Suaraakademis.com.|Gunungsitoli –
Seorang jurnalis di Kota Gunungsitoli, Avril Yanus Laoli (36), tak tinggal diam saat kehormatannya diserang di ruang publik digital. Karena dianggap difitnah saat sedang menjalankan tugas jurnalistik, korban bersama kuasa hukumnya resmi melaporkan pemilik akun Facebook bernama Domini Harefa ke Polres Nias, pada Kamis (17/9/2026).
Laporan ini menegaskan satu hal penting: kebebasan berpendapat bukan berarti bebas memfitnah.
Laporan resmi telah tercatat dengan nomor: STTLP/B/540/IX/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA.
Saat Menjalankan Tugas, Justru Difitnah
Peristiwa bermula pada Senin, 14 September 2026, sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, Avril sedang melaksanakan tugas jurnalistik melakukan siaran langsung melalui Facebook untuk meliput kegiatan rapat evaluasi anggota di Kantor KSP3, Jalan Desa Sifalaete Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli.
Di tengah siaran yang disaksikan publik, akun Domini Harefa tiba-tiba menuliskan komentar yang dinilai merusak kehormatan:
“Tenolabee khomo 20 rb ba” seolah-olah korban telah disuap hanya sebesar Rp20.000.
Kalimat singkat itu, yang disiarkan langsung di hadapan puluhan hingga ratusan penonton, dinilai langsung menyerang integritas, memfitnah, dan mencemarkan nama baik Avril baik sebagai pribadi maupun terlebih lagi sebagai seorang jurnalis yang menuntut kepercayaan publik.
Ini Bukan Sekadar Komentar Ini Tindak Pidana
Korban menegaskan bahwa toleransi terhadap fitnah di ruang digital harus ada batasnya. Komentar yang disampaikan tanpa bukti, namun disebarkan secara luas, telah memenuhi unsur pidana:
– Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023: Barang siapa yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun
– Pasal 441 KUHP 2023: Pencemaran nama baik melalui sarana elektronik, ancaman pidana diperberat
“Bukan hal yang dibenarkan di manapun — memfitnah orang lain di hadapan publik tanpa sedikit pun bukti. Apalagi saat orang tersebut sedang bekerja mencari kebenaran untuk masyarakat.”
Jurnalis Bukan Sasaran Empuk Fitnah
Avril Yanus Laoli menyatakan alasan tegas menempuh jalur hukum:
“Saya tidak mencari perkara. Tapi nama baik dan integritas profesi saya tidak boleh begitu saja diinjak-injak di ruang publik digital. Jika dibiarkan, besok ada jurnalis lain yang juga difitnah. Siapa yang mau percaya pada media jika setiap kali meliput, disuap-suap isu tanpa dasar dilemparkan?”
“Saya berharap aparat penegak hukum memproses perkara ini secara transparan dan tegas. Bukan semata-mata untuk saya pribadi, tetapi agar ada efek jera. Ruang digital bukan ruang tanpa hukum. Berpendapat boleh, memfitnah tidak pernah boleh.”
Catatan Redaksi
Prinsip praduga tak bersalah berlaku. Pelaporan ini adalah langkah awal penegakan hukum, dan semua pihak berhak membuktikan argumennya di jalur hukum yang sah. Redaksi akan terus memantau perkembangan perkara ini. Kebebasan pers dan kebebasan berpendapat adalah hak setiap warga negara namun keduanya berhenti di batas hak orang lain untuk tidak difitnah.
Redaksi
Sumber: Dokumen Laporan Polisi & Konfirmasi Korban
Dipublikasikan: 17 September 2026