K3 Diabaikan, Pengelolaan Tidak Transparan, Dugaan Campur Tangan Dinas Pendidikan Kian Menguat!
Suaraakademis.com.|Kabupaten Pandeglang, Banten — Proyek revitalisasi gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Karangsari, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 senilai Rp681.789.000, justru memunculkan sejumlah catatan serius yang mengkhawatirkan. Pantauan awak media di lokasi pada Senin, 24 Agustus 2026, menemukan pelanggaran nyata terhadap aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Para pekerja terpantau bekerja tanpa helm pengaman, sepatu pelindung, maupun perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD) lainnya padahal ini merupakan kewajiban mutlak dalam setiap proyek konstruksi untuk mencegah risiko kecelakaan kerja.
Lebih mengundang tanda tanya besar, muncul dugaan kuat bahwa proyek ini tidak dikelola secara mandiri oleh pihak sekolah, melainkan dikuasai dan disulay pihak-pihak yang mengatasnamakan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Pandeglang. Pengelolaan di lapangan pun terkesan tidak transparan memicu pertanyaan tajam publik: siapa sebenarnya yang memegang kendali penuh atas anggaran ratusan juta rupiah ini? Dan mengapa aspek keselamatan justru diabaikan?
K3 DIABAIKAN PEKERJA BEKERJA TANPA SATU PUN PELINDUNG DIRI!
Pantauan langsung di lokasi proyek memperlihatkan pemandangan yang memprihatinkan sekaligus mengkhawatirkan: para pekerja melakukan aktivitas konstruksi, termasuk bekerja di ketinggian, tanpa satu pun perlengkapan keselamatan. Tidak ada helm pengaman, tidak ada sepatu pelindung, tidak ada sarung tangan maupun rompi keselamatan. Padahal, penggunaan APD diatur tegas dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta aturan turunan Kementerian Ketenagakerjaan RI yang mewajibkan setiap pekerja memakai perlengkapan pelindung sesuai risiko pekerjaannya.
– Siapa yang bertanggung jawab atas keselamatan para pekerja di lokasi proyek ini?
– Apakah ada pengawas lapangan yang ditunjuk? Mengapa pelanggaran K3 dibiarkan terjadi begitu saja?
– Jika terjadi kecelakaan kerja siapa yang akan menanggung biaya pengobatan dan tanggung jawab hukumnya?
– Apakah pengabaian APD ini merupakan bagian dari penghematan biaya demi keuntungan pihak tertentu?
“K3 itu bukan formalitas itu hak mutlak pekerja dan kewajiban wajib pelaksana proyek. Mengabaikan APD sama saja dengan membiarkan nyawa manusia terancam demi alasan apa pun. Ini pelanggaran nyata yang tidak bisa dibiarkan!” tegas pengamat ketenagakerjaan.
DUGAAN DISULAY PIHAK DINAS KEPALA SEKOLAH HANYA BELANJA PASIR, BATU & SEMEN!
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, kegiatan ini merupakan “Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan” dengan pelaksana tertulis P2SP SD Negeri Karangsari 01, dan waktu pelaksanaan ditargetkan selama 150 hari kalender. Namun keterangan yang diberikan langsung oleh Kepala Sekolah SDN 01 Karangsari, Karya, S.Pd., justru semakin memperkuat dugaan bahwa kendali proyek berada di tangan pihak lain bukan dikelola secara mandiri oleh sekolah:
“Untuk material baja ringan dan atap sudah disuplai langsung dari Dinas Pendidikan. Sementara pihak sekolah hanya bertugas membelanjakan material pasir, batu, dan semen. Itu mah sudah dari Dinas. Kami mah cuma belanja pasir doang, sama batu dan semen, semua dari Dinas.”
Keterangan ini menimbulkan pertanyaan tajam yang harus dijawab secara terbuka:
– Jika sekolah hanya belanja pasir, batu, dan semen siapa yang memegang kendali penuh atas pengadaan material utama senilai ratusan juta rupiah?
– Apakah P2SP yang tertulis sebagai pelaksana proyek benar-benar berfungsi? Atau hanya nama yang dicantumkan di atas kertas, sementara kenyataannya dikuasai pihak luar?
– Bagaimana transparansi pertanggungjawaban keuangan jika sebagian besar material langsung dikirim dari dinas tanpa melalui proses pengadaan dan pencatatan sekolah?
– Apakah ada pengecekan kualitas dan kesesuaian spesifikasi material yang dikirim dari dinas? Siapa yang menjamin kualitasnya sesuai standar pendidikan?
– Apakah mekanisme ini berlaku juga untuk sekolah lain yang menerima bantuan serupa?
“Jika sekolah hanya diberi tugas belanja material termurah dan termudah, sementara material bernilai tinggi dikuasai langsung oleh pihak yang mengatasnamakan dinas maka celah penyimpangan sangat terbuka lebar! Pengadaan dana APBN harus transparan, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan di setiap tahapannya, bukan dipegang pihak tertentu secara tertutup!” sorot pemerhati anggaran pendidikan.
DASAR HUKUM PROYEK WAJIB PATUH K3 & TRANSPARAN!
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Pasal 3 huruf (a):
“Setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.” Dilanggar nyata pekerja bekerja tanpa satu pun APD!
Permendikbud ristek & Aturan Pengelolaan Bantuan Pemerintah ke Satuan Pendidikan:
Pengelolaan dana bantuan ke sekolah wajib dikelola secara mandiri, akuntabel, dan transparan oleh pihak sekolah. Pihak luar tidak boleh mengambil alih kendali pengadaan dan pelaksanaan. Jika dikuasai dan disulay pihak dinas/sektor luar bertentangan dengan prinsip pengelolaan mandiri sekolah!
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 3:
Setiap informasi publik pada lembaga negara wajib tersedia bagi pemohon informasi. Jika proses pengadaan material utama tertutup dan dikuasai pihak tertentu bertentangan dengan prinsip keterbukaan!
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (3):
“Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab serta memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.” Transparansi dan akuntabilitas dipertanyakan!
DESAKAN TEGAS DINAS PENDIDIKAN PANDEGLANG WAJIB BERI PENJELASAN TERBUKA!
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Pandeglang JELASKAN SECARA TERBUKA KEPADA PUBLIK:
1. Siapa sebenarnya yang mengambil keputusan dan menguasai pengadaan material utama (baja ringan, atap, dll) proyek ini? Jelaskan mekanisme lengkapnya!
2. Mengapa para pekerja di lokasi proyek revitalisasi sekolah bekerja tanpa APD sama sekali? Siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran K3 ini dan apa tindakan perbaikannya?
3. Bagaimana mekanisme pengecekan kualitas, spesifikasi, serta serah terima material yang dikirim langsung dari dinas ke sekolah? Apakah ada berita acara serah terima yang ditandatangani kedua belah pihak?
4. Apakah P2SP berfungsi sebagaimana mestinya? Mengapa pengelolaan terkesan dikuasai pihak luar?
5. Di mana laporan kemajuan pekerjaan, laporan keuangan, serta dokumen pertanggungjawaban lengkap proyek senilai Rp681.789.000 ini? Siapa yang dapat memeriksanya?
Inspektorat Kabupaten Pandeglang & BPK Perwakilan Banten Lakukan Pemeriksaan Mendadak!
Proyek senilai ratusan juta rupiah yang dikelola secara tidak jelas, diabaikannya aspek K3, serta dugaan campur tangan pihak dinas yang mengambil alih peran sekolah wajib diperiksa secara menyeluruh dan mendadak sebelum pekerjaan selesai! Jangan tunggu sampai proyek rampung lalu hilang jejak dan tidak bisa diperiksa lagi!
DPRD Kabupaten Pandeglang Komisi Bidang Pendidikan & Keuangan Harus Panggil Pihak Terkait!
Anggaran rakyat Rp681 juta tidak boleh dikelola secara tertutup dan mengabaikan keselamatan kerja. Segera panggil Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah, serta pelaksana proyek untuk menjelaskan secara terbuka di depan publik dan wakil rakyat!
CATATAN REDAKSI MASIH MENUNGGU KETERANGAN RESMI DINAS PENDIDIKAN!
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Pandeglang belum memberikan keterangan apa pun terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dan pelanggaran K3 di proyek revitalisasi SDN 01 Karangsari ini. Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik. Ruang klarifikasi tetap terbuka seluas-luasnya bagi semua pihak yang merasa dirugikan dalam pemberitaan ini.
“Anggaran pendidikan bukan milik pejabat itu milik rakyat! Pengelolaannya harus transparan, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan di setiap rupiahnya. Sekolah harus berdaya mengelola sendiri, bukan sekadar pelaksana perintah pihak lain yang menyembunyikan prosesnya. Dan keselamatan pekerja itu tidak boleh ditawar-tawar demi alasan apa pun!” tegas tim redaksi.
(Samsul Daeng Pasomba — PPWI / Tim Redaksi, 27 Agustus 2026)