Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat – Pasar Malabo adalah aset rakyat. Dibangun dengan uang rakyat, diperuntukkan bagi rakyat. Namun kini kabar yang mengemuka sungguh memprihatinkan: bangunan pasar rakyat itu diduga telah dialihfungsikan tanpa dasar hukum yang jelas disulap menjadi dapur pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tanpa pengumuman, tanpa pemberitahuan kepada pedagang, dan hingga saat ini tanpa kejelasan dasar hukumnya. Yang paling mendesak ditanyakan: ke mana perginya uang sewa pasar rakyat tersebut?
Janji “Bisa Diskusi Kapan Saja” Ternyata Hanya Manis di Mulut
Sebelum berita pertama tayang, awak media sudah menghubungi langsung Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mamasa, Andi Armini Mustafa, S.E., M.A.P., pada 4 Agustus 2026 pukul 13.49 WIB. Jawaban saat itu sangat terbuka:
“Kita bisa berdiskusi bersama di kantor saat jam kantor, biar lebih jelas. Kapan saja, Bu.”
Namun saat janji itu hendak ditepati, yang ditemui justru keheningan dan pelarian.
16 September: Jam 14.30 WIB Pegawai Makan Gorengan, Kabid “Kabur” ke Lapangan
Pada Rabu, 16 September 2026, pukul 14.30 WIB masih dalam jam kerja resmi awak media mendatangi kantor. Pemandangan yang disaksikan sungguh ironis:
Pegawai dan Kabid Perdagangan terlihat santai berkumpul, duduk bersantai sambil menikmati gorengan di tengah jam kerja. Padahal jam istirahat resmi telah berakhir pukul 13.00 WIB.
Ketika ingin mengonfirmasi soal perubahan fungsi Pasar Malabo, pegawai meminta menunggu. Setelah hampir 30 menit, jawaban yang diterima:
“Beliau sudah pergi ke lapangan. Ini kan sudah jam istirahat, Pak.”
17 September Kadis Belum Masuk Kantor, Sekretaris Keluar, Kabid Hilang Lagi!
Setelah pemberitaan pertama tayang, tim media kembali mendatangi kantor Dinas Perdagangan pada Kamis, 17 September 2026, sekitar pukul 10.30 WIB. Kali ini lebih parah:
Kepala Dinas Perdagangan belum sampai di kantor
Sekretaris sedang keluar
Kabid Perdagangan tidak ada di tempat
Tidak ada yang bisa ditemui. Tidak ada yang merespons kedatangan media. Pertanyaan mendasar menggantung: Apakah pasar rakyat disewakan? Jika iya, ke mana uang sewanya pergi? Masuk ke APBD daerah atau masuk ke kantong pribadi?
Itu uang rakyat. Bukan milik segelintir pejabat.
Masyarakat Kecewa Berkali-kali Datang, Berkali-kali Gagal Bertemu
Keluhan warga kian memuncak:
“Sudah sekian kalinya kami mendatangi kantor untuk mengurus surat-surat. Berkali-kali berharap bisa bertemu Kadis, tapi berkali-kali pula kecewa. Beliau jarang masuk kantor. Bagaimana kami bisa mengurus kepentingan di dinas perdagangan kalau pimpinannya saja tidak ada di tempat?”
KETUA LSM PERKARA: “KAMI AKAN LAPORKAN KE PENEGAK HUKUM !”
Ketua DPD LSM Perkara Sulawesi Barat, Ayu Lestari Silo, menegaskan langkah tegas:
“Sampai saat ini tidak ada penjelasan yang sah. Kadis menghindar, Kabid kabur, uang sewa tidak jelas ke mana. Ini sudah cukup bukti. Saya selaku Ketua DPD LSM Perkara Sulawesi Barat siap dan akan segera melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan daerah ini ke penegak hukum hari ini juga! Tidak ada lagi alasan, tidak ada lagi penundaan. Jika Kadis tidak mau menjawab pertanyaan rakyat, maka dia harus menjawab di jalur hukum.”
Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar
Dasar Hukum Pelanggaran yang Terjadi
UU No. 25 Tahun 2009 Pasal 13 ayat (1) Penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan sesuai jam yang ditetapkan
UU No. 17 Tahun 2003 Pasal 3 ayat (1) Semua pendapatan daerah wajib disetorkan ke Kas Daerah
UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 420 Penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi terancam pidana penjara hingga 7 tahun
UU Tipikor No. 20 Tahun 2001 Pasal 2 ayat (1) Memperkaya diri sendiri dengan merugikan keuangan negara pidana penjara 4–20 tahun, denda Rp200 jutaRp1 miliar
PP No. 53 Tahun 2010 Pasal 12 & 13 ASN wajib hadir di tempat kerja
Seruan Terbuka
Kepada Andi Armini Mustafa, Kadis Perdagangan Mamasa:
“Pasar Malabo bukan milik pribadi. Tunjukkan dokumen sah sekarang. Tunjukkan uang sewa masuk ke Kas Daerah. Jika tidak bisa, kembalikan pasar itu ke rakyat. Menjawab bukan pilihan itu kewajiban. Dan jika tidak dijawab, LSM Perkara sudah berjanji: kami akan laporkan ke penegak hukum.”
Kepada Bupati Mamasa:
“Rakyat menuntut kejelasan. Copot Kadis Perdagangan yang menghindar. Uang rakyat harus dijaga, bukan dipertanyakan ke mana perginya.”
Catatan Redaksi: Konfirmasi tetap terbuka. Prinsip praduga tak bersalah berlaku sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Redaksi akan terus memantau dan melaporkan perkembangan ini.
Ayu Lestari Silo, Ketua DPD LSM Perkara Sulawesi Barat
Sumber: M. Nasri Liputan Lapangan & Konfirmasi Warga
Dipublikasikan: 17 September 2026