Oplus_131072
Suaraakademis.com.|Tangerang Selatan – Ratusan warga Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, menyampaikan kekecewaan mendalam. Meski telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara rutin dan mendiami lahan secara turun-temurun selama lebih dari 65 tahun, upaya mengurus kepemilikan tanah hingga saat ini belum menemui kejelasan.
Keluhan itu disampaikan dalam pertemuan Forum Kebangsaan Rakyat Cirendeu Bersuara yang dipimpin oleh Suparno, pensiunan Kemenkumham, bersama Helena Sidabutar, mantan PNS Pemprov, serta didampingi Dr. Bernard BBBBI Siagian, Ketua Umum LBH Pers Prima Presisi Polri dan Ketua DPP GAKORPAN. Hadir pula perwakilan warga, tokoh masyarakat, serta pengurus Rumah Doa GAKORPAN Milkha Indonesia.
Menurut keterangan warga, lokasi pemukiman mereka berada tepat di belakang Kantor Kelurahan Cirendeu. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 serta Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008, mereka berhak mendapatkan kepastian hukum dan pelayanan administrasi yang transparan. Namun kenyataannya, pengurusan menuju Sertifikat Hak Milik (SHM) selalu terhambat.
“Kami sudah membayar pajak setiap tahun, sudah menempati tanah ini lebih dari enam dekade, tapi kenapa setiap kali mengurus kepemilikan selalu dibenturkan alasan yang tidak jelas? Kami merasa dipermainkan, diperlambat, dan seolah tidak dianggap sebagai warga yang berhak,” ujar Helena Sidabutar dengan nada kesal.
Ia juga mengungkapkan adanya sikap tidak sopan dari oknum pejabat kelurahan saat menerima pengaduan. Menurutnya, pejabat tersebut membentak, menggunakan kata-kata kasar, hingga menolak memberikan tanda terima surat permohonan.
“Saat kami bertanya, malah dibentak, dianggap tidak mengerti hukum. Padahal kami hanya meminta hak dan kejelasan. Ini bukan pelayanan yang pantas bagi abdi negara,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Sri Utari, warga yang telah mendiami tanah lebih dari 20 tahun. Ia menyatakan seharusnya ATR/BPN dan Pemerintah Kota dapat memproses kepemilikan secara adil, mengingat riwayat dan bukti pembayaran yang sudah ada.
“Kami ingin kepastian agar anak cucu kami tidak terus-menerus terkatung-katung. Isu yang beredar menyebut ada dugaan keterlibatan mafia tanah dan oknum penguasa yang ingin menguasai lahan ini, membuat kami semakin khawatir,” tambahnya.
Setelah mendapatkan arahan dari Staf Kantor Staf Presiden (KSP), tim hukum dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan akhirnya bersedia bertemu secara tertutup. Mereka menyatakan akan melakukan pengecekan bersama ATR/BPN dan menelusuri riwayat tanah serta meminta keterangan saksi hidup di lokasi.
Warga berharap langkah ini menjadi titik terang setelah puluhan tahun menanti kepastian hukum. Mereka mendesak semua pihak terkait bekerja secara profesional, transparan, dan mengutamakan keadilan bagi rakyat kecil.
“Kami tidak meminta yang tidak wajar, hanya hak yang seharusnya kami dapatkan. Semoga pemerintah benar-benar hadir melindungi warganya,” pungkas Suparno.
(Tim Investigasi DPP GAKORPAN / Marcel)
