Suaraakademis.com.|Kabupaten Tangerang, Banten – Kinerja gemilang ditunjukkan jajaran Kantor Bea Cukai Tangerang, Banten, dalam membendung peredaran hasil tembakau ilegal. Hingga akhir Agustus 2026, tercatat 445 kali penindakan dengan nilai barang yang berhasil diamankan mencapai Rp18,04 miliar, sekaligus menekan potensi kerugian negara sebesar Rp9,63 miliar. Langkah ini langsung mendapat apresiasi tinggi dari Pakar Hukum Internasional sekaligus Ekonom, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Apresiasi Langsung dari Prof. Sutan Nasomal
Dalam keterangannya kepada sejumlah pemimpin redaksi media di kantornya, Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Cijantung, Jakarta, pada Jumat (11/9/2026), Prof. Sutan Nasomal menyebut capaian ini sebagai bukti nyata penegakan hukum yang serius dan berintegritas:
“Langkah ini patut diacungi jempol. Bea Cukai Tangerang telah membuktikan bahwa kepatuhan terhadap aturan negara harus ditegakkan secara konsisten demi melindungi pendapatan negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat banyak,” ujarnya melalui telepon seluler.
Capaian Penindakan Hingga Agustus 2026
Tabel
Jenis Barang Jumlah Nilai Barang Potensi Kerugian Negara Dicegah
SKM & SPM 10.395.532 batang Rp15,46 miliar Rp9,30 miliar
Cairan HT-REL 27.816 ml
Tembakau Kuyah 822.654 gram
Penindakan Terbanyak di Kabupaten Tangerang
Kabupaten Tangerang: 277 SBP 7.492.460 batang SKM/SPM + 2 penindakan HT-REL
Kota Tangerang: 164 SBP 2.901.932 batang SKM/SPM + 1 penindakan tembakau kunyah
Kota Tangerang Selatan: 1 penindakan 1.140 batang SKM/SPM
Capaian Khusus Bulan Agustus 2026
58 penindakan terhadap SKM & SPM
1.787.560 batang diamankan
Nilai barang: Rp2,65 miliar
Potensi kerugian negara dicegah: Rp1,60 miliar
Penyelesaian Barang Transparan & Sesuai Aturan
9.150.228 batang ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN)
Rp546.818.000 telah masuk ke kas negara melalui mekanisme ultimum remedium
1.053.200 batang dalam proses penyidikan (tahap P-21)
Sanksi administrasi STCK-1 terhadap HT-REL dan tembakau kunyah
“Pengawasan Tidak Berhenti di Penyitaan”
Bea Cukai Tangerang menegaskan bahwa penindakan bukanlah akhir. Setiap barang hasil penindakan diselesaikan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, guna menjaga tatanan peredaran hasil tembakau tetap patuh aturan serta melindungi penerimaan negara dari kebocoran akibat barang ilegal.
“Kehilangan penerimaan negara berarti berkurangnya anggaran untuk rakyat. Semoga capaian ini memicu semangat instansi lain untuk bekerja sama dan bersinergi,” tambah Prof. Sutan Nasomal.
Nara Sumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. — Pakar Hukum Internasional & Ekonom
Sumber Data: Canal Resmi Jawatan Bea Cukai (16 Juli 2026)
Dipublikasikan: 11 September 2026