Ahli Tegaskan Hanya Pelanggaran Administrasi, Penahanan Timbulkan Kerugian Sosial Ekonomi Luar Biasa di Banyumas
Suaraakademis.com.|Purwokerto, kabupaten Banyumas, Jawa Tengah — Sidang lanjutan perkara dugaan pertambangan emas tanpa izin yang menjerat Sarko alias BDI (51), warga Desa Paningkaban, Kecamatan Gumelar, kembali digelar di Pengadilan Negeri Purwokerto pada Rabu (8/7/2026). Persidangan ini menjadi titik balik yang menentukan setelah menghadirkan saksi ahli hukum pidana terkemuka Dr. Budiyono, SH, M.Hum, serta puluhan warga yang memadati ruang sidang menyuarakan satu tuntutan: Bebaskan Sarko!
SAKSI AHLI: INI BUKAN TINDAK PIDANA, TAPI KELENGKAPAN IZIN YANG BELUM USAI
Tim Kuasa Hukum terdakwa yang dipimpin Ananto Widagdo, SH, SP.d bersama Tri Adi Soerjanto, SH, C.MSP dan Muchlis Fathulloh, SH menegaskan keterangan ahli mengubah peta perkara ini sepenuhnya.
“Saksi ahli Dr. Budiyono menegaskan tegas: aktivitas yang dilakukan adalah pertambangan rakyat, bukan kejahatan. Masalahnya murni belum lengkap dokumen perizinan, sehingga sanksi yang adil adalah perbaikan administrasi, bukan penjara. Menghukum dengan pidana justru melanggar asas kemanfaatan hukum,” ujar Ananto Widagdo usai sidang.
Bahkan dua Kepala Desa yang dihadirkan jaksa sebagai saksi, justru menyampaikan harapan agar terdakwa dibebaskan. Kepala Desa Paningkaban Sukarmo mengonfirmasi lokasi tersebut sudah masuk peta Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dan pihak desa sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk memproses Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Sarko mengolah tanah miliknya sendiri, mengangkat tenaga kerja warga sekitar. Tidak ada niat jahat melanggar undang-undang. Ini hanya masalah prosedur yang sedang diurus,” tegas Ananto.
PENAHANAN 4 BULAN: PEREKONOMIAN DESA LUMPUH TOTAL
Kehadiran puluhan warga di persidangan menunjukkan betapa besar dampak penahanan ini bagi kehidupan mereka. Ketua RT 4/14 Desa Paningkaban, Diswan, menyampaikan fakta yang memilukan: selama empat bulan tanpa Sarko, urat nadi ekonomi warga mati.
“Beliau adalah pengusaha lokal yang dermawan. Tanpa dana pemerintah, beliau membangun jalan lingkungan sepanjang 600–800 meter dan merawatnya sendiri. Banyak warga yang menggantungkan hidup di usahanya. Sejak ditahan, tidak ada lagi pekerjaan, tidak ada lagi bantuan. Ekonomi kami lumpuh total,” ungkap Diswan.
Warga dan tim hukum sepakat memohon kepada Majelis Hakim agar menerapkan asas kemanfaatan hukum. Keadilan bukan hanya teks di undang-undang, melainkan bermanfaat bagi kehidupan banyak orang.
“Jangan biarkan hukum justru menindas masyarakat kecil. Kami memohon agar Sarko dibebaskan segera, agar perekonomian desa kembali berjalan dan kebaikan yang beliau lakukan bisa terus bermanfaat bagi lingkungan,” pungkas warga.(krt/red)
