Suaraakademis.com.|Makassar, Sulawesi Selatan – Satuan Reserse Kriminal Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar resmi menggelar pemusnahan barang bukti narkotika dengan berat total mencapai 14,9 kilogram. Kegiatan ini berlangsung di halaman Markas Polrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, pada Rabu, 9 September 2026.
Kasresnarkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febyantara, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari lima laporan polisi berbeda yang berhasil diungkap petugas dalam rentang waktu Mei hingga Juli 2026.
Rincian Perkara:
1. 28 Mei 2026 Penangkapan tersangka HN dan HH, disita sabu seberat 796,405 gram.
2. 13 Juni 2026 Diamankan tersangka IA dan AI, disita sabu seberat 932,342 gram.
3. 17 Juni 2026 Terungkap kasus melibatkan tersangka ZN dan NS, disita 460 butir ekstasi.
4. 20 Juni 2026 Pembongkaran jaringan narkotika internasional “Joker Malaysia” yang involving 12 tersangka dari lima lokasi berbeda. Dari kasus ini disita sabu seberat 9.260 gram dan 10.237 butir ekstasi menjadi temuan terbesar dalam rangkaian ini.
5. 1 Juli 2026 Penangkapan tersangka LJ, disita sabu seberat 496,464 gram.
Proses Pemusnahan Terkendali
Sebelum proses pemusnahan dilaksanakan, sejumlah sampel barang bukti telah disisihkan dan disimpan secara khusus. Sampel ini diperuntukkan bagi keperluan pemeriksaan laboratorium forensik serta menjadi bahan pembuktian dalam proses persidangan di pengadilan.
Sisa barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 10.824 gram sabu dan 10.317,5 butir ekstasi. Pemusnahan dilakukan dengan prosedur aman dan terkontrol: barang bukti dilarutkan ke dalam wadah berisi air panas yang dicampur cairan pembersih lantai, hingga zat aktif narkotikanya hilang sepenuhnya. Cairan sisa kemudian dibuang melalui saluran pembuangan agar tidak dapat dipergunakan kembali oleh siapa pun.
Peringatan Tegas Kepada Masyarakat
Dalam kesempatan itu, AKBP Lulik Febyantara kembali memberikan peringatan tegas:
“Jangan sampai ada yang menggunakan atau mengedarkan narkotika. Ancaman hukumannya itu sangat berat, apalagi bagi para pengedar dan pengelola jaringan. Hukum akan menindak tegas tanpa pandang bulu.”
Pihak kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif menjauhi narkoba, serta melaporkan setiap dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama.(Tim /Redaksi Ayu)