Dua Somasi Sebelumnya Diabaikan, Peringatan Terakhir Diberikan Kepada Bupati Banyumas
Suaraakademis.com.|Purwokerto – Pemerintah Desa (Pemdes) Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, menempuh langkah tegas dengan melayangkan surat teguran hukum atau somasi ketiga kepada Bupati Banyumas, Drs. H. Sadewo Tri Lastiono, M.M. Langkah ini diambil setelah dua surat peringatan sebelumnya tertanggal 21 Mei 2026 dan 26 Mei 2026 tidak mendapatkan tanggapan sama sekali dari pihak bupati.
Melalui kuasa hukumnya, Ananto Widagdo, S.H., S.Pd. dari Kantor Hukum AW & Partners, Pemdes Pageralang menuntut pengembalian hak atas tanah kas desa seluas sekitar 4.200 meter persegi yang dikenal sebagai kawasan “Pasar Buntu”. Aset tersebut secara turun-temurun menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PADes) dan diduga telah dialihkan penguasaannya secara sepihak serta melawan hukum oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas.
Kronologi dan Dugaan Cacat Hukum
Berdasarkan bukti otentik berupa Buku Letter C Desa Pageralang Nomor 1 hingga 18, objek tanah tersebut secara sah merupakan milik desa. Konflik bermula pada tahun 1990, ketika Pemerintah Desa Sidamulya sempat berencana membeli tanah tersebut, namun transaksi dinyatakan batal demi hukum karena tidak dilengkapi akta jual beli, pelepasan hak, maupun bukti pembayaran yang sah. Meski demikian, Pemdes Sidamulya tetap mengklaim hak atas tanah tersebut.
Di tengah sengketa tersebut, pada tahun 1999 Pemerintah Kabupaten Banyumas secara sepihak mengajukan penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00006 atas namanya tanpa sepengetahuan dan persetujuan Pemdes Pageralang. Proses penerbitan ini dinilai cacat hukum karena menggunakan data yang tidak sesuai, dilakukan pengukuran sepihak, dan diterbitkan saat tanah masih dalam status sengketa.
Tindakan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA, Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Aset Desa, serta berpotensi mengandung unsur tindak pidana sesuai Pasal 502 KUHP. Sikap bungkam bupati juga dinilai bertentangan dengan undang-undang pelayanan publik dan keterbukaan informasi.
Surat somasi ketiga ini juga ditembuskan kepada Ketua Komisi III DPR RI, Menteri Desa PDTT, Menteri ATR/BPN, dan Kepala Kantor Pertanahan Banyumas sebagai bentuk transparansi dan permohonan perlindungan hukum.
Teguran Keras dan Ancaman Langkah Hukum
Ananto Widagdo selaku kuasa hukum menegaskan bahwa sikap diam bupati merupakan bentuk ketidakpedulian terhadap hukum dan kepentingan masyarakat.
“Penguasaan Pasar Buntu bukan sekadar masalah administrasi, melainkan dugaan pelanggaran hukum serius yang merampas sumber pendapatan desa selama bertahun-tahun. Sertifikat yang diterbitkan jelas cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat,” tegasnya.
Pihaknya memberikan tenggat waktu 3 hari kerja sejak surat diterima agar bupati memberikan tanggapan dan itikad baik penyelesaian. Jika diabaikan lagi, Pemdes Pageralang tidak akan ragu menempuh jalur hukum yang lebih tinggi.
“Jika somasi terakhir ini tidak diindahkan, kami akan segera mengajukan gugatan perdata, gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, hingga laporan pidana demi menegakkan keadilan dan mengembalikan hak milik desa yang telah dirampas secara melawan hukum,” pungkas Ananto.
(TIM/Redaksi)
