Ratusan Pensiunan Abdi Negara & Warga 200 KK Terancam, Pemkot Tangsel Undang Rapat Koordinasi Pasca Desakan Keadilan
Suaraakademis.com.|Tangerang Selatan — Keresahan mendalam menyelimuti warga Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Selama 65 tahun lebih, sekitar 200 Kepala Keluarga—di antaranya puluhan mantan PNS, ASN, pensiunan abdi negara—menempati lahan di Jalan Cirendeu Indah I RT.04/RW.01, namun hingga kini tak memiliki bukti hak kepemilikan yang sah. Situasi ini dimanfaatkan penuh oleh sindikat mafia tanah yang menakut-nakuti warga sekaligus memeras dengan tarif fantastis, memicu desakan kuat agar Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Kantor ATR/BPN segera memberikan keadilan.
WAJIB BAYAR JUTAAN PER METER JIKA INGIN “DIURUSKAN”
Dalam pertemuan silaturahmi Selasa (7/7/2026), Ketua Paguyuban Warga Cirendeu Suparno (65 tahun), bersama Helena Sidabutar (75 tahun—eks PNS Depkes RI), Supri, Mbih, dan perwakilan 200 KK, serta perwakilan Forum Kebangsaan Bela Negara GAKORPAN, LBH Pers Prima Presisi, dan elemen masyarakat, menemui Kepala Dinas Tata Kota Tangsel Yusuf Ismail di Aula Pemkot. Warga menyampaikan keluhan bahwa selama ini terus-menerus dijanjikan kejelasan namun tak kunjung nyata, bahkan sering “diberi harapan palsu” oleh pihak yang mengaku bisa mengurus sertifikat.
Sindikat yang mengatasnamakan oknum pengurus, calo, hingga memiliki surat fotokopi yang diklaim SK Gubernur maupun Walikota, menawarkan jasa pengurusan dengan patokan biaya Rp 1,5 juta hingga Rp 5 juta per meter persegi.
“Warung saya hanya 150 meter, saya pedagang ayam bakar UMKM. Dari mana saya punya uang sebanyak itu? Ini benar-benar menyengsarakan,” ujar salah satu warga yang tergabung dalam paguyuban.
Modusnya terang-terangan: warga dihasut akan segera digusur oleh pihak berkuasa atau oligarki atas lahan seluas sekitar 5 hektar padat hunian tersebut, lalu ditawari solusi instan dengan membayar dana operasional kepada pihak yang mengaku punya akses. Padahal warga sudah rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun.
LAHAN MANTAN DESA KINI JADI ASET KOTA: KERUHAN HUKUM YANG DIMANFAATKAN
Mantan Kepala Verifikasi ATR/BPN Kepulauan Seribu Jakarta Utara, Drs. Tukiyo Anwar SE.MM.MH (80 tahun), yang juga warga setempat, menegaskan hak warga sudah diatur secara tegas dalam UUD 1945 dan UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960.
“Masalah ini sudah inkrah secara hukum. Negara wajib hadir melindungi rakyat, bukan membiarkan mereka terombang-ambing atau ditipu. Tanah yang dulunya tanah bengkok desa kini dicatat sebagai aset Pemkot, harus jelas statusnya lewat SK Walikota yang transparan sesuai UU KIP No. 14 Tahun 2008, agar tim ukur BPN bisa turun memverifikasi per kasus satu per satu,” tegas Tukiyo.
Ketiadaan kejelasan status justru membuka celah bagi oknum spekulan yang disebut warga sebagai “Inisial J” dan kelompok sejenis untuk melakukan penipuan, penggelapan data, hingga dugaan mark-up harga. Hal ini berpotensi memicu kerawanan keamanan dan ketertiban serta merusak citra pembangunan dan pemekaran wilayah Kota Tangerang Selatan yang sedang digarap menuju kota metropolitan yang asri dan maju.
PEMKOT TANGSEL AKAN DENGAR ASPIRASI WARGA
Berkat perjuangan warga dan advokasi LBH Pers Indonesia Presisi Gerakan Solidaritas Nasional Suara Rakyat, Pemkot Tangerang Selatan mengeluarkan surat undangan nomor 400.10.2.2/1393/Tapem/2026 tanggal 7 Juli 2026, untuk rapat koordinasi pada:
Hari/Tanggal: Jumat, 10 Juli 2026
Waktu: Pukul 13.30 WIB s.d. selesai
Tempat: Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Lantai 2 Balai Kota Tangerang Selatan
Rapat ini akan dihadiri oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Kepala Bagian Hukum, Camat Ciputat Timur, Lurah Cirendeu, serta perwakilan warga dan LBH. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Tangsel Drs. H. Chaerudin, M.Si, menandatangani undangan tersebut.
Ketua DPP GAKORPAN sekaligus pimpinan LBH Pers Prima Presisi Polri, LBH Suara Rakyat untuk Keadilan Hukum dan HAM, serta Rumah Besar Relawan Prabowo-Gibran 08, Dr. Bernard BBBBI Siagian SH.MAkp, menyambut baik langkah Pemkot namun menuntut solusi menyeluruh.
“Kami berharap ada itikad baik nyata dari Pemkot dan Pemerintah Pusat lewat program PTSL. Jangan biarkan para pensiunan abdi negara yang sudah tua renta, sakit-sakitan, dan berjuang seumur hidup mengabdi pada bangsa ini akhirnya menangis tanpa kejelasan hak atas tempat tinggalnya sendiri. Hak atas tanah adalah hak dasar yang harus dijamin negara,” ujar Bernard.
Helena Sidabutar selaku inisiator gerakan warga menegaskan:
“Kami tetap berpegang pada Pancasila dan UUD 1945. Kedaulatan ada di tangan rakyat. Jangan biarkan pertemuan ini hanya seremonial semata. Kami ingin kejelasan sertifikat tanah kami, agar bisa diwariskan kepada anak cucu. Kami tidak mau lagi dimanfaatkan oleh oknum yang memancing di air keruh.”
TUNTUTAN WARGA
Warga bersama elemen pendukung menuntut:
1. Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama ATR/BPN segera melakukan verifikasi lapangan dan pemetaan hak milik warga secara menyeluruh dan transparan.
2. Menghentikan segala bentuk penipuan, pungutan liar, dan pemerasan yang dilakukan oleh sindikat mafia tanah maupun oknum yang mengatasnamakan instansi.
3. Mempercepat penerbitan sertifikat hak milik lewat program PTSL bagi warga yang sudah menempati tanah secara sah dan turun-temurun.
4. Menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terkait pertanahan di wilayah tersebut.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan langsung warga, dokumen undangan resmi Pemkot Tangsel, serta data hukum yang dirujuk. Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang tanggapan bagi semua pihak terkait.
