Suaraakademis.com.|Balik papan –
Polda Kalimantan Timur kembali membuktikan komitmennya menjaga ketepatan sasaran penyaluran BBM bersubsidi. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), pihak kepolisian berhasil mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi sekaligus, dengan total ribuan liter diamankan. Pengungkapan ini dipublikasikan langsung dalam konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Rabu (16/9/2026), yang dipimpin Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si.
Kasus I: Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Muara Kaman
Kasus pertama terungkap di Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Jumat (28/8/2026). Petugas menemukan sebuah gudang yang diduga digunakan untuk menimbun 1.130 liter solar bersubsidi yang dikemas dalam jerigen-jerigen, lengkap dengan satu unit pompa elektrik. BBM tersebut diketahui dibeli dari SPBU untuk dikumpulkan dan dialihkan menjadi bahan bakar operasional truk dan ekskavator jelas bukan peruntukan yang semestinya.
Kasus II: Pertalite & Biosolar Diangkut untuk Dijual Kembali di Kutai Timur
Sementara kasus kedua terungkap di Jalan Poros Bontang–Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, pada Rabu (2/9/2026). Sebuah mobil pikap dihentikan petugas dan ternyata mengangkut 1.030 liter Pertalite serta 925 liter Biosolar. Pelaku berinisial MS terbukti membeli BBM subsidi melalui pengetap di sejumlah SPBU, lalu menjualnya kembali kepada pengecer dengan harga lebih tinggi. Praktik ini ternyata sudah berjalan selama kurang lebih tiga bulan.
Terancam Hukuman Berat Hingga 6 Tahun Penjara & Denda Rp60 Miliar
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bagian nyata dari pengawalan distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.
“Langkah penegakan hukum ini juga merupakan upaya kepolisian memberikan perlindungan kepada masyarakat, agar BBM bersubsidi benar-benar dinikmati oleh mereka yang berhak,” ujarnya.
Para pelaku kini dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta ketentuan perubahannya. Ancaman hukumannya berat: penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda hingga Rp60 miliar.
Polda Kaltim mengingatkan: BBM subsidi adalah hak seluruh rakyat. Penyalahgunaannya bukan sekadar pelanggaran aturan, melainkan perampokan terhadap kesejahteraan masyarakat luas. Aparat penegak hukum tidak akan berhenti distribusi BBM subsidi harus tepat sasaran.
Samsul Daeng Pasomba, PPWI
Sumber: Konferensi Pers Polda Kaltim
Dipublikasikan: 17 September 2026