Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkara Provinsi Sulawesi Barat resmi menyerahkan laporan dugaan penyalahgunaan dana desa kepada Kejaksaan Negeri Mamasa pada hari ini, Rabu, 16 September 2026. Langkah ini menyusul temuan mengkhawatirkan terkait pengelolaan keuangan Desa Burana, Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamasa, selama delapan tahun anggaran berturut-turut dengan total anggaran yang mencapai miliaran rupiah.
BUKTI PENERIMAAN RESMI TERCATAT
Berdasarkan bukti penerimaan surat/ekspedisi dengan nomor: 89/DPD LSM PERKARA/PROV. SULBAR/IX/2026, tertanggal 16 September 2026, yang diajukan oleh Ayu Lestari Silo, selaku Ketua DPD LSM Perkara Provinsi Sulawesi Barat, laporan telah diterima secara resmi oleh petugas penerima surat Kejaksaan Negeri Mamasa, dan ditandatangani pada hari yang sama.
Laporan berisi dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Burana, Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat, mencakup rentang waktu Tahun Anggaran 2018, 2019, 2020, 2021, 2022, 2023, 2024, 2025, hingga 2026 sembilan tahun anggaran.
RINCIAN ANGGARAN DANA DESA BURANA YANG DIPERTANYAKAN
Selama kurun waktu tersebut, total anggaran yang masuk ke Desa Burana mencapai angka yang sangat besar:
Tahun Dana Desa (DD) Alokasi Dana Desa (ADD) Total per Tahun
2018 Rp 494.444.000 Rp 247.776.000 Rp 742.220.000
2019 Rp 585.612.000 Rp 272.448.000 Rp 858.060.000
2020 Rp 719.138.000 Rp 310.260.000 Rp 1.029.398.000
2021 Rp 779.687.000 Rp 345.120.000 Rp 1.124.807.000
2022 Rp 845.970.000 Rp 378.624.000 Rp 1.224.594.000
2023 Rp 917.120.000 Rp 402.840.000 Rp 1.319.960.000
2024 Rp 990.480.000 Rp 427.200.000 Rp 1.417.680.000
2025 Rp 1.050.000.000 Rp 450.000.000 Rp 1.500.000.000
2026 Rp 1.100.000.000 Rp 470.000.000 Rp 1.570.000.000
TOTAL Rp 7.482.451.000 Rp 3.304.268.000 Rp 10.786.719.000
Total Anggaran yang Masuk: LEBIH DARI Rp 10,7 MILIAR!
Delapan hingga sembilan tahun berturut-turut, uang rakyat terus mengalir masuk. Namun yang menjadi pertanyaan besar di kalangan warga: Dengan anggaran lebih dari Rp 10,7 miliar, mengapa Desa Burana masih tertinggal? Jalan rusak belum diperbaiki, fasilitas belum memadai ke mana sebenarnya uang miliaran rupiah ini disalurkan?
LSM PERKARA: “Rp 10,7 MILIAR SETIAP RUPIAH HARUS DIPERTANGGUNGJAWABKAN!”
Ayu Lestari Silo, Ketua DPD LSM Perkara Sulawesi Barat, menyampaikan langkah ini bukan diambil secara gegabah:
“Bayangkan, selama sembilan tahun dari 2018 hingga 2026 total Dana Desa dan ADD yang masuk ke Desa Burana mencapai lebih dari Rp 10,7 miliar rupiah. Itu uang rakyat, uang negara, yang seharusnya membangun desa kita. Tapi faktanya? Jalan berlumpur tak kunjung diaspal, fasilitas kesehatan minim, pembangunan tidak sebanding dengan anggaran yang diterima. Ada kesenjangan yang sangat mencurigakan antara laporan di atas kertas dan kenyataan di lapangan.”
“Karena itu, kami menyerahkan bukti-bukti ini kepada Kejaksaan Negeri Mamasa agar diperiksa secara transparan, objektif, dan tuntas. Rp 10,7 miliar bukan uang receh. Setiap rupiah harus ada bukti, ada laporan, dan ada pertanggungjawaban. Jika ada yang menyalahgunakan, hukum harus berbicara tidak ada yang boleh kebal hukum, sekecil apa pun jabatannya!”
Pertanyaan Tajam Warga: Miliaran Masuk, Kemana Perginya?
“Kami tidak meminta hal yang berlebihan. Kami hanya ingin tahu: dengan Rp 10,7 miliar yang masuk ke desa kami selama 9 tahun, bangunan apa saja yang sudah selesai dibangun? Jalan berapa kilometer yang sudah diaspal? Berapa persen anggaran yang benar-benar sampai ke warga? Jika laporan tertulis rapi di atas kertas, tunjukkan buktinya di lapangan. Kalau tidak bisa ditunjukkan, di situlah masalahnya!” ungkap salah satu warga Desa Burana.
Laporan ini meminta Kejaksaan Negeri Mamasa untuk:
Memeriksa kelengkapan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan Desa Burana Tahun 2018–2026
Melakukan verifikasi fisik cocokkan laporan anggaran dengan realitas pembangunan di lapangan
Memanggil para Kepala Desa dan bendahara periode 2018–2026 untuk memberikan penjelasan resmi
Menelusuri aliran dana pastikan tidak ada markup, pemotongan, atau penyaluran fiktif
Menindaklanjuti temuan yang mengandung unsur pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku
Dasar Hukum yang Dilanggar
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 72: Pengelolaan keuangan desa wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi.
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor: Penyalahgunaan anggaran desa yang merugikan keuangan negara dapat dijerat pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Setiap pengelola keuangan negara/daerah wajib mempertanggungjawabkan penggunaannya secara tepat waktu dan tepat guna.
Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa: Setiap pengeluaran wajib memiliki bukti yang sah dan disampaikan kepada masyarakat secara terbuka.
Rp 10,7 miliar adalah hak warga Desa Burana. Bukan milik perorangan. Tidak ada yang boleh diam saja melihat dugaan kebocoran uang rakyat dalam jumlah yang fantastis ini.
Seruan Warga: Usut Tuntas Sampai ke Akar-Akarnya!
“Kami sudah diam terlalu lama. Sekarang uang miliaran rupiah diduga tidak jelas peruntukannya. Kejaksaan Negeri Mamasa, kami titipkan harapan kami. Jangan biarkan laporan ini hanya ‘disimpan di laci’. Periksa, telusuri, dan jika ada yang salah proses lah dengan tegas. Demi nama baik desa kami, demi masa depan anak cucu kami. Uang kami bukan main-main. Kalau hilang, harus ada yang bertanggung jawab!”
Catatan Redaksi
Laporan telah diterima secara resmi oleh Kejaksaan Negeri Mamasa pada 16 September 2026. Bukti penerimaan surat tercatat dengan nomor: 89/DPD LSM PERKARA/PROV. SULBAR/IX/2026. Redaksi akan terus memantau perkembangan penanganan laporan ini dan melaporkannya kepada masyarakat luas.
Kejaksaan Negeri Mamasa diminta untuk memberikan informasi perkembangan penanganan perkara ini secara berkala kepada publik demi transparansi dan kepercayaan masyarakat. Pihak-pihak yang disebut dalam laporan berhak memberikan tanggapan dan penjelasan. Prinsip praduga tak bersalah berlaku sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
( Nasri Suaraakademis.com)
Dipublikasikan: 16 September 2026
Dokumen Terkait: Bukti Penerimaan Surat/Ekspedisi Nomor 89/DPD LSM PERKARA/PROV. SULBAR/IX/2026, tertanggal 16 September 2026, dari LSM Perkara Provinsi Sulawesi Barat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa — mencakup dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Desa Burana, Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamasa, Tahun Anggaran 2018–2026 senilai lebih dari Rp 10,7 miliar rupiah.