Suaraakademis.com.|Makassar –Pembangunan Gedung Kantor Kelurahan Bunga Eja Beru akhirnya memasuki tahap pengerjaan. Seiring dimulainya proyek tersebut, dilakukan penutupan sementara akses jalan di wilayah RW 04 langkah yang sempat memicu pertanyaan sebagian warga, namun ternyata telah melalui proses musyawarah yang matang demi keselamatan bersama.
Sudah Dimusyawarahkan Bersama Warga
Penutupan sementara akses jalan tersebut bukanlah keputusan sepihak. Langkah ini telah disepakati dalam musyawarah warga yang dilaksanakan pada Selasa, 15 September 2026, yang dihadiri langsung oleh perwakilan RT/RW, tokoh masyarakat, dan aparat Kelurahan Bunga Eja Beru. Semua pihak yang hadir memahami dan menyetujui pengaturan ini demi kelancaran dan keamanan pelaksanaan proyek.
Alasan Utama: Keselamatan dan Kemajuan Wilayah
Pembatasan akses jalan ini dilakukan bukan untuk menghambat warga, melainkan karena:
Adanya pengerjaan fisik pembangunan gedung kantor kelurahan yang memerlukan ruang kerja dan berpotensi menimbulkan risiko keselamatan bagi pengguna jalan
Mencegah kecelakaan lalu lintas di area proyek yang sedang aktif
Memastikan proses pembangunan berjalan lancar sesuai jadwal tanpa gangguan yang dapat memperlambat penyelesaian
Ini bukan penutupan permanen. Setelah pembangunan selesai, akses jalan akan dikembalikan sebagaimana mestinya. Yang sementara dialihkan hanyalah jalur lalu lintas selama masa konstruksi berlangsung.
Jalan Alternatif Tetap Dapat Dilewati
Pihak Kelurahan Bunga Eja Beru, yang dipimpin oleh Lurah Mila Saptawati, S.S., telah berkoordinasi secara intensif dengan pengurus RT dan RW 04 untuk memastikan:
Tersedia jalur alternatif yang aman dan dapat dilewati warga untuk aktivitas sehari-hari
Informasi pengalihan arus disampaikan kepada warga secara luas
Kelurahan senantiasa membuka ruang diskusi apabila warga mengalami kendala selama masa pengalihan arus
Komunikasi Terbuka Kunci Ketenangan Bersama
Pihak Kelurahan sangat menghargai perhatian dan kepedulian warga terhadap lingkungannya. Namun, kami sangat menyayangkan pemuatan berita sebelumnya yang terkesan sepihak tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu (klarifikasi/check and balance) kepada pihak Kelurahan maupun pengurus RW 04 sebelum diterbitkan.
Kami berharap setiap informasi yang beredar di masyarakat terlebih dahulu dikonfirmasi ke pihak terkait agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang dapat memecah belah kebersamaan.
“Kami membuka diri sebesar-besarnya. Sampaikan aspirasi, saran, maupun keluhan secara langsung kepada kami. Kita bangun Bunga Eja Beru ini bersama bukan saling berhadapan, tetapi bergandengan tangan demi kemajuan wilayah kita tercinta.”Mila Saptawati, S.S., Lurah Bunga Eja Beru
Hak Jawab Berdasarkan UU Pers No. 40 Tahun 1999
Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, perusahaan pers wajib melayani Hak Jawab. Oleh karena itu, kami meminta redaksi PATROLIKPKNEWS.COM untuk segera memuat teks Hak Jawab ini secara utuh pada kesempatan pertama di ruang yang sama dengan berita sebelumnya.
Informasi Penting untuk Warga
Hal Keterangan
Lokasi Penutupan Sementara Jalan wilayah RW 04, area Kantor Kelurahan
Status Sementara Selama Masa Pembangunan
Musyawarah Warga Selasa, 15 September 2026.Telah Disepakati
Jalan Alternatif Tersedia & Telah Diinformasikan ke Warga
Tujuan Utama Keselamatan Warga & Kelancaran Proyek
Pembangunan kantor kelurahan adalah aset milik kita semua. Fasilitas yang lebih baik nantinya akan melayani seluruh warga Bunga Eja Beru dengan lebih layak. Mari kita dukung prosesnya dengan sabar dan saling memahami.
Demikian Hak Jawab ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Makassar, 17 September 2026
Sumber:Mila Saptawati, S.S.
Lurah Bunga Eja Beru
(Samsul Daeng Pasomba / PPWI — Tim)