Suaraakademis.com.|Kabupaten Mukomuko, Bengkulu –Polemik pemutusan hubungan kerja terhadap 67 personel satuan pengamanan di bawah PT Bazcorp Citra Indonesia yang ditempatkan di lingkungan PT Agro Muko terus memanas. Sejumlah pemberitaan sejak akhir Agustus 2026 menyoroti persoalan ini sebagai dugaan PHK terselubung. Namun, sebagian pihak meminta publik tidak terburu-buru mengambil kesimpulan lihatlah fakta secara utuh dari kedua belah pihak.
Bukan Sekadar “PHK Sepihak” Ada Proses yang Berkembang
Riki Gustian Purnando, salah satu mantan personel sekuriti, bersama Bilardo, Yudi Aditya, serta tokoh masyarakat Kabri, meminta persoalan ini tidak dilihat hanya dari satu sisi. Pada tahap awal, surat yang diterbitkan PT Bazcorp merupakan pemanggilan untuk evaluasi, pembinaan, dan klarifikasi bukan surat PHK.
“Pendapat beberapa orang tidak otomatis disebut sebagai suara seluruh 67 personel,” tegas mereka.
Perkembangan berikutnya memang menunjukkan perusahaan menerbitkan surat pengakhiran Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) per 29 Agustus 2026. Alasannya: ketidakhadiran para pekerja dalam proses evaluasi di Jakarta setelah beberapa kali pemanggilan.
Namun pertanyaan krusial tetap menggantung:
Apakah perintah evaluasi tersebut sah menurut aturan ketenagakerjaan?
Apakah pekerja memiliki alasan yang dapat dibenarkan untuk tidak hadir?
Apakah prosedur yang dijalankan perusahaan telah sesuai hukum?
Apakah seluruh hak pekerja telah dibayarkan secara lengkap?
Aturan Jelas: PHK Boleh, Tapi Ada Prosedurnya
Secara hukum, perusahaan memang berwenang mengambil tindakan terhadap pekerja yang melanggar ketentuan kerja. Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 menyatakan pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja yang melanggar ketentuan, setelah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.
Tetapi aturan bukan berarti instrumen yang bisa dipakai semaunya. Setiap kasus harus diuji: dasar perintah, isi kontrak, SOP, surat pemanggilan, tahapan peringatan, hingga alasan sah pekerja tidak hadir. Di sinilah letak perselisihan pihak pekerja menyatakan tidak pernah menerima surat peringatan, sementara perusahaan memiliki versinya sendiri.
Disnakertrans Kabupaten Mukomuko pun menegaskan tidak akan mengambil kesimpulan sepihak. Mereka meminta klarifikasi kedua pihak dan menekankan: evaluasi adalah hak perusahaan, tetapi PHK tetap harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
LSM Semut Merah: Buka Semua Dokumen, Jangan Hanya Perang Opini
Gemi dari LSM Semut Merah menyikapi polemik ini dengan seruan yang tajam namun seimbang:
“Kalau pekerja memang melakukan pelanggaran, perusahaan mempunyai mekanisme untuk melakukan pembinaan sampai tindakan hubungan kerja. Tetapi kalau perusahaan melakukan PHK, hak pekerja juga wajib diselesaikan. Buka PKWT, SOP, Peraturan Perusahaan dan seluruh surat pemanggilan supaya masyarakat bisa melihat persoalan ini dengan utuh.”
“Jangan membela pekerja secara buta dan jangan pula membela perusahaan secara buta. Yang diuji adalah dokumen, prosedur dan faktanya.”
Penyelesaian Bukan di Media, Melainkan di Aturan Hukum
Polemik ini seharusnya tidak lagi digiring sebagai pertarungan narasi antara “perusahaan sewenang-wenang” melawan “pekerja tidak patuh.” Yang menentukan adalah bukti tertulis: isi PKWT, aturan perusahaan, surat pemanggilan, bukti pengiriman SP1–SP3, serta perhitungan hak yang harus dibayarkan.
Jika perusahaan dapat membuktikan pelanggaran dan prosedur benar hukum membolehkan PHK. Sebaliknya, jika prosedur cacat atau alasan tidak terbukti pekerja memiliki jalur Pengadilan Hubungan Industrial untuk memperjuangkan haknya. Saat ini pun perkara dijadwalkan dibahas di DPRD Mukomuko karena mediasi belum menemui titik temu.
Polemik 67 satpam Agro Muko seharusnya diselesaikan berdasarkan dokumen dan hukum bukan sekadar judul pemberitaan atau tekanan opini publik. Kebenaran tidak lahir dari siapa yang paling keras bersuara, melainkan dari fakta yang teruji dan terverifikasi.
Redaksi
Sumber: Liputan Lapangan & Konfirmasi Pihak Terkait
Dipublikasikan: 17 September 2026