Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat – Masyarakat Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, mendesak Wakil Bupati sekaligus Ketua Tim Tindak Lanjut, H. Sudirman, untuk segera menindaklanjuti temuan serius BPK RI Perwakilan Sulawesi Barat. Warga menuntut transparansi penuh atas pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun anggaran 2025 dan menegaskan: jangan hanya diam dan menutup mata atas kerugian yang berpotensi menimpa keuangan daerah.(9/9/2026)
Pagu BTT Pemkab Mamasa pada 2025 tercatat sebesar Rp4,25 miliar, dengan realisasi mencapai Rp3,92 miliar atau 92,47 persen. Dana tersebut tersebar di enam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD): Dinas Kesehatan Rp164 juta, Dinas PUPR Rp2,99 miliar, BPBD Rp347 juta, Kesbangpol Rp300 juta, Dinas Ketahanan Pangan Rp100 juta, dan Dinas Lingkungan Hidup Rp23,6 juta.
Tanpa Penetapan Darurat, Hanya Usulan Lisan Sejak 2023 Tidak Ada Perubahan
BPK menegaskan pencairan dana BTT wajib didukung penetapan status tanggap darurat oleh kepala daerah. Namun faktanya:
Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Kesbangpol mencairkan dana tanpa penetapan status tanggap darurat dan tanpa disposisi Bupati
Keenam SKPD mengusulkan penggunaan dana BTT hanya secara lisan, tidak ada satu pun dokumen tertulis
– Tidak ada telaah staf, tidak ada verifikasi memadai untuk memastikan dana benar-benar untuk keadaan darurat
Ini bukan kasus baru! Pelanggaran prosedur serupa sudah terjadi sejak tahun 2023, namun hingga kini belum ada perbaikan berarti
RKB Tidak Ada, RAB Buatan Pertanggungjawaban Terlambat Berbulan-Bulan
Dokumen Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) yang seharusnya menjadi dasar pencairan, tidak ada sama sekali. Tanpa dokumen ini, kewajaran anggaran tidak dapat dipertanggungjawabkan. Lebih parah lagi:
Rencana Anggaran Biaya (RAB) disusun bukan berdasarkan kondisi nyata di lapangan, melainkan perkiraan semata
Dinas PUPR Bidang Bina Marga dan Cipta Karya baru menyusun laporan pertanggungjawaban saat BPK sudah datang memeriksa pada Februari 2026. padahal tenggat penyerahannya paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Hingga 5 Mei 2026 pun belum lengkap
Secara hukum, praktik ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, dan Peraturan Bupati Mamasa Nomor 17 Tahun 2014.
Konfirmasi Ditempuh, Bupati & Sebagian Kepala Dinas Juga Bungkam
Kepala Perwakilan Sulawesi Barat media Suaraakademis.com, Ayu Lestari Silo, telah berupaya menelusuri keterangan dari seluruh pihak terkait pada Rabu, 9 September 2026, namun hasilnya mengkhawatirkan:
Bupati Mamasa Welem Sambo Langi: Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, tidak dijawab alias bungkam.
Wakil Bupati Mamasa H. Sudirman, selaku Ketua Tim Tindak Lanjut: Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, belum ada tanggapan.
Kepala Dinas Kesehatan dr. Ratna: Menjawab singkat, “Tunggu lagi ibdah tulisan.” Penjelasan lengkap belum diterima.
Kepala Dinas PUPR Otto Masuang: Nomor telepon tidak aktif alias sudah diganti.
Kepala Dinas Kesbangpol Erni: Dikonfirmasi melalui WhatsApp, belum ada jawab sama sekali alias bungkam.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Heri: Pesan WhatsApp hanya dilihat, belum ada tanggapan sama sekali alias bungkam.
Kepala Pelaksana BPBD Mamasa: Nomor telepon tidak aktif alias sudah diganti.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Suriani: Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pukul 17.06 WITA, menyampaikan, “Ijin dek, kalau di pihak kami tidak ada temuan dek karna sudah ada berita acara pemeriksaan dan jelas spj tuntas di BPK.”
Hanya satu dari tujuh pejabat yang merespons. Sisanya memilih diam, bahkan mengganti nomor telepon sehingga tidak bisa dihubungi. Sikap ini justru memicu semakin banyak pertanyaan di tengah masyarakat Mamasa: mengapa menghindar jika semuanya benar?
Tanpa Dasar = Berpotensi Disalahgunakan Dana Negara
BPK memperingatkan, tanpa dokumen pendukung yang lengkap dan sah, penggunaan dana BTT berisiko tinggi disalahgunakan. Dana BTT adalah uang rakyat yang hanya boleh digunakan untuk hal yang benar-benar darurat, mendesak, dan tidak terduga. Setiap rupiah yang keluar harus dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti yang sah.
Masyarakat Mamasa menuntut:
1. Wakil Bupati selaku Ketua Tim Tindak Lanjut segera bekerja secara transparan
2. Temuan BPK ditindaklanjuti secara serius, bukan sekadar tersimpan di lemari
3. Seluruh SKPD terkait membuka dokumen pertanggungjawaban kepada publik
4. Jika ada kerugian negara, pihak yang bertanggung jawab harus mengganti dan diproses sesuai hukum yang berlaku
Redaksi menegaskan: ruang konfirmasi tetap terbuka seluas-luasnya. Seluruh pihak terkait berhak memberikan penjelasan. Namun keheningan bukan jawaban yang dapat diterima oleh masyarakat yang telah membayar pajak.
Sumber: Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sulawesi Barat atas Laporan Keuangan Pemkab Mamasa Tahun 2025
(Ayu lestari silo)