Kerugian Negara Capai Rp5 Triliun, Anggota DPR Desak Usut Juga Peran Regulator
Suaraakademis.com.|Jakarta — Dugaan korupsi pasokan batu bara yang memicu pemadaman listrik menyeluruh (blackout) di Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia kini menjadi sorotan tajam parlemen. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk tidak hanya mengungkap pelaku lapangan, melainkan membongkar habis seluruh jaringan dan pihak yang bertanggung jawab, termasuk dari sisi regulator.
Sikap ini disampaikan Abdullah, Rabu (8/7/2026), menyusul langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri yang telah menaikkan status kasus ini ke tingkat penyidikan.
PRAKTIK NAKAL SELAMA ENAM TAHUN, RUGIKAN NEGARA Rp5 TRILIUN
Penyidik Kortas Tipikor menemukan dua perusahaan yang diduga kuat melakukan penyimpangan dalam pemenuhan pasokan batu bara. Modus yang terungkap antara lain manipulasi dokumen, pemalsuan data kuantitas batu bara yang dikirim ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), serta rekayasa harga kontrak yang tidak sesuai dengan kondisi riil pasokan.
Praktik ini diduga berlangsung selama enam tahun berturut-turut dan menimbulkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp5 triliun.
“Investigasi kasus dugaan korupsi batu bara ini harus menjadi titik awal reformasi penanganan kejahatan korupsi di sektor strategis. Langkah Polri sudah tepat, namun harus dibarengi penindakan yang tegas dan tuntas,” tegas Abdullah.
JANGAN HANYA TANGKAP PENGUSAHA, USUT JUGA REGULATOR
Politisi fraksi PKB ini mengingatkan, kasus yang merugikan hajat hidup orang banyak ini tidak bisa hanya berhenti pada pihak swasta semata.
“Kita minta Polri segera temukan semua pihak yang bertanggung jawab. Bukan hanya dari pengusaha, tapi usut juga peran regulator. Dalam sektor pelayanan publik vital seperti ini, kelalaian atau keterlibatan oknum pengawas juga tak boleh dibiarkan,” tandasnya.
Menurut Abdullah, pola korupsi sektor energi kini semakin kompleks, melibatkan rantai transaksi panjang dan aliran dana yang sulit dilacak. Oleh karena itu, keberhasilan penegakan hukum tidak cukup hanya dengan menetapkan tersangka, melainkan harus mampu menyingkap aktor intelektual, pemilik manfaat sesungguhnya (beneficial owner), serta seluruh jaringan pelindungnya.
DORONG PENDEKATAN “IKUTI UANG DAN ASET” SERTA SINERGI LEMBAGA
Untuk membongkar kasus ini hingga ke akar, Abdullah mendesak penegak hukum menerapkan pendekatan “ikuti uang, ikuti aset” secara ketat. Ia juga mendorong penguatan kerja sama antar lembaga dalam bentuk Joint Financial Crime Investigation yang melibatkan Polri, Kejaksaan, PPATK, dan BPK.
“Perkuat pertukaran data keuangan secara waktu nyata, kemampuan forensik keuangan, serta percepatan penyitaan aset. Jangan sampai hasil kejahatan sempat dialihkan atau disembunyikan,” ujarnya.
Selain penindakan, Abdullah juga meminta pemerintah segera menyusun profil risiko korupsi sektor energi. Tujuannya agar pengawasan berjalan berbasis data dan deteksi dini, bukan hanya bereaksi setelah kerugian negara sudah mencapai angka triliunan rupiah.
“Kita ingin sektor energi berubah dari ruang yang rentan korupsi menjadi sektor berintegritas tinggi. Agar pelayanan publik terjamin, listrik menyala terus, dan uang negara benar-benar dipakai untuk kemakmuran rakyat,” pungkas Abdullah.
