Suaraakademis.com.|Palu, Sulawesi Tengah – Komunitas Anti Korupsi (KAK) Sulawesi Tengah menyoroti pelaksanaan proyek Preservasi Ruas Jalan Batas Kota Tolitoli–Silondou yang dibiayai SBSN senilai Rp243,23 miliar, dikerjakan oleh PT Anugerah Karya Agra Sentosa (AKAS) di bawah pengawasan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah.(9/9/2026)
Selama ini publik hanya mendengar narasi bahwa penyedia dinilai tak mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, lalu kontrak diputus dan penyedia dimasukkan ke daftar hitam. Padahal, KAK menemukan persoalan yang jauh lebih mendasar: apakah pekerjaan yang sudah dibayar negara benar-benar sesuai volume, mutu, dan spesifikasi?
Ketua KAK Sulawesi Tengah, Marwan, menegaskan sengketa hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pemutusan kontrak dan blacklist tidak boleh menutup pengawasan terhadap kualitas pekerjaan yang sudah dibayarkan.
“Persoalan blacklist berkaitan dengan waktu dan penyelesaian. Tetapi kami ingin melihat sisi lain: pekerjaan yang sudah dilaksanakan dan sudah dibayar negara. Apakah seluruhnya benar secara volume, mutu, dan spesifikasi?” tegas Marwan.
Temuan Lapangan yang Mengganjal
KAK mencatat sejumlah kondisi di lapangan yang perlu diverifikasi secara independen:
Pengolahan agregat menggunakan ekskavator dan stone breaker, disaring dengan ember/bucket yang dimodifikasi diduga tak memenuhi standar laboratorium
Kualitas material lapis fondasi dan timbunan dipertanyakan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis
Kerusakan matras bambu dan geotekstil pada segmen Bambuan yang terdeteksi sejak awal pengerjaan
Sebagian permukaan jalan sudah terlihat rusak meski belum lama dikerjakan
Proyek tercatat mencapai progres 79,24 persen sebelum kontrak diputus. Namun angka di atas kertas itu tidak otomatis menjamin mutu fisik di lapangan.
“Kami tidak langsung menyimpulkan ada kerugian negara. Tapi ini adalah titik yang harus diuji. Dokumen mutu, hasil pengujian, volume pekerjaan, dan bukti pembayaran harus dicocokkan dengan kondisi fisik yang sebenarnya,” ungkap Marwan.
Jangan Sengketa Hentikan Pertanggungjawaban Uang Negara
KAK meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan menyeluruh bukan hanya terhadap pelaksana, tetapi juga terhadap pihak yang mengawasi dan memverifikasi pembayaran.
“Putusan PTUN soal blacklist adalah satu hal. Pertanggungjawaban uang negara adalah hal lain. Jangan karena kontrak sudah diputus, lalu pembayaran yang sudah dilakukan tidak pernah diperiksa,” tegas Marwan.
KAK mendesak pemeriksaan mencakup seluruh rangkaian proses: proses tender, 11 kali addendum kontrak, perpanjangan waktu, spesifikasi material, pengujian mutu di lapangan, pengawasan harian, hingga dokumen pembayaran.
“Kami tidak mengadili siapa pun. Kalau semuanya benar, nyatakan benar. Tapi kalau ada yang tidak sesuai dan uang rakyat sudah keluar, maka itu harus dibuka dan dipertanggungjawabkan. Kontrak boleh diputus, tetapi pertanggungjawaban terhadap uang negara tidak boleh ikut berhenti.”
Redaksi Suara Akademis akan terus memantau perkembangan pemeriksaan proyek ini. Jika Anda memiliki informasi terkait, silakan sampaikan kepada redaksi. Redaksi juga membuka ruang tanggapan dan klarifikasi dari pihak BPJN Sulawesi Tengah maupun PT AKAS.
(Samsul Daeng Pasomba )