Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat – Selama delapan tahun berturut-turut, periode anggaran 2018 hingga 2026, Desa Salukona, Kecamatan Tabang, Kabupaten Mamasa, menerima aliran Dana Desa yang terus mengalir deras. Total pagu anggaran mencapai Rp 9.854.138.000 (lebih dari Rp 9,8 miliar rupiah), dan hampir seluruhnya dicairkan mendekati 100 persen setiap tahun. Namun fakta yang mengemuka justru memprihatinkan: status desa hingga kini masih bertuliskan “TERTINGGAL” bahkan sempat “SANGAT TERTINGGAL” pada 2021–2022.(8/9/2026)
RATUSAN JUTA RUPIAH “KEADAAN MENDESAK” BERULANG KALI TIAP TAHUN TANPA PENJELASAN RINCI!
Salah satu yang paling mencurigakan adalah pos “Keadaan Mendesak” yang muncul terus-menerus dalam jumlah ratusan juta rupiah setiap tahunnya, berulang kali dari tahun ke tahun tanpa rincian yang transparan:
– 2020: Rp 319.200.000
– 2021: Rp 387.900.000
– 2022: Rp 356.400.000
– 2023: Rp 208.800.000
– 2024: Rp 54.000.000
– 2025: Rp 50.400.000
– 2026: Rp 5.400.000
Total: Rp 1.382.100.000 (Rp 1,38 MILIAR) ratusan juta rupiah berulang kali dicairkan setiap tahun. Padahal, sesuai Permendes No. 21 Tahun 2020, belanja keadaan mendesak hanya boleh digunakan untuk kejadian luar biasa/bencana dan harus dipertanggungjawabkan secara rinci. Jika digunakan berulang setiap tahun dengan nilai ratusan juta rupiah, hal ini diduga kuat melanggar prinsip pengelolaan keuangan desa.
PERNYATAAN MODAL & BUM DESA RP 267 JUTA DITANAMKAN, TIDAK ADA LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN!
Ini yang paling mencolok dan mempertanyakan kejelasan pengelolaan keuangan desa:
– 2018 Penyertaan Modal BUM Desa: Rp 43.000.000 dicairkan sebagai modal awal, namun tidak pernah ada laporan keuangan, laporan laba rugi, maupun pertumbuhan usaha yang dipublikasikan kepada masyarakat.
– 2025 Penyertaan Modal: Rp 224.180.000 tiba-tiba ada penyertaan modal baru senilai Rp 224 juta, tanpa penjelasan apa bentuk usahanya, siapa pengelolanya, dan apa rencana pengembangannya.
Total modal yang ditanamkan: Rp 267.180.000 (Rp 267 JUTA LEBIH) uang rakyat ditanamkan sebagai modal, namun tidak ada pernyataan modal yang jelas, tidak ada laporan aset, tidak ada bukti pendapatan. Diduga kuat dana ini tidak dikelola secara profesional dan tidak dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan. Sesuai Permendes No. 13 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, setiap penyertaan modal wajib dilaporkan secara transparan dan dapat diaudit.
ITEM ANGGARAN RATUSAN JUTA BERULANG TIAP TAHUN DIDUGA FIKTIF & DISALAHGUNAKAN!
Bukan hanya keadaan mendesak dan modal. Sejumlah pos anggaran yang sama terus diulang setiap tahun dengan nilai ratusan juta rupiah, menimbulkan dugaan kuat anggaran tersebut diduga fiktif dan diduga disalahgunakan:
– Pembangunan/Pengerasan Jalan Desa: Rp 946.649.000 (2018), Rp 1.040.939.000 (2019), Rp 283.936.000 (2021), Rp 301.663.000 (2022), Rp 151.085.000 (2023), Rp 151.965.000 (2024), Rp 155.715.600 (2026)
– Sumber Air Bersih: Rp 441.669.000 (2019), Rp 340.720.000 (2020), Rp 20.592.500 (2025)
– Sistem Pembuangan Air Limbah/Drainase: Rp 674.070.000 (2020), Rp 156.220.000 (2021), Rp 301.663.000 (2022), Rp 164.300.000 (2025)
– Penguatan Ketahanan Pangan: Rp 352.669.900 (2022), Rp 214.800.000 (2023), Rp 165.000.000 (2024)
– Penanggulangan Bencana: Rp 172.220.000 (2020) satu kali pencairan, tidak ada rincian kegiatan
Pola yang sama, item yang sama, nilai ratusan juta rupiah dianggarkan berulang kali tahun demi tahun. Warga mempertanyakan: apakah proyek ini benar-benar dikerjakan, atau sekadar tertulis di atas kertas? Diduga anggaran ini fiktif dan disalahgunakan.
KEPALA DESA SERING GANTI NOMOR HP SULIT DIJANGKAU AWAK MEDIA!
Perwakilan masyarakat dan pemerhati Sulawesi Barat, Ayu Lestari Silo, telah berupaya mengonfirmasi langsung kepada Kepala Desa Salukona atas nama Nelce Arruan Layuk melalui sambungan telepon. Namun hingga berita ini diterbitkan, upaya tersebut belum berhasil.
“Saya sudah berkali-kali mencoba menghubungi nomor ponsel Kepala Desa Salukona, Nelce Arruan Layuk. Namun nomor tersebut ternyata sudah tidak aktif. Diduga nomornya sudah diganti. Ini yang kami sayangkan saat rakyat menanyakan kejelasan uang desa, pemimpinnya sulit dihubungi. Apakah ini cara kerja yang transparan?” ungkap Ayu Lestari Silo kepada awak media.
WARGA & PEMERHATI: USUT MODAL, KEADAAN MENDESAK & SEMUA ANGGARAN! KPK, BPK, KEJAKSAAN & MABES POLRI HARUS AUDIT TOTAL!
Pengamat dan pemerhati kinerja aparatur negara menegaskan:
“Delapan tahun, hampir Rp 10 miliar masuk. Modal BUM Desa Rp 267 juta tanpa laporan kejelasan. Keadaan mendesak Rp 1,38 miliar tanpa penjelasan rinci. Item anggaran ratusan juta berulang tiap tahun tanpa hasil nyata. Kepala Desa sulit dihubungi, nomor tidak aktif.
Desa masih tertinggal. Ini bukan sekadar kelalaian ini dugaan kuat penyalahgunaan keuangan negara. Kami menuntut KPK RI, Kejaksaan Agung, BPK, dan Mabes Polri segera turun: audit pernyataan modal, audit keadaan mendesak, dan usut tuntas seluruh anggaran tanpa pandang bulu. Siapa yang bertanggung jawab harus menjelaskan setiap rupiahnya.”
KONFIRMASI & CATATAN REDAKSI
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum dapat menghubungi Kepala Desa Salukona. Redaksi akan terus berupaya mencari jalur komunikasi resmi untuk mendapatkan tanggapan langsung dari Pemerintah Desa Salukona.
Redaksi Suaraakademis.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Pemerintah Desa Salukona untuk menjelaskan rincian penggunaan Dana Desa, khususnya pos “Keadaan Mendesak”, pernyataan modal BUM Desa, dan realisasi anggaran yang berulang. Jika dalam waktu 7×24 jam tidak ada tanggapan, maka berita ini dianggap sah dan dapat disebarluaskan.(Ayu lestari silo)