Dugaan Penipuan & Penggelapan; KCBI: Polri Harus Terbuka Demi Kepercayaan Masyarakat
Suaraakademis.com.|Kabupaten Bogor – Penanganan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Sekretaris Desa (Sekdes) Selawangi, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, kian menjadi sorotan tajam. Selain proses hukum yang masih berjalan, sikap tertutup dari pihak yang dimintai keterangan justru memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat.
Berdasarkan pantauan awak media, upaya memperoleh penjelasan resmi terkait perkembangan perkara ini hingga Kamis (23/7/2026) belum membuahkan hasil. Kapolsek Tanjungsari belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi berkali-kali untuk dimintai konfirmasi yang berimbang.
Ketua LSM KCBI, Agus Marpaung, menilai sikap bungkam tersebut berpotensi merusak citra kepolisian serta menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Menurutnya, keterbukaan informasi justru menjadi kunci menjaga kepercayaan publik, selama tidak mengganggu jalannya penyelidikan.
“Sikap tidak merespons permintaan konfirmasi bertolak belakang dengan semangat ‘Polri Presisi’ dan slogan ‘Polri untuk Masyarakat’. Hal ini justru memunculkan tanda tanya besar atas komitmen penegakan hukum yang transparan,” tegas Agus.
SEKDES TIDAK HADIR, ISTRI YANG MENJAWAB
Sorotan tajam juga ditujukan kepada Sekdes Selawangi. Saat awak media meminta penjelasan langsung kepada yang bersangkutan, tanggapan justru disampaikan oleh seorang perempuan yang mengaku sebagai istrinya.
Agus menegaskan, Sekdes adalah pejabat publik yang dibayar dengan uang negara, sehingga memiliki tanggung jawab moral untuk menjelaskan persoalan yang menjadi perhatian warga.
“Jabatan Sekretaris Desa adalah amanah publik. Jika ada hal yang menjadi sorotan masyarakat, seharusnya penjelasan disampaikan langsung oleh pejabat yang bersangkutan, bukan dialihkan kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan substansi perkara,” ujarnya.
Pihak keluarga juga menyebutkan profesi maupun latar belakang organisasi tertentu, namun menurut KCBI hal tersebut tidak relevan dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
DESAKAN EVALUASI DAN TRANSPARANSI
LSM KCBI meminta pimpinan kepolisian di tingkat lebih tinggi untuk turun tangan.
“Kami mendesak Kapolres Bogor hingga Kapolda Jawa Barat melakukan evaluasi mendalam. Jika ditemukan pelayanan yang tidak sejalan dengan prinsip Presisi, profesionalitas, dan keterbukaan, harus segera diperbaiki. Kepercayaan masyarakat adalah aset utama yang harus dijaga,” tegas Agus Marpaung.
Hingga berita ini ditayangkan, Kapolsek Tanjungsari, Kanit Reskrim, maupun Sekdes Selawangi belum menyampaikan tanggapan resmi terkait perkara maupun kritik yang disampaikan.
CATATAN REDAKSI
Pemberitaan ini disusun berdasarkan data dan fakta yang dihimpun, mengutamakan asas keadilan dan hak jawab. Asas praduga tak bersalah berlaku sepenuhnya sampai ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. Seluruh pihak yang disebut berhak menyampaikan tanggapan, sanggahan, atau klarifikasi paling lambat 3 x 24 jam ke alamat redaksi, yang akan kami muat secara berimbang sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.(C /red)
