Februari 10, 2026
SUARA AKADEMIS

blog

Bagikan Ke :

TAPANULI SELATAN | Suaraakademis.com – Pengungkapan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja gencar dilakukan polres Tapanuli Selatan  Minggu (08-02-2026) sekira pukul 19.30 Wib di Lk. III Kelurahan Simatorkis Kecamatan Angkola Barat Kabupaten Tapanuli Selatan tepatnya dikebun salak milik Hakim Pakpahan

Pelaku antara lain :
1. Himpun Kanasta(32) warga desa Pargumbangan Kecamatan Angkola Muara Tais Kabupaten Tapanuli Selatan
2. . Andi Riswan (40) warga desa Bataan I Kecamatan Bataan Kabupaten Mandailing Natal dan Desa Pangaribuan Kecamatan Angkola Muara Tais Kabupaten Tapanuli Selatan.

Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan AKP IR Sitompul SH,MH., kepada awak media menjelaskan Minggu 8 februari 2026, “Pada hari Minggu tanggal 8 Februari 2026 sekira pukul 15.00 Wib Personil Satresnarkoba Polres Tapsel mendapat informasi tentang maraknya peredaran narkotika jenis Ganja di Kelurahan Simatorkis Kecamatan Angkola Barat Kabupaten Tapanuli Selatan”.

“Kemudian Personil Satresnarkoba Polres Tapsel berangkat menuju ketempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan dimana sekira pukul 19.30 Wib Personil Satresnarkoba Polres Tapsel melihat 1 (satu) orang  laki-laki yang mencurigakan mengenderai sepeda motor dan pada saat hendak didekatin laki-laki tersebut langsung melarikan diri”.

“Selanjutnya Personil Satresnarkoba Polres Tapsel langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan laki-laki tersebut yang mengaku bernama Himpun Kanasta”.

“Setelah Himpun Kanasta berhasil diamankan Personil Satresnarkoba Polres Tapsel membawa kembali Himpun Kanasta ketempat semula dan melakukan pemeriksaan dimana dari sepeda motor milik Himpun Kanasta ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik assoy warna merah yang didalamnya ditemukan : 1 (satu) bungkus / Bal yang diduga berisikan Ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat dan  1 (satu) ikat yang diduga Ganja”.

“Kemudian dipertanyakan kembali kepada Himpun Kanasta dimana ianya menyimpan Ganja lainnya lalu Himpun Kanasta menunjukan dimana ianya menyimpan Ganja lainnya di sebuah lemari kulkas yang sudah tidak terpakai berisikan  berupa 1 (satu) bungkus plastik warna putih yang berisi 1 (satu) bungkus yang diduga berisikan Ganja dibalut dengan plastik assoy warna Biru” jelas Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan.

Lanjut Kasat, “Setelah barang bukti berhasil disita kemudian Personil Satresnarkoba Polres Tapsel melakukan introgasi di TKP, Himpun Kanasta menjelaskan bahwa dirinya memperoleh ganja tersebut dari Kabupaten Mandailing Natal, dimana Himpun Kanasta menyuruh temannya yang bernama Andi Riswan untuk menjemput Ganja tersebut sebanyak 3 (tiga) Kg dengan memberikan upah sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah)”.

“Dari keterangan Himpun Kanasta menerangkan bahwa masih ada 1 (satu) Kg Ganja lagi yang disimpan pada Andi Riswan. Berdasarkan keterangan Himpun Kanasta kemudian Personil Satresnarkoba Polres Tapsel menuju kerumah Andi Riswan  yang berada di Desa Pangaribuan Kecamatan Angkola Muara Tais Kabupaten Tapanuli Selatan”.

“Sekira pukul 22.10 Wib berhasil diamankan Andi Riswan, selanjutnya didalam rumah tempat tinggal Andi Riswan dilakukan pemeriksaan dari lantai dapur rumah ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik assoy warna hitam yang diduga berisikan ganja dan dari kandang ayam ditemukan barang bukti 1 (satu) buah kotak (kardus) yang diduga berisikan ganja dibalut dengan daun pisang dan 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan ganja dari saku depan sebelah kiri” ungkap AKP IR Sitompul SH,MH.

Lanjutnya “Setelah dipertanyakan kembali terhadap Himpun Kanasta dan Andi Riswan mengakui bahwa Ganja tersbeut adalah benar milik berdua dan membenarkan bahwa Himpun Kanasta ada menyuruh Andi Riswan untuk menjemput Ganja di Kabupaten Mandailing Natal dan memberikan upah sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah)” pungkas Kasat.

Pelaku Himpun Kanasta dan Andi Riswan, berikut barang bukti tersebut dibawa ke SatResnarkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

Barang bukti yang disita dari Himpun  Kanasta
1. 1 (satu) bungkus plastik assoy warna merah yang didalamnya ditemukan :
2. 1 (satu) bungkus / Bal yang diduga berisikan ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat
3. 1 (satu) ikat yang diduga ganja
Berat keseluruhan yaitu  seberat 1.070 (seribu tujuh puluh) Gram
2. 1 (satu) bungkus plastik warna putih yang berisi 1 (satu) bungkus yang diduga berisikan ganja yang dibalut dengan plastik assoy warna biru seberat 740 (tujuh ratus empat puluh) Gram
3. 1 (satu) unit handphone merk oppo warna biru
4. 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat wanra silver dengan nomor polisi BB 3364 HZ

Yang disita dari Andi Riswan antara lain :1. 1 (satu) bungkus plastik assoy warna hitam yang diduga berisikan ganja seberat 100 (seratus) Gram
2. 1 (satu) buah kotak (kardus) yang diduga berisikan ganja dibalut dengan daun pisang seberat 1.050 (seribu lima puluh) Gram
3. 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan ganja
4. Uang tunai sebesar Rp.142.000,- (seratus empat puluh dua ribu rupiah)
5. 2 (dua) lembar kertas pembungkus nasi warna coklat

Kasat Res.narkoba AKP I. R. SITOMPUL,  SH, MH menjelaskan terhadap kedua pelaku diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) atau pasal 111 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tetang Narkotika Jo.UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Ancaman hukuman max. 20 tahun penjara dan denda kategori VI (2 Milyar)

(Tim)

About the Author

Bagikan Ke :

Medan | Suaraakademis.com- Wakil Rektor I Universitas Deztron Indonesia (UDI) Medan, Nurcahaya Nainggolan, Ph.D, menghadiri Pameran Pendidikan Tinggi Wilayah I, Sumatera Utara yang berlangsung pada Selasa hingga Jumat, 9–12 Februari 2026, bertempat di Mall Manhattan Times Square, Jalan Gatot Subroto, Medan.

Keikutsertaan UDI yang di Pimpin oleh Rektor Dr.Marniati, S.E, M.Kes dalam pameran pendidikan tinggi dan lembaga pelatihan yang dirangkai dengan Ajang Kreasi Pelajar se-Sumatera ini bertujuan untuk menampilkan eksistensi dan daya saing UDI di dunia pendidikan tinggi Sumatera Utara.

Pada kesempatan tersebut, UDI turut mempromosikan berbagai keunggulan, salah satunya program Mobility Student, yang membuka peluang mahasiswa untuk memperoleh pengalaman akademik dan nonakademik di luar kampus bahkan luar daerah.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara, Prof. Drs. Saiful Anwar Matondang, M.A., Ph.D., yang menjabat untuk periode 2022–2026.

Dalam sambutannya, Wakil Rektor I UDI menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada LLDikti Wilayah I Sumatera Utara atas kesempatan yang diberikan kepada UDI untuk memperkenalkan institusinya kepada masyarakat luas.

“Terima kasih kepada LLDikti Wilayah I Sumatera Utara yang telah mengundang Universitas Deztron Indonesia sehingga kami dapat memperkenalkan UDI di kancah pendidikan tinggi,” ujar Nurcahaya.

Ia juga menegaskan bahwa UDI menyediakan kelas karyawan sebagai bentuk komitmen dalam memperluas akses pendidikan. Selain itu, UDI berada di bawah yayasan yang juga menaungi Universitas Ubudiyah Indonesia (UUI) di Provinsi Aceh yang telah berdiri selama lebih dari 20 tahun.

Universitas Ubudiyah Indonesia ( UUI ) saat ini diketahui memiliki jaringan kerja sama internasional, Bahkan terutama dalam program lanjut studi S2 dan magang ke luar negeri, yang menjadi nilai tambah bagi mahasiswa di lingkungan yayasan.

Abdi A

About the Author

Bagikan Ke :

suaraakademis.com | Binjai

Citra pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang selama ini kerap dianggap ribet, bertele-tele, bahkan sarat praktik percaloan, tampaknya mulai terpatahkan. Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Binjai justru menunjukkan wajah baru pelayanan publik yang cepat, tegas, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.

Selasa (10/2/2026), salah seorang warga Kota Binjai, Raja Imanda, merasakan langsung kemudahan tersebut saat mengurus pembuatan SIM di kantor Satpas Polres Binjai.

Alih-alih dipersulit atau diputar-putar, Raja justru mengaku seluruh proses berjalan mulus tanpa hambatan.

“Prosesnya sangat lancar. Tidak ada dipersulit, tidak bertele-tele. Petugasnya ramah, mengayomi, dan sangat membantu,” ungkap Raja dengan nada puas.

Menurutnya, kunci utama kelancaran hanya satu: kelengkapan berkas. Selama persyaratan seperti surat kesehatan dan psikotes dipenuhi, seluruh tahapan dapat dilalui dengan cepat dan tertib.

Tak hanya itu, Raja juga menepis isu miring yang selama ini beredar terkait pengurusan SIM yang katanya rumit dan penuh calo.

“Rumor itu tidak terbukti. Semua tergantung kita sendiri. Jangan pakai calo. Ikuti prosedur resmi, pasti gampang,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, peserta yang benar-benar memahami aturan lalu lintas serta memiliki kemampuan berkendara dengan baik, dipastikan mampu melewati setiap tahapan ujian tanpa kendala berarti.

Pelayanan profesional yang ditunjukkan Satpas Polres Binjai ini menjadi bukti nyata bahwa reformasi birokrasi di tubuh Polri bukan sekadar slogan. Sistem yang transparan dan bersih dari praktik percaloan kini benar-benar dirasakan masyarakat.

Ditempat terpisah Kasat Lantas Binjai , AKP Indra J Girsang, S. Pd, M. Psi mengatakan, benar dalam pengurusan SIM tidak ribet dan tidak bertele-tele serta tidak memakan waktu yang lama, selagi berkas dilengkapi dan kesiapan diri untuk mengikuti tahap-tahap ujian.

Lanjut Kasat Lantas, apabila para peserta ujian memahami materi yang di ujikan serta mampu dan mahir dalam berkendara maka seluruh proses pengurusan SIM akan lancar tanpa hambatan.

“Hindarilah segala pengurusan melalui calo, kami sangat menolak keras terhadap praktik percaloan”, tegas AKP Indra J Girsang.

Dengan pelayanan cepat, prosedur jelas, dan sikap petugas yang humanis, Satpas Polres Binjai seolah mengirim pesan tegas: mengurus SIM sekarang tak perlu takut, tak perlu calo, dan tak perlu ribet.

Pelayanan prima bukan lagi janji — tapi sudah menjadi bukti. (Wan)

About the Author

Bagikan Ke :

LUBUK PAKAM | Suaraakademis.com – Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan melantik tujuh Pengawas dan 402 Kepala Satuan Pendidikan (kepala sekolah) di Grha Bhineka Perkasa Jaya, Lubuk Pakam, Senin (9/2/2026).

Dalam amanatnya, Bupati menyampaikan, pelantikan tersebut merupakan bagian dari upaya pembenahan menyeluruh terhadap sistem pendidikan di Kabupaten Deli Serdang yang dinilai masih memiliki banyak persoalan mendasar.

Disebutkan, pelantikan kali ini merupakan yang kedua. Pada pelantikan sebelumnya, telah dilantik 58 kepala sekolah, dan masih ada sekitar 50 kepala sekolah lainnya yang masa tugasnya akan segera berakhir. Namun, karena sistem pendidikan yang belum tertata dengan baik, pelantikan dilakukan secara bertahap.

Pada pelantikan ini, sebanyak 31 orang dilantik sebagai kepala sekolah baru, sementara lebih dari 300 kepala sekolah lainnya merupakan hasil rotasi jabatan. Selain itu, Bupati juga memberhentikan 31 kepala sekolah karena berbagai pelanggaran.

“Kepala sekolah yang saya berhentikan adalah yang setiap tahun menunda pengembalian pajak dari penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kepala sekolah yang bermasalah dalam kegiatan revitalisasi tahun 2025, serta kepala sekolah yang memiliki konflik dengan murid, orang tua, dan lingkungan,” tegas Bupati.

Bupati mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap kondisi pendidikan saat ini. Ia bahkan menyatakan idealnya terdapat 200 kepala sekolah baru, namun karena kondisi yang ada, rotasi besar-besaran harus dilakukan.

Bupati memberikan ultimatum kepada seluruh kepala sekolah yang dilantik. Bupati akan melakukan evaluasi ketat selama enam bulan ke depan.

“Enam bulan dari hari ini, jika tidak ada perbaikan di sekolah Anda, bukan rotasi yang akan saya lakukan, tapi pemberhentian. Kepala sekolah itu adalah guru yang diberi tugas tambahan, bukan jabatan struktural. Kewenangan mutlak ada di kepala daerah” tegas Bupati.

Sejumlah indikator yang akan menjadi perhatian, antara lain kebersihan sekolah dan toilet, kedisiplinan siswa, pelaksanaan lagu Indonesia Raya, kemampuan akademik siswa sesuai jenjang, pemenuhan jam mengajar guru, serta pengelolaan dana BOS yang bersih dan transparan.

Bupati menyatakan, tidak akan mentolerir praktik pungutan liar (pungli) maupun dugaan suap dalam pengangkatan kepala sekolah.

“Di era saya dan Wakil Bupati, tidak ada bayaran untuk menjadi kepala sekolah. Jika ada pejabat atau oknum yang meminta uang, laporkan. Akan saya berhentikan saat itu juga,” pungkas Bupati.

Selain itu, seluruh kepala sekolah harus menegakkan disiplin dan membangun karakter siswa. Sebab, kecerdasan tanpa disiplin dan etika tidak akan membawa manfaat.

“Saya mau anak-anak Deli Serdang menjadi anak yang beretika dan disiplin. Pintar saja tidak cukup. Jangan sampai lulus SD belum bisa baca atau lulus SMP tidak bisa hitung matematika sederhana,” ucap Bupati mewanti-wanti.

Bupati juga menginstruksikan agar seluruh sekolah memasang spanduk besar di depan gerbang yang menyatakan, pendidikan di sekolah tersebut gratis dan tidak memungut biaya apa pun.

Dalam hal manajerial, kepala sekolah semestinya bersikap tegas terhadap guru, baik aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), maupun tenaga honorer.

Guru yang tidak disiplin dan tidak layak mengajar diminta untuk diberi penilaian kinerja yang objektif hingga pemutusan kontrak bila diperlukan.

“Negara ini tidak bisa dibangun oleh orang-orang yang hanya mau menikmati uang negara tapi tidak mau bekerja untuk rakyat. Kalau Anda membiarkan itu terjadi, Anda saya anggap bersubahat,” tegas Bupati.

Kembali disampaikan, jabatan harus dipertahankan dengan kinerja, bukan dengan pendekatan atau tekanan apa pun. Ia juga meminta seluruh kepala sekolah tidak takut menghadapi wartawan maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) selama bekerja sesuai aturan.

“Kerja yang benar, hadapi semua dengan terbuka. Jangan takut diberitakan. Sepanjang Anda berada di koridor yang benar, tidak ada yang perlu ditakuti,” imbaunya.

Pelantikan yang digelar turut dihadiri Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo SS; Sekretaris Daerah, Dedi Maswardy SSos MAP, para asisten, staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, dan undangan lainnya.

(Joni s)

About the Author

Bagikan Ke :

suaraakademis.com |Medan

Aroma ketidakadilan kembali menyeruak dari balik tembok Lapas Klas I Medan. Gerakan Nasional Indonesia (GNI) Sumatera Utara melayangkan peringatan keras kepada pihak lembaga pemasyarakatan agar jangan berani memberikan Pembebasan Bersyarat (PB) kepada narapidana Samsul Tarigan.

Bagi GNI, nama Samsul Tarigan bukan sekadar warga binaan biasa. Ia adalah terpidana kasus penguasaan ilegal lahan PTPN II seluas 80 hektare di Sei Semayang, Binjai, yang merugikan negara hingga sekitar Rp41 miliar. Vonis kasasi Mahkamah Agung membuatnya harus mendekam selama 1 tahun 4 bulan penjara, setelah dieksekusi Kejari Binjai pada Agustus 2025 lalu.

Namun di mata publik, hukuman itu dinilai belum sebanding dengan rekam jejaknya. Sebelumnya, ia juga pernah menjadi buronan kasus penyerangan anggota polisi di barak narkoba miliknya. Ironisnya, sebelum masuk sel, ia masih tercatat sebagai Ketua DPD ormas besar di Sumut.

Aktivis GNI Sumut, Yudhi William, menegaskan pihaknya tidak ingin hukum kembali “tumpul ke atas”.

“Kami minta tegas, jangan sampai ada PB untuk Samsul Tarigan. Rasa keadilan masyarakat bisa hancur kalau napi dengan rekam jejak seperti itu diperlakukan istimewa,” tegasnya.

Kecurigaan publik bukan tanpa alasan. GNI menyoroti dugaan adanya perlakuan khusus di dalam lapas, mulai dari isu fasilitas mewah hingga komunikasi bebas dengan dunia luar. Kabar yang beredar menyebut ruang tahanannya diduga dilengkapi AC, TV, kulkas, bahkan telepon genggam.

Lebih mencengangkan lagi, beredar cerita bahwa ia masih bisa berkomunikasi lewat panggilan video dari dalam sel. Jika benar, kondisi itu jelas bertolak belakang dengan semangat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menekankan persamaan perlakuan bagi seluruh warga binaan.

“Kalau napi masih bisa ‘mengatur’ dari balik jeruji, ini namanya bukan pembinaan, tapi pembiaran,” sindir Yudhi.

Tak berhenti di situ, isu lain juga menyeruak. Samsul disebut-sebut diduga mulai membangun kembali bisnis hiburan malamnya setelah Diskotik Marcopolo dirobohkan tim gabungan Pemprov Sumut. Bahkan muncul dugaan ia menunggangi sejumlah aksi demo penutupan tempat hiburan malam di Langkat.

Warga menilai gerakan itu bukan moralitas, melainkan persaingan bisnis terselubung.
“Katanya mau ditutup semua, biar punya dia aja yang berdiri,” ujar seorang warga.

GNI pun mempertanyakan kelayakan Samsul untuk mendapat PB. Sesuai aturan, pembebasan bersyarat hanya diberikan kepada narapidana yang menunjukkan penyesalan, perubahan sikap, dan tidak lagi berpotensi mengulangi perbuatan pidana. Bagi mereka, indikator itu belum terlihat.

Sementara itu, Kalapas Klas I Medan Fonika Affandi membantah tegas seluruh isu tersebut. Ia menegaskan tidak ada fasilitas istimewa maupun perlakuan khusus.

“Kami tidak diskriminatif. Semua fasilitas sama sesuai standar. Informasi soal sakit atau PB juga tidak benar, dan sampai sekarang yang bersangkutan belum mengajukan permohonan,” jelasnya.

Meski klarifikasi telah disampaikan, GNI Sumut menegaskan pengawasan publik tidak akan berhenti. Mereka berjanji terus memantau setiap proses hukum agar lapas tidak menjadi tempat “nyaman” bagi narapidana berpengaruh.

“Jangan sampai penjara berubah jadi hotel. Hukum harus memberi efek jera, bukan kemewahan,” pungkas Yudhi.

Kini sorotan tertuju pada Lapas Klas I Medan. Publik menunggu bukti: apakah hukum benar-benar berdiri tegak, atau kembali luluh di hadapan nama besar dan kekuasaan? (Wan)

About the Author

Bagikan Ke :

suaraakademis.com | Medan

Aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEMSI) di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Senin (9/2/2026), justru menuai sorotan tajam. Alih-alih mencerminkan gerakan intelektual mahasiswa, aksi tersebut dinilai sarat kejanggalan dan kuat dugaan ditunggangi kepentingan tertentu.

Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Yudhi Wiliam, secara terbuka mempertanyakan keabsahan massa yang turun ke jalan. Ia menilai banyak peserta aksi hanya “menjual” label mahasiswa, namun tak mampu membuktikan identitas akademiknya.

“Yang jelas kita lihat hari ini banyak oknum yang membawa nama mahasiswa. Tapi ketika kita kroscek, legalitas mereka sebagai mahasiswa itu tidak ada,” tegas Yudhi.

Menurutnya, fenomena ini bukan sekadar salah kaprah, melainkan sudah mengarah pada penyalahgunaan nama mahasiswa sebagai tameng politik dan alat tekanan. Label “mahasiswa” dianggap sengaja dipakai untuk membangun simpati publik, padahal substansinya jauh dari gerakan intelektual.

“Sekarang ini siapa saja bisa bikin aliansi, bikin lembaga, lalu mengatasnamakan mahasiswa. Ujung-ujungnya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” ujarnya.

Yudhi menilai, aksi demo BEMSI di depan Kantor Gubsu patut dicurigai bukan murni gerakan mahasiswa, melainkan ada indikasi kuat ditunggangi aktor di balik layar. Ia menyebut, gerakan seperti ini berbahaya karena bisa menyesatkan opini publik dan mempermainkan pemerintah.

Ia pun mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar tidak mudah terpancing oleh kelompok yang mengklaim organisasi mahasiswa tanpa legalitas jelas.

“Pemerintah jangan mau terprovokasi. Pastikan dulu badan hukumnya ada, terdaftar resmi, termasuk di Kesbang Linmas. Jangan sampai ‘mahasiswa abal-abal’ justru mengatur arah kebijakan,” katanya.

Tak hanya itu, isu yang beredar menyebut aksi tersebut diduga berkaitan dengan kepentingan seorang oknum Ketua ormas Sumut berinisial ST. Nama ST disebut-sebut muncul sebagai pihak yang menunggangi gerakan, diduga sebagai bentuk serangan balik terhadap tekanan publik yang kini mengarah kepadanya.

Sebelumnya, Gerakan Nasional Indonesia (GNI) Sumut melakukan aksi di Jakarta menuntut Direktur Jenderal Pemasyarakatan mencabut dugaan fasilitas mewah yang diterima ST saat menjalani penahanan di Lapas Klas I Medan. Dugaan itu menguat setelah beredarnya foto yang memperlihatkan ST diduga menggunakan telepon genggam mewah dari balik jeruji.

Situasi ini memunculkan pertanyaan keras: apakah demo BEMSI benar-benar suara mahasiswa, atau sekadar panggung pesanan untuk mengaburkan isu besar yang menjerat oknum tertentu?

“Jangan jadikan nama mahasiswa sebagai tameng kepentingan gelap. Mahasiswa itu simbol moral, bukan alat transaksi,” pungkas Yudhi.

Kini publik menanti ketegasan pemerintah dan aparat untuk membedakan mana gerakan murni mahasiswa, dan mana yang sekadar sandiwara jalanan. (wan)

About the Author

Bagikan Ke :

Deli Serdang | Liputan24jam.com —
Universitas Deztron Indonesia (UDI) Medan mengikuti kegiatan Penguatan Tata Kelola dan Peningkatan Kinerja Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang diselenggarakan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I, bertempat di IKM Hall Institut Kesehatan Medistra Lubuk Pakam, Desa Perdamaian, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin, 9 Februari 2026.

Kegiatan ini dihadiri oleh Pimpinan Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta serta Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta se-Sumatera Utara Wilayah I. Acara tersebut bertujuan untuk memperkuat tata kelola kelembagaan, meningkatkan akuntabilitas, serta mendorong kinerja perguruan tinggi agar semakin adaptif, transparan, dan berdampak nyata bagi masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Wakil Rektor I Universitas Deztron Indonesia Medan, Nurcahaya Nainggolan, Ph.D, secara resmi menandatangani Kontrak Arah Kinerja Perguruan Tinggi Berdampak Tahun 2026. Penandatanganan kontrak ini merupakan bentuk komitmen Universitas Deztron Indonesia Medan dalam mendukung kebijakan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui LLDIKTI Wilayah I, khususnya dalam peningkatan mutu tridarma perguruan tinggi.

Cahaya Nainggolan, Ph.D, menyampaikan bahwa penandatanganan kontrak kinerja ini menjadi landasan strategis bagi Universitas Deztron Indonesia Medan untuk terus melakukan pembenahan tata kelola, peningkatan kualitas akademik, penguatan riset, serta pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada dampak.

“Kontrak arah kinerja ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi menjadi komitmen institusional Universitas Deztron Indonesia Medan untuk menghadirkan pendidikan tinggi yang berkualitas, berdaya saing, dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah maupun nasional,” ujarnya.

Cahaya Nainggolan Ph.D juga menuturkan jika saat ini Universitas Deztron Indonesia Medan telah membuka Penerimaan Mahasiswa Baru Gelombang I hingga bulan maret Tahun Pelajaran 2026-2027 medatang, Mengingat hal itu Nur menegaskan Pentingnya UDI berpartisifasi dalam kegiatan Penguatan Tata Kelola dan Peningkatan Kinerja Perguruan Tinggi Swasta tersebut.

Melalui kegiatan ini, Universitas Deztron Indonesia Medan menegaskan kesiapannya untuk terus bersinergi dengan LLDIKTI Wilayah I serta seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan perguruan tinggi swasta yang unggul, profesional, dan berintegritas.

Abdi A

About the Author

Bagikan Ke :

Nias Utara – Terkait isu yang beredar di media sosial yang dipublikasi pada tanggal 06 februari 2026 dengan judul ” Heboh, Salah Seorang ASN Diduga Telah Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur ” ternyata hanya kesalah-pahaman atas sumber informasi yang diterima oleh media sosial tersebut.

Pada penyebaran sebelumnya, didalam Facebook dan menuliskan bahwa telah terjadi dugaan pelecehan seksual terhadap salah seorang siswi SMK Negeri disalah satu sekolah Eks Alasa dengan inisial Bunga dan terduga pelaku adalah salah seorang oknum ASN yang bertugas di kantor camat alasa.

Berdasarkan hasil publikasi tersebut, maka media pun melakukan investigas dan penelusuran informasi lebih lanjut dan diketahui bahwa informasi tersebut tidak benar dan hanya kesalah pahaman atas sumber informasi yang didapat dari sumber yang tidak bertanggungjawab.(redaksi)

About the Author

Bagikan Ke :

DELI SERDANG | Suaraakademis.com – Seorang Pemerhati Pendidikan Muhammad Kurnia Sitorus S.Pd.,Gr.,M.B., sangat prihatin kepada beberapa siswa yang videonya viral di medsos karena merokok di lingkungan sekolah.

Memperlihatkan beberapa siswa berseragam salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Deli Serdang yang sedang merokok.

Keprihatinan tersebut disampaikan oleh Pemerhati Pendidikan melalui berita online yang di terbitkan media suara akademis, Muhammad Kurnia Sitorus S.Pd.,Gr.,M.BA sangat menyayangkan tindakan tersebut terjadi di jam sekolah dan lingkungan sekolah, apa yang melatarbelakangi para siswa tersebut sehingga berani dan tidak ada etika sebagai seorang murid.

Setidaknya ada guru piket maupun security di sekolah tersebut, harus nya di saat jam pelajaran maupun jam istirahat  pihak sekolah tetap memonitoring tindak – tanduk persiswanya lokasi tersebut apakah aman terkendali atau tidak, Kita sebagai Pendidik memang di jaman modern saat sekarang tidak bisa lepas control kepada siswa kita, sebab mereka akan melakukan tindakan di luar nurani manusia, lihatlah para geng motor di dominasi usia siswa yang sedang duduk di bangku (SMP).

Saya Juga mengingatkan kepada seluruh orang tua untuk selalu menjaga dan mengawasi perilaku anaknya baik di saat Sekolah maupun di luar sekolah harus ada kerja sama antara orang tua dan pihak sekolah, agar tidak terulang hal yang sama

Harapan saya kepada pihak Dinas pendidikan dan pihak sekolah agar memberikan sanksi disiplin kepada siswa yang terlibat di dalam vidio viral tersebut, agar menjadi efek jera kepada siswa tersebut, juga kepada siswa yang lain, bila perlu orang tua dihadirkan dan dibuat surat pernyataan bentuk ketegasan pihak sekolah sebagai penyelenggara pendidikan

Apalagi Bapak Bupati Deli Serdang dr.H .Asriludin Tambunan, sangat mencanangkan pendidikan murah dan bermutu tanpa harus meninggalkan norma – norma agama maupun akhlak keseharian.

(Jomi s)

About the Author

Bagikan Ke :

PATUMBAK | Suaraakademis.com –  Video viral yang memperlihatkan beberapa siswa berseragam salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Deli Serdang, sedang merokok, memantik keprihatinan mendalam dan reaksi tegas dari Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan.

Keprihatinan tersebut disampaikan Bupati ketika meresmikan revitalisasi ruang kelas baru dan toilet Unit Pelaksana Tenis (UPT) Satuan Pendidikan Formal (SPF) Sekolah Dasar (SD) Negeri 101793 Patumbak, bersama anggota DPR RI, Sofyan Tan, Senin (9/2/2026).

Disampaikan Bupati, peristiwa tersebut telah mencederai nilai-nilai pendidikan dan tidak boleh dianggap sepele.

“Saya sangat prihatin melihat video itu. Sekolah seharusnya menjadi tempat membentuk karakter dan kedisiplinan anak, bukan justru membiarkan perilaku yang jelas melanggar aturan,” tegas Bupati.

Bupati pun memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, Suparno SSos MSP untuk mengambil langkah tegas dan terukur.

“Saya sudah perintahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan agar penanganannya tidak hanya sebatas pembinaan. Harus ada punishment. Kepala sekolahnya harus ditegur. Ini berlaku untuk semua kepala sekolah. Jika tidak mampu membina dan mengawasi, maka kepala sekolah akan diberikan sanksi,” ujar Bupati.

Ketegasan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga marwah dunia pendidikan sekaligus melindungi masa depan generasi muda di Kabupaten Deli Serdang.

“Ini menjadi peringatan bagi seluruh satuan pendidikan agar pengawasan diperketat dan tidak ada pembiaran terhadap pelanggaran disiplin di lingkungan sekolah,” pungkas Bupati.

Untuk diketahui, viral di media sosial beberapa waktu lalu, video memperlihatkan sejumlah siswa mengenakan seragam pramuka dan seragam olahraga berwarna kuning, dengan tulisan salah satu SMP Negeri di bagian belakang baju.

Dalam video itu, seorang siswa dan dua siswi tampak mengisap dan mengembuskan asap rokok di hadapan siswa lainnya. Berdasarkan narasi yang ditulis, kejadian tersebut diduga berlangsung di area belakang sekolah.

(Joni s)

About the Author

Bagikan Ke :

PERCUT SEI TUAN | Suaraakademis.com – Masalah dugaan penahanan ijazah milik Assifa Azzahra Lubis oleh Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al Washliyah 19, Jalan Simpang 3, No.330, Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, berakhir.

Selesainya masalah tersebut setelah dilakukan mediasi antara MTs Al Washliyah 19 Percut dengan orang tua Assifa, pemerintahan desa setempat, pihak Sekolah Menengah Atas (SMA) Swasta Al Maksum, dan dihadiri langsung oleh Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Deli Serdang, Suparno SSos MSP, Sabtu (7/2/2026).

“Sudah dilakukan mediasi, dan pihak Al Washliyah Percut bersedia menyerahkan ijazah Assifa, dan orang tuanya akan menyelesaikan masalah administrasinya,” jelas Kadis Pendidikan.

Dengan begitu, lanjut Kadis Pendidikan, Assifa bisa mengikuti Ujian Nasional (UN) di sekolahnya. Assifa saat ini duduk di bangku kelas XII, SMA Swasta Al Maksum di JalanSatria, GangAl Maksum, Dusun XI, Percut Sei Tuan.

Kadis Pendidikan menerangkan, persoalan tersebut dilatarbelakangi adanya kesalahpahaman dalam proses administrasi penerimaan ijazah.

“Ada kesalahpahaman dalam proses penerimaan ijazah,” ujar Suparno.

Kesalahpahaman yang terjadi, awalnya pihak SMA Swasta Al Maksum meminta ijazah siswi bersangkutan untuk keperluan pemberkasan dalam mengikuti UN.

Namun ternyata, ijazah Assifa masih di sekolah sebelumnya, yakni MTs Al Washliyah 19 Percut. Hal itu karena ada persoalan administrasi.

Dari sinilah kemudian muncul persoalan adanya dugaan penahanan ijazah Assifa oleh MTs Al Washliyah 19 Percut.

Setelah Dinas Pendidikan Deli Serdang turun tangan, persoalan itu pun bisa diselesaikan. “Kesalahpahamannya di situ, dan sudah diselesaikan. Ijazahnya sudah diserahkan, dan orang tua siswa yang bersangkutan akan menyelesaikan persoalan administrasi ke MTs Al Washliyah. Siswi, Assifa tetap bisa ikut UN,” papar Kadis Pendidikan.

Ditegaskan, kehadiran Dinas Pendidikan Deli Serdang merupakan bentuk tanggung jawab moral pemerintah daerah terhadap masa depan peserta didik.

(JONI SH)

About the Author

Bagikan Ke :

DELI SERDANG | Suaraakademis.com – Sepuluh hari kedepan persisnya Rabu 18 Februari 2026 M, PP Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadhan 1447 H. Agenda rutin Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kab. Deli Serdang melaksanakan Tabligh Akbar, kali ini dikaitkan dengan Songsong Ramadan.

Songsong Ramadhan 1447 H, PDM menghadirkan tokoh/Praktisi Filantropi
Prof. H. HILMAN Latief, MA, PhD., selaku Bendahara umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Mantan Dirjen Haji dan Umroh Kemenag RI tahun 2021.

Ahad, 8 Februari 2026, pkl 09.00 SD 12.30 wib bertempat di masjid Taqwa Muhammadiyah Tanjung Selamat Perjuangan, Prof. H. HILMAN, jebolan Master perbandingan agama dari Wastern Michigan University Amerika Serikat dan Doktor Utrecht University Belanda memberikan motivasi dihadapkan Ribuan warga Muhammadiyah tentang Ekonomi keumatan, dan isu Pendidikan umat.

Warga Muhammadiyah wajib memiliki spirit Wirausaha yang mumpuni, sehingga bisa mengembangkan Amal Usaha Muhammadiyah.

Muhammadiyah adalah organisasi keagamaan yang diperhitungkan eksistensi
nya di tengah tengah masyarakat karena semangat Al Maun, dan salah factor berkembang nya Muhammadiyah karena mampu berdialektika dengan zaman.

Sang Profesor meskipun sedikit lelah, baru dijemput oleh Ketua PDM Deli Serdang Drs. H. Ibnu Hajar, S. Sos. Dari Bandara Kualanamu lanjut memberikan Tausyiah di Masjid Tanjung Selamat Perjuangan, dihadapkan warga Muhammadiyah lelahnya sirna, terbukti dengan senyum khas sembari guyon memberikan suntikan amunisi tentang Ekonomi keumatan.

Pada saat Gerakan Amal Soleh terkumpul dana sebesar, Rp.39.000.000. Akhirnya Prof. HILMAN berinfaq Rp 11.000.000, sehingga genap terkumpul Rp. 50.000.000.

Inilah kultur Muhammadiyah yang semangat Ta’awunnya tidak diragukan lagi. Semoga Muhammadiyah tetap berada di garda terdepan sebagai gerakan yang berkeadaban dan berkemajuan.

(Tim)

About the Author

Bagikan Ke :

 

Lampung–Sumsel — PT Hutama Karya (Persero) selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) menginformasikan rencana penutupan sementara operasional Ruas Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung. Penutupan akan diberlakukan pada segmen Gerbang Tol Lambu Kibang (KM 202+036) hingga Gerbang Tol Simpang Pematang (KM 239+907).

Penutupan bersifat tentatif dan dijadwalkan berlangsung mulai 9 Februari 2026 pukul 09.00 WIB hingga 11 Februari 2026 pukul 14.00 WIB, atau menyesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan di lapangan. Langkah ini dilakukan untuk keperluan pemeliharaan jalan tol dan kepentingan pertahanan negara.

Selama masa penutupan, pengaturan lalu lintas diberlakukan sebagai berikut:

Gerbang Tol Lambu Kibang hanya melayani kendaraan arah Lampung/Bakauheni.

Gerbang Tol Simpang Pematang hanya melayani kendaraan arah Palembang.

Hutama Karya mengimbau para pengguna jalan tol untuk memanfaatkan jalur alternatif selama periode penutupan berlangsung serta menyesuaikan jadwal perjalanan agar tetap aman dan lancar.

Pemberitahuan ini bersifat pendahuluan. Informasi lanjutan dan detail teknis terkait penutupan akan disampaikan melalui kanal resmi Hutama Karya. Perusahaan menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin ditimbulkan dan mengharapkan pengertian serta kerja sama dari seluruh pengguna jalan demi keselamatan bersama.

Sebagai tambahan, pengguna jalan tol dapat memantau pembaruan informasi terkini melalui akun media sosial resmi Jalan Tol Hutama Karya di @hutamakaryatollroad.

About the Author

Bagikan Ke :

 

*RIAU* – PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) terus mempercepat pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), salah satunya melalui proyek Ruas Rengat – Pekanbaru Seksi Junction Pekanbaru – Bypass Pekanbaru. Hingga Januari 2026, progres konstruksi ruas tol ini telah mencapai 71,07 persen, dengan progres pengadaan lahan sebesar 83,52 persen.

 

Salah satu struktur utama pada ruas tersebut, yaitu Jembatan Siak, saat ini telah memasuki tahap akhir penyelesaian dengan progres konstruksi mencapai 98 persen. Jembatan yang melintasi Sungai Siak ini menjadi elemen penting dalam memperkuat konektivitas kawasan Pekanbaru dan sekitarnya.

 

“Sungai Siak dikenal sebagai salah satu sungai terdalam di Indonesia dan selama ini menjadi pemisah alami antara sejumlah wilayah di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar. Kehadiran Jembatan Siak STA 193+560 menjadi jembatan kelima yang menghubungkan wilayah tersebut, sekaligus memperkuat jaringan jalan tol sebagai jalur distribusi utama,” ujar Mardiansyah, _Executive Vice President_ (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya.

Jembatan Siak memiliki panjang total 214,5 meter dengan bentang utama sepanjang 97,5 meter. Infrastruktur ini dirancang untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas, mempercepat mobilitas masyarakat, serta mendukung efisiensi distribusi barang dan jasa di wilayah Pekanbaru dan sekitarnya.

 

Dari sisi konstruksi, jembatan ini menggunakan struktur Box Girder dengan metode Balanced Cantilever menggunakan Form Traveller. Pekerjaan struktur utama telah diselesaikan dalam waktu sekitar enam bulan, mencerminkan efektivitas perencanaan dan pelaksanaan konstruksi di lapangan.

 

Ruas Tol Rengat – Pekanbaru Seksi Junction Pekanbaru – Bypass Pekanbaru nantinya akan terintegrasi dengan sejumlah ruas tol utama lainnya, yaitu Tol Pekanbaru–Rengat, Tol Pekanbaru–Dumai, serta Tol Pekanbaru–Bangkinang–XIII Koto Kampar, yang merupakan bagian dari jaringan JTTS.

 

“Keberadaan Jembatan Siak berperan penting dalam memperkuat integrasi antar ruas tol di Provinsi Riau dan mendukung kelancaran distribusi logistik. Kami berharap infrastruktur ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” tambah Mardiansyah.

 

Selain meningkatkan konektivitas antarwilayah dan mengurangi kepadatan lalu lintas di jalan arteri, proyek ini juga membuka akses menuju kawasan industri, perdagangan, serta pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di sekitar Pekanbaru. Seluruh pekerjaan konstruksi dilaksanakan dengan penerapan standar keselamatan dan mutu yang ketat, serta berhasil diselesaikan dengan capaian _Zero Accident_.

 

“Ke depan, keberadaan ruas tol ini diharapkan semakin memperkuat peran JTTS sebagai tulang punggung konektivitas darat di Pulau Sumatra, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi regional dan pemerataan pembangunan di Provinsi Riau. Hutama Karya berkomitmen untuk terus menghadirkan infrastruktur strategis nasional yang berkualitas, aman, dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat,” tutup Mardiansyah.

 

Hingga saat ini, Hutama Karya telah membangun JTTS sepanjang ±1.235 km, baik yang telah beroperasi maupun yang masih dalam tahap konstruksi. Ruas tol yang telah beroperasi penuh antara lain Tol Bakauheni – Terbanggi Besar (140 km), Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (189 km), Tol Palembang – Indralaya (22 km), Tol Indralaya – Prabumulih (64 km), Tol Betung – Jambi Seksi 3 (Bayung Lencir – Tempino) (33,6 km), Tol Bengkulu – Taba Penanjung (16,725 km), Tol Pekanbaru – Dumai (132 km), Tol Medan – Binjai (17 km), Tol Binjai – Langsa Seksi Binjai – Pangkalan Brandan (58 km), Tol Pekanbaru – XIII Koto Kampar (55,4 km), Tol Padang – Sicincin (35,45 km), Tol Indrapura – Kisaran (48 km), Tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Sinaksak (91 km), serta Tol Sigli – Banda Aceh Seksi 2–6 (49 km). (*Dikelola oleh INA, **Dikelola oleh HMW)

About the Author

Bagikan Ke :

 

Aceh Jaya – Siswa SMA Negeri 1 Calang, Kabupaten Aceh Jaya, bernama Rijalul Maula (18), berhasil menorehkan prestasi nasional setelah terpilih sebagai Grand Finalis Duta Siswa Indonesia 2026, Sabtu, 7 Februari 2026.

 

Ia menjadi satu-satunya perwakilan Kabupaten Aceh Jaya sekaligus salah satu wakil Provinsi Aceh dalam ajang yang mempertemukan ratusan pelajar terbaik dari seluruh Indonesia tersebut.

 

Perjalanan Rijalul menuju tingkat nasional dimulai dari keikutsertaannya dalam Pemilihan Duta Siswa Kabupaten Aceh Jaya 2025.

 

Berbekal pengalaman organisasi sebagai Ketua OSIS SMA Negeri 1 Calang periode 2024/2025, siswa yang mengambil jurusan IPA itu aktif menyuarakan isu-isu pelajar dan kepemimpinan muda.

 

Kiprahnya berlanjut di tingkat provinsi hingga mengantarkannya meraih gelar Duta Siswa Edukatif Madya Aceh 2025, sebuah amanah untuk mendorong peran pelajar dalam pembangunan pendidikan dan sosial.

 

Pada akhir 2025, Rijalul mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilihan Duta Siswa Indonesia 2026 yang digelar di Surabaya. Melalui proses seleksi ketat, ia terpilih sebagai Grand Finalis mewakili Provinsi Aceh.

Di tengah persiapan yang menuntut kemandirian—termasuk mencari dukungan dan sponsor secara mandiri—Rijalul tetap menjaga prestasi akademik dengan meraih peringkat tiga di kelas XII MIA 1 dari 31 siswa.

 

Bungsu dari 4 bersaudara pasangan Bustami B dan Nursyidah itu bertolak ke Surabaya pada 28 Januari 2026 melalui Bandara Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh. Rangkaian kegiatan nasional dimulai sehari kemudian dan diikuti 174 siswa dari Sabang hingga Merauke. Meski belum meraih gelar utama, Rijalul menegaskan bahwa perjuangannya membawa pesan penting bagi generasi muda.

“Saya percaya usaha tidak pernah mengkhianati hasil. Ketika sudah memulai, jangan setengah-setengah,” ujarnya.

Prestasi ini sekaligus menjadi bukti bahwa pelajar daerah memiliki daya saing nasional melalui kerja keras, keberanian, dan konsistensi.

About the Author

Bagikan Ke :

 

Medan — Dalam rangka menyambut Hari Pers Nasional (HPN) 2026, Organisasi Pers Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Media Indonesia (DPN-PEMI) menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pemberitaan yang profesional, berimbang, dan sesuai kaidah jurnalistik.

Ketua Umum DPN-PEMI, Septian Hernanto, mengatakan HPN merupakan momentum penting untuk memperkuat integritas pers sebagai pilar demokrasi.

“HPN 2026 bukan sekadar perayaan, tapi pengingat bagi kita semua bahwa pers harus tetap berdiri di atas kebenaran, profesionalitas, dan kepentingan publik,” ujar Septian Hernanto, Senin (09/02/2026).

Ia menegaskan, DPN-PEMI terus mendorong seluruh anggota dan insan pers untuk menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, mengedepankan klarifikasi, serta menghindari penyebaran informasi yang tidak terverifikasi.

Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal DPN-PEMI, Rudi Swaren, menekankan pentingnya pers menjaga marwah jurnalistik di tengah derasnya arus informasi media sosial.

“Di era digital ini, tantangan terbesar pers adalah melawan hoaks dan narasi yang menyesatkan. Karena itu, DPN-PEMI menegaskan komitmen untuk tetap konsisten pada karya jurnalistik yang akurat, faktual, dan bertanggung jawab,” kata Rudi Swaren.

DPN-PEMI juga mengajak pemerintah, masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga kebebasan pers yang sehat, tanpa intervensi, namun tetap berlandaskan etika serta aturan hukum yang berlaku.

Melalui momentum HPN 2026, DPN-PEMI berharap pers Indonesia semakin maju, semakin dipercaya publik, dan semakin kuat dalam menyuarakan kebenaran demi Indonesia yang lebih baik. (DPN-PEMI)

About the Author

Bagikan Ke :

Suaraakademis.com – Ambulans desa merupakan sarana vital dalam pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan yang jauh dari rumah sakit. Namun, belakangan muncul praktik permintaan bantuan dana kepada warga desa untuk membeli ambulans, yang memicu pertanyaan serius: apakah hal tersebut dibenarkan secara hukum?

Ambulans Desa Wajibnya Ditanggung Negara, Bukan Dibebankan ke Warga

Dalam sistem pemerintahan desa, pengadaan fasilitas pelayanan publik seperti ambulans merupakan tanggung jawab pemerintah desa. Hal ini telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, di mana Dana Desa dan APBDes diperuntukkan bagi pembangunan dan pelayanan dasar masyarakat, termasuk sektor kesehatan.

Dengan demikian, meminta dana kepada warga untuk kebutuhan yang seharusnya dianggarkan negara patut dipertanyakan legalitas dan etika pemerintahannya.

Batas Tipis Antara Sumbangan dan Pungutan Liar

Secara hukum, sumbangan bersifat sukarela diperbolehkan, namun dengan syarat:

  • Tidak ada unsur paksaan
  • Tidak ditentukan nominal
  • Tidak dilakukan oleh aparat desa secara formal
  • Dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan

Apabila aparat desa secara langsung meminta, mengedarkan surat, atau menetapkan iuran, maka praktik tersebut dapat masuk kategori pungutan liar (pungli) dan berpotensi melanggar hukum.

Ancaman Hukum bagi Aparat Desa

Permintaan dana tanpa dasar hukum dan mekanisme yang sah berisiko menjerat:

  • Sanksi administrasi
  • Sanksi pidana penyalahgunaan wewenang
  • Pemeriksaan oleh Inspektorat, Kejaksaan, hingga Aparat Penegak Hukum

Lebih jauh, praktik ini dapat mencederai kepercayaan publik dan memunculkan konflik horizontal di tengah masyarakat desa.

Musyawarah Desa adalah Kunci, Bukan Tekanan ke Rakyat

Jika desa benar-benar membutuhkan ambulans, langkah yang benar adalah:

  • Membahasnya dalam Musyawarah Desa (Musdes)
  • Menetapkannya dalam APBDes
  • Mengawasi pelaksanaan melalui BPD
  • Membuka peluang donasi tanpa melibatkan aparat desa sebagai peminta dana

Dengan cara ini, tujuan mulia tetap tercapai tanpa melanggar hukum dan tanpa menyusahkan rakyat kecil.

Jangan Jadikan Rakyat Penutup Kelalaian Anggaran

Meminta dana warga untuk membeli ambulans desa bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga cerminan kualitas tata kelola pemerintahan desa. Rakyat tidak boleh dijadikan solusi atas lemahnya perencanaan dan pengelolaan anggaran.

Dalam negara hukum, niat baik tidak boleh menghalalkan cara.

Penutup

Ambulans desa adalah kebutuhan mendesak, namun kepatuhan hukum, transparansi, dan keadilan sosial jauh lebih penting. Pemerintah desa harus hadir sebagai pelayan rakyat, bukan justru membebani masyarakat dengan kewajiban yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara.

About the Author

Bagikan Ke :

Suaraakademis.com.|Gunungsitoli
Asilina Lawolo Meminta perlindungan hukum kepada bapak kapolri dan kapolda Sumatera Utara agar meninjau kinerja dan keputusan kapolres Nias terkait kasus terduga pencurian dan penganiayaan telah di tangkap dan dilepas hanya wajib lapor!!

Keluhan Keluarga korban khawatir terjadi kekerasan akan berulang, pihak kepolisian jelaskan pertimbangan agar pelaku agar segara di tahan. .

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Asilina Lawolo (47 tahun), warga Desa Otalua, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, terkait pencurian sepeda motor yang terjadi pada Kamis (15/1) sekitar pukul 22.00 WIB di Kost korban di Jalan Gang Manggis, Desa Boyo, Kota Gunungsitoli. Laporan ini resmi diterima dengan nomor SLTP/B/31/I/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatra Utara tanggal 16 Januari 2026.

Selanjutnya Seorang warga bernama Alma Halawa telah ditangkap Polres Nias terkait dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor dan penganiayaan. Meskipun telah diidentifikasi sebagai tersangka, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan setelah menerima permohonan dari keluarga tersangka, dengan syarat tersangka wajib melapor dua kali seminggu dan berjanji tidak akan melarikan diri atau merusak bukti.

Menurut keterangan pelapor, saat korban sedang tidur di dalam kost, terdengar suara teriakan dari depan. Ketika korban menghampiri Alma Halawa (terduga pelaku), tersangka memarahi korban terkait utang yang belum dilunasi dan menyatakan akan mengambil motor sebagai pembayaran. Alma Halawa kemudian membuka paksa gembok motor, sementara teman tersangka bernama Vika Giawa memasukkan kunci dan membawa pergi kendaraan tersebut.

Tak berhenti sampai di situ, kejadian penganiayaan terjadi pada Kamis (5/2) sekitar pukul 20.30 WIB di Gang Nusantara, Sifalaete Tabaloh. Saat itu, Asilina Lawolo beserta anaknya (korban pencurian) sedang mengambil surat kendaraan dari seseorang bernama Ina Lia ketika melihat Alma Halawa sedang minum minuman keras bersama teman-temannya.

Ketika pelapor mencoba menanyakan keberadaan motor dan mulai merekam video untuk bukti, Alma Halawa marah, menampar pelapor, dan memukul tangan korban hingga handphone jatuh ke tanah. Tersangka beserta kawannya kemudian menyerang korban hingga terjatuh, dengan bagian kepala belakang dan paha korban mengalami luka dan bengkak. Laporan penganiayaan ini diterima resmi dengan nomor LP/B/7/II/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatra Utara tanggal 7 Februari 2026.

Saat media mengkonfirmasi kepada Humas Polres Nias, Sabtu (8/2) Motifasi Gea,menjelaskan bahwa penahanan tidak dilakukan berdasarkan permohonan keluarga tersangka yang menjamin tidak akan ada pelarian atau penghancuran bukti. “Meskipun ada sebab akibat terkait utang, namun berkas perkara tetap akan dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.

Selanjutnya ada beberapa media yang sudah menayangkan pemberitaan tersebut dan langsung mengirimkan link berita ke nomor hp pesan whatsapp kasat reskrim polres Nias,

Berikut pesan singkat whatsapp kasat reskrim polres Nias .. Menyampaikan Berbagai pertimbangan penyidik bang…, tulisannya pesan kasat

Namun demikian, keluarga korban menyampaikan kekhawatiran. “Kami berharap pihak kepolisian bersikap adil. Kami takut kejadian penganiayaan akan terulang kembali karena yang bersangkutan sudah tidak ditahan. Kami sebagai masyarakat kecil mungkin tidak terlalu paham hukum, tapi kami berharap mendapatkan keadilan yang layak,” ucap keluarga korban.(Redaksi

About the Author

Bagikan Ke :

TANJUNG MORAWA | Suaraakademis.com – Peringatan Isra Mikraj merupakan momentum penting bagi umat Islam untuk mengingat peristiwa besar perjalanan Nabi Muhammad SAW, yang menjadi awal diterimanya perintah salat lima waktu secara langsung dari Allah SWT.

“Peristiwa ini menjadikan peringatan Isra Mikraj tidak bisa hanya seremonial, tetapi yang utama adalah hikmah yang terkandung di dalamnya dapat memberikan motivasi bagi kita untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT, dengan melaksanakan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya,” ujar Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Drs H Misran Sihaloho MSi di Peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1447 H yang diselenggarakan Majelis Arafah Kabupaten Deli Serdang di Masjid Ubudiyah Auliyah, Kecamatan Tanjung Morawa, Sabtu (7/2/2026).

Hikmah Isra Mikraj juga menuntut umat Islam untuk senantiasa mengendalikan diri serta berjuang secara seimbang dalam melaksanakan amal ma’ruf nahi munkar, termasuk dalam menjalankan tugas pemerintahan, pembangunan, serta tugas-tugas kemasyarakatan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memperteguh kebhinekaan dan memperkuat pembaruan sosial sebagai pilar untuk mewujudkan masyarakat Deli Serdang yang religius, rukun, bermoral, dan berbudaya.

“Saya juga mengajak para tokoh agama, tokoh masyarakat, seluruh jajaran pemerintahan, serta segenap komponen daerah untuk bersama-sama membangun Kabupaten Deli Serdang dengan penuh keikhlasan, kejujuran, dan rasa tanggung jawab terhadap masa depan bangsa serta generasi yang akan datang,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Ta’mir Majelis Arafah, H Achmad Daniel Chardin SE MSi menjelaskan, Majelis Arafah dibentuk berawal dari salat Subuh berjemaah keliling bertujuan unruk menghidupkan masjid-masjid yang masih sepi, khususnya di pelosok.

Mantan Pangdam I/Bukit Barisan ini menyebutkan, dari kegiatan tersebut Majelis Arafah berkembang menjadi organisasi yang memiliki berbagai program, di antaranya pembinaan calon imam masjid dan pembekalan tata cara fardhu kifayah.

Ke depan, Majelis Arafah juga berencana mengembangkan pembelajaran manajemen masjid dengan melakukan studi banding ke Masjid Jogokariyan, Yogyakarta yang dikenal sebagai masjid yang menjadi pusat pemberdayaan umat, termasuk dalam bidang sosial dan ekonomi.

Ketua Majelis Arafah Deli Serdang, Ustaz Muhammad Kurnia Sitorus SPd MBA menjelaskan, program utama Majelis Arafah adalah meramaikan salat Subuh berjemaah seperti shalat Jumat, melalui kegiatan safari subuh yang dilaksanakan setiap pekan di berbagai masjid di Sumatera Utara.

“Di Deli Serdang, Alhamdulillah sudah 28 masjid yang kami kunjungi untuk melaksanakan safari dakwah. Mudah-mudahan semangat ini mendatangkan keberkahan bagi kita semua,” sebutnya.

(Joni s)

About the Author

Bagikan Ke :

TANJUNG MORAWA | Suaraakademis.com – Kekompakan tidak hanya dimaknai sebagai kebersamaan dalam organisasi, tetapi juga sebagai kesatuan langkah dalam bekerja dan mengabdi kepada masyarakat.

Hal ini sesuai tema Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tahun ini, “Kompak Bergerak, Berdampak” yang sangat relevan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat saat ini.

“Ketika kita kompak bergerak, setiap langkah yang diambil akan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Hal ini tercermin dalam kegiatan hari ini, di mana peringatan ulang tahun tidak hanya diisi dengan seremoni, tetapi diwujudkan melalui aksi sosial yang langsung dirasakan manfaatnya,” ujar Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS di Peringatan HUT ke-18 Partai Gerindra di halaman Sekretariat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Deli Serdang, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Sabtu (7/2/2026).

Wabup menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang terus bekerja secara solid dan seirama, baik antara kepala daerah dan wakil kepala daerah maupun bersama seluruh unsur pendukung pembangunan.

Kekompakan tersebut menjadi modal utama agar setiap kebijakan dan program tidak berhenti pada perencanaan, tetapi benar-benar bergerak cepat dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Wabup mengajak Partai Gerindra serta seluruh elemen politik di Kabupaten Deli Serdang untuk terus menjaga komunikasi yang baik, memperkuat kebersamaan, serta mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan lainnya.

“Perbedaan pandangan adalah hal yang wajar dalam demokrasi, namun persatuan dan stabilitas daerah harus tetap menjadi prioritas bersama,” tegas Wabup.

Sementara itu, Ketua DPC Partai Gerindra Deli Serdang, Zakky Shahri SH dalam sambutannya menyampaikan, 18 tahun merupakan usia kedewasaan bagi Partai Gerindra.

Perjalanan politik Gerindra di Deli Serdang terus mengalami peningkatan perolehan kursi dari Pemilihan Umum (Pemilu) ke Pemilu.

“Di tahun 2009 Gerindra hanya memperoleh satu kursi, 2014 enam kursi, 2019 menjadi pemenang di Deli Serdang, dan 2024 kembali meraih kemenangan. Insyaallah 2029, Gerindra kembali menjadi pemenang,” ujarnya.

Zakky Shahri yang juga Ketua DPRD Deli Serdang ini menuturkan, peringatan HUT ke-18 Gerindra tahun ini dilaksanakan secara sederhana. Kesederhanaan tersebut merupakan arahan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP), dengan mengedepankan kegiatan sosial dan langsung menyentuh masyarakat.

Zakky Shahri menyatakan kebanggaannya karena salah satu kader terbaik Gerindra, kini dipercaya menjabat sebagai Wakil Bupati Deli Serdang.

(Joni s)

About the Author

Bagikan Ke :

KOTA BINJAISuaraakademis.com||Pemerintah Kota Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun soliditas aparatur dengan menggelar Adventure Pemko Binjai “Ride to Berastagi” pada 6–7 Februari 2026. Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang petualangan, tetapi juga sarana mempererat kebersamaan dan meningkatkan semangat kerja jajaran ASN.

Kegiatan adventure ini diikuti oleh unsur pimpinan dan aparatur Pemerintah Kota Binjai dengan rute perjalanan menuju kawasan wisata Berastagi, Kabupaten Karo. Selain menantang adrenalin, kegiatan ini juga menyuguhkan keindahan alam Sumatera Utara yang menjadi daya tarik tersendiri.

Sekretaris Daerah Kota Binjai, H. Chairin F. Simanjuntak, S.Sos, MM, menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar perjalanan atau hiburan semata, melainkan memiliki makna strategis dalam membangun kekompakan dan semangat kerja aparatur pemerintah.

Kegiatan Adventure Ride to Berastagi ini sangat positif. Selain menjaga kebugaran, juga mempererat silaturahmi, kekompakan, dan soliditas antar jajaran Pemerintah Kota Binjai. Kebersamaan seperti inilah yang menjadi modal penting dalam meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat,” ujar Chairin.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan di luar rutinitas kantor seperti ini dapat menjadi sarana refreshing yang sehat, sekaligus menumbuhkan semangat baru dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.

Selama kegiatan berlangsung, para peserta tetap mengedepankan keselamatan, disiplin, serta kebersamaan. Adventure ini diharapkan dapat menjadi agenda rutin Pemko Binjai sebagai bagian dari upaya membangun aparatur yang sehat, solid, dan berintegritas.

Dengan semangat kebersamaan dan jiwa petualang, Adventure Pemko Binjai Ride to Berastagi 2026 menjadi simbol sinergi dan kekuatan tim dalam mewujudkan pemerintahan yang profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

About the Author

Bagikan Ke :

Penerbit :PT. Fakta Suara Akademis

Nomor : AHU-059807.AH.01.30.Tahun 2022
Akta Pendirian

Akta Notaris: No. 31 / 16-10-2023
Nomor ID Pers 30094

Pelindung/penasehat

Penasehat hukum/konsultasi hukum

Pemimpin Umum
Muhammad Arifin Lase.S.I.Kom

Pemimpin Redaksi
Afdika Permata Lase

Wakil Pemimpin Redaksi
Ahmat Jais Sembiring

Koordinator peliputan
Antonius

Dewan Pembina

Korwil Sumatera Utara

Wartawan Sumatera Utara
1.David Hasudungan PARAPAT.S.H
1.Abdul Aziz

Kabiro Deli Serdang
1.oni Suhermanto

Kabiro Kota Medan
1.Syahrial

Kabiro Kota Binjai
1.Syahputra
2.Kahar Nugroho

Kabiro Kabupaten Langkat
1.ABDI Anshari Ibnu HAJAR

Kabiro Kabupaten Bener Meriah
1.M Nawi Ginting

Catatan : Suaraakademis.com adalah situs berita menyajikan informasi aktual dan terpercaya. Kami anti berita hoax. Informasi kami terus diperbarui. Wartawan Suaraakademis.com dalam menjalankan tugas taat pada kode etik jurnalistik, UU Pers dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA).

Dikelola oleh PT. Fakta Suara Akademis
Alamat Redaksi Jl. Danau Tondano Gg.
Kecamatan Binjai Timur

Hubungin Redaksi
Telp: 082274279122
Telp:085262624977

Email: akademissuarafakta@gmail.com

About the Author

Bagikan Ke :

 

Suaraakademis.com.|Pekanbaru – Masyarakat Riau terus diguncang oleh kontroversi besar yang menyingkap wajah buram penegakan hukum di Indonesia. Kasus kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan dan anti-korupsi Jekson Sihombing menjadi sorotan publik, terutama setelah Kapolda Riau, Herry Heryawan, melalui Kabid Humas Polda Riau, membantah adanya kriminalisasi. Sang Kapolda bahkan menuding Kejaksaan Tinggi Riau sebagai pihak yang bertanggung jawab dengan dalih Kepala Kejati Riau telah menerbitkan Surat Penetapan P21 atas kasus Jekson Sihombing.

Namun, bantahan ini justru memperlihatkan sikap cuci tangan aparat kepolisian. Bukannya bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran prosedur hukum, Kapolda Riau melemparkan kesalahan kepada institusi lain. Tindakan ini bukan hanya sebagai sikap pengecut, tetapi juga mencerminkan betapa hukum sering dijadikan alat manipulasi demi kepentingan pihak tertentu.

*Bukan Sekadar Kasus, Ini Kejahatan Negara*

Wilson Lalengke, International Human Rights Defender asal Indonesia, menegaskan bahwa kasus Jekson Sihombing bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan bentuk nyata kejahatan negara (state crime) terhadap warganya. “Ketika aparat penegak hukum menangkap seorang aktivis tanpa surat perintah, menahannya tanpa prosedur sah, dan kemudian merekayasa tuduhan pemerasan, itu bukan sekadar pelanggaran hukum. Itu adalah kejahatan negara terhadap warganya. Dan kejahatan negara ini harus ditindak dengan hukuman yang setimpal,” tegas petisioner HAM pada Komite Keempat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) 2025 itu, Jumat, 06 Februari 2026.

Tokoh pers nasional tersebut juga menambahkan bahwa praktik kriminalisasi terhadap aktivis adalah ancaman serius terhadap demokrasi. “Jika negara membiarkan aparatnya merekayasa kasus, maka kita sedang berjalan menuju tirani. Hukum kehilangan makna, keadilan menjadi ilusi, dan rakyat hanya menjadi korban dari permainan kekuasaan,” jelasnya.

Kasus ini tidak bisa dilepaskan dari refleksi filosofis tentang keadilan. Plato (428-347 SM) dalam The Republic pernah mengingatkan bahwa keadilan bukanlah sekadar kepatuhan terhadap hukum, melainkan harmoni antara individu dan masyarakat. Ketika hukum dijalankan secara sewenang-wenang, harmoni itu hancur, dan negara kehilangan legitimasi moralnya.

Immanuel Kant (1724-1804), dengan imperatif kategorisnya, menekankan bahwa manusia harus diperlakukan sebagai tujuan, bukan alat. Kriminalisasi terhadap Jekson jelas memperlakukan seorang manusia sebagai alat untuk melindungi kepentingan oligarki bisnis sawit dan aparat yang bersekutu dengannya. Ini adalah pelanggaran mendasar terhadap martabat manusia.

John Locke (1632-1704) , bapak liberalisme, menegaskan bahwa hak hidup, kebebasan, dan kepemilikan adalah hak alamiah yang tidak boleh dirampas oleh negara. Ketika aparat justru merampas kebebasan seorang aktivis yang membela lingkungan dan melawan korupsi, maka negara telah mengkhianati kontrak sosialnya dengan rakyat.

*Fakta Pelanggaran Prosedur*

Kesaksian dua polisi yang menangkap Jekson di persidangan memperkuat dugaan kriminalisasi. Mereka bersaksi di bawah sumpah bahwa penangkapan dilakukan tanpa Surat Perintah Penangkapan, dan penahanan dilakukan tanpa Surat Perintah Penahanan. Bukti CCTV juga menunjukkan tidak ada transaksi uang Rp. 150 juta yang dituduhkan kepada Jekson. Tuduhan pemerasan yang diarahkan kepadanya runtuh di hadapan fakta.

Wilson Lalengke menegaskan bahwa tindakan kriminalisasi yang dilakukan Kapolda Riau Herry Heryawan ini bukan sekadar cacat prosedur. “Ini adalah tindakan unlawful, tindakan di luar hukum, yang disengaja. Aparat yang melakukan rekayasa kasus harus dijerat dengan Pasal 278 KUHP baru, yang mengancam pelaku rekayasa kasus dengan pidana 12 tahun penjara. Jika hukum tidak ditegakkan di sini, maka hukum di Indonesia hanyalah sandiwara belaka,” beber alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini dengan menambahkan bahwa pihaknya akan memperkarakan kasus kriminalisasi tersebut ke jalur hukum, baik di dalam negeri maupun di jalur hukum internasional.

*Jejak Oligarki: Martias Fangiono dan Surya Dumai Group*

Di balik kasus ini, publik tidak bisa menutup mata terhadap sosok Martias Fangiono, pengusaha sawit yang dikenal sebagai perusak hutan Riau. Martias, melalui Surya Dumai Group, disebut-sebut sebagai bohir yang mendukung karier Herry Heryawan hingga menduduki jabatan Kapolda Riau. Hubungan gelap antara bisnis sawit dan aparat penegak hukum menjadi benang merah yang menjelaskan mengapa seorang aktivis lingkungan seperti Jekson harus dijadikan korban.

Wilson Lalengke menyoroti hal ini dengan keras: “Ketika pengusaha bejat perusak hutan bisa membeli jabatan aparat, maka hutan kita akan terus digunduli, rakyat akan terus dimiskinkan, dan aktivis yang membela lingkungan akan terus dikriminalisasi. Ini adalah bentuk kolonialisme baru, di mana oligarki menggantikan penjajah, dan aparat menjadi alat penindasan.”

Jekson bukanlah aktivis sembarangan. Selama lima tahun, ia konsisten mengungkap kasus-kasus korupsi di Riau, mulai dari dugaan korupsi Rumah Sakit Bangkinang, Disdik Provinsi Riau, hingga proyek-proyek PUPR. Ia juga melaporkan perusahaan-perusahaan sawit yang merambah kawasan hutan secara ilegal. Laporan-laporannya bahkan mendorong pemerintah mengeluarkan Perpres tentang Satgas Penertiban Kawasan Hutan tahun 2025.

Keberhasilan Jekson dalam mendorong penyitaan aset perusahaan sawit dan penertiban kawasan hutan menunjukkan komitmen luar biasa terhadap bangsa dan negara. Namun perjuangan itu harus dibayar mahal dengan kriminalisasi, penahanan, dan tuduhan palsu. Lebih tragis lagi, Jekson menjalani perjuangan ini sebagai seorang ayah tunggal, setelah istrinya meninggal, dengan tanggung jawab terhadap dua anak, seorang ibu janda, dan adik yang ia kuliahkan.

*Refleksi Moral: Hukum sebagai Instrumen Keadilan atau Kekuasaan?*

Kasus Jekson Sihombing adalah cermin buram bagaimana hukum bisa dijadikan instrumen kekuasaan. Aristoteles (384-333 SM) pernah mengatakan bahwa hukum adalah “akal tanpa nafsu.” Namun di Riau, hukum justru dijalankan dengan penuh nafsu kepentingan, nafsu melayani oligarki, dan nafsu menindas rakyat.

Wilson Lalengke menutup dengan sebuah pernyataan keras dan mendorong perlawanan atas penindasan negara terhadap rakyat. “Jika hukum terus dijadikan alat kekuasaan, maka rakyat Indonesia tidak lagi hidup dalam negara hukum, melainkan negara penindasan. Dan sebagai pembela hak asasi manusia, saya serukan: penindasan ini harus dilawan, dengan pena, dengan suara, dengan aksi, sampai keadilan benar-benar tegak,” ujarnya tegas.

Kasus kriminalisasi Jekson Sihombing bukan sekadar persoalan hukum, melainkan persoalan moral, politik, dan kemanusiaan. Ia menyingkap bagaimana aparat bisa bersekutu dengan oligarki untuk menindas rakyat, bagaimana hukum bisa direkayasa demi kepentingan segelintir orang, dan bagaimana seorang aktivis yang membela lingkungan dan melawan korupsi bisa dijadikan korban.

Dalam terang filsafat keadilan dan hak asasi manusia, kasus ini adalah alarm keras bagi bangsa Indonesia. Jika tidak ada keberanian untuk menindak aparat dan oligarki yang merekayasa kasus, maka keadilan akan terus menjadi mimpi, dan demokrasi akan terus digerogoti dari dalam oleh aparat negara yang hidup dan celana dalam anak-istrinya dibayar dari uang rakyat. (TIM/Red)

About the Author

Bagikan Ke :

 

Suaraakademis.com.|Buton Tengah – Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kembali menyeret nama Bupati Buton Tengah, Dr. Azhari, S.STP., M.Si. Sorotan publik kali ini tertuju pada proyek pembangunan Dapur Sekolah Rakyat (SR) senilai Rp1 miliar yang menimbulkan tanda tanya besar terkait legalitas dan prosedur penganggarannya.

Proyek dapur yang dibangun di atas tanah milik sebuah kampus swasta di Mawasangka diklaim rampung 100 persen. Namun, kejanggalan muncul karena anggarannya tidak tercantum dalam APBD induk 2025. Justru, anggaran “siluman” untuk Dapur SR tersebut baru dimunculkan dalam APBD Perubahan (APBD-P) 2025.

Secara regulasi, pembangunan seharusnya dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dan pengesahan dalam APBD induk. Fakta bahwa proyek sudah selesai sebelum anggaran resmi ditetapkan menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran prosedur. Publik mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan proyek ini, yang dinilai berpotensi melanggar prinsip perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan keuangan daerah yang tertib dan taat aturan.

Selain proyek dapur, dugaan penyalahgunaan kewenangan juga mengarah pada pengalihan anggaran ke Tim Penggerak PKK Kabupaten Buton Tengah. Anggaran PKK yang semula Rp500 juta dalam APBD induk melonjak menjadi Rp1,5 miliar setelah adanya pengalihan dari sejumlah pos lain, termasuk OPD, perjalanan dinas, dana KONI, Pramuka, dan belanja lainnya.

Publik menyoroti potensi konflik kepentingan karena Ketua PKK Buton Tengah adalah istri Bupati Azhari. Minimnya penjelasan terbuka terkait dasar dan mekanisme pengalihan anggaran ini dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas. Jika tidak dijelaskan secara terang, kebijakan ini berpotensi bertentangan dengan prinsip good governance serta peraturan perundang-undangan.

*Pansus DPRD Bergerak*

Menanggapi sorotan publik, DPRD Buton Tengah membentuk Panitia Khusus (Pansus) pada 2 Februari 2026. Ketua Pansus, La Goapu, menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil sejumlah OPD terkait untuk memastikan dokumen perencanaan dan kode belanja yang digunakan dalam pembangunan dapur SR.

“Jika ditemukan kesalahan prosedur administrasi dan kebijakan yang berpotensi merugikan keuangan negara, maka Pansus dapat mengeluarkan rekomendasi meminta BPK melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT),” tegas La Goapu saat dikonfirmasi media ini pada Kamis, 05 Februari 2026.

Pansus juga akan berkonsultasi dengan BPKP, Kemendagri, dan LKPP untuk memastikan apakah penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) sesuai prosedur. Dana BTT seharusnya digunakan untuk keadaan darurat, seperti bencana alam atau wabah, bukan untuk proyek reguler seperti pembangunan dapur.

*Pengkhianatan terhadap Rakyat*

Tokoh HAM internasional Indonesia, Wilson Lalengke, memberikan pernyataan keras terkait kasus di Buton Tengah itu. “Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, ini adalah pengkhianatan terhadap rakyat. Bagaimana mungkin proyek senilai Rp. 1 miliar bisa dibangun tanpa dasar anggaran yang sah? Ini jelas praktik anggaran siluman yang merusak kepercayaan publik,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Wilson Lalengke bahkan mengatakan bahwa pejabat yang mempermainkan APBD bukan lagi pelayan rakyat, melainkan perampok berseragam. “Ketika anggaran dialihkan seenaknya, apalagi untuk kepentingan keluarga pejabat, maka kita sedang menyaksikan wajah gelap birokrasi daerah. Pejabat yang mempermainkan APBD bukan lagi pelayan rakyat, melainkan perampok berseragam,” imbuh pria yang menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI) itu.

Wilson Lalengke juga menegaskan bahwa PPWI akan terus mengawal kasus ini agar tidak tenggelam dalam permainan politik lokal. “Jika aparat penegak hukum dan lembaga audit tidak segera bertindak, maka rakyat Buton Tengah akan kehilangan kepercayaan terhadap institusi negara. Dan ketika kepercayaan hilang, negara runtuh dari dalam,” tegasnya lagi.

*Hukum, Moral, dan Kekuasaan*

Kasus kasus “semau-gue” dalam pengelolaan pemerintahan dan anggaran negara di Buton Tengah ini dapat dibedah melalui pendekatan lensa filsafat hukum dan politik. Filsuf Yunani Kuno, Plato (428–347 SM) dalam The Republic menekankan bahwa pemimpin sejati harus berkomitmen pada kebenaran dan keadilan. Ketika seorang Bupati Buton Tengah Azhari mengabaikan prosedur hukum demi kepentingan pribadi, ia kehilangan legitimasi moralnya.

Filsuf lainnya, Immanuel Kant (1724-1804) menegaskan bahwa manusia harus diperlakukan sebagai tujuan, bukan alat. Menggunakan APBD untuk kepentingan keluarga adalah bentuk dehumanisasi dan melecehkan kemanusiaan manusia. Melalui penyalahgunaan uang rakyat, Bupati Azhari terlihat memperlakukan rakyat sebagai objek eksploitasi belaka.

John Locke (1632-1794) dari Inggris dengan teori kontrak sosial menekankan bahwa pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, hingga ke jajaran paling rendah di desa-desa, ada untuk melindungi hak-hak rakyat. Jika pemerintah justru menipu rakyat dengan anggaran siluman dan bentuk penyelewengan anggaran lainnya, maka kontrak sosial itu rusak.

Sementara, Filsuf Prancis Michel Foucault (1926-1984) mengingatkan bahwa hukum sering dijadikan instrumen kekuasaan. Kasus dapur SR menunjukkan bagaimana administrasi digunakan bukan untuk melayani rakyat, melainkan untuk mempertahankan dominasi kelompok tertentu. Fenomena ini menyakitkan hati rakyat.

*Alarm bagi Negara Hukum*

Kasus pembangunan Dapur Sekolah Rakyat di Buton Tengah adalah potret buram pengelolaan keuangan daerah. Proyek senilai Rp1 miliar yang dibangun tanpa dasar anggaran sah, serta pengalihan anggaran ke PKK, memperlihatkan praktik penyalahgunaan wewenang yang mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Hukum dan kekuasaan yang dipakai untuk menipu rakyat adalah kejahatan. Jika kita diam, maka kita ikut menjadi bagian dari kejahatan itu,” ujar Wilson Lalengke mengingatkan dengan tegas.

Kasus ini harus menjadi momentum bagi BPK dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. Negara hukum hanya akan bermakna jika anggaran rakyat benar-benar dikelola dengan jujur, bukan dipermainkan oleh pejabat yang bersembunyi di balik jabatan. (TIM/Red)

About the Author

Bagikan Ke :

 

Suaraakademis.com.|Boalemo – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo. Pemerintahan Desa (Pemdes) Molombulahe, Kecamatan Paguyaman, di Kabupaten itu kini menjadi sorotan tajam setelah Tim Investigasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) menemukan indikasi manipulasi administrasi dan penguasaan lahan lapangan seluas 14.645 meter persegi milik almarhum Hanipi Nalole.

Berdasarkan penelusuran PPWI di Kantor Desa Molombulahe dan Kantor Camat Paguyaman terungkap kejanggalan serius terkait status hukum lahan tersebut. Keluarga besar Nalole menegaskan bahwa sejak tahun 1961, tanah itu hanya dipinjamkan oleh orang tua mereka kepada pihak kecamatan untuk kepentingan umum. Tidak pernah ada hibah resmi.

Namun, belakangan muncul Surat Keterangan Hibah yang diklaim sah oleh pihak pemerintah desa. Salah satu ahli waris yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut bahkan mengaku tidak pernah menandatangani surat apa pun.

“Tanah itu tidak pernah dihibahkan. Kami menduga ada pemalsuan tanda tangan dan manipulasi dokumen yang dilakukan oknum tertentu untuk melegitimasi penguasaan lahan tersebut,” ujar Rahim Nalole, salah satu perwakilan keluarga Nalole. 22 Januari 2026.

Fakta mengejutkan muncul saat meninjau kronologi dokumen. Surat hibah disebut terjadi pada tahun 1974, dengan penerima hibah atas nama (alm) Irwan Mantu, S.Pd., M.M., yang lahir tahun 1966. Artinya, pada tahun 1974 Irwan Mantu baru berusia 8 tahun.

Secara logika hukum, mustahil seorang anak berusia 8 tahun menerima hibah tanah dengan legitimasi pejabat berwenang. Kontradiksi ini diperkuat oleh keterangan Camat Paguyaman pada tahun 2021 yang mengisyaratkan adanya manipulasi data dalam dokumen tersebut.

Kini, di atas lahan sengketa tersebut telah berdiri lapak-lapak jualan dengan retribusi Rp. 600.000 per bulan. Kebijakan ini disinyalir atas rekomendasi Pemdes Molombulahe.

Upaya konfirmasi awak media kepada Kasi Pemerintahan Desa Molombulahe menemui jalan buntu. Pejabat terkait enggan berkomentar dan terkesan menghindar. Kepala Desa Molombulahe, Hariyanto Manto, berdalih bahwa pendirian lapak bertujuan agar lahan berdaya guna. Namun, klaim ini jelas bertentangan dengan pernyataan keluarga Nalole yang menegaskan hak kepemilikan mereka.

Jika terbukti, tindakan oknum yang memanipulasi dokumen pertanahan dan menguasai hak orang lain secara melawan hukum dapat dijerat pasal berlapis. Pertama, pelaku dapat dikenakan Pasal 486 KUHP/UU No. 1 Tahun 2023 terkait penggelapan hak atas benda tidak bergerak, denagn ancaman pidana maksimal 4 tahun. Kedua, pelaku juga dapat dilaporkan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 391 UU No. 1 Tahun 2023/KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun. Selain itu, oknum mafia tanah tersebut dapat dijerat dengan UU No. 41 Tahun 2004 tentang pengalihan aset secara ilegal dapat dikenai sanksi tambahan.

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyampaikan pernyataan keras terkait kasus tersebut. “Kami akan memastikan kasus ini terang-benderang. Keluarga Nalole menuntut transparansi dan pengembalian hak mereka yang diduga dirampas oleh oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab. Mafia tanah adalah penyakit kronis bangsa ini, dan jika dibiarkan, ia akan menghancurkan sendi-sendi keadilan,” ungkap alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini kepada jaringan media, Kamis, 05 Februari 2026.

Wilson Lalengke juga melanjutkan bahwa praktik mafia tanah bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga kejahatan moral. “Pejabat yang mempermainkan hak rakyat bukan lagi pelayan publik, melainkan perampok berseragam. Negara tidak boleh diam. Jika aparat penegak hukum tidak segera bertindak, maka rakyat akan kehilangan kepercayaan terhadap institusi negara,” ujarnya.

*Hukum dan Keadilan yang Dipelintir*

Kasus Molombulahe ini dapat dibaca melalui lensa filsafat hukum yang dikemukakan oleh Plato (428–347 SM) dalam The Republic yang menekankan bahwa keadilan adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya. Ketika tanah rakyat dipaksa menjadi milik pejabat melalui manipulasi, maka keadilan telah dicabut dari akarnya.

Sejalan dengan pendapat Plato, Filsuf Jerman Immanuel Kant (1724-1804) menegaskan bahwa manusia harus diperlakukan sebagai tujuan, bukan alat, dalam mencapai keadilan. Menggunakan dokumen palsu untuk merampas hak keluarga Nalole adalah bentuk dehumanisasi, rakyat diperlakukan sebagai objek eksploitasi.

Filsuf John Locke (1632-1794) dengan teori hak milik menyatakan bahwa hak atas tanah adalah hak alamiah yang harus dilindungi negara. Ketika negara justru membiarkan mafia tanah merajalela, mencaplok tanah-tanah rakyat di mana-mana, termasuk tanah keluarga Nalole, maka kontrak sosial antara rakyat dan pemerintah sedang menunjuk keruntuhan.

Sementara, Michel Foucault (1926-1984) melihat hukum sering dijadikan instrumen kekuasaan. Kasus perampasan tanah keluarga Nalole ini menunjukkan bagaimana administrasi desa digunakan bukan untuk melayani rakyat, melainkan untuk mempertahankan dominasi kelompok tertentu.

*Alarm bagi Negara Hukum*

Skandal mafia tanah di Desa Molombulahe adalah potret buram penegakan hukum di Indonesia. Tanah yang sejak 1961 hanya dipinjamkan untuk kepentingan umum kini diduga dicaplok melalui manipulasi dokumen. Komersialisasi lahan dengan retribusi bulanan semakin mempertegas adanya kepentingan ekonomi di balik praktik lancung ini.

“Hukum yang dipakai untuk merampas hak rakyat adalah kejahatan. Jika kita diam, maka kita ikut menjadi bagian dari kejahatan itu,” sebut Wilson Lalengke mengingatkan dengan tegas.

Kasus ini harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. Mafia tanah tidak boleh lagi dibiarkan merusak keadilan. Negara hukum hanya akan bermakna jika hak rakyat benar-benar dilindungi, bukan dipermainkan oleh oknum yang bersembunyi di balik jabatan. (TIM/Red)

About the Author

Bagikan Ke :

 

suaraakademis.com | Binjai

Kejuaraan Pencak Silat Hang Tuah cup ll tahun 2026 resmi di tutup, perguruaan IKT Binjai Raih Juara umum 1.Kejuaraan Pencak Silat Hang Tuah cup ke ll tahun 2026 yang diadakan di Binjai Supermall, resmi ditutup oleh kapolsek binjai timur AKP GUSLI EFENDI yang hadir mewakili kapolres binjai pada sabtu sore (7/2/2026).

Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, dan di ikuti oleh 20 perguruan silat, terlihat seluruh para peserta yang ikut dalam kejuaraan masih terlihat semangat walau badan sudah letih ,namun kecerian terlihat di wajah para peserta pada saat acara penutupan.

Kegiatan pencak silat merupakan iven olah raga yg baru pertama sekali di adakan di Binjai Mall.
Hal ini lah yang sangat menarik bagi para peserta dan penonton yg hadir atau pun pengunjung di binjai mall di karena kan mendapat kan tontonan yg sangat positif bagi para pengunjung.

Dalam ajang kejuaraan pencak silat Hang Tuah cup ll tahun 2026, perguruan IKT berhasil keluar sebagai juara umum, usai mengumpulkan 2 emas , 2 perak dan 2 perunggu dari kategori pra remaja dan 5 emas dari kelompok usia dini.

Ketua panitia pelaksana kejuaraan pencak silat, Hang tuah cup ke 2, Mad Tuah SH., menyampaikan bahwa, turnamen yang di gelar adalah sebagai wadah untuk mempromosikan potensi pesilat dari berbagai perguruan dari tingkat dini hingga tingkat dewasa.

” Melalui acara ini kami berharap, pencak silat dapat terus berkembang sebagai warisan budaya Indonesia yang dapat membentuk karakter bangsa yang berbudi luhur, tangguh dan kuat,
“Harapan saya, kejuaraan seperti ini bisa terus digelar secara berkelanjutan, untuk melahirkan pesilat-pesilat muda berprestasi yang nanti mampu bersaing di tingkat daerah, nasional, hingga internasional, tutur MAD TUAH SH.

Penutupan kejuaraan pencak silat Hang Tuah 2026 dihadiri langsung oleh pengurus PENGPROV IPSI Sumut,Bapak BAHADUR          ( Dudung)Sekjen Koni Kota Binjai, Zulhamdi, serta pelatih, official, dan tamu undangan dari berbagai perguruan silat.

Dalam arahanan nya BAPAK BAHADUR (pak Dudung) menyampai kan”kegiatan ini akan terus kita laksanakan setiap tahun,tetapi nanti akan kita evaluasi tempat pelaksanaan kegiatan kejuaraan nya.
Apa kah layak atau tidak namun acara ini akan kita agenda kan setiap tahun nya.

Lain hal yang di sampai kan oleh sekretaris koni kota binjai,Bapak Zulhamdi (young alem)dalam sambutan dan arahan nya, menyampai kan bahwa pengurus koni kota binjai sangat berterima kasih kepada pengprov IPSI sumut yang telah melaksana kan kejuaraan pencak silat di kota binjai,semoga dari kejuaaraan ini lahir nanti nya talenta talenta muda dari perguruan perguruan pencak silat di kota binjai yang nanti nya bisa mengharum kan nama kota binjai di kancah provinsi,nasional dan internasional,dan beliau juga meminta kepada para pelatih dan pengurus untuk.mendata dan melapor kan hasil kejuaraan ke koni kota binjai untuk di persiap kan pada iven popdasu nanti.
Ucap nya.(har)

About the Author

Bagikan Ke :

 

suaraakademis.com | Binjai –

Peredaran narkoba dan praktik judi tembak ikan dilaporkan masih bebas beroperasi di wilayah Binjai Kota. Aktivitas ilegal tersebut berada di kawasan Pasar Tavip Binjai, tepat di sebelah eks Sekolah Teladan Binjai.

Hingga sabtu (7/2/2026), lokasi tersebut disebut-sebut masih aktif menjadi tempat transaksi narkoba sekaligus arena perjudian tembak ikan. Aktivitasnya bahkan terkesan terang-terangan tanpa ada rasa takut terhadap penindakan hukum.

Sejumlah warga mengaku resah. Mereka menilai keberadaan bisnis haram itu sangat merusak lingkungan dan menjadi ancaman serius bagi generasi muda, karena banyak remaja yang diduga ikut terlibat maupun menjadi pengunjung.

“Sudah lama beroperasi, tapi seperti tidak pernah disentuh aparat. Kami khawatir anak-anak muda makin terjerumus,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Upaya konfirmasi kepada Kanit Polsek Binjai Kota terkait dugaan aktivitas tersebut tidak membuahkan hasil. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban maupun tanggapan.

Sikap bungkam aparat penegak hukum ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Warga berharap kepolisian segera turun tangan dan menindak tegas peredaran narkoba serta perjudian yang jelas-jelas melanggar hukum dan merusak masa depan generasi muda.

Masyarakat mendesak aparat tidak tutup mata agar kawasan Pasar Tavip kembali aman, tertib, dan bebas dari praktik ilegal.(har)

About the Author

Bagikan Ke :

Keluarga korban khawatir terjadi kekerasan berulang, pihak kepolisian jelaskan pertimbangan hukum

Suaraakademis.com.|Gunungsitoli – Seorang warga bernama Alma Halawa telah ditangkap Polres Nias terkait dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor dan penganiayaan. Meskipun telah diidentifikasi sebagai tersangka, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan setelah menerima permohonan dari keluarga tersangka, dengan syarat tersangka wajib melapor dua kali seminggu dan berjanji tidak akan melarikan diri atau merusak bukti. Sabtu 7 FEBRUARI 2026

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Asilina Lawolo (47 tahun), warga Desa Otalua, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, terkait pencurian sepeda motor yang terjadi pada Kamis (15/1) sekitar pukul 22.00 WIB di Kost korban di Jalan Gang Manggis, Desa Boyo, Kota Gunungsitoli. Laporan ini resmi diterima dengan nomor SLTP/B/31/I/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatra Utara tanggal 16 Januari 2026.

Menurut keterangan pelapor, saat korban sedang tidur di dalam kost, terdengar suara teriakan dari depan. Ketika korban menghampiri Alma Halawa (terduga pelaku), tersangka memarahi korban terkait utang yang belum dilunasi dan menyatakan akan mengambil motor sebagai pembayaran. Alma Halawa kemudian membuka paksa gembok motor, sementara teman tersangka bernama Vika Giawa memasukkan kunci dan membawa pergi kendaraan tersebut.

Tak berhenti sampai di situ, kejadian penganiayaan terjadi pada Kamis (5/2) sekitar pukul 20.30 WIB di Gang Nusantara, Sifalaete Tabaloh. Saat itu, Asilina Lawolo beserta anaknya (korban pencurian) sedang mengambil surat kendaraan dari seseorang bernama Ina Lia ketika melihat Alma Halawa sedang minum minuman keras bersama teman-temannya.

Ketika pelapor mencoba menanyakan keberadaan motor dan mulai merekam video untuk bukti, Alma Halawa marah, menampar pelapor, dan memukul tangan korban hingga handphone jatuh ke tanah. Tersangka beserta kawannya kemudian menyerang korban hingga terjatuh, dengan bagian kepala belakang dan paha korban mengalami luka dan bengkak. Laporan penganiayaan ini diterima resmi dengan nomor LP/B/7/II/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatra Utara tanggal 7 Februari 2026.

Saat media mengkonfirmasi kepada Humas Polres Nias, Sabtu (8/2) Motifasi Gea,menjelaskan bahwa penahanan tidak dilakukan berdasarkan permohonan keluarga tersangka yang menjamin tidak akan ada pelarian atau penghancuran bukti. “Meskipun ada sebab akibat terkait utang, namun berkas perkara tetap akan dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.

Namun demikian, keluarga korban menyampaikan kekhawatiran. “Kami berharap pihak kepolisian bersikap adil. Kami takut kejadian penganiayaan akan terulang kembali karena yang bersangkutan sudah tidak ditahan. Kami sebagai masyarakat kecil mungkin tidak terlalu paham hukum, tapi kami berharap mendapatkan keadilan yang layak,” ucap keluarga korban.(Redaksi)

About the Author

Bagikan Ke :

Suaraakademis.com.|Gunungsitoli _ lagi – lagi anak di bawah umur korban kekerasan fisik yang terjadi di Gg nusantara, sifalaete tabaloho gunungsitoli kota gunungsitoli, Sumatera Utara. Peristiwa ini kini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Nias. Sabtu 7 februari 2026

Hal itu pun langsung dilaporkan oleh AL, selaku orang tua korban, atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis, 5 februari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, di bertempat di Gg nusantara, sifalaete tabaloh, yang dilakukan als ama alma halawa dan kawa – kawan tepatnya di warung tuak.

AL menjelaskan, kejadian bermula saat pelapor bersama korban yang merupakan anak kandungnya pergi ke Gg nusantara untuk mengambil surat- surat motor dari seseorang bernama als ina lia.

Setelah mengambil surat tersebut pelapor melihat terlapor sedang minum – minuman keras bersama teman-teman nya dan menghampiri terlapor dengan maksud menayangkan keberadaan motor milik korban kemudian terlapor mengatakan motor milik korban akan di serahkan ketika menantu pelapor sudah melunasi hutangnya.

Kemudian pelapor mengambil handphone dan merekam video untuk membelah diri. Melihat hal itu terlapor marah dan menampar pelapor lalu memukul tangan korban sehingga handphone milik korban jatuh ke tanah.

Dalam hal ini, ‘ terlapor menarik korban lalu terlapor bersama teman-teman nya memukuli korban hingga terjatuh ke tanah dan kepala saya ditonjok hingga bencol di bagian kepala belakang dan bagian paha saya luka ,” ujar AL saat memberikan keterangan kepada penyidik.

Tidak terima perlakuan mereka dan demi mendapatkan keadilan bagi anaknya, AL menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian ini ke Polres Nias. Laporan tersebut telah diterima secara resmi dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) bernomor: LP/B/7/Il/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara.(Redaksi)

About the Author

Bagikan Ke :

Langkat |Suaraakademis.com — Universitas Deztron Indonesia (UDI) Medan melaksanakan sosialisasi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Tahun Akademik 2026–2027 sekaligus menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Desa Pasar VI Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Kamis (5/2/2026).

Kegiatan ini disambut langsung oleh Kepala Desa Pasar VI Kwala Mencirim, Beni Agus Patria, SH, bersama perangkat desa dan masyarakat setempat.

Penandatanganan MoU tersebut menjadi langkah awal kerja sama strategis di bidang pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia.

Hadir mewakili Universitas Deztron Indonesia Medan, Direktorat Promosi, Kerja Sama dan Kemahasiswaan Bd. Sahbainur Rezeki, S.ST., M.KM, Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan Dr. Mely Nadia, S.Psi., M.Psi, dosen Program Studi Sarjana Ilmu Gizi Nur Laily Harbita, S.Pd., M.Si, serta staf akademik UDI Medan.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Beni Agus Patria menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran UDI Medan di desanya. Ia berharap kerja sama ini dapat mendorong peningkatan kualitas pendidikan dan melahirkan sumber daya manusia unggul yang mampu berkontribusi langsung bagi kemajuan desa.

“Pendidikan merupakan kunci peningkatan mutu sumber daya manusia. Kami berharap kerja sama ini dapat melahirkan sarjana-sarjana yang siap membangun desa, terlebih saat ini sejumlah perusahaan di wilayah Desa Pasar VI Kwala Mencirim membutuhkan tenaga kerja lulusan perguruan tinggi,” ujarnya.

Sementara itu, Direktorat Promosi, Kerja Sama dan Kemahasiswaan UDI Medan, Bd. Sahbainur Rezeki, menjelaskan bahwa melalui penandatanganan MoU ini, Desa Pasar VI Kwala Mencirim ditetapkan sebagai desa binaan Universitas Deztron Indonesia Medan.

“Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan manfaat timbal balik, baik bagi pengembangan desa maupun penguatan peran perguruan tinggi dalam pengabdian kepada masyarakat,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Universitas Deztron Indonesia Medan juga melakukan sosialisasi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Tahun Akademik 2026–2027 kepada masyarakat desa. Sosialisasi ini bertujuan memberikan informasi terkait jalur pendaftaran, program studi yang tersedia, serta peluang beasiswa bagi putra-putri daerah.

Melalui kegiatan PMB ini, UDI Medan mendorong generasi muda Desa Pasar VI Kwala Mencirim untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi sebagai upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia dan daya saing di dunia kerja.

Melalui kegiatan ini, Universitas Deztron Indonesia Medan menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam pengembangan pendidikan, kemitraan, dan pemberdayaan masyarakat di Sumatera Utara.

Abdi A

About the Author

Bagikan Ke :

Langkat|Suaraakademis.com — Universitas Deztron Indonesia (UDI) Medan melaksanakan sosialisasi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Tahun Akademik 2026–2027 sekaligus menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Desa Pasar VI Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Kamis (5/2/2026).

Kegiatan ini disambut langsung oleh Kepala Desa Pasar VI Kwala Mencirim, Beni Agus Patria, SH, bersama perangkat desa dan masyarakat setempat.

Penandatanganan MoU tersebut menjadi langkah awal kerja sama strategis di bidang pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia.

Hadir mewakili Universitas Deztron Indonesia Medan, Direktorat Promosi, Kerja Sama dan Kemahasiswaan Bd. Sahbainur Rezeki, S.ST., M.KM, Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan Dr. Mely Nadia, S.Psi., M.Psi, dosen Program Studi Sarjana Ilmu Gizi Nur Laily Harbita, S.Pd., M.Si, serta staf akademik UDI Medan.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Beni Agus Patria menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran UDI Medan di desanya. Ia berharap kerja sama ini dapat mendorong peningkatan kualitas pendidikan dan melahirkan sumber daya manusia unggul yang mampu berkontribusi langsung bagi kemajuan desa.

“Pendidikan merupakan kunci peningkatan mutu sumber daya manusia. Kami berharap kerja sama ini dapat melahirkan sarjana-sarjana yang siap membangun desa, terlebih saat ini sejumlah perusahaan di wilayah Desa Pasar VI Kwala Mencirim membutuhkan tenaga kerja lulusan perguruan tinggi,” ujarnya.

Sementara itu, Direktorat Promosi, Kerja Sama dan Kemahasiswaan UDI Medan, Bd. Sahbainur Rezeki, menjelaskan bahwa melalui penandatanganan MoU ini, Desa Pasar VI Kwala Mencirim ditetapkan sebagai desa binaan Universitas Deztron Indonesia Medan.

“Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan manfaat timbal balik, baik bagi pengembangan desa maupun penguatan peran perguruan tinggi dalam pengabdian kepada masyarakat,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Universitas Deztron Indonesia Medan juga melakukan sosialisasi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Tahun Akademik 2026–2027 kepada masyarakat desa. Sosialisasi ini bertujuan memberikan informasi terkait jalur pendaftaran, program studi yang tersedia, serta peluang beasiswa bagi putra-putri daerah.

Melalui kegiatan PMB ini, UDI Medan mendorong generasi muda Desa Pasar VI Kwala Mencirim untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi sebagai upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia dan daya saing di dunia kerja.

Melalui kegiatan ini, Universitas Deztron Indonesia Medan menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam pengembangan pendidikan, kemitraan, dan pemberdayaan masyarakat di Sumatera Utara.

Abdi A

About the Author

Bagikan Ke :

MEDAN | Suaraakademis.com – Tragedi memilukan yang menimpa seorang bocah kelas IV Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali membuka luka lama tentang ketidakadilan dalam dunia pendidikan Indonesia. Isu tersebut mengemuka dalam kegiatan bedah buku Reset Indonesia yang digelar di Serayu Cafe and Space, Jalan Sei Serayu, Medan, Kamis (5/2/2026).

Kegiatan diskusi publik ini menghadirkan jurnalis investigatif sekaligus penulis, Dandhy Laksono, bersama Benaya Harobu, serta diikuti berbagai kalangan mulai dari mahasiswa, akademisi, hingga aktivis sosial dan lingkungan.

Dalam pemaparannya, Dandhy Laksono menegaskan bahwa buku Reset Indonesia lahir dari kegelisahan atas berbagai persoalan struktural yang kerap luput dari perhatian negara dan publik. Menurutnya, buku ini tidak sekadar menyajikan fakta, tetapi juga mengajak masyarakat untuk berani berpikir kritis dan bersikap terhadap realitas sosial-politik yang timpang.

Buku ini mencoba merekam suara-suara yang sering dibungkam dan mengajak pembaca untuk tidak sekadar menjadi penonton,” ujar Dandhy.

Ia menambahkan, Reset Indonesia diharapkan menjadi referensi penting, khususnya bagi generasi muda, untuk memahami akar persoalan ketidakadilan sosial yang masih mengakar kuat.

Melalui diskusi ini, saya berharap masyarakat semakin berani bersuara dan peduli terhadap keadilan sosial,” katanya.

Suasana diskusi berubah haru ketika Benaya Harobu menyinggung kasus bocah SD di NTT yang nekat mengakhiri hidupnya karena orang tua tidak mampu membelikan buku tulis dan pulpen, serta terbebani biaya sekolah sebesar Rp1,2 juta per tahun. Benaya bahkan tak kuasa menahan air mata saat menceritakan tragedi tersebut.

Bagaimana saya tidak terpukul. Seorang anak harus meregang nyawa akibat ketidakadilan dalam sistem pendidikan. Ini tamparan keras bagi siapa pun yang masih mau berpikir jernih,” kecam Benaya dengan suara bergetar.

Ia menegaskan bahwa pendidikan yang seharusnya menjadi hak dasar justru berubah menjadi beban mematikan bagi kelompok masyarakat miskin dan rentan.

Sementara itu, Direktur Green Justice Indonesia (GJI), Panut Hadisiswoyo, turut menyoroti persoalan kerusakan lingkungan yang terus terjadi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di Sumatera Utara, khususnya kawasan Mandailing Natal (Madina).

Tanpa keterlibatan masyarakat, kerusakan lingkungan tidak akan terhindarkan. Alih fungsi lahan terus terjadi, ekologi hutan terancam, dan masyarakat lagi-lagi menjadi korban bencana,” paparnya.

Direktur Utama Indata Komunika Cemerlang selaku penyelenggara kegiatan, Fika Rahma, menyampaikan bahwa diskusi bedah buku berlangsung interaktif dan kritis. Sejumlah pertanyaan mengemuka terkait peran media, keberanian menyuarakan kebenaran, serta tekanan kekuasaan dalam praktik demokrasi.

Forum ini menunjukkan masih besarnya kerinduan publik terhadap ruang diskusi yang jujur dan berani,” ujar Fika.

Ia berharap kegiatan serupa dapat digelar di berbagai daerah sebagai upaya membangun kesadaran kritis masyarakat terhadap isu keadilan sosial, pendidikan, dan lingkungan. (RELEASE)

About the Author

Bagikan Ke :

LUBUK PAKAM | Suaraakademis.com – Di tengah perubahan global yang cepat, disrupsi teknologi, serta dinamika sosial-politik yang semakin kompleks, dibutuhkan kader-kader muda yang memiliki kedalaman berpikir, kejernihan analisis, serta keberanian dalam merumuskan gagasan-gagasan besar.

Intelektualisme kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tidak cukup berhenti pada tataran wacana, namun harus diwujudkan dalam bentuk konsep, kebijakan, dan gerakan nyata yang solutif.

Kemampuan berpikir kreatif dan inovatif, termasuk berpikir out of the box, menjadi keterampilan penting yang harus dimiliki kader untuk menjawab berbagai tantangan zaman.

“Berpikir kreatif akan membuka cara-cara baru dalam menemukan solusi atas persoalan umat, bangsa, dan dunia. Ini menjadi sangat penting, khususnya bagi kader HMI sebagai agen perubahan,” ujar Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS di Opening Ceremony Latihan Kader II (Intermediate Training) Tingkat Nasional HMI Cabang Deli Serdang Periode 2024–2025 di Aula Cadika, Lubuk Pakam, Kamis (5/2/2026).

Latihan Kader II, jelas Wabup, merupakan fase strategis dalam pembentukan middle leader, yakni kader yang tidak hanya mampu memimpin diri sendiri, tetapi juga mengelola organisasi, membangun sistem, serta menjadi penghubung antara gagasan dan aksi nyata.

Pada tahap ini pula proses pemetaan peradaban dimulai, dengan membaca realitas sosial dan menerjemahkannya ke dalam rumusan pemikiran serta strategi organisasi.

Sejalan dengan tema kegiatan, “Terbinanya Kader HMI yang Mempunyai Kemampuan Intelektual untuk Memetakan Peradaban dan Memformulasikan Gagasan dalam Lingkup Organisasi”, Wabup menekankan, kader HMI dituntut tidak hanya bersikap kritis, tetapi juga mampu memahami arah peradaban serta merumuskan gagasan yang aplikatif dan solutif dalam penguatan organisasi.

“HMI adalah kawah candradimuka lahirnya banyak pemimpin bangsa. Namun sejarah saja tidak cukup untuk dibanggakan, sejarah itu harus dilanjutkan dengan kualitas kader yang relevan dengan zamannya,” tegas Wabup.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, kata Wabup, memandang mahasiswa dan organisasi kemahasiswaan sebagai mitra strategis dalam pembangunan daerah.

Oleh karena itu, pemerintah membuka ruang kolaborasi, diskusi, serta kontribusi pemikiran dari kalangan mahasiswa.

“Pembangunan daerah membutuhkan ide-ide segar yang lahir dari nalar kritis dan kepedulian sosial,” tambah Wabup.

Melalui Latihan Kader II diharapkan akan lahir kader-kader HMI yang berintegritas, berwawasan luas, mampu memetakan arah peradaban, serta terampil dalam memformulasikan gagasan organisasi demi kemaslahatan umat dan kemajuan bangsa.

(JONI SH)

About the Author

Bagikan Ke :

Karo | Suaraakademis.com — Sejumlah rumah warga di Desa Lau Kasumpat, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo, ludes terbakar akibat diduga korsleting listrik, Minggu (1/2/2026).

Peristiwa kebakaran tersebut menyebabkan para korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Lima hari pascakejadian, musibah ini mengetuk kepedulian Pimpinan Anak Cabang Ikatan Pemuda Karya (PAC IPK) Kecamatan Mardingding.

Ketua PAC IPK Kecamatan Mardingding, Sopian Sembiring Milala, bersama para ketua ranting dan anggota PAC IPK se-Kecamatan Mardingding, mengunjungi lokasi kebakaran pada Kamis (5/2/2026). Dalam kunjungan tersebut, PAC IPK menyerahkan sejumlah bantuan kepada para korban kebakaran.

Sopian menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian sosial dan tanggung jawab kemanusiaan terhadap masyarakat yang tertimpa musibah.

“Kegiatan ini merupakan tugas kemanusiaan. Warga yang tertimpa musibah adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar Sopian usai menyerahkan bantuan.

Ia juga menegaskan bahwa PAC IPK tetap menjunjung tinggi nilai kearifan lokal di Kecamatan Mardingding serta berharap para korban diberi ketabahan dalam menghadapi musibah tersebut.

Abdi A

About the Author

Bagikan Ke :

Suaraakademis.Com.| Gunungsitoli – Terkait laporan pengaduan Mi’alui Mendrofa saya kecewa dan menyesal atas proses hukum yang tidak mengandung keadilan sebagai pengayom masyarakat dan pihak polres nias menerbitkan surat pemberitahuan penghentian peyilidik pada tanggal 01 Oktober 2025.dengan nomor B/497.D/X/RES.1.8./2025/RESKIRIM. (5/2/2026)

Merasa tidak Terima laporannya  dihentikan polres nias menghentikan saya langsung melaporkan hal ini Kepala bidang propam Polda sumut di medan tertanggal 5 Desember 2025. untuk ,”meminta perlindungan hukum, ”
Terkait laporan saya sebagai korban pencurian Mi’alui buat pengaduan tertanggal 07 November 2024. Di polres Nias gunungsitoli dan di proses di unit ll sat reserse polres Nias di bawah wilayah hukum polda sumut.

Mi’alui mendrofa menyampaikan, ” Kepada awak media terkait laporan saya dugaan pencurian kayu di dalam kebun saya diatas tanah milik saya bahwa semua bukti dan alat bukti dasarnya/sumber nya alas gak gak kepemilikan telah saya serahkan kepada penyidik unit ll sat reskrim polres Nias turut di lampirkan bukti bukti hak kepemilikan, “terangya mi’alui

Selanjutnya’ saya telah menyampaikan fotokopi seketsa jual beli tanah, yang di beli orang tua kami pada tanggal 17 Mei 1967. Dan surat kuasa yang di berikan kepada orang tua kami. Pada tanggal 1juni 1982. Serta terlapor Fareso mendrofa (alm). ikut menjadi saksi pada saat orang saya memberikan surat kuasa.

Namun pada surat penyerahan tanah yang saya serahkan kepada pemerintah Desa Hiliduho untuk tapak kantor Polsek Hiliduho. Ikut orang tua pelapor sebagai saksi dan serta disahkan kepala desa Hiliduho. Yang saya buat pada tanggal 4 Juli 2021.

Tambahnya, “pada saat musyawarah desa Hiliduho terkait dugaan pencurian karet dilakukan BL, yang terjadi pada tanggal 23 maret 2013. selatieli mendrofa sebagai terlapor ikut menyaksikan bahwa karet dan tanah tersebut milik mi’alui mendrofa dan yang hadir abg terlapor BPD, Kepala desa Hiliduho di kantor desa pada tanggal 12 februari 2022,”ucanya

Masih kata mi’alui mendrofa,” polres Nias memberikan Piagam penghargaan sebagai pemilik tanah kepada saya pada tanggal 27 Oktober 2025.
Pada saat gelar perkara sebanyak dua kali saya tetap hadir namun pihak terlapor slatieli mendrofa dan bedali dan kawan kawan tidak hadir pada saat gelar perkara

Harapan Mi’alui mendrofa meminta perlindungan hukum kepada propam polda sumut, kapolda sumut,kapolri, ketua komisi lll DPR-RI di jakarta, bapak Presiden prabowa RI terkait kasus pencurian yang terjadi kepada saya,”cetus nya mi’alui dengan nada sedih pada saat di konfirmasi di kediaman

Selanjutnya awak media mengkonfirmasi humas polres Nias Menyampaikan belum ada panggilan kepada penyidik polres Nias dari propam Polda sumut, ” Ucapan nya humas polres Nias melalui pesan singkat whatsapp.(Redaksi)

About the Author

Bagikan Ke :

LUBUK PAKAM | Suaraakademis.com – Seperti tahun-tahun sebelumnya, buka puasa bersama akan kembali dilaksanakan di Masjid Agung Sultan Thaf Sinar Basarsyah, pada Ramadan 1447 Hijriah tahun ini.

Hal ini menjadi keputusan Rapat Finalisasi Partisipasi Perangkat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang untuk Berbuka Puasa bersama di Masjid Agung Sultan Thaf Sinar Basarsyah selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah di Aula Cendana, Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (4/2/2026).

Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs Zainal Abidin Hutagalung MAP yang memimpin rapat tersebut mengemukakan, berbagi takjil dan berbuka puasa bersama di Masjid Agung Sultan Thaf Sinar Basarsyah merupakan agenda rutin Pemkab Deli Serdang yang harus dipersiapkan secara matang.

“Sekitar 14 hari lagi, kita akan memasuki bulan yang penuh berkah, yaitu bulan suci Ramadan. Hal-hal yang berkaitan dengan religi dan ketakwaan harus kita dukung dan kita sukseskan,” ucap Asisten I.

Disebutkan, Masjid Agung Sultan Thaf Sinar Basarsyah merupakan ikon Kabupaten Deli Serdang yang harus terus dimuliakan dan dimakmurkan melalui kegiatan sosial keagamaan, termasuk penyediaan fasilitas berbuka puasa bagi masyarakat.

Menurut Asisten I, selama ini Pemkab Deli Serdang telah melaksanakan buka puasa bersama selama Ramadan setiap tahunnya di Masjid Agung Sultan Thaf Sinar Basarsyah, khususnya bagi jemaah yang masih dalam perjalanan atau belum sempat pulang ke rumah saat waktu berbuka tiba.

“Kita fasilitasi berbuka puasa mereka di Masjid Sultan Thaf Sinar Basarsyah. Ini bagian dari upaya memakmurkan masjid,” kata Asisten I.

Dijelaskan juga, pola pelaksanaan berbuka puasa bersama di masjid tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir dengan berbagai variasi, mulai dari pembagian takjil, nasi kotak, hingga kombinasi keduanya, termasuk pengaturan melalui kupon.

Untuk itu, Asisten I mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN), baik pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) maupun jajaran, untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan berbagi selama Ramadan dengan semangat gotong royong.

Terlebih, hal itu merupakan wujud kebersamaan serta bentuk rasa syukur atas nikmat yang diberikan Allah SWT.

“Ini bukan semata-mata sedekah, tapi berbagi secara horizontal kepada sesama. Kita harus bersyukur dengan melihat kondisi masyarakat yang masih berjuang memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas Asisten I.

(Joni s)

About the Author

Bagikan Ke :

 

Medan — Suaraakademis.com_Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan menerima penguatan dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, yang menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, dan kesiapsiagaan petugas pengamanan, Rabu (4/2/2026), bertempat di Aula Sahardjo Rutan Kelas I Medan.

 

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenpas Sumut Rindra Wardhana, Kepala Rutan Kelas I Medan Andi Surya, pejabat struktural, serta seluruh jajaran pengamanan Rutan Kelas I Medan.

 

Dalam arahannya, Kakanwil menegaskan bahwa pengamanan rutan merupakan tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan penuh integritas dan tanpa kompromi, khususnya terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan narkoba.

“Tidak ada kompromi dengan narkoba. Lakukan deteksi dini, perkuat intelijen pengamanan, dan tingkatkan pengawasan dari dalam,” tegas Yudi Suseno.

 

Kakanwil juga menekankan pentingnya soliditas dan kekompakan antar petugas. Menurutnya, keberhasilan menjaga keamanan dan ketertiban rutan tidak dapat dilakukan secara individual, melainkan melalui kerja sama dan sinergi seluruh jajaran pengamanan.

 

“Bangun kerja sama yang baik, saling mendukung, dan jaga soliditas. Jangan saling menjatuhkan, tetapi saling menguatkan dalam menjalankan tugas pengamanan,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Kakanwil mengingatkan setiap petugas agar bertanggung jawab atas setiap keputusan yang diambil dalam menjalankan tugas. Ia menekankan bahwa integritas merupakan pilihan hidup yang harus dijaga oleh setiap insan pemasyarakatan.

 

“Life is choice. Hidup adalah pilihan. Setiap petugas sudah memahami mana yang benar dan mana yang salah, serta harus siap dengan konsekuensi dari setiap pilihan yang diambil,” ungkapnya.

 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti arahan dan penguatan yang disampaikan Kakanwil. Ia menegaskan bahwa jajaran Rutan Kelas I Medan siap memperkuat pengamanan serta menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

 

“Arahan Bapak Kakanwil menjadi pengingat dan motivasi bagi seluruh jajaran kami. Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengamanan, meningkatkan deteksi dini, serta menjaga integritas dan loyalitas dalam menjalankan tugas demi mewujudkan Rutan Kelas I Medan yang aman dan kondusif,” ujar Andi Surya.

 

Kakanwil juga turut mengingatkan pentingnya menjaga loyalitas dan kehormatan sebagai insan pemasyarakatan.

 

“Jangan pernah mengkhianati baju dan seragam yang Anda pakai. Jangan mengkhianati institusi tempat kita mengabdi. Seragam ini adalah simbol kehormatan, tanggung jawab, dan amanah negara,” tegasnya.

 

Melalui kegiatan penguatan ini, diharapkan jajaran pengamanan Rutan Kelas I Medan semakin memiliki integritas yang kuat, kepekaan terhadap potensi gangguan keamanan, serta mampu melaksanakan deteksi dini secara optimal guna mewujudkan rutan yang aman, tertib, dan kondusif.

 

#pemasyarakatanpastibermanfaat

#pemasyarakatansumut

#kemenimipas

#ditjenpas #rutankelas1medan

#pemasyarakatan

#infoimipas

#rutanmedan

#rutan1medan

 

RAGUSTA BERSERI

BERSIH, SEHAT, RAPI DAN INDAH

About the Author

Bagikan Ke :

TANJUNG MORAWA | Suaraakademis.com – Alun-Alun Kecamatan Tanjung Morawa di Jalan Sultan Serdang, Desa Buntu Bedimbar, telah rampung. Penggunaannya pun sudah diresmikan Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan bersama Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo SS, Rabu (4/1/2026).

Alun-Alun Kecamatan Tanjung Morawa ini merupakan salah satu dari lima alun-alun kecamatan yang dibangun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang tahun 2025. Keempat alun-alun lainnya yakni di Kecamatan Percut Sei Tuan, Batang Kuis, Galang, dan Pancur Batu.

Bupati dalam arahannya menegaskan, pembangunan alun-alun bukan sekadar proyek fisik, melainkan upaya membangun pola peradaban baru di tengah masyarakat.

“Jangan kalau sudah peradaban dibangun, justru ditutupi. Harapannya, alun-alun ini menciptakan pola baru, bukan hanya sekadar mengaktifkan uang rakyat, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya,” tegas Bupati.

Alun-alun tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan secara aktif oleh masyarakat, baik untuk olahraga pagi dan sore, rekreasi keluarga, hingga kegiatan ekonomi rakyat yang bersifat tertib dan tidak merusak fasilitas.

“Besok (Kamis) pagi atau sore, saya berharap sudah banyak masyarakat yang jalan-jalan di sini. Mau buat pasar malam, silakan. Mau keluarga-keluarga datang bawa tikar, duduk santai, silakan. Yang penting teratur dan tidak mengurangi nilai alun-alun ini,” harap Bupati.

Bupati juga mendorong aktivitas ekonomi kreatif seperti jualan pop-up atau lapak mobile yang mudah dibongkar pasang.

Menurut Bupati, alun-alun harus mampu menjadi ruang mencari nafkah bagi masyarakat tanpa merusak fungsi estetika dan ruang hijau.

Terkait pemanfaatan selama bulan Ramadan, Bupati mengingatkan agar kegiatan seperti pasar Ramadan tetap memperhatikan kondisi lingkungan, khususnya rumput dan taman.

“Kalau pasar Ramadan, risikonya rumput bisa rusak. Tapi kalau memang ada perputaran ekonomi dan bisa menutup biaya perawatan, silakan, dengan pengaturan lokasi yang tepat,” saran Bupati.

Untuk area hiburan, seperti pertunjukan musik ditempatkan di zona khusus, serta menekankan penggunaan lagu-lagu bernuansa religi selama Ramadan.

Lebih lanjut disampaikan, pembangunan alun-alun merupakan bagian dari program pemerintah daerah yang telah dikampanyekan bersama Wakil Bupati sejak tahun 2024, yakni menghadirkan ruang publik sebagai wadah interaksi sosial masyarakat.

“Sampai hari ini sudah terbangun lima alun-alun di lima kecamatan. Tahun ini mudah-mudahan bertambah tiga lagi. Ke depan, tidak menutup kemungkinan satu desa juga memiliki alun-alun, terutama di wilayah dengan kepadatan penduduk tinggi,” ungkap Bupati.

Tiga alun-alun yang akan dibangun tahun ini, antara lain di Kecamatan Pagar Merbau, Sunggal dan Hamparan Perak.

Untuk pengelolaan, alun-alun akan diserahkan kepada pemerintah desa, dengan pendanaan bersumber dari desa, termasuk dari dana pajak desa yang dikembalikan ke masing-masing desa.

“Pembangunan tidak akan berjalan tanpa partisipasi masyarakat. Desa yang pendapatan asli daerah (PAD)-nya baik tentu wajar mendapat prioritas. Dengan kekuatan desa, saya yakin pengelolaan alun-alun ke depan bisa berjalan dengan baik,” cetus Bupati.

Di kesempatan itu juga, Bupati menyampaikan hasil pertemuan bersama Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Sentul, Bogor, yang membahas visi besar pembangunan nasional, salah satunya program Gerakan Indonesia Asri.

Gerakan tersebut menekankan pentingnya lingkungan yang aman, sehat, resik dan indah, termasuk penataan sampah, reklame, serta ketertiban wilayah. Selain itu, Presiden juga merencanakan pembangunan sekolah integrasi seluas sekitar 30 hektare di setiap wilayah sebagai bagian dari investasi pendidikan masa depan.

“Kami sudah meminta camat menyiapkan lahannya. Mudah-mudahan di Tanjung Morawa juga dapat dibangun sekolah integrasi sesuai amanah Bapak Presiden, demi mempercepat terwujudnya pendidikan yang lebih baik,” tutur Bupati.

(Joni s)

About the Author

Bagikan Ke :

 

BINJAI | SuaraAkademis.com — Dalam rangka menyambut datangnya Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, Dewan Kesenian dan Kebudayaan Pemuda (DEKAP) Kota Binjai akan menggelar kegiatan punggahan sebagai bentuk syukur dan penguatan silaturahmi antar pengurus.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Irpan Efendi, Ketua DEKAP Kota Binjai. Ia mengatakan bahwa punggahan ini menjadi momentum penting untuk menyatukan niat, mempererat kebersamaan, serta mempersiapkan diri secara spiritual menjelang Ramadhan.

“Insya Allah, DEKAP Kota Binjai akan mengadakan punggahan menyambut datangnya Bulan Suci Ramadhan. Kami sangat berharap seluruh pengurus dapat hadir dan bersama-sama menyukseskan kegiatan ini,” ujar Irpan Efendi.

Kegiatan punggahan DEKAP Kota Binjai dijadwalkan akan dilaksanakan pada:

About the Author

Bagikan Ke :

LUBUK PAKAM | Suaraakademis.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang sudah secara tegas melarang pedagang atau masyarakat untuk berjualan di atas drainase atau trotoar, khususnya di sepanjang jalan Pasar Delimas, Lubuk Pakam.

Pelarangan ini bukan serta merta, melainkan didasari aturan yang berlaku dan didahului dengan surat pemberitahuan atau imbauan.

Penegasan ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Deli Serdang, Saur MN Pangaribuan, Jumat (30/1/2026).

Dijelaskan Saur, pihaknya (Dishub Deli Serdang) telah menyurati pemilik/penghuni ruko sesuai surat No.500.11/246/PAB/2026 tanggal 27 Januari 2026, perihal imbauan untuk tidak berjualan di atas torotoar dan atau fasilitas pejalan kaki, karena bisa mengganggu fungsi perlengkapan jalan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Ini sesuai Undang-Undang (UU) No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,  Pasal 28 ayat (2),” rincinya.

Pelarangan berjualan di atas drainase atau trotoar tersebut berlaku sejak diundangkannya UU No.22 Tahun 2009 (Lembaran Negara Tahun 2009 No.96, tambahan Lembaran Negara No.5025), serta surat Dishub Deli Serdang disampaikan ke pemilik/penghuni ruko Komplek Perbelanjaan PT Delimas Suryakannaka, tanggal 27 Januari 2026.

Bila para pedagang atau masyarakat masih tetap bersikeras berjualan di atas drainase atau trotoar, maka Pemkab Deli Serdang melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan penertiban atau eksekusi terhadap pedagang tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) No.7 tahun 2015 dan telah direvisi Perda No.1 tahun 2025 tentang Trantibum.

Hal senada juga disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kecamatan Lubuk Pakam, Niwa Dzavira SIP MSi.

“Menurut kami dari pemerintah kecamatan, kebijakan tersebut merupakan penegakan peraturan daerah yang dilakukan untuk memastikan semua masyarakat dapat menggunakan fasilitas infrastruktur publik sesuai fungsinya,” jelasnya.

Dia menambahkan, pedagang yang masih tetap berjualan drainase atau trotoar, harus siap menanggung konsekuensinya, yakni ditertibkan oleh Satpol PP.

“Sebagaimana semua regulasi, jika dilanggar tentu ada konsekuensi yang sudah diatur. Untuk hal ini, Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penegak peraturan daerah tentu saja akan melakukan tugas penegakan aturan sesuai Perda,” tuturnya.

Niwa pun menegaskan, penertiban yang dilakukan terhadap para pedagang tersebut juga memiliki tujuan baik, yaitu menertibkan pemanfaatan fasilitas atau infrastruktur publik sesuai dengan peruntukannya.

(Joni s)

About the Author

Bagikan Ke :

KUTALIMBARU | Suaraakademis.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang berkomitmen mendukung pengembangan Sekolah Rakyat sebagai bagian dari upaya peningkatan akses dan kualitas pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.

Pemkab Deli Serdang juga berencana membangun dan pemindahan Sekolah Rakyat ke wilayah Kecamatan Hamparan Perak, dengan kapasitas lebih besar serta fasilitas yang disesuaikan dengan standar nasional.

“Ke depan, jumlah siswa akan meningkat, fasilitas akan disesuaikan dengan standar, dan kualitas pendidikan terus ditingkatkan. Anak-anak kita ini sedang dipersiapkan menjadi Generasi Emas Indonesia 2045,” tegas Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, pada Dialog Kesejahteraan Sosial dan Sekolah Rakyat bersama Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf atau Gus Ipul di Sekolah Rakyat Menengah Pertama Negeri (SRMPN) 1 Deli Serdang, Sentra Insyaf Medan, Desa Lau Bakeri, Kecamatan Kutalimbaru, Sabtu (31/1/2026).

Kepada para siswa, Wabup memberi motivasi untuk tetap semangat dan pantang menyerah dalam menempuh pendidikan.

Sementara itu, Mensos menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan SRMPN 1 Deli Serdang.

“Sekolah Rakyat ini diperuntukkan bagi siswa-siswa istimewa dari keluarga kurang mampu, termasuk anak-anak yang putus sekolah atau berpotensi putus sekolah, agar mendapatkan pendidikan berkualitas,” kata Mensos.

Ditegaskan, Sekolah Rakyat merupakan program strategis nasional Presiden Prabowo Subianto untuk menjangkau keluarga-keluarga paling miskin yang selama ini luput dari program bantuan.

Tidak ada sistem pendaftaran, melainkan penjangkauan langsung berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya keluarga pada Desil 1 dan 2.

“Tidak boleh ada titipan, tidak boleh ada praktik suap atau kongkalikong. Sekolah Rakyat ini khusus untuk keluarga yang benar-benar membutuhkan. Kita harus mengawasinya bersama,” tegas Mensos.

Saat ini, pemerintah sedang membangun 100 titik gedung permanen Sekolah Rakyat di seluruh Indonesia. Setiap gedung akan menampung siswa jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA), dengan total sekitar 300 siswa baru setiap tahun.

“Penyelenggaraan Sekolah Rakyat menjadi salah satu indikator kinerja pemerintah daerah, karena ini adalah program strategis nasional Presiden,” sebut Mensos.

Sementara itu, anggota Komisi VIII DPR RI, HM Husni mengatakan, para siswa Sekolah Rakyat merupakan anak-anak terpilih yang berkesempatan mengenyam pendidikan berkualitas.

Menurutnya, program Sekolah Rakyat sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam mempersiapkan generasi penerus bangsa menuju Indonesia Emas 2045.

(Joni s)

About the Author

Bagikan Ke :

 

BINJAI – SuaraAkademis.com | Dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah / 2026 Masehi, Yayasan DEKAP Indonesia (Delegasi Kemanusiaan Peduli Indonesia) Kota Binjai menggelar kegiatan punggahan sebagai wujud persiapan rohani dan penguatan silaturahmi antar pengurus.

Kegiatan punggahan tersebut dilaksanakan pada Ahad (Minggu), 15 Februari 2026, bertempat di Sekretariat DEKAP Kota Binjai, Rumah Atok, Jalan S.M. Raja No. 5, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, mulai pukul 20.00 WIB.

Ketua DEKAP Kota Binjai, Irpan Efendi, mengatakan bahwa tradisi punggahan merupakan momentum penting untuk membersihkan hati dan mempererat ukhuwah menjelang datangnya bulan penuh ampunan dan keberkahan.

“Punggahan ini menjadi sarana silaturahmi sekaligus persiapan mental dan spiritual sebelum memasuki Bulan Suci Ramadhan. Kami ingin seluruh pengurus DEKAP Kota Binjai menyambut Ramadhan dengan hati yang bersih dan penuh semangat kebersamaan,” ujar Irpan Efendi.

Ia menegaskan, selain bernilai religius, kegiatan ini juga menjadi ruang konsolidasi internal agar semangat kepedulian sosial dan kemanusiaan yang menjadi visi DEKAP tetap terjaga selama bulan Ramadhan.

Kami berharap seluruh pengurus dapat hadir. Kebersamaan ini penting agar program-program kemanusiaan DEKAP selama Ramadhan dapat berjalan lebih solid dan bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.

Acara punggahan diisi dengan doa bersama, tausiyah singkat, serta ramah tamah antar pengurus. Suasana kekeluargaan dan kebersamaan terasa kuat sebagai simbol kesiapan keluarga besar DEKAP Kota Binjai dalam menyambut Ramadhan.

Melalui kegiatan ini, Yayasan DEKAP Indonesia Kota Binjai menegaskan komitmennya untuk terus menanamkan nilai-nilai keislaman, kepedulian sosial, dan pengabdian kemanusiaan di tengah masyarakat.

Dengan lantunan takbir, keluarga besar DEKAP Kota Binjai menyambut Bulan Suci Ramadhan sebagai momentum meningkatkan iman, solidaritas, dan kepedulian terhadap sesama.

About the Author

Bagikan Ke :

 

MEDAN | SuaraAkademis.com – Di tengah dinamika sosial dan politik nasional yang kian menghangat, Indata Komunika Cemerlang menggelar diskusi publik dan bedah buku bertajuk “Menguji Reset Indonesia”, karya Dandhy Laksono, Farid Gaban, Yusuf Priambodo, dan Benaya Harobu.

Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 5 Februari 2026, bertempat di Serayu Café and Space, Kota Medan, dan akan menghadirkan langsung Dandhy Laksono serta Benaya Harobu sebagai narasumber utama. Diskusi ini juga akan diperkaya dengan pandangan akademisi Ibnu Avena Matondang sebagai pembanding.

Direktur Utama Indata Komunika Cemerlang, Fika Rahma, menyampaikan bahwa buku Reset Indonesia merupakan refleksi kritis atas kondisi bangsa yang membutuhkan pembaruan arah dan cara pandang.

“Kita tidak bisa terus berjalan dengan pola lama. Reset Indonesia adalah tawaran untuk memulai kembali dengan fondasi yang lebih kokoh, adil, dan berpihak pada kepentingan rakyat,” ujar Fika Rahma, Senin (02/02/2026).

Dalam diskusi publik ini, sejumlah isu strategis akan dibedah secara mendalam, di antaranya analisis kritis terhadap kebijakan publik, tawaran visi baru pembangunan nasional, serta strategi reset di sektor ekonomi, pendidikan, dan hukum. Selain itu, forum ini juga membuka dialog interaktif, sehingga peserta dapat berdiskusi langsung dengan para pemikir kritis yang hadir.

Fika Rahma menambahkan, acara ini terbuka untuk umum. Peserta dapat mengikuti kegiatan dengan melakukan pendaftaran dan membeli tiket yang nantinya akan ditukarkan dengan buku Reset Indonesia serta snack selama acara berlangsung.

Dengan membeli tiket, peserta sudah mendapatkan buku Reset Indonesia dan snack. Melalui diskusi ini, kami berharap lahir diskursus yang konstruktif demi kemajuan Indonesia yang lebih baik,” paparnya.

Tentang Indata Komunika Cemerlang

Indata Komunika Cemerlang merupakan perusahaan komunikasi massa yang bergerak di berbagai bidang, sekaligus menjadi wadah diskusi yang berfokus pada isu-isu sosial, kebangsaan, dan pembangunan di Indonesia.

Salah satu tujuan utama Indata Komunika Cemerlang adalah menjadi penggerak kemajuan bangsa melalui aksi nyata serta program-program yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Kontak Media:

Reviza Putra

Sekretaris Panitia Indata Komunika Cemerlang

About the Author

Bagikan Ke :

 

SuaraAkademis.com – Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan, umat Islam diingatkan untuk mempersiapkan diri secara menyeluruh, baik dari sisi spiritual, fisik, maupun sosial. Ramadhan bukan hanya ritual tahunan, melainkan momentum pembinaan diri agar menjadi pribadi yang lebih bertakwa, berakhlak, dan peduli terhadap sesama.

Persiapan yang matang akan membantu umat Islam menjalani ibadah puasa dengan khusyuk serta memaksimalkan setiap keutamaan yang Allah SWT janjikan di bulan penuh berkah ini.

Memantapkan Niat dan Kesiapan Iman

Langkah pertama yang harus dipersiapkan menjelang Ramadhan adalah meluruskan niat. Puasa Ramadhan merupakan ibadah wajib yang bertujuan membentuk ketakwaan. Dengan niat yang ikhlas karena Allah SWT, setiap amal yang dilakukan selama Ramadhan akan bernilai ibadah.

Allah SWT berfirman:

Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”

(QS. Al-Baqarah: 183)

Ayat ini menegaskan bahwa puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan sarana pendidikan ruhani untuk mencapai derajat takwa.

Membekali Diri dengan Ilmu tentang Ramadhan

Persiapan penting lainnya adalah memahami ilmu seputar ibadah Ramadhan. Mulai dari rukun dan syarat sah puasa, hal-hal yang membatalkan puasa, hingga amalan sunnah seperti sahur, berbuka, tarawih, dan tadarus Al-Qur’an.

Pemahaman yang baik akan mencegah kekeliruan dalam beribadah dan meningkatkan kualitas puasa yang dijalani.

Menjaga Kesehatan Jasmani

Kondisi fisik yang sehat sangat berpengaruh terhadap kelancaran ibadah selama Ramadhan. Menjelang Ramadhan, masyarakat dianjurkan mulai mengatur pola makan, mengurangi konsumsi makanan berlemak berlebihan, serta menjaga waktu istirahat.

Tubuh yang sehat akan memudahkan pelaksanaan ibadah, seperti shalat malam, tarawih, dan kegiatan sosial keagamaan lainnya.

Memperbanyak Taubat dan Membersihkan Hati

Ramadhan adalah bulan ampunan. Oleh karena itu, persiapan batin menjadi hal yang tidak kalah penting. Memperbanyak istighfar, memohon ampun atas dosa-dosa yang lalu, serta membersihkan hati dari rasa dengki, iri, dan permusuhan merupakan bagian dari persiapan menyambut Ramadhan.

Rasulullah SAW bersabda:

Barang siapa berpuasa di bulan Ramadhan dengan penuh keimanan dan mengharap pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”

(HR. Bukhari dan Muslim)

Menyusun Target Ibadah Selama Ramadhan

Agar Ramadhan tidak berlalu begitu saja, umat Islam dianjurkan menyusun target ibadah. Misalnya, menargetkan khatam Al-Qur’an, meningkatkan sedekah, memperbanyak shalat sunnah, serta menjaga konsistensi ibadah wajib.

Target ibadah ini menjadi pengingat agar Ramadhan dijalani dengan kesungguhan dan penuh makna.

Menumbuhkan Kepedulian Sosial

Ramadhan juga merupakan bulan solidaritas dan empati. Persiapan sosial, seperti menyisihkan rezeki untuk sedekah, membantu fakir miskin, serta mempererat silaturahmi, menjadi bagian penting dari semangat Ramadhan.

Puasa mengajarkan kepekaan terhadap penderitaan orang lain dan mendorong lahirnya kepedulian sosial di tengah masyarakat.

Menjaga Lisan dan Akhlak

Puasa tidak hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga menahan diri dari perkataan dan perbuatan yang tidak bermanfaat. Melatih diri menjaga lisan, sikap, dan perilaku sejak sebelum Ramadhan akan membantu menjalani ibadah puasa dengan lebih berkualitas.

Penutup

Menyambut Ramadhan dengan persiapan yang matang merupakan cerminan kesungguhan seorang hamba dalam menjalankan perintah Allah SWT. Dengan kesiapan iman, ilmu, kesehatan, dan akhlak, bulan suci Ramadhan dapat menjadi momentum perubahan menuju pribadi yang lebih baik dan bertakwa.

Referensi:

  • Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 183
  • Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim tentang keutamaan puasa Ramadhan
  • Kementerian Agama Republik Indonesia – Tuntunan Ibadah Ramadhan
  • Yusuf Al-Qaradawi, Fiqh Puasa, Pustaka Al-Kautsar

About the Author

Bagikan Ke :

 

Medan – Suaraakademis.com_PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan layanan telekomunikasi andal dengan memperkuat jaringan internet berkecepatan tinggi di Kota Medan, Binjai, dan Deli Serdang. Melalui kehadiran layanan AXIS 5G AF (Absolute Fast), XLSMART menghadirkan koneksi internet super cepat hingga 250 Mbps yang stabil dan responsif untuk mendukung berbagai aktivitas digital masyarakat.

Perluasan jaringan ini sejalan dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap akses internet berkualitas, baik untuk streaming, gaming, pendidikan, hingga produktivitas kerja. XLSMART menjawab kebutuhan tersebut melalui penguatan infrastruktur jaringan secara menyeluruh di ketiga wilayah strategis Sumatera Utara tersebut.

Presiden Direktur & CEO XLSMART, Rajeev Sethi, mengatakan bahwa awal tahun 2026 menjadi momentum penting bagi XLSMART dengan peluncuran resmi AXIS 5G AF.

“XLSMART merupakan penyedia jaringan pertama yang menghadirkan layanan 5G secara merata di area terjangkau. Pengembangan AXIS 5G AF di Medan, Binjai, dan Deli Serdang merupakan bagian dari komitmen jangka panjang kami untuk menghadirkan layanan digital yang inklusif dan berkelanjutan,” ujarnya.

Menurut Rajeev, dukungan infrastruktur yang kuat dan teknologi terkini diharapkan mampu mendorong produktivitas, kreativitas, serta pengalaman digital yang lebih optimal bagi pelanggan dan masyarakat di ketiga wilayah tersebut.

-Ka) Head Brand Marketing Youth Segment, Rizki Akbar (paling kiri), Regional Technical Head Northern Sumatera XLSMART, Freddyben Simanjuntak, Regional Group Head Southern Sumatera XLSMART, Desy Sari Dewi, Regional Group Head Northern Sumatera XLSMART, Winetou Lubis, dan Head of Sales XLSMART area Norhtern 1, Horas Lubis (paling kanan) saat meresmikan layanan AXIS 5G AF di Medan, Jum’at (30/1)

Sementara itu, Direktur & Chief Technology Officer XLSMART, Shurish Subbramaniam, menuturkan bahwa kehadiran AXIS 5G AF memberikan pengalaman baru bagi pelanggan dalam menikmati teknologi digital generasi terbaru.

“Dengan kecepatan hingga 250 Mbps, pelanggan dapat menikmati akses internet yang lebih efisien, stabil, dan nyaman. AXIS tidak hanya menawarkan internet lebih cepat, tetapi juga kualitas jaringan yang lebih konsisten di berbagai titik lokasi,” jelasnya.

Shurish menambahkan, perluasan jaringan ini didukung dengan penambahan BTS baru di area strategis seperti pusat perbelanjaan, kawasan perkantoran, permukiman padat penduduk, hingga pusat aktivitas publik. Selain itu, XLSMART juga melakukan peningkatan kapasitas BTS yang sudah ada guna menjaga stabilitas jaringan, terutama pada jam-jam sibuk.

“Dengan optimalisasi ini, pelanggan AXIS di Medan, Binjai, dan Deli Serdang dapat merasakan latensi lebih rendah dan pengalaman digital yang lebih lancar, baik untuk hiburan maupun kebutuhan profesional,” tambahnya.

Penguatan jaringan AXIS 5G AF ini menjadi bagian dari visi XLSMART dalam mendukung transformasi digital di Indonesia. Evaluasi dan pemantauan kualitas jaringan terus dilakukan secara berkelanjutan agar layanan yang diberikan selalu sesuai dengan kebutuhan pelanggan.

Paket Terjangkau, Internet Super Ngebut

AXIS 5G AF hadir dengan paket internet cepat yang terjangkau. Mulai dari Rp25 ribu, pelanggan dapat menikmati akses internet untuk berbagai kebutuhan digital. Paket ini juga dilengkapi Bonus 5G Unlimited Gaming dan TikTok, sehingga pengguna dapat menikmati hiburan favorit tanpa khawatir kehabisan kuota. Pembelian paket dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi AXISNET.

Hadir di Car Free Day Kota Medan

Sebagai bagian dari upaya memperkenalkan layanan terbarunya, XLSMART turut menghadirkan AXIS 5G AF dalam kegiatan Car Free Day (CFD) Kota Medan, Minggu (1/2/2026). Kegiatan ini menjadi sarana edukasi sekaligus hiburan bagi masyarakat untuk mengenal lebih dekat keunggulan jaringan 5G dari AXIS.

Melalui berbagai aktivitas interaktif dan hiburan, XLSMART berharap kehadiran AXIS 5G AF dapat semakin mendekatkan teknologi digital kepada masyarakat serta mendukung gaya hidup digital yang positif dan inklusif.

Dengan penguatan jaringan dan inovasi berkelanjutan, XLSMART optimistis dapat terus menjadi mitra digital terpercaya bagi masyarakat Medan, Binjai, dan Deli Serdang

About the Author

Bagikan Ke :

Sumut| Suaraakademis.com — Paguyuban Pasundan kembali menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi korban banjir dan longsor di Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Jumat (30/1/2026). Ini merupakan penyaluran bantuan untuk kedua kalinya sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat terdampak bencana.

Turut serta dalam kegiatan kemanusiaan ini sejumlah pengurus Paguyuban Pasundan, di antaranya Persada, SE, Sukrisnur (Atok Labu), Alam Lubis, Hadista Surbakti, Sini Asnawati, Hj. Yurika Sari, Dewi Rinawati, Hendra Lesmana, Boi, dan Afrizal, SE., MM.

Bantuan yang disalurkan berupa 2 ton beras serta paket sembako, terdiri dari gula, minyak goreng, dan mie instan. Untuk wilayah Sumatera Utara, bantuan difokuskan di Desa Tebing, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

Relawan Paguyuban Pasundan Sumut menempuh perjalanan sekitar dua jam dari Kota Medan untuk mencapai lokasi yang berada di bantaran sungai. Kondisi desa masih sangat memprihatinkan, dengan banyak rumah warga rusak berat, tidak layak huni, bahkan hanyut diterjang banjir dan longsor.

Ketua PW Paguyuban Pasundan Sumut, Assoc. Prof. Dr. Yohny Anwar, mengatakan kehadiran pihaknya merupakan wujud solidaritas dan empati sebagai sesama anak bangsa.

“Ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap saudara-saudara yang sedang tertimpa musibah,” ujarnya.

Sementara itu, Amat, sesepuh Desa Tebing, menyampaikan rasa haru dan terima kasih mendalam kepada Paguyuban Pasundan. Ia mengungkapkan bahwa hingga lebih dari dua bulan pascabencana, kondisi desa belum sepenuhnya pulih.

Usai dari Langkat, tim relawan melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Aceh Tamiang, Kecamatan Kuala Simpang, NAD. Perjalanan darat dari Medan ditempuh sekitar empat jam. Wilayah ini sempat viral di media sosial pada awal bencana akibat banyaknya kendaraan yang tenggelam dan hanyut.

Di pusat Kota Kuala Simpang, kondisi mulai berangsur pulih. Akses jalan sudah dapat dilalui dan aktivitas pembersihan lumpur masih berlangsung. Namun, saat tim menuju Desa Sriwijaya, kondisi masih cukup parah. Banyak rumah ditinggalkan warga karena dipenuhi lumpur yang mengeras, bahkan sebagian masih tergenang air.

Dalam penyerahan bantuan, Yohny Anwar kembali menguatkan semangat warga agar tidak menyerah pada keadaan.

Ismail Lubis, Datuk/Kepala Gampong Desa Sriwijaya, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Paguyuban Pasundan Pusat dan Wilayah Sumut yang telah dua kali hadir membantu masyarakatnya. Ia menilai bantuan tersebut sangat berarti menjelang datangnya bulan suci Ramadan.

Abdi A

About the Author

Bagikan Ke :

Sumut| Suaraakademis.com — Paguyuban Pasundan kembali menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi korban banjir dan longsor di Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Jumat (30/1/2026). Ini merupakan penyaluran bantuan untuk kedua kalinya sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat terdampak bencana.

Turut serta dalam kegiatan kemanusiaan ini sejumlah pengurus Paguyuban Pasundan, di antaranya Persada, SE, Sukrisnur (Atok Labu), Alam Lubis, Hadista Surbakti, Sini Asnawati, Hj. Yurika Sari, Dewi Rinawati, Hendra Lesmana, Boi, dan Afrizal, SE., MM.

Bantuan yang disalurkan berupa 2 ton beras serta paket sembako, terdiri dari gula, minyak goreng, dan mie instan. Untuk wilayah Sumatera Utara, bantuan difokuskan di Desa Tebing, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

Relawan Paguyuban Pasundan Sumut menempuh perjalanan sekitar dua jam dari Kota Medan untuk mencapai lokasi yang berada di bantaran sungai. Kondisi desa masih sangat memprihatinkan, dengan banyak rumah warga rusak berat, tidak layak huni, bahkan hanyut diterjang banjir dan longsor.

Ketua PW Paguyuban Pasundan Sumut, Assoc. Prof. Dr. Yohny Anwar, mengatakan kehadiran pihaknya merupakan wujud solidaritas dan empati sebagai sesama anak bangsa.

“Ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap saudara-saudara yang sedang tertimpa musibah,” ujarnya.

Sementara itu, Amat, sesepuh Desa Tebing, menyampaikan rasa haru dan terima kasih mendalam kepada Paguyuban Pasundan. Ia mengungkapkan bahwa hingga lebih dari dua bulan pascabencana, kondisi desa belum sepenuhnya pulih.

Usai dari Langkat, tim relawan melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Aceh Tamiang, Kecamatan Kuala Simpang, NAD. Perjalanan darat dari Medan ditempuh sekitar empat jam. Wilayah ini sempat viral di media sosial pada awal bencana akibat banyaknya kendaraan yang tenggelam dan hanyut.

Di pusat Kota Kuala Simpang, kondisi mulai berangsur pulih. Akses jalan sudah dapat dilalui dan aktivitas pembersihan lumpur masih berlangsung. Namun, saat tim menuju Desa Sriwijaya, kondisi masih cukup parah. Banyak rumah ditinggalkan warga karena dipenuhi lumpur yang mengeras, bahkan sebagian masih tergenang air.

Dalam penyerahan bantuan, Yohny Anwar kembali menguatkan semangat warga agar tidak menyerah pada keadaan.

Ismail Lubis, Datuk/Kepala Gampong Desa Sriwijaya, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Paguyuban Pasundan Pusat dan Wilayah Sumut yang telah dua kali hadir membantu masyarakatnya. Ia menilai bantuan tersebut sangat berarti menjelang datangnya bulan suci Ramadan.

Abdi A

About the Author

Bagikan Ke :

Binjai | SuaraAkademis.com

Ketua Kwartir Cabang (Kakwarcab) Gerakan Pramuka Kota Binjai, Chairin F. Simanjuntak, S.Sos., M.M, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atas langkah tegas dalam memberantas peredaran narkoba dan praktik perjudian di kawasan Bumi Perkemahan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.

Chairin menegaskan, Bumi Perkemahan Sibolangit memiliki nilai strategis dan historis bagi Gerakan Pramuka. Kawasan tersebut selama ini dikenal sebagai tempat pembinaan karakter generasi muda, di mana anak-anak Pramuka belajar tentang kedisiplinan, kemandirian, kepemimpinan, serta nilai-nilai luhur Pancasila.

“Kita semua tahu, bumi perkemahan adalah ruang pendidikan nonformal yang sangat penting. Di sanalah anak-anak Pramuka berkemah, belajar hidup sederhana, mencintai alam, dan membangun karakter. Maka, sudah seharusnya kawasan ini bersih dari narkoba dan perjudian,” ujar Chairin.

Menurutnya, keberadaan narkoba di lingkungan yang menjadi pusat pendidikan karakter merupakan ancaman serius terhadap masa depan generasi bangsa. Oleh karena itu, tindakan tegas Polri dinilai sebagai langkah nyata dalam menjaga moral dan keselamatan anak-anak Indonesia.

“Atas nama Gerakan Pramuka Kota Binjai, kami mengucapkan terima kasih kepada Polri. Ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi bentuk kepedulian negara dalam melindungi generasi penerus bangsa,” tegasnya.

Chairin juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pengelola kawasan dan tokoh pemuda, untuk bersama-sama menjaga Bumi Perkemahan Sibolangit agar tetap menjadi ruang aman, bersih, dan bermartabat bagi kegiatan kepramukaan.

“Pramuka mengajarkan Satya dan Darma. Lingkungan tempat anak-anak Pramuka dibina harus mencerminkan nilai-nilai tersebut. Semoga Sibolangit kembali menjadi bumi perkemahan yang aman dan menjadi kebanggaan Pramuka Indonesia,” tutup Chairin.

About the Author

Bagikan Ke :

 

SuaraAkademis.com – Opini Publik

Dana Desa sejatinya adalah wujud kehadiran negara dalam membangun desa dari pinggiran. Anggaran yang setiap tahun dikucurkan pemerintah pusat ini membawa harapan besar bagi masyarakat desa untuk hidup lebih layak, sejahtera, dan mandiri. Namun ironisnya, di sejumlah tempat Dana Desa justru berubah makna—bukan lagi sebagai alat pembangunan, melainkan ladang kepentingan pribadi oknum kepala desa.

Dana Desa bukan milik kepala desa. Bukan pula milik segelintir elite desa. Dana Desa adalah hak masyarakat, yang harus dikelola secara transparan, jujur, dan bertanggung jawab. Setiap rupiah yang digunakan harus dapat dirasakan manfaatnya oleh rakyat, bukan hanya tercatat rapi di laporan administrasi.

Masih banyak desa yang bergulat dengan persoalan mendasar: jalan rusak, drainase tidak berfungsi, warga miskin yang terabaikan, hingga program pemberdayaan ekonomi yang hanya formalitas. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: ke mana sesungguhnya Dana Desa digunakan?

Seorang kepala desa dipilih bukan untuk berkuasa, tetapi untuk mengabdi. Jabatan kepala desa adalah amanah, bukan kesempatan memperkaya diri. Ketika Dana Desa disalahgunakan—melalui proyek fiktif, mark-up anggaran, atau kepentingan pribadi—maka yang dikhianati bukan hanya aturan hukum, tetapi kepercayaan masyarakat.

Lebih dari itu, penyalahgunaan Dana Desa adalah bentuk ketidakadilan sosial. Rakyat kecil menunggu pembangunan, sementara anggaran yang seharusnya untuk mereka justru menguap tanpa jejak manfaat nyata. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi kejahatan moral.

Pemerintah desa harus sadar bahwa pengawasan publik kini semakin kuat. Masyarakat semakin kritis, media semakin terbuka, dan aparat penegak hukum semakin sigap. Tidak ada lagi ruang aman bagi penyimpangan. Cepat atau lambat, penyalahgunaan Dana Desa akan terungkap.

Sudah saatnya kepala desa kembali ke tujuan awal pengabdian: membangun desa dan menyejahterakan rakyat. Gunakan Dana Desa untuk kepentingan umum, libatkan masyarakat dalam perencanaan, dan buka ruang transparansi seluas-luasnya.

Karena pada akhirnya, jabatan akan berakhir, tetapi jejak kepemimpinan akan terus diingat. Kepala desa yang jujur akan dikenang sebagai pelayan rakyat. Sebaliknya, yang menyalahgunakan amanah hanya akan dikenang sebagai contoh buruk kekuasaan di tingkat desa.

Dana Desa adalah milik rakyat. Gunakan untuk rakyat.

About the Author

Bagikan Ke :

SuaraAkademis.com | Opini

Di tengah dinamika sosial dan tantangan kepemimpinan yang semakin kompleks, masyarakat menaruh harapan besar kepada sosok pemimpin yang tidak hanya cakap secara intelektual, tetapi juga memiliki hati yang bersih dan nurani yang jernih. Kepemimpinan yang berlandaskan nilai moral menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik dan menciptakan keteladanan di tengah kehidupan bermasyarakat.

Pemimpin dengan hati yang bersih akan menjalankan amanah kekuasaan dengan penuh tanggung jawab. Jabatan tidak dijadikan alat untuk kepentingan pribadi atau kelompok, melainkan sarana pengabdian kepada rakyat. Dari sikap inilah lahir kebijakan yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas, terutama mereka yang berada di lapisan bawah.

Keteladanan pemimpin tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari. Kejujuran dalam berkata, kesederhanaan dalam bersikap, serta konsistensi antara ucapan dan tindakan menjadi nilai utama yang akan diteladani masyarakat. Pemimpin yang mampu menjadi contoh akan lebih mudah menggerakkan partisipasi publik dan memperkuat kohesi sosial.

Selain itu, hati yang bersih melahirkan keberanian moral. Pemimpin yang berintegritas tidak takut menghadapi kritik dan tekanan, serta berani mengambil keputusan sulit demi menegakkan kebenaran dan keadilan. Dalam kondisi krisis, pemimpin seperti inilah yang dibutuhkan—hadir di tengah rakyat, mendengar keluhan, dan memberikan solusi nyata.

Kepercayaan publik merupakan modal utama dalam kepemimpinan. Kepercayaan tersebut tidak dapat dibangun melalui pencitraan semata, tetapi melalui kerja nyata yang dilandasi kejujuran dan empati. Ketika pemimpin kehilangan hati nurani, maka dampaknya bukan hanya pada rusaknya tata kelola pemerintahan, tetapi juga pada menurunnya nilai-nilai moral dalam masyarakat.

Oleh karena itu, SuaraAkademis.com menilai bahwa kebersihan hati harus menjadi landasan utama dalam setiap praktik kepemimpinan, baik di tingkat nasional maupun daerah. Pemimpin sejati adalah mereka yang mampu menjadi teladan, mengayomi, dan melayani dengan tulus, sehingga kehadirannya benar-benar membawa manfaat dan harapan bagi masyarakat

About the Author

Bagikan Ke :

ARTIKEL

Syafira adalah gambaran dari ketulusan yang sering kali disalahartikan sebagai kelemahan. Ia mencintai dengan cara yang sederhana, jujur, dan sepenuh hati. Tidak berlebihan, tidak pula setengah-setengah. Baginya, mencintai adalah soal kesetiaan dan kepercayaan—dua hal yang ia jaga dengan sungguh-sungguh.

Namun hidup tidak selalu ramah pada orang-orang yang tulus.

Di saat Syafira masih setia menjaga rasa, kekasih yang ia cintai justru memilih pergi. Bukan karena Syafira kurang baik, bukan karena ia tak cukup cantik atau berharga, tetapi karena seseorang yang ia percayai memilih wanita lain. Luka itu datang tanpa aba-aba, meninggalkan tanya, kecewa, dan sunyi yang panjang.

Awalnya, Syafira mencoba bertahan di ingatan. Mengulang ulang pertanyaan: salahku di mana? Ia hampir percaya bahwa dirinya memang tidak cukup. Padahal, kenyataannya tidak demikian. Ada orang yang menyakiti bukan karena kita kurang, tetapi karena mereka tak mampu mencintai dengan cara yang sehat.

Waktu berjalan. Hari-hari tetap datang, meski hati sempat tertinggal di masa lalu. Pelan-pelan, Syafira belajar satu hal penting: hidup tidak seharusnya dikendalikan oleh luka lama. Ia memilih bangun. Bukan untuk membuktikan apa pun kepada orang yang telah pergi, bukan pula agar ada penyesalan di pihak lain. Ia bangkit demi dirinya sendiri.

“Hiduplah sebaik mungkin,” katanya pada dirinya suatu hari, “sampai aku lupa pernah diperlakukan dengan buruk.”

Bukan lupa karena menekan rasa, tapi lupa karena telah tumbuh.

Syafira mulai mengisi hidupnya dengan hal-hal baik. Ia membangun versi dirinya yang lebih tenang, punya arah, dan utuh. Ia berhenti memberi ruang terlalu besar pada orang yang pernah melukainya. Karena setiap kali ia terus mengingat cara seseorang menyakitinya, berarti ia sedang membiarkan masa lalu menguasai masa depan.

Kini, jika Syafira mengingat kisah itu, hatinya tidak lagi bergetar. Ia ingat, tapi tak lagi merasa apa-apa. Tidak ada dendam, tidak ada sesal—hanya pelajaran.

Hidup dengan baik ternyata adalah bentuk pemulihan paling indah.

Dan Syafira telah membuktikannya.

Ia pernah terluka.

Tapi ia memilih tumbuh.

Dan itu jauh lebih kuat daripada sekadar bertahan. 🌱

About the Author

Bagikan Ke :

Suaraakademis.com.|Jakarta – Tragedi yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, telah menjadi diskursus nasional yang memicu kemarahan publik. Hogi, yang hanya mencoba membela hak dan keselamatan istrinya dengan mengejar pelaku penjambretan, justru berakhir sebagai tersangka atas kematian kedua jambret tersebut.

Meskipun banyak pihak, termasuk para legislator di DPR RI, telah bersuara menyalahkan Kapolres dan Kejari Sleman serta mendesak penghentian kasus ini, Wilson Lalengke menilai bahwa keriuhan tersebut hanyalah ibarat ‘katak terkejut’ terhadap ‘puncak gunung es’ yang terlihat di permukaan. Masalah di Sleman bukan sekadar kesalahan prosedur atau ‘kedunguan’ administratif satu-dua aparat hukum, tapi merupakan cermin adanya persoalan mentalitas aparat hukum yang jauh lebih substantif dan masif di negeri ini.

Menurut alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, kasus ini adalah manifestasi kecil dari fenomena sistemik yang telah mendarah daging di kalangan penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga para pengadil di meja hijau. “Masalah di Sleman itu hanyalah titik kecil di permukaan puncak gunung es. Kasus kriminalisasi dalam berbagai varian telah menjadi fenomena sehari-hari di kalangan penegak hukum, terutama kepolisian dan kejaksaan, juga sama di kalangan para pengadil di pengadilan,” tulis Wilson Lalengke kepada media ini, Kamis, 29 Januari 2026.

*Penjara Sebagai Monumen Kriminalisasi*

Jika dilakukan penelitian yang terbuka dan jujur, Wilson Lalengke meyakini bahwa tidak kurang dari 80 persen penghuni penjara Indonesia saat ini adalah korban kriminalisasi hukum. Mereka adalah warga yang dipaksa masuk sel oleh aparat polisi dan jaksa, yang kemudian diamini begitu saja oleh majelis hakim.

Terdapat pola di mana aparat cenderung, bahkan berupaya keras, menggunakan pasal-pasal yang ‘mengunci’ target agar perkara tetap melaju ke persidangan. Ketika perkara sudah masuk meja hakim, hampir dipastikan si terdakwa dinyatakan bersalah oleh majelis hakim, apalagi jika si pesakitan itu sudah sempat dirumah-tahanan-kan.

Secara filosofis, hukum yang seharusnya menjadi alat pembebasan dan pelindung kemanusiaan (lex pro homine) telah bergeser menjadi alat penindasan. Pasal-pasal ‘baik hati’ alias pasal pembenaran yang valid dan sah menurut hukum untuk membenarkan tindakan warga yang membela diri seringkali dikesampingkan atau dibuang demi memuaskan nafsu penghukuman.

*Lima Motif di Balik ‘Mentalitas Sakit’ Aparat*

Wilson Lalengke membedah lima motif utama yang mendasari perilaku menyimpang para oknum penegak hukum di Indonesia. Pertama, motif cari ‘cuan’ a.k.a keuntungan finansial. Ini adalah rahasia umum yang menyakitkan. Modus aparat berseragam menggunakan ‘pedang hukum’ untuk memeras warga telah menjadi industri spesial dan eksklusif yang menghasilkan cuan triliunan bagi kelompok aparat hukum setiap tahun.

Nilai incarannya bervariasi; jika level Jenderal bisa mengincar miliaran (ingat kasus setoran bulanan 6M Ismail Bolong ke oknum Kabareskrim Polri yang kini hilang tanpa jejak?), maka level Kapolres pun tak kalah menggiurkan, terutama di wilayah ’basah’ yang kaya sumber daya alam. Wilson Lalengke menegaskan perlunya menelisik apakah motif ini yang melandasi ‘ngotot-nya’ Kapolres dan Kajari Sleman dalam menjerat Hogi. Indikasi itu terlihat dari ‘pemaksaan’ pembayaran ganti rugi berbungkus tali asih kepada keluarga penjambret, yang hampir pasti ada bagian untuk Kapolres dan Kajari, plus nanti hakim di pengadilan.

Kedua, motif mengejar prestasi dan jabatan. Di kepolisian, prestasi seringkali diukur secara kuantitatif, bukan kualitatif. Keberhasilan sebuah unit kantor polisi diukur dari banyaknya jumlah warga yang ditangkap dan diproses hukum, bukan pada seberapa baik mereka melayani dan melindungi rakyat. Sebagaimana sudah pernah diungkap media, target Polres 25 kasus, Polsek 5 kasus tangkapan per bulan.

Logika yang sama berlaku di korps Adhyaksa; semakin banyak kasus yang masuk ke meja hijau, semakin dianggap berprestasi dan berpeluang naik gaji atau pangkat. Hakim pun setali tiga uang. Slogan para hakim: jika ada pasal yang bisa mempersalahkan terdakwa, mengapa harus gunakan pasal yang membenarkan? Toh, ketika diprotes publik, jawabannya simpel: “Saya bukan Tuhan, Mas…”

Ketiga, motif dendam pribadi. Faktor ini seringkali tidak terekspos namun sangat nyata. Banyak warga, terutama wartawan, menjadi korban kriminalisasi karena rasa dendam aparat. Wilson Lalengke mengenang kejadian tahun 2018 di PN Jakarta Pusat, di mana seorang hakim menolak gugatan organisasi pers hanya karena ia sakit hati rekan sejawatnya pernah diberitakan miring soal perselingkuhan.

Perkara hukum di PN Serang merupakan contoh kasus terbaru berlatar dendam lainnya. Seorang lanjut usia, warga Tangerang, Banten, berinisial CSF (75 tahun) dikriminalisasi dan divonis 18 tahun penjara atas kasus yang hakekatnya adalah perkara perdata. Kesalahan luar biasa apa yang dilakukan oleh lansia ini sehingga hakim mati rasa dan nir empati atas kemanusiaan dan menghukumnya sehebat itu? Jawabannya adalah karena dendam kesumat yang bersarang di hati mantan jenderal polisi berkolusi dengan pelapor yang adalah pemilik perusahaan Kopi Kapal Api, Mimihetty Layani. Sadis!

“Hukum di tangan orang yang pendendam bukanlah keadilan, melainkan pembalasan dendam yang dilegalkan,” ujar Wilson Lalengke.

Keempat, motif politik. Keterlibatan aparat dalam dukung-mendukung pihak tertentu telah melahirkan label ‘partai coklat’ yang dilekatkan di seragam Polri. Tidak terhitung jumlah aktivis pejuang kebenaran yang dipaksa masuk penjara karena motif politik. Roy, Rismon, dan Tifa bersama jaringan aktivis pejuang kebenaran lainnya saat ini sedang diproses polisi didorong oleh motif politik tersebut.

Mirisnya, DPR RI memilih diam seribu bahasa atas persoalan ini. Bagaimana tidak? Mereka pada umumnya takut terjerumus ke dalam lingkaran persoalan hukum yang sama akibat motif politik ini.

Kelima, campuran berbagai motif. Seringkali, seorang target dikriminalisasi karena kombinasi dari poin-poin di atas, perpaduan antara nafsu akan uang, ambisi jabatan, dan dendam yang sudah berkarat di hati. Multi-motif tersebut bisa muncul bersama walau mungkin dengan kadar yang berbeda, ada yang motif uang lebih tinggi dari motif jabatan, di lain waktu motif dendam lebih dominan dari uang.

*Keadilan yang Tergadai*

Secara filosofis, penegakan hukum di Indonesia tengah mengalami krisis Etika Deontologi yang menjadi inti ajaran filsafat Kantianisme. Deontologi adalah teori etika berbasis kewajiban yang menyatakan bahwa moralitas suatu tindakan, benar-salahnya sebuah perbuatan, ditentukan oleh apakah tindakan itu mematuhi aturan, kewajiban, atau tugas, bukan oleh konsekuensi, akibat, atau hasil dari perbuatan tersebut. Dengan kata lain, seseorang dinilai benar atau bermoral jika ia melakukan suatu tindakan sesuai aturan, kewajiban, atau tugas yang sudah ditetapkan.

Di Indonesia, aparat teramat sering melupakan kewajiban moral mereka untuk bertindak benar demi kebenaran itu sendiri. Mereka justru terjebak dalam pragmatisme sempit yang menghalalkan segala cara. Hukum yang seharusnya menjadi ‘nurani masyarakat’ telah berubah menjadi instrumen birokrasi yang dingin dan membunuh kemanusiaan.

Kasus Hogi adalah bukti nyata betapa logika nurani telah mati. Seorang pria yang menjalankan tugas moral untuk melindungi keluarganya justru dianggap sebagai kriminal oleh mereka yang digaji dari pajak hasil keringat rakyat seperti Hogi.

*Desakan untuk DPR RI*

Wilson Lalengke mendorong agar DPR RI tidak hanya fokus pada hal-hal ‘receh” dan pasal-pasal kaku dalam kasus Hogi, yang menurutnya, anak SD saja bisa menganalisis ketidakadilannya. DPR RI harus berani fokus membenahi mentalitas institusi Polri, Kejaksaan, dan Kehakiman secara menyeluruh.

“Jangan hanya melihat puncak gunung es di Sleman. Masalah utamanya adalah penyakit mentalitas aparat yang sudah kronis,” tegas tokoh HAM internasional itu.

Jika institusi penegak hukum tidak dibersihkan dari motif cuan, jabatan, dendam, dan politik, maka kasus ‘Hogi-Hogi’ berikutnya akan terus bermunculan, dan penjara akan tetap penuh dengan orang-orang yang tidak bersalah namun ‘dikunci’ oleh pasal-pasal pesanan. Negara harus hadir untuk memastikan bahwa hukum adalah pelayan keadilan, bukan pelayan kepentingan pribadi atau golongan.

“Tanpa perbaikan mentalitas, maka keadilan di Indonesia hanyalah sebuah fatamorgana di tengah padang pasir arogansi dan kepongahan aparat hukum!” ujar Wilson Lalengke tegas. (TIM/Red)

About the Author

Bagikan Ke :

suaraakademis.com | Binjai –

Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Binjai, memasuki tahap II atau pelimpahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Kamis (29/01/2026).

Dalam Tahap II tersebut, 3 orang tersangka yang terdiri dari 2 orang pejabat dan 1 orang pihak rekanan dilimpahkan dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Binjai di Ruang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai.

Ketiga tersangka yang nantinya akan berganti gelar menjadi terdakwa itu, diketahui berinisial RIP selaku PPK sekaligus eks Plt Kepala Dinas PUTR Binjai, SFP selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta TSD sebagai pihak ketiga dalam kegiatan proyek DBH Sawit.

Dalam perkara yang menjerat ketiga tersangka tersebut, Kejari Binjai menemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum atas pengerjaan proyek jalan dengan sumber alokasi keuangan dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun Anggaran (TA) 2023-2024 dengan pagu total senilai hampir 15 miliar rupiah.

Dalam perencanaannya, DBH Sawit akan digunakan sebagai anggaran perbaikan dan perawatan badan jalan atas 12 paket pengerjaan dengan rincian 7 paket senilai Rp7.913.265.000,- di tahun 2023 dan 5 paket sebesar RpRp 6.990.113.000,- untuk tahun 2024.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Dr. Iwan Setiawan, S.H, M.H, kepada awak media saat melakukan konferensi pers di Kejari Binjai, beberapa waktu lalu.

Awal Proyek tersebut bahwa Pemko Binjai mendapat Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang bersumber dari Pusat TA 2023 dan 2024 dengan total Rp. 14.903.378.000,”. Dimana, semua anggaran DBH ini dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemko Binjai di tahun 2024,” ucap Iwan Setiawan.

Di sisi lain, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Binjai Noprianto Sihombing S.H, M.H, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Uli Artha Sitanggang S.H, M.H, membenarkan proses tahap II dari ketiga tersangka.

Benar, hari ini kita telah melaksanakan Tahap II atas perkara dugaan tindak pidana korupsi DBH Sawit pada Dinas PUTR Binjai. Dimana nantinya, dalam persidangan kita akan menerapkan KUHAP baru yang telah berlaku sejak 1 Januari 2026 kemarin,” tandas Noprianto Sihombing.

Setelah proses Tahap II ini, ketiga tersangka RPS, SFP dan TSD, akan dihadapkan ke muka majelis hakim di Pengadilan Tipikor Medan. Nantinya, baik JPU dan para tersangka akan memaparkan bukti-bukti dalam fakta persidangan untuk membuat terang duduk perkara tersebut.

 

 

 

 

 

About the Author

Bagikan Ke :

Medan_Suaraakademis.com||Kebakaran dahsyat kembali melanda Pabrik PT Garuda Mas Perkasa di Medan Deli. Namun yang mengejutkan, sejumlah wartawan justru dilarang meliput di lokasi kejadian. Ada apa sebenarnya?

Pabrik sandal merek Swallow yang berlokasi di Jalan KL Yos Sudarso Km 6,5, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Sumatera Utara, dilanda kebakaran hebat pada Rabu, 28 Januari 2026.

Saat asap masih terlihat mengepul dari dalam pabrik dan petugas pemadam kebakaran berjibaku memadamkan api, sejumlah jurnalis dari berbagai media datang untuk melakukan peliputan.

Namun alih-alih mendapatkan informasi, para wartawan justru dihadang oleh seorang oknum pengawas pabrik yang diketahui bernama P. Siregar. Wartawan dilarang mengambil gambar, melakukan wawancara, bahkan diminta meninggalkan area sekitar pabrik.

Dalam rekaman video yang beredar, terlihat adu mulut antara pengawas pabrik dan awak media di depan gerbang pabrik yang masih mengeluarkan asap.

Padahal, tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa setiap upaya menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal lima ratus juta rupiah.

Salah satu jurnalis menyampaikan, “Kami hanya menjalankan tugas sesuai undang-undang dan demi kepentingan publik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Garuda Mas Perkasa belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab kebakaran maupun alasan pelarangan liputan.

Sikap tertutup ini memunculkan tanda tanya besar dan menimbulkan dugaan adanya informasi yang sengaja disembunyikan dari publik.

Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini.

Penulis : (SRL/ARD)

 

About the Author

Bagikan Ke :

suaraakademis.com | Binjai –

Warga Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, akhirnya bisa bernapas lega. Seorang pria yang selama ini diduga menjadi bandar sabu dan meresahkan warga, berhasil dibekuk Satresnarkoba Polres Binjai.

Pria berinisial BS (29) ditangkap dalam operasi senyap di Jalan Pimpong, Jumat dini hari (23/1/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan berawal dari laporan warga yang menyebut BS kerap mengedarkan sabu di kawasan tersebut.

Di bawah pimpinan IPTU Alex Parasibu, S.H., tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mendapati pelaku berdiri mencurigakan di pinggir jalan sambil memainkan ponsel. Saat hendak diamankan, BS panik dan berusaha kabur ke arah permukiman warga.

Aksi kejar-kejaran pun terjadi. Namun upaya pelaku sia-sia. Dalam hitungan menit, BS berhasil dilumpuhkan polisi. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita dua paket diduga sabu seberat bruto 1,41 gram serta satu unit ponsel Android yang diduga digunakan untuk transaksi.

Pelaku yang merupakan warga Jalan Danau Poso, Kelurahan Sumber Karya, langsung digelandang ke Satresnarkoba Polres Binjai.

“Terduga dan barang bukti sudah kami amankan. Yang bersangkutan dijerat Pasal 114 UU Narkotika,” tegas Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane.

Ancaman hukuman yang menanti BS tidak ringan, yakni 4 hingga 12 tahun penjara. Polisi memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk menekan peredaran sabu di wilayah Binjai Timur.

About the Author

Bagikan Ke :

suaraakademis.com | Binjai –

Jaringan “emak-emak” pengedar ekstasi akhirnya dibongkar Satresnarkoba Polres Binjai. Empat ibu rumah tangga ditangkap dalam penggerebekan senyap di Jalan Bahagia, Desa Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang, Jumat dini hari (23/1/2026).

Pengungkapan berawal dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan para pelaku yang kerap keluar masuk kampung pada malam hari dengan sistem antar pesanan. Informasi itu diterima langsung Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane.

Di bawah komando IPTU Eddy Supratman, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap keempat tersangka beserta barang bukti 10 butir pil ekstasi, tiga unit ponsel, serta dua sepeda motor yang diduga digunakan untuk transaksi.

Keempat tersangka berinisial K (28), R (26), VFA (26) warga Tandem Hilir dan J (28) warga Desa Pematang Pelintahan, Sei Rampah. Modusnya, mereka menerima pesanan lewat ponsel lalu mengantar langsung barang haram ke pembeli.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman 4–12 tahun penjara. Polisi memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk memburu pemasok utama di atas jaringan tersebut.(Har)

About the Author

Bagikan Ke :

Langkat| Suaraakademis.com—
Universitas Deztron Indonesia (UDI) Medan resmi menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Pemerintah Desa Namo Sialang sebagai bentuk komitmen bersama dalam penguatan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui sektor pendidikan, Rabu 28 Januari 2026.

Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan di Objek Wisata Pantai Citra, Desa Namo Sialang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat. Desa Namo Sialang merupakan salah satu desa wisata di Kabupaten Langkat yang terus berkembang dan memiliki potensi besar dalam pemberdayaan masyarakat berbasis pendidikan.

Kerja sama ini mencakup penetapan Desa Namo Sialang sebagai Desa Binaan Universitas Deztron Indonesia Medan, sekaligus sebagai salah satu lokasi pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.

Melalui kerja sama ini, Universitas Deztron Indonesia Medan membuka kesempatan bagi masyarakat Desa Namo Sialang untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi, sebagai upaya nyata meningkatkan akses pendidikan dan kualitas SDM desa.

Dalam kegiatan tersebut, Universitas Deztron Indonesia Medan diwakili oleh Wakil Rektor I, Nurcahaya Nainggolan, Ph.D, didampingi Dekan Fakultas Hukum dan Sains Dr. Ade Isyana Hairunnisa, SE, Ak., M.Ak, Direktur Promosi, Kerja Sama dan Kemahasiswaan Bd. Sahbainur Rezeki, S.ST., M.KM, serta jajaran akademisi UDI Medan.

Wakil Rektor I UDI Medan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kepala Desa Namo Sialang, Rasliadi Pandia, atas sambutan dan keterbukaan yang diberikan. Ia berharap kerja sama ini dapat terjalin secara berkelanjutan, harmonis, dan memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas pendidikan masyarakat desa.

Sementara itu, Kepala Desa Namo Sialang menyampaikan terima kasih kepada Universitas Deztron Indonesia Medan atas kepercayaan dan komitmen yang diberikan, serta berharap kerja sama ini mampu mendorong kemajuan pendidikan dan pembangunan sumber daya manusia di Desa Namo Sialang.

Abdi A

About the Author

Bagikan Ke :

Universitas Deztron Indonesia Medan Teken MoU Dengan Pemerintah Desa Namo Sialang Di Pantai Citra

Langkat| Suaraakademis.com—
Universitas Deztron Indonesia (UDI) Medan resmi menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Pemerintah Desa Namo Sialang sebagai bentuk komitmen bersama dalam penguatan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui sektor pendidikan, Rabu 28 Januari 2026.

Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan di Objek Wisata Pantai Citra, Desa Namo Sialang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat. Desa Namo Sialang merupakan salah satu desa wisata di Kabupaten Langkat yang terus berkembang dan memiliki potensi besar dalam pemberdayaan masyarakat berbasis pendidikan.

Kerja sama ini mencakup penetapan Desa Namo Sialang sebagai Desa Binaan Universitas Deztron Indonesia Medan, sekaligus sebagai salah satu lokasi pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.

Melalui kerja sama ini, Universitas Deztron Indonesia Medan membuka kesempatan bagi masyarakat Desa Namo Sialang untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi, sebagai upaya nyata meningkatkan akses pendidikan dan kualitas SDM desa.

Dalam kegiatan tersebut, Universitas Deztron Indonesia Medan diwakili oleh Wakil Rektor I, Nurcahaya Nainggolan, Ph.D, didampingi Dekan Fakultas Hukum dan Sains Dr. Ade Isyana Hairunnisa, SE, Ak., M.Ak, Direktur Promosi, Kerja Sama dan Kemahasiswaan Bd. Sahbainur Rezeki, S.ST., M.KM, serta jajaran akademisi UDI Medan.

Wakil Rektor I UDI Medan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kepala Desa Namo Sialang, Rasliadi Pandia, atas sambutan dan keterbukaan yang diberikan. Ia berharap kerja sama ini dapat terjalin secara berkelanjutan, harmonis, dan memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas pendidikan masyarakat desa.

Sementara itu, Kepala Desa Namo Sialang menyampaikan terima kasih kepada Universitas Deztron Indonesia Medan atas kepercayaan dan komitmen yang diberikan, serta berharap kerja sama ini mampu mendorong kemajuan pendidikan dan pembangunan sumber daya manusia di Desa Namo Sialang.

( Redaksi )

About the Author

Bagikan Ke :

Suaraakademis.com.|Gunungsitoli – Akun Facebook Zulkifli Terlapor di Polres Nias atas dugaan tindak pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik. Sementara itu Kepolisian Resort Nias, Sumatera Utara, menerima dua laporan polisi dugaan penghinaan masyarakat Nias. Terlapor adalah pemilik akun media sosial facebook Zulkifli Backill.

Setelah dilaporkan Agri Handayan Zebua atas dugaan tindak pidana Penghinaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023, Zulkifli kembali dilaporkan seorang masyarakat Nias bernama Sediyaman Giawa.

Sediyaman melaporkan Zulkifli ke Polres Nias atas dugaan tindak pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik. Laporan itu ditandai dengan STPLP/B/50/l/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal (27/01/2026).

Kepada wartawan, Sediyaman mengatakan Zulkifli diduga melakukan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Pasal 28 ayat 2 dan 3.

“Sebagai masyarakat Nias, saya merasa keberatan melihat pernyataan Zulkifli dalam siaran live facebook miliknya. Saya mendesak Polres Nias segera memanggil dan memeriksa bersangkutan”, ucap Sediyaman, Rabu (28/01/2026).

Sediyaman meyakini pula, bahwa secara keseluruhan masyarakat Nias merasa terlukai atas pernyataan Zulkifli yang menyebut bahwa Nias tidak mempunyai Sumber Daya Manusia (SDM).

“Apa yang disampaikan Zulkifli dalam siaran  live facebook beberapa waktu lalu mengandung unsur pidana sebagaimana bunyi UU dan KUHP. Saya berharap Polres Nias memproses bersangkutan untuk mempertanggungkan perbuatannya”, kata Sediyaman.

Sementara itu, Plt. Kasi Humas Polres Nias membenarkan pihaknya telah menerima dua laporan polisi terkait dugaan penghinaan terhadap masyarakat Nias dalam media sosial facebook.

“Benar bang, kami sedang mendalaminya. Saat ini, kedua laporan masyarakat tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Kami segera memanggil terlapor Zulkifli serta saksi-saksi”, ucap Motivasi singkat ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (28/01/2026).

Diketahui sebelumnya, melalui siaran live facebook Zulkifli menyampaikan bahwa Nias tidak memiliki SDM. Ungkapan itu disampaikan Zulkifli merespon aksi deklarasi pemekaran Provinsi Kepulauan Nias yang dilakukan sekelompok pemuda di kawasan Tugu Meriam, Jumat (22/01/2026).

Sontak pernyataan Zulkifli menimbulkan kegaduhan. Tidak sedikit masyarakat Nias pengguna media sosial facebook beraksi dengan mengecam pernyataan Zulkifli yang dianggap telah merendahkan harkat dan martabat masyarakat Nias.

Bahkan, puluhan masyarakat Nias sempat mendatangi kediaman Zulkifli yang terletak di Jalan Diponegoro, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Senin (26/01/2026). Kedatangan masyarakat untuk mencari keberadaan Zulkifli guna mempertanyakan maksud dan tujuan pernyataannya. (Redaksi)

About the Author

Bagikan Ke :

Suaraakademis. Com. |Gunungsitoli – Tiga Bulan sudah Terkait laporan Martin Hia Umur (31) Tahun (Pelapor) Minta kepastian hukum Terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan kepada Polres Nias.Rabu 28/01/2026

Sementara laporan tersebut dilaporkan pada tanggal 04 November 2025 sekita pukul 17:52 Wib, Dengan Nomor : LP/B/669/XI/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATRA UTARA, Dengan delik laporan dugaan tindak pindana penggelapan UU Nomor 1946 tentang KUHP sebagai mana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 Junction 55, yang terjadi di jalan sirao kelurahan pasar Gunungsitoli kecamatan Gunungsitoli kota Gunungsitoli tepatnya didepan toko mas Mutiara, Sekira Hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 16:00 Wib.

Penjelasan Martin Hia (Pelapor) dalam laporan menyampaikan, Berada dijalan sirao tepat di depan toko mas Mutiara pada saat itu pelapor melihat mobil Toyota Merk Avanza dengan no Polisi BB 1256 TC No rangka : MHKM1BA2JEK049773, No Mesin : MD37889, Yang sedang dikendarai oleh terlapor yang mana sebelumnya pelapor sudah membeli mobil tersebut namun oleh terlapor sudah membeli mobil tersebut dari terlapor dengan cara mencicil lalu melihat hal tersebut pelapor menghampiri terlapor dan hendak mengambil mobil tersebut namun oleh terlapor tidak memberi mobil tersebut kepada pelapor dengan alasan bahwa mobil tersebut adalah milik terlapor dan sehingga dengan kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian senilai Rp. 150.000.000.,(Seratus lima puluh juta rupiah) Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan kemudian pelapor datang ke kantor SPKT polres Nias untuk melaporkan kejadian tersebut, Agar dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Di waktu yang terpisah Aipda Motivasi Gea Plt kasi Humas polres Nias. Menyampaikan, “Masih nunggu jadwal konfrontir Krn dari pihak terlapor masih diperiksa kembali saksinya.

Sudah dilakukan pemeriksaan terlapor,pelapor dan saksi dan sudah diberikan SP2HP pertama kepelapor.
Pemeriksaan lanjutan terakhir dgn pelapor hari Senin kemaren tanggal 26 Januari 2026,” Ucap Humas polres Nias.(redaksi)

About the Author

Bagikan Ke :

Medan Deli, Sumut –SuaraAkademis.com | Kebakaran hebat melanda pabrik sandal milik PT Garuda Mas Perkasa yang berlokasi di Lingkungan 11, Jalan KL Yos Sudarso Km 6,5, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, tepatnya di samping Kampus Potensi Utama Brayan, pada Selasa malam (27/01/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Peristiwa kebakaran tersebut sontak menggegerkan warga sekitar. Api terlihat membesar dari dalam area pabrik sehingga menimbulkan kepanikan, baik bagi masyarakat sekitar maupun para karyawan pabrik.

Kepala Lingkungan (Kepling) 11 Tanjung Mulia, Mutia, saat diwawancarai menyampaikan bahwa kebakaran pertama kali diketahui oleh warga yang bermukim di sekitar pinggiran rel kereta api yang berada tidak jauh dari lokasi pabrik.

“Warga yang melihat api langsung menghubungi pihak manajemen perusahaan. Namun pihak manajemen menyampaikan akan menghubungi satpam perusahaan terlebih dahulu,” ujar Mutia kepada media.

Ia menambahkan, meskipun api tidak merambat ke rumah warga, masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi tetap berhamburan keluar rumah sebagai langkah antisipasi. “Warga takut api membesar, jadi mereka memilih keluar rumah untuk berjaga-jaga,” jelasnya.

Beberapa unit mobil pemadam kebakaran terlihat bersiaga di bagian belakang pabrik sandal tersebut. Sementara itu, aparat kepolisian juga tampak berjaga di sekitar area rel kereta api untuk mengamankan lokasi dan mengatur situasi.

Akibat kebakaran tersebut, arus lalu lintas di Jalan KL Yos Sudarso sempat mengalami kemacetan karena banyaknya warga yang memadati lokasi kejadian.

Terkait adanya korban jiwa, Kepling Lingkungan 11 menyatakan hingga saat ini belum dapat memastikan. “Belum ada informasi pasti terkait korban jiwa,” katanya.

Kebakaran itu juga menyebabkan para karyawan tetap maupun karyawan borongan panik dan berhamburan keluar dari area pabrik untuk menyelamatkan diri.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Garuda Mas Perkasa belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait penyebab kebakaran dan jumlah kerugian yang dialami.

(SRL/Tim)

About the Author

Bagikan Ke :

Langkat Suaraakademis.com — Ketidakseriusan Pemerintah Kabupaten Langkat dalam menangani infrastruktur dasar kembali menuai sorotan. Warga Dusun Lau Seridi, Dusun Buah Raja, dan Dusun Raja Berneh, Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingai, terpaksa bergotong royong membangun rabat beton jalan utama penghubung antar dusun karena janji perbaikan pemerintah tak kunjung terealisasi, Selasa (27/1/2026).

Jalan yang menjadi akses vital bagi aktivitas ekonomi, pendidikan, dan sosial masyarakat itu telah rusak parah selama puluhan tahun. Meski warga telah berulang kali menyampaikan aspirasi, termasuk melalui aksi unjuk rasa pada tahun 2023, respons pemerintah dinilai belum maksimal.

Sebagai tindak lanjut aksi tersebut, Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Dinas PUPR sempat melakukan pengaspalan pada tahun 2024, namun hanya sepanjang sekitar 400 meter. Setelah itu, pembangunan terhenti tanpa kejelasan, sementara kondisi ruas jalan lainnya semakin memprihatinkan dan nyaris tak layak dilalui.

Ironisnya, selama hampir 80 tahun, perbaikan jalan lebih banyak mengandalkan swadaya masyarakat dan pemerintah desa, bahkan pernah dibantu sebuah perusahaan kecil. Sementara itu, tanggung jawab utama pemerintah daerah dinilai belum dijalankan secara serius.
Salah seorang warga Dusun Buah Raja, Agen Brahmana, mengungkapkan kekecewaan masyarakat atas minimnya perhatian pemerintah.

“Kami sudah menyampaikan aspirasi dan bahkan turun ke jalan, tetapi hasilnya hanya sekitar 400 meter. Apakah akses utama kami ini dianggap tidak penting?” ujarnya.

Ia menegaskan, karena tidak adanya kepastian dari pemerintah, warga memilih bertindak sendiri demi kelangsungan aktivitas sehari-hari.

“Kalau kami terus menunggu, entah sampai kapan. Ini jalan utama masyarakat, bukan jalan kebun,” tambahnya.

Di tengah kegiatan gotong royong tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Langkat dari Fraksi NasDem, Meja Sembiring Gurky, turut hadir dan bahkan ikut langsung membantu warga mengaduk semen, meski momen tersebut luput dari pantauan kamera warga.

Kepada awak media, Meja Sembiring Gurky menjelaskan bahwa kehadirannya merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi masyarakat.

“Saya datang ke sini untuk menampung aspirasi warga yang mengeluhkan rusaknya infrastruktur jalan di tiga dusun ini. Kondisinya memang sangat memprihatinkan, dan ini menjadi panggilan hati bagi saya sebagai wakil rakyat,” ujar Meja Sembiring.

Ia menegaskan akan membawa aspirasi tersebut ke tingkat yang lebih tinggi agar mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.

Melalui media ini, warga tiga dusun tersebut kembali mendesak Pemerintah Kabupaten Langkat dan Dinas PUPR agar tidak menutup mata serta segera merealisasikan pembangunan jalan secara menyeluruh, bukan sekadar perbaikan sementara yang terkesan tambal sulam.

Abdi A

About the Author

Bagikan Ke :

Warga Gotong Royong Bangun Jalan, Janji Pemerintah Langkat Kembali Dipertanyakan

Langkat | Liputan24jam.com — Ketidakseriusan Pemerintah Kabupaten Langkat dalam menangani infrastruktur dasar kembali menuai sorotan. Warga Dusun Lau Seridi, Dusun Buah Raja, dan Dusun Raja Berneh, Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingai, terpaksa bergotong royong membangun rabat beton jalan utama penghubung antar dusun karena janji perbaikan pemerintah tak kunjung terealisasi, Selasa (27/1/2026).

Jalan yang menjadi akses vital bagi aktivitas ekonomi, pendidikan, dan sosial masyarakat itu telah rusak parah selama puluhan tahun. Meski warga telah berulang kali menyampaikan aspirasi, termasuk melalui aksi unjuk rasa pada tahun 2023, respons pemerintah dinilai belum maksimal.

Sebagai tindak lanjut aksi tersebut, Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Dinas PUPR sempat melakukan pengaspalan pada tahun 2024, namun hanya sepanjang sekitar 400 meter. Setelah itu, pembangunan terhenti tanpa kejelasan, sementara kondisi ruas jalan lainnya semakin memprihatinkan dan nyaris tak layak dilalui.

Ironisnya, selama hampir 80 tahun, perbaikan jalan lebih banyak mengandalkan swadaya masyarakat dan pemerintah desa, bahkan pernah dibantu sebuah perusahaan kecil. Sementara itu, tanggung jawab utama pemerintah daerah dinilai belum dijalankan secara serius.
Salah seorang warga Dusun Buah Raja, Agen Brahmana, mengungkapkan kekecewaan masyarakat atas minimnya perhatian pemerintah.

“Kami sudah menyampaikan aspirasi dan bahkan turun ke jalan, tetapi hasilnya hanya sekitar 400 meter. Apakah akses utama kami ini dianggap tidak penting?” ujarnya.

Ia menegaskan, karena tidak adanya kepastian dari pemerintah, warga memilih bertindak sendiri demi kelangsungan aktivitas sehari-hari.

“Kalau kami terus menunggu, entah sampai kapan. Ini jalan utama masyarakat, bukan jalan kebun,” tambahnya.

Di tengah kegiatan gotong royong tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Langkat dari Fraksi NasDem, Meja Sembiring Gurky, turut hadir dan bahkan ikut langsung membantu warga mengaduk semen, meski momen tersebut luput dari pantauan kamera warga.

Kepada awak media, Meja Sembiring Gurky menjelaskan bahwa kehadirannya merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi masyarakat.

“Saya datang ke sini untuk menampung aspirasi warga yang mengeluhkan rusaknya infrastruktur jalan di tiga dusun ini. Kondisinya memang sangat memprihatinkan, dan ini menjadi panggilan hati Warga Gotong Royong Bangun Jalan, Janji Pemerintah Langkat Kembali Dipertanyakan

Langkat | Liputan24jam.com — Ketidakseriusan Pemerintah Kabupaten Langkat dalam menangani infrastruktur dasar kembali menuai sorotan. Warga Dusun Lau Seridi, Dusun Buah Raja, dan Dusun Raja Berneh, Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingai, terpaksa bergotong royong membangun rabat beton jalan utama penghubung antar dusun karena janji perbaikan pemerintah tak kunjung terealisasi, Selasa (27/1/2026).

Jalan yang menjadi akses vital bagi aktivitas ekonomi, pendidikan, dan sosial masyarakat itu telah rusak parah selama puluhan tahun. Meski warga telah berulang kali menyampaikan aspirasi, termasuk melalui aksi unjuk rasa pada tahun 2023, respons pemerintah dinilai belum maksimal.

Sebagai tindak lanjut aksi tersebut, Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Dinas PUPR sempat melakukan pengaspalan pada tahun 2024, namun hanya sepanjang sekitar 400 meter. Setelah itu, pembangunan terhenti tanpa kejelasan, sementara kondisi ruas jalan lainnya semakin memprihatinkan dan nyaris tak layak dilalui.

Ironisnya, selama hampir 80 tahun, perbaikan jalan lebih banyak mengandalkan swadaya masyarakat dan pemerintah desa, bahkan pernah dibantu sebuah perusahaan kecil. Sementara itu, tanggung jawab utama pemerintah daerah dinilai belum dijalankan secara serius.
Salah seorang warga Dusun Buah Raja, Agen Brahmana, mengungkapkan kekecewaan masyarakat atas minimnya perhatian pemerintah.

“Kami sudah menyampaikan aspirasi dan bahkan turun ke jalan, tetapi hasilnya hanya sekitar 400 meter. Apakah akses utama kami ini dianggap tidak penting?” ujarnya.

Ia menegaskan, karena tidak adanya kepastian dari pemerintah, warga memilih bertindak sendiri demi kelangsungan aktivitas sehari-hari.

“Kalau kami terus menunggu, entah sampai kapan. Ini jalan utama masyarakat, bukan jalan kebun,” tambahnya.

Di tengah kegiatan gotong royong tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Langkat dari Fraksi NasDem, Meja Sembiring Gurky, turut hadir dan bahkan ikut langsung membantu warga mengaduk semen, meski momen tersebut luput dari pantauan kamera warga.

Kepada awak media, Meja Sembiring Gurky menjelaskan bahwa kehadirannya merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi masyarakat.

“Saya datang ke sini untuk menampung aspirasi warga yang mengeluhkan rusaknya infrastruktur jalan di tiga dusun ini. Kondisinya memang sangat memprihatinkan, dan ini menjadi panggilan hati bagi saya sebagai wakil rakyat,” ujar Meja Sembiring.

Ia menegaskan akan membawa aspirasi tersebut ke tingkat yang lebih tinggi agar mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.

Melalui media ini, warga tiga dusun tersebut kembali mendesak Pemerintah Kabupaten Langkat dan Dinas PUPR agar tidak menutup mata serta segera merealisasikan pembangunan jalan secara menyeluruh, bukan sekadar perbaikan sementara yang terkesan tambal sulam.

Warga Gotong Royong Bangun Jalan, Janji Pemerintah Langkat Kembali Dipertanyakan

Langkat | Liputan24jam.com — Ketidakseriusan Pemerintah Kabupaten Langkat dalam menangani infrastruktur dasar kembali menuai sorotan. Warga Dusun Lau Seridi, Dusun Buah Raja, dan Dusun Raja Berneh, Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingai, terpaksa bergotong royong membangun rabat beton jalan utama penghubung antar dusun karena janji perbaikan pemerintah tak kunjung terealisasi, Selasa (27/1/2026).

Jalan yang menjadi akses vital bagi aktivitas ekonomi, pendidikan, dan sosial masyarakat itu telah rusak parah selama puluhan tahun. Meski warga telah berulang kali menyampaikan aspirasi, termasuk melalui aksi unjuk rasa pada tahun 2023, respons pemerintah dinilai belum maksimal.

Sebagai tindak lanjut aksi tersebut, Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Dinas PUPR sempat melakukan pengaspalan pada tahun 2024, namun hanya sepanjang sekitar 400 meter. Setelah itu, pembangunan terhenti tanpa kejelasan, sementara kondisi ruas jalan lainnya semakin memprihatinkan dan nyaris tak layak dilalui.

Ironisnya, selama hampir 80 tahun, perbaikan jalan lebih banyak mengandalkan swadaya masyarakat dan pemerintah desa, bahkan pernah dibantu sebuah perusahaan kecil. Sementara itu, tanggung jawab utama pemerintah daerah dinilai belum dijalankan secara serius.
Salah seorang warga Dusun Buah Raja, Agen Brahmana, mengungkapkan kekecewaan masyarakat atas minimnya perhatian pemerintah.

“Kami sudah menyampaikan aspirasi dan bahkan turun ke jalan, tetapi hasilnya hanya sekitar 400 meter. Apakah akses utama kami ini dianggap tidak penting?” ujarnya.

Ia menegaskan, karena tidak adanya kepastian dari pemerintah, warga memilih bertindak sendiri demi kelangsungan aktivitas sehari-hari.

“Kalau kami terus menunggu, entah sampai kapan. Ini jalan utama masyarakat, bukan jalan kebun,” tambahnya.

Di tengah kegiatan gotong royong tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Langkat dari Fraksi NasDem, Meja Sembiring Gurky, turut hadir dan bahkan ikut langsung membantu warga mengaduk semen, meski momen tersebut luput dari pantauan kamera warga.

Kepada awak media, Meja Sembiring Gurky menjelaskan bahwa kehadirannya merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi masyarakat.

“Saya datang ke sini untuk menampung aspirasi warga yang mengeluhkan rusaknya infrastruktur jalan di tiga dusun ini. Kondisinya memang sangat memprihatinkan, dan ini menjadi panggilan hati bagi saya sebagai wakil rakyat,” ujar Meja Sembiring.

Ia menegaskan akan membawa aspirasi tersebut ke tingkat yang lebih tinggi agar mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.

Melalui media ini, warga tiga dusun tersebut kembali mendesak Pemerintah Kabupaten Langkat dan Dinas PUPR agar tidak menutup mata serta segera merealisasikan pembangunan jalan secara menyeluruh, bukan sekadar perbaikan sementara yang terkesan tambal sulam.

(Redaksi) rakyat,” ujar Meja Sembiring.

Ia menegaskan akan membawa aspirasi tersebut ke tingkat yang lebih tinggi agar mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.

Melalui media ini, warga tiga dusun tersebut kembali mendesak Pemerintah Kabupaten Langkat dan Dinas PUPR agar tidak menutup mata serta segera merealisasikan pembangunan jalan secara menyeluruh, bukan sekadar perbaikan sementara yang terkesan tambal sulam.

(Redaksi)

About the Author

Bagikan Ke :

Deli Serdang | Suaraakademis.com – Kepedulian terhadap warga terdampak banjir ditunjukkan langsung oleh seorang jurnalis di Kabupaten Deli Serdang.

Tak hanya menjalankan tugas jurnalistik, Junaedi jurnalis yang juga stringer CNN Indonesia, turun langsung ke lapangan membantu warga terdampak banjir secara door to door di Kecamatan Percut Sei Tuan.

Aksi kemanusiaan tersebut dilakukan dengan menyambangi rumah-rumah warga yang sempat terendam banjir, sekaligus menyalurkan berbagai bentuk bantuan kebutuhan dasar. Bantuan diberikan secara langsung agar tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh warga yang membutuhkan.

“Alhamdulillah saya bersyukur bisa langsung door to door membantu warga terdampak banjir yang sempat melanda Kecamatan Percut Sei Tuan ini.

Walaupun hanya sekadar, mudah-mudahan bisa bermanfaat bagi warga,” ujar Junaedi, Selasa 27 Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, membagikan paket sembako, makanan ringan, serta pakaian bekas layak pakai kepada warga.

Bantuan disalurkan kepada hampir ratusan warga yang dinilai paling membutuhkan

“Jadi kita bagikan paket sembako, snack, dan baju-baju bekas kepada hampir ratusan warga secara acak, yang menurut kami memang harus dibagikan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengumpulan bantuan tersebut tidak dilakukan dalam waktu singkat.

Prosesnya memakan waktu hingga hampir dua minggu, dengan melibatkan dukungan dari berbagai pihak.

“Hampir dua minggu kita berusaha mengumpulkan bantuan dari teman-teman.
Alhamdulillah akhirnya bisa kita bagikan dalam dua hari ini, siang dan malam,” cetusnya.

Di tengah aksi tersebut, Junaedi mengaku merasakan perasaan campur aduk.

Di satu sisi bangga bisa membantu langsung warga, namun di sisi lain juga merasa prihatin melihat kondisi masyarakat yang terdampak, terlebih menjelang bulan suci Ramadan.

“Kami berbangga dan sekaligus sedih bisa langsung berbagi. Rasanya tidak pantas jika dibagikan, namun kami berharap bisa membantu mengurangi beban warga, apalagi menjelang puasa,” Tuturnya

“Terima kasih banyak atas support dan dukungan dari semuanya yang tidak bisa saya sebutkan satu per satu,” imbuhnya.

Salah satu warga Mira (63) mengungkapkan rasa terimakasih atas pengertian dan perhatiannya sebagai jurnalis yang membantu warga terdampak banjir.

“Kok bisa ngerti gitu ya, Terimakasih banyak udah ada dibantu, kemarin dari satu aja gak sampe kesini malah dapat telor satu itupun kami harus ngambil sendiri itupun enggak semua dapat,”keluhnya.

Aksi ini menjadi bukti bahwa jurnalis tidak hanya hadir sebagai penyampai informasi, tetapi juga mampu mengambil peran langsung dalam membantu masyarakat di saat bencana dan kesulitan melanda.

(Joni s)

About the Author

Bagikan Ke :

 

Medan- Suaraakademis.com||Beragam persoalan psikologis dan sosial kerap muncul di balik tembok Rutan Kelas I Medan, mulai dari tekanan mental akibat perubahan lingkungan, kesulitan mengendalikan emosi, hingga tantangan beradaptasi dengan pola hidup yang serba terbatas. Kondisi tersebut tidak jarang berdampak pada perilaku dan stabilitas mental warga binaan apabila tidak ditangani secara sistematis. Realitas inilah yang mendorong Rutan Kelas I Medan untuk memperkuat pendekatan pembinaan yang tidak semata bertumpu pada pengamanan, tetapi secara serius menitikberatkan pada pembentukan karakter, penguatan mental, dan kesiapan sosial warga binaan. Pendekatan tersebut kemudian diterjemahkan ke dalam program pembinaan yang menyentuh sisi spiritual sebagai fondasi utama perubahan perilaku.

 

Pada aspek pembinaan kerohanian, Rutan Kelas I Medan menyediakan sarana ibadah yang lengkap dan inklusif, meliputi masjid, gereja, kuil, dan vihara. Seluruh kegiatan ibadah dibimbing dan diawasi langsung oleh petugas yang bertanggung jawab atas masing-masing tempat ibadah. Untuk meningkatkan semangat dan kepedulian terhadap nilai-nilai keimanan, pembinaan kerohanian juga diisi dengan berbagai perlombaan keagamaan, seperti lomba azan, tilawah Al-Qur’an, sholawat, serta kegiatan kerohanian lainnya.

Sementara itu, pembinaan rehabilitasi mental dan sosial dijalankan melalui pola kegiatan satu hari penuh yang terstruktur dan disiplin. Kegiatan diawali dengan job function berupa kebersihan tempat tidur, kamar hunian, dan aula blok sesuai pembagian departemen, dilanjutkan sarapan pagi, morning exercise berupa stretching, serta morning meeting sebagai ruang berbagi perasaan, kondisi diri, dan perencanaan kegiatan harian. Rangkaian rehabilitasi berlanjut dengan religion session, seminar edukasi yang membahas penguatan kepribadian, peningkatan kepercayaan diri, serta penerapan pola hidup bersih dan sehat, kemudian ISOMA, general meeting untuk menegakkan aturan, meningkatkan kejujuran, dan memperkuat perilaku positif, hingga ditutup dengan wrap up sebagai sesi evaluasi dan refleksi kegiatan.

 

Pada aspek pembinaan fisik, Rutan Kelas I Medan secara rutin melaksanakan kegiatan senam serta berbagai perlombaan olahraga. Kegiatan ini bertujuan menjaga kebugaran jasmani, menanamkan sportivitas, serta memperkuat semangat kebersamaan di antara warga binaan sebagai bagian dari keseimbangan pembinaan mental dan fisik.

 

“menurut saya untuk kegiatan kerohanian di Rutan Kelas I Medan ini sudah cukup sangat baik, terutama saya dapat mendekatkan diri lebih dekat dengan Allah SWT. semoga apa yang kami dapatkan disini bisa menjadi bekal untuk kami kedepan, kami berharap keluarnya kami dari sini, perubahan bagi diri kami untuk menjadi yg lebih baik kedepannya“,Ucap N.H. selaku warga binaan Rutan

Melalui pendekatan pembinaan yang terarah, disiplin, dan humanis ini, Rutan Kelas I Medan menegaskan bahwa proses pemasyarakatan tidak berhenti pada pemenuhan aspek pengamanan semata. Pembinaan yang menyentuh aspek spiritual, mental, sosial, dan fisik tersebut diharapkan mampu membentuk warga binaan yang lebih matang secara karakter, stabil secara emosional, dan siap kembali menjalani peran sosial di tengah masyarakat.

About the Author

Bagikan Ke :

Binjai — Suaraakademis.com||SMP Negeri 3 Binjai menggelar kegiatan Launching Buku dan Bincang Buku yang berlangsung di halaman sekolah, Selasa (27/01). Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam mendorong penguatan budaya literasi di lingkungan pendidikan, khususnya di Kota Binjai.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai, Sofyan Syahputra Siregar, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas suksesnya kegiatan tersebut. Ia berharap SMP Negeri 3 Binjai dapat menjadi contoh bagi sekolah-sekolah lain, baik di Kota Binjai maupun di daerah lain.

“Alhamdulillah, kegiatan hari ini berjalan dengan lancar. Semoga SMP Negeri 3 Kota Binjai bisa menjadi role model dalam pengembangan literasi bagi sekolah-sekolah lain,” ujarnya.

Sofyan juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Sekretaris Daerah Kota Binjai, Chairin F. Simanjuntak, S.Sos., M.M, yang telah memberikan dukungan dan motivasi bagi dunia pendidikan di Kota Binjai.

Sementara itu, Kepala SMP Negeri 3 Binjai, Eka Mutia Khairuma, M.Psi, menegaskan bahwa kegiatan launching dan bincang buku ini merupakan bagian dari komitmen sekolah dalam menumbuhkan minat baca, kreativitas, serta kemampuan berpikir kritis siswa melalui literasi.

“Kami berharap kegiatan ini dapat memotivasi siswa untuk lebih mencintai buku dan menjadikan membaca sebagai bagian dari budaya sehari-hari di sekolah,” ungkapnya.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pariwisata Kota Binjai Zulfan, Kepala Dinas Perpustakaan Kota Binjai Iman Siswanto, Kepala Bidang Statistik dan Persandian Dinas Kominfo Binjai Melva Fajarina, para guru, serta siswa-siswi SMP Negeri 3 Binjai yang tampak antusias mengikuti rangkaian acara.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, SMP Negeri 3 Binjai diharapkan mampu menjadi pelopor gerakan literasi sekolah yang berkelanjutan dan berdampak positif bagi dunia pendidikan di Kota Binjai.

About the Author

Bagikan Ke :

Binjai | SuaraAkademis.com – Upaya menumbuhkan budaya literasi terus digalakkan di Kota Binjai. Hal ini tercermin dalam kegiatan Launching Buku dan Bincang Buku yang digelar di halaman SMP Negeri 3 Binjai, Selasa (27/01). Kegiatan tersebut menjadi ruang inspiratif bagi siswa untuk mengenal dunia literasi secara lebih dekat dan bermakna.

Sekretaris Daerah Kota Binjai, Chairin F. Simanjuntak, S.Sos., M.M, yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut, menyampaikan apresiasi kepada pihak sekolah atas komitmennya dalam membangun budaya membaca dan menulis di lingkungan pendidikan.

Dalam sambutannya, Chairin menegaskan bahwa literasi bukan sekadar kemampuan membaca buku, tetapi juga sarana membentuk karakter, memperluas wawasan, dan menumbuhkan empati generasi muda.

“Dari buku lahir pemikiran kritis, nilai kemanusiaan, dan masa depan yang lebih baik. Literasi adalah fondasi penting dalam mencetak generasi unggul,” ujarnya.

Kepala SMP Negeri 3 Binjai, Eka Mutia Khairuma, M.Psi, dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa kegiatan Launching Buku dan Bincang Buku ini merupakan bagian dari visi sekolah untuk menciptakan ekosistem belajar yang kreatif, inklusif, dan berorientasi pada penguatan karakter siswa.

“Kami ingin siswa tidak hanya menjadi pembaca, tetapi juga pemikir dan penulis yang berani menyuarakan gagasan positif melalui karya,” ungkapnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai Sofyan Syahputra Siregar, Kepala Dinas Pariwisata Kota Binjai Zulfan, Kepala Dinas Perpustakaan Iman Siswanto, serta Kepala Bidang Statistik dan Persandian Dinas Kominfo Kota Binjai Melva Fajarina. Hadir pula para guru dan siswa SMP Negeri 3 Binjai yang mengikuti acara dengan penuh antusias.

Sesi bincang buku berlangsung hangat dan interaktif. Para siswa aktif berdiskusi, bertanya, serta menyampaikan pandangan mereka terhadap buku yang diluncurkan. Momen ini menjadi bukti bahwa literasi mampu menjadi jembatan dialog, inspirasi, dan harapan bagi masa depan pendidikan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan gerakan literasi di Kota Binjai semakin menguat dan mampu melahirkan generasi muda yang cerdas, berkarakter, serta siap menghadapi tantangan zaman.

About the Author

Bagikan Ke :

 

Kata Humas, Sempat diamankan Kepolisian Resort Nias. Zulkifli sudah dipulangkan kepada keluarganya, jadi bukan dilepas.

 

Suara akademis. Com. |Gunungsitoli – Sempat diamankan, Kepolisian Resort Nias dikabarkan memulangkan Zulkifli terduga penghina masyarakat Nias melalaui siaran live Facebook, Senin (26/1/2026) tengah malam.

Demikian disampaikan Plt. Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea, ketika dikonfirmasi wartawan melalui sambungan via telephone Whatsapp, Selasa (27/1/2026).

Motivasi menerangkan, setelah diamankan Zulkifli menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Nias atas laporan polisi terkait dugaan penghinaan masyarakat Nias melalui media sosial facebook.

“Benar, sementara waktu Zulkifli sudah dipulangkan kepada keluarganya, jadi bukan dilepas. Sebelum dipulangkan Pukul 12:00 Wib malam, polisi melakukan pemeriksaan dan interogasi”, ucap Motivasi.

Ditanya wartawan apakah Zulkifli diamankan untuk menghindari amukan massa, Motivasi menjelaskan pengamanan atas permintaan Zulkifli sendiri demi menghindari kemungkinan terjadi hal-hal tidak di inginkan.

“Dia yang meminta atas kesadaran sendiri supaya diamankan polisi, untuk menghindari hal tidak baik. Dan dia juga sudah memberikan keterangan terkait laporan polisi atas dugaan penghinaan masyarakat Nias”, kata Motivasi.

Motivasi menyampaikan, setelah dikembalikan kepada keluarga tidak ada penjagaan khsusus yang diberikan terhadap Zulkifli. Namun begitu, pihaknya tetap memonitoring kemungkinan hal tidak baik.

“Tidak ada penjagaan khusus, tetapi tetap mengawasi kegiatan bersangkutan. Kemudiaan juga tidak ada wajib lapor, karena laporan polisi terkait dugaan penginaan masyarakat Nias masih dalam tahap penyelidikan”, tandas Motivasi.

Diketahui sebelumnya, pada Senin (26/1/2026) sore ratusan massa terdiri dari tokoh masyarakat dan tokoh pemuda menggeruduk rumah Zulkifli yang terletak di Jalan Diponegoro, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli.

Kedatangan massa untuk mencari keberadaan Zulkifli yang diduga menghina masyarakat Nias melalui siaran live media sosial Facebook miliknya. Selain itu, massa juga mendesak Polres Nias supaya mengamankan Zulkifli demi menghindari tindakan anarkis.

About the Author

Bagikan Ke :

Suaraakademis.com.|Jakarta – Kasus yang menimpa Hogi Minaya (43) di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, baru-baru ini memantik diskusi mendalam mengenai batas antara pembelaan diri, kewajiban melindungi keluarga, dan penegakan hukum formal. Hogi ditetapkan sebagai tersangka setelah upayanya mengejar pelaku penjambretan yang merampas tas istrinya, Arista Minaya (39), berakhir dengan kecelakaan fatal yang menewaskan kedua pelaku. Peristiwa ini bukan sekadar insiden lalu lintas, melainkan sebuah dilema etis dan filosofis tentang hakikat keadilan.

Secara filosofis, tindakan Hogi dapat dibedah melalui lensa Hukum Kodrat (Natural Law). Filsuf John Locke (1634-1704) mengatakan bahwa setiap orang memiliki hak alami untuk mempertahankan hidup, kebebasan, dan harta bendanya. Ketika negara melalui aparat penegak hukumnya tidak hadir secara instan di lokasi kejadian, hak untuk melakukan pembelaan diri (self-defense) atau pembelaan terhadap orang lain yang dicintai beralih kembali kepada orang tersebut.

Dalam konteks ini, Hogi tidak sedang melakukan tindakan agresi, melainkan tindakan pemulihan ketertiban yang telah dirusak oleh penjambret. Tindakannya didasarkan pada insting moral untuk melindungi martabat dan keamanan istrinya.

Oleh karena itu, menghukum seseorang yang merespons kejahatan dengan upaya pengejaran, meskipun berakhir tragis bagi pelaku, merupakan sebuah paradoks moral. Jika masyarakat dihukum karena melawan kejahatan, maka secara tidak langsung hukum sedang memberikan ruang aman bagi para kriminal dan menciptakan ketakutan bagi warga yang taat hukum.

Menanggapi penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya, Wilson Lalengke, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), mengecam keras keputusan kepolisian yang dianggapnya tidak adil dan buta terhadap konteks. Menurut tokoh HAM internasional itu, keputusan hukum yang adil tidak boleh hanya bersandar pada teks undang-undang yang kaku, tetapi harus menyelami substansi penyebab sebuah tindakan.

“Untuk mencapai keputusan yang adil dalam sebuah kasus kriminal, seseorang harus menilai sebab awal dari tindakan seseorang dan motivasi yang melatarbelakanginya. Hogi tidak keluar rumah dengan niat membunuh; dia melakukan pengejaran untuk melindungi istrinya yang baru saja menjadi korban kejahatan. Tanpa adanya aksi penjambretan, tidak akan ada pengejaran, dan tidak akan ada kecelakaan. Polisi tidak boleh mengabaikan kausalitas ini,” tegas Wilson Lalengke, Senin, 26 Januari 206.

Lulusan pasca sarjana bidang Applied Ethics dari Utrecht University (Belanda) dan Linkoping University (Swedia) itu menambahkan bahwa seorang petugas polisi yang baik dan profesional wajib memiliki pengetahuan filsafat dan ilmu logika yang mumpuni. “Hukum bukan sekadar pasal-pasal di atas kertas. Penegakan hukum adalah seni mencari kebenaran dan keadilan. Oleh karena itu, setiap anggota kepolisian, jaksa, hakim, hingga advokat, harus memiliki kemampuan logika yang kuat agar tidak terjebak dalam positivisme hukum yang dangkal,” tambahnya.

Dalam ilmu logika hukum, terdapat prinsip “Causa Proxima” atau penyebab terdekat. Kematian kedua penjambret tersebut adalah akibat langsung dari pelarian mereka sendiri setelah melakukan tindak pidana. Pengejaran yang dilakukan Hogi adalah reaksi spontan dan sah atas provokasi kriminal yang dilakukan para pelaku.

Apabila Hogi ditetapkan sebagai tersangka, hal ini mengirimkan pesan berbahaya kepada publik: bahwa bersikap pasif terhadap kejahatan lebih aman daripada mencoba melawan. Hal ini mencederai semangat masyarakat untuk saling melindungi dan memperlemah partisipasi warga dalam menjaga keamanan lingkungan.

Kasus di Sleman ini merupakan ujian bagi Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menunjukkan bahwa mereka memihak pada keadilan substantif, bukan sekadar kepastian hukum formal yang administratif. Menjadikan korban kejahatan sebagai tersangka kriminal karena membela diri adalah bentuk viktimisasi ganda (double victimization), ibarat pepatah: sudah jatuh tertimpa tangga pula.

Sistem peradilan kita harus mampu membedakan antara “niat jahat” (mens rea) dan “tindakan darurat”. Hogi tidak memiliki mens rea untuk menghilangkan nyawa; niatnya adalah menghentikan pelarian pencuri dan mengambil kembali hak milik istrinya. Jika hukum kehilangan kemampuannya untuk membedakan antara pahlawan bagi keluarganya dan penjahat yang sesungguhnya, maka hukum tersebut telah kehilangan ruh keadilannya.

Keadilan bagi Hogi Minaya adalah keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia yang ingin merasa aman di negaranya sendiri. Penegakan hukum harus kembali pada filosofi dasarnya: melindungi yang lemah dan menghukum yang jahat.

“Menghukum Hogi berarti mencederai akal sehat dan nurani publik. Sudah saatnya institusi Polri mengedepankan kebijaksanaan filosofis dalam setiap proses hukum, agar kebenaran tidak dikalahkan oleh prosedur yang kaku,” tutup Wilson Lalengke dalam pernyataan pers-nya yang diterima media ini. (TIM/Red)

About the Author

Bagikan Ke :

 

Sumber : Liputan Langsung dan Tokoh Masyarakat Damili R. Gea

Foto : Kediaman Zulkiflin saat didatangi masyarakat Nias

Penulis : Notatema Lase

 

GUNUNGSITOLI, TIMENEWS.CO.ID – Ratusan masyarakat Nias, yang terdiri dari tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh pemuda, melakukan tindakan jemput paksa terhadap Zulkiflin pada hari Senin (26/01/2026) sebelum menyerahkannya ke Polres Nias. Aksi ini dipicu oleh pernyataan yang dilontarkan Zulkiflin dalam video yang diunggahnya di Facebook pada tanggal 22 Januari 2026, tepat saat sekelompok masyarakat Nias melakukan deklarasi pemekaran provinsi Nias di Tugu Meriam. Dalam unggahan tersebut, ia menyampaikan kalimat yang menyatakan, “Nias tidak punya SDM bagaimana bisa jadi provinsi”.

 

Pernyataan tersebut dianggap menyerang harkat martabat, menghina, dan menyakiti perasaan masyarakat Nias yang dikenal sebagai suku Ono Niha, sehingga langsung menyulut emosi massa yang berkumpul. Melihat kondisi yang cenderung tidak stabil dan jumlah massa yang terus bertambah, pihak Polres Nias segera mengamankan Zulkiflin dan memboyongnya ke markas kepolisian untuk menjaga ketertiban dan kelancaran proses hukum.

 

Pernyataan Dinilai Melanggar Hukum Nasional dan Hukum Adat

 

Damili R. Gea, tokoh masyarakat yang memimpin aksi penjemputan tersebut, menyampaikan bahwa pernyataan Zulkiflin telah merendahkan martabat dan identitas etnis suku Nias, sehingga pelaku tidak hanya akan dikenai proses berdasarkan hukum nasional tetapi juga harus menghadapi konsekuensi sesuai hukum adat Nias.

 

Aspek Hukum Nasional yang Dilanggar

 

Menurut Damili, pernyataan Zulkiflin berpotensi masuk dalam beberapa kategori pelanggaran hukum, antara lain:

 

1. UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis

Jika terbukti dilakukan dengan sengaja, pernyataan dapat dikategorikan sebagai tindakan diskriminasi sesuai Pasal 4 huruf b. Pelaku berisiko mendapatkan pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta (Pasal 7 ayat 1), serta dapat diminta untuk memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan (Pasal 8).

2. KUHP Lama (Buku I KUHP) Pasal 310

Pernyataan tersebut dapat dianggap sebagai penghinaan kolektif karena menyerang kehormatan dan nama baik masyarakat Nias sebagai satu kelompok etnis. Jika disampaikan secara lisan, ancaman pidana maksimal 9 bulan; jika melalui media yang disiarkan seperti media sosial, ancaman dapat meningkat hingga 1 tahun 4 bulan.

3. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Penguatan Sistem Peradilan Pidana (KUHP Baru)

Jika termasuk dalam kategori penyebaran informasi salah atau bohong yang menyebabkan kerusakan bagi masyarakat Nias, pelaku dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 208 dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp400 juta. Konsep restorative justice yang diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 99 juga dapat diterapkan untuk memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.

4. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Sebagai penyebaran melalui media elektronik, pernyataan tersebut berpotensi dikenai sanksi berdasarkan Pasal 27 ayat 3 karena dianggap menyebarkan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku. Pelaku dapat dihukum penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp75 juta.

 

Pelanggaran Hukum Adat Nias Fondra Kö

 

Selain hukum nasional, Damili menjelaskan bahwa pernyataan Zulkiflin juga bertentangan dengan prinsip hukum adat Nias Fondra Kö, yang berdasarkan lima nilai dasar: fo’adu (perbuatan baik), fangaso (kekayaan terkait mata pencarian), fo’olo-olo hao-hao (sopan santun), fabarahao (tata pemerintahan dan stratifikasi sosial), dan bowö masi masi (adil dan saling mengasihi).

 

– Pernyataan tersebut merusak kehormatan dan martabat kelompok etnis Nias secara kolektif, yang bertentangan dengan nilai fo’olo-olo hao-hao dan bowö masi masi.

– Menyangkal potensi SDM Nias juga mengabaikan kontribusi masyarakat dalam berbagai sektor, termasuk keterampilan tradisional yang menjadi bagian dari nilai fangaso.

 

Dalam masa lalu, berdasarkan hukum adat Fondra Kö, pelanggaran yang dianggap sangat berat dan merusak martabat kelompok dapat dikenai sanksi ekstrem seperti hukuman mati atau pemotongan leher. Namun, seiring berkembangnya sistem hukum nasional dan kesadaran akan hak asasi manusia, sanksi adat saat ini telah disesuaikan menjadi lebih humanis. Umumnya, sanksi berupa denda beras, daging babi, atau emas, serta mungkin diwajibkan melakukan ritual tertentu untuk mengembalikan keseimbangan sosial dan meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Nias.

 

“Meski sanksi adat telah mengalami perubahan, setiap individu wajib menghormati martabat dan potensi masyarakat Nias, terutama dalam konteks upaya pengembangan daerah termasuk gerakan pemekaran provinsi,” tegas Damili.

About the Author

Bagikan Ke :

 

MEDAN – Sekitar 100 mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di Bundaran Manhattan Medan, Senin (26/1/2026) siang.

 

Setelah berkumpul, massa kemudian bergerak menuju Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kanwil IMIPAS) Sumut untuk menyampaikan aspirasi mereka.

 

Dalam aksi tersebut, peserta membawa spanduk dan poster berisi tuntutan serta melakukan orasi secara bergantian. Mereka menyoroti dugaan adanya fasilitas khusus yang dinilai tidak sesuai aturan bagi salah satu narapidana di Lapas Klas I Medan, yakni Samsul Tarigan.

 

Koordinator aksi, Yudhi William dan Sholihin Chaniago, menyebut fasilitas yang dipersoalkan antara lain pendingin ruangan (AC), spring bed, hingga telepon genggam di dalam kamar tahanan.

 

Menurut mereka, jika benar terjadi, hal itu bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan tata tertib di lembaga pemasyarakatan.

 

“Kami meminta pengecekan dilakukan secara terbuka dan hasilnya disampaikan ke publik. Jangan sampai ada perlakuan istimewa bagi warga binaan tertentu,” ujar Sholihin di sela aksi.

 

Selain menyoroti fasilitas, massa juga menyinggung dugaan adanya campur tangan pihak luar dalam pengelolaan lapas. Mereka meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran menyeluruh.

 

Dalam tuntutannya, koalisi meminta:

• Pencabutan fasilitas yang tidak sesuai aturan.

• Evaluasi jajaran Kepala Lapas.

• Serta penegakan aturan secara tegas dan transparan.

• Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian.

 

Aksi Serupa di Jakarta

Pada hari yang sama, aksi dengan tuntutan serupa juga digelar di Jakarta, tepatnya di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Sekitar 50 peserta menyampaikan aspirasi agar dugaan pemberian fasilitas khusus di Lapas Klas I Medan segera diusut.

 

Massa di Jakarta juga mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan Samsul Tarigan ke Lapas Nusakambangan serta menunda pemberian pembebasan bersyarat sampai proses pemeriksaan selesai.

 

Koalisi turut meminta aparat menindaklanjuti berbagai informasi yang berkembang di masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lapas.

 

Yudhi William mengatakan, pihaknya berencana melanjutkan pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta penelusuran dugaan aliran dana dan keterlibatan pihak tertentu.

 

“Kami ingin semuanya transparan. Hukum harus berlaku sama bagi siapa pun,” tegasnya. (Wan)

About the Author

Bagikan Ke :

 

Meskipun fungsi utama Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan adalah perawatan dan pelayanan terhadap tahanan, pelaksanaan pembinaan kemandirian tetap menjadi bagian penting yang dijalankan secara serius dan terukur. Program pembinaan ini tidak sekadar berjalan sebagai formalitas, melainkan berorientasi pada hasil nyata yang memberikan manfaat langsung, baik bagi warga binaan maupun masyarakat.

 

Hal tersebut dibuktikan melalui sejumlah produk hasil pembinaan yang telah dimanfaatkan secara konkret, di antaranya produksi tempe yang dikirimkan untuk mendukung program MBG (Makan Bergizi Gratis), Dapur Sehat Rutan Medan, dan beberapa UPT Pemasyarakatan di wilayah Medan. Begitu juga dengan keripik yang dikirimkan mendukung program MBG serta produksi roti yang diperuntukkan membantu penguatan UMKM. Kegiatan ini menunjukkan bahwa pembinaan kemandirian di Rutan Kelas I Medan telah mampu menghasilkan produk yang layak konsumsi, bernilai guna, dan memiliki kontribusi sosial.

 

Produk tempe dan roti hasil pembinaan warga binaan telah mengantongi sertifikat halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kota Medan dan ijin edar dari BPOM, sebagai jaminan bahwa proses produksi memenuhi standar kehalalan, kebersihan, dan kelayakan konsumsi.

 

Seluruh kegiatan pembinaan tersebut diawali dengan pelatihan keterampilan yang melibatkan tenaga profesional, mulai dari pelatihan pengolahan tempe berbasis higienitas pangan, pelatihan produksi dan pengemasan aneka keripik, hingga pelatihan pembuatan roti, manajemen usaha, dan dasar kewirausahaan. Pelatihan diselenggarakan melalui kerja sama dengan berbagai stakeholder terkait, seperti Dinas Ketenagakerjaan di kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, serta BJPS Ketenagakerjaan Deli Serdang, guna memastikan materi yang diberikan sesuai standar kompetensi kerja dan kebutuhan pasar.

 

Sebagai bentuk pengakuan atas keterampilan yang diperoleh, warga binaan peserta pelatihan juga diberikan sertifikat pelatihan yang diberikan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, sehingga hasil pembinaan tidak hanya berupa pengalaman, tetapi menjadi bekal resmi yang dapat dimanfaatkan sebagai modal keterampilan dan kepercayaan diri setelah menjalani masa penahanan.

 

Melalui pembinaan yang terarah dan berbasis kolaborasi ini, warga binaan tidak hanya memperoleh keterampilan teknis, tetapi juga kesiapan mental dan wawasan usaha. Di samping itu, penjualan produk tersebut jg menghasilkan premi bagi warga binaan dalan bentuk tabungan yang dapat dimanfaatkan saat kembali ke masyarakat. Dengan demikian, pembinaan kemandirian di Rutan Kelas I Medan diharapkan mampu menjadi bekal nyata bagi warga binaan untuk lebih mandiri dan produktif setelah menjalani masa pidananya.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pemesanan produk tempe, roti dan keripik, dapat menghubungi RAGUSTA BAKERY (081 – 3311 – 3310)

About the Author

Bagikan Ke :

 

Meskipun fungsi utama Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan adalah perawatan dan pelayanan terhadap tahanan, pelaksanaan pembinaan kemandirian tetap menjadi bagian penting yang dijalankan secara serius dan terukur. Program pembinaan ini tidak sekadar berjalan sebagai formalitas, melainkan berorientasi pada hasil nyata yang memberikan manfaat langsung, baik bagi warga binaan maupun masyarakat.

 

Hal tersebut dibuktikan melalui sejumlah produk hasil pembinaan yang telah dimanfaatkan secara konkret, di antaranya produksi tempe yang dikirimkan untuk mendukung program MBG (Makan Bergizi Gratis), Dapur Sehat Rutan Medan, dan beberapa UPT Pemasyarakatan di wilayah Medan. Begitu juga dengan keripik yang dikirimkan mendukung program MBG serta produksi roti yang diperuntukkan membantu penguatan UMKM. Kegiatan ini menunjukkan bahwa pembinaan kemandirian di Rutan Kelas I Medan telah mampu menghasilkan produk yang layak konsumsi, bernilai guna, dan memiliki kontribusi sosial.

 

Produk tempe dan roti hasil pembinaan warga binaan telah mengantongi sertifikat halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kota Medan dan ijin edar dari BPOM, sebagai jaminan bahwa proses produksi memenuhi standar kehalalan, kebersihan, dan kelayakan konsumsi.

 

Seluruh kegiatan pembinaan tersebut diawali dengan pelatihan keterampilan yang melibatkan tenaga profesional, mulai dari pelatihan pengolahan tempe berbasis higienitas pangan, pelatihan produksi dan pengemasan aneka keripik, hingga pelatihan pembuatan roti, manajemen usaha, dan dasar kewirausahaan. Pelatihan diselenggarakan melalui kerja sama dengan berbagai stakeholder terkait, seperti Dinas Ketenagakerjaan di kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, serta BJPS Ketenagakerjaan Deli Serdang, guna memastikan materi yang diberikan sesuai standar kompetensi kerja dan kebutuhan pasar.

 

Sebagai bentuk pengakuan atas keterampilan yang diperoleh, warga binaan peserta pelatihan juga diberikan sertifikat pelatihan yang diberikan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, sehingga hasil pembinaan tidak hanya berupa pengalaman, tetapi menjadi bekal resmi yang dapat dimanfaatkan sebagai modal keterampilan dan kepercayaan diri setelah menjalani masa penahanan.

 

Melalui pembinaan yang terarah dan berbasis kolaborasi ini, warga binaan tidak hanya memperoleh keterampilan teknis, tetapi juga kesiapan mental dan wawasan usaha. Di samping itu, penjualan produk tersebut jg menghasilkan premi bagi warga binaan dalan bentuk tabungan yang dapat dimanfaatkan saat kembali ke masyarakat. Dengan demikian, pembinaan kemandirian di Rutan Kelas I Medan diharapkan mampu menjadi bekal nyata bagi warga binaan untuk lebih mandiri dan produktif setelah menjalani masa pidananya.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pemesanan produk tempe, roti dan keripik, dapat menghubungi RAGUSTA BAKERY (081 – 3311 – 3310)

About the Author

Bagikan Ke :

 

Medan – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya pada layanan kunjungan. Meski sebelumnya pengunjung sudah terlayani dengan baik melalui inovasi yang ada seperti layanan kunjungan bertamu secara langsung dan online, Sistem Layanan Informasi Satu Meja (SILISMA), serta penitipan barang, Rutan Kelas I Medan tidak henti-hentinya berinovasi demi menghadirkan sistem pelayanan yang mudah diakses, transparan, dan berorientasi pada kenyamanan pengunjung.

 

Terbaru, Rutan Kelas I Medan menciptakan inovasi baru bernama LAKOSTE (Layanan Kunjungan Otomatis Terpadu). Inovasi ini semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan kunjungan di Rutan Medan, dimana masyarakat dapat mencetak antrian kunjungan maupun penitipan barang secara mandiri (self service), selanjutnya tinggal menunggu panggilan oleh sistem melalui pengeras suara.

 

Dengan inovasi ini, proses pendaftaran kunjungan semakin efisien dan efektif sehingga para pengunjung dapat lebih memaksimalkan waktu kunjungan di ruang berkunjung, tidak perlu berlama-lama di bagian pendaftaran.

 

Rutan Kelas I Medan juga menegaskan komitmennya dalam menyediakan area kunjungan yang manusiawi dan layak. Seluruh fasilitas kunjungan diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya apa pun, sebagai wujud pelayanan bersih dan transparan. Hal ini menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang berintegritas serta bebas dari praktik pungli.

 

Tak hanya menjadi sarana bertemu antara warga binaan dan keluarga, layanan kunjungan juga dimanfaatkan sebagai pusat informasi. Melalui SILISMA, yang juga berada di area pendaftaran kunjungan, pengunjung dapat memperoleh penjelasan terkait layanan integrasi seperti pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan hak-hak lain warga binaan, sehingga kunjungan tidak sekadar bersifat emosional, tetapi juga edukatif dan informatif.

 

Pada awal pendaftaran hingga kunjungan berakhir, Rutan Kelas I Medan menghadirkan pola pelayanan yang terstandar dan berkesinambungan. Seluruh alur layanan dirancang agar tertib, mudah dipahami, serta didukung oleh petugas yang responsif dan sopan, sebagai bagian dari upaya memberikan pengalaman layanan publik yang profesional dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

 

Sebagai bentuk apresiasi, para pengunjung menyampaikan ucapan terima kasih atas pelayanan kunjungan yang telah diberikan serta berharap kualitas layanan ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan ke depannya. Mereka menilai Rutan Kelas I Medan telah menghadirkan pelayanan yang profesional, humanis, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

 

“Dengan adanya LAKOSTE, proses mendaftar kunjungan di Rutan Medan semakin mudah, sudah seperti ketika kita antri di bank. Selama saya berkunjung, pelayanannya sangat memuaskan, tidak dipungut biaya apapun, semua pelayanannya gratis dan petugasnya baik dalam melayani”, ucap Tince selaku pengunjung di Rutan Kelas I Medan.

 

Seluruh upaya peningkatan layanan tersebut sejalan dengan 15 Program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS), khususnya dalam penguatan pelayanan publik, peningkatan integritas aparatur, serta pemenuhan hak-hak warga binaan dan masyarakat secara transparan dan akuntabel.

About the Author

Bagikan Ke :

SuaraAkademis.com —Anggapan bahwa Suku Nias merupakan suku tertua di Indonesia telah lama berkembang di tengah masyarakat. Klaim ini sering dikaitkan dengan kuatnya tradisi adat, budaya megalitik yang masih hidup, serta relatif minimnya pengaruh luar terhadap masyarakat Pulau Nias. Namun, dalam kajian akademik, sebuah klaim sejarah tidak dapat dilepaskan dari data antropologi, genetika, dan arkeologi.

Lantas, seberapa valid anggapan tersebut jika ditinjau secara ilmiah?

Jejak Migrasi dan Asal-Usul Suku Nias

Sejumlah penelitian menyebutkan bahwa leluhur Suku Nias berasal dari gelombang migrasi Austronesia awal yang memasuki wilayah Nusantara sekitar 4.000 hingga 5.000 tahun yang lalu. Pendapat ini sejalan dengan teori migrasi Austronesia yang dikemukakan oleh arkeolog dan antropolog terkemuka Peter Bellwood, yang menyatakan bahwa populasi Austronesia menyebar dari Taiwan menuju Asia Tenggara dan Kepulauan Indonesia.

Bahasa Nias sendiri termasuk dalam rumpun Austronesia Barat, memperkuat dugaan bahwa masyarakat Nias merupakan bagian dari migrasi awal tersebut.

Isolasi Geografis dan Keunikan Genetik

Salah satu faktor penting yang membuat Suku Nias sering disebut sebagai suku kuno adalah tingginya tingkat isolasi geografis Pulau Nias. Selama ribuan tahun, keterbatasan akses dan kondisi alam menyebabkan masyarakat Nias relatif tertutup dari arus migrasi besar.

Penelitian genetika yang dilakukan oleh Heinz Schiefenhövel dan tim peneliti internasional menunjukkan bahwa masyarakat Nias memiliki keragaman genetik yang rendah namun stabil, menandakan populasi tua yang berkembang secara relatif tertutup dalam jangka waktu panjang.

Budaya Megalitik sebagai Penanda Peradaban Tua

Budaya megalitik Nias menjadi salah satu bukti paling kuat tentang tua dan berkelanjutannya peradaban masyarakatnya. Tradisi pendirian batu besar, struktur desa adat, sistem kasta sosial, hingga ritual hombo batu (lompat batu) merupakan warisan budaya yang telah bertahan selama berabad-abad.

Menurut kajian arkeologi Indonesia, budaya megalitik di Nias merupakan salah satu yang paling lengkap dan masih berfungsi secara sosial, berbeda dengan daerah lain yang hanya menyisakan artefak tanpa praktik adat aktif.

Apakah Suku Nias yang Paling Tertua?

Meski memiliki peradaban yang sangat tua, para ahli sepakat bahwa Suku Nias tidak dapat diklaim sebagai suku tertua secara absolut di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa wilayah Nusantara telah dihuni manusia sejak puluhan ribu tahun lalu.

Sebagai perbandingan:

  • Suku Papua diperkirakan telah mendiami wilayah Indonesia timur sejak 40.000–50.000 tahun lalu.
  • Kelompok Negrito di Sumatra dan Kalimantan merupakan bagian dari migrasi manusia awal.
  • Suku Mentawai dan Dayak juga memiliki jejak peradaban yang sangat tua dengan karakteristik unik masing-masing.

Dengan demikian, istilah “suku tertua” dalam konteks Nias lebih tepat dimaknai sebagai salah satu suku tua dengan kontinuitas budaya paling terjaga di Indonesia.

Kesimpulan Akademik

Berdasarkan kajian lintas disiplin, dapat disimpulkan bahwa:

  • Suku Nias merupakan salah satu suku tua di Indonesia dalam kerangka migrasi Austronesia.
  • Keunikan genetik dan budaya megalitik menjadikan Nias sebagai peradaban kuno yang masih hidup.
  • Namun, secara kronologis, Suku Nias bukan suku tertua secara mutlak di Indonesia.

Pemahaman ini penting agar diskursus sejarah tidak terjebak pada romantisme semata, melainkan berdiri di atas landasan ilmiah yang objektif.

Daftar Referensi

Bellwood, P. (2007). Prehistory of the Indo-Malaysian Archipelago. ANU Press.

Schiefenhövel, W. et al. (2003). Genetic and Cultural History of the Nias Population. Human Biology Journal.

Koentjaraningrat. (2009). Pengantar Ilmu Antropologi. Rineka Cipta.

Simanjuntak, T. (2015). Prasejarah Indonesia. Pusat Penelitian Arkeologi Nasional

About the Author

Bagikan Ke :

BINJAI – Pemerintah Kota Binjai melalui Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Kota Binjai, Chairin F. Simanjuntak, S.Sos., M.M, menyampaikan hak jawab resmi atas pemberitaan yang beredar terkait dugaan permintaan setoran proyek dan aliran dana melalui pihak perantara. Tuduhan tersebut dipastikan tidak benar, tidak berdasar fakta, serta mencatut nama dan jabatan PJ Sekda Kota Binjai. 26 januari 2026

PJ Sekda Chairin F. Simanjuntak menegaskan dirinya tidak pernah meminta, menerima, maupun memerintahkan setoran dana dalam bentuk apa pun, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berkaitan dengan proyek pemerintah atau kepentingan jabatan. Ia juga menyatakan tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam transaksi maupun komunikasi yang diklaim dilakukan oleh pihak-pihak tertentu

“Saya tegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Saya tidak pernah meminta, menerima, atau menginstruksikan setoran dana apa pun. Jika ada pihak yang mencatut nama saya, hal itu berada di luar kewenangan dan tanggung jawab saya,” tegas Chairin F. Simanjuntak.

Menanggapi klaim adanya bukti transfer dan percakapan yang beredar di ruang publik, PJ Sekda menyatakan tidak memiliki hubungan dengan transaksi tersebut. Apabila terdapat pihak yang menggunakan atau mencatut namanya untuk kepentingan pribadi, tindakan tersebut merupakan perbuatan sepihak yang berpotensi melanggar hukum.

“Saya menghormati proses hukum dan siap memberikan klarifikasi kepada aparat penegak hukum apabila diperlukan, agar persoalan ini menjadi terang dan ditangani secara objektif,” tambahnya.

PJ Sekda juga mengimbau seluruh pihak, termasuk masyarakat dan insan pers, untuk menghormati asas praduga tak bersalah serta tidak menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya karena dapat menyesatkan publik dan merugikan pihak lain.

Hak jawab ini disampaikan guna meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat agar publik memperoleh pemberitaan yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

About the Author

Bagikan Ke :

Deli Serdang | Suaraakademis.com – Camat Pagar Merbau Kab Deli Serdang provinsi Sumatera Utara membantah tudingan miring kepada yang diberitakan menghindari wartawan soal pusaran tanah eks PTPN I Regional I.

Perlu saya tegaskan, siapa pun orangnya, Saya selalu welcome, apa lagi kepada wartawan, jadi berita yang ditujukan kepada saya tidak berdasar, apa lagi terkait lahan eks PTPN I, sebelum Saya menjadi Camat Pagar Merbau, persoalan itu sudah terjadi.

Demikian dikatakan Camat Pagar Merbau kepada wartawan saat dikonfirmasi langsung via telp WhatsApp pada minggu ( 25/1/2026 ).

Sangat disesalkan, saya dikatakan menghindar dan melakukan membiaran persoalan tanah eks PTPN I Regional I di desa Pagar Merbau I (satu), hal itu tidaklah benar, ujar Junaidi.

Di dalam pemberitaan, menyangkut penguasaan fisik sebidang tanah eks PTPN, yang diklaim sebagai milik pribadi seorang warga desa Pagar Merbau I yakni Taufik, seorang pengusaha ternak Lembu yang kini tanah itu telah dipagari dan aktivitas pembangunan berjalan terus, sehingga dianggap terjadi pembiaran tanpa ada tindakan tegas dari pemerintah kecamatan Pagar Merbau, hal itu tidak benar, ungkap Camat.

Melalui media ini, saya sampaikan bahwa saya tidak pernah  menanda tangani surat dalam bentuk apapun, sesuai dengan edaran pemerintah kabupaten Deli Serdang, jelasnya.

Setitik tinta apapun mengenai surat tentang eks PTPN itu tidak pernah saya tanda tangani, jelasnya lagi.

Yang saya jelaskan kepada wartawan yang bertanya kepada Saya beberapa waktu lalu, adalah mempersilahkan wartawan itu langsung ke provinsi dan itu hak provinsi menjawabnya dan tidak ada kewenangan pemerintah kecamatan Pagar Merbau, tutur Junaidi.

Lalu mengenai foto saya dengan Taufik tidak berdua, ada warga lainnya, itu diabadikan sewaktu Saya menghadiri acara pengajian akbar di lapangan bola kaki, malah diberitakan saya berdua dengan taufik, ini juga tidak benar, tandasnya.

Tidak itu saja, malah diberitakan ada Camat Deli Serdang yang ” nakal ”
bermain tanah milik negara dan juga seolah olah menyebutkan Taufik pengusaha Lembu tersebut tukar guling dengan pengusaha yang lain, jadi berita itu juga tidak benar, jelasnya.

Soal dugaan tukar guling itu pun sudah Saya konfirmasi kepada Taufik via telp WhatsApp, yang bersangkutan membantahnya, malah dikatakannya ada-ada saja orang zaman sekarang, Saya tidak tau apa-apa diberitakan, bahkan Saya berfoto dengan Pak Camat juga dipermasalahkan, padahal Saya berfoto bersama ada Wakil Bupati Pak Lom Lom juga warga di acara pengajian akbar, janganlah fotonya di potong potong, seolah-olah cuma kami berdua.” Ucapnya.

Sekali lagi saya tegaskan, tanah eks PTPN tersebut sudah lama terjadinya keributan dikalangan penggarap di desa Pagar Merbau I, sebelum saya menjabat Camat Pagar Merbau , tutup Junaidi, S,E

( Tim )

About the Author

Bagikan Ke :

 

Medan – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan membuktikan keseriusannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Komitmen itu terlihat saat petugas berhasil menggagalkan berbagai upaya penyelundupan telepon genggam (HP) ke dalam rutan dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.

 

Keberhasilan ini tidak terlepas dari ketelitian serta kewaspadaan petugas dalam melaksanakan pemeriksaan badan dan barang bawaan pengunjung sesuai dengan prosedur pengamanan yang berlaku.

 

Beragam modus dilakukan oleh oknum pengunjung demi memasukkan barang terlarang tersebut ke dalam rutan. Modus tersebut terbilang semakin nekat, mulai dari mengikat handphone di bagian kaki, menyembunyikannya di dalam bungkus nasi, tisu, hingga cara ekstrem dengan menyembunyikan HP di area sensitif tubuh.

Meski demikian, seluruh upaya tersebut berhasil digagalkan berkat profesionalisme dan kejelian petugas layanan kunjungan.

 

Salah satu upaya penyelundupan terungkap pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, ketika seorang pengunjung berinisial SR datang untuk melakukan kunjungan.

 

Awalnya, yang bersangkutan turut mengikuti prosedur yang berlaku, mulai dari pengambilan nomor antrean, pengisian formulir di loket, hingga pemeriksaan barang bawaan dan penggeledahan badan.

 

Namun dalam proses tersebut, petugas menemukan 1 unit handphone merek Vivo warna putih yang disembunyikan di kantung kecil dalam tas milik yang bersangkutan. Barang bukti kemudian diamankan, dan pengunjung dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas.

 

Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, mengapresiasi kinerja seluruh petugas layanan kunjungan yang telah menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan kewaspadaan tinggi.

 

Ia menegaskan bahwa komitmen ‘Zero Ponsel’ akan terus diperkuat sebagai langkah nyata menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan, sekaligus mendukung 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang aman, bersih, dan berintegritas.

“Secara keseluruhan, sebanyak enam unit handphone berhasil digagalkan dari upaya penyelundupan dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Keberhasilan ini menjadi bukti kesigapan petugas sekaligus peringatan tegas bagi masyarakat agar tidak mencoba melakukan tindakan melanggar hukum saat melakukan kunjungan,” ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (24/1/2026).

 

Rutan Kelas I Medan juga menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan pemasyarakatan serta menciptakan rutan yang bersih dari barang-barang terlarang.

 

#pemasyarakatanpastibermanfaat

#pemasyarakatansumut

#kemenimipas

#ditjenpas

#rutankelas1medan

#pemasyarakatan

#infoimipas

#rutanmedan

#rutan1medan

RAGUSTA BERSERI

BERSIH, SEHAT, RAPI DAN INDAH

About the Author

Bagikan Ke :

Deli Serdang (Sabtu, 24/1/2026) | Camat Pagar Merbau, Junaidi, S,E selalu welcom terhadap siapapun, namun, di pemberitaan bahwa dirinya diberitakan menghindar dari awak media dan melakukan pembiaraan persoalan tanah eks PTPN I Regional I di desa Pagar Merbau I (Satu), hal itu tidaklah benar.

Permasalahan yang muncul pemberitaan yang viral terkait penguasaan fisik sebidang tanah eks PTPN tersebut yang diklaim sebagai milik pribadi oleh warga desa Pagar Merbau I bernama Taufik, seorang pengusaha ternak lembu, dan tanah eks PTPN tersebut kini telah dipagari dan aktivitas pembangunan yang terus berjalan, dan di anggap ada pembiaran tanpa tindakan tegas dari Pemerintah Kecamatan Pagar Merbau hal tersebut juga tidaklah benar (hoaks).

Dikantornya jalan lintas Galang (23/1), camat Pagar Merbau Junaidi, S,E ketika ditanyai awak media terkait pemberitaan yang viral eks tanah PTPN tersebut, menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah menanda tangani surat dalam bentuk apapun sesuai dengan edaran pemerintah kabupaten Deli Serdang.

“Saya bang, tidak pernah menanda tangani setitik tinta apapun mengenai surat tentang eks PTPN itu, dan memang ada wartawan mengonfirmasi saya, saya jawab, kalau mau mempertanyakan tanah eks PTPN itu, abang langsung ke provinsi dan itu hak provinsi menjawabnya dan tidak ada kewenangan pemerintah kecamatan pagar merbau menjawabnya.” ucap Junaidi

“Dan terkait adanya pemberitaan, mengenai saya menghindar dari wartawan dan juga katanya ada pembiaran, kan sudah saya jelaskan sebelumnya kepada wartawan kenapa ucapan saya tidak di muat di media itu kok malah saya dibilang ada pembiaran.” Ujarnya

Camat Pagar Merbau menambahkan terkait foto dirinya dengan Taufik mengatakan “Waktu itu saya menghadiri kegiatan acara pengajian akbar di lapangan bola kaki, dan di foto itu selain warga ada juga pak wakil, disitu kami berlima dan ini malah diberitakan saya berdua dengan taufik, kecewa saya mendengar hal ini,” Tutupnya

Ironisnya dalam pemberitaan itu, terkait eks tanah PTPN yang ada di Deli Serdang ini, seolah-olah menyebutkan camat di kabupaten deli serdang “Nakal” bermain tanah milik negara dan juga seolah olah menyebutkan Taufik pengusaha lembu tersebut tukar guling dengan pengusaha yang lain, adalah berita tidak benar.

Terpisah pengusaha lembu, Taufik, ketika ditanyai via telpon whatsApp, persoalan pemberitaan eks Tanah tukar guling, dirinya membantah hal tersebut.

“Saya tidak pernah melakukan tukar guling atau menjual eks tanah PTPN itu kepada pengusaha manapun, ada-ada saja orang zaman sekarang, saya nggak tau apa-apa diberitakan, bahkan saya berfoto sama pak camat juga dipermasalahkan, itu saya berfoto sama wakil bupati pak Lom Lom juga warga di acara pengajian akbar, janganlah fotonya di potong seolah-olah cuma kami berdua.” Ucapnya.

Eks tanah PTPN tersebut sudah lama terjadinya keributan dikalangan penggarap di desa Pagar Merbau I, sebelum camat pagar merbau Junaidi, S,E menjabat di kecamatan tersebut.

(Red)

About the Author

Bagikan Ke :

Binjai | Suaraakademis.com – Sebagai dasar hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, Penerbitan Surat Izin Mengemudi di Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi Polres Binjai sudah sesuai standar operasional prosedur.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana,S.I.K melalui Kasat Lantas AKP Indra Jaya Girsang kepada wartawan pada hari Jumat 23 Januari 2O26.

Lebih lanjut AKP Indra Jaya Girsang menyebutkan mekanisme penerbitan SIM datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM.

“Pemohon penerbitan SIM dengan persyaratan administrasi berupa KTP tes sehat dan psikologi,” ucap AKP Indra Jaya Girsang.

Sementara itu pembayaran biaya Penerbitan SIM di Satpas Polres Binjai sudah sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP mengacu kepada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020. Untuk biaya tambahan hanya untuk tes Psikologi dan Kesehatan. Setelah itu lulus uji teori dan praktik simulator dan lintasan. Terakhir pencetakan SIM setelah data terverifikasi dan semua tahapan tuntas, sambung AKP Indra Jaya Girsang.

“Tidak benar ada biaya tambahan dalam penerbitan SIM di Satpas SIM Polres Binjai, tegas AKP Indra Jaya Girsang.

(Joni s)

About the Author

Bagikan Ke :

 

Kepada Yth.
1. Presiden Republik Indonesia
2. Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
3. Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia
4. Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia
5. Ketua Dewan Pengawas Mahkamah Agung
6. Ketua Team Reformasi Polri
Di Jakarta

Suaraakademis.com|Riau –

Dengan hormat,

Melalui Surat Terbuka ini, kami bermaksud menyampaikan keprihatinan mendalam dan protes keras atas dugaan perlakuan tidak manusiawi serta penyimpangan hukum (due process of law) yang menimpa Saudara Jekson Sihombing, seorang aktivis anti-korupsi yang saat ini ditahan di Direktorat Tahti Polda Riau.

Berdasarkan fakta-fakta yang ada, Saudara Jekson telah ditahan selama hampir empat bulan dan ditempatkan di sel isolasi (strapsel) layaknya narapidana kasus terorisme atau kejahatan luar biasa, padahal statusnya masih merupakan tahanan titipan yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21). Bahkan, dari sumber terpercaya disebutkan bahwa Jekson Sihombing menjadi target operasi untuk dilenyapkan alias dibunuh secara perlahan-lahan oleh oknum Pimpinan Polda Riau dan kelompoknya.

*Landasan Argumen Hukum dan Pelanggaran HAM*

Kami mendasarkan desakan ini pada poin-poin pelanggaran hukum sebagai berikut:

1. Pelanggaran Hak atas Kebebasan Pribadi dan Proses Hukum yang Adil. Berdasarkan Pasal 9 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Pasal 18 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi dan tidak boleh ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang. Penahanan Jekson di sel kepolisian yang berlarut-larut pasca P21 (sejak 16 Desember 2025) tanpa pemindahan ke Rutan merupakan bentuk maladministrasi dan pengabaian terhadap KUHAP.

2. Larangan Perlakuan Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat. Penempatan Jekson di sel isolasi (strapsel) tanpa alasan disipliner yang jelas melanggar Pasal 5 DUHAM dan Pasal 33 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang kejam dan merendahkan martabat manusia. Tindakan isolasi ini secara psikologis merupakan bentuk penyiksaan yang tidak dibenarkan bagi tersangka kasus pemerasan.

3. Pengabaian terhadap Perlindungan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defenders). Sebagai aktivis yang vokal membongkar korupsi korporasi lahan sawit ilegal, Jekson seharusnya dilindungi oleh negara sesuai dengan Deklarasi Pembela HAM PBB dan mandat perlindungan saksi/pelapor dalam UU Pemberantasan Tipikor. Tindakan “kriminalisasi” dan perlakuan diskriminatif ini justru memberikan sinyal buruk bagi gerakan anti-korupsi di Indonesia.

4. Kontribusi Nyata dalam Penyelamatan Keuangan Negara dan Sumber Daya Alam. Negara wajib mempertimbangkan rekam jejak Saudara Jekson Sihombing sebagai mitra strategis dalam pemberantasan korupsi sektor kehutanan. Berdasarkan data advokasi yang dilakukannya:
– Pengungkapan Okupasi Lahan Ilegal: Saudara Jekson secara konsisten menyuarakan keberadaan ribuan hektar perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan tanpa izin (ilegal) di Riau yang selama ini merugikan negara dari sektor pajak dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
– Penyelamatan Aset Triliunan Rupiah: Suara vokal Jekson berperan dalam mendorong Satgas PKH melakukan penyitaan lahan sawit ilegal yang diperkirakan bernilai Triliunan Rupiah.
– Efek Jera Korporasi: Advokasi yang dilakukan telah membantu negara dalam menegakkan aturan Perpres terkait pemulihan kawasan hutan, yang merupakan langkah vital bagi keadilan ekologis dan ekonomi nasional.

Dengan rekam jejak tersebut, sangat tidak logis dan mencederai rasa keadilan apabila seorang “Penyelamat Uang Negara” justru dikurung dalam sel isolasi tanpa prosedur yang transparan, sementara para pelaku kejahatan korporasi yang ia bongkar masih menghirup udara bebas.

*Tuntutan Kami*

Mengingat Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi supremasi HAM, kami mendesak:

1. Bapak Presiden RI: Memerintahkan Kapolri untuk mengevaluasi kinerja Polda Riau dan memastikan tidak ada “intervensi otoritas” yang melampaui aturan perundang-undangan dalam kasus ini.

2. Komnas HAM: Segera menurunkan tim pemantauan untuk melakukan investigasi langsung ke Dit Tahti Polda Riau guna memeriksa kondisi fisik dan psikologis Saudara Jekson di sel isolasi.

3. Kejaksaan Agung: Memastikan transparansi pelaksanaan Tahap II dan segera memindahkan penahanan ke Rutan demi tegaknya hak-hak tersangka.

4. Mahkamah Agung: Mengawasi dan memastikan proses persidangan terhadap Jekson Sihombing berlangsung secara terbuka, jujur, dan bebas dari intervensi pihak tertentu, bebas dari korupsi suap-menyuap dan rekayasa hukum.

Negara tidak boleh membiarkan warganya “dihukum” secara sewenang-wenang sebelum adanya putusan pengadilan yang tetap. Kejujuran dalam penegakan hukum adalah kunci martabat bangsa.
Demikian surat terbuka ini kami sampaikan agar menjadi perhatian serius demi tegaknya keadilan di Bumi Lancang Kuning dan Indonesia secara umum.

Jakarta, 23 Januari 2026

Hormat Kami,

Atas Nama Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI)

Wilson Lalengke (Ketua Umum)
Fachrul Razi (Sekretaris Jenderal)

About the Author

Bagikan Ke :

 

Kalbar – Belum lagi hilangan ingatan terjadinya kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja di PLTU Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) pada April 2025 lalu, sekarang peristiwa ‘dejavu’ justru berulang.

 

Kali ini, kecelakaan kerja terjadi di PLTU Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalbar Rabu (21/1/2026) sore.

 

Berdasarkan informasi, insiden maut itu berawal dari jatuhnya empat pekerja dari cerobong pembuangan setinggi sekitar 50 meter. Akibatnya, dua orang meninggal dunia, sementara dua lainnya menderita luka serius hingga harus menjalani perawatan medis.

 

Kabar di lokasi kejadian menyebutkan, peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 16.30 WIB. Keempat korban merupakan karyawan perusahaan pihak ketiga yang bertugas sebagai tenaga kebersihan di area cerobong PLTU Sukabangun.

 

Menurut informasi, ketika terjadi, para pekerja tengah melakukan pembersihan corong blower debu sisa pembakaran batu bara. Sekitar 30 menit setelah pekerjaan dimulai, pegangan yang dilas pada dinding plat cerobong diduga runtuh secara tiba-tiba.

 

Akibatnya, para pekerja nahas itu jatuh dari ketinggian dan terhempas ke tanah. Suara benturan keras disertai getaran kuat sempat mengundang perhatian rekan kerja di sekitar lokasi, yang kemudian memberikan pertolongan awal. Bahkan dari isu yang beredar, seluruh korban sempat tertimbun abu sisa pembakaran batubara.

Dari keempat korban, dua orang masing-masing berinisial J (35) dan R (32) dinyatakan meninggal dunia. Keduanya merupakan warga Sukabangun Dalam. Sedangkan dua korban lainnya, A (38) dan H (30), hingga Rabu malam masih menjalani penanganan medis.

 

Tim SAR bersama pihak keamanan PLTU Sukabangun telah melakukan proses evakuasi korban. Aparat berwenang kini melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab kecelakaan, termasuk kemungkinan adanya kelalaian atau pelanggaran prosedur keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

 

Sayangnya, sejauh ini lagi-lagi manajemen di PLTU Sukabangun Hingga pihak Direksi PLN Nusantara Power Services (NPS) selalu pihak pengelola pembangkit tersebut, termasuk sang Dirut Jakfar Sadiq, memilih bungkam dan enggan berkomentar atau peristiwa yang merenggut nyawa kedua pekerja.

 

Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) sekaligus Koordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Kornas RE-LUN) Teuku Yudhistira mengatakan, ini jelas membuktikan bobroknya manajemen PLN NPS .

Indikasinya, kata Yudhistira, dengan tidak pedulinya para pimpinan di perusahaan itu dalam memaksimalkan sistem K3, sehingga kecelakaan kerja bisa berulang.

 

“Katanya PLN mengutamakan K3, bahkan tiap tahun merayakan bulan K3. Tapi faktanya, kok kecelakan kerja bisa terus berulang?. Ini menyangkut nyawa manusia lho, hal azasi juga bagi setiap orang termasuk pegawai itu bisa kerja tetap sehat dan selamat. Kok pimpinan NPS seolah tidak mempedulikan hal ini,” kecamnya, Jumat (23/1/2026).

 

Semestinya, kata dia, kejadian di PLTU Ketapang bisa menjadi pelajaran berharga, sehingga peristiwa serupa bisa diminimalisir.

 

“Makanya bagi saya, jangan saling tuduh siapa yang benar atau salah. Intinya ini bukti kebobrokan kepemimpinan Dirut NPS. Tidak berlebihan rasanya yang bersangkutan dipecat dari jabatannya dan diperiksa atas kelalain yang dibuat anak buahnya,” tegas Yudhis.

 

Di samping itu, Yudhis berharap agar aparat penegak hukum di Kalimantan Barat serius menyelidiki kasus ini hingga tuntas dan transparan agar jadi masukan bagi PT PLN (Persero) dalam menempatkan orang-orang yang kredibel.

 

Sementara itu, Dirut PLN NPS Jakfar Sadiq ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan balasan.

About the Author

Bagikan Ke :

Oleh: Redaksi

Dalam era keterbukaan informasi dan pesatnya perkembangan media digital, kode etik jurnalistik menjadi pedoman utama bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya secara profesional, bertanggung jawab, dan berintegritas. Kode etik ini bukan hanya sekadar aturan, tetapi juga fondasi moral yang menjaga kualitas pemberitaan serta kepercayaan masyarakat terhadap media.

Kode Etik Jurnalistik di Indonesia disusun oleh Dewan Pers dan menjadi standar perilaku bagi insan pers dalam mencari, mengolah, dan menyajikan informasi kepada publik.

Pengertian Kode Etik Jurnalistik
Kode etik jurnalistik adalah seperangkat norma dan prinsip moral yang mengatur sikap, perilaku, serta tanggung jawab wartawan dalam menjalankan profesinya.

Tujuan utama kode etik ini adalah memastikan bahwa setiap berita yang disampaikan akurat, adil, berimbang, dan tidak merugikan pihak mana pun.
Prinsip-Prinsip Utama Kode Etik Jurnalistik
Beberapa prinsip penting dalam kode etik jurnalistik antara lain:

1. Akurasi dan Kebenaran
Wartawan wajib menyajikan informasi yang benar, faktual, dan telah melalui proses verifikasi yang ketat. Penyebaran berita bohong atau hoaks bertentangan dengan etika jurnalistik.

2. Independensi
Jurnalis harus bersikap netral dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik, ekonomi, atau kelompok tertentu dalam penyajian berita.

3. Keberimbangan dan Objektivitas
Pemberitaan harus adil, berimbang, dan memberi ruang kepada semua pihak yang terlibat dalam suatu peristiwa untuk menyampaikan klarifikasi.

4. Menghormati Privasi dan Martabat Manusia
Wartawan dilarang melanggar privasi individu, terutama korban kejahatan, anak di bawah umur, serta pihak yang rentan terhadap diskriminasi.

5. Tidak Menyalahgunakan Profesi
Jurnalis tidak boleh menerima suap, gratifikasi, atau memanfaatkan profesinya untuk kepentingan pribadi yang dapat merusak kredibilitas media.

6. Tanggung Jawab Sosial
Setiap berita harus mempertimbangkan dampak sosialnya, termasuk potensi menimbulkan konflik, keresahan publik, atau diskriminasi.

Peran Kode Etik dalam Menjaga Kredibilitas Media

Kode etik jurnalistik berfungsi sebagai alat kontrol profesional yang menjaga kualitas kerja wartawan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap media. Media yang patuh terhadap etika akan lebih dipercaya, dihormati, dan memiliki legitimasi yang kuat di mata publik.
Sebaliknya, pelanggaran kode etik dapat merusak reputasi media, menurunkan kepercayaan masyarakat, serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Kesimpulan

Kode Etik Jurnalistik merupakan pedoman penting dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab wartawan. Dengan menerapkan prinsip-prinsip etika secara konsisten, jurnalis dapat berkontribusi dalam menciptakan pers yang sehat, terpercaya, dan berperan aktif dalam membangun demokrasi.
Pers yang beretika bukan hanya menyampaikan informasi, tetapi juga menjaga kebenaran dan keadilan bagi masyarakat.

About the Author

Bagikan Ke :

Dekadensi Meritokrasi: Legitimasi Ijazah Palsu sebagai Katalisator Korupsi Sistemik Daerah

_Oleh: Wilson Lalengke_

Suaraakdemis.com.|Jakarta – Fenomena Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat publik, seperti kasus suap jabatan perangkat desa yang menyeret Bupati Pati, Sadewo, baru-baru ini bukanlah sekadar anomali hukum, melainkan manifestasi dari pembusukan struktural. Ketika jabatan publik di 401 desa diperdagangkan dengan potensi nilai transaksi mencapai Rp. 250 miliar (asumsi 5 perangkat desa dengan setoran Rp. 125 juta per jabatan), kita tidak lagi berbicara tentang oknum, melainkan tentang komodifikasi birokrasi.

Namun, variabel yang paling destruktif dalam persekongkolan koruptif ini adalah pengabaian terhadap validitas akademik, di mana ijazah asli kehilangan urgensinya di hadapan uang dan orang dalam, serta kerap juga orang pusat. Pada kondisi masyarakat permisif semacam itu, menghalalkan segala cara demi jabatan, dan membuka ruang tempat bekerjanya pola _supply and demand,_ potensi pemalsuan dokumen persyaratan formalitas, seperti ijazah, akan marak terjadi dan dinormalisasi.

Secara akademis, ijazah bukan sekadar selembar kertas, melainkan sertifikasi kompetensi dan bukti integritas intelektual. Ketika ijazah palsu atau ijazah tanpa substansi akademik diizinkan menjadi instrumen mobilitas vertikal dalam birokrasi, negara secara sadar sedang menghancurkan sistem meritokrasi. Meritokrasi mensyaratkan bahwa posisi kekuasaan harus diisi oleh individu berdasarkan kemampuan dan prestasi, bukan transaksi dalam bentuk dan alibi apapun.

Pengabaian terhadap ijazah asli menciptakan efek domino: kompetensi dianggap tidak relevan, dan integritas dipandang sebagai hambatan. Dalam ekosistem yang demikian, jabatan tidak lagi dipandang sebagai amanah publik, melainkan sebagai “aset investasi” yang harus segera menghasilkan imbal hasil _(return on investment)_ melalui praktik koruptif. Jika ijazah sebagai syarat paling mendasar saja bisa dipalsukan, maka kebijakan publik yang dihasilkan oleh pejabat tersebut dipastikan akan cacat secara moral dan teknis.

Jika pola pemerasan dan suap jabatan di Pati direfleksikan secara nasional ke lebih dari 80.000 wilayah administratif setingkat desa di Indonesia, maka potensi kerugian negara dan penghisapan ekonomi rakyat mencapai angka 50.000.000.000.000,- (lima puluh triliun rupiah) per periode kepemimpinan. Ini adalah korupsi super maha besar dan paling berbahaya karena menyentuh langsung akar rumput.

Institusi desa yang seharusnya menjadi garda terdepan pembangunan justru bertransformasi menjadi pasar gelap jabatan. Ketidakjujuran administratif dalam bentuk penggunaan dokumen palsu melegitimasi pengisian jabatan oleh individu yang tidak kompeten.

Akibatnya, dana desa yang dialokasikan untuk kesejahteraan rakyat rawan dikelola oleh tangan-tangan yang sejak awal masuk ke dalam sistem melalui jalur penipuan. Korupsi pun tumbuh subur ibarat cendawan di musim hujan, karena lingkungan birokrasi tidak lagi memiliki mekanisme “filter” moral dan intelektual yang kuat.

Korupsi yang masif berakar pada normalisasi kebohongan. Ketika ijazah dan berbagai dokumen pendukung seorang calon pejabat palsu “dimaklumi” asalkan memiliki uang dan koneksi, negara sedang memberikan contoh buruk yang mematikan karakter bangsa.

Pemimpin yang lahir dari proses administratif yang korup akan melahirkan kebijakan yang korup pula. Ini menciptakan lingkaran setan _(vicious cycle)_ di mana rakyat kehilangan kepercayaan kepada negara, dan negara kehilangan wibawanya di mata rakyat.

Negara yang mengabaikan kejujuran akademik pada akhirnya hanya akan menjadi “bangkai” birokrasi. Stabilitas yang tampak di permukaan hanyalah kamuflase dari pembusukan di dalam. Tanpa penegakan hukum yang tajam terhadap pemalsuan identitas akademik dan dokumen meritokrasi lainnya, segala upaya pemberantasan korupsi hanya akan menjadi retorika tanpa substansi.

Solusi terhadap penyakit kronis ini tidak bisa hanya bersifat imbauan moral, melainkan harus melalui transformasi struktural yang tegas. Pertama, diperlukan langkah audit otentikasi digital. Pemerintah wajib mengintegrasikan sistem verifikasi ijazah nasional yang terpusat dan dapat diakses publik guna memastikan setiap pejabat desa hingga pusat memiliki kualifikasi yang sah secara hukum dan akademik.

Kedua, sistem dekriminalisasi dan sanksi berat perlu diterapkan. Penggunaan ijazah palsu dalam jabatan publik harus diklasifikasikan sebagai tindak pidana berat yang berimplikasi pada diskualifikasi permanen dan penyitaan aset yang diperoleh selama menjabat.

Dan ketiga, yang amat penting adalah dilakukanya dengan segera upaya restorasi budaya meritokrasi. Hal ini dimulai dengan menghilangkan campur tangan politik _(backing)_ dan transaksi finansial dalam seleksi perangkat desa dan menggantinya dengan sistem berbasis kompetensi yang transparan dan akuntabel.

Kejujuran akademik adalah benteng terakhir integritas sebuah bangsa. Jika ijazah asli tidak lagi dianggap penting dan pemalsuan dibiarkan demi transaksi kekuasaan, maka korupsi akan terus menjamur secara eksponensial. Penanganan kasus seperti di Pati, walaupun tidak terkait secara langsung pada kasus pemalsuan dokumen, harus menjadi momentum untuk melakukan pembersihan total terhadap praktik “mafia ijazah” dan suap jabatan.

Masa depan Indonesia sangat bergantung pada keberanian kita untuk menegakkan kejujuran hari ini. Tanpa integritas pada syarat administratif, maka seluruh narasi pembangunan serta berbagai kampanye moralitas hanyalah sebuah ilusi yang menutupi kehancuran bangsa. (***)

_Penulis adalah lulusan pasca sarjana Global Ethics dan Applied Ethics dari tiga universitas terkemuka di Eropa_

About the Author

Bagikan Ke :

LUBUK PAKAM – Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan melantik 15 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Aula Cendana, Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang, Kamis (22/1/2026).

Ke-15 pejabat yang dilantik, antara lain dr Tetti Rossanti Keliat MKM sebagai Kepala Dinas Kesehatan, Yetty Sembring SSTP MM menjadi Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (Perkimtan), Yusnaldi MPd, Kepala Dinas Sosial.

Kemudian, Drs Syahdin Setia Budi Pane, Kepala Dinas Ketenagakerjaan; Rio Laka Dewa SSTP MAP, Kepala Dinas Lingkungan Hidup; Dra Anita Magdalena Br Situmorang, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD); A Fitrian Syukri SSTP MSi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP); Sandra Dewi Situmorang SSTP MSi, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan); M Yusuf SKom MSi, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM); Kurnia Boloni Sinaga SSTP, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Selanjutnya, Suparno SSos MSP, Kepala Dinas Pendidikan; Hesron Tonggorajah Girsang AP MSi, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan; dr Erlinda Yani MKM, Direktur RSUD Drs H Amri Tambunan; Erlita Lubis SSos MH, Kepala Dinas Perikanan, dan Sri Armayani SH sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Dalam sambutannya, Bupati menekankan, para pejabat yang dilantik merupakan hasil seleksi terbuka pertama pada masa kepemimpinannya bersama Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo SS. Jabatan yang dilantik sebelumnya hampir 11 bulan diisi oleh pelaksana tugas (Plt).

“Bapak dan Ibu sekalian adalah produk pertama dari seleksi terbuka di era kepemimpinan kami. Ini bukan proses singkat, tetapi telah melalui berbagai pertimbangan dari para pimpinan,” tegas Bupati.

Para pejabat yang dilantik mayoritas berasal dari generasi muda. Diharapkan, mampu membawa semangat baru dan memberikan dorongan kuat dalam peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat Deli Serdang.

Paradigma lama birokrasi harus ditinggalkan. Aparatur sipil negara (ASN), bukan pihak yang harus dilayani, melainkan pelayan masyarakat.

“Ubah pola pikir. Tinggalkan cara kerja lama. ASN adalah pelayan masyarakat, bukan sebaliknya,” imbau Bupati.

Bagi pejabat yang sebelumnya pernah menjabat maupun dari instansi luar daerah, Bupati meminta agar segera menyesuaikan diri dengan pola kerja dan budaya organisasi di Kabupaten Deli Serdang yang saat ini berfokus pada percepatan pembangunan dan peningkatan layanan publik.

Bupati menegaskan penerapan sistem penilaian kinerja yang terukur dan berbasis target nyata. Tidak lagi menggunakan indikator abstrak, melainkan target yang jelas dan dapat dievaluasi.

“Setiap kepala dinas akan memiliki target kinerja yang konkret. Jika target tidak tercapai, maka konsekuensinya jelas, termasuk kemungkinan mengundurkan diri,” cetus Bupati.

Dicontohkan, Dinas Pariwisata akan ditargetkan mendatangkan jumlah wisatawan tertentu, Dinas PMPTSP dengan target waktu pelayanan perizinan, hingga dinas teknis dengan capaian fisik dan retribusi yang terukur.

Objektivitas dalam menilai kinerja bawahan dan meminta para pimpinan perangkat daerah tidak ragu memberikan penilaian sesuai fakta juga menjadi hal penting.

“Yang mempertahankan jabatan bukan relasi, bukan uang, tetapi kinerja,” sebut Bupati.

Ditegaskan, tidak ada lagi sistem patron di luar garis kepemimpinan daerah. Seluruh ASN diminta bekerja sesuai arahan Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah.

Bupati memberi apresiasi kepada para pelaksana tugas yang selama 11 bulan terakhir telah menunjukkan kinerja dan perubahan signifikan di masing-masing perangkat daerah.

Seluruh kepala dinas, camat, dan kepala Puskesmas diingatkan agar menempati rumah dinas yang telah disediakan pemerintah daerah demi memudahkan pelayanan kepada masyarakat.

“Seluruh pejabat yang dilantik harus bisa segera beradaptasi dan menjalankan tugas sesuai visi pembangunan Kabupaten Deli Serdang 2025–2030, serta mendukung program pemerintah provinsi dan pusat,” tutup Bupati.

(Joni s)

About the Author

Bagikan Ke :

STM HULU | Suaraakademis.com – Bus Perintis resmi beroperasi di Deli Serdang. Ada dua unit Bus Perintis dari pemerintah pusat yang akan melayani dua trayek, yakni Tiga Juhar – Talun Kenas – Terminal Amplas, dan Tiga Juhar – Bangun Purba – Lubuk Pakam.

Keberadaan dan operasional Bus Perintis ini diharapkan menjadi jawaban atas kebutuhan dasar masyarakat, khususnya di kecamatan yang memiliki tantangan aksesibilitas dan jarak tempuh.

Selain itu, menjadi tonggak penting dalam meningkatkan konektivitas wilayah Sinembah Tanjung Muda (STM) Hulu serta memperkuat pemerataan pembangunan dan pelayanan transportasi di Kabupaten Deli Serdang.

“Transportasi bukan sekadar sarana mobilitas, tetapi menjadi urat nadi penggerak perekonomian, pendidikan, pelayanan kesehatan, serta aktivitas sosial masyarakat,” ungkap Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS ketika melaunching Armada Angkutan Bus Perintis di Desa Tiga Juhar, Kecamatan STM Hulu, Selasa (20/1/2026).

Dengan hadirnya Bus Perintis tersebut, diharapkan masyarakat STM Hulu semakin mudah, aman, dan terjangkau dalam melakukan perjalanan, baik untuk bekerja, bersekolah, berobat, maupun mengembangkan usaha.

Hal ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dalam mewujudkan pemerataan pembangunan hingga ke pelosok wilayah.

Program Armada Angkutan Bus Perintis juga sejalan dengan upaya mewujudkan masyarakat yang sehat secara sosial maupun ekonomi.

Wabup turut memberi apresiasi atas keikhlasan masyarakat STM Hulu yang telah menghibahkan lahan untuk pelebaran bahu jalan selebar 10 meter di sisi kiri dan kanan tanpa ganti rugi.

“Ini tidak terlepas dari keikhlasan masyarakat STM Hulu yang telah memberikan tanah tanpa ganti rugi. Hal ini jarang terjadi dan menjadi bukti besarnya hati masyarakat STM Hulu,” ucap Wabup.

Keikhlasan masyarakat tersebut menjadi salah satu faktor pendukung rencana pembangunan jalan tol lingkar dalam yang menghubungkan Tanah Karo hingga Lubuk Pakam.

Sementara itu, tokoh masyarakat STM Hulu, Prof Effendi Barus mengemukakan, keberadaan dan operasional Bus Perintis tersebut menjadi yang peryama kalinya alat transportasi pemerintah menjangkau desa-desa di pelosok STM Hulu.

“Transportasi yang lancar akan memperlancar ekonomi masyarakat. Kami berharap layanan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh seluruh masyarakat,” cetusnya.

Kepada masyarakat diimbau untuk menjaga ketertiban, khususnya di kawasan pasar yang rawan kemacetan, agar operasional Bus Perintis bisa berjalan lancar.

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Sumatera Utara Kelas II diwakili Kepala Seksi Sarana Angkutan Jalan, Ikra Suranta menjelaskan, program Angkutan Jalan Perintis merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin layanan transportasi yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

Disebutkan, dua trayek yang dilayani Bus Perintis tersebut diharapkan bisa mendukung mobilitas masyarakat serta mendorong pertumbuhan sektor perekonomian, pendidikan, sosial, dan pelayanan publik.

“Kami berharap layanan ini menjadi transportasi yang aman, nyaman, terjangkau, dan berkelanjutan. Kami juga membuka peluang bagi daerah lain di Deli Serdang yang belum terlayani untuk mengusulkan trayek baru,” harapnya.

(Joni s)

About the Author

Bagikan Ke :

 

Jakarta_Suaraakademis.com||Tekanan yang melanda pasar kripto dalam beberapa hari terakhir tidak hanya tercermin dari pelemahan harga Bitcoin dan aset digital lainnya, tetapi juga dari perubahan sikap para investor. Ketika harga bergerak di bawah level psikologis penting, banyak pelaku pasar memilih untuk berhenti sejenak dan menimbang ulang strategi investasinya.Kamis 22/1/2026

Pergerakan Harga dan Sikap Pasar

Bitcoin (BTC) saat ini berada di kisaran USD 89.800 per unit atau sekitar Rp1,44 miliar. Hingga kini, BTC belum mampu kembali menembus batas psikologis USD 90.000, yang menjadi sinyal kuat bahwa sentimen kehati-hatian masih mendominasi pasar.

Aset kripto lainnya menunjukkan pergerakan serupa. XRP bertahan di sekitar USD 1,94, Dogecoin (DOGE) bergerak di kisaran USD 0,12, sementara TRON (TRX) berada di level USD 0,30 per koin. Fluktuasi harga yang relatif tajam membuat aktivitas beli dan jual tidak seagresif sebelumnya.

Seorang pengamat pasar yang enggan disebutkan namanya menilai kondisi ini lebih mencerminkan fase evaluasi dibandingkan kepanikan.

Pasar sedang mengambil napas. Ketika harga berada di bawah level psikologis, investor cenderung menahan diri dan mulai berpikir lebih rasional,” ujarnya.

Ketika Keputusan Menjadi Penentu

Dalam kondisi pasar yang bergejolak, pengambilan keputusan investasi memiliki dampak yang sangat signifikan. Investor yang memilih masuk pasar berpeluang memperoleh aset pada harga yang relatif lebih rendah, namun tetap menghadapi risiko lanjutan apabila tekanan belum mereda.

Sebaliknya, keputusan untuk menjual atau menunda investasi juga mengandung konsekuensi. Investor berpotensi kehilangan momentum jika harga kembali menguat dalam waktu singkat. Oleh karena itu, keputusan di masa volatilitas tinggi sangat dipengaruhi oleh kesiapan mental dan strategi masing-masing investor.

Keputusan saat volatilitas tinggi jarang murni teknis. Faktor emosi dan pemahaman terhadap risiko memegang peranan besar,” tambah pengamat tersebut.

Dampak bagi Investor Saham

Tekanan di pasar kripto turut berdampak pada investor saham, khususnya mereka yang memiliki portofolio lintas instrumen. Ketika aset berisiko tinggi mengalami koreksi, investor saham cenderung bersikap lebih selektif dalam menambah posisi dan mulai menaruh perhatian lebih pada stabilitas fundamental.

Kondisi ini mendorong sebagian investor untuk mengamankan dana, sementara yang lain memilih fokus melakukan evaluasi portofolio ketimbang mengejar keuntungan jangka pendek.

Nilai Pembelajaran bagi Investor Pemula

Bagi masyarakat dan investor pemula, kondisi pasar saat ini justru menyimpan nilai pembelajaran yang penting. Fluktuasi harga menunjukkan bahwa investasi bukan sekadar soal keuntungan cepat, melainkan proses jangka panjang yang menuntut perencanaan, kesabaran, dan disiplin.

Beberapa pelajaran yang dapat dipetik antara lain:

  • Tidak semua penurunan harga berarti kerugian permanen,
  • Keputusan investasi sebaiknya tidak didorong oleh tren sesaat atau tekanan sosial,
  • Pemahaman risiko sama pentingnya dengan potensi keuntungan.

Situasi ini sekaligus menegaskan pentingnya literasi keuangan sebelum terjun lebih dalam ke dunia saham maupun kripto.

Imbauan Regulator

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali mengimbau masyarakat agar berinvestasi secara bertanggung jawab. Regulator menekankan pentingnya memahami produk investasi, menggunakan dana sesuai kemampuan finansial, serta memilih platform yang terdaftar dan diawasi secara resmi.

Imbauan tersebut menjadi semakin relevan di tengah kondisi pasar yang rawan memicu keputusan emosional.

About the Author

Bagikan Ke :

 

Deli Serdang – Setelah melalui proses panjang dan penuh doa, Ibu Sisniar akhirnya menerima kembali surat tanah dan rumah atas nama Hasbullah/Sisniar. Penyerahan dokumen penting tersebut berlangsung pada Rabu, 22 Januari 2026, dan diserahkan langsung oleh Kepala Desa Sei Mencirim, Sugeng Suheri, dalam keadaan baik dan lengkap.

Prosesi penyerahan surat tanah tersebut turut disaksikan oleh Babinsa, Bhabinkamtibmas (Polmas), perangkat desa, masyarakat Sei Mencirim, serta istri kedua almarhum Hasbullah, sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan kepada publik.

Dalam keterangannya, Ibu Sisniar menyampaikan rasa syukur yang mendalam atas kembalinya hak miliknya setelah sempat menjadi perhatian banyak pihak.

Alhamdulillah, surat rumah atas nama Hasbullah/Sisniar sudah dikembalikan kepada saya oleh Bapak Kepala Desa Sei Mencirim, Bapak Sugeng Suheri, dalam keadaan baik. Ini semua berkat doa dan dukungan banyak pihak,” ujar Sisniar dengan haru.

Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Sei Mencirim, jajaran Satreskrim Poltabes Medan, serta para warganet yang selama ini memberikan dukungan moral dan doa agar persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan baik dan adil.

Menurutnya, pengembalian surat tanah ini menjadi bukti bahwa keadilan dan kebenaran akan menemukan jalannya, selama semua pihak menjunjung tinggi hukum dan musyawarah.

Penyerahan surat tanah tersebut sekaligus mengakhiri polemik yang sempat berkembang di tengah masyarakat. Pemerintah Desa Sei Mencirim berharap peristiwa ini dapat menjadi pembelajaran bersama tentang pentingnya administrasi pertanahan yang tertib, transparan, dan berlandaskan hukum.

Dengan selesainya persoalan ini, Ibu Sisniar berharap dapat kembali menjalani kehidupan dengan tenang dan damai bersama keluarganya.

About the Author

Bagikan Ke :

 

Mobile Legends menjadi salah satu game online paling populer di Indonesia. Permainan ini tidak hanya diminati oleh kalangan remaja, tetapi juga orang dewasa. Dengan tampilan menarik dan sistem permainan yang kompetitif, Mobile Legends berhasil mencuri perhatian jutaan pengguna ponsel pintar. Namun, di balik popularitasnya, game ini juga menyimpan berbagai dampak negatif, terutama terhadap moral dan semangat belajar generasi muda.

Mobile Legends dan Fenomena Kecanduan Game

Kemudahan akses dan sistem peringkat dalam Mobile Legends membuat banyak pemain sulit membatasi waktu bermain. Awalnya hanya untuk hiburan, namun lama-kelamaan berubah menjadi kebiasaan berlebihan. Kondisi ini dikenal sebagai kecanduan game online, yang dapat mengganggu aktivitas sehari-hari, termasuk belajar dan bersosialisasi.

Pengaruh Negatif terhadap Moral dan Karakter

Salah satu dampak yang paling disorot adalah penurunan moral dan etika. Dalam permainan Mobile Legends, sering terjadi pertengkaran antar pemain, penggunaan bahasa kasar, hingga perilaku tidak sportif. Jika terus dibiarkan, kebiasaan ini dapat membentuk karakter negatif, seperti mudah marah, emosi tidak stabil, dan kurang menghargai orang lain.

Nilai-nilai kesabaran, sopan santun, dan empati perlahan bisa terkikis akibat interaksi negatif di dunia virtual.

Malas Belajar dan Menurunnya Prestasi Akademik

Bagi pelajar, bermain Mobile Legends secara berlebihan berdampak langsung pada menurunnya minat belajar. Waktu belajar tergeser oleh waktu bermain game, tugas sekolah terabaikan, dan konsentrasi menurun. Tak sedikit siswa yang rela begadang demi bermain, sehingga keesokan harinya lelah dan tidak fokus mengikuti pelajaran.

Jika kondisi ini berlangsung terus-menerus, prestasi akademik pun ikut merosot dan masa depan pendidikan menjadi terancam.

Dampak Sosial dan Kesehatan

Selain aspek moral dan akademik, Mobile Legends juga berdampak pada kesehatan fisik dan mental. Kurang tidur, kelelahan mata, serta stres akibat kekalahan dalam game menjadi masalah yang sering dialami. Dari sisi sosial, pemain yang kecanduan cenderung menarik diri dari lingkungan keluarga dan pergaulan nyata.

Peran Orang Tua dan Kesadaran Diri

Game online seperti Mobile Legends sejatinya tidak sepenuhnya buruk. Jika dimainkan secara bijak dan terkontrol, game dapat menjadi sarana hiburan dan melatih strategi berpikir. Namun, diperlukan pengawasan orang tua, pembatasan waktu bermain, serta kesadaran diri pemain agar tidak terjerumus dalam dampak negatif.

Kesimpulan

Mobile Legends memang menjadi hiburan favorit di era digital, tetapi penggunaan yang berlebihan dapat merusak moral, menumbuhkan rasa malas belajar, dan mengganggu kehidupan sosial. Oleh karena itu, sikap bijak dalam menggunakan teknologi sangat diperlukan agar game tidak menjadi penghambat masa depan generasi muda.

About the Author

Bagikan Ke :

Deli Serdang / Indonesia –

Kepala desa memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pemerintahan di tingkat paling bawah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Tidak hanya menjalankan roda administrasi desa, kepala desa juga dituntut menjadi pemimpin, pelayan publik, sekaligus penggerak pembangunan berbasis kebutuhan warga.

Dalam menjalankan tugasnya, kepala desa berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa, hak asal-usul, dan adat istiadat.

Peran Strategis Kepala Desa

Sebagai pimpinan pemerintahan desa, kepala desa bertanggung jawab dalam:

  • Menyelenggarakan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel
  • Melaksanakan pembangunan desa secara merata dan berkelanjutan
  • Membina kehidupan kemasyarakatan dan menjaga keharmonisan sosial
  • Memberdayakan masyarakat desa melalui potensi lokal

Kepala desa juga menjadi penghubung utama antara pemerintah daerah dengan masyarakat desa, terutama dalam menyampaikan aspirasi, keluhan, serta kebutuhan warga.

Transparansi dan Pelayanan Publik

Di era keterbukaan informasi saat ini, masyarakat menaruh harapan besar agar kepala desa mampu mengelola dana desa secara jujur, terbuka, dan bertanggung jawab. Transparansi anggaran serta keterbukaan dalam pengambilan keputusan menjadi kunci utama dalam membangun kepercayaan publik.

Selain itu, pelayanan administrasi seperti pengurusan surat-menyurat, bantuan sosial, hingga program pemberdayaan masyarakat diharapkan dapat berjalan cepat, adil, dan tanpa diskriminasi.

Tantangan dan Harapan

Tantangan yang dihadapi kepala desa tidaklah ringan. Mulai dari keterbatasan anggaran, dinamika sosial masyarakat, hingga sorotan publik di media sosial. Namun dengan kepemimpinan yang bijak, komunikatif, dan berorientasi pada kepentingan rakyat, kepala desa mampu menjadikan tantangan tersebut sebagai peluang untuk memajukan desa.

Masyarakat pun berharap kepala desa terus menjunjung tinggi integritas, mengedepankan musyawarah, serta hadir sebagai pemimpin yang dekat dengan rakyat, bukan sekadar penguasa jabatan.

Penutup

Kepala desa bukan hanya simbol pemerintahan, melainkan sosok sentral dalam menentukan arah kemajuan desa. Ketika kepala desa bekerja dengan hati, jujur, dan amanah, maka desa akan tumbuh menjadi komunitas yang mandiri, sejahtera, dan berdaya saing.

About the Author

Bagikan Ke :

 

Medan – Sebagai langkah tegas dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta menegakkan disiplin di lingkungan Pemasyarakatan, seorang narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) resmi dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan ke Lembaga Pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan.

 

Proses pemindahan dilaksanakan pada Kamis, 22 Januari 2026, dengan pengawalan ketat oleh personel Brimob bersama petugas Pemasyarakatan, guna menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran pelaksanaan tugas negara.

 

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk penegakan tata tertib di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan, sekaligus jawaban nyata atas beredarnya berbagai isu di media massa dan media sosial dalam beberapa waktu terakhir.

 

Tuduhan adanya perlakuan bahwa petugas melindungi warga binaan pelanggar aturan dipastikan tidak benar. Rutan Kelas I Medan menegakkan aturan secara konsisten dan profesional, tanpa pengecualian dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun.

 

Ditegaskan bahwa keputusan pemindahan tersebut sepenuhnya didasarkan pada pertimbangan keamanan dan ketertiban guna menjaga stabilitas lingkungan rutan tetap aman dan kondusif. Langkah ini diambil agar seluruh proses pelayanan, perawatan, dan pembinaan terhadap warga binaan dapat dilaksanakan secara optimal, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Dalam pernyataan resminya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, menyampaikan bantahan keras terhadap narasi yang berkembang di ruang publik. Ia menegaskan bahwa tuduhan adanya perlindungan khusus dari petugas kepada warga binaan tertentu merupakan informasi keliru yang tidak memiliki dasar fakta apa pun.

Seluruh jajaran Pemasyarakatan, kata dia, bekerja berdasarkan aturan dan tidak memberi ruang bagi praktik perlakuan istimewa.

 

“Tidak ada petugas yang memback-up atau melindungi warga binaan tertentu, dan Karutan tidak henti-hentinya mengingatkan seluruh jajaran untuk melaksanakan tugas dengan baik, menghindari setiap bentuk penyalahgunaan wewenang dan mengambil peranan yang positif,” ungkapnya, Kamis (22/1/2026).

 

Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun petugas yang memberikan perlindungan atau dukungan khusus kepada warga binaan tertentu. Pimpinan rutan secara konsisten menanamkan kedisiplinan kepada seluruh jajaran agar menjalankan tugas secara profesional, menjauhi segala bentuk penyalahgunaan kewenangan, serta berperan aktif dan bertanggung jawab dalam menyukseskan 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sesuai fungsi dan tugas masing-masing.

 

“Pemindahan narapidana kasus tindak pidana korupsi tersebut menjadi bukti konkret bahwa pelaksanaan tugas Pemasyarakatan di Rutan Kelas I Medan, khususnya dalam penegakan keamanan dan ketertiban, dilakukan secara terbuka, objektif, dan konsisten tanpa adanya perlakuan istimewa terhadap siapa pun.

 

“Tidak ada narapidana yang kebal hukum di balik jeruji,” tegas Yudi Suseno

 

Menutup pernyataannya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara menegaskan bahwa pemindahan narapidana kasus tindak pidana korupsi tersebut merupakan peringatan keras bagi seluruh warga binaan untuk mematuhi tata tertib dan tidak melakukan tindakan apa pun yang dapat merugikan diri sendiri maupun mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam rutan. .

 

“Setiap bentuk pelanggaran akan ditindak secara tegas dan terukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

About the Author

Bagikan Ke :

Suaraakademis.com.|MUARO JAMBI –Tabir gelap yang menyelimuti pengelolaan tanah wakaf peninggalan almarhum H. Sukamto (H. Ahong) di Desa Solok, Kecamatan Kumpeh Ulu, kini memasuki babak baru. Serangkaian temuan investigasi mengindikasikan adanya dugaan praktik “komersialisasi” aset umat yang melibatkan oknum Pemerintah Desa (Pemdes) Solok dengan pihak pengembang perumahan swasta.

Kronologi dan Duduk Perkara
Kasus ini bermula dari tanah seluas kurang lebih 35 tumbuk yang dibeli oleh almarhum H. Ahong dari saudari Netti, yang secara sah telah diperuntukkan sebagai tanah wakaf pemakaman warga Desa Solok. Namun, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas yang kontradiktif dengan fungsi sosial lahan tersebut.

Alih-alih menjadi tempat peristirahatan terakhir yang layak bagi warga, lahan tersebut diduga kuat telah menjadi objek bisnis. Berdasarkan surat klarifikasi Pemdes Solok nomor 593.2/002/SLK/Pem, pihak desa mengakui adanya keterlibatan pengembang Villa Zahra dan D. Green Solok Ubi dalam pembiayaan operasional di lahan tersebut dengan dalih “pembersihan dan penggalian”.

Indikasi Pelanggaran Hukum dan Analisa Fakta
Tipikor News menyoroti beberapa poin krusial yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang:

Dugaan Penjualan/Penggadaian Aset Tanpa Izin: Terdapat indikasi kuat bahwa lahan tersebut dikomersialkan kepada developer tanpa persetujuan ahli waris dan tanpa prosedur hukum wakaf yang benar.

Status Ilegal menurut Kemenag: Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pihak Kemenag Jambi mensinyalir adanya ketidaksesuaian prosedur, sehingga status aktivitas di atas lahan tersebut dianggap ilegal.

Kerjasama “Bawah Tangan”: Pelibatan pengembang perumahan dalam proyek desa di atas tanah wakaf tanpa transparansi aliran dana menimbulkan kecurigaan adanya gratifikasi atau kesepakatan terselubung untuk mengambil keuntungan dari aset umat.

Bantahan Pemdes yang Meragukan: Meski Pemdes Solok berdalih tindakan tersebut demi “kemakmuran masyarakat”, ketiadaan koordinasi yang sah dengan ahli waris dan instansi terkait memperkuat dugaan adanya skandal mafia tanah.

Desakan Terhadap Aparat Penegak Hukum (APH)
Melalui laporan ini, Redaksi Tipikor News secara tegas mendesak:

Bupati Muaro Jambi: Untuk segera menginstruksikan Inspektorat melakukan audit investigatif terhadap Kepala Desa Solok terkait pengelolaan aset desa dan tanah wakaf. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap oknum yang “menggadaikan” kepentingan umat demi rupiah.

Kapolda Jambi: Segera turunkan tim Ditreskrimsus untuk mengusut tuntas dugaan mafia tanah dan praktik tipikor dalam kasus ini. Penyerobotan aset umat untuk kepentingan pengembang perumahan adalah pelanggaran serius yang menjerat pidana.

“Tanah wakaf adalah amanah suci. Jika benar terjadi komersialisasi untuk kepentingan pribadi atau kelompok, maka ini adalah penghianatan besar terhadap warga Desa Solok dan almarhum wakif,” tegas tim investigasi Tipikor News dalam laporannya.

Kasus ini akan terus dikawal hingga ada titik terang dan tindakan nyata dari penegak hukum. Rakyat menunggu keberanian Bupati dan Kapolda untuk memberantas mafia tanah di bumi Muaro Jambi.(Lukman/red)

Sumber Data:

Surat Konfirmasi dan Klarifikasi Pemdes Solok No: 593.2/002/SLK/Pem.

Rangkaian Berita Investigasi Tipikor News Periode 14 – 21 Januari 2026.

 

About the Author

Bagikan Ke :

 

ARTIKEL

 

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 38 Tahun 2004, khususnya Pasal 48 ayat (3) dan (4), tarif jalan tol dapat dilakukan penyesuaian setiap dua tahun.

 

Penyesuaian tersebut didasarkan pada pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM), laju inflasi, serta faktor lain yang memengaruhi besaran tarif tol. Ketentuan ini menjadi landasan agar seluruh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) menjalankan tata

kelola operasi jalan tol secara baik, konsisten, dan akuntabel.

 

Namun, di sisi lain, publik kerap mempertanyakan kebijakan penyesuaian tarif berkala tersebut. Pertanyaan yang muncul umumnya serupa: mengapa tarif tol harus naik setiap dua tahun, sementara pada beberapa ruas masih ditemukan kondisi jalan berlubang atau kemacetan?

 

Publik juga mempertanyakan mengapa jalan tol yang sudah beroperasi puluhan tahun—dan dianggap telah “balik modal”—tidak dibebaskan atau digratiskan. Alih-alih gratis, tarif justru terus meningkat. Padahal, alasan penyesuaian tarif sudah berulang kali disampaikan, dan setiap rencana penyesuaian umumnya didahului sosialisasi oleh BUJT kepada publik dan media.

 

Dalam praktiknya, setelah izin penyesuaian tarif diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum, respons publik sering kali tetap menolak atau meminta penundaan, terutama dengan alasan kondisi ekonomi yang dinilai belum stabil. Perlu digarisbawahi, penyesuaian tarif tidak dilakukan serentak untuk seluruh ruas, melainkan per ruas sesuai siklus masing-masing.

 

Karena itu, pemahaman publik mengenai mekanisme penyesuaian tarif berkala perlu terus dikomunikasikan secara berulang oleh BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol), agar informasi yang sama tidak selalu muncul sebagai “kejutan” setiap kali ada rencana penyesuaian.

 

Di titik ini, kedisiplinan BUJT sebagai operator, BPJT sebagai regulator, serta Kementerian Pekerjaan Umum sebagai otoritas pembina menjadi hal yang mutlak. Ketiganya perlu konsisten menjelaskan kepada publik terkait kebijakan tarif, prasyarat yang harus dipenuhi BUJT, serta

kaitannya dengan pemenuhan SPM agar keamanan dan kenyamanan pengguna jalan tetap menjadi prioritas utama.

 

*Kenaikan Tarif Tol, Inflasi, dan Biaya Logistik*

 

Berdasarkan data BPS yang sering dirujuk, inflasi Indonesia pada 2023 tercatat 2,61% (yoy) dan pada 2024 sebesar 1,57% (yoy), sedangkan pada 2025 diperkirakan sekitar 2,5%. Dalam perhitungan penyesuaian tarif, rumus yang digunakan secara sederhana adalah: Tarif Baru = Tarif Lama × (1 + Inflasi).

 

Dengan mekanisme ini, besaran penyesuaian tarif pada umumnya relatif moderat, sehingga dampaknya terhadap inflasi secara agregat dinilai tidak signifikan.

 

Dari perspektif investor dan BUJT, penyesuaian tarif yang telah diatur oleh undang-undang pada prinsipnya perlu dijalankan untuk menjaga keberlanjutan investasi, menjamin kemampuan operasional dan pemeliharaan, serta memastikan layanan tetap memenuhi SPM.

 

Apabila mekanisme yang diatur undang-undang tidak dijalankan tanpa dasar yang kuat, hal itu berpotensi menjadi sengketa karena dapat dianggap mengabaikan kepastian regulasi yang menjadi acuan

investasi.

 

*Lalu bagaimana kaitannya dengan biaya logistik?*

 

Secara umum, biaya logistik nasional terdiri dari beberapa komponen utama.

 

Pertama, biaya transportasi, yang mencakup biaya pengangkutan barang dari asal ke tujuan seperti bahan bakar, perawatan kendaraan, upah pengemudi dan awak, tol, serta asuransi.

 

Kedua, biaya pergudangan,

yaitu biaya penyimpanan barang di gudang termasuk utilitas, keamanan, dan manajemen inventaris.

 

Ketiga, biaya inventaris, yakni biaya penyimpanan, risiko kehilangan/kerusakan, serta biaya modal yang “terkunci” dalam persediaan. Keempat, biaya administrasi, meliputi biaya tenaga kerja administrasi, sistem informasi, dan manajemen rantai pasok. Kelima, biaya pelayanan, yang terkait dengan pemenuhan kepuasan pelanggan seperti pengemasan, pengiriman cepat, dan layanan purna jual.

 

Dalam konteks ini, biaya logistik sangat rentan dipengaruhi dua faktor besar: harga BBM dan pungutan liar (pungli). Ketika dua faktor tersebut meningkat, tekanan terhadap biaya logistik akan naik dan dapat berkontribusi pada inflasi. Artinya, penyesuaian tarif tol sebagai salah satu komponen di dalam biaya transportasi tidak bisa berdiri sendiri sebagai penyebab utama inflasi, karena ada banyak faktor lain yang sering kali jauh lebih dominan.

 

Masih ada pendapat yang menyatakan bahwa kenaikan tarif tol pasti langsung menaikkan biaya logistik. Pandangan ini perlu dilihat lebih proporsional. Data BPS yang kerap digunakan menunjukkan biaya logistik nasional berada di kisaran 14,29% terhadap PDB pada 2023/2024, sementara target nasional 2045 adalah 9% terhadap PDB.

 

Biaya logistik Indonesia juga sering disebut masih relatif tinggi dibanding beberapa negara ASEAN. Tingginya biaya logistik memang dapat berdampak pada inflasi, tetapi penyebabnya bersifat multifaktor dan tidak semata-mata ditentukan oleh tarif tol.

 

Salah satu faktor yang sulit ditekan adalah pungli yang terjadi di berbagai simpul logistik— gudang, pelabuhan, bandara, hingga jalan raya termasuk koridor tol. Tantangan penindakan muncul karena persoalan ini menyangkut perilaku oknum, penegakan hukum, dan tata kelola birokrasi yang belum sepenuhnya efektif.

 

Berdasarkan data yang diklaim dihimpun dari pemilik truk, Organda, dan Asosiasi Truk Indonesia (Atrindo), pungli dari oknum tertentu dapat mencapai sekitar 20% dalam satu kali perjalanan.

 

Sebagai ilustrasi, pungli pada transportasi darat rata-rata bisa muncul di pelabuhan penyeberangan (sekitar Rp200.000 per kendaraan), di jalur non-tol seperti Pantura (sekitar Rp150.000–Rp500.000 per kendaraan—baik di jalan maupun jembatan timbang), termasuk di luar pelanggaran seperti ketiadaan dokumen atau isu ODOL.

 

Di jalan tol, pungli disebut berada di kisaran Rp150.000–Rp250.000 per kendaraan. Beban tersebut pada praktiknya banyak ditanggung pengemudi. Jika pungli di koridor jalan tol dapat dihilangkan, ongkos logistik berpotensi berkurang dan dapat membantu menutup tambahan biaya akibat penyesuaian tarif tol.

 

Langkah Ke Depan

 

Pertama, dari perspektif kebijakan publik, penyesuaian tarif tol secara terpisah tidak serta-merta meningkatkan inflasi secara langsung. Namun, penyesuaian tarif tetap dapat menambah beban pelaku usaha transportasi dalam rantai logistik. Karena itu, penegakan hukum harus dijalankan secara tegas agar transporter dapat berperan sebagai penguat rantai pasok, bukan menjadi pihak yang paling rentan menanggung biaya-biaya nonformal.

 

Kedua, BUJT perlu menjaga kondisi jalan tol secara konsisten agar tetap aman dan nyaman. Publik membayar lebih sehingga ekspektasi terhadap kualitas layanan akan meningkat. Kerusakan seperti lubang jalan dapat memicu ban pecah atau pelek rusak, sementara genangan air saat hujan dapat meningkatkan risiko aquaplaning. Jalan tol harus dijaga tetap mulus—sepadan dengan standar layanan yang dijanjikan.

 

Ketiga, koordinasi antar-institusi dalam menyambut kebijakan Zero ODOL pada awal 2027 harus dilaksanakan dengan tata kelola yang baik. Jika penanganan ODOL berjalan efektif, kerusakan jalan dan potensi kecelakaan di koridor jalan tol dapat ditekan secara signifikan. AGUS PAMBAGIO – Pengamat Kebijakan Publik).

About the Author

Bagikan Ke :

Gunungsitoli | Sumatera Utara – Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur kembali mencuat dan menyita perhatian publik. Seorang anak dilaporkan menjadi korban kekerasan fisik oleh sekelompok orang tak dikenal di kawasan Pasar Ya’ahowu, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara. Peristiwa tersebut kini resmi dilaporkan ke Polres Nias.

Laporan polisi diajukan oleh AL, selaku orang tua korban, atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, bertempat di Pasar Ya’ahowu, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, tepatnya di depan Kantor JNT. Hingga saat ini, pihak terlapor masih dalam proses penyelidikan aparat kepolisian (dalam lidik).

AL menjelaskan, kejadian bermula saat anaknya sedang dalam perjalanan pulang. Namun secara tiba-tiba, korban diteriaki dengan sebutan “maling” oleh beberapa orang yang tidak dikenalnya. Tanpa bukti yang jelas, korban dituduh telah mencuri sepeda motor.

“Korban bercerita kepada saya bahwa ia diteriaki maling di jalan. Setibanya di pasar, anak saya dikerumuni dan dipukul oleh beberapa orang. Padahal, ia tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan,” ujar AL saat memberikan keterangan kepada penyidik Polres Nias.

Merasa tidak terima atas perlakuan tersebut dan demi memperoleh keadilan bagi anaknya, AL menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian itu ke Polres Nias. Laporan tersebut telah diterima secara resmi dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) bernomor:

STTLP/B/28/I/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara.

Pihak keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat segera mengungkap identitas para pelaku serta menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Mereka juga meminta agar praktik main hakim sendiri, terlebih terhadap anak di bawah umur, tidak lagi terjadi di tengah masyarakat.

Kasus ini menjadi pengingat serius akan pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap segala bentuk kekerasan. Tuduhan tanpa dasar hukum tidak dapat dibenarkan, apalagi jika disertai tindakan anarkis yang melanggar hukum dan kemanusiaan.

(Yason Gea)

About the Author

Bagikan Ke :

Suaraakademis.com.|Rabat – His Majesty King Mohammed VI, may God assist Him, has extended heartfelt congratulations to the Moroccan national football team after their remarkable achievement as runners-up in the Africa Cup of Nations 2025, hosted in Morocco. The message, delivered on Monday, January 19, 2026, praised the players, coaches, technical staff, medical teams, and officials of the Royal Moroccan Football Federation for their honorable continental campaign.

In his message, the King emphasized that Morocco’s performance was not only a sporting triumph but also a reflection of the nation’s resilience and strategic vision. “Through this distinguished campaign, you have demonstrated that perseverance, dedication, and team spirit are the keys to achieving excellence. You have also shown the world what Moroccan and African youth can accomplish when they believe in their talents and abilities,” the Sovereign stated.

The King further highlighted that the team’s determination and honorable performance validated his long-term vision of investing in human capital and modernizing national infrastructure. These efforts, he said, have prepared Morocco to stand at a world-class level, particularly as the Kingdom looks ahead to co-hosting the 2030 FIFA World Cup.

The Africa Cup of Nations 2025 was not only a showcase of Morocco’s footballing talent but also a demonstration of its organizational capacity as host nation. The successful execution of the tournament drew praise from across Africa and beyond, positioning Morocco as a hub of sporting excellence and cultural diplomacy. Hosting such a prestigious continental event required extensive preparation, from stadium readiness to hospitality and security, all of which were managed with professionalism and efficiency.

The Moroccan national team’s journey to the final captured the hearts of millions. Despite finishing as runners-up, their campaign was marked by resilience, tactical brilliance, and unity. For many observers, Morocco’s achievement symbolized the growing strength of African football and the continent’s ability to compete at the highest levels.

Wilson Lalengke, President of Persisma (Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko), also extended his warm congratulations to the Kingdom of Morocco. As a long-time advocate of international friendship and cooperation, Lalengke praised both the team’s achievement and Morocco’s success as host of the Africa Cup of Nations.

“On behalf of Persisma, I congratulate the Kingdom of Morocco for this outstanding accomplishment. Becoming runners-up in such a competitive tournament is a testament to the strength and spirit of Moroccan football. Equally important, Morocco has shown the world its capability to host a continental event with excellence and dignity. The Africa Cup of Nations 2025 was a success not only for Morocco but for Africa as a whole,” Lalengke said.

He added that Morocco’s role as host reflects its commitment to fostering unity and pride across Africa. “This achievement will inspire future generations and strengthen Morocco’s position as a leader in sports and cultural diplomacy. We look forward to seeing Morocco continue to shine, especially as it prepares for the 2030 World Cup,” Lalengke concluded.

The Africa Cup of Nations 2025 will be remembered as a milestone in Moroccan sports history. While the national team narrowly missed the championship, their performance elevated the country’s reputation and inspired millions of fans. The successful hosting of the tournament further demonstrated Morocco’s readiness to take on global responsibilities in the sporting arena.

With the King’s vision, the dedication of the players, and the support of international partners, Morocco stands poised to continue its journey of excellence. The congratulatory messages from both national leadership and international friends like Persisma underscore the broader significance of this achievement: football as a bridge of unity, pride, and global recognition. (PERSISMA/Ed)

About the Author

Bagikan Ke :

suaraakademis.com | Selesai

Peredaran narkoba di Kecamatan Selesai tepatnya di Desa Selayang Baru kian merajalela dan seolah tak tersentuh hukum. Aktivitas haram itu masih bebas beroperasi tanpa pengawasan serius, bahkan nyaris luput dari sorotan media. Kondisi ini memicu kemarahan publik yang menilai penegakan hukum di wilayah tersebut tumpul dan tak bertaji.

Selasa (20/1/2026), Kanit Polsek Selesai Ipda Manotar saat dikonfirmasi via WhatsApp mengaku telah menurunkan anggotanya untuk melakukan pengecekan ke lokasi yang dilaporkan masyarakat. Namun, langkah itu dinilai publik sebatas formalitas, tanpa tindak lanjut yang tegas.

Menurut keterangan Manotar, sosok yang disebut-sebut dengan julukan “Pesek” diduga merupakan bandar kecil yang mengambil barang haram dari pemasok yang identitasnya belum diketahui. Ironisnya, Manotar juga mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa “Pesek” yang dimaksud.

Lebih jauh, berdasarkan laporan anggota di lapangan, transaksi yang dilakukan “Pesek” disebut bersifat “buka-tutup” dan cenderung untuk konsumsi pribadi. Pernyataan ini justru memantik kecurigaan publik. Sebab, bagi masyarakat, pola “buka-tutup” adalah modus klasik peredaran narkoba yang selama ini sulit disentuh aparat.

“Kalau sudah ada laporan masyarakat, kenapa tidak ada tindakan tegas? Ini pembiaran atau memang ada dugaan sengaja dipelihara?” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Fakta di lapangan menunjukkan, sepak terjang “Pesek” dalam bisnis haram di Desa Selayang Baru bukan hal baru. Namanya sudah lama santer disebut-sebut warga. Ia dikenal licin, piawai menghindari sorotan media dan aparat. Namun, hingga kini tak pernah tersentuh proses hukum yang jelas.

Situasi ini memunculkan pertanyaan besar:
Apakah aktivitas narkoba di wilayah hukum Polsek Selesai sengaja dibiarkan? Ataukah memang ada pihak-pihak yang diduga “memelihara” para pelaku?

Publik menilai, pengakuan aparat yang hanya sebatas “menurunkan anggota” tanpa hasil konkret adalah bukti lemahnya penegakan hukum. Jika aparat benar-benar serius, seharusnya ada penangkapan, pengungkapan jaringan, dan proses hukum terbuka.

Masyarakat kini menunggu pembuktian, bukan sekadar klarifikasi. Jika benar Polsek Selesai tidak melakukan pembiaran, maka langkah nyata harus segera ditunjukkan.
Tangkap pelaku, bongkar jaringan, dan buka ke publik. Jika tidak, stigma “pembiaran” akan terus melekat dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat akan semakin runtuh.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi Polsek Selesai:
berdiri di sisi hukum, atau terus menjadi sorotan publik terkait penanganan peredaran narkoba. (Wan/har)

About the Author

Bagikan Ke :

 

Medan – Di tengah upaya perbaikan yang terus dilakukan, untuk kesekian kalinya, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta, Medan, kembali diserang berita bohong alias hoaks.

 

Kali ini diduga akibat ulah seorang eks pejabat yang kini menjadi narapidana (napi) kasus korupsi berinisial IS. Bekas Kepala Dinas Pendidikan di Kabupaten Batubara itu dituding secara bebas menggunakan alat komunikasi, melakukan pemerasan, serta intimidasi terhadap sesama warga binaan.

 

Terkait hal itu, pihak Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan menegaskan, setelah dilakukan klarifikasi dan pengecekan internal secara menyeluruh, tidak ditemukan bukti adanya praktik pemerasan, ancaman, maupun penguasaan rutan sebagaimana yang diberitakan di sejumlah media.

 

Begitu juga dengan foto yang beredar di publik dan diklaim sebagai bukti dugaan pelanggaran, dipastikan bukan direkam di lingkungan kamar hunian Rutan Tanjung Gusta.

Kepala Rutan Kelas I Medan Tanjung Gusta, Andi Surya, menegaskan bahwa isu tersebut tidak berdasar dan tidak kondisi faktual di dalam rutan.

 

“Setelah kami lakukan pengecekan secara menyeluruh, informasi tersebut tidak terbukti. Foto yang beredar juga bukan berasal dari Rutan Tanjung Gusta,” tegasnya kepada wartawan, Rabu (21/1/2025).

 

Menurut Andi, sesuai arahan Menteri Imipas dan Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut, pihak rutan tetap berkomitmen segala aturan, termasuk melarang tegas kepemilikan dan penggunaan alat komunikasi seperti telepon seluler oleh warga binaan.

 

“Karena itu, saya tegaskan dan saya pastikan, siapapun itu baik tahanan atau pun warga binaan termasuk Saudara IS, tidak memiliki kebebasan menggunakan ponsel pribadi di dalam rutan,” ujarnya.

 

Sebagai sarana komunikasi resmi, lanjutnya, pihaknya sudah menyediakan fasilitas warung telepon khusus pemasyarakatan (Warterlpas) yang dapat digunakan seluruh warga binaan untuk berkomunikasi dengan keluarga melalui jalur resmi dan terpantau.

 

Terkait isu dugaan pemerasan dan intimidasi terhadap sesama warga binaan, pihak Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan telah melakukan penelusuran melalui mekanisme _check and re-check_.

 

Hasilnya, tidak ditemukan bukti valid maupun laporan resmi dari warga binaan lain yang mengaku menjadi korban pemerasan atau intimidasi oleh napi yang dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 4 bulan tersebut. Dan situasi keamanan dan ketertiban di dalam rutan dipastikan tetap kondusif, aman, dan terkendali.

 

Dijelaskan Andi, menindaklanjuti foto yang sempat memicu polemik yang beredar pada Selasa, 20 Januari 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Sumatera Utara telah melaksanakan inspeksi mendadak berupa penggeledahan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

 

Kegiatan diawali dengan apel persiapan personel Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut, TNI, serta petugas Rutan, dan dipimpin oleh Kepala KPR. Penggeledahan dilakukan dengan prosedur pengamanan yang terukur dan disaksikan oleh penghuni kamar.

 

“Dan yang perlu rekan-rekan ketahui, sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan ketertiban, Rutan Kelas I Medan secara rutin melaksanakan razia dan penggeledahan kamar hunian bersama Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk kepolisian dan TNI,” terangnya

 

Selain itu, Rutan juga menyediakan Unit Layanan Pengaduan serta menjalankan program Wali Asuh Menyapa yang dilaksanakan setiap hari Jumat sebagai sarana komunikasi langsung antara petugas dan warga binaan, agar setiap permasalahan dapat segera ditangani melalui mekanisme resmi.

Karena itu, pihak Rutan Kelas I Medan menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak ada laporan atau pengaduan resmi terkait dugaan pemerasan maupun intimidasi tersebut.

 

“Apabila terdapat informasi atau bukti yang valid, masyarakat dipersilakan menyampaikannya melalui saluran resmi dan dipastikan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur,” sebutnya.

 

“Secara pribadi dan mewakili institusi, kami bekerja dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi dalam membina warga binaan. Sangat disayangkan jika upaya tersebut dicederai oleh informasi yang tidak benar. Mari kita kedepankan fakta demi terciptanya informasi yang sehat dan bertanggung jawab bagi masyarakat,” pungkas Andi Surya..

 

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumatera Utara Yudi Suseno di sejumlah kesempatan, selalu menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan transparansi di seluruh unit pemasyarakatan.

 

“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi yang akhirnya merugikan banyak pihak. Kami tetap berkomitmen melaksanakan arahan pimpinan terhadap pelanggaran sekecil apapun,akan kami tindak. Informasi sekecil apapun terlepas benar atau tidaknya,pasti kami tindaklanjuti untuk kami laporkan ke pimpinan. Di samping itu, kami juga mohon dukungan agar kami ke depan bisa meminimalisir segala permasalahan di Lapas dan Rutan agar lebih baik ke depannya,” tegasnya.

About the Author

Bagikan Ke :

Suaraakademis.com.|Gunungsitoli –
Masyarakat Desa Bawodesolo dusun 3 lahemo Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, melaporkan Kepala Dusun 3 lahemo di Polres Nias. diduga merusak jalan fasilitas umum. Selasa (20/01/2026).

Jalan fasilitas umum tersebut diduga terlapor bernama Ama Ester Zendrato dan beberapa temannya dan warga setempat. menggali sebuah tanah kosong disamping sebuah jalan yang dimana jalan tersebut merupakan jalan yang dibangun pemerintah pada tahun 2020 yang bersumber dananya dari Dana Desa Bawodesolo akibat pengalian tanah tersebut menyebabkan tembok penahan longsor disamping jalan menjadi roboh/hancur dan dikawatirkan jalan tersebut akan longsor. yang dilakukan, pada hari Rabu (15/10/2025). ” Ungkap warga.

Selanjutnya, Perusakan itu telah di laporkan salah satu warga Desa Bawodesolo, berinisial EKZ di Polres Nias Registrasi Nomor : STTLP/B/29/1/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara tanggal 16 Januari 2026 terlapor Ama Ester Zendrato.

Tambahnya“ Pelapor dan masyarakat Desa setempat sering menegur terlapor namun terlapor tidak mempedulikannya, pada tanggal 12 Januari 2026 pelapor menyampaikan surat yang berisi somasi kepada Kepala Desa bawodesolo untuk menindaklanjuti perbuatan terlapor namun sampai sekarang tidak ada jawaban dari pihak Desa tersebut.mengenai surat yang berisikan somasi itu, ” ungkap EKZ.

Menurut Kuasa Hukum dari Kantor Elyfama Zebua,SH..MH dan Partners menyampaikan, benar kita sudah Terima surat dan mendampingi pemberi kuasa EKZ Sebagai (Pelapor) tertanggal 16 Januari 2026
di kepolisian resort Nias,atas laporan dugaan tidak pidana “Perusakan” Sebagaimana dimaksud dalam pasal 521 KUHP undang undang Nomor 1 tahun 2023.”ungkapnya.

‎Atas kejadian tersebut, Pelapor merasa keberatan, dan Pihak kuasa hukum kemudian mendampingi korban untuk melapor agar kasus ditangani sesuai hukum yang berlaku.

‎Kuasa hukum mengapresiasi langkah cepat kepolisian polres Nias yang langsung merespons laporan tersebut. Agar terlapor dapat di proses sesuai hukum yang berlaku di negara Republik indonesia. Kami berterima kasih atas kesigapan Polres Nias ” ujar ELYFAMA zebua, SH. MH.

Terpisah, Kepala Desa Bawodesolo dikonfirmasi awak media belum memberikan merespon hingga berita ini ditayangkan di publik.(Redaksi)

About the Author

Bagikan Ke :

suaraakademis.com | Jakarta

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut secara pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dihasilkannya. Penegasan ini disampaikan MK dalam putusan uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Frasa tersebut dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diproses melalui Dewan Pers dan tidak mencapai kesepakatan.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan, pemaknaan bersyarat tersebut penting untuk mencegah kriminalisasi terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya.

“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang telah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Guntur.

Menurut MK, penyelesaian sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik harus mengedepankan prinsip perlindungan pers dan keadilan restoratif (restorative justice), bukan pendekatan represif.

“Setiap sengketa pers wajib diselesaikan melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam UU Pers dengan mempertimbangkan penilaian dan rekomendasi Dewan Pers,” tambahnya.

Putusan ini dinilai sebagai penguatan terhadap kemerdekaan pers sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wartawan dalam menjalankan fungsi jurnalistiknya secara profesional dan bertanggung jawab.

About the Author

Bagikan Ke :

suaraakademis.com | Binjai

Awal mulanya hari Sabtu (17/1/26) pukul 17.00 wib Kapolsek Sei Bingai Akp Endramawan Sitepu, S.H., menerima informasi tentang adanya seorang laki-laki yang meninggal dunia di kecamatan Sei Bingai kabupaten Langkat.

Menindak lanjuti informasi tersebut, Kapolsek Sei Bingai segera memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Sukadi, S.H., beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Kemudian saat itu juga petugas langsung mendatangi rumah korban yang berlokasi di dusun III desa Purwobinangun kecamatan Sei Bingai kabupaten Langkat.

Setibanya dirumah duka personil mendapati jenazah korban sudah disemayamkan dirumahnya, adapun identisas korban *COT (25), lk, mahasiswa*, dusun III desa Purwobinangun kecamatan Sei Bingai kabupaten Langkat.

Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, serta memperoleh keterangan dari saksi RE dan JS, yang menjesakan kepada penyidik bahwa diketahui hari Jumat (16/1/26) sekitar pukul 23.00 wib, korban COT (25) bersama 4 (empat) temannya sedang menghadiri acara pesta ulang tahun yang berada disamping rumah korban dengan kegiatan ;

” Sekitar pukul 24.00 wib, COT bersama teman-temanya sedang mengkonsumsi minuman keras merk AM dan sekitar pukul 02.00 wib, korban dan rekan rekannya pergi ke lokasi tempat hiburan malam BN yang berlokasi di dusun Ban Rejo desa Purwobinangun kecamatan Sei bingai kabupaten Langkat,

” Setibanya di THM BN, korban dan rekan rekannya kembali mengkonsumsi minuman keras merk SJ,

” Sekitar pukul 04.00 wib dini hari, temannya yang bernama inisial RE (22) melihat korban dalam posisi terduduk sehingga saksi RE mendekati serta memegang korban yang saat itu dalam kondisi berdiam diri dengan mulut korban mengeluarkan busa, ucapnya.

” Kemudian saksi RE langsung memanggil temannya JS dan langsung membawa korban ke sebuah klinik Basana di dusun Pasar Pinter desa Purwobinangun kecamatan Sei Bingai kabupaten Langkat, setibanya di Klinik Basana petugas medis langsung menyarankan untuk segera membawa korban ke RSU. Djoelham Binjai.

Kemudian sekira pukul 04.30 wib, korban tiba di RSU Djoelham Binjai dalam keadaan tidak sadarkan diri namun masih bernafas dan saat itu juga langsung di tangani oleh tim medis, namun sekira pukul 05.00 wib korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RSU. Djoelham.

Dan sekira pukul 06.00 wib korban dibawa pihak keluarga untuk disemayamkan di rumah duka, yang berlokasi di dusun III desa Purwobinangun kecamatan Sei Bingai kabupaten Langkat.

Setelah petugas dari Polsek Sei Bingai tiba di rumah duka untuk melakukan penyelidikan, namun Pihak keluarga mengikhlaskan kematian korban sebagai musibah dan tidak menuntut pihak manapun serta membuat surat pernyataan keberatan dilakukan otopsi terhadap jenazah dengan harapan agar almarhum tenang di alam sana, ucap kasi humas (wan/Har)

About the Author

Bagikan Ke :

Suaraakademis.com | Deli Serdang — Sengketa warisan tanah dan rumah peninggalan almarhum Hasbullah menimbulkan polemik serius di tengah masyarakat. Persoalan ini tidak hanya menyangkut hak ahli waris, tetapi juga menyeret dugaan penyalahgunaan wewenang aparatur desa terkait penahanan surat tanah tanah yang menjadi objek sengketa.

Berdasarkan data dan keterangan keluarga, tanah dan rumah tersebut dibeli pada tahun 1992, saat almarhum Hasbullah masih terikat perkawinan sah dengan istri pertamanya, Sisniar, dan telah dikaruniai dua orang anak, Ikhda dan Ikhwanul. Sertifikat tanah tercatat atas nama Hasbullah/Sisniar.

Sementara itu, istri kedua almarhum baru dinikahi pada tahun 2005, atau lebih dari satu dekade setelah tanah tersebut diperoleh. Fakta kronologis ini menjadi dasar penting dalam menentukan status hukum kepemilikan dan hak waris atas objek sengketa.

Status Hukum Tanah: Harta Bersama Perkawinan Pertama

Menurut Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama (gono-gini). Dengan demikian, tanah dan rumah yang dibeli pada tahun 1992 secara hukum adalah harta bersama almarhum Hasbullah dan Sisniar.

Implikasi hukumnya, 50 persen dari harta tersebut merupakan hak penuh Sisniar, yang tidak termasuk objek warisan. Adapun 50 persen sisanya baru menjadi harta warisan almarhum Hasbullah yang pembagiannya harus dilakukan sesuai hukum waris dan melalui mekanisme yang sah.

Klaim Hak Anak Istri Kedua Dipersoalkan

Permasalahan muncul ketika aparatur desa menyatakan bahwa tanah tersebut harus dibagi kepada anak-anak, termasuk anak dari istri kedua. Pernyataan ini dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Secara yuridis, istri kedua tidak memiliki hak atas harta bersama perkawinan pertama, sedangkan anak dari istri kedua hanya dapat menjadi ahli waris atas bagian almarhum, bukan atas bagian yang menjadi hak penuh Sisniar. Bahkan, pembagian warisan tersebut harus ditetapkan oleh Pengadilan Agama, bukan diputuskan melalui musyawarah aparatur desa.

Surat  Tanah Ditahan, Aparatur Desa Disorot

Dalam proses mediasi, surat tanah sempat dititipkan kepada Kepala Desa dengan tujuan mencari solusi. Namun hingga kini, surat tanah tersebut belum dikembalikan dengan alasan adanya hak anak dari istri kedua.

Langkah tersebut menuai sorotan, sebab secara hukum Kepala Desa tidak memiliki kewenangan untuk menahan dokumen kepemilikan warga atau menentukan pembagian warisan. Penahanan surat tanah tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, bahkan berpotensi mengarah pada penggelapan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

Fakta Lain: Istri Kedua Disebut Telah Menerima Harta Lain

Pihak keluarga Sisniar juga mengungkap bahwa istri kedua dan anaknya telah menerima dana pensiun/Taspen almarhum serta menguasai rumah lain yang tercatat atas nama almarhum dan istri kedua. Fakta ini memperkuat argumentasi bahwa tidak terdapat kewajiban hukum bagi Sisniar untuk membagi harta bersama perkawinan pertamanya.

Sengketa Waris dan Pentingnya Kepastian Hukum

Kasus ini menunjukkan pentingnya kepastian hukum dalam sengketa warisan, sekaligus menjadi pengingat bahwa aparatur desa harus bertindak sesuai batas kewenangan. Sengketa waris bukan hanya persoalan kekeluargaan, melainkan juga persoalan hukum yang harus diselesaikan melalui lembaga peradilan, bukan melalui tekanan atau penahanan dokumen.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak keluarga Sisniar menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum, termasuk pengajuan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama serta pelaporan dugaan pelanggaran wewenang ke instansi terkait.

About the Author

Bagikan Ke :

 

Deli Serdang — Sengketa warisan tanah dan rumah peninggalan almarhum Hasbullah kini menyeret persoalan serius terkait hak waris, status harta bersama, hingga dugaan penggelapan dokumen oleh aparatur desa. Persoalan ini mencuat setelah sertifikat tanah atas nama Hasbullah/Sisniar ditahan oleh Kepala Desa dengan alasan adanya hak anak dari istri kedua almarhum, meski objek tanah dibeli jauh sebelum perkawinan kedua terjadi

Tanah Dibeli Saat Perkawinan Pertama, Istri Kedua Muncul Belakangan

Berdasarkan penelusuran, tanah dan rumah yang disengketakan:

  • Dibeli pada tahun 1992
  • Saat almarhum Hasbullah sah menikah dengan istri pertama, Sisniar
  • Memiliki dua anak, yakni Ikhda dan Ikhwanul
  • Sertifikat tanah tercatat atas nama Hasbullah / Sisniar

Sementara itu, istri kedua almarhum baru dinikahi pada tahun 2005, atau sekitar 13 tahun setelah tanah tersebut dibeli. Fakta ini menjadi kunci utama dalam menentukan status hukum objek sengketa.

Analisis Hukum: Ini Harta Bersama Perkawinan Pertama

Menurut Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, harta yang diperoleh selama perkawinan adalah harta bersama (gono-gini). Artinya, tanah tersebut secara hukum adalah harta bersama Hasbullah dan Sisniar, bukan harta pribadi almarhum.

Konsekuensi hukumnya jelas:

  • 50% tanah adalah hak penuh dan mutlak Sisniar
  • 50% sisanya barulah menjadi harta warisan almarhum Hasbullah

Dengan demikian, istri kedua dan anaknya tidak memiliki hak apa pun atas 50% bagian Sisniar, karena mereka tidak terlibat dalam perkawinan saat harta itu diperoleh.

Klaim Hak Anak Istri Kedua Dinilai Tidak Berdasar

Dalam proses mediasi, Kepala Desa dan Kepala Dusun disebut menyatakan bahwa tanah harus dibagi “50% untuk ibu dan 50% dibagi kepada anak-anak”, termasuk anak dari istri kedua. Pernyataan ini dinilai keliru secara hukum.

Pakar hukum waris menyebutkan, anak dari istri kedua hanya dapat menjadi ahli waris atas bagian almarhum, bukan atas harta bersama perkawinan pertama. Bahkan, pembagian warisan pun harus melalui penetapan ahli waris oleh Pengadilan Agama, bukan keputusan sepihak aparat desa.

Fakta Baru: Anak Istri Kedua Sudah Terima Harta Lain

Pihak keluarga istri pertama juga mengungkap bahwa:

  • Istri kedua dan anaknya telah menerima Taspen/pensiun almarhum
  • Telah menguasai rumah lain atas nama almarhum dan istri kedua

Fakta ini memperkuat posisi hukum Sisniar dan anak-anaknya, bahwa tidak ada kewajiban hukum untuk kembali membagi harta perkawinan pertama.

Surat Tanah  Ditahan Kades, Diduga Melawan Hukum

Masalah semakin serius ketika sertifikat tanah yang awalnya dititipkan kepada Kepala Desa untuk keperluan mediasi, tidak dikembalikan dengan alasan “ada hak anak istri kedua”.

Secara hukum:

  • Kepala Desa tidak berwenang menentukan hak waris
  • Penahanan dokumen milik warga tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai:
  • Penggelapan (Pasal 372 KUHP)
  • Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
  • Penyalahgunaan wewenang jabatan

 

About the Author

Bagikan Ke :

 

MedanSuaraakademis.com|| Fakultas Hukum Universitas Medan Area (UMA) menggelar kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) bertajuk “Profesi Bidan dalam Perspektif Hukum sebagai Wujud Kepatuhan Bidan terhadap Standar Profesi sebagai Upaya Perlindungan Hukum”. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum tenaga kesehatan, khususnya bidan, dalam menjalankan praktik profesional yang aman, beretika, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Bidan memiliki peran strategis dalam pelayanan kesehatan ibu dan anak. Namun, di balik peran vital tersebut, bidan juga dihadapkan pada berbagai risiko hukum apabila praktik kebidanan tidak dijalankan sesuai standar profesi, kode etik, dan regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, pemahaman aspek hukum menjadi kebutuhan mendasar dalam menjaga profesionalisme sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi bidan dan masyarakat.

Melalui kegiatan PKM ini, peserta dibekali pemahaman komprehensif mengenai hak dan kewajiban bidan, potensi risiko hukum dalam praktik kebidanan, serta langkah-langkah preventif untuk menghindari sengketa hukum akibat kelalaian atau ketidaksesuaian prosedur pelayanan kesehatan. Kepatuhan terhadap standar profesi ditegaskan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian integral dari tanggung jawab profesional bidan.

Kegiatan ini juga menekankan pentingnya penerapan standar profesi sebagai instrumen perlindungan hukum. Dengan memahami dan menaati ketentuan hukum yang mengatur praktik kebidanan, bidan diharapkan mampu memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu, berorientasi pada keselamatan pasien, serta memiliki kepastian hukum dalam setiap tindakan medis yang dilakukan.

PKM ini dilaksanakan melalui kerja sama dengan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) sebagai mitra strategis. Kolaborasi tersebut dinilai penting dalam memperluas jangkauan edukasi hukum serta memperkuat pembinaan dan peningkatan kompetensi bidan di Indonesia, khususnya dalam aspek hukum dan etika profesi.

Kegiatan berlangsung di Four Points by Sheraton Medan, Jalan Gatot Subroto No. 395, Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan. Pelaksanaan kegiatan digelar selama tiga hari, mulai Kamis hingga Sabtu, 20–22 November 2025, dengan rangkaian agenda berupa penyampaian materi, diskusi interaktif, dan pembahasan studi kasus praktik kebidanan dalam perspektif hukum.

Melalui rangkaian kegiatan ini, diharapkan tumbuh kesadaran kolektif di kalangan bidan akan pentingnya kepatuhan terhadap standar profesi dan regulasi hukum sebagai bentuk perlindungan diri sekaligus upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kebidanan.

Adapun tim pelaksana kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) ini terdiri dari:

  • Ketua: Dr. Serimin Pinem, SH, MKn (Fakultas Hukum UMA)
  • Anggota: Fitri Yanni Dewi Siregar, SH, MH (Fakultas Hukum UMA)
  • Anggota: Desy Astrid Anindya, SE, M.Ak (Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMA)

Kegiatan ini menjadi wujud nyata kontribusi akademisi Universitas Medan Area dalam memperkuat pemahaman hukum tenaga kesehatan serta mendukung terwujudnya pelayanan kebidanan yang profesional, aman, dan berkeadilan.

About the Author

Bagikan Ke :

suaraakademis.com | SUMUT

Gelombang kemarahan publik terhadap aktivitas perjudian yang diduga dikendalikan Asen kini mencapai puncaknya. Minggu, 18 Januari 2026, Aliansi Pemuda Sumatera Utara Bersuara melontarkan peringatan keras dan terbuka kepada Polda Sumut yang dinilai belum menunjukkan langkah nyata.

Ketua Aliansi Pemuda Sumut Bersuara, Windy Tanjung, menegaskan bahwa apa yang terjadi hari ini bukan isu baru, bukan kabar gelap, dan bukan rahasia lagi.

“Kami menyampaikan PERINGATAN KERAS kepada Polda Sumut. Judi ini diduga berjalan bebas di wilayah hukum Polres Belawan. Publik sudah muak melihat hukum seolah hanya slogan,” tegas Windy.

Struktur Jaringan Dibuka ke Publik
Berdasarkan informasi masyarakat, jaringan perjudian ini diduga berjalan terstruktur dan sistematis dengan pembagian peran:

Rika alias Pipit – diduga menjadi “wajah lapangan”
Dapit – diduga sebagai perekrut karyawan dan pengatur operasional
Kaperlek – mantan oknum TNI yang diduga sebagai pembeking
Asen – diduga sebagai dalang utama dan bos besar

Windy menegaskan, jika perjudian bisa berulang, berpindah lokasi, dan tetap hidup, maka publik wajar mencurigai pembiaran atau kegagalan sistem penegakan hukum.

“Hukum tidak mengenal istilah ‘cukup ditutup’. Yang dikenal hukum adalah: pelaku harus diproses,” tegasnya.

Teguran Moral untuk Polda Sumut
Aliansi Pemuda Sumut menyampaikan pesan yang sangat keras:

Diam = pembiaran kejahatan
Menangkap kaki-tangan tapi membiarkan dalang = sandiwara hukum
Jika pembeking tidak disentuh = kehormatan institusi runtuh
“Kami tidak menuduh. Tapi kami MENUNTUT PEMBUKTIAN LEWAT TINDAKAN NYATA,” ujar Windy.

Aliansi menegaskan:
Polda Sumut sedang diawasi publik
Setiap langkah dicatat
Setiap diam akan diingat sejarah
Alarm Demokrasi & Keadilan
Aliansi Pemuda Sumut menyatakan siap berdiri di belakang institusi jika hukum ditegakkan secara adil. Namun jika hukum tunduk pada uang dan jaringan gelap, mereka memastikan akan berdiri bersama rakyat melawan secara konstitusional.

“Negara yang kalah oleh judi adalah negara yang kehilangan wibawa. Aparat yang membiarkan judi hidup akan diadili sejarah,” kata Windy.

Dasar Hukum yang Ditekankan
Pasal 303 KUHP – Perjudian
Pasal 303 bis KUHP – Turut serta/membantu
Pasal 55 KUHP – Penyertaan
UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 426–428 – Perjudian, termasuk peran pengendali & pelindung

Publik Bertanya
Hingga kini, publik menilai tidak ada pergerakan nyata dari penegak hukum terkait jaringan yang diduga dikelola Asen.

Pertanyaan tajam pun menggema:
“Apakah hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil?”
“Apakah uang bisa membeli keadilan?”

Sampai berita ini diterbitkan, Polda Sumut belum memberikan pernyataan resmi meski sudah berulang kali dikonfirmasi. Publik kini menunggu:
Polda Sumut akan bertindak, atau memilih diam? (Done)

About the Author

Bagikan Ke :

 

Suaraakademis.com||*Bogor* – Insiden merebaknya asap beracun di areal tambang emas gunung Pongkor milik PT Aneka Tambang (Antam) di Sorongan, Desa Bantarkaret, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, hingga kini masih menyisakan misteri.

 

Khususnya terkait jumlah korban jiwa yang masih simpang siur, dan fakta yang kabarnya masih ditutup rapat oleh pihak berwenang di kawasan penghasil emas mencapai 1 ton pertahun tersebut.

 

Bahkan di balik kasus yang terjadi pada Selasa dinihari (13/1/2026) itu, tersirat kejanggalan yang cukup mencolok, ketika Bupati Bogor Rudy Susmanto, mendadak muncul dan membantah informasi yang beredar luas di medsos, bahwa jumlah korban tewas dari kalangan penambang liar yang biasa disebut ‘gurandil’, mencapai 700 orang.

 

Sehari pasca kejadian, Rudy Susmanto menjelaskan, piihaknya langsung menggelar rapat bersama pimpinan Antam dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Nanggung guna mencari informasi yang benar.

Bupati Bogor Rudy Susmanto saat memberikan keterangan

“Pihak Antam menjelaskan sumber asap berasal dari salah satu lubang pada pukul 00.30 WIB dinihari. Dipastikan pada saat kejadian tidak ada aktivitas operasional penambangan Antan di lokasi,” kilahnya, Rabu (14/1/2026).

 

Namun setelah kasus itu merebak, lanjut Bupati Bogor, beredar isu adanya korban yang terjebak sebanyak 700 orang, namun langsung diklarifikasi bahwa itu tidak benar. “Level 700 di sini adalah istilah lubang tambang, bukan jumlah korban. Antam telah memverifikasi tidak ada aktivitas penambangan dan tidak ada korban dari pihak pekerja Antam pada saat kemunculan asap,” tegasnya.

 

Senada dengan penjelasan Bupati Bogor, Humas PT Antam, Farid membantah keras informasi yang beredar terkait dugaan ledakan tambang dan klaim adanya 700 korban jiwa di Tambang Pongkor.

 

“Antam menegaskan tidak terjadi ledakan, tidak ada kebocoran gas berbahaya, serta tidak terdapat korban jiwa maupun pekerja yang terjebak. Isu 700 korban disebut sebagai kesalahpahaman yang merujuk pada nama Portal L.700 Ciurug, yang saat ini sudah tidak digunakan untuk aktivitas penambangan.

 

“Peristiwa yang terekam dalam video viral merupakan dokumentasi penanganan teknis akibat munculnya asap di tambang bawah tanah L.600 Ciurug pada 13 Januari 2026 dini hari,” sebutnya.

 

“Asap diduga berasal dari terbakarnya kayu penyangga yang menyebabkan peningkatan kadar gas karbon monoksida (CO) hingga di atas ambang aman. Sesuai prosedur keselamatan, Antam menghentikan sementara aktivitas, menyesuaikan sistem ventilasi, serta mengisolasi area terdampak hingga kondisi dinyatakan aman,” imbuh Farid.

 

Sementara, Ketua Umum Ikatan Wartawan Online) sekaligus Ketua Umum Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) Teuku Yudhistira menilai, ada extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) dalam peristiwa tersebut.

 

“Karena berdasarkan investigasi dan pernah kami dalami, adanya praktik jual beli jam dalam aktivitas tambang ilegal di PT Antam. Artinya, di jam tidak ada aktivitas Antam, diduga kuat jam tersebut biasanya di tengah malam, gurandil masuk ke areal tambang itu. Kita masih cek siapa oknum yang menjual jam atau kepada siapa gurandil menyetor,” tegasnya, Senin (19/1/2026).

Di sambung itu, lanjut pria yang akrab disapa Yudhis ini, beberapa pelaku yang sudah teridentifikasi terlibat dalam jual beli jam tambang ilegal yaitu berinisial HE, pemilik tambang emas ilegal di Kampung Malasari, Kecamatan Nanggung yang lubangnya hingga ke Kawasan Tambang Pongkor, PT Antam).

 

“Dari hasil analisis kami, masih banyak yang ditutupi dalam kasus ini. Kami mendesak pihak Antam dan Pemkab Bogor transparan. Karena statement Antam dimaksudkan untuk meminimalisir perhatian publik terkait hoax 700 korban jiwa di kawasan tambang PT Antam. Selain itu untuk meminimalkan adanya opini liar terkait aktifitas tambang ilegal di Kawasan Pongkor, PT Antam,” pungkasnya.

 

Karena itu, Yudhis berpendapat, sanggahan bupati bahwa tidak ada korban jiwa pada hari yang sama dengan kejadian terkesan terburu buru dan bukan ranah bupati yg seharusnya menyerahkan penyelidikan ke polisi.

 

“Ada apa?. Karena diduga masih ada korban jiwa yang berada di dalam lubang tambang yang belum dievakuasi. Dan Bahasa 700 level antam memang benar, namun perlu dipertanyakan apakah memang tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut,” tuturnya.

 

“Untuk itu, atas nama IWO dan Formapera, kami meminta Antam untuk mengusut tuntas permainan oknum nya dan transparan terhadap perkembangan kejadian tersebut,” pungkasnya.

About the Author

Bagikan Ke :

Deli Serdang | Kupastuntas86.com – Edi Sahputra (50) warga, Dusun II, Desa Suka Mulia, Kecamatan Pasar Merbau, Kabupaten Deli Serdang saat menjalani rawat inap di RSUD Drs.H. Amri Tambunan, Jumat (16/1/2026). Penganiayaan diduga oleh sekelompok oknum BKO (Bantuan Kendali Operasi) diduga suruhan manager Kebun PTPN2 Regional-1 Kebun Tanjung Garbus Afdeling IV Pagar Merbau Kabupaten Deliserdang pada Kamis (15/1/2026) malam sekira pukul 19.00 wib.

Akibat dari penganiayaan tersebut korban mengalami luka serius di bagian kakinya sehingga harus di rawat dengan serius atas cidera yang dialami.

Korban Edi Syahputra (50) menceritakan ” Peristiwa berawal saat dirinya pulang dari ladang, dan saat melewati jembatan tali air, dirinya melihat ada ramai orang kurang lebih sekitar 30 orang.

” Tiba tiba salah seorang dari mereka ngomong didepan saya ” siapa yang kebal hukum disini”, sayapun terkejut dan bingung maksud pernyataan itu. Terus saya bilang, maksudnya siapa pak yang kebal hukum,” ujar Putra saat menceritakan kronologis penganiayaan dirinya kepada wartawan, Jumat, (16/1/2026) Lalu tanpa basi-basi, tiba-tiba salahsatu oknum BKO dari pihak kebun PTPN1 Regional-I merangkul dirinya dan membawanya lalu kawan-kawannya menendang kakinya dari belakang.

” Saya dituduh mencuri sawit, padahal saya kebetulan lewat karena pulang dari ladang, dan saya tidak ada melewati tanah perkebunan sawit tersebut, tapi saya malah ditendang-tendang dan dianiaya, serta di ucapin bahasa kasar yang mengatakan,”siapa yang kebal hukum “ungkapnya.

Lanjut Putra “Setelah melakukan penganiayaan itu, mereka akhirnya menyadari bahwa mereka salah orang dan meminta maaf, bilang salah orang. Namun keluarga saya tidak terima, saya diperlakukan seperti itu. Akhirnya kami melaporkan ke Polisi Militer (PM). Pihak Polsi Militer pun menyarankan saya untuk di visum di RSUD Drs. H. Amri Tambunan,” ujarnya.

Atas kejadian penganiayaan itu, saat ini korban masih menjalani rawat inap di RSUD Drs. H. Amri Ta

About the Author

Bagikan Ke :

Deli Serdang | Kupastuntas86.com – Edi Sahputra (50) warga, Dusun II, Desa Suka Mulia, Kecamatan Pasar Merbau, Kabupaten Deli Serdang saat menjalani rawat inap di RSUD Drs.H. Amri Tambunan, Jumat (16/1/2026).  Penganiayaan diduga oleh sekelompok oknum BKO (Bantuan Kendali Operasi) diduga suruhan manager Kebun PTPN2 Regional-1 Kebun Tanjung Garbus Afdeling IV Pagar Merbau Kabupaten Deliserdang pada Kamis (15/1/2026) malam sekira pukul 19.00 wib.

Akibat dari penganiayaan tersebut korban mengalami luka serius di bagian kakinya sehingga harus di rawat dengan serius atas cidera yang dialami.

Korban Edi Syahputra (50) menceritakan ” Peristiwa berawal saat dirinya pulang dari ladang, dan saat melewati jembatan tali air, dirinya melihat ada ramai orang kurang lebih sekitar 30 orang.

” Tiba tiba salah seorang dari mereka ngomong didepan saya ” siapa yang kebal hukum disini”, sayapun terkejut dan bingung maksud pernyataan itu. Terus saya bilang, maksudnya siapa pak yang kebal hukum,” ujar Putra saat menceritakan kronologis penganiayaan dirinya kepada wartawan, Jumat, (16/1/2026) Lalu tanpa basi-basi, tiba-tiba salahsatu oknum BKO  dari pihak kebun PTPN1 Regional-I merangkul dirinya dan membawanya lalu kawan-kawannya menendang kakinya dari belakang.

” Saya dituduh mencuri sawit, padahal saya kebetulan lewat karena pulang dari ladang, dan saya tidak ada melewati tanah perkebunan sawit tersebut, tapi saya malah ditendang-tendang dan dianiaya, serta di ucapin bahasa kasar yang mengatakan,”siapa yang kebal hukum “ungkapnya.

Lanjut Putra “Setelah melakukan penganiayaan itu, mereka akhirnya menyadari bahwa mereka salah orang dan meminta maaf, bilang salah orang. Namun keluarga saya tidak terima, saya diperlakukan seperti itu. Akhirnya kami melaporkan ke Polisi Militer (PM). Pihak Polsi Militer pun menyarankan saya untuk di visum di RSUD Drs. H. Amri Tambunan,” ujarnya.

Atas kejadian penganiayaan itu, saat ini korban masih menjalani rawat inap di RSUD Drs. H. Amri Tambunan guna mendapat perawatan secara intensive. Korbanpun masih trauma atas kejadian tersebut. Pihak keluarga berharap agar para pelaku dapat ditangkap dan dihukum sesuai peraturan yang berlaku” pintanya.

(Tim)

About the Author

Bagikan Ke :

Medan (Minggu, 18/1/2026) | Dalam rangka evaluasi terhadap nilai akademik santri dan santriwati pada semester ganjil Tahun Pelajaran (TP) 2025-2026. Pesantren Ar-Raudlatul Hasanah (Ar-Raudho) melaksanakan pertemuan dengan wali santri dan santriwati yang nilai rata-rata akademiknya dibawah standar kelulusan atau kenaikan kelas. Kegiatan ini sekira pukul 08:00 Wib diadakan di Gedung Serba Guna Pesantren.

Direktur Pesantren Ar-Raudlatul Hasanah Ustadz KH. Solihin Adin dalam sambutannya menyampaikan bahwa santri dan santriwati tidak hanya ilmu pelajaran yang di ajarkan, namun, akhlak, adab, serta juga di awasi makan, minum bahkan mandi mereka oleh pengasuh masing-masing.

“Ponpes Raudho denga luas tanah 4000 meter lebih yang di bumi wakafkan kepada kita semua, harus kita jaga bersama, ponpes ini dalam AD/ART bahwa tidak ada tertulis untuk perorangan, kelompok, melainkan kita semua dituntut untuk menjaganya bersama termasuk bapak dan ibu.” Jelasnya

“Dan sekitar 3400 santri dan santriwati yang mondok disini, ini semua kami awasi bapak ibu, mulai dari belajar mereka, solat, makan, minum bahkan mandi mereka, setiap pengasuh dari santri maupun santriwati nya tetap mengawasi kegiatan itu, kedepannya disiplin dan akhlak mereka terbentuk dengan sendirinya.” Ujar Ustadz KH. Solihin Adin dalam pidatonya di hadapan ribuan wali santri.

Setelah sambutan dari Direktur dilanjutkan penyampaian perihal evaluasi hasil ujian semester ganjil tahun pelajaran (TP) 2025-2026 oleh Wakil Direktur Pesantren Ar-Raudlatul Hasanah, Ustadz Carles Ginting.

Dalam pidatonya yang disampaikan dalam pertemuan tersebut diantaranya tentang kurikulum di Pesantren Ar-Raudlatul Hasanah, jadwal belajar santri dikelas, sistem penilaian dan rapor serta penghargaan bagi santri yang berprestasi.

“Nilai rapor dari santri dan santriwati tidak bisa di ubah bapak ibu, sekalipun wali kelasnya, sebab, nilai anak-anak kita ini objektif, dan hari ini saya jelaskan bahwa nilai anak-anak ini hasil dari kerja keras mereka, dan ini bukan masalah anak pintar maupun bodoh, tapi yang ditanamkan adalah tanggung jawab mereka belajar, saya yakin bapak ibu, anak-anak ini pintar semuanya.” Jelasnya

“Peran penting bagi bapak ibu untuk mendukung kegiatan belajar anak-anak kita ini, dan jangan bapak ibu memarahi anak-anak kita, ketika nilainya anjlok, tapi beri mereka motivasi semangat yang tinggi, berdikusilah dengan positif jangan membanding-bandingkan anak kita dengan orang lain, jangan pernah anak-anak ini disalahkan, serta bapak ibu harus optimis mendukung, menasehatinya dengan semangat bukan dengan marah-marah, bangunlah komunikasi yang berkualitas kepada anak-anak kita.” Tutup Ustadz Carles Ginting dalam pidatonya.

Setelah pertemuan silaturahmi tersebut dilaksanakan, wali santri dan santriwati pun berkonsultasi dengan wali kelas terkait evaluasi nilai akademik ujian semester ganjil Tahun Pelajaran 2025-2026 di ruangan yang telah disediakan, selanjutnya, pertemuan wali santri dan santriwati dan makan bersama.

(Red)

About the Author

Bagikan Ke :

Deli Serdang | Suaraakademis.com – Sejak 30 tahun silam kebun Tanjung Garbus PTPN 1 Regional 1 mengelola tanaman keras budidaya kelapa sawit , dari produksi kelapa sawit meningkatkan produksi keunggulan kebun Tanjung Garbus yang dihandalkan hingga tahun 2026 ini.

Perawatan dan pemeliharaan tanaman kelapa sawit sangat serius sejak usia dalam pembibitan, penanaman hingga pemeliharaan usia 0 tahun hingga 4 tahun mulai hasilkan produksi kebanggaan bangsa Indonesia. Namun sesuai pantauan tim awak media saat lakukan sosial control tepatnya di lokasi areal perkebunan afdeling I kebun Tanjung Garbus ada terpantau secara langsung banyaknya tanaman kelapa sawit (TM) terkena serangan hama yaitu daun kelapa sawit mengalami kering dan bolong seribu, hal tersebut diduga sangat mempengaruhi perkembangan kesehatan tanaman dan hasil buah (TBS) yang tidak sehat.

Salah seorang mantan karyawan kebun Tanjung Garbus yang tidak BB bersedia disebut identitasnya saat di mintai keterangannya mengatakan “Melihat tanaman kelapa sawit yang tumbuh subur saya sangat senang namun mengapa daun daunnya pada kering dan berlubang-berlubang sangat banyak lubangnya, itu artinya seperti yang kami tahu itu terkena serangan hama, sebaiknya segera di basmi jangan nunggu lama-lama nanti bisa mempengaruhi kesehatan pohon tersebut,”Terangnya.

Di lain lokasi mantan mandor I yang telah pensiun mengatakan “Di zaman saya pernah juga mengalami hal seperti itu jenis Hama ulat kantong dan kami berusaha berjuang untuk membasminya, melakukan penyemprotan hama baik di pagi, siang, atau pada malam hari, bersyukur akhirnya perjuangan kami berhasil mengatasinya terbebas dari hama ulat kantong. Lalu mengapa sekarang ada serangan hama terkesan di biarkan, segeralah lakukan pembasmian sebelum semua terkena serangan hama tersebut, bila di biarkan ada apa, muncul tanda tanya (?),”ungkapnya

Dugaan tidak melakukan pemberantasan atau pengendalian hama pada tanaman perkebunan di Indonesia merupakan pelanggaran hukum, khususnya jika tindakan pembiaran tersebut berdampak merugikan lingkungan sekitar atau melanggar kewajiban pelaku usaha.

Hal ini diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan:
1. Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Berdasarkan UU ini, pelaku usaha perkebunan berkewajiban melakukan pemeliharaan tanaman, yang mencakup pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (hama dan penyakit).

Pasal 55 ayat (1): Pelaku Usaha Perkebunan yang melakukan usaha budidaya tanaman perkebunan wajib memelihara tanaman.
Pasal 107 (Sanksi): Setiap orang yang dengan sengaja tidak melakukan usaha budidaya tanaman perkebunan dengan teknis yang baik (termasuk pemberantasan hama) dan merugikan pihak lain, dapat dikenakan sanksi pidana.

2. UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman
UU ini mengatur perlindungan tanaman dari hama.
Pasal 21: Pengendalian organisme pengganggu tumbuhan harus diusahakan agar dapat menekan populasi atau intensitas serangan, dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap tanaman sekitar serta lingkungan.
Pasal 53 (Sanksi): Barangsiapa yang karena kelalaiannya mengakibatkan diserang atau tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan, dapat dipidana.

3. Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman.
PP ini mengatur bahwa masyarakat dan pemilik lahan bertanggung jawab atas perlindungan tanaman dari hama.
Konsekuensi Hukum:
Sanksi Administratif: Teguran, peringatan tertulis, hingga pencabutan izin usaha bagi perusahaan perkebunan.
Sanksi Pidana: Penjara dan denda bagi pihak yang dengan sengaja atau lalai melakukan pembiaran yang merugikan.

Kesimpulan: Pembiaran hama pada tanaman perkebunan yang merugikan tetangga/masyarakat sekitar melanggar kewajiban teknis budidaya yang baik (Pasal 55 UU 39/2014) dan tindak pidana akibat kelalaian (UU 12/1992).

Diminta kepada pimpinan Perkebunan PTPN1 REGIONAL 1 ataupun PTPN2 Regional 4 segera memanggil Manager , Asisten Kepala Kebun Tanjung Garbus dan KTU untuk dimintai pertanggungjawaban atas penggunaan dana anggaran setiap tahunnya, Apakah benar digunakan untuk mengatasi tanaman dengan benar. Namun bila terdapat pelanggaran segera berikan sanksi sesuai UU dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu UU pidana atau UU dan peraturan perkebunan PTPN.

(Tim)

About the Author

Bagikan Ke :

Medan Area | 2025

Di tengah tantangan generasi muda dalam menentukan arah masa depan, kisah alumni Universitas Medan Area (UMA) ini hadir sebagai inspirasi kuat bahwa pendidikan tinggi adalah kunci perubahan hidup.

Adalah Muhammad Arifin Lase, S.I.Kom, lulusan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Medan Area, yang berhasil menyelesaikan studi tepat waktu dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,83. Arifin memulai perkuliahan pada tahun 2021 dan resmi tamat tahun 2025, dengan NPM 218530076.

Selama menempuh pendidikan, Arifin dikenal tekun mendalami ilmu jurnalistik, bidang yang kini semakin dibutuhkan di era digital dan keterbukaan informasi. Lingkungan akademik UMA yang kondusif, dosen berpengalaman, serta kurikulum yang relevan menjadi faktor penting dalam membentuk kompetensi dan karakter akademiknya.

Tak hanya Arifin, sang istri IKHDA HASNITA WINDA SARI, S.Pd., M.Psi juga merupakan alumni Universitas Medan Area. Ia menempuh pendidikan Magister Psikologi UMA sejak tahun 2018 dan tamat tahun 2020 dengan capaian IPK 3,87 serta NPM 18180401.

Pasangan ini menjadi bukti nyata bahwa Universitas Medan Area mampu mencetak lulusan berkualitas, tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga siap menghadapi tantangan dunia kerja dan kehidupan berkeluarga. Keduanya lulus dengan nilai yang memuaskan dan membawa bekal ilmu yang kelak menjadi contoh bagi anak-anak mereka di masa depan.

Kuliah bukan sekadar mencari gelar, tetapi membangun cara berpikir dan masa depan. UMA memberi kami ruang untuk tumbuh,” ungkap Muhammad Arifin Lase.

Universitas Medan Area sendiri dikenal sebagai salah satu kampus swasta unggulan di Sumatera Utara, dengan beragam program studi, fasilitas memadai, serta komitmen mencetak sumber daya manusia yang berdaya saing dan berintegritas.

Kisah Muhammad Arifin Lase dan Ikhda Hasnita Winda Sari menjadi pesan moral bagi generasi muda:

bahwa tidak ada kata ragu untuk melanjutkan pendidikan, dan kuliah di Universitas Medan Area adalah langkah nyata menuju masa depan yang lebih baik.

Bagi anak muda yang masih bimbang, kisah ini membuktikan bahwa kuliah itu mungkin, kuliah itu penting, dan UMA adalah tempat untuk memulainya.

About the Author

Bagikan Ke :

Medan | SuaraAkademis.com — Universitas Deztron Indonesia (UDI) Medan resmi membuka Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Gelombang I Tahun Akademik 2026–2027 mulai Februari 2026.

Pembukaan PMB tersebut ditandai dengan penyerahan brosur dan spanduk sosialisasi kepada Mahasiswa Hukum Kelas Karyawan oleh Wakil Rektor Universitas Deztron Indonesia Medan Nurcahaya Nainggolan Ph.D Dekan Fakultas Hukum dan Sains Dr. Ade Isyana Hairunnisah SE, Ak, M.Ak bersama Direktorat Promosi, Kerjasama dan Kemahasiswaan Bd. Sahbainur Rezeki ,S.ST, M.KM yang berlangsung di Lobi Utama Kampus UDI Medan, Sabtu (17/01/2026).

Brosur dan spanduk PMB tersebut selanjutnya akan disebarkan oleh Mahasiswa Hukum Kelas Karyawan ke sejumlah SMA, SMK, dan Madrasah Aliyah yang tersebar di Kabupaten Langkat, sebagai bagian dari upaya sosialisasi penerimaan mahasiswa baru.

Wakil Rektor Universitas Deztron Indonesia Medan kepada wartawan menjelaskan bahwa PMB dibuka bagi siswa dan siswi yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi, khususnya bagi masyarakat yang ingin menempuh pendidikan tinggi secara berkualitas dan terjangkau.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Rektor juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh Mahasiswa Hukum Kelas Karyawan yang telah meluangkan waktu dan berpartisipasi aktif membantu kegiatan sosialisasi PMB Universitas Deztron Indonesia Medan.

Abdi A

About the Author

Bagikan Ke :

suaraakademis.com | Langkat

Penangkapan EPB alias Betmen oleh Unit Reskrim Polsek Salapian menjadi angin segar bagi warga. Pria yang selama ini disebut-sebut “licin” itu akhirnya tak berkutik setelah dibekuk pada Rabu (14/1) lalu di Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.

Namun, euforia penangkapan ini justru memantik gelombang tuntutan baru dari masyarakat. Publik mendesak kepolisian tidak berhenti pada kasus penganiayaan semata, melainkan mengusut tuntas dugaan keterlibatan Betmen dalam jaringan peredaran narkoba yang disebut telah lama merajalela.

Kasus penganiayaan yang menjerat Betmen tergolong brutal. Korban, Faisal Adhitama, diserang menggunakan parang panjang. Serangan diarahkan ke kepala, namun berhasil ditangkis hingga melukai jari tangan korban. Tak berhenti di situ, korban kembali dibacok di bagian lengan dan punggung, sementara pelaku lain ikut memukuli dengan tangan kosong.

Kapolsek Salapian, Iptu Bima Prakasa, memastikan bahwa pihaknya telah mengamankan dua pelaku dari total enam orang yang diduga terlibat. Empat lainnya kini masuk dalam daftar buruan polisi.

Namun di luar perkara penganiayaan, nama Betmen disebut-sebut warga sebagai figur lama dalam pusaran bisnis narkoba.

“Kami sudah lama resah. Jangan setengah-setengah. Tangkap penganiaya, tapi bongkar juga dugaan bisnis narkobanya,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga menyebut dugaan jaringan narkoba tersebut diduga beroperasi di sejumlah wilayah, mulai dari Dusun Aman Damai Desa Sei Musam, Kecamatan Batang Serangan, hingga Salapian, Bahorok, Kuala, dan Langkat Hulu.

Sabtu, (17/1/26) Mereka menilai peredaran narkoba di kawasan tersebut sudah merusak generasi muda dan seolah kebal hukum. Karena itu, publik kini menunggu keberanian Polres Langkat untuk melakukan pengembangan kasus secara serius.

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, sebelumnya menegaskan komitmen institusinya dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan.

“Setiap tindakan kekerasan tidak akan kami toleransi. Penegakan hukum kami lakukan secara tegas, profesional, dan berkeadilan,” tegasnya.

Pernyataan itu kini diuji publik. Masyarakat menunggu bukti, bukan sekadar janji.

Sampai berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait pengembangan dugaan jaringan narkoba yang dikaitkan dengan Betmen. Warga berharap aparat bersikap transparan dan berani menyentuh aktor-aktor besar di balik peredaran narkoba.

Kasus ini bukan sekadar soal penganiayaan, tapi menjadi ujian serius bagi Polres Langkat, publik menunggu langkah nyata. Bongkar jaringan narkoba, usut tuntas sampai ke akar (Done)

About the Author

Bagikan Ke :

 

Aceh Tamiang | Suaraakademis.com – Aksi kemanusiaan kembali ditunjukkan oleh Yayasan DEKAP Indonesia melalui DEKAP Kota Binjai. Pada Jumat, 16 Januari 2026, DEKAP Binjai sukses menyalurkan bantuan tahap ke-5 kepada masyarakat terdampak banjir di Kampung Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.

Ketua DEKAP Kota Binjai, Irpan Efendi, menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada seluruh donatur dan relawan yang telah berkontribusi, baik secara moril maupun materil, sehingga seluruh bantuan dapat tersalurkan dengan baik dan tepat sasaran.

Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para donatur dan seluruh tim DEKAP Kota Binjai. Bantuan ini adalah bukti nyata kepedulian bersama. Semoga menjadi penyemangat bagi saudara-saudara kita yang terdampak bencana,” ujar Irpan Efendi.

Dalam kegiatan Jumat Berkah tersebut, DEKAP Binjai menyalurkan berbagai bantuan kebutuhan pangan, di antaranya:

  • 400 set nasi ayam
  • 250 set snack
  • 250 set buah duku dan rambutan khas Binjai
  • 66 kotak air mineral

Seluruh bantuan tersebut telah disalurkan langsung ke lokasi bencana dan diterima oleh masyarakat Kampung Bundar dengan penuh rasa haru dan syukur.

Warga setempat menyampaikan ucapan terima kasih kepada DEKAP Kota Binjai yang telah hadir di tengah kesulitan mereka.

Terima kasih kepada DEKAP Kota Binjai yang sudah membantu kami di sini. Bantuan ini sangat berarti bagi kami yang sedang mengalami musibah banjir,” ungkap salah satu warga Kampung Bundar.

Kegiatan kemanusiaan ini berlangsung lancar, tertib, dan penuh kehangatan, menjadi bukti bahwa semangat gotong royong dan kepedulian sosial masih kuat di tengah masyarakat.

DEKAP Binjai menegaskan akan terus berkomitmen menjadi bagian dari solusi kemanusiaan, khususnya bagi masyarakat yang terdampak bencana, sejalan dengan misi Delegasi Kemanusiaan Peduli DEKAP.

About the Author

Bagikan Ke :

suaraakademis.com | Binjai

Komitmen Polres Binjai dalam memerangi peredaran narkoba kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai berhasil membekuk seorang pria berinisial AS (32) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu, di Dusun I Desa Namu Ukur Selatan, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima KBO Satresnarkoba Polres Binjai, Ipda Jun Fredy Sembiring, S.H., terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif di lokasi.
Meski sempat belum menemukan bukti kuat, petugas tetap melakukan pemantauan. Hingga akhirnya, pada sore hari, seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan terlihat membawa sebuah bungkusan. Saat akan didekati, pria tersebut panik dan berusaha melarikan diri ke arah permukiman warga.

Aksi kejar-kejaran pun terjadi. Namun berkat kesigapan dan profesionalisme petugas, pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti.

Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, AS mengakui bahwa bungkusan yang dibawanya berisi narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 4 paket sabu dalam plastik klip transparan dengan berat brutto 4,08 gram, 1 plastik klip kosong, 2 pipet skop, serta 1 kotak rokok merek Dji Sam Soe warna hitam yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Terhadap tersangka AS kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A KUHP sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKP Ismail Pane.

Penangkapan ini kembali menegaskan keseriusan Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Aparat memastikan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku yang merusak masa depan generasi bangsa.(kahar)

About the Author

Bagikan Ke :

suaraakademis.com | Binjai –

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menggelar kegiatan Ngopi Bersama Media (Piramida) bersama insan pers di Aula Anindya Polres Binjai, Rabu (14/1/2026). Kegiatan ini menjadi langkah awal Mirzal untuk membangun komunikasi dan sinergi dengan media massa.

Dalam pertemuan tersebut, Mirzal menegaskan bahwa pers memiliki peran strategis sebagai mitra Polri dalam menyampaikan informasi dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Menurutnya, hubungan yang baik antara kepolisian dan media sangat dibutuhkan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sebagai pejabat baru di Polres Binjai, Mirzal mengaku telah melakukan serangkaian silaturahmi dengan unsur Forkopimda. Kunjungan pertama dilakukan ke DPRD Kota Binjai untuk menyerap langsung aspirasi masyarakat melalui wakil rakyat.

“Saya datang ke DPRD untuk mendengar dan mencatat persoalan yang dirasakan masyarakat. Saya belanja masalah,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, isu narkoba, judi online, dan geng motor menjadi keluhan utama yang disampaikan para anggota DPRD. Menurut Mirzal, persoalan tersebut sudah menjadi atensi bahkan sebelum dirinya resmi menjabat Kapolres Binjai.

Kegiatan Piramida turut dihadiri wartawan dari Kota Binjai dan Medan. Mirzal menjelaskan, konsep Piramida merupakan program yang pernah dijalankan saat Irjen Pol Nico Afinta menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur.

Mirzal juga berbagi pengalaman selama bertugas di berbagai daerah. Sejak penugasan awalnya sebagai perwira pertama di Lebak, Banten, ia mengaku telah terbiasa bekerja bersama insan pers dalam menindaklanjuti berbagai peristiwa di masyarakat.

“Media sering menjadi sumber informasi awal yang membantu kami mengambil langkah cepat,” katanya.

Ia menambahkan, peran media sangat penting dalam menyampaikan informasi kepolisian secara luas dan terstruktur, sebagaimana yang ia terapkan saat menjabat Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.

Menutup pertemuan tersebut, Mirzal berharap komunikasi antara Polres Binjai dan media dapat terus terjalin dengan baik.

“Dengan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi yang kuat, tujuan kita sama, yaitu menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” pungkasnya.(kahar)

About the Author

Bagikan Ke :

Gunungsitoli | Suaraakademis.com – Marinus Gulo alias Ama Meilen, warga Desa Hiliwalo’o, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, kembali memenuhi panggilan Satreskrim Polres Nias, Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Marinus Gulo hadir bersama dua orang saksi untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang menyeret terlapor berinisial NL, yang diketahui merupakan oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepada wartawan, Marinus Gulo membenarkan pemanggilan tersebut. Ia mengatakan, pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya oleh penyidik Unit I Satreskrim Polres Nias guna melengkapi keterangan dalam proses penyelidikan.

“Benar, hari ini saya kembali dipanggil untuk memberikan keterangan bersama dua orang saksi,” ujar Marinus Gulo di halaman Satreskrim Polres Nias.

Marinus menjelaskan, dugaan pencemaran nama baik tersebut bermula ketika terlapor diduga meneriakinya di depan umum dengan ucapan “bayar utangmu” secara berulang kali, serta melontarkan kata-kata makian dengan sebutan nama hewan.

“Akibat peristiwa itu, saya merasa keberatan, malu, dan nama baik saya tercemar,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, Marinus Gulo telah membuat laporan resmi ke Polres Nias dengan Nomor: LP/B/758/XII/2025/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, tertanggal 26 Desember 2025, sekitar pukul 15.01 WIB.

Marinus menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian agar perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita serahkan kepada penyidik Polres Nias untuk diproses demi mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.

Selain itu, Marinus Gulo juga mengaku telah menerima surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan dari Polres Nias tertanggal 13 Januari 2026 dengan Nomor: B/12/I/1.14./2026.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Nias belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

(Redaksi)

About the Author

Bagikan Ke :

SuaraAkademis.com | Feature Inspiratif

Di tengah hiruk-pikuk pasar tradisional yang dipenuhi suara tawar-menawar dan aroma dagangan, sosok seorang ibu penjual kue basah sederhana mencuri perhatian. Bukan karena lapaknya besar atau dagangannya mewah, melainkan karena satu prinsip hidup yang ia pegang teguh: shalat tepat waktu, apa pun keadaannya.

Lapak kecil itu kerap ramai pembeli, terutama menjelang siang. Namun setiap kali adzan Dzuhur berkumandang dari masjid seberang pasar, ibu paruh baya tersebut selalu menghentikan aktivitas jual-beli. Tanpa ragu, ia menutup lapaknya sementara dan bergegas memenuhi panggilan ibadah.

Suatu hari, saat pembeli tengah ramai dan beberapa orang sudah menggenggam uang, ibu itu dengan senyum santun berkata:

” Mohon maaf Ibu-ibu, Bos Besar saya sudah memanggil. Saya tutup dulu sekitar 15 menit. Kalau berkenan menunggu silakan, kalau terburu-buru mohon maaf.”

Sebagian pembeli memilih menunggu, sebagian lainnya pergi. Namun langkah ibu itu tetap mantap menuju masjid, seolah tak terpengaruh oleh peluang keuntungan yang ada di depan mata.

Pembeli Hanya Perantara Rezeki

Rasa penasaran akhirnya membuat seorang pengunjung memberanikan diri bertanya saat suasana lapak sedang sepi.

Bu, kenapa Ibu berani meninggalkan pembeli demi shalat di awal waktu? Tidak takut kehilangan rezeki?”

Ibu itu menatap dengan wajah teduh. Jawabannya singkat, namun sarat makna.

Nak, pembeli itu hanya perantara. Mereka cuma kurir. Pemberi rezeki yang sebenarnya itu Allah.”

Ia menambahkan,

Kalau adzan sudah berbunyi, itu tanda Yang Punya Rezeki memanggil saya. Masa saya lebih mementingkan kurir daripada Sang Pemilik Harta?

Menurutnya, menunda shalat sama artinya dengan menunda adab kepada Allah. Ia mengaku takut jika menunda panggilan-Nya, maka keberkahan hidup pun akan ditunda.

Pelajaran Tauhid dari Pasar Tradisional

Kisah ibu penjual kue ini menjadi pengingat kuat di tengah masyarakat modern yang kerap mengorbankan ibadah demi kesibukan dunia. Tanpa teori panjang, ia mempraktikkan tauhid dalam kehidupan sehari-hari.

Menariknya, meski sering “menutup lapak” saat waktu shalat, dagangan ibu tersebut hampir selalu habis sebelum sore. Sebuah bukti bahwa Allah tidak pernah mengecewakan hamba yang mendahulukan-Nya.

Di balik kesederhanaannya, ibu itu mengajarkan bahwa rezeki bukan sekadar soal jumlah uang, melainkan tentang keberkahan, ketenangan, dan keyakinan kepada Allah.

Kisah ini menjadi cermin bagi siapa pun: jangan sampai kesibukan mencari nafkah justru menjauhkan diri dari Sang Pemberi Nafkah.

About the Author

Bagikan Ke :

Suaraakademis.com | Deli Serdang – Dua oknum wartawan media online diduga mengalami penghinaan dan intimidasi verbal saat menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan sekolah. Peristiwa tersebut terjadi ketika Pemimpin Redaksi sekaligus Pemilik media bersama rekannya melakukan konfirmasi terkait dugaan kutipan biaya studi tour yang dinilai memberatkan wali murid.

Kegiatan konfirmasi berlangsung di SD IT Ardiansyah, Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, sekitar pukul 10.00 WIB, bertempat di depan ruang kelas dan disaksikan sejumlah guru. Senin (12/1/2026)

Saat proses konfirmasi berlangsung antara kedua oknum wartawan dengan pihak yang mengaku pemilik yayasan sekolah, tiba-tiba datang seorang laki-laki mengenakan jaket hitam, berbadan kurus dan tinggi, yang kemudian diketahui bernama inisial Her. Tanpa didahului dialog yang jelas, pria tersebut langsung menghampiri wartawan dan melontarkan kata-kata kasar.

“Yang bersangkutan langsung mengatakan ‘pukimak kau’ kepada kami. Padahal kami datang secara baik-baik untuk konfirmasi,” ujar salah seorang oknum wartawan.
Tidak hanya itu, inisial Her juga menyampaikan pernyataan yang bernada pembenaran atas tindakannya.
“inisial Her mengatakan ‘kalian punya hak, saya punya kewajiban untuk melindungi istri saya, saya adalah suami dari kepala sekolah’,” tambah oknum wartawan menirukan ucapan yang bersangkutan.

Kedatangan kedua oknum wartawan murni untuk kepentingan konfirmasi jurnalistik, terkait informasi dari wali murid mengenai kutipan studi tour ke luar daerah Kabupaten Deli Serdang selama 2 hari 1 malam, yang dinilai cukup memberatkan orang tua siswa.

“Kami tidak menuduh dan tidak menghakimi. Kami hanya menjalankan tugas pers sebagaimana dijamin undang-undang, namun justru mendapatkan perlakuan verbal yang tidak pantas,” tegasnya.

Diduga pihak sekolah melanggar UU Pers dan KUHP,
Perilaku tersebut dinilai sebagai bentuk penghinaan serta dugaan menghalangi kerja jurnalistik, yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers disebutkan:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.”

Sementara Pasal 4 ayat (3) UU Pers menegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Selain itu, ucapan bernada makian di muka umum juga berpotensi melanggar Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan Ringan, yang mengatur bahwa:
“Tiap-tiap penghinaan ringan yang dilakukan dengan sengaja dengan kata-kata di muka umum dapat dipidana.”

Atas kejadian tersebut kedua oknum wartawan mengecam keras segala bentuk intimidasi, pelecehan, dan kekerasan verbal terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

“Tidak ada satu pun pihak yang dibenarkan melakukan penghinaan atau intimidasi terhadap pers. Jika keberatan terhadap pemberitaan, undang-undang telah menyediakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi,” ujar oknum wartawan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah maupun pihak yang diduga melakukan penghinaan belum memberikan klarifikasi resmi kepada redaksi.

Kedua oknum wartawan berkomitmen menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, berimbang, dan sesuai Kode Etik Jurnalistik, serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

(Tim)

About the Author

Bagikan Ke :

Gunungsitoli | SuaraAkademis.com – Senin (12/01/2026)

Aksi damai yang digelar Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli berujung kekecewaan. Massa aksi meluapkan protes dengan menampilkan tarian adat Nias (Maena) sebagai simbol kritik moral terhadap pelayanan hukum yang dinilai tertutup dan tidak responsif.

Aksi yang berlangsung pada Senin (12/01/2026) tersebut diikuti oleh aktivis, LSM, jurnalis, serta masyarakat umum. Kekecewaan massa memuncak setelah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli tidak bersedia menemui massa dengan alasan sedang mengikuti kegiatan zoom meeting, meski massa telah menunggu berjam-jam di bawah terik matahari.

Upaya koordinasi yang dilakukan pihak Polres Nias agar Kajari bersedia menemui massa aksi juga tidak membuahkan hasil, sehingga dialog terbuka yang diharapkan tidak pernah terlaksana.

Dalam orasinya, FARPKeN menuntut kepastian hukum atas berbagai laporan masyarakat yang telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli sejak bertahun-tahun lalu, namun dinilai tidak menunjukkan perkembangan yang jelas.

Selain itu, massa mempertanyakan perbedaan perlakuan penanganan perkara, khususnya terkait penahanan salah satu Komisioner Bawaslu Kota Gunungsitoli. Kasus yang awalnya diduga berkaitan dengan kegiatan fiktif Pokja Bawaslu, namun justru berujung pada penahanan dengan dugaan pungutan liar (pungli), dinilai janggal bila dibandingkan dengan sejumlah kasus dugaan korupsi dana desa yang memiliki temuan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah, namun hanya diberi ruang pengembalian secara dicicil tanpa batas waktu yang jelas.

Tak hanya itu, FARPKeN juga menyoroti Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang dianggap menyulitkan masyarakat. Larangan membawa telepon genggam dan tas saat hendak melakukan konfirmasi kepada jaksa dinilai tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan pelayanan publik yang prima.

Pimpinan Aksi FARPKeN, Helpin Zebua, menegaskan bahwa sikap Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli sangat disesalkan dan mencederai hak masyarakat.

Sikap Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli hari ini betul-betul sangat merendahkan hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan meminta informasi. Kami datang secara damai dan sah menurut undang-undang, namun tidak diberi ruang dialog,” tegas Helpin Zebua kepada awak media.

Helpin menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kejelasan.

“Kami akan melakukan aksi lanjutan sampai seluruh tuntutan kami dijawab langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Kami tidak akan berhenti sebelum masyarakat memperoleh kepastian hukum dan keterbukaan informasi,” pungkasnya.

FARPKeN menegaskan bahwa aksi lanjutan akan digelar dalam waktu dekat dengan tuntutan yang sama, hingga Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menunjukkan komitmen terhadap kepastian hukum, transparansi, serta pelayanan publik yang adil dan bermartabat.

About the Author

Bagikan Ke :

 

Sunggal | SuaraAkademis.com

Penahanan surat tanah milik warga kembali memicu polemik di Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal. Kepala Desa Sei Mencirim, Sugeng Suheri, diduga menahan surat tanah atas nama Sisniar, meskipun pemilik telah datang langsung ke kantor desa untuk meminta dokumen tersebut secara baik-baik.

Peristiwa memanas terjadi saat Ibu Sisniar bersama anaknya, Ikdah, mendatangi kantor desa. Namun, Kepala Desa disebut tidak bersedia menyerahkan surat tanah tersebut hingga terjadi adu argumen. Bahkan, Kepala Desa diduga melontarkan ucapan bernada tinggi dan menyarankan agar tanah tersebut dijual saja.

Dalam proses klarifikasi kepada awak media, Kepala Desa mengakui penahanan surat tanah tersebut dengan alasan masih tercantumnya nama almarhum Hasbullah di dalam dokumen. Meski telah dijelaskan bahwa almarhum telah meninggal dunia dan surat juga mencantumkan nama Sisniar, Kepala Desa tetap bersikeras bahwa tanah tersebut harus dibagi kepada istri kedua almarhum.

Sementara itu, pernyataan seorang perangkat desa berinisial DK, yang menjabat sebagai Kasi Kesejahteraan, turut menjadi sorotan setelah diduga mengatakan, “Bakar saja surat tanahnya.” Pernyataan tersebut memicu reaksi keras warga, mengingat yang bersangkutan disebut memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Desa.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kecamatan maupun instansi terkait. Warga berharap pemerintah di atasnya segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

About the Author

Bagikan Ke :

Tebing Tinggi | SuaraAkademis.com

Dalam sejarah Islam Indonesia, terdapat sosok yang kiprahnya tidak dapat dibatasi oleh satu organisasi, satu fase politik, ataupun satu zaman. Tokoh tersebut adalah Buya Mohammad Natsir, ulama, intelektual, da’i, sekaligus negarawan yang konsisten memperjuangkan nilai Islam dalam berbagai ruang perjuangan, mulai dari Muhammadiyah, Persatuan Islam (Persis), Masyumi, hingga Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII).

Jejak perjuangan Buya Natsir menunjukkan satu benang merah yang tak pernah putus, yakni dakwah, akhlak, dan tanggung jawab kebangsaan.

Muhammadiyah: Etos Pembaruan Islam

Buya Mohammad Natsir tumbuh dalam atmosfer pembaruan Islam yang kuat melalui Muhammadiyah. Gerakan tajdid Muhammadiyah membentuk watak intelektual Natsir sebagai sosok yang rasional, kritis, dan menolak taklid buta. Islam, menurut pandangan ini, tidak berhenti pada ceramah, tetapi diwujudkan dalam amal nyata seperti pendidikan, kesehatan, dan kerja sosial.

Nilai inilah yang kemudian menjadi fondasi perjuangan Natsir di berbagai medan dakwah dan kebangsaan.

Persis: Keteguhan Prinsip dan Kejernihan Berpikir

Kedekatan Buya Natsir dengan Persatuan Islam (Persis) memperlihatkan sisi keteguhan prinsip dan keberanian intelektualnya. Persis dikenal dengan sikap tegas dalam pemurnian akidah dan ibadah berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Namun, ketegasan tersebut tidak menjadikan Natsir eksklusif. Ia memandang perbedaan ijtihad sebagai keniscayaan dalam Islam, bukan alasan untuk saling meniadakan. Sikap inilah yang membuatnya diterima sebagai pendidik, da’i, dan pemikir lintas organisasi.

Masyumi: Islam dan Tanggung Jawab Negara

Fase Masyumi menjadi titik penting ketika Natsir berada di pusat pergulatan antara Islam dan negara. Sebagai tokoh utama Masyumi sekaligus Perdana Menteri Republik Indonesia, Natsir menunjukkan bahwa Islam tidak bertentangan dengan demokrasi, kebangsaan, maupun modernitas politik.

Mosi Integral Natsir, yang berhasil menyatukan kembali Indonesia dari ancaman disintegrasi, menjadi bukti bahwa politik Islam yang berlandaskan akhlak justru mampu menjadi perekat bangsa. Masyumi bukan sekadar partai politik, melainkan ikhtiar menghadirkan nilai Islam secara bermartabat di tengah masyarakat majemuk.

Dewan Dakwah: Kembali Mengabdi kepada Umat

Pasca pembubaran Masyumi, Buya Natsir tidak berhenti berjuang. Bersama para sahabat seperjuangan, ia mendirikan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) sebagai sarana melanjutkan dakwah secara lebih membumi.

Melalui DDII, Natsir memilih jalan dakwah yang sunyi namun substansial: pembinaan da’i, penguatan masjid, serta pemberdayaan umat hingga ke pelosok daerah. Fase ini menegaskan bahwa ketika pintu politik tertutup, jalan dakwah tetap terbuka lebar.

Satu Garis Lurus Perjuangan

Muhammadiyah, Persis, Masyumi, dan Dewan Dakwah kerap dipandang sebagai entitas yang berbeda, bahkan dipertentangkan. Namun melalui sosok Buya Mohammad Natsir, keempatnya justru berada dalam satu garis lurus perjuangan nilai.

Bukan organisasi yang membesarkan Natsir, melainkan keikhlasan, kejujuran intelektual, serta keberpihakan pada umat dan bangsa.

Hal ini disampaikan dalam bincang-bincang antara Abdul Aziz, Penasehat PW Persis Sumatera Utara, dengan Jufri, pemerhati sosial politik yang berdomisili di Kota Tebing Tinggi, saat menghadiri Pelantikan PD Persatuan Islam Kota Tebing Tinggi Masa Jihad 2026–2030, Sabtu (10/1/2026).

“Di tengah zaman yang mudah terpolarisasi, Buya Natsir mengajarkan bahwa kita bisa berbeda jalan, namun tetap satu tujuan; beragam metode, tetapi sama cita-cita,” tutur Jufri.

Warisan terbesar Buya Mohammad Natsir bukan terletak pada jabatan atau struktur, melainkan pada teladan hidup tentang bagaimana Islam dijalani dengan kepala dingin, hati bersih, dan langkah yang istiqamah. Sosok bersahaja inilah yang patut diteladani lintas generasi

About the Author

Bagikan Ke :

Binjai | SuaraAkademis.com –

Seorang warga Kota Binjai, Irvan Dhani (39), resmi melaporkan Yayasan Istana Hati ke Polres Binjai atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan tersebut disampaikan pada 12 Januari 2026 dan kini dalam penanganan aparat kepolisian

Irvan Dhani, warga Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, mengaku keberatan atas sejumlah pernyataan yang menurutnya diduga disampaikan oleh pihak Yayasan Istana Hati kepada siswa dan wali murid, yang menuding kediamannya sebagai tempat aktivitas negatif.

Berdasarkan pengaduan tertulis, persoalan bermula pada Desember 2025 saat sejumlah siswi sekolah di bawah naungan Yayasan Istana Hati dikenakan sanksi skorsing. Dalam proses tersebut, Irvan mengaku namanya disebut-sebut sebagai pihak yang mempengaruhi perilaku siswa.

Irvan juga menyebut telah memperoleh rekaman percakapan dan keterangan siswa yang menurutnya memperkuat dugaan adanya pernyataan yang mencemarkan nama baik dirinya dan keluarga.

Upaya mediasi sempat dilakukan pada 19 Desember 2025 dan menghasilkan video klarifikasi dari pihak yayasan. Namun, Irvan menyatakan persoalan kembali muncul pada awal Januari 2026 setelah adanya rekaman lain yang dinilai kembali memuat tuduhan serupa.

Merasa dirugikan secara moral dan nama baik, Irvan akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke Polres Binjai, dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam proses penanganan pihak kepolisian, dan SuaraAkademis.com membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak terkait.

About the Author

Bagikan Ke :

Suaraakademis.com | Deli Serdang – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kabupaten Deli Serdang keempat kalinya kembali memberangkatkan Personel Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kabupaten Deli Serdang dalam memberikan bantuan dan dukungan percepatan pemulihan fasilitas umum pasca banjir bandang dan longsor di Kabupaten Aceh Tamiang adalah contoh nyata kolaborasi antar daerah di Indonesia.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Deli Serdang, Khairul Azman Harahap menerangkan keberangkatan ini sebagai upaya pemulihan pasca banjir bandang dan longsor disana. “Pada hari kita memberangkatan dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kabupaten Deli Serdang dalam memberikan bantuan dan dukungan percepatan pemulihan pasca banjir bandang dan longsor di Kabupaten Aceh Tamiang,” ucap Khairul Azman Harahap saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/1/2026).

“Dan kita malam hari ini dan satu bulan ke depan, dan akan terus memberikan dukungan sesuai dengan arahan yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan kerja sama antar daerah di Indonesia, dan itu bisa mendukung percepatan pemulihan pasca banjir bandang dan longsor di Kabupaten Aceh Tamiang,” kata Khairul Azman Harahap.

Keberangkatan ini merupakan yang keempat kalinya dan dilaksanakan pada Jumat, 9 Januari 2026, dengan melibatkan 12 Personel Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kabupaten Deli Serdang. “Perbantuan difokuskan pada kegiatan pembersihan dan penanganan fasilitas umum, yaitu meliputi Perkantoran Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Polres Aceh Tamiang, Kodim Aceh Tamiang, Sekolah-Sekolah, Fakultas, Kampus, Masjid, Mushollah, Jalan Umum, Kantor Koramil, serta Kantor Kepolisian yang terdampak banjir bandang dan longsor pasca bencana alam,” ujar Khairul Azman Harahap.

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kabupaten Deli Serdang telah melakukan keempat kalinya keberangkatan, yaitu mulai tanggal 9 Desember 2025, 12 Desember 2025, 3 Januari 2026, dan 9 Januari 2026. Keberangkatan keempat kalinya ini merupakan wujud komitmen berkelanjutan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dalam membantu pemulihan wilayah terdampak bencana alam.

“Berdasarkan hasil penilaian Petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kabupaten Deli Serdang ini di lapangan, dan kondisi di Kabupaten Aceh Tamiang hingga saat ini masih belum pulih sepenuhnya. Tingkat pemulihan diperkirakan baru mencapai sekitar 10 persen,” tutup Khairul Azman Harahap.

Aktivitas pemerintahan dan pelayanan kesehatan yang masih dapat beroperasi secara terbatas saat ini hanya berada di Kantor Bupati Aceh Tamiang dan Rumah Sakit Umum Daerah di Kabupaten Aceh Tamiang.

(Joni s)

About the Author

Bagikan Ke :

 

DELI SERDANG | Suaraakademis.com — Warga Dusun I Desa Dalu X B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dibuat geger oleh dugaan rencana tawuran dua kelompok pemuda pada Sabtu malam, 10 Januari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB. Beruntung, aksi tersebut berhasil digagalkan sebelum bentrokan terjadi.

Sebanyak tujuh pemuda belasan tahun berhasil diamankan oleh Polsek Tanjung Morawa. Ketujuhnya masing-masing berinisial I.B (15), B.P (15), S.A (15), V.A (14), R.S (15), A.L (13), dan S.K (14).

Peristiwa bermula saat para pemuda tersebut terlihat berkumpul di sebuah warung milik warga. Dari hasil penyelidikan awal, mereka diduga tengah merencanakan tawuran antara kelompok pemuda Desa Wonosari dengan kelompok pemuda Tanjung Morawa.

Kecurigaan muncul ketika orang tua salah satu pemuda berinisial V.A melihat busur panah yang berada di atas dan bawah meja warung. Menyadari potensi bahaya, orang tua V.A segera melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa Dalu X B, Wantoro, yang kemudian langsung menghubungi petugas piket Polsek Tanjung Morawa.

Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Tanjung Morawa bergerak cepat menuju lokasi dan mengamankan para pemuda beserta sejumlah barang bukti. Polisi menemukan 1 busur panah, 1 anak panah, 1 potongan pipa yang dibentuk menyerupai celurit, serta 4 unit handphone android.

Selanjutnya, para pemuda tersebut dibawa ke Polsek Tanjung Morawa untuk dimintai keterangan dan dilakukan pembinaan.

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H, didampingi Kanit Reskrim Hotman Barus dan jajaran, juga melakukan penyisiran ke Desa Dalu X B serta wilayah Blok III Desa Wonosari guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya tawuran susulan.

Dengan ditemukannya barang bukti di lokasi, kami melakukan interogasi terhadap tujuh anak muda yang masih di bawah umur ini. Selanjutnya kami lakukan pembinaan dengan melibatkan orang tua, pihak sekolah, pemerintah desa, serta tokoh agama. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Desa Dalu X B, Bapak Wantoro, yang cepat memberikan informasi kepada kami,” ujar AKP Jonni H. Damanik.

Kapolsek juga mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi aktivitas anak-anak mereka, terutama pada malam hari. Ia meminta masyarakat segera melapor apabila melihat adanya perkumpulan pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan kepada aparat desa, Bhabinkamtibmas maupun Babinsa, guna mencegah terjadinya tindak kekerasan dan menjaga keamanan lingkungan.

About the Author

Bagikan Ke :

suaraakademis.com | SUMUT

Nama Asen kini mencuat ke ruang publik sebagai sosok yang diduga berada di balik layar gurita konsorsium judi tembak ikan di Sumatera Utara. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber lapangan, Asen disebut-sebut piawai memainkan peran “sutradara”, sementara figur-figur seperti Pipit, Dapit, dan Kaperlek hanya menjadi “pion” yang bergerak di garis depan.

Publik menilai, pola ini menunjukkan praktik kejahatan terstruktur yang rapi dan sistematis. Asen diduga tak pernah tampil di permukaan, namun mengendalikan roda bisnis haram dari balik layar, membuat dirinya seolah tak tersentuh hukum.

Sumber yang enggan disebutkan namanya menyebut, Asen dikenal licin dan berpengalaman dalam mengelola jaringan judi. “Yang tampil selalu orang lain. Dia tetap aman di belakang,” ungkap sumber tersebut.

Moral Rusak, Hukum Dipertanyakan.

Maraknya praktik perjudian ini dinilai telah merusak sendi moral masyarakat, melanggar norma agama, serta bertentangan dengan hukum negara. Publik menilai, pembiaran aktivitas judi bukan hanya menciptakan kecanduan, tapi juga membuka pintu bagi kriminalitas turunan seperti pencurian, kekerasan, hingga kehancuran ekonomi keluarga.

Warga mempertanyakan, sampai kapan bandar besar diduga dibiarkan bebas, sementara dampak sosial terus menghantam masyarakat kecil.

Lokasi Diduga Operasi Judi:

Berdasarkan pantauan dan informasi warga, jaringan mesin judi tembak ikan yang diduga dikendalikan Asen tersebar di berbagai titik:

Wilayah Medan & Sekitarnya
• Jalan Veteran Belawan, ruko warna pink No.6 (berkedok kos-kosan)
• Gabion, lokasi pergudangan ikan
• Terjun TPA Marelan
• Jln. Inspeksi, Marelan. Pinggir Sungai Titipapan Ruko gandeng dua warna krem, dekat stasiun angkot 110

Wilayah Langkat
• Dusun II Kepala Sungai, Desa Suka Mulia.
• Pasar 12 Kecamatan Secanggang.
• Bangsal Wonosari Pasar 4.
• Simpang Bengkel Sai Karang, Kecamatan Stabat.

Keberadaan lokasi-lokasi tersebut disebut telah lama meresahkan warga sekitar.

Sabtu, 10 Januari 2026, Aliansi Pemuda Sumut secara terbuka mendesak Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. untuk segera menangkap dan memproses hukum Asen beserta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

“Kami menuntut penegakan hukum tanpa pandang bulu. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas perwakilan aliansi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Polda Sumut maupun aparat terkait atas nama-nama yang disebut. Upaya konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan juga belum mendapat respons.

Publik pun bertanya:
Apakah hukum masih berdaulat, atau justru kalah oleh konsorsium bisnis haram?
Masyarakat kini menunggu, apakah aparat akan bertindak nyata atau kembali memilih diam. (Wan)

About the Author

Bagikan Ke :

Subulussalam | Suaraakademis.com – Menteri Koordinator Pangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan, mendorong Pemerintah Kota Subulussalam untuk memperkuat ketahanan pangan daerah melalui pengembangan swasembada pangan berbasis karbohidrat dan protein.

Hal tersebut disampaikan Zulkifli Hasan dalam kunjungan kerjanya ke Kota Subulussalam, Aceh, pada Kamis (8/1/2026). Dalam kesempatan itu, Menko Pangan menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan kemandirian pangan sebagai fondasi kesejahteraan masyarakat.

Dalam pidato singkatnya, Zulkifli Hasan menyatakan komitmennya bersama Menteri Kelautan dan Perikanan serta Menteri Perdagangan untuk menindaklanjuti usulan dari Wali Kota Subulussalam dan Bupati Aceh Singkil.

Saya bersama Pak Menteri Kelautan dan Menteri Perdagangan akan sungguh-sungguh menindaklanjuti usulan Wali Kota dan Bupati Singkil. Singkil memiliki peluang besar, wisatanya bagus, hanya saja belum berkembang maksimal, termasuk persoalan bandara yang belum bisa didarati secara optimal,” ujar Zulkifli Hasan.

Ia juga berharap dukungan dan pertolongan dari Allah SWT agar pemerintah dapat lebih kuat dalam memajukan Subulussalam dan Aceh Singkil ke depan.

Dalam kunjungan tersebut, Zulkifli Hasan hadir bersama Menteri Kelautan dan Perikanan Dr. Sakti Wahyu Trenggono serta Menteri Perdagangan Dr. Budi Santoso. Kedatangan rombongan disambut langsung oleh Wali Kota Subulussalam H. M. Rasit Bancin, unsur Forkopimda Subulussalam dan Aceh Singkil, tokoh masyarakat, serta para ulama setempat.

Zulkifli Hasan juga mengungkapkan kendala akses transportasi udara menuju Aceh Singkil

Saya membawa pesawat, tapi tidak bisa mendarat di Singkil. Dari catatan panjang landasan 1.800 meter, yang bisa dipakai hanya sekitar 900 meter, sehingga kami terpaksa menggunakan helikopter. Jika hujan, kami juga tidak bisa terbang kembali,” ungkapnya.

Mengakhiri pidatonya, Menko Pangan menyampaikan permohonan maaf sekaligus ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah menyambut rombongan dengan hangat.

“Terima kasih kepada Dandim 0118 Subulussalam, Kapolres Subulussalam, Kajari, Wakil Bupati, tokoh adat, tokoh masyarakat, alim ulama, serta para pemuda. Kami sangat senang dan terhibur dengan kesenian tradisional Tari Dampeng yang ditampilkan dengan sangat meriah,” tutup Zulkifli Hasan.

Penulis: M. Nawi Ginting

About the Author

Bagikan Ke :

 

 

Suaraakademis.com_Kabupaten Nias Utara||Pinjaman Pemerintah Kabupaten Nias Utara yang 75 Milyar (M) diduga Sarang Korupsi, LSM-LPKPK telah laporkan persoalan tersebut dikantor KPK dijakarta. Juma’at (9/1)

 

pinjaman tersebut telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Utara No : 170/18-KP/DPRD/2022 Tanggal 13 Juli 2022 dan telah mendapat tanggapan atas permohonan pelampauan batas Maksimal APBD Kabupaten Nias Utara TA 2022 yang di biayai dari pinjaman daerah dari menteri keuangan Republik Indonesia No, S-71/MK.7/2022 tanggal 28 Juni 2022

 

Namun Asa’aro Lase Mantan Anggota DPRD kabupaten Nias Utara dari LSM-LPKPK Menyampaikan bahwa Dana tersebut tidak semua masuk ke dana kas daerah kabupaten nias Utara,

 

“Dengan data-data yang sudah kami peroleh di berbagai pihak dan masih ada lagi yang perlu kami ini peroleh data sudah kami melaporkan di KPK pada tanggal 30 Oktober 2025 dan dari pihak KPK telah melakukan konfirmasi dengan kami untuk kedua kalinya di kantor KPK dan termasuk data-data juga yang telah kami sampaikan hal-hal yang memang perlu kami sampaikan pada rekan-rekan pers supaya masyarakat juga tahu apa sebenarnya kondisi riil pinjaman tersebut agar masyarakatnya secara tidak terbuai dengan service yang dilakukan oleh salah satu pihak sebagaimana padi Minggu lalu yang dilakukan prize oleh PLH PLT komponen Utara kami melihat di situ ada ketidaksesuaian dan saat ini juga pihak aparat penegak hukum dalam hal ini komisi pemberantasan korupsi sedang melakukan proses atas laporan kami ini dan supaya tidak terpengaruh pekerjaan atau penyelidikan maupun oleh penegak hukum

 

Lanjutnya, Makanya kami akan melakukan verifikasi terkait dengan hal ini nah berdasarkan keputusan Bupati Nomor 900 Nomor 12 tanggal 29 Juli 2022 tentang pinjaman daerahnya Utara pada Bank Sumut ada 3 dinas yang menggunakan dana ini sesuai dengan perencanaan awal yaitu dinas pupr sebanyak 25 paket pekerjaan dinas perkim sebanyak 6 paket pekerjaan dinas kelautan dan perikanan sebanyak dua paket pekerjaan jadi jumlahnya semua 33 paket ada yang 33 proses pencairan dana ini yaitu satu pada kesepakatan bersama antara pemerintah kabupaten Utara dengan PT Bank Sumut nomor 901659 tahun 2022 tanggal 1 Juli 2002,”Ungkapnya saat Konfrensi PERS.

 

Sampai berita ini diterbitkan pihak Pemerintah Kabupaten Nias Utara belum memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut, Namun awak media akan berusaha mengkonfirmasi yang bersangkutan dalam waktu dekat.

About the Author

Bagikan Ke :

suaraakademis.com | Langkat

Sorotan publik kini mengarah ke wilayah hukum Polsek Selesai. Warga menyebut peredaran sabu yang diduga dikelola jaringan berinisial PN di cinta dapat, Kec. Selesai.

Menurut keterangan warga, sarang narkoba di cinta dapat, Kec. Selesai sangat bebas tanpa adanya penindakan. Fakta ini kian memperkuat kekhawatiran masyarakat bahwa praktik ilegal tersebut tidak ada tindakan yang kongkret.

“Ini wilayah hukum Polsek Selesai bang, kalau di cinta dapat ya aman la bang.” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Jumat, 9/1/2026 Tak berhenti di situ, warga juga mengungkapkan bahwa tak berani bersuara dan mengemukakan pendapat didepan publik, takut diancam ataupun diteror.

Warga menilai kondisi ini sebagai bentuk pembiaran yang sangat berbahaya. Mereka menyebut dampaknya bukan hanya merusak generasi muda, tetapi juga mengancam keamanan lingkungan dan memicu meningkatnya kriminalitas.

“Kami tak berani bersuara. Kalau bersuara takut diteror. Aktivitas haram ini sudah lama. Ini pembiaran atau dipelihara? Kok bisa sesubur itu?” ungkap warga dengan nada getir.

Pernyataan tersebut menjadi tamparan keras bagi aparat di wilayah hukum Polsek Selesai. Publik mempertanyakan, bagaimana mungkin aktivitas yang disebut berlangsung lama itu luput dari perhatian aparat setempat?

Kapolsek Selesai AKP Andri Gom Gom Tua Siregar tidak dapat dikonfirmasi, namun tak berhenti disitu, awak media mencoba mengkonfirmasi Kanit Polsek Selesai Ipda Manotar, dalam pesan whatsapp menyampaikan respons singkat.

“Oke bang, akan kita cek di lapangan.”

Namun, jawaban tersebut dinilai publik masih normatif. Masyarakat kini menunggu langkah konkret, bukan sekadar janji pengecekan. Sorotan tajam mengarah: apakah Polsek Selesai akan benar-benar memberantas, atau justru membiarkan hingga praktik ilegal ini kian subur dan menjamur?

Kepercayaan publik kini dipertaruhkan. Sebab, jika aparat hanya berhenti pada kalimat “akan dicek”, sementara di lapangan warga terus hidup dalam ketakutan, maka penegakan hukum dipertanyakan keseriusannya. (Wan)

About the Author

Bagikan Ke :

suaraakademis.com | Binjai

Pergantian pucuk pimpinan Polres Binjai resmi terjadi. Harapan masyarakat kembali menguat, namun bersamaan dengan itu, desakan publik pun semakin keras. Warga Binjai tak lagi ingin disuguhi seremoni, baliho, atau pidato normatif. Yang ditunggu kini hanyalah satu hal: aksi nyata.

Jumat (9/1/2026), di halaman Mapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H. resmi melaksanakan serah terima jabatan sebagai Kapolres Binjai, menggantikan AKBP Bambang Christanto Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., yang dipromosikan menjadi Kabagwatpers Ro SDM Polda Jawa Barat.

Pergantian ini disebut sebagai momen penentuan arah penegakan hukum di Binjai. Apakah benar-benar terjadi perubahan, atau hanya pergantian aktor dalam sistem yang sama?

PR Warisan yang Membusuk.
Di balik sambutan hangat, publik mencatat tumpukan masalah lama yang tak kunjung tersentuh. Barak narkoba di Kecamatan Binjai Selatan masih berdiri, bahkan disebut-sebut semakin terang-terangan. Tak jauh dari Jalan Makalona, Kecamatan Binjai Timur, aktivitas mencurigakan masih berlangsung seolah tanpa takut hukum.

Di sisi lain, judi terang-terangan disebut masih beroperasi di wilayah Brahrang, Kampung Tanjung, hingga Pasar 7 Tandem. Warga mempertanyakan:

“Apakah aparat tak tahu, atau pura-pura tak tahu?”

Fakta-fakta ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian. Masyarakat menilai, inilah PR besar warisan Kapolres lama yang tak boleh lagi disapu ke bawah karpet.

“Kalau Kapolres berganti tapi barak narkoba tetap berdiri, berarti yang berubah hanya seragam pimpinannya,” celetuk salah seorang warga.

Bukan Kapolres Biasa
AKBP Mirzal Maulana bukan figur sembarangan. Alumni Akpol 2004 ini dikenal sebagai algojo jaringan narkoba di Jawa Timur. Sebelum ditarik ke Binjai, ia menjabat Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim hingga 2025. Namanya juga pernah berkibar saat memimpin Satreskrim Polrestabes Surabaya, menangani berbagai kasus kelas berat.

Rekam jejaknya dipenuhi prestasi. Ia dikenal piawai menyusun strategi operasi, tegas terhadap anak buah, dan tanpa kompromi terhadap pelaku kejahatan narkotika.

Kini publik menantangnya:
“Jika di Jawa Timur bisa, mengapa di Binjai tidak?”

Warga Menanti Gebrakan, Bukan Janji
Euforia jabatan baru tak membuat warga terlena. Justru sebaliknya, ekspektasi publik kini berada di titik tertinggi. Masyarakat ingin melihat apakah AKBP Mirzal benar-benar akan menjadi “petir” yang menyambar habis barak narkoba dan sarang judi, atau justru terseret arus birokrasi.

“Jangan sampai Kapolres baru nanti cuma ganti foto di dinding,” ujar seorang tokoh masyarakat.
“Kami ingin lihat barak narkoba digerebek, judi ditutup, bandar ditangkap. Itu baru namanya perubahan.”

Warga Binjai kini menagih bukti, bukan sekadar reputasi masa lalu.

Gebrakan pertama akan menentukan segalanya.
Apakah AKBP Mirzal Maulana berani menyentuh “wilayah panas” yang selama ini dianggap kebal hukum?

Ataukah ia akan mengikuti jejak pendahulunya—diam, kompromi, dan membiarkan masalah membusuk?

Satu hal yang pasti:
Binjai sedang menonton. Dan kali ini, publik tak akan mudah dibohongi. (Wan/Har)

About the Author

Bagikan Ke :

Suaraakademis.com | Lubuk Pakam – Pegiat skateboard di Kabupaten Deli Serdang, sudah tidak perlu bersusah payah lagi mencari tempat latihan untuk mengembangkan bakatnya. Sebab, sekarang Deli Serdang sudah memiliki Skatepark.

Lokasinya pun sangat mudah dijangkau, di kawasan Stadion Baharoeddin Siregar, tepatnya di depan Gedung Olahraga (GOR) Deli Serdang.

Penggunaannya pun sudah diresmikan Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan dan Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo SS, Kamis malam (8/1/2026).

“Saya sengaja melaunching skatepark ini malam hari untuk melihat pencahayaannya. Setahu saya, anak-anak skateboard ini jarang bermain pagi, kebanyakan malam. Kalau malam hari sudah layak, insyaallah siang dan sore pun aman digunakan,” ujar Bupati.

Skatepark tersebut dibangun dengan standar nasional sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dalam memajukan olahraga, khususnya cabang skateboard, serta sebagai upaya mencegah generasi muda terjerumus ke dalam aktivitas negatif.

“Pembangunan fasilitas ini adalah upaya kita memajukan para atlet dan menjauhkan anak-anak dari hal-hal negatif. Silakan dimanfaatkan sebaik mungkin, bukan hanya untuk skater Deli Serdang, tapi juga ajak dari Serdang Bedagai (Sergai) dan wilayah lainnya,” jelas Bupati.

Bupati juga menyampaikan, Pemkab Deli Serdang terus berupaya melengkapi sarana olahraga di Deli Serdang. Ke depan, pembangunan fasilitas sepatu roda dan lapangan futsal direncanakan akan dilaksanakan pada tahun mendatang.

Tak hanya meresmikan, Pemkab Deli Serdang melalui Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata (Budporapar) juga berencana menggelar kompetisi dalam waktu dekat. Kompetisi dilakukan untuk menambah semangat dan motivasi para atlet dan pemuda yang berkecimpung di olahraga ekstrem tersebut.

Salah satu atlet skateboard, Raja yang telah menekuni olahraga ini selama tujuh tahun, menyambut baik kehadiran skatepark tersebut. Dia berharap fasilitas baru ini dapat mendorong kemajuan skateboard di Deli Serdang.

“Harapannya semoga skateboard di Deli Serdang semakin maju karena sudah ada fasilitas ini. Terima kasih kepada Pak Bupati yang telah merealisasikan keinginan kami untuk merasakan skatepark yang layak,” ucap Raja.

(Joni s)

About the Author

Bagikan Ke :

Suaraakademis | Lubuk Pakam – Program penurunan angka kematian ibu dan bayi, sejatinya bukan hal baru. Berbagai metode telah diterapkan, namun hasilnya masih belum optimal.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang akan kembali menguatkan pola pendampingan ibu hamil berisiko tinggi. Salah satunya melalui penandaan khusus berupa stiker merah di rumah ibu hamil risiko tinggi tersebut.

“Ke depan, ibu hamil yang berisiko tinggi akan kita kelola secara khusus. Mulai dari jadwal pemeriksaan Antenatal Care (ANC), pendampingan kader, hingga penjemputan menjelang persalinan bila diperlukan. Terutama bagi ibu-ibu dari keluarga ekonomi menengah ke bawah, intervensi pemerintah harus hadir,” tegas Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan ketika membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor dalam Upaya Penurunan Angka Kematian Maternal dan Neonatal di Aula Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Drs H Amri Tambunan, Kamis (8/1/2026).

Peran 2.900 anggota Tim Pendamping Keluarga (TPK), lanjut Bupati, juga harus dioptimalkan. Begitu juga unsur Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), bidan, dan kader Keluarga Berencana (KB), serta didukung oleh bidan desa dan kader Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).

“Tidak boleh ada kader yang hanya ingin menerima honor tanpa bekerja. Kita butuh orang yang benar-benar mau turun ke lapangan dan peduli. Jangan karena jabatan atau kedekatan, lalu orang yang tidak mau bekerja justru ditunjuk,” pungkas Bupati di kegiatan yang turut dihadiri Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo SS tersebut.

Selain itu, Bupati juga menginstruksikan agar pelayanan rujukan ibu hamil dan bayi berisiko dilakukan secara cepat dan proaktif. Puskesmas dan rumah sakit jangan menunggu, namun harus segera menjemput pasien menggunakan ambulans jika diperlukan.

“Ini perintah. Jika tidak dilaksanakan, akan ada sanksi. Kita ingin tidak ada lagi keterlambatan penanganan yang berujung pada kematian ibu dan bayi,” tandas Bupati.

Bupati berharap, sepanjang tahun 2026, akan terjadi penurunan signifikan angka kematian maternal dan neonatal, serta angka stunting di Kabupaten Deli Serdang.

Untuk itu, seluruh aparatur sipil negara (ASN) harus keluar dari zona nyaman dan bekerja sungguh-sungguh demi masyarakat.

“Saya ingin masyarakat benar-benar merasakan kehadiran pemerintah. Tidak ada orang tua yang ingin anaknya lahir sakit atau meninggal. Ketidakmampuan dan keterbatasan merekalah yang membuat kehadiran pemerintah menjadi sangat penting,” tutup Bupati.

Narasumber pada rakor tersebut, Prof Dr dr Sarma Lumbanraja MKed (OG) SpOG (K) dan dr Putri Chairani Eyanoer MsEpi PhD Sp KKLP.

Turut hadir, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, para camat, kepala Puskesmas, koordinator KB, unsur PKK, serta para Tim Pendamping Keluarga.

(Joni s)

About the Author

Bagikan Ke :

Suaraakademis.com | Lubuk Pakam – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Drs H Haji Amri Tambunan, kini memiliki fasilitas layanan kanker dan kemoterapi.

Kehadiran layanan kemoterapi tersebut menjadi bukti nyata kehadiran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.

“Hari ini, Deli Serdang menggariskan satu sejarah baru dengan menghadirkan pelayanan kesehatan tingkat lanjut, khususnya bagi pasien kanker,” ujar Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan saat meresmikan layanan tersebut bersama Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo SS di RSUD Drs H Amri Tambunan, Kamis (8/1/2026).

Di acara yang dihadiri pula oleh Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Deli Serdang, Ny Jelita Asri Ludin Tambunan dan Ketua Bidang I Pembinaan Karakter Keluarga TP PKK Deli Serdang, Ny Asniar Lom Lom Suwondo tersebut, Bupati menegaskan, RSUD Drs H Haji Amri Tambunan harus menjadi rumah sakit rujukan yang mengedepankan pelayanan, bukan orientasi keuntungan.

 

“Bagi pemerintah, rumah sakit bukanlah tempat mencari profit. Kita hadir untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, meskipun dengan biaya yang tidak semahal rumah sakit swasta,” tegas Bupati.

Diharapkan, seluruh jajaran manajemen dan tenaga medis dapat memperkuat jiwa pelayanan serta menjadikan RSUD sebagai harapan terakhir masyarakat dalam memperoleh kesembuhan.

“Kita ingin rumah sakit daerah benar-benar menjadi harapan terakhir masyarakat. Jiwa pelayanan harus menjadi kekuatan utama. Percayalah, doa orang-orang yang kita bantu akan selalu menyertai langkah kita,” harap Bupati di acara yang dirangkai dengan peresmian Gedung Mess Dokter dan Gedung Komite sebagai bagian dari penguatan sarana dan prasarana manajemen rumah sakit.

Di tempat yang sama, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Lubuk Pakam, Zoni Anwar Tanjung menyampaikan, jumlah peserta BPJS Kesehatan yang ditanggung Pemkab Deli Serdang mencapai sekitar 515 ribu jiwa, lebih besar dibandingkan tanggungan pemerintah pusat yang sekitar 320 ribu jiwa.

“Ini menunjukkan kehadiran negara dan komitmen luar biasa dari Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) benar-benar dialokasikan untuk kepentingan masyarakat,” sebutnya.

Zoni menegaskan, kanker merupakan penyakit katastropik dengan biaya pengobatan yang tinggi. Dengan hadirnya layanan kemoterapi di RSUD Haji Amri Tambunan, pasien diharapkan tidak lagi harus dirujuk ke luar daerah.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Haji Amri Tambunan, dr Erlinda dalam laporannya menyampaikan, hingga saat ini rumah sakit telah melayani lima pasien kanker, terdiri dari empat pasien kanker paru (CA Paru) dan satu pasien kanker lidah (CA Lidah), dengan total delapan tindakan kemoterapi yang telah dilakukan.

“Dengan hadirnya layanan kanker dan kemoterapi ini, kami berharap masyarakat Deli Serdang tidak perlu lagi berobat jauh ke luar daerah dan dapat memperoleh pelayanan yang mudah dijangkau, bermutu, berorientasi pada keselamatan, serta memberikan kenyamanan bagi pasien,” jelas dr Erlinda.

Ditambahkan, peresmian Mess Dokter dan Gedung Komite merupakan langkah strategis manajemen dalam mendukung peningkatan kinerja dan profesionalisme sumber daya manusia di lingkungan rumah sakit.

“Mess Dokter diharapkan dapat menunjang kenyamanan tenaga medis sehingga pelayanan kepada pasien semakin optimal, sementara Gedung Komite menjadi sarana penting dalam pengambilan keputusan, pengembangan mutu, serta penerapan tata kelola organisasi yang baik,” pungkasnya.

(Joni s)

About the Author

Bagikan Ke :

Suaraakademis.com | Lubuk Pakam – Pemilihan mitra dalam kerja sama pemanfaatan (KSP) aset milik daerah harus dilakukan melalui proses tender, selama aset tersebut belum ditetapkan sebagai aset bersifat khusus.

Secara regulasi, penunjukan langsung dalam pemilihan mitra KSP hanya bisa dilakukan apabila aset yang dikerjasamakan telah ditetapkan sebagai aset bersifat khusus. Namun hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang belum menetapkan aset yang dikelola dalam kategori tersebut.

“Dalam pemilihan mitra KSP, mekanisme yang digunakan adalah tender. Penunjukan langsung hanya dapat dilakukan jika aset tersebut ditetapkan sebagai aset bersifat khusus. Sampai saat ini, kita belum menetapkan aset tersebut sebagai aset khusus, sehingga mekanisme pemilihan mitranya wajib melalui tender,” jelas Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deli Serdang, Muslih Siregar SH, pada Rapat Tindak Lanjut Perubahan Perjanjian KSP Barang Milik Daerah oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bhineka Perkasa Jaya di Ruang Rapat Bagian Perekonomian & SDA Deli Serdang, Rabu (7/1/2026).

Aspek mekanisme pemilihan mitra tersebut juga menjadi salah satu poin yang mendapat perhatian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses pemeriksaan.

Selain itu, Kabag Hukum juga menyoroti ketentuan terkait pola bagi hasil dalam kerja sama pemanfaatan aset daerah.

Berdasarkan ketentuan dan hasil evaluasi BPK, KSP tidak hanya menetapkan nilai kemanfaatan aset, tetapi juga wajib mengatur kontribusi tetap dan pembagian keuntungan.

“Dalam konteks KSP, jika kita menetapkan kemanfaatan, maka harus ditetapkan kontribusi tetap per tahun, ditambah dengan bagi hasil keuntungan per tahun. Ini juga menjadi catatan BPK secara aturan,” ungkap Kabag Hukum.

Menurut Kabag Hukum, dua hal tersebut (mekanisme pemilihan mitra dan pengaturan kontribusi serta bagi hasil), harus menjadi bahan koreksi dan perbaikan dalam pelaksanaan kerja sama pemanfaatan aset daerah, khususnya aset milik Pemkab Deli Serdang yang dikelola oleh pihak terkait.

“Kami menyarankan dua hal ini untuk dikoreksi agar pengelolaan KSP aset daerah ke depan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Kabag Hukum.

(Joni s)

About the Author

Bagikan Ke :

Suaraakademis.com | Deli Serdang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menegaskan komitmen untuk mendukung peningkatan pelayanan penyelenggaraan ibadah haji.

Komitmen ini disampaikan Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan saat menerima audiensi jajaran Kementerian Haji (Kemenhaj) dan Umrah Kabupaten Deli Serdang bersama Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo SS di Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (7/1/2026).

Menjelang pelaksanaan ibadah haji tahun 2026, Bupati berharap seluruh proses dapat berjalan lancar tanpa kendala.

Selain itu, ditegaskan pula Pemkab Deli Serdang mendukung jajaran Kemenhaj dan Umrah bisa memberangkatkan calon jemaah haji yang benar-benar memenuhi persyaratan dan layak untuk berangkat.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenhaj dan Umrah Deli Serdang, Nurlaila menyampaikan, jumlah jemaah haji Deli Serdang yang masuk dalam daftar tunggu saat ini mencapai 16.855 orang, dengan kuota haji tahun 2026 sebanyak 557 jemaah dan masa tunggu mencapai 27 tahun.

“Saat ini sudah memasuki tahap pelunasan kedua. Jamaah cadangan masih cukup banyak, sehingga apabila diberangkatkan, Deli Serdang berpotensi mendapatkan dua kelompok terbang (kloter),” jelas Nurlaila.

Ditambahkan, jemaah haji kloter pertama dijadwalkan berangkat, pada 21 April 2026. Sedangkan, jemaah kloter berikutnya diperkirakan tiba di Madinah, pada 2 Mei 2026.

Selain membahas kuota dan jadwal keberangkatan, Nurlaila juga menyampaikan permohonan dukungan Pemkab Deli Serdang terkait fasilitas kantor. Saat ini, Kemenhaj dan Umrah Kabupaten Deli Serdang belum memiliki gedung kantor sendiri.

“Sebelumnya kami menjabat sebagai Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang. Kami berharap dukungan Bapak Bupati berupa pinjam pakai gedung kantor untuk sementara waktu, minimal selama satu tahun. Ke depan, pada tahun 2027, Kementerian Haji dan Umrah pusat telah mengalokasikan pembangunan gedung, dengan syarat adanya tanah yang dihibahkan kepada Kementerian Haji dan Umrah,” paparnya.

Menanggapi permintaan itu, Bupati menyampaikan, pihaknya akan segera melakukan pembahasan internal terkait lokasi dan/atau bangunan yang dapat digunakan melalui skema pinjam pakai maupun hibah.

“Untuk permohonan kantor, kami akan memberikan jawaban secepatnya. Pada prinsipnya, kami mendukung,” jawab Bupati.

(Joni s)

About the Author

Bagikan Ke :

suaraakademis.com | Langkat  —

Rencana aksi unjuk rasa aliansi mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam PPMSU (Persatuan Pelajar dan Mahasiswa Sumatera Utara) di depan Mapolres Langkat dinyatakan batal. Pembatalan ini memicu gelombang kritik publik, setelah mencuat dugaan adanya intimidasi dan ancaman serius terhadap koordinator aksi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Oza Hasibuan, salah satu penggerak aksi, disebut sebelumnya menerima pesan bernada ancaman melalui WhatsApp dari seorang pria yang diduga bernama David, yang disebut-sebut sebagai orang lapangan dan tangan kanan Pipit, serta diduga memiliki keterkaitan dengan bos besar konsorsium judi tembak ikan bernama Asen.

Ancaman tersebut kemudian menjadi perhatian publik setelah Oza Hasibuan mengunggah tangkapan layar percakapan tersebut ke story WhatsApp miliknya. Dalam pesan yang beredar, tertulis kalimat bernada intimidatif:

“Kau hati-hati aja, meja kami udah bersih kami angkat. Kalau yang lain masih buka, liat aja. Nama mu yang ku naikan.”

Pesan tersebut dinilai banyak pihak sebagai ancaman langsung terhadap kebebasan berpendapat, sekaligus sinyal kuat adanya upaya pembungkaman terhadap suara kritis mahasiswa dan masyarakat.

Situasi ini semakin mengkhawatirkan mengingat aksi unjuk rasa tersebut sebelumnya telah disampaikan secara resmi kepada pihak kepolisian. Dalam surat pemberitahuan aksi yang dilayangkan kepada Polres Langkat, PPMSU secara tegas mendasarkan gerakannya pada jaminan konstitusi, yakni Pasal 28 UUD 1945, UU Nomor 9 Tahun 1998, serta Perkap Polri Nomor 7 Tahun 2012 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Dalam surat tersebut, PPMSU menyampaikan komitmennya sebagai kontrol sosial untuk menyoroti dugaan maraknya perjudian tembak ikan yang disebut-sebut dikelola oleh Pipit dengan Dapit sebagai orang lapangan, yang dinilai telah meresahkan warga di wilayah hukum Polres Langkat, khususnya Kecamatan Secanggang dan Kecamatan Stabat.

PPMSU juga mencantumkan tuntutan tegas, mulai dari evaluasi dan pencopotan Kapolsek Secanggang yang dinilai gagal memberantas perjudian skala besar, hingga penangkapan dan pemusnahan seluruh aktivitas perjudian di wilayah tersebut.

Namun ironisnya, aksi damai yang dijadwalkan berlangsung pada (6/1), justru batal setelah dugaan ancaman tersebut mencuat. Publik menilai, pembatalan ini bukan sekadar soal teknis, melainkan indikasi nyata bahwa kebebasan bersuara tengah berada di bawah tekanan.

Kamis, 8/1/2026, gelombang kecaman publik pun menguat. Banyak pihak menilai peristiwa ini sebagai ancaman serius terhadap demokrasi, di mana hak menyampaikan pendapat justru diduga dibungkam oleh kekuatan konsorsium judi tembak ikan yang disebut-sebut dikendalikan bos besar Asen, dengan Pipit sebagai figur lapangan, serta dikawal oleh Kaperlek, yang di kalangan masyarakat dikabarkan sebagai mantan oknum TNI.

“Jika mahasiswa saja bisa diintimidasi hingga membatalkan aksi, lalu bagaimana dengan masyarakat biasa?” demikian komentar yang mengemuka di ruang publik.

Publik pun mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk turun tangan langsung, mengusut dugaan intimidasi tersebut, sekaligus membongkar jaringan konsorsium gurita judi tembak ikan yang dinilai sudah terlalu kuat dan berani menekan suara kritis.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Polres Langkat terkait batalnya aksi demo PPMSU, meskipun surat pemberitahuan aksi telah dilayangkan dan pemberitaan telah beredar luas.

Pembatalan aksi ini kini dipandang sebagai alarm keras bagi demokrasi lokal. Publik mempertanyakan: apakah kebebasan berpendapat masih benar-benar dilindungi negara, atau telah kalah oleh intimidasi dan kekuatan uang dari bisnis ilegal? (Done)

About the Author

Bagikan Ke :

Suaraakademis.com | Deli Serdang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang memperkuat langkah mitigasi dan penanganan darurat banjir melalui kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan para pengembang dan institusi pendidikan yang berada di kawasan terdampak.

Langkah ini untuk menjawab keluhan masyarakat Desa Bandar Khalifah, Lau Dendang, Saentis, dan Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, yang kerap mengalami genangan air hingga berhari-hari saat curah hujan tinggi, baik di wilayah hulu, tengah maupun pesisir Kabupaten Deli Serdang. Khususnya, pada Desember 2025 lalu.

“Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tidak pernah menutup pintu bagi investor. Namun setiap pembangunan harus memikirkan dampaknya, terutama bertambahnya debit air, berkurangnya daerah resapan, dan beban saluran drainase,” tegas Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, pada pertemuan dengan pihak Methodist, Universitas Negeri Medan (Unimed), CitraLand, dan Jewel Garden di Ruang Rapat, Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang, yang turut dihadiri Wakil Bupati (Wabup), Lom Lom Suwondo SS, Rabu (7/1/2026).

Sebelum adanya pembangunan perumahan berskala besar, kawasan Sampali dan Bandar Khalifah relatif bebas banjir. Namun, seiring meningkatnya jumlah penduduk dan pembangunan, kapasitas saluran air tidak lagi memadai.

Untuk itu, setiap pengembang menyiapkan embung atau kolam retensi, memperlebar saluran drainase, serta memastikan seluruh sistem pembuangan air terhubung hingga ke hilir.

Bila investor atau pengembang tidak bisa memenuhi persyaratan tentang aspek lingkungan itu, maka bukan mustahil izin tidak akan dikeluarkan.

“Saya tidak menolak investasi, tapi jangan benturkan pemerintah dengan masyarakat. Kita harus kolaborasi. Jangan keuntungan saja yang diambil, tapi tanggung jawab lingkungan dibebankan ke pemerintah,” tegas Bupati.

Bupati juga menyoroti pentingnya penataan lingkungan, pengelolaan sampah, penataan lalu lintas, serta kepatuhan pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kawasan perumahan.

Diharapkan, pengembang bisa berperan aktif dalam pengelolaan sampah di lingkungan masing-masing serta membantu pemerintah dalam optimalisasi penerimaan pajak daerah demi pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

Kepada Unimed dan institusi lain, Bupati meminta agar turut andil dalam menjaga kebersihan dan penataan lingkungan, termasuk area pagar kampus dan ruang publik yang berpotensi menimbulkan kesan kumuh.

Di tempat yang sama, Wabup mengajak seluruh pengembang untuk menampilkan identitas Kabupaten Deli Serdang di setiap kawasan pembangunan, baik melalui ikon, penanda wilayah, maupun fasilitas publik.

Pemkab Deli Serdang telah bekerja sama dengan instansi perpajakan dan Kejaksaan dalam rangka penegakan peraturan daerah dan optimalisasi pendapatan daerah.

“Kami membuka ruang selebar-lebarnya untuk berkolaborasi. Jangan ada proteksi terhadap petugas pemerintah yang melakukan pendataan dan penilaian objek pajak. Ini demi kepentingan kita bersama,” sebut Wabup.

Wabup turut menyoroti masih adanya kesenjangan antara kawasan perumahan mewah dengan lingkungan masyarakat sekitar yang infrastrukturnya belum memadai.

Maka dari itu, pengembang sebisa mungkin bersama-sama memperbaiki jalan dan fasilitas umum yang beririsan langsung dengan kawasan perumahan.

“Kalau anggaran pengembang terbatas, kita bisa berbagi. Tapi kalau mampu, mohon bantu. Ini tanggung jawab kita bersama untuk membangun wajah Deli Serdang yang lebih baik,” ajak Wabup.

(Joni s)

About the Author

Bagikan Ke :

Suaraakademis.com | Beringin – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang mendukung penuh Program Strategis Nasional (PSN) di bidang pertanian.

Dalam pelaksanaannya, dibutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, penyuluh, dan petani dalam menjaga keberlanjutan swasembada pangan.

“Keberhasilan swasembada pangan ini merupakan hasil kerja bersama. Pemerintah daerah akan terus mendorong peningkatan kualitas produksi pertanian, pendampingan petani, serta optimalisasi sarana dan prasarana pertanian,” ucap Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Drs Hendra Wijaya ketika Panen Raya Nasional dan Pengumuman Swasembada Pangan bersama Presiden Republik Indonesia, H Prabowo Subianto secara virtual dari Pusat Pelatihan Pertanian dan Perdesaan Swadaya (P4S) Karya Mandiri, Desa Sidodadi Ramunia, Kecamatan Beringin, Rabu (7/1/2026).

Melalui panen raya dan pengumuman swasembada pangan tersebut, diharapkan semangat para petani semakin meningkat untuk terus berkontribusi dalam menjaga ketahanan pangan nasional demi kesejahteraan masyarakat dan kemandirian bangsa.

Usai acara, Asisten Perekonomian dan Pembangunan melakukan pemotongan tumpeng sebagai bentuk rasa syukur atas keberhasilan panen raya dan pencapaian swasembada pangan nasional yang turut dihadiri Dandim 0204/Deli Serdang, Letkol Arh Agung Pujiantoro SH; Kasat Binmas Polresta Deli Serdang, Kompol Saprizal Asrun SH; Kadis Pertanian, Elinasari Nasution SP MM; Kadis Ketahanan Pangan, Rahman Saleh Dongoran SP MSi; Camat Beringin, M Dhani Mulyawan S SSos MIP, dan lainnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo, pada Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan di Karawang, Jawa Barat, menyatakan cadangan beras nasional yang dikelola Perum Bulog kini mencapai lebih dari 3 juta ton, tertinggi sepanjang sejarah Indonesia dan melampaui rekor era Presiden Soeharto.

Presiden mengatakan capaian ini sebagai hasil kerja keras seluruh jajaran serta menjadi fondasi percepatan target swasembada pangan yang ditargetkan tercapai dalam empat tahun, bahkan berpotensi terwujud pada tahun pertama pemerintahannya.

Di tengah konflik dan ketidakpastian geopolitik global, Presiden menekankan pentingnya kemandirian pangan sebagai syarat kemerdekaan bangsa, sekaligus menargetkan swasembada tidak hanya beras, tetapi juga komoditas karbohidrat lain dan protein.

(Joni s)

About the Author

Bagikan Ke :

 

Takengon – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Aceh Tengah menyoroti sikap PT PLN (Persero) melalui pengelolaan PLTA Peusangan I dan II yang dinilai belum menunjukkan kepedulian sosial terhadap masyarakat terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh Tengah.

 

Sekretaris GMNI Aceh Tengah, Hamzah, menyampaikan kekecewaannya karena hingga 38 hari pascabencana, pihak PLN PLTA Peusangan dinilai belum terlihat memberikan bantuan kemanusiaan kepada warga terdampak.

 

Padahal, menurutnya, sejumlah perusahaan lain di wilayah Aceh Tengah telah menunjukkan kepedulian dengan menyalurkan bantuan sosial.

 

“Bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh Tengah menimbulkan dampak besar bagi masyarakat. Namun sampai hari ini, kami belum melihat langkah nyata dari pihak PLN PLTA Peusangan dalam membantu korban bencana,” ujar Hamzah dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).

 

Hamzah menilai, sebagai perusahaan berskala besar dan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), PLN seharusnya memiliki tanggung jawab sosial yang kuat terhadap daerah tempat perusahaan tersebut beroperasi.

 

Ia menegaskan, kehadiran perusahaan tidak hanya untuk mengambil keuntungan ekonomi, tetapi juga harus memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, terutama saat terjadi bencana.

 

“Kami berharap pemerintah juga memberikan perhatian serius terhadap perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di daerah. Jangan sampai hanya mengambil keuntungan dari wilayah ini, namun abai ketika masyarakat sedang membutuhkan bantuan,” katanya.

 

GMNI Aceh Tengah berharap PLN PLTA Peusangan dapat segera menunjukkan empati dan tanggung jawab sosialnya dengan mengambil peran aktif dalam upaya pemulihan pascabencana di Aceh Tengah, baik melalui bantuan kemanusiaan maupun program sosial lainnya.

About the Author

Bagikan Ke :

 

Nias-Pelayanan Di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Thomsen Nias kembali menuai sorotan. Hal itu buntut dari kekecewaan orang tua pasien yang memposting di dinding salah satu platform media sosial.

Akun medsos Ama Valent Gilbert Harefa membuat gempar masyarakat, terkhusus lagi di RS Thomsen Nias instiusi kesehatan milik Kabupaten Nias tersebut.

Sejumlah netizen ikut mengomentari postingan tersebut, mereka seakan akan meluapkan kekecewaan yang sudah di pendam selama ini atas pelayanan dan buruknya management rumah sakit tersebut.

Banyak sekali komentar negatif yang meminta Bupati Nias turun tangan untuk membenahi management rumah sakit Thomsen rujukan daerah Kepulauan Nias yang mengakibatkan pasien-pasien yang berobat di RSUD terlantar bahkan sampai bertarung nyawa.

Awak media ketika menghubungi orang tua pasien via telepon selulernya menuturkan bahwa anaknya Gilbert Harefa (10) tahun masuk rumah sakit 21/12/2025, setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter Dewi ternyata pasien menderita penyakit usus buntu (apendiks) yang membutuhkan tindakan operasi segera, namun tak kunjung dilakukan tindakan operasi. Org tua sangat cemas terhadap kondisi anak karena kesakitan dan takut kalau kalau usus buntunya pecah yang sangat merugikan pihak pasien dan keluarga, hingga pada tanggal 23/12/2025 malah salah seorang perawat menyarankan untuk mengurus rujukan di salah satu puskesmas, sementara RS Thomsen tersedia dokter bedah dan kamar operasi.

Menghindari hal buruk yang terjadi kepada anaknya maka pada tanggal 23/12/2025 keluar dari RS Thomsen Nias beralih ke RS Bethesda Gunungsitoli. Setelah beberapa hari dirawat disana maka dilakukan tindakan operasi oleh dokter Yamoguna Zega, Sp.B yang sehari-harinya juga bekerja di RS. Thomsen Nias. Tetapi tidak melayani operasi di rumah sakit tempat ia bekerja tanpa alasan yang jelas. Hal ini menjadi tanda tanya besar, RSUD dr.M Thomsen Nias mempunyai 2 orang Dokter Spesialis Bedah dan menurut pengamatan kami sudah cukup lama bekerja di RSUD Thomsen Nias; dr.Yamoguna Zega,Sp.B dan dr.Victor Krisman Fa’atulo Telaumbanua,Sp.B tetapi kenapa tidak melayani tindakan operasi dan cenderung merujuk kemedan atau RS lain? Bahkan 2 orang dokter spesialis bedah yang sebelumnya bekerja di rumah sakit Thomsen yakni ; dr.Hadjriadi Syah Aceh,Sp.B dan dr. Jefrry Adikam Sitepu,Sp.B tidak lagi ingin melayani di RSUD dr.M Thomsen sehingga SIP mereka, tidak memperpanjang di RSUD dr.M Thomsen dan lebih memilih melakukan pelayanan di RS. Bethesda karena buruknya management RS Thomsen Nias dibawah kepemimpinan direktur saat ini. Menurut salah satu dokter bedah yang sudah keluar jika Manejement ada perbaikan dan evaluasi kepemimpinan maka mereka akan kembali beserta teman- teman spesialis lain yang sempat melayani dan akhirnya keluar, diantaranya dokter Obsgin (2 orang telah keluar) dan 1 orang dokter saraf.

Salah seorang tenaga kesehatan yang tidak mau disebutkan namanya mengakui bahwa pelayanan pasien di tahun 2025 sangat buruk, salah satu faktornya karena jasa pelayanan tidak lancar di bayarkan pihak management kepada para dokter dan tenaga kesehatan ditambah lagi pembagian jasa yang sangat beda jauh dimana direktur mendapat bagian diatas 90 juta perbulannya sedangkan tenaga kesehatan yang setiap saat melayani pasien hanya mendapat bagian 2-3 juta.

Semakin merosotnya pelayanan di RS Thomsen Nias salah seorang mantan Anggota DPRD menyarankan agar Bupati Nias segera melakukan penyegaran pihak management bila perlu Direkturnya di ganti.

 

Lanjut awak media mengkonfirmasi direktur Thomson dr noverlina Zebua melalui pesan singkat via WhatsApp namun tidak jawab

About the Author

Bagikan Ke :

Suaraakademis.com | Deli Serdang – Dalam rangka tasyakuran hari kelahiran bapak Drs H. Razali Rohimun ke 80 tahun, owner atau pemilik Klinik Azizi tersebut menggelar khitanan massal pada hari Selasa 6 Januari 2026 sekira pukul 08.00 Wib.

Acara khitanan massal yang digelar di Klinik Azizi jalan Karya IV Dusun 1 Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang dihadiri oleh Prof Dr dr Ratna Kabari Ganie,SpPK (K-H) FISH, dr. Riyadh Ikhsan,SpKK,M.Ked (DV) selaku ketua panitia penyelenggara khitanan massal, ustadz H.Muhammd Nasir Ansari,SHi,MA, Kompol (Purn) H.Justar Purba,SH, para tokoh agama Helvetia dan puluhan anak-anak peserta khitanan massal.

Dalam kata sambutannya Kompol (Purn) H.Justar Purba,SH mengucapkan terimakasih kepada Drs H.Razali Rohimun selaku pemilik Klinik Azizi atas diselenggarakannya kegiatan khitanan massal kepada anak-anak kurang mampu.

“Selamat datang para orang tua dan anak-anak peserta khitanan. Semoga ini menjadi ladang amal untuk di kemudian hari,” ucap mantan Kasat Binmas Polres Pelabuhan Belawan tersebut.

Sementara itu, dr. Riyadh Ikhsan,SpKK,M.Ked (DV) selaku ketua panitia penyelenggara khitanan massal meminta maaf karena bapak H.Razali Rohimun tidak bisa hadir di kegiatan tersebut karena sedang sakit.

Dikesempatan yang sama ustadz H.Muhammd Nasir Ansari,SHi,MA dalam tausiyahnya mengajak anak-anak untuk selalu berbakti kepada kedua orang tua.

“Sudah sepantasnya sebagai anak tidak berbakti kepada orang tua sebagai bentuk balasan anak kepada orang tua yang sudah membesarkan memberikan pendidikan dan kehidupan,” ungkap ustadz H.Muhammd Nasir Ansari.

Dalam tausiyah singkatnya diakhir dengan doa bersama yang dipandu oleh ustadz H.Muhammd Nasir Ansari.

Usai tausiyah yang disampaikan ustadz H.Muhammd Nasir Ansari, kegiatan khitanan massal di mulai dengan melibatkan 6 (enam) tenaga medis (dokter) dibantu dengan beberapa para tenaga perawat.

(Joni s)

About the Author

Bagikan Ke :

*RIAU* – Sehubungan dengan kelanjutan pekerjaan Jembatan Overpass STA 203+279 pada Proyek Tol Lingkar Pekanbaru yang menghubungkan daerah Pekanbaru menuju Minas, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) akan melakukan pengaturan lalu lintas berupa pengalihan jalur sementara (detour) pada Jalan Ruas Sp Palas – Bts Kota Pekanbaru KM 17+500. Pengalihan dilakukan dalam dua tahap, yakni uji coba pengalihan pada 6–7 Januari 2026, kemudian pengalihan jalur dari jalan eksisting ke detour mulai 8 Januari hingga 18 September 2026.

_Executive Vice President_ (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Mardiansyah, menyampaikan bahwa pengaturan lalu lintas ini merupakan langkah mitigasi untuk memastikan keselamatan pengguna jalan selama pekerjaan berlangsung serta mendukung kelancaran pelaksanaan konstruksi di lapangan.

“Agar lalu lintas tetap aman dan terkendali selama proses pekerjaan berlangsung, kami berkoordinasi dengan Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Riau Kementerian Perhubungan, Ditlantas Polda Riau, Satlantas Polres Kampar, Badan Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Riau Kementerian Pekerjaan Umum (PU), serta Dinas Perhubungan Provinsi Riau,” ujar Mardiansyah.

Lebih lanjut, jalur detour yang digunakan berada di sisi jalan eksisting dan akan dilengkapi rambu-rambu, marka, penerangan, serta perangkat keselamatan lainnya. Hutama Karya juga menyiagakan petugas pengatur lalu lintas di titik-titik krusial dan melakukan sosialisasi melalui berbagai kanal komunikasi untuk memastikan informasi pengalihan jalur tersampaikan kepada masyarakat.

“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul. Kami mengimbau pengguna jalan agar mengurangi kecepatan saat melintas di sekitar lokasi pekerjaan, menjaga jarak aman, serta mematuhi rambu dan arahan petugas di lapangan agar perjalanan tetap aman dan lancar,” tambah Mardiansyah.

Tol Lingkar Pekanbaru sepanjang ±30,5 km merupakan bagian dari jaringan Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) pada koridor ruas Pekanbaru–Rengat, yang akan terhubung langsung dengan Tol Pekanbaru–Bangkinang dan Tol Pekanbaru–Dumai. Ruas ini berperan penting dalam mengurai kemacetan di wilayah perkotaan Pekanbaru sekaligus memperlancar arus logistik menuju kawasan industri di Provinsi Riau. Setelah beroperasi penuh, Tol Lingkar Pekanbaru diperkirakan akan memangkas waktu tempuh dari kawasan Panam menuju Kubang Raya atau Bangkinang dari sekitar 60 menit menjadi hanya 20–25 menit, sehingga mendukung efisiensi pergerakan barang dan mobilitas masyarakat.

Sebagai informasi tambahan, masyarakat dapat memantau pembaruan informasi melalui akun resmi Jalan Tol HutamaKarya di media sosial @hutamakaryatollroad.

About the Author

Bagikan Ke :

 

*JAKARTA* – PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) melakukan evaluasi layanan arus libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) pada Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) dengan pencatatan volume lalu lintas selama periode 18 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Selama periode tersebut, total kendaraan yang melintas di ruas tol operasi tercatat 2.491.021 kendaraan atau lebih tinggi 43,32% dibandingkan trafik normal dan meningkat 7,63% dibandingkan trafik Nataru 2024/2025. Puncak arus mudik terjadi pada 21 Desember 2025 dengan total 140.419 kendaraan (naik 38% dari kondisi normal), sementara puncak arus balik tercatat pada 4 Januari 2026 dengan 154.420 kendaraan (naik 78,33% dari kondisi normal).

_Executive Vice President_ (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Mardiansyah, menyampaikan bahwa evaluasi ini dilakukan untuk memastikan pengoperasian selama Nataru berbasis data dan berorientasi pada kenyamanan pengguna. “Kami memantau pergerakan kendaraan setiap hari dan menyiapkan langkah antisipasi di lapangan agar arus tetap terkendali, terutama saat puncak mudik dan balik,” ujarnya.

*Memahami Pola Arus, Menjaga Perjalanan Tetap Terkendali*

Berdasarkan evaluasi, Tol Kuala Tanjung – Sinaksak yang dikelola anak usaha Hutama Karya, Hutama Marga Waskita, menjadi ruas dengan trafik tertinggi mencapai 599.514 kendaraan. Tingginya volume kendaraan pada ruas ini dipengaruhi posisinya sebagai koridor vital yang menghubungkan pergerakan masyarakat dan aktivitas wisata dari kawasan Kuala Tanjung menuju Sinaksak maupun sebaliknya, terutama saat periode libur Nataru. Sementara itu, peningkatan persentase tertinggi dibandingkan Volume Lalu Lintas (VLL) normal terjadi di Tol Sigli – Banda Aceh yang mencapai 87,50%, didorong oleh penambahan ruas fungsional Seksi Padang Tiji – Seulimeum yang memperkuat alternatif jalur di wilayah Aceh dan meningkatkan konektivitas perjalanan selama Nataru.

“Dari data tersebut, kami tidak hanya melihat besaran trafik, tetapi juga memetakan titik dan waktu yang paling membutuhkan penguatan layanan. Dengan begitu, respons di lapangan bisa lebih cepat, terarah, dan dampaknya langsung terasa bagi pengguna,” tambah Mardiansyah.

*Dukungan Perjalanan dari Hulu ke Hilir: Potongan Tarif, Akses Fungsional Tambahan, dan Fasilitas di Rest Area*

Untuk membantu perjalanan masyarakat terasa lebih ringan selama Nataru, Hutama Karya memberlakukan potongan tarif pada arus Natal 22–24 Desember 2025 serta arus Tahun Baru 31 Desember 2025–1 Januari 2026 di ruas Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung, Tol Indralaya–Prabumulih, Tol Pekanbaru–Dumai, Tol Pekanbaru–XIII Koto Kampar, Tol Indrapura–Kisaran, Tol Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat, serta Tol Sigli–Banda Aceh.

Pada periode yang sama, Hutama Karya juga mengoperasikan ruas tol fungsional untuk memperkuat akses selama Nataru, yaitu Tol Sigli – Banda Aceh Seksi 1 yang dibuka secara fungsional pada 7 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026 dengan total trafik hingga saat ini (04/01/2026) sebanyak 37.138 kendaraan, serta Tol Palembang – Betung Seksi 2 yang dibuka pada 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 dengan total trafik 45.358 kendaraan. Pengoperasian Tol Sigli–Banda Aceh Seksi 1 turut mendukung akses bantuan logistik ke wilayah terdampak banjir, sejalan dengan kebutuhan mobilitas masyarakat selama periode libur.

Sebagai pelengkap layanan, Hutama Karya menyediakan layanan _Work From Anywhere_ (WFA) pada 29–31 Desember 2025 di rest area Tol Pekanbaru–Dumai, Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung, dan Tol Indralaya–Prabumulih dengan menghadirkan_ co-working space_ yang nyaman, dilengkapi free Wi-Fi dan fasilitas pendukung agar pengguna tetap produktif saat beristirahat. Selain itu, pos pelayanan dengan fasilitas tambahan seperti kursi pijat, area istirahat, kopi gratis, _charging station_, free Wi-Fi, dan fasilitas pendukung lainnya juga dihadirkan pada rest area dengan trafik tinggi, antara lain Rest Area Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung KM 215 Jalur B dan KM 234 Jalur A, serta Rest Area Tol Pekanbaru–Dumai KM 45 dan KM 65.

“Kami menyiapkan dukungan layanan yang menyeluruh, mulai dari potongan tarif, penguatan akses lewat ruas fungsional, sampai fasilitas istirahat yang lebih nyaman termasuk _co-working space_ bagi pengguna jalan yang menerapkan WFA dan juga agar pengguna bisa menjaga stamina dan tetap fokus selama perjalanan,” kata EVP Sekretaris Perusahaan Huama Karya, Mardiansyah.

Tolusa Ramadhona, pengguna jalan asal Palembang yang melintas di Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung pada periode potongan tarif, menyampaikan bahwa program ini terasa langsung manfaatnya bagi perjalanan keluarga. “Dengan potongan tarif, biaya perjalanan jadi lebih ringan. Jadi masih ada sisa untuk kebutuhan lain selama liburan,” ujarnya.

*Menutup Nataru, Menatap Layanan yang Lebih Baik*

Hutama Karya menilai layanan Nataru 2025/2026 di JTTS dapat berjalan dengan baik berkat kesiapan operasional, sinergi lintas pemangku kepentingan, serta dukungan fasilitas layanan pengguna jalan di titik-titik strategis. Sejumlah strategi layanan yang diterapkan selama periode Nataru, mulai dari optimalisasi manajemen trafik di titik rawan kepadatan, penguatan informasi layanan dan komunikasi publik secara terintegrasi, hingga peningkatan kesiapsiagaan layanan rest area dan fasilitas pengguna, berhasil dilaksanakan dan menjadi bekal penting untuk perbaikan berkelanjutan. Seluruh catatan evaluasi Nataru ini akan menjadi dasar penyempurnaan layanan serta rujukan utama dalam menyiapkan pelayanan Mudik Lebaran 2026 mendatang, agar pengendalian arus kendaraan semakin presisi, fasilitas semakin siap, dan informasi semakin mudah dipahami pengguna.

Sejalan dengan komitmen penguatan konektivitas di Sumatra, sepanjang tahun 2025 Hutama Karya juga telah mengoperasikan 3 (tiga) seksi baru dan 1 (satu) junction, yakni Tol Binjai–Langsa Seksi Tanjung Pura–Pangkalan Brandan, Tol Pekanbaru–Padang Seksi Padang–Sicincin, Tol Betung–Tempino–Jambi (Betejam) Seksi Tempino–Ness, serta  _Junction_ Palembang.

“Evaluasi ini menjadi dasar perbaikan layanan kami ke depan, termasuk sebagai bahan penyusunan langkah operasional untuk pelayanan Mudik Lebaran 2026. Kami ingin pengguna jalan merasakan perjalanan yang lebih aman, nyaman, dan terbantu setiap kali melintas di JTTS,” tutup EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Mardiansyah.

About the Author

Bagikan Ke :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

suaraakademis.com | Binjai  —

Pergantian pucuk pimpinan Polres Binjai di awal tahun 2026 disambut gegap gempita oleh masyarakat. Harapan membuncah, optimisme menguat. Warga Binjai seolah menarik napas lega atas datangnya Kapolres baru, AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., sosok yang dikenal garang dan berprestasi di medan perang narkoba.

Namun di balik euforia itu, tersimpan tumpukan pekerjaan rumah (PR) berat yang ditinggalkan Kapolres sebelumnya dan kini menjadi ujian awal bagi AKBP Mirzal: barak narkoba yang masih eksis, praktik judi yang tak tersentuh, dan keresahan publik yang tak kunjung terjawab.

AKBP Mirzal Maulana dijadwalkan segera menjabat sebagai Kapolres Binjai, menggantikan AKBP Bambang Christanto Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., yang kini dipromosikan ke jabatan baru sebagai Kabagwatpers Ro SDM Polda Jawa Barat. Pergantian ini dinilai publik sebagai momentum krusial—apakah Polres Binjai benar-benar akan berbenah, atau sekadar berganti nama komandan.

PR Warisan: Narkoba dan Judi Masih Berkibar
Masyarakat Binjai mencatat dengan jelas sederet persoalan lama yang belum terselesaikan. Barak narkoba di Kecamatan Binjai Selatan, hingga kawasan yang tak jauh dari Jalan Makalona, Kecamatan Binjai Timur, disebut-sebut masih menjadi momok laten. Sementara itu, praktik perjudian dilaporkan tetap hidup di wilayah Brahrang, Kampung Tanjung, hingga Pasar 7 Tandem.

Fakta ini menjadi sorotan tajam publik. Pergantian Kapolres dinilai tak boleh hanya seremonial, melainkan harus dibarengi dengan keberanian menuntaskan “dosa-dosa lama” penegakan hukum.

Rekam Jejak Sang Petir
Harapan besar itu bukan tanpa alasan. AKBP Mirzal Maulana bukan nama asing di dunia reserse dan pemberantasan narkoba. Alumni Akpol 2004 ini memiliki rekam jejak prestisius, khususnya di wilayah hukum Jawa Timur.

Sebelum ditarik ke Binjai, ia menjabat sebagai Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jawa Timur hingga 2025. Ia juga pernah menduduki posisi strategis sebagai Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, menangani berbagai kasus kriminal menonjol di kota metropolitan tersebut.

Prestasinya pun tak main-main. Pada Oktober 2024, AKBP Mirzal memborong lima penghargaan sekaligus dari Kapolda Jawa Timur atas keberhasilannya membongkar jaringan narkoba internasional. Ia juga tercatat sebagai Lulusan Terbaik Umum Sespimmen Polri Dikreg ke-60 Tahun 2020.

Dalam setiap penugasannya, Mirzal dikenal piawai merancang strategi operasional yang efektif, khususnya dalam memukul peredaran narkotika lintas negara.

Ujian Nyata di Binjai
Di internal Polri, AKBP Mirzal dikenal sebagai pemimpin disiplin, tegas, dan tak ragu berdiri sendirian melawan arus. Salah satu kutipan yang kerap ia sampaikan menjadi simbol karakternya: “Jangan jadi hujan yang beraninya keroyokan, jadilah petir walaupun sendirian.”

Kini, kata-kata itu akan diuji di Kota Binjai—apakah hanya slogan motivasi, atau benar-benar menjadi napas kepemimpinan.

Rabu (7/1/2026), Sarmugi (45), warga Kota Binjai, menyuarakan harapan masyarakat.
“Kami senang Kapolres berganti, tapi yang kami tunggu bukan siapa orangnya, melainkan keberaniannya. PR lama jangan diwariskan lagi. Barak narkoba dan judi itu sudah terlalu lama dibiarkan,” ujarnya.

Binjai kini menunggu. Apakah AKBP Mirzal Maulana akan menjadi “petir” yang menyambar tuntas persoalan lama, atau justru terseret dalam rutinitas yang membuat masalah tetap hidup? (Wan/Har)

About the Author

Bagikan Ke :

 

suaraakademis.com | Langkat —

Setelah serangkaian pemberitaan dan penelusuran awak media, kini mencuat nama Asen yang disebut-sebut sebagai aktor di balik layar gurita konsorsium judi tembak ikan yang beroperasi di Kabupaten Langkat dan sejumlah wilayah lain di Sumatera Utara.

Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun di lapangan, jaringan judi tembak ikan tersebut diduga terstruktur dan tersistematis, dengan titik-titik operasi yang tersebar di Dusun II Kepala Sungai Desa Suka Mulia, Pasar 12 Kecamatan Secanggang, serta kawasan Bangsal Wonosari Pasar 4 dan Simpang Bengkel Sai Karang, Kecamatan Stabat.

Tak berhenti di Langkat, konsorsium judi ini juga diduga meluas hingga ke wilayah Belawan dan Marelan. Sejumlah lokasi yang disebut warga antara lain di Jalan Veteran Belawan, ruko warna pink No.6 yang berkedok kos-kosan, kawasan Gabion lokasi pergudangan ikan, Terjun TPA Marelan, serta pinggir Sungai Titi papan dekat stasiun angkot 110, tepatnya di ruko gandeng dua berwarna krem di Jalan Inspeksi.

Pada Rabu, 7 Januari 2026, awak media memperoleh informasi dari warga yang dinilai dapat dipercaya, yang menyebut bahwa Asen diduga berperan sebagai pengendali utama konsorsium judi tembak ikan tersebut dari balik layar. Menurut warga, sosok ini dikenal lihai mengatur jalannya bisnis ilegal tanpa harus tampil langsung di lapangan.

Dalam skema yang diduga telah disusun rapi, peran Pipit alias Rika disebut-sebut hanya sebagai figur yang ditampilkan ke publik, atau yang oleh warga disebut sebagai “boneka lapangan”, untuk mengelola operasional harian dan meredam sorotan.

Sementara itu, David diduga berperan sebagai koordinator lapangan, dengan tugas merekrut karyawan perempuan untuk ditempatkan sebagai kasir maupun penjaga koin di lokasi-lokasi judi. Dugaan ini menguat setelah beredarnya tangkapan layar unggahan WhatsApp milik David yang berisi perekrutan, dengan narasi, “dicari seorang karyawati berpenampilan cantik dan menarik untuk posisi kasir dan penjaga koin.”

Adapun S. Kaperlek, menurut informasi yang beredar di masyarakat, diduga berperan sebagai pengawas lapangan, dengan tugas mengamankan jalannya bisnis haram tersebut dari sorotan media, tekanan mahasiswa, maupun keresahan warga. Peran ini disebut krusial dalam menjaga agar lokasi-lokasi judi tetap beroperasi meski telah berulang kali disorot publik.

Rangkaian peran ini membuat masyarakat menilai bahwa praktik judi tembak ikan yang ada bukan lagi aktivitas sporadis, melainkan telah berkembang menjadi konsorsium ilegal dengan sistem kerja yang rapi, mulai dari pengendali, koordinator lapangan, figur publik, hingga pengawas.

“Ini bukan judi biasa. Ini sudah seperti perusahaan gelap, ada struktur, ada pembagian tugas,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kondisi tersebut memicu kemarahan publik dan memperkuat tuntutan agar aparat penegak hukum tidak hanya menutup lokasi, tetapi membongkar struktur konsorsium dari hulu ke hilir. Masyarakat menilai, selama aktor utama di balik layar tidak disentuh, praktik perjudian hanya akan berpindah tempat tanpa benar-benar hilang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Sumut maupun aparat terkait atas nama-nama yang disebut dalam berbagai pemberitaan. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Publik kini menanti: apakah aparat akan berani membongkar gurita konsorsium yang disebut-sebut telah mengakar dan tersistematis ini, atau justru membiarkannya terus tumbuh di balik layar? (Done)

About the Author

Bagikan Ke :

 

Suaraakademis.com||Sunggal — Polemik sengketa surat rumah peninggalan almarhum Hasbullah mencuat ke publik. Seorang warga bernama Sisniar, istri pertama almarhum, mengaku haknya atas rumah yang dibeli pada masa pernikahan sah tahun 1992 ditahan oleh kepala desa dan kepala dusun, dengan alasan harus dibagi kepada anak dari istri kedua almarhum.

ibu Sisniar

Persoalan ini bermula setelah Hasbullah meninggal dunia pada 3 Februari 2025. Sekitar satu bulan kemudian, Sisniar mencoba menjalin silaturahmi dengan istri kedua almarhum untuk menanyakan keberadaan surat rumah atas nama Sisniar dan Hasbullah. Namun niat baik tersebut justru berujung penolakan dan Sisniar disebut diusir dari rumah istri kedua.

Upaya Mencari Hak Justru Dipersulit

Tak tinggal diam, Sisniar berupaya mencari kejelasan dengan mendatangi pihak kepolisian sektor (Polsek). Ia disarankan untuk menelusuri data surat tanah melalui fotokopi milik tetangga sekitar. Namun upaya tersebut kembali menemui jalan buntu, lantaran para tetangga mengaku dilarang oleh kepala dusun dan istri kedua almarhum untuk memberikan salinan dokumen apa pun.

Kesulitan juga dialami Sisniar saat mengurus surat kematian di kantor desa. Ia mengaku dipersulit dengan berbagai persyaratan tambahan, hingga harapannya hampir pupus untuk mendapatkan kembali haknya

.Mediasi Desa Berujung Tekanan Pembagian

Masalah ini kemudian disampaikan kepada anak sulung Sisniar, Ikhda, yang berinisiatif mengadukan persoalan ke kantor desa. Mediasi pun dilakukan dengan menghadirkan pihak istri pertama, istri kedua, anak-anak, serta perangkat desa.

Dalam pertemuan tersebut, istri kedua menyebut surat rumah “entah disimpan di mana” bahkan sempat menyatakan “dibawa ke kuburan”. Hingga akhirnya, melalui tekanan situasi, Sisniar terpaksa menyetujui pernyataan bahwa bila surat ditemukan, rumah tersebut akan dibagi.

Pernyataan ini kemudian langsung ditegaskan oleh kepala desa dan kepala dusun dengan keputusan sepihak:

  • 50 persen untuk Sisniar
  • 50 persen untuk anak-anak dari kedua istri

Keputusan tersebut diterima Sisniar dengan berat hati, semata-mata agar surat rumah dapat dimunculkan kembali.

Fakta Baru: Istri Kedua Diduga Kuasai Seluruh Hak Lain

Belakangan, Sisniar dan anak-anaknya menemukan fakta bahwa istri kedua telah menerima hampir seluruh harta peninggalan almarhum, antara lain:

Gaji pensiun almarhum diambil sepenuhnya oleh istri kedua tanpa dibagi kepada anak-anak dari istri pertama.

  1. Gaji pensiun almarhum diambil sepenuhnya oleh istri kedua tanpa dibagi kepada anak-anak dari istri pertama.
  2. Dana Hari Tua (SHT) sebesar Rp71 juta juga diduga diambil seluruhnya.
  3. Tanah di Aceh dijual dan hasilnya diberikan kepada anak dari istri kedua.
  4. Rumah yang ditempati istri kedua merupakan hasil pembelian almarhum bersama istri kedua dan telah diberikan sepenuhnya kepada mereka.

Atas dasar itu, Sisniar dan anak-anaknya menolak pembagian rumah yang dibeli pada masa pernikahan sah tahun 1992, karena rumah tersebut merupakan harta bersama Sisniar dan Hasbullah, bukan hasil dari pernikahan kedua.

Surat Rumah Ditahan Kades, Keluarga Tempuh Jalur Media

Ironisnya, saat Sisniar meminta kembali surat rumah yang dititipkan kepada kepala desa, permintaan tersebut ditolak. Kepala desa disebut bersikeras tidak akan menyerahkan surat sebelum Sisniar memberikan bagian kepada anak dari istri kedua.

Kepala desa bukan pihak ahli waris. Tidak ada dasar hukum menahan surat rumah milik kami,” tegas pihak keluarga.

Merasa keadilan tidak ditegakkan, Sisniar dan anak-anaknya akhirnya menempuh jalur media, berharap mendapat perhatian publik dan bantuan agar:

  • Surat rumah atas nama Sisniar dan Hasbullah dikembalikan
  • Hak istri pertama dan anak-anaknya tidak dirampas
  • Aparat desa bersikap netral dan sesuai hukum

Keluarga berharap persoalan ini segera mendapat penyelesaian yang adil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

About the Author

Bagikan Ke :

Suaraakademis.com | Deli Serdang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menjalin kerja sama Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Selasa (6/1/2026).

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, Revanda Sitepu SH MH, dan disaksikan pula oleh Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo SS di Aula Kejari Deli Serdang.

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan tentang pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama di tengah kompleksitas regulasi dan tantangan pembangunan daerah.

Menurut Bupati, kehadiran Kejaksaan melalui Bidang Datun menjadi penyeimbang dan pengawas strategis dalam setiap proses pengambilan kebijakan, sehingga pelaksanaan program pemerintah dapat berjalan lebih tertib, terukur, dan akuntabel.

“Pendampingan hukum ini sangat penting agar setiap langkah pemerintah daerah tetap berada pada koridor aturan. Capaian pemulihan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp1,3 miliar di tahun 2025 menjadi bukti nyata manfaat kolaborasi ini,” ucap Bupati.

Di acara yang dirangkai pula dengan serah terima satu unit mobil tahanan dan satu unit mobil operasional dari Pemkab Deli Serdang kepada Kejari Deli Serdang sebagai bentuk dukungan sarana dan prasarana penunjang kinerja Kejaksaan tersebut, Bupati juga menyampaikan, Pemkab Deli Serdang menargetkan adanya peningkatan PAD di tahun 2026 ini.

Target peningkatan PAD tersebut seiring dengan berkurangnya ketergantungan daerah terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.

“Ke depan, sumber utama pembangunan daerah harus semakin bertumpu pada pendapatan asli daerah. Oleh karena itu, perencanaan pendapatan dan belanja harus dilakukan secara matang, terukur, dan berkelanjutan,” tegas Bupati.

Dengan adanya kerja sama tersebut, diharapkan bisa semakin memperkuat dukungan hukum terhadap seluruh program pembangunan daerah.

“Dengan penandatanganan MoU ini, kami berharap menjadi landasan kuat bagi peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan berorientasi pada pelayanan publik di Kabupaten Deli Serdang,” harap Bupati.

Sebelumnya, Kajari Deli Serdang, Revanda Sitepu SH MH menegaskan, penandatanganan MoU tersebut tidak hanya bersifat seremonial, melainkan menjadi wujud nyata sinergi dan kolaborasi antara Kejaksaan dan pemerintah daerah.

“Bidang Datun Kejaksaan hadir sebagai mitra pemerintah daerah, bukan untuk berhadapan, melainkan berjalan bersebelahan dalam memberikan pendampingan, pertimbangan, dan pelayanan hukum agar setiap kebijakan dan program pemerintah berjalan sesuai ketentuan,” terang Kajari.

Dipaparkan, capaian kinerja Bidang Datun Kejari Deli Serdang sepanjang tahun 2025, di antaranya telah melaksanakan 26 MoU, dengan 17 di antaranya bersama Pemkab Deli Serdang.

Selain itu, terdapat kerja sama dengan sejumlah kecamatan dan 11 desa, serta pendampingan hukum terhadap berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) dan unit kerja.

Melalui pendampingan hukum yang dilakukan, jelas Kajari, Kejari Deli Serdang bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berhasil melakukan pemulihan PAD sekitar Rp1,3 miliar sepanjang tahun 2025.

“Ini merupakan keberhasilan bersama. Ke depan, kami berharap pada tahun 2026 semakin banyak OPD, kecamatan, dan desa yang memanfaatkan fungsi dan peran Datun dalam pendampingan hukum,” imbuh Kajari.

Kajari juga menyampaikan apresiasi atas pembetian bantuan sarana operasional, khususnya satu unit mobil tahanan dan satu unit mobil operasional yang sangat dibutuhkan untuk menunjang tugas Kejaksaan.

(Joni s)

About the Author

Bagikan Ke :

Suaraakademis.com | Lubuk Pakam – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang melakukan lelang atau penjualan barang milik daerah melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan.

“Pelaksanaan lelang sesuai dengan surat Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 400.A Tahun 2025, tanggal 4 Agustus 2025 tentang Penetapan Harga Limit Barang Milik Daerah Pemkab Deli Serdang yang akan dijual secara lelang,” ungkap Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Baginda Thomas Harahap SH, Senin (5/1/2026).

Dijelaskan lebih lanjut, lelang akan dilaksanakan, dimulai sejak ditayangkan pada aplikasi lelang dengan alamat domain https://www.lelang.go.id sampai batas akhir penawaran, Senin pekan depan, 12 Januari 2026, pukul 14.00 WIB (waktu server). Lelangnya sendiri dilakukan di Kantor Bupati Deli Serdang.

“Untuk penetapan pemenang bisa diketahui setelah batas akhir penawaran (12 Januari 2026), dan pelunasan harga lelang lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang,” jelas Kepala BKAD.

Sedikitnya, ada 16 paket yang dilelang. Misalnya, satu paket kendaraan dinas terdiri dari lima unit kendaraan roda empat dengan nilai limit (batas) Rp93.656.000. Kelima kendaraan roda empat tersebut, antara lain mobil Toyota KF 80 LONG AT, tahun 2001; Suzuki GC415V.AVP, tahun 2005; Toyota KF 83, tahun 2002, Isuzu TBR 54, tahun 2007, dan Isuzu, tahun 2006.

Ada juga satu paket yang terdiri dari tiga unit kendaraan roda empat, Suzuki SJ 410, tahun 2002; Daihatsu S402RP-PMRFJJ-KJ, tahun 2010, dan Toyota KF83, tahun 2003, yang dijual dengan nilai limit Rp69.547.000.

“Untuk jumlah paketnya bervariasi, ada juga yang satu paket terdiri dari empat kendaraan roda empat. Tapi, rata-rata satu paketnya empat unit mobil,” sebut Kepala BKAD.

Bagi masyarakat yang berminat, diimbau untuk memenuhi persyaratan, seperti mengikutinya dengan penawaran lisan secara online tanpa kehadiran peserta lelang melalui Penawaran Terbuka (Open Bidding) dengan aplikasi yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id, calon peserta lelang harus mendaftarkan diri pada alamat domain tersebut dengan merekam dan mengunggah softcopy (scan) kartu tanda pendudil (KTP), nomor pokok wajib pajak (NPWP) serta memasukkan data nomor rekening atas nama sendiri.

Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan disetorkan sekaligus (bukan dicicil), setoran uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang, dan uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang.

Penawaran lelang dilakukan paling sedikit sama dengan nilai limit. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2 persen, objek lelang dalam kondisi apa adanya dan peserta lelang bisa melihat kondisi fisik barang yang akan dilelang

Apabila karena suatu hal terjadi pembatalan/penundaan lelang terhadap salah satu atau beberapa objek lelang tersebut, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak bisa melakukan tuntutan dalam bentuk apapun baik pidana maupun perdata kepada KPKNL Medan dan Pemkab Deli Serdang, peserta lelang yang telah ditunjuk sebagai pemenang wajib mengambil objek Lelang paling lama tiga hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

“Untuk informasi lebih lanjut, calon peserta bisa menghubungi KPKNL Medan, GKN Medan Unit 2, Jalan Pangeran Diponegoro, No.30 A, Medan. Segala biaya pengambilan objek lelang ditanggung oleh peserta,” tutup Kepala BKAD. (DISKOMINFOSTAN DELI SERDANG)

(Joni s)

About the Author

Bagikan Ke :

Suaraakademis.com | Medan – Usai tiga hari peristiwa tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap Azhari, Ketua Umum Ormas Islam Barisan Persaudaraan Forum Muslimin Indonesia (BP FORMI) yang juga Pimpinan Umum/Pimpinan Redaksi Medan Sumut Pos TV Channel dan medansumutpos.id,
gelombang dukungan moril dan kecaman keras terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat.

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Jum’at malam, 2 Januari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB, yang diduga kuat dilakukan oleh Ketua MPTW Abdul Latif Balatf bersama sejumlah anggotanya serta Sorimuda/Baon Cs, dengan melibatkan belasan orang anggota secara bersama-sama.

Tidak hanya dari tokoh agama dan kawan seperjuangan, dukungan dan kecaman keras juga datang dari lembaga serta organisasi wartawan. Di antaranya dari Sekber Wartawan Indonesia ( SWI) Sumut, Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Deli Serdang, Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO I) Deli Serdang, Komnas WI Deli Serdang, Forum Masyarakat Peduli dan Pemerhati Lingkungan Republik Indonesia (Formappel RI).

Ketua OKK SWI Sumut, Azhari dan PWRI Deli Serdang Joni Suheryanto, dengan tegas mengecam tindakan pengeroyokan tersebut dan mendesak aparat penegak hukum segera mengungkap serta menangkap para terduga pelaku yang diduga berlindung di balik atribut organisasi masyarakat berbasis agama.
“Kami mendesak Polrestabes Medan bertindak tegas dan profesional. Jangan sampai hukum kalah oleh aksi kekerasan yang berkedok ormas Islam.

Para terduga pelaku harus segera di Tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka,” pinta Azhari dan tegas Joni Suheryanto, saat menjenguk di ruangan, selasa (6/1/2026)

Senada dengan itu, Ketua Lembaga Anti Narkotika (LAN) Kabupaten Deli Serdang juga menyampaikan kecaman keras atas tindakan barbar dan pengeroyokan yang dinilai telah mencederai nilai kemanusiaan, hukum, serta ketertiban umum.

Dukungan dan desakan tegas juga datang dari rekan seperjuangan Azhari yang tergabung dalam di dalam Aliansi Ormas-Ormas Kelaskaran Sumut. Panglima LPI–FPI, Ahmad Effendi Bangun, menyebut aksi pengeroyokan tersebut sebagai tindakan biadab dan tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun. Ia mendesak Polrestabes Medan segera menangkap Abdul Latif Balatf Cs tanpa pandang bulu.

Hal senada disampaikan Sai’in, mantan Panglima Laskar FUI Sumatera Utara, yang menilai peristiwa tersebut sebagai kejahatan serius dan ancaman nyata terhadap kebebasan dakwah serta kemerdekaan pers. Menurutnya, aparat penegak hukum tidak boleh ragu dan harus bertindak cepat demi menjaga marwah hukum dan ketertiban masyarakat.

Sementara itu, Panglima/Wakil Panglima FORSI, Amanar Afriadi, juga menegaskan pihaknya berdiri bersama korban dan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia meminta kepolisian tidak memberi ruang bagi aksi premanisme yang dibungkus simbol agama.
“Ini bukan sekadar persoalan pribadi, tetapi sudah menyangkut rasa keadilan publik. Negara tidak boleh kalah oleh kekerasan dan intimidasi,” tegas Afriadi.

Sementara itu, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Deli Serdang dan Ketua MUI Kecamatan Percut Sei Tuan, Ust.Awaludin Pulungan, senin (5/1/2026) kembali menegaskan desakan kepada Polrestabes Medan agar tidak menunda penegakan hukum.
“Ini sudah tiga hari sejak kejadian. Unsur pidana pengeroyokan sangat jelas. Kami mendesak kepolisian segera menangkap dan menetapkan Abdul Latif Balatf beserta anggota dan Sorimuda/Baon Cs sebagai tersangka,” tegasnya.

Ia menambahkan, kekerasan tersebut bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga mencoreng nilai-nilai keislaman, persaudaraan, dan merusak ketenteraman masyarakat. Negara, menurutnya, tidak boleh kalah oleh aksi premanisme yang dibungkus simbol agama.
Dukungan moril juga terus mengalir dari para ulama dan kawan seperjuangan Azhari yang menilai korban dikenal konsisten memperjuangkan kepentingan umat serta menyuarakan kebenaran melalui dakwah dan pemberitaan media.
“Kami mendoakan agar Saudara kami Azhari segera diberikan kesembuhan. Namun proses hukum harus berjalan tegas dan adil. Jangan ada kesan pembiaran,” ujar Ust.Awaludin salah  seorang tokoh agama.

Para pendukung menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, serta mendesak penyidik menerapkan pasal pengeroyokan, provokasi massa, ujaran kebencian, dan pengancaman terhadap para terduga pelaku.
Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dalam menghadirkan keadilan dan kepastian hukum di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, Azhari masih menjalani proses pemulihan akibat luka fisik dan trauma pascakejadian di Rs.Haji  sementara publik menantikan langkah tegas kepolisian untuk mengungkap kasus ini secara transparan, profesional, dan berkeadilan.

(Tim)

About the Author

Bagikan Ke :

 

DELI SERDANG | Suaraakademis.com

Kasus dugaan penahanan surat tanah warga kembali mencuat di Kabupaten Deli Serdang. Sorotan kini tertuju pada Kepala Desa Sei Mencirim, Sugeng Suheri, Kecamatan Sunggal, yang diduga menahan surat tanah dan rumah milik warga tanpa dasar hukum yang jelas.

Surat tanah dan rumah tersebut tercatat atas nama almarhum Hasbullah dan Sisniar, yang dibeli pada tahun 1992, saat almarhum Hasbullah masih terikat pernikahan sah dengan Sisniar. Dari pernikahan tersebut, almarhum memiliki dua orang anak, yakni Ikhda dan Ikhwanul.

ibu Sisniar

Almarhum Hasbullah kemudian menikah kembali pada tahun 2005 dan memiliki anak dari pernikahan kedua. Namun, pihak keluarga menegaskan bahwa tanah dan rumah yang kini disengketakan merupakan harta yang diperoleh jauh sebelum pernikahan kedua berlangsung.

Setelah almarhum Hasbullah meninggal dunia pada 3 Februari 2025, keluarga berupaya menelusuri keberadaan surat tanah. Istri kedua almarhum sempat menyatakan tidak mengetahui keberadaan surat tersebut, bahkan menyebut bahwa surat dibawa almarhum ke kuburan.

Merasa ada kejanggalan, keluarga dari pihak Sisniar terus melakukan pencarian hingga dilakukan mediasi di tingkat desa. Dalam mediasi tersebut, istri kedua akhirnya mengakui bahwa surat tanah berada dalam penguasaannya dengan syarat adanya pembagian hak kepada anak dari pernikahan kedua.

Untuk menghindari konflik berkepanjangan, surat tanah tersebut kemudian dititipkan kepada Kepala Desa Sei Mencirim, Sugeng Suheri, agar dicarikan solusi secara kekeluargaan dan hukum. Namun hingga kini, surat tersebut belum dikembalikan.

Pihak keluarga menyebut, Kepala Desa Sei Mencirim bersikukuh tidak akan menyerahkan surat tanah sebelum ada pembagian hak kepada anak dari istri kedua. Sikap tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Tanah dan rumah itu dibeli tahun 1992, saat ayah kami masih menikah dengan ibu kami, Sisniar. Secara hukum itu harta bersama, bukan harta warisan untuk istri dan anak dari pernikahan kedua,” tegas Ikhda, anak pertama almarhum.

Upaya Konfirmasi Wartawan

Guna memperoleh klarifikasi, pada hari Selasa, 6 Januari 2026, wartawan Suaraakademis.com mendatangi Kantor Desa Sei Mencirim untuk mengonfirmasi langsung dugaan penahanan surat tanah tersebut.

Namun, setibanya di kantor desa, wartawan mendapat penjelasan dari staf desa bahwa Kepala Desa Sugeng Suheri sedang berada di luar kantor dengan alasan ada kegiatan di Lubuk Pakam.

Merasa perlu memastikan informasi tersebut, wartawan kemudian menghubungi Sekcam Sunggal Muhammad Nurdin S.Pd.I M.AP melalui sambungan telepon. Meskipun saat itu sedang mengikuti rapat, Sekcam Sunggal menyempatkan diri mengangkat telepon.

Saat ditanya apakah terdapat kegiatan kepala desa di Lubuk Pakam, Sakcam Sunggal menegaskan bahwa tidak ada kegiatan resmi yang diikuti Kepala Desa Sei Mencirim di Lubuk Pakam pada hari tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, harta yang diperoleh selama pernikahan sah merupakan harta bersama, sehingga 50 persen menjadi hak mutlak Sisniar, sementara sisanya baru dapat dibagi kepada ahli waris sah dari perkawinan tersebut.

Pihak keluarga menilai tindakan Kepala Desa Sei Mencirim berpotensi melanggar hukum dan mengarah pada penyalahgunaan wewenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 415 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat.

“Kami hanya meminta hak kami dikembalikan sesuai hukum. Tidak ada kewenangan kepala desa menahan surat tanah warga,” ujar Ikhda.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sei Mencirim, Sugeng Suheri, belum berhasil dikonfirmasi. Suaraakademis.com akan terus berupaya meminta klarifikasi guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaa

About the Author

Bagikan Ke :

Suaraakademis.com | Aceh Tamiang – Desa Sekumur, Aceh Tamiang, terisolasi akibat banjir bandang sebulan lalu. Reruntuhan dan lumpur menutup akses, memaksa warga membuka jalan darurat dengan tangan kosong.

“Anak-anak sudah tiga hari tidak makan cukup, nenek-nenek sakit,” ujar Mak Atik (62), warga yang ikut membuka jalan.

Dua puluh hari desa ini terputus dari dunia luar. Listrik padam, malam sunyi mencekam. Pak Puleh (60), ayah dua anak, bercerita, “Anak-anak menangis setiap malam. Mereka takut kegelapan, takut lapar.”

Masjid Nusantara, yang mendirikan posko kemanusiaan di desa tetangga, segera bertindak. “Kita tidak bisa tinggal diam,” kata Pras Purworo (CEO Masjid Nusantara). Senin (5/01/2026).

Tim membawa 100 paket sembako, 200 paket makanan siap saji, 100 Al-Qur’an, dan buku anak-anak. Bantuan ini sangat berarti bagi warga, terutama anak-anak yang butuh dukungan psikologis dan makanan bergizi.

“Kita tidak hanya ingin membantu mereka bertahan hari ini, tapi juga membangun harapan,” tambah Pras.

Donasi ini hasil kolaborasi Masjid Nusantara, Syaamil Qur’an, Amalsholeh, dan PABPDSI Sumatera Utara.

Saat bantuan tiba, warga menangis haru. Mak Atik mencium paket sembako, “Alhamdulillah, akhirnya ada yang peduli.”

Masjid Nusantara akan terus mendampingi warga, merencanakan rekonstruksi fasilitas umum. “Kita akan terus berada di sini hingga mereka benar-benar pulih,” pungkas Pras.

(Tim)

About the Author

Bagikan Ke :

suaraakademis.com | Langkat —

Situasi penegakan hukum di Kabupaten Langkat kian mengkhawatirkan. Ketika mahasiswa dan masyarakat sipil menyuarakan tuntutan pemberantasan judi, yang muncul justru dugaan teror dan intimidasi, sementara bandar judi besar disebut masih bebas beroperasi. Kondisi ini dinilai telah melampaui persoalan kriminal biasa dan kini memasuki wilayah ancaman serius terhadap demokrasi dan supremasi hukum.

Koalisi mahasiswa yang tergabung dalam PPMSU (Persatuan Pelajar dan Mahasiswa Sumatera Utara) menegaskan rencana aksi unjuk rasa di Mapolres Langkat sebagai bentuk perlawanan moral atas maraknya praktik perjudian jenis tembak ikan yang disebut-sebut dikelola Pipit dan Dapit ASEN, yang diduga merupakan aktor utama jaringan judi 303 di wilayah tersebut.

Namun, langkah kritis mahasiswa itu justru direspons dengan cara yang mencederai nilai demokrasi. Seorang pria bernama David, yang disebut sebagai pengelola lapangan judi, diduga mengirimkan pesan WhatsApp bernada ancaman terhadap Oza Hasibuan Ketua Umum PPMSU pada Senin (5/1/2026).

Isi pesan tersebut dinilai mengandung intimidasi terhadap kebebasan berpendapat dan hak warga negara untuk menyuarakan kritik.
“Kau hati-hati aja. Judi meja kami sudah bersih, sudah kami angkat. Kalau yang lain masih buka, hati-hati aja kau. Kau yang kami naikin,” demikian bunyi pesan tersebut.

Ancaman ini memicu kemarahan luas di kalangan mahasiswa dan masyarakat. Publik mempertanyakan, bagaimana mungkin pihak yang menyuarakan penegakan hukum justru diteror, sementara mereka yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tetap leluasa?

Lebih jauh, Oza mengungkapkan bahwa PPMSU juga telah melayangkan surat seruan aksi demo di Polres Langkat terkait aktivitas perjudian, respons yang cepat justru datang dari pihak-pihak yang diduga bagian dari jaringan judi, bukan dari aparat penegak hukum. Fakta ini menimbulkan dugaan serius adanya pembiaran sistematis, bahkan potensi relasi tidak sehat antara oknum aparat dengan jaringan perjudian.

“Ini bukan lagi sekadar soal judi. Ini soal demokrasi dan hukum. Kalau mahasiswa saja bisa diteror karena menyuarakan kritik, lalu bagaimana dengan rakyat biasa?” tegas Ketua Umum PPMSU.

Ia menyebut, kondisi tersebut mencerminkan kemunduran serius dalam penegakan hukum.
“Yang melanggar hukum seolah dilindungi, yang menuntut keadilan justru diancam. Ini alarm keras bagi demokrasi di Langkat,” tambahnya.

Ketua Umum PPMSU memastikan akan melaporkan dugaan pengancaman ini secara resmi, sekaligus membawa dugaan pembiaran dan keterlibatan oknum aparat ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk ke Polda Sumatera Utara dan institusi pengawas eksternal.

Oza menegaskan, aksi unjuk rasa yang direncanakan bukan semata protes, melainkan seruan darurat agar negara hadir melindungi warganya, bukan tunduk pada tekanan mafia judi.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Langkat dan Polsek terkait belum memberikan pernyataan resmi, meski upaya konfirmasi telah dilakukan. Sikap diam aparat di tengah mencuatnya dugaan intimidasi ini justru semakin mempertebal kegelisahan publik.

Kini sorotan tertuju pada satu pertanyaan mendasar: apakah hukum masih berdiri tegak di Langkat, atau telah kalah oleh teror, uang, dan kekuasaan gelap? (Done)

About the Author

Bagikan Ke :

 

Suaraakademis.com||Kuta Cane– Selama puluhan tahun, Indonesia dikenal sebagai “zona aman” dari badai siklon tropis. Letaknya yang berada tepat di garis khatulistiwa membuat negeri ini seolah memiliki perisai alami.

 

Secara teori, siklon tropis terbentuk dari kumpulan awan konvektif di atas lautan hangat yang kemudian berputar membentuk sistem tekanan rendah. Namun, syarat penting terbentuknya siklon adalah adanya **gaya Coriolis**. Gaya ini merupakan pembelokan semu lintasan udara atau air akibat rotasi bumi: di belahan bumi utara angin berbelok ke kanan, sementara di belahan bumi selatan berbelok ke kiri.

 

Di sekitar ekuator (0–5° lintang), gaya Coriolis hampir nol. Akibatnya, pusaran siklon sulit terbentuk sempurna di garis khatulistiwa. Inilah alasan mengapa Indonesia dulu dianggap “kebal” dari badai siklon.

 

*Anggapan Itu Kini Mulai Runtuh*

 

Dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat Indonesia semakin sering merasakan dampak badai siklon, meski pusatnya tidak berada tepat di wilayah Indonesia. Hujan ekstrem berhari-hari, angin kencang, gelombang laut tinggi, banjir, dan longsor terjadi di berbagai daerah.

Contoh nyata:

– **Siklon Tropis Vamei (2001)** terbentuk di Laut Cina Selatan hanya **1,4° LU dari ekuator**, menjadikannya siklon tropis paling dekat dengan garis khatulistiwa yang pernah tercatat.

– **Siklon Tropis Seroja (2021)** terbentuk di selatan Nusa Tenggara Timur pada **3 April 2021** dan bertahan hingga 12 April. Siklon ini menewaskan **272 orang**, menyebabkan lebih dari **100 orang hilang**, serta kerugian mencapai **USD 491 juta**. Dampaknya sangat parah di NTT, Timor Leste, hingga Australia Barat.

– **Siklon Tropis Senyar (26 November 2025)** lahir dari bibit siklon di Selat Malaka dan memicu hujan ekstrem, banjir besar, serta longsor di Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat.

 

Ketiga peristiwa ini menjadi alarm keras bahwa “kekebalan geografis” Indonesia tidak lagi berlaku.

 

*Apa yang Berubah? Jawabannya Ada di Laut*

 

BMKG menjelaskan bahwa salah satu penyebab utama perubahan ini adalah **kenaikan suhu permukaan laut**. Laut yang semakin hangat menjadi “bahan bakar” utama bagi badai tropis.

 

Data BMKG menunjukkan suhu permukaan laut di wilayah Indonesia dan sekitarnya kini kerap berada di atas 28–30°C, ambang ideal untuk memperkuat sistem badai. Akibatnya, siklon yang terbentuk di Samudra Hindia atau Pasifik Selatan menjadi lebih intens dan bertahan lebih lama, sehingga dampaknya menjalar hingga ke wilayah Indonesia.

 

*Indonesia Tidak Diserang Siklon, Tapi Tetap Terpukul*

 

Penting untuk dipahami: Indonesia bukan wilayah pembentukan siklon tropis. Namun, kita kini semakin sering menjadi korban tidak langsung dari dampaknya—mulai dari hujan ekstrem, banjir bandang, gangguan pelayaran, hingga gagal panen.

 

Seroja 2021, Vamei 2001, dan Senyar 2025 adalah bukti nyata bahwa **Indonesia tidak lagi aman dari badai siklon**.

 

*Saatnya Berdamai Kembali dengan Alam*

 

Fenomena ini membawa pesan sederhana namun mendesak: alam hanya akan melindungi kita jika kita menjaganya.

 

Menanam kembali hutan, melindungi mangrove, menjaga laut dari pencemaran, serta menekan emisi karbon bukan sekadar slogan lingkungan. Itu adalah langkah nyata untuk mengurangi risiko bencana di masa depan.

 

BMKG, IPCC, hingga para ahli iklim sepakat: tanpa upaya serius menjaga ekosistem, cuaca ekstrem akan menjadi “normal baru” bagi Indonesia.

 

Indonesia tak lagi kebal dari badai siklon. Vamei 2001, Seroja 2021, dan Senyar 2025 membuktikan bahwa siklon tropis bisa terbentuk dekat ekuator dan menghantam daratan Nusantara. Kini, pertanyaannya bukan *apakah* badai akan datang, melainkan *seberapa siap* kita menghadapinya.

 

Penulis: Abdul Aziz

Purna Bhakti Stasiun Meteorologi Maritim Belawan.

 

Sumber: Deputi Bidang Meteorologi BMKG, Guswanto, M. Si

About the Author

Bagikan Ke :

suaraakademis.com | Aceh –
TNI – AD tidak mengenal letih dan Lesu dalam berjuang Usai Bencana Darurat Banjir Bandang di Aceh Tamiang Kuala Simpang dan Kab. Bener Meriah, Kab. Aceh Tengah di Akhir Desember 2025 Rupanya Allah Maha Penguasa Langit Dan Bumi
ditahun ini Hamba Allah menerima Hadiah yang Tak Terhingga inilah yang dikatakan Laknat dari Allah, Berupa Bencana dari Allah.

Mengapa Musibah Kerap Melanda Berbagai Musibah Jadi Berita. Korban Harta Benda Tak Terhitungkan Bahkan Korban Jiwa Tak Terperikan Pertanda Apakah Ini Semua.
Apakah Musibah sekedar Cobaan, Apa Peringatan Atikah Hukuman.
Ya Azza Wazzalla Tunjukanlah Pertanda Agar Hamba Membaca, Bukanlah Mata Hamba mu Dan Jiwa Hamba2mu.

Seandainya Bencana Cuma Cobaan Mantapkanlah Iman Dan Kesadaean, Kalo Peringatan Atau Hukuman Mohon Pengampunan Dan Kesalahan Sungguh Kami Insan Yang Teraniaya.
Menurut Ustadz Zariadi, SAg. MAg Dalam Khutbah Singkatnya Di Mesjid Al – Falah Dikatakannya Penyebab terjadinya Bencana Banjir Bandang Bukanlah Karna Tuhan Secara Sistimatis’ Ini Semuanya Ulah Manusia Itu Sendiri Tuhan tetap sayang kepada Hambanya.

Jadi terjadinya Banjir Bandang Gunung hancur Sampai Mengeluarkan Matreal Batu2 Besar dan Gelondong2an Sisa Penebangan Kayu dari tangan2 Jahil dan Biang2 Perambah hutan beberapa Puluh tahun yang Lalu “Jelas Ustadz Zariadi”
Penulis
( M. Nawi Ginting )

About the Author

Bagikan Ke :

Suaraakademis.com | Pantai Labu – Duka mendalam masih dirasakan oleh saudara-saudara kita di Aceh Tamiang, Sumatera, akibat bencana longsor dan banjir yang melanda. Merespons situasi darurat ini, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Deli Serdang menggelar aksi kemanusiaan penggalangan donasi di Pasar Kuliner Sarapan Pagi Pasar Kamu, Desa Denai Lama, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Minggu (4/1/2026).

Aksi ini menjadi wujud kepedulian dan tanggung jawab sosial LPA Deli Serdang dalam membantu meringankan beban para korban terdampak bencana. Hingga saat ini, banyak warga masih mengungsi, menunggu kabar dan keajaiban agar keluarga mereka yang belum ditemukan dapat kembali dengan selamat.

Ketua LPA Deli Serdang, Junaidi Malik SH, menyampaikan bahwa kegiatan open donasi ini diselenggarakan dengan harapan dapat membantu meringankan beban para korban terdampak. “Mari bersama-sama kita wujudkan harapan ini. Terima kasih atas keikhlasan Anda. Semoga Allah SWT membalas setiap kebaikan Anda dengan pahala yang berlimpah,” ujarnya.

Junaidi Malik juga menekankan bahwa setiap rupiah yang diberikan adalah doa, harapan, dan kekuatan bagi para korban bencana. “Mari bersama berpartisipasi dalam aksi kemanusiaan ini. Terima kasih atas kepedulian Anda. Bersama kita pulihkan, bersama kita kuat,” imbuhnya.

Sementara itu, Amirul Khair, Wakil Ketua Bidang Sosialisasi dan Promosi Hak Anak LPA Deli Serdang, mengajak seluruh lapisan masyarakat Deli Serdang untuk memberikan harapan dan menjadi bagian dari kebaikan dalam meringankan beban saudara-saudara kita yang terkena dampak bencana.

“Video-video menyayat hati tentang banjir dan longsor yang meluas di berbagai wilayah Sumatera terus tersebar di timeline media sosial kita. Rumah hanyut, akses terputus, ribuan warga mengungsi, dan kebutuhan mendesak terus meningkat. Di banyak titik, warga masih bertahan hanya dengan pakaian yang melekat di tubuh, sementara anak-anak, ibu, dan lansia berada di tempat pengungsian dengan fasilitas yang sangat terbatas,” ungkap ustadz Amirul Khair.

Saatnya kita bergerak bersama, ulurkan tangan untuk saudara-saudara kita di Aceh Tamiang, Amirul Khair juga mengajak masyarakat untuk merenungkan makna dari musibah ini dan mengambil hikmahnya. Ia mengutip sebuah doa:

بالك الثَّامِنَ التَّيَا اللَّهَ عَبَرَكَاتُ لَي جَغَنَتْ مَعَا
INNAA LILLAAHI ILAIHI RAAJI UN. ALLAHUMMA AJIRNII FII MUSHINATIK WA AKHLIF LO K KHAIRAN MINHA
“Sesungguhnya kami milik Allah dan kepada-Nya kami kembali. Ya Allah, beri pahala dalam musibahku dan gantilah dengan yang lebih baik.”

“Bencana banjir telah berdampak pada banyak saudara kita. Saatnya kita bergerak untuk membantu mereka yang membutuhkan,” tegasnya.

Ustadz Amirul Khair juga mengingatkan masyarakat tentang keutamaan membantu sesama yang sedang kesulitan, dengan mengutip hadis:

“…Dan barangsiapa yang meringankan (beban) seorang Muslim yang sedang kesulitan, maka Allah akan meringankan (bebannya) didunia dan akhirat”

Aksi kemanusiaan yang digelar oleh LPA Deli Serdang ini diharapkan dapat menginspirasi masyarakat luas untuk turut serta memberikan bantuan kepada para korban bencana di Aceh Tamiang. Setiap uluran tangan, sekecil apapun, akan sangat berarti bagi mereka yang sedang berjuang untuk bangkit dari keterpurukan.

(Joni s)

About the Author

Bagikan Ke :

Suaraakademis.com | Medan – Upaya penegakan hukum dan perlindungan rasa aman masyarakat kembali diuji menyusul dugaan serangkaian tindak pidana kekerasan yang dialami Azhari, Ketua Umum Ormas Islam Barisan Persaudaraan Forum Muslimin Indonesia (BP FORMI), yang juga dikenal sebagai Pimpinan Umum/Pimpinan Redaksi Medan Sumut Pos, Medan Sumut Pos TV Channel, serta medansumutpos.id.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jum’at malam, 2 Januari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB, di Jalan Letda Sujono, Kota Medan, tepatnya di samping SPBU atau di depan Hotel Livia. Menurut keterangan korban, Azhari diduga menjadi korban pengeroyokan secara bersama-sama oleh belasan orang, yang melibatkan Ketua MPTW Sumut Abdul Latif Balatf beserta sejumlah anggotanya, serta kelompok Sorimuda/Baon Cs.

Dalam kejadian tersebut, Sorimuda/Baon diduga melontarkan pernyataan bernada provokatif dan berbahaya, dengan ucapan,
“Ini orangnya yang menjual Masjid Al Ikhlas di Medan Estate, halal darahnya,” yang diduga kuat mengandung unsur ujaran kebencian, penghasutan, dan provokasi massa.

Ucapan tersebut memancing perhatian orang-orang yang melintas di lokasi, sehingga situasi semakin tidak terkendali dan berpotensi meluas.
Selain itu, Abdul Latif juga diduga menantang korban dengan ucapan pongah, disertai tindakan kekerasan fisik bersama sejumlah anggota lainnya, bahkan menyeret korban secara paksa dan berupaya membawa Azhari masuk ke dalam sebuah gang di sekitar lokasi, yang dinilai meningkatkan ancaman terhadap keselamatan jiwa korban.

Azhari menilai peristiwa ini telah memenuhi unsur pidana berlapis, tidak hanya pengeroyokan, tetapi juga pengancaman, ujaran kebencian, serta provokasi yang mengarah pada penghasutan massa, sehingga berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum pidana, antara lain:
Pasal 170 KUHP, tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang;
Pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan;
Pasal 335 KUHP, tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman;
Pasal 160 KUHP, tentang penghasutan atau provokasi untuk melakukan kekerasan;
serta ketentuan lain yang relevan sesuai hasil pendalaman penyidik.

Sebagai bentuk keseriusan menempuh jalur hukum dan menjaga kondusivitas, Azhari selaku korban secara resmi telah membuat Laporan Kepolisian ke Polrestabes Medan pada Sabtu pagi, 3 Januari 2026. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/22/I/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, disertai bukti awal, saksi, dan keterangan kronologis kejadian.
“Saya memilih jalur hukum agar persoalan ini tidak berkembang liar dan tidak memicu konflik horizontal. Negara harus hadir melindungi warganya,” ujar Azhari.

Ia menegaskan bahwa narasi kekerasan dengan dalih apa pun, terlebih yang menyentuh isu keagamaan dan disampaikan di ruang publik, sangat berbahaya dan dapat merusak persatuan umat serta ketertiban umum.

Sejumlah tokoh masyarakat, aktivis ormas, dan insan pers di Sumatera Utara turut menaruh perhatian serius terhadap kasus ini. Mereka berharap aparat kepolisian bertindak cepat, profesional, dan transparan, guna memastikan tidak ada ruang bagi praktik main hakim sendiri, ujaran kebencian, maupun provokasi massa di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polrestabes Medan diharapkan segera memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut, demi terwujudnya kepastian hukum, rasa keadilan, dan ketenteraman publik.

(Tim)

About the Author

Bagikan Ke :

suarakademis.com | Medan –

Stasiun Geofisika Kelas I Deli Serdang adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) BMKG yang berlokasi di Desa Tuntungan Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

 

Tugas Pokok dan fungsi nya adalah adalah mencatat, menyajikan dan menyampaikan hal-hal kejadian gempa di Sumatera Utara, yang merupakan salah satu jalur Gempabumi.Ini sangat penting sama kita ketahui bahwa Sumatera Utara rawan gempa seperti yang terjadi Maret 2025 di Tapanuli Utara dengan magnitudo 5,4 SR dan gempa Sinabang yang menyebabkan kerusakan dan korban jiwa, ,” tutur Kepala Stasiun Geofisika Kelas I Deli Serdang, Agus Riyanto.

 

Kaleidoskop yang kami sajikan mencakup data tentang jumlah gempa, kekuatan, dan dampaknya serta upaya mitigasi bencana.

 

Kaleidoskop gempabumi Sumatera Bagian Utara tahun 2025 berisi kejadian-kejadian gempa bumi periode 01 Januari – 31 Desember 2025.

Sepanjang tahun 2025 telah terjadi gempa bumi sebanyak 2.250 kejadian.

Penyajian ini dimaksudkan memberikan informasi kepada masyarakat maupun pengambil keputusan dalam perencanaan pembangunan untuk menunjang keberhasilan pembangunan, sehingga dapat mengurangi kerugian harta benda dan korban jiwa, jelas Agus kepada awak media, Sabtu (03/01/2026).

Peta- peta Seismisitas yang disajikan dapat membantu pemahaman kita tentang kejadian gempa, magnitudo, serta kerusakan yang ditimbulkan,” ungkap Agus Riyanto.(Abdul)

About the Author

Bagikan Ke :

suaraakademis.com | Aceh –

Ini Penampakan dari Pante Raya warga Masyarakat Jelas Melihat dari Jarak Radius 5 KM Sepertinya Dari Warga Masyarakat Sekitarnya Baik Warga Kec. Simp. Balik Maupun Warga Kec. Wih Pesam Tidak Ada Lagi Merasa Was – Was dan takut.

Kini Warga Masyarakat Seperti Pedagang Pasar harian Di Sekitar itu Sudah Menjalankan Aktivitasnya Seperti Biasa.

Dari Pantauan Suara Akademis Pada Sabtu Sore 3/1/2026 Seperti Toko – Toko dan Jugak Ruko – Ruko

Sudah membuka Toko Tokonya Dan Menjalankan Dagangannya Baik Siang Maupun Dimalam hari .

Walaupun Kondisi Burnitelong sudah dalam Kata gori Aman Namun dari Pihak BMKG Belum Menurunkan Lepel nya Dari Level 3 Ke Level Normal

Dari pihak BMKG Tetap Menghimbau Kepada Warga Masyarakat Untuk Tetap Waspada.(nawi)

About the Author

Bagikan Ke :

Aceh Tamiang – Suaraakademis.com

Yayasan DEKAP  Indonesia – Delegasi Kemanusiaan Peduli Indonesia bersama DEKAP Binjai dan Puspindo kembali menunjukkan komitmen kepedulian sosial dengan menyalurkan bantuan kemanusiaan tahap keempat bagi korban bencana banjir di Desa Aras Sembilan, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Jum’at, 2 Januari 2026.

Bantuan tersebut disalurkan langsung kepada masyarakat terdampak banjir yang hingga kini masih berupaya memulihkan kondisi kehidupan pascabencana. Kehadiran tim relawan DEKAP disambut hangat oleh warga yang merasakan langsung dampak musibah banjir beberapa waktu lalu.

Adapun bantuan yang disalurkan pada tahap IV ini meliputi:

  • 500 paket sembako
  • 150 paket air mineral
  • 30 paket tikar
  • Paket Al-Qur’an dan sajadah

Ketua DEKAP Kota Binjai, Irpan Efendi, menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam kegiatan kemanusiaan tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada para donatur, pengurus, simpatisan, dan sahabat DEKAP atas donasi serta kepercayaan yang diberikan kepada DEKAP Binjai. Kebaikan dan kemurahan hati Anda sangat berarti bagi kami dan masyarakat yang kami layani,” ujar Irpan Efendi.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan penyaluran bantuan ini dapat berjalan dengan lancar berkat kerja sama dan kekompakan seluruh tim relawan di lapangan.

“Jazakallahu khairan. Semoga setiap donasi yang diberikan menjadi amal jariyah dan dilipatgandakan pahalanya oleh Allah SWT,” tambahnya.

Melalui aksi kemanusiaan ini, DEKAP Binjai kembali mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menumbuhkan semangat solidaritas dan kepedulian sosial.

“Sahabat DEKAP, tetap semangat. Mari berlomba-lomba dalam berbuat kebaikan. Semoga apa yang kita lakukan bermanfaat dan membawa keberkahan. Aamiin.”

About the Author

Bagikan Ke :

Suaraakademis.com|Belawan – Polres Pelabuhan Belawan melaksanakan Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Periode 1 Januari 2026 pada Jumat, 2 Januari 2026, bertempat di Lapangan Apel Polres Pelabuhan Belawan. Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman, SH., SIK., MM., CPHR., CBA.

Sebanyak 31 personel Polres Pelabuhan Belawan mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, yang terdiri dari 5 orang Perwira dan 26 orang Bintara. Salah satu perwira yang menerima kenaikan pangkat adalah Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo, SH., MH., yang naik pangkat dari IPTU menjadi AKP.

Dalam arahannya, Plt. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh personel yang mendapatkan kenaikan pangkat.

“Saya mengucapkan selamat kepada seluruh personel yang hari ini menerima kenaikan pangkat. Kenaikan pangkat ini merupakan bentuk penghargaan dari institusi Kepolisian atas dedikasi, loyalitas, dan kinerja yang telah ditunjukkan oleh rekan-rekan dalam pelaksanaan tugas,” ujar AKBP Wahyudi Rahman.

Kapolres menegaskan bahwa kenaikan pangkat bukanlah hak yang datang secara otomatis, melainkan hasil dari proses penilaian atas kinerja, disiplin, serta tanggung jawab personel dalam mengemban tugas sebagai anggota Polri.

“Dengan kenaikan pangkat ini, saya berharap dapat menjadi motivasi untuk meningkatkan profesionalisme, integritas, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Upacara kenaikan pangkat tersebut turut dihadiri oleh Pejabat Utama (PJU) Polres Pelabuhan Belawan, Pj. Ketua Bhayangkari Cabang Pelabuhan Belawan beserta pengurus Bhayangkari, serta seluruh Perwira dan Bintara Polres Pelabuhan Belawan. Kegiatan berlangsung dengan khidmat dan penuh rasa kebanggaan sebagai wujud apresiasi institusi kepada personel yang berprestasi dan berdedikasi.

(Joni s)

About the Author

Bagikan Ke :

 

Langkat, suaraakademis.com – Memasuki awal tahun 2026, harapan masyarakat Kabupaten Langkat untuk hidup lebih aman dan bermartabat justru berhadapan dengan kenyataan pahit. Praktik judi tembak ikan yang diduga bagian dari konsorsium besar masih tetap beroperasi di sejumlah wilayah.

 

Khususnya di Kecamatan Secanggang:

Karang Anyar, Dusun II Kepala Sungai Desa Suka Mulia, serta Pasar 12 Kec. Secanggang. Selain itu, aktivitas serupa juga ditemukan di kawasan Bangsal Wonosari Pasar 4 dan Simpang Bengkel Sai Karang, Kec. Stabat, tanpa tanda-tanda akan berhenti.

 

Harapan agar tahun baru menjadi momentum bersih dari aktivitas perjudian seolah pupus. Mesin judi tembak ikan disebut masih berdiri kokoh dan beroperasi seperti biasa, meski telah berulang kali diberitakan dan disorot publik.

 

Jumat, 2 Januari 2026, seorang warga Secanggang berinisial HN (45) yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kekecewaan mendalam. Ia menyebut, lokasi judi tembak ikan di wilayahnya masih tetap buka dan seolah tidak bisa disentuh siapa pun.

 

“Masih buka lokasi mesin ikan itu bang. Gak bisa diberi tahu mereka itu. Apa perlu kami buat aksi demo seperti yang di Kecamatan Sawit Sebrang?” ucap HN dengan nada kesal.

 

HN menuturkan, masyarakat sebelumnya berharap besar bahwa memasuki tahun 2026, aktivitas perjudian sudah tidak lagi ditemukan di daerah mereka. Namun harapan tersebut justru berbanding terbalik dengan kondisi di lapangan.

 

“Padahal sudah masuk tahun 2026, kami berharap tahun ini sudah tak ada lagi judi di daerah kami. Tapi ini masih beroperasi dan berdiri kokoh,” ujarnya dengan nada kecewa.

 

Lebih jauh, HN mempertanyakan ke mana lagi masyarakat harus mengadu. Menurutnya, pemberitaan media yang berulang kali mengangkat persoalan judi tembak ikan di Secanggang tidak juga membuahkan hasil berupa tindakan nyata.

 

“Mau ke siapa lagi kami mengadukan hal ini bang? Sudah beberapa kali diberitakan, tapi Polres diam terus. Apa kuat kali siraman dari pemilik judi yang diduga bernama Pipit dan Kaperlek itu bang?” katanya.

 

Pernyataan warga tersebut mencerminkan kegelisahan yang kian meluas di tengah masyarakat. Rasa kecewa perlahan berubah menjadi kecurigaan dan ketidakpercayaan terhadap penegakan hukum, terlebih ketika aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut terus berjalan tanpa hambatan.

 

HN bahkan menyampaikan kekhawatiran bernuansa moral dan keagamaan. Menurutnya, pembiaran terhadap praktik perjudian dapat membawa dampak buruk bagi masyarakat luas.

 

“Kalau terus dibiarkan, aktivitas ini bisa mengundang bala dan murka dari Tuhan. Mereka yang berbuat maksiat, kami yang terkena imbasnya. Sekarang hanya kepada Tuhan lah kami mengadu, bang,” ucapnya lirih.

 

Kondisi ini membuat sebagian warga mulai mewacanakan aksi terbuka, termasuk kemungkinan melakukan unjuk rasa sebagai bentuk tekanan moral agar aparat penegak hukum benar-benar bertindak.

 

Publik kini menanti, apakah awal tahun 2026 akan menjadi titik balik pemberantasan perjudian di Langkat, atau justru menjadi penanda bahwa praktik judi tembak ikan masih terlalu kuat untuk disentuh. Ketegasan aparat penegak hukum kembali diuji, sementara kesabaran masyarakat disebut semakin menipis. (Done)

About the Author

Bagikan Ke :

 

Keluarlah sosok binatang yg sangat luar biasa besarnya nama binatang tersebut adalah binatang huraisy’

Maka hadirin sebelum terjadi hari kiamat nanti kuluarlah binatang huraisy’ ini mencari lima jenis orang² tersebut

5 Sipat Orang yang dicari :

——————————————-

1 – pmanusia akan dicari oleh binatang huraisy’ adalah orng² yg selalu meninggalkan sholat,orng²yg tak mau mengerjakan sholat,karna hadirin sholat ini sangat penting dalam kehidupan kita,karna tidak ada di dunia penting kecuali sholat.

 

2 – manusia akan dicari oleh binatang huraisy’ manusia yg tak mau mengeluarkan jakat,karna zakat ini adalah salah satu kewajiban kita sebagai ummat muslim,ketika harta kita telah sampai nasabnya,maka kita wajib mengeluarkan zakat,karna mengeluarkan zakat ini adalah akan membersihkan harta kita membersihkan hati dan jiwa kita, karna harta kita ini seluruhnya akan di pertanggung jawabkan di hari kiamat nanti,karna sebagaian manusia, ketika mengeluarkan jakat iya berfikir,kalau saya mengeluarkan zakat pasti harta saya akan berkurang,tapi pada hakikatnya harta kita tidak akan berkurang jama’ah.. malah bertambah, kebiasaan bersedekah itu adalah sipat yang mulia. Cetus ustadz khalisin”

 

3 – manusia yang akan di cari oelehh binatang huraisy’ adalah durhaka kepada kedua orng tua..

Karna berbakti ini adalah kewajiban kita sebai anak..maka kita senang kan hati orng tua kita,kalau kita tidak mampu membahagiakan orng tua kita menimal jangan kita sakati jama’ah..karna banyak manusia ketika ia melihat orng tuanya berpakaian yg memang tidak lagi pantas di pakek ia malu mengakui sebagai orng tua,maka termasuklah kita sebagai anak yang durhaka kepada kedua orng tua,karna tidak ad kebahagian kecuali bahagia dengan orng tua,sebanyak apapun harta kita,kalau orng tua tidak ad itu akan hampa seluruhnya jama’ah,maka bahagiakan lh mereka sebelum penyesalan datang kepada kita,sebelum mereka di panggil oleh Allah SWT..kalau sudah tidak ada maka penyesalan datang kepada kita jama’ah,maka berikanlh yg terbaik kepada kedua orng tua kita.

 

4 – manusia akan di cari oleh binatang huraisy’ adalah manusia yg selalu minum khamar atau arak..

Banyak yg dilakukan pemuda² kita gemerasi²penerus bangga mereka telah melakukanya..karna minum khamar ini adalah dosa besar jama’ah,maka manusia yg minum khamar akan di Laknat oleh Allah SWT, makna dari pada dilakgnat adalah Allah jauhkan kita dari rahmat² Allah SWT, kalau sudah Allah jauhkan kita dari rahmatnya lalu bagaimana kita meraih untuk mendapatkan surganya Allah SWT, maka harus kita didik anak kita dengan baik,kita berikan nasehat yg terbaik..kita sekolahkan anak kita di tempat² pesantren supaya mereka akan tau kalau minum khamar itu dosa besar..bahkan manusia yg minum khamar itu,bahkan mereka mengganggap yg baik itu menjadi buruk, kita berikan nasehat yg baik bahkan mereka menggangap buruk..maka harus kita jauhkan anak² kita dari perbuatan dosa besar.

 

5 – manusia akan di cari oleh binatang huraysy adalah manusia yg berbicara di dalam masjid masalah urusan dunia..maka manusia yg berbicara di dalam masjid tentang urusan dunia, maka seluruh amal kebaikannya akan Allah rontokkan Allah hanguskan seluruh nya,sebanyak apapun amal kita sebanyak apapun amal kebaikan kita, kalau kita berbicara di dalam masjid masalah urusan dunia, maka ingat amal kebaikan kita akan Allah rontokkan seluruhnya..kita ketika api membakar kayu bagaimana jama’ah…hangus seluruh nya jama’ah, dan begitu juga manusia ketika berbicara dilam masjid masalah urusan dunia.

 

 

“By.ust khalisin.g”

About the Author

Bagikan Ke :

Khutbah Jumat / Artikel Renungan Jumat

Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering diajarkan untuk saling tolong-menolong, membantu sesama yang membutuhkan, serta berlomba-lomba dalam kebaikan. Namun, Islam juga mengingatkan dengan tegas agar kebaikan yang telah diberikan tidak diungkit kembali, baik dengan ucapan, sindiran, maupun cerita kepada orang lain.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu merusak (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima).”

(QS. Al-Baqarah: 264)

Ayat ini menjadi peringatan keras bahwa mengungkit bantuan yang telah kita berikan dapat menghapus pahala kebaikan tersebut. Sedekah dan pertolongan sejatinya bukan untuk dipamerkan, bukan pula untuk dijadikan alat menagih balas budi, melainkan murni karena mengharap ridha Allah SWT.

Kebaikan yang Tulus Tidak Butuh Pengakuan

Orang yang ikhlas tidak akan merasa rugi meski kebaikannya tidak diketahui orang lain. Sebab ia yakin, Allah Maha Mengetahui setiap amal, sekecil apa pun. Sebaliknya, orang yang sering menceritakan bantuan yang telah ia berikan, sejatinya sedang mencari pujian manusia, bukan keridaan Allah.

Rasulullah SAW bersabda:

“Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat… salah satunya adalah orang yang memberi, lalu mengungkit-ungkit pemberiannya.”

(HR. Muslim)

Hadis ini menunjukkan betapa berbahayanya sikap mengungkit kebaikan, karena bukan hanya melukai perasaan orang lain, tetapi juga mendatangkan murka Allah SWT.

Menjaga Lisan, Menjaga Pahala

Sering kali tanpa sadar, lisan kita menjadi sebab hilangnya pahala. Kalimat seperti “Dulu aku yang bantu dia”, “Kalau bukan aku, dia tidak akan seperti ini”, adalah bentuk ungkitan yang merusak nilai ibadah.

Islam mengajarkan agar menutup kebaikan sebagaimana kita menutup aib, dan menampakkan aib diri sendiri dengan memperbanyak istighfar, bukan dengan membanggakan amal.

Penutup

Jumat adalah hari yang mulia, hari untuk memperbaiki niat dan membersihkan hati. Mari kita jadikan setiap kebaikan sebagai tabungan akhirat, bukan bahan cerita. Jika kita telah memberi, maka lupakan. Jika kita telah menolong, maka diamkan. Biarlah Allah yang mencatat dan membalasnya dengan pahala yang berlipat ganda.

Semoga Allah SWT menjadikan kita hamba-hamba yang ikhlas dalam beramal, menjaga lisan, dan tidak merusak kebaikan dengan ungkitan. Aamiin ya Rabbal ‘alamin.

 

About the Author

Bagikan Ke :

Suaraakademis.com||Bener Meriah, Aceh – Lebih dari satu bulan pasca banjir bandang dan longsor yang melanda Kabupaten Bener Meriah dan Kabupaten Aceh Tengah (Takengon), kehidupan masyarakat perlahan mulai berangsur pulih. Bencana besar yang terjadi pada 26 November 2025 tersebut tercatat sebagai salah satu banjir bandang terparah dalam beberapa tahun terakhir di wilayah dataran tinggi Aceh.

Hujan deras yang mengguyur tanpa henti pada akhir November lalu menyebabkan meluapnya sungai, merendam ribuan rumah warga, merusak fasilitas publik, serta menghancurkan lahan pertanian yang menjadi sumber utama mata pencaharian masyarakat. Tak hanya itu, sejumlah akses jalan tertimbun longsor, jembatan putus, dan bebatuan besar menutup jalur transportasi, sehingga beberapa desa sempat terisolasi total.

Akibat bencana tersebut, roda perekonomian masyarakat lumpuh. Warga yang terdampak terpaksa bertahan di tengah keterbatasan, dengan tubuh letih dan hati yang pedih, merenungi nasib pasca musibah yang datang tanpa peringatan.

BPBD Akui Kendala Penyaluran Bantuan

Petugas BPBD Kabupaten Bener Meriah mengakui adanya kendala dalam menyalurkan bantuan ke desa-desa terdampak banjir bandang. Akses jalan yang rusak parah membuat petugas tidak dapat langsung menjangkau lokasi bencana.

“Kami tidak bisa memasuki desa-desa yang terdampak banjir bandang. Yang bisa kami lakukan hanya menunggu di posko bantuan utama. Warga yang sudah didata oleh perangkat desa masing-masing datang ke posko untuk mengambil bantuan seadanya,” jelas pihak BPBD

.Aktivitas Pasar Mulai Normal

Berdasarkan pantauan Jurnalis SuaraAkademis.com pada Jum’at, 2 Januari 2026, aktivitas masyarakat di sejumlah wilayah mulai kembali normal. Pusat-pusat perekonomian seperti pasar di Kecamatan Pondok Baru, Simpang Tiga, Permata, dan beberapa kecamatan lainnya sudah kembali beroperasi, meski sebagian warga masih berjuang memulihkan kondisi ekonomi keluarg

Warga Harap Bantuan Tidak Disalahgunakan

Sejumlah tokoh masyarakat yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan harapan besar kepada pemerintah daerah, khususnya BPBD dan Dinas Sosial Kabupaten Bener Meriah, agar bantuan untuk korban banjir bandang disalurkan secara adil dan merata.

“Kami berharap bantuan untuk korban banjir bandang jangan dikorupsi. Tolong dibagikan secara merata, jangan ada pilih kasih. Walaupun bantuan itu hanya sekadar penopang hidup, itu sangat berarti bagi kami,” ungkapnya kepada Suara Akademis.

Mereka juga meminta agar penyaluran bantuan diawasi secara ketat, terutama bagi warga di desa-desa yang hingga kini masih mengalami keterbatasan akses akibat dampak longsor.

Kami mohon kepada Dinas Sosial Kabupaten Bener Meriah agar pengawasan dilakukan dengan sungguh-sungguh, supaya warga yang masih terisolir juga bisa merasakan bantuan secara adil,” tambahnya.

Bencana banjir bandang ini menjadi pengingat pentingnya kesiapsiagaan, transparansi, dan kepedulian bersama agar pemulihan pasca bencana benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Penulis: M. Nawi Ginting

Editor: SuaraAkademis.com

About the Author

Bagikan Ke :

Medan | Suaraakademis.com – Menyambut tahun 2026, Pimpinan Wilayah Persatuan Islam (PW Persis) Sumatera Utara menggelar Musyawarah Kerja Wilayah (Musykerwil) III pada Kamis, 1 Januari 2026, bertempat di Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK), Jalan Kenanga Raya Nomor 64, Tanjung Sari, Kota Medan.

Musykerwil ini menjadi momentum strategis bagi Persis Sumut dalam memperkuat konsolidasi organisasi serta meningkatkan peran jam’iyyah dalam menjawab tantangan umat di berbagai bidang, khususnya dakwah, pendidikan, dan sosial kemasyarakatan.

Ketua PW Persis Sumatera Utara, KH Muhammad Nuh MSP, dalam sambutannya memaparkan perkembangan organisasi Persis di Sumatera Utara yang terus menunjukkan kemajuan signifikan. Hingga saat ini, Persis Sumut telah memiliki 16 Pengurus Daerah (PD) aktif.

Alhamdulillah, pada Desember 2025 kami baru saja melantik PD Persis Kota Tanjung Balai dan PD Persis Kabupaten Asahan. Selain itu, Persis Sumut juga telah memiliki badan otonom seperti Hima Persis, Pemuda Persis, dan Persatuan Islam Istri (Persistri). Ke depan, kita berharap akan lahir Pemudi Persis,” ujar KH Muhammad Nuh.

Ia juga mengungkapkan adanya wacana dari Pengurus Pusat Persis untuk menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Musykernas) PP Persis di Kota Medan pada periode mendatang. Menurutnya, PW Persis Sumut siap menjadi tuan rumah dengan terus melakukan pembenahan dan penguatan internal organisasi.

“Dengan semakin solidnya kepengurusan Persis Sumatera Utara, kami menilai Medan sudah pantas menjadi tuan rumah Musykernas PP Persis. Untuk itu, kami siap dan terus berbenah,” tegasnya.

Sebagai anggota Dewan Pertimbangan MUI Sumatera Utara, KH Muhammad Nuh juga berharap seluruh badan otonom Persis dapat terus berkoordinasi dengan PW Persis Sumut agar gerak dakwah berjalan seimbang dan serentak.

“Kader Persis harus terus beramal saleh dan menebar kebaikan kapan pun dan di mana pun. Ladang dakwah ini sangat luas, sehingga kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk MUI, menjadi sebuah keniscayaan,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menegaskan komitmen Persis Sumut dalam aksi kemanusiaan. Sejak awal terjadinya berbagai bencana alam, Persis Sumut telah aktif menyalurkan bantuan ke sejumlah daerah terdampak seperti Tanjung Pura, Tapanuli Tengah, Sibolga, Aceh Tamiang, dan Langsa, dengan dukungan penuh dari Pengurus Pusat Persis.

Musyawarah Kerja Wilayah III Persis Sumut ini dihadiri oleh Sekretaris Wilayah Surya Darma, S.Sos, Bendahara Ir. Tauhid Ichyar, MT yang juga Ketua Laz Persis Sumut, para penasihat seperti Ustadz Abdul Azis, Ustadz Mawardi Tanjung, dan Ustadz Zulkifli, serta perwakilan PD Persis se-Sumatera Utara.

Beberapa PD yang hadir di antaranya PD Persis Medan, Karo, Serdang Bedagai, Deli Serdang, Langkat, Batubara, Simalungun, Dairi, Pakpak Bharat, Labuhan Batu, Labuhan Batu Selatan, serta utusan PD Persis Kota Binjai. Hadir pula badan-badan otonom seperti Hima Persis, Persistri, dan Pemuda Persis, sebagaimana disampaikan Ketua Panitia Joko Imawan.

Acara Musykerwil ditutup dengan tausyiah oleh Drs. H. Zulkifli, yang menyampaikan apresiasi atas kepemimpinan KH Muhammad Nuh dalam menjalankan roda organisasi Jam’iyyah Persis di Sumatera Utara.

Pendekatan kepemimpinan beliau yang mengedepankan siyasah, tarbiyah, dan qudwah telah membawa Persis Sumut semakin maju. Metode inilah yang juga mengantarkan beliau terpilih untuk kedua kalinya sebagai anggota DPD RI perwakilan Sumatera Utara,” tutup Zulkifli.

About the Author

Bagikan Ke :

SUARAAKADEMIS.COM||BENER MERIAH, ACEH – Gempa bumi berkekuatan magnitudo 4,5 mengguncang Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, pada Selasa malam, 30 Desember 2025. Peristiwa ini sempat memicu kepanikan warga, khususnya di sekitar kawasan Gunung Burni Telong.

Burni Telong merupakan gunung api yang berada di wilayah Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah. Pasca gempa tersebut, aktivitas vulkanik Gunung Burni Telong mengalami peningkatan, sehingga statusnya dinaikkan dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Waspada) oleh pihak berwenang.

Akibat peningkatan status tersebut, ribuan warga dari empat desa di Kecamatan Timang Gajah sempat mengungsi dan meninggalkan rumah mereka pada Rabu dini hari sebagai langkah antisipasi.

Berdasarkan informasi dari BMKG, pusat gempa berada di darat dengan kedalaman sekitar 7 kilometer. BMKG juga telah mengeluarkan pemberitahuan resmi terkait peningkatan status aktivitas Gunung Burni Telong menyusul gempa yang terjadi.

Sementara itu, Komandan Kodim 0119/BM, Letkol Inf. Ahmad Fauzi, saat dihubungi Suara Akademis melalui sambungan telepon seluler, membenarkan kejadian tersebut.

Pada tanggal 30 Desember 2025 telah terjadi gempa berkekuatan 4,5 yang sempat menghebohkan masyarakat. Warga yang berada dalam radius sekitar 2 kilometer dari kawah Gunung Burni Telong langsung dievakuasi,” ujar Letkol Inf. Ahmad Fauzi.

Ia menambahkan, sebagian warga yang sempat panik kini telah kembali ke rumah masing-masing. Aktivitas masyarakat secara umum berjalan normal, namun pihak BMKG tetap mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi aktivitas lanjutan Gunung Burni Telong.

Hingga saat ini, aparat TNI, pemerintah daerah, dan instansi terkait terus melakukan pemantauan serta koordinasi guna memastikan keselamatan masyarakat di sekitar kawasan gunung api tersebut.

 

Laporan:

M. Nawi Ginting

Kabupaten Bener Meriah

About the Author

Bagikan Ke :

 

Suaraakademis.com||Medan_DI ruang kerja yang dipenuhi buku dan suasana tenang, Rektor Universitas Medan (UMA) Area Prof Dr Dadan Ramdan, M.Eng., M.Sc tampak santai menyambut kedatangan kami. Di balik sikapnya yang sederhana, tersimpan visi besar untuk membawa UMA menjadi kampus yang fleksibel terhadap zaman, tanpa melupakan nilai-nilai kemanusiaan.

 

Ia bukan hanya seorang akademisi, tapi juga seorang yang berinovasi membawa semangat perubahan ke dunia pendidikan tinggi. Prof Dadan memulai perjalanannya sebagai seorang dosen. Ia dikenal sebagai sosok yang sederhana, disiplin, dan selalu menekankan pentingnya kualitas serta integritas dalam mengajar. Dari ruang kelas, dipercaya memegang berbagai jabatan penting. Mulai dari dekan hingga akhirnya ditunjuk menjadi Rektor UMA.

 

Ketulusannya dalam bekerja dan keteguhannya dalam prinsip membuatnya kembali dipercaya untuk memimpin UMA dari periode 2025-2029. Belakangan, UMA kerap dijuluki “Kampus AI”. “UMA berencana mengoptimalisasikan AI lebih efektif, efisien, lebih cepat dan akurat, namun dengan catatan harus cermat dan berhati-hati dalam penggunaannya dan tetap harus dikontrol penggunaannya jangan sampai dikendalikan oleh AI itu sendiri,” ujarnya mantap.

 

Namun siapa sangka, jauh sebelum menjabat sebagai rektor, ia tak pernah membayangkan akan memimpin kampus sebesar UMA. “Saya hanya ingin berkontribusi melalui dunia pendidikan, bukan semata mengejar jabatan,” ungkapnya. Perjalanan panjang dari dosen, dekan, hingga akhirnya duduk di kursi rektor menjadi pelajaran berharga tentang tanggungjawab dan ketulusan dalam memimpin.

 

Prof Dadan juga menjelaskan langkah nyata kampus dalam mewujudkan Green Digital University. Program tersebut mencakup transformasi sistem pembelajaran digital, pengelolaan kampus ramah lingkungan, serta peningkatan kesadaran sivitas akademika terhadap pentingnya keberlanjutan. “Dampaknya akan terasa bukan hanya bagi mahasiswa dan dosen, tapi juga masyarakat sekitar yang menikmati hasil dari inovasi kampus,” katanya.

 

Menjabat sejak tahun 2022 hingga 2029, Rektor UMA memiliki sejumlah program prioritas yang tengah digarap. Di antaranya adalah peningkatan mutu riset, penguatan kolaborasi internasional, serta pemberdayaan mahasiswa melalui program kewirausahaan dan pengabdian masyarakat. Ia berharap, program tersebut dapat membawa UMA menjadi universitas yang unggul secara akademik dan berkarakter sosial tinggi.

 

Kini dalam perjalanan kariernya, rektor yang sebelumnya pernah menjabat sebagai dosen dan dekan ini mengaku setiap posisi yang dijalani memberinya pelajaran berharga. “Setiap peran memiliki nilai pembelajaran tersendiri. Semua itu membentuk cara saya memimpin hari ini,” tuturnya. Namun siapa sangka, jauh sebelum menjabat sebagai rektor, ia tak pernah membayangkan akan memimpin kampus sebesar UMA. “Saya dulu hanya ingin mengabdi sebagai dosen. Jadi ketika dipercaya menjadi rektor, ini bukan sekadar jabatan, tapi amanah untuk memajukan dunia pendidikan,” katanya mengenang perjalanan panjangnya dari dosen, dekan, hingga kini menjadi rektor.

 

Di balik padatnya jadwal sebagai pimpinan universitas, ia juga tetap menjaga keseimbangan hidup melalui berbagai aktivitas pribadi. Menurutnya, menjaga kesehatan fisik dan mental penting agar tetap mampu berpikir jernih dalam mengambil keputusan. Ia menilai, dunia pendidikan tinggi menuntut pemimpin untuk cepat beradaptasi tanpa kehilangan idealisme akademik. “Kita tidak boleh terseret arus pragmatisme. Pendidikan harus tetap berpihak pada nilai-nilai keilmuan dan kemanusiaan,” tegasnya.

 

Ia juga mengungkapkan pandangannya tentang makna prestasi mahasiswa. “Prestasi harga mati, kalau tidak berprestasi mati saja,” ujarnya dengan tegas. Menurutnya, prestasi bukan hanya sekedar diukur dari nilai akademik, melainkan juga dari karakter, kreativitas, dan kontribusi sosial. Terkait kondisi ekonomi negara saat ini yang menjadi permasalahan banyak mahasiswa berhenti kuliah dikarenakan ekonomi dan kesulitan membayar UKT, UMA berkomitmen untuk memberikan solusi.

 

Pihak universitas menyediakan program berbagai bentuk bantuan seperti, BIB, KIP, Beasiswa Yayasan untuk saudara kandung atau keluarga staf. Di luar program yang diberikan, program bantuan lain saat ini masih dalam proses. UMA juga mempunyai moto kekeluargaan. “Tidak boleh ada mahasiswa yang berhenti kuliah hanya karena keterbatasan ekonomi,” tegasnya.

 

Dengan visi yang berorientasi pada inovasi, keberlanjutan, dan kemanusiaan, UMA terus berupaya menjadi kampus yang tidak hanya unggul secara teknologi, tetapi juga tangguh secara sosial. Dan ia berharap ekonomi Indonesia saat ini akan segera pulih.(Alvina Ramadhani)

 

Teks;

Rektor UMA Prof Dr Dadan Ramdan, M.Eng., M.Sc.

About the Author

Bagikan Ke :

 

Suaraakademis.com||Binjai, suaraakademis.com — Di tengah sorotan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum, Polres Binjai justru menutup tahun 2025 dengan catatan yang mencolok. Angka kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas berhasil ditekan, sementara tingkat pengungkapan perkara melonjak signifikan.

Fakta tersebut disampaikan langsung Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo saat Rilis Akhir Tahun di Mapolres Binjai, Selasa (31/12/2025).

 

Sepanjang 2025, Polres Binjai menangani 1.660 kasus tindak pidana, turun dari 1.739 kasus pada tahun sebelumnya. Yang lebih mencuri perhatian, 1.160 perkara berhasil dituntaskan, dengan tingkat penyelesaian mencapai 69 persen.

 

“Ini bukan angka di atas kertas, tapi hasil kerja nyata seluruh unit, terutama Satreskrim yang terus mendorong kualitas penyidikan,” tegas AKBP Bambang.

 

Penurunan kriminalitas juga terlihat jelas pada kasus 3C (Curat, Curas, Curanmor). Meski jumlah perkara menurun, efektivitas pengungkapan justru melonjak, dari 59,86 persen menjadi 69 persen—menandakan pendekatan penegakan hukum yang makin presisi.

 

Di sektor narkoba, Polres Binjai menunjukkan tekanan konsisten terhadap jaringan peredaran. Sepanjang 2025 tercatat 241 kasus, relatif stabil dibanding tahun sebelumnya. Namun, barang bukti dan jumlah tersangka turun signifikan.

 

Barang bukti sabu menyusut drastis dari 6,3 kilogram menjadi 3,4 kilogram, ganja dari 23 kilogram menjadi 2 kilogram, dan ekstasi dari 3.832 menjadi 1.999 butir. Jumlah tersangka juga berkurang dari 348 menjadi 342 orang. Bagi pengguna dengan barang bukti kecil, Polres Binjai memilih jalur rehabilitasi sesuai ketentuan hukum.

 

Tak kalah penting, angka kecelakaan lalu lintas juga berhasil ditekan. Sepanjang 2025 tercatat 224 kejadian, turun dari 266 kasus di tahun 2024. Korban meninggal dunia berkurang dari 56 menjadi 51 orang, sementara kerugian materiil menyusut dari Rp907 juta menjadi Rp694 juta. Sebanyak 114 kasus diselesaikan melalui restorative justice, mencerminkan pendekatan humanis Polri.

 

“Kami tetap menjunjung kepastian hukum, tapi rasa keadilan masyarakat juga menjadi prioritas,” ujar Bambang.

 

Untuk menjaga stabilitas kamtibmas, Polres Binjai sepanjang tahun menggencarkan operasi besar-besaran, mulai dari Ops Kancil Toba, Ops Keselamatan Toba, Ops Pekat Toba, hingga Ops Lilin Toba.

 

Dari sisi pelayanan publik, lonjakan juga terlihat signifikan. Penerbitan SKCK melonjak tajam, dari 9.891 lembar pada 2024 menjadi 17.605 lembar pada 2025, menunjukkan meningkatnya kepercayaan dan kebutuhan masyarakat.

Menutup rilisnya, Kapolres menyampaikan pesan tegas sekaligus ajakan.

 

“Keamanan bukan hanya tugas polisi. Kami butuh peran aktif masyarakat. Jika kolaborasi ini terjaga, kami optimistis Binjai 2026 akan jauh lebih aman dan kondusif,” pungkasnya.

(Wan/Har)

About the Author

Bagikan Ke :

 

Suaraakademis.com||Pergantian tahun sering kali dimaknai sebagai momen kebersamaan, syukur, dan harapan baru. Namun, di balik gemerlap malam tahun baru, ada sosok ayah yang memilih jalan sunyi: meninggalkan rumah dan keluarga demi menjemput rezeki yang halal.

Saat anak-anak terlelap dan istri memanjatkan doa di rumah, seorang ayah melangkah keluar menembus dinginnya malam. Ia rela tak berkumpul, tak ikut merayakan, karena baginya tanggung jawab sebagai pemimpin keluarga adalah amanah besar yang harus ditunaikan. Sebagaimana firman Allah SWT, setiap kepala keluarga wajib berikhtiar demi keberlangsungan hidup orang-orang yang ia cintai.

Langkah ayah di malam tahun baru bukan sekadar mencari nafkah, tetapi juga bentuk ibadah. Setiap tetes keringat yang jatuh adalah doa yang bergerak, setiap usaha yang dilakukan adalah bukti tawakal setelah ikhtiar. Ia yakin, rezeki yang dicari dengan cara halal akan membawa keberkahan bagi keluarganya.

Tak ada keluhan yang terucap dari bibir ayah. Meski lelah dan rindu menyelimuti, ia percaya bahwa pengorbanan hari ini akan menjadi pahala di sisi Allah SWT. Sebab, dalam diamnya, ayah menyimpan harapan agar anak-anaknya tumbuh dengan kecukupan, pendidikan yang baik, dan akhlak yang mulia.

Malam tahun baru pun berlalu. Ayah pulang dengan tubuh letih, namun hati yang tenang. Karena ia tahu, tugasnya telah ia jalani sebaik mungkin. Bagi seorang ayah, kebahagiaan sejati bukanlah perayaan duniawi, melainkan ketika mampu membawa pulang rezeki yang halal dan melihat keluarganya hidup dalam ketenangan dan keberkahan.

Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan kesehatan, kekuatan, dan keberkahan kepada setiap ayah yang berjuang di luar sana. Karena di balik kesederhanaan hidup, tersimpan pengorbanan besar yang bernilai ibadah dan pahala yang tak terputus.

About the Author

Bagikan Ke :

 

Suaraakademis.com — Hubungan antara ayah dan anak perempuan merupakan salah satu ikatan emosional paling kuat dalam keluarga. Ayah sering menjadi sosok pertama yang dikenali anak perempuan sebagai pelindung, panutan, dan sumber rasa aman. Dari hubungan inilah tumbuh cinta yang tulus, dalam, dan bertahan sepanjang hayat.

Dalam keseharian, kasih sayang ayah tidak selalu terungkap melalui kata-kata. Namun perhatian sederhana, kerja keras tanpa pamrih, serta doa yang dipanjatkan dalam diam menjadi bukti cinta yang nyata. Ayah hadir sebagai penopang ketika anak perempuan merasa rapuh dan sebagai penguat saat ia berjuang meraih cita-cita.

Secara psikologis, kedekatan emosional ayah dengan anak perempuan memiliki peran penting dalam pembentukan kepercayaan diri dan karakter. Anak perempuan yang tumbuh dengan dukungan ayah cenderung memiliki pandangan positif terhadap diri sendiri, mampu menghargai orang lain, serta lebih siap menghadapi tantangan kehidupan sosial di masa depan.

Seiring berjalannya waktu, ketika anak perempuan tumbuh dewasa dan menapaki jalan hidupnya sendiri, peran ayah tetap melekat kuat. Nasihat, keteladanan, dan nilai-nilai yang ditanamkan ayah menjadi bekal penting dalam setiap keputusan hidup yang diambil.

Bagi seorang anak perempuan, ayah bukan sekadar orang tua. Ia adalah cinta pertama, pahlawan keluarga, dan sosok yang selalu hadir dalam doa. Ikatan antara ayah dan anak perempuan bukan hanya hubungan darah, melainkan ikatan batin yang membentuk karakter, menguatkan jiwa, dan memberi makna mendalam dalam perjalanan hidup manusia.

About the Author

Bagikan Ke :

Binjai | suaraakademis.com —

Di tengah kesibukannya menjalankan tugas kemanusiaan, Rudi Iskandar Baros, S.T, yang saat ini menjabat Kalaksa BPBD Kota Binjai, akhirnya angkat bicara soal proses seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Binjai. Hal itu disampaikannya saat dijumpai awak media Rabu (31/12/2025) di Jalan Hoki, Kec. Binjai Timur, di sela-sela kegiatan pembagian bantuan sosial BPBD kepada masyarakat.

Dengan nada tenang dan lugas, Rudi menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi Sekda yang ia ikuti berjalan baik, objektif, dan tanpa keberpihakan.

“Saya peserta, ya nggak ada. Sepanjang saya lihat bagus-bagus saja, sesuai, sudah,” ujar Rudi Iskandar Baros kepada wartawan.

Saat ditanya apakah terdapat perlakuan khusus atau titik berat tertentu yang dirasakan oleh dirinya maupun peserta lain, Rudi menepis anggapan tersebut. Ia menilai Tim Seleksi (Timsel) telah bekerja secara profesional dan menjalankan amanah sesuai aturan.

“Enggak ada, ini semua netral ya. Kalau saya lihat semuanya netral. Timsel pun sudah bagus menjalankan amanahnya. Ya tinggal itu sekarang letak garis tanganlah siapa yang duduk di situ,” ungkapnya.

Lebih jauh, Rudi Iskandar Baros menyampaikan harapannya apabila kelak dipercaya menduduki jabatan Sekda Kota Binjai. Ia menegaskan komitmennya untuk total mendukung kepemimpinan Wali Kota demi kemajuan daerah.

“Harapan saya yang jelas, kalau memang saya yang terpilih, saya akan bantu jiwa dan raga saya untuk Wali Kota membangun Kota Binjai ini. Terutama kekompakan OPD juga harus ditingkatkan. Dengan kekompakan dan gotong royong, mungkin jalannya pemerintahan dan pelayanan ke masyarakat bisa lebih baik,” tegas Rudi.

Terkait jadwal pengumuman akhir, Rudi menyebut bahwa proses seleksi kini telah memasuki tahap penentuan akhir. Tiga nama besar telah diserahkan, dan keputusan sepenuhnya berada di tangan kepala daerah.
“Tiga nama besar sudah dikeluarkan, tinggal keputusan Wali Kota. Itu hak prerogatif Wali Kota untuk meng-crosscheck siapa yang bisa membantu beliau memimpin pemerintahan,” jelasnya.

Menanggapi dukungan dari kalangan pemuda, khususnya pernyataan Sekretaris Jenderal Pemuda LIRA yang menilai dirinya layak dan cocok menjabat Sekda karena dinilai mengayomi pemuda dan insan pers, Rudi merespons dengan sikap rendah hati.

“Kalau itu kan penilaian orang lain, bukan saya yang menilai diri sendiri. Kalau memang Pemuda LIRA mengatakan seperti itu, saya ucapkan terima kasih. Tapi berpulang lagi semuanya kepada Pak Wali. Kalau memang garis tangan bagus, ya saya jadi,” tuturnya.

Sikap sederhana, terbuka, dan penuh komitmen yang ditunjukkan Rudi Iskandar Baros semakin memperkuat citranya sebagai birokrat lapangan yang tak hanya bekerja di balik meja, tetapi juga hadir langsung di tengah masyarakat. Publik Kota Binjai kini menanti, apakah pengalaman, ketulusan, dan visi kebersamaan yang diusung Rudi akan berlabuh pada keputusan akhir Wali Kota Binjai. (Wan/har)

About the Author

Bagikan Ke :

 

Suaraakademis.com||Sidoarjo – Dibalik unjukrasa para pegawai di bawah naungan Serikat Pekerja (SP) PLN Nusantara Power Services (NPS), satu persatu isu negatif terkait sang Dirut Jakfar Sadiq mulai terbongkar.

 

Diantaranya adalah terkait sosok pria yang mulai menjabat sejak Januari 2024 itu yang disebut-sebut begitu arogan dan sombong. Bahkan informasi yang beredar di kalangan pegawai, ia seolah memposisikan dirinya bak seorang raja.

 

“Kalau dikantor pak jakfar sombong banget. Gak mau kalah dan gak mau mendengarkan bawahannya. Karakternya bossy minta pelayanan seperti raja dia itu,” celoteh seorang pegawai yang kesal menuangkan uneg-unegnya kepada wartawan, Selasa (30/12/2025).

 

Meski lagi-lagi sumber minta identitasnya dirahasiakan, tapi mereka menyelipkan harapan agar si Dirut tersebut bisa segera diganti.

 

“Harapan temen-teman semua agar ada refreshment Dirut di PLN NPS dengan Dir Pro-nya juga perlu di refresh ini, sudah lama plt harusnya pergantian. Dirpro nya itu pak Lavi Rumandioko, dirut ini dah 2 tahun menjabat, otoriter banget. Semoga desember ini ada refreshment jajaran Direksi PLN NPS,” ucapnya.

 

“Intinya, selama hampir 25 tahun NPS berdiri, inilah Dirut paling arogan,” kata sumber itu lagi.

Terkait hal ini, setelah sebelumnya tidak merespons, Dirut PLN NPS Jakfar Sadiq akhirnya membalas konfirmasi yang disampaikan melalui pesan singkat WhatsApp.

 

“Bapak. Adanya permasalahan hubungan industrial di perusahaan adalah sesuatu yang biasa dan banyak terjadi. Demikian juga di perusahaan kami, ada diskusi rutin antara manajemen dan Serikat pekerja, dan saat ini sedang ada proses evaluasi bersama antara Serikat pekerja dengan manajemen terkait kondisi yang memang masih dalam proses evaluasi dan belum selesai,” terangnya, Selasa (30/12/2025).

 

“Terkait adanya demo, itu adalah bentuk dukungan manajemen terhadap Serikat pekerja, kami mempersilakan mereka demo. Silakan Bapak klasifikasi kepada Serikat pekerja, kami dengan tegas mendukung Serikat Pekerja yang menyampaikan akan menyampaikan aksi damai ini. Kami tidak akan membungkam aspirasi dari Serikat pekerja. Mohon doanya, semoga segera ada kesepahaman antara manajemen dan Serikat pekerja, yang jelas, komunikasi terbuka antara kami dan Serikat Pekerja adalah kunci penyelesaian kondisi kita bersama ini,” kilah Jakfar.

 

Namun ketika disinggung soal isu arogansi dan sosoknya yang diduga selalu meminta pelayanan seperti raja serta adanya dugaan pelarangan aksi itu tidak boleh menyebar ke media, Jakfar seperti terusik dan emosinya mendadak meledak.

 

“Terkait ini. Anda menuduh saya meminta pelayanan seperti raja. Dan ini

Anda menuduh saya terkait media. Ini bukan konfirmasi Tapi FITNAH dari anda. Tolong jangan memperkeruh suasana, karena ini adalah Fitnah dari Bapak.

Bila Bapak punya evidence, silakan sampaikan ke Serikat pekerja agar menjadi evaluasi saya. Fitnah itu dosa Bapak. Mohon bapak introspeksi diri,” cerocosnya tanpa mempedulikan penjelasan bahwa ada kata praduga yang menyertai pertanyaan di dalam konfirmasi.

 

Dengan kalimat panjang, Jakfar juga mengirim narasi keberatan “Narasi yang menyebutkan gaya kepemimpinan saya “arogan” adalah penilaian subjektif yang tidak berdasar pada fakta di lapangan. Selama ini, kami selalu mengedepankan prinsip transparansi dan keterbukaan dalam menjalankan tugas. Dan kami menyayangkan adanya pertanyaan atau narasi yang bersifat tendensius dan menghakimi tanpa adanya verifikasi atau check and re-check yang berimbang. Hal ini berpotensi menggiring opini publik yang negatif dan merugikan nama baik secara pribadi maupun institusi”.

 

Sedangkan Ketua SP PLN NPS Abi Kuswo cenderung menutup informasi pasti terkait aksi yang mereka inisiasi tersebut. Namun yang bersangkutan ngotot meminta id card wartawan yang konfirmasi ke dirinya, seolah bingung aksi itu bisa tercium ke eksternal.

“Iya, aksi damai kami adalah aksi internal dan kami dari SP sdh menghimbau untuk tdk menyebar luaskan ke eksternal hanya internal kalangan kami,” sebutnya melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa malam (30/12/2025).

 

Seperti diketahui, Kantor Pusat PLN Nusantara Power Services (NPS) di Jalan Raya Bandara Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, menjadi sasaran aksi pegawainya sendiri, Senin (29/12/2025).

 

Menurut informasi, aksi yang diinisiasi Serikat Pekerja (SP) perusahaan cucu PT PLN (Persero) ini, terkait hak pegawai berupa bonus tahunan persisnya bonus kinerja tahun 2024, yang dibayar pada November 2025 lalu, dibayar tidak sebagaimana mestinya sesuai dengan pencapaian keuntungan perusahaan.

 

Meski aksi ini berlangsung damai, namun jejak adanya permasalahan krusial di dalam perusahaan tampak jelas. Apalagi sejumlah papan bunga dan spanduk berisi protes tampak terpajang di halaman perusahaan.

 

Pantauan di lapangan, tampak pegawai membentangkan spanduk bertuliskan “Piala Prestasi Berkilau Terang, Angka Laba Melesat Tinggi, Kerja Terbaik Sudah Kami Berikan, Saatnya Perhatikan Kesejahteraan Kami!!”.

 

Selain itu, di sejumlah papan bunga dengan pengirim SP PLN NP Services, tertulis pantun berisi protes antara lain “Pergi Ke Kantor Membawa Harapan, Pulang Malam Tubuh Kelelahan,  Laba Naik Jadi Kebanggaan, Pendapatan Turun Jadi Pengorbanan”.

About the Author

Bagikan Ke :

 

Medan Deli, Sumut.

Suarakademis.com || Masyarakat Lingkungan 1, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli Kota Medan Propinsi Sumatra Utara minta Perusahan alat Berat PT. Kuku Baja Jaya ( KBJ ) Minta Tutup pipa Limbahnya. Masalahnya Perusahaan alat Berat itu di duga Pembuangan Limbah ke parit umum warga Selasa 30/12/2025

 

 

” Selain Buang Limbah ke parit umum Warga, Curah Hujan dari atap Bangunan Perusahaan itu juga Bermasalah. Masyarakat keberatan dan minta Pemerintah yang Berwenang Cabut izin Operasional PT KBJ Medan” Sebab sembarangan buang limbah kata SY ( 54 ) Warga setempat .

 

 

Kemarahan Masyarakat Memuncak Usai Bencana Alam 27 November 2025 Kemaren . Menejemen PT KBJ Medan Tidak peduli dengan kondisi Masyarakat Lingkungan sekitarnya yang melaksanakan kegiatan gotong royong.

 

Kemaren masyarakat masih melaksanakan kegiatan gotong royong pasca bencana banjir sungai Deli yang serang pemukiman masyarakat, Lingkungan kami jadi kumuh. Tapi menejemen PT KBJ Medan Tidak peduli dengan masyarakat, Tidak ada empatinya” Cetus SY yang di mainkan warga lain.

 

 

Protes masyarakat semangkin nyata, puluhan orang perwakilan masyarakat menanda tangani surat keberatan.

 

Masyarakat lingkungan 1, mendatangi pihak kelurahan Tanjung mulia.untuk bertemu dengan lurah Jufri Mark Bonardo Simanjuntak S. S.T.P M.H di Ruang kerjanya. Warga Langsung bertanya Surat tanda tangan warga keberatan yang telah sampai ke meja kerja lurah.

 

Masyarakat di sambut baik Dengan lurah Jufri Mark Bonardo Simanjuntak S. S.T.P M.H , dan Kasi Trantib Syafrizal S.T, Lurah memberikan penjelasan ke warga Keberatan, masalah ini Segera di tindak lanjuti. Akan kita Surati Camat Medan barat, dinas lingkungan hidup ( DLH ) kota Medan Sebutnya saat di konfirmasi media onlen.

 

Masyarakat Minta Buangan limbah PT KBJ yang di alirkan ke parit umum warga di Tutup dan curah hujan dari atap Bangunan yang di jatuhkan ke jalan umum warga di Tutup sebut warga kepada lurah .

 

Penulis : Syarial

About the Author

Bagikan Ke :

 

Binjai, suaraakademis.com — Nama Rudi Iskandar, S.T kian menguat dalam bursa calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Binjai. Rekam jejaknya dalam memimpin sejumlah dinas strategis di lingkungan Pemerintah Kota Binjai dinilai mencerminkan sosok birokrat yang berpengalaman, komunikatif, dan memiliki kepedulian tinggi terhadap pembangunan sumber daya manusia, khususnya pemuda.

 

Sepak terjang Rudi Iskandar selama menjabat di beberapa dinas memperlihatkan gaya kepemimpinan yang terbuka dan responsif. Ia dikenal aktif membangun koordinasi lintas sektor, mendorong peningkatan kinerja aparatur, serta membuka ruang dialog dengan berbagai elemen masyarakat. Pendekatan tersebut dinilai berhasil menciptakan iklim kerja yang kondusif sekaligus mempercepat realisasi program-program pemerintah daerah.

 

Dukungan terhadap Rudi Iskandar datang dari kalangan pemuda. Faisal Maulana, pemuda pemerhati Kota Binjai sekaligus Sekretaris Jenderal Pemuda LIRA, secara terbuka menyatakan dukungannya agar Rudi Iskandar terpilih sebagai Sekda Kota Binjai yang baru.

 

“Kami dari kalangan pemuda sangat mendukung Pak Rudi Iskandar untuk maju dan terpilih sebagai Sekda Kota Binjai. Beliau punya pengalaman birokrasi yang kuat dan terbukti mampu memimpin,” ujar Faisal kepada awak media, Senin (29/12/2025) di sebuah kafe di Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Binjai.

 

Menurut Faisal, sosok Rudi Iskandar tidak hanya kuat secara administratif, tetapi juga memiliki sensitivitas sosial yang tinggi. Ia menilai Rudi selama ini dikenal dekat dengan kalangan pemuda dan insan pers, serta terbuka terhadap kritik dan masukan.

 

“Pak Rudi sangat peduli dengan pemuda dan insan pers di Kota Binjai. Ini penting, karena Sekda adalah motor penggerak birokrasi yang harus mampu merangkul semua pihak,” terangnya.

 

Lebih lanjut, Faisal berharap apabila Rudi Iskandar terpilih sebagai Sekda, ia mampu membawa pembangunan Kota Binjai yang berkelanjutan, berorientasi pada pelayanan publik yang lebih baik, serta mendorong kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat.

 

Dalam kesempatan itu, Faisal juga meminta kepada Wali Kota Binjai, Drs. H. Amir Hamzah, M.AP agar proses penetapan Sekda dilakukan secara transparan dan objektif, sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.

 

“Kami berharap Pak Wali Kota dapat bersikap transparan dalam menentukan Sekda Kota Binjai. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan birokrasi dipimpin oleh figur terbaik,” tegas Faisal.

 

Sebagaimana diketahui, Rudi Iskandar, S.T merupakan salah satu dari tiga besar calon Sekda Kota Binjai yang diumumkan secara resmi oleh Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Penetapan Sekda definitif kini menunggu keputusan akhir dari kepala daerah sesuai ketentuan perundang-undangan. (One/Har)

About the Author

Bagikan Ke :

Suaraakademis.com | Buntu Bedimbar – MTQ merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahunnya, kegiatan ini dilaksanakan di halaman kantor desa buntu bedimbar. Adapun tujuan dari kegiatan ini untuk mewujudkan generasi yang mengamalkan al quran, sesuai dengan tema MTQ tingkat desa buntu bedimbar yaitu “Mewujudkan Generasi Qur’ani Untuk Perubahan Yang Lebih Baik dan Berakhlak Mulia”.

Turut hadir pada kegiatan MTQ tingkat Desa buntu bedimbar yaitu Camat tanjung morawa Gontar Syahputra Panjaitan, SSTP., MM., yang diwakilkan oleh Pendi Pulungan, S.Sos., (Kasubbag Pelayanan Umum), kepada desa buntu bedimbar musmulyadi beserta perangkat dan staf, seluruh kepala dusun se-desa buntu bedimbar, ketua BPD Budi Setiawan beserta jajarannya, Babinsa Serda Denny Hariandy, tokoh agama, tokoh masyarakat, seluruh anak-anak peserta lomba beserta orang tua.

Rangkaian acara pertama yaitu lantunan ayat suci alquran yang dibacakan oleh Ikhsan Al Ayuby, S.Pd berlangsung dengan khidmat.

Dilanjutkan pembacaan laporan kegiatan oleh ketua panitia Dedi Wahyudi mengatakan,”Saya mengucapkan terima kepada semua yang sudah membatu dari awal hingga terlaksananya kegiatan MTQ ke-8 tingkat desa buntu bedimbar ini dan mengucapkan terima kepada seluruh peserta yang mengikuti lomba beserta orang tua yang sudah mengajak anak-anaknya mengikuti perlombaan.

Masih kata Ketua panitia, kategori yang diperlombakan yaitu,
1.Tartil tingkat anak-anak/dewasa maksimal usia 15 tahun putra/putri dan ibu-ibu sudah menikah.
2.Hafalan surat pendek tingkat anak-anak putra/putri maksimal usia 12 tahun.
3.Azan subuh anak-anak maksimal usia 12 tahun dan remaja maksimal usia 17 tahun.
4.Mujawad anak-anak putra/putri maksimal usia 15 tahun dan remaja putra/putri maksimal usia 25 tahun
5.Solo religi (nuansa islami) terbuka untuk umum.

Dilanjutkan dengan kata sambutan oleh ketua LPTQ Desa buntu bedimbar yang diwakilkan oleh sekretaris Sutris (kepala dusun III) menyampaikan “Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ini insyaallah akan diadakan setiap tahun dilaksanakan untuk meningkatkan pengamalan dan memahami al-qur’an, semakin kita mendalami al-qur’an semakin kita yakin dengan al-qur’an”.

“Al-qur’an mengandung nilai-nilai keimanan, kita jadikan al quran sebagai rujukan karakter dalam menghadapi segala ujian, namun jangan lupa kita meminta kepada Allah agar masyarakat desa buntu bedimbar bisa menjadi insan lebih baik untuk kedepannya”

“Semoga dengan adanya kegiatan ini bisa memberikan manfaat kepada masyarakat desa buntu bedimbar dan lebih mencintai al-qur’an sehingga menjadi insan yang bisa mengamalkan dan memahami al- qur’an dengan baik dan tahun depan insyaallah kegiatan MTQ ini akan kita laksanakan dilapangan, supaya Masyarakat desa buntu bedimbar semua bisa mengikuti kegiatan MTQ tingkat desa buntu bedimbar ini,’ujar Sutris.

Kepala desa buntu bedimbar Musmulyadi mengatakan”Saya ucapkan selamat bertanding kepada peserta lomba, kepada yang kalah nantinya jangan patah semangat teruslah belajar semoga tahun depan bisa mendapatkan juara dan bagi yang menang jangan terlena, tetap terus belajar supaya tahun depan bisa lebih baik lagi,”cetusnya.

Dalam kesempatan ini pula Camat tanjung morawa Gontar Syahputra Panjaitan, SSTP., MM., yang diwakilkan oleh Pendi Pulungan, S.Sos., juga turut mendukung kegiatan ini dan memberikan kata sambutan sekaligus membuka kegiatan MTQ ke-8 tingkat desa buntu bedimbar.

Dalam sambutannya Pendi Pulungan, S.Sos mengatakan “Saya mengapresiasi kegiatan MTQ ke-8 tingkat desa buntu bedimbar yang terlaksana dengan sukses semoga tahun depan bisa lebih sukses lagi dan menyampaikan permintaan maaf dari camat tanjung morawa yang tidak bisa hadir dalam kegiatan ini,”pungkasnya.

Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim Pendi Pulungan, S.Sos didampingi kepala desa, seluruh kepala dusun, Babinsa, tokoh masyarakat dan tokoh agama membuka kegiatan pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-8 tinggal desa buntu bedimbar, ditandai dengan pemukulan beduq yang sudah disediakan oleh panitia.

Untuk mengambil berkah dari acara pembukaan MTQ ke-8 tingkat desa buntu bedimbar tahun 2025 tersebut diakhir kegiatan diadakan doa bersama yang dibawakan oleh ustadz Kholid yang diaminkan oleh seluruh masyarakat yang hadir.

(Joni s)

About the Author

Bagikan Ke :

Suaraakademis.com||Binjai – Kepedulian terhadap korban banjir di Kabupaten Aceh Tamiang terus mengalir. Ketua Yayasan DEKAP Indonesia, Rizal Arsyad Dini, melakukan kunjungan ke Kantor DEKAP Kota Binjai dalam rangka menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi masyarakat yang terdampak musibah banjir.

Dalam kunjungan tersebut, Rizal Arsyad Dini hadir bersama rombongan relawan dengan membawa berbagai bantuan logistik serta tim kesehatan lengkap dengan mobil ambulans. Bantuan ini akan segera disalurkan ke lokasi terdampak banjir di Aceh Tamiang guna meringankan beban warga yang hingga kini masih mengalami kekurangan akibat bencana alam tersebut.

Ketua Yayasan DEKAP Indonesia, Rizal Arsyad Dini, menyampaikan bahwa pihaknya bersama seluruh tim akan berusaha semaksimal mungkin untuk membantu masyarakat yang terdampak banjir.

“Kami dan seluruh tim berusaha sebaik mungkin untuk membantu saudara-saudara kita di Aceh Tamiang. Hingga saat ini masih banyak masyarakat yang membutuhkan uluran tangan akibat musibah banjir. Kami berharap Aceh Tamiang segera pulih, masyarakat dapat kembali beraktivitas, dan anak-anak bisa melanjutkan sekolah seperti biasa,” ujar Rizal Arsyad Dini.

Ia juga menegaskan bahwa kehadiran tim kesehatan dan ambulans diharapkan dapat membantu warga yang membutuhkan penanganan medis, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan ibu hamil.

Sementara itu, Irpan Efendi, selaku Ketua DEKAP Kota Binjai, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kunjungan serta kepedulian Ketua Umum DEKAP Indonesia beserta rombongan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ketua Yayasan DEKAP Indonesia yang telah berkunjung ke kantor kami. Semoga Ketua dan seluruh tim senantiasa diberikan kesehatan dan keselamatan dalam menjalankan tugas kemanusiaan ke Aceh Tamiang,” ungkap Irpan Efendi.

DEKAP Indonesia sendiri berkantor pusat di Dusun 1, Penggung, Boyolali, Boyolali Regency, Jawa Tengah 57316. Melalui kegiatan ini, DEKAP Indonesia kembali menegaskan komitmennya sebagai lembaga kemanusiaan yang aktif hadir di tengah masyarakat, terutama saat bencana melanda.

Aksi solidaritas ini diharapkan dapat menjadi semangat bersama untuk saling membantu dan memperkuat nilai kemanusiaan, sehingga masyarakat Aceh Tamiang dapat bangkit dan menata kembali kehidupan pascabanjir.

About the Author

Bagikan Ke :

Langkat, suaraakademis.com |

Gelombang kritik terhadap kinerja Polres Langkat kembali menguat. Ketua Aktivis Anak Kabupaten Langkat, Anis Safrin, secara terbuka mendesak Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wishnu Hermawan Februanto untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Kapolres Langkat. Desakan ini menyusul dugaan maraknya praktik perjudian dan peredaran narkoba yang dinilai tidak pernah benar-benar diberantas.

Anis menilai, langkah penindakan yang selama ini dilakukan aparat kepolisian di Langkat hanya bersifat seremonial dan pencitraan, tanpa menyentuh akar persoalan. Ia menyebut, razia dan penggerebekan yang kerap dipublikasikan ke publik tidak memberikan dampak nyata di lapangan.

“Meja judi dirusak supaya kelihatan bekerja. Tapi faktanya, judi itu tetap buka. Hampir semua lokasi masih beroperasi,” ujar Anis kepada wartawan, Senin (29/12/2025).

Ia bahkan menyebut, praktik perjudian jenis tembak ikan hingga togel justru semakin menjamur pasca razia. Menurutnya, aktivitas ilegal tersebut masih berlangsung terbuka di Kecamatan Secanggang, Stabat, Wampu, hingga menyebar ke hampir seluruh dari total 23 kecamatan di Kabupaten Langkat.

Lebih jauh, Anis mengungkap dugaan adanya bandar besar yang tak tersentuh hukum. Ia menyebut seorang berinisial Pipit alias RK hanya berperan sebagai operator lapangan, sementara sosok yang diduga sebagai pengendali utama berinisial ASN hingga kini disebut masih bebas berkeliaran.

“Yang ditangkap selalu kaki tangan. Bandarnya tidak pernah tersentuh. Ini yang membuat masyarakat bertanya-tanya, ada apa sebenarnya?” tegasnya.

Tak hanya soal perjudian, Anis juga menyoroti peredaran narkoba yang menurutnya telah berada pada titik mengkhawatirkan dan nyaris tak terkendali. Ia menyebut narkoba kini beredar masif hingga ke tingkat kecamatan.

“Narkoba sekarang seperti jual kacang. Setiap kecamatan ada bandarnya. Tapi anehnya, tidak ada satu pun bandar besar yang ditangkap,” ungkapnya.

Kondisi tersebut, kata Anis, telah merusak sendi moral, nilai agama, serta mengancam masa depan generasi muda di Kabupaten Langkat. Ia menilai pembiaran yang terus berlangsung hanya akan memperparah krisis sosial dan kriminalitas di tengah masyarakat.

Karena itu, Anis menantang Kapolda Sumatera Utara untuk turun langsung ke lapangan tanpa agenda pencitraan.

“Tidak perlu laporan bagus di atas meja. Silakan Kapolda turun ke warung-warung di Langkat. Judi 303 itu nyata dan ada di mana-mana,” ucapnya.

Atas situasi tersebut, Anis Safrin secara tegas meminta Kapolda Sumut untuk memeriksa kinerja Kapolres Langkat. Ia menilai, jika terbukti lalai dan gagal mengendalikan situasi, maka pencopotan adalah langkah yang layak diambil.

“Kalau benar adanya, copot saja. Masyarakat sudah sangat resah dan kehilangan kepercayaan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Langkat maupun Polda Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna menghadirkan informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik. (Done)

About the Author

Bagikan Ke :

 

Suaraakademis.com||Medan- Musyawarah Daerah (MUSDA) ke-X Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara secara resmi menetapkan susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi Sumatera Utara Masa Khidmat 2025–2030. Penetapan tersebut dibacakan oleh Ketua Formatur, Drs. H. A. Muin Isma Nasution, dalam rapat pleno pada Sabtu malam, 27 Desember 2025, pukul 20.00 WIB, bertempat di Grand Inna Hotel, Jalan Balai Kota No. 2, Medan.

 

Pembacaan hasil formatur dilakukan setelah peserta MUSDA mendengarkan arahan Dewan Pimpinan MUI Pusat, menyerap masukan dari peserta rapat, serta mempertimbangkan saran Ketua Umum terpilih. Seluruh proses penetapan berpedoman pada Pedoman Organisasi MUI Nomor 1 Tahun 2025 serta Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga (PD/PRT) MUI hasil MUNAS Tahun 2025.

 

Dewan Pertimbangan

  • Ketua: Prof Dr. H. Agussani
  • Sekretaris: Dr. H. Hasnan Syarif Panggabean
  • Wakil: H. Irhamuddin Siregar, Dra. Hj Rosmawati Harahap, Psi

Keanggotaan Dewan Pertimbangan

Para pimpinan Ormas Islam peserta Musda serta tokoh umat yang dinilai memiliki kontribusi penting bagi penguatan peran MUI di Sumatera Utara.

 

Ketua Umum:

  • Dr. H. Maratua Simanjuntak

 

Wakil Ketua Umum:

  1. 1. Prof. Dr. H. Asmuni, MA
  2. 2. Prof. Dr. HM Jamil, MA
  3. 3. Drs. H. Palit Muda Harahap

Sekretaris Umum:

Prof. Dr. H. Ardiansyah, Lc., MA

Bendahara umum:

Drs. H. Sotar Nasution, MHB

Wakil Bendahara:

  1. 1. Dr. H. Muhammad Irsan Nasution, SE. Ak., CA., M. Ak
  2. 2. Syahlan Jukri Nasution, ST., MT., IAI
  3. 3. Dr. Hasruddin Tanjung

 

Struktur Kepengurusan Bidang

Bidang Fatwa:

  • Ketua: Dr. H. Muhammad Nasir, Lc., MA
  • Sekretaris: Dr. Irwansyah, MUI

Bidang Dakwah:

  • Ketua: Prof. Dr. H. Abdullah, M. Si
  • Sekretaris: Drs. HM Arifin Umar

Bidang Ukhuwah Islamiyah

  • Ketua: Prof. H. Arifinsyah, M. Ag
  • Sekretaris: Dr. HM Arfan Daulat, S. Ag., MA

Bidang Pendidikan dan Pesantren

  • Ketua: Prof. H. Hasan Bakti Nasution, MA
  • Sekretaris: Dr. H. Najamuddin, M. Ag

Bidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan

  • Ketua: Prof. H. Fachruddin Azmi, MA
  • Sekretaris: Dr. HM Tohir Ritonga, Lc., MA

Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat:

  • Ketua: Prof. DrH. Sabaruddin Siregar, MA
  • Sekretaris: Drs. H Putrama Alkhairi

Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia

  • Ketua: Dr. H. Abdul Hamid Ritonga, MA
  • Sekretaris: H. Syafruddin Lubis, SH., M. Si

Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga :

  • Ketua: Dra. Hj. Rusmini, MS
  • Sekretaris: Dra. Hj Laila Rohani, M. Hum

Bidang Informasi, Komunikasi, dan Digitalisasi

  • Ketua: Dr. H. Akmaluddin Syahputra, M. Hum
  • Sekretaris: Abdul Aziz, ST

Bidang Kerukunan Antar Umat Beragama

  • Ketua: Drs. HM Hatta Siregar, SH., M. Si
  • Sekretaris: Drs. HT Darmansyah, MA

Bidang Sosial dan Penanggulangan Bencana

  • Ketua: Dr. H. Sugeng Wanto, M. Ag
  • Sekretaris: Drs H. Ahmad Taufik Lubis

Bidang Seni dan Budaya

  • Ketua: Dra. Hj. Wan Khairunnisah, M. Ag
  • Sekretaris: Dra. Hj. Nani Ayum Panggabean, M. Pd

Bidang Halal

  • Ketua: Prof. Dr.H.Ir.Basyaruddin.MS
  • Sekretaris: Prof. Dr. H. Nawir Yuslem, MA.

Bidang Keuangan

  • Ketua: KH. Akhyar Nasution, Lc., MA
  • Sekretaris: Drs. Ahmad Darwis Ritonga

Bidang Hubungan Antar Lembaga

  • Ketua: Prof. Ali Imran Sinaga, M. Ag
  • Sekretaris: Dr. Hamdan Manurung. MA.

About the Author

Bagikan Ke :

suarakademis.com | Langkat –

Keberadaan barak narkoba yang diduga dikelola R dan EB di Kecamatan Salapian kembali memicu kemarahan warga. Hingga Senin (29/12/2025), aktivitas ilegal tersebut disebut masih beroperasi tanpa hambatan, menimbulkan kesan kebal hukum.

Hafid, warga setempat, menegaskan barak sabu itu belum pernah ditutup permanen. “Sampai hari ini masih buka. Seolah aman dari hukum,” ujarnya.

Pembiaran ini dinilai memperparah peredaran narkoba dan berpotensi meningkatkan kriminalitas. Warga mendesak Satres Narkoba Polres Langkat agar tidak sekadar melakukan penertiban sementara, melainkan mengusut tuntas aktor utama di balik operasional barak tersebut.

Secara hukum, pelaku narkotika dapat dijerat UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana berat, mulai dari penjara belasan tahun hingga seumur hidup.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari kepolisian. Publik menanti ketegasan aparat: hadir menegakkan hukum, atau membiarkan narkoba terus merusak Salapian.(kahar)

About the Author

Bagikan Ke :

 

Suaraakademis.com||Jakarta – Influencer Dj Donny yang dikenal dengan content kritikan negatif terhadap pemerintah, kembali membuat geger jagat maya, dengan postingan di akun instagramnya.

 

Pria bernama asli Ramond Dony Adam tersebut kali ini menyoroti utang PT PLN (Persero) yang melonjak tajam hingga mencapai Rp711 triliun di saat laba BUMN tersebut anjlok secara drastis.

 

Dalam postingan akun dengan follower 921 ribu itu, turut dipostingan potongan berita salah satu media online yang menyoroti berita tersebut. Berikut petikan kalimat kritikan yang dilontarkan Dj Donny

 

“Lo bayangin coba, perusahaan yang memonopoli bisnis listrik di negara ini, dimana pelanggannya adalah seluruh rakyat Indonesia, utangnya justru malah bertambah. Keuntungannya makin tahun makin menurun, ya. Lo lihat bagaimana bobroknya negara ini ya. PLN ini adalah perusahaan yang selalu bikin malu rakyatnya. Kalo Lo telat bayar listrik, ye, listrik Lo diputus, kalo token lo habis, meteran Lo bunyi sampai malu sama tetangga ye. Lucunya, ini perusahaan rugi terus..pertanyaan gua, apakah kejaksaan dan KPK enggak mau meriksa perusahaan ini ye. Jangan perusahaan BUMN yang menguntungkan, orang-orangnya pada lu penjarain. Be***!!

Caption: Dirut PLN Darmawan Prasodjo dan Direktur LHC Yusuf Didi Setiarto
Caption: Dirut PLN Darmawan Prasodjo dan Direktur LHC Yusuf Didi Setiarto

Dalam 12 jam postingan tersebut dibagikan, terlihat sudah mendapat like 91,2 ribu follower, dikomen 6.046 follower, direpost ulang 13,3 ribu kali dah dibagikan 3.658 kali.

 

Menurut informasi, postingan ini sontak membuat para petinggi PLN pusat kebakaran jenggot dan mulai kasak kusuk. Diantaranya juga berupaya meredam postingan tersebut dengan postingan tandingan pencitraan seperti yang selama ini dilakukan PLN.

 

Fakta yang dilontarkan Dj Donny pun turut didukung Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) sekaligus Koordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Kornas Re-LUN) Teuku Yudhistira yang concern menyoroti bobroknya kinerja PLN di era kepemimpinan duet Dirut Darmawan Prasodjo bersama Yusuf Didi Setiarto selaku Direktur Legal & Human Capital (LHC).

 

Menurutnya, perusahaan sehat itu benar-benar meraih pendapatan dari penjualan energi, bukan dari subsidi pemerintah yang terus menerus diandalkan.

 

“Lah, ini di laporan keuangan menyantumkan subsidi pemerintah sebagai keuntungan. Bagaimana coba konsepnya?. Wong tiap tahun aja pemerintah ngasih subsidi mulai dari diskon tarif listrik dan juga perhitungannya. Tapi yang tahu PLN sama Kementerian terkait. Jd bisa diakal2in untuk memainkan angka Subsidi,” ungkapnya di Jakarta, Minggu (28/12/2025).

 

Lantas, kata Yudhis, apa kerennya untung dari subsidi masyarakat.

 

“Jangan lupa, masyarakat sekarang sudah pintar lho. Jadi, demi membalut kebobrokan itu, janganlah PLN terus menerus melakukan pencitraan, memakai lipstik dengan membayar media sana sini dengan membuat rilis bernarasu untung selama 5 tahun atau 10 tahun berturut-turut-turut. Enggak ada gunanya masukin subsidi di laporngan keuangan sebagai keuntungan perusahaan Habisin uang rakyat saja itu,” tudingnya.

 

“Kemudian, pakai minta tolong pihak ketiga untuk memvalidasi bahwa subsidi bisa dianggap sebagai keuntungan perusahaan. Mestinya PLN lebih gentel, buat laporan seadanya bahwa tanpa subsidi, berapa keuntungan sebenarnya. Intinya, selama era Darmo dan Yusuf Didi, PLN makin boncos,” kecam Yudhis.

 

*Nyali Presiden Prabowo Ditantang Copot Darmo dan Yusuf Didi*

 

Lebih jauh, Yudhistira mengatakan, berbagai isu terus menerpa PT PLN (Persero) menyusul kabar akan digelarnya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada pekan depan.

 

Rumor yang beredar, posisi Darmawan Prasodjo sebagai Direktur Utama bersama Direktur LHC Yusuf Didi Setiarto disebutkan tidak akan tergoyahkan alias tidak akan diganti meski masa kepemimpinannya sudah memasuki tahun kelima.

 

Kuatnya cengkraman Darmo di perusahaan setrum itu disebut-sebut tak terlepas dari campur tangan ‘Gank Solo’ mengingat background pria yang akrab disapa Darmo itu adalah kader PDIP dan salah satu loyalis Jokowi sejak ia duduk menjadi Deputi I KSP.

 

Tercium pula, dengan posisinya itu, Darmo juga rajin melakukan lobi-lobi politik ke petinggi-petinggi negara saat ini, termasuk lingkungan keluarga Presiden Prabowo, dengan tujuan untuk mempertahankan kursi basah PLN 1.

 

Sedangkan untuk membalut kebobrokannya, Darmo disebutkan membayar mahal sejumlah media nasional dengan berbagai motif, terlebih di saat sentimen negatif PLN meningkat.

 

Misalnya saja dalam penanganan kelistrikan pasca bencana yang menimpa Provinsi Aceh. Darmo dituding melakukan aksi ‘prank’ ke rakyat Aceh korban bencana banjir bandang terkait laporannya ke Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang melaporkan ke Presiden bahwa listrik di Aceh sudah pulih 93%.

 

“Untuk mencopot duo benalu sekaligus menyelamatkan keuangan PLN ini yang notabene uang negara tersebut, pastinya butuh nyali Presiden Prabowo, agar BUMN ini terselamatkan,” pungkasnya.

About the Author

Bagikan Ke :

 

Langkat, suara akademis.com | Minggu, 28 Desember 2025. Kabupaten Langkat kini berada di titik nadir. Praktik perjudian dan peredaran narkoba disebut-sebut kian menggurita, berlangsung terbuka, dan nyaris tanpa sentuhan hukum. Kondisi ini memicu ledakan kemarahan dari aktivis perlindungan anak, Anis Safrin, yang secara lantang menuntut Kapolda Sumatera Utara mencopot Kapolres Langkat dari jabatannya.

 

Anis Safrin, Ketua PJMI Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Langkat, menilai Langkat telah memasuki fase darurat moral, darurat hukum, dan darurat masa depan generasi muda. Ia menuding aparat penegak hukum setempat kehilangan taring, bahkan terkesan membiarkan praktik penyakit masyarakat tumbuh subur di hadapan publik.

 

“Judi dan narkoba itu haram dan melanggar hukum negara. Tapi di Langkat, aktivitas itu seperti dilegalkan. Anak-anak dan remaja kita jadi korban, sementara aparat seolah menutup mata,” kata Anis, Sabtu (27/12/2025).

 

Tak hanya sekadar kritik, Anis secara tegas menunjuk Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas kondisi tersebut. Menurutnya, kegagalan menegakkan hukum telah mencoreng marwah kepolisian sekaligus merusak citra Bumi Langkat Bertuah.

 

“Nama besar Langkat Bertuah kini tinggal slogan. Realitanya, judi dan narkoba merajalela. Ini bukan isu kecil, ini kejahatan serius yang menghancurkan masa depan generasi Langkat,” tegasnya dengan nada keras.

 

Anis mengungkapkan bahwa praktik perjudian dan peredaran narkoba diduga telah menyebar hampir ke seluruh 23 kecamatan di Kabupaten Langkat, termasuk wilayah yang selama ini dikenal religius. Ia menilai kondisi ini mustahil terjadi tanpa adanya kelemahan serius dalam pengawasan dan penindakan.

 

“Kalau Kapolda Sumut ragu, silakan turun langsung. Datang malam hari, lihat sendiri. Fakta di lapangan berbicara,” tantangnya.

Ia juga menyinggung berbagai pemberitaan sebelumnya terkait dugaan keberadaan jaringan besar perjudian yang dikaitkan dengan sosok berinisial R alias Pipit. Meski isu pemeriksaan dan penindakan kerap mencuat ke publik, Anis menilai realita di lapangan tak berubah.

 

“Kami heran, kenapa tidak ada efek jera. Dulu Polres Langkat dikenal tegas dan religius. Sekarang, masyarakat justru bertanya: hukum masih hidup atau sudah mati?” ujarnya pedas.

 

Atas situasi itu, Anis secara terbuka meminta Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wishnu Hermawan Februanto untuk segera melakukan audit total terhadap jajaran Polres Langkat. Ia menegaskan, bila Kapolres terbukti tak mampu menegakkan hukum secara adil dan profesional, maka pencopotan adalah langkah mutlak.

 

“Ini bukan soal jabatan atau politik. Ini soal keselamatan anak-anak, masa depan generasi, dan harga diri Langkat,” pungkasnya. (Done)

About the Author

Bagikan Ke :

 

Suaraakademis.com||Binjai – Derita korban bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Aceh masih menyisakan luka mendalam. Rumah terendam, harta benda hanyut, dan kebutuhan hidup sehari-hari menjadi sesuatu yang sangat sulit dijangkau. Di tengah kondisi tersebut, kepedulian dan uluran tangan masyarakat menjadi harapan terbesar bagi para penyintas.

Menjawab panggilan kemanusiaan itu, Yayasan DEKAP Indonesia Kota Binjai bersama Delegasi Kemanusiaan Peduli Indonesia, bekerja sama dengan Ketua Sahrul Rahman, PUSPINDO (Perkumpulan Usahawan Ponsel Indonesia), kembali membuka Galang Donasi Bantuan Bencana Alam “Pray for Sumatera – Indonesia” Tahap Ke-4.

Ketua Yayasan DEKAP Indonesia Kota Binjai, Irfan Efendi, menyampaikan bahwa bantuan yang dihimpun akan segera disalurkan langsung kepada masyarakat terdampak banjir di Aceh.

“Bencana ini bukan hanya soal air yang meluap, tetapi tentang kehidupan yang terguncang. Banyak saudara kita kehilangan tempat tinggal, logistik, bahkan harapan. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama meringankan beban mereka,” ujar Irfan Efendi.

Jenis Bantuan yang Dibutuhkan

Donasi yang dikumpulkan difokuskan pada kebutuhan mendesak korban banjir, antara lain:

  • Uang tunai
  • Obat-obatan
  • Bahan pangan
  • Kebutuhan bayi
  • Selimut
  • Dan kebutuhan darurat lainnya

Cara Berdonasi

Masyarakat dapat menyalurkan donasi melalui transfer maupun datang langsung ke lokasi donasi.

Transfer Donasi:

  • Bank Mandiri
  • A/n: Irfan Efendi
  • No. Rekening: 1060005304384

Kontak Person:

  • 0812-6404-8887 (Irfan)
  • 0815-3764-4653 (Doddy)
  • 0813-6210-1024 (Ganda)

Tempat Donasi Langsung:

  • Toko SM. Raja Sparepart
  • Jl. SM. Raja No. 5, Kota Binjai

Galang donasi ini menjadi bukti bahwa kepedulian tidak mengenal jarak dan perbedaan. Setiap rupiah, setiap paket bantuan, dan setiap doa yang dipanjatkan adalah harapan baru bagi saudara-saudara kita di Aceh.

Mari bersama kita buktikan bahwa Sumatera tidak sendiri. Saatnya saling menguatkan, berbagi, dan menyalakan kembali harapan mereka yang sedang tertimpa musibah.

Pray for Sumatera. Indonesia Kuat karena Kepedulian.

About the Author

Bagikan Ke :

Suaraakademis.co.||Binjai, 25 Desember 2025 – Kepedulian kemanusiaan kembali ditunjukkan oleh DEKAP Kota Binjai bersama Yayasan DEKAP Indonesia – Delegasi Kemanusiaan Peduli Indonesia. Di tengah akses yang sulit dan kondisi medan yang menantang, bantuan kemanusiaan tahap III berhasil disalurkan kepada warga terdampak banjir di Desa Gerenggam, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.

Bantuan yang dibawa merupakan hasil dari keikhlasan dan kemurahan hati para donatur yang terus mempercayakan amanahnya kepada DEKAP Binjai. Adapun bantuan yang disalurkan meliputi:

  • 300 paket sembako
  • 100 paket nasi kotak
  • 95 kotak air mineral
  • 30 set selimut tebal
  • 30 set karpet tebal
  • 200 bungkus roti
  • Obat-obatan
  • Peralatan dapur

Perlengkapan rumah tangga seperti piring, cangkir, ember, hingga alat kebersihan

Irpan Efendi Ketua DEKAP Kota Binjai menyampaikan bahwa penyaluran bantuan tahap III ini difokuskan ke wilayah pelosok yang masih minim tersentuh bantuan.

“Ini yang bisa kami lakukan untuk saudara-saudara kita yang masih ditimpa musibah banjir. Bantuan tahap III ini kami salurkan ke pelosok Desa Gerenggam yang aksesnya sangat sulit dilalui kendaraan,” ujarnya di sela kegiatan bersama para pengurus DEKAP Binjai.

Kondisi di lapangan menunjukkan perjuangan yang tidak mudah. Jalan menuju Desa Gerenggam rusak dan sulit dilalui. Bahkan, warga setempat dengan penuh semangat bergotong royong membangun jembatan darurat agar sepeda motor dapat melintas, demi memperlancar distribusi bantuan.

Kebersamaan antara relawan dan masyarakat menjadi potret ketangguhan di tengah musibah. Raut haru dan syukur tampak jelas di wajah warga saat bantuan tiba, menjadi penguat bahwa kepedulian dan solidaritas masih hidup di tengah kesulitan.

Di akhir kegiatan, DEKAP Binjai menyampaikan apresiasi dan doa tulus kepada seluruh donatur:

“Jazakumullahu khairan katsiran. Terima kasih atas kebaikan dan kemurahan hati para Donatur DEKAP Binjai & Yayasan DEKAP Indonesia – Delegasi Kemanusiaan Peduli Indonesia. Semoga Allah membalas dengan berlipat ganda dan senantiasa melimpahkan rahmat, hidayah, serta keberkahan-Nya kepada kita semua. Aamiin.”

Aksi kemanusiaan ini menjadi bukti bahwa kepedulian tidak mengenal jarak dan keterbatasan. Selama tangan-tangan kebaikan terus bergandengan, harapan akan selalu sampai ke pelosok negeri.(LA)

About the Author

Bagikan Ke :

‎Deli Serdang | Dibeberapa media online dengan narasi Bupati Deli Serdang Asri Luddin Tambunan dituding menyerobot dan merampok tanah milik warga bernama Zusmala Dewi Chan yang berada di desa Sampali Percut Sei Tuan tidaklah benar!. Sebab, lahan yang akan dibangun Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) tersebut merupakan aset milik PTPN I Regional I, bukan tanah pribadi milik warga. (Sabtu, 27/12/2025)

Lokasi tanah yang bakal Tempat Pengolahan Sampah di desa sampali yang berbatasan dengan desa Laut Dendang, warga menjelaskan, kalau dahulunya tanah tersebut milik eks PTPNIX yang saat ini beralih nama menjadi PTPN I Regional I dan tidak ada tanah milik pribadi perorangan di daerah tersebut.

Dibeberapa media online isu yang mencuat dalam pemberitaan tersebut, warga bernama Zusmala Dewi Chan pada Senin (22/12) kemarin mengklaim ‎tanah miliknya diserobot, dirampok oleh Bupati Deli Serdang. Namun, klaim tersebut langsung mendapat bantahan dari pemerintah kabupaten deli serdang dan warga desa sampali dilokasi tersebut.

Bupati Deli Serdang Asri Luddin Tambunan, dengan tegas menanggapi pernyataan warga tersebut, mengatakan “Silahkan di perlihatkan bukti atas kepemilikan tanah tersebut, pemerintah Kabupaten Deli Serdang membeli tanah tersebut dari PTPN 1 secara hukum yang berlaku.” Ucapnya

Terlihat dilokasi, aktivitas pengerjaan bangunan TPS3R terus berjalan, dengan adanya pemberitaan Bupati Deli Serdang menyerobot, merampok merusak tanaman milik warga. Faktanya dilapangan, tanaman milik warga yang berdiri di atas tanah milik PTPN I Regional I yang diberitakan dirusak pemerintah kabupaten deli serdang, nyatanya tanaman jagung dan tanaman lainnya masih utuh tanpa mengalami kerusakan sedikitpun.

Pariadi (46) kanan,foto/istimewa

Menurut tanggapan Oktoberliana Aritonang Liana warga desa Laut dendang mengatakan “Itu semua tanah PTPN mana ada tanah kampung di desa laut dendang, jangan mengada-adalah, yang pasti semua itu penggarap dan tidak ada yang punya SHM.” Ujarnya

Hal senada disampaikan Pariadi, puluhan tahun tinggal di Desa Sampali, mengetahui jelas status lahan tanah tersebut.

“Sudah 46 tahun saya tahu tanah ini milik eks PTPN IX, sekarang menjadi PTPN I Regional I. Kalau dijadikan tempat pengolahan sampah, saya mendukung. Inikan bagus untuk masyarakat, sampah tidak berserakan dan bisa menciptakan lapangan pekerjaan,” ucapnya.

Pariadi juga menambahkan bahwa selama ini lahan tersebut hanya digarap oleh warga dan di perjual belikan dengan harga yang murah.

“Kalau ada yang bilang itu tanah pribadi, ya itu tanah garapan dan diperjual belikan murah.” Tutupnya

Dengan adanya klarifikasi dari pemerintah dan warga sekitar, tudingan penyerobotan tanah terhadap Bupati Deli Serdang dinilai tidak berdasar. Pembangunan TPS3R diharapkan menjadi solusi pengelolaan sampah sekaligus membawa manfaat lingkungan dan ekonomi bagi masyarakat setempat.

(Red)

About the Author

Bagikan Ke :

 

Suaraakademis.com||Gunungsitoli — Seorang oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial NL dilaporkan ke Polres Nias atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Laporan tersebut dibuat oleh Marinus Gulo alias Ama Meilen (43), warga Desa Hiliwalo’o, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, pada Jumat, 26 Desember 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan resmi tersebut tercatat di Polres Nias pada pukul 15.01 WIB dengan Nomor LP/B/758/XII/2025/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, tertanggal 26 Desember 2025.

Marinus Gulo menjelaskan, peristiwa dugaan pencemaran nama baik itu terjadi pada Jumat pagi, 26 Desember 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, di Pelabuhan Gunungsitoli Angin, Kota Gunungsitoli. Saat itu, pelapor bertemu dengan terlapor NL yang diduga secara terbuka meneriakinya di hadapan umum.

“Terlapor berulang kali meneriaki saya dengan kalimat bayar utangmu serta memaki saya dengan sebutan nama hewan di depan umum,” ujar Marinus saat dikonfirmasi di kediamannya.

Atas kejadian tersebut, Marinus mengaku merasa keberatan, malu, dan nama baiknya tercemar, sehingga memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Sementara itu, awak media telah mencoba mengonfirmasi terlapor NL, oknum guru PPPK, melalui pesan WhatsApp ke nomor 0853-6226-XXXX sekitar pukul 17.00 WIB pada hari yang sama. Dalam pesan konfirmasi tersebut, awak media menanyakan kebenaran pernyataan bahwa Marinus Gulo memiliki utang sebagaimana yang disampaikan terlapor di depan umum.

Menanggapi hal tersebut, NL menjawab singkat dengan bahasa daerah, “Sofu mane khö nia lemengerti ndaodo niwa’omo.”

Ketika kembali ditanya terkait kebenaran laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut, NL menjawab, “Terima kasih informasinya, biar kita tunggu saja perkembangan laporannya. Kalau sudah dilaporkan, terima kasih,” pungkasnya melalui pesan WhatsApp.

Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih dalam penanganan Polres Nias untuk proses penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

About the Author

Bagikan Ke :

 

 

 

 

Gunungsitoli,Suaraakademis.com –Marinus gulo alias Ama meilen Umur (43) tahun masyarakat Desa Hiliwalo’o mandrehe Nias Barat Melaporkan NL oknum guru P3K di polres Nias. Dugaan pencemaran nama baik .Jumat 26/12/2025

Kejadian tersebut telah di laporkan di polres Nias sekitar pukul 15:01 wib Dengan nomor LP/B/758/XII/2025/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara tanggal 26 Desember 2025.

Dengan terlapor atas nama NL kejadian pada hari Jumat tanggal 26 / 2025 sekira pukul 09:00 wib pagi hari. Ketika Marinus gulo als Ama meilen bertemu dengan Terlapor NL Oknum guru P3K Di Pelabuhan Gunungsitoli angin kota Gunungsitoli.

Kemudian Terlapor NL meneriaki Marinus gulo pelapor dengan berkata bayar utang mu secara berulang kali dan memakai maki pelapor dengan sebutan nama hewan di depan umum oleh karena itu pelapor merasa nama baik nya tercemar. atas peristiwa itu pelapor merasa keberatan dan malu ” Ucapan nya saat dikonfirmasi dikediaman.

Selanjutnya awak media mengkonfirmasi NL oknum guru P3K melalui pesan WhatsApp dengan nomor hp 08536226XXXX sekitar pukul 17:00 wib. Terkait dugaan pencemaran nama baik di depan umum, yang bapak kata kan bawa Marinus gulo mempunyai utang apa kah hal itu benar pak lase…

Jawab NL oknum guru P3K ‘
Sofu Mane khenia lemengerti ndaodo niwaomo

Ditanya kembali apakah hal ini benar.. jawab NL oknum guru P3K” Terimakasih informasinya biar kita tunggu aja perkembangan laporannya klo sudah dilaporkan trimakasih,” pungkasnya NL oknum guru P3K yang sering jadi calo penumpang di pelabuhan gunungsitoli melalui pesan singkat via WhatsApp

About the Author

Bagikan Ke :

Khutbah/Artikel Jumat – Inspiratif & Religius

Musibah datang tanpa pernah meminta izin. Dalam hitungan detik, banjir bandang meluluhlantakkan rumah, harta benda, bahkan merenggut nyawa orang-orang tercinta. Segala jerih payah yang dikumpulkan bertahun-tahun, habis dalam sekejap, tersapu derasnya air yang tak mampu dibendung oleh manusia.

 

Namun bagi seorang mukmin, musibah bukan sekadar bencana, melainkan ujian keimanan dan ketabahan hati.

Banjir Bandang sebagai Ujian dari Allah SWT

Allah SWT berfirman:

 

> “Dan sungguh Kami akan menguji kamu dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar.”

(QS. Al-Baqarah: 155)

Ayat ini mengingatkan kita bahwa kehilangan harta, rumah, bahkan saudara yang kita cintai bukanlah tanda kebencian Allah, melainkan bagian dari ujian kehidupan. Ujian itu datang untuk mengangkat derajat orang-orang yang bersabar dan bertawakal.

Ketabahan di Tengah Kehancuran

Betapa beratnya cobaan ketika melihat rumah hancur, sawah rusak, dan barang berharga hilang terbawa arus banjir bandang. Lebih perih lagi ketika harus merelakan kepergian ayah, ibu, anak, atau saudara yang dicintai.

 

Dalam kondisi seperti ini, ketabahan adalah kekuatan terbesar seorang hamba. Menangis bukan tanda lemah, bersedih bukan tanda kufur. Namun menyerah pada keputusasaan adalah pintu yang harus kita tutup rapat-rapat

Rasulullah SAW bersabda:

 

> “Sungguh menakjubkan perkara orang mukmin, semua urusannya adalah baik. Jika ia mendapat kesenangan, ia bersyukur, dan itu baik baginya. Jika ia ditimpa kesusahan, ia bersabar, dan itu pun baik baginya.”

(HR. Muslim)

Harta Bisa Hilang, Iman Jangan Goyah

Harta yang kita banggakan selama ini ternyata rapuh. Rumah yang megah, kendaraan, perhiasan, dan tabungan, semuanya bisa lenyap dalam sekejap diterpa banjir bandang. Namun iman dan harapan kepada Allah tidak boleh ikut hanyut.

 

Musibah mengajarkan kita bahwa yang paling berharga bukanlah apa yang kita miliki, melainkan siapa yang kita sandari. Ketika manusia tak mampu menolong, Allah SWT selalu membuka pintu pertolongan bagi hamba-Nya yang berserah diri.

Hikmah di Balik Musibah

Di balik air mata dan kehilangan, selalu ada hikmah:

 

Menguatkan solidaritas dan kepedulian sosial

 

Mengingatkan manusia agar tidak sombong

 

Menumbuhkan empati dan kasih sayang

 

Mengajarkan arti sabar, ikhlas, dan tawakal

 

 

Musibah banjir bandang bukan akhir dari segalanya. Ia adalah awal untuk bangkit dengan iman yang lebih kuat dan hati yang lebih lapang.

Penutup: Doa untuk Para Korban Banjir Bandang

Mari kita tutup dengan doa:

 

Ya Allah, kuatkanlah hati saudara-saudara kami yang tertimpa musibah banjir bandang. Ampunilah dosa-dosa mereka, terimalah saudara kami yang Engkau panggil sebagai syuhada, gantilah kehilangan mereka dengan kebaikan yang lebih baik, dan limpahkan kesabaran serta ketabahan dalam menghadapi ujian ini. Aamiin Ya Rabbal ‘Alamin.

 

About the Author

Bagikan Ke :

 

Langkat, suaraakademis.com – Gurita konsorsium judi tembak ikan yang diduga kuat dikendalikan seorang perempuan berinisial Pipit semakin menunjukkan eksistensinya di Kabupaten Langkat. Berdasarkan pantauan langsung awak media, jaringan perjudian tersebut hingga kini masih bebas beroperasi di sejumlah wilayah hukum Polres Langkat, tanpa terlihat adanya penindakan berarti.

 

Beberapa titik yang terpantau aktif di antaranya berada di Karang Anyar, Dusun II Kepala Sungai Desa Suka Mulia, serta Pasar 12 Kecamatan Secanggang. Selain itu, aktivitas serupa juga ditemukan di kawasan Bangsal Wonosari Pasar 4 dan Simpang Bengkel Sai Karang, Kecamatan Stabat. Di lokasi-lokasi tersebut, mesin judi tembak ikan disebut masih beroperasi normal dan ramai pengunjung.

 

Kondisi ini memperkuat dugaan masyarakat bahwa praktik perjudian tersebut bukan berdiri sendiri, melainkan bagian dari konsorsium besar yang terstruktur layaknya gurita, dengan jaringan yang saling terhubung dan tersebar di berbagai wilayah.

 

Tak hanya di Kabupaten Langkat, konsorsium judi tembak ikan yang diduga dikelola Pipit juga disebut telah merambah ke luar daerah, seperti Marelan, Belawan, hingga Medan Utara. Meluasnya jaringan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan penegakan hukum, mengingat aktivitas tersebut diduga berlangsung lintas wilayah.

 

Sebelumnya, awak media telah melakukan konfirmasi kepada Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo terkait maraknya praktik perjudian tersebut. Namun hingga kini, menurut penilaian awak media, belum ditemukan kejelasan ataupun langkah konkret yang disampaikan kepada publik.

 

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada jajaran Polda Sumatera Utara. Namun pada Rabu, 24/12/2025, Kabid Humas Polda Sumatera Utara yang dikonfirmasi awak media tidak memberikan jawaban apapun terkait dugaan konsorsium judi tembak ikan tersebut. Sikap ini semakin memicu tanda tanya dan kekecewaan publik.

 

Di tengah masyarakat, mencuat pula nama seorang pria yang mengaku bernama Kaperlek, yang diduga kuat berperan sebagai pengawas lapangan dalam jaringan judi tembak ikan milik Pipit. Warga menyebut, sosok tersebut kerap terlihat mengawasi dan mengontrol jalannya operasional di sejumlah lokasi.

 

Lebih jauh, berkembang informasi di kalangan masyarakat bahwa Kaperlek dikabarkan merupakan pecatan dari institusi TNI. Meski informasi ini masih sebatas dugaan dan belum terkonfirmasi secara resmi, isu tersebut menambah sorotan publik dan mendorong tuntutan agar aparat melakukan penelusuran menyeluruh.

 

Menariknya, beberapa waktu lalu, pengawas judi tembak ikan yang mengaku bernama Kaperlek tersebut sempat menghubungi awak media melalui sambungan telepon WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, Kaperlek meminta agar pemberitaan terkait aktivitas perjudian yang ia backingi dihentikan.

 

“Halo… abang yang memberitakan tempat ku ya (tempat yang dimaksud diduga merupakan lokasi judi yang ia awasi). Udahlah bang, gak usah abang beritakan atau korankan lagi,” ujar Kaperlek sebagaimana ditirukan awak media.

 

Awak media kemudian menjawab dengan menyampaikan, “Ya, maaf, saya sedang di perjalanan dan sedang sibuk.”

 

Percakapan tersebut kemudian ditutup dengan pernyataan dari Kaperlek, “Ya udah, hati-hati kau di jalan ya bang,” dengan nada yang menurut awak media terdengar serius.

 

Usai percakapan tersebut, awak media mengaku merasa heran dan mempertanyakan bagaimana pihak yang diduga sebagai pengawas judi tersebut dapat mengetahui nomor WhatsApp awak media, padahal sebelumnya tidak pernah ada komunikasi atau pertukaran kontak.

 

Peristiwa ini menambah daftar panjang tanda tanya publik terkait kuatnya jaringan dan pola kerja konsorsium judi tembak ikan yang diduga telah memiliki sistem pengawasan hingga ke ranah media.

 

Masyarakat kini mendesak agar Polda Sumatera Utara dan Mabes Polri turun tangan langsung untuk mengusut tuntas dugaan gurita konsorsium judi tembak ikan ini, termasuk menelusuri alur komunikasi, peran pengawas lapangan, serta kemungkinan adanya intimidasi terselubung terhadap kebebasan pers.

 

Publik menegaskan, penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi kunci untuk memutus mata rantai perjudian ilegal sekaligus menjaga marwah hukum dan kebebasan pers di Indonesia. (Done)

About the Author

Bagikan Ke :

Suaraakademis.com | Deli Serdang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfostan) Kabupaten Deli Serdang menegaskan, komitemenya terhadap terbukaan informasi publik dengan mengadakan jumpa pers refleksi akhir tahun 2025 bersama insan pers. Kegiatan yang difasilitasi ini berlangsung pada Rabu (24/12/2025) sekira pukul 10.00 WIB pagi, dan menjadi ruang dialog strategis antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang bersama insan pers.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfostan) Kabupaten Deli Serdang, Anwar Sadat Siregar diwakili Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfostan) Kabupaten Deli Serdang, Julyatin Sinaga didampingi Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Kabupaten Deli Serdang, Pitoyo Gordon Marhasak Tambunan menyampaikan apresiasi atas kontribusi media dalam menerjamahakan kebijakan dan program pembangunan agar mudah dipahami masyarakat. Menurutnya, kemitraannya yang sehat dengan insan pers adalah fondasi kepercayaan publik.

“Sinergi ini bukan sekedar kerja sama pemberitaan, tetapi upaya bersama membangun transparansi masyarakat,” ucap Julyantin Sinaga di hadapan para insan pers, Rabu (24/12/2025).

Lebih lanjut, Julyantin Sinaga mendorong media untuk mengoptimalkan berbagai platform digital sebagai sarana edukasi publik yang kreatif dan solutif. Ia menekankan pentingnya komunikasi dua arah agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang tidak hanya menyampaikan pesan, tetapi juga menyerap aspirasi dari lapangan.

“Media adalah jembatan suara rakyat, mari kita perkuat dialog, mendengar lebih banyak, dan menghadirkan informasi yang menyejukkan,” kata Julyantin Sinaga.

Diskusi semakin bergaya dengan kehadiran narasumber dari kalangan media nasional dan lokal, mengingatkan pentingnya disiplin verifikasi sebelum publikasi, terutama di tengah derasnya arus informasi media sosial.

“Undang-Undang melindungi kerja jurnalistik, tapi itu harus diimbangi dengan tanggung jawab. Hoaxs tidak boleh dijadikan rujukan,” tegasnya.

Sementara itu, Redaktur Pelaksana, menekankan bahwa melawan hoaxs adalah tugas kokektif. ” Cek dan ricek harus menjadi budaya bersama, baik di redaksi maupun di ruang publik,” ujarnya.

Jumpa pers refleksi akhir tahun 2025 ini menegaskan, arah kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang yang terbuka dan kolaboratif, diharapkan lahir karya jurnalistik yang akurat, berimbang, dan berdampak nyata bagi pembangunan daerah serta literasi informasi masyarakat.

Diakhir acara Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Kabupaten Deli Serdang, Pitoyo Gordon Marhasak Tambunan membuka sesi tanya jawab dan mempersilahkan rekan2 media untuk bertanya kepada narasumber, ber-bagai macam pertanyaan dilontarkan rekan2 media dan dijawab dengan baik oleh narasumber.

Selama kegiatan berlangsung berjalan dengan baik, sukses dan menyenangkan, kegiatan jumpa pers refleksi akhir tahun akan terus dilakukan, bukan hanya di akhir tahun saja, namun awal tahun dan pertengahan tahun juga akan dilaksanakan jumpa pers refleksi seperti ini, supaya silahturahmi antara Kominfostan Deli Serdang dengan para insan pers terjalin dengan baik.

(Joni s)

About the Author

Bagikan Ke :

 

Suaraakademis.com||Subuh bukan sekadar pergantian waktu dari malam menuju pagi. Peristiwa subuh adalah momen istimewa yang Allah hadirkan sebagai waktu paling tenang, penuh keberkahan, dan sarat makna spiritual bagi setiap hamba-Nya. Saat dunia masih sunyi, langit seakan lebih dekat, dan doa-doa terasa lebih tulus.

Di waktu subuh, Allah memberikan kesempatan emas bagi manusia untuk menenangkan hati, membersihkan jiwa, serta memperkuat hubungan dengan-Nya.

Keistimewaan Subuh dalam Islam

Dalam banyak ayat Al-Qur’an dan hadis Rasulullah SAW, waktu subuh disebut sebagai waktu yang sangat dimuliakan. Salat Subuh disaksikan oleh para malaikat, sebagaimana firman Allah:

“Sesungguhnya salat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).”

(QS. Al-Isra: 78)

Peristiwa subuh bukan hanya soal bangun lebih awal, tetapi tentang ketaatan, keikhlasan, dan kesungguhan hati dalam memenuhi panggilan Allah.

Subuh, Waktu Doa Paling Mustajab

Ketika fajar mulai menyingsing, suasana hening menghadirkan ketenangan yang sulit ditemukan di waktu lain. Inilah saat terbaik untuk berdoa, bermuhasabah, dan memohon ampunan.

Banyak ulama menyebut bahwa doa di waktu subuh lebih mudah dikabulkan, karena hati masih bersih dari hiruk-pikuk dunia. Pada peristiwa subuh, Allah membuka pintu rahmat seluas-luasnya bagi siapa pun yang datang dengan penuh harap dan tawakal.

Menenangkan Hati Melalui Salat Subuh

Salat subuh mengajarkan disiplin, kesabaran, dan keikhlasan. Meski berat meninggalkan tempat tidur, langkah menuju masjid atau tempat salat adalah bukti cinta seorang hamba kepada Rabb-nya.

Setelah salat subuh, hati terasa lebih lapang, pikiran lebih jernih, dan jiwa lebih damai. Inilah ketenangan sejati yang tidak bisa dibeli dengan harta, melainkan diraih dengan ketaatan.

Peristiwa Subuh sebagai Awal Kehidupan yang Lebih Baik

Bagi orang-orang yang menjaga subuhnya, Allah menjanjikan cahaya dalam hidupnya. Subuh menjadi titik awal hari yang penuh keberkahan, membuka pintu rezeki, serta menjaga langkah dari perbuatan sia-sia.

Rasulullah SAW bersabda:

Ya Allah, berkahilah umatku di waktu paginya.”

(HR. Abu Dawud)

Peristiwa subuh mengajarkan bahwa perubahan hidup dimulai dari bangun lebih awal dan mengingat Allah sebelum dunia mengambil perhatian kita.

Menjaga Subuh, Menjaga Iman

Ketika seseorang mampu menjaga salat subuh, sesungguhnya ia sedang menjaga imannya. Sebab subuh adalah ujian keimanan paling nyata, antara memilih kenyamanan tidur atau memenuhi panggilan Ilahi.

Jika subuh dijaga, maka ibadah lain akan terasa lebih ringan. Hati pun menjadi lebih tenang, sabar, dan ikhlas dalam menjalani kehidupan.

Penutup

Peristiwa subuh bukan hanya rutinitas harian, melainkan anugerah besar dari Allah untuk mendekatkan diri kepada-Nya. Di waktu itulah ketenangan sejati diturunkan, doa diangkat, dan iman dikuatkan.

Mari kita jaga subuh kita. Karena dari subuh yang terjaga, lahir hati yang damai dan hidup yang penuh berkah.

About the Author

Bagikan Ke :

Langkat| Suaraakademis.com– Sat Reskrim Polres Langkat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi STK SIK MH, menerangkan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 12 Desember 2025 sekira pukul 13.37 WIB di Dusun IV B Singlar, Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Korban diketahui bernama Defri Fitra Sari alias Defri (26), seorang ibu rumah tangga.

“Pada saat itu korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna merah di halaman rumah kontrakannya untuk makan siang. Namun, ketika korban hendak kembali bekerja, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat,” terang Kasat Reskrim.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan hasil pengecekan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, terlihat dua orang pelaku yang datang ke tempat kejadian perkara. Salah satu pelaku berperan mengambil sepeda motor korban dengan menggunakan kunci leter T, sementara pelaku lainnya mengawasi situasi sekitar. Aksi pencurian tersebut dilakukan dengan cepat dan terencana.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp6.800.000 (enam juta delapan ratus ribu rupiah) dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Langkat sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/43/XII/2025/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumut, tanggal 19 Desember 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta menganalisis rekaman CCTV. Pada Selasa, 23 Desember 2025 sekira pukul 10.00 WIB, petugas memperoleh informasi terpercaya terkait keberadaan salah satu pelaku di wilayah Kabupaten Deli Serdang.

“Atas perintah Kasat Reskrim, tim Unit Pidum langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan. Pada Rabu, 24 Desember 2025 sekira pukul 00.45 WIB, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan,” jelasnya.

Tersangka yang diamankan berinisial S (36), seorang buruh harian lepas, warga Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Langkat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah, dua mata kunci leter T, satu gagang kunci leter T, satu unit handphone merek Vivo warna hitam, serta satu helai celana warna hijau.

Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo SH, SIK, M.Si, memberikan apresiasi kepada jajaran Sat Reskrim atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras, ketelitian, dan respons cepat personel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kami mengapresiasi kinerja Kasat Reskrim beserta seluruh jajaran Unit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat yang telah bekerja secara profesional, responsif, dan sesuai prosedur. Ini merupakan wujud komitmen Polres Langkat dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Kapolres Langkat.

Kapolres Langkat juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada, meningkatkan pengamanan kendaraan, serta segera melapor ke kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” pungkasnya.

*H u m a s*

Abdi A

About the Author

Bagikan Ke :

 

Suaraakademis.com||Paritohan-Bendungan Sigura-gura yang terletak di desa Paritohan, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, dibangun pada tahun 1978-1981.

Oleh kontraktor Kajima, Mitsubishi, dan Toshiba, perancang konstruksi Nippon Koei.

Tinggi bendungan, 46 meter, panjangnya 173 meter, dengan volume bendungan: 38.000 m3

 

Bendungan Sigura-gura berfungsi sebagai pembangkit listrik tenaga air (PLTA) dengan kapasitas 286 MW, menghasilkan energi listrik tahunan sebesar 1.868.000 WHh per tahun disalurkan ke Kuala Tanjung untuk kebutuhan industri Inalum, demikian disampaikan Humas Inalum Saudara Muhammad Hasan kepada Anggota DPD RI, Muhammad Nuh, didampingi Abdul Aziz saat meninjau lokasi pembangkit tenaga listrik di desa Paritohan Rabu (24/12/2025).

 

Saat diajak keliling melihat langsung ke lokasi pembangkit turbin, Hasan menerangkan bahwa saat ini PT. Inalum dikelola sepenuhnya oleh anak bangsa dengan status BUMN.

 

 

Nuh selaku anggota DPD RI berharap agar objek vital terus dapat terawat dengan baik agar terus memberikan devisa untuk negara melalui PAD Sumatra Utara.

Beliau yang pernah menjadi anggota DPRD Provinsi Sumut 2004-2014 ini melihat Inalum sebagai satu perusahaan dapat menjaga lingkungan dan ekosistemnya sehingga kedepan kita berharap tidak terjadi kerusakan hutan yang ugal-ugalan, dengan mengabaikan kelestarian.

Hutan adalah tempat hidup dan berkembangnya keanekaragaman hayati dan tempat hidup makhluk ciptaan Allah.

Kita bertanggung jawab terhadap pelestarian hutan.

Alhamdulillah keberadaan Inalum menurut Hasan sangat memperhatikan aspek-aspek lingkungan.

About the Author

Bagikan Ke :

Pekanbaru (Rabu, 24/12/2025) | Presiden Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al Azhar Pekanbaru Noprianda Ramadhan menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru yang menerapkan fit and proper test dalam proses pemilihan Ketua RT/RW secara serentak di seluruh wilayah Kota Pekanbaru. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah progresif dan visioner dalam memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat paling dasar.

 

Dukungan tersebut sejalan dengan terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 yang merupakan penguatan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pemilihan RT/RW, yang kini disesuaikan dengan tantangan sosial dan tata kelola perkotaan modern.

 

Presiden Mahasiswa STAI Al Azhar Pekanbaru Noprianda Ramadhan menegaskan bahwa polemik politik yang berkembang di DPRD Pekanbaru tidak seharusnya menghambat pelaksanaan kebijakan strategis yang bertujuan langsung untuk kepentingan masyarakat akar rumput.

 

Fit and proper test bukan bentuk pembatasan demokrasi, tetapi justru upaya meningkatkan kualitas demokrasi di tingkat lingkungan. Ini adalah langkah maju Pemko Pekanbaru dalam memastikan RT dan RW dipimpin oleh figur yang paham tugas, berintegritas, dan siap melayani,” tegasnya.

 

Menurutnya, selama ini pemilihan RT/RW kerap hanya bertumpu pada popularitas dan kedekatan sosial, tanpa memastikan kesiapan calon dalam menjalankan fungsi administratif, sosial, dan koordinatif. Dengan adanya uji kelayakan dan kepatutan, calon pemimpin lingkungan diuji pemahamannya terkait pelayanan warga, ketertiban, keamanan, serta sinergi dengan kelurahan, kecamatan, dan OPD terkait.

“RT/RW hari ini bukan sekadar simbol. Mereka adalah ujung tombak pelayanan publik, mediator sosial, dan mitra pemerintah. Maka sudah semestinya yang dipilih adalah mereka yang kompeten dan memiliki komitmen pelayanan,” lanjutnya.

 

Lebih jauh, fit and proper test juga dinilai penting untuk menilai integritas dan rekam jejak sosial calon RT/RW, sehingga dapat meminimalisir potensi konflik, penyalahgunaan kewenangan, maupun kepemimpinan yang tidak bertanggung jawab di tingkat lingkungan.

Presiden Mahasiswa STAI Al Azhar Pekanbaru Noprianda Ramadhan menilai kebijakan ini akan berdampak jangka panjang bagi masyarakat, antara lain terciptanya lingkungan yang lebih tertib, partisipatif, dan responsif terhadap persoalan warga.

 

Kami melihat Perwako Nomor 48 Tahun 2025 sebagai instrumen penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dari bawah. Jika RT/RW kuat dan kredibel, maka pelayanan publik dan stabilitas sosial kota juga akan semakin baik,” ujarnya.

 

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh narasi politisasi kebijakan, melainkan melihat substansi dan manfaat nyata dari penerapan fit and proper test RT/RW bagi masa depan Kota Pekanbaru.

“Ini bukan soal kepentingan elit, tetapi soal membangun fondasi kepemimpinan lingkungan yang berkualitas. Kami mendukung penuh kebijakan Pemko Pekanbaru sebagai langkah maju memperkuat tata kelola dan demokrasi lokal,” pungkasnya.

 

(Red)

About the Author

Bagikan Ke :

Suaraakademis.com | Lubuk Pakam – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang memastikan stok bahan pangan jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 dalam kondisi aman. Kepastian ini diperoleh setelah Tim Gabungan Pemkab Deli Serdang bersama Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sumatera Utara melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar tradisional dan retail modern di sejumlah lokasi di Deli Serdang, Selasa (23/12/2025).

Sejumlah lokasi yang disidak tim gabungan, antara lain Pasar Delimas dan Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, serta Supermarket Suzuya dan Pasar Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa.

Sidak yang dipimpin Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan (Ekbang), Drs Misran Sihaloho MSi tersebut bukan sekadar rutinitas, melainkan bentuk kepedulian nyata pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat di momen penting akhir tahun.

“Sidak ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk hadir di tengah masyarakat, bukan hanya di ruang rapat atau acara seremonial. Dengan turun langsung ke pasar, pemerintah ingin mendengar denyut nadi warga, melihat kondisi nyata, dan memastikan stok pangan tetap tersedia,” ungkap Staf Ahli.

Disebutkan, dalam sidak tersebut, tim menemukan adanya kenaikan harga signifikan pada komoditi telur dan cabai rawit. Dua bahan pangan tersebut sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat, sehingga lonjakan harga menjadi perhatian serius.

“Kami (tim gabungan) ingin memastikan warga tetap bisa berbelanja dengan tenang, tanpa terbebani oleh harga yang tidak terkendali. Selain itu, pengawasan juga dilakukan terhadap keamanan pangan, agar produk yang beredar di pasar maupun swalayan benar-benar aman dikonsumsi,” sambungnya.

Melalui sidak yang dilakukan, tambah Staf Ahli, pemerintah juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam berbelanja, memilih bahan pangan yang sehat, serta tetap tenang menghadapi fluktuasi harga.

Kepedulian yang ditunjukkan lewat sidak pasar diharapkan mampu memberi rasa percaya, kebutuhan pokok akan tetap terjaga, sehingga suasana perayaan akhir tahun bisa berlangsung hangat dan penuh kebahagiaan.

“Langkah ini sekaligus menjadi pesan pemerintah tidak tinggal diam menghadapi gejolak harga, melainkan berusaha menjaga keseimbangan agar masyarakat bisa merayakan Natal dan Tahun Baru dengan rasa aman dan nyaman,” imbuh Staf Ahli.

(Joni s)

About the Author

Bagikan Ke :

Suaraakademis.com | Tanjung Morawa – Menjaga persatuan, semangat kebhinekaan, serta nilai persaudaraan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya di Kabupaten Deli Serdang yang memiliki keberagaman suku, agama, dan budaya adalah hal yang penting.

Selain itu, kebersamaan dan soliditas juga menjadi kunci utama dalam mendukung pembangunan daerah serta menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat.

“Kita harus terus memperkuat persatuan, menyatukan langkah, dan menjaga semangat kebersamaan. Hal ini penting agar seluruh program dan tujuan pembangunan dapat berjalan dengan baik dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, pada Temu Ramah Menyambut Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 di Sekretariat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Deli Serdang, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Selasa (23/12/2025).

Di acara yang tampak sederhana namun penuh keakraban dan dihadiri jajaran pengurus DPC Gerindra, anggota Fraksi Gerindra DPRD Deli Serdang, pimpinan anak cabang (PAC), dan kader partai tersebut, Wabup mengajak seluruh elemen untuk terus hadir di tengah masyarakat, menjaga kedekatan dengan rakyat, serta berkontribusi positif bagi daerah, terutama dalam menghadapi momentum akhir tahun dan awal tahun baru.

Wabup berharap, momentum Nataru bisa membawa semangat baru, kekuatan, dan kebersamaan yang lebih baik.

“Semoga Natal dan Tahun Baru ini membawa damai, harapan, serta semangat baru bagi kita semua dalam membangun Kabupaten Deli Serdang,” tutup Wabup.

(Joni s)

About the Author

Bagikan Ke :

Suaraakademis.com | Labuhan Deli – Penyemprotan atau pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) dengan menggunakan drone merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dalam melindungi padi dari serangan hama dan meningkatkan produktivitas pertanian, serta pemanfaatan teknologi yang dinilai lebih efektif dan efisien.

“Penggunaan drone bisa menjangkau area lebih luas dalam waktu singkat serta mengurangi risiko paparan bahan kimia terhadap petani. Pastinya juga, penggunaan teknologi sebagai bentuk modernisasi pertanian adalah langkah penting agar petani bisa bekerja lebih nyaman, efisien, dan sejahtera,” Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, pada Penyemprotan Massal atau Pengendalian OPT bersama Brigade Pangan Karang Gading Sejahtera di Desa Karang Gading, Kecamatan Labuhan Deli, Selasa (23/12/2025).

Ditegaskan, pertanian harus dikembalikan sebagai aktivitas yang membanggakan dan menyenangkan bagi para petani.

“Petani itu pekerjaannya mulia. Dengan alat dan teknologi yang tepat, pekerjaan berat bisa dipermudah, biaya produksi ditekan, dan hasil panen meningkat. Inilah yang kita dorong agar petani bisa lebih sejahtera,” imbuh Wabup.

Penggunaan alat tanam padi modern lain, seperti rice transplanter memungkinkan penanaman padi seluas 1 hektare hanya dalam waktu sekitar dua jam tanpa harus melibatkan banyak tenaga kerja harian. Efisiensi tersebut membuka peluang bagi petani untuk mengelola waktu lebih baik serta meningkatkan produktivitas.

Wabup mendorong para petani untuk aktif memanfaatkan dan bekerjasama dengan Brigade Pangan dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).

“Dengan penerapan teknik budidaya yang tepat, produktivitas padi yang sebelumnya berkisar 5–6 ton per hektare diharapkan dapat meningkat hingga 8–9 ton per hektare,” jelas Wabup.

Dikatakan, penyemprotan massal OPT yang dilakukan merupakan bentuk dukungan program Asta Cita Presiden, H Prabowo Subianto dan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, khususnya dalam mewujudkan swasembada beras dan memperkuat ketahanan pangan nasional.

“Pemkab Deli Serdang berkomitmen terus mendukung sektor pertanian melalui penyediaan sarana, prasarana, serta teknologi pertanian modern,”kata Wabup.

Sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Karang Gading, Agus Sanjaya berharap perhatian dan dukungan Pemkab Deli Serdang terhadap Desa Karang Gading bisa terus berlanjut demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan sektor pertanian di desa tersebut.

Di kesempatan itu, Wabup turut menyerahkan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan), antara lain masing-masing satu unit drone dan rice transplanter kepada Brigade Pangan Karang Gading Sejahtera, Desa Karang Gading; satu unit rice transplanter kepada Brigade Pangan Karang Gading Jaya, Desa Karang Gading; satu unit rice transplanter kepada Brigade Pangan Johar Tunas Baru, Desa Pematang Johar; satu unit rice transplanter kepada Brigade Pangan Anak Petani Bersatu, Desa Telaga VII, dan satu unit rice transplanter kepada Brigade Pangan Petani Muda Telaga VII, Desa Telaga VII, serta pemberian beras dan tali asih kepada kaum duafa.

Hadir di kegiatan itu, Sekretaris Dinas (Sekdis) Pertanian, Rozana SPt; Sekdis Ketahanan Pangan, dr Herry Kurnia MARS; Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan dan Usaha Koperasi Dinas Koperasi dan UKM, Nugraha Ari Syahputra; Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK), Dicky Aphanda Batubara ST; Camat Labuhan Deli, Zulfahri Harahap SSos dan lainnya.

(Joni s)

About the Author

Bagikan Ke :

Langkat | suaraakademis.com –

Praktik perjudian tembak ikan yang diduga kuat dikendalikan bandar berinisial Pipit hingga kini masih bebas beroperasi di berbagai wilayah Kabupaten Langkat. Meski telah berulang kali disorot publik dan diberitakan media, aktivitas judi ilegal tersebut seolah kebal hukum dan tak tersentuh penindakan nyata.

Pantauan di lapangan menunjukkan, sejumlah lokasi yang sebelumnya disebut sebagai basis operasi judi tembak ikan masih aktif beroperasi. Mesin permainan tetap menyala, pemain keluar masuk tanpa rasa takut, seakan tidak ada ancaman hukum sama sekali.

Situasi ini memicu kekecewaan mendalam di tengah masyarakat. Warga menilai aparat penegak hukum terkesan diam dan membiarkan, padahal aktivitas tersebut sudah sangat terang-terangan dan meresahkan.

“Kalau ini bukan pembiaran, lalu apa? Sudah lama berjalan, lokasinya jelas, tapi tidak ada tindakan. Kami sebagai warga jadi bertanya-tanya,” ujar seorang warga Stabat dengan nada kecewa.

Selasa, (23/12/2025) saat dikonfirmasi Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo yang hanya menyampaikan ucapan “Terimakasih atas info yg diberikan”.
Yang mana belum menjawab kegelisahan di tengah-tengah masyarakat. Warga berharap bukan sekadar ucapan formal, melainkan langkah konkret berupa penindakan di lapangan.

Lebih ironis lagi, hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Secanggang dan Kapolsek Stabat belum memberikan respons atau klarifikasi resmi, meski wilayah hukumnya disebut-sebut sebagai lokasi maraknya judi tembak ikan. Sikap bungkam ini justru memperkuat kecurigaan publik akan adanya masalah serius dalam penegakan hukum.

Di tengah masyarakat, berkembang isu dugaan adanya setoran rutin yang membuat praktik judi tembak ikan tersebut bisa terus berjalan aman. Meski masih sebatas dugaan, isu ini menjadi perbincangan luas dan menuntut pembuktian dari aparat penegak hukum agar tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan.

Warga juga menilai maraknya perjudian ini berdampak langsung terhadap meningkatnya gangguan keamanan dan kriminalitas. Beberapa kasus pencurian, keributan, hingga konflik antar warga disebut-sebut kerap dipicu oleh aktivitas judi tembak ikan.

“Kami takut ini dibiarkan terlalu lama. Dampaknya ke mana-mana, bukan cuma soal judi, tapi keamanan lingkungan,” ungkap warga Secanggang.

Masyarakat kini mendesak agar Polda Sumatera Utara turun tangan langsung, mengingat dugaan jaringan judi ini tidak hanya beroperasi di Langkat, tetapi juga disebut-sebut merambah ke wilayah lain seperti Medan Utara, Belawan, hingga Marelan.

Publik menegaskan, penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Keberanian aparat menindak dugaan bandar judi tembak ikan ini akan menjadi tolok ukur nyata apakah hukum masih berdiri tegak, atau justru tunduk pada kekuatan uang dan kepentingan tertentu. (Done)

About the Author

Bagikan Ke :

Langkat| Suaraakademis.com- Personel Polsek Padang Tualang, jajaran Polres Langkat, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Dusun VII Air Panas, Desa Buluh Telang, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Selasa (23/12/2025).

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin sore, 22 Desember 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, berawal dari laporan masyarakat. Penanganan perkara ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Padang Tualang IPTU Bayu Mahardika, S.Tr.K., bersama personel di lapangan.

Setibanya di lokasi kejadian, petugas menemukan seorang pria bernama Prawoto dalam kondisi meninggal dunia, tergeletak telungkup dan bersimbah darah di teras rumah milik kakak kandung korban. Dari hasil pemeriksaan awal, korban mengalami luka berat pada pada leher akibat senjata tajam.

Berdasarkan keterangan para saksi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), petugas dengan cepat mengidentifikasi terduga pelaku berinisial A.S. (53), yang diketahui merupakan mantan abang ipar korban. Saat dilakukan upaya penangkapan, terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri ke arah belakang rumah, namun berkat kesigapan personel di lapangan, pelaku berhasil diamankan sehingga situasi tetap aman dan kondusif.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, antara lain kapak, parang, dan egrek, serta pakaian yang dikenakan pelaku dan satu unit sepeda motor. Motif kejadian diduga dipicu oleh permasalahan pribadi antara pelaku dengan mantan istrinya terkait pembagian harta bersama.

Saat ini, jenazah korban telah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk keperluan autopsi. Sementara itu, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Padang Tualang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo memberikan apresiasi atas kesigapan dan respons cepat personel Polsek Padang Tualang dalam mengungkap serta mengamankan terduga pelaku tindak pidana pembunuhan tersebut.

“Saya mengapresiasi langkah cepat dan profesional yang dilakukan Kapolsek Padang Tualang beserta seluruh personel. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta penegakan hukum yang tegas, terukur, dan berkeadilan,” tegas Kapolres.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri serta menyelesaikan setiap permasalahan melalui jalur hukum yang berlaku. Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polres Langkat mengajak seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan setiap kejadian menonjol maupun gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110 yang aktif melayani selama 24 jam.

Polres Langkat terus meningkatkan kehadiran dan kesiapsiagaan personel guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Abdi A

About the Author

Bagikan Ke :

Sumut| Suaraakademis.com- Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Paguyuban Pasundan Sumatera Utara mengunjungi sekaligus menyalurkan bantuan kepada korban bencana banjir di Sumatera Utara dan Aceh Tamiang, Senin (22/12/2025).

Ketua DPW Paguyuban Pasundan Sumatera Utara, Assoc. Prof. Dr. Yohny Anwar, MM, MH, didampingi Dani Sebastian, Sini Asmawati, Hadista Surbakti, serta Persada, SE, menyerahkan bantuan berupa sembako, pakaian, selimut, dan kebutuhan rumah tangga lainnya kepada para korban yang masih bertahan di lokasi pengungsian.

Penyaluran bantuan difokuskan di Desa Sei Pakis, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, yang terdampak parah akibat banjir besar yang melanda wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada 27 November 2025 lalu akibat Siklon Tropis.

Akibat bencana tersebut, banyak rumah warga hancur diterjang banjir sehingga para korban terpaksa mengungsi. Dalam kesempatan itu, Ketua DPW Paguyuban Pasundan Sumut juga menyempatkan diri berbincang dan menghibur para korban guna memberikan dukungan moril.

Prof. Yohny kepada awak media menyampaikan imbauan kepada seluruh pengurus Paguyuban Pasundan, baik di tingkat kabupaten, wilayah, maupun pusat, agar turut membantu para korban terdampak bencana. Ia menuturkan bahwa kondisi di lapangan sangat memprihatinkan, karena sebagian besar rumah warga hanya menyisakan pondasi bangunan.

“Hampir seluruh rumah hanya menyisakan pondasi. Kami sangat prihatin atas bencana ini dan berharap saudara-saudara kita yang terdampak dapat bersabar serta tabah menghadapi cobaan ini,” ujarnya.

Usai penyerahan bantuan, pengurus Paguyuban Pasundan Sumatera Utara melanjutkan kunjungan ke beberapa titik lokasi bencana banjir lainnya di Kabupaten Langkat.

Abdi A

About the Author

Bagikan Ke :

 

Suakaakademis.com||Lhokseumawe – Ratusan personel TNI membawa 10 Ton bantuan menggunakan montor trail menerobos jalan KKA Aceh Utara menuju Kabupaten Bener Meriah, aksi kemanusaan itu selama dua hari, Minggu 21 hingga Senin 22 Desember 2025.

Komandan Korem (Danrem) 011/Lilawangsa, Kolonel Inf Ali Imran melalui Kepala Staf Korem (Kasrem) 011/Lilawangsa, Letkol Inf Andi Ariyanto, memimpin langsung percepatan pendistribusian logistik beras kepada masyarakat terdampak.

Kasrem Andi Ariyanto mengatakan, sebanyak 10 Ton beras diangkut menggunakan seratus motor trail oleh prajurit TNI. Perjalanan mulai dari posko utama BNPB di Korem 011/Lilawangsa menuju Kabupaten Bener Meriah.

“Bantuan 10 Ton beras ini dari Kementerian Pertanian (Kementan) dan Badan Pangan Nasional (Bapanas). Sebanyak 5 Ton ke Kabupaten Bener Meriah dan 5 Ton ke Aceh Tengah. Pendistribusian logistik setiap prajurit membawa 25 Kilogram,” ujarnya

Letkol Andi Ariyanto menjelaskan, tentunya pemerintah tidak akan diam. Melakukan segala cara dalam memenuhi kebutuhan warga di daerah terdampak. Upaya ini sebagai langkah percepatan penanganan kebutuhan dasar warga agar terpenuhi.

“Dengan terjun langsung setidaknya menggetahui kondisi saat ini di lapangan. Meski bantuan untuk masyarakat terdampak terpenuhi. Akan tetapi secara global, warga menjajal barang dagangannya menjual dengan harga lumayan tinggi,”

“Keadaan di mana rantai distribusi terganggu, situasi ini menimbulkan kekhawatiran para pedagang sulit mendapatkan barang. Menyebabkan ketidakwajaran dalam ekonomi, harga naik drastis meski dalam kondisi yang seharusnya stabil. Sehingga warga yang tidak terdampak becana langsung turut merasakan karena sulit memenuhi kebutuhan,” terangnya.

Kasrem menambahkan, meski secara bergantian (buka tutup), namun saat ini jalur akses menuju Bener Meriah sudah bisa dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat,” sebut Kasrem.

 

Walaupun demikian, Kasrem menghimbau kepada masyarakat maupun pengguna jalan agar bersabar dan berhati-hatian saat melintas. Selain kondisi cuaca seringnya hujan menyebabkan jalan licin dan harus waspada.

“Kepada seluruh pengguna jalan mohon besabar, silahkan melintas, namun utamakan kewaspadaan. Selain ada pekerjaan pembangunan jembatan, dan perbaikan jalan oleh TNI Yon Zipur. Kondisi cuaca saat ini tak menentu, waspadai sewaktu-waktu terjadi longsor susulan,” himbau Kasrem.

Sementara itu, di tempat terpisah, menurut Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Irjen Kementan), Letjen TNI (Purn) Irham Waroihan. Ia mengatakan, sesuai arahan pemerintah pusat, dengan kondisi apapun, penyaluran bantuan terus berlanjut, ujarnya.

“Hal ini, mencegah kelangkaan beras di wilayah terdampak bencana. Meskipun akses pendistribusian mengalami kendala akibat banjir dan kerusakan infrastruktur, ketersediaan pangan masyarakat tetap terjaga,” sebutnya.

Irham menyebutkan, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan, Kementan berkomitmen penuh memastikan bantuan pangan segera sampai ke masyarakat terdampak bencana.

“Seluruh bantuan, harus dikawal secara ketat oleh tim Kementan dan Bapanas sejak berangkat dari Jakarta hingga tiba di lokasi. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bantuan tiba tepat sasaran dan tidak ada penyimpangan,” ungkapnya.

Penyaluran bantuan ini merupakan bagian dari sinergi Kementan, Bapanas, TNI dan BNPB dalam menjaga ketahanan pangan serta memastikan distribusi logistik berjalan efektif, aman, dan tepat sasaran di wilayah terdampak bencana.

Selain Kasrem, pensidtribusian bantuan beras turut bersama Dandim 0103/Aceh Utara, Letkol Arh Jamal Dani Arifin beserta ratusan prajurit TNI Kodim 0103/Aceh Utara.

Penulis : Nawi

About the Author

Bagikan Ke :

Langkat| Suaraakademis.com- Universitas Deztron Indonesia (UDI) Medan menyalurkan bantuan kepada korban bencana banjir di Desa Harapan Makmur, Dusun Sei Pakis, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Senin, 22 Desember 2025.

Bantuan diserahkan langsung oleh Wakil Rektor UDI Medan, Assoc. Prof. Dr. Yohny Anwar, SE, MM, SH, MH, bersama dosen UDI Beni Arbi Batubara, SH.MH, Muhammad Ichsan Parinduri, SH.MH, Jajaran Civitas Akademik UDI dan mahasiswa Fakultas Hukum. Kehadiran rombongan Civitas UDI disambut Kepala Dusun Sei Pakis, Hasim Daud, Kepala Desa Harapan Makmur, Wahono Iskandar, serta warga dan masyarakat yang terdampak banjir.

Dalam sambutannya, Wakil Rektor UDI mengharapkan kepada warga untuk bersabar serta jangan pernah putus asa terhadap bencana yang di alami, Ia menyampaikan dengan kehadiran rombongan Civitas Akademik universitas Deztron Indonesia dapat mengembalikan semangat dan meningkatkan kembali terhadap kehidupan kedepannya dengan memberikan Program Beasiswa Kuliah di Univeritas Deztron indonesia.

Sementara itu, Kepala Desa Harapan Makmur, Wahono Iskandar, mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Universitas Deztron Indonesia atas kepedulian dan bantuan yang diberikan kepada warganya.

Abdi A

About the Author

Bagikan Ke :

Medan (Senin, 22/12/2025) | Kunjungan stringer jurnalis CNN Indonesia ke Polsek Medan Sunggal pada Senin, 22 Desember 2025, diwarnai insiden peneguran saat mengambil gambar kantor dari luar halaman. Peristiwa ini memunculkan tanda tanya terkait sikap aparat terhadap kerja jurnalistik.

 

 

Kedatangan jurnalis CNN Indonesia tersebut bertujuan untuk mengonfirmasi informasi yang viral di media sosial terkait dugaan pelaku begal yang sebelumnya diamankan oleh masyarakat, namun disebut-sebut dilepaskan oleh pihak Polsek Medan Sunggal.

 

 

Peristiwa pengamanan warga itu terjadi pada Minggu, 21 Desember 2025, dan videonya tersebar luas di berbagai platform media sosial.

 

 

Namun, saat jurnalis mengambil gambar tampak depan kantor Polsek Medan Sunggal, terdengar teriakan dari seseorang yang mempertanyakan aktivitas pengambilan gambar tersebut.

 

 

“Jadi pas ambil gambar kantor Polsek Medan Sunggal dari depan, ada yang teriak-teriak, ‘ngapain foto-foto?’,” ujar Junaedi, jurnalis CNN Indonesia.

 

 

Tak lama kemudian, seorang oknum anggota Polsek Medan Sunggal berpakaian preman yang mengaku sebagai Panit menghampiri dan memanggil jurnalis. Oknum tersebut menyatakan bahwa pengambilan gambar harus melalui izin terlebih dahulu.

 

 

Padahal, sebelum mengambil gambar, jurnalis CNN Indonesia telah melapor dan meminta izin kepada petugas piket dengan menyampaikan maksud kedatangan, yakni untuk bertemu Kapolsek Medan Sunggal atau Kanit Reskrim guna melakukan konfirmasi pemberitaan.

 

 

Insiden ini menimbulkan pertanyaan publik terkait pemahaman aparat terhadap tugas jurnalistik, terutama pengambilan gambar di ruang publik yang dilindungi undang-undang pers. Sejumlah kalangan menilai sikap tersebut berpotensi menghambat kerja wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

 

Ketika dikonfirmasi Reporter Tvnyaburuh Kapolsek Sunggal Bambang Gunanti Hutabarat via whatsApp tidak dibalas, via telpon whatsApp ditolak oknum kapolsek tersebut sekira pukul 19:18 Wib (22/12). Hal terkait dikonfirmasi agar mendapat perimbangan dalam pemberitaan dimata publik terkait diduga dilarangnya jurnalis CNN Indonesia mengambil liputan situasi polsek sunggal oleh oknum polisi. Didug kinerja oknum kapolsek sunggal makan tidur.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kapolsek Medan Sunggal terkait insiden peneguran terhadap jurnalis CNN Indonesia maupun klarifikasi soal dugaan pelepasan pelaku begal yang viral di media sosial.

 

Sumber: Tvnyaburuh.com

About the Author

Bagikan Ke :

Langkat | suaraakademis.com –

Maraknya praktik perjudian tembak ikan di wilayah hukum Polsek Secanggang kian menuai sorotan tajam dari masyarakat.

 

Aktivitas ilegal tersebut dinilai berlangsung terbuka dan nyaris tanpa penindakan, sehingga memunculkan persepsi adanya pembiaran oleh aparat penegak hukum setempat.

 

Sorotan publik kini tertuju kepada Kapolsek Secanggang, AKP Rinaldi P. Simamora. Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp terkait menjamurnya praktik perjudian tembak ikan di wilayah tugasnya, Kapolsek tidak memberikan tanggapan maupun klarifikasi hingga berita ini diterbitkan. Sikap bungkam tersebut dinilai tidak mencerminkan semangat keterbukaan dan akuntabilitas institusi kepolisian.

 

“Kalau memang tidak ada pembiaran, seharusnya dijelaskan ke publik. Diam seperti ini justru menimbulkan kecurigaan,” ujar seorang warga Secanggang yang meminta identitasnya dirahasiakan, Minggu (21/12/2025).

 

Selain melanggar hukum, warga menilai maraknya perjudian tembak ikan berpotensi memicu meningkatnya tindak kriminalitas di lingkungan sekitar, mulai dari pencurian hingga konflik sosial. Kondisi ini dikhawatirkan dapat menimbulkan rasa tidak aman di tengah masyarakat serta mengganggu ketertiban umum, terutama di kawasan permukiman dan pusat aktivitas warga.

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, praktik perjudian tersebut diduga dikelola oleh seorang perempuan berinisial Pipit, sementara operasional di lapangan dijalankan oleh pria berinisial Dapit. Keduanya disebut-sebut merupakan warga Marelan dan dikenal luas di kalangan pemain judi. Namun demikian, informasi tersebut belum mendapat klarifikasi resmi dari pihak kepolisian.

 

Lokasi perjudian tembak ikan dilaporkan tersebar di sejumlah titik, di antaranya Dusun II Kepala Sungai Desa Suka Mulia, Pasar 12 Kecamatan Secanggang, serta merambah ke wilayah Kecamatan Stabat, tepatnya di kawasan Bangsal dan Simpang Bengkel. Warga menyebut aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama meski keluhan telah berulang kali disampaikan.

 

“Menurut warga, tanpa adanya pembiaran, mustahil praktik seperti ini bisa berjalan lama dan terang-terangan,” ungkap warga lainnya.

Kondisi tersebut memicu kekhawatiran serius di tengah masyarakat. Sikap aparat yang dinilai tidak tegas dikhawatirkan dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian serta memberi ruang tumbuh suburnya praktik perjudian yang berdampak buruk pada sosial dan keamanan lingkungan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Secanggang AKP Rinaldi P. Simamora belum memberikan keterangan resmi. Awak media masih berupaya menghubungi pihak Polsek Secanggang maupun Polres Langkat guna memperoleh penjelasan serta memastikan langkah penegakan hukum yang akan dilakukan.

 

Masyarakat mendesak Kapolda Sumatera Utara dan Divisi Propam Polri agar turun tangan melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara terbuka serta profesional. Publik berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih, serta tidak memberi ruang bagi praktik perjudian yang dinilai merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat. (Done)