Suaraakademis.com.|Balikpapan, Kalimantan Timur – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur bersama jajaran Polres mendapatkan asistensi dari Tim Bareskrim Polri dalam penanganan perkara tindak pidana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang diduga melibatkan korporasi.
Asistensi dirangkaikan dengan gelar perkara terhadap tiga kasus Karhutla yang ditangani Polres Berau, Polres Kutai Timur, dan Polres Paser. Kegiatan berlangsung pada Senin, 14 September 2026, pukul 16.00 hingga 22.00 WITA di Ruang Rapat Ditreskrimsus Polda Kaltim, dan diikuti jajaran Polres melalui konferensi video.
Tiga Perkara Resmi Naik ke Tahap Penyidikan
Setelah pemaparan dan pembahasan mendalam, gelar perkara menyepakati ketiga laporan informasi tersebut ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, yaitu:
1. Laporan Informasi Nomor R/LI/270/IX/Res 1.24/2026/Reskrim tanggal 11 September 2026. terkait PT Puji Sampurna Raharja
2. Laporan Informasi Nomor LI/230/IX/2026/Reskrim tanggal 21 Agustus 2026 — terkait PT Inhutani I Tahan Grogot
3. Laporan Informasi Nomor LI/316/IX/Res 1.24/2026/Reskrim tanggal 11 September 2026. terkait PT Diva Perdana Pesona
Ketiga perkara akan didalami berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 98 atau Pasal 99 juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Komitmen Tegas: Tak Ada yang Kebal Hukum
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa penanganan Karhutla dilakukan secara menyeluruh mulai dari pencegahan, penanggulangan, hingga penegakan hukum yang tegas:
“Penanganan Karhutla dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pencegahan, penanggulangan hingga penegakan hukum. Untuk perkara yang diduga melibatkan korporasi, prosesnya harus dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan.”
“Polri tidak hanya berupaya memadamkan dan mencegah Karhutla, tetapi juga memastikan dugaan pelanggaran hukum ditangani secara serius. Proses penyidikan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan pembuktian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Tedy menambahkan bahwa sinergi antara Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Kaltim, dan Polres jajaran akan terus diperkuat:
“Komitmen kami jelas. Setiap pihak yang berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian nantinya terbukti bertanggung jawab, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.”
(Samsul Daeng Pasomba – PPWI / Suaraakademis.com)
Dipublikasikan: 15 September 2026