Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat – Anggaran miliaran rupiah dikucurkan untuk keselamatan publik, namun di lapangan diduga tidak terdapat satu pun papan proyek yang menampilkan informasi nilai kontrak, pelaksana, maupun pengawasnya. Proyek pembangunan tembok penahan tanah atau talud di Jalan Poros Mamasa–Mamuju, tepatnya di Desa Sindaga Manik, Kecamatan Tanduk kalua, berjalan diduga tanpa identitas yang jelas di tengah masyarakat.
Saat awak media melakukan pemantauan langsung pada Rabu, 16 September 2026, sekitar pukul 15.30 WIB, ditemukan pemandangan yang sangat memprihatinkan. Para pekerja sedang aktif melaksanakan kegiatan pengecoran tembok penahan tanah, namun diduga tidak satu pun di antara mereka yang mengenakan alat pelindung diri yang layak. Tidak terlihat helm keselamatan, tidak terlihat sepatu keselamatan, dan tidak terlihat rompi proyek padahal risiko kecelakaan di lokasi penambahan tebing dan penahan tanah sangat nyata. Pengawas di lokasi terlihat diduga abai dan tidak menindaklanjuti kelalaian tersebut.
Saat Ditanya, Pengawas Diduga “Berubah Kata” Dari “Saya Punya PT” Jadi “Hanya Pengawas”
Awak media kemudian mendatangi Okta, yang berada di lokasi sebagai pengawas pekerjaan. Awalnya, Okta diduga menyatakan bahwa beliau adalah pemilik sekaligus penanggung jawab PT Karya Mandala Putra (PT KMP) yang beralamat di Mamuju, Sulawesi Barat. Namun baru beberapa menit kemudian, ketika diminta menunjukkan identitas resmi dan dokumen proyek, jawabannya diduga berubah drastis:
“Saya hanya sebatas pengawas. KTP, KK dan dokumen sudah saya serahkan ke Balai Provinsi di Mamuju. Kalau ingin lebih jelas, silakan datang ke kantor. Saya baru saja masuk di sini,” ucap Okta diduga menghindar.
Perubahan pernyataan yang begitu cepat ini semakin memperkuat dugaan: ada sesuatu yang disembunyikan. Jika semuanya berjalan transparan, mengapa informasi begitu sulit diakses? Mengapa identitas pengelola proyek diduga dirahasiakan dari publik?
Ini Diduga Pelanggaran Nyata Dasar Hukum dan Sanksi yang Berlaku
Tanpa Papan Proyek Diduga Melanggar UU Jasa Konstruksi
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 40 Ayat (1):
Setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi wajib memasang papan informasi proyek yang berisi nama proyek, nilai kontrak, pelaksana, pengawas, dan waktu pelaksanaan di lokasi yang mudah dilihat dan dibaca oleh publik.
Sanksi: Pasal 104 Peringatan tertulis, denda paling banyak Rp50.000.000,00, hingga penghentian sementara atau tetap pekerjaan konstruksi.
Tidak Memakai APD Diduga Melanggar UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Pasal 3 Ayat (1):
Dilarang setiap orang yang berada di tempat kerja tanpa memenuhi syarat keselamatan kerja, terutama tidak menggunakan alat pelindung diri sesuai dengan jenis pekerjaan yang dapat membahayakan keselamatan atau kesehatan dirinya atau orang lain di sekitarnya.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 14 Ayat (1):
Setiap pekerja atau buruh berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Pasal 11 Huruf c:
Pengusaha wajib menyediakan dan memastikan setiap pekerja menggunakan alat pelindung diri sesuai dengan potensi bahaya dan risiko yang ada.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri:
Setiap pengusaha wajib menyediakan alat pelindung diri yang sesuai untuk semua pekerja dan memastikan alat pelindung diri digunakan dengan benar selama berada di lokasi kerja. Helm keselamatan wajib digunakan di semua lokasi konstruksi yang berisiko jatuhnya benda. Rompi keselamatan wajib dipakai agar pekerja terlihat jelas oleh operator alat berat dan kendaraan.
Sanksi Atas Pelanggaran:
Berdasarkan Pasal 186 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, pelanggaran ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00. Apabila mengakibatkan kecelakaan, cedera berat, atau kematian, ancaman pidana dapat bertambah menjadi penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga Rp100.000.000,00.
Proyek Tembok Penahan Tanah yang Diduga Tanpa Informasi Berisiko Merenggut Nyawa
Tembok penahan tanah bukan sekadar bangunan biasa. Ia adalah struktur pelindung nyawa bagi pengguna jalan poros Mamasa–Mamuju. Jika pembangunannya tidak diawasi dengan benar, tidak sesuai spesifikasi, dan dilakukan tanpa standar keselamatan kerja yang layak diduga siapa yang menjamin kualitas bangunan itu bertahan puluhan tahun ke depan?
Proyek yang diduga tanpa papan informasi adalah proyek yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Pekerja yang diduga tanpa helm dan rompi adalah nyawa yang dipertaruhkan. Pengawas yang diduga berubah pernyataan saat ditanya adalah indikasi lemahnya akuntabilitas.
Seruan Awak Media: Buka Dokumennya, Perbaiki Segalanya!
Kepada dinas terkait, Balai Provinsi Sulawesi Barat, dan PT Karya Mandala Putra, kami mendesak:
Pasang papan informasi proyek yang lengkap dan terbaca jelas di lokasi pekerjaan tembok penahan tanah
Lengkapi semua pekerja dengan alat pelindung diri standar: helm, rompi keselamatan, sepatu keselamatan
Tunjuk pengawas tetap yang jelas identitasnya
Buka dokumen kontrak kepada publik: nilai anggaran, spesifikasi teknis, jadwal pelaksanaan
Lakukan pemeriksaan mendadak ke lokasi proyek lain yang dikerjakan oleh kontraktor yang sama
Prinsip praduga tak bersalah berlaku. Namun transparansi dan keselamatan kerja tidak bisa ditawar. Jika dalam waktu 3 kali 24 jam tidak ada perbaikan nyata dan klarifikasi resmi, awak media akan menindaklanjuti laporan ini ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Tenaga Kerja, serta aparat penegak hukum terkait dugaan pelanggaran yang terjadi.
Awak Media
Sumber: Liputan Lapangan Langsung
Dipublikasikan: 16 September 2026