Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat – Satu kilometer bukan jarak yang jauh. Namun bagi warga Desa Lindu dan Desa Kirak, Kecamatan Rantebulahan Timur, Kabupaten Mamasa, jarak sejauh itu menjadi penderitaan yang tak kunjung usai. Jalan penghubung antar-desa ini sejak puluhan tahun lalu masih berupa tanah murni berdebu saat kemarau, berlumpur licin saat hujan. Bertahun-tahun berlalu, namun belum pernah sekalipun tersentuh oleh Pemerintah Kabupaten Mamasa.
Bertahun-Tahun Tetap Tanah Tak Pernah Ada Perubahan Sedikit Pun
Informasi yang dihimpun awak media dari masyarakat setempat mengungkapkan keprihatinan yang mendalam. Jalan penghubung Desa Lindu–Kirak ini sudah puluhan tahun berupa tanah alami. Belum pernah ada perbaikan, belum pernah dipadatkan, belum pernah diaspal. Generasi demi generasi warga kedua desa ini lahir, tumbuh, dan menua namun jalan mereka tetap sama, tidak berubah sedikit pun.
“Orang tua kami dulu sudah lewat jalan tanah ini. Kini kami pun masih lewat jalan yang sama. Anak-anak kami pun masih akan lewat jalan yang sama. Bertahun-tahun, berganti kepala desa, berganti bupati jalan kami tetap tanah. Tidak ada yang peduli,” ungkap seorang tetua warga dengan suara getir.
Datang Mengukur, Sebutkan Rp 100 Juta Lalu Hilang Tanpa Kabar
Pihak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mamasa memang sudah turun ke lokasi. Mereka mengukur, memetakan, dan secara terbuka menyampaikan kepada warga: anggaran untuk perbaikan jalan tersebut sudah tersedia sebesar Rp 100 juta rupiah. Warga bersorak gembira akhirnya, harapan datang. Namun harapan itu perlahan berubah menjadi kecewa mendalam.
“Kami pikir, setelah diukur dan dikatakan uangnya sudah ada, hari itu juga pekerjaan akan dimulai. Tapi minggu berlalu, bulan berlalu, tahun pun berganti jalan tanah ini tetap tanah. Bekas ukuran petugas pun sudah hilang tertutup rumput. Kalau bukan untuk dikerjakan, untuk apa mereka datang mengukur dan menyebutkan anggaran itu? Apakah itu sekadar cerita untuk menenangkan kami sementara waktu?” tanya warga lainnya.
Bertahun-tahun jalan tanah dibiarkan, lalu dijanjikan perbaikan dengan anggaran yang sudah disebutkan namun hingga kini nol kemajuan. Ini bukan sekadar keterlambatan, ini adalah pengabaian yang berulang-ulang.
Jalan Tanah = Akses Nyawa yang Terhambat
“Saat hujan turun, jalan ini seperti sungai lumpur. Kendaraan tidak bisa masuk, tidak bisa keluar. Ibu hamil mau melahirkan harus digotong berjam-jam di atas tanah licin. Hasil kebun kami membusuk karena tidak bisa diangkut ke pasar. Anak-anak kami terlambat sekolah karena harus berjalan kaki di jalan berlumpur. Semua penderitaan ini karena satu kilometer jalan tanah yang sudah dianggarkan Rp 100 juta, tapi tidak pernah dikerjakan.”
Bukan aspal yang kami minta setidaknya diperbaiki, dipadatkan, agar bisa dilewati. Itu saja. Tapi bertahun-tahun, bahkan permintaan sekecil itu tidak pernah dipenuhi.
Dasar Hukum yang Dilanggar
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 6 ayat (1): Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan jalan yang menjamin aksibilitas, mutu, dan keselamatan bagi masyarakat.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (2): Anggaran dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 12 ayat (1): Pembangunan dan pemeliharaan jalan merupakan urusan wajib pemerintah daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Jalan tanah yang dibiarkan bertahun-tahun bukan sekadar kurangnya pembangunan itu adalah kelalaian pemenuhan hak dasar warga yang dijamin undang-undang.
Seruan Tajam Warga: “Cukup Janji, Kerjakan Sekarang!”
“Kepada Pemerintah Kabupaten Mamasa: jangan ukur kami lagi. Jangan beri kami janji baru. Jangan sebutkan angka anggaran jika tidak akan disalurkan. Yang kami minta sangat sederhana kerjakanlah jalan kami sekarang. Rp 100 juta itu bukan angka mainan. Itu uang rakyat. Gunakanlah untuk apa ia ditetapkan perbaiki jalan tanah kami yang sudah berpuluh tahun menderita ini.”
“Buktikan bahwa kehadiran Bupati dan jajarannya bukan sekadar untuk menerima gaji setiap bulan. Buktikan bahwa Dinas PU itu ada untuk membangun jalan, bukan sekadar mengukur dan menghitung angka di atas kertas. Bertahun-tahun kami sabar kesabaran itu ada batasnya. Kerjakan sekarang!”
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan informasi langsung dari masyarakat Desa Lindu dan Desa Kirak, termasuk keterangan pihak PU mengenai anggaran sebesar Rp 100 juta serta fakta bahwa jalan tersebut masih berupa tanah dan belum pernah dikerjakan selama bertahun-tahun. Redaksi Suaraakademis.com telah berupaya mengonfirmasi hal ini kepada Dinas PU Kabupaten Mamasa untuk mendapatkan penjelasan resmi dan jadwal pasti pengerjaan. Ruang tanggapan tetap terbuka seluas-luasnya.
Prinsip praduga tak bersalah berlaku. Jika ada penjelasan resmi dari pihak terkait, akan kami muat sebagai bentuk keberimbangan informasi bagi publik.
( Ayu lestari silo Wakil Pimpinan Redaksi / Suaraakademis.com)
Dipublikasikan: 16 September 2026