Suaraakademis.com.|Makassar, Sulawesi Selatan – Dugaan praktik jual beli jabatan serta penyimpangan serius dalam proses seleksi dan pengangkatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar tahun 2025 mencuat ke permukaan dan memicu kemarahan publik. Lembaga Pemantau Proses Hukum Indonesia (LPPHI) Pusat menegaskan akan mengawal kasus ini sampai tuntas, sekaligus mendesak Menteri Pendidikan dan aparat penegak hukum bertindak transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu.
Kejanggalan yang Terungkap
Beragam data dan fakta mengindikasikan ketidakberesan mencolok selama proses berlangsung:
Peserta yang tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi dan Uji Kompetensi (Ukom) tetap dilantik dan memperoleh SK jabatan
Calon kepala sekolah yang usianya telah melewati batas maksimal tetap ditugaskan menjabat
Proses diduga tidak berjalan melalui sistem informasi terpadu milik Kementerian
“Jangan sampai guru yang sudah berjuang memenuhi syarat dan mengikuti seluruh prosedur justru tersisih, sementara pihak lain yang diduga tak memenuhi ketentuan malah menjabat. Kalau ada pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban hukum dan administrasi yang tegas,” tegas Ketua Umum LPPHI Pusat.
Aturan yang Diduga Dilanggar: Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025
Proses pengangkatan kepala sekolah seharusnya berpedoman pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, yang mengatur secara rinci syarat kualifikasi pendidikan, sertifikasi, pangkat, kinerja, pengalaman, serta batas usia maksimal 56 tahun saat penugasan. Mekanisme seleksi pun wajib berjalan lewat sistem informasi terpadu milik Kementerian.
Enam Pertanyaan Mendasar yang Wajib Dijawab
LPPHI Pusat menuntut kejelasan publik atas enam hal pokok:
1. Apakah semua peserta sudah lengkap syarat administrasi?
2. Apakah seluruh calon benar-benar mengikuti setiap tahap seleksi?
3. Apakah batas usia dipatuhi sesuai ketentuan?
4. Apakah proses berjalan lewat sistem dan jalur resmi?
5. Atas dasar apa SK diterbitkan?
6. Siapa saja pejabat yang terlibat dalam setiap tahap pengambilan keputusan?
Proses Berjalan, Namun Belum Transparan
Pejabat yang membidangi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di Disdik Makassar telah dinonjobkan, dan Kejaksaan Negeri Makassar mulai melakukan pemeriksaan. Meski demikian, LPPHI mengingatkan: asas praduga tak bersalah tetap berlaku, dan penetapan status hukum seseorang sepenuhnya kewenangan aparat berdasarkan alat bukti sah.
LPPHI menuntut seluruh dokumen proses dibuka secara transparan kepada publik mulai dari pendataan kebutuhan jabatan, pengusulan calon, pelaksanaan seleksi, pelatihan, hingga penerbitan SK dan pelantikan. Jika terbukti ada pelanggaran administrasi, maka SK yang diterbitkan harus dievaluasi dan diperbaiki sesuai ketentuan.
“Jangan Berhenti di Tengah Jalan”
“Kementerian Pendidikan harus terlibat langsung demi memastikan standar nasional dipatuhi dan kerusakan sistem tidak berulang. Masyarakat berharap kasus ini tidak berhenti sekadar di pemeriksaan, melainkan tuntas sampai ke akar-akarnya agar kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan kembali pulih,” tutup pernyataan LPPHI Pusat.
Penulis: Samsul Bahri
Dipublikasikan: 10 September 2026