Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat – Pasar Malabo adalah aset rakyat. Dibangun dengan uang rakyat, diperuntukkan bagi rakyat. Namun kini kabar berkembang: bangunan pasar rakyat itu diduga telah dialihfungsikan bukan untuk berdagang, melainkan dijadikan tempat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tanpa pengumuman, tanpa pemberitahuan kepada pedagang, dan hingga saat ini tanpa kejelasan dasar hukumnya.
Dulu Berjanji “Datang Saja ke Kantor, Bisa Diskusi” Tapi Saat Datang, Yang Ditemui Hanya Keheningan
Sebelum mendatangi kantor, awak media sudah menghubungi langsung Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mamasa, Andi Armini Mustafa, S.E., M.A.P., pada 4 Agustus 2026 sekitar pukul 13.49 WIB. Saat itu jawaban beliau terdengar terbuka:
“Kita bisa berdiskusi bersama di kantor saat jam kantor, biar lebih jelas. Kapan saja, Bu.”
Berpegang pada janji tersebut, pada Rabu, 16 September 2026, sekitar pukul 14.30 WIB masih dalam jam kerja resmi awak media mendatangi kantor Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mamasa. Yang terjadi sungguh memprihatinkan.
JAM 14.30 Wib santai MAKAN GORENGAN BERSAMA TAPI SAAT DITANYA SOAL PASAR MALABO, KADIS TAK ADA, KABID “KABUR” KE LAPANGAN
Sesampainya di lokasi, awak media disambut pemandangan yang ironis: pegawai dan Kepala Bidang Perdagangan terlihat santai berkumpul bersama, duduk bersantai sambil menikmati gorengan di tengah jam kerja pukul 14.30 WIB. Padahal, jam istirahat resmi telah berakhir pukul 13.00 WIB.
Ketika awak media menyampaikan keinginan menemui Kabid Perdagangan untuk mengonfirmasi perubahan fungsi Pasar Malabo, pegawai meminta awak media menunggu di depan pintu. Selama hampir 30 menit awak media menunggu dengan sabar. Namun saat ditanyakan kembali, jawaban yang diterima sungguh mengherankan:
“Beliau sudah pergi ke lapangan. Ini kan sudah jam istirahat, Pak.”
Awak media menegaskan dengan tegas: “Maaf Bu, jam 14.30 WIB bukan jam istirahat. Jam istirahat itu pukul 12.00 sampai pukul 13.00 WIB. Kami datang sesuai janji Kadis, dan ini masih jam kerja resmi.”
Namun alasan yang diberikan semakin tidak masuk akal:
“Memang begini, Pak. Saya saja baru datang.”
Faktanya terlihat jelas di mata awak media: sebelum ditanya, mereka santai berkumpul dan makan gorengan. Begitu ada yang menanyakan soal Pasar Malabo tiba-tiba “jam istirahat” dan Kabid “sudah pergi ke lapangan”. Kadis yang dulu berjanji terbuka, ternyata juga tidak ada di tempat. Pertanyaannya: apa yang sebenarnya ditakuti? Apa yang ingin ditutupi?
Surat Konfirmasi Sudah Dikirim Tetap Bungkam
Sebelum mendatangi kantor, media SuaraAkademis telah mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada dua pihak: Kepala Tim Pelaksana Program MBG Kabupaten Mamasa dan Kepala Dinas Perdagangan, dengan poin-poin pertanyaan yang mendasar:
Apakah benar Pasar Malabo dialihfungsikan menjadi tempat dapur MBG?
Apakah ada Keputusan Bupati atau dokumen resmi perubahan fungsi aset tersebut?
Apakah sudah ada kajian kelayakan dan konsultasi publik dengan para pedagang?
Apakah perubahan ini sementara atau permanen?
Berapa biaya sewa yang dikenakan, kemana uangnya disetorkan, dan apakah mekanismenya transparan?
Hingga berita ini diturunkan tidak ada satu pun jawaban resmi yang diberikan. Yang ada hanyalah penghindaran, alasan palsu soal “jam istirahat”, dan pejabat yang tiba-tiba “tidak ada di tempat”.
Ini Melanggar Aturan Pasar Rakyat Bukan Sembarangan Bisa Dialihfungsikan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 40: Perubahan fungsi pasar rakyat wajib mendapat persetujuan Pemerintah Daerah setelah mendengar pertimbangan pedagang dan masyarakat.
Permendag Nomor 53/M-DAG/PER/8/2015 Pasal 27–28: Pasar rakyat tidak boleh dialihfungsikan tanpa kajian kebutuhan dan konsultasi publik.
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 271: Aset milik Daerah tidak boleh diubah peruntukannya tanpa Keputusan Kepala Daerah dan tidak boleh merugikan kepentingan umum.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Setiap informasi yang dikuasai badan publik wajib diumumkan dan disediakan bagi pemohon informasi.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 12 huruf a: Setiap pegawai wajib hadir dan berada di tempat kerja sesuai jam kerja yang ditetapkan.
Makan gorengan dan berkumpul santai saat jam kerja adalah pelanggaran disiplin. Menghindar dari konfirmasi publik adalah pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas. Mengalihfungsikan aset pasar rakyat tanpa dokumen sah adalah pelanggaran hukum yang nyata.
Pertanyaan Tajam yang Harus Dijawab: “Uang Sewanya Ke Mana?”
Keheningan dan penghindaran Dinas Perdagangan memunculkan dugaan yang makin menguat di tengah masyarakat:
Apakah Pasar Malabo disewakan tanpa prosedur resmi? Apakah uang sewa yang diterima masuk ke kas daerah atau justru masuk ke kantong pribadi oknum tertentu? Mengapa tidak ada transparansi? Mengapa pedagang tidak dilibatkan dalam keputusan? Mengapa pejabat lebih memilih makan gorengan dan menghindar daripada menjawab pertanyaan rakyat?
Pasar Malabo bukan milik perorangan. Itu milik seluruh masyarakat Mamasa. Tidak boleh diubah fungsinya atas kehendak segelintir orang tanpa dasar hukum yang jelas.
Seruan: “Kerjakan Tugas Anda, Bukan Makan Gorengan Saat Jam Kerja!”
“Ibu Kadis Andi Armini Mustafa, Kabid Perdagangan, dan seluruh pegawai Dinas Perdagangan: jam kerja bukan waktu untuk berkumpul dan makan gorengan. Rakyat membayar gaji Anda untuk bekerja, bukan bersantai. Jika ada dokumen sah perubahan fungsi Pasar Malabo tunjukkan sekarang. Jika tidak ada kembalikan pasar itu ke rakyat. Menjawab pertanyaan media bukan permintaan itu kewajiban Anda. Jangan lari, jangan sembunyi, jangan alasan ‘jam istirahat’ saat jam masih menunjukkan siang hari. Buka dokumennya, jawab pertanyaan kami sekarang juga!”
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan dokumentasi kunjungan awak media ke kantor Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mamasa pada Rabu, 16 September 2026 pukul 14.30 WIB, rekaman percakapan dengan pegawai dinas, serta surat konfirmasi resmi yang telah dikirimkan. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala Dinas Perdagangan maupun Kepala Tim Pelaksana MBG untuk memberikan tanggapan dan penjelasan resmi. Prinsip praduga tak bersalah berlaku. Jika dalam waktu 3×24 jam belum ada tanggapan, redaksi akan menurunkan berita lanjutan dengan langkah hukum yang lebih lanjut.
(Ayu Lestari Kepala Perwakilan Sulawesi Barat / SuaraAkademis.com)
Dipublikasikan: 16 September 2026