Suaraakademis.com.|Tangerang – Sudah 13 hari kerja berlalu sejak surat permohonan audiensi resmi Nomor 02/LSM TOPAN-RI BANTEN_PPWI Kabupaten Tangerang Banten/VI/2026 diterima Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang pada 2 Juni 2026. Namun hingga saat ini, belum ada tanggapan, disposisi, maupun kepastian jadwal dari pihak Bupati, ajudan, maupun protokol Setda.
Penerbitan rilis media pertama pada 9 Juni 2026 pun tidak memperoleh respons kelembagaan. Padahal bukti tanda terima surat sudah dipegang oleh LSM Topan RI DPW Banten dan PPWI Kabupaten Tangerang.
Ketua LSM Topan RI DPW Banten, Antonio Simbolon, SH, menilai sikap bungkam ini bertentangan dengan semangat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Surat resmi, tanda terima ada, dasar hukum jelas. Jika 13 hari tak ada jawaban, publik berhak bertanya: ini soal prosedur atau memang enggan memberikan penjelasan? Diamnya birokrasi justru memicu pertanyaan lebih besar,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua PPWI Kabupaten Tangerang, Wan Januari alias Safrijal Nelson, memberikan tenggat waktu etika selama 3 x 24 jam ke depan agar pihak protokol Setda memberikan jawaban resmi.
“Kami tidak memaksakan pertemuan hari ini, hanya butuh kepastian: diterima, ditolak, atau dijadwalkan. Itu kewajiban menurut Pasal 22 UU KIP. Jika tetap tak ada tanggapan, kami akan ajukan permohonan informasi ke PPID Utama dan lapor ke Ombudsman RI Perwakilan Banten,” tegasnya.
Ia menegaskan, audiensi ini bukan untuk menyerang pribadi, melainkan membahas transparansi pelayanan publik di instansi strategis serta efektivitas pengawasan internal selama jam kerja.
“Masyarakat butuh kejelasan, bukan diam. Ruang dialog harus dibuka agar tak tumbuh prasangka. Kami masih menunggu itikad baik,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi ke Bagian Protokol Sekda dan Sekretaris Pribadi Bupati melalui pesan daring maupun telepon tetap tidak direspon.
(Tim Dabo Ribo / Redaksi)
