Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat — Dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan / Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SMP Negeri 3 Mehalaan, Kabupaten Mamasa, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2024 senilai Rp 1.600.000.000,- (Satu Milyar Enam Ratus Juta Rupiah), kini resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Mamasa. Laporan diserahkan langsung oleh Ayu Lestari Silo, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PERKARA Provinsi Sulawesi Barat, pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Bukti penerimaan surat nomor 51/DPD LSM PERKARA/PROV.SULBAR/VIII/2026 menyatakan laporan telah diterima oleh pihak Polres Mamasa pada tanggal yang sama langkah resmi pengawasan publik terhadap anggaran negara yang diduga tidak dikelola sesuai ketentuan.
DUGAAN PENYIMPANGAN, DARI MATERIAL HINGGA IZIN BANGUNAN
Berdasarkan hasil investigasi lapangan tim LSM PERKARA, ditemukan sejumlah kejanggalan serius yang mengarah pada dugaan kerugian keuangan negara:
MATERIAL TIDAK SESUAI SPESIFIKASI STANDAR
– Pasir bercampur lumpur & kotoran tidak memenuhi syarat pasir sungai bersih, berbutir halus sesuai spesifikasi teknis.
– Tidak ada batu pecah (Split) hanya memakai batu kali pecah yang tidak memenuhi standar SNI 1971, padahal tercantum dalam dokumen kontrak.
– Ukuran besi & pondasi di bawah standar, diduga tidak sesuai Rencana Kerja dan Syarat (RKS), tidak ada bukti pengujian material.
– Memakai pondasi lama tanpa perhitungan teknis baru, tidak memenuhi syarat teknis keamanan bangunan.
– Kualitas beton sloof tidak teruji, diduga tidak mencapai mutu K-225, tidak ada laporan uji laboratorium.
TANPA IZIN BANGUNAN
– Proyek pembangunan tidak memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Kabupaten Mamasa sebelum pelaksanaan pelanggaran prosedur administrasi wajib.
PEKERJAAN BELUM SELESAI, TERBENGKALAI 2 TAHUN!
– Waktu pelaksanaan: 120 hari kalender seharusnya selesai Agustus 2024. Namun hingga Agustus 2026. belum rampung dan terlihat terbengkalai!
– Dinding retak-retak, kualitas bangunan di bawah standar.
– Perabot tidak lengkap laboratorium hanya 2 dari 3 meja, kursi belum ada.
– Tanpa pagar, tanpa kunci, tanpa pengamanan, risiko kerusakan dan kehilangan aset negara sangat tinggi.
ANGGARAN DIBAGI JADI BEBERAPA PAKET:
Rincian Pekerjaan Nilai
Pembangunan Ruang Lab Komputer + Perabot Rp 319.354.000
Pembangunan Ruang UKS + Perabot Rp 150.000.000
Pembangunan Ruang Penunjang + Perabot Rp 200.000.000
Rehabilitasi Ruang Kelas, Guru, Kepsek, Toilet, TU + Perabot —
Total Kontrak ± Rp 1.600.000.000
PIHAK YANG DILAPORKAN TANPA PANDANG BULU!
Laporan ditujukan kepada KAPOLRES Mamasa cq. Kasat Reskrim Polres Mamasa, dengan daftar terlapor:
1. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mamasa
2. Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama
3. Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Mehalaan
4. Penanggungjawab Pekerjaan Proyek — An. Oktovianus & An. Jon Mariono
Dugaan pelanggaran: Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar. Dasar hukum juga merujuk pada UU Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan Teknis Bangunan.
TEGAS AYU LESTARI SILO: ANGGARAN NEGARA HARUS DIPERIKSA DENGAN TEGAS!
“Kami melaporkan ini semata-mata demi keadilan dan memerangi korupsi, kolusi, dan nepotisme. Anggaran sebesar Rp 1,6 miliar dari uang rakyat tidak boleh dibiarkan menghasilkan bangunan berkualitas rendah, retak, dan terbengkalai. Ini bukan sekadar bangunan , ini fasilitas pendidikan untuk anak-anak Mamasa!” tegas Ayu Lestari Silo, Ketua DPD LSM PERKARA Sulawesi Barat.
“Kami meminta Polres Mamasa segera memproses laporan ini, melakukan penyelidikan secara objektif, menghitung kerugian negara, dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu. Masyarakat berhak tahu ke mana perginya uang rakyat!”
CATATAN REDAKSI UANG NEGARA WAJIB DIpertanggungjawabkan!
Proyek pendidikan senilai Rp 1,6 miliar yang terbengkalai selama 2 tahun dengan kualitas bangunan di bawah standar adalah hal yang tidak boleh dibiarkan. Laporan resmi ke penegak hukum menjadi langkah wajar demi menjaga akuntabilitas anggaran publik. Publik menunggu tindak lanjut Polres Mamasa, transparansi dan keadilan adalah hak seluruh masyarakat Mamasa!
(TIM REDAKSI , SUARA AKADEMIS, 26 AGUSTUS 2026)