Suaraakademis.com.|Barru – Kepolisian Resor Barru berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Gold Vape Store, Jalan Niaga, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, dalam waktu kurang dari sepekan. Dua pelaku berinisial MG dan RN telah diamankan beserta barang bukti yang cukup.
Peristiwa pencurian berlangsung pada Jumat dini hari, 5 Juni 2026. Berdasarkan penyelidikan, pelaku diduga mematikan saklar listrik utama toko terlebih dahulu, kemudian merusak gembok pintu depan menggunakan gunting untuk masuk ke dalam. Mereka mengambil uang tunai sekitar Rp3 juta dari laci kasir, tiga unit pod vape, dan lima botol cairan vape. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp5 juta.
Tim Resmob Polres Barru bergerak cepat. Pada Rabu, 10 Juni 2026, pelaku MG berhasil diamankan di Jalan A.M. Akbar, Kecamatan Barru. Tidak lama berselang, rekanannya berinisial RN juga ditangkap di lokasi yang berdekatan.
Kedua pelaku mengakui perbuatannya saat diperiksa. Polisi menyita barang bukti berupa dua unit vape, empat botol cairan vape, satu cartridge, serta sebilah gunting berwarna kuning-biru yang diduga digunakan untuk membuka gembok.
Kasat Reskrim Polres Barru, Iptu Andi Muhammad Fadhly, S.H., M.H., menyatakan kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Saat ini keduanya menjalani proses penyelidikan lebih lanjut di Polres Barru guna melengkapi berkas perkara,” tegasnya.(Ayu)
