Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat — Delapan tahun aliran Dana Desa terus mengalir deras ke Desa Uhaidaho, Kecamatan Aralle, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.
Total pagu anggaran periode 2018–2026 mencapai Rp 6.222.513.000 (lebih dari Rp 6,2 miliar rupiah), dan hampir seluruhnya dicairkan 100 persen setiap tahunnya.
Namun fakta yang memilukan: status desa berfluktuasi antara SANGAT TERTINGGAL, TERTINGGAL, dan sempat BERKEMBANG
sementara Pos Keadaan Mendesak menumpuk hingga Rp 1,1 miliar tanpa bukti bencana, penyertaan modal BUMDes Rp 146 juta tanpa laporan keuangan, serta ratusan juta rupiah untuk jalan, jembatan, dan air bersih dianggarkan berulang-ulang tanpa hasil yang sebanding.
Warga dan pengamat kinerja aparatur negara kini mendesak KPK, Kejaksaan, BPK, dan Mabes Polri untuk mengusut tuntas tanpa pandang bulu.
DANA MENDESAK RP 1,1 MILIAR — BERULANG 6 TAHUN, TANPA BUKTI BENCANA!
Kejanggalan paling mencolok adalah Pos Keadaan Mendesak yang muncul terus-menerus setiap tahun dengan nilai fantastis, namun tanpa penjelasan bencana, dokumen kejadian, maupun laporan pertanggungjawaban yang sah:
Tahun Nilai Pos Keadaan Mendesak Catatan Kejanggalan
2020 Rp 228.600.000 + Penanggulangan Bencana Rp 113.702.000 — tanpa rincian kejadian
2021 Rp 219.600.000 Desa berstatus SANGAT TERTINGGAL — “mendesak” untuk apa?
2022 Rp 298.800.000 Pos terbesar — tanpa bukti bencana
2023 Rp 136.800.000 + Keadaan Darurat Rp 10.167.860 — tambahan lagi!
2024 Rp 75.600.000 Pola berlanjut, padahal bukan pos rutin
2025 Rp 100.800.000 Masih muncul di tahun berikutnya
2026 Rp 25.200.000 Hingga tahun berjalan tetap dianggarkan!
TOTAL Rp 1.085.400.000 LEBIH DARI RP 1,1 MILIAR — TANPA BUKTI BENCANA SATU PUN!
Sesuai Permendesa & UU No. 6/2014: Pos Keadaan Mendesak DILARANG dijadikan BLT, DILARANG dianggarkan berulang sebagai pos rutin, dan WAJIB didukung dokumen kejadian, laporan, serta persetujuan BPD! Pengulangan selama 6 tahun = dugaan pelanggaran prosedur berat!
“Jika bencana terjadi tiap tahun selama 6 tahun berturut-turut, itu bukan bencana — itu pola yang sengaja dibuat! Rp 1,1 miliar tanpa bukti bencana adalah dugaan pemindahan dana secara tidak sah!” — Pengamat Kinerja Aparatur Negara
BUMDES RP 146 JUTA — MODAL MASUK, TANPA LAPORAN KEUNTUNGAN!
Penyertaan modal BUMDes muncul tiba-tiba naik drastis di tahun 2025, namun hingga saat ini belum ada laporan keuangan, jenis usaha, maupun keuntungan yang dipublikasikan kepada warga:
Tahun Penyertaan Modal Nilai Kejanggalan
2023 Pelatihan Pengelolaan BUMDes Rp 17.420.000 —
2025 Penyertaan Modal Rp 146.193.250 Naik drastis tanpa laporan kinerja sebelumnya!
TOTAL — > Rp 163 JUTA TANPA LAPORAN KEUANGAN & KEUNTUNGAN DIPUBLIKKAN!
“Tiba-tiba di tahun 2025 disetor modal Rp 146 juta ke BUMDes — padahal sebelumnya tidak pernah ada laporan keuangan! Usaha apa yang dijalankan? Berapa keuntungannya? Dimana pertanggungjawabannya ke warga?”
ITEM ANGGARAN RATUSAN JUTA BERULANG — TANPA HASIL YANG SEBANDING!
Selain Dana Mendesak dan BUMDes, berbagai kegiatan lain juga dianggarkan berulang-ulang dengan nilai ratusan juta rupiah, namun desa tetap TERTINGGAL:
JALAN & PRASARANA — > Rp 3,2 MILIAR BERULANG, DESA TETAP TERTINGGAL:
– Pembangunan/Pemeliharaan Jalan Desa & Jalan Usaha Tani (2018–2026): > Rp 2,4 MILIAR — dianggarkan ulang hampir tiap tahun!
– Jembatan Milik Desa (2021–2025): > Rp 430 JUTA — masih berulang!
– Prasarana Jalan / Drainase / Selokan: > Rp 400 JUTA — belum selesai?
– HASIL: Desa tetap TERTINGGAL — jalan belum memadai!
“Jalan dianggarkan lebih dari Rp 3,2 miliar selama 8 tahun — seharusnya sudah berlapis aspal tebal! Tapi desa masih tertinggal. Dimana jalannya? Jika cair 100% tiap tahun, tapi hasilnya tidak terlihat — itu bukan pekerjaan, itu permainan anggaran!”
AIR BERSIH — > Rp 315 JUTA BERULANG, BELUM MERATA:
– Sumber Air Bersih & Sambungan Rumah (2018–2020): > Rp 315 JUTA — dianggarkan berulang!
– HASIL: Masih banyak warga kesulitan air bersih!
KETAHANAN PANGAN — > Rp 338 JUTA BERULANG TANPA HASIL JELAS:
– Peningkatan Produksi Tanaman Pangan / Lumbung Desa (2022–2024): > Rp 338 JUTA!
– Hasil panen meningkat berapa persen? Cadangan pangan tersedia berapa ton? Tidak ada data yang dipublikasikan!
KAPASITAS KEPALA DESA — > Rp 90 JUTA BERULANG:
– 2018: Rp 47 Juta + 2019–2023 berulang tiap tahun = > Rp 90 JUTA!
– Pelatihan apa? Sertifikat mana? Hasil peningkatan kinerja apa? Tidak ada bukti yang jelas!
KONFIRMASI — KADES UHAIDAHO TIDAK MENJAWAB, BUNGKAM!
Ayu Lestari, Kepala Perwakilan Sulawesi Barat — Media SuaraAkademis, telah mengirimkan pesan konfirmasi melalui WhatsApp kepada Kepala Desa Uhaidaho untuk meminta penjelasan transparan terkait pengelolaan Dana Desa periode 2018–2026, khususnya Pos Keadaan Mendesak Rp 1,1 Miliar dan BUMDes Rp 146 Juta.
Namun hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Uhaidaho tidak memberikan jawaban sama sekali — tetap bungkam! Tidak ada penjelasan, tidak ada klarifikasi, tidak ada tanggapan apapun.
Diam bukan jawaban! Uang rakyat miliaran rupiah wajib dijelaskan. Kebungkaman justru memunculkan dugaan kuat: ada hal yang sengaja ditutup-tutupi! Semakin bungkam, semakin publik bertanya-tanya: sebenarnya apa yang disembunyikan?
POLA KECURIGAAN UTAMA:
1. Dana Mendesak Rp 1,1 Miliar — Berulang 6 Tahun! Bukan bencana, melainkan pos yang sengaja dibuat untuk memindahkan anggaran tanpa prosedur sah = dugaan pelanggaran UU Tipikor!
2. BUMDes Rp 146 Juta — Tanpa Laporan! Modal masuk drastis tanpa transparansi = dugaan penyalahgunaan aset desa!
3. Jalan & Prasarana > Rp 3,2 Miliar — Dianggarkan Ulang Tiap Tahun! Jika sudah selesai, mengapa masih dianggarkan lagi? Apakah pekerjaan fiktif atau mark-up harga?
4. Pencairan Hampir 100% Tiap Tahun — Realisasi Fisik Tidak Sebanding! Dana cair penuh, desa tetap tertinggal = indikasi kuat anggaran fiktif!
5. Kades Bungkam — Menghindari Konfirmasi! Pertanyaan sah media justru dijawab dengan keheningan = semakin memperkuat dugaan penyimpangan!
WARGA & PENGAMAT TEGAS: USUT TUNTAS TANPA PANDANG BULU!
KEPADA KPK RI, KEJAKSAAN AGUNG, MABES POLRI & BPK RI:
– Audit menyeluruh Dana Desa Uhaidaho 2018–2026 — khususnya Dana Mendesak Rp 1,1 Miliar & BUMDes Rp 146 Juta!
– Telusuri aliran dana Mendesak — kemana perginya, siapa yang tanda tangan, dimana bukti bencananya!
– Periksa BUMDes — modal Rp 146 Juta digunakan untuk apa, dimana laporan keuangannya!
– Cek fisik jalan & air — apakah volume dan spesifikasi sesuai anggaran!
– Panggil Kades untuk dimintai keterangan — jika menghindar, itu justru bukti kuat!
– Jangan pandang bulu — siapa pun yang terbukti merugikan negara wajib diproses hukum!
– Kembalikan uang negara yang diduga disalahgunakan!
KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN MAMASA:
– Minta pertanggungjawaban terperinci dari Kepala Desa atas Dana Mendesak dan BUMDes!
– Hentikan sementara penggunaan Pos Keadaan Mendesak sampai ada klarifikasi lengkap!
– Wajibkan transparansi BUMDes — segera umumkan laporan keuangan kepada seluruh warga!
UANG RAKYAT BUKAN MAINAN — DIAM BUKAN JAWABAN!
“Rp 6,2 miliar cair penuh. Dana Mendesak Rp 1,1 miliar tiap tahun tanpa bencana. BUMDes Rp 146 juta tanpa laporan. Jalan dan air ratusan juta berulang. Tapi desa tetap TERTINGGAL! Dan saat diminta penjelasan, Kades bungkam! Jika bukan permainan anggaran, lalu apa namanya? Diam tidak bisa membuktikan kebenaran. Justru sebaliknya — keheningan semakin menguatkan dugaan. KPK, Kejaksaan, BPK, Mabes Polri — warga menunggu! Usut tuntas sampai ke akar-akarnya!” — Pengamat Kinerja Aparatur Negara
CATATAN REDAKSI — TERBUKA, BERIMBANG, MENUNGGU JAWABAN!
Pemberitaan ini disusun berdasarkan data penyaluran Dana Desa yang dipublikasikan secara terbuka. Kepala Desa Uhaidaho telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp namun hingga saat ini belum memberikan tanggapan. Ruang klarifikasi tetap terbuka seluas-luasnya untuk jawaban dan bukti-bukti pendukung yang dapat mematahkan seluruh dugaan di atas. Publik berhak tahu — diam bukan pertanggungjawaban!(Ayu lestari silo)