Oplus_131072
Suaraakademis.com.|Kota Bengkulu
– Kemerdekaan pers kembali mendapat perlawanan yang tidak pada tempatnya. Sebuah media berita di Kota Bengkulu, Investigasi.News, justru menerima ancaman pidana setelah memuat pemberitaan yang menyoroti dugaan pungutan tanpa dasar hukum. Ironisnya, ancaman itu datang dari pihak yang mengatasnamakan lembaga bantuan hukum pihak yang justru seharusnya memahami dan menaati hukum.
Awal Mula: Berita yang Memicu Keberatan
Semuanya bermula dari pemberitaan berjudul: “Stop Intimidasi! Pemkot, Indomaret dan Alfamart Tak Boleh Dipaksa ‘Jukir Wajib’ Tanpa Dasar Hukum.” Berita tersebut mengangkat dugaan praktik pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas, serta adanya unsur pemaksaan yang dapat dikategorikan sebagai bentuk intimidasi.
Pada Jumat, 12 September 2026, sekitar pukul 19.44 WIB, redaksi menerima pesan WhatsApp dari nomor berawalan +62 896-8427-****, dengan foto profil berlogo “Lembaga Bantuan Hukum Ade & Associate”. Pengirim mempertanyakan penggunaan kata “intimidasi” dalam judul berita.
Ketika redaksi menjelaskan prosedur penyelesaian yang sah yaitu melalui mekanisme Hak Jawab sesuai UU Pers jawaban yang diterima justru mengejutkan:
“Kalau dengan kami tim hukum, tidak ada istilah hak jawab atau klarifikasi. Selama pemberitaan Anda tidak benar, maka kami anggap cacat hukum, dan akan kami dalami tindak pidananya.”
Pihak tersebut bahkan menyatakan kata “intimidasi” dianggap masuk ranah pidana dan berencana menggelar rapat aliansi untuk membahas pemberitaan redaksi.
Redaksi Tegas: Kerja Jurnalistik Dilindungi UU Pers, Bukan Diancam Pidana
Menanggapi hal itu, redaksi menegaskan posisinya dengan tegas namun tetap santun:
“Kami menghargai komunikasi ini. Namun kami tegaskan, kami bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Jika ada keberatan atas pemberitaan, silakan gunakan hak jawab secara tertulis ke redaksi kami. Upaya penyelesaian di luar mekanisme tersebut kami anggap sebagai bentuk tekanan terhadap kemerdekaan pers.”
Redaksi menegaskan bahwa produk jurnalistik tunduk pada UU Pers, bukan ketentuan pidana secara langsung. Prinsip hukum lex specialis derogat legi generali menegaskan: aturan khusus mengesampingkan aturan umum. Artinya, keberatan atas pemberitaan diselesaikan melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi, bukan ancaman pidana.
Ironisnya, Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers justru berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.”
Jika ditelaah, pihak yang mengancam justru berpotensi melanggar ketentuan ini.
Sumber: “Pihak yang Mengaku Memahami Hukum Harusnya Jadi Teladan”
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keprihatinan mendalam:
“Sangat memprihatinkan dan tidak seharusnya hal ini terjadi. Justru pihak yang mengaku memahami hukum seharusnya menjadi teladan dalam menaati aturan, bukan malah menggunakan ancaman untuk membungkam kebebasan menyampaikan informasi.”
“Di mata hukum, setiap warga negara Indonesia itu sama. Tidak ada hukum di atas hukum. Kita sama-sama menghormati profesi masing-masing, sama-sama taat kepada hukum.”
Penutup: Kemerdekaan Pers Adalah Hak Konstitusional
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada surat keberatan maupun Hak Jawab yang diterima secara tertulis sesuai mekanisme UU Pers. Seluruh bukti percakapan telah didokumentasikan redaksi.
Perlu diingatkan kembali: kemerdekaan pers dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945. Mengkritik kebijakan publik, menyampaikan informasi bermanfaat bagi masyarakat, dan mengawasi penyelenggaraan kepentingan umum adalah bagian dari fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi.
Catatan Redaksi: Ruang Hak Jawab tetap terbuka seluas-luasnya. Pihak yang merasa keberatan silakan menyampaikan keberatan secara tertulis sesuai mekanisme UU Pers. Setiap tanggapan akan dimuat secara utuh, tidak dipotong, demi keberimbangan pemberitaan. Prinsip praduga tak bersalah berlaku untuk semua pihak dalam pemberitaan ini.
(Hidayat Saleh / PPWI Bengkulu Investigasi.News)
Dipublikasikan: 14 September 2026
Semoga kesadaran hukum dan penghormatan terhadap kemerdekaan pers senantiasa terjaga. Kebebasan menyampaikan informasi bukanlah kejahatan melainkan hak konstitusional setiap warga negara