Jaringan Lintas Provinsi Aceh–Banten; Uang Hasil Transaksi & Daftar Pemerasan Ratusan Juta Diamankan
Suaraakademis.com.|Jakarta – Fakta mencengangkan terungkap dari operasi yang digelar Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Dua anggota Kepolisian Republik Indonesia ditangkap terkait peredaran narkotika jenis cairan vape mengandung Etomidate, yang dikemas menyamar sebagai paket kerupuk emping dikirim lewat jasa angkutan umum. Penyelidikan lebih dalam juga membongkar dugaan praktik pemerasan yang dilakukan oknum tersebut terhadap tersangka kasus narkoba.
Penangkapan bermula Kamis, 23 Juli 2026 pukul 05.00 WIB saat pemeriksaan rutin di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Tim menemukan paket berisi 200 cartridge vape yang disembunyikan di dalam kardus bertuliskan kerupuk emping pada Bus PMTOH tujuan Terminal Cikokol, Tangerang. Langkah pengiriman terkendali (controlled delivery) kemudian dilakukan hingga paket diterima di loket CV PMTOH, Kota Tangerang, pukul 20.05 WIB malam harinya.
OKNUM PENEGAK HUKUM JADI PEMASOK DAN PENGEDAR
Dari pengembangan penyidikan, berhasil diamankan dua tersangka utama:
1. IPTU Dicky Despriyanto, Kanit Baya Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, selaku penerima, pemilik barang, sekaligus pengedar;
2. IPTU Muhammad Rizal, Kaurwasyan Biddokes Polda Aceh dan mantan Kasat Narkoba Polres Aceh Utara, selaku penyedia dan pengirim barang.
Dugaan sementara, barang berasal dari informan berinisial Rio di Medan, dikoordinir lewat aplikasi terenkripsi, lalu dikemas rapi agar tak dicurigai. Catatan introgasi menunjukkan transaksi sudah berulang kali terjadi sejak akhir 2025, dengan harga beli Rp2,3–2,5 juta per cartridge dan dijual kembali Rp3,5–4 juta per cartridge. Total perkiraan nilai barang mencapai Rp1,2 miliar.
Penyidikan juga menemukan fakta mencoreng nama institusi: Dicky menjual barang tersebut kepada rekan-rekan sejawatnya sendiri, antara lain IPDA Apip Kurniawan, IPDA Ndaru Wahyu Prayogo, IPDA Oki Wira Pranata, IPDA Rudy, IPDA Frandhika Pria Dwi Oktavianto, serta Bripka Bagus Kumbang Ali. AKP Pardiman selaku Kasatresnarkoba Polres Tangerang Selatan diketahui membiarkan praktik tersebut berlangsung.
DAFTAR PEMERASAN RATUSAN NAMA DAN MILIARAN RUPIAH TERUNGKAP
Lebih mengkhawatirkan, bukti percakapan elektronik menemukan catatan rinci dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap puluhan orang yang diamankan dalam kasus narkoba, dengan nominal mulai dari Rp3 juta hingga mencapai Rp100 juta per orang. Total uang tunai yang disita dari Dicky mencapai Rp114 juta lebih, beserta seperangkat alat komunikasi, kendaraan, dan perlengkapan vape.
PROSES HUKUM DAN ETIKA DILANJUTKAN
Kepada kedua tersangka utama serta seluruh personel yang terlibat, akan dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Narkotika sekaligus pemrosesan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian. Kasatresnarkoba Polres Tangerang Selatan juga akan diserahkan ke Subdit Paminal Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan pelanggaran wewenang.
“Sampai saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa barang bukti di laboratorium forensik, serta memburu DPO berinisial Rio. Kepolisian menegaskan tidak akan melindungi oknum yang merusak citra institusi dan merugikan masyarakat,” tegas keterangan penyidik.
CATATAN REDAKSI: Seluruh peristiwa di atas didasarkan pada rilis resmi kepolisian. Setiap dugaan pelanggaran masih dalam tahap penyidikan; asas praduga tak bersalah berlaku mutlak sampai putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. Pihak terkait berhak menyampaikan hak jawab secara berimbang.
(Tim /Red)
