Ananto Widagdo: Logika Hukum Cacat Nalar, Ultimatum 3 Hari Jika Tak Ada Respons
Suaraakademis.com.|Purwokerto – Gelombang keprihatinan dan mosi tidak percaya masyarakat terhadap tata kelola aset yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas kian memuncak. Pasca dilayangkannya Teguran Hukum atau Somasi resmi bernomor 04/TH.1-Bup.BMS/AW/V/2026 oleh Kantor Hukum ANANTO WIDAGDO & Partners kepada Bupati Banyumas, Drs. H. Sadewo Tri Lastiono, M.M., arus dukungan dan jeritan ketidakpuasan warga mulai bermunculan ke permukaan.
Warga masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, secara terbuka mengaku sangat prihatin, miris, dan geram. Penyebabnya adalah perlakuan Pemkab yang dinilai sangat kontradiktif terhadap dua aset besar di wilayahnya: di satu sisi membiarkan eks-Kebondalem mangkrak dan telantar, namun di sisi lain justru berupaya menguasai dan mencaplok sepihak tanah kas desa atau bondo deso di wilayah Pasar Buntu, Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen.
“Bupati Dipilih Rakyat, Tapi Kenapa Rakyat Diabaikan?”
Ananto Widagdo, S.H., S.Pd., advokat senior yang dikenal sebagai “Pengacara Rakyat Banyumas”, menyuarakan langsung keresahan mendalam yang dititipkan masyarakat kepadanya. Ia menegaskan bahwa somasi terbuka yang telah disampaikan secara resmi belum mendapatkan tindakan konkret yang diharapkan publik.
“Kami menerima banyak keluhan dari warga yang sangat cinta pada daerahnya. Mereka prihatin melihat rentetan kasus ini. Harus diingat oleh Bupati, aset-aset daerah itu bukan milik pribadi! Itu adalah aset negara yang seharusnya dikelola dengan benar oleh Pemkab untuk kemakmuran rakyat. Lihat saja kasus Kebondalem, aset bernilai ekonomi tinggi di tengah kota justru dibiarkan telantar dan mangkrak, merugikan daerah setiap hari tanpa ada solusi,” tegas Ananto Widagdo, menirukan aspirasi keras warga.
Ia kemudian menyoroti kasus yang dinilai jauh lebih ironis dan berbanding terbalik, yakni sengketa tanah di Desa Pageralang. Menurutnya, aset yang jelas-jelas milik desa dan seharusnya menjadi sumber pendapatan asli desa (PADes) bagi warga, justru dikuasai secara sepihak oleh Pemkab Banyumas.
“Kenapa Bupati tidak mau mendengar teriakan rakyatnya sendiri? Apa setelah menduduki jabatan, seorang pemimpin bisa berdiri sendiri dan abai? Jangan lupa, Bupati itu dipilih oleh rakyat, tapi kenapa sekarang rakyat justru diabaikan? Di Pageralang, tanah kas desa seluas ± 4.200 m² jelas tercatat dalam Letter C Nomor 18 Perubahan Nomor 2 Persil 136, namun malah dipaksa dialihkan lewat Sertifikat Hak Pakai Nomor 00006 Tahun 1999 yang dinilai cacat yuridis, tanpa musyawarah, dan tanpa dokumen pelepasan hak yang sah,” cecar Ananto secara menohok.
Logika Hukum Cacat Nalar: Biarkan yang Besar Rugi, Ambil yang Kecil Milik Desa
Pihak Kuasa Hukum menilai terdapat kepemimpinan yang penuh kontradiksi dan ketidakadilan dalam perlindungan aset di Banyumas. Ada dua wajah penanganan yang sangat bertolak belakang dan dianggap cacat secara logika hukum:
1. Kasus Eks-Kebondalem: Aset raksasa yang lokasinya strategis dan memiliki nilai ekonomi sangat tinggi justru dibiarkan terbengkalai, tidak terurus, dan menjadi beban serta sumber kerugian materiil bagi daerah setiap harinya. Tidak ada langkah konkret dari pimpinan daerah untuk memaksimalkan potensinya.
2. Kasus Pasar Buntu Pageralang: Aset kecil milik desa yang menjadi urat nadi ekonomi warga justru diincar, dipaksa pengalihannya, dan dikuasai oleh pemerintah daerah.
“Seharusnya sebagai Bupati, wajib hukumnya mengayomi dan melindungi masyarakat serta aset-aset desa di wilayahnya. Kenapa malah membiarkan aset besar merugi, tapi sibuk mengincar aset kecil milik desa? Ini jelas bentuk penindasan regulasi terhadap hak ulayat pedesaan. Logikanya terbalik, hukumnya tidak masuk akal,” tambah Ananto Widagdo.
Ancaman Pidana 5 Tahun & Ultimatum 3 Hari
Pihak Kantor Hukum kembali mengingatkan konsekuensi hukum berat yang mengancam pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan melawan hukum penguasaan tanah milik pihak lain secara ilegal. Berdasarkan Pasal 502 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), perbuatan tersebut merupakan tindak pidana murni dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Menutup pernyataannya, Rakyat Banyumas yang didampingi Pengacara Rakyat memberikan tenggat waktu ketat selama 3 (tiga) hari bagi Bupati Banyumas untuk segera merespons tuntutan ini. Pemerintah daerah diminta mengembalikan hak fisik dan yuridis tanah Pasar Buntu kepada Desa Pageralang, serta segera membenahi tata kelola aset daerah agar tidak ada lagi aset yang mangkrak maupun dikuasai sepihak.
“Jika aspirasi rakyat ini terus diabaikan, maka kami tidak punya jalan lain selain menempuh jalur hukum pidana, perdata, hingga gugatan ke PTUN secara serentak demi tegaknya marwah keadilan di bumi Banyumas,” tegasnya mengancam.
(TIM/Red)
