LSM Perkara Desak KPK, Kejaksaan, Polri & BPK Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa – Desa Sepakuan, Kecamatan Balla, Kabupaten Mamasa menerima alokasi Dana Desa periode 2023–2026 mencapai lebih dari Rp 2,7 miliar. Sebagian besar dana telah dicairkan secara utuh, namun sorotan tajam mencuat: ratusan juta rupiah pada pos yang sama dianggarkan berulang setiap tahun, hasil pembangunan tak sebanding nilai anggaran, dan status desa yang lama tertinggal meski dana terus mengalir deras.
Data resmi yang dihimpun:
– 2023: Pagu & disalurkan Rp 683.051.000 | Status: TERTINGGAL
– 2024: Pagu & disalurkan Rp 783.508.000 | Status: TERTINGGAL
– 2025: Pagu & disalurkan Rp 952.703.000 | Status: BERKEMBANG
– 2026: Pagu Rp 350.960.000, sudah disalurkan tahap I Rp 140.384.000 | Status: BERKEMBANG
RINCI ANGGARAN RATUSAN JUTA YANG MENJADI SOROTAN
Pola pengulangan anggaran bernilai besar yang memicu kecurigaan warga:
1. Keadaan Mendesak: Rp 133,2 Juta (2023), Rp 140,4 Juta (2024), Rp 82,8 Juta (2025) → Total Rp 356 Juta tanpa kejelasan peristiwa khusus yang tercatat secara transparan;
2. Jalan Desa & Usaha Tani: Total lebih Rp 547 Juta selama tiga tahun, namun kerusakan jalan masih terlihat nyata di lapangan;
3. Dokumen Perencanaan: Total lebih Rp 85 Juta berulang, padahal dokumen perencanaan seharusnya tidak dianggarkan berulang setiap tahun;
4. Kesehatan & Posyandu: Total lebih Rp 230 Juta, namun pelayanan dasar belum dirasakan maksimal oleh seluruh warga;
5. Pertanian & Perikanan: Total lebih Rp 282 Juta, namun hasil produksi tak menunjukkan peningkatan signifikan;
6. Irigasi: Total lebih Rp 211 Juta, namun lahan pertanian masih sering mengalami kendala kekeringan;
7. Penyertaan Modal: Rp 230,5 Juta pada tahun 2025, belum jelas ke mana dialokasikan serta apa hasil dan keuntungannya bagi desa.
Selain itu, ditemukan pula pos kegiatan yang sama muncul berkali-kali dalam satu tahun anggaran dengan nilai berbeda. Hal ini menguatkan dugaan adanya pembebanan ganda, laporan yang tidak sesuai kenyataan, hingga penyalahgunaan wewenang pengelolaan keuangan negara.
LSM perkara (pemerhati kinerja aparatur negara) DPD Sulbar menegaskan: “Milyaran rupiah masuk ke desa kami, tapi perubahan nyata tak kami rasakan. Anggaran yang sama dikeluarkan terus ratusan juta setiap tahun. Kami menduga ada yang fiktif dan disalahgunakan. Kami meminta penegak hukum turun ke sini, usut kasus ini sampai tuntas tanpa pandang bulu.”
DESAKAN KE LEMBAGA BERWENANG
Lembaga Swadaya masyarakat DPD Lsm perkara Sulbar secara khusus meminta:
1. KPK RI: Melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang;
2. Kejaksaan RI: Meneliti seluruh dokumen pertanggungjawaban dan memulihkan kerugian negara jika terbukti pelanggaran;
3. Mabes Polri: Mengusut tuntas dugaan pemalsuan dokumen dan perbuatan melawan hukum;
4. BPK RI: Melakukan audit khusus membandingkan data administrasi dengan kondisi fisik nyata di lapangan, serta meneliti alasan pengulangan anggaran yang tidak wajar.
“Jangan biarkan uang rakyat habis tanpa jejak yang jelas. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka dan sah menurut hukum,” tegas perwakilan warga.
KEPALA DESA HERIANTO: KAMI TERBUKA, TUDUHAN FIKTIF HARUS DIBUKTIKAN
Kepala Perwakilan Sulawesi Barat Media Suara Akademis, Ayu Lestari, telah mengonfirmasi hal ini kepada Kepala Desa Sepakuan, Herianto, melalui pesan tertulis resmi.
Herianto menyampaikan:
“Sejak awal pemerintahan kami berkomitmen terbuka menjalin komunikasi dengan siapa pun, termasuk rekan media dan LSM sesuai porsi yang patut kami sampaikan. Penggunaan Dana Desa setiap tahun dilakukan melalui musyawarah desa, kemudian dibantu Inspektorat dan PMD Kabupaten Mamasa sesuai petunjuk teknis yang berlaku.
Terkait anggaran berulang yang disebutkan: pos ‘Keadaan Mendesak’ itu adalah BLT Dana Desa, pasti berulang karena itu ketetapan juknis. Untuk pembangunan jalan, baru tahun ini kami lakukan rabat beton, dimusyawarahkan bersama warga dusun lengkap dengan papan kegiatan.
Soal status desa, itu sepenuhnya wewenang pusat melalui Indeks Desa Membangun. Puluhan tahun desa ini berstatus terpencil, sekarang sudah berkembang. Laporan administrasi dan fisik kami bertanggung jawab kepada Inspektorat melalui pemeriksaan tahunan.
Namun kami tetap terbuka bagi siapa pun, termasuk media akademis seperti ini untuk analisa demi kebaikan bersama. Kantor dan rumah kami terbuka jika berkenan berkunjung.
Terkait narasi penggunaan dana fiktif, itu tuduhan yang sangat serius. Masyarakat yang menyampaikan laporan tersebut harus membuktikan di mana letak ketidakwajaran atau fiktifnya kepada kami. Kami senang pertanyaan ini muncul sebagai bentuk kepedulian terhadap kemajuan desa.”
CATATAN REDAKSI
Berita ini disusun berdasarkan data yang terbuka untuk umum, aspirasi warga, serta tanggapan resmi pihak terkait. Asas praduga tak bersalah berlaku mutlak sampai ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. Pihak yang berkepentingan berhak menyampaikan tanggapan, sanggahan, atau bukti pendukung paling lambat 3 x 24 jam ke surel redaksi untuk dimuat secara berimbang sesuai hak jawab yang dijamin undang-undang.
(Ayu Lestari – Kepala Perwakilan Sulawesi Barat, Media Suara Akademi
