Suaraakademis.com.|Purwokerto – Kehadiran Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Banyumas harus menjadi titik balik pembersihan total praktik korupsi yang diduga berlangsung sistemik di daerah ini. Kuasa Hukum Rakyat Banyumas, Ananto Widagdo, S.H., S.Pd., menegaskan: KPK tidak boleh sekadar menyentuh kasus-kasus permukaan, melainkan harus berani membongkar dan mengusut tuntas skandal penataan Aset Pertokaan Kebondalem yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah dan diduga melibatkan jajaran elite pejabat daerah.
Laporan Sejak 2018, Terkesan Kebal Hukum
Dalam keterangan resminya di kantor hukumnya, Ananto menyoroti keteladanan pejabat publik yang dinilai memprihatinkan:
“Pejabat seharusnya memberi contoh. Namun di Banyumas, oknum pejabat yang membiarkan hingga menikmati bancakan aset seolah tidak tersentuh hukum. Laporan resmi sudah kami layangkan sejak 2018 dari masa Bupati Husein hingga Bupati yang menjabat saat ini ke KPK, Kejaksaan, maupun Kepolisian. Kami menuntut Aparat Penegak Hukum bertindak tegas tanpa kompromi sampai tuntas, agar uang negara kembali demi kemaslahatan rakyat!”
Penghentian Penyelidikan Kejati Jateng Dinilai Cacat Hukum
Ananto mengecam keras penghentian penyelidikan perkara dugaan korupsi Kebondalem oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melalui Surat Aspidsus No. B-2155/M.3.1/Fd.2/03/2025 tertanggal 14 Maret 2025. Alasan kerugian negara telah dipulihkan, dinilainya sebagai kekeliruan fatal yang mencederai rasa keadilan:
“Jangan ada manipulasi hukum di mana penyelidikan dihentikan sebelum penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti! Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas mengatur bahwa pengembalian kerugian keuangan negara TIDAK MENGHAPUSKAN dipidananya pelaku. Menghentikan kasus korupsi dengan dalih pengembalian aset adalah tindakan yang melawan undang-undang!”
⚖️ Tebang Pilih: PKL Digusur, Penguasa Aset Negara Justru Dibiarkan
Ketimpangan penegakan hukum di Banyumas kian mencolok. Ananto menyemprot sikap Pemkab Banyumas yang dinilai represif terhadap rakyat kecil namun lunak terhadap korporasi besar:
“Ini sewenang-wenang! PKL kecil digusur tanpa ampun seperti penertiban di depan eks Toko Metro Kebondalem pada 7 Mei 2025. Sementara korporasi swasta yang menguasai aset negara ratusan miliar secara ilegal justru bebas memungut sewa hingga tahun 2047/2049 tanpa menyetor satu rupiah ke Kas Daerah. Di mana keadilan hukum Pemkab Banyumas?”
4 Kejanggalan Kritis yang Terungkap
1. Hilangnya Hak Pengelolaan Secara Sepihak Sejak penyerahan aset pada 4 Maret 2025 dari Kejati Jateng kepada Bupati Banyumas, PT Graha Cipta Guna sudah tidak memiliki dasar hukum atas pengelolaan 103 unit toko dan THR seluas 9.105 m². Namun penguasaan justru terus berlanjut.
2. Kerugian PAD Miliaran Rupiah Sewa ruko hanya ditetapkan Rp50 juta/tahun, padahal harga pasaran mencapai Rp150–200 juta/tahun. Kontrak sewa 30 tahun dipungut di muka dan dikontrakkan kembali secara liar ke pihak ketiga.
3. Tiga Somasi Diabaikan Tiga surat teguran hukum resmi tidak digubris Bupati Banyumas:
– Somasi I No. 08/VIII/AW/2025 tgl 28 Agustus 2025
– Somasi II No. 09/IX/AW/2025 tgl 8 September 2025
– Somasi III No. 10/IX/AW/2025 tgl 19 September 2025
4. Laporan RDP ke DPR RI — Surat Permohonan Rapat Dengar Pendapat No. 017/Pemh.DPR.RI-Kbndlm/IX/AW/2026 tertanggal 2 September 2026 telah dikirim kepada Ketua Komisi III DPR RI, Dr. Habiburokhman, S.H., M.H.
Tiga Langkah Radikal yang Diminta:
Proses & Sita KPK dan Kejagung diminta memproses pidana seluruh oknum pejabat dan pihak swasta yang menikmati hasil sewa tanpa hak, serta menyita seluruh barang bukti hasil kejahatan.
Sterilisasi Total Komplek Pertokaan Kebondalem harus dikosongkan dan diambilalih dari pengelola maupun penghuni liar.
Panggil Paksa Bupati Komisi III DPR RI diminta memanggil paksa Bupati Banyumas beserta jajaran terkait dalam RDP terbuka untuk menjelaskan secara transparan di hadapan publik.
“Rakyat memilih pejabat bukan untuk diam melihat uang negara dijarah! Jika elite daerah sudah buta dan tuli, kami seret skandal ini ke panggung nasional sampai semua pelaku ditindak dan PAD Banyumas diselamatkan!” tegas Ananto Widagdo.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan dokumen dan keterangan yang diterima awak media. Pihak yang disebut berhak memberikan tanggapan dan klarifikasi. Seseorang dinyatakan terduga pelaku tindak pidana apabila telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
TIM Redaksi Suaraakademis.com
Sumber: Kuasa Hukum Rakyat Banyumas
Dipublikasikan: 12 September 2026