Suaraakademis.com.|Kabupaten Mukomuko, Bengkulu – Perjuangan seorang penggarap bertahan di jalur hukum. Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Agus Suparmin, warga Desa Rawa Mulya, Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko, digelar di Pengadilan Negeri Mukomuko. Majelis Hakim memutuskan perkara ini terlebih dahulu melalui jalur mediasi, yang dijadwalkan pada Rabu, 16 September 2026.
15 Tahun Menggarap, Lalu Ditebang Secara Paksa
Agus Suparmin (52 tahun) mengklaim telah menggarap lahan seluas 44.850 m² (±4,485 hektare) di Desa Rawa Mulya sejak tahun 2008–2009. Ia membuka lahan hutan dan rawa tersebut sendiri, memagarinya, membuat parit, dan menanam berbagai tanaman pangan. Pada tahun 2010, ia menanam 480 batang kelapa sawit yang hingga akhir 2023 telah berumur 13 tahun dan berproduksi.
Namun pada Februari 2024, mimpi buruk terjadi. Tanaman sawit miliknya diduga ditebang, dirusak, dan diracuni oleh pihak lain.
“Tanah ini saya olah dari tahun 2008. Tanaman saya dibunuh. Saya tempur lewat jalur hukum,” tegas Agus.
Sengketa Muncul di Atas Sertifikat Baru
Agus menuding tiga pihak sebagai Tergugat: Ispardi, Joko Purnomo, dan Onki Harizon. Ketiganya disebut menguasai lahan tersebut dan menanam sawit baru, serta melarang Agus memanen hasil yang tersisa. Para tergugat mengklaim lahan tersebut telah bersertifikat atas nama Ana Juwita.
Turut digugat adalah Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Mukomuko, karena diduga menerbitkan Sertifikat Hak Milik No. 00047 di atas lahan yang masih sengketa dan masih ditumbuhi tanaman milik Agus yang dinilai cacat prosedur.
Tuntutan Kerugian Rp829 Juta Lebih
Melalui kuasa hukumnya dari LBH Bhakti Alumni Unib Cabang Mukomuko (Adv. Ali Akbar, S.H., Adv. Hendra Taufik Hidayat, S.H., dan Adv. Anang Hasim, S.H.), Agus menuntut:
Kerugian materiil: Rp329.580.000 (nilai tanah, biaya pembukaan lahan, bibit, pupuk, dan penanaman)
Kerugian imateriil: Rp500.000.000
Sita jaminan atas objek sengketa
Uang paksa Rp500.000 per hari jika putusan tidak dipatuhi
Mediasi 16 September Jika Gagal, Lanjut ke Pembuktian
Agus mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan namun menemui jalan buntu. Sidang perdana hari ini menetapkan jadwal mediasi pada Rabu, 16 September 2026. Jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Kasus ini menjadi sorotan penting terkait perlindungan hak penggarap lama di tengah maraknya penerbitan sertifikat tanah di Kabupaten Mukomuko. Media akan terus memantau perkembangan proses hukum ini hingga tuntas.
Penulis: Tim Redaksi
Dipublikasikan: 11 September 2026