Suaraakademis.com.|Jakarta –Pemerintah resmi menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2027. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang ditandatangani pada Selasa, 15 September 2026. SKB tersebut ditetapkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Sepanjang tahun 2027, pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Penetapan ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh instansi pemerintah maupun swasta dalam mengatur hari kerja sekaligus meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan sepanjang tahun depan.
18 Hari Libur Nasional Tahun 2027
Tanggal Hari Keterangan
1 1 Januari 2027 Jumat Tahun Baru 2027 Masehi
2 5 Januari 2027 Selasa Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
3 6 Februari 2027 Sabtu Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
4 8 Maret 2027 Senin Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1949
5 10 Maret 2027 Rabu Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah
6 11 Maret 2027 Kamis Hari Raya IdulFitri 1448 Hijriah
7 26 Maret 2027 Jumat Wafat Yesus Kristus
8 28 Maret 2027 Minggu Hari Kebangkitan Yesus Kristus / Paskah
9 1 Mei 2027 Sabtu Hari Buruh Internasional
10 6 Mei 2027 Kamis Kenaikan Yesus Kristus
11 17 Mei 2027 Senin Hari Raya Idul adha 1448 Hijriah
12 20 Mei 2027 Kamis Hari Raya Waisak 2571 BE
13 1 Juni 2027 Selasa Hari Lahir Pancasila
14 6 Juni 2027 Minggu 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
15 15 Agustus 2027 Minggu Maulid Nabi Muhammad SAW
16 17 Agustus 2027 Selasa Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
17 25 Desember 2027 Sabtu Kelahiran Yesus Kristus / Natal
18 26 Desember 2027 Minggu Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027
Tanggal Hari Keterangan
1 5 Februari 2027 Jumat Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
2 9 Maret 2027 Selasa Cuti Bersama Idulfitri 1448 Hijriah
3 12 Maret 2027 Jumat Cuti Bersama Idulfitri 1448 Hijriah
4 15 Maret 2027 Senin Cuti Bersama IdulFitri 1448 Hijriah
5 25 Maret 2027 Kamis Cuti Bersama Wafat Yesus Kristus
6 18 Mei 2027 Selasa Cuti Bersama Idul adha 1448 Hijriah
7 19 Mei 2027 Rabu Cuti Bersama Hari Raya Waisak 2571 BE
8 24 Desember 2027 Jumat Cuti Bersama Natal
IdulFitri 2027 Jadi Libur Paling Panjang
Salah satu momen yang paling dinantikan masyarakat adalah rangkaian libur Idulfitri 1448 Hijriah. Dengan libur nasional pada 10–11 Maret 2027 dan cuti bersama pada 9, 12, serta 15 Maret 2027, masyarakat memiliki jendela waktu yang cukup panjang untuk pulang kampung maupun berlibur bersama keluarga. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk mulai merencanakan perjalanan jauh-jauh hari demi kenyamanan bersama.
Catatan Penting: Tanggal 1 Ramadan, IdulFitri, dan Idul adha tetap dapat berubah sesuai penetapan resmi melalui Keputusan Menteri Agama mengikuti ketentuan kalender Hijriah.
Pemerintah Ingatkan Aturan Penting
Pemerintah menegaskan beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan:
– Layanan Publik Tetap Berjalan: Rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan, perbankan, dan transportasi wajib mengatur penugasan agar pelayanan tidak terhenti.
– Bagi ASN: Pelaksanaan cuti bersama mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
– Bagi Sektor Swasta: Pelaksanaan cuti bersama diatur oleh pimpinan masing-masing perusahaan.
– Pengurangan Hak Cuti Tahunan: Cuti bersama pada prinsipnya mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berlaku Mulai Hari Ini
SKB Tiga Menteri ini resmi berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 15 September 2026. Dokumen lengkap telah dipublikasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Kini masyarakat, dunia usaha, lembaga pendidikan, dan instansi pemerintah dapat menyusun perencanaan kegiatan tahun depan dengan lebih matang dan terarah.
Sumber: Sekretariat Negara RI SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027; Kemenko PMK Dokumen SKB 2027
(Wal/Tim Redaksi Suaraakademis.com)
Dipublikasikan: 15 September 2026