Suaraakademis.com.|Kabupaten Banyumas — Gelombang kekecewaan dan amarah masyarakat Kabupaten Banyumas kini tidak terbendung lagi. Pantauan langsung media di lapangan merekam kegeraman publik yang sangat menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten Banyumas di bawah kepemimpinan Bupati Sadewo Tri Lastiono. Bupati dinilai bersikap arogan, merasa paling berkuasa, dan memilih “bungkam” atas mangkraknya aset bernilai ratusan miliar rupiah di Kompleks Pertokoan Kebondalem, Purwokerto — yang telah resmi diserahkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
SUARA KECAMAN RAKYAT: “INGAT PAK BUPATI, KEKUASAAN ADA BATASNYA!”
Sejumlah warga Banyumas yang enggan disebutkan namanya demi alasan keamanan mengecam keras ketidakjelasan tata kelola aset daerah tersebut. Rakyat merasa sangat dikhianati oleh pimpinan daerah yang seharusnya mengayomi dan menyelamatkan kekayaan daerah.
“Kami selaku rakyat sangat-sangat kecewa! Kenapa aset sehebat Kebondalem dibiarkan mangkrak tak terurus? Bupati bungkam seolah-olah kekuasaan itu mutlak milik dia sendiri!” ungkap salah seorang warga Purwokerto dengan nada geram.
Warga lain pun melontarkan kecaman menohok terkait etika kepemimpinan:
“Apakah Bupati berpikir bakal selamanya menjabat? Ingat, nanti kalau sudah lengser jelas kembali jadi rakyat biasa! Sewaktu menjabat itu kudunya ingat sama rakyat yang memilihnya. Dia terpilih juga karena rakyat, bukan malah sok berkuasa dan mengabaikan aset daerah!” cetus warga tersebut.
Sikap diamnya Bupati atas somasi hukum yang dilayangkan pegiat anti-korupsi memicu prasangka buruk di tengah publik: Ada kompromi terselubung atau kekuatan besar apa yang membuat Pemkab Banyumas tidak berani menyentuh dan mengelola kembali aset Kebondalem tersebut?
DOKUMEN RESMI KEJATI JATENG: 103 TOKO & LAHAN 9.105 M² — RATUSAN MILIAR TANPA PENGELOLAAN!
Kekecewaan rakyat Banyumas sangat beralasan. Secara legal formal, berdasarkan Berita Acara Penyerahan Nomor: BA-01/M.3/Fd.1/03/2025 tertanggal 4 Maret 2025, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melalui Kepala Kejati Dr. Ponco Hartanto, S.H., M.H. secara sah telah menyerahkan hak pengelolaan aset sitaan korupsi kepada Sadewo Tri Lastiono selaku Bupati Banyumas.
Aset bernilai ratusan miliar rupiah milik Pemkab Banyumas yang kini dibiarkan mangkrak meliputi:
– 103 Unit Toko berikut rumah tinggal di Kompleks Pertokoan Kebondalem
– Taman Hiburan Rakyat (THR) seluas 9.105 m² — terbengkalai tanpa memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan aset oleh PT. Graha Cipta Guna. Namun hingga saat ini, Pemkab Banyumas terkesan menyembunyikan status pengelolaannya dari rakyat.
SOMASI DIABAIKAN — INDIKASI PENYALAHGUNAAN WEWENANG!
Kuasa Hukum Rakyat Banyumas sekaligus Pegiat Anti Korupsi, Ananto Widagdo, S.H., S.Pd. menegaskan bahwa tindakan bungkamnya Bupati Sadewo atas surat somasi resmi adalah bentuk pembangkangan terhadap transparansi publik dan indikasi kuat penyalahgunaan wewenang (Abuse of Power).
“Kami sudah menjalankan prosedur hukum advokat secara patut. Surat resmi hingga somasi ke Bupati disajikan, tapi diabaikan begitu saja seolah-olah kekuasaan ada di tangannya. Rakyat bertanya-tanya: KPK belakangan ini sangat agresif melakukan Operasi Tangkap Tangan di mana-mana, kenapa kasus dugaan penyimpangan dan pembiaran aset Kebondalem di Banyumas ini APH lokal cuma jadi penonton saja? Ada apa di balik aksi bisu ini?” tegas Ananto.
RESMI DILAPORKAN KE KEJAKSAAN AGUNG RI — TUNTUTAN TEGAS!
Menanggapi amarah rakyat serta tidak adanya iktikad baik dari Pemkab Banyumas, Kuasa Hukum Rakyat Banyumas resmi melayangkan pengaduan hukum langsung ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) di Jakarta.
Desakan hukum yang disampaikan kepada Jamwas, Jampidsus Kejagung RI, serta KPK RI meliputi:
TUNTUTAN RAKYAT BANYUMAS:
1. Periksa Bupati Banyumas — Memanggil dan memeriksa Bupati Sadewo Tri Lastiono atas dugaan pembiaran aset korupsi, pengabaian somasi hukum, serta tindakan penyalahgunaan wewenang.
2. Audit Investigatif Kerugian Daerah — Mengusut potensi Kerugian Keuangan Daerah/Negara akibat hilangnya potensi PAD dari 103 unit toko dan lahan THR seluas 9.105 m² sejak Maret 2025 hingga Agustus 2026.
3. Supervisi & Penindakan Hukum Tegas — Mendorong Kejagung RI dan KPK RI turun langsung melakukan penindakan (termasuk penahanan/OTT jika ditemukan indikasi suap/gratifikasi) terhadap oknum pejabat yang membiarkan atau “bermain” dalam skandal aset Kebondalem.
RAKYAT TIDAK BISA DIBUNGKAM — KEKUASAAN ADA BATASNYA!
“Demikian siaran pers ini diterbitkan sebagai bentuk peringatan keras bahwa kekuasaan pejabat ada batasnya, dan suara rakyat Banyumas tidak akan pernah bisa dibungkam oleh jabatan semata!”
CATATAN REDAKSI — TERBUKA UNTUK TANGGAPAN PEMKAB BANYUMAS!
Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen resmi penyerahan aset Kejati Jateng, pernyataan warga, dan laporan pengaduan ke Kejagung RI. Ruang tanggapan tetap terbuka seluas-luasnya bagi Bupati Banyumas, Pemkab Banyumas, maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi. Kekayaan rakyat harus dikelola untuk rakyat — bukan dibiarkan mangkrak tanpa kejelasan!(KRT/Red)