
suaraakademis.com | Langkat —
Rencana aksi unjuk rasa aliansi mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam PPMSU (Persatuan Pelajar dan Mahasiswa Sumatera Utara) di depan Mapolres Langkat dinyatakan batal. Pembatalan ini memicu gelombang kritik publik, setelah mencuat dugaan adanya intimidasi dan ancaman serius terhadap koordinator aksi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Oza Hasibuan, salah satu penggerak aksi, disebut sebelumnya menerima pesan bernada ancaman melalui WhatsApp dari seorang pria yang diduga bernama David, yang disebut-sebut sebagai orang lapangan dan tangan kanan Pipit, serta diduga memiliki keterkaitan dengan bos besar konsorsium judi tembak ikan bernama Asen.
Ancaman tersebut kemudian menjadi perhatian publik setelah Oza Hasibuan mengunggah tangkapan layar percakapan tersebut ke story WhatsApp miliknya. Dalam pesan yang beredar, tertulis kalimat bernada intimidatif:
“Kau hati-hati aja, meja kami udah bersih kami angkat. Kalau yang lain masih buka, liat aja. Nama mu yang ku naikan.”
Pesan tersebut dinilai banyak pihak sebagai ancaman langsung terhadap kebebasan berpendapat, sekaligus sinyal kuat adanya upaya pembungkaman terhadap suara kritis mahasiswa dan masyarakat.
Situasi ini semakin mengkhawatirkan mengingat aksi unjuk rasa tersebut sebelumnya telah disampaikan secara resmi kepada pihak kepolisian. Dalam surat pemberitahuan aksi yang dilayangkan kepada Polres Langkat, PPMSU secara tegas mendasarkan gerakannya pada jaminan konstitusi, yakni Pasal 28 UUD 1945, UU Nomor 9 Tahun 1998, serta Perkap Polri Nomor 7 Tahun 2012 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Dalam surat tersebut, PPMSU menyampaikan komitmennya sebagai kontrol sosial untuk menyoroti dugaan maraknya perjudian tembak ikan yang disebut-sebut dikelola oleh Pipit dengan Dapit sebagai orang lapangan, yang dinilai telah meresahkan warga di wilayah hukum Polres Langkat, khususnya Kecamatan Secanggang dan Kecamatan Stabat.
PPMSU juga mencantumkan tuntutan tegas, mulai dari evaluasi dan pencopotan Kapolsek Secanggang yang dinilai gagal memberantas perjudian skala besar, hingga penangkapan dan pemusnahan seluruh aktivitas perjudian di wilayah tersebut.
Namun ironisnya, aksi damai yang dijadwalkan berlangsung pada (6/1), justru batal setelah dugaan ancaman tersebut mencuat. Publik menilai, pembatalan ini bukan sekadar soal teknis, melainkan indikasi nyata bahwa kebebasan bersuara tengah berada di bawah tekanan.
Kamis, 8/1/2026, gelombang kecaman publik pun menguat. Banyak pihak menilai peristiwa ini sebagai ancaman serius terhadap demokrasi, di mana hak menyampaikan pendapat justru diduga dibungkam oleh kekuatan konsorsium judi tembak ikan yang disebut-sebut dikendalikan bos besar Asen, dengan Pipit sebagai figur lapangan, serta dikawal oleh Kaperlek, yang di kalangan masyarakat dikabarkan sebagai mantan oknum TNI.
“Jika mahasiswa saja bisa diintimidasi hingga membatalkan aksi, lalu bagaimana dengan masyarakat biasa?” demikian komentar yang mengemuka di ruang publik.
Publik pun mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk turun tangan langsung, mengusut dugaan intimidasi tersebut, sekaligus membongkar jaringan konsorsium gurita judi tembak ikan yang dinilai sudah terlalu kuat dan berani menekan suara kritis.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Polres Langkat terkait batalnya aksi demo PPMSU, meskipun surat pemberitahuan aksi telah dilayangkan dan pemberitaan telah beredar luas.
Pembatalan aksi ini kini dipandang sebagai alarm keras bagi demokrasi lokal. Publik mempertanyakan: apakah kebebasan berpendapat masih benar-benar dilindungi negara, atau telah kalah oleh intimidasi dan kekuatan uang dari bisnis ilegal? (Done)