Suaraakademis.com.|Jakarta – Pakar Hukum Internasional sekaligus Ekonom, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., meminta Presiden RI, Bapak H. Prabowo Subianto, untuk membuktikan keseriusan terkait pelaksanaan Undang-Undang Perampasan Aset. Ia menegaskan, harta kekayaan koruptor kelas kakap yang bernilai triliunan, ratusan miliar, hingga ratusan juta rupiah harus segera dirampas, disita untuk negara, dan dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat bahkan jika perlu, dibagikan kepada masyarakat miskin yang tersebar dari Sabang sampai Merauke.
“Itu baru benar pemerintah, bukan asal bunyi dan omong doang,” tegas Prof. Sutan Nasomal saat ditemui awak media di kantornya, Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Cijantung, Jakarta, Selasa (9/9/2026).
Siapa Sasaran Sebenarnya? Hukum Tidak Boleh Tumpul ke Atas!
Semakin hangat pembahasan UU Perampasan Aset di tengah masyarakat, para guru besar hukum, dan berbagai kalangan, muncul pertanyaan mendasar: siapa sebenarnya yang menjadi target hukum ini?
Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., meminta Presiden RI Prabowo Subianto transparan terkait hal ini. Pokok permasalahan bahwa koruptor makin berani menggondol uang negara dan menyimpannya di luar negeri adalah satu sisi yang tidak pernah beres dari 60 tahun ini.
Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menyampaikan kepada awak media bahwa kurun waktu perjalanan hukum di Negara Indonesia selama 81 tahun telah berlalu. Belum pernah ada keputusan dari delapan Presiden RI yang berani memerintahkan pembukaan dan pengumuman kepada rakyat atas semua rekening Ketua Partai Politik dan para anggota partai yang duduk di bangku pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah.
Bukan cerita dongeng kalau ada yang kaya raya dan kekayaannya tidak akan habis hingga tujuh turunan. Baru menjabat satu atau dua tahun, hartanya sudah naik 300% hingga 500%. Mengapa Negara Indonesia yang memiliki hukum tidak mau membongkar rekening para elit partai di pusat dan di daerah? Apakah hukum hanya menindas ke bawah dan tumpul ke atas?
Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., sebagai Guru Besar Hukum Internasional mendukung UU Perampasan Aset untuk menelusuri kekayaan para oknum pengusaha dan orang kaya, serta membongkar selama 35 tahun ini rekening gendut para ketua partai dan anggotanya.
Bongkar rekening gendut anggota TNI, Polri, jaksa di Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi, hakim di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, serta anggota DPR RI dan DPD RI, baik pusat maupun daerah.
Mengapa harus dibongkar rekening orang-orang penting ini? Korupsi tidak akan berjalan lancar meraup uang negara dan dibawa kabur ke luar negeri jika tidak ada dukungan dan keterlibatan pejabat tinggi, ujar Prof. Dr. Sutan Nasomal secara analitis kepada awak media.
Seharusnya Indonesia yang sangat kaya raya tidak mewariskan utang kepada rakyat setiap pergantian Presiden dan Wakil Presiden beserta seluruh pejabat pemerintahan. Hal ini berdampak pada kenaikan pajak, harga BBM, serta kenaikan pada semua unsur biaya hidup masyarakat.
Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., dengan optimis dan sangat yakin Presiden RI Prabowo Subianto mampu membongkar semua rekening gendut selama 35 tahun ini. Berikan hukuman berat bagi koruptor, kemudian kembalikan harta tersebut ke negara.
Banyak pertanyaan dari masyarakat kepada Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., terkait UU Perampasan Aset: kemana sebenarnya arah sasaran hukum ini? Apakah targetnya kepada para pemilik aset dan harta di atas 50 miliar hingga triliunan rupiah yang perlu dikoreksi, atau justru menyasar kelas kecil dan rakyat jelata?
Hukum yang disahkan oleh negara harus berjalan dengan sehat tanpa ada intervensi dan pilih kasih. Jika tidak, rakyat bisa menghidupkan hukum sendiri atau pengadilan rakyat yang lebih tajam dan tidak perlu dikaji ulang.
Narasumber:
Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Pakar Hukum Internasional, Ekonom
Presiden Partai Oposisi Merdeka
Jenderal Kompol (Purn)
Pendiri dan Pengasuh Ponpes Ass Saqwa Plus
Ketua Umum YPLBH Profesor Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) / Association of Young Indonesian Advocates
Rektor Universitas Pronass