Pembangunan Dikelola Dinas Lingkungan Hidup, Masyarakat Diminta Konfirmasi Langsung ke Instansi Terkait
Suarakademis.com.|Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat – Kepala Desa Salurano, Ebsan, memberikan klarifikasi resmi dan penjelasan terbuka kepada seluruh masyarakat terkait isu yang berkembang seputar pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Malabo, Selasa (21/7/2026). Ia meluruskan fakta sekaligus mengoreksi pemahaman istilah yang kerap tertukar di masyarakat.
Kepala Desa Ebsan menegaskan secara tegas: “Saya jelaskan dengan tegas, tuduhan yang menyebutkan bahwa sayalah yang memberikan nama TPA Malabo, serta tuduhan saya bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Mamasa terkait pembangunan ini, itu sama sekali tidak benar.”
Ia menambahkan, pembangunan TPA Malabo yang direncanakan akan difungsikan sejak tahun 2012 hingga 2026, tidak memiliki hubungan apa pun dengan dirinya selaku Kepala Desa Salurano.
“Saya perjelas kembali: saya tidak tahu-menahu soal pemberian nama TPA Malabo itu. Saya pun bertanya-tanya, siapa sebenarnya yang memberikan nama tersebut. Tuduhan masyarakat yang menyebut saya bekerja sama dengan pemerintah daerah terkait pembangunan ini adalah kabar yang keliru. Saya tidak tahu apa-apa soal pelaksanaan pembangunannya, apalagi menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan bangunan tersebut,” tegas Ebsan saat dikonfirmasi di kediamannya.
Kepala Desa juga mengingatkan masyarakat untuk memahami makna yang benar: “Perlu diketahui bersama, TPA itu adalah Tempat Pemrosesan Akhir, bukan sekadar Tempat Pembuangan Akhir.”
Lebih lanjut ia menjelaskan, pembangunan TPA Malabo merupakan kewenangan penuh dan dikelola langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat. Pihaknya selaku pemerintah desa tidak pernah dilibatkan dalam proses perencanaan maupun pelaksanaannya, dan juga tidak pernah menerima laporan resmi terkait keberadaan pembangunan tersebut.
“Untuk itu, saya mengajak seluruh masyarakat yang ingin mengetahui kebenaran soal nama TPA Malabo maupun pelaksanaan pembangunannya, silakan tanyakan langsung kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat atau Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mamasa,” imbaunya.
Ia juga meluruskan tuduhan lain yang sempat beredar: “Saya tegaskan sekali lagi, saya tidak pernah menghalangi langkah Pemerintah Kabupaten Mamasa terkait TPA Malabo. Saya juga tidak pernah melarang masyarakat untuk mempertanyakan hal ini kepada pemerintah maupun instansi lingkungan hidup. Begitu pula tuduhan yang menyebut saya ada keterikatan atau perjanjian tertentu dengan pihak pemerintah kabupaten, itu sama sekali tidak benar.”
CATATAN REDAKSI
Berita ini disajikan sesuai dengan pernyataan resmi yang disampaikan Kepala Desa Salurano dalam upaya meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat. Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak lain yang memiliki informasi berbeda atau tanggapan terkait isu ini untuk menyampaikannya secara tertulis disertai bukti pendukung, paling lambat 3 x 24 jam ke surel: suaraakademis.news@gmail.com atau redaksi@suaraakademis.com, dan akan kami muat secara berimbang sesuai hak jawab yang dijamin undang-undang.
Penyajian berita ini sepenuhnya mematuhi Kode Etik Jurnalistik, menjunjung asas kebenaran, keseimbangan, dan kepentingan publik.
