Suaraakademis.com.|Jakarta –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuktikan komitmennya. Melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di lingkungan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin, 14 September 2026, KPK berhasil menjaring Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq. Politisi senior Partai Golkar sekaligus Ketua Umum Barisan Pemuda Rakyat (Bapera) ini bukan wajah baru dalam daftar pelaku korupsi. Ia adalah residivis koruptor berulang dan penangkapannya kembali membuka luka lama yang belum sempat mengering.
Dari Kasus Al-Qur’an Hingga Uang Pengamanan Pertamina
Rekam jejak Fahd A. Rafiq dalam dunia kejahatan kerah putih sungguh mengkhawatirkan:
Tahun 2011–2012: Terpidana kasus korupsi pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer di Kementerian Agama.
Kasus Pertamina Hulu Energi (PHE): Diduga berperan menyalurkan “uang pengamanan” rutin senilai Rp20 miliar per bulan kepada oknum petinggi Kepolisian Republik Indonesia.
Kasus Terbaru: Diduga suap dan manipulasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di BPN Kabupaten Bogor; KPK menyita 17 koper dan tas berisi uang tunai senilai sekitar Rp100 miliar.
“Ini bukan kejahatan insidental. Ini pola kejahatan terorganisir, sistemik, dan berulang. Fahd bukan sekadar koruptor ia adalah residivis yang tak kunjung jera,” tegas pengamat hukum.
PPWI: Korupsi Kejahatan Luar Biasa, Residivis Layak Dihukum Maksimal
Menanggapi penangkapan tersebut, Wilson Lalengke, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), menyambut baik langkah berani KPK sekaligus menegaskan tuntutan tegas:
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merampas hak rakyat dan merusak masa depan bangsa. Ketika koruptor yang sudah pernah dihukum kembali berbuat sama, ia adalah residivis pribadi yang korup secara mendalam, tak punya iktikad baik untuk bertobat.”
Wilson menegaskan bahwa seseorang yang berulang kali merugikan negara telah kehilangan legitimasi sosialnya:
“Penegakan hukum tidak boleh lemah terhadap residivis. Hukuman maksimal adalah harga mutlak demi tegaknya keadilan dan efek jera yang nyata. Jangan ada kompromi, jangan ada ampun.”
Perspektif Filosofis: Kejahatan Yang Menjadi Biasa
Kasus ini mengingatkan kita pada pandangan para pemikir besar:
Aristoteles: Ketidakadilan berulang demi keuntungan pribadi merusak harmoni sosial. Koruptor berulang telah kehilangan hakikatnya sebagai makhluk bermasyarakat.
Immanuel Kant: Hukuman bukan sekadar pencegahan, melainkan penghormatan terhadap hukum moral itu sendiri. Memberi hukuman seberat-beratnya pada pelaku berulang adalah satu-satunya cara mengembalikan keseimbangan keadilan.
Hannah Arendt: Konsep “Kebiasaan Kejahatan” ketika korupsi dianggap prosedur rutin, bahkan setoran puluhan miliar dinormalisasi, integritas hukum nasional berada dalam bahaya nyata.
Titik Balik Bagi Negara
Penangkapan Fahd A. Rafiq harus menjadi momen pemulihan kepercayaan publik. KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian harus bersatu membersihkan jaringan korupsi hingga ke akar-akarnya. Proses hukum harus transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi politik apa pun.
Catatan Redaksi: Semua dugaan yang disebutkan dalam berita ini didasarkan pada informasi yang beredar dan pernyataan pihak terkait. Prinsip praduga tak bersalah berlaku sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pihak yang dituduh berhak menyampaikan pembelaan secara terbuka dan berimbang.
(Tim Redaksi / Suaraakademis.com)
Dipublikasikan: 15 September 2026