KODE ETIK DILANGGAR, KONFIRMASI DIHINDARI, PERTANYAAN PENTING TIDAK DIBALAS!
Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa — Perselisihan terkait prinsip jurnalistik dan keberimbangan berita semakin memanas. Setelah media SuaraAkademis.com mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada Samuel, penulis berita di Lintas-Enam.com terkait berita “Sejumlah Kades di Mamasa Resah, Minta Pemberitaan Media Berbasis Data dan Konfirmasi” (23 Agustus 2026), tanggapan yang diterima justru menghindari pertanyaan substansi, malah mengajak pertemuan pribadi dan berbalut nada yang terkesan mengancam.
Berikut kronologi percakapan melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon antara Ayu Lestari Silo, Kepala Perwakilan Sulawesi Barat SuaraAkademis.com, dan Samuel, penulis Lintas-Enam.com:
KRONOLOGI PERCAKAPAN KONFIRMASI DIHINDARI, MALAH AJAK KETEMU!
Samuel: “Luar biasa.. Saya baru tahu ternyata yang dimaksud kepala desa bahwa yang meresahkan itu ternyata kita. Di dalam berita tidak pernah menyebut nama wartawan maupun media. Jadi saya mau tanya, dari segi mana saya mau minta konfirmasi ke kamu??”
Ayu Lestari Silo: “Maksud Bapak bagaimana? Berita itu tidak menyebut nama, tapi jelas menggambarkan konteks yang merujuk pada pelaporan dan pemberitaan terkait Dana Desa yang kami lakukan. Jika tidak merujuk ke kami, mengapa tidak konfirmasi untuk memastikan kebenaran? Itu prinsip jurnalistik dasar!”
Samuel: “Tidak enak Ayu, saya tidak pernah menyebut nama orang dan media mana pun karena kepala desa tidak mau sebut nama orang dan media mana pun. Dan sesuai kode etik, saya berhak menyembunyikan identitas narasumber saya.”
Ayu Lestari Silo: “Menyembunyikan identitas narasumber itu diperbolehkan jika memang perlu tapi itu tidak berarti Bapak bebas dari kewajiban mengonfirmasi pihak yang terdampak oleh berita tersebut! Kode Etik Pasal 4 jelas: wajib berimbang, mendengarkan kedua pihak. Bapak hanya memuat keluhan satu sisi saja!”
Samuel: “Maunya saya, kita ketemu, kita bicarakan soal ini.” kalimat ini diulang tiga kali secara berturut-turut.
Ayu Lestari Silo: “Apa urusannya dengan Bapak? Bapak urusannya dengan saya apa? Bapak tahu kompetensi tidak? Kamu ini pakai modal kartu KTA! Kamu di mana sekarang?” nada percakapan berubah tajam dan terkesan mengancam serta menuntut keberadaan secara langsung.
Ayu Lestari Silo: “Dalam hal perlu diingat kami bukan media yang tak punya legalitas. Kami memiliki legalitas media dan berbadan hukum! Jika Bapak berani, datang ke kantor kami di Malabo, Kecamatan Tanduk Kalua, Kabupaten Mamasa!”
ANALISA — KODE ETIK DAN UU PERS DILANGGAR!
Percakapan tersebut mempertegas ketidakpatuhan terhadap prinsip jurnalistik yang berlaku:
1. “TIDAK SEBUT NAMA” BUKAN ALASAN TIDAK BERIMBANG
Menyembunyikan identitas narasumber diperbolehkan demi perlindungan narasumber namun bukan berarti boleh mengabaikan pihak lain yang menjadi objek pemberitaan. Jika berita tersebut membahas keluhan terhadap praktik pemberitaan yang jelas-jelas merujuk pada laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa periode 2018–2026 maka pihak yang melakukan pelaporan tersebut wajib dikonfirmasi. Itu bukan permintaan itu kewajiban jurnalistik.
2. AJAKAN KETEMU PRIBADI MENGHINDARI KONFIRMASI TERTULIS?
Konfirmasi jurnalistik dilakukan untuk dicantumkan dalam berita, bukan untuk diselesaikan secara pribadi. Mengajak pertemuan berulang kali tanpa menjawab pertanyaan konfirmasi justru terkesan menghindari tanggung jawab jurnalistik.
3. NADA MENGANCAM BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP PERS
Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 ayat (2) menyatakan: “Pers melaksanakan hak, kewajiban, dan peranannya dengan independen, jujur, berimbang, dan tidak berbau kebencian serta permusuhan.” Nada yang terkesan mengancam dan merendahkan justru semakin menjauh dari prinsip jurnalisme yang bermartabat.
DASAR HUKUM YANG HARUS DIPAHAMI:
UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 5 Ayat (1): “Pers melaksanakan fungsi, peran, dan wewenangnya secara independen, profesional, dan berimbang.”
Kode Etik Jurnalistik Pasal 4: “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini, serta menghormati hak untuk menjawab dan mengoreksi.”
Pasal 7 Kode Etik: “Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan jabatannya dan tidak menerima suap.”
TEGAS AYU LESTARI SILO: KONFIRMASI BUKAN UNTUK DITAKUTI ITU KEWAJIBAN!
“Jika Bapak merasa berita itu benar dan berimbang, mengapa takut untuk menjawab pertanyaan konfirmasi secara tertulis? Mengapa malah mengajak ketemu berulang kali dan nada bicara berubah mengancam? Konfirmasi itu bukan serangan — itu syarat agar berita itu jujur dan lengkap!” tegas Ayu Lestari Silo.
“Kami tidak menghindari pertemuan. Tapi pertemuan pribadi tidak menggantikan konfirmasi jurnalistik yang harus dimuat dalam berita. Bapak menulis berita untuk publik maka jawaban pun harus terbuka untuk publik, bukan diselesaikan di balik pintu tertutup!”
“Dan soal legalitas media kami berbadan hukum dan terdaftar resmi. Kantor kami terbuka untuk umum, di Jl. Poros Polewali Mamasa, Desa Malobo, Kec. Tanduk Kalua, Kabupaten Mamasa. Jika Bapak ingin berdiskusi datanglah dengan niat profesional, bukan dengan nada mengancam. Kami siap menerima kapan saja, asalkan sesuai etika dan prosedur!”
KESIMPULAN: JURNALISTIK BUKAN URUSAN PRIBADI INI URUSAN PUBLIK!
Berita yang benar-benar berbasis data dan konfirmasi tidak akan takut pada pertanyaan. Berita yang benar-benar berimbang akan dengan senang hati mendengarkan dan memuat tanggapan pihak lain. Menghindari konfirmasi, mengajak pertemuan berulang kali, dan nada yang terkesan mengancam justru memperkuat dugaan bahwa berita tersebut belum memenuhi standar jurnalistik yang berlaku.
Publik berhak mendapatkan berita yang lengkap bukan hanya satu sisi, bukan keluhan tanpa bukti, dan bukan pula ancaman di balik layar. Kebebasan pers itu ada — tapi tanggung jawabnya juga ada!
(Ayu lestari silo)