Suaraakademis.com.|Kabupaten Mukomuko – Bengkulu – Keberadaan gerai Indomaret di kawasan Karya Mulya, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko, semakin memanas. Tak hanya mendapat penolakan dari pelaku UMKM, kini lokasinya pun dipertanyakan terkait dugaan ketidaksesuaian dengan aturan zonasi dan jarak terhadap Pasar Tunggang yang merupakan pasar rakyat tradisional. Mantan anggota DPRD dan Koalisi Rakyat Menggugat (KRM) bersuara tegas dokumen harus dibuka, dan jika terbukti melanggar, izin siap dicabut.
Aturan yang Diduga Diabaikan
Permendag Nomor 23 Tahun 2021 menjadi rujukan utama dalam sorotan ini. Aturan tersebut dengan tegas menyatakan:
Lokasi pendirian toko swalayan harus mengacu pada RTRW/RDTR dan penetapan zonasi
Keberadaan Pasar Rakyat, UMKM, serta dampak sosial-ekonomi wajib menjadi pertimbangan
Jarak terhadap Pasar Rakyat/toko tradisional ditetapkan oleh pemerintah daerah
Dampak positif maupun negatif terhadap usaha yang sudah ada sebelumnya harus dikaji
Namun keberadaan gerai Indomaret yang berdiri berdekatan dengan Pasar Tunggang kini memicu pertanyaan besar: apakah semua ketentuan di atas benar-benar dipenuhi?
Kabri: DPRD Harus Gelar RDP, Buka Semua Dokumen
Mantan anggota DPRD Kabupaten Mukomuko, Kabri, meminta DPRD segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan memanggil DPMPTSP, Disperindagkop, instansi tata ruang/PUPR, pemerintah kecamatan/desa, perwakilan UMKM, serta pihak pengelola Indomaret.
“Yang kita pertanyakan bukan sekadar Indomaret punya izin atau NIB. Permendag mengatur zonasi dan secara tegas memasukkan keberadaan Pasar Rakyat, UMKM, jarak serta dampak terhadap toko eceran tradisional sebagai pertimbangan. Sekarang gerai ini berada berdekatan dengan Pasar Tunggang. Maka kami meminta DPRD segera RDP dan mempertanyakan dasar zonasi yang digunakan pemerintah.”
Kabri menuntut pemerintah membuka secara transparan:
Kesesuaian Rencana Tata Ruang / KKPR
Dasar penetapan zonasi
PBG dan SLF
Dokumen lingkungan
Kajian jarak dan dampak terhadap Pasar Tunggang serta UMKM sekitar
“Kalau semuanya sudah sesuai, buka dokumennya sehingga masyarakat mendapatkan kepastian. Tetapi kalau ternyata ditemukan ketidaksesuaian, tentu harus dievaluasi. Jangan keberadaan Pasar Rakyat dan UMKM hanya disebut harus dilindungi dalam aturan, tetapi tidak menjadi pertimbangan ketika toko swalayan berjaringan masuk.”
Junaidi/KRM: Bukan Anti-Investasi, Tapi Aturan Harus Ditaati
Ketua Koalisi Rakyat Menggugat (KRM) Kabupaten Mukomuko, Junaidi, mengambil sikap lebih tegas namun tetap berprinsip:
“Kami tegaskan, KRM bukan anti-Indomaret dan bukan anti-investasi. Silakan Indomaret berinvestasi di Mukomuko. Tetapi lokasi dan proses perizinannya harus tunduk kepada aturan. Kalau hasil pemeriksaan membuktikan lokasi ini melanggar ketentuan zonasi, tata ruang atau persyaratan, maka kami minta pemerintah evaluasi dan cabut izinnya. Cari lokasi lain yang memenuhi aturan dan tidak mengganggu keberlangsungan UMKM serta Pasar Rakyat.”
Junaidi mempertanyakan jawaban sepihak yang hanya menyebut “izin sudah keluar melalui OSS”:
“Jangan jawab masyarakat hanya dengan mengatakan izin sudah keluar. Pertanyaannya: apa dasar zonasinya? Bagaimana pertimbangan terhadap Pasar Tunggang? Bagaimana kajian terhadap UMKM dan toko tradisional yang sudah ada? Itu yang harus dibuka.”
KRM Siapkan Laporan ke Polisi Proses Perizinan Akan Ditelusuri
KRM berencana menyampaikan laporan ke Polres Mukomuko untuk meminta aparat menelusuri seluruh proses perizinan dari awal hingga akhir:
“Kami tidak menuduh siapa pun menerima suap. Kami hanya meminta aparat menelusuri prosesnya: siapa yang mengajukan, siapa yang verifikasi, dokumen apa yang digunakan, bagaimana penetapan zonasinya. Biarkan penyelidikan aparat yang menentukan apakah ada penyimpangan atau tidak.”
Langkah ini bukan tanpa alasan. Preseden serius pernah terjadi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, di mana mantan Kepala Satpol PP divonis 14 bulan penjara dan denda Rp50 juta, terbukti menerima suap Rp310 juta terkait perizinan 19 gerai Indomaret yang bermasalah.
“Kasus di daerah lain menjadi pelajaran bahwa proses perizinan toko modern harus transparan. Kalau prosesnya benar dan bersih, hasil penyelidikan justru memberikan kepastian kepada semua pihak,” tegas Junaidi.
Penutup: Investasi Didukung, Hukum Jangan Dilupakan
KRM bersama masyarakat mendorong DPRD segera menggelar RDP dan membuka dokumen perizinan secara terbuka.
“Investasi harus kita dukung, tetapi hukum, Pasar Rakyat dan UMKM juga harus dilindungi. Jangan sampai aturan zonasi hanya menjadi tulisan di atas kertas.”
Catatan Redaksi: Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka seluas-luasnya bagi pemerintah daerah, instansi terkait, maupun pihak pengelola Indomaret untuk menyampaikan tanggapan secara resmi dan terbuka demi keberimbangan pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik. Prinsip praduga tak bersalah berlaku sepanjang belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
(Tim Redaksi )
Dipublikasikan: 14 September 2026