PPWI Apresiasi Keterbukaan; Proses Dijalankan Objektif Tanpa Gangguan Layanan
Suaraakademis.com.|Kabupaten Bogor – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, secara resmi membenarkan adanya proses pemeriksaan terhadap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Andri Zulfikar, menyusul laporan yang disampaikan masyarakat dan dipantau Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Bogor.
Konfirmasi ini menegaskan bahwa setiap aduan dari elemen masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme pengawasan internal guna menjaga integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum.
“Memang terhadap yang bersangkutan saat ini sedang dilakukan klarifikasi terkait adanya laporan aduan masyarakat. Kita tunggu saja hasilnya, kita tetap berhati-hati dan profesional sesuai mekanisme yang berlaku,” ungkap Anang Supriatna, Selasa (28/7/2026).
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Denny Achmad, menjelaskan bahwa Andri Zulfikar saat ini sedang melaksanakan tugas khusus di Kejaksaan Agung sehubungan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas yang memerlukan klarifikasi mendalam.
“Kami menghormati proses yang sedang berjalan dan memberikan dukungan penuh agar pemeriksaan berlangsung objektif serta sesuai ketentuan. Saat ini kami belum dapat menyampaikan substansi pemeriksaan karena masih menjadi kewenangan Kejagung,” jelas Denny Achmad, menambahkan bahwa pelayanan dan pelaksanaan tugas di Kejari Kabupaten Bogor tetap berjalan normal dan tidak terganggu.
Ketua PPWI Kabupaten Bogor, Wiri Yutruski, mengapresiasi keterbukaan pihak Kejagung dan Kejari Bogor. “Langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan publik. Kami berharap proses berjalan transparan dan hasilnya segera disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” ujarnya.
CATATAN REDAKSI: Seluruh proses masih dalam tahap pemeriksaan awal. Asas praduga tak bersalah berlaku sampai ada putusan atau penetapan resmi yang berkekuatan hukum tetap. Pihak terkait berhak menyampaikan tanggapan secara berimbang sesuai aturan jurnalistik.
(Tim Redaksi)
