Aktivis Desak DPRD Mamasa Segera Bentuk Pansus Selidiki Pergeseran Anggaran 2026 yang Diduga Langgar Aturan
Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa – Aktivis Mamasa, Taufik Rama Wijaya, mengingatkan lembaga perwakilan rakyat agar tidak membiarkan pengelolaan keuangan daerah berjalan sepihak. Ia mendesak DPRD Kabupaten Mamasa segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut tuntas polemik pergeseran APBD Tahun Anggaran 2026.
“DPRD wajib dilibatkan dalam setiap tahapan penganggaran, termasuk pergeseran anggaran. Salah satu tugas utama DPRD adalah menjaga konsistensi pemerintah dalam melaksanakan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Proses yang berjalan tanpa melibatkan DPRD sangat patut dipertanyakan keabsahannya,” tegas Taufik.
Ia menilai langkah sepihak pemerintah menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan. Jika benar dilakukan tanpa mekanisme yang berlaku, hal ini mencerminkan lemahnya transparansi dan akuntabilitas.
“Jangan sampai muncul kesan pemerintah berjalan sendiri, seolah-olah lepas dari pengawasan DPRD yang memegang fungsi kontrol atas jalannya pemerintahan,” katanya.
Untuk itu, Taufik meminta DPRD segera menggunakan hak konstitusionalnya: memanggil Bupati Mamasa beserta seluruh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk memberikan penjelasan secara terbuka, lalu membentuk Pansus guna memeriksa seluruh proses secara objektif dan transparan.
KETUA DPRD: SUDAH MELANGGAR ATURAN
Polemik ini semakin jelas setelah Ketua DPRD Mamasa, Agum Syaputra, menyatakan langkah pemerintah berpotensi melanggar peraturan jika pergeseran sudah mengubah substansi, arah kebijakan, dan postur APBD.
“Ini bukan sekadar salah prosedur. Kalau sudah mengubah substansi, arah kebijakan, dan postur APBD, maka Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, hingga Permendagri sudah dilanggar,” tegas Agum, Rabu (15/7/2026).
Dasar hukum yang dirujuk:
1. Pasal 316 Ayat (2) UU No.23 Tahun 2014: Perubahan substantif wajib persetujuan DPRD;
2. PP No.12 Tahun 2019: Tidak boleh ubah sasaran kinerja; ubah postur harus lewat Perubahan APBD;
3. Permendagri No.77 Tahun 2020: Tidak boleh ubah kebijakan umum tanpa pembahasan bersama DPRD.
Publik kini menanti langkah nyata DPRD menjalankan fungsi pengawasan agar setiap rupiah anggaran dikelola secara sah, terbuka, dan benar-benar untuk kepentingan masyarakat.
CATATAN REDAKSI
Berita disusun berdasarkan pernyataan resmi dan fakta yang terhimpun, menjunjung asas kebenaran, keseimbangan, dan kepentingan publik. Asas praduga tak bersalah berlaku sepenuhnya sampai putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. Pihak terkait berhak menyampaikan tanggapan paling lambat 3 x 24 jam ke surel: suaraakademis.news@gmail.com atau redaksi@suaraakademis.com, yang akan dimuat secara berimbang.
(Ayu Lestari – Kepala Perwakilan Sulawesi Barat, Media Suara Akademis)
