Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat – Saat warga Desa Botteng, Desa Passembu, dan Desa Kondo, Kecamatan Mehalaan, masih harus digotong tandu belasan kilometer demi sekadar berobat media mendatangi Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Mamasa untuk mencari jawaban. Namun yang ditemukan sungguh ironis: pintu utama kantor DIKUNCI DENGAN RANTAI BESAR DAN GEMBOK RAKSASA, padahal jarum jam baru menunjukkan pukul 14.51 WIB masih dalam jam kerja resmi.
Kantor yang dimaksud:
PEMERINTAH KABUPATEN MAMASA
DINAS KESEHATAN DAN INSTALASI FARMASI KABUPATEN MAMASA
Jl. Poros Mamasa KM. 5, Kec. Mamasa, 91362
RANTAI & GEMBOK MENGUJUK JAWABAN DINAS KESEHATAN
Pada Rabu, 16 September 2026, pukul 14.51 WIB, awak media tiba di lokasi kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Mamasa. Yang disangka akan mendapatkan pelayanan informasi, justru disambut rantai besar melilit pintu yang dikunci dengan gembok besar. Padahal, ini bukan hari libur ini hari kerja biasa, dan jam kerja resmi baru berakhir pukul 16.00 WIB. Masih ada waktu hampir satu jam sepuluh menit lagi.
Terlihat tiga orang petugas berada di lokasi. Saat dikonfirmasi, jawaban mereka sungguh mengherankan:
“Kami tidak tahu kenapa digembok,” ucap salah satu petugas singkat, lalu menolak menjelaskan lebih lanjut.
Hingga waktu berita ini diturunkan, pintu kantor masih tertutup rapat oleh rantai dan gembok. Tidak ada pemberitahuan resmi, tidak ada pengumuman, dan tidak ada penjelasan apa pun yang ditempel di pintu maupun papan pengumuman kantor.
INI MELANGGAR ATURAN JAM KERJA!
Penutupan kantor di jam kerja jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku:
Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Pasal 11 ayat (1): Jam kerja pegawai negeri sipil ditetapkan sebagai hari Senin sampai dengan Jumat, pukul 07.30 s.d. 16.00 waktu setempat.
Pasal 12 huruf a PP No. 53 Tahun 2010: Setiap pegawai wajib hadir dan meninggalkan tempat kerja sesuai dengan jam kerja yang ditetapkan.
Pasal 13 ayat (1) huruf b PP No. 53 Tahun 2010: Pegawai yang tidak berada di tempat kerja pada saat jam kerja berlangsung tanpa alasan yang sah dikenakan sanksi disiplin.
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 13 ayat (1): Penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan sesuai dengan jam dan waktu pelayanan yang telah ditetapkan dan diumumkan kepada masyarakat.
Rantai besar dan gembok di jam kerja bukan sekadar pelanggaran disiplin — itu adalah penelantaran tugas pelayanan publik. Rakyat tidak boleh digembok keluar dari kantor miliknya sendiri.
KADISKES DR. RATNA BUNGKAM SURAT DIKIRIM, DIBACA, TIDAK DIJAWAB!
Sebelum mendatangi kantor, media Suaraakademis.com telah mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mamasa, dr. Ratna, melalui pesan WhatsApp pada hari yang sama. Pertanyaan sederhana diajarkan: mengapa warga di tiga desa sulit mendapatkan obat dan layanan kesehatan? Apa kendala yang dihadapi? Langkah apa yang sedang diambil?
Status pesan: Dilihat TIDAK ADA JAWABAN.
Bahkan saat awak media mendatangi kantornya pun, pintu sudah dililit rantai dan dikunci gembok. Ini memunculkan pertanyaan serius:
“Apakah Dinas Kesehatan Kabupaten Mamasa hanya buka di atas kertas saja? Saat warga bertaruh nyawa demi berobat, saat media datang mencari jawaban kami disambut rantai dan gembok. Jam 14.51 bukan jam pulang kerja! Ke mana semua orang pergi? Dan mengapa Kepala Dinas Kesehatan tidak berani menjawab pertanyaan rakyatnya sendiri?”
Pertanyaan Tajam: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Rantai & Gembok Itu?
“Siapa yang memerintahkan melilit rantai besar dan mengunci gembok pintu kantor di jam kerja? Apakah Kepala Dinas Kesehatan tahu? Jika tahu, mengapa rakyat diusir sebelum waktunya? Jika tidak tahu, di mana kendali pimpinannya?”
“Ini bukan sekadar soal pintu yang tertutup. Ini soal akses rakyat terhadap pelayanan dasar. Rantai dan gembok itu adalah simbol simbol ketidakpedulian terhadap mereka yang paling membutuhkan. Dinas Kesehatan bukan benteng yang boleh dikunci sembarangan saat rakyat mengetuk pintu.”
Seruan: Buka Rantai, Buka Gembok, Jawab Rakyat!
“Kepala Dinas Kesehatan dr. Ratna, buka rantai besar itu sekarang. Lepas gemboknya sekarang. Jam kerja masih berlangsung, pelayanan belum selesai. Rakyat berhak dilayani, bukan dikunci keluar. Jawab pertanyaan kami bukan dengan keheningan, tapi dengan penjelasan yang transparan.”
“Jika pintu mudah ditutup rantai dan gembok, seharusnya sesulit itulah pula menjawab penderitaan rakyat. Jangan tutup pintu pada warga yang sedang sakit. Buka sekarang.”
Catatan Redaksi
Redaksi Suaraakademis.com mendatangi Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Mamasa pada Rabu, 16 September 2026, pukul 14.51 WIB. Pintu masuk utama dililit rantai besar dan dikunci dengan gembok besar. Tiga petugas berada di lokasi namun tidak dapat memberikan penjelasan. Surat konfirmasi dikirimkan kepada Kepala Dinas Kesehatan dr. Ratna status: dilihat, tidak dijawab.
Redaksi akan kembali lagi pada jam kerja berikutnya. Ruang tanggapan tetap terbuka seluas-luasnya. Prinsip praduga tak bersalah berlaku.
(Ayu Lestari Silo Wakil Pimpinan Redaksi / Suaraakademis.com)
Dipublikasikan: 16 September 2026