Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa — Selama delapan tahun berturut-turut, periode anggaran 2018 hingga 2026, Desa Pangandaran, Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamasa, menerima aliran dana desa yang terus mengalir deras. Total pagu anggaran mencapai Rp 7.934.825.000 (lebih dari Rp 7,9 miliar rupiah), dan hampir seluruhnya dicairkan hingga mendekati 100 persen setiap tahunnya. Namun fakta pahitnya: status desa hingga kini masih tertinggal, bahkan sempat berstatus sangat tertinggal pada tahun 2021 dan 2022. Pola pos anggaran yang berulang dengan nilai ratusan juta rupiah memicu kecurigaan mendalam publik terkait realisasi fisik, transparansi, serta dugaan penyalahgunaan anggaran rakyat.
Keadaan mendesak ratusan juta berulang tiap tahun bumdes dapat dana besar tapi hasil tidak terlihat!
Analisis data penyaluran menunjukkan pola yang sangat mencurigakan. Pos keadaan mendesak rutin muncul dengan nilai puluhan hingga ratusan juta rupiah setiap tahun — bahkan melonjak hingga Rp 429,3 juta di tahun 2022 — tanpa penjelasan rinci peristiwa apa yang terjadi berulang-ulang tiap tahun. Sementara itu, penyertaan modal BUMDes dan pos jalan, jamban, jembatan juga terus menerima dana besar, namun kemajuan fisik dan ekonomi desa tidak terlihat sebanding dengan dana yang dikeluarkan.
– 2018: jalan desa Rp 626,6 juta, air bersih Rp 166,5 juta, sanitasi Rp 315 juta — total pagu Rp 1.140,1 juta
– 2019: jalan desa Rp 582,3 juta, jembatan Rp 210,9 juta, air bersih Rp 250,7 juta, penyertaan modal Rp 100 juta — total pagu Rp 1.402,5 juta
– 2020: jamban umum Rp 448,9 juta, keadaan mendesak Rp 207,9 juta, air bersih Rp 316,6 juta — total pagu Rp 1.367,8 juta
– 2021: jamban umum Rp 647,1 juta, jembatan Rp 251,5 juta, keadaan mendesak Rp 262,8 juta — total pagu Rp 1.401,2 juta, status: sangat tertinggal
– 2022: keadaan mendesak melonjak Rp 429,3 juta, jalan lingkungan Rp 208,3 juta, produksi peternakan Rp 218,1 juta — total pagu Rp 1.130,4 juta, status: sangat tertinggal
– 2023: jalan desa Rp 334,1 juta, keadaan mendesak Rp 187,2 juta — total pagu Rp 749,3 juta, status: tertinggal
– 2024: jalan desa Rp 344,5 juta, keadaan mendesak Rp 212,4 juta — total pagu Rp 850,9 juta, status: tertinggal
– 2025: jalan desa Rp 327 juta, jamban Rp 60 juta, jembatan Rp 170 juta, penyertaan modal Rp 185,9 juta, keadaan mendesak Rp 72 juta — total pagu Rp 902,2 juta, status: tertinggal
– 2026: pagu Rp 490,6 juta, status: tertinggal
Pola mencolok pos sama berulang, nilai besar, desa tetap tertinggal!
Pola yang sangat mencolok: pos jalan desa selalu menghabiskan ratusan juta rupiah setiap tahun bahkan di atas Rp 600 juta di tahun 2018. Pos jamban umum/MCK juga dianggarkan ratusan juta mencapai Rp 647,1 juta di tahun 2021 namun fasilitas desa tetap tertinggal. Pos keadaan mendesak rutin muncul bernilai ratusan juta melonjak Rp 429,3 juta di tahun 2022 tanpa penjelasan rinci peristiwa apa yang terjadi berulang-ulang tiap tahun. Penyertaan modal BUMDes juga terus dialokasikan mencapai Rp 185,9 juta di tahun 2025 namun hasil pengembangan ekonomi desa belum terlihat signifikan. Faktanya: selama delapan tahun lebih dari Rp 7,9 miliar mengalir, namun Desa Pangandaran hingga kini masih berstatus tertinggal.
Diduga fiktif & disalahgunakan pemerhati desak KPK, BPK, Kejaksaan & Mabes Polri audit total!
Pengamat dan Pemerhati Kinerja Aparatur Negara menyoroti kondisi ini secara tegas. Anggaran miliaran rupiah yang mengalir terus-menerus selama delapan tahun, dengan pos yang sama berulang ratusan juta tiap tahun, memunculkan dugaan kuat adanya ketidakberesan. Item-item yang sama dianggarkan berulang tanpa kemajuan yang sebanding diduga kuat berpotensi fiktif maupun disalahgunakan.
“Dana desa adalah uang rakyat. Setiap rupiahnya harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan hasilnya harus terlihat nyata di desa. Jika selama delapan tahun anggaran terus mengalir besar, namun keadaan mendesak terus berulang, BUMDes mendapat dana besar tapi hasil tidak terlihat, dan desa masih tetap tertinggal, maka wajib ditelusuri ke mana sebenarnya uang itu pergi,” tegas pengamat.
Warga dan pemerhati mendesak KPK RI, Kejaksaan Agung, BPK, hingga Mabes Polri untuk turun langsung menyelidiki kasus ini sampai tuntas tanpa pandang bulu. Diperlukan audit mendalam mengenai dasar pengadaan, lokasi pasti setiap proyek, kualitas fisik yang dibangun, serta kesesuaian antara nilai anggaran dengan realisasi di lapangan. Jangan sampai atas nama pembangunan desa, justru anggaran rakyat yang disalahgunakan.
Upaya konfirmasi kepala desa belum bisa dihubungi!
Hingga berita ini diterbitkan, upaya awak media untuk mengonfirmasi langsung kepada Kepala Desa Pangandaran belum berhasil. Awak media akan terus berupaya menghubungi untuk mendapatkan tanggapan dan klarifikasi resmi dari pihak pengelola anggaran. Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi kapan pun pihak terkait bersedia memberikan penjelasan.
Uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan transparansi harus dibuka!
Masyarakat berhak tahu ke mana perginya lebih dari Rp 7,9 miliar dana desa Pangandaran selama delapan tahun terakhir. Jangan sampai pos yang sama berulang dianggarkan berulang kali tanpa hasil yang nyata. Pemerintah Kabupaten Mamasa wajib membuka data lengkap dan memastikan setiap dana desa benar-benar sampai ke rakyat dan membangun desa, bukan sekadar habis di atas kertas.
RUANG HAK JAWAB
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Redaksi Suara Akademis membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan hak jawab secara tertulis. Hak jawab dapat disampaikan melalui alamat redaksi atau nomor kontak media paling lambat 7 hari sejak berita ini dimuat, agar dapat kami muat sebagaimana mestinya tanpa perubahan isi.
Pengamat dan Pemerhati Kinerja Aparatur Negara
(Ayu lestari silo)