus menuai sorotan publik. Hingga Rabu (10/6/2026), aktivitas pengerukan pasir dan batu yang diduga tidak mengantongi izin masih disebut-sebut berlangsung tanpa hambatan berarti.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai keseriusan aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan serta mengancam keselamatan masyarakat.
Sorotan tajam kini mengarah kepada Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Langkat yang memiliki tugas melakukan penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran, termasuk dugaan aktivitas pertambangan ilegal.
Publik mempertanyakan sejauh mana langkah konkret yang telah dilakukan Kanit Tipiter Polres Langkat, IPDA Sandrika, S.H., dalam menyikapi aktivitas galian C yang diduga terus beroperasi di Desa Bukit Melintang (Lokasi Google Maps: 3.715091,98.382620 ) diduga milik seseorang berinisial SA sementara itu, di Desa Pertumbukan terdapat dua titik galian yang diduga dikelola oleh oknum berinisial HR dan DW.
Pasalnya, hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Kanit Tipiter Polres Langkat belum mendapatkan tanggapan. Sikap bungkam tersebut justru memunculkan berbagai spekulasi dan kecurigaan di tengah masyarakat.
Di saat masyarakat menanti penjelasan resmi, alat berat dan truk pengangkut material disebut masih lalu-lalang mengangkut hasil tambang dari sejumlah titik lokasi yang menjadi sorotan.
“Kenapa penegak hukum diam tanpa ada tindakan yang nyata? Apakah aparat penegak hukum menerima setoran?” ujar seorang warga Kecamatan Wampu dengan nada bertanya.
Pernyataan tersebut tentu merupakan pandangan pribadi warga. Namun munculnya pertanyaan seperti itu menunjukkan mulai terkikisnya kepercayaan sebagian masyarakat terhadap efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.
Bukan hanya persoalan kerusakan lingkungan yang menjadi perhatian. Aktivitas truk pengangkut material yang diduga melebihi kapasitas tonase juga disebut-sebut menyebabkan kerusakan jalan yang selama ini digunakan masyarakat untuk beraktivitas sehari-hari.
Ironisnya, ketika masyarakat mengeluhkan kerusakan infrastruktur dan ancaman terhadap ekosistem Sungai Wampu, respons aparat yang berwenang justru dinilai belum terlihat secara nyata.
Jika memang aktivitas tersebut legal, publik berhak mendapatkan penjelasan. Sebaliknya, jika aktivitas tersebut tidak memiliki izin yang sah, maka masyarakat juga berhak mengetahui langkah penegakan hukum yang telah dan akan dilakukan aparat.
Keterbukaan informasi menjadi penting agar tidak muncul asumsi liar yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Masyarakat kini menagih implementasi nyata dari slogan Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Sebab, kehadiran hukum seharusnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa pandang bulu.
“Jangan sampai hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi kehilangan ketegasannya ketika berhadapan dengan kepentingan yang lebih besar,” ujar seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga lainnya bahkan menyampaikan pepatah lama tentang hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas kini telah bergeser menjadi lebih mengkhawatirkan.
“Apakah hukum sekarang tajam ke bawah dan tumpul kepada yang punya uang?” ucap seorang warga dengan raut wajah serius.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut sejatinya dapat dijawab dengan tindakan nyata dan transparansi dari aparat penegak hukum. Karena semakin lama dugaan aktivitas galian C ilegal dibiarkan tanpa kejelasan, semakin besar pula ruang bagi publik untuk mempertanyakan kinerja aparat yang diberi kewenangan melakukan pengawasan dan penindakan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kanit Tipiter Polres Langkat IPDA Sandrika, S.H. maupun pihak Polres Langkat belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas galian C yang menjadi perhatian masyarakat tersebut. (Done)
*Warning! Stok Batubara untuk PLTU Nyaris Habis, Jawa, Madura, Bali Terancam Gelap Gulita*
Jakarta: Di tengah kegelisahan masyarakat Indonesia akibat kebijakan pemerintah menaikkan sepihak harga BBM non-subsidi, kabar lain yang juga menjadi momok menakutkan datang dari PT PLN (Persero). Setelah Sumatera Utara, kini Pulau Jawa, Madura hingga Bali (Jamali) terancam gelap gulita akibat krisis listrik.
Meski PLN berusaha menutupi penyebabnya adalah defisit, namun bisik-bisik mulai terdengar nyaring. Hal itu terjadi karena stok batubara yang menjadi bahan baku penghasil energi listrik untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) semakin menipis dan nyaris habis. Stok yang tersisa, informasinya tidak sampai untuk 2 pekan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, pemadaman di Pulau Jawa mulai terjadi sejak Senin (8/6/2026). Diantaranya di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta hingga Jawa Timur.
“Belum blackout, tapi terpaksa dilakukan pemadaman bergilir di Pulau Jawa demi pemerataan energi yang tersedia. Hanya Bali dan Jakarta yang diupayakan tetap menyala. Karena arahan dari PLN Pusat, performa PLN harus tetap dijaga karena Presiden sedang ada di Jakarta,” ungkap sumber di PLN Pusat, Rabu (10/6/2026).
Terkait dampak dari defisit tersebut, diantaranya mulai dirasakan masyarakat Kota Bogor, Jawa Barat.
“Kemarin itu dari siang sudah padam listrik, terus menyala sebentar jelang magrib padam lagi sampai malam,” terang Suseno, warga setempat.
Begitu juga di Yogyakarta. Kawasan Gejayan dan Kaliurang turut merasakan gelap gulita setelah PLN mulai menerapkan pemadaman bergilir.
*Presiden Harus Bertindak Cepat*
Terkait situasi tersebut, Koordinator Nasional Relawan Listrik untuk Negeri (Kornas Re-LUN) Teuku Yudhistira kembali mendesak agar Presiden Prabowo segera bertindak dan mengambil langkah taktis dan strategis untuk mengatasi krisis kelistrikan yang kini mengancam Jawa, Madura dan Bali.
“Presiden pasti tahu listrik ini kebutuhan sangat vital. Butuh langkah cepat dan strategis untuk menangani krisis listrik khususnya di Pulau Jawa. Karena kalau tidak cepat ditangani, bisa lumpuh Pulau Jawa,” ungkap Yudhistira di Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Dari data yang dihimpun pihaknya, kata Yudhis, stok batubara baik yang ada di PLTU PLN Group seperti PLTU yang dikelola sub holding (PLN Nusantara Power dan Indonesia Power) serta suplai dari IPP, sudah menunjukkan ‘lampu merah’.
“Stoknya sangat-sangat tipis. Untuk PLTU PLN Group hanya punya stok batubara sekitar 12 hari lagi untuk beroperasi (HOP) dan stok di PLTU IPP hanya tinggal 11 hari. Padahal jika berbicara tentang Perdir PLN, harusnya stok itu tidak boleh di bawah 26 hari. Agak aneh kan. Kemana pemasik batubara selama ini,” sebutnya.
Berdasarkan data per 9 Juni 2036, sejumlah PLTU Jamali di bawah kendali PLN Group yang sudah ‘lampu merah’ itu, diantaranya Paiton, Pacitan, Tanjung Awar-awar, Rembang, Indramayu, Adipala, Pelabuhan Ratu, Lontar, Labuan dan Tanjung Jati.
Sedangkan stok untuk PLTU IPP yang situasinya juga sudah sangat mengkhawatirkan diantaranya Paiton, Jawa, Cilacap dan Celukan Bawang.
“Informasinya siang ini sistem kelistrikan untuk Jamali defisit sampai 750 MW dan nanti malam pada saat beban puncak akan defisit mencapai 1.500 MW. Sangat berbahaya, pasti banyak yang terganggu. Tidak hanya aktivitas masyarakat yang terhambat, bidang usaha termasuk UMKM pasti terdampak,” terang Yudhis.
Di samping teknis, Yudhis kembali berharap Presiden Prabowo Subianto juga segera membenahi manajemen PLN yang dinilainya sudah tidak mampu bekerja secara profesional dan proporsional.
“Butuh penyegaran (PLN) pastinya. RUPS 15 Juni nanti harusnya bisa menjadi momentum bagi Presiden melalui Danantara untuk merombak total Direksi dan Komisaris PLN. Sudah pantaslah Darmawan Prasodjo dicopot dari kursi Dirut karena kinerjanya yang sangat buruk dan hanya lebih mengedepankan pencitraan. Padahal perusahaan babak belur selama dipegangnyam. Begitu juga dengan direksi PLN lainnya seperti Direktur LHC Yusuf Didi, sudah pantas dicopot untuk penyegaran,” pungkasnya
Suaraakademis.com.|Medan – Kematian Agnes Jance Zebua telah menggugah rasa keadilan masyarakat dan menjadi perhatian publik yang luas. Peristiwa ini bukan hanya menyangkut satu individu atau satu keluarga, melainkan menyentuh rasa kemanusiaan dan keadilan yang menjadi hak setiap warga negara.
Paulus PG, SH., MH., CMd., Cvapol., C.Neg., menyampaikan bahwa seluruh elemen masyarakat, khususnya pemuda Nias dan masyarakat Nias yang berada di berbagai daerah di Indonesia, perlu menunjukkan kepedulian dan solidaritas dalam mengawal proses penegakan hukum agar berjalan secara transparan, profesional, dan berkeadilan.
“Kita mengajak seluruh pemuda Nias dan masyarakat Nias di manapun berada untuk bersatu menyuarakan keadilan bagi Agnes Jance Zebua. Ini bukan sekadar persoalan satu keluarga, tetapi persoalan kemanusiaan dan kepastian hukum yang harus ditegakkan. Kita berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap fakta yang sebenarnya dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya,” ujar Paulus.
Lebih lanjut, Paulus menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Oleh karena itu, proses penyelidikan dan penyidikan diharapkan dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Gerakan solidaritas yang dibangun bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk mendorong terwujudnya penegakan hukum yang objektif serta memastikan bahwa setiap proses berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
“Kami percaya bahwa keadilan akan terwujud apabila seluruh pihak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional. Suara masyarakat adalah bentuk kepedulian agar kasus ini mendapatkan perhatian yang serius dan tidak berhenti di tengah jalan,” tambahnya.
Melalui momentum ini, seluruh masyarakat diajak untuk tetap menjaga persatuan, ketertiban, dan semangat perjuangan yang berlandaskan hukum dalam mengawal kasus Agnes Jance Zebua hingga terungkap secara terang benderang.
Justice For Agnes Jance Zebua. Keadilan harus ditegakkan, kebenaran harus diungkap, dan kepastian hukum harus diberikan.
Paulus PG, SH., MH., CMd., Cvapol., C.Neg.
Tokoh Pemuda dan Praktisi Hukum Indonesia.
Suaraakademis.com.|Medan – Solidaritas Perempuan Revolusioner (SPR) Sumatera Utara, dipimpin Nini Libertina Waruwu, S.H., C.LPP, melayangkan pengaduan resmi bernomor 001/SL/SPR-MEDAN/VI/2026 tertanggal 10 Juni 2026 kepada Kapolda Sumut. Organisasi ini menilai kinerja Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C dan jajarannya gagal memberikan kepastian hukum.
Laporan menyoroti lima kasus yang dinilai mandek dan minim transparansi: kematian Rinto Damai Zega (2021), kebakaran Kantor Camat Gunungsitoli (2019), kematian siswa berinisial AJZ, dugaan pencabulan terhadap siswa, serta kasus kehamilan di luar nikah.
Berdasarkan UU Kepolisian, KUHAP, dan kode etik profesi, SPR meminta evaluasi menyeluruh, pembentukan tim pengawas, pendalaman ulang kasus, serta pemeriksaan terhadap oknum yang diduga lalai bertugas.
“Keadilan yang tertunda merusak kepercayaan publik. Kami minta penanganan yang cepat, transparan, dan tegas,” tegas Nini Libertin Waruwu.
Surat pengaduan telah diterima Polda Sumut dan diteruskan ke Bidang Propam untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.(Pimpinan umum)
Suaraakademis.com.|Pandeglang – Fenomena Aparatur Sipil Negara (ASN) merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Pandeglang, Banten, memicu sorotan dan pertanyaan publik.
Sekretaris DPC PPWI Pandeglang, Ayut, menilai praktik ini berpotensi melanggar aturan kepegawaian dan menimbulkan benturan kepentingan. “Ada dugaan motif ekonomi untuk menambah penghasilan, serta motif politik guna memperluas pengaruh. Meskipun ada yang mengaku ingin mengabdi, independensi BPD sebagai lembaga pengawas dikhawatirkan terganggu,” tegasnya.
Sementara itu, ASN berinisial D yang merangkap jabatan mengaku belum ada aturan tegas yang melarang. Ia bahkan sempat bercanda bahwa SK pengangkatan sempat dijadikan jaminan pinjaman di BPR.
Hingga kini, instansi kepegawaian daerah belum memberikan penjelasan resmi. Masyarakat menunggu kepastian hukum agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan transparan dan bebas multitafsir.
Suaraakademis.com.|Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang pencegahan dan pemberantasan narkotika melalui pemberdayaan desa. Penandatanganan berlangsung di Gedung BNN RI, Jakarta Timur, Selasa (9/6/2026), ditandatangani Kepala BNN Dr. Suyudi Ario Seto dan Ketua Umum DPP PABPDSI H. Fery Radiansyah.
Kerja sama ini mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, dengan menempatkan desa sebagai benteng utama ketahanan sosial. Melalui program Desa Bersinar (Desa Bersih Narkoba), BPD yang tersebar di ribuan desa di seluruh Indonesia akan dimobilisasi menjadi penggerak utama pencegahan narkoba hingga ke akar rumput.
“BPD adalah lembaga resmi yang memiliki peran strategis dalam pengambilan keputusan dan penganggaran desa. Jika kekuatan ini bergerak serentak, gerakan anti-narkoba akan menjadi sangat efektif dan menyeluruh,” ujar Fery Radiansyah. PABPDSI saat ini menjangkau 38 provinsi dan seluruh desa di Indonesia melalui jaringan anggotanya.
Sebagai tindak lanjut, dibentuk Satuan Tugas Nasional Desa Bersinar yang dipimpin Dr. Risti Y. Lestari, dengan perwakilan dari BNN dan pengurus PABPDSI. Satgas ini akan membentuk struktur berjenjang hingga tingkat desa, melaksanakan sosialisasi, edukasi, deteksi dini, serta memasukkan program anti-narkoba ke dalam APBDes.
Kepala BNN mengapresiasi langkah ini, mengingat ancaman narkoba kini semakin kompleks dengan varian baru yang menyasar generasi muda. “Upaya tidak bisa hanya mengandalkan aparat. Desa adalah garda terdepan, dan keterlibatan BPD membuat jangkauan menjadi sangat luas,” tegas Suyudi Ario Seto.
Provinsi Banten ditetapkan sebagai percontohan nasional. Peluncuran resmi akan digelar awal Agustus 2026 dengan dihadiri sekitar 10.000 anggota Banten, sekaligus deklarasi gerakan nasional.
Penasehat Nasional PABPDSI Dr. Fachrul Razi menilai kerja sama ini sebagai terobosan penting. “BPD memiliki kekuatan hukum untuk memastikan program berkelanjutan melalui anggaran desa. Ini kunci agar ketahanan sosial tidak hanya seremonial, tapi benar-benar terjaga,” katanya.
Diharapkan kolaborasi ini melahirkan gerakan sosial yang memperkuat ketahanan keluarga dan masyarakat, serta mewujudkan desa sehat bebas narkoba menuju Indonesia Emas 2045.
Suaraakademis.com.|Kuningan – Kasus intimidasi terhadap wartawan Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) pasca terbitnya pemberitaan terkait dugaan mark-up pengadaan soal Penilaian Sumatif Akhir Tahun (PSAT) yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 2 Sindangagung, Kabupaten Kuningan, terus menjadi perhatian publik. Peristiwa yang telah dilaporkan secara resmi ke Polres Kuningan tersebut dinilai sebagai ujian nyata terhadap kebebasan pers serta perlindungan hukum bagi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.
Sorotan tajam datang dari Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., yang menegaskan bahwa pers memiliki peran penting sebagai kontrol sosial dalam mengawasi penggunaan anggaran negara. Menurutnya, pemberitaan mengenai pengelolaan dana pendidikan merupakan bagian dari tugas jurnalistik yang dijamin oleh undang-undang dan harus dihormati oleh seluruh pihak.
Alumni PPRA-Lemhannas RI tahun 2012 itu menjelaskan bahwa setiap pihak yang merasa keberatan terhadap suatu pemberitaan memiliki hak untuk menempuh mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni melalui hak jawab dan hak koreksi. Karena itu, tindakan yang mengarah pada intimidasi terhadap wartawan dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi dan kebebasan pers yang dijamin konstitusi.
“Pers bekerja untuk kepentingan publik. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, gunakan hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam undang-undang. Jangan sampai muncul tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” tegas Wilson Lalengke dari Jakarta ketika dimintai komentarnya oleh media ini, Rabu, 10 Juni 2026.
Komentar Petisioner HAM PBB 2025 di atas juga memiliki landasan filosofis dari para filsuf dunia, salah satunya John Stuart Mill (1806-1873). Mill menekankan bahwa diskusi, dan bahkan pertentangan pendapat, adalah kunci untuk mencapai kebenaran. Tanpa kebebasan pers yang kuat, masyarakat akan kehilangan kesempatan untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang.
Kebenaran juga harus terus diuji di dalam diskusi. Tanpa adanya kebebasan, kebenaran itu akan menjadi dogma.
Selain menyoroti kasus intimidasi yang dilaporkan tersebut, Wilson Lalengke juga mempertanyakan sikap sejumlah oknum LMPI Kuningan yang dinilai paling reaktif terhadap pemberitaan mengenai dugaan mark-up Dana BOS. Menurutnya, reaksi yang muncul dari pihak yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan substansi pemberitaan justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Publik tentu berhak bertanya mengapa pihak yang tidak berkaitan langsung dengan substansi pemberitaan justru terlihat paling reaktif. Pertanyaan ini wajar muncul dan perlu dijawab secara terbuka agar tidak berkembang menjadi berbagai spekulasi yang dapat memperkeruh suasana,” ujarnya.
Melalui sikap Wilson Lalengke di atas, para filsuf juga sependapat dengan argumen yang diberikan. Salah satunya pemikiran dari Voltaire (1694-1778). Voltaire terkenal dengan semangat kebebasan berbicaranya yang tertuang dalam kutipan: “Saya tidak setuju dengan apa yang Anda katakan, tetapi saya akan membela hak Anda untuk mengatakannya.” Voltaire menekankan, kebebasan berbicara adalah fondasi masyarakat yang bebas.
Diketahui, kasus intimidasi terhadap wartawan SBI telah dilaporkan ke Polres Kuningan dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/91/VI/RES.1.24/2026/SPKT/POLRES KUNINGAN/POLDA JABAR tertanggal 4 Juni 2026. Saat ini penyidik masih melakukan proses penyelidikan dan pendalaman terhadap laporan tersebut.
Wilson Lalengke berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan. Menurutnya, penanganan yang serius akan menjadi bukti bahwa negara hadir untuk melindungi kemerdekaan pers serta menjamin keamanan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengajak seluruh insan pers, organisasi wartawan, pemimpin redaksi, dan pegiat kebebasan pers untuk mengawal proses hukum hingga tuntas. Sebab, yang dipertaruhkan dalam perkara ini bukan hanya keselamatan seorang wartawan, melainkan juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara masih berlangsung di Polres Kuningan. Publik pun menaruh harapan besar agar kasus tersebut dapat diusut secara tuntas, sehingga tidak ada ruang bagi segala bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalistik di Indonesia.
Filsuf Amerika Serikat, Avram Noam Chomsky, meyakini bahwa kebebasan pers itu sangat penting demi memastikan pemerintah dan juga lembaga-lembaga kuat lainnya bisa dimintai pertanggungjawabannya. Noam Chomsky, dalam bukunya yang berjudul The Responsibility of Intellectuals, menulis: “Tugas intelektual adalah untuk menceritakan kebenaran. Dan kebenaran yang paling penting adalah kebenaran yang tidak disukai oleh yang berkuasa.”
Oleh karena itu, Noam Chomsky menekankan, kebebasan pers yang kuat adalah prasyarat untuk masyarakat yang bebas dan demokratis. Noam Chomsky juga memperingatkan, kebebasan pers dapat diancam oleh berbagai faktor, termasuk kontrol pemerintah dan bahkan intimidasi. (TIM/Red)
Suaraakademis.com.|Deli Serdang – Sebagai jembatan antara teori dan praktik, sebanyak 36 mahasiswa UIN Sumatera Utara melaksanakan kegiatan observasi kepemimpinan pendidikan di Yayasan Al Hakami, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (9/6/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas proyek mata kuliah Kepemimpinan Pendidikan Islam, Program Studi Bimbingan Konseling Pendidikan Islam.
Yayasan Al Hakami dipilih sebagai lokasi studi karena memiliki keunggulan tersendiri. Selain dikelola oleh pembina yang aktif di berbagai organisasi profesi dan sosial keagamaan, lembaga ini juga dikenal memiliki catatan prestasi yang membanggakan. Hampir seluruh alumni TK Islam Terpadu Al Hakami konsisten menempati peringkat 10 besar saat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Kemudahan dalam proses administrasi juga menjadi pertimbangan utama pemilihan lokasi.
Koordinator Kegiatan, Abrar Azizi, menjelaskan peserta dibagi menjadi empat kelompok untuk memudahkan pengamatan dan pengumpulan data. “Kegiatan ini dirancang agar mahasiswa tidak hanya memahami teori di kelas, tetapi juga melihat langsung bagaimana kepemimpinan diterapkan dalam pengelolaan lembaga pendidikan yang berlandaskan nilai-nilai Islam,” ujarnya.
Kedatangan rombongan disambut hangat oleh seluruh warga sekolah, mulai dari siswa, guru, hingga pengelola yayasan. Pembina Yayasan Al Hakami, Ustadz Lukman Hakim Nasution, menyatakan dukungan penuh dan keterbukaan untuk memberikan data serta kesempatan wawancara yang dibutuhkan.
“Kami fasilitasi sepenuhnya. Selain menjadi bahan kajian bagi mahasiswa, masukan dan hasil observasi ini juga sangat bermanfaat bagi kami untuk mengevaluasi kinerja lembaga agar terus berkembang lebih baik ke depannya,” tegasnya.
Kegiatan ini terjalin dalam semangat saling menguntungkan: mahasiswa mendapatkan gambaran nyata tentang penerapan kepemimpinan pendidikan, sementara pihak sekolah memperoleh pandangan objektif untuk perbaikan sistem. Para mahasiswa menyambut baik kesempatan ini, karena dapat membandingkan teori yang dipelajari dengan realitas lapangan sehingga terbentuk pemahaman yang utuh dan mendalam.(Redaksi)
Suaraakademis.com.|Jakarta – PT Pertamina Patra Niaga resmi melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi mulai Rabu, 10 Juni 2026. Dalam kebijakan terbaru tersebut, harga Pertamax (RON 92) mengalami kenaikan signifikan dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter atau naik Rp3.950 per liter. Sementara Pertamax Green 95 juga naik dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter.
Kenaikan ini diumumkan setelah evaluasi berkala yang dilakukan Pertamina bersama pemerintah dengan mempertimbangkan perkembangan harga minyak mentah dunia dan harga pasar keekonomian energi. Pertamina menyatakan penyesuaian dilakukan sesuai formula harga yang telah ditetapkan regulator.
Meski harga BBM nonsubsidi naik, pemerintah dan Pertamina memastikan bahwa BBM bersubsidi tidak mengalami perubahan. Harga Pertalite tetap Rp10.000 per liter dan Biosolar subsidi tetap Rp6.800 per liter. Sementara produk lain seperti Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex tidak mengalami perubahan harga pada penyesuaian kali ini.
Kenaikan Pertamax kali ini menjadi salah satu lonjakan terbesar dalam beberapa tahun terakhir. Di berbagai daerah, termasuk Sumatera Selatan, harga Pertamax kini berada pada kisaran Rp16.250 per liter. Kondisi tersebut diperkirakan akan berdampak pada biaya transportasi masyarakat, pelaku usaha, serta sektor distribusi barang yang selama ini banyak menggunakan BBM nonsubsidi.
Sejumlah pengamat menilai kenaikan harga BBM nonsubsidi berpotensi menambah tekanan terhadap daya beli masyarakat yang saat ini masih menghadapi berbagai tantangan ekonomi. Di sisi lain, pemerintah tetap mempertahankan harga BBM subsidi guna menjaga stabilitas konsumsi masyarakat berpenghasilan rendah.
Pertamina memastikan pasokan Pertamax dan Pertamax Green tetap aman serta tersedia di seluruh jaringan SPBU di Indonesia. Masyarakat diimbau untuk menyesuaikan pengeluaran transportasi dan memilih jenis BBM sesuai kebutuhan kendaraan masing-masing.
Daftar Harga BBM Pertamina per 10 Juni 2026:
Pertalite (RON 90): Rp10.000/liter
Biosolar: Rp6.800/liter
Pertamax (RON 92): Rp16.250/liter
Pertamax Green 95: Rp17.000/liter
Pertamax Turbo (RON 98): Rp20.750/liter
Dexlite: Rp23.000/liter
Pertamina Dex: Rp24.800/liter
Kenaikan harga Pertamax ini langsung menjadi perbincangan luas di masyarakat dan media sosial. Banyak warga menilai lonjakan hampir Rp4.000 per liter tersebut akan semakin membebani pengeluaran rumah tangga, terutama bagi pengguna kendaraan pribadi yang selama ini mengandalkan BBM nonsubsidi.
“Menyala Indonesia Raya,” menjadi salah satu ungkapan sindiran yang ramai digunakan warganet sebagai respons terhadap kenaikan harga BBM tersebut. (rls/Tim Redaksi)
Deli Serdang, Selasa 09 Juni 2026. Mahasiswa UIN Sumatera Utara melaksanakan observasi di Yayasan Al Hakami sebagai lembaga yang konsen dibidang pendidikan yang beralamat di desa Tanjung Gusta kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.
Yayasan ini dipilih sebagai lokasi bukan tanpa alasan, diantaranya karena pengelola lembaga terutama pembina yayasan aktif diberbagai organisasi profesi maupun organisasi sosial keagamaan. Tentu keaktifan itu, akan berdampak positif terhadap gaya dan corak kepemimpinan lembaga yang dikelolanya.
Selain itu, yayasan Al Hakami yang saat ini mengelola tingkat TK Islam Terpadu Al Hakami memiliki ciri khas alumni yang mampu mempertahankan prestasi disekolah lanjutan masing-masing. Hampir seluruh alumninya masuk predikat 10 besar dikelasnya. Dan alasan lain, tentu juga yang utama Al Hakami memberikan kemudahan dalam hal administrasi.
Abrar Azizi selaku Kosma menyampaikan jumlah mahasiswa yang ikut observasi sebanyak 36 orang yang terbagi menjadi 4 kelompok. “Kegiatan ini dilaksanakan sebagai pemenuhan tugas projek mata kuliah Kepemimpinan Pendidikan Islam di prodi Bimbingan Konseling Pendidikan Islam”, demikian Abrar jelaskan.
Kehadiran mahasiswa disekolah Al Hakami disambut baik oleh murid, guru dan pihak yayasan. Bahkan pembina yayasan Ustadz Lukman Hakim Nasution menyampaikan segala hal yang berkaitan dengan kebutuhan seperti data & wawancara akan diberikan. “Data & wawancara akan difasilitasi, karena selain bahan kajian mahasiswa, juga sangat bermanfaat bagi lembaga untuk evaluasi Al Hakami lebih baik dimasa mendatang”, kata Lukman.
Dalam kegiatan ini saling memberi manfaat, bagi mahasiswa sebagai tempat belajar dan pengalaman, bagi Al Hakami sebagai evaluasi sistem dan program.
Dengan adanya program ini mahasiswa merasa senang di sekolah Al Hakami, setelah mereka belajar teori dikelas, teori dikomparasikan dilapangan, sehingga mahasiswa memperoleh pemahaman yang utuh tentang Kepemimpinan Pendidikan perspektif Islam.
Suaraakademis.com.|Boalemo, Gorontalo – Putusan Pengadilan Negeri Tilamuta yang menolak gugatan keluarga Nalole dalam sengketa lahan di Desa Molombulahe, Kecamatan Paguyaman, memicu reaksi keras dan menimbulkan pertanyaan mendasar soal keadilan. Keputusan majelis hakim justru menghidupkan kembali dugaan kuat adanya praktik mafia tanah yang selama ini dianggap mengakar di wilayah tersebut.
Dalam amar putusan yang dibacakan 3 Juni 2026, majelis hakim pimpinan Efraim Kristya Netanyahu menyatakan penggugat dinilai gagal membuktikan kepemilikan sah atas tanah yang dipersengketakan. Sebaliknya, penguasaan tergugat dianggap sah secara hukum, sehingga gugatan ditolak seluruhnya.
Namun, keluarga Nalole menilai putusan tersebut mengabaikan dokumen historis dan bukti penguasaan tanah secara turun-temurun selama beberapa generasi. Meski telah dilakukan pemeriksaan setempat, hasilnya dinilai tidak menyentuh kebenaran materiil yang sesungguhnya.
Kecaman Tegas dari PPWI
Merespons hal ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke menyatakan kekhawatiran mendalam. Ia menegaskan putusan hukum formal tidak boleh menjadi tameng untuk menutupi dugaan kejahatan agraria.
“Aroma mafia tanah dalam kasus ini sangat terasa. Jangan biarkan hukum formal hanya dijadikan stempel untuk merampas hak ulayat rakyat kecil. Jika demikian, peradilan gagal menjadi benteng keadilan,” tegasnya, Sabtu (6/6/2026).
Ia mendesak aparat penegak hukum membongkar kasus ini secara tuntas dan transparan. “Jangan pura-pura buta. Kami akan terus mengawal; keadilan tidak boleh kalah oleh selembar kertas yang mengabaikan sejarah dan hak asasi manusia,” tambahnya.
Dilema Hukum dan Keadilan
Kasus ini menyoroti dilema klasik dalam dunia hukum: benturan antara kepastian hukum formal dan keadilan substansial. Mengutip pandangan filsuf hukum Gustav Radbruch, ketika aturan tertulis bertentangan dengan rasa keadilan hingga menjadi “hukum yang sesat”, maka nilai keadilan harus didahulukan.
Secara sosiologis, kasus ini juga memunculkan kritik bahwa hukum sering kali hanya melihat aspek administratif semata, mengabaikan kenyataan sosial dan sejarah penguasaan tanah oleh masyarakat adat.
Kini, meski belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap soal dugaan pidana, kasus ini telah berubah menjadi simbol perjuangan melawan ketidakadilan agraria. Masyarakat dan pengamat hukum mendorong keluarga Nalole menempuh upaya hukum lanjutan, seperti banding atau kasasi, agar kebenaran hakiki dapat terungkap dan keadilan benar-benar terwujud.
Suaraakademis.com.|Jakarta – Gerakan Mahasiswa Nias Nusantara (GMN Nusantara) menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi damai di depan Markas Besar Polri dan Gedung DPR RI pada Rabu, 10 Juni 2026. Aksi ini dilatarbelakangi kekecewaan atas belum terungkapnya secara jelas kasus kematian Agnes yang masih menyisakan banyak tanda tanya bagi keluarga dan masyarakat.
Ketua dan pengurus GMN Nusantara menegaskan, gerakan ini murni untuk mendorong penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. Hingga saat ini, keluarga korban mengaku belum mendapatkan kepastian hukum maupun penjelasan memadai terkait perkembangan penyelidikan.
“Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang terabaikan. Kami hadir menyuarakan aspirasi keluarga dan masyarakat yang ingin tahu fakta sebenarnya. Jangan biarkan kasus ini mengendap tanpa kejelasan,” tegas perwakilan GMN Nusantara, Selasa (9/6/2026).
Ia menegaskan aksi akan berlangsung secara tertib, damai, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Organisasi ini juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, dan pegiat hak asasi manusia untuk mengawal proses hukum secara objektif, tetap menghormati asas praduga tak bersalah, namun mendesak aparat membuka fakta secara utuh.
GMN Nusantara meminta perhatian serius dari Mabes Polri dan Komisi III DPR RI agar kasus ini ditangani secara tuntas. Mereka menilai transparansi dalam penyelidikan menjadi kunci memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Jadwal Aksi:
– 📅 Rabu, 10 Juni 2026
– 📍 Depan Mabes Polri dan Gedung DPR RI, Jakarta
– 🎯 Tuntutan: Pengungkapan fakta kematian Agnes, proses hukum yang adil, dan kepastian bagi keluarga korban
Suaraakademis.com.|Tapanuli Tengah – Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa mendampingi Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., meresmikan program pipanisasi air bersih dan pelaksanaan reboisasi di Biara OSF San Damiano, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Senin (8/6/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen TNI Angkatan Darat dalam mendukung pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Setibanya di lokasi, Kasad beserta rombongan disambut hangat oleh Uskup Sibolga, Pimpinan Biara San Damiano, tokoh adat, dan warga sekitar. Penyambutan dihiasi pertunjukan tari tradisional sebagai bentuk penghormatan kepada tamu kehormatan.
Dalam sambutannya, Kasad menekankan pentingnya semangat kebersamaan membangun negeri. “TNI AD berupaya menghidupkan kembali budaya gotong royong. Seringkali perhatian hanya muncul saat kondisi darurat, padahal jutaan warga setiap hari menghadapi keterbatasan akses air bersih, tempat tinggal layak, dan kebutuhan pokok lainnya. Inilah yang harus kita benahi secara bersama-sama,” ujarnya.
Ia menambahkan program serupa akan terus diperluas ke berbagai daerah, termasuk Pulau Madura. Selain itu, ia juga menyampaikan arahan Presiden terkait pembangunan dan perbaikan jembatan di seluruh Indonesia yang menjadi perhatian utama TNI AD.
Rangkaian acara dilanjutkan dengan penyerahan bantuan sosial kepada warga, penandatanganan prasasti, dan penekanan tombol sirine sebagai tanda diresmikannya fasilitas tersebut. Kasad juga meninjau langsung instalasi pipanisasi dan melakukan penanaman pohon secara simbolis.
Turut hadir pejabat utama Mabesad, Danrem 023/Kawal Samudera, unsur Forkopimda Tapanuli Tengah, jajaran Kodim setempat, serta pengurus Persit Kartika Chandra Kirana Daerah I/BB.
Suaraakademis.com.|Kabupaten mamasa – Pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Mamasa menuai sorotan tajam dari masyarakat. Forum Masyarakat Peduli Mamasa mendesak Kejaksaan Negeri Mamasa segera membongkar dugaan penyimpangan yang diduga terjadi di sejumlah dapur penyedia layanan tersebut.
Dalam pernyataannya, Selasa (9/6/2026), forum menyampaikan indikasi kuat adanya ketidakberesan, mulai dari kualitas gizi yang tidak sesuai standar, porsi makanan yang diduga dikurangi, hingga dugaan penandaan harga bahan baku lebih tinggi dari harga pasar atau markup.
“Kami menduga ada permainan dalam pengelolaan anggaran. Jika dibiarkan, program yang seharusnya memberi manfaat bagi anak sekolah dan warga rentan justru berubah menjadi ladang mencari keuntungan pribadi segelintir orang,” tegas perwakilan forum.
Menyikapi hal tersebut, forum mengajukan tiga tuntutan tegas kepada Kejari Mamasa:
1. Melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh aspek operasional, mulai dari administrasi, pengadaan bahan baku, hingga sistem distribusi makanan.
2. Memeriksa pihak pengelola, penyedia bahan, maupun oknum yang terlibat jika ditemukan bukti kerugian keuangan negara.
3. Membuka hasil temuan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan efek jera bagi pelaku penyimpangan.
Masyarakat menegaskan program ini dibiayai oleh uang rakyat, sehingga akuntabilitasnya harus terjamin. “Jangan sampai anak-anak kita menjadi korban ketidakjujuran. Dana negara harus digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan generasi mendatang, bukan dikorupsi,” pungkasnya.
Pihak kejaksaan diharapkan bertindak cepat dan profesional agar kepercayaan publik terhadap program strategis pemerintah ini tetap terjaga.(Ayu)
Suaraakademis.com.|Lampung – Dugaan penggelapan aset usaha senilai Rp1,3 miliar yang dilaporkan warga Kabupaten Lampung Barat akhirnya mendapatkan perhatian serius. Bidang Pengawasan dan Pembinaan Masyarakat (Propam) Polda Lampung turun langsung meninjau ke rumah korban guna menindaklanjuti kasus yang sempat viral di media sosial tersebut.
Korban, Joni Hartono, telah melaporkan peristiwa ini secara resmi sejak 19 Desember 2025. Laporan tercatat dengan nomor STTLP/B/942/XII/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG dengan dasar dugaan pelanggaran Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penggelapan.
Dalam laporannya, Joni menduga dirugikan oleh seorang bernama Herlina beserta rekannya yang diduga membawa pergi seluruh aset usahanya tanpa izin pada 8 Desember 2025 di wilayah Way Tenong, Lampung Barat. Nilai kerugian yang dialami mencapai Rp1.313.810.750, yang terdiri dari:
– 3 unit truk dan 1 unit mobil boks
– Oli bekas sebanyak 857 kg dan 3 drum
– Besi tua seberat 2.800 kg
– 19 ton kopi yang dititipkan untuk dijual namun tidak ada kejelasan hasilnya
– Hasil penjualan kopi seberat 19 ton yang belum dibayarkan
“Selama empat hari saya menunggu, tidak ada kabar dan barang tidak dikembalikan. Ini jelas penggelapan yang merugikan masa depan usaha saya,” ungkap Joni saat melapor.
Setelah kasus ini menyita perhatian publik, tim Propam Polda Lampung langsung bergerak cepat dan mendatangi kediaman korban pada Selasa (9/6/2026). Kehadiran tim ini disambut positif oleh warga.
“Terima kasih kepada Propam Polda Lampung yang merespons jeritan warga. Semoga pelaku segera diproses seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku,” ujar Boimin, warga yang mengapresiasi langkah tersebut melalui unggahan media sosialnya.
Kedatangan tim pengawas ini bertujuan memantau jalannya penyelidikan dan memastikan penanganan kasus berjalan transparan serta sesuai prosedur hukum. Masyarakat berharap langkah ini dapat mempercepat pengungkapan kasus, mengamankan barang bukti, serta mempertanggungjawabkan pihak yang diduga terlibat agar keadilan dapat terwujud.
Langkat|Suaraakademis.com – PT Natural Tirta Segar resmi memulai pembangunan fasilitas perusahaannya dengan menggelar prosesi peletakan batu pertama pada Senin, 9 Juni 2026, di Dusun Kutambaru, Desa Namo Ukur Utara, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
Kegiatan tersebut berlangsung khidmat dan dihadiri sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, pemerintah desa, serta para tamu undangan lainnya. Hadir dalam acara tersebut Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., Kapolsek Sei Bingai AKP Endramawan Sitepu, Danramil Sei Bingai Kapten Arhanud Pergaulen Sitepu, Danyon Raider 100/PS Letkol Inf. Amirul Husin, S.E., M.I.P., Kepala Desa Pasar VI Kwala Mencirim Beni Agus Patria, S.H., serta sejumlah tokoh masyarakat dan unsur terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menyampaikan apresiasi atas hadirnya investasi baru di wilayah Kecamatan Sei Bingai. Menurutnya, pembangunan perusahaan tersebut menjadi langkah positif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus membuka peluang kerja bagi masyarakat setempat.
“Saya sangat mengapresiasi hadirnya pembangunan perusahaan ini. Semoga keberadaan PT Natural Tirta Segar dapat memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan kesejahteraan warga, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Kecamatan Sei Bingai dan sekitarnya,” ujar Kapolres.
Ia juga berharap pembangunan perusahaan dapat berjalan lancar serta senantiasa menjalin hubungan harmonis dengan masyarakat sekitar sehingga tercipta iklim investasi yang aman, kondusif, dan saling menguntungkan.
Peletakan batu pertama ini menjadi tonggak awal dimulainya pembangunan PT Natural Tirta Segar di Kabupaten Langkat. Kehadiran perusahaan tersebut diharapkan mampu menjadi salah satu motor penggerak pembangunan daerah melalui peningkatan investasi, penyerapan tenaga kerja lokal, serta tumbuhnya sektor usaha pendukung di sekitar lokasi perusahaan.
Selain memberikan dampak ekonomi, investasi yang masuk ke wilayah Sei Bingai juga dinilai menjadi indikator meningkatnya kepercayaan dunia usaha terhadap potensi daerah Kabupaten Langkat. Dengan dukungan pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat, pembangunan perusahaan diharapkan dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.
Prosesi peletakan batu pertama ditandai dengan peletakan simbolis oleh unsur Forkopimda, pemerintah desa, dan perwakilan perusahaan. Acara berlangsung lancar, aman, dan penuh kebersamaan, menandai dimulainya babak baru pembangunan industri yang diharapkan membawa kemajuan bagi Kecamatan Sei Bingai.
Suaraakademis.com.|Binjai – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menuai sorotan serius. Sebuah video yang beredar luas memperlihatkan adanya binatang yang diduga lintah di dalam makanan yang dibagikan kepada siswa Yayasan An-Naas, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Senin (8/6/2026). Temuan ini menimbulkan pertanyaan tajam soal standar kebersihan dan pengawasan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait.
Menu yang bermasalah berasal dari SPPG dengan Nomor ID 1CIJQRKH, beralamat di Jalan Cut Nyak Dien Nomor 130, Kelurahan Tanah Tinggi, Binjai Timur, yang dikelola Yayasan Lembaga Kajian dan Pembangunan Daerah (LKPMD).
Saat dikonfirmasi, pimpinan Yayasan An-Naas, Sawit Nasution, menyatakan belum mengetahui detail peristiwa tersebut. “Mohon maaf, saya tidak tahu. Coba cek dengan guru yang menerima,” ujarnya singkat. Sementara itu, upaya meminta keterangan kepada Kepala SPPG berinisial KN melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan.
Koordinator Investigasi LSM GATWANTRA Penegakan Hukum dan Kesejahteraan, M. Simarmata, menilai temuan ini bukan hal sepele, melainkan bukti adanya kelalaian dalam pengawasan dan kendali mutu sebelum makanan diserahkan.
“Program ini bertujuan menyehatkan anak, bukan justru membahayakan. Ditemukannya benda asing seperti ini menunjukkan sistem pengawasan di SPPG tersebut gagal menjamin keamanan pangan. Ini harus segera dievaluasi total,” tegasnya.
Ia mendesak instansi berwenang segera melakukan pemeriksaan mendalam, menelusuri asal-usul bahan baku, proses pengolahan, hingga distribusi, serta mengambil langkah tegas jika terbukti ada pelanggaran standar keamanan pangan.
Kasus ini kembali menguji efektivitas pengawasan MBG. Publik menuntut agar keamanan dan kualitas makanan tidak dikorbankan, mengingat sasaran utamanya adalah anak-anak yang masih rentan. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pengelola SPPG terkait penyebab masuknya binatang tersebut. Masyarakat berharap investigasi berjalan transparan agar kejadian serupa tidak terulang.(Done)
Suaraakademis.com.|Sidoarjo – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Sidoarjo memasuki tahap krusial. Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul keprihatinan terkait perlindungan psikologis korban yang mengalami trauma berat hingga diduga sempat mencoba bunuh diri, serta adanya indikasi upaya pembungkaman terhadap keluarga korban.
Setelah olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) selesai dilakukan, proses gelar perkara internal justru mengalami penundaan. Di saat yang sama, korban kembali dimintai keterangan oleh penyidik. Kondisi ini memicu kekhawatiran keluarga dan pendamping hukum mengenai kepastian hukum serta perlindungan yang layak bagi anak korban.
Radit, paman korban, menegaskan bahwa penegakan hukum dan perlindungan psikologis anak tidak dapat dipisahkan. “Kami mendorong aparat bekerja secara konsisten. Penyidik harus transparan dan profesional, karena kepastian hukum serta perlindungan mental korban adalah hak yang tidak boleh dikorbankan,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).
Ia menyampaikan informasi dari kuasa hukumnya bahwa pelaku rencananya akan diamankan oleh kepolisian pada Rabu (10/6/2026).
Indikasi Upaya Pembungkaman
Dalam keterangan yang disampaikan, terungkap dugaan adanya upaya pembungkaman. Ahmad Basori, sopir keluarga korban, mengaku sempat ditawari uang sebesar Rp5 juta agar ia turut melakukan perbuatan asusila terhadap korban.
Basori juga memaparkan bahwa dugaan perbuatan tersebut telah berlangsung sejak Mei 2024. “Sejak itu, korban yang kami panggil Bunga mengalami trauma berat dan bahkan sempat mencoba mengakhiri hidupnya,” ungkapnya.
Fakta ini mendapat sorotan tajam dari pendamping hukum dan lembaga perlindungan anak. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang melarang segala bentuk tekanan atau upaya mempengaruhi jalannya proses hukum.
Pihak keluarga dan pendamping menegaskan bahwa upaya pembungkaman tidak boleh mengalahkan keberanian untuk melapor. Penanganan yang cepat, akuntabel, dan berperspektif perlindungan anak menjadi tolok ukur komitmen negara dalam melindungi generasi muda.
Perlu diingat bahwa pihak yang diduga terlibat berhak mendapatkan perlindungan hukum dan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(C/TIM)
Suaraakademis.com.|Tangerang – Desakan keterbukaan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang memasuki tahap resmi. LSM TOPAN RI DPW Banten bersama Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Tangerang telah menyerahkan surat permohonan audiensi kepada Bupati Tangerang, yang kini telah diterima dan tercatat resmi di Sekretariat Daerah pada Selasa (9/6/2026).
Surat bernomor 02/LSM TOPAN-RI BANTEN_PPWI Kabupaten Tangerang/VI/2026 tersebut diserahkan setelah sejumlah upaya konfirmasi sebelumnya terkait pelayanan publik dan kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum mendapatkan jawaban memadai. Langkah ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik memberikan akses informasi kepada masyarakat.
Ketua LSM TOPAN RI DPW Banten, Antonio Simbolon, SH, menegaskan bahwa transparansi bukanlah pilihan, melainkan kewajiban hukum. “Jika pemerintah yakin semua berjalan sesuai aturan, tidak ada alasan menghindar dialog. Diam bukan jawaban atas pertanyaan publik. UU KIP adalah alat kontrol, bukan sekadar tulisan di atas kertas,” tegasnya.
Sorotan sebelumnya muncul terkait dugaan minimnya aktivitas di salah satu OPD strategis saat jam kerja, serta tidak adanya tanggapan terhadap permintaan konfirmasi media. Hal ini memicu keraguan publik terhadap efektivitas pengawasan internal dan disiplin aparatur.
“Masyarakat tidak butuh pencitraan, melainkan penjelasan. Semakin lama ditunda, semakin besar pertanyaan yang muncul,” tambah Antonio.
Sementara itu, Wan Januari dari PPWI Kabupaten Tangerang menekankan bahwa pejabat publik bekerja atas kepercayaan dan biaya rakyat. “Transparansi adalah fondasi kepercayaan. Jika akses informasi ditutup, maka kepercayaan pun ikut runtuh,” ujarnya.
Ia menilai respons Pemkab Tangerang terhadap surat ini akan menjadi tolok ukur komitmen tata kelola pemerintahan yang baik. “Publik tidak menilai dari slogan, melainkan tindakan nyata. Apakah mereka berani terbuka, atau justru membiarkan keraguan terus tumbuh?”
Kini perhatian tertuju pada sikap resmi pemerintah daerah. Surat telah diterima, dasar hukum jelas, dan masyarakat menunggu apakah permohonan ini akan dijawab sesuai amanat undang-undang, atau menjadi daftar pertanyaan baru yang tak terjawab.
“Kepercayaan dibangun lewat keterbukaan, bukan kebisuan. Saatnya membuka tabir di hadapan publik,” pungkas Wan Januari.(TIM/Redaksi)
Suaraakademis.com.|Tapanuli Tengah – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., meresmikan Jembatan Modular Tipe 21 di Desa Lubuk Ampolu, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, Senin (8/6/2026). Peresmian didampingi Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa, menjadi bukti nyata peran TNI AD mendukung pembangunan infrastruktur demi kesejahteraan masyarakat.
Rangkaian acara diawali dengan tarian adat dan prosesi tepung tawar sebagai bentuk penghormatan. Kasad kemudian menandai peresmian dengan pemotongan pita, dilanjutkan peninjauan langsung kondisi jembatan dan berdialog dengan warga. Kehadiran pimpinan TNI AD disambut antusias oleh masyarakat yang telah lama menantikan akses yang lebih aman dan andal.
Dalam sambutannya, Kasad menyampaikan pembangunan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar TNI AD turut memperbaiki jembatan-jembatan sederhana dan gantung yang menjadi kebutuhan dasar. Meski sempat menghadapi kendala logistik pendistribusian material dari Belawan, berkat kerja sama semua pihak, proyek dapat diselesaikan tepat waktu.
“Jembatan modular dipilih karena menjadi solusi cepat dan efektif. Bisa dilalui kendaraan roda empat, melancarkan distribusi hasil pertanian, memudahkan akses pendidikan dan kesehatan, serta mempererat hubungan antarwilayah,” jelas Kasad. Ia juga berharap fasilitas ini dipelihara dengan baik agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang.
Selain jembatan di Lubuk Ampolu, pembangunan serupa juga berlangsung di sejumlah titik lain di Tapanuli Tengah. TNI AD bersama pemerintah daerah terus berkomitmen memperbaiki sarana umum yang dibutuhkan rakyat.
Turut hadir Danrem 023/Kawal Samudera, pejabat utama Kodam I/Bukit Barisan, unsur Forkopimda Tapanuli Tengah, jajaran Kodim 0211/Tapanuli Tengah, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan warga setempat.
Suaraakademis.com.|Mamuju, Sulawesi Barat – Aktivis Rizkul mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan madrasah tahun anggaran 2025. Proyek yang dikelola Satuan Kerja Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Satker PUPR) Provinsi Sulbar tersebut menggunakan anggaran senilai puluhan miliar rupiah.
Menurut Rizkul, sejumlah indikasi pelanggaran serius terdeteksi, mulai dari proses tender yang dinilai tidak transparan hingga penggunaan dana yang diduga tidak sesuai peruntukan. Ia menegaskan hal itu berpotensi merugikan keuangan negara dan masuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Penyalahgunaan wewenang, manipulasi proses pengadaan, atau penyimpangan anggaran tidak bisa dibiarkan. Proyek pendidikan adalah aset masa depan, bukan ladang mencari keuntungan pribadi atau kelompok,” tegasnya.
Aktivis itu menuntut seluruh pihak terkait — mulai dari pengelola proyek di lingkungan Satker PUPR hingga perusahaan pemenang tender — membuka data secara lengkap dan akuntabel. Jika terbukti ada kerugian negara, seluruh aktor yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum tanpa pandang bulu.
“Jangan biarkan dugaan ini hanya menjadi isu tanpa kejelasan. Kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara dipertaruhkan. Aparat harus bertindak tegas, teliti, dan transparan agar tidak ada pihak yang merasa kebal hukum,” tandas Rizkul.
Ia menegaskan masyarakat akan terus mengawal proses hukum hingga dipastikan tidak ada penyimpangan dan dana negara digunakan secara tepat guna untuk peningkatan kualitas pendidikan di Sulawesi Barat.(Ayu)
Suaraakademis.com.|Jakarta – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat terjadi gempa bumi berkekuatan magnitudo 5,1 yang mengguncang wilayah perairan sebelah barat laut Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, pada Selasa siang, 9 Juni 2026.
Berdasarkan data yang dirilis melalui sistem Peringatan Dini Tsunami Indonesia (InaTEWS), gempa terjadi tepatnya pada pukul 13.15.14 WIB. Pusat gempa berada di koordinat 5,27 Lintang Utara dan 125,32 Bujur Timur, atau sekitar 185 kilometer arah barat laut Tahuna. Kedalaman gempa tercatat relatif dangkal, yaitu 10 kilometer di bawah permukaan laut.
BMKG menegaskan bahwa gempa tersebut tidak berpotensi menimbulkan tsunami. Jarak pusat gempa yang cukup jauh dari wilayah pemukiman membuat getaran belum dilaporkan terasa hingga ke daratan.
Meskipun tidak menimbulkan dampak langsung, BMKG tetap mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan waspada terhadap kemungkinan terjadinya gempa susulan. Warga dihimbau untuk tidak mempercayai informasi yang tidak jelas sumbernya, dan selalu merujuk pada keterangan resmi.
Untuk mendapatkan informasi terkini dan akurat, masyarakat dapat mengakses situs resmi BMKG di https://inatews.bmkg.go.id maupun kanal informasi resmi lainnya yang dikelola oleh lembaga tersebut.(Red)
Suaraakademis.com.|Jakarta – Di bawah langit Nusantara yang kian meredup oleh kabut asap tahunan, saya bersimpuh. Bukan untuk berteriak dengan kemarahan yang membakar, melainkan untuk membisikkan sebuah ratapan yang mendalam, sebuah seruan yang tumbuh dari dasar sanubari yang paling sunyi, yang sengaja dialamatkan kepada hati sanubari para pemangku kebijakan, para penguasa dan pengusaha yang hari ini menguasai bentang alam negeri ini. Tulisan ini adalah sebuah undangan untuk menundukkan kepala sejenak, menanggalkan jubah keangkuhan, dan mendengarkan denyut nadi bumi yang kian melemah akibat syahwat keserakahan manusia.
Mari kita tatap bersama data yang tersaji bukan sebagai angka statistik kering, melainkan sebagai tetesan darah dari tubuh Ibu Pertiwi. Di Provinsi Riau, tanah melayu yang dahulu kala merupakan hamparan hijau tiada bertepi, hamparan hutan alam seluas 5 juta hektar kini telah menyusut drastis hingga hanya tersisa sekitar 1 juta hektar saja pada tahun 2024. Nilai ekonomi kayu yang ditebang dan diangkut dari rahim tanah Riau tidak kurang dari Rp1.500 triliun. Sebuah angka fantastis, jumlah kekayaan yang luar biasa. Namun, di manakah kemakmuran itu berlabuh?
Data dari Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menunjukkan kekejaman ekologis itu harus dibayar mahal, Kerugian akibat bencana asap tahunan mencapai Rp20 triliun per tahun. Lebih menyayat hati lagi, di atas tanah yang kayunya menghasilkan ribuan triliun tersebut, terdapat hampir setengah juta jiwa manusia dari total 7 juta penduduk Riau yang hidup terhimpit di bawah garis kemiskinan. Mereka terbatuk di tengah asap, sementara kekayaan alam mereka telah bertransformasi menjadi angka-angka digital di dalam rekening bank segelintir orang.
Keadaan yang sama, bahkan dengan tingkat kedahsyatan yang lebih memilukan, terjadi di tanah Kalimantan Selatan. Akibat eksploitasi tanpa jeda oleh para pengusaha besar, termasuk yang kerap dikaitkan dengan jejaring bisnis hitam, Haji Isam, luasan hutan alam di sana yang awalnya mencapai 3,7 juta hektar kini menyusut drastis hingga hanya menyisakan setengah juta hektar yang berdiri rapuh. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mencatat luka yang menganga lebar: sejak tahun 1980, kerusakan hutan di seluruh daratan Kalimantan rata-rata mencapai 673 hektar setiap harinya.
Jika kita akumulasikan hingga hari ini, Kalimantan telah kehilangan lebih dari 11 juta hektar hutan alamnya. Dari tanah yang sudah dirambah tersebut, sekitar 7 juta hektar dialihkan menjadi perkebunan kelapa sawit skala besar dan komoditas industri lainnya. Lantas, sebuah pertanyaan teologis dan moral muncul ke permukaan: ke manakah sisa 4 juta hektar hutan yang telah hancur dan dibiarkan terlantar menjadi lahan kritis tak tergarap saat ini? Mengapa kita begitu tega mencuri jubah hijau bumi tanpa pernah berniat memakaikannya kembali?
Kondisi kehancuran ini dipastikan berlipat ganda jika kita memperluas cakrawala pandang ke seluruh pelosok nusantara – mulai dari sisa-sisa hutan di Pulau Sumatera, perbukitan yang gundul di Pulau Jawa, pegunungan yang dikeruk di Pulau Sulawesi, gugusan kepulauan Maluku, hingga rimba terakhir yang ada di Pulau Papua. Konsekuensi logis dari tindakan ini sangatlah berat. Secara ekologis, kita membutuhkan waktu hingga ratusan tahun untuk memulihkan ekosistem hutan alam seperti sediakala. Itupun dengan catatan mutlak bahwa seluruh aktivitas perambahan dihentikan total hari ini juga, dan gerakan reboisasi radikal langsung dijalankan. Sesuatu yang sayangnya, terasa seperti utopia belaka. Akibat yang paling ireversibel adalah punahnya sebagian besar flora dan fauna endemik yang tidak akan pernah mungkin bisa kita hadirkan kembali ke muka bumi.
Ironisnya, alih-alih menghentikan kehancuran, kebijakan ekonomi kita justru mempercepat laju kematian hutan. Dengan dalih yang dikemas rapi atas nama “pertambangan strategis”, “pembangunan infrastruktur”, dan “ketahanan pangan”, pemerintah terus membuka keran eksploitasi baru. Pembukaan tambang nikel secara masif di Morowali dan Maluku, serta proyek pembukaan lahan jutaan hektar (food estate) di Papua Selatan, adalah sebuah anomali dan absurditas yang nyata. Kita menyaksikan perlawanan masyarakat adat di Papua melalui film Pesta Babi dan pemasangan ribuan Salib Merah. Perlawanan mereka, yang telah menjaga hutan tersebut secara turun-temurun selama ribuan tahun, merupakan manifestasi naluriah alami dari makhluk hidup yang rumahnya hendak dihancurkan.
Jika kita mau jujur dan membuka topeng kemunafikan birokrasi, proyek-proyek megaproyek pertanian dan perkebunan di atas lahan hutan seringkali hanyalah kedok tipu daya. Sejarah mencatat kegagalan ini berulang kali sejak era Orde Baru dengan Proyek Lahan Gambut (PLG) 1 juta hektar di zaman Soeharto, yang meninggalkan warisan bencana asap abadi. Pola yang sama diulang kembali pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono hingga era Joko Widodo melalui program Food Estate yang dipimpin oleh Menhan Prabowo Subianto di Kalimantan. Hasilnya? Gagal total secara substansi pertanian.
Namun, proyek tersebut “sukses besar” bagi para pemburu kayu hutan. Sebab, tujuan utama yang sesungguhnya dari perambahan berkedok pertanian atau pertambangan tersebut acapkali hanyalah mengambil kayu-kayu log berukuran besar untuk industri, meraup keuntungan ribuan triliun dari penjualan kayu, sedangkan urusan apakah persawahannya akan berhasil atau gagal menjadi urusan nomor sekian. Uang hasil kayu telah diraup oleh segelintir oknum penguasa yang berselingkuh dengan pengusaha hitam, meninggalkan tanah yang hancur bagi rakyat setempat.
Secara filosofis, keserakahan manusia modern dalam memandang alam merupakan bentuk penyimpangan dari pemikiran antroposentrisme radikal yang dikritik tajam oleh filsuf lingkungan kontemporer dari Norwegia, Arne Naess (1912-2009). Naess mengenalkan konsep Deep Ecology (Ekologi Dalam), sebuah pandangan filosofis yang menegaskan bahwa alam semesta, termasuk hutan, flora, dan fauna, memiliki nilai intrinsik pada dirinya sendiri, terlepas dari apakah mereka berguna bagi kepentingan ekonomi manusia atau tidak.
Manusia bukanlah pemilik alam, melainkan bagian dari jaring-jaring kehidupan itu sendiri. Ketika manusia memperlakukan hutan murni sebagai komoditas belaka yang bisa dikeruk habis demi keuntungan finansial privat, manusia sedang menghancurkan sistem penopang hidupnya sendiri.
Hal ini juga mengingatkan kita pada kritik filsuf Perancis, Jean-Jacques Rousseau (1712-1778), mengenai kepemilikan pribadi yang menjadi akar dari segala ketimpangan dan kerusakan sosial. Rousseau menyatakan bahwa bencana moral manusia dimulai ketika seseorang memagari sebidang tanah, mengklaimnya sebagai milik pribadi, dan menemukan orang-orang yang cukup bodoh untuk mempercayainya. Dalam konteks Indonesia, klaim kekuasaan sepihak atas jutaan hektar hutan oleh korporasi kelapa sawit dan tambang telah menyingkirkan manusia dan makhluk hidup lain dari habitat alaminya.
Mari kita asah sedikit empati kita sebagai makhluk yang mengaku berbudaya. Jika kita memiliki setitik saja kemampuan spiritual seperti Nabi Sulaiman yang mampu mendengar dan berkomunikasi dengan bangsa hewan, maka sesungguhnya alam liar saat ini sedang melakukan perlawanan total menggunakan insting mereka terhadap kebiadaban manusia.
Tidakkah kita, para penguasa yang duduk di ruangan ber-AC nyaman di Jakarta, dapat merasakan betapa sedihnya rintihan burung-burung yang tempat bertenggernya roboh dan lenyap bersama kayu-kayu yang diangkut truk korporasi? Tidakkah kita merasakan betapa hebatnya hawa panas amarah dari kawanan gajah dan harimau yang terpaksa merangsek masuk ke pemukiman warga karena rumah asli mereka telah rata dengan tanah? Tidakkah kita mampu melihat betapa dahsyatnya nyala api yang membakar lahan-lahan tidur yang ditinggalkan begitu saja setelah kayunya dijarah? Tidakkah kita sadar bahwa gemuruh banjir bandang yang menyapu wilayah Sumatera dan pulau lainnya adalah suara teriakan alam yang murka karena penahan airnya telah dipangkas habis demi kepentingan kapitalistik?
Mereka semua adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Mereka diciptakan bukan untuk menjadi korban keserakahan kita, melainkan untuk hidup berdampingan, melengkapi satu sama lain dalam harmoni kosmis bersama umat manusia. Mereka juga memiliki jiwa, memiliki hak kodrati untuk menikmati kemerdekaan hidup di bawah matahari, sama seperti kita manusia yang seringkali mengklaim diri sebagai makhluk paling mulia dan bermartabat di muka bumi.
Hari ini, hutan-hutan kita, pohon-pohon yang tumbang, burung-burung yang kehilangan sarang, serta satwa yang kehilangan rimba, sesungguhnya sedang gelisah, sedih, dan sangat marah. Melalui angin malam dan bencana yang melanda, mereka sedang berkata-kata kepada kita dengan lirih: “Kami juga ingin hidup sepertimu. Tolong, hentikan perusakan rumah kami.”
Wahai para penguasa dan pengusaha, ketahuilah bahwa kekayaan yang diperoleh dari air mata makhluk hidup lain dan kehancuran alam tidak akan pernah mendatangkan berkah bagi keturunanmu. Hentikan keserakahan ini sebelum alam menghapus eksistensi kita dari muka bumi. (*)
_Penulis adalah paman kandung dari dua orang Anak Papua_
Suaraakademis.com.|Medan – Kinerja Polrestabes Medan mendapat sorotan terkait lambannya penanganan kasus sindikat penipuan daring (scammer). Selama setahun terakhir, penyelidikan yang dinilai berjalan di tempat menuai kekecewaan, terutama dari korban yang menderita kerugian materiil besar.
Salah satu korban, Yanti Nirwana Fitriyani Lubis, mengaku telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Medan setahun silam. Ia menyatakan kerugian yang dialami mencapai sekitar Rp400 juta. Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai perkembangan kasus maupun upaya penangkapan terhadap pelaku dan jaringan yang diduga terlibat.
“Saya sangat kecewa. Sudah setahun melapor, tapi tidak ada tanda-tanda kasus ini diungkap dan pelakunya ditangkap. Jaringan ini sudah meresahkan masyarakat, tapi penanganannya terasa lambat dan tidak ada kepastian,” ujar Yanti, Senin (8/6/2026).
Awak media Suaraakademis.com kemudian mendatangi ruang penyidik Polrestabes Medan untuk meminta konfirmasi. Ditemui Briptu Ladeta Simanjuntak, penyidik terkait hanya menyarankan agar korban datang langsung untuk mendapatkan penjelasan lebih rinci.
“Supaya lebih jelas, sebaiknya korban Yanti Nirwana Fitriyani Lubis datang langsung ke Polrestabes Medan dan menemui penyidik di Bidang ITE,” jawab Briptu Ladeta saat ditanya soal progres kasus.
Pihak media pun menyampaikan akan kembali bersama korban untuk menindaklanjuti informasi lebih lanjut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai hambatan penyelidikan maupun langkah konkret yang diambil kepolisian untuk membongkar jaringan yang diduga beroperasi di wilayah Medan dan sekitarnya.
Kasus ini menambah daftar kekhawatiran publik soal efektivitas penanganan kejahatan siber, mengingat modus penipuan daring semakin marak dan merugikan banyak pihak. Masyarakat berharap aparat kepolisian dapat bekerja lebih cepat dan transparan agar keadilan dapat terwujud.(Saril)
Suaraakademis.com.|Kabupaten Masama – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerak melalui Andi Waris Tala (AWT) kembali mengangkat isu serius terkait pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sumarorong, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat. Ia menuding dapur penyedia Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut diduga tidak melibatkan tenaga ahli gizi dan pasokan bahan bakunya dikuasai hanya oleh dua pemasok, padahal standar mensyaratkan minimal 15 mitra.
Menurut AWT, setiap SPPG seharusnya bekerja sama dengan sedikitnya 15 pemasok yang menyediakan beragam kebutuhan mulai dari beras, telur, ayam, ikan, sayur, buah, bumbu, hingga minyak goreng. Namun, berdasarkan temuan di lapangan, SPPG Sumarorong diduga hanya mengandalkan dua pihak saja.
“Kondisi ini patut dicurigai. Pihak berwenang harus segera memeriksa latar belakang mitra dan pemasok tersebut. Jangan sampai terjalin kerja sama khusus yang merugikan kualitas program,” tegas AWT, Selasa (9/6/2026).
Kritik ini menguat setelah muncul polemik penyajian makanan pada Jumat (5/6/2026) lalu, di mana disajikan ikan bolu yang dinilai tidak diolah dengan baik. Menu tersebut dianggap berisiko bagi anak-anak PAUD, SD, dan kelompok usia dini lainnya karena masih banyak mengandung tulang dan duri.
AWT menegaskan, Badan Pangan Nasional (APH) tidak boleh menutup mata. Saat kasus ini menjadi perbincangan luas di media sosial, seharusnya aparat segera turun melakukan pengecekan mendadak dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.
“Jika terbukti melanggar aturan, maka operasional SPPG Sumarorong harus dihentikan sementara hingga seluruh ketentuan dipenuhi,” tandasnya.
Konfirmasi Diabaikan
Wartawan Suaraakademis.com telah berupaya meminta klarifikasi kepada Ketua Yayasan Kecamatan Sumarorong, Ir. Linggi, melalui pesan WhatsApp pada Senin sore pukul 16.19 WIB. Pertanyaan disampaikan terkait kesesuaian penyajian ikan bolu dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Namun, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan dan pihak yayasan memilih bungkam.
Pembungkaman ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan dapur MBG setempat. Masyarakat pun meminta transparansi penuh agar program yang menggunakan dana negara ini benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi anak-anak tanpa mengorbankan aspek keamanan dan gizi.(Ayu)
Suaraakademis.com.|Jakarta – Di tengah derasnya arus informasi, perdebatan publik, dan meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap transparansi para pemimpin, hadir sebuah karya yang berani mengangkat isu mendasar tentang kejujuran, integritas, dan moralitas bangsa. Buku berjudul Ijasah Jokowi Pertaruhan Moralitas Bangsa dan Refleksi Kejujuran karya Wilson Lalengke menjadi salah satu karya yang memantik diskusi luas mengenai pentingnya kejujuran sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara, Minggu, 7/6/2026.
Buku yang ditulis oleh Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia tersebut tidak hanya berbicara tentang sebuah dokumen atau polemik yang berkembang di ruang publik, tetapi lebih jauh mengajak pembaca melakukan refleksi mendalam mengenai nilai-nilai moral yang menjadi penyangga utama sebuah bangsa. Melalui pendekatan filosofis dan reflektif, Wilson Lalengke berusaha mengangkat pertanyaan besar sejauh mana bangsa ini masih menempatkan kejujuran sebagai nilai tertinggi dalam kehidupan sosial, politik, dan kenegaraan.
Menurut berbagai ulasan yang beredar, buku ini memandang bahwa isu yang berkembang terkait ijazah bukan sekadar persoalan administratif atau hukum semata. Wilson Lalengke menempatkannya sebagai simbol dari pertaruhan moral yang lebih besar. Baginya, ketika kejujuran dipertanyakan oleh publik, maka yang sesungguhnya sedang diuji bukan hanya individu tertentu, melainkan kredibilitas moral bangsa secara keseluruhan.
Salah satu kekuatan utama buku ini adalah keberanian penulis menghubungkan persoalan kejujuran dengan pemikiran para filsuf besar dunia. Pembaca diajak menelusuri pandangan tokoh-tokoh seperti Plato dan Immanuel Kant, sekaligus melihat relevansinya dengan nilai-nilai Pancasila sebagai fondasi moral bangsa Indonesia. Pendekatan ini membuat buku tersebut tidak sekadar menjadi catatan polemik kontemporer, melainkan juga sebuah renungan filosofis tentang masa depan bangsa.
Wilson Lalengke dikenal luas sebagai guru, aktivis, jurnalis, dan pemerhati hukum yang selama bertahun-tahun konsisten menyuarakan pentingnya integritas dalam kehidupan publik. Dalam berbagai pernyataannya, ia berulang kali menegaskan bahwa pendidikan sejatinya tidak hanya menghasilkan individu yang cerdas secara akademik, tetapi juga manusia yang menjunjung tinggi kejujuran dan tanggung jawab moral.
Melalui buku ini, Wilson Lalengke tampak ingin menyampaikan pesan bahwa bangsa yang besar tidak dibangun semata oleh kemajuan ekonomi atau pembangunan fisik, melainkan oleh karakter moral masyarakat dan para pemimpinnya. Ketika kejujuran kehilangan tempat terhormat dalam kehidupan publik, maka fondasi kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara perlahan akan terkikis. Sebaliknya, ketika kejujuran dijaga dan dihormati, maka bangsa memiliki peluang besar untuk tumbuh menjadi bangsa yang bermartabat dan disegani.
Para pembaca yang telah mengenal karya-karya Wilson Lalengke menilai buku ini hadir pada momentum yang tepat. Di tengah meningkatnya polarisasi opini dan pertarungan narasi di ruang publik, buku tersebut mengajak masyarakat untuk tidak terjebak semata pada perdebatan politik dan hukum, tetapi kembali kepada pertanyaan yang lebih mendasar apakah kejujuran masih menjadi nilai yang kita junjung bersama.
Dengan ketebalan sekitar 150 halaman, buku ini mengupas tema-tema seperti pertaruhan moralitas bangsa, kejujuran sebagai fondasi peradaban, refleksi filosofis dari pemikiran klasik hingga nilai-nilai kebangsaan Indonesia, serta gagasan mengenai jalan menuju bangsa yang lebih bermartabat.
Lebih dari sekadar sebuah buku, karya ini dapat dipandang sebagai seruan moral kepada seluruh elemen bangsa. Pesan sentral yang ingin disampaikan Wilson Lalengke terasa jelas dan tegas ketika kejujuran dipertanyakan, moralitas bangsa sedang dipertaruhkan. Oleh karena itu, menjaga kejujuran bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi merupakan kewajiban kolektif seluruh anak bangsa yang mendambakan Indonesia yang adil, berintegritas, dan bermartabat.
Buku “Ijasah Jokowi Pertaruhan Moralitas Bangsa dan Refleksi Kejujuran” pada akhirnya menjadi pengingat bahwa sejarah bangsa tidak hanya ditulis oleh para pemimpin dan kebijakan, tetapi juga oleh keberanian masyarakat dalam mempertahankan nilai kebenaran. Sebagaimana ditekankan Wilson Lalengke, bangsa yang kuat adalah bangsa yang berani berdiri di atas fondasi kejujuran, meskipun menghadapi berbagai tekanan dan perbedaan pandangan. Dalam konteks itulah, buku ini hadir sebagai karya yang menggugah kesadaran sekaligus mengajak publik untuk terus merawat integritas sebagai warisan paling berharga bagi generasi mendatang.@Red.
_Penulis adalah jurnalis, Pimpinan Redaksi media online WartaPolri.Co,Id_
Suaraakademis.com.|Gunungsitoli – Sekretaris Jenderal Aliansi Massa Pergerakan Rakyat (AMPERA), Yason Yonata Gea, S.Pd, melontarkan desakan tegas kepada Walikota Gunungsitoli agar segera mencopot Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) dari jabatannya. Tuntutan ini muncul menyusul maraknya aktivitas galian C yang diduga berlangsung tanpa izin resmi, yang terbukti merusak fasilitas umum dan lingkungan hidup di sejumlah wilayah.
Menurut Yason, pembiaran yang dilakukan pihak dinas dinilai bertentangan dengan amanat konstitusi dan prinsip pembangunan yang berwawasan lingkungan. “Sikap membiarkan kerusakan aset rakyat dan praktik ilegal tidak layak dipegang oleh pejabat publik. Jabatan ini ada untuk melindungi kepentingan umum, bukan membiarkan kekayaan alam dirusak demi keuntungan pihak tertentu,” tegasnya, Senin (8/6/2026).
Kerusakan Nyata di Beberapa Titik
Dampak buruk aktivitas penggalian material ini terlihat jelas di lapangan. Di Desa Lasarabahili, Tembok Penahan Tanah (TPT) mengalami kerusakan parah sehingga tidak lagi berfungsi optimal, meningkatkan risiko longsor yang mengancam keselamatan warga. Selain itu, alat berat sering melintasi badan jalan raya tanpa pengaman, sehingga roda besinya langsung menggerus permukaan aspal dan merusak jalan sepanjang jalur yang dilalui.
Kondisi serupa terjadi di Desa Boyo, tepatnya di sekitar kawasan Asrama TNI Angkatan Darat. Jalan aspal di sana rusak meluas, berlubang, dan retak-retak akibat beban berlebih kendaraan pengangkut tanah yang beroperasi setiap hari. Berdasarkan pantauan, material hasil galian tersebut justru diangkut jauh untuk digunakan sebagai timbunan lahan milik perorangan, bukan untuk kepentingan umum.
Selain merusak prasarana, aktivitas ini juga menimbulkan polusi debu tebal yang mengganggu kesehatan dan kenyamanan warga, serta menyisakan tumpukan tanah yang menyumbat saluran air dan bahu jalan.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Dilaporkan ke Polisi
Yason menegaskan bahwa praktik ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan kekayaan alam dikelola untuk kemakmuran rakyat. Ia menilai jika ada pihak yang memfasilitasi aktivitas ilegal tersebut, maka hal itu masuk dalam ranah dugaan penyalahgunaan wewenang.
“Tidak ada jabatan yang membenarkan pejabat diam saja saat aset negara dirusak. Ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik,” ujarnya.
Sebelumnya, Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan (GMPL) telah menggelar aksi damai menuntut penertiban. Masyarakat juga telah melaporkan kasus ini ke Kepolisian Resor Nias dengan Nomor Laporan LP/B/313/VI/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, dengan menyebut dua pihak berinisial AN dan TM sebagai terlapor terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
AMPERA bersama GMPL menegaskan akan terus mengawal proses hukum dan menagih janji pencopotan Kadis PUTR hingga diperoleh keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.(Tim/red)
Suaraakademis.com.|Muara Enim – Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Cinta Bangsa Indonesia (LSM KCBI) membongkar praktik penimbunan dan pengangkutan batu bara secara ilegal yang berlangsung masif dan terbuka di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Hasil investigasi lapangan menunjukkan aktivitas ini berjalan tanpa izin resmi, diduga merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah, serta merusak lingkungan dan fasilitas umum milik masyarakat.
Ketua Umum LSM KCBI, Joel Barus Sbn, menegaskan bahwa temuan ini membuktikan adanya pembiaran sistematis terhadap eksploitasi sumber daya alam yang seharusnya dikelola untuk kesejahteraan rakyat. “Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan perampokan harta negara yang dilakukan secara terang-terangan di depan mata aparat penegak hukum,” tegasnya.
Berdasarkan pemeriksaan langsung ke lapangan, teridentifikasi sedikitnya enam titik penimbunan batu bara atau yang kerap disebut stopail yang beroperasi tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun izin penimbunan yang sah. Keenam lokasi tersebut tersebar di dua kecamatan, yakni:
– Kecamatan Tanjung Agung: Stopail Maju Lanjar (Desa Tanjung Lalang), Stopail RBA (Desa Keban Agung), Stopail Tanjung Agung (Desa Tanjung Agung), Stopail Padurakse (Desa Padurakse)
– Kecamatan Lawang Kidul: Stopail Tebing Batu dan Stopail Kandang Ayam (Desa Penyandingan)
Joel menegaskan bahwa tidak satu pun dari lokasi tersebut memiliki dokumen legal yang lengkap. Truk pengangkut batu bara terlihat hilir mudik selama 24 jam tanpa kelengkapan izin, seringkali melebihi batas muatan yang ditetapkan, serta tidak membayar kewajiban pajak dan royalti kepada negara. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran telak terhadap Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Mereka mengambil kekayaan alam, menjualnya, namun negara tidak mendapatkan sepeser pun pendapatan. Ini sama saja dengan merampok kas negara secara terang-terangan,” tandasnya.
Warga Menjadi Korban Utama
Dampak dari praktik ilegal ini sudah terasa langsung oleh masyarakat sekitar. Jalan-jalan desa rusak parah akibat dilalui truk bermuatan berlebih. Debu batu bara yang beterbangan menutupi permukiman warga, mengganggu pernapasan dan kenyamanan hidup. Selain itu, tumpukan material yang tidak dikelola dengan baik menimbulkan risiko longsor yang mengancam keselamatan jiwa.
“Warga menanggung kerusakan dan gangguan kesehatan, negara kehilangan pendapatan besar, sementara para bandar menikmati keuntungan melimpah. Ini adalah ketidakadilan yang nyata,” ujar Joel.
Ia juga menepis narasi yang menyebut aktivitas tersebut sebagai “tambang rakyat”. Menurutnya, ini adalah jaringan kejahatan lingkungan yang terorganisir dan diduga mendapatkan perlindungan agar terus beroperasi tanpa hambatan.
Tantangan untuk Penegak Hukum
Merespons temuan tersebut, LSM KCBI secara tegas menuntut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Polda Sumatera Selatan, serta Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk tidak lagi bersikap pasif.
“Kami menuntut tindakan tegas dan nyata: segera disegel semua titik stopail ilegal, disita seluruh aset yang digunakan, dan diusut tuntas siapa pemilik sebenarnya serta siapa yang memberikan perlindungan. Jangan hanya menjadikan sopir sebagai kambing hitam, sementara dalang di balik layar dibiarkan bebas beraktivitas,” tegas Joel.
Ia bahkan menantang aparat penegak hukum untuk menunjukkan komitmennya. “Apakah pemerintah dan kepolisian ingin memberantas kejahatan ini, atau justru melindungi mafia pertambangan? Jika sungguh-sungguh menjaga kekayaan negara, bersihkan dari hulu hingga hilir. Stopail ilegal adalah gudang dan simpul utama kejahatannya. Tangkap bandarnya, bukan hanya yang ada di permukaan,” pungkasnya.
Sorotan terhadap maraknya aktivitas perjudian jenis tembak ikan di Desa Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak, terus menguat. Hingga Senin (8/6/2026), Kapolsek Hamparan Perak AKP Ridwanto Rumapea, S.H., belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilayangkan awak media melalui pesan WhatsApp terkait dugaan menjamurnya praktik perjudian di wilayah hukumnya.
Sikap bungkam tersebut justru memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, aktivitas perjudian yang dikeluhkan warga disebut berlangsung cukup lama dan diduga beroperasi secara terbuka di Kampung Lama, Sungai Baru, Dusun III Desa Paluh Manan, serta beberapa lokasi yang tersebar hampir di beberapa dusun lainnya tanpa adanya tindakan yang terlihat oleh masyarakat.
Publik tentu tidak berharap diam menjadi jawaban atas keresahan warga. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya penegakan hukum, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang memiliki tugas menjaga keamanan dan ketertiban.
Di lapangan, warga mengaku semakin resah. Selain keberadaan mesin judi tembak ikan yang disebut tersebar di beberapa dusun, masyarakat juga menyoroti gangguan kamtibmas yang belakangan terjadi di wilayah Hamparan Perak.
“Kami hanya ingin wilayah kami aman. Judi ini sudah lama menjadi keluhan masyarakat. Ditambah lagi baru-baru ini terjadi aksi pembegalan. Kami berharap aparat benar-benar hadir untuk memberikan rasa aman,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kondisi ini menjadi ujian bagi jajaran Polsek Hamparan Perak. Sebab semakin lama aktivitas yang dikeluhkan warga tersebut tidak ditindaklanjuti, semakin besar pula spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Penegakan hukum sejatinya tidak cukup hanya dilakukan di atas kertas. Kehadiran aparat di tengah masyarakat harus diwujudkan melalui langkah nyata, terutama terhadap aktivitas yang secara terang-terangan dianggap meresahkan warga.
Masyarakat kini menunggu tindakan konkret dari Kapolsek Hamparan Perak beserta jajarannya. Jika laporan dan keluhan warga benar adanya, maka penertiban lokasi perjudian harus menjadi prioritas demi mencegah semakin meluasnya dampak sosial yang ditimbulkan.
Lebih dari itu, langkah tegas terhadap praktik perjudian akan menjadi bukti bahwa hukum masih berdiri sama tinggi di hadapan siapa pun, tanpa pandang bulu dan tanpa pengecualian.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Publik menanti jawaban bukan dalam bentuk diam, melainkan tindakan nyata yang mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat serta memastikan Hamparan Perak tidak menjadi wilayah yang ramah bagi praktik perjudian dan berbagai gangguan kamtibmas lainnya. (Done)
Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa – Keberhasilan Elsa Mamasa menembus 10 besar ajang pencarian bakat The Icon Indonesia yang ditayangkan SCTV mendapatkan apresiasi luas dari masyarakat Kabupaten Mamasa. Meski belum menjadi juara, pencapaian tersebut dinilai sebagai prestasi luar biasa yang telah mengharumkan nama daerah di kancah nasional.
Ketua Sinergi Muda Mamasa, Ryan Mewa’, menilai Elsa tidak hanya unjuk kebolehan di bidang musik, tetapi juga berhasil memperkenalkan Kabupaten Mamasa ke seluruh penjuru Indonesia melalui panggung nasional tersebut.
“Walaupun hanya sampai di posisi 10 besar, bagi masyarakat Mamasa ini adalah prestasi yang sangat membanggakan. Elsa telah sukses mengangkat nama baik daerah kita di hadapan jutaan pemirsa di seluruh Indonesia,” ujar Ryan Mewa’.
Ia menambahkan, antusiasme masyarakat yang begitu tinggi saat menyambut kepulangan Elsa menjadi bukti nyata dukungan dan kebanggaan warga. Perhatian yang ditunjukkan oleh Bupati Mamasa juga dianggap sebagai sinyal positif bahwa prestasi generasi muda daerah mendapatkan tempat di hati pemerintah.
Sinergi Muda Mamasa berharap apresiasi yang diberikan tidak berhenti hanya pada seremoni penyambutan semata. Pemerintah daerah bersama masyarakat diminta memberikan dukungan yang berkelanjutan agar Elsa dapat terus berkembang dan bersinar di industri musik tanah air.
“Kami berharap Pemerintah Daerah Mamasa dapat mengambil langkah nyata untuk mendukung perjalanan kariernya. Salah satunya dengan memberikan bantuan berupa beasiswa pendidikan, mengingat saat ini Elsa sedang menempuh studi di jurusan musik di Yogyakarta. Dukungan ini akan sangat membantu kelancaran pendidikannya,” tambah Ryan.
Lebih lanjut, Sinergi Muda Mamasa meyakini bahwa perhatian dan dukungan terhadap Elsa merupakan bentuk investasi berharga bagi pengembangan talenta muda daerah. Diharapkan dengan adanya dukungan yang memadai, Elsa mampu membawa nama Mamasa ke tingkat yang lebih tinggi lagi di masa mendatang.(Ayu)
*Sumut Krisis Listrik Lagi, Pantaskah Darmawan Prasodjo Dipertahankan Jadi Dirut PLN Pada RUPS 15 Juni Nanti?*
Jakarta – Sumatera Utara terkini persis seperti era tahun 2017, dilanda krisis listrik. Faktanya, dalam sepekan terakhir, sistem elektrifikasi di sejumlah wilayah khususnya Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang, tidak normal. Bahkan pemadaman secara masif terus terjadi hingga hari ini.
Seperti yang dituturkan Ade, warga Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai. Menurutnya, sejak peristiwa ambruknya bslasan tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV dan Saluran Udara Tegangan Extra Tinggi (SUTET) 275 kV pada Kamis (4/6/2026) lalu, sampai saat ini warga Medan terus mengalami pemadaman bergilir.
“Sampai hari ini pemadaman listrik terjadi. Tiap hari minimal 3 jam listrik padam,” tuturnya.
Ade juga sangat menyesalkan sejauh ini tindakan nyata kepada masyarakat yang umumnya pelanggan hanya sebatas permintaan maaf. Sedangkan listrik yang menjadi kebutuhan utama, tak kunjung normal.
“Katanya PLN bekerja extra untuk segera memulihkan sistem kelistrikan, tapi sampai sekarang tidak ada jaminan bahwa listrik akan stabil. Sejak tanggal 4 Juni kami merasakan pemadaman, jadi sudah hampir sepekan ini terjadi. Apalagi katanya proses perbaikan jaringan baru selesai tanggal 14 Juni, miris sekali,” ujarnya.
“Dampaknya jelas, warga rugi besar. Banyak masyarakat yang mengeluh karena akibat padamannya listrik, peralatan elektronik mereka rusak, bagi peternak ayam ribuan ternaknya mati. Masak cuma minta maaf, harusnya kompensasi yang jelas diberikan PLN,” imbuhnya.
Menimpali hal ini, Koordinator Relawan Listrik Untuk Negeri (Kornas Re-LUN) Teuku Yudhistira kembali mengatakan, peristiwa ini membuktikan gagalnya manajemen PT PLN (Persero) dalam menjaga keandalan listrik sehingga berdampak pada tidak nyamannya masyarakat pelanggan.
“Sebagai pelanggan yang membayar tagihan listrik setiap bulannya, tentu kita tidak mau tahu dengan kerusakan itu. Intinya kita mau listrik andal. Kan ada hak dan kewajiban. Kewajiban kita membayar tagihan, hak kita mendapat listrik andal,” ungkap Yudhistira di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Dikatakannya juga, listrik sebagai kebutuhan primer, tentu menjadi perangkat vital dalam menunjang seluruh aktivitas masyarakat.
“Era ini seluruh perangkat di rumah kan menggunakan tenaga listrik. Tapi kalau begini kejadiannya, sudah seperti zaman batu kita. Tidak usahlah PLN menggaungkan menghadirkan listrik andal kalau bolak balik byarpet,” kecamnya.
Di sisi lain, Yudhistira mendesak Presiden Prabowo serius memperhatikan masalah pemadaman listrik hingga blackout yang terus berulang ini, termasuk memperhatikan soal kegagalan Direktur PLN Darmawan Prasodjo dalam mengelola BUMN strategis tersebut.
“Kita berharap presiden Prabowo peka terkait kelistrikan ini. Jangan bicara soal pembangunan pembangkit listrik sampai ribuan Mega Watt kalau pengendali PLN tidak beres bekerja. PLN sangat membutuhkan penyegaran. Salah satunya tentu mencopot Dirut Darmawan Prasodjo yang kami nilai gagal mengelola perusahaan. Semoga pada RUPS 15 Juni nanti, perubahan itu terjadi,” tegas Yudhis.
Seperti diketahui, sesuai penegasan COO Danantara, Dony Oskaria, PT PLN (Persero) dijadwalkan akan melaksanakan RUPS pada 15 Juni 2026 mendatang.
Kepala Camat Tegaskan Relali Jalan Umum, Bukan Tanah Pribadi
Suaraakademis.com.|Nias – Pemerintah Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, mengeluarkan surat klarifikasi resmi terkait pemberitaan di sejumlah media yang menyoroti dugaan sengketa tanah dan pembongkaran penghalang jalan di wilayah setempat. Melalui surat nomor 500.17.4.1/751/KLARIFIKASI/KEC.GIDO/VI/2026 tertanggal 8 Juni 2026, Camat Gido Arif Tri Harjanto Harefa menegaskan bahwa langkah yang diambil aparat telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam klarifikasinya, Camat menjelaskan bahwa Relali Jalan Dusun I Desa Hiliweto Gido merupakan jalan umum yang dibangun pemerintah pada tahun 1990 dan hingga saat ini masih digunakan masyarakat. Statusnya telah ditetapkan sebagai ruas jalan kabupaten berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nias Nomor 620/412/K/Tahun/2022. Jalan tersebut juga dinyatakan bebas dari sengketa dan diperuntukkan bagi kepentingan umum.
Permasalahan muncul pada 28 Mei 2026, ketika Camat Gido menerima laporan dari Babinsa Koramil 02 Gido yang menyatakan adanya penutupan akses jalan tersebut. Menindaklanjuti hal itu, pada 29 Mei 2026 pihak kecamatan menggelar pertemuan yang dihadiri Babinkamtibmas Polsek Gido, Babinsa Koramil 02 Gido, Ketua BPD Hiliweto Gido, perangkat desa, Ketua LPM, Ketua Karang Taruna, serta tokoh masyarakat dan pengguna jalan. Namun, pertemuan tersebut tidak mencapai kesepakatan karena pihak yang menutup jalan, A. Rava Mendrofa, tidak hadir.
Upaya mediasi kembali dilakukan pada 3 Juni 2026, dengan melibatkan Kepala BKPD Kabupaten Nias, Dinas PUTR, Satpol PP, Koramil 02/Gido, Kapolsek Gido, Kepala Desa Hiliweto Gido, serta tokoh masyarakat. Meski demikian, A. Rava Mendrofa kembali tidak hadir. Pemerintah Kecamatan kemudian mengimbau agar pihak yang bersangkutan segera membuka akses jalan dan membersihkan bagian yang ditumbuhi pohon, sesuai ketentuan hukum.
Pada tanggal yang sama, pihak kecamatan kembali memanggil A. Rava Mendrofa untuk melakukan pembersihan ruas jalan agar akses tetap terbuka. Namun, pada 5 Juni 2026, saat Satpol PP, Dinas PKP2LH, Danramil, Kapolsek, Kepala Desa, dan perangkat desa tiba di lokasi untuk melakukan pembersihan bersama, istri dari Lindungi Mendrofa justru melakukan perlawanan dengan cara menghalangi petugas dan membuang sampah.
Meskipun demikian, petugas tetap berusaha bersikap persuasif agar tidak terjadi gesekan. Aksi perlawanan yang berlangsung di depan rumah tidak ditanggapi tegas untuk menghindari eskalasi konflik, sehingga pembersihan sampah yang menghalangi jalan baru dapat diselesaikan sebagian.
“Kami menghormati kebebasan pers sebagaimana diatur undang-undang, namun berharap setiap pemberitaan mengedepankan asas keberimbangan, akurasi, dan verifikasi fakta,” tegas Camat Arif Tri Harjanto Harefa dalam surat klarifikasi yang ditandatanganinya.
Pihak kecamatan juga membuka ruang bagi wartawan yang ingin mendapatkan informasi lengkap dan akurat untuk menghubungi langsung Pemerintah Kecamatan Gido. Klarifikasi ini disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Suaraakademis.com.|Jakarta – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat terjadi gempa bumi berkekuatan magnitudo 5,2 yang mengguncang wilayah perairan sebelah barat laut Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, pada Senin sore, 8 Juni 2026.
Berdasarkan data yang dirilis BMKG melalui sistem InaTEWS, gempa terjadi tepatnya pada pukul 15.13.36 WIB. Pusat gempa berada di koordinat 5,61 Lintang Utara dan 125,04 Bujur Timur, atau sekitar 227 kilometer arah barat laut Tahuna. Adapun kedalaman hiposenter gempa tercatat relatif dangkal, yakni 10 kilometer di bawah permukaan laut.
Hingga saat ini, BMKG menyatakan gempa tersebut tidak berpotensi menimbulkan tsunami. Informasi ini disampaikan melalui saluran resmi lembaga guna memberikan kepastian dan mencegah berkembangnya spekulasi di masyarakat.
Pantauan awal menyebutkan getaran gempa belum dilaporkan terasa hingga ke wilayah pemukiman terdekat mengingat jarak pusat gempa yang cukup jauh dari daratan. Namun demikian, BMKG tetap mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan waspada terhadap kemungkinan terjadinya gempa susulan.
Warga diimbau untuk tetap mengikuti perkembangan informasi resmi yang disampaikan oleh BMKG melalui situs https://inatews.bmkg.go.id maupun akun media sosial resmi, guna memperoleh data yang akurat dan terpercaya terkait kondisi kegempaan di wilayah tersebut.(Redaksi)
Suaraakademis.com.|Kabupaten Rote Ndao – Kasus sengketa tanah seluas 32 hektar milik Kristian Feoh di Dusun Say, Desa Mbueain, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, menjadi bukti nyata betapa sulitnya masyarakat kecil mendapatkan kepastian hukum atas hak miliknya. Lahan yang telah digarap dan dijadikan sumber penghidupan keluarga sejak tahun 1998, hingga kini belum juga diterbitkan sertifikatnya, meski berbagai syarat telah dipenuhi.
Selama hampir tiga dekade, Kristian Feoh membersihkan lahan, menanam kelapa, memelihara ternak, dan membangun tempat tinggal sederhana. Kesadaran hukumnya juga terlihat ketika pada tahun 2018 ia secara sukarela mendaftarkan tanah tersebut ke Dinas Pendapatan Daerah untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Namun ketenangan itu terganggu sejak 2021, ketika muncul oknum yang diduga bagian dari jaringan mafia tanah berusaha membeli lahan tersebut. Penolakan yang disampaikan justru memicu serangkaian masalah. Antara tahun 2022 hingga 2023, secara tiba-tiba terbit sertifikat hak atas nama pihak lain, yakni Lukius Gasper. Ketika hendak membayar pajak pada 2023, Kristian terkejut mendapati nama pemilik telah berubah, bahkan pihak yang menguasai tanah itu yang kemudian tercatat membayar kewajiban pajak.
Tidak menyerah, Kristian tetap melanjutkan pembayaran pajak sejak 2025 dan mengajukan gugatan ke pengadilan, meski pada awalnya gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima. Situasi mulai berubah pada 3 Desember 2025, ketika sertifikat atas nama pihak lain diserahkan kembali dan dinonaktifkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pada hari yang sama, keluarga Feoh langsung mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterima dan diproses.
Hambatan Berganti-ganti
Akhir Desember 2025, BPN menyatakan dokumen permohonan lengkap dan telah dilakukan pengukuran lapangan. Namun proses mendadak terhenti setelah Bupati Rote Ndao, Paulus Henukh, mendatangi lokasi pada Januari 2026. Kepala BPN setempat, Aziz Basari, menyebut penerbitan terhalang status lahan sebagai kawasan Hutan Lindung dan masuk dalam Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB).
Keluarga Feoh kemudian berjuang melengkapi persyaratan hingga ke tingkat pusat. Melalui putranya, Yandri Funai Nalle, mereka mengurus surat keterangan clean and clear dari Dinas Kehutanan hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang akhirnya diterbitkan pada 2 April 2026. Namun, hambatan baru kembali muncul pada 12 Mei 2026, ketika BPN menyatakan lahan tersebut masuk dalam kawasan sempadan pantai.
Yandri pun kembali memenuhi seluruh prosedur: membayar biaya administrasi dua kali, menghadiri sidang lapangan, dan menyerahkan surat pernyataan kesediaan menerima luas hasil pengukuran pada 8 Juni 2026. Perjalanan panjang ini menimbulkan pertanyaan di kalangan pengamat, apakah birokrasi pertanahan benar-benar berpihak pada rakyat atau justru menjadi penghambat.
Seruan Moral untuk Keadilan
Menyikapi kasus ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menyampaikan kritik tegas sekaligus seruan moral kepada Kepala BPN Rote Ndao dan Bupati setempat.
“Saya meminta Kepala BPN dan Bupati menjalankan tugas secara profesional dan berpihak pada rakyat. Anda digaji dari uang rakyat dan diberi mandat negara untuk melayani, bukan mengkhianati kepentingan mereka,” tegas Wilson dari Jakarta, Senin (8/6/2026).
Ia menegaskan bahwa hak milik adalah hak dasar yang dilindungi konstitusi. Mengutip nilai-nilai Pancasila dan pemikiran filsuf dunia, Wilson mengingatkan bahwa negara hadir untuk melindungi, bukan mempersulit warganya.
“Perjuangan keluarga Feoh bukan hanya soal tanah, melainkan soal martabat dan kepastian hukum. Jangan biarkan tanah rakyat menjadi ladang permainan kekuasaan. Jabatan adalah amanah, bukan alat untuk menindas,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses penerbitan sertifikat hak milik atas nama keluarga Kristian Feoh masih terus berjalan, disertai pengawalan dari berbagai pihak guna memastikan terwujudnya keadilan agraria yang sesungguhnya.(TIM/Red)
Suaraakademis.com|Kuningan – Kasus dugaan ancaman dan intimidasi terhadap wartawan KabarSBI.com kini menjadi sorotan organisasi pers tingkat nasional. Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Heintje Mandagie, dan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menegaskan penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku yang terlihat saja, melainkan harus mengungkap dan memproses juga pihak yang diduga menjadi otak atau aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.
Kedua pimpinan organisasi pers itu menilai tindakan intimidasi terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. Segala bentuk tekanan, ancaman, atau upaya pembungkaman terhadap jurnalis disebut tidak dapat dibiarkan karena berpotensi merusak ruang kebebasan berekspresi dan kontrol sosial di Indonesia.
“Kasus seperti ini tidak boleh hanya selesai di permukaan. Aparat penegak hukum harus mengusut secara mendalam, siapa yang memerintahkan, merancang, dan menggerakkan aksi tersebut. Jika terbukti ada dalang di balik layar, mereka juga harus bertanggung jawab secara hukum,” tegas Heintje Mandagie.
Sementara itu, Wilson Lalengke menekankan bahwa melindungi wartawan adalah kewajiban konstitusional negara. Pers memiliki peran strategis dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan menyampaikan aspirasi masyarakat, sehingga setiap upaya yang menghambat tugas jurnalistik harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.
“Kebebasan pers adalah hak yang dilindungi undang-undang. Siapa pun yang berusaha membungkam suara pers, baik secara langsung maupun tidak langsung, harus dihadapkan pada hukum yang berlaku,” ujarnya.
Peristiwa ini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Kuningan dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/91/VI/RES.1.24/2026/SPKT/POLRES KUNINGAN/POLDA JABAR tertanggal 4 Juni 2026. Laporan tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap seluruh fakta dan pihak yang terlibat.
SPRI dan PPWI menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Mereka berharap aparat bekerja secara profesional, objektif, dan transparan, sehingga kasus ini dapat menjadi contoh bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, sekaligus memberikan perlindungan nyata bagi seluruh insan pers di Indonesia.
“Penegakan hukum yang adil dan menyeluruh dalam kasus ini menjadi bukti komitmen negara menjaga kemerdekaan pers. Kami tidak ingin ada lagi wartawan yang merasa takut dalam menjalankan tugasnya,” pungkas keduanya.(TIM/Red)
Suaraakademis.com.|Jakarta – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi protes bertajuk “Rupiah Sekarat, Rakyat Melarat” di depan kantor perwakilan Bank Indonesia Jawa Tengah, Jumat (5/6/2026). Dalam aksi tersebut, mereka memberikan ultimatum selama 18 hari kepada pemerintah untuk segera mengambil langkah nyata memperbaiki kondisi ekonomi nasional yang tengah tertekan.
Ketua BEM Universitas Sebelas Maret (UNS), Kailani Rizqi Pratama, menjelaskan bahwa tenggat waktu 18 hari dipilih sebagai simbol yang berkaitan dengan pelemahan nilai tukar rupiah yang sempat menyentuh angka Rp18.000 per dolar Amerika Serikat.
“Melihat kondisi saat ini di mana rupiah melemah hingga menembus angka Rp18.000, kami memberikan tenggat waktu 18 hari kepada pemerintah untuk memperbaiki keadaan ekonomi Indonesia,” tegas Kailani di hadapan massa aksi.
Ia menegaskan bahwa ultimatum tersebut disampaikan sebagai bentuk keprihatinan dan pengawalan terhadap kepentingan rakyat. Jika dalam kurun waktu yang ditentukan tidak ada perbaikan yang signifikan maupun kebijakan konkret yang dikeluarkan pemerintah, mahasiswa mengancam akan melakukan aksi yang lebih tegas.
“Jika dalam 18 hari ke depan tidak ada upaya perbaikan yang nyata, maka jangan salahkan kami selaku mahasiswa. Kami akan melakukan penyegelan dan aksi tegas lainnya, termasuk di lingkungan Kementerian Keuangan,” tandasnya.
Aksi ini dilatarbelakangi dampak pelemahan nilai tukar rupiah yang dirasakan langsung oleh masyarakat, di antaranya kenaikan harga kebutuhan pokok, bahan bakar, dan biaya hidup secara umum. Mahasiswa menilai pemerintah harus segera hadir dengan kebijakan yang tepat sasaran untuk menstabilkan ekonomi dan melindungi daya beli rakyat.
Sumber informasi ini dikutip dari pemberitaan Kompas yang diterbitkan pada Minggu (7/6/2026). Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pemerintah maupun Kementerian Keuangan terkait tuntutan dan ultimatum yang disampaikan oleh perwakilan mahasiswa tersebut.
Suaraakademis.com.|Pekanbaru – Hukum di Indonesia kembali menghadapi ujian moral yang krusial ketika instrumen pidana disinyalir kuat bertransformasi menjadi senjata untuk membungkam gerakan kritis masyarakat sipil. Kasus yang menimpa Jekson Jumari Pandapotan Sihombing alias Jekson Sihombing, seorang aktivis lingkungan dan anti-korupsi di Provinsi Riau, kini resmi memasuki babak akhir di tingkat kasasi Mahkamah Agung.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Riau telah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung melalui PN Pekanbaru sejak tanggal 12 Mei 2026 lalu. Dokumen Kontra Memori Kasasi Nomor 097/SB/PSLO/VI/2026 yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum Jekson Sihombing dari Kantor Advokat Padil Saputra & Partners mengungkap rangkaian kejanggalan formal dan materiil dalam Memori Kasasi JPU yang mengindikasikan adanya upaya kriminalisasi yang dipaksakan.
Perjalanan kasus Jekson Sihombing tidak dapat dilepaskan dari rekam jejaknya sebagai Ketua LSM dan aktivis yang gigih melakukan advokasi, pengawasan, serta pelaporan terkait dugaan pelanggaran hukum di sektor perkebunan kelapa sawit, tata kelola lingkungan hidup, dan dugaan korupsi pengelolaan Dana BPDPKS sebesar Rp.57 triliun. Perlawanan Jekson terhadap gurita bisnis yang diduga kuat melibatkan jaringan pengusaha hitam kelapa sawit, Ciliandra Fangiono, dan Surya Dumai Group menempatkannya pada posisi yang sangat rentan terhadap serangan balik (slapp suit).
Jekson yang secara aktif menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyuarakan aspirasi di muka umum dan melaporkan korporasi ke Kejaksaan Agung justru berujung di kursi pesakitan dengan tuduhan pemerasan berdasarkan Pasal 368 ayat (1) KUHP. Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam Putusan Nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr menjatuhkan vonis bersalah dan mengganjarnya dengan hukuman 6 tahun penjara.
Walau terdapat perbaikan masa hukuman, namun putusan hakim di tingkat pertama itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Riau melalui Putusan Nomor 377/PID.B/2026/PT PBR pada 30 April 2026. Hakim Pengadilan Tinggi Riau memperbaiki vonis terhadap Jekson Sihombing dengan hukuman 3 tahun penjara. Tidak puas dengan vonis di tingkat banding, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung demi mengejar hukuman yang lebih berat.
Langkah agresif JPU ini memicu reaksi keras publik, termasuk dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, yang mengawal ketat jalannya perkara ini sejak awal. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini memberikan kecaman tajam dan meminta Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung RI untuk melihat kasus ini dengan mata batin yang jernih, bukan sekadar hitam-di-atas-putih teks hukum formal.
Petisioner HAM PBB 2025 itu meminta Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung RI untuk memeriksa perkara Jekson Sihombing ini dengan ketelitian tingkat tinggi dan hati nurani yang bersih. Apa yang menimpa Jekson Sihombing, menurut Wilson Lalengke, adalah potret telanjang kriminalisasi nyata terhadap aktivis pembela lingkungan/hutan dan anti-korupsi yang berani mengusik kenyamanan pengusaha hitam sekelas Ciliandra Fangiono.
“Bagaimana mungkin seorang warga negara yang menjalankan amanat undang-undang untuk melakukan kontrol sosial dan melaporkan korupsi justru dipenjara? Malapetaka hukum ini terlihat dari kacaunya Memori Kasasi Jaksa yang salah memasukkan sampul tindak pidana narkotika pada perkara pasal Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan. Ini adalah bukti kerja JPU asal-asalan, tidak cermat, dan dipaksakan demi membungkam aktivis! Jika Mahkamah Agung meloloskan kasasi ini, maka runtuhlah jaminan kemerdekaan bersuara di republik ini. Bebaskan Jekson Sihombing tanpa syarat!” tegas Wilson Lalengke di Jakarta dalam pernyataan pers-nya, Senin, 8 Juni 2026.
Kritik keras Wilson Lalengke tersebut menemukan pembenaran yuridis di dalam Kontra Memori Kasasi yang disusun oleh tim penasihat hukum terdakwa. Dokumen tersebut membeberkan bahwa Memori Kasasi JPU mengandung cacat formil yang sangat mendasar karena mencantumkan “Tindak Pidana Narkotika” pada sampul dokumen resminya. Kekeliruan serius ini mencerminkan ketidakcermatan yang nyata dan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum.
*Ketiadaan Mens Rea dan Indikasi Entrapment*
Lebih lanjut, analisis hukum pidana menunjukkan bahwa unsur-unsur Pasal 368 ayat (1) KUHP sama sekali tidak terpenuhi dalam perkara a quo. Pasal tersebut merupakan delik materiil yang mensyaratkan adanya akibat nyata berupa beralihnya penguasaan suatu barang dari korban ke pelaku.
Fakta persidangan yang didukung oleh rekaman CCTV Hotel Furaya membuktikan bahwa tas merah yang diklaim berisi uang Rp150 juta tetap berada di tangan saksi pelapor Nur Riyanto Hamzah dan tidak pernah berpindah ke tangan Jekson. Hubungan yang terjadi di antara para pihak sejatinya adalah proses negosiasi dua arah terkait dukungan operasional organisasi perjuangan sosial, bukan pemaksaan fisik maupun psikologis.
Terdapat pula indikasi kuat terjadinya rekayasa perkara pidana melalui metode jebakan (entrapment atau abuse of process) yang dirancang oleh aparat bersama pihak pelapor sebelum penangkapan dilakukan. Jekson sama sekali tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk memeras, melainkan bertindak dalam koridor partisipasi masyarakat yang dilindungi oleh Pasal 50 KUHP serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
*Tinjauan Filosofis: Hukum Borjuis dan Prinsip Keadilan Pancasila*
Secara filosofis, fenomena kriminalisasi terhadap Jekson Sihombing merefleksikan kritik mendalam dari filsuf ekonomi-politik, Karl Marx (1818-1883). Dalam pandangan Marxisme, hukum dalam masyarakat kapitalistik sering kali dikonstruksikan sebagai instrumen hegemoni kelas penguasa (para pemilik modal atau borjuasi) untuk melindungi kepentingan ekonomi mereka dan menindas kelas tertindas yang mencoba melakukan perlawanan. Ketika hukum digunakan sebagai alat untuk mengkriminalisasi gerakan lingkungan yang mengkritik taipan sawit, hukum telah kehilangan watak emansipatorisnya dan menjelma menjadi instrumen kekuasaan borjuis yang opresif.
Tragedi hukum ini juga bertentangan dengan konsep The Morality of Law yang dicetuskan oleh filsuf hukum Lon Fuller (1902-1978). Fuller menegaskan bahwa hukum harus memiliki moralitas internal yang mencakup kejelasan, konsistensi, dan ketelitian (rule of law). Dokumen kasasi jaksa yang ceroboh dan penggunaan pasal pemerasan yang dipaksakan terhadap pelapor korupsi adalah bentuk dari kegagalan moralitas hukum tersebut.
Pengabaian terhadap substansi kebenaran materiil demi membela kepentingan kapitalis hitam merupakan pengkhianatan langsung terhadap ideologi negara, Pancasila. Kasus ini secara telanjang mencederai Sila Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, karena memperlakukan pejuang keadilan secara tidak manusiawi melalui skenario hukum yang dipaksakan.
Lebih dari itu, runtuhnya perlindungan bagi pencari keadilan mengikis fondasi Sila Kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Keadilan sosial mustahil tercapai jika hukum tajam ke bawah kepada aktivis miskin-kuasa, namun tumpul ke atas kepada para penguasa kapitalistik yang merusak kelestarian sumber daya alam demi keuntungan pribadi.
Oleh karena itu, Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir keadilan (the last resort) memikul tanggung jawab sejarah dan moral yang sangat besar. Melalui Kontra Memori Kasasi ini, Majelis Hakim Agung didesak untuk menerapkan asas in dubio pro reo, jika terdapat keraguan mengenai fakta pembuktian, maka putusan harus diambil yang paling menguntungkan bagi terdakwa, serta asas lex favor reo berdasarkan Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023.
Publik menanti keberanian Mahkamah Agung untuk menolak kasasi penuntut umum, membatalkan putusan pengadilan di bawahnya, dan membebaskan Jekson Sihombing dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) demi tegaknya hukum yang ber-Pancasila di bumi nusantara. Mahkamah Agung harus berani menerapkan salah satu prinsip moral utama dalam hukum pidana: lebih baik melepaskan 1000 orang bersalah daripada menghukum orang benar. (TIM/Red)
Suaraakademis.com.|Mamasa – Penyajian menu berupa ekor ikan bolu yang masih penuh tulang dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Sumarorong menuai kritik tajam. Ketua Harian Sinergi Muda Mamasa (SMM), Ryan Mewa’, menilai sajian tersebut berpotensi membahayakan keselamatan anak-anak dan jelas melanggar aturan, sehingga mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan evaluasi menyeluruh.
Persoalan ini terungkap setelah beredar dokumentasi yang menunjukkan menu berbahaya tersebut disajikan kepada peserta didik, terutama siswa PAUD, TK, dan SD. Menurut Ryan, selain menimbulkan pertanyaan terkait kualitas dan kesesuaian nilai gizi, penyajian bagian ikan yang masih banyak tulang mengandung risiko serius bagi anak-anak.
“Kami menilai ini bukan sekadar masalah kualitas, tapi soal keamanan. Ekor ikan bolu yang masih penuh tulang jelas berisiko menyebabkan tersedak atau luka dalam jika tertelan anak-anak. Ini bentuk kelalaian yang tidak bisa dianggap sepele,” tegas Ryan Mewa’.
Ia menegaskan penyajian tersebut bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) BGN yang mengatur secara tegas: ikan yang diberikan kepada peserta didik harus dalam keadaan bersih dan bebas dari tulang. Sementara itu, bagian kepala dan ekor ikan wajib dipisahkan dan tidak boleh disajikan, mengingat bagian tersebut memiliki banyak duri dan tulang yang keras.
Ketentuan tersebut, lanjutnya, dibuat khusus untuk melindungi anak-anak sebagai kelompok penerima manfaat utama yang memiliki daya ketahanan dan kepekaan yang berbeda dibandingkan orang dewasa.
Ryan menyatakan pihaknya telah mengirimkan laporan resmi ke BGN dan meminta dilakukan pemeriksaan langsung ke lapangan terhadap pengelolaan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sumarorong. Jika terbukti melanggar aturan, SMM meminta operasionalnya dihentikan sementara sampai seluruh prosedur dipatuhi.
“Program ini strategis dan menggunakan uang negara, jadi standarnya harus tinggi. Kami harap BGN tidak menutup mata. Jika terbukti ada pelanggaran, hentikan sementara sampai perbaikan total dilakukan agar tidak membahayakan anak-anak lagi,” ujarnya.
SMM juga mengajak seluruh orang tua, masyarakat, dan elemen terkait untuk aktif mengawasi pelaksanaan program ini. Pengawasan bersama dinilai penting agar tujuan utama meningkatkan kualitas gizi anak dapat tercapai tanpa mengorbankan aspek keamanan, mutu, dan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan.(Ayu)
Suaraakademis.com.|Medan – Proses pembelian aset eks Rumah Singgah Covid-19 oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar senilai Rp14,53 miliar berpotensi dibawa ke ranah hukum. Hal ini menyusul ditemukannya sedikitnya 12 temuan yang dinilai mengandung kejanggalan serius oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD setempat. Sejumlah pihak kini berencana melaporkan perkara ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Aset yang dimaksud berlokasi di Jalan Singamangaraja, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, dan dibayarkan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Namun, hasil pendalaman yang dilakukan Pansus menunjukkan sejumlah ketidakwajaran yang terjadi mulai dari tahap perencanaan hingga proses pengalihan hak kepemilikan.
Salah satu temuan mendasar adalah dugaan tidak tersedianya dokumen Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) yang seharusnya menjadi landasan utama dalam setiap pengadaan aset milik pemerintah. Selain itu, pembelian tersebut dinilai tidak didasari kajian kebutuhan yang matang, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai urgensi dan manfaat aset tersebut bagi kepentingan daerah.
Pansus juga menyoroti ketidaklengkapan laporan penilaian atau appraisal yang menjadi acuan penetapan harga. Berdasarkan konsultasi dengan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), dokumen penilaian tersebut dinilai tidak memuat unsur penting seperti data pembanding, sumber informasi pasar, dan analisis rinci penentuan nilai. Bahkan terungkap adanya bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) justru dinilai lebih tinggi dibandingkan bangunan yang memiliki kelengkapan dokumen hukum.
Temuan lain yang tak kalah krusial adalah dugaan sebagian bidang tanah yang dibeli berada di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS). Belum lagi, hingga Februari 2026 padahal dana telah dibayarkan, status hukum aset tersebut masih berupa Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama pihak ketiga dan belum dibaliknamakan menjadi milik Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Berdasarkan perhitungan yang dilakukan Pansus, terdapat indikasi kelebihan penilaian terhadap bangunan mencapai sekitar Rp6,18 miliar. Secara keseluruhan, akumulasi temuan menunjukkan potensi kerugian keuangan daerah yang diperkirakan dapat menembus angka lebih dari Rp10 miliar.
Temuan-temuan tersebut kini dijadikan dasar bagi pihak yang berkeberatan untuk meminta KPK melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam proses transaksi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Pematangsiantar belum menyampaikan tanggapan resmi maupun penjelasan terkait 12 temuan dan dugaan kejanggalan yang disampaikan oleh Pansus DPRD.
Suaraakademis.com.|Jakarta – Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) membongkar dugaan praktik pemerasan terstruktur di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Ancaman deportasi disebut dijadikan senjata utama oleh sejumlah oknum untuk menekan dan memeras warga negara asing (WNA), bahkan diduga melibatkan kerja sama dengan biro jasa pengurusan dokumen.
Fenomena ini terungkap melalui pengalaman pendampingan yang dilakukan PPWI terhadap sejumlah kasus di dua wilayah berbeda, yakni Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, Sumatera Selatan, dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta. Menurut pengamatan PPWI, ketakutan WNA akan dideportasi, kehilangan mata pencaharian, dan terpisah dari keluarga kerap dieksploitasi secara sistematis.
Salah satu kasus yang terkuak menimpa Maged Eqbal Hussein Rabea Abdullah, warga negara Yaman. Bersama istri dan bayinya yang berusia lima bulan, ia dimintai uang tebusan sebesar Rp50 juta oleh oknum petugas Imigrasi Muara Enim dengan ancaman pengusiran dari Indonesia.
Ketika kasus tersebut dilaporkan secara resmi ke pimpinan Ditjen Imigrasi, justru muncul tekanan dari lingkungan internal. Seorang oknum dari Unit Kepatuhan Internal (Patnal) bernama Paroy disinyalir melakukan intimidasi psikologis terhadap korban. Akibat tekanan tersebut, Maged akhirnya menarik diri dari pendampingan PPWI dan diketahui menyelesaikan permasalahannya melalui PT Al Maha for Public Services, sebuah biro jasa yang diduga terkait jaringan tersebut. Biaya yang harus dikeluarkan pun membengkak hingga mencapai Rp100 juta.
Kasus ini memperkuat dugaan bahwa Unit yang seharusnya bertugas mengawasi perilaku pegawai justru berperan sebagai tameng pelaku. Praktik serupa juga terindikasi terjadi di wilayah lain, di mana WNA baik yang berstatus investor maupun yang terjebak manipulasi dokumen sama-sama menjadi sasaran pemerasan.
“Bagi oknum, status asli atau palsu tidak menjadi soal. Yang dimanfaatkan adalah posisi rentan mereka, yang kemudian diancam dengan deportasi agar mau membayar sejumlah uang,” ungkap Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke.
Ia juga menyoroti mengapa banyak korban memilih bungkam. Menurutnya, ekosistem yang terbentuk membuat WNA takut melapor karena khawatir justru akan dikenai sanksi hukum nyata dan dideportasi jika berani menolak atau mengadukan perlakuan tersebut.
Merespons hal ini, Wilson mengecam keras tindakan oknum yang memanfaatkan seragam dan wewenang negara untuk merampok warga asing. Ia menilai hal ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan kejahatan yang merusak citra Indonesia di mata dunia.
“Ini adalah pengkhianatan terhadap konstitusi. Mereka bertindak layaknya perompak berseragam yang tega mengintimidasi seorang ayah yang sedang menggendong bayinya. Saya menuntut Kapolri, Jaksa Agung, dan KPK untuk segera bertindak. Bongkar jaringan ini, seret oknum seperti Paroy dan kaki tangannya di PT Al Maha ke pengadilan,” tegasnya.
Wilson menekankan bahwa pembersihan total diperlukan untuk memulihkan marwah institusi. Ia mengingatkan bahwa kekuasaan tanpa pengawasan akan cenderung disalahgunakan, sebagaimana diingatkan filsuf Montesquieu. Jika pengawas internal justru ikut terlibat, maka penegakan hukum dari luar harus dilakukan secara tegas dan tanpa kompromi.
“Hanya dengan penindakan yang radikal dan transparan, Indonesia dapat membebaskan imigrasi dari cengkeraman mafia dan mengembalikan fungsinya sebagai benteng kedaulatan bangsa yang beradab,” pungkasnya.
Rombongan SPS Aceh Jadi Sasaran, Desak Polisi Ungkap Pelaku Teror
Suaraakademis.com.|Aek kanopan – Teror pelemparan batu terhadap kendaraan asal Aceh kembali terjadi di wilayah Sumatera Utara. Kali ini, bus dengan pelat nomor BL 7917 AA rute Medan–Pekanbaru menjadi sasaran saat melintas di kawasan Simpang Marbau, Kampung Pajak, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Lemparan batu yang dilakukan oleh orang tak dikenal menghantam kaca samping kanan bus hingga pecah dan rontok seluruhnya. Bagian yang rusak berada tepat di samping kursi yang ditempati seorang perempuan beserta seorang balita. Beruntung, tidak ada korban luka dalam insiden tersebut, meski peristiwa itu sempat memicu kepanikan di dalam kabin yang sedang melaju.
Bus tersebut diketahui mengangkut puluhan penumpang, di antaranya rombongan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh yang dalam perjalanan menuju Pekanbaru untuk menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 SPS pada Senin (8/6/2026). Di antara rombongan itu terdapat Barlian Erliadi yang dijadwalkan menjadi pemateri dalam sesi talk show nasional pada acara tersebut.
Menurut keterangan kernet bus, Kevin, insiden terjadi secara tiba-tiba saat kendaraan melintasi lokasi yang selama ini dianggap rawan. Setelah memastikan seluruh penumpang dalam keadaan selamat, awak bus segera melakukan penanganan darurat dengan menutup bagian yang rusak menggunakan terpal biru dan lakban. Akibatnya, kenyamanan dan keamanan perjalanan terganggu, bahkan sistem pendingin udara tidak dapat berfungsi optimal karena angin kencang terus masuk ke dalam kabin.
Peristiwa ini bukanlah yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, sejumlah kendaraan travel, mobil pribadi, hingga bus yang membawa rombongan olahraga Persiraja Banda Aceh juga pernah menjadi sasaran pelemparan batu di ruas jalan yang sama. Namun hingga kini, kasus serupa terus berulang tanpa ada kejelasan mengenai pelaku dan motif di baliknya.
Salah seorang penumpang mengaku merasa sangat resah karena peristiwa ini telah menimpanya lebih dari satu kali. “Belum lama ini mobil yang saya tumpangi juga dilempari batu. Sekarang bus yang saya naiki mengalami hal yang sama. Ini sudah sangat meresahkan dan membuat takut,” ujarnya.
Barlian Erliadi menegaskan bahwa kejadian ini tidak dapat lagi dianggap sebagai gangguan biasa. Ia menilai lemparan batu yang mengarah tepat di samping posisi perempuan dan balita menunjukkan bahwa nyawa penumpang benar-benar terancam.
“Kali ini beruntung tidak ada yang terluka parah. Tapi sampai kapan kita mengandalkan keberuntungan? Jika batu itu mengenai bagian kepala, akibatnya bisa fatal. Oleh karena itu, kami meminta kepolisian bertindak serius, mengungkap siapa pelakunya, dan mencegah hal serupa terulang lagi,” tegas Barlian.
Ia juga meminta perhatian dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia daerah pemilihan Aceh untuk menyuarakan masalah ini di tingkat nasional. Menurutnya, maraknya teror terhadap warga Aceh yang melintas di wilayah tersebut sudah berlangsung terlalu lama dan membutuhkan solusi nyata.
“Jangan menunggu sampai ada korban jiwa baru ditindak. Negara wajib hadir dan memberikan rasa aman bagi setiap warga negara yang menggunakan jalan raya di mana pun berada,” pungkasnya.
Suaraakademis.com.|Binjai – Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Binjai menggelar Training Center (TC) tahap ketiga bagi calon peserta Jambore Daerah Sumatera Utara Tahun 2026, Minggu (7/6/2026). Kegiatan yang dikemas dalam rangkaian penjelajahan ini bertujuan memantapkan keterampilan teknis kepramukaan sekaligus mematangkan kesiapan mental dan fisik peserta menghadapi ajang pertemuan besar pramuka tingkat provinsi mendatang.
Kegiatan dibuka di halaman Kantor Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Binjai dengan semangat yang tinggi. Seluruh peserta terlebih dahulu melantunkan yel-yel regu sebagai bentuk penyemangat, sebelum dilepas secara bergelombang dengan jeda waktu sekitar lima menit per kelompok. Pembagian keberangkatan ini diterapkan untuk menjaga ketertiban, menghindari kepadatan, dan memastikan setiap regu dapat mengikuti rangkaian materi dengan fokus.
Selama perjalanan penjelajahan, setiap peserta diwajibkan membawa perlengkapan mandiri, meliputi air minum, bekal makan siang, serta tali pandu sebagai alat utama untuk praktik di setiap pos pemeriksaan dan pembinaan.
Pada Pos 1 yang berlokasi di kawasan sebelum Titian Baru, peserta dibimbing oleh Iswandi, Surya, M. Rivai, Suhana, Chairumi, dan Nety. Materi yang disampaikan meliputi pemantapan yel-yel regu serta keterampilan pionering dan tali-temali. Peserta diuji kemampuannya membuat berbagai jenis simpul dasar, seperti simpul mati, simpul hidup, simpul pangkal, simpul jangkar, hingga simpul anyam yang kemudian diaplikasikan secara nyata dalam pembuatan tiang bendera dan jemuran sederhana.
Berpindah ke Pos 2 di lapangan sebelah area pemakaman, tim pembina yang terdiri dari Fadly, Anuwar, Ana, Ika, Marliana, dan Ayu memberikan materi Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD). Peserta diajak mengenal jenis obat-obatan dasar dan cara menangani luka ringan dengan tepat. Tak hanya keterampilan teknis, di pos ini juga disisipkan pembinaan karakter spiritual melalui hafalan doa-doa harian dan penguatan nilai keagamaan.
Sementara di Pos 3 yang berada di kawasan Mis Doa, Adi, Daan, Yesi, Ani, Ulfa, dan Lida menguji kemampuan navigasi peserta. Materi yang diberikan meliputi cara membaca tanda jejak dan peta pita, diselingi penampilan yel-yel regu serta permainan edukatif. Permainan tersebut dirancang khusus untuk melatih kerja sama tim, kekompakan, dan komunikasi antaranggota regu.
Rangkaian penjelajahan yang dimulai dari Kantor Kwarcab Binjai dan berakhir di kawasan Pujasera berlangsung dalam situasi tertib, aman, dan lancar. Seluruh peserta terlihat antusias mengikuti setiap tantangan dan materi yang disampaikan di ketiga pos.
Ketua pelaksana kegiatan menegaskan bahwa TC tahap ketiga ini merupakan bagian tak terpisahkan dari proses pembinaan berkelanjutan. “Kegiatan ini tidak hanya bertujuan mengasah keterampilan teknis kepramukaan, tetapi juga membentuk karakter peserta agar menjadi pribadi yang mandiri, disiplin, tangguh, serta memiliki jiwa kepemimpinan yang kuat,” ujarnya.
Di titik akhir kegiatan, tim penerima yang dipimpin M. Syahfitri, M. Rifki, dan M. Ilham memastikan seluruh regu tiba dengan selamat dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Dengan terselenggaranya TC secara bertahap dan terstruktur ini, Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Binjai optimis dapat melahirkan peserta terbaik yang siap mewakili daerah. Diharapkan para utusan Binjai dapat tampil maksimal dan membawa nama baik Kota Binjai pada Jambore Daerah Sumatera Utara 2026 mendatang.(Redaksi)
Dinamika Penanganan Kasus Korupsi: Antara Apresiasi Awal dan Kekecewaan Publik
Oleh: Juliansyah
Suaraakademis.com.|Konoha – Penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Konoha terus menjadi sorotan tajam masyarakat. Seiring berjalannya waktu, respons publik pun berubah: dimulai dari apresiasi terhadap langkah awal, hingga memunculkan kekecewaan akibat minimnya kejelasan hasil dan progres penanganan perkara.
Pada tahap awal, langkah APH yang melakukan serangkaian pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat disambut positif oleh masyarakat. Upaya tersebut dinilai sebagai bentuk keseriusan dan komitmen nyata dalam menegakkan hukum serta merespons berbagai persoalan yang telah lama menjadi perhatian publik.
Namun, seiring berjalannya proses, harapan yang sempat tumbuh perlahan memudar. Sebagian besar masyarakat mulai mempertanyakan hasil yang dicapai, mengingat tahapan pemeriksaan yang telah berlangsung belum diikuti dengan perkembangan yang signifikan. Penetapan tersangka dan hasil penyelidikan yang diumumkan dinilai belum sepenuhnya menjawab harapan masyarakat, sehingga memunculkan persepsi negatif dan rasa kecewa.
Perhatian publik juga tertuju pada sejumlah kasus lain yang hingga kini masih berhenti di tahap pemanggilan dan pemeriksaan. Minimnya keterbukaan informasi mengenai arah dan perkembangan penanganan perkara tersebut menimbulkan pertanyaan besar. Sejumlah pihak menilai belum terlihat gambaran yang jelas mengenai strategi maupun benang merah proses hukum yang dijalankan.
Kondisi ini memicu kekhawatiran bahwa beberapa kasus berpotensi berjalan lambat bahkan tidak menemui titik terang, jika tidak disertai dengan transparansi yang memadai. Keterbukaan informasi dianggap penting agar masyarakat dapat memahami setiap tahapan yang diambil, sekaligus menghindari spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Menyikapi hal tersebut, berbagai elemen masyarakat berharap APH di Konoha dapat terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam setiap proses penanganan kasus. Penyampaian informasi yang jelas dan berkelanjutan dinilai menjadi kunci utama untuk memulihkan kepercayaan publik, sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan secara adil, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Suaraakademis.com.|Boalemo, Gorontalo – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tilamuta yang menolak gugatan keluarga Nalole dalam perkara sengketa lahan di Desa Molombulahe, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, memicu gelombang skeptisisme baru di tengah masyarakat. Keputusan ini tidak sekadar mengakhiri sebuah episode persidangan, tetapi justru menghidupkan kembali bara polemik mengenai dugaan gurita praktik mafia tanah yang selama ini dicurigai mengakar kuat di wilayah tersebut.
Dalam amar putusan yang dibacakan pada Rabu, 3 Juni 2026, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Efraim Kristya Netanyahu, S.H., M.H., bersama hakim anggota Cempaka Arumsari, S.H., dan Nur Rakhma Halida, S.H., M.H., menyatakan bahwa para penggugat tidak mampu membuktikan dalil kepemilikan atas objek sengketa. Sebaliknya, penguasaan tanah oleh para tergugat dinilai sah dan bukan merupakan perbuatan melawan hukum berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Gugatan keluarga Nalole pun ditolak untuk seluruhnya.
Namun, di atas lembaran kertas hukum formal tersebut, keadilan yang hakiki tampaknya masih jauh dari panggang api. Keluarga Nalole secara tegas menyatakan kekecewaan mendalam. Mereka menilai majelis hakim telah mengabaikan rangkaian dokumen historis serta bukti fisik yang menunjukkan riwayat penguasaan tanah secara turun-temurun oleh keluarga Hanipi Nalole. Meski proses persidangan telah melalui tahapan Pemeriksaan Setempat (PS), hasil akhir ini dinilai belum mampu menyentuh akar kebenaran materiil.
Merespons dinamika yang mencederai rasa keadilan publik ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, memberikan kecaman dan pernyataan yang sangat keras. Dirinya menegaskan bahwa putusan formal pengadilan tidak boleh dijadikan kedok untuk memutihkan dugaan praktik kejahatan agraria.
Menurutnya, kita tidak boleh menutup mata terhadap aroma busuk mafia tanah yang menyengat dalam kasus ini. Jika hukum formal hanya digunakan sebagai stempel legalitas untuk merampas hak-hak adat dan tanah ulayat masyarakat kecil, maka lembaga peradilan telah gagal menjadi benteng keadilan.
“Setiap indikasi keterlibatan mafia tanah di Desa Molombulahe harus dibongkar sampai ke akar-akarnya secara radikal dan transparan! Aparat penegak hukum jangan mandul atau pura-pura buta ketika hak rakyat ditelan oleh keserakahan yang terorganisir. Kami di PPWI akan terus mengawal kasus ini; keadilan tidak boleh dikalahkan oleh selembar kertas yang mengabaikan sejarah kemanusiaan,” tegas Wilson Lalengke dari Jakarta, Sabtu, 06 Juni 2026.
Pernyataan keras Wilson Lalengke ini sejatinya menggemakan kritik filosofis mendalam terhadap institusi hukum modern. Dalam filsafat hukum, apa yang terjadi di Boalemo mengingatkan kita pada pandangan filsuf Jerman, Gustav Radbruch (1878-1949), mengenai tiga nilai dasar hukum: keadilan (Gerechtigkeit), kepastian hukum (Rechtssicherheit), dan kemanfaatan (Zweckmässigkeit).
Radbruch secara tajam menyatakan bahwa jika terjadi konflik antara kepastian hukum dan keadilan, di mana hukum positif sangat bertentangan dengan keadilan sehingga undang-undang tersebut menjadi ‘hukum yang salah’ (unrichtiges Recht), maka kepastian hukum harus dikorbankan demi keadilan. Putusan PN Tilamuta mungkin memberikan ‘kepastian’, namun kering akan nilai ‘keadilan’ bagi masyarakat yang kehilangan tanah leluhurnya.
Secara sosiologis, realitas sengketa ini juga merefleksikan kritik Karl Marx (1818-1883) terhadap hukum borjuis. Marx berargumen bahwa hukum sering kali didesain bukan untuk membela kaum lemah, melainkan sebagai instrumen bagi kelas penguasa atau pemilik modal (dalam konteks ini, diduga jejaring mafia tanah) untuk melegitimasi kepemilikan dan eksploitasi mereka atas sumber daya alam. Ketika hukum hanya melihat aspek formalitas administratif dan mengabaikan realitas sosial historis, ia bertransformasi menjadi alat penindasan yang legal.
Kini, kasus lahan Desa Molombulahe telah bergeser dari sekadar sengketa perdata lokal menjadi simbol perlawanan terhadap ketidakadilan agraria di Kabupaten Boalemo. Kendati secara yuridis formal belum ada putusan inkrah yang menyatakan adanya tindak pidana mafia tanah, sehingga istilah “dugaan mafia tanah” tetap digunakan, masyarakat luas menolak untuk diam.
Warga dan para pemerhati hukum mendesak agar keluarga Nalole menempuh jalur hukum lanjutan, seperti banding atau kasasi, guna menguji konsistensi moral para penegak hukum di tingkat yang lebih tinggi. Publik berharap, kebenaran sejati pada akhirnya akan menumbangkan legalitas yang dipaksakan. (TIM/Red)
Suaraakademis.com.|Jakarta – Dalam upaya mendorong kemajuan sektor pendidikan sekaligus mencetak pemikir masa depan, Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) menggelar pertemuan bilateral strategis dengan perwakilan World Philosophical Forum (WPF) University. Pertemuan bersejarah ini berlangsung di Jakarta pada Sabtu, 6 Juni 2026, dan dihadiri langsung oleh para tokoh kunci dari kedua belah pihak.
Hadir memimpin delegasi PPWI adalah Ketua Umum DPN PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., yang didampingi oleh Wakil Ketua III Bidang Hubungan Internasional PPWI, Dr. Abdul Rahman Dabboussi. Sementara itu, pihak WPF University diwakili secara langsung oleh akademisi terkemuka mereka, Dr. Muhammad Jeseus Chrishna.
Pertemuan yang berjalan hangat namun sarat substansi ini berlangsung selama kurang lebih dua jam, dimulai tepat pada pukul 13.30 WIB. Sepanjang jalannya diskusi, kedua belah pihak menunjukkan kesamaan visi dalam melihat tantangan global saat ini, khususnya mengenai pentingnya menyuntikkan nilai-nilai kebijaksanaan universal dan filsafat dunia ke dalam sistem pengembangan kualitas manusia di Indonesia.
Sebagai hasil dari pembicaraan intensif tersebut, PPWI dan WPF University sepakat untuk menjalin kerja sama formal yang berfokus pada pengembangan program-program pendidikan transformatif di Indonesia. Guna mematangkan cetak biru (blueprint) dari sinergi ini, kedua organisasi menjadwalkan pertemuan lanjutan dalam waktu dekat untuk membahas perincian teknis, mekanisme pelaksanaan, serta penandatanganan memorandum kesepahaman (MoU).
Secara garis besar, terdapat empat poin krusial yang disepakati sebagai pilar utama kerja sama kolaboratif ini.
Pertama, sosialisasi Doctoral Award Program (Doctor of Scientific-Practical Philosophy – D.S.P.P). Kedua pihak akan menyelenggarakan kampanye edukasi dan literasi kepada publik serta civitas akademika di Indonesia mengenai program Doctoral Award berbasis keahlian khusus dan kontribusi nyata bagi kemanusiaan yang diakui secara global.
Kedua, rekrutmen peserta program. PPWI akan membantu WPF University membuka jalur resmi untuk menjaring, menyeleksi, dan memfasilitasi para profesional, akademisi, serta tokoh masyarakat Indonesia yang potensial untuk mengikuti program-program unggulan dari WPF University.
Ketiga, pendampingan penelitian dan penilaian (research assistance and assessment). Kedua pihak akan menyediakan ekosistem pendukung berupa bimbingan riset ilmiah yang ketat serta penilaian berbasis standar akademik internasional guna memastikan output penelitian yang dihasilkan memiliki dampak sosial yang terukur.
Keempat, pengembangan intelektual publik berbasis filsafat dunia. Kedua pihak akan menyelenggarakan rangkaian pelatihan, seminar, dan kursus untuk melahirkan pemikir serta intelektual publik yang mampu menganalisis fenomena sosial menggunakan kacamata filsafat dunia yang inklusif dan progresif.
Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyatakan rasa puas dan apresiasi setinggi-tingginya atas terselenggaranya pertemuan ini. Menurutnya, kolaborasi dengan lembaga internasional sekaliber WPF University merupakan langkah besar bagi PPWI dalam memperluas kontribusinya di luar ranah jurnalistik warga.
“PPWI merasa sangat terhormat dan gembira atas kunjungan serta kesepakatan yang tercapai hari ini bersama Dr. Muhammad Jeseus Chrishna. Pendidikan yang kering dari nilai-nilai filosofis cenderung melahirkan manusia pintar yang manipulatif. Oleh karena itu, melalui kemitraan ini, kami berharap dapat melahirkan generasi intelektual baru di Indonesia yang tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga memiliki kedalaman moral dan kebijaksanaan. Ini adalah ikhtiar nyata kita untuk meletakkan batu bata pertama bagi kejayaan peradaban Indonesia dan dunia,” ujar Wilson Lalengke dengan optimisme tinggi kepada media usai pertemuan.
Senada dengan hal tersebut, Dr. Muhammad Jeseus Chrishna dari WPF University juga mengungkapkan kegembiraannya atas sambutan hangat dan komitmen kuat yang ditunjukkan oleh jajaran pimpinan PPWI. Pria berkebangsaan Irlandia ini menilai PPWI sebagai mitra yang sangat strategis karena memiliki jaringan yang luas dan komitmen yang tak tergoyahkan terhadap pencerdasan bangsa.
“Pertemuan hari ini memberikan energi positif yang luar biasa bagi kami di WPF University. Kami melihat ada keselarasan jiwa dan pemikiran dengan PPWI dalam memandang masa depan peradaban. Indonesia memiliki potensi manusia yang luar biasa besar, dan melalui integrasi pendidikan filsafat dunia, kita dapat membantu mengarahkan potensi tersebut demi kemajuan kemanusiaan universal. Kami berharap kerja sama ini menjadi jembatan kokoh yang menghubungkan pemikiran lokal Indonesia dengan panggung peradaban global,” ungkap Dr. Muhammad Jeseus Chrishna.
Dengan adanya kesepakatan awal ini, PPWI dan WPF University siap bergerak cepat untuk merumuskan detail implementasi program agar dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. Sinergi ini diharapkan mampu memberi warna baru bagi dunia pendidikan non-formal dan pengembangan sumber daya manusia unggul di tanah air. (TIM/Red)
Suaraakademis.com.|Kuningan – Jagat dunia pers kembali diguncang oleh aksi premanisme dan intimidasi yang menyasar insan jurnalis di wilayah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Menanggapi peristiwa tersebut, Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) bersama Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mengecam keras tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh sejumlah oknum yang mengatasnamakan Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI). Kasus yang mencoreng pilar keempat demokrasi ini pun kini telah resmi menggelinding ke ranah hukum.
Informasi yang dihimpun dari media anggota Kabarsbi menyebutkan bahwa aksi penggerebekan dan tekanan psikologis terjadi di rumah kontrakan Kepala Biro SBI Kuningan. Ketua Umum GMOCT sekaligus Pemimpin Redaksi SBI, Agung Sulistio, menyampaikan pernyataan tegas bahwa aksi yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut salah sasaran dan keliru total. Menurutnya, tindakan anarkis itu dipicu oleh ketidakakuratan informasi serta kekeliruan mendasar dalam memahami fungsi lokasi yang menjadi target.
Agung meluruskan fakta normatif bahwa kantor redaksi SBI sebenarnya beralamat di Ruko Luragung, Kuningan, sedangkan kantor pusat GMOCT berada di Semarang, Jawa Tengah. Adapun alamat di Jalan Veteran Nomor 50, Kuningan, yang dituduh secara serampangan oleh para oknum bukanlah kantor pusat media. Tempat tersebut merupakan Kantor Bidang Hukum SBI untuk pendampingan hukum sekaligus kantor operasional PT Sinayah, sebuah perusahaan penyedia layanan ibadah haji dan umrah. Agung meminta agar semua pihak melakukan verifikasi data secara saksama sebelum melakukan tindakan fisik atau menyampaikan opini keliru ke ruang publik.
Lebih jauh, Agung sangat menyayangkan munculnya nada intimidasi yang sangat kental dalam aksi premanisme tersebut. Berdasarkan laporan di lapangan, para oknum sempat melontarkan ucapan bergaya preman yang mengandung ancaman fisik serius seperti kalimat “mau dikarungin”. Tidak hanya itu, hal yang lebih memicu kekhawatiran dan kegeraman publik adalah adanya seruan provokatif yang memaksa Media SBI untuk angkat kaki dan keluar dari wilayah Kuningan.
“Dasar hukum apa dan siapa mereka sehingga merasa berhak memerintahkan media keluar dari suatu daerah? Pers bekerja di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan eksistensinya dilindungi sepenuhnya oleh negara. Tidak ada satu pun kelompok, organisasi, atau individu yang berhak melarang, mengusir, atau mengintervensi kami selama kami menjalankan tugas jurnalistik secara sah, profesional, dan bertanggung jawab,” tegas Agung Sulistio.
Merespons kebiadaban yang menimpa wartawan di Kuningan, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, mengutuk keras dan memberikan pernyataan yang sangat menohok. Jurnalis senior ini menilai bahwa tindakan intimidasi tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan sebuah bentuk teror nyata terhadap kemerdekaan berpikir dan kebebasan pers di Indonesia.
“Ini adalah tindakan biadab, barbar, dan tidak bermoral! Saya mengutuk keras segala bentuk premanisme, gaya-gaya intimidasi purba, dan kebrutalan fisik maupun psikologis yang dilakukan oleh oknum penjahat berkedok ormas terhadap jurnalis SBI di Kuningan. Siapa mereka berani mengancam ‘mengarungi’ wartawan dan mengusir media? Negara ini adalah negara hukum, bukan negara rimba yang dikuasai kelompok preman yang merasa kebal hukum!” kecam Wilson Lalengke, Sabtu, 06 Juni 2026
Alumni Lemhannas PPRA-48 ini juga meminta dengan tegas agar jajaran kepolisian bertindak cepat, responsif, dan tanpa kompromi dalam mengusut kasus ini. Ia mendesak agar polisi tidak membiarkan para pelaku berkeliaran bebas demi menjaga marwah institusi penegak hukum dan keselamatan para pekerja media.
“Saya meminta kepada Kapolres Kuningan dan Kapolda Jawa Barat untuk segera mengerahkan tim terbaiknya, tangkap dan penjarakan manusia-manusia barbar penyebar teror itu secepatnya! Jangan biarkan institusi Polri terkesan mandul atau takut terhadap tekanan ormas keliru. Hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya tanpa pandang bulu. Menyerang jurnalis yang sedang bertugas sama saja dengan menyerang undang-undang dan konstitusi negara ini. PPWI akan mengawal kasus ini sampai para pelaku pembungkaman pers tersebut mendekam di balik jeruji besi,” pungkas Wilson Lalengke lantang.
Sejauh ini, dugaan tindakan intimidasi dan ancaman yang terjadi di rumah kontrakan Kepala Biro SBI tersebut telah resmi dilaporkan ke Polres Kuningan dengan Nomor Laporan: LP/B/91/VI/RES.1.24./2026/SPKT/POLRES KUNINGAN/POLDA JABAR. Agung Sulistio menambahkan bahwa pihaknya menyerahkan proses pengusutan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menyelidiki apakah para pelaku benar-benar bagian dari organisasi yang disebutkan atau sekadar mencatut nama untuk kepentingan pribadi.
Di akhir pernyataannya, baik GMOCT maupun PPWI menegaskan tidak akan pernah gentar dan akan terus maju menyuarakan kebenaran demi tegaknya supremasi hukum dan demokrasi di Indonesia. (TIM/Red)
Progres 57% Dipecat Sepihak, Kontraktor Proyek Militer Tunggakan Bayaran Rp110 Juta Lebih
Kabupaten Minahasa – Perselisihan dalam proyek pembangunan rumah dinas di lingkungan Komando Kesiapsiagaan Angkatan Darat (Kikavser) 10/MSC, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, kian memanas. Kontraktor pelaksana dan sejumlah pekerja tidak hanya mengaku diberhentikan secara sepihak serta belum menerima pembayaran sesuai kesepakatan, tetapi juga mengungkap dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen perencanaan. Mereka menegaskan telah mengantongi bukti lengkap dan siap melaporkan perkara ini ke aparat penegak hukum.
Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor 018/SABA/SPK/III/2026 tertanggal 30 Maret 2026, PT Saba Pratama selaku pihak pertama menugaskan Moh. Nurul Huda sebagai kontraktor pelaksana untuk membangun 16 unit rumah dinas tipe 45 dengan nilai kontrak mencapai Rp374.459.200. Dalam perjanjian tertulis disepakati bahwa pembayaran akan dilakukan sesuai dengan kemajuan pekerjaan yang dicapai.
Namun, ketika pekerjaan telah mencapai sekitar 57 persen, pihak perusahaan tiba-tiba memberhentikan hubungan kerja secara sepihak. Masalah semakin besar ketika kontraktor menyatakan baru menerima pembayaran sebesar Rp83 juta, padahal berdasarkan perhitungan progres yang disepakati, seharusnya dana yang diterima berkisar di angka Rp200 juta lebih.
“Komitmen awal jelas tertulis akan dibayarkan sesuai progres, namun kenyataannya diingkari. Nilai kontrak Rp374 juta, pekerjaan sudah jalan lebih dari separuh, tapi yang dibayarkan jauh di bawah kewajaran. Ini jelas merugikan kami dan para pekerja,” ungkap Demma Rapa’, mandor lapangan dalam proyek tersebut, Sabtu (6/6/2026).
Demma yang berasal dari Kecamatan Tanduk Kalua, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, menjelaskan dirinya bersama 18 orang pekerja asal Toraja telah bekerja selama satu bulan. Hingga saat ini, hak upah mereka belum dibayarkan secara penuh, bahkan belum ada kepastian mengenai biaya perjalanan pulang kembali ke daerah asal masing-masing.
“Saya tidak mempersoalkan apakah kami dipertahankan atau tidak, yang penting hak kami dibayarkan sesuai pekerjaan yang sudah kami selesaikan. Itu saja tuntutan kami,” tegasnya.
Lebih serius lagi, Demma mengungkapkan adanya dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dalam pelaksanaan proyek dibandingkan dengan rencana atau bestek yang telah disepakati. Ia menegaskan telah mengumpulkan berbagai dokumen dan bukti pendukung sebagai dasar pengaduan.
“Saya siap menghadap aparat penegak hukum kapan saja. Saya menduga banyak pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan perencanaan awal. Semua bukti, mulai dari dokumen kontrak, foto progres, hingga catatan lapangan sudah saya simpan rapi. Kami siap membuktikan semuanya jika diperlukan,” tambahnya dengan tegas.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi dan bungkam dari manajemen PT Saba Pratama maupun instansi pengguna jasa terkait dugaan pemberhentian sepihak, tunggakan pembayaran, dan penyimpangan teknis yang disampaikan oleh kontraktor dan para pekerja.(Ayu)
*Kalapas I Medan Apresiasi Pengawasan Publik, Tapi Jangan Menebar Berita Fitnah*
Medan – Suaraakademis.com||Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Medan Fonika Affandi buka suara terkait maraknya pemberitaan miring di media online dan media sosial terkait adanya pelanggaran berupa praktik peredaran narkoba, maupun aktivitas ilegal lainnya di dalam Lapas.
Secara tegas Fonika mengatakan, bahwa selama masa kepemimpinannya, pihak Lapas secara konsisten melaksanakan razia rutin sebagai langkah deteksi dini dan pencegahan terhadap berbagai potensi pelanggaran di dalam lingkungan pemasyarakatan.
“Kegiatan razia tersebut tidak hanya dilakukan oleh petugas internal, tetapi juga melibatkan unsur TNI, Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Tim Satuan Tugas Kantor Wilayah yang secara berkala melakukan pengawasan dan pemeriksaan,” tegasnya di Medan, Sabtu (6/6/2026).
Kalapas juga menjelaskan bahwa warga binaan yang dianggap memiliki potensi risiko tertentu, saya ini berada dalam pengawasan khusus, dengan pembatasan ruang gerak serta pengawasan ketat dalam berbagai aktivitas, termasuk saat menerima kunjungan maupun mengikuti program pembinaan. Selain itu, kamar hunian warga binaan juga secara rutin menjadi sasaran pemeriksaan dan razia gabungan.
Terkait video maupun pengakuan yang beredar di media sosial, Kalapas menyampaikan apresiasi terhadap setiap informasi yang disampaikan masyarakat. Namun demikian, ia berharap informasi yang mengandung dugaan pelanggaran dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum agar dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku dan berdasarkan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba maupun tindakan melanggar hukum lainnya. Kami tegak lurus menjalankan arahan Presiden serta program Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mewujudkan Lapas yang bersih dari narkoba dan praktik-praktik ilegal,” tandasnya.
Fonika juga menepis berbagai tudingan yang berkembang tanpa didukung fakta dan laporan resmi. Menurutnya, hingga saat ini belum terdapat pengaduan resmi, laporan korban, maupun koordinasi dari aparat penegak hukum terkait dugaan tindak pidana penipuan atau pengendalian peredaran narkoba oleh warga binaan yang sedang hangat diperbincangkan dan dikaitkan dengan Lapas.
Selain pelaksanaan pengamanan dan pengawasan, lanjutnya, Lapas juga terus menjalankan berbagai program pembinaan bagi warga binaan, baik pembinaan kepribadian maupun kemandirian. Program tersebut meliputi kegiatan keagamaan, kepramukaan, ketahanan pangan, pelatihan keterampilan kerja, serta berbagai kegiatan pembinaan lainnya yang bertujuan mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan.
“Saya juga menegaskan bahwa Lapas terbuka terhadap pengawasan publik. Masyarakat, media, maupun berbagai elemen lainnya dipersilakan untuk melihat secara langsung program-program pembinaan yang berjalan serta berpartisipasi dalam upaya pengawasan dan pembinaan warga binaan. Tapi jangan menebar berita fitnah, kami tidak alergi dikritik selama itu fakta, bulan fitnah,” ujarnya.
Terkait pemberitaan yang telah terlanjur beredar, Kalapas berharap media juga memberikan ruang yang proporsional terhadap klarifikasi dan hak jawab atas fakta-fakta yang disampaikan, sehingga informasi yang diterima masyarakat tetap berimbang, objektif, dan sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik.
Berdasarkan catatan, sejumlah berita dan unggahan media sosial yang dinilai tendensius antara lain
“Sekali lagi saya tegaskan, kami tetap dan selalu berkomitmen menjalankan tugas dan fungsi pemasyarakatan secara profesional, akuntabel, serta terbuka terhadap kritik dan masukan yang konstruktif demi mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih baik,” pungkas Fonika.
Suaraakademis.com.|kabupaten Mamasa – Dugaan ketidakjelasan pengelolaan anggaran pada sejumlah proyek rehabilitasi rumah jabatan di Kabupaten Mamasa menuai sorotan tajam dari kalangan aktivis. Di tengah kondisi keuangan daerah yang mengalami defisit, alokasi dana miliaran rupiah untuk proyek tersebut dinilai tidak wajar dan memicu kecurigaan adanya penyimpangan. Aktivis mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas seluruh transaksi dan pihak yang terlibat.
Perhatian diarahkan pada tiga paket pekerjaan utama pada Tahun Anggaran 2025, yaitu rehabilitasi rumah jabatan Bupati yang anggarannya tidak tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pokok, rehabilitasi rumah jabatan Wakil Bupati senilai Rp1,1 miliar, serta rehabilitasi rumah jabatan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Aktivis Rendi menilai pengelolaan proyek-proyek tersebut berjalan tanpa transparansi dan akuntabilitas yang memadai. Ia mempertanyakan logika penggunaan dana publik yang besar, sementara daerah diketahui sedang menghadapi tekanan keuangan.
“Bagaimana mungkin pemerintah menggelontorkan miliaran rupiah untuk keperluan rumah jabatan, sedangkan keuangan daerah sedang dalam kondisi defisit? Hal ini jelas mencederai kepercayaan rakyat terhadap pengelolaan keuangan negara,” tegas Rendi, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, pembangunan atau perbaikan fasilitas dinas bukan sekadar urusan fisik, melainkan menjadi cerminan integritas penyelenggara negara. Ketidakjelasan sumber dan pencatatan anggaran untuk rumah jabatan Bupati yang tidak tercantum dalam dokumen APBD pokok, ditambah dengan nilai proyek yang mencapai angka miliaran, semakin memperkuat dugaan adanya potensi penyalahgunaan dana yang merugikan keuangan daerah.
Sorotan ini disampaikan sebagai bentuk pengawasan agar aparat hukum tidak membiarkan praktik yang diduga menyimpang berlangsung tanpa penindakan.
Rendi menegaskan, jika proses hukum berjalan lambat atau tidak menunjukkan keseriusan, masyarakat tidak akan tinggal diam dan siap menggelar aksi lanjutan untuk menuntut keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban penuh.
“Rakyat Mamasa berhak mengetahui secara jelas ke mana aliran uang mereka digunakan. Proyek rumah jabatan ini harus ditelusuri sampai ke akar permasalahan, agar tidak menjadi ladang penyalahgunaan kekuasaan di tengah keterbatasan anggaran daerah,” pungkasnya.(Ayu)
Suaraakademis.com.|Kabupaten mamasa– Berlarut-larutnya kekosongan jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan) definitif di DPRD Kabupaten Mamasa menuai kecaman tajam dari Forum Pergerakan Pelajar Mahasiswa (FPPM) setempat. Organisasi ini menilai penundaan pengeluaran surat rekomendasi pelantikan oleh pimpinan dewan bukan sekadar kelalaian biasa, melainkan diduga memiliki motif terselubung, bahkan mengarah pada praktik jual-beli jabatan. Jika tuntutan tidak segera dipenuhi, FPPM mengancam akan mengerahkan massa untuk mengepung hingga menyegel gedung dewan.
Ketua Umum FPPM Kabupaten Mamasa, Ahyar Anwar, menegaskan bahwa seluruh tanggung jawab atas kemacetan proses ini berada di tangan pimpinan DPRD. Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Bupati hanya dapat melantik calon Sekwan setelah menerima rekomendasi resmi dari pimpinan dewan.
“Jangan saling lempar tanggung jawab. Mandeknya pelantikan ini 100 persen adalah kesalahan dan tanggung jawab penuh pimpinan DPRD. Secara aturan, Bupati hanya menunggu persetujuan dari dewan. Jika sampai berbulan-bulan surat rekomendasi tidak juga keluar, hal ini sangat tidak masuk akal dan patut dicurigai,” tegas Ahyar dalam pernyataan sikapnya, Sabtu (6/6/2026).
Ia mempertanyakan keseriusan pimpinan dewan dalam menangani urusan strategis tersebut. Menurutnya, mengeluarkan surat rekomendasi tidak memerlukan waktu berbulan-bulan jika tidak ada kepentingan pribadi atau politik yang disembunyikan.
“Rakyat Mamasa tidak buta dan tidak bodoh. Penundaan yang berlarut-larut ini semakin menguatkan dugaan kuat adanya tawar-menawar di balik layar. Jabatan Sekwan bukan barang dagangan yang bisa dilelang kepada penawar tertinggi. Jika ini terus dibiarkan, maka marwah birokrasi dan kepercayaan publik akan hancur,” tambahnya.
Ahyar juga menantang Aparat Penegak Hukum untuk mengusut tuntas dugaan tersebut. Ia menilai, jika terbukti ada penahanan rekomendasi demi keuntungan pribadi, hal itu merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
“Kami menantang penegak hukum untuk membuktikan taringnya. Jangan diam saja atau mandul. Segera telusuri dan seret siapa saja yang terlibat dalam lingkaran dugaan jual-beli jabatan ini,” tandasnya.
Tuntutan dan Ultimatum
Dalam pernyataannya, FPPM Mamasa menyampaikan tuntutan tegas kepada pimpinan DPRD:
1. Segera menghentikan segala bentuk kompromi politik dan mengeluarkan surat rekomendasi resmi pelantikan Sekwan definitif paling lambat dalam waktu 2 x 24 jam.
2. Bertanggung jawab atas keterlambatan yang terjadi dan membuktikan tidak ada kepentingan pribadi atau transaksional di balik penundaan tersebut.
Apabila tuntutan tidak dipenuhi dalam batas waktu yang ditentukan, FPPM mengancam akan mengerahkan massa dalam jumlah besar untuk melakukan aksi damai.
“Jika pimpinan dewan tetap bersikap bebal, menunda-nunda keputusan tanpa alasan jelas, dan menyembunyikan kebenaran, maka kami bersama seluruh elemen masyarakat akan turun ke jalan. Kami akan mengepung, menduduki, dan menyegel Gedung DPRD sampai dugaan mafia jabatan ini dibongkar dan keadilan ditegakkan,” tegas Ahyar menutup pernyataannya.(Ayu)
Suaraakademis.com.|Medan – Kritik tajam kembali dilayangkan terhadap kualitas pelayanan kelistrikan di Sumatera Utara. Pegiat sosial, Yunan Habibi, menilai manajemen PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah gagal memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, yang selama ini kerap mengeluhkan sering terjadinya gangguan pasokan dan ketidakpuasan terhadap layanan yang diberikan.
Dalam pernyataannya, Yunan menegaskan bahwa Direktur Utama PLN harus memikul tanggung jawab atas berbagai permasalahan yang menimpa sektor kelistrikan. Baginya, kegagalan menjamin ketersediaan listrik yang andal merupakan bukti ketidakmampuan manajemen dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
“Direktur Utama PLN telah gagal melaksanakan kewajibannya menyediakan kebutuhan listrik bagi masyarakat. Oleh karena itu, Dirut PLN harus diberhentikan atau mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab moral atas kondisi yang terjadi,” tegas Yunan.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa jika tuntutan tersebut tidak direspons oleh pemerintah maupun pihak manajemen PLN, maka masyarakat didorong untuk melakukan gerakan kolektif sebagai bentuk protes.
“Apabila Direktur Utama PLN tidak dipecat atau tidak mengundurkan diri, maka kami akan mengajak masyarakat untuk melakukan gerakan mogok membayar tagihan listrik selama satu tahun penuh sebagai bentuk penolakan terhadap pelayanan yang buruk,” ujarnya.
Yunan menekankan bahwa listrik merupakan kebutuhan pokok yang harus dipenuhi secara optimal. Ia pun meminta pemerintah pusat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajaran direksi PLN agar pelayanan dapat diperbaiki sesuai harapan publik.
Di tempat terpisah, Douglas Napitupulu, kritikus kebijakan publik, turut menyoroti ketiadaan kebijakan pemberian kompensasi bagi masyarakat yang terdampak gangguan listrik. Menurutnya, hal ini menjadi bukti ketidakpedulian PLN terhadap kerugian yang diderita warga.
“Kebutuhan listrik tidak hanya untuk penerangan atau keperluan rumah tangga semata. Banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang menggantungkan usahanya pada pasokan listrik. Gangguan yang sering terjadi pasti menimbulkan kerugian materiil. Oleh karena itu, PLN wajib memberikan kompensasi kepada masyarakat yang dirugikan,” tegas Douglas.
Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk kritik sekaligus desakan agar perbaikan kualitas pelayanan kelistrikan di Sumatera Utara segera diwujudkan demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat luas.
Langkat | Suaraakademis.com – Ketua Lembaga Bantuan Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (LBH PAPI) Kabupaten Langkat Raya Samosir mendesak Pemerintah Kabupaten Langkat dan DPRD Langkat untuk segera mengambil tindakan tegas terkait adanya laporan dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pengambilan ijazah Sekolah Dasar (SD) di sejumlah sekolah di Kabupaten Langkat, Sabtu ( 06/06/2026 ).
Menurut Raya Samosir Ketua LBH PAPI Langkat, ijazah merupakan hak mutlak setiap peserta didik yang telah menyelesaikan proses pendidikan dan menjadi dokumen penting untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya. Oleh karena itu, pengambilan ijazah tidak boleh dibebani biaya dalam bentuk apa pun.
Merespons keresahan masyarakat dan para orang tua murid, Raya Samosir Ketua LBH PAPI Kabupaten Langkat menyatakan akan segera mengambil langkah hukum dan administratif dengan melayangkan surat resmi kepada Bupati Langkat, Ketua DPRD Langkat, Kapolres Langkat, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, serta Komisi B DPRD Langkat.
Surat tersebut bertujuan mendesak dilakukannya investigasi menyeluruh terhadap dugaan praktik pungli, pemanggilan pihak-pihak yang diduga terlibat, serta pemberian sanksi tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Raya Samosir menegaskan bahwa apabila dugaan pungli pengambilan ijazah SD tersebut benar terjadi, maka tindakan itu merupakan pelanggaran terhadap hak anak atas pendidikan.
“Ijazah adalah hak anak dan bukti legal atas hasil perjuangan mereka menempuh pendidikan. Ijazah bukan komoditas yang dapat diperjualbelikan ataupun dijadikan alat tekanan kepada siswa maupun orang tua dengan alasan administrasi atau dalih lainnya,” tegas Raya Samosir.
Selain itu, Ketua LBH PAPI menilai praktik tersebut bertentangan dengan berbagai ketentuan perundang-undangan, termasuk regulasi yang mengatur larangan pungutan liar di lingkungan pendidikan.
Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi berbagai tantangan, pungutan dalam proses pengambilan ijazah dinilai sangat memberatkan, khususnya bagi keluarga kurang mampu.
Raya Samosir juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat untuk segera turun ke lapangan melakukan evaluasi dan klarifikasi terhadap sekolah-sekolah yang diduga melakukan pungutan tersebut.
Sementara kepada DPRD Langkat, khususnya Komisi B yang membidangi pendidikan, Raya Samosir berharap fungsi pengawasan dapat segera dijalankan melalui pemanggilan pihak terkait dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Jangan biarkan masa depan anak-anak terganggu hanya karena persoalan pungutan dalam pengambilan ijazah. Hak pendidikan harus dilindungi dan tidak boleh disandera oleh praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” ujar Raya Samosir.
Raya Samosir menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas demi memastikan hak-hak pendidikan anak di Kabupaten Langkat tetap terlindungi.
Suaraakademis.com.|Medan – Kepercayaan yang diberikan panitia Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Serikat Perusahaan Pers (SPS) kepada Barlian Erliadi untuk tampil sebagai pemateri dalam talk show di Riau menjadi pengakuan tersendiri atas kapasitas dan kiprahnya di dunia pers nasional.
Plt Ketua SPS Aceh, Muktaruddin Usman, menyatakan penunjukan tersebut mencerminkan penilaian bahwa SPS Aceh memiliki pengalaman dan perspektif yang relevan untuk mengulas dinamika pers yang terus berkembang, terutama di tengah tantangan era digital.
“Di tengah berkumpulnya para pelaku industri media dari berbagai daerah, SPS Aceh dipercaya mengirimkan pemateri. Kemungkinan besar panitia menilai kami memiliki pengalaman dan pandangan yang dapat memperkaya diskusi mengenai perubahan yang terjadi di dunia pers saat ini,” ungkap Muktaruddin melalui pesan tertulis, Sabtu (6/6/2026).
Penunjukan Barlian Erliadi tidak hanya mewakili organisasi, tetapi juga menjadi bentuk kepercayaan terhadap sosok yang selama ini aktif mengikuti perkembangan industri media baik di tingkat daerah maupun nasional. Berbekal latar belakang pendidikan Sarjana Hukum (S.H.), Magister Administrasi Publik (M.A.P.), serta saat ini menempuh pendidikan Doktoral di Universitas Riau, ia dinilai memiliki perpaduan pengalaman praktis dan wawasan akademik yang mumpuni.
Menjelang keberangkatan ke Pekanbaru, Barlian menyatakan kesiapannya untuk memaparkan berbagai hal terkait perkembangan pers.
“Saya akan menyampaikan gambaran umum perkembangan pers nasional, tantangan yang dihadapi perusahaan pers di tengah pesatnya perubahan teknologi dan pola konsumsi informasi masyarakat, serta memaparkan secara khusus kondisi dan dinamika pers yang berkembang di Aceh,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa dunia pers saat ini sedang berada dalam fase transformasi yang menentukan. Perkembangan teknologi digital, kecerdasan buatan, hingga perubahan perilaku masyarakat dalam mengakses informasi menuntut perusahaan pers untuk beradaptasi dengan cepat tanpa mengesampingkan prinsip dasar jurnalistik.
“Pers harus mampu bertransformasi mengikuti perkembangan zaman, namun tetap teguh menjaga integritas, profesionalisme, dan akurasi informasi. Kepercayaan publik adalah aset terbesar yang harus selalu dijaga oleh setiap perusahaan pers,” tegasnya.
Kehadiran utusan dari Aceh ini juga menunjukkan bahwa kontribusi insan pers daerah semakin diperhitungkan dalam percakapan tingkat nasional. Pengalaman membangun ekosistem media di Aceh yang tetap bertahan di tengah berbagai tantangan menjadi salah satu perspektif penting yang akan dibagikan kepada seluruh peserta.
Sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-80 SPS, forum ini diharapkan menjadi ruang silaturahmi sekaligus tempat bertukar gagasan mengenai masa depan industri pers Indonesia. Di tengah arus disrupsi yang terus bergerak cepat, dibutuhkan pemikiran yang mampu menyatukan idealisme jurnalistik dengan tuntutan inovasi dan keberlanjutan usaha media.
“Semoga forum ini dapat melahirkan gagasan dan kolaborasi yang semakin memperkuat perusahaan pers Indonesia, khususnya media daerah, agar tetap menjadi sumber informasi yang kredibel dan terpercaya bagi masyarakat,” pungkas Barlian.(SF/Redaksi)
PW. ISMI Sumut dan Green Justice Indonesia Tanam 1000 Pohon di Bantaran Sei Deli Perkuat Ekologi dan Ekoteologi Kota Medan
Medan- Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh pada hari Jumat 05/06/2026, ditindaklanjuti pula Pengurus Wilayah Ikatan Sarjana Melayu Indonesia Sumut (PW ISMI) bekerjasama dengan Green Justice Indonesia (GJI), Warga Peduli Sekitar (Wa Pesek), Komunitas Warga Kanal (KWK) dan Bentangan Alam Hijau Indonesia (BAHIS) untuk melakukan penanaman 1000 pohon khas Melayu di Bantaran Sei Deli atau tepatnya di Kawasan Hutan Kota Medan Johor (Sabtu 06/06/2006) yang bertemakan “Menghidupkan Kembali Sungai Deli, Menguatkan Peradaban Melayu Berkelanjutan”.
Sambutan Ketua PW ISMI Sumut Prof. Dr. Nispul Khoiri, MA, menegaskan, Hari Lingkungan Hidup Sedunia menjadi mementum untuk memperbaiki merawat lingkungan dengan membutuhkan aksi nyata. Bumi kita sedang menghadapi alarm darurat ekologis “triple planetary crisis” (perubahan iklim, polusi masif dan hilangnya keanekaragaman hayati) berdampak langsung pada kehidupan manusia. Kita tidak bisa bertahan hidup tanpa lingkungan hijau dan sehat. Karena lingkungan hijau dan sehat fondasi utama penopang kehidupan. Kehadirannya cukup krusial untuk memproduksi oksigen, menyaring udara dari polusi dan mencegah bencana banjir serta lainnya.
Prof. Dr. Nispul Khoiri, juga Ketua LP2M UINSU ini menjelaskan, ada dua tujuan strategis dilaksanakannya kegiatan. Pertama, menguatkan kembali fungsi ekologis Sei Deli sebagai titik penting di Kota Medan. Sei Deli berfungsi wadah penampung debit air, pengendali banjir untuk wilayah hilir kota Medan dan menjadi ikon sejarah sebagai jalur transportasi air serta pusat peradaban sejak masa Kesultanan Deli. Kita berharap Sei Deli tidak mengalami krisis lingkungan semakin parah. Menjaga Sei Deli artinya menjaga kota Medan dan manjaga kita semua, sekaligus melestarikan ikon bersejarah kota Medan. Sejarah telah menjelaskan Sei Deli dulunya memiliki posisi penting dan berelasi dengan peradaban Melayu di Sumatera khususnya Kesultanan Deli. Posisi Sungai Deli membelah kota Medan dan menjadi jantung dari wilayah Kesultanan Deli, urat nadi perdagangan Kesultanan Deli. Sungai ini tidak hanya menjadi sumber kehidupan, jalur perdagangan, transportasi serta pusat aktivitas sosial budaya masyarakat tetapi juga menjadi bagian dari identitas dan warisan sejarah Melayu bekembang sejak masa di Kesultanan Deli. Dengan memperkuat fungsi ekologi melalui Penanaman 1000 pohon khas Melayu seperti pohon sukun, matoa, kedaung, rambutan dan lainnya. Ini menjadi langkah nyata, berdampak memperkuat ketahanan lingkungan, menjaga sumber air, mengurangi resiko banjir, menjadi warisan hijau bagi generasi mendatang serta merawat ikon sejarah.
Kedua, memperkuat ekoteologis, krisis ekologi global ditandai dengan perubahan iklim, pencemaran alam serta ketimpangan ekologi lintas generasi telah mencapai titik kritis. Indikasinya diskursus lingkungan selama ini didominasi oleh pendekatan teknokratis menekankan solusi sains dan teknologi, sepertinya gagal menjawab aspek spritual dan etis dari relasi manusia dengan alam. Kerusakan ekologi juga berakar pada tafsir keagamaan yang membangun jarak ontologis antara Tuhan – manusia – Alam. Artinya krisis ekologi adalah krisis epistimologis cara manusia memahami dirinya, Tuhan dan kosmosnya. Padahal semua agama mendorong penguatani ekoteologi. Dalam konsep Islam sejak awal menempatkan manusia sebagai Khalifah, bukan penguasa absolut, melainkan penjaga keseimbangan kosmik. Prinsip tauhid mengafirmasi keterkaitan segala ciptaan Tuhan dalam kesatuan ilahi. Agama bukan sekedar sumber moralitas personal, tetapi juga epistimologi altenatif bagi peradaban ekologis. Karena itu ekoteologis Islam perlu diintegrasikan ke bebagai dimensi kehidupan manusia dimanapun berada.
Kegiatan ini turut dihadiri Ketua Harian dan Sekjen PB ISMI, Pengurus PW ISMI Sumut, PD ISMI Kota Medan, Camat kota Medan, tokoh agama, tokoh masyarakat, Warga Peduli Sekitar (Wa Pesek), Komunitas Warga Kanal (KWK) dan Bentangan Alam Hijau Indonesia (BAHIS).
PW. ISMI Sumut dan Green Justice Indonesia Tanam 1000 Pohon Guna Merawat dan
Menjaga Kota Medan.
Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh pada hari Jumat 05/06/2026, ditindaklanjuti pula Pengurus Wilayah Ikatan Sarjana Melayu Indonesia Sumut (PW ISMI) bekerjasama dengan Green Justice Indonesia (GJI), Warga Peduli Sekitar (Wa Pesek), Komunitas Warga Kanal (KWK) dan Bentangan Alam Hijau Indonesia (BAHIS) untuk melakukan penanaman 1000 pohon khas Melayu di Bantaran Sei Deli atau tepatnya di Kawasan Hutan Kota Medan Johor (Sabtu 06/06/2006) yang bertemakan “Menghidupkan Kembali Sungai Deli, Menguatkan Peradaban Melayu Berkelanjutan”.
Sambutan Ketua PW ISMI Sumut Prof. Dr. Nispul Khoiri, MA, menegaskan, Hari Lingkungan Hidup Sedunia menjadi mementum untuk memperbaiki merawat lingkungan dengan membutuhkan aksi nyata. Bumi kita sedang menghadapi alarm darurat ekologis “triple planetary crisis” (perubahan iklim, polusi masif dan hilangnya keanekaragaman hayati) berdampak langsung pada kehidupan manusia. Kita tidak bisa bertahan hidup tanpa lingkungan hijau dan sehat. Karena lingkungan hijau dan sehat fondasi utama penopang kehidupan. Kehadirannya cukup krusial untuk memproduksi oksigen, menyaring udara dari polusi dan mencegah bencana banjir serta lainnya.
Prof. Dr. Nispul Khoiri, juga Ketua LP2M UINSU ini menjelaskan, ada dua tujuan strategis dilaksanakannya kegiatan. Pertama, menguatkan kembali fungsi ekologis Sei Deli sebagai titik penting di Kota Medan. Sei Deli berfungsi wadah penampung debit air, pengendali banjir untuk wilayah hilir kota Medan dan menjadi ikon sejarah sebagai jalur transportasi air serta pusat peradaban sejak masa Kesultanan Deli. Kita berharap Sei Deli tidak mengalami krisis lingkungan semakin parah. Menjaga Sei Deli artinya menjaga kota Medan dan manjaga kita semua, sekaligus melestarikan ikon bersejarah kota Medan. Sejarah telah menjelaskan Sei Deli dulunya memiliki posisi penting dan berelasi dengan peradaban Melayu di Sumatera khususnya Kesultanan Deli. Posisi Sungai Deli membelah kota Medan dan menjadi jantung dari wilayah Kesultanan Deli, urat nadi perdagangan Kesultanan Deli. Sungai ini tidak hanya menjadi sumber kehidupan, jalur perdagangan, transportasi serta pusat aktivitas sosial budaya masyarakat tetapi juga menjadi bagian dari identitas dan warisan sejarah Melayu bekembang sejak masa di Kesultanan Deli. Dengan memperkuat fungsi ekologi melalui Penanaman 1000 pohon khas Melayu seperti pohon sukun, matoa, kedaung, rambutan dan lainnya. Ini menjadi langkah nyata, berdampak memperkuat ketahanan lingkungan, menjaga sumber air, mengurangi resiko banjir, menjadi warisan hijau bagi generasi mendatang serta merawat ikon sejarah.
Kedua, memperkuat ekoteologis, krisis ekologi global ditandai dengan perubahan iklim, pencemaran alam serta ketimpangan ekologi lintas generasi telah mencapai titik kritis. Indikasinya diskursus lingkungan selama ini didominasi oleh pendekatan teknokratis menekankan solusi sains dan teknologi, sepertinya gagal menjawab aspek spritual dan etis dari relasi manusia dengan alam. Kerusakan ekologi juga berakar pada tafsir keagamaan yang membangun jarak ontologis antara Tuhan – manusia – Alam. Artinya krisis ekologi adalah krisis epistimologis cara manusia memahami dirinya, Tuhan dan kosmosnya. Padahal semua agama mendorong penguatan ekoteologi. Dalam konsep Islam sejak awal menempatkan manusia sebagai Khalifah, bukan penguasa absolut, melainkan penjaga keseimbangan kosmik. Prinsip tauhid mengafirmasi keterkaitan segala ciptaan Tuhan dalam kesatuan ilahi. Agama bukan sekedar sumber moralitas personal, tetapi juga epistimologi altenatif bagi peradaban ekologis. Karena itu ekoteologis Islam perlu diintegrasikan ke bebagai dimensi kehidupan manusia dimanapun berada.
Kegiatan ini turut dihadiri Ketua Harian dan Sekjen PB ISMI, Pengurus PW ISMI Sumut, PD ISMI Kota Medan, Camat kota Medan, tokoh agama, tokoh masyarakat, Warga Peduli Sekitar (Wa Pesek), Komunitas Warga Kanal (KWK) dan Bentangan Alam Hijau Indonesia (BAHIS).
ISMI Sumut Prof. Dr. Nispul; Perkuat Ekologi – Ekoteologi Melalui
Tanam 1000 Pohon Khas Melayu di Hutan Kota Medan
Medan-persatuannews.news
Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh pada hari Jumat 05/06/2026, ditindaklanjuti pula Pengurus Wilayah Ikatan Sarjana Melayu Indonesia Sumut (PW ISMI) bekerjasama dengan Green Justice Indonesia (GJI), Warga Peduli Sekitar (Wa Pesek), Komunitas Warga Kanal (KWK) dan Bentangan Alam Hijau Indonesia (BAHIS) untuk melakukan penanaman 1000 pohon khas Melayu di Bantaran Sei Deli atau tepatnya di Kawasan Hutan Kota Medan Johor (Sabtu 06/06/2006) yang bertemakan “Menghidupkan Kembali Sungai Deli, Menguatkan Peradaban Melayu Berkelanjutan”.
Sambutan Ketua PW ISMI Sumut Prof. Dr. Nispul Khoiri, MA, menegaskan, Hari Lingkungan Hidup Sedunia menjadi mementum untuk memperbaiki merawat lingkungan dengan membutuhkan aksi nyata. Bumi kita sedang menghadapi alarm darurat ekologis “triple planetary crisis” (perubahan iklim, polusi masif dan hilangnya keanekaragaman hayati) berdampak langsung pada kehidupan manusia. Kita tidak bisa bertahan hidup tanpa lingkungan hijau dan sehat. Karena lingkungan hijau dan sehat fondasi utama penopang kehidupan. Kehadirannya cukup krusial untuk memproduksi oksigen, menyaring udara dari polusi dan mencegah bencana banjir serta lainnya.
Prof. Dr. Nispul Khoiri, juga Ketua LP2M UINSU ini menjelaskan, ada dua tujuan strategis dilaksanakannya kegiatan. Pertama, menguatkan kembali fungsi ekologis Sei Deli sebagai titik penting di Kota Medan. Sei Deli berfungsi wadah penampung debit air, pengendali banjir untuk wilayah hilir kota Medan dan menjadi ikon sejarah sebagai jalur transportasi air serta pusat peradaban sejak masa Kesultanan Deli. Kita berharap Sei Deli tidak mengalami krisis lingkungan semakin parah. Menjaga Sei Deli artinya menjaga kota Medan dan manjaga kita semua, sekaligus melestarikan ikon bersejarah kota Medan. Sejarah telah menjelaskan Sei Deli dulunya memiliki posisi penting dan berelasi dengan peradaban Melayu di Sumatera khususnya Kesultanan Deli. Posisi Sungai Deli membelah kota Medan dan menjadi jantung dari wilayah Kesultanan Deli, urat nadi perdagangan Kesultanan Deli. Sungai ini tidak hanya menjadi sumber kehidupan, jalur perdagangan, transportasi serta pusat aktivitas sosial budaya masyarakat tetapi juga menjadi bagian dari identitas dan warisan sejarah Melayu bekembang sejak masa di Kesultanan Deli. Dengan memperkuat fungsi ekologi melalui Penanaman 1000 pohon khas Melayu seperti pohon sukun, matoa, kedaung, rambutan dan lainnya. Ini menjadi langkah nyata, berdampak memperkuat ketahanan lingkungan, menjaga sumber air, mengurangi resiko banjir, menjadi warisan hijau bagi generasi mendatang serta merawat ikon sejarah.
Kedua, memperkuat ekoteologis, krisis ekologi global ditandai dengan perubahan iklim, pencemaran alam serta ketimpangan ekologi lintas generasi telah mencapai titik kritis. Indikasinya diskursus lingkungan selama ini didominasi oleh pendekatan teknokratis menekankan solusi sains dan teknologi, sepertinya gagal menjawab aspek spritual dan etis dari relasi manusia dengan alam. Kerusakan ekologi juga berakar pada tafsir keagamaan yang membangun jarak ontologis antara Tuhan – manusia – Alam. Artinya krisis ekologi adalah krisis epistimologis cara manusia memahami dirinya, Tuhan dan kosmosnya. Padahal semua agama mendorong penguatan ekoteologi. Dalam konsep Islam sejak awal menempatkan manusia sebagai Khalifah, bukan penguasa absolut, melainkan penjaga keseimbangan kosmik. Prinsip tauhid mengafirmasi keterkaitan segala ciptaan Tuhan dalam kesatuan ilahi. Agama bukan sekedar sumber moralitas personal, tetapi juga epistimologi altenatif bagi peradaban ekologis. Karena itu ekoteologis Islam perlu diintegrasikan ke bebagai dimensi kehidupan manusia dimanapun berada.
Kegiatan ini turut dihadiri Ketua Harian dan Sekjen PB ISMI, Pengurus PW ISMI Sumut, PD ISMI Kota Medan, Camat kota Medan, tokoh agama, tokoh masyarakat, Warga Peduli Sekitar (Wa Pesek), Komunitas Warga Kanal (KWK) dan Bentangan Alam Hijau Indonesia (BAHIS).
Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa – Berlarut-larutnya kekosongan jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan) definitif di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamasa terus menuai sorotan tajam. Kendati proses Seleksi Terbuka telah rampung dan menghasilkan tiga nama calon terbaik, hingga saat ini pelantikan belum juga dilaksanakan. Penundaan yang memakan waktu cukup lama ini dinilai sebagai bukti nyata terjadinya krisis tata kelola pemerintahan di daerah tersebut.
Merespons polemik yang berkembang, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mamasa, Arifin Djalil, mengecam keras lambatnya pengambilan keputusan oleh para pemangku kebijakan. Ia menilai adanya ego sektoral yang menghambat penyelesaian proses pengisian jabatan strategis tersebut.
“Kami melihat ada ego sektoral yang terlalu dipaksakan antara eksekutif dan legislatif. Tiga nama hasil seleksi terbuka itu sudah ada, artinya proses uji kompetensi secara akademik dan sesuai aturan sudah selesai. Menunda-nunda pelantikan hanya akan mempertegas spekulasi publik bahwa jabatan Sekwan sengaja disandera demi kompromi politik semata,” tegas Arifin saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan, posisi Sekwan memiliki peran sangat krusial sebagai jembatan birokrasi dan fasilitator kerja lembaga legislatif. Membiarkan jabatan ini terus diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) dinilai merugikan jalannya pemerintahan daerah.
“Kewenangan Plt sangat terbatas, terutama dalam hal pengambilan keputusan strategis dan pengelolaan anggaran berskala besar. Jika kondisi ini dibiarkan terlalu lama, roda kelembagaan DPRD Mamasa berisiko mengalami kelumpuhan birokrasi. Akibatnya, fungsi legislasi dan pengawasan yang seharusnya melindungi hak-hak rakyat pasti akan terhambat,” lanjutnya.
Secara regulasi, kondisi ini mengindikasikan adanya politisasi birokrasi, di mana hak prerogatif pejabat pembina kepegawaian di eksekutif dan hak representasi pimpinan legislatif terjebak dalam kebuntuan politik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengangkatan Sekwan memang memerlukan persetujuan kedua lembaga, namun bukan berarti prosesnya dapat diulur tanpa batas waktu yang jelas.
Tiga Langkah Solutif
Guna mengakhiri kebuntuan tersebut, HMI Cabang Mamasa mendesak ditempuh tiga langkah solutif dan objektif:
Pertama, rekonsiliasi kelembagaan berbasis meritokrasi. Pemerintah daerah dan pimpinan DPRD harus segera duduk bersama meninjau tiga nama hasil seleksi, dengan memprioritaskan rekam jejak, kompetensi, dan netralitas calon ketimbang pertimbangan politik semata.
Kedua, meminta intervensi pemerintah pusat. Mengingat proses seleksi telah selesai secara sah, Kementerian Dalam Negeri bersama Badan Kepegawaian Negara diharapkan turun tangan memberikan perhatian khusus atau instruksi tegas agar proses pengisian jabatan segera diselesaikan.
Ketiga, menerapkan batas waktu keputusan. Ditetapkan tenggat waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyepakati satu nama. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka penetapan didasarkan pada peringkat nilai tertinggi hasil seleksi demi menjaga kepastian hukum.
“HMI mendesak agar komitmen reformasi birokrasi dijalankan secara bersih dan profesional. Jangan korbankan kepentingan daerah hanya demi kepentingan politik jangka pendek,” tutup Arifin.(Ayu)
MEDAN|Suaraakademis.com – Dewan Pengurus Persatuan Pemuda Nias (DPPPN) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Jumat (5/6/2026). Ratusan peserta aksi menyampaikan kekecewaan atas penegakan hukum di wilayah Kepulauan Nias dan mendesak Kapolda Sumut melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polres Nias yang dinilai belum optimal.
Aksi dimulai dengan berkumpulnya massa di kawasan Taman Makam Pahlawan Medan, sebelum kemudian bergerak menuju kantor Polda Sumut sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam pernyataan sikap yang dibacakan, mereka menyoroti meningkatnya keresahan masyarakat akibat sejumlah kasus kriminal yang terjadi, namun penanganannya dinilai belum memberikan kepuasan dan menimbulkan ketidakpercayaan publik.
Pimpinan aksi, Paulus Peringatan Gulo, S.H., M.H., C.Md., C.Vapol., C.Neg., menyatakan bahwa masyarakat telah menaruh harapan besar kepada kepolisian untuk menjamin rasa aman dan kepastian hukum. Namun, realitas di lapangan menunjukkan sejumlah perkara yang menjadi sorotan publik terkesan berjalan lamban dan belum ada perkembangan yang signifikan.
“Masyarakat menaruh harapan agar kepolisian dapat bekerja secara profesional. Namun, sejumlah kasus yang menjadi perhatian umum terkesan lambat penanganannya dan belum menunjukkan hasil yang jelas. Hal ini tentu menimbulkan kekecewaan dan memunculkan pertanyaan tentang efektivitas penegakan hukum di wilayah hukum Polres Nias,” tegasnya.
Massa aksi kemudian menyampaikan sejumlah tuntutan tegas. Salah satu poin utamanya adalah meminta Kapolda Sumut melakukan evaluasi mendalam terhadap kinerja seluruh jajaran Polres Nias.
Ketua DPPPN Sumut, Harefali Giawa, bahkan meminta evaluasi khusus ditujukan kepada Kapolres Nias beserta jajaran Satuan Reserse Kriminal yang dinilai belum maksimal dalam mengungkap kasus-kasus yang menjadi perhatian masyarakat.
Selain evaluasi personel, organisasi ini juga mengusulkan pembentukan polres baru di wilayah Kepulauan Nias. Menurutnya, cakupan wilayah hukum Polres Nias yang saat ini meliputi tiga kabupaten dan satu kota dinilai terlalu luas, sehingga berpotensi menghambat efektivitas penanganan perkara dan pelayanan kepada masyarakat.
“Luasnya wilayah dan banyaknya perkara yang harus ditangani perlu menjadi perhatian. Pembagian wilayah hukum yang lebih terukur diharapkan dapat membuat pelayanan hukum menjadi lebih cepat, tepat, dan optimal,” jelas Harefali.
Dalam aksinya, mereka juga meminta Divisi Profesi dan Pengamanan Polri serta Inspektorat Pengawasan Umum Polri melakukan pengawasan dan audit terhadap sejumlah perkara yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Selain itu, massa mendesak agar gelar perkara terhadap kasus-kasus penting dilakukan secara terbuka dan transparan, sehingga masyarakat dan keluarga korban dapat memperoleh kepastian hukum yang diharapkan.
Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa – Hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, mengungkap dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan keuangan Desa Malimbong, Kecamatan Sespa, pada tahun anggaran 2021. Temuan ini menyeret nama mantan Kepala Desa Malimbong saat itu, Ma’dika, bersama sejumlah aparat pengelola keuangan desa lainnya.
Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan yang dihimpun, tim inspektorat menemukan sebanyak 38 poin kejanggalan yang mencakup berbagai aspek, mulai dari ketidaksesuaian administrasi, laporan pertanggungjawaban yang tidak lengkap, dugaan pencatatan belanja ganda, hingga sejumlah kegiatan yang diduga fiktif—artinya tidak pernah dilaksanakan di lapangan, meski anggarannya telah dicairkan sepenuhnya.
“Temuan ini terungkap setelah kami melakukan verifikasi mendalam terhadap dokumen pertanggungjawaban, pemeriksaan administrasi, hingga pengecekan langsung bukti fisik di lapangan,” ungkap salah satu petugas inspektorat yang enggan disebutkan namanya, kepada awak media, Sabtu (6/6/2026).
Penyimpangan terdeteksi terjadi di hampir seluruh program desa yang berjalan sepanjang Januari hingga Desember 2021. Mulai dari proyek pembangunan fisik di Dusun Sapan, kegiatan pemberdayaan PKK, penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT), hingga program penanganan pandemi COVID-19.
Lebih mencengangkan, tim inspektorat juga menemukan indikasi kuat adanya kecurangan dalam pembayaran hak perangkat desa. Tercatat dalam administrasi bahwa gaji telah dibayarkan, namun kenyataannya belum diterima oleh pihak yang berhak menerima.
Tidak hanya itu, terungkap pula praktik yang mencurigakan dalam penyaluran bantuan sosial dan upah tenaga kerja. Diduga seluruh tanda tangan penerima dibuat oleh satu orang yang sama, meski tertulis atas nama puluhan orang yang berbeda.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan pula banyak dokumen yang tidak ditandatangani pejabat berwenang, serta bukti pendukung kegiatan yang sama sekali tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan,” tambah sumber tersebut.
Publik menilai lemahnya sistem pengawasan internal desa dan ketidakpatuhan terhadap peraturan pengelolaan keuangan menjadi akar utama munculnya berbagai kejanggalan ini. Bahkan diduga ada upaya sengaja membuat laporan pertanggungjawaban tidak lengkap agar sulit ditelusuri aliran dana yang sebenarnya.
Sampai berita ini diturunkan, awak media telah berupaya menghubungi Kepala Desa Malimbong untuk meminta tanggapan, namun belum mendapatkan jawaban.
Masyarakat mendesak agar Inspektorat Daerah bersikap transparan dan tidak menutup-nutupi temuan ini. Lebih dari itu, publik meminta Aparat Penegak Hukum segera turun tangan untuk mengusut tuntas dan memproses hukum pihak-pihak yang terbukti terlibat, agar kerugian negara dapat dikembalikan dan menjadi pelajaran bagi pengelola keuangan desa lainnya.(Ayu)
Suaraakademis.com.|Medan – Ketidakhadiran pihak Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) dalam perundingan bipartit tahap kedua yang digelar di kantor Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Medan, Selasa (9/6/2026), memicu sorotan tajam. Sikap tersebut dinilai menghambat penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan dianggap tidak memiliki itikad baik.
Ketua FSPMI Kota Medan, Toni Rikson Silalahi, S.H., menyatakan bahwa ini bukan kali pertama pihak yayasan tidak hadir dalam jadwal pertemuan yang telah disepakati bersama. Menurutnya, bipartit merupakan tahapan paling mendasar yang diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, yang wajib dilalui sebelum perselisihan dapat dibawa ke jenjang penyelesaian yang lebih tinggi.
“Ini bukan sekadar soal hadir atau tidak hadir, melainkan soal itikad baik dalam menyelesaikan persoalan hubungan kerja secara damai dan sesuai aturan. Ketidakhadiran yang berulang kali ini justru terkesan mengabaikan proses hukum yang berlaku,” tegas Toni saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2026).
Ia menegaskan, sesuai mekanisme yang berlaku, apabila tahap bipartit tidak membuahkan kesepakatan atau salah satu pihak tidak bersedia berunding, maka proses penyelesaian sengketa akan dilanjutkan ke tingkat berikutnya.
“Bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, kami memastikan akan membawa kasus ini ke tahap tripartit di Dinas Ketenagakerjaan. Apabila hingga di tingkat tersebut tidak ditemukan titik temu, maka langkah hukum selanjutnya akan ditempuh dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial Medan,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Yayasan UISU belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi terkait alasan ketidakhadiran mereka dalam agenda perundingan yang telah dijadwalkan tersebut.(Tim/Redaksi)
Langkat | Suaraakademis.com – Anggota DPRD Kabupaten Langkat dari Fraksi NasDem, Meja Sembiring, mempertanyakan realisasi sejumlah program pembangunan infrastruktur di wilayah Langkat Hulu yang selama ini telah dijanjikan Pemerintah Kabupaten Langkat. Lambannya realisasi pembangunan tersebut kini menjadi sorotan publik, Sabtu (06/06/2026).
Menurut Meja Sembiring, berbagai rencana pembangunan yang disampaikan pemerintah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) hingga saat ini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Ia menilai masyarakat berhak memperoleh kepastian atas berbagai janji pembangunan yang telah berulang kali disampaikan.
Dalam rapat kerja antara DPRD Kabupaten Langkat dengan Dinas PUTR, Meja Sembiring secara langsung meminta penjelasan terkait sejumlah proyek yang hingga kini belum terealisasi. Ia menegaskan pemerintah harus hadir dengan solusi dan kepastian, bukan sekadar menyampaikan janji tanpa pelaksanaan yang jelas.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotannya adalah kondisi jalan penghubung Desa Adin Tengah menuju Desa Parangguam, Kecamatan Salapian. Jalan tersebut saat ini mengalami kerusakan parah dan sulit dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat, terutama saat musim hujan.
Padahal, kata Meja, dirinya telah berulang kali mengusulkan pengaspalan jalan tersebut karena merupakan satu-satunya akses utama masyarakat dalam mengangkut hasil pertanian dan perkebunan. Kerusakan jalan yang terus dibiarkan dinilai berdampak langsung terhadap perekonomian warga.
Selain itu, Meja Sembiring juga menagih janji pemerintah terkait pembangunan Jembatan Gantung Dusun Buah Raja, Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingai. Proyek yang mulai dikerjakan pada tahun 2024 dengan anggaran APBD sekitar Rp1 miliar itu hingga kini baru menghasilkan pembangunan pondasi dan belum dapat dimanfaatkan masyarakat.
Ia mengaku telah beberapa kali meninjau lokasi pembangunan tersebut dan berulang kali meminta pemerintah daerah segera melanjutkan pengerjaannya. Menurutnya, jembatan gantung itu sangat vital karena menjadi akses utama masyarakat menuju areal perladangan serta jalur yang digunakan para pelajar menuju SMP Negeri 2 Saporok.
Tidak hanya itu, Meja Sembiring juga mempertanyakan kondisi Jalan Namo Terasi di Kecamatan Sei Bingai yang merupakan akses utama masyarakat. Ruas jalan sepanjang kurang lebih 10 kilometer tersebut saat ini dilaporkan mengalami kerusakan cukup parah dan belum mendapatkan penanganan yang memadai.
“Jangan sampai pembangunan yang telah dijanjikan hanya menjadi pemanis bibir. Masyarakat membutuhkan bukti nyata, bukan sekadar wacana. Infrastruktur yang layak adalah hak masyarakat, dan pemerintah memiliki kewajiban untuk merealisasikannya,” tegas Meja Sembiring.
Masyarakat Langkat Hulu kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah dalam menjawab berbagai persoalan infrastruktur yang telah lama dikeluhkan. Pasalnya, jalan dan jembatan yang layak bukan hanya menyangkut kenyamanan, tetapi juga menjadi urat nadi perekonomian, pendidikan, dan aktivitas sehari-hari masyarakat pedesaan.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PUTR Kabupaten Langkat belum memberikan keterangan resmi terkait kepastian realisasi pembangunan jalan maupun jembatan yang dipertanyakan tersebut.
Desak Pengolahan di Daratan, Hentikan Praktik yang Merugikan Masa Depan Aceh
Suaraakademis.com.|Jakarta – Tokoh nasional asal Aceh sekaligus mantan Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2014–2024, Dr. H. Fachrul Razi, M.I.P., mengungkapkan potensi kekayaan alam di Blok Andaman, Aceh, mencapai nilai luar biasa. Menurutnya, temuan yang dikategorikan sebagai Giant Discovery atau penemuan raksasa terbesar ketiga di dunia ini diperkirakan bernilai hingga Rp5.400 triliun. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam rilis pers di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Berdasarkan data resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta SKK Migas, total potensi sumber daya di seluruh area Blok Andaman—meliputi wilayah South Andaman yang dikelola Mubadala Energy dan Andaman II oleh Harbour Energy—diperkirakan mencapai 4.965 Juta Barel Minyak Ekuivalen (MMBOE). Secara rinci, potensi gas bumi yang terkandung berkisar antara 6 Triliun Kaki Kubik (TCF) dari sumur awal Layaran-1, hingga akumulasi total seluruh blok mencapai 11 TCF.
“Jika dikonversikan ke nilai ekonomi dengan asumsi harga komoditas energi internasional dan nilai tukar Rupiah per Juni 2026 di kisaran Rp18.000 per Dolar AS, total potensi tersebut setara dengan nilai antara USD250 miliar hingga USD300 miliar atau sekitar Rp5.400 triliun. Ini adalah kekayaan yang sangat besar, yang jika dikelola dengan tepat mampu menjamin kesejahteraan anak cucu rakyat Aceh selama puluhan tahun mendatang,” jelas Fachrul Razi.
Uji Kedaulatan Ekonomi Aceh
Pernyataan ini disampaikan menanggapi surat resmi Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, kepada Menteri ESDM yang meminta penundaan sementara rencana pengembangan (Plan of Development/PoD) Blok Andaman hingga ada kejelasan skema pengolahan di daratan. Fachrul Razi menilai langkah Gubernur tersebut tepat dan menjadi uji nyali kedaulatan ekonomi Aceh.
Ia meminta pemerintah pusat menghentikan tarik-ulur terkait rencana pengembangan tersebut. “Permintaan Gubernur untuk menunda PoD sampai ada kepastian skema pengolahan di daratan adalah langkah taktis yang benar. Pemerintah pusat tidak boleh menggunakan kepentingan sektoral semata untuk memaksakan komersialisasi cepat lewat pengolahan di laut demi mengejar target produksi nasional, dengan mengorbankan hak dan kesejahteraan daerah,” tegasnya.
Surat Gubernur yang menolak skema pengolahan di kapal terapung (Floating Production, Storage, and Offloading/FPSO) dan menginginkan pengolahan melalui fasilitas penerima di darat (Onshore Receiving Facility/ORF) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe, menurut Fachrul Razi, bukan sekadar urusan teknis. Hal ini menyangkut upaya mencegah pemiskinan struktural baru di Aceh.
“Jika skema FPSO dipaksakan, Blok Andaman hanya akan menjadi anjungan terapung yang menyedot kekayaan Aceh langsung ke pasar internasional. Rakyat Aceh hanya akan mendapatkan dampak negatif berupa risiko pencemaran laut tanpa merasakan manfaat ekonomi yang signifikan. Sebaliknya, pengolahan di darat di KEK Arun akan menghidupkan kembali infrastruktur yang telah lama mati suri, mendorong tumbuhnya industri pendukung seperti pabrik pupuk dan petrokimia, serta membuka ribuan lapangan kerja bagi warga lokal,” urainya.
Selain itu, pengolahan di darat juga akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015, Aceh berhak atas bagi hasil sebesar 70 persen dari hasil pengelolaan migas setelah dikurangi komponen pajak. Nilai ini dinilai sangat penting mengingat terus menyusutnya Dana Otonomi Khusus yang menjadi tumpuan pembangunan daerah selama ini.
Hormati Komitmen Perdamaian
Fachrul Razi menegaskan bahwa isu ini juga menjadi tolok ukur konsistensi pelaksanaan UUPA, di mana pengelolaan sumber daya alam di perairan Aceh harus dilakukan secara bersama-sama antara pemerintah pusat dan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Mengabaikan hak daerah, kata dia, sama saja dengan mencederai semangat dan komitmen Perjanjian Perdamaian Helsinki.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh—mulai dari mahasiswa, aktivis, akademisi, hingga ulama—untuk bersatu mengawal proses ini. “Ini bukan lagi urusan politik semata, melainkan urusan masa depan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Aceh. Tragedi masa lalu saat kekayaan gas Arun banyak dinikmati pihak luar sementara Aceh tertinggal tidak boleh terulang. Kali ini, Aceh tidak boleh hanya menjadi penonton yang merugi, sementara kekayaan alamnya dikuras lewat kapal-kapal asing di tengah laut,” pungkasnya.
Sukseskan Program Presiden, TNI Hadir untuk Rakyat
Kodim 0428/Mukomuko Laksanakan Ground Breaking Jembatan Garuda Tahap V dan VI
Suaraakademis.com.|Makomuko – Sebagai wujud nyata dukungan terhadap program pembangunan nasional dan komitmen TNI hadir di tengah masyarakat, Kodim 0428/Mukomuko melaksanakan peletakan batu pertama (ground breaking) pembangunan Jembatan Garuda Tahap V dan VI. Kegiatan ini merupakan inisiatif dari Komando Daerah Militer (Kodam) XXI/Radin Inten dan menjadi momen bersejarah bagi masyarakat Kabupaten Mukomuko.
Acara dilaksanakan secara terkoordinasi melalui konferensi video yang diikuti seluruh Komando Distrik Militer (Kodim) jajaran Komando Resor Militer (Korem) 041/Gamas. Kegiatan dipimpin langsung oleh Komandan Korem 041/Gamas, Brigjen TNI Jatmiko Aryanto, S.E., M.Han.
Prosesi peresmian dimulai dengan peletakan batu pertama secara simbolis, dilanjutkan dengan doa bersama guna memohon kelancaran, keamanan, dan keberkahan selama proses pembangunan berlangsung, serta agar hasilnya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Komandan Kodim 0428/Mukomuko, Letkol Inf Yokki Firmansyah, dalam sambutannya menyatakan bahwa pembangunan Jembatan Garuda ini merupakan bagian dari program bakti TNI untuk negeri, yang selaras dengan kebijakan pemerintah dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di daerah.
“Jembatan ini tidak hanya berfungsi sebagai penghubung antarwilayah semata, tetapi diharapkan dapat membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat. Mulai dari memperlancar mobilitas penduduk, distribusi barang dan jasa, hingga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal,” ujarnya.
Ia menambahkan, nama “Garuda” yang disematkan mengandung makna mendalam sebagai simbol kebanggaan nasional, kepeloporan, dan semangat untuk terus maju. Kehadiran jembatan ini diharapkan mampu mengatasi hambatan geografis yang selama ini menjadi kendala, sehingga kualitas hidup masyarakat dapat meningkat secara signifikan.
“Dengan dimulainya pembangunan ini, kita berharap konektivitas antarwilayah semakin baik, pertumbuhan ekonomi berjalan lebih cepat, dan kesejahteraan masyarakat Mukomuko dapat terwujud secara merata. Semoga ini menjadi salah satu tonggak kemajuan yang membanggakan bagi daerah kita,” tegas Dandim.
Pembangunan Jembatan Garuda menjadi bukti nyata sinergi yang terjalin antara TNI Angkatan Darat bersama pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat.
Minta Pengawasan Diperketat untuk Program MBG dan KDMP Agar Tak Jadi Lahan Korupsi
Suaraakademis.com.|Kabupaten mamasa – Menyusul penetapan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung, Sinergi Muda Mamasa mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut kasus tersebut secara tuntas hingga ke akar-akarnya. Organisasi kepemudaan ini juga meminta pengawasan diperketat terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) agar tidak terjadi penyimpangan serupa.
Desakan ini disampaikan Ketua Harian Sinergi Muda Mamasa, Ryan Mewa’, pada Jumat (5/6/2026). Ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola program strategis nasional yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung sebagai tersangka.
“Jika kepalanya ditemukan busuk, maka harus ditelusuri juga dari leher hingga ke kakinya. Jangan sampai penegakan hukum hanya berhenti pada pimpinan puncak semata, sementara pihak lain yang terlibat atau turut menikmati keuntungan dari penyimpangan luput dari tanggung jawab hukum,” tegas Ryan.
Menurutnya, kasus ini menunjukkan betapa krusialnya pengawasan di setiap rantai pelaksanaan program, mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Oleh karena itu, Sinergi Muda Mamasa mengajak seluruh elemen masyarakat, media, organisasi pemuda, dan kelompok sipil untuk aktif mengawal pelaksanaan MBG maupun KDMP agar berjalan sesuai tujuan dan tidak disalahgunakan.
“Anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk program kerakyatan harus diimbangi dengan transparansi dan akuntabilitas. Kami mengajak masyarakat Mamasa untuk tidak bersikap apatis, karena ini adalah uang rakyat. Rakyat memiliki hak dan kewajiban moral untuk ikut mengawasi penggunaannya,” tambahnya.
Sinergi Muda Mamasa juga berharap proses hukum yang berjalan saat ini dapat dibuka secara transparan. Hal ini dinilai penting untuk membongkar seluruh jaringan yang terlibat sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap program-program pemerintah.
“Jangan hanya menangkap pelaku di permukaan. Telusuri seluruh aliran dan keterkaitan pihak-pihak yang terlibat. Siapa pun yang terbukti memainkan uang rakyat, harus diproses hukum tanpa pandang bulu,” pungkas Ryan Mewa’.(Ayu)
Tiga Nama Nominasi Sudah Ada, DPRD Diminta Segera Rekomendasikan ke Bupati
Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa – Aktivis pemerhati pemerintahan Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, Tambryn, kembali menegaskan agar pelantikan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Mamasa tidak terus digantungkan. Ia menilai proses yang telah berjalan berbulan-bulan harus segera dituntaskan demi kelancaran roda pemerintahan.
Menurut Tambryn, pemerintah daerah sebelumnya telah melaksanakan seleksi terbuka untuk pengisian jabatan eselon II tersebut. Kendati proses seleksi telah rampung dan menghasilkan tiga nama nominasi, hingga saat ini belum ada penetapan dan pelantikan pejabat definitif.
“Proses seleksi terbuka jabatan Sekwan DPRD ini sudah berlangsung beberapa bulan lalu. Namun sampai hari ini, pelantikan pejabat definitif belum juga dilaksanakan. Bahkan Ketua DPRD maupun Sekretariat DPRD pun terkesan bungkam dan tidak memberikan penjelasan terkait persoalan ini,” tegas Tambryn saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2026).
Ia menekankan bahwa DPRD seharusnya segera menentukan satu nama terbaik dari tiga nominasi yang ada untuk selanjutnya direkomendasikan kepada pihak eksekutif, dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati Mamasa. Rekomendasi tersebut menjadi syarat agar proses pelantikan dapat segera dilakukan.
“Sudah saatnya DPRD mengambil keputusan. Keluarkan satu nama dari tiga nominasi yang ada, lalu rekomendasikan kepada Bupati dan Wakil Bupati. Dengan begitu, pelantikan dapat segera dilaksanakan dan jabatan tersebut tidak lagi kosong atau diisi secara sementara,” tambahnya.
Tambryn berharap tidak ada kepentingan tertentu yang menghambat proses pengisian jabatan strategis tersebut. Ia menegaskan bahwa kelancaran pengisian jabatan adalah bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan di Kabupaten Mamasa.
Jakarta – Penangkapan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim dalam kasus suap dalam pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), semakin membuka tabir praktik mafia dalam lingkungan instansi imigrasi.
Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditantang untuk mengungkap kasus ini secara tuntas dan menangkap seluruh pelakunya, termasuk orang-orang yang berada di bawah payung Kementerian Hukum dan HAM, sebelum instusi tersebut berubah menjadi Kemenimipas.
Ketua Umum Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) Teuku Yudhistira secara tegas mengatakan, terindikasi banyak pihak yang terlibat dalam praktik suap dalam pengurusan KITAS dan KITAP bagi warna negara asing (WNA) tersebut.
“Karena itu, jika KPK serius mengusut tuntas kasus ini, jangan ada istilah tebang pilih. Apalagi sejauh ini yang baru ditetapkan sebagai tersangka dan susah ditahan baru sebatas lingkaran apartur di Imigrasi,” ungkap Yudhistira di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, sebelum dokumen pengurusan itu masuk ke Imigrasi, pastinya ada pihak-pihak tertentu alias agen yang menjadi penghubung antara WNA dengan pihak imigrasi.
“Mustahil kalau kepengurusan dokumen (KITAS dan KITAP) itu langsung dilakukan WNA. Pasti ada makelar yang masuk ke imigrasi dan suap itu pasti masuk melalui makelar tersebut,” cetusnya.
Untuk itu, Yudhis berharap agar KPK serius melakukan pengembangan kasus ini, agar seluruh pihak yang terlibat bisa segera ditangkap.
Momen saat Menkumham Yasonna Laoly melantik Silmy Karim sebagai Dirjen Imigrasi di era Presiden Jokowi/foto: rakyat merdeka
“Untuk memutus mata rantai mafia KITAS dan KITAP ini, KPK memang harus bekerja ekstra. Karena sangat mustahil kalau para pegawai imigrasi termasuk Silmy Karim yang kala itu menjabat sebagai Dirjen Imigrasi di Kemenkumham, berani bertindak sendiri dan hanya dia pejabat tertinggi di lingkungan imigrasi yang berani menerima uang suap hingga Rp100 juta perminggu,” ujarnya.
Karena itu, kata Yudhistira, KPN harus berani memanggil dan memeriksa mantan Kemenkumham dua periode, Yasonna Laoly yang diyakini sangat mengetahui permainan ini selama hampir 10 tahun dia menjabat.
“Bahkan kami mendapat bocoran bahwa makelar-makelar dokumen ini merupakan lingkaran kerabat dan keluarga Menkumham (Yasonna Laoly) sendiri. Sampai-sampai, untuk melancarkan praktik mafia ini, mereka memiliki kantor khusus di Jakarta,” bebernya.
“Dan satu lagi, jika memang ada keterlibatan Yasonna Laoly beserta kerabatnya dalam kejahatan ini, kami meminta KPK berani bersikap tegas, tangkap semuanya, jangan ada tebang pilih biar imigrasi yang kini berada di bawah naungan Kemenimipas benar-benar bersih,” ucap Yudis.
Senada juga diungkapkan Pemerhati Pelayanan Publik, Rajamin Sirait. Menurutnya, terbongkarkan praktik suap KITAS dan KITAP ini, hendanya bisa menjadi momen bersih-bersih di lingkaran Kementerian Imipas.
“Menteri Imipas Agus Andrianto harus tegas melakukan reformasi di dalam tubuh kementerian ini. Sesuai dengan amanat Asta Cita Presiden Prabowo, Bapak Menteri juga kamu harap bisa bergerak cepat, membersihkan semua pihak-pihak yang tercemar mafia dokumen KITAS dan KITAP dan memberantas semua brutus-brutus di Direktorat Imigrasi. Jangan lagi beri ruang bagi mereka,” pungkasnya.
Medan|Suaraakademis.com – Ramai dan viralnya pernyataan Permadi Arya Alias Abu Janda memicu respons dari masyarakat minang akibat muatan SARA terutama bagi warga etnis Sumatera Barat (Sumbar).
Diketahui sebelumnya bermula dari pernyataan pegiat media sosial Permadi Arya atau yang akrab disapa Abu Janda. Dalam sebuah acara di luar negeri, ia melontarkan pernyataan kontroversial yang menyebut bahwa masyarakat di wilayah Sumatera Barat (Sumbar) dan Jawa Barat (Jabar) cenderung keras dan melabeli warganya sebagai “barbar”.
Hal ini membuat Dewan Pimpinan Pusat IKM beserta berbagai elemen masyarakat Minangkabau lainnya seperti Mahkamah Adat Alam Minangkabau dan IKM di berbagai daerah resmi melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri.
Atas hal yang sama, mengetahui adanya dugaan SARA tersebut, masyarakat Minang Perantauan yang ada di Sumatera Utara dari Badan Musyawarah Masyarakat Minang Sumatera Utara (BM3 Sumut) turut melaporkan Abu Janda ke Polda Sumatera Utara setelah mengetahui pernyataan viral tersebut dari media sosial, pemberitaan yang telah diterima oleh SPKT Polda Sumut dengan Nomor: STTLP/B/884/VI/2026/SPKT Polda Sumatera Utara tertanggal 05 Juni 2026.
Selaku Pelapor yaitu Sekretaris Umum BM3 Sumut: Dr. Yohni Anwar Jambak, S.H., M.M, didampingi Ketua Bidang Hukum BM3 Sumut: Dr. Redyanto Sidi, Dr. Redyanto Sidi,Turut hadir para Pengurus, Pandeka Muda Minang Sumut.
“Hari ini kita datang ke Polda Sumut untuk melaporkan Dugaan SARA atas pernyataan Abu Janda terhadap Etnis Sumbar, Mudah-mudahan proses hukum berjalan, kita serahkan sepenuhnya kepada Kepolisian”. Kita ini memakai falsafah dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung, tak elok rasanya adanya pernyataan Bar Bar tersebut”, ungkap Sekum BM3 Sumut Dr. Yohni Anwar yang juga Ketua Paguyuban Pasundan Sumut ini.
Ketua Bidang Hukum BM3 Sumut Advokat Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H., M.K.M didampingi Advokat Ramadianto, S.H., M.H. mengatakan bahwa “Kita mengetahui dugaan pernyataan SARA itu setelah viral dari media sosial dan pemberitaan, sehingga kita laporkan atas Pasal 243 KUHP dan LP telah diterima oleh SPKT Polda Sumut dengan Nomor: STTLP/B/884/VI//2026/SPKT Polda Sumatera Utara. LP ini kita akan kawal bersama-sama dengan Team Hukum Para Advokat Etnis Minang yang ada di Sumut ini sampai dengan Tuntas, Insyaallah” kata Redy yang juga merupakan Wakil Ketua Bidang Hukum PKDP Sumut ini.
Terpisah, Ketua Umum BM3 Sumut: Farianda Putra Sinik mengatakan bahwa “Langkah ini ditempuh sebagai hak warga negara yang baik, agar keadilan didapatkan atas pernyataan bernuansa SARA terhadap Etnis Minang tersebut, kita di Perantauan Sumatera Utara ini sangat keberatan dengan pernyataan terlapor tersebut, makanya kita menuntut adanya proses hukum agar yang bersangkutan mempertanggungjawabkannya dan kita berharap ini menjadi atensi Pak Kapolda Sumut” ujar Farianda yang juga adalah Ketua PWI Sumatera Utara.
Medan | Suaraakademis.com – Rapat penutupan sekaligus pembubaran Panitia May Day 2026 Provinsi Sumatera Utara berlangsung tertib dan lancar di Aula Lantai III Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Jalan Asrama No. 143 Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Jumat (5/6/2026).
Rapat tersebut dihadiri perwakilan 45 Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dari total 77 SP/SB yang tergabung dalam kepanitiaan May Day 2026. Kehadiran peserta dinyatakan memenuhi kuorum sehingga agenda pembubaran panitia dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Ir. Yuliani Siregar, M.AP, yang di dampingi Sevline Rosdiana Butet ,S.Pi., M.M Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh Federasi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (F.SP/SB) yang telah meluangkan waktu menghadiri rapat penutupan tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh rekan-rekan Federasi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh yang telah hadir memenuhi undangan rapat penutupan Panitia May Day 2026,” ujar Yuliani.
Dalam kesempatan itu, Yuliani menilai peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 yang digelar pada 1 Mei 2026 di Gedung Serbaguna Jalan William Iskandar, Medan, telah berlangsung sukses berkat kerja sama seluruh pihak yang terlibat.
Menurutnya, meskipun selama proses persiapan dan pelaksanaan terdapat perbedaan pendapat di antara anggota panitia, hal tersebut merupakan dinamika yang wajar dalam sebuah organisasi dan dapat diselesaikan melalui musyawarah.
Yuliani juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, jajaran kepolisian, serta seluruh serikat pekerja dan serikat buruh yang telah berkontribusi dalam menyukseskan kegiatan tersebut.
“Keberhasilan pelaksanaan May Day 2026 tidak terlepas dari dukungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, aparat keamanan, serta kerja keras dan kekompakan seluruh SP/SB di Sumatera Utara,” katanya.
Sementara itu, Ketua Panitia May Day 2026, Elfianti Tanjung, SH, yang didampingi Sekretaris Mariani C. Barus, SH dari Federasi HUKATAN KSBSI Sumut dan Bendahara Mince Simatupang, SH dari DPD Serikat Pekerja Nasional, turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan kegiatan.
Elfianti mengucapkan terima kasih kepada para ketua SP/SB se-Sumatera Utara serta seluruh pihak terkait yang telah memberikan dukungan berupa tenaga, pemikiran, waktu, maupun bantuan lainnya sehingga peringatan May Day 2026 dapat terlaksana dengan baik.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh rekan-rekan SP/SB dan pihak-pihak terkait yang telah membantu dan mendukung pelaksanaan May Day 2026 sehingga kegiatan ini dapat berjalan sukses,” ujarnya.
Menutup sambutannya, Elfianti juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pengurus dan anggota SP/SB apabila selama menjalankan tugas sebagai Ketua Panitia May Day 2026 terdapat kekurangan maupun kesalahan.
Rapat penutupan tersebut menjadi penanda berakhirnya seluruh rangkaian kegiatan Panitia May Day 2026 di Sumatera Utara yang dinilai berhasil memperkuat sinergi antara pemerintah, serikat pekerja, dan serikat buruh dalam memperjuangkan hubungan industrial yang harmonis.
Ketua Umum GMOCT Luruskan Fakta: Tidak Ada Dasar Hukum untuk Mengusir Pers
Suaraakademis.,com,| Kabupaten Kuningan, Jawa Barat – Sejumlah oknum yangKabupaten Kuningan, Jawa Barat mengatasnamakan Lembaga Media Pers Indonesia (LMPI) diduga melakukan tindakan intimidasi dan ancaman terhadap insan pers di wilayah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) sekaligus Pemimpin Redaksi SBI, Agung Sulistio, memberikan pernyataan tegas dan menegaskan bahwa aksi tersebut keliru serta telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Informasi peristiwa ini diterima dari rekan media anggota GMOCT, Kabarsbi. Agung menjelaskan bahwa aksi tersebut didasari oleh kesalahpahaman alamat dan fungsi lokasi. Ia meluruskan fakta bahwa kantor redaksi SBI beralamat di Ruko Luragung, Kuningan, sedangkan kantor pusat GMOCT berada di Semarang, Jawa Tengah. Sementara alamat yang disebut-sebut dalam aksi, yaitu Jalan Veteran Nomor 50, Kuningan, bukanlah kantor pusat media, melainkan Kantor Bidang Hukum SBI yang juga berfungsi sebagai kantor operasional PT Sinayah, perusahaan layanan ibadah haji dan umrah.
“Kami meminta seluruh pihak untuk memverifikasi data secara akurat sebelum bertindak atau menyampaikan pendapat ke publik agar tidak terjadi kesalahpahaman yang merugikan banyak pihak,” ujarnya.
Ada Nada Ancaman dan Seruan Usir Media
Agung menyayangkan adanya nada intimidasi dalam aksi tersebut, termasuk ucapan yang dinilai mengandung ancaman seperti “mau dikarungin”. Yang lebih memprihatinkan, terdapat seruan yang meminta Media SBI untuk keluar dari wilayah Kuningan.
Ia menegaskan perintah tersebut tidak memiliki dasar hukum sama sekali. “Apa dasarnya dan siapa yang berhak memerintahkan media keluar dari suatu daerah? Pers bekerja di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan dilindungi sepenuhnya oleh negara. Tidak ada satu pun pihak yang berhak melarang atau mengusir kami selama kami menjalankan tugas jurnalistik secara sah, profesional, dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Agung juga mengingatkan bahwa jika ada pihak yang merasa keberatan atau dirugikan oleh suatu pemberitaan, jalur yang tersedia adalah melalui hak jawab, hak koreksi, atau menempuh proses hukum yang berlaku — bukan dengan cara mengancam, menekan, maupun mengintimidasi insan pers.
Kasus Dilaporkan ke Polres Kuningan
Menyikapi dugaan tindakan intimidasi dan ancaman yang terjadi di rumah kontrakan Kepala Biro SBI, Agung menyatakan telah membuat laporan resmi ke Polres Kuningan dengan nomor laporan: LP/B/91/VI/RES.1.24./2026/SPKT/POLRES KUNINGAN/POLDA JABAR. Saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penanganan pihak kepolisian.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini. Kami juga meminta diselidiki siapa sebenarnya oknum-oknum yang bertindak tersebut dan apakah mereka benar-benar mewakili organisasi yang mereka sebutkan, atau hanya memakai nama organisasi untuk kepentingan pribadi dan menakut-nakuti pihak lain,” tambahnya.
Ajak Bersama Jaga Kemerdekaan Pers
Agung mengajak seluruh jurnalis, organisasi pers, perusahaan media, serta pegiat kebebasan pers di seluruh Indonesia untuk bersatu memberikan dukungan moral dan solidaritas. Ia menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi, ancaman, atau tekanan untuk membungkam media tidak boleh dibiarkan karena dapat mencederai marwah profesi yang dijamin konstitusi.
“Pers adalah salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga bersama demi kepentingan publik dan tegaknya negara hukum. Kami tidak akan gentar dan akan terus menjalankan tugas pers secara profesional, independen, berimbang, serta berpegang teguh pada kode etik jurnalistik,” pungkasnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyelesaikan setiap perbedaan melalui jalur hukum, dialog yang sehat, dan mekanisme yang sesuai peraturan perundang-undangan demi menjaga kondusivitas dan supremasi hukum di daerah.
#noviralnojustice
#gmoct
(TIM LIPUTAN KHUSUS GMOCT)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Cinta Jarak Jauh Tiga Tahun Berujung Ikatan Suci, Jadi Simbol Harmoni Dua Budaya
Suaraakademis.com.|Kayuagung – Kebahagiaan menyelimuti keluarga Yuni Maryana, warga Kelurahan Jua-Jua, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), setelah resmi dipersunting Abdullah Ozdemir, pria asal Turki. Ikatan pernikahan keduanya disahkan dalam prosesi akad nikah yang berlangsung khidmat dan penuh haru pada Jumat (5/6/2026).
Prosesi akad nikah dihadiri oleh keluarga besar kedua mempelai, kerabat dekat, serta masyarakat sekitar. Pernikahan lintas negara ini menjadi perhatian warga setempat, mengingat perjalanan cinta mereka terjalin selama kurang lebih tiga tahun melalui komunikasi jarak jauh, sebelum akhirnya memutuskan untuk mengikat janji suci.
Dalam prosesi akad nikah, Abdullah menyerahkan mahar berupa uang tunai sebesar Rp500 juta ditambah emas seberat 67 gram. Nilai dan bentuk mahar tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama yang telah disetujui secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak.
Abdullah Ozdemir mengungkapkan rasa syukur yang mendalam karena rencana pernikahan yang telah lama diimpikan akhirnya dapat terlaksana dengan lancar dan penuh keberkahan.
“Saya sangat bersyukur pernikahan kami telah resmi terlaksana. Yuni adalah perempuan yang luar biasa, dan saya siap membangun kehidupan bersama dengannya, baik nantinya menetap di Indonesia maupun di Turki sesuai kesepakatan kami,” ujarnya.
Sementara itu, Yuni Maryana mengaku merasa bahagia dan berterima kasih atas dukungan serta doa yang diberikan oleh keluarga dan masyarakat sekitar.
“Saya tidak menyangka hubungan yang berawal dari komunikasi daring dapat membawa kami sampai ke tahap ini. Terima kasih banyak atas segala dukungan dan doa dari semua pihak,” ungkapnya.
Pihak keluarga menyampaikan bahwa pernikahan ini tidak hanya menjadi momen bahagia bagi kedua mempelai, tetapi juga menjadi simbol harmonisasi budaya antara Indonesia dan Turki yang terjalin erat melalui ikatan pernikahan.
Rangkaian acara pernikahan akan dilanjutkan dengan resepsi yang dijadwalkan digelar pada Minggu (7/6/2026) di lingkungan Kelurahan Jua-Jua, Kecamatan Kayuagung. Seiring dengan disahkannya akad nikah, kedua keluarga berharap rumah tangga pasangan tersebut senantiasa diberkahi, dilimpahi keharmonisan, dan kebahagiaan yang abadi.
Sumatera Utara: Cuaca buruk disertai hujan deras dan angin kencang yang melanda sebagian besar wilayah Sumatera Utara pada Kamis malam (4/6/2026), kembali memicu pemadaman listrik di sejumlah wilayah.
Berdasarkan data yang dirilis PT PLN (Persero), pemadaman yang terjadi mulai pukul 18.30 WIB itu dipicu rusaknya 12 tower transmisi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) dan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang meliputi tower T18, T19, dan T20 serta bengkoknya tower T17 dan T21 pada jalur SUTET 275 kV Galang–Simangkuk.
Selain itu, pada jalur SUTT 150 kV Tebing Tinggi–Sei Rotan, tower T77, T78, T79, T80, T81, dan T82 mengalami roboh, sementara tower T76 mengalami bengkok.
Akibatnya, peristiwa itu berdampak pada sistem kelistrikan di sebagian wilayah Sumatera Utara. Pada Jumat dinihari (5/6/2026) sekitar pukul 02.38 WIB, PLN yang melakukan manuver sistem dan upaya pemulihan yang dilakukan secara intensif, pasokan listrik berhasil dinormalkan kembali.
Namun dibalik kejadian tersebut, muncul indikasi bahwa peristiwa itu tak hanya sekadar post majeure semata, namun ada kelalaian yang dilakukan pihak PLN dalam merawat aset miliknya.
“Harusnya peristiwa blackout Sumatera pada awal Mei 2026 lalu yang disebutkan akibat kerusakan kabel SUTET 275 kV di Muaro Bungo, Jambi jadi pelajaran bahwa perlu perawatan intensif untuk merawat aset PLN,” ungkap Koordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Kornas Re-LUN) Teuku Yudhistira di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Tapi kejadian di Sumut ini, lanjur Yudhis, semakin menguatkan indikasi lalainya PLN dalam melakukan perawatan aset.
“Padahal jelas PLN memiliki manajemen Care For Asset. Lantas, kenapa peristiwa ini berulang. Saya rasa, Kejaksaan Agung dan KPK bersama BPK RI, perlu turun tangan mengusut kasus ini termasuk mengaudit penggunaan anggaran care for asset PLN lewat P3BS yang tidak sedikit,” tegasnya.
Atas kejadian ini, Yudhistira berharap ada perhatian serius dari Presiden Prabowo Subianto, mengingat pemadaman listrik khususnya di Sumatera terus berulang selama era kepemimpinan Darmo.
“Presiden harus peka terkait masalah ini. Sudah saatnya ada penyegaran di tubuh PLN. Copot Darmawan Prasodjo bersama kroninya dan diharapkan presiden mampu menggerakkan instrumen hukumnya untuk memeriksa dan menangkap Dirut PLN tersebut sebagai pertanggungjawaban selama rezim kepemimpinannya yang kami nilai sangat minus dan terus merugikan negara. Kepala BGN aja bisa dicopot dan langsung ditangkap, kenapa Dirut PLN tidak bisa? Kebal hukumkah Darmawan Prasodjo?,” pungkasnya.
Skema Pemerasan Sistematis Rugikan Negara, Diduga Terlembaga Hingga Pucuk Pimpinan
Suarakademis.com.• – Penetapan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim beserta tujuh pejabat teras sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memicu sorotan mendalam. Pakar Politik sekaligus Mantan Ketua Komite I DPD RI Bidang Hukum dan Keimigrasian, Dr. Fachrul Razi, M.I.P., menilai peristiwa ini mencerminkan kerusakan tata kelola kekuasaan dan mendesak dilakukannya pembenahan menyeluruh di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (5/6/2026), Dr. Fachrul Razi menyebut skandal ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Berdasarkan laporan investigasi, KPK mengungkap adanya skema pemerasan yang berjalan secara sistematis dengan perputaran dana mencapai Rp366,7 miliar yang tersebar di 96 rekening penampung selama periode 2019 hingga 2025.
“Ini bukan sekadar kesalahan individu, melainkan bukti nyata rusaknya sistem dan tata kelola yang mengabaikan prinsip administrasi publik yang bersih dan transparan,” tegasnya.
Titik Rawan Korupsi Struktural
Sebagai mantan pimpinan yang bertahun-tahun mengawasi kinerja keimigrasian, Dr. Fachrul Razi memetakan empat titik lemah utama yang menjadi sumber praktik korupsi:
Pertama, penyalahgunaan wewenang diskresioner dalam penerbitan izin. Proses pengurusan Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan dokumen keimigrasian sengaja dibuat berbelit-belit, sehingga menjadi ladang pemerasan terhadap pemohon maupun biro jasa.
Kedua, maraknya penggunaan rekening penampung atau nominee accounts. Modus canggih ini memanfaatkan rekening milik staf pendukung, petugas kebersihan, hingga pembelian rekening pihak ketiga. Hal ini menunjukkan sistem pengawasan internal kementerian yang lemah dan cenderung menutupi penyimpangan.
Ketiga, praktik korupsi yang sudah terlembaga. Ditemukannya kode-kode khusus seperti istilah “Malaikat” untuk jatah pejabat tinggi, serta istilah lain seperti “konser band”, “vokalis”, hingga “koreografer” sebagai sandi transaksi, membuktikan bahwa rasuah telah berjalan terstruktur dari tingkat bawah hingga pucuk pimpinan.
Keempat, adanya setoran rutin terjadwal. Adanya aliran dana yang disetorkan secara berkala, yang juga menyeret nama mantan Direktur Jenderal yang kini menjabat sebagai Wakil Menteri, mencerminkan budaya “pencari rente” yang sudah mengakar.
Menurutnya, jabatan strategis di lingkungan imigrasi seringkali dijadikan ajang transaksi politik, bukan diisi berdasarkan kompetensi dan meritokrasi. Hal ini akhirnya melahirkan kebijakan yang tidak berpihak pada kepentingan negara dan merusak citra Indonesia di mata dunia.
Desakan Reformasi Menyeluruh
Untuk memulihkan kredibilitas institusi penjaga kedaulatan perbatasan ini, Dr. Fachrul Razi mendesak pemerintah mengambil langkah tegas dan radikal melalui tiga agenda utama:
Pertama, pembersihan struktural total. Ia menuntut pencopotan dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pejabat di lingkungan Direktorat Izin Tinggal serta kantor imigrasi di wilayah strategis yang terindikasi terlibat, berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kedua, digitalisasi penuh tanpa interaksi langsung. Seluruh proses pengurusan dokumen harus dijalankan secara daring sepenuhnya guna memutus mata rantai pertemuan fisik yang sering menjadi celah terjadinya negosiasi ilegal dan pungutan liar.
Ketiga, pembentukan pengawasan independen. Diperlukan lembaga pengawas eksternal yang terlepas dari struktur kementerian untuk memantau kekayaan dan transaksi keuangan pejabat secara berkala, agar modus penggunaan rekening penampung tidak terulang kembali.
“Kasus Silmy Karim dan kawan-kawan harus menjadi titik balik untuk pembenahan total. Kita tidak boleh membiarkan pintu gerbang negara dikelola oleh mentalitas mafia. Pengelolaan keimigrasian harus dikembalikan pada prinsip kenegaraan yang bersih dan bermartabat demi mewujudkan Indonesia Maju,” pungkas Dr. Fachrul Razi.
Tahap Penyidikan Berlangsung, Tunggu Kelengkapan Dokumen dari Inspektorat
Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa – Dugaan penyimpangan penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Salu Balo’, Kecamatan Mehalaan, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, hingga kini masih terus diproses dan telah memasuki tahap penyidikan. Menanggapi isu yang beredar menyebut kasus ini dihentikan diduga karena keterlibatan oknum yang merupakan keluarga kepala desa, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mamasa membantah tegas informasi tersebut.
Ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (4/6/2026), Kasat Reskrim Iptu Drones Ma’dika menegaskan bahwa tidak ada kebijakan penghentian penyidikan dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Ia menjelaskan proses yang berjalan memerlukan waktu karena menyangkut keterlibatan beberapa pihak.
“Saya tegaskan, tidak ada penghentian kasus. Prosesnya memang memakan waktu karena ada dugaan keterlibatan beberapa orang yang terseret dalam perkara ini,” ujarnya.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (9/5/2026), Kasat Reskrim telah menyampaikan bahwa kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan. Ia menjelaskan proses selanjutnya menunggu kelengkapan dokumen yang akan diserahkan oleh Inspektorat Kabupaten Mamasa.
“Kasusnya sudah di tahap penyidikan, tinggal menunggu Dinas Inspektorat menyerahkan seluruh dokumen yang dibutuhkan agar bisa dilanjutkan ke tahap yang lebih lanjut,” jelasnya kala itu.
Memantau perkembangan terbaru, awak media kembali menemui Iptu Drones pada Selasa (2/6/2026). Dalam pertemuan tersebut, ia memberikan kepastian bahwa Inspektorat dijadwalkan akan menyerahkan seluruh berkas dan dokumen yang diminta pada Selasa depan, tepatnya tanggal 9 Juni 2026.
“Selasa depan, tanggal 9 Juni, Inspektorat akan menyerahkan semua dokumen yang selama ini kami butuhkan untuk proses hukum selanjutnya,” tegasnya dengan tegas.
Dengan adanya kepastian ini, pihak kepolisian berharap proses hukum dapat berjalan lebih cepat dan transparan, sehingga masyarakat dapat mengetahui perkembangan yang sebenarnya dan isu-isu yang tidak benar dapat diluruskan.
suaraakademis.com | Deli Serdang – Aktivitas perjudian jenis tembak ikan di Desa Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, disebut-sebut semakin merajalela dan berlangsung secara terbuka. Ironisnya, praktik yang diduga melanggar hukum tersebut dikabarkan telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama tanpa adanya tindakan tegas yang dirasakan masyarakat.
Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan awak media pada 2 Juni 2026, sejumlah lokasi perjudian tembak ikan ditemukan beroperasi di beberapa titik, di antaranya Kampung Lama, Sungai Baru, Dusun III Desa Paluh Manan, serta beberapa lokasi lainnya yang tersebar hampir di setiap dusun.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Pasalnya, meskipun berada di kawasan pinggiran desa, bisnis perjudian tersebut diduga mampu meraup keuntungan hingga belasan juta rupiah setiap harinya dari masing-masing lokasi.
Namun persoalan utama bukan sekadar besarnya perputaran uang di balik bisnis tersebut. Warga menilai keberadaan perjudian telah memicu berbagai persoalan sosial di lingkungan mereka. Mulai dari meningkatnya kasus pencurian, kemalingan, hingga aksi kriminalitas lainnya yang diduga berkaitan dengan kebutuhan para pelaku judi untuk mendapatkan uang secara instan.
Lebih mengejutkan lagi, beredar informasi di kalangan masyarakat bahwa sejumlah lokasi perjudian tersebut diduga dikendalikan oleh seorang pria keturunan Tionghoa yang dikenal dengan inisial Aliong. Nama tersebut disebut-sebut bukan sosok baru dalam dunia perjudian dan dikabarkan memiliki jaringan yang telah lama beroperasi.
Warga juga mengungkapkan adanya stiker bergambar logo kuda bertuliskan “AB” yang ditempel pada sejumlah meja mesin tembak ikan. Di tengah masyarakat berkembang dugaan bahwa logo tersebut digunakan sebagai penanda tertentu agar bisnis perjudian tersebut tidak mendapatkan gangguan. Meski demikian, informasi tersebut tentu perlu dibuktikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Yang menjadi sorotan tajam adalah keberanian para pengelola menjalankan aktivitas perjudian secara terang-terangan. Kondisi ini memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat seolah-olah hukum tidak lagi memiliki daya gentar terhadap para pelaku perjudian.
Seorang warga Desa Paluh Manan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku resah dengan kondisi tersebut.
“Perjudian itu sudah lama beroperasi. Sampai sekarang kami belum melihat adanya tindakan yang benar-benar membuat mereka berhenti. Kami khawatir anak-anak muda ikut terpengaruh dan kriminalitas semakin meningkat,” ujarnya.
Keresahan masyarakat semakin bertambah karena maraknya kasus pencurian tandan buah sawit dan tindak pencurian lainnya yang menurut mereka terjadi seiring bebasnya aktivitas perjudian di wilayah tersebut.
Situasi ini pada akhirnya memunculkan pertanyaan publik: mengapa praktik perjudian yang disebut-sebut berlangsung secara terbuka itu masih dapat beroperasi? Apakah aparat belum mendapatkan informasi yang cukup, atau ada faktor lain yang menyebabkan penegakan hukum berjalan lambat?
Masyarakat pun berharap Kapolsek Hamparan Perak, AKP Ridwanto Rumapea, dapat segera mengambil langkah konkret guna menjawab keresahan warga sekaligus membuktikan bahwa hukum masih berdiri tegak di tengah masyarakat.
Jika benar aktivitas perjudian tersebut berlangsung sebagaimana yang dikeluhkan warga, maka penindakan tegas bukan hanya menjadi kebutuhan, melainkan juga ujian bagi kredibilitas aparat penegak hukum dalam menjaga kepercayaan publik.
Kini masyarakat Hamparan Perak menanti bukan sekadar janji atau imbauan, melainkan tindakan nyata yang mampu menghentikan praktik perjudian yang dianggap telah merusak tatanan sosial dan mengancam masa depan generasi muda di wilayah tersebut. (Done)
Peredaran narkotika jenis sabu diduga semakin mengkhawatirkan di Kabupaten Langkat. Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun dari masyarakat, sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba disebut masih beraktivitas meski razia dan penindakan pernah dilakukan aparat penegak hukum.
Kamis (4/6/2026), berbagai informasi yang diterima menyebutkan bahwa aktivitas peredaran barang haram tersebut seolah berjalan tanpa hambatan berarti. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Langkat.
Beberapa titik yang disebut warga diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika antara lain berada di wilayah Kecamatan Wampu dan sekitarnya, dengan sejumlah inisial yang disebut sebagai pihak yang diduga mengendalikan lokasi-lokasi tersebut, yakni DRL di Lalangan, EG di Paya Tempurung, NGK dan BLK di Kebun Balok, WW di Stungkit, ASB di Slemak, BM di kawasan Pabrik Bukit Kuda, KMP di belakang pabrik Pasar 2, serta JK dan AM di Kelurahan Bingai.
Munculnya berbagai titik yang disebut warga ini menjadi sorotan serius. Pasalnya, narkotika bukan hanya persoalan pelanggaran hukum semata, melainkan ancaman nyata bagi masa depan generasi muda, keamanan lingkungan, serta stabilitas sosial masyarakat.
Ironisnya, di tengah gencarnya kampanye perang terhadap narkoba yang digaungkan pemerintah dan institusi penegak hukum, masyarakat justru masih mengaku menyaksikan dugaan aktivitas transaksi narkotika yang berlangsung secara terbuka. Kondisi tersebut menimbulkan persepsi bahwa para pelaku seakan tidak memiliki rasa takut terhadap hukum.
Salah seorang warga Kecamatan Wampu yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku resah dengan kondisi tersebut.
“Kemarin lokasi itu sempat dirazia, tapi sekarang buka lagi. Hanya pindah sedikit dari tempat sebelumnya. Kami takut karena tindak kejahatan semakin meningkat akibat narkoba,” ujarnya.
Keresahan masyarakat bukan tanpa alasan. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku peredaran gelap narkotika dapat dijerat dengan hukuman berat, mulai dari pidana penjara belasan tahun hingga pidana seumur hidup dan hukuman mati untuk kasus tertentu yang memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 114, Pasal 112, Pasal 118, Pasal 119, dan pasal-pasal lainnya.
Selain itu, Indonesia saat ini masih menempatkan kejahatan narkotika sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dampaknya yang merusak kesehatan, menghancurkan keluarga, serta mengancam ketahanan bangsa. Bahkan dalam berbagai kesempatan, pemerintah pusat menegaskan bahwa Indonesia berada dalam kondisi darurat narkoba sehingga pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa dan tanpa pandang bulu.
Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, untuk mengambil langkah tegas dan terukur guna memastikan seluruh informasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat ditindaklanjuti secara profesional. Penegakan hukum yang konsisten dinilai menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo yang telah dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp belum memberikan tanggapan resmi terkait informasi yang berkembang mengenai dugaan maraknya peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat.
Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum. Sebab jika berbagai informasi yang beredar di masyarakat tersebut benar adanya, maka pertanyaan yang muncul bukan lagi sekadar di mana para pelaku berada, melainkan sejauh mana negara hadir untuk melindungi rakyatnya dari ancaman narkoba yang terus mengintai setiap sudut kehidupan masyarakat Langkat. (Done)
Sepuluh Pos Keuangan Bermasalah, Pengawasan Kanwil Kemenag Lampung Dipertanyakan
Suaraakademis.com.|Kabupaten Tanggamus – Tata kelola keuangan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, terindikasi sarat penyimpangan. Berdasarkan penelusuran dokumen realisasi anggaran periode 2024–2025, teridentifikasi setidaknya sepuluh pos belanja yang bermasalah dengan indikasi kerugian negara mencapai total Rp1.073.134.000. Temuan ini sekaligus menyoroti lemahnya fungsi pengawasan dan pembinaan yang dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung terhadap satuan pendidikan di bawah naungannya.
Berdasarkan data yang dihimpun, sepuluh pos anggaran yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan meliputi: bidang kesiswaan, pemeliharaan gedung dan bangunan, pembiayaan umum, belanja bahan, belanja keperluan kantor, belanja modal lain-lain, pemeliharaan peralatan dan mesin, pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), belanja peralatan dan mesin, serta honorarium operasional.
Dari keseluruhan nilai yang bermasalah, alokasi terbesar tercatat pada pos belanja peralatan dan mesin senilai Rp439.476.000. Pos berikutnya yang juga cukup besar adalah pemeliharaan gedung dan bangunan sebesar Rp253.498.000. Ironisnya, kedua pos tersebut diduga terjadi tumpang tindih pencatatan dengan belanja bahan senilai Rp128.000.000 dan belanja modal lain-lain sebesar Rp50.000.000.
Pencermatan terhadap dokumen pertanggungjawaban menunjukkan pola pelaporan yang tidak tertib dan tidak transparan. Sejumlah item belanja terindikasi dicatat secara ganda, serta diduga terjadi praktik penggelembungan harga atau mark-up yang jelas-jelas merugikan keuangan negara.
Kondisi ini dinilai menjadi bukti nyata kegagalan fungsi pengawasan dari Kanwil Kemenag Provinsi Lampung. Sebagai instansi pembina, lembaga tersebut dianggap tidak menjalankan perannya secara optimal dalam memantau penyerapan dan penggunaan anggaran di tingkat satuan pendidikan.
Menyikapi temuan tersebut, publik mendesak Kanwil Kemenag Provinsi Lampung untuk segera mengambil langkah tegas. Audit mendalam dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pimpinan madrasah dinilai sangat mendesak dilakukan. Langkah ini dianggap penting untuk mencegah terjadinya kerugian yang lebih besar, sekaligus memastikan anggaran pendidikan digunakan secara tepat guna demi meningkatkan kualitas layanan belajar mengajar.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya meminta tanggapan resmi baik dari pihak Kepala MAN 1 Kota Agung maupun jajaran pimpinan Kanwil Kemenag Provinsi Lampung guna mendapatkan klarifikasi terkait dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
Mengusung Tema Lestarikan Budaya dan Berinovasi demi Masa Depan yang Lebih Baik
Suaraakademis.com.|Jayawijaya – Sebagai wujud nyata dukungan terhadap pembangunan sumber daya manusia dan pemberdayaan generasi muda, personel Satgas Pengamanan Perbatasan Yonif 521/DY menghadiri kegiatan pelantikan pengurus Pemuda Kampung Apenas. Acara yang berlangsung di Kampung Apenas, Distrik Walesi, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, pada Kamis (5/6/2026) ini mengusung tema “Melestarikan Budaya, Menggapai Inovasi, Berakar pada Adat dan Tumbuh untuk Masa Depan yang Lebih Baik”.
Kegiatan berlangsung dengan penuh semangat kebersamaan dan dihadiri oleh tokoh adat, tokoh masyarakat, aparat kampung, unsur pemerintah daerah, serta para pemuda setempat. Kehadiran Satgas Yonif 521/DY menegaskan komitmen TNI dalam mendukung peran strategis generasi muda sebagai agen perubahan yang berperan aktif dalam memajukan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Komandan Satgas Yonif 521/DY, Letkol Inf Rahadyan Surya Murdata, S.E., M.I.P., menyampaikan apresiasi atas terbentuknya kepengurusan baru. Ia berharap organisasi ini dapat menjadi wadah yang positif bagi para pemuda untuk berkarya, berinovasi, sekaligus menjaga kelestarian nilai-nilai budaya dan kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun.
“Pemuda adalah aset berharga bangsa dan harapan masa depan. Dengan semangat kebersamaan, kreativitas, serta tetap menjunjung tinggi adat dan budaya, kami yakin para pemuda Kampung Apenas dapat menjadi motor penggerak perubahan yang membawa kemajuan bagi lingkungan dan masyarakatnya,” ujarnya.
Pelantikan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat persatuan dan meningkatkan partisipasi aktif generasi muda dalam berbagai bidang, baik sosial, budaya, pendidikan, maupun pembangunan wilayah. Tema yang diusung mencerminkan tekad pemuda untuk tetap memegang teguh identitas budaya di tengah arus perkembangan zaman, sekaligus terbuka terhadap inovasi demi kesejahteraan bersama.
Sementara itu, Ketua Pemuda Kampung Apenas yang baru terpilih, Abdul Hafid Yelipele, S.I.Kom., menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian dan dukungan yang diberikan oleh Satgas Yonif 521/DY. Ia menilai kehadiran TNI tidak hanya memberikan rasa aman bagi masyarakat, tetapi juga menjadi mitra yang selalu mendukung kegiatan kemasyarakatan. Ke depannya, pihaknya berharap dapat terus dibina dalam hal berorganisasi dan pengembangan potensi diri.
Melalui kegiatan ini, Satgas Yonif 521/DY berharap sinergi yang terjalin antara TNI, pemerintah, tokoh adat, dan generasi muda dapat terus terpelihara dengan baik. Hal ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang harmonis, damai, dan sejahtera. Dengan semangat melestarikan budaya serta mengembangkan inovasi, generasi muda Papua diharapkan tumbuh menjadi pelopor pembangunan yang tetap berpegang teguh pada nilai luhur adat demi masa depan yang lebih cerah.
“TNI Hadir Bersama Rakyat, Membangun Papua yang Aman, Maju, dan Sejahtera.”
Dua Bulan Tanpa Keterangan Resmi, Publik Tunggu Press Release dan Kejelasan Hukum
Suaraakademis.com.|Tapanuli Selatan – Penanganan kasus penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) yang telah berlangsung lebih dari dua bulan menuai sorotan tajam terkait keterbukaan informasi. Publik dan insan pers, yang diwakili oleh Muhammad Zulfahri Tanjung selaku aktivis sekaligus Humas Media Online Seiber Indonesia (MOSI), menuntut kepolisian segera memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penyidikan, termasuk status hukum para pihak yang terlibat, sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Hingga saat ini, belum ada satu pun siaran pers resmi yang dikeluarkan oleh Polres Tapsel untuk menguraikan jalannya penanganan kasus tersebut. Padahal, kasus ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara, sehingga keterbukaan informasi menjadi kebutuhan yang mendesak.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sebulan lalu sejumlah wartawan dari Medan telah mendatangi Markas Polres Tapsel untuk meminta konfirmasi dan hak jawab. Namun, tidak ada pejabat yang bersedia memberikan keterangan substantif terkait kasus tersebut. Alih-alih memberikan data yang jelas, pihak kepolisian justru merilis video klarifikasi yang lebih banyak menanggapi pemberitaan media tanpa menyentuh substansi hukum kasus yang sebenarnya.
Tuntutan Transparansi Sesuai Aturan Hukum
Dalam pernyataannya, Muhammad Zulfahri Tanjung menegaskan bahwa permintaan keterangan ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Hubungan Masyarakat di Lingkungan Polri.
Publik tidak hanya ingin mengetahui penangkapan pelaku lapangan seperti sopir atau kurir, tetapi juga menuntut kejelasan mendasar, antara lain: Apakah pemilik kendaraan dan pemilik BBM telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka? Apakah operator dan pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang diduga menjadi sumber pasokan telah diamankan dan diproses hukum?
“Diam bukanlah strategi. Berdiam diri selama dua bulan tanpa memberikan update resmi justru menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat dan bertentangan dengan asas transparansi serta akuntabilitas yang diusung dalam semangat Polri Presisi,” tegasnya.
Lebih lanjut, diingatkan bahwa wartawan bukanlah musuh negara. Menolak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi, namun merilis pernyataan sepihak tanpa data, sama saja dengan menutup ruang dialog. Hal ini juga dianggap bertentangan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers untuk mencari dan memperoleh informasi.
Konsekuensi Hukum dan Tuntutan
Melalui pernyataan ini, publik dan media menyampaikan harapan dan tuntutan kepada Kapolres Tapanuli Selatan agar segera menggelar konferensi pers resmi. Dalam kesempatan tersebut, diharapkan dijelaskan secara rinci status hukum setiap pihak yang terlibat, peran SPBU, serta langkah hukum yang telah dan akan diambil.
Pihak kepolisian juga diminta membuka akses informasi melalui mekanisme Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID). Jika ada bagian dari penyidikan yang masih dalam tahap rahasia, hal tersebut harus disampaikan secara terbuka beserta alasannya, bukan dengan diam seribu bahasa.
Ditegaskan pula bahwa praktik mengeluarkan klarifikasi tanpa data dan fakta yang jelas tidak lagi dapat diterima. Publik membutuhkan kejelasan hukum, bukan sekadar narasi penjelas.
Terkait kewajiban ini, terdapat sejumlah konsekuensi yang mengikat, antara lain sanksi administratif dari Komisi Informasi Sumatera Utara yang dapat berupa peringatan tertulis hingga denda bagi badan publik yang lalai memberikan informasi. Selain itu, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011, anggota Polri yang menghambat keterbukaan informasi juga dapat dikenakan sanksi disiplin. Tidak kalah pentingnya, hilangnya kepercayaan publik akan membuat semangat “Polri Presisi” hanya menjadi jargon belaka jika kasus strategis seperti ini tidak ditangani secara terbuka.
Langkah Lanjutan
Insan pers menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini. Jika tidak ada tanggapan yang memuaskan, langkah hukum lebih lanjut akan ditempuh, mulai dari mengajukan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi Sumatera Utara hingga berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri guna memastikan standar transparansi ditegakkan.
“Kasus BBM bersubsidi bukanlah kasus biasa. Ini menyangkut hak rakyat, keadilan distribusi, dan integritas aparat penegak hukum. Jangan biarkan masyarakat terus menebak-nebak. Buka data dan fakta yang sebenarnya, Kapolres Tapsel,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi maupun keterbukaan informasi yang disampaikan oleh pihak Polres Tapanuli Selatan terkait perkembangan kasus tersebut.
Langkat | Suaraakademis.com – Lembaga Bantuan Hukum Perlindungan Anak & Perempuan Indonesia Kabupaten Langkat (LBH PAPI Langkat) mengecam keras dugaan praktik pungutan biaya dalam pengambilan ijazah siswa Sekolah Dasar (SD) yang diduga terjadi di sejumlah sekolah di Kabupaten Langkat, Jumat (05/06/2026).
LBH PAPI Langkat menilai tindakan menahan, mempersulit, atau mensyaratkan pembayaran tertentu untuk pengambilan ijazah merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak anak atas pendidikan serta mencederai prinsip pelayanan publik di sektor pendidikan.
Akibat praktik tersebut, para siswa berpotensi mengalami hambatan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), mengingat ijazah merupakan dokumen penting dalam proses pendaftaran sekolah lanjutan.
Ketua LBH PAPI Langkat, Raya Samosir, menegaskan bahwa dugaan pungutan dalam pengambilan ijazah bukan sekadar persoalan pungutan liar (pungli), melainkan bentuk tekanan psikologis terhadap orang tua dan anak yang bertentangan dengan semangat perlindungan anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami sangat prihatin apabila masih ada pihak sekolah yang menjadikan ijazah sebagai alat untuk menekan orang tua siswa. Hak anak untuk memperoleh pendidikan tidak boleh dikorbankan dengan alasan apa pun,” tegas Raya Samosir.
LBH PAPI Langkat mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. Aparat penegak hukum juga diminta turun tangan apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
“Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat jangan menutup mata terhadap persoalan ini. Konstitusi menjamin hak setiap anak untuk mendapatkan pendidikan. Tidak boleh ada anak yang terhambat sekolah hanya karena tidak mampu membayar biaya yang tidak memiliki dasar hukum,” lanjutnya.
Sebagai lembaga yang fokus pada perlindungan anak dan perempuan, LBH PAPI Langkat menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga seluruh siswa memperoleh haknya secara penuh tanpa diskriminasi.
“Kami tidak akan membiarkan satu pun anak kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan hanya karena faktor ekonomi. Pendidikan adalah hak konstitusional, bukan komoditas yang dapat diperjualbelikan. Jika terbukti ada oknum yang bermain dalam praktik ini, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
LBH PAPI Langkat juga mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat segera menerbitkan instruksi resmi kepada seluruh sekolah agar membagikan ijazah kepada siswa secara gratis, tanpa syarat, dan tanpa pungutan dalam bentuk apa pun.
Menurut LBH PAPI Langkat, dunia pendidikan harus menjadi ruang yang menjunjung tinggi keadilan dan hak-hak anak, bukan justru menjadi tempat lahirnya praktik yang berpotensi menghambat masa depan generasi bangsa.
Suaraakademis.com.|Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menggelar sidang perdana perkara praperadilan dengan Nomor 67/Pra.Pid/2026/PN Jkt.Sel pada Rabu (3/6/2026). Gugatan ini diajukan oleh seorang warga negara bernama Wiwik Setiawati terhadap sejumlah petinggi korps kepolisian terkait diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SP3) atas laporan dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 dan/atau Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam berkas permohonannya, Wiwik Setiawati menggugat berlapis institusi kepolisian, mulai dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) sebagai Tergugat I, Kapolda Lampung sebagai Tergugat II, Kapolres Lampung Timur sebagai Tergugat III, hingga Kapolsek Gunung Pelindung sebagai Tergugat IV. Langkah praperadilan yang ditempuh bersama tim kuasa hukum dari UJK & Partners ini bertujuan untuk menguji keabsahan formal maupun materiel atas penghentian penyelidikan yang diputuskan sepihak pasca-gelar perkara pada April 2026 lalu.
Namun, jalannya sidang perdana di PN Jakarta Selatan justru memicu sorotan tajam publik. Di saat Tergugat II, III, dan IV hadir memenuhi panggilan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Tergugat I justru mangkir alias tidak hadir di ruang sidang tanpa alasan yang patut. Akibat ketidakhadiran pucuk pimpinan Polri tersebut, Majelis Hakim terpaksa menunda persidangan dan menjadwalkan ulang pemanggilan kembali Tergugat I pada tanggal 18 Juni 2026 mendatang.
*Contoh Buruk dan Desakan Copot Kapolri*
Ketidakhadiran Kapolri dalam proses peradilan ini memantik reaksi emosional dan kritik yang sangat keras dari Tokoh Pers Nasional sekaligus Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini menilai sikap mangkirnya Kapolri merupakan preseden buruk dan bentuk nyata ketidakpatuhan terhadap hukum yang dipertontonkan langsung oleh pejabat tertinggi penegak hukum di Indonesia.
“Ini adalah contoh yang sangat buruk dalam proses hukum di Indonesia. Bagaimana mungkin seorang Kapolri, yang seharusnya menjadi panglima tertinggi dalam menegakkan hukum dan memberi teladan kepatuhan bagi masyarakat, justru mangkir dari panggilan resmi pengadilan? Tindakan ini melecehkan murwah peradilan (contempt of court),” cetus Wilson Lalengke geram, Kamis, 04 Juni 2026.
Lebih lanjut, Wilson Lalengke menuding bahwa kepemimpinan kepolisian saat ini sering kali melakukan pembiaran dan pelanggaran hukum, baik yang berskala minor maupun pelanggaran serius yang menciderai keadilan masyarakat di berbagai daerah. Atas dasar akumulasi rapor merah tersebut, Petisioner HAM PBB 2025 itu secara terbuka mendesak Presiden RI untuk mengambil langkah radikal demi menyelamatkan institusi Korps Bhayangkara.
“Kami mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengambil tindakan tegas. Tolong copot Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kapolri. Gantilah dengan sosok perwira tinggi kepolisian yang benar-benar baik, memiliki integritas moral yang tinggi, serta taat dan patuh pada hukum yang berlaku. Institusi Polri membutuhkan reformasi struktural, bukan sekadar jargon,” tegas lulusan dari tiga universitas terkemuka di Eropa tersebut.
*Refleksi Filosofis dan Landasan Ideologi Pancasila*
Tindakan mangkirnya seorang pejabat negara dari panggilan hukum dapat dibedah secara filosofis melalui pemikiran filsuf hukum Romawi kuno, Cicero (106-43 SM), yang terkenal dengan adagiumnya: “Legum servi sumus ut liberi esse possimus” (Kita adalah budak dari hukum agar kita bisa menjadi bebas). Menurut Cicero, tidak ada satu pun individu – termasuk para penguasa atau pemegang otoritas senjata, yang kedudukannya berada di atas hukum. Ketika seorang pemimpin penegak hukum menghindari proses peradilan, maka ia sedang meruntuhkan sendi-sendi keadilan yang menopang berdirinya suatu negara.
Sejalan dengan hal tersebut, filsuf Abad Pencerahan, John Locke (1632-1794), melalui teori kontrak sosialnya menegaskan bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah (termasuk kepolisian) bersifat mandat. Jika pemegang mandat tersebut bertindak sewenang-wenang atau mempermainkan hukum untuk melindungi kepentingannya, maka mandat tersebut telah cacat secara moral dan sudah sepatutnya dicabut demi mengembalikan kedaulatan hukum yang murni.
Di dalam bingkai ideologi Pancasila, fenomena ketidakpatuhan hukum ini merupakan bentuk pengkhianatan nyata terhadap Sila Kedua (Kumanusiaan yang Adil dan Beradab) dan Sila Kelima (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia). Pancasila mengamanatkan bahwa keadilan hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Setiap warga negara, baik rakyat kecil seperti Wiwik Setiawati maupun seorang jenderal bintang empat, memiliki kedudukan yang sama persis di hadapan hukum (equality before the law).
Oleh karena itu, kelanjutan sidang praperadilan pada 18 Juni 2026 mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan lagi sekadar menguji sah atau tidaknya sebuah SP3, melainkan menjadi ujian moralitas apakah asas akuntabilitas hukum di Indonesia masih berdiri tegak atau sudah runtuh di bawah kaki kekuasaan birokrasi. (TIM/Red)
Suaraakademis.com.|Medan – Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Hendy Antariksa, melaksanakan kunjungan kerja sekaligus pembinaan ke Detasemen Intelijen Daerah (Deninteldam) I/BB yang beralamat di Jalan Beringin, Helvetia, Medan, pada Rabu (3/6/2026). Kegiatan ini bertujuan memastikan kesiapan satuan serta meningkatkan kualitas profesionalisme dan kemampuan aparat intelijen dalam mendukung tugas pokok Kodam I/Bukit Barisan.
Setibanya di markas satuan, Pangdam I/BB menerima laporan langsung dari Komandan Deninteldam I/BB, Letkol Arm Eddy Saputra Ginting, S.E., M.S.M., M.Tr.Mil. Kunjungan kemudian dilanjutkan dengan rangkaian penyambutan adat berupa pengalungan ulos dan penampilan tari tradisional sebagai bentuk penghormatan dan kekhasan budaya daerah.
Dalam arahannya, Mayjen TNI Hendy Antariksa menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat dan kesiapan yang ditunjukkan seluruh anggota. Ia menegaskan bahwa aparat intelijen harus senantiasa cerdas, profesional, dan mampu menghasilkan produk intelijen yang akurat serta bermanfaat bagi satuan.
“Tugas intelijen memang sering tidak terlihat oleh publik, namun hasil kerjanya harus nyata dan mampu mendukung pengambilan keputusan serta keberhasilan pelaksanaan tugas di lapangan. Oleh karena itu, seluruh personel diminta terus mengasah kemampuan agar dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, wilayah, dan Kodam I/Bukit Barisan,” tegasnya.
Selain aspek kedinasan, Pangdam juga mengingatkan seluruh prajurit untuk senantiasa mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa agar selalu diberikan perlindungan dan keberkahan dalam menjalankan tugas maupun kehidupan berkeluarga.
Usai memberikan pengarahan, Pangdam I/BB bersama rombongan melaksanakan penanaman pohon di lingkungan satuan sebagai wujud kepedulian terhadap pelestarian lingkungan. Kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan langsung terhadap fasilitas dan perkantoran guna melihat secara langsung kondisi sarana pendukung pelaksanaan tugas serta kesiapan satuan dalam menjalankan fungsinya.
Rangkaian kunjungan ditutup dengan acara ramah tamah, dilanjutkan penyerahan cendera mata dari Dandeninteldam I/BB kepada Pangdam I/BB, serta penulisan pesan dan kesan. Turut mendampingi dalam kunjungan tersebut adalah Kasdam I/BB, Asintel Kasdam I/BB, Asops Kasdam I/BB, Aspers Kasdam I/BB, Aslog Kasdam I/BB, Kapendam I/BB, serta Kaajendam I/BB.
LANGKAT – Aktivitas galian C ilegal di sepanjang aliran Sungai Wampu, Kabupaten Langkat, diduga masih berlangsung tanpa hambatan. Di Desa Bukit Melintang dan Desa Pertumbukan, Kecamatan Wampu, suara alat berat masih terdengar bekerja mengeruk pasir dan batu dari badan sungai, meski praktik tersebut berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum.
Pada Rabu (3/6/2026), aktivitas alat berat dilaporkan masih beroperasi di kawasan Sungai Wampu yang merupakan salah satu sungai terbesar di Kabupaten Langkat. Sejumlah pihak menyebut lokasi di Desa Bukit Melintang diduga dikuasai oleh seseorang berinisial SA dengan perkiraan omzet mencapai puluhan juta rupiah per hari.
Sementara itu, di Desa Pertumbukan terdapat dua titik galian yang diduga dikelola oleh oknum berinisial HR dan DW. Aktivitas di lokasi tersebut disebut-sebut juga menghasilkan keuntungan puluhan juta rupiah setiap harinya.
Praktik pengerukan secara masif di aliran sungai bukan hanya persoalan pelanggaran administrasi. Aktivitas tersebut berpotensi mengubah struktur sungai, mempercepat abrasi, merusak habitat biota air, hingga meningkatkan risiko bencana ekologis bagi masyarakat yang tinggal di sekitar bantaran sungai.
Ironisnya, aktivitas yang berlangsung secara terbuka itu seolah tidak tersentuh penegakan hukum yang serius. Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 158.
Tak hanya itu, apabila aktivitas tersebut terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang memuat ancaman pidana serta kewajiban pemulihan lingkungan.
Minimnya tindakan tegas dari aparat penegak hukum menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Polres Langkat yang memiliki kewenangan melakukan penindakan dinilai belum menunjukkan langkah konkret untuk menghentikan aktivitas yang diduga berlangsung setiap hari tersebut.
Sorotan juga mengarah kepada Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo. Masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal yang terus berlangsung di wilayah hukumnya.
Pertanyaan publik semakin menguat setelah mengingat adanya operasi penertiban pada April 2026 lalu terhadap salah satu lokasi galian yang diduga milik HR. Dalam operasi tersebut, aparat diketahui mengamankan sekitar enam unit truk pengangkut material dan seorang operator alat berat.
Namun, tidak lama setelah operasi dilakukan, seluruh pihak yang diamankan dikabarkan telah dilepaskan. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang terbuka kepada masyarakat mengenai perkembangan proses hukum kasus tersebut. Kondisi ini memunculkan berbagai spekulasi dan tanda tanya besar mengenai keseriusan penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal di Langkat.
Upaya konfirmasi kepada Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui pesan WhatsApp terkait dugaan aktivitas galian C ilegal tersebut belum mendapat tanggapan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian.
Jika benar aktivitas tambang ilegal itu masih berlangsung secara leluasa, maka yang dipertaruhkan bukan hanya wibawa penegakan hukum, tetapi juga keselamatan lingkungan dan masa depan Sungai Wampu. Publik kini menunggu keberanian aparat untuk membuktikan bahwa hukum tidak tunduk pada kepentingan siapa pun, terlebih terhadap aktivitas yang diduga meraup keuntungan besar dengan mengorbankan kelestarian alam. (Done)
Alasan Tunggu Koordinasi Pertamina Dipertanyakan, Dinilai Hanya Tangkap Pelaku Lapangan
Suaraakademis.com.|Tapanuli Selatan – Penanganan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) yang berada di bawah kewenangan hukum Polres Tapanuli Selatan menuai sorotan tajam. Penegak hukum dinilai tidak berani menelusuri lebih dalam hingga ke aktor intelektual di balik jaringan tersebut, dan hanya berhenti pada penangkapan pelaku lapangan.
Pernyataan tegas dilontarkan oleh Muhammad Zulfahri Tanjung, aktivis sekaligus Humas Media Online Seiber Indonesia (MOSI) yang kerap mengkritik kinerja penegakan hukum. Ia mempertanyakan keseriusan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H., beserta jajarannya dalam membongkar sindikat yang merugikan keuangan negara ini.
“Bagaimana kabar kasus BBM bersubsidi di Padang Lawas Utara, Pak Kapolres? Kalau memang tidak punya keberanian untuk mengungkapnya sampai ke akar permasalahan, katakan saja terus terang kepada masyarakat,” tegasnya.
Zulfahri menegaskan bahwa pendapat ini mencerminkan aspirasi masyarakat luas yang mendesak aparat tidak berhenti pada penangkapan pemain lapangan saja. Ia menekankan, mengungkap aktor intelektual adalah kunci utama untuk memutus rantai korupsi subsidi energi yang diperkirakan merugikan negara hingga triliunan rupiah.
“Kepolisian harus mengusut hingga ke otak di baliknya. Jangan hanya puas menangkap supir atau kurir. Itu tidak akan menyelesaikan masalah secara tuntas,” tambahnya.
Alasan Koordinasi dengan Pertamina Dipertanyakan
Sorotan juga ditujukan terhadap pernyataan kepolisian yang menyebut masih menunggu koordinasi dengan PT Pertamina dalam mengembangkan penyidikan. Menurut Zulfahri, hal ini justru menimbulkan tanda tanya besar dan diduga menjadi alasan untuk memperlambat penanganan kasus.
“Apakah Kapolres tidak memahami batas kewenangan Polri sepenuhnya? Peran Pertamina hanya sebatas memberikan data kerugian negara dan bukti teknis untuk memperkuat berkas perkara, bukan menjadi penentu jalannya penyidikan,” jelasnya.
Ia menilai, menyembunyikan diri di balik alasan koordinasi dengan Pertamina justru terkesan sebagai upaya pengalihan opini agar kasus tidak bergerak maju.
Dikhawatirkan Hanya Menjadikan Supir Sebagai Kambing Hitam
Lebih lanjut, Zulfahri menilai penanganan kasus ini ibarat “berani menunjuk tapi tidak mampu melihat”. Ia khawatir pelaku lapangan justru dijadikan kambing hitam, sementara mereka yang mendapatkan keuntungan besar dan mengatur jalannya penyalahgunaan tetap bebas beraktivitas.
“Apakah harus supir yang dikorbankan sendirian? Ini yang membuat masyarakat meragukan keseriusan penegakan hukum. Kami ingin kepolisian bekerja secara profesional, transparan, dan berani menindak siapa pun tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi atau klarifikasi dari pihak Polres Tapanuli Selatan terkait kritik dan pertanyaan yang disampaikan tersebut.(Redaksi)
Progres Capai 43 Persen, Diharapkan Segera Lancarkan Mobilitas Warga
Suaraakademis.com.|Kabupaten Nias Utara, Jembatan Modular Bantuan Presiden Mulai Menampakkan Hasil– Program Karya Bakti TNI di wilayah binaan Koramil 07/Alasa, Kodim 0213/Nias, terus menunjukkan perkembangan yang signifikan. Pembangunan jembatan modular bantuan Presiden Prabowo Subianto yang berlokasi di Desa Gunung Tua, Kecamatan Tugala Oyo, Kabupaten Nias Utara, tepatnya melintasi Sungai Bawoni, kini mulai menampakkan wujudnya dengan progres pekerjaan mencapai 43 persen per Kamis (4/6/2026).
Di lokasi proyek, personel gabungan TNI bersama warga setempat terus bekerja bahu-membahu menyelesaikan tahapan konstruksi. Saat ini, pekerjaan difokuskan pada pemasangan mal abutmen di sisi tepi sungai bagian luar. Tahapan ini merupakan bagian krusial dalam menyiapkan fondasi dan struktur utama sebelum dilanjutkan ke proses pengecoran.
Jembatan yang direncanakan memiliki panjang 24 meter ini dibangun dengan tujuan utama meningkatkan konektivitas wilayah serta memperlancar mobilitas warga yang selama ini menghadapi keterbatasan akses transportasi. Seluruh rangkaian pekerjaan dijalankan secara optimal dengan melibatkan berbagai unsur guna memastikan target penyelesaian dapat tercapai sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Pembangunan ini melibatkan kekuatan gabungan dari sejumlah satuan TNI, antara lain Koramil 07/Alasa, Yon TP 906/Senalenggam, Yon TP 908/Gajah Dompak, Yon TP 905/Tuan Syah, serta Yonzipur I/DD. Kehadiran mereka didukung penuh oleh semangat gotong royong masyarakat sekitar yang turut berpartisipasi aktif mempercepat proses pembangunan.
Kapendam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Sandy, S.I.P., menyatakan bahwa proyek ini merupakan wujud nyata sinergi antara TNI dan pemerintah pusat dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap pembangunan jembatan ini dapat segera rampung tepat waktu, sehingga segera dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh warga untuk memperlancar aktivitas sehari-hari, perdagangan, dan akses pelayanan publik,” ujar Kolonel Sandy.
DELI SERDANG ,| Suaraakademis.com – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang meminta Kementerian Sosial Republik Indonesia segera melakukan langkah korektif terhadap persoalan ketidaksesuaian data kesejahteraan sosial yang berpotensi menghambat akses anak-anak dari keluarga kurang mampu untuk mengikuti Program Sekolah Rakyat.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua LPA Kabupaten Deli Serdang, Junaidi Malik, pada Kamis (4/6/2026), menyusul adanya laporan masyarakat dari wilayah Kecamatan Beringin terkait calon peserta didik yang secara faktual berasal dari keluarga kurang mampu, namun mengalami kendala dalam proses seleksi karena status desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) belum mencerminkan kondisi ekonomi keluarga yang sebenarnya.
Menurut Junaidi Malik, Program Sekolah Rakyat merupakan program yang sangat baik karena bertujuan memperluas akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin dan rentan. Namun, pelaksanaannya harus memastikan tidak ada anak yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan hanya karena persoalan administrasi dan ketidaksesuaian data.
“Anak tidak boleh menanggung akibat dari persoalan administrasi yang berada di luar kendali mereka. Prinsip yang harus dikedepankan adalah kepentingan terbaik bagi anak serta pemenuhan hak anak atas pendidikan tanpa diskriminasi,” ujarnya.
LPA Deli Serdang menilai bahwa data kesejahteraan sosial harus terus diperbarui dan disesuaikan dengan kondisi riil masyarakat. Perubahan kondisi ekonomi keluarga yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari terkadang belum langsung tercermin dalam sistem pendataan, sehingga dapat berdampak terhadap akses masyarakat terhadap berbagai program bantuan dan layanan sosial, termasuk pendidikan.
Karena itu, LPA Deli Serdang mendorong Kementerian Sosial bersama pemerintah daerah dan instansi terkait untuk membuka ruang verifikasi faktual bagi calon peserta didik yang dinilai layak berdasarkan kondisi nyata di lapangan. Langkah tersebut penting untuk memastikan Program Sekolah Rakyat benar-benar menjangkau anak-anak yang membutuhkan.
“Kami berharap pemerintah dapat menghadirkan solusi yang berorientasi pada perlindungan dan pemenuhan hak anak. Jangan sampai ada anak yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan hanya karena ketidaksesuaian data yang masih dapat diperbaiki melalui mekanisme verifikasi dan validasi,” kata Junaidi Malik.
LPA Kabupaten Deli Serdang juga mengajak seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, pemerintah desa, pendamping sosial, dan masyarakat untuk bersama-sama mengawal akurasi data serta memastikan setiap anak yang berhak mendapatkan akses pendidikan memperoleh kesempatan yang sama.
Menurutnya, keberhasilan Program Sekolah Rakyat tidak hanya diukur dari jumlah peserta didik yang diterima, tetapi juga dari sejauh mana program tersebut mampu menjangkau anak-anak yang benar-benar membutuhkan dan menjamin terpenuhinya hak pendidikan bagi seluruh anak Indonesia.
Dua Somasi Sebelumnya Diabaikan, Peringatan Terakhir Diberikan Kepada Bupati Banyumas
Suaraakademis.com.|Purwokerto – Pemerintah Desa (Pemdes) Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, menempuh langkah tegas dengan melayangkan surat teguran hukum atau somasi ketiga kepada Bupati Banyumas, Drs. H. Sadewo Tri Lastiono, M.M. Langkah ini diambil setelah dua surat peringatan sebelumnya tertanggal 21 Mei 2026 dan 26 Mei 2026 tidak mendapatkan tanggapan sama sekali dari pihak bupati.
Melalui kuasa hukumnya, Ananto Widagdo, S.H., S.Pd. dari Kantor Hukum AW & Partners, Pemdes Pageralang menuntut pengembalian hak atas tanah kas desa seluas sekitar 4.200 meter persegi yang dikenal sebagai kawasan “Pasar Buntu”. Aset tersebut secara turun-temurun menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PADes) dan diduga telah dialihkan penguasaannya secara sepihak serta melawan hukum oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas.
Kronologi dan Dugaan Cacat Hukum
Berdasarkan bukti otentik berupa Buku Letter C Desa Pageralang Nomor 1 hingga 18, objek tanah tersebut secara sah merupakan milik desa. Konflik bermula pada tahun 1990, ketika Pemerintah Desa Sidamulya sempat berencana membeli tanah tersebut, namun transaksi dinyatakan batal demi hukum karena tidak dilengkapi akta jual beli, pelepasan hak, maupun bukti pembayaran yang sah. Meski demikian, Pemdes Sidamulya tetap mengklaim hak atas tanah tersebut.
Di tengah sengketa tersebut, pada tahun 1999 Pemerintah Kabupaten Banyumas secara sepihak mengajukan penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00006 atas namanya tanpa sepengetahuan dan persetujuan Pemdes Pageralang. Proses penerbitan ini dinilai cacat hukum karena menggunakan data yang tidak sesuai, dilakukan pengukuran sepihak, dan diterbitkan saat tanah masih dalam status sengketa.
Tindakan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA, Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Aset Desa, serta berpotensi mengandung unsur tindak pidana sesuai Pasal 502 KUHP. Sikap bungkam bupati juga dinilai bertentangan dengan undang-undang pelayanan publik dan keterbukaan informasi.
Surat somasi ketiga ini juga ditembuskan kepada Ketua Komisi III DPR RI, Menteri Desa PDTT, Menteri ATR/BPN, dan Kepala Kantor Pertanahan Banyumas sebagai bentuk transparansi dan permohonan perlindungan hukum.
Teguran Keras dan Ancaman Langkah Hukum
Ananto Widagdo selaku kuasa hukum menegaskan bahwa sikap diam bupati merupakan bentuk ketidakpedulian terhadap hukum dan kepentingan masyarakat.
“Penguasaan Pasar Buntu bukan sekadar masalah administrasi, melainkan dugaan pelanggaran hukum serius yang merampas sumber pendapatan desa selama bertahun-tahun. Sertifikat yang diterbitkan jelas cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat,” tegasnya.
Pihaknya memberikan tenggat waktu 3 hari kerja sejak surat diterima agar bupati memberikan tanggapan dan itikad baik penyelesaian. Jika diabaikan lagi, Pemdes Pageralang tidak akan ragu menempuh jalur hukum yang lebih tinggi.
“Jika somasi terakhir ini tidak diindahkan, kami akan segera mengajukan gugatan perdata, gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, hingga laporan pidana demi menegakkan keadilan dan mengembalikan hak milik desa yang telah dirampas secara melawan hukum,” pungkas Ananto.
Sumatera Utara | Suaraakademis.com – MAJELIS hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan membebaskan 4 (empat) terdakwa yang dituduh melakukan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek Kerjasama Kota Deli Megapolitan (KDM) antara PTPN II (sekarang PTPN 1 Regional 1) dengan Ciputra KPSN. Majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim, dengan anggota MY Girsang dan Rurita Ningrum tidak menemukan fakta dan bukti secara sah dan meyakinkan, seperti didakwakan jaksa penuntut umum. Majelis hakim juga meminta keempatnya segera dikeluarkan dari Rutan Tanjung Gusta, dan dipulihkan nama baik dan martabatnya.
Kewajiban Tanpa Petunjuk Teknis
Sebelum sampai pada kesimpulannya yang disambut meriah pengunjung yang memenuhi ruang sidang utama PN Medan, Rabu (03/06) malam sekitar pukul 20.05, majelis hakim secara bergantian menyampaikan pertimbangan-pertimbangan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang sudah dimulai sejak 21 Januari 2026.
Seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum Hendrik Edison Sipahutar dan Puteri Handayani, keempat terdakwa baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama didakwa melanggar Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (dakwaan alternatif kesatu) dan melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 (dakwaan kedua). Keempatnya terancam pidana maksimal 20 tahun penjara.
Keempatnya dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 263,4 milyar lebih, karena tidak melunasi kewajiban minimal 20 persen lahan untuk negara dari praktek penerbitan Hak Guna Bangunan dalam proyek Kerjasama antara PTPN II (waktu itu) dengan PT Ciputra KPSN. Besarnya nilai kerugian negara itu dihitung dari harga lahan seluas 18,3 hektar atau 20 persen dari lahan HGU seluas 93 hektar yang telah diterbitkan sertifikat Hak Guna Bangunannya.
Namun dari fakta-fakta persidangan, baik dari puluhan saksi yang diperiksa yang berasal dari PTPN II, PT NDP, Ciputra KPSN, maupun pihak ATR/BPN daerah dan Pusat, majelis hakim tidak menemukan bukti adanya tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara, maupun penyalahgunaan wewenang. Seperti tuduhan tidak mematuhi kewajiban penyerahan lahan seluas sedikitnya 20 persen dari areal HGU yang dijadikan HGB. Menurut majelis, kewajiban tersebut tidak dipenuhi terdakwa Irwan Perangin-Angin maupun Iman Subekti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), karena belum ada petunjuk teknisnya, bukan dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban yang disyaratkan.
Salah satu buktinya adalah adanya korespondensi antara Irwan Perangin-Angin dengan pihak ATR/BPN Pusat, serta komitmen Iman Subekti selaku Direktur PT NDP yang dituangkan dalam dua akta notaris. Namun karena Permen ATR/ BPN no.18/ tahun 2021 itu belum memiliki petunjuk pelaksanaan, kewajiban tersebut tidak bisa dijalankan. Majelis tidak sependapat kalau hal tersebut didakwa sebagai tindakan pidana korupsi, sebab tidak ada kerugian negara di sana. Bisa saja kewajiban tersebut dilaksanakan setelah keluarnya petunjuk teknis.
Tidak Terbukti secara Sah
Pendapat tersebut juga diperkuat dengan keterangan sejumlah saksi ahli yang dihadirkan tim Penasehat Hukum terdakwa, baik saksi ahli hukum administrasi negara, ahli hukum bisnis dan ekonomi, maupun ahli hukum pidana dan hukum agraria. “Tidak atau belum melaksanakan kewajiban menyerahkan lahan sedikitnya 20 persen sesuai Permen ATR/ BPN No.18/ tahun 2021,bukan tindakan melanggar hukum apalagi tindakan pidana,” ujar salah seorang saksi ahli di depan persidangan beberapa waktu lalu.
Sementara selaku pejabat ATR/ BPN yang berwenang mengeluarkan sertifikat HGB atas permohonan PT NDP yang telah mendapatkan lahan inbreng dari PTPN II, majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa bahwa Askani selaku Kakanwil BPN Sumatera Utara (2022-2024) melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang. Sebab, di samping belum ada juknis menyangkut kewajiban penyerahan lahan sedikitnya 20 persen, permohonan yang diajukan PT NDP adalah rezim pemberian hak, bukan rezim perubahan hak seperti diatur dalam pasal 165 ayat 1 Permen ATR/ BPN No.18 tahun 2021 itu.
Berdasarkan berbagai pertimbangan itulah akhirnya majelis hakim, dengan _dissenting opinion_ (beda pendapat) dari hakim MY Girsang memutuskan, membebaskan keempat terdakwa dari seluruh dakwaan baik primer maupun subsider. Mereka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi maupun penyalahgunaan wewenang. Majelis meminta nama baik dan martabat para terdakwa dipulihkan, dan memerintahkan jaksa untuk segera mengeluarkan para terdakwa dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta.
Menyangkut uang sebasar Rp 263,4 milyar yang disebut jaksa sebagai nilai kerugian negara yang sekarang dititipkan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, tidak disinggung majelis hakim statusnya karena tidak pernah dihadirkan sebagai bukti di pengadilan sepanjang persidangan yang sudah berlangsung selama hampir enam bulan.
Putusan bebas murni yang diambil majelis hakim pengadilan Tipikor Medan disambut haru para terdakwa dan keluarga mereka yang hadir mengikuti jalannya persidangan, yang baru dimulai pukul 17.30 sore itu. “Saya bersyukur dan berterimakasih kapada majelis hakim yang telah melihat secara jernih, sehingga membuat putusan bebas murni kepada saya dan Kawan-kawan,” ujar Askani sambil berjalan keluar dari ruang sidang utama PN Medan.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Jika Belum Adil Akan Dibawa ke Komisi III DPR RI
Suaraakademis.com.|Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Andi Putra, pemilik mobil Mitsubishi Pajero yang mengaku menjadi korban perampasan. Sidang yang beragenda pembuktian surat dan pembacaan replik ini merupakan bentuk perlawanan hukumnya terhadap Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dinilai tidak memuaskan dan tidak mengungkap kebenaran.
Kasus ini bermula pada Juni 2025, ketika Andi Putra melaporkan bahwa kendaraannya dirampas secara paksa di jalan oleh oknum penagih utang (debt collector) yang diduga bertindak atas perintah PT Buana Finance Pekanbaru, Riau. Korban kemudian membuat laporan resmi ke Polres Padang Panjang untuk mempertanggungjawabkan peristiwa tersebut.
Namun, alih-alih diproses lebih lanjut, Satreskrim Polres Padang Panjang justru menerbitkan SP3 dengan alasan tidak ditemukannya unsur tindak pidana dalam peristiwa itu. Keputusan ini memicu kekecewaan mendalam bagi korban.
Upaya Hukum yang Berliku
Sebelum mengajukan praperadilan, Andi Putra sempat melayangkan permohonan gelar perkara khusus ke Karowassidik Mabes Polri dengan harapan mendapatkan penilaian yang lebih objektif. Namun, permohonan tersebut justru dilimpahkan kembali ke Birowassidik Polda Sumatera Barat.
Pihak pemohon menilai lembaga pengawas di tingkat daerah itu tidak independen. “Birowassidik Polda Sumatera Barat dinilai setali tiga uang dengan Polres Padang Panjang. Kami menduga kuat ada praktik penyalahgunaan wewenang secara struktural dalam menangani perkara ini,” ungkap perwakilan kuasa hukum di hadapan awak media.
Gugatan Melibatkan Petinggi Polri
Melalui gugatan praperadilan ini, Andi Putra menjadikan tiga pihak sebagai termohon, yaitu Kapolri sebagai Termohon I, Kapolda Sumatera Barat sebagai Termohon II, dan Polres Padang Panjang sebagai Termohon III.
Tim kuasa hukum pemohon dari Firma Hukum UJK & Partners yang terdiri dari Advokat Imam Imami, S.H., Advokat Angie Setiawan, S.H., dan Advokat Imran, S.H., menyatakan persidangan akan berlangsung secara maraton selama tujuh hari berturut-turut. Pada sidang hari ini, tim telah selesai membacakan replik sebagai tanggapan atas eksepsi yang diajukan pihak termohon.
Korban menegaskan tidak akan berhenti memperjuangkan haknya. Jika putusan praperadilan nanti tidak membuahkan keadilan yang objektif, langkah lebih lanjut sudah disiapkan.
“Setelah putusan keluar, kami berencana segera mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat secara resmi ke Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan HAM. Kami ingin persoalan ini ditelusuri sampai ke akarnya,” tegas Andi Putra.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian selaku termohon belum memberikan tanggapan resmi terkait dalil-dalil yang disampaikan. Persidangan selanjutnya dijadwalkan mendengarkan pembuktian dari pihak termohon.
Karya Bhakti Pererat Sinergi TNI dan Masyarakat di Kabupaten Yahukimo
Suaraakademis.com.|Yahukimo – Dalam semangat kebersamaan dan kepedulian bersama, Satgas Pengamanan Perbatasan Yonif 521/DY menggelar kegiatan karya bhakti bersama warga Distrik Kurima, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, pada Kamis (4/6/2026). Mengusung tema “Papuaku Bersih dan Aman”, kegiatan ini menjadi wujud nyata kehadiran TNI di tengah masyarakat serta upaya menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Danpos Kurima Satgas Yonif 521/DY, Lettu Inf Dany Rizki Hardiyanto, S.Tr.Han., dan diikuti secara antusias oleh personel TNI bersama warga setempat. Dalam aksi gotong royong tersebut, mereka bahu-membahu membersihkan lingkungan permukiman, fasilitas umum, serta area publik yang sering dimanfaatkan warga untuk beraktivitas sehari-hari.
Komandan Satgas Yonif 521/DY, Letkol Inf Rahadyan Surya Murdata, S.E., M.I.P., menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan hanya bertujuan menjaga kebersihan, tetapi juga menumbuhkan kesadaran kolektif akan pentingnya lingkungan yang sehat demi kenyamanan dan kesejahteraan bersama.
“Kegiatan ini bukan hanya tentang membersihkan lingkungan, tetapi juga mempererat kebersamaan dan menumbuhkan semangat gotong royong antara TNI dan masyarakat. Lingkungan yang bersih akan menciptakan suasana yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh warga,” ujarnya.
Warga Distrik Kurima menyambut baik inisiatif tersebut dan turut berpartisipasi dengan penuh semangat. Kehadiran personel Satgas dinilai memberikan motivasi tersendiri bagi masyarakat untuk terus memelihara kebersihan secara berkelanjutan, tidak hanya saat kegiatan berlangsung.
Salah seorang tokoh masyarakat setempat menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas perhatian dan kepedulian yang ditunjukkan oleh jajaran Satgas Yonif 521/DY.
“Kami sangat senang dan berterima kasih kepada Bapak-bapak TNI yang selalu hadir bersama masyarakat. Dengan kegiatan seperti ini, lingkungan menjadi lebih bersih dan hubungan antara TNI dengan warga semakin dekat,” ungkapnya.
Melalui karya bhakti ini, Satgas Yonif 521/DY berharap dapat menanamkan budaya hidup bersih di tengah masyarakat sekaligus memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan wilayah Distrik Kurima.
Dengan semangat kebersamaan dan gotong royong, Satgas Yonif 521/DY yang dijuluki “Prajurit Macan Kumbang Berhasil” terus berkomitmen hadir memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Papua, serta mendukung terwujudnya lingkungan yang bersih, sehat, aman, dan harmonis.
GUNUNGSITOLI – Aksi damai yang digelar Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan (GMPL) di halaman Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Gunungsitoli, Rabu (3/6/2026), memunculkan fakta baru yang dinilai semakin memperkuat dugaan penyalahgunaan aset negara dalam kasus penggunaan alat berat pemerintah pada lokasi penggalian yang diduga ilegal di Desa Lasara Bahili, Kecamatan Gunungsitoli.
Dalam pertemuan antara perwakilan masyarakat dan jajaran Dinas PUTR, muncul pernyataan berbeda dari dua pejabat yang memiliki kewenangan di lingkungan instansi tersebut. Perbedaan keterangan itu kini menjadi sorotan publik karena dinilai menunjukkan adanya ketidaksinkronan informasi terkait proses keluarnya alat berat milik pemerintah daerah.
Di hadapan peserta aksi dan awak media, Kepala Bidang Peralatan Dinas PUTR Kota Gunungsitoli, Tawarius Marundruri, menegaskan bahwa dirinya tidak akan pernah memberikan izin penggunaan alat berat dinas apabila mengetahui kegiatan yang akan dilaksanakan tidak memiliki izin atau bersifat ilegal.
“Kalau dari awal saya selaku Kepala Bidang Peralatan PUTR Kota Gunungsitoli tahu atau mengetahui tidak ada izin pada kegiatan galian yang bersifat ilegal di Desa Lasara Bahili, maka saya tidak akan memberi izin sama sekali terhadap penggunaan alat berat milik Dinas PUTR Kota Gunungsitoli untuk lokasi tersebut,” tegas Tawarius.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa secara prosedural penggunaan alat berat pemerintah untuk kegiatan yang tidak memiliki legalitas merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan tidak akan mendapatkan persetujuan dari bidang yang berwenang mengelola aset peralatan.
Namun, keterangan tersebut berbeda dengan pernyataan yang sebelumnya disampaikan Kepala Dinas PUTR Kota Gunungsitoli, Ampelius Nazara, saat dikonfirmasi awak media pada 23 Mei 2026.
Ketika ditanya mengenai dasar penggunaan alat berat milik pemerintah pada lokasi yang dipersoalkan masyarakat, Ampelius Nazara menjawab singkat melalui pesan WhatsApp.
“Alat kita disewa, Pak,” tulis Ampelius saat itu, sembari melampirkan surat himbauan terkait kegiatan tersebut.
Pernyataan Kepala Dinas tersebut dinilai sebagai pengakuan bahwa alat berat milik pemerintah memang dilepaskan untuk digunakan pada lokasi yang kini menjadi polemik. Sementara di sisi lain, Kabid Peralatan menegaskan bahwa penggunaan alat berat pada lokasi ilegal tidak akan pernah mendapat izin apabila diketahui sejak awal.
Kontradiksi inilah yang kemudian menjadi perhatian serius masyarakat.
Berdasarkan informasi yang berkembang, alat berat tersebut digunakan dalam kegiatan penggalian tanah di Desa Lasara Bahili yang disebut-sebut tidak memiliki izin lengkap. Aktivitas itu juga dituding menyebabkan kerusakan fasilitas umum dan badan jalan. Selain itu, hasil material galian disebut dibuang ke sebuah lahan di wilayah Desa Boyo yang dikabarkan milik salah satu pejabat daerah.
Menanggapi munculnya dua pernyataan berbeda tersebut, aktivis lingkungan sekaligus perwakilan masyarakat, Yason Yonatan Gea, menilai bahwa fakta yang terungkap justru semakin memperjelas adanya dugaan pelanggaran hukum.
“Ini adalah fakta hukum yang sangat kuat dan nyata. Mari kita bedah secara logika yang sederhana,” ujar Yason usai aksi damai.
Menurutnya, apabila mengacu pada pernyataan Kepala Dinas bahwa alat berat disewakan, maka perlu ditelusuri legalitas dan dasar hukum pelepasan aset negara untuk digunakan pada kegiatan yang diduga melanggar aturan.
Sebaliknya, apabila mengacu pada pernyataan Kabid Peralatan yang menyatakan tidak akan mengizinkan penggunaan alat berat untuk kegiatan ilegal, sementara faktanya alat tersebut tetap digunakan di lokasi yang dipersoalkan, maka muncul pertanyaan mengenai mekanisme dan pihak yang bertanggung jawab atas keluarnya aset pemerintah tersebut.
“Logika hukumnya sederhana. Jika disewakan untuk kegiatan yang bermasalah, maka harus ada pertanggungjawaban. Jika tidak pernah diizinkan tetapi alat tetap keluar dan digunakan, maka harus dijelaskan siapa yang memberi perintah dan bagaimana prosedurnya dilanggar,” kata Yason.
Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak lagi sekadar mencari perbedaan pendapat antarpejabat, tetapi menginginkan adanya kejelasan hukum atas penggunaan aset negara yang diduga merugikan kepentingan publik.
Aksi damai GMPL berlangsung aman dan tertib dengan pengawasan aparat kepolisian. Massa aksi mendesak agar seluruh rangkaian fakta yang telah terungkap dapat menjadi bahan penyelidikan aparat penegak hukum untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PUTR Kota Gunungsitoli belum memberikan penjelasan resmi tambahan terkait perbedaan pernyataan antara Kepala Dinas dan Kepala Bidang Peralatan mengenai penggunaan alat berat tersebut.
Suaraakademis.com.|Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan gebrakan dalam pemberantasan rasuah di tanah air. Melalui rilis resmi yang dikeluarkan pada hari ini, Rabu, 3 Juni 2026, penyidik komisi antirasuah melaporkan telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan meringkus sejumlah oknum pejabat imigrasi yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat. Penangkapan ini diduga kuat berkaitan dengan praktik suap dan pemerasan (extortion) dalam pengurusan dokumen keimigrasian serta izin tinggal warga negara asing (WNA).
Operasi senyap yang digelar di Jakarta Barat ini menjadi konfirmasi nyata bahwa sektor pelayanan publik yang berhubungan dengan keimigrasian masih rawan disusupi oleh praktik-praktik transaksional ilegal. Dalam rilisnya, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai miliaran rupiah dan dokumen penting yang mengindikasikan adanya kongkalikong sistematis antara oknum birokrat imigrasi dengan pihak penyedia jasa pengurusan dokumen.
Penangkapan oknum pejabat imigrasi di Jakarta Barat ini memantik reaksi keras dari Tokoh Pers Nasional sekaligus Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini menyatakan bahwa borok korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi bukanlah rahasia baru, melainkan sebuah penyakit akut yang sudah mengakar.
“Kami di PPWI tidak terkejut dengan penangkapan oleh KPK hari ini. Praktik korupsi di dalam Direktorat Imigrasi, baik dalam bentuk pemerasan maupun penyuapan, tampaknya sudah bertransformasi menjadi sebuah kebiasaan atau bahkan budaya. Hampir sebagian besar oknum pejabat dan staf imigrasi disinyalir melakukan kedua bentuk kejahatan tersebut dengan kedok birokrasi pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing di Indonesia,” cetus Wilson Lalengke secara tajam di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
*Kritik Keras Terhadap Unit Kepatuhan Internal Imigrasi*
Menurut Wilson Lalengke, suburnya praktik pungutan liar (pungli) ini diperparah oleh mandulnya sistem pengawasan internal di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi. Ia menyoroti kinerja Unit Kepatuhan Internal atau yang dikenal sebagai Satuan Tugas Patroli Kepatuhan Internal (Patnal) Imigrasi.
Bukannya menjadi garda terdepan dalam menegakkan integritas dan hukum bagi para pegawai yang nakal, unit Patnal justru dinilai mandul dan bersikap defensif. “Perilaku unit Patnal Ditjen Imigrasi saat ini sangat memprihatinkan. Mereka justru tampak berfungsi lebih sebagai backer atau pelindung bagi oknum-oknum pejabat imigrasi tertentu ketimbang menjalankan fungsi supervisi, apalagi penegakan hukum internal bagi para pelaku korupsi tersebut,” sesal alumnus Lemhannas tersebut.
Kritik pedas Wilson Lalengke ini bukan tanpa dasar. Ia membeberkan pengalaman empirisnya ketika PPWI secara resmi melaporkan dua kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing dengan modus pengurusan izin tinggal, yang masing-masing terjadi di Kantor Imigrasi Muara Enim dan Kantor Imigrasi Yogyakarta.
Kedua laporan resmi dari PPWI tersebut, jelasnya, sama sekali tidak ditindaklanjuti dengan benar oleh Patnal. “Alih-alih bergerak melakukan investigasi internal, saya sebagai pelapor justru diminta untuk mencari bukti-bukti sendiri guna melengkapi laporan agar kasusnya bisa diproses. Logikanya di mana? Lalu apa gunanya dan apa poinnya mereka ditugaskan oleh negara menjadi pejabat di unit Patnal jika segala urusan pembuktian dan penyelidikan harus menjadi tanggung jawab masyarakat pelapor?” gugat Wilson penuh tanya.
*KPK Didesak Periksa Pejabat Patnal dan Selidiki Keterlibatan PT. Al Maha*
Atas dasar mandeknya pengawasan internal tersebut, Wilson Lalengke mendesak agar KPK tidak berhenti pada penangkapan oknum di Jakarta Barat saja. Ia meminta komisi antirasuah melakukan pengembangan penyelidikan secara vertikal dan menyeluruh, termasuk menyasar para pejabat di unit pengawasan internal imigrasi.
“Kami mendesak KPK untuk memeriksa para pejabat Patnal Imigrasi secara intensif. Mereka patut diduga kuat ikut serta atau setidaknya menjadi bagian dari ekosistem pidana korupsi berupa suap dan pemerasan terhadap WNA ini melalui pembiaran terstruktur,” tegasnya.
Selain itu, Wilson Lalengke juga membeberkan indikasi adanya pola kerja sama atau kolaborasi gelap antara oknum pejabat imigrasi dengan perusahaan swasta penyedia jasa pengurusan dokumen keimigrasian (agent/broker). Praktik suap dan pemerasan terhadap WNA ini terindikasi kuat dijalankan secara sistematis melalui kerja sama dengan perusahaan agen pengurusan dokumen keimigrasian.
“Informasi dari lapangan, salah satu perusahaan yang patut diduga dan dicurigai terlibat dalam jaringan ini adalah PT. Al Maha for Public Services yang berlokasi di kawasan Pademangan, Jakarta Utara. Kami meminta KPK segera memeriksa korporasi tersebut guna membongkar tuntas aliran dana dan jaringan mafia izin tinggal ini hingga ke akar-akarnya,” pungkas Ketua Umum PPWI tersebut.
Kasus OTT KPK pada Rabu ini menjadi ujian besar bagi komitmen perbaikan pelayanan publik di Indonesia, khususnya di sektor keimigrasian yang menjadi pintu gerbang perlintasan internasional. Publik kini menunggu langkah berani KPK untuk mengusut tuntas keterkaitan jaringan korporasi swasta, oknum dinas wilayah, hingga dugaan pembiaran oleh unit kepatuhan internal demi tegaknya supremasi hukum yang bersih dan transparan. (TIM/Red)
Suaraakademis.com.|Kabupaten Nias Utara – Satgas Karya Bakti TNI Skala Besar Tahun 2026 Kodam I/Bukit Barisan yang bertugas di wilayah Kodim 0213/Nias secara resmi menyelesaikan pekerjaan rehabilitasi area altar dan kantor Gereja Jemaat Persiapan Agape Resort 35 Lahewa. Pembangunan ini berlokasi di Dusun I, Desa Moawo, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara, dan diselesaikan pada Selasa (2/6/2026).
Program ini merupakan bagian dari bantuan Presiden Prabowo Subianto yang dilaksanakan melalui Karya Bakti TNI, dengan tujuan untuk membantu meningkatkan kualitas fasilitas rumah ibadah serta sarana pendukung yang dibutuhkan oleh masyarakat setempat.
Pekerjaan yang dilakukan meliputi pembersihan menyeluruh area gereja, pemasangan keramik pada meja altar, hingga pengecatan bagian altar agar tampil lebih rapi dan layak. Pelaksanaannya melibatkan personel dari Yon TP 906, Babinsa Koramil 05/Lahewa Kodim 0213/Nias, serta dibantu secara aktif oleh warga sekitar. Berkat kerja sama yang baik, seluruh rangkaian pekerjaan berhasil diselesaikan dengan sempurna dan tercatat mencapai progres 100 persen.
Dengan rampungnya rehabilitasi ini, manfaat langsung dapat dirasakan oleh jemaat dan masyarakat sekitar. Lingkungan gereja kini menjadi lebih tertata, bersih, dan nyaman, sehingga diharapkan dapat semakin mendukung kelancaran pelaksanaan ibadah serta berbagai kegiatan pembinaan umat di wilayah tersebut.
Perwakilan masyarakat Desa Moawo menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo Subianto dan seluruh jajaran TNI yang telah memberikan perhatian khusus terhadap kebutuhan warga.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto atas bantuan yang diberikan melalui program Karya Bakti TNI. Terima kasih juga kepada seluruh personel TNI yang telah bekerja dengan penuh dedikasi dan semangat, sehingga gereja kami kini menjadi lebih baik, lebih nyaman, dan layak digunakan untuk beribadah bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Kapendam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Sandy, S.I.P., menyatakan bahwa program Karya Bakti TNI Skala Besar ini merupakan wujud nyata kepedulian institusi terhadap upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan fasilitas yang dibutuhkan.
“Penyelesaian rehabilitasi Gereja Jemaat Persiapan Agape Resort 35 Lahewa ini juga menunjukkan betapa kuatnya sinergi dan kemanunggalan antara TNI dan rakyat. Kami berharap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya serta memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi jemaat dan seluruh masyarakat di sekitarnya,” tegas Kolonel Sandy.
Siswi SMKN 1 Alasa Talumuzoi Meninggal Dunia, Keluarga Masih Dalam Kesedihan Mendalam
Suaraakademis.com.|Kabupaten Nias Utara – Kepergian Almarhum Agnis Jance Zebua, siswi SMK Negeri 1 Alasa Talumuzoi yang masih berusia muda dan memiliki banyak cita-cita, meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga dan masyarakat sekitar. Sebagai anak pertama sekaligus satu-satunya anak perempuan dalam keluarga, kehadiran Agnis sangat berarti bagi kedua orang tuanya, Ama Jance Zebua dan Ina Jance Zebua, serta adik dan kakeknya.
Hingga saat ini, kondisi keluarga masih sangat memprihatinkan. Mereka masih diliputi trauma yang mendalam dan belum berani kembali ke rumah kediaman sendiri. Untuk sementara, keluarga besar tersebut tinggal di rumah kerabat guna menenangkan hati dan pikiran.
Melihat kondisi yang dialami keluarga tersebut, sejumlah unsur pemuda dan aktivis di Kepulauan Nias merasa terpanggil untuk bergerak. Mereka menginisiasi aksi sosial berupa pembukaan donasi terbuka, yang diperuntukkan secara langsung bagi keluarga almarhum untuk meringankan beban di masa-masa sulit ini.
“Kehilangan seorang anak yang masih muda tentu merupakan cobaan yang sangat berat. Melalui aksi sosial ini, kami ingin mengajak sesama untuk menunjukkan kepedulian dan berbagi kebaikan. Bantuan yang diberikan, sekecil apa pun nilainya, akan sangat berarti bagi keluarga yang sedang berduka,” ujar Alvyman Hulu, S.Pd, selaku Koordinator Aksi Sosial.
Bagi masyarakat yang tergerak hatinya untuk memberikan bantuan, sumbangan dapat disalurkan langsung melalui dompet digital atas nama ibu almarhum:
📌 Informasi Penyaluran Donasi:
– Nomor Rekening/Dompet Digital: 082318427107
– Atas Nama: Yuarnia Lahagu
Setiap bantuan yang diberikan diharapkan dapat meringankan beban hidup keluarga serta memberikan sedikit ketenangan di tengah kesedihan yang dialami.
“Kebaikan yang Bapak/Ibu dan Saudara/i berikan tidak akan hilang. Semoga Tuhan Yang Maha Esa membalasnya dengan rezeki yang berkah dan kebahagiaan yang melimpah. Kami juga mendoakan agar almarhum Agnis Jance Zebua diterima di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan senantiasa diberi kekuatan dan ketabahan,” tambah Darmawan Zalukhu, salah satu penggagas aksi.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi kontak person:
Alvyman Hulu, S.Pd – 082386941110
Suaraakademis.com.|Musi Banyuasin – Nestapa mendalam sedang menggelayuti 320 Kepala Keluarga (KK) peserta Program Transmigrasi di UPT/SP 2 Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Setelah lebih dari 15 tahun mengorbankan ruang hidup dan meninggalkan kampung halaman mereka sejak tahun 2011 dan 2013, janji manis negara berupa kepemilikan lahan sengketa hingga kini berujung pada penelantaran hak yang terstruktur.
Melalui surat aduan resmi nomor 001/MT-AB/VI/2026 yang ditujukan kepada Ombudsman Republik Indonesia, perwakilan warga membongkar dugaan praktik maladministrasi berat, pemalsuan dokumen, hingga pencaplokan lahan oleh pihak korporasi. Namun sangat disayangkan, Ombudsman RI tidak tanggap atas pengaduan warga masyarakat yang sudah jauh-jauh dari Musi Banyuasin ke Jakarta. Surat pengaduan mereka tidak diterima Ombudsman dengan alasan yang tidak jelas.
Munculnya masalah yang dihadapi warga berawal dari sebuah janji pemerintah bahwa setiap KK transmigran berhak atas total lahan seluas 2,5 hektare. Tapi faktanya, hak atas Lahan Usaha II seluas 1,5 hektare milik 150 KK gelombang pertama tidak pernah diserahkan. Kondisi lebih memprihatinkan menimpa 170 KK gelombang kedua yang hanya memperoleh 0,5 hektare lahan pekarangan tanpa adanya kejelasan mengenai Lahan Usaha I dan II.
Alih-alih mendapatkan haknya, sekira 818 hektare kawasan yang menjadi ruang hidup mereka dan diperuntukan sebagai Lahan Usaha I dan II, justru dikuasai dan dipagari oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Pratama Palm Abadi (PT. PPA). Keadaan kian kritis ketika pada akhir tahun 2025, perusahaan tersebut mengajukan permohonan Hak Guna Usaha (HGU) tepat di atas tanah kelolaan warga, memicu ancaman pengusiran nyata yang memaksa lebih dari 60% warga mengungsi demi bertahan hidup.
Video terkait dapat disimak di sini: https://youtu.be/XESVzsNWh7M
Menanggapi krisis kemanusiaan ini, Tokoh Pers Nasional sekaligus Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, memberikan komentar tegas. Ia mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera melakukan intervensi guna melindungi hak hidup komunitas yang terdampak.
“Pemerintah pusat, Kementerian Transmigrasi, serta Pemerintah Daerah Sumatera Selatan dan Musi Banyuasin harus segera turun tangan tanpa menunda-nunda lagi. Konflik yang telah menelantarkan ratusan nyawa selama 15 tahun ini adalah rapor merah pelayanan publik. Negara yang mengundang mereka untuk bertransmigrasi, maka negara pula yang wajib hadir memulihkan hak atas tanah mereka dan melindungi keselamatan fisik maupun ekonomi komunitas Air Balui dari cengkeraman korporasi. Menunda penyelesaian ini sama saja dengan membiarkan pemiskinan struktural terhadap rakyat sendiri,” ujar Wilson Lalengke, Selasa, 02 Juni 2026.
Dalam menyelesaikan karut-marut agraria ini, seluruh pihak yang terlibat wajib menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai fondasi moral dan hukum yang utama. Sila Kedua, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, menuntut pemerintah dan korporasi untuk memanusiakan para transmigran, bukan memperlakukan mereka sebagai objek manipulasi dokumen atau komoditas ekonomi semata. Penyerahan hak lahan secara jujur merupakan manifestasi dari adab birokrasi yang bersih.
Lebih jauh, Sila Kelima, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, harus menjadi kompas dalam pembagian ruang hidup. Negara tidak boleh membiarkan regulasi HGU ditunggangi demi keuntungan segelintir pengusaha, sementara hak ulayat dan hak transmigran lokal maupun pendatang dikesampingkan hingga mereka hidup terlunta-lunta. Hanya dengan mengembalikan sengketa ini pada meja musyawarah yang berlandaskan keadilan sosial, hak 320 KK transmigran Air Balui dapat dipulihkan secara utuh demi masa depan yang lebih cerah. (TIM/Red)
Tak Ada Ampun! Polres Binjai Gulung 28 Pelaku Narkoba dalam 20 Hari, Sarang Sabu Dibongkar dan Dibakar
BINJAI – Komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan melalui hasil gemilang Operasi Antik Toba 2026. Dalam kurun waktu 20 hari pelaksanaan operasi, jajaran Satresnarkoba Polres Binjai berhasil mengungkap puluhan kasus narkotika, menangkap puluhan pelaku, membongkar sarang narkoba, hingga menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam.
Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Binjai, Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Binjai Kota, Rabu (3/6/2026). Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Wakapolres Binjai, Kompol Sofyan Helmi Nasution, didampingi Kabag Ops Kompol Kusnadi, Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, serta Kasi Humas AKP Azwir Hidayat.
“Selama pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026, Satresnarkoba Polres Binjai berhasil mengungkap 23 kasus tindak pidana narkotika dengan total 28 tersangka yang diamankan,” ungkap Kompol Sofyan Helmi Nasution.
28 Tersangka Diamankan, Enam Di Antaranya Residivis
Dari 23 kasus yang berhasil diungkap, polisi mengamankan 28 tersangka yang terdiri dari 27 laki-laki dan satu perempuan. Yang menjadi perhatian, enam tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang kembali terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.
Selain para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait aktivitas peredaran narkotika, antara lain:
– Sabu seberat 30,49 gram
– 24 butir pil ekstasi
– Ganja seberat 46,86 gram
– 10 unit telepon genggam
– 9 unit sepeda motor
– Uang tunai sebesar Rp250.000
Seluruh tersangka kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Grebek Sarang Narkoba, Gubuk Tempat Pesta Sabu Dibongkar dan Dibakar
Tak hanya melakukan penindakan terhadap pelaku, Polres Binjai juga menggencarkan Program GSN (Grebek Sarang Narkoba) yang menyasar lokasi-lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Operasi pertama dilakukan di Dusun Sampe Gunung, Desa Pasar VIII Namo Terasi, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa alat hisap sabu (bong), kaca pirex, plastik klip, serta sisa narkotika jenis sabu.
Sebagai bentuk tindakan tegas, petugas langsung membongkar dan membakar dua gubuk yang diduga digunakan sebagai lokasi transaksi dan konsumsi narkoba.
Operasi kemudian berlanjut ke Jalan Diponegoro, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan dua pria dan seorang wanita serta menemukan berbagai barang bukti yang mengindikasikan adanya aktivitas narkoba dan perjudian.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
– Sabu dengan berat bruto 0,26 gram dan 0,53 gram
– Timbangan elektrik
– 11 bong
– 43 mancis
– Uang tunai Rp1.416.000
– 3 unit handy talky (HT)
– 3 unit telepon genggam
– 20 unit sepeda motor
– 1 unit sepeda listrik
– 15 mesin judi jackpot
– 1 mesin judi tembak ikan
Usai penggerebekan, petugas kembali membongkar dua gubuk yang digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.
Razia Tempat Hiburan Malam Libatkan TNI, Satpol PP dan BNN
Dalam rangka memperluas upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba, tim gabungan yang terdiri dari Polres Binjai, POM TNI, Kodim, Satpol PP, serta BNN Kota Binjai juga menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam.
Lokasi pertama yang menjadi sasaran adalah tempat hiburan malam Samudera Selatan. Namun saat petugas tiba, lokasi tersebut dalam keadaan tutup.
Razia kemudian dilanjutkan ke Blue Night yang berada di Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Di lokasi tersebut, enam pengunjung dipilih secara acak untuk menjalani tes urine.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh pengunjung yang dites urine dinyatakan negatif narkoba,” jelas Wakapolres.
Komitmen Menyelamatkan Generasi Muda
Kompol Sofyan Helmi Nasution menegaskan bahwa Operasi Antik Toba 2026 bukan sekadar kegiatan penindakan hukum, tetapi juga merupakan bentuk nyata upaya menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika.
“Peredaran narkoba harus kita redam dan berantas bersama seluruh stakeholder. Anak-anak muda sebagai penerus bangsa harus kita selamatkan dari bahaya narkoba agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Keberhasilan mengungkap puluhan kasus, menangkap 28 pelaku, membongkar sarang narkoba, serta menggencarkan razia di berbagai lokasi menjadi bukti nyata bahwa Polres Binjai tidak memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika.
Pesan tegas pun dikirimkan kepada para bandar dan pengedar: perang terhadap narkoba akan terus berlanjut, dan tidak ada tempat bagi narkotika di Kota Binjai maupun wilayah sekitarnya.
Progres Pembangunan Capai 25 Persen, Gotong Royong Wujudkan Hunian Layak bagi Keluarga
Suaraakademis.com.|Nias Selatan – Manfaat program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bantuan Presiden Prabowo Subianto semakin terasa hingga ke pelosok daerah. Pada Selasa (2/6/2026), personel Satgas Karya Bakti TNI Skala Besar Tahun 2026 Kodam I/Bukit Barisan resmi memulai pengerjaan pembangunan rumah milik warga bernama Naofaondu Fau di Desa Eho Hilisimaetano, Kecamatan Maenamolo, Kabupaten Nias Selatan.
Pembangunan ini menjadi salah satu sasaran utama program RTLH yang dilaksanakan di wilayah binaan Koramil 12/Teluk Dalam. Melalui inisiatif ini, pemerintah bersama TNI berkomitmen membantu masyarakat kurang mampu agar dapat memiliki hunian yang aman, sehat, dan layak untuk ditempati bersama keluarga.
Berdasarkan laporan dari lapangan, pada tahap awal pekerjaan hari ini tim telah menyelesaikan pemasangan dinding batako. Hingga saat ini, progres pembangunan tercatat telah mencapai 25 persen. Kegiatan ini melibatkan personel dari Yonzipur 1/DD, Yon TP 903/Baluseda, Koramil 12/Teluk Dalam, serta diikuti secara aktif oleh warga sekitar yang turut bergotong royong mempercepat pekerjaan.
Berbagai peralatan konstruksi dan material bangunan yang dibutuhkan telah disiapkan secara lengkap, antara lain batu pondasi, pasir, semen, dan batako. Semangat kebersamaan dalam bekerja menjadi kunci agar pembangunan dapat diselesaikan tepat waktu sesuai target yang telah ditetapkan.
Kapendam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Sandy, S.I.P., menyampaikan bahwa program RTLH ini merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Melalui Karya Bakti TNI Skala Besar ini, selain membantu mempercepat pembangunan infrastruktur dasar, kami juga ingin mempererat kemanunggalan TNI dengan rakyat. Sehingga manfaat dari program pemerintah dapat langsung dirasakan dan dinikmati oleh mereka yang membutuhkan,” ujar Kolonel Sandy.
Diharapkan setelah selesai dibangun, rumah ini dapat menjadi tempat tinggal yang layak dan memberikan kenyamanan bagi Naofaondu Fau beserta seluruh anggota keluarganya.
Sorot Sejumlah Kasus Berlarut Tanpa Kepastian Hukum, Akan Disampaikan Secara Konstitusional
Suaraakademis.com.|Medan – Perkumpulan Pemuda Masyarakat Nias Kota Medan menggelar konsolidasi akbar pada Rabu (3/6/2026) di Teladan Kupi, Jalan Gedung Arca Nomor 50, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara. Kegiatan ini dihadiri oleh tokoh masyarakat, aktivis, mahasiswa, serta sejumlah praktisi hukum yang menyampaikan keprihatinan mendalam atas penanganan sejumlah laporan dan perkara hukum di wilayah hukum Polres Nias yang dinilai belum memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Konsolidasi dipimpin oleh Advokat Paulus Peringatan Gulo, S.H., M.H., C.Md., C.Vapol., C.Neg., didampingi rekan-rekan sejawat yakni Advokat Agustinus Buulolo, S.H., M.H., Advokat Fasa’aro Zalukhu, S.H., dan para praktisi hukum lainnya. Dalam forum tersebut dibahas berbagai persoalan yang menjadi sorotan publik, terutama terkait lambatnya perkembangan penanganan kasus-kasus penting.
Sorotan Terhadap Laporan dan Kasus yang Belum Jelas
Beberapa dokumen laporan polisi yang menjadi perhatian peserta antara lain:
– Laporan Polisi Nomor LP/B/220/IV/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 16 April 2026 atas nama pelapor berinisial IH;
– Laporan Nomor STTLP/B/731/XII/2025/SPKT/POLRES NIAS/SUMATERA UTARA.
Selain itu, forum juga menyoroti sejumlah kasus yang telah lama menjadi perhatian masyarakat, antara lain:
– Dugaan tindak pidana terhadap anak dan dugaan asusila yang masih dalam tahap penyelidikan;
– Dugaan penganiayaan terhadap anak oleh oknum kepala sekolah;
– Kasus kematian siswa berinisial AZ yang pelakunya belum terungkap;
– Kasus pembunuhan terhadap seorang mahasiswa;
– Meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak;
– Kebakaran Kantor Camat Gunungsitoli yang juga berfungsi sebagai gudang logistik Pemilu 2019;
– Dugaan pembunuhan terhadap pemuda berinisial RDZ (24) yang ditemukan meninggal di Pantai Hoya pada tahun 2021.
Menurut peserta konsolidasi, lambannya perkembangan penanganan berbagai perkara tersebut menimbulkan keraguan publik terhadap efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat di wilayah Nias.
Sepakat Gelar Aksi Damai di Polda Sumut
Melalui forum ini, peserta sepakat untuk menyelenggarakan aksi damai di depan Kantor Polda Sumatera Utara pada Jumat, 5 Juni 2026 mendatang. Aksi tersebut dinyatakan sebagai bentuk penyampaian aspirasi secara damai dan konstitusional untuk meminta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparat penegak hukum di lingkungan Polres Nias.
Paulus Peringatan Gulo menegaskan bahwa gerakan ini merupakan wujud kontrol sosial yang dijamin oleh undang-undang, bukan upaya mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
“Masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan kepastian hukum dan informasi yang jelas atas setiap laporan yang disampaikan. Ketika perkara berlarut tanpa kejelasan dalam waktu yang cukup lama, maka warga berhak menyampaikan aspirasi dan meminta evaluasi secara sah menurut hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa tujuan utama aksi adalah mendorong transparansi, profesionalisme, dan percepatan penanganan kasus, bukan untuk mengintervensi proses hukum. Para praktisi hukum yang hadir juga menyatakan bahwa evaluasi terhadap kinerja pejabat publik merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang sehat.
Tetap Junjung Tinggi Asas Hukum
Di sisi lain, peserta konsolidasi juga menegaskan komitmennya untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Mereka berharap setiap laporan ditangani secara objektif, berbasis alat bukti yang sah, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak Polres Nias terkait aspirasi yang disampaikan dalam konsolidasi tersebut. Penyelenggara menegaskan bahwa aksi damai mendatang akan diikuti oleh elemen masyarakat Nias di Medan dan sekitarnya, serta dilaksanakan secara tertib dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui aksi ini, masyarakat berharap Polda Sumatera Utara dapat mendengar aspirasi publik dan mengambil langkah yang diperlukan guna memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah Nias.
Publik Minta Langkah Nyata dan Transparansi, Seremonial Dinilai Tak Cukup Ukur Kinerja
GUNUNGSITOLI – Kinerja Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Nias, AKBP Agung Suprapto Dwi Cahyono, S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P., kembali menjadi sorotan tajam dan menuai kritik keras dari masyarakat. Penilaian tersebut muncul mengingat sejumlah kasus besar yang menjadi perhatian publik hingga saat ini belum menunjukkan perkembangan signifikan, penyelesaian, maupun kepastian hukum yang jelas.
Bagi masyarakat, keberhasilan seorang pemimpin institusi kepolisian tidak hanya diukur dari aktivitas seremonial, pencitraan, atau kehadiran di ruang publik semata, melainkan dari kemampuan nyata dalam mengungkap perkara, memberikan rasa keadilan bagi korban, serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Dalam pandangan yang disampaikan, ditegaskan bahwa Polri memiliki mandat konstitusional yang tegas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tugas pokok pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan publik, menuntut adanya kepastian hukum yang harus dihadirkan di tengah masyarakat.
“Prinsip kepastian hukum, profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas adalah bagian yang tidak terpisahkan dari tugas kepolisian. Ketika berbagai kasus yang menjadi perhatian publik belum terungkap secara tuntas, maka wajar jika muncul pertanyaan besar mengenai efektivitas kinerja aparat penegak hukum di wilayah hukum Polres Nias,” ungkap pengamat dan elemen masyarakat yang menilai kinerja tersebut.
Kritik ini juga didasarkan pada penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Setiap pejabat publik, termasuk Kapolres, wajib menjalankan amanahnya berlandaskan asas kepastian hukum, keterbukaan, dan tanggung jawab. Oleh karena itu, masyarakat memiliki hak mutlak untuk mengetahui sejauh mana progres penanganan perkara-perkara yang telah lama menanti kejelasan.
Kondisi di mana kasus-kasus besar terus berlarut-larut tanpa titik terang, dinilai sangat berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Padahal, kepercayaan masyarakat adalah modal utama dan kekuatan terbesar dalam penegakan hukum. Jika kepercayaan itu luntur, kerugian tidak hanya dirasakan oleh masyarakat yang mencari keadilan, tetapi juga mencoreng marwah dan kredibilitas institusi kepolisian itu sendiri.
Merespons situasi tersebut, masyarakat mendesak Kapolres Nias untuk segera meninggalkan retorika dan menunjukkan langkah konkret. Pihaknya meminta penyidik dan pimpinan Polres Nias membuka informasi perkembangan penanganan perkara secara transparan, tentu saja dalam koridor aturan hukum yang berlaku.
“Kami mendesak Kapolres Nias untuk membuktikan bahwa institusi ini bekerja berdasarkan profesionalitas, bukan sekadar janji atau pencitraan. Masyarakat butuh hasil kerja nyata. Hukum yang berkeadilan harus bisa dirasakan dan dibuktikan melalui tindakan, bukan sekadar ucapan,” tegasnya.
Penilaian ini ditutup dengan sebuah pernyataan tegas yang menjadi refleksi bagi setiap pemegang jabatan publik: “Jabatan adalah amanah, prestasi adalah ukuran. Ketika prestasi tidak terlihat sementara berbagai kasus belum terselesaikan, kritik dari masyarakat adalah konsekuensi yang tidak dapat dihindari dalam negara demokrasi yang menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas.”
Kritik ini kini menjadi perhatian publik, dan masyarakat berharap Polda Sumatera Utara maupun Mabes Polri turut mencermati dinamika ini demi perbaikan kinerja dan pemulihan kepercayaan masyarakat Nias.
Kasus Kematian Belum Terungkap Tuntas, Paulus PG: Masyarakat Berhak Dapat Kepastian Hukum
MEDAN – Sorotan tajam kembali ditujukan kepada kinerja jajaran Kepolisian Resor (Polres) Nias. Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Sumatera Utara, Paulus PG, SH., MH., CMd., Cvapol, secara resmi meminta Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Polres (Kapolres) Nias dan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Nias. Permintaan ini disampaikan menyusul penanganan sejumlah kasus kematian di wilayah hukum tersebut yang hingga saat ini dinilai belum terungkap secara tuntas dan masih menyisakan banyak tanda tanya di masyarakat.
Paulus PG menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan kepastian hukum, terutama dalam perkara serius yang menyangkut hilangnya nyawa seseorang. Sebagai garda terdepan penegakan hukum, aparat kepolisian memiliki kewajiban mutlak untuk bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Apabila terdapat perkara-perkara yang berlarut-larut tanpa kejelasan arah penyelesaiannya, maka sangat wajar dan perlu dilakukan evaluasi mendalam terhadap kinerja pejabat yang bertanggung jawab langsung di lapangan. Tujuan kami menyampaikan ini bukan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan, melainkan murni memastikan pelayanan hukum dan keadilan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik dan benar,” tegas Paulus PG di Medan, Selasa (2/6/2026).
Lebih lanjut, Paulus menjelaskan bahwa evaluasi kinerja merupakan bagian tak terpisahkan dari mekanisme pembinaan organisasi yang tertata rapi dalam tubuh Kepolisian Republik Indonesia. Oleh karena itu, ia berharap Kapolda Sumatera Utara dapat melakukan penilaian yang objektif, adil, dan menyeluruh terhadap capaian kinerja Polres Nias, khususnya terkait tingkat keberhasilan pengungkapan kasus-kasus besar yang menjadi perhatian publik.
Berlandaskan Dasar Hukum yang Kuat
Tuntutan dan pandangan sikap yang disampaikan DPD KNPI Sumut ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengatur tugas pokok Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai manajemen penyidikan tindak pidana, yang mewajibkan setiap penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel.
3. Asas-asas Umum Hukum, yaitu asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan yang menjadi prinsip utama dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Pernyataan Sikap DPD KNPI Sumut
Merespons dinamika hukum yang berkembang di Nias, DPD KNPI Sumut mengeluarkan pernyataan sikap resmi yang mendorong empat hal pokok kepada pihak kepolisian:
1. Kapolda Sumatera Utara segera melakukan evaluasi kinerja menyeluruh terhadap Kapolres Nias dan Kasat Reskrim Polres Nias.
2. Dilakukan pengawasan dan pendampingan (supervisi) langsung terhadap perkara-perkara yang belum memperoleh kepastian hukum maupun penyelesaian yang jelas.
3. Ada keterbukaan informasi dan penyampaian perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada masyarakat, tentunya tetap dalam koridor ketentuan hukum yang berlaku.
4. Meningkatkan kualitas dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam merespons dan menangani setiap laporan maupun aduan yang masuk dari masyarakat.
Paulus PG menegaskan kembali bahwa kritik, masukan, dan sorotan yang disampaikan oleh KNPI ini merupakan bentuk kontrol sosial yang konstruktif. Hal ini dilakukan semata-mata demi memperbaiki kinerja dan meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Kami sangat menghormati dan mengapresiasi kerja keras institusi Polri. Namun, evaluasi harus tetap dilakukan apabila ditemukan penanganan perkara yang lambat, berlarut, atau menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Kepastian hukum adalah hak setiap warga negara, dan tugas aparatlah yang wajib mewujudkannya,” pungkas Paulus PG.
Trio Yuvenus Zega: Hukum Tumpul ke Atas Tajam ke Bawah, Polres Nias Dinilai Gagal Total & Langgar HAM
NIAS UTARA – Wajah penegakan hukum di Kepulauan Nias, khususnya di Kabupaten Nias Utara, dinilai tengah berada di titik nadir yang memprihatinkan. Mandeknya penanganan sejumlah kasus kriminal berat yang berujung pada hilangnya nyawa warga sipil, ditambah dengan dugaan kesalahan pengelolaan dan tindakan represif yang melanggar hak asasi manusia oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Nias, memicu gelombang protes dan kecaman keras dari elemen masyarakat serta tokoh pemuda daerah.
Trio Yuvenus Zega, mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Nias (Demisioner Ketua MPM-UNIAS) sekaligus tokoh pemuda putra daerah Nias Utara, secara terbuka menyatakan kegeraman mendalamnya. Ia menilai lambatnya pengungkapan kasus-kasus pembunuhan yang mengerikan hingga kini dibiarkan menggantung tanpa kepastian hukum, adalah bukti nyata ketidakadilan yang terjadi di bawah kepemimpinan Polres Nias.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan secara lugas dan penuh kritik tajam, Trio Yuvenus Zega, yang akrab disapa Venn, membeberkan dua potret kelam penegakan hukum yang menjadi sorotan publik namun tidak kunjung terang benderang penyelesaiannya.
Dua Kasus Besar Belum Terungkap, Mencoreng Wajah Hukum
Kasus pertama yang menjadi sorotan adalah Tragedi Kemahasiswaan tahun 2021, menyangkut meninggalnya mahasiswa eks IKIP Gunungsitoli berinisial RDZ. Empat tahun telah berlalu sejak jasad korban yang merupakan warga Desa Umbubalodano ditemukan dengan indikasi kuat menjadi korban pembunuhan. Namun, hingga detik ini, institusi Polres Nias dinilai gagal total. Tidak ada kemajuan berarti, tidak ada identifikasi pelaku, apalagi penangkapan terhadap dalang di balik hilangnya nyawa calon intelektual muda tersebut. Ketiadaan progres penyidikan ini dianggap sebagai bentuk pembiaran yang sangat melukai rasa keadilan keluarga korban dan masyarakat luas.
Kasus kedua yang menghentak publik baru saja terjadi pada Mei 2026 lalu, yakni kematian pelajar perempuan bernama Agnes Jance Zebua (AJZ) di wilayah Alasa Talu Muzoi, Nias Utara. Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, almarhumah dipastikan tewas akibat pembunuhan. Namun, alih-alih menunjukkan profesionalisme dalam memburu pelaku utama, penanganan kasus ini justru dinodai skandal berat.
Berdasarkan rekaman video yang beredar luas di masyarakat, tergambar jelas dugaan tindakan intimidasi, intervensi fisik, penyiksaan, hingga pemukulan yang dilakukan oleh oknum penyidik Polres Nias terhadap salah satu saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut.
“Institusi kepolisian dibayar menggunakan uang rakyat untuk melindungi, mengayomi, dan menegakkan hukum, bukan untuk berubah menjadi mesin penyiksa bagi saksi yang sejatinya berniat membantu mengungkap kebenaran! Ini adalah bentuk degradasi moral penegakan hukum yang sangat memalukan,” tegas Trio Yuvenus Zega dengan nada kecewa yang mendalam.
Indikasi Diskriminasi Berdasarkan Status Sosial
Dari dua kasus besar tersebut, Trio menegaskan terlihat jelas adanya potret buram penegakan hukum yang mencerminkan ketimpangan. Ia menuding adanya indikasi kuat terjadinya marginalisasi sistemik dengan pola: Hukum Tumpul ke Atas, namun Tajam ke Bawah.
“Kami melihat pola yang sama. Ketika korban berasal dari kalangan rakyat biasa, mahasiswa, atau masyarakat kecil yang tidak memiliki modal sosial dan finansial kuat, penanganan perkara cenderung berjalan di tempat, lambat, sengaja dipersulit, bahkan dipeti-eskan begitu saja. Sebaliknya, asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum seolah hanya menjadi jargon pemanis di atas kertas akademik semata. Kita tidak boleh membiarkan hukum di Nias ini tunduk pada kuasa status dan kelas sosial!” tegasnya berapi-api.
Ia juga menyampaikan rasa empati dan dukacita mendalam kepada keluarga almarhum RDZ dan almarhumah Agnes Jance Zebua. Menurutnya, keluarga korban harus menanggung beban psikologis ganda: kesedihan mendalam karena kehilangan anggota keluarga tercinta, sekaligus harus berjuang menembus tembok tebal ketidakadilan untuk mendapatkan kebenaran.
Kinerja Kapolres dan Kasat Reskrim Dikecam Keras
Melihat kegagalan beruntun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menuntaskan kasus pembunuhan tersebut, Trio Yuvenus Zega mengecam keras kinerja pimpinan Polres Nias. Ia menyayangkan sikap ketidaktegasan dan lemahnya fungsi manajerial serta pengawasan dari Kapolres Nias, AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P.
Menurutnya, kepemimpinan Kapolres telah gagal mengomandoi jajarannya. Kasus pembunuhan dibiarkan bertahun-tahun tanpa kejelasan, sementara di sisi lain justru membiarkan anggotanya bertindak represif dan melanggar hak asasi manusia (HAM) terhadap saksi.
Kecaman juga ditujukan kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Nias, AKP Sonifati Zalukhu, S.H. Trio menilai Kasat Reskrim tidak sigap, tidak taktis, dan gagal total dalam mengerahkan instrumen penyelidikan yang presisi untuk mengungkap aktor intelektual maupun pelaku utama di balik kematian RDZ dan AJZ.
Tuntutan Mendesak: Copot Pimpinan & Usut Oknum Penyiksa
Atas segala kegagalan dan pelanggaran yang terjadi, Trio Yuvenus Zega menyampaikan tuntutan tegas kepada pimpinan tertinggi kepolisian, Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara:
1. Mencopot Kapolres dan Kasat Reskrim: Keduanya dinilai tidak bertanggung jawab, tidak amanah, serta gagal total dalam mengemban tugas pokok kepolisian di wilayah hukum Nias, sehingga harus segera diberhentikan dari jabatan.
2. Usut Tuntas Oknum Penyidik Penyiksa: Menuntut Bidang Pengawasan Profesi dan Kepatuhan (Propam) Polda Sumatera Utara untuk segera memeriksa dan menjatuhkan sanksi berat hingga memecat oknum-oknum penyidik yang terlibat dalam aksi kekerasan dan pemukulan terhadap saksi kasus Alasa Talu Muzoi. Langkah ini mutlak diperlukan untuk memulihkan nama baik institusi Polri yang sudah tercoreng.
“Jika Polres Nias sudah tidak mampu lagi menegakkan keadilan dan justru memproduksi rasa ketakutan di tengah masyarakat melalui tindakan represif, maka reformasi total di tubuh Polres Nias bukan lagi sebuah pilihan, melainkan sebuah keharusan mutlak. Kami tidak akan tinggal diam melihat darah putra-putri daerah Nias Utara tertumpah tanpa ada pertanggungjawaban hukum yang berkeadilan,” pungkas Trio Yuvenus Zega mengakhiri pernyataannya.
Paulus PG: Program Presisi Jangan Hanya Jadi Slogan, Kepastian Hukum Wajib Dihadirkan Lewat Kerja Nyata
MEDAN – Pertanyaan besar menggantung di tengah masyarakat: ke mana arah dan penerapan nyata program unggulan Kepolisian Republik Indonesia bernama Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) di wilayah hukum Polres Nias? Isu ini mengemuka menyusul sejumlah kasus besar yang menjadi perhatian publik namun hingga saat ini belum menunjukkan kejelasan arah penyelesaian maupun kepastian hukum yang memuaskan.
Paulus PG, SH., MH., CMd., Cvapol, yang dikenal sebagai Pemerhati Hukum dan Kebijakan Publik, secara tegas menyoroti kesenjangan yang terjadi antara jargon institusi dengan fakta di lapangan. Menurutnya, semangat Presisi tidak boleh hanya dikumandangkan dalam seremonial, seminar, atau kegiatan pencitraan semata, melainkan harus dibuktikan lewat kinerja nyata dalam setiap penanganan perkara, mulai dari proses penyelidikan hingga penyidikan.
Dalam catatan dan pandangan tertulisnya, Paulus menegaskan bahwa masyarakat tidak lagi hanya membutuhkan publikasi kegiatan, foto-foto kegiatan, atau laporan rutin yang terlihat bagus di atas kertas. Rakyat menuntut lebih dari itu: hasil kerja yang terukur, pengungkapan kasus yang tuntas, serta proses yang dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Semangat Presisi harus diwujudkan melalui keberanian mengungkap setiap perkara secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah, bukan sekadar menjadi slogan yang indah didengar. Jika masih ada kasus-kasus yang berlarut-larut tanpa kejelasan, maka itu adalah tanda tanya besar bagi efektivitas penerapan program tersebut di Polres Nias,” tegas Paulus PG di Medan, Selasa (2/6/2026).
Menurut pandangan hukumnya, apabila ditemukan perkara yang mandek atau tidak ada perkembangan berarti dalam waktu yang cukup lama, maka pimpinan kepolisian, baik di tingkat lokal maupun daerah, wajib melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pejabat yang bertanggung jawab. Hal ini penting untuk memastikan apakah kendala ada pada metode kerja, kompetensi personel, atau faktor lain yang menghambat tegaknya keadilan.
Berlandaskan Amanat Undang-Undang
Pandangan kritis yang disampaikan Paulus PG bukan tanpa dasar, melainkan berpijak kuat pada payung hukum yang mengatur keberadaan dan kewajiban institusi Polri, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 13 dan Pasal 14:
Mengamanatkan tugas pokok Polri untuk memelihara keamanan, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan. Secara spesifik diatur pula kewajiban melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai hukum acara yang berlaku.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 7 Ayat (1):
Menegaskan bahwa tugas pokok penyidik adalah melakukan tindakan penyidikan guna membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangkanya. Artinya, ketidakterangan suatu kasus adalah kegagalan mendasar dari fungsi penyidik.
3. Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik:
Mengharuskan setiap anggota Polri menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan akuntabel, tidak boleh bekerja setengah-setengah atau berprasangka.
4. Program Presisi:
Menekankan tiga pilar utama: Prediktif (mampu membaca situasi), Responsibilitas (siap bertanggung jawab), dan Transparansi Berkeadilan (terbuka dan adil), yang kesemuanya belum terasa implementasinya dalam kasus-kasus di Nias.
Pernyataan Sikap: Mendesak Evaluasi dan Keterbukaan
Merespons kondisi penegakan hukum yang dinilai belum optimal ini, Paulus PG mengeluarkan pernyataan sikap resmi yang mendesak perbaikan segera, antara lain:
1. Mendorong evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penanganan perkara di wilayah hukum Polres Nias, mulai dari pimpinan hingga jajaran penyidik di lapangan.
2. Meminta transparansi penuh mengenai perkembangan setiap perkara yang menjadi perhatian publik. Masyarakat berhak tahu di mana posisi kasus, apa kendalanya, dan langkah apa yang diambil.
3. Mendorong penerapan prinsip Presisi secara nyata, bukan hanya retorika, dalam setiap proses penyelidikan dan penyidikan agar setiap langkah hukum dapat dipertanggungjawabkan.
4. Mengingatkan kembali bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dibangun semata-mata melalui kinerja dan kepastian hukum, bukan melalui pencitraan atau aktivitas seremonial belaka.
Paulus PG menutup pandangannya dengan pernyataan tegas yang menjadi refleksi bagi seluruh jajaran Polres Nias dan pimpinan di atasnya:
“Presisi harus diwujudkan dalam tindakan nyata, bukan hanya slogan. Kepastian hukum adalah hak masyarakat yang wajib dipenuhi oleh setiap aparat penegak hukum. Jangan sampai masyarakat bertanya: Quo Vadis Presisi? (Ke mana arah Presisi?), karena itu berarti kita telah kehilangan arah pengabdian.”
Berlandaskan UUD 1945, Pengamat Ingatkan Negara Wajib Hadir Berikan Rasa Aman & Kepastian Hukum
NIAS – Kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kepulauan Nias dinilai berada dalam sorotan serius dan patut menjadi perhatian utama seluruh pemangku kepentingan. Hal ini disampaikan menyusul masih adanya sejumlah dugaan kasus pembunuhan yang hingga saat ini belum berhasil diungkap, diselesaikan, atau ditemukan titik terangnya oleh aparat penegak hukum. Kondisi ini dinilai sangat berpotensi menimbulkan keresahan, ketakutan meluas, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap kemampuan negara dalam menjamin perlindungan hukum dan rasa aman bagi warganya.
Pandangan ini disampaikan meninjau situasi hukum yang berkembang, dengan mengacu kuat pada landasan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara tegas disebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Selain itu, amanat Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia juga menegaskan tugas pokok Kepolisian yang tidak bisa ditawar lagi, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Wajar dan sangat beralasan apabila masyarakat mempertanyakan perkembangan penanganan perkara-perkara besar yang sudah berlangsung lama namun belum terungkap. Publik berhak berharap adanya transparansi, kejelasan, dan keseriusan nyata dalam proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas pernyataan sikap tersebut.
Himbauan Waspada Bagi Seluruh Masyarakat Nias
Menyikapi fakta bahwa masih ada pelaku tindak kejahatan yang belum berhasil diungkap dan ditangkap, disampaikan pula imbauan penting kepada seluruh elemen masyarakat Nias agar tetap meningkatkan kewaspadaan dalam kehidupan sehari-hari.
“Jagalah anak-anak kita, jagalah keluarga kita, jagalah saudara-saudara kita, dan jagalah diri kita masing-masing. Selama keamanan belum dipulihkan sepenuhnya dan pelaku belum tertangkap, kita semua perlu berhati-hati dan tidak mengabaikan faktor keamanan lingkungan sekitar,” bunyi imbauan tersebut.
Ditegaskan pula bahwa pesan ini sama sekali bukan bertujuan menimbulkan kepanikan atau ketakutan berlebihan, melainkan murni bentuk kepedulian tulus terhadap keselamatan bersama. Masyarakat pun diajak untuk bersatu, menyuarakan keadilan, dan secara bersama-sama meminta kepada Kapolda Sumatera Utara untuk segera melakukan evaluasi mendalam terhadap kinerja Kapolres Nias beserta jajarannya.
Desakan Peningkatan Kinerja & Profesionalisme
Poin terberat dalam pernyataan ini adalah desakan tegas kepada aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polres Nias, untuk segera meningkatkan kinerja, profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam menangani setiap laporan maupun dugaan tindak pidana berat yang menjadi perhatian publik.
Keberhasilan mengungkap kasus-kasus yang belum terselesaikan, memburu, dan menangkap pelakunya disebut sebagai bagian paling penting dan krusial dalam upaya memulihkan kembali rasa aman serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Negara wajib hadir, nyata, dan bekerja keras untuk menjamin keamanan masyarakat. Di sisi lain, masyarakat juga memiliki hak mutlak untuk memperoleh kepastian hukum serta perlindungan yang adil sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945,” pungkas pernyataan tegas tersebut, mengingatkan bahwa keadilan tidak boleh ditunda dan rasa aman tidak boleh dirampas dari warga negara.
Ingatkan Amanat UU Kepolisian: Aparat Wajib Transparan, Akuntabel, dan Berikan Kepastian Hukum
GUNUNGSITOLI – Sorotan tajam kembali diarahkan kepada kinerja penyidik Kepolisian Resor (Polres) Nias menyusul masih banyaknya kasus yang belum menemukan titik terang dan menyisakan tanda tanya besar di mata masyarakat. Silsilah K.P.A Halawa, S.H., C.PP, menyampaikan keprihatinan mendalam atas penanganan sejumlah perkara yang pernah menjadi perhatian publik, salah satunya adalah kasus penemuan mayat bayi di kawasan Sekolah Tinggi Teologi (STT) BNKP Sunderman, Kota Gunungsitoli, yang hingga kini masih misterius.
Menurut pantauan dan catatan hukum yang dimiliki Silsilah K.P.A Halawa, kasus tersebut sempat menjadi sorotan luas dan mengundang kegelisahan warga karena adanya dugaan ketidakjelasan dalam proses penanganan serta lambannya kepastian hukum yang diberikan aparat hingga saat ini. Padahal, kasus yang menyangkut nyawa manusia, sekecil apa pun, memiliki urgensi tinggi untuk diselesaikan secara tuntas dan transparan.
“Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang atau telah berjalan. Namun, perlu diingat bahwa masyarakat juga memiliki hak mutlak untuk memperoleh kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam prinsip negara hukum yang kita anut. Ketika suatu perkara yang menyita perhatian publik dan mengusik rasa keadilan bersama tidak kunjung memperoleh kejelasan yang memadai, maka secara perlahan namun pasti kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan tergerus, bahkan hilang,” tegas Silsilah K.P.A Halawa, S.H., C.PP, dalam pernyataannya di Gunungsitoli, Rabu (3/6/2026).
Wajib Profesional, Transparan & Akuntabel Sesuai Amanat UU
Lebih jauh, Silsilah menegaskan bahwa keberadaan institusi kepolisian tidak lepas dari amanat undang-undang. Ia mengingatkan seluruh jajaran aparat agar kembali berpijak pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam peraturan tersebut, secara tegas diatur bahwa Polri tidak hanya bertugas menegakkan hukum, tetapi juga memelihara keamanan, memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat. Artinya, tugas polisi bukan sekadar memproses perkara di atas kertas, tetapi memberikan rasa aman dan keadilan yang nyata dan bisa dirasakan oleh warga.
“Kami meminta agar seluruh perkara yang masih menyisakan pertanyaan publik, termasuk kasus mayat bayi di kawasan STT Sunderman dan kasus-kasus besar lainnya, ditangani secara lebih serius, objektif, dan terbuka. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan kasus yang menjadi perhatian bersama. Jangan biarkan ketidakjelasan informasi memicu asumsi-asumsi liar di masyarakat yang justru merugikan citra kepolisian itu sendiri,” ujarnya menegaskan.
Menurut pandangan hukumnya, transparansi adalah kunci utama menjaga kepercayaan publik. Jika kasus sudah ditangani berbulan-bulan atau bertahun-tahun namun tidak ada kejelasan, maka wajar jika publik mempertanyakan kinerja dan keseriusan aparat.
Kritik Adalah Kepedulian, Bukan Pelemahan
Di akhir pernyataannya, Silsilah K.P.A Halawa juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Namun, ia menegaskan batasan tegas: ketenangan masyarakat tidak boleh diartikan sebagai pembungkaman hak publik untuk mengawasi kinerja aparat.
“Kontrol sosial dan kritik konstruktif terhadap kinerja penegak hukum adalah bagian dari demokrasi yang dijamin oleh konstitusi negara ini. Kritik yang kami sampaikan ini sama sekali bukan bertujuan untuk melemahkan institusi kepolisian atau menjatuhkan wibawa aparat,” tegasnya.
“Justru ini adalah bentuk kepedulian tulus agar penegakan hukum di wilayah Nias berjalan lebih baik, lebih transparan, dan mampu memberikan rasa keadilan yang sesungguhnya bagi seluruh masyarakat. Kami berharap Polres Nias segera berbenah dan membuka diri terhadap pengawasan publik demi kebaikan bersama,” tutup Silsilah K.P.A Halawa.
Pernyataan ini menjadi tambahan panjang daftar desakan publik yang meminta Polres Nias bekerja lebih optimal dan membuka akses informasi terkait kasus-kasus yang belum terungkap demi memulihkan kepercayaan masyarakat.
Nini Libertina Waruwu, S.H., CLPP: Negara Wajib Hadir Melindungi Perempuan dan Anak, Penanganan Kasus Harus Transparan
Medan, Suaraakademis.com – Tokoh perempuan Nias sekaligus Direktur Solidaritas Perempuan Revolusioner, Nini Libertina Waruwu, S.H., CLPP, menyuarakan keprihatinannya terhadap sejumlah kasus kematian dan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang hingga kini dinilai belum mendapatkan kejelasan penanganan hukum.
Dalam pernyataannya di Medan, Rabu (3/6/2026), Nini menegaskan bahwa masyarakat masih menantikan transparansi dan kepastian hukum atas berbagai kasus yang terjadi di wilayah Kepulauan Nias.
Menurutnya, terdapat sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik, termasuk kasus kematian seorang siswi SMK di Kabupaten Nias Utara serta beberapa kasus kematian lainnya yang hingga saat ini dinilai belum memberikan kepastian bagi keluarga korban maupun masyarakat luas.
“Masyarakat masih memiliki banyak pertanyaan yang belum terjawab terkait sejumlah kasus yang terjadi. Aparat penegak hukum harus mampu memberikan kepastian hukum, transparansi, dan rasa keadilan kepada masyarakat,” tegas Nini.
Soroti Penanganan Kasus Kekerasan Seksual
Selain kasus kematian, Nini juga menyoroti berbagai laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menurutnya membutuhkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang diterima melalui lembaganya, sejumlah keluarga korban telah melaporkan kasus yang dialami kepada pihak berwenang. Namun, mereka mengaku belum memperoleh perkembangan yang jelas terkait proses hukum yang sedang berjalan.
“Kasus kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang berdampak besar terhadap masa depan korban. Setiap laporan harus diproses secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai korban merasa diabaikan atau kehilangan kepercayaan terhadap proses hukum,” ujarnya.
Sebagai aktivis perempuan yang selama ini aktif memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak, Nini mengaku khawatir apabila lambannya proses penanganan kasus terus berlanjut. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Negara wajib hadir untuk memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara, khususnya perempuan dan anak yang termasuk kelompok rentan. Ketika keadilan sulit diperoleh, maka rasa aman masyarakat juga akan terganggu,” tambahnya.
Ajak Masyarakat dan Pemuda Nias Gelar Konsolidasi Akbar
Sebagai bentuk kepedulian terhadap situasi yang berkembang, Nini Libertina Waruwu mengajak seluruh elemen masyarakat Nias, khususnya para pemuda, mahasiswa, tokoh masyarakat, dan warga Nias yang berdomisili di Kota Medan dan sekitarnya untuk melakukan Konsolidasi Akbar.
Kegiatan tersebut bertujuan menyatukan aspirasi masyarakat dalam menyuarakan tuntutan keadilan dan mendorong peningkatan kinerja penegakan hukum secara damai serta sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Konsolidasi ini merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan aspirasi. Kami mengajak seluruh masyarakat agar tetap menjaga ketertiban, keamanan, serta menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dalam menyampaikan pendapat,” katanya.
Nini berharap melalui konsolidasi tersebut, suara masyarakat dapat tersampaikan secara lebih terorganisir dan menjadi dorongan bagi terwujudnya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Mari bersatu menyuarakan keadilan demi masa depan Nias yang lebih aman, bermartabat, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat,” tutupnya.
Pernyataan ini menunjukkan semakin besarnya perhatian publik terhadap penanganan berbagai kasus hukum di Kepulauan Nias, sekaligus menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
Deli Serdang | Suaraakademis.com – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang menggelar Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) Tahun 2026 pada Sabtu, 30 Mei 2026, di Flora Cafe Lubuk Pakam. Kegiatan yang dihadiri oleh 25 pengurus tersebut mengusung tema “Menguatkan Sinergi Perlindungan Anak untuk Deli Serdang yang Aman, Bermartabat, dan Berkelanjutan” serta menghasilkan arah kebijakan dan program prioritas perlindungan anak untuk satu tahun ke depan.
Rakerda berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga 16.30 WIB dan dipimpin oleh Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Pengkaderan, Haru Yudhistira. Forum ini menjadi wadah konsolidasi organisasi untuk memperkuat sinergi antarpengurus dalam merespons berbagai tantangan perlindungan anak, mulai dari kekerasan terhadap anak, perundungan, eksploitasi, hingga dampak negatif perkembangan teknologi digital.
Dalam sambutannya, Ketua LPA Kabupaten Deli Serdang, Junaidi Malik, S.H., menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, keberhasilan perlindungan anak tidak hanya diukur dari penanganan kasus, tetapi juga dari kemampuan semua pihak dalam membangun sistem pencegahan yang kuat dan berkelanjutan.
“Anak-anak adalah aset masa depan daerah dan bangsa. Karena itu, LPA Deli Serdang harus hadir tidak hanya ketika terjadi persoalan, tetapi juga menjadi penggerak edukasi, pencegahan, dan penguatan lingkungan yang aman bagi anak. Melalui Rakerda ini, kita memperkuat komitmen untuk membangun gerakan perlindungan anak yang lebih terstruktur, responsif, dan menjangkau hingga tingkat desa,” ujar Junaidi Malik.
Pembahasan Rakerda dilaksanakan melalui empat komisi. Komisi A yang dipimpin Surya Dharma, S.T., M.Si. membahas penguatan organisasi dan kelembagaan, termasuk pengembangan struktur organisasi hingga tingkat kecamatan, tata kelola administrasi, serta kaderisasi dan rekrutmen relawan perlindungan anak.
Komisi B yang dipimpin OK. Hendri Fadlian Karnain, S.H. membahas sistem pelaporan dan penanganan kasus anak, penyusunan SOP penanganan kasus, pendampingan hukum dan psikososial, penguatan hotline pengaduan masyarakat, serta optimalisasi respons cepat terhadap kasus kekerasan terhadap anak.
Sementara itu, Komisi C yang dipimpin Amirul Khair memfokuskan pembahasan pada kampanye dan edukasi perlindungan anak melalui program Sekolah Ramah Anak, Madrasah Ramah Anak, gerakan anti perundungan dan anti narkoba, literasi digital keluarga, serta penguatan strategi komunikasi publik dan media sosial.
Adapun Komisi D yang dipimpin Mufty Rizki Fadhila Ritonga, S.Pd. membahas pemenuhan hak anak dan kajian perlindungan anak, meliputi hak pendidikan, kesehatan, identitas anak, perlindungan anak rentan dan penyandang disabilitas, serta pengembangan data dan kajian sebagai dasar penyusunan kebijakan yang tepat sasaran.
Sebagai hasil Rakerda, peserta menyepakati sejumlah program prioritas Tahun 2026, antara lain Gerakan Sekolah dan Madrasah Ramah Anak, LPA Goes To School, Hotline Pengaduan Cepat, Pelatihan Paralegal Perlindungan Anak, Kampanye Digital Anti Kekerasan Anak, Seminar Perlindungan Anak Kabupaten Deli Serdang, Kongres Anak Deli Serdang, serta pembentukan Satgas Perlindungan Anak Desa. Selain itu, Rakerda juga menetapkan penyusunan Roadmap Perlindungan Anak Kabupaten Deli Serdang, kalender kegiatan tahunan, pembentukan kelompok kerja perlindungan anak tingkat kecamatan, dan Deklarasi Deli Serdang Ramah Anak sebagai bagian dari komitmen bersama mewujudkan lingkungan yang aman, bermartabat, dan berkelanjutan bagi seluruh anak di Kabupaten Deli Serdang.
Suaraakademis.com.|Jakarta — Dinamika di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN) mencapai titik kulminasi baru menyusul keputusan pemerintah untuk mencopot Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala BGN. Posisi strategis tersebut kini resmi diserahkan kepada Nanik S. Deyang, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Pergeseran kepemimpinan yang mendadak ini memicu gelombang diskusi hangat di ruang publik, tidak hanya terkait arah kebijakan pemenuhan gizi nasional, tetapi juga mengenai etika politik dan tata kelola birokrasi di tanah air.
Sejak melangkahkan kaki ke dalam lembaga baru ini, posisi Dadan Hindayana di pucuk pimpinan BGN memang kerap diwarnai oleh skeptisisme publik. Dua isu utama yang terus membayangi perjalanannya adalah rekam jejak hukum dan relevansi latar belakang akademis yang dimilikinya.
Keterlibatan nama Dadan dalam pusaran kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat menjadi batu sandungan besar yang mengikis legitimasi moralnya di mata masyarakat. Di sisi lain, latar belakang pendidikan Dadan sebagai seorang ahli entomologi (ilmu yang mempelajari serangga) dinilai oleh banyak pihak tidak sejalan dengan beban kerja institusi yang secara spesifik mengelola nutrisi, gizi, dan ketahanan pangan skala makro.
*Wilson Lalengke: Sebuah Kemalangan yang Brutal*
Merespons pencopotan ini, Tokoh Pers Nasional sekaligus Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, memberikan pandangan kritis dan tajam mengenai realitas politik yang menimpa mantan Kepala BGN tersebut. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini menilai bahwa akhir dari masa jabatan Dadan merupakan sebuah skenario yang sangat memprihatinkan bagi seorang pejabat publik.
“Apa yang menimpa Dadan Hindayana adalah sebuah kemalangan yang brutal. Sejak awal pelantikannya, posisi beliau sudah rapuh karena langsung dipertanyakan oleh publik akibat keterkaitannya dengan kasus korupsi dana hibah di Halmahera Barat. Ditambah lagi dengan latar belakang akademisnya sebagai entomolog yang sama sekali tidak relevan dengan lembaga yang mengurusi masalah gizi nasional,” ujar Wilson Lalengke di Jakarta, Rabu, 03 Juni 2026.
Lebih lanjut, jurnalis senior ini menyayangkan sikap Dadan yang terkesan bertahan di tengah derasnya kritik, hingga akhirnya harus menghadapi kenyataan pahit didepak dari jabatannya demi memberikan jalan bagi bawahannya sendiri. Menurutnya, akan jauh lebih terhormat dan bijaksana bagi Dadan jika ia bersedia mengambil langkah mundur secara sukarela sebelum keputusan pencopotan ini diketuk.
“Digantikan secara paksa oleh wakilnya sendiri, Nanik S. Deyang, di dalam kultur birokrasi adalah sebuah pukulan telak bagi harga diri dan kepemimpinan seorang pejabat. Ini menjadi pelajaran berharga bagi siapa pun yang menduduki jabatan publik di negeri ini agar tahu kapan harus meletakkan jabatan ketika kepercayaan publik sudah sirna,” tegas Wilson secara blak-blakan.
*Refleksi Filosofis: Kompetensi dan Etika Kekuasaan*
Secara filosofis, karut-marut penempatan posisi yang tidak sesuai dengan kompetensi ini mengingatkan kita pada konsep idealisme politik yang digagas oleh filsuf Yunani Kuno, Plato (428–347 SM). Dalam karyanya The Republic, Plato mencetuskan prinsip The Right Man on the Right Place melalui konsep Philosopher King.
Ia berargumen bahwa sebuah negara atau institusi hanya akan berjalan dengan adil dan efektif jika dipimpin oleh individu yang memiliki pengetahuan spesifik dan kompetensi yang relevan dengan bidang yang dipimpinnya. Menonjolkan keahlian serangga untuk mengurusi pemenuhan gizi manusia adalah bentuk anomali struktural yang merusak tatanan efisiensi birokrasi.
Selain masalah kompetensi, kejatuhan Dadan juga dapat dibedah melalui pemikiran filsuf eksistensialis dari Prancis, Albert Camus (1913-1960), mengenai pentingnya integritas moral dalam menghadapi kekuasaan. Dalam pandangan Camus, seorang pemegang kekuasaan yang terus bertahan di tengah hilangnya legitimasi moral (akibat isu korupsi) sedang terjebak dalam absurditas yang merusak dirinya sendiri. Pilihan untuk tidak mundur secara sukarela menunjukkan ketidakmampuan seorang pemimpin dalam membaca kehendak zaman dan etika publik.
Di bawah payung Pancasila, khususnya Sila Keempat (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan…), hikmat dan kebijaksanaan menuntut pemerintah untuk menempatkan profesionalisme dan kebersihan rekam jejak sebagai syarat mutlak pengisian jabatan negara. Pergantian pejabat di beberapa posisi puncak diharapkan menjadi momentum bagi Badan Gizi Nasional untuk melakukan pembersihan internal, mengembalikan fokus kerja pada pemenuhan gizi rakyat, serta memulihkan marwah institusi dari bayang-bayang ketidakpercayaan publik. (TIM/Red)
Pengamat: Presiden Sengaja Biarkan Masalah Muncul, Lalu Turun Tangan Sebagai Penyelamat – “Berhasil Naik Pangkat, Gagal Siap-Siap Dipecat”
Suaraakademis.com.|Jakarta – Analisis tajam terkait gaya kepemimpinan dan strategi politik Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan program-program unggulannya diungkapkan oleh Pengamat Politik yang juga mantan Anggota DPD RI periode 2014-2024, Dr. Fachrul Razi. Menurutnya, terdapat pola dan skenario politik yang sangat terukur diterapkan Presiden Prabowo, khususnya dalam menjaga keberlangsungan program populis seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, hingga Koperasi Merah Putih.
Fachrul Razi menilai, ada kecenderungan kuat bahwa Presiden sengaja membiarkan dinamika, persoalan, maupun kekurangan dalam tata kelola muncul terlebih dahulu pada fase awal implementasi. Tujuannya bukan membiarkan kerusakan terjadi, melainkan sebagai panggung agar beliau dapat turun tangan secara langsung berperan sebagai “penyelamat” sekaligus penegak aturan. Langkah ini dinilai tidak terlepas dari strategi jangka panjang untuk memperkuat posisi politik dan meraih simpati publik yang lebih luas menjelang Pemilihan Presiden tahun 2029 mendatang.
“Keberhasilan dan kegagalan program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta program lainnya sangat menentukan elektabilitas Prabowo di tahun 2029 nanti. Beliau paham betul bagaimana menciptakan popularitas lewat isu dan kebijakan yang disukai rakyat. Fokus utamanya saat ini adalah memastikan aksi dan implementasi program-program populis tersebut benar-benar berjalan di lapangan, terlepas dari adanya kekurangan dalam tata kelola di awal,” ungkap Fachrul Razi dalam sebuah tayangan podcast, Selasa (3/6/2026).
Masalah di Lapangan Justru Jadi Peluang Politik
Lebih jauh, Fachrul menjelaskan pandangannya bahwa munculnya dinamika negatif, keluhan, hingga kasus dugaan penyalahgunaan anggaran atau penyelewengan di lapangan justru menjadi momentum politik yang menguntungkan bagi Presiden Prabowo. Dalam skenario yang dibangun, masalah-masalah tersebut akan dijadikan alasan bagi Presiden untuk menegaskan otoritasnya.
“Ketika muncul masalah di lapangan—misalnya persoalan dalam penyaluran MBG atau manajemen Koperasi Merah Putih—beliau akan memosisikan diri sebagai eksekutor utama yang datang untuk membereskan kekacauan tersebut. Di momen itulah, beliau akan melibatkan aparat penegak hukum, mulai dari Kejaksaan, Kepolisian, hingga TNI, untuk menindak tegas siapa saja oknum yang terbukti merusak program yang ditujukan bagi rakyat,” jelas Fachrul.
Strategi kepemimpinan yang kuat atau the strong leadership ini, menurutnya, sengaja dibangun untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa Presiden berdiri kokoh sebagai pembela hak-hak rakyat, bahkan berani menindak mereka yang berada di lingkaran kekuasaan atau orang-orang yang dipercayainya.
“Presiden memiliki informasi intelijen yang sangat kuat. Banyak elemen pendukung beliau tersebar di berbagai sektor pemerintahan, sehingga apa yang terjadi di bawah sana sangat terpantau. Strategi ini dirancang agar publik melihat bahwa Prabowo adalah pemimpin yang hadir untuk meluruskan hal-hal yang bengkok,” tambahnya.
Ukuran Keberhasilan: Karir Cemerlang atau Dipecat Seketika
Dalam analisisnya, Fachrul Razi juga menyoroti pola penempatan dan perlakuan terhadap para pejabat atau pelaksana program yang dipercaya oleh Istana. Ia menegaskan bahwa Presiden menerapkan standar yang sangat tegas dan jelas: prestasi adalah kunci, dan kegagalan tidak memiliki tempat.
“Sikap tegas ini akan menjadi pelajaran penting bagi siapa saja yang dipercaya Istana untuk menjalankan program strategis Prabowo. Aturannya sangat sederhana: jika berhasil menjalankan amanah, karir Anda akan melesat naik. Namun jika gagal atau terbukti merugikan program, bersiaplah untuk disingkirkan atau dipecat dalam seketika waktu tanpa ampun,” tegas Fachrul.
Meski strategi ini dinilai sangat cerdas dan berorientasi pada penguatan basis massa, Fachrul menggarisbawahi bahwa efektivitas skenario politik ini akan sangat bergantung pada hasil nyata di lapangan dan penilaian publik ke depannya.
“Kita lihat nanti hasilnya. Tujuannya tentu saja mengarah ke 2029. Apakah momentum penegakan hukum dan evaluasi tegas ini berhasil mendongkrak elektabilitas beliau atau tidak. Namun yang pasti, jika suatu kebijakan dinilai baik untuk kepentingan politik dan rakyat, beliau akan mengeksekusinya dengan sangat cepat dan taktis,” pungkas Dr. Fachrul Razi menutup analisisnya.
LPJ Disahkan Tanpa Cacat: Panitia Qurban As Salaam Buktikan Dana Rp113 Juta Dikelola Bersih & Tepat Sasaran
518 Paket Daging Tersalur Merata, KRT Ardhi Solehudin: Ini Standar Kinerja Premium yang Wajib Ditiru
Suaraakademis.com.|Purbalingga – Sebagai wujud nyata tata kelola kelembagaan yang sehat, transparan, dan bertanggung jawab, Panitia Pelaksanaan Ibadah Qurban Masjid As Salaam, Perumahan Puri Babakan, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, secara resmi mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan qurban tahun 1447 H / 2026 M pada Selasa (2/6/2026). Dokumen yang disahkan tanpa catatan cacat administrasi ini menjadi bukti sah bahwa amanah dana ummat sebesar lebih dari Rp113 Juta dikelola secara bersih, rinci hingga rupiah terkecil, dan didistribusikan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
Pengelolaan yang mengagumkan ini tercatat dalam dokumen resmi yang dirilis ke publik. Pada pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1447 H yang jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026 lalu, panitia berhasil menghimpun amanah dari 36 orang shohiul qurban (peserta) yang menitipkan hewan kurban berjumlah 4 ekor sapi dan 8 ekor kambing.
Seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari tahap pengadaan hewan, proses penyembelihan, pemotongan, penimbangan, hingga pengemasan dan penyaluran, dikawal dengan sangat ketat. Panitia memastikan setiap langkah tidak hanya memenuhi kaidah syariat agama, tetapi juga standar higienitas dan manajemen mutu yang tinggi.
Akuntabilitas Keuangan: Rinci, Akurat, Sisa Dana Dikembalikan
Puncak keberhasilan ini terlihat jelas pada laporan keuangan yang dipaparkan secara terbuka oleh bidang bendahara. Tidak ada satu pun pos pengeluaran yang dirahasiakan atau dicatat secara global.
Data menunjukkan bahwa total pemasukan yang diterima panitia mencapai Rp113.400.000,00 (Seratus tiga belas juta empat ratus ribu rupiah). Jumlah ini bersumber dari iuran peserta qurban, keuntungan atau cashback pembelian hewan sapi, serta iuran operasional pengelolaan hewan kambing.
Dengan penerapan manajemen anggaran yang ketat, efisien, dan bijak, total pengeluaran tercatat sebesar Rp113.118.300,00. Hasil pengelolaan yang sangat disiplin ini justru menyisakan saldo kas positif sebesar Rp281.700,00. Sesuai prinsip transparansi, sisa dana tersebut tidak dikuasai panitia, melainkan dikembalikan sepenuhnya ke kas umum Masjid As Salaam untuk kepentingan ummat.
Produktivitas Tinggi & Distribusi 518 Paket Tanpa Tumpang Tindih
Keberhasilan tidak hanya berhenti di urusan keuangan, namun juga terukur dalam hasil fisik dan pemerataan pembagian. Dari penyembelihan 4 ekor sapi dan 8 ekor kambing, diperoleh total daging kotor seberat 434,5 Kg (sapi) dan 58,3 Kg (kambing).
Setelah dikurangi alokasi konsumsi bersama bagi tim kerja yang bekerja keras di lapangan (10 Kg sapi dan 3 Kg kambing), diperoleh daging bersih siap edar sebanyak 424 Kg daging sapi dan 55,3 Kg daging kambing.
Melalui manajemen logistik yang rapi dan terstruktur, panitia berhasil mengemas dan menyalurkan total 518 bungkus paket daging qurban secara merata dan tepat sasaran. Pembagian dilakukan ke dalam dua klaster utama agar hak warga terpenuhi tanpa tumpang tindih:
– Klaster Utama (Internal & Lingkungan Terdekat): Sebanyak 408 bungkus disalurkan bagi warga RT 29 hingga RT 34, Asisten Rumah Tangga (ART), tim kerja penyembelih dan pengelet (40 orang), petugas kebersihan, penggali kubur, serta tenaga pengajar TPQ. Setiap bungkus sapi rata-rata 5,1 Kg dan kambing 4,3 Kg.
– Klaster Tambahan (Eksternal): Sebanyak 110 bungkus disalurkan untuk warga di luar RW 08 (wilayah Rupak Picis) serta tambahan operasional panitia eksternal.
Sinergi Takmir & Apresiasi Pengamat Publik
Kesuksesan administratif dan operasional ini merupakan buah dari kerja keras dan koordinasi solid jajaran kepanitiaan yang dipimpin oleh Tarso (Ketua Panitia), Aryoto (Sekretaris), dan Sipar Martadimeja (Bendahara). Dokumen pertanggungjawaban ini juga telah diperiksa secara seksama dan disahkan langsung oleh Ketua Takmir Masjid As Salaam, H. Dianto.
Menanggapi capaian luar biasa yang bebas dari cacat administrasi ini, KRT Ardhi Solehudin SH, M. Kom., selaku jurnalis, pemilik media, pengamat integritas publik, sekaligus anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Tengah, memberikan apresiasi setinggi-tingginya.
“Apa yang ditunjukkan oleh Panitia Qurban Masjid As Salaam Perum Puri Babakan adalah sebuah role model atau contoh teladan yang wajib ditiru oleh institusi, yayasan, maupun kepanitiaan keagamaan lain di masa mendatang. Keterbukaan informasi hingga ke rupiah terkecil dan rincian gramasi daging per penerima adalah potret nyata integritas publik yang hidup subur di tengah masyarakat. Ini adalah standar kinerja premium yang wajib dipertahankan,” tegas KRT Ardhi Solehudin usai meninjau berkas laporan tersebut.
Dengan pengesahan ini, Panitia Qurban Masjid As Salaam tidak hanya dianggap sukses menunaikan ibadah secara syar’i, namun juga sukses besar dalam menegakkan pilar transparansi yang menjadi fondasi utama kepercayaan ummat.
Ananto Widagdo: Ada Manipulasi Batas Lahan & Pelanggaran Hukum Beruntun, Ultimatum 3 Hari Kerja
Suaraakademis.com.|Purwoketo – Sikap acuh tak acuh, bungkam, dan pembiaran yang nyata ditunjukkan oleh Bupati Banyumas, Drs. H. Sadewo Tri Lastiono, M.M., terhadap hak-hak konstitusional masyarakat Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, menuai kecaman hukum yang sangat tajam. Pasca secara sengaja mengabaikan Surat Teguran Hukum (Somasi) Pertama yang dikirimkan pada 21 Mei 2026 lalu, Advokat Ananto Widagdo, S.H., S.Pd., selaku Kuasa Hukum resmi Pemerintah Desa Pageralang, kembali melayangkan Teguran Hukum Kedua (Somasi II) dengan Nomor Surat: 05/TH.2-Bup.BMS/AW/V/2026, pada Selasa (26/5/2026).
Langkah hukum tegas ini diambil karena Bupati Banyumas dinilai sengaja menutup mata, bersikap seolah tidak tahu-menahu, serta sama sekali tidak mengindahkan iktikad baik penyelesaian sengketa agraria yang menyangkut tanah kas desa setempat. Perselisihan ini berpusat pada klaim sepihak dan penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00006 atas nama Pemerintah Kabupaten Banyumas yang berdiri di atas objek tanah kas desa (Pasar Buntu) seluas kurang lebih 4.200 m². Tindakan pengabaian kepala daerah ini dinilai melanggar etika pemerintahan yang bersih sekaligus mencederai ruang dialog hukum bagi warga masyarakat.
“Sangat memprihatinkan dan mencederai rasa keadilan. Sebagai pemimpin yang memegang mandat sebagai pengayom seluruh warga Kabupaten Banyumas, ketika diberi masukan hukum dan teguran resmi, beliau justru memilih bungkam dan bersikap seolah tidak tahu-menahu tanpa memberikan respons apa pun. Tindakan tidak mengindahkan aspirasi rakyat ini bukanlah cerminan pemimpin yang baik. Seharusnya Bupati memberikan contoh keteladanan dengan mengutamakan solusi melalui diskusi hukum yang transparan atau rembukan baik-baik dengan warganya, bukan malah membiarkan masalah berlarut-larut tanpa kejelasan,” tegas Ananto Widagdo.
Rentetan Dugaan Pelanggaran Hukum dan Tindakan Sewenang-wenang
Dalam pemaparan fakta hukumnya, Ananto Widagdo membeberkan secara rinci sejumlah pelanggaran prosedur dan ketentuan hukum yang diduga kuat dilakukan oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Banyumas dalam proses pendaftaran dan penerbitan sertifikat tanah tersebut:
1. Dugaan Manipulasi Batas Lahan (Cacat Prosedur Fatal):
Proses pengukuran bidang tanah dalam penerbitan Sertifikat Hak Pakai tersebut dinilai cacat hukum sejak awal (ab initio). Pemkab Banyumas terbukti melanggar asas transparansi karena melakukan pengukuran secara sepihak dengan hanya melibatkan Pemerintah Desa Sidamulya. Padahal, Desa Sidamulya secara faktual sama sekali tidak mengetahui letak dan batas riil objek tanah kas desa tersebut. Pengukuran dipaksakan berjalan tanpa adanya penunjukan batas, persetujuan, maupun kehadiran dari Pemerintah Desa Pageralang selaku pemilik sah yang telah menguasai fisik lahan tersebut secara turun-temurun.
2. Pelanggaran Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB):
Tindakan Bupati memproses sertifikat di atas lahan produktif milik desa merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap asas kecermatan administrasi, asas kehati-hatian, serta bertentangan dengan tujuan pendaftaran tanah yang menjamin kepastian hukum. Hal ini diatur secara jelas dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
3. Kerugian Finansial dan Penghilangan Pendapatan Desa:
Akibat tindakan sewenang-wenang ini, Desa Pageralang mengalami kerugian materiil dan administrasi yang sangat besar. Desa kehilangan hak pengelolaan atas aset produktif Pasar Buntu, sehingga secara otomatis kehilangan sumber Pendapatan Asli Desa (PADes) yang sangat krusial untuk membiayai pembangunan fasilitas umum dan program kesejahteraan sosial warga desa.
Konsekuensi Hukum Berlapis: Pidana, Copot Jabatan, hingga Denda
Pihak Kuasa Hukum menegaskan bahwa sikap Bupati yang abai, mengabaikan somasi, serta melakukan tindakan penguasaan tanah tersebut memiliki konsekuensi yuridis yang sangat serius dan berlapis, antara lain:
– Konsekuensi Pidana (Pasal 502 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru):
Tindakan melawan hukum dengan mengalihkan, menguasai, atau membebani hak atas tanah milik pihak lain diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
– Sanksi Pemecatan/Pencopotan Jabatan (Pasal 47 & 52 UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik):
Penyelenggara negara yang dengan sengaja tidak mengindahkan, mengabaikan, atau tidak memeriksa pengaduan masyarakat mengenai sengketa pelayanan publik dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga sanksi pembebasan dari jabatan.
– Pidana Keterbukaan Informasi (Pasal 52 UU No. 14 Tahun 2008):
Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik secara berkala yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, pejabatnya dapat diancam pidana kurungan dan denda materiil.
Ultimatum 3 Hari Kerja: Terakhir Sebelum Langkah Hukum Total
Menutup pernyataan sikap ini, Kantor Hukum ANANTO WIDAGDO & PARTNERS memberikan peringatan keras sekaligus tenggat waktu mutlak selama 3 (tiga) hari kerja sejak Somasi Kedua ini diterima oleh Bupati Banyumas. Pihaknya menuntut tanggapan tertulis resmi dan keterbukaan ruang dialog.
“Apabila setelah batas waktu tersebut Bupati tetap tidak mengindahkan dan menunjukkan iktikad buruk, maka kami memastikan akan segera menempuh upaya hukum berikutnya secara serentak. Mulai dari gugatan perdata atas Perbuatan Melawan Hukum, gugatan pembatalan sertifikat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga pelaporan pidana resmi ke Kepolisian Republik Indonesia,” tegas Ananto Widagdo mengancam tak akan berhenti sebelum keadilan ditegakkan.
Ananto Widagdo: Logika Hukum Cacat Nalar, Ultimatum 3 Hari Jika Tak Ada Respons
Suaraakademis.com.|Purwokerto – Gelombang keprihatinan dan mosi tidak percaya masyarakat terhadap tata kelola aset yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas kian memuncak. Pasca dilayangkannya Teguran Hukum atau Somasi resmi bernomor 04/TH.1-Bup.BMS/AW/V/2026 oleh Kantor Hukum ANANTO WIDAGDO & Partners kepada Bupati Banyumas, Drs. H. Sadewo Tri Lastiono, M.M., arus dukungan dan jeritan ketidakpuasan warga mulai bermunculan ke permukaan.
Warga masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, secara terbuka mengaku sangat prihatin, miris, dan geram. Penyebabnya adalah perlakuan Pemkab yang dinilai sangat kontradiktif terhadap dua aset besar di wilayahnya: di satu sisi membiarkan eks-Kebondalem mangkrak dan telantar, namun di sisi lain justru berupaya menguasai dan mencaplok sepihak tanah kas desa atau bondo deso di wilayah Pasar Buntu, Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen.
“Bupati Dipilih Rakyat, Tapi Kenapa Rakyat Diabaikan?”
Ananto Widagdo, S.H., S.Pd., advokat senior yang dikenal sebagai “Pengacara Rakyat Banyumas”, menyuarakan langsung keresahan mendalam yang dititipkan masyarakat kepadanya. Ia menegaskan bahwa somasi terbuka yang telah disampaikan secara resmi belum mendapatkan tindakan konkret yang diharapkan publik.
“Kami menerima banyak keluhan dari warga yang sangat cinta pada daerahnya. Mereka prihatin melihat rentetan kasus ini. Harus diingat oleh Bupati, aset-aset daerah itu bukan milik pribadi! Itu adalah aset negara yang seharusnya dikelola dengan benar oleh Pemkab untuk kemakmuran rakyat. Lihat saja kasus Kebondalem, aset bernilai ekonomi tinggi di tengah kota justru dibiarkan telantar dan mangkrak, merugikan daerah setiap hari tanpa ada solusi,” tegas Ananto Widagdo, menirukan aspirasi keras warga.
Ia kemudian menyoroti kasus yang dinilai jauh lebih ironis dan berbanding terbalik, yakni sengketa tanah di Desa Pageralang. Menurutnya, aset yang jelas-jelas milik desa dan seharusnya menjadi sumber pendapatan asli desa (PADes) bagi warga, justru dikuasai secara sepihak oleh Pemkab Banyumas.
“Kenapa Bupati tidak mau mendengar teriakan rakyatnya sendiri? Apa setelah menduduki jabatan, seorang pemimpin bisa berdiri sendiri dan abai? Jangan lupa, Bupati itu dipilih oleh rakyat, tapi kenapa sekarang rakyat justru diabaikan? Di Pageralang, tanah kas desa seluas ± 4.200 m² jelas tercatat dalam Letter C Nomor 18 Perubahan Nomor 2 Persil 136, namun malah dipaksa dialihkan lewat Sertifikat Hak Pakai Nomor 00006 Tahun 1999 yang dinilai cacat yuridis, tanpa musyawarah, dan tanpa dokumen pelepasan hak yang sah,” cecar Ananto secara menohok.
Logika Hukum Cacat Nalar: Biarkan yang Besar Rugi, Ambil yang Kecil Milik Desa
Pihak Kuasa Hukum menilai terdapat kepemimpinan yang penuh kontradiksi dan ketidakadilan dalam perlindungan aset di Banyumas. Ada dua wajah penanganan yang sangat bertolak belakang dan dianggap cacat secara logika hukum:
1. Kasus Eks-Kebondalem: Aset raksasa yang lokasinya strategis dan memiliki nilai ekonomi sangat tinggi justru dibiarkan terbengkalai, tidak terurus, dan menjadi beban serta sumber kerugian materiil bagi daerah setiap harinya. Tidak ada langkah konkret dari pimpinan daerah untuk memaksimalkan potensinya.
2. Kasus Pasar Buntu Pageralang: Aset kecil milik desa yang menjadi urat nadi ekonomi warga justru diincar, dipaksa pengalihannya, dan dikuasai oleh pemerintah daerah.
“Seharusnya sebagai Bupati, wajib hukumnya mengayomi dan melindungi masyarakat serta aset-aset desa di wilayahnya. Kenapa malah membiarkan aset besar merugi, tapi sibuk mengincar aset kecil milik desa? Ini jelas bentuk penindasan regulasi terhadap hak ulayat pedesaan. Logikanya terbalik, hukumnya tidak masuk akal,” tambah Ananto Widagdo.
Ancaman Pidana 5 Tahun & Ultimatum 3 Hari
Pihak Kantor Hukum kembali mengingatkan konsekuensi hukum berat yang mengancam pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan melawan hukum penguasaan tanah milik pihak lain secara ilegal. Berdasarkan Pasal 502 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), perbuatan tersebut merupakan tindak pidana murni dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Menutup pernyataannya, Rakyat Banyumas yang didampingi Pengacara Rakyat memberikan tenggat waktu ketat selama 3 (tiga) hari bagi Bupati Banyumas untuk segera merespons tuntutan ini. Pemerintah daerah diminta mengembalikan hak fisik dan yuridis tanah Pasar Buntu kepada Desa Pageralang, serta segera membenahi tata kelola aset daerah agar tidak ada lagi aset yang mangkrak maupun dikuasai sepihak.
“Jika aspirasi rakyat ini terus diabaikan, maka kami tidak punya jalan lain selain menempuh jalur hukum pidana, perdata, hingga gugatan ke PTUN secara serentak demi tegaknya marwah keadilan di bumi Banyumas,” tegasnya mengancam.
KRT. Ardhi Solehudin: Operasional Redaksi Ditanggung Sendiri, Tanpa Setoran Wajib Anggota
Suaraakademis.com.|Jawa Tengah – Mengelola perusahaan pers yang sehat, berintegritas, dan memberikan kesejahteraan bagi insan pers bukanlah perkara mudah. Di tengah maraknya praktik industri media yang membebani anggotanya dengan sistem kontribusi atau setoran wajib bulanan ke redaksi, PT. Realita Jaya Sakti justru mengambil jalur berbeda dan konsisten menjaga kebijakan mandiri. Tujuannya agar para wartawan yang bernaung di bawahnya dapat bekerja dengan tenang, nyaman, dan fokus menghasilkan karya jurnalistik berkualitas tanpa dibayangi beban finansial.
Prinsip tegas ini ditegaskan langsung oleh KRT. Ardhi Solehudin, SH., M.Kom., selaku Direktur Utama PT. Realita Jaya Sakti sekaligus Pemimpin Umum media siber mediarealitanews.com dan rjsnews.id. Kedua media tersebut kini tengah berkembang pesat dan telah resmi terdaftar di Dewan Pers Indonesia.
Sebagai tokoh pers yang memiliki rekam jejak panjang dan matang—pernah mengemban amanah sebagai Wakil Ketua Umum DPP AWPI dan kini menjabat sebagai Ketua DPD PPWI Provinsi Jawa Tengah—Ardhi Solehudin sangat memahami betul kerasnya dinamika dapur redaksi. Ia membuka fakta bahwa seluruh modal pendirian badan hukum perusahaan hingga biaya operasional harian kedua media tersebut murni bersumber dari hasil keringat dan jerih payahnya sendiri. Tidak ada kontribusi, bantuan, atau setoran finansial apa pun yang diambil dari para wartawan.
“Seluruh beban administrasi dan operasional redaksi ini saya pikul sendiri sendirian dari hasil keringat saya agar rekan-rekan wartawan bisa bekerja dengan nyaman dan tenang. Kami tidak memberlakukan sistem setoran bulanan seperti yang banyak terjadi di tempat lain. Kebijakan ini kami ambil agar fokus rekan-rekan ada di lapangan, mencari berita, dan menjaga kualitas pemberitaan,” tegas Ardhi.
Sindiran Menohok: Antara Keterlambatan Unggah Berita dan Keluhan Pribadi
Meski telah memfasilitasi ruang kerja yang nyaman dan membebaskan anggota dari beban kewajiban finansial ke redaksi, Ardhi Solehudin memberikan catatan penting sekaligus sindiran keras namun dikemas dengan nada santai khas seorang senior. Ia menyoroti perilaku sebagian oknum wartawan yang dinilai kurang bersyukur dan cenderung manja.
Menurut pengamat integritas publik ini, terdapat fenomena di mana oknum wartawan kerap “berteriak” kencang atau mengeluh secara personal ketika menghadapi kendala individu atau urusan pribadinya sendiri. Namun di sisi lain, ketika redaksi sesekali mengalami keterlambatan (delay) dalam proses pengunggahan berita karena padatnya antrean materi, oknum tersebut justru tidak sabaran dan ikut menyuarakan keluhan.
“Kalau sesekali redaksi agak terlambat meng-upload berita karena antrean panjang, rekan-rekan tidak boleh mengeluh. Harus sama-sama paham, saling mengerti, dan tahu diri bagaimana perjuangan di balik layar yang kami tanggung sendiri. Jangan hanya pandai menuntut hak, tapi lupa memahami kewajiban dan kondisi yang ada,” ujarnya sembari terkekeh, menyadari betapa beragamnya dinamika karakter para anggotanya.
Pegang Teguh Filosofi “Lemah Teles”
Di tengah perjuangan mandiri menopang jalannya perusahaan pers maupun unit pengawasan Press Guard yang ia pimpin, Ardhi Solehudin tetap optimis dan teguh menyerahkan segala kebaikan yang ditanamnya kepada Sang Pencipta. Ia meyakini sepenuhnya bahwa ketulusan untuk mempermudah jalan rezeki orang lain tidak akan pernah sia-sia.
Ia pun memegang erat filosofi hidup berbasis kearifan lokal Jawa, Lemah Teles (Gusti Allah sing bales – Tuhan yang membalas). Prinsip ini menjadi landasan ketabahannya dalam mengelola perusahaan dan menghadapi berbagai dinamika organisasi.
“Tuhan tidak akan diam melihat hamba-Nya yang berniat baik. Biarlah orang mau bersikap bagaimana, mengeluh apa, atau menilai apa, saya tetap pada prinsip itu. Rezeki tidak akan tertukar, dan apa yang kita tanam dengan ikhlas pasti akan dibalas oleh Yang Maha Kuasa dengan cara-Nya sendiri,” pungkasnya.
Melalui pernyataan ini, seluruh jurnalis yang tergabung dalam Realita Jaya Sakti Group diharapkan dapat semakin dewasa dalam bertindak, lebih menghargai fasilitas dan kenyamanan yang telah diberikan, serta lebih fokus meningkatkan performa dan kualitas karya jurnalistik di lapangan daripada mengedepankan keluhan-keluhan yang tidak perlu.(Red)
PPWI dan LBH TOPAN RI: Tembok Birokrasi Makin Tebal, Pemimpin Diam Bukti Kemunduran Demokrasi
Suaraakademis.com.|Kabupaten Tangerang– Keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, kembali menjadi sorotan tajam dan menuai kritik keras. Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Tangerang yang diketuai oleh Safrizal Nelson, mendesak Bupati Moch Maesyal Rasyid, M.Si., untuk segera membuka akses informasi dan merespons setiap permohonan konfirmasi maupun wawancara dari awak media. Hingga rilis ini dikeluarkan, berbagai upaya konfirmasi terkait pelayanan publik, kebijakan daerah, dan isu yang berkembang di masyarakat belum mendapatkan tanggapan berarti dari pimpinan tertinggi daerah tersebut.
PPWI Kabupaten Tangerang mencatat, “tembok birokrasi” di lingkungan Pemkab Tangerang justru semakin tebal dan sulit ditembus. Para wartawan dipersyaratkan melalui prosedur yang berbelit-belit dan berlapis, mulai dari pengajuan surat resmi ke Humas, menunggu proses disposisi pimpinan, hingga jadwal pertemuan yang kerap berubah secara mendadak tanpa kejelasan alasan. Kondisi ini dinilai sangat bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap badan publik untuk menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi sebagai wujud pelayanan dan akuntabilitas kepada masyarakat.
Sikap Bupati Moch Maesyal Rasyid yang cenderung bungkam dan enggan memberikan keterangan resmi mendapatkan respon keras dari Antonio Simbolon, S.H., Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LSM TOPAN RI Banten. Ia menilai sikap tersebut sebagai sesuatu yang “otak terbalik” dan merupakan indikasi nyata kemunduran demokrasi di tingkat lokal.
“Pak Moch Maesyal Rasyid adalah Bupati, pemegang amanah tertinggi di daerah ini. Ketika konfirmasi wartawan yang membawa kepentingan publik saja diabaikan, itu sama saja otak terbalik. Ruang dialog antara pemerintah dan rakyat otomatis tertutup rapat. Ini bukan sekadar lambat merespons, ini adalah sikap bungkam yang disengaja,” tegas Antonio Simbolon, S.H., di Tangerang, Selasa (2/6/2026).
Menurut Antonio, budaya “tidak mau berkomentar” atau “no comment” yang kini mewabah di kalangan pejabat eselon III hingga IV, sebenarnya lahir karena tidak ada teladan keterbukaan dari pucuk pimpinan. Jika Bupati saja tertutup dan enggan bicara, maka bawahannya pasti akan ikut menutup diri. Akibatnya, tembok birokrasi makin meninggi dan rakyatlah yang menjadi pihak paling dirugikan.
“Informasi soal jalan rusak, penyaluran bantuan sosial, hingga kualitas pelayanan dasar di puskesmas atau sekolah, tidak ada klarifikasi resminya. Semua tertutup karena pimpinannya tidak mau terbuka. Ini merugikan hak publik untuk tahu dan mengawasi kinerja pemerintah,” tambahnya.
Bersama Safrizal Nelson dari PPWI Kabupaten Tangerang, Antonio Simbolon menilai sudah saatnya Bupati terpilih hasil pilihan rakyat ini bersikap gentleman dan tegas sebagai pemimpin. Agar keterbukaan informasi kembali terbangun dan kepercayaan publik pulih, mereka meminta Moch Maesyal Rasyid segera mengambil empat langkah strategis berikut ini:
1. Segera Merespons Konfirmasi Media: Membuka ruang wawancara dan memberikan tanggapan atas setiap isu yang berkembang sebagai wujud nyata akuntabilitas publik.
2. Mengaktifkan Humas Fungsional: Memastikan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki petugas Humas yang cepat tanggap, paham substansi kebijakan, dan diberi wewenang untuk berbicara kepada publik.
3. Press Briefing Rutin: Menjadwalkan pertemuan dengan wartawan secara berkala minimal sebulan sekali, guna memaparkan progres kerja, capaian, maupun kendala yang dihadapi Pemkab Tangerang.
4. Memanfaatkan Kanal Digital: Menggunakan teknologi seperti rapat daring atau panggilan suara/video agar pemberian klarifikasi tidak terhalang oleh jarak, waktu, atau alasan kesibukan.
“Keterbukaan itu bukan ancaman, justru sebaliknya. Pejabat yang mudah ditemui dan mau bicara, justru akan lebih dipercaya rakyat. Kami masih menunggu itikad baik Bupati untuk menjawab harapan publik ini,” ujar Antonio.
Ia juga memberikan peringatan keras, jika hingga batas waktu tertentu tidak ada perubahan atau evaluasi kinerja yang nyata terkait keterbukaan ini, maka dugaan masyarakat bahwa mereka telah salah memilih Moch Maesyal Rasyid sebagai Bupati akan menjadi kenyataan pahit yang sulit dibantah.
“Jangan sampai mandat yang diberikan masyarakat berakhir dengan kekecewaan karena pejabatnya lebih memilih bungkam daripada melayani hak informasi rakyat,” pungkas Antonio Simbolon.
(Wan Januari – Anggota PPWI Kabupaten Tangerang / Tim Redaksi)
Program Inisiatif Presiden Prabowo, 4.561 Warga Lau Baleng Karo Kini Nikmati Akses Lebih Lancar
Suaraakademis.com.|Karo, Sumatera Utara – Sebuah karya nyata pembangunan infrastruktur yang sangat dinantikan masyarakat pedesaan akhirnya rampung dan dapat dimanfaatkan. Kodim 0205/Tanah Karo secara resmi menuntaskan pembangunan Jembatan Armco yang melintasi aliran Sungai Lau Garut, tepatnya di wilayah Desa Pintu Angin, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo, pada Senin (1/6/2026). Pembangunan jembatan ini merupakan bagian dari program strategis yang diprakarsai langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dengan tujuan utama membuka akses dan memperlancar mobilitas masyarakat di daerah.
Jembatan yang dibangun dengan panjang 12 meter dan lebar 4 meter ini kini berdiri kokoh dan berfungsi sebagai penghubung vital yang menghubungkan Desa Pintu Angin dengan Desa Batu Rongkam, Dusun Banjar Baru, Kecamatan Lau Baleng. Kehadiran struktur penghubung ini diproyeksikan akan memberikan dampak positif langsung bagi 4.561 jiwa penduduk yang mendiami wilayah sekitar. Selama ini warga kerap menghadapi kendala akses, namun kini mereka dapat menikmati jalur transportasi yang jauh lebih aman, cepat, dan lancar untuk berbagai keperluan sehari-hari.
Pembangunan jembatan ini dikerjakan dengan penuh dedikasi oleh personel Kodim 0205/Tanah Karo bersinergi dengan anggota Yon TP 904/GM. Pekerjaan dilakukan secara bertahap dan teliti melalui serangkaian proses teknis yang lengkap, mulai dari pembersihan dan penyiapan lokasi, pengerjaan fondasi yang kuat, pemasangan konstruksi baja modular jenis Armco, penimbunan dan pemadatan tanah, hingga tahap penyelesaian berupa pengerjaan lantai jembatan serta pembuatan dinding penahan tanah atau headwall. Komponen terakhir ini dibangun khusus untuk memperkuat struktur agar bangunan tahan lama dan aman dilalui dalam jangka waktu panjang.
Setelah seluruh rangkaian tahapan pekerjaan diselesaikan dan diperiksa kelayakannya, pembangunan jembatan ini dinyatakan tuntas dengan capaian progres 100 persen dan resmi beroperasi. Keberadaannya diharapkan tidak hanya sekadar menjadi sarana penghubung fisik, tetapi juga menjadi penggerak roda kehidupan masyarakat. Jembatan ini akan sangat berperan dalam memperlancar distribusi hasil pertanian warga ke pasar, mempermudah akses menuju fasilitas pendidikan dan pelayanan kesehatan, serta mendorong laju pertumbuhan ekonomi masyarakat di wilayah Kecamatan Lau Baleng.
Kapendam I/BB, Kolonel Inf Sandy, S.I.P., menyampaikan bahwa keberhasilan pembangunan ini merupakan wujud nyata kepedulian TNI Angkatan Darat bersama pemerintah pusat dalam hadir mengatasi kesulitan yang dihadapi rakyat. Menurutnya, pelaksanaan program ini adalah bukti konkret perhatian Presiden Prabowo Subianto yang ingin memastikan kebutuhan dasar masyarakat di daerah terpenuhi melalui pembangunan infrastruktur yang manfaatnya bisa dirasakan langsung hingga ke tingkat desa.
“Pembangunan ini adalah bentuk kepedulian negara. Lewat program ini, kita melihat bagaimana arah kebijakan dan perhatian Bapak Presiden disalurkan hingga ke pelosok desa, memastikan masyarakat mendapatkan fasilitas yang layak demi kenyamanan dan kemajuan bersama,” ungkap Kolonel Inf Sandy.
Rasa syukur dan kebahagiaan pun mengalir deras dari kalangan warga, khususnya para pelajar. Melalui perwakilan siswa SD Negeri Desa Pintu Angin, mereka menyampaikan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo Subianto dan seluruh jajaran TNI AD. Pasalnya, dengan kehadiran jembatan baru tersebut, perjalanan mereka menuju tempat belajar menjadi jauh lebih mudah, aman, dan nyaman, tanpa lagi harus khawatir menghadapi kendala medan atau debit air sungai yang berubah-ubah.
Warga setempat pun berharap, dengan adanya konektivitas yang semakin kuat antarwilayah berkat jembatan ini, aktivitas sehari-hari akan semakin produktif dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kecamatan Lau Baleng dapat terus meningkat ke arah yang lebih baik.
Suaraakademis.com.|Kayuagung, Palembang – Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan tajam masyarakat. Meski lembaga penegak hukum tersebut telah beberapa kali mengalami pergantian kepemimpinan, warga menilai belum ada perubahan signifikan maupun hasil nyata yang terlihat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah kabupaten tersebut. Ketidakjelasan perkembangan sejumlah perkara besar yang menyita perhatian publik menjadi alasan utama munculnya kritik dan pertanyaan kinerja ini.
Sejumlah elemen masyarakat menyoroti fakta bahwa banyak perkara yang telah dikabarkan masuk dalam tahap pemeriksaan maupun penyelidikan, namun hingga saat ini tidak diketahui kejelasan arah penyelesaiannya. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait prinsip transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya dipegang teguh oleh institusi penegak hukum dalam menjaga kepercayaan publik.
Berdasarkan data dan informasi yang berkembang di masyarakat, setidaknya terdapat tiga perkara besar yang masih menjadi tanda tanya besar dan belum terang benderang proses hukumnya. Perkara-perkara tersebut antara lain dugaan penyalahgunaan anggaran proyek pembangunan infrastruktur pedesaan tahun anggaran 2024, dugaan manipulasi data dalam pengajuan dan penyaluran bantuan sosial yang terjadi pada awal tahun 2025, serta dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Meski sempat beredar kabar bahwa kasus-kasus tersebut telah masuk dalam proses pemeriksaan penyidik Kejari OKI, namun hingga kini publik belum mendapatkan informasi resmi mengenai sejauh mana proses hukum berjalan. Belum ada kejelasan apakah perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan, telah dinaikkan ke tahap penyidikan, penetapan tersangka, atau justru dihentikan dengan alasan tertentu.
“Sudah beberapa kali terjadi pergantian pimpinan di Kejari OKI, namun sayangnya masyarakat masih menunggu langkah nyata yang menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi. Banyak kasus besar yang pernah diperiksa, didengar kabarnya, namun perkembangannya menghilang dan tidak diketahui secara jelas ujung pangkalnya,” ungkap salah satu warga yang mengikuti perkembangan kasus hukum di OKI.
Ketiadaan informasi resmi mengenai status perkara-perkara tersebut justru memicu spekulasi dan keraguan di kalangan masyarakat. Menurut warga, keterbukaan informasi sangat diperlukan agar publik dapat menilai sejauh mana penegakan hukum berjalan adil dan tegas tanpa pandang bulu.
“Masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara yang menyangkut uang negara dan kepentingan publik. Ketika tidak ada informasi yang disampaikan secara terbuka, wajar jika muncul berbagai pertanyaan, asumsi, hingga kecurigaan negatif. Ini yang harus dihindari oleh lembaga penegak hukum,” ujar warga lainnya di Kayuagung.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten OKI, M. Abbas Umar, menekankan pentingnya peningkatan komunikasi antara aparat penegak hukum dengan masyarakat luas. Menurutnya, transparansi adalah kunci utama untuk membangun kembali kepercayaan publik yang mulai tergerus akibat minimnya informasi.
Ia menilai bahwa keterbukaan informasi mengenai penanganan perkara, sepanjang hal itu tidak mengganggu atau membocorkan proses hukum yang sedang berjalan, merupakan bagian dari tanggung jawab dan prinsip akuntabilitas publik yang wajib dijaga oleh setiap institusi penegak hukum.
“Komunikasi dan keterbukaan informasi merupakan bagian dari tanggung jawab lembaga. Kejari OKI sebagai ujung tombak penegakan hukum di daerah harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus kepastian informasi kepada masyarakat. Jangan sampai pergantian pimpinan hanya menjadi seremonial tanpa membawa perubahan pada penanganan perkara yang menjadi harapan banyak pihak,” tegas Abbas Umar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun tanggapan yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKI maupun jajarannya terkait kritik dan sorotan yang berkembang di masyarakat. Publik pun masih menunggu langkah konkret serta penjelasan terbuka dari Kejari OKI guna memastikan bahwa setiap perkara yang ditangkap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Jakarta – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tampaknya tidak main-main dalam mengusut kasus dugaan Mark-Up anggaran Kontrak Konsultan Hukum di PT PLN (Persero) Tahun Anggaran 2024/2025 sebesar Rp13,5 miliar.
Situasi ini pun semakin membuat sejumlah pejabat di perusahaan setrum itu ketar ketir. Tidak hanya kasak-kusuk, informasi yang beredar, Direktur Legal & Human Capital (LHC) PLN Yusuf Didi Setiarto yang menakhodai direktorat hukum, terus bermanuver dengan memerintahkan jajarannya untuk melakukan lobi-lobi serta pendekatan ke Kejati DKI Jakarta. Tujuannya jelas, agar kasus itu segera ditutup.
“Ya sampai saat ini manuver terus dilakukan untuk pendekatan ke Kajati DKI Jakarta agar kasus dugaan korupsi mark up konsultan hukum itu dihentikan,” sebut sumber di PLN Pusat Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).
Tersebar kabar, tidak hanya mencari kalangan internal yang mempunyai koneksi ke Kejati DKI, namun upaya mencari pintu masuk juga dilakukan pihak-pihak PLN lewat kalangan eksternal yang kenal atau memiliki akses langsung ke Kajati DKI Dr Patris Yusrian Jaya.
Koordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Kornas Re-LUN) sekaligus Ketua Umum IWO, Teuku Yudhistira yang terus menyoroti kasus ini, meminta Kejati DKI Jakarta serius mengusut kasus dugaan penyelewenangan uang negara yang terjadi di PLN Pusat.
“Kami mendesak Kejati DKI Jakarta serius dan tetap _on the track_ mengungkap dugaan korupsi ini. Meski kami paham banyak pihak-pihak yang terus berupaya mengintervensi agar kasus ini segera dihentikan,” tegasnya saat ditemui di Jakarta.
Yudhis juga mengatakan, pengusutan kasus ini jelas menjadi PR yang tak mudah bagi penyidik Kejati DKI Jakarta, mengingat PLN adalah sebuah BUMN besar yang tentunya memiliki jaringan kuat dan banyak kepentingan pihak tertentu didalamnya.
“Harapannya tentu penyidik (Kejati DKI Jakarta) tidak gentar. Tangkap Yusuf Didi dan para kroninya jika memang indikasi korupsi yang melibatkan mereka bisa dibuktikan. Jangan ada kata tebang pilih,” tukasnya.
Di sisi lain, Yudhis juga berharap Universitas Indonesia khususnya Fakultas Hukum ikut mendukung pengungkapan kasus ini secara transparan, mengingat Direktur LHC PLN itu adalah Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum UI.
“Karena sudah menjadi rahasia umum, sejak menjadi Ketua Iluni FHUI, konsultan hukum atau bantuan hukum eksternal PLN dimonopoli oleh alumni FH UI. Karena itu, jangan sampai yang bersangkutan justru memanfaatkan momen ini dengan menjual-jual almamater untuk kepentingan pribadinya. Apalagi menyangkut proyek yang kini mulai bergulir ke ranah hukum,” pungkasnya.
Sementara, Kasipenkum Kejati DKI Dapot Dariarma yang kembali dikonfirmasi terkait perkembangan kasus ini melalui pesan singkat WhatsApp ke nomor pribadinya, belum juga memberi tanggapan.
BOGOR – Polemik dugaan pengaturan proyek pemerintah di Kabupaten Bogor kembali menjadi perhatian publik setelah sejumlah kelompok masyarakat, pengusaha, dan aktivis antikorupsi menyuarakan adanya indikasi praktik pengondisian tender pada sejumlah proyek APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam berbagai aksi demonstrasi yang digelar di lingkungan Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULPBJ) Kabupaten Bogor, massa menuding adanya praktik persekongkolan dalam penentuan pemenang tender pada sejumlah proyek strategis daerah. Mereka menduga proses evaluasi hingga penetapan pemenang tidak sepenuhnya berlangsung kompetitif dan transparan.
F. Fawait (Koordinator aksi dari kelompok antikorupsi) menyatakan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan, mulai dari perubahan persyaratan tertentu hingga dugaan intervensi terhadap proses penilaian peserta tender. Tuduhan tersebut kemudian memunculkan spekulasi mengenai keberadaan pihak-pihak yang diduga memiliki pengaruh di luar struktur formal pemerintahan.
Salah satu nama yang beberapa kali muncul dalam sejumlah pemberitaan adalah sosok yang dikenal dengan nama Silo. Beberapa sumber dan narasumber media mengklaim bahwa yang bersangkutan memiliki pengaruh dalam proses distribusi proyek pemerintah di Kabupaten Bogor dan meminta fee sebesar 15%. Namun hingga saat ini, belum terdapat dokumen resmi, hasil penyidikan, ataupun putusan pengadilan yang membuktikan keterlibatan yang bersangkutan dalam praktik pengaturan proyek sebagaimana yang dituduhkan. Oleh karena itu seluruh informasi tersebut masih berada pada ranah dugaan dan memerlukan pembuktian hukum lebih lanjut.
Sorotan publik semakin menguat setelah muncul laporan mengenai dugaan pengaturan tender pada sejumlah proyek bernilai besar, termasuk proyek infrastruktur Jalan Bojonggede–Kemang (Bomang) dengan nilai puluhan miliar rupiah. Sejumlah pelaku usaha mengaku menemukan indikasi persyaratan tambahan yang dianggap tidak lazim menjelang penetapan pemenang tender.
Di sisi lain, berbagai pihak yang disebut dalam pemberitaan membantah adanya praktik pengaturan proyek. Sejumlah organisasi jasa konstruksi maupun pihak terkait menegaskan bahwa seluruh proses lelang telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan memberikan ruang sanggah kepada peserta yang merasa dirugikan.
Selain isu pengadaan tahun 2025, sejumlah proyek di wilayah Bogor juga sempat menjadi perhatian akibat dugaan pelanggaran spesifikasi teknis dan kualitas pekerjaan yang kemudian memunculkan tuntutan peningkatan pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai bahwa maraknya tuduhan pengaturan proyek menunjukkan pentingnya penguatan sistem pengadaan yang lebih transparan, audit independen, serta keterbukaan informasi publik.
Suaraakademis.com.|Jakarta — Dinamika penegakan hukum dan kebebasan berekspresi di Indonesia kembali diuji melalui laporan polisi yang dilayangkan oleh Yasinta Moiwend, atau yang lebih dikenal sebagai Mama Sinta. Tokoh perempuan adat sekaligus pejuang lingkungan asal Merauke, Papua Selatan, ini resmi melaporkan Direktur LBH Papua Merauke berinisial JTW selaku penanggung jawab peluncuran film dokumenter “Pesta Babi” ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya menggunakan sangkaan Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Langkah hukum ini diambil lantaran Mama Sinta merasa keberatan dan sakit hati atas penayangan wajah serta dokumentasi wawancara dirinya tanpa izin tertulis maupun persetujuan yang jelas (informed consent) dari pihak tim produksi. Film “Pesta Babi” sendiri merupakan karya dokumenter yang menyoroti pembukaan hutan skala besar di Papua Selatan demi proyek pangan (food estate) hingga industri bioetanol yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Mama Sinta menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berniat menjadi aktor film tersebut dan menuntut pihak kepolisian untuk menghentikan seluruh bentuk pemutaran film di berbagai daerah.
Menanggapi eskalasi hukum yang menyeret pejuang lingkungan Papua ini, Tokoh Pers Nasional yang menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, memberikan sorotan kritis yang mendalam. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini menyampaikan lima poin penting yang menjadi catatan moral bagi publik dan pemangku kebijakan.
Pertama, terkait dugaan kuat adanya fobia informasi di kalangan Pemerintah. Wilson Lalengke menyatakan keprihatinan yang mendalam atas fenomena ketakutan (phobia) dari oknum pejabat pemerintah dan aparat terhadap keterbukaan informasi publik. Pengungkapan fakta mengenai kerusakan hutan adat serta perampasan tanah ulayat di Papua melalui medium kreatif seperti film dokumenter seharusnya direspons dengan evaluasi kebijakan, bukan dengan pembungkaman atau kriminalisasi kreator.
Kedua, adanya indikasi tekanan pihak luar terhadap Mama Sinta. Wilson Lalengke yang mempunyai adik ipar Orang Asli Papua dari Lembah Baliem itu menduga kuat bahwa langkah hukum yang diambil oleh Mama Sinta melaporkan para aktivis dan pembuat film tidak murni lahir dari kehendak bebasnya sendiri, melainkan hasil tekanan atau manipulasi aktor tertentu. Ia mengingatkan bahwa apa pun hasil akhir dari proses hukum dalam persoalan ini, hal itu tidak akan mengubah realitas lingkungan dan ruang hidup masyarakat Papua yang kian memburuk akibat eksploitasi sumber daya alam.
Ketiga, terkait peringatan untuk Aparat Penegak Hukum. Wilson Lalengke meminta secara tegas kepada otoritas hukum – mulai dari penyidik Kepolisian, Jaksa Penuntut Umum, hingga Majelis Hakim, agar bertindak bijaksana serta tidak gegabah dalam menerima maupun memproses aduan yang diindikasikan sebagai laporan rekayasa (fabricated complaint) terkait film Pesta Babi tersebut. Memaksakan kasus ini ke ranah hukum hanya akan menjadi preseden buruk yang memberangus iklim demokrasi dan mengancam kebebasan berpendapat di Indonesia.
Keempat, perlunya perlindungan fisik dan hukum. Atas nama PPWI, Wilson Lalengke mendesak Pemerintah untuk segera memberikan jaminan perlindungan fisik serta hukum yang ketat bagi Mama Sinta. Petisioner HAM PBB tahun 2025 ini juga meminta agar tokoh perempuan adat tersebut segera dikembalikan kepada pihak keluarganya dan dijauhkan dari lingkaran dugaan penyanderaan bernuansa penculikan untuk kepentingan pihak oknum pengusaha hitam berskala raksasa, Haji Isam, termasuk pihak-pihak yang terafiliasi dengan gurita bisnis di wilayah konflik agraria tersebut.
Kelima, seruan bagi warga Papua. Terakhir, wartawan senior itu mengimbau seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat adat Papua, untuk tetap tenang, berkepala dingin, serta tidak mudah terprovokasi oleh pusaran konflik yang melibatkan Mama Sinta dan produser film “Pesta Babi”. Solidaritas kemanusiaan harus tetap diutamakan demi menjaga keutuhan perjuangan agraria di tanah Papua.
*Refleksi Filosofis dan Ideologi Pancasila*
Secara filosofis, benturan antara perlindungan hak individu (data pribadi) dengan kepentingan pengungkapan kebenaran publik dapat ditinjau melalui pemikiran filsuf eksistensialis Prancis, Jean-Paul Sartre (1905-1980). Melalui konsep “Bad Faith” (Ketiadaan Otentisitas), Sartre mengingatkan bahwa manusia sering kali kehilangan kebebasan eksistensialnya ketika berada di bawah tekanan eksternal atau struktur kekuasaan yang opresif. Ketika seorang pejuang lingkungan tiba-tiba berbalik arah melawan sesama pembela hukumnya, ada indikasi hilangnya kebebasan kehendak (free will) akibat intervensi kekuasaan materialisme yang mencengkeram.
Lebih jauh, teori keadilan dari John Rawls (1921-2002) menegaskan bahwa hukum dan pranata sosial harus diletakkan untuk membela kaum yang paling tidak diuntungkan (the least advantaged). Dalam hal ini, masyarakat adat Papua adalah kelompok yang paling rentan kehilangan hak-hak dasarnya atas tanah leluhur. Memanfaatkan celah hukum formalistik untuk mengaburkan substansi kerusakan lingkungan di Papua merupakan bentuk pengkhianatan terhadap keadilan sosial.
Di dalam bingkai ideologi Pancasila, penyelesaian polemik ini wajib bersandar pada nilai-nilai luhur yang utuh. Sila Kedua (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) menuntut negara untuk memperlakukan Mama Sinta sebagai manusia yang merdeka dan dilindungi hak-hak sipilnya secara beradab, bukan menjadikannya sebagai alat benturan politik korporasi. Lebih lanjut, Sila Kelima (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia) menegaskan bahwa kedaulatan atas tanah, hutan, dan udara di Papua harus dikelola demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat jelata, bukan demi syahwat oligarki.
Kasus hukum film “Pesta Babi” di Polda Metro Jaya ini menjadi ujian moralitas bagi kepolisian untuk membuktikan bahwa hukum di Indonesia tidak tajam ke bawah kepada para pejuang keadilan, dan tumpul ke atas kepada para perusak ekosistem Bumi Cenderawasih. (TIM/Red)
Medan | Suaraakademis.com – Markas Daerah (Mada) Laskar Merah Putih (LMP) Sumatera Utara menggelar rapat koordinasi dan konsolidasi bersama jajaran pengurus di Sekretariat Mada LMP Sumut, Komplek Summer Villa, Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor, Senin (1/6/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Mada LMP Sumut, Rukun Sembiring, didampingi Sekretaris Daerah Bobby O. Zulkarnaen dan Bendahara Jaman Ginting. Kegiatan dihadiri pengurus serta kader LMP dari berbagai daerah di Sumatera Utara.
Dalam sambutannya, Rukun Sembiring menyampaikan bahwa LMP Sumut kini telah bersatu dalam satu kepengurusan dan tidak lagi mengalami dualisme kepemimpinan.
“Saat ini LMP di Sumatera Utara sudah melebur menjadi satu. Tidak ada lagi yang disebut dua kepemimpinan. Pimpinan tertinggi di Mada LMP Sumut adalah kepengurusan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Ia mengajak seluruh kader untuk menjaga persatuan dan soliditas organisasi demi memperkuat peran LMP di Sumatera Utara.
“Mari kita bersatu. Kita sudah melebur menjadi satu dan tidak ada lagi kepemimpinan lain di Sumatera Utara. Kebersamaan ini harus terus dijaga demi kemajuan organisasi,” kata Rukun.
Menurutnya, hingga saat ini kepengurusan LMP telah terbentuk di 23 kabupaten/kota di Sumatera Utara. Ia juga menyampaikan rencana pelantikan kepengurusan Mada LMP Sumut yang dijadwalkan berlangsung pada September 2026.
Selain itu, Rukun menegaskan komitmennya untuk membuka ruang rekonsiliasi guna mengakomodasi aspirasi seluruh kader dan anggota LMP di Sumatera Utara.
“Kami siap melakukan rekonsiliasi untuk mengakomodasi seluruh aspirasi kader dan anggota LMP se-Sumatera Utara. Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bergabung dan mendukung proses penyatuan ini,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) Mada LMP Sumut, M. Hatta Akhiri Siregar, mengajak seluruh kader untuk menghilangkan perbedaan yang selama ini terjadi dan fokus membangun organisasi secara bersama-sama.
“Mari kita tinggalkan perbedaan dan membangun rekonsiliasi. Kita percayakan kepemimpinan Mada LMP Sumut kepada Rukun Sembiring untuk membawa organisasi menjadi lebih baik,” katanya.
Menurut Hatta, rekonsiliasi merupakan langkah penting dalam menyudahi perpecahan di tingkat kader dan anggota. Ia menyebutkan bahwa penyatuan visi dan misi telah dilakukan dalam rapat tersebut sesuai arahan pengurus pusat organisasi.
“Hari ini telah dilakukan penyatuan visi dan misi di Sekretariat Mada LMP Sumut sesuai petunjuk dari H. Ade Erfil Manurung selaku MTDP dan H. Arsyad Cannu selaku Ketua Umum. Diharapkan seluruh kader dapat bersama-sama menjaga kekompakan organisasi,” tutupnya.
Rapat koordinasi dan konsolidasi tersebut menjadi momentum penguatan internal organisasi sekaligus persiapan Mada LMP Sumut menjelang agenda pelantikan kepengurusan yang direncanakan berlangsung dalam beberapa bulan mendatang.
MEDAN | Suaraakademis.com – Universitas Darmawangsa (Undhar) sukses mengukuhkan 600 orang lulusan Sarjana (S1) dan Magister (S2) pada prosesi Wisuda ke-37 yang digelar di Selecta Hotel, Jalan Listrik, Medan, Sabtu (30/5/2026).
Di hadapan para wisudawan, Rektor Universitas Darmawangsa, Dr. H. Zamakhsyari bin Hasballah Thaib, Lc., MA, menitipkan pesan mendalam. Ia menegaskan bahwa para lulusan harus memiliki empat modal utama yang disebut sebagai “4 TAS” untuk berjuang dan mengabdi di tengah-tengah masyarakat.
“4 TAS” Modal Berjuang di Masyarakat
Menurut Rektor Dr. H. Zamakhsyari, tantangan di dunia luar membutuhkan pondasi karakter yang kuat. Empat modal utama tersebut adalah:
1. Integritas: Kejujuran dan keselarasan antara perkataan serta perbuatan.
2. Intelektualitas: Ketajaman berpikir dan keluasan ilmu pengetahuan.
3. Kapabilitas: Kemampuan dan keahlian yang nyata di bidangnya.
4. Totalitas: Dedikasi dan kesungguhan penuh dalam menjalankan tanggung jawab.
“Sebagai lulusan sarjana dan magister, empat poin ‘4 TAS’ ini adalah modal utama kalian untuk berjuang dan memberikan dampak positif di tengah masyarakat,” ujar Rektor dalam sambutannya.
Rencana Pembukaan Program Doktor (S3)
Acara wisuda yang berlangsung khidmat ini dihadiri oleh jajaran fungsionaris universitas dan tokoh penting, di antaranya:
– Wakil Rektor I: Dr. Rahmat Hidayat, MA
– Wakil Rektor II: Dr. M. Luthfi, S.I.Kom., M.Si
– Wakil Rektor III: Umar Hamdan Nasution, SE., MM
– Ketua Senat: Prof. Dr. H. Lahmuddin, M.Ed
– Direktur Pascasarjana: Prof. Dr. Kusbianti, SH., M.Hum
– Kepala L2Dikti Wilayah I, Kopertais Wilayah IX, para dekan fakultas, serta dosen Universitas Darmawangsa.
Di sela-sela acara, Wakil Rektor I, Dr. Rahmat Hidayat, MA, memberikan kabar baik mengenai perkembangan akademik kampus. Ia menyampaikan kepada Supriadi, S.Ag., M.Pd, salah satu wisudawan program magister yang juga menjabat sebagai Pemimpin Redaksi suaramedannews.com, bahwa Universitas Darmawangsa tengah menatap langkah besar ke depan.
“Kedepan, Universitas Darmawangsa akan segera merencanakan penerimaan mahasiswa untuk jenjang Doktoral (S3). Saat ini kami sedang menyelesaikan seluruh proses administrasi dan pemenuhan syarat-syarat yang diperlukan,” ungkap Dr. Rahmat.
Komitmen Belajar Tanpa Batas
Mendengar kabar tersebut, Supriadi, S.Ag., M.Pd, yang baru saja resmi menyandang gelar Magister Pendidikan, menyatakan rasa syukur sekaligus antusiasmenya untuk terus melanjutkan pendidikan.
“Ilmu itu tidak ada batasnya. Saya berkomitmen akan terus menimba ilmu setinggi-tingginya, sampai mendapat gelar Doktor (S3), dan bila perlu hingga menyandang gelar Profesor,” tegas Supriadi optimistis.
Suaraakademis.com.|Kayuagung , Palembang – Program revitalisasi gedung Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, yang bersumber dari pendanaan Kementerian Pendidikan, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Isu publik mencuat menyusul beredarnya informasi yang menuding adanya ketidaksesuaian mencolok antara nilai anggaran proyek yang dialokasikan dengan kualitas serta hasil fisik pekerjaan yang ada di lapangan.
Berdasarkan data yang dihimpun, nilai kontrak untuk revitalisasi pada sejumlah satuan pendidikan di wilayah OKI dikabarkan mencapai angka lebih dari Rp1 miliar per sekolah. Angka ini dinilai sangat besar dan diharapkan dapat menghadirkan perbaikan fasilitas yang signifikan. Namun, sejumlah pengamat dan warga yang meninjau lokasi proyek menilai hasil pembangunan atau perbaikan yang terlihat belum sepenuhnya mencerminkan nilai investasi yang telah digelontorkan negara. Kualitas bangunan dan material yang digunakan dinilai tidak sebanding dengan besaran dana yang tercatat dalam dokumen anggaran.
Salah satu lokasi yang menjadi pusat perhatian adalah SMP Negeri 1 Teluk Gelam, yang menjadi sasaran program revitalisasi pada tahun anggaran 2025. Di lokasi tersebut, sejumlah pihak mempertanyakan spesifikasi teknis pekerjaan yang telah diselesaikan. Mereka menilai ada beberapa aspek pembangunan yang perlu ditinjau ulang dan dievaluasi secara mendalam agar sesuai dengan standar serta spesifikasi yang seharusnya diterapkan untuk anggaran senilai miliaran rupiah.
Tidak hanya soal kesesuaian fisik, di tengah maraknya pertanyaan publik, beredar pula dugaan yang menyebutkan adanya praktik pemotongan anggaran di tengah pelaksanaan proyek. Meski hingga saat ini dugaan tersebut belum dapat diverifikasi kebenarannya dan belum ada bukti otentik yang dipaparkan, isu ini semakin memperkuat keraguan masyarakat terhadap transparansi pengelolaan dana pendidikan di daerah tersebut.
Berbagai upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada pihak sekolah, pelaksana proyek, maupun dinas teknis terkait hingga berita ini ditulis belum mendapatkan tanggapan atau penjelasan resmi. Ketidakjelasan informasi dari pihak berwenang justru memicu semakin banyaknya spekulasi dan asumsi yang berkembang di tengah masyarakat.
Menanggapi situasi yang berkembang, Ketua DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten OKI, M. Abbas Umar, meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawas seperti Inspektorat Daerah maupun BPK untuk turun tangan melakukan penelusuran secara objektif, mendalam, dan menyeluruh.
“Kami berharap seluruh proses penggunaan anggaran negara, khususnya untuk sektor pendidikan, dapat dilaksanakan secara transparan dan akuntabel tanpa ada yang ditutup-tutupi. Jika memang ditemukan ketidaksesuaian antara perencanaan, anggaran, dan hasil fisik, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun sebaliknya, jika pelaksanaan proyek sudah berjalan sesuai aturan dan spesifikasi teknis, maka pihak terkait wajib menjelaskannya secara terbuka kepada masyarakat agar keraguan ini terjawab,” tegas Abbas Umar di Kayuagung.
Menurutnya, dana yang dialokasikan untuk membenahi fasilitas pendidikan adalah uang rakyat yang harus memberikan manfaat maksimal demi kenyamanan dan keselamatan peserta didik serta tenaga pendidik. Oleh karena itu, setiap rupiah yang dikeluarkan wajib dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun kualitas fisik bangunan.
“Anggaran negara harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian dan manfaat. Membangun sarana pendidikan bukan sekadar bangun fisik, tapi juga membangun kepercayaan publik. Jangan sampai anggaran besar yang dikeluarkan negara tidak berbanding lurus dengan kualitas fasilitas yang diterima sekolah,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi maupun klarifikasi yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten OKI maupun instansi terkait lainnya terkait dugaan ketidaksesuaian anggaran dan hasil pekerjaan tersebut. Masyarakat pun masih menunggu langkah tindak lanjut dan penjelasan resmi demi memastikan program revitalisasi ini berjalan di koridor aturan perundang-undangan yang berlaku.
Suaraakademis.com.|Aljazair
– Situasi keamanan dan politik di kawasan Afrika Utara kembali memanas setelah sebuah parade militer besar-besaran yang dilakukan oleh kelompok separatis Front Pembebasan Azawad (Front de Libération de l’Azawad – FLA) terekam kamera dan beredar luas di ruang publik. Peristiwa yang berlangsung di wilayah Bordj Badji Mokhtar, Aljazair bagian selatan ini, menimbulkan berbagai spekulasi geopolitik sekaligus memicu kekhawatiran internasional akan stabilitas kawasan.
Berdasarkan laporan dari La Revue d’Afrique, parade yang menampilkan konvoi kendaraan taktis lengkap dengan pasukan bersenjata serta pengibaran bendera FLA tersebut, secara tak terbantahkan mengonfirmasi keberadaan basis militer aktif kelompok separatis itu di dalam wilayah kedaulatan Aljazair. Bordj Badji Mokhtar sendiri merupakan wilayah strategis yang terletak tepat di garis perbatasan sensitif dengan Mali bagian utara, kawasan yang secara historis kerap menjadi jalur lintas batas sekaligus tempat berlindung bagi berbagai kelompok bersenjata yang beroperasi di antara kedua negara.
Kemunculan terbuka ini memunculkan tafsir politik yang tajam. Analisis La Revue d’Afrique menilai bahwa keberanian FLA berparade secara terang-terangan merupakan bukti adanya pembiaran, hingga dugaan dukungan terselubung dari Pemerintah Aljazair terhadap gerakan separatis tersebut. Langkah ini dinilai penuh kontradiksi, mengingat belum lama ini Aljazair secara resmi menyatakan diri melepas dukungannya terhadap perjuangan kemerdekaan Sahara atau Republik Demokratik Arab Sahrawi (SADR).
Kelompok FLA terbentuk pada akhir tahun 2024 sebagai wadah penyatuan berbagai koalisi separatis etnis Tuareg. Sejak berdirinya, kelompok ini gencar melancarkan serangan ofensif terhadap militer Mali serta pasukan pendukung dari Rusia, bahkan sempat mengklaim keberhasilan menguasai beberapa kota kunci seperti Kidal. Aktivitas lintas batas ini menjadi salah satu faktor utama yang membuat hubungan diplomatik antara Aljazair dan Bamako berada di titik terendah, terutama setelah junta militer Mali secara sepihak memutus perjanjian damai hasil Proses Aljazair.
Sorotan Indonesia: Jaga Proses Damai, Hindari Opini Menyesatkan
Meningkatnya ketegangan di wilayah Sahara dan perbatasan Aljazair tak luput dari perhatian komunitas internasional, termasuk Indonesia. Melalui Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma), pihak Indonesia menyampaikan keprihatinan sekaligus harapan agar gejolak ini tidak merembet ke isu lain yang sedang dalam proses penyelesaian damai.
Presiden Persisma, Wilson Lalengke, dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (01/06/2026), menegaskan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan situasi dengan saksama. Ia berharap proses penyelesaian masalah di wilayah Sahara Maroko yang saat ini sudah berjalan ke arah positif, tidak terganggu oleh manuver politik atau militer apa pun.
“Kami mengamati dengan cermat perkembangan situasi keamanan di Afrika Utara. Kami sangat berharap agar resolusi konflik dan proses penyelesaian masalah di wilayah Sahara Maroko yang saat ini sudah berjalan ke arah positif, tidak terganggu oleh pergerakan-pergerakan militer atau manuver politik yang dapat memprovokasi keadaan,” tegas Wilson Lalengke.
Tokoh pers terkemuka yang juga merupakan alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini juga mengingatkan akan bahaya propaganda digital yang kerap memanfaatkan ketidakstabilan regional untuk membentuk pandangan keliru di mata dunia. Menurutnya, menjaga kejernihan informasi sama pentingnya dengan menjaga keamanan fisik wilayah.
“Semua pihak harus menahan diri agar tidak menciptakan opini yang menyesatkan di tengah masyarakat regional maupun internasional. Penyelesaian masalah secara damai, bermartabat, dan menghormati kedaulatan wilayah murni harus menjadi komitmen bersama. Hal ini sangat krusial demi memastikan kenyamanan, keamanan, serta kesejahteraan masyarakat luas, baik bagi warga di Sahara Maroko, maupun bagi kelangsungan hubungan baik antara bangsa Maroko dan bangsa Aljazair sendiri,” tambahnya.
Persisma berharap, dengan adanya komitmen perdamaian yang kokoh, wilayah Sahara dapat terbebas dari ancaman geopolitik kelompok separatis, sehingga stabilitas ekonomi dan sosial di kawasan Afrika Utara dapat terjaga demi kemakmuran bersama. (TIM/Red)
Suaraakademis.com.|Gunungsitoli– Pengadilan Negeri Gunungsitoli akhirnya memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perzinahan. Keputusan ini semakin mengukuhkan langkah hukum yang telah diambil oleh Penyidik Polres Nias terhadap kedua pihak yang dilaporkan.
Kasus ini bermula ketika Emanuel Hulu melaporkan istrinya, Bebi Idamawar Zalukhu alias Ina James, beserta satu orang lainnya, Herman Aryanto Ziliwu, ke Polres Nias pada tanggal 19 Maret 2025. Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/164/III/2025/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara tersebut dilayangkan terkait dugaan perbuatan perzinahan yang diduga terjadi pada Senin, 17 Februari 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Peristiwa tersebut diketahui berlangsung di Jalan Yos Sudarso KM 5,5, Desa Hilihao, Kecamatan Gunungsitoli, tepatnya di dalam kamar tidur milik pelapor.
Dalam perjalanan penegakan hukum, proses sempat mengalami penghentian sementara pada tahun 2025. Saat itu, penyidik menilai alat bukti yang ada belum memenuhi syarat ketentuan hukum. Tidak menyerah, pelapor terus berupaya melengkapi persyaratan dan bukti-bukti pendukung guna memperkuat laporannya.
Hasil kerja keras melengkapi administrasi dan barang bukti akhirnya membuahkan hasil. Berdasarkan hasil penelitian dan pelaksanaan gelar perkara yang dilakukan pada 9 April 2026, penyidik Polres Nias kembali menetapkan status hukum terhadap kedua terlapor. Melalui Surat Penetapan Tersangka nomor S.TAP.TSK/38/IV/RES.1.24/2026/Reskrim, pihak kepolisian resmi menetapkan Bebi Idamawar Zalukhu dan Herman Aryanto Ziliwu sebagai tersangka.
Penetapan tersebut didasarkan pada pemenuhan unsur hukum serta kepemilikan lebih dari dua alat bukti yang sah, sesuai ketentuan Pasal 1 angka 14, Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta sejumlah peraturan perundang-undangan lain termasuk Undang-Undang Kepolisian dan KUHP. Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a dan b KUHP lama, dan atau Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.
Merasa tidak terima dengan penetapan dirinya sebagai tersangka, pada tanggal 23 April 2026, kedua pihak yang dilaporkan mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara 9/Pid.Pra/2026/PN Gunungsitoli. Dalam gugatannya, para pemohon berargumen bahwa penetapan tersangka serta tindakan hukum yang dilakukan penyidik tidak sah secara prosedural.
Permohonan praperadilan ini ditujukan kepada Kapolri cq Kapolda Sumut cq Kapolres Nias beserta jajarannya selaku Termohon. Dalam persidangan, pihak kepolisian diwakili oleh tim hukum yang terdiri dari IPDA Jasmar Eli Zebua, SH, IPDA Arbie H. Sihotang, SH, Aiptu Yasen Firman Hulu, SH, Brigpol Ikuti Gulo, SH, dan Briptu Idham M. Zega, SH, berdasarkan Surat Perintah Nomor SPRIN/888/V/HUK.12.12/2026 tanggal 18 Mei 2026.
Setelah memeriksa berkas perkara, mendengar keterangan pihak, serta menimbang bukti-bukti yang diajukan di persidangan, Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang dijabat oleh Gabriel Lase, SH, MH, akhirnya menjatuhkan putusan pada Jumat, 22 Mei 2026 di Ruang Sidang Cakra PN Gunungsitoli.
Dalam amar putusannya yang dibacakan di hadapan umum dan dibantu oleh Panitera Pengganti Alius Lase, SH, hakim menyatakan menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Termohon. Secara pokok perkara, majelis hakim memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh para pemohon. Konsekuensinya, biaya perkara dibebankan kepada para pemohon dengan ketentuan nihil.
Putusan ini menjadi landasan hukum yang semakin kuat bagi penyidik Polres Nias untuk melanjutkan proses hukum kasus tersebut hingga tuntas.
Menanggapi putusan pengadilan ini, pelapor Emanuel Hulu menyambut baik keputusan tersebut. Ia berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan tegas dan sesuai aturan yang berlaku.
“Saya berharap agar para terlapor segera ditahan dan dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini adalah bentuk ganjaran atas pengkhianatan yang telah mereka lakukan dalam rumah tangga,” tegas Emanuel Hulu.
Dengan ditolaknya praperadilan ini, proses penyidikan kasus dugaan perzinahan kini kembali berlanjut di tangan penyidik Polres Nias guna melengkapi berkas perkara menuju tahap selanjutnya.(redaksi)
Suaraakademis.com.|Gunungsitoli – Pengadilan Negeri Gunungsitoli akhirnya memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perzinahan. Keputusan ini semakin mengukuhkan langkah hukum yang telah diambil oleh Penyidik Polres Nias terhadap kedua pihak yang dilaporkan.
Kasus ini bermula ketika Emanuel Hulu melaporkan istrinya, Bebi Idamawar Zalukhu alias Ina James, beserta satu orang lainnya, Herman Aryanto Ziliwu, ke Polres Nias pada tanggal 19 Maret 2025. Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/164/III/2025/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara tersebut dilayangkan terkait dugaan perbuatan perzinahan yang diduga terjadi pada Senin, 17 Februari 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Peristiwa tersebut diketahui berlangsung di Jalan Yos Sudarso KM 5,5, Desa Hilihao, Kecamatan Gunungsitoli, tepatnya di dalam kamar tidur milik pelapor.
Dalam perjalanan penegakan hukum, proses sempat mengalami penghentian sementara pada tahun 2025. Saat itu, penyidik menilai alat bukti yang ada belum memenuhi syarat ketentuan hukum. Tidak menyerah, pelapor terus berupaya melengkapi persyaratan dan bukti-bukti pendukung guna memperkuat laporannya.
Hasil kerja keras melengkapi administrasi dan barang bukti akhirnya membuahkan hasil. Berdasarkan hasil penelitian dan pelaksanaan gelar perkara yang dilakukan pada 9 April 2026, penyidik Polres Nias kembali menetapkan status hukum terhadap kedua terlapor. Melalui Surat Penetapan Tersangka nomor S.TAP.TSK/38/IV/RES.1.24/2026/Reskrim, pihak kepolisian resmi menetapkan Bebi Idamawar Zalukhu dan Herman Aryanto Ziliwu sebagai tersangka.
Penetapan tersebut didasarkan pada pemenuhan unsur hukum serta kepemilikan lebih dari dua alat bukti yang sah, sesuai ketentuan Pasal 1 angka 14, Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta sejumlah peraturan perundang-undangan lain termasuk Undang-Undang Kepolisian dan KUHP. Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a dan b KUHP lama, dan atau Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.
Merasa tidak terima dengan penetapan dirinya sebagai tersangka, pada tanggal 23 April 2026, kedua pihak yang dilaporkan mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara 9/Pid.Pra/2026/PN Gunungsitoli. Dalam gugatannya, para pemohon berargumen bahwa penetapan tersangka serta tindakan hukum yang dilakukan penyidik tidak sah secara prosedural.
Permohonan praperadilan ini ditujukan kepada Kapolri cq Kapolda Sumut cq Kapolres Nias beserta jajarannya selaku Termohon. Dalam persidangan, pihak kepolisian diwakili oleh tim hukum yang terdiri dari IPDA Jasmar Eli Zebua, SH, IPDA Arbie H. Sihotang, SH, Aiptu Yasen Firman Hulu, SH, Brigpol Ikuti Gulo, SH, dan Briptu Idham M. Zega, SH, berdasarkan Surat Perintah Nomor SPRIN/888/V/HUK.12.12/2026 tanggal 18 Mei 2026.
Setelah memeriksa berkas perkara, mendengar keterangan pihak, serta menimbang bukti-bukti yang diajukan di persidangan, Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang dijabat oleh Gabriel Lase, SH, MH, akhirnya menjatuhkan putusan pada Jumat, 22 Mei 2026 di Ruang Sidang Cakra PN Gunungsitoli.
Dalam amar putusannya yang dibacakan di hadapan umum dan dibantu oleh Panitera Pengganti Alius Lase, SH, hakim menyatakan menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Termohon. Secara pokok perkara, majelis hakim memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh para pemohon. Konsekuensinya, biaya perkara dibebankan kepada para pemohon dengan ketentuan nihil.
Putusan ini menjadi landasan hukum yang semakin kuat bagi penyidik Polres Nias untuk melanjutkan proses hukum kasus tersebut hingga tuntas.
Menanggapi putusan pengadilan ini, pelapor Emanuel Hulu menyambut baik keputusan tersebut. Ia berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan tegas dan sesuai aturan yang berlaku.
“Saya berharap agar para terlapor segera ditahan dan dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini adalah bentuk ganjaran atas pengkhianatan yang telah mereka lakukan dalam rumah tangga,” tegas Emanuel Hulu.
Dengan ditolaknya praperadilan ini, proses penyidikan kasus dugaan perzinahan kini kembali berlanjut di tangan penyidik Polres Nias guna melengkapi berkas perkara menuju tahap selanjutnya. (Redaksi)
Suaraakademis.com.|Sragen – Ruang publik belakangan ini diramaikan oleh pemberitaan mengenai dugaan tindak kekerasan dan intimidasi yang melibatkan oknum TNI terhadap seorang warga sipil bernama Teguh Riyanto di Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen. Narasi yang telanjur beredar melalui artikel berjudul “Menggugat Hukum Rimba Oknum Yonif 408/Suhbrastha: Kriminalisasi, Pungli, dan Tragedi Kemanusiaan terhadap Teguh Riyanto” memicu reaksi keras dari institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Mengacu pada prinsip keadilan informasi, keseimbangan berita (cover both sides), serta pemenuhan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, komando kewilayahan TNI memberikan klarifikasi mendalam untuk meluruskan kronologi peristiwa agar tidak terjadi simplifikasi yang menyudutkan institusi.
Berdasarkan keterangan resmi dari Wakil Komandan Komando Rayon Militer (Wadanramil) Tangen, Nurdin, yang telah bertugas selama delapan tahun di wilayah tersebut, terdapat disinformasi mendasar mengenai status kesatuan personel yang terlibat. Sersan Kepala (Serka) Giyono, personel yang pertama kali terlibat adu mulut dengan Teguh Riyanto, bukanlah anggota dari Batalyon Infanteri (Yonif) 408/Suhbrastha, melainkan seorang prajurit TNI yang berdinas di wilayah Banyumas.
Kehadiran Serka Giyono di lokasi pada 19 April 2025 murni didasari atas permintaan bantuan dari warga lokal bernama Yono dan kawan-kawan. Warga meminta bantuan mediasi agar Teguh Riyanto bersedia berbagi waktu (shifting) dalam mengatur lalu lintas sebagai “Pak Ogah” di simpang tiga Masjid Tangen, sehingga warga lain juga memiliki kesempatan untuk mengais rezeki di tempat tersebut. Namun, mediasi tersebut berujung pada cekcok yang direkam dan diviralkan oleh Teguh dengan narasi yang menyudutkan oknum aparat.
Sehari setelahnya, kedatangan anggota Koramil Tangen ke kediaman Teguh ditujukan sebagai langkah koordinasi dan komunikasi persuasif terkait video viral tersebut. Sayangnya, Teguh berprasangka bahwa kehadiran Babinsa dan warga penunjuk jalan merupakan bentuk intimidasi. Teguh kembali merekam momen tersebut dan memviralkannya hingga memicu gelombang komentar negatif di media sosial yang mengabaikan iktikad baik aparat kewilayahan.
Dua bulan pasca-kejadian, menyusul berkembangnya opini publik yang kian menyudutkan institusi, Komandan Kodim Sragen mengeluarkan perintah penegakan hukum untuk mengamankan Teguh Riyanto. Pada 23 Juni 2025, operasi gabungan yang melibatkan Kodim, Koramil, Babinsa, serta Polsek dan Polres mendatangi kediaman Teguh. Wadanramil Tangen, Nurdin, menegaskan bahwa dirinya tidak berada di lokasi saat penjemputan paksa. Kendati demikian, ia mengakui adanya kerusakan minor berupa pintu belakang yang didobrak dan meja yang rusak akibat dinamika lapangan, di mana kerusakan tersebut langsung diperbaiki oleh pihak Koramil.
Setelah dibawa ke Polres Sragen untuk proses verbal dan membuat surat pernyataan maaf, situasi berangsur kondusif. Nurdin mengungkapkan bahwa dua hari kemudian, Teguh Riyanto secara sukarela mendatangi Koramil Tangen, dijamu makan siang, dan menyampaikan permohonan maaf secara lisan tanpa teks yang didokumentasikan oleh pihak Koramil.
Di sisi lain, perwakilan dari Yonif 408/Suhbrastha, Yonraid, menegaskan secara kelembagaan bahwa institusinya sama sekali tidak memiliki kaitan historis maupun operasional dengan kasus Teguh Riyanto. Yonif 408/Suhbrastha menyayangkan pencatutan nama kesatuan mereka dalam pusaran konflik ini.
Bahkan, upaya persuasif lanjutan dari pihak Yonif 408/Suhbrastha yang mendatangi rumah Teguh untuk menjalin silaturahmi justru direspons secara tidak patut dan kembali dijadikan objek konten video oleh yang bersangkutan. Pihak Koramil dan Yonif 408/Suhbrastha pun menilai bahwa Teguh Riyanto memiliki hambatan dalam interaksi sosial dan psikologis, bahkan mencatat riwayat bahwa yang bersangkutan pernah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Jiwa.
*Keprihatinan Tokoh Pers dan Esensi Keterbukaan Informasi*
Merespons klarifikasi dan dinamika ini, Tokoh Pers Nasional sekaligus Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyatakan keprihatinan yang mendalam atas konflik berkepanjangan yang dipicu oleh kesalahpahaman kecil soal lapak atau jalanan tempat mencari rejeki ini. Meski memahami posisi institusi, Wilson Lalengke menyayangkan adanya diksi dari oknum Yonif 408/Suhbrastha saat meminta penghapusan artikel berita terdahulu.
Menurut pria yang dikenal getol membela warga termarginalkan di berbagai daerah tersebut, kalimat bernada peringatan seperti, “Soalnya pasukan (anggota Yonif 408 yang pulang tugas dari Papua) sudah datang Pak, nanti adik-adik saya tahu, orang itu malah dicari Bapak… aduh..”, dinilai kurang pantas dan tidak bijak untuk diucapkan oleh aparat. “Diksi dan kalimat semacam ini dapat dipersepsikan sebagai bentuk intimidasi dan tekanan psikologis di ruang komunikasi,” terang Wilson Lalengke, Minggu, 31 Mei 2026.
Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini menegaskan bahwa benturan semacam ini kerap terjadi akibat kurangnya pemahaman atau pengabaian bersama atas amanat Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konstitusi secara tegas menjamin hak setiap warga negara untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Bahkan, Presiden Prabowo Subianto secara terbuka pernah mengimbau masyarakat untuk berani mendokumentasikan atau memvideokan tindakan aparat dan pejabat di lapangan yang dinilai merugikan rakyat. Oleh karena itu, aparat diharapkan tidak bersikap reaktif secara fisik terhadap dokumentasi warga, melainkan tetap fokus pada fungsi utama sebagai pengayom masyarakat.
Wilson Lalengke juga mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU No. 40/1999 tentang Pers melarang penghapusan produk jurnalistik secara sepihak. Hukum pers telah menyediakan mekanisme yang beradab dan konstitusional, yakni melalui ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi untuk menyeimbangkan serta menyempurnakan isi pemberitaan.
*Etika Diskursus dan Prinsip Keadilan Pancasila*
Secara filosofis, benturan antara hak warga negara dalam menyebarkan informasi dengan hak institusi untuk menjaga nama baiknya dapat dibedah melalui teori Etika Diskursus (Discourse Ethics) yang digagas oleh filsuf Jerman, Jürgen Habermas (1929-2026). Habermas menyatakan bahwa sebuah kebenaran sosial dan resolusi konflik hanya dapat dicapai melalui “komunikasi yang bebas dari dominasi” (domination-free communication).
Di dalam ruang publik, baik warga negara kelas bawah maupun institusi militer yang kuat harus memiliki posisi yang setara untuk saling menguji argumen tanpa adanya ancaman fisik maupun psikologis. Dokumentasi video oleh warga dan Hak Jawab oleh TNI adalah bagian dari diskursus modern yang harus dikelola dengan kepala dingin, bukan dengan pamer kekuatan (show of force).
Lebih jauh, filsuf hukum John Rawls (1921-2002) dalam teorinya Justice as Fairness (Keadilan sebagai Kesetaraan) mengingatkan bahwa sebuah tatanan sosial yang adil wajib melindungi hak-hak dasar kelompok yang paling tidak beruntung (the least advantaged). Dalam konteks ini, respons institusi negara terhadap warga negara yang mengalami kerentanan sosial atau psikologis semestinya mengedepankan pendekatan paternalistik yang mengayomi (care ethics), bukan tindakan represif yang defensif.
Di bawah payung ideologi Pancasila, penyelesaian sengketa ini harus bermuara pada nilai-nilai luhur yang komprehensif. Sila Kedua (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) menuntut semua pihak, baik warga sipil maupun aparat, untuk saling menghormati harkat dan martabat kemanusiaan dengan menjauhi tindakan kekerasan fisik sekecil apa pun.
Lebih jauh, Sila Keempat (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan) menegaskan bahwa musyawarah, klarifikasi, dan makan siang bersama di Koramil tanpa paksaan merupakan perwujudan sejati dari budaya hukum Indonesia. Kebijaksanaan menuntut aparat untuk bertindak sebagai pelindung yang matang, sementara warga negara dituntut untuk bertanggung jawab atas kebenaran informasi yang disebarkannya.
Melalui pemanfaatan Hak Jawab ini, institusi TNI telah menunjukkan komitmennya untuk tunduk pada supremasi hukum tata negara. Langkah persuasif, perbaikan kerusakan materiil secara kekeluargaan, serta keterbukaan terhadap koreksi publik diharapkan dapat menyembuhkan luka sosial di Sragen, sekaligus mengembalikan kemanunggalan TNI bersama rakyat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. (TIM/Red)
Medan | Suaraakademis.com – Rasyid Ridho, yang mengaku sebagai Suporter AFF U-19 2026, menyampaikan kekecewaannya terhadap pelaksanaan kegiatan komunitas Banban Running Club di kawasan Stadion Teladan Medan.
Pernyataan tersebut disampaikan Rasyid kepada sejumlah awak media saat berada di salah satu kafe di Kota Medan, Sabtu (30/5/2026). Menurutnya, penggunaan Stadion Teladan untuk berbagai kegiatan non-sepak bola perlu mempertimbangkan agenda persiapan stadion yang saat ini diproyeksikan menjadi salah satu venue penyelenggaraan AFF U-19 2026.
Rasyid menilai koordinasi antara penyelenggara kegiatan dengan Pemerintah Kota Medan perlu dilakukan secara lebih matang. Ia mengingatkan bahwa Stadion Teladan merupakan aset milik Pemko Medan yang saat ini sedang dipersiapkan untuk mendukung agenda olahraga berskala internasional.
“Koordinasi yang baik sangat diperlukan karena Stadion Teladan saat ini sedang dipersiapkan untuk kepentingan AFF U-19. Semua pihak perlu memperhatikan agenda yang menjadi prioritas,” ujar Rasyid.
Ia juga menyoroti upaya yang selama ini dilakukan Pemerintah Kota Medan dalam mempercepat kesiapan stadion. Menurutnya, berbagai pihak sebelumnya telah mendorong agar Stadion Teladan segera memenuhi standar yang dibutuhkan untuk pelaksanaan turnamen tersebut.
Karena itu, Rasyid berharap setiap kegiatan yang digelar di area stadion dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan jadwal persiapan AFF U-19 sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap proses yang sedang berjalan.
“Pak Wali Kota dan jajaran Pemko Medan telah bekerja keras menyiapkan Stadion Teladan. Karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat mendukung proses persiapan tersebut agar target kesiapan stadion dapat tercapai,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Banban Running Club maupun Pemerintah Kota Medan terkait pelaksanaan kegiatan tersebut dan dampaknya terhadap persiapan Stadion Teladan sebagai venue AFF U-19 2026.