TANPA KONFIRMASI, TIDAK BERIMBANG, SAAT DIMINTA JELASAN MALAH LARI! UU PERS DILANGGAR!
Suaraakademis.com.|Gunungsitoli — Pemberitaan media online Tekab86.com, tanggal 24 Agustus 2026, berjudul “Oknum Berinisial NL Diduga Sorot Pekerjaan Provinsi Sumut, Kabarnya Ada Keterlibatan Pemerintah Setempat” yang ditulis oleh Edward Lahagu, kini terbukti melanggar prinsip dasar jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sosok berinisial NL yang dimaksud, Nota Lase, secara tegas meminta Edward Lahagu untuk menaati aturan sebelum menyebut nama pihak lain tanpa konfirmasi — dan yang lebih ironis: saat diminta klarifikasi resmi, Edward justru menghindar, melempar tanggung jawab, dan tidak berani menjawab!
TANPA KONFIRMASI = PELANGGARAN NYATA UU PERS!
Nota Lase menegaskan, sebuah berita yang menyebut pihak tertentu wajib dikonfirmasi terlebih dahulu. Hal ini bukan sekadar etika — ini ketentuan undang-undang yang wajib dipatuhi setiap wartawan:
“Seharusnya Edward Lahagu harus konfirmasi dulu kepada saya, jangan main singkat nama saya. Perlu saya ingatkan — belajarlah lebih banyak menaati Undang-Undang Jurnalistik supaya itu profesional. Jangan suka mengiringi opini dan hal yang tidak kebenarannya!” — tegas Nota Lase.
UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik: “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini.” — Pemberitaan tersebut terbukti tidak berimbang, tanpa konfirmasi, dan memuat tuduhan tanpa dasar yang dapat diverifikasi, jelas melanggar aturan.
SAAT DIMINTA JELASAN — EDWARD LAHAGU MENGHINDAR & MELEMPAR TANGGUNG JAWAB!
Pimpinan Redaksi SuaraAkademis, Afdika Permata Lase, telah melakukan konfirmasi resmi kepada Edward Lahagu melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 14.07 WIB. Namun jawaban yang diterima justru menghindar dan melempar tanggung jawab ke pihak lain:
“Maaf saya bukan pemilik pekerjaan, silahkan konfirmasi kepada pemilik perusahaan.” — Edward Lahagu
Padahal Edward Lahagu adalah penulis berita tersebut! Sebagai wartawan, ia bertanggung jawab penuh atas apa yang ditulisnya. Menghindar saat diminta klarifikasi justru semakin menguatkan dugaan bahwa berita tersebut tidak disiapkan secara profesional, tidak berimbang, dan tidak memiliki dasar yang kuat.
“Kalau berita itu benar, berimbang, dan berdasar fakta — mengapa takut dikonfirmasi? Mengapa melempar ke pihak lain? Ini bukan sikap wartawan — ini sikap yang takut diuji kebenarannya!” — tegas Afdika Permata Lase, Pimpinan Redaksi SuaraAkademis.
NOTA LASE: BANTAH DENGAN DATA, BUKAN DENGAN OPINI ATAU MENGHINDAR!
Nota Lase mempertanyakan logika pembelaan yang justru mengalihkan isu dari kualitas pekerjaan ke hal lain, lalu saat diminta bukti — malah menghilang:
“Kalau ada yang perlu dikoreksi, silakan koreksi substansinya. Kalau ada data yang keliru, bantah dengan fakta dan data. Jangan justru mengalihkan persoalan dengan menyerang orang yang menulis berita. Tunjukkan bukti — dokumen kontrak, spesifikasi teknis, hasil uji laboratorium, kepadatan material. Itu jauh lebih substantif daripada sekadar berdebat soal berapa rupiah anggaran yang sudah terserap!”
“Serapan anggaran bukan tiket bebas kritik! Seolah-olah kualitas pekerjaan baru boleh dipersoalkan setelah uang terserap 100%. Logika seperti ini keliru! Kalau timbunan tanah sudah terlihat di lapangan — itu fakta yang boleh dipertanyakan, kapan pun!”
“Dan sekarang — saat diminta konfirmasi, justru menghindar. Di mana tanggung jawab seorang wartawan? Menulis itu mudah, tapi mempertanggungjawabkannya itu yang berat — dan itu kewajiban!”
PERTANYAAN TANPA JAWABAN — EDWARD LAHAGU TIDAK BERANI MENJAWAB?
No. Pertanyaan Status
1 Alat berat “langka” tapi tercantum di kontrak — mengapa bisa masuk dokumen? Belum dijawab
2 Material timbunan terlihat di lokasi — apakah sesuai spesifikasi atau tidak? Belum dijawab
3 Belum lihat dokumen lengkap, sudah yakin membela — atas dasar apa? Belum dijawab
4 Menyebut nama tanpa konfirmasi — di mana prinsip verifikasi jurnalistik? Belum dijawab
5 Sebagai penulis — mengapa menghindar saat diminta klarifikasi? Siapa sebenarnya yang memengaruhi tulisanmu? Belum dijawab!
KESIMPULAN: JURNALISTIK BUKAN SEBARANG TULIS — DAN BUKAN UNTUK MENGHINDAR!
“Kita tidak mencari musuh. Kita hanya memastikan uang publik digunakan benar dan menghasilkan bangunan berkualitas untuk putra-putri Nias. Kalau merasa berita keliru — jawab dengan data, bukan menyerang penulis, menggiring opini, lalu menghindar saat diminta bukti. Itu bukan cara profesional. Itu juga yang diwajibkan undang-undang!”
“Belajarlah UU Jurnalistik dulu, baru tulis. Nama orang bukan sekadar huruf — itu kehormatan. Konfirmasi itu bukan permintaan — itu kewajiban. Dan mempertanggungjawabkan tulisan sendiri — itu harga diri seorang wartawan!” — Nota Lase menutup pernyataannya.
CATATAN REDAKSI — UNDANG-UNDANG WAJIB DITAATI, MENGHINDAR BUKAN SOLUSI!
UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 5 ayat (1): “Pers melaksanakan fungsi, peran, dan wewenangnya secara independen, profesional, dan berimbang.”
Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik: “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini, serta menghormati hak untuk menjawab dan mengoreksi.”
Pemberitaan tanpa konfirmasi, tidak berimbang, lalu penulisnya menghindar saat diminta klarifikasi — bukan sekadar kelalaian. Itu pelanggaran prinsip dasar jurnalistik. Tekab86.com dan Edward Lahagu diharapkan segera melakukan koreksi, memberikan hak jawab yang setara, dan berani mempertanggungjawabkan setiap tulisan yang dimuat. Menghindar bukan jawaban — transparansi dan konfirmasi itu jalan satu-satunya!(Pimpinan Redaksi afdika permata lase)