Suaraakademis.com.|Kabupaten Mukomuko, Bengkulu – Seharusnya menjadi pelindung, panutan, dan penjaga ketertiban di lingkungannya. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Seorang Kepala Dusun di Desa Sidodadi, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, kini justru diduga menjadi sumber keresahan warga karena diduga terlibat dalam pengelolaan tempat hiburan yang beroperasi melanggar aturan di tengah pemukiman padat penduduk.
Tugas Pokok Kepala Dusun: Melindungi, Bukan Menimbulkan Masalah
Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 83 Tahun 2015, Kepala Dusun memiliki kewajiban mutlak: menjaga ketertiban umum, menjadi teladan, mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi, serta melaporkan setiap gangguan ketertiban kepada Kepala Desa. Bukan justru menjadi pihak yang menimbulkan gangguan itu sendiri.
Fakta di Lapangan: Izin Disalahgunakan, Warga Menderita
Berdasarkan laporan warga, oknum Kepala Dusun berinisial JM bersama pihak lain berinisial Mrt mengelola tempat yang berkedok Karaoke Family, namun diduga:
Beroperasi di tengah pemukiman padat penduduk kawasan yang seharusnya tenang untuk tempat tinggal dan pendidikan anak-anak
Izin Karaoke Family disalahgunakan menjadi tempat hiburan umum yang ramai, bising, dan mendatangkan pengunjung dari luar wilayah
Diduga menyediakan pemandu lagu yang melampaui batas izin
Diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin yang sah
Menimbulkan kebisingan, keributan, hingga bentrokan fisik sudah ada dua laporan pengeroyokan dan perusakan barang yang bermula dari tempat tersebut
“Tempat yang seharusnya dijaga justru menjadi sumber masalah. Di mana letak tanggung jawabnya sebagai Kepala Dusun?” keluhan warga
Dugaan Pelanggaran yang Terjadi
No Seharusnya Dugaan Pelanggaran Dasar Hukum
Menjaga ketertiban lingkungan Justru jadi sumber keributan dan kebisingan UU No. 6/2014 Pasal 35
Memberi teladan warga Memberi contoh buruk, usaha diduga melanggar izin UU No. 6/2014 Pasal 27 ayat (1)
Utamakan kepentingan masyarakat Mengutamakan keuntungan pribadi di atas kenyamanan warga UU No. 6/2014 Pasal 27 ayat (2)
Mematuhi aturan Menyalahgunakan izin usaha, menjual miras tanpa izin UU No. 6/2014 Pasal 26 ayat (2)
5 Melaporkan gangguan Justru menutupi pelanggaran yang terjadi Permendagri 83/2015 Pasal 12
Sanksi yang Bisa Dijatuhkan
Jika terbukti melanggar, sanksi berjenjang menanti:
Teguran lisan & tertulis
Pemberhentian sementara hingga 6 bulan tanpa tunjangan
Pemberhentian dari jabatan jika pelanggaran berat
Tanggung jawab pidana/perdata jika terbukti melanggar aturan perizinan dan ketertiban umum
Warga Menuntut: Jangan Tutup Mata!
Masyarakat Desa Sidodadi menyampaikan pesan tegas:
“Kalian digaji oleh negara dari uang rakyat. Jangan hanya bisa makan gaji buta, diam saja, dan membiarkan keresahan rakyat terus berlanjut.”
Oleh karena itu, warga mendesak:
Kepala Desa Sidodadi segera evaluasi kinerja Kepala Dusun, jangan biarkan pelanggaran berlanjut
Camat Penarik lakukan pemeriksaan transparan, jangan buta tuli terhadap keluhan warga
Instansi perizinan periksa keabsahan izin usaha tersebut. Jika terbukti melanggar, cabut dan tutup!
Kepala Dusun JM & pengelola usaha jelaskan secara terbuka atau hentikan pelanggaran segera
Saat dikonfirmasi melalui telepon maupun WhatsApp, baik JM maupun Mrt belum memberikan tanggapan.
Catatan Redaksi: Hak Jawab Terbuka Lebar
Redaksi telah berupaya menghubungi pihak Kepala Desa Sidodadi, Kepala Dusun yang bersangkutan, pemilik usaha, serta Camat Penarik untuk memberikan kesan dan klarifikasi. Ruang jawab tetap terbuka seluas-luasnya. Setiap tanggapan akan dimuat secara utuh, tidak dipotong, demi keberimbangan pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Kebenaran dan keadilan adalah hak setiap warga negara. Tidak ada kekuasaan yang berada di atas hukum.
(Tim Redaksi Suaraakademis.com
Dipublikasikan: 14 September 2026