Gorontalo, 16 September 2026 —
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo menyelenggarakan Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris yang dirangkaikan dengan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan bagi jajaran Notaris di Provinsi Gorontalo.
Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Hotel ASTON Gorontalo, Jalan Manggis No. 88, Kota Gorontalo, mengangkat tema:
“Optimalisasi Pemeriksaan Protokol Notaris sebagai Upaya Pencegahan Pelanggaran dan Perlindungan Masyarakat pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo.”
Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan hadir memberikan pemahaman mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi profesi Notaris, khususnya perlindungan terhadap risiko yang dapat terjadi dalam menjalankan aktivitas pekerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, Dr. Ir. Sanco Simanullang, ST., MT., IPM., ASEAN Eng, menyampaikan bahwa profesi Notaris merupakan bagian penting dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Oleh karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi salah satu bentuk mitigasi risiko bagi Notaris dalam menjalankan tugas profesionalnya.
Dalam paparannya, BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan program perlindungan yang dapat dimanfaatkan oleh pekerja sesuai dengan status kepesertaannya, antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Ketentuan program lainnya disesuaikan dengan status kepesertaan dan persyaratan yang berlaku.
“Notaris adalah profesi yang memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, perlindungan terhadap Notaris juga perlu menjadi perhatian. Jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan perlindungan ketika terjadi risiko dalam menjalankan pekerjaan maupun terhadap keluarga peserta,” ujar Sanco.
Ia juga mengajak seluruh anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI) di Provinsi Gorontalo untuk memahami secara utuh manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dan memastikan kepesertaan tetap aktif.
Menurutnya, sosialisasi tersebut tidak hanya bertujuan memperkenalkan program, tetapi juga mendorong terbentuknya gerakan kepesertaan Notaris yang terlindungi, melalui pendataan, pendaftaran, pembayaran iuran, serta monitoring kepesertaan secara berkelanjutan.
Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Ikatan Notaris Indonesia, dan BPJS Ketenagakerjaan dalam membangun ekosistem perlindungan sosial bagi profesi Notaris.
Rapat koordinasi yang berlangsung pada Rabu, 16 September 2026, pukul 09.00–17.00 WITA tersebut dihadiri unsur Majelis Pengawas Wilayah, Majelis Pengawas Daerah Notaris, jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, serta para Notaris di wilayah Provinsi Gorontalo.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond J. H. Takasenseran, dalam undangan kegiatan menyampaikan bahwa kehadiran para pihak diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan sinergi dalam pelaksanaan tugas pengawasan Notaris sekaligus mendukung perlindungan masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan pemahaman Notaris terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan semakin meningkat, sehingga semakin banyak Notaris yang mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan program BPJS Ketenagakerjaan.(*)