Bagikan Ke :

Jangan Hanya Tangkap Sopir; Seret Pemodal, Perusahaan & Segel Lokasi Tambang

Suaraakademis.com.|kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatra Selatan  – Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Korwil Sumatera Selatan kembali mendatangi Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Kamis (30/7/2026), menyerukan tindakan tegas dan menyeluruh menyusul pengungkapan pengiriman 368 ton batubara tanpa dokumen sah yang diangkut 9 truk tronton. Organisasi ini memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam bagi aparat untuk menunjukkan kemajuan penyidikan yang menembus hingga aktor intelektual di balik kasus ini.

Perwakilan KCBI Sumsel, Eri Widosen, C.Pfw., C.Mdf., C.Ftax., menegaskan kejadian ini bukan sekadar pelanggaran pengangkutan biasa. “Ini bukan kecelakaan, ada skenario besar yang tersusun rapi di baliknya. Jangan hanya tajam kepada sopir yang hanya menjalankan perintah di lapangan, sementara dalang, pemodal, dan pengusaha yang merugikan negara dibiarkan leluasa,” tegasnya di Mapolres OKU Timur.

Berdasarkan pantauan dan penyelidikan awal, batubara tersebut diduga kuat berasal dari lokasi tambang tanpa izin di wilayah Kabupaten Muara Enim, lalu dikemas dan diloloskan menggunakan surat jalan yang diduga tidak sesuai ketentuan atau palsu atas nama PT Tubaba Jaya Putra Coal dan PT Lentera Kurnia Abadi. Barang ilegal itu diketahui melintas ratusan kilometer melintasi batas kabupaten hingga tertahan di OKU Timur, dengan tujuan akhir pelabuhan di Cilegon, Banten.

TIGA TEMUAN KRITIS YANG MENGUATKAN DUGAAN PENYIMPANGAN

🔹 Kerugian Negara Fantastis – Pengiriman batubara tanpa izin usaha, dokumen angkutan resmi, serta tanpa pembayaran pajak dan kewajiban negara lainnya diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah;
🔹 Aktor Utama Belum Tersentuh – Hingga saat ini hanya sopir yang terlibat langsung yang diamankan, sementara pemilik lahan tambang, penyedia modal, hingga pihak yang mengurus dokumen pengelapan belum disentuh hukum;
🔹 Modus Kamuflase Terbukti – Penggunaan identitas perusahaan dalam surat jalan diduga sengaja dijadikan kedok agar muatan ilegal dapat lolos dari pemeriksaan petugas di berbagai pos pengawasan lintas daerah.

LIMA TUNTUTAN TEGAS KCBI

Dalam surat desakan resmi yang diserahkan, KCBI meminta Kapolres OKU Timur segera bersinergi dengan Polda Sumatera Selatan dan instansi terkait untuk:

1. Menetapkan pemilik tambang ilegal di Muara Enim serta pemodal utama sebagai tersangka utama;

2. Menyelidiki dan menjerat direksi serta pihak yang mengatasnamakan PT Tubaba Jaya Putra Coal dan PT Lentera Kurnia Abadi, termasuk memblokir rekening dan menyita aset jika terbukti terlibat;

3. Memproses secara hukum pemilik armada truk yang diduga mengetahui muatan tidak sah, sebagai bagian dari jaringan penadahan barang hasil tindak pidana;

4. Membentuk tim gabungan lintas wilayah yang melibatkan Polda Sumsel, Polres OKU Timur, dan Polres Muara Enim untuk segera menyegel dan menutup total lokasi tambang liar;

5. Membuka proses gelar perkara secara terbuka dan transparan agar masyarakat dapat memantau dan memastikan penegakan hukum berjalan adil, profesional, dan tanpa pandang bulu.

“Jika dalam tenggat waktu yang kami berikan tidak ada langkah nyata yang menembus hingga pelaku utama, kami tidak segan menggelar aksi unjuk rasa secara bergelombang di Mapolres OKU Timur maupun Mapolda Sumatera Selatan. Kami juga akan meneruskan laporan dugaan pembiaran ini ke Bareskrim Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi, hingga Presiden Republik Indonesia,” tegas Eri.

Secara terpisah, surat permohonan pemeriksaan lingkungan dan penertiban juga telah dilayangkan kepada Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral tingkat kabupaten dan provinsi. KCBI menegaskan kedaulatan negara tidak boleh kalah oleh kekuatan mafia sumber daya alam yang merampas hak bersama demi keuntungan segelintir pihak.

CATATAN REDAKSI: Berita ini disusun berdasarkan pernyataan resmi pihak terkait. Seluruh dugaan keterlibatan pihak lain masih dalam tahap penyelidikan; asas praduga tak bersalah berlaku mutlak sampai adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. Pihak yang disebut berhak menyampaikan hak jawab secara berimbang sesuai peraturan perundang-undangan.

(Tim Investigasi Media)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *